Back to announcement
20260309_TLDN_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32052134_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TLDNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1 OCR 0.921
LAPORAN FINAL PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION) ATAS RENCANA TRANSAKSI SEWA-MENYEWA SOLAR PV Kepada: PT TELADAN PRIMA AGRO TBK Gedung Beltway Office Park Gedung B Lt. 7 JI. TB Simatupang No. 41 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, 12550 KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Property & Business Appraisal and Consulting Jl RS. Fatmawati 15, Jakarta 12320 Phone: 462217659717-18 Fax: 462217659721
Page 2 OCR 0.943
«@- KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan No. Laporan : 00086/2.0051-00/BS/01/0119/1/1N/2026 Jakarta, 09 Maret 2026 Kepada Yth: PT Teladan Prima Agro Tbk Beltway Office Park, Gedung B Lt. 7 TB Simatupang No. 41 Jakarta Selatan, 12540 Up: Yth, Direksi Perihal : Laporan Final Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Sewa- Menyewa Solar PV Dengan hormat, Memenuhi permintaan PT Teladan Prima Agro Tbk dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 014/SPK/00-KJPP/1/2026 tanggal 20 Januari 2026 dengan cut of date 31 Desember 2025 untuk menyusun Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Sewa-Menyewa Solar PV yang dilakukan oleh PT Teladan Prima Agro Tbk dan PT Akartha Energi Baru. Serta dalam batas-batas kemampuan kami sebagai Perusahaan Penilai Resmi (berdasarkan Surat Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 674/KM.1/2009, tanggal 13 Juli 2009 dengan nomor izin KJPP No. 2.09.0051 dan telah terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan Surat Tanda Terdaftar Penunjang Pasar Modal dari Bapepam-LK No. 18/BL/STTD-P/B/2012 tanggal 29 Juni 2012 Maksud dan tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) adalah untuk mengkaji kewajaran Rencana Transaksi dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Serta untuk memenuhi POJK No. 43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah. Mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) tahun 2018 Edisi VII, Pendapat Kewajaran (Foirness Opinion) adalah suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai yang menyatakan bahwa suatu transaksi adalah wajar atau tidak wajar yang diperlukan dalam suatu aksi korporasi (PPI 11.3.0, Edisi VII: 2018). Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia. tahun 2018 edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | i PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Page 3 OCR 0.935
ing E 3 KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, dilakukan analisis dengan tahapan sebagai berikut: 1. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi, 2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis alasan dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi: 3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal Perseroan, analisis arus kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan, analisis proyeksi keuangan Perseroan, analisis nilai tambah, 4. Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi berupa perbandingan antara rencana transaksi dengan hasil Kajian Nilai Pasar atas transaksi yang akan dilakukan, analisis untuk memastikan bahwa nilai rencana transaksi memberikan nilai tambah dari rencana transaksi yang akan dilakukan, dan analisis untuk meyakini bahwa nilai rencana transaksi berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Kajian Nilai Pasar, dan 5. Analisis atas faktor lain yang relevan. Penilai melakukan analisis atas nilai dari perjanjia sewa-menyewa solar PV, dampak keuangan dari rencana transaksi, dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan rencana transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham. Pendapat Kewajaran diberikan atas keseluruhan rencana transaksi dan unsur analisis rencana transaksi. Uji Kewajaran Tarif Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan Tarif Sewa yang disepakati didalam perjanjian dan Nilai Pasar Tarif Sewa atas Penggunaan dan Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). i. Kajian Nilai Pasar atas Tarif Sewa Pembangunan dan Pengoperasian PLTS per tanggal 31 Desember 2025 oleh KJIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dengan No. 008/LAP/00- KJPP/III/2026 tanggal 04 Maret 2026. Nilai pasar adalah sebesar Rp1.579 kVA/jam untuk Tarif 1 dan Rp2.327 kVA/Jam untuk Tarif 2. ii. Perjanjian induk antara PT Teladan Prima Agro Tbk dengan PT Akartha Energi Baru tentang Penyewaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan No. 017/TPA/AEB/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025, dengan tarif Rp1.500 kVA/jam sampai dengan Rp2.500 kVA/jam. Tabel 1. Analisis Kewajaran Tarif 1 1.500 1.579 5,2496 5,2416 | 7,5096 Wajar Tarif 2 2.500 2.324 -6,91x| 6,911 |7,5096| — Wajar Sumber: Penilai, 2026 PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | ii | PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI k 1
