Back to announcement
20230829_SUPR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31394687_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.924
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Jl Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59547 Jakarta, 29 Agustus 2023 Jakarta, August 29, 2023 Nomor/ Number: 062/DIR-STP/VIII/2023 Kepada Yth./ To: Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3 Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta - 10710 Up.: Yth. Bpk. Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market Perihal/ Subject : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure on Material Transaction Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022, Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material sebagai berikut: To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 3), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022, Amendment to Regulation No. I-£ on Obligation to Submit Information, (iii) Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conlflict of Interest (“(POJK 42”), we, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as follows: 24 Hours Helpdesk 0 — 800 - 140 - 1380 (Toll Free) wwwstptower.com
Page 2 OCR 0.906
STP Nama Emiten atau Perusahaan Publik/ Name of the Issuer or Public Company Bidang Usaha/ Business activities Telepon / Telephone Faksimili / Facsimile Alamat Surat Elektronik (e-mail) PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Jl Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59847 PT Solusi Tunas Pratama, Tbk. (Perseroan) / (Company) Penyedia telekomunikasi penyediaan, telekomunikasi./ support includes provision, management, layanan infrastruktur — penunjang independen yang meliputi pengelolaan dan penyewaan site Independent telecommunication infrastructure services provider which and rental of telecommunication site. (6221) 5794-0688 (6221) 5795-0077 corporate.secretary@stptower.com 1. | Tanggal kejadian/ Date of occurrence 28 Agustus 2023 / August 28, 2023 2. | Pihak dalam Transaksi / Parties to the Transaction W — . PT Profesional Perseroan:/ The Company, Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”): PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), dan/and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., (“Mandiri”). 3. | Objek dan Nilai Transaksi/ | 1. Objek Transaksi / Object of Transaction: Objeot and Yalde: Noh ine Penandatanganan Perjanjian Kredit dan Transaction Penanggungan tanggal 28 Agustus 2023 dihadapan Notaris Mutiara Siswono Patiendra, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Kredit dan Penanggungan”) oleh dan antara Protelindo dan Iforte masing-masing sebagai debitur, Perseroan sebagai penanggung dan Mandiri sebagai kreditur./ Signing of Deed of Credit Agreement and Guarantee dated August 28, 2023, drawn before Notary Mutiara Siswono Patiendra, S.H., Notary in South Jakarta (“Credit Agreement and Guarantee”) made between Protelindo and Iforte as debtor, Company as guarantor and Mandiri as creditor. 24 Hours Helpdesk O - 800 — 140 — 1380 (Toll Free) wwwstptower.com
Page 3 OCR 0.919
STP PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. Asubsiciary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Jl Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59547 3. - Tujuan pinjaman / Purpose of loan: - Hukum yang berlaku / Governing Laws: Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan Penanggungan, antara lain sebagai berikut: / The following are several important information in connection with the Credit Agreement and Guarantee: - Komitmen / Commitment: Rp1.500.000.000.000,-. dengan rincian sebagai berikut: / The total amount of loan: IDR1,500,000,000,UUU, with the following details: 1. Fasilitas A sejumlah Rp1.000.000.000.000 yang hanya dapat digunakan oleh Protelindo/ — Facility A amounting IDR1,000,000,000,000 which can be utilize only for Protelindo, dan / and 2. Fasilitas B sejumlah Rp500.000.000.000 yang hanya dapat digunakan oleh Iforte. / Facility B amounting IDR500,000,000,000 which can be utilized only for Iforte. Membiayai kebutuhan umum perusahaan Protelindo dan Iforte / General corporate purposes of Protelindo and Iforte. - Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity Date: 12 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dan Penanggungan / 12 months from the date of the signing of the Credit Agreement and Guarantee. Hukum Indonesia / Law of Indonesia. Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Penanggungan : / Under the Credit Agreement and Guarantee: (a) Perseroan setuju memberikan jaminan Perusahaan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Protelindo dan Iforte sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan Penanggungan / The Company agrees fo provide a corporate guarantee to guarantee 24 Hours Helpdesk 0 - 800 - 140 — 1380 (Toll Free) www.stptower.com
Page 4 OCR 0.916
STP PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. /A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Jl. Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59347 the fulfilment of Protelindo and Iforte's obligations under the Credit Agreement and Guarantee, dan / and (b) Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dan Penanggungan/ Protelindo and Iforte are jointly liable for their obligations under the Credit Agreement and Corporate Guarantee. (c) Perjanjian Kredit dan Penanggungan diatur dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. / The Credit Agreement and Guarantee is made and governed in accordance with the laws of Republic of Indonesia. 4. Transaksi merupakan Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (a) dan (b) POJK 17 / The Transaction isa material transaction as referred to in Clause 11 (a), and (b) POJK 17. 4 | Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Struktur pemberian pinjaman dengan konsep pemberian pertanggungan oleh Perseroan akan memungkinkan Protelindo dan Iforte memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik./ The financing structure with the concept of providing a corporate guarantee by The Company will bring a preferable financing terms and conditions to Protelindo and Iforte. Hal mana tidak akan dapat dicapai apabila Perseroan bukan merupakan pihak yang terafiliasi. Pemberian fasilitas diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha Protelindo dan Iforte yang mana secara konsolidasi juga akan berdampak positif bagi Perseroan./ The corporate guarantee cannot be achieved if The Company are not an affiliated party. The facility is expected to support Material/ Explanation, Considerations and Reasons for Material Transactions 24 Hours Helpdesk 0 — 800 - 140 - 1580 (Toll Free) wwwstptower.com
