Skip to content
Back to announcement

20230831_IPCC_Public Expose_31395372_lamp1.pdf

Other Text extracted IPCC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Nomor             : SK.03/31/8/1/SKPR/SKPR/IKT‐23                       Jakarta, 31 Agustus 2023
Klasifikasi       : Segera
Lampiran          : 2 Berkas
Perihal           : Penyampaian Materi Presentasi
                    Public Expose 2023 PT Indonesia                      Kepada
                    Kendaraan Terminal Tbk                           Yth.PT. Bursa Efek Indonesia
                                                                         Direktorat Penilaian Perusahaan
                                                                         Gedung Bursa Efek Indonesia,
                                                                         Tower 1, Lantai 6
                                                                         Jl. Jend. Sudirman Kav 52‐53
                                                                         Jakarta Selatan 12190, Indonesia


Dengan Hormat,

1. Menunjuk kepada:
   a. Surat PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (Perseroan) kepada PT Bursa Efek Indonesia Nomor
      SK.03/22/8/1/SKPR/SKPR/IKT‐23 Perihal Rencana Penyelenggaraan Public Expose 2023 PT
      Indonesia Kendaraan Terminal Tbk yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik
      (SPE);
   b. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep‐00066/BEI/09‐2022 tertanggal 1
      Oktober 2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I‐E tentang Kewajiban Penyampaian
      Informasi;
   c. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep‐00015/BEI/01‐2021 tertanggal 1
      Februari 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I‐E tentang Kewajiban Penyampaian
      Informasi sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
      Indonesia Nomor Kep‐00066/BEI/09‐2022 tertanggal 1 Oktober 2022 perihal Perubahan
      Peraturan Nomor I‐E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;
   d. Surat Edaran Nomor SE‐00003/BEI/05‐2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose
      Secara Elektronik;
   e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tertanggal 16 Desember 2015
      tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal‐hal sebagai berikut:
   a. Perseroan telah menyampaikan Rencana Penyelenggaraan Public Expose kepada PT. Bursa
      Efek Indonesia sebagaimana disampaikan pada butir 1 huruf a;
   b. Penyampaian rencana sebagaimana disampaikan pada butir 2 huruf a memenuhi ketentuan
      pada butir 1 huruf b.



PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl Sindang Laut No.100, Cilincing, Jakarta Utara, 14110, Indonesia
                                                                        www.indonesiacarterminal.co.id
T +62 21 4393 2251 | E corsec@indonesiacarterminal.co.id
Page 2
3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) di atas maka dapat kami sampaikan
   berikut:

   a. Melalui surat ini, Perseroan menyampaikan materi presentasi sebagai bahan peninjauan publik
      dalam menilai kinerja dan prospek usaha Perseroan;
   b. Penyampaian materi presentasi sebagaimana disampaikan pada butir 3 huruf a memenuhi
      ketentuan pada butir 1 huruf b;
   c. Kegiatan Public Expose ini dilakukan secara hybrid dimana peserta Public Expose dapat
      mengikuti secara online maupun offline. Adapun tata cara pelaksanaan Public Expose secara
      online memenuhi ketentuan pada butir 1 huruf d.

   d. Perseroan kembali menyampaikan rencana untuk menyelenggarakan Paparan Publik (Public
      Expose) 2023, pada waktu sebagai berikut:

           Hari/ Tanggal            :   Selasa, 5 September 2023
           Waktu                    :   15.00 – 16.00 WIB
           Tempat                   :   Meeting Hybrid
           Wakil Perseroan          : 1. Direksi
                                      2. Sekretaris Perusahaan
                                      3. Investor Relations
           Tema                     : Paparan Kinerja Perseroan s.d Semester I 2023. Prospek dan
                                      Pandangan Tahun 2023 dan 2024
           Media
           Pendaftaran              : https://bit.ly/IPCC‐Pubex2023_AKHLAK_BEYONDTHEGATE

           Keterangan               : a. Hanya peserta yang telah mendaftar yang akan diberikan izin
                                         untuk mengikuti pelaksanaan Public Expose;
                                      b. Peserta yang mendaftar melalui link pendaftaran di atas dapat
                                         memilih untuk mengikuti kegiatan Public Expose baik secara
                                         virtual (online) atau fisik (offline);
                                      c. Peserta yang mendaftar untuk mengikuti kegiatan Public Expose
                                         secara virtual (online) akan mendapatkan link pertemuan
                                         (meeting) pada e‐mail yang didaftarkan pada link pendaftaran.

   e. Persyaratan peserta yang akan menghadiri Public Expose akan disampaikan pada lampiran surat
      ini.

