Back to announcement
20260311_BWPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32053245_lamp1.pdf
Listing Text extracted BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 194
Page 1
JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN
Tanggal Efektif Obligasi : 25 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 Maret 2026
Masa Penawaran Umum : 9 Maret 2026 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 11 Maret 2026
Tanggal Penjatahan : 10 Maret 2026 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 12 Maret 2026
O B L I G A S I B E R K E L A N J U T A N I E A G L E H I G H P L A N T AT I O N S T A H A P I V T A H U N 2 0 2 6
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI I TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Rajawali Place Lt. 28 Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Palangkaraya,
Jakarta 12910 Samarinda, dan Jayapura.
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP61.845.000.000 (ENAM PULUH SATU MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp30.090.000.000,- (TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp210.000.000.000,- (DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp98.065.000.000,- (SEMBILAN PULUH DELAPAN MILIAR ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp7.705.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp 85.785.000.000,- (delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal
jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp 4.575.000.000,- (empat miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 21 Maret 2027
untuk Obligasi Seri A, tanggal 11 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 11 Maret 2031.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK,
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU
TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN
SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK
DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK
DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH
BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA,
HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH
ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT
MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA- (Single A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT KB VALBURY SEKURITAS PT BNI SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Tahap I Tahun 2024 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. 021/BOD/EHP/IV/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-93/D.04/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran untuk Obligasi. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp61.845.000.000 (enam puluh satu miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp30.090.000.000,- (tiga puluh miliar sembilan puluh juta Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dengan Surat No. S-05011/BEI.PP1/05-2024 tanggal 22 Mei 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2. Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/ atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas juga bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Penjamin Emisi Obligasi serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjamin Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN......................................................................................................xiii
RINGKASAN......................................................................................................................................... xiv
I. PENAWARAN UMUM....................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................15
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................17
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN..........................................................24
V. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA. .....................................................................................................................25
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN . ......................................................................25
B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.........................................................75
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. .............................................................................76
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN........................................................................84
E. SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................85
F. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK ..............................................................................................88
G. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ........................................................88
H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK...............................................................................................97
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ..............................................................................................109
VII. PERPAJAKAN. .......................................................................................................................... 110
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL....................................................... 112
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT............................................................................... 115
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................131
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI.............................................................................................................135
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................136
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang
membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi,
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, termasuk Denda (jika ada)
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
ii
Page 5
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
yang dalam hal ini, adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang masing-masing Efek
tersebut melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun dari masing-masing Seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.
“Dokumen Emisi” : Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal
di Indonesia yang meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas,
beserta semua perubahan, penambahan dan/atau pembaharuannya
dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
diubah pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
iii
Page 6
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta
Ringkas” dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No.9/2017.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Dokumen Emisi termasuk tetapi
tidak terbatas pada Pokok dan Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika
ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
iv
Page 7
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya
RUPO.
“Konsultan Hukum” : Berarti AGI Legal, yang melakukan pemeriksaan atas fakta material
yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
Negara Republik Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
“KSEI” Jakarta, yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian
sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi ini
bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI dan
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Obligasi dan harta
lain yang berkaitan dengan Obligasi, harta yang berkaitan dengan
portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi Obligasi, serta
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor:
IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum. Dalam penawaran umum Obligasi, yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan adalah PT BNI Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, dalam hal ini selama 1
(satu) hari.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini Vita Cahyojati, SH, M.Hum.
v
Page 8
“Obligasi” atau “Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV
Berkelanjutan I Eagle High Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp98.065.000.000,-
Plantations Tahap IV” (sembilan puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri
dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp7.705.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
pada saat tanggal jatuh tempo;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp 85.785.000.000,- (delapan puluh lima miliar tujuh ratus
delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp 4.575.000.000,- (empat miliar lima ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
tanggal jatuh tempo.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
”OJK” : Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b. pengelolaan investasi;
c. Perseroan dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek
yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,
“PBI 17/2015” : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
vi
Page 9
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
dan peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak
terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Efek kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
POJK No. 36/2014.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 05
tertanggal 11 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
SH, M.Hum, Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 08, tanggal 5 Maret 2026, yang
dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dalam hal ini adalah
PT BNI Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas, atas nama Perseroan
dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) serta melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai
dengan ketentuan KSEI.
: Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
“Penjamin Pelaksana Emisi penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan I
Obligasi” Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dalam hal ini adalah
PT BNI Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas adalah sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
vii
Page 10
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian agen pembayaran sehubungan dengan Obligasi,
Pembayaran” sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No.
06 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
SH, M.Hum di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI, sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-020/OBL/KSEI/0126 tanggal
11 Februari 2026.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
Emisi Obligasi” Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 04 tanggal 11 Februari
2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek, sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026
No. 07, tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan, Vita Cahyojati,
S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Perwaliamanatan Obligasi” Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 03 tanggal 11 Februari
2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat, sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 06,
tanggal 5 Maret 2026, dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum.,
Notaris di Jakarta.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
penyertaan di bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Eagle High Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi berhak menawarkan dan menjual Obligasi
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
viii
Page 11
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 14/2025” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 29/2023” : Berarti Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember
2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum , yang akan digantikan dengan Peraturan OJK Nomor 40/2025
(Peraturan OJK 40/2025) tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang diundangkan pada
tanggal 22 Desember 2025 yang akan berlaku pada tanggal 22 Juni
2026.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
Dan/atau Sukuk.
“POJK No. 40/2025” : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
ix
Page 12
“POJK No. 45/2024” : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dengan
jumlah pokok obligasi sebesar Rp98.065.000.000,- (sembilan puluh
delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut :
• Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp7.705.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh
tempo;
• Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp 85.785.000.000,- (delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
(sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal
jatuh tempo; dan
• Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp4.575.000.000,- (empat miliar lima ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
x
Page 13
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) untuk Obligasi, atau
kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Obligasi dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
• Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A;
• Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri B; dan
• Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Sertifikat Jumbo” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari:
• Seri A;
• Seri B; dan
• Seri C
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib
dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum yang
akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi
yaitu tanggal 11 Maret 2026.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan pembayaran
hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi
Tambahan. Kepastian Tanggal Emisi Obligasi akan ditentukan dalam
Addendum Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka
Penawaran Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat
dilakukannya penyerahan Efek.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Bunga Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib
diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum yaitu tanggal 10 Maret 2026.
“UU 7/2011” : Berarti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2023.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995,
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4/2023.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ADS : PT Adhyaksa Dharmasatya
BHL : PT Bumihutani Lestari
BLP : PT Bumilanggeng Perdanatrada
EHP : PT Eagle High Plantations Tbk
GEH : Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
GES : Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
FIC : FIC Properties SDN BHD
JMS : PT Jaya Mandiri Sukses
KAPAG : PT Karyapratama Agrisejahtera
MAJ : PT Manunggal Adi Jaya
MSP : PT Multikarya Sawit Prima
PLS : PT Pesonalintas Surasejati
RCI : PT Rajawali Capital International
SGA : PT Singaland Asetama
SKS : PT Saka Kencana Sejahtera
SMS : PT Satria Manunggal Sejahtera
STP : PT Suryabumi Tunggal Perkasa
TSP : PT Tandan Sawita Papua
VMA : PT Varia Mitra Andalan
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan, yang mana, persetujuan
dan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 5, tanggal 7 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari
Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat Keterangan
Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari 2026.
Sehingga, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021
yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021
(“Akta No. 61/2021”) jo. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 56, tanggal
21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025,
tanggal 23 Mei 2025, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0113603.AH.01.11.
Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025,
Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”). Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
(i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK
No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan
pembagian atas kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf
c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 56/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang
perkebunan dan industri kelapa sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.
xiv
Page 17
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki dua puluh empat anak
usaha perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000
hektar. Lokasi perkebunan Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur
tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar
31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam
sekitar 13%. Seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia
tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk
menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa tahun ke depan.
Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan
satu hamparan sawit yang menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS
sebesar 400 ton per jam atau sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO
dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.
Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik
kelapa sawit dan/atau produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah
hasil pengolahan.
PROSPEK USAHA
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan
Palm Kernel (PK) yang seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan,
oleokimia, maupun program biodiesel nasional B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar
keberlanjutan global dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan serta ISPO mencapai sekitar
80% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan produktivitas
kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional, pembangunan fasilitas baru
berupa Kernel Crushing Plant (KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), serta penguatan
implementasi ESG untuk memperluas akses pasar premium domestik dan meningkatkan penyerapan
pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus berkembang.
Berdasarkan paparan Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2025, konsumsi domestik minyak sawit
Indonesia pada 2025 diperkirakan berada pada kisaran ±25–27 juta ton, yang terdiri dari kebutuhan
pangan sekitar 10,59 juta ton serta alokasi biodiesel sekitar 15,86 juta kiloliter atau setara ±14,75 juta
ton CPO. Peningkatan signifikan konsumsi biodiesel sebagai implementasi mandat B40 dan persiapan
menuju B50 menjadikan pasar domestik sebagai penopang utama permintaan struktural. Di sisi harga,
CPO sepanjang 2025 tetap menunjukkan ketahanan pada level tinggi, ditopang oleh pertumbuhan
pasokan yang relatif terbatas akibat stagnasi areal dan tantangan produktivitas, sementara permintaan
energi dan pangan terus meningkat. Kombinasi faktor tersebut mencerminkan kondisi fundamental
industri yang solid dengan keseimbangan supply-demand yang ketat, mendukung prospek harga yang
relatif stabil dan resilien dalam jangka menengah.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
xv
Page 18
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026
(”Obligasi”)
Target Dana PUB Obligasi : Sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan I
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp98.065.000.000,- (sembilan puluh delapan miliar enam
Tahap IV puluh lima juta Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp7.705.000.000,-
(tujuh miliar tujuh ratus lima juta Rupiah);
Seri B : Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp85.785.000.000,-
(delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima
juta Rupiah); dan
Seri C : Seri C dengan jumlah sebesar Rp4.575.000.000,- (empat
miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri dan Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Obligasi Kalender;
- Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
- Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun;
- Seri B sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh puluh lima persen)
per tahun; dan
- Seri C sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
Periode Pembayaran : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
Bunga dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 11 Juni 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 21 Maret
2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 11 Maret 2029 untuk Obligasi Seri
B, dan tanggal 11 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Obligasi
xvi
Page 19
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
(“sinking fund”) penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan
tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (“buy : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
back”) Obligasi pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hak-hak Pemegang : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran
Obligasi Umum.
Rapat Umum Pemegang : RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
Obligasi (“RUPO”) tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai
RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
Penawaran Umum.
Hasil Pemeringkatan Efek : id
A- (Single A Minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Keterangan lebih lengkap mengenai Obligasi yang Ditawarkan dapat dibaca pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan
seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti
pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Obligasi dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
xvii
Page 20
4. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan, sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal
29 Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal
29 Desember 2014, dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24 Desember 2014,
yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember
2014, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039.
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 30 Januari
2026, yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 7.559.155.714 755.915.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 5.000.000,- 0
7. Saham treasuri* 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
*) Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK No. 29/2023, Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali
dalam jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian saham.
Keterangan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan Perseroan dapat dibaca pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani
oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
xviii
Page 21
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 1,527,134 1,420,678 1,300,009
Jumlah Aset Tidak Lancar 7,882,391 8,373,702 8,883,501
Jumlah Aset 9.409.525 9.794.380 10.183.510
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2,411,654 2,328,677 3,018,163
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4,269,391 5,013,614 4,973,797
Jumlah Liabilitas 6.681.045 7.342.291 7.991.960
Jumlah Ekuitas 2.728.480 2.452.089 2.191.550
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan Usaha 4.197.208 2.932.488 4.302.676 4.204.612
Beban Pokok Penjualan 3,042,937 2,060,440 3,048,251 3,147,466
Laba Kotor 1.154.271 872.048 1.254.425 1.057.146
Jumlah Beban Usaha 284,240 269,007 327,918 353,680
Laba Usaha 870,031 603,041 926,507 703,466
Beban Lain-Lain - Bersih (309,943) (306,210) (460,401) (827,619)
Laba (Rugi) periode/tahun berjalan 285.653 185.150 272.132 159.970
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan 276.391 175.877 260.539 152.517
Laba bersih per saham dasar dan dilusian 8,72 5,75 8,36 5,68
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 1,002,685 557,278 711,696 607,944
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
investasi (199,268) (93,302) (85,470) (132,208)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
pendanaan (753,620) (446,356) (595,654) (557,257)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 49,797 17,620 30,572 (81,521)
Kas dan Bank Awal Tahun 58,080 27,378 27,378 108,876
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (8) 3 130 23
Kas dan Bank Akhir Tahun 107,869 45,001 58,080 27,378
*tidak diaudit
xix
Page 22
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 43,1 2,3 (8,1)
EBITDA 27,7 67,7 (5,5)
Laba kotor 32,4 18,7 2,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 54,3 70,1 1.166,1
Aset (3,9) (3,8) (16,7)
Liabilitas (9,0) (8,1) (21,4)
Ekuitas 11,3 11,9 6,9
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 3,0 2,8 1,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 10,5 11,1 7,3
EBITDA / Pendapatan 29,5 33,1 20,2
Laba kotor / Pendapatan 27,5 29,2 25,1
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 6,8 6,3 3,8
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,6 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,4 3,0 3,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio 1)
1,1 0,8 0,4
Interest coverage ratio2) 5,4 3,0 1,5
Interest-bearing debt to equity ratio 3)
1,5 1,8 2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga
keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas
sewa)/ jumlah ekuitas.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Persyaratan
Keterangan 30 September 2025
Keuangan
PERSYARATAN PERBANKAN
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 1,12x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,12x
Debt to equity ratio2) Maks. 2,6x 1,76x
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 3x 1,66x
Interest coverage ratio Min. 1x 7,07x
JMS
xx
Page 23
Persyaratan
Keterangan 30 September 2025
Keuangan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 2,75x 2,1x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 3,6x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,17x
PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
EHP
Interest Coverage Ratio Min 1,5x 4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk
pengenyampingan pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga
keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab III Informasi
Tambahan ini.
6. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai
kontribusi 10% atau lebih dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025:
Nama Kegiatan Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Pendirian
Perusahaan Usaha Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta B i d a n g Beroperasi 15 99,99% 2007 18,21% 8,64%
Selatan p e r t a n i a n , November
i n d u s t r i , 1989
perdagangan,
pengangkutan
d a n
pergudangan
2. BHL J a k a r t a B i d a n g Beroperasi 1 Maret 99,99% 2007 12,80% 24,37%
Selatan p e r t a n i a n , 1991
i n d u s t r i ,
perdagangan,
pengangkutan
d a n
pergudangan
3. JMS J a k a r t a B i d a n g Beroperasi 28 Mei 95,0% 2014 25,80% 24,87%
Selatan p e r t a n i a n , 2004
i n d u s t r i ,
perdagangan,
pengangkutan
d a n
pergudangan
4. STP Jakarta B i d a n g Beroperasi 11 95,0% 2014 14,06% 26,94%
pertanian, September
i n d u s t r i , 1997
perdagangan,
pengangkutan
d a n
pergudangan
Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan di atas dapat dibaca pada Bab
IV Informasi Tambahan ini.
xxi
Page 24
7. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM
DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Obligasi
Tanggal Tingkat Jangka Jatuh Jumlah Terutang
Nama Efek Seri
Penerbitan Bunga Waktu Tempo (juta rupiah)
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High 370 hari
A 26-Feb-25 9,75% 6-Mar-26 23.920
Plantations Tahap II Tahun 2025 kalender
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
B 26-Feb-25 11,00% 3 tahun 26-Feb-28 6.170
Plantations Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High 370 hari
A 6-Jan-26 9,75% 16-Jan-27 67.195
Plantations Tahap III Tahun 2025 kalender
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
B 6-Jan-26 11,00% 3 tahun 6-Jan-29 142.805
Plantations Tahap III Tahun 2025
TOTAL OBLIGASI YANG BELUM
240.090
DILUNASI
Sukuk Mudharabah
Tingkat
Tanggal Jangka Jatuh Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Imbah
Penerbitan Waktu Tempo (juta rupiah)
Hasil
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
370 hari
I Eagle High Plantations Tahap I A 3-Jul-25 9,75% 13-Jul-26 37.290
kalender
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Eagle High Plantations Tahap I B 3-Jul-25 11,00% 3 tahun 3-Jul-28 24.885
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
370 hari
I Eagle High Plantations Tahap II A 6-Jan-26 9,75% 16-Jan-27 171.700
kalender
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Eagle High Plantations Tahap II B 6-Jan-26 11,00% 3 tahun 6-Jan-29 118.300
Tahun 2025
TOTAL SUKUK MUDHARABAH YANG BELUM DILUNASI 352.175
8. KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM
WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Januari 2026:
Pembayaran
Pokok
Nama Bank Jatuh Tempo
Pinjaman (juta
rupiah)
Leasing
Shinhan 31 Maret 2026 1.563
Toyota Astra Finance 31 Maret 2026 194
CSUL 31 Maret 2026 1.708
Clipan Finance Indonesia 31 Maret 2026 30
SANF 31 Maret 2026 1.138
MTF 31 Maret 2026 1.014
PT ORIX 31 Maret 2026 878
BRI Finance 31 Maret 2026 47
Pinjaman Bank
xxii
Page 25
Pembayaran
Pokok
Nama Bank Jatuh Tempo
Pinjaman (juta
rupiah)
BNI 25 Maret 2026 92.250
BRI 28 Maret 2026 55.275
Mandiri 23 Maret 2026 41.235
Mestika 9 Maret 2026 1.142
Obligasi
Obligasi PUB 1 Tahap 2 6 Maret 2026 23.920
TOTAL 220.394
Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang merupakan
pinjaman Bank jangka panjang dan leasing, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk
memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan. Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk
melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.
Selanjutnya, atas efek bersifat utang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan yg akan jatuh
tempo sebagaimana tersebut diatas, akan dilunasi menggunakan kas dan setara kas.
Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo
pada 3 (tiga) bulan kedepan.
xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 27
I. PENAWARAN UMUM
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan
Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal
11 Februari 2026 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Indris No. 244/III/2025/AB/MSId tanggal 26 Maret 2025; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
“Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp98.065.000.000,-
(sembilan puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:
1
Page 28
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp7.705.000.000,- (tujuh
miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.785.000.000,-
(delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp4.575.000.000,- (empat
miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00%
(sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
11 Juni 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 21 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 11 Maret 2029 untuk Obligasi
Seri B, dan tanggal 11 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 11 Juni 2026 11 Juni 2026 11 Juni 2026
2 11 September 2026 11 September 2026 11 September 2026
3 11 Desember 2026 11 Desember 2026 11 Desember 2026
4 21 Maret 2027 11 Maret 2027 11 Maret 2027
5 - 11 Juni 2027 11 Juni 2027
6 - 11 September 2027 11 September 2027
7 - 11 Desember 2027 11 Desember 2027
8 - 11 Maret 2028 11 Maret 2028
9 - 11 Juni 2028 11 Juni 2028
10 - 11 September 2028 11 September 2028
11 - 11 Desember 2028 11 Desember 2028
12 - 11 Maret 2029 11 Maret 2029
13 - - 11 Juni 2029
14 - - 11 September 2029
2
Page 29
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
15 - - 11 Desember 2029
16 - - 11 Maret 2030
17 - - 11 Juni 2030
18 - - 11 September 2030
19 - - 11 Desember 2030
20 - - 11 Maret 2031
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening
efek ke rekening efek lainnya. Satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan
1 (satu) suara (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh
Perseroan dan Bursa Efek.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak
manapun, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI
Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi adalah 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan
Surat No. RC-969/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
3
Page 30
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahun 2024 Periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026,
yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-023/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 Januari
2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV
Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id
A-
(Single A Minus)
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat
Efek Indonesia (PEFINDO), baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi tidak
dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi, sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang
menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut:
1.1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
1.2. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun
yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20%
(dua puluh persen) dari nilai aset Perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah
diagunkan sebelum penerbitan Obligasi.
1.3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
utama Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka
seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan
perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
menjamin pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Nilai Pokok Obligasi, serta Denda
(apabila ada);
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
4
Page 31
1.4. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi
dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima
persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali;
i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari;
atau
ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat
digunakan lagi.
1.5. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya
didahulukan dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan
dalam rangka penerbitan Obligasi).
1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut
dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang
(termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
1.7. Memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan
kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau
(ii) pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2.2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
2.3. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen
tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan
persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam nomor 2.2
tidak berlaku.
2.4. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang
diminta oleh Wali Amanat berdasarkan nomor 2.3; dan
2.5. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun
dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali
Amanat tidak menyetujui permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan,
maka permohonan persetujuan harus diputuskan melalui RUPO/e-RUPO.
3. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk:
3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-
dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in
good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
3.3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan butir 3.2, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan wajib membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
5
Page 32
Pokok Obligasi hingga jumlah yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
badan hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau
diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan
dari Perjanjian Perwaliamanatan.
3.5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan
Perseroan.
3.6. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
(audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
i. Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank,
non-bank dan liabilitas sewa.
EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
3.7. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
terakhir.
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat
memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan
atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang
ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini.
3.8. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
3.9. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis
yang baik dan anggaran dasarnya.
3.10.Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang
diwajibkan oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terhadap dan mengikat Perseroan.
3.11. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
6
Page 33
3.12.Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
3.13.Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat
pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material
tersebut.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan
Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2. Apabila pada tanggal pembayaran imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada Pasal
4.1 Perjanjian Perwaliamanatan, ternyata Perseroan lalai melakukan pembayaran, maka Perseroan
wajib membayar jumlah yang wajib dibayar tersebut ditambah denda sebesar 1% (satu persen).
Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat sampai dengan pelunasan
efektif kewajiban-kewajiban pembayaran imbalan jasa tersebut, dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
3. Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok
Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai, apabila terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu
krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi lainnya yang secara
material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain Pasal 9.1 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan); atau
e. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau
persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
7
Page 34
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan
kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1) RUPO/e-RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 14;
b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20,
dan
e) Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPO/e-RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO/e-RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPO/e-RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO/e-RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
8
Page 35
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO/e-RUPO:
a) Pengumuman RUPO/e-RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO/e-RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh)
Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa
RUPO/e-RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO/e-RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO/e-RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO/e-RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO/e-RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO/
e-RUPO.
e) RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari
Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/ dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO/e-RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
9
Page 36
maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Tata cara e-RUPO;
A. Pelaksanaan e-RUPO:
a) Dalam pelaksanaan e-RUPO yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib
dihadiri secara fisik oleh:
(i) Wali Amanat; dan
(ii) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
b) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat,
e-RUPO wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
(i) Perseroan; dan
(ii) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
c) Tempat pelaksanaan e-RUPO merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik
sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
d) Pemegang obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik
maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau
Perseroan.
e) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d) dapat ditetapkan oleh Wali
Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa
dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih
berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan
terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
f) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan
kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
kehadiran.
g) e-RUPO dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
paling sedikit:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
keputusan; dan
e. penutupan.
B. Pemberian Suara:
(i) Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata
acara dalam e-RUPO berakhir.
(ii) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(iii) Pemegang obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO.
(iv) Pemegang obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan
pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
e-RUPO berakhir.
(v) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
(vi) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun
tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
10
Page 37
8) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1) diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
11
Page 38
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin (5).
12
Page 39
9) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan
atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan
tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatangan
Perubahan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau perjanjian lainnya tersebut), Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa
terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan
Wali Amanat, dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta peraturan
Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal tersebut yang berlaku.
16) Bahwa terkait pelaksanaan penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, yang akan memutuskan
atau mengajukan permintaan untuk diselenggarakannya rapat melalui RUPO ataupun
e-RUPO adalah:
a. pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/
atau Sukuk yang belum dilunasi tidak termasuk obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
13
Page 40
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
14
Page 41
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan
seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti
pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.
Perseroan belum menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah memiliki
perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki pertimbangan komersial
dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan pemasok, guna memastikan kualitas,
efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan
dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun
2026 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi
Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap IV Tahun 2026 adalah sah dan mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK
No. 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu, dana hasil Penawaran
Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, maka Perseroan wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama
Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Emiten
dengan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas dilarang untuk
dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU; dan
ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan hasil RUPO dan RUPSU
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSU, sebagaimana
termaktub dalam POJK no. 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK No. 40/2025,
berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu.
Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi digunakan seluruhnya, Perseroan berkewajiban
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK dan Wali Amanat
dengan tembusan kepada OJK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (termasuk POJK no. 30/2015 sebagaimana
akan dicabut dan digantikan oleh POJK no 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari
waktu ke waktu). Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah wajib pula
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
15
Page 42
Perseroan belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan I
Tahap III Tahun 2025, Perseroan akan melaporkan realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan
I Tahap III Tahun 2025 pada bulan Juli 2026.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
1.3170% (satu koma tiga satu tujuh nol Persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
• Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,4500%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,1500%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,1500%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,3126%, yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,1785%; dan
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,1377%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1720%, yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,1020% dan
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,0700%.
• Biaya lain-lain sekitar 0,0788% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya penyelenggaraan
penawaran awal dan biaya percetakan Informasi Tambahan.
16
Page 43
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada 30 September 2025, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani
oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 107.869 58.080 27.378
Piutang usaha – pihak ketiga – bersih 35.879 59.100 32.137
Piutang plasma 409.794 418.819 334.925
Piutang lain-lain 12.385 10.669 10.008
Persediaan 326.340 241.222 214.132
Pajak dibayar dimuka 48.088 38.639 64.951
Biaya dibayar dimuka 76.438 87.747 119.427
Uang muka kepada pemasok - pihak
ketiga 161.101 166.462 126.236
Aset biologis 297.000 287.700 286.700
Aset lancar lain-lain 52.240 52.240 84.115
Jumlah Aset Lancar 1.527.134 1.420.678 1.300.009
Aset Tidak Lancar
Tanaman produktif
Tanaman menghasilkan – bersih 2.396.056 2.635.038 2.942.089
Tanaman belum menghasilkan – bersih 18.923 18.923 18.923
Pembibitan 45.682 50.974 75.137
Aset tetap - bersih 3.231.839 3.166.225 3.198.863
Goodwill dan aset tak berwujud lainnya -
bersih 960.285 960.285 960.589
Aset pajak tangguhan 1.047.578 1.303.315 1.432.193
Aset tidak lancar lainnya 182.028 238.942 255.707
Jumlah Aset Tidak Lancar 7.882.391 8.373.702 8.883.501
JUMLAH ASET 9.409.525 9.794.380 10.183.510
17
Page 44
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 162.281 290.776 393.718
Utang usaha
Pihak berelasi 5.035 11.994 6.962
Pihak ketiga 684.910 596.318 697.933
Utang lembaga keuangan bukan bank
jangka pendek 189.607 204.281 261.657
Uang muka diterima - pihak ketiga 102.420 86.971 124.242
Beban akrual 102.125 96.381 103.110
Utang pajak 271.462 227.938 242.754
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 784.877 696.227 1.122.593
Liabilitas sewa 21.000 39.214 58.725
Utang lembaga keuangan bukan bank 26.802 17.027 6.469
Utang Obligasi 23.845 61.550 -
Sukuk Mudharabah Jangka Pendek 37.290
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.411.654 2.328.677 3.018.163
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 18.832 22.440 20.859
Liabilitas jangka panjang – setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank 2.643.741 2.910.631 3.019.033
Utang lembaga keuangan bukan bank 160.872 183.305 196.853
Liabilitas sewa 17.107 29.007 48.950
Utang Obligasi 6.133 - -
Sukuk Mudharabah Jangka Panjang 24.885 - -
Liabilitas pajak tangguhan 713.099 772.085 711.730
Uang muka setoran modal 81.700 220.000 220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain 603.022 876.146 756.372
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.269.391 5.013.614 4.973.797
JUMLAH LIABILITAS 6.681.045 7.342.291 7.991.960
18
Page 45
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
Modal saham
Modal saham - nilai nominal Rp100
(dalam Rupiah penuh) per saham
Modal dasar - 50.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor -
31.525.291.000 saham 3.152.529 3.152.529 3.152.529
Saham treasuri - 402.922.800 saham (40.292) (40.292) (40.292)
Tambahan modal disetor 4.015.083 4.015.083 4.015.083
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
non-pengendali (241.141) (241.141) (241.141)
Rugi komprehensif lain (394.836) (385.574) (373.981)
Defisit (3.798.226) (4.069.673) (4.329.883)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk 2.693.117 2.430.932 2.182.315
Kepentingan Non-pengendali 35.363 21.157 9.235
Jumlah Ekuitas 2.728.480 2.452.089 2.191.550
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 9.409.525 9.794.380 10.183.510
*) tidak diaudit
19
Page 46
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN USAHA 4.197.208 2.932.488 4.302.676 4.204.612
BEBAN POKOK PENJUALAN 3.042.937 2.060.440 3.048.251 3.147.466
LABA KOTOR 1.154.271 872.048 1.254.425 1.057.146
BEBAN USAHA
Penjualan 186.772 190.627 220.997 220.961
Umum dan administrasi 97.468 78.380 106.921 132.719
Jumlah beban usaha 284.240 269.007 327.918 353.680
LABA USAHA 870.031 603.041 926.507 703.466
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset biologis 9.300 4.300 1.000 13.771
Beban bunga dan keuangan (301.756) (348.834) (479.195) (564.138)
Beban bagi hasil Sukuk Mudharabah (1.593) - - -
Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing - net (50) 117 (596) 252
Pendapatan bunga 1.785 2.724 3.549 6.936
Laba (rugi) penjualan aset tetap 41 - 24 (1.110)
Rugi penjualan entitas anak - - - (214.468)
Pendapatan (Beban) lain-lain bersih (17.670) 35.483 14.817 (68.862)
Jumlah Beban lain-lain - bersih (309.943) (306.210) (460.401) (827.619)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 560.088 296.831 466.106 (124.153)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK - BERSIH (274.435) (111.681) (193.974) 284.123
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 285.653 185.150 272.132 159.970
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas program imbalan pasti - - (2.980) 2.328
Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi - - 656 (512)
- - (2.324) 1.816
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dari
kegiatan usaha luar negeri (9.262) (9.273) (9.269) (9.269)
Rugi Komprehensif Lain Setelah Pajak (9.262) (9.273) (11.593) (7.453)
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 276.391 175.877 260.539 152.517
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN PER
SAHAM
Dasar (dalam Rupiah penuh) 8,72 5,75 8,36 5,68
*) tidak diaudit
20
Page 47
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 * 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 4.235.878 3.006.592 4.239.734 4.100.050
Pembayaran kas kepada:
Pemasok (2.347.982) (1.598.186) (2.384.416) (2.191.646)
Direksi, staf dan bukan staf (576.664) (501.233) (666.937) (679.527)
Kas bersih dihasilkan dari operasi 1.311.232 907.173 1.188.381 1.228.877
Pembayaran beban bunga dan keuntungan bagi hasil (308.547) (349.895) (476.685) (620.933)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 1.002.685 557.278 711.696 607.944
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pencairan ke kas dibatasi penggunaannya - - 35.382 150.000
Penerimaan bunga 1.785 2.724 3.549 6.936
Penerimaan dari divestasi anak perusahaan – bersih dari kas
- - - 9.843
anak perusahaan
Penjualan aset tetap 41 - 700 2.500
Pembayaran atas biaya pengembangan tanaman produktif dan
(1.925) (4.011) (5.380) (22.444)
pembibitan
Penempatan ke kas dibatasi penggunaannya (4.232) 28.716 - -
Perolehan aset tetap (194.937) (120.731) (119.721) (279.043)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (199.268) (93.302) (85.470) (132.208)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank 1.153.358 1.554.992 1.640.340 483.797
Pembayaran utang bank (1.466.965) (2.033.368) (2.296.160) (1.145.312)
Penerimaan utang lembaga keuangan bukan bank 1.320.816 1.358.652 1.561.920 1.086.188
Pembayaran utang lembaga keuangan bukan bank (1.348.244) (1.347.867) (1.622.422) (948.007)
Penerimaan utang obligasi 30.090 61.845 61.845 -
Pembayaran utang obligasi (61.845) - - -
Penerimaan sukuk mudharabah 62.175 - - -
Pembayaran liabilitas lain-lain (273.124) - - -
Pengurangan uang muka setoran modal (138.300) - - -
Pembayaran liabilitas sewa (31.581) (40.610) (60.951) (48.431)
Pembayaran utang pemegang saham - - 119.774 25.118
Pembelian saham treasuri - - - (10.610)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (753.620) (446.356) (595.654) (557.257)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK 49.797 17.620 30.572 (81.521)
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 58.080 27.378 27.378 108.876
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (8) 3 130 23
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 107.869 45.001 58.080 27.378
*) tidak diaudit
21
Page 48
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 43,1 2,3 (8,1)
EBITDA 27,7 67,7 (5,5)
Laba kotor 32,4 18,7 2,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 54,3 70,1 1.166,1
Aset (3,9) (3,8) (16,7)
Liabilitas (9,0) (8,1) (21,4)
Ekuitas 11,3 11,9 6,9
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 3,0 2,8 1,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 10,5 11,1 7,3
EBITDA / Pendapatan 29,5 33,1 20,2
Laba kotor / Pendapatan 27,5 29,2 25,1
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 6,8 6,3 3,8
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,6 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,4 3,0 3,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio1) 1,1 0,8 0,4
Interest coverage ratio2) 5,4 3,0 1,5
Interest-bearing debt to equity ratio 3)
1,5 1,8 2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga
keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas
sewa)/ jumlah ekuitas.
