Skip to content
Back to announcement

20260311_BWPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32053245_lamp1.pdf

Listing Text extracted BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 194

Page 1
                                                                                                                                                                                                      JADWAL




         INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                     Tanggal Efektif Obligasi                   :                          25 Juni 2024     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                 :                  11 Maret 2026
                                                                                                                     Masa Penawaran Umum                        :                          9 Maret 2026     Tanggal Distribusi Secara Elektronik                :                  11 Maret 2026
                                                                                                                     Tanggal Penjatahan                         :                        10 Maret 2026      Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia :                      12 Maret 2026
O B L I G A S I B E R K E L A N J U T A N I E A G L E H I G H P L A N T AT I O N S T A H A P I V T A H U N 2 0 2 6



                                                                                                                      PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                                                      KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                                      KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                                      PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
                                                                                                                      OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT
                                                                                                                      DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                                                      SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI I TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                    PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
                                                                                                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                            Bergerak di bidang Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                                                                                                                                   KANTOR PUSAT                                          KANTOR CABANG:
                                                                                                                                                                 Rajawali Place Lt. 28                Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan
                                                                                                                                                            Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4             4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Palangkaraya,
                                                                                                                                                                     Jakarta 12910                                     Samarinda, dan Jayapura.
                                                                                                                                                                 Tel: (021) 8665 8828
                                                                                                                                                       Website: www.eaglehighplantations.com
                                                                                                                                                       Email: corsec@eaglehighplantations.com

                                                                                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
                                                                                                                                                  DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                    Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP61.845.000.000 (ENAM PULUH SATU MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp30.090.000.000,- (TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                          DAN
                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp210.000.000.000,- (DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP IV TAHUN 2026
                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp98.065.000.000,- (SEMBILAN PULUH DELAPAN MILIAR ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                      (“OBLIGASI”)
                                                                                                                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
                                                                                                                     bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
                                                                                                                     Seri A    :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp7.705.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                     8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                                                                                                                     Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                     Seri B    :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp 85.785.000.000,- (delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
                                                                                                                                     dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun kalender terhitung sejak Tanggal
                                                                                                                                     Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal
                                                                                                                                     jatuh tempo.
                                                                                                                     Seri C    :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp 4.575.000.000,- (empat miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                                                                                                                     tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                                                                                                                     dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
                                                                                                                     akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 21 Maret 2027
                                                                                                                     untuk Obligasi Seri A, tanggal 11 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 11 Maret 2031.
                                                                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                     OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
                                                                                                                     APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK,
                                                                                                                     BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
                                                                                                                     KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU
                                                                                                                     TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
                                                                                                                     DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                                                                                                                     PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN
                                                                                                                     SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK
                                                                                                                     DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
                                                                                                                     HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                                                                                                                     DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                                                                                                                     KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK
                                                                                                                     DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN
                                                                                                                     MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
                                                                                                                     ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH
                                                                                                                     BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA,
                                                                                                                     HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH
                                                                                                                     ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT
                                                                                                                     MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
                                                                                                                     DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.

                                                                                                                     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
                                                                                                                     UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
                                                                                                                                                                 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                                               idA- (Single A Minus)
                                                                                                                              UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                                                   PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                          PT KB VALBURY SEKURITAS                                                   PT BNI SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                   WALI AMANAT
                                                                                                                                                                            PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                                                                                                                                     Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi I Tahap I Tahun 2024 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. 021/BOD/EHP/IV/2024 tanggal 19 April 2024
tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun
2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-93/D.04/2024 tanggal 28 Juni
2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran untuk Obligasi.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp61.845.000.000 (enam puluh satu miliar delapan ratus
empat puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp30.090.000.000,- (tiga puluh miliar sembilan puluh juta Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar Rupiah). Perseroan
berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Obligasi dengan Surat No. S-05011/BEI.PP1/05-2024 tanggal 22 Mei 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi
persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi
wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/
atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas juga bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan
Penjamin Emisi Obligasi serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK.
Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat
dilihat pada Bab VI tentang Penjamin Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN
ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN
UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM
DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020
TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB
MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN
EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN......................................................................................................xiii
RINGKASAN......................................................................................................................................... xiv
I.       PENAWARAN UMUM....................................................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................15
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................17
IV.      KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN..........................................................24
V.       KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN
         PROSPEK USAHA. .....................................................................................................................25
         A.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN . ......................................................................25
         B.        STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.........................................................75
         C.        PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. .............................................................................76
         D.        STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN........................................................................84
         E.        SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................85
         F.        PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN
                   PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
                   DAN PERUSAHAAN ANAK ..............................................................................................88
         G.        KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ........................................................88
         H.        KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
                   DAN PERUSAHAAN ANAK...............................................................................................97
VI.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ..............................................................................................109
VII.     PERPAJAKAN. .......................................................................................................................... 110
VIII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL....................................................... 112
IX.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT............................................................................... 115
X.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................131
XI.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI.............................................................................................................135
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................136




                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          :   Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                        Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                            seseorang dengan:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                 dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                 saudara yang bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                            seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                            dari pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                            1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris,
                            atau pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                            maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                            atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                            menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                            pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                            baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                            dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                            oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                            pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                            paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                            hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang
                        membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang
                        berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi,
                        dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, termasuk Denda (jika ada)
                        kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
                        atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
                        Pembayaran Obligasi pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
                        kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
                        atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
                        Pembayaran.

“Bank Kustodian”    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                        melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                        dalam UUP2SK.




                                          ii
Page 5
“Bunga Obligasi”   :   Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                       kepada Pemegang Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
                       dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                       Obligasi.

“Bursa Efek”       :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
                       yang dalam hal ini, adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                       Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening”              tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang masing-masing Efek
                       tersebut melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data
                       yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”            :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                       kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
                       yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun dari masing-masing Seri
                       Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                       secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
                       lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                       Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
                       ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.

“Dokumen Emisi”    :   Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
                       maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal
                       di Indonesia yang meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                       Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                       Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek
                       Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas,
                       beserta semua perubahan, penambahan dan/atau pembaharuannya
                       dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                       Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh
                       Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

“Efek”             :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                       konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                       teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                       langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                       penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                       derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                       Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Efektif”          :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                       Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                       diubah pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                       diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                       tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.

“Emisi”            :   Berarti kegiatan penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
                       dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.




                                         iii
Page 6
“Force Majeure”         :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                            kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
                            gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
                            penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
                            secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                            memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                            Obligasi.

“FKP”                   :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
                            atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
                            Obligasi kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi.

“FPPO”                  :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
                            harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                            Penjamin Emisi Obligasi.

“Harga Penawaran”       :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

“Hari Bursa”            :   Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
                            perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang
                            berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
                            tersebut.


“Hari Kalender”         :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                            Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                            nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                            Indonesia.

“Hari Kerja”            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                            nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
                            Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                            Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“Informasi Tambahan”    :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                            dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                            kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan     :   Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta
Ringkas”                    dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
                            dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                            Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No.9/2017.

“Jumlah Terutang”       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                            Pemegang Obligasi berdasarkan Dokumen Emisi termasuk tetapi
                            tidak terbatas pada Pokok dan Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika
                            ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                            Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                            berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                            Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                            Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                            Pokok Obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.




                                             iv
Page 7
“Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR”                KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                                 khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya
                                 RUPO.

“Konsultan Hukum”            :   Berarti AGI Legal, yang melakukan pemeriksaan atas fakta material
                                 yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang didirikan
                                 menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
                                 Negara Republik Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan dalam
                                 rangka Penawaran Umum Obligasi.

                             :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
“KSEI”                           Jakarta, yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan
                                 dan Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian
                                 sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi ini
                                 bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
                                 Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                                 dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI dan
                                 bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                                 Pembayaran.

“Kustodian”                      Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Obligasi dan harta
                                 lain yang berkaitan dengan Obligasi, harta yang berkaitan dengan
                                 portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
                                 dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi Obligasi, serta
                                 mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                                 dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
                                 dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”         :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                                 menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor:
                                 IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
                                 Umum. Dalam penawaran umum Obligasi, yang bertindak sebagai
                                 Manajer Penjatahan adalah PT BNI Sekuritas.

“Masa Penawaran”             :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                 pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                                 dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, dalam hal ini selama 1
                                 (satu) hari.

“Masyarakat”                 :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                                 Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                                 asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                                 yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Notaris”                    :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan
                                 terdaftar di OJK, dalam hal ini Vita Cahyojati, SH, M.Hum.




                                                  v
Page 8
“Obligasi” atau “Obligasi  :   Berarti Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV
Berkelanjutan I Eagle High     Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp98.065.000.000,-
Plantations Tahap IV”          (sembilan puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) akan
                               dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri
                               dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                               a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Rp7.705.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus lima juta Rupiah)
                                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
                                    lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                    puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                    Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                    100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
                                    pada saat tanggal jatuh tempo;
                               b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Rp 85.785.000.000,- (delapan puluh lima miliar tujuh ratus
                                    delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                    sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun
                                    dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun kalender terhitung sejak
                                    Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                    (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                                    Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                               c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Rp 4.575.000.000,- (empat miliar lima ratus tujuh puluh lima juta
                                    Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
                                    koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
                                    tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                    dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                                    (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
                                    tanggal jatuh tempo.

                               Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
                               dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

”OJK”                      :   Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
                               tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                               penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                               Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                               dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”              :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                               a. penawaran umum dan transaksi efek;
                               b. pengelolaan investasi;
                               c. Perseroan dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek
                                   yang diterbitkannya; dan
                               d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,

“PBI 17/2015”              :   Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang
                               Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik
                               Indonesia.

“Pefindo”                  :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemegang Obligasi”        :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                               Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                               pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
                               atau Perusahaan Efek.



                                                vi
Page 9
“Pemegang Rekening”         :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
                                dan peraturan KSEI.

“Pemeringkat”               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemerintah”                :   Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak
                                terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di
                                tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Awal”            :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                                menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                                mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
                                dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga.

“Penawaran Umum”            :   Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi yang dilakukan oleh
                                Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Efek kepada
                                Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
                                POJK No. 36/2014.

“Pengakuan Utang”           :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                                sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                                Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 05
                                tertanggal 11 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
                                SH, M.Hum, Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta
                                Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 08, tanggal 5 Maret 2026, yang
                                dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”        :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                                oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                                sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”   :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
                                Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dalam hal ini adalah
                                PT BNI Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas, atas nama Perseroan
                                dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
                                commitment) serta melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
                                Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai
                                dengan ketentuan KSEI.

                            :   Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
“Penjamin Pelaksana Emisi       penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan I
Obligasi”                       Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dalam hal ini adalah
                                PT BNI Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas adalah sesuai dengan
                                syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                Obligasi.

“Peraturan No. IX.A.2”      :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                Rangka Penawaran Umum.




                                                 vii
Page 10
“Peraturan No. IX.A.7”     :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                               Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen           :   Berarti perjanjian agen pembayaran sehubungan dengan Obligasi,
Pembayaran”                    sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No.
                               06 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
                               SH, M.Hum di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI”              Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani antara
                               Perseroan dengan KSEI, sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
                               tercantum dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
                               KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-020/OBL/KSEI/0126 tanggal
                               11 Februari 2026.

“Perjanjian Penjaminan     :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
Emisi Obligasi”                Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 04 tanggal 11 Februari
                               2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
                               Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek, sebagaimana
                               diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
                               Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026
                               No. 07, tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan, Vita Cahyojati,
                               S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian               :    Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Perwaliamanatan Obligasi”      Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 03 tanggal 11 Februari
                               2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
                               Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat, sebagaimana diubah
                               dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                               Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 06,
                               tanggal 5 Maret 2026, dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum.,
                               Notaris di Jakarta.

“Perusahaan Anak”          :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                               dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                               keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan
                               sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi”      :   Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
                               baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
                               penyertaan di bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal
                               yang ditempatkan dalam perusahaan yang bersangkutan.

“Perseroan”                :   Berarti PT Eagle High Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas
                               yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                               berkedudukan di Jakarta Pusat.

“Pernyataan Efektif”       :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                               Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
                               Penjamin Emisi Obligasi berhak menawarkan dan menjual Obligasi
                               sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Pernyataan Pendaftaran”   :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                               dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.




                                                viii
Page 11
“POJK No. 7/2017”    :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                         tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                         Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”    :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                         tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                         Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 14/2025”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025
                         tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
                         Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
                         Elektronik.

“POJK No. 17/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                         tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                         tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                         tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                         Sukuk.

“POJK No. 29/2023”   :   Berarti Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember
                         2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
                         Perusahaan Terbuka

“POJK No. 30/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                         2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                         Umum , yang akan digantikan dengan Peraturan OJK Nomor 40/2025
                         (Peraturan OJK 40/2025) tanggal 19 Desember 2025 tentang
                         Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang diundangkan pada
                         tanggal 22 Desember 2025 yang akan berlaku pada tanggal 22 Juni
                         2026.

“POJK No. 33/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                         Publik.

“POJK No. 34/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                         Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   :   Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                         Dan/atau Sukuk.

“POJK No. 40/2025”   :   Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
                         tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                         tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.



                                         ix
Page 12
“POJK No. 45/2024”   :   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024
                         tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
                         Publik.

“POJK No. 49/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
                         2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                         2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                         Audit.

“POJK No. 56/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                         2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                         Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     :   Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                         yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi Obligasi
                         Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dengan
                         jumlah pokok obligasi sebesar Rp98.065.000.000,- (sembilan puluh
                         delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
                         Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 3 (tiga) seri
                         dengan ketentuan sebagai berikut :
                         •        Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                         sebesar Rp7.705.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus lima juta Rupiah)
                         dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
                         persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                         hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                         dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                         persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh
                         tempo;
                         •        Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                         Rp 85.785.000.000,- (delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan
                         puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
                         (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu
                         3 (tiga) tahun kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                         Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                         (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal
                         jatuh tempo; dan
                         •        Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
                         sebesar Rp4.575.000.000,- (empat miliar lima ratus tujuh puluh lima
                         juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
                         koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                         penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                         Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

                         Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
                         dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Rekening Efek”      :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                         milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank
                         Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                         rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan
                         Efek dan Bank Kustodian.




                                          x
Page 13
“RUPO”                  :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan.

“Satuan Pemindahbukuan” :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                            rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
                            Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) untuk Obligasi, atau
                            kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”    :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                            Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Obligasi dan/atau kelipatannya.

“Seri Obligasi”         :   Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
                            •   Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A
                                tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
                                sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A
                                pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A;
                            •   Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
                                secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                                dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
                                Obligasi untuk Obligasi Seri B; dan
                            •   Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
                                secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                                dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
                                Obligasi untuk Obligasi Seri C.

                            Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri dapat berkurang
                            sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
                            pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                            dibuktikan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Sertifikat Jumbo”      :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                            Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                            tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                            melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari:
                            •    Seri A;
                            •    Seri B; dan
                            •    Seri C

“Tanggal Distribusi”    :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                            Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib
                            dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum yang
                            akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                            terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi
                            yaitu tanggal 11 Maret 2026.

“Tanggal Emisi”         :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
                            Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                            diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan pembayaran
                            hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
                            Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi
                            Tambahan. Kepastian Tanggal Emisi Obligasi akan ditentukan dalam
                            Addendum Perjanjian Perwaliamanatan.



                                              xi
Page 14
“Tanggal Pembayaran”   :   Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka
                           Penawaran Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat
                           dilakukannya penyerahan Efek.

“Tanggal Pembayaran    :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Bunga Obligasi”            jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
                           namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                           Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan.


“Tanggal Pencatatan”   :   Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
                           paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.

“Tanggal Penjatahan”   :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib
                           diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya
                           masa Penawaran Umum yaitu tanggal 10 Maret 2026.

“UU 7/2011”            :   Berarti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
                           sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia
                           Nomor 4 Tahun 2023.

“UUP2SK”               :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                           tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                           Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023.

“UUPM”                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995,
                           tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam
                           Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
                           No. 3608 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4/2023.

“UUPT”                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                           tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
                           dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                           Tambahan No. 4756.

“Wali Amanat”          :   Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,
                           suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
                           Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                            xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

ADS     :   PT Adhyaksa Dharmasatya

BHL     :   PT Bumihutani Lestari

BLP     :   PT Bumilanggeng Perdanatrada

EHP     :   PT Eagle High Plantations Tbk

GEH     :   Green Eagle Holdings Pte. Ltd.

GES     :   Green Eagle Singapore Pte. Ltd.

FIC     :   FIC Properties SDN BHD

JMS     :   PT Jaya Mandiri Sukses

KAPAG   :   PT Karyapratama Agrisejahtera

MAJ     :   PT Manunggal Adi Jaya

MSP     :   PT Multikarya Sawit Prima

PLS     :   PT Pesonalintas Surasejati

RCI     :   PT Rajawali Capital International

SGA     :   PT Singaland Asetama

SKS     :   PT Saka Kencana Sejahtera

SMS     :   PT Satria Manunggal Sejahtera

STP     :   PT Suryabumi Tunggal Perkasa

TSP     :   PT Tandan Sawita Papua

VMA     :   PT Varia Mitra Andalan




                                        xiii
Page 16
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan, yang mana, persetujuan
dan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 5, tanggal 7 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari
Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat Keterangan
Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari 2026.

Sehingga, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021
yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021
(“Akta No. 61/2021”) jo. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 56, tanggal
21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025,
tanggal 23 Mei 2025, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0113603.AH.01.11.
Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025,
Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”). Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
(i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK
No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan
pembagian atas kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf
c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 56/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang
perkebunan dan industri kelapa sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                xiv
Page 17
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki dua puluh empat anak
usaha perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000
hektar. Lokasi perkebunan Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur
tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar
31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam
sekitar 13%. Seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia
tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk
menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa tahun ke depan.

Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan
satu hamparan sawit yang menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.

Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS
sebesar 400 ton per jam atau sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO
dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.

Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik
kelapa sawit dan/atau produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah
hasil pengolahan.

PROSPEK USAHA

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan
Palm Kernel (PK) yang seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan,
oleokimia, maupun program biodiesel nasional B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar
keberlanjutan global dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan serta ISPO mencapai sekitar
80% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan produktivitas
kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional, pembangunan fasilitas baru
berupa Kernel Crushing Plant (KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), serta penguatan
implementasi ESG untuk memperluas akses pasar premium domestik dan meningkatkan penyerapan
pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus berkembang.

Berdasarkan paparan Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2025, konsumsi domestik minyak sawit
Indonesia pada 2025 diperkirakan berada pada kisaran ±25–27 juta ton, yang terdiri dari kebutuhan
pangan sekitar 10,59 juta ton serta alokasi biodiesel sekitar 15,86 juta kiloliter atau setara ±14,75 juta
ton CPO. Peningkatan signifikan konsumsi biodiesel sebagai implementasi mandat B40 dan persiapan
menuju B50 menjadikan pasar domestik sebagai penopang utama permintaan struktural. Di sisi harga,
CPO sepanjang 2025 tetap menunjukkan ketahanan pada level tinggi, ditopang oleh pertumbuhan
pasokan yang relatif terbatas akibat stagnasi areal dan tantangan produktivitas, sementara permintaan
energi dan pangan terus meningkat. Kombinasi faktor tersebut mencerminkan kondisi fundamental
industri yang solid dengan keseimbangan supply-demand yang ketat, mendukung prospek harga yang
relatif stabil dan resilien dalam jangka menengah.

Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.




                                                   xv
Page 18
2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi            : Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026
                           (”Obligasi”)

Target Dana PUB Obligasi : Sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan I

Jumlah Pokok Obligasi    : Sebesar Rp98.065.000.000,- (sembilan puluh delapan miliar enam
Tahap IV                   puluh lima juta Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh
                           (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi sebagai berikut:

                             Seri A   :   Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp7.705.000.000,-
                                          (tujuh miliar tujuh ratus lima juta Rupiah);
                             Seri B :     Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp85.785.000.000,-
                                          (delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima
                                          juta Rupiah); dan
                             Seri C :     Seri C dengan jumlah sebesar Rp4.575.000.000,- (empat
                                          miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).

Harga Penawaran          : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi

Seri dan Jangka Waktu    : -    Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Obligasi                        Kalender;
                            -   Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
                            -   Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi   : -    Seri A sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun;
                           -    Seri B sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh puluh lima persen)
                                per tahun; dan
                            -   Seri C sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.

Periode Pembayaran       : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
Bunga                      dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
                           tanggal 11 Juni 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
                           dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 21 Maret
                           2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 11 Maret 2029 untuk Obligasi Seri
                           B, dan tanggal 11 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran
                           Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                           (seratus persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.

Satuan Pemindahbukuan    : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan Perdagangan       : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Obligasi




                                                xvi
Page 19
Jaminan                    : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                             seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                             barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                             di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
                             dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
                             Hukum Perdata.

                              Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                              hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
                              kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                              khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                              akan ada di kemudian hari.

Penyisihan Dana          : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
Pelunasan Pokok Obligasi   untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
(“sinking fund”)           penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan
                           tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Pembelian Kembali (“buy    : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
back”) Obligasi              pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
                             Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
                             memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
                             sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan
                             harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang
                             berlaku.

Hak-hak Pemegang           : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran
Obligasi                     Umum.

Rapat Umum Pemegang        : RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
Obligasi (“RUPO”)            tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai
                             RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
                             Penawaran Umum.

Hasil Pemeringkatan Efek :    id
                                   A- (Single A Minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia


Wali Amanat                : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.

Agen Pembayaran            : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Keterangan lebih lengkap mengenai Obligasi yang Ditawarkan dapat dibaca pada Bab I Informasi
Tambahan ini.

3.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan
seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti
pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Obligasi dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.




                                                   xvii
Page 20
4.   STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan, sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal
29 Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal
29 Desember 2014, dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24 Desember 2014,
yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember
2014, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039.

Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 30 Januari
2026, yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal Saham           Persentase
              Pemegang Saham                       Jumlah Saham
                                                                                   (Rp100,-)                  (%)
Modal Dasar                                            50.000.000.000              5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International                   11.886.121.516              1.188.612.151.600,-           37,70
2. FIC Properties SDN BHD                              11.664.357.670              1.166.435.767.000,-           37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                   7.559.155.714                755.915.571.400,-           23,98
4. Henderi                                                 10.000.000                   1.000.000.000,-           0,03
5. Yeoh Lean Khai                                           2.683.300                    268.330.000,-            0,01
6. Choong Kam Loong                                              50.000                     5.000.000,-                 0
7. Saham treasuri*                                        402.922.800                 40.292.280.000,-            1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan                   31.525.291.000              3.152.529.100.000,-          100,00
Saham Dalam Portepel                                   18.474.709.000              1.847.470.900.000,-


*) Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK No. 29/2023, Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali
   dalam jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian saham.


Keterangan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan Perseroan dapat dibaca pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.

5.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani
oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.




                                                         xviii
Page 21
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September                    31 Desember
                         Keterangan
                                                                    2025*                 2024               2023
 Jumlah Aset Lancar                                                     1,527,134          1,420,678          1,300,009
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                               7,882,391          8,373,702          8,883,501
 Jumlah Aset                                                            9.409.525          9.794.380         10.183.510
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                        2,411,654          2,328,677          3,018,163
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                       4,269,391          5,013,614          4,973,797
 Jumlah Liabilitas                                                      6.681.045          7.342.291          7.991.960
 Jumlah Ekuitas                                                         2.728.480          2.452.089          2.191.550
*tidak diaudit



LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                          31 Desember
                     Keterangan
                                                    2025*           2024*                 2024               2023
 Pendapatan Usaha                                    4.197.208        2.932.488            4.302.676          4.204.612
 Beban Pokok Penjualan                               3,042,937        2,060,440            3,048,251          3,147,466
 Laba Kotor                                          1.154.271          872.048            1.254.425          1.057.146
 Jumlah Beban Usaha                                     284,240         269,007               327,918           353,680
 Laba Usaha                                             870,031         603,041               926,507           703,466
 Beban Lain-Lain - Bersih                             (309,943)       (306,210)             (460,401)         (827,619)
 Laba (Rugi) periode/tahun berjalan                     285.653         185.150               272.132           159.970
 Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif periode/
    tahun berjalan                                     276.391              175.877          260.539            152.517
 Laba bersih per saham dasar dan dilusian                 8,72                 5,75             8,36               5,68
*tidak diaudit


LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September                             31 Desember
                     Keterangan
                                                     2025*                  2024*            2024                2023
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi      1,002,685               557,278            711,696            607,944
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
 investasi                                             (199,268)               (93,302)           (85,470)          (132,208)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
 pendanaan                                             (753,620)              (446,356)          (595,654)          (557,257)
 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                 49,797                 17,620             30,572           (81,521)
 Kas dan Bank Awal Tahun                                  58,080                 27,378             27,378            108,876
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                      (8)                     3                130                 23
 Kas dan Bank Akhir Tahun                                107,869                 45,001             58,080             27,378
*tidak diaudit




                                                        xix
Page 22
RASIO KEUANGAN

                                                                   30 September                       31 Desember
                             Keterangan
                                                                        2025                  2024                  2023

 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                             43,1                  2,3                   (8,1)
 EBITDA                                                                 27,7                  67,7                  (5,5)
 Laba kotor                                                             32,4                  18,7                   2,5
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                      54,3                  70,1              1.166,1
 Aset                                                                   (3,9)                 (3,8)                 (16,7)
 Liabilitas                                                             (9,0)                 (8,1)                 (21,4)
 Ekuitas                                                                11,3                  11,9                   6,9



 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                          3,0                  2,8                    1,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                      10,5                  11,1                   7,3
 EBITDA / Pendapatan                                                    29,5                  33,1                  20,2
 Laba kotor / Pendapatan                                                27,5                  29,2                  25,1
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                          6,8                  6,3                    3,8



 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                   0,6                  0,6                    0,4
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                       2,4                  3,0                    3,6
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                          0,7                  0,7                    0,8
 Debt service coverage ratio   1)
                                                                         1,1                  0,8                    0,4
 Interest coverage ratio2)                                               5,4                  3,0                    1,5
 Interest-bearing debt to equity ratio   3)
                                                                         1,5                  1,8                    2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga
   keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas
   sewa)/ jumlah ekuitas.


RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                Persyaratan
                               Keterangan                                                                30 September 2025
                                                                                 Keuangan
 PERSYARATAN PERBANKAN
 ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
 Current ratio                                                                   Min. 1x                       1,12x
 Debt service coverage ratio                                                     Min. 1x                       1,12x
 Debt to equity ratio2)                                                         Maks. 2,6x                     1,76x
 SGA, STP, PLS dan KAPAG
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2)                                                           Maks. 3x                      1,66x
Interest coverage ratio                                                          Min. 1x                       7,07x
JMS




                                                             xx
Page 23
                                                                            Persyaratan
                               Keterangan                                                           30 September 2025
                                                                             Keuangan
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
 Debt to equity ratio2)                                                      Maks. 2,75x                       2,1x
 Debt to EBITDA ratio                                                         Maks. 4x                         3,6x
 Debt service coverage ratio                                                  Min. 1x                         1,17x


 PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
 EHP
 Interest Coverage Ratio                                                      Min 1,5x                      4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk
   pengenyampingan pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga
   keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.


Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab III Informasi
Tambahan ini.

6.    KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai
kontribusi 10% atau lebih dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025:

          Nama                     Kegiatan         Status                Kepemi-     Tahun      Kontribusi     Kontribusi
 No               Domisili                                    Pendirian
       Perusahaan                    Usaha        Operasional              likan    Penyertaan     Aset*       Pendapatan*
1.     BLP        Jakarta       B i d a n g Beroperasi            15      99,99%       2007       18,21%          8,64%
                  Selatan p e r t a n i a n ,                 November
                                i n d u s t r i ,                1989
                                perdagangan,
                                pengangkutan
                                d      a       n
                                pergudangan
2.     BHL        J a k a r t a B i d a n g Beroperasi         1 Maret    99,99%      2007        12,80%          24,37%
                  Selatan p e r t a n i a n ,                    1991
                                i n d u s t r i ,
                                perdagangan,
                                pengangkutan
                                d      a       n
                                pergudangan
3.     JMS        J a k a r t a B i d a n g Beroperasi          28 Mei    95,0%       2014        25,80%          24,87%
                  Selatan p e r t a n i a n ,                    2004
                                i n d u s t r i ,
                                perdagangan,
                                pengangkutan
                                d      a       n
                                pergudangan
4.     STP        Jakarta       B i d a n g Beroperasi            11      95,0%       2014        14,06%          26,94%
                                pertanian,                    September
                                i n d u s t r i ,                1997
                                perdagangan,
                                pengangkutan
                                d      a       n
                                pergudangan

Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan di atas dapat dibaca pada Bab
IV Informasi Tambahan ini.




                                                            xxi
Page 24
7.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM
     DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Obligasi
                                              Tanggal        Tingkat     Jangka       Jatuh      Jumlah Terutang
            Nama Efek                 Seri
                                             Penerbitan      Bunga       Waktu       Tempo         (juta rupiah)
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High                                      370 hari
                                       A     26-Feb-25           9,75%              6-Mar-26                 23.920
Plantations Tahap II Tahun 2025                                          kalender
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                       B     26-Feb-25       11,00%      3 tahun    26-Feb-28                 6.170
Plantations Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High                                      370 hari
                                       A      6-Jan-26           9,75%              16-Jan-27                67.195
Plantations Tahap III Tahun 2025                                         kalender
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                                       B      6-Jan-26       11,00%      3 tahun    6-Jan-29                142.805
Plantations Tahap III Tahun 2025
TOTAL OBLIGASI YANG BELUM
                                                                                                            240.090
DILUNASI


Sukuk Mudharabah
                                                             Tingkat
                                              Tanggal                    Jangka       Jatuh      Jumlah Terutang
Nama Efek                             Seri                   Imbah
                                             Penerbitan                  Waktu       Tempo         (juta rupiah)
                                                              Hasil
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                                                         370 hari
I Eagle High Plantations Tahap I       A      3-Jul-25           9,75%              13-Jul-26                37.290
                                                                         kalender
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Eagle High Plantations Tahap I       B      3-Jul-25       11,00%      3 tahun    3-Jul-28                 24.885
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                                                         370 hari
I Eagle High Plantations Tahap II      A      6-Jan-26           9,75%              16-Jan-27               171.700
                                                                         kalender
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Eagle High Plantations Tahap II      B      6-Jan-26       11,00%      3 tahun    6-Jan-29                118.300
Tahun 2025
TOTAL SUKUK MUDHARABAH YANG BELUM DILUNASI                                                                  352.175


8.   KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM
     WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Januari 2026:

                                                                                                      Pembayaran
                                                                                                         Pokok
                                      Nama Bank                                      Jatuh Tempo
                                                                                                     Pinjaman (juta
                                                                                                         rupiah)
Leasing
Shinhan                                                                              31 Maret 2026            1.563
Toyota Astra Finance                                                                 31 Maret 2026              194
CSUL                                                                                 31 Maret 2026            1.708
Clipan Finance Indonesia                                                             31 Maret 2026               30
SANF                                                                                 31 Maret 2026            1.138
MTF                                                                                  31 Maret 2026            1.014
PT ORIX                                                                              31 Maret 2026              878
BRI Finance                                                                          31 Maret 2026               47


Pinjaman Bank




                                                          xxii
Page 25
                                                                                        Pembayaran
                                                                                           Pokok
                              Nama Bank                                Jatuh Tempo
                                                                                       Pinjaman (juta
                                                                                           rupiah)
BNI                                                                    25 Maret 2026           92.250
BRI                                                                    28 Maret 2026           55.275
Mandiri                                                                23 Maret 2026           41.235
Mestika                                                                9 Maret 2026             1.142



Obligasi
Obligasi PUB 1 Tahap 2                                                 6 Maret 2026            23.920


TOTAL                                                                                         220.394


Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang merupakan
pinjaman Bank jangka panjang dan leasing, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk
memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan. Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk
melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.

Selanjutnya, atas efek bersifat utang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan yg akan jatuh
tempo sebagaimana tersebut diatas, akan dilunasi menggunakan kas dan setara kas.

Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo
pada 3 (tiga) bulan kedepan.




                                               xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 27
I.    PENAWARAN UMUM

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN


Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
     OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b.   Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
     atau Sukuk;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
     penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan
     Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal
     11 Februari 2026 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik
     Mirawati Sensi Indris No. 244/III/2025/AB/MSId tanggal 26 Maret 2025; dan
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
     dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN


NAMA OBLIGASI

“Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp98.065.000.000,-
(sembilan puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:




                                                    1
Page 28
Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp7.705.000.000,- (tujuh
             miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
             koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
             kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
             (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
             saat tanggal jatuh tempo.
Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.785.000.000,-
             (delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
             tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu
              3 (tiga) tahun kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
             secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
             Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp4.575.000.000,- (empat
             miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00%
             (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
             sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
             sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
             jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
11 Juni 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 21 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 11 Maret 2029 untuk Obligasi
Seri B, dan tanggal 11 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:

         Bunga Ke-                   Seri A                   Seri B                    Seri C
             1                    11 Juni 2026              11 Juni 2026             11 Juni 2026
             2                 11 September 2026         11 September 2026         11 September 2026
             3                 11 Desember 2026          11 Desember 2026          11 Desember 2026
             4                   21 Maret 2027             11 Maret 2027             11 Maret 2027
             5                         -                    11 Juni 2027             11 Juni 2027
             6                         -                 11 September 2027         11 September 2027
             7                         -                 11 Desember 2027          11 Desember 2027
             8                         -                   11 Maret 2028             11 Maret 2028
             9                         -                    11 Juni 2028             11 Juni 2028
             10                        -                 11 September 2028         11 September 2028
             11                        -                 11 Desember 2028          11 Desember 2028
             12                        -                   11 Maret 2029             11 Maret 2029
             13                        -                         -                   11 Juni 2029
             14                        -                         -                 11 September 2029




                                                   2
Page 29
        Bunga Ke-                  Seri A                   Seri B                   Seri C
           15                        -                        -                 11 Desember 2029
           16                        -                        -                   11 Maret 2030
           17                        -                        -                    11 Juni 2030
           18                        -                        -                 11 September 2030
           19                        -                        -                 11 Desember 2030
           20                        -                        -                   11 Maret 2031


SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening
efek ke rekening efek lainnya. Satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan
1 (satu) suara (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh
Perseroan dan Bursa Efek.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak
manapun, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.

Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI
Informasi Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi adalah 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan
Surat No. RC-969/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi



                                                 3
Page 30
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahun 2024 Periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026,
yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-023/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 Januari
2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV
Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                 id
                                                   A-
                                          (Single A Minus)

Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat
Efek Indonesia (PEFINDO), baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi tidak
dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.


PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Obligasi, sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang
menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri bahwa:

1.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
     adalah sebagai berikut:
     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-
     hal sebagai berikut:

     1.1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
     1.2. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun
          yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20%
          (dua puluh persen) dari nilai aset Perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah
          diagunkan sebelum penerbitan Obligasi.
     1.3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
          utama Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
              yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
              company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka
              seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan
              perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
              menjamin pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Nilai Pokok Obligasi, serta Denda
              (apabila ada);
          ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah
              bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.




                                                  4
Page 31
     1.4. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi
          dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima
          persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
          kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali;
          i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari;
                atau
          ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat
                digunakan lagi.
     1.5. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya
          didahulukan dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan
          dalam rangka penerbitan Obligasi).
     1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut
          dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang
          (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
     1.7. Memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan
          kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau
          (ii) pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2.2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
          dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
          persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
          dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
          penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
          maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
     2.3. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka
          memberikan persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen
          tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan
          persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
          memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam nomor 2.2
          tidak berlaku.
     2.4. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang
          diminta oleh Wali Amanat berdasarkan nomor 2.3; dan
     2.5. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
          memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu
          10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika
          dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun
          dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali
          Amanat tidak menyetujui permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan,
          maka permohonan persetujuan harus diputuskan melalui RUPO/e-RUPO.

3.   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
     untuk:
     3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-
          dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
          pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in
          good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
          Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat
          fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
     3.3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan butir 3.2, maka atas kelalaian
          tersebut Perseroan wajib membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
          yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan



                                                   5
Page 32
      Pokok Obligasi hingga jumlah yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar
      oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
      Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
      badan hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
      dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau
      diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan
      kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan
      dari Perjanjian Perwaliamanatan.
3.5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar
      akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
      menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan
      Perseroan.
3.6. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
      (audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
     i. Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
           ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
           Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank,
           non-bank dan liabilitas sewa.
           EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
3.7. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
      persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
     i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
           terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
           selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
           terakhir.
     ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
           Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
           triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
           setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
           penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
           keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
           kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
     iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat
           memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan
           atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
           Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang
           ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini.
3.8. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
      asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
      yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
      ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
3.9. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis
      yang baik dan anggaran dasarnya.
3.10.Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang
      diwajibkan oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku terhadap dan mengikat Perseroan.
3.11. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
      (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
      maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
      langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
      dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
      kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
      keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
      dengan peraturan perundang undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
      berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
      diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.



                                               6
Page 33
     3.12.Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
          bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
     3.13.Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
          penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
          OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
          i. situs web Perseroan; dan
          ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat
              pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material
              tersebut.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan
     Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2.   Apabila pada tanggal pembayaran imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada Pasal
     4.1 Perjanjian Perwaliamanatan, ternyata Perseroan lalai melakukan pembayaran, maka Perseroan
     wajib membayar jumlah yang wajib dibayar tersebut ditambah denda sebesar 1% (satu persen).
     Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat sampai dengan pelunasan
     efektif kewajiban-kewajiban pembayaran imbalan jasa tersebut, dengan perhitungan 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender.
3.   Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan
     melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
     ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
     melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok
     Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
     bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

KELALAIAN PERSEROAN

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai, apabila terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
     cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil
     tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
     sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
     kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu
     krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun
     yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
     perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
     sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi lainnya yang secara
     material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain Pasal 9.1 huruf a
     Perjanjian Perwaliamanatan); atau
e. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
     dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau
     persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat
     negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap



                                                  7
Page 34
     kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan; atau
f.   Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
     atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan
     kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
     membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
     secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1) RUPO/e-RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
         mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
         tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan Peraturan OJK
         Nomor 14;
    b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
         pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
         kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
         mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
         Perjanjian Perwaliamanatan;
    d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20,
         dan
    e) Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
         termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPO/e-RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
         lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut
         terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan
         tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO/e-RUPO dengan melampirkan asli
         KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
         sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
         mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
         Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
         hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
    b) Perseroan;
    c) Wali Amanat; atau
    d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan
    secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
    tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
    RUPO/e-RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPO/e-RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
    penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas)
    Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.



                                                  8
Page 35
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO/e-RUPO:
     a) Pengumuman RUPO/e-RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
         Kalender sebelum pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO/e-RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh)
         Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa
         RUPO/e-RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO/e-RUPO dan mengungkapkan
         informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO/e-RUPO;
         3) pihak yang mengajukan usulan RUPO/e-RUPO;
         4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO/e-RUPO; dan
         5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO/
              e-RUPO.
     e) RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari
         Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6)   Tata cara RUPO;
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
         tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
         sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
     d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/ dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, Transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal Pemerintah.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPO/e-RUPO:
         1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat.
         2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.
         l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,



                                                  9
Page 36
               maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
               diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
               diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
               RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7)   Tata cara e-RUPO;
     A. Pelaksanaan e-RUPO:
         a) Dalam pelaksanaan e-RUPO yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib
               dihadiri secara fisik oleh:
               (i) Wali Amanat; dan
               (ii) Notaris;
               di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
         b) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat,
               e-RUPO wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
               (i) Perseroan; dan
               (ii) Notaris;
               di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
         c) Tempat pelaksanaan e-RUPO merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik
               sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
         d) Pemegang obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik
               maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau
               Perseroan.
         e) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
               hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d) dapat ditetapkan oleh Wali
               Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa
               dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih
               berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan
               terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
         f) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
               Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan
               kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
               kehadiran.
         g) e-RUPO dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
               paling sedikit:
               a. pembukaan;
               b. penetapan kuorum kehadiran;
               c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
               d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
                    keputusan; dan
               e. penutupan.
     B. Pemberian Suara:
         (i) Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
               dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata
               acara dalam e-RUPO berakhir.
         (ii) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
               pada ayat (i) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
         (iii) Pemegang obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
               dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO.
         (iv) Pemegang obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
               dimaksud pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan
               pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
               e-RUPO berakhir.
         (v) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
               tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara
               untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
         (vi) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun
               tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
               memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
               abstain.


                                                10
Page 37
8)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
     pengambilan keputusan:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1) diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
                  dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                  Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                  Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                  Perseroan).
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                  Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
                  (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
                  oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
                  sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                  Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                  Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
                  (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                  Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
                  (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).




                                                   11
Page 38
     3)   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
                oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
                (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
                (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
          mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
          yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasi Perseroan).
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO kedua.
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
          berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
          (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
     5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
          berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
          terbanyak.
     6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka
          dapat diadakan RUPO yang keempat.
     7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau
          diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
          mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
          permohonan Wali Amanat.
     8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
          memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin (5).




                                               12
Page 39
9)  Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
    kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
    diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Obligasi.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian
    berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
    pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan
    atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
    dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan
    tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
    Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
    atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
    diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatangan
    Perubahan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau perjanjian lainnya tersebut), Wali Amanat
    berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa
    terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
    dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan
    Wali Amanat, dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta peraturan
    Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal tersebut yang berlaku.
16) Bahwa terkait pelaksanaan penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, yang akan memutuskan
    atau mengajukan permintaan untuk diselenggarakannya rapat melalui RUPO ataupun
    e-RUPO adalah:
    a. pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
         mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/
         atau Sukuk yang belum dilunasi tidak termasuk obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki
         oleh Emiten dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah;
    b. Perseroan
    c. Wali Amanat; atau
    d. Otoritas Jasa Keuangan.




