Skip to content
Back to announcement

20260429_BELI_Pemanggilan RUPS_32075137_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BELI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                        PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK
                                         (“Perseroan”)
                              No. 018/GDN -LEG/Corsec/SKL/V/2026

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan (“ Para Pemegang Saham ”,
secara sendiri -sendiri “Pemegang Saham ”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
untuk tahun buku 202 5 (“RUPST ”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB ”), yang akan
dihadiri oleh Para Pemegang Saham Perseroan ( untuk selanjutnya RUPST dan RUPSLB secara bersama -
sama disebut “Rapat ”) dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“ POJK 15/2020 ”) dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,           dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK 1 4/202 5”), pada:

Hari/Tanggal           : Kamis, 4 Juni 2026
Waktu                  : RUPST : 10.00 – 11.30Waktu Indonesia Barat (“ WIB ”)
                         RUPSLB : 11.30– 12.30 WIB
Tempat                 : Bali Room , Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
                         Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310
Mekanisme              : Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi
                         Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI ”).

Mata acara Rapat Perseroan:

A.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

1.    Persetujuan dan pengesahan atas laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata
      usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
      persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan termasuk di d       alamnya neraca dan
      perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
      yang telah diaudit oleh akuntan publik independen, dan persetujuan atas laporan tahunan
      Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Pers eroan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
      sepenuhnya ( acquit et de charge ) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2025 .

      Penjelasan:

      Pada saat penyampaian laporan Direksi, termasuk di dalamnya laporan tahunan , laporan keuangan ,
      dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris , akan disampaikan mengenai kinerja Perseroan
      dan pencapaian -pencapaian Perseroan serta hal-hal yang telah dilakukan Dewan Komisaris dalam
      menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi.




                                                    1
Page 2
2.   Persetujuan penetapan gaji, honorarium , dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan untuk tahun buku 2026 .

     Penjelasan:

     Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (6)        Akta No. 02
     tanggal 2 Juni 2022, yang dibuat di hadapan     Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Barat yang telah disetujui oleh Menteri Hukum (“ Menkum ”) sebagaimana ternyata dalam
     Surat Keputusan No. AHU       -0036990.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Juni 2022 dan telah
     diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat P             enerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0244596 tanggal 2 Juni 2022, serta didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan di bawah No.      AHU-0101978.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 2 Juni 2022
     sebagaimana diubah terakhir dengan Akta No. 205 tanggal 24 April 2026, yang dibuat di hadapan
     Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada
     Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU -AH.01.03-0119134tanggal 24 April 2026, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     di bawah No. AHU -0088909 .AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 24 April 2026 (“Anggaran Dasar ”) dan
     Pasal 113 Undang -Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana              diubah
     dengan Undang -Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang -Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang ( “UUPT ”).

3.   Persetujuan penunjukan akuntan publik independen terdaftar (termasuk akuntan publik terdaftar
     yang tergabung dalam kantor akuntan publik independen terdaftar) yang akan melakukan audit
     atas buku -buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31    Desember 2026 dan
     pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
     akuntan publik independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya .

     Penjelasan:

     Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 19 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
     Pasal 59 POJK 15/2020 , Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
     Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan    , dan Pasal 19 ayat (2)
     huruf e Anggaran Dasar Perseroan yang mana atas usulan penunjukan akuntan publik independen
     dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Komite Audit kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk
     di dalamnya penetapan honorarium dan persyaratan lain penunjukannya.

4.   Persetujuan atas pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
     perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

     Penjelasan :

     Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 11 ayat (4) dan (5) maupun Pasal 14 ayat (4) dan
     (5) Anggaran Dasar Perseroan, di mana masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
     telah berakhir dapat diangkat kembali berdasarkan persetujuan Para Pemegang Saham , maupun
     pemenuhan Pasal 1 4 ayat (1)Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan
     OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
     pengangkatan anggota Dewan Komisaris wajib mendapatkan persetujuan Para Pemegang Saham .




                                                   2
Page 3
B.   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

1.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan hak
     memesan efek terlebih dahulu sebanyak -banyaknya 6,92% (enam koma sembilan dua persen ) dari
     modal ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
     tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
     Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019 ”) (“PMTHMETD ”), yang terdiri atas:

     a.    penerbitan saham baru dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan karyawan
           Perseroan (“Program MESOP ”) dengan jumlah sebanyak -banyaknya 4.500.000.000 (empat
           miliar lima ratus juta) saham atau sebesar 3,28% (tiga koma dua delapan persen) dari modal
           ditempatkan dan disetor Perseroan; dan

     b.    penerbitan saham baru tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain dalam
           rangka Program MESOP (“ Penambahan Modal Selain Program MESOP           ”) dengan jumlah
           sebanyak -banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) saham atau sebesar 3,64% (tiga koma enam
           empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

     Penjelasan :

     Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari Para Pemegang Saham independen Perseroan
     atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD yang akan dilaksanakan sesuai dengan
     ketentuan POJK 14/2019 .

     Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan Perseroan terdiri dari penerbi tan dan pelaksanaan
     Program MESOP dan Penambahan Modal Selain Program MESOP , yang akan dilaksanakan sesuai
     dengan ketentuan POJK 14/2019 dan peraturan perundang -undangan yang berlaku di bidang
     pasar modal.

     Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan hendak meminta persetujuan dari             Para
     Pemegang Saham independen Perseroan atas pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
     Perseroan, dengan hak substitusi, dalam rangka    melaksanakan segala dan setiap tindakan yang
     diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk namun tidak te rbatas pada, pelaksanaan, sahnya
     dan/atau efektif PMTHMETD , serta untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan
     meningkatkan modal ditempatkan dan disetor        Perseroan sehubungan dengan         pelaksanaan
     PMTHMETD dalam suatu akta notaris.

2.   Persetujuan atas perubahan dan/atau p     enyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam
     rangka penyelarasan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

     Penjelasan :

     Penyesuaian lini -lini usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3    Anggaran Dasar Perseroan
     dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia        (KBLI) 2025 sebagai bentuk pemenuhan
     kewajiban Perseroan terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025          tentang
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia        dan kebutuhan Perseroan dalam melaksanakan
     kegiatan operasionalnya .




                                                  3
Page 4
Ketentuan Umum:

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 52
     ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Direksi Perseroan
     tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham Perseroan.

2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah           Para
     Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham                      yang
     dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek (“ BAE ”) Perseroan, 1 (satu) hari
     kerja sebelum pemanggilan Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3)         Anggaran Dasar
     Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020 , yaitu pada hari Selasa , tanggal 12 Mei 2026 pukul
     16.00 WIB.

3.   Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik           (hybrid ) melalui aplikasi
     eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“                KSEI ”) dengan
     memperhatikan POJK 14/2025 .

4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui    aplikasi eASY.KSEI
     sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Para Pemegang Saham peserta Rapat secara
     elektronik dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

     a.    hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik (          e-Proxy ) melalui aplikasi
           eASY.KSEI ( https://akses.ksei.co.id/) yang disedi akan oleh KSEI;

     b.    hadir dalam Rapat secara fisik; atau

     c.    memberikan kuasa dengan menggunakan formulir               surat kuasa tertulis sebagaimana
           dimaksud pada angka 8 huruf b di bawah.

5.   Mengingat keterbatasan kapasitas ruangan tempat pelaksanaan Rapat, Perseroan akan membatasi
     jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik dan Perseroan menghimbau
     Para Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
     elektronik ( e-Proxy ) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a
     dengan memperhatikan hal -hal sebagai berikut:

     a.    Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
           pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;

     b.    penerima kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan
           Perseroan;

     c.    Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
           Kepemilikan Sekuritas KSEI (“ AKSes KSEI ”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
           harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui            situs web AKSes KSEI
           (https://akses.ksei.co.id/); dan

     d.    untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
           eASY.KSEI, dengan me milih submenu Login eASY.KSEI yang berada pada   situs web AKSes
           KSEI ( https://akses.ksei.co.id/).

     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (      e-Proxy dan e-
     Voting ) dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).



                                                    4
Page 5
6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
     eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikan hal        -hal sebagai
     berikut:

     a.    Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sejak
           tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat -lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
           tanggal pelaksanaan Rapat , yaitu hari Rabu , tanggal 3 Juni 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas
           Waktu Deklarasi Kehadiran ”), dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui
           aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
           Kehadiran.

     b.    Untuk:

           (i)      Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                    elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

           (ii)     Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                    elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
                    Deklarasi Kehadiran;

           (iii)    Perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT
                    Datindo Entrycom selaku BAE) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
                    Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan
                    suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Keh adiran; atau

           (iv)     Partisipan KSEI/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                    menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
                    suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

           wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
           pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB.

     c.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa
           pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
           secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

7.   Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
     sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas      , maka Pemegang Saham Perseroan atau
     kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk
     Rapat (“ KTUR ”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (“   KTP ”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
     memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain
     menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, j    uga harus menyerahkan
     fotokopi/salinan anggaran dasar terakhir dan akta perubahan susunan pengurus terakhir dari badan
     hukum yang diwakilinya.