Page 4 OCR 0.939
Merujuk pada POJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,596 dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran”. Berdasarkan hasil yang didapatkan terdapat selisih atas Nilai Pasar Tarif Sewa dengan Harga Kesepakatan, selisih pada Tarif 1 sebesar 5,24Y6 « 7,509, sementara Tarif 2 memiliki selisih -6,91 » -7,50X., berdasarkan hasil analisa kewajaran tersebut kami berkesimpulan bahwa nilai transaksi adalah “Wajar. Berdasarkan hasil Pendapat Kewajaran di atas, terdapat kesimpulan dengan berbagai indikator yang menyatakan bahwa analisis Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh TPA “wajar” untuk dilaksanakan, diantaranya: |. Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, didapatkan hasil antara lain sebagai berikut: a. Analisis Transaksi i. Analisis Hubungan Antara Pihak yang Bertansaksi Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu: 1. PT Teladan Prima Agro Tbk (selanjutnya disebut "TPA”) sebagai entitas perusahaan, dan 2. PT Akartha Energi Baru (selanjutnya disebut “AEB”) sebagai Pengembang sekaligus Penyedia dan Operator Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). li. Sifat Transaksi Terdapat hubungan afiliasi antara TPA dan AEB jika dilihat dari sisi struktur kepengurusan dan sturktur pemegang saham. Afiliasi diakibatkan terdapat hubungan pemegang saham, hubungan perusahaan dan hubungan keluarga Berdasarkan hasil analisa afiliasi, dapat disimpulkan bahwa rencana transaksi dikategorikan sebagai “Transaksi Afiliasi”. Meskipun masuk kedalam transaksi afiliasi, kerjasama antara PT Teladan Prima Agro Tbk dan PT Akartha Energi Baru tidak mengandung benturan kepantingan. Hal tersebut berlandaskan Surat Informasi atas Benturan kepantingan oleh PT Teladan Prima Agro Tbk dengan No. 097/TPA-Dir/III/2026 tanggal 5 Maret 2025. il. — Analisis Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi yang akan dilakukan, 1. Manfaat Rencana Transaksi a. Efisiensi Biaya Energi Melalui skema penyewaan PLTS, TPA sebagai Pihak Pertama berpotensi memperoleh sumber listrik alternatif dengan tarif yang telah disepakati dalam kisaran Rp1.500/kVA/jam sampai dengan Rp2.500/kVA/jam. Skema ini dapat memberikan kepastian biaya energi dalam jangka panjang (10 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan AEB dan masing-masing Anak Perusahaan), serta potensi penghematan dibandingkan pembangkit berbahan bakar fosil (diesel), khususnya pada lokasi perkebunan yang berada di luar jaringan PLN. PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI 1
Page 5 OCR 0.949
po KUP Aiulullah Fitriantoro & Rekan b. Peningkatan Keandalan Pasokan Listrik Dengan kapasitas hingga maksimum 14.000 kWp dan 38.000 kWh baterai, sistem ini dapat meningkatkan stabilitas dan keberlanjutan pasokan listrik di area perkebunan dan fasilitas operasional anak perusahaan. C. Dukungan Terhadap Komitmen ESG Penggunaan energi surya berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon dan mendukung implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), yang relevan bagi perusahaan terbuka. 2. Risiko Rencana Transaksi a. Risiko Ketergantungan pada Penyedia (vendor dependency) TPA menjadi bergantung pada kinerja dan keberlanjutan operasional penyedia solar panel. Jika terjadi maka akan terdapat risiko gangguan teknis, kegagalan pemeliharaan, dan force majeure. Maka efisiensi biaya dapat terganggu. b. Risiko Kinerja Produksi Energi yang dihasilkan oleh solar panel berasal dan bergantung pada intensitas sinar matahari, kondisi cuaca, dan degradasi panel. Apabila produksi energi tidak sesuai proyeksi, maka penghematan biaya bisa lebih rendah dari estimasi dan apabila kinerja produksi tidak optimal, maka dapat dapat mengganggu Operasional perkebunan. C. Risiko Hukum dan Regulasi Perubahan regulasi di bidang energi, ketenagalistrikan, atau penggunaan lahan dapat mempengaruhi keberlangsungan proyek. b. Analisis Kualitatif i. Analisis Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha PT Teladan Prima Agro Tbk (TPA) didirikan pada 10 Mei 2004 dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Anggaran Dasar terakhir diubah pada November 2021, mencakup perubahan nama, struktur permodalan, serta penyesuaian maksud dan tujuan usaha. TPA berkedudukan di Jakarta dan berperan sebagai perusahaan induk yang berinvestasi pada entitas anak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Wilayah operasional entitas anak berada di Kalimantan Timur, dengan pengelolaan perkebunan inti dan plasma melalui pola kemitraan. Kegiatan usaha meliputi perkebunan, pengolahan (termasuk CPO dan inti sawit), perdagangan, serta transportasi hasil kelapa sawit, dengan visi menjadi perusahaan agribisnis berkelas dunia. li. Analisa Alasan dilakukannya Rencana Transaksi PT Teladan Prima Agro Tbk (TPA) melalui entitas anaknya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur masih bergantung pada pembangkit listrik berbahan bakar diesel di area yang belum terjangkau jaringan PLN. Kondisi ini PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | iv PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI 4