22
Page 49
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Persyaratan
Keterangan 30 September 2025
Keuangan
PERSYARATAN PERBANKAN
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 1,12x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,12x
Debt to equity ratio2) Maks. 2,6x 1,75x
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 3x 1,66x
Interest coverage ratio Min. 1x 7,07x
JMS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 2,75x 2,1x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 3,6x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,17x
PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
EHP
Interest Coverage Ratio Min 1,5x 4,1x
Catatan:
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk
pengenyampingan pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga
keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
23
Page 50
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
24
Page 51
V. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub
dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal
6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakar
ta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002,
tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68,
tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
Pada tanggal 27 Oktober 2009, Perseroan mencatatkan sebanyak 1.211.009.000 (satu miliar dua ratus
sebelas juta sembilan ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
untuk setiap saham di BEI dan ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran Rp550,- (lima
ratus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham
adalah sebesar Rp666.054.950.000,- (enam ratus enam puluh enam miliar lima puluh empat juta
sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) (“Penawaran Umum Perdana”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No.
AHU-0033681.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025 yang telah diumumkan dalam
BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025, Tambahan No. 14123/2025 (“Akta No. 56/2025”).
Pada tanggal 7 Januari 2026, Perseroan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan, yang mana, persetujuan
dan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 5, tanggal 7 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari
Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat Keterangan
Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari 2026.
Sehingga, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021
yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September
2021 (“Akta No. 61/2021”) jo. Akta 56/2025. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i)
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK
No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan
pembagian atas kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf
c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
25
Page 52
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 56/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam
bidang perkebunan dan industri kelapa sawit, melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan
melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 30 Januari
2026, yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 7.559.155.714 755.915.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 5.000.000,- 0
7. Saham treasuri* 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
*) Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK No. 29/2023, Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali
dalam jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian saham.
3. PERIZINAN PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, perizinan Perseroan tidak terdapat penambahan, pembaruan
dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan. .
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting telah dilakukan penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai
berikut:
26
Page 53
A. PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Akta Perjanjian Fasilitas Perseroan KAB 2 : 60 bulan 1. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 (“KAB
Kredit No. 19, tanggal 7 (“Debitur”); terhitung sejak 2”) dengan pagu fasilitas kredit senilai
September 2021 yang dan (ii) tanggal efektif Rp45.000.000.000, bersifat fasilitas langsung,
dibuat di hadapan DR. PT Bank fasilitas sampai on-revolving basis dan uncommitted.
Anriz Nazaruddin Halim, J T r u s t dengan tanggal 4
S.H., M.H., M.Kn., Indonesia April 2029 2. Fasilitas Kredit Atas Permintaan (“KAP 1”) dengan
Notaris di Jakarta dan T b k pagu fasilitas kredit senilai Rp77.000.000.000
Syarat dan Ketentuan (“Kreditur”) KAP 1 : 12 bulan (sebagian plafond fasilitas diblokir dan akan
Umum Pemberian terhitung sejak dilakukan pembukaan blokir sebesar penurunan
Fasilitas Kredit PT Bank tanggal 8 Juni 2025 porsi pokok fasilitas KAB bertahap setiap enam
JTrust Indonesia Tbk, sampai dengan 8 bulan sampai dengan fasilitas KAB lunas),
tanggal 7 September Juni 2026 bersifat fasilitas langsung, on revolving basis dan
2021, sebagaimana uncommitted.
diamandemen oleh KAP 2 : Tanggal 26
Perubahan Perjanjian September 2025 3. Fasilitas Kredit Atas Permintaan (“KAP 2”) dengan
Kredit No. 253/ sampai dengan pagu fasilitas kredit senilai Rp60.000.000.000,
J T R U S T- A G R / L B S / tanggal 8 Juni 2026 bersifat fasilitas langsung, on-revolving basis
IX/2025 tanggal 18 dan uncommitted.
September 2025.
Tujuan Fasilitas Kredit
Tambahan Modal Kerja.
Nilai Outstanding
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal
31 Januari 2026 adalah:
KAB 2 : Rp36.225.000.000
KAP 1 : Rp47.612.520.724
KAP 2 : Rp34.242.553.472
Bunga
KAB 2 : 10,75% per annum
KAP 1 : 10,75% per annum
KAP 2 : 10,75% per annum
Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
Terdapat ketentuan Cross Default dan Cross
Collateral.
Agunan
1. Jaminan eksisting yang turut saling menjamin
(cross collateral dan cross default) fasilitas kredit
KAP 1 dan KAB 2:
a. Sebagai jaminan, Debitur menjaminkan
beberapa bidang tanah kosong sebagaimana
diuraikan dalam SHM No. 1074, 1075, 1077,
1078, 836 dan SHGB No. 897 dan 898, yang
terletak di Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan
Selong seluas 3.024 m2, yang terdaftar atas
nama Peter Sondakh. Tanah-tanah tersebut
telah diikat sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp158.400.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifkat Hak Tanggungan
No. 04276/2021 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 54/2021, tanggal 19 Oktober
2021, dibuat di hadapan Doddy Radjasa Waluyo,
S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta
Selatan.
27
Page 54
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Sebagai jaminan, Debitur menjaminkan
beberapa bidang tanah kosong sebagaimana
diuraikan dalam SHM No. 1076, 900, 899, 916,
837, 1033 dan SHGB No. 900, 803, dan 899,
yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Jakarta
Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan
Selong seluas 1.533 m2, yang terdaftar atas
nama Peter Sondakh.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp2.418.655.431
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 03253/2023 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 59/2023,
tanggal 4 Juli 2023, dibuat di hadapan Doddy
Radjasa Waluyo, S.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Jakarta Selatan.
Adapun pengikatan jaminan atas tanah-tanah
yang terdaftar atas nama Peter Sondakh tidak
memerlukan persetujuan dari istrinya (spousal
consent) sebagaimana ternyata dalam Akta
Perjanjian Kawin (di luar persekutuan harta
benda) No. 199, tanggal 27 Januari 1998, yang
dibuat di hadapan Adam Kasdarmadji, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian
jaminan oleh Peter Sondakh yang merupakan
Pengendali Perseroan ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020. Selain itu, transaksi
ini bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020,
karena nilai transaksi tidak melebihi 20% dari
ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk
dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena
merupakan bagian dari rangkaian transaksi
pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
yang secara langsung diterima oleh Perseroan.
Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya perlu
dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan
Surat Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle
High Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/
BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
28
Page 55
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
b. Jaminan yang hanya menjamin fasilitas KAP 2:
Debitur menjaminkan sebidang tanah perkebunan
sebagaimana diuraikan dalam SHGU No. 169, 170,
171, 172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi
Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu,
dengan luas tanah sebesar 973 Ha, yang terdaftar
atas nama PT Jaya Mandiri Sukses.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp75.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 01249/2023 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 080/2023, tanggal 16 Oktober
2023, dibuat di hadapan Ayu Wandira, S.H., M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Bumbu.
Berdasarkan Anggaran Dasar JMS yang berlaku
pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit ini
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 080/2023,
tanggal 16 Oktober 2023, dibuat di hadapan Ayu
Wandira, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Tanah Bumbu, pembebanan hak
tanggungan di atas tanah-tanah SHGU No. 169,
170, 171, 172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi
Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu,
untuk jaminan kredit tidak memerlukan persetujuan
korporasi JMS.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian
jaminan oleh JMS ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan
POJK 42/2020, namun termasuk dalam pengecualian
dari kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK
42/2020, karena merupakan bagian dari rangkaian
transaksi pemberian jaminan atas pinjaman dari
bank yang secara langsung diterima oleh Perseroan.
Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya perlu dilaporkan
kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas transaksi
afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat Pelaporan
Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High Plantations Tbk
(“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal
19 Juni 2025.
29
Page 56
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Pembatasan
Addendum 4
Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan
pada atau terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit
ini telah dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis,
Debitur tidak diperkenankan, tanpa ada persetujuan
tertulis dari Kreditur terlebih dahulu untuk menerima
suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa
apapun juga atau fasilitas leasing dari pihak lain
atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban
apapun juga yang dapat mempengaruhi kemampuan
pembayaran kewajiban Debitur kepada Kreditur.
Addendum 5
Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada
atau terkait dengan Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
dinyatakan lunas oleh Kreditur secara tertulis, Debitur
tidak diperkenankan tanpa ada pemberitahuan
secara tertulis dari Kreditur terlebih dahulu untuk
(kecuali yang sudah ada sebelum ditandatanganinya
akta ini), menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas
keuangan berupa apapun juga atau fasilitas leasing
dari pihak lain atau mengadakan suatu hutang atau
kewajiban apapun juga yang dapat mempengaruhi
kemampuan pembayaran kewajiban Debitur kepada
Kreditur.
Perseroan telah memperoleh persetujuan
PT Bank JTrust Indonesia Tbk untuk melaksanakan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 berdasarkan
Surat Persetujuan Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
I Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2026 PT Eagle High
Plantations Tbk No. 014/BJI/CBOD/JKT/I/2026,
tanggal 26 Januari 2026, yang diterbitkan oleh
PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Persetujuan Korporasi
Perolehan fasilitas kredit ini dan penggunaan serta
penjaminan harta kekayaan milik Perseroan sebagai
agunan kepada Kreditur telah disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris, tanggal 6 September 2021.
30
Page 57
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Akta No. 14 mengenai Perseroan Tranche A: 25 Fasilitas Term Loan yang terbagi atas 2 tranche
Perjanjian Kredit (“Debitur”); November 2025 dengan limit maksimal sebagai berikut:
Term Loan No. WCO. dan (ii) sampai dengan 24 Tranche A: Rp237.500.000.000
CORP1/1807/TLN/2025, PT Bank November 2030 Tranche B: Rp237.500.000.000
tanggal 25 November Mandiri Tranche B: 25
2025, yang dibuat (Persero) November 2025 Tujuan Fasilitas Kredit adalah untuk membiayai
di hadapan Aliya T b k sampai dengan 24 cashflow gap dalam kebutuhan umum perusahaan
Sriwendayani Azhar, S.H., (“Kreditur”) November 2032 (general corporate purposes), termasuk namun
M.H., M.Kn, Notaris di tidak terbatas dalam rangka capex, investasi,
Jakarta Pusat pembiayaan pengembangan Grup Usaha dan
kebutuhan perusahaan lainnya.
Nilai Outstanding
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal
31 Januari 2026 adalah Rp475.000.000.000
Bunga
Ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
Kreditur.
Ketentuan Cross Defaut dan/atau Cross Collateral
Terdapat ketentuan Cross Default.
Agunan
Gadai atas obligasi berupa:
a. Surat Utang Jangka Panjang yang ditawarkan
TPU PT Danantara Investment Management
(Persero) Tahun 2025 THP I Seri A; dan
b. Surat Utang Jangka Panjang yang ditawarkan
TPU PT Danantara Investment Management
(Persero) Tahun 2025 THP I Seri B,
Dengan total keseluruhan sebesar
Rp500.000.000.000, yang diikat berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai atas Utang atau Obligasi No. 19,
tanggal 25 November 2025, yang dibuat di hadapan
Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat.
Pembatasan
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.
31
Page 58
B. PERJANJIAN KREDIT YANG TELAH DITERIMA OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank 01 September Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus
Fasilitas Transaksional Rakyat 2019 dengan jumlah fasilitas Rp562.371.172.000,-.
Khusus No. 59, tanggal Indonesia hingga
22 Desember 2015, (Persero) Tbk. 31 Desember Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
sebagaimana telah (“Bank”) 2027 restrukturisasi atas nama Debitur di Bank.
diubah dengan: 2. STP
a. A k t a (“Debitur”) Bunga: 8,50% per tahun.
Addendum Perjanjian
Fasilitas Transaksional Jaminan:
Khusus No. 04, tanggal Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini
8 Mei 2018; termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
b. A k t a lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
Addendum Perjanjian sebagaimana berikut:
Fasilitas Transaksional
Khusus PT Suryabumi 1. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Tunggal Perkasa No. Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
27 tanggal 28 Juni terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
2018; Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
c. A k t a Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas
Addendum Perjanjian nama Debitur, beserta tanaman kelapa sawit,
Fasilitas Transaksional bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
Khusus No. 73, tanggal sudah ada maupun yang akan ada.
29 Oktober 2019;
d. A k t a Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Addendum Perjanjian tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
Fasilitas Transaksional untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Khusus PT Suryabumi Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret
Tunggal Perkasa 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
No. 15 tanggal 30 sebesar Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian
November 2020; Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
seluruhnya dibuat No. 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak
di hadapan Djumini Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19 Februari
Setyoadi, S.H., M.Kn., 2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
Notaris di Jakarta Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
Pusat. Kartanegara.
e. A k t a
Addendum Perjanjian 2. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Fasilitas Transaksional Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
Khusus No. 31, tanggal Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
19 Maret 2025, yang Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
dibuat di hadapan 145.600 m2, yang terdaftar atas nama Debitur,
Dewantari Handayani, beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan lain
S.H., M.P.A, Notaris di diatas lahan baik yang sudah ada maupun yang
Jakarta. akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 76/2016,
tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
32
Page 59
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada termasuk PMKS kapasitas 45 ton/
jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016,
tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai
jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 41.938.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan
Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
4. sebidang tanah yang masih dalam proses
sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
seluas 903,38 Ha, dengan bukti kepemilikan
berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013 yang
terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa
sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp80.092.000.000.
5. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
Mentewe, Kecamatan Batulicin dan Kusan Hulu,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak di Desa
Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
33
Page 60
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
6. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin,
Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,
Provinsi Kalimantan Selatan seluas 30.161 m2,
yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
7. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No.
41, No. 60, dan No. 61 dimana SHGU No. 38
terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan, SHGU No. 39 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU No.
40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, SHGU No. 41 terletak di
Desa Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang
Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan, SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
No. 61 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha, yang
terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016
tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan
Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah
diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal
21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
34
Page 61
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat
dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 00001/Desa Magalau Hilir
terletak di Desa Magalau Hilir, Kecamatan
Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama
PLS, beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan
lain di atas lahan, seluas 41,66 Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 60/2025, tanggal 16 April 2025.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
2026 adalah Rp251.671.171.840.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan debt to equity ratio terhadap
Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio STP
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.
35
Page 62
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Akta Perjanjian Kredit 1. PLS Tanggal Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
Fasilitas Transaksional (“Debitur”); 31 Desember berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum
Khusus No. 61, tanggal dan 2027 credit overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond
22 Desember 2015, 2. PT Bank yang dikonversi menjadi IDR dengan maksimal
yang dibuat di hadapan Rakyat plafond pinjaman sebesar Rp 334.843.303.000,-.
Djumini Setyoadi, S.H., Indonesia
M.Kn, Notaris di Jakarta (Persero) Tbk Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
Pusat, sebagaimana (“Kreditur”), restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
diubah dengan:
1. Akta Addendum Bunga: 8,50% per tahun.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Jaminan:
Khusus No. 5, Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini
tanggal 8 Mei 2018 termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
yang dibuat di lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
hadapan Djumini sebagaimana berikut:
Setyoadi, S.H., 1. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
M.Kn, Notaris di Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
Jakarta; Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
2. Akta Addendum Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Perjanjian Fasilitas Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
Transaksional 1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur,
Khusus No. 28, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
tanggal 28 Juni aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
2018 yang dibuat yang akan ada termasuk PMKS kapasitas 45 ton/
di hadapan Djumini jam.
Setyoadi, S.H.,
M.Kn, Notaris di Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Jakarta; tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
3. Akta Addendum Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016
Perjanjian Fasilitas dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016,
Transaksional tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
Khusus No. 76, Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
tanggal 29 Oktober di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai
2019 yang dibuat jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 41.938.000.000
di hadapan Djumini untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Setyoadi, S.H., Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
M.Kn, Notaris di 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
Jakarta; dan 64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan
Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
4. Akta Addendum Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
Perjanjian Fasilitas 2. sebidang tanah yang masih dalam proses
Transaksional sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
Khusus No. 18, Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
tanggal 30 November Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
2020 yang dibuat Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat,
di hadapan Djumini Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Setyoadi, S.H., seluas 903,38 Ha, dengan bukti kepemilikan
M.Kn, Notaris di berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013 yang
Jakarta. terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
5. Akta Addendum
baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Tanah tersebut dalam proses akan diikat
Khusus No. 34, sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
tanggal 19 Maret Rp. 80.092.000.000.
2025 yang dibuat di
hadapan Dewantari
Handayani, S.H.,
M.P.A.
36
Page 63
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan Hulu,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak di Desa
Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin,
Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,
Provinsi Kalimantan Selatan seluas 30.161 m2,
yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
5. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No.
41, No. 60, dan No. 61 dimana SHGU No. 38
terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan. SHGU No. 39 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No.
40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di
Desa Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang
Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan. SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
No. 61 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru seluas
1.806 Ha, yang terdaftar atas nama KAPAG,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
37
Page 64
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016
tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan
Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru , dan telah
diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar
Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018
tanggal 21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018
yang dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H.,
MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru.
6. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan
No. 152 yang terletak di Desa Perian, Kecamatan
Muara Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha,
yang terdaftar atas nama STP, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret
2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19 Februari
2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, SH,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
Kartanegara.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
145.600 m2, yang terdaftar atas nama STP, beserta
pabrik kelapa sawit dan bangunan lain diatas lahan
baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 76/2016,
tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. No. 00001/Desa Magalau
Hilir terletak di Desa Magalau Hilir, Kecamatan
Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS,
beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di
atas lahan, seluas 41,66 Ha.
38
Page 65
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 60/2025, tanggal 16 April 2025.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
2026 adalah Rp145.143.303.104.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan debt to equity ratio terhadap
Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio PLS
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.
3. Akta Perjanjian Kredit 1. KAPAG Tanggal Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
Fasilitas Transaksional (“Debitur”); 31 Desember berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum
Khusus No. 57, tanggal dan 2027 credit overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond
22 Desember 2015, yang dikonversi menjadi IDR dengan maksimal
yang dibuat di hadapan 2. PT Bank plafond pinjaman sebesar Rp 29.121.000.000,-.
Djumini Setyoadi, Rakyat
S.H., M.Kn., Notaris Indonesia Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
di Jakarta Pusat, (Persero) Tbk restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
sebagaimana diubah (“Kreditur”),
dengan: Bunga: 8,50% per tahun.
1. Akta Addendum
Perjanjian Fasilitas Jaminan:
Transaksional Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini
Khusus No. 6, termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
tanggal 8 Mei 2018, lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
yang dibuat di sebagaimana berikut:
hadapan Djumini 1. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
Setyoadi, S.H., dalam Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No.
M.Kn, Notaris di 41, No. 60, dan No. 61 dimana SHGU No. 38
Jakarta Pusat; terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
2. A d d e n d u m Selatan. SHGU No. 39 terletak di Desa Bungkukan,
Perjanjian Fasilitas Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Transaksional Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No.
Khusus No. 29, 40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
tanggal 28 Juni Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
2018, yang dibuat Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di
di hadapan Djumini Desa Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang
Setyoadi, S.H., Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
M.Kn, Notaris di Selatan. SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
Jakarta Pusat; Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
3. Akta Addendum No. 61 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Perjanjian Fasilitas Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Transaksional Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha, yang
Khusus No. 75, terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
tanggal 29 Oktober kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
2019, yang dibuat baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
di hadapan Djumini
Setyoadi, S.H.,
M.Kn, Notaris di
Jakarta Pusat;
39
Page 66
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Akta Addendum Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Perjanjian Fasilitas tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
Transaksional untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Khusus No. 17, Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016
tanggal 30 November dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016
2020, yang dibuat tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan
di hadapan Djumini Retno Tri Wahyuni dan telah diikat sebagai
Setyoadi, S.H., jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 13.710.000.000
M.Kn, Notaris di untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Jakarta Pusat. Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21 Juni 2018
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
5. Akta Addendum tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno
Perjanjian Fasilitas Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta
Transaksional Tanah di Kabupaten Kotabaru.
Khusus No. 33, 2. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
tanggal 19 Maret dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
2025, yang dibuat di Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
hadapan Dewantari Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan Hulu,
Handayani, S.H., Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
M.P.A. dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak di Desa
Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian
jaminan oleh SGA ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
dengan ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk
dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
bagian dari rangkaian transaksi pemberian jaminan
atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh
Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya
perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
40
Page 67
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin,
Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,
Provinsi Kalimantan Selatan seluas 30.161 m2,
yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian
jaminan oleh SGA ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
dengan ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk
dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
bagian dari rangkaian transaksi pemberian jaminan
atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh
Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya
perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada termasuk PMKS kapasitas 45 ton/
jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016,
tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai
jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 41.938.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
41
Page 68
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di
hadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian
jaminan oleh PLS ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
dengan ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk
dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
bagian dari rangkaian transaksi pemberian jaminan
atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh
Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya
perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
5. sebidang tanah yang masih dalam proses
sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
seluas 903,38 Ha, dengan bukti kepemilikan
berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013 yang
terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa
sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 80.092.000.000.
6. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No.
152 yang terletak di Desa Perian, Kecamatan
Muara Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha,
yang terdaftar atas nama STP, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret
2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016,
tanggal 19 Februari 2016, dibuat di hadapan
42
Page 69
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Bambang Sudarsono, SH, Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian
jaminan oleh STP ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
dengan ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk
dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
bagian dari rangkaian transaksi pemberian jaminan
atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh
Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya
perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
145.600 m2, yang terdaftar atas nama STP, beserta
pabrik kelapa sawit dan bangunan lain diatas lahan
baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 76/2016,
tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian
jaminan oleh SGA ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
dengan ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk
dalam pengecualian dari kewajiban keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d dan e POJK 42/2020, karena merupakan
bagian dari rangkaian transaksi pemberian jaminan
atas pinjaman dari bank yang secara langsung
diterima oleh KAPAG yang dikendalikan oleh
Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini hanya
perlu dilaporkan kepada OJK.
43
Page 70
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. No. 00001/Desa Magalau
Hilir terletak di Desa Magalau Hilir, Kecamatan
Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS,
beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di
atas lahan, seluas 41,66 Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 60/2025, tanggal 16 April 2025
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
2026 adalah Rp10.180.358.592.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan debt to equity ratio terhadap
Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio KAPAG
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.
4. Akta Perjanjian 1. SGA Tanggal 31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus yang
Fasilitas Transaksional (“Debitur”); Desember 2029 berbentuk pseudo rekening koran (r/k) maksimum
Khusus No. 63, tanggal dan credit overeenkomst (CO) menurun, dengan plafond
22 Desember 2015, 3. PT Bank yang dikonversi menjadi IDR dengan maksimal
yang dibuat di hadapan Rakyat plafond pinjaman sebesar Rp 475.277.096.000,-.
Djumini Setyoadi, Indonesia
S.H., M.Kn., Notaris (Persero) Tbk Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
di Jakarta Pusat, (“Kreditur”), restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
sebagaimana diubah
dengan: Bunga: 8,50% per tahun.
1. Akta Addendum
Perjanjian Fasilitas Jaminan:
Transaksional Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini
Khusus No. 30, termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
tanggal 28 Juni lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
2018, yang dibuat sebagaimana berikut:
di hadapan Djumini 1. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
Setyoadi, S.H., dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
M.Kn., Notaris di Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
Jakarta Pusat; Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan Hulu,
2. Akta Addendum Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Perjanjian Fasilitas dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak di Desa
Transaksional Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
Khusus No. 74, Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
tanggal 29 Oktober 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur,
2019, yang dibuat beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
di hadapan Djumini aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
Setyoadi, S.H., yang akan ada.
M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat;
44
Page 71
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Akta Addendum Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Perjanjian Fasilitas tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
Transaksional untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Khusus No. 16, Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei
tanggal 30 November 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
2020 yang dibuat No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
di hadapan Djumini hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
Setyoadi, S.H., Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
M.Kn., Notaris di 2. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Jakarta Pusat. Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa
Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah
4. Akta Addendum Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 30.161
Perjanjian Fasilitas m2, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta
Transaksional bangunan bulking station.
Khusus No. 32,
tanggal 19 Maret Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
2025 yang dibuat di tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
hadapan Dewantari untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Handayni, S.H., Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April
M.P.A., Notaris di 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
Jakarta Selatan. No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada termasuk PMKS kapasitas 45 ton/
jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 82/2016,
tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kotabaru, dan telah diikat sebagai
jaminan tingkat kedua sebesar Rp. 41.938.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00296/2018 tanggal 21 Juni
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
64/2018, tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan
Retno Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
4. sebidang tanah yang masih dalam proses
sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
seluas 903,38 Ha, dengan bukti kepemilikan
berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013 yang
terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa
sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
yang sudah ada maupun yang akan ada.
45
Page 72
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 80.092.000.000.
5. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40,
No. 41, No. 60, dan No. 61 dimana SHGU No. 38
terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai
Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan. SHGU No. 39 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU
No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No.
41 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 60 terletak di
Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
SHGU No. 61 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru seluas 1.806 Ha, yang terdaftar atas
nama KAPAG, beserta tanaman kelapa sawit,
bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2016
tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat dihadapan
Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru, dan telah
diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar Rp.
13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00295/2018 tanggal
21 Juni 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat
dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
6. menjaminkan 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 150,
No. 151, dan No. 152 yang terletak di Desa
Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten
KutaI Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,
seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama
STP, beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret 2016
dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua Rp.
55.060.000.000 untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016,
tanggal 19 Februari 2016, dibuat di hadapan
Bambang Sudarsono, SH, Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
46
Page 73
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian
jaminan oleh STP ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
dengan ketentuan POJK 42/2020, namun
termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020,
karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
yang secara langsung diterima oleh SGA yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi
afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
145.600 m2, yang terdaftar atas nama STP, beserta
pabrik kelapa sawit dan bangunan lain diatas lahan
baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 76/2016,
tanggal 24 Februari 2016, dibuat di hadapan
Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian
jaminan oleh SGA ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Transaksi
ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai
dengan ketentuan POJK 42/2020, namun
termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf d dan e POJK 42/2020,
karena merupakan bagian dari rangkaian transaksi
pemberian jaminan atas pinjaman dari bank
yang secara langsung diterima oleh SGA yang
dikendalikan oleh Perseroan. Sehingga, transaksi
afiliasi ini hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
47
Page 74
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. No. 00001/Desa Magalau
Hilir terletak di Desa Magalau Hilir, Kecamatan
Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, yang terdaftar atas nama PLS,
beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan lain di
atas lahan, seluas 41,66 Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp144.644.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00150/2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 60/2025, tanggal 16 April 2025..
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
2026 adalah Rp243.327.096.064.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan debt to equity ratio terhadap
Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio KAPAG
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.
48
Page 75
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Akta Perubahan Atas 1. PT Bank Sejak 24 Juni Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dengan rincian
Perjanjian-Perjanjian Negara 2019 hingga: sebagai berikut:
Kredit No. 65, tanggal Indonesia ADS: ADS:
24 Juni 2019 yang (Persero) Tbk. Tanggal 25 Mei Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
dibuat di hadapan (“Kreditur”); 2030. Rp 419.570.000.000.
