Back to announcement
20230831_WIKA_Pemanggilan RUPS_31395347_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
TATA TERTIB
1. UMUM 3. MATA ACARA, PEMANGGILAN, BAHAN MATA ACARA
RAPAT
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Tahun 2023 (“Rapat”) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. a. Mata Acara Rapat
(“Perseroan”). Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Perubahan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan.
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan b. Pemanggilan Rapat
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Sesuai Pasal 52 POJK RUPS dan Pasal 23 ayat (7) dan (16)
Terbuka (“POJK RUPS”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah melakukan
Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemanggilan Rapat yang dipublikasikan melalui situs web
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
Perseroan, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan KSEI,
(“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik
masing-masing pada tanggal 31 Agustus 2023.
dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh KSEI,
dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh c. Bahan Mata Acara Rapat
Pemimpin Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Sesuai Pasal 18 POJK RUPS dan Pasal 23 ayat (10) Anggaran
Komisaris, Notaris, dan Lembaga / Profesi penunjang Dasar Perseroan, Perseroan telah menyediakan bahan-bahan
pelaksanaan Rapat, serta Perseroan dalam kondisi tertentu dapat terkait dengan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat
melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Saham secara fisik diunduh melalui situs web Perseroan https://investor.wika.co.id/
baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan Rapat, sejak tanggal Pemanggilan
dalam hal ini Perseroan membatasi 5 (lima) orang Pemegang
Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham dengan
4. PESERTA RAPAT
tempat pelaksanaan Rapat secara Fisik sebagaimana tersebut
pada butir 2 di bawah. a. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) POJK RUPS, Pemegang
Saham, baik sendiri maupun diwakili kuasanya, berdasarkan
surat kuasa berhak menghadiri Rapat. Apabila tidak
2. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT disebutkan secara khusus, penyebutan Pemegang Saham
Rapat diselenggarakan pada : dalam Tata Tertib ini, meliputi pula kuasanya yang sah.
Hari/Tanggal : Jumat, 22 September 2023 b. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK RUPS Peserta Rapat
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
Tempat Rapat Fisik : WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna
30 Agustus 2023 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan
Lt.17 Jl. D.I Panjaitan Kav.9-10,
pada sub rekening Rekening Efek di PT Kustodian Sentral
Jakarta Timur, Indonesia.
Efek Indonesia pada penutupan perdagangan di Bursa Efek
Link untuk Mengikuti Rapat : Electronic General Meeting Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan
System KSEI (eASY.KSEI) dalam pukul 16.15 WIB.
tautan https://akses.ksei.co.id/
yang disediakan oleh KSEI
Page 2
c. Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada huruf b di demikian, tanpa mengurangi hak Pemegang Saham, Pimpinan
atas, dapat menunjuk kuasanya untuk hadir dalam Rapat, Rapat dapat memintakan informasi dan/atau penjelasan kepada
dengan ketentuan sebagai berikut : Undangan tersebut terkait Mata Acara Rapat yang sedang
i. memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General dibahas dalam Rapat. Undangan yang dimaksud antara lain:
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal terkait
https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI dengan Penyelenggaraan RUPS.
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik
dalam proses penyelenggaraan Rapat (“e-Proxy”) yang 6. PIMPINAN RAPAT
dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
a. Berdasarkan Pasal 24 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar
penyelenggaraan Rapat. Surat Kuasa melalui e-Proxy
Perseroan dan Pasal 37 ayat 1 POJK RUPS, Pimpinan Rapat
tidak dapat diberikan kepada anggota Direksi dan
adalah Anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan
anggota Dewan Komisaris, serta karyawan Perseroan.
Komisaris, yang dalam hal ini ditunjuk berdasarkan Rapat
ii. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses Dewan Komisaris (”Pimpinan Rapat”).
System KSEI (eASY.KSEI), Pemegang Saham dapat
b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya
mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Rapat dan berhak untuk memutuskan tata cara Rapat yang
Perseroan https://investor.wika.co.id/ untuk memberikan
belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini.
kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut
wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek ("BAE”)
PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 7. BAHASA
10220, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 19
September 2023 pukul 15.00 WIB
d. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan
8. KUORUM KEHADIRAN
pendapat atau mengajukan pertanyaan dan memberikan Berdasarkan Pasal 25 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
suara dalam Rapat. Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Seri
A Dwiwarna dan Para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil
e. Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham untuk
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sistem eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada BAE
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom.
5. UNDANGAN 9. PROSES REGISTRASI
Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara
Undangan adalah Pihak lain yang bukan merupakan Pemegang
elektronik dalam Rapat melalui sistem eASY.KSEI dalam tautan
Saham Perseroan yang turut hadir atas undangan Direksi, serta
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan
tidak memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau
registrasi secara elektronik dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat
pertanyaan maupun memberikan suara dalam Rapat. Namun
Page 3
ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada Pukul e. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
13.30. atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
a. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat waktu yang ditentukan, maka pemegang saham atau penerima
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
oleh Perseroan. elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
b. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara
akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu waktu yang ditentukan dan ingin f. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv)
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
secara elektronik ditutup oleh Perseroan; elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang 10. TANYA JAWAB
saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) a. Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat,
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para
yang ditentukan, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam Tanya
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai Jawab.