Page 6 OCR 0.949
&- KUPP Abdullah Fitriantoro & Rekan menimbulkan tingginya biaya operasional, risiko pasokan, serta eksposur terhadap fluktuasi harga bahan bakar dan isu keberlanjutan (ESG). Untuk meningkatkan efisiensi dan mendukung penggunaan energi terbarukan, TPA berencana menjalin kerja sama penyewaan dan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan PT Akartha Energi Baru Tbk (AEB). Skema transaksi berbentuk sewa, di mana AEB melakukan pengadaan, pembangunan, dan pengoperasian PLTS, sehingga TPA tidak menanggung investasi awal dan memperoleh pasokan listrik dengan tarif yang disepakati Untuk mendukung kelancaran rencana transaksi, TPA menugaskan KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 014/SPK/00-KJPP/1/2026 tanggal 20 Januari 2026 dengan cutof date 31 Desember 2025. Penugasan terbagi atas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan Kajian Nilai Pasar dengan mengemukakan Nilai Pasar Tarif Sewa atas Penggunaan dan Pengoperasian PLTS. Penilai Bisnis ditugaskan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta POJK No. 43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah. Dikarenakan transaksi merupakan perjanjian sewa atas pembangunan dan pengoperasioan PLTS yang bukan dimiliki TPA, maka secara prinsip tidak menimbulkan penyesuaian aset pada Neraca, sehingga analisis kewajaran difokuskan pada aspek transaksi afiliasi, proyeksi laba rugi sebelum dan setelah rencana transaksi, analisa benefit & cost analysis, analisa transaksi material dan kewajaran Nilai Pasar atas Tarif Sewa Penggunaan dan Pengoperaian iii. Analisis Industri Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap devisa negara dan penyerapan tenaga kerja. Indonesia merupakan produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia dengan kontribusi sekitar 6096 dari produksi global. Produksi nasional dalam periode 2020-2024 berada pada kisaran 47-50 juta ton pertahun, dengan tren yang fluktuatif akibat faktor cuaca, kebijakan ekspor, dan dinamika harga global. Luas areal perkebunan kelapa sawit terus meningkat dan terkonsentrasi di wilayah Sumatera dan Kalimantan, khususnya Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Konsumsi domestik menunjukkan tren meningkat, terutama didorong oleh program mandatori biodiesel (B35 menuju B40), sementara ekspor tetap menjadi kontributor utama neraca perdagangan yang secara konsisten mencatat surplus. PT TELADAN PRIMA AGRO TBK PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Page 7 OCR 0.948
Ng KIPP Abdullah Firiantero & Rekan Meskipun memiliki prospek pertumbuhan yang positif, industri ini menghadapi tantangan berupa fluktuasi harga CPO dunia, kebijakan perdagangan internasional, isu keberlanjutan lingkungan, serta kebutuhan peningkatan produktivitas dan peremajaan tanaman. Secara keseluruhan, sektor kelapa sawit tetap memiliki peran penting dan prospek jangka menengah yang kuat dalam perekonomian nasional iv. Analisis Keuntungan dan Kerugian Rencana Transaksi 1. Keuntungan Renana Transaksi a. Penghematan Biaya Energi Tarif sewa PLTS lebih rendah dibandingkan biaya produksi listrik diesel (termasuk BBM, logistik, maintenance), maka terdapat keuntungan secara finansial atas selisih yang diakibatkan penurunan biaya per kwh/kva, yang meningkatkan margin operasional. b. Peningkatan Stabilitas Margin Tarif yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.500/kVA/jam sampai dengan Rp2.500/kVA/jam selama masa perjanjian dapat mengurangi volatilitas biaya energi, dan menstabilkan struktur biaya produksi CPO. Stabilitas ini meningkatkan predictability laba usaha. C. Optimalisasi Struktur Modal Karena tidak ada CAPEX yang dikeluarkan oleh TPA rasio leverage tidak meningkat, adapun dana internal dialokasikan ke proyek dengan IRR lebih tinggi atau kegiatan ekspansi atau investasi dengan keuntungan yang lebih tinggi dan efisien. 