4. Demikian kami sampaikan. Atas perkenannya, kami mengucapkan terima kasih.




PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl Sindang Laut No.100, Cilincing, Jakarta Utara, 14110, Indonesia
                                                                      www.indonesiacarterminal.co.id
T +62 21 4393 2251 | E corsec@indonesiacarterminal.co.id
Page 3
DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk

CORPORATE SECRETARY,




CHANDRA IRAWAN


Tembusan Yth.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi Sub-Holding PT Pelindo Multi Terminal
- Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
- Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk




PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl Sindang Laut No.100, Cilincing, Jakarta Utara, 14110, Indonesia
                                                                     www.indonesiacarterminal.co.id
T +62 21 4393 2251 | E corsec@indonesiacarterminal.co.id
Page 4
Lampiran 1.

      PERSYARATAN / TATA TERTIB MENGIKUTI KEGIATAN PUBLIC EXPOSE SECARA OFFLINE
                        PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK

Meski kebijakan PPKM telah secara resmi dicabut oleh Pemerintah namun, Perseroan tetap
menghimbau Para Peserta Public Expose untuk melakukan social distancing dan penerapan protokol
kesehatan. Para Peserta Public Expose serta tamu undangan diwajibkan memenuhi prosedur
kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Kesehatan dari Pemerintah yang
diimplementasikan oleh pengelola gedung tempat Rapat diadakan.

Untuk tetap mengedepankan hak Para Peserta Public Expose di tengah belum berakhir sepenuhnya
risiko penyebaran Covid‐19 dan upaya pencegahan penyebaran kembali terhadap Virus Corona
(COVID‐19), maka terdapat beberapa prosedur dalam penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:

1.  Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri
    nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Namun, oleh karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan
    untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap
    dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari
    Badan Kesehetan Dunia WHO;
2. Telah mendapatkan vaksin COVID‐19 dosis ketiga (booster) yang dibuktikan dengan Sertifikat
    Vaksinasi COVID‐19;
3. Bagi yang hanya mendapatkan vaksin COVID‐19 dosis pertama dan kedua yang dibuktikan dengan
    Sertifikat Vaksinasi COVID‐19 wajib memiliki Surat Keterangan hasil Tes Swab PCR (negatif) atau
    Uji Tes Rapid Antigen (negatif) Covid‐19 yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas atau klinik
    dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum Rapat;
4. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (seperti pemeriksaan suhu tubuh, dsb.), baik
    yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan
    kegiatan;
5. Pengukuran Suhu Tubuh. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang suhu
    tubuhnya 37,30 derajat Celcius atau lebih dan sedang sakit (demam, batuk, flu atau pilek) tidak
    diperkenankan menghadiri kegiatan. Para Peserta Public Expose dan Tamu Undangan yang dalam
    kondisi tersebut, direkomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan
    terdekat;
6. Mengikuti arahan Panitia kegiatan dalam menerapkan kebijakan protokol kesehatan, baik sebelum,
    pada saat, maupun setelah kegiatan selesai;
7. Para Peserta Public Expose dan tamu undangan dihimbau mengenakan masker selama berada di
    area dan tempat kegiatan;
8. Dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah kepada
    panitia kegiatan dan pengisian link pendaftaran sebelum memasuki Ruang Public Expose;
9. Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang Para Peserta Public Expose untuk menghadiri
    atau berada dalam ruang Rapat dalam hal Para Peserta Public Expose tidak memenuhi protokol
    keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas;
10. Sebagai upaya pencegahan adanya penyebaran COVID‐19, Kegiatan akan diselenggarakan
    secara efisien untuk mempersingkat waktu pelaksanaan kegiatan.

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl Sindang Laut No.100, Cilincing, Jakarta Utara, 14110, Indonesia
                                                                     www.indonesiacarterminal.co.id
T +62 21 4393 2251 | E corsec@indonesiacarterminal.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published31 Aug 2023
Pages4
Characters9,430
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result