                                        13
Page 40
WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                           Divisi Treasury
                                Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                    Gedung T Tower Lantai 17
                                      Jl. Gatot Subroto No 93
                                  Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                       Jakarta Selatan 12780
                                        Tel: (021) 26966553,
                             E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.




                                               14
Page 41
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan
seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti
pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.


Perseroan belum menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah memiliki
perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki pertimbangan komersial
dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan pemasok, guna memastikan kualitas,
efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan
dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.


Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun
2026 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi
Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap IV Tahun 2026 adalah sah dan mengikat Perseroan.

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK
No. 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu, dana hasil Penawaran
Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama
    Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Emiten
    dengan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas dilarang untuk
dijadikan jaminan utang.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU; dan
ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan hasil RUPO dan RUPSU
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSU, sebagaimana
termaktub dalam POJK no. 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK No. 40/2025,
berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu.

Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi digunakan seluruhnya, Perseroan berkewajiban
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK dan Wali Amanat
dengan tembusan kepada OJK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (termasuk POJK no. 30/2015 sebagaimana
akan dicabut dan digantikan oleh POJK no 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari
waktu ke waktu). Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah wajib pula
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.




                                                15
Page 42
Perseroan belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan I
Tahap III Tahun 2025, Perseroan akan melaporkan realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan
I Tahap III Tahun 2025 pada bulan Juli 2026.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
1.3170% (satu koma tiga satu tujuh nol Persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
•   Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,4500%;
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,1500%;
•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,1500%;
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,3126%, yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,1785%; dan
    o Biaya jasa Notaris sekitar 0,1377%.
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1720%, yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,1020% dan
    o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,0700%.
•   Biaya lain-lain sekitar 0,0788% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya penyelenggaraan
    penawaran awal dan biaya percetakan Informasi Tambahan.




                                                16
Page 43
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada 30 September 2025, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani
oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                           30 September                    31 Desember
                Keterangan
                                              2025*              2024                     2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank                                          107.869             58.080                   27.378
Piutang usaha – pihak ketiga – bersih                  35.879             59.100                   32.137
Piutang plasma                                        409.794            418.819                  334.925
Piutang lain-lain                                      12.385             10.669                   10.008
Persediaan                                            326.340            241.222                  214.132
Pajak dibayar dimuka                                   48.088             38.639                   64.951
Biaya dibayar dimuka                                   76.438             87.747                  119.427
Uang muka kepada pemasok - pihak
ketiga                                                161.101            166.462                  126.236
Aset biologis                                         297.000            287.700                  286.700
Aset lancar lain-lain                                  52.240             52.240                   84.115
Jumlah Aset Lancar                                 1.527.134            1.420.678                1.300.009


Aset Tidak Lancar
Tanaman produktif
  Tanaman menghasilkan – bersih                    2.396.056            2.635.038                2.942.089
  Tanaman belum menghasilkan – bersih                  18.923             18.923                   18.923
  Pembibitan                                           45.682             50.974                   75.137
Aset tetap - bersih                                3.231.839            3.166.225                3.198.863
Goodwill dan aset tak berwujud lainnya -
bersih                                                960.285            960.285                  960.589
Aset pajak tangguhan                               1.047.578            1.303.315                1.432.193
Aset tidak lancar lainnya                             182.028            238.942                  255.707
Jumlah Aset Tidak Lancar                           7.882.391            8.373.702                8.883.501
JUMLAH ASET                                        9.409.525            9.794.380             10.183.510




                                                      17
Page 44
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                             30 September                      31 Desember
                 Keterangan
                                                2025*                2024                     2023


LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek                                162.281              290.776                  393.718
Utang usaha
  Pihak berelasi                                             5.035            11.994                    6.962
  Pihak ketiga                                          684.910              596.318                  697.933
Utang lembaga keuangan bukan bank
  jangka pendek                                         189.607              204.281                  261.657
Uang muka diterima - pihak ketiga                       102.420               86.971                  124.242
Beban akrual                                            102.125               96.381                  103.110
Utang pajak                                             271.462              227.938                  242.754
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Utang bank                                            784.877              696.227                 1.122.593
  Liabilitas sewa                                        21.000               39.214                   58.725
  Utang lembaga keuangan bukan bank                      26.802               17.027                    6.469
  Utang Obligasi                                         23.845               61.550                         -
Sukuk Mudharabah Jangka Pendek                           37.290
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                      2.411.654              2.328.677                3.018.163


Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                  18.832               22.440                   20.859
Liabilitas jangka panjang – setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
  Utang bank                                         2.643.741              2.910.631                3.019.033
  Utang lembaga keuangan bukan bank                     160.872              183.305                  196.853
  Liabilitas sewa                                        17.107               29.007                   48.950
  Utang Obligasi                                             6.133                  -                        -
Sukuk Mudharabah Jangka Panjang                          24.885                     -                        -
Liabilitas pajak tangguhan                              713.099              772.085                  711.730
Uang muka setoran modal                                  81.700              220.000                  220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain                     603.022              876.146                  756.372
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                     4.269.391              5.013.614                4.973.797
JUMLAH LIABILITAS                                    6.681.045              7.342.291                7.991.960




                                                        18
Page 45
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 September                    31 Desember
                   Keterangan
                                                 2025*              2024                     2023


 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   Pemilik Entitas Induk
 Modal saham
   Modal saham - nilai nominal Rp100
     (dalam Rupiah penuh) per saham
   Modal dasar - 50.000.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan disetor -
     31.525.291.000 saham                             3.152.529            3.152.529                3.152.529
   Saham treasuri - 402.922.800 saham                    (40.292)           (40.292)                 (40.292)
 Tambahan modal disetor                               4.015.083            4.015.083                4.015.083
 Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
   non-pengendali                                     (241.141)            (241.141)                (241.141)
 Rugi komprehensif lain                               (394.836)            (385.574)                (373.981)
 Defisit                                            (3.798.226)       (4.069.673)                (4.329.883)
 Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
   Kepada Pemilik Entitas Induk                       2.693.117            2.430.932                2.182.315
 Kepentingan Non-pengendali                               35.363             21.157                    9.235
 Jumlah Ekuitas                                       2.728.480            2.452.089                2.191.550
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                        9.409.525            9.794.380             10.183.510
*) tidak diaudit




                                                         19
Page 46
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 September                 31 Desember
                        Keterangan
                                                                 2025*          2024*         2024           2023
 PENDAPATAN USAHA                                                4.197.208      2.932.488     4.302.676      4.204.612
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                           3.042.937      2.060.440     3.048.251      3.147.466
 LABA KOTOR                                                      1.154.271       872.048      1.254.425      1.057.146
 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                        186.772        190.627       220.997         220.961
 Umum dan administrasi                                             97.468          78.380      106.921         132.719
 Jumlah beban usaha                                               284.240        269.007       327.918         353.680
 LABA USAHA                                                       870.031        603.041       926.507         703.466
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset biologis                9.300           4.300        1.000          13.771
 Beban bunga dan keuangan                                        (301.756)      (348.834)     (479.195)      (564.138)
 Beban bagi hasil Sukuk Mudharabah                                 (1.593)                -             -              -
 Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing - net                (50)           117       (596)             252
 Pendapatan bunga                                                   1.785           2.724        3.549           6.936
 Laba (rugi) penjualan aset tetap                                         41              -           24        (1.110)
 Rugi penjualan entitas anak                                                -             -             -    (214.468)
 Pendapatan (Beban) lain-lain bersih                              (17.670)         35.483       14.817         (68.862)
 Jumlah Beban lain-lain - bersih                                 (309.943)      (306.210)     (460.401)      (827.619)
 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                        560.088        296.831       466.106       (124.153)
 MANFAAT (BEBAN) PAJAK - BERSIH                                  (274.435)      (111.681)     (193.974)        284.123
 LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                               285.653        185.150       272.132         159.970


 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali liabilitas program imbalan pasti                      -             -     (2.980)          2.328
   Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan
   direklasifikasi                                                          -             -          656          (512)
                                                                            -             -     (2.324)          1.816
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dari
     kegiatan usaha luar negeri                                    (9.262)         (9.273)      (9.269)         (9.269)
 Rugi Komprehensif Lain Setelah Pajak                              (9.262)         (9.273)     (11.593)         (7.453)


 JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
 PERIODE/TAHUN BERJALAN                                           276.391        175.877       260.539         152.517


 LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN PER
 SAHAM
 Dasar (dalam Rupiah penuh)                                           8,72           5,75            8,36           5,68
*) tidak diaudit




                                                            20
Page 47
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 September                 31 Desember
                             Keterangan
                                                                      2025*          2024 *         2024           2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan                                           4.235.878       3.006.592     4.239.734      4.100.050
 Pembayaran kas kepada:
 Pemasok                                                            (2.347.982)     (1.598.186)   (2.384.416)    (2.191.646)
 Direksi, staf dan bukan staf                                        (576.664)       (501.233)     (666.937)      (679.527)
 Kas bersih dihasilkan dari operasi                                  1.311.232         907.173     1.188.381      1.228.877
 Pembayaran beban bunga dan keuntungan bagi hasil                    (308.547)       (349.895)     (476.685)      (620.933)
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                         1.002.685         557.278       711.696        607.944
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pencairan ke kas dibatasi penggunaannya                                        -             -       35.382        150.000
 Penerimaan bunga                                                        1.785           2.724         3.549          6.936
 Penerimaan dari divestasi anak perusahaan – bersih dari kas
                                                                                -             -              -        9.843
 anak perusahaan
 Penjualan aset tetap                                                         41              -            700        2.500
 Pembayaran atas biaya pengembangan tanaman produktif dan
                                                                        (1.925)         (4.011)       (5.380)      (22.444)
 pembibitan
 Penempatan ke kas dibatasi penggunaannya                               (4.232)         28.716               -             -
 Perolehan aset tetap                                                (194.937)       (120.731)     (119.721)      (279.043)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                      (199.268)        (93.302)      (85.470)      (132.208)
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan utang bank                                               1.153.358       1.554.992     1.640.340        483.797
 Pembayaran utang bank                                              (1.466.965)     (2.033.368)   (2.296.160)    (1.145.312)
 Penerimaan utang lembaga keuangan bukan bank                        1.320.816       1.358.652     1.561.920      1.086.188
 Pembayaran utang lembaga keuangan bukan bank                       (1.348.244)     (1.347.867)   (1.622.422)     (948.007)
 Penerimaan utang obligasi                                              30.090          61.845        61.845               -
 Pembayaran utang obligasi                                            (61.845)                -              -             -
 Penerimaan sukuk mudharabah                                            62.175                -              -             -
 Pembayaran liabilitas lain-lain                                     (273.124)                -              -             -
 Pengurangan uang muka setoran modal                                 (138.300)                -              -             -
 Pembayaran liabilitas sewa                                           (31.581)        (40.610)      (60.951)       (48.431)
 Pembayaran utang pemegang saham                                                -             -      119.774         25.118
 Pembelian saham treasuri                                                       -             -              -     (10.610)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                      (753.620)       (446.356)     (595.654)      (557.257)
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK                               49.797          17.620        30.572       (81.521)
 KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                                58.080          27.378        27.378        108.876
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                      (8)             3            130            23
 KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                              107.869          45.001        58.080         27.378
*) tidak diaudit




                                                               21
Page 48
RASIO KEUANGAN

                                                                   30 September                     31 Desember
                             Keterangan
                                                                        2025                2024                  2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                             43,1                 2,3                  (8,1)
 EBITDA                                                                 27,7                67,7                  (5,5)
 Laba kotor                                                             32,4                18,7                   2,5
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                      54,3                70,1               1.166,1
 Aset                                                                   (3,9)               (3,8)                 (16,7)
 Liabilitas                                                             (9,0)               (8,1)                 (21,4)
 Ekuitas                                                                11,3                11,9                   6,9


 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                          3,0                 2,8                   1,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                      10,5                11,1                   7,3
 EBITDA / Pendapatan                                                    29,5                33,1                  20,2
 Laba kotor / Pendapatan                                                27,5                29,2                  25,1
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                          6,8                 6,3                   3,8


 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                   0,6                 0,6                   0,4
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                       2,4                 3,0                   3,6
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                          0,7                 0,7                   0,8
 Debt service coverage ratio1)                                           1,1                 0,8                   0,4
 Interest coverage ratio2)                                               5,4                 3,0                   1,5
 Interest-bearing debt to equity ratio   3)
                                                                         1,5                 1,8                   2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga
   keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas
   sewa)/ jumlah ekuitas.




                                                            22
Page 49
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                      Persyaratan
                           Keterangan                                                          30 September 2025
                                                                       Keuangan
 PERSYARATAN PERBANKAN
 ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
 Current ratio                                                          Min. 1x                       1,12x
 Debt service coverage ratio                                            Min. 1x                       1,12x
 Debt to equity ratio2)                                                Maks. 2,6x                     1,75x
 SGA, STP, PLS dan KAPAG
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
 Debt to equity ratio2)                                                Maks. 3x                       1,66x
 Interest coverage ratio                                                Min. 1x                       7,07x
 JMS
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
 Debt to equity ratio2)                                               Maks. 2,75x                     2,1x
 Debt to EBITDA ratio                                                  Maks. 4x                       3,6x
 Debt service coverage ratio                                            Min. 1x                       1,17x


 PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
 MUDHARABAH
 EHP
 Interest Coverage Ratio                                                Min 1,5x                      4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk
   pengenyampingan pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga
   keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.




                                                         23
Page 50
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                             24
Page 51
V. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
   KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub
dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal
6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakar
ta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002,
tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68,
tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).

Pada tanggal 27 Oktober 2009, Perseroan mencatatkan sebanyak 1.211.009.000 (satu miliar dua ratus
sebelas juta sembilan ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
untuk setiap saham di BEI dan ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran Rp550,- (lima
ratus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham
adalah sebesar Rp666.054.950.000,- (enam ratus enam puluh enam miliar lima puluh empat juta
sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) (“Penawaran Umum Perdana”).

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No.
AHU-0033681.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025 yang telah diumumkan dalam
BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025, Tambahan No. 14123/2025 (“Akta No. 56/2025”).

Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan, yang mana, persetujuan
dan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 5, tanggal 7 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari
Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat Keterangan
Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari 2026.

Sehingga, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021
yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September
2021 (“Akta No. 61/2021”) jo. Akta 56/2025. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i)
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK
No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan
pembagian atas kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf
c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.




                                                25
Page 52
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 56/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam
bidang perkebunan dan industri kelapa sawit, melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.

2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan
melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 30 Januari
2026, yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal Saham          Persentase
 Pemegang Saham                                   Jumlah Saham
                                                                                 (Rp100,-)                 (%)
 Modal Dasar                                         50.000.000.000              5.000.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan/Disetor:

 1.       PT Rajawali Capital International           11.886.121.516             1.188.612.151.600,-          37,70
 2.       FIC Properties SDN BHD                      11.664.357.670             1.166.435.767.000,-          37,00
 3.       Kepemilikan masyarakat di bawah 5%           7.559.155.714               755.915.571.400,-          23,98
 4.       Henderi                                        10.000.000                  1.000.000.000,-           0,03
 5.       Yeoh Lean Khai                                   2.683.300                   268.330.000,-           0,01
 6.       Choong Kam Loong                                    50.000                     5.000.000,-                0
 7.       Saham treasuri*                               402.922.800                 40.292.280.000,-           1,28
 Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan                31.525.291.000              3.152.529.100.000,-         100,00
 Saham Dalam Portepel                                18.474.709.000              1.847.470.900.000,-
*) Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK No. 29/2023, Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali
   dalam jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian saham.


3.    PERIZINAN PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, perizinan Perseroan tidak terdapat penambahan, pembaruan
dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan. .

4.    PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting telah dilakukan penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai
berikut:



                                                         26
Page 53
A.    PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN

No.          Perjanjian               Para Pihak         Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
1.     Akta Perjanjian Fasilitas       Perseroan       KAB 2 : 60 bulan 1. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 (“KAB
       Kredit No. 19, tanggal 7        (“Debitur”);    terhitung        sejak     2”) dengan pagu fasilitas kredit senilai
       September 2021 yang             dan      (ii)   tanggal         efektif    Rp45.000.000.000, bersifat fasilitas langsung,
       dibuat di hadapan DR.           PT    Bank      fasilitas     sampai       on-revolving basis dan uncommitted.
       Anriz Nazaruddin Halim,         J T r u s t     dengan tanggal 4
       S.H.,    M.H.,     M.Kn.,       Indonesia       April 2029              2. Fasilitas Kredit Atas Permintaan (“KAP 1”) dengan
       Notaris di Jakarta dan          T    b     k                               pagu fasilitas kredit senilai Rp77.000.000.000
       Syarat dan Ketentuan            (“Kreditur”)    KAP 1 : 12 bulan           (sebagian plafond fasilitas diblokir dan akan
       Umum          Pemberian                         terhitung        sejak     dilakukan pembukaan blokir sebesar penurunan
       Fasilitas Kredit PT Bank                        tanggal 8 Juni 2025        porsi pokok fasilitas KAB bertahap setiap enam
       JTrust Indonesia Tbk,                           sampai dengan 8            bulan sampai dengan fasilitas KAB lunas),
       tanggal 7 September                             Juni 2026                  bersifat fasilitas langsung, on revolving basis dan
       2021,      sebagaimana                                                     uncommitted.
       diamandemen            oleh                     KAP 2 : Tanggal 26
       Perubahan Perjanjian                            September        2025 3. Fasilitas Kredit Atas Permintaan (“KAP 2”) dengan
       Kredit      No.       253/                      sampai        dengan       pagu fasilitas kredit senilai Rp60.000.000.000,
       J T R U S T- A G R / L B S /                    tanggal 8 Juni 2026        bersifat fasilitas langsung, on-revolving basis
       IX/2025 tanggal 18                                                         dan uncommitted.
       September 2025.

                                                                              Tujuan Fasilitas Kredit
                                                                              Tambahan Modal Kerja.

                                                                              Nilai Outstanding
                                                                              Nilai outstanding perjanjian         ini   per   tanggal
                                                                              31 Januari 2026 adalah:
                                                                                KAB 2       :     Rp36.225.000.000
                                                                                KAP 1       :     Rp47.612.520.724
                                                                                KAP 2       :     Rp34.242.553.472

                                                                              Bunga
                                                                              KAB 2 : 10,75% per annum
                                                                              KAP 1 : 10,75% per annum
                                                                              KAP 2 : 10,75% per annum

                                                                              Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
                                                                              Terdapat ketentuan Cross Default dan Cross
                                                                              Collateral.

                                                                              Agunan
                                                                              1. Jaminan eksisting yang turut saling menjamin
                                                                                  (cross collateral dan cross default) fasilitas kredit
                                                                                  KAP 1 dan KAB 2:
                                                                              a. Sebagai jaminan, Debitur menjaminkan
                                                                                  beberapa bidang tanah kosong sebagaimana
                                                                                  diuraikan dalam SHM No. 1074, 1075, 1077,
                                                                                  1078, 836 dan SHGB No. 897 dan 898, yang
                                                                                  terletak di Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan,
                                                                                  Kecamatan       Kebayoran     Baru,      Kelurahan
                                                                                  Selong seluas 3.024 m2, yang terdaftar atas
                                                                                  nama Peter Sondakh. Tanah-tanah tersebut
                                                                                  telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
                                                                                  sebesar Rp158.400.000.000 untuk Perjanjian
                                                                                  Kredit ini dengan Sertifkat Hak Tanggungan
                                                                                  No. 04276/2021 dan Akta Pemberian Hak
                                                                                  Tanggungan No. 54/2021, tanggal 19 Oktober
                                                                                  2021, dibuat di hadapan Doddy Radjasa Waluyo,
                                                                                  S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta
                                                                                  Selatan.




                                                                  27
Page 54
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu               Deskripsi Singkat

                                               Sebagai     jaminan,   Debitur   menjaminkan
                                               beberapa bidang tanah kosong sebagaimana
                                               diuraikan dalam SHM No. 1076, 900, 899, 916,
                                               837, 1033 dan SHGB No. 900, 803, dan 899,
                                               yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Jakarta
                                               Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan
                                               Selong seluas 1.533 m2, yang terdaftar atas
                                               nama Peter Sondakh.

                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                               tingkat pertama sebesar Rp2.418.655.431
                                               untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
                                               Hak Tanggungan No. 03253/2023 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 59/2023,
                                               tanggal 4 Juli 2023, dibuat di hadapan Doddy
                                               Radjasa Waluyo, S.H., Pejabat Pembuat Akta
                                               Tanah di Jakarta Selatan.

                                               Adapun pengikatan jaminan atas tanah-tanah
                                               yang terdaftar atas nama Peter Sondakh tidak
                                               memerlukan persetujuan dari istrinya (spousal
                                               consent) sebagaimana ternyata dalam Akta
                                               Perjanjian Kawin (di luar persekutuan harta
                                               benda) No. 199, tanggal 27 Januari 1998, yang
                                               dibuat di hadapan Adam Kasdarmadji, S.H.,
                                               Notaris di Jakarta.

                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                               dengan keterangan Perseroan, pemberian
                                               jaminan oleh Peter Sondakh yang merupakan
                                               Pengendali Perseroan ini tidak mengandung
                                               benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi
                                               ini bukan merupakan transaksi material
                                               sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020,
                                               karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
                                               ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                               sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
                                               ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk
                                               dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                               informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6
                                               ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena
                                               merupakan bagian dari rangkaian transaksi
                                               pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
                                               yang secara langsung diterima oleh Perseroan.
                                               Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya perlu
                                               dilaporkan kepada OJK.

                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                               transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan
                                               Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle
                                               High Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/
                                               BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.




                                       28
Page 55
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                               b. Jaminan yang hanya menjamin fasilitas KAP 2:
                                               Debitur menjaminkan sebidang tanah perkebunan
                                               sebagaimana diuraikan dalam SHGU No. 169, 170,
                                               171, 172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi
                                               Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu,
                                               dengan luas tanah sebesar 973 Ha, yang terdaftar
                                               atas nama PT Jaya Mandiri Sukses.

                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                               tingkat   pertama    sebesar    Rp75.000.000.000
                                               untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                               Tanggungan No. 01249/2023 dan Akta Pemberian
                                               Hak Tanggungan No. 080/2023, tanggal 16 Oktober
                                               2023, dibuat di hadapan Ayu Wandira, S.H., M.Kn.,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
                                               Bumbu.

                                               Berdasarkan Anggaran Dasar JMS yang berlaku
                                               pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit ini
                                               dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 080/2023,
                                               tanggal 16 Oktober 2023, dibuat di hadapan Ayu
                                               Wandira, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                               di Kabupaten Tanah Bumbu, pembebanan hak
                                               tanggungan di atas tanah-tanah SHGU No. 169,
                                               170, 171, 172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi
                                               Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu,
                                               untuk jaminan kredit tidak memerlukan persetujuan
                                               korporasi JMS.

                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                               dengan      keterangan       Perseroan,      pemberian
                                               jaminan oleh JMS ini tidak mengandung benturan
                                               kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                               42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                               transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                               17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                               dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                               sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
                                               POJK 42/2020, namun termasuk dalam pengecualian
                                               dari kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana
                                               diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK
                                               42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
                                               transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari
                                               bank yang secara langsung diterima oleh Perseroan.
                                               Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan
                                               kepada OJK.

                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
                                               afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
                                               Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
                                               (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal
                                               19 Juni 2025.




                                       29
Page 56
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
                                               Pembatasan

                                               Addendum 4
                                               Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan
                                               pada atau terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit
                                               ini telah dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis,
                                               Debitur tidak diperkenankan, tanpa ada persetujuan
                                               tertulis dari Kreditur terlebih dahulu untuk menerima
                                               suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa
                                               apapun juga atau fasilitas leasing dari pihak lain
                                               atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban
                                               apapun juga yang dapat mempengaruhi kemampuan
                                               pembayaran kewajiban Debitur kepada Kreditur.

                                               Addendum 5
                                               Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada
                                               atau terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
                                               dinyatakan lunas oleh Kreditur secara tertulis, Debitur
                                               tidak diperkenankan tanpa ada pemberitahuan
                                               secara tertulis dari Kreditur terlebih dahulu untuk
                                               (kecuali yang sudah ada sebelum ditandatanganinya
                                               akta ini), menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas
                                               keuangan berupa apapun juga atau fasilitas leasing
                                               dari pihak lain atau mengadakan suatu hutang atau
                                               kewajiban apapun juga yang dapat mempengaruhi
                                               kemampuan pembayaran kewajiban Debitur kepada
                                               Kreditur.

                                               Perseroan     telah     memperoleh       persetujuan
                                               PT Bank JTrust Indonesia Tbk untuk melaksanakan
                                               Penawaran       Umum       Berkelanjutan    Obligasi
                                               Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 berdasarkan
                                               Surat Persetujuan Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
                                               I Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
                                               Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2026 PT Eagle High
                                               Plantations Tbk No. 014/BJI/CBOD/JKT/I/2026,
                                               tanggal 26 Januari 2026, yang diterbitkan oleh
                                               PT Bank JTrust Indonesia Tbk.


                                               Persetujuan Korporasi
                                               Perolehan fasilitas kredit ini dan penggunaan serta
                                               penjaminan harta kekayaan milik Perseroan sebagai
                                               agunan kepada Kreditur telah disetujui oleh Dewan
                                               Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan
                                               Dewan Komisaris, tanggal 6 September 2021.




                                       30
Page 57
No.         Perjanjian          Para Pihak         Jangka Waktu                       Deskripsi Singkat
2.  Akta No. 14 mengenai         Perseroan       Tranche   A:    25   Fasilitas Term Loan yang terbagi atas 2 tranche
    Perjanjian         Kredit    (“Debitur”);    November      2025   dengan limit maksimal sebagai berikut:
    Term Loan No. WCO.           dan      (ii)   sampai dengan 24     Tranche A: Rp237.500.000.000
    CORP1/1807/TLN/2025,         PT    Bank      November 2030        Tranche B: Rp237.500.000.000
    tanggal 25 November          Mandiri         Tranche   B:    25
    2025,      yang    dibuat    (Persero)       November      2025     Tujuan Fasilitas Kredit adalah untuk membiayai
    di     hadapan      Aliya    T    b     k    sampai dengan 24       cashflow gap dalam kebutuhan umum perusahaan
    Sriwendayani Azhar, S.H.,    (“Kreditur”)    November 2032          (general corporate purposes), termasuk namun
    M.H., M.Kn, Notaris di                                              tidak terbatas dalam rangka capex, investasi,
    Jakarta Pusat                                                       pembiayaan pengembangan Grup Usaha dan
                                                                        kebutuhan perusahaan lainnya.

                                                                        Nilai Outstanding
                                                                        Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal
                                                                        31 Januari 2026 adalah Rp475.000.000.000

                                                                      Bunga
                                                                      Ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
                                                                      Kreditur.

                                                                      Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
                                                                      Terdapat ketentuan Cross Default.

                                                                      Agunan
                                                                      Gadai atas obligasi berupa:
                                                                      a. Surat Utang Jangka Panjang yang ditawarkan
                                                                         TPU PT Danantara Investment Management
                                                                         (Persero) Tahun 2025 THP I Seri A; dan

                                                                      b. Surat Utang Jangka Panjang yang ditawarkan
                                                                          TPU PT Danantara Investment Management
                                                                          (Persero) Tahun 2025 THP I Seri B,

                                                                      Dengan         total     keseluruhan         sebesar
                                                                      Rp500.000.000.000, yang diikat berdasarkan Akta
                                                                      Perjanjian Gadai atas Utang atau Obligasi No. 19,
                                                                      tanggal 25 November 2025, yang dibuat di hadapan
                                                                      Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                                                      Pusat.

                                                                      Pembatasan

                                                                      Tidak  terdapat   pembatasan   yang    dapat
                                                                      menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.




                                                          31
Page 58
B.    PERJANJIAN KREDIT YANG TELAH DITERIMA OLEH PERUSAHAAN ANAK

No.         Perjanjian           Para Pihak        Jangka Waktu                       Deskripsi Singkat
1.    Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank           01     September   Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus
      Fasilitas Transaksional    Rakyat           2019               dengan jumlah fasilitas Rp562.371.172.000,-.
      Khusus No. 59, tanggal     Indonesia        hingga
      22 Desember 2015,          (Persero) Tbk.   31     Desember    Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
      sebagaimana       telah    (“Bank”)         2027               restrukturisasi atas nama Debitur di Bank.
      diubah dengan:          2. STP
      a.        A k t a          (“Debitur”)                         Bunga: 8,50% per tahun.
      Addendum Perjanjian
      Fasilitas Transaksional                                        Jaminan:
      Khusus No. 04, tanggal                                         Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini
      8 Mei 2018;                                                    termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
      b.        A k t a                                              lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
      Addendum Perjanjian                                            sebagaimana berikut:
      Fasilitas Transaksional
      Khusus PT Suryabumi                                            1. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
      Tunggal Perkasa No.                                              Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
      27 tanggal 28 Juni                                               terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
      2018;                                                            Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
      c.        A k t a                                                Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas
      Addendum Perjanjian                                              nama Debitur, beserta tanaman kelapa sawit,
      Fasilitas Transaksional                                          bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
      Khusus No. 73, tanggal                                           sudah ada maupun yang akan ada.
      29 Oktober 2019;
      d.        A k t a                                                Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
      Addendum Perjanjian                                              tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
      Fasilitas Transaksional                                          untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
      Khusus PT Suryabumi                                              Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret
      Tunggal        Perkasa                                           2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
      No. 15 tanggal 30                                                sebesar Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian
      November 2020;                                                   Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
      seluruhnya       dibuat                                          No. 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak
      di hadapan Djumini                                               Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19 Februari
      Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                           2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
      Notaris    di   Jakarta                                          Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
      Pusat.                                                           Kartanegara.
      e.        A k t a
      Addendum Perjanjian                                            2. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
      Fasilitas Transaksional                                          Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
      Khusus No. 31, tanggal                                           Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
      19 Maret 2025, yang                                              Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
      dibuat    di   hadapan                                           145.600 m2, yang terdaftar atas nama Debitur,
      Dewantari Handayani,                                             beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan lain
      S.H., M.P.A, Notaris di                                          diatas lahan baik yang sudah ada maupun yang
      Jakarta.                                                         akan ada.

                                                                       Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                       tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
                                                                       untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                       Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016
                                                                       dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 76/2016,
                                                                       tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                                                       Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat
                                                                       Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.




                                                          32
Page 59
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                               3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                 Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
                                                 Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
                                                 Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
                                                 Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                 Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                 1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
                                                 beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                 aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                 yang akan ada termasuk PMKS kapasitas 45 ton/
                                                 jam.

                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016
                                                 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016,
                                                 tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                                 Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                 di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai
                                                 jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 41.938.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
                                                 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                 64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan
                                                 Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
                                                 Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.


                                               4. sebidang tanah yang masih dalam proses
                                                  sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
                                                  Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
                                                  Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
                                                  Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat,
                                                  Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
                                                  seluas 903,38 Ha, dengan bukti kepemilikan
                                                  berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013 yang
                                                  terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa
                                                  sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                  yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                 Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat
                                                 pertama sebesar Rp80.092.000.000.

                                               5. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                 dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
                                                 Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
                                                 Mentewe, Kecamatan Batulicin dan Kusan Hulu,
                                                 Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
                                                 dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak di Desa
                                                 Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
                                                 Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
                                                 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                 beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                 aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                 yang akan ada.




                                      33
Page 60
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei
                                                 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                 No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
                                                 hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
                                                 Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.

                                               6. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                 Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin,
                                                 Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,
                                                 Provinsi Kalimantan Selatan seluas 30.161 m2,
                                                 yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
                                                 bulking station.

                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
                                                 Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April
                                                 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                 No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
                                                 hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
                                                 Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.

                                               7. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                 dalam Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No.
                                                 41, No. 60, dan No. 61 dimana SHGU No. 38
                                                 terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
                                                 Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
                                                 Selatan, SHGU No. 39 terletak di Desa Bungkukan,
                                                 Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                 Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU No.
                                                 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                 Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                 Kalimantan Selatan, SHGU No. 41 terletak di
                                                 Desa Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang
                                                 Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
                                                 Selatan, SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
                                                 Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                 Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
                                                 No. 61 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
                                                 Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                 Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha, yang
                                                 terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
                                                 kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
                                                 baik yang sudah ada maupun yang akan ada.

                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016
                                                 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016
                                                 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan
                                                 Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat
                                                 Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah
                                                 diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
                                                 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                 Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal
                                                 21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan




                                      34
Page 61
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
                                                 No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat
                                                 dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat
                                                 Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.

                                               8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                 Sertifikat HGB No. 00001/Desa Magalau Hilir
                                                 terletak di Desa Magalau Hilir, Kecamatan
                                                 Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                 Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama
                                                 PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan
                                                 lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.


                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian
                                               Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                               00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                               No. 60/2025, tanggal 16 April 2025.


                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
                                               2026 adalah Rp251.671.171.840.

                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
                                               Kredit, telah ditetapkan debt to equity ratio terhadap
                                               Debitur dengan rincian sebagai berikut:
                                                           Rasio                        STP
                                                Debt to equity ratio                  ≤ 300%
                                               Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                               kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
                                               berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                               Tidak    terdapat    pembatasan     yang    dapat
                                               menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.




                                      35
Page 62
No.         Perjanjian          Para Pihak       Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
2.    Akta Perjanjian Kredit 1. PLS             Tanggal         Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
      Fasilitas Transaksional   (“Debitur”);    31 Desember     berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum
      Khusus No. 61, tanggal    dan             2027            credit overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond
      22 Desember 2015, 2. PT Bank                              yang dikonversi menjadi IDR dengan maksimal
      yang dibuat di hadapan    Rakyat                          plafond pinjaman sebesar Rp 334.843.303.000,-.
      Djumini Setyoadi, S.H.,   Indonesia
      M.Kn, Notaris di Jakarta  (Persero) Tbk                   Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
      Pusat,     sebagaimana    (“Kreditur”),                   restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
      diubah dengan:
      1. Akta      Addendum                                     Bunga: 8,50% per tahun.
         Perjanjian Fasilitas
         Transaksional                                          Jaminan:
         Khusus      No.    5,                                  Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini
         tanggal 8 Mei 2018                                     termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
         yang     dibuat    di                                  lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
         hadapan       Djumini                                  sebagaimana berikut:
         Setyoadi,       S.H.,                                  1. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
         M.Kn, Notaris di                                          Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
         Jakarta;                                                  Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
                                                                   Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
      2. Akta     Addendum                                         Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
        Perjanjian Fasilitas                                       Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
        Transaksional                                              1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur,
        Khusus     No.   28,                                       beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
        tanggal   28    Juni                                       aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
        2018 yang dibuat                                           yang akan ada termasuk PMKS kapasitas 45 ton/
        di hadapan Djumini                                         jam.
        Setyoadi,      S.H.,
        M.Kn, Notaris di                                           Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
        Jakarta;                                                   tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
                                                                   untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
      3. Akta     Addendum                                         Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016
        Perjanjian Fasilitas                                       dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016,
        Transaksional                                              tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
        Khusus     No.   76,                                       Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
        tanggal 29 Oktober                                         di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai
        2019 yang dibuat                                           jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 41.938.000.000
        di hadapan Djumini                                         untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
        Setyoadi,      S.H.,                                       Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
        M.Kn, Notaris di                                           2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
        Jakarta; dan                                               64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan
                                                                   Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
      4. Akta     Addendum                                         Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
        Perjanjian Fasilitas                                    2. sebidang tanah yang masih dalam proses
        Transaksional                                              sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
        Khusus     No.   18,                                       Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
        tanggal 30 November                                        Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
        2020 yang dibuat                                           Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat,
        di hadapan Djumini                                         Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
        Setyoadi,      S.H.,                                       seluas 903,38 Ha, dengan bukti kepemilikan
        M.Kn, Notaris di                                           berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013 yang
        Jakarta.                                                   terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
                                                                   kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
      5. Akta     Addendum
                                                                   baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
        Perjanjian Fasilitas
        Transaksional                                             Tanah tersebut dalam proses akan diikat
        Khusus     No.   34,                                      sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
        tanggal 19 Maret                                          Rp. 80.092.000.000.
        2025 yang dibuat di
        hadapan Dewantari
        Handayani,     S.H.,
        M.P.A.




                                                       36
Page 63
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
                                               3. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                  dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
                                                  Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
                                                  Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan Hulu,
                                                  Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
                                                  dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak di Desa
                                                  Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
                                                  Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
                                                  6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                  beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                  aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                  yang akan ada.
                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                  Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei
                                                  2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                  No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
                                                  hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
                                                  Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                               4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                  Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin,
                                                  Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,
                                                  Provinsi Kalimantan Selatan seluas 30.161 m2,
                                                  yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
                                                  bulking station.
                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
                                                  Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April
                                                  2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                  No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
                                                  hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
                                                  Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                               5. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                  dalam Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No.
                                                  41, No. 60, dan No. 61 dimana SHGU No. 38
                                                  terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
                                                  Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
                                                  Selatan. SHGU No. 39 terletak di Desa Bungkukan,
                                                  Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                  Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No.
                                                  40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                  Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                  Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di
                                                  Desa Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang
                                                  Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
                                                  Selatan. SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
                                                  Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                  Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                  No. 61 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
                                                  Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru seluas
                                                  1.806 Ha, yang terdaftar atas nama KAPAG,
                                                  beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                  aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                  yang akan ada.




                                      37
Page 64
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                                  Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                  Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016
                                                  dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016
                                                  tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan
                                                  Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat
                                                  Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru , dan telah
                                                  diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar
                                                  Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                  dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018
                                                  tanggal 21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak
                                                  Tanggungan No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018
                                                  yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H.,
                                                  MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                  Kotabaru.
                                               6. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                  dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan
                                                  No. 152 yang terletak di Desa Perian, Kecamatan
                                                  Muara Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara,
                                                  Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha,
                                                  yang terdaftar atas nama STP, beserta tanaman
                                                  kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
                                                  baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret
                                                 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                 Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit
                                                 ini   dengan      Sertifikat    Hak    Tanggungan
                                                 No. 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak
                                                 Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19 Februari
                                                 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
                                                 Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
                                                 Kartanegara.

                                               7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                  Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
                                                  Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
                                                  Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                  145.600 m2, yang terdaftar atas nama STP, beserta
                                                  pabrik kelapa sawit dan bangunan lain diatas lahan
                                                  baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016
                                                 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 76/2016,
                                                 tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                                 Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat
                                                 Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.

                                               8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                 Sertifikat HGB No. No. 00001/Desa Magalau
                                                 Hilir terletak di Desa Magalau Hilir, Kecamatan
                                                 Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                 Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS,
                                                 beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di
                                                 atas lahan, seluas 41,66 Ha.




                                      38
Page 65
No.         Perjanjian          Para Pihak       Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
                                                                Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                pertama     sebesar       Rp144.644.000.000       untuk
                                                                Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                                                No. 00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                                No. 60/2025, tanggal 16 April 2025.

                                                                Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
                                                                2026 adalah Rp145.143.303.104.

                                                                Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
                                                                Kredit, telah ditetapkan debt to equity ratio terhadap
                                                                Debitur dengan rincian sebagai berikut:
                                                                            Rasio                        PLS
                                                                 Debt to equity ratio                  ≤ 300%

                                                                Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
                                                                berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

                                                                Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                Tidak    terdapat    pembatasan     yang    dapat
                                                                menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.

3.    Akta Perjanjian Kredit 1. KAPAG           Tanggal         Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
      Fasilitas Transaksional   (“Debitur”);    31 Desember     berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum
      Khusus No. 57, tanggal    dan             2027            credit overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond
      22 Desember 2015,                                         yang dikonversi menjadi IDR dengan maksimal
      yang dibuat di hadapan 2. PT Bank                         plafond pinjaman sebesar Rp 29.121.000.000,-.
      Djumini        Setyoadi,  Rakyat
      S.H., M.Kn., Notaris      Indonesia                       Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
      di     Jakarta    Pusat,  (Persero) Tbk                   restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
      sebagaimana diubah        (“Kreditur”),
      dengan:                                                   Bunga: 8,50% per tahun.
      1. Akta       Addendum
         Perjanjian Fasilitas                                   Jaminan:
         Transaksional                                          Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini
         Khusus      No.    6,                                  termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
         tanggal 8 Mei 2018,                                    lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
         yang     dibuat    di                                  sebagaimana berikut:
         hadapan       Djumini                                  1. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
         Setyoadi,       S.H.,                                     dalam Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No.
         M.Kn, Notaris di                                          41, No. 60, dan No. 61 dimana SHGU No. 38
         Jakarta Pusat;                                            terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
                                                                   Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
      2. A d d e n d u m                                           Selatan. SHGU No. 39 terletak di Desa Bungkukan,
        Perjanjian Fasilitas                                       Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
        Transaksional                                              Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No.
        Khusus    No.    29,                                       40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
        tanggal   28    Juni                                       Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
        2018, yang dibuat                                          Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di
        di hadapan Djumini                                         Desa Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang
        Setyoadi,      S.H.,                                       Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
        M.Kn, Notaris di                                           Selatan. SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
        Jakarta Pusat;                                             Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                                   Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
      3. Akta     Addendum                                         No. 61 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
        Perjanjian Fasilitas                                       Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
        Transaksional                                              Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha, yang
        Khusus     No.   75,                                       terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
        tanggal 29 Oktober                                         kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
        2019, yang dibuat                                          baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
        di hadapan Djumini
        Setyoadi,      S.H.,
        M.Kn, Notaris di
        Jakarta Pusat;




                                                       39
Page 66
No.         Perjanjian         Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
      4. Akta     Addendum                                    Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
        Perjanjian Fasilitas                                  tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
        Transaksional                                         untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
        Khusus     No.   17,                                  Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016
        tanggal 30 November                                   dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016
        2020, yang dibuat                                     tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan
        di hadapan Djumini                                    Retno Tri Wahyuni dan telah diikat sebagai
        Setyoadi,      S.H.,                                  jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 13.710.000.000
        M.Kn, Notaris di                                      untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
        Jakarta Pusat.                                        Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21 Juni 2018
                                                              dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
      5. Akta     Addendum                                    tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno
        Perjanjian Fasilitas                                  Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta
        Transaksional                                         Tanah di Kabupaten Kotabaru.
        Khusus     No.   33,                               2. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
        tanggal 19 Maret                                      dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
        2025, yang dibuat di                                  Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
        hadapan Dewantari                                     Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan Hulu,
        Handayani,     S.H.,                                  Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
        M.P.A.                                                dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak di Desa
                                                              Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
                                                              Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
                                                              6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                              beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                              aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                              yang akan ada.
                                                             Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                             tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
                                                             untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                             Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei
                                                             2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                             No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
                                                             hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
                                                             Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                             Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                             dengan      keterangan      Perseroan,   pemberian
                                                             jaminan oleh SGA ini tidak mengandung benturan
                                                             kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                                             POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                                             merupakan transaksi material sebagaimana diatur
                                                             dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                             melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
                                                             ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
                                                             dengan ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk
                                                             dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                             informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                             (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                             bagian dari rangkaian transaksi pemberian jaminan
                                                             atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                                             diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh
                                                             Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya
                                                             perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                             Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                             transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                             Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                             Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
                                                             VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.




