Skip to content
Back to announcement

20260513_BANK_Pemanggilan RUPS_32091063_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BANK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
​        ​        ​       ​




                                         PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
                                                (“Perseroan”)

                                           PEMANGGILAN
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                            (“Pemanggilan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan RUPST (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

      Hari, tanggal​          : Kamis, 4 Juni 2026
      Waktu​                  : Pukul 10.00 WIB – selesai
      Tempat:​                : Ruang Satoo Garden, Shangri-La Jakarta
      Alamat​                 : Kota BNI, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI
                                Jakarta, 10220

       Catatan​               : Rapat ini juga akan diselenggarakan secara elektroniK oleh Perseroan dengan
                                menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
                                Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

                                      Mata Acara RUPST dan Penjelasannya
    1.​ Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, Persetujuan Laporan Tanggung
        Jawab Sosial dan Lingkungan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan
        Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2025 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (”volledig acquit et
        de charge”) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan anggota Dewan Komisaris
        atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang
        tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025;
        Penjelasan :
        Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal
        69 ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan
        Permenkumham 49 tahun 2025.
    2.​ Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2025;
        Penjelasan :
        Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 70
        dan Pasal 71 UUPT.
    3.​ Pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan guna penunjukan Akuntan Publik untuk
        mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026;
        Penjelasan :
        Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 13
        ayat (1) POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
        Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 59 ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
        dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.



                                                         1/5
Page 2
 4.​ Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan
     kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Anggota
     Direksi dan Dewan Pengawas Syariah;
    Penjelasan :
     Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 96
     dan Pasal 113 UUPT.
 5.​ Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;
     Penjelasan :
     Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 tentang Direksi,
     Pasal 19 tentang Dewan Komisaris dan Pasal 22 tentang Dewan Pengawas Syariah. Serta mengacu pada
     penerapan POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
     dan POJK 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
 6.​ Pelaporan realisasi penggunaan Dana hasil Penawaran Umum;
    Penjelasan:
     Dasar usulan agenda rapat ini POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
     Hasil Penawaran Umum khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan pertanggungjawaban realisasi
     penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib dilakukan pada RUPS tahunan terdekat yang
     akan diselenggarakan.
 7.​ Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan
     utang atas kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
     bersih Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang
     berkaitan satu sama lain;
     Penjelasan
     Berdasarkan Pasal 17 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa apabila Perseroan
     bermaksud untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan
     yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu
     transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, wajib meminta persetujuan RUPS.

                                   Pemegang Saham Yang Berhak Hadir
Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat dan memberikan suara dalam
Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan
dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 pukul 16:00 WIB.

                                 Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat
 1.​ Mata Acara RUPST Ke - 1, 2, 3, 4 dan 5
     a.​Dengan memperhatikan Bab VII terkait Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS
        pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
        Saham Perusahaan Terbuka maka Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham
        atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak
        suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
     b.​Mengacu pada POJK yang sama bahwa keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju
        lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
        diwakili dalam Rapat.
 2.​ Mata Acara RUPST Ke - 6
     Merupakan penyampaian laporan Perseroan yang tidak menghitung kuorum kehadiran dan tidak
     memerlukan pengambilan keputusan.
 3.​ Mata Acara RUPST Ke - 7
     Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Ketentuan Kehadiran
     dan Kuorum Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS




                                                     2/5
Page 3
   dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a
   adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
   yang hadir dalam RUPS.



                                              Ketentuan Umum


1.​ Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan
    Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini
    dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (www.aladinbank.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia,
    dan situs web aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”).
2. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
    a.​hadir dalam Rapat secara fisik dengan metode “first come first served” dan apabila Pemegang Saham
       yang berhak hadir dalam rapat hadir secara fisik maka Perseroan tidak menyediakan makanan,
       minuman maupun souvenir;
    b.​hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); atau diwakili
       pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
       (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.
3.​ Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham tanpa warkat (scripless shareholders)
    disarankan untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI“) baik
    untuk menghadiri dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat secara elektronik atau
    memberikan kuasanya melalui sistem e-Proxy pada eASY.KSEI.
4.​ Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham warkat (script shareholders) hanya dapat
    menguasakan kehadirannya kepada Pihak yang berwenang, agar kehadiran dan hak suaranya diwakili oleh
    Pihak tersebut secara elektronik dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI dengan cara mengisi Formulir
    Surat Kuasa yang Perseroan telah sediakan di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan, dan
    menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek yang ditunjuk dalam pelaksanaan Rapat
    Perseroan yaitu PT Sharestar Indonesia yang beralamat di:

                                     SOPO Del Office Towers & Lifestyle
                                             Tower B Lantai 18
                                   Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
                                          Kawasan Mega Kuningan
                                                Jakarta 12920
                                            Tel +62 21 50815211
                                   Email: sharestar.indonesia@gmail.com

5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada
    pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
6. Bahan Rapat telah tersedia juga di situs web Perseroan (www.aladinbank.id) terhitung sejak tanggal
    Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
    disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
    kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen
    pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs
    web Perseroan.
8.​ Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
    eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a.​ Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI



                                                      3/5
Page 4
         adalah pukul 12:00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
     b.​ Pemegang saham dengan ketentuan berikut :
             i.​    Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan
                    Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
            ii.​    Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum
                    memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas
                    Waktu Deklarasi Kehadiran;
           iii.​    Individual Representative dan/atau Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang
                    telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan
                    belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan
                    Batas Waktu.
9.​ Deklarasi Kehadiran;
     Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari
     Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI; wajib melakukan
     registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai hari
     pelaksanaan Rapat sampai dengan pukul 07.00 WIB.
10.​ a. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
            i.​ Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
                 pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi permata acara Rapat dalam kehadiran
                 secara elektronik.
           ii.​ Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk” dalam Tayangan RUPS,
                 sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang saham atau penerima kuasa dapat
                 menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara secara tertulis dengan
                 menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting
                 Hall di aplikasi eASY.KSEI.
          iii.​ Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar
                 E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal
                 tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                 eASY.KSEI.
          iv.​ Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
                 pendapat pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                 berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
                 sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
     b.​ Proses Pemungutan Suara/Voting
            i.​ Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
                 E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
           ii.​ Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
                 memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima
                 kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
                 suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
                 pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
                 menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
                 selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
                 terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
                 Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
                 mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
                 Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [] has ended”, maka akan
                 dianggap memberikan suara abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
          iii.​ Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
                 ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
                 suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah
                 1 (satu) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat



                                                      4/5
Page 5
           melalui aplikasi eASY.KSEI.
c.​ Tayangan RUPS
       i.​ Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga
           batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
           melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang
           berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
      ii.​ Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
           ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima
           kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
           Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
           suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
     iii.​ Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
           Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
           kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
           akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     iv.​ Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
           Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
           (browser) Mozilla Firefox.

Untuk selanjutnya detail / informasi ketentuan umum Rapat akan disampaikan pada Tata Tertib Rapat.

                                          Jakarta, 13 Mei 2026
                                      PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk



                                                  Direksi




                                                5/5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published13 May 2026
Pages5
Characters17,341
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK ALADIN SYARIAH Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result