Back to announcement
20260429_BELI_Pemanggilan RUPS_32075137_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BELISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK
(“Perseroan”)
No. 018/GDN -LEG/Corsec/SKL/V/2026
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan (“ Para Pemegang Saham ”,
secara sendiri -sendiri “Pemegang Saham ”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
untuk tahun buku 202 5 (“RUPST ”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB ”), yang akan
dihadiri oleh Para Pemegang Saham Perseroan ( untuk selanjutnya RUPST dan RUPSLB secara bersama -
sama disebut “Rapat ”) dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“ POJK 15/2020 ”) dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK 1 4/202 5”), pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 4 Juni 2026
Waktu : RUPST : 10.00 – 11.30Waktu Indonesia Barat (“ WIB ”)
RUPSLB : 11.30– 12.30 WIB
Tempat : Bali Room , Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310
Mekanisme : Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI ”).
Mata acara Rapat Perseroan:
A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
1. Persetujuan dan pengesahan atas laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata
usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan termasuk di d alamnya neraca dan
perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh akuntan publik independen, dan persetujuan atas laporan tahunan
Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Pers eroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya ( acquit et de charge ) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 .
Penjelasan:
Pada saat penyampaian laporan Direksi, termasuk di dalamnya laporan tahunan , laporan keuangan ,
dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris , akan disampaikan mengenai kinerja Perseroan
dan pencapaian -pencapaian Perseroan serta hal-hal yang telah dilakukan Dewan Komisaris dalam
menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi.
1
Page 2
2. Persetujuan penetapan gaji, honorarium , dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2026 .
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (6) Akta No. 02
tanggal 2 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat yang telah disetujui oleh Menteri Hukum (“ Menkum ”) sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU -0036990.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Juni 2022 dan telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat P enerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0244596 tanggal 2 Juni 2022, serta didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101978.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 2 Juni 2022
sebagaimana diubah terakhir dengan Akta No. 205 tanggal 24 April 2026, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU -AH.01.03-0119134tanggal 24 April 2026, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU -0088909 .AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 24 April 2026 (“Anggaran Dasar ”) dan
Pasal 113 Undang -Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan Undang -Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang -Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang ( “UUPT ”).
3. Persetujuan penunjukan akuntan publik independen terdaftar (termasuk akuntan publik terdaftar
yang tergabung dalam kantor akuntan publik independen terdaftar) yang akan melakukan audit
atas buku -buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
akuntan publik independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya .
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 19 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
Pasal 59 POJK 15/2020 , Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan , dan Pasal 19 ayat (2)
huruf e Anggaran Dasar Perseroan yang mana atas usulan penunjukan akuntan publik independen
dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Komite Audit kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk
di dalamnya penetapan honorarium dan persyaratan lain penunjukannya.
4. Persetujuan atas pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan :
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 11 ayat (4) dan (5) maupun Pasal 14 ayat (4) dan
(5) Anggaran Dasar Perseroan, di mana masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
telah berakhir dapat diangkat kembali berdasarkan persetujuan Para Pemegang Saham , maupun
pemenuhan Pasal 1 4 ayat (1)Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan
OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
pengangkatan anggota Dewan Komisaris wajib mendapatkan persetujuan Para Pemegang Saham .
2
Page 3
B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu sebanyak -banyaknya 6,92% (enam koma sembilan dua persen ) dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019 ”) (“PMTHMETD ”), yang terdiri atas:
a. penerbitan saham baru dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan karyawan
Perseroan (“Program MESOP ”) dengan jumlah sebanyak -banyaknya 4.500.000.000 (empat
miliar lima ratus juta) saham atau sebesar 3,28% (tiga koma dua delapan persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan; dan
b. penerbitan saham baru tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain dalam
rangka Program MESOP (“ Penambahan Modal Selain Program MESOP ”) dengan jumlah
sebanyak -banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) saham atau sebesar 3,64% (tiga koma enam
empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Penjelasan :
Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari Para Pemegang Saham independen Perseroan
atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD yang akan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan POJK 14/2019 .
Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan Perseroan terdiri dari penerbi tan dan pelaksanaan
Program MESOP dan Penambahan Modal Selain Program MESOP , yang akan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan POJK 14/2019 dan peraturan perundang -undangan yang berlaku di bidang
pasar modal.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan hendak meminta persetujuan dari Para
Pemegang Saham independen Perseroan atas pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, dalam rangka melaksanakan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk namun tidak te rbatas pada, pelaksanaan, sahnya
dan/atau efektif PMTHMETD , serta untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
PMTHMETD dalam suatu akta notaris.
2. Persetujuan atas perubahan dan/atau p enyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam
rangka penyelarasan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Penjelasan :
Penyesuaian lini -lini usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai bentuk pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan kebutuhan Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan operasionalnya .