                                                  40
Page 67
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
                                               3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                  Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin,
                                                  Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,
                                                  Provinsi Kalimantan Selatan seluas 30.161 m2,
                                                  yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
                                                  bulking station.
                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                  Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
                                                  2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                  No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
                                                  hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
                                                  Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                  Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                  dengan      keterangan      Perseroan,   pemberian
                                                  jaminan oleh SGA ini tidak mengandung benturan
                                                  kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                                  POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                                  merupakan transaksi material sebagaimana diatur
                                                  dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                  melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
                                                  ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
                                                  dengan ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk
                                                  dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                  informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                  (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                  bagian dari rangkaian transaksi pemberian jaminan
                                                  atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                                  diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh
                                                  Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya
                                                  perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                  Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                  transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                  Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                  Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
                                                  VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                               4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                  Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
                                                  Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
                                                  Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
                                                  Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                  Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                  1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
                                                  beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                  aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                  yang akan ada termasuk PMKS kapasitas 45 ton/
                                                  jam.
                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016
                                                 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016,
                                                 tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                                 Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                 di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai
                                                 jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 41.938.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak




                                      41
Page 68
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                                 Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
                                                 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                 No. 64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di
                                                 hadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat
                                                 Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
                                                 Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                 dengan      keterangan      Perseroan,   pemberian
                                                 jaminan oleh PLS ini tidak mengandung benturan
                                                 kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                                 POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                                 merupakan transaksi material sebagaimana diatur
                                                 dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                 melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
                                                 ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
                                                 dengan ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk
                                                 dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                 informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                 (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                 bagian dari rangkaian transaksi pemberian jaminan
                                                 atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                                 diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh
                                                 Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya
                                                 perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                 Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                 transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                 Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                 Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
                                                 VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                               5. sebidang tanah yang masih dalam proses
                                                  sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
                                                  Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
                                                  Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
                                                  Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat,
                                                  Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
                                                  seluas 903,38 Ha, dengan bukti kepemilikan
                                                  berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013 yang
                                                  terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa
                                                  sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                  yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                 Tanah tersebut dalam proses akan diikat
                                                 sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                 Rp. 80.092.000.000.
                                               6. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                  dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No.
                                                  152 yang terletak di Desa Perian, Kecamatan
                                                  Muara Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara,
                                                  Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha,
                                                  yang terdaftar atas nama STP, beserta tanaman
                                                  kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
                                                  baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret
                                                 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                 Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
                                                 dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024
                                                 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016,
                                                 tanggal 19 Februari 2016, dibuat di hadapan




                                      42
Page 69
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
                                                  Bambang Sudarsono, SH, Pejabat Pembuat Akta
                                                  Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
                                                  Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                  dengan      keterangan      Perseroan,   pemberian
                                                  jaminan oleh STP ini tidak mengandung benturan
                                                  kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                                  POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                                  merupakan transaksi material sebagaimana diatur
                                                  dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                  melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
                                                  ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
                                                  dengan ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk
                                                  dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                  informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                  (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                  bagian dari rangkaian transaksi pemberian jaminan
                                                  atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                                  diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh
                                                  Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya
                                                  perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                  Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                  transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                  Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                  Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
                                                  VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                               7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                  Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
                                                  Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
                                                  Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                  145.600 m2, yang terdaftar atas nama STP, beserta
                                                  pabrik kelapa sawit dan bangunan lain diatas lahan
                                                  baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016
                                                 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 76/2016,
                                                 tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                                 Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat
                                                 Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                 Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                 dengan      keterangan    Perseroan,     pemberian
                                                 jaminan oleh SGA ini tidak mengandung benturan
                                                 kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                                 POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                                 merupakan transaksi material sebagaimana diatur
                                                 dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                 melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
                                                 ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
                                                 dengan ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk
                                                 dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
                                                 informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
                                                 (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
                                                 bagian dari rangkaian transaksi pemberian jaminan
                                                 atas pinjaman dari bank yang secara langsung
                                                 diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh
                                                 Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya
                                                 perlu dilaporkan kepada OJK.




                                      43
Page 70
No.         Perjanjian             Para Pihak       Jangka Waktu                        Deskripsi Singkat
                                                                        Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                                        transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                                        Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                                        Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
                                                                        VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.

                                                                      8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                                        Sertifikat HGB No. No. 00001/Desa Magalau
                                                                        Hilir terletak di Desa Magalau Hilir, Kecamatan
                                                                        Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                                        Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS,
                                                                        beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di
                                                                        atas lahan, seluas 41,66 Ha.


                                                                      Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                      pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian
                                                                      Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                                      00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                                      No. 60/2025, tanggal 16 April 2025

                                                                      Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
                                                                      2026 adalah Rp10.180.358.592.

                                                                      Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                      Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
                                                                      Kredit, telah ditetapkan debt to equity ratio terhadap
                                                                      Debitur dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                  Rasio                      KAPAG
                                                                       Debt to equity ratio                  ≤ 300%

                                                                      Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                      kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
                                                                      berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

                                                                      Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                      Tidak    terdapat    pembatasan     yang    dapat
                                                                      menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.
4.    Akta           Perjanjian 1. SGA             Tanggal       31   Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
      Fasilitas Transaksional      (“Debitur”);    Desember 2029      berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum
      Khusus No. 63, tanggal       dan                                credit overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond
      22 Desember 2015, 3. PT Bank                                    yang dikonversi menjadi IDR dengan maksimal
      yang dibuat di hadapan       Rakyat                             plafond pinjaman sebesar Rp 475.277.096.000,-.
      Djumini         Setyoadi,    Indonesia
      S.H., M.Kn., Notaris         (Persero) Tbk                      Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
      di     Jakarta     Pusat,    (“Kreditur”),                      restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
      sebagaimana diubah
      dengan:                                                         Bunga: 8,50% per tahun.
      1. Akta       Addendum
         Perjanjian Fasilitas                                         Jaminan:
         Transaksional                                                Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini
         Khusus      No.    30,                                       termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
         tanggal     28    Juni                                       lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
         2018, yang dibuat                                            sebagaimana berikut:
         di hadapan Djumini                                           1. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
         Setyoadi,        S.H.,                                          dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
         M.Kn., Notaris di                                               Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
         Jakarta Pusat;                                                  Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan Hulu,
      2. Akta       Addendum                                             Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
         Perjanjian Fasilitas                                            dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak di Desa
         Transaksional                                                   Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
         Khusus      No.    74,                                          Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
         tanggal 29 Oktober                                              6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur,
         2019, yang dibuat                                               beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
         di hadapan Djumini                                              aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
         Setyoadi,        S.H.,                                          yang akan ada.
         M.Kn., Notaris di
         Jakarta Pusat;




                                                           44
Page 71
No.         Perjanjian          Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
      3. Akta     Addendum                                     Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
        Perjanjian Fasilitas                                   tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
        Transaksional                                          untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
        Khusus     No.   16,                                   Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei
        tanggal 30 November                                    2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
        2020 yang dibuat                                       No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
        di hadapan Djumini                                     hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
        Setyoadi,      S.H.,                                   Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
        M.Kn., Notaris di                                   2. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
        Jakarta Pusat.                                         Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa
                                                               Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah
      4. Akta     Addendum                                     Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 30.161
        Perjanjian Fasilitas                                   m2, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta
        Transaksional                                          bangunan bulking station.
        Khusus     No.    32,
        tanggal 19 Maret                                       Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
        2025 yang dibuat di                                    tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
        hadapan Dewantari                                      untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
        Handayni,       S.H.,                                  Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April
        M.P.A., Notaris di                                     2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
        Jakarta Selatan.                                       No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
                                                               hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
                                                               Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                            3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                               Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
                                                               Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
                                                               Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
                                                               Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                               Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                               1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
                                                               beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                               aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                               yang akan ada termasuk PMKS kapasitas 45 ton/
                                                               jam.
                                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                               tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
                                                               untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                               Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016
                                                               dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016,
                                                               tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                                               Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                               di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai
                                                               jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 41.938.000.000
                                                               untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                               Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
                                                               2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                               64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan
                                                               Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
                                                               Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
                                                            4. sebidang tanah yang masih dalam proses
                                                               sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
                                                               Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
                                                               Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
                                                               Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat,
                                                               Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
                                                               seluas 903,38 Ha, dengan bukti kepemilikan
                                                               berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013 yang
                                                               terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa
                                                               sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                               yang sudah ada maupun yang akan ada.




                                                   45
Page 72
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                                  Tanah tersebut dalam proses akan diikat
                                                  sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
                                                  Rp. 80.092.000.000.
                                               5. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                  dalam Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40,
                                                  No. 41, No. 60, dan No. 61 dimana SHGU No. 38
                                                  terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
                                                  Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
                                                  Selatan. SHGU No. 39 terletak di Desa Bungkukan,
                                                  Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                  Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
                                                  No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing,
                                                  Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                  Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No.
                                                  41 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                  Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                  Kalimantan Selatan. SHGU No. 60 terletak di
                                                  Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
                                                  Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
                                                  SHGU No. 61 terletak di Desa Bungkukan,
                                                  Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                  Kotabaru seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas
                                                  nama KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit,
                                                  bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
                                                  sudah ada maupun yang akan ada.
                                                  Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                  Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016
                                                  dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016
                                                  tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan
                                                  Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat
                                                  Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah
                                                  diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
                                                  13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                  Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal
                                                  21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                  No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat
                                                  dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat
                                                  Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
                                               6. menjaminkan 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana
                                                  diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 150,
                                                  No. 151, dan No. 152 yang terletak di Desa
                                                  Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten
                                                  KutaI Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
                                                  seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama
                                                  STP, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                  aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                  yang akan ada.
                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016
                                                 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua Rp.
                                                 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                 Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan
                                                 Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016,
                                                 tanggal 19 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                                 Bambang Sudarsono, SH, Pejabat Pembuat Akta
                                                 Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.




                                      46
Page 73
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
                                                  Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                  dengan        keterangan     Perseroan,   pemberian
                                                  jaminan oleh STP ini tidak mengandung benturan
                                                  kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                                  POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                                  merupakan transaksi material sebagaimana diatur
                                                  dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                  melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
                                                  ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
                                                  dengan ketentuan POJK 42/2020, namun
                                                  termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                                  keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
                                                  Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020,
                                                  karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
                                                  pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
                                                  yang secara langsung diterima oleh SGA yang
                                                  dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi
                                                  afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                                  Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                  transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                  Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                  Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
                                                  VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
                                               7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                  Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
                                                  Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
                                                  Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                  145.600 m2, yang terdaftar atas nama STP, beserta
                                                  pabrik kelapa sawit dan bangunan lain diatas lahan
                                                  baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016
                                                 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 76/2016,
                                                 tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
                                                 Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat
                                                 Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
                                                 Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                 dengan        keterangan     Perseroan,   pemberian
                                                 jaminan oleh SGA ini tidak mengandung benturan
                                                 kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                                 POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
                                                 merupakan transaksi material sebagaimana diatur
                                                 dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
                                                 melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
                                                 ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
                                                 dengan ketentuan POJK 42/2020, namun
                                                 termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
                                                 keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
                                                 Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020,
                                                 karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
                                                 pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
                                                 yang secara langsung diterima oleh SGA yang
                                                 dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi
                                                 afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.




                                      47
Page 74
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
                                                 Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                 transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                 Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                 Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
                                                 VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.

                                               8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                 Sertifikat HGB No. No. 00001/Desa Magalau
                                                 Hilir terletak di Desa Magalau Hilir, Kecamatan
                                                 Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                 Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS,
                                                 beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di
                                                 atas lahan, seluas 41,66 Ha.


                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               pertama     sebesar       Rp144.644.000.000       untuk
                                               Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                               No. 00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                               No. 60/2025, tanggal 16 April 2025..


                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
                                               2026 adalah Rp243.327.096.064.

                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
                                               Kredit, telah ditetapkan debt to equity ratio terhadap
                                               Debitur dengan rincian sebagai berikut:
                                                           Rasio                      KAPAG
                                                Debt to equity ratio                  ≤ 300%

                                               Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                               kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
                                               berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                               Tidak    terdapat    pembatasan     yang    dapat
                                               menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.




                                      48
Page 75
No.          Perjanjian               Para Pihak        Jangka Waktu                      Deskripsi Singkat
5.    Akta Perubahan Atas          1. PT Bank          Sejak 24 Juni     Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dengan rincian
      Perjanjian-Perjanjian           Negara           2019 hingga:      sebagai berikut:
      Kredit No. 65, tanggal          Indonesia        ADS:              ADS:
      24 Juni 2019 yang               (Persero) Tbk.   Tanggal 25 Mei    Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
      dibuat      di   hadapan        (“Kreditur”);    2030.             Rp 419.570.000.000.
      Djumini         Setyoadi,    2. ADS;             BHL:              BHL:
      S.H., M.Kn., Notaris         3. BHL;             Tanggal      25   Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
      di      Jakarta    Pusat,    4. BLP;             November 2028.    Rp 650.475.000.000.
      sebagaimana          telah   5. SMS;             BLP:              BLP:
      diubah dengan:               6. MSP;             Tanggal      25   Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
      ADS:                         (untuk              November 2028.    Rp 612.638.000.000.
      i. P e r s e t u j u a n        selanjutnya      SMS:              SMS:
          P e r u b a h a n           secara           Tanggal 25 Mei    Fasilitas Kredit Investasi dengan maksimal awal
          Perjanjian      Kredit      bersama-         2030.             sebesar Rp 248.984.000.000.
          Restrukturisasi No.         sama disebut     MSP:              MSP:
          (1) 65 Akta No.             “Debitur”)       Tanggal 25 Mei    Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
          41, tanggal 24 Juli                          2031.             Rp 151.900.000.000.
          2020, yang dibuat
          dihadapan Djumini                                              Tujuan penggunaan kredit adalah untuk pendudukan
          Setyoadi,        S.H.,                                         restrukturisasi atas kredit investasi.
          M.Kn, Notaris di
          Jakarta Pusat;                                                 Bunga:
      ii. P e r s e t u j u a n                                           ADS       :    8,50% per tahun
          P e r u b a h a n
          Perjanjian      Kredit                                          BHL       :    9% per tahun
          Restrukturisasi No.                                             BLP       :    8,5% per tahun
          (2) 65 Akta No.
                                                                          SMS       :    6,5% per tahun
          46, tanggal 7 Juni
          2021, yang dibuat                                                MSP      :    6,5% per tahun
          dihadapan Djumini                                              Jaminan:
          Setyoadi,        S.H.,                                         Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang
          M.Kn, Notaris di                                               timbul, Debitur dengan ini memberikan dan/atau
          Jakarta Pusat;                                                 mengupayakan untuk memberikan jaminan berupa:
      iii.P e r s e t u j u a n                                          1. ADS menjaminkan:
          P e r u b a h a n
                                                                           a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
          Perjanjian      Kredit
                                                                              HGU No. 39 yang terletak di Desa Tanjung
          Restrukturisasi No.
                                                                              Jorong, Kecamatan Parenggean, Kabupaten
          (3) 65, tanggal 9 Juni
                                                                              Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
          2023.
                                                                              seluas 5.465,80 Ha, yang terdaftar atas nama
      iv.P e r s e t u j u a n                                                ADS, berikut tanaman perkebunan kelapa
          Perjanjian      Kredit                                              sawit, bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS)
          Restrukturisasi No.                                                 dan sarana pelengkap di atasnya, dengan IMB
          (4) 65, tanggal 30                                                  No. 647/03/KPPT/IMB/2011 tanggal 7 Januari
          September 2025.                                                     2011. Serta mesin dan peralatan PKS
                                                                              berkapasitas produksi 30 ton TBS/jam.
      BHL:
      a. P e r s e t u j u a n                                             Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
         P e r u b a h a n                                                 tingkat ketiga sebesar Rp 570.504.000.000
         Perjanjian      Kredit                                            untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
         Restrukturisasi No.                                               Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret 2020 dan
         (1) 65 Akta No.                                                   Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 118/2020,
         37, tanggal 24 Juli                                               tanggal 24 Februari 2020 yang dibuat di hadapan
         2020, yang dibuat                                                 Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
         dihadapan Djumini                                                 Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur;
         Setyoadi,        S.H.,                                            b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan
         M.Kn, Notaris di                                                     Audited 31 Desember 2024 dalam dokumen-
         Jakarta Pusat;                                                       dokumen Pendaftaran Jaminan Fidusia (PJF)




                                                              49
Page 76
No.          Perjanjian           Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
      b. P e r s e t u j u a n                                    No. W10.00623405.AH.05.02 Tahun 2021
        P e r u b a h a n                                         tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
        Perjanjian     Kredit                                     Fidusia No. 48, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat
        Restrukturisasi No.                                       di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
        (2) 65 Akta No.                                           Notaris di Jakarta Pusat;
        38, tanggal 7 Juni
        2021, yang dibuat                                       c. Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited
        dihadapan Djumini                                          31 Desember 2024 dalam dokumen-dokumen
        Setyoadi,       S.H.,                                      PJF No. W10.00618530.AH.05.02 Tahun 2021
        M.Kn, Notaris di                                           tanggal 11 November 2021 dan Akta Jaminan
        Jakarta Pusat;                                             Fidusia No. 49, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat
                                                                   di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
      c. P e r s e t u j u a n                                     Notaris di Jakarta Pusat.
        P e r u b a h a n
        Perjanjian      Kredit                                2. BHL menjaminkan:
        Restrukturisasi No.
                                                                a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
        (3) 65, tanggal 9 Juni
                                                                   dalam Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang
        2023.
                                                                   terletak di Desa Mirah Kalanaman, Desa Damar
      d. P e r s e t u j u a n                                     Makmur dan Tumbang Sanak, Desa Pundu,
        Perjanjian     Kredit                                      Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan
        Restrukturisasi No.                                        Perenggean, Kecamatan Cempaga Hulu,
        (4) 65, tanggal 30                                         Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
        September 2025.                                            Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas
                                                                   12.846 Ha, yang terdaftar atas nama BHL,
                                                                   berikut tanaman perkebunan kelapa sawit dan
      BLP:                                                         bangunan di atasnya.
      a. P e r s e t u j u a n
                                                                Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas 8.635
         P e r u b a h a n
                                                                Ha akan diikat sebagai jaminan tingkat pertama
         Perjanjian      Kredit
         Restrukturisasi No.                                    sebesar Rp 730.121.330.000 untuk Perjanjian
         (1) 65 Akta No.                                        Kredit ini (termasuk pengikatan Hak Tanggungan
         36, tanggal 24 Juli                                    atas fasilitas Grup Usaha di Kreditur dengan
         2020, yang dibuat                                      nilai penjaminan sebesar Rp 150.000.000.000)
         dihadapan Djumini                                      berdasarkan      Sertifikat  Hak     Tanggungan
         Setyoadi,        S.H.,                                 24/2007 dan APHT No. 60/APHT/2007, tanggal
         M.Kn, Notaris di                                       20 November 2007 yang dibuat di hadapan Antoni
         Jakarta Pusat;                                         Priagung, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                                Katingan.
      b. P e r s e t u j u a n                                  Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas
        P e r u b a h a n                                       4.211 Ha yang telah diikat sebagai jaminan
        Perjanjian     Kredit                                   tingkat ketiga sebesar Rp 356.055.700.000
        Restrukturisasi No.                                     untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
        (2) 65 Akta No.                                         Tanggungan No. 738/2020 tanggal 3 Desember
        42, tanggal 7 Juni                                      2020 dan APHT No. 020/2020 tanggal 17 Januari
        2021, yang dibuat                                       2020, yang dibuat di hadapan Tri Dartahena, S.H.,
        dihadapan Djumini                                       M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
        Setyoadi,       S.H.,                                   Kotawaringin Timur;
        M.Kn, Notaris di                                        b. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
        Jakarta Pusat;                                             HGU No. 02 yang terletak di Desa Mirah
                                                                   Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
      c. P e r s e t u j u a n
                                                                   Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan
        P e r u b a h a n
                                                                   Tengah, seluas 275.855 m², yang terdaftar atas
        Perjanjian      Kredit
        Restrukturisasi No.                                        nama BHL, berikut bangunan PKS dengan IMB
        (3) 65, tanggal 9 Juni                                     No. 05-11-6209-237-07 tanggal 7 September
        2023;                                                      2007, bangunan perumahan karyawan dan
                                                                   sarana pelengkap di atasnya, serta mesin dan
                                                                   peralatan PKS berkapasitas produksi 60 ton
                                                                   TBS/jam.




                                                     50
Page 77
No.          Perjanjian           Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
      d. P e r s e t u j u a n                                   Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
        Perjanjian     Kredit                                    tingkat kedua sebesar Rp 109.468.810.000
        Restrukturisasi No.                                      untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
        (4) 65, tanggal 30                                       Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari 2020
        September 2025.                                          dan APHT No. 03/APHT/2020, tanggal 17 Januari
                                                                 2020, yang dibuat di hadapan Antoni Priagung,
                                                                 S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan;
      SMS:                                                    c. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB
      a. P e r s e t u j u a n                                   No. 02 yang terletak di Desa Pundu, Kecamatan
         P e r u b a h a n                                       Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,
         Perjanjian      Kredit                                  Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 11.709 m²,
         Restrukturisasi No.                                     yang terdaftar atas nama BHL, berikut bangunan
         (1) 65 Akta No.                                         dan sarana pelengkap dengan IMB No. 642/303/
         42, tanggal 24 Juli                                     UPT/CK-PU/2008 tanggal 19 September 2008,
         2020, yang dibuat                                       serta mesin dan peralatan di atasnya yang
         dihadapan Djumini                                       mendukung operasional bulking CPO.
         Setyoadi,        S.H.,
         M.Kn., Notaris di                                       Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
         Jakarta Pusat;                                          kedua sebesar Rp 11.561.160.000 untuk Perjanjian
                                                                 Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
      b. Persetujuan                                             92/2020 tanggal 27 Januari 2020 dan APHT No.
         Perubahan                                               021/2020, tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat
         Perjanjian Kredit                                       di hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat
         Restrukturisasi                                         Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin
         No. (2) 65 Akta                                         Timur;
         No. 65, tanggal 30                                   d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
         Desember 2020,                                          Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
         yang dibuat di                                          dokumen PJF No. W10.00630612.AH.05.02 Tahun
         hadapan Djumini                                         2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan
         Setyoadi, S.H.,                                         Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
         M.Kn., Notaris di                                       hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
         Jakarta Pusat;                                          Jakarta Pusat;
      c. Akta Persetujuan
         Perubahan                                            e. Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
         Perjanjian Kredit                                       Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
         Restrukturisasi No.                                     dokumen PJF No. W.10.00630661.AH.05.02
         (3) 65 Akta No. 37,                                     Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta
         tanggal 22 April                                        Jaminan Fidusia No. 41, tanggal 7 Juni 2021, yang
         2021, yang dibuat                                       dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
         di hadapan Djumini                                      Notaris di Jakarta Pusat;
         Setyoadi, S.H.,                                      3. BLP menjaminkan:
         M.Kn., Notaris di
         Jakarta Pusat;                                       a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
      d. Akta Persetujuan                                        Sertifkat HGU No. 13 dan No. 40 yang terletak di
         Perubahan                                               Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten
         Perjanjian Kredit                                       Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
         Restrukturisasi No.                                     seluas 8.876,6 Ha, yang terdaftar atas nama
         (4) 65 Akta No.                                         BLP, berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
         12, tanggal 7 Juni                                      bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
         2021, yang dibuat
                                                                Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
         di hadapan Djumini
                                                                tingkat keempat untuk Perjanjian Kredit ini
         Setyoadi, S.H.,
                                                                dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 0150/2020
         M.Kn., Notaris di
                                                                tanggal 12 Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak
         Jakarta Pusat;
                                                                Tanggungan No. 104/NH/PPAT/KM/II/2020, tanggal
                                                                27 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Nurhadi,
                                                                S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotawaringin
                                                                Barat;;




                                                     51
Page 78
No.          Perjanjian           Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
      e. Persetujuan                                          b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
         Perubahan                                               Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
         Perjanjian Kredit                                       dokumen PJF No.W10.00627840.AH.05.02 Tahun
         Restrukturisasi                                         2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
         No. (5) 65 Kredit                                       Fidusia No. 44, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
         Investasi Maksimum                                      hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
         Rp 248.194.000.000,                                     Jakarta Pusat;
         tanggal 9 Juni
         2023, yang dibuat                                    c. Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
         di hadapan Djumini                                      Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
         Setyoadi, S.H.,                                         dokumen PJF No. W10.00628119.AH.05.02 Tahun
         M.Kn., Notaris di                                       2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
         Jakarta Pusat.                                          Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
      f. Persetujuan                                             hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
         Perjanjian Kredit                                       Jakarta Pusat.
         Restrukturisasi No.                                  4. SMS menjaminkan:
         (6) 65, tanggal 30
         September 2025.                                      a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
                                                                 No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa Tebing
      MSP:                                                       Karangan, Nusa Pandau, Sungai Pinang, Tanjung
      a. P e r s e t u j u a n                                   Arak, Nanga Man, Pelempai Jaya dan Nanga Ella,
         P e r u b a h a n                                       Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, dan Ella
         Perjanjian      Kredit                                  Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat
         Restrukturisasi No.                                     seluas 4.918,53 Ha, yang terdaftar atas nama
         (1) 65 Akta No.                                         SMS, berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
         33, tanggal 24 Juli                                     bangunan dan sarana pelengkap di atasnya.
         2020, yang dibuat
         dihadapan Djumini                                       Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
         Setyoadi,        S.H.,                                  tingkat pertama sebesar Rp 395.374.000.000
         M.Kn, Notaris di                                        untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
         Jakarta Pusat;                                          Tanggungan No. 00098/2020 tanggal 7 September
                                                                 2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
      b. P e r s e t u j u a n                                   No. 148/2020, tanggal 25 Agustus 2020, dibuat
        P e r u b a h a n                                        di hadapan Rony Bastian Sianipar, SH, M.Kn.,
        Perjanjian     Kredit                                    Pejabat Pembuat Akta Tanah di Melawi;
        Restrukturisasi No.                                   b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan
        (2) 65 Akta No. 63,                                      31 Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF
        tanggal 30 Desember                                      No. W10.00628930.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal
        2020, yang dibuat                                        18 November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia
        dihadapan Djumini                                        No. 14, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
        Setyoadi,       S.H.,                                    hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
        M.Kn, Notaris di                                         Jakarta Pusat;
        Jakarta Pusat;
                                                              c. Piutang    SMS    Cfm.    Laporan     Keuangan
      c. P e r s e t u j u a n                                   31 Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF
        P e r u b a h a n                                        No. W10.00629026.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal
        Perjanjian     Kredit                                    18 November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia
        Restrukturisasi No.                                      No. 15, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
        (3) 65 Akta No. 35,                                      hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
        tanggal    22 April                                      Jakarta Pusat.
        2021, yang dibuat
        dihadapan Djumini                                     5. MSP menjaminkan:
        Setyoadi,       S.H.,
        M.Kn, Notaris di                                      a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
        Jakarta Pusat;                                           No. 15 yang terletak di Desa/Nagari Lubuk Ulang
                                                                 Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten
                                                                 Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, seluas
                                                                 6.527,40 Ha, yang terdaftar atas nama MSP, berikut
                                                                 tanaman perkbenunan kelapa sawit, bangunan dan
                                                                 sarana pelengkap diatasnya.




                                                     52
Page 79
No.         Perjanjian           Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
      d. P e r s e t u j u a n                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
        P e r u b a h a n                                       kedua untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
        Perjanjian     Kredit                                   Hak Tanggungan No. 00113/2020 tanggal 12
        Restrukturisasi No.                                     Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
        (4) 65 Akta No.                                         No. 06/2020, tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat
        20, tanggal 7 Juni                                      di hadapan Susi Anggraini, S.H., Pejabat Pembuat
        2021, yang dibuat                                       Akta Tanah di Solok Selatan;
        dihadapan Djumini                                    b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
        Setyoadi,       S.H.,                                   Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
        M.Kn, Notaris di                                        dokumen PJF No. W10.00623528.AH.05.02 Tahun
        Jakarta Pusat;                                          2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
                                                                Fidusia No. 22, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
      e. P e r s e t u j u a n                                  hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
        P e r u b a h a n
                                                                Jakarta Pusat;
        Perjanjian      Kredit
        Restrukturisasi No.                                  c. Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
        (5) 65, tanggal 9 Juni                                  Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
        2023;                                                   dokumen PJF No. W10.00623801.AH.05.02 Tahun
                                                                2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
      f. P e r s e t u j u a n                                  Fidusia No. 23, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
        P e r u b a h a n                                       hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
        Perjanjian     Kredit
                                                                Jakarta Pusat.
        Restrukturisasi No.
        (6) 65, tanggal 30                                   6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan
        September 2025.                                         tanah yang masih dalam proses penerbitan
                                                                Sertifikat HGU yang terletak di Desa Sungai
                                                                Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kota
                                                                Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
                                                                seluas 1.256,47 Ha, atas nama Koperasi Bedaun
                                                                Maju Bersama, berikut tanaman Perkebunan
                                                                kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap di
                                                                atasnya.
                                                                Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                pertama senilai outstanding fasilitas kreditnya pada
                                                                saat itu.
                                                             7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang
                                                                akan menjamin fasilitas kredit sindikasi;
                                                             8. Akta Corporate Guarantee atas nama PT Rajawali
                                                                Corpora.


                                                             Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
                                                             2026 adalah sebagai berikut:
                                                             ADS : Rp 313.720.000.000      Rp325.320.000.000
                                                             SMS : Rp 236.034.000.000      Rp238.034.000.000
                                                             BHL : Rp 351.405.000.000      Rp383.405.000.000
                                                             BLP : Rp 286.968.000.000      Rp318.968.000.000
                                                             MSP : Rp 131.600.000.000      Rp134.600.000.000
                                                             Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                             Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
                                                             Kredit, telah ditetapkan current ratio dan debt to
                                                             equity ratio terhadap Para Debitur dengan rincian
                                                             sebagai berikut:




                                                    53
Page 80
No.          Perjanjian               Para Pihak         Jangka Waktu                           Deskripsi Singkat

                                                                               Rasio     ADS       BLP     BHL      MSP     SMS
                                                                              Current
                                                                                         1,0x      1,0x    1,0x     1,0x    1,0x
                                                                              ratio
                                                                              Debt to
                                                                              equity     2,6x      2,6x    2,6x     2,6x    2,6x
                                                                              ratio
                                                                             Berdasarkan keterangan Para Debitur, Para Debitur
                                                                             sudah memenuhi kewajiban rasio keuangan (financial
                                                                             covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
                                                                             Dalam hal ini, Para Debitur telah menerima:
                                                                             1. Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                                                                                Covenant No. COB4/3/847/R untuk ADS, tanggal
                                                                                30 Desember 2024;
                                                                             2. Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                                                                                Covenant No. COB4/3/844/R untuk SMS, tanggal
                                                                                30 Desember 2024,
                                                                             yang diterbitkan oleh Kreditur untuk pengesampingan
                                                                             kewajiban rasio keuangan tersebut.

                                                                             Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                             Tidak    terdapat    pembatasan     yang    dapat
                                                                             menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.

6.    Akta Perjanjian Kredit       1. PT Bank          96 bulan setelah      Pemberian Fasilitas Kredit Investasi refinancing
      Investasi       No.     12      Mandiri          tanggal          19   dalam mata uang Rupiah dengan:
      tanggal 19 September            (Persero) Tbk;   September 2024        1. Total Komitmen Fasilitas A, yang pada tanggal
      2024 antara (i) JMS          2. PT Bank          atau        sampai       Perjanjian Kredit sebesar Rp1.110.000.000.000;
      (“Debitur”); dan (ii)           Woori Saudara    dengan tanggal 30
      PT      Bank      Mandiri       Indonesia        Juni 2032 (yang       2. Total Komitmen Fasilitas B, yang pada tanggal
      (Persero) Tbk; (iii) PT         1906 Tbk;        mana yang terjadi        Perjanjian Kredit sebesar Rp50.000.000.000;
      Bank Woori Saudara           3. PT Bank          terlebih dahulu)
      Indonesia 1906 Tbk;             JTrust                                 3. Total Komitmen Fasilitas C, yang pada tanggal
      (iv) PT Bank JTrust             Indonesia Tbk;                            Perjanjian Kredit sebesar Rp100.000.000.000;
      Indonesia Tbk; dan (v)       4. PT Bank SBI
                                                                             4. Total Komitmen Fasilitas D, yang pada tanggal
      PT Bank SBI Indonesia           Indonesia;
                                                                                Perjanjian Kredit sebesar Rp200.000.000.000.
      (“Para Kreditur”), yang      (untuk
      dibuat di hadapan Aliya         selanjutnya
      Sriwendayani         Azha,      secara                                 Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah:
      S.H., M.H., M.Kn.,              bersama-                               1. Fasilitas A untuk:
      Notaris      di   Jakarta       sama disebut
      Pusat,     sebagaimana          “Kreditur”)                            a. Pembiayaan kembali seluruh jumlah yang masih
      telah diubah dengan:          5. PT Bank                                  terutang sehubungan dengan Utang Pembiayaan
      a.              Perjanjian      Mandiri                                   Kembali (jumlah yang terutang kepada Debitur dan
         P e r u b a h a n            (Persero) Tbk                             TSP dari fasilitas pinjaman berjangka); dan
         Sehubungan dengan            Mandated
         Akta         Perjanjian      Lead                                   b. Dalam atau terhadap pembayaran seluruh biaya,
         Fasilitas     No.    12      Arranger dan                              ongkos dan pengeluaran yang harus dibayar
         tertanggal           19      Bookrunner                                berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
         September         2025,      (“MLAB”);
         tanggal 20 Desember       6. JMS                                    2. Fasilitas B untuk Penanaman Baru, sebagai
         2024.                        (“Debitur”)                               kegiatan penanaman aset perkebunan seluas
                                                                                2.000 hektar yang dilaksanakan oleh Debitur sesuai
      b. P e r j a n j i a n                                                    dengan pelaksanaan kegiatan usaha Debitur;
        Amandemen      dan
        Pernyataan Kembali                                                   3. Fasilitas C untuk Pengembangan Pabrik Kelapa
        No. 36, tanggal 25                                                      Sawit (PKS), sebagai kegiatan pengembangan
        Juni 2025, yang                                                         pabrik kelapa sawit dari kapasitas minimal 60 ton
        dibuat di hadapan                                                       tandan buah segar per jam menjadi 90 ton tandan
        Aliya Sriwendayani                                                      buah segar per jam yang dilaksanakan oleh Debitur
        Azha, S.H., M.H.,                                                       sesuai dengan pelaksanaan kegiatan usaha
        M.Kn., Notaris di                                                       Debitur.
        Jakarta Pusat.




                                                                54
Page 81
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                               Deskripsi Singkat
                                               4. Fasilitas D untuk kebutuhan umum perusahaan,
                                                 termasuk pembiayaan pengembangan usaha Grup
                                                 Pengembangan Usaha Debitur.

                                                 Jumlah dari setiap Komitmen Fasilitas A, B, C, dan
                                                 D yang dipindahkan kepada pihaknya berdasarkan
                                                 Perjanjian Kredit:
                                                       Nama          Komitmen           Komitmen         Komitmen       Komitmen
                                                     Kreditur    Fasilitas A (dalam     Fasilitas B      Fasilitas C    Fasilitas D
                                                       Awal              IDR)          (dalam IDR)      (dalam IDR) (dalam IDR)
                                                 PT Bank Mandiri 800.000.000.000      35.000.000.000   75.000.000.000 135.000.000.000
                                                 (Persero) Tbk
                                                 PT Bank          177.000.000.000     8.000.000.000    15.000.000.000        -
                                                 Woori Saudara
                                                 Indonesia
                                                 1906 Tbk
                                                 PT Bank JTrust 88.000.000.000        5.000.000.000    7.000.000.000         -
                                                 Indonesia Tbk
                                                 PT Bank SBI       45.000.000.000     2.000.000.000    3.000.000.000 65.000.000.000
                                                 Indonesia
                                                 Total           1.110.000.000.000    50.000.000.000 100.000.000.000 200.000.000.000

                                               Bunga:
                                                  Tingkat Suku Bunga pada masing-masing untuk
                                                  masing-masing Periode Bunga adalah tingkat
                                                  presentase per tahun yang merupakan keseluruhan
                                                  dari:
                                               1. Margin 2.5% per tahun; dan

                                               2. Tingkat Suku Bunga Acuan, berarti terkait dengan
                                                 setiap Pinjaman:

                                               a. Tingkat Suku Bunga Pada Layar pada waktu
                                                 yang ditentukan dan selama periode yang sama
                                                 panjangnya dengan Periode Bunga dari Pinjaman
                                                 tersebut; atau

                                               b. Sebaliknya, apabila tidak tersedia Tingkat Suku
                                                 Bunga Pada Layar untuk mata uang Pinjaman
                                                 pada waktu yang ditentukan dan untuk jangka
                                                 waktu yang sama dengan Periode Bunga dari
                                                 Pinjaman (JIBOR), JIBOR yang berlaku adalah
                                                 Tingkat Suku Bunga Pada Layar Terinterpolasi
                                                 untuk jangka waktu yang sama dengan Periode
                                                 Bunga dari Pinjaman tersebut.

                                                 dan jika, dalam keadaan manapun, tingkat tersebut
                                                 kurang dari nol, Tingkat Suku Bunga Acuan akan
                                                 dianggap nol.

                                               Jaminan:
                                               Dokumen jaminan terdiri atas:
                                               1. Gadai atas rekening transaksi yang sedang dalam
                                                  proses pengaktaan oleh Aliya Sriwendayani Azha,
                                                  Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana tel
                                               2. h diamandemen oleh Akta Gadai atas Rekening
                                                  Bank Yang Diubah dan Dinyatakan Kembali No. 39
                                                  tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aliya
                                                  Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
                                                  Pusat.




                                      55
Page 82
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
                                               3. Fidusia atas tagihan berdasarkan Akta Jaminan
                                                  Fidusia yang sedang dalam proses pengaktaan
                                                  oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta
                                                  Pusat, sebagaimana telah diamandemen oleh
                                                  Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan-Tagihan No. 41
                                                  tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aliya
                                                  Sriwendayani Azhar, S.H., M.H.
                                               4. Notaris di Jakarta Pusat, dengan Sertifikat
                                                  Perubahan Jaminan Fidusia No. W10.00606714.
                                                  AH.05.02 TAHUN 2025 tanggal 24 Juli 2025
                                                  sehingga fidusia atas tagihan menjadi sebesar
                                                  Rp382.000.000.000.
                                               5. Hak Atas Tanah atas nama Debitur:
                                               a. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                  dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                  Bidang      No.16.03.000012086.0     (sebelumnya
                                                  Sertifikat HGU No. 13 tanggal 26 Juni 2009), yang
                                                  terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai
                                                  dan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                                  Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.073,92 Ha dan
                                                  727,32 Ha (atau seluas 58.012.400 m2).
                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat pertama sebesar Rp. 600.000.000.000
                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                  Tanggungan No. 00056/2025 dan Akta Pemberian
                                                  Hak Tanggungan No. 213/2024, tanggal
                                                  17 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
                                                  Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                  di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
                                                  dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                  sebesar Rp100.000.000.000 dengan Sertifikat Hak
                                                  Tanggungan No. 00641/2025, melalui Surat Kuasa
                                                  Membebankan Hak Tanggungan No. 37/2025,
                                                  tanggal 25 Juni 2025, dibuat di hadapan Aliya
                                                  Sriwendayani Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                                  Pusat dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                  69/2025, tanggal 1 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri
                                                  Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
                                                  Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
                                                  Timur.
                                               b. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                  dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                  Bidang No. 16.03.000016568.0 (sebelumnya
                                                  Sertifikat HGU No. 162 tanggal 1 Agustus 2013)
                                                  yang terletak di Desa Muara Leka, Kecamatan
                                                  Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                                  Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.218.700 m2.
                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 40.000.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 00269/2025 dan Akta Pemberian
                                                 Hak Tanggungan No. 020/2025, tanggal 17 Maret
                                                 2025, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
                                                 M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                 Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.




