Skip to content
Back to announcement

20230831_WIKA_Pemanggilan RUPS_31395347_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                      PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                               PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk

Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur dengan ini mengundang
Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada :


                      Hari, Tanggal               :      Jumat, 22 September 2023
                      Tempat Rapat Fisik          :      WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna Lt.17 Jl. D.I Panjaitan Kav.9-10,
                                                         Jakarta Timur, Indonesia.
                      Link Untuk Mengikuti        :      Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                      Jalannya Rapat                     (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
                                                         oleh KSEI
                      Waktu                       :      Pukul 14.00 WIB s.d. selesai

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan eRUPS yang
disediakan oleh KSEI, dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pemimpin Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris,
dan Lembaga / Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat, serta Perseroan dalam kondisi tertentu dapat melakukan pembatasan kehadiran Pemegang
Saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan Rapat, dalam hal ini Perseroan membatasi 5 (lima) orang Pemegang Saham
atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham dengan tempat pelaksanaan Rapat secara Fisik sebagaimana tersebut di atas.


Dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasan dari Mata Acara Rapat sebagai berikut :


     Persetujuan atas usulan restrukturisasi Perseroan;

     Adapun dapat kami sampaikan latar belakang dan penjelasan Mata Acara RUPSLB 2023 adalah sehubungan dengan kondisi Perseroan yang
     saat ini tengah dalam proses penyehatan keuangan dan perbaikan kinerja, dimana salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui skema
     restrukturisasi.

     Dalam pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana tersebut di atas perlu memperhatikan ketentuan Pasal 122 Peraturan Menteri BUMN No.
     PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Signifikan Badan Usaha Milik Negara, yang pada intinya Perseroan harus
     memperoleh persetujuan RUPS atas usulan restrukturisasi yang diajukan.


CATATAN :

1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai
     dengan Ketentuan Pasal 52 POJK RUPS serta Pasal 23 ayat (7) dan (16) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan salah
     satu undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan.
2.   Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 ayat (13) juncto Pasal 25 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
     Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
     pemanggilan yaitu pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada
     penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan pukul 16.15 WIB.

3.   Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan
     https://investor.wika.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan.

4.   Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau/memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
     memperhatikan hal-hal berikut :

       (i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      (ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
           mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
           Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
           dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
           telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
           terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
           dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
           Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
           seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima
Page 2
          kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
          saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
          pemungutan suara Rapat.
     (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun
          akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
          tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

5.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI
     dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan https://investor.wika.co.id/.

6.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat
     kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan https://investor.wika.co.id/ untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa
     tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp.
     (021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 19 September 2023 pukul 15.00. WIB.

7.   Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara
     Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
     disampaikan dalam Rapat.




                                                               Jakarta, 31 Agustus 2023
                                                             PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

                                                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published31 Aug 2023
Pages2
Characters8,594
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result