Djumini Setyoadi, 2. ADS; BHL: BHL:
S.H., M.Kn., Notaris 3. BHL; Tanggal 25 Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
di Jakarta Pusat, 4. BLP; November 2028. Rp 650.475.000.000.
sebagaimana telah 5. SMS; BLP: BLP:
diubah dengan: 6. MSP; Tanggal 25 Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
ADS: (untuk November 2028. Rp 612.638.000.000.
i. P e r s e t u j u a n selanjutnya SMS: SMS:
P e r u b a h a n secara Tanggal 25 Mei Fasilitas Kredit Investasi dengan maksimal awal
Perjanjian Kredit bersama- 2030. sebesar Rp 248.984.000.000.
Restrukturisasi No. sama disebut MSP: MSP:
(1) 65 Akta No. “Debitur”) Tanggal 25 Mei Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
41, tanggal 24 Juli 2031. Rp 151.900.000.000.
2020, yang dibuat
dihadapan Djumini Tujuan penggunaan kredit adalah untuk pendudukan
Setyoadi, S.H., restrukturisasi atas kredit investasi.
M.Kn, Notaris di
Jakarta Pusat; Bunga:
ii. P e r s e t u j u a n ADS : 8,50% per tahun
P e r u b a h a n
Perjanjian Kredit BHL : 9% per tahun
Restrukturisasi No. BLP : 8,5% per tahun
(2) 65 Akta No.
SMS : 6,5% per tahun
46, tanggal 7 Juni
2021, yang dibuat MSP : 6,5% per tahun
dihadapan Djumini Jaminan:
Setyoadi, S.H., Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang
M.Kn, Notaris di timbul, Debitur dengan ini memberikan dan/atau
Jakarta Pusat; mengupayakan untuk memberikan jaminan berupa:
iii.P e r s e t u j u a n 1. ADS menjaminkan:
P e r u b a h a n
a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Perjanjian Kredit
HGU No. 39 yang terletak di Desa Tanjung
Restrukturisasi No.
Jorong, Kecamatan Parenggean, Kabupaten
(3) 65, tanggal 9 Juni
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
2023.
seluas 5.465,80 Ha, yang terdaftar atas nama
iv.P e r s e t u j u a n ADS, berikut tanaman perkebunan kelapa
Perjanjian Kredit sawit, bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS)
Restrukturisasi No. dan sarana pelengkap di atasnya, dengan IMB
(4) 65, tanggal 30 No. 647/03/KPPT/IMB/2011 tanggal 7 Januari
September 2025. 2011. Serta mesin dan peralatan PKS
berkapasitas produksi 30 ton TBS/jam.
BHL:
a. P e r s e t u j u a n Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
P e r u b a h a n tingkat ketiga sebesar Rp 570.504.000.000
Perjanjian Kredit untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Restrukturisasi No. Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret 2020 dan
(1) 65 Akta No. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 118/2020,
37, tanggal 24 Juli tanggal 24 Februari 2020 yang dibuat di hadapan
2020, yang dibuat Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
dihadapan Djumini Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur;
Setyoadi, S.H., b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan
M.Kn, Notaris di Audited 31 Desember 2024 dalam dokumen-
Jakarta Pusat; dokumen Pendaftaran Jaminan Fidusia (PJF)
49
Page 76
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
b. P e r s e t u j u a n No. W10.00623405.AH.05.02 Tahun 2021
P e r u b a h a n tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
Perjanjian Kredit Fidusia No. 48, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat
Restrukturisasi No. di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
(2) 65 Akta No. Notaris di Jakarta Pusat;
38, tanggal 7 Juni
2021, yang dibuat c. Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Audited
dihadapan Djumini 31 Desember 2024 dalam dokumen-dokumen
Setyoadi, S.H., PJF No. W10.00618530.AH.05.02 Tahun 2021
M.Kn, Notaris di tanggal 11 November 2021 dan Akta Jaminan
Jakarta Pusat; Fidusia No. 49, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat
di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
c. P e r s e t u j u a n Notaris di Jakarta Pusat.
P e r u b a h a n
Perjanjian Kredit 2. BHL menjaminkan:
Restrukturisasi No.
a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
(3) 65, tanggal 9 Juni
dalam Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang
2023.
terletak di Desa Mirah Kalanaman, Desa Damar
d. P e r s e t u j u a n Makmur dan Tumbang Sanak, Desa Pundu,
Perjanjian Kredit Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan
Restrukturisasi No. Perenggean, Kecamatan Cempaga Hulu,
(4) 65, tanggal 30 Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
September 2025. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas
12.846 Ha, yang terdaftar atas nama BHL,
berikut tanaman perkebunan kelapa sawit dan
BLP: bangunan di atasnya.
a. P e r s e t u j u a n
Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas 8.635
P e r u b a h a n
Ha akan diikat sebagai jaminan tingkat pertama
Perjanjian Kredit
Restrukturisasi No. sebesar Rp 730.121.330.000 untuk Perjanjian
(1) 65 Akta No. Kredit ini (termasuk pengikatan Hak Tanggungan
36, tanggal 24 Juli atas fasilitas Grup Usaha di Kreditur dengan
2020, yang dibuat nilai penjaminan sebesar Rp 150.000.000.000)
dihadapan Djumini berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan
Setyoadi, S.H., 24/2007 dan APHT No. 60/APHT/2007, tanggal
M.Kn, Notaris di 20 November 2007 yang dibuat di hadapan Antoni
Jakarta Pusat; Priagung, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Katingan.
b. P e r s e t u j u a n Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas
P e r u b a h a n 4.211 Ha yang telah diikat sebagai jaminan
Perjanjian Kredit tingkat ketiga sebesar Rp 356.055.700.000
Restrukturisasi No. untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
(2) 65 Akta No. Tanggungan No. 738/2020 tanggal 3 Desember
42, tanggal 7 Juni 2020 dan APHT No. 020/2020 tanggal 17 Januari
2021, yang dibuat 2020, yang dibuat di hadapan Tri Dartahena, S.H.,
dihadapan Djumini M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Setyoadi, S.H., Kotawaringin Timur;
M.Kn, Notaris di b. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Jakarta Pusat; HGU No. 02 yang terletak di Desa Mirah
Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
c. P e r s e t u j u a n
Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan
P e r u b a h a n
Tengah, seluas 275.855 m², yang terdaftar atas
Perjanjian Kredit
Restrukturisasi No. nama BHL, berikut bangunan PKS dengan IMB
(3) 65, tanggal 9 Juni No. 05-11-6209-237-07 tanggal 7 September
2023; 2007, bangunan perumahan karyawan dan
sarana pelengkap di atasnya, serta mesin dan
peralatan PKS berkapasitas produksi 60 ton
TBS/jam.
50
Page 77
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
d. P e r s e t u j u a n Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Perjanjian Kredit tingkat kedua sebesar Rp 109.468.810.000
Restrukturisasi No. untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
(4) 65, tanggal 30 Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari 2020
September 2025. dan APHT No. 03/APHT/2020, tanggal 17 Januari
2020, yang dibuat di hadapan Antoni Priagung,
S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan;
SMS: c. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB
a. P e r s e t u j u a n No. 02 yang terletak di Desa Pundu, Kecamatan
P e r u b a h a n Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,
Perjanjian Kredit Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 11.709 m²,
Restrukturisasi No. yang terdaftar atas nama BHL, berikut bangunan
(1) 65 Akta No. dan sarana pelengkap dengan IMB No. 642/303/
42, tanggal 24 Juli UPT/CK-PU/2008 tanggal 19 September 2008,
2020, yang dibuat serta mesin dan peralatan di atasnya yang
dihadapan Djumini mendukung operasional bulking CPO.
Setyoadi, S.H.,
M.Kn., Notaris di Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
Jakarta Pusat; kedua sebesar Rp 11.561.160.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
b. Persetujuan 92/2020 tanggal 27 Januari 2020 dan APHT No.
Perubahan 021/2020, tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat
Perjanjian Kredit di hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat
Restrukturisasi Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin
No. (2) 65 Akta Timur;
No. 65, tanggal 30 d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
Desember 2020, Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
yang dibuat di dokumen PJF No. W10.00630612.AH.05.02 Tahun
hadapan Djumini 2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan
Setyoadi, S.H., Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
M.Kn., Notaris di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Jakarta Pusat; Jakarta Pusat;
c. Akta Persetujuan
Perubahan e. Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
Perjanjian Kredit Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Restrukturisasi No. dokumen PJF No. W.10.00630661.AH.05.02
(3) 65 Akta No. 37, Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta
tanggal 22 April Jaminan Fidusia No. 41, tanggal 7 Juni 2021, yang
2021, yang dibuat dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
di hadapan Djumini Notaris di Jakarta Pusat;
Setyoadi, S.H., 3. BLP menjaminkan:
M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat; a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
d. Akta Persetujuan Sertifkat HGU No. 13 dan No. 40 yang terletak di
Perubahan Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten
Perjanjian Kredit Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
Restrukturisasi No. seluas 8.876,6 Ha, yang terdaftar atas nama
(4) 65 Akta No. BLP, berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
12, tanggal 7 Juni bangunan dan sarana pelengkap diatasnya.
2021, yang dibuat
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
di hadapan Djumini
tingkat keempat untuk Perjanjian Kredit ini
Setyoadi, S.H.,
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 0150/2020
M.Kn., Notaris di
tanggal 12 Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak
Jakarta Pusat;
Tanggungan No. 104/NH/PPAT/KM/II/2020, tanggal
27 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Nurhadi,
S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotawaringin
Barat;;
51
Page 78
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
e. Persetujuan b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
Perubahan Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Perjanjian Kredit dokumen PJF No.W10.00627840.AH.05.02 Tahun
Restrukturisasi 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
No. (5) 65 Kredit Fidusia No. 44, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
Investasi Maksimum hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Rp 248.194.000.000, Jakarta Pusat;
tanggal 9 Juni
2023, yang dibuat c. Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
di hadapan Djumini Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Setyoadi, S.H., dokumen PJF No. W10.00628119.AH.05.02 Tahun
M.Kn., Notaris di 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta Jaminan
Jakarta Pusat. Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
f. Persetujuan hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Perjanjian Kredit Jakarta Pusat.
Restrukturisasi No. 4. SMS menjaminkan:
(6) 65, tanggal 30
September 2025. a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa Tebing
MSP: Karangan, Nusa Pandau, Sungai Pinang, Tanjung
a. P e r s e t u j u a n Arak, Nanga Man, Pelempai Jaya dan Nanga Ella,
P e r u b a h a n Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, dan Ella
Perjanjian Kredit Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat
Restrukturisasi No. seluas 4.918,53 Ha, yang terdaftar atas nama
(1) 65 Akta No. SMS, berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
33, tanggal 24 Juli bangunan dan sarana pelengkap di atasnya.
2020, yang dibuat
dihadapan Djumini Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Setyoadi, S.H., tingkat pertama sebesar Rp 395.374.000.000
M.Kn, Notaris di untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Jakarta Pusat; Tanggungan No. 00098/2020 tanggal 7 September
2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
b. P e r s e t u j u a n No. 148/2020, tanggal 25 Agustus 2020, dibuat
P e r u b a h a n di hadapan Rony Bastian Sianipar, SH, M.Kn.,
Perjanjian Kredit Pejabat Pembuat Akta Tanah di Melawi;
Restrukturisasi No. b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan
(2) 65 Akta No. 63, 31 Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF
tanggal 30 Desember No. W10.00628930.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal
2020, yang dibuat 18 November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia
dihadapan Djumini No. 14, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
Setyoadi, S.H., hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat;
Jakarta Pusat;
c. Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan
c. P e r s e t u j u a n 31 Desember 2024 dalam dokumen-dokumen PJF
P e r u b a h a n No. W10.00629026.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal
Perjanjian Kredit 18 November 2021 dan Akta Jaminan Fidusia
Restrukturisasi No. No. 15, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
(3) 65 Akta No. 35, hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
tanggal 22 April Jakarta Pusat.
2021, yang dibuat
dihadapan Djumini 5. MSP menjaminkan:
Setyoadi, S.H.,
M.Kn, Notaris di a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGU
Jakarta Pusat; No. 15 yang terletak di Desa/Nagari Lubuk Ulang
Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten
Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, seluas
6.527,40 Ha, yang terdaftar atas nama MSP, berikut
tanaman perkbenunan kelapa sawit, bangunan dan
sarana pelengkap diatasnya.
52
Page 79
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
d. P e r s e t u j u a n Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
P e r u b a h a n kedua untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Perjanjian Kredit Hak Tanggungan No. 00113/2020 tanggal 12
Restrukturisasi No. Maret 2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
(4) 65 Akta No. No. 06/2020, tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat
20, tanggal 7 Juni di hadapan Susi Anggraini, S.H., Pejabat Pembuat
2021, yang dibuat Akta Tanah di Solok Selatan;
dihadapan Djumini b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
Setyoadi, S.H., Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
M.Kn, Notaris di dokumen PJF No. W10.00623528.AH.05.02 Tahun
Jakarta Pusat; 2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
Fidusia No. 22, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
e. P e r s e t u j u a n hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
P e r u b a h a n
Jakarta Pusat;
Perjanjian Kredit
Restrukturisasi No. c. Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
(5) 65, tanggal 9 Juni Statement 30 September 2022 dengan dokumen-
2023; dokumen PJF No. W10.00623801.AH.05.02 Tahun
2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
f. P e r s e t u j u a n Fidusia No. 23, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di
P e r u b a h a n hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Perjanjian Kredit
Jakarta Pusat.
Restrukturisasi No.
(6) 65, tanggal 30 6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan
September 2025. tanah yang masih dalam proses penerbitan
Sertifikat HGU yang terletak di Desa Sungai
Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kota
Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
seluas 1.256,47 Ha, atas nama Koperasi Bedaun
Maju Bersama, berikut tanaman Perkebunan
kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap di
atasnya.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat
pertama senilai outstanding fasilitas kreditnya pada
saat itu.
7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang
akan menjamin fasilitas kredit sindikasi;
8. Akta Corporate Guarantee atas nama PT Rajawali
Corpora.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
2026 adalah sebagai berikut:
ADS : Rp 313.720.000.000 Rp325.320.000.000
SMS : Rp 236.034.000.000 Rp238.034.000.000
BHL : Rp 351.405.000.000 Rp383.405.000.000
BLP : Rp 286.968.000.000 Rp318.968.000.000
MSP : Rp 131.600.000.000 Rp134.600.000.000
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan current ratio dan debt to
equity ratio terhadap Para Debitur dengan rincian
sebagai berikut:
53
Page 80
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Rasio ADS BLP BHL MSP SMS
Current
1,0x 1,0x 1,0x 1,0x 1,0x
ratio
Debt to
equity 2,6x 2,6x 2,6x 2,6x 2,6x
ratio
Berdasarkan keterangan Para Debitur, Para Debitur
sudah memenuhi kewajiban rasio keuangan (financial
covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Dalam hal ini, Para Debitur telah menerima:
1. Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/847/R untuk ADS, tanggal
30 Desember 2024;
2. Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/844/R untuk SMS, tanggal
30 Desember 2024,
yang diterbitkan oleh Kreditur untuk pengesampingan
kewajiban rasio keuangan tersebut.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.
6. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank 96 bulan setelah Pemberian Fasilitas Kredit Investasi refinancing
Investasi No. 12 Mandiri tanggal 19 dalam mata uang Rupiah dengan:
tanggal 19 September (Persero) Tbk; September 2024 1. Total Komitmen Fasilitas A, yang pada tanggal
2024 antara (i) JMS 2. PT Bank atau sampai Perjanjian Kredit sebesar Rp1.110.000.000.000;
(“Debitur”); dan (ii) Woori Saudara dengan tanggal 30
PT Bank Mandiri Indonesia Juni 2032 (yang 2. Total Komitmen Fasilitas B, yang pada tanggal
(Persero) Tbk; (iii) PT 1906 Tbk; mana yang terjadi Perjanjian Kredit sebesar Rp50.000.000.000;
Bank Woori Saudara 3. PT Bank terlebih dahulu)
Indonesia 1906 Tbk; JTrust 3. Total Komitmen Fasilitas C, yang pada tanggal
(iv) PT Bank JTrust Indonesia Tbk; Perjanjian Kredit sebesar Rp100.000.000.000;
Indonesia Tbk; dan (v) 4. PT Bank SBI
4. Total Komitmen Fasilitas D, yang pada tanggal
PT Bank SBI Indonesia Indonesia;
Perjanjian Kredit sebesar Rp200.000.000.000.
(“Para Kreditur”), yang (untuk
dibuat di hadapan Aliya selanjutnya
Sriwendayani Azha, secara Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah:
S.H., M.H., M.Kn., bersama- 1. Fasilitas A untuk:
Notaris di Jakarta sama disebut
Pusat, sebagaimana “Kreditur”) a. Pembiayaan kembali seluruh jumlah yang masih
telah diubah dengan: 5. PT Bank terutang sehubungan dengan Utang Pembiayaan
a. Perjanjian Mandiri Kembali (jumlah yang terutang kepada Debitur dan
P e r u b a h a n (Persero) Tbk TSP dari fasilitas pinjaman berjangka); dan
Sehubungan dengan Mandated
Akta Perjanjian Lead b. Dalam atau terhadap pembayaran seluruh biaya,
Fasilitas No. 12 Arranger dan ongkos dan pengeluaran yang harus dibayar
tertanggal 19 Bookrunner berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
September 2025, (“MLAB”);
tanggal 20 Desember 6. JMS 2. Fasilitas B untuk Penanaman Baru, sebagai
2024. (“Debitur”) kegiatan penanaman aset perkebunan seluas
2.000 hektar yang dilaksanakan oleh Debitur sesuai
b. P e r j a n j i a n dengan pelaksanaan kegiatan usaha Debitur;
Amandemen dan
Pernyataan Kembali 3. Fasilitas C untuk Pengembangan Pabrik Kelapa
No. 36, tanggal 25 Sawit (PKS), sebagai kegiatan pengembangan
Juni 2025, yang pabrik kelapa sawit dari kapasitas minimal 60 ton
dibuat di hadapan tandan buah segar per jam menjadi 90 ton tandan
Aliya Sriwendayani buah segar per jam yang dilaksanakan oleh Debitur
Azha, S.H., M.H., sesuai dengan pelaksanaan kegiatan usaha
M.Kn., Notaris di Debitur.
Jakarta Pusat.
54
Page 81
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Fasilitas D untuk kebutuhan umum perusahaan,
termasuk pembiayaan pengembangan usaha Grup
Pengembangan Usaha Debitur.
Jumlah dari setiap Komitmen Fasilitas A, B, C, dan
D yang dipindahkan kepada pihaknya berdasarkan
Perjanjian Kredit:
Nama Komitmen Komitmen Komitmen Komitmen
Kreditur Fasilitas A (dalam Fasilitas B Fasilitas C Fasilitas D
Awal IDR) (dalam IDR) (dalam IDR) (dalam IDR)
PT Bank Mandiri 800.000.000.000 35.000.000.000 75.000.000.000 135.000.000.000
(Persero) Tbk
PT Bank 177.000.000.000 8.000.000.000 15.000.000.000 -
Woori Saudara
Indonesia
1906 Tbk
PT Bank JTrust 88.000.000.000 5.000.000.000 7.000.000.000 -
Indonesia Tbk
PT Bank SBI 45.000.000.000 2.000.000.000 3.000.000.000 65.000.000.000
Indonesia
Total 1.110.000.000.000 50.000.000.000 100.000.000.000 200.000.000.000
Bunga:
Tingkat Suku Bunga pada masing-masing untuk
masing-masing Periode Bunga adalah tingkat
presentase per tahun yang merupakan keseluruhan
dari:
1. Margin 2.5% per tahun; dan
2. Tingkat Suku Bunga Acuan, berarti terkait dengan
setiap Pinjaman:
a. Tingkat Suku Bunga Pada Layar pada waktu
yang ditentukan dan selama periode yang sama
panjangnya dengan Periode Bunga dari Pinjaman
tersebut; atau
b. Sebaliknya, apabila tidak tersedia Tingkat Suku
Bunga Pada Layar untuk mata uang Pinjaman
pada waktu yang ditentukan dan untuk jangka
waktu yang sama dengan Periode Bunga dari
Pinjaman (JIBOR), JIBOR yang berlaku adalah
Tingkat Suku Bunga Pada Layar Terinterpolasi
untuk jangka waktu yang sama dengan Periode
Bunga dari Pinjaman tersebut.
dan jika, dalam keadaan manapun, tingkat tersebut
kurang dari nol, Tingkat Suku Bunga Acuan akan
dianggap nol.
Jaminan:
Dokumen jaminan terdiri atas:
1. Gadai atas rekening transaksi yang sedang dalam
proses pengaktaan oleh Aliya Sriwendayani Azha,
Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana tel
2. h diamandemen oleh Akta Gadai atas Rekening
Bank Yang Diubah dan Dinyatakan Kembali No. 39
tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aliya
Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
Pusat.
55
Page 82
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Fidusia atas tagihan berdasarkan Akta Jaminan
Fidusia yang sedang dalam proses pengaktaan
oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana telah diamandemen oleh
Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan-Tagihan No. 41
tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aliya
Sriwendayani Azhar, S.H., M.H.
4. Notaris di Jakarta Pusat, dengan Sertifikat
Perubahan Jaminan Fidusia No. W10.00606714.
AH.05.02 TAHUN 2025 tanggal 24 Juli 2025
sehingga fidusia atas tagihan menjadi sebesar
Rp382.000.000.000.
5. Hak Atas Tanah atas nama Debitur:
a. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No.16.03.000012086.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 13 tanggal 26 Juni 2009), yang
terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai
dan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.073,92 Ha dan
727,32 Ha (atau seluas 58.012.400 m2).
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 600.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00056/2025 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 213/2024, tanggal
17 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp100.000.000.000 dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00641/2025, melalui Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan No. 37/2025,
tanggal 25 Juni 2025, dibuat di hadapan Aliya
Sriwendayani Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
69/2025, tanggal 1 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri
Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
Timur.
b. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 16.03.000016568.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 162 tanggal 1 Agustus 2013)
yang terletak di Desa Muara Leka, Kecamatan
Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.218.700 m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 40.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00269/2025 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 020/2025, tanggal 17 Maret
2025, dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
56
Page 83
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
c. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 16.03.000009394.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 160 tanggal 1 Agustus 2013)
yang terletak di Desa Lebak Mantan, Kecamatan
Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 13.258.000 m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 100.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00058/2025 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 209/2024, tanggal
12 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
d. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
1. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
No. 16.03.000009390.0 (sebelumnya Sertifikat
HGU No. 163 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
17.714.800 m2; dan
2. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
No. 16.03.000009392.0 (sebelumnya Sertifikat
HGU No. 168 tanggal 1 Agustus 2013) seluas
1.128.500 m2,
yang terletak di Desa Kayu Batu, Kecamatan
Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 17.714.800 m2
dan Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis,
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
Timur, seluas 1.128.500 m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 150.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00060/2025 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 210/2024, tanggal
12 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
e. 8 (delapan) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
i. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
No. 16.03.000009396 (sebelumnya HGU No. 157
tanggal 1 Agustus 2013) seluas 49.287.000 m2;
ii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
No. 16.03.000009395.0 (sebelumnya HGU No. 158
tanggal 1 Agustus 2013) seluas 851.600 m2;
iii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
No. 16.03.000008673.0 (sebelumnya HGU No, 159
tanggal 1 Agustus 2013) seluas 394.300 m2;
iv. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
No. 16.03.000008672.0 (sebelumnya HGU No. 161
tanggal 1 Agustus 2013) seluas 61.200 m2;
v. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
No. 16.03.000009393.0 (sebelumnya HGU No. 164
tanggal 1 Agustus 2013) seluas 137.400 m2;
57
Page 84
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
vi. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
No. 16.03.000008670.0 (sebelumnya HGU
No. 165 tanggal 1 Agustus 2013) seluas 44.400
m2;
vii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
No. 16.03.000008671.0 (sebelumnya HGU No.
166 tanggal 1 Agustus 2013) seluas 233.500 m2;
dan
viii. Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang
No. 16.03.000008669.0 (sebelumnya HGU No,
167 tanggal 1 Agustus 2013) seluas 314.900 m2,
yang terletak di Desa Katu Batu, Muara Leka, Lebak
Mantan dan Lebak Cilong, Kecamatan Muara Muntai
dan Menara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 51.324.300 m2
secara keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp346.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 00057/2025 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 211/2024, tanggal
12 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
Timur dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
kedua sebesar Rp50.000.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00642/2025, melalui Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggunan No. 38/2025, tanggal 25 Juni 2025,
dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 70/2025, tanggal 1 Juli 2025,
dibuat di hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur.
f. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
i. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang
No.16.03.000008504.0 (sebelumnya Sertifikat
HGB No. 1 tanggal 9 Juli 2015) seluas 16.310
m2;
ii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang
No.16.03.000008505.0 (sebelumnya Sertifikat
HGB No. 2 tanggal 9 Juli 2015) seluas 17.750
m2
iii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi Bidang
No.16.03.000008503.0 (sebelumnya Sertifikat
HGB No. 3 tanggal 9 Juli 2015) seluas 18.280
m2,
yang terletak di Desa Sembeban, Kecamatan
Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 5,234 Ha. secara
keseluruhan.
58
Page 85
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp24.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00059/2025 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 205/2024, tanggal
9 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga
seluruh gedung dan bangunan yang sekarang
atau dikemudian hari akan dibangun atau sedang
dibangun di atasnya serta semua tanaman, mesin-
mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-fitting,
peralatan-peralatan, perbaikan-perbaikan dan
penambahan-penambahan yang sekarang atau
di kemudian hari dilekatkan pada atau menjadi
bagian-bagian dari gedung atau bangunan-
bangunan tersebut, yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap
sebagai benda-benda tidak bergerak.
6. Hak Atas Tanah atas nama TSP:
a. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
i. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 26.15.000000245.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 1 tanggal 10 Desember
2015) seluas 8,08 Ha;
ii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 26.15.000000246.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 2 tanggal 10 Desember
2015) seluas 14,21 Ha;
iii. Sertifikat HGB dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 26.15.000000247.0 (sebelumnya
Sertifikat HGB No. 3 tanggal 10 Desember
2015) seluas 10,58 Ha,
yang terletak di Desa Yetty, Kecamatan Arso Timur,
Kabupaten Keerom, Papua, seluas 328.700 m2
secara keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp190.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00320/2024 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 50/2024, tanggal 23 Oktober
2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Keerom, Papua.
b. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam:
(i) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 26.15.000000244.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 7 tanggal 22 Juni 2016)
seluas 7.815,65 Ha;
(ii) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 26.15.000000248.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 9 tanggal 12 Agustus 2016)
seluas 2.815,97 Ha;
59
Page 86
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
(iii) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 26.15.000000249.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 10 tanggal 12 Agustus
2016) seluas 545,32 Ha;
(iv) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 26.15.000000250.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 11 tanggal 12 Agustus
2016) seluas 548,21 Ha
(v) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 26.15.000000251.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 12 tanggal 12 Agustus
2016) seluas 524,35 Ha;
(vi) Sertifikat HGU dengan Nomor Identifikasi
Bidang No. 26.15.000000252.0 (sebelumnya
Sertifikat HGU No. 13 tanggal 12 Agustus
2016) seluas 893,56 Ha,
yang terletak di Desa Yetty, Kriku, Suskun,
Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom,
Papua, seluas 13.143,06 Ha secara keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp288.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00319/2024 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 49/2024, tanggal 23 Oktober
2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Keerom, Papua.
Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga
seluruh gedung dan bangunan yang sekarang
atau dikemudian hari akan dibangun atau sedang
dibangun di atasnya serta semua tanaman,mesin-
mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-fitting,
peralatan-peralatan, perbaikan-perbaikan dan
penambahan-penambahan yang sekarang atau
di kemudian hari dilekatkan pada atau menjadi
bagian-bagian dari gedung atau bangunan-
bangunan tersebut, yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap
sebagai benda-benda tidak bergerak.
7. Akta surat pernyataan janji (Letter of Undertaking)
yang ditandatangani oleh Perseroan dan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai agen
jaminan sehubungan dengan pernyataan janji
yang diberikan Perseroan, termasuk dukungan
kekurangan kas berdasarkan Akta Pernyataan dan
Kesanggupan (Letter of Undertaking) No. 15 tanggal
19 September 2024, yang dibuat di hadapan Aliya
Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana diamandemen dengan Akta
Pernyataan dan Kesanggupan Yang Diubah dan
Dinyatakan Kembali No. 42, tanggal 25 Juni 2025,
yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat.
60
Page 87
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025,
tanggal 10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas
Permohonan Penyesuaian Klausul Pembatasan
Pembagian Dividen PT Eagle High Plantations Tbk
kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut, JMS tidak
perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
melakukan pembagian dividen kepada pemegang
saham JMS, tetapi JMS wajib memenuhi syarat-
syarat keuangan sebelum dan setelah pembagian
dividen tersebut.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
2026 adalah sebagai berikut:
Tranche A : Rp 908.505.456.530
Tranche B : Rp 20.182.331.834
Tranche C : Rp 92.771.735.176
Tranche D : Rp 149.086.940.706
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan debt service coverage ratio,
loan to EBITDA, dan debt to equity ratio terhadap
Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio JMS
Debt service coverage
1,0x
ratio
Loan to EBITDA 4,00x
Debt to equity ratio 2,75x
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur telah
memenuhi kewajiban rasio keuangan (financial
covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan
diterbitkannya Sertifikat Kepatuhan tanggal 30 April
2025 kepada Agen Sindikasi Bank Mandiri, yang
menjelaskan bahwa Debitur memenuhi kewajiban
rasio keuangan.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Berdasarkan Pasal 21.8(i) dan Pasal 21.8(ii), JMS
memiliki kewajiban untuk tidak akan:
1. menetapkan, membagikan atau membayar suatu
dividen, beban, biaya atau distribusi lain (atau
bunga atas suatu dividen, beban, biaya atau
distribusi lain yang belum dibayar) (baik secara
tunai atau inbreng) atas atau sehubungan dengan
modal sahamnya (atau setiap kelas saham dari
modal sahamnya);
2. melunasi atau mendistribusikan setiap cadangan
dividen atau agio saham.
JMS telah menyampaikan Surat Permohonan
Penyampingan Klausul Pembatasan Pembagian
Dividen PT Eagle High Plantations Tbk No. 045/FIN-
JMS/JKT/IV/2025, tanggal 30 April 2025.
JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025,
tanggal 10 Juni 2025 terkait Tanggapan atas
Permohonan Penyesuaian Klausul Pembatasan
Pembagian Dividen PT Eagle High Plantations Tbk
kepada JMS. Berdasarkan Surat tersebut, JMS tidak
perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
melakukan pembagian dividen kepada pemegang
saham JMS, tetapi JMS wajib memenuhi syarat-
syarat keuangan sebelum dan setelah pembagian
dividen tersebut.