2. Kerugian Rencana Transaksi a. Risiko Tarif Manjadi Kuang Kompetitif Apabila harga energi konvensional atau tarif pasar turun, tarif sewa yang telah disepakati dapat menjadi kurang kompetitif. b. Timbulnya Beban Sewa Berkala Transaksi ini menimbulkan kewajiban pembayaran sewa listrik selama masa perjanjian. Secara langsung akan meningkatkan beban operasional (OPEX) TPA selama periode kontrak. C. Hilangnya Potensi Kepemilikan Aset Karena skema yang digunakan adalah sewa, aset PLTS tetap menjadi milik Pihak Kedua. Dengan demikian, TPA tidak memperoleh kepemilikan aset produktif yang berpotensi memiliki nilai residu atau manfaat jangka panjang setelah masa kontrak. d. Potensi Biaya Tambahan Apabila diperlukan peningkatan kapasitas atau modifikasi sistem, terdapat kemungkinan timbulnya biaya tambahan yang tidak termasuk dalam tarif awal. V. Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati Pendapat kewajaran dilakukan dengan membandingkan Nilai Pasar atas Tarif Sewa Penggunaan dan Pengoperasian PLTS berdasarkan Perjanjian Induk antara PT Teladan PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | vi PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Page 8 OCR 0.946
sulting «&- KUPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Prima Agro Tbk (Pihak Pertama) dan PT Akartha Energi Baru (Pihak Kedua) dengan No. 017/TPA/AEB/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025. Pihak Pertama berkewajiban menyediakan lahan dan fasilitas pendukung, melakukan land clearing, memberikan akses pembangunan, menyediakan tenaga kerja operasional, serta menjaga perizinan usaha dan lahan. Pihak Pertama berhak memperoleh pasokan listrik sesuai kapasitas yang disepakati, menentukan area distribusi, memperoleh koordinasi teknis, serta layanan pengoperasian dan pemeliharaan PLTS. Pihak Kedua berkewajiban melakukan pengadaan, pembangunan, pengawasan mutu, pengoperasian, dan pemeliharaan PLTS (maksimal 14.000 kwp dan 38.000 kWh per lokasi), memastikan distribusi listrik sesuai kesepakatan, memberikan pelatihan, serta mengembalikan lahan setelah kerja sama berakhir. Pihak Kedua berhak memperoleh lahan dan dukungan operasional, menerima pembayaran sewa (Rp1.500/kVA/jam sampai dengan Rp2.500/kVA/jam), serta mengelola PLTS selama masa perjanjian. Ketentuan umum atas perjanjian ini adalah jangka waktu kerja sama adalah 10 tahun sejak PLTS beroperasi penuh, dan dapat diperpanjangan sesuai dengan kesepakatan antara AEB dan masing-masing Anak Perusahaan. Sengketa diselesaikan secara musyawarah atau melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Biaya ditanggung masing- masing pihak dan perubahan dilakukan melalui addendum. Perjanjian berlaku efektif setelah diperoleh fairness opinion atau persetujuan pemegang saham independen €c. Analisis Kuantitatif i. Analisis kinerja historis neraca dan laba rugi perusahaan a. Historial Neraca Berikut ringkasan kinerja historikal neraca periode 2021 - 2025: 1. Aset Lancar Total aset lancar melonjak signifikan pada 2022 sebesar 546 didorong kenaikan kas, piutang, dan persediaan, kemudian berfluktuasi moderat hingga 2025. Kas meningkat tajam pada 2022, namun menurun bertahap 2023-2025 yang mengindikasikan penggunaan dana untuk pembayaran utang, investasi, atau kebutuhan modal kerja. Piutang pihak berelasi turun drastis pada 2025, berdampak positif terhadap risiko kredit internal. Sementara itu, persediaan meningkat signifikan pada 2024-2025, berpotensi menekan likuiditas apabila perputaran melambat. 2. Aset Tidak Lancar Aset tidak lancar tumbuh stabil dari Rp3,44 triliun (2021) menjadi Rp4,41 triliun (2025). Aset tetap meningkat hingga 2024 namun turun signifikan pada 2025, kemungkinan akibat reklasifikasi atau pelepasan aset. Aset hak guna meningkat hingga 2023 lalu menurun sejalan dengan amortisasi. Piutang plasma meningkat pada 2025, mencerminkan ekspansi pembiayaan. PT TELADAN PRIMA AGRO TBK PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Page 9 OCR 0.940
3 KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan 3. Liabilitas Utang bank menurun tajam dari Rp1,94 triliun (2021) menjadi Rp425 miliar (2025), menunjukkan deleveraging dan perbaikan solvabilitas. Sebaliknya, liabilitas imbalan kerja meningkat konsisten hingga 2025. 4. Ekuitas Ekuitas meningkat signifikan (t16996) menjadi Rp3,64 triliun pada 2025, terutama didorong akumulasi laba ditahan, tambahan modal disetor, dan penurunan utang, yang mencerminkan profitabilitas konsisten dan penguatan struktur permodalan. b. Historial Laba Rugi Berikut ringkasan kinerja historikal laba rugi TPA periode 2021 — 2025: Selama periode 2021 - 2025, TPA menunjukkan pertumbuhan pendapatan dan profitabilitas yang kuat. Pendapatan meningkat 84,54 dari Rp2,94 triliun (2021) menjadi Rp5,42 triliun (2025). Laba tahun berjalan juga naik lebih dari dua kali lipat menjadi Rp1,11 triliun, sejalan dengan penguatan ekuitas dan penurunan leverage. 