Skip to content
Back to announcement

20230829_SUPR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31394687_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SUPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.924
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.
A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

Jl Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59547

Jakarta, 29 Agustus 2023
Jakarta, August 29, 2023

Nomor/ Number: 062/DIR-STP/VIII/2023

Kepada Yth./ To:

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3

Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4

Jakarta - 10710

Up.: Yth. Bpk. Inarno Djajadi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital
Market
Perihal/ Subject : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/

Disclosure on Material Transaction

Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022,
Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”)
dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”),
menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material sebagai berikut:

To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material
Information or Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 3), (ii) the IDX Board of
Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022, Amendment to Regulation No. I-£ on
Obligation to Submit Information, (iii) Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020
Concerning Material Transactions And Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv)
Financial Services Authority Rule No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and
Conlflict of Interest (“(POJK 42”), we, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (the “Company”), hereby
submit a Disclosure on Material Transaction as follows:

24 Hours Helpdesk
0 — 800 - 140 - 1380 (Toll Free)
wwwstptower.com
Page 2 OCR 0.906
STP

Nama Emiten atau Perusahaan
Publik/

Name of the Issuer or Public
Company

Bidang Usaha/

Business activities

Telepon / Telephone
Faksimili / Facsimile
Alamat Surat Elektronik (e-mail)

PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.

A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

Jl Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59847

PT Solusi Tunas Pratama, Tbk.
(Perseroan) / (Company)

Penyedia
telekomunikasi
penyediaan,
telekomunikasi./
support
includes provision, management,

layanan infrastruktur — penunjang
independen yang meliputi
pengelolaan dan penyewaan site
Independent telecommunication
infrastructure services provider which
and rental of

telecommunication site.

(6221) 5794-0688

(6221) 5795-0077
corporate.secretary@stptower.com

1. | Tanggal kejadian/
Date of occurrence

28 Agustus 2023 / August 28, 2023

2. | Pihak dalam Transaksi / Parties
to the Transaction

W —

. PT Profesional

Perseroan:/ The Company,
Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”):

PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), dan/and

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., (“Mandiri”).

3. | Objek dan Nilai Transaksi/ | 1. Objek Transaksi / Object of Transaction:
Objeot and Yalde: Noh ine Penandatanganan Perjanjian Kredit dan
Transaction

Penanggungan tanggal 28 Agustus 2023
dihadapan Notaris Mutiara Siswono Patiendra,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian
Kredit dan Penanggungan”) oleh dan antara
Protelindo dan Iforte masing-masing sebagai
debitur, Perseroan sebagai penanggung dan
Mandiri sebagai kreditur./ Signing of Deed of
Credit Agreement and Guarantee dated
August 28, 2023, drawn before Notary Mutiara
Siswono Patiendra, S.H., Notary in South
Jakarta (“Credit Agreement and Guarantee”)
made between Protelindo and Iforte as debtor,
Company as guarantor and Mandiri as creditor.

24 Hours Helpdesk
O - 800 — 140 — 1380 (Toll Free)
wwwstptower.com
Page 3 OCR 0.919
STP

PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.

Asubsiciary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

Jl Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59547

3.

- Tujuan pinjaman / Purpose of loan:

- Hukum yang berlaku / Governing Laws:

Berikut adalah beberapa keterangan penting
sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan
Penanggungan, antara lain sebagai berikut: /

The following are several important information

in connection with the Credit Agreement and

Guarantee:

- Komitmen / Commitment:
Rp1.500.000.000.000,-. dengan rincian
sebagai berikut: / The total amount of loan:
IDR1,500,000,000,UUU, with the following
details:

1. Fasilitas A sejumlah Rp1.000.000.000.000
yang hanya dapat digunakan oleh
Protelindo/ — Facility  A  amounting
IDR1,000,000,000,000 which can be
utilize only for Protelindo, dan / and

2. Fasilitas B sejumlah Rp500.000.000.000
yang hanya dapat digunakan oleh Iforte. /
Facility B amounting IDR500,000,000,000
which can be utilized only for Iforte.

Membiayai kebutuhan umum perusahaan
Protelindo dan Iforte / General corporate
purposes of Protelindo and Iforte.
- Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final
Maturity Date:
12 bulan sejak tanggal penandatanganan
Perjanjian Kredit dan Penanggungan / 12
months from the date of the signing of the
Credit Agreement and Guarantee.

Hukum Indonesia / Law of Indonesia.

Berdasarkan Perjanjian Kredit dan
Penanggungan : / Under the Credit Agreement
and Guarantee:

(a) Perseroan setuju memberikan jaminan
Perusahaan untuk menjamin pelaksanaan
kewajiban Protelindo dan Iforte sehubungan
dengan Perjanjian Kredit dan
Penanggungan / The Company agrees fo
provide a corporate guarantee to guarantee

24 Hours Helpdesk
0 - 800 - 140 — 1380 (Toll Free)
www.stptower.com
Page 4 OCR 0.916
STP

PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.

/A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

Jl. Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59347

the fulfilment of Protelindo and Iforte's
obligations under the Credit Agreement and
Guarantee, dan / and

(b) Protelindo dan Iforte bertanggung jawab

secara tanggung  renteng terhadap
pelaksanaan seluruh kewajiban
berdasarkan Perjanjian Kredit dan

Penanggungan/ Protelindo and Iforte are
jointly liable for their obligations under the
Credit Agreement and Corporate
Guarantee.

(c) Perjanjian Kredit dan Penanggungan diatur
dan tunduk pada hukum negara Republik
Indonesia. / The Credit Agreement and
Guarantee is made and governed in
accordance with the laws of Republic of
Indonesia.

4. Transaksi merupakan Transaksi Material bagi
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf (a) dan (b) POJK 17 / The Transaction
isa material transaction as referred to in Clause
11 (a), and (b) POJK 17.

