Skip to content
Back to announcement

20260311_BWPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32053249_lamp1.pdf

Listing Text extracted BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 175

Page 1
                                                                                                          JADWAL
  Tanggal Efektif Sukuk Mudharabah                        :                                    26 Juni 2025   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                   :                       11 Maret 2026
  Masa Penawaran Umum                                     :                                   6 Maret 2026    Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                  :                       11 Maret 2026
  Tanggal Penjatahan                                      :                                   9 Maret 2026    Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                       :                       12 Maret 2026
  PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
  DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
  OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
  PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
  BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
  INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                        PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                               Bergerak di bidang Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
                                                 KANTOR PUSAT                                                                                               KANTOR CABANG:
                                               Rajawali Place Lt. 28                                                   Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 4 Kantor Cabang yang berlokasi di
                                          Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4                                                                    Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
                                                   Jakarta 12910
                                               Tel: (021) 8665 8828
                                   Website: www.eaglehighplantations.com
                                   Email: corsec@eaglehighplantations.com
                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
                                             DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp475.000.000.000 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                              Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2025
                                       DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp62.175.000.000 (ENAM PULUH LIMA MILIAR SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
                                                  DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp290.000.000.000,- (DUA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                     Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                          SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III TAHUN 2026
                               DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp122.825.000.000,- (SERATUS DUA PULUH DUA MILIAR DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                      (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) atas Jumlah Dana Sukuk Mudharabah (ra’sul mal), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
  Seri A    :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp36.060.000.000,- (tiga puluh enam miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                   berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 6,217% (enam koma dua satu tujuh persen) dari Pendapatan
                   yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                   Tanggal Emisi.
  Seri B    :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp42.800.000.000,- (empat puluh dua miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                   berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 7,347% (tujuh koma tiga empat tujuh persen) dari Pendapatan
                   yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
  Seri C    :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp Rp43.965.000.000,- (empat puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                   Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 8,289% (delapan koma dua delapan
                   sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun
                   sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 11 Maret 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 11 Maret 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN.
  SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA
  KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK MUDHARABAH
  INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA
  PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI
  SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
  DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSU.
  PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU
  UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
  KOLEKTIF DI KSEI.

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN
  MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH
  ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP
  CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.

  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
  KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                       DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                                                              PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                      idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
                                          UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                     SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                       PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH




                                          PT KB VALBURY SEKURITAS                                                                                            PT BNI SEKURITAS

                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap I Tahun 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 dengan surat nomor 015/BOD/EHP/III/2025 tanggal
26 Maret 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”)
dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK dan Surat OJK No. S-54/D.04/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran untuk Sukuk.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp62.175.000.000 (enam puluh lima miliar seratus
tujuh puluh lima juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 sebesar
Rp290.000.000.000 (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Sukuk
Mudharabah yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk No. S-05040/BEI.PP1/05-2025
tanggal 22 Mei 2025. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi
keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.

PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK.
Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharah
dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI
TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH,
KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU
DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH
DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH
KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH
DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN
PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG
PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN
PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
(SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................................. ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN.................................................................................................................................................... xiii
RINGKASAN ....................................................................................................................................................................................... xiv
I.     PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................................................. 1
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM..................................................................... 17
III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................................. 19
IV.    KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN ......................................................................................................... 24
V.     KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................................. 25
       A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ......................................................................................................................... 25
       B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .......................................................................................................... 67
       C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................................................ 69
       D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .......................................................................................................................... 75
       E. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................................................ 75
       F. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN
             KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................................................. 78
       G. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ......................................................................................................... 78
       H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ........ 85
VI.    PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH ....................................................................................................................... 95
VII.   PERPAJAKAN ......................................................................................................................................................................... 96
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................................................... 97
IX.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................................ 99
X.     TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH ............................................................................................................. 113
XI.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH ....... 117
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM........................................................................................................................................... 118




                                                                                                                                                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

 “Afiliasi”              :   Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
                             undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                             Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                 baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                 dengan:
                                  1. suami atau istri;
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                  4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                        saudara yang bersangkutan; atau
                                  5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                 secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                             c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                                 pihak tersebut;
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                 atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                                 yang sama;
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                 langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                 perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                 dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                 langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                                 sama; atau
                             g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                 yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                                 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                 tersebut.

 “Agen Pembayaran”       :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat Perjanjian
                             Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban membantu
                             melaksanakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dan/atau pelunasan Dana
                             Sukuk Mudharabah, termasuk Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada
                             Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
                             nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran
                             Sukuk Mudharabah pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Kompensasi
                             Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                             Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
                             Perjanjian Agen Pembayaran.

 “Akad Mudharabah”       :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                             Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap
                             III Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
                             Mudharabah dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah
                             Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                             Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 tanggal 11 Februari
                             2026 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.




                                                                                                           ii
Page 5
“Bank Kustodian”             :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
                                 kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Bursa Efek”                 :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
                                 hal ini, adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang Rekening”   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                                 kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang masing-masing Efek tersebut
                                 melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                                 Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk Mudharabah”      :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
                                 kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi sebesar
                                 Rp122.825.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus dua puluh
                                 lima juta Rupiah) dimana dijamin secara kesanggupan penuh (full
                                 commitment) atas Jumlah Dana Sukuk Mudharabah (ra’sul mal), yang terdiri
                                 dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                 a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                      Rp36.060.000.000,- (tiga puluh enam miliar enam puluh juta Rupiah)
                                      dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                      berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                      dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
                                      6,217% (enam koma dua satu tujuh persen) dari Pendapatan yang
                                      Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25%
                                      (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                      Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                      Tanggal Emisi;
                                 b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                      Rp42.800.000.000,- (empat puluh dua miliar delapan ratus juta Rupiah)
                                      dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                      berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                      dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
                                      7,347% (tujuh koma tiga empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
                                      Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75%
                                      (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                      Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                 c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                      Rp Rp43.965.000.000,- (empat puluh tiga miliar sembilan ratus enam
                                      puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                      yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                      Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya
                                      Nisbah adalah 8,289% (delapan koma dua delapan sembilan persen) dari
                                      Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                      ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                      Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                 Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai
                                 dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Dokumen Emisi”              :   Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
                                 terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang
                                 meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan
                                 Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                                 Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                                 Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan, Informasi
                                 Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/atau
                                 pembaharuannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam rangka




                                                                                                           iii
Page 6
                                   Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang
                                   disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

“Efek”                         :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                                   dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                                   memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                                   langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                                   tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
                                   dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                                   dalam UUP2SK.

“Efek Syariah”                 :   Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

“Efektif”                      :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                                   Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana diubah
                                   pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
                                   Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
                                   Efektif oleh OJK.

“Emisi”                        :   Berarti kegiatan penerbitan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk
                                   ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”                :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
                                   dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                                   kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di
                                   Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                   kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                                   berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“FKP”                          :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
                                   nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
                                   Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

“FPPS”                         :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir yang
                                   harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                                   Emisi Sukuk Mudharabah.

“Harga Penawaran”              :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.

“Hari Bursa”                   :   Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                                   menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
                                   Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.

“Hari Kalender”                :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                                   tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                                   sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Hari Kerja”                   :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                                   ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                                   karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                   sebagai bukan Hari Kerja.

“Informasi Tambahan”           :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                                   rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, yang akan diumumkan kepada
                                   Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan Ringkas”   :   Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                                   pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan


                                                                                                                 iv
Page 7
                                             oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
                                             Mudharabah sesuai POJK No.9/2017.

“Jumlah Kewajiban”                       :   berarti semua semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                             Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                             Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                                             Emisi Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas padas Dana Sukuk
                                             Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian akibat
                                             keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kompensasi Kerugian”                    :   Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                             Mudharabah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
                                             Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang
                                             Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif al Fi‘liyyah an-
                                             Nasyi‘ah An Aan-Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
                                             Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                             dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana dalam hal ini
                                             tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Mudharabah serta Pemegang
                                             Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
                                             tersebut.

                                             Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
                                             Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut ditetapkan
                                             sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang
                                             seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan
                                             terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity
                                             loss/alfurshah aldhai’ah).

                                             Batasan besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
                                             pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pelunasan Dana Sukuk
                                             Mudharabah untuk setiap Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) kewajiban
                                             pembayaran yang belum dibayarkan adalah:

                                              Seri A   :   sebesar-besarnya Rp229.167,00 (dua ratus dua puluh sembilan
                                                           ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari
                                              Seri B   :   sebesar-besarnya Rp270.833,00 (dua ratus tujuh puluh ribu
                                                           delapan ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari
                                              Seri C   :   sebesar-besarnya Rp305.556,00 (tiga ratus lima ribu lima ratus
                                                           lima puluh enam Rupiah) per hari

                                             , yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang terlewat
                                             sampai dengan tanggal pembayaran efektif. Dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                                             adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                                             (tiga puluh) Hari Kalender. Dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
                                             ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                                             Kalender.

“Konfirmasi Tertulis”                    :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam
                                             Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                             berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk
                                             Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk
                                             Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                             Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dan hak-hak lain
                                             yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.

“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU” atau   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
“KTUR”                                       KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
                                             khusus untuk menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPSU.


                                                                                                                          v
Page 8
“Konsultan Hukum”                    :   Berarti AGI Legal, yang melakukan pemeriksaan atas fakta material yang ada
                                         mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang didirikan menurut dan
                                         berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik
                                         Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
                                         Sukuk Mudharabah.

“KSEI”                               :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
                                         menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
                                         menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang
                                         dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini bertugas untuk menyimpan dan
                                         mengadministrasikan penyimpanan Sukuk Mudharabah berdasarkan
                                         Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat
                                         Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                                         Perjanjian Agen Pembayaran.

“Kustodian”                              Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Sukuk Mudharabah dan harta
                                         lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah, harta yang berkaitan dengan
                                         portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga
                                         dan hak lain, menyelesaikan transaksi Sukuk Mudharabah, serta mewakili
                                         Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                                         UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”                 :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Mudharabah
                                         menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang
                                         Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran
                                         umum Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah
                                         PT BNI Sekuritas.

“Masa Penawaran”                     :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                                         Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
                                         Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah, dalam hal ini selama 1
                                         (satu) hari.

“Masyarakat”                         :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                                         Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
                                         bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                                         tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah”   :   berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
                                         harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                         berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                                         proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
                                         Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                         Sukuk Mudharabah dan Akad Mudharabah.

“Notaris”                            :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar
                                         di OJK, dalam hal ini Vita Cahyojati, SH, M.Hum.

”OJK”                                :   Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
                                         wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                                         Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”                        :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                                         a. penawaran umum dan transaksi efek;
                                         b. pengelolaan investasi;




                                                                                                                       vi
Page 9
                                               c.   Perseroan dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
                                                    diterbitkannya; dan
                                               d.   lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,

“PBI 17/2015”                              :   Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban
                                               Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pefindo”                                  :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemegang Rekening”                        :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                                               meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                                               disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                                               yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.

“Pemegang Sukuk Mudharabah”                :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
                                               dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah yang
                                               disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b)
                                               Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemeringkat”                              :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemerintah”                               :   Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
                                               otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di
                                               tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Awal”                           :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                                               menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                                               mengetahui minat calon pembeli atas Sukuk Mudharabah yang akan
                                               ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan Pendapatan Bagi Hasil.

“Penawaran Umum”                           :   Berarti kegiatan penawaran umum Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh
                                               Perseroan melalui Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah untuk menjual Efek
                                               kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan POJK
                                               No. 36/2014.

“Pendapatan Bagi Hasil”                    :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
                                               harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
                                               dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk
                                               Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran
                                               Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                               Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                                               (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
                                               Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan
                                               Bagi Hasil.

“Pendapatan Yang Dibagihasilkan”           :   Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh berdasarkan Akad Mudharabah,
                                               yang memiliki kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian
                                               Perwaliamanatan.

“Pengakuan       Kewajiban         Sukuk   :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah”                                    Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Kewajiban
                                               Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun
                                               2026 No. 09 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
                                               SH, M.Hum, Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I
                                               Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
                                               Plantations Tahap III Tahun 2026 No. 11, tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di
                                               hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan




                                                                                                                             vii
Page 10
“Penitipan Kolektif”                     :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
                                             dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                             dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah”        :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                             melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                                             Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 dalam hal ini
                                             adalah PT BNI Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas atas nama Perseroan dan
                                             masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas
                                             pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh
                                             masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada
                                             Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                                             Emisi Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan
                                             ketentuan KSEI.

“Penjamin Pelaksana      Emisi   Sukuk   :   Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Mudharabah”                                  dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
                                             Plantations Tahap III Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT
                                             KB Valbury Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                             Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan No. IX.A.2”                   :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                             Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”                   :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                                             Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk        :   Berarti perjanjian agen pembayaran sehubungan dengan Sukuk Mudharabah,
Mudharabah”                                  sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 10
                                             tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum di
                                             Jakarta.

“Perjanjian    Pendaftaran       Sukuk   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI ditandatangani
Mudharabah di KSEI”                          antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
                                             Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-
                                             008/SKK/KSEI/0126 tanggal 11 Februari 2026.

“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk       :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mudharabah”                                  Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 No. 08 tanggal 11 Februari 2026,
                                             yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta,
                                             sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi
                                             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun
                                             2026 No. 10, tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan, Vita Cahyojati,
                                             S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan      Sukuk   :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mudharabah”                                  Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 No. 07 tanggal 11 Februari 2026,
                                             yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta,
                                             sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
                                             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun
                                             2026 No. 09, tanggal 5 Maret 2026, dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.,
                                             M.Hum., Notaris di Jakarta.

“Perusahaan Anak”                        :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
                                             jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya
                                             dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar
                                             akuntansi yang berlaku di Indonesia.




                                                                                                                         viii
Page 11
“Perusahaan Asosiasi”      :   Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara
                               langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di bawah 50%
                               (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan
                               yang bersangkutan.

“Perseroan”                :   Berarti PT Eagle High Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                               berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                               Selatan.

“Pernyataan Efektif”       :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                               Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin
                               Emisi Sukuk Mudharabah berhak menawarkan dan menjual Sukuk
                               Mudharabah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Pernyataan Pendaftaran”   :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                               rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 7/2017”          :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                               Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”          :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                               Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 3/2018”          :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                               Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015
                               Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 14/2025”         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang
                               Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
                               dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POJK No. 17/2020”         :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                               Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”         :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                               Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”         :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                               Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                               tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum , yang
                               akan digantikan dengan Peraturan OJK Nomor 40/2025 (Peraturan OJK
                               40/2025) tanggal 19 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
                               Penawaran Umum yang diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 yang
                               akan berlaku pada tanggal 22 Juni 2026.

“POJK No. 33/2014”         :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                               Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”         :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                               Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”         :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                               Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                                                                           ix
Page 12
“POJK No. 36/2014”        :   Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                              Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk.

“POJK No. 40/2025”        :   Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                              Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 42/2020”        :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                              Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 45 Tahun
                              2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”        :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                              Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”        :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                              tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”        :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                              tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Rekening Efek”           :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah dan/atau
                              dana milik Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank
                              Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                              efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah, Perusahaan Efek dan
                              Bank Kustodian.

“RUPSU”                   :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
                              sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Satuan Pemindahbukuan”   :   Berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari
                              satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
                              Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) untuk Sukuk Mudharabah, atau
                              kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”      :   Berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu senilai
                              Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Sukuk Mudharabah dan/atau
                              kelipatannya.

“Seri Sukuk Mudharabah”   :   Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
                                  Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga tujuh puluh) hari
                                   kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk
                                   Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                   payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
                                   Mudharabah Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                   Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;
                                  Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                   Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri B
                                   tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                   (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal
                                   Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah
                                   Seri B; dan
                                  Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                   Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri C
                                   tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                   (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal
                                   Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah
                                   Seri C.


                                                                                                           x
Page 13
                                            Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
                                            sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari
                                            masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
                                            kembali sebagai pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                            dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
                                            ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Sertifikat Jumbo”                      :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
                                            Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                                            nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                                            Pemegang Rekening, yang terdiri dari:
                                                Seri A
                                                Seri B
                                                Seri C

“Sukuk Mudharabah” atau “Sukuk          :   Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High       Tahun 2025 dengan total dana sukuk mudharabah sebanyak-banyaknya
Plantations Tahap III Tahun 2026”           sebesar Rp122.825.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus dua
                                            puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
                                            commitment) atas Jumlah Dana Sukuk Mudharabah (ra’sul mal), yang terdiri
                                            dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                 Rp36.060.000.000,- (tiga puluh enam miliar enam puluh juta Rupiah)
                                                 dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                                 berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                 dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
                                                 6,217% (enam koma dua satu tujuh persen) dari Pendapatan yang
                                                 Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25%
                                                 (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                                 Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                 Tanggal Emisi;
                                                Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                 Rp42.800.000.000,- (empat puluh dua miliar delapan ratus juta Rupiah)
                                                 dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                                 berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                 dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
                                                 7,347%% (tujuh koma tiga empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
                                                 Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75%
                                                 (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                                 Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                 Rp Rp43.965.000.000,- (empat puluh tiga miliar sembilan ratus enam
                                                 puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                                 yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                                 Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya
                                                 Nisbah adalah 8,289% (delapan koma dua delapan sembilan persen) dari
                                                 Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                                 ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                                 Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

“Tanggal Distribusi”                    :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil
                                            Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
                                            yang wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Mudharabah dalam Penawaran
                                            Umum yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
                                            Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk
                                            Mudharabah yaitu tanggal 11 Maret 2026.



                                                                                                                     xi
Page 14
“Tanggal Emisi”                       :   Berarti tanggal distribusi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
                                          Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
                                          Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga
                                          merupakan pembayaran hasil Emisi Sukuk Mudharabah dari Penjamin
                                          Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal 11 Maret
                                          2026.

“Tanggal Pembayaran”                  :   Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka Penawaran
                                          Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan
                                          Efek.

“Tanggal Pembayaran Kembali Dana      :   Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Sukuk Mudharabah”                         Mudharabah masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar oleh
                                          Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                          ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi   :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo
Hasil”                                    dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
                                          tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
                                          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
                                          sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                          Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Pencatatan”                  :   Berarti tanggal Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
                                          paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Penjatahan”                  :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah yang wajib
                                          diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa
                                          Penawaran Umum yaitu tanggal 9 Maret 2026.

“Tim Ahli Syariah”                    :   Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk
                                          atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan Perseroan.

“UU 7/2011”                           :   Berarti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
                                          sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4
                                          Tahun 2023.

“UUP2SK”                              :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                                          Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                                          Indonesia No. 4 Tahun 2023.

“UUPM”                                :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal 10
                                          November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
                                          Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah
                                          diubah dengan UU No.4/2023.

“UUPT”                                :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
                                          Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
                                          Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

“Wali Amanat”                         :   Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
                                          perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                          Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                                                                                      xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ADS               :   PT Adhyaksa Dharmasatya

BHL               :   PT Bumihutani Lestari

BLP               :   PT Bumilanggeng Perdanatrada

EHP               :   PT Eagle High Plantations Tbk

GEH               :   Green Eagle Holdings Pte. Ltd.

GES               :   Green Eagle Singapore Pte. Ltd.

FIC               :   FIC Properties SDN BHD

JMS               :   PT Jaya Mandiri Sukses

KAPAG             :   PT Karyapratama Agrisejahtera

MAJ               :   PT Manunggal Adi Jaya

MSP               :   PT Multikarya Sawit Prima

PLS               :   PT Pesonalintas Surasejati

RCI               :   PT Rajawali Capital International

SGA               :   PT Singaland Asetama

SKS               :   PT Saka Kencana Sejahtera

SMS               :   PT Satria Manunggal Sejahtera

STP               :   PT Suryabumi Tunggal Perkasa

TSP               :   PT Tandan Sawita Papua

VMA               :   PT Varia Mitra Andalan




                                                          xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan yang
lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan, yang mana, persetujuan dan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum
yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 5, tanggal 7 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
Notaris Dini Lastari Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat Keterangan Notaris Dini
Lastari Siburian, S.H., No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari 2026.

Sehingga,Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Anggaran dasar yang dimuat
dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang
dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan
Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025,
Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”). Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No.
14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai
ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri kelapa
sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa
sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan Perseroan tersebar pada 6
provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah
tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar
13%. Seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian
besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa tahun ke
depan.

Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan satu hamparan sawit yang
menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.

                                                                                                                              xiv
Page 17
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam atau
sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.

Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau produk
turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah hasil pengolahan.

PROSPEK USAHA

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang
seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan, oleokimia, maupun program biodiesel nasional
B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar keberlanjutan global dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan serta
ISPO mencapai sekitar 80% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan produktivitas
kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional, pembangunan fasilitas baru berupa Kernel Crushing Plant
(KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), serta penguatan implementasi ESG untuk memperluas akses pasar premium
domestik dan meningkatkan penyerapan pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus berkembang.

Berdasarkan paparan Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2025, konsumsi domestik minyak sawit Indonesia pada 2025
diperkirakan berada pada kisaran ±25–27 juta ton, yang terdiri dari kebutuhan pangan sekitar 10,59 juta ton serta alokasi biodiesel
sekitar 15,86 juta kiloliter atau setara ±14,75 juta ton CPO. Peningkatan signifikan konsumsi biodiesel sebagai implementasi mandat
B40 dan persiapan menuju B50 menjadikan pasar domestik sebagai penopang utama permintaan struktural. Di sisi harga, CPO
sepanjang 2025 tetap menunjukkan ketahanan pada level tinggi, ditopang oleh pertumbuhan pasokan yang relatif terbatas akibat
stagnasi areal dan tantangan produktivitas, sementara permintaan energi dan pangan terus meningkat. Kombinasi faktor tersebut
mencerminkan kondisi fundamental industri yang solid dengan keseimbangan supply-demand yang ketat, mendukung prospek
harga yang relatif stabil dan resilien dalam jangka menengah.

Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan ini.

2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

 Nama Sukuk Mudharabah               :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk
                                         Mudharabah”).

 Target  Dana       PUB     Sukuk    :   Sebesar Rp475.000.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah)
 Mudharabah I

 Jumlah Dana Sukuk Mudharabah        :   sebesar Rp122.825.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus dua puluh
 Tahap III                               lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) atas
                                         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah (ra’sul mal), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
                                         ketentuan sebagai berikut:

                                             Seri A   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                                                          sebesar Rp36.060.000.000,- (tiga puluh enam miliar enam puluh juta
                                                          Rupiah);
                                             Seri B   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                          Rp42.800.000.000,- (empat puluh dua miliar delapan ratus juta
                                                          Rupiah); dan
                                             Seri C   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                          Rp Rp43.965.000.000,- (empat puluh tiga miliar sembilan ratus enam
                                                          puluh lima juta Rupiah).

 Harga Penawaran                     :   100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

 Seri dan Jangka Waktu Sukuk         :   -      Sukuk Mudharabah Seri A selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
 Mudharabah                              -      Sukuk Mudharabah Seri B selama 3 (tiga) tahun; dan
                                         -      Sukuk Mudharabah Seri C selama 5 (lima) tahun.




                                                                                                                                 xv
Page 18
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk       :   -   Sukuk Mudharabah Seri A : 6,217% (enam koma dua satu tujuh persen) dari
Mudharabah                                Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                          8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun; dan
                                      -   Sukuk Mudharabah Seri B : 7,347% (tujuh koma tiga empat tujuh persen) dari
                                          Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                          9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun; dan
                                      -   Sukuk Mudharabah Seri C : 8,289% (delapan koma dua delapan sembilan persen)
                                          dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                          11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun

Periode Pembayaran Bagi Hasil     :   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
                                      Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                      Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama
                                      akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                      Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-
                                      masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2027 untuk Sukuk
                                      Mudharabah Seri A, tanggal 11 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal
                                      11 Juni 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Satuan Pemindahbukuan             :   Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan        Sukuk   :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
Mudharabah

Jaminan                           :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang
                                      bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam
                                      bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan
                                      Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                      ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang
                                      dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
                                      Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
                                      istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa
                                      preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
                                      ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
                                      Indonesia.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran kembali Dana
                                      Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
                                      hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                      dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

Pembelian Kembali (Buy Back)      :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian
                                      kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Mudahrabah sebelum Tanggal Pembayaran
                                      Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                      pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pembayaran kembali Dana
                                      Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                      memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                                      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak-hak   Pemegang        Sukuk   :   Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Mudharabah

Rapat Umum Pemegang Sukuk         :   RUPSU dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Mudharabah (“RUPSU”)                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Mengenai RUPSU diuraikan dalam Bab
                                      I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.

Wali Amanat                       :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.




                                                                                                                          xvi
Page 19
 Hak-hak   Pemegang         Sukuk   :    Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
 Mudharabah

 Hasil Pemeringkatan                :    idA-sy (Single A Minus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia


Keterangan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah yang Ditawarkan dapat dibaca pada Bab I Informasi Tambahan ini.

3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.

Keterangan lebih lengkap mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum dapat dibaca pada Bab II
Informasi Tambahan ini.

4. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan, sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal
24 Desember 2014, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014,
yang telah terdaftar di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
10292.40.21.2014, tanggal 24 Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136104.40.80.2014,
tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039.

Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 30 Januari 2026, yang diterbitkan oleh PT
BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                                     Nilai Nominal Saham
 Pemegang Saham                                          Jumlah Saham                                              Persentase (%)
                                                                                           (Rp100,-)
 Modal Dasar                                                 50.000.000.000                  5.000.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan/Disetor:
 1. PT Rajawali Capital International                        11.886.121.516                  1.188.612.151.600,-            37,70
 2. FIC Properties SDN BHD                                   11.664.357.670                  1.166.435.767.000,-            37,00
 3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                        7.559.155.714                    755.915.571.400,-            23,98
 4. Henderi                                                      10.000.000                      1.000.000.000,-             0,03
 5. Yeoh Lean Khai                                                2.683.300                        268.330.000,-             0,01
 6. Choong Kam Loong                                                 50.000                          5.000.000,-                0
 7. Saham treasuri                                              402.922.800                     40.292.280.000,-             1,28
 Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan                        31.525.291.000                  3.152.529.100.000,-           100,00
 Saham Dalam Portepel                                        18.474.709.000                  1.847.470.900.000,-

Keterangan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan Perseroan dapat dibaca pada Bab V Informasi Tambahan ini.

5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN


                                                                                                                                xvii
Page 20
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September                     31 Desember
 Keterangan
                                                                            2025*                  2024                2023
  Jumlah Aset Lancar                                                              1,527,134          1,420,678           1,300,009
  Jumlah Aset Tidak Lancar                                                        7,882,391          8,373,702           8,883,501
  Jumlah Aset                                                                     9.409.525          9.794.380          10.183.510
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                 2,411,654          2,328,677           3,018,163
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                4,269,391          5,013,614           4,973,797
  Jumlah Liabilitas                                                               6.681.045          7.342.291           7.991.960
  Jumlah Ekuitas                                                                  2.728.480          2.452.089           2.191.550
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 September                            31 Desember
 Keterangan
                                                         2025*                  2024*              2024                2023
  Pendapatan Usaha                                         4.197.208              2.932.488          4.302.676           4.204.612
  Beban Pokok Penjualan                                    3,042,937              2,060,440          3,048,251           3,147,466
  Laba Kotor                                               1.154.271                872.048          1.254.425           1.057.146
  Jumlah Beban Usaha                                         284,240                269,007            327,918             353,680
  Laba Usaha                                                 870,031                603,041            926,507             703,466
  Beban Lain-Lain - Bersih                                 (309,943)              (306,210)          (460,401)           (827,619)
  Laba (Rugi) periode/tahun berjalan                         285.653                185.150            272.132             159.970
  Jumlah       penghasilan     (rugi)     komprehensif
    periode/tahun berjalan                                  276.391                  175.877              260.539             152.517
  Laba bersih per saham dasar dan dilusian                     8,72                     5,75                 8,36                5,68
*tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 September                               31 Desember
 Keterangan
                                                         2025*                  2024*              2024                    2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi         1,002,685                   557,278             711,696            607,944
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi      (199,268)                  (93,302)            (85,470)          (132,208)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan      (753,620)                 (446,356)           (595,654)          (557,257)
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                    49,797                    17,620              30,572           (81,521)
  Kas dan Bank Awal Tahun                                     58,080                    27,378              27,378            108,876
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                         (8)                        3                 130                 23
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                   107,869                    45,001              58,080             27,378
*tidak diaudit

RASIO KEUANGAN

                                                                        30 September                       31 Desember
 Keterangan
                                                                            2025                 2024                     2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                  43,1                 2,3                      (8,1)
 EBITDA                                                                      27,7                67,7                      (5,5)
 Laba kotor                                                                  32,4                18,7                       2,5
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                           54,3                70,1                    1.166,1
 Aset                                                                        (3,9)               (3,8)                    (16,7)
 Liabilitas                                                                  (9,0)               (8,1)                    (21,4)
 Ekuitas                                                                     11,3                11,9                       6,9

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                               3,0                 2,8                      1,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                           10,5                11,1                      7,3
 EBITDA / Pendapatan                                                         29,5                33,1                     20,2
 Laba kotor / Pendapatan                                                     27,5                29,2                     25,1



                                                                                                                                   xviii
Page 21
      Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                   6,8                    6,3                    3,8

       Rasio Keuangan (x)
       Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           0,6                 0,6                      0,4
       Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,4                 3,0                      3,6
       Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,7                      0,8
       Debt service coverage ratio1)                                                   1,1                 0,8                      0,4
       Interest coverage ratio2)                                                       5,4                 3,0                      1,5
       Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         1,5                 1,8                      2,3
     Catatan:
     1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
           bank jangka pendek + liabilitas sewa).
     2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
     3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
           ekuitas.

     RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                         Persyaratan
                                     Keterangan                                                                        30 September 2025
                                                                                          Keuangan
      PERSYARATAN PERBANKAN
      ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
      Current ratio                                                                           Min. 1x                        1,12x
      Debt service coverage ratio                                                             Min. 1x                        1,12x
      Debt to equity ratio2)                                                                 Maks. 2,6x                      1,76x
      SGA, STP, PLS dan KAPAG
      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
      Debt to equity ratio2)                                                                 Maks. 3x                        1,66x
      Interest coverage ratio                                                                Min. 1x                         7,07x
      JMS
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      Debt to equity ratio2)                                                             Maks. 2,75x                          2,1x
      Debt to EBITDA ratio                                                                Maks. 4x                            3,6x
      Debt service coverage ratio                                                         Min. 1x                            1,17x

       PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
       EHP
       Interest Coverage Ratio                                                         Min 1,5x                           4,1x
     Catatan:
     1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
           pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
     2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan bukan
           bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.

     Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab III Informasi Tambahan ini.

     6. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
     dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:
             Nama                                          Status                             Kepemi-       Tahun          Kontribusi       Kontribusi
No                        Domisili     Kegiatan Usaha                      Pendirian
          Perusahaan                                     Operasional                           likan      Penyertaan         Aset*         Pendapatan*
1.       BLP             Jakarta      Bidang             Beroperasi          15               99,99%         2007           18,21%            8,64%
                         Selatan      pertanian,                          November
                                      industri,                             1989
                                      perdagangan,
                                      pengangkutan
                                      dan
                                      pergudangan
2.       BHL             Jakarta      Bidang             Beroperasi         1 Maret           99,99%        2007            12,80%            24,37%
                         Selatan      pertanian,                             1991
                                      industri,
                                      perdagangan,


                                                                                                                                             xix
Page 22
           Nama                                        Status                     Kepemi-      Tahun          Kontribusi        Kontribusi
No                      Domisili   Kegiatan Usaha                    Pendirian
         Perusahaan                                  Operasional                   likan     Penyertaan         Aset*          Pendapatan*
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan
3.       JMS           Jakarta     Bidang            Beroperasi     28 Mei 2004    95,0%        2014           25,80%            24,87%
                       Selatan     pertanian,
                                   industri,
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan
4.       STP           Jakarta     Bidang            Beroperasi         11         95,0%        2014           14,06%            26,94%
                                   pertanian,                       September
                                   industri,                          1997
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan

     Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan di atas dapat dibaca pada Bab V Informasi Tambahan ini.

     7. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI HINGGA
        INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

     Obligasi
                                                        Tanggal        Tingkat     Jangka                     Jumlah Terutang
      Nama Efek                               Seri                                           Jatuh Tempo
                                                       Penerbitan      Bunga       Waktu                        (juta rupiah)
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High                                         370 hari
                                               A       26-Feb-25       9,75%                   6-Mar-26                     23.920
      Plantations Tahap II Tahun 2025                                             kalender
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                               B       26-Feb-25       11,00%     3 tahun     26-Feb-28                      6.170
      Plantations Tahap II Tahun 2025
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High                                         370 hari
                                               A        6-Jan-26       9,75%                  16-Jan-27                     67.195
      Plantations Tahap III Tahun 2025                                            kalender
      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                               B        6-Jan-26       11,00%     3 tahun      6-Jan-29                    142.805
      Plantations Tahap III Tahun 2025
      TOTAL OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI                                                                                   240.090

     Sukuk Mudharabah
                                                                       Tingkat
                                                        Tanggal                   Jangka                      Jumlah Terutang
      Nama Efek                               Seri                     Imbah                 Jatuh Tempo
                                                       Penerbitan                 Waktu                         (juta rupiah)
                                                                        Hasil
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                                                                  370 hari
      Eagle High Plantations Tahap I Tahun  A           3-Jul-25       9,75%                   13-Jul-26                    37.290
                                                                                  kalender
      2025
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Eagle High Plantations Tahap I Tahun  B           3-Jul-25       11,00%     3 tahun      3-Jul-28                     24.885
      2025
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                                                                  370 hari
      Eagle High Plantations Tahap II Tahun A           6-Jan-26       9,75%                  16-Jan-27                    171.700
                                                                                  kalender
      2025
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Eagle High Plantations Tahap II Tahun B           6-Jan-26       11,00%     3 tahun      6-Jan-29                    118.300
      2025
      TOTAL SUKUK MUDHARABAH YANG BELUM DILUNASI                                                                           352.175




                                                                                                                                 xx
Page 23
8. KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3
   (TIGA)BULAN KE DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Januari 2026:

                                                                                                               Pembayaran
                                        Nama Bank                                             Jatuh Tempo     Pokok Pinjaman
                                                                                                               (juta rupiah)
 Leasing
 Shinhan                                                                                     31 Maret 2026              1.563
 Toyota Astra Finance                                                                        31 Maret 2026                194
 CSUL                                                                                        31 Maret 2026              1.708
 Clipan Finance Indonesia                                                                    31 Maret 2026                 30
 SANF                                                                                        31 Maret 2026              1.138
 MTF                                                                                         31 Maret 2026              1.014
 PT ORIX                                                                                     31 Maret 2026                878
 BRI Finance                                                                                 31 Maret 2026                 47

 Pinjaman Bank
 BNI                                                                                         25 Maret 2026             92.250
 BRI                                                                                         28 Maret 2026             55.275
 Mandiri                                                                                     23 Maret 2026             41.235
 Mestika                                                                                     9 Maret 2026               1.142

 Obligasi
 Obligasi PUB 1 Tahap 2                                                                      6 Maret 2026              23.920

 TOTAL                                                                                                                220.394

Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang merupakan pinjaman Bank jangka
panjang dan leasing, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.
Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.

Selanjutnya, atas efek bersifat utang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan yg akan jatuh tempo sebagaimana tersebut
diatas, akan dilunasi menggunakan kas dan setara kas.

Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.




                                                                                                                               xxi
Page 24
I.    PENAWARAN UMUM

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan
POJK No. 3/2018, yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga
     sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Sukuk;
b.   Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah mengalami gagal
     bayar dari Perseroan tertanggal 11 Februari 2026 dan laporan praktisi independen dengan No. 244/III/2025/AB/MSId pada
     tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat oleh akuntan atas surat pernyataan Perseroan tersebut; dan
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
     pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
     dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk yaitu kegiatan usaha Penerbit dalam bidang perkebunan dan
industri kelapa sawit tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khususnya Pasal 9 pada
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroaan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
     sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian sesuai dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang
Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 11 Februari 2026 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah

                                                                                                                            1
Page 25
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.

PERUBAHAN ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUDHARABAH

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset yang menjadi dasar
Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan,
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah
     Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh Perseroan,
     maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan pembelian kembali
     yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 adalah sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan
     b. Pada saat yang bersamaan Investor sebagai Pemodal/Pemegang Sukuk/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah dana sebesar
        nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk Kegiatan Usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan
     prinsip syariah, yaitu di bidang usaha Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit.
3. Dari kegiatan dimaksud, diperoleh pendapatan usaha.
4. Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) kepada investor Sukuk Mudharabah berasal dari Laba Bruto hasil kegiatan usaha
     Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil untuk Investor akan dihitung sesuai dengan Nisbah bagi hasil yang telah disepakati berupa
     persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan (Mudharib) membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada Investor (Pemegang Sukuk
     Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
        Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
         Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
         Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
        Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
         tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
         Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
         Modal;


                                                                                                                              2
Page 26
        Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
         karakteristik Akad Syariah; dan
        Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
         dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil (Pendapatan Yang Dibagihasilkan) Sukuk
Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
    Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang
     merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal), selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
     (Mudharib).
    Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp122.825.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar
     delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah).

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal) dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp122.825.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan
ratus dua puluh lima juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan seluruh dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk modal
kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman
menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

OBJEK SUKUK MUDHARABAH

Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan di bidang perkebunan
dan industri kelapa sawit melalui anak perusahaan, yang terdiri dari:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset)
hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut
berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0101/DSN-MUI/II/2026
tanggal 16 Sya'ban 1447 H/4 Februari 2026 M, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

 No.                   Nama                  Jabatan                  Izin                          Tanggal Perizinan
 1.     Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag        Ketua       KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021                             5 April 2021
 2.     Awang Muda Satria , LC., MIRKH       Anggota     KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023                          8 Februari 2023

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk Perseroan
    sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
    Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk Perseroan;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan; dan



                                                                                                                               3
Page 27
4.   Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka Penerbitan
     Sukuk Perseroan apabila diperlukan.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK
MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) atas Jumlah Dana Sukuk Mudharabah (ra’sul mal), yang
terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A      :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp36.060.000.000,- (tiga puluh enam
                 miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                 perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya
                 Nisbah adalah 6,217% (enam koma dua satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                 bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                 adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B      :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp42.800.000.000,- (empat puluh dua
                 miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                 perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya
                 Nisbah adalah 7,347% (tujuh koma tiga empat tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                 bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                 Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C      :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp Rp43.965.000.000,- (empat puluh tiga
                 miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                 dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
                 Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 8,289% (delapan koma dua delapan sembilan persen) dari
                 Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol
                 persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah
pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal
pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2027 untuk
Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 11 Maret 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 11 Maret 2031 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar
pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi . Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan
indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi
dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan
triwulanan (tidak diaudit).

Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk lebih besar dari yang diproyeksikan dan disepakati maka
Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib a-Mal menyatakan setuju untuk
melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan tersebut kepada Mudharib, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah
menggunakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi kelebihan pendapatan tersebut.




                                                                                                                              4
Page 28
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini

         Bagi Hasil Ke-                    Seri A                         Seri B                         Seri C
               1                        11 Juni 2026                   11 Juni 2026                   11 Juni 2026
               2                     11 September 2026              11 September 2026              11 September 2026
               3                     11 Desember 2026               11 Desember 2026               11 Desember 2026
               4                       21 Maret 2027                  11 Maret 2027                  11 Maret 2027
               5                              -                        11 Juni 2027                   11 Juni 2027
               6                              -                     11 September 2027              11 September 2027
               7                              -                     11 Desember 2027               11 Desember 2027
               8                              -                       11 Maret 2028                  11 Maret 2028
               9                              -                        11 Juni 2028                   11 Juni 2028
              10                              -                     11 September 2028              11 September 2028
              11                              -                     11 Desember 2028               11 Desember 2028
              12                              -                       11 Maret 2029                  11 Maret 2029
              13                              -                              -                        11 Juni 2029
              14                              -                              -                     11 September 2029
              15                              -                              -                     11 Desember 2029
              16                              -                              -                       11 Maret 2030
              17                              -                              -                        11 Juni 2030
              18                              -                              -                     11 September 2030
              19                              -                              -                     11 Desember 2030
              20                              -                              -                       11 Maret 2031

Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dengan ketentuan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan
melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan


                                                                                                                         5
Page 29
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan sebagian atau seluruh
Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur Perseroan lainnya dan Sukuk Mudharabah
tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah Dana Sukuk Mudharabah belum seluruhnya dilakukan Pelunasan
dan/atau seluruh jumlah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     1.1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
     1.2. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
           hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20% (dua puluh persen) dari nilai aset Perseroan kecuali harta
           kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Sukuk Mudharabah.
     1.3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
           yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai
           dengan ketentuan sebagai berikut:
           i. Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan
               tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
               merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara sah kepada
               perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
               menjamin pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, serta Kompensasi Kerugian
               (apabila ada).
           ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam bidang usaha
               yang sama dengan Perseroan.
     1.4. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku
           berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang
           telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali;
           i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
           ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
     1.5. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk
           Mudharabah ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka penerbitan Sukuk
           Mudharabah).
     1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan
           permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK).
     1.7. Memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak
           sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau (ii) pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
     ketentuan sebagai berikut :
     2.1. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2.2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
          dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
          secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
          persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
          Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     2.3. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan persetujuan tersebut,
          maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak
          tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
          memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam Poin 2.2 di atas ini tidak berlaku.
     2.4. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh Wali Amanat
          berdasarkan poin 2.3 di atas; dan


                                                                                                                                 6
Page 30
     2.5. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib memberikan persetujuan
           atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen
           tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan
           apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali Amanat tidak
           menyetujui permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan, maka permohonan persetujuan harus
           diputuskan melalui RUPSU/e-RUPSU.
3.   Selama Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen lain yang
           berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
           Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
           Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ke rekening yang ditunjuk
           oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada
           Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah.
     3.3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah,
           Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan poin 3.2 di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
           membayar Kompensasi Kerugian. Jumlah Kompensasi Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung
           sejak Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah hingga jumlah
           yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi Kerugian yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
           Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional sesuai dengan
           besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum dan semua izin
           untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin
           apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta
           melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian
           Perwaliamanatan.
     3.5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
           memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan,
           usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan.
     3.6. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember (audited) Perseroan yang
           diserahkan kepada Wali Amanat:
           i. Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
                ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
                Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank, non-bank dan liabilitas sewa.
                EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
     3.7. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-persetujuan sehubungan
           dengan Sukuk Mudharabah, termasuk tidak terbatas penyerahan:
           i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
                bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
                tanggal tiap tahun buku terakhir.
           ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek atau paling lambat
                pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau
                paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan
                dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan
                triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
                keseluruhan.
           iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan pengaruh negatif
                yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya
                berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang
                ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini.
     3.8. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah
           berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai
           reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang
           sejenis.
     3.9. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang baik dan anggaran
           dasarnya.
     3.10. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh otoritas atau
           lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan mengikat Perseroan.


