Skip to content
Back to announcement

20230825_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31383908_lamp1.pdf

Listing Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 182

Page 1
                                                                                            JADWAL
Tanggal Efektif                                      :                    27 Juni 2023      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                           :      25 Agustus 2023
Masa Penawaran Umum                                  :                22 Agustus 2023       Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik            :      25 Agustus 2023
Tanggal Penjatahan                                   :                23 Agustus 2023       Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                  :      28 Agustus 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN
IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                  PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                                Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                                                                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                        Kantor Pusat:
                                                                      Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                                   Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                  Jakarta 10350, Indonesia
                                                            Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
                                                                              Website: www.asiapulppaper.com
              Jl. Raya Minas Perawang Km.26                                            Jl. Raya Serpong Km.8                                 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
       Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak                                Serpong – Tangerang 15310                                             Serang 42184
            Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia                                             Banten, Indonesia                                             Banten, Indonesia
                  Telepon : (+62-761) 91088                                       Telepon : (+62-21) 5312 0001-3                                   Telepon : (+62-254) 280088
                  Faksimili : (+62-761) 91373                                      Faksimili : (+62-21) 5312 0363                                 Faksimili : (+62-254) 282430-3
                                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
                                        DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.272.320.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar
empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp207.050.000.000,- (dua ratus tujuh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam
          koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
          payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.487.630.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
          tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
          penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.795.000.000,- (empat ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
          bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
          penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah
pada tanggal 5 September 2024 untuk Obligasi Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri C.
                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER
                                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
                             DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
     DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar
Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp192.950.000.000,- (seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 20,58% (dua puluh
          koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
          Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp874.275.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh dua
          koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
          Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.095.000.000,- (delapan puluh lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
          Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat
          persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
          C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,- (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal
25 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 5 September 2024 untuk Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Seri B
dan 25 Agustus 2028 untuk Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU
                                                           TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI
JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-
KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA `PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU
UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT
TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN
PENAWARAN.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
                                                            DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                         PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                   id
                                                     A+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
             UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                  OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
     EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




   PT ALDIRACITA         PT BCA SEKURITAS         PT BNI SEKURITAS        PT INDO PREMIER             PT MANDIRI           PT MEGA CAPITAL             PT SUCOR                PT TRIMEGAH
    SEKURITAS                                                                SEKURITAS                SEKURITAS               SEKURITAS                SEKURITAS                SEKURITAS
     INDONESIA                                                                                                                                                                INDONESIA TBK
                                                                                      WALI AMANAT:
                                                                                 PT BANK KB BUKOPIN TBK.
                                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Indah Kiat Pulp & Paper kepada OJK dengan surat No. 029/IKPP-DIR/III/2023 tanggal 14 Maret 2023, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023. Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi efektif
berdasarkan Surat OJK No. S-159/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper ini, Perseroan
telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dengan
jumlah pokok sebesar Rp2.272.320.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta
Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dengan dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk
mencatatakan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-02702/BEI.PP2/03-2023 tanggal 31 Maret 2023 yang diberikan
oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/
atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan
tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPPSK. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan.
Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dapat dilihat pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA.
 BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
 OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN
 BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
 INDONESIA TERSEBUT.

 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN
 PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI
 INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
 DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
 BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK
 MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. ......................................................................................................................................xvii
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA.............................................................................................36
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................41
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................66
V.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................70
         1.       RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ..................................................................................70
         2.       STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.....................71
         3.       PERIZINAN. .......................................................................................................................71
         4.       STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
                  PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. ...............................................................77
         5.       PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA.................................78
         6.       HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)...............................................................80
         7.       PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
                  DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
                  DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK...............................................................................81
         8.       KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA.....82
                  8.1 KEGIATAN USAHA...................................................................................................82
                  8.2 FASILITAS PRODUKSI. ...........................................................................................83
                  8.3 BAHAN BAKU. .........................................................................................................83
                  8.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ...............................................................84
                  8.5 PEMASARAN. ..........................................................................................................84
                  8.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN.....................85
                  8.7 PERSAINGAN USAHA.............................................................................................86
                  8.8 STRATEGI USAHA...................................................................................................87
                  8.9 RISET DAN PENGEMBANGAN...............................................................................87
                  8.10 PROSPEK USAHA. ..................................................................................................88
                  8.11 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)...................................91
                  8.12 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
                       (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)............................................................94




                                                                            i
Page 4
VI.     PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................99
VII.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH............................................101
VIII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................103
IX.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................106
X.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...........116
XI.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ........................................................121
XII.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................123




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                          kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
                          seseorang dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                          kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
                          seseorang dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                          dari pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
                          1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                          atau pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                          tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                          dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                          pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                          dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                          oleh pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                          pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                          paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                          hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
                      Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                      membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk
                      Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
                      Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau Kompensasi
                      Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang
                      Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                      sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Akad Mudharabah”   : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
                      Pulp & Paper antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
                      dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah
                      Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                      Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 tanggal
                      10 Agustus 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup,
                      berikut segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali
                      dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang
                      tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah.


                                       iii
Page 6
“Bank Kustodian”            : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                              melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                              dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Bunga Obligasi”            : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                              kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
                              Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan Obligasi.

“Bursa Efek”                : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                              atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
                              pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
                              mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
                              suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang            : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Obligasi”            tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                              Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
                              oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Daftar Pemegang            : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Sukuk                tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah”                   Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
                              data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk Mudharabah” : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
                          Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal
                          Emisi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,-, yang
                          ditawarkan dan dijamin dengan penjaminan penuh (full commitment)
                          sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua
                          miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah), terbagi dalam 3 (tiga) seri
                          dengan ketentuan sebagai berikut:

                              a.   Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp192.950.000.000,- (seratus
                                   sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)
                                   dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                   dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 20,58% (dua puluh
                                   koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                   (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                   6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
                                   waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                   Tanggal Emisi;

                              b.   Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp874.275.000.000,-
                                   (delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima
                                   juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                   yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                   Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 32,46%
                                   (tiga puluh dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang
                                   Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                                   sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
                                   tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                                   Emisi; dan




                                                iv
Page 7
                   c.   Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp85.095.000.000,-
                        (delapan puluh lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah)
                        dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                        dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                        Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 34,04% (tiga
                        puluh empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang
                        Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                        sebesar ekuivalen per 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
                        tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                        Emisi.

                   Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
                   banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,- (sembilan puluh tujuh
                   miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
                   kesanggupan terbaik (best effort). Apabila seluruh Dana Sukuk
                   Mudharabah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
                   sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                   tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
                   Mudharabah tersebut.

                   Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                   sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                   Sukuk Mudharabah.

“Denda”           : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                    kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                    sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                    masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar
                    yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                    dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                    Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                    360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
                    30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”   : Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                    Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                    Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
                    Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
                    Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
                    Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                    Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang,
                    Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan,
                    Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang
                    dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
                    dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan
                    POJK No.36/2014.

“Efek”            : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
                    komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
                    Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative
                    Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Efek Syariah”    : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                    Modal.




                                     v
Page 8
“Emisi”                     : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan
                              dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”             : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                              kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa
                              bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta
                              wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat
                              negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak
                              untuk memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya
                              pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                              Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“FKP”                       : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
                              atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
                              Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin
                              Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“FPPO”                      : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
                              harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                              Penjamin Emisi Obligasi.

“FPPSM”                     : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
                              formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
                              pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

“Harga Penawaran”           : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/
                              atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.

“Hari Bursa”                : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                              efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
                              Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.

“Hari Kalender”             : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                              Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                              nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                              Indonesia.

“Hari Kerja”                : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                              yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                              biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“Informasi Tambahan”        : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada
                              OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk
                              Mudharabah, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai
                              dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi        Tambahan : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta
Ringkas”                     dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
                             dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                             Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai POJK
                             No.9/2017.

“Jumlah Kewajiban”          : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
                              kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan
                              Sukuk Mudharabah, yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah
                              dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat
                              Keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.


                                                vi
Page 9
“Jumlah Terutang”            : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                               Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                               perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi
                               ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
                               dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“KAP”                        : Berarti Kantor Akuntan Publik.

“Kompensasi Kerugian”        : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                               Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai
                               akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
                               kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
                               kembali Dana Sukuk Mudharabah.

                              Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
                              pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah
                              tersebut per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban
                              yang tidak terbayar adalah sebagai berikut :
                              a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar besarnya Rp208.333,33 (dua
                                   ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma tiga tiga Rupiah)
                                   per hari;
                              b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar besarnya Rp312.500,- (tiga
                                   ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) per hari;
                              c. Sukuk Mudharabah Seri c sebesar besarnya Rp326.388,89 (tiga
                                   ratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan koma
                                   delapan sembilan Rupiah) per hari.

“Komitmen Surat Pesanan” : Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian
                           produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan
                           dengan PT Cakrawala Mega Indah tertanggal 1 Agustus 2023.

“Konfirmasi Tertulis”        : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
                               Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                               Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                               Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah
                               dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan
                               Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran
                               Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil
                               Sukuk Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                               dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk
                               Mudharabah.

“Konsultan Hukum”            : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak
                               lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa &
                               Partners.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
RUPO” atau “KTUR”              diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah
                               melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU
                               atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.

                             : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
“KSEI”                         yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                               dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang
                               dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk
                               Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                               dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas
                               sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.


                                                vii
Page 10
“Kustodian”                    : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk
                                 Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau
                                 Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
                                 bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
                                 Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                                 ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
                                 Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.

“Manajer Penjatahan”           : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan/
                                 atau Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan
                                 dalam Peraturan No.IX.A.7. Dalam penawaran umum Obligasi dan/
                                 atau Sukuk Mudharabah ini adalah PT BNI Sekuritas.

“Masa Penawaran”               : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                 pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                                 dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
                                 Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Masyarakat”                   : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                                 Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                                 asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                                 yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Menkumham”                    : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                 (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                                 Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
                                 nama lainnya).

“Nisbah Pemegang Sukuk         : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Mudharabah”                      karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                 Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                                 Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk
                                 dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                 diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Notaris”                      : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
                                 terdaftar di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.

