Back to announcement
20230831_ADHI_Informasi Transaksi Afiliasi_31395379_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ADHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020
tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas keakuratan seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan tidak ada informasi penting dan relevan yang
tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam informasi kepada Pemegang Saham ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA (Persero) Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Engineering & Construction – Property & Hospitality - Manufacture – Investment & Concession
KANTOR PUSAT
Jl. Raya Pasar Minggu, km 18, Jakarta 12510 - Indonesia
Telp.: (+62 21) 797 5312, Faks.: (+62 21) 797 5311
Situs internet: www.adhi.co.id
Alamat e-mail: adhi@adhi.co.id
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Atas Instrumen Keuangan Sebagian Piutang Milik PT
Adhi Karya (Persero) Tbk. kepada PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2023
Page 2
DAFTAR ISI I. UMUM……………………………………………………………………................................................................ 3 II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI............................................................................................ 5 III. MANFAAT TRANSAKSI.............................................................................................................. 6 IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI....................................................................................................... 6 V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN .................................... 7 VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA).......................................... 11 VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS. ............................................................................................. 12 VIII. INFORMASI TAMBAHAN ....................................................................................................................... 13
Page 3
I. UMUM
A. Umum
Perusahaan Negara Adhi Karya berubah menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas sebagaimana ternyata dalam Akta Perseroan Terbatas No.1 tertanggal 1 Juni
1974, yang kemudian dirubah dengan Akta Perubahan No. 2 tanggal 3 Desember 1974, keduanya
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya tanggal 7 Januari 1975
No. Y.A 5/5/13 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 Oktober
1975 No. 85 Tambahan No. 600.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa
kali perubahan, antara lain perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang
Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya No. 28 tanggal 15 Juli 2008, dibuat di hadapan
DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notaris di Jakrta, yang telah mendapat persetujuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-49910.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 24 tanggal 24 Maret 2009 Tambahan No. 8682.
Anggaran Dasar Perseroan diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Kedua “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk” No. 24 tanggal 18 Mei 2022 (“Akta
No. 24 tanggal 18 Mei 2022 ”), dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
yang telah: Mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No. AHU-0035438.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 26 Mei 2022; dan
Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0097562.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 26 Mei 2022.
Terakhir, Anggaran Dasar Perseroan diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya (Persero) Tbk No. 47
tanggal 27 April 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang
pemberitahuannya telah dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0113108 tanggal 28 April 2023.
B. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha
dalam Konstruksi; Engineering, Procurement dan Construction (EPC), Penyelenggaraan Prasarana dan
Sarana Perkeretaapian, Usaha Pariwisata, Investasi dan atau Pengelolaan Usaha Prasarana dan Sarana
dasar, Infrastruktur, Perdagangan, Industri, Pengembangan Kawasan dan Real Estate dan
Pengembang Properti serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Konstruksi, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Pariwisata Bidang Usaha Penyediaan
Akomodasi, Perencanaan Dan Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan, Pengukuran, Penggambaran,
Perhitungan Dan Penetapan, Jasa Konsultasi Manajemen, Manajemen Proyek, Perdagangan, Industri
3
Page 4
Dan Pabrikasi, Pengembang, Penyewaan Dan Penyediaan Jasa Dalam Bidang Peralatan Konstruksi,
Konstruksi Khusus, Instalasi Bangunan Gedung Dan Bangunan Sipil, Penyewaan Alat Konstruksi Atau
Peralatan, Pengelolaan Limbah Termasuk Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3), Engineering
Procurement Dan Construction (EPC), Investasi Termasuk Penyertaan Modal Pada Perusahaan Lain
Dan/Atau Pengelolaan Usaha Di Bidang Prasarana/Sarana Dasar.
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan berdasarkan
keterangan dari Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal
31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
KETERANGAN JUMLAH SAHAM %
(Rp100,- Per Saham)
Modal Dasar 22.000.000.000 2.200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Negara Republik Indonesia 5.408.773.792 540.877.379.200 64,33
2. Masyarakat dengan
2.998.835.187 299.883.518.700 35,67
kepemilikankurang dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
8.407.608.979 840.760.897.900 100,00
Penuh
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
1. Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Susunan Pengurus Perseroan sebagaimana dalam Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
No. 47 tanggal 27 April 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
yang pemberitahuannya telah dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0113108 tanggal 28 April 2023 susunan Dewan Komisaris Perseroan
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Dody Usodo Hargo S.
