Back to announcement
20260513_GHON_Pemanggilan RUPS_32090926_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted GHONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
GIHON PEMANGGILAN ACARA
Telecommunication RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Jumat, 5 Juni 2026
Waktu : 09:00 WIB – Selesai
Tempat : Office 18 Park, Unit 10 F
Jl. TB. Simatupang No. 18, Jakarta Selatan 12520
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"). Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan ("RUPS") serta Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan
dari RUPS, oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara di atas di dalam Rapat.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 juncto Pasal 71 UUPT,
penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS, oleh karena itu Perseroan mengajukan mata
acara di atas di dalam Rapat.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan juncto pasal 59 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15 /POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 3 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan, di mana dalam RUPS
Tahunan ditetapkan akuntan publik untuk mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan oleh karena
itu Perseroan mengajukan mata acara di atas di dalam Rapat.
4. Penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun 2026.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat 15 dan Pasal 19 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan; juncto Pasal 96
dan Pasal 113 UUPT besaran gaji atau honorarioum dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS, di mana kewenangan RUPS tersebut dapat dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris, oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara di atas di dalam Rapat.
Catatan Penting:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat, sehingga Perseroan tidak mengirimkan surat undangan
tersendiri kepada para pemegang saham.
2. Yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening
efek di Penitipan Kolektif PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) pada penutupan perdagangan
saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Mei 2026 pukul 16.15 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”).
c. hadir melalui pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI (“e-proxy”); atau
d. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Perseroan.
1
Page 2
4. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham Yang Berhak, yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada penerima kuasa (atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
yaitu PT Datindo Entrycom) melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat,
dengan ketentuan penerima kuasa bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan.
a. Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes
KSEI”). Apabila pemegang saham belum terdaftar, silakan melakukan registrasi dengan mengunjungi situs
web akses.ksei.co.id;
b. Bagi pemegang saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya
secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI
(akses.ksei.co.id);
c. Jangka waktu pemegang saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukkan kepada penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk tiap mata acara Rapat,
maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambatnya 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat yaitu tanggal 4 Juni 2026 pukul 12.00 WIB; dan
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan Penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami upload di
situs web Perseroan di alamat (www.gihon-indonesia.com)
5. Dalam hal pemegang saham memberikan kuasa kepada pihak lain diluar mekanisme eASY.KSEI maka
pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (www.gihon-
indonesia.com) pada bagian Investor sub bagian Rapat Umum Pemegang Saham yang dapat diisi dan dikirimkan
dengan subject “Surat Kuasa RUPS GIHON” melalui email dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib disampaikan
secara langsung atau melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom,
beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Up. Data Management Department paling lambat 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu 4 Juni 2026.
6. Apabila Pemegang Saham Yang Berhak bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk mematuhi
prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Yang Berhak (atau kuasanya) yang akan hadir membawa dan menyerahkan fotokopi
identitas diri sedangkan Pemegang Saham Yang Berhak yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan
fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
b. Pemegang Saham Yang Berhak dalam penitipan kolektif KSEI wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh pada jam kerja di perusahaan efek atau bank kustodian di tempat
pemegang saham membuka rekening efeknya.
c. Perseroan akan menyampaikan kepada Pemegang Saham apabila terdapat perubahan dan atau
penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan
perkembangan terkini.
7. Bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat,
melalui situs web Perseroan (www.gihon-indonesia.com)
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah
dan hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 15 (lima belas)
menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 13 Mei 2026
PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
Direksi
2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.