                                      56
Page 83
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                               c. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                  dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                  Bidang No. 16.03.000009394.0 (sebelumnya
                                                  Sertifikat HGU No. 160 tanggal 1 Agustus 2013)
                                                  yang terletak di Desa Lebak Mantan, Kecamatan
                                                  Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                                  Kalimantan Timur, seluas 13.258.000 m2.
                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat pertama sebesar Rp. 100.000.000.000
                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                  Tanggungan No. 00058/2025 dan Akta Pemberian
                                                  Hak Tanggungan No. 209/2024, tanggal
                                                  12 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
                                                  Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                  di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                               d. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                  dalam:
                                               1. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                  No. 16.03.000009390.0 (sebelumnya Sertifikat
                                                  HGU No. 163 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                  17.714.800 m2; dan
                                               2. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                  No. 16.03.000009392.0 (sebelumnya Sertifikat
                                                  HGU No. 168 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
                                                  1.128.500 m2,
                                                  yang terletak di Desa Kayu Batu, Kecamatan
                                                  Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                                  Provinsi Kalimantan Timur, seluas 17.714.800 m2
                                                  dan Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis,
                                                  Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
                                                  Timur, seluas 1.128.500 m2.
                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat pertama sebesar Rp. 150.000.000.000
                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                  Tanggungan No. 00060/2025 dan Akta Pemberian
                                                  Hak Tanggungan No. 210/2024, tanggal
                                                  12 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
                                                  Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                  di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                               e. 8 (delapan) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                  dalam:
                                               i. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                  No. 16.03.000009396 (sebelumnya HGU No. 157
                                                  tanggal 1 Agustus 2013) seluas 49.287.000 m2;
                                               ii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                   No. 16.03.000009395.0 (sebelumnya HGU No. 158
                                                   tanggal 1 Agustus 2013) seluas 851.600 m2;
                                               iii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                    No. 16.03.000008673.0 (sebelumnya HGU No, 159
                                                    tanggal 1 Agustus 2013) seluas 394.300 m2;
                                               iv. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                   No. 16.03.000008672.0 (sebelumnya HGU No. 161
                                                   tanggal 1 Agustus 2013) seluas 61.200 m2;
                                               v. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                  No. 16.03.000009393.0 (sebelumnya HGU No. 164
                                                  tanggal 1 Agustus 2013) seluas 137.400 m2;




                                      57
Page 84
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                               vi. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                   No. 16.03.000008670.0 (sebelumnya HGU
                                                   No. 165 tanggal 1 Agustus 2013) seluas 44.400
                                                   m2;
                                               vii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                    No. 16.03.000008671.0 (sebelumnya HGU No.
                                                    166 tanggal 1 Agustus 2013) seluas 233.500 m2;
                                                    dan
                                               viii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                     No. 16.03.000008669.0 (sebelumnya HGU No,
                                                     167 tanggal 1 Agustus 2013) seluas 314.900 m2,
                                               yang terletak di Desa Katu Batu, Muara Leka, Lebak
                                               Mantan dan Lebak Cilong, Kecamatan Muara Muntai
                                               dan Menara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                               Provinsi Kalimantan Timur, seluas 51.324.300 m2
                                               secara keseluruhan.
                                               Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                               tingkat    pertama    sebesar    Rp346.000.000.000
                                               untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
                                               Hak Tanggungan No. 00057/2025 dan Akta
                                               Pemberian Hak Tanggungan No. 211/2024, tanggal
                                               12 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
                                               Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                               di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
                                               Timur dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
                                               kedua sebesar Rp50.000.000.000 untuk Perjanjian
                                               Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
                                               No. 00642/2025, melalui Surat Kuasa Membebankan
                                               Hak Tanggunan No. 38/2025, tanggal 25 Juni 2025,
                                               dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H.,
                                               M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan Akta Pemberian
                                               Hak Tanggungan No. 70/2025, tanggal 1 Juli 2025,
                                               dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn.,
                                               Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
                                               Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                               f. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                  dalam:
                                                 i. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                    No.16.03.000008504.0 (sebelumnya Sertifikat
                                                    HGB No. 1 tanggal 9 Juli 2015) seluas 16.310
                                                    m2;
                                                 ii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                     No.16.03.000008505.0 (sebelumnya Sertifikat
                                                     HGB No. 2 tanggal 9 Juli 2015) seluas 17.750
                                                     m2
                                                 iii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang
                                                      No.16.03.000008503.0 (sebelumnya Sertifikat
                                                      HGB No. 3 tanggal 9 Juli 2015) seluas 18.280
                                                      m2,
                                               yang terletak di Desa Sembeban, Kecamatan
                                               Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                               Kalimantan Timur, seluas 5,234 Ha. secara
                                               keseluruhan.




                                      58
Page 85
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                                  Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat pertama sebesar Rp24.000.000.000
                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                  Tanggungan No. 00059/2025 dan Akta Pemberian
                                                  Hak Tanggungan No. 205/2024, tanggal
                                                  9 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
                                                  Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                                  di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
                                                  Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga
                                                  seluruh gedung dan bangunan yang sekarang
                                                  atau dikemudian hari akan dibangun atau sedang
                                                  dibangun di atasnya serta semua tanaman, mesin-
                                                  mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-fitting,
                                                  peralatan-peralatan, perbaikan-perbaikan dan
                                                  penambahan-penambahan yang sekarang atau
                                                  di kemudian hari dilekatkan pada atau menjadi
                                                  bagian-bagian dari gedung atau bangunan-
                                                  bangunan tersebut, yang menurut peraturan
                                                  perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap
                                                  sebagai benda-benda tidak bergerak.
                                               6. Hak Atas Tanah atas nama TSP:
                                                 a. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                    dalam:
                                                   i. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi
                                                      Bidang No. 26.15.000000245.0 (sebelumnya
                                                      Sertifikat HGB No. 1 tanggal 10 Desember
                                                      2015) seluas 8,08 Ha;
                                                   ii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi
                                                       Bidang No. 26.15.000000246.0 (sebelumnya
                                                       Sertifikat HGB No. 2 tanggal 10 Desember
                                                       2015) seluas 14,21 Ha;
                                                   iii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi
                                                        Bidang No. 26.15.000000247.0 (sebelumnya
                                                        Sertifikat HGB No. 3 tanggal 10 Desember
                                                        2015) seluas 10,58 Ha,
                                                 yang terletak di Desa Yetty, Kecamatan Arso Timur,
                                                 Kabupaten Keerom, Papua, seluas 328.700 m2
                                                 secara keseluruhan.
                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp190.000.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 00320/2024 dan Akta Pemberian
                                                 Hak Tanggungan No. 50/2024, tanggal 23 Oktober
                                                 2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H.,
                                                 M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                 Keerom, Papua.
                                                 b. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                    dalam:
                                                   (i) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                       Bidang No. 26.15.000000244.0 (sebelumnya
                                                       Sertifikat HGU No. 7 tanggal 22 Juni 2016)
                                                       seluas 7.815,65 Ha;
                                                   (ii) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                       Bidang No. 26.15.000000248.0 (sebelumnya
                                                       Sertifikat HGU No. 9 tanggal 12 Agustus 2016)
                                                       seluas 2.815,97 Ha;




                                      59
Page 86
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
                                                   (iii) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                       Bidang No. 26.15.000000249.0 (sebelumnya
                                                       Sertifikat HGU No. 10 tanggal 12 Agustus
                                                       2016) seluas 545,32 Ha;
                                                   (iv) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                      Bidang No. 26.15.000000250.0 (sebelumnya
                                                      Sertifikat HGU No. 11 tanggal 12 Agustus
                                                      2016) seluas 548,21 Ha
                                                   (v) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                      Bidang No. 26.15.000000251.0 (sebelumnya
                                                      Sertifikat HGU No. 12 tanggal 12 Agustus
                                                      2016) seluas 524,35 Ha;
                                                   (vi) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
                                                      Bidang No. 26.15.000000252.0 (sebelumnya
                                                      Sertifikat HGU No. 13 tanggal 12 Agustus
                                                      2016) seluas 893,56 Ha,
                                                  yang terletak di Desa Yetty, Kriku, Suskun,
                                                  Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom,
                                                  Papua, seluas 13.143,06 Ha secara keseluruhan.
                                                  Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat pertama sebesar Rp288.000.000.000
                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                  Tanggungan No. 00319/2024 dan Akta Pemberian
                                                  Hak Tanggungan No. 49/2024, tanggal 23 Oktober
                                                  2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H.,
                                                  M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
                                                  Keerom, Papua.
                                                  Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga
                                                  seluruh gedung dan bangunan yang sekarang
                                                  atau dikemudian hari akan dibangun atau sedang
                                                  dibangun di atasnya serta semua tanaman,mesin-
                                                  mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-fitting,
                                                  peralatan-peralatan, perbaikan-perbaikan dan
                                                  penambahan-penambahan yang sekarang atau
                                                  di kemudian hari dilekatkan pada atau menjadi
                                                  bagian-bagian dari gedung atau bangunan-
                                                  bangunan tersebut, yang menurut peraturan
                                                  perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap
                                                  sebagai benda-benda tidak bergerak.
                                               7. Akta surat pernyataan janji (Letter of Undertaking)
                                                  yang ditandatangani oleh Perseroan dan
                                                  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai agen
                                                  jaminan sehubungan dengan pernyataan janji
                                                  yang diberikan Perseroan, termasuk dukungan
                                                  kekurangan kas berdasarkan Akta Pernyataan dan
                                                  Kesanggupan (Letter of Undertaking) No. 15 tanggal
                                                  19 September 2024, yang dibuat di hadapan Aliya
                                                  Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
                                                  Pusat, sebagaimana diamandemen dengan Akta
                                                  Pernyataan dan Kesanggupan Yang Diubah dan
                                                  Dinyatakan Kembali No. 42, tanggal 25 Juni 2025,
                                                  yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
                                                  S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat.




                                      60
Page 87
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                      Deskripsi Singkat
                                               JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025,
                                               tanggal 10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas
                                               Permohonan Penyesuaian Klausul Pembatasan
                                               Pembagian Dividen PT Eagle High Plantations Tbk
                                               kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut, JMS tidak
                                               perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
                                               melakukan pembagian dividen kepada pemegang
                                               saham JMS, tetapi JMS wajib memenuhi syarat-
                                               syarat keuangan sebelum dan setelah pembagian
                                               dividen tersebut.

                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
                                               2026 adalah sebagai berikut:
                                                Tranche A     :     Rp 908.505.456.530
                                                Tranche B     :     Rp 20.182.331.834
                                                Tranche C     :     Rp 92.771.735.176
                                                Tranche D : Rp 149.086.940.706
                                               Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur
                                               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
                                               Kredit, telah ditetapkan debt service coverage ratio,
                                               loan to EBITDA, dan debt to equity ratio terhadap
                                               Debitur dengan rincian sebagai berikut:
                                                            Rasio                        JMS
                                                Debt    service     coverage
                                                                                         1,0x
                                                ratio
                                                Loan to EBITDA                           4,00x
                                                Debt to equity ratio                     2,75x

                                               Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur telah
                                               memenuhi kewajiban rasio keuangan (financial
                                               covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan
                                               diterbitkannya Sertifikat Kepatuhan tanggal 30 April
                                               2025 kepada Agen Sindikasi Bank Mandiri, yang
                                               menjelaskan bahwa Debitur memenuhi kewajiban
                                               rasio keuangan.

                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                               Berdasarkan Pasal 21.8(i) dan Pasal 21.8(ii), JMS
                                               memiliki kewajiban untuk tidak akan:
                                               1. menetapkan, membagikan atau membayar suatu
                                                  dividen, beban, biaya atau distribusi lain (atau
                                                  bunga atas suatu dividen, beban, biaya atau
                                                  distribusi lain yang belum dibayar) (baik secara
                                                  tunai atau inbreng) atas atau sehubungan dengan
                                                  modal sahamnya (atau setiap kelas saham dari
                                                  modal sahamnya);

                                               2. melunasi atau mendistribusikan setiap cadangan
                                                 dividen atau agio saham.


                                               JMS telah menyampaikan Surat Permohonan
                                               Penyampingan Klausul Pembatasan Pembagian
                                               Dividen PT Eagle High Plantations Tbk No. 045/FIN-
                                               JMS/JKT/IV/2025, tanggal 30 April 2025.
                                               JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025,
                                               tanggal 10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas
                                               Permohonan Penyesuaian Klausul Pembatasan
                                               Pembagian Dividen PT Eagle High Plantations Tbk
                                               kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut, JMS tidak
                                               perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
                                               melakukan pembagian dividen kepada pemegang
                                               saham JMS, tetapi JMS wajib memenuhi syarat-
                                               syarat keuangan sebelum dan setelah pembagian
                                               dividen tersebut.




                                      61
Page 88
No.         Perjanjian            Para Pihak       Jangka Waktu                        Deskripsi Singkat
7.    Perjanjian Kredit Modal 1. TSP              Tanggal       19   Fasilitas Kredit Modal Kerja transaksional dengan
      Kerja No. 18, tanggal       (“Debitur”);    September 2026     limit sebesar Rp20.000.000.000.
      20 September 2024,          dan
      sebagaimana        telah 2. PT Bank                            Digunakan untuk modal kerja untuk membiayai
      diubah dengan:              Mandiri                            operasional perusahaan.
      a. Addendum             I   (Persero) Tbk
         (Pertama) Perjanjian                                        Bunga: 9,00% per annum, floating rate, dibayar
         Kredit Modal Kerja                                          maksimal pada tanggal pelunasan penarikan.
         No. WCO.KP/2539/
         KMK/2024 tanggal                                            Jaminan:
         19 Agustus 2025                                             Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
                                                                     pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur
                                                                     menyerahkan kepada Bank jaminan berupa:
                                                                     1. Jaminan     fidusia   piutang   usaha    sebesar
                                                                        Rp.15.000.000.000 sebagaimana tertuang dalam
                                                                        Akta Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 16 Oktober
                                                                        2024, yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, S.H.,
                                                                        M.H., M.Kn.
                                                                     2. Jaminan      fidusia     persediaan      sebesar
                                                                        Rp.15.000.000.000, sebagaimana tertuang dalam
                                                                        Akta Jaminan Fidusia No. 16, tanggal 16 Oktober
                                                                        2024, yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, S.H.,
                                                                        M.H., M.Kn..
                                                                     3. beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                                        dalam SHGU No. 0007, 0009, 00010, 00011, 00012,
                                                                        dan 00013, yang terletak di Kamp. Yetti, Kriku
                                                                        dan Suskun, Kecamatan Arso Timur, Kabupaten
                                                                        Keerom, Propinsi Papua seluas 13,143.06 ha,
                                                                        yang terdaftar atas nama Debitur.
                                                                     Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                     tingkat   kedua     sebesar     Rp.15.000.000.000
                                                                     untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                     Tanggungan No. 00361/2024 dan Akta Pemberian
                                                                     Hak Tanggungan No. 52, tanggal 14 November 2024,
                                                                     dibuat di hadapan Khataman Akbar, SH, M.Kn.,
                                                                     Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom.
                                                                     4. beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                                        dalam SGU No. 00001, 00002, dan 00003, yang
                                                                        terletak di di Kamp. Yetty, Kriku dan Suskun,
                                                                        Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom,
                                                                        Propinsi Papua seluas 32,87 ha, yang terdaftar
                                                                        atas nama Debitur.
                                                                     Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                     tingkat kedua sebesar Rp.5.000.000.000 untuk
                                                                     Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                     Tanggungan No. 00362/2024 dan Akta Pemberian
                                                                     Hak Tanggungan No. 53, tanggal 14 November 2024,
                                                                     dibuat di hadapan Khataman Akbar, SH, M.Kn.,
                                                                     Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom.
                                                                     5. Letter of Undertaking PT EHP, termasuk di
                                                                        dalamnya cash deficit guarantee.
                                                                     Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
                                                                     2026 adalah Rp10.092.298.680.

                                                                     Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                     Tidak    terdapat    pembatasan     yang    dapat
                                                                     menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.




                                                          62
Page 89
No.         Perjanjian           Para Pihak     Jangka Waktu                       Deskripsi Singkat
8.    Akta Perjanjian Kredit 1. STP            Tanggal 7 Maret   Fasilitas Kredit Investasi-Pinjaman Jangka Menengah
      No. 414, tanggal 7        (“Debitur”);   2035              Panjang Reguler (KI-PJMP Reguler) sebesar
      Maret    2025,   yang     dan                              Rp68.370.000.000.
      dibuat   di   hadapan 2. PT Bank
      Kartika, S.H., M.Kn.,     Mestika                          Digunakan untuk pelunasan pembayaran harga jual-
      Notaris   di   Jakarta    Dharma Tbk                       beli satu lantai area perkantoran dari PT Permadani
      Selatan                   (“Bank”)                         Khatulistiwa Nusantara.

                                                                 Bunga: 9,00% per annum, dengan ketentuan:
                                                                 1. Efektif fixed untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun
                                                                    ke-5; dan

                                                                 2. Efektif floating rate, untuk tahun ke-6 sampai
                                                                   dengan tahun ke-10.

                                                                 Jaminan:
                                                                 Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
                                                                 pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur
                                                                 menyerahkan kepada Bank jaminan berupa satu
                                                                 lantai area Perkantoran Rajawali Place, yaitu Lantai
                                                                 28, Zona A, B, C, D, seluas 1.810,70 m2, sebagaimana
                                                                 diuraikan dalam SHGB No. 00824/Setiabudi, seluas
                                                                 23.269 m2, yang terletak di Provinsi Daerah Khusus
                                                                 Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan
                                                                 Setiabudi, Kelurahan Setiabudi, yang terdaftar atas
                                                                 nama PT Permadani Khatulistiwa Nusantara.
                                                                 Unit perkantoran tersebut belum dapat dilaksanakan
                                                                 pengikatan jaminan berupa Hak Tanggungan karena
                                                                 sertifikat atas unit perkantoran tersebut belum
                                                                 dilaksanakan pemecahannya menjadi Sertifikat
                                                                 Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama
                                                                 PT Permadani Khatulistiwa Nusantara.
                                                                 Sehingga Debitur akan memberikan pernyataan dan
                                                                 jaminan bilamana Sertifikat Hak Milik Atas Satuan
                                                                 Rumah Susun telah terbit, maka Debitur berjanji dan
                                                                 menjamin serta mengikatkan diri untuk:
                                                                 a. menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT
                                                                    yang berwenang; dan

                                                                 b. menandatangani akta Surat Kuasa Membebankan
                                                                    Hak Tanggungan (“Akta SKMHT”) di hadapan
                                                                    Notaris rekanan Bank, atau APHT atas unit
                                                                    perkantoran tersebut.

                                                                 Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
                                                                 2026 adalah Rp64.715.269.738.

                                                                 Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                 Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
                                                                 Kredit, telah ditetapkan current ratio, balance sheet
                                                                 leverage, debt service ratio, interest coverage ratio
                                                                 terhadap Debitur dengan rincian sebagai berikut:
                                                                             Rasio                       STP
                                                                  Current ratio                           <1
                                                                  Balance sheet leverage                  >4
                                                                  Debt service ratio                      <1
                                                                  Interest coverage ratio                < 1,5

                                                                 Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
                                                                 kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
                                                                 berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

                                                                 Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                 Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                 pelaksanaan Penawaran Umum ini.




                                                      63
Page 90
No.         Perjanjian           Para Pihak     Jangka Waktu                      Deskripsi Singkat
9.    Akta Perjanjian Kredit 1. ADS            7     November   Fasilitas  Kredit   Pinjaman    Tetap     bersifat
      No. 13, tanggal 7         (“Debitur”);   2025 hingga 7    uncommitted dan revolving dengan plafond sebesar
      November 2025, yang       dan            November 2026    Rp50.000.000.000.
      dibuat  di    hadapan
      Jesvit Justrin, S.H., 2. PT Bank                          Digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja
      M.Kn.,   Notaris    di    Sahabat                         perusahaan dalam pembelian CPO dari supplier.
      Tangerang                 Sampoerna
                                (“Kreditur”)                    Bunga: 11% per tahun (floating)

                                                                Jaminan:
                                                                Cash margin sebesar 30% dari plafond atau sebesar
                                                                Rp15.000.000.000 ditempatkan per pencairan.


                                                                Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
                                                                2026 adalah Rp0.

                                                                Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                Tidak terdapat kewajiban khusus yang dapat
                                                                menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.

                                                                Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                pelaksanaan Penawaran Umum ini.

10.   Akta Perjanjian Kredit 1. BHL            7     November   Fasilitas  Kredit   Pinjaman    Tetap     bersifat
      No. 11, tanggal 7         (“Debitur”);   2025 hingga 7    uncommitted dan revolving dengan plafond sebesar
      November 2025, yang       dan            November 2026    Rp50.000.000.000.
      dibuat  di    hadapan
      Jesvit Justrin, S.H., 2. PT Bank                          Digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja
      M.Kn.,   Notaris    di    Sahabat                         perusahaan dalam pembelian CPO dari supplier.
      Tangerang                 Sampoerna
                                (“Kreditur”)                    Bunga: 11% per tahun (floating)

                                                                Jaminan:
                                                                Cash margin sebesar 30% dari plafond atau sebesar
                                                                Rp15.000.000.000 ditempatkan per pencairan.


                                                                Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
                                                                2026 adalah Rp0.

                                                                Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
                                                                Tidak terdapat kewajiban khusus yang dapat
                                                                menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.

                                                                Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                pelaksanaan Penawaran Umum ini.




                                                      64
Page 91
C. PERJANJIAN PEMBIAYAAN PERSEROAN

No.          Perjanjian              Para Pihak         Jangka Waktu                         Deskripsi Singkat
1.     Perjanjian         Limit    1. PT Chandra        Sejak tanggal     Fasilitas pembiayaan dengan sifat revolving dengan
       Pembiayaan        Modal        Sakti    Utama      1 April 2019    limit sebesar Rp270.000.000.000,-
       Kerja Anjak Piutang            L e a s i n g     hingga tanggal
       dengan         Jaminan         (“Factor”);         31 Juli 2026    Tujuan Penggunaan Fasilitas:
       (Factoring         With     2. Perseroan;          atau sampai     Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi
       Recourse)            No.    3. STP;                   dengan       kebutuhan aktivitas usaha Klien yang dilakukan
       01, tanggal 1 April         4. BHL;                seluruh limit   dengan cara memberikan pembiayaan dengan
       2019 yang dibuat            5. JMS;                pembiayaan      berdasarkan pengalihan piutang yang dimiliki oleh
       dihadapan           Lies    6. PLS;               berdasarkan      Klien yang timbul dari adanya transaksi dengan
       Herminingsih,      S.H.,    7. SGA;                 Perjanjian     customer yang akan dituangkan dalam perjanjian
       Notaris di Jakarta          8. ADS;                 Kredit telah   tersendiri dengan cara factoring with recourse
       sebagaimana diubah          ( u n t u k            habis, mana     (undisclosed).
       dengan:                     selanjutnya           yang tercapai
      1. Akta       Addendum       secara bersama-        lebih dahulu    Diskonto: Untuk setiap piutang dari Klien yang
         Perjanjian       Limit    sama       disebut                     dialihkan kepada Factor berdasarkan perjanjian
         Pembiayaan Modal          “Klien”)                               turunan, Klien berkewajiban membayar diskonto
         Kerja Anjak Piutang                                              kepada Factor sebesar 14% yang dihitung dari nilai
         dengan       Jaminan                                             pembiayaan anjak piutang.
         (Factoring        with
         Recourse) No. 22,                                                Jaminan:
         tanggal    30 April                                              Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang
         2019;                                                            timbul, Debitur dengan ini memberikan dan/atau
      2. Akta       Addendum                                              mengupayakan untuk memberikan jaminan berupa:
         II Perjanjian Limit
         Pembiayaan Modal                                                 1. Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh dan
         Kerja Anjak Piutang                                                 ditandatangani pejabat yang berwenang dari
         dengan       Jaminan                                                Perseroan;
         (Factoring        with                                           2. Jaminan pembiayaan dari PT Asuransi Sinarmas
         Recourse) No. 41,                                                   sebesar Rp132.000.000.000 berupa Surety Bond,
         tanggal 25 Juli 2019;                                               berdasarkan;
      3. Akta       Addendum                                              3. Jaminan berupa inventaris dari Crude Palm Oil
         III Perjanjian Limit                                                dengan rincian sebagai berikut:
         Pembiayaan Modal
                                                                           Pemberi     Jumlah      Nilai Objek (Rp)   Sertifikat
         Kerja Anjak Piutang
                                                                           Jaminan     (liter)
         dengan       Jaminan
         (Factoring        with                                            Perseroan   3.500.000   29.750.000.000     W10.00220158.
         Recourse) No. 24,                                                                                            AH.05.01 Tahun 2020,
         tanggal 12 Maret                                                                                             tanggal 9 April 2020
         2020;                                                                         3.500.000   33.250.000.000     W10.00160301.
      4. Akta       Addendum                                                                                          AH.05.02 Tahun 2021,
         IV Perjanjian Limit                                                                                          tanggal 12 Maret 2021
         Pembiayaan Modal
         Kerja Anjak Piutang                                                           3.500.000   42.000.000.000     W10.00443008.
         dengan       Jaminan                                                                                         AH.05.02 Tahun 2022,
         (Factoring        with                                                                                       tanggal 20 September
         Recourse) No. 07,                                                                                            2022
         tanggal 12 Januari                                                            4.000.000   48.000.000.000     W10.00249975.
         2021;                                                                                                        AH.05.02 Tahun 2023,
      5. Akta       Addendum                                                                                          tanggal 19 Mei 2023
         V Perjanjian Limit                                                            4.000.000   56.000.000.000     W10.00718361.
         Pembiayaan Modal                                                                                             AH.05.02 Tahun 2025,
         Kerja Anjak Piutang                                                                                          tanggal 25 Agustus
         dengan       Jaminan                                                                                         2025
         (Factoring        with
         Recourse) No. 06,
         tanggal 5 April 2021,
         yang        kelimanya
         dibuat di hadapan
         Lies Herminingsih,
         S.H.,    Notaris     di
         Jakarta;




                                                               65
Page 92
No.          Perjanjian            Para Pihak   Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
      6. A d d e n d u m                                       STP   1.500.000   14.250.000.000   W10.00085022.
         Perjanjian        Limit                                                                  AH.05.01 Tahun 2021,
         Pembiayaan Modal                                                                         tanggal 10 Februari
         Kerja Anjak Piutang                                                                      2021
         dengan        Jaminan
         (Factoring         with                                     2.000.000   24.000.000.000   W10.00443005.
         Recourse)          No.                                                                   AH.05.02 Tahun 2022,
         087/CSUL/V/2022                                                                          tanggal 20 September
         tanggal,     31    Mei                                                                   2022
         2022;                                                       3.000.000   36.000.000.000   W10.00250017.
      7. Akta       Addendum                                                                      AH.05.02 Tahun 2023,
         VII Perjanjian Limit                                                                     tanggal 19 Mei 2023
         Pembiayaan Modal
                                                                     4.000.000   56.000.000.000   W10.00717348.
         Kerja Anjak Piutang
                                                                                                  AH.05.02 Tahun 2025,
         dengan        Jaminan
                                                                                                  tanggal 25 Agustus
         (Factoring         with
                                                                                                  2025
         Recourse) No. 31,
         tanggal 22 Agustus                                    PLS   1.400.000   13.300.000.000   W10.00085029.
         2022, yang dibuat                                                                        AH.05.01 Tahun 2021,
         di hadapan Lies                                                                          tanggal 10 Februari
         Herminingsih, S.H.,                                                                      2021
         Notaris di Jakarta;                                         2.000.000   24.000.000.000   W10.00443001.
      8. Akta       Addendum                                                                      AH.05.02 Tahun 2022,
         VIII        Perjanjian                                                                   tanggal 20 September
         Limit     Pembiayaan                                                                     2022
         Modal Kerja dengan
         Fasilitas        Anjak                                      3.000.000   36.000.000.000   W10.00250332.
         Piutang (Factoring                                                                       AH.05.02 Tahun 2023,
         with Recourse) No.                                                                       tanggal 19 Mei 2023
         73, tanggal 23 April                                        3.000.000   42.000.000.000   W10.00718129.
         2023;                                                                                    AH.05.02 Tahun 2025,
      9. Akta       Addendum                                                                      tanggal 25 Agustus
         IX Perjanjian Limit                                                                      2025
         Pembiayaan Modal
                                                               ADS   1.000.000   8.500.000.000    W10.00220154.
         Kerja          dengan
                                                                                                  AH.05.01 Tahun 2020,
         Fasilitas        Anjak
                                                                                                  tanggal 9 April 2020
         Piutang (Factoring
         with Recourse) No.                                          1.000.000   9.500.000.000    W10.00160322.
         87, tanggal 31 Juli                                                                      AH.05.02 Tahun 2021,
         2023,                                                                                    tanggal 12 Maret 2021
         yang        keduanya                                        1.500.000   18.000.000.000   W10.00442919.
         dibuat di hadapan                                                                        AH.05.02 Tahun 2022,
         Muhammad Kholid                                                                          tanggal 20 September
         Artha, S.H., Notaris                                                                     2022
         di Jakarta;
      10. Akta      Addendum                                         2.000.000   24.000.000.000   W10.00250346.
           X Perjanjian Limit                                                                     AH.05.02 Tahun 2023,
           Pembiayaan Modal                                                                       tanggal 19 Mei 2023
           Kerja Anjak Piutang                                       2.575.000   36.050.000.000   W10.00712442.
           dengan      Jaminan                                                                    AH.05.02 Tahun 2025,
           (Factoring       with                                                                  tanggal 22 Agustus
           Recourse) No. 43,                                                                      2025
           tanggal 31 Juli
           2024, yang dibuat
           di hadapan Lies
           Herminingsih, S.H.,
           Notaris di Jakarta.




                                                     66
Page 93
No.        Perjanjian         Para Pihak   Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
      11. Akta Addendum XI                                TSP   4.000.000   26.000.000.000   W10.00486401.
         Perjanjian Limit                                                                    AH.05.01 Tahun 2019,
         Pembiayaan                                                                          tanggal 15 Agustus
         Modal Kerja Anjak                                                                   2019
         Piutang Dengan
         Jaminan (Factoring                                     1.700.000   14.450.000.000   W10.00220147.
         with Recourse)                                                                      AH.05.02 Tahun 2020,
         No. 36, tanggal 31                                                                  tanggal 9 April 2020
         Juli 2025,                                             1.700.000   16.150.000.000   W10.00161268.
         yang dibuat di                                                                      AH.05.02 Tahun 2021,
         hadapan Lies                                                                        tanggal 12 Maret 2021
         Herminingsih S.H.,
         Notaris di Kota                                        2.000.000   24.000.000.000   W10.00443007.
         Jakarta Selatan.                                                                    AH.05.02 Tahun 2022,
                                                                                             tanggal 20 September
                                                                                             2022
                                                                2.000.000   24.000.000.000   W10.00250387.
                                                                                             AH.05.02 Tahun 2023,
                                                                                             tanggal 19 Mei 2023
                                                                2.500.000   35.000.000.000   W10.00718702.
                                                                                             AH.05.02 Tahun 2025
                                                                                             tanggal 25 Agustus
                                                                                             2025
                                                          BHL   4.000.000   34.000.000.000   W10.00220155.
                                                                                             AH.05.01 Tahun 2020,
                                                                                             tanggal 9 April 2020
                                                                4.000.000   38.000.000.000   W10.00160299.
                                                                                             AH.05.02 Tahun 2021,
                                                                                             tanggal 12 Maret 2021
                                                                4.000.000   48.000.000.000   W10.00443002.
                                                                                             AH.05.02 Tahun 2022,
                                                                                             tanggal 20 September
                                                                                             2022
                                                                4.833.334   58.000.008.000   W10.00250431.
                                                                                             AH.05.02 Tahun 2023,
                                                                                             tanggal 19 Mei 2023
                                                                4.000.000   56.000.000.000   W10.00717743.
                                                                                             AH.05.02 Tahun 2025
                                                                                             tanggal 25 Agustus
                                                                                             2025




                                                67
Page 94
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                      Deskripsi Singkat

                                                JMS         4.000.000   34.000.000.000   W10.00220159.
                                                                                         AH.05.01 Tahun 2020,
                                                                                         tanggal 9 April 2020
                                                            4.000.000   38.000.000.000   W10.00161263.
                                                                                         AH.05.02 Tahun 2021,
                                                                                         tanggal 12 Maret 2021
                                                            4.000.000   48.000.000.000   W10.00443000.
                                                                                         AH.05.02 Tahun 2022,
                                                                                         tanggal 22 Agustus
                                                                                         2022
                                                            5.000.000   60.000.000.000   W10.00250572.
                                                                                         AH.05.02 Tahun 2023,
                                                                                         tanggal 19 Mei 2023
                                                            5.000.000   70.000.000.000
                                                                                     W10.00718586.
                                                                                     AH.05.02 Tahun 2025
                                                                                     tanggal 25 Agustus
                                                                                     2025
                                               Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
                                               2026 adalah sebagai berikut:
                                                Perseroan           :   Rp 2.730.200.000
                                                SGA                 :   Rp 20.560.400.000
                                                STP                 :   Rp 4.210.700.000
                                                BHL                 :   Rp 26.317.400.000

                                               Selain Perseroan, SGA, STP dan BHL, tidak terdapat
                                               entitas anak Perseroan lainnya yang memiliki
                                               outstanding kredit berdasarkan perjanjian ini.

                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                               Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                               pelaksanaan Penawaran Umum ini.




                                     68
Page 95
No.          Perjanjian              Para Pihak          Jangka Waktu                          Deskripsi Singkat
2.    Akta           Perjanjian    1.PT      Radana     12          bulan     Pemberian fasilitas kredit modal kerja/fasilitas modal
      Pembiayaan         Modal       Bhaskara           sejak     tanggal     usaha dengan plafond maksimal Rp40.000.000.000.
      Kerja dengan Fasilitas         Finance      Tbk   pengikatan dan
      Modal Usaha No. 36,            (“Kreditur”);      berlaku     efektif   Tujuan Penggunaan Fasilitas:
      tanggal 23 Juni 2023         2.Perseroan          sejak tanggal 24      Fasilitas Pembiayaan yang diberikan dalam rangka
      dibuat dihadapan Bayu          (“Debitur”)        Juni 2025             memenuhi aktivitas usaha Debitur yang dilakukan
      Nirwana Sari, S.H.,                                                     dengan cara memberikan pembiayaan berdasarkan
      M.Kn., Notaris Kota                                                     tagihan yang diserahkan kepada Kreditur.
      Tangerang        Selatan
      sebagaimana         telah                                               Bunga: 13% eff p.a.
      diubah dengan:
      1. Akta      Amandemen
                                                                              Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
         Atas        Perjanjian
                                                                              pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur
         Pembiayaan Modal
                                                                              menyerahkan kepada Kreditur jaminan berupa:
         Kerja         dengan
         Fasilitas       Modal
         Usaha       No.     15                                               1. Objek pembiayaan, yaitu setiap barang dan/
         tanggal     25     Juli                                                 atau jasa yang menjadi objek Perjanjian Kredit
         2023, yang dibuat                                                       ini yang dibeli, disediakan, dan/atau diserahkan
         di hadapan Bayu                                                         oleh penyedia barang dan/atau jasa serta dibiayai
         Nirwana Sari, S.H.,                                                     dengan fasilitas kredit, termasuk di dalamnya
         M.Kn., Notaris di                                                       semua penambahan, penggantian, pembaruan,
         Tangerang Selatan;                                                      pelengkap yang sekarang ada atau yang kemudian
                                                                                 akan dipasangkan padanya termasuk dengan jasa-
      2. Akta     Amandemen                                                      jasa yang melekat padanya (apabila ada).
        II          Perjanjian
        Pembiayaan Modal                                                      2. Apabila Kreditur berpendapat bahwa jaminan
        Kerja         dengan                                                     yang tersebut dalam perjanjian ini tidak mencukupi
        Fasilitas       Modal                                                    menjamin kewajiban Debitur, maka Debitur
        Usaha No. 234,                                                           menyetujui dan berkewajiban serta mengikatkan
        tanggal 19 Desember                                                      diri untuk memberikan jaminan tambahan dengan
        2023, tang dibuat di                                                     perincian sebagai berikut:
        hadapan      Benhard
        Sihite, SH., M.Kn.,                                                   a. Debitur menjaminkan sebidang tanah sebagaimana
        Notaris di Kabupaten                                                    diuraikan dalam SHGB No. 1754, yang terletak di
        Bogor;                                                                  Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara,
                                                                                dengan luas tanah sebesar 5.475 m2, yang terdaftar
      3. Akta     Amandemen                                                     atas nama PT Jaya Mandiri Sukses.
        III atas Perjanjian
        Pembiayaan Modal
                                                                                Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
        Kerja          dengan                                                   pertama sebesar Rp9.978.187.500 untuk Perjanjian
        Fasilitas       Modal                                                   Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
        Usaha      No.    118,                                                  00714/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
        tanggal     21    Juni                                                  No. 2/2024, tanggal 2 April 2024, dibuat di hadapan
        2024 yang dibuat di                                                     Rini Fitriani, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
        hadapan      Benhard                                                    Tanah di Kota Samarinda (“APHT 2/2024”).
        Sihite, SH., M.Kn.,
        Notaris di Kabupaten                                                    Berdasarkan recital APHT 2/2024, untuk
        Bogor; dan                                                              memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
                                                                                atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan
      4. Surat    Keterangan                                                    Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
        Perpanjangan                                                            Dewan Komisaris JMS, tanggal 26 Maret 2024.
        Fasilitas Sementara,
        tanggal 24 Juni 2025,
        yang diterbitkan oleh
        PT Radana Bhaskara
        Finance Tbk.




                                                                 69
Page 96
No.         Perjanjian              Para Pihak   Jangka Waktu                   Deskripsi Singkat
      5. Akta    Amandemen                                        Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
        V atas Perjanjian                                         dengan     keterangan     Perseroan,     pemberian
        P e m b i a y a a n                                       jaminan oleh JMS ini tidak mengandung benturan
        Modal            Kerja                                    kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
        Dengan         Fasilitas                                  42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
        Modal Usaha No.                                           transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
        230     tanggal       29                                  17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
        September        2025,                                    dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
        yang      dibuat       di                                 sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
                                                                  ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
        hadapan       Benhard
                                                                  pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
        Sihite, SH., M.Kn.,
                                                                  sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
        Notaris     di    Kota
                                                                  dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
        Administrasi Jakarta                                      dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas
        Selatan.                                                  pinjaman dari bank yang secara langsung diterima
                                                                  oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                                                  hanya perlu dilaporkan kepada OJK.

                                                                  Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                                  transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                                  Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                                  Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
                                                                  VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.

                                                                b. Debitur menjaminkan 2 bidang tanah sebagaimana
                                                                  diuraikan dalam SHGB No. 00046 dan 00047,
                                                                  yang terletak di Kel. Klawuyuk, Kec. Distrik Sorong
                                                                  Timur, dengan luas tanah sebesar 324 m2, yang
                                                                  terdaftar atas nama PT Varia Mitra Andalan.

                                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                  tingkat  pertama     sebesar    Rp3.012.750.000
                                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                  Tanggungan No. 00079/2024 dan Akta Pemberian
                                                                  Hak Tanggungan No. 01/2024, tanggal 25 Januari
                                                                  2024, dibuat di hadapan Christina Ella Yonatan,
                                                                  S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                                                                  Sorong (“APHT 1/2024”).

                                                                  Berdasarkan recital APHT 1/2024, untuk
                                                                  memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
                                                                  atas, VMA telah mendapatkan persetujuan Dewan
                                                                  Komisaris VMA berdasarkan Surat Persetujuan
                                                                  Dewan Komisaris VMA, tanggal 19 Januari 2024.

                                                                  Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                                  dengan     keterangan     Perseroan,     pemberian
                                                                  jaminan oleh VMA ini tidak mengandung benturan
                                                                  kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                                  42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                                  transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                                  17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                                  dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                                  sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
                                                                  ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                                  pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
                                                                  sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
                                                                  dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                                                  dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas
                                                                  pinjaman dari bank yang secara langsung diterima
                                                                  oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                                                  hanya perlu dilaporkan kepada OJK.




                                                      70
Page 97
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                   Deskripsi Singkat
                                                 Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                 transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                 Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                 Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
                                                 VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.

                                               c. Debitur menjaminkan 4 bidang tanah sebagaimana
                                                 diuraikan dalam SHGB No. 00505, 00506, 56, dan
                                                 57, yang terletak di Kel. Teluk Lerong Ilir, Kec.
                                                 Samarinda Ulu, dengan luas tanah sebesar 669
                                                 m2, yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri
                                                 Sukses.

                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp13.542.660.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 01647/2023 dan Akta Pemberian
                                                 Hak Tanggungan No. 19/2023, tanggal 26 Juli
                                                 2023, dibuat di hadapan Bagus Panji Wirawan,
                                                 S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                                                 Samarinda (“APHT 19/2023”).

                                                 Berdasarkan recital APHT 19/2023, untuk
                                                 memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
                                                 atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan
                                                 Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
                                                 Dewan Komisaris JMS, tanggal 7 Juli 2023.

                                                 Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                                 dengan     keterangan     Perseroan,     pemberian
                                                 jaminan oleh JMS ini tidak mengandung benturan
                                                 kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                                 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                                 transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                                 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                                 dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                                 sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
                                                 ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                                 pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
                                                 sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
                                                 dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                                 dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas
                                                 pinjaman dari bank yang secara langsung diterima
                                                 oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                                 hanya perlu dilaporkan kepada OJK.

                                                 Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                                 transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                                 Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                                 Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
                                                 VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.

                                               d. Debitur menjaminkan 3 bidang tanah sebagaimana
                                                 diuraikan dalam SHGB No. 01506, 01507, dan
                                                 01508, yang terletak di Kel. Asano, Kec. Abepura,
                                                 dengan luas tanah sebesar 4.252 m2, yang terdaftar
                                                 atas nama PT Tandan Sawita Papua.