”Obligasi Berkelanjutan IV” : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                              secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                              Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
                              & Paper Tahap I Tahun 2023 dan/atau Obligasi tahap II dan/atau tahap
                              selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                              dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI
                              dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana
                              Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp12.000.000.000.000,- (dua belas
                              triliun Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan
                              secara bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan
                              Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
                              lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.

“Obligasi”                     : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
                                 Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
                                 Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang terdiri dari Seri
                                 Obligasi, yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
                                 dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                                 penawaran umum Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                 Obligasi.


                                                  viii
Page 11
                       Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                       Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                       kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                       Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
                       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

”OJK”                 : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang
                        independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai
                        fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
                        dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                        Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
                        Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                        Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
                        Jasa Keuangan yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan
                        dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak
                        tanggal 31 Desember 2012, sebagaimana terakhir diubah dengan
                        Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan.

“Pasar Modal”         : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                        perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
                        yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan
                        dengan Efek.

“Pefindo”             : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemegang Obligasi”   : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                        Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                        pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
                        atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”   : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                        di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                        dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                        peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
                        dan peraturan KSEI.

“Pemegang Sukuk       : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Mudharabah”             Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
                        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
                        diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek
                        pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
                        Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas
                        Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI
                        melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemeringkat”         : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat
                        Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya
                        oleh Wali Amanat.

“Pemerintah”          : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”      : Berarti kegiatan penawaran Obligasi atau Sukuk Mudharabah yang
                        dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
                        berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
                        pelaksanaannya.




                                        ix
Page 12
“Pendapatan Bagi Hasil”     : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
                              hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                              Sukuk Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk
                              Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B dan Sukuk Mudharabah
                              Seri C pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung
                              berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                              dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang
                              perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada
                              Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan
                              Pendapatan Bagi Hasil.

                              Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
                              Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum
                              Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
                              sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                              Mudharabah.

“Pendapatan Yang            : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan”               Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga
                              pokok penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk
                              Mudharabah.

“Pengakuan Kewajiban        : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Mudharabah”             Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
                              Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
                              Paper Tahap II Tahun 2023 No. 14 tanggal 10 Agustus 2023, yang
                              dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta.

“Pengakuan Utang”           : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                              sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
                              Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 No. 11
                              tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
                              Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”        : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                              satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                              dimaksud dalam UUPM.

“Penjamin Emisi Obligasi”   : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang membuat perjanjian
                              dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
                              Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
                              2023 atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                              Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita
                              Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo
                              Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas,
                              PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Emisi Sukuk       : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Mudharabah”                   penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
                              Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023, dalam
                              hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
                              PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
                              PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
                              Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                              ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah




                                                x
Page 13
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Obligasi”                   penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan IV
                            Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023, dalam hal ini adalah
                            PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
                            PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital
                            Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                            Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang membuat
Sukuk Mudharabah”           perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
                            Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp
                            & Paper Tahap II Tahun 2023 atas nama Perseroan dan melakukan
                            pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
                            berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
                            yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
                            Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
                            Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
                            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Peraturan No. IX.A.2”       : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                               Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”       : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                               dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                               Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen             : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 7 tanggal 9 Agustus
Pembayaran Obligasi”           2023, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
                               di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
                               pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.

“Perjanjian Agen             : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 8 tanggal 9 Agustus
Pembayaran Sukuk”              2023, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
                               di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
                               pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana
                               Sukuk Mudharabah.

“Perjanjian Pendaftaran      : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI”              pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-087/OBL/KSEI/0723
                               tanggal 9 Agustus 2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                               cukup.

“Perjanjian Pendaftaran      : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Mudharabah di            Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. No. SP-028/
KSEI”                          SKK/KSEI/0723 tanggal 9 Agustus 2023, yang dibuat di bawah tangan
                               bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan       : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi”                Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                               Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
                               Tahun 2023 No. 10 tanggal 10 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan
                               Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.




                                                xi
Page 14
“Perjanjian Penjaminan  : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Sukuk Mudharabah”   Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                          Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah
                          Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 No. 13 tanggal 10 Agustus
                          2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian               : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan Obligasi”   sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                            Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 No. 9
                            tanggal 10 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                            Notaris di Jakarta.

“Perjanjian                 : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan Sukuk         sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah”                   Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
                              2023 No. 12 tanggal 10 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Aulia
                              Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perusahaan Anak”           : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                              dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                              keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
                              standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi”       : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                              secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                              bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
                              dalam perusahaan yang bersangkutan.

“Perseroan”                 : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas
                              yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                              berkedudukan di Jakarta Pusat.

“Pernyataan Pendaftaran”    : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                              dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan
                              Publik.

“Pernyataan Pendaftaran     : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif”              Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                              diubah pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                              diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                              tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.

“POJK No. 3/2018”           : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
                              tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
                              Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 7/2017”           : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                              tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                              Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.




                                               xii
Page 15
“POJK No. 9 /2017”   : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                       tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                       Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                       tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
                       2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 19/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                       tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                       tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”   : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                       2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                       Umum.

“POJK No. 33/2014”   : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                       2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                       Publik.

“POJK No. 34/2014”   : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                       Publik.

“POJK No. 35/2014”   : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                       2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No.36/2014”    : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                       2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                       dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                       tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020    : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
                       2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                       2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                       Audit.

“POJK No. 56/2015”   : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                       2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                       Audit Internal.




                                       xiii
Page 16
“Pokok Obligasi”   : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                     yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
                     banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), yang
                     ditawarkan dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                     sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh
                     miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), terbagi dalam 3 (tiga)
                     seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                    a.   Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp207.050.000.000,-
                         (dua ratus tujuh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                         bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per
                         tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                         Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
                    b.   Obligasi     Seri    B    dengan     jumlah    pokok     sebesar
                         Rp1.487.630.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh
                         tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                         bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
                         tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                         Emisi; dan
                    c.   Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp442.795.000.000,-
                         (empat ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh
                         lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75%
                         (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu
                         5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                    Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                    sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua
                    miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
                    kesanggupan terbaik (best effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin
                    dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                    seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                    kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                    Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                    Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                    kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                    Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5
                    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Rekening Efek”    : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
                     Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
                     Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
                     Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                     yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                     Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“RUPO”             : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”             : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                     dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

“RUPSU”            : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                     diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                      xiv
Page 17
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
                          dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
                          KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
                          Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                                diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
                                atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
                                sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.

“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                              atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
                              Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B
                              dan Obligasi Seri C.

“Sertifikat Jumbo Sukuk       : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah”                     Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas
                                nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari
                                Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk
                                Mudharabah Seri C.

“Sukuk Mudharabah”            : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
                                Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
                                sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
                                Rupiah) yang terdiri dari Seri Sukuk Mudharabah, yang diterbitkan oleh
                                Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui penawaran
                                umum Sukuk Mudharabah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Distribusi”          : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                                Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI
                                beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib
                                dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
                                Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling
                                lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
                                Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Emisi”               : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke
                                dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                                Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
                                yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
                                dalam Informasi Tambahan.

“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Obligasi”                  Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                           Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                           melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran           : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Bunga Obligasi”                 jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
                                namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.


                                                 xv
Page 18
“Tanggal Pembayaran      : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana
Kembali Dana Sukuk         Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah yang
Mudharabah”                wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk
                           Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
                           Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran      : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil”     jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                           yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
                           Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                           Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Pencatatan”     : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
                           Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
                           Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Penjatahan”     : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
                           Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja
                           setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

“USD”                    : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.

“UUPM”                   : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                           tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
                           Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                           3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
                           telah diubah dengan UUPPSK.

“UUPPSK”                 : Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan
                           dan Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan
                           perbaikannya.

“UUPT”                   : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                           tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
                           dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                           Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu beserta
                           peraturan-peraturan pelaksananya.

“Wali Amanat”            : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                           didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                           berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                            xvi
Page 19
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan dinyatakan dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.
AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 57 Tambahan No. 023742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”) adalah bergerak di bidang industri,
perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perusahaan bergerak di bidang industri bubur
kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
         dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
         kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
         industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
         kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
     b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
         dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
         dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

2.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
     a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
     b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
     c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
     d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue baik domestik (40%) maupun ekspor (60%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika, dan Australia. Ke depannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu,
Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk kertas industri (packaging)
seiring dengan prospek rata-rata pertumbuhan produk kertas industri (packaging) tersebut yang terus
meningkat.



                                                   xvii
Page 20
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2021 Vol 3, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih
akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan
selama periode 2021-2026, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan
sebesar 5%, pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar
6% dan pertumbuhan kertas industri diperkirakan sebesar 4%.

Perseroan akan terus memantau situasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi
risiko dan ketidakpastian terkait hal tersebut di masa mendatang.

Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika, dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi                        : Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
                                       Tahun 2023.

Jenis Obligasi                       : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                       Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                       sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
                                       Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                       Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
                                       kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                                       diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
                                       kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
                                       Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
                                       atau Pemegang Rekening.

Target Dana Obligasi Yang Akan       : Sebesar Rp12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah)
Dihimpun

Jumlah Pokok Obligasi                : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun
                                       Rupiah), yang ditawarkan dan dijamin secara kesanggupan
                                       penuh (full commitment) sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua
                                       triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh
                                       lima juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan rincian
                                       sebagai berikut:
                                         - Seri A sebesar Rp207.050.000.000,- (dua ratus tujuh
                                              miliar lima puluh juta Rupiah)
                                         - Seri B sebesar Rp1.487.630.000.000,- (satu triliun empat
                                              ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta
                                              Rupiah); dan
                                         - Seri C sebesar Rp442.795.000.000,- (empat ratus empat
                                              puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta
                                              Rupiah).




                                                xviii
Page 21
                                   Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                                   sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua
                                   miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
                                   secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                                   kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                   seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                                   menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
                                   tersebut.

Seri dan Jangka Waktu Obligasi   : -   Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
                                   -   Seri B : selama 3 (tiga) tahun.
                                   -   Seri C : selama 5 (lima) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi           : -   Obligasi Seri A : 6,50% (enam koma lima nol persen) per
                                       tahun.
                                   -   Obligasi Seri B : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
                                       per tahun.
                                   -   Obligasi Seri C : 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
                                       per tahun.

Harga Penawaran                  : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.

Periode Pembayaran Bunga         : Triwulanan

Jumlah Minimum Pemesanan         : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
Obligasi                           sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
                                   dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan            : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi      : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                          : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
                                   atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
                                   apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
                                   kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
                                   barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                                   ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah
                                   dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan
                                   atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
                                   yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
                                   termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian
                                   Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
                                   dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjadi
                                   jaminan bagi Pemegang Obligasi.

