Skip to content
Back to announcement

20230831_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31395354_lamp3.pdf

Other Text extracted APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                            KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                                PT ANGKASA PURA II
                          NOMOR: KEP.03.01/00/08/2023/0222

                                        TENTANG

                PENGANGKATAN PERIODE KEDUA ANGGOTA KOMITE AUDIT
                  DAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
                         PERUSAHAAN PT ANGKASA PURA II

                        DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II,


Menimbang   :     a.   bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                       Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
                       Badan Usaha Milik Negara;
                  b.   bahwa     berdasarkan    Peraturan    Dewan    Komisaris     Nomor
                       PD.01.02/08/2021/0223 tentang Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris
                       (Board of Commissioners Charter) PT Angkasa Pura II (Persero);
                  c.   bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II
                       (Persero) Nomor: KEP.03.01/00/09/2020/0180 tanggal 8 September
                       2020 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit dan Anggota Komite
                       Pemantau Manajemen Risiko PT Angkasa Pura II dan Nomor :
                       KEP.03.01/00/09/2020/0181 tanggal 8 September 2020 tentang
                       Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                       PT Angkasa Pura II;
                  d.   bahwa berdasarkan hasil kinerja periode pertama Sdr. Adi Prasetyana
                       Mahendradani       sebagai     Anggota     Komite     Audit      dan
                       Sdr. Hermawan Syahrul sebagai Anggota Komite Nominasi dan
                       Remunerasi dinilai baik oleh Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II;
                  e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
                       a, b, c dan d di atas, perlu ditetapkan pengangkatan kembali yang
                       bersangkutan pada periode kedua dalam suatu Keputusan Dewan
                       Komisaris;


Mengingat   :     1.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                       Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
                       Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
                  2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
                       Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
                                                                          3. Peraturan .../2
Page 2
                                          -2-
                 3.   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                      Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                      (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
                      Negara RI Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 23
                      Tahun 20211 (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan
                      Lembaran Negara RI Nomor 6800);
                 4.   Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2022 tentang Penambahan
                      Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
                      (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 228);
                 5.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                      3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                      Usaha Milik Negara;
                 6.   Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
                      SK-37/MBU/02/2019 tanggal 01 Februari 2019 telah ditetapkan
                      Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;
                 7.   Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
                      SK-48/MBU/02/2019 tanggal 11 Februari 2019 telah ditetapkan
                      Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                      (Persero) PT Angkasa Pura II;
                 8.   Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
                      SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020 telah ditetapkan
                      Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;
                 9.   Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II sebagaimana dituangkan dalam
                      Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, S.H., Sp.N., Nomor 38 tanggal 18
                      November 2008 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan
                      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-98879.AH.01.02
                      Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 (Berita Negara RI Tahun 2009
                      Nomor 10, Tambahan Berita Negara RI Nomor 3214) dan
                      perubahannya;


                                     MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   KEPUTUSAN    DEWAN     KOMISARIS   PT  ANGKASA   PURA  II
                 TENTANG PENGANGKATAN PERIODE KEDUA ANGGOTA KOMITE AUDIT
                 DAN    ANGGOTA      KOMITE    NOMINASI   DAN   REMUNERASI
                 PT ANGKASA PURA II.
KESATU       :   Mengangkat nama-nama di bawah ini dalam keanggotaan Komite Dewan
                 Komisaris PT Angkasa Pura II pada periode kedua:
                 1. Sdr. Adi Prasetyana Mahendradani sebagai Anggota Komite Audit;
                 2. Sdr. Hermawan Syahrul sebagai Anggota Komite Nominasi dan
                    Remunerasi.
                                                                              KEDUA .../3
Page 3
                                             -3-
KEDUA           :   Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai
                    tugas dan tanggung jawab sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Dewan
                    Komisaris Nomor PD.01.02/08/2021/0223 tentang Pedoman Tata Kerja
                    Dewan Komisaris (Board of Commissioners Charter) PT Angkasa Pura II dan
                    Keputusan Dewan Komisaris mengenai pembentukan masing-masing
                    komite dan piagam komite serta sesuai dengan ketentuan peraturan
                    perundang-undangan.
KETIGA          :   Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai
                    masa tugas:
                    1. Sdr. Adi Prasetyana Mahendradani terhitung sejak tanggal
                       01 September 2023 s.d. 31 Agustus 2025;
                    2. Sdr. Hermawan Syahrul terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2023 s.d.
                       30 September 2025;
                    dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan
                    sewaktu-waktu.
KEEMPAT         :   Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan
                    honorarium yang besarannya ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris
                    Nomor KEP.03.08/00/06/2023/0160 tanggal 01 Juni 2023 tentang
                    Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II.
KELIMA      :       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
                    apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,
                    maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



                                                    Ditetapkan di : Tangerang
                                                    Pada tanggal : 30 Agustus 2023




                            DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II




                                        AGUS SANTOSO
    MOCHTAR HUSEIN                     KOMISARIS UTAMA/                  ABDUL MUIS
 WAKIL KOMISARIS UTAMA/              KOMISARIS INDEPENDEN           KOMISARIS INDEPENDEN
  KOMISARIS INDEPENDEN




    TB. FIKI C. SATARI                   DODI ISKANDAR                  ANDUS WINARNO
        KOMISARIS                          KOMISARIS                      KOMISARIS
Page 4
                                        -4-



Salinan Keputusan ini
Disampaikan kepada Yth.:
1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN;
3. Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN;
4. Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero);
5. Direksi PT Angkasa Pura II;
6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published31 Aug 2023
Pages4
Characters8,946
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result