Skip to content
Back to announcement

20230831_WIKA_Pemanggilan RUPS_31395347_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                        TATA TERTIB
1. UMUM                                                             3. MATA ACARA, PEMANGGILAN, BAHAN MATA ACARA
                                                                      RAPAT
  Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
  Tahun 2023 (“Rapat”) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.                 a. Mata Acara Rapat
  (“Perseroan”). Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa               Perubahan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan.
  Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan                  b. Pemanggilan Rapat
  Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                                                                         Sesuai Pasal 52 POJK RUPS dan Pasal 23 ayat (7) dan (16)
  Terbuka (“POJK RUPS”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                                         Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah melakukan
  Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                                                                         Pemanggilan Rapat yang dipublikasikan melalui situs web
  Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
                                                                         Perseroan, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan KSEI,
  (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik
                                                                         masing-masing pada tanggal 31 Agustus 2023.
  dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh KSEI,
  dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh              c. Bahan Mata Acara Rapat
  Pemimpin Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan                     Sesuai Pasal 18 POJK RUPS dan Pasal 23 ayat (10) Anggaran
  Komisaris, Notaris, dan Lembaga / Profesi penunjang                   Dasar Perseroan, Perseroan telah menyediakan bahan-bahan
  pelaksanaan Rapat, serta Perseroan dalam kondisi tertentu dapat       terkait dengan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat
  melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Saham secara fisik            diunduh melalui situs web Perseroan https://investor.wika.co.id/
  baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan Rapat,              sejak tanggal Pemanggilan
  dalam hal ini Perseroan membatasi 5 (lima) orang Pemegang
  Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham dengan
                                                                    4. PESERTA RAPAT
  tempat pelaksanaan Rapat secara Fisik sebagaimana tersebut
  pada butir 2 di bawah.                                              a. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) POJK RUPS, Pemegang
                                                                         Saham, baik sendiri maupun diwakili kuasanya, berdasarkan
                                                                         surat kuasa berhak menghadiri Rapat. Apabila tidak
2. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT                                                disebutkan secara khusus, penyebutan Pemegang Saham
  Rapat diselenggarakan pada :                                           dalam Tata Tertib ini, meliputi pula kuasanya yang sah.
  Hari/Tanggal               : Jumat, 22 September 2023               b. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK RUPS Peserta Rapat
  Waktu                      : 14.00 WIB s/d selesai                     adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
                                                                         Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
  Tempat Rapat Fisik         : WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna
                                                                         30 Agustus 2023 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan
                               Lt.17 Jl. D.I Panjaitan Kav.9-10,
                                                                         pada sub rekening Rekening Efek di PT Kustodian Sentral
                               Jakarta Timur, Indonesia.
                                                                         Efek Indonesia pada penutupan perdagangan di Bursa Efek
  Link untuk Mengikuti Rapat : Electronic General Meeting                Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan
                               System KSEI (eASY.KSEI) dalam             pukul 16.15 WIB.
                               tautan https://akses.ksei.co.id/
                               yang disediakan oleh KSEI
Page 2
  c.   Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada huruf b di                demikian, tanpa mengurangi hak Pemegang Saham, Pimpinan
       atas, dapat menunjuk kuasanya untuk hadir dalam Rapat,             Rapat dapat memintakan informasi dan/atau penjelasan kepada
       dengan ketentuan sebagai berikut :                                 Undangan tersebut terkait Mata Acara Rapat yang sedang
       i.    memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General        dibahas dalam Rapat. Undangan yang dimaksud antara lain:
             Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan                 Lembaga dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal terkait
             https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI            dengan Penyelenggaraan RUPS.
             sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik
             dalam proses penyelenggaraan Rapat (“e-Proxy”) yang       6. PIMPINAN RAPAT
             dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
                                                                          a. Berdasarkan Pasal 24 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar
             penyelenggaraan Rapat. Surat Kuasa melalui e-Proxy
                                                                             Perseroan dan Pasal 37 ayat 1 POJK RUPS, Pimpinan Rapat
             tidak dapat diberikan kepada anggota Direksi dan
                                                                             adalah Anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan
             anggota Dewan Komisaris, serta karyawan Perseroan.
                                                                             Komisaris, yang dalam hal ini ditunjuk berdasarkan Rapat
       ii.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses                  Dewan Komisaris (”Pimpinan Rapat”).