                                   Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
                                   dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                   sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                   Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                   Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                   kemudian hari.

Hasil Pemeringkatan Efek         : idA+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.




                                            xix
Page 22
Pembelian Kembali (buy back)      : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi                            melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                    Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                    Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
                                    untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
                                    untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                    memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok   : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
Obligasi (“sinking fund”)           (sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
                                    mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                    Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana
                                    hasil Penawaran Umum Obligasi.

Wali Amanat                       : PT Bank KB Bukopin Tbk.

3.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Nama Sukuk Mudharabah             : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
                                    Tahap II Tahun 2023.

Target Dana Sukuk Mudharabah      : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Yang Akan Dihimpun

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah      : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu
                                    triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang ditawarkan dan
                                    dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
                                    Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua
                                    miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga)
                                    seri dengan rincian sebagai berikut:
                                    -     Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah Dana Sukuk
                                          Mudharabah sebesar Rp192.950.000.000,- (seratus
                                          sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta
                                          Rupiah);
                                    -     Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah Dana Sukuk
                                          Mudharabah sebesar Rp874.275.000.000,- (delapan ratus
                                          tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta
                                          Rupiah); dan
                                    -     Sukuk Mudharabah Seri C, dengan jumlah Dana Sukuk
                                          Mudharabah sebesar Rp85.095.000.000,- (delapan puluh
                                          lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah).

                                    Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
                                    banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,- (sembilan puluh tujuh
                                    miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin
                                    secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                                    kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                    seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                                    menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
                                    Mudharabah tersebut.

Seri dan Jangka Waktu             : -   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga
                                        ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                    -   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
                                        tahun sejak Tanggal Emisi.
                                    -   Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima)
                                        tahun sejak Tanggal Emisi.


                                              xx
Page 23
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil   : -   Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                         Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                         Nisbah adalah sebesar 20,58% (dua puluh koma lima
                                         delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                         (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                         ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun;
                                     -   Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                         Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                         Nisbah adalah sebesar 32,46% (tiga puluh dua koma
                                         empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                         (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                         ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
                                         tahun.
                                     -   Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                         Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                         Nisbah adalah sebesar 34,04% (tiga puluh empat koma
                                         nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                         (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                         ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per
                                         tahun.

Harga Penawaran                    : 100,00% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.

Periode Pembayaran Pendapatan      : Triwulanan
Bagi Hasil

Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk : Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan
Mudharabah                       dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-
                                 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan              : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Sukuk           : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah

Jaminan                            : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus
                                     berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
                                     dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
                                     Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak
                                     maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                     yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
                                     telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi
                                     jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
                                     krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
                                     istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
                                     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                                     sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab
                                     Undang-undang Hukum Perdata.

                                     Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa
                                     hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
                                     yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
                                     hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
                                     kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
                                     ada di kemudian hari.


                                              xxi
Page 24
Hasil Pemeringkatan Sukuk              : idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari Pefindo.
Mudharabah

Pembelian Kembali (buy back)           : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Sukuk Mudharabah                         sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
                                         setelah tanggal penjatahan.

                                         Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
                                         untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
                                         atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                         pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan
                                         perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk        : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Mudharabah (“sinking fund”)              fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
                                         mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                         Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana penggunaan dana
                                         hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

Wali Amanat                            : PT Bank KB Bukopin Tbk.

4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 33% (tiga puluh tiga persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
    berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan
    yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan
    bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
kemasan serta biaya overhead.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana
Penggunaan Dana.

5.   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli
2023, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
31 Juli 2023 struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                 Keterangan
                                                  Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp,-)        %
Modal Dasar                                            20.000.000.000             20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada                                   2.913.477.898          2.913.477.898.000    53,25
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                   2.557.505.043          2.557.505.043.000    46,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 5.470.982.941          5.470.982.941.000     100
Jumlah Saham Dalam Portepel                               14.529.017.059         14.529.017.059.000




                                                   xxii
Page 25
6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 yang disajikan dalam
tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
pada tahun 2022 dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y.
Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Yahya Santosa
pada tahun 2021.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                   30 Juni              31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                    2023*           2022            2021
 Aset Lancar                                                         5.571.827      5.476.557       4.702.128
 Aset Tidak Lancar                                                   4.115.376      4.164.164       4.276.317
 Total Aset                                                          9.687.203      9.640.721       8.978.445
 Liabilitas Jangka Pendek                                            2.030.243      2.239.843       2.265.121
 Liabilitas Jangka Panjang                                           1.800.970      1.795.674       1.948.379
 Total Liabilitas                                                    3.831.213      4.035.517       4.213.500
 Total Ekuitas                                                       5.855.990      5.605.204       4.764.945
*tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                         30 Juni                          31 Desember
                    KETERANGAN
                                                  2023*             2022*             2022           2021
 Penjualan Neto                                     1.930.979        1.941.053        4.002.632      3.516.586
 Beban Pokok Penjualan                            (1.245.295)      (1.193.136)      (2.412.693)    (2.288.190)
 Laba Bruto                                           685.684          747.917        1.589.939      1.228.396
 Laba Usaha                                           506.605          528.881        1.138.083        858.244
 Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                 335.791          484.157        1.047.499        660.747
 Laba Neto                                            268.494          395.229          857.462        526.359
 Penghasilan Komprehensif Neto                        269.330          395.661          859.067        527.155
*tidak diaudit


RASIO-RASIO PENTING

                                                                   30 Juni              31 Desember
                              Keterangan
                                                                    2023*            2022        2021
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                         (0,52%)        13,82%           17,77%
Laba Neto                                                             (32,07%)        62,90%           79,01%
Total Aset                                                               0,48%          7,38%            5,68%
Total Liabilitas                                                       (5,06%)        (4,22%)          (0,62%)
Total Ekuitas                                                            4,47%        17,63%            11,94%




                                                xxiii
Page 26
                                                                              30 Juni             31 Desember
                                Keterangan
                                                                               2023*           2022        2021
 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                                   17,39%         26,17%            18,79%
 Penjualan neto/Total aset**)                                                     38,87%         41,52%            39,17%
 Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                            13,90%         21,42%            14,97%
 Laba neto/Total aset (ROA) **)                                                    5,54%          8,89%             5,86%
 Laba neto/Total ekuitas (ROE) **)                                                 9,17%         15,30%            11,05%
 Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                             32,09%         35,59%            31,77%
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                               2,74x             2,45x             2,08x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                              0,65x             0,72x             0,88x
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                                  0,40x             0,42x             0,47x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                  4,53x             5,97x             4,66x
 Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)                              0,82x             0,91x             0,60x
 Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)                              2,64x             2,75x             1,64x
*) Tidak diaudit
**)Rasio tersebut tidak disetahunkan


7.     KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai
berikut:

                                                                            Tahun                              Kontribusi
                                                                Tahun                     Kepemilikan
 No     Nama Perusahaan         Domisili    Kegiatan Utama               Penyertaan                           Pendapatan
                                                              Beroperasi                 Perseroan (%)
                                                                          Perseroan                               (%)
                                               Kepemilikan secara langsung
  1.   Indah Kiat               Belanda      Jasa Keuangan     1994          1994             100                  -
       International Finance
       Company B.V.
  2.   Indah Kiat Finance       Mauritius    Jasa Keuangan          1997     1997             100                  -
       Mauritius Limited
  3.   Indah Kiat Finance       Mauritius    Jasa Keuangan          2000     1998             100                  -
       (IV) Mauritius Limited
  4.   IK Import & Export         British      Distribusi           2000     2000             100                  -
       Limited                    Virgin
                                 Islands
  5.   Indah Kiat Finance       Mauritius    Jasa Keuangan          2000     2000             100                  -
       (VIII) Mauritius
       Limited
  6.   Imperial Investment      Malaysia       Investasi            2004     2004             100                  -
       Limited
  7.   PT Graha Kemasindo       Jakarta      Perdagangan            2008     1995            99,90                 -
       Indah                     Pusat
  8.   PT Paramitra             Jakarta      Perdagangan            1997     1988            95,16               0,96
       Abadimas Cemerlang        Pusat
  9.   PT Indah Kiat Global     Jakarta      Perdagangan          -          2015            99,00                 -
       Ventura                   Pusat         dan jasa
                                            Kepemilikan secara tidak langsung
  1.    PT Paramitra             Kabupaten     Industri        1999          1996             95,10              0,96
        Gunakarya                 Sidoarjo
        Cemerlang*
   2. PT Indah Kiat Power**       Jakarta      Perdagangan       -             2015           98,01                -
                                   Pusat         dan jasa
Keterangan:
PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power sampai dengan saat ini belum beroperasi.
*dimiliki secara langsung oleh PT Paramitra Abadimas Cemerlang;
** dimiliki secara langsung oleh PT Indah Kiat Global Ventura.