Komisaris : Widiarto
Komisaris Independen : R. Erwin Moeslimin Singajuru
Komisaris Independen : Abdul Muni
Komisaris Independen : Hironimus Hilapok
2. Direksi
Berdasarkan Akta Susunan Pengurus Perseroan sebagaimana dalam Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
No. 47 tanggal 27 April 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
yang pemberitahuannya telah dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0113108 tanggal 28 April 2023 susunan Direksi Perseroan pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
4
Page 5
Direktur Utama : Entus Asnawi Mukhson
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Bambang Krisminarno
Direktur Human Capital dan Sistem : Ki Syahgolang Permata
Direktur Operasi I : A. Suko Widigdo
Direktur Operasi II : Pundjung Setya Brata
Direktur Quality, Health, Safety
and Environment dan Pengembangan Bisnis : Vera Kirana
E. Komite Audit
Perubahan Anggota Komite Audit Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk. yakni KEP.001/DK-
AK/2023 tentang Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan Nomor
002/DK-AK/2023 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Adhi Karya (Persero) Tbk
menyampaikan bahwa susunan Anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Abdul Muni
Anggota : Mardiannus Pramudya
Anggota : Andi Nugroho Suryo Kuncoro
F. Corporate Secretary
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 014-6/2021/046 tanggal 16 Maret 2021, Corporate
Secretary pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai berikut:
Nama : Farid Budiyanto
Alamat : Jl. Raya Pasar Minggu, km 18, Jakarta , 12510
No. Telepon : (+62 21) 797 5312
Email : farid@adhi.co.id
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI
PT Adhi Commuter Properti Tbk. (untuk selanjutnya disingkat “ADCP”) merupakan anak
perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (untuk selanjutnya disingkat “Perseroan”) dengan
kepemilikan saham Perseroan pada ADCP sebesar 89,9%.
Latar belakang dilakukannya transaksi ini yaitu karena adanya penggunaan fasilitas perbankan milik
Perseroan di BNI (PT Bank Negara Indonesia Tbk.) untuk keperluan operasional ADCP berdasarkan
perjanjian Nomor 031-2/2023/039 pada tanggal 21 Agustus 2023. ADCP telah mengirimkan surat
permohonan kepada Perseroan untuk dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu atas outstanding
penggunaan fasilitas perbankan oleh ADCP di bank tersebut berdasarkan dokumen Nomor:
239/ADCPVI/2023 tanggal 11 Mei 2023. Dalam hal ini Perseroan sepakat untuk melakukan
pembayaran tersebut sebesar Rp199.877.883.244 (seratus sembilan puluh sembilan miliar delapan
ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh empat
rupiah). yang terdiri dari utang pokok atas perbankan senilai Rp192.560.581.159 (seratus sembilan
puluh dua miliar lima ratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh
sembilan rupiah) dan bunga atas fasilitas tersebut senilai Rp7.317.302.085 (tujuh miliar tiga ratus
tujuh belas juta tiga ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah).
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat
5
Page 6
bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi karena Perseroan adalah salah satu pemegang
saham ADCP dengan kepemilikan saham sebesar 89,9%. Selain itu segi kepengurusan beberapa
pegawai Perseroan menjabat sebagai anggota Komisaris ADCP. Dengan demikian antara Perseroan dan
ADCP memiliki hubungan afiliasi berdasarkan POJK 42/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah
mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan
informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
Berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang antara Perseroan dengan ADCP dengan Nomor: 031-
2/2023/039 pada tanggal 21 Agustus 2023, di dalam perjanjian, Para Pihak menerangkan dan
menyatakan hal-hal sebagai berikut:
▪ Bahwa ADCP telah menggunakan fasilitas perbankan yang dimiliki Perseroan di bank BNI untuk
keperluan operasional ADCP;
▪ Bahwa ADCP telah mengirimkan surat permohonan kepada Perseroan untuk dapat
melakukan pembayaran terlebih dahulu atas outstanding penggunaan fasilitas perbankan
oleh ADCP di Bank BNI berdasarkan dokumen Nomor: 239/ADCP-VI/2023 tanggal 11 Mei
2023;
▪ Bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran kepada Bank BNI atas outstanding
penggunaan fasilitas perbankan oleh ADCP sebesar Rp199.877.883.244 (seratus sembilan
puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tiga
ribu dua ratus empat puluh empat rupiah).