61
Page 88
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
7. Perjanjian Kredit Modal 1. TSP Tanggal 19 Fasilitas Kredit Modal Kerja transaksional dengan
Kerja No. 18, tanggal (“Debitur”); September 2026 limit sebesar Rp20.000.000.000.
20 September 2024, dan
sebagaimana telah 2. PT Bank Digunakan untuk modal kerja untuk membiayai
diubah dengan: Mandiri operasional perusahaan.
a. Addendum I (Persero) Tbk
(Pertama) Perjanjian Bunga: 9,00% per annum, floating rate, dibayar
Kredit Modal Kerja maksimal pada tanggal pelunasan penarikan.
No. WCO.KP/2539/
KMK/2024 tanggal Jaminan:
19 Agustus 2025 Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur
menyerahkan kepada Bank jaminan berupa:
1. Jaminan fidusia piutang usaha sebesar
Rp.15.000.000.000 sebagaimana tertuang dalam
Akta Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 16 Oktober
2024, yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, S.H.,
M.H., M.Kn.
2. Jaminan fidusia persediaan sebesar
Rp.15.000.000.000, sebagaimana tertuang dalam
Akta Jaminan Fidusia No. 16, tanggal 16 Oktober
2024, yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, S.H.,
M.H., M.Kn..
3. beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam SHGU No. 0007, 0009, 00010, 00011, 00012,
dan 00013, yang terletak di Kamp. Yetti, Kriku
dan Suskun, Kecamatan Arso Timur, Kabupaten
Keerom, Propinsi Papua seluas 13,143.06 ha,
yang terdaftar atas nama Debitur.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp.15.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00361/2024 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 52, tanggal 14 November 2024,
dibuat di hadapan Khataman Akbar, SH, M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom.
4. beberapa bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam SGU No. 00001, 00002, dan 00003, yang
terletak di di Kamp. Yetty, Kriku dan Suskun,
Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom,
Propinsi Papua seluas 32,87 ha, yang terdaftar
atas nama Debitur.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp.5.000.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00362/2024 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 53, tanggal 14 November 2024,
dibuat di hadapan Khataman Akbar, SH, M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Keerom.
5. Letter of Undertaking PT EHP, termasuk di
dalamnya cash deficit guarantee.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
2026 adalah Rp10.092.298.680.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.
62
Page 89
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
8. Akta Perjanjian Kredit 1. STP Tanggal 7 Maret Fasilitas Kredit Investasi-Pinjaman Jangka Menengah
No. 414, tanggal 7 (“Debitur”); 2035 Panjang Reguler (KI-PJMP Reguler) sebesar
Maret 2025, yang dan Rp68.370.000.000.
dibuat di hadapan 2. PT Bank
Kartika, S.H., M.Kn., Mestika Digunakan untuk pelunasan pembayaran harga jual-
Notaris di Jakarta Dharma Tbk beli satu lantai area perkantoran dari PT Permadani
Selatan (“Bank”) Khatulistiwa Nusantara.
Bunga: 9,00% per annum, dengan ketentuan:
1. Efektif fixed untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun
ke-5; dan
2. Efektif floating rate, untuk tahun ke-6 sampai
dengan tahun ke-10.
Jaminan:
Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur
menyerahkan kepada Bank jaminan berupa satu
lantai area Perkantoran Rajawali Place, yaitu Lantai
28, Zona A, B, C, D, seluas 1.810,70 m2, sebagaimana
diuraikan dalam SHGB No. 00824/Setiabudi, seluas
23.269 m2, yang terletak di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan
Setiabudi, Kelurahan Setiabudi, yang terdaftar atas
nama PT Permadani Khatulistiwa Nusantara.
Unit perkantoran tersebut belum dapat dilaksanakan
pengikatan jaminan berupa Hak Tanggungan karena
sertifikat atas unit perkantoran tersebut belum
dilaksanakan pemecahannya menjadi Sertifikat
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara.
Sehingga Debitur akan memberikan pernyataan dan
jaminan bilamana Sertifikat Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun telah terbit, maka Debitur berjanji dan
menjamin serta mengikatkan diri untuk:
a. menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT
yang berwenang; dan
b. menandatangani akta Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan (“Akta SKMHT”) di hadapan
Notaris rekanan Bank, atau APHT atas unit
perkantoran tersebut.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
2026 adalah Rp64.715.269.738.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan current ratio, balance sheet
leverage, debt service ratio, interest coverage ratio
terhadap Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio STP
Current ratio <1
Balance sheet leverage >4
Debt service ratio <1
Interest coverage ratio < 1,5
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
63
Page 90
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
9. Akta Perjanjian Kredit 1. ADS 7 November Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap bersifat
No. 13, tanggal 7 (“Debitur”); 2025 hingga 7 uncommitted dan revolving dengan plafond sebesar
November 2025, yang dan November 2026 Rp50.000.000.000.
dibuat di hadapan
Jesvit Justrin, S.H., 2. PT Bank Digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja
M.Kn., Notaris di Sahabat perusahaan dalam pembelian CPO dari supplier.
Tangerang Sampoerna
(“Kreditur”) Bunga: 11% per tahun (floating)
Jaminan:
Cash margin sebesar 30% dari plafond atau sebesar
Rp15.000.000.000 ditempatkan per pencairan.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
2026 adalah Rp0.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Tidak terdapat kewajiban khusus yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
10. Akta Perjanjian Kredit 1. BHL 7 November Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap bersifat
No. 11, tanggal 7 (“Debitur”); 2025 hingga 7 uncommitted dan revolving dengan plafond sebesar
November 2025, yang dan November 2026 Rp50.000.000.000.
dibuat di hadapan
Jesvit Justrin, S.H., 2. PT Bank Digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja
M.Kn., Notaris di Sahabat perusahaan dalam pembelian CPO dari supplier.
Tangerang Sampoerna
(“Kreditur”) Bunga: 11% per tahun (floating)
Jaminan:
Cash margin sebesar 30% dari plafond atau sebesar
Rp15.000.000.000 ditempatkan per pencairan.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
2026 adalah Rp0.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Tidak terdapat kewajiban khusus yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
64
Page 91
C. PERJANJIAN PEMBIAYAAN PERSEROAN
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Limit 1. PT Chandra Sejak tanggal Fasilitas pembiayaan dengan sifat revolving dengan
Pembiayaan Modal Sakti Utama 1 April 2019 limit sebesar Rp270.000.000.000,-
Kerja Anjak Piutang L e a s i n g hingga tanggal
dengan Jaminan (“Factor”); 31 Juli 2026 Tujuan Penggunaan Fasilitas:
(Factoring With 2. Perseroan; atau sampai Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi
Recourse) No. 3. STP; dengan kebutuhan aktivitas usaha Klien yang dilakukan
01, tanggal 1 April 4. BHL; seluruh limit dengan cara memberikan pembiayaan dengan
2019 yang dibuat 5. JMS; pembiayaan berdasarkan pengalihan piutang yang dimiliki oleh
dihadapan Lies 6. PLS; berdasarkan Klien yang timbul dari adanya transaksi dengan
Herminingsih, S.H., 7. SGA; Perjanjian customer yang akan dituangkan dalam perjanjian
Notaris di Jakarta 8. ADS; Kredit telah tersendiri dengan cara factoring with recourse
sebagaimana diubah ( u n t u k habis, mana (undisclosed).
dengan: selanjutnya yang tercapai
1. Akta Addendum secara bersama- lebih dahulu Diskonto: Untuk setiap piutang dari Klien yang
Perjanjian Limit sama disebut dialihkan kepada Factor berdasarkan perjanjian
Pembiayaan Modal “Klien”) turunan, Klien berkewajiban membayar diskonto
Kerja Anjak Piutang kepada Factor sebesar 14% yang dihitung dari nilai
dengan Jaminan pembiayaan anjak piutang.
(Factoring with
Recourse) No. 22, Jaminan:
tanggal 30 April Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang
2019; timbul, Debitur dengan ini memberikan dan/atau
2. Akta Addendum mengupayakan untuk memberikan jaminan berupa:
II Perjanjian Limit
Pembiayaan Modal 1. Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh dan
Kerja Anjak Piutang ditandatangani pejabat yang berwenang dari
dengan Jaminan Perseroan;
(Factoring with 2. Jaminan pembiayaan dari PT Asuransi Sinarmas
Recourse) No. 41, sebesar Rp132.000.000.000 berupa Surety Bond,
tanggal 25 Juli 2019; berdasarkan;
3. Akta Addendum 3. Jaminan berupa inventaris dari Crude Palm Oil
III Perjanjian Limit dengan rincian sebagai berikut:
Pembiayaan Modal
Pemberi Jumlah Nilai Objek (Rp) Sertifikat
Kerja Anjak Piutang
Jaminan (liter)
dengan Jaminan
(Factoring with Perseroan 3.500.000 29.750.000.000 W10.00220158.
Recourse) No. 24, AH.05.01 Tahun 2020,
tanggal 12 Maret tanggal 9 April 2020
2020; 3.500.000 33.250.000.000 W10.00160301.
4. Akta Addendum AH.05.02 Tahun 2021,
IV Perjanjian Limit tanggal 12 Maret 2021
Pembiayaan Modal
Kerja Anjak Piutang 3.500.000 42.000.000.000 W10.00443008.
dengan Jaminan AH.05.02 Tahun 2022,
(Factoring with tanggal 20 September
Recourse) No. 07, 2022
tanggal 12 Januari 4.000.000 48.000.000.000 W10.00249975.
2021; AH.05.02 Tahun 2023,
5. Akta Addendum tanggal 19 Mei 2023
V Perjanjian Limit 4.000.000 56.000.000.000 W10.00718361.
Pembiayaan Modal AH.05.02 Tahun 2025,
Kerja Anjak Piutang tanggal 25 Agustus
dengan Jaminan 2025
(Factoring with
Recourse) No. 06,
tanggal 5 April 2021,
yang kelimanya
dibuat di hadapan
Lies Herminingsih,
S.H., Notaris di
Jakarta;
65
Page 92
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. A d d e n d u m STP 1.500.000 14.250.000.000 W10.00085022.
Perjanjian Limit AH.05.01 Tahun 2021,
Pembiayaan Modal tanggal 10 Februari
Kerja Anjak Piutang 2021
dengan Jaminan
(Factoring with 2.000.000 24.000.000.000 W10.00443005.
Recourse) No. AH.05.02 Tahun 2022,
087/CSUL/V/2022 tanggal 20 September
tanggal, 31 Mei 2022
2022; 3.000.000 36.000.000.000 W10.00250017.
7. Akta Addendum AH.05.02 Tahun 2023,
VII Perjanjian Limit tanggal 19 Mei 2023
Pembiayaan Modal
4.000.000 56.000.000.000 W10.00717348.
Kerja Anjak Piutang
AH.05.02 Tahun 2025,
dengan Jaminan
tanggal 25 Agustus
(Factoring with
2025
Recourse) No. 31,
tanggal 22 Agustus PLS 1.400.000 13.300.000.000 W10.00085029.
2022, yang dibuat AH.05.01 Tahun 2021,
di hadapan Lies tanggal 10 Februari
Herminingsih, S.H., 2021
Notaris di Jakarta; 2.000.000 24.000.000.000 W10.00443001.
8. Akta Addendum AH.05.02 Tahun 2022,
VIII Perjanjian tanggal 20 September
Limit Pembiayaan 2022
Modal Kerja dengan
Fasilitas Anjak 3.000.000 36.000.000.000 W10.00250332.
Piutang (Factoring AH.05.02 Tahun 2023,
with Recourse) No. tanggal 19 Mei 2023
73, tanggal 23 April 3.000.000 42.000.000.000 W10.00718129.
2023; AH.05.02 Tahun 2025,
9. Akta Addendum tanggal 25 Agustus
IX Perjanjian Limit 2025
Pembiayaan Modal
ADS 1.000.000 8.500.000.000 W10.00220154.
Kerja dengan
AH.05.01 Tahun 2020,
Fasilitas Anjak
tanggal 9 April 2020
Piutang (Factoring
with Recourse) No. 1.000.000 9.500.000.000 W10.00160322.
87, tanggal 31 Juli AH.05.02 Tahun 2021,
2023, tanggal 12 Maret 2021
yang keduanya 1.500.000 18.000.000.000 W10.00442919.
dibuat di hadapan AH.05.02 Tahun 2022,
Muhammad Kholid tanggal 20 September
Artha, S.H., Notaris 2022
di Jakarta;
10. Akta Addendum 2.000.000 24.000.000.000 W10.00250346.
X Perjanjian Limit AH.05.02 Tahun 2023,
Pembiayaan Modal tanggal 19 Mei 2023
Kerja Anjak Piutang 2.575.000 36.050.000.000 W10.00712442.
dengan Jaminan AH.05.02 Tahun 2025,
(Factoring with tanggal 22 Agustus
Recourse) No. 43, 2025
tanggal 31 Juli
2024, yang dibuat
di hadapan Lies
Herminingsih, S.H.,
Notaris di Jakarta.
66
Page 93
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
11. Akta Addendum XI TSP 4.000.000 26.000.000.000 W10.00486401.
Perjanjian Limit AH.05.01 Tahun 2019,
Pembiayaan tanggal 15 Agustus
Modal Kerja Anjak 2019
Piutang Dengan
Jaminan (Factoring 1.700.000 14.450.000.000 W10.00220147.
with Recourse) AH.05.02 Tahun 2020,
No. 36, tanggal 31 tanggal 9 April 2020
Juli 2025, 1.700.000 16.150.000.000 W10.00161268.
yang dibuat di AH.05.02 Tahun 2021,
hadapan Lies tanggal 12 Maret 2021
Herminingsih S.H.,
Notaris di Kota 2.000.000 24.000.000.000 W10.00443007.
Jakarta Selatan. AH.05.02 Tahun 2022,
tanggal 20 September
2022
2.000.000 24.000.000.000 W10.00250387.
AH.05.02 Tahun 2023,
tanggal 19 Mei 2023
2.500.000 35.000.000.000 W10.00718702.
AH.05.02 Tahun 2025
tanggal 25 Agustus
2025
BHL 4.000.000 34.000.000.000 W10.00220155.
AH.05.01 Tahun 2020,
tanggal 9 April 2020
4.000.000 38.000.000.000 W10.00160299.
AH.05.02 Tahun 2021,
tanggal 12 Maret 2021
4.000.000 48.000.000.000 W10.00443002.
AH.05.02 Tahun 2022,
tanggal 20 September
2022
4.833.334 58.000.008.000 W10.00250431.
AH.05.02 Tahun 2023,
tanggal 19 Mei 2023
4.000.000 56.000.000.000 W10.00717743.
AH.05.02 Tahun 2025
tanggal 25 Agustus
2025
67
Page 94
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
JMS 4.000.000 34.000.000.000 W10.00220159.
AH.05.01 Tahun 2020,
tanggal 9 April 2020
4.000.000 38.000.000.000 W10.00161263.
AH.05.02 Tahun 2021,
tanggal 12 Maret 2021
4.000.000 48.000.000.000 W10.00443000.
AH.05.02 Tahun 2022,
tanggal 22 Agustus
2022
5.000.000 60.000.000.000 W10.00250572.
AH.05.02 Tahun 2023,
tanggal 19 Mei 2023
5.000.000 70.000.000.000
W10.00718586.
AH.05.02 Tahun 2025
tanggal 25 Agustus
2025
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
2026 adalah sebagai berikut:
Perseroan : Rp 2.730.200.000
SGA : Rp 20.560.400.000
STP : Rp 4.210.700.000
BHL : Rp 26.317.400.000
Selain Perseroan, SGA, STP dan BHL, tidak terdapat
entitas anak Perseroan lainnya yang memiliki
outstanding kredit berdasarkan perjanjian ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
68
Page 95
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Akta Perjanjian 1.PT Radana 12 bulan Pemberian fasilitas kredit modal kerja/fasilitas modal
Pembiayaan Modal Bhaskara sejak tanggal usaha dengan plafond maksimal Rp40.000.000.000.
Kerja dengan Fasilitas Finance Tbk pengikatan dan
Modal Usaha No. 36, (“Kreditur”); berlaku efektif Tujuan Penggunaan Fasilitas:
tanggal 23 Juni 2023 2.Perseroan sejak tanggal 24 Fasilitas Pembiayaan yang diberikan dalam rangka
dibuat dihadapan Bayu (“Debitur”) Juni 2025 memenuhi aktivitas usaha Debitur yang dilakukan
Nirwana Sari, S.H., dengan cara memberikan pembiayaan berdasarkan
M.Kn., Notaris Kota tagihan yang diserahkan kepada Kreditur.
Tangerang Selatan
sebagaimana telah Bunga: 13% eff p.a.
diubah dengan:
1. Akta Amandemen
Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
Atas Perjanjian
pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur
Pembiayaan Modal
menyerahkan kepada Kreditur jaminan berupa:
Kerja dengan
Fasilitas Modal
Usaha No. 15 1. Objek pembiayaan, yaitu setiap barang dan/
tanggal 25 Juli atau jasa yang menjadi objek Perjanjian Kredit
2023, yang dibuat ini yang dibeli, disediakan, dan/atau diserahkan
di hadapan Bayu oleh penyedia barang dan/atau jasa serta dibiayai
Nirwana Sari, S.H., dengan fasilitas kredit, termasuk di dalamnya
M.Kn., Notaris di semua penambahan, penggantian, pembaruan,
Tangerang Selatan; pelengkap yang sekarang ada atau yang kemudian
akan dipasangkan padanya termasuk dengan jasa-
2. Akta Amandemen jasa yang melekat padanya (apabila ada).
II Perjanjian
Pembiayaan Modal 2. Apabila Kreditur berpendapat bahwa jaminan
Kerja dengan yang tersebut dalam perjanjian ini tidak mencukupi
Fasilitas Modal menjamin kewajiban Debitur, maka Debitur
Usaha No. 234, menyetujui dan berkewajiban serta mengikatkan
tanggal 19 Desember diri untuk memberikan jaminan tambahan dengan
2023, tang dibuat di perincian sebagai berikut:
hadapan Benhard
Sihite, SH., M.Kn., a. Debitur menjaminkan sebidang tanah sebagaimana
Notaris di Kabupaten diuraikan dalam SHGB No. 1754, yang terletak di
Bogor; Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara,
dengan luas tanah sebesar 5.475 m2, yang terdaftar
3. Akta Amandemen atas nama PT Jaya Mandiri Sukses.
III atas Perjanjian
Pembiayaan Modal
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan tingkat
Kerja dengan pertama sebesar Rp9.978.187.500 untuk Perjanjian
Fasilitas Modal Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
Usaha No. 118, 00714/2024 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
tanggal 21 Juni No. 2/2024, tanggal 2 April 2024, dibuat di hadapan
2024 yang dibuat di Rini Fitriani, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
hadapan Benhard Tanah di Kota Samarinda (“APHT 2/2024”).
Sihite, SH., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Berdasarkan recital APHT 2/2024, untuk
Bogor; dan memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan
4. Surat Keterangan Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
Perpanjangan Dewan Komisaris JMS, tanggal 26 Maret 2024.
Fasilitas Sementara,
tanggal 24 Juni 2025,
yang diterbitkan oleh
PT Radana Bhaskara
Finance Tbk.
69
Page 96
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Akta Amandemen Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
V atas Perjanjian dengan keterangan Perseroan, pemberian
P e m b i a y a a n jaminan oleh JMS ini tidak mengandung benturan
Modal Kerja kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
Dengan Fasilitas 42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
Modal Usaha No. transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
230 tanggal 29 17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
September 2025, dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
yang dibuat di sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
hadapan Benhard
pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
Sihite, SH., M.Kn.,
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
Notaris di Kota
dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
Administrasi Jakarta dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas
Selatan. pinjaman dari bank yang secara langsung diterima
oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
b. Debitur menjaminkan 2 bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam SHGB No. 00046 dan 00047,
yang terletak di Kel. Klawuyuk, Kec. Distrik Sorong
Timur, dengan luas tanah sebesar 324 m2, yang
terdaftar atas nama PT Varia Mitra Andalan.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp3.012.750.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00079/2024 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 01/2024, tanggal 25 Januari
2024, dibuat di hadapan Christina Ella Yonatan,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Sorong (“APHT 1/2024”).
Berdasarkan recital APHT 1/2024, untuk
memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
atas, VMA telah mendapatkan persetujuan Dewan
Komisaris VMA berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris VMA, tanggal 19 Januari 2024.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian
jaminan oleh VMA ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas
pinjaman dari bank yang secara langsung diterima
oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
70
Page 97
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
c. Debitur menjaminkan 4 bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam SHGB No. 00505, 00506, 56, dan
57, yang terletak di Kel. Teluk Lerong Ilir, Kec.
Samarinda Ulu, dengan luas tanah sebesar 669
m2, yang terdaftar atas nama PT Jaya Mandiri
Sukses.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp13.542.660.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 01647/2023 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 19/2023, tanggal 26 Juli
2023, dibuat di hadapan Bagus Panji Wirawan,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Samarinda (“APHT 19/2023”).
Berdasarkan recital APHT 19/2023, untuk
memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
atas, JMS telah mendapatkan persetujuan Dewan
Komisaris JMS berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris JMS, tanggal 7 Juli 2023.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian
jaminan oleh JMS ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas
pinjaman dari bank yang secara langsung diterima
oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
d. Debitur menjaminkan 3 bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam SHGB No. 01506, 01507, dan
01508, yang terletak di Kel. Asano, Kec. Abepura,
dengan luas tanah sebesar 4.252 m2, yang terdaftar
atas nama PT Tandan Sawita Papua.
71
Page 98
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp17.707.340.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00942/2023 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 379/2023, tanggal 26 Juli
2023, dibuat di hadapan Muhammad Syahrul Khair,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota
Jayapura (“APHT 329/2023”).
Berdasarkan recital APHT 329/2023, untuk
memberikan jaminan sebagaimana dimaksud di
atas, TSP telah mendapatkan persetujuan Dewan
Komisaris TSP berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris TSP, tanggal 7 Juli 2023.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan keterangan Perseroan, pemberian
jaminan oleh TSP ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Selain itu, transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, karena nilai transaksi tidak melebihi 20%
dari ekuitas Perseroan. Transaksi ini dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, namun termasuk dalam
pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
dan e POJK 42/2020, karena merupakan bagian
dari rangkaian transaksi pemberian jaminan atas
pinjaman dari bank yang secara langsung diterima
oleh Perseroan. Sehingga, transaksi afiliasi ini
hanya perlu dilaporkan kepada OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas
transaksi afiliasi ini kepada OJK berdasarkan Surat
Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/
VI/2025, tanggal 19 Juni 2025.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal
31 Januari 2026 adalah Rp0.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari
Kreditor, Debitor dilarang untuk memperoleh
pinjaman baru dari pihak lain.
Perseroan telah memperoleh persetujuan
dari Kreditur berdasarkan Surat Permohonan
Persetujuan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations
Tbk Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PT Eagle High Plantations Tbk
Tahap III Tahun 2026, tanggal 15 Januari 2026 yang
telah disetujui oleh PT Radana Bhaskara Finance
Tbk dengan menandatangani surat permohonan
persetujuan terkait, pada tanggal 23 Januari 2026.
72
Page 99
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. P e r j a n j i a n 1. PT Shinhan Setiap tanggal 26 Fasilitas pembiayaan dalam bentuk sewa
Pembiayaan Investasi Indo Finance sejak tanggal 26 pembiayaan (finance lease) dengan nilai pokok
dalam Bentuk (“Kreditur”); September 2023 pembiayaan sebesar Rp515.040.000 atas barang
Sewa Pembiayaan 2.Perseroan hingga tanggal modal Perseroan.
(Finance Lease) (“Debitur”) 26 Agustus 2026
No. 235222300392, Tujuan Penggunaan Fasilitas:
tanggal 26 September Sewa pembiayaan untuk perolehan barang modal
2023, antara (i) PT berupa 1 unit traktor Massey Ferguson 5709 ES.
Shinhan Indo Finance
(“Kreditur”); dan (ii) Imbalan sewa pembiayaan: 5,54% flat atau setara
Perseroan (“Debitur”) dengan 10,90% efektif, dengan skema advance
Rp85.656.000.
Tidak terdapat kewajiban menyerahkan jaminan
berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
2026 adalah Rp112.671.534.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
4. P e r j a n j i a n 1. PT Sunindo 19 Januari 2026 Fasilitas pembiayaan dengan cara Pembelian dengan
P e m b i a y a a n K o o k m i n hingga 19 Juni Pembayaran secara Angsuran atau Instalment
Pembelian dengan Best Finance 2026 Financing senilai Rp51.542.363.411.
Pembayaran secara (“Kreditur”);
Angsuran (instalment 2.Perseroan Tujuan Penggunaan Fasilitas:
financing) No. (“Debitur”) Untuk pembelian/pengadaan barang dan/atau
210015100013231, penyediaan, penggunaan jasa dari penjual/agen/
tanggal 19 Desember pemasok/dealer/pedagang/penyedia barang atau
2025 jasa yang disetujui oleh Kreditur untuk tujuan/
kegunaan sebagaimana tersebut dalam Perjanjian.
Imbalan sewa pembiayaan: Eff. 12% p.a.
Jaminan:
a. Tanah dan Bangunan Pabrik, Sarana Prasarana,
Mesin-Mesin dan Peralatan yang tergabung
dan melekat tak terpisahkan pada tanah yang
terletak di Desa SUNGAI BEDAUN, Kecamatan
KUMAI, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah, sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Elektronik Nomor NIB 15.06.000007678 dengan
Luas 645.200 rn2 terdaftar atas nama PT Eagle
High Plantations, Tbk.
b. Tanah dan Bangunan Dermaga (Jetty dan Gudang
Unloading CPO) yang berada di atasnya yang
terletak di Desa KUMAI HULU, Kecamatan KUMAI,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan
Tengah, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Hak Guna Bangunan (HGB) Elektronik Nomor NIB
15.06.000007676 dengan luas tanah 18.496 m2
terdaftar atas nama PT Eagle High Plantations,
Tbk.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 31 Januari
2026 adalah Rp17.254.837.000.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan Penawaran Umum ini.
73
Page 100
5. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perbaikan data aset tetap dan hak kekayaan
intelektual Perseroan, serta penambahan data aset material berupa kendaraan bermotor dan mesin.
6. PERJANJIAN DANA PENSIUN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, tidak terdapat terdapat tambahan perjanjian dana pensiun
yang telah disepakati oleh Perseroan dengan pihak ketiga.
74
Page 101
B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b Peraturan OJK No. 9/
POJK.04/2017.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Perpres No. 13/2018 sebagaimana termaktub dalam Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal 13 November
2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan
dokumen Informasi Penyampaian Data, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Peter Sondakh. Pihak yang telah ditetapkan
oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir f Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yaitu sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.
75
Page 102
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan
pada tanggal 7 Januari 2026, yang mana, persetujuan dan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri
Hukum yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 5, tanggal
7 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut
sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat Keterangan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H.,
No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari 2026. Adapun berdasarkan Akta 5/2026, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abed Nego
Wakil Komisaris Utama : Ahmad Nizam bin Hamid
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar
Komisaris : Razuwan bin Che Rose
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto
Komisaris Independen : Erwin Sudjono
Direksi
Direktur Utama : Henderi Djunaidi
Direktur : Andrew Haryono
Direktur : Yeoh Lean Khai
Direktur : Choong Kam Loong
HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pengurus dan Pengawas Perseroan dengan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum Dengan Kepemilikan Di Atas 5% yaitu:
Nama Perseroan RCI FIC
Abed Nego KU D -
Ahmad Nizam bin Hamid WKU - D
Yohanes Wahyu Saronto KI - -
Erwin Sudjono KI - -
Mohammad Prianto Madelar K - -
Razuwan bin Che Rose K - -
Henderi Djunaidi DU - -
Andrew Haryono D - -
Yeoh Lean Khai D - -
Choong Kam Loong D - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
D : Direktur
76
Page 103
Kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi
Para pemegang saham melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
remunerasi dalam RUPS. Mengacu pada mandat RUPS tersebut, Komite Nominasi dan Remunerasi
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penetapan remunerasi bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris dengan menganalisa hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan, termasuk
kinerja Perseroan secara keseluruhan. Komite Nominasi dan Remunerasi juga menganalisa informasi
mengenai remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari perusahaan sejenis dengan industri
dan skala usaha Perseroan.
Struktur remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari komponen tetap dan variabel.
Komponen tetap meliputi gaji pokok sedangkan komponen variable meliputi bonus serta insentif termasuk
yang bersifat jangka panjang. Struktur remunerasi ditinjau setiap tahunnya dengan berpedoman pada
tingkat inflasi, evaluasi kinerja serta kondisi keuangan Perseroan.
Tidak ada kompensasi dan imbalan lain yang diberikan kepada anggota Direksi atau Dewan Komisaris
atas kehadirannya di rapat Direksi atau Dewan Komisaris. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja
setelah masa kerja berakhir bagi Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen dan Direksi.
Penunjukan dan pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memperhatikan dan sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dan telah memenuhi
ketentuan mengenai pembatasan rangkap jabatan sebagaimana diuraikan dalam Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014.
Berikut ini adalah riwayat singkat dari para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Abed Nego, Komisaris Utama
Usia : 50 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIIE IBII, Jakarta pada
tahun 1996 dan gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University,
Sydney tahun 2001.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2023. Selain
menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, beliau juga pernah atau
sedang menjabat sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2023 – saat ini Komisaris Utama Perseroan
2016 – saat ini Komisaris PT Archi Indonesia Tbk
2017 – saat ini Managing Director (CFO) PT Rajawali Corpora
2019 – 2024 Komisaris Utama PT Fortune Indonesia Tbk
2003 – 2017 Director of Finance PT Rajawali Corpora
2001 – 2003 Investment Banking Manager PT Danareksa
1996 – 1999 Senior Auditor PricewaterhouseCoopers
77
Page 104
Ahmad Nizam bin Hamid, Wakil Komisaris Utama
Usia : 57 Tahun
Kewarganegaraan : Malaysia
Beliau memperoleh gelar Sarjana dari University of Malaya, Malaysia
pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2026.
