Skip to content
Back to announcement

20230825_BUVA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31383938_lamp1.pdf

Other Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1 OCR 0.817
NOTARIS SUTJIPTO, 5.H.,M.Kn.

# SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA
NO. :M -13 - HT/ 08.05 - TH. 1988 TGL. : 11 APRIL 1988

TERDAFTAR SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
NOMCR : 1/STTD-N/PM/1996, TGL. 20 MARET 1996.

MENARA SUDIRMAN LANTAI 18

JL. JEND SUDIRMAN KAV. 60 JAKARTA - 12190
TELP, 5204778 ( HUNTING ) FAX, : 5204779 - 5204780
E-mail : sutjipto@indosat.netid

PERJANJIAN. PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN
PENYERAHAN. KEMBALI

Page 2 OCR 0.902
W3-11/BOT-BLS1
M1/ALW/CT/my

KANTOR NOTARIS
SUTJIPTO, S.H,
Menara Sudirman Lt. 48
Jl Jend, Sudirman Kav. 60
Telp. 5204778 Fax, 6204779-80
Jakarta Selatan

PERJANJIAN PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN
PENYERAHAN KEMBALI

(BUILD, OPERATE & TRANSFER/BOT)

— , Nomor 76.

Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh Maret dua —

ribu sebelas (10-3-2011), pukul 17:20 WIB (tujuh

belas lewat dua puluh menit Waktu Indonesia

Barat), berhadapan dengan saya, AULIA TAUFANI, ——

Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan —————

Majelis Pengawas Pusat Notaris tertanggal 3
(tiga) September 2009 (dua ribu sembilan) Nomor —
14/KET.CUTI-MPPN/III-14/2009, sebagai pengganti —

dari Tuan SUTJIPTO, Sarjana Hukum, Notaris di

Kota Administrasi Jakarta Selatan, para penghadap
yang akan disebut berikut ini, dengan dihadiri —

saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir

akta ini.

I. a. Tuan ARPIN WIRADISASTRA WIDJAJA, lahir

di Jakarta, pada tanggal 1 (satu)
Januari 1961 (seribu sembilan ratus ———
enam puluh satu), Direktur dari —————
perseroan terbatas yang akan disebut di
bawah ini, bertempat tinggal di ——————
Jakarta, Jalan Green Garden Blok N8 ———

nomor 18, Rukun Tetangga 005/Rukun ————

Warga 010, Kelurahan Kedoya Utara,
Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, —

pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor——

3173050101610008, Warga Negara ——————-
—————
Page 3 OCR 0.920
——

Indonesia:

b. Tuan AGUNG RIN PRABOWO, lahir di ———
Jakarta, pada tanggal 9 (sembilan) Me:
1960 (seribu sembilan ratus enam ————
puluh), Direktur dari perseroan ————
terbatas yang akan disebut di bawah ——

ini, bertempat tinggal di Tangerang, —

Jalan Camar XX Blok BL 25, Rukun
Tetangga 02/Rukun Warga 08, Kelurahan -
Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren,

pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor —
3219152008.0400362, Warga Negara ———

Indonesia, untuk sementara berada di —

Jakarta:

- menurut keterangan mereka, para penghadaj
dalam hal ini bertindak menjalani jabatannyi
sebagaimana tersebut dan oleh karena itu sal
mewakili Direksi dari dan selaku demikian —
untuk dar atas nama Perseroan terbatas PT.

DANAYASA ARTHATAMA Tbk., suatu perseroan ——

yang didirikan menurut dan berdasarkan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia, ——
berkedudukan di Jakarta dan beralamat di——
Gedung Artha Graha lantai 12, Jalan Jendera
Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta 12190, yan
anggaran dasarnya telah diumumkan dalam ——
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3

(tiga) April 1990 (seribu sembilan ratus ——

sembilan puluh) Nomor 27 Tambahan Nomor ——-
—
Page 4 OCR 0.929
KANTOR NOTARIS
SUTJIPTO, S.H.
Menara Sudirman Lt. 18
JI, Jend, Sudirman Kav. 80
Telp. 5204773 Fax. 5204779-80
Jakarta Selatan

II.

————

1261,

- Anggaran dasar tersebut telah beberapa ——
kali mengalami perubahan dan kemudian ————
anggaran dasar tersebut diubah seluruhnya ——

untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor

40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam
akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Juni 2008 —
(dua ribu delapan) Nomor 83, dibuat ————
dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, ——
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh —
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan ——
Surat Keputusan tanggal 12 (dua belas) ———

Nopember 2008 (dua ribu delapan) Nomor

AHU-85013.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah ——

diumumkan dalam Berita Negara Republik

Indonesia tanggal 30 (tiga puluh) Juni 2009
(dua ribu sembilan) Nomor 52 Tambahan Nomor

17002:

- (untuk selanjutnya akan disebut juga ——-—

sebagai “Danayasa”).

a. Tuan FRANKI TJAHYADIKARTA, lahir di

Jakarta, pada tanggal 26 (dua puluh ———-
enam) Januari 1957 (seribu sembilan ———-
ratus lima puluh tujuh), Presiden ————
Direktur dari perseroan terbatas yang —-
akan disebut di bawah ini, bertempat ——

tinggal di Jakarta, Jalan A Nomor 1, ——
Page 5 OCR 0.923
——

Rukun Tetangga 015/Rukun Warga 004, —
Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan —
Jatinegara, Jakarta Timur, pemegang —-
Kartu Tanda Penduduk Nomor