                                                                                                                                  7
Page 31
     3.11. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk namun tidak terbatas
           pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja
           Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
           kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada
           Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan
           melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan termasuk
           peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan
           yang diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
     3.12. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang Pasar Modal dan
           mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
     3.13. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian Wali Amanat
           dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada OJK dan melakukan
           pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
           i. situs web Perseroan; dan
           ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2
               (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pelunasan
     Dana Sukuk Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas
     perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
     Mudharabah tersebut sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan. Kompensasi Kerugian yang dibayar oleh Perseroan
     merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPSU/e-RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
     diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
     Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
     setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah
     yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
     kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
          Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
          Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan; atau
     b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
          semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
          menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau


                                                                                                                                 8
Page 32
     c.   Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross
          default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
          berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
          ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi Pelunasan); atau
     d.   Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain
          huruf di atas); atau
     e.   Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan
          atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
          yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara
          material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan; atau
     f.   Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
          dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk
          pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     g.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
          dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     h.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.

2.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a.    Poin 1 huruf a dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas)
           Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
           diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
           yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b.    Poin 1 huruf d, e, f, g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
           ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam
           teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
           Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
           keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat,
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
     dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU/e-RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSU/e-RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
     penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
     Apabila RUPSU/e-RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSU/e-RUPSU
     berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk
     Mudharabah.
     Jika RUPSU/e-RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk
     Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU/e-RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
     dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
          nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
          untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
          yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari
          Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo seketika,
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU/e-RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
     dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah. Dalam hal demikian Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.




                                                                                                                                9
Page 33
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Untuk penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
1)     RUPSU/e-RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
       a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
            perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
            perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan
            POJK No. 14/2025.
       b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
            Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
            serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
       c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
            Perwaliamanatan;
       d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk termasuk dalam penentuan potensi
            kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
            Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020; dan
       e. Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau
            berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2)     RUPSU/e-RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
       a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
            (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Mudharabah
            yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
            modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU/e-RUPSU
            dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
            sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang
            mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
            tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
            persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.-
       b. Perseroan;
       c. Wali Amanat; atau
       d. OJK.
3)     Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
       Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
       wajib melakukan panggilan untuk RUPSU/e-RUPSU.
4)     Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU/e-
       RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
       tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU:
       a)    Pengumuman RUPSU/e-RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
             berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
       b)    Pemanggilan RUPSU/e-RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU/e-RUPSU,
             melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
       c)    Pemanggilan untuk RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
             RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU/e-RUPSU sebelumnya telah
             diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
       d)    Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU/e-RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
             (1)     tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU;
             (2)     agenda RUPSU/e-RUPSU;
             (3)     pihak yang mengajukan usulan RUPSU/e-RUPSU;
             (4)     Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU/e-RUPSU; dan
             (5)     kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
                     pengambilan keputusan RUPSU/e-RUPSU.
       e)    RUPSU/e-RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
             (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU/e-RUPSU sebelumnya.
6)     Tata cara RUPSU:
       a)    Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan


                                                                                                                               10
Page 34
           menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     b)    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
           tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang
           diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     c)    Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d)    Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
           dialihkan/ dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan
           tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
           memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
           tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     e)    Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
           demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
           Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     f)    Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
           memutuskan lain.
     g)    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
           Pemerintah Republik Indonesia.
     h)    Sebelum pelaksanaan RUPSU dengan memperhatikan poin 6) huruf g) di atas:
           - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada Wali
                Amanat.
           - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang
                dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
           - Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
                untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki
                atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i)    RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
           Amanat.
     j)    RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     k)    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat
           berita acara RUPSU.
     l)    Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU
           dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut.
     Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
     mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7)   Tata cara e-RUPSU:
     A.      Pelaksanaan e_RUPSU:
             a)     Dalam pelaksanaan e-RUPSU yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPSU wajib dihadiri secara fisik oleh:
                    (i)      Wali Amanat; dan
                    (ii)     Notaris;
                    di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
             b)     Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat, e-RUPSU wajib
                    dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
                    (i) Perseroan; dan
                    (ii)Notaris;
                    di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
             c)     Tempat pelaksanaan e-RUPSU merupakan tempat dilaksanakannya RUPSU secara fisik sebagaimana dimaksud
                    pada huruf a) dan huruf b).
             d)      Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Mudharabah dapat hadir secara
                    fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
             e)      Jumlah Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Mudharabah yang dapat
                    hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d) dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau
                    Perseroan dengan ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk
                    Mudharabah yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik
                    dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
             f)      Kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Penyedia
                    Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Sukuk
                    Mudharabah secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.


                                                                                                                         11
Page 35
               g)     e-RUPSU dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit:
                     a. pembukaan;
                     b. penetapan kuorum kehadiran;
                     c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
                     d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
                     e. penutupan.
       B.      Pemberian Suara:
               (i)        Pemberian suara dalam e-RUPSU dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPSU sampai dengan
                          pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-RUPSU
                          berakhir.
               (ii)       Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
                          sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
               (iii)      Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPSU
                          dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPSU.
               (iv)       Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk
                          pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSU berakhir.
               (v)        Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPSU tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
                          bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPSU menutup pemungutan suara untuk pengambilan
                          keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSU.
               (vi)       Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
                          menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang
                          sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
8)     Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6) huruf g) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a)        Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam poin 1) di atas, diatur sebagai berikut:
             (1)        Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                        (a)     dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                                dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
                                dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                                mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                                yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                                Afiliasi Perseroan.
                        (b)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                                diadakan RUPSU yang kedua.
                        (c)     RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                                (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
                                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                                empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
                                Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
                        (d)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                                diadakan RUPSU yang ketiga.
                        (e)      RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                                diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
                                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                                1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk
                                Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2)       Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
                        (a)     dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                                jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                                Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                                Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
                        (b)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                                diadakan RUPSU yang kedua.
                        (c)     RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili


                                                                                                                                12
Page 36
                       paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                       dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                       per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
                       Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
               (d)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                       diadakan RUPSU yang ketiga.
               (e)     RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                       paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                       dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                       per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
                       Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     (3)       Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a)     dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                       dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                       sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                       Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                       Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
               (b)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                       diadakan RUPSU yang kedua.
               (c)     RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                       paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                       dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                       per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
                       Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
               (d)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                       diadakan RUPSU yang ketiga.
               (e)     RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                       paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                       dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                       per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
                       Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b)   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     (1)    dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
            Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
            Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
            (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     (2)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
            RUPSU kedua.
     (3)     RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
            Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
            Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
            dan/atau Afiliasi Perseroan).
     (4)    Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
            RUPSU yang ketiga.
     (5)    RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
            Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     (6)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
            RUPSU yang keempat.
     (7)    RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang
            masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
            kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
     (8)    Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan


                                                                                                                     13
Page 37
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
              9)    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
                    paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
                    ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
             10)    Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
             11)    Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat,
                    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
                    keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                    baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
                    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
             12)    Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                    berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib
                    ditanggung oleh Perseroan.
             13)    Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
                    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
                    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
                    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan
                    RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
                    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
                    penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU, dengan
                    memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
             14)    Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
                    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan mengindahkan
                    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
                    Peraturan KSEI serta peraturan Bursa Efek.
             15)    Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
                    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
             16)    Bahwa terkait pelaksanaan penyelenggaraan RUPSU/e-RUPSU, yang akan memutuskan atau mengajukan
                    permintaan untuk diselenggarakannya rapat melalui RUPSU ataupun e-RUPSU adalah:
                    a.    pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
                          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang belum dilunasi tidak
                          termasuk obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi
                          terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
                    b.    Perseroan;
                    c.    Wali Amanat; atau
                    d.       Otoritas Jasa Keuangan.

KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-970/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026, yang telah ditegaskan kembali
berdasarkan Surat No. RTG-023/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap
III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                             idA-(sy)
                                                   (Single A Minus Syariah)

Hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah di atas berlaku untuk periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020,
Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.


                                                                                                                              14
Page 38
Rating Rationale

Faktor Keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan operasional yang kuat
Perseroan memiliki pengelolaan operasional yang solid melalui implementasi strategi rasionalisasi aset sejak tahun 2019, yang
berhasil meningkatkan efisiensi produksi dan profitabilitas secara signifikan. Strategi tersebut ditunjukkan dengan penyusutan luas
perkebunan dari 147.918 hektar menjadi sekitar 87.022 hektar pada tahun 2024 untuk mengoptimalkan biaya operasional dan
fokus di area utama. Hal ini terbukti efektif dengan peningkatan marjin EBITDA yang signifikan dari 6,6% di 2019 menjadi 32,8%
pada 2024, serta perolehan sertifikasi RSPO dan ISPO yang memperkuat posisi keberlanjutan bisnis perusahaan.

2. Profil keuangan yang relatif kuat
Profil keuangan Perseroan tergolong kuat dengan rasio leverage yang terus membaik, tercermin dari rasio utang terhadap EBITDA
yang diproyeksikan berada pada tingkat 2,5x dan rasio utang terhadap ekuitas sebesar 2,0x pada periode 2025-2027. Perseroan
memiliki fleksibilitas keuangan yang baik, didukung akses terhadap berbagai sumber pendanaan eksternal seperti fasilitas pinjaman
bank yang belum terpakai senilai IDR 222 miliar, serta fasilitas pinjaman dari pemegang saham sebesar IDR 648,6 miliar per akhir
tahun 2024. Ketersediaan likuiditas juga memadai untuk menutupi kewajiban jangka pendek.

3. Permintaan stabil terhadap minyak sawit
Permintaan produk minyak sawit di pasar domestik maupun global diperkirakan akan tetap stabil dalam jangka pendek hingga
menengah. Program pemerintah seperti Biodiesel (B40) akan turut membantu menjaga stabilitas permintaan domestik, sekaligus
menopang prospek pertumbuhan produksi Perseroan yang diproyeksikan naik sekitar 10% melalui implementasi digitalisasi dan
mekanisasi.

Faktor Kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Profil perkebunan yang moderat
Perseroan memiliki profil perkebunan yang moderat dengan produktivitas yang lebih rendah dibandingkan pesaingnya, tercermin
dari hasil panen (yield) sekitar 12 ton per hektar dengan produksi CPO sebesar 264 ribu ton pada akhir 2024, di bawah rata-rata
industri yang mencapai 14-21 ton per hektar dengan produksi lebih tinggi. Produk Perseroan saat ini juga masih terbatas pada CPO
dan palm kernel saja, sehingga potensi pendapatan serta EBITDA cenderung terbatas dibandingkan kompetitor yang lebih
terdiversifikasi.

2. Eksposur tinggi terhadap fluktuasi harga komoditas dan cuaca ekstrem
Kinerja bisnis Perseroan sangat rentan terhadap faktor eksternal seperti volatilitas harga CPO global yang sangat siklikal,
dipengaruhi oleh dinamika permintaan dan penawaran internasional. Situasi ini menyebabkan risiko penurunan margin
keuntungan secara signifikan ketika harga CPO mengalami koreksi, seperti terlihat pada tahun 2019 ketika marjin EBITDA turun
drastis hingga 0,4%. Selain itu, kondisi cuaca ekstrem seperti musim kemarau panjang juga berpotensi menekan tingkat produksi
secara substansial, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap stabilitas keuangan dan operasional Perseroan.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                                          Divisi Treasury
                                               Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                   Gedung T Tower Lantai 17
                                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                                  Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                      Jakarta Selatan 12780
                                                       Tel: (021) 26966553,
                                           E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                               Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat



                                                                                                                                15
Page 39
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.




                                                                                                                   16
Page 40
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak
kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.

Perseroan belum menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah memiliki perjanjian kerjasama dan/atau
pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal
pemilihan pemasok, guna memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai kebutuhan. Seluruh pemasok
yang nantinya akan dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, sehingga transaksi tersebut bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Perseroan juga akan memastikan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mengandung
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan yang dapat merugikan Perseroan, sehingga bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Nilai dari rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas
Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Penggunaan dana hasil Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 setelah
dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan
dengan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 adalah sah dan mengikat Perseroan.

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK No. 40/2025, berikut perubahan
dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Emiten dengan pihak dimana dana
    tersebut ditempatkan.

Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i) menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPSU serta menyampaikan hasil RUPSU kepada OJK
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam POJK no. 30/2015 sebagaimana
akan dicabut dan digantikan oleh POJK No. 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu.

Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah digunakan seluruhnya, Perseroan berkewajiban menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (termasuk POJK
no. 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK no 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari
waktu ke waktu). Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan pada
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah telah
direalisasikan.

Perseroan belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2025, Perseroan akan melaporkan realisi Penggunaan Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 pada bulan
Juli 2026.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.


                                                                                                                           17
Page 41
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,3058% (satu koma tiga nol
lima delapan Persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi :
    Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,4500%;
    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,1500%;
    Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,1500%;
    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,2524% yang terdiri dari:
     o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,1425%;
     o Biaya jasa Notaris sekitar 0,1099%; dan
    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1514% yang terdiri dari:
     o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0814%; dan
     o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,0700%.
    Biaya lain-lain sekitar 0,1520% termasuk biaya Jasa Tim Ahli Syariah, biaya pencatatan pada BEI, biaya penyelenggaraan
     penawaran awal dan biaya percetakan Informasi Tambahan.




                                                                                                                             18
Page 42
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan
ini.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                              31 Desember
 Keterangan
                                                        2025*                      2024                          2023
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan bank                                                   107.869                      58.080                         27.378
 Piutang usaha – pihak ketiga – bersih                           35.879                      59.100                         32.137
 Piutang plasma                                                 409.794                     418.819                        334.925
 Piutang lain-lain                                               12.385                      10.669                         10.008
 Persediaan                                                     326.340                     241.222                        214.132
 Pajak dibayar dimuka                                            48.088                      38.639                         64.951
 Biaya dibayar dimuka                                            76.438                      87.747                        119.427
 Uang muka kepada pemasok - pihak ketiga                        161.101                     166.462                        126.236
 Aset biologis                                                  297.000                     287.700                        286.700
 Aset lancar lain-lain                                           52.240                      52.240                         84.115
 Jumlah Aset Lancar                                           1.527.134                   1.420.678                      1.300.009

 Aset Tidak Lancar
 Tanaman produktif
   Tanaman menghasilkan – bersih                              2.396.056                   2.635.038                      2.942.089
   Tanaman belum menghasilkan – bersih                           18.923                      18.923                         18.923
   Pembibitan                                                    45.682                      50.974                         75.137
 Aset tetap - bersih                                          3.231.839                   3.166.225                      3.198.863
 Goodwill dan aset tak berwujud lainnya - bersih                960.285                     960.285                        960.589
 Aset pajak tangguhan                                         1.047.578                   1.303.315                      1.432.193
 Aset tidak lancar lainnya                                      182.028                     238.942                        255.707
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                     7.882.391                   8.373.702                      8.883.501
 JUMLAH ASET                                                  9.409.525                   9.794.380                     10.183.510

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang bank jangka pendek                                      162.281                     290.776                        393.718
 Utang usaha
    Pihak berelasi                                               5.035                      11.994                          6.962
    Pihak ketiga                                               684.910                     596.318                        697.933
 Utang lembaga keuangan bukan bank jangka
    pendek                                                     189.607                     204.281                        261.657
 Uang muka diterima - pihak ketiga                             102.420                      86.971                        124.242
 Beban akrual                                                  102.125                      96.381                        103.110
 Utang pajak                                                   271.462                     227.938                        242.754
 Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
    tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank                                                 784.877                     696.227                       1.122.593
    Liabilitas sewa                                             21.000                      39.214                          58.725
    Utang lembaga keuangan bukan bank                           26.802                      17.027                           6.469


                                                                                                                                 19
Page 43
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                      31 Desember
 Keterangan
                                                        2025*             2024                           2023
   Utang Obligasi                                                23.845             61.550                                -
 Sukuk Mudharabah Jangka Pendek                                  37.290
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                              2.411.654          2.328.677                       3.018.163

 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                        18.832              22.440                          20.859
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
 bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
 tahun:
    Utang bank                                               2.643.741           2.910.631                       3.019.033
    Utang lembaga keuangan bukan bank                          160.872             183.305                         196.853
    Liabilitas sewa                                             17.107              29.007                          48.950
    Utang Obligasi                                               6.133                   -                               -
 Sukuk Mudharabah Jangka Panjang                                24.885                   -                               -
 Liabilitas pajak tangguhan                                    713.099             772.085                         711.730
 Uang muka setoran modal                                        81.700             220.000                         220.000
 Liabilitas jangka panjang lain-lain                           603.022             876.146                         756.372
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                            4.269.391           5.013.614                       4.973.797
 JUMLAH LIABILITAS                                           6.681.045           7.342.291                       7.991.960

  EKUITAS
  Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
     Entitas Induk
  Modal saham
     Modal saham - nilai nominal Rp100 (dalam
        Rupiah penuh) per saham
     Modal dasar - 50.000.000.000 saham
     Modal      ditempatkan    dan    disetor   -
        31.525.291.000 saham                                 3.152.529           3.152.529                       3.152.529
     Saham treasuri - 402.922.800 saham                        (40.292)            (40.292)                        (40.292)
  Tambahan modal disetor                                     4.015.083           4.015.083                       4.015.083
  Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
     non-pengendali                                           (241.141)        (241.141)                        (241.141)
  Rugi komprehensif lain                                      (394.836)        (385.574)                        (373.981)
  Defisit                                                   (3.798.226)      (4.069.673)                      (4.329.883)
  Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada
     Pemilik Entitas Induk                                   2.693.117           2.430.932                       2.182.315
  Kepentingan Non-pengendali                                    35.363              21.157                           9.235
  Jumlah Ekuitas                                             2.728.480           2.452.089                       2.191.550
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              9.409.525           9.794.380                      10.183.510
*) tidak diaudit




                                                                                                                          20
Page 44
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30 September                                  31 Desember
 Keterangan
                                                                        2025*           2024*                         2024             2023
 PENDAPATAN USAHA                                                        4.197.208        2.932.488                   4.302.676         4.204.612
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                   3.042.937        2.060.440                   3.048.251         3.147.466
 LABA KOTOR                                                              1.154.271          872.048                   1.254.425         1.057.146
 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                                 186.772                 190.627                 220.997             220.961
 Umum dan administrasi                                                      97.468                  78.380                 106.921             132.719
 Jumlah beban usaha                                                        284.240                 269.007                 327.918             353.680
 LABA USAHA                                                                870.031                 603.041                 926.507             703.466
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset biologis                           9.300                  4.300                   1.000              13.771
 Beban bunga dan keuangan                                                 (301.756)               (348.834)               (479.195)           (564.138)
 Beban bagi hasil Sukuk Mudharabah                                           (1.593)                      -                       -                    -
 Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing - net                        (50)                   117                   (596)                  252
 Pendapatan bunga                                                              1.785                  2.724                   3.549                6.936
 Laba (rugi) penjualan aset tetap                                                  41                     -                      24              (1.110)
 Rugi penjualan entitas anak                                                        -                     -                       -           (214.468)
 Pendapatan (Beban) lain-lain bersih                                       (17.670)                  35.483                  14.817            (68.862)
 Jumlah Beban lain-lain - bersih                                          (309.943)               (306.210)               (460.401)           (827.619)
 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                                  560.088                 296.831                 466.106           (124.153)
 MANFAAT (BEBAN) PAJAK - BERSIH                                           (274.435)               (111.681)               (193.974)             284.123
 LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                         285.653                 185.150                 272.132             159.970

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali liabilitas program imbalan pasti                               -                      -               (2.980)               2.328
   Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi                       -                      -                   656               (512)
                                                                                     -                      -               (2.324)               1.816
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dari kegiatan
      usaha luar negeri                                                        (9.262)                (9.273)               (9.269)             (9.269)
 Rugi Komprehensif Lain Setelah Pajak                                          (9.262)                (9.273)              (11.593)             (7.453)

 JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
 BERJALAN                                                                  276.391                 175.877                 260.539             152.517

  LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN PER SAHAM
  Dasar (dalam Rupiah penuh)                                                     8,72                   5,75                  8,36                 5,68
*) tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              30 September                             31 Desember
 Keterangan
                                                                                          2025*            2024 *               2024              2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan                                                               4.235.878         3.006.592            4.239.734        4.100.050
 Pembayaran kas kepada:
 Pemasok                                                                                (2.347.982)       (1.598.186)         (2.384.416)       (2.191.646)
 Direksi, staf dan bukan staf                                                             (576.664)         (501.233)           (666.937)         (679.527)
 Kas bersih dihasilkan dari operasi                                                       1.311.232           907.173           1.188.381         1.228.877
 Pembayaran beban bunga dan keuntungan bagi hasil                                         (308.547)         (349.895)           (476.685)         (620.933)
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                                             1.002.685              557.278          711.696           607.944
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pencairan ke kas dibatasi penggunaannya                                                          -                   -           35.382           150.000
 Penerimaan bunga                                                                             1.785               2.724             3.549             6.936
 Penerimaan dari divestasi anak perusahaan – bersih dari kas anak perusahaan                      -                   -                 -             9.843
 Penjualan aset tetap                                                                            41                   -               700             2.500
 Pembayaran atas biaya pengembangan tanaman produktif dan pembibitan                        (1.925)             (4.011)           (5.380)          (22.444)



                                                                                                                                                       21
Page 45
                                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          30 September                      31 Desember
 Keterangan
                                                                                     2025*          2024 *              2024              2023
 Penempatan ke kas dibatasi penggunaannya                                              (4.232)         28.716                  -                  -
 Perolehan aset tetap                                                               (194.937)       (120.731)          (119.721)          (279.043)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                     (199.268)        (93.302)            (85.470)         (132.208)
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan utang bank                                                               1.153.358      1.554.992           1.640.340        483.797
 Pembayaran utang bank                                                             (1.466.965)    (2.033.368)         (2.296.160)    (1.145.312)
 Penerimaan utang lembaga keuangan bukan bank                                        1.320.816      1.358.652           1.561.920      1.086.188
 Pembayaran utang lembaga keuangan bukan bank                                      (1.348.244)    (1.347.867)         (1.622.422)      (948.007)
 Penerimaan utang obligasi                                                               30.090         61.845              61.845              -
 Pembayaran utang obligasi                                                             (61.845)              -                   -              -
 Penerimaan sukuk mudharabah                                                             62.175              -                   -              -
 Pembayaran liabilitas lain-lain                                                     (273.124)               -                   -              -
 Pengurangan uang muka setoran modal                                                 (138.300)               -                   -              -
 Pembayaran liabilitas sewa                                                            (31.581)       (40.610)            (60.951)       (48.431)
 Pembayaran utang pemegang saham                                                              -              -            119.774          25.118
 Pembelian saham treasuri                                                                     -              -                   -       (10.610)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                                     (753.620)       (446.356)          (595.654)          (557.257)
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK                                              49.797          17.620             30.572           (81.521)
 KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                                               58.080          27.378             27.378            108.876
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                                   (8)              3                130                 23
  KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                                              107.869          45.001           58.080            27.378
*) tidak diaudit

RASIO KEUANGAN

                                                                            30 September                          31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                     2024                    2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                     43,1                      2,3                     (8,1)
 EBITDA                                                                         27,7                     67,7                     (5,5)
 Laba kotor                                                                     32,4                     18,7                      2,5
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                              54,3                     70,1                   1.166,1
 Aset                                                                           (3,9)                    (3,8)                   (16,7)
 Liabilitas                                                                     (9,0)                    (8,1)                   (21,4)
 Ekuitas                                                                        11,3                     11,9                      6,9

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                  3,0                      2,8                     1,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                              10,5                     11,1                     7,3
 EBITDA / Pendapatan                                                            29,5                     33,1                    20,2
 Laba kotor / Pendapatan                                                        27,5                     29,2                    25,1
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                  6,8                      6,3                     3,8

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           0,6                 0,6                      0,4
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,4                 3,0                      3,6
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,7                      0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                   1,1                 0,8                      0,4
  Interest coverage ratio2)                                                       5,4                 3,0                      1,5
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         1,5                 1,8                      2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA


                                                                                                                                              22
Page 46
                                                                                Persyaratan
                             Keterangan                                                                     30 September 2025
                                                                                 Keuangan
 PERSYARATAN PERBANKAN
 ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
 Current ratio                                                                   Min. 1x                           1,12x
 Debt service coverage ratio                                                     Min. 1x                           1,12x
 Debt to equity ratio2)                                                         Maks. 2,6x                         1,75x
 SGA, STP, PLS dan KAPAG
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
 Debt to equity ratio2)                                                          Maks. 3x                          1,66x
 Interest coverage ratio                                                         Min. 1x                           7,07x
 JMS
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
 Debt to equity ratio2)                                                         Maks. 2,75x                         2,1x
 Debt to EBITDA ratio                                                            Maks. 4x                           3,6x
 Debt service coverage ratio                                                     Min. 1x                           1,17x

  PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
  EHP
  Interest Coverage Ratio                                                         Min 1,5x                           4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
      pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan bukan
      bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.




                                                                                                                                  23
Page 47
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada 30 September 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                                                                                        24
Page 48
V.    KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA

A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng
Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta
Pendirian”).

Pada tanggal 27 Oktober 2009, Perseroan mencatatkan sebanyak 1.211.009.000 (satu miliar dua ratus sebelas juta sembilan ribu)
saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) untuk setiap saham di BEI dan ditawarkan kepada masyarakat
dengan harga penawaran Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana
Saham adalah sebesar Rp666.054.950.000,- (enam ratus enam puluh enam miliar lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh
ribu Rupiah) ("Penawaran Umum Perdana").

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle
High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-0033681.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025 yang telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025,
Tambahan No. 14123/2025 ("Akta No. 56/2025").

Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan, yang mana, persetujuan dan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum
yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 5, tanggal 7 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
Notaris Dini Lastari Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat Keterangan Notaris Dini
Lastari Siburian, S.H., No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari 2026.

Sehingga, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Akta 56/2025. Anggaran
Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii)
Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan
tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
     a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
     b. Industri Pengolahan;
     c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
    b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
    c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);


                                                                                                                                25
Page 49
       d.    Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri
kelapa sawit, melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.

2.      STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 30 Januari 2026, yang diterbitkan oleh PT
BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                                             Nilai Nominal Saham
 Pemegang Saham                                                 Jumlah Saham                                                 Persentase (%)
                                                                                                   (Rp100,-)
 Modal Dasar                                                        50.000.000.000                   5.000.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan/Disetor:
 1. PT Rajawali Capital International                               11.886.121.516                   1.188.612.151.600,-              37,70
 2. FIC Properties SDN BHD                                          11.664.357.670                   1.166.435.767.000,-              37,00
 3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                               7.559.155.714                     755.915.571.400,-              23,98
 4. Henderi                                                             10.000.000                       1.000.000.000,-               0,03
 5. Yeoh Lean Khai                                                       2.683.300                         268.330.000,-               0,01
 6. Choong Kam Loong                                                        50.000                           5.000.000,-                  0
 7. Saham treasuri*                                                    402.922.800                      40.292.280.000,-               1,28
 Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan                               31.525.291.000                   3.152.529.100.000,-             100,00
 Saham Dalam Portepel                                               18.474.709.000                   1.847.470.900.000,-

*) Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK No. 29/2023, Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam
jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian saham.

3.      PERIZINAN PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, perizinan Perseroan tidak terdapat penambahan, pembaruan dan/atau perpanjangan masa berlaku
perizinan Perseroan.

4.      PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa
berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

A.     PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN

 No.                Perjanjian             Para Pihak         Jangka Waktu                              Deskripsi Singkat
1.          Akta Perjanjian Fasilitas     Perseroan       KAB 2 : 60 bulan            1.   Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 ("KAB 2")
            Kredit No. 19, tanggal 7      (“Debitur”);    terhitung sejak tanggal          dengan       pagu      fasilitas  kredit    senilai
            September 2021 yang           dan (ii) PT     efektif fasilitas sampai         Rp45.000.000.000, bersifat fasilitas langsung, on-
            dibuat di hadapan DR. Anriz   Bank JTrust     dengan tanggal 4 April           revolving basis dan uncommitted.
            Nazaruddin Halim, S.H.,       Indonesia Tbk   2029                        2.   Fasilitas Kredit Atas Permintaan ("KAP 1") dengan
            M.H., M.Kn., Notaris di       (“Kreditur”)                                     pagu fasilitas kredit senilai Rp77.000.000.000
            Jakarta dan Syarat dan                        KAP 1 : 12 bulan                 (sebagian plafond fasilitas diblokir dan akan
            Ketentuan           Umum                      terhitung sejak tanggal 8        dilakukan pembukaan blokir sebesar penurunan
            Pemberian Fasilitas Kredit                    Juni 2025 sampai dengan          porsi pokok fasilitas KAB bertahap setiap enam
            PT Bank JTrust Indonesia                      8 Juni 2026                      bulan sampai dengan fasilitas KAB lunas), bersifat
            Tbk, tanggal 7 September                                                       fasilitas langsung, on revolving basis dan
            2021,          sebagaimana                    KAP 2 : Tanggal 26               uncommitted.
            diamendemen            oleh                   September 2025 sampai       3.   Fasilitas Kredit Atas Permintaan (“KAP 2”) dengan
            Perubahan Perjanjian Kredit                                                    pagu fasilitas kredit senilai Rp60.000.000.000,



                                                                                                                                            26
Page 50
No.          Perjanjian            Para Pihak       Jangka Waktu                              Deskripsi Singkat
      No.            253/JTRUST-                dengan tanggal 8 Juni            bersifat fasilitas langsung, on-revolving basis dan
      AGR/LBS/IX/2025 tanggal                   2026                             uncommitted.
      18 September 2025.
                                                                        Tujuan Fasilitas Kredit
                                                                        Tambahan Modal Kerja.

                                                                        Nilai Outstanding
                                                                        Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                        adalah:
                                                                        KAB 2             :    Rp36.225.000.000

                                                                        KAP 1             :    Rp47.612.520.724

                                                                        KAP 2             :    Rp34.242.553.472



                                                                        Bunga
                                                                        KAB 2 : 10,75% per annum
                                                                        KAP 1 : 10,75% per annum
                                                                        KAP 2 : 10,75% per annum

                                                                        Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
                                                                        Terdapat ketentuan Cross Default dan Cross Collateral.

                                                                        Agunan
                                                                        1. Jaminan eksisting yang turut saling menjamin (cross
                                                                        collateral dan cross default) fasilitas kredit KAP 1 dan KAB
                                                                        2:
                                                                        a.    Sebagai jaminan, Debitur menjaminkan beberapa
                                                                              bidang tanah kosong sebagaimana diuraikan dalam
                                                                              SHM No. 1074, 1075, 1077, 1078, 836 dan SHGB No.
                                                                              897 dan 898, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta,
                                                                              Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
                                                                              Kelurahan Selong seluas 3.024 m2, yang terdaftar
                                                                              atas nama Peter Sondakh. Tanah-tanah tersebut
                                                                              telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                                              Rp158.400.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                              dengan Sertifkat Hak Tanggungan No. 04276/2021
                                                                              dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 54/2021,
                                                                              tanggal 19 Oktober 2021, dibuat di hadapan Doddy
                                                                              Radjasa Waluyo, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                                              di Jakarta Selatan.

                                                                                Sebagai jaminan, Debitur menjaminkan beberapa
                                                                                bidang tanah kosong sebagaimana diuraikan dalam
                                                                                SHM No. 1076, 900, 899, 916, 837, 1033 dan SHGB
                                                                                No. 900, 803, dan 899, yang terletak di Provinsi DKI
                                                                                Jakarta, Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
                                                                                Kelurahan Selong seluas 1.533 m2, yang terdaftar
                                                                                atas nama Peter Sondakh.

                                                                                Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                                tingkat pertama sebesar Rp2.418.655.431 untuk
                                                                                Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                                Tanggungan No. 03253/2023 dan Akta Pemberian
                                                                                Hak Tanggungan No. 59/2023, tanggal 4 Juli 2023,
                                                                                dibuat di hadapan Doddy Radjasa Waluyo, S.H.,
                                                                                Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Selatan.

                                                                                Adapun pengikatan jaminan atas tanah-tanah yang
                                                                                terdaftar atas nama Peter Sondakh tidak
                                                                                memerlukan persetujuan dari istrinya (spousal
                                                                                consent) sebagaimana ternyata dalam Akta


                                                                                                                                  27
Page 51
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
                                                    Perjanjian Kawin (di luar persekutuan harta benda)
                                                    No. 199, tanggal 27 Januari 1998, yang dibuat di
                                                    hadapan Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di Jakarta.

                                                    Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                    dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
                                                    oleh Peter Sondakh yang merupakan Pengendali
                                                    Perseroan ini tidak mengandung benturan
                                                    kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                    42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                    transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                    17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                    dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                    sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                    POJK 42/2020, namun termasuk dalam pengecualian
                                                    dari kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana
                                                    diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK
                                                    42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
                                                    transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari
                                                    bank yang secara langsung diterima oleh Perseroan.
                                                    Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan
                                                    kepada OJK.

                                                    Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                                    afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                                    Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                                    (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                                                    Juni 2025.


                                               b.   Jaminan yang hanya menjamin fasilitas KAP 2:

                                               Debitur menjaminkan sebidang tanah perkebunan
                                               sebagaimana diuraikan dalam SHGU No. 169, 170, 171,
                                               172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi Kalimantan
                                               Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas tanah
                                               sebesar 973 Ha, yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri
                                               Sukses.

                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp75.000.000.000 untuk Perjanjian
                                               Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                               01249/2023 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               080/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dibuat di hadapan
                                               Ayu Wandira, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Tanah Bumbu.

                                               Berdasarkan Anggaran Dasar JMS yang berlaku pada saat
                                               penandatanganan Perjanjian Kredit ini dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 080/2023, tanggal 16
                                               Oktober 2023, dibuat di hadapan Ayu Wandira, S.H.,
                                               M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
                                               Bumbu, pembebanan hak tanggungan di atas tanah-tanah
                                               SHGU No. 169, 170, 171, 172, 173, dan 174, yang terletak
                                               di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu,
                                               untuk jaminan kredit tidak memerlukan persetujuan
                                               korporasi JMS.

                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh JMS ini
                                               tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
                                               dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini
                                               bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
                                               dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi
                                               20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan


                                                                                                        28
Page 52
 No.           Perjanjian            Para Pihak         Jangka Waktu                              Deskripsi Singkat
                                                                               sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK
                                                                               42/2020, namun termasuk dalam pengecualian dari
                                                                               kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur
                                                                               dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena
                                                                               merupakan bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                                                               jaminan atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                                                               diterima oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.

                                                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                                                               afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                                                               Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                                                               (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni
                                                                               2025.

                                                                               Pembatasan

                                                                               Addendum 4
                                                                               Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
                                                                               terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
                                                                               dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis, Debitur tidak
                                                                               diperkenankan, tanpa ada persetujuan tertulis dari
                                                                               Kreditur terlebih dahulu untuk menerima suatu pinjaman
                                                                               uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau
                                                                               fasilitas leasing dari pihak lain atau mengadakan suatu
                                                                               hutang atau kewajiban apapun juga yang dapat
                                                                               mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban
                                                                               Debitur kepada Kreditur.

                                                                               Addendum 5
                                                                               Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau
                                                                               terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
                                                                               dinyatakan lunas oleh Kreditur secara tertulis, Debitur
                                                                               tidak diperkenankan tanpa ada pemberitahuan secara
                                                                               tertulis dari Kreditur terlebih dahulu untuk (kecuali yang
                                                                               sudah ada sebelum ditandatanganinya akta ini), menerima
                                                                               suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa
                                                                               apapun juga atau fasilitas leasing dari pihak lain atau
                                                                               mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga
                                                                               yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran
                                                                               kewajiban Debitur kepada Kreditur.

                                                                               Perseroan telah memperoleh persetujuan PT Bank JTrust
                                                                               Indonesia Tbk untuk melaksanakan Penawaran Umum
                                                                               Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
                                                                               2026 berdasarkan Surat Persetujuan Penerbitan Obligasi
                                                                               Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk
                                                                               Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2026 PT
                                                                               Eagle High Plantations Tbk No. 014/BJI/CBOD/JKT/I/2026,
                                                                               tanggal 26 Januari 2026, yang diterbitkan oleh PT Bank
                                                                               JTrust Indonesia Tbk.


                                                                               Persetujuan Korporasi
                                                                               Perolehan fasilitas kredit ini dan penggunaan serta
                                                                               penjaminan harta kekayaan milik Perseroan sebagai
                                                                               agunan kepada Kreditur telah disetujui oleh Dewan
                                                                               Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan
                                                                               Dewan Komisaris, tanggal 6 September 2021.

2.     Akta No. 14 mengenai          Perseroan      Tranche A: 25 November Fasilitas Term Loan yang terbagi atas 2 tranche dengan limit
       Perjanjian Kredit Term Loan   (“Debitur”);   2025 sampai dengan 24 maksimal sebagai berikut:
       No.                           dan (ii) PT    November 2030          Tranche A: Rp237.500.000.000
       WCO.CORP1/1807/TLN/2025,      Bank Mandiri                          Tranche B: Rp237.500.000.000
       tanggal 25 November 2025,


                                                                                                                                       29
Page 53
 No.             Perjanjian               Para Pihak         Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
        yang dibuat di hadapan Aliya     (Persero) Tbk   Tranche B: 25 November   Tujuan Fasilitas Kredit adalah untuk membiayai cashflow
        Sriwendayani Azhar, S.H.,        (“Kreditur”)    2025 sampai dengan 24    gap dalam kebutuhan umum perusahaan (general
        M.H., M.Kn, Notaris di Jakarta                   November 2032            corporate purposes), termasuk namun tidak terbatas
        Pusat                                                                     dalam    rangka       capex,     investasi, pembiayaan
                                                                                  pengembangan Grup Usaha dan kebutuhan perusahaan
                                                                                  lainnya.

                                                                                  Nilai Outstanding
                                                                                  Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                                  adalah Rp475.000.000.000


                                                                                  Bunga
                                                                                  Ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
                                                                                  Kreditur.

                                                                                  Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
                                                                                  Terdapat ketentuan Cross Default.

                                                                                  Agunan
                                                                                  Gadai atas obligasi berupa:
                                                                                  a.    Surat Utang Jangka Panjang yang ditawarkan TPU PT
                                                                                        Danantara Investment Management (Persero) Tahun
                                                                                        2025 THP I Seri A; dan
                                                                                  b. Surat Utang Jangka Panjang yang ditawarkan TPU PT
                                                                                        Danantara Investment Management (Persero) Tahun
                                                                                        2025 THP I Seri B,
                                                                                  Dengan total keseluruhan sebesar Rp500.000.000.000,
                                                                                  yang diikat berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Utang
                                                                                  atau Obligasi No. 19, tanggal 25 November 2025, yang
                                                                                  dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
                                                                                  di Jakarta Pusat.

                                                                                  Pembatasan

                                                                                  Tidak  terdapat     pembatasan     yang               dapat
                                                                                  menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.


B.     PERJANJIAN KREDIT YANG TELAH DITERIMA OLEH PERUSAHAAN ANAK

No.     Perjanjian                     Para Pihak            Jangka Waktu     Deskripsi Singkat
1.      Akta      Perjanjian   Kredit 1.           PT Bank 01 September 2019 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus dengan
        Fasilitas       Transaksional Rakyat       Indonesia hingga           jumlah fasilitas Rp562.371.172.000,-.
        Khusus No. 59, tanggal 22 (Persero)             Tbk. 31 Desember 2027
        Desember               2015, (“Bank”)                                 Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
        sebagaimana telah diubah 2.                STP                        restrukturisasi atas nama Debitur di Bank.
        dengan:                        (“Debitur”)
        a.          Akta Addendum                                             Bunga: 8,50% per tahun.
        Perjanjian           Fasilitas
        Transaksional Khusus No.                                              Jaminan:
        04, tanggal 8 Mei 2018;                                               Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk
        b.          Akta Addendum                                             bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
        Perjanjian           Fasilitas                                        memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
        Transaksional Khusus PT
        Suryabumi Tunggal Perkasa                                             1. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
        No. 27 tanggal 28 Juni 2018;                                                Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
        c.          Akta Addendum                                                   terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
        Perjanjian           Fasilitas                                              Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
        Transaksional Khusus No.                                                    Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama
        73, tanggal 29 Oktober                                                      Debitur, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
        2019;                                                                       aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
        d.          Akta Addendum                                                   akan ada.
        Perjanjian           Fasilitas
        Transaksional Khusus PT


                                                                                                                                            30
Page 54
No.   Perjanjian                     Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
      Suryabumi Tunggal Perkasa                                  Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
      No. 15 tanggal 30 November                                 pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit
      2020;                                                      ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal
      seluruhnya      dibuat      di                             30 Maret 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
      hadapan Djumini Setyoadi,                                  sebesar Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
      S.H., M.Kn., Notaris di                                    Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
      Jakarta Pusat.                                             Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
      e.         Akta Addendum                                   Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
      Perjanjian           Fasilitas                             Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
      Transaksional Khusus No.
      31, tanggal 19 Maret 2025,                                 2.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
      yang dibuat di hadapan                                          HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
      Dewantari Handayani, S.H.,                                      Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
      M.P.A, Notaris di Jakarta.                                      Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
                                                                      atas nama Debitur, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                                      bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
                                                                      yang akan ada.

                                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                 sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                 dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14
                                                                 Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                 76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                                                 Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                 Kabupaten Tanah Bumbu.

                                                                 3.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                      HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                                      Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
                                                                      Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                                      Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
                                                                      Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
                                                                      kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                                      yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
                                                                      kapasitas 45 ton/jam.

                                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                 sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                 dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1
                                                                 Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                 82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan Zuraida,
                                                                 S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                                 Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                                 sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                                 Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
                                                                 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
                                                                 tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni,
                                                                 S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                                 Kotabaru.