▪ Para Pihak sepakat atas utang ADCP sejumlah tersebut, ADCP menyatakan berjanji dan oleh
karena itu mengikat diri untuk melunasi seluruh jumlah nilai utang kepada Perseroan apabila
ADCP telah mendapatkan pendanaan baik melalui proses sukuk dan/atau bridging dari Bank
dan/atau lembaga keuangan dan/atau pihak lainnya yang dijadwalkan selambat-lambatnya
pada tanggal 31 Desember 2023.
III. MANFAAT TRANSAKSI
Transaksi ini memiliki manfaat yaitu membantu ADCP dalam menunjang kegiatan usahanya yaitu
untuk pengembangan properti di sekitar transportasi publik salah satunya yaitu LRT Jabodebek yang
beroperasi di bulan Agustus 2023 serta terdapat potensi pendapatan bunga bagi ADHI.
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan
Perseroan merupakan salah satu pemegang saham di ADCP dengan kepemilikan sebesar 89,9%.
6
Page 7
Gambar Struktur Pemegang Saham ADCP per 31 Desember 2022
89,9% 10,1%
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan
Beberapa pegawai Perseroan menjabat sebagai Komisaris ADCP
Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Perseroan merupakan pemegang saham ADCP sebesar 89,9%
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (selanjutnya
disingkat “KJPP SPR” atau “Penilai”) sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah sebagai berikut:
▪ Perseroan
Perseroan sebagai pihak yang memberikan pinjaman pemegang saham kepada ADCP
yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan 89,9%.
▪ ADCP
ADCP selaku pihak yang menerima pinjaman dari Perseroan selaku pemegang saham
mayoritas.
2. Obyek Penilaian
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah instrumen keuangan berupa sebagian
piutang milik Perseroan kepada PT Adhi Commuter Properti Tbk. selaku Perusahaan terkendali
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang transaksi
afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.
7
Page 8
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
▪ Penilai tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis dan hasil
dari pendapat kewajaran yang dilakukan;
▪ Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
oleh Perseroan atau pihak ketiga dalam rangka pemberian pendapat kewajaran ini
adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa
dokumen-dokumen yang diberikan kepada Penilai dalam bentuk fotokopi, turunan
dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar,
lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya;
▪ Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang
diberikan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada Penilai untuk tujuan pemberian
pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan
sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diberikannya
pendapat kewajaran ini;
▪ Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap
dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan adalah benar dan tanda
yang terdapat dalam setiap dokumen fotokopi, turunan dan/atau salinan yang diberikan
oleh Perseroan adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda
tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya;
▪ Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan
izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Perseroan adalah
pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut
dan diwakili oleh orang-orang yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi,
dan/atau bukti tanda pendaftaran yang bersangkutan;
▪ Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan
bahwa Penilai berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang
dianalisis;
▪ Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi
tanggung jawab Penilai;
▪ Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas
objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan
dan dokumen – dokumen pendukung lain yang terbatas;
▪ Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda
tangan asli dari pihak Penilai;
▪ Bahwa tanggung jawab Penilai terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan Penilai
tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat
Kewajaran ini;
▪ Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan
ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai
miliki;
▪ Bahwa telah terjadi kejadian luar biasa tentang pandemi Covid-19 yang sangat
berpengaruh terhadap ekonomi makro Indonesia dan aspek bisnis seluruh sektor
industri, termasuk perusahaan yang dianalisis, sehingga akan mempengaruhi hasil
analisis.
▪ Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
▪ Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
▪ Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
8
Page 9
keakuratannya.