Selain menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, beliau juga pernah
atau sedang menjabat sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2026 – saat ini Wakil Komisaris Utama Perseroan
2025 - saat ini Chairman FELDA Investment Corporation Sdn Bhd.
[Malaysia]
2024 - saat ini Board of Director FELDA [Malaysia]
1997 - saat ini Partner Messr Sazali & Lim [Malaysia]
1995 – 1997 Legal Assistant Messr Radzi & Abdullah [Malaysia]
Yohanes Wahyu Saronto, Komisaris Independen
Usia : 77 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1971,
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1977, SESPIM Polri
pada tahun 1985, mendalami masalah manajemen strategik, mengikuti
pendidikan dan latihan di dalam dan luar negeri di bidang Intelijen serta
Lemhanas pada tahun 2002.
Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2017. Selain
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki
berbagai pengalaman, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2017 - saat ini Komisaris Independen Perseroan
2011 – 2017 Komisaris Perseroan
2007 - 2011 Dewan Analis Stratejik Badan Intelijen Negara (BIN)
2002 Deputy Contra Intel Badan Intelijen Negara (BIN)
2001 - 2002 Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta
2000 Dir Intelpam POLRI
1999 Kadis Pam POLRI
78
Page 105
Erwin Sudjono, Komisaris Independen
Usia : 74 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1975,
Kursus Lanjutan Perwira pada tahun 1985, Sekolah Staf dan Komando
TNI Angkatan Darat dan Lembaga Pertahanan Nasional pada tahun 1990,
serta Sekolah Tinggi Hukum Militer pada tahun 1995.
Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2026. Selain
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki
berbagai pengalaman, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2026 - saat ini Komisaris Independen Perseroan
2016 – saat ini Komisaris Utama PT Unggul Indah Cahaya Tbk
Mohammad Prianto Madelar, Komisaris
Usia : 53 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia,
Jakarta pada tahun 1996 dan gelar Magister Hukum dari Universitas
Indonesia, Jakarta tahun 2011.
Menjabat sebagai Komisaris sejak tahun 2023. Selain menjabat sebagai
Komisaris Perseroan, beliau juga memiliki berbagai pengalaman, antara
lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2023 - saat ini Komisaris Perseroan
2022-Sekarang Legal Consultant PT Rajawali Corpora
2006-2021 Direktur-Legal Counselor PT Rajawali Corpora
2004-2006 Founding & Senior Partner Radjiman Billitea Madelar
Law Firm
2001-2004 Partner Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Law Firm
1996-2001 Senior Associate Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) Law
Firm
79
Page 106
Razuwan bin Che Rose, Komisaris
Usia : 45 Tahun
Kewarganegaraan : Malaysia
Beliau memperoleh gelar Degree of Science Bio-Industry dari Universiti
Putra Malaysia, Malaysia pada tahun 2002 dan gelar Master of Science
dari Universiti Kebangsaan Malaysia, Jakarta tahun 2016.
Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2026. Selain
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki
berbagai pengalaman, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2026 - saat ini Komisaris Perseroan
2025 – saat ini Director Department of Plantation Operations
[Malaysia]
2025 - saat ini Board of Director FELDA Plantation Management
2024 - 2025 Board of Director FIC Global Limited
2022 - 2024 Board of Director
I) Koperasi Permodalan FELDA Malaysia Bhd (KPF)
II) KPF Niaga Sdn. Bhd.
III) KPF Agro Properties Sdn. Bhd.
IV) FGV Transport Services Sdn. Bhd.
V) FGV Refineries Sdn. Bhd.
VI) FELKUR Survey Services Sdn. Bhd
2021 - 2024 Director Department of Agriculture and Livestock
Development FELDA [Malaysia]
2020 – 2022 Board of Director FELDA Plantation Management
80
Page 107
DIREKSI
Henderi, Direktur Utama
Usia : 52 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara,
Jakarta tahun 1994 dan gelar MBA dari Jakarta Institute of Management
tahun 1999.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022. Selain
menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, beliau juga pernah menjabat
sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2022 – saat ini Direktur Utama Perseroan
2017 – 2022 Direktur Perseroan
2015 – 2017 Eksekutif Manajemen Perseroan
2011 – 2015 Chief Operating Officer Green Eagle Group
2009 – 2011 Vice President Marketing & Infrastructure PT Rajawali
Plantations Group
2007 – 2008 Chief Financial Officer PT Rajawali Plantations Group
2004 – 2007 Assistance Vice President Finance PT SMART Tbk
1999 – 2003 Senior Manager PT TEAC Electronics Indonesia
1996 – 1998 Supervisor PT Antilope Madju Puri Indah
1994 – 1996 Senior Auditor Arthur Andersen
1993 – 1994 Junior Auditor Johan Malonda & Co.
81
Page 108
Andrew Haryono, Direktur
Usia : 45 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar Master di bidang Akuntansi Profesional dan
Bachelor of Business Administration dari The University of Texas di Austin,
Amerika Serikat pada tahun 2001. Beliau juga merupakan Akuntan Publik
Terdaftar.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020. Selain menjabat
sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat
sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2020 – saat ini Direktur Perseroan
2019 – 2020 Eksekutif Manajemen Perseroan
2017 – 2019 Komisaris Perseroan
2015 – saat ini Direktur Green Eagle Holding Pte. Ltd.
2015 – saat ini Direktur Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
2011 – 2019 Chief of Staff to Chairman/CEO dan Malaysia Country
Chief Representative Rajawali Corpora
2010 – 2011 Financial Controller Microsoft Indonesia
2007 – 2010 Financial Controller Dell Singapura
2001 – 2006 Advanced Financial Analyst Electronic Data System/
Hewlett Packard Amerika Serikat
Yeoh Lean Khai, Direktur
Usia : 59 Tahun
Kewarganegaraan : Malaysia
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Murdoch University,
Western Australia tahun 1989.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021. Selain menjabat
sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat
sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2021 – saat ini Direktur Perseroan
2015 – 2021 Eksekutif Manajemen Perseroan
2011 – 2014 Deputy Chief Financial Officer Green Eagle Group
2010 – 2011 Deputy Chief Financial Officer PT Louis Dreyfus
Commodities Indonesia
2008 – 2009 Chief Financial Officer Shanghai Hutchison Co. Ltd.
2007 – 2008 Chief Financial Officer Lippo Commercial Consulting
Co.
1993 – 2007 Finance and Admin Manager Kerry Group
1991 – 1993 Internal Audit Executive Universal Furniture Limited
82
Page 109
Choong Kam Loong, Direktur
Usia : 48 Tahun
Kewarganegaraan : Malaysia
Beliau memperoleh gelar Certified Internal Auditor Qualified dari Institute
of Internal Audits di Amerika Serikat tahun 2027.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025. Selain menjabat
sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat
sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2025 - Sekarang Direktur Perseroan
2024 Group Head Finance, Accounting & Tax PT Jaya
Mandiri Sukses
2021 – 2023 Head of Accounting & tax PT Jaya Mandiri Sekuritas
2013 – 2020 Group Contoller – Corporate Finance PT Jaya Mandiri
Sekuritas
2010 – 2013 Deputy Financial Controller IMC Industrial Group –
Plantations
2009 – 2010 Group Finance Manager TSH Resources Berhad
2008 - 2009 Regional Internal Audit TSH Resources Berhad
2004 -2007 Assistant Manager Internal Audit TSH Resources
Berhad & Ekowood International Berhad
2003 – 2004 Internal Audit Ngiu Kee Berhad & Big Industrial Berhad
2001 – 2003 Audit Assistant 1 HALS & Associate (formerly Horwath)
Manajemen Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai
anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
pemegang saham Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
83
Page 110
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, struktur organisasi
Perseroan telah mengalami perubahan sebagai berikut:
84
Page 111
E. SUMBER DAYA MANUSIA
Per tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah
16.148, yang terdiri dari 8.231 karyawan tetap dan 7.917 karyawan kontrak.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan pada masing-masing tanggal:
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status karyawan
30 September 2025 31 Desember2024 31 Desember 2023
Status Entitas Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
Tetap 105 8.126 8.231 117 7.543 7.660 129 7.074 7.203
Kontrak 28 7.889 7.917 16 8.251 8.267 8 9.234 9.242
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang Pendidikan
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pendidikan Entitas Entitas Entitas
Perseroan Perseroan Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
S2 1 20 21 1 18 19 4 19 23
S1 15 695 710 11 650 661 6 651 657
Diploma 2 190 192 3 196 199 5 190 195
SMA 93 4.421 4.514 94 3.266 3.360 95 3.199 3.294
SMP 14 2.454 2.468 16 2.495 3.511 18 2.136 2.154
SD 8 8.235 8.243 8 8.169 8.177 9 10.113 10.122
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang jabatan
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jabatan Entitas Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
Executive 8 8 16 6 10 16 6 11 17
Directors dan
Head of Divisions
General Manager 1 21 22 1 21 22 - 24 24
Senior Manager - 32 32 - 33 33 - 29 29
Manager - 114 114 1 104 105 1 109 110
Supervisor 1 82 83 - 84 84 1 96 97
Senior Staff 2 250 252 3 252 255 4 242 246
Staff 4 160 164 4 240 244 4 174 178
Non Staff 117 15.348 15.465 118 15.050 15.168 121 15.623 15.744
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
85
Page 112
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Usia Entitas Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
> 50 11 1.302 1.313 12 1.247 1.259 11 1.081 1.092
46 – 50 16 1.841 1.957 15 1.852 1.867 13 1.806 1.819
41 – 45 11 2.544 2.555 16 2.555 2.571 19 2.670 2.689
36 – 40 26 2.633 2.659 25 2.635 2.660 20 2.730 2.750
31 – 35 17 2.514 2.531 21 2.564 2.585 29 2.729 2.758
26 – 30 22 2.218 2.240 25 2.238 2.263 32 2.405 2.437
20 - 25 21 2.507 2.528 18 2.383 2.401 13 2.512 2.525
< 20 9 356 365 1 320 321 - 375 375
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Lokasi Entitas Entitas Entitas
Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah Perseroan Jumlah
Anak Anak Anak
Kalimantan Tengah 124 5.075 5.199 126 4.958 5.084 131 5.200 5.331
Kalimantan Selatan - 4.503 4.503 - 4.468 4.468 - 4.695 4.695
Kalimantan Timur - 3.724 3.724 - 3.658 3.658 - 3.865 3.865
Kalimantan Barat - 400 400 - 451 451 - 444 444
Papua - 1.950 1.950 - 1.845 1.845 - 1.719 1.719
Sumatera - 228 228 - 280 280 - 242 242
Kalimantan Barat 9 135 144 7 134 141 6 444 444
Jumlah 133 16.015 16.148 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Serikat Pekerja
No. Perusahaan Anak Nama Serikat Pekerja
1. Adhyaksa Dharmasatya Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
2. Manunggal Adi Jaya Kaltim Federasi Buruh Indonesia (FBI)
3. Bumilanggeng Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT BLP
Perdanatrada
4. Eagle High Plantation Mill PUK.SPPP-SPSI PT.EAGLE HIGH PLANTATION (EHP-MILL)
5. Bumihutani Lestari Serikat Buruh Indonesia Mandiri (SBIM) dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan
(FSP.PP-KSPSI)
6. Suryabumi Tunggal Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Intan dan Federasi
Perkasa Kalsel Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Merah Delima Estate
7. Suryabumi Tunggal Serikat Pekerja Nasional (SPN)
Perkasa Kaltim
8. Pesonalintas Surasejati Serikat Pekerja Perkebunan Saphire Estate
9. Singaland Asetama Pengurus Komisariat Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Pimpinan Unit Kerja Serikat
Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
10. Karyapratama Agrisejahtera Serikat Pekerja Perkebunan Kalimaya Estate
11. Jaya Mandiri Sukses Kalsel Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI
12. Jaya Mandiri Sukses Kaltim Serikat Pekerja Nasional (SPN)
13. Multikarya Sawit Prima Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
86
Page 113
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat 3 (tiga) tenaga kerja asing di Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:
Warga Masa Berlaku Masa Berlaku
Nama Jabatan Dokumen Perizinan
Negara Paspor KITAS
Yeoh Malaysia Direktur Marketing B.3/181200/PK.04.01/XII/2025 3 Juli 2029 15 Februari 2027
Lean berlaku hingga 15-02-2027
Khai
Choong Malaysia Direktur B.3/079201/PK.04.01/VII/2025 9 April 2029 24 Juli 2026
Kam berlaku hingga 24-07-2026
Loong
Wong Malaysia Finance Manager B.3/056541/PK.04.01/V/2025 11 September 2029 3 Juni 2026
Kieng berlaku hingga 03-06-2026
Chang
Kesejahteraan Karyawan
Perseroan selalu meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu unsur penghargaan atas
kontribusi karyawan. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ditunjukkan dengan
melakukan penyesuaian gaji karyawan secara berkala pada awal tahun sesuai dengan nilai pasar, serta
secara otomatis memenuhi kewajiban upah minimal sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Perseroan menerapkan sistem pengupahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
Perseroan tidak membedakan sistem pengupahan berdasarkan gender, baik pria dan wanita memiliki
yang hak yang setara. Perseroan berkomitmen dan memastikan bahwa seluruh karyawan baik di kantor
pusat maupun Perusahaan Anak telah menerima upah minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah dan mengikuti status kepegawaian, tingkat jabatan dan masa kerja.
Komponen gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, fasilitas transportasi, tunjangan
jabatan, insentif kebun, insentif kehadiran, insentif hasil produksi, uang makan dan Tunjangan Hari
Raya. Pengaturan pemberian komponen gaji tersebut berdasarkan golongan karyawan, lokasi kerja
dan unit bisnisnya. Selain itu, Perseroan juga memberikan bonus tahunan berdasarkan hasil kinerja
perseroan bagi karyawan level staf.
Perseroan memberikan fasilitas kesehatan tambahan diluar BPJS Kesehatan berupa rawat jalan, rawat
inap, kacamata, keluarga berencana (KB), persalinan, dan general check up. Untuk karyawan yang
berlokasi di kebun disediakan klinik kesehatan. Selain itu, Perseroan memberikan tambahin asuransi
yaitu jaminan risiko kecelakaan diri berupa asuransi kecelakaan diri untuk staff. Untuk karyawan yang
berada di site kebun, Perseroan menyediakan fasilitas perumahan termasuk air, listrik dan peralatan
rumah tangga, serta mobil atau motor operasional untuk level Asisten ke atas.
Perusahaan membangun fasilitas umum untuk sarana Pendidikan, sarana ibadah (masjid dan gereja),
sarana olahraga dan tempat penitipan anak. Perusahaan memfasilitasi pendirian Koperasi Karyawan
dan warung serba ada untuk memenuhi kebutuhan harian karyawan.
87
Page 114
Per 30 September 2025, sarana kesejahteraan untuk karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
adalah sebagai berikut:
Rumah Rumah Non Tempat Warung Sekolah Fasilitas
Tempat Ibadah Klinik
Staff Staff Penitipan Anak Serba Ada Olahraga
Masjid &
Pintu Pintu Gereja
Musholla
366 7.601 59 58 24 52 23 72 29
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, belum terdapat perjanjian antara
Perseroan dan Perusahaan Anak yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh
karyawan atau Dewan Komisaris dan Direksi.
F. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan dan sebagaimana ditegaskan dalam surat
pernyataan yang dibuat pada tanggal 11 Februari 2026,Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris,
dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik
dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
secara material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta rencana
Penawaran Umum ini, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase,
pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/
atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung,
Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan Arbitrase
Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah Republik
Indonesia.
G. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai
kontribusi 10% atau lebih dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025:
Nama Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Perusahaan Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta Bidang pertanian, Beroperasi 15 November 99,99% 2007 18,21% 8,64%
Selatan industri, perdagangan, 1989
pengangkutan dan
pergudangan
2. BHL Jakarta Bidang pertanian, Beroperasi 1 Maret 1991 99,99% 2007 12,80% 24,37%
Selatan industri, perdagangan,
pengangkutan dan
pergudangan
3. JMS Jakarta Bidang pertanian, Beroperasi 28 Mei 2004 95,0% 2014 25,80% 24,87%
Selatan industri, perdagangan,
pengangkutan dan
pergudangan
4. STP Jakarta Bidang pertanian, Beroperasi 11 September 95,0% 2014 14,06% 26,94%
industri, perdagangan, 1997
pengangkutan dan
pergudangan
*Kontribusi aset dan pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2025
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
atau lebih dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025:
88
Page 115
1. PT BUMILANGGENG PERDANATRADA
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BLP terkait akta pendirian dan
perubahannya, susunan pengurus dan pengawas, kegiatan usaha, perizinan. Adapun perubahan
terdapat pada BLP terkait struktur permodalan dan pemegang saham, dan ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BLP No. 01, tanggal
9 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah
disetujui oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-0009312.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, dan telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0045666, tanggal 18 Februari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 18 Februari 2026, dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0058787, tanggal 18 Februari 2026,
yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0030415.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal
18 Februari 2026 struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Pemegang Saham:
1. Perseroan 999.999.999 999.999.999.000 99,99
2. PLS 1 1.000 0,01
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.000.000.000 1.000.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel 1.000.000.000 1.000.000.000.000 -
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah aset lancar 412.543 480.319 321.934
Jumlah aset tidak lancar 1.300.509 1.319.155 1.569.013
Jumlah Aset 1.713.052 1.799.434 1.890.947
Jumlah liabilitas jangka pendek 630.727 755.983 725.714
Jumlah liabilitas jangka panjang 635.932 759.356 1.011.703
Jumlah Liabilitas 1.266.659 1.515.339 1.737.417
Jumlah Ekuitas 446.393 284.095 153.530
*tidak diaudit
89
Page 116
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan 1.385.826 866.296 1.309.849 1.265.037
Laba Kotor 346.278 247.762 371.757 271.830
Laba Bersih Sebelum Pajak 217.898 118.933 162.921 (80.877)
Laba Bersih Tahun Berjalan 162.298 93.631 131.302 (32.270)
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30-Sep 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 207.943 85.684 178.998 6.983
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (82.639) 65.711 127.846 (128.733)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (122.870) (151.720) (306.615) 112.265
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 2.435 (326) 229 (9.485)
Kas dan Bank Awal Tahun 1.420 1.028 1.028 10.510
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (1) 0 164 3
Kas dan Bank Akhir Tahun 3.855 702 1.420 1.028
*tidak diaudit
90
Page 117
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 60,0 3,5 -20,0
EBITDA -35,2 173,2 -65,9
Laba kotor 33,3 36,8 -30,7
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 269,8 506,9 -152,8
Aset -4,8 -4,8 -31,4
Liabilitas -16,4 -12,8 -33,3
Ekuitas 57,1 85,0 2,6
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 9,5 7,3 -1,7
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 36,4 46,2 -21,0
EBITDA / Pendapatan 23,8 26,6 10,1
Laba kotor / Pendapatan 25,0 28,4 21,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 11,7 10,0 -2,6
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 2,7 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,8 5,3 11,3
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,8 0,9
Debt service coverage ratio 1)
1,1 0,9 3,8
Interest coverage ratio2) 2,8 3,0 0,9
Interest-bearing debt to equity ratio 3)
1,6 3,1 7,4
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga
keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas
sewa)/ jumlah ekuitas.
2. PT BUMIHUTANI LESTARI
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BHL terkait akta pendirian dan
perubahannya, susunan pengurus dan pengawas, kegiatan usaha, perizinan. Adapun perubahan
terdapat pada BHL terkait struktur permodalan dan pemegang saham, dan ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BHL No. 02, tanggal
9 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah
diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0058545 tanggal 18 Februari 2026, serta telah
dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0030386.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 18 Februari 2026,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham BHL adalah sebagai berikut:
91
Page 118
Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 325.300.062 325.300.062.000
Pemegang Saham:
1. BLP 325.300.061 325.300.061.000 99,99
2. Perseroan 1 1.000 0,01
Modal Ditempatkan dan Disetor 325.300.062 325.300.062.000 100
Saham Dalam Portepel - - -
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah aset lancar 270.548 272.423 185.237
Jumlah aset tidak lancar 934.237 1.004.930 1.113.340
Jumlah Aset 1.204.785 1.277.353 1.298.577
Jumlah liabilitas jangka pendek 407.451 475.662 458.580
Jumlah liabilitas jangka panjang 383.214 478.959 603.773
Jumlah Liabilitas 790.665 954.621 1.062.353
Jumlah Ekuitas 414.120 322.731 236.224
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan 1.022.997 623.011 937.220 831.709
Laba Kotor 221.740 163.709 236.561 154.747
Laba Bersih Sebelum Pajak 128.011 83.801 103.910 (84.908)
Laba Bersih Tahun Berjalan 91.388 66.996 87.310 (74.056)
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30-Sep 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 95.440 89.428 230.637 78.621
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi 11.105 40.207 (52.149) (15.235)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (103.901) (129.840) (178.147) (67.359)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 2.643 (206) 341 (3.973)
Kas dan Bank Awal Tahun 1.075 740 740 4.712
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (1) 0 (5) 1
Kas dan Bank Akhir Tahun 3.718 534 1.075 740
*tidak diaudit
92
Page 119
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 64,2 12,7 6,4
EBITDA 19,5 432,4 -77,3
Laba kotor 35,4 52,9 -16,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan -9,2 217,9 -287,6
Aset -5,7 -1,6 -7,8
Liabilitas -17,2 -10,1 -3,3
Ekuitas 28,3 36,6 -23,6
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 7,6 6,8 -5,7
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 22,1 27,1 -31,4
EBITDA / Pendapatan 18,9 22,8 4,8
Laba kotor / Pendapatan 21,7 25,2 18,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 8,9 9,3 -8,9
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,7 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 1,9 3,0 4,5
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio1) 1,1 0,9 1,6
Interest coverage ratio2) 5,9 3,1 0,5
Interest-bearing debt to equity ratio 3)
1,0 1,6 2,9
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga
keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas
sewa)/ jumlah ekuitas.
3. PT JAYA MANDIRI SUKSES
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada JMS terkait akta pendirian dan
perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan
terdapat pada JMS terkait perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting, yaitu sebagai berikut:
Perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, JMS telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai
berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
1. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha 5 tahun dan dapat N/A
Sertifikat Perpanjangan Pengoperasian Terminal diperpanjang selama
Khusus PB-UMKU: 812001008204300050005, memenuhi persyaratan
tanggal 31 Oktober 2025
93
Page 120
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah aset lancar 617.129 313.468 211.269
Jumlah aset tidak lancar 1.810.208 1.615.171 1.211.756
Jumlah Aset 2.427.337 1.928.639 1.423.025
Jumlah liabilitas jangka pendek 581.293 375.768 467.479
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.230.924 1.067.838 599.842
Jumlah Liabilitas 1.812.217 1.443.606 1.067.321
Jumlah Ekuitas 615.120 485.033 355.704
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan 1.043.693 930.870 1.305.552 1.101.623
Laba Kotor 333.328 321.477 388.982 390.210
Laba Bersih Sebelum Pajak 166.790 175.544 176.765 (177.476)
Laba Bersih Tahun Berjalan 130.087 135.081 129.831 (142.708)
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30-Sep 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 85.783 72.979 121.846 343.456
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (230.064) (507.672) (493.109) (59.525)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan 169.333 460.897 398.168 (320.077)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 25.052 26.204 26.905 (36.146)
Kas dan Bank Awal Tahun 32.565 5.705 5.705 41.863
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (2) 1 (44) (12)
Kas dan Bank Akhir Tahun 57.615 31.909 32.565 5.705
*tidak diaudit
94
Page 121
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 12,1 18,5 5,7
EBITDA 10,4 1.461,9 -107,8
Laba kotor 3,7 -0,3 13,0
Laba (rugi) bersih tahun berjalan -3,7 191,0 -216,7
Aset 25,9 35,5 -21,5
Liabilitas 25,5 35,3 -18,9
Ekuitas 26,8 36,4 -28,5
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 5,4 6,7 -10,0
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 21,1 26,8 -40,1
EBITDA / Pendapatan 29,6 26,0 -2,3
Laba kotor / Pendapatan 31,9 29,8 35,4
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 12,5 9,9 -13,0
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 1,1 0,8 0,5
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,9 3,0 3,0
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio 1)
2,5 1,6 -1,3
Interest coverage ratio2) 4,0 3,8 -0,3
Interest-bearing debt to equity ratio 3)
1,9 2,3 2,1
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga
keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas
sewa)/ jumlah ekuitas.
4. PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada STP terkait akta pendirian dan
perubahannya, susunan pengurus dan pengawas, kegiatan usaha, perizinan, struktur permodalan dan
pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada STP terkait ikhtisar data keuangan penting, yaitu
sebagai berikut:
95
Page 122
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah aset lancar 189.772 129.245 130.134
Jumlah aset tidak lancar 1.133.104 973.418 1.117.392
Jumlah Aset 1.322.876 1.102.663 1.247.526
Jumlah liabilitas jangka pendek 586.367 366.901 661.174
Jumlah liabilitas jangka panjang 336.815 450.464 396.339
Jumlah Liabilitas 923.182 817.365 1.057.513
Jumlah Ekuitas 399.694 285.298 190.013
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan 1.130.774 863.573 1.175.329 1.080.058
Laba Kotor 223.160 160.146 261.748 209.566
Laba Bersih Sebelum Pajak 149.852 80.169 134.176 (219.264)
Laba Bersih Tahun Berjalan 114.397 60.820 95.170 (166.056)
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30-Sep 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 397.324 93.033 38.879 303.669
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (189.088) (1.956) 40.124 (73.758)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (195.096) (101.290) (86.647) (225.239)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 13.140 (10.213) (7.644) 4.672
Kas dan Bank Awal Tahun 3.440 11.083 11.083 6.411
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (1) 1 1 -
Kas dan Bank Akhir Tahun 16.579 870 3.440 11.083
*tidak diaudit
96
Page 123
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 30,9 8,8 4,7
EBITDA 51,8 286,1 -208,7
Laba kotor 39,3 24,9 83,2
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 88,1 157,3 -80.910,0
Aset 20,0 -11,6 -23,5
Liabilitas 12,9 -22,7 -17,1
Ekuitas 40,1 50,1 -46,5
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 8,6 8,6 -13,3
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 28,6 33,4 -87,4
EBITDA / Pendapatan 18,3 18,6 -10,9
Laba kotor / Pendapatan 19,7 22,3 19,4
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 10,1 8,1 -15,4
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,3 0,4 0,2
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,3 2,9 5,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio 1)
8,6 1,3 -4,4
Interest coverage ratio2) 7,5 4,6 -1,8
Interest-bearing debt to equity ratio 3)
0,9 1,3 3,2
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga
keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas
sewa)/ jumlah ekuitas.
H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
Perseroan didirikan pada tanggal 6 November 2000. Pada tanggal 27 Oktober 2009, saham Perseroan
telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham BWPT. Sesuai
dengan anggaran dasar perseroan Pasal 3 Akta No. 56/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
97
Page 124
1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan profil usia
perkebunan yang menarik. Per tanggal 30 September 2025, seluruh tanaman perseroan merupakan
tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman
kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa
tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan, membudidayakan dan
memanen TBS dari tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi CPO dan PK.
Per tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa
sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan
Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%,
Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat
tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%.
Perkebunan Perseroan mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, terutama karena sebagian
besar kebun terdiri dari satu hamparan sawit yang terintegrasi. Kondisi ini bukan hanya meningkatkan
efisiensi dalam proses pengelolaan, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan
bagi Perseroan di pasar. Perseroan juga telah menjalin kerjasama yang kokoh dan berkesinambungan
dengan pembeli terkemuka, seperti APICAL Group, selama lebih dari beberapa dekade. Kerjasama ini
tidak hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri, tetapi juga menciptakan jaringan distribusi
yang solid. Konsistensi dalam memberikan pelayanan yang prima dan memastikan kualitas produk yang
terbaik telah berhasil membangun kepercayaan dari para pelanggan. Hal ini membuat mereka selalu
memilih untuk membeli produk hasil olahan dari Perseroan, menciptakan hubungan jangka panjang
yang saling menguntungkan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS
sebesar 400 ton per jam atau sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO
dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton. Dalam upaya untuk meningkatkan produktivitas produk
dan efisiensi pengolahan pabrik, Perseroan telah menerapkan berbagai inisiatif. Salah satunya adalah
penerapan sistem manajemen perkebunan yang terintegrasi melalui digitalisasi. Sistem ini dirancang
untuk meningkatkan proses penelusuran buah, memantau hasil panen secara real-time, dan mengurangi
kesalahan pencatatan saat menerima buah. Dengan penelusuran yang lebih akurat, Perseroan dapat
memastikan kualitas dan kuantitas produksi yang lebih baik. Perseroan juga secara rutin melaksanakan
pemeliharaan mesin dan memberikan pelatihan kepada karyawan pabrik. Pelatihan ini bertujuan
untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan dalam pengoperasian mesin, sehingga
meningkatkan efisiensi dan hasil produksi. Konsistensi perseroan dalam menghasilkan ekstraksi CPO
dan PK dari tahun ke tahun, mencerminkan komitmen Perseroan terhadap kualitas dan keberlanjutan
dalam operasionalnya.
Dalam upaya mengoptimalkan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab, Perseroan
menetapkan komitmen kuat untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang tidak hanya bertujuan untuk
98
Page 125
menghasilkan produk berkualitas tinggi, tetapi juga menjunjung tinggi kelestarian alam dan lingkungan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan, Perseroan memastikan bahwa tidak ada produk
sisa yang akan membahayakan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, seluruh produk turunan
dari hasil produksi diupayakan untuk dimanfaatkan secara optimal. Salah satu inisiatif penting yang
diambil oleh Perseroan adalah pemanfaatan sisa hasil pengolahan dari pabrik kelapa sawit dan/atau
produk turunannya. Limbah ini tidak hanya dibuang, tetapi diolah menjadi sumber energi terbarukan
yang berkelanjutan. Melalui proses ini, Perseroan dapat mengubah limbah hasil pengolahan menjadi
energi yang bermanfaat, yang dapat digunakan untuk mendukung operasional pabrik dan mengurangi
ketergantungan pada sumber energi fosil.
Dengan memanfaatkan limbah sebagai sumber energi, Perseroan berkontribusi dalam upaya
pengurangan emisi karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem. Ini juga sejalan dengan visi
Perseroan untuk menjadi pelopor dalam praktik industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Inisiatif ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan komunitas sekitar. Melalui berbagai langkah ini, Perseroan berkomitmen untuk terus
meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya, sehingga dapat memberikan
kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat, serta menciptakan produk yang bermanfaat dan
berkualitas tinggi.