                                                                 4.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
                                                                      Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                                      Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
                                                                      Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
                                                                      Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                      Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
                                                                      kepemilikan       berupa      Izin    Lokasi       No.
                                                                      525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
                                                                      beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                                      diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                                 Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                 sebesar Rp80.092.000.000.




                                                                                                                            31
Page 55
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                               5. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
                                                    Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan
                                                    Batulicin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
                                                    terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
                                                    seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.

                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23
                                               Mei 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
                                               tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
                                               Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Tanah Bumbu.

                                               6.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
                                                    Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
                                                    Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                    beserta bangunan bulking station.

                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
                                               dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal
                                               24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari,
                                               S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
                                               Bumbu.

                                               7.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
                                                    No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
                                                    Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
                                                    Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU No. 39 terletak di
                                                    Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
                                                    No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                    Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan, SHGU No. 41 terletak di Desa
                                                    Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
                                                    No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
                                                    Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan, SHGU No. 61 terletak di Desa
                                                    Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha,
                                                    yang terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
                                                    kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                    yang sudah ada maupun yang akan ada.

                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal
                                               4 April 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno
                                               Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21
                                               Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
                                               tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,


                                                                                                           32
Page 56
No.   Perjanjian                       Para Pihak          Jangka Waktu      Deskripsi Singkat
                                                                             S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                                             Kotabaru.


                                                                             8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                                  HGB No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
                                                                                  Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                                                  Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
                                                                                  atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                                                  bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.

                                                                             Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                             sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                             dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta
                                                                             Pemberian Hak Tanggungan No. 60/2025, tanggal 16 April
                                                                             2025.


                                                                             Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                             adalah Rp251.671.171.840.

                                                                             Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                             Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                             ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
                                                                             rincian sebagai berikut:
                                                                                         Rasio                  STP
                                                                               Debt to equity ratio           ≤ 300%

                                                                             Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                             kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                             Perjanjian Kredit ini.

                                                                             Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                             Tidak      terdapat      pembatasan         yang      dapat
                                                                             menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.

2.    Akta      Perjanjian   Kredit 1. PLS (“Debitur”);        Tanggal 31    Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
      Fasilitas       Transaksional dan                      Desember 2027   berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
      Khusus No. 61, tanggal 22 2. PT Bank Rakyat                            overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
      Desember 2015,          yang     Indonesia                             menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
      dibuat di hadapan Djumini        (Persero)     Tbk                     334.843.303.000,-.
      Setyoadi, S.H., M.Kn, Notaris    (“Kreditur”),
      di        Jakarta      Pusat,                                          Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah             untuk
      sebagaimana           diubah                                           restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
      dengan:
                                                                             Bunga: 8,50% per tahun.
      1.    Akta        Addendum
            Perjanjian     Fasilitas                                         Jaminan:
            Transaksional Khusus                                             Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk
            No. 5, tanggal 8 Mei                                             bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
            2018 yang dibuat di                                              memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
            hadapan        Djumini
            Setyoadi, S.H., M.Kn,                                            1.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
            Notaris di Jakarta;                                                   HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                                                  Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
      2.    Akta        Addendum                                                  Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
            Perjanjian     Fasilitas                                              Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
            Transaksional Khusus                                                  Ha, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
            No. 28, tanggal 28 Juni                                               kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
            2018 yang dibuat di                                                   yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
            hadapan        Djumini                                                kapasitas 45 ton/jam.
            Setyoadi, S.H., M.Kn,
            Notaris di Jakarta;                                              Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                             sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                             dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1
                                                                             Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.


                                                                                                                                       33
Page 57
No.   Perjanjian                    Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
      3. Akta          Addendum                                 82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan Zuraida,
            Perjanjian    Fasilitas                             S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
            Transaksional Khusus                                Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
            No. 76, tanggal 29                                  sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
            Oktober 2019 yang                                   Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
            dibuat di hadapan                                   2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
            Djumini      Setyoadi,                              tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni,
            S.H., M.Kn, Notaris di                              S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
            Jakarta; dan                                        Kotabaru.
      4.    Akta       Addendum                                 2.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
            Perjanjian   Fasilitas                                   Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
            Transaksional Khusus                                     Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
            No. 18, tanggal 30                                       Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
            November 2020 yang                                       Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
            dibuat di hadapan                                        Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
            Djumini     Setyoadi,                                    kepemilikan       berupa      Izin    Lokasi       No.
            S.H., M.Kn, Notaris di                                   525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama Debitur,
            Jakarta.                                                 beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                                     diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
      5.    Akta       Addendum
            Perjanjian   Fasilitas                              Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan
            Transaksional Khusus                                tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
            No. 34, tanggal 19
            Maret 2025 yang                                     3.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
            dibuat di hadapan                                        Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
            Dewantari Handayani,                                     Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
            S.H., M.P.A.                                             Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                     Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
                                                                     terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
                                                                     Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
                                                                     seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                                     beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                                     diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                                Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23
                                                                Mei 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
                                                                tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
                                                                Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                                Tanah Bumbu.
                                                                4.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                     HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
                                                                     Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
                                                                     Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                                     beserta bangunan bulking station.
                                                                Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                                Sertifikat Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
                                                                dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal
                                                                24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari,
                                                                S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
                                                                Bumbu.
                                                                5.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                                     Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
                                                                     No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
                                                                     Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
                                                                     Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
                                                                     Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                                     Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                                     No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                                     Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
                                                                     Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa



                                                                                                                            34
Page 58
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                    Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                    No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
                                                    Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
                                                    Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                    Kotabaru seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
                                                    KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                    aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
                                                    akan ada.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal
                                               4 April 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno
                                               Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Kotabaru , dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21
                                               Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
                                               tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
                                               S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Kotabaru.
                                               6.   3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
                                                    terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
                                                    Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi Kalimantan
                                                    Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama STP,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal
                                               30 Maret 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                               Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
                                               Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.


                                               7.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
                                                    Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
                                                    atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14
                                               Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                               Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Tanah Bumbu.

                                               8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
                                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
                                                    atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.



                                                                                                          35
Page 59
No.   Perjanjian                       Para Pihak             Jangka Waktu      Deskripsi Singkat
                                                                                Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                                sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                                dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta
                                                                                Pemberian Hak Tanggungan No. 60/2025, tanggal 16 April
                                                                                2025.

                                                                                Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                                adalah Rp145.143.303.104.

                                                                                Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                                Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                                ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
                                                                                rincian sebagai berikut:
                                                                                            Rasio                  PLS
                                                                                  Debt to equity ratio           ≤ 300%
                                                                                Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                                kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                                Perjanjian Kredit ini.

                                                                                Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                                Tidak      terdapat      pembatasan         yang   dapat
                                                                                menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.
3.    Akta      Perjanjian   Kredit 1.    KAPAG                   Tanggal 31    Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
      Fasilitas       Transaksional       (“Debitur”); dan      Desember 2027   berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
      Khusus No. 57, tanggal 22 2.        PT Bank Rakyat                        overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
      Desember        2015,   yang        Indonesia                             menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
      dibuat di hadapan Djumini           (Persero)     Tbk                     29.121.000.000,-.
      Setyoadi,      S.H.,  M.Kn.,        (“Kreditur”),
      Notaris di Jakarta Pusat,                                                 Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah               untuk
      sebagaimana           diubah                                              restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
      dengan:
                                                                                Bunga: 8,50% per tahun.
      1.    Akta         Addendum
            Perjanjian     Fasilitas                                            Jaminan:
            Transaksional Khusus                                                Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini termasuk
            No. 6, tanggal 8 Mei                                                bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
                                                                                memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
            2018, yang dibuat di
            hadapan         Djumini                                             1.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
            Setyoadi, S.H., M.Kn,                                                    Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
                                                                                     No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
            Notaris di Jakarta
                                                                                     Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
            Pusat;                                                                   Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
      2.    Addendum Perjanjian                                                      Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
            Fasilitas Transaksional                                                  Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
            Khusus       No.     29,                                                 No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                                                     Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
            tanggal 28 Juni 2018,
                                                                                     Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
            yang       dibuat     di                                                 Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
            hadapan         Djumini                                                  Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
            Setyoadi, S.H., M.Kn,                                                    No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
            Notaris di Jakarta                                                       Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                                     Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
            Pusat;
                                                                                     Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
      3.    Akta         Addendum                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha,
            Perjanjian     Fasilitas                                                 yang terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
            Transaksional Khusus                                                     kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
            No. 75, tanggal 29                                                       yang sudah ada maupun yang akan ada.
            Oktober 2019, yang                                                  Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
            dibuat di hadapan                                                   pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit
            Djumini       Setyoadi,                                             ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal
                                                                                4 April 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
            S.H., M.Kn, Notaris di                                              11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno
            Jakarta Pusat;                                                      Tri Wahyuni dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua



                                                                                                                                            36
Page 60
No.   Perjanjian                     Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
      4. Akta          Addendum                                  sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
            Perjanjian     Fasilitas                             Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21 Juni
                                                                 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
            Transaksional Khusus
                                                                 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
            No. 17, tanggal 30                                   S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
            November 2020, yang                                  Kotabaru.
            dibuat di hadapan
                                                                 2.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
            Djumini      Setyoadi,                                    Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
            S.H., M.Kn, Notaris di                                    Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
            Jakarta Pusat.                                            Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
      5. Akta          Addendum                                       Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
                                                                      terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
            Perjanjian     Fasilitas
                                                                      Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
            Transaksional Khusus                                      seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
            No. 33, tanggal 19                                        beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
            Maret 2025, yang                                          diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
            dibuat di hadapan                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
            Dewantari Handayani,                                 sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
            S.H., M.P.A.                                         dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23
                                                                 Mei 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
                                                                 tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
                                                                 Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                                 Tanah Bumbu.
                                                                 Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                                                 keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak
                                                                 mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                                                 dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                                                 merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                                                 POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                                                 ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                                                 transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                                                 namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                                                 keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                                 (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                                                 dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                                                 dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                                                 dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                                                 hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                                 Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                                                 kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                                                 oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                                                 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                                                 3.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                      HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
                                                                      Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
                                                                      Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                                      beserta bangunan bulking station.
                                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                 sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                                 Sertifikat Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
                                                                 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
                                                                 tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
                                                                 Ronadinihari, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                                 Tanah Bumbu.
                                                                 Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                                                 keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak
                                                                 mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                                                 dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                                                 merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                                                 POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                                                 ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                                                 transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,



                                                                                                                              37
Page 61
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                               keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                               (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                               dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                               dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                               kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                               oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                               027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                               4.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                    Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
                                                    Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
                                                    Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
                                                    kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                    yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
                                                    kapasitas 45 ton/jam.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1
                                               Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan Zuraida,
                                               S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                               sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
                                               2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
                                               tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni,
                                               S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Kotabaru.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh PLS ini tidak
                                               mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                               merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                               POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                               ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                               transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                               keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                               (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                               dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                               dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                               kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                               oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                               027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                               5.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
                                                    Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                    Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
                                                    Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
                                                    Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
                                                    kepemilikan       berupa      Izin    Lokasi       No.
                                                    525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.



                                                                                                            38
Page 62
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                               Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan
                                               tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
                                               6.   3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
                                                    terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
                                                    Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi Kalimantan
                                                    Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama STP,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal
                                               30 Maret 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                               Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
                                               Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini tidak
                                               mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                               merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                               POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                               ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                               transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                               keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                               (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                               dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                               dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                               kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                               oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                               027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                               7.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
                                                    Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
                                                    atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14
                                               Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                               Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Tanah Bumbu.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak
                                               mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                               merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                               POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                               ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                               transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                               keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                               (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian



                                                                                                            39
Page 63
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                               dari bank yang secara langsung diterima oleh KAPAG yang
                                               dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                               kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                               oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                               027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.

                                               8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
                                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar
                                                    atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.

                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 60/2025, tanggal 16 April
                                               2025

                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                               adalah Rp10.180.358.592.

                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                               ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
                                               rincian sebagai berikut:
                                                           Rasio                KAPAG
                                                 Debt to equity ratio           ≤ 300%

                                               Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                               kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                               Perjanjian Kredit ini.

                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                               Tidak   terdapat      pembatasan     yang                dapat
                                               menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.




                                                                                                            40
Page 64
No.   Perjanjian                 Para Pihak         Jangka Waktu       Deskripsi Singkat
4.    Akta Perjanjian Fasilitas 1. SGA (“Debitur”);      Tanggal 31    Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
      Transaksional Khusus No. dan                     Desember 2029   berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum credit
      63, tanggal 22 Desember 2. PT Bank Rakyat                        overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond yang dikonversi
      2015, yang dibuat di            Indonesia                        menjadi IDR dengan maksimal plafond pinjaman sebesar Rp
      hadapan Djumini Setyoadi,       (Persero) Tbk                    475.277.096.000,-.
      S.H., M.Kn., Notaris di         (“Kreditur”),
      Jakarta Pusat, sebagaimana                                       Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah              untuk
      diubah dengan:                                                   restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
      1.   Akta       Addendum                                         Bunga: 8,50% per tahun.
           Perjanjian     Fasilitas
           Transaksional Khusus                                        Jaminan:
           No. 30, tanggal 28 Juni                                     Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini termasuk
           2018, yang dibuat di                                        bunga, denda bunga dan segala biaya lain, Debitur
           hadapan        Djumini                                      memberikan/menyerahkan jaminan sebagaimana berikut:
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                      1.   2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
           Notaris di Jakarta                                               Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di Desa Sukadamai,
           Pusat;                                                           Guntung, Batu Karang dan Mentewe, Kecamatan Batu
      2.   Akta       Addendum                                              Licin dan Kusan Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
           Perjanjian     Fasilitas                                         Kalimantan Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang
           Transaksional Khusus                                             terletak di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
           No. 74, tanggal 29                                               Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
           Oktober 2019, yang                                               seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur,
           dibuat di hadapan                                                beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
           Djumini      Setyoadi,                                           diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
           S.H., M.Kn., Notaris di                                     Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
           Jakarta Pusat;                                              sebesar Rp. 880.598.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
      3.   Akta       Addendum                                         dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23
           Perjanjian     Fasilitas                                    Mei 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016,
           Transaksional Khusus                                        tanggal 24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora
           No. 16, tanggal 30                                          Ronadinihari, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
           November 2020 yang                                          Tanah Bumbu.
           dibuat di hadapan                                           2.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
           Djumini      Setyoadi,                                           HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin, Kecamatan
           S.H., M.Kn., Notaris di                                          Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
           Jakarta Pusat.                                                   Selatan seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama
      4.   Akta        Addendum                                             Debitur, beserta bangunan bulking station.
           Perjanjian     Fasilitas                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
           Transaksional Khusus                                        sebesar Rp. 70.125.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
           No. 32, tanggal 19                                          Sertifikat Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
           Maret 2025 yang                                             dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 111/2016, tanggal
           dibuat di hadapan                                           24 Maret 2016, dibuat di hadapan Rasfienora Ronadinihari,
           Dewantari Handayni,                                         S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
           S.H., M.P.A., Notaris                                       Bumbu.
           di Jakarta Selatan.
                                                                       3.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                            HGU No. 00079 terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                                            Sampanahan Hilir, Gunung Baru Besar dan Magalau Hilir,
                                                                            Kecamatan Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                                            Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 1.751,80
                                                                            Ha, yang terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman
                                                                            kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                                            yang sudah ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
                                                                            kapasitas 45 ton/jam.
                                                                       Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                       sebesar Rp. 366.297.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                       dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1
                                                                       Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                                       82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan Zuraida,
                                                                       S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                                       Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                                       sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan


                                                                                                                                  41
Page 65
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
                                               2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
                                               tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno Tri Wahyuni,
                                               S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Kotabaru.
                                               4.   sebidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi Hak
                                                    Guna Usaha yang terletak di Desa Sampanahan Hulu,
                                                    Sampanahan Hilir dan Gunung Baru Besar, Kecamatan
                                                    Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan
                                                    Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
                                                    kepemilikan       berupa      Izin    Lokasi       No.
                                                    525/03/DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
                                                    beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
                                                    diatasnya baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                               Tanah tersebut dalam proses akan diikat sebagai jaminan
                                               tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
                                               5.   6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                    Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No. 60, dan
                                                    No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di Desa Magalau
                                                    Hulu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru,
                                                    Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di
                                                    Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                    No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                    Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa
                                                    Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                    Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                    No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
                                                    Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
                                                    Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                    Kotabaru seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas nama
                                                    KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                    aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
                                                    akan ada.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp. 147.378.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00133/2016 tanggal
                                               4 April 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Retno
                                               Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               kedua sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21
                                               Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
                                               tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni,
                                               S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                               Kotabaru.
                                               6.   menjaminkan 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana
                                                    diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan
                                                    No. 152 yang terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara
                                                    Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara, Provinsi
                                                    Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar
                                                    atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan
                                                    dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp. 218.142.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal


                                                                                                           42
Page 66
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                               30 Maret 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                               Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19
                                               Februari 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh STP ini tidak
                                               mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                               merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                               POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                               ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                               transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                               keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                               (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                               dari bank yang secara langsung diterima oleh SGA yang
                                               dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                               kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                               oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                               027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                               7.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. 01 yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan
                                                    Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
                                                    Kalimantan Selatan seluas 145.600 m2, yang terdaftar
                                                    atas nama STP, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                    bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
                                                    yang akan ada.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 196.593.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14
                                               Maret 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                               Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Tanah Bumbu.
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan
                                               keterangan Perseroan, pemberian jaminan oleh SGA ini tidak
                                               mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                               merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
                                               POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                               ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai
                                               transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
                                               namun termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                               keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                               (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas pinjaman
                                               dari bank yang secara langsung diterima oleh SGA yang
                                               dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi afiliasi ini
                                               kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi
                                               oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No.
                                               027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.

                                               8.   sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                    HGB No. No. 00001/Desa Magalau Hilir terletak di Desa
                                                    Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdaftar



                                                                                                            43
Page 67
No.   Perjanjian                 Para Pihak           Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
                                                                                 atas nama PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan
                                                                                 bangunan lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.

                                                                            Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                            sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                            dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00150/2025 dan Akta
                                                                            Pemberian Hak Tanggungan No. 60/2025, tanggal 16 April
                                                                            2025..


                                                                            Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                            adalah Rp243.327.096.064.

                                                                            Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                            ditetapkan debt to equity ratio terhadap Debitur dengan
                                                                            rincian sebagai berikut:
                                                                                        Rasio                KAPAG
                                                                              Debt to equity ratio           ≤ 300%
                                                                            Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                            kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                            Perjanjian Kredit ini.

                                                                            Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                            Tidak      terdapat      pembatasan         yang      dapat
                                                                            menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.


5.    Akta     Perubahan       Atas 1.         PT Bank Sejak 24 Juni 2019 Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dengan rincian sebagai
      Perjanjian-Perjanjian Kredit Negara      Indonesia hingga:            berikut:
      No. 65, tanggal 24 Juni 2019 (Persero)         Tbk. ADS:              ADS:
      yang dibuat di hadapan (“Kreditur”);                                  Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
                                                          Tanggal 25 Mei
      Djumini Setyoadi, S.H., 2.               ADS;                         419.570.000.000.
      M.Kn., Notaris di Jakarta 3.             BHL;       2030.             BHL:
      Pusat, sebagaimana telah 4.              BLP;       BHL:              Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
      diubah dengan:                5.         SMS;       Tanggal        25 650.475.000.000.
      ADS:                          6.         MSP;       November 2028.    BLP:
      i.    Persetujuan             (untuk selanjutnya BLP:                 Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
            Perubahan Perjanjian secara         bersama- Tanggal         25 612.638.000.000.
            Kredit Restrukturisasi sama           disebut November 2028.    SMS:
            No. (1) 65 Akta No. 41, "Debitur")                              Fasilitas Kredit Investasi dengan maksimal awal sebesar Rp
                                                          SMS:
            tanggal 24 Juli 2020,                                           248.984.000.000.
            yang            dibuat                        Tanggal 25 Mei MSP:
            dihadapan      Djumini                        2030.             Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar Rp
            Setyoadi, S.H., M.Kn,                         MSP:              151.900.000.000.
            Notaris di Jakarta                            Tanggal 25 Mei
            Pusat;                                        2031.             Tujuan penggunaan kredit adalah untuk pendudukan
      ii.   Persetujuan                                                     restrukturisasi atas kredit investasi.
            Perubahan Perjanjian
            Kredit Restrukturisasi                                          Bunga:
            No. (2) 65 Akta No. 46,                                           ADS       : 8,50% per tahun
            tanggal 7 Juni 2021,
            yang            dibuat                                            BHL       : 9% per tahun
            dihadapan      Djumini
                                                                              BLP       : 8,5% per tahun
            Setyoadi, S.H., M.Kn,
            Notaris di Jakarta                                                SMS       : 6,5% per tahun
            Pusat;
      iii. Persetujuan                                                        MSP       : 6,5% per tahun
            Perubahan Perjanjian
            Kredit Restrukturisasi
            No. (3) 65, tanggal 9                                           Jaminan:
            Juni 2023.                                                      Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul,
      iv. Persetujuan                                                       Debitur dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan
            Perjanjian       Kredit                                         untuk memberikan jaminan berupa:
            Restrukturisasi No. (4)                                           1. ADS menjaminkan:



                                                                                                                                      44
Page 68
No.   Perjanjian               Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
            65,   tanggal   30                                   a.    tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
            September 2025.                                            No. 39 yang terletak di Desa Tanjung Jorong,
                                                                       Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin
      BHL:                                                             Timur, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 5.465,80
      a.   Persetujuan                                                 Ha, yang terdaftar atas nama ADS, berikut
           Perubahan Perjanjian                                        tanaman perkebunan kelapa sawit, bangunan
           Kredit Restrukturisasi                                      Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan sarana pelengkap di
                                                                       atasnya, dengan IMB No. 647/03/KPPT/IMB/2011
           No. (1) 65 Akta No. 37,
                                                                       tanggal 7 Januari 2011. Serta mesin dan peralatan
           tanggal 24 Juli 2020,                                       PKS berkapasitas produksi 30 ton TBS/jam.
           yang            dibuat                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat ketiga
           dihadapan      Djumini                          sebesar Rp 570.504.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                           dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret
           Notaris di Jakarta                              2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 118/2020,
           Pusat;                                          tanggal 24 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Tri
                                                           Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      b. Persetujuan
                                                           Kabupaten Kotawaringin Timur;
           Perubahan Perjanjian                                 b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31
           Kredit Restrukturisasi                                     Desember 2024 dalam dokumen-dokumen
           No. (2) 65 Akta No. 38,                                    Pendaftaran       Jaminan    Fidusia   (PJF)   No.
           tanggal 7 Juni 2021,                                       W10.00623405.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15
           yang            dibuat                                     November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 48,
           dihadapan      Djumini                                     tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
                                                                      Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
           Setyoadi, S.H., M.Kn,
                                                                      Pusat;
           Notaris di Jakarta                                   c.    Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited 31
           Pusat;                                                     Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
      c.   Persetujuan                                                W10.00618530.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 11
           Perubahan Perjanjian                                       November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 49,
           Kredit Restrukturisasi                                     tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
                                                                      Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
           No. (3) 65, tanggal 9
                                                                      Pusat.
           Juni 2023.                                      2. BHL menjaminkan:
      d. Persetujuan                                             a.    2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
           Perjanjian       Kredit                                     Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang terletak di
           Restrukturisasi No. (4)                                     Desa Mirah Kalanaman, Desa Damar Makmur dan
           65,     tanggal      30                                     Tumbang Sanak, Desa Pundu, Kecamatan Katingan
           September 2025.                                             Tengah, Kecamatan Perenggean, Kecamatan
                                                                       Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,
                                                                       Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah,
      BLP:
                                                                       seluas 12.846 Ha, yang terdaftar atas nama BHL,
      a.   Persetujuan
                                                                       berikut tanaman perkebunan kelapa sawit dan
           Perubahan Perjanjian                                        bangunan di atasnya.
           Kredit Restrukturisasi                          Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas 8.635 Ha akan
           No. (1) 65 Akta No. 36,                         diikat sebagai jaminan tingkat pertama sebesar Rp
           tanggal 24 Juli 2020,                           730.121.330.000 untuk Perjanjian Kredit ini (termasuk
           yang            dibuat                          pengikatan Hak Tanggungan atas fasilitas Grup Usaha di
                                                           Kreditur      dengan     nilai   penjaminan     sebesar    Rp
           dihadapan      Djumini
                                                           150.000.000.000) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan
           Setyoadi, S.H., M.Kn,
                                                           24/2007 dan APHT No. 60/APHT/2007, tanggal 20 November
           Notaris di Jakarta                              2007 yang dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H., Pejabat
           Pusat;                                          Pembuat Akta Tanah di Katingan.
      b. Persetujuan                                       Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas 4.211 Ha yang
           Perubahan Perjanjian                            telah diikat sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar Rp
           Kredit Restrukturisasi                          356.055.700.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
                                                           Hak Tanggungan No. 738/2020 tanggal 3 Desember 2020 dan
           No. (2) 65 Akta No. 42,
                                                           APHT No. 020/2020 tanggal 17 Januari 2020, yang dibuat di
           tanggal 7 Juni 2021,                            hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
           yang            dibuat                          Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur;
           dihadapan      Djumini                               b.      tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                        HGU No. 02 yang terletak di Desa Mirah
           Notaris di Jakarta                                           Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
           Pusat;                                                       Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah,
                                                                        seluas 275.855 m², yang terdaftar atas nama BHL,
                                                                        berikut bangunan PKS dengan IMB No. 05-11-


                                                                                                                      45
Page 69
No.   Perjanjian                    Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
      c.    Persetujuan                                                      6209-237-07 tanggal 7 September 2007,
            Perubahan Perjanjian                                             bangunan perumahan karyawan dan sarana
            Kredit Restrukturisasi                                           pelengkap di atasnya, serta mesin dan peralatan
                                                                             PKS berkapasitas produksi 60 ton TBS/jam.
            No. (3) 65, tanggal 9
                                                                Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
            Juni 2023;                                          sebesar Rp 109.468.810.000 untuk Perjanjian Kredit ini
      d. Persetujuan                                            dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11
            Perjanjian      Kredit                              Februari 2020 dan APHT No. 03/APHT/2020, tanggal 17
            Restrukturisasi No. (4)                             Januari 2020, yang dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H.,
            65,     tanggal     30                              Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan;
            September 2025.                                           c.    tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB
                                                                            No. 02 yang terletak di Desa Pundu, Kecamatan
                                                                            Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,
      SMS:
                                                                            Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 11.709 m²,
      a.   Persetujuan
                                                                            yang terdaftar atas nama BHL, berikut bangunan
           Perubahan Perjanjian
                                                                            dan sarana pelengkap dengan IMB No.
           Kredit Restrukturisasi
                                                                            642/303/UPT/CK-PU/2008 tanggal 19 September
           No. (1) 65 Akta No. 42,
                                                                            2008, serta mesin dan peralatan di atasnya yang
           tanggal 24 Juli 2020,
                                                                            mendukung operasional bulking CPO.
           yang            dibuat
                                                                Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
           dihadapan      Djumini
                                                                sebesar Rp 11.561.160.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,
                                                                Sertifikat Hak Tanggungan No. 92/2020 tanggal 27 Januari
           Notaris di Jakarta
                                                                2020 dan APHT No. 021/2020, tanggal 17 Januari 2020 yang
           Pusat;
                                                                dibuat di hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat
      b. Persetujuan
                                                                Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur;
           Perubahan Perjanjian
                                                                      d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
           Kredit Restrukturisasi
                                                                           Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
           No. (2) 65 Akta No.
                                                                           dokumen PJF No. W10.00630612.AH.05.02 Tahun
           65, tanggal 30
                                                                           2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan
           Desember 2020, yang
                                                                           Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
           dibuat di hadapan
                                                                           hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
           Djumini Setyoadi,
                                                                           Jakarta Pusat;
           S.H., M.Kn., Notaris di
                                                                      e.   Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
           Jakarta Pusat;
                                                                           Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
      c.   Akta Persetujuan
                                                                           dokumen PJF No. W.10.00630661.AH.05.02 Tahun
           Perubahan Perjanjian
                                                                           2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan
           Kredit Restrukturisasi
                                                                           Fidusia No. 41, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
           No. (3) 65 Akta No.
                                                                           hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
           37, tanggal 22 April
                                                                           Jakarta Pusat;
           2021, yang dibuat di
                                                                  3. BLP menjaminkan:
           hadapan Djumini
                                                                      a.    2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,
                                                                            Sertifkat HGU No. 13 dan No. 40 yang terletak di
           Notaris di Jakarta
                                                                            Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten
           Pusat;
                                                                            Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
      d. Akta Persetujuan
                                                                            seluas 8.876,6 Ha, yang terdaftar atas nama BLP,
           Perubahan Perjanjian
                                                                            berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
           Kredit Restrukturisasi
                                                                            bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
           No. (4) 65 Akta No.
                                                                Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
           12, tanggal 7 Juni
                                                                keempat untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           2021, yang dibuat di
                                                                Tanggungan No. 0150/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan Akta
           hadapan Djumini
                                                                Pemberian Hak Tanggungan No. 104/NH/PPAT/KM/II/2020,
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,
                                                                tanggal 27 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Nurhadi,
           Notaris di Jakarta
                                                                S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotawaringin Barat;;
           Pusat;
                                                                      b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
      e.   Persetujuan
                                                                           Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
           Perubahan Perjanjian
                                                                           dokumen PJF No.W10.00627840.AH.05.02 Tahun
           Kredit Restrukturisasi
                                                                           2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
           No. (5) 65 Kredit
                                                                           Fidusia No. 44, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
           Investasi Maksimum
                                                                           hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
           Rp 248.194.000.000,
                                                                           Jakarta Pusat;
           tanggal 9 Juni 2023,
                                                                      c.   Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
           yang dibuat di
                                                                           Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
           hadapan Djumini
                                                                           dokumen PJF No. W10.00628119.AH.05.02 Tahun
           Setyoadi, S.H., M.Kn.,
                                                                           2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
                                                                           Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di


                                                                                                                            46
Page 70
No.   Perjanjian                     Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
            Notaris di Jakarta                                              hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
            Pusat.                                                          Jakarta Pusat.
      f.    Persetujuan                                            4. SMS menjaminkan:
            Perjanjian Kredit                                          a.    tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
            Restrukturisasi No.                                              No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa Tebing
            (6) 65, tanggal 30                                               Karangan, Nusa Pandau, Sungai Pinang, Tanjung
            September 2025.                                                  Arak, Nanga Man, Pelempai Jaya dan Nanga Ella,
                                                                             Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, dan Ella
      MSP:                                                                   Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat
      a.   Persetujuan                                                       seluas 4.918,53 Ha, yang terdaftar atas nama SMS,
           Perubahan Perjanjian                                              berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
           Kredit Restrukturisasi                                            bangunan dan sarana pelengkap di atasnya.
                                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
           No. (1) 65 Akta No. 33,
                                                                 pertama sebesar Rp 395.374.000.000 untuk Perjanjian Kredit
           tanggal 24 Juli 2020,                                 ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00098/2020 tanggal
           yang            dibuat                                7 September 2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
           dihadapan      Djumini                                148/2020, tanggal 25 Agustus 2020, dibuat di hadapan Rony
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                 Bastian Sianipar, SH, M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
           Notaris di Jakarta                                    Melawi;
           Pusat;                                                      b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan 31
                                                                            Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
      b. Persetujuan
                                                                            W10.00628930.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18
           Perubahan Perjanjian                                             November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 14,
           Kredit Restrukturisasi                                           tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
           No. (2) 65 Akta No. 63,                                          Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
           tanggal 30 Desember                                              Pusat;
           2020, yang dibuat                                           c.   Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan 31 Desember
           dihadapan      Djumini                                           2024 dalam dokumen-dokumen PJF No.
                                                                            W10.00629026.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18
           Setyoadi, S.H., M.Kn,
                                                                            November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 15,
           Notaris di Jakarta                                               tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
           Pusat;                                                           Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
      c.   Persetujuan                                                      Pusat.
           Perubahan Perjanjian                                    5. MSP menjaminkan:
           Kredit Restrukturisasi                                      a.    tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
                                                                             No. 15 yang terletak di Desa/Nagari Lubuk Ulang
           No. (3) 65 Akta No. 35,
                                                                             Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten
           tanggal 22 April 2021,                                            Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, seluas
           yang            dibuat                                            6.527,40 Ha, yang terdaftar atas nama MSP,
           dihadapan      Djumini                                            berikut tanaman perkbenunan kelapa sawit,
           Setyoadi, S.H., M.Kn,                                             bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
           Notaris di Jakarta                                    Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
           Pusat;                                                untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                                                 No. 00113/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan Akta Pemberian
      d. Persetujuan
                                                                 Hak Tanggungan No. 06/2020, tanggal 28 Februari 2020 yang
           Perubahan Perjanjian                                  dibuat di hadapan Susi Anggraini, S.H., Pejabat Pembuat Akta
           Kredit Restrukturisasi                                Tanah di Solok Selatan;
           No. (4) 65 Akta No. 20,                                     b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
           tanggal 7 Juni 2021,                                             Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
           yang            dibuat                                           dokumen PJF No. W10.00623528.AH.05.02 Tahun
           dihadapan      Djumini                                           2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
                                                                            Fidusia No. 22, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
           Setyoadi, S.H., M.Kn,
                                                                            hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
           Notaris di Jakarta                                               Jakarta Pusat;
           Pusat;                                                      c.   Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
      e.   Persetujuan                                                      Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
           Perubahan Perjanjian                                             dokumen PJF No. W10.00623801.AH.05.02 Tahun
           Kredit Restrukturisasi                                           2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
                                                                            Fidusia No. 23, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
           No. (5) 65, tanggal 9
                                                                            hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
           Juni 2023;                                                       Jakarta Pusat.
      f.   Persetujuan                                             6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan tanah
           Perubahan Perjanjian                                        yang masih dalam proses penerbitan Sertifikat HGU
           Kredit Restrukturisasi                                      yang terletak di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai,
                                                                       Kabupaten Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan


                                                                                                                             47
Page 71
No.   Perjanjian                   Para Pihak           Jangka Waktu           Deskripsi Singkat
            No. (6) 65, tanggal 30                                                   Tengah, seluas 1.256,47 Ha, atas nama Koperasi Bedaun
            September 2025.                                                          Maju Bersama, berikut tanaman Perkebunan kelapa
                                                                                     sawit, bangunan dan saran pelengkap di atasnya.
                                                                               Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                               senilai outstanding fasilitas kreditnya pada saat itu.
                                                                                 7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang akan
                                                                                     menjamin fasilitas kredit sindikasi;
                                                                                 8. Akta Corporate Guarantee atas nama PT Rajawali
                                                                                     Corpora.

                                                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                               adalah sebagai berikut:
                                                                                ADS         : Rp 313.720.000.000

                                                                                SMS         :   Rp 236.034.000.000

                                                                                BHL         :   Rp 351.405.000.000

                                                                                BLP         :   Rp 286.968.000.000

                                                                                MSP         :   Rp 131.600.000.000


                                                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                               ditetapkan current ratio dan debt to equity ratio terhadap
                                                                               Para Debitur dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                   Rasio       ADS      BLP       BHL     MSP     SMS
                                                                                 Current
                                                                                               1,0x    1,0x       1,0x    1,0x    1,0x
                                                                                 ratio
                                                                                 Debt to
                                                                                 equity        2,6x    2,6x       2,6x    2,6x    2,6x
                                                                                 ratio
                                                                               Berdasarkan keterangan Para Debitur, Para Debitur sudah
                                                                               memenuhi kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
                                                                               berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
                                                                               Dalam hal ini, Para Debitur telah menerima:
                                                                               1.     Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
                                                                                      COB4/3/847/R untuk ADS, tanggal 30 Desember 2024;
                                                                               2.     Surat Persetujuan Waiver atas Financial Covenant No.
                                                                                      COB4/3/844/R untuk SMS, tanggal 30 Desember 2024,

                                                                               yang diterbitkan oleh Kreditur untuk pengesampingan
                                                                               kewajiban rasio keuangan tersebut.

                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tidak      terdapat      pembatasan         yang      dapat
                                                                               menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.

6.    Akta      Perjanjian  Kredit 1.         PT Bank 96 bulan setelah Pemberian Fasilitas Kredit Investasi refinancing dalam mata
      Investasi No. 12 tanggal 19 Mandiri      (Persero) tanggal 19 September uang Rupiah dengan:
      September 2024 antara (i) Tbk;                     2024 atau sampai 1. Total Komitmen Fasilitas A, yang pada tanggal Perjanjian
      JMS (“Debitur”); dan (ii) PT 2.         PT Bank dengan tanggal 30 Juni         Kredit sebesar Rp1.110.000.000.000;
      Bank Mandiri (Persero) Tbk; Woori         Saudara 2032 (yang mana yang 2. Total Komitmen Fasilitas B, yang pada tanggal Perjanjian
      (iii) PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk; terjadi          terlebih      Kredit sebesar Rp50.000.000.000;
      Indonesia 1906 Tbk; (iv) PT 3.          PT Bank dahulu)                   3. Total Komitmen Fasilitas C, yang pada tanggal Perjanjian
      Bank JTrust Indonesia Tbk; JTrust Indonesia Tbk;                               Kredit sebesar Rp100.000.000.000;
      dan (v) PT Bank SBI 4.                  PT Bank                           4. Total Komitmen Fasilitas D, yang pada tanggal Perjanjian
      Indonesia (“Para Kreditur”), SBI Indonesia;                                    Kredit sebesar Rp200.000.000.000.
      yang dibuat di hadapan (untuk selanjutnya
      Aliya Sriwendayani Azha, secara          bersama-                         Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah:
      S.H., M.H., M.Kn., Notaris di sama         disebut                        1. Fasilitas A untuk:
      Jakarta Pusat, sebagaimana "Kreditur")                                         a.   Pembiayaan kembali seluruh jumlah yang masih
      telah diubah dengan:           5. PT Bank Mandiri                                   terutang sehubungan dengan Utang Pembiayaan
                                    (Persero)        Tbk


                                                                                                                                         48
Page 72
No.   Perjanjian                   Para Pihak           Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
       a.    Perjanjian            Mandated        Lead                           Kembali (jumlah yang terutang kepada Debitur dan
            Perubahan              Arranger         dan                           TSP dari fasilitas pinjaman berjangka); dan
            Sehubungan dengan      Bookrunner                               b. Dalam atau terhadap pembayaran seluruh biaya,
                                   (“MLAB”);                                      ongkos dan pengeluaran yang harus dibayar
            Akta        Perjanjian
                                    6. JMS (“Debitur”)                            berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
            Fasilitas   No.     12                                     2. Fasilitas B untuk Penanaman Baru, sebagai kegiatan
            tertanggal          19                                          penanaman aset perkebunan seluas 2.000 hektar yang
            September       2025,                                           dilaksanakan oleh Debitur sesuai dengan pelaksanaan
            tanggal 20 Desember                                             kegiatan usaha Debitur;
            2024.                                                      3. Fasilitas C untuk Pengembangan Pabrik Kelapa Sawit
       b. Perjanjian                                                        (PKS), sebagai kegiatan pengembangan pabrik kelapa
                                                                            sawit dari kapasitas minimal 60 ton tandan buah segar
            Amandemen         dan
                                                                            per jam menjadi 90 ton tandan buah segar per jam yang
            Pernyataan Kembali                                              dilaksanakan oleh Debitur sesuai dengan pelaksanaan
            No. 36, tanggal 25                                              kegiatan usaha Debitur.
            Juni     2025,   yang                                      4. Fasilitas D untuk kebutuhan umum perusahaan,
            dibuat di hadapan                                               termasuk pembiayaan pengembangan usaha Grup
            Aliya Sriwendayani                                              Pengembangan Usaha Debitur.
            Azha, S.H., M.H.,
                                                                       Jumlah dari setiap Komitmen Fasilitas A, B, C, dan D yang
            M.Kn., Notaris di
                                                                       dipindahkan kepada pihaknya berdasarkan Perjanjian Kredit:
            Jakarta Pusat.                                                                                      Komitm      Komitm
                                                                                                  Komitmen         en          en
                                                                         Nama       Komitmen
                                                                                                  Fasilitas B   Fasilitas   Fasilitas
                                                                        Kreditu     Fasilitas A
                                                                                                   (dalam           C           D
                                                                        r Awal     (dalam IDR)
                                                                                                     IDR)       (dalam       (dalam
                                                                                                                  IDR)        IDR)
                                                                        PT Bank   800.000.000     35.000.000    75.000.     135.000.
                                                                        Mandiri       .000           .000       000.000     000.000
                                                                        (Perser
                                                                        o) Tbk
                                                                        PT Bank   177.000.000     8.000.000.    15.000.         -
                                                                        Woori         .000           000        000.000
                                                                        Saudara
                                                                        Indones
                                                                        ia 1906
                                                                        Tbk
                                                                        PT Bank    88.000.000.    5.000.000.    7.000.0         -
                                                                        JTrust         000           000        00.000
                                                                        Indones
                                                                        ia Tbk
                                                                        PT Bank    45.000.000.    2.000.000.    3.000.0     65.000.0
                                                                        SBI            000           000        00.000       00.000
                                                                        Indones
                                                                        ia
                                                                          Total    1.110.000.0    50.000.000    100.000     200.000.
                                                                                      00.000         .000       .000.00     000.000
                                                                                                                   0



                                                                       Bunga:
                                                                       Tingkat Suku Bunga pada masing-masing untuk masing-
                                                                       masing Periode Bunga adalah tingkat presentase per tahun
                                                                       yang merupakan kesuluruhan dari:
                                                                       1. Margin 2.5% per tahun; dan
                                                                       2. Tingkat Suku Bunga Acuan, berarti terkait dengan setiap
                                                                            Pinjaman:
                                                                            a.    Tingkat Suku Bunga Pada Layar pada waktu yang
                                                                                 ditentukan dan selama periode yang sama
                                                                                 panjangnya dengan Periode Bunga dari Pinjaman
                                                                                 tersebut; atau
                                                                            b. Sebaliknya, apabila tidak tersedia Tingkat Suku
                                                                                 Bunga Pada Layar untuk mata uang Pinjaman pada
                                                                                 waktu yang ditentukan dan untuk jangka waktu
                                                                                 yang sama dengan Periode Bunga dari Pinjaman
                                                                                 (JIBOR), JIBOR yang berlaku adalah Tingkat Suku
                                                                                 Bunga Pada Layar Terinterpolasi untuk jangka



                                                                                                                                        49
Page 73
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                           waktu yang sama dengan Periode Bunga dari
                                                           Pinjaman tersebut.
                                               dan jika, dalam keadaan manapun, tingkat tersebut kurang
                                               dari nol, Tingkat Suku Bunga Acuan akan dianggap nol.