8.   Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:

     a.    dengan memberikan kuasa secara elektronik (         e-Proxy ) melalui aplikasi eASY.KSEI
           sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan Pemegang Saham wajib
           menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa
           dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan          pencabutan kuasa,
           secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan Batas
           Waktu Deklarasi Kehadiran;


                                                  5
Page 6
     b.    dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada       situs web Perseroan
           (https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders -meeting ), dengan ketentuan:

           (i)     Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
                   seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
                   berbeda;

           (ii)    dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf b ini ditandatangani
                   di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus (i) dilegalisasi oleh notaris
                   publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat
                   atau (ii) diproses melalui sistem apostille yang dilaksanakan oleh pihak otoritas negara
                   di mana surat kuasa tersebut ditandatangani;

           (iii)   formulir surat kuasa dapat diunduh pada                       situs  web Perseroan
                   (https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders -meeting ) yang tersedia
                   sejak pemanggilan Rapat diumumkan;

           (iv)    apabila formulir surat kuasa telah diisi lengkap, maka surat kuasa tersebut wajib
                   disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui BAE yang beralamat kantor di Jl. Hayam
                   Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120, Indonesia, U.p.: Departemen Data Management,
                   dan/atau ditujukan ke alamat email: dm@datindo.com pada setiap hari kerja sejak
                   tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat           -lambatnya 1 (satu) hari kerja
                   sebelum tanggal Rapat diselenggarakan , yaitu hari Rabu , tanggal 3 Juni 2026 sampai
                   dengan pukul 16.00 WIB; dan

           (v)     Khusus untuk agenda         pertama RUPSLB yang memerlukan persetujuan Para
                   Pemegang Saham independen , Pemegang Saham independen yang berhak untuk
                   hadir dalam Rapat wajib mengisi formulir surat pernyataan           pemegang saham
                   independen yang dapat diunduh melalui                    situs web Perseroan di
                   https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders -meeting . Surat pernyataan
                   pemegang saham independen yang telah diisi          secara lengkap wajib disampaikan
                   kepada Direksi Perseroan melalui BAE yang beralamat kantor di Jl. Hayam Wuruk No.
                   28, Lantai 2, Jakarta 10120, Indonesia, U.p.: Departemen Data Management, dan/atau
                   ditujukan ke alamat email: dm@datindo.com pada setiap hari kerja sejak tanggal
                   pemanggilan Rapat sampai dengan selambat -lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
                   tanggal Rapat diselenggarakan , yaitu hari Rabu , tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan
                   pukul 16.00 WIB; dan

     c.    apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
           dalam Rapat , maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

9.   Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
     sedang berlangsung melalui platform webinar zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
     Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI ( https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu
     Tayangan RUPS pada aplikasi mobile AKSes KSEI, dengan ketentuan:

     a.    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
           lambat pada Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

     b.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500    (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap
           peserta akan ditentukan berdasarkan first come , first serve basis . Bagi Pemegang Saham
           Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
           pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta


                                                     6
Page 7
            kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
            teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI; dan

      c.    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
            Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI,
            maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
            akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

10.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
      Tayangan RUPS, Para Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
      (browser ) Google Chrome atau Mozilla Firefox.

11.   Bahan -bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan
      (https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders -meeting ) sejak tanggal pemanggilan
      Rapat ini.

12.   Apabila setelah tanggal pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
      eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
      penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka       perubahan tersebut
      berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam ketentuan umum ini yang
      terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
      dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Catatan Tambahan:

1.    Untuk mempermudah pengaturan dan tertib jalannya Rapat, maka P ara Pemegang Saham atau
      kuasanya dimohon untuk dapat hadir di    lokasi Rapat selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) menit
      sebelum Rapat dimulai. Pendaftaran akan ditutup tepat pada pukul 10.00 WIB. Pemegang Saham
      atau kuasa nya yang baru hadir setelah pendaftaran ditutup dan/atau belum melakukan registrasi
      sampai dengan pendaftaran ditutup,     akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat
      mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.

2.    Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
      dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir
      secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberi       kan hak
      suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan
      (perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan
      oleh Perseroan di lokasi Rapat.

3.    Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat
      secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran         Para
      Pemegang Saham secara fisik dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada         Para
      Pemegang Saham Perseroan.


                                         Jakarta, 13 Mei 2026
                                     PT Global Digital Niaga Tbk
                                                Direksi




                                                   7

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.29 MB
Published13 May 2026
Pages7
Characters24,162
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri p.2
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Departemen Data Management p.6 ×2
unresolved — situs web Perseroan di p.6
unresolved — kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result