             System KSEI (eASY.KSEI), Pemegang Saham dapat
                                                                          b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya
             mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
                                                                             Rapat dan berhak untuk memutuskan tata cara Rapat yang
             Perseroan https://investor.wika.co.id/ untuk memberikan
                                                                             belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini.
             kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut
             wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek ("BAE”)
             PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta       7. BAHASA
             10220, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga)      Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
             hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 19
             September 2023 pukul 15.00 WIB
  d. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan
                                                                       8. KUORUM KEHADIRAN
     pendapat atau mengajukan pertanyaan dan memberikan                Berdasarkan Pasal 25 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
     suara dalam Rapat.                                                Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Seri
                                                                       A Dwiwarna dan Para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil
  e. Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham untuk
                                                                       mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu
     melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
                                                                       perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
     sistem eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada BAE
                                                                       sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
     Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom.


5. UNDANGAN                                                            9. PROSES REGISTRASI
                                                                       Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara
  Undangan adalah Pihak lain yang bukan merupakan Pemegang
                                                                       elektronik dalam Rapat melalui sistem eASY.KSEI dalam tautan
  Saham Perseroan yang turut hadir atas undangan Direksi, serta
                                                                       https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan
  tidak memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau
                                                                       registrasi secara elektronik dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat
  pertanyaan maupun memberikan suara dalam Rapat. Namun
Page 3
ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada Pukul    e. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
13.30.                                                                  atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
a. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan             disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
   deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI              Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
   hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat        minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
   secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran          aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
   dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat              waktu yang ditentukan, maka pemegang saham atau penerima
   sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup        kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
   oleh Perseroan.                                                      elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                                                                        Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
b. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan
                                                                        sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
   deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara
                                                                        akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
   minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
   eASY.KSEI hingga batas waktu waktu yang ditentukan dan ingin       f. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
   menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan               elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv)
   registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal            dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
   pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat                 atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
   secara elektronik ditutup oleh Perseroan;                             elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
                                                                         sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
   penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
   Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang    10. TANYA JAWAB
   saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)          a. Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat,
   mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu            Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para
   yang ditentukan, maka penerima kuasa yang mewakili                      Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
   pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam               mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam Tanya
   aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai                Jawab.
   dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                                                                        b. Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan
   Perseroan;
                                                                           pendapat untuk paling banyak 3 (tiga) penanya. Pertanyaan
d. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada                       atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang
   penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau             berkaitan dengan Mata Acara Rapat.
   Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
                                                                        c.   Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi
   aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka
                                                                             Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat
   perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                                                                             melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
   eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
   eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan                    1) Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur
   masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;              chat pada kolom ‘Electronic Option’ yang tersedia dalam
                                                                                layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI;
Page 4
       2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan                   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
          selama kolom ‘General Meeting Flow Text’ berstatus               dalam Rapat.
          “discussion started for agenda item no. […]”.
  d. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi       12. PEMUNGUTAN SUARA
     Pemegang Saham yang hadir fisik maupun secara elektronik
                                                                      a. Dalam Rapat, setiap saham memberikan hak kepada
     dalam Rapat:
                                                                         pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
       1) Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah
                                                                      b. Selaras dengan itu, sesuai Pasal 48 POJK RUPS dan Pasal
          sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau
                                                                         25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang
          pendapatnya;
                                                                         dikeluarkan oleh Pemegang Saham berlaku untuk seluruh
       2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus         saham yang dimilikinya. Untuk itu, Pemegang Saham tidak
          dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham               berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa
          dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan            untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
          pertanyaan dan/atau pendapat terkait                           suara yang berbeda. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi
  e. Pemimpin Rapat akan membacakan pertanyaan atau                      Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang mewakili
     pendapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham,                  Pemegang Saham dalam dana bersama (mutual fund).
     dan akan dijawab atau ditanggapi oleh Pemimpin Rapat atau        c.   Pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara
     pihak yang ditunjuk oleh Pemimpin Rapat.                              elektronik melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan
  f.   Setiap pertanyaan dan/atau pendapat dan/atau usulan yang            ketentuan sebagai berikut:
       diajukan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang                    1) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI
       saham akan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh               pada menu e-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
       Notaris.
