Skip to content
Back to announcement

20230830_SMII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31394789_lamp3.pdf

Other Text extracted SMII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
      KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                  NOMOR 310 TAHUN 2023
                         TENTANG
           PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA DIREKSI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

             MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
             SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,


Menimbang   : a.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   480/KMK.06/2018         tentang       Pemberhentian      dan
                   Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
                   (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr. Faaris Pranawa
                   telah diangkat sebagai anggota Direksi pada Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
              b.   bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   480/KMK.06/2018         tentang       Pemberhentian      dan
                   Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
                   (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, masa jabatan
                   anggota Direksi pada Perusahaan Perseroan (Persero)
                   PT Sarana Multi Infrastruktur sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a berakhir pada tanggal 8 Juli 2023;
              c.   bahwa sesuai Surat Dewan Komisaris Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Nomor
                   SR-02/SMI/DK/0623 tanggal 21 Juni 2023, Sdr. Faaris
                   Pranawa telah melaksanakan tugasnya dengan baik selama
                   masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
                   sehingga perlu diangkat kembali sebagai anggota Direksi
                   pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                   Infrastruktur;
              d.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1)
                   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                   Terbatas      sebagaimana       telah     diubah      dengan
                   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
                   dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
                   tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah
                   diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
                   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                   Menjadi Undang-Undang, pengangkatan anggota Direksi
                   dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
Page 2
                                  -2-

              e.   bahwa Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang
                   Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                   Infrastruktur berwenang untuk memberhentikan dan
                   mengangkat anggota Direksi Perusahaan Perseroan
                   (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
              f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan
                   Keputusan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum
                   Pemegang      Saham    Perusahaan     Perseroan (Persero)
                   PT Sarana Multi Infrastruktur tentang Pengangkatan
                   Kembali Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                   Sarana Multi Infrastruktur;

Mengingat   : 1.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                   Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah
                   dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
                   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                   Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
                   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 6856);
              2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                   Terbatas    (Lembaran    Negara    Republik    Indonesia
                   Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah
                   dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
                   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                   Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
                   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 6856);
              3.   Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
                   Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
              4.   Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
                   Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
                   Menteri   Negara    Kabinet  Indonesia   Maju     Periode
                   Tahun 2019-2024;
              5.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015
                   Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
                   Anggota    Direksi   Perusahaan    Perseroan    (Persero)
                   di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
                   (Berita  Negara    Republik   Indonesia   Tahun     2015
                   Nomor 559) sebagaimana telah beberapa kali diubah
                   terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
                   135/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua Atas
                   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015
                   Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
                   Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah
                   Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan (Berita
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1403);
Page 3
                                    -3-

               6.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
                    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
                    (Berita  Negara    Republik   Indonesia  Tahun    2021
                    Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                    Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
                    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
                    118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                    Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2022 Nomor 954);

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM
               PEMEGANG SAHAM TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI
               ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
               PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR.
KESATU       : Mengangkat kembali Sdr. Faaris Pranawa sebagai anggota
               Direksi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
               Infrastruktur.
KEDUA        : Masa jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam
               Diktum KESATU ditetapkan selama 5 (lima) tahun, terhitung
               sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KETIGA       : Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
               Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
               untuk menyatakan segala sesuatu yang diputuskan dalam
               Keputusan Menteri ini dalam bentuk otentik di hadapan Notaris
               atau pejabat yang berwenang.
KEEMPAT      : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

               Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
               1.   Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
               2.   Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
               3.   Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
               4.   Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian
                    Keuangan;
               5.   Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal
                    Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
               6.   Dewan     Komisaris    Perusahaan    Perseroan   (Persero)
                    PT Sarana Multi Infrastruktur;
               7.   Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                    Infrastruktur; dan
               8.   Sdr. Faaris Pranawa.


                               Ditetapkan di Jakarta
                               pada tanggal 28 Agustus 2023

                               MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                               SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,




                                     Ditandatangani secara elektronik
                                        SRI MULYANI INDRAWATI
Page 4
-4-

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published30 Aug 2023
Pages4
Characters9,148
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result