Skip to content
Back to announcement

20230828_GMFI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31394190_lamp1.pdf

Other Text extracted GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                          Kepada Yth:
                          Kepala Divisi Pengawas Perusahaan 2
                          PT Bursa Efek Indonesia

                          di Gedung Bursa Efek Indonesia
                             Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                             Jakarta 12190, Indonesia

Tangerang                 28 Agustus 2023
Nomor kami / Our number   GMF/TS/IDX - 2016 /23
Perihal / Subject         Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek


                          Dengan hormat,
                          Menindaklanjuti surat dari Kepala Divisi Pengawasan Perusahaan 2 PT Bursa Efek Indonesia
                          (“Bursa”) No. S-07171/BEI.PP2/08-2023 tentang Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas
                          Transaksi Efek yang telah diterima PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (“GMF” /
                          “Perseroan”) pada tanggal 25 Agustus 2023, berikut ini disampaikan tanggapan atas
                          permintaan penjelasan dimaksud:


                          1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
                             mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
                             diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
                             Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
                                Jawaban:
                                Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
                                mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
                                diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.


                          2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
                             mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
                             diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point
                             III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
                             00015/BEI/01-2021?
                                Jawaban:
                                Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
                                mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
                                diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point
                                IV.1 hingga IV.2.


                          3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
                             efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
                             publik?




                          PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                          Soekarno Hatta International Airport, Tangerang – Indonesia
                          P.O. Box 1303, BUSH 19130
                          Tel. +62 21 – 550 8601

                          www.gmf-aeroasia.co.id
Page 2
      Jawaban:
      Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
      harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
      kepada publik.


4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
   Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
   Terbuka?
      Jawaban:
      Perseroan tidak mengetahui maupun menerima laporan atau informasi terkait dengan
      adanya aktivitas dari Pemegang Saham Tertentu, khususnya terkait dengan transaksi
      saham paling sedkit 5% sebagaimana diatur dalam POJK No. 11/POJK.04/2017.
      Selain itu, Perseroan memahami perubahan harga saham yang terjadi pada periode 21-24
      Agustus 2023 sebagai suatu bentuk aksi transaksi perdagangan saham yang pada
      umumnya terjadi sesuai dengan kondisi pada pasar saham.


5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
   dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
   Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
      Jawaban:
      Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi (corporate action) yang berakibat
      pada pencatatan saham dalam 3 (tiga) bulan yang akan datang.


Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
VP Corporate Secretary & Legal




Rian Fajar Isnaeni
230408


Tembusan Yth :
- Direksi PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk




PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Soekarno Hatta International Airport, Tangerang – Indonesia
P.O. Box 1303, BUSH 19130
Tel. +62 21 – 550 8601

www.gmf-aeroasia.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published28 Aug 2023
Pages2
Characters5,160
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result