                                               Jaminan:
                                               Dokumen jaminan terdiri atas:
                                               1. Gadai atas rekening transaksi yang sedang dalam proses
                                                     pengaktaan oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di
                                                     Jakarta Pusat, sebagaimana tel
                                               2. h diamandemen oleh Akta Gadai atas Rekening Bank
                                                     Yang Diubah dan Dinyatakan Kembali No. 39 tanggal 25
                                                     Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
                                                     Azhar, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat.
                                               3. Fidusia atas tagihan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
                                                     yang sedang dalam proses pengaktaan oleh Aliya
                                                     Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta Pusat,
                                                     sebagaimana telah diamandemen oleh Akta Jaminan
                                                     Fidusia atas Tagihan-Tagihan No. 41 tanggal 25 Juni
                                                     2025, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
                                                     S.H., M.H.
                                               4.     Notaris di Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Perubahan
                                                     Jaminan Fidusia No. W10.00606714.AH.05.02 TAHUN
                                                     2025 tanggal 24 Juli 2025 sehingga fidusia atas tagihan
                                                     menjadi sebesar Rp382.000.000.000.
                                               5. Hak Atas Tanah atas nama Debitur:
                                                     a.    1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                           dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                           Bidang      No.16.03.000012086.0       (sebelumnya
                                                           Sertifikat HGU No. 13 tanggal 26 Juni 2009), yang
                                                           terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai
                                                           dan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                                           Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.073,92 Ha dan
                                                           727,32 Ha (atau seluas 58.012.400 m2).
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 600.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00056/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 213/2024, tanggal 17
                                               Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
                                               M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
                                               Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah diikat sebagai
                                               jaminan tingkat kedua sebesar Rp100.000.000.000 dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00641/2025, melalui Surat
                                               Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 37/2025, tanggal
                                               25 Juni 2025, dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
                                               S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan Akta Pemberian Hak
                                               Tanggungan No. 69/2025, tanggal 1 Juli 2025, dibuat di
                                               hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
                                               Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                                     b. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                           dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                           Bidang No. 16.03.000016568.0 (sebelumnya
                                                           Sertifikat HGU No. 162 tanggal 1 Agustus 2013)
                                                           yang terletak di Desa Muara Leka, Kecamatan
                                                           Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                                           Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.218.700 m2.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 40.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                               Sertifikat Hak Tanggungan No. 00269/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 020/2025, tanggal 17 Maret
                                               2025, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn.,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                               Kalimantan Timur.
                                                     c.    1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                           dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi


                                                                                                           50
Page 74
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                          Bidang No. 16.03.000009394.0 (sebelumnya
                                                          Sertifikat HGU No. 160 tanggal 1 Agustus 2013)
                                                          yang terletak di Desa Lebak Mantan, Kecamatan
                                                          Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                                          Kalimantan Timur, seluas 13.258.000 m2.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 100.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00058/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 209/2024, tanggal 12
                                               Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
                                               M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
                                               Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                                    d. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                          dalam:
                                                          1.          Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                      Identifikasi      Bidang          No.
                                                                      16.03.000009390.0        (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGU No. 163 tanggal 1
                                                                      Agustus 2013) seluas 17.714.800 m2;
                                                                      dan
                                                              2.    Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                    Identifikasi       Bidang         No.
                                                                    16.03.000009392.0        (sebelumnya
                                                                    Sertifikat HGU No. 168 tanggal 1
                                                                    Agustus 2013) seluas 1.128.500 m2,
                                               yang terletak di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai,
                                               Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
                                               seluas 17.714.800 m2 dan Desa Lebak Cilong, Kecamatan
                                               Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                               Kalimantan Timur, seluas 1.128.500 m2.
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                               sebesar Rp. 150.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00060/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 210/2024, tanggal 12
                                               Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
                                               M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
                                               Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                                    e.      8 (delapan) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                            dalam:
                                                         i.           Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                      Identifikasi       Bidang          No.
                                                                      16.03.000009396 (sebelumnya HGU
                                                                      No. 157 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                      49.287.000 m2;
                                                        ii.         Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                    Identifikasi       Bidang          No.
                                                                    16.03.000009395.0 (sebelumnya HGU
                                                                    No. 158 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                    851.600 m2;
                                                       iii.         Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                    Identifikasi       Bidang          No.
                                                                    16.03.000008673.0 (sebelumnya HGU
                                                                    No, 159 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                    394.300 m2;
                                                       iv.          Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                    Identifikasi       Bidang          No.
                                                                    16.03.000008672.0 (sebelumnya HGU
                                                                    No. 161 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                    61.200 m2;
                                                        v.          Sertifikat HGU       dengan      Nomor
                                                                    Identifikasi        Bidang         No.


                                                                                                          51
Page 75
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                                      16.03.000009393.0 (sebelumnya HGU
                                                                      No. 164 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                      137.400 m2;
                                                        vi.           Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                      Identifikasi       Bidang          No.
                                                                      16.03.000008670.0 (sebelumnya HGU
                                                                      No. 165 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                      44.400 m2;
                                                       vii.           Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                      Identifikasi       Bidang          No.
                                                                      16.03.000008671.0 (sebelumnya HGU
                                                                      No. 166 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                      233.500 m2; dan
                                                      viii.           Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                      Identifikasi       Bidang          No.
                                                                      16.03.000008669.0 (sebelumnya HGU
                                                                      No, 167 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                                      314.900 m2,
                                               yang terletak di Desa Katu Batu, Muara Leka, Lebak Mantan
                                               dan Lebak Cilong, Kecamatan Muara Muntai dan Menara Wis,
                                               Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
                                               seluas 51.324.300 m2 secara keseluruhan.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp346.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00057/2025 dan
                                               Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 211/2024, tanggal 12
                                               Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
                                               M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
                                               Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah diikat sebagai
                                               jaminan tingkat kedua sebesar Rp50.000.000.000 untuk
                                               Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                               00642/2025, melalui Surat Kuasa Membebankan Hak
                                               Tanggunan No. 38/2025, tanggal 25 Juni 2025, dibuat di
                                               hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di
                                               Jakarta Pusat dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                               70/2025, tanggal 1 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri Dewi
                                               Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                               Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                                     f.     3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                            dalam:
                                                         i.           Sertifikat   HGB      dengan      Nomor
                                                                      Identifikasi                      Bidang
                                                                      No.16.03.000008504.0 (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGB No. 1 tanggal 9 Juli 2015)
                                                                      seluas 16.310 m2;
                                                         ii.          Sertifikat   HGB      dengan      Nomor
                                                                      Identifikasi                      Bidang
                                                                      No.16.03.000008505.0 (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGB No. 2 tanggal 9 Juli 2015)
                                                                      seluas 17.750 m2
                                                        iii.          Sertifikat   HGB      dengan      Nomor
                                                                      Identifikasi                      Bidang
                                                                      No.16.03.000008503.0 (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGB No. 3 tanggal 9 Juli 2015)
                                                                      seluas 18.280 m2,
                                               yang terletak di Desa Sembeban, Kecamatan Muara Wis,
                                               Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
                                               seluas 5,234 Ha. secara keseluruhan.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp24.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini



                                                                                                            52
Page 76
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                               dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00059/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 205/2024, tanggal 9
                                               Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
                                               M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
                                               Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                               Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
                                               gedung dan bangunan yang sekarang atau dikemudian hari
                                               akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya serta semua
                                               tanaman, mesin-mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-
                                               fitting, peralatan-peralatan, perbaikan-perbaikan dan
                                               penambahan-penambahan yang sekarang atau di kemudian
                                               hari dilekatkan pada atau menjadi bagian-bagian dari gedung
                                               atau bangunan-bangunan tersebut, yangmenurut peraturan
                                               perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap sebagai
                                               benda-benda tidak bergerak.
                                               6. Hak Atas Tanah atas nama TSP:
                                                      a.     3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                             dalam:
                                                          i.           Sertifikat   HGB   dengan      Nomor
                                                                       Identifikasi      Bidang         No.
                                                                       26.15.000000245.0        (sebelumnya
                                                                       Sertifikat HGB No. 1 tanggal 10
                                                                       Desember 2015) seluas 8,08 Ha;
                                                        ii.           Sertifikat   HGB   dengan     Nomor
                                                                      Identifikasi      Bidang        No.
                                                                      26.15.000000246.0       (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGB No. 2 tanggal 10
                                                                      Desember 2015) seluas 14,21 Ha;
                                                       iii.           Sertifikat   HGB   dengan     Nomor
                                                                      Identifikasi      Bidang        No.
                                                                      26.15.000000247.0       (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGB No. 3 tanggal 10
                                                                      Desember 2015) seluas 10,58 Ha,
                                               yang terletak di Desa Yetty, Kecamatan Arso Timur,
                                               Kabupaten Keerom, Papua, seluas 328.700 m2 secara
                                               keseluruhan.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp190.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00320/2024 dan
                                               Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 50/2024, tanggal 23
                                               Oktober 2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H., M.Kn.,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom, Papua.
                                                     b. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                         dalam:
                                                         (i)         Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                     Identifikasi        Bidang        No.
                                                                     26.15.000000244.0         (sebelumnya
                                                                     Sertifikat HGU No. 7 tanggal 22 Juni
                                                                     2016) seluas 7.815,65 Ha;
                                                              (ii)    Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                      Identifikasi        Bidang          No.
                                                                      26.15.000000248.0         (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGU No. 9 tanggal 12 Agustus
                                                                      2016) seluas 2.815,97 Ha;
                                                              (iii)   Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                      Identifikasi       Bidang        No.
                                                                      26.15.000000249.0        (sebelumnya
                                                                      Sertifikat HGU No. 10 tanggal 12
                                                                      Agustus 2016) seluas 545,32 Ha;
                                                              (iv)    Sertifikat HGU      dengan      Nomor
                                                                      Identifikasi       Bidang         No.


                                                                                                           53
Page 77
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                                     26.15.000000250.0        (sebelumnya
                                                                     Sertifikat HGU No. 11 tanggal 12
                                                                     Agustus 2016) seluas 548,21 Ha
                                                          (v)        Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                     Identifikasi       Bidang        No.
                                                                     26.15.000000251.0        (sebelumnya
                                                                     Sertifikat HGU No. 12 tanggal 12
                                                                     Agustus 2016) seluas 524,35 Ha;
                                                          (vi)       Sertifikat HGU dengan Nomor
                                                                     Identifikasi       Bidang        No.
                                                                     26.15.000000252.0        (sebelumnya
                                                                     Sertifikat HGU No. 13 tanggal 12
                                                                     Agustus 2016) seluas 893,56 Ha,
                                               yang terletak di Desa Yetty, Kriku, Suskun, Kecamatan Arso
                                               Timur, Kabupaten Keerom, Papua, seluas 13.143,06 Ha secara
                                               keseluruhan.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp288.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                               ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00319/2024 dan
                                               Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 49/2024, tanggal 23
                                               Oktober 2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H., M.Kn.,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom, Papua.
                                               Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga seluruh
                                               gedung dan bangunan yang sekarangatau dikemudian hari
                                               akan dibangun atau sedang dibangun di atasnya serta semua
                                               tanaman,mesin-mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-
                                               fitting,     peralatan-peralatan,    perbaikan-perbaikandan
                                               penambahan-penambahan yang sekarang atau di kemudian
                                               hari dilekatkan pada atau menjadibagian-bagian dari gedung
                                               atau bangunan-bangunan tersebut, yang menurut peraturan
                                               perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap sebagai
                                               benda-benda tidak bergerak.
                                               7. Akta surat pernyataan janji (Letter of Undertaking) yang
                                                      ditandatangani oleh Perseroan dan PT Bank Mandiri
                                                      (Persero) Tbk, sebagai agen jaminan sehubungan
                                                      dengan pernyataan janji yang diberikan Perseroan,
                                                      termasuk dukungan kekurangan kas berdasarkan Akta
                                                      Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of Undertaking)
                                                      No. 15 tanggal 19 September 2024, yang dibuat di
                                                      hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., Notaris di
                                                      Jakarta Pusat, sebagaimana diamandemen dengan Akta
                                                      Pernyataan dan Kesanggupan Yang Diubah dan
                                                      Dinyatakan Kembali No. 42, tanggal 25 Juni 2025, yang
                                                      dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H.,
                                                      Notaris di Jakarta Pusat.

                                               JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal
                                               10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas Permohonan
                                               Penyesuaian Klausul Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle
                                               High Plantations Tbk kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut,
                                               JMS tidak perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
                                               melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham JMS,
                                               tetapi JMS wajib memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum
                                               dan setelah pembagian dividen tersebut.

                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                               adalah sebagai berikut:
                                                Tranche A       : Rp 908.505.456.530
                                                Tranche B       : Rp 20.182.331.834
                                                Tranche C       : Rp 92.771.735.176
                                                Tranche D       : Rp 149.086.940.706

                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur


                                                                                                            54
Page 78
No.   Perjanjian                 Para Pihak           Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
                                                                            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                            ditetapkan debt service coverage ratio, loan to EBITDA, dan
                                                                            debt to equity ratio terhadap Debitur dengan rincian sebagai
                                                                            berikut:
                                                                                        Rasio                    JMS
                                                                              Debt service coverage
                                                                                                                 1,0x
                                                                              ratio
                                                                              Loan to EBITDA                    4,00x
                                                                              Debt to equity ratio              2,75x

                                                                            Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur telah memenuhi
                                                                            kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                            Perjanjian Kredit ini dengan diterbitkannya Sertifikat
                                                                            Kepatuhan tanggal 30 April 2025 kepada Agen Sindikasi Bank
                                                                            Mandiri, yang menjelaskan bahwa Debitur memenuhi
                                                                            kewajiban rasio keuangan.

                                                                            Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                            Berdasarkan Pasal 21.8(i) dan Pasal 21.8(ii), JMS memiliki
                                                                            kewaiban untuk tidak akan:
                                                                            1. menetapkan, membagikan atau membayar suatu
                                                                                 dividen, beban, biaya atau distribusi lain (atau bunga
                                                                                 atas suatu dividen, beban, biaya atau distribusi lain yang
                                                                                 belum dibayar) (baik secara tunai atau inbreng) atas
                                                                                 atau sehubungan dengan modal sahamnya (atau setiap
                                                                                 kelas saham dari modal sahamnya);
                                                                            2. melunasi atau mendistribusikan setiap cadangan dividen
                                                                                 atau agio saham.

                                                                            JMS telah menyampaikan Surat Permohonan Penyampingan
                                                                            Klausul Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle High
                                                                            Plantations Tbk No. 045/FIN-JMS/JKT/IV/2025, tanggal 30
                                                                            April 2025.

                                                                            JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal
                                                                            10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas Permohonan
                                                                            Penyesuaian Klausul Pembatasan Pembagian Dividen PT Eagle
                                                                            High Plantations Tbk kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut,
                                                                            JMS tidak perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
                                                                            melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham JMS,
                                                                            tetapi JMS wajib memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum
                                                                            dan setelah pembagian dividen tersebut.

7.    Perjanjian Kredit Modal 1. TSP (“Debitur”); Tanggal 19 September Fasilitas Kredit Modal Kerja transaksional dengan limit sebesar
      Kerja No. 18, tanggal 20 dan                 2026                Rp20.000.000.000.
      September           2024, 2. PT Bank Mandiri
      sebagaimana telah diubah     (Persero) Tbk                       Digunakan untuk modal kerja untuk membiayai operasional
      dengan:                                                          perusahaan.
       a.   Addendum            I
            (Pertama) Perjanjian                                       Bunga: 9,00% per annum, floating rate, dibayar maksimal
            Kredit Modal Kerja                                         pada tanggal pelunasan penarikan.
            No.
            WCO.KP/2539/KMK/                                           Jaminan:
            2024 tanggal 19                                            Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
            Agustus 2025                                               pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
                                                                       kepada Bank jaminan berupa:
                                                                       1. Jaminan           fidusia     piutang     usaha      sebesar
                                                                              Rp.15.000.000.000 sebagaimana tertuang dalam Akta
                                                                              Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 16 Oktober 2024, yang
                                                                              dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn.
                                                                       2.      Jaminan fidusia persediaan sebesar Rp.15.000.000.000,
                                                                               sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No.
                                                                               16, tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
                                                                               Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn..



                                                                                                                                         55
Page 79
No.   Perjanjian                Para Pihak           Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
                                                                           3.    beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                                                 SHGU No. 0007, 0009, 00010, 00011, 00012, dan 00013,
                                                                                 yang terletak di Kamp. Yetti, Kriku dan Suskun,
                                                                                 Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom, Propinsi
                                                                                 Papua seluas 13,143.06 ha, yang terdaftar atas nama
                                                                                 Debitur.
                                                                           Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                           kedua sebesar Rp.15.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                           dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00361/2024 dan Akta
                                                                           Pemberian Hak Tanggungan No. 52, tanggal 14 November
                                                                           2024, dibuat di hadapan Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat
                                                                           Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom.
                                                                           4.    beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                                                 SGU No. 00001, 00002, dan 00003, yang terletak di di
                                                                                 Kamp. Yetty, Kriku dan Suskun, Kecamatan Arso Timur,
                                                                                 Kabupaten Keerom, Propinsi Papua seluas 32,87 ha,
                                                                                 yang terdaftar atas nama Debitur.
                                                                           Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                           kedua sebesar Rp.5.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                                           dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00362/2024 dan Akta
                                                                           Pemberian Hak Tanggungan No. 53, tanggal 14 November
                                                                           2024, dibuat di hadapan Khataman Akbar, SH, M.Kn., Pejabat
                                                                           Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom.
                                                                           5.    Letter of Undertaking PT EHP, termasuk di dalamnya
                                                                                 cash deficit guarantee.

                                                                           Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                           adalah Rp10.092.298.680.

                                                                           Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                           Tidak      terdapat      pembatasan         yang          dapat
                                                                           menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.

8.    Akta Perjanjian Kredit No. 1. STP (“Debitur”); Tanggal 7 Maret 2035 Fasilitas Kredit Investasi-Pinjaman Jangka Menengah Panjang
      414, tanggal 7 Maret 2025, dan                                      Reguler (KI-PJMP Reguler) sebesar Rp68.370.000.000.
      yang dibuat di hadapan 2. PT Bank Mestika
      Kartika, S.H., M.Kn., Notaris Dharma      Tbk                       Digunakan untuk pelunasan pembayaran harga jual-beli satu
      di Jakarta Selatan            (“Bank”)                              lantai area perkantoran dari PT Permadani Khatulistiwa
                                                                          Nusantara.

                                                                           Bunga: 9,00% per annum, dengan ketentuan:
                                                                           1. Efektif fixed untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-
                                                                               5; dan
                                                                           2. Efektif floating rate, untuk tahun ke-6 sampai dengan
                                                                               tahun ke-10.

                                                                           Jaminan:
                                                                           Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
                                                                           pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
                                                                           kepada Bank jaminan berupa satu lantai area Perkantoran
                                                                           Rajawali Place, yaitu Lantai 28, Zona A, B, C, D, seluas 1.810,70
                                                                           m2, sebagaimana diuraikan dalam SHGB No. 00824/Setiabudi,
                                                                           seluas 23.269 m2, yang terletak di Provinsi Daerah Khusus
                                                                           Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Setiabudi,
                                                                           Kelurahan Setiabudi, yang terdaftar atas nama PT Permadani
                                                                           Khatulistiwa Nusantara.
                                                                           Unit perkantoran tersebut belum dapat dilaksanakan
                                                                           pengikatan jaminan berupa Hak Tanggungan karena sertifikat
                                                                           atas unit perkantoran tersebut belum dilaksanakan
                                                                           pemecahannya menjadi Sertifikat Hak Milik Atas Satuan
                                                                           Rumah Susun atas nama PT Permadani Khatulistiwa
                                                                           Nusantara.
                                                                           Sehingga Debitur akan memberikan pernyataan dan jaminan
                                                                           bilamana Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun telah



                                                                                                                                         56
Page 80
No.   Perjanjian              Para Pihak          Jangka Waktu         Deskripsi Singkat
                                                                       terbit, maka Debitur berjanji dan menjamin serta
                                                                       mengikatkan diri untuk:
                                                                       a.    menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT yang
                                                                             berwenang; dan
                                                                       b. menandatangani akta Surat Kuasa Membebankan Hak
                                                                             Tanggungan (“Akta SKMHT”) di hadapan Notaris
                                                                             rekanan Bank, atau APHT atas unit perkantoran
                                                                             tersebut.

                                                                       Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                       adalah Rp64.715.269.738.

                                                                       Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                       Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian Kredit, telah
                                                                       ditetapkan current ratio, balance sheet leverage, debt service
                                                                       ratio, interest coverage ratio terhadap Debitur dengan rincian
                                                                       sebagai berikut:
                                                                                    Rasio                     STP
                                                                         Current ratio                        <1
                                                                         Balance sheet leverage               >4
                                                                         Debt service ratio                   <1
                                                                         Interest coverage ratio             < 1,5

                                                                       Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                       kewajiban rasio keuangan (financial covenant) berdasarkan
                                                                       Perjanjian Kredit ini.

                                                                       Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                       Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                       pelaksanaan Penawaran Umum ini.

9.    Akta Perjanjian Kredit No. 1. ADS               7 November 2025 Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap bersifat uncommitted dan
      13, tanggal 7 November             (“Debitur”); hingga 7 November revolving dengan plafond sebesar Rp50.000.000.000.
      2025, yang dibuat di               dan          2026
      hadapan Jesvit Justrin, S.H., PT Bank Sahabat                     Digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja
      M.Kn.,      Notaris        di Sampoerna                           perusahaan dalam pembelian CPO dari supplier.
      Tangerang                     (“Kreditur”)
                                                                        Bunga: 11% per tahun (floating)

                                                                       Jaminan:
                                                                       Cash margin sebesar 30% dari plafond atau sebesar
                                                                       Rp15.000.000.000 ditempatkan per pencairan.

                                                                       Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                       adalah Rp0.

                                                                       Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                       Tidak terdapat kewajiban khusus yang dapat menghambat
                                                                       pelaksanaan Penawaran Umum ini.

                                                                       Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                       Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                       pelaksanaan Penawaran Umum ini.

10.   Akta Perjanjian Kredit No. 1. BHL               7 November 2025 Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap bersifat uncommitted dan
      11, tanggal 7 November             (“Debitur”); hingga 7 November revolving dengan plafond sebesar Rp50.000.000.000.
      2025, yang dibuat di               dan          2026
      hadapan Jesvit Justrin, S.H., PT Bank Sahabat                     Digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja
      M.Kn.,      Notaris        di Sampoerna                           perusahaan dalam pembelian CPO dari supplier.
      Tangerang                     (“Kreditur”)
                                                                        Bunga: 11% per tahun (floating)

                                                                       Jaminan:
                                                                       Cash margin sebesar 30% dari plafond atau sebesar
                                                                       Rp15.000.000.000 ditempatkan per pencairan.


                                                                                                                                   57
Page 81
No.    Perjanjian                   Para Pihak           Jangka Waktu           Deskripsi Singkat

                                                                                Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                                adalah Rp0.

                                                                                Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                                Tidak terdapat kewajiban khusus yang dapat menghambat
                                                                                pelaksanaan Penawaran Umum ini.

                                                                                Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                                Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                                pelaksanaan Penawaran Umum ini.



C.    PERJANJIAN PEMBIAYAAN PERSEROAN

No.    Perjanjian                   Para Pihak             Jangka Waktu          Deskripsi Singkat
1.      Perjanjian            Limit 1. PT Chandra Sakti Sejak tanggal 1 April Fasilitas pembiayaan dengan sifat revolving dengan limit
        Pembiayaan Modal Kerja          Utama       Leasing 2019 hingga tanggal sebesar Rp270.000.000.000,-
        Anjak Piutang dengan            (“Factor”);            31 Juli 2026 atau
        Jaminan (Factoring With 2. Perseroan;                   sampai dengan     Tujuan Penggunaan Fasilitas:
        Recourse) No. 01, tanggal 1 3. STP;                      seluruh limit    Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan
        April 2019 yang dibuat 4. BHL;                           pembiayaan       aktivitas usaha Klien yang dilakukan dengan cara
        dihadapan              Lies 5. JMS;                      berdasarkan      memberikan pembiayaan dengan berdasarkan pengalihan
        Herminingsih, S.H., Notaris 6. PLS;                    Perjanjian Kredit piutang yang dimiliki oleh Klien yang timbul dari adanya
        di Jakarta sebagaimana 7. SGA;                        telah habis, mana transaksi dengan customer yang akan dituangkan dalam
        diubah dengan:               8. ADS;                 yang tercapai lebih perjanjian tersendiri dengan cara factoring with recourse
        1. Akta         Addendum (untuk selanjutnya                 dahulu        (undisclosed).
             Perjanjian       Limit secara bersama-sama
             Pembiayaan Modal disebut "Klien")                                    Diskonto: Untuk setiap piutang dari Klien yang dialihkan
             Kerja Anjak Piutang                                                  kepada Factor berdasarkan perjanjian turunan, Klien
             dengan        Jaminan                                                berkewajiban membayar diskonto kepada Factor sebesar
             (Factoring        with                                               14% yang dihitung dari nilai pembiayaan anjak piutang.
             Recourse) No. 22,
             tanggal 30 April                                                    Jaminan:
             2019;                                                               Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang timbul,
        2. Akta Addendum II                                                      Debitur dengan ini memberikan dan/atau mengupayakan
             Perjanjian       Limit                                              untuk memberikan jaminan berupa:
             Pembiayaan Modal
             Kerja Anjak Piutang                                                  1. Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh dan
             dengan        Jaminan                                                     ditandatangani pejabat yang berwenang dari Perseroan;
             (Factoring        with                                               2. Jaminan pembiayaan dari PT Asuransi Sinarmas sebesar
             Recourse) No. 41,                                                         Rp132.000.000.000 berupa Surety Bond, berdasarkan;
             tanggal 25 Juli 2019;                                                3. Jaminan berupa inventaris dari Crude Palm Oil dengan
        3. Akta Addendum III                                                           rincian sebagai berikut:
             Perjanjian       Limit
             Pembiayaan Modal
             Kerja Anjak Piutang                                                   Pemberi       Jumlah Nilai Objek Sertifikat
             dengan        Jaminan                                                 Jaminan       (liter)   (Rp)
             (Factoring     with
             Recourse) No. 24,                                                   Perseroa    3.500.     29.750.000    W10.00220158.A
             tanggal 12 Maret                                                    n           000        .000          H.05.01    Tahun
             2020;                                                                                                    2020, tanggal 9
        4.   Akta Addendum IV                                                                                         April 2020
             Perjanjian     Limit
             Pembiayaan Modal                                                                3.500.     33.250.000    W10.00160301.A
             Kerja Anjak Piutang                                                             000        .000          H.05.02    Tahun
             dengan      Jaminan                                                                                      2021, tanggal 12
             (Factoring     with                                                                                      Maret 2021
             Recourse) No. 07,
             tanggal 12 Januari                                                              3.500.     42.000.000    W10.00443008.A
             2021;                                                                           000        .000          H.05.02   Tahun
        5.   Akta Addendum V                                                                                          2022, tanggal 20
             Perjanjian     Limit                                                                                     September 2022
             Pembiayaan Modal


                                                                                                                                          58
Page 82
No.   Perjanjian                    Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
             Kerja Anjak Piutang
             dengan        Jaminan                                           4.000.   48.000.000   W10.00249975.A
             (Factoring        with                                          000      .000         H.05.02   Tahun
             Recourse) No. 06,                                                                     2023, tanggal 19
             tanggal 5 April 2021,                                                                 Mei 2023
       yang kelimanya dibuat di
       hadapan                 Lies                                          4.000.   56.000.000   W10.00718361.A
       Herminingsih, S.H., Notaris                                           000      .000         H.05.02    Tahun
       di Jakarta;                                                                                 2025, tanggal 25
       6. Addendum                                                                                 Agustus 2025
             Perjanjian       Limit
             Pembiayaan Modal                                    STP         1.500.   14.250.000   W10.00085022.A
             Kerja Anjak Piutang                                             000      .000         H.05.01    Tahun
             dengan        Jaminan                                                                 2021, tanggal 10
             (Factoring        with                                                                Februari 2021
             Recourse)          No.
             087/CSUL/V/2022                                                 2.000.   24.000.000   W10.00443005.A
             tanggal, 31 Mei 2022;                                           000      .000         H.05.02   Tahun
       7. Akta Addendum VII                                                                        2022, tanggal 20
             Perjanjian       Limit                                                                September 2022
             Pembiayaan Modal
             Kerja Anjak Piutang
                                                                             3.000.   36.000.000   W10.00250017.A
             dengan        Jaminan
                                                                             000      .000         H.05.02   Tahun
             (Factoring        with
                                                                                                   2023, tanggal 19
             Recourse) No. 31,
                                                                                                   Mei 2023
             tanggal 22 Agustus
             2022, yang dibuat di
             hadapan           Lies                                          4.000.   56.000.000   W10.00717348.A
             Herminingsih, S.H.,                                             000      .000         H.05.02    Tahun
             Notaris di Jakarta;                                                                   2025, tanggal 25
       8. Akta Addendum VIII                                                                       Agustus 2025
             Perjanjian       Limit
             Pembiayaan Modal                                    PLS         1.400.   13.300.000   W10.00085029.A
             Kerja          dengan                                           000      .000         H.05.01    Tahun
             Fasilitas        Anjak                                                                2021, tanggal 10
             Piutang (Factoring                                                                    Februari 2021
             with Recourse) No.
             73, tanggal 23 April                                            2.000.   24.000.000   W10.00443001.A
             2023;                                                           000      .000         H.05.02   Tahun
       9. Akta Addendum IX                                                                         2022, tanggal 20
             Perjanjian       Limit                                                                September 2022
             Pembiayaan Modal
             Kerja          dengan
                                                                             3.000.   36.000.000   W10.00250332.A
             Fasilitas        Anjak
                                                                             000      .000         H.05.02   Tahun
             Piutang (Factoring
                                                                                                   2023, tanggal 19
             with Recourse) No.
                                                                                                   Mei 2023
             87, tanggal 31 Juli
             2023,
       yang keduanya dibuat di                                               3.000.   42.000.000   W10.00718129.A
       hadapan         Muhammad                                              000      .000         H.05.02    Tahun
       Kholid Artha, S.H., Notaris                                                                 2025, tanggal 25
       di Jakarta;                                                                                 Agustus 2025
       10. Akta Addendum X
             Perjanjian       Limit                              ADS         1.000.   8.500.000.   W10.00220154.A
             Pembiayaan Modal                                                000      000          H.05.01    Tahun
             Kerja Anjak Piutang                                                                   2020, tanggal 9
             dengan        Jaminan                                                                 April 2020
             (Factoring        with
             Recourse) No. 43,                                               1.000.   9.500.000.   W10.00160322.A
             tanggal 31 Juli 2024,                                           000      000          H.05.02    Tahun
             yang      dibuat    di                                                                2021, tanggal 12
             hadapan           Lies                                                                Maret 2021
             Herminingsih, S.H.,
             Notaris di Jakarta.



                                                                                                                      59
Page 83
No.   Perjanjian                    Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
       11. Akta Addendum XI
            Perjanjian Limit Pem                                             1.500.   18.000.000   W10.00442919.A
            biayaan Modal Kerja                                              000      .000         H.05.02   Tahun
            Anjak           Piutang                                                                2022, tanggal 20
            Dengan         Jaminan                                                                 September 2022
            (Factoring         with
            Recourse)                                                        2.000.   24.000.000   W10.00250346.A
            No. 36, tanggal      31                                          000      .000         H.05.02   Tahun
            Juli 2025, yang dibuat                                                                 2023, tanggal 19
            di hadapan Lies                                                                        Mei 2023
            Herminingsih S.H.,
            Notaris     di     Kota                                          2.575.   36.050.000   W10.00712442.A
            Jakarta Selatan.                                                 000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                                   2025, tanggal 22
                                                                                                   Agustus 2025

                                                                             4.000.   26.000.000   W10.00486401.A
                                                                 TSP         000      .000         H.05.01    Tahun
                                                                                                   2019, tanggal 15
                                                                                                   Agustus 2019

                                                                             1.700.   14.450.000   W10.00220147.A
                                                                             000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                                   2020, tanggal 9
                                                                                                   April 2020

                                                                             1.700.   16.150.000   W10.00161268.A
                                                                             000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                                   2021, tanggal 12
                                                                                                   Maret 2021

                                                                             2.000.   24.000.000   W10.00443007.A
                                                                             000      .000         H.05.02   Tahun
                                                                                                   2022, tanggal 20
                                                                                                   September 2022

                                                                             2.000.   24.000.000   W10.00250387.A
                                                                             000      .000         H.05.02   Tahun
                                                                                                   2023, tanggal 19
                                                                                                   Mei 2023

                                                                             2.500.   35.000.000   W10.00718702.A
                                                                             000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                                   2025 tanggal 25
                                                                                                   Agustus 2025

                                                                 BHL         4.000.   34.000.000   W10.00220155.A
                                                                             000      .000         H.05.01    Tahun
                                                                                                   2020, tanggal 9
                                                                                                   April 2020

                                                                             4.000.   38.000.000   W10.00160299.A
                                                                             000      .000         H.05.02    Tahun
                                                                                                   2021, tanggal 12
                                                                                                   Maret 2021

                                                                             4.000.   48.000.000   W10.00443002.A
                                                                             000      .000         H.05.02   Tahun
                                                                                                   2022, tanggal 20
                                                                                                   September 2022




                                                                                                                      60
Page 84
No.   Perjanjian                  Para Pihak             Jangka Waktu         Deskripsi Singkat

                                                                                            4.833.    58.000.008     W10.00250431.A
                                                                                            334       .000           H.05.02   Tahun
                                                                                                                     2023, tanggal 19
                                                                                                                     Mei 2023

                                                                                            4.000.    56.000.000     W10.00717743.A
                                                                                            000       .000           H.05.02    Tahun
                                                                                                                     2025 tanggal 25
                                                                                                                     Agustus 2025

                                                                                JMS         4.000.    34.000.000     W10.00220159.A
                                                                                            000       .000           H.05.01    Tahun
                                                                                                                     2020, tanggal 9
                                                                                                                     April 2020

                                                                                            4.000.    38.000.000     W10.00161263.A
                                                                                            000       .000           H.05.02    Tahun
                                                                                                                     2021, tanggal 12
                                                                                                                     Maret 2021

                                                                                            4.000.    48.000.000     W10.00443000.A
                                                                                            000       .000           H.05.02    Tahun
                                                                                                                     2022, tanggal 22
                                                                                                                     Agustus 2022

                                                                                            5.000.    60.000.000     W10.00250572.A
                                                                                            000       .000           H.05.02   Tahun
                                                                                                                     2023, tanggal 19
                                                                                                                     Mei 2023

                                                                                            5.000.    70.000.000     W10.00718586.A
                                                                                            000       .000           H.05.02    Tahun
                                                                                                                     2025 tanggal 25
                                                                                                                     Agustus 2025


                                                                              Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                              adalah sebagai berikut:
                                                                               Perseroan          : Rp 2.730.200.000
                                                                               SGA                : Rp 20.560.400.000
                                                                               STP                : Rp 4.210.700.000
                                                                               BHL                : Rp 26.317.400.000
                                                                              Selain Perseroan, SGA, STP dan BHL, tidak terdapat entitas
                                                                              anak Perseroan lainnya yang memiliki outstanding kredit
                                                                              berdasarkan perjanjian ini.

                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                               pelaksanaan Penawaran Umum ini.

2.     Akta            Perjanjian 1.PT           Radana 12     bulan    sejak Pemberian fasilitas kredit modal kerja/fasilitas modal usaha
       Pembiayaan Modal Kerja        Bhaskara Finance tanggal pengikatan dengan plafond maksimal Rp40.000.000.000.
       dengan Fasilitas Modal        Tbk (“Kreditur”); dan berlaku efektif
       Usaha No. 36, tanggal 23 2.Perseroan             sejak tanggal 24 Juni Tujuan Penggunaan Fasilitas:
       Juni      2023      dibuat    ("Debitur")        2025                  Fasilitas Pembiayaan yang diberikan dalam rangka
       dihadapan Bayu Nirwana                                                 memenuhi aktivitas usaha Debitur yang dilakukan dengan
       Sari, S.H., M.Kn., Notaris                                             cara memberikan pembiayaan berdasarkan tagihan yang
       Kota Tangerang Selatan                                                 diserahkan kepada Kreditur.
       sebagaimana telah diubah
       dengan:                                                                Bunga: 13% eff p.a.
      1. Akta Amandemen Atas
            Perjanjian
            Pembiayaan     Modal


                                                                                                                                        61
Page 85
No.   Perjanjian                    Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
           Kerja dengan Fasilitas
           Modal Usaha No. 15                                   Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
           tanggal 25 Juli 2023,                                pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur menyerahkan
           yang      dibuat      di                             kepada Kreditur jaminan berupa:
           hadapan           Bayu
           Nirwana Sari, S.H.,                                  1.   Objek pembiayaan, yaitu setiap barang dan/atau jasa
           M.Kn., Notaris di                                         yang menjadi objek Perjanjian Kredit ini yang dibeli,
           Tangerang Selatan;                                        disediakan, dan/atau diserahkan oleh penyedia barang
      2. Akta Amandemen II
                                                                     dan/atau jasa serta dibiayai dengan fasilitas kredit,
           Perjanjian
           Pembiayaan       Modal                                    termasuk di dalamnya semua penambahan,
           Kerja dengan Fasilitas                                    penggantian, pembaruan, pelengkap yang sekarang ada
           Modal Usaha No. 234,                                      atau yang kemudian akan dipasangkan padanya
           tanggal 19 Desember                                       termasuk dengan jasa-jasa yang melekat padanya
           2023, tang dibuat di
                                                                     (apabila ada).
           hadapan        Benhard
           Sihite, SH., M.Kn.,                                  2.   Apabila Kreditur berpendapat bahwa jaminan yang
           Notaris di Kabupaten
                                                                     tersebut dalam perjanjian ini tidak mencukupi menjamin
           Bogor;
      3. Akta Amandemen III                                          kewajiban Debitur, maka Debitur menyetujui dan
           atas         Perjanjian                                   berkewajiban serta mengikatkan diri untuk memberikan
           Pembiayaan       Modal                                    jaminan tambahan dengan perincian sebagai berikut:
           Kerja dengan Fasilitas
           Modal Usaha No. 118,                                      a.   Debitur     menjaminkan          sebidang      tanah
           tanggal 21 Juni 2024                                           sebagaimana diuraikan dalam SHGB No. 1754,
           yang      dibuat      di                                       yang terletak di Kel. Sempaja Selatan, Kec.
           hadapan        Benhard                                         Samarinda Utara, dengan luas tanah sebesar 5.475
           Sihite, SH., M.Kn.,
                                                                          m2, yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri
           Notaris di Kabupaten
           Bogor; dan                                                     Sukses.
      4. Surat         Keterangan                                         Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
           Perpanjangan Fasilitas                                         tingkat pertama sebesar Rp9.978.187.500 untuk
           Sementara, tanggal 24                                          Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           Juni     2025,    yang                                         Tanggungan No. 00714/2024 dan Akta Pemberian
           diterbitkan oleh PT                                            Hak Tanggungan No. 2/2024, tanggal 2 April 2024,
           Radana        Bhaskara
                                                                          dibuat di hadapan Rini Fitriani, S.H., M.Kn., Pejabat
           Finance Tbk.
      5. Akta Amandemen V                                                 Pembuat Akta Tanah di Kota Samarinda (“APHT
           atas         Perjanjian                                        2/2024”).
           Pembiayaan       Modal                                         Berdasarkan recital APHT 2/2024, untuk
           Kerja Dengan Fasilitas                                         memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
           Modal Usaha No. 230                                            atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan
           tanggal 29 September
                                                                          Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
           2025, yang dibuat di
                                                                          Dewan Komisaris JMS, tanggal 26 Maret 2024.
           hadapan        Benhard
           Sihite, SH., M.Kn.,                                            Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
           Notaris     di    Kota
                                                                          dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
           Administrasi Jakarta
           Selatan.                                                       oleh JMS ini tidak mengandung benturan
                                                                          kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                                          42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                                          transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                                          17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                                          dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                                          sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                                          POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                                          pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                                          informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                                          (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                                          bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                                                          jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
                                                                          langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,




                                                                                                                            62
Page 86
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                          transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
                                                          OJK.

                                                          Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                          transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                          Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                          Plantations         Tbk      (“Perseroan”)      No.
                                                          027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                                    b.    Debitur menjaminkan 2 bidang tanah sebagaimana
                                                          diuraikan dalam SHGB No. 00046 dan 00047, yang
                                                          terletak di Kel. Klawuyuk, Kec. Distrik Sorong
                                                          Timur, dengan luas tanah sebesar 324 m2, yang
                                                          terdaftar atas nama PT Varia Mitra Andalan.
                                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                          tingkat pertama sebesar Rp3.012.750.000 untuk
                                                          Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                          Tanggungan No. 00079/2024 dan Akta Pemberian
                                                          Hak Tanggungan No. 01/2024, tanggal 25 Januari
                                                          2024, dibuat di hadapan Christina Ella Yonatan,
                                                          S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                                                          Sorong (“APHT 1/2024”).
                                                          Berdasarkan recital APHT 1/2024, untuk
                                                          memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
                                                          atas, VMA telah mendapatkan persetujuan Dewan
                                                          Komisaris VMA berdasarkan Surat Persetujuan
                                                          Dewan Komisaris VMA, tanggal 19 Januari 2024.

                                                          Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                          dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
                                                          oleh VMA ini tidak mengandung benturan
                                                          kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                          42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                          transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                          17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                          dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                          sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                          POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                          pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                          informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                          (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                          bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                                          jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
                                                          langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
                                                          transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
                                                          OJK.

