Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : SK.03/31/8/1/SKPR/SKPR/IKT‐23 Jakarta, 31 Agustus 2023
Klasifikasi : Segera
Lampiran : 2 Berkas
Perihal : Penyampaian Materi Presentasi
Public Expose 2023 PT Indonesia Kepada
Kendaraan Terminal Tbk Yth.PT. Bursa Efek Indonesia
Direktorat Penilaian Perusahaan
Gedung Bursa Efek Indonesia,
Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52‐53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Dengan Hormat,
1. Menunjuk kepada:
a. Surat PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (Perseroan) kepada PT Bursa Efek Indonesia Nomor
SK.03/22/8/1/SKPR/SKPR/IKT‐23 Perihal Rencana Penyelenggaraan Public Expose 2023 PT
Indonesia Kendaraan Terminal Tbk yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik
(SPE);
b. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep‐00066/BEI/09‐2022 tertanggal 1
Oktober 2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I‐E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi;
c. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep‐00015/BEI/01‐2021 tertanggal 1
Februari 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I‐E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor Kep‐00066/BEI/09‐2022 tertanggal 1 Oktober 2022 perihal Perubahan
Peraturan Nomor I‐E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;
d. Surat Edaran Nomor SE‐00003/BEI/05‐2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose
Secara Elektronik;
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tertanggal 16 Desember 2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal‐hal sebagai berikut:
a. Perseroan telah menyampaikan Rencana Penyelenggaraan Public Expose kepada PT. Bursa
Efek Indonesia sebagaimana disampaikan pada butir 1 huruf a;
b. Penyampaian rencana sebagaimana disampaikan pada butir 2 huruf a memenuhi ketentuan
pada butir 1 huruf b.
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl Sindang Laut No.100, Cilincing, Jakarta Utara, 14110, Indonesia
www.indonesiacarterminal.co.id
T +62 21 4393 2251 | E corsec@indonesiacarterminal.co.id
Page 2
3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) di atas maka dapat kami sampaikan
berikut:
a. Melalui surat ini, Perseroan menyampaikan materi presentasi sebagai bahan peninjauan publik
dalam menilai kinerja dan prospek usaha Perseroan;
b. Penyampaian materi presentasi sebagaimana disampaikan pada butir 3 huruf a memenuhi
ketentuan pada butir 1 huruf b;
c. Kegiatan Public Expose ini dilakukan secara hybrid dimana peserta Public Expose dapat
mengikuti secara online maupun offline. Adapun tata cara pelaksanaan Public Expose secara
online memenuhi ketentuan pada butir 1 huruf d.
d. Perseroan kembali menyampaikan rencana untuk menyelenggarakan Paparan Publik (Public
Expose) 2023, pada waktu sebagai berikut:
Hari/ Tanggal : Selasa, 5 September 2023
Waktu : 15.00 – 16.00 WIB
Tempat : Meeting Hybrid
Wakil Perseroan : 1. Direksi
2. Sekretaris Perusahaan
3. Investor Relations
Tema : Paparan Kinerja Perseroan s.d Semester I 2023. Prospek dan
Pandangan Tahun 2023 dan 2024
Media
Pendaftaran : https://bit.ly/IPCC‐Pubex2023_AKHLAK_BEYONDTHEGATE
Keterangan : a. Hanya peserta yang telah mendaftar yang akan diberikan izin
untuk mengikuti pelaksanaan Public Expose;
b. Peserta yang mendaftar melalui link pendaftaran di atas dapat
memilih untuk mengikuti kegiatan Public Expose baik secara
virtual (online) atau fisik (offline);
c. Peserta yang mendaftar untuk mengikuti kegiatan Public Expose
secara virtual (online) akan mendapatkan link pertemuan
(meeting) pada e‐mail yang didaftarkan pada link pendaftaran.
e. Persyaratan peserta yang akan menghadiri Public Expose akan disampaikan pada lampiran surat
ini.
4. Demikian kami sampaikan. Atas perkenannya, kami mengucapkan terima kasih.
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl Sindang Laut No.100, Cilincing, Jakarta Utara, 14110, Indonesia
www.indonesiacarterminal.co.id
T +62 21 4393 2251 | E corsec@indonesiacarterminal.co.id
Page 3
DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
CORPORATE SECRETARY,
CHANDRA IRAWAN
Tembusan Yth.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi Sub-Holding PT Pelindo Multi Terminal
- Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
- Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl Sindang Laut No.100, Cilincing, Jakarta Utara, 14110, Indonesia
www.indonesiacarterminal.co.id
T +62 21 4393 2251 | E corsec@indonesiacarterminal.co.id
Page 4
Lampiran 1.
PERSYARATAN / TATA TERTIB MENGIKUTI KEGIATAN PUBLIC EXPOSE SECARA OFFLINE
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
Meski kebijakan PPKM telah secara resmi dicabut oleh Pemerintah namun, Perseroan tetap
menghimbau Para Peserta Public Expose untuk melakukan social distancing dan penerapan protokol
kesehatan. Para Peserta Public Expose serta tamu undangan diwajibkan memenuhi prosedur
kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Kesehatan dari Pemerintah yang
diimplementasikan oleh pengelola gedung tempat Rapat diadakan.
Untuk tetap mengedepankan hak Para Peserta Public Expose di tengah belum berakhir sepenuhnya
risiko penyebaran Covid‐19 dan upaya pencegahan penyebaran kembali terhadap Virus Corona
(COVID‐19), maka terdapat beberapa prosedur dalam penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
1. Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri
nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Namun, oleh karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan
untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap
dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari
Badan Kesehetan Dunia WHO;
2. Telah mendapatkan vaksin COVID‐19 dosis ketiga (booster) yang dibuktikan dengan Sertifikat
Vaksinasi COVID‐19;
3. Bagi yang hanya mendapatkan vaksin COVID‐19 dosis pertama dan kedua yang dibuktikan dengan
Sertifikat Vaksinasi COVID‐19 wajib memiliki Surat Keterangan hasil Tes Swab PCR (negatif) atau
Uji Tes Rapid Antigen (negatif) Covid‐19 yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas atau klinik
dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum Rapat;
4. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (seperti pemeriksaan suhu tubuh, dsb.), baik
yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan
kegiatan;
5. Pengukuran Suhu Tubuh. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang suhu
tubuhnya 37,30 derajat Celcius atau lebih dan sedang sakit (demam, batuk, flu atau pilek) tidak
diperkenankan menghadiri kegiatan. Para Peserta Public Expose dan Tamu Undangan yang dalam
kondisi tersebut, direkomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan
terdekat;
6. Mengikuti arahan Panitia kegiatan dalam menerapkan kebijakan protokol kesehatan, baik sebelum,
pada saat, maupun setelah kegiatan selesai;
7. Para Peserta Public Expose dan tamu undangan dihimbau mengenakan masker selama berada di
area dan tempat kegiatan;
8. Dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah kepada
panitia kegiatan dan pengisian link pendaftaran sebelum memasuki Ruang Public Expose;
9. Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang Para Peserta Public Expose untuk menghadiri
atau berada dalam ruang Rapat dalam hal Para Peserta Public Expose tidak memenuhi protokol
keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas;
10. Sebagai upaya pencegahan adanya penyebaran COVID‐19, Kegiatan akan diselenggarakan
secara efisien untuk mempersingkat waktu pelaksanaan kegiatan.
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Jl Sindang Laut No.100, Cilincing, Jakarta Utara, 14110, Indonesia
www.indonesiacarterminal.co.id
T +62 21 4393 2251 | E corsec@indonesiacarterminal.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.