                                     71
Page 98
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
                                               Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                               tingkat pertama sebesar Rp17.707.340.000
                                               untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                               Tanggungan No. 00942/2023 dan Akta Pemberian
                                               Hak Tanggungan No. 379/2023, tanggal 26 Juli
                                               2023, dibuat di hadapan Muhammad Syahrul Khair,
                                               S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
                                               Jayapura (“APHT 329/2023”).

                                               Berdasarkan recital APHT 329/2023, untuk
                                               memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
                                               atas, TSP telah mendapatkan persetujuan Dewan
                                               Komisaris TSP berdasarkan Surat Persetujuan
                                               Dewan Komisaris TSP, tanggal 7 Juli 2023.

                                               Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
                                               dengan     keterangan     Perseroan,     pemberian
                                               jaminan oleh TSP ini tidak mengandung benturan
                                               kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                               42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
                                               transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                                               17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
                                               dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
                                               sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
                                               ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
                                               pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
                                               sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
                                               dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
                                               dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas
                                               pinjaman dari bank yang secara langsung diterima
                                               oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
                                               hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
                                               Perseroan telah melakukan pelaporan atas
                                               transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
                                               Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
                                               Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
                                               VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.

                                               Nilai outstanding perjanjian     ini   per   tanggal
                                               31 Januari 2026 adalah Rp0.

                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                               Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari
                                               Kreditor, Debitor dilarang untuk memperoleh
                                               pinjaman baru dari pihak lain.

                                               Perseroan      telah   memperoleh      persetujuan
                                               dari Kreditur berdasarkan Surat Permohonan
                                               Persetujuan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                               Obligasi Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations
                                               Tbk Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
                                               Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations Tbk
                                               Tahap III Tahun 2026, tanggal 15 Januari 2026 yang
                                               telah disetujui oleh PT Radana Bhaskara Finance
                                               Tbk dengan menandatangani surat permohonan
                                               persetujuan terkait, pada tanggal 23 Januari 2026.




                                     72
Page 99
No.        Perjanjian               Para Pihak    Jangka Waktu                        Deskripsi Singkat
3.    P e r j a n j i a n      1.  PT Shinhan    Setiap tanggal 26   Fasilitas pembiayaan    dalam  bentuk    sewa
      Pembiayaan Investasi       Indo Finance    sejak tanggal 26    pembiayaan (finance lease) dengan nilai pokok
      dalam          Bentuk      (“Kreditur”);   September 2023      pembiayaan sebesar Rp515.040.000 atas barang
      Sewa       Pembiayaan    2.Perseroan       hingga tanggal      modal Perseroan.
      (Finance       Lease)      (“Debitur”)     26 Agustus 2026
      No. 235222300392,                                              Tujuan Penggunaan Fasilitas:
      tanggal 26 September                                           Sewa pembiayaan untuk perolehan barang modal
      2023, antara (i) PT                                            berupa 1 unit traktor Massey Ferguson 5709 ES.
      Shinhan Indo Finance
      (“Kreditur”); dan (ii)                                         Imbalan sewa pembiayaan: 5,54% flat atau setara
      Perseroan (“Debitur”)                                          dengan 10,90% efektif, dengan skema advance
                                                                     Rp85.656.000.

                                                                     Tidak terdapat kewajiban menyerahkan jaminan
                                                                     berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

                                                                     Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
                                                                     2026 adalah Rp112.671.534.

                                                                     Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                     Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                     pelaksanaan Penawaran Umum ini.

4.    P e r j a n j i a n      1.  PT Sunindo 19 Januari 2026        Fasilitas pembiayaan dengan cara Pembelian dengan
      P e m b i a y a a n        K o o k m i n hingga 19 Juni        Pembayaran secara Angsuran atau Instalment
      Pembelian    dengan        Best Finance 2026                   Financing senilai Rp51.542.363.411.
      Pembayaran secara          (“Kreditur”);
      Angsuran (instalment     2.Perseroan                           Tujuan Penggunaan Fasilitas:
      financing)       No.       (“Debitur”)                         Untuk pembelian/pengadaan barang dan/atau
      210015100013231,                                               penyediaan, penggunaan jasa dari penjual/agen/
      tanggal 19 Desember                                            pemasok/dealer/pedagang/penyedia barang atau
      2025                                                           jasa yang disetujui oleh Kreditur untuk tujuan/
                                                                     kegunaan sebagaimana tersebut dalam Perjanjian.

                                                                     Imbalan sewa pembiayaan: Eff. 12% p.a.

                                                                     Jaminan:
                                                                     a. Tanah dan Bangunan Pabrik, Sarana Prasarana,
                                                                        Mesin-Mesin dan Peralatan yang tergabung
                                                                        dan melekat tak terpisahkan pada tanah yang
                                                                        terletak di Desa SUNGAI BEDAUN, Kecamatan
                                                                        KUMAI, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
                                                                        Kalimantan Tengah, sebagaimana dibuktikan
                                                                        dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
                                                                        Elektronik Nomor NIB 15.06.000007678 dengan
                                                                        Luas 645.200 rn2 terdaftar atas nama PT Eagle
                                                                        High Plantations, Tbk.

                                                                     b. Tanah dan Bangunan Dermaga (Jetty dan Gudang
                                                                       Unloading CPO) yang berada di atasnya yang
                                                                       terletak di Desa KUMAI HULU, Kecamatan KUMAI,
                                                                       Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan
                                                                       Tengah, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                                                       Hak Guna Bangunan (HGB) Elektronik Nomor NIB
                                                                       15.06.000007676 dengan luas tanah 18.496 m2
                                                                       terdaftar atas nama PT Eagle High Plantations,
                                                                       Tbk.

                                                                     Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
                                                                     2026 adalah Rp17.254.837.000.

                                                                     Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                                     Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
                                                                     pelaksanaan Penawaran Umum ini.




                                                         73
Page 100
5.   KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perbaikan data aset tetap dan hak kekayaan
intelektual Perseroan, serta penambahan data aset material berupa kendaraan bermotor dan mesin.

6.   PERJANJIAN DANA PENSIUN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, tidak terdapat terdapat tambahan perjanjian dana pensiun
yang telah disepakati oleh Perseroan dengan pihak ketiga.




                                                 74
Page 101
B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN




Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b Peraturan OJK No. 9/
POJK.04/2017.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Perpres No. 13/2018 sebagaimana termaktub dalam Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal 13 November
2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan
dokumen Informasi Penyampaian Data, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Peter Sondakh. Pihak yang telah ditetapkan
oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir f Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yaitu sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.

                                                                             75
Page 102
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan
pada tanggal 7 Januari 2026, yang mana, persetujuan dan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri
Hukum yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 5, tanggal
7 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut
sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat Keterangan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H.,
No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari 2026. Adapun berdasarkan Akta 5/2026, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                    :   Abed Nego
Wakil Komisaris Utama              :   Ahmad Nizam bin Hamid
Komisaris                          :   Mohammad Prianto Madelar
Komisaris                          :   Razuwan bin Che Rose
Komisaris Independen               :   Yohanes Wahyu Saronto
Komisaris Independen               :   Erwin Sudjono


Direksi
Direktur Utama                     :   Henderi Djunaidi
Direktur                           :   Andrew Haryono
Direktur                           :   Yeoh Lean Khai
Direktur                           :   Choong Kam Loong

HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pengurus dan Pengawas Perseroan dengan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum Dengan Kepemilikan Di Atas 5% yaitu:

                    Nama                  Perseroan               RCI                  FIC
 Abed Nego                                   KU                   D                     -
 Ahmad Nizam bin Hamid                      WKU                    -                    D
 Yohanes Wahyu Saronto                       KI                    -                    -
 Erwin Sudjono                               KI                    -                    -
 Mohammad Prianto Madelar                    K                     -                    -
 Razuwan bin Che Rose                        K                     -                    -
 Henderi Djunaidi                            DU                    -                    -
 Andrew Haryono                              D                     -                    -
 Yeoh Lean Khai                              D                     -                    -
 Choong Kam Loong                            D                     -                    -


Keterangan:
KU     : Komisaris Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama
K      : Komisaris
KI     : Komisaris Independen 		
DU     : Direktur Utama
D      : Direktur 			




                                                  76
Page 103
Kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi

Para pemegang saham melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
remunerasi dalam RUPS. Mengacu pada mandat RUPS tersebut, Komite Nominasi dan Remunerasi
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penetapan remunerasi bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris dengan menganalisa hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan, termasuk
kinerja Perseroan secara keseluruhan. Komite Nominasi dan Remunerasi juga menganalisa informasi
mengenai remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari perusahaan sejenis dengan industri
dan skala usaha Perseroan.

Struktur remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari komponen tetap dan variabel.
Komponen tetap meliputi gaji pokok sedangkan komponen variable meliputi bonus serta insentif termasuk
yang bersifat jangka panjang. Struktur remunerasi ditinjau setiap tahunnya dengan berpedoman pada
tingkat inflasi, evaluasi kinerja serta kondisi keuangan Perseroan.

Tidak ada kompensasi dan imbalan lain yang diberikan kepada anggota Direksi atau Dewan Komisaris
atas kehadirannya di rapat Direksi atau Dewan Komisaris. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja
setelah masa kerja berakhir bagi Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen dan Direksi.

Penunjukan dan pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memperhatikan dan sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dan telah memenuhi
ketentuan mengenai pembatasan rangkap jabatan sebagaimana diuraikan dalam Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014.

Berikut ini adalah riwayat singkat dari para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

DEWAN KOMISARIS


                            Abed Nego, Komisaris Utama
                            Usia                      : 50 Tahun
                             Kewarganegaraan        : Indonesia
                            Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIIE IBII, Jakarta pada
                            tahun 1996 dan gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University,
                            Sydney tahun 2001.

                            Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2023. Selain
                            menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, beliau juga pernah atau
                            sedang menjabat sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:


                            Periode           Jabatan & Nama Perusahaan
                            2023 – saat ini   Komisaris Utama Perseroan
                            2016 – saat ini   Komisaris PT Archi Indonesia Tbk
                            2017 – saat ini   Managing Director (CFO) PT Rajawali Corpora
                            2019 – 2024       Komisaris Utama PT Fortune Indonesia Tbk
                            2003 – 2017       Director of Finance PT Rajawali Corpora
                            2001 – 2003       Investment Banking Manager PT Danareksa
                            1996 – 1999       Senior Auditor PricewaterhouseCoopers




                                                 77
Page 104
Ahmad Nizam bin Hamid, Wakil Komisaris Utama
Usia                      : 57 Tahun
Kewarganegaraan           : Malaysia
Beliau memperoleh gelar Sarjana dari University of Malaya, Malaysia
pada tahun 1994.

Menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2026.
Selain menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, beliau juga pernah
atau sedang menjabat sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:


Periode           Jabatan & Nama Perusahaan
2026 – saat ini   Wakil Komisaris Utama Perseroan
2025 - saat ini   Chairman FELDA Investment Corporation Sdn Bhd.
                  [Malaysia]
2024 - saat ini   Board of Director FELDA [Malaysia]
1997 - saat ini   Partner Messr Sazali & Lim [Malaysia]
1995 – 1997       Legal Assistant Messr Radzi & Abdullah [Malaysia]


Yohanes Wahyu Saronto, Komisaris Independen
Usia                      : 77 Tahun
Kewarganegaraan           : Indonesia
Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1971,
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1977, SESPIM Polri
pada tahun 1985, mendalami masalah manajemen strategik, mengikuti
pendidikan dan latihan di dalam dan luar negeri di bidang Intelijen serta
Lemhanas pada tahun 2002.

Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2017. Selain
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki
berbagai pengalaman, antara lain:

Periode           Jabatan & Nama Perusahaan
2017 - saat ini   Komisaris Independen Perseroan
2011 – 2017       Komisaris Perseroan
2007 - 2011       Dewan Analis Stratejik Badan Intelijen Negara (BIN)
2002              Deputy Contra Intel Badan Intelijen Negara (BIN)
2001 - 2002       Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta
2000              Dir Intelpam POLRI
1999              Kadis Pam POLRI




                     78
Page 105
Erwin Sudjono, Komisaris Independen
Usia                     : 74 Tahun
 Kewarganegaraan        : Indonesia
Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1975,
Kursus Lanjutan Perwira pada tahun 1985, Sekolah Staf dan Komando
TNI Angkatan Darat dan Lembaga Pertahanan Nasional pada tahun 1990,
serta Sekolah Tinggi Hukum Militer pada tahun 1995.

Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2026. Selain
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki
berbagai pengalaman, antara lain:

Periode           Jabatan & Nama Perusahaan
2026 - saat ini   Komisaris Independen Perseroan
2016 – saat ini   Komisaris Utama PT Unggul Indah Cahaya Tbk



Mohammad Prianto Madelar, Komisaris
Usia                     : 53 Tahun
 Kewarganegaraan         : Indonesia
Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia,
Jakarta pada tahun 1996 dan gelar Magister Hukum dari Universitas
Indonesia, Jakarta tahun 2011.

Menjabat sebagai Komisaris sejak tahun 2023. Selain menjabat sebagai
Komisaris Perseroan, beliau juga memiliki berbagai pengalaman, antara
lain:

Periode           Jabatan & Nama Perusahaan
2023 - saat ini   Komisaris Perseroan
2022-Sekarang     Legal Consultant PT Rajawali Corpora
2006-2021         Direktur-Legal Counselor PT Rajawali Corpora
2004-2006         Founding & Senior Partner Radjiman Billitea Madelar
                  Law Firm
2001-2004         Partner Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Law Firm
1996-2001         Senior Associate Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) Law
                  Firm




                    79
Page 106
Razuwan bin Che Rose, Komisaris
Usia                     : 45 Tahun
 Kewarganegaraan         : Malaysia
Beliau memperoleh gelar Degree of Science Bio-Industry dari Universiti
Putra Malaysia, Malaysia pada tahun 2002 dan gelar Master of Science
dari Universiti Kebangsaan Malaysia, Jakarta tahun 2016.

Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2026. Selain
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki
berbagai pengalaman, antara lain:

Periode           Jabatan & Nama Perusahaan
2026 - saat ini   Komisaris Perseroan
2025 – saat ini   Director Department      of   Plantation   Operations
                  [Malaysia]
2025 - saat ini   Board of Director FELDA Plantation Management
2024 - 2025       Board of Director FIC Global Limited
2022 - 2024       Board of Director
                  I) Koperasi Permodalan FELDA Malaysia Bhd (KPF)
                  II) KPF Niaga Sdn. Bhd.
                  III) KPF Agro Properties Sdn. Bhd.
                  IV) FGV Transport Services Sdn. Bhd.
                  V) FGV Refineries Sdn. Bhd.
                  VI) FELKUR Survey Services Sdn. Bhd
2021 - 2024       Director Department of Agriculture and Livestock
                  Development FELDA [Malaysia]
2020 – 2022       Board of Director FELDA Plantation Management




                    80
Page 107
DIREKSI


          Henderi, Direktur Utama
          Usia                      : 52 Tahun
           Kewarganegaraan        : Indonesia
          Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara,
          Jakarta tahun 1994 dan gelar MBA dari Jakarta Institute of Management
          tahun 1999.

          Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022. Selain
          menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, beliau juga pernah menjabat
          sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

          Periode           Jabatan & Nama Perusahaan
          2022 – saat ini   Direktur Utama Perseroan
          2017 – 2022       Direktur Perseroan
          2015 – 2017       Eksekutif Manajemen Perseroan
          2011 – 2015       Chief Operating Officer Green Eagle Group
          2009 – 2011       Vice President Marketing & Infrastructure PT Rajawali
                            Plantations Group
          2007 – 2008       Chief Financial Officer PT Rajawali Plantations Group
          2004 – 2007       Assistance Vice President Finance PT SMART Tbk
          1999 – 2003       Senior Manager PT TEAC Electronics Indonesia
          1996 – 1998       Supervisor PT Antilope Madju Puri Indah
          1994 – 1996       Senior Auditor Arthur Andersen
          1993 – 1994       Junior Auditor Johan Malonda & Co.




                               81
Page 108
Andrew Haryono, Direktur
Usia                       : 45 Tahun
 Kewarganegaraan        : Indonesia
Beliau memperoleh gelar Master di bidang Akuntansi Profesional dan
Bachelor of Business Administration dari The University of Texas di Austin,
Amerika Serikat pada tahun 2001. Beliau juga merupakan Akuntan Publik
Terdaftar.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020. Selain menjabat
sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat
sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:


Periode           Jabatan & Nama Perusahaan
2020 – saat ini   Direktur Perseroan
2019 – 2020       Eksekutif Manajemen Perseroan
2017 – 2019       Komisaris Perseroan
2015 – saat ini   Direktur Green Eagle Holding Pte. Ltd.
2015 – saat ini   Direktur Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
2011 – 2019       Chief of Staff to Chairman/CEO dan Malaysia Country
                  Chief Representative Rajawali Corpora
2010 – 2011       Financial Controller Microsoft Indonesia
2007 – 2010       Financial Controller Dell Singapura
2001 – 2006       Advanced Financial Analyst Electronic Data System/
                  Hewlett Packard Amerika Serikat


Yeoh Lean Khai, Direktur
Usia                       : 59 Tahun
 Kewarganegaraan         : Malaysia
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Murdoch University,
Western Australia tahun 1989.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021. Selain menjabat
sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat
sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

Periode           Jabatan & Nama Perusahaan
2021 – saat ini   Direktur Perseroan
2015 – 2021       Eksekutif Manajemen Perseroan
2011 – 2014       Deputy Chief Financial Officer Green Eagle Group
2010 – 2011       Deputy Chief Financial Officer PT Louis Dreyfus
                  Commodities Indonesia
2008 – 2009       Chief Financial Officer Shanghai Hutchison Co. Ltd.
2007 – 2008       Chief Financial Officer Lippo Commercial Consulting
                  Co.
1993 – 2007       Finance and Admin Manager Kerry Group
1991 – 1993       Internal Audit Executive Universal Furniture Limited




                      82
Page 109
                           Choong Kam Loong, Direktur
                            Usia                      : 48 Tahun
                            Kewarganegaraan          : Malaysia
                           Beliau memperoleh gelar Certified Internal Auditor Qualified dari Institute
                           of Internal Audits di Amerika Serikat tahun 2027.

                           Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025. Selain menjabat
                           sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat
                           sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

                           Periode            Jabatan & Nama Perusahaan
                           2025 - Sekarang    Direktur Perseroan
                           2024               Group Head Finance, Accounting & Tax PT Jaya
                                              Mandiri Sukses
                           2021 – 2023        Head of Accounting & tax PT Jaya Mandiri Sekuritas
                           2013 – 2020        Group Contoller – Corporate Finance PT Jaya Mandiri
                                              Sekuritas
                           2010 – 2013        Deputy Financial Controller IMC Industrial Group –
                                              Plantations
                           2009 – 2010        Group Finance Manager TSH Resources Berhad
                           2008 - 2009        Regional Internal Audit TSH Resources Berhad
                           2004 -2007         Assistant Manager Internal Audit TSH Resources
                                              Berhad & Ekowood International Berhad
                           2003 – 2004        Internal Audit Ngiu Kee Berhad & Big Industrial Berhad
                           2001 – 2003        Audit Assistant 1 HALS & Associate (formerly Horwath)


Manajemen Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai
anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
pemegang saham Perseroan.

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.




                                                 83
Page 110
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, struktur organisasi
Perseroan telah mengalami perubahan sebagai berikut:




                                                                           84
Page 111
E.      SUMBER DAYA MANUSIA

Per tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah
16.148, yang terdiri dari 8.231 karyawan tetap dan 7.917 karyawan kontrak.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan pada masing-masing tanggal:

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status karyawan

                          30 September 2025                  31 Desember2024               31 Desember 2023
        Status                    Entitas                          Entitas                      Entitas
                    Perseroan                Jumlah    Perseroan             Jumlah Perseroan             Jumlah
                                   Anak                             Anak                         Anak
Tetap                    105        8.126      8.231        117      7.543       7.660   129      7.074        7.203
Kontrak                   28        7.889      7.917         16      8.251       8.267     8      9.234        9.242
Jumlah                   133       16.015     16.148        133     15.794      15.927   137     16.308       16.445


Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang Pendidikan

                         30 September 2025                   31 Desember 2024              31 Desember 2023
     Pendidikan                   Entitas                          Entitas                      Entitas
                    Perseroan               Perseroan Perseroan              Jumlah Perseroan             Jumlah
                                   Anak                             Anak                         Anak
S2                        1           20         21          1          18         19      4         19          23
S1                       15          695        710         11        650        661       6       651          657
Diploma                   2          190        192          3        196        199       5       190          195
SMA                      93        4.421      4.514         94       3.266      3.360     95      3.199       3.294
SMP                      14        2.454      2.468         16       2.495      3.511     18      2.136       2.154
SD                        8        8.235      8.243          8       8.169      8.177      9     10.113   10.122
Jumlah                  133       16.015     16.148        133     15.794    15.927      137    16.308    16.445


Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang jabatan

                          30 September 2025                  31 Desember 2024              31 Desember 2023
        Jabatan                   Entitas                          Entitas                      Entitas
                    Perseroan                Jumlah    Perseroan             Jumlah Perseroan             Jumlah
                                   Anak                             Anak                         Anak
Executive                  8            8         16         6          10         16      6         11          17
Directors dan
Head of Divisions
General Manager            1           21         22         1          21         22      -         24          24
Senior Manager                -        32         32          -         33         33      -         29          29
Manager                       -       114        114         1         104        105      1       109          110
Supervisor                 1           82         83          -         84         84      1         96          97
Senior Staff               2          250       252          3         252        255      4       242          246
Staff                      4          160       164          4         240        244      4       174          178
Non Staff                117       15.348     15.465       118      15.050   15.168      121     15.623   15.744
Jumlah                   133       16.015     16.148       133      15.794   15.927      137     16.308   16.445




                                                             85
Page 112
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                            30 September 2025                    31 Desember 2024                        31 Desember 2023
      Usia                        Entitas                              Entitas                                Entitas
                  Perseroan                  Jumlah     Perseroan                   Jumlah   Perseroan                  Jumlah
                                   Anak                                 Anak                                   Anak
 > 50                  11          1.302      1.313         12         1.247         1.259          11         1.081        1.092
 46 – 50              16           1.841      1.957         15         1.852         1.867          13         1.806        1.819
 41 – 45               11          2.544      2.555         16         2.555         2.571          19         2.670        2.689
 36 – 40              26           2.633      2.659         25         2.635         2.660          20         2.730        2.750
 31 – 35              17           2.514      2.531         21         2.564         2.585          29         2.729        2.758
 26 – 30              22           2.218      2.240         25         2.238         2.263          32         2.405        2.437
 20 - 25              21           2.507      2.528         18         2.383         2.401          13         2.512        2.525
 < 20                  9           356          365         1           320          321            -          375          375
Jumlah                133         16.015     16.148        133         15.794       15.927      137           16.308    16.445


Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                         30 September 2025                        31 Desember 2024             31 Desember 2023
        Lokasi                 Entitas                                 Entitas                      Entitas
                   Perseroan            Jumlah             Perseroan             Jumlah Perseroan             Jumlah
                                Anak                                     Anak                        Anak
Kalimantan Tengah     124       5.075    5.199                126        4.958    5.084    131       5.200     5.331
Kalimantan Selatan     -        4.503    4.503                 -         4.468    4.468     -        4.695     4.695
Kalimantan Timur       -        3.724    3.724                 -         3.658    3.658     -        3.865     3.865
Kalimantan Barat       -         400      400                  -          451      451      -         444       444
Papua                  -        1.950    1.950                 -         1.845    1.845     -        1.719     1.719
Sumatera               -         228      228                  -          280      280      -         242       242
Kalimantan Barat       9         135      144                  7          134      141      6         444       444
Jumlah                133      16.015   16.148                133       15.794   15.927    137      16.308    16.445

Serikat Pekerja

 No.             Perusahaan Anak                                             Nama Serikat Pekerja
1.           Adhyaksa Dharmasatya           Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
2.           Manunggal Adi Jaya Kaltim      Federasi Buruh Indonesia (FBI)
3.           Bumilanggeng                   Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT BLP
             Perdanatrada
4.           Eagle High Plantation Mill     PUK.SPPP-SPSI PT.EAGLE HIGH PLANTATION (EHP-MILL)
5.           Bumihutani Lestari             Serikat Buruh Indonesia Mandiri (SBIM) dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan
                                            (FSP.PP-KSPSI)
6.           Suryabumi Tunggal              Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Intan dan Federasi
             Perkasa Kalsel                 Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Merah Delima Estate
7.           Suryabumi Tunggal              Serikat Pekerja Nasional (SPN)
             Perkasa Kaltim
8.           Pesonalintas Surasejati        Serikat Pekerja Perkebunan Saphire Estate
9.           Singaland Asetama              Pengurus Komisariat Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan
                                            Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Pimpinan Unit Kerja Serikat
                                            Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
10.          Karyapratama Agrisejahtera     Serikat Pekerja Perkebunan Kalimaya Estate
11.          Jaya Mandiri Sukses Kalsel     Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI
12.          Jaya Mandiri Sukses Kaltim     Serikat Pekerja Nasional (SPN)
13.          Multikarya Sawit Prima         Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan




                                                                  86
Page 113
Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat 3 (tiga) tenaga kerja asing di Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:

           Warga                                                           Masa Berlaku       Masa Berlaku
  Nama                    Jabatan             Dokumen Perizinan
           Negara                                                            Paspor              KITAS
Yeoh      Malaysia   Direktur Marketing   B.3/181200/PK.04.01/XII/2025      3 Juli 2029      15 Februari 2027
Lean                                       berlaku hingga 15-02-2027
Khai
Choong    Malaysia   Direktur             B.3/079201/PK.04.01/VII/2025      9 April 2029       24 Juli 2026
Kam                                        berlaku hingga 24-07-2026
Loong
Wong      Malaysia   Finance Manager      B.3/056541/PK.04.01/V/2025     11 September 2029     3 Juni 2026
Kieng                                      berlaku hingga 03-06-2026
Chang


Kesejahteraan Karyawan

Perseroan selalu meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu unsur penghargaan atas
kontribusi karyawan. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ditunjukkan dengan
melakukan penyesuaian gaji karyawan secara berkala pada awal tahun sesuai dengan nilai pasar, serta
secara otomatis memenuhi kewajiban upah minimal sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Perseroan menerapkan sistem pengupahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
Perseroan tidak membedakan sistem pengupahan berdasarkan gender, baik pria dan wanita memiliki
yang hak yang setara. Perseroan berkomitmen dan memastikan bahwa seluruh karyawan baik di kantor
pusat maupun Perusahaan Anak telah menerima upah minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah dan mengikuti status kepegawaian, tingkat jabatan dan masa kerja.

Komponen gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, fasilitas transportasi, tunjangan
jabatan, insentif kebun, insentif kehadiran, insentif hasil produksi, uang makan dan Tunjangan Hari
Raya. Pengaturan pemberian komponen gaji tersebut berdasarkan golongan karyawan, lokasi kerja
dan unit bisnisnya. Selain itu, Perseroan juga memberikan bonus tahunan berdasarkan hasil kinerja
perseroan bagi karyawan level staf.

Perseroan memberikan fasilitas kesehatan tambahan diluar BPJS Kesehatan berupa rawat jalan, rawat
inap, kacamata, keluarga berencana (KB), persalinan, dan general check up. Untuk karyawan yang
berlokasi di kebun disediakan klinik kesehatan. Selain itu, Perseroan memberikan tambahin asuransi
yaitu jaminan risiko kecelakaan diri berupa asuransi kecelakaan diri untuk staff. Untuk karyawan yang
berada di site kebun, Perseroan menyediakan fasilitas perumahan termasuk air, listrik dan peralatan
rumah tangga, serta mobil atau motor operasional untuk level Asisten ke atas.

Perusahaan membangun fasilitas umum untuk sarana Pendidikan, sarana ibadah (masjid dan gereja),
sarana olahraga dan tempat penitipan anak. Perusahaan memfasilitasi pendirian Koperasi Karyawan
dan warung serba ada untuk memenuhi kebutuhan harian karyawan.




                                                      87
Page 114
Per 30 September 2025, sarana kesejahteraan untuk karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
adalah sebagai berikut:

     Rumah       Rumah Non           Tempat                   Warung           Sekolah                               Fasilitas
                                                                                              Tempat Ibadah                          Klinik
      Staff        Staff          Penitipan Anak             Serba Ada                                               Olahraga
                                                                                            Masjid &
      Pintu          Pintu                                                                               Gereja
                                                                                            Musholla
      366            7.601                 59                    58               24           52             23         72           29


Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, belum terdapat perjanjian antara
Perseroan dan Perusahaan Anak yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh
karyawan atau Dewan Komisaris dan Direksi.

F.     PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
       ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan dan sebagaimana ditegaskan dalam surat
pernyataan yang dibuat pada tanggal 11 Februari 2026,Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris,
dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik
dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
secara material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta rencana
Penawaran Umum ini, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase,
pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/
atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung,
Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan Arbitrase
Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah Republik
Indonesia.

G. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai
kontribusi 10% atau lebih dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025:

           Nama                                               Status                      Kepemi-     Tahun        Kontribusi     Kontribusi
 No                   Domisili      Kegiatan Usaha                          Pendirian
        Perusahaan                                          Operasional                    likan    Penyertaan       Aset*       Pendapatan*
1.    BLP             Jakarta    Bidang        pertanian,   Beroperasi     15 November    99,99%       2007         18,21%         8,64%
                      Selatan    industri, perdagangan,                        1989
                                 pengangkutan        dan
                                 pergudangan
2.    BHL             Jakarta    Bidang        pertanian,   Beroperasi     1 Maret 1991   99,99%       2007         12,80%         24,37%
                      Selatan    industri, perdagangan,
                                 pengangkutan        dan
                                 pergudangan
3.    JMS             Jakarta    Bidang        pertanian,   Beroperasi     28 Mei 2004    95,0%        2014         25,80%         24,87%
                      Selatan    industri, perdagangan,
                                 pengangkutan        dan
                                 pergudangan
4.    STP             Jakarta    Bidang        pertanian,   Beroperasi     11 September   95,0%        2014         14,06%         26,94%
                                 industri, perdagangan,                        1997
                                 pengangkutan        dan
                                 pergudangan
*Kontribusi aset dan pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2025


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
atau lebih dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025:


                                                                          88
Page 115
1.    PT BUMILANGGENG PERDANATRADA

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BLP terkait akta pendirian dan
perubahannya, susunan pengurus dan pengawas, kegiatan usaha, perizinan. Adapun perubahan
terdapat pada BLP terkait struktur permodalan dan pemegang saham, dan ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BLP No. 01, tanggal
9 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah
disetujui oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-0009312.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, dan telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0045666, tanggal 18 Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0058787, tanggal 18 Februari 2026,
yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal
18 Februari 2026 struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLP adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
                 Keterangan                                         Jumlah Nilai Nominal
                                        Jumlah Saham                                                    %
                                                                           (Rp)
 Modal Dasar                                   2.000.000.000                 2.000.000.000.000
 Pemegang Saham:
 1. Perseroan                                       999.999.999               999.999.999.000               99,99
 2. PLS                                                       1                         1.000                0,01
 Modal Ditempatkan dan Disetor                 1.000.000.000                 1.000.000.000.000               100
 Saham Dalam Portepel                          1.000.000.000                 1.000.000.000.000                  -


Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                        30 September                           31 Desember
                  Keterangan
                                            2025*                     2024                       2023
 Jumlah aset lancar                                 412.543                  480.319                    321.934
 Jumlah aset tidak lancar                       1.300.509                 1.319.155                  1.569.013
 Jumlah Aset                                    1.713.052                 1.799.434                  1.890.947
 Jumlah liabilitas jangka pendek                    630.727                  755.983                    725.714
 Jumlah liabilitas jangka panjang                   635.932                  759.356                 1.011.703
 Jumlah Liabilitas                              1.266.659                 1.515.339                  1.737.417
 Jumlah Ekuitas                                     446.393                  284.095                    153.530
*tidak diaudit




                                              89
Page 116
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September                                 31 Desember
                 Keterangan
                                                       2025*                2024*                2024                  2023
 Penjualan                                              1.385.826              866.296               1.309.849          1.265.037
 Laba Kotor                                               346.278              247.762                371.757            271.830
 Laba Bersih Sebelum Pajak                                217.898              118.933                162.921            (80.877)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                               162.298                  93.631             131.302            (32.270)
*tidak diaudit


Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30-Sep                         31 Desember
                         Keterangan
                                                                    2025*              2024*              2024           2023
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                    207.943                85.684         178.998            6.983
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                 (82.639)               65.711         127.846      (128.733)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                (122.870)           (151.720)         (306.615)      112.265
 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                              2.435                 (326)               229      (9.485)
 Kas dan Bank Awal Tahun                                               1.420                 1.028           1.028        10.510
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                     (1)                 0               164             3
 Kas dan Bank Akhir Tahun                                              3.855                   702           1.420            1.028
*tidak diaudit




                                                               90
Page 117
Rasio Keuangan
                                                                   30 September                     31 Desember
                             Keterangan
                                                                        2025                2024                  2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                             60,0                 3,5                  -20,0
 EBITDA                                                                -35,2               173,2                  -65,9
 Laba kotor                                                             33,3                36,8                  -30,7
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                     269,8               506,9                  -152,8
 Aset                                                                   -4,8                -4,8                  -31,4
 Liabilitas                                                            -16,4                -12,8                 -33,3
 Ekuitas                                                                57,1                85,0                   2,6


 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                         9,5                  7,3                   -1,7
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                      36,4                46,2                  -21,0
 EBITDA / Pendapatan                                                    23,8                26,6                  10,1
 Laba kotor / Pendapatan                                                25,0                28,4                  21,5
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                         11,7                10,0                   -2,6


 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                  2,7                  0,6                   0,4
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                      2,8                  5,3                   11,3
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                         0,7                  0,8                   0,9
 Debt service coverage ratio   1)
                                                                        1,1                  0,9                   3,8
 Interest coverage ratio2)                                              2,8                  3,0                   0,9
 Interest-bearing debt to equity ratio   3)
                                                                        1,6                  3,1                   7,4
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga
   keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas
   sewa)/ jumlah ekuitas.


2.    PT BUMIHUTANI LESTARI

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BHL terkait akta pendirian dan
perubahannya, susunan pengurus dan pengawas, kegiatan usaha, perizinan. Adapun perubahan
terdapat pada BHL terkait struktur permodalan dan pemegang saham, dan ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BHL No. 02, tanggal
9 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah
diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0058545 tanggal 18 Februari 2026, serta telah
dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0030386.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 18 Februari 2026,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham BHL adalah sebagai berikut:




                                                            91
Page 118
                                                                     Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
                 Keterangan                                                              Jumlah Nilai Nominal
                                                       Jumlah Saham                                                             %
                                                                                                (Rp)
 Modal Dasar                                                       325.300.062                     325.300.062.000
 Pemegang Saham:
 1. BLP                                                            325.300.061                     325.300.061.000                  99,99
 2. Perseroan                                                                1                               1.000                   0,01
 Modal Ditempatkan dan Disetor                                     325.300.062                     325.300.062.000                   100
 Saham Dalam Portepel                                                           -                                   -                    -


Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 September                                31 Desember
                  Keterangan
                                                           2025*                          2024                           2023
 Jumlah aset lancar                                                 270.548                      272.423                        185.237
 Jumlah aset tidak lancar                                           934.237                    1.004.930                    1.113.340
 Jumlah Aset                                                   1.204.785                       1.277.353                    1.298.577
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                    407.451                      475.662                        458.580
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                   383.214                      478.959                        603.773
 Jumlah Liabilitas                                                  790.665                      954.621                    1.062.353
 Jumlah Ekuitas                                                     414.120                      322.731                        236.224
*tidak diaudit


Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September                                    31 Desember
                 Keterangan
                                                       2025*                  2024*                2024                    2023
 Penjualan                                              1.022.997                   623.011            937.220                  831.709
 Laba Kotor                                               221.740                   163.709            236.561                  154.747
 Laba Bersih Sebelum Pajak                                128.011                    83.801            103.910                  (84.908)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                91.388                    66.996             87.310                  (74.056)

*tidak diaudit


Laporan Arus Kas
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30-Sep                         31 Desember
                         Keterangan
                                                                     2025*               2024*              2024                2023
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                       95.440                89.428         230.637             78.621
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                    11.105                40.207         (52.149)           (15.235)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                  (103.901)           (129.840)         (178.147)           (67.359)
 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                2.643                 (206)               341           (3.973)
 Kas dan Bank Awal Tahun                                                 1.075                   740               740              4.712
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                       (1)                 0               (5)                   1
 Kas dan Bank Akhir Tahun                                                3.718                   534           1.075                   740
*tidak diaudit




                                                               92
Page 119
Rasio Keuangan
                                                                   30 September                     31 Desember
                             Keterangan
                                                                        2025                2024                  2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                             64,2                12,7                   6,4
 EBITDA                                                                 19,5                432,4                 -77,3
 Laba kotor                                                             35,4                52,9                  -16,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                      -9,2                217,9                 -287,6
 Aset                                                                   -5,7                -1,6                   -7,8
 Liabilitas                                                             -17,2               -10,1                  -3,3
 Ekuitas                                                                28,3                36,6                  -23,6


 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                          7,6                 6,8                   -5,7
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                      22,1                27,1                  -31,4
 EBITDA / Pendapatan                                                    18,9                22,8                   4,8
 Laba kotor / Pendapatan                                                21,7                25,2                  18,6
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                          8,9                 9,3                   -8,9


 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                   0,7                 0,6                   0,4
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                       1,9                 3,0                   4,5
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                          0,7                 0,7                   0,8
 Debt service coverage ratio1)                                           1,1                 0,9                   1,6
 Interest coverage ratio2)                                               5,9                 3,1                   0,5
 Interest-bearing debt to equity ratio   3)
                                                                         1,0                 1,6                   2,9
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga
   keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas
   sewa)/ jumlah ekuitas.


3.      PT JAYA MANDIRI SUKSES

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada JMS terkait akta pendirian dan
perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan
terdapat pada JMS terkait perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting, yaitu sebagai berikut:

Perizinan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, JMS telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                   Masa Berlaku/
 No.                    Dokumen Perizinan                                                              Keterangan
                                                                 Pemeriksaan Ulang
 Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
 1.     Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha    5     tahun  dan     dapat                   N/A
        Sertifikat Perpanjangan Pengoperasian Terminal       diperpanjang        selama
        Khusus     PB-UMKU:      812001008204300050005,      memenuhi persyaratan
        tanggal 31 Oktober 2025




                                                            93
Page 120
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 September                              31 Desember
                  Keterangan
                                                           2025*                        2024                            2023
 Jumlah aset lancar                                                 617.129                     313.468                        211.269
 Jumlah aset tidak lancar                                      1.810.208                      1.615.171                    1.211.756
 Jumlah Aset                                                   2.427.337                      1.928.639                    1.423.025
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                    581.293                     375.768                        467.479
 Jumlah liabilitas jangka panjang                              1.230.924                      1.067.838                        599.842
 Jumlah Liabilitas                                             1.812.217                      1.443.606                    1.067.321
 Jumlah Ekuitas                                                     615.120                     485.033                        355.704
*tidak diaudit


Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September                                  31 Desember
                 Keterangan
                                                       2025*                  2024*               2024                    2023
 Penjualan                                              1.043.693                930.870             1.305.552             1.101.623
 Laba Kotor                                               333.328                321.477              388.982                  390.210
 Laba Bersih Sebelum Pajak                                166.790                175.544              176.765              (177.476)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                               130.087                135.081              129.831              (142.708)

*tidak diaudit


Laporan Arus Kas
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30-Sep                       31 Desember
 Keterangan
                                                                     2025*              2024*             2024                 2023
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                       85.783              72.979         121.846             343.456
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                  (230.064)         (507.672)         (493.109)            (59.525)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                   169.333             460.897         398.168         (320.077)
 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                               25.052              26.204          26.905             (36.146)
 Kas dan Bank Awal Tahun                                                32.565               5.705           5.705              41.863
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                       (2)               1               (44)              (12)
 Kas dan Bank Akhir Tahun                                               57.615              31.909          32.565               5.705
*tidak diaudit




                                                               94
Page 121
Rasio Keuangan
                                                                   30 September                    31 Desember
                             Keterangan
                                                                        2025                2024                 2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                             12,1                18,5                  5,7
 EBITDA                                                                 10,4               1.461,9               -107,8
 Laba kotor                                                             3,7                 -0,3                 13,0
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                      -3,7               191,0                 -216,7
 Aset                                                                   25,9                35,5                 -21,5
 Liabilitas                                                             25,5                35,3                 -18,9
 Ekuitas                                                                26,8                36,4                 -28,5


 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                         5,4                  6,7                 -10,0
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                      21,1                26,8                 -40,1
 EBITDA / Pendapatan                                                    29,6                26,0                  -2,3
 Laba kotor / Pendapatan                                                31,9                29,8                 35,4
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                         12,5                 9,9                 -13,0


 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                  1,1                  0,8                  0,5
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                      2,9                  3,0                  3,0
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                         0,7                  0,7                  0,8
 Debt service coverage ratio   1)
                                                                        2,5                  1,6                  -1,3
 Interest coverage ratio2)                                              4,0                  3,8                  -0,3
 Interest-bearing debt to equity ratio   3)
                                                                        1,9                  2,3                  2,1

Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga
   keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas
   sewa)/ jumlah ekuitas.