Produk Perseroan
Produk utama Perseroan adalah TBS, CPO dan PK yang mana sebagian dari produk Perseroan
tersebut telah tersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat ditelusuri
sumber pasokan (traceability) serta dalam proses usahanya Perseroan telah memperhatikan praktik
agronomi yang berkelanjutan (sustainable). Pada tahun 2025, Perseroan berhasil mencapai peringkat
ke-18 global dan peringkat ke-3 perusahaan sawit di Indonesia dengan skor 85,7%, naik 4,3% dari
tahun 2024 dalam penilaian Sustainability Policy Transparency Toolkit (SPOTT) dari total 100 produsen,
pengolah dan pedagang minyak.
Selain itu, Perseroan juga berhasil meningkatkan jumlah sertifikasi RSPO dan Indonesia Sustainable
Palm Oil (ISPO) setiap tahunnya. Hingga 30 September 2025, Perseroan telah memiliki 4 sertifikat
RSPO, atau 57% dari total seluruh pabrik yang dimiliki Perseroan dan 10 sertifikat ISPO.
Guna memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, EHP harus memastikan
tingkat ketertelusuran dalam rantai pasoknya. Perseroan mendorong keterlibatan pemasok dalam
menjunjung prinsip keberlanjutan melalui seleksi pemasok yang telah memenuhi kriteria sosial dan
lingkungan, diantaranya petani mitra, pemasok ketenagakerjaan, pemasok barang, dan jasa kontraktor.
Seluruh pemasok diwajibkan untuk menyetujui dan sepenuhnya berkomitmen terhadap kebijakan
keberlanjutan Perseroan, untuk menerapkan persyaratan dan komitmen yang tercantum dalam
kebijakan keberlanjutan Perseroan tersebut, dan setiap perubahan dikomunikasikan kepada semua
pemasok.
Dalam menyeleksi kebutuhan pemasok, Perseroan juga memberlakukan peraturan agar pihak pemasok
mengantongi izin ketenagakerjaan dari Disnaker setempat, yaitu Disnaker regional Kalimantan dan
Papua.
Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan Perseroan dalam pemilihan pemasok diantaranya:
• Sumber TBS pemasok tidak berasal dari lahan yang berada di kawasan hutan;
• Sumber TBS pemasok berasal dari lahan yang legal dan bukan merupakan hasil pencurian;
• Pemasok tidak melakukan pembukaan hutan atau lahan gambut;
• Pemasok bersedia untuk mematuhi dan mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan Perseroan.
Perseroan juga bekerja sama dengan mitra rantai pasok untuk memastikan ketertelusuran dan
transparansi lokasi lahan dalam praktik mereka untuk menciptakan rantai nilai yang lebih berkelanjutan.
Perseroan tidak menerima pengadaan bahan mentah dari sumber ilegal.
99
Page 126
Proses Produksi
Proses produksi dimulai dengan pemanenan TBS yang sudah siap di panen. Setelah itu TBS dipindahkan
ke pabrik pengolahan untuk disterilisasi menggunakan uap bertekanan tinggi agar TBS menjadi lunak
dan longgar kelekatan buahnya dari tandan. TBS yang telah lunak kemudian diproses lebih lanjut untuk
menjalani tahap pemisahan dalam drum baja yang berputar untuk memisahkan buah dari tandan.
Selanjutnya buah yang telah dipisahkan dari tandan diletakkan ke dalam bejana baja yang dikenal
sebagai pengaduk buah. Uap dan tangan mekanik digunakan untuk melonggarkan serat dari biji
buah. Ekstraksi minyak yang dihasilkan kemudian diproses lebih lanjut untuk pemurnian. Minyak yang
diperoleh dari proses pengadukan buah dan pengepresan kemudian disaring untuk menghilangkan
sisa-sisa serat dan serpihan biji sebelum dimasukkan ke dalam tangki.
Minyak yang bersih kemudian dikumpulkan dan diproses lebih lanjut dalam mesin pemutar sentrifugal
berkecepatan tinggi untuk memisahkan kotoran yang mungkin masih terdapat dalam minyak. Setelah
itu minyak disalurkan melalui pengering untuk mengurangi kadar kelembaban. Minyak murni yang
diperoleh dari seluruh proses tersebut dikenal sebagai CPO, yang kemudian disimpan dalam tangki
penyimpanan minyak untuk dikirim kepada pelanggan.
2. KAPASITAS HASIL PRODUKSI
Kapasitas hasil produksi Perseroan sejak 30 September 2025 hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Pabrik Kelapa Sawit Lokasi Kapasitas Kapasitas per Tahun (MT)
PKS 1 Kalimantan Selatan 70 MT/ Jam 420.000
PKS 2 Kalimantan Selatan 45 MT/ Jam 270.000
PKS 3 Kalimantan Timur 90 MT / Jam 540.000
PKS 4 Kalimantan Tengah 30 MT/ Jam 180.000
PKS 5 Kalimantan Tengah 60 MT/ Jam 360.000
PKS 6 Kalimantan Tengah 60 MT/ Jam 360.000
PKS 7 Papua 45 MT/ Jam 270.000
Total 400 MT/ Jam 2.400.000
100
Page 127
Terhitung sejak 30 September 2025, Perseroan memiliki 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas sebesar
2,4 juta MT per tahun. Dengan profil tanaman yang berada dalam usia prima dimana produksi
diperkirakan akan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan, maka Perseroan juga memiliki
rencana pengembangan untuk peningkatan kapasitas PKS hingga 75 MT/ Jam dalam rencana bisnis 5
tahun ke depan.
Saat ini Perseroan sedang melakukan uji kelayakan bisnis untuk membangun PKS baru yang berlokasi
di Kalimantan Timur dengan kapasitas sebesar 45 MT/ Jam.
Rencana pengembangan kapasitas PKS ini, merupakan salah satu strategi perusahaan untuk
melanjutkan trend pertumbuhan double digit pada periode di masa yang akan datang. Dengan
bertambahnya kapasitas produksi, maka omset usaha Perseroan akan semakin meningkat sehingga
berdampak pada penguatan kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang.
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan.
3. PERSAINGAN DALAM INDUSTRI
Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang memasok CPO terbesar di dunia. Pemain industri
perkebunan kelapa sawit Indonesia terdiri dari perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh Pemerintah,
perusahaan perkebunan swasta yang tergabung dalam grup besar yang sudah go public di pasar modal
dan juga perusahaan independen dan petani kecil.
Berikut merupakan data perbandingan pendapatan dari perusahaan-perusahaan penghasil CPO di
Indonesia:
(dalam miliar Rupiah)
Pendapatan
Nomor Nama Perusahaan
per 30 September 2025
1 PT Astra Agro Lestari Tbk 22,118.72
2 PT Dharma Satya Nusantara Tbk 8,944.92
3 PT Triputra Agro Persada Tbk 8,207.84
4 PT Sampoerna Agro Lestari Tbk 3,293.85
5 PT Sumber Tani Agung Resources Tbk 6,561.52
6 PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk 3,956.90
Sumber: Laporan keuangan perusahaan
Dalam industri sawit saat ini, tingkat persaingan diantara para pemain CPO sangat rendah atau hampir
tidak ada dikarenakan jumlah permintaan CPO terus meningkat sementara jumlah pasokan CPO
diperkirakan stagnan sehingga terjadi defisit supply. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan jumlah
penduduk negara-negara konsumen CPO (seperti India, Pakistan, Cina dan Indonesia) sehingga
mendorong peningkatan pada kebutuhan bahan pangan, energi keberlanjutan dan kebutuhan harian.
Perseroan memandang bahwa persaingan yang ada saat ini adalah persaingan dari produsen minyak
nabati lainnya (yang dapat digunakan sebagai produk substitusi dari CPO) seperti minyak kelapa, minyak
kacang kedelai, minyak jagung, dan rapeseed oil yang tersedia di pasar sebagai produk substitusi dari
minyak kelapa sawit.
Namun demikian, mengingat rapeseed oil dan minyak kacang kedelai banyak digunakan untuk
memproduksi biodiesel, pasokan rapeseed oil dan minyak kacang kedelai semakin berkurang untuk
penggunaan di pasar makanan tradisional dan CPO adalah minyak nabati yang terbaik untuk mengisi
kekurang pasokan untuk makanan tersebut.
101
Page 128
4. KEGIATAN PEMASARAN
Kunci keberhasilan strategi pemasaran Perseroan terletak pada kemampuan Perseroan dalam
membangun dan menjaga hubungan kerja sama jangka panjang dengan para pelanggan. Hubungan
ini terwujud berkat tingginya tingkat kepuasan pelanggan terhadap kualitas produk yang konsisten,
serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi komitmen pasokan sesuai dengan ketentuan kontrak
yang telah disepakati. Untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga, Perseroan menjalin kemitraan
strategis dengan produsen Crude Palm Oil (CPO) ternama di Indonesia. Kerja sama ini tidak hanya
menjamin pasokan bahan baku yang andal, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional dan
kepercayaan pelanggan terhadap produk Perseroan.
Pengiriman CPO dan PK kepada pelanggan di Kalimantan dan Papua umumnya dilakukan melalui
jalur laut. Perseroan selalu mencari upaya yang paling efektif dan efisien untuk moda pengiriman dan
memastikan ketersediaan kapal sesuai dengan waktu yang sudah disepakati dengan pelanggan.
Untuk memastikan kegiatan pemasaran berjalan dengan lancar, Perseroan didukung oleh tim
pemasaran yang memiliki kompetensi dan profesional di bidangnya serta kinerja mereka dievaluasi
secara berkala agar target yang ditetapkan Perseroan dapat tercapai. Di samping itu, Perseroan terus
mencari alternatif jalur distribusi yang efisien untuk berbagai produknya.
Perseroan memiliki tim khusus (fleet management) yang bertanggung jawab mengatur dan memastikan
ketersediaan truk untuk menunjang proses pengiriman TBS dari kebun ke pabrik sehingga dapat
menjamin ketersediaan produk yang akan dijual tepat waktu. Selain itu, Perseroan juga secara aktif
melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk melakukan pengawasan terhadap level debit air
di sekitar kebun dan pabrik.
Dalam rangka meningkatkan omset Perseroan juga memiliki tim khusus yang menangani aktivitas
trading CPO. Kegiatan trading yang dimaksud bertujuan untuk memanfaatkan peluang bisnis yang
tersedia di pasar sehingga Perseroan mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading tersebut.
Pada periode 30 September 2025, volume penjualan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebanyak
261.215 MT dengan nominal Rp 4.197.208 juta dan volume penjualan periode 30 September 2024
adalah sebanyak 222.580 MT dengan nominal Rp 2.932.488 juta.
5. PROSPEK USAHA
Kondisi Makroekonomi
Pada tahun 2025, perekonomian dunia masih menghadapi tantangan perlambatan di beberapa negara,
namun Indonesia mempertahankan ketangguhannya dengan pertumbuhan ekonomi triwulan III-2025
mencapai 5,04% (yoy). Inflasi tetap terkendali di kisaran 2,72% (yoy) pada November 2025, didukung
kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas harga di tengah tekanan musiman
akhir tahun. Ekspor non-migas menjadi pendorong utama pertumbuhan, dengan pertumbuhan 12,56%
(yoy) pada triwulan III-2025, termasuk kontribusi signifikan dari minyak nabati. Ekspor non-migas
triwulan III-2025 tumbuh 12,56% (yoy), dengan komoditas utama seperti lemak/minyak nabati, besi
baja, dan mesin listrik. Minyak nabati tetap dominan, dengan peningkatan nilai signifikan seperti 51,07%
(yoy) pada Agustus dan kontribusi tinggi secara keseluruhan. Total ekspor September 2025 mencapai
US$24,68 miliar, naik 11,41% (yoy).
Prospek Industri Minyak Sawit Global
Industri minyak sawit global memasuki fase pengetatan struktural (structural tightening) sejak 2023 yang
diproyeksikan berlanjut hingga 2026. Berdasarkan proyeksi terbaru yang dipaparkan dalam forum IPOC
2025, produksi CPO Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai 48,12 juta ton, meningkat dari 47,47
juta ton pada 2024, namun pertumbuhannya relatif moderat dibandingkan pertumbuhan permintaan
global.
102
Page 129
Secara global, minyak sawit tetap menjadi minyak nabati dengan pangsa pasar terbesar dibandingkan
soybean oil, rapeseed oil, dan sunflower oil, terutama karena keunggulan produktivitas per hektare
yang lebih tinggi. Namun demikian, laju ekspansi areal global semakin terbatas akibat:
• Moratorium pembukaan lahan baru,
• Tekanan regulasi keberlanjutan (EU Deforestation Regulation),
• Keterbatasan program replanting di negara produsen utama.
Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan antara pertumbuhan permintaan dan pertumbuhan
pasokan, khususnya dari sektor:
• Pangan (food processing),
• Oleokimia,
• Biofuel global.
Di sisi bioenergi, permintaan minyak sawit untuk biodiesel domestik Indonesia terus meningkat. Target
implementasi biodiesel (B40 menuju B50) mendorong kebutuhan CPO dalam negeri secara signifikan,
yang secara struktural mengurangi volume ekspor dan memperketat suplai global.
Dengan pertumbuhan produksi yang cenderung stagnan dan permintaan biofuel yang meningkat, harga
CPO secara jangka menengah diproyeksikan tetap berada pada level yang relatif kuat dan stabil tinggi,
dengan volatilitas yang dipengaruhi oleh faktor cuaca (El Niño/La Niña) dan dinamika energi global.
Prospek Industri Minyak Sawit Indonesia
Indonesia tetap menjadi produsen minyak sawit terbesar dunia dengan total luas areal ±16,38 juta
hektare dan produksi CPO tahun 2025 diproyeksikan sebesar 48,12 juta ton.
Struktur Areal Perkebunan
Tahun Total Areal (Juta Ha) Catatan
2022 16,83 Stabil
2023 16,83 Moratorium
2024* 16,83 Tidak ekspansif
2025** 16,83 Fokus intensifikasi
2026F ±16,8 Tidak ada ekspansi signifikan
Sumber: IPOC 2025
Struktur kepemilikan menunjukkan:
• ±42% perkebunan rakyat
• ±53% perusahaan swasta
• ±5% BUMN
103
Page 130
1. Fundamental Produksi dan Produktivitas
Produksi CPO Indonesia menunjukkan tren peningkatan moderat pasca-pandemi dengan pertumbuhan
yang relatif terbatas di bawah 3% per tahun. Hal ini mencerminkan struktur industri yang telah memasuki
fase mature cycle, di mana ekspansi areal baru sangat terbatas akibat moratorium lahan dan fokus pada
intensifikasi. Dengan dukungan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan kebijakan peningkatan
produktivitas, produksi 2026 diproyeksikan tetap tumbuh namun tidak agresif, menciptakan kondisi
pasar yang relatif ketat dan mendukung stabilitas harga.
Produksi CPO Indonesia (Juta Ton) Produktivitas Nasional (Ton CPO/Ha)
Produksi CPO (Juta Produktivitas
Tahun Pertumbuhan YoY Tahun Catatan
Ton) (Ton/Ha)
2022 46,82 — 2022 3,68 Rata-rata nasional
2023 47,08 +0,6% 2023 3,63 Penurunan ringan (usia
tanaman)
2024* 47,47 +0,8%
2024* 3,62 Stabil
2025** 48,12 +1,4%
2025** 3,52 Tekanan tanaman tua
2026F 48,80 – 49,50 +1,5% – 2,0%
Keterangan: 2026F 3,55 – 3,65 Dampak PSR bertahap
*Angka sementara 2024 Sumber: Statistik Perkebunan 2023–2025
**Estimasi resmi 2025 Ditjenbun
F = Proyeksi berbasis tren produksi & kebijakan hilirisasi
Sumber: IPOC 2025
Produktivitas nasional mengalami tekanan akibat tingginya proporsi tanaman tua, terutama pada
perkebunan rakyat. Namun program PSR dan dukungan sarana-prasarana diproyeksikan mulai
memberikan dampak bertahap pada 2026. Dalam jangka menengah, peningkatan produktivitas menjadi
faktor kunci penopang pertumbuhan produksi tanpa perlu ekspansi lahan.
Realisasi PSR 2017-2025
Sumber : Kementan dan Aplikasi PSR online, IPOC 2025
Produktivitas nasional rata-rata berada pada kisaran 3,5–3,6 ton/ha, dengan tantangan utama berupa:
• Tingginya proporsi tanaman tua (declining stage),
• Lambatnya program peremajaan (PSR),
• Keterbatasan penerapan Good Agricultural Practices (GAP).
Apabila program PSR tidak berjalan optimal, produksi CPO Indonesia berpotensi menurun dalam jangka
panjang. Namun demikian, pemerintah melalui Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan
(RAN KSB) 2025–2029 dan dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus mendorong:
• Intensifikasi dan replanting,
• Penguatan tata kelola,
• Percepatan sertifikasi ISPO,
• Hilirisasi dan bioenergi.
104
Page 131
2. Permintaan Domestik yang Meningkat
Permintaan domestik menjadi driver struktural utama industri, khususnya melalui program biodiesel (B40
menuju B50). Pada 2025, kebutuhan biodiesel mencapai sekitar 15,86 juta kiloliter atau setara ±14,75
juta ton CPO. Peningkatan alokasi domestik ini mengurangi tekanan ekspor sekaligus menciptakan
stabilitas permintaan dalam negeri.
Dengan meningkatnya alokasi CPO untuk kebutuhan dalam negeri, ekspor diproyeksikan mengalami
penyesuaian. Namun dari sisi industri, kondisi ini:
• Meningkatkan stabilitas permintaan domestik,
• Mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor,
• Menopang utilisasi kapasitas pabrik dan refinery.
3. Kebijakan dan Penguatan Ekosistem
Pemerintah Indonesia memperkuat fondasi industri melalui:
• Implementasi ISPO (Perpres No. 16 Tahun 2025),
• RAN KSB 2025–2029,
• Program hilirisasi sawit,
• Penguatan kewajiban kemitraan dan fasilitasi kebun masyarakat 20%,
• Pengembangan bioenergi dan biomassa.
Kebijakan ini memperkuat positioning Indonesia sebagai:
• Produsen sawit berkelanjutan (sustainable producer),
• Pemasok strategis untuk ketahanan pangan dan energi global,
• Basis hilirisasi industri berbasis CPO.
6. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Luas Lahan Tertanam
Perseroan mengelola lahan tertanam yang mencapai 87.022 hektar, dengan seluruh area tersebut
ditanami tanaman kelapa sawit yang sudah menghasilkan. Dengan fokus pada area luasan tersebut
menjadi dasar yang solid bagi perseroan untuk meningkatkan produksi dan efisiensi operasional.
2. Usia Tanaman yang Prima dan Optimal
Kebun kelapa sawit kami rata-rata berusia sekitar 17 tahun, berada pada usia prima untuk
memproduksi hasil yang maksimal. Usia ini menjamin produktivitas tinggi serta kualitas minyak
kelapa sawit yang dihasilkan.
3. Lokasi Strategis dan Terintegrasi
Perkebunan kami terletak di lokasi strategis yang terintegrasi antara kebun, pabrik kelapa sawit,
tangki penyimpanan, dan pelabuhan. Di Kalimantan Timur, perkebunan berada dekat dengan Sungai
Mahakam dan Kutai Kartanegara, sementara di Kalimantan Tengah, perkebunan berada dekat
Sungai Kumai dan kota Pangkalan Bun serta Palangkaraya. Di Kalimantan Selatan, perkebunan
berada dekat dengan Sungai Tanah Merah dan Batulicin. Di Papua, lokasi perkebunan berada
berdekatan dengan pelabuhan dan kota Jayapura. Keberadaan fasilitas ini sangat memudahkan
proses distribusi produk akhir kepada pelanggan.
4. Efisiensi Pengelolaan
Sebagian besar kebun terletak dalam satu hamparan luas, yang memungkinkan pengelolaan yang
lebih efektif dan efisien. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mempermudah
implementasi praktik pertanian terbaik.
5. Tingkat Rendemen yang Tinggi
Perseroan mencatatkan tingkat rendemen minyak sawit mentah (CPO) sebesar 23-24% dan
rendemen inti sawit (PK) antara 4-5%. Tingkat rendemen yang tinggi ini menunjukkan produktivitas
yang baik serta kemampuan kami dalam memaksimalkan pemrosesan buah menjadi produk akhir
perseroan.
105
Page 132
6. Komitmen kuat terhadap ESG dan Keberlanjutan
• Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang bertanggung jawab.
Kebun dan pabrik kelapa sawit kami telah berhasil memperoleh tiga sertifikat RSPO dan
menambah satu sertifikat lagi pada bulan Maret 2025. Selain itu, kami juga memiliki delapan
sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang membuktikan komitmen kami terhadap
lingkungan dan masyarakat.
• Perseroan telah memproduksi minyak berkualitas tinggi yang bersertifikat RSPO. Dengan
standar yang tinggi ini, kami mampu menawarkan produk kepada konsumen dengan harga
premium. Ke depannya, kami memiliki rencana untuk memperluas produk minyak sawit hijau,
termasuk untuk memasok minyak sawit untuk bio-avtur sebagai bagian dari upaya mendukung
kebutuhan industri penerbangan yang semakin berkomitmen terhadap keberlanjutan. Kami
menyadari bahwa permintaan akan produk ramah lingkungan terus meningkat, dan kami ingin
berada di garis depan inovasi ini.
• Dengan tingkat kepatuhan ESG yang tinggi dan komitmen kami terhadap praktik agronomi
berkelanjutan, kami telah meningkatkan reputasi Perseroan di mata para pemangku
kepentingan, termasuk konsumen, mitra bisnis, dan regulator. Ini tidak hanya memperkuat
posisi perseroan di pasar, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas. Kami
sedang menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan-perusahaan ternama seperti Apical
Group, yang melihat potensi besar dalam produk minyak sawit hijau. Melalui kolaborasi
ini, kami berharap dapat menciptakan rantai pasokan yang lebih efisien dan berkelanjutan,
sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di sekitar kebun kami.
• Perseroan juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam setiap langkah
pengembangan bisnis. Pendidikan dan pelatihan bagi petani lokal tentang praktik pertanian
berkelanjutan merupakan fokus utama kami. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan hasil
pertanian, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk menjadikan mereka bagian dari
solusi keberlanjutan. Kami percaya bahwa keberlanjutan tidak hanya terkait dengan lingkungan
tetapi juga dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar kami.
7. Potensi Ekspansi
Terdapat potensi area lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dapat di tanam sehingga
memungkinkan Perseroan untuk memperluas areal perkebunan. Ini memberikan kesempatan bagi
perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi di masa depan.
8. Pemanfaatan Teknologi untuk efektivitas operasional
Perseroan telah memanfaatkan teknologi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas
operasionalnya melalui beberapa inisiatif inovatif, antara lain:
• Perseroan mengimplementasikan mekanisasi dalam berbagai tahap proses pertanian,
termasuk panen, pemupukan, dan pemeliharaan tanaman. Dengan menggunakan alat dan
mesin modern, kami dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan lahan, mengurangi
waktu dan tenaga kerja yang dibutuhkan, serta meminimalkan kerugian. Mekanisasi tidak
hanya memungkinkan hasil panen yang lebih baik, tetapi juga meningkatkan kualitas produk
yang dihasilkan.
• Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, Perseroan telah menerapkan sistem
manajemen digital terintegrasi yang menghubungkan berbagai fungsi operasional dengan
sistem yang ada di kantor pusat. Dengan digitalisasi, kami dapat mengakses informasi secara
real-time, memantau performa operasional, dan melakukan analisis data untuk pengambilan
keputusan yang lebih cepat dan tepat. Hal ini juga memungkinkan kami untuk melakukan
perencanaan dan pengawasan yang lebih baik, serta merespons perubahan pasar dengan
lebih adaptif.
• Pemanfaatan teknologi drone dalam pemetaan tanaman merupakan langkah inovatif yang
dilakukan oleh Perseroan. Dengan menggunakan drone, kami dapat melakukan pemantauan
lahan secara lebih efisien dan akurat. Drone memungkinkan kami untuk menghasilkan gambar
dan data spasial yang detail, yang membantu dalam analisis kesehatan dan pertumbuhan
tanaman di seluruh kebun. Teknologi ini juga mendukung pengambilan keputusan terkait
pengelolaan lahan, pengendalian hama, dan pemberian nutrisi yang tepat bagi tanaman,
sehingga dapat memaksimalkan hasil produksi.
106
Page 133
• Kami juga mengadopsi teknologi IoT untuk menghubungkan berbagai perangkat di lapangan.
Perseroan menggunakan barcode yang dipasang di lahan pertanian memungkinkan kami
untuk mengumpulkan data mengenai potensi buah di setiap blok. Data ini dapat dianalisis
untuk mengoptimalkan penggunaan pupuk, sehingga mengurangi pemborosan sumber daya
dan meningkatkan efisiensi produksi.
• Untuk memastikan keberhasilan penerapan teknologi ini, Perseroan juga berinvestasi dalam
pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia. Kami menyelenggarakan program
pelatihan yang bertujuan untuk membekali karyawan dengan keterampilan yang dibutuhkan
dalam penggunaan alat dan sistem teknologi terbaru. Dengan meningkatkan kemampuan
tim kami, kami percaya dapat memaksimalkan potensi teknologi yang ada untuk mendorong
pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.
9. Dukungan Manajemen yang Profesional
Perseroan didukung oleh tim manajemen yang profesional dengan pengalaman luas di industri
perkebunan kelapa sawit. Keahlian dan dedikasi mereka menjadi pendorong utama dalam
mencapai target perusahaan dan meraih keunggulan kompetitif.
Dengan keunggulan-keunggulan ini, Perseroan siap untuk menghadapi tantangan pasar dan terus
berinovasi dalam industri perkebunan kelapa sawit.
7. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN
Riset dan pengembangan merupakan bagian penting dari kegiatan operasional Perseroan. Perseroan
secara terus-menerus memperbaiki teknik pertanian, hasil panen, praktik agronomi yang baik serta
mengimplementasikan mekanisasi dan digitalisasi yang terintegrasi pada seluruh kegiatan operasional
Perseroan.
Perseroan terus melakukan penelitian pada seluruh aktivitas perkebunan, termasuk optimalisasi
penggunaan pupuk, teknik pemanenan, penggunaan herbisida serta upaya pengendalian hama dan
penyakit. Tujuan penelitian adalah menjaga dan meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan
sehingga Perseroan dapat memperoleh pasokan TBS yang berkualitas untuk pabrik pengolahannya
secara rutin dan berkesinambungan.
Beberapa penelitian yang telah dilakukan antara lain memeriksa kecukupan nutrisi mineral tanaman,
perlindungan tanaman, peningkatan pemanfaatan limbah hasil pemrosesan CPO (POME). Kecukupan
nutrisi mineral hal yang sangat penting. Peneliti Perseroan melakukan program eksperimen untuk
mempelajari dampak dari pemberian berbagai tingkat dosis pupuk pada hasil panen kelapa sawit.
Tujuan dari eksperimen lapangan tersebut adalah untuk menilai jenis pupuk yang optimal dan efektif
untuk setiap jenis tanah serta untuk meningkatkan penyerapan nutrisi.
Sedangkan untuk perlindungan tanaman, Perseroan melakukan penelitian untuk menemukan metode
paling efektif dalam mengendalikan penyakit tanaman dan melakukan percobaan untuk mempelajari
tindakan penyembuhan dan pencegahan tanaman muda, termasuk dampak dari teknik pemanenan
terhadap perkembangan penyakit. Perseroan juga menggunakan pemangsa alami, seperti burung
hantu, untuk mengendalikan hama.
Perseroan menggunakan kembali limbah produksi seperti POME dan janjang kosong yang dihasilkan
oleh pabrik pengolahan sebagai suplemen atas pupuk. Mengingat limbah tersebut merupakan sumber
nutrisi yang baik untuk tanaman, Perseroan memanfaatkan keduanya sebagai pupuk organik pada
lahan perkebunan.
Disamping itu Perseroan juga memiliki kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan rekan
berpengalaman di bidang energi untuk memanfaatkan POME menjadi energi terbarukan.
107
Page 134
Biaya yang telah dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir atas penelitian yang dilakukan Perseroan
adalah:
dalam rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Biaya Riset dan Pengembangan 2.100.693.065 4.355.950.000 2.611.373.695
8. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU
KEUANGAN
Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada pemasok dan pelanggan tertentu dikarenakan jumlah
kapasitas refinery di Indonesia sebesar 80 - 90 juta ton sementara jumlah produksi CPO tahun 2024
di Indonesia hanya mencapai sekitar 47 juta ton sehingga berapapun produksi yang dihasilkan oleh
Perseroan pasti akan diserap oleh pasar, baik oleh existing customer maupun new customer.
108
Page 135
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 sebesar Rp98.065.000.000,-
(sembilan puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C %
Penjaminan
370 Hari 3 Tahun 5 Tahun
1 PT BNI Sekuritas 3.850 44.260 2.855 50.965 51,97%
2 PT KB Valbury Sekuritas 3.855 41.525 1.720 47.100 48,03%
Total 7.705 85.785 4.575 98.065 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam penawaran umum
Obligasi adalah PT BNI Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Penentuan Tingkat Bunga
Tingkat Bunga Obligasi, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan
dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Obligasi.
109
Page 136
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah
6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus
2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
i. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
ii. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
ii. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
110
Page 137
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
111
Page 138
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : AGI Legal
Sequis Tower, Level 26
Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B
Jakarta 12190
Rekan yang ditunjuk : Giffy Pardede
No. STTD : STTD.KH-517/PM.021/2023 tanggal
12 Desember 2023
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/
VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/Xl/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Nomor Anggota : 202239
Asosiasi
Surat Penunjukan : Surat Penyediaan Jasa Konsultan
Hukum Sehubungan Dengan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan
I Obligasi Tahap IV dan Sukuk
Mudharabah Tahap III No. 018/BOD/
EHP/II/2026, tanggal 30 Januari 2026
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal
yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
112
Page 139
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
T Tower Lt. 17
JL Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
No. STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016
tanggal 4 Januari 2016
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan
Pedoman Operasional Wali Amanat,
Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Surat Penunjukan : 003/BOD/EHP/1/2026
tanggal 15 Januari 2026
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
Modal.