                                                          Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                          transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                          Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                          Plantations         Tbk      (“Perseroan”)      No.
                                                          027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                                    c.    Debitur menjaminkan 4 bidang tanah sebagaimana
                                                          diuraikan dalam SHGB No. 00505, 00506, 56, dan
                                                          57, yang terletak di Kel. Teluk Lerong Ilir, Kec.
                                                          Samarinda Ulu, dengan luas tanah sebesar 669 m 2,
                                                          yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri Sukses.
                                                          Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                          tingkat pertama sebesar Rp13.542.660.000 untuk


                                                                                                            63
Page 87
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu   Deskripsi Singkat
                                                          Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                          Tanggungan No. 01647/2023 dan Akta Pemberian
                                                          Hak Tanggungan No. 19/2023, tanggal 26 Juli 2023,
                                                          dibuat di hadapan Bagus Panji Wirawan, S.H.,
                                                          M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                                                          Samarinda (“APHT 19/2023”).
                                                          Berdasarkan recital APHT 19/2023, untuk
                                                          memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
                                                          atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan
                                                          Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
                                                          Dewan Komisaris JMS, tanggal 7 Juli 2023.

                                                         Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                         dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
                                                         oleh JMS ini tidak mengandung benturan
                                                         kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                         42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                         transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                         17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                         dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                         sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                         POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                         pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                         informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                         (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                         bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                                         jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
                                                         langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
                                                         transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
                                                         OJK.

                                                         Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                         transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                         Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                         Plantations         Tbk      (“Perseroan”)      No.
                                                         027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                                    d.   Debitur menjaminkan 3 bidang tanah sebagaimana
                                                         diuraikan dalam SHGB No. 01506, 01507, dan
                                                         01508, yang terletak di Kel. Asano, Kec. Abepura,
                                                         dengan luas tanah sebesar 4.252 m2, yang
                                                         terdaftar atas nama PT Tandan Sawita Papua.
                                                         Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                         tingkat pertama sebesar Rp17.707.340.000 untuk
                                                         Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                         Tanggungan No. 00942/2023 dan Akta Pemberian
                                                         Hak Tanggungan No. 379/2023, tanggal 26 Juli
                                                         2023, dibuat di hadapan Muhammad Syahrul
                                                         Khair, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                         Kota Jayapura (“APHT 329/2023”).
                                                         Berdasarkan recital APHT 329/2023, untuk
                                                         memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
                                                         atas, TSP telah mendapatkan persetujuan Dewan
                                                         Komisaris TSP berdasarkan Surat Persetujuan
                                                         Dewan Komisaris TSP, tanggal 7 Juli 2023.

                                                         Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                         dengan keterangan Perseroan, pemberian jaminan
                                                         oleh TSP ini tidak mengandung benturan


                                                                                                           64
Page 88
No.   Perjanjian                     Para Pihak           Jangka Waktu        Deskripsi Singkat
                                                                                         kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                                                         42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                                                         transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                                                         17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                                                         dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                                                         sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                                                                         POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                                                         pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                                                         informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                                                         (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                                                         bagian dari rangkaian transaksi pemberian
                                                                                         jaminan atas pinjaman dari bank yang secara
                                                                                         langsung diterima oleh Perseroan. Sehingga,
                                                                                         transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada
                                                                                         OJK.

                                                                                        Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                                                        transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                                                        Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                                                        Plantations         Tbk      (“Perseroan”)      No.
                                                                                        027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.

                                                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                               adalah Rp0.

                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kreditor, Debitor
                                                                               dilarang untuk memperoleh pinjaman baru dari pihak lain.

                                                                           Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Kreditur
                                                                           berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Penawaran
                                                                           Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT Eagle High
                                                                           Plantations Tbk Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
                                                                           Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations Tbk Tahap III Tahun
                                                                           2026, tanggal 15 Januari 2026 yang telah disetujui oleh PT
                                                                           Radana Bhaskara Finance Tbk dengan menandatangani surat
                                                                           permohonan persetujuan terkait, pada tanggal 23 Januari
                                                                           2026.
3.     Perjanjian     Pembiayaan     1. PT Shinhan Indo Setiap tanggal 26 Fasilitas pembiayaan dalam bentuk sewa pembiayaan
       Investasi dalam Bentuk           Finance         sejak tanggal 26 (finance lease) dengan nilai pokok pembiayaan sebesar
       Sewa Pembiayaan (Finance         (“Kreditur”);   September     2023 Rp515.040.000 atas barang modal Perseroan.
       Lease) No. 235222300392,      2.Perseroan        hingga tanggal 26
       tanggal 26 September             ("Debitur")     Agustus 2026       Tujuan Penggunaan Fasilitas:
       2023, antara (i) PT Shinhan                                         Sewa pembiayaan untuk perolehan barang modal berupa 1
       Indo Finance (“Kreditur”);                                          unit traktor Massey Ferguson 5709 ES.
       dan      (ii)     Perseroan
       (“Debitur”)                                                             Imbalan sewa pembiayaan: 5,54% flat atau setara dengan
                                                                               10,90% efektif, dengan skema advance Rp85.656.000.

                                                                               Tidak terdapat kewajiban menyerahkan jaminan berdasarkan
                                                                               Perjanjian Kredit ini.

                                                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                               adalah Rp112.671.534.

                                                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                               Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                               pelaksanaan Penawaran Umum ini.

4.     Perjanjian Pembiayaan 1.     PT     Sunindo 19 Januari 2026 Fasilitas pembiayaan dengan cara Pembelian dengan
       Pembelian        dengan  Kookmin       Best hingga 19 Juni 2026 Pernbayaran secara Angsuran atau Instalment Financing
       Pembayaran        secara Finance                                senilai Rp51.542.363.411.
       Angsuran    (instalment  (“Kreditur”);


                                                                                                                                           65
Page 89
No.   Perjanjian                Para Pihak          Jangka Waktu       Deskripsi Singkat
       financing)           No. 2.Perseroan                             Tujuan Penggunaan Fasilitas:
       210015100013231,            ("Debitur")                          Untuk pembelian/pengadaan barang dan/atau penyediaan,
       tanggal 19 Desember 2025                                         penggunaan                        jasa                   dari
                                                                        penjual/agen/pemasok/dealer/pedagang/penyedia barang
                                                                        atau jasa yang disetujui oleh Kreditur untuk tujuan/kegunaan
                                                                        sebagaimana tersebut dalam Perjanjian.

                                                                        Imbalan sewa pembiayaan: Eff. 12% p.a.

                                                                        Jaminan:
                                                                        a.   Tanah dan Bangunan Pabrik, Sarana Prasarana, Mesin-
                                                                             Mesin dan Peralatan yang tergabung dan melekat tak
                                                                             terpisahkan pada tanah yang tertetak di Desa SUNGAI
                                                                             BEDAUN, Kecamatan KUMAI, Kabupaten Kotawaringin
                                                                             Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana
                                                                             dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
                                                                             Elektronik Nomor NIB 15.06.000007678 dengan Luas
                                                                             645.200 rn2 terdaftar atas nama PT Eagle High
                                                                             Plantations, Tbk.
                                                                        b. Tanah dan Bangunan Dermaga (Jetty dan Gudang
                                                                             Unloading CPO) yang berada di atasnya yang tertetak di
                                                                             Desa KUMAI HULU, Kecamatan KUMAI, Kabupaten
                                                                             Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
                                                                             sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna
                                                                             Bangunan       (HGB)     Elektronik    Nomor        NIB
                                                                             15.06.000007676 dengan luas tanah 18.496 m2
                                                                             terdaftar atas nama PT Eagle High Plantations, Tbk.


                                                                        Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari 2026
                                                                        adalah Rp17.254.837.000.

                                                                        Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                        Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                        pelaksanaan Penawaran Umum ini.



5.    KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, tidak terdapat perbaikan data aset tetap dan hak kekayaan intelektual Perseroan, serta penambahan
data aset material berupa kendaraan bermotor dan mesin.

6.    PERJANJIAN DANA PENSIUN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudahrabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, tidak terdapat terdapat tambahan perjanjian dana pensiun yang telah disepakati oleh Perseroan dengan
pihak ketiga.




                                                                                                                                   66
Page 90
B.   STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN




Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Perpres No. 13/2018 sebagaimana termaktub dalam Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal 13 November 2023, yang telah
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian
Data, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Peter Sondakh. Pihak yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat akhir
tersebut memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir f Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip

                                                                                                                                                                         67
Page 91
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yaitu sebagai
pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.




                                                                                                                                                                 68
Page 92
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan pada tanggal 7 Januari 2026,
yang mana, persetujuan dan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 5, tanggal 7 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”)
tersebut sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat Keterangan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., No. 018/Not/I/2026, tanggal
7 Januari 2026. Adapun berdasarkan Akta 5/2026, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                            :   Abed Nego
 Wakil Komisaris Utama                      :   Ahmad Nizam bin Hamid
 Komisaris                                  :   Mohammad Prianto Madelar
 Komisaris                                  :   Razuwan bin Che Rose
 Komisaris Independen                       :   Yohanes Wahyu Saronto
 Komisaris Independen                       :   Erwin Sudjono


 Direksi
 Direktur Utama                             :   Henderi Djunaidi
 Direktur                                   :   Andrew Haryono
 Direktur                                   :   Yeoh Lean Khai
 Direktur                                   :   Choong Kam Loong

HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN
HUKUM

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pengurus dan Pengawas Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Dengan Kepemilikan Di Atas 5% yaitu:

 Nama                                                 Perseroan                       RCI                          FIC
 Abed Nego                                               KU                            D                            -
 Ahmad Nizam bin Hamid                                  WKU                            -                            D
 Yohanes Wahyu Saronto                                    KI                           -                            -
 Erwin Sudjono                                            KI                           -                            -
 Mohammad Prianto Madelar                                 K                            -                            -
 Razuwan bin Che Rose                                     K                            -                            -
 Henderi Djunaidi                                        DU                            -                            -
 Andrew Haryono                                           D                            -                            -
 Yeoh Lean Khai                                           D                            -                            -
 Choong Kam Loong                                         D                            -                            -

Keterangan:
KU       : Komisaris Utama
WKU: Wakil Komisaris Utama
K        : Komisaris
KI       : Komisaris Independen
DU       : Direktur Utama
D        : Direktur

Kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi

Para pemegang saham melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dalam RUPS. Mengacu
pada mandat RUPS tersebut, Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penetapan
remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan menganalisa hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan, termasuk
kinerja Perseroan secara keseluruhan. Komite Nominasi dan Remunerasi juga menganalisa informasi mengenai remunerasi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris dari perusahaan sejenis dengan industri dan skala usaha Perseroan.




                                                                                                                               69
Page 93
Struktur remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari komponen tetap dan variabel. Komponen tetap meliputi gaji
pokok sedangkan komponen variable meliputi bonus serta insentif termasuk yang bersifat jangka panjang. Struktur remunerasi
ditinjau setiap tahunnya dengan berpedoman pada tingkat inflasi, evaluasi kinerja serta kondisi keuangan Perseroan.

Tidak ada kompensasi dan imbalan lain yang diberikan kepada anggota Direksi atau Dewan Komisaris atas kehadirannya di rapat
Direksi atau Dewan Komisaris. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir bagi Dewan Komisaris
termasuk Komisaris Independen dan Direksi.

Penunjukan dan pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memperhatikan dan sesuai dengan
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dan telah memenuhi ketentuan mengenai pembatasan rangkap jabatan sebagaimana
diuraikan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.

Berikut ini adalah riwayat singkat dari para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

 DEWAN KOMISARIS

                                           Abed Nego, Komisaris Utama

                                            Usia                          : 50 Tahun
                                            Kewarganegaraan               : Indonesia

                                           Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIIE IBII, Jakarta pada tahun 1996 dan
                                           gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney tahun 2001.

                                           Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2023. Selain menjabat
                                           sebagai Komisaris Utama Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat
                                           sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

                                           Periode               Jabatan & Nama Perusahaan
                                           2023 – saat ini       Komisaris Utama Perseroan
                                           2016 – saat ini       Komisaris PT Archi Indonesia Tbk
                                           2017 – saat ini       Managing Director (CFO) PT Rajawali Corpora
                                           2019 – 2024           Komisaris Utama PT Fortune Indonesia Tbk
                                           2003 – 2017           Director of Finance PT Rajawali Corpora
                                           2001 – 2003           Investment Banking Manager PT Danareksa
                                           1996 – 1999           Senior Auditor PricewaterhouseCoopers

                                           Ahmad Nizam bin Hamid, Wakil Komisaris Utama

                                            Usia                          : 57 Tahun
                                            Kewarganegaraan               : Malaysia

                                           Beliau memperoleh gelar Sarjana dari University of Malaya, Malaysia pada tahun
                                           1994.

                                           Menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2026. Selain
                                           menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, beliau juga pernah atau sedang
                                           menjabat sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

                                           Periode               Jabatan & Nama Perusahaan
                                           2026 – saat ini       Wakil Komisaris Utama Perseroan
                                           2025 - saat ini       Chairman FELDA Investment Corporation Sdn Bhd. [Malaysia]
                                           2024 - saat ini       Board of Director FELDA [Malaysia]
                                           1997 - saat ini       Partner Messr Sazali & Lim [Malaysia]
                                           1995 – 1997           Legal Assistant Messr Radzi & Abdullah [Malaysia]

                                           Yohanes Wahyu Saronto, Komisaris Independen


                                                                                                                              70
Page 94
 Usia                         : 77 Tahun
 Kewarganegaraan              : Indonesia

Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1971, Perguruan Tinggi
Ilmu Kepolisian pada tahun 1977, SESPIM Polri pada tahun 1985, mendalami masalah
manajemen strategik, mengikuti pendidikan dan latihan di dalam dan luar negeri di
bidang Intelijen serta Lemhanas pada tahun 2002.

Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2017. Selain menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki berbagai pengalaman, antara
lain:

Periode             Jabatan & Nama Perusahaan
2017 - saat ini     Komisaris Independen Perseroan
2011 – 2017         Komisaris Perseroan
2007 - 2011         Dewan Analis Stratejik Badan Intelijen Negara (BIN)
2002                Deputy Contra Intel Badan Intelijen Negara (BIN)
2001 - 2002         Kapolda Daerah Istimewa Yogywakarta
2000                Dir Intelpam POLRI
1999                Kadis Pam POLRI

Erwin Sudjono, Komisaris Independen

 Usia                         : 74 Tahun
 Kewarganegaraan              : Indonesia

Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1975, Kursus Lanjutan
Perwira pada tahun 1985, Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat dan
Lembaga Pertahanan Nasional pada tahun 1990, serta Sekolah Tinggi Hukum Militer
pada tahun 1995.

Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2026. Selain menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki berbagai pengalaman, antara
lain:

Periode             Jabatan & Nama Perusahaan
2026 - saat ini     Komisaris Independen Perseroan
2016 – saat ini     Komisaris Utama PT Unggul Indah Cahaya Tbk

Mohammad Prianto Madelar, Komisaris

 Usia                         : 53 Tahun
 Kewarganegaraan              : Indonesia

Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, Jakarta pada
tahun 1996 dan gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia, Jakarta tahun 2011.

Menjabat sebagai Komisaris sejak tahun 2023. Selain menjabat sebagai Komisaris
Perseroan, beliau juga memiliki berbagai pengalaman, antara lain:

Periode             Jabatan & Nama Perusahaan
2023 - saat ini     Komisaris Perseroan
2022-Sekarang       Legal Consultant PT Rajawali Corpora
2006-2021           Direktur-Legal Counselor PT Rajawali Corpora
2004-2006           Founding & Senior Partner Radjiman Billitea Madelar Law Firm
2001-2004           Partner Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Law Firm


                                                                                   71
Page 95
            1996-2001           Senior Associate Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) Law Firm


            Razuwan bin Che Rose, Komisaris

             Usia                         : 45 Tahun
             Kewarganegaraan              : Malaysia

            Beliau memperoleh gelar Degree of Science Bio-Industry dari Universiti Putra
            Malaysia, Malaysia pada tahun 2002 dan gelar Master of Science dari Universiti
            Kebangsaan Malaysia, Jakarta tahun 2016.

            Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2026. Selain menjabat sebagai
            Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki berbagai pengalaman, antara
            lain:

            Periode             Jabatan & Nama Perusahaan
            2026 - saat ini     Komisaris Perseroan
            2025 – saat ini     Director Department of Plantation Operations [Malaysia]
            2025 - saat ini     Board of Director FELDA Plantation Management
            2024 - 2025         Board of Director FIC Global Limited
            2022 - 2024         Board of Director
                                I)   Koperasi Permodalan FELDA Malaysia Bhd (KPF)
                                II) KPF Niaga Sdn. Bhd.
                                III) KPF Agro Properties Sdn. Bhd.
                                IV) FGV Transport Services Sdn. Bhd.
                                V) FGV Refineries Sdn. Bhd.
                                VI) FELKUR Survey Services Sdn. Bhd
            2021 - 2024         Director Department of Agriculture and Livestock Development
                                FELDA [Malaysia]
            2020 – 2022         Board of Director FELDA Plantation Management


DIREKSI
          Henderi, Direktur Utama

           Usia                        : 52 Tahun
           Kewarganegaraan             : Indonesia

          Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta tahun
          1994 dan gelar MBA dari Jakarta Institute of Management tahun 1999.

          Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022. Selain menjabat sebagai
          Direktur Utama Perseroan, beliau juga pernah menjabat sebagai posisi di perusahaan
          lain, antara lain:

          Periode               Jabatan & Nama Perusahaan
          2022 – saat ini       Direktur Utama Perseroan
          2017 – 2022           Direktur Perseroan
          2015 – 2017           Eksekutif Manajemen Perseroan
          2011 – 2015           Chief Operating Officer Green Eagle Group
          2009 – 2011           Vice President Marketing & Infrastructure PT Rajawali
                                Plantations Group
          2007 – 2008           Chief Financial Officer PT Rajawali Plantations Group
          2004 – 2007           Assistance Vice President Finance PT SMART Tbk
          1999 – 2003           Senior Manager PT TEAC Electronics Indonesia
          1996 – 1998           Supervisor PT Antilope Madju Puri Indah


                                                                                            72
Page 96
1994 – 1996           Senior Auditor Arthur Andersen
1993 – 1994           Junior Auditor Johan Malonda & Co.

Andrew Haryono, Direktur

 Usia                         : 45 Tahun
 Kewarganegaraan              : Indonesia

Beliau memperoleh gelar Master di bidang Akuntansi Profesional dan Bachelor of
Business Administration dari The University of Texas di Austin, Amerika Serikat pada
tahun 2001. Beliau juga merupakan Akuntan Publik Terdaftar.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020. Selain menjabat sebagai
Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat sebagai posisi di
perusahaan lain, atara lain:

Periode               Jabatan & Nama Perusahaan
2020 – saat ini       Direktur Perseroan
2019 – 2020           Eksekutif Manajemen Perseroan
2017 – 2019           Komisaris Perseroan
2015 – saat ini       Direktur Green Eagle Holding Pte. Ltd.
2015 – saat ini       Direktur Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
2011 – 2019           Chief of Staff to Chairman/CEO dan Malaysia Country Chief
                      Representative Rajawali Corpora
2010 – 2011           Financial Controller Microsoft Indonesia
2007 – 2010           Financial Controller Dell Singapura
2001 – 2006           Advanced Financial Analyst Electronic Data System/ Hewlett
                      Packard Amerika Serikat

Yeoh Lean Khai, Direktur

 Usia                         : 59 Tahun
 Kewarganegaraan              : Malaysia

Beliau memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Murdoch University, Western
Australia tahun 1989.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021. Selain menjabat sebagai
Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat sebagai posisi di
perusahaan lain, atara lain:

Periode               Jabatan & Nama Perusahaan
2021 – saat ini       Direktur Perseroan
2015 – 2021           Eksekutif Manajemen Perseroan
2011 – 2014           Deputy Chief Financial Officer Green Eagle Group
2010 – 2011           Deputy Chief Financial Officer PT Louis Dreyfus Commodities
                      Indonesia
2008 – 2009           Chief Financial Officer Shanghai Hutchison Co. Ltd.
2007 – 2008           Chief Financial Officer Lippo Commercial Consulting Co.
1993 – 2007           Finance and Admin Manager Kerry Group
1991 – 1993           Internal Audit Executive Universal Furniture Limited




                                                                                   73
Page 97
                                       Choong Kam Loong, Direktur

                                         Usia                         : 48 Tahun
                                         Kewarganegaraan              : Malaysia

                                       Beliau memperoleh gelar Certified Internal Auditor Qualified dari Institute of Internal
                                       Audits di Amerika Serikat tahun 2027.

                                       Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025. Selain menjabat sebagai
                                       Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat sebagai posisi di
                                       perusahaan lain, atara lain:

                                       Periode                Jabatan & Nama Perusahaan
                                       2025 - Sekarang        Direktur Perseroan
                                       2024                   Group Head Finance, Accounting & Tax PT Jaya Mandiri Sukses
                                       2021 – 2023            Head of Accounting & tax PT Jaya Mandiri Sekuritas
                                       2013 – 2020            Group Contoller – Corporate Finance PT Jaya Mandiri Sekuritas
                                       2010 – 2013            Deputy Financial Controller IMC Industrial Group – Plantations
                                       2009 – 2010            Group Finance Manager TSH Resources Berhad
                                       2008 - 2009            Regional Internal Audit TSH Resources Berhad
                                       2004 -2007             Assistant Manager Internal Audit TSH Resources Berhad &
                                                              Ekowood International Berhad
                                       2003 – 2004            Internal Audit Ngiu Kee Berhad & Big Industrial Berhad
                                       2001 – 2003            Audit Assistant 1 HALS & Associate (formerly Horwath)

Manajemen Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai anggota Dewan Komisaris
dan Direksi.

Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang saham Perseroan.

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama,
pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perseroan.




                                                                                                                             74
Page 98
D.     STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan in diterbitkan, struktur organisasi Perseroan telah mengalami perubahan sebagai berikut:




E.     SUMBER DAYA MANUSIA

Per tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 16.148, yang terdiri dari 8.231
karyawan tetap dan 7.917 karyawan kontrak.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan pada masing-masing tanggal:

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status karyawan

                          30 September 2025                     31 Desember2024                      31 Desember 2023
       Status                   Entitas                              Entitas                              Entitas
                  Perseroan                 Jumlah     Perseroan                Jumlah     Perseroan                  Jumlah
                                 Anak                                 Anak                                 Anak
 Tetap                  105        8.126       8.231         117        7.543      7.660         129         7.074       7.203
 Kontrak                 28        7.889       7.917          16        8.251      8.267           8         9.234       9.242
 Jumlah                 133       16.015      16.148         133       15.794     15.927         137        16.308      16.445

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang Pendidikan

                          30 September 2025                    31 Desember 2024                      31 Desember 2023
     Pendidikan                 Entitas                              Entitas                              Entitas
                  Perseroan               Perseroan    Perseroan                Jumlah     Perseroan                  Jumlah
                                 Anak                                 Anak                                 Anak
 S2                       1           20         21            1            18       19            4             19         23
 S1                      15          695        710           11           650      661            6            651        657
 Diploma                  2          190        192            3           196      199            5            190        195
 SMA                     93        4.421      4.514           94        3.266     3.360           95         3.199       3.294
 SMP                     14        2.454      2.468           16        2.495     3.511           18         2.136       2.154
 SD                       8        8.235      8.243            8        8.169     8.177            9        10.113      10.122



                                                                                                                             75
Page 99
                              30 September 2025                       31 Desember 2024                          31 Desember 2023
      Pendidikan                    Entitas                                 Entitas                                  Entitas
                      Perseroan               Perseroan       Perseroan                Jumlah         Perseroan                  Jumlah
                                     Anak                                    Anak                                     Anak
 Jumlah                     133       16.015     16.148             133       15.794     15.927             137        16.308      16.445

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang jabatan

                               30 September 2025                      31 Desember 2024                         31 Desember 2023
        Jabatan                      Entitas                                Entitas                                 Entitas
                       Perseroan                 Jumlah       Perseroan                Jumlah         Perseroan                 Jumlah
                                      Anak                                   Anak                                    Anak
 Executive                     8             8        16              6            10       16                6            11         17
 Directors dan
 Head of Divisions
 General Manager               1             21         22            1             21          22             -            24            24
 Senior Manager                -             32         32            -             33          33             -            29            29
 Manager                       -            114        114            1            104         105             1           109           110
 Supervisor                    1             82         83            -             84          84             1            96            97
 Senior Staff                  2            250        252            3            252         255             4           242           246
 Staff                         4            160        164            4            240         244             4           174           178
 Non Staff                   117         15.348     15.465          118         15.050      15.168           121        15.623        15.744
 Jumlah                      133         16.015     16.148          133         15.794      15.927           137        16.308        16.445

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                30 September 2025                      31 Desember 2024                         31 Desember 2023
          Usia                        Entitas                                Entitas                                 Entitas
                        Perseroan                Jumlah        Perseroan                Jumlah         Perseroan                 Jumlah
                                       Anak                                   Anak                                    Anak
  > 50                     11          1.302      1.313           12          1.247      1.259            11          1.081       1.092
  46 – 50                  16          1.841      1.957           15          1.852      1.867            13          1.806       1.819
  41 – 45                  11          2.544      2.555           16          2.555      2.571            19          2.670       2.689
  36 – 40                  26          2.633      2.659           25          2.635      2.660            20          2.730       2.750
  31 – 35                  17          2.514      2.531           21          2.564      2.585            29          2.729       2.758
  26 – 30                  22          2.218      2.240           25          2.238      2.263            32          2.405       2.437
  20 - 25                  21          2.507      2.528           18          2.383      2.401            13          2.512       2.525
  < 20                      9           356        365             1           320        321              -           375         375
 Jumlah                    133        16.015      16.148          133        15.794     15.927            137        16.308      16.445

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                                 30 September 2025                     31 Desember 2024                         31 Desember 2023
         Lokasi                        Entitas                               Entitas                                 Entitas
                         Perseroan                Jumlah       Perseroan                Jumlah         Perseroan                 Jumlah
                                        Anak                                  Anak                                    Anak
 Kalimantan Tengah          124         5.075      5.199          126        4.958       5.084            131         5.200       5.331
 Kalimantan Selatan          -          4.503      4.503           -         4.468       4.468             -          4.695       4.695
 Kalimantan Timur            -          3.724      3.724           -         3.658       3.658             -          3.865       3.865
 Kalimantan Barat            -           400        400            -          451         451              -           444         444
 Papua                       -          1.950      1.950           -         1.845       1.845             -          1.719       1.719
 Sumatera                    -           228        228            -          280         280              -           242         242
 Kalimantan Barat            9           135        144            7          134         141              6           444         444
 Jumlah                     133        16.015      16.148         133        15.794     15.927            137        16.308      16.445

Serikat Pekerja

  No.              Perusahaan Anak                                                 Nama Serikat Pekerja
 1.         Adhyaksa Dharmasatya             Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
 2.         Manunggal Adi Jaya Kaltim        Federasi Buruh Indonesia (FBI)
 3.         Bumilanggeng Perdanatrada        Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT BLP
 4.         Eagle High Plantation Mill       PUK.SPPP-SPSI PT.EAGLE HIGH PLANTATION (EHP-MILL)
 5.         Bumihutani Lestari               Serikat Buruh Indonesia Mandiri (SBIM) dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSP.PP-KSPSI)
            Suryabumi Tunggal Perkasa        Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Intan dan Federasi
 6.
            Kalsel                           Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Merah Delima Estate




                                                                                                                                              76
Page 100
           Suryabumi Tunggal Perkasa         Serikat Pekerja Nasional (SPN)
 7.
           Kaltim
 8.        Pesonalintas Surasejati           Serikat Pekerja Perkebunan Saphire Estate
           Singaland Asetama                 Pengurus Komisariat Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan
 9.                                          Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Pimpinan Unit Kerja Serikat
                                             Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
 10.       Karyapratama Agrisejahtera        Serikat Pekerja Perkebunan Kalimaya Estate
 11.       Jaya Mandiri Sukses Kalsel        Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI
 12.       Jaya Mandiri Sukses Kaltim        Serikat Pekerja Nasional (SPN)
 13.       Multikarya Sawit Prima            Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan

Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat 3 (tiga) tenaga kerja asing di Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

                Warga                                                                    Masa Berlaku Paspor     Masa Berlaku
 Nama                           Jabatan               Dokumen Perizinan
                Negara                                                                                           KITAS
 Yeoh Lean      Malaysia        Direktur               B.3/181200/PK.04.01/XII/2025              3 Juli 2029         15 Februari 2027
 Khai                           Marketing                berlaku hingga 15-02-2027
 Choong         Malaysia        Direktur               B.3/079201/PK.04.01/VII/2025              9 April 2029           24 Juli 2026
 Kam Loong                                               berlaku hingga 24-07-2026
 Wong Kieng     Malaysia        Finance                B.3/056541/PK.04.01/V/2025         11 September 2029                 3 Juni 2026
 Chang                          Manager                  berlaku hingga 03-06-2026

Kesejahteraan Karyawan

Perseroan selalu meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu unsur penghargaan atas kontribusi karyawan.
Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ditunjukkan dengan melakukan penyesuaian gaji karyawan secara berkala
pada awal tahun sesuai dengan nilai pasar, serta secara otomatis memenuhi kewajiban upah minimal sesuai ketentuan yang
ditetapkan pemerintah.

Perseroan menerapkan sistem pengupahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Perseroan tidak
membedakan sistem pengupahan berdasarkan gender, baik pria dan wanita memiliki yang hak yang setara. Perseroan
berkomitmen dan memastikan bahwa seluruh karyawan baik di kantor pusat maupun Perusahaan Anak telah menerima upah
minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mengikuti status kepegawaian, tingkat jabatan dan masa
kerja.

Komponen gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, fasilitas transportasi, tunjangan jabatan, insentif kebun,
insentif kehadiran, insentif hasil produksi, uang makan dan Tunjangan Hari Raya. Pengaturan pemberian komponen gaji tersebut
berdasarkan golongan karyawan, lokasi kerja dan unit bisnisnya. Selain itu, Perseroan juga memberikan bonus tahunan berdasarkan
hasil kinerja perseroan bagi karyawan level staf.

Perseroan memberikan fasilitas kesehatan tambahan diluar BPJS Kesehatan berupa rawat jalan, rawat inap, kacamata, keluarga
berencana (KB), persalinan, dan general check up. Untuk karyawan yang berlokasi di kebun disediakan klinik kesehatan. Selain itu,
Perseroan memberikan tambahin asuransi yaitu jaminan risiko kecelakaan diri berupa asuransi kecelakaan diri untuk staff. Untuk
karyawan yang berada di site kebun, Perseroan menyediakan fasilitas perumahan termasuk air, listrik dan peralatan rumah tangga,
serta mobil atau motor operasional untuk level Asisten ke atas.

Perusahaan membangun fasilitas umum untuk sarana Pendidikan, sarana ibadah (masjid dan gereja), sarana olahraga dan tempat
penitipan anak. Perusahaan memfasilitasi pendirian Koperasi Karyawan dan warung serba ada untuk memenuhi kebutuhan harian
karyawan.

Per 30 September 2025, sarana kesejahteraan untuk karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:

                                           Tempat
                     Rumah Non                            Warung                                                Fasilitas
  Rumah Staff                             Penitipan                       Sekolah       Tempat Ibadah                                Klinik
                        Staff                            Serba Ada                                              Olahraga
                                            Anak
                                                                                      Masjid &
       Pintu            Pintu                                                                        Gereja
                                                                                      Musholla
       366              7.601                59              58               24        52              23         72                 29



                                                                                                                                              77
Page 101
     Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, belum terdapat perjanjian antara Perseroan dan Perusahaan Anak
     yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau Dewan Komisaris dan Direksi.

     F.     PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
            DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

     Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan sebagaimana ditegaskan dalam surat pernyataan yang dibuat pada tanggal
     11 Februari 2026, Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang menghadapi
     atau terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
     dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara material terhadap
     kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta rencana Penawaran Umum ini, baik perkara perdata, pidana,
     tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan, penundaan
     kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau
     lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas
     Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan
     Industrial, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah Republik
     Indonesia.

     G.     KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
     dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:

              Nama                                      Status                       Kepemi-        Tahun           Kontribusi      Kontribusi
No                      Domisili   Kegiatan Usaha                      Pendirian
           Perusahaan                                 Operasional                     likan       Penyertaan          Aset*        Pendapatan*
1.        BLP           Jakarta    Bidang             Beroperasi         15          99,99%          2007            18,21%           8,64%
                        Selatan    pertanian,                         November
                                   industri,                            1989
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan
2.        BHL           Jakarta    Bidang             Beroperasi        1 Maret       99,99%         2007            12,80%           24,37%
                        Selatan    pertanian,                            1991
                                   industri,
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan
3.        JMS           Jakarta    Bidang             Beroperasi     28 Mei 2004      95,0%          2014            25,80%           24,87%
                        Selatan    pertanian,
                                   industri,
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan
4.        STP           Jakarta    Bidang             Beroperasi          11          95,0%          2014            14,06%           26,94%
                                   pertanian,                         September
                                   industri,                            1997
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                   dan
                                   pergudangan
     *Kontribusi aset dan pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2025

     Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari pendapatan
     Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025:




                                                                                                                                     78
Page 102
1.    PT BUMILANGGENG PERDANATRADA

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BLP terkait akta pendirian dan perubahannya, susunan pengurus dan pengawas,
kegiatan usaha, perizinan. Adapun perubahan terdapat pada BLP terkait struktur permodalan dan pemegang saham, dan ikhtisar
data keuangan penting, yaitu sebagai berikut:

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BLP No. 01, tanggal 9 Februari 2026, yang dibuat di
hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0009312.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, dan telah diberitahukan kepada Kementerian
Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0045666, tanggal 18
Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026,
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0058787, tanggal 18 Februari 2026, yang
telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026 struktur permodalan
dan susunan pemegang saham BLP adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
                   Keterangan                                                                 Jumlah Nilai Nominal
                                                              Jumlah Saham                                                           %
                                                                                                      (Rp)
 Modal Dasar                                                          2.000.000.000                 2.000.000.000.000
 Pemegang Saham:
 1. Perseroan                                                           999.999.999                       999.999.999.000              99,99
 2. PLS                                                                           1                                 1.000               0,01
 Modal Ditempatkan dan Disetor                                        1.000.000.000                     1.000.000.000.000                100
 Saham Dalam Portepel                                                 1.000.000.000                     1.000.000.000.000                  -


Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 September                                31 Desember
                     Keterangan
                                                                   2025                           2024                     2023
 Jumlah aset lancar                                                       412.543                        480.319                   321.934
 Jumlah aset tidak lancar                                               1.300.509                      1.319.155                 1.569.013
 Jumlah Aset                                                            1.713.052                      1.799.434                 1.890.947
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                          630.727                        755.983                   725.714
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                         635.932                        759.356                 1.011.703
 Jumlah Liabilitas                                                      1.266.659                      1.515.339                 1.737.417
 Jumlah Ekuitas                                                           446.393                        284.095                   153.530

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 September                                 31 Desember
                    Keterangan
                                                              2025                  2024                   2024                  2023
 Penjualan                                                      1.385.826              866.296               1.309.849             1.265.037
 Laba Kotor                                                       346.278              247.762                 371.757               271.830
 Laba Bersih Sebelum Pajak                                        217.898              118.933                 162.921               (80.877)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                       162.298                93.631                131.302               (32.270)

Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     30-Sep                           31 Desember
 Keterangan
                                                                            2025*             2024*               2024             2023
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                             207.943            85.684             178.998            6.983
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                          (82.639)           65.711             127.846        (128.733)


                                                                                                                                            79
Page 103
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                      (122.870)         (151.720)           (306.615)        112.265
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                     2.435             (326)                 229         (9.485)
  Kas dan Bank Awal Tahun                                                      1.420             1.028               1.028         10.510
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                         (1)                0                 164               3
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                                     3.855               702               1.420           1.028
*tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                            30 September                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                     2024                 2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                      60,0                  3,5                     -20,0
 EBITDA                                                                         -35,2                 173,2                    -65,9
 Laba kotor                                                                      33,3                 36,8                     -30,7
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                              269,8                 506,9                   -152,8
 Aset                                                                            -4,8                  -4,8                    -31,4
 Liabilitas                                                                     -16,4                 -12,8                    -33,3
 Ekuitas                                                                         57,1                 85,0                      2,6

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                  9,5                      7,3                  -1,7
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                              36,4                     46,2                 -21,0
 EBITDA / Pendapatan                                                            23,8                     26,6                 10,1
 Laba kotor / Pendapatan                                                        25,0                     28,4                 21,5
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                 11,7                     10,0                  -2,6

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           2,7                 0,6                      0,4
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,8                 5,3                     11,3
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,8                      0,9
  Debt service coverage ratio1)                                                   1,1                 0,9                      3,8
  Interest coverage ratio2)                                                       2,8                 3,0                      0,9
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         1,6                 3,1                      7,4
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.


2.    PT BUMIHUTANI LESTARI

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BHL terkait akta pendirian dan perubahannya, susunan pengurus dan pengawas,
kegiatan usaha, perizinan. Adapun perubahan terdapat pada BHL terkait struktur permodalan dan pemegang saham, dan ikhtisar
data keuangan penting, yaitu sebagai berikut:

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BHL No. 02, tanggal 9 Februari 2026 yang dibuat di
hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0058545 tanggal 18 Februari 2026,
serta telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0030386.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 18 Februari 2026, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham BHL adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
                   Keterangan                                                          Jumlah Nilai Nominal
                                                           Jumlah Saham                                                           %
                                                                                                (Rp)
 Modal Dasar                                                        325.300.062                  325.300.062.000
 Pemegang Saham:
 1. BLP                                                               325.300.061                     325.300.061.000                  99,99
 2. Perseroan                                                                   1                               1.000                   0,01


                                                                                                                                           80
Page 104
 Modal Ditempatkan dan Disetor                                    325.300.062                     325.300.062.000                  100
 Saham Dalam Portepel                                                       -                                   -                    -


Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 September                                31 Desember
                      Keterangan
                                                            2025                           2024                     2023
 Jumlah aset lancar                                                270.548                        272.423                   185.237
 Jumlah aset tidak lancar                                          934.237                      1.004.930                 1.113.340
 Jumlah Aset                                                     1.204.785                      1.277.353                 1.298.577
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                   407.451                        475.662                   458.580
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                  383.214                        478.959                   603.773
 Jumlah Liabilitas                                                 790.665                        954.621                 1.062.353
 Jumlah Ekuitas                                                    414.120                        322.731                   236.224

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September                                 31 Desember
                     Keterangan
                                                        2025                 2024                    2024                  2023
 Penjualan                                                1.022.997             623.011                 937.220               831.709
 Laba Kotor                                                 221.740             163.709                 236.561               154.747
 Laba Bersih Sebelum Pajak                                  128.011               83.801                103.910               (84.908)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                  91.388               66.996                  87.310              (74.056)

Laporan Arus Kas
                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30-Sep                            31 Desember
 Keterangan
                                                                      2025*             2024*               2024              2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                        95.440            89.428             230.637           78.621
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                     11.105            40.207            (52.149)         (15.235)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                  (103.901)         (129.840)           (178.147)         (67.359)
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                 2.643             (206)                  341         (3.973)
  Kas dan Bank Awal Tahun                                                  1.075               740                  740           4.712
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                     (1)                0                   (5)              1
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                                 3.718               534               1.075              740
*tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                        30 September                        31 Desember
 Keterangan
                                                                            2025                     2024                 2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                  64,2                  12,7                     6,4
 EBITDA                                                                      19,5                  432,4                   -77,3
 Laba kotor                                                                  35,4                  52,9                    -16,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                            -9,2                 217,9                  -287,6
 Aset                                                                         -5,7                  -1,6                    -7,8
 Liabilitas                                                                  -17,2                 -10,1                    -3,3
 Ekuitas                                                                     28,3                  36,6                    -23,6

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                               7,6                     6,8                  -5,7
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                           22,1                    27,1                 -31,4
 EBITDA / Pendapatan                                                         18,9                    22,8                  4,8
 Laba kotor / Pendapatan                                                     21,7                    25,2                 18,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                               8,9                     9,3                  -8,9

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                       0,7                     0,6                   0,4
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                           1,9                     3,0                   4,5


                                                                                                                                      81
Page 105
                                                                            30 September                      31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                   2024                   2023
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                 0,7                    0,7                    0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                  1,1                    0,9                    1,6
  Interest coverage ratio2)                                                      5,9                    3,1                    0,5
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                        1,0                    1,6                    2,9
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.


3.        PT JAYA MANDIRI SUKSES

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada JMS terkait akta pendirian dan perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur
permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada JMS terkait perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting,
yaitu sebagai berikut:

Perizinan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, JMS telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai berikut:

                                                            Masa Berlaku/
 No.                Dokumen Perizinan                                                                     Keterangan
                                                          Pemeriksaan Ulang
     1.   Perizinan Berusaha Untuk Menunjang 5        tahun   dan  dapat N/A
          Kegiatan Usaha Sertifikat Perpanjangan diperpanjang     selama
          Pengoperasian Terminal Khusus PB- memenuhi persyaratan
          UMKU:       812001008204300050005,
          tanggal 31 Oktober 2025

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September                               31 Desember
                     Keterangan
                                                                2025                          2024                     2023
 Jumlah aset lancar                                                    617.129                       313.468                   211.269
 Jumlah aset tidak lancar                                            1.810.208                     1.615.171                 1.211.756
 Jumlah Aset                                                         2.427.337                     1.928.639                 1.423.025
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                       581.293                       375.768                   467.479
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                    1.230.924                     1.067.838                   599.842
 Jumlah Liabilitas                                                   1.812.217                     1.443.606                 1.067.321
 Jumlah Ekuitas                                                        615.120                       485.033                   355.704

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September                               31 Desember
                    Keterangan
                                                           2025                  2024                  2024                  2023
 Penjualan                                                   1.043.693              930.870              1.305.552             1.101.623
 Laba Kotor                                                    333.328              321.477                388.982               390.210
 Laba Bersih Sebelum Pajak                                     166.790              175.544                176.765             (177.476)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                    130.087              135.081                129.831             (142.708)




                                                                                                                                        82
Page 106
Laporan Arus Kas
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30-Sep                            31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025*             2024*               2024              2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                            85.783            72.979             121.846          343.456
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                      (230.064)         (507.672)           (493.109)         (59.525)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                        169.333           460.897             398.168        (320.077)
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                    25.052            26.204              26.905         (36.146)
  Kas dan Bank Awal Tahun                                                     32.565             5.705               5.705           41.863
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                         (2)                1                 (44)             (12)
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                                    57.615            31.909              32.565            5.705
*tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                            30 September                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                     2024                  2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                      12,1                  18,5                     5,7
 EBITDA                                                                          10,4                1.461,9                  -107,8
 Laba kotor                                                                       3,7                  -0,3                    13,0
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                               -3,7                 191,0                   -216,7
 Aset                                                                            25,9                  35,5                    -21,5
 Liabilitas                                                                      25,5                  35,3                    -18,9
 Ekuitas                                                                         26,8                  36,4                    -28,5

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                   5,4                     6,7                  -10,0
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                               21,1                    26,8                  -40,1
 EBITDA / Pendapatan                                                             29,6                    26,0                   -2,3
 Laba kotor / Pendapatan                                                         31,9                    29,8                  35,4
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                  12,5                     9,9                  -13,0

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           1,1                 0,8                      0,5
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,9                 3,0                      3,0
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,7                      0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                   2,5                 1,6                      -1,3
  Interest coverage ratio2)                                                       4,0                 3,8                      -0,3
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         1,9                 2,3                      2,1
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.