Page 5 OCR 0.923
STP PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. Asubsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Jl. Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59847 Protelindo's and Iforte's business activities which on a consolidated basis will also have a positive impact on the Company. 5 | Hubungan sifat afiliasi dari para pihak yang melakukan Transaksi Material/ The affiliation relation of the parties conducting Material Transactions a. Perseroan:/ The Company: b. Protelindo, merupakan pemegang saham sebesar 99,964 dari seluruh saham yang telah sitempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan / Protelindo,is the shareholder of 99,96 of all issued and paid up shares in the Company, c. Iforte, yang merupakan anak Perusahaan Protelindo yang 99,995 sahamnya dimiliki Protelindo/ Iforte, is a subsidiary of Protelindo whose 99.99Y5 shares owned by Protelindo. d. Mandiri, merupakan lembaga perbankan pemberi pinjaman yang tidak mempunya hubungan afiliasi dengan Perseroan/ Mandiri, is a bank which is non-affiliated party of the Company. 6. | Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik/ The impact of such event, information or material facts towards operational activities, legal, financial condition, or business continuity of the Issuer or Public Company Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan / The disclosed information or material facis do not have material impact to the operational, legal, financial condition or continuity of the Company's business. 7. | Keterangan lain-lain/ Other information 1. Transaksi di atas merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, dengan mengingat bahwa nilai Transaksi yaitu mencapai lebih dari 20Y5 dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2022. Transaksi merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (a) dan (b) POJK 17/ The Transaction is a 24 Hours Helpdesk 0 — 800 — 140 — 1380 (Toll Free) wwwstptower.com
Page 6 OCR 0.910
STP PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Jl Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59347 . Transaksi tersebut di atas bukan merupakan material transaction as referred to in POJK 17, i.e., the value of the Transaction is more than 2045 of the Company's eguity, based on the Company's audited Financial Statement as of December 31, 2022. The Transaction is a material transaction that is exempted as referred to in Article 11 letter (a) dan (b) of POJK 17. Penaridalanyanan Perjanjian Kredit dani Penanggungan diatas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The execution of the Credit Agreement and Guarantee is an affiliated transaction as referred to: (i) Pasal 6 ayat (1) huruf bangka 2 Peraturan OJK POJK 42, yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99” (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka: / Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Rule 42, i.e. a transaction between the subsidiaries whose at least 99” of their shares are owned by the Public Company, dan/and (il) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. providing guarantee provided to bank in relation to the loan agreement provided to the Issuer or subsidiaries. transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42 / The Transaction is not a@ conflict-of-interest transaction of the Company as referred to OJK Rule 42 24 Hours Helpdesk 0 — 800 — 140 — 1380 (Toll Free) wwwstptower.com
Page 7 OCR 0.920
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Jl. Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59347 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa / The Board of Commissioners and Directors of the Company hereby declares that: 1. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/ Ihe Iransaction is not a contlict-of-interest transaction of the Company as referred to POJK 42. 2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak menyesatkan/ This Disclosure contains material information which is true and not misleading. Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan ketentuan dalam POJK 31 / According to Article 8 of POJK 31, this Disclosure is also made to comply with provision under OJK Rule 31. Ihalaman tandatangan pada halaman berikutnya/ Signature page follows) 24 Hours Helpdesk 0 — 800 — 140 — 1380 (Toll Free) wwwstptower.com
Page 8 OCR 0.922
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. Asubsidiary of PT Protesional Telekomunikasi Indonesia Jl Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59347 Thus we convey the above information and explanation. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Thank you for your attention and cooperation. Hormat kami/ Best Regards, PT Solusi Tunas Pratama Tbk. xX Tembusan/ Copy: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia: dan 3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL). 24 Hours Helpdesk 0 — 800 — 140 — 1380 (Toll Free) www.stptower.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
438 ms
13 Sep 2026 17:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}