4.      PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada STP terkait akta pendirian dan
perubahannya, susunan pengurus dan pengawas, kegiatan usaha, perizinan, struktur permodalan dan
pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada STP terkait ikhtisar data keuangan penting, yaitu
sebagai berikut:




                                                            95
Page 122
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 September                                  31 Desember
                  Keterangan
                                                              2025                        2024                            2023
 Jumlah aset lancar                                                  189.772                       129.245                       130.134
 Jumlah aset tidak lancar                                        1.133.104                         973.418                   1.117.392
 Jumlah Aset                                                     1.322.876                       1.102.663                   1.247.526
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                     586.367                       366.901                       661.174
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                    336.815                       450.464                       396.339
 Jumlah Liabilitas                                                   923.182                       817.365                   1.057.513
 Jumlah Ekuitas                                                      399.694                       285.298                       190.013
*tidak diaudit


Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September                                   31 Desember
                 Keterangan
                                                       2025                    2024                  2024                   2023
 Penjualan                                              1.130.774                863.573                 1.175.329           1.080.058
 Laba Kotor                                              223.160                 160.146                  261.748                209.566
 Laba Bersih Sebelum Pajak                               149.852                     80.169               134.176            (219.264)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                              114.397                     60.820                95.170            (166.056)

*tidak diaudit


Laporan Arus Kas
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30-Sep                           31 Desember
 Keterangan
                                                                      2025*              2024*                2024               2023
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                       397.324                93.033           38.879           303.669
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                   (189.088)               (1.956)          40.124           (73.758)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                   (195.096)          (101.290)            (86.647)      (225.239)
 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank                                13.140               (10.213)          (7.644)            4.672
 Kas dan Bank Awal Tahun                                                  3.440                11.083           11.083             6.411
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                       (1)                  1                1                  -
 Kas dan Bank Akhir Tahun                                                16.579                   870            3.440            11.083
*tidak diaudit




                                                                96
Page 123
Rasio Keuangan
                                                                   30 September                     31 Desember
                             Keterangan
                                                                        2025                2024                  2023
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                             30,9                 8,8                   4,7
 EBITDA                                                                 51,8               286,1                  -208,7
 Laba kotor                                                             39,3                24,9                  83,2
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                      88,1               157,3              -80.910,0
 Aset                                                                   20,0                -11,6                 -23,5
 Liabilitas                                                             12,9                -22,7                 -17,1
 Ekuitas                                                                40,1                50,1                  -46,5


 Rasio Usaha (%)
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                         8,6                  8,6                  -13,3
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                      28,6                33,4                  -87,4
 EBITDA / Pendapatan                                                    18,3                18,6                  -10,9
 Laba kotor / Pendapatan                                                19,7                22,3                  19,4
 Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                         10,1                 8,1                  -15,4


 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar                                  0,3                  0,4                   0,2
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                      2,3                  2,9                   5,6
 Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                         0,7                  0,7                   0,8
 Debt service coverage ratio   1)
                                                                        8,6                  1,3                   -4,4
 Interest coverage ratio2)                                              7,5                  4,6                   -1,8
 Interest-bearing debt to equity ratio   3)
                                                                        0,9                  1,3                   3,2

Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga
   keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas
   sewa)/ jumlah ekuitas.


H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
   PERUSAHAAN ANAK

Perseroan didirikan pada tanggal 6 November 2000. Pada tanggal 27 Oktober 2009, saham Perseroan
telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham BWPT. Sesuai
dengan anggaran dasar perseroan Pasal 3 Akta No. 56/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.




                                                            97
Page 124
1.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan profil usia
perkebunan yang menarik. Per tanggal 30 September 2025, seluruh tanaman perseroan merupakan
tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman
kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa
tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan, membudidayakan dan
memanen TBS dari tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi CPO dan PK.




Per tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa
sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan
Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%,
Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat
tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%.

Perkebunan Perseroan mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, terutama karena sebagian
besar kebun terdiri dari satu hamparan sawit yang terintegrasi. Kondisi ini bukan hanya meningkatkan
efisiensi dalam proses pengelolaan, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan
bagi Perseroan di pasar. Perseroan juga telah menjalin kerjasama yang kokoh dan berkesinambungan
dengan pembeli terkemuka, seperti APICAL Group, selama lebih dari beberapa dekade. Kerjasama ini
tidak hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri, tetapi juga menciptakan jaringan distribusi
yang solid. Konsistensi dalam memberikan pelayanan yang prima dan memastikan kualitas produk yang
terbaik telah berhasil membangun kepercayaan dari para pelanggan. Hal ini membuat mereka selalu
memilih untuk membeli produk hasil olahan dari Perseroan, menciptakan hubungan jangka panjang
yang saling menguntungkan.

Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS
sebesar 400 ton per jam atau sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO
dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton. Dalam upaya untuk meningkatkan produktivitas produk
dan efisiensi pengolahan pabrik, Perseroan telah menerapkan berbagai inisiatif. Salah satunya adalah
penerapan sistem manajemen perkebunan yang terintegrasi melalui digitalisasi. Sistem ini dirancang
untuk meningkatkan proses penelusuran buah, memantau hasil panen secara real-time, dan mengurangi
kesalahan pencatatan saat menerima buah. Dengan penelusuran yang lebih akurat, Perseroan dapat
memastikan kualitas dan kuantitas produksi yang lebih baik. Perseroan juga secara rutin melaksanakan
pemeliharaan mesin dan memberikan pelatihan kepada karyawan pabrik. Pelatihan ini bertujuan
untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan dalam pengoperasian mesin, sehingga
meningkatkan efisiensi dan hasil produksi. Konsistensi perseroan dalam menghasilkan ekstraksi CPO
dan PK dari tahun ke tahun, mencerminkan komitmen Perseroan terhadap kualitas dan keberlanjutan
dalam operasionalnya.

Dalam upaya mengoptimalkan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab, Perseroan
menetapkan komitmen kuat untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang tidak hanya bertujuan untuk



                                                98
Page 125
menghasilkan produk berkualitas tinggi, tetapi juga menjunjung tinggi kelestarian alam dan lingkungan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan, Perseroan memastikan bahwa tidak ada produk
sisa yang akan membahayakan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, seluruh produk turunan
dari hasil produksi diupayakan untuk dimanfaatkan secara optimal. Salah satu inisiatif penting yang
diambil oleh Perseroan adalah pemanfaatan sisa hasil pengolahan dari pabrik kelapa sawit dan/atau
produk turunannya. Limbah ini tidak hanya dibuang, tetapi diolah menjadi sumber energi terbarukan
yang berkelanjutan. Melalui proses ini, Perseroan dapat mengubah limbah hasil pengolahan menjadi
energi yang bermanfaat, yang dapat digunakan untuk mendukung operasional pabrik dan mengurangi
ketergantungan pada sumber energi fosil.

Dengan memanfaatkan limbah sebagai sumber energi, Perseroan berkontribusi dalam upaya
pengurangan emisi karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem. Ini juga sejalan dengan visi
Perseroan untuk menjadi pelopor dalam praktik industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Inisiatif ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan komunitas sekitar. Melalui berbagai langkah ini, Perseroan berkomitmen untuk terus
meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya, sehingga dapat memberikan
kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat, serta menciptakan produk yang bermanfaat dan
berkualitas tinggi.

Produk Perseroan

Produk utama Perseroan adalah TBS, CPO dan PK yang mana sebagian dari produk Perseroan
tersebut telah tersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat ditelusuri
sumber pasokan (traceability) serta dalam proses usahanya Perseroan telah memperhatikan praktik
agronomi yang berkelanjutan (sustainable). Pada tahun 2025, Perseroan berhasil mencapai peringkat
ke-18 global dan peringkat ke-3 perusahaan sawit di Indonesia dengan skor 85,7%, naik 4,3% dari
tahun 2024 dalam penilaian Sustainability Policy Transparency Toolkit (SPOTT) dari total 100 produsen,
pengolah dan pedagang minyak.

Selain itu, Perseroan juga berhasil meningkatkan jumlah sertifikasi RSPO dan Indonesia Sustainable
Palm Oil (ISPO) setiap tahunnya. Hingga 30 September 2025, Perseroan telah memiliki 4 sertifikat
RSPO, atau 57% dari total seluruh pabrik yang dimiliki Perseroan dan 10 sertifikat ISPO.

Guna memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, EHP harus memastikan
tingkat ketertelusuran dalam rantai pasoknya. Perseroan mendorong keterlibatan pemasok dalam
menjunjung prinsip keberlanjutan melalui seleksi pemasok yang telah memenuhi kriteria sosial dan
lingkungan, diantaranya petani mitra, pemasok ketenagakerjaan, pemasok barang, dan jasa kontraktor.
Seluruh pemasok diwajibkan untuk menyetujui dan sepenuhnya berkomitmen terhadap kebijakan
keberlanjutan Perseroan, untuk menerapkan persyaratan dan komitmen yang tercantum dalam
kebijakan keberlanjutan Perseroan tersebut, dan setiap perubahan dikomunikasikan kepada semua
pemasok.

Dalam menyeleksi kebutuhan pemasok, Perseroan juga memberlakukan peraturan agar pihak pemasok
mengantongi izin ketenagakerjaan dari Disnaker setempat, yaitu Disnaker regional Kalimantan dan
Papua.

Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan Perseroan dalam pemilihan pemasok diantaranya:
•  Sumber TBS pemasok tidak berasal dari lahan yang berada di kawasan hutan;
•  Sumber TBS pemasok berasal dari lahan yang legal dan bukan merupakan hasil pencurian;
•  Pemasok tidak melakukan pembukaan hutan atau lahan gambut;
•  Pemasok bersedia untuk mematuhi dan mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan Perseroan.

Perseroan juga bekerja sama dengan mitra rantai pasok untuk memastikan ketertelusuran dan
transparansi lokasi lahan dalam praktik mereka untuk menciptakan rantai nilai yang lebih berkelanjutan.
Perseroan tidak menerima pengadaan bahan mentah dari sumber ilegal.




                                                  99
Page 126
Proses Produksi




Proses produksi dimulai dengan pemanenan TBS yang sudah siap di panen. Setelah itu TBS dipindahkan
ke pabrik pengolahan untuk disterilisasi menggunakan uap bertekanan tinggi agar TBS menjadi lunak
dan longgar kelekatan buahnya dari tandan. TBS yang telah lunak kemudian diproses lebih lanjut untuk
menjalani tahap pemisahan dalam drum baja yang berputar untuk memisahkan buah dari tandan.

Selanjutnya buah yang telah dipisahkan dari tandan diletakkan ke dalam bejana baja yang dikenal
sebagai pengaduk buah. Uap dan tangan mekanik digunakan untuk melonggarkan serat dari biji
buah. Ekstraksi minyak yang dihasilkan kemudian diproses lebih lanjut untuk pemurnian. Minyak yang
diperoleh dari proses pengadukan buah dan pengepresan kemudian disaring untuk menghilangkan
sisa-sisa serat dan serpihan biji sebelum dimasukkan ke dalam tangki.

Minyak yang bersih kemudian dikumpulkan dan diproses lebih lanjut dalam mesin pemutar sentrifugal
berkecepatan tinggi untuk memisahkan kotoran yang mungkin masih terdapat dalam minyak. Setelah
itu minyak disalurkan melalui pengering untuk mengurangi kadar kelembaban. Minyak murni yang
diperoleh dari seluruh proses tersebut dikenal sebagai CPO, yang kemudian disimpan dalam tangki
penyimpanan minyak untuk dikirim kepada pelanggan.

2.   KAPASITAS HASIL PRODUKSI

Kapasitas hasil produksi Perseroan sejak 30 September 2025 hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

     Pabrik Kelapa Sawit             Lokasi            Kapasitas        Kapasitas per Tahun (MT)
PKS 1                      Kalimantan Selatan          70 MT/ Jam                         420.000
PKS 2                      Kalimantan Selatan          45 MT/ Jam                         270.000
PKS 3                      Kalimantan Timur           90 MT / Jam                         540.000
PKS 4                      Kalimantan Tengah           30 MT/ Jam                         180.000
PKS 5                      Kalimantan Tengah           60 MT/ Jam                         360.000
PKS 6                      Kalimantan Tengah           60 MT/ Jam                         360.000
PKS 7                      Papua                       45 MT/ Jam                         270.000
Total                                                 400 MT/ Jam                        2.400.000




                                                100
Page 127
Terhitung sejak 30 September 2025, Perseroan memiliki 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas sebesar
2,4 juta MT per tahun. Dengan profil tanaman yang berada dalam usia prima dimana produksi
diperkirakan akan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan, maka Perseroan juga memiliki
rencana pengembangan untuk peningkatan kapasitas PKS hingga 75 MT/ Jam dalam rencana bisnis 5
tahun ke depan.

Saat ini Perseroan sedang melakukan uji kelayakan bisnis untuk membangun PKS baru yang berlokasi
di Kalimantan Timur dengan kapasitas sebesar 45 MT/ Jam.

Rencana pengembangan kapasitas PKS ini, merupakan salah satu strategi perusahaan untuk
melanjutkan trend pertumbuhan double digit pada periode di masa yang akan datang. Dengan
bertambahnya kapasitas produksi, maka omset usaha Perseroan akan semakin meningkat sehingga
berdampak pada penguatan kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang.

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan.

3.   PERSAINGAN DALAM INDUSTRI

Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang memasok CPO terbesar di dunia. Pemain industri
perkebunan kelapa sawit Indonesia terdiri dari perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh Pemerintah,
perusahaan perkebunan swasta yang tergabung dalam grup besar yang sudah go public di pasar modal
dan juga perusahaan independen dan petani kecil.

Berikut merupakan data perbandingan pendapatan dari perusahaan-perusahaan penghasil CPO di
Indonesia:

                                                                                    (dalam miliar Rupiah)
                                                                               Pendapatan
 Nomor                           Nama Perusahaan
                                                                          per 30 September 2025
     1   PT Astra Agro Lestari Tbk                                                     22,118.72
     2   PT Dharma Satya Nusantara Tbk                                                  8,944.92
     3   PT Triputra Agro Persada Tbk                                                   8,207.84
     4   PT Sampoerna Agro Lestari Tbk                                                  3,293.85
     5   PT Sumber Tani Agung Resources Tbk                                             6,561.52
     6   PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk                         3,956.90
Sumber: Laporan keuangan perusahaan


Dalam industri sawit saat ini, tingkat persaingan diantara para pemain CPO sangat rendah atau hampir
tidak ada dikarenakan jumlah permintaan CPO terus meningkat sementara jumlah pasokan CPO
diperkirakan stagnan sehingga terjadi defisit supply. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan jumlah
penduduk negara-negara konsumen CPO (seperti India, Pakistan, Cina dan Indonesia) sehingga
mendorong peningkatan pada kebutuhan bahan pangan, energi keberlanjutan dan kebutuhan harian.

Perseroan memandang bahwa persaingan yang ada saat ini adalah persaingan dari produsen minyak
nabati lainnya (yang dapat digunakan sebagai produk substitusi dari CPO) seperti minyak kelapa, minyak
kacang kedelai, minyak jagung, dan rapeseed oil yang tersedia di pasar sebagai produk substitusi dari
minyak kelapa sawit.

Namun demikian, mengingat rapeseed oil dan minyak kacang kedelai banyak digunakan untuk
memproduksi biodiesel, pasokan rapeseed oil dan minyak kacang kedelai semakin berkurang untuk
penggunaan di pasar makanan tradisional dan CPO adalah minyak nabati yang terbaik untuk mengisi
kekurang pasokan untuk makanan tersebut.




                                                     101
Page 128
4.   KEGIATAN PEMASARAN

Kunci keberhasilan strategi pemasaran Perseroan terletak pada kemampuan Perseroan dalam
membangun dan menjaga hubungan kerja sama jangka panjang dengan para pelanggan. Hubungan
ini terwujud berkat tingginya tingkat kepuasan pelanggan terhadap kualitas produk yang konsisten,
serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi komitmen pasokan sesuai dengan ketentuan kontrak
yang telah disepakati. Untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga, Perseroan menjalin kemitraan
strategis dengan produsen Crude Palm Oil (CPO) ternama di Indonesia. Kerja sama ini tidak hanya
menjamin pasokan bahan baku yang andal, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional dan
kepercayaan pelanggan terhadap produk Perseroan.

Pengiriman CPO dan PK kepada pelanggan di Kalimantan dan Papua umumnya dilakukan melalui
jalur laut. Perseroan selalu mencari upaya yang paling efektif dan efisien untuk moda pengiriman dan
memastikan ketersediaan kapal sesuai dengan waktu yang sudah disepakati dengan pelanggan.

Untuk memastikan kegiatan pemasaran berjalan dengan lancar, Perseroan didukung oleh tim
pemasaran yang memiliki kompetensi dan profesional di bidangnya serta kinerja mereka dievaluasi
secara berkala agar target yang ditetapkan Perseroan dapat tercapai. Di samping itu, Perseroan terus
mencari alternatif jalur distribusi yang efisien untuk berbagai produknya.

Perseroan memiliki tim khusus (fleet management) yang bertanggung jawab mengatur dan memastikan
ketersediaan truk untuk menunjang proses pengiriman TBS dari kebun ke pabrik sehingga dapat
menjamin ketersediaan produk yang akan dijual tepat waktu. Selain itu, Perseroan juga secara aktif
melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk melakukan pengawasan terhadap level debit air
di sekitar kebun dan pabrik.

Dalam rangka meningkatkan omset Perseroan juga memiliki tim khusus yang menangani aktivitas
trading CPO. Kegiatan trading yang dimaksud bertujuan untuk memanfaatkan peluang bisnis yang
tersedia di pasar sehingga Perseroan mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading tersebut.

Pada periode 30 September 2025, volume penjualan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebanyak
261.215 MT dengan nominal Rp 4.197.208 juta dan volume penjualan periode 30 September 2024
adalah sebanyak 222.580 MT dengan nominal Rp 2.932.488 juta.

5.   PROSPEK USAHA

Kondisi Makroekonomi

Pada tahun 2025, perekonomian dunia masih menghadapi tantangan perlambatan di beberapa negara,
namun Indonesia mempertahankan ketangguhannya dengan pertumbuhan ekonomi triwulan III-2025
mencapai 5,04% (yoy). Inflasi tetap terkendali di kisaran 2,72% (yoy) pada November 2025, didukung
kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas harga di tengah tekanan musiman
akhir tahun. Ekspor non-migas menjadi pendorong utama pertumbuhan, dengan pertumbuhan 12,56%
(yoy) pada triwulan III-2025, termasuk kontribusi signifikan dari minyak nabati. Ekspor non-migas
triwulan III-2025 tumbuh 12,56% (yoy), dengan komoditas utama seperti lemak/minyak nabati, besi
baja, dan mesin listrik. Minyak nabati tetap dominan, dengan peningkatan nilai signifikan seperti 51,07%
(yoy) pada Agustus dan kontribusi tinggi secara keseluruhan. Total ekspor September 2025 mencapai
US$24,68 miliar, naik 11,41% (yoy).

Prospek Industri Minyak Sawit Global

Industri minyak sawit global memasuki fase pengetatan struktural (structural tightening) sejak 2023 yang
diproyeksikan berlanjut hingga 2026. Berdasarkan proyeksi terbaru yang dipaparkan dalam forum IPOC
2025, produksi CPO Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai 48,12 juta ton, meningkat dari 47,47
juta ton pada 2024, namun pertumbuhannya relatif moderat dibandingkan pertumbuhan permintaan
global.




                                                  102
Page 129
Secara global, minyak sawit tetap menjadi minyak nabati dengan pangsa pasar terbesar dibandingkan
soybean oil, rapeseed oil, dan sunflower oil, terutama karena keunggulan produktivitas per hektare
yang lebih tinggi. Namun demikian, laju ekspansi areal global semakin terbatas akibat:
•   Moratorium pembukaan lahan baru,
•   Tekanan regulasi keberlanjutan (EU Deforestation Regulation),
•   Keterbatasan program replanting di negara produsen utama.

Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan antara pertumbuhan permintaan dan pertumbuhan
pasokan, khususnya dari sektor:
•   Pangan (food processing),
•   Oleokimia,
•   Biofuel global.

Di sisi bioenergi, permintaan minyak sawit untuk biodiesel domestik Indonesia terus meningkat. Target
implementasi biodiesel (B40 menuju B50) mendorong kebutuhan CPO dalam negeri secara signifikan,
yang secara struktural mengurangi volume ekspor dan memperketat suplai global.

Dengan pertumbuhan produksi yang cenderung stagnan dan permintaan biofuel yang meningkat, harga
CPO secara jangka menengah diproyeksikan tetap berada pada level yang relatif kuat dan stabil tinggi,
dengan volatilitas yang dipengaruhi oleh faktor cuaca (El Niño/La Niña) dan dinamika energi global.

Prospek Industri Minyak Sawit Indonesia
Indonesia tetap menjadi produsen minyak sawit terbesar dunia dengan total luas areal ±16,38 juta
hektare dan produksi CPO tahun 2025 diproyeksikan sebesar 48,12 juta ton.

                                       Struktur Areal Perkebunan
         Tahun              Total Areal (Juta Ha)                                Catatan
2022                                16,83                 Stabil
2023                                16,83                 Moratorium
2024*                               16,83                 Tidak ekspansif
2025**                              16,83                 Fokus intensifikasi
2026F                               ±16,8                 Tidak ada ekspansi signifikan
Sumber: IPOC 2025


Struktur kepemilikan menunjukkan:
•   ±42% perkebunan rakyat
•   ±53% perusahaan swasta
•   ±5% BUMN




                                                    103
Page 130
1.    Fundamental Produksi dan Produktivitas

Produksi CPO Indonesia menunjukkan tren peningkatan moderat pasca-pandemi dengan pertumbuhan
yang relatif terbatas di bawah 3% per tahun. Hal ini mencerminkan struktur industri yang telah memasuki
fase mature cycle, di mana ekspansi areal baru sangat terbatas akibat moratorium lahan dan fokus pada
intensifikasi. Dengan dukungan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan kebijakan peningkatan
produktivitas, produksi 2026 diproyeksikan tetap tumbuh namun tidak agresif, menciptakan kondisi
pasar yang relatif ketat dan mendukung stabilitas harga.

          Produksi CPO Indonesia (Juta Ton)                            Produktivitas Nasional (Ton CPO/Ha)
              Produksi CPO (Juta                                           Produktivitas
     Tahun                              Pertumbuhan YoY            Tahun                              Catatan
                    Ton)                                                     (Ton/Ha)
 2022                 46,82                     —              2022            3,68        Rata-rata nasional
 2023                 47,08                   +0,6%            2023            3,63        Penurunan ringan (usia
                                                                                           tanaman)
 2024*                47,47                   +0,8%
                                                               2024*           3,62        Stabil
 2025**               48,12                   +1,4%
                                                               2025**          3,52        Tekanan tanaman tua
 2026F           48,80 – 49,50            +1,5% – 2,0%
Keterangan:                                                    2026F        3,55 – 3,65    Dampak PSR bertahap
*Angka sementara 2024                                          Sumber: Statistik Perkebunan 2023–2025
**Estimasi resmi 2025 Ditjenbun
F = Proyeksi berbasis tren produksi & kebijakan hilirisasi
Sumber: IPOC 2025

Produktivitas nasional mengalami tekanan akibat tingginya proporsi tanaman tua, terutama pada
perkebunan rakyat. Namun program PSR dan dukungan sarana-prasarana diproyeksikan mulai
memberikan dampak bertahap pada 2026. Dalam jangka menengah, peningkatan produktivitas menjadi
faktor kunci penopang pertumbuhan produksi tanpa perlu ekspansi lahan.

                                                Realisasi PSR 2017-2025




                                   Sumber : Kementan dan Aplikasi PSR online, IPOC 2025


Produktivitas nasional rata-rata berada pada kisaran 3,5–3,6 ton/ha, dengan tantangan utama berupa:
•   Tingginya proporsi tanaman tua (declining stage),
•   Lambatnya program peremajaan (PSR),
•   Keterbatasan penerapan Good Agricultural Practices (GAP).

Apabila program PSR tidak berjalan optimal, produksi CPO Indonesia berpotensi menurun dalam jangka
panjang. Namun demikian, pemerintah melalui Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan
(RAN KSB) 2025–2029 dan dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus mendorong:
•   Intensifikasi dan replanting,
•   Penguatan tata kelola,
•   Percepatan sertifikasi ISPO,
•   Hilirisasi dan bioenergi.




                                                             104
Page 131
2. Permintaan Domestik yang Meningkat
Permintaan domestik menjadi driver struktural utama industri, khususnya melalui program biodiesel (B40
menuju B50). Pada 2025, kebutuhan biodiesel mencapai sekitar 15,86 juta kiloliter atau setara ±14,75
juta ton CPO. Peningkatan alokasi domestik ini mengurangi tekanan ekspor sekaligus menciptakan
stabilitas permintaan dalam negeri.

Dengan meningkatnya alokasi CPO untuk kebutuhan dalam negeri, ekspor diproyeksikan mengalami
penyesuaian. Namun dari sisi industri, kondisi ini:
•   Meningkatkan stabilitas permintaan domestik,
•   Mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor,
•   Menopang utilisasi kapasitas pabrik dan refinery.

3. Kebijakan dan Penguatan Ekosistem
Pemerintah Indonesia memperkuat fondasi industri melalui:
•  Implementasi ISPO (Perpres No. 16 Tahun 2025),
•  RAN KSB 2025–2029,
•  Program hilirisasi sawit,
•  Penguatan kewajiban kemitraan dan fasilitasi kebun masyarakat 20%,
•  Pengembangan bioenergi dan biomassa.

Kebijakan ini memperkuat positioning Indonesia sebagai:
•   Produsen sawit berkelanjutan (sustainable producer),
•   Pemasok strategis untuk ketahanan pangan dan energi global,
•   Basis hilirisasi industri berbasis CPO.

6.   KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Luas Lahan Tertanam
    Perseroan mengelola lahan tertanam yang mencapai 87.022 hektar, dengan seluruh area tersebut
    ditanami tanaman kelapa sawit yang sudah menghasilkan. Dengan fokus pada area luasan tersebut
    menjadi dasar yang solid bagi perseroan untuk meningkatkan produksi dan efisiensi operasional.

2.   Usia Tanaman yang Prima dan Optimal
     Kebun kelapa sawit kami rata-rata berusia sekitar 17 tahun, berada pada usia prima untuk
     memproduksi hasil yang maksimal. Usia ini menjamin produktivitas tinggi serta kualitas minyak
     kelapa sawit yang dihasilkan.

3.   Lokasi Strategis dan Terintegrasi
     Perkebunan kami terletak di lokasi strategis yang terintegrasi antara kebun, pabrik kelapa sawit,
     tangki penyimpanan, dan pelabuhan. Di Kalimantan Timur, perkebunan berada dekat dengan Sungai
     Mahakam dan Kutai Kartanegara, sementara di Kalimantan Tengah, perkebunan berada dekat
     Sungai Kumai dan kota Pangkalan Bun serta Palangkaraya. Di Kalimantan Selatan, perkebunan
     berada dekat dengan Sungai Tanah Merah dan Batulicin. Di Papua, lokasi perkebunan berada
     berdekatan dengan pelabuhan dan kota Jayapura. Keberadaan fasilitas ini sangat memudahkan
     proses distribusi produk akhir kepada pelanggan.

4.   Efisiensi Pengelolaan
     Sebagian besar kebun terletak dalam satu hamparan luas, yang memungkinkan pengelolaan yang
     lebih efektif dan efisien. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mempermudah
     implementasi praktik pertanian terbaik.

5.   Tingkat Rendemen yang Tinggi
     Perseroan mencatatkan tingkat rendemen minyak sawit mentah (CPO) sebesar 23-24% dan
     rendemen inti sawit (PK) antara 4-5%. Tingkat rendemen yang tinggi ini menunjukkan produktivitas
     yang baik serta kemampuan kami dalam memaksimalkan pemrosesan buah menjadi produk akhir
     perseroan.



                                                 105
Page 132
6.   Komitmen kuat terhadap ESG dan Keberlanjutan
     •  Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang bertanggung jawab.
        Kebun dan pabrik kelapa sawit kami telah berhasil memperoleh tiga sertifikat RSPO dan
        menambah satu sertifikat lagi pada bulan Maret 2025. Selain itu, kami juga memiliki delapan
        sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang membuktikan komitmen kami terhadap
        lingkungan dan masyarakat.
     •  Perseroan telah memproduksi minyak berkualitas tinggi yang bersertifikat RSPO. Dengan
        standar yang tinggi ini, kami mampu menawarkan produk kepada konsumen dengan harga
        premium. Ke depannya, kami memiliki rencana untuk memperluas produk minyak sawit hijau,
        termasuk untuk memasok minyak sawit untuk bio-avtur sebagai bagian dari upaya mendukung
        kebutuhan industri penerbangan yang semakin berkomitmen terhadap keberlanjutan. Kami
        menyadari bahwa permintaan akan produk ramah lingkungan terus meningkat, dan kami ingin
        berada di garis depan inovasi ini.
     •  Dengan tingkat kepatuhan ESG yang tinggi dan komitmen kami terhadap praktik agronomi
        berkelanjutan, kami telah meningkatkan reputasi Perseroan di mata para pemangku
        kepentingan, termasuk konsumen, mitra bisnis, dan regulator. Ini tidak hanya memperkuat
        posisi perseroan di pasar, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas. Kami
        sedang menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan-perusahaan ternama seperti Apical
        Group, yang melihat potensi besar dalam produk minyak sawit hijau. Melalui kolaborasi
        ini, kami berharap dapat menciptakan rantai pasokan yang lebih efisien dan berkelanjutan,
        sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di sekitar kebun kami.
     •  Perseroan juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam setiap langkah
        pengembangan bisnis. Pendidikan dan pelatihan bagi petani lokal tentang praktik pertanian
        berkelanjutan merupakan fokus utama kami. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan hasil
        pertanian, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk menjadikan mereka bagian dari
        solusi keberlanjutan. Kami percaya bahwa keberlanjutan tidak hanya terkait dengan lingkungan
        tetapi juga dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar kami.

7.   Potensi Ekspansi
     Terdapat potensi area lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dapat di tanam sehingga
     memungkinkan Perseroan untuk memperluas areal perkebunan. Ini memberikan kesempatan bagi
     perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi di masa depan.

8.   Pemanfaatan Teknologi untuk efektivitas operasional
     Perseroan telah memanfaatkan teknologi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas
     operasionalnya melalui beberapa inisiatif inovatif, antara lain:
     •   Perseroan mengimplementasikan mekanisasi dalam berbagai tahap proses pertanian,
         termasuk panen, pemupukan, dan pemeliharaan tanaman. Dengan menggunakan alat dan
         mesin modern, kami dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan lahan, mengurangi
         waktu dan tenaga kerja yang dibutuhkan, serta meminimalkan kerugian. Mekanisasi tidak
         hanya memungkinkan hasil panen yang lebih baik, tetapi juga meningkatkan kualitas produk
         yang dihasilkan.
     •   Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, Perseroan telah menerapkan sistem
         manajemen digital terintegrasi yang menghubungkan berbagai fungsi operasional dengan
         sistem yang ada di kantor pusat. Dengan digitalisasi, kami dapat mengakses informasi secara
         real-time, memantau performa operasional, dan melakukan analisis data untuk pengambilan
         keputusan yang lebih cepat dan tepat. Hal ini juga memungkinkan kami untuk melakukan
         perencanaan dan pengawasan yang lebih baik, serta merespons perubahan pasar dengan
         lebih adaptif.
     •   Pemanfaatan teknologi drone dalam pemetaan tanaman merupakan langkah inovatif yang
         dilakukan oleh Perseroan. Dengan menggunakan drone, kami dapat melakukan pemantauan
         lahan secara lebih efisien dan akurat. Drone memungkinkan kami untuk menghasilkan gambar
         dan data spasial yang detail, yang membantu dalam analisis kesehatan dan pertumbuhan
         tanaman di seluruh kebun. Teknologi ini juga mendukung pengambilan keputusan terkait
         pengelolaan lahan, pengendalian hama, dan pemberian nutrisi yang tepat bagi tanaman,
         sehingga dapat memaksimalkan hasil produksi.



                                                106
Page 133
     •   Kami juga mengadopsi teknologi IoT untuk menghubungkan berbagai perangkat di lapangan.
         Perseroan menggunakan barcode yang dipasang di lahan pertanian memungkinkan kami
         untuk mengumpulkan data mengenai potensi buah di setiap blok. Data ini dapat dianalisis
         untuk mengoptimalkan penggunaan pupuk, sehingga mengurangi pemborosan sumber daya
         dan meningkatkan efisiensi produksi.
     •   Untuk memastikan keberhasilan penerapan teknologi ini, Perseroan juga berinvestasi dalam
         pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia. Kami menyelenggarakan program
         pelatihan yang bertujuan untuk membekali karyawan dengan keterampilan yang dibutuhkan
         dalam penggunaan alat dan sistem teknologi terbaru. Dengan meningkatkan kemampuan
         tim kami, kami percaya dapat memaksimalkan potensi teknologi yang ada untuk mendorong
         pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.

9.   Dukungan Manajemen yang Profesional
     Perseroan didukung oleh tim manajemen yang profesional dengan pengalaman luas di industri
     perkebunan kelapa sawit. Keahlian dan dedikasi mereka menjadi pendorong utama dalam
     mencapai target perusahaan dan meraih keunggulan kompetitif.

Dengan keunggulan-keunggulan ini, Perseroan siap untuk menghadapi tantangan pasar dan terus
berinovasi dalam industri perkebunan kelapa sawit.

7.   KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN

Riset dan pengembangan merupakan bagian penting dari kegiatan operasional Perseroan. Perseroan
secara terus-menerus memperbaiki teknik pertanian, hasil panen, praktik agronomi yang baik serta
mengimplementasikan mekanisasi dan digitalisasi yang terintegrasi pada seluruh kegiatan operasional
Perseroan.

Perseroan terus melakukan penelitian pada seluruh aktivitas perkebunan, termasuk optimalisasi
penggunaan pupuk, teknik pemanenan, penggunaan herbisida serta upaya pengendalian hama dan
penyakit. Tujuan penelitian adalah menjaga dan meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan
sehingga Perseroan dapat memperoleh pasokan TBS yang berkualitas untuk pabrik pengolahannya
secara rutin dan berkesinambungan.

Beberapa penelitian yang telah dilakukan antara lain memeriksa kecukupan nutrisi mineral tanaman,
perlindungan tanaman, peningkatan pemanfaatan limbah hasil pemrosesan CPO (POME). Kecukupan
nutrisi mineral hal yang sangat penting. Peneliti Perseroan melakukan program eksperimen untuk
mempelajari dampak dari pemberian berbagai tingkat dosis pupuk pada hasil panen kelapa sawit.
Tujuan dari eksperimen lapangan tersebut adalah untuk menilai jenis pupuk yang optimal dan efektif
untuk setiap jenis tanah serta untuk meningkatkan penyerapan nutrisi.

Sedangkan untuk perlindungan tanaman, Perseroan melakukan penelitian untuk menemukan metode
paling efektif dalam mengendalikan penyakit tanaman dan melakukan percobaan untuk mempelajari
tindakan penyembuhan dan pencegahan tanaman muda, termasuk dampak dari teknik pemanenan
terhadap perkembangan penyakit. Perseroan juga menggunakan pemangsa alami, seperti burung
hantu, untuk mengendalikan hama.

Perseroan menggunakan kembali limbah produksi seperti POME dan janjang kosong yang dihasilkan
oleh pabrik pengolahan sebagai suplemen atas pupuk. Mengingat limbah tersebut merupakan sumber
nutrisi yang baik untuk tanaman, Perseroan memanfaatkan keduanya sebagai pupuk organik pada
lahan perkebunan.

Disamping itu Perseroan juga memiliki kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan rekan
berpengalaman di bidang energi untuk memanfaatkan POME menjadi energi terbarukan.




                                               107
Page 134
Biaya yang telah dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir atas penelitian yang dilakukan Perseroan
adalah:
                                                                                          dalam rupiah
        Keterangan             30 September 2025         31 Desember 2024       31 Desember 2023
Biaya Riset dan Pengembangan           2.100.693.065            4.355.950.000           2.611.373.695


8.   KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU
     KEUANGAN

Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada pemasok dan pelanggan tertentu dikarenakan jumlah
kapasitas refinery di Indonesia sebesar 80 - 90 juta ton sementara jumlah produksi CPO tahun 2024
di Indonesia hanya mencapai sekitar 47 juta ton sehingga berapapun produksi yang dihasilkan oleh
Perseroan pasti akan diserap oleh pasar, baik oleh existing customer maupun new customer.




                                                   108
Page 135
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 sebesar Rp98.065.000.000,-
(sembilan puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Porsi Penjaminan
                                                                                      Total
 No.            Nama Penjamin Emisi         Seri A          Seri B        Seri C                    %
                                                                                   Penjaminan
                                           370 Hari        3 Tahun       5 Tahun
 1      PT BNI Sekuritas                      3.850         44.260        2.855         50.965    51,97%
 2      PT KB Valbury Sekuritas               3.855         41.525        1.720         47.100    48,03%
Total                                         7.705         85.785        4.575         98.065   100,00%


Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam penawaran umum
Obligasi adalah PT BNI Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Penentuan Tingkat Bunga

Tingkat Bunga Obligasi, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan
dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Obligasi.




                                                 109
Page 136
VII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah
6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus
2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

i.     Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
       Obligasi;
ii.    Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
       harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
       perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
-   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
-   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
     diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
     dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
ii. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
     yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
     atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
     secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
     pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.




                                                     110
Page 137
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                              111
Page 138
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum            :   AGI Legal
                               Sequis Tower, Level 26
                               Jl. Jend. Sudirman Kav.71
                               SCBD Lot 11B
                               Jakarta 12190


                               Rekan yang ditunjuk     :   Giffy Pardede
                               No. STTD                :   STTD.KH-517/PM.021/2023 tanggal
                                                           12 Desember 2023
                               Pedoman Kerja           :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
                                                           Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/
                                                           VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                                           Standar Profesi Himpunan Konsultan
                                                           Hukum Pasar Modal sebagaimana
                                                           diubah dengan Keputusan HKHPM
                                                           No. Kep.03/HKHPM/Xl/2021 tanggal
                                                           10 November 2021 tentang Perubahan
                                                           Keputusan HKHPM No. Kep.02/
                                                           HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
                                                           2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                                                           Konsultan Hukum Pasar Modal.
                               Nomor Anggota           :   202239
                               Asosiasi
                               Surat Penunjukan        :   Surat Penyediaan Jasa Konsultan
                                                           Hukum Sehubungan Dengan Rencana
                                                           Penawaran      Umum      Berkelanjutan
                                                           I Obligasi Tahap IV dan Sukuk
                                                           Mudharabah Tahap III No. 018/BOD/
                                                           EHP/II/2026, tanggal 30 Januari 2026


Tugas Pokok                :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
                               yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
                               Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                               sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
                               penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi
                               Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
                               diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
                               yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
                               Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
                               adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal
                               yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.




                                               112
Page 139
Wali Amanat   :       PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                      T Tower Lt. 17
                      JL Gatot Subroto No. 93
                      Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                      Jakarta Selatan 12780


                      No. STTD                :       1/PM.2/STTD-WA/2016
                                                      tanggal 4 Januari 2016
                      Pedoman Kerja           :       Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan
                                                      Pedoman Operasional Wali Amanat,
                                                      Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                                                      baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                                      mengenai       pelaksanaan     hak-hak
                                                      Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
                                                      syarat Obligasi, dengan memperhatikan
                                                      ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                      dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                                      peraturan perundang-undangan yang
                                                      berlaku
                      Surat Penunjukan        :       003/BOD/EHP/1/2026
                                                      tanggal 15 Januari 2026


Tugas Pokok   :       Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                      pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
                      hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
                      memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
                      di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
                      Modal.

Notaris           :   Vita Cahyojati, SH, M.Hum
                      Jl. Jati Padang V Nomor 17 C Kelurahan Jati Padang,
                      Kecamatan Pasar Minggu,
                      Jakarta Selatan 12540


                      No. STTD                    :   STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024 tanggal
                                                      25 April 2024
                      Keanggotaan Asosiasi        :   1685719770624
                      Pedoman Kerja               :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
                                                      tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                                                      Ikatan Notaris Indonesia
                      Surat Penunjukan            :   001/BOD/EHP/I/2026 tanggal 15 Januari
                                                      2026


Tugas Pokok       :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                      Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                      a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran
                         Umum.
                      b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan
                         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi
                         Obligasi.
                      c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan
                         dan Biro Administrasi Efek.



                                      113
Page 140
Lembaga Pemeringkat     :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                            Equity Tower 30th Floor
                            Sudirman Central Business District Lot.9
                            Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                            Jakarta 12190


                            Pedoman Kerja          :   POJK    No.24/POJK.04/2024   tentang
                                                       Pedoman       Kegiatan   Perusahaan
                                                       Pemeringkat Efek
                            No. Izin Usaha         :   No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus
                                                       1994
                            Surat Penunjukan       :   016/FIN-EHP/JKT/1/26 tanggal 15 Januari
                                                       2026


Tugas Pokok             :   Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum
                            Berkelanjutan Obligasi.

SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PENAWARAN UMUM INI,
MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
UUP2SK.


PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI
WALIAMANAT.




                                             114
Page 141
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UUP2SK.

Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 0573/TRE-KWA/2026 tanggal 4 Februari
2026 serta tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua
puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan
No. 0574/TRE-KWA/2026 tanggal 4 Februari 2026 Wali Amanat menyatakan tidak menerima dan
meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 serta tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan
telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas
dengan Surat Pernyataan No 0572/TRE-KWA/206 tanggal 4 Februari 2026.