                                                             xxiv
Page 27
8.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
     DILUNASI

Obligasi Rupiah

                                                                                 Tingkat                   Jumlah
                                     Tanggal      Total Emisi      Jangka                     Jatuh       Terutang
       Nama Efek             Seri                                                 Suku
                                    Penerbitan    (Rp miliar)      Waktu                     Tempo
                                                                                 Bunga                   (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper       C     5 Juni 2020      12,1       5 (lima) tahun   11,00%    5 Juni 2025      12,1
Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                    16 Septem-                                             16 Septem-
Indah Kiat Pulp & Paper       B                     597,9       3 (tiga) tahun   10,50%                    597,9
                                     ber 2020                                               ber 2023
Tahap II Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                    16 Septem-                                             16 Septem-
Indah Kiat Pulp & Paper       C                     276,6       5 (lima) tahun   11,50%                    276,6
                                     ber 2020                                               ber 2025
Tahap II Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                    11 Desember                                            11 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       B                     2.468,4     3 (tiga) tahun   10,00%                   2.468,4
                                        2020                                                   2023
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                    11 Desember                                            11 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C                     582,7       5 (lima) tahun   11,00%                    582,7
                                        2020                                                   2025
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                     23 Maret                                               23 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper       B                     1.894,6     3 (tiga) tahun   9,50%                    1.894,6
                                       2021                                                   2024
Tahap IV Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan I
                                     23 Maret                                               23 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper       C                     277,1       5 (lima) tahun   10,25%                    277,1
                                       2021                                                   2026
Tahap IV Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                    30 Septem-                                             30 Septem-
Indah Kiat Pulp & Paper       B                     1.050       3 (tiga) tahun   9,25%                     1.050
                                     ber 2021                                               ber 2024
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                    30 Septem-                                             30 Septem-
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      450        5 (lima) tahun   10,00%                     450
                                     ber 2021                                               ber 2026
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                    8 Desember                                             8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       B                     876,8       3 (tiga) tahun   8,75%                     876,8
                                       2021                                                   2024
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                    8 Desember                                             8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C                     338,3       5 (lima) tahun   9,25%                     338,3
                                       2021                                                   2026
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                    24 Februari                                            24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper       B                     1.076,5     3 (tiga) tahun   8,75%                    1.076,5
                                       2022                                                   2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II
                                    24 Februari                                            24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper       C                     203,6       5 (lima) tahun   9,25%                     203,6
                                       2022                                                   2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     5 Agustus                                              5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       B                     1.672,2     3 (tiga) tahun   9,50%                    1.672,2
                                       2022                                                   2025
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     5 Agustus                                              5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       C                     207,8       5 (lima) tahun   10,00%                    207,8
                                       2022                                                   2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     11 Oktober                 370 Hari Kal-              21 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       A                     904,5                        6,00%                     904,5
                                        2022                       ender                      2023
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     11 Oktober                                             11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       B                     1.603,9     3 (tiga) tahun   9,75%                    1.603,9
                                        2022                                                   2025
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     11 Oktober                                             11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       C                     306,2       5 (lima) tahun   10,25%                    306,2
                                        2022                                                   2025
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                    16 Desember                 370 Hari Kal-              26 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       A                     398,8                        7,00%                     398,8
                                        2022                       ender                       2023
Tahap III Tahun 2022




                                                         xxv
Page 28
                                                                                          Tingkat                       Jumlah
                                      Tanggal        Total Emisi         Jangka                          Jatuh         Terutang
       Nama Efek             Seri                                                          Suku
                                     Penerbitan      (Rp miliar)         Waktu                          Tempo
                                                                                          Bunga                       (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan III          16 Desember
                                                                                                     16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper        B        2022            624,5         3 (tiga) tahun      10,50%                        624,5
                                                                                                         2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III          16 Desember
                                                                                                     16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C         2022            89,1          5 (lima) tahun      11,00%                         89,1
                                                                                                         2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     27 Januari                                                       27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper        A                        909,3         3 (tiga) tahun      10,50%                        909,3
                                       2023                                                             2026
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     27 Januari                                                       27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper        B                        163,6         5 (lima) tahun      11,00%                        163,6
                                       2023                                                             2028
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan
                                                                      370 Hari Kal-
IV Indah Kiat Pulp & Pa-       A     11 Juli 2023       333,6                             6,50%      21 Juli 2024       333,6
                                                                         ender
per Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp & Pa-       B     11 Juli 2023      1.745,9        3 (tiga) tahun      10,25%      11 Juli 2026      1.745,9
per Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp & Pa-      C      11 Juli 2023       192,9         5 (lima) tahun      10,75%      11 Juli 2028      192,9
per Tahap I Tahun 2023
         TOTAL                                                                                                         19.256,9

Sukuk Mudharabah

                                                                                                                       Jumlah
                                     Tanggal        Total Emisi         Jangka          Tingkat        Jatuh          Terutang
      Nama Efek              Seri
                                    Penerbitan      (Rp miliar)         Waktu          Bagi Hasil     Tempo
                                                                                                                     (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
                                       30                                                              30
Berkelanjutan I Indah
                              B     September         449,3          3 (tiga) tahun      9,25%      September          449,3
Kiat Pulp & Paper Tahap
                                      2021                                                            2024
I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
                                       30                                                              30
Berkelanjutan I Indah
                              C     September          50,8          5 (lima) tahun     10,00%      September           50,8
Kiat Pulp & Paper Tahap
                                      2021                                                            2026
I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah               8 Desember                                                      8 Desember
                              B                       304,5          3 (tiga) tahun      8,75%                         304,5
Kiat Pulp & Paper Tahap                2021                                                            2024
II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah               8 Desember                                                      8 Desember
                              C                       247,1          5 (lima) tahun      9,25%                         247,1
Kiat Pulp & Paper Tahap                2021                                                            2026
II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah               24 Februari                                                     24 Februari
                              B                       451,2          3 (tiga) tahun      8,75%                         451,2
Kiat Pulp & Paper Tahap                2022                                                            2025
III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah               24 Februari                                                     24 Februari
                              C                       108,0          5 (lima) tahun      9,25%                         108,0
Kiat Pulp & Paper Tahap                2022                                                            2027
III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah              5 Agustus                                                       5 Agustus
                              B                       401,4          3 (tiga) tahun      9,50%                         401,4
Kiat Pulp & Paper Tahap               2022                                                            2025
I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah              5 Agustus                                                       5 Agustus
                              C                       222,7          5 (lima) tahun     10,00%                         222,7
Kiat Pulp & Paper Tahap               2022                                                            2027
I Tahun 2022




                                                              xxvi
Page 29
                                                                                                                 Jumlah
                                  Tanggal       Total Emisi          Jangka         Tingkat        Jatuh        Terutang
      Nama Efek           Seri
                                 Penerbitan     (Rp miliar)          Waktu         Bagi Hasil     Tempo
                                                                                                               (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah           11 Oktober                         370 Hari                    21 Oktober
                           A                      481,1                              6,00%                       481,1
Kiat Pulp & Paper Tahap             2022                            Kalender                       2023
II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah           11 Oktober                                                     11 Oktober
                           B                      455,2           3 (tiga) tahun     9,75%                       455,2
Kiat Pulp & Paper Tahap             2022                                                           2025
II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah           11 Oktober                                                     11 Oktober
                           C                       69,4           5 (lima) tahun    10,25%                        69,4
Kiat Pulp & Paper Tahap             2022                                                           2027
II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                    16                                                             26
Berkelanjutan II Indah                                              370 Hari
                           A     Desember         186,1                              7,00%      Desember         186,1
Kiat Pulp & Paper Tahap                                             Kalender
                                   2022                                                           2023
III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                    16                                                             16
Berkelanjutan II Indah
                           B     Desember         127,3           3 (tiga) tahun    10,50%      Desember         127,3
Kiat Pulp & Paper Tahap
                                   2022                                                           2025
III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                    16                                                             16
Berkelanjutan II Indah
                           C     Desember           5,4           5 (lima) tahun    11,00%      Desember          5,4
Kiat Pulp & Paper Tahap
                                   2022                                                           2027
III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah           27 Januari                         370 Hari                    7 Februari
                           A                      106,9                              7,00%                       106,9
Kiat Pulp & Paper Tahap            2023                             Kalender                       2024
IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah           27 Januari                                                     27 Januari
                           B                      501,6           3 (tiga) tahun    10,50%                       501,6
Kiat Pulp & Paper Tahap            2023                                                           2026
IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah           27 Januari                                                     27 Januari
                           C                       67,0           5 (lima) tahun    11,00%                        67,0
Kiat Pulp & Paper Tahap            2023                                                           2028
IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                           A     11 Juli 2023     612,6           3 (tiga) tahun    10,25%      11 Juli 2026     612,6
Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                           B     11 Juli 2023     137,4           5 (lima) tahun    10,75%      11 Juli 2028     137,4
Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2023
         TOTAL                                                                                                   4.985




                                                          xxvii
Page 30
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 31
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN


PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
  DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS
                              TRILIUN RUPIAH)

 Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                      menawarkan:

         OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
                                 Rp3.000.000.000.000,-
                          (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua
triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp207.050.000.000,- (dua
              ratus tujuh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam
              koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
              Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
              (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
              saat tanggal jatuh tempo.
Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.487.630.000.000,-
              (satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah)
              dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
              dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
              dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
              Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.795.000.000,- (empat
              ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
              bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
              waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
              penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
              C pada saat tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan
ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
25 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 5 September 2024 untuk Obligasi Seri A, 25 Agustus 2026 untuk
Obligasi Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri C.




                                                     1
Page 32
                                     DAN
     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III
                          INDAH KIAT PULP & PAPER
      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,-
                            (TIGA TRILIUN RUPIAH)

 Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                      menawarkan:

 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
     DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
   (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah
Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua
miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp192.950.000.000,-
           (seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
           Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 20,58% (dua puluh koma lima delapan
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
           6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
           adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp874.275.000.000,-
           (delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan
           Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
           Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh
           dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
           hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
           Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.095.000.000,-
           (delapan puluh lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
           Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
           Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
           10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
           C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,-
(sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal tanggal 25 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 5 September 2024 untuk Seri A, 25 Agustus
2026 untuk Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Seri C.




                                                  2
Page 33
  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI,
  PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG
                           JANGKA PANJANG DARI:
               PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
             idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)




                           PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk

                                 Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                        Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                       Kantor Pusat:
                      Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
                              Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
                                       Jakarta 10350
                           Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
                                  Faksimili : (021) 392 7685
                             Website: www.asiapulppaper.com




                                             3
Page 34
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok Obligasi
sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh
lima juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp207.050.000.000,- (dua
           ratus tujuh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam
           koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
           Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
           (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
           saat tanggal jatuh tempo.
Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.487.630.000.000,- (satu
           triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan
           jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
           secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
           Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.795.000.000,- (empat
           ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
           bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
           waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
           penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
           C pada saat tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan
ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
25 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 5 September 2024 untuk Obligasi Seri A, 25 Agustus 2026 untuk
Obligasi Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri C.