1. Pendapat dan Margin Bruto Pendapatan tumbuh konsisten dengan lonjakan signifikan 2996 pada 2025, didorong kemungkinan kenaikan harga komoditas dan/atau volume produksi. Margin laba bruto sempat tertekan pada 2023, namun pulih stabil di kisaran 3496 pada 2024-2025. 2. Laba Usaha Laba usaha turun pada 2023 akibat tekanan margin dan kenaikan beban operasional, namun pulih kuat hingga Rp1,42 triliun pada 2025 dengan perbaikan margin menjadi 26,296. 3. Laba Bersih dan Profitabilitas Net profit margin sempat turun pada 2023, namun meningkat menjadi 20,44 pada 2025 — tertinggi dalam lima tahun — didukung efisiensi biaya dan penurunan beban bunga. 4. Pos Non-Operasional Penghasilan lain melonjak signifikan pada 2025 dan perlu dianalisis apakah bersifat berulang atau non-berulang untuk menilai laba normalisasi. Secara keseluruhan, kinerja menunjukkan pertumbuhan solid, pemulihan margin, dan struktur keuangan yang semakin sehat. ii. Analisa proyeksi laba rugi Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi pada posisi laba rugi 1. Proyeksi laba rugi sebelum rencana transaksi TPA diproyeksikan mencatat pertumbuhan pendapatan konsisten dari Rp5,68 triliun (2026) menjadi Rp12,81 triliun (2045) atau naik sekitar 125,614, pertumbuhan didorong dominasi penjualan CPO (»805 revenue), kenaikan volume dan harga jual bertahap, serta kontribusi stabil CPKO dan PK. a. Beban pokok penjualan (COGS) meningkat sejalan pertumbuhan produksi, dari Rp3,82 (2026) triliun menjadi Rp8,22 triliun (2045). Kenaikan terutama berasal dari: PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | vili (| PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Page 10 OCR 0.942
1. Estate expenses (pemeliharaan, panen, pupuk) yang mencerminkan ekspansi dan tekanan biaya input. 2. Outside crop purchase yang meningkat stabil, menunjukkan ketergantungan pada TBS eksternal. 3. Mill expenses yang naik signifikan, mengindikasikan peningkatan kapasitas dan biaya operasional. 4. Depresiasi juga meningkat bertahap, mencerminkan basis aset tetap yang besar. b. Margin dan Profitabilitas Gross profit naik dari Rp1,85 triliun (2026) menjadi Rp4,59 triliun (2045), dengan gross margin membaik dari 32,74 menjadi 35,84, menunjukkan skala ekonomi dan kontrol biaya yang relatif baik. Operating income meningkat dari Rp1,1 triliun (2026) menjadi Rp2,66 triliun (2045) dengan margin stabil di kisaran 1994-2196. EBITDA tumbuh dari Rp1,47 triliun (2026) menjadi Rp3,42 triliun (2045) dengan margin terjaga di 254-274. c. Beban Operasional meningkat seiring ekspansi, terutama pada biaya distribusi dan G&A, namun masih proporsional terhadap pertumbuhan pendapatan. d. Struktur keuangan dan laba bersih Pendapatan finansial bersih tetap positif dan meningkat, tanpa tekanan bunga signifikan. Net income tumbuh dari Rp823 miliar menjadi Rp1,83 triliun dengan net margin stabil di kisaran 1496-14,996, mencerminkan pertumbuhan laba yang sehat dan berkelanjutan. Secara keseluruhan, proyeksi menunjukkan ekspansi pendapatan yang kuat, perbaikan margin kotor, stabilitas margin operasional, serta struktur pembiayaan yang relatif ringan. 2. Proyeksi laba rugi setelah rencana transaksi Setelah rencana transaksi, terjadi penurunan COGS secara konsisten pada tahun. COGS tahun 2026 turun dari Rp3,819 triliun menjadi Rp3,809 triliun, dan tahun 2045 mengalami penurunan dari Rp8,219 triliun menjadi Rp8,091 triliun. Penurunan terutama berasal dari efisiensi estate overhead akibat peralihan energi diesel ke panel surya serta penurunan employee benefit. Gross profit margin mengalami peningkatan, mencerminkan efisiensi langsung biaya energi. Operating margin juga naik stabil dengan rata-rata 2,004 per tahun, menunjukkan dampak efisiensi yang bersifat operasional (cash-based). Laba bersih meningkat setiap tahun. Tahun 2026 laba bersih naik dari Rp823,9 miliar menjadi Rp833,9 miliar dan tahun 2045 dari Rp1,836 triliun menjadi Rp1,943 triliun. Net profit margin turut membaik sekitar dengan rata-rata 0,184. Biaya distribusi tidak berubah, sehingga manfaat transaksi murni berasal dari efisiensi biaya produksi dan overhead internal. Selain itu, tidak terdapat tambahan PT TELADAN PRIMA AGRO TBK I ix PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI | Et
Page 11 OCR 0.925