1)   RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000,



                                                115
Page 142
sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010
perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010
tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi
Bank BJB.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15
April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.
TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima
serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421 serta perubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk, nomor 73 tanggal 09-12-2025 (sembilan Desember dua ribu dua puluh lima) yang dibuat oleh
Notaris Raden TENDY SUWARMAN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung yang saat ini akta
tersebut berikut pemberitahuan perubahan ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Republik Indonesia masih dalam proses pengurusan oleh Raden TENDY SUWARMAN,
Sarjana Hukum, Notaris tersebut, sebagaimana ternyata dalam surat keterangan tertanggal 09-12-2025
(sembilan Desember dua ribu dua puluh lima) Nomor: 597/NOT/TS/XII/2025.

2)   STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601
tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.
AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3
sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya
pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan
efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 November 2025
adalah sebagai berikut:




                                                116
Page 143
                                    Jenis Seri A                      Jenis Seri B
                             Nilai nominal Rp 250 per          Nilai nominal Rp 250 per
                                      saham                             saham                                    %
                                                                                              Jumlah Saham
       Keterangan                                                              Jumlah                          Jumlah
                                             Jumlah                                            Kelas A & B
                             Jumlah                              Jumlah        Nominal                         Saham
                                             Nominal
                             Saham                               Saham         (jutaan
                                           (jutaan Rp)
                                                                                 Rp)
Modal Dasar                9.600.000.000      2.400.000        6.400.000.000   1.600.000      16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1.   Pemerintah Provinsi                                        296.756.810
     Jawa Barat            3.756.415.785        939.104                           74.189       4.053.172.595     38,52
2.   Pemerintah Kota &
     Kab. Se-Jawa Barat
     Kota Bandung           116.000.006          29.000           8.048.569        2.012         124.048.575      1,18
     Kota Cirebon            17.837.704           4.459           1.237.655          309          19.075.359      0,18
     Kota Sukabumi           38.545.063           9.636           2.674.412          669          41.219.475      0,39
     Kota Bekasi             62.493.022          15.623           4.336.029        1.084          66.829.051      0,64
     Kota Bogor              46.737.809          11.684           3.242.866          811          49.980.675      0,48
     Kota Cimahi            104.000.000          26.000           7.215.958        1.804         111.215.958      1,06
     Kota Depok              93.777.672          23.444                    -              -       93.777.672      0,89
     Kota Tasikmalaya        62.810.189          15.703           4.428.044        1.107          67.238.233      0,64
     Kota Banjar             41.000.000          10.250           2.878.228          720          43.878.228      0,42
     Kabupaten Bandung      712.485.914         178.121          49.435.275       12.359         761.921.189      7,24
     Kabupaten Cirebon       56.121.123          14.030           3.893.920          973          60.015.043      0,57
     Kabupaten Karawang      56.863.937          14.216            9.841.711       2.460          66.705.648      0,63
     Kabupaten Ciamis        32.721.097           8.180           4.059.040        1.015          36.780.137      0,35
     Kabupaten
     Tasikmalaya            130.953.800          32.738           9.963.099        2.491         140.916.899      1,34
     Kabupaten Sukabumi      86.889.260          21.722           6.028.743        1.507          92.918.003      0,88
     Kabupaten Subang        44.937.610          11.234                    -              -       44.937.610      0,43
     Kabupaten Indramayu     87.986.270          21.997           7.380.073        1.845          95.366.343      0,91
     Kabupaten Bekasi        73.550.504          18.388           5.103.243        1.276          78.653.747      0,75
     Kabupaten Sumedang      46.052.684          11.513           3.195.329          799          49.248.013      0,47
     Kabupaten Bogor        202.523.232          50.631          14.051.915        3.513         216.575.147      2,06
     Kabupaten Cianjur      102.416.760          25.604                    -              -      102.416.760      0,97
     Kabupaten Kuningan      28.797.110           7.199           1.845.018          461          30.642.128      0,29
     Kabupaten
     Majalengka              35.462.669           8.866           7.380.073        1.845          42.842.742      0,41
     Kabupaten Garut         26.366.698           6.592           4.428.044        1.107          30.794.742      0,29
     Kabupaten
     Purwakarta              51.219.171          12.805           5.904.059        1.476          57.123.230      0,54
     Kabupaten Bandung
     Barat                    5.263.157           1.316           7.380.073        1.845          12.643.230      0,12
     Kabupaten
     Pangandaran                       -                 -        2.656.826          664           2.656.826      0,03
3.   Pemerintah Provinsi
     Banten                 520.589.856         130.147                    -              -      520.589.856      4,95
4.   Pemerintah Kota &
     Kab. Se-Banten
     Kota Tangerang         125.117.942          31.279           8.681.210        2.170         133.799.152      1,27




                                                         117
Page 144
                                    Jenis Seri A                      Jenis Seri B
                             Nilai nominal Rp 250 per          Nilai nominal Rp 250 per
                                      saham                             saham                                    %
                                                                                              Jumlah Saham
       Keterangan                                                              Jumlah                          Jumlah
                                             Jumlah                                            Kelas A & B
                             Jumlah                              Jumlah        Nominal                         Saham
                                             Nominal
                             Saham                               Saham         (jutaan
                                           (jutaan Rp)
                                                                                 Rp)
     Kota Cilegon            60.631.578          15.158           4.059.041        1.015          64.690.619      0,61
     Kota Tangerang
     Selatan                           -                 -        7.380.073        1.845           7.380.073      0,07
     Kota Serang                       -                 -        7.380.073        1.845           7.380.073      0,07
     Kabupaten Serang       151.092.304          37.773          10.332.103        2.583         161.424.407      1,53
     Kabupaten Tangerang    289.306.189          72.327          20.073.282        5.018         309.379.471      2,94
     Kabupaten Lebak         37.586.022           9.397           2.607.876          652          40.193.898      0,38
     Kabupaten
     Pandeglang             110.162.524          27.541                    -              -      110.162.524      1,05
5.   Publik                            -                 -     2.572.850.355    643.213        2.572.850.355     24,45
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor
Penuh                      7.414.714.661      1.853.677        3.106.729.025    776.682       10.521.443.686      100
Jumlah Saham dalam
Portepel                   2.185.285.339        546.323        3.293.270.975    823.318        5.478.556.314     34,24


3)   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 juncto
Akta No. 73 Tanggal 09 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                                                    : Herman Suryatman
Komisaris                                                    : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris                                                    : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                                         : Novian Herowijanto

Dewan Direksi
Direktur Utama                                 : Ayi Subarna*
Direktur Keuangan                              : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi   : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel                    : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM                    : Mulyana
*Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025.

4)   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
    berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.


                                                         118
Page 145
3.  Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4.  Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
    kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
    unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
    Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah mendorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023,
bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu,
210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan
bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.




                                                119
Page 146
5)   TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dan tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan
    sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
    Perwaliamanatan Efek bersifat utang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
    perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.

6)   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    2. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
    3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
    4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
         telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
         dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
    6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
    7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
         undangan di sektor jasa keuangan,
    8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
         Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         oleh Pemerintah,
    9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
         Wali Amanat; atau
    10. atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
    -    Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
         menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    -    Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
    -    Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
         jatuh tempo pokok Obligasi;
    -    Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7)   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024,
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00150/2.1030/AU.1/07/0499-
3/1/III/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomо pada
tanggal 11 Maret 2025:



                                                120
Page 147
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September       31 Desember      31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                 2025               2024              2023
ASET
Kas                                                                3.228.096        4.701.454          3.530.074
Giro pada Bank Indonesia                                          10.231.051        8.778.253         14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga                                 1.457.568        1.015.497          1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (442)          (1.792)                (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga        4.773.389        6.708.469          3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (6.034)           (2.583)               (296)
Tagihan derivatif                                                       2.532           2.591                1.289
Surat berharga – pihak ketiga                                     44.693.596       43.024.970         30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                  1.391.784          954.598                    -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                     140.235           354.148            689.623
Kredit yang diberikan
 - Pihak berelasi                                                   657.826           432.080            710.248
 - Pihak ketiga                                                 130.887.764       135.223.972        115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai                                (3.085.985)       (2.533.144)        (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
 - Pihak berelasi                                                    15.694            17.935             10.881
 - Pihak ketiga                                                   11.337.868       10.731.758          8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (249.824)        (237.887)          (216.946)
Tagihan akseptasi                                                    56.694           114.112            288.425
Penyertaan saham                                                     82.834            82.834            190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai                                            -               -            (1.303)
Aset tetap
 - Harga perolehan                                                 8.769.342        8.441.740          7.225.400
 - Akumulasi penyusutan                                          (3.492.184)       (3.120.678)        (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto                                          26.247           253.736             62.046
Bunga yang masih akan diterima                                     1.487.825        1.529.827          1.367.656
Aset lain-lain – neto                                              3.413.659        3.441.539          3.496.010
TOTAL ASET                                                      215.866.796       219.960.693        188.295.488


LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                  1.151.388        1.293.147          2.212.830
Simpanan nasabah
 - Pihak berelasi                                                 20.234.890        6.308.920          6.401.344
 - Pihak ketiga                                                 128.034.414       136.302.931        120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
 - Pihak berelasi                                                         84               482                480
 - Pihak ketiga                                                    1.153.859        1.164.593            947.836
Simpanan dari bank lain
 - Pihak berelasi                                                    80.133            73.079             86.755
 - Pihak ketiga                                                    1.881.290        4.076.610          2.454.785




                                                        121
Page 148
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September       31 Desember     31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                     2025               2024             2023
Liabilitas derivative                                                       3.131           7.534                 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                        97.615        10.546.667         4.244.805
Liabilitas akseptasi                                                     56.755           114.231           288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto                                     2.048.180        2.044.884           957.991
Pinjaman yang diterima
 - Pihak ketiga                                                       22.818.307       21.524.974        20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                                19.511           13.833            13.131
Utang pajak                                                              81.649           171.186            82.159
Bunga yang masih harus dibayar                                          353.937           363.027           285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                -              -                   -
Liabilitas imbalan kerja                                                414.034           439.169           293.605
Liabilitas lain-lain                                                   1.347.628        1.309.983         1.229.508
Obligasi subordinasi                                                   4.583.572        4.424.844         3.678.849
TOTAL LIABILITAS                                                    184.360.377       190.180.094       163.579.102


Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                                        38.829            25.026               9.316
 - Pihak ketiga                                                       10.809.557       10.053.035         9.172.780
Bank
 - Pihak ketiga                                                          57.480            63.837            85.272
Total dana syirkah temporer                                           10.905.866       10.141.898         9.267.368


EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                    2.630.361        2.630.361         2.630.361
Tambahan modal disetor                                                 1.812.876        1.812.876         1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                      2.237.956        2.237.956         2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
 Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain
 - Setelah pajak tangguhan                                              507.947         (422.190)         (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
 - Setelah pajak tangguhan                                             (174.826)        (172.505)         (167.121)
Saldo laba
 - Telah ditentukan penggunaannya                                      4.913.641        4.900.385         4.786.067
 - Belum ditentukan penggunaannya                                      4.977.034        5.304.084         4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                                  16.904.989       16.290.967        15.559.877
Kepentingan non-pengendali                                             3.695.546        3.347.734          (110.859)
TOTAL EKUITAS                                                         20.600.553       19.638.701        15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                 215.866.796       219.960.693       188.295.488




                                                         122
Page 149
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September         31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                          2025        2024             2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                         11.825.424   14.779.122       13.287.106
Pendapatan syariah                                                         939.518     1.039.632          916.628
Pendapatan provisi dan komisi                                                1.872        22.105           34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                       21.115        31.626           20.474
                                                                        12.787.929    15.872.485       14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                      (7.277.944)   (9.245.814)      (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                        5.509.985     6.626.671         7.063.622


PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                     1.012.418     1.348.894         1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                          156.431       235.852          335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                    17.617        19.240           14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto        264.257       196.699                 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan – neto                                               -             -          40.041
Lain-lain                                                                  149.826       276.315          249.380
                                                                         1.756.558     2.223.329         1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                             (2.173.290)   (2.685.488)      (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                        (2.324.376)   (2.781.486)      (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto Kerugian                                                  (872.757)    (851.517)         (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto                                            -       (2.788)                -
Kerugian dari penjala surat berharga – neto                                       -             -         (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto                                     -       (7.285)                -
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                 (5.678)        1.767              631


Lain-lain                                                                 (509.520)    (750.778)         (762.191)
                                                                        (5.885.621)   (7.074.787)      (6.837.152)
LABA OPERASIONAL                                                         1.380.922     1.775.213         2.148.725


BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                               (14.055)        8.570          (22.358)


LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                 1.366.867     1.783.783         2.126.367


BEBAN PAJAK                                                               (228.362)    (328.597)         (445.190)


LABA TAHUN BERJALAN                                                      1.138.505     1.455.186         1.681.177


Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                               (2.322)       18.265          (39.442)
Revaluasi aset tetap                                                              -       60.384           (4.844)
Pajak penghasilan                                                                 -       (4.018)          38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi




                                                        123
Page 150
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September          31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                        2025           2024             2023
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam            930.138      (132.495)           131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak              927.816        (57.864)          125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                  2.066.321      1.397.322         1.806.591


LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                     790.675      1.369.463         1.778.395
Kepentingan non-pengendali                                                347.830         85.723           (97.218)
TOTAL                                                                   1.138.505      1.455.186         1.681.177


LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                   1.718.491      1.323.808         1.903.820
Kepentingan non pengendali                                                347.830         73.514           (97.229)
TOTAL                                                                   2.066.321      1.397.322         1.806.591


LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                         75,15         130,16            169,03

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September          31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                        2025           2024             2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga, provisi dan komisi                                   12,008,481     10,808,240        12,370,613
Penerimaan pendapatan syariah                                             821,453        771,170           937,102
Pembayaran bunga                                                       (6,880,547)    (6,401,917)       (6,800,492)
Pembayaran bagi hasil syariah                                            (406,488)     (325,535)         (363,064)
Pembayaran beban karyawan                                              (2,324,376)    (2,106,119)       (2,578,967)
Pembayaran beban umum dan administrasi                                 (2,173,292)    (1,919,316)       (2,348,388)
Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya                          2,720,593       1,682,63         1,163,489
Penerimaan kredit yang telah dihapus buku                                 156,431        167,524           335,778
Pembayaran beban lainnya                                                 (523,941)     (507,953)         (809,060)
Pembayaran pajak penghasilan                                             (228,362)     (250,778)         (459,714)
Penerimaan kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi      3,169,952       1,917,94         1,447,297
Penurunan (kenaikan) dalam aset operasi:                                 (564,438)    (1,107,732)       (1,025,437)
 Surat berharga
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                        (437,186)    (1,592,783)        5,468,915
Wesel ekspor dan tagihan lainnya                                          213,913        396,642           153,852
Kredit yang diberikan dan pembiayaan dan piutang syariah                3,506,593    (12,764,247)       9,322,583)
Tagihan Derivatif                                                              59        (68,638)           16,099
Tagihan Akseptas                                                           57,477         74,257           (60,974)
Aset lain-lain                                                            (24,282      (313,658)         (198,551)
Kenaikan (penurunan) dalam liabilitas operasi:
 Liabilitas segera                                                       (141,757)    (1,119,712)        (191,151)
Simpanan:
 Tabungan                                                              12,860,658      9,375,599         4,584,519
 Giro                                                                  (1,427,744)     2,534,305        (2,890,653)
 Deposito berjangka                                                    (5,016,266)     4,713,357         3,358,122




                                                           124
Page 151
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September          31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                        2025           2024             2023
Simpanan dari bank lain                                                (2,194,623)     1,644,343        (1,920,250)
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                     (10,449,052)     1,401,889         1,163,702
Liabilitas lain-lain                                                        8,607      (162,577)           (39,503)
Liabilitas akseptasi                                                      (57,477)       (71,279)           60,974
Liabilitas Derivatif                                                       (4,402)         9,085            (2,184)
Hutang pajak                                                              (52,374)        40,548            10,165
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi                           (552,342)     4,907,346           612,359


ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM INVESTASI


Penerimaan dividen kas                                                         355            513              685
Penerimaan dari surat berharga yang telah jatuh tempo                  14,456,931      6,536,833           438,147
Penempatan pada surat berharga                                        (15,560,927)   (13,781,442)       (2,511,135)
Pembelian aset tetap                                                     (223,305)     (324,979)         (489,544)
Penjualan aset tetap                                                           262              7            1,293
transaksi dengan non pengendali                                          (207,515)     1,119,518                  -
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas investas                        (1,534,188)    (6,449,550)       (2,560,554)


ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM PENDANAAN


Penerimaan (Pembayaran) dari pinjaman yang diterima                     1,293,333        (10,649)        8,279,249
Pembayaran pinjaman yang diterima                                                -              -       (5,489,187)
Pembayaran dividen kas                                                   (896,953)    (1,000,063)       (1,100,017)
Pembayaran liabilitas sewa                                                       -              -          (78,954)
Penerimaan (Pembayaran) efek hutang yang diterbitkan                         (736)        34,194         (916,500)
Pembayaran obligasi subordinasi                                          (132,000)              0                 -
Penerimaan obligasi subordinas                                            300,000      1,441,310                  -
Biaya emisi obligasi                                                       (3,922)        (7,835)                 -
Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan        559,722        456,957           694,591


KENAIKAN NETO
KAS DAN SETARA KAS                                                     (1,526,808)    (1,085,247)       (1,253,604)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                     21,199,297     23,493,264        24,733,126
DAMPAK BERSIH PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS DAN
SETARA KAS                                                                 17,615         23,214            14,095
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                                    19,690,104     22,431,231        23,493,617
Kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri dari:
Kas                                                                     3,228,096      2,861,769         3,530,074
Giro pada Bank Indonesia                                               10,231,051      8,158,237        14,879,767
Giro pada bank lain                                                     1,457,568      2,736,508         1,196,787
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - jangka waktu jatuh
tempo tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan                    4,773,389      8,674,717          3,886,98
Total kas dan setara kas                                               19,690,104     22,431,231         23,493,61




                                                           125
Page 152
8)   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri B
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
     -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A



                                               126
Page 153
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019



                                           127
Page 154
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023

II.   MTN
      -  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri B
      -  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B



                                                 128
Page 155
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
-   MTN I Gratama Finance Tahun 2022
-   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
-   MTN III LEN Industri Tahun 2016
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A



                                        129
Page 156
     -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
     -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
     -   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
     -   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
     -   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
     -   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
     -   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
     -   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
     -   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
     -   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
     -   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
     -   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
     -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
     -   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
     -   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
         Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024

9)   INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (021) 26966553
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                               Grup Kustodian & Wali Amanat




                                              130
Page 157
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi No. SP-020/OBL/KSEI/0126 tanggal 11 Februari 2026
di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Perorangan Warga Negara Indonesia dan
perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi
Efek sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan
dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang
dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan
yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.     MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2026 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.

                  Masa Penawaran Umum                                 Waktu Pemesanan
                       9 Maret 2026                                    09.00 – 16.00 WIB


5.   PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI
maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
    bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
    Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 11 Maret 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
    Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
    Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
    Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
    Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
    pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat
    pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
    dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
    di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi



                                                131
Page 158
   pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
   pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
   Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan
   data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
   membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
   bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
   Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
   Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
10 Maret 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek,
agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang
menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 10 Maret 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:



                                                 132
Page 159
             Penjamin Emisi Efek                                      Rekening
                                                        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                               Cabang: Mega Kuningan
               PT BNI Sekuritas
                                                                No. Rek: 788-8899-787
                                                             Atas nama : PT BNI Sekuritas
                                                              PT Bank Central Asia Tbk
                                                                  Cabang: Kuningan
            PT KB Valbury Sekuritas
                                                                No. Rek: 217 313 0554
                                                         Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas


Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 11 Maret 2026 pukul 14.00.

10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi
instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya
dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.

Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh
KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, maka:
a) Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Efek maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
    Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek kepada para pemesan Obligasi, paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sesudah Tanggal Penjatahan dengan cara yang disepakati oleh Penjamin Pelaksana Emisi
    Efek dengan pemesan Obligasi.
b) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek
    yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
    denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi untuk tiap hari
    keterlambatan. Denda dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
    sampai dengan pelaksana pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
    dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
    bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
c) Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
    datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan maka
    Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
    pemesan Obligasi.




                                                133
Page 160
Dalam hal Penawaran Umum batal demi hukum dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek dan pesanan Obligasi telah dibayar, maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan Penjamin Emisi Efek dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab dan karenanya
harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                              134
Page 161
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
    FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada masa Penawaran
Umum pada tanggal 9 Maret 2026 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi
Efek berikut ini:

              PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK

                                      PT BNI Sekuritas

                            Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                                          Jakarta 12910
                                      Tel. (021) 2554 3946
                                              Fax. -
                                     www.bnisekuritas.co.id
                                email: dcm@bnisekuritas.co.id

                                  PT KB Valbury Sekuritas

                             Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                           Jakarta 10220
                                       Tel. (021) 2509 8300
                                       Fax. (021) 2509 8400
                                        www.kbvalbury.com
                                 email: dcm.ib@kbvalbury.com
                                 fixed.income@kbvalbury.com




                                             135
Page 162
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                        136
Page 163
5 Maret 2026
                                                                              No. Ref. 131641-v2

Kepada Yth.
PT Eagle High Plantations Tbk
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4
Jakarta Selatan 12910

U.p.          :   Direksi
Perihal       :   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
                  (“PERSEROAN”) DAN ANAK PERUSAHAAN SEHUBUNGAN DENGAN
                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE
                  HIGH PLANTATIONS TAHAP IV TAHUN 2026


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum AGI Legal, dalam hal ini diwakili oleh Giffy Pardede, S.H., yang
terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
517/PM.021/2023, tanggal 12 Desember 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. 202239, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penyediaan Jasa Konsultan
Hukum Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Tahap IV dan Sukuk
Mudharabah Tahap III No. 018/BOD/EHP/II/2026, tanggal 30 Januari 2026, untuk melakukan Uji Tuntas
dan mempersiapkan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi LUT”) serta
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan (“Pendapat Hukum”),
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya
sebesar Rp98.065.000.000 yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp400.000.000.000
(“Obligasi”) (“PUB Obligasi IV”)..

Pendapat Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum No. Ref. 131641-v1, tanggal 12 Februari 2026
yang telah kami sampaikan sebelumnya.




AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800

agilegal.id


                                                    137
Page 164
I.         PENDAHULUAN

A.         URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

           Dalam rangka PUB Obligasi IV, Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi dengan
           jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp98.065.000.000. Obligasi ini diterbitkan
           tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
           nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang
           Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dalam
           3 (tiga) seri, yaitu:



 Seri A         :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp7.705.000.000
                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun dengan jangka waktu 370 hari
                    kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                    penuh (bullet payment) sebesar 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
                    saat tanggal jatuh tempo.

 Seri B         :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.785.000.000
                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun
                    kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                    penuh (bullet payment) sebesar 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
                    saat tanggal jatuh tempo.

 Seri C         :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp4.575.000.000
                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun
                    terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                    payment) sebesar 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
                    jatuh tempo.



           Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
           pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi pertama
           dan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi merujuk pada Informasi Tambahan
           yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PUB Obligasi IV (“Informasi Tambahan”).
           Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan
           biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain
           pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan
           tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.
           Perseroan belum menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah
           memiliki perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki
           pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan
           pemasok, guna memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai
           kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi
           dengan Perseroan.
           Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
           dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga
           keuangan lainnya.
           Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV
           Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan


131625.1
                                                   138
Page 165
           dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan
           I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 adalah sah dan mengikat Perseroan.
           Sebagaimana diatur dalam POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh
           POJK 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu, dana hasil
           Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, maka
           Perseroan wajib:
           a.    menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas
                 nama Perseroan;
           b.    mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
           c.    mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
           d.    mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara
                 Emiten dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
           Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas
           dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
           Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan
           wajib: i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
           IV kepada OJK paling lama 14 hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
           Obligasi (“RUPO”); dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO serta menyampaikan hasil
           RUPO kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO, sebagaimana
           termaktub dalam POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK
           40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu.
           Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 bulan dengan
           tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan
           kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh
           POJK 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu. Realisasi
           penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum
           Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil PUB Obligasi IV telah
           direalisasikan.
           Perseroan belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk PUB Obligasi III,
           Perseroan akan melaporkan realisi Penggunaan Dana PUB Obligasi III pada bulan Juli 2026.

           Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi IV yang belum direalisasikan, Perseroan akan
           menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

           Emisi PUB Obligasi IV ini dijamin oleh PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas, selaku
           “Para Penjamin Emisi Obligasi” yang mana dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan
           Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 04, tanggal
           11 Februari 2026, yang dibuat di hadapan, Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta,
           sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
           Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 07, tanggal 5 Maret 2026, yang
           dibuat di hadapan, Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan
           Emisi Obligasi”).
           Para Penjamin Emisi Obligasi masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
           commitment) serta melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
           Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek
           sesuai dengan ketentuan KSEI.
           Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:



131625.1
                                                    139
Page 166
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)

                                                                       Porsi Penjaminan
                                                                                                       Total
            No.               Nama Penjamin Emisi            Seri A          Seri B        Seri C                    %
                                                                                                    Penjaminan
                                                            370 Hari        3 Tahun       5 Tahun

            1       PT BNI Sekuritas                       3.850           44.260         2.855     50.965        51,97%

            2       PT KB Valbury Sekuritas                3.855           41.525         1.720     47.100        48,03%

            Total                                          7.705           85.785         4.575     98.065        100,00%




           PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas juga bertindak sebagai “Penjamin Pelaksana
           Emisi Obligasi” berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penjaminan
           Emisi Obligasi.
           Para Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
           Obligasi IV ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
           maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995
           tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
           Sehubungan dengan PUB Obligasi IV, Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan
           Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta
           ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi IV lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
           Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 03, tanggal 11
           Februari 2026, dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, sebagaimana
           diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Eagle
           High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 06, tanggal 5 Maret 2026, dibuat di hadapan Vita
           Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).
           Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
           1.        Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV
                     Tahun 2026 No. 05, tanggal 11 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
                     S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan, sebagaimana diubah dengan Akta
                     Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap
                     IV Tahun 2026 No. 08, tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
                     S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan (“Akta Pengakuan Utang
                     Obligasi”);
           2.        Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 06, tanggal 11 Februari 2026, yang dibuat di
                     hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan
                     KSEI (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”); dan
           3.        Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                     dengan No. SP-020/OBL/KSEI/0126 pada tanggal 11 Februari 2026 dengan KSEI
                     (“Perjanjian Pendaftaran Efek Obligasi”).
           Obligasi telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan
           Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dengan Surat No. S-05011/BEI.PP1/05-2024 tanggal
           22 Mei 2024.



131625.1
                                                     140
Page 167
           Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
           (”Pefindo”) melalui Surat No. RC-969/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat
           Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahun 2024 Periode 29
           Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No.
           RTG-023/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 January 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
           Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Muhdarabah
           Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana
           Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi dalam rangka PUB Obligasi IV memiliki
           peringkat idA- (Single A Minus). Peringkat atas PUB Obligasi IV telah memenuhi ketentuan
           Pasal 5 POJK 36/2014.
           Dalam rangka PUB Obligasi IV, Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
           Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Eagle
           High Plantations Tbk No. 001/BOC/Int/IV/2024, tanggal 4 April 2024 dan Surat Keputusan
           Sirkuler Dewan Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No. 002/KOM/EHP/III/2025, tanggal
           24 Maret 2025.
           Sebelum pelaksanaan PUB Obligasi IV, Perseroan telah menerbitkan:
           1.      Obligasi Berkelanjutan Tahap I yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                   Plantations Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
                   Rp61.845.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024”);
           2.      Obligasi Berkelanjutan Tahap II yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                   Plantations Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
                   Rp30.090.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025”);
           3.      Obligasi Berkelanjutan Tahap III yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                   Plantations Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
                   Rp210.000.000.000 (“PUB Obligasi III”).



B.         DEFINISI DAN SINGKATAN

           Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:

           “Anggaran Dasar” berarti Anggaran Dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
           Indonesia.

           “AMDAL” berarti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.

           “Anak Perusahaan” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
           berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki secara langsung oleh
           Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari
           50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
           laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan
           standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi:

           (a)     PT Bumilanggeng Perdanatrada (“BLP”);

           (b)     PT Bumihutani Lestari (“BHL”);

           (c)     PT Adhyaksa Dharmasatya (“ADS”);

           (d)     PT Satria Manunggal Sejahtera (“SMS”)




131625.1
                                                     141
Page 168
           (e)     PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”);

           (f)     PT Karyapratama Agrisejahtera (“KAPAG”);

           (g)     PT Singaland Asetama (“SGA”);

           (h)     PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”);

           (i)     PT Manunggal Adi Jaya (“MAJ”);

           (j)     PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”);

           (k)     PT Saka Kencana Sejahtera (“SKS”);

           (l)     PT Tandan Sawit Papua(“TSP”);

           (m)     PT Multikarya Sawit Prima ("MSP");

           (n)     PT Varia Mitra Andalan ("VMA");

           (o)     PT Papua Sawita Raya ("PSR");

           (p)     PT Sukses Hijau Mandiri ("SHM");

           (q)     PT Seguri Serasau Sejahtera ("SGSS");

           (r)     PT Palm Agro Katulistiwa ("PAK");

           (s)     PT Hamparan Unggul Mandiri ("HUM");

           (t)     PT Indah Permai Sawita ("IPS");

           (u)     PT Sawita Perdana Nusantara ("SPN");

           (v)     PT Intaran Suraya Agri ("ISA").

           “Anak Perusahaan Asing” berarti GEHPL dan GESPL.

           “BEI” berarti Bursa Efek Indonesia.

           “BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia.

           "BPJS" berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

           “Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari suatu PT.

           “Direksi” berarti direksi dari suatu PT.

           “GEHPL” berarti Green Eagle Holdings Pte. Ltd.

           “GESPL” berarti Green Eagle Singapore Pte. Ltd.

           “HKHPM” berarti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

           “Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
            sah di Republik Indonesia.

           “IMB” berarti Izin Mendirikan Bangunan.




131625.1
                                                      142
Page 169
           “Informasi Tambahan” berarti Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan dalam
           rangka PUB Obligasi IV.

           “KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

           “KKPR” berarti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

           “KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

           “KTP” berarti Kartu Tanda Penduduk.

           ”KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

           ”Limbah B3” berarti Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

           “Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

           "OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK atau Badan Pengawas Pasar
           Modal dan Lembaga Keuangan).

           “PBG” berarti Persetujuan Bangunan Gedung.

           “PKWT” berarti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

           “Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 20%
           dari total modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.

           “Peraturan IX.J.1” berarti Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP- 179/BL/2008 tentang
           Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
           Ekuitas dan Perusahaan Publik.

           “Peraturan BPS 2/2020” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
           Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

           “Perizinan Lingkungan Hidup” berarti perizinan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan di
           bidang lingkungan hidup yang bersifat material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan
           dan/atau Anak Perusahaan.

           “Perizinan Material” berarti berarti perizinan yang bersifat material terhadap kelangsungan
           kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan, yang terdiri dari Perizinan
           Umum, Perizinan Operasional, dan Perizinan Lingkungan Hidup.

           “Perizinan Operasional” berarti perizinan yang bersifat operasional yang bersifat material
           terhadap kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.

           “Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
           pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.

           “Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat
           Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan Informasi
           LUT.

           “Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau Anak
           Perusahaan dengan Pihak Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap
           pelaksanaan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana
           diungkapkan dalam Tambahan Informasi LUT.




131625.1
                                                   143
Page 170
           “Permen ATR/Kepala BPN 13/2021” berarti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
           Badan Pertahanan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
           Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

           “Perpres 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
           Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
           Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

           “Periode Uji Tuntas” berarti periode uji tuntas hukum dari PUB Obligasi II hingga Tanggal
           Tambahan Informasi LUT dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No.
           7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
           Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Standar HKHPM.

           “PKKPR” berarti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

           “POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
           Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

           “POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
           Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

           “POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
           Emiten atau Perusahaan Publik.

           “POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
           Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

           “POJK 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2054 sebagaimana diubah dengan
           Peraturan OJK No. 3/POJIK.04/2918 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

           “POJK 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
           Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

           “POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
           Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

           “POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
           Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

           “POJK 9/2018” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
           Perusahaan Terbuka.

           “POJK 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang
           Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

           ”POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020               tentang   Kontrak
           Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

           ”POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
           Perubahan Kegiatan Usaha.

           ”POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
           Transaksi Benturan Kepentingan.

           ”POJK 40/2025” berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
           Penawaran Umum.



131625.1
                                                  144
Page 171
           “PP 16/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
           Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

           “PP 22/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
           Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

           “PP 25/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
           Energi dan Sumber Daya Mineral.

           “PT” berarti Perseroan Terbatas.

           “RKL” berarti Rencana Pengelolaan Lingkungan.

           “RPL” berarti Rencana Pemantauan Lingkungan.

           “RPTKA” berarti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

           “RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

           “SLF” berarti Sertifikat Laik Fungsi.

           “SLO” berarti Sertifikat Laik Operasi.

           “Standar HKHPM” berarti Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
           oleh HKHPM berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan
           Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.

           “Tambahan Informasi LUT” berarti Laporan Uji Tuntas yang memuat hasil Uji Tuntas AGI
           Legal, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHPM dan ketentuan Hukum
           Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas.

           “Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini yaitu tanggal
           5 Maret 2026.

           “Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang
           dilaksanakan oleh AGI Legal sehubungan dengan permintaan oleh Perseroan, dengan
           memperhatikan Ruang Lingkup, Pembatasan dan Asumsi dari Tambahan Informasi LUT
           sebagaimana dimuat dalam Bab 1.5 Tambahan Informasi LUT.

           “UMK” berarti Upah Minimum Kabupaten/Kota.

           “UMP” berarti Upah Minimum Provinsi.

           “Upah Minimum Regional” berarti UMK dan UMP.

           “UU 32/2009” berarti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
           Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

           “UU 18/2013” berarti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
           Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

           “UU 17/2019” berarti Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana
           diubah dengan UU Cipta Kerja.

           “UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
           Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
           Undang.



131625.1
                                                    145
Page 172
           “UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
           sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.

           “UUTK” berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
           kali diubah dengan UU Cipta Kerja.

           “UUWDP” berarti Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
           masih berlaku hingga dicabut oleh UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.

           “UU WLTK” berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
           di Perusahaan.

           “WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.



C.         RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

           Laporan ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

           1.     Pendapat Hukum dilakukan khusus dalam masa Periode Uji Tuntas, kecuali
                  dinyatakan lain secara tegas di bawah ini;

           2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
                  turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan serta pernyataan dan
                  keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota Direksi, Komisaris, wakil
                  dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan yang hasilnya termuat dalam
                  Tambahan Informasi LUT (“Dokumen LUT”), yang menjadi dasar dan bagian yang
                  tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dengan memperhatikan Standar HKHPM
                  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

           3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
                  dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
                  hukum negara lain;

           4.     Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pendapat Hukum
                  ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
                  Tambahan Informasi LUT.

           Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
           Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

           1.     selain untuk Perseroan dan Anak Perusahaan yang menjadi pihak, semua tanda
                  tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, semua dokumen
                  yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah otentik, dan
                  bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang diberikan kepada
                  kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

           2.     bahwa Perseroan, Pemegang Saham Utama Perseroan, dan Anak Perusahaan telah
                  memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan
                  pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi
                  lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
                  sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

           3.     bahwa seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam
                  Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar penyusunan Pendapat Hukum



131625.1
                                                   146
Page 173
                  ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang
                  sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
                  serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun
                  tidak;

           4.     bahwa dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
                  dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

           5.     bahwa dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
                  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh
                  Perseroan atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau Anak Perusahaan untuk
                  kepentingannya masing-masing;

           6.     bahwa untuk setiap dokumen di mana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut
                  masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan/persetujuan
                  korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian
                  tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk
                  keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit
                  atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian tersebut;

           7.     bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan menjadi
                  pihak, yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar jurisdiksi
                  Republik Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan
                  mengikat Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sesuai dengan Hukum Asing tersebut,
                  bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan,
                  dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
                  Hukum;

           8.     bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak
                  Perusahaan Perseroan dan/atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan
                  perizinan Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan, melakukan pendaftaran atau
                  pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai
                  kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
                  mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

           9.     dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
                  turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
                  peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
                  benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan

           10.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
                  oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan, Pemegang
                  Saham Utama Perseroan dan Anak Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Uji
                  Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
                  keadaan yang sesungguhnya.



II.        PENDAPAT HUKUM

           Setelah memeriksa dan meneliti Dokumen LUT, serta berdasarkan asumsi dan kualifikasi yang
           diuraikan di atas dan berdasarkan pengungkapan dalam Tambahan Informasi LUT, Pendapat
           Hukum kami adalah sebagai berikut:




131625.1
                                                  147
Page 174
A.         PERSEROAN

           1.   Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan
                diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bumi Perdana
                Prima International berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana
                Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus
                Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
                Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
                Keputusannya No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
                didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No.
                5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002 serta telah diumumkan dalam
                BNRI No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (“Akta Pendirian”).
                Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.

                Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami
                beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
                sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
                Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari
                Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
                berdasarkan Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei
                2025, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
                0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam
                BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025, Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”).

                Setelah Perseroan melakukan PUB Obligasi III, Perseroan melakukan perubahan
                terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2025
                melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan pada
                tanggal 7 Januari 2026, yang mana, persetujuan dan bukti penerimaan pemberitahuan
                dari Menteri Hukum yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar
                Perseroan No. 5, tanggal 7 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari
                Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat
                Keterangan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari
                2026.

                Adapun berdasarkan Pasal 21 ayat (7) dan (9) UUPT, permohonan persetujuan
                perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri Hukum paling lambat 30 hari
                terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Setelah
                lewatnya batas waktu 30 hari tersebut, permohonan persetujuan atau pemberitahuan
                perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri
                Hukum.

                Sehingga, anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat
                Hukum ini diterbitkan adalah Akta 56/2025 dan telah dibuat sesuai dengan ketentuan
                anggaran dasar Perseroan dan anggaran dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pada UUPT, Peraturan BPS
                2/2020, POJK 15/2020 dan POJK 33/2014, kecuali belum dilakukannya pembagian
                atas kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4
                huruf c dan d Peraturan IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha
                penunjang.

           2.   Berdasarkan keterangan Perseroan, kegiatan usaha yang secara riil dijalankan oleh
                Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:




131625.1
                                                148
Page 175
                (a)    memproduksi minyak sawit (CPO) dan inti sawit.

                (b)    memasarkan hasil industri minyak sawit (CPO) dan inti sawit.

                (c)    melakukan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan.

                Dalam menjalankan kegiatan usaha di atas, Perseroan memiliki KBLI sebagai berikut:

                (a)    Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPO) – KBLI No. 10432; dan

                (b)    Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati – KBLI No. 46315.

                Dikarenakan Perseroan saat ini hanya menjalankan usaha di bidang industri kelapa
                sawit, maka Perseroan tidak memiliki kewajiban fasilitasi pembangunan kebun
                masyarakat paling rendah sebesar 20% dari total luas areal kebun berdasarkan Pasal
                58 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

                Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan belum disesuaikan
                dengan Peraturan IX.J.1, karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
                Tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai sanksi yang akan
                dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum dilakukan penyesuaian kegiatan
                usaha sesuai dengan Peraturan IX.J.1.

           3.   Dalam 2 tahun terakhir, Perseroan tidak melakukan perubahan terhadap struktur
                permodalan.

                Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada Tanggal
                Pendapat Hukum adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
                Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di
                hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
                Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014, yang telah terdaftar
                di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan
                telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
                Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24
                Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI
                No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039, yaitu sebagai berikut:

                Modal dasar                    :         Rp5.000.000.000.000

                Modal ditempatkan              :         Rp3.152.529.100.000

                Modal disetor                  :         Rp3.152.529.100.000

                Modal dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 lembar saham dengan nilai
                nominal Rp100 per lembar saham.




131625.1
                                                   149
Page 176
           Adapun susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan
           Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 30 Januari 2026, yang diterbitkan oleh PT
           BSR Indonesia, adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal
                                                                        Saham           Persentase
            Pemegang Saham                    Jumlah Saham
                                                                                            (%)
                                                                       (Rp100)

            Modal Dasar                         50.000.000.000      5.000.000.000.000

            Modal Ditempatkan/Disetor:

            1.   PT      Rajawali   Capital
                                                11.886.121.516      1.188.612.151.600        37,70
                 International

            2.   FIC Properties SDN BHD         11.664.357.670      1.166.435.767.000        37,00

            3.   Kepemilikan masyarakat di
                                                    7.559.155.714    755.915.571.400         23,98
                 bawah 5%

            4.   Henderi                              10.000.000       1.000.000.000          0,03

            5.   Yeoh Lean Khai                        2.683.300         268.330.000          0,01

            6.   Choong Kam Loong                         50.000           5.000.000             0

            7.   Saham treasury*                     402.922.800      40.292.280.000          1,28

            Jumlah Modal Disetor Dan
                                                31.525.291.000      3.152.529.100.000       100,00
            Ditempatkan

            Saham Dalam Portepel                18.474.709.000      1.847.470.900.000



           *Saham treasury tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
           diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak
           berhak mendapat pembagian dividen.

           Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada Tanggal
           Pendapat Hukum telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
           anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku.

           Pengungkapan struktur permodalan Perseroan pada Informasi Tambahan telah
           dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan urutan perubahan yang terjadi.

           Pemegang Saham Utama Perseroan adalah PT Rajawali Capital International.

           Pengendali Perseroan adalah Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk
           menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
           dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b POJK 9/2018.




131625.1
                                              150
Page 177
                Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik
                manfaat dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Perpres 13/2018.
                Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal
                13 November 2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
                Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online,
                Peter Sondakh merupakan pemilik manfaat akhir Perseroan. Pihak yang telah
                ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria
                sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir f Perpres
                13/2018, yaitu sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.