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
b. Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan
Perseroan;
pendapat untuk paling banyak 3 (tiga) penanya. Pertanyaan
d. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang
penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau berkaitan dengan Mata Acara Rapat.
Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
c. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka
Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan 1) Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan; chat pada kolom ‘Electronic Option’ yang tersedia dalam
layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI;
Page 4
2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
selama kolom ‘General Meeting Flow Text’ berstatus dalam Rapat.
“discussion started for agenda item no. […]”.
d. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi 12. PEMUNGUTAN SUARA
Pemegang Saham yang hadir fisik maupun secara elektronik
a. Dalam Rapat, setiap saham memberikan hak kepada
dalam Rapat:
pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
1) Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah
b. Selaras dengan itu, sesuai Pasal 48 POJK RUPS dan Pasal
sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau
25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang
pendapatnya;
dikeluarkan oleh Pemegang Saham berlaku untuk seluruh
2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus saham yang dimilikinya. Untuk itu, Pemegang Saham tidak
dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa
dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
pertanyaan dan/atau pendapat terkait suara yang berbeda. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi
e. Pemimpin Rapat akan membacakan pertanyaan atau Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang mewakili
pendapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham, Pemegang Saham dalam dana bersama (mutual fund).
dan akan dijawab atau ditanggapi oleh Pemimpin Rapat atau c. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara
pihak yang ditunjuk oleh Pemimpin Rapat. elektronik melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan
f. Setiap pertanyaan dan/atau pendapat dan/atau usulan yang ketentuan sebagai berikut:
diajukan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang 1) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI
saham akan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh pada menu e-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
Notaris.
2) Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa
g. Untuk efisiensi waktu, sesi tanya jawab dialokasikan secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI,
maksimal 3 (tiga) menit. namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
11. PENGAMBILAN KEPUTUSAN selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar e-
Meeting Hall di eASY.KSEI.
a. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan
Rapat menentukan lain. 3) Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item
b. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk
no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
mufakat.
Text’.
c. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 4 huruf a Anggaran
4) Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
Dasar Perseroan, keputusan Rapat harus disetujui oleh
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang
tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
“Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
Page 5
dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
Rapat yang bersangkutan. mendeklarasikan kehadirannya dalam eASY.KSEI.
5) Waktu pemungutan suara selama proses pemungutan d. Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Rapat melalui
suara secara elektronik merupakan waktu standar yang Tayangan RUPS, namun tidak mendeklarasikan
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat kehadirannya pada aplikasi eASY.KSEI, maka yang
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara bersangkutan tidak akan diperhitungkan dalam kuorum
langusng secara elektronik untuk Mata Acara Rapat kehadiran Rapat.
(dengan waktu maksimum adalah 3 (tiga) menit. e. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
d. Sesuai Pasal 47 POJK RUPS dan Pasal 25 ayat (10) menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dari saham Rapat, Pemegang Saham atau penerima kuasanya
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun disarankan menggunakan peramban Mozilla Firefox.
mengeluarkan suara abstain, maka dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
14. PENUTUP
dan Kuasa Para Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara. 1. Bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang
hadir fisik setelah registrasi dinyatakan ditutup dan jumlah
e. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil
kehadiran Pemegang Saham telah dilaporkan oleh Notaris
pemungutan suara tersebut.
kepada Pimpinan Rapat pada saat Rapat telah dibuka berlaku
f. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis ketentuan sebagai berikut:
mutandis berlaku bagi Pemegang Saham yang memberikan
a. Pemegang Saham dimungkinkan untuk mengikuti Rapat;
kuasa melalui e-Proxy.
b. Namun, Pemegang Saham tidak diperkenankan
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, serta
13. PENAYANGAN SIARAN LANGSUNG PELAKSANAAN RAPAT kehadiran dan suaranya tidak dihitung.
a. Pemegang Saham yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling 2. Selama Rapat berlangsung, peserta Rapat wajib menjaga
lambat hingga batas waktu yang ditentukan dapat ketertiban Rapat. Untuk itu, peserta Rapat diminta tidak
menyaksikan jalannya Rapat melalui Webinar Zoom dengan mengaktifkan telepon selular (mobile phone), mengambil
mengakses menu eASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS gambar dalam Rapat dan/atau melakukan tindakan lain yang
yang berada pada fasilitas AKSes dengan tautan dapat mengganggu jalannya Rapat.
https://akses.ksei.co.id/.
3. Pimpinan Rapat berhak mengambil segala tindakan yang
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) diperlukan untuk menjamin ketertiban Rapat. Dalam hal ini,
peserta dengan kehadiran ditentukan berdasarkan tindakan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada
mekanisme first come first served. meminta kepada peserta Rapat yang dinilai Pimpinan Rapat
c. Pemegang Saham yang tidak mendapatkan kesempatan mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan Rapat.
menyaksikan Rapat melalui Tayangan RUPS dianggap sah 4. Dalam hal selama berlangsungnya Rapat terdapat kondisi
hadir secara elektronik, serta kepemilikan saham dan pilihan yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, Pimpinan Rapat akan
Page 6
menetapkan kebijakan dengan memperhatikan Anggaran
Dasar Perseroan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku
Jakarta, 31 Agustus 2023
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.