3
Page 4
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 52
ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Direksi Perseroan
tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Para
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek (“ BAE ”) Perseroan, 1 (satu) hari
kerja sebelum pemanggilan Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020 , yaitu pada hari Selasa , tanggal 12 Mei 2026 pukul
16.00 WIB.
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik (hybrid ) melalui aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“ KSEI ”) dengan
memperhatikan POJK 14/2025 .
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Para Pemegang Saham peserta Rapat secara
elektronik dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik ( e-Proxy ) melalui aplikasi
eASY.KSEI ( https://akses.ksei.co.id/) yang disedi akan oleh KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada angka 8 huruf b di bawah.
5. Mengingat keterbatasan kapasitas ruangan tempat pelaksanaan Rapat, Perseroan akan membatasi
jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik dan Perseroan menghimbau
Para Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
elektronik ( e-Proxy ) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a
dengan memperhatikan hal -hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. penerima kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan
Perseroan;
c. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“ AKSes KSEI ”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/); dan
d. untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, dengan me milih submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes
KSEI ( https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ( e-Proxy dan e-
Voting ) dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
4
Page 5
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikan hal -hal sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sejak
tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat -lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal pelaksanaan Rapat , yaitu hari Rabu , tanggal 3 Juni 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran ”), dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui
aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran.
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
(iii) Perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT
Datindo Entrycom selaku BAE) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan
suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Keh adiran; atau
(iv) Partisipan KSEI/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa
pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas , maka Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (“ KTUR ”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (“ KTP ”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain
menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, j uga harus menyerahkan
fotokopi/salinan anggaran dasar terakhir dan akta perubahan susunan pengurus terakhir dari badan
hukum yang diwakilinya.
8. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik ( e-Proxy ) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan Pemegang Saham wajib
menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa
dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa,
secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran;
5
Page 6
b. dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
(https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders -meeting ), dengan ketentuan:
(i) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
berbeda;
(ii) dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf b ini ditandatangani
di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus (i) dilegalisasi oleh notaris
publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat
atau (ii) diproses melalui sistem apostille yang dilaksanakan oleh pihak otoritas negara
di mana surat kuasa tersebut ditandatangani;
(iii) formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders -meeting ) yang tersedia
sejak pemanggilan Rapat diumumkan;
(iv) apabila formulir surat kuasa telah diisi lengkap, maka surat kuasa tersebut wajib
disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui BAE yang beralamat kantor di Jl. Hayam
Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120, Indonesia, U.p.: Departemen Data Management,
dan/atau ditujukan ke alamat email: dm@datindo.com pada setiap hari kerja sejak
tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat -lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat diselenggarakan , yaitu hari Rabu , tanggal 3 Juni 2026 sampai
dengan pukul 16.00 WIB; dan
(v) Khusus untuk agenda pertama RUPSLB yang memerlukan persetujuan Para
Pemegang Saham independen , Pemegang Saham independen yang berhak untuk
hadir dalam Rapat wajib mengisi formulir surat pernyataan pemegang saham
independen yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan di
https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders -meeting . Surat pernyataan
pemegang saham independen yang telah diisi secara lengkap wajib disampaikan
kepada Direksi Perseroan melalui BAE yang beralamat kantor di Jl. Hayam Wuruk No.
28, Lantai 2, Jakarta 10120, Indonesia, U.p.: Departemen Data Management, dan/atau
ditujukan ke alamat email: dm@datindo.com pada setiap hari kerja sejak tanggal
pemanggilan Rapat sampai dengan selambat -lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat diselenggarakan , yaitu hari Rabu , tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan
pukul 16.00 WIB; dan
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
dalam Rapat , maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
9. Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui platform webinar zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI ( https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu
Tayangan RUPS pada aplikasi mobile AKSes KSEI, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat pada Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come , first serve basis . Bagi Pemegang Saham
Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
6
Page 7
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI; dan
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI,
maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
10. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, Para Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser ) Google Chrome atau Mozilla Firefox.
11. Bahan -bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan
(https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders -meeting ) sejak tanggal pemanggilan
Rapat ini.
12. Apabila setelah tanggal pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam ketentuan umum ini yang
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Catatan Tambahan:
1. Untuk mempermudah pengaturan dan tertib jalannya Rapat, maka P ara Pemegang Saham atau
kuasanya dimohon untuk dapat hadir di lokasi Rapat selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai. Pendaftaran akan ditutup tepat pada pukul 10.00 WIB. Pemegang Saham
atau kuasa nya yang baru hadir setelah pendaftaran ditutup dan/atau belum melakukan registrasi
sampai dengan pendaftaran ditutup, akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat
mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
2. Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir
secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberi kan hak
suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan
(perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan
oleh Perseroan di lokasi Rapat.
3. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat
secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Para
Pemegang Saham secara fisik dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Para
Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 13 Mei 2026
PT Global Digital Niaga Tbk
Direksi
7
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Departemen Data Management
p.6 ×2
unresolved
—
situs web Perseroan di
p.6
unresolved
—
kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.