Skip to content
Back to announcement

20260311_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32053291_lamp1.pdf

Other Text extracted PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
           Nomor              : 072/EXT/PP/CORSEC/2026                                                          11 Maret 2026
           Lampiran           : 1 (satu) berkas


           Kepada
           Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
           Otoritas Jasa Keuangan
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4,
           Jakarta 10170


           Perihal            : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B

           Dengan hormat,

           Bersama ini PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum
           Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri
           B yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, sesuai Covernote Notaris Rosida
           Rajagukguk, S.H., M.Kn. sebagaimana terlampir.

           Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

                                                                                       Hormat kami,
                                                                                       PT PP (Persero) Tbk




                                                                                       JOKO RAHARJO
                                                                                       SVP, Head of Corporate Secretary Br.


           Tembusan disampaikan kepada Yth. :
                1.     Kustodian Sentral Efek Indonesia




                                                                                                      CorGov


                                                                                                                      Hal. 1 dari 1

PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57         T +62 21 840 3883 (hunting)   www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760               F +62 21 840 3936
                                          +62 21 840 3890
Page 2
          PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PTPP TAHAP II TAHUN 2022 SERI B

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung, dalam hal ini
bertindak selaku Wali Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B, Akta No. 07 tanggal 01 April 2022 beserta
pengubahan – pengubahannya, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini mengundang
para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B (“Pemegang
Sukuk”) untuk dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSu”) yang akan diselenggarakan
pada :

I.     Hari, Tanggal, Tempat, Waktu dan Agenda RUPSu
       Hari, Tanggal      : Selasa, 10 Maret 2026
       Waktu              : Pukul 10.17 s/d 10.50 WIB
       Tempat Rapat Fisik : Park Hotel Jakarta. JI. DI. Panjaitan No.5, Cawang, Kecamatan
                             Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus
                             Ibukota Jakarta 13340
       Agenda              : Waiver dan Perubahan Ketentuan Financial Covenant

II.    Pihak yang Hadir dalam RUPSu

       1. PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku Wali Amanat.
       2. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. selaku Emiten yang diwakili oleh Bapak Agus
          Purbianto selaku Direktur Keuangan
       3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSu yaitu Ibu Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.kn.
       4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B.

III. Kehadiran Pemegang Sukuk

       RUPSu telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk
       yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II
       Tahun 2022 Seri B (“Sukuk”) yang bernilai pokok Rp.246.000.000.000,- (Dua ratus empat puluh
       enam miliar rupiah) atau sebanyak 246.000.000.000,00 (Dua ratus empat puluh enam miliar) suara
       yang merupakan 80,66% (Delapan puluh koma enam puluh enam persen) dari jumlah Sukuk yang
       masih belum dilunasi tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten, yang
       telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Rp.295.000.000.000,- (Dua ratus Sembilan puluh lima
       miliar Rupiah).
       Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSu ini, sebagaimana ditentukan dalam
       Pasal 10 ayat 5 huruf a.(i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian,
       RUPSu ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk.
Page 3
IV. Pelaksanaan RUPSu

    1. Penyampaian penjelasan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten
       sehubungan dengan Agenda RUPSu

       PT Pembangunan Perumahan selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan dengan
       agenda RUPSu dan menyampaikan usulan Keputusan RUPSu yaitu :
        - Menyetujui waiver ketentuan financial covenant untuk tahun buku Desember 2025 dan
           tahun buku Desember 2026.
        - Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan
           Perjanjian Perwaliamanatan untuk menindaklanjuti keputusan angka 1 di atas.
        - Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi
           dikemudian hari.

    2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
       Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSu

        -   Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSu telah
            diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
            terkait Agenda RUPSu.
        -   Dalam RUPSu, tidak ada Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang
            mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSu.

    3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSu

        -   Pengambilan keputusan dalam RUPSu dilakukan dengan pemungutan suara secara
            tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
        -   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 5 huruf a (i) Perjanjian Perwaliamanatan,
            keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan
            paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.

    4. Hasil Keputusan RUPSu

        -   Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 246.000.000.000,00 (dua
            ratus empat puluh enam miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp.
            246.000.000.000,- (dua ratus empat puluh enam miliar rupiah).
        -   Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
            Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
            sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSu tanggal 10 Maret
            2026, sebanyak 13.000.000.000,00 (Tiga belas miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang
            bernilai Rp13.000.000.000,- (Tiga belas miliar rupiah) atau 5,00% (Lima persen).
        -   Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
            Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
            sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 10
            Maret 2026 sebanyak 233.000.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh tiga miliar) suara, atau
Page 4
    mewakili Sukuk yang bernilai Rp233.000.000.000,- (Dua ratus tiga puluh tiga miliar rupiah)
    atau 95,00 % (Sembilan puluh lima persen).
-   Jumlah suara yang abstain 0 suara, atau mewakili surat Sukuk yang bernilai Rp 0
    Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.
    Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
    dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain
    suara abstain.
    Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 0 suara atau senilai Rp 0
    dianggap memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju
    menjadi sebanyak 13.000.000.000,00 (Tiga belas miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang
    bernilai Rp13.000.000.000,- (Tiga belas miliar rupiah) atau 5,00% (Lima persen).
Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi ketentuan
kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 5 huruf
a.(i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun
2022 Seri B, Akta No. 07 tanggal 01 April 2022, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang
hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.

                             Jakarta, 11 Maret 2026

      EMITEN                                                    WALI AMANAT




PT PP (Persero) Tbk                            PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
                                                            dan Banten Tbk
Page 5

          
Page 6

          
Page 7

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.39 MB
Published11 Mar 2026
Pages7
Characters9,553
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PP (Persero) Tbk p.1 ×8
possible person JOKO RAHARJO · SVP, Head of Corporate Secretary Br. p.1
possible org Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. p.2 ×13
unresolved person Covernote Notaris Rosida Rajagukguk p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.2 ×2
unresolved org Banten Tbk p.2 ×2
unresolved person Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×3
unresolved org PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.2
unresolved person Agus Purbianto · Direktur Keuangan p.2
unresolved person Rosida Rajagukguk-Siregar p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result