Back to announcement
20230831_BRPT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31395166.pdf
Other Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 059/BP/M-Corps/VIII/2023
Nama Perusahaan Barito Pacific Tbk
Kode Emiten BRPT
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07253/BEI.PP1/08-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan melalui
situs web BEI dan Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada fakta atau informasi material
tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material yang baru terjadi/muncul yang menurut
Perseroan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Komisaris Utama Perseroan, yaitu Bapak Prajogo Pangestu telah melakukan aktivitas pembelian Saham
Perseroan pada tanggal 9, 10, 11, dan 21 Agustus 2023 dan atas pembelian saham ini pelaporan kepada
OJK dan pemberitahuan kepada publik telah dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2023. Kemudian pada
tanggal 22, 23, dan 30 Agustus 2023, Bapak Prajogo Pangestu kembali melakukan pembelian saham
4 Perseroan, yang mana pelaporan kepada OJK dan pemberitahuan kepada publik sehubungan dengan
pembelian saham tersebut telah dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2023.
Selain aktivitas pembelian saham sebagaimana dijelaskan di atas, sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak
ada aktivitas yang mengakibatkan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham yang dimiliki oleh
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau setiap pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki saham Perseroan sebanyak 5% atau lebih, yang dilaporkan kepada Perseroan, dan wajib
dilaporkan kepada OJK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK 11/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
(setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Barito Pacific Tbk
Page 2
Rachman Budiman Witarlan
Approver
Barito Pacific Tbk
Wisma Barito Pacific Twr. B, LT. 9, JL. Letjen S. Parman Kav.62-63
Telepon : (021) 530 6711
Nama Pengirim Rachman Budiman Witarlan
Jabatan Approver
Tanggal dan Waktu 31-08-2023 17:14
Lampiran 1. BRPT Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Barito Pacific Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Barito Pacific Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 059/BP/M-Corps/VIII/2023
Issuer Name Barito Pacific Tbk
Issuer Code BRPT
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07253/BEI.PP1/08-2023
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan melalui
situs web BEI dan Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada fakta atau informasi material
tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material yang baru terjadi/muncul yang menurut
Perseroan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Komisaris Utama Perseroan, yaitu Bapak Prajogo Pangestu telah melakukan aktivitas pembelian Saham
Perseroan pada tanggal 9, 10, 11, dan 21 Agustus 2023 dan atas pembelian saham ini pelaporan kepada
OJK dan pemberitahuan kepada publik telah dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2023. Kemudian pada
tanggal 22, 23, dan 30 Agustus 2023, Bapak Prajogo Pangestu kembali melakukan pembelian saham
4 Perseroan, yang mana pelaporan kepada OJK dan pemberitahuan kepada publik sehubungan dengan
pembelian saham tersebut telah dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2023.
Selain aktivitas pembelian saham sebagaimana dijelaskan di atas, sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak
ada aktivitas yang mengakibatkan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham yang dimiliki oleh
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau setiap pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki saham Perseroan sebanyak 5% atau lebih, yang dilaporkan kepada Perseroan, dan wajib
dilaporkan kepada OJK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK 11/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
(setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Barito Pacific Tbk
Page 4
Rachman Budiman Witarlan
Approver
Barito Pacific Tbk
Wisma Barito Pacific Twr. B, LT. 9, JL. Letjen S. Parman Kav.62-63
Phone : (021) 530 6711
Sender Name Rachman Budiman Witarlan
Function Approver
Date and Time 31-08-2023 17:14
Attachment 1. BRPT Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
This is an official document of Barito Pacific Tbk that does not require a signature as it was generated electronically
by the electronic reporting system. Barito Pacific Tbk is fully responsible for the information contained within this
document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.