Notaris : Vita Cahyojati, SH, M.Hum
Jl. Jati Padang V Nomor 17 C Kelurahan Jati Padang,
Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12540
No. STTD : STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024 tanggal
25 April 2024
Keanggotaan Asosiasi : 1685719770624
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : 001/BOD/EHP/I/2026 tanggal 15 Januari
2026
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum.
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi
Obligasi.
c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan
dan Biro Administrasi Efek.
113
Page 140
Lembaga Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Pedoman Kerja : POJK No.24/POJK.04/2024 tentang
Pedoman Kegiatan Perusahaan
Pemeringkat Efek
No. Izin Usaha : No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus
1994
Surat Penunjukan : 016/FIN-EHP/JKT/1/26 tanggal 15 Januari
2026
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.
SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PENAWARAN UMUM INI,
MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI
WALIAMANAT.
114
Page 141
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UUP2SK.
Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 0573/TRE-KWA/2026 tanggal 4 Februari
2026 serta tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua
puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan
No. 0574/TRE-KWA/2026 tanggal 4 Februari 2026 Wali Amanat menyatakan tidak menerima dan
meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 serta tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan
telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas
dengan Surat Pernyataan No 0572/TRE-KWA/206 tanggal 4 Februari 2026.
1) RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000,
115
Page 142
sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010
perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010
tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi
Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15
April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.
TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima
serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421 serta perubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk, nomor 73 tanggal 09-12-2025 (sembilan Desember dua ribu dua puluh lima) yang dibuat oleh
Notaris Raden TENDY SUWARMAN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung yang saat ini akta
tersebut berikut pemberitahuan perubahan ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Republik Indonesia masih dalam proses pengurusan oleh Raden TENDY SUWARMAN,
Sarjana Hukum, Notaris tersebut, sebagaimana ternyata dalam surat keterangan tertanggal 09-12-2025
(sembilan Desember dua ribu dua puluh lima) Nomor: 597/NOT/TS/XII/2025.
2) STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601
tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.
AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3
sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya
pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan
efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 November 2025
adalah sebagai berikut:
116
Page 143
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per Nilai nominal Rp 250 per
saham saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah
Jumlah Kelas A & B
Jumlah Jumlah Nominal Saham
Nominal
Saham Saham (jutaan
(jutaan Rp)
Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi 296.756.810
Jawa Barat 3.756.415.785 939.104 74.189 4.053.172.595 38,52
2. Pemerintah Kota &
Kab. Se-Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten
Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten
Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten
Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung
Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten
Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi
Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota &
Kab. Se-Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
117
Page 144
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per Nilai nominal Rp 250 per
saham saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah
Jumlah Kelas A & B
Jumlah Jumlah Nominal Saham
Nominal
Saham Saham (jutaan
(jutaan Rp)
Rp)
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang
Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten
Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor
Penuh 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Jumlah Saham dalam
Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
3) PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 juncto
Akta No. 73 Tanggal 09 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herowijanto
Dewan Direksi
Direktur Utama : Ayi Subarna*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
*Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025.
4) KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
118
Page 145
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah mendorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023,
bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu,
210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan
bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
119
Page 146
5) TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dan tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
Perwaliamanatan Efek bersifat utang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
6) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
2. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan,
8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah,
9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
10. atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7) IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024,
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00150/2.1030/AU.1/07/0499-
3/1/III/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomо pada
tanggal 11 Maret 2025:
120
Page 147
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 44.693.596 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.391.784 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 140.235 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- Pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 26.247 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
Aset lain-lain – neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.866.796 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 84 482 480
- Pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- Pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.454.785
121
Page 148
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Liabilitas derivative 3.131 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.695.546 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 215.866.796 219.960.693 188.295.488
122
Page 149
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 14.779.122 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 1.039.632 916.628
Pendapatan provisi dan komisi 1.872 22.105 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 31.626 20.474
12.787.929 15.872.485 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.277.944) (9.245.814) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.509.985 6.626.671 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 1.348.894 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 235.852 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.617 19.240 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto 264.257 196.699 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan – neto - - 40.041
Lain-lain 149.826 276.315 249.380
1.756.558 2.223.329 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (2.685.488) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (2.781.486) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto Kerugian (872.757) (851.517) (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto - (2.788) -
Kerugian dari penjala surat berharga – neto - - (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto - (7.285) -
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (5.678) 1.767 631
Lain-lain (509.520) (750.778) (762.191)
(5.885.621) (7.074.787) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 1.775.213 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (14.055) 8.570 (22.358)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.366.867 1.783.783 2.126.367
BEBAN PAJAK (228.362) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 18.265 (39.442)
Revaluasi aset tetap - 60.384 (4.844)
Pajak penghasilan - (4.018) 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
123
Page 150
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam 930.138 (132.495) 131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak 927.816 (57.864) 125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 1.369.463 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 347.830 85.723 (97.218)
TOTAL 1.138.505 1.455.186 1.681.177
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 1.323.808 1.903.820
Kepentingan non pengendali 347.830 73.514 (97.229)
TOTAL 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 75,15 130,16 169,03
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga, provisi dan komisi 12,008,481 10,808,240 12,370,613
Penerimaan pendapatan syariah 821,453 771,170 937,102
Pembayaran bunga (6,880,547) (6,401,917) (6,800,492)
Pembayaran bagi hasil syariah (406,488) (325,535) (363,064)
Pembayaran beban karyawan (2,324,376) (2,106,119) (2,578,967)
Pembayaran beban umum dan administrasi (2,173,292) (1,919,316) (2,348,388)
Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya 2,720,593 1,682,63 1,163,489
Penerimaan kredit yang telah dihapus buku 156,431 167,524 335,778
Pembayaran beban lainnya (523,941) (507,953) (809,060)
Pembayaran pajak penghasilan (228,362) (250,778) (459,714)
Penerimaan kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi 3,169,952 1,917,94 1,447,297
Penurunan (kenaikan) dalam aset operasi: (564,438) (1,107,732) (1,025,437)
Surat berharga
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (437,186) (1,592,783) 5,468,915
Wesel ekspor dan tagihan lainnya 213,913 396,642 153,852
Kredit yang diberikan dan pembiayaan dan piutang syariah 3,506,593 (12,764,247) 9,322,583)
Tagihan Derivatif 59 (68,638) 16,099
Tagihan Akseptas 57,477 74,257 (60,974)
Aset lain-lain (24,282 (313,658) (198,551)
Kenaikan (penurunan) dalam liabilitas operasi:
Liabilitas segera (141,757) (1,119,712) (191,151)
Simpanan:
Tabungan 12,860,658 9,375,599 4,584,519
Giro (1,427,744) 2,534,305 (2,890,653)
Deposito berjangka (5,016,266) 4,713,357 3,358,122
124
Page 151
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Simpanan dari bank lain (2,194,623) 1,644,343 (1,920,250)
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (10,449,052) 1,401,889 1,163,702
Liabilitas lain-lain 8,607 (162,577) (39,503)
Liabilitas akseptasi (57,477) (71,279) 60,974
Liabilitas Derivatif (4,402) 9,085 (2,184)
Hutang pajak (52,374) 40,548 10,165
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi (552,342) 4,907,346 612,359
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM INVESTASI
Penerimaan dividen kas 355 513 685
Penerimaan dari surat berharga yang telah jatuh tempo 14,456,931 6,536,833 438,147
Penempatan pada surat berharga (15,560,927) (13,781,442) (2,511,135)
Pembelian aset tetap (223,305) (324,979) (489,544)
Penjualan aset tetap 262 7 1,293
transaksi dengan non pengendali (207,515) 1,119,518 -
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas investas (1,534,188) (6,449,550) (2,560,554)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM PENDANAAN
Penerimaan (Pembayaran) dari pinjaman yang diterima 1,293,333 (10,649) 8,279,249
Pembayaran pinjaman yang diterima - - (5,489,187)
Pembayaran dividen kas (896,953) (1,000,063) (1,100,017)
Pembayaran liabilitas sewa - - (78,954)
Penerimaan (Pembayaran) efek hutang yang diterbitkan (736) 34,194 (916,500)
Pembayaran obligasi subordinasi (132,000) 0 -
Penerimaan obligasi subordinas 300,000 1,441,310 -
Biaya emisi obligasi (3,922) (7,835) -
Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan 559,722 456,957 694,591
KENAIKAN NETO
KAS DAN SETARA KAS (1,526,808) (1,085,247) (1,253,604)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 21,199,297 23,493,264 24,733,126
DAMPAK BERSIH PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS DAN
SETARA KAS 17,615 23,214 14,095
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 19,690,104 22,431,231 23,493,617
Kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri dari:
Kas 3,228,096 2,861,769 3,530,074
Giro pada Bank Indonesia 10,231,051 8,158,237 14,879,767
Giro pada bank lain 1,457,568 2,736,508 1,196,787
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - jangka waktu jatuh
tempo tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan 4,773,389 8,674,717 3,886,98
Total kas dan setara kas 19,690,104 22,431,231 23,493,61
125
Page 152
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
126
Page 153
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
127
Page 154
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
128
Page 155
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
129
Page 156
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
9) INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
130
Page 157
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi No. SP-020/OBL/KSEI/0126 tanggal 11 Februari 2026
di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Perorangan Warga Negara Indonesia dan
perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi
Efek sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan
dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang
dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan
yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2026 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
9 Maret 2026 09.00 – 16.00 WIB
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI
maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 11 Maret 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
131
Page 158
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan
data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
10 Maret 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek,
agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang
menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 10 Maret 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
132
Page 159
Penjamin Emisi Efek Rekening
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: Mega Kuningan
PT BNI Sekuritas
No. Rek: 788-8899-787
Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk
Cabang: Kuningan
PT KB Valbury Sekuritas
No. Rek: 217 313 0554
Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 11 Maret 2026 pukul 14.00.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi
instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya
dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh
KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, maka:
a) Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek kepada para pemesan Obligasi, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan dengan cara yang disepakati oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dengan pemesan Obligasi.
b) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi untuk tiap hari
keterlambatan. Denda dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksana pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
c) Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan maka
Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
pemesan Obligasi.
133
Page 160
Dalam hal Penawaran Umum batal demi hukum dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek dan pesanan Obligasi telah dibayar, maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan Penjamin Emisi Efek dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab dan karenanya
harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
134
Page 161
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada masa Penawaran
Umum pada tanggal 9 Maret 2026 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi
Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT BNI Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910
Tel. (021) 2554 3946
Fax. -
www.bnisekuritas.co.id
email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel. (021) 2509 8300
Fax. (021) 2509 8400
www.kbvalbury.com
email: dcm.ib@kbvalbury.com
fixed.income@kbvalbury.com
135
Page 162
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
136
Page 163
5 Maret 2026
No. Ref. 131641-v2
Kepada Yth.
PT Eagle High Plantations Tbk
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4
Jakarta Selatan 12910
U.p. : Direksi
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
(“PERSEROAN”) DAN ANAK PERUSAHAAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE
HIGH PLANTATIONS TAHAP IV TAHUN 2026
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum AGI Legal, dalam hal ini diwakili oleh Giffy Pardede, S.H., yang
terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
517/PM.021/2023, tanggal 12 Desember 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. 202239, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penyediaan Jasa Konsultan
Hukum Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Tahap IV dan Sukuk
Mudharabah Tahap III No. 018/BOD/EHP/II/2026, tanggal 30 Januari 2026, untuk melakukan Uji Tuntas
dan mempersiapkan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi LUT”) serta
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan (“Pendapat Hukum”),
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya
sebesar Rp98.065.000.000 yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp400.000.000.000
(“Obligasi”) (“PUB Obligasi IV”)..
Pendapat Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum No. Ref. 131641-v1, tanggal 12 Februari 2026
yang telah kami sampaikan sebelumnya.
AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800
agilegal.id
137
Page 164
I. PENDAHULUAN
A. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Dalam rangka PUB Obligasi IV, Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi dengan
jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp98.065.000.000. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dalam
3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp7.705.000.000
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun dengan jangka waktu 370 hari
kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.785.000.000
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun
kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp4.575.000.000
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi pertama
dan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi merujuk pada Informasi Tambahan
yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PUB Obligasi IV (“Informasi Tambahan”).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan antara lain
pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan
tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead.
Perseroan belum menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak yang telah
memiliki perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki
pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan
pemasok, guna memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai
kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga
keuangan lainnya.
Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV
Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan
131625.1
138
Page 165
dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan
I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 adalah sah dan mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh
POJK 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu, dana hasil
Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, maka
Perseroan wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas
nama Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara
Emiten dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud di atas
dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan
wajib: i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
IV kepada OJK paling lama 14 hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Obligasi (“RUPO”); dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO serta menyampaikan hasil
RUPO kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO, sebagaimana
termaktub dalam POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK
40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan
kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh
POJK 40/2025, berikut perubahan dan/atau penggantinya dari waktu ke waktu. Realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil PUB Obligasi IV telah
direalisasikan.
Perseroan belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk PUB Obligasi III,
Perseroan akan melaporkan realisi Penggunaan Dana PUB Obligasi III pada bulan Juli 2026.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi IV yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Emisi PUB Obligasi IV ini dijamin oleh PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas, selaku
“Para Penjamin Emisi Obligasi” yang mana dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 04, tanggal
11 Februari 2026, yang dibuat di hadapan, Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 07, tanggal 5 Maret 2026, yang
dibuat di hadapan, Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi”).
Para Penjamin Emisi Obligasi masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) serta melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek
sesuai dengan ketentuan KSEI.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
131625.1
139
Page 166
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C %
Penjaminan
370 Hari 3 Tahun 5 Tahun
1 PT BNI Sekuritas 3.850 44.260 2.855 50.965 51,97%
2 PT KB Valbury Sekuritas 3.855 41.525 1.720 47.100 48,03%
Total 7.705 85.785 4.575 98.065 100,00%
PT KB Valbury Sekuritas dan PT BNI Sekuritas juga bertindak sebagai “Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi” berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Para Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Obligasi IV ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Sehubungan dengan PUB Obligasi IV, Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta
ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi IV lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 03, tanggal 11
Februari 2026, dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Eagle
High Plantations Tahap IV Tahun 2026 No. 06, tanggal 5 Maret 2026, dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV
Tahun 2026 No. 05, tanggal 11 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan, sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap
IV Tahun 2026 No. 08, tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan (“Akta Pengakuan Utang
Obligasi”);
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 06, tanggal 11 Februari 2026, yang dibuat di
hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan
KSEI (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”); dan
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
dengan No. SP-020/OBL/KSEI/0126 pada tanggal 11 Februari 2026 dengan KSEI
(“Perjanjian Pendaftaran Efek Obligasi”).
Obligasi telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dengan Surat No. S-05011/BEI.PP1/05-2024 tanggal
22 Mei 2024.
131625.1
140
Page 167
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
(”Pefindo”) melalui Surat No. RC-969/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahun 2024 Periode 29
Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No.
RTG-023/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 January 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Muhdarabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi dalam rangka PUB Obligasi IV memiliki
peringkat idA- (Single A Minus). Peringkat atas PUB Obligasi IV telah memenuhi ketentuan
Pasal 5 POJK 36/2014.
Dalam rangka PUB Obligasi IV, Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Eagle
High Plantations Tbk No. 001/BOC/Int/IV/2024, tanggal 4 April 2024 dan Surat Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No. 002/KOM/EHP/III/2025, tanggal
24 Maret 2025.
Sebelum pelaksanaan PUB Obligasi IV, Perseroan telah menerbitkan:
1. Obligasi Berkelanjutan Tahap I yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
Rp61.845.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024”);
2. Obligasi Berkelanjutan Tahap II yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
Rp30.090.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025”);
3. Obligasi Berkelanjutan Tahap III yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
Rp210.000.000.000 (“PUB Obligasi III”).
B. DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
“Anggaran Dasar” berarti Anggaran Dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia.
“AMDAL” berarti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
“Anak Perusahaan” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki secara langsung oleh
Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari
50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi:
(a) PT Bumilanggeng Perdanatrada (“BLP”);
(b) PT Bumihutani Lestari (“BHL”);
(c) PT Adhyaksa Dharmasatya (“ADS”);
(d) PT Satria Manunggal Sejahtera (“SMS”)
131625.1
141
Page 168
(e) PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”);
(f) PT Karyapratama Agrisejahtera (“KAPAG”);
(g) PT Singaland Asetama (“SGA”);
(h) PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”);
(i) PT Manunggal Adi Jaya (“MAJ”);
(j) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”);
(k) PT Saka Kencana Sejahtera (“SKS”);
(l) PT Tandan Sawit Papua(“TSP”);
(m) PT Multikarya Sawit Prima ("MSP");
(n) PT Varia Mitra Andalan ("VMA");
(o) PT Papua Sawita Raya ("PSR");
(p) PT Sukses Hijau Mandiri ("SHM");
(q) PT Seguri Serasau Sejahtera ("SGSS");
(r) PT Palm Agro Katulistiwa ("PAK");
(s) PT Hamparan Unggul Mandiri ("HUM");
(t) PT Indah Permai Sawita ("IPS");
(u) PT Sawita Perdana Nusantara ("SPN");
(v) PT Intaran Suraya Agri ("ISA").
“Anak Perusahaan Asing” berarti GEHPL dan GESPL.
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia.
"BPJS" berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari suatu PT.
“Direksi” berarti direksi dari suatu PT.
“GEHPL” berarti Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
“GESPL” berarti Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
“HKHPM” berarti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia.
“IMB” berarti Izin Mendirikan Bangunan.
131625.1
142
Page 169
“Informasi Tambahan” berarti Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan dalam
rangka PUB Obligasi IV.
“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“KKPR” berarti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“KTP” berarti Kartu Tanda Penduduk.
”KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
”Limbah B3” berarti Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK atau Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan).
“PBG” berarti Persetujuan Bangunan Gedung.
“PKWT” berarti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
“Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 20%
dari total modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
“Peraturan IX.J.1” berarti Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP- 179/BL/2008 tentang
Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik.
“Peraturan BPS 2/2020” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Perizinan Lingkungan Hidup” berarti perizinan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan di
bidang lingkungan hidup yang bersifat material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan.
“Perizinan Material” berarti berarti perizinan yang bersifat material terhadap kelangsungan
kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan, yang terdiri dari Perizinan
Umum, Perizinan Operasional, dan Perizinan Lingkungan Hidup.
“Perizinan Operasional” berarti perizinan yang bersifat operasional yang bersifat material
terhadap kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan Informasi
LUT.
“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan dengan Pihak Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap
pelaksanaan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Tambahan Informasi LUT.
131625.1
143
Page 170
“Permen ATR/Kepala BPN 13/2021” berarti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertahanan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
“Perpres 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Periode Uji Tuntas” berarti periode uji tuntas hukum dari PUB Obligasi II hingga Tanggal
Tambahan Informasi LUT dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No.
7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Standar HKHPM.
“PKKPR” berarti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
“POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2054 sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 3/POJIK.04/2918 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK 9/2018” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
“POJK 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
”POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
”POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
”POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
”POJK 40/2025” berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
131625.1
144
Page 171
“PP 16/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“PP 22/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“PP 25/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral.
“PT” berarti Perseroan Terbatas.
“RKL” berarti Rencana Pengelolaan Lingkungan.
“RPL” berarti Rencana Pemantauan Lingkungan.
“RPTKA” berarti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“SLF” berarti Sertifikat Laik Fungsi.
“SLO” berarti Sertifikat Laik Operasi.
“Standar HKHPM” berarti Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
oleh HKHPM berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.
“Tambahan Informasi LUT” berarti Laporan Uji Tuntas yang memuat hasil Uji Tuntas AGI
Legal, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHPM dan ketentuan Hukum
Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas.
“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini yaitu tanggal
5 Maret 2026.
“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang
dilaksanakan oleh AGI Legal sehubungan dengan permintaan oleh Perseroan, dengan
memperhatikan Ruang Lingkup, Pembatasan dan Asumsi dari Tambahan Informasi LUT
sebagaimana dimuat dalam Bab 1.5 Tambahan Informasi LUT.
“UMK” berarti Upah Minimum Kabupaten/Kota.
“UMP” berarti Upah Minimum Provinsi.
“Upah Minimum Regional” berarti UMK dan UMP.
“UU 32/2009” berarti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU 18/2013” berarti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU 17/2019” berarti Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
131625.1
145
Page 172
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.
“UUTK” berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
kali diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UUWDP” berarti Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
masih berlaku hingga dicabut oleh UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.
“UU WLTK” berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perusahaan.
“WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
C. RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI
Laporan ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum dilakukan khusus dalam masa Periode Uji Tuntas, kecuali
dinyatakan lain secara tegas di bawah ini;
2. Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan serta pernyataan dan
keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota Direksi, Komisaris, wakil
dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan yang hasilnya termuat dalam
Tambahan Informasi LUT (“Dokumen LUT”), yang menjadi dasar dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dengan memperhatikan Standar HKHPM
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum negara lain;
4. Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pendapat Hukum
ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
Tambahan Informasi LUT.
Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. selain untuk Perseroan dan Anak Perusahaan yang menjadi pihak, semua tanda
tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, semua dokumen
yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah otentik, dan
bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang diberikan kepada
kami adalah sama dengan dokumen aslinya;
2. bahwa Perseroan, Pemegang Saham Utama Perseroan, dan Anak Perusahaan telah
memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan
pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi
lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;
3. bahwa seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam
Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar penyusunan Pendapat Hukum
131625.1
146
Page 173
ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun
tidak;
4. bahwa dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;
5. bahwa dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh
Perseroan atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau Anak Perusahaan untuk
kepentingannya masing-masing;
6. bahwa untuk setiap dokumen di mana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut
masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan/persetujuan
korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian
tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk
keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit
atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian tersebut;
7. bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan menjadi
pihak, yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar jurisdiksi
Republik Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan
mengikat Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sesuai dengan Hukum Asing tersebut,
bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan,
dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum;
8. bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak
Perusahaan Perseroan dan/atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan
perizinan Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;
9. dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan
10. pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan, Pemegang
Saham Utama Perseroan dan Anak Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Uji
Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sesungguhnya.
II. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti Dokumen LUT, serta berdasarkan asumsi dan kualifikasi yang
diuraikan di atas dan berdasarkan pengungkapan dalam Tambahan Informasi LUT, Pendapat
Hukum kami adalah sebagai berikut:
131625.1
147
Page 174
A. PERSEROAN
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bumi Perdana
Prima International berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana
Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus
Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No.
5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002 serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (“Akta Pendirian”).
Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari
Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
berdasarkan Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei
2025, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam
BNRI No. 42, tanggal 27 Mei 2025, Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”).
Setelah Perseroan melakukan PUB Obligasi III, Perseroan melakukan perubahan
terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2025
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan pada
tanggal 7 Januari 2026, yang mana, persetujuan dan bukti penerimaan pemberitahuan
dari Menteri Hukum yang relevan atas Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 5, tanggal 7 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari
Siburian, S.H. (“Akta 5/2026”) tersebut sedang diproses pengurusan berdasarkan Surat
Keterangan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., No. 018/Not/I/2026, tanggal 7 Januari
2026.
Adapun berdasarkan Pasal 21 ayat (7) dan (9) UUPT, permohonan persetujuan
perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri Hukum paling lambat 30 hari
terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Setelah
lewatnya batas waktu 30 hari tersebut, permohonan persetujuan atau pemberitahuan
perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri
Hukum.
Sehingga, anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat
Hukum ini diterbitkan adalah Akta 56/2025 dan telah dibuat sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan anggaran dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pada UUPT, Peraturan BPS
2/2020, POJK 15/2020 dan POJK 33/2014, kecuali belum dilakukannya pembagian
atas kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4
huruf c dan d Peraturan IX.J.1 karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha
penunjang.
2. Berdasarkan keterangan Perseroan, kegiatan usaha yang secara riil dijalankan oleh
Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
131625.1
148
Page 175
(a) memproduksi minyak sawit (CPO) dan inti sawit.
(b) memasarkan hasil industri minyak sawit (CPO) dan inti sawit.
(c) melakukan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha di atas, Perseroan memiliki KBLI sebagai berikut:
(a) Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPO) – KBLI No. 10432; dan
(b) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati – KBLI No. 46315.
Dikarenakan Perseroan saat ini hanya menjalankan usaha di bidang industri kelapa
sawit, maka Perseroan tidak memiliki kewajiban fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat paling rendah sebesar 20% dari total luas areal kebun berdasarkan Pasal
58 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan belum disesuaikan
dengan Peraturan IX.J.1, karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
Tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai sanksi yang akan
dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum dilakukan penyesuaian kegiatan
usaha sesuai dengan Peraturan IX.J.1.
3. Dalam 2 tahun terakhir, Perseroan tidak melakukan perubahan terhadap struktur
permodalan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada Tanggal
Pendapat Hukum adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di
hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014, yang telah terdaftar
di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24
Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI
No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039, yaitu sebagai berikut:
Modal dasar : Rp5.000.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp3.152.529.100.000
Modal disetor : Rp3.152.529.100.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 lembar saham dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham.
131625.1
149
Page 176
Adapun susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 30 Januari 2026, yang diterbitkan oleh PT
BSR Indonesia, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(%)
(Rp100)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital
11.886.121.516 1.188.612.151.600 37,70
International
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di
7.559.155.714 755.915.571.400 23,98
bawah 5%
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 5.000.000 0
7. Saham treasury* 402.922.800 40.292.280.000 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan
31.525.291.000 3.152.529.100.000 100,00
Ditempatkan
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000
*Saham treasury tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak
berhak mendapat pembagian dividen.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada Tanggal
Pendapat Hukum telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengungkapan struktur permodalan Perseroan pada Informasi Tambahan telah
dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan urutan perubahan yang terjadi.
Pemegang Saham Utama Perseroan adalah PT Rajawali Capital International.
Pengendali Perseroan adalah Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b POJK 9/2018.
131625.1
150
Page 177
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik
manfaat dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Perpres 13/2018.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal
13 November 2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online,
Peter Sondakh merupakan pemilik manfaat akhir Perseroan. Pihak yang telah
ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria
sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir f Perpres
13/2018, yaitu sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 57, tanggal 21 Mei
2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0260116,
tanggal 23 Mei 2025 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0113612.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, susunan Direksi Perseroan
terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Henderi Djunaidi
Direktur : Andrew Haryono
Direktur : Yeoh Lean Khai
Direktur : Choong Kam Loong
Berdasarkan Akta 5/2026, susunan Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abed Nego
Wakil Komisaris Utama : Ahmad Nizam bin Hamid
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar
Komisaris : Razuwan bin Che Rose
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto
Komisaris Independen : Erwin Sudjono
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan surat pernyataan pribadi dari
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 9 Desember
2025, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
ketentuan POJK 33/2014 pada saat diangkat dan selama menjabat juga termasuk
telah terpenuhinya ketentuan mengenai Komisaris Independen sebagai pemenuhan
jumlah Komisaris Independen lebih dari 30% jumlah anggota Dewan Komisaris
Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014. Ketentuan anggaran dasar
131625.1
151
Page 178
Perseroan terkait Direksi dan Dewan Komisaris tidak bertentangan dan telah sesuai
serta memenuhi ketentuan POJK 33/2014.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Komitasi Nominasi dan Remunerasi,
Komite Audit, dan Unit Audit Internal serta telah memenuhi ketentuan POJK 34/2024,
POJK 35/2014, POJK 55/2015, dan POJK 56/2015.
5. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung oleh pernyataan Perseroan, Perseroan
belum melakukan penyisihan sejumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan
wajib. Berdasarkan keterangan dari Perseroan, meskipun Perseroan membukukan
jumlah laba komprehensif sebesar Rp260.539.000.000 dan Rp152.517.000.000
masing-masing untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023, pencatatan laba komprehensif tersebut tidak secara otomatis mencerminkan
adanya saldo laba positif dalam laporan posisi keuangan Perseroan. Per tanggal 31
Desember 2024, Perseroan masih membukukan defisit sebesar Rp4.069.673.000.000.
Dengan demikian, ketentuan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 UUPT belum berlaku bagi Perseroan karena, sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum, Perseroan belum mencatat saldo laba positif dan belum melakukan
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh Perizinan Material
sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
Perizinan Material tersebut masih berlaku hingga Tanggal Pendapat Hukum, kecuali
belum selesai dilakukannya perpanjangan SLO untuk pembangkit listrik yang dimiliki
Perseroan.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan
instalasi tenaga listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling
banyak Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga Listrik
dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku usaha akan
dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.
Berdasarkan keterangan Perseroan, terkait proses SLO Perseroan, Perseroan telah
menunjuk PT Sucofindo (Persero) Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik
operasi dan sertifikasi laik operasi pembangkit listrik milik Perseroan berdasarkan
Perjanjian Pekerjaan Uji Laik Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik
Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No. 008/ADS-
SPK/P&L/III/26, tanggal 2 Maret 2026, antara Perseroan dan PT Sucofindo (Persero)
Cabang Banjarmasin.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memperoleh teguran
dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang dipersyaratkan
oleh Perizinan Material milik Perseroan.
6. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Perseroan adalah
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
131625.1
152
Page 179
Terdapat ketentuan dalam perjanjian/instrumen utang yang dapat membatasi rencana
Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi IV dan Rencana Penggunaan Dana. Yang
mana, Perseroan perlu mendapatkan persetujuan dari:
(a) PT Radana Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan
Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha No. 36, tanggal 23 Juni 2023,
dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris Kota Tangerang
Selatan, sebagaimana terakhir diubah dengan sebagaimana terakhir diubah
dengan Akta Amandemen V atas Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dengan
Fasilitas Modal Usaha No. 230 tanggal 29 September 2025, yang dibuat di
hadapan Benhard Sihite, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
Dalam hal ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Radana
Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT Eagle High
Plantations Tbk Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I PT Eagle High Plantations Tbk Tahap III Tahun 2026, tanggal 15 Januari
2026 yang telah disetujui oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk dengan
menandatangani surat permohonan persetujuan terkait, pada tanggal 23
Januari 2026.
(b) PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Modal
Kerja Jangka Pendek No. 193/PK.CWL/GBD-JAK/X/2021, tanggal 25 Oktober
2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.
253/JTRUST-AGR/LBS/IX/2025, tanggal 18 September 2025.
Dalam hal ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank JTrust
Indonesia Tbk berdasarkan Surat Persetujuan Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap III Tahun 2026 PT Eagle High Plantations Tbk No.