                                                    4
Page 35
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

   Bunga Ke-               Seri A                      Seri B                      Seri C
       1.            25 November 2023            25 November 2023            25 November 2023
       2.             25 Februari 2024            25 Februari 2024            25 Februari 2024
       3.               25 Mei 2024                 25 Mei 2024                 25 Mei 2024
       4.            5 September 2024             25 Agustus 2024             25 Agustus 2024
       5.                    -                   25 November 2024            25 November 2024
       6.                    -                    25 Februari 2025            25 Februari 2025
       7.                    -                      25 Mei 2025                 25 Mei 2025
       8.                    -                    25 Agustus 2025             25 Agustus 2025
       9.                    -                   25 November 2025            25 November 2025
      10.                    -                    25 Februari 2026            25 Februari 2026
      11.                    -                      25 Mei 2026                 25 Mei 2026
      12.                    -                    25 Agustus 2026             25 Agustus 2026
      13.                    -                           -                   25 November 2026
      14.                    -                           -                    25 Februari 2027
      15.                    -                           -                      25 Mei 2027
      16.                    -                           -                    25 Agustus 2027
      17.                    -                           -                   25 November 2027
      18.                    -                           -                    25 Februari 2028
      19.                    -                           -                      25 Mei 2028
      20.                    -                           -                    25 Agustus 2028

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                5
Page 36
JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
    untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
    kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi;




                                                  6
Page 37
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
         yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. 621/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
Surat No. RTG-101/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                        id
                                          A+ (single A plus)

Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                  7
Page 38
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
          kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
          dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
         oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
         wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
         pada hari yang sama;
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
         14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;




                                                  8
Page 39
d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
     Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
          mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
          dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi.
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;




                                              9
Page 40
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
          jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
          oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
          berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
          ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling
          lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
          yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
          Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
          tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
               (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
               menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
               termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
               Jumlah Terutang;
          -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
               PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
               waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
               permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
               pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
               penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
     dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                  10
Page 41
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
         atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
         oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
         maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
         Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
         atas biaya Perseroan.
         Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
         tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                   11
Page 42
         Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
         dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
         kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
         sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
         Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
         penagihan kepada Perseroan.

3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
     Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
        dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                 12
Page 43
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
        lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
        Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
        kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
        tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
        KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
        tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
        dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
        setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
        sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
        melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
        nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
        sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
        telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
        antara lain:
        (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        (2) Agenda RUPO;
        (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
        (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
             RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
        paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;



                                                  13
Page 44
     e.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     f.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h.   Sebelum pelaksanaan RUPO:
          -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
               kepada Wali Amanat;
          -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
               untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
               memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     i.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat;
     j.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
          untuk membuat berita acara RUPO;
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
          RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
          RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
          tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua;



                                                  14
Page 45
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
              maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
         dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
         sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO kedua;
     (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
         ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
         terbanyak.
     (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
         maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
     (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
         yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
         kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
         Wali Amanat; dan
     (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
         keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.




                                              15
Page 46
8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
     pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
     RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
     Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
     Perseroan dari Wali Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
    hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                    PT Bank KB Bukopin Tbk
                                 Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                   Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                     Jakarta 12770, Indonesia
                                     Telepon : (021) 7980640
                                     Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.




                                                  16
Page 47
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
    OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
    Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 10 Agustus 2023 yang telah
    ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
    dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
    merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
    berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas
industri oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 10 Agustus 2023, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.




                                                17
Page 48
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah Dana
Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus
dua puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI), sebagai bukti kewajiban kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:

Seri A :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp192.950.000.000,-
           (seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
           Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 20,58% (dua puluh koma lima delapan
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
           6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
           adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp874.275.000.000,-
           (delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan
           Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
           Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh
           dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
           hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
           Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.095.000.000,-
           (delapan puluh lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
           Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
           Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
           10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
           C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,-
(sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal tanggal 25 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 5 September 2024 untuk Seri A, 25 Agustus
2026 untuk Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.




                                                  18
Page 49
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

    Pembayaran Ke-                    Seri A                   Seri B               Seri C
          1.                    25 November 2023         25 November 2023     25 November 2023
          2.                     25 Februari 2024         25 Februari 2024     25 Februari 2024
          3.                       25 Mei 2024              25 Mei 2024          25 Mei 2024
          4.                    5 September 2024          25 Agustus 2024      25 Agustus 2024
          5.                            -                25 November 2024     25 November 2024
          6.                            -                 25 Februari 2025     25 Februari 2025
          7.                            -                   25 Mei 2025          25 Mei 2025
          8.                            -                 25 Agustus 2025      25 Agustus 2025
          9.                            -                25 November 2025     25 November 2025
         10.                            -                 25 Februari 2026     25 Februari 2026
         11.                            -                   25 Mei 2026          25 Mei 2026
         12.                            -                 25 Agustus 2026      25 Agustus 2026
         13.                            -                        -            25 November 2026
         14.                            -                        -             25 Februari 2027
         15.                            -                        -               25 Mei 2027
         16.                            -                        -             25 Agustus 2027
         17.                            -                        -            25 November 2027
         18.                            -                        -             25 Februari 2028
         19.                            -                        -               25 Mei 2028
         20.                            -                        -             25 Agustus 2028

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu
dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

Pihak                       :   PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun)   :   Rp1.516.210.526.316,-
Obyek kontrak               :   Kertas Industri
Sifat hubungan              :   Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan
                                yaitu PT. Purinusa Ekapersada)
Jangka waktu                :   Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal
                                31 Oktober 2028.




                                                    19
Page 50
Klausula Pembatalan       :   Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini
                              setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya
                              kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak
                              yang telah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal
                              tersebut di bawah ini:
                              a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun
                                  gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat
                                  Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan
                                  untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
                                  setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari
                                  Pihak yang tidak gagal;
                              b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                  dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
                              c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                  dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                              d. baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
                                  pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
                                  dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                                  kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas
                                  tersebut.

Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 Juni 2023 adalah sebesar USD 399.882.116
atau ekuivalen sekitar Rp6.032.893.319.792,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu)
tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD
800.000.000 atau setara dengan Rp12.020.800.000.000,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp 15.026,-).
Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.516.210.526.316,-.
Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat rendah.

Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

     Nama Perusahaan               30 Juni 2023           31 Desember 2022        31 Desember 2021
PT Cakrawala Mega Indah                USD 399.882.116        USD 1.035.669.037      USD 1.025.754.579

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.




                                                  20
Page 51
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 adalah
sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
         Investor (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
         oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
    dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
    Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
    dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil
    didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
    (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
   usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
   Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
   Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
   Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
   jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
   bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.




                                               21
Page 52
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
    usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
    syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
    RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
    wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
    dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai
    berikut :
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
    c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
    terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah
dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola
oleh Perseroan untuk digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                 22
Page 53
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.


PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH

A.   Perubahan Status Sukuk Mudharabah
     1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
         a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
         b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
              Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
         adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
         kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
         Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
         dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
         Pernyataan Kesesuaian Syariah).
         Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
         menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
         Wali Amanat selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
         Syariah.
     3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
         Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
         terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
         menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
         Imbalan Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
         pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
     4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
         dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
         Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud -dalam ayat ini.

B.   Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
     hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
     (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah);
     Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
     adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
     tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
     Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
     penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
     diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah.


                                                 23
Page 54
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
   dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
   1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
   2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
       perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
   Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
   sebelum dilaksanakannya RUPSU.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:

1.  Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
    atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
    Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
    Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
    Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
    kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
    melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
    2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
    dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
    Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
    jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;




                                                24
Page 55
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
        Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
        periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
        Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
        untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
        lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
        kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
        serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
        disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
          Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
          sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.




                                                  25
Page 56
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
     Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
         prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
     c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
         lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
         Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
         Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
         mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
         kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
              Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
              telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
              Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
              atau Anak Perusahaan;




                                                 26
Page 57
f.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
g.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
     Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
     7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
     atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
i.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
j.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
     B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
     yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
     maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah
     Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk,
     dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
     Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
     sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
     Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
          kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
          untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
          deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
          pembayaran Jumlah Kewajiban;
     -    Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
          minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
          dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
          diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
          dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
          berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
     perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.



                                            27
Page 58
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
     pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
     kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
     Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
     jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
     keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
         Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
         menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
         material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
         atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
         untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah; atau
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau


                                                 28
Page 59
     e.  Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
     Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
     RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
     memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat
     menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat
     melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU
     menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
     Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.

3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.


                                                  29
Page 60
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

5.   Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya
     Pasal 10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan
     sanksi berupa Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar
     oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran
     akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya
     Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
        Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
        atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
        termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
        paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
        dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
        mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
        melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
        dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
        Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
        akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
        tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
        persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.




                                                  30
Page 61
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
        sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
        melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
        nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
        sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
        telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
        antara lain:
        (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
        (2) Agenda RUPSU;
        (3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
        (4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
             dan
        (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
             RUPSU;
     e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
        paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.

6.   Tata cara RUPSU:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
         berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
         Mudharabah yang dimilikinya;
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
         Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
         Wali Amanat;
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
         tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
         dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
         Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPSU;
     e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
         dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
         mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
              dalam RUPSU berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan
              mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
              Afiliasi dengan Perseroan;


                                                31
Page 62
     i.   RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat;
     j.   RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
     k.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
          Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
          yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
          yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
          dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
        berikut:
        (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                 per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
             wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
                 tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.




                                                 32
Page 63
          (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
                   dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
              (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                   dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
                   maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
              (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                   dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     b.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
          (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPSU kedua;
          (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
              atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
              hadir dalam RUPSU;
          (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
          (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
              atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
              dapat diadakan RUPSU yang keempat;
          (7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
              atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
              permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
     pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
     RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
     Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
     Perseroan dari Wali Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.




                                                  33
Page 64
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
    perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
    Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
    maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
    atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
    Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan
Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan
Surat No. RC-622/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi
kembali berdasarkan Surat No. RTG-101/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:

                                    A+(sy) (single A plus Syariah)
                                   id


Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib
menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan.




                                                 34
Page 65
WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank KB Bukopin Tbk
                               Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                 Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                   Jakarta 12770, Indonesia
                                   Telepon : (021) 7980640
                                   Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.




                                              35
Page 66
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA


A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 33% (tiga puluh tiga persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
     berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang
     terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan
     bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Bahwa rencana penggunaan dana hasil Obligasi yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan
tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/2020
maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam
POJK No. 42/2020.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,50981% (nol koma lima nol sembilan delapan satu persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang
meliputi:

*   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
    - Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                   :   0,22866%
    - Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                      :   0,11433%
    - Biaya jasa penjualan (selling fee)                                            :   0,11433%
*   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                    :   0,00304%
    - Biaya jasa Notaris                                                            :   0,00152%
*   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Wali Amanat                                                        :   0,01000%
    - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                        :   0,03000%
*   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi   :   0,00793%
    Tambahan dan formulir-formulir.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 per 30 Juni 2023 dengan surat
No. 056/CRP/IK/VII/2023 tertanggal 13 Juli 2023.