           4.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 57, tanggal 21 Mei
                2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi
                Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
                Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0260116,
                tanggal 23 Mei 2025 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                0113612.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, susunan Direksi Perseroan
                terkini adalah sebagai berikut:

                    Direksi
                    Direktur Utama             :     Henderi Djunaidi
                    Direktur                   :     Andrew Haryono
                    Direktur                   :     Yeoh Lean Khai
                    Direktur                   :     Choong Kam Loong


                Berdasarkan Akta 5/2026, susunan Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah sebagai
                berikut:

                   Dewan Komisaris
                 Komisaris Utama               :     Abed Nego
                 Wakil Komisaris Utama         :     Ahmad Nizam bin Hamid
                 Komisaris                     :     Mohammad Prianto Madelar
                 Komisaris                     :     Razuwan bin Che Rose
                 Komisaris Independen          :     Yohanes Wahyu Saronto
                 Komisaris Independen          :     Erwin Sudjono


                Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
                sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia.

                Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan surat pernyataan pribadi dari
                masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 9 Desember
                2025, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
                ketentuan POJK 33/2014 pada saat diangkat dan selama menjabat juga termasuk
                telah terpenuhinya ketentuan mengenai Komisaris Independen sebagai pemenuhan
                jumlah Komisaris Independen lebih dari 30% jumlah anggota Dewan Komisaris
                Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014. Ketentuan anggaran dasar



131625.1
                                                   151
Page 178
                Perseroan terkait Direksi dan Dewan Komisaris tidak bertentangan dan telah sesuai
                serta memenuhi ketentuan POJK 33/2014.

                Pada Tanggal Pendapat Hukum, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan
                Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

                Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Komitasi Nominasi dan Remunerasi,
                Komite Audit, dan Unit Audit Internal serta telah memenuhi ketentuan POJK 34/2024,
                POJK 35/2014, POJK 55/2015, dan POJK 56/2015.

           5.   Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung oleh pernyataan Perseroan, Perseroan
                belum melakukan penyisihan sejumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan
                wajib. Berdasarkan keterangan dari Perseroan, meskipun Perseroan membukukan
                jumlah laba komprehensif sebesar Rp260.539.000.000 dan Rp152.517.000.000
                masing-masing untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
                2023, pencatatan laba komprehensif tersebut tidak secara otomatis mencerminkan
                adanya saldo laba positif dalam laporan posisi keuangan Perseroan. Per tanggal 31
                Desember 2024, Perseroan masih membukukan defisit sebesar Rp4.069.673.000.000.
                Dengan demikian, ketentuan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam
                Pasal 70 UUPT belum berlaku bagi Perseroan karena, sampai dengan tanggal
                Pendapat Hukum, Perseroan belum mencatat saldo laba positif dan belum melakukan
                pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.

                Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh Perizinan Material
                sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                Perizinan Material tersebut masih berlaku hingga Tanggal Pendapat Hukum, kecuali
                belum selesai dilakukannya perpanjangan SLO untuk pembangkit listrik yang dimiliki
                Perseroan.

                Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan
                instalasi tenaga listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling
                banyak Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga Listrik
                dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku usaha akan
                dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.

                Berdasarkan keterangan Perseroan, terkait proses SLO Perseroan, Perseroan telah
                menunjuk PT Sucofindo (Persero) Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik
                operasi dan sertifikasi laik operasi pembangkit listrik milik Perseroan berdasarkan
                Perjanjian Pekerjaan Uji Laik Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik
                Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No. 008/ADS-
                SPK/P&L/III/26, tanggal 2 Maret 2026, antara Perseroan dan PT Sucofindo (Persero)
                Cabang Banjarmasin.

                Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memperoleh teguran
                dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang

                Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang dipersyaratkan
                oleh Perizinan Material milik Perseroan.

           6.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Perseroan adalah
                sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
                berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.




131625.1
                                                152
Page 179
           Terdapat ketentuan dalam perjanjian/instrumen utang yang dapat membatasi rencana
           Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi IV dan Rencana Penggunaan Dana. Yang
           mana, Perseroan perlu mendapatkan persetujuan dari:

           (a)    PT Radana Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan
                  Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha No. 36, tanggal 23 Juni 2023,
                  dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris Kota Tangerang
                  Selatan, sebagaimana terakhir diubah dengan sebagaimana terakhir diubah
                  dengan Akta Amandemen V atas Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dengan
                  Fasilitas Modal Usaha No. 230 tanggal 29 September 2025, yang dibuat di
                  hadapan Benhard Sihite, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                  Selatan.

                  Dalam hal ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Radana
                  Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan
                  Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT Eagle High
                  Plantations Tbk Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                  I PT Eagle High Plantations Tbk Tahap III Tahun 2026, tanggal 15 Januari
                  2026 yang telah disetujui oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk dengan
                  menandatangani surat permohonan persetujuan terkait, pada tanggal 23
                  Januari 2026.

           (b)    PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Modal
                  Kerja Jangka Pendek No. 193/PK.CWL/GBD-JAK/X/2021, tanggal 25 Oktober
                  2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.
                  253/JTRUST-AGR/LBS/IX/2025, tanggal 18 September 2025.

                  Dalam hal ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank JTrust
                  Indonesia Tbk berdasarkan Surat Persetujuan Penerbitan Obligasi
                  Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                  Tahap III Tahun 2026 PT Eagle High Plantations Tbk No.
                  014/BJI/CBOD/JKT/I/2026, tanggal 26 Januari 2026, yang diterbitkan oleh PT
                  Bank JTrust Indonesia Tbk.

           Perjanjian Material yang telah diikat Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
           Perjanjian Kredit, tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan
           pemegang Obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB
           Obligasi IV dan Rencana Penggunaan Dana serta tidak ada pembatasan-pembatasan
           yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

           Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
           perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pihak ketiga
           masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut.
           Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
           pihak.

           Berdasarkan keterangan Perseroan, masing-masing perjanjian dengan pihak Afiliasi
           tersebut merupakan transaksi yang telah dilakukan dengan wajar (arm’s length) serta
           dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal sebagaimana halnya jika dilakukan
           dengan pihak ketiga.




131625.1
                                           153
Page 180
                Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Perseroan, Perseroan
                telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh Perjanjian
                Kredit yang diikat oleh Perseroan.

                Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
                diwajibkan oleh POJK 42/2020 berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afilisasi oleh
                PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
                Juni 2025.

           7.   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, PUB Obligasi IV memerlukan persetujuan
                Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
                Dewan Komisaris tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
                PT Eagle High Plantations Tbk No. 001/BOC/Int/IV/2024, tanggal 4 April 2024 dan
                Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No.
                002/KOM/EHP/III/2025, tanggal 24 Maret 2025.

                Selain itu, Perseroan juga telah memenuhi ketaatan PUB Obligasi IV sebagai berikut:

                (a)    Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
                       penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014
                       yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun
                       dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 tahun terakhir sebelum
                       penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB I.

                (b)    Perseroan telah memperoleh peringkat efek sesuai POJK 36/2014 yaitu
                       peringkat idA- (Single A Minus) dan idA-sy (Single A Minus Syariah) yang
                       masuk dalam kategori 4 peringkat teratas yang merupakan urutan 4 peringkat
                       terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
                       standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek sebagaimana diatur
                       dalam POJK 36/2014.

                (c)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

                (d)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

                (e)    Perseroan telah menandatangani Akta Pengakuan Utang Obligasi.

                (f)    Perseroan akan menandatangi Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

                (g)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Obligasi.

                (h)    Perseroan telah menyampaikan rencana jadwal PUB Obligasi IV adalah
                       sebagaimana diuraikan dalam Informasi Tambahan kepada OJK dan telah
                       sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                (i)    Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
                       Utang dari BEI.

                (j)    Perseroan telah mengatur mekanisme pelaksanaan RUPO secara elektronik
                       dalam Perjanjian Perwaliamaatan Obligasi sesuai dengan ketentuan
                       Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                       Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
                       Pemegang Sukuk Secara Elektronik.




131625.1
                                                154
Page 181
                 Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi IV tersebut di atas telah
                 berlaku secara sah, mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar
                 Perseroan dan Hukum Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut di atas juga tidak
                 mengatur pembatasan yang berpotensi merugikan pemegang saham publik Perseroan
                 dan/atau menghambat pelaksanaan PUB Obligasi IV dan Rencana Penggunaan Dana.

           8.    Informasi yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan telah sesuai dengan
                 dokumen pemeriksaan hukum yang dilakukan oleh kami selaku konsultan hukum.

           9.    Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT KB Valbury Sekuritas dan PT
                 BNI Sekuritas selaku Para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
                 Obligasi dalam PUB Obligasi IV.

           10.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, aset/harta kekayaan material Perseroan
                 antara lain berupa penyertaan saham pada Anak Perusahaan, hak-hak atas tanah dan
                 bangunan khususnya tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan, hak atas
                 kekayaan intelektual, mesin dan kendaraan bermotor. Seluruh aset tersebut adalah
                 benar terdaftar atas nama Perseroan dan karenanya memberi hak kepada Perseroan
                 sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan
                 aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan Hukum Indonesia.
                 Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, seluruh aset Perseroan tidak terlibat dalam
                 perkara atau sengketa.

           11.   Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, sebagaimana diungkapkan dalam
                 Prospektus, sebagian aset/harta kekayaan material Perseroan dalam bentuk: (i)
                 deposito berjangka (time deposit) sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Bank
                 JTrust Indonesia, Tbk, dan (ii) inventaris berupa crude palm oil untuk kepentingan PT
                 Chandra Sakti Utama Leasing, dimana penjaminan terhadap aset/harta kekayaan
                 Perseroan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                 Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Eksekusi terhadap harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan
                 atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, akan berdampak
                 material bagi kelangsungan usaha Perseroan.

           12.   Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 12
                 Februari 2026, pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh harta kekayaan milik
                 Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil
                 pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, polis-polis
                 asuransi tersebut masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas
                 Surat Pernyataan Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap
                 material tersebut telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai
                 untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
                 dipertanggungkan.

           13.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
                 sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan
                 yang masih berlaku; (ii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan
                 dan Kesehatan, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv) kewajiban
                 pelaporan WLTK, (v) RPTKA, (vi) pembentukan, perpanjangan, dan pergantian
                 pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) pencatatan PKWT kepada
                 Kementerian Ketenagakerjaan.




131625.1
                                                 155
Page 182
           14.   Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi IV ini tidak dijamin dengan suatu
                 jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
                 barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                 akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
                 KUHPerdata. Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                 hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
                 kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                 Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
                 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           15.   Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
                 perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang
                 dimiliki oleh Perseroan.

                 Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian
                 persediaan seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan
                 tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead
                 tidak akan melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan
                 merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                 42/2020.

                 Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV ini
                 sesuai dengan POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK
                 40/2025, yaitu: (a) kepada pemegang saham Perseroan dalam setiap RUPS tahunan;
                 dan (b) kepada OJK setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
                 yang disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal
                 laporan terkait.

                 Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi IV yang belum direalisasikan, Perseroan
                 wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
                 dan melakukan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK 30/2015
                 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK 40/2025.

                 Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana hasil
                 PUB Obligasi IV ini, maka rencana Perseroan tersebut wajib dilaporkan terlebih dahulu
                 kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus
                 mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO.

           16.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi maupun
                 hubungan kredit dengan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK 19/2020 serta
                 tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo sebagai perusahaan pemeringkat
                 efek berkaitan dengan PUB Obligasi IV, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para
                 Penjamin Emisi Obligasi. Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub
                 dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan POJK 20/2020 dan
                 POJK 18/2015.

                 Sesuai ketentuan POJK 20/2020, Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani
                 surat pernyataan bermeterai cukup yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
                 dipisahkan dengan kontrak perwaliamanatan, yang menyatakan bahwa Wali Amanat
                 telah melakukan due dilligence terhadap Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi
                 IV sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji




131625.1
                                                 156
Page 183
                 Tuntas (Due Diligence) No. 0572/TRE-KWA/206 tanggal 4 Februari 2026, dari Wali
                 Amanat.

           17.   Berdasarkan Surat Pernyataan, tanggal 11 Desember 2026, dan hasil pemeriksaan uji
                 tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan: (a) tidak sedang
                 terlibat dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
                 perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia
                 atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan
                 yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
                 perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                 (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam
                 perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi
                 Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi
                 menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif terhadap
                 kelangsungan usaha Perseroan dan pelaksanaan PUB Obligasi IV.

           18.   Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                 Komisaris Perseroan, tanggal 23 Februari 2026, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
                 sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, masing-masing anggota Direksi dan
                 Dewan Komisaris dari Perseroan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara bidang
                 perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                 arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
                 administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
                 sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
                 dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban
                 Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
                 menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
                 menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum
                 pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris di Perseroan, (b) tidak
                 terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh
                 Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang
                 berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif
                 terhadap kelangsungan usaha Perseroan.



B.         Anak Perusahaan

           1.    Anak Perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan, kecuali untuk SGA dan KAPAG
                 berkedudukan di Kalimantan Selatan. Anak Perusahaan bergerak di bidang industri,
                 pertanian, perdagangan, dan pengangkutan dan pergudangan.

           2.    Anak Perusahaan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.

           3.    Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
                 telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:

                 (a)     belum dilakukannya pendaftaran anggaran dasar pada Kantor Pendaftaran
                         Perusahaan untuk akta pendirian PLS dan MSP.

                 (b)     belum diperolehnya BNRI oleh:




131625.1
                                                  157
Page 184
           (i)     PLS untuk Akta Perseroan Terbatas No. 49, tanggal 2 November
                   1990, yang dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H.,
                   Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham
                   sesuai dengan Surat Keputusan No. C-33092.HT.01.01-Th 2005,
                   tanggal 13 Desember 2005;

           (ii)    KAPAG untuk Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
                   No. 17, tanggal 12 November 2009, yang dibuat di hadapan Linda
                   Hermawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
                   pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
                   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
                   21138, tanggal 24 November 2009, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                   Perseroan di bawah No. AHU-0078358.AH.01.09.Tahun 2009,
                   tanggal 24 November 2009;

           (iii)   MAJ untuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
                   Dasar No. 1, tanggal 12 September 2024 yang dibuat di hadapan
                   Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

           (iv)    MSP untuk:

                   (A)    Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 7
                          Desember 2005, yang dibuat di hadapan Haryanti, SH,
                          Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
                          berdasarkan        Surat      Keputusan       No.     C-
                          14751.HT.01.01.TH.2006, tanggal 9 Mei 2006;

                   (B)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3,
                          tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Idha
                          Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
                          diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan
                          Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0224540,
                          tanggal 19 Desember 2024, serta telah terdaftar dalam
                          Daftar     Perseroan     di    bawah      No.     AHU-
                          0277537.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2024;

           (v)     PSR untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 5 April
                   2007 jo. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 6
                   tanggal 30 November 2007, yang keduanya dibuat di hadapan Siti
                   Rachmayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                   pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. AHU-
                   05249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008, dan telah
                   didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                   0007932.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008;

           (vi)    SHM untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 70, tanggal 2 Juni
                   2011, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di
                   Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
                   dengan Keputusan No. AHU-33652.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5
                   Juli 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
                   AHU-0054638.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011;



131625.1
                                   158
Page 185
                       (vii)    SGSS untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3, tanggal 7
                                Januari 2008, jo. Akta Perbaikan No. 126, tanggal 29 Maret 2008,
                                yang keduanya dibuat di hadapan Yustina Pratini, S.H., Notaris di
                                Sanggau, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
                                dengan Keputusan No. AHU-60249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 8
                                September 2008, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
                                bawah No. AHU-0081486.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 8
                                September 2008;

                       (viii)   PAK untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21, tanggal 27
                                Desember 2006, yang dibuat di hadapan Dian Imelda pengganti dari
                                Marlina Flora, S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan Anggaran
                                Dasar No. 02, tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Marlina
                                Flora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
                                Menkumham sesuai Keputusan No. AHU-35469.AH.01.01.Tahun
                                2008 tanggal 25 Juni 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                                Perseroan di bawah No. AHU-0051449.AH.01.09.Tahun 2008,
                                tanggal 25 Juni 2008;

                       (ix)     ISA untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 31, tanggal 19
                                Januari 2009, yang dibuat di hadapan Josef Sunar Wibisono, S.H.,
                                Notaris di Denpasar, yang telah memperoleh pengesahan
                                Menkumham       sesuai     dengan    Keputusan    No.     AHU-
                                18453.AH.01.01.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009, dan telah
                                didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                                0023586.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009.

                       Selama pengumuman dalam BNRI atas perubahan anggaran dasar belum
                       dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud tetap berlaku tetapi
                       belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Berdasarkan Pasal
                       30 UUPT, pengumuman dalam BNRI dilakukan oleh Menkumham dalam
                       waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan keputusan
                       Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan perubahan.

                       Khusus untuk PLS dan MSP, mengingat PLS dan MSP telah melakukan
                       penyesuaian anggaran dasar terhadap UUPT, maka Direksi PLS dan MSP
                       saat ini hanya tunduk pada UUPT dimana UUPT tidak mengatur adanya sanksi
                       pidana terkait kelalaian mendaftarkan anggaran dasar. Selain itu, dengan
                       dicabutnya UUWDP oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, PLS dan MSP
                       tidak lagi memiliki kewajiban untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan.

                       Tidak terdapat sanksi administratif atau pidana bagi Direksi PLS dan MSP saat
                       ini sehubungan dengan belum dilakukannya pendaftaran akta pendirian PLS
                       dan MSP pada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Direksi PLS dan MSP yang
                       menjabat pada saat itu, secara tanggung renteng menanggung kerugian
                       sehubungan dengan belum diumumkannya Akta Pendirian PLS dan MSP
                       serta pengesahan badan hukumnya dalam TBNRI sebagaimana diatur dalam
                       Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995.

           4.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
                diungkapkan dalam Tambahan Informasi LUT adalah benar dan telah dilakukan secara



131625.1
                                                159
Page 186
                berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
                dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali belum dilakukannya
                kewajiban Transaksi Afiliasi sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 atas:

                a. pengambilalihan 1.449.901 saham MSP dengan nilai nominal Rp144.990.100.000
                   dan persentase sebesar 53,90% dari PSR oleh PLS dan peningkatan penyertaan
                   modal pada MSP senilai Rp26.530.000.000 oleh SGA berdasarkan Akta
                   Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Multikarya Sawit Prima No. 07,
                   tanggal 31 Desember 2025, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
                   Kementerian Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                   Perseroan No. AHU-AH.01.09-0017516, tanggal 27 Januari 2026, yang telah
                   dicatatkan dalam Data Perseroan No. AHU-0013996.AH.01.11.Tahun 2026,
                   tanggal 27 Januari 2026, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                   Dasar No. AHU-AH.01.03-0024159, tanggal 27 Januari 2026, yang telah
                   dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0013996.AH.01.11.Tahun 2026,
                   tanggal 27 Januari 2026;

                b. peningkatan modal ditempatkan/disetor MAJ oleh Perseroan berdasarkan Akta
                   Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Manunggal Adi Jaya No. 02,
                   tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn.,
                   yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan
                   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Manunggal Adi Jaya
                   No. AHU-AH.01.03-0017210, tanggal 21 Januari 2026, dan telah dicatatkan dalam
                   Daftar Perseroan No. AHU-0010002.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 21 Januari
                   2026;

                c.   pengambilalihan 27.119 saham IPS oleh STP dengan nilai nominal
                     Rp27.119.000.000 dan persentase sebesar 99,99% dari PSR berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Indah Permai Sawita No. 05,
                     tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn.,
                     yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan
                     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                     0009787, tanggal 20 Januari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan
                     No. AHU-0008729.AH.01.11.Tahun 2026 Tanggal 20 Januari 2026;

                d. pengambilalihan 30.834 saham SPN oleh STP dengan nilai nominal
                   Rp30.834.000.000 dan persentase sebesar 99,99% dari PSR berdasarkan Akta
                   Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sawita Persada Nusantara No.
                   06, tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H.,
                   M.Kn., yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum
                   berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                   AH.01.09-0007221, tanggal 15 Januari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar
                   Perseroan No. AHU-0007002.AH.01.11.Tahun 2026 Tanggal 15 Januari 2026;

                Berdasarkan Pasal 27 POJK 42/2020, tidak dilakukannya kewajiban Transaksi Afiliasi
                dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban
                untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan
                kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan
                pendaftaran.

           5.   Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
                Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
                Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya



131625.1
                                                160
Page 187
                sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
                masing-masing Anak Perusahaan.

           6.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan telah memperoleh Perizinan
                Material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana
                dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perizinan
                Material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:

                (a)    belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLO untuk
                       pembangkit listrik yang dimiliki BLP, BHL, dan ADS. Berdasarkan Pasal 57
                       ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan instalasi tenaga
                       listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling banyak
                       Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga Listrik
                       dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku usaha
                       akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.

                       Berdasarkan keterangan BLP, BLP telah menunjuk PT Sucofindo (Persero)
                       Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik operasi dan sertifikasi laik
                       operasi pembangkit listrik milik BLP berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Uji Laik
                       Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No.
                       003/BLP-SPK/P&L/III/26, tanggal 2 Maret 2026, antara BLP dan PT Sucofindo
                       (Persero) Cabang Banjarmasin.

                       Berdasarkan keterangan BHL, BHL telah menunjuk PT Sucofindo (Persero)
                       Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik operasi dan sertifikasi laik
                       operasi pembangkit listrik milik BHL berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Uji Laik
                       Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan
                       Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No. 006/BHL-SPK/P&L/III/26, tanggal 2
                       Maret 2026, antara BHL dan PT Sucofindo (Persero) Cabang Banjarmasin.

                       Berdasarkan keterangan ADS, ADS telah menunjuk PT Sucofindo (Persero)
                       Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik operasi dan sertifikasi laik
                       operasi pembangkit listrik milik ADS berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Uji Laik
                       Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan
                       Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No. 004/ADS-SPK/P&L/III/26, tanggal 2
                       Maret 2026, antara ADS dan PT Sucofindo (Persero) Cabang Banjarmasin.

                       Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BLP, BHL, dan ADS tidak
                       memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.

                (b)    belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLF untuk
                       bangunan gedung yang dimiliki TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG, dan PLS.
                       Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
                       bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
                       tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada
                       kegiatan, pembekuan, dan pencabutan PBG/IMB.

                       Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
                       bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif.

                       Berdasarkan keterangan TSP, TSP telah melakukan penunjukan terhadap CV
                       Ben Hari Konsultan untuk melakukan pengurusan SLF terkait berdasarkan
                       Perjanjian Kerjasama Jasa Konsultan Pengurusan Persetujuan Bangunan




131625.1
                                                161
Page 188
                 Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi No. 001/TSP.JKT-SPK/P&L/I/26, tanggal 19
                 Januari 2026, antara TSP dan CV Ben Hari Konsultan.

                 Berdasarkan Surat Keterangan No. 01-SKET/BHK/III/2026, tanggal 4 Maret
                 2026, yang diterbitkan oleh CV Ben Hari Konsultan, pengurusan SLF atas
                 nama TSP saat ini sedang dalam proses pengkajian teknis pengadaan jasa
                 SLF.

                 Berdasarkan keterangan BHL dan Surat Keterangan No. 06/Sket/CV-
                 BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025 dan Surat Keterangan No.
                 07/Sket/CV-BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025, pengurusan izin SLF
                 BHL saat ini sedang di tahap survey pengambilan data ukur, uji beton dan
                 pembuatan gambar.

                 Berdasarkan Surat Keterangan No. 600.1.15/002/BGJK/DPUPR, tanggal 15
                 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum &
                 Penataan Ruang, SLF atas nama SKS masih dalam proses evaluasi dokumen
                 terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025.

                 Berdasarkan keterangan ADS dan Surat Keterangan No. 08/Sket/CV-
                 BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025, pengurusan izin SLF ADS saat ini
                 sedang di tahap survey pengambilan data ukur, uji beton dan pembuatan
                 gambar.

                 Berdasarkan Surat Keterangan No. 600.1.15/003/BGJK/DPUPR, tanggal 15
                 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum &
                 Penataan Ruang, SLF atas nama KAPAG masih dalam proses evaluasi
                 dokumen terhitung sejak tanggal 18 Desember 2025.

                 Berdasarkan keterangan PLS, PLS telah menerima Surat Keterangan No.
                 600.1.15/004/BGJK/DPUPR, tanggal 15 Januari 2026, yang diterbitkan oleh
                 Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi yang menyatakan
                 bahwa SLF PLS masih dalam proses evaluasi dokumen.

                 Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG,
                 dan PLS tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
                 berwenang.

           (c)   belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk perolehan
                 PKKPR/KKPR untuk lokasi kegiatan usaha BHL, SKS, MSP, ADS, SMS, SGA,
                 dan KAPAG.

                 Meskipun tidak terdapat ketentuan sanksi yang tegas apabila suatu
                 perusahaan belum memperoleh KKPR dan PKKPR, pada dasarnya
                 pelaksanaan kegiatan usaha di atas area yang tidak sesuai dengan ketentuan
                 tata ruang yang diatur RTR atau RDTR yang berlaku dapat dikenakan sanksi
                 berdasarkan Pasal 188 s.d. Pasal 195 PP 21/2022, yaitu, antara lain,
                 peringatan tertulis dan denda administratif.

                 Adapun berdasarkan Cover Note No. 01.DCS/III/2026, tanggal 3 Maret 2026,
                 yang diterbitkan oleh PT Dalawa Cipta Sinergi, saat ini PKKPR/KKKPR milik
                 BHL, SKS, MSP, ADS, SMS, SGA, dan KAPAG sedang dalam proses
                 pengumpulan berkas dan pemeriksaan data ke BPN Pusat.




131625.1
                                        162
Page 189
                       Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL, SKS, MSP, ADS, SMS, SGA,
                       dan KAPAG tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
                       berwenang.

                (d)    masih berprosesnya pengurusan Perizinan Berusaha di Bidang Kehutanan
                       atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam
                       kawasan hutan yang dimiliki oleh BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, SMS, dan
                       SGA. Pasal 110A Ayat (2) UU 18/2013 mengatur bahwa setiap orang yang
                       melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan
                       Berusaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak menyelesaikan persyaratan
                       sebagaimana diatur dalam Pasal 110A Ayat (1) UU 18/2013, dikenai sanksi
                       administratif berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan
                       Perizinan Berusaha.

                       Adapun berdasarkan Cover Note No. 02.DCS/III/2026, tanggal 3 Maret 2026,
                       yang diterbitkan oleh PT Dalawa Cipta Sinergi, saat ini Perizinan Berusaha di
                       Bidang Kehutanan milik BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, SMS, dan SGA
                       sedang dalam proses pengumpulan berkas untuk pengajuan ke Kementerian
                       Kehutanan.

                       Berdasarkan keterangan BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, SMS, dan SGA,
                       seluruh entitas tersebut telah menjalin komunikasi aktif dengan pihak
                       berwenang dan belum menerima arahan lebih lanjut dari kementerian
                       kehutanan terkait proses lanjutan permohonan pelepasan kawasan hutan dan
                       sampai saat ini belum menerima pemberitahuan sanksi administratif dari
                       instansi terkait.

                       Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS,
                       SMS, dan SGA tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
                       berwenang.

                Anak Perusahaan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang
                dipersyaratkan oleh Perizinan Material milik Anak Perusahaan.

           7.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Anak
                Perusahaan, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran
                dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
                perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.

                Perjanjian Material yang diikat oleh Anak Perusahaan, termasuk Perjanjian Kredit,
                tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat menghalangi atau membatasi
                PUB Obligasi IV dan Rencana Penggunaan Dana.

                Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
                perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak Perusahaan dan pihak
                ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
                tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
                mengikat para pihak.

                Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Anak Perusahaan,
                Perseroan telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh
                Perjanjian Kredit yang diikat oleh Anak Perusahaan, kecuali:




131625.1
                                               163
Page 190
                (a)    BHL, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                       Covenant No. COB4/3/945/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                       Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                       keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                       Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

                (b)    BLP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                       Covenant No. COB4/3/846/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                       Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                       keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                       Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

                (c)    MSP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                       Covenant No. COB4/3/843/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                       Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                       keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                       Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
                       dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan – Maksimum Rp
                       6.968.667.835 No. 21, tanggal 7 Juni 2021, sebagaimana diamandemen.

                (d)    SMS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                       Covenant No. COB4/3/844/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                       Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                       keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                       Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
                       dan Akta Perubahan atas Perjanjian-Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni
                       2019, sebagaimana diamandemen dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
                       Term Loan – Maksimum Rp13.227.871.776 No. 13, tanggal 7 Juni 2021,
                       sebagaimana diamandemen.

                (e)    ADS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                       Covenant No. COB4/3/847/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                       Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                       keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                       Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

           8.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
                harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak
                yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan, kecuali untuk ISA, HUM, SPN,
                IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki harta kekayaan yang material, untuk
                menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
                dan/atau penguasaan yang sah menurut Hukum Indonesia dan harta kekayaan Anak
                Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
                atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
                sebagian aset/harta kekayaan:

                (a)    STP, PLS, ADS, TSP, BHL, dan JMS yang sedang dijaminkan untuk
                       kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing;

                (b)    ADS, BHL, BLP, SMS, dan MSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
                       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;

                (c)    PLS, SGA, KAPAG, STP, dan BHL yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;


131625.1
                                               164
Page 191
                 (d)    JMS dan TSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan sindikasi PT Bank
                        Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank
                        JTrust Indonesia Tbk, dan PT Bank SBI Indonesia;

                 (e)    VMA dan JMS yang sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Radana
                        Bhaskara Finance Tbk; dan

                 (f)    MAJ, yang sedang dijaminkan untuk kepentingan Lembaga Pembiayaan
                        Ekspor Indonesia;

                 Penjaminan tersebut telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
                 ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS, MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP dan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Eksekusi terhadap harta kekayaan masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
                 MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP yang saat ini merupakan objek jaminan
                 atas kewajiban pembayaran oleh masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
                 MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP kepada pihak ketiga, akan berdampak
                 material bagi kelangsungan usaha masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
                 MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP.

           9.    Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
                 11 Februari 2026, pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan yang memiliki
                 harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan telah mengasuransikan
                 harta kekayaan yang dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai
                 untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
                 dipertanggungkan dan polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.

           10.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan, kecuali untuk VMA, SHM, ISA,
                 HUM, SPN, IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki tenaga kerja, telah menaati
                 ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
                 kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
                 kewajiban pelaporan WLTK, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, dan
                 (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali belum dilakukannya pencatatan
                 PKWT kepada Kementerian Ketenagakerjaan oleh MAJ. Apabila ketentuan pencatatan
                 tersebut tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (3) UUTK, PKWT secara
                 demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

           11.   Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing Anak Perusahaan, tanggal 11 Februari
                 2026, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat
                 Hukum, Anak Perusahaan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada
                 bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
                 badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan
                 badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
                 perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
                 kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
                 tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli
                 dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
                 atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat
                 material dan dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
                 pelaksanaan PUB Obligasi IV.

           12.   Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                 Komisaris Perseroan masing-masing Anak Perusahaan, tanggal 11 Februari 2026, dan


131625.1
                                                 165
Page 192
                  hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, anggota
                  Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak Perusahaan: (a) tidak sedang
                  terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
                  peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar
                  negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
                  termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
                  yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
                  kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
                  tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
                  yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
                  waktu 5 tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris
                  di Perseroan, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan
                  usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima
                  somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat
                  berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.



C.         Anak Perusahaan Asing

           Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana termaktub dalam Legal Opinion No.
           DELSGH//1025002901, tanggal 26 Maret 2025, yang diterbitkan oleh konsultan hukum dari
           Kantor Hukum Allen & Gledhill LLP yang berwenang untuk memeriksa serta memberikan
           pendapat hukum berdasarkan hukum negara Singapura:

           1.     GEHPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
                  Singapura.

           2.     GESPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
                  Singapura.

           3.     GEHPL memiliki modal disetor senilai US$184.578.314 yang terdiri dari 184.578.314
                  saham biasa.

           4.     GESPL memiliki modal disetor senilai US$19.316.913 yang terdiri dari 19.316.913
                  saham biasa.

           5.     Pemegang saham tunggal GEHPL adalah Perseroan.

           6.     Pemegang saham tunggal GESPL adalah GEHPL.

           7.     Direksi GEHPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.

           8.     Direksi GESPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.

           9.     Sekretaris Perusahaan GEHPL adalah Lai Chwen Woei.

           10.    Sekretaris Perusahaan GESPL adalah Lai Chwen Woei

           11.    Anggaran Dasar GEHPL mengatur mengenai maksud dan tujuan GEHPL. GEHPL
                  memiliki kecakapan hukum dan otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai
                  dengan cakupan maksud dan tujuan GEHPL yang tercantum dalam Anggaran Dasar
                  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies
                  Act 1967 of Singapore), sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan
                  peraturan perundang-undangan yang relevan. Salah satu maksud dan tujuan GEHPL



131625.1
                                                  166
Page 193
                 adalah menjalankan usaha atau aktivitas yang berkaitan atau sehubungan dengan
                 perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit di negara manapun.

           12.   Anggaran Dasar GESPL tidak mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
                 usaha utama perusahaan. Dengan demikian, GESPL memiliki kecakapan hukum dan
                 otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha apa pun sebagaimana diatur dalam
                 Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies Act 1967 of Singapore),
                 sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-
                 undangan yang relevan.

           13.   Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
                 Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2023 hingga 26 Maret 2025, tidak terdapat
                 gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GEHPL dan anggota direksinya
                 yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
                 dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.

           14.   Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
                 Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2023 hingga 26 Maret 2025, tidak terdapat
                 gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GESPL dan anggota direksinya
                 yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
                 dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.




131625.1
                                                167
Page 194
168

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.23 MB
Published11 Mar 2026
Pages194
Characters760,155
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 180 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK p.1 ×143
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×7
linked org BNI SEKURITAS p.1 ×8
linked org Jaya Mandiri Sukses p.15 ×7
linked org Manunggal Adi Jaya p.15 ×5
linked org Pesonalintas Surasejati p.15 ×2
linked org Rajawali Capital p.15 ×3
linked org Tandan Sawita Papua p.15 ×2
linked person Yeoh Lean Khai p.20 ×5
linked person Choong Kam Loong p.20 ×6
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.23 ×16
linked org Clipan Finance Indonesia p.24
linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.56 ×9
linked org Rajawali Corpora. p.79 ×4
linked org Radana Bhaskara Finance Tbk. p.95 ×8
linked org DANA PENSIUN p.100
linked person Abed Nego p.102 ×4
linked person Henderi Djunaidi p.102 ×3
linked person Andrew Haryono p.102 ×5
linked org Archi Indonesia Tbk p.103 ×2
linked org Fortune Indonesia Tbk p.103 ×2
linked org Mandiri Sekuritas p.109 ×2
linked org Pemerintah Propinsi p.141
linked person Rudie Kusmayadi p.144
linked person Nunung Suhartini p.144
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×6
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.22 ×8
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.22 ×5
possible person Zuraida p.59 ×4
possible person Herman Suryatman p.144
possible person Drs. Tomsi Tohir p.144
possible person Ayi Subarna p.144 ×2
possible person Hana Dartiwan p.144
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT BNI SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×21
unresolved org Banten Tbk p.1 ×12
unresolved person Vita Cahyojati · Notaris p.7 ×12
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×5
unresolved org PT Adhyaksa Dharmasatya BHL p.15
unresolved org PT Bumihutani Lestari BLP p.15
unresolved org PT Bumilanggeng Perdanatrada EHP p.15
unresolved org Green Eagle Holdings Pte. Ltd. p.15 ×2
unresolved org Green Eagle Singapore Pte. Ltd. p.15 ×2
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses KAPAG p.15
unresolved org PT Karyapratama Agrisejahtera MAJ p.15
unresolved org PT Manunggal Adi Jaya MSP p.15
unresolved org PT Multikarya Sawit Prima PLS p.15
unresolved org PT Pesonalintas Surasejati RCI p.15
unresolved org PT Rajawali Capital International SGA p.15
unresolved org PT Singaland Asetama SKS p.15
unresolved org PT Saka Kencana Sejahtera SMS p.15
unresolved org PT Satria Manunggal Sejahtera STP p.15 ×2
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa TSP p.15
unresolved org PT Tandan Sawita Papua VMA p.15
unresolved org PT Varia Mitra Andalan p.15 ×2
unresolved org Menteri p.16 ×4
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.16 ×11
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.16 ×5
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Wali Amanat p.19
unresolved org BW Plantation Tbk p.20 ×2
unresolved org PT BSR Indonesia p.20 ×2
unresolved — (Rp100,-) p.20 ×2
unresolved org PT Rajawali Capital International p.20 ×2
unresolved org PT ORIX p.24
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Indris p.27
unresolved org PT Bumi Perdana Prima International p.51 ×2
unresolved person Paulus Widodo Sugeng Haryono · Notaris p.51
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.51
unresolved org JTrust Indonesia Tbk p.53
unresolved person Doddy Radjasa Waluyo p.53 ×2
unresolved person Adam Kasdarmadji · Notaris p.54
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah-tanah p.55
unresolved person Ayu Wandira p.55 ×2
unresolved org PT Danantara Investment Management (Persero) p.57 ×2
unresolved person Aliya S. Azhar · Notaris p.57 ×3
unresolved org PT Suryabumi p.58 ×2
unresolved person Setyoadi p.58 ×4
unresolved person Rasfienora Ronadinihari p.58 ×12
unresolved person Retno Tri Wahyuni p.59 ×22
unresolved person Djumini Setyoadi p.62 ×11
unresolved person Rakyat S.H. p.65
unresolved person Deskripsi Singkat Bambang Sudarsono · Notaris p.69 ×4
unresolved person Tri Dartahena p.75 ×3
unresolved person Priagung p.76
unresolved person Antoni Priagung p.77
unresolved person Akta Jaminan Setyoadi p.77
unresolved person Nurhadi p.77
unresolved person Rony Bastian Sianipar p.78
unresolved person Susi Anggraini p.79
unresolved org Koperasi Bedaun Maju Bersama p.79 ×2
unresolved org PT Rajawali Corpora. Nilai p.79
unresolved org Bank Woori Saudara p.80
unresolved org PT Bank JTrust p.80 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.80 ×3
unresolved org PT Bank SBI p.80 ×2
unresolved org PT Bank SBI Indonesia p.80 ×2
unresolved person Debitur Azha p.80
unresolved person Aliya Sriwendayani Azha · Notaris p.81 ×2
unresolved person Aliya Sriwendayani Azhar · Notaris p.81 ×11
unresolved person Sri Dewi Ariastuti p.82 ×8
unresolved person Khatman Akbar p.85 ×2
unresolved person Khataman Akbar p.88 ×2
unresolved org PT EHP p.88
unresolved person Jesvit Justrin p.90 ×2
unresolved person Nirwana Sari p.95 ×2
unresolved person Benhard Sihite p.95
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses. III p.95
unresolved person Rini Fitriani p.95
unresolved person Sihite p.95 ×2
unresolved org PT Varia Mitra Andalan. Tanah p.96
unresolved person Christina Ella Yonatan p.96
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah p.97
unresolved person Bagus Panji Wirawan p.97
unresolved person Muhammad Syahrul Khair p.98
unresolved org Kepemilikan Di Atas p.102
unresolved person Ahmad Nizam bin Hamid p.102
unresolved — Yohanes Wahyu Saronto p.102 ×4
unresolved — Erwin Sudjono p.102
unresolved person Mohammad Prianto Madelar p.102 ×4
unresolved — Razuwan bin Che Rose p.102
unresolved person Kompensasi · Komisaris p.103
unresolved — CFO · Director p.103
unresolved org PT Jaya Mandiri Sekuritas p.109 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.114
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.114
unresolved org Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.114
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.141
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.141 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.141
unresolved org Bank Jabar p.141 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.141
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.142
unresolved org Bank Jabar Banten p.142 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.142 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.142 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.142
unresolved org PT Datindo Entrycom p.142
unresolved org Bank Umum Konvesional p.144
unresolved person Giffy Pardede p.163
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.167 ×2
unresolved org PT Bumilanggeng Perdanatrada p.167
unresolved org PT Bumihutani Lestari p.167
unresolved org PT Adhyaksa Dharmasatya p.167
unresolved org PT Karyapratama Agrisejahtera p.168
unresolved org PT Singaland Asetama p.168
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa p.168
unresolved org PT Saka Kencana Sejahtera p.168
unresolved org PT Tandan Sawit Papua p.168
unresolved org PT Multikarya Sawit Prima p.168 ×2
unresolved org PT Papua Sawita Raya p.168
unresolved org PT Sukses Hijau Mandiri p.168
unresolved org PT Seguri Serasau Sejahtera p.168
unresolved org PT Palm Agro Katulistiwa p.168
unresolved org PT Hamparan Unggul Mandiri p.168
unresolved org PT Indah Permai Sawita p.168 ×2
unresolved org PT Sawita Perdana Nusantara p.168
unresolved org PT Intaran Suraya Agri p.168
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial. p.168
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.170
unresolved org Pertahanan Nasional p.170
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.177
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.177
unresolved org PT Sucofindo (Persero) p.178 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.183 ×4
unresolved person Yustina Pratini · Notaris p.185
unresolved person Marlina Flora · Notaris p.185 ×2
unresolved person Josef Sunar Wibisono · Notaris p.185
unresolved org Kementerian p.186 ×4
unresolved person Idha Rachmani p.186 ×3
unresolved org PT Manunggal Adi Jaya No. AHU-AH. p.186
unresolved org PT Sawita Persada Nusantara p.186
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.191
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan p.191
unresolved org Gledhill LLP p.192

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result