▪ Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
▪ Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
▪ Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
▪ Penilai bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
Dalam menilai kewajaran Transaksi, Penilai menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
a. Analisis atas transaksi
b. Analisis kualitatif atas transaksi
c. Analisis kewajaran atas transaksi
6. Kesimpulan
a. Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam transaksi ini adalah
Perseroan dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Transaksi ini merupakan
transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan adalah induk
usaha dari ADCP yang juga merupakan pemegang saham mayoritas ADCP. Transaksi yang
akan dilakukan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena memberikan
solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan
perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.
b. Nilai transaksi adalah sebesar Rp199.877.883.244, sedangkan nilai buku ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp8.823.791.463.516, dengan demikian transaksi tersebut bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 20% ekuitas Perseroan
yaitu hanya sebesar 2,27%.
c. Secara kuantitatif mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun
terakhir, dapat dilihat bahwa pendapatan usaha Perseroan mengalami peningkatan dan
penurunan. Penurunan dimulai pada tahun 2019 hingga 2020 dan meningkat kembali
pada tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan hasil perhitungan, rata-rata pertumbuhan
pendapatan usaha adalah sebesar -1,87%. Hal tersebut diakibatkan adanya penurunan
pendapatan yang cukup signifikan pada tahun 2020 yaitu sebesar -29,27%. Sementara
peningkatan terbesar terjadi pada tahun 2022 yaitu sebesar 17,51%. Pada tahun 2020,
laba tahun berjalan sempat mengalami penurunan yang dratis, namun kembali tumbuh
di tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana
tertuang dalam laporan penilaian instrumen keuangan sebagian piutang dengan laporan
No. 00696/2.0131-00/BS/03/0375/I/VII/2023 tanggal 04 Juli 2023 yang diterbitkan oleh
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan didapatkan total nilai pasar objek transaksi
berdasarkan tarif bunga Kredit Modal Kerja (KMK) Rata-rata Bank Persero per 31
Desember 2022 sebesar 8,29% adalah Rp191.989.077.000. Mengacu pada nilai tersebut,
dapat diketahui bahwa besaran transaksi yang telah disepakati sebesar
Rp199.877.883.244 lebih tinggi 4,11% dibandingkan dengan hasil penilaian, dalam hal ini
nilai transaksi masih berada dalam batas kisaran 7,5% dari nilai pasar piutang.
d. Adapun dampak keuangan dari transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, mengacu pada
9
Page 10
analisis inkremental Perseroan, transaksi tersebut akan menciptakan nilai tambah yaitu
untuk membantu ADCP dalam menunjang kegiatan usahanya yaitu pengembangan
properti di sekitar transportasi publik salah satunya yaitu LRT Jabodebek yang
beroperasi di bulan Agustus 2023.
7. Analisa Pendapat Kewajaran
Dengan demikian, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap
seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif
maupun kuantitatif dari transaksi yang dilakukan, serta dengan membandingkan
besarnya transaksi dengan hasil penilaian tidak melebihi batas atas ataupun batas bawah
7,5% dari nilai yang dijadikan acuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, maka kami berpendapat bahwa transaksi yang
dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.
10
Page 11
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
Berikut adalah proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan transaksi:
Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022
(dalam juta Rupiah)
11
Page 12
Mengacu pada laporan keuangan proforma, dapat dilihat bahwa transaksi atau
pembayaran piutang Perseroan yang dilakukan oleh ADCP tidak memiliki dampak
terhadap laporan posisi keuangan per 31 Desember 2022. Hal ini disebabkan karena
transaksi tersebut merupakan transaksi internal antara Induk dan Anak Perusahaan
dan secara konsolidasi akan tereliminasi.
Berikut adalah perbandingan rasio keuangan Perseroan bila transaksi tidak dilakukan
dan bila transaksi dilakukan:
Perbandingan Rasio Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi Dilakukan
Kesimpulan
Berdasarkan proforma setelah transaksi, transaksi atau pembayaran piutang Perseroan
yang dilakukan oleh ADCP tidak menyebabkan perubahan pada seluruh rasio.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 31
Agustus 2023 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK
42/2020;
2. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, Perseroan yakin bahwa
Pernyataan Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan
atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
3. Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020;
4. Transaksi ini tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
12
Page 13
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK tentang transaksi afiliasi dan
transaksi benturan kepentingan melalui situs Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja pada alamat berikut ini:
Corporate Secretary
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Jl. Raya Pasar Minggu, KM 18, Jakarta 12510 - Indonesia
Telp.: (+62 21) 797 5312
Website: www.adhi.co.id
Email: adhi@adhi.co.id
Hormat Kami,
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Farid Budiyanto
Corporate Secretary
13
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1836 ms
12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '199877883244'}