09.5404.260157.0048, Warga Negara ———

Indonesia:

- Menurut keterangannya, penghadap ——
tersebut dalam hal ini bertindak ——
sebagaimana tersebut di atas dan kare
itu mewakili Direksi dari dan selaku -
demikian untuk dan atas nama "PT.BUKII
ULUWATU VILLA Tbk.”, suatu perseroan -
terbatas yang didirikan menurut dan —
berdasarkan undang-undang negara ————
Republik Indonesia dan Undang-Undang -
| Nomor satu Tahun seribu sembilan ratu:
enam puluh tujuh (UU Nomor 1/Tahun —
1967) Juncto Undang-Undang Nomor ————
sebelas Tahun seribu sembilan ratus —
tujuh puluh (UU Nomor 11/Tahun 1970) -
dalam rangka Penanaman “Modal Asing —
(PMA), yang telah dicabut dan diganti
dengan Undang-Undang Nomor dua puluh -
lima Tahun dua ribu tujuh (UU Nomor —
25/Tahun 2007) tentang Penanaman Modz
berkedudukan di Kabupaten Badung dan -.
beralamat di Perum Puri Gading Blok €

Nomor 6, Jimbaran Badung Bali 80361,

yang anggaran dasarnya sebagaimana —
Page 6 OCR 0.882
KANTOR NOTARIS
SUTJIPTO, S.H,

Menara Sudirman Lt. 18
Ji, Jend. Sudirman Kav, 60

.1 Telp. 5204778 Fax. 5204779-80

Jakarta Selatan

——— .
dimuat dalam akta tanggal 15 (lima ———

belas) Desember 2000 (dua ribu) Nomor —-
53, dibuat dihadapan SUGITO TEDJAMULJA,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
telah mendapatkan pengesahan Menteri ——
Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia ———————
Republik Indonesia sesuai dengan Surat —
Keputusan tanggal 14 (empat belas) ——— :
Nopember 2003 (dua ribu tiga) Nomor ——
C-27344 HT.O1.01.TH.2003 dan telah ———
diumumkan dalam Berita Negara Republik —
Indonesia tanggal 30 (tiga puluh) Mei —
2008 (dua ribu delapan) Nomor 44 -——————
Tambahan Nomor 74337—————————————
- anggaran dasar tersebut telah —————
beberapa kali mengalami perubahan dan —-
perubahan Anggaran Dasar seluruhnya ———-
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 ——
Tahun 2007 sebagaimana dimuat dalam ———
akta tanggal 11 sebelas) Agustus 2008 —-
(dua ribu delapan) Nomor 87, dibuat ———
dihadapan Notaris SUGITO TEDJAMULJA, ——

Sarjana Hukum tersebut, yang telah

mendapatkan persetujuan Menteri Hukum —

Dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan
tanggal 29 dua puluh sembilan) Agustus -

2008 (dua ribu delapan) Nomor ——————

AHU-56656.AH.01.02.Tahun 20087 ———————

Be
Page 7 OCR 0.918
————

- selanjutnya Anggaran Dasar tersebut -
dirubah sebagaimana dimuat dalam akta -
tanggal 22 (dua puluh dua) Juli 2009 —
(dua ribu sembilan) Nomor 46, dibuat —
dihadapan Notaris SUGITO TEDJAMULJA, —
Sarjana Hukum tersebut, yang telah ——
mendapatkan persetujuan Menteri Hukum -
Dan Hak Asasi Manusia Republik ————
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusa
tanggal 28 (dua puluh delapan) Agustus
2009 (dua ribu sembilan) Nomor

AHU-42241.AH.01.02.Tahun 2009:

— kemudian dirubah kembali sebagaimana
dimuat dalam akta saya, Notaris, ———
tanggal 25 (dua puluh lima) Pebruari —
2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 182, yan
telah mendapatkan persetujuan Menteri -
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik —
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusa
tanggal 5 (Lima) Maret 2010 (dua ribu -

sepuluh) Nomor

AHU-011605.AH.01.02.Tahun 2010:

- dan perubahan anggaran dasar terakhi
'sebagaimana dimuat dalam akta saya, —
Notaris, tanggal 23 (dua puluh tiga) —

Januari 2011 (dua ribu sebelas) Nomor -.

136:

— untuk selanjutnya disebut “BUVA".———

Lo. yuan RAHMAT ADI SUTIKNO HALIM, lahir di

6

Page 8 OCR 0.911
KANTOR NOTARIS
SUTJIPTO, S.H.
Menara Sudirman Lt. 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Telp. 5204778 Fax. 5204779-80
Jakarta Selatan

—
Bandung, pada tanggal 8 (delapan)

September 1956 (seribu sembilan ratus —
lima puluh enam), Direktur dari —————
perseroan terbatas yang akan disebut ——
dibawah ini, bertempat tinggal di ———
Jakarta, Jalan Angsoka Hijau III.E3/12,

Rukun Tetangga 009/Rukun Warga 009, ——

Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan —
Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang ———

Kartu Tanda Penduduk Nomor

09.5204.080956.0034, Warga Negara

Indonesia:

- Menurut keterangannya, penghadap ———
tersebut dalam hal ini bertindak dalam —
jabatannya sebagaimana tersebut dan oleh
karena itu mewakili Direksi dari dan ——

karenanya bertindak untuk dan atas nama

PT.LENTERA CEMERLANG INDAH, suatu —
perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik

Indonesia, berkedudukan di Jakarta Utara

dan beralamat di Gedung Bursa Efek
Indonesia, Tower 2, Lantai 30, Jalan ——
Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta ——
12190, yang Anggaran Dasarnya dimuat ——
dalam akta tanggal 18 (delapan belas) ——
September 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor

13 dan Akta Perbaikan Anggaran Dasar ——

tanggal 1 (satu) Oktober 2010 (dua ribu
———X
Page 9 OCR 0.901
——

sepuluh) Nomor 1, yang keduanya dibuat
dihadapan MYRA YUWONO, Sarjana Hukum, —
Notaris di Jakarta, yang telah mendapa
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak —
Asasi Manusia sebagaimana. ternyata dala
Surat Keputusan tanggal 4 (empat) ———
Nopember 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor

AHU-51799.AH.01.01.Tahun 2010:

- perubahan susunan pemegang saham, ——
Direksi dan Dewan Komisaris terakhir —
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal

(delapan) Pebruari 2011 (dua ribu ————
sebelas) Nomor 35 yang dibuat dihadapa

EMMY HALIM, Sarjana Hukum, Magister ——

Kenotariatan, Notaris di Jakarta,
- untuk selanjutnya disebut "LCI”. ——
Tuan JUNUS SISWANDI, lahir di Jakarta,
pada tanggal 18 (delapan belas) Februar
1954 (seribu sembilan ratus lima puluh
empat), swasta, bertempat tinggal di —
Jakarta, Jalan Pulau Matahari VI Blok :
A-6/34, Rukun Tetangga 016/Rukun Warga
009, Kelurahan Kembangan Utara, ——————
Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, ——
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ——
09.6201.180254.0185, Warga Negara ———

Indonesia:

Nyonya MIKAIL RATNA DEWI SETIAWATI-——

WIDJAJA, lahir di Kudus, pada tanggal -
—
Page 10 OCR 0.921
KANTOR NOTARIS
SUTJIPTO, S.H.
Menara Sudirman Lt. 18
Jl. Jend, Sudirman Kav. 60
Telp. 5204778 Fax, 5204779-30
Jakarta Selatan

——

20 (dua puluh) September 1969 (seribu ——
sembilan ratus enam puluh sembilan), ——
pengusaha, bertempat tinggal di Kota ———
Tangerang Selatan, BSD Sektor XIV Blok —
J.9/16, Rukun Tetangga 006/Rukun Warga —
005, Kelurahan Rawa Mekar Jaya,

Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, —

Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
3674016009€690001, Warga Negara

Indonesia.

Nyonya MIMY CAROL RATULANGI, lahir di——
Manado, pada tanggal 7 (tujuh) Nopember
1947 (seribu sembilan ratus empat puluh

tujuh), pengusaha, bertempat tinggal di

Jalan Semangka Raya Nomor 3, Rukun
Tetangga 015/Rukun Warga 002, Kelurahan
Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta —
Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk ——
Nomor 3173074711470002, Warga Negara ——

Indonesia:

- menurut keterangannya dalam hal ini —
bertindak berdasarkan Surat Kuasa —————
tanggal 9 (sembilan) Maret 2011 (dua ——
ribu sebelas) yang dibuat dibawah ————
tangan, bermeterai cukup dan aslinya ——
dilekatkan pada minuta akta ini, selaku
kuasa dari Nyonya SUSANA, lahir di ———

Jambi, pada tanggal 11 (sebelas) ————

Desember 1972 (seribu sembilan ratus ——
TT ——
Page 11 OCR 0.920
——

tujuh puluh dua), pengusaha, bertempat
tinggal di Tangerang, Regensi Melati —
Mas Blok F-1/11, Rukun Tetangga ————-
063/Rukun Warga 011, Kelurahan ————
Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, ——
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor —
3603355112720002, Warga Negara ————

Indonesia.

£. Tuan OKIE REHARDI LUKITA, lahir di ——
Jakarta, pada tanggal 17 (tujuh belas)
Agustus 1950 (seribu sembilan ratus ——

lima puluh), Pengusaha, bertempat ———-

tinggal di Jakarta, Jalan Taman Patra

VI Nomor 6, Rukun Tetangga 005/Rukun —
Warga 004, Kelurahan Kuningan Timur, —
Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: —

09.5302.170850.0458, Warga Negara ———

Indonesia:

—- menurut keterangan mereka dalam 'akta ini
bertindak selaku para pendiri/pemegang ——
saham/pengurus dari PT. BUKIT LENTERA ———
SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas yang —
didirikan menurut dan berdasarkan Undang-—
undang negara Republik Indonesia, ———————
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ———
Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta saya —

Notaris tanggal hari ini Nomor 74, yang —

hingga saat ini belum mendapat ———

10

Page 12 OCR 0.906
KANTOR NOTARIS
SUTJIPTO, S.H.
Menara Sudirman Lt. 13
JL. Jend, Sudirman Kav. 60
Telp. 5204778 Fax. 5204779-80
Jakarta Selatan

Para

———

pengesahan dari instansi yang berwenang ———
dengan ketentuan bahwa apabila perseroan ——
terbatas tersebut mendapat pengesahan dari —
pihak yang berwenang maka semua hak dan ———

kewajiban dari para pendiri/pemegang ——

saham/pengurus yang timbul berdasarkan akta
ini akan menjadi hak dan tanggung jawab ——
perseroan terbatas tersebuti .————————————

- (untuk selanjutnya akan disebut juga ————

sebagai "BLS”)

penghadap masing-masing bertindak dalam ——

kedudukannya sebagaimana tersebut lebih dahulu —

menerangkan:

1.

