Back to announcement
20260311_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32053291_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor : 072/EXT/PP/CORSEC/2026 11 Maret 2026
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada
Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4,
Jakarta 10170
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
Dengan hormat,
Bersama ini PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri
B yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, sesuai Covernote Notaris Rosida
Rajagukguk, S.H., M.Kn. sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT PP (Persero) Tbk
JOKO RAHARJO
SVP, Head of Corporate Secretary Br.
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Kustodian Sentral Efek Indonesia
CorGov
Hal. 1 dari 1
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PTPP TAHAP II TAHUN 2022 SERI B
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung, dalam hal ini
bertindak selaku Wali Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B, Akta No. 07 tanggal 01 April 2022 beserta
pengubahan – pengubahannya, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini mengundang
para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B (“Pemegang
Sukuk”) untuk dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSu”) yang akan diselenggarakan
pada :
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu dan Agenda RUPSu
Hari, Tanggal : Selasa, 10 Maret 2026
Waktu : Pukul 10.17 s/d 10.50 WIB
Tempat Rapat Fisik : Park Hotel Jakarta. JI. DI. Panjaitan No.5, Cawang, Kecamatan
Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 13340
Agenda : Waiver dan Perubahan Ketentuan Financial Covenant
II. Pihak yang Hadir dalam RUPSu
1. PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku Wali Amanat.
2. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. selaku Emiten yang diwakili oleh Bapak Agus
Purbianto selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSu yaitu Ibu Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.kn.
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B.
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSu telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk
yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II
Tahun 2022 Seri B (“Sukuk”) yang bernilai pokok Rp.246.000.000.000,- (Dua ratus empat puluh
enam miliar rupiah) atau sebanyak 246.000.000.000,00 (Dua ratus empat puluh enam miliar) suara
yang merupakan 80,66% (Delapan puluh koma enam puluh enam persen) dari jumlah Sukuk yang
masih belum dilunasi tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten, yang
telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Rp.295.000.000.000,- (Dua ratus Sembilan puluh lima
miliar Rupiah).
Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSu ini, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 10 ayat 5 huruf a.(i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian,
RUPSu ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk.
Page 3
IV. Pelaksanaan RUPSu
1. Penyampaian penjelasan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPSu
PT Pembangunan Perumahan selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan dengan
agenda RUPSu dan menyampaikan usulan Keputusan RUPSu yaitu :
- Menyetujui waiver ketentuan financial covenant untuk tahun buku Desember 2025 dan
tahun buku Desember 2026.
- Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan untuk menindaklanjuti keputusan angka 1 di atas.
- Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi
dikemudian hari.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSu
- Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSu telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPSu.
- Dalam RUPSu, tidak ada Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSu.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSu
- Pengambilan keputusan dalam RUPSu dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
- Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 5 huruf a (i) Perjanjian Perwaliamanatan,
keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSu
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 246.000.000.000,00 (dua
ratus empat puluh enam miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp.
246.000.000.000,- (dua ratus empat puluh enam miliar rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSu tanggal 10 Maret
2026, sebanyak 13.000.000.000,00 (Tiga belas miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang
bernilai Rp13.000.000.000,- (Tiga belas miliar rupiah) atau 5,00% (Lima persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 10
Maret 2026 sebanyak 233.000.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh tiga miliar) suara, atau
Page 4
mewakili Sukuk yang bernilai Rp233.000.000.000,- (Dua ratus tiga puluh tiga miliar rupiah)
atau 95,00 % (Sembilan puluh lima persen).
- Jumlah suara yang abstain 0 suara, atau mewakili surat Sukuk yang bernilai Rp 0
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.
Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain
suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 0 suara atau senilai Rp 0
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju
menjadi sebanyak 13.000.000.000,00 (Tiga belas miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang
bernilai Rp13.000.000.000,- (Tiga belas miliar rupiah) atau 5,00% (Lima persen).
Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi ketentuan
kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 5 huruf
a.(i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun
2022 Seri B, Akta No. 07 tanggal 01 April 2022, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang
hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
Jakarta, 11 Maret 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT PP (Persero) Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk
Page 5
Page 6
Page 7
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Covernote Notaris Rosida Rajagukguk
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2
unresolved
person
Agus Purbianto
· Direktur Keuangan
p.2
unresolved
person
Rosida Rajagukguk-Siregar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.