4.    PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada STP terkait akta pendirian dan perubahannya, susunan pengurus dan pengawas,
kegiatan usaha, perizinan, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada STP terkait ikhtisar data
keuangan penting, yaitu sebagai berikut:

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September                              31 Desember
                      Keterangan
                                                                2025                         2024                     2023
 Jumlah aset lancar                                                    189.772                      129.245                   130.134
 Jumlah aset tidak lancar                                            1.133.104                      973.418                 1.117.392
 Jumlah Aset                                                         1.322.876                    1.102.663                 1.247.526
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                       586.367                      366.901                   661.174


                                                                                                                                           83
Page 107
                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September                                31 Desember
                      Keterangan
                                                                2025                           2024                     2023
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                     336.815                         450.464                   396.339
 Jumlah Liabilitas                                                    923.182                         817.365                 1.057.513
 Jumlah Ekuitas                                                       399.694                         285.298                   190.013

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September                                 31 Desember
                     Keterangan
                                                           2025                  2024                    2024                  2023
 Penjualan                                                   1.130.774              863.573                1.175.329             1.080.058
 Laba Kotor                                                    223.160              160.146                  261.748               209.566
 Laba Bersih Sebelum Pajak                                     149.852                80.169                 134.176             (219.264)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                    114.397                60.820                  95.170             (166.056)

Laporan Arus Kas
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30-Sep                            31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025*             2024*               2024              2023
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                           397.324            93.033              38.879          303.669
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                      (189.088)           (1.956)              40.124         (73.758)
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                      (195.096)         (101.290)            (86.647)        (225.239)
  Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                    13.140          (10.213)             (7.644)            4.672
  Kas dan Bank Awal Tahun                                                      3.440            11.083              11.083            6.411
  Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                         (1)                1                    1               -
  Kas dan Bank Akhir Tahun                                                    16.579               870               3.440           11.083
*tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                            30 September                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                     2024                   2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                      30,9                   8,8                       4,7
 EBITDA                                                                          51,8                  286,1                    -208,7
 Laba kotor                                                                      39,3                  24,9                      83,2
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                               88,1                  157,3                  -80.910,0
 Aset                                                                            20,0                  -11,6                     -23,5
 Liabilitas                                                                      12,9                  -22,7                     -17,1
 Ekuitas                                                                         40,1                  50,1                      -46,5

 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                   8,6                     8,6                   -13,3
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                               28,6                    33,4                   -87,4
 EBITDA / Pendapatan                                                             18,3                    18,6                   -10,9
 Laba kotor / Pendapatan                                                         19,7                    22,3                   19,4
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                  10,1                     8,1                   -15,4

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                           0,3                 0,4                      0,2
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                               2,3                 2,9                      5,6
  Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                  0,7                 0,7                      0,8
  Debt service coverage ratio1)                                                   8,6                 1,3                      -4,4
  Interest coverage ratio2)                                                       7,5                 4,6                      -1,8
  Interest-bearing debt to equity ratio3)                                         0,9                 1,3                      3,2
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan
      bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah
      ekuitas.




                                                                                                                                          84
Page 108
H.    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
      ANAK

Perseroan didirikan pada tanggal 6 November 2000. Pada tanggal 27 Oktober 2009, saham Perseroan telah tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham BWPT. Sesuai dengan anggaran dasar perseroan Pasal 3 Akta
No. 56/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
     a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
     b. Industri Pengolahan;
     c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
    b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
    c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

1.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan profil usia perkebunan yang menarik. Per tanggal
30 September 2025, seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17
tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada
beberapa tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan, membudidayakan dan memanen TBS dari
tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi CPO dan PK.




Per tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak atas
tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu
Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%,
Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%.

Perkebunan Perseroan mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, terutama karena sebagian besar kebun terdiri dari satu
hamparan sawit yang terintegrasi. Kondisi ini bukan hanya meningkatkan efisiensi dalam proses pengelolaan, tetapi juga
memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan bagi Perseroan di pasar. Perseroan juga telah menjalin kerjasama yang kokoh
dan berkesinambungan dengan pembeli terkemuka, seperti APICAL Group, selama lebih dari beberapa dekade. Kerjasama ini tidak
hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri, tetapi juga menciptakan jaringan distribusi yang solid. Konsistensi dalam
memberikan pelayanan yang prima dan memastikan kualitas produk yang terbaik telah berhasil membangun kepercayaan dari para
pelanggan. Hal ini membuat mereka selalu memilih untuk membeli produk hasil olahan dari Perseroan, menciptakan hubungan
jangka panjang yang saling menguntungkan.

Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam atau
sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton. Dalam upaya
untuk meningkatkan produktivitas produk dan efisiensi pengolahan pabrik, Perseroan telah menerapkan berbagai inisiatif. Salah
satunya adalah penerapan sistem manajemen perkebunan yang terintegrasi melalui digitalisasi. Sistem ini dirancang untuk

                                                                                                                             85
Page 109
meningkatkan proses penelusuran buah, memantau hasil panen secara real-time, dan mengurangi kesalahan pencatatan saat
menerima buah. Dengan penelusuran yang lebih akurat, Perseroan dapat memastikan kualitas dan kuantitas produksi yang lebih
baik. Perseroan juga secara rutin melaksanakan pemeliharaan mesin dan memberikan pelatihan kepada karyawan pabrik. Pelatihan
ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan dalam pengoperasian mesin, sehingga meningkatkan
efisiensi dan hasil produksi. Konsistensi perseroan dalam menghasilkan ekstraksi CPO dan PK dari tahun ke tahun, mencerminkan
komitmen Perseroan terhadap kualitas dan keberlanjutan dalam operasionalnya.

Dalam upaya mengoptimalkan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab, Perseroan menetapkan komitmen kuat untuk
menerapkan praktik keberlanjutan yang tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi, tetapi juga
menjunjung tinggi kelestarian alam dan lingkungan. Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan, Perseroan memastikan bahwa
tidak ada produk sisa yang akan membahayakan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, seluruh produk turunan dari hasil produksi
diupayakan untuk dimanfaatkan secara optimal. Salah satu inisiatif penting yang diambil oleh Perseroan adalah pemanfaatan sisa
hasil pengolahan dari pabrik kelapa sawit dan/atau produk turunannya. Limbah ini tidak hanya dibuang, tetapi diolah menjadi
sumber energi terbarukan yang berkelanjutan. Melalui proses ini, Perseroan dapat mengubah limbah hasil pengolahan menjadi
energi yang bermanfaat, yang dapat digunakan untuk mendukung operasional pabrik dan mengurangi ketergantungan pada
sumber energi fosil.

Dengan memanfaatkan limbah sebagai sumber energi, Perseroan berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi karbon dan
menjaga keseimbangan ekosistem. Ini juga sejalan dengan visi Perseroan untuk menjadi pelopor dalam praktik industri yang ramah
lingkungan dan berkelanjutan. Inisiatif ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan komunitas sekitar. Melalui berbagai langkah ini, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi
dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat,
serta menciptakan produk yang bermanfaat dan berkualitas tinggi.

Produk Perseroan

Produk utama Perseroan adalah TBS, CPO dan PK yang mana sebagian dari produk Perseroan tersebut telah tersertifikasi
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat ditelusuri sumber pasokan (traceability) serta dalam proses usahanya
Perseroan telah memperhatikan praktik agronomi yang berkelanjutan (sustainable). Pada tahun 2025, Perseroan berhasil mencapai
peringkat ke-18 global dan peringkat ke-3 perusahaan sawit di Indonesia dengan skor 85,7%, naik 4,3% dari tahun 2024 dalam
penilaian Sustainability Policy Transparency Toolkit (SPOTT) dari total 100 produsen, pengolah dan pedagang minyak.

Selain itu, Perseroan juga berhasil meningkatkan jumlah sertifikasi RSPO dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) setiap tahunnya.
Hingga 30 September 2025, Perseroan telah memiliki 4 sertifikat RSPO, atau 57% dari total seluruh pabrik yang dimiliki Perseroan
dan 10 sertifikat ISPO.

Guna memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, EHP harus memastikan tingkat ketertelusuran dalam
rantai pasoknya. Perseroan mendorong keterlibatan pemasok dalam menjunjung prinsip keberlanjutan melalui seleksi pemasok
yang telah memenuhi kriteria sosial dan lingkungan, diantaranya petani mitra, pemasok ketenagakerjaan, pemasok barang, dan
jasa kontraktor. Seluruh pemasok diwajibkan untuk menyetujui dan sepenuhnya berkomitmen terhadap kebijakan keberlanjutan
Perseroan, untuk menerapkan persyaratan dan komitmen yang tercantum dalam kebijakan keberlanjutan Perseroan tersebut, dan
setiap perubahan dikomunikasikan kepada semua pemasok.

Dalam menyeleksi kebutuhan pemasok, Perseroan juga memberlakukan peraturan agar pihak pemasok mengantongi izin
ketenagakerjaan dari Disnaker setempat, yaitu Disnaker regional Kalimantan dan Papua.

Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan Perseroan dalam pemilihan pemasok diantaranya:
•   Sumber TBS pemasok tidak berasal dari lahan yang berada di kawasan hutan;
•   Sumber TBS pemasok berasal dari lahan yang legal dan bukan merupakan hasil pencurian;
•   Pemasok tidak melakukan pembukaan hutan atau lahan gambut;
•   Pemasok bersedia untuk mematuhi dan mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan Perseroan.

Perseroan juga bekerja sama dengan mitra rantai pasok untuk memastikan ketertelusuran dan transparansi
lokasi lahan dalam praktik mereka untuk menciptakan rantai nilai yang lebih berkelanjutan. Perseroan tidak
menerima pengadaan bahan mentah dari sumber ilegal.




                                                                                                                                86
Page 110
Proses Produksi




Proses produksi dimulai dengan pemanenan TBS yang sudah siap di panen. Setelah itu TBS dipindahkan ke pabrik pengolahan untuk
disterilisasi menggunakan uap bertekanan tinggi agar TBS menjadi lunak dan longgar kelekatan buahnya dari tandan. TBS yang
telah lunak kemudian diproses lebih lanjut untuk menjalani tahap pemisahan dalam drum baja yang berputar untuk memisahkan
buah dari tandan.

Selanjutnya buah yang telah dipisahkan dari tandan diletakkan ke dalam bejana baja yang dikenal sebagai pengaduk buah. Uap dan
tangan mekanik digunakan untuk melonggarkan serat dari biji buah. Ekstraksi minyak yang dihasilkan kemudian diproses lebih
lanjut untuk pemurnian. Minyak yang diperoleh dari proses pengadukan buah dan pengepresan kemudian disaring untuk
menghilangkan sisa-sisa serat dan serpihan biji sebelum dimasukkan ke dalam tangki.

Minyak yang bersih kemudian dikumpulkan dan diproses lebih lanjut dalam mesin pemutar sentrifugal berkecepatan tinggi untuk
memisahkan kotoran yang mungkin masih terdapat dalam minyak. Setelah itu minyak disalurkan melalui pengering untuk
mengurangi kadar kelembaban. Minyak murni yang diperoleh dari seluruh proses tersebut dikenal sebagai CPO, yang kemudian
disimpan dalam tangki penyimpanan minyak untuk dikirim kepada pelanggan.

2.      KAPASITAS HASIL PRODUKSI

Kapasitas hasil produksi Perseroan sejak 30 September 2025 hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

         Pabrik Kelapa Sawit                 Lokasi                   Kapasitas                Kapasitas per Tahun (MT)
PKS 1                           Kalimantan Selatan                         70 MT/ Jam                                      420.000
PKS 2                           Kalimantan Selatan                         45 MT/ Jam                                      270.000
PKS 3                           Kalimantan Timur                          90 MT / Jam                                      540.000
PKS 4                           Kalimantan Tengah                         30 MT/ Jam                                       180.000
PKS 5                           Kalimantan Tengah                         60 MT/ Jam                                       360.000
PKS 6                           Kalimantan Tengah                         60 MT/ Jam                                       360.000
PKS 7                           Papua                                     45 MT/ Jam                                       270.000
Total                                                                     400 MT/ Jam                                     2.400.000

Terhitung sejak 30 September 2025, Perseroan memiliki 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas sebesar 2,4 juta MT per tahun. Dengan
profil tanaman yang berada dalam usia prima dimana produksi diperkirakan akan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan,



                                                                                                                                 87
Page 111
maka Perseroan juga memiliki rencana pengembangan untuk peningkatan kapasitas PKS hingga 75 MT/ Jam dalam rencana bisnis
5 tahun ke depan.

Saat ini Perseroan sedang melakukan uji kelayakan bisnis untuk membangun PKS baru yang berlokasi di Kalimantan Timur dengan
kapasitas sebesar 45 MT/ Jam.

Rencana pengembangan kapasitas PKS ini, merupakan salah satu strategi perusahaan untuk melanjutkan trend pertumbuhan
double digit pada periode di masa yang akan datang. Dengan bertambahnya kapasitas produksi, maka omset usaha Perseroan akan
semakin meningkat sehingga berdampak pada penguatan kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang.

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

3.    PERSAINGAN DALAM INDUSTRI

Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang memasok CPO terbesar di dunia. Pemain industri perkebunan kelapa sawit
Indonesia terdiri dari perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh Pemerintah, perusahaan perkebunan swasta yang tergabung
dalam grup besar yang sudah go public di pasar modal dan juga perusahaan independen dan petani kecil.

Berikut merupakan data perbandingan pendapatan dari perusahaan-perusahaan penghasil CPO di Indonesia:

                                                                                                             (dalam miliar Rupiah)
                                                                                                      Pendapatan
 Nomor                                 Nama Perusahaan
                                                                                                per 30 September 2025
   1      PT Astra Agro Lestari Tbk                                                                                     22,118.72
   2      PT Dharma Satya Nusantara Tbk                                                                                  8,944.92
   3      PT Triputra Agro Persada Tbk                                                                                   8,207.84
   4      PT Sampoerna Agro Lestari Tbk                                                                                  3,293.85
   5      PT Sumber Tani Agung Resources Tbk                                                                             6,561.52
   6      PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk                                                         3,956.90
Sumber: Laporan keuangan perusahaan

Dalam industri sawit saat ini, tingkat persaingan diantara para pemain CPO sangat rendah atau hampir tidak ada dikarenakan jumlah
permintaan CPO terus meningkat sementara jumlah pasokan CPO diperkirakan stagnan sehingga terjadi defisit supply. Hal ini
terjadi karena adanya peningkatan jumlah penduduk negara-negara konsumen CPO (seperti India, Pakistan, Cina dan Indonesia)
sehingga mendorong peningkatan pada kebutuhan bahan pangan, energi keberlanjutan dan kebutuhan harian.

Perseroan memandang bahwa persaingan yang ada saat ini adalah persaingan dari produsen minyak nabati lainnya (yang dapat
digunakan sebagai produk substitusi dari CPO) seperti minyak kelapa, minyak kacang kedelai, minyak jagung, dan rapeseed oil yang
tersedia di pasar sebagai produk substitusi dari minyak kelapa sawit.

Namun demikian, mengingat rapeseed oil dan minyak kacang kedelai banyak digunakan untuk memproduksi biodiesel, pasokan
rapeseed oil dan minyak kacang kedelai semakin berkurang untuk penggunaan di pasar makanan tradisional dan CPO adalah minyak
nabati yang terbaik untuk mengisi kekurang pasokan untuk makanan tersebut.

4.    KEGIATAN PEMASARAN

Kunci keberhasilan strategi pemasaran Perseroan terletak pada kemampuan Perseroan dalam membangun dan menjaga hubungan
kerja sama jangka panjang dengan para pelanggan. Hubungan ini terwujud berkat tingginya tingkat kepuasan pelanggan terhadap
kualitas produk yang konsisten, serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi komitmen pasokan sesuai dengan ketentuan
kontrak yang telah disepakati. Untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga, Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan
produsen Crude Palm Oil (CPO) ternama di Indonesia. Kerja sama ini tidak hanya menjamin pasokan bahan baku yang andal, tetapi
juga mendukung keberlanjutan operasional dan kepercayaan pelanggan terhadap produk Perseroan.

Pengiriman CPO dan PK kepada pelanggan di Kalimantan dan Papua umumnya dilakukan melalui jalur laut. Perseroan selalu
mencari upaya yang paling efektif dan efisien untuk moda pengiriman dan memastikan ketersediaan kapal sesuai dengan waktu
yang sudah disepakati dengan pelanggan.


                                                                                                                               88
Page 112
Untuk memastikan kegiatan pemasaran berjalan dengan lancar, Perseroan didukung oleh tim pemasaran yang memiliki kompetensi
dan profesional di bidangnya serta kinerja mereka dievaluasi secara berkala agar target yang ditetapkan Perseroan dapat tercapai.
Di samping itu, Perseroan terus mencari alternatif jalur distribusi yang efisien untuk berbagai produknya.

Perseroan memiliki tim khusus (fleet management) yang bertanggung jawab mengatur dan memastikan ketersediaan truk untuk
menunjang proses pengiriman TBS dari kebun ke pabrik sehingga dapat menjamin ketersediaan produk yang akan dijual tepat
waktu. Selain itu, Perseroan juga secara aktif melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk melakukan pengawasan
terhadap level debit air di sekitar kebun dan pabrik.

Dalam rangka meningkatkan omset Perseroan juga memiliki tim khusus yang menangani aktivitas trading CPO. Kegiatan trading
yang dimaksud bertujuan untuk memanfaatkan peluang bisnis yang tersedia di pasar sehingga Perseroan mendapatkan
keuntungan dari aktivitas trading tersebut.

Pada periode 30 Septemeber 2025, volume penjualan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebanyak 261.215 MT dengan
nominal Rp 4.197.208 juta dan volume penjualan periode 30 September 2024 adalah sebanyak 222.580 MT dengan nominal
Rp 2.932.488 juta.

5.    PROSPEK USAHA

Kondisi Makroekonomi

Pada tahun 2025, perekonomian dunia masih menghadapi tantangan perlambatan di beberapa negara, namun Indonesia
mempertahankan ketangguhannya dengan pertumbuhan ekonomi triwulan III-2025 mencapai 5,04% (yoy). Inflasi tetap terkendali
di kisaran 2,72% (yoy) pada November 2025, didukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas harga
di tengah tekanan musiman akhir tahun. Ekspor non-migas menjadi pendorong utama pertumbuhan, dengan pertumbuhan 12,56%
(yoy) pada triwulan III-2025, termasuk kontribusi signifikan dari minyak nabati. Ekspor non-migas triwulan III-2025 tumbuh 12,56%
(yoy), dengan komoditas utama seperti lemak/minyak nabati, besi baja, dan mesin listrik. Minyak nabati tetap dominan, dengan
peningkatan nilai signifikan seperti 51,07% (yoy) pada Agustus dan kontribusi tinggi secara keseluruhan. Total ekspor September
2025 mencapai US$24,68 miliar, naik 11,41% (yoy).

Prospek Industri Minyak Sawit Global

Industri minyak sawit global memasuki fase pengetatan struktural (structural tightening) sejak 2023 yang diproyeksikan berlanjut
hingga 2026. Berdasarkan proyeksi terbaru yang dipaparkan dalam forum IPOC 2025, produksi CPO Indonesia pada 2025
diperkirakan mencapai 48,12 juta ton, meningkat dari 47,47 juta ton pada 2024, namun pertumbuhannya relatif moderat
dibandingkan pertumbuhan permintaan global.

Secara global, minyak sawit tetap menjadi minyak nabati dengan pangsa pasar terbesar dibandingkan soybean oil, rapeseed oil,
dan sunflower oil, terutama karena keunggulan produktivitas per hektare yang lebih tinggi. Namun demikian, laju ekspansi areal
global semakin terbatas akibat:
         Moratorium pembukaan lahan baru,
         Tekanan regulasi keberlanjutan (EU Deforestation Regulation),
         Keterbatasan program replanting di negara produsen utama.

Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan antara pertumbuhan permintaan dan pertumbuhan pasokan, khususnya dari sektor:
          Pangan (food processing),
          Oleokimia,
          Biofuel global.

Di sisi bioenergi, permintaan minyak sawit untuk biodiesel domestik Indonesia terus meningkat. Target implementasi biodiesel
(B40 menuju B50) mendorong kebutuhan CPO dalam negeri secara signifikan, yang secara struktural mengurangi volume ekspor
dan memperketat suplai global.

Dengan pertumbuhan produksi yang cenderung stagnan dan permintaan biofuel yang meningkat, harga CPO secara jangka
menengah diproyeksikan tetap berada pada level yang relatif kuat dan stabil tinggi, dengan volatilitas yang dipengaruhi oleh faktor
cuaca (El Niño/La Niña) dan dinamika energi global.



                                                                                                                                89
Page 113
Prospek Industri Minyak Sawit Indonesia
Indonesia tetap menjadi produsen minyak sawit terbesar dunia dengan total luas areal ±16,38 juta hektare dan produksi CPO tahun
2025 diproyeksikan sebesar 48,12 juta ton.

                                                                    Struktur Areal Perkebunan
                                           Tahun              Total Areal (Juta Ha)           Catatan
                                       2022                          16,83         Stabil
                                       2023                          16,83         Moratorium
                                       2024*                         16,83         Tidak ekspansif
                                       2025**                        16,83         Fokus intensifikasi
                                       2026F                         ±16,8         Tidak ada ekspansi signifikan
                                       Sumber: IPOC 2025


Struktur kepemilikan menunjukkan:
      ±42% perkebunan rakyat
      ±53% perusahaan swasta
      ±5% BUMN

1. Fundamental Produksi dan Produktivitas
Produksi CPO Indonesia menunjukkan tren peningkatan moderat pasca-pandemi dengan pertumbuhan yang relatif terbatas di
bawah 3% per tahun. Hal ini mencerminkan struktur industri yang telah memasuki fase mature cycle, di mana ekspansi areal baru
sangat terbatas akibat moratorium lahan dan fokus pada intensifikasi. Dengan dukungan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
dan kebijakan peningkatan produktivitas, produksi 2026 diproyeksikan tetap tumbuh namun tidak agresif, menciptakan kondisi
pasar yang relatif ketat dan mendukung stabilitas harga.

                   Produksi CPO Indonesia (Juta Ton)                                           Produktivitas Nasional (Ton CPO/Ha)
                    Produksi CPO (Juta                                                       Produktivitas
     Tahun                                   Pertumbuhan YoY                      Tahun                                  Catatan
                           Ton)                                                                (Ton/Ha)
  2022                        46,82                              —               2022             3,68          Rata-rata nasional
  2023                        47,08                             +0,6%            2023             3,63          Penurunan ringan (usia tanaman)
  2024*                       47,47                             +0,8%            2024*            3,62          Stabil
  2025**                      48,12                             +1,4%            2025**           3,52          Tekanan tanaman tua
  2026F                  48,80 – 49,50                    +1,5% – 2,0%           2026F        3,55 – 3,65       Dampak PSR bertahap
 Keterangan:                                                                     Sumber: Statistik Perkebunan 2023–2025
 *Angka sementara 2024
 **Estimasi resmi 2025 Ditjenbun
 F = Proyeksi berbasis tren produksi & kebijakan hilirisasi
 Sumber: IPOC 2025


Produktivitas nasional mengalami tekanan akibat tingginya proporsi tanaman tua, terutama pada perkebunan rakyat. Namun
program PSR dan dukungan sarana-prasarana diproyeksikan mulai memberikan dampak bertahap pada 2026. Dalam jangka
menengah, peningkatan produktivitas menjadi faktor kunci penopang pertumbuhan produksi tanpa perlu ekspansi lahan.




                                                                                                                                                  90
Page 114
                                                       Realisasi PSR 2017-2025




                                   Sumber : Kementan dan Aplikasi PSR online, IPOC 2025



Produktivitas nasional rata-rata berada pada kisaran 3,5–3,6 ton/ha, dengan tantangan utama berupa:
     Tingginya proporsi tanaman tua (declining stage),
     Lambatnya program peremajaan (PSR),
     Keterbatasan penerapan Good Agricultural Practices (GAP).

Apabila program PSR tidak berjalan optimal, produksi CPO Indonesia berpotensi menurun dalam jangka panjang. Namun demikian,
pemerintah melalui Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) 2025–2029 dan dukungan Badan Pengelola Dana
Perkebunan (BPDP) terus mendorong:
     Intensifikasi dan replanting,
     Penguatan tata kelola,
     Percepatan sertifikasi ISPO,
     Hilirisasi dan bioenergi.

2. Permintaan Domestik yang Meningkat
Permintaan domestik menjadi driver struktural utama industri, khususnya melalui program biodiesel (B40 menuju B50). Pada 2025,
kebutuhan biodiesel mencapai sekitar 15,86 juta kiloliter atau setara ±14,75 juta ton CPO. Peningkatan alokasi domestik ini
mengurangi tekanan ekspor sekaligus menciptakan stabilitas permintaan dalam negeri.

Dengan meningkatnya alokasi CPO untuk kebutuhan dalam negeri, ekspor diproyeksikan mengalami penyesuaian. Namun dari sisi
industri, kondisi ini:
      Meningkatkan stabilitas permintaan domestik,
      Mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor,
      Menopang utilisasi kapasitas pabrik dan refinery.

3. Kebijakan dan Penguatan Ekosistem
Pemerintah Indonesia memperkuat fondasi industri melalui:
    Implementasi ISPO (Perpres No. 16 Tahun 2025),
    RAN KSB 2025–2029,
    Program hilirisasi sawit,
    Penguatan kewajiban kemitraan dan fasilitasi kebun masyarakat 20%,
    Pengembangan bioenergi dan biomassa.

Kebijakan ini memperkuat positioning Indonesia sebagai:
      Produsen sawit berkelanjutan (sustainable producer),
      Pemasok strategis untuk ketahanan pangan dan energi global,
      Basis hilirisasi industri berbasis CPO.




                                                                                                                            91
Page 115
6.    KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Luas Lahan Tertanam
    Perseroan mengelola lahan tertanam yang mencapai 87.022 hektar, dengan seluruh area tersebut ditanami
    tanaman kelapa sawit yang sudah menghasilkan. Dengan fokus pada area luasan tersebut menjadi dasar yang
    solid bagi perseroan untuk meningkatkan produksi dan efisiensi operasional.

2.   Usia Tanaman yang Prima dan Optimal
     Kebun kelapa sawit kami rata-rata berusia sekitar 17 tahun, berada pada usia prima untuk memproduksi hasil
     yang maksimal. Usia ini menjamin produktivitas tinggi serta kualitas minyak kelapa sawit yang dihasilkan.

3.   Lokasi Strategis dan Terintegrasi
     Perkebunan kami terletak di lokasi strategis yang terintegrasi antara kebun, pabrik kelapa sawit, tangki
     penyimpanan, dan pelabuhan. Di Kalimantan Timur, perkebunan berada dekat dengan Sungai Mahakam dan
     Kutai Kartanegara, sementara di Kalimantan Tengah, perkebunan berada dekat Sungai Kumai dan kota Pangkalan
     Bun serta Palangkaraya. Di Kalimantan Selatan, perkebunan berada dekat dengan Sungai Tanah Merah dan
     Batulicin. Di Papua, lokasi perkebunan berada berdekatan dengan pelabuhan dan kota Jayapura. Keberadaan
     fasilitas ini sangat memudahkan proses distribusi produk akhir kepada pelanggan.

4.   Efisiensi Pengelolaan
     Sebagian besar kebun terletak dalam satu hamparan luas, yang memungkinkan pengelolaan yang lebih efektif
     dan efisien. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mempermudah implementasi praktik
     pertanian terbaik.

5.   Tingkat Rendemen yang Tinggi
     Perseroan mencatatkan tingkat rendemen minyak sawit mentah (CPO) sebesar 23-24% dan rendemen inti sawit
     (PK) antara 4-5%. Tingkat rendemen yang tinggi ini menunjukkan produktivitas yang baik serta kemampuan kami
     dalam memaksimalkan pemrosesan buah menjadi produk akhir perseroan.

6.   Komitmen kuat terhadap ESG dan Keberlanjutan
      Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang bertanggung jawab. Kebun dan
        pabrik kelapa sawit kami telah berhasil memperoleh tiga sertifikat RSPO dan menambah satu sertifikat lagi
        pada bulan Maret 2025. Selain itu, kami juga memiliki delapan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)
        yang membuktikan komitmen kami terhadap lingkungan dan masyarakat.
      Perseroan telah memproduksi minyak berkualitas tinggi yang bersertifikat RSPO. Dengan standar yang tinggi
        ini, kami mampu menawarkan produk kepada konsumen dengan harga premium. Ke depannya, kami
        memiliki rencana untuk memperluas produk minyak sawit hijau, termasuk untuk memasok minyak sawit
        untuk bio-avtur sebagai bagian dari upaya mendukung kebutuhan industri penerbangan yang semakin
        berkomitmen terhadap keberlanjutan. Kami menyadari bahwa permintaan akan produk ramah lingkungan
        terus meningkat, dan kami ingin berada di garis depan inovasi ini.
      Dengan tingkat kepatuhan ESG yang tinggi dan komitmen kami terhadap praktik agronomi berkelanjutan,
        kami telah meningkatkan reputasi Perseroan di mata para pemangku kepentingan, termasuk konsumen,
        mitra bisnis, dan regulator. Ini tidak hanya memperkuat posisi perseroan di pasar, tetapi juga membuka
        peluang kerja sama yang lebih luas. Kami sedang menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan-
        perusahaan ternama seperti Apical Group, yang melihat potensi besar dalam produk minyak sawit hijau.
        Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan rantai pasokan yang lebih efisien dan berkelanjutan,
        sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di sekitar kebun kami.
      Perseroan juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam setiap langkah pengembangan
        bisnis. Pendidikan dan pelatihan bagi petani lokal tentang praktik pertanian berkelanjutan merupakan fokus
        utama kami. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga memberdayakan masyarakat



                                                                                                                    92
Page 116
         untuk menjadikan mereka bagian dari solusi keberlanjutan. Kami percaya bahwa keberlanjutan tidak hanya
         terkait dengan lingkungan tetapi juga dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar kami.

7.   Potensi Ekspansi
     Terdapat potensi area lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dapat di tanam sehingga memungkinkan
     Perseroan untuk memperluas areal perkebunan. Ini memberikan kesempatan bagi perseroan untuk
     meningkatkan kapasitas produksi di masa depan.

8.   Pemanfaatan Teknologi untuk efektivitas operasional
     Perseroan telah memanfaatkan teknologi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas operasionalnya melalui
     beberapa inisiatif inovatif, antara lain:
      Perseroan mengimplementasikan mekanisasi dalam berbagai tahap proses pertanian, termasuk panen,
         pemupukan, dan pemeliharaan tanaman. Dengan menggunakan alat dan mesin modern, kami dapat
         meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan lahan, mengurangi waktu dan tenaga kerja yang dibutuhkan, serta
         meminimalkan kerugian. Mekanisasi tidak hanya memungkinkan hasil panen yang lebih baik, tetapi juga
         meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
      Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, Perseroan telah menerapkan sistem manajemen
         digital terintegrasi yang menghubungkan berbagai fungsi operasional dengan sistem yang ada di kantor
         pusat. Dengan digitalisasi, kami dapat mengakses informasi secara real-time, memantau performa
         operasional, dan melakukan analisis data untuk pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat. Hal ini
         juga memungkinkan kami untuk melakukan perencanaan dan pengawasan yang lebih baik, serta merespons
         perubahan pasar dengan lebih adaptif.
      Pemanfaatan teknologi drone dalam pemetaan tanaman merupakan langkah inovatif yang dilakukan oleh
         Perseroan. Dengan menggunakan drone, kami dapat melakukan pemantauan lahan secara lebih efisien dan
         akurat. Drone memungkinkan kami untuk menghasilkan gambar dan data spasial yang detail, yang
         membantu dalam analisis kesehatan dan pertumbuhan tanaman di seluruh kebun. Teknologi ini juga
         mendukung pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan, pengendalian hama, dan pemberian nutrisi
         yang tepat bagi tanaman, sehingga dapat memaksimalkan hasil produksi.
      Kami juga mengadopsi teknologi IoT untuk menghubungkan berbagai perangkat di lapangan. Perseroan
         menggunakan barcode yang dipasang di lahan pertanian memungkinkan kami untuk mengumpulkan data
         mengenai potensi buah di setiap blok. Data ini dapat dianalisis untuk mengoptimalkan penggunaan pupuk,
         sehingga mengurangi pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi produksi.
      Untuk memastikan keberhasilan penerapan teknologi ini, Perseroan juga berinvestasi dalam pelatihan dan
         pengembangan sumber daya manusia. Kami menyelenggarakan program pelatihan yang bertujuan untuk
         membekali karyawan dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam penggunaan alat dan sistem teknologi
         terbaru. Dengan meningkatkan kemampuan tim kami, kami percaya dapat memaksimalkan potensi teknologi
         yang ada untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.

9.   Dukungan Manajemen yang Profesional
     Perseroan didukung oleh tim manajemen yang profesional dengan pengalaman luas di industri perkebunan
     kelapa sawit. Keahlian dan dedikasi mereka menjadi pendorong utama dalam mencapai target perusahaan dan
     meraih keunggulan kompetitif.

Dengan keunggulan-keunggulan ini, Perseroan siap untuk menghadapi tantangan pasar dan terus berinovasi dalam
industri perkebunan kelapa sawit.

7.    KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN

Riset dan pengembangan merupakan bagian penting dari kegiatan operasional Perseroan. Perseroan secara terus-menerus
memperbaiki teknik pertanian, hasil panen, praktik agronomi yang baik serta mengimplementasikan mekanisasi dan digitalisasi
yang terintegrasi pada seluruh kegiatan operasional Perseroan.




                                                                                                                         93
Page 117
Perseroan terus melakukan penelitian pada seluruh aktivitas perkebunan, termasuk optimalisasi penggunaan pupuk, teknik
pemanenan, penggunaan herbisida serta upaya pengendalian hama dan penyakit. Tujuan penelitian adalah menjaga dan
meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan sehingga Perseroan dapat memperoleh pasokan TBS yang berkualitas untuk
pabrik pengolahannya secara rutin dan berkesinambungan.

Beberapa penelitian yang telah dilakukan antara lain memeriksa kecukupan nutrisi mineral tanaman, perlindungan tanaman,
peningkatan pemanfaatan limbah hasil pemrosesan CPO (POME). Kecukupan nutrisi mineral hal yang sangat penting. Peneliti
Perseroan melakukan program eksperimen untuk mempelajari dampak dari pemberian berbagai tingkat dosis pupuk pada hasil
panen kelapa sawit. Tujuan dari eksperimen lapangan tersebut adalah untuk menilai jenis pupuk yang optimal dan efektif untuk
setiap jenis tanah serta untuk meningkatkan penyerapan nutrisi.

Sedangkan untuk perlindungan tanaman, Perseroan melakukan penelitian untuk menemukan metode paling efektif dalam
mengendalikan penyakit tanaman dan melakukan percobaan untuk mempelajari tindakan penyembuhan dan pencegahan
tanaman muda, termasuk dampak dari teknik pemanenan terhadap perkembangan penyakit. Perseroan juga menggunakan
pemangsa alami, seperti burung hantu, untuk mengendalikan hama.

Perseroan menggunakan kembali limbah produksi seperti POME dan janjang kosong yang dihasilkan oleh pabrik pengolahan
sebagai suplemen atas pupuk. Mengingat limbah tersebut merupakan sumber nutrisi yang baik untuk tanaman, Perseroan
memanfaatkan keduanya sebagai pupuk organik pada lahan perkebunan.

Disamping itu Perseroan juga memiliki kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan rekan berpengalaman di bidang energi
untuk memanfaatkan POME menjadi energi terbarukan.

Biaya yang telah dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir atas penelitian yang dilakukan Perseroan adalah:
                                                                                                                    dalam rupiah
            Keterangan                30 Sepetember 2025                31 Desember 2024                31 Desember 2023
 Biaya Riset dan Pengembangan                   2.100.693.065                    4.355.950.000                   2.611.373.695


8.    KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN

Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada pemasok dan pelanggan tertentu dikarenakan jumlah kapasitas refinery di
Indonesia diperkirakan mencapai 85-95 juta ton pada tahun 2025, sementara produksi CPO nasional hanya sekitar 48-49 juta ton
akibat fluktuasi cuaca dan produktivitas perkebunan yang stabil namun terbatas. Hal ini memastikan bahwa berapapun produksi
yang dihasilkan oleh Perseroan pasti akan diserap pasar, baik oleh existing customer maupun new customer, didukung ketangguhan
ekspor minyak nabati yang tumbuh signifikan sepanjang tahun. Surplus kapasitas ini semakin diperkuat oleh permintaan domestik
dan ekspor yang kuat, menjaga fleksibilitas rantai pasok plantations secara keseluruhan.




                                                                                                                             94
Page 118
VI. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp122.825.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus dua puluh
lima ribu Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       Porsi Penjaminan
                                                                                                         Total
 No.                   Nama Penjamin Emisi                 Seri A             Seri B       Seri C                       %
                                                                                                      Penjaminan
                                                          370 Hari           3 Tahun      5 Tahun
 1       PT BNI Sekuritas                                     18.000            27.800        1.665       47.465         38,64
 2       PT KB Valbury Sekuritas Indonesia                    18.060            15.000      42.300        75.360         61,36
 Total                                                        36.060            42.800      43.965       122.825        100,00


Selain Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam
penawaran umum Sukuk Mudharabah, adalah PT BNI Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Penentuan Tingkat Nisbah

Nisbah Sukuk Mudharabah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Sukuk Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, serta
risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Sukuk Mudharabah.




                                                                                                                              95
Page 119
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Sukuk Mudharabah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk
Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas penghasilan bunga
obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan
yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

i.     Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii.    Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi,
       tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak:
-  Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
-  Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
   sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
   atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima
     pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa
     bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
ii. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh
     penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang
     diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli
     obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN PENDAPATAN BAGI
HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                                                                                   96
Page 120
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum                   :   AGI Legal
                                       Sequis Tower, Level 26
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav.71
                                       SCBD Lot 11B
                                       Jakarta 12190

                                       Rekan yang ditunjuk            :   Giffy Pardede
                                       No. STTD                       :   STTD.KH-517/PM.021/2023 tanggal 12 Desember
                                                                          2023
                                       Pedoman Kerja                  :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                                          Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
                                                                          Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                                                                          Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
                                                                          diubah dengan Keputusan HKHPM No.
                                                                          Kep.03/HKHPM/Xl/2021 tanggal 10 November
                                                                          2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
                                                                          Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                                                          tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
                                                                          Hukum Pasar Modal.
                                       Nomor Anggota Asosiasi         :   202239
                                       Surat Penunjukan               :   Surat Penyediaan Jasa Konsultan Hukum
                                                                          Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum
                                                                          Berkelanjutan I Obligasi Tahap IV dan Sukuk
                                                                          Mudharabah Tahap III No. 018/BOD/EHP/II/2026,
                                                                          tanggal 30 Januari 2026

 Tugas Pokok                       :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
                                       atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                                       berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
                                       dan penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang
                                       menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara objektif dan
                                       mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
                                       sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
                                       di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
                                       guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

 Wali Amanat                       :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                       T Tower Lt. 17
                                       JL Gatot Subroto No. 93
                                       Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                       Jakarta Selatan 12780

                                       No. STTD                       :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
                                       Pedoman Kerja                  :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman
                                                                          Operasional Wali Amanat, Mewakili kepentingan
                                                                          pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam
                                                                          maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
                                                                          hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah sesuai
                                                                          dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah, dengan
                                                                          memperhatikan      ketentuan-ketentuan    yang
                                                                          tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                          serta peraturan perundang-undangan yang
                                                                          berlaku
                                       Surat Penunjukan               :   003/BOD/EHP/1/2026 tanggal 15 Januari 2026


                                                                                                                         97
Page 121
 Tugas Pokok                 :   Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
                                 pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak Pemegang
                                 Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
                                 ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                 peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
                                 peraturan di bidang Pasar Modal.

 Notaris                     :   Vita Cahyojati, SH, M.Hum
                                 Jl. Jati Padang V Nomor 17 C Kelurahan Jati Padang,
                                 Kecamatan Pasar Minggu,
                                 Jakarta Selatan 12540

                                 No. STTD                        :   STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 25 April
                                                                     2024
                                 Keanggotaan Asosiasi           :    1685719770624
                                 Pedoman Kerja                  :    Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                                                                     Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                                     Indonesia
                                 Surat Penunjukan                :   001/BOD/EHP/I/2026 tanggal 15 Januari 2026

 Tugas Pokok                 :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum
                                 antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                                      a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum.
                                      b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan
                                            Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Para Penjamin Emisi Sukuk
                                            Mudharabah.
                                      c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan dan Biro
                                            Administrasi Efek.

 Lembaga Pemeringkat         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                 Equity Tower 30th Floor
                                 Sudirman Central Business District Lot.9
                                 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                                 Jakarta 12190

                                 Pedoman Kerja                  :    POJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman
                                                                     Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek
                                 No. Izin Usaha                 :    No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
                                 Surat Penunjukan               :    016/FIN-EHP/JKT/1/26 tanggal 15 Januari 2026

 Tugas Pokok                 :   Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                                 Mudharabah.

SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PENAWARAN UMUM INI, MENYATAKAN
DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALIAMANAT.




                                                                                                                  98
Page 122
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan
ketentuan UUP2SK.

Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
dengan Surat Pernyataan No. 0732/TRE-KWA/2026 tanggal 4 Februari 2026 serta tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 0733/TRE-KWA/2026 tanggal 4 Februari 2026. Waliamanat menyatakan mempunyai
penanggungjawab sehubungan dengan rencana penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III
Tahun 2026 dengan Surat Pernyataan No. 0575/TRE-KWA/2026 tanggal 4 Februari 2026.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan telah menandatangani Surat
Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas dengan Surat Pernyataan No 0731/TRE-KWA/2026 tanggal
4 Februari 2026.

1)   RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun
1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang
berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960
Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei
1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961,
mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi
Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor
1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995
mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta
Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas
(PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka sesuai dengan
izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan
Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem
konvensional dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor,
sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka berubah nama menjadi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan
Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan
Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi
berubah menjadi Bank BJB.


                                                                                                                          99
Page 123
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta Pendirian No. 4 tanggal
8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No.
43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421 serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, nomor 73 tanggal 09-12-2025 (sembilan Desember dua ribu dua puluh lima)
yang dibuat oleh Notaris Raden TENDY SUWARMAN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung yang saat ini akta tersebut berikut
pemberitahuan perubahan ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia masih dalam
proses pengurusan oleh Raden TENDY SUWARMAN, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, sebgaimana ternyata dalam surat
keterangan tertanggal 09-12-2025 (sembilan Desember dua ribu dua puluh lima) Nomor: 597/NOT/TS/XII/2025.

2)   STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-
.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka
penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang
Saham, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 November 2025 adalah sebagai
berikut:

                                            Jenis Seri A                        Jenis Seri B
                                  Nilai nominal Rp 250 per saham      Nilai nominal Rp 250 per saham                         %
                                                                                                          Jumlah Saham
         Keterangan                                                                          Jumlah                        Jumlah
                                                   Jumlah Nominal                                           Kelas A & B
                                Jumlah Saham                          Jumlah Saham           Nominal                       Saham
                                                     (jutaan Rp)
                                                                                           (jutaan Rp)
Modal Dasar                      9.600.000.000            2.400.000    6.400.000.000          1.600.000   16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa                                             296.756.810
    Barat                        3.756.415.785              939.104                            74.189      4.053.172.595    38,52
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-
    Jawa Barat
    Kota Bandung                   116.000.006               29.000       8.048.569             2.012       124.048.575      1,18
    Kota Cirebon                    17.837.704                4.459       1.237.655               309        19.075.359      0,18
    Kota Sukabumi                   38.545.063                9.636       2.674.412               669        41.219.475      0,39
    Kota Bekasi                     62.493.022               15.623       4.336.029             1.084        66.829.051      0,64
    Kota Bogor                      46.737.809               11.684       3.242.866               811        49.980.675      0,48
    Kota Cimahi                    104.000.000               26.000       7.215.958             1.804       111.215.958      1,06
    Kota Depok                      93.777.672               23.444               -                 -        93.777.672      0,89
    Kota Tasikmalaya                62.810.189               15.703       4.428.044             1.107        67.238.233      0,64
    Kota Banjar                     41.000.000               10.250       2.878.228               720        43.878.228      0,42
    Kabupaten Bandung              712.485.914              178.121      49.435.275            12.359       761.921.189      7,24
    Kabupaten Cirebon               56.121.123               14.030       3.893.920               973        60.015.043      0,57
    Kabupaten Karawang              56.863.937               14.216       9.841.711             2.460        66.705.648      0,63
    Kabupaten Ciamis                32.721.097                8.180       4.059.040             1.015        36.780.137      0,35
    Kabupaten Tasikmalaya          130.953.800               32.738       9.963.099             2.491       140.916.899      1,34
    Kabupaten Sukabumi              86.889.260               21.722       6.028.743             1.507        92.918.003      0,88
    Kabupaten Subang                44.937.610               11.234               -                 -        44.937.610      0,43
    Kabupaten Indramayu             87.986.270               21.997       7.380.073             1.845        95.366.343      0,91
    Kabupaten Bekasi                73.550.504               18.388       5.103.243             1.276        78.653.747      0,75
    Kabupaten Sumedang              46.052.684               11.513       3.195.329               799        49.248.013      0,47
    Kabupaten Bogor                202.523.232               50.631      14.051.915             3.513       216.575.147      2,06
    Kabupaten Cianjur              102.416.760               25.604               -                 -       102.416.760      0,97


                                                                                                                               100
Page 124
                                              Jenis Seri A                           Jenis Seri B
                                    Nilai nominal Rp 250 per saham        Nilai nominal Rp 250 per saham                          %
                                                                                                               Jumlah Saham
          Keterangan                                                                              Jumlah                        Jumlah
                                                     Jumlah Nominal                                              Kelas A & B
                                  Jumlah Saham                            Jumlah Saham            Nominal                       Saham
                                                       (jutaan Rp)
                                                                                                (jutaan Rp)
     Kabupaten Kuningan               28.797.110                7.199           1.845.018                461      30.642.128      0,29
     Kabupaten Majalengka             35.462.669                8.866           7.380.073              1.845      42.842.742      0,41
     Kabupaten Garut                  26.366.698                6.592           4.428.044              1.107      30.794.742      0,29
     Kabupaten Purwakarta             51.219.171               12.805           5.904.059              1.476      57.123.230      0,54
     Kabupaten Bandung Barat           5.263.157                1.316           7.380.073              1.845      12.643.230      0,12
     Kabupaten Pangandaran                     -                    -           2.656.826                664       2.656.826      0,03
3. Pemerintah          Provinsi
     Banten                          520.589.856              130.147                    -                 -     520.589.856      4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-
     Banten
     Kota Tangerang                  125.117.942               31.279         8.681.210              2.170        133.799.152     1,27
     Kota Cilegon                     60.631.578               15.158         4.059.041              1.015         64.690.619     0,61
     Kota Tangerang Selatan                    -                    -         7.380.073              1.845          7.380.073     0,07
     Kota Serang                               -                    -         7.380.073              1.845          7.380.073     0,07
     Kabupaten Serang                151.092.304               37.773        10.332.103              2.583        161.424.407     1,53
     Kabupaten Tangerang             289.306.189               72.327        20.073.282              5.018        309.379.471     2,94
     Kabupaten Lebak                  37.586.022                9.397         2.607.876                652         40.193.898     0,38
     Kabupaten Pandeglang            110.162.524               27.541                 -                  -        110.162.524     1,05
5. Publik                                      -                    -     2.572.850.355            643.213      2.572.850.355    24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh                      7.414.714.661            1.853.677     3.106.729.025            776.682     10.521.443.686     100
Jumlah Saham dalam Portepel        2.185.285.339              546.323     3.293.270.975            823.318      5.478.556.314    34,24

3)   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0204421 tanggal 24 April 2025 juncto Akta No. 73 Tanggal 09 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                                          : Herman Suryatman
Komisaris                                          : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris                                          : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                               : Novian Herowijanto

Dewan Direksi
Direktur Utama                                     : Ayi Subarna*
Direktur Keuangan                                  : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi       : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel                        : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM                        : Mulyana
*Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor
0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025.

4)   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud
dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat
melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka, sertifikasi deposito,
     dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.


                                                                                                                                    101
Page 125
4.    Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan
      menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5.    Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7.    Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8.    Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9.    Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10.   Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang mendukung industri
      Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
      syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12.   Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      mengenai Dana Pensiun.
13.   Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian
      layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14.   Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan
Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki
saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana, Bancasurannce,
Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun
Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box
(SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah
Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No. 1/PM.2/STTD-
WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening
Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang kuat sebagai
bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor
yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk,
layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor
cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta,
Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga
mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank
bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP
tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

5)    TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 dan tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat sukuk, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat Sukuk, dan
    ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
    menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa
    Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah mulai berlaku efektif pada saat sukuk
mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.


                                                                                                                          102
Page 126
6)   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan,
    2. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
    3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
    4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
         ketentuan peraturan perundang-undangan,
    5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
         usahanya oleh pihak yang berwenang,
    6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
    7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa
         keuangan,
    8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
         Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah,
    9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
    10. atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
     -    Sukuk Mudharabah telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
          pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     -    Sukuk Mudharabah telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     -    Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok Sukuk
          Mudharabah;
     -    Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7)   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan konsolidasian pada tanggal
30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00150/2.1030/AU.1/07/0499-3/1/III/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomо
pada tanggal 11 Maret 2025:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September       31 Desember       31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                            2025               2024              2023
 ASET
 Kas                                                                         3.228.096        4.701.454           3.530.074
 Giro pada Bank Indonesia                                                   10.231.051        8.778.253          14.879.767
 Giro pada bank lain – pihak ketiga                                          1.457.568        1.015.497           1.196.787
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                (442)          (1.792)                (57)
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga                 4.773.389        6.708.469           3.886.989
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (6.034)          (2.583)              (296)
 Tagihan derivatif                                                                2.532            2.591              1.289
 Surat berharga – pihak ketiga                                              44.693.596       43.024.970          30.965.610
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                           1.391.784          954.598                    -
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                               140.235          354.148             689.623
 Kredit yang diberikan
   - Pihak berelasi                                                             657.826          432.080             710.248
   - Pihak ketiga                                                          130.887.764      135.223.972         115.589.821
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (3.085.985)      (2.533.144)         (1.913.951)
 Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi


                                                                                                                           103
Page 127
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 September     31 Desember     31 Desember
                           KETERANGAN
                                                            2025             2024            2023
margin ditangguhkan
 - Pihak berelasi                                              15.694          17.935            10.881
 - Pihak ketiga                                            11.337.868      10.731.758         8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai                           (249.824)       (237.887)         (216.946)
Tagihan akseptasi                                              56.694         114.112           288.425
Penyertaan saham                                               82.834          82.834           190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai                                   -               -            (1.303)
Aset tetap
 - Harga perolehan                                           8.769.342       8.441.740         7.225.400
 - Akumulasi penyusutan                                    (3.492.184)     (3.120.678)       (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto                                     26.247         253.736            62.046
Bunga yang masih akan diterima                               1.487.825       1.529.827         1.367.656
Aset lain-lain – neto                                        3.413.659       3.441.539         3.496.010
TOTAL ASET                                                215.866.796     219.960.693       188.295.488

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                           1.151.388       1.293.147         2.212.830
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                         20.234.890       6.308.920         6.401.344
  - Pihak ketiga                                          128.034.414     136.302.931       120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                 84             482               480
  - Pihak ketiga                                            1.153.859       1.164.593           947.836
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                             80.133          73.079            86.755
  - Pihak ketiga                                            1.881.290       4.076.610         2.454.785
Liabilitas derivative                                           3.131           7.534                23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali              97.615      10.546.667         4.244.805
Liabilitas akseptasi                                           56.755         114.231           288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto                          2.048.180       2.044.884           957.991
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                           22.818.307      21.524.974        20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                     19.511          13.833            13.131
Utang pajak                                                    81.649         171.186            82.159
Bunga yang masih harus dibayar                                353.937         363.027           285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                   -               -                 -
Liabilitas imbalan kerja                                      414.034         439.169           293.605
Liabilitas lain-lain                                        1.347.628       1.309.983         1.229.508
Obligasi subordinasi                                        4.583.572       4.424.844         3.678.849
TOTAL LIABILITAS                                          184.360.377     190.180.094       163.579.102

Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                              38.829          25.026             9.316
 - Pihak ketiga                                            10.809.557      10.053.035         9.172.780
Bank
 - Pihak ketiga                                                57.480          63.837            85.272
Total dana syirkah temporer                                10.905.866      10.141.898         9.267.368

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                         2.630.361       2.630.361         2.630.361


                                                                                                       104
Page 128
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September      31 Desember        31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                          2025              2024               2023
Tambahan modal disetor                                                     1.812.876       1.812.876            1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                          2.237.956       2.237.956            2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
 Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain
 - Setelah pajak tangguhan                                                  507.947        (422.190)            (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
 - Setelah pajak tangguhan                                                 (174.826)       (172.505)            (167.121)
Saldo laba
 - Telah ditentukan penggunaannya                                          4.913.641       4.900.385           4.786.067
 - Belum ditentukan penggunaannya                                          4.977.034       5.304.084           4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                                     16.904.989       16.290.967          15.559.877
Kepentingan non-pengendali                                                3.695.546        3.347.734           (110.859)
TOTAL EKUITAS                                                            20.600.553       19.638.701          15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                     215.866.796      219.960.693         188.295.488


                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September                31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                            2025             2024               2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                          11.825.424       14.779.122          13.287.106
Pendapatan syariah                                                            939.518        1.039.632             916.628
Pedapatan provisi dan komisi                                                    1.872           22.105              34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                          21.115           31.626              20.474
                                                                          12.787.929       15.872.485          14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                        (7.277.944)      (9.245.814)         (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                           5.509.985        6.626.671           7.063.622

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                       1.012.418         1.348.894          1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                            156.431           235.852            335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                      17.617            19.240             14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto          264.257           196.699                  -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan – neto                                                 -                -             40.041
Lain-lain                                                                     149.826          276.315            249.380
                                                                            1.756.558        2.223.329          1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                               (2.173.290)      (2.685.488)         (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                          (2.324.376)      (2.781.486)         (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto Kerugian                                                    (872.757)        (851.517)           (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto                                              -          (2.788)                   -
Kerugian dari penjala surat berharga – neto                                         -                -            (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto                                       -          (7.285)                   -
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                   (5.678)            1.767                 631

Lain-lain                                                                   (509.520)        (750.778)           (762.191)
                                                                          (5.885.621)      (7.074.787)         (6.837.152)
LABA OPERASIONAL                                                            1.380.922        1.775.213           2.148.725

BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                                 (14.055)            8.570            (22.358)


                                                                                                                        105
Page 129
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September             31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                        2025           2024               2023

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                1.366.867      1.783.783          2.126.367

BEBAN PAJAK                                                             (228.362)      (328.597)           (445.190)

LABA TAHUN BERJALAN                                                     1.138.505      1.455.186          1.681.177

Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                              (2.322)        18.265            (39.442)
Revaluasi aset tetap                                                             -        60.384             (4.844)
Pajak penghasilan                                                                -        (4.018)             38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam            930.138      (132.495)            131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak              927.816        (57.864)           125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                  2.066.321      1.397.322          1.806.591

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                     790.675      1.369.463          1.778.395
Kepentingan non-pengendali                                                347.830         85.723            (97.218)
TOTAL                                                                   1.138.505      1.455.186          1.681.177

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                   1.718.491      1.323.808          1.903.820
Kepentingan non pengendali                                                347.830         73.514            (97.229)
TOTAL                                                                   2.066.321      1.397.322          1.806.591

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                                 75,15         130,16             169,03

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September             31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                        2025           2024               2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga, provisi dan komisi                                   12,008,481     10,808,240         12,370,613
Penerimaan pendapatan syariah                                              821,453        771,170            937,102
Pembayaran bunga                                                       (6,880,547)    (6,401,917)        (6,800,492)
Pembayaran bagi hasil syariah                                            (406,488)      (325,535)          (363,064)
Pembayaran beban karyawan                                              (2,324,376)    (2,106,119)        (2,578,967)
Pembayaran beban umum dan administrasi                                 (2,173,292)    (1,919,316)        (2,348,388)
Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya                           2,720,593       1,682,63          1,163,489
Penerimaan kredit yang telah dihapus buku                                  156,431        167,524            335,778
Pembayaran beban lainnya                                                 (523,941)      (507,953)          (809,060)
Pembayaran pajak penghasilan                                             (228,362)      (250,778)          (459,714)
Penerimaan kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi       3,169,952       1,917,94          1,447,297
Penurunan (kenaikan) dalam aset operasi:                                 (564,438)    (1,107,732)        (1,025,437)
  Surat berharga
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                       (437,186)     (1,592,783)          5,468,915
Wesel ekspor dan tagihan lainnya                                          213,913         396,642            153,852
Kredit yang diberikan dan pembiayaan dan piutang syariah                3,506,593    (12,764,247)         9,322,583)
Tagihan Derivatif                                                              59        (68,638)              16,099
Tagihan Akseptas                                                           57,477          74,257            (60,974)
Aset lain-lain                                                            (24,282       (313,658)          (198,551)


                                                                                                                   106
Page 130
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September                31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                            2025             2024               2023
 Kenaikan (penurunan) dalam liabilitas operasi:
   Liabilitas segera                                                        (141,757)       (1,119,712)          (191,151)
 Simpanan:
   Tabungan                                                                12,860,658         9,375,599          4,584,519
   Giro                                                                   (1,427,744)         2,534,305        (2,890,653)
   Deposito berjangka                                                     (5,016,266)         4,713,357          3,358,122
 Simpanan dari bank lain                                                  (2,194,623)         1,644,343        (1,920,250)
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                       (10,449,052)         1,401,889          1,163,702
 Liabilitas lain-lain                                                            8,607        (162,577)            (39,503)
 Liabilitas akseptasi                                                         (57,477)          (71,279)             60,974
 Liabilitas Derivatif                                                          (4,402)             9,085            (2,184)
 Hutang pajak                                                                 (52,374)            40,548             10,165
 Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi                             (552,342)         4,907,346            612,359

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM INVESTASI

 Penerimaan dividen kas                                                           355               513                685
 Penerimaan dari surat berharga yang telah jatuh tempo                     14,456,931         6,536,833            438,147
 Penempatan pada surat berharga                                          (15,560,927)      (13,781,442)        (2,511,135)
 Pembelian aset tetap                                                       (223,305)         (324,979)          (489,544)
 Penjualan aset tetap                                                             262                 7              1,293
 transaksi dengan non pengendali                                            (207,515)         1,119,518                  -
 Arus kas neto diperoleh dari aktivitas investas                          (1,534,188)       (6,449,550)        (2,560,554)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM PENDANAAN

 Penerimaan (Pembayaran) dari pinjaman yang diterima                        1,293,333           (10,649)         8,279,249
 Pembayaran pinjaman yang diterima                                                   -                 -       (5,489,187)
 Pembayaran dividen kas                                                     (896,953)       (1,000,063)        (1,100,017)
 Pembayaran liabilitas sewa                                                          -                 -           (78,954)
 Penerimaan (Pembayaran) efek hutang yang diterbitkan                            (736)            34,194         (916,500)
 Pembayaran obligasi subordinasi                                            (132,000)                  0                  -
 Penerimaan obligasi subordinas                                               300,000         1,441,310                   -
 Biaya emisi obligasi                                                          (3,922)           (7,835)                  -
 Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan           559,722           456,957            694,591

 KENAIKAN NETO
 KAS DAN SETARA KAS                                                       (1,526,808)       (1,085,247)        (1,253,604)
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                       21,199,297        23,493,264         24,733,126
 DAMPAK BERSIH PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS DAN SETARA KAS                   17,615            23,214             14,095
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                                      19,690,104        22,431,231         23,493,617
 Kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri dari:
 Kas                                                                        3,228,096         2,861,769         3,530,074
 Giro pada Bank Indonesia                                                  10,231,051         8,158,237        14,879,767
 Giro pada bank lain                                                        1,457,568         2,736,508         1,196,787
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - jangka waktu jatuh
 tempo tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan                       4,773,389        8,674,717           3,886,98
 Total kas dan setara kas                                                  19,690,104       22,431,231          23,493,61


8)   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai
pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah
pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT

                                                                                                                         107
Page 131
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016
antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -    Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
     -    Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
     -    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
     -    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
     -    Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
     -    Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
     -    Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri B
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
     -    Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
     -    Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
     -    Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
     -    Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B


                                                                                                                    108
Page 132
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A


                                                                                                  109
Page 133
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023

II.   MTN
      -   Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -   MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri A
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri B
      -   LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -   MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -   MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -   MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -   MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -   MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -   MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -   MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
      -   MTN III LEN Industri Tahun 2016
      -   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A


                                                                                                                   110
Page 134
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
-   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
-   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
-   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
-   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
-   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
-   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I


                                                                                            111
Page 135
     -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
     -   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
     -   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT Aviasi Pariwisata
         Indonesia (Persero) Tahun 2024

9)   INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                                    Jl. Gatot Subroto No 93
                                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                     Jakarta Selatan 12780
                                                  Telepon : (021) 26966553
                                           E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                       Up.: Divisi Treasury
                                              Grup Kustodian & Wali Amanat




                                                                                                                   112
Page 136
X.    TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1.   PEMESAN YANG BERHAK

Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk No. SP-008/SKK/KSEI/0126 tanggal 11 Februari 2026 di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada
Bab XI Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini
dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2026 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.

 Masa Penawaran Umum                                                    Waktu Pemesanan
 6 Maret 2026                                                           09.00 – 16.00 WIB

5.   PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
     disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
     elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
     ke dalam Rekening Efek pada tanggal 11 Maret 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang
     diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk
     Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek,
     atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang
     melekat pada Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk
     Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
     selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Dana
     Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
     Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
     berdasarkan data kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.



                                                                                                                        113
Page 137
f.      Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli
        surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan
        sampai dengan berakhirnya RUPSU.
g.      Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
        yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
        Perseroan.

6.      TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSU
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.      BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah tersebut
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.      PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH

Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 9 Maret 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi
dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka
sendiri.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi
dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.

9.      PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 10
Maret 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

     Penjamin Emisi Efek                                                                Rekening
     PT BNI Sekuritas                                                             PT Bank BCA Syariah
                                                                                   Cabang: KCP Kenari
                                                                                 No. Rek: 006-222-6667
                                                                              Atas nama : PT BNI Sekuritas
     PT KB Valbury Sekuritas                                                   PT Bank KB Bukopin Syariah
                                                                                    Cabang: Melawai
                                                                                 No. Rek: 880 098 1019
                                                                           Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas


                                                                                                                             114
Page 138
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Maret 2026 pukul 14.00.

10. DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI
pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah
telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib
dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang
pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi sebesar-besarnya
ekuivalen dengan 1% (satu persen) di atas tingkat pendapatan bagi hasil masing-masing seri Sukuk Mudharabah, paling lambat 2
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
(kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:

1.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
     pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
     berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
2.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
     keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan ekuivalen dengan 1% (satu
     persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah dari jumlah dana
     yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
     pembatalan tersebut. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
     puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
3.   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
     mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
     atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar kompensasi kepada para pemesan
     Sukuk Mudharabah.
4.   Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
     Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila
     uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan


                                                                                                                            115
Page 139
     yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek
     dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
5.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas, maka
     Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan ekuivalen dengan 1%
     (satu persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat
     dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari.
     Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                                                                            116
Page 140
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
    MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada masa Penawaran Umum pada
tanggal 6 Maret 2026 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:

                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK

                                                  PT BNI Sekuritas

                                       Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                                                      Jakarta 12910
                                                  Tel. (021) 2554 3946
                                                          Fax. -
                                                www.bnisekuritas.co.id
                                           email: dcm@bnisekuritas.co.id

                                              PT KB Valbury Sekuritas

                                        Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
                                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                                       Jakarta 10220
                                                   Tel. (021) 2509 8300
                                                   Fax. (021) 2509 8400
                                                   www.kbvalbury.com
                                           email: dcm.ib@kbvalbury.com
                                            fixed.income@kbvalbury.com




                                                                                                               117
Page 141
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                118
Page 142
PENDAPAT DARI SEGI
HUKUM
____________________________

PT Eagle High Plantations Tbk




131625.1131625.1   i

131625.1
Page 143
5 Maret 2026
                                                                              No. Ref. 131643-v2

Kepada Yth.
PT Eagle High Plantations Tbk
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4
Jakarta Selatan 12910

U.p.          :   Direksi
Perihal       :   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
                  (“PERSEROAN”) DAN ANAK PERUSAHAAN SEHUBUNGAN DENGAN
                  PENAWARAN     UMUM     BERKELANJUTAN     SUKUK      MUDHARABAH
                  BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III TAHUN 2026


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum AGI Legal, dalam hal ini diwakili oleh Giffy Pardede, S.H., yang
terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
517/PM.021/2023, tanggal 12 Desember 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. 202239, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penyediaan Jasa Konsultan
Hukum Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Tahap IV dan Sukuk
Mudharabah Tahap III No. 018/BOD/EHP/II/2026, tanggal 30 Januari 2026, untuk melakukan Uji Tuntas
dan mempersiapkan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi LUT”) serta
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan (“Pendapat Hukum”),
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 dengan total dana sukuk mudharabah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp122.825.000.000 yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp475.000.000.000 (“Sukuk”) (“PUB Sukuk III”).

Pendapat Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum No. Ref. 131643-v1, tanggal 12 Februari 2026
yang telah kami sampaikan sebelumnya.




AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800

agilegal.id
                                                                                                 2
Page 144
I.   PENDAHULUAN

A.   URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

     Dalam rangka PUB Sukuk III, Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah
     sebanyak-banyaknya sebesar Rp122.825.000.000. Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa
     warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
     nama KSEI, sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
     Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) atas Jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah (ra’sul mal), yang terdiri dari 3 seri dengan ketentuan sebagai berikut:

      Seri   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
      A          Rp36.060.000.000 dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                 dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                 dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
                 6,217% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                 ekuivalen 8,25% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 Hari
                 Kalender sejak Tanggal Emisi.

      Seri   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
      B          Rp42.800.000.000 dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                 dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                 dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
                 7,347% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                 ekuivalen 9,75% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 tahun sejak
                 Tanggal Emisi.

      Seri   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp
      C          Rp43.965.000.000 dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                 dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                 dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah
                 8,289% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                 ekuivalen 11,00% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 tahun
                 sejak Tanggal Emisi.

     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi
     sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama dan
     terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk
     Mudharabah merujuk kepada Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan dalam
     rangka PUB Sukuk III (“Informasi Tambahan”). Perseroan tidak berencana untuk melakukan
     pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah.
     Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi
     dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan
     antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya
     pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya
     overhead.
     Perseroan belum menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah
     memiliki perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki
     pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan
     pemasok, guna memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai
Page 145
kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan, sehingga transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
Perseroan juga akan memastikan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah tidak mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali Perseroan yang dapat merugikan Perseroan, sehingga bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Nilai dari rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencapai
atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan
lainnya.
Penggunaan dana hasil Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap III Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana
diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 adalah sah dan
mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh
POJK 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu, dana hasil
Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, maka
Perseroan wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama
   Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c.   mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara
   Emiten dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas
dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan
wajib: i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB Sukuk III
kepada OJK paling lama 14 hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”); dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPSU serta menyampaikan hasil RUPSU
kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah penyelenggaraan RUPSU, sebagaimana
termaktub dalam POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK
40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan
kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh
POJK 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu. Realisasi
penggunaan dana hasil PUB Sukuk III wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil PUB Sukuk III telah
direalisasikan.
Page 146
Perseroan belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk PUB Sukuk II,
Perseroan akan melaporkan realisi Penggunaan Dana PUB Sukuk II pada bulan Juli 2026.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Sukuk III yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Emisi PUB Sukuk III ini dijamin oleh PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas, selaku
“Para Penjamin Emisi Sukuk” yang mana dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 No. 08, tanggal
11 Februari 2026, yang dibuat di hadapan, Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 No. 10, tanggal 5 Maret 2026, yang
dibuat di hadapan, Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk”).
Para Penjamin Emisi Sukuk masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh
masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang
telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut:

                                                                           Dalam jutaan Rupiah

                                         Porsi Penjaminan
          Nama Penjamin                                                  Total
  No.                                                                                   %
             Emisi             Seri A         Seri B         Seri C   Penjaminan
                              370 Hari       3 Tahun        5 Tahun
 1       PT BNI Sekuritas    18.000         27.800      1.665         47.465        38,64
         PT KB Valbury       18.060         15.000      42.300        75.360        61,36
 2       Sekuritas
         Indonesia
 Total                       36.060         42.800      43.965        122.825       100,00


PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas juga bertindak sebagai “Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk” berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk.
Para Penjamin Emisi Sukuk, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Sukuk III ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Sehubungan dengan PUB Sukuk III, Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat Dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta
ketentuan-ketentuan tentang PUB Sukuk III lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 No. 07, tanggal
11 Februari 2026, dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 No. 09, tanggal 5 Maret 2026, dibuat
Page 147
di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1.      Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
        Tahap III Tahun 2026 No. 09, tanggal 11 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Vita
        Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan, sebagaimana diubah
        dengan Akta Perubahan I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
        Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 No. 11, tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat
        di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan (“Akta
        Pengikatan Kewajiban Sukuk”);
2.      Akad Mudharabah Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
        Plantations Tahap III Tahun 2026, tanggal 11 Februari 2026, antara Perseroan dan PT
        Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“Akad Mudharabah”);
3.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 10, tanggal 11 Februari 2026, yang dibuat di
        hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan
        KSEI (“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk”); dan
4.      Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek
        Indonesia dengan No. SP-008/SKK/KSEI/0126 pada tanggal 11 Februari 2026 dengan
        KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah”).
Sukuk telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk No. S-05040/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
(”Pefindo”) melalui Surat No. RC-970/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Periode 29 Juli
2025 sampai dengan 1 Juli 2026, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
023/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 January 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Muhdarabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk dalam rangka PUB Sukuk III memiliki peringkat
idA-(sy) (Single A Minus Syariah). Peringkat atas PUB Sukuk III telah memenuhi ketentuan
Pasal 5 POJK 36/2014.
Dalam rangka PUB Sukuk III, Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Eagle
High Plantations Tbk No. 002/KOM/EHP/III/2025, tanggal 24 Maret 2025.
Sebelum pelaksanaan PUB Sukuk III, Perseroan telah menerbitkan:
a. Sukuk Mudharabah Tahap I yang diberi nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle
   High Plantations Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
   diterbitkan sebesar Rp62.175.000.000 (“PUB Sukuk Tahap I”); dan
b. Sukuk Mudharabah Tahap II yang diberi nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle
   High Plantations Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
   diterbitkan sebesar Rp290.000.000.000 (“PUB Sukuk II”).
Page 148
B.   DEFINISI DAN SINGKATAN

     Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:

     “Anggaran Dasar” berarti Anggaran Dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia.

     “AMDAL” berarti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.

     “Anak Perusahaan” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
     berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki secara langsung oleh
     Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari
     50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
     laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan
     standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi:

     (a)     PT Bumilanggeng Perdanatrada (“BLP”);

     (b)     PT Bumihutani Lestari (“BHL”);

     (c)     PT Adhyaksa Dharmasatya (“ADS”);

     (d)     PT Satria Manunggal Sejahtera (“SMS”)

     (e)     PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”);

     (f)     PT Karyapratama Agrisejahtera (“KAPAG”);

     (g)     PT Singaland Asetama (“SGA”);

     (h)     PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”);

     (i)     PT Manunggal Adi Jaya (“MAJ”);

     (j)     PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”);

     (k)     PT Saka Kencana Sejahtera (“SKS”);

     (l)     PT Tandan Sawit Papua(“TSP”);

     (m)     PT Multikarya Sawit Prima ("MSP");

     (n)     PT Varia Mitra Andalan ("VMA");

     (o)     PT Papua Sawita Raya ("PSR");

     (p)     PT Sukses Hijau Mandiri ("SHM");

     (q)     PT Seguri Serasau Sejahtera ("SGSS");

     (r)     PT Palm Agro Katulistiwa ("PAK");

     (s)     PT Hamparan Unggul Mandiri ("HUM");

     (t)     PT Indah Permai Sawita ("IPS");

     (u)     PT Sawita Perdana Nusantara ("SPN");

     (v)     PT Intaran Suraya Agri ("ISA").
Page 149
“Anak Perusahaan Asing” berarti GEHPL dan GESPL.

“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia.

“BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia.

"BPJS" berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari suatu PT.

“Direksi” berarti direksi dari suatu PT.

“GEHPL” berarti Green Eagle Holdings Pte. Ltd.

“GESPL” berarti Green Eagle Singapore Pte. Ltd.

“HKHPM” berarti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
 sah di Republik Indonesia.

“IMB” berarti Izin Mendirikan Bangunan.

“Informasi Tambahan” berarti Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan dalam
rangka PUB Sukuk III.

“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“KKPR” berarti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

“KTP” berarti Kartu Tanda Penduduk.

”KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

”Limbah B3” berarti Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK atau Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan).

“PBG” berarti Persetujuan Bangunan Gedung.

“PKWT” berarti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

“Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 20%
dari total modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.

“Peraturan IX.J.1” berarti Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-179/BL/2008 tentang
Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik.

“Peraturan BPS 2/2020” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Page 150
“Perizinan Lingkungan Hidup” berarti perizinan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan di
bidang lingkungan hidup yang bersifat material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan.

“Perizinan Material” berarti berarti perizinan yang bersifat material terhadap kelangsungan
kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan, yang terdiri dari Perizinan
Umum, Perizinan Operasional, dan Perizinan Lingkungan Hidup.

“Perizinan Operasional” berarti perizinan yang bersifat operasional yang bersifat material
terhadap kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.

“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.

“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan Informasi
LUT.

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan dengan Pihak Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap
pelaksanaan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Tambahan Informasi LUT.

“Permen ATR/Kepala BPN 13/2021” berarti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertahanan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

“Perpres 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Periode Uji Tuntas” berarti periode uji tuntas hukum dari PUB Sukuk Tahap I hingga Tanggal
Tambahan Informasi LUT dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No.
7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Standar HKHPM.

“PKKPR” berarti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

“POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2054 sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 3/POJIK.04/2918 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Page 151
“POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK 9/2018” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.

“POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

”POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020                tentang   Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

”POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

”POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

”POJK 40/2025” berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.

“PP 16/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“PP 22/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“PP 25/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral.

“PT” berarti Perseroan Terbatas.

“RKL” berarti Rencana Pengelolaan Lingkungan.

“RPL” berarti Rencana Pemantauan Lingkungan.

“RPTKA” berarti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“SLF” berarti Sertifikat Laik Fungsi.

“SLO” berarti Sertifikat Laik Operasi.

“Standar HKHPM” berarti Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
oleh HKHPM berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.

“Tambahan Informasi LUT” berarti Laporan Uji Tuntas yang memuat hasil Uji Tuntas AGI
Legal, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHPM dan ketentuan Hukum
Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas.
Page 152
     “Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini yaitu tanggal
     5 Maret 2026.

     “Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang
     dilaksanakan oleh AGI Legal sehubungan dengan permintaan oleh Perseroan, dengan
     memperhatikan Ruang Lingkup, Pembatasan dan Asumsi dari Tambahan Informasi LUT
     sebagaimana dimuat dalam Bab 1.5 Tambahan Informasi LUT.

     “UMK” berarti Upah Minimum Kabupaten/Kota.

     “UMP” berarti Upah Minimum Provinsi.

     “Upah Minimum Regional” berarti UMK dan UMP.

     “UU 32/2009” berarti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
     Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

     “UU 18/2013” berarti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
     Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

     “UU 17/2019” berarti Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana
     diubah dengan UU Cipta Kerja.

     “UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
     Undang.

     “UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
     sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.

     “UUTK” berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
     kali diubah dengan UU Cipta Kerja.

     “UUWDP” berarti Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
     masih berlaku hingga dicabut oleh UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.

     “UU WLTK” berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
     di Perusahaan.

     “WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.



C.   RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

     Laporan ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.     Pendapat Hukum dilakukan khusus dalam masa Periode Uji Tuntas, kecuali
            dinyatakan lain secara tegas di bawah ini;

     2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan serta pernyataan dan
            keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota Direksi, Komisaris, wakil
            dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan yang hasilnya termuat dalam
            Tambahan Informasi LUT (“Dokumen LUT”), yang menjadi dasar dan bagian yang
            tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dengan memperhatikan Standar HKHPM
            dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Page 153
3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
       dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
       hukum negara lain;

4.     Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pendapat Hukum
       ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
       Tambahan Informasi LUT.

Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

1.     selain untuk Perseroan dan Anak Perusahaan yang menjadi pihak, semua tanda
       tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, semua dokumen
       yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah otentik, dan
       bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang diberikan kepada
       kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

2.     bahwa Perseroan, Pemegang Saham Utama Perseroan, dan Anak Perusahaan telah
       memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan
       pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi
       lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
       sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

3.     bahwa seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam
       Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar penyusunan Pendapat Hukum
       ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang
       sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
       serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun
       tidak;

4.     bahwa dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
       dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

5.     bahwa dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
       berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh
       Perseroan atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau Anak Perusahaan untuk
       kepentingannya masing-masing;

6.     bahwa untuk setiap dokumen di mana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut
       masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan/persetujuan
       korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian
       tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk
       keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit
       atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian tersebut;

7.     bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan menjadi
       pihak, yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar jurisdiksi
       Republik Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan
       mengikat Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sesuai dengan Hukum Asing tersebut,
       bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan,
       dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
       Hukum;
Page 154
      8.     bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak
             Perusahaan Perseroan dan/atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan
             perizinan Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan, melakukan pendaftaran atau
             pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai
             kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
             mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

      9.     dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
             turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
             peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
             benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan

      10.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
             oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan, Pemegang
             Saham Utama Perseroan dan Anak Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Uji
             Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
             keadaan yang sesungguhnya.



II.   PENDAPAT HUKUM

      Setelah memeriksa dan meneliti Dokumen LUT, serta berdasarkan asumsi dan kualifikasi yang
      diuraikan di atas dan berdasarkan pengungkapan dalam Tambahan Informasi LUT, Pendapat
      Hukum kami adalah sebagai berikut:

A.    PERSEROAN

      1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan
             diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bumi Perdana
             Prima International berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana
             Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus
             Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
             Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
             Keputusannya No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
             didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No.
             5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002 serta telah diumumkan dalam
             BNRI No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (“Akta Pendirian”).
             Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.

             Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami
             beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
             sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
             Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari
             Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
             berdasarkan Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei
             2025, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
             0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam
             BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025, Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”).

             Setelah Perseroan melakukan PUB Sukuk II, Perseroan melakukan perubahan
             terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2025
             melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan pada
             tanggal 7 Januari 2026, yang mana, persetujuan dan bukti penerimaan pemberitahuan
Page 155
     dari Menteri Hukum yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan No. 5, tanggal 7 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari
     Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat
     Keterangan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari
     2026.

     Adapun berdasarkan Pasal 21 ayat (7) dan (9) UUPT, permohonan persetujuan
     perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri Hukum paling lambat 30 hari
     terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Setelah
     lewatnya batas waktu 30 hari tersebut, permohonan persetujuan atau pemberitahuan
     perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri
     Hukum.

     Sehingga, anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat
     Hukum ini diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
     dan anggaran dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku termasuk pada UUPT, Peraturan BPS 2/2020, POJK 15/2020
     dan POJK 33/2014, kecuali belum dilakukannya pembagian atas kegiatan usaha
     utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d
     Peraturan IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.

2.   Berdasarkan keterangan Perseroan, kegiatan usaha yang secara riil dijalankan oleh
     Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:

     (a)     memproduksi minyak sawit (CPO) dan inti sawit.

     (b)     memasarkan hasil industri minyak sawit (CPO) dan inti sawit.

     (c)     melakukan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan.

     Dalam menjalankan kegiatan usaha di atas, Perseroan memiliki KBLI sebagai berikut:

     (a)     Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPO) – KBLI No. 10432; dan

     (b)     Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati – KBLI No. 46315.

     Dikarenakan Perseroan saat ini hanya menjalankan usaha di bidang industri kelapa
     sawit, maka Perseroan tidak memiliki kewajiban fasilitasi pembangunan kebun
     masyarakat paling rendah sebesar 20% dari total luas areal kebun berdasarkan Pasal
     58 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

     Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan belum disesuaikan
     dengan Peraturan IX.J.1, karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
     Tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai sanksi yang akan
     dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum dilakukan penyesuaian kegiatan
     usaha sesuai dengan Peraturan IX.J.1.

3.   Dalam 2 tahun terakhir, Perseroan tidak melakukan perubahan terhadap struktur
     permodalan.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada Tanggal
     Pendapat Hukum adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
     Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di
     hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Page 156
Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014, yang telah terdaftar
di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24
Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI
No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039, yaitu sebagai berikut:

Modal dasar                        :         Rp5.000.000.000.000

Modal ditempatkan                  :         Rp3.152.529.100.000

Modal disetor                      :         Rp3.152.529.100.000

Modal dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 lembar saham dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham.

Adapun susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 30 Januari 2026, yang diterbitkan oleh PT
BSR Indonesia, adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal
                                                             Saham           Persentase
 Pemegang Saham                        Jumlah Saham
                                                                                 (%)
                                                            (Rp100)

 Modal Dasar                            50.000.000.000   5.000.000.000.000

 Modal Ditempatkan/Disetor:

 1.   PT      Rajawali   Capital
                                        11.886.121.516   1.188.612.151.600        37,70
      International

 2.   FIC Properties SDN BHD            11.664.357.670   1.166.435.767.000        37,00

 3.   Kepemilikan masyarakat di
                                         7.559.155.714    755.915.571.400         23,98
      bawah 5%

 4.   Henderi                              10.000.000       1.000.000.000          0,03

 5.   Yeoh Lean Khai                         2.683.300        268.330.000          0,01

 6.   Choong Kam Loong                         50.000           5.000.000             0

 7.   Saham treasury*                     402.922.800      40.292.280.000          1,28

 Jumlah Modal Disetor Dan
                                        31.525.291.000   3.152.529.100.000       100,00
 Ditempatkan

 Saham Dalam Portepel                   18.474.709.000   1.847.470.900.000
Page 157
     *Saham treasury tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
     diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak
     berhak mendapat pembagian dividen.

     Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada Tanggal
     Pendapat Hukum telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
     anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

     Pengungkapan struktur permodalan Perseroan pada Informasi Tambahan telah
     dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan urutan perubahan yang terjadi.

     Pemegang Saham Utama Perseroan adalah PT Rajawali Capital International.

     Pengendali Perseroan adalah Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk
     menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
     dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b POJK 9/2018.

     Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik
     manfaat dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Perpres 13/2018.
     Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal
     13 November 2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
     Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online,
     Peter Sondakh merupakan pemilik manfaat akhir Perseroan. Pihak yang telah
     ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria
     sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir f Perpres
     13/2018, yaitu sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.