Bahwa Danayasa disatu pihak dan BLS dilain —
pihak merencanakan membangun sebuah hotel.—
Bahwa pembangunan tersebut dilakukan dengan

cara membangun, mengelola dan menyerahkan —
kembali khusus mengenai pembangunan hotel -——
dan sarana-sarananya di atas sebidang tanah
hak guna bangunan atas nama Danayasa yaitu:

Sebidang tanah hak guna bangunan Nomor: ————.
526/Senayan, yang berlaku sampai dengan ———
tanggal 5 (lima) Juni 2015 (dua ribu lima ——
belas) setempat dikenal sebagai Lot 11 ———
Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jalan ————

Jenderal Sudirman Kav. 52-53. Kelurahan

Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta —

Selatan, seluas 5.065m2 (lima ribu enam ——

puluh lima meter persegi) seperti diuraikan
————L

11
Page 13 OCR 0.903
—— -
dalam Surat Ukur tanggal 30 (tiga puluh) —

Juni 1999 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) Nomor 09.04.05.01.00276/19
menurut sertipikat yang dikeluarkan pada -
tanggal 27 (dua puluh tujuh) Juli 1999 —
(seribu sembilan ratus sembilan puluh ——

sembilan) yang terdaftar atas nama

PT Danayasa Arthatama Tbk. ————————
Maka berhubung dengan apa yang diuraikan diatas
para penghadap menjalani sebagaimana tersebut -—
menerangkan para pihak telah setuju/sepakat ——

untuk dan dengan ini membuat Perjanjian

Pembangunan, Pengelolaan Dan Penyerahan Kembali
(Build, Operate and Transfer) dengan syarat-——
syarat dan ketentuan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1.

—————5——-RVYANG LINGKUP PEKERJAAN ———————
Berdasarkan Perjanjian Pembangunan, Pengelolaar
Dan Penyerahan Kembali (Build Operate Transfer)
yang dibuat dengan akta ini (untuk selanjutnya
akan disebut juga Perjanjian) BLS berjanji dan
mengikat diri untuk membangun satu unit Bangur
Hotel yang akan digunakan untuk Hotel, ——————
Restaurant, Kafe, Jasa Boga, Bar/Kedai Minum, -
Sarana Kebugaran, Salon Kecantikan, Spa dan/at
kegunaan-kegunaan lain asal tidak bertentangan
dengan peraturan Pemerintah Daerah Khusus Ibukc

Jakarta, berdasarkan Build Operate Transfer (BC

diatas sebidang tanah hak/milik Danayasa, yaitr
——

12
Page 14 OCR 0.901
KANTOR NOTARIS

SUTJIPTO, S.H. —
Menara Sudirman Lt. 18 .
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 - Sebidang tanah hak guna bangunan Nomor: ———

Telp. 5204778 Fax. 5204779-30
Jakarta Selatan

526/Senayan yang berlaku sampai dengan ————

tanggal 5 (lima) Juni 2015 (dua ribu lima

belas), terletak di Kelurahan Senayan, —-———
Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta —
Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota ———
Jakarta seluas 5.065 m2 (lima ribu enam puluh
limameter persegi) seperti diuraikan dalam ——
Surat Ukur tanggal 30 (tiga puluh) Juni 1999 —
(seribu sembilan ratus sembilan puluh ————
sembilan) Nomor 09.04.05.01.00276/1999 —————
menurut sertipikat yang dikeluarkan pada ———
tanggal 27 (dua puluh tujuh) Juli 1999 ———
(seribu sembilan ratus sembilan puluh —————

sembilan) yang terdaftar atas nama:

pT Danayasa Arthatama Tbk.

Pasal 2. ——

——————jUSYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN

2.1 Spesifikasi bangunan terdiri dari bangunan—
Hotel seluas t 22.500 m2 (lebih kurang dua —
puluh dua ribu lima ratus meter persegi), —
dengan KLB: 4,5 (empat koma lima) dan KDB: —
408 (empat puluh persen) yang terdiri dari —
240 (dua ratus empat puluh) kamar sampai ——
dengan 280 (dua ratus delapan puluh) kamar,

dengan pembagian ruang bangunan yaitu —

sebagai berikut:

- Lantai basement terdiri dari: basement 1,

basement 2, basement 3 seluas # 11.000 m2
—— .

-13

Page 15 OCR 0.918
“——

(lebih kurang sebelas ribu meter perseg

yang digunakan untuk Back of the House -

(BOH) dan parkir:

- Lantai 1 terdiri dari: bar, restoran, —

kafe, dan lounge (full F&B outlets):
- Lantai 2 terdiri dari: ballroom, meeting
room, dan business center:

- Lantai 3 terdiri dari: complete leisure,
lifestyle dan health club, toko-toko, —
club lounge, barbershop - salon.