                                                                           2) Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa
  g. Untuk efisiensi waktu, sesi tanya jawab dialokasikan                     secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI,
     maksimal 3 (tiga) menit.                                                 namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
                                                                              kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
11. PENGAMBILAN KEPUTUSAN                                                     selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar e-
                                                                              Meeting Hall di eASY.KSEI.
  a. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan
     Rapat menentukan lain.                                                3) Selama proses pemungutan suara secara elektronik
                                                                              berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item
  b. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk
                                                                              no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
     mufakat.
                                                                              Text’.
  c.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 4 huruf a Anggaran
                                                                           4) Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
       Dasar Perseroan, keputusan Rapat harus disetujui oleh
                                                                              memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
       pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang
                                                                              tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
       Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
                                                                              pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
       bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
                                                                              “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
Page 5
          dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara                suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
          Rapat yang bersangkutan.                                          mendeklarasikan kehadirannya dalam eASY.KSEI.
       5) Waktu pemungutan suara selama proses pemungutan                d. Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Rapat melalui
          suara secara elektronik merupakan waktu standar yang              Tayangan    RUPS,    namun    tidak   mendeklarasikan
          ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat               kehadirannya pada aplikasi eASY.KSEI, maka yang
          menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara                       bersangkutan tidak akan diperhitungkan dalam kuorum
          langusng secara elektronik untuk Mata Acara Rapat                 kehadiran Rapat.
          (dengan waktu maksimum adalah 3 (tiga) menit.                  e. Untuk    mendapatkan    pengalaman     terbaik   dalam
  d. Sesuai Pasal 47 POJK RUPS dan Pasal 25 ayat (10)                       menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
     Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dari saham                    Rapat, Pemegang Saham atau penerima kuasanya
     dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun                disarankan menggunakan peramban Mozilla Firefox.
     mengeluarkan suara abstain, maka dianggap mengeluarkan
     suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
                                                                      14. PENUTUP
     dan Kuasa Para Pemegang Saham yang mengeluarkan
     suara.                                                              1. Bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang
                                                                            hadir fisik setelah registrasi dinyatakan ditutup dan jumlah
  e. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil
                                                                            kehadiran Pemegang Saham telah dilaporkan oleh Notaris
     pemungutan suara tersebut.
                                                                            kepada Pimpinan Rapat pada saat Rapat telah dibuka berlaku
  f.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis                ketentuan sebagai berikut:
       mutandis berlaku bagi Pemegang Saham yang memberikan
                                                                            a. Pemegang Saham dimungkinkan untuk mengikuti Rapat;
       kuasa melalui e-Proxy.
                                                                            b. Namun, Pemegang Saham tidak diperkenankan
                                                                               mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, serta
13. PENAYANGAN SIARAN LANGSUNG PELAKSANAAN RAPAT                               kehadiran dan suaranya tidak dihitung.
  a. Pemegang Saham yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling             2. Selama Rapat berlangsung, peserta Rapat wajib menjaga
     lambat hingga batas waktu yang ditentukan dapat                        ketertiban Rapat. Untuk itu, peserta Rapat diminta tidak
     menyaksikan jalannya Rapat melalui Webinar Zoom dengan                 mengaktifkan telepon selular (mobile phone), mengambil
     mengakses menu eASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS                       gambar dalam Rapat dan/atau melakukan tindakan lain yang
     yang berada pada fasilitas AKSes dengan tautan                         dapat mengganggu jalannya Rapat.
     https://akses.ksei.co.id/.
                                                                         3. Pimpinan Rapat berhak mengambil segala tindakan yang
  b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus)               diperlukan untuk menjamin ketertiban Rapat. Dalam hal ini,
     peserta dengan kehadiran ditentukan berdasarkan                        tindakan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada
     mekanisme first come first served.                                     meminta kepada peserta Rapat yang dinilai Pimpinan Rapat
  c.   Pemegang Saham yang tidak mendapatkan kesempatan                     mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan Rapat.
       menyaksikan Rapat melalui Tayangan RUPS dianggap sah              4. Dalam hal selama berlangsungnya Rapat terdapat kondisi
       hadir secara elektronik, serta kepemilikan saham dan pilihan         yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, Pimpinan Rapat akan
Page 6
menetapkan kebijakan dengan memperhatikan Anggaran
Dasar Perseroan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku


           Jakarta, 31 Agustus 2023
         PT Wijaya Karya (Persero) Tbk


                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.07 MB
Published31 Aug 2023
Pages6
Characters23,818
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result