014/BJI/CBOD/JKT/I/2026, tanggal 26 Januari 2026, yang diterbitkan oleh PT
Bank JTrust Indonesia Tbk.
Perjanjian Material yang telah diikat Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
Perjanjian Kredit, tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan
pemegang Obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB
Obligasi IV dan Rencana Penggunaan Dana serta tidak ada pembatasan-pembatasan
yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pihak ketiga
masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
pihak.
Berdasarkan keterangan Perseroan, masing-masing perjanjian dengan pihak Afiliasi
tersebut merupakan transaksi yang telah dilakukan dengan wajar (arm’s length) serta
dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal sebagaimana halnya jika dilakukan
dengan pihak ketiga.
131625.1
153
Page 180
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Perseroan, Perseroan
telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh Perjanjian
Kredit yang diikat oleh Perseroan.
Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
diwajibkan oleh POJK 42/2020 berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afilisasi oleh
PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
7. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, PUB Obligasi IV memerlukan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
PT Eagle High Plantations Tbk No. 001/BOC/Int/IV/2024, tanggal 4 April 2024 dan
Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No.
002/KOM/EHP/III/2025, tanggal 24 Maret 2025.
Selain itu, Perseroan juga telah memenuhi ketaatan PUB Obligasi IV sebagai berikut:
(a) Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014
yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun
dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB I.
(b) Perseroan telah memperoleh peringkat efek sesuai POJK 36/2014 yaitu
peringkat idA- (Single A Minus) dan idA-sy (Single A Minus Syariah) yang
masuk dalam kategori 4 peringkat teratas yang merupakan urutan 4 peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek sebagaimana diatur
dalam POJK 36/2014.
(c) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
(d) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
(e) Perseroan telah menandatangani Akta Pengakuan Utang Obligasi.
(f) Perseroan akan menandatangi Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
(g) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Obligasi.
(h) Perseroan telah menyampaikan rencana jadwal PUB Obligasi IV adalah
sebagaimana diuraikan dalam Informasi Tambahan kepada OJK dan telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(i) Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang dari BEI.
(j) Perseroan telah mengatur mekanisme pelaksanaan RUPO secara elektronik
dalam Perjanjian Perwaliamaatan Obligasi sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
131625.1
154
Page 181
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi IV tersebut di atas telah
berlaku secara sah, mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan Hukum Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut di atas juga tidak
mengatur pembatasan yang berpotensi merugikan pemegang saham publik Perseroan
dan/atau menghambat pelaksanaan PUB Obligasi IV dan Rencana Penggunaan Dana.
8. Informasi yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan telah sesuai dengan
dokumen pemeriksaan hukum yang dilakukan oleh kami selaku konsultan hukum.
9. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT KB Valbury Sekuritas dan PT
BNI Sekuritas selaku Para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dalam PUB Obligasi IV.
10. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, aset/harta kekayaan material Perseroan
antara lain berupa penyertaan saham pada Anak Perusahaan, hak-hak atas tanah dan
bangunan khususnya tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan, hak atas
kekayaan intelektual, mesin dan kendaraan bermotor. Seluruh aset tersebut adalah
benar terdaftar atas nama Perseroan dan karenanya memberi hak kepada Perseroan
sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan
aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan Hukum Indonesia.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, seluruh aset Perseroan tidak terlibat dalam
perkara atau sengketa.
11. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, sebagaimana diungkapkan dalam
Prospektus, sebagian aset/harta kekayaan material Perseroan dalam bentuk: (i)
deposito berjangka (time deposit) sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Bank
JTrust Indonesia, Tbk, dan (ii) inventaris berupa crude palm oil untuk kepentingan PT
Chandra Sakti Utama Leasing, dimana penjaminan terhadap aset/harta kekayaan
Perseroan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi terhadap harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan
atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, akan berdampak
material bagi kelangsungan usaha Perseroan.
12. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 12
Februari 2026, pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh harta kekayaan milik
Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, polis-polis
asuransi tersebut masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas
Surat Pernyataan Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap
material tersebut telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai
untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan.
13. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan
yang masih berlaku; (ii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan
dan Kesehatan, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv) kewajiban
pelaporan WLTK, (v) RPTKA, (vi) pembentukan, perpanjangan, dan pergantian
pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) pencatatan PKWT kepada
Kementerian Ketenagakerjaan.
131625.1
155
Page 182
14. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi IV ini tidak dijamin dengan suatu
jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
KUHPerdata. Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang
dimiliki oleh Perseroan.
Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian
persediaan seperti tandan buah segar dan minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan
tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar, serta biaya overhead
tidak akan melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/2020.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV ini
sesuai dengan POJK 30/2015 sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK
40/2025, yaitu: (a) kepada pemegang saham Perseroan dalam setiap RUPS tahunan;
dan (b) kepada OJK setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
yang disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal
laporan terkait.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi IV yang belum direalisasikan, Perseroan
wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
dan melakukan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK 30/2015
sebagaimana akan dicabut dan digantikan oleh POJK 40/2025.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana hasil
PUB Obligasi IV ini, maka rencana Perseroan tersebut wajib dilaporkan terlebih dahulu
kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO.
16. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi maupun
hubungan kredit dengan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK 19/2020 serta
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo sebagai perusahaan pemeringkat
efek berkaitan dengan PUB Obligasi IV, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para
Penjamin Emisi Obligasi. Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan POJK 20/2020 dan
POJK 18/2015.
Sesuai ketentuan POJK 20/2020, Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani
surat pernyataan bermeterai cukup yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dengan kontrak perwaliamanatan, yang menyatakan bahwa Wali Amanat
telah melakukan due dilligence terhadap Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi
IV sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji
131625.1
156
Page 183
Tuntas (Due Diligence) No. 0572/TRE-KWA/206 tanggal 4 Februari 2026, dari Wali
Amanat.
17. Berdasarkan Surat Pernyataan, tanggal 11 Desember 2026, dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan: (a) tidak sedang
terlibat dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia
atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan
yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam
perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi
menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan pelaksanaan PUB Obligasi IV.
18. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tanggal 23 Februari 2026, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris dari Perseroan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara bidang
perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum
pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris di Perseroan, (b) tidak
terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang
berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
B. Anak Perusahaan
1. Anak Perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan, kecuali untuk SGA dan KAPAG
berkedudukan di Kalimantan Selatan. Anak Perusahaan bergerak di bidang industri,
pertanian, perdagangan, dan pengangkutan dan pergudangan.
2. Anak Perusahaan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.
3. Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:
(a) belum dilakukannya pendaftaran anggaran dasar pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan untuk akta pendirian PLS dan MSP.
(b) belum diperolehnya BNRI oleh:
131625.1
157
Page 184
(i) PLS untuk Akta Perseroan Terbatas No. 49, tanggal 2 November
1990, yang dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-33092.HT.01.01-Th 2005,
tanggal 13 Desember 2005;
(ii) KAPAG untuk Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 17, tanggal 12 November 2009, yang dibuat di hadapan Linda
Hermawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
21138, tanggal 24 November 2009, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0078358.AH.01.09.Tahun 2009,
tanggal 24 November 2009;
(iii) MAJ untuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 1, tanggal 12 September 2024 yang dibuat di hadapan
Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
(iv) MSP untuk:
(A) Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 7
Desember 2005, yang dibuat di hadapan Haryanti, SH,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C-
14751.HT.01.01.TH.2006, tanggal 9 Mei 2006;
(B) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3,
tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0224540,
tanggal 19 Desember 2024, serta telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0277537.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2024;
(v) PSR untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 5 April
2007 jo. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 6
tanggal 30 November 2007, yang keduanya dibuat di hadapan Siti
Rachmayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. AHU-
05249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0007932.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008;
(vi) SHM untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 70, tanggal 2 Juni
2011, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
dengan Keputusan No. AHU-33652.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5
Juli 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0054638.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011;
131625.1
158
Page 185
(vii) SGSS untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3, tanggal 7
Januari 2008, jo. Akta Perbaikan No. 126, tanggal 29 Maret 2008,
yang keduanya dibuat di hadapan Yustina Pratini, S.H., Notaris di
Sanggau, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
dengan Keputusan No. AHU-60249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 8
September 2008, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0081486.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 8
September 2008;
(viii) PAK untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21, tanggal 27
Desember 2006, yang dibuat di hadapan Dian Imelda pengganti dari
Marlina Flora, S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 02, tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Marlina
Flora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai Keputusan No. AHU-35469.AH.01.01.Tahun
2008 tanggal 25 Juni 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0051449.AH.01.09.Tahun 2008,
tanggal 25 Juni 2008;
(ix) ISA untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 31, tanggal 19
Januari 2009, yang dibuat di hadapan Josef Sunar Wibisono, S.H.,
Notaris di Denpasar, yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Keputusan No. AHU-
18453.AH.01.01.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0023586.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009.
Selama pengumuman dalam BNRI atas perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud tetap berlaku tetapi
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Berdasarkan Pasal
30 UUPT, pengumuman dalam BNRI dilakukan oleh Menkumham dalam
waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan keputusan
Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan perubahan.
Khusus untuk PLS dan MSP, mengingat PLS dan MSP telah melakukan
penyesuaian anggaran dasar terhadap UUPT, maka Direksi PLS dan MSP
saat ini hanya tunduk pada UUPT dimana UUPT tidak mengatur adanya sanksi
pidana terkait kelalaian mendaftarkan anggaran dasar. Selain itu, dengan
dicabutnya UUWDP oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, PLS dan MSP
tidak lagi memiliki kewajiban untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan.
Tidak terdapat sanksi administratif atau pidana bagi Direksi PLS dan MSP saat
ini sehubungan dengan belum dilakukannya pendaftaran akta pendirian PLS
dan MSP pada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Direksi PLS dan MSP yang
menjabat pada saat itu, secara tanggung renteng menanggung kerugian
sehubungan dengan belum diumumkannya Akta Pendirian PLS dan MSP
serta pengesahan badan hukumnya dalam TBNRI sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995.
4. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Tambahan Informasi LUT adalah benar dan telah dilakukan secara
131625.1
159
Page 186
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali belum dilakukannya
kewajiban Transaksi Afiliasi sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 atas:
a. pengambilalihan 1.449.901 saham MSP dengan nilai nominal Rp144.990.100.000
dan persentase sebesar 53,90% dari PSR oleh PLS dan peningkatan penyertaan
modal pada MSP senilai Rp26.530.000.000 oleh SGA berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Multikarya Sawit Prima No. 07,
tanggal 31 Desember 2025, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Kementerian Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0017516, tanggal 27 Januari 2026, yang telah
dicatatkan dalam Data Perseroan No. AHU-0013996.AH.01.11.Tahun 2026,
tanggal 27 Januari 2026, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0024159, tanggal 27 Januari 2026, yang telah
dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0013996.AH.01.11.Tahun 2026,
tanggal 27 Januari 2026;
b. peningkatan modal ditempatkan/disetor MAJ oleh Perseroan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Manunggal Adi Jaya No. 02,
tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn.,
yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Manunggal Adi Jaya
No. AHU-AH.01.03-0017210, tanggal 21 Januari 2026, dan telah dicatatkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0010002.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 21 Januari
2026;
c. pengambilalihan 27.119 saham IPS oleh STP dengan nilai nominal
Rp27.119.000.000 dan persentase sebesar 99,99% dari PSR berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Indah Permai Sawita No. 05,
tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn.,
yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0009787, tanggal 20 Januari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0008729.AH.01.11.Tahun 2026 Tanggal 20 Januari 2026;
d. pengambilalihan 30.834 saham SPN oleh STP dengan nilai nominal
Rp30.834.000.000 dan persentase sebesar 99,99% dari PSR berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sawita Persada Nusantara No.
06, tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H.,
M.Kn., yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0007221, tanggal 15 Januari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0007002.AH.01.11.Tahun 2026 Tanggal 15 Januari 2026;
Berdasarkan Pasal 27 POJK 42/2020, tidak dilakukannya kewajiban Transaksi Afiliasi
dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban
untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan
kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan
pendaftaran.
5. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
131625.1
160
Page 187
sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
masing-masing Anak Perusahaan.
6. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan telah memperoleh Perizinan
Material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana
dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perizinan
Material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:
(a) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLO untuk
pembangkit listrik yang dimiliki BLP, BHL, dan ADS. Berdasarkan Pasal 57
ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan instalasi tenaga
listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling banyak
Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga Listrik
dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku usaha
akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.
Berdasarkan keterangan BLP, BLP telah menunjuk PT Sucofindo (Persero)
Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik operasi dan sertifikasi laik
operasi pembangkit listrik milik BLP berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Uji Laik
Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No.
003/BLP-SPK/P&L/III/26, tanggal 2 Maret 2026, antara BLP dan PT Sucofindo
(Persero) Cabang Banjarmasin.
Berdasarkan keterangan BHL, BHL telah menunjuk PT Sucofindo (Persero)
Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik operasi dan sertifikasi laik
operasi pembangkit listrik milik BHL berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Uji Laik
Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No. 006/BHL-SPK/P&L/III/26, tanggal 2
Maret 2026, antara BHL dan PT Sucofindo (Persero) Cabang Banjarmasin.
Berdasarkan keterangan ADS, ADS telah menunjuk PT Sucofindo (Persero)
Cabang Banjarmasin untuk melaksanakan uji laik operasi dan sertifikasi laik
operasi pembangkit listrik milik ADS berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Uji Laik
Operasi dan Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No. 004/ADS-SPK/P&L/III/26, tanggal 2
Maret 2026, antara ADS dan PT Sucofindo (Persero) Cabang Banjarmasin.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BLP, BHL, dan ADS tidak
memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.
(b) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLF untuk
bangunan gedung yang dimiliki TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG, dan PLS.
Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada
kegiatan, pembekuan, dan pencabutan PBG/IMB.
Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif.
Berdasarkan keterangan TSP, TSP telah melakukan penunjukan terhadap CV
Ben Hari Konsultan untuk melakukan pengurusan SLF terkait berdasarkan
Perjanjian Kerjasama Jasa Konsultan Pengurusan Persetujuan Bangunan
131625.1
161
Page 188
Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi No. 001/TSP.JKT-SPK/P&L/I/26, tanggal 19
Januari 2026, antara TSP dan CV Ben Hari Konsultan.
Berdasarkan Surat Keterangan No. 01-SKET/BHK/III/2026, tanggal 4 Maret
2026, yang diterbitkan oleh CV Ben Hari Konsultan, pengurusan SLF atas
nama TSP saat ini sedang dalam proses pengkajian teknis pengadaan jasa
SLF.
Berdasarkan keterangan BHL dan Surat Keterangan No. 06/Sket/CV-
BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025 dan Surat Keterangan No.
07/Sket/CV-BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025, pengurusan izin SLF
BHL saat ini sedang di tahap survey pengambilan data ukur, uji beton dan
pembuatan gambar.
Berdasarkan Surat Keterangan No. 600.1.15/002/BGJK/DPUPR, tanggal 15
Januari 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum &
Penataan Ruang, SLF atas nama SKS masih dalam proses evaluasi dokumen
terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025.
Berdasarkan keterangan ADS dan Surat Keterangan No. 08/Sket/CV-
BNK/XII/2025, tanggal 18 Desember 2025, pengurusan izin SLF ADS saat ini
sedang di tahap survey pengambilan data ukur, uji beton dan pembuatan
gambar.
Berdasarkan Surat Keterangan No. 600.1.15/003/BGJK/DPUPR, tanggal 15
Januari 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum &
Penataan Ruang, SLF atas nama KAPAG masih dalam proses evaluasi
dokumen terhitung sejak tanggal 18 Desember 2025.
Berdasarkan keterangan PLS, PLS telah menerima Surat Keterangan No.
600.1.15/004/BGJK/DPUPR, tanggal 15 Januari 2026, yang diterbitkan oleh
Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi yang menyatakan
bahwa SLF PLS masih dalam proses evaluasi dokumen.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG,
dan PLS tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
berwenang.
(c) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk perolehan
PKKPR/KKPR untuk lokasi kegiatan usaha BHL, SKS, MSP, ADS, SMS, SGA,
dan KAPAG.
Meskipun tidak terdapat ketentuan sanksi yang tegas apabila suatu
perusahaan belum memperoleh KKPR dan PKKPR, pada dasarnya
pelaksanaan kegiatan usaha di atas area yang tidak sesuai dengan ketentuan
tata ruang yang diatur RTR atau RDTR yang berlaku dapat dikenakan sanksi
berdasarkan Pasal 188 s.d. Pasal 195 PP 21/2022, yaitu, antara lain,
peringatan tertulis dan denda administratif.
Adapun berdasarkan Cover Note No. 01.DCS/III/2026, tanggal 3 Maret 2026,
yang diterbitkan oleh PT Dalawa Cipta Sinergi, saat ini PKKPR/KKKPR milik
BHL, SKS, MSP, ADS, SMS, SGA, dan KAPAG sedang dalam proses
pengumpulan berkas dan pemeriksaan data ke BPN Pusat.
131625.1
162
Page 189
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL, SKS, MSP, ADS, SMS, SGA,
dan KAPAG tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
berwenang.
(d) masih berprosesnya pengurusan Perizinan Berusaha di Bidang Kehutanan
atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam
kawasan hutan yang dimiliki oleh BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, SMS, dan
SGA. Pasal 110A Ayat (2) UU 18/2013 mengatur bahwa setiap orang yang
melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan
Berusaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak menyelesaikan persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 110A Ayat (1) UU 18/2013, dikenai sanksi
administratif berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan
Perizinan Berusaha.
Adapun berdasarkan Cover Note No. 02.DCS/III/2026, tanggal 3 Maret 2026,
yang diterbitkan oleh PT Dalawa Cipta Sinergi, saat ini Perizinan Berusaha di
Bidang Kehutanan milik BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, SMS, dan SGA
sedang dalam proses pengumpulan berkas untuk pengajuan ke Kementerian
Kehutanan.
Berdasarkan keterangan BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS, SMS, dan SGA,
seluruh entitas tersebut telah menjalin komunikasi aktif dengan pihak
berwenang dan belum menerima arahan lebih lanjut dari kementerian
kehutanan terkait proses lanjutan permohonan pelepasan kawasan hutan dan
sampai saat ini belum menerima pemberitahuan sanksi administratif dari
instansi terkait.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL, JMS, STP, SKS, MAJ, ADS,
SMS, dan SGA tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
berwenang.
Anak Perusahaan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang
dipersyaratkan oleh Perizinan Material milik Anak Perusahaan.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Anak
Perusahaan, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.
Perjanjian Material yang diikat oleh Anak Perusahaan, termasuk Perjanjian Kredit,
tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat menghalangi atau membatasi
PUB Obligasi IV dan Rencana Penggunaan Dana.
Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak Perusahaan dan pihak
ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
mengikat para pihak.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Anak Perusahaan,
Perseroan telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh
Perjanjian Kredit yang diikat oleh Anak Perusahaan, kecuali:
131625.1
163
Page 190
(a) BHL, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/945/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
(b) BLP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/846/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
(c) MSP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/843/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan – Maksimum Rp
6.968.667.835 No. 21, tanggal 7 Juni 2021, sebagaimana diamandemen.
(d) SMS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/844/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
dan Akta Perubahan atas Perjanjian-Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni
2019, sebagaimana diamandemen dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
Term Loan – Maksimum Rp13.227.871.776 No. 13, tanggal 7 Juni 2021,
sebagaimana diamandemen.
(e) ADS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/847/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
8. Pada Tanggal Pendapat Hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak
yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan, kecuali untuk ISA, HUM, SPN,
IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki harta kekayaan yang material, untuk
menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
dan/atau penguasaan yang sah menurut Hukum Indonesia dan harta kekayaan Anak
Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sebagian aset/harta kekayaan:
(a) STP, PLS, ADS, TSP, BHL, dan JMS yang sedang dijaminkan untuk
kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing;
(b) ADS, BHL, BLP, SMS, dan MSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
(c) PLS, SGA, KAPAG, STP, dan BHL yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
131625.1
164
Page 191
(d) JMS dan TSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan sindikasi PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank
JTrust Indonesia Tbk, dan PT Bank SBI Indonesia;
(e) VMA dan JMS yang sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Radana
Bhaskara Finance Tbk; dan
(f) MAJ, yang sedang dijaminkan untuk kepentingan Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia;
Penjaminan tersebut telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS, MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi terhadap harta kekayaan masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP yang saat ini merupakan objek jaminan
atas kewajiban pembayaran oleh masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP kepada pihak ketiga, akan berdampak
material bagi kelangsungan usaha masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
11 Februari 2026, pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan yang memiliki
harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan telah mengasuransikan
harta kekayaan yang dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai
untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan dan polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
10. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan, kecuali untuk VMA, SHM, ISA,
HUM, SPN, IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki tenaga kerja, telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
kewajiban pelaporan WLTK, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, dan
(v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali belum dilakukannya pencatatan
PKWT kepada Kementerian Ketenagakerjaan oleh MAJ. Apabila ketentuan pencatatan
tersebut tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (3) UUTK, PKWT secara
demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
11. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing Anak Perusahaan, tanggal 11 Februari
2026, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum, Anak Perusahaan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada
bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan
badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat
material dan dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
pelaksanaan PUB Obligasi IV.
12. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan masing-masing Anak Perusahaan, tanggal 11 Februari 2026, dan
131625.1
165
Page 192
hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak Perusahaan: (a) tidak sedang
terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
waktu 5 tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris
di Perseroan, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima
somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat
berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
C. Anak Perusahaan Asing
Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana termaktub dalam Legal Opinion No.
DELSGH//1025002901, tanggal 26 Maret 2025, yang diterbitkan oleh konsultan hukum dari
Kantor Hukum Allen & Gledhill LLP yang berwenang untuk memeriksa serta memberikan
pendapat hukum berdasarkan hukum negara Singapura:
1. GEHPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
Singapura.
2. GESPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
Singapura.
3. GEHPL memiliki modal disetor senilai US$184.578.314 yang terdiri dari 184.578.314
saham biasa.
4. GESPL memiliki modal disetor senilai US$19.316.913 yang terdiri dari 19.316.913
saham biasa.
5. Pemegang saham tunggal GEHPL adalah Perseroan.
6. Pemegang saham tunggal GESPL adalah GEHPL.
7. Direksi GEHPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.
8. Direksi GESPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.
9. Sekretaris Perusahaan GEHPL adalah Lai Chwen Woei.
10. Sekretaris Perusahaan GESPL adalah Lai Chwen Woei
11. Anggaran Dasar GEHPL mengatur mengenai maksud dan tujuan GEHPL. GEHPL
memiliki kecakapan hukum dan otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai
dengan cakupan maksud dan tujuan GEHPL yang tercantum dalam Anggaran Dasar
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies
Act 1967 of Singapore), sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang relevan. Salah satu maksud dan tujuan GEHPL
131625.1
166
Page 193
adalah menjalankan usaha atau aktivitas yang berkaitan atau sehubungan dengan
perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit di negara manapun.
12. Anggaran Dasar GESPL tidak mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha utama perusahaan. Dengan demikian, GESPL memiliki kecakapan hukum dan
otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha apa pun sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies Act 1967 of Singapore),
sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang relevan.
13. Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2023 hingga 26 Maret 2025, tidak terdapat
gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GEHPL dan anggota direksinya
yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.
14. Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2023 hingga 26 Maret 2025, tidak terdapat
gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GESPL dan anggota direksinya
yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.
131625.1
167
Page 194
168
Names mentioned 180 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT BNI SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×21
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×12
unresolved
person
Vita Cahyojati
· Notaris
p.7 ×12
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
PT Adhyaksa Dharmasatya BHL
p.15
unresolved
org
PT Bumihutani Lestari BLP
p.15
unresolved
org
PT Bumilanggeng Perdanatrada EHP
p.15
unresolved
org
Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
p.15 ×2
unresolved
org
Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
p.15 ×2
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses KAPAG
p.15
unresolved
org
PT Karyapratama Agrisejahtera MAJ
p.15
unresolved
org
PT Manunggal Adi Jaya MSP
p.15
unresolved
org
PT Multikarya Sawit Prima PLS
p.15
unresolved
org
PT Pesonalintas Surasejati RCI
p.15
unresolved
org
PT Rajawali Capital International SGA
p.15
unresolved
org
PT Singaland Asetama SKS
p.15
unresolved
org
PT Saka Kencana Sejahtera SMS
p.15
unresolved
org
PT Satria Manunggal Sejahtera STP
p.15 ×2
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa TSP
p.15
unresolved
org
PT Tandan Sawita Papua VMA
p.15
unresolved
org
PT Varia Mitra Andalan
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri
p.16 ×4
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.16 ×11
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Wali Amanat
p.19
unresolved
org
BW Plantation Tbk
p.20 ×2
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.20 ×2
unresolved
—
(Rp100,-)
p.20 ×2
unresolved
org
PT Rajawali Capital International
p.20 ×2
unresolved
org
PT ORIX
p.24
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Indris
p.27
unresolved
org
PT Bumi Perdana Prima International
p.51 ×2
unresolved
person
Paulus Widodo Sugeng Haryono
· Notaris
p.51
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.51
unresolved
org
JTrust Indonesia Tbk
p.53
unresolved
person
Doddy Radjasa Waluyo
p.53 ×2
unresolved
person
Adam Kasdarmadji
· Notaris
p.54
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah-tanah
p.55
unresolved
person
Ayu Wandira
p.55 ×2
unresolved
org
PT Danantara Investment Management (Persero)
p.57 ×2
unresolved
person
Aliya S. Azhar
· Notaris
p.57 ×3
unresolved
org
PT Suryabumi
p.58 ×2
unresolved
person
Setyoadi
p.58 ×4
unresolved
person
Rasfienora Ronadinihari
p.58 ×12
unresolved
person
Retno Tri Wahyuni
p.59 ×22
unresolved
person
Djumini Setyoadi
p.62 ×11
unresolved
person
Rakyat S.H.
p.65
unresolved
person
Deskripsi Singkat Bambang Sudarsono
· Notaris
p.69 ×4
unresolved
person
Tri Dartahena
p.75 ×3
unresolved
person
Priagung
p.76
unresolved
person
Antoni Priagung
p.77
unresolved
person
Akta Jaminan Setyoadi
p.77
unresolved
person
Nurhadi
p.77
unresolved
person
Rony Bastian Sianipar
p.78
unresolved
person
Susi Anggraini
p.79
unresolved
org
Koperasi Bedaun Maju Bersama
p.79 ×2
unresolved
org
PT Rajawali Corpora. Nilai
p.79
unresolved
org
Bank Woori Saudara
p.80
unresolved
org
PT Bank JTrust
p.80 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.80 ×3
unresolved
org
PT Bank SBI
p.80 ×2
unresolved
org
PT Bank SBI Indonesia
p.80 ×2
unresolved
person
Debitur Azha
p.80
unresolved
person
Aliya Sriwendayani Azha
· Notaris
p.81 ×2
unresolved
person
Aliya Sriwendayani Azhar
· Notaris
p.81 ×11
unresolved
person
Sri Dewi Ariastuti
p.82 ×8
unresolved
person
Khatman Akbar
p.85 ×2
unresolved
person
Khataman Akbar
p.88 ×2
unresolved
org
PT EHP
p.88
unresolved
person
Jesvit Justrin
p.90 ×2
unresolved
person
Nirwana Sari
p.95 ×2
unresolved
person
Benhard Sihite
p.95
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses. III
p.95
unresolved
person
Rini Fitriani
p.95
unresolved
person
Sihite
p.95 ×2
unresolved
org
PT Varia Mitra Andalan. Tanah
p.96
unresolved
person
Christina Ella Yonatan
p.96
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah
p.97
unresolved
person
Bagus Panji Wirawan
p.97
unresolved
person
Muhammad Syahrul Khair
p.98
unresolved
org
Kepemilikan Di Atas
p.102
unresolved
person
Ahmad Nizam bin Hamid
p.102
unresolved
—
Yohanes Wahyu Saronto
p.102 ×4
unresolved
—
Erwin Sudjono
p.102
unresolved
person
Mohammad Prianto Madelar
p.102 ×4
unresolved
—
Razuwan bin Che Rose
p.102
unresolved
person
Kompensasi
· Komisaris
p.103
unresolved
—
CFO
· Director
p.103
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sekuritas
p.109 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.114
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.114
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.114
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.141
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.141 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.141
unresolved
org
Bank Jabar
p.141 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.141
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.142
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.142 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.142 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.142 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.142
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.142
unresolved
org
Bank Umum Konvesional
p.144
unresolved
person
Giffy Pardede
p.163
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.167 ×2
unresolved
org
PT Bumilanggeng Perdanatrada
p.167
unresolved
org
PT Bumihutani Lestari
p.167
unresolved
org
PT Adhyaksa Dharmasatya
p.167
unresolved
org
PT Karyapratama Agrisejahtera
p.168
unresolved
org
PT Singaland Asetama
p.168
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa
p.168
unresolved
org
PT Saka Kencana Sejahtera
p.168
unresolved
org
PT Tandan Sawit Papua
p.168
unresolved
org
PT Multikarya Sawit Prima
p.168 ×2
unresolved
org
PT Papua Sawita Raya
p.168
unresolved
org
PT Sukses Hijau Mandiri
p.168
unresolved
org
PT Seguri Serasau Sejahtera
p.168
unresolved
org
PT Palm Agro Katulistiwa
p.168
unresolved
org
PT Hamparan Unggul Mandiri
p.168
unresolved
org
PT Indah Permai Sawita
p.168 ×2
unresolved
org
PT Sawita Perdana Nusantara
p.168
unresolved
org
PT Intaran Suraya Agri
p.168
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial.
p.168
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.170
unresolved
org
Pertahanan Nasional
p.170
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.177
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.177
unresolved
org
PT Sucofindo (Persero)
p.178 ×2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.183 ×4
unresolved
person
Yustina Pratini
· Notaris
p.185
unresolved
person
Marlina Flora
· Notaris
p.185 ×2
unresolved
person
Josef Sunar Wibisono
· Notaris
p.185
unresolved
org
Kementerian
p.186 ×4
unresolved
person
Idha Rachmani
p.186 ×3
unresolved
org
PT Manunggal Adi Jaya No. AHU-AH.
p.186
unresolved
org
PT Sawita Persada Nusantara
p.186
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.191
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan
p.191
unresolved
org
Gledhill LLP
p.192
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.