                                                 36
Page 67
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                                                                                 Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                            Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Saldo Pinjaman
                                                                        Hubungan       Tujuan Penggunaan        Saldo 31 Maret   Esmasi Saldo 31
 Kreditor Pihak Kega   Kurs   Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                                                                                                                                                                                                                                                                   Setelah Penggunaan
                                                                         Afiliasi             Dana                   2023          Agustus 2023 Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran                     Tanggal Jatuh   Pokok/ Angsuran                   Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran                Pokok/ Angsuran
                                                                                                                                                                                     Bunga                                          Bunga                                           Bunga                              Bunga           Dana Obligasi
                                                                                                                                                   Tempo           Pokok                             Tempo             Pokok                           Tempo           Pokok                          Pokok

Bank Victoria           IDR    Akta Pengubahan III terhadap           Bukan Afiliasi    Kredit Investasi            39.661.017        34.576.271   1-Oct-23         1.016.949          251.695     1-Nov-23             1.016.949       252.203      1-Dec-23           1.016.949     236.441          3.050.847          740.339          31.525.424
                               Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
                               Agustus 2022
Bank Victoria           IDR    Akta Pengubahan III terhadap           Bukan Afiliasi    Kredit Investasi           180.000.000       163.333.333   1-Oct-23         3.333.333         1.200.000    1-Nov-23             3.333.333     1.214.167      1-Dec-23          3.333.333     1.150.000        10.000.000        3.564.167         153.333.333
                               Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
                               Agustus 2022
Bank Hana               IDR    Perubahan Perjanjian Kredit No.        Bukan Afiliasi    Kredit Investasi    -        4.216.667 -      12.550.000   1-Oct-23         1.666.667          488.194     1-Nov-23             1.666.667       491.192      1-Dec-23           1.666.667     462.500          5.000.000        1.441.887 -        17.550.000
                               763/PK/2022 tanggal 15 Oktober
                               2022
Bank QNB                IDR    Akta Perjanjian Perubahan              Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja          275.000.000       275.000.000   3-Oct-23                 -         2.131.250    3-Nov-23                     -     2.131.250      3-Dec-23                   -    2.131.250                 -        6.393.750         275.000.000
                               (Addendum) No. 067/PK-
                               1114/XI/2020 tanggal 19 November
                               2020
Bank Digital BCA        IDR    Akta Perjanjian Kredit Nomor 92        Bukan Afiliasi    Kredit Investasi           258.750.000       240.000.000   9-Oct-23         3.750.000         1.476.563    9-Nov-23             3.750.000     1.501.563      9-Dec-23          3.750.000     1.429.688        11.250.000        4.407.813         228.750.000
                               tanggal 24 November 2021
MTF Finance             IDR    Transaksi Sewa Guna Usaha tanggal 9 Bukan Afiliasi Pembiayaan Pembelian               1.745.876                 -   9-Oct-23            59.042             9.919    9-Nov-23                59.460           9.500    9-Dec-23             59.881        9.079            178.383           28.498 -           178.383
                               Agustus 2022                                       Kendaraan / Alat Berat

Bank Pan Indonesia      IDR    Akta Perubahan Kega Atas              Bukan Afiliasi    Kredit Investasi           190.000.000       170.000.000   15-Oct-23        4.000.000         1.210.417    15-Nov-23            4.000.000     1.220.625      15-Dec-23         4.000.000     1.152.083        12.000.000        3.583.125         158.000.000
                               Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 10
                               November 2022
Bank Maspion            IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal Bukan Afiliasi    Kredit Modal Kerja          100.000.000       100.000.000   15-Oct-23                -          775.000     15-Nov-23                    -       775.000      15-Dec-23                  -     775.000                  -        2.325.000         100.000.000
                               24 Juli 2020
Bank Muamalat           IDR    Akta Perjanjian Pemberian Line         Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja          130.000.000       130.000.000   19-Oct-23                -         1.007.500    19-Nov-23                    -     1.007.500      19-Dec-23                  -    1.007.500                 -        3.022.500         130.000.000
                               Facility Untuk Pembiayaan
                               Musyarakah No. 176 tanggal 6
                               September 2018
Bank Syariah            IDR    Akta Addendum Perjanjian Line          Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja          150.000.000       150.000.000   20-Oct-23                -         1.162.500    20-Nov-23                    -     1.162.500      20-Dec-23                  -    1.162.500                 -        3.487.500         150.000.000
Indonesia                      Facility Pembiayaan Berdasarkan
                               Prinsip Syariah No. 15 tanggal 25 Juni
                               2021
Bank Syariah            IDR    Akta Addendum Perjanjian Line          Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja          150.000.000       150.000.000   20-Oct-23                -         1.162.500    20-Nov-23                    -     1.162.500      20-Dec-23                  -    1.162.500                 -        3.487.500         150.000.000
Indonesia                      Facility Pembiayaan Berdasarkan
                               Prinsip Syariah No. 16 tanggal 25 Juni
                               2021
Bank Syariah            IDR    Akta Addendum Perjanjian Line          Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja          150.000.000       150.000.000   20-Oct-23                -         1.162.500    20-Nov-23                    -     1.162.500      20-Dec-23                  -    1.162.500                 -        3.487.500         150.000.000
Indonesia                      Facility Pembiayaan Berdasarkan
                               Prinsip Syariah No. 16 tanggal 25 Juni
                               2021
Bank Mandiri            IDR    Akta Perjanjian Kredit Investasi       Bukan Afiliasi    Kredit Investasi           160.798.384       155.259.400   23-Oct-23                -         1.122.903    23-Nov-23                    -     1.160.333      23-Dec-23         5.538.984     1.122.903         5.538.984        3.406.139         149.720.416
                               Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
                               tanggal 29 September 2021
Bank Mandiri            IDR    Akta Perjanjian Kredit Investasi       Bukan Afiliasi    Kredit Investasi            36.661.702        35.398.825   23-Oct-23                -          256.020     23-Nov-23                    -       264.554      23-Dec-23         1.262.877      256.020          1.262.877          776.593          34.135.948
                               Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
                               tanggal 29 September 2021
Bank Mandiri            IDR    Akta Perjanjian Kredit Investasi       Bukan Afiliasi    Kredit Investasi         1.042.304.000     1.006.400.000   23-Oct-23                -         7.278.720    23-Nov-23                    -     7.521.344      23-Dec-23        35.904.000     7.278.720        35.904.000       22.078.784         970.496.000
                               Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
                               tanggal 29 September 2021
Bank Mandiri            IDR    Akta Perjanjian Kredit Investasi       Bukan Afiliasi    Kredit Investasi            44.913.914        43.366.775   23-Oct-23                -          313.647     23-Nov-23                    -       324.102      23-Dec-23         1.547.139      313.647          1.547.139          951.397          41.819.636
                               Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
                               tanggal 29 September 2021
Bank DKI                IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal   Bukan Afiliasi    Kredit Investasi           962.500.000       787.500.000   25-Oct-23       87.500.000         6.562.500    25-Nov-23                    -     6.027.778      25-Dec-23                  -    5.833.333        87.500.000       18.423.611         700.000.000
                               12 November 2020
Bank DKI                IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. Bukan Afiliasi      Kredit Investasi         1.500.000.000     1.300.000.000   25-Oct-23                -        10.562.500    25-Nov-23          100.000.000    10.914.583      25-Dec-23                  -    9.750.000       100.000.000       31.227.083       1.200.000.000
                               14 tanggal 15 November 2021