- Lantai 4 sampai dengan lantai 17 atau —

lantai 18 terdiri dari: kamar-kamar ——

hotel.

senilai lebih kurang USD30,000,000.00 (ti
puluh juta Dollar Amerika Serikat) atau —
lebih kurang senilai Rp.270.000.000.000,00
(dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah) .——
(Untuk selanjutnya akan disebut juga ————
Proyek). Pembangunan tersebut harus ————-
dilaksanakan sesuai dan berdasarkan :———

a. Rencana Gambar :

b. Rencana Anggaran Biaya Proyek :
c. Spesifikasi yang disetujui para pihak
BLS dapat menunjuk Konsultan Perencana dan

Konsultan Pengawas setelah Perjanjian ini

ditandatangani.
Setiap perubahan gambar/rencana Proyek yan

sifatnya principal dan harus mendapatkan -

persetujuan dari Pemerintah Daerah DKI ——
TT

14
Page 16 OCR 0.919
KANTOR NOTARIS
SUTJIPTO, S.H.
Menara Sudirman Lt. 18
Jl. Jand, Sudirman Kav. 60
Telp. 5204778 Fax. 5204779-80
Jakarta Selatan

Jakarta dan.

wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih

dahulu dari Danayasa.
Penunjukan Kontraktor oleh BLS wajib
diberitahukan secara tertulis kepada

Danayasa.

Pasal 3.

3.1

3.3

| sebelum perpanjangan jangka waktu BOT —

JANGKA WAKTU

Jangka waktu Pembangunan, Pengoperasian, dan
Penyerahan Kembali (Built, Operate, Transfer
- BOT) adalah selama 25 (dua puluh lima) ——
tahun terhitung sejak tanggal terbitnya Ijin
Mendirikan bangunan (IMB) atas proyek ————
dan/atau selambat-lambatnya 6 (enam) bulan —

sejak ditandatanganinya Perjanjian ini.

Jangka waktu BOT tersebut dapat diperpanjang
selama 5 (lima) tahun dengan kesepakatan BLS

harus melakukan renovasi besar pada Hotel —

disetujui oleh Danayasa.———————— ———
Jangka waktu pelaksanaan pembangunan

tersebut yaitu termasuk waktu mempersiapkan,
melaksanakan, menyelesaikan sampai dengan ——

waktu menyerahkan hasil pekerjaan selambat-—

lambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan ——
ditambah 3 (tiga) bulan waktu pembongkaran —
dihitung sejak diperolehnya Ijin Pendahuluan

(IP) dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota

Jakarta.

————

15
Page 17 OCR 0.922
——

Tanpa kewajiban mengeluarkan biaya, ongko:
ataupun pengeluaran dalam bentuk apapun at
dalam jumlah berapapun atau memikul tanggi
jawab apapun, Danayasa bersedia dalam bat:
batas yang dianggapnya layak memberikan —
bantuan kepada BLS dalam usaha mendapatkar
ijin-ijin dan memenuhi semua persyaratan -
yang diperlukan dari pihak yang berwenang
untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban BLS
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian —-

ini.

3.4 Para Pihak tidak dapat memutuskan Perjanji
ini sebelum habis masa berlakunya Perjanji

ini, kecuali atas persetujuan Para Pihak.-

3.5 Pada saat jangka waktu BOT berakhir, semua
surat kuasa yang pernah ada dari Danayasa

kepada BLS dalam rangka pembangunan Hotel

dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya

Pasal 4.

—————WAKIL PARA PIHAK DAN WEWENANGNYA

4.1 Guna kelancaran pelaksanaan Pekerjaan, dan-
untuk pelaksanaan secara tertib dari hak-t
dan kewajiban-kewajiban Para Pihak yang ——
tercantum dalam Perjanjian ini, Danayasa «
BLS akan menunjuk dan memberi kuasa dari —
waktu ke waktu kepada wakil mereka masing--

masing supaya segala yang menyangkut ————

pelaksanaan pekerjaan, dapat diputuskan ——

menurut prosedur tertentu dalam waktu yang
PN

16

Page 18 OCR 0.890
fe Wakil BLS dan wakil Danayasa telah diberi——

batas-batas kuasa oleh BLS dan Danayasa

sehingga mereka mempunyai kewenangan yang: —
jelas akan kebebasan dan batas-batasnya ———
untuk secara segera mengambil keputusan ————
mengenai masalah yang timbul dari —————————
pelaksanaan Perjanjian ini.

4.3 Berkaitan dengan pembangunan Hotel, BLS ——

harus menunjuk konsultan-konsultan dan
kontraktor yang kompeten, termasuk konsultan
pengawas dan konsultan Ouantity Surveyor ——
dimana konsultan-konsultan tersebut ——————.
diharuskan untuk membuat laporan-laporan ——

hasil pembangunan dan perkembangan di Proyek

Kerjasama secara berkala. ——

Pasal 5.

———————---— BIAYA PROYEK ——

Seluruh biaya Proyek yang terdiri dari

1. Biaya Perijinan antara lain Ijin Untuk
Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Penggunaan —

Bangunan (IPB) 3:

2. Biaya konsultan perencanaan dan pengawas ——

Proyek :

3. Biaya pembangunan phisik Proyek :

4. Biaya sarana dan prasarana #————-— — —

5. Biaya-biaya lain sehubungan dengan ——————-

pelaksanaan perjanjian ini sesuai ————————

spesifikasi yang disetujui oleh Para pihak —

17
Page 19 OCR 0.882
dan yang merupakan bagian yang tidak dapat -

dipisahkan dari perjanjian ini menjadi ——

tanggungan BLS.

Pasal 6.

JAMI NAN- JAMINAN —-—— ———

6.1 BLS menjamin Danayasa bahwa selama
pelaksanaan pembangunan Proyek tersebut da
selama berlangsungnya pengelolaan, Danaya:
tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan -
dari siapa pun juga dan menjamin bahwa ——
segala biaya-biaya dan ongkos-ongkos, ——
pengeluaran dan beban lainnya yang timbul

atau mungkin timbul terhadap panayasa —-——

berdasarkan tuntutan, kewajiban/gugatan -

atau tagihan tersebut sepenuhnya menjadi -

tanggungan BLS.