Sa KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan beban operasional, beban keuangan, maupun depresiasi, yang menunjukkan skema sewa dirancang agar biaya sewa tertutup oleh penghematan energi. ii. Cost and Benefit Analysis Rencana penyewaan solar panel menghasilkan efisiensi biaya operasional yang konsisten tanpa mempengaruhi pendapatan, dengan rata-rata benefit finansial tahunan sekitar Rp51,85 miliar. Efisiensi ini bersifat recurring dan langsung meningkatkan profitabilitas perusahaan. Dari sisi struktur biaya, penghematan terutama berasal dari employee benefit dan estate overhead, masing-masing turun rata-rata sekitar Rp56,9 miliar pertahun. Secara keseluruhan, hal ini menurunkan COGS rata-rata sebesar Rp56,9 miliar atau sekitar 0,664, yang sepenuhnya meningkatkan margin karena tidak disertai perubahan pendapatan. Dampak efisiensi tersebut tercermin pada peningkatan kinerja profitabilitas, dengan gross profit, operating income, EBITDA, EBIT, dan EBT meningkat rata-rata sekitar Rp56,9 miliar per tahun, sementara net income meningkat sekitar Rp51,85 miliar per tahun (t2,6496). Selain itu, margin laba menunjukkan perbaikan bertahap karena penghematan biaya energi langsung memperkuat laba operasional. Secara keseluruhan, transaksi ini meningkatkan margin, memperkuat kemampuan menghasilkan kas (EBITDA), serta menaikkan laba bersih tanpa menambah beban keuangan atau biaya operasional baru, sehingga secara finansial bersifat value- accretive bagi perusahaan. g Analisis Transaksi Material Nominal transaksi mengacu pada Surat Perjanjian Induk antara PT Teladan Prima Agro Tbk dan PT Akartha Energi Baru mengenai penyewaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya No. 017/TPA/AEB/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025 dengan tarif sewa sebesar Rp1.500/kVA/jam sampai dengan Rp2.500/kVA/jam. Perjanjian memiliki jangka waktu 10 tahun, namun perhitungan Nominal Rencana Transaksi dilakukan untuk periode 20 tahun dengan asumsi adanya perpanjangan perjanjian. Berdasarkan asumsi tersebut, Nominal Rencana Transaksi selama 20 tahun diperkirakan mencapai Rp750.000.000.000,00 untuk Tarif 1 dan Rp1.250.000.000.000,00 untuk Tarif 2. Tabel 2. Analisis Transaksi Material Nilai Transaksi 750.000.000” 20,581 1 | dibandingkan dengan - 3.644.908.811 Ekuitas Perusahaan | 1-250.000.000 34,296 Ya Sumber: Penilai, 2026 Keterangan: Nominal Rencana Transaksi dihitung selama 20 tahun dengan mempertimbangkan asumsi adanya perpanjangan perjanjian setelah masa kontrak awal berakhir. "Tarif 1 “4 Tarif 2 PT TELADAN PRIMA AGRO TBK I x PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Page 12 OCR 0.917
&- KUPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Property & Business Appraisal and Consulting License Nur Working A i POJK No. 17/POJK.04/2020 Bagian kedua Pasal 3 ayat 2 berbunyi Suatu Transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 204 (dua puluh persen) atau lebih dari objek perbandingan. Tabel 2 menunjukkan bahwa nominal rencana transaksi memiliki selisih sebesar 20,584 untuk Tarif 1 dan 34,299 untuk Tarif 2, nilai transaksi secara masing-masing lebih besar dari 2096. Berdasarkan hal tersebut, Penilai menyimpulkan bahwa rencana transaksi “Memenuhi” atau masuk kedalam kategori transaksi material jika dibandingkan dengan ekuitas perusahaan. V. Analisis Kewajaran Merujuk pada POJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,596 dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran”. Berdasarkan hasil yang didapatkan terdapat selisih atas Nilai Pasar Tarif Sewa dengan Harga Kesepakatan, selisih pada Tarif 1 sebesar 5,244 « 7,50X, sementara Tarif 2 memiliki selisih -6,91 » -7,5096. Berdasarkan hasil analisa kewajaran tersebut kami berkesimpulan bahwa nilai transaksi adalah “Wajar”. Tabel 3. Analisis Kewajaran Tarif 1 1.500 1.579 5,2416 5,245 |7,5096 Wajar Tarif 2 2.500 2.324 -6,9196| 6,91 |7,5096 Wajar Sumber: Penilai, 2026 vi. Analisis atas Faktor-Faktor Lain yang Relevan Tidak ada faktor lain yang relevan yang dapat mempengaruhi Rencana Transaksi. Il. Menurut pendapat kami, berdasarkan setiap hasil analisa Rencana Transaksi atas Penyewaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya antara PT Teladan Prima Agro Tbk dan PT Akartha Energi Baru yang disimpulkan pada poin 1 (satu) diatas, dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi adalah “Wajar”. PT TELADAN PRIMA AGRO TBK xi PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI Branches: Jakarta (P) - Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (
Page 13 OCR 0.933