                                                                                                                                                                                37
Page 68
Lanjutan Tabel
                                                                                                                                                                             Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                        Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Saldo Pinjaman
                                                                        Hubungan       Tujuan Penggunaan    Saldo 31 Maret   Esmasi Saldo 31
 Kreditor Pihak Kega   Kurs   Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                                                                                                                                                                                                                                                           Setelah Penggunaan
                                                                         Afiliasi             Dana               2023          Agustus 2023 Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran                     Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran                 Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran                Pokok/ Angsuran
                                                                                                                                                                                 Bunga                                        Bunga                                         Bunga                              Bunga           Dana Obligasi
                                                                                                                                               Tempo           Pokok                             Tempo           Pokok                         Tempo           Pokok                          Pokok
Bank Oke Indonesia      IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 103         Bukan Afiliasi    Kredit Investasi       116.325.869       104.949.959   25-Oct-23        2.344.078           769.675    25-Nov-23          2.361.659       752.094    25-Dec-23          2.379.371      734.382         7.085.109        2.256.151          97.864.850
                               tanggal 26 November 2021
Bank Negara Indonesia   IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 38 tanggal Bukan Afiliasi    Kredit Modal Kerja      260.000.000       260.000.000   25-Oct-23                -         2.015.000    25-Nov-23                  -     2.015.000    25-Dec-23                  -    2.015.000                 -        6.045.000         260.000.000
                               25 Juni 2013
Bank Mega               IDR    Perubahan XVII Perjanjian Kredit       Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja    1.305.000.000     1.305.000.000   25-Oct-23                -        11.237.500    25-Nov-23                  -    11.237.500    25-Dec-23                  -   11.237.500                 -       33.712.500       1.305.000.000
                               tanggal 28 Oktober 2022
Bank Hana               IDR    Perubahan Perjanjian Kredit No.        Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja      200.000.000       200.000.000   25-Oct-23                -         1.550.000    25-Nov-23                  -     1.550.000    25-Dec-23                  -    1.550.000                 -        4.650.000         200.000.000
                               763/PK/2022 tanggal 15 Oktober
                               2022
Bank Panin Dubai        IDR    Akad Pemberian Line Facility           Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja      100.000.000       100.000.000   25-Oct-23                -           753.472    25-Nov-23                  -       753.472    25-Dec-23                  -      753.472                 -        2.260.417         100.000.000
Syariah                        (Musyarakah) No. 12, tanggal 16 Juni
                               2017, terakhir diubah dengan Akad
                               Pemberian Line Facility (Musyarakah)
                               (Perpanjangan) No. 53 tanggal 26
                               Agustus 2022
Bank Panin Dubai        IDR    Akad Pemberian Line Facility           Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja       80.000.000        80.000.000   25-Oct-23                -           602.778    25-Nov-23                  -       602.778    25-Dec-23                  -      602.778                 -        1.808.333          80.000.000
Syariah                        (Musyarakah) No. 23, tanggal 31
                               Agustus 2016, terakhir diubah dengan
                               Akad Pemberian Line Facility
                               (Musyarakah) (Perpanjangan) No 52
                               tanggal 26 Agustus 2022
Bank Central Asia       IDR    Akad Pemberian Limit Fasilitas         Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja       90.000.000        90.000.000   25-Oct-23                -           697.500    25-Nov-23                  -       697.500    25-Dec-23                  -      697.500                 -        2.092.500          90.000.000
Syariah                        Pembiayaan (Line Facility) No. 15
                               tanggal 18 September 2017
Bank Central Asia       IDR    Akad Pemberian Limit Fasilitas         Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja       60.000.000        60.000.000   25-Oct-23                -           465.000    25-Nov-23                  -       465.000    25-Dec-23                  -      465.000                 -        1.395.000          60.000.000
Syariah                        Pembiayaan (Line Facility) No. 15
                               tanggal 18 September 2017
Bank Tabungan Negara    IDR    Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja     Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja      500.000.000       500.000.000   25-Oct-23                -         3.875.000    25-Nov-23                  -     3.875.000    25-Dec-23                  -    3.875.000                 -       11.625.000         500.000.000
                               No. 56 tanggal 25 Mei 2021
Bank Oke Indonesia      IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 102         Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja       50.000.000        50.000.000   26-Oct-23                -           387.500    26-Nov-23                  -       387.500    26-Dec-23                  -      387.500                 -        1.162.500          50.000.000
                               tanggal 26 November 2021
Bank Central Asia       IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 96 tanggal Bukan Afiliasi     Kredit Investasi       500.000.000       500.000.000   27-Oct-23       25.000.000         3.333.333    27-Nov-23                  -     3.272.222    27-Dec-23                  -    3.166.667        25.000.000        9.772.222         475.000.000
                               17 Juni 2021
Bank Syariah            IDR    Akta Addendum Perjanjian Line          Bukan Afiliasi    Kredit Investasi       100.000.000        80.000.000   28-Oct-23                -           475.000    28-Nov-23                  -       475.000    28-Dec-23        20.000.000       475.000        20.000.000        1.425.000          60.000.000
Indonesia                      Facility Pembiayaan Berdasarkan
                               Prinsip Syariah No. 16 tanggal 25 Juni
                               2021
Bank Resona             IDR    Perjanjian Fasilitas No. FH0372        Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja      200.000.000       200.000.000   30-Oct-23                -         1.442.361    30-Nov-23                  -     1.442.361    30-Dec-23                  -    1.442.361                 -        4.327.083         200.000.000
                               tanggal 28 Mei 2021
Bank Bukopin            IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 54 tanggal Bukan Afiliasi    Kredit Modal Kerja      260.000.000       260.000.000   30-Oct-23                -         2.015.000    30-Nov-23                  -     2.015.000    30-Dec-23                  -    2.015.000                 -        6.045.000         260.000.000
                               24 September 2021
Bank Rakyat Indonesia   IDR    Akta Perjanjian Kredit Investasi No. Bukan Afiliasi      Kredit Investasi       475.888.375       475.888.375   30-Oct-23                -         3.668.306    30-Nov-23                  -     3.790.583    30-Dec-23                  -    3.668.306                 -       11.127.196         475.888.375
                               15 tanggal 30 Juli 2021
Bank Victoria           IDR    Akta Pengubahan III terhadap           Bukan Afiliasi    Kredit Investasi        17.500.000         5.000.000   30-Oct-23        2.500.000           19.375     30-Nov-23                  -             -    30-Dec-23                  -            -         2.500.000           19.375           2.500.000
                               Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
                               Agustus 2022
Bank Victoria           IDR    Akta Pengubahan III terhadap           Bukan Afiliasi    Kredit Investasi        45.500.000        39.666.667   30-Oct-23        1.166.667          288.750     30-Nov-23          1.166.667       289.333    30-Dec-23         1.166.667      271.250          3.500.000          849.333          36.166.667
                               Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
                               Agustus 2022
        TOTAL                                                                                                9.728.332.470     9.188.789.605                  132.336.736        71.729.878                     117.354.735    71.923.538                     81.625.868    69.752.380       331.317.339      213.405.796      10.007.172.938
                                                                                                                                                                            38
Page 69
Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
        15366                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                                                                                          Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                              Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Saldo Pinjaman
                                                                         Hubungan        Tujuan Penggunaan     Saldo 31 Maret   Esmasi Saldo 31
 Kreditor Pihak Kega   Kurs   Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                                                                                  Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran                     Tanggal Jatuh   Pokok/ Angsuran                        Tanggal Jatuh   Pokok/ Angsuran                 Pokok/ Angsuran                    Setelah Penggunaan
                                                                          Afiliasi              Dana                2023          Agustus 2023                                          Bunga                                              Bunga                                               Bunga                              Bunga
                                                                                                                                                      Tempo           Pokok                             Tempo             Pokok                                Tempo             Pokok                           Pokok                            Dana Obligasi

Bank CIMB niaga         USD    Perubahan ke-11 (sebelas) Terhadap      Bukan Afiliasi     Kredit Modal Kerja      602.480.000       609.160.000     1-Sep-23                   -         2.491.634     1-Oct-23                    -          2.491.634      1-Nov-23                      -    2.491.634                 -        7.474.901         617.520.000
                               Akta Perjanjian Kredit Nomor 167
                               Tanggal 30 Juni 2014, tanggal 14
                               Oktober 2022

Bank ICBC Indonesia     USD    Perpanjangan Perjanjian Kredit          Bukan Afiliasi     Kredit Modal Kerja      451.860.000       456.870.000     1-Sep-23                   -         2.360.495     1-Oct-23                    -          2.360.495      1-Nov-23                      -    2.360.495                 -        7.081.485         463.140.000
                               No.033/ICBCI-
                               TCT/OMNIBUS2/IX/2020/P2 tanggal
                               20 September 2022
Bank ICBC Indonesia     USD    Perpanjangan Perjanjian Kredit No. Bukan Afiliasi          Kredit Modal Kerja      180.744.000       182.748.000     1-Sep-23                   -           944.198     1-Oct-23                    -            944.198      1-Nov-23                      -     944.198                  -        2.832.594         185.256.000
                               032/ICBC-TCT/Omnibus1/IX/2020/P2
                               tanggal 20 September 2022


Bank ICBC Indonesia     USD    Perpanjangan Perjanjian Kredit No.      Bukan Afiliasi     Kredit Modal Kerja      376.550.000       380.725.000     6-Sep-23                   -         1.903.625     6-Oct-23                    -          1.903.625      6-Nov-23                      -    1.328.625                 -        5.135.875         385.950.000
                               070/ICBC-TCT/PTD A4/IX/2016/P7
                               tanggal 20 September 2022


Bank Central Asia       USD    Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal   Bukan Afiliasi      Kredit Investasi     1.066.023.858       999.738.808     9-Sep-23          15.620.919         6.254.992     9-Oct-23           15.620.919          5.958.637                                                          31.241.838       12.213.629       1.013.459.040
                               24 November 2021

PT Koexim Mandiri       USD    Perjanjian Transaksi Sewa Guna          Bukan Afiliasi   Pembiayaan Pembelian       31.044.456        25.783.543     12-Sep-23          1.121.024           149.092    12-Oct-23            1.121.024            142.610                                                           2.242.047          291.702
Finance                        Usaha tanggal 8 Juli 2022                                       Mesin

PT Mitsubishi HC        USD    Perjanjian Transaksi Sewa Guna          Bukan Afiliasi   Pembiayaan Pembelian       47.096.310        37.639.105     15-Sep-23          2.020.142           152.125    15-Oct-23            2.028.307            143.960                                                           4.048.449          296.085
Capitaland Finance             Usaha tanggal 26 Oktober 2021                                   Mesin
Indonesia
PT Bumiputera BOT       USD    Perjanjian Pembiayaan Investasi No      Bukan Afiliasi   Pembiayaan Pembelian       19.288.913        15.923.724     22-Sep-23            725.323            70.330    22-Oct-23              728.527               67.126                                                         1.453.850          137.456
Finance                        LJKT-202105-0004                                                Mesin
PT BRI Mulfinance      USD    Perjanjian Transaksi Sewa Guna          Bukan Afiliasi   Pembiayaan Pembelian       17.753.835        14.791.495     25-Sep-23            640.551            67.794    25-Oct-23              643.487               64.858                                                         1.284.039          132.653
Indonesia                      Usaha tanggal 24 Juni 2021                                      Mesin

Bank Negara Indonesia   USD    Akta Perjanjian Kredit No. 20 tanggal   Bukan Afiliasi      Kredit Investasi       346.426.000       280.213.600     25-Sep-23         70.053.400         1.327.123    25-Oct-23                    -            963.234                                                          70.053.400        2.290.357         284.059.200
                               16 Juni 2017


Bank Negara Indonesia   USD    Akta Perjanjian Kredit No. 02 tanggal   Bukan Afiliasi      Kredit Investasi       112.739.070        56.766.098     25-Sep-23         56.766.098           268.851    25-Oct-23                    -                    -                                                        56.766.098          268.851         284.059.200
                               4 September 2018

Bank Exim Indonesia     USD    Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi          Kredit Investasi       342.481.585       247.342.037     25-Sep-23                  -                 -    25-Oct-23           49.468.407          3.792.578                                                          49.468.407        3.792.578         250.736.513
                               Investasi Ekspor No.
                               327/ADDPK/07/2019 tanggal 31 Juli
                               2019
Bank Exim Indonesia     USD    Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi          Kredit Investasi       101.451.048        73.268.491     25-Sep-23                  -                 -    25-Oct-23           14.653.698          1.123.450                                                          14.653.698        1.123.450          74.274.014
                               Investasi Ekspor No.
                               327/ADDPK/07/2019 tanggal 31 Juli
                               2019
Bank Negara Indonesia   USD    Persetujuan Perubahan Perjanjian        Bukan Afiliasi     Kredit Modal Kerja      225.930.000       228.435.000     25-Sep-23                  -         9.708.488    25-Oct-23                    -          9.708.488                                                                   -       19.416.975         231.570.000
                               Kredit Nomor (4) 03 tertanggal 24
                               Maret 2021