Oleh karena itu BLS setuju untuk membebas
Danayasa atas segala tuntutan atau gugata
baik pidana maupun perdata, baik dari Or
BLS sendiri, agennya maupun Pihak Ketiga
lainnya terhadap segala kerugian yang tin

akibat kesengajaan dan atau kelalaian BLt

| dalam pelaksanaan perjanjian ini. ——
6.2 Danayasa menjamin BLS tidak akan mendapa
tuntutan atau tagihan dari siapapun juga
yang menyatakan mempunyai hak atau turut
mempunyai hak atas tanah sertipikat HAK

BANGUNAN Nomor 526/Senayan. ———

|s-3. merdasarkan Perjanjian BOT tersebut, BL!

18

Page 20 OCR 0.918
yang terkait dengan pengelolaan tanah

berkewajiban untuk membayar segala biaya ——

tersebut.

Pasal 7.

TA

——HAK DAN KEWAJIBAN BLS ———
Berdasarkan Perjanjian ini BLS berhak
mengelola Proyek selama jangka waktu BOT dan
senantiasa selalu menjaga agar nilai teknis,
fungsi, komersil dan estetika dari Proyek ——
tersebut tidak akan surut/berkurang, kecuali
hal-hal yang bersifat alami dan wajib
menutup pertanggungan asuransi dengan ————-
kondisi Property All Risk dan atau bahaya —
lainnya atas Proyek tersebut pada perusahaan
(perusahaan) asuransi hingga nilai ————
pertanggungan asuransi yang wajar.

Selama masa pengelolaan Proyek tersebut

berlaku BLS wajib atas biayanya sendiri ——
melaksanakan pemeliharaan dengan sebaik-———-
baiknya, melakukan perbaikan/renovasi dari —

waktu ke waktu.

Pada tahun ke-9 sejak proyek dibuka secara —

komersial dan setiap 9 (sembilan) tahun

berikutnya selama masa pengelolaan Proyek, —
BLS wajib atas biayanya sendiri melaksanakan
perbaikan/renovasi besar. ———————
Setelah masa pengelolaan Proyek oleh BLS ——

berakhir, hari pertama setelah selesai masa

pengelolaan 25 tahun, BLS wajib menyerahkan
——

19
Page 21 OCR 0.876
Tenovek tersewut kepada Danayasa dalam ———

keadaan baik dan utuh sesuai dengan

spesifikasi yang telah disetujui serta ——

dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan gambai

gambar berkenaan dengan pembangunan Proyek -
dan bebas dari segala bentuk beban apapun —
juga, tidak dalam sengketa dan tidak dalam

keadaan dikenakan sita jaminan maupun sita

eksekusi.

7.5 Apabila Para pihak sepakat untuk menambah —
jangka waktu pengelolaan Proyek selama 5 —
(Lima) tahun setelah berakhirnya jangka ——

waktu Perjanjian BOT, maka BLS wajib atas

biayanya sendiri melaksanakan —————

perbaikan/renovasi besar sebelum Perjanji

BoT diperpanjang.

0 — asal 8. — ——

———— PERISTIWA CIDERA JANJI DAN AKIBATNYA——

8.1 Keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang

melewati waktu selama 6 (enam) bulan, ——

kecuali force majeure maka keterlambatan

tersebut disebut peristiwa Cidera Janji I

a ——

Dalam hal demikian setelah Danayas

memberikan peringatan secara tertulis —

sebanyak € (enam) kali berturut-turut, —

masing-masing peringatan berlaku paling

sedikit 14 (empat belas) hari kerja, —

ternyata BLS tidak atau belum melakukan

tindakan untuk memulihkan Peristiwa cid

20
Page 22 OCR 0.928
8.2

——

Janji, maka Danayasa berhak menunjuk Pihak —
Ketiga untuk menyelesaikan Proyek atas biaya
BLS atau memutuskan Perjanjian ini dengan —
pemberitahuan secara tertulis kepada BLS.——
Di dalam hal terjadinya peristiwa cidera ——
janji yang diikuti oleh pemutusan Perjanjian
ini sebagaimana dimaksud dalam ayat 8.1 ———
diatas, maka para pihak setuju dan karenanya
mengikatkan diri untuk melakukan perhitungan
mengenai nilai pekerjaan yang telah ——————
dilakukan oleh BLS hingga tanggal efektip —
pemutusan Perjanjian ini. |
Pelaksanaan perhitungan dimaksud akan

dilakukan oleh Penilai yang disetujui oleh —
para pihak. Dalam hal para pihak tidak ———
mencapai mufakat dalam hal memilih Penilai —
dimaksud di dalam waktu 30 (tiga puluh) hari

takwim terhitung tanggal efektif pemutusan —

Perjanjian, maka Penilai tersebut akan
dipilih/ditunjuk oleh Ketua Badan Arbitrasi
atas permintaan tertulis dari para pihak ——
secara bersama atau oleh masing-masing pihak

secara sendiri-sendiri.

Penilai akan melakukan penilaian sesuai ———
dengan prinsip-prinsip penilaian yang —————
berlaku di Indonesia terhadap pekerjaan ———
penataan, pengembangan dan pembangunan yang

telah dilakukan oleh BLS hingga tanggal ——

efektif pemutusan Perjanjian, dan —————————
NN

21
Page 23 OCR 0.920
——

melaporkannya kepada para pihak secara ———

tertulis.

Dalam waktu 7 (tujuh) hari takwim setelah —
tanggal penerimaan laporan tertulis dari ——
Penilai, BLS wajib memutuskan dan memberi —
tahukan keputusannya tersebut kepada —

Danayasa secara tertulis sebagai berikut:——
memutuskan untuk menunjuk pihak ketiga untuk
melanjutkan penataan, pengembangan dan ———
pembangunan Proyek dan penunjukan Pihak ——
ketiga untuk meneruskan proyek tersebut ———
harus mendapat persetujuanDanayasa.—————
Bilamana dalam waktu 3 (tiga) bulan BLS ———

belum berhasil menunjuk Pihak Ketiga untuk -

meneruskan pekerjaan yang belum
terselesaikan, maka Danayasa berhak ——————
mengerjakan sendiri atau menunjuk pihak lair
untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, ——
dengan ketentuan Danayasa tidak diwajibkan .
untuk membayar ganti kerugian kepada BLS.—-

Terhitung tanggal efektip pemutusan

Perjanjian maka para pihak tidak akan
melakukan suatu tindakan dalam bentuk ————-
bagaimanapun juga yang dapat mengakibatkan
atau dapat membawa akibat timbulnya kerugia

terhadap salah satu pihak di dalam ————-

Perjanjian ini.

Page 24 OCR 0.934
9.1 Apabila salah satu Pihak tidak menggunakan —

haknya untuk menuntut sesuatu pelaksanaan ——
kewajiban Pihak yang lain berdasarkan hak —
yang diperolehnya dalam Perjanjian ini dalam
hal Pihak yang lain tersebut tidak memenuhi
kewajiban itu sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian ini, maka hal tersebut tidak ——
berarti bahwa Pihak yang bersangkutan ————-
melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9.2 Kealpaan salah satu Pihak untuk ————— —
dilaksanakannya ketentuan-ketentuan dalam ——
Perjanjian ini, atau untuk menggunakan hak, .

kewenangan atau upaya-upaya hukum apapun ——

berdasarkan perjanjian ini atau yang

diberikan kepadanya oleh hukum sama sekali —
tidak dapat ditafsirkan sebagai pelepasan —
ketentuan tersebut dan tidak membatasi hak —
Pihak lainnya untuk meminta dilaksanakannya
ketentuan-ketentuan atau untuk menggunakan —

hak, kewenangan atau upaya-upaya hukum ———

sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10.

FORCE MAJEURE

10.1 Para pihak secara bersama-sama maupun

Masing-masing tidak akan bertanggung-jawab —
| terhadap perubahan Peraturan Pemerintah atau
dituntut untuk bertanggung-jawab atas setiap

keterlambatan atau kegagalan untuk memenuhi

23

Page 25 OCR 0.913
“——
suatu atau beberapa kewajibannya sebagaimana

dirinci di dalam Perjanjian ini, apabila ——
keterlambatan atau kegagalan tersebut —————-
diakibatkan oleh kejadian atau peristiwa ——
yang secara layak dan patut tidak dapat ——
dihindarkan /dielakkan atau berada di luar —
kemampuan para pihak untuk menghindarkan ——
kejadian atau peristiwa tersebut (Force ——-

Majeure).

Kejadian atau peristiwa dimaksud, termasuk -

tetapi tidak terbatas pada kecelakaan,

kehendak Tuhan, huru-hara, epidemi, perang,
perubahan peraturan perundang-undangan, ———

tindak an Pemerintah, jatuhnya kapal

terbang, kekacauan sosial, bencana alam.——
10.2 Didalam hal terjadinya suatu atau beberapa -
kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksuc
dalam Ayat 10.1 diatas, para pihak secara —
bersama-sama maupun masing-masing, dengan —
dilandasi itikad baik akan melakukan setia

dan seluruh upaya dan usaha semaksimal ———

mungkin agar kejadian atau peristiwa
tersebut dapat dihindarkan/berakhir atau —
paling sedikit akibat dari kejadian atau —

peristiwa dimaksud ditekan menjadi

seminimal/sesingkat mungkin.

——————bPasal 11. ————

ASURANS I—

11.1 Selama BLS melaksanakan pembangunan sampai
—————

24
Page 26 OCR 0.907
“”—
"| selesai: BLS wajib mengasuransikan proyek ——

yang dibangun tersebut dengan Contruction ——

All Risk untuk jumlah pertanggungan dan

syarat syarat yang disetujui oleh Danayasa.—
11.2 Setelah proyek selesai dan dikelola oleh BLS
selama masa BOT, BLS wajib mengasuransikan —
bangunan hotel dan sarana-sarananya dengan —
kondisi Property All Risk, untuk jumlah ———
pertanggungan dan syarat syarat yang

disetujui oleh Danayasa dengan ketentuan ——

bilamana terjadi musibah, maka klaim

asuransi yang didapat harus digunakan untuk

memperbaiki/membangun kembali Proyek.

Pasal 12.

—-—PEMINDAHAN HAK -——
Para pihak berjanji dan mengikat diri tidak akan
memindahkan haknya/bagiannya dalam Perjanjian ini
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari —

pihak lainnya, kecuali sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 Ayat 8.5 diatas.

Pasal 13.

