Back to announcement
20260311_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32053296_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Nomor : 074/EXT/PP/CORSEC/2026 11 Maret 2026
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada
Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4,
Jakarta 10170
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
Tahun 2024
Dengan hormat,
Bersama ini PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) atas Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024 yang telah
diselenggarakan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, sesuai Covernote Notaris Rosida Rajagukguk, S.H.,
M.Kn. dengan sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT PP (Persero) Tbk
JOKO RAHARJO
SVP, Head of Corporate Secretary Br.
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Kustodian Sentral Efek Indonesia
CorGov
Hal. 1 dari 1
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PTPP TAHAP I TAHUN 2024
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung, dalam hal ini
bertindak selaku Wali Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
PTPP Tahap I Tahun 2024, Akta No. 28 tanggal 15 Maret 2024 beserta perubahan – perubahannya,
yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta
(selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024 (“Pemegang Obligasi”) untuk dapat menghadiri Rapat
Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) yang akan diselenggarakan pada :
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Selasa, 10 Maret 2026
Waktu : Pukul 15.19 s/d 16.02 WIB
Tempat Rapat Fisik : Park Hotel Jakarta. JI. DI. Panjaitan No.5, Cawang, Kecamatan
Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 13340
Agenda : - Waiver dan Perubahan Pasal atas Sinking Fund
- Waiver dan Perubahan Financial Covenant
II. Pihak yang Hadir dalam RUPO
1. PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku Wali Amanat.
2. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. selaku Emiten yang diwakili oleh Bapak I
Gede Upeksa Negara selaku Direktur Strategi Korporasi & HCM
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO yaitu Ibu Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H.,
M.kn.
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024.
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap
I Tahun 2024 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp.400.005.000.000,- atau sebanyak
400.005.000.000,00 suara yang merupakan 94,20% (Sembilan puluh empat koma dua persen)
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Rp.
424.620.000.000,- (Empat ratus dua puluh empat miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah).
Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO ini, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 10 ayat 5 huruf a.(i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian,
RUPO ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang
Obligasi.
Page 3
IV. Pelaksanaan RUPO
1. Penyampaian penjelasan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPO
PT Pembangunan Perumahan selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan
dengan agenda RUPO dan menyampaikan usulan Keputusan RUPO yaitu :
- Menyetujui waiver sinking fund untuk pokok Obligasi dan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan yaitu menghapuskan pasal 6 ayat 3 huruf q.
- Menyetujui waiver ketentuan financial covenant untuk tahun buku Desember 2025 dan
tahun buku Desember 2026.
- Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan untuk menindaklanjuti keputusan angka 1 dan 2 di atas.
- Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi
dikemudian hari.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
- Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPO.
- Dalam RUPO, terdapat 2 (dua) Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
- Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
- Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 5 huruf a (i) Perjanjian Perwaliamanatan,
keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 400.005.000.000,00
(empat miliar lima juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp.
400.005.000.000,00 (empat miliar lima juta rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 10
Maret 2026, sebanyak 400.005.000.000,00 (empat miliar lima juta) suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp.400.005.000.000.000,- (empat miliar lima juta rupiah) atau
100,00% (Seratus persen).
Page 4
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 10
Maret 2026 sebanyak 0,00 (nol) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp 0,- (Nol
rupiah) atau 0,00 % (Nol persen).
- Jumlah suara yang abstain 0,00 (Nol) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
Rp 0,- (Nol rupiah)
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi selain suara abstain.
- Dengan demikian, total jumlah suara yang setuju adalah sebanyak 400.005.000.000,00
(empat miliar lima juta) suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp400.005.000.000,00 (empat miliar lima juta rupiah) atau 100,00% (Lima persen) dari
seluruh obligasi yang hadir dalam Rapat memutuskan untuk menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
- Menyetujui waiver sinking fund untuk pokok Obligasi dan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan yaitu menghapuskan pasal 6 ayat 3 huruf q.
- Menyetujui waiver ketentuan financial covenant untuk tahun buku Desember 2025
dan tahun buku Desember 2026.
- Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan untuk menindaklanjuti keputusan angka 1
dan 2 di atas.
- Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan
terjadi dikemudian hari.
Jakarta, 11 Maret 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT PP (Persero) Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Covernote Notaris Rosida Rajagukguk
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2
unresolved
person
Rosida Rajagukguk-Siregar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.