Bank Exim Indonesia     USD    Perubahan Kesepuluh Perjanjian          Bukan Afiliasi     Kredit Modal Kerja      451.860.000       456.870.000     25-Sep-23                  -         1.888.396    25-Oct-23                    -          1.888.396                                                                   -        3.776.792         463.140.000
                               Kredit Modal Kerja Ekspor
                               No.127/A/LC/VIII/2022 tanggal 1
                               Agustus 2022

ORIX Finance            USD    Perjanjian Transaksi Sewa guna          Bukan Afiliasi   Pembiayaan Pembelian       20.575.716        16.075.702     28-Sep-23            945.630           129.763    28-Oct-23              945.630            118.190                                                           1.891.259          247.952
                               Usaha tanggal 25 Januari 2021                                   Mesin

Bank Danamon            USD    Pemberitahuan Persetujuan           Bukan Afiliasi         Kredit Modal Kerja    1.054.340.000     1.066.030.000     29-Sep-23                  -         4.589.851    29-Oct-23                    -          4.589.851                                                                   -        9.179.703         646.852.200
                               Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas
                               Kredit Nomor B.258/ARO/EB/0622
                               tanggal 13 Juni 2022


        TOTAL                                                                                                   5.448.644.790     5.148.380.603                     147.893.086         32.306.756                        85.209.998        36.261.330                                 -       7.124.952        233.103.084       75.693.038       4.900.016.168




Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia 9 Agustus 2023 adalah Rp15.229,-.


                                                                                                                                                                                   39
Page 70
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk dipergunakan untuk modal kerja
Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan
bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk III Tahap I yang digunakan untuk kegiatan usaha
Perseroan menggantikan dan yang bersumber pada utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai
Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/2020 maupun Transaksi Afiliasi dan/
atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 42/2020.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,52945% (nol koma lima dua sembilan empat lima persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah,
yang meliputi:

*   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
    - Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                 :   0,23469%
    - Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                    :   0,11734%
    - Biaya jasa penjualan (selling fee)                                          :   0,11734%

*   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                  :   0,00304%
    - Biaya jasa Notaris                                                          :   0,00152%
    - Biaya Tim Ahli Syariah                                                      :   0,00521%

*   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Wali Amanat                                                      :   0,01000%
    - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                      :   0,03000%

*   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi :   0,01030%
    Tambahan dan formulir-formulir.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 per 30 Juni 2023
dengan surat No. 056/CRP/IK/VII/2023 tertanggal 13 Juli 2023.




                                                  40
Page 71
III. PERNYATAAN UTANG


Angka-angka dan ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, yang telah disusun berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 tidak diaudit dan tidak direviu.

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD 3.831.213 ribu dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                KETERANGAN                                        30 Juni 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                                         1.029.307
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                                                    21.629
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                       166.927
   Pihak berelasi                                                                                      29.006
Utang lain-lain – pihak ketiga                                                                         27.788
Beban masih harus dibayar                                                                              54.260
Utang pajak                                                                                             4.315
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa                                                                                        10.957
Pinjaman bank jangka panjang
   Pihak ketiga                                                                                       151.608
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                                7.987
Wesel bayar                                                                                                51
Pinjaman jangka panjang                                                                                24.999
Utang obligasi                                                                                        424.878
Sukuk Mudharabah                                                                                       76.531
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                      2.030.243

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                                   11.210
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                                     208.486
Liabilitas imbalan kerja                                                                               53.645
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
   bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa                                                                                        35.799
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga                                                                                          361.177
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                               84.519
Wesel bayar                                                                                               749
Pinjaman jangka panjang                                                                                36.610
Utang obligasi                                                                                        778.449
Sukuk Mudharabah                                                                                      230.326
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                     1.800.970
Total Liabilitas                                                                                    3.831.213




                                                           41
Page 72
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1.   PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK

                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                           KETERANGAN                                    JUMLAH
PT Bank Central Asia Tbk                                                             210.944
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                               178.584
PT Bank Mega Tbk                                                                      86.848
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                         69.750
PT Bank ICBC Indonesia                                                                67.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                63.506
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                60.396
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                         55.491
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                 42.698
PT Bank KB Bukopin Tbk                                                                33.276
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)                              30.000
PT Bank Maspion Tbk                                                                   26.620
PT Bank Mizuho Indonesia                                                              20.640
PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                             18.302
PT Bank MNC Internasional Tbk                                                         15.000
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                            13.310
PT Bank Resona Perdania                                                               13.310
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                             10.934
Bank of China (Hongkong) Limited                                                       7.707
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                              3.327
PT Sinarmas Hana Finance                                                               1.664
TOTAL                                                                              1.029.307

Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                30 Juni 2023
Dolar AS                                                                                     537.963
Rupiah Indonesia                                                                             488.933
Yuan Cina                                                                                      1.410
Euro Eropa                                                                                       897
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                             104
TOTAL                                                                                      1.029.307

PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas multi (fasilitas kredit lokal dan fasilitas L/C)
sebesar USD150 juta fasilitas omnibus L/C sebesar USD75,0 juta, serta fasilitas negosiasi/discounting
with kondisi khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan PT
OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 28 Agustus 2023. Fasilitas
Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan setoran margin, persediaan, tanah bangunan dan
mesin tertentu.

Pada tanggal 30 Juni 2023 saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD210,9 juta.




                                                  42
Page 73
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari BRI berupa fasilitas kredit modal kerja buyer
sebesar USD185,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 12 April 2025. Fasilitas ini dijamin dengan
beberapa hak atas tanah, bangunan, persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut :
-   LC/SKBDN Line sebesar USD595,0 juta
-   Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
    dengan fasilitas LC/SKBDN Line
-   SCF A/R sebesar USD118,0 juta
-   Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R
-   Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta

Pada tanggal 30 Juni 2023 saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD178,6 juta.

PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank Mega adalah sebagai
berikut fasilitas demand loan I sebesar Rp1.155,0 miliar, fasilitas demand loan II sebesar Rp150,0 miliar
dan fasilitas LC SKBDN Line sebesar USD25,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan
tanggal 28 Oktober 2023.

Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Mega adalah sebesar USD86,8 juta.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Danamon berupa fasilitas omnibus
trade finance sebesar USD70,0 juta berlaku sampai tanggal 17 Maret 2024. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin, persediaan barang dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Danamon adalah sebesar USD 69,8 juta.

PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari ICBC adalah sebagai
berikut:
-    Fasilitas omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal
     7 Oktober 2023.
-    Fasilitas pinjaman tetap on demand A-4 revolving sebesar USD50,0 juta untuk jangka waktu satu
     tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
     Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2023.
-    Fasilitas kredit omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu tahun. Fasilitas ini dijamin
     dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan berlaku
     sampai dengan tanggal 19 Desember 2023.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari ICBC adalah sebesar USD67,0 juta.




                                                   43
Page 74
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari BNI adalah sebagai berikut:
-  Fasilitas kredit modal kerja dari BNI sebesar Rp260,0 miliar dan berlaku sampai dengan tanggal
   25 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta
   jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
-  Fasilitas LC Impor/SKBDN + KMK Post Financing/Trust Receipt (TR) dengan nilai sebesar USD50,0
   juta yang berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin oleh mesin-mesin dan
   persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
-  Fasilitas kredit modal kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2025.
   Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan jaminan
   Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD63,5 juta.

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari CIMB Niaga berupa fasilitas
demand loan (revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade AR
(PTK) AR sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor (NEW)/Diskonto
Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD20,0 juta dan interchangeable dengan fasilitas non-cash loan
berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan jumlah maksimal USD30,0
juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 dan sedang dalam proses
perpanjangan.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD60,4 juta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas non-cash loan dari Bank Mandiri berupa fasilitas
Sight dan usance L/C import dengan jumlah tidak melebihi USD113,0 juta dan fasilitas pembiayaan wesel
ekspor non LC dengan jumlah tidak melebihi USD55,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan,
piutang dan mesin tertentu milik Perseroan serta jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2023.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD55,5 juta.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank BTN adalah sebagai
berikut:
-    Fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu satu
     tahun. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Mei 2023. Fasilitas ini dijamin
     dengan hak atas tanah, mesin, dan piutang tertentu milik Perseroan.
-    Fasilitas non-cash loan sublimit trust receipt untuk SKBDN dan LC sebesar Rp500,0 miliar kepada
     Perseroan untuk jangka waktu dua tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu milik
     Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2025.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah sebesar USD42,7 juta.




                                                  44
Page 75
PT Bank KB Bukopin Tbk (“Bank Bukopin”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari Bank Bukopin berupa fasilitas kredit
modal kerja sebesar Rp500,0 miliar dijamin dengan tanah dan bangunan, mesin dan peralatan dan
piutang usaha tertentu milik Perseroan, serta jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas
ini berlaku sampai 24 September 2023.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Bukopin adalah sebesar USD33,3 juta.

Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“Eximbank”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank berupa fasilitas kredit
modal kerja ekspor sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu dua belas bulan dan dijamin dengan
mesin, piutang dagang, persediaan barang dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta jaminan
Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Juli
2024.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Eximbank adalah sebesar USD30,0 juta.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Maspion berupa fasilitas demand
loan sebesar Rp100,0 miliar dan fasilitas pinjaman rekening koran sebesar Rp10,0 miliar. Pada tanggal
13 Desember 2022, Bank Maspion setuju untuk memberikan tambahan plafond fasilitas demand loan
sebesar Rp300,0 miliar sehingga total fasilitas demand loan menjadi Rp400,0 miliar. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Juli 2024.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD26,6 juta.

PT Bank Mizuho Indonesia (”Mizuho”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Mizuho, memberikan fasilitas wesel diskonto tanpa dasar LC, fasilitas wesel
diskonto atas dasar LC dan fasilitas penerimaan (termasuk LC Impor, SKