Back to announcement
20230831_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31395354_lamp3.pdf
Other Text extracted APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT ANGKASA PURA II
NOMOR: KEP.03.01/00/08/2023/0222
TENTANG
PENGANGKATAN PERIODE KEDUA ANGGOTA KOMITE AUDIT
DAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PERUSAHAAN PT ANGKASA PURA II
DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Komisaris Nomor
PD.01.02/08/2021/0223 tentang Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris
(Board of Commissioners Charter) PT Angkasa Pura II (Persero);
c. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II
(Persero) Nomor: KEP.03.01/00/09/2020/0180 tanggal 8 September
2020 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit dan Anggota Komite
Pemantau Manajemen Risiko PT Angkasa Pura II dan Nomor :
KEP.03.01/00/09/2020/0181 tanggal 8 September 2020 tentang
Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Angkasa Pura II;
d. bahwa berdasarkan hasil kinerja periode pertama Sdr. Adi Prasetyana
Mahendradani sebagai Anggota Komite Audit dan
Sdr. Hermawan Syahrul sebagai Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi dinilai baik oleh Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b, c dan d di atas, perlu ditetapkan pengangkatan kembali yang
bersangkutan pada periode kedua dalam suatu Keputusan Dewan
Komisaris;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
3. Peraturan .../2
Page 2
-2-
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 23
Tahun 20211 (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 6800);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2022 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 228);
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara;
6. Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
SK-37/MBU/02/2019 tanggal 01 Februari 2019 telah ditetapkan
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;
7. Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
SK-48/MBU/02/2019 tanggal 11 Februari 2019 telah ditetapkan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura II;
8. Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020 telah ditetapkan
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;
9. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II sebagaimana dituangkan dalam
Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, S.H., Sp.N., Nomor 38 tanggal 18
November 2008 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-98879.AH.01.02
Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 (Berita Negara RI Tahun 2009
Nomor 10, Tambahan Berita Negara RI Nomor 3214) dan
perubahannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II
TENTANG PENGANGKATAN PERIODE KEDUA ANGGOTA KOMITE AUDIT
DAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT ANGKASA PURA II.
KESATU : Mengangkat nama-nama di bawah ini dalam keanggotaan Komite Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura II pada periode kedua:
1. Sdr. Adi Prasetyana Mahendradani sebagai Anggota Komite Audit;
2. Sdr. Hermawan Syahrul sebagai Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi.
KEDUA .../3
Page 3
-3-
KEDUA : Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai
tugas dan tanggung jawab sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Dewan
Komisaris Nomor PD.01.02/08/2021/0223 tentang Pedoman Tata Kerja
Dewan Komisaris (Board of Commissioners Charter) PT Angkasa Pura II dan
Keputusan Dewan Komisaris mengenai pembentukan masing-masing
komite dan piagam komite serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETIGA : Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai
masa tugas:
1. Sdr. Adi Prasetyana Mahendradani terhitung sejak tanggal
01 September 2023 s.d. 31 Agustus 2025;
2. Sdr. Hermawan Syahrul terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2023 s.d.
30 September 2025;
dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
KEEMPAT : Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan
honorarium yang besarannya ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris
Nomor KEP.03.08/00/06/2023/0160 tanggal 01 Juni 2023 tentang
Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,
maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 30 Agustus 2023
DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II
AGUS SANTOSO
MOCHTAR HUSEIN KOMISARIS UTAMA/ ABDUL MUIS
WAKIL KOMISARIS UTAMA/ KOMISARIS INDEPENDEN KOMISARIS INDEPENDEN
KOMISARIS INDEPENDEN
TB. FIKI C. SATARI DODI ISKANDAR ANDUS WINARNO
KOMISARIS KOMISARIS KOMISARIS
Page 4
-4- Salinan Keputusan ini Disampaikan kepada Yth.: 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; 2. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN; 3. Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN; 4. Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero); 5. Direksi PT Angkasa Pura II; 6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.