4 | Penjelasan, Pertimbangan dan
Alasan dilakukannya Transaksi

Struktur pemberian pinjaman dengan konsep
pemberian pertanggungan oleh Perseroan akan
memungkinkan Protelindo dan Iforte memperoleh
pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih
baik./ The financing structure with the concept of
providing a corporate guarantee by The Company
will bring a preferable financing terms and
conditions to Protelindo and Iforte.

Hal mana tidak akan dapat dicapai apabila
Perseroan bukan merupakan pihak yang terafiliasi.
Pemberian fasilitas diharapkan dapat menunjang
kegiatan usaha Protelindo dan Iforte yang mana
secara konsolidasi juga akan berdampak positif
bagi Perseroan./ The corporate guarantee cannot
be achieved if The Company are not an affiliated
party. The facility is expected to support

Material/
Explanation, Considerations and
Reasons for Material
Transactions

24 Hours Helpdesk

0 — 800 - 140 - 1580 (Toll Free)
wwwstptower.com

Page 5 OCR 0.923
STP

PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.

Asubsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

Jl. Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59847

Protelindo's and Iforte's business activities which
on a consolidated basis will also have a positive
impact on the Company.

5 | Hubungan sifat afiliasi dari para
pihak yang melakukan Transaksi
Material/ The affiliation relation
of the parties  conducting
Material Transactions

a. Perseroan:/ The Company:

b. Protelindo, merupakan pemegang saham
sebesar 99,964 dari seluruh saham yang telah
sitempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan / Protelindo,is the shareholder of
99,96 of all issued and paid up shares in the
Company,

c. Iforte, yang merupakan anak Perusahaan
Protelindo yang 99,995 sahamnya dimiliki
Protelindo/ Iforte, is a subsidiary of Protelindo
whose 99.99Y5 shares owned by Protelindo.

d. Mandiri, merupakan lembaga perbankan
pemberi pinjaman yang tidak mempunya
hubungan afiliasi dengan Perseroan/ Mandiri, is
a bank which is non-affiliated party of the
Company.

6. | Dampak kejadian, informasi atau
fakta material tersebut terhadap

kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten

atau Perusahaan Publik/

The impact of such event,
information or material facts
towards operational activities,
legal, financial condition, or
business continuity of the Issuer
or Public Company

Informasi atau fakta material yang diungkapkan
tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Perseroan / The disclosed
information or material facis do not have material
impact to the operational, legal, financial condition
or continuity of the Company's business.

7. | Keterangan lain-lain/
Other information

1. Transaksi di atas merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17,
dengan mengingat bahwa nilai Transaksi yaitu
mencapai lebih dari 20Y5 dari ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan

Perseroan yang diaudit per tanggal 31
Desember 2022. Transaksi merupakan
transaksi material yang dikecualikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf
(a) dan (b) POJK 17/ The Transaction is a

24 Hours Helpdesk
0 — 800 — 140 — 1380 (Toll Free)
wwwstptower.com

Page 6 OCR 0.910
STP

PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.

A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

Jl Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59347

. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan

material transaction as referred to in POJK 17,
i.e., the value of the Transaction is more than
2045 of the Company's eguity, based on the
Company's audited Financial Statement as of
December 31, 2022. The Transaction is a
material transaction that is exempted as
referred to in Article 11 letter (a) dan (b) of
POJK 17.

Penaridalanyanan Perjanjian Kredit dani

Penanggungan diatas merupakan transaksi

afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The

execution of the Credit Agreement and

Guarantee is an affiliated transaction as

referred to:

(i) Pasal 6 ayat (1) huruf bangka 2 Peraturan
OJK POJK 42, yaitu transaksi sesama
Perusahaan Terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99” (sembilan puluh
sembilan persen) oleh Perusahaan
Terbuka: / Clause 6 section (1) letter b
point (2) of OJK Rule 42, i.e. a transaction
between the subsidiaries whose at least
99” of their shares are owned by the
Public Company, dan/and

(il) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
transaksi pemberian jaminan kepada bank
atas pinjaman yang diterima secara
langsung oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali / Clause 6 section
(1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. providing
guarantee provided to bank in relation to
the loan agreement provided to the Issuer
or subsidiaries.

transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42 / The
Transaction is not a@  conflict-of-interest
transaction of the Company as referred to OJK
Rule 42

24 Hours Helpdesk
0 — 800 — 140 — 1380 (Toll Free)
wwwstptower.com
Page 7 OCR 0.920
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.
A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

Jl. Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59347

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa / The Board of
Commissioners and Directors of the Company hereby declares that:

1. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/ Ihe Iransaction is not a contlict-of-interest
transaction of the Company as referred to POJK 42.

2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan
tidak menyesatkan/ This Disclosure contains material information which is true and not
misleading.

Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan
ketentuan dalam POJK 31 / According to Article 8 of POJK 31, this Disclosure is also made to
comply with provision under OJK Rule 31.

Ihalaman tandatangan pada halaman berikutnya/ Signature page follows)

24 Hours Helpdesk
0 — 800 — 140 — 1380 (Toll Free)
wwwstptower.com
Page 8 OCR 0.922
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.
Asubsidiary of PT Protesional Telekomunikasi Indonesia

Jl Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59347

Thus we convey the above information and explanation.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Thank you for your attention and cooperation.

Hormat kami/ Best Regards,

PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
xX

Tembusan/ Copy:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia,
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia: dan
3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).

24 Hours Helpdesk
0 — 800 — 140 — 1380 (Toll Free)
www.stptower.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.5 MB
Published29 Aug 2023
Pages8
Characters13,303
Text sourceOCR
OCR confidence0.917

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 438 ms 13 Sep 2026 17:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result