Back to announcement
20230830_SMII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31394789_lamp3.pdf
Other Text extracted SMIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 310 TAHUN 2023
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA DIREKSI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
480/KMK.06/2018 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr. Faaris Pranawa
telah diangkat sebagai anggota Direksi pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
b. bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor
480/KMK.06/2018 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, masa jabatan
anggota Direksi pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multi Infrastruktur sebagaimana dimaksud
dalam huruf a berakhir pada tanggal 8 Juli 2023;
c. bahwa sesuai Surat Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Nomor
SR-02/SMI/DK/0623 tanggal 21 Juni 2023, Sdr. Faaris
Pranawa telah melaksanakan tugasnya dengan baik selama
masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
sehingga perlu diangkat kembali sebagai anggota Direksi
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, pengangkatan anggota Direksi
dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
Page 2
-2-
e. bahwa Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur berwenang untuk memberhentikan dan
mengangkat anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multi Infrastruktur tentang Pengangkatan
Kembali Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multi Infrastruktur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode
Tahun 2019-2024;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015
Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 559) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
135/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015
Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah
Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1403);
Page 3
-3-
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI
ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR.
KESATU : Mengangkat kembali Sdr. Faaris Pranawa sebagai anggota
Direksi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur.
KEDUA : Masa jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU ditetapkan selama 5 (lima) tahun, terhitung
sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KETIGA : Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
untuk menyatakan segala sesuatu yang diputuskan dalam
Keputusan Menteri ini dalam bentuk otentik di hadapan Notaris
atau pejabat yang berwenang.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian
Keuangan;
5. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
6. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multi Infrastruktur;
7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur; dan
8. Sdr. Faaris Pranawa.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI
Page 4
-4-
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.