——————————w——DOMISILI HUKUM —————
13.1 Setiap perselisihan yang timbul sebagai ———
akibat dari Akta ini dan/atau ———

pelaksanaannya, akan diselesaikan oleh Para

Pihak secara musyawarah untuk mufakat.

| Apabila perselisihan atau sengketa itu tidak
dapat diselesaikan secara musyawarah. untuk —
mufakat oleh Para Pihak, penyelesaian atas —

perselisihan atau sengketa tersebut, Para ——
——

25
Page 27 OCR 0.902
Pihak memilih domisili hukum secara tetap —

dan tidak berubah di Kantor Panitera ——

Pengadilan Jakarta Selatan

————5—————Pasal 14.

HAK DAN KEWAJIBAN

14.1 Selama BLS mengelola Proyek:

-BLS tidak diperkenankan menjual dan

mengagunkan tanah milik Danayasa kepada ——

pihak manapun.

-BLS wajib membayar segala biaya yang

terkait dengan penggunaan tanah tersebut. —
-BLS wajib mematuhi peraturan kawasan yang -
telah ditetapkan oleh Danayasa sebagai ——
Pengelola Kawasan dan wajib membayar Imbalan
Pengelolaan Kawasan kepada Danayasa, yang —-
akan ditetapkan dalam perjanjian tersendiri.
-BLS wajib mengadakan kerjasama dan —————
koordinasi dengan aparat keamanan Danayasa -

dan instansi berwenang terkait dengan -——

keamanan Proyek.

14.2 Selama Perjanjian BOT
-Danayasa tidak diperkenankan untuk menjua
atau menjaminkan tanah dan Proyek kepada —

pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari

BLS.

Iha.3 Bilamana dalam pelaksanaan Proyek, BLS
memerlukan pembiayaan berupa pinjaman dari

pihak lain, maka yang boleh —————————

| diagunkan/dijaminkan oleh BLS adalah hanya

26
Page 28 OCR 0.904
— —

berupa bangunan Hotel dan sarana-sarananya,
tagihan-tagihan selama masa operasional ———

Hotel yang akan di peroleh dan bangunan ———

Hotel.
bana perusahaan yang akan melakukan

pengelolaan/manajemen Hotel adalah Alila —
Suites dan apabila ada perubahan maka BLS ——

harus mendapat persetujuan Danayasa.

| ke-5. panayasa wajib melakukan perpanjangan.
sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor ——————

526/Senayan sebagaimana tercantum dalam

Pasal 1 Perjanjian dan/atau memberikan kuasa

kepada BLS untuk melakukan perpanjangan
sertipikat tersebut dalam jangka waktu 1 ——

(satu) tahun setelah perjanjian ini

ditandatangani, dengan ketentuan segala

biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan

perpanjangan sertipikat tersebut menjadi ——

beban dan tanggung jawab BLS.—————— ———

Pasal 15.

PEMBERITAHUAN

Setiap pemberitahuan, surat-menyurat, tawaran, ——
permintaan, persetujuan dan lain sebagainya ————

sehubungan dengan Perjanjian ini harus dilakukan

secaratertulis kepada alamat sebagaimana

tercantum dibawah ini.

Segala pemberitahuan menurut Perjanjian ini ———

dianggap telah dikirimkan dan diterima oleh para—

pihak bila disampaikan ke alamat sebagai berikut
——

27
Page 29 OCR 0.899
——

Danayasa : PT. Danayasa Arthatama Tbk.———————

- Telepon:
- Untuk Perhatian (U/P) : Direksi
BLS : PT.Bukit Lentera Sejahtera————————————

- Telepon :

- Untuk Perhatian (U/P): Direksi

Pasal 16

———————————HAL-HAL LAIN

Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat Para —
Pihak walaupun Anggaran Dasar BLS telah mendapa'
dan/atau belum mendapat persetujuan/pengesahan —
dari pihak yang berwenang atau nama BLS harus ——

berubah.

Penghadap saya, notaris, kenal. ———————
———————DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ———
Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut

dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh : ——

1. Nona LIESTIANI WANG, Sarjana Hukum, lahir d
Surabaya, pada tanggal 12 (dua belas) Apri
1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh —
satu), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta
Apartemen Prapanca #703, Jalan Pangeran ——
Antasari Nomer 88, Rukun Tetangga 005/Ruku
Warga 009, Kelurahan Cipete Utara, Kecamata

Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pemegang -

Kartu Tanda Penduduk Nomor ——————
NN

28
Page 30 OCR 0.768
——

12.5623.520481.0001:

2. Nyonya SHANTI INDAH LESTARI, Sarjana Hukum,—
lahir di Palembang, pada tanggal 2 (dua) ——
September 1979 (seribu sembilan ratus tujuh
puluh sembilan), Swasta, bertempat tinggal —
di Jakarta, Jalan Tangkas Raya C 12, Rukun —

Tetangga 010/Rukun Warga 002, Kelurahan

Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan,

Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda

Penduduk Nomor 09.5310.420979.0277:

- keduanya saya, Notaris, kenal sebagai saksi.

Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada —
penghadap dan saksi-saksi, akta ini ———
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan —

saya, Notaris.

Dilangsungkan tanpa perubahan.

- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan ——

sempurna.
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.

Notaris Pengganti

o
T
»
&
»
AA
y
ai
&
»
uu
o
O,
v
Tt
»
"HS 'Oldiring

w

LIA TAUFANI,

ee tetap Teroprong

SSS99L 96601

dy f3

900902
Hell Kurban
NU KAL

$ 1g9ga

29

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.08 MB
Published25 Aug 2023
Pages30
Characters34,712
Text sourceOCR
OCR confidence0.902

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result