4.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 57, tanggal 21 Mei
     2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi
     Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0260116,
     tanggal 23 Mei 2025 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0113612.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, susunan Direksi Perseroan
     terkini adalah sebagai berikut:

         Direksi
         Direktur Utama              :   Henderi Djunaidi
         Direktur                    :   Andrew Haryono
         Direktur                    :   Yeoh Lean Khai
         Direktur                    :   Choong Kam Loong


     Berdasarkan Akta 5/2026, susunan Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah sebagai
     berikut:

        Dewan Komisaris
         Komisaris Utama                    Abed Nego
Page 158
        Wakil Komisaris Utama            Ahmad Nizam bin Hamid
        Komisaris                        Mohammad Prianto Madelar
        Komisaris                        Razuwan bin Che Rose
        Komisaris Independen             Yohanes Wahyu Saronto
        Komisaris Independen             Erwin Sudjono


     Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
     sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan surat pernyataan pribadi dari
     masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 9 Desember
     2025, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
     ketentuan POJK 33/2014 pada saat diangkat dan selama menjabat juga termasuk
     telah terpenuhinya ketentuan mengenai Komisaris Independen sebagai pemenuhan
     jumlah Komisaris Independen lebih dari 30% jumlah anggota Dewan Komisaris
     Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014. Ketentuan anggaran dasar
     Perseroan terkait Direksi dan Dewan Komisaris tidak bertentangan dan telah sesuai
     serta memenuhi ketentuan POJK 33/2014.

     Pada Tanggal Pendapat Hukum, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

     Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Komitasi Nominasi dan Remunerasi,
     Komite Audit, dan Unit Audit Internal serta telah memenuhi ketentuan POJK 34/2024,
     POJK 35/2014, POJK 55/2015, dan POJK 56/2015.

5.   Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung oleh pernyataan Perseroan, Perseroan
     belum melakukan penyisihan sejumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan
     wajib. Berdasarkan keterangan dari Perseroan, meskipun Perseroan membukukan
     jumlah laba komprehensif sebesar Rp260.539.000.000 dan Rp152.517.000.000
     masing-masing untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
     2023, pencatatan laba komprehensif tersebut tidak secara otomatis mencerminkan
     adanya saldo laba positif dalam laporan posisi keuangan Perseroan. Per tanggal 31
     Desember 2024, Perseroan masih membukukan defisit sebesar Rp4.069.673.000.000.
     Dengan demikian, ketentuan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam
     Pasal 70 UUPT belum berlaku bagi Perseroan karena, sampai dengan tanggal
     Pendapat Hukum, Perseroan belum mencatat saldo laba positif dan belum melakukan
     pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.

     Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh Perizinan Material
     sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
     Perizinan Material tersebut masih berlaku hingga Tanggal Pendapat Hukum, kecuali
     belum selesai dilakukannya perpanjangan SLO untuk pembangkit listrik yang dimiliki
     Perseroan.

     Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan
     instalasi tenaga listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling
     banyak Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga Listrik
     dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku usaha akan
     dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.
Page 159
     Berdasarkan keterangan Perseroan, terkait proses SLO Perseroan, Perseroan telah
     menunjuk PT Sucofindo (Persero) Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik
     operasi dan sertifikasi laik operasi pembangkit listrik milik Perseroan berdasarkan
     Perjanjian Pekerjaan Uji Laik Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik
     Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No. 008/ADS-
     SPK/P&L/III/26, tanggal 2 Maret 2026, antara Perseroan dan PT Sucofindo (Persero)
     Cabang Banjarmasin.

     Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memperoleh teguran
     dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.

     Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang dipersyaratkan
     oleh Perizinan Material milik Perseroan.

6.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Perseroan adalah
     sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
     berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

     Terdapat ketentuan dalam perjanjian/instrumen utang yang dapat membatasi rencana
     Perseroan untuk melakukan PUB Sukuk III dan Rencana Penggunaan Dana. Yang
     mana, Perseroan perlu mendapatkan persetujuan dari:

     (a)    PT Radana Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan
            Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha No. 36, tanggal 23 Juni 2023,
            dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris Kota Tangerang
            Selatan, sebagaimana terakhir diubah dengan sebagaimana terakhir diubah
            dengan Akta Amandemen V atas Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dengan
            Fasilitas Modal Usaha No. 230 tanggal 29 September 2025, yang dibuat di
            hadapan Benhard Sihite, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
            Selatan.

            Dalam hal ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Radana
            Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan
            Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT Eagle High
            Plantations Tbk Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
            I PT Eagle High Plantations Tbk Tahap III Tahun 2026, tanggal 15 Januari
            2026 yang telah disetujui oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk dengan
            menandatangani surat permohonan persetujuan terkait.

     (b)    dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
            Modal Kerja Jangka Pendek No. 193/PK.CWL/GBD-JAK/X/2021, tanggal 25
            Oktober 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian
            Kredit No.253/JTRUST-AGR/LBS/IX/2025 tanggal 18 September 2025.

            Dalam hal ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank JTrust
            Indonesia Tbk berdasarkan Surat Persetujuan Penerbitan Obligasi
            Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
            Tahap III Tahun 2026 PT Eagle High Plantations Tbk No.
            014/BJI/CBOD/JKT/I/2026, tanggal 26 Januari 2026, yang diterbitkan oleh PT
            Bank JTrust Indonesia Tbk.
Page 160
     Perjanjian Material yang telah diikat Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
     Perjanjian Kredit, tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan
     pemegang Sukuk maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB
     Sukuk III dan Rencana Penggunaan Dana serta tidak ada pembatasan-pembatasan
     yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

     Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
     perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pihak ketiga
     masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut.
     Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
     pihak.

     Berdasarkan keterangan Perseroan, masing-masing perjanjian dengan pihak Afiliasi
     tersebut merupakan transaksi yang telah dilakukan dengan wajar (arm’s length) serta
     dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal sebagaimana halnya jika dilakukan
     dengan pihak ketiga.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Perseroan, Perseroan
     telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh Perjanjian
     Kredit yang diikat oleh Perseroan.

     Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
     diwajibkan oleh POJK 42/2020 berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afilisasi oleh
     PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
     Juni 2025.

7.   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, PUB Sukuk III memerlukan persetujuan
     Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
     Dewan Komisaris tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
     PT Eagle High Plantations Tbk No. 001/BOC/Int/IV/2024, tanggal 4 April 2024 dan
     Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No.
     002/KOM/EHP/III/2025, tanggal 24 Maret 2025.

     Selain itu, Perseroan juga telah memenuhi ketaatan PUB Sukuk III sebagai berikut:

     (a)    Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
            penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014
            yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun
            dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 tahun terakhir sebelum
            penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB I.

     (b)    Perseroan telah memperoleh peringkat efek sesuai POJK 36/2014 yaitu
            peringkat idA- (Single A Minus) dan idA-sy (Single A Minus Syariah) yang
            masuk dalam kategori 4 peringkat teratas yang merupakan urutan 4 peringkat
            terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
            standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek sebagaimana diatur
            dalam POJK 36/2014.

     (c)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.

     (d)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk.

     (e)    Perseroan telah menandatangani Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk.
Page 161
(f)    Perseroan akan menandatangi Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk.

(g)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
       Syariah.

(h)    Perseroan telah menandatangani Akad Mudharabah dengan Wali Amanat.
       Akad Mudharabah ini telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
       53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek
       Syariah di Pasar Modal.

(i)    Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 03/PKS-
       TAS/EHP/II/2026, tanggal 11 Februari 2026 dari Tim Ahli Syariah PUB Sukuk
       III sesuai POJK 18/2015 bahwa Tim Ahli Syariah PUB Sukuk III menyatakan:

       (i)     Menetapkan Opini/Pernyataan bahwa dokumen perjanjian-perjanjian
               dan akad-akad yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk III tidak
               bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam
               Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan
               peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah;

       (ii)    Memerintahkan kepada Perseroan sebagai emiten untuk mematuhi
               Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan
               peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah serta
               peraturan   lainnya  yang   terkait  secara    konsisten   dan
               bertanggungjawab.

       Tim Ahli Syariah PUB Sukuk III terdiri dari:

       (i)     Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag sebagai Ketua dengan Izin Ahli Syariah
               Pasar Modal (“ASPM”) No. KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021; dan

       (ii)    Awang Muda Satria, LC, MIRKH sebagai Anggota dengan Izin ASPM
               No. KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023, tanggal 8 Februari 2023;

(j)    Perseroan telah menyampaikan rencana jadwal PUB Sukuk III adalah
       sebagaimana diuraikan dalam Informasi Tambahan kepada OJK dan telah
       sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(k)    Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
       Utang dari BEI.

(l)    Perseroan telah mengatur mekanisme pelaksanaan RUPSU secara elektronik
       dalam Perjanjian Perwaliamaatan Sukuk sesuai dengan ketentuan Peraturan
       OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
       Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
       Sukuk Secara Elektronik.

Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk III tersebut di atas telah
berlaku secara sah, mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan Hukum Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut di atas juga tidak
mengatur pembatasan yang berpotensi merugikan pemegang saham publik Perseroan
dan/atau menghambat pelaksanaan PUB Sukuk III dan Rencana Penggunaan Dana.
Page 162
8.    Informasi yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan telah sesuai dengan
      dokumen pemeriksaan hukum yang dilakukan oleh kami selaku konsultan hukum.

9.    Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT KB Valbury Sekuritas dan PT
      BNI Sekuritas selaku Para Penjamin Emisi Sukuk dan Penjamin Pelaksana Emisi
      Sukuk dalam PUB Sukuk III.

10.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, aset/harta kekayaan material Perseroan
      antara lain berupa penyertaan saham pada Anak Perusahaan, hak-hak atas tanah dan
      bangunan khususnya tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan, hak atas
      kekayaan intelektual, mesin dan kendaraan bermotor. Seluruh aset tersebut adalah
      benar terdaftar atas nama Perseroan dan karenanya memberi hak kepada Perseroan
      sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan
      aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan Hukum Indonesia.
      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, seluruh aset Perseroan tidak terlibat dalam
      perkara atau sengketa.

11.   Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, sebagaimana diungkapkan dalam
      Prospektus, sebagian aset/harta kekayaan material Perseroan dalam bentuk: (i)
      deposito berjangka (time deposit) sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Bank
      JTrust Indonesia, Tbk, dan (iii) inventaris berupa crude palm oil untuk kepentingan PT
      Chandra Sakti Utama Leasing, dimana penjaminan terhadap aset/harta kekayaan
      Perseroan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
      Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Eksekusi terhadap harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan
      atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, akan berdampak
      material bagi kelangsungan usaha Perseroan.

12.   Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 12
      Februari 2026, pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh harta kekayaan milik
      Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil
      pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, polis-polis
      asuransi tersebut masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas
      Surat Pernyataan Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap
      material tersebut telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai
      untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
      dipertanggungkan.

13.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
      sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan
      yang masih berlaku; (ii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan
      dan Kesehatan, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv) kewajiban
      pelaporan WLTK, (v) RPTKA, (vi) pembentukan, perpanjangan, dan pergantian
      pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) pencatatan PKWT kepada
      Kementerian Ketenagakerjaan.

14.   Sukuk Mudharabah yang diterbitkan melalui PUB Sukuk III ini tidak dijamin dengan
      suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
      barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
      akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
      KUHPerdata. Hak pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
      hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
Page 163
      kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
      Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15.   Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah
      kegiatan usaha Perseroan di bidang perkebunan dan industri kelapa sawit melalui anak
      perusahaan, yang terdiri dari:
      a.     Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
      b.     Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);
      c.     Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
      d.     Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
      Objek Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud di atas telah sesuai dengan prinsip
      syariah yang berlaku, sebagaimana hal ini didukung dengan Pernyataan Kesesuaian
      Syariah No. 03/PKS-TAS/EHP/II/2026, tanggal 11 Februari 2026 dari Tim Ahli Syariah
      PUB Sukuk III.
16.   Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang
      dimiliki oleh Perseroan.

      Perseroan belum menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang
      telah memiliki perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan
      memiliki pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal
      pemilihan pemasok, guna memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan
      pasokan sesuai kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki
      hubungan afiliasi dengan Perseroan, sehingga transaksi tersebut bukan merupakan
      Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

      Perseroan juga akan memastikan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum
      Sukuk Mudharabah tidak mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis
      Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
      Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan yang dapat
      merugikan Perseroan, sehingga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
      sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.


      Nilai dari rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak
      mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya bukan
      merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

      Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB Sukuk III ini sesuai
      dengan POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK 40/2025,
      yaitu: (a) kepada pemegang saham Perseroan dalam setiap RUPS tahunan; dan (b)
      kepada OJK setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember yang
      disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan
      terkait.

      Dalam hal terdapat dana hasil PUB Sukuk III yang belum direalisasikan, Perseroan
      wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
      dan melakukan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK 30/2015
      sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK 40/2025.
Page 164
      Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana hasil
      PUB Sukuk III ini, maka rencana Perseroan tersebut wajib dilaporkan terlebih dahulu
      kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus
      mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU.

17.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi maupun
      hubungan kredit dengan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK 19/2020 serta
      tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo sebagai perusahaan pemeringkat
      efek berkaitan dengan PUB Sukuk III, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Para
      Penjamin Emisi Sukuk. Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk telah sesuai dengan POJK 20/2020 dan
      POJK 18/2015.

      Sesuai ketentuan POJK 20/2020, Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani
      surat pernyataan bermeterai cukup yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
      dipisahkan dengan kontrak perwaliamanatan, yang menyatakan bahwa Wali Amanat
      telah melakukan due dilligence terhadap Perseroan sehubungan dengan PUB Sukuk
      III sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji
      Tuntas (Due Diligence) No. 0731/TRE-KWA/2026, tanggal 4 Februari 2026, dari Wali
      Amanat.

18.   Berdasarkan Surat Pernyataan, tanggal 11 Desember 2026, dan hasil pemeriksaan uji
      tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan: (a) tidak sedang
      terlibat dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
      perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia
      atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan
      yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
      perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam
      perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi
      Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi
      menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif terhadap
      kelangsungan usaha Perseroan dan pelaksanaan PUB Sukuk III.

19.   Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan, tanggal 23 Februari 2026, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
      sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, masing-masing anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris dari Perseroan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara bidang
      perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
      arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
      administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
      sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
      dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban
      Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
      menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
      menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum
      pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris di Perseroan, (b) tidak
      terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh
      Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang
      berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif
      terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Page 165
B.   Anak Perusahaan

     1.    Anak Perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan, kecuali untuk SGA dan KAPAG
           berkedudukan di Kalimantan Selatan. Anak Perusahaan bergerak di bidang industri,
           pertanian, perdagangan, dan pengangkutan dan pergudangan.

     2.    Anak Perusahaan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.

     3.    Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
           telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:

           (a)    belum dilakukannya pendaftaran anggaran dasar pada Kantor Pendaftaran
                  Perusahaan untuk akta pendirian PLS dan MSP.

           (b)    belum diperolehnya BNRI oleh:

                  (i)     PLS untuk Akta Perseroan Terbatas No. 49, tanggal 2 November
                          1990, yang dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H.,
                          Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham
                          sesuai dengan Surat Keputusan No. C-33092.HT.01.01-Th 2005,
                          tanggal 13 Desember 2005;

                  (ii)    KAPAG untuk Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
                          No. 17, tanggal 12 November 2009, yang dibuat di hadapan Linda
                          Hermawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
                          pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
                          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
                          21138, tanggal 24 November 2009, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                          Perseroan di bawah No. AHU-0078358.AH.01.09.Tahun 2009,
                          tanggal 24 November 2009;

                  (iii)   MAJ untuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
                          Dasar No. 1, tanggal 12 September 2024 yang dibuat di hadapan
                          Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

                  (iv)    MSP untuk:

                          (A)    Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 7
                                 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Haryanti, SH,
                                 Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
                                 berdasarkan        Surat      Keputusan       No.     C-
                                 14751.HT.01.01.TH.2006, tanggal 9 Mei 2006;

                          (B)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3,
                                 tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Idha
                                 Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
                                 diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan
                                 Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0224540,
                                 tanggal 19 Desember 2024, serta telah terdaftar dalam
                                 Daftar     Perseroan     di    bawah      No.     AHU-
                                 0277537.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2024;
Page 166
(v)      PSR untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 5 April
         2007 jo. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 6
         tanggal 30 November 2007, yang keduanya dibuat di hadapan Siti
         Rachmayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
         pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. AHU-
         05249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008, dan telah
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
         0007932.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008;

(vi)     SHM untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 70, tanggal 2 Juni
         2011, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di
         Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
         dengan Keputusan No. AHU-33652.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5
         Juli 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
         AHU-0054638.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011;

(vii)    SGSS untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3, tanggal 7
         Januari 2008, jo. Akta Perbaikan No. 126, tanggal 29 Maret 2008,
         yang keduanya dibuat di hadapan Yustina Pratini, S.H., Notaris di
         Sanggau, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
         dengan Keputusan No. AHU-60249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 8
         September 2008, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
         bawah No. AHU-0081486.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 8
         September 2008;

(viii)   PAK untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21, tanggal 27
         Desember 2006, yang dibuat di hadapan Dian Imelda pengganti dari
         Marlina Flora, S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan Anggaran
         Dasar No. 02, tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Marlina
         Flora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
         Menkumham sesuai Keputusan No. AHU-35469.AH.01.01.Tahun
         2008 tanggal 25 Juni 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan di bawah No. AHU-0051449.AH.01.09.Tahun 2008,
         tanggal 25 Juni 2008;

(ix)     ISA untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 31, tanggal 19
         Januari 2009, yang dibuat di hadapan Josef Sunar Wibisono, S.H.,
         Notaris di Denpasar, yang telah memperoleh pengesahan
         Menkumham       sesuai     dengan    Keputusan    No.     AHU-
         18453.AH.01.01.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009, dan telah
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
         0023586.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009.

Selama pengumuman dalam BNRI atas perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud tetap berlaku tetapi
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Berdasarkan Pasal
30 UUPT, pengumuman dalam BNRI dilakukan oleh Menkumham dalam
waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan keputusan
Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan perubahan.
Page 167
             Khusus untuk PLS dan MSP, mengingat PLS dan MSP telah melakukan
             penyesuaian anggaran dasar terhadap UUPT, maka Direksi PLS dan MSP
             saat ini hanya tunduk pada UUPT dimana UUPT tidak mengatur adanya sanksi
             pidana terkait kelalaian mendaftarkan anggaran dasar. Selain itu, dengan
             dicabutnya UUWDP oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, PLS dan MSP
             tidak lagi memiliki kewajiban untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan.

             Tidak terdapat sanksi administratif atau pidana bagi Direksi PLS dan MSP saat
             ini sehubungan dengan belum dilakukannya pendaftaran akta pendirian PLS
             dan MSP pada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Direksi PLS dan MSP yang
             menjabat pada saat itu, secara tanggung renteng menanggung kerugian
             sehubungan dengan belum diumumkannya Akta Pendirian PLS dan MSP
             serta pengesahan badan hukumnya dalam TBNRI sebagaimana diatur dalam
             Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995.

4.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
     diungkapkan dalam Tambahan Informasi LUT adalah benar dan telah dilakukan secara
     berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
     dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali belum dilakukannya
     kewajiban Transaksi Afiliasi sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 atas:

     a. pengambilalihan 1.449.901 saham MSP dengan nilai nominal Rp144.990.100.000
        dan persentase sebesar 53,90% dari PSR oleh PLS dan peningkatan penyertaan
        modal pada MSP senilai Rp26.530.000.000 oleh SGA berdasarkan Akta
        Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Multikarya Sawit Prima No. 07,
        tanggal 31 Desember 2025, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
        Kementerian Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
        Perseroan No. AHU-AH.01.09-0017516, tanggal 27 Januari 2026, yang telah
        dicatatkan dalam Data Perseroan No. AHU-0013996.AH.01.11.Tahun 2026,
        tanggal 27 Januari 2026, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
        Dasar No. AHU-AH.01.03-0024159, tanggal 27 Januari 2026, yang telah
        dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0013996.AH.01.11.Tahun 2026,
        tanggal 27 Januari 2026;

     b. peningkatan modal ditempatkan/disetor MAJ oleh Perseroan berdasarkan Akta
        Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Manunggal Adi Jaya No. 02,
        tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn.,
        yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan
        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Manunggal Adi Jaya
        No. AHU-AH.01.03-0017210, tanggal 21 Januari 2026, dan telah dicatatkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0010002.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 21 Januari
        2026;

     c.   pengambilalihan 27.119 saham IPS oleh STP dengan nilai nominal
          Rp27.119.000.000 dan persentase sebesar 99,99% dari PSR berdasarkan Akta
          Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Indah Permai Sawita No. 05,
          tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn.,
          yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
          0009787, tanggal 20 Januari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan
          No. AHU-0008729.AH.01.11.Tahun 2026 Tanggal 20 Januari 2026;
Page 168
     d. pengambilalihan 30.834 saham SPN oleh STP dengan nilai nominal
        Rp30.834.000.000 dan persentase sebesar 99,99% dari PSR berdasarkan Akta
        Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sawita Persada Nusantara No.
        06, tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H.,
        M.Kn., yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum
        berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.09-0007221, tanggal 15 Januari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar
        Perseroan No. AHU-0007002.AH.01.11.Tahun 2026 Tanggal 15 Januari 2026;

     Berdasarkan Pasal 27 POJK 42/2020, tidak dilakukannya kewajiban Transaksi Afiliasi
     dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban
     untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan
     kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan
     pendaftaran.

5.   Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
     Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
     Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
     sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
     masing-masing Anak Perusahaan.

6.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan telah memperoleh Perizinan
     Material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana
     dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perizinan
     Material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:

     (a)    belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLO untuk
            pembangkit listrik yang dimiliki BLP, BHL, dan ADS. Berdasarkan Pasal 57
            ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan instalasi tenaga
            listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling banyak
            Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga Listrik
            dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku usaha
            akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.

            Berdasarkan keterangan BLP, BLP telah menunjuk PT Sucofindo (Persero)
            Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik operasi dan sertifikasi laik
            operasi pembangkit listrik milik BLP berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Uji Laik
            Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No.
            003/BLP-SPK/P&L/III/26, tanggal 2 Maret 2026, antara BLP dan PT Sucofindo
            (Persero) Cabang Banjarmasin.

            Berdasarkan keterangan BHL, BHL telah menunjuk PT Sucofindo (Persero)
            Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik operasi dan sertifikasi laik
            operasi pembangkit listrik milik BHL berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Uji Laik
            Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan
            Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No. 006/BHL-SPK/P&L/III/26, tanggal 2
            Maret 2026, antara BHL dan PT Sucofindo (Persero) Cabang Banjarmasin.

            Berdasarkan keterangan ADS, ADS telah menunjuk PT Sucofindo (Persero)
            Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik operasi dan sertifikasi laik
            operasi pembangkit listrik milik ADS berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Uji Laik
            Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan
Page 169
      Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No. 004/ADS-SPK/P&L/III/26, tanggal 2
      Maret 2026, antara ADS dan PT Sucofindo (Persero) Cabang Banjarmasin.

      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BLP, BHL, dan ADS tidak
      memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.

(b)   belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLF untuk
      bangunan gedung yang dimiliki TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG, dan PLS.
      Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
      bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
      tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada
      kegiatan, pembekuan, dan pencabutan PBG/IMB.

      Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
      bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif.

      Berdasarkan keterangan TSP, TSP telah melakukan penunjukan terhadap CV
      Ben Hari Konsultan untuk melakukan pengurusan SLF terkait berdasarkan
      Perjanjian Kerjasama Jasa Konsultan Pengurusan Persetujuan Bangunan
      Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi No. 001/TSP.JKT-SPK/P&L/I/26, tanggal 19
      Januari 2026, antara TSP dan CV Ben Hari Konsultan.

      Berdasarkan Surat Keterangan No. 01-SKET/BHK/III/2026, tanggal 4 Maret
      2026, yang diterbitkan oleh CV Ben Hari Konsultan, pengurusan SLF atas
      nama TSP saat ini sedang dalam proses pengkajian teknis pengadaan jasa
      SLF.

      Berdasarkan keterangan BHL dan Surat Keterangan No. 06/Sket/CV-
      BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025 dan Surat Keterangan No.
      07/Sket/CV-BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025, pengurusan izin SLF
      BHL saat ini sedang di tahap survey pengambilan data ukur, uji beton dan
      pembuatan gambar.

      Berdasarkan Surat Keterangan No. 600.1.15/002/BGJK/DPUPR, tanggal 15
      Januari 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum &
      Penataan Ruang, SLF atas nama SKS masih dalam proses evaluasi dokumen
      terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025.

      Berdasarkan keterangan ADS dan Surat Keterangan No. 08//Sket/CV-
      BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025, pengurusan izin SLF ADS saat ini
      sedang di tahap survey pengambilan data ukur, uji beton dan pembuatan
      gambar.

      Berdasarkan Surat Keterangan No. 600.1.15/003/BGJK/DPUPR, tanggal 15
      Januari 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum &
      Penataan Ruang, SLF atas nama KAPAG masih dalam proses evaluasi
      dokumen terhitung sejak tanggal 18 Desember 2025.

      Berdasarkan keterangan PLS, PLS telah menerima Surat Keterangan No.
      600.1.15/004/BGJK/DPUPR, tanggal 15 Januari 2026, yang diterbitkan oleh
      Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi yang menyatakan
      bahwa SLF PLS masih dalam proses evaluasi dokumen.
Page 170
      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG,
      dan PLS tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
      berwenang.

(c)   belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk perolehan
      PKKPR/KKKPR untuk lokasi kegiatan usaha BHL, SKS, MSP, ADS, SMS,
      SGA, dan KAPAG.

      Meskipun tidak terdapat ketentuan sanksi yang tegas apabila suatu
      perusahaan belum memperoleh KKKPR dan PKKPR, pada dasarnya
      pelaksanaan kegiatan usaha di atas area yang tidak sesuai dengan ketentuan
      tata ruang yang diatur RTR atau RDTR yang berlaku dapat dikenakan sanksi
      berdasarkan Pasal 188 s.d. Pasal 195 PP 21/2022, yaitu, antara lain,
      peringatan tertulis dan denda administratif.

      Adapun berdasarkan Cover Note No. 01.DCS/III/2026, tanggal 3 Maret 2026,
      yang diterbitkan oleh PT Dalawa Cipta Sinergi, saat ini PKKPR/KKKPR milik
      BHL, SKS, MSP, ADS, SMS, SGA, dan KAPAG sedang dalam proses
      pengumpulan berkas dan pemeriksaan data ke BPN Pusat.

      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL, SKS, MSP, ADS, SMS, SGA,
      dan KAPAG tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
      berwenang.

(d)   masih berprosesnya pengurusan Perizinan Berusaha di Bidang Kehutanan
      atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam
      kawasan hutan yang dimiliki oleh BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, SMS, dan
      SGA. Pasal 110A Ayat (2) UU 18/2013 mengatur bahwa setiap orang yang
      melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan
      Berusaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak menyelesaikan persyaratan
      sebagaimana diatur dalam Pasal 110A Ayat (1) UU 18/2013, dikenai sanksi
      administratif berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan
      Perizinan Berusaha.

      Adapun berdasarkan Cover Note No. 02.DCS/III/2026, tanggal 3 Maret 2026,
      yang diterbitkan oleh PT Dalawa Cipta Sinergi, saat ini Perizinan Berusaha di
      Bidang Kehutanan milik BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, SMS, dan SGA
      sedang dalam proses pengumpulan berkas untuk pengajuan ke Kementerian
      Kehutanan.

      Berdasarkan keterangan BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, SMS, dan SGA,
      seluruh entitas tersebut telah menjalin komunikasi aktif dengan pihak
      berwenang dan belum menerima arahan lebih lanjut dari kementerian
      kehutanan terkait proses lanjutan permohonan pelepasan kawasan hutan dan
      sampai saat ini belum menerima pemberitahuan sanksi administratif dari
      instansi terkait.

      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS,
      SMS, dan SGA tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
      berwenang.

Anak Perusahaan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang
dipersyaratkan oleh Perizinan Material milik Anak Perusahaan.
Page 171
7.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Anak
     Perusahaan, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran
     dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
     perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.

     Perjanjian Material yang diikat oleh Anak Perusahaan, termasuk Perjanjian Kredit,
     tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat menghalangi atau membatasi
     PUB Sukuk III dan Rencana Penggunaan Dana.

     Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
     perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak Perusahaan dan pihak
     ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
     tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
     mengikat para pihak.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Anak Perusahaan,
     Perseroan telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh
     Perjanjian Kredit yang diikat oleh Anak Perusahaan, kecuali:

     (a)    BHL, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
            Covenant No. COB4/3/945/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
            Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
            keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
            Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

     (b)    BLP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
            Covenant No. COB4/3/846/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
            Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
            keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
            Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

     (c)    MSP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
            Covenant No. COB4/3/843/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
            Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
            keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
            Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
            dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan – Maksimum Rp
            6.968.667.835 No. 21, tanggal 7 Juni 2021, sebagaimana diamandemen.

     (d)    SMS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
            Covenant No. COB4/3/844/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
            Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
            keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
            Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
            dan Akta Perubahan atas Perjanjian-Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni
            2019, sebagaimana diamandemen dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
            Term Loan – Maksimum Rp13.227.871.776 No. 13, tanggal 7 Juni 2021,
            sebagaimana diamandemen.

     (e)    ADS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
            Covenant No. COB4/3/847/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
            Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
            keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
            Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
Page 172
8.    Pada Tanggal Pendapat Hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
      harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak
      yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan, kecuali untuk ISA, HUM, SPN,
      IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki harta kekayaan yang material, untuk
      menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
      dan/atau penguasaan yang sah menurut Hukum Indonesia dan harta kekayaan Anak
      Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
      atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
      sebagian aset/harta kekayaan:

      (a)    STP, PLS, ADS, TSP, BHL, dan JMS yang sedang dijaminkan untuk
             kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing;

      (b)    ADS, BHL, BLP, SMS, dan MSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
             PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;

      (c)    PLS, SGA, KAPAG, STP, dan BHL yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;

      (d)    JMS dan TSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan sindikasi PT Bank
             Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank
             JTrust Indonesia Tbk, dan PT Bank SBI Indonesia;

      (e)    VMA dan JMS yang sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Radana
             Bhaskara Finance Tbk; dan

      (f)    MAJ, yang sedang dijaminkan untuk kepentingan Lembaga Pembiayaan
             Ekspor Indonesia;

      Penjaminan tersebut telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
      ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS, MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP dan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Eksekusi terhadap harta kekayaan masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
      MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP yang saat ini merupakan objek jaminan
      atas kewajiban pembayaran oleh masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
      MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP kepada pihak ketiga, akan berdampak
      material bagi kelangsungan usaha masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
      MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP.

9.    Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
      11 Februari 2026, pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan yang memiliki
      harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan telah mengasuransikan
      harta kekayaan yang dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai
      untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
      dipertanggungkan dan polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.

10.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan, kecuali untuk VMA, SHM, ISA,
      HUM, SPN, IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki tenaga kerja, telah menaati
      ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
      kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
      kewajiban pelaporan WLTK, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, dan
      (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali belum dilakukannya pencatatan
      PKWT kepada Kementerian Ketenagakerjaan oleh MAJ. Apabila ketentuan pencatatan
Page 173
            tersebut tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (3) UUTK, PKWT secara
            demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

     11.    Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing Anak Perusahaan, tanggal 11 Februari
            2026, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat
            Hukum, Anak Perusahaan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada
            bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
            badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan
            badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
            perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
            kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
            tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli
            dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
            atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat
            material dan dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
            pelaksanaan PUB Sukuk III.

     12.    Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
            Komisaris Perseroan masing-masing Anak Perusahaan, tanggal 11 Februari 2026, dan
            hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, anggota
            Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak Perusahaan: (a) tidak sedang
            terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
            peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar
            negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
            termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
            yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
            kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
            tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
            yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
            waktu 5 tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris
            di Perseroan, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan
            usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima
            somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat
            berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.



C.   Anak Perusahaan Asing

     Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana termaktub dalam Legal Opinion No.
     DELSGH//1025002901, tanggal 26 Maret 2025, yang diterbitkan oleh konsultan hukum dari
     Kantor Hukum Allen & Gledhill LLP yang berwenang untuk memeriksa serta memberikan
     pendapat hukum berdasarkan hukum negara Singapura:

     1.     GEHPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
            Singapura.

     2.     GESPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
            Singapura.

     3.     GEHPL memiliki modal disetor senilai US$184.578.314 yang terdiri dari 184.578.314
            saham biasa.
Page 174
4.    GESPL memiliki modal disetor senilai US$19.316.913 yang terdiri dari 19.316.913
      saham biasa.

5.    Pemegang saham tunggal GEHPL adalah Perseroan.

6.    Pemegang saham tunggal GESPL adalah GEHPL.

7.    Direksi GEHPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.

8.    Direksi GESPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.

9.    Sekretaris Perusahaan GEHPL adalah Lai Chwen Woei.

10.   Sekretaris Perusahaan GESPL adalah Lai Chwen Woei

11.   Anggaran Dasar GEHPL mengatur mengenai maksud dan tujuan GEHPL. GEHPL
      memiliki kecakapan hukum dan otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai
      dengan cakupan maksud dan tujuan GEHPL yang tercantum dalam Anggaran Dasar
      sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies
      Act 1967 of Singapore), sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang relevan. Salah satu maksud dan tujuan GEHPL
      adalah menjalankan usaha atau aktivitas yang berkaitan atau sehubungan dengan
      perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit di negara manapun.

12.   Anggaran Dasar GESPL tidak mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
      usaha utama perusahaan. Dengan demikian, GESPL memiliki kecakapan hukum dan
      otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha apa pun sebagaimana diatur dalam
      Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies Act 1967 of Singapore),
      sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang relevan.

13.   Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
      Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2023 hingga 26 Maret 2025, tidak terdapat
      gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GEHPL dan anggota direksinya
      yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
      dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.

14.   Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
      Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2023 hingga 26 Maret 2025, tidak terdapat
      gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GESPL dan anggota direksinya
      yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
      dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.
Page 175

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.73 MB
Published11 Mar 2026
Pages175
Characters814,587
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 183 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK p.1 ×135
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×7
linked org BNI SEKURITAS p.1 ×8
linked org Jaya Mandiri Sukses p.15 ×4
linked org Manunggal Adi Jaya p.15 ×3
linked org Pesonalintas Surasejati p.15
linked org Rajawali Capital p.15 ×4
linked org Tandan Sawita Papua p.15 ×2
linked person Yeoh Lean Khai p.19 ×5
linked person Choong Kam Loong p.19 ×6
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.21 ×12
linked org Clipan Finance Indonesia p.23
linked org PT Bank JTrust Indonesia p.49 ×9
linked org PT Bank Rakyat p.56 ×5
linked org Rajawali Corpora. p.71 ×4
linked org DANA PENSIUN p.89
linked person Abed Nego · Komisaris Utama p.92 ×4
linked person Henderi Djunaidi p.92 ×3
linked person Andrew Haryono p.92 ×3
linked org Archi Indonesia Tbk p.93 ×2
linked org Fortune Indonesia Tbk p.93 ×2
linked org Mandiri Sekuritas p.97 ×2
linked org Pemerintah Propinsi p.122
linked org Pemerintah Provinsi p.123 ×2
linked person Rudie Kusmayadi p.124
linked person Nunung Suhartini p.124
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×7
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.21 ×8
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.21 ×5
possible person Zuraida p.54 ×3
possible person Herman Suryatman p.124
possible person Drs. Tomsi Tohir p.124
possible person Ayi Subarna p.124 ×2
possible person Hana Dartiwan p.124
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×11
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT BNI SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×23
unresolved org Banten Tbk p.1 ×13
unresolved person H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK p.3
unresolved person Vita Cahyojati · Notaris p.8 ×20
unresolved org Bank Indonesia p.9 ×5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.12
unresolved org PT Adhyaksa Dharmasatya BHL p.15
unresolved org PT Bumihutani Lestari BLP p.15
unresolved org PT Bumilanggeng Perdanatrada EHP p.15
unresolved org Green Eagle Holdings Pte. Ltd. p.15 ×2
unresolved org Green Eagle Singapore Pte. Ltd. p.15 ×2
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses KAPAG p.15
unresolved org PT Karyapratama Agrisejahtera MAJ p.15
unresolved org PT Manunggal Adi Jaya MSP p.15
unresolved org PT Multikarya Sawit Prima PLS p.15
unresolved org PT Pesonalintas Surasejati RCI p.15
unresolved org PT Rajawali Capital International SGA p.15
unresolved org PT Singaland Asetama SKS p.15
unresolved org PT Saka Kencana Sejahtera SMS p.15
unresolved org PT Satria Manunggal Sejahtera STP p.15
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa TSP p.15
unresolved org PT Tandan Sawita Papua VMA p.15
unresolved org PT Varia Mitra Andalan p.15
unresolved org Menteri p.16 ×5
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.16 ×13
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.16 ×5
unresolved org BW Plantation Tbk p.19 ×2
unresolved org PT BSR Indonesia p.19 ×2
unresolved org PT Rajawali Capital International p.19 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.19 ×2
unresolved org Eagle High Plantations Tahap I Tahun B p.22
unresolved org Eagle High Plantations Tahap II Tahun B p.22
unresolved org PT ORIX p.23
unresolved person Dr. H. Asep Supyadillah · Ketua p.26
unresolved person KEP- · Ketua p.26 ×2
unresolved — Awang Muda Satria , LC., MIRKH · Anggota p.26
unresolved org PT Bumi Perdana Prima International p.48 ×4
unresolved person Paulus Widodo Sugeng Haryono · Notaris p.48 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.48 ×2
unresolved person DR. Anriz p.49
unresolved person Nazaruddin Halim p.49
unresolved org Indonesia Tbk p.49
unresolved person M.H., M.Kn., Notaris di p.49
unresolved org PT Bank JTrust p.49
unresolved person Doddy Radjasa Waluyo p.50 ×2
unresolved person Adam Kasdarmadji · Notaris p.51
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah-tanah p.51
unresolved person Ayu Wandira p.51 ×2
unresolved person Sriwendayani Azhar p.53
unresolved org PT Danantara Investment Management (Persero) p.53 ×2
unresolved person Aliya S. Azhar · Notaris p.53
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa p.53
unresolved person Bambang Sudarsono p.54 ×4
unresolved person Dewantari Handayani p.54
unresolved person Rasfienora Ronadinihari p.54 ×10
unresolved person Retno Tri Wahyuni · Notaris p.54 ×21
unresolved person Setyoadi p.56 ×13
unresolved person Djumini Setyoadi p.56 ×12
unresolved org Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU Setyoadi p.59
unresolved person Akta Pemberian Hak Tanggungan No. S.H. p.59
unresolved person Desa Sukadamai p.60
unresolved person Ronadinihari p.64
unresolved person Bumbu. · Notaris p.64
unresolved person Rp Setyoadi p.67
unresolved person Tri Dartahena p.68 ×3
unresolved person Sertifikat Hak Tanggungan Setyoadi p.68
unresolved person Antoni Priagung p.68 ×2
unresolved person Sertifikat Setyoadi p.68
unresolved person Nurhadi · Notaris p.69
unresolved person Tahun Setyoadi p.69
unresolved person Rony Setyoadi p.70
unresolved person Bastian Sianipar p.70
unresolved person Susi Anggraini p.70
unresolved org Koperasi Bedaun Maju Bersama p.70
unresolved org Koperasi Bedaun p.71
unresolved org PT Rajawali Corpora. Nilai p.71
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.71
unresolved org Perjanjian Bank JTrust Indonesia Tbk p.71
unresolved org JTrust Indonesia Tbk p.71
unresolved org PT Bank SBI p.71
unresolved person Pengembangan Usaha Debitur. Azha p.72
unresolved — Kreditu p.72
unresolved — IDR) p.72
unresolved person Indones p.72
unresolved person Bayu Nirwana Sari p.85
unresolved person Benhard Sihite p.85 ×2
unresolved person Sihite p.85
unresolved org PT Jaya Mandiri p.85
unresolved person Rini Fitriani p.85
unresolved org Pejabat Finance Tbk. p.85
unresolved org PT Varia Mitra Andalan. Tanah p.86
unresolved person Christina Ella Yonatan p.86
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah p.86
unresolved person Bagus Panji Wirawan p.87
unresolved org PT Tandan Sawita Papua. Tanah p.87
unresolved person Muhammad Syahrul Khair p.87
unresolved org Kepemilikan Di Atas p.92
unresolved person Ahmad Nizam bin Hamid · Wakil Komisaris Utama p.92 ×2
unresolved person Yohanes Wahyu Saronto · Komisaris Independen p.92 ×5
unresolved person Erwin Sudjono · Komisaris Independen p.92
unresolved person Mohammad Prianto Madelar · Komisaris p.92 ×4
unresolved person Razuwan bin Che Rose · Komisaris p.92
unresolved person Kompensasi · Komisaris p.92
unresolved — CFO · Director p.93
unresolved org FELDA Investment Corporation Sdn Bhd. p.93
unresolved org PT Jaya Mandiri Sekuritas p.97 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.101
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.101
unresolved org Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.101
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.122
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.122 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.122
unresolved org Bank Jabar p.122 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.122
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.122
unresolved org Bank Jabar Banten p.122 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.123 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.123 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.123
unresolved org PT Datindo Entrycom p.123
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa p.123
unresolved org Bank Umum Konvesional p.124
unresolved person Giffy Pardede p.143
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial. p.149
unresolved org Bapepam-LK p.149 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.149
unresolved org Pusat Statistik p.149
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.150
unresolved org Pertahanan Nasional p.150
unresolved org PT Rajawali Capital International. Pengendali p.157
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.157
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.157
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.160
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.164 ×4
unresolved org PT Multikarya Sawit Prima p.167
unresolved org Kementerian p.167 ×4
unresolved person Idha Rachmani p.167 ×3
unresolved org PT Manunggal Adi Jaya No. AHU-AH. p.167
unresolved org PT Indah Permai Sawita p.167
unresolved org PT Sawita Persada Nusantara p.168
unresolved org PT Sucofindo (Persero) p.168 ×5
unresolved org Gledhill LLP p.173

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result