1 ' sai Abdullah Fitriantoro & Kekal raisal and Consultin Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang atas Estimasi Harga Penawaran yang diperoleh. Kami juga mengasumsikan bahwa sejak tanggal Pendapat Kewajaran di opinikan pada tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal penerbitan laporan ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana Perseroan tidak terdapat kejadian penting dan atau terjadi perubahan apapun yang material yang dapat berpengaruh terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan laporan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali, melengkapi, atau memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan ini. Penilai melakukan analisis atas nilai dari objek yang ditransaksikan, dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham, dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan rencana transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham. Pendapat Kewajaran diberikan atas keseluruhan rencana transaksi dan unsur analisis rencana transaksi. Hormat kami, / KJPP Abdullah Herapto o dan Rekan Dr. Ii Partner Penilai Bisnis MAPPI No. 02-5-01598 RMK-2017.00109 Izin Penilai Publik No. 8-1.09.00119 Izin OJK No. STTD.PB-56/PM.223/2022 Izin Penilai IKNB No. 261/NB.122/STTD-P/2022 Dwi Poetra Sedjati, M.M. PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | xii PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Page 14 OCR 0.953
sai KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan ASUMSI — ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS Dalam Menyusun Pendapat Kewajaran ini kami membuat beberapa asumsi yang sangat penting sehubungan dengan metode yang kami gunakan dalam penentuan nilai, yaitu: 1. 2. 10. 11. 12, 13. 14. 15, Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Pendapat Kewajaran. Dalam menyusun laporan ini, Penilai mengandalkan Keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. Penilai tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian (fiduciary duty). Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajiban proyeksi keuangan sepanjang asumsi yang mendasarinya terpenuhi. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) 2018. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik. Penilai bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan akhir. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas. Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Rupiah Indonesia (IDR/Rp). Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi tugas. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan Objek Pendapat Kewajaran tidak menjadi tanggung jawab Penilai. Hasil Pendapat Kewajaran, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas Objek Pendapat Kewajaran, di luar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan kondisi Objek Pendapat Kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab Penilai Laporan ini hanya dapat digunakan untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang tercermin dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggungjawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain. | PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | “|
Page 15 OCR 0.955
16. Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan Pendapat Kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki. 17. Laporan Pendapat Kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran. 18. Kami tidak melakukan verifikasi atas aset atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari transaksi. Jasa yang kami berikan kepada perusahaan adalah Pendapat Kewajaran investasi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, audit perpajakan. 19. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan partner dan stempel/seal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan. 20. Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (Integral) dari Laporan Pendapat Kewajaran. PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | xiv PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Page 16 OCR 0.949
sulting "3 KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan PERNYATAAN PENILAI 1. Pernyataan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan akurat. 2. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan Pendapat Kewajaran adalah benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai. 3. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan. 4. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau dimasa yang akan datang, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada/terhadap objek maupun Rencana Transaksi dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Rencana Transaksi. 5. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil Pendapat Kewajaran yang dilaporkan. 6. Kami bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran yang telah kami susun berdasarkan data yang telah diberikan kepada kami oleh Perseroan dan kami anggap akurat serta lengkap. Kami tidak bertanggungjawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi dari manajemen Perseroan yang diberikan kepada kami tidak sah/illegal sehingga menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. 7. Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, dinyatakan bersamaan dengan tanggal Pendapat Kewajaran (cut-off date) per 31 Desember 2025. 8. Analisa, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan. 9. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Pendapat Kewajaran yang telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas dan Penyusunan Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran mengacu kepada KEPI dan SPI 2018, edisi VII. 10. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah. 11. Pendapat Kewajaran juga mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 12. Pendapat Kewajaran juga mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 13. Pendapat Kewajaran juga mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah. 14. Kesimpulan dalam laporan ini merupakan kesimpulan kami sebagai Penilai sesuai dengan ruang lingkup penugasan yang kami lakukan. PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | xv | PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI |
Page 17 OCR 0.927
&- KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan 15. Lingkup penugasan yang kami lakukan ini sesuai dengan lingkup penugasan dalam Pendapat Kewajaran. 16. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan aset dan/atau jenis industri yang dinilai. 17. Kesimpulan dalam laporan ini telah sesuai dengan ruang lingkup dan kondisi pembatas dalam penugasan Pendapat Kewajaran. 18. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber yang telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya. 19. Penilai telah melakukan kunjungan kepada pihak Manajemen Perseroan. 20. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). 21. Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilai yang telah kami susun berdasarkan data yang telah diberikan kepada kami oleh Perseroan dan kami anggap akurat serta lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi dari manajemen Perseroan yang diberikan kepada kami tidak sah/ilegal sehingga menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. 22. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta Laporan Pendapat Kewajaran telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan SPI 2018. Selanjutnya KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan menyatakan bahwa para Penilai yang kami libatkan dalam penugasan Pendapat Kewajaran ini adalah Penilai profesional yang kompeten dan memiliki keahlian Pendapat Kewajaran yang baik. Para Penilai yang terlibat dalam pelaksanaan Pendapat Kewajaran ini adalah: Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati, M.M. Penilai Publik Partner Li Penilai Bisnis . MAPPI No. 02-5-01598 IK 4 | LX RMK-2017.00109 Ar | Izin Penilai Publik No. 8-1.09.00119 - Izin OIK No. STTD.PB-56/PM.223/2022 Izin Penilai IKNB No. 261/NB.122/STTD-P/2022 2: Ir. Joko Hermanto Ouality Control MAPPI No. 09-7-02392 RMK-2017.01780 3. Fardia Paramita, M.Ec.Dev. Reviewer MAPPI No. 16-T-06861 RMK-2017.01803 PT TELADAN PRIMA AGRO TBK I xvi PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Page 18 OCR 0.885
4 Fadhillah Rais Muhtadin, S. Penilai MAPPI No. 21-P-11118 RMK-2023.04678 5. Soliatun, S.M. Tim Bm MAPPI No. 23-A-12424 PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | xvii | PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI ches: Jakarta (P
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.1 ×5
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro
p.1 ×8
unresolved
org
KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
PT Akartha Energi Baru. Serta
p.2
unresolved
org
Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.2
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
KJPP
p.2
unresolved
org
Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×4
unresolved
org
KJIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.3
unresolved
org
KUP Aiulullah Fitriantoro & Rekan
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM. Anggaran Dasar
p.5
unresolved
org
KUPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.6 ×3
unresolved
org
Ng KIPP Abdullah Firiantero & Rekan
p.7
unresolved
org
PT Teladan
p.7
unresolved
org
Rekan Prima Agro Tbk
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Biaya
p.8
unresolved
org
Sa KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.11
unresolved
org
KJPP Abdullah Herapto
p.13
unresolved
person
Dr. Ii Partner Penilai Bisnis MAPPI
p.13
unresolved
person
Dwi Poetra Sedjati
p.13 ×3
unresolved
org
Selanjutnya KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan
p.17
unresolved
person
Ir. Joko Hermanto Ouality Control MAPPI
p.17
unresolved
person
Fardia Paramita
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
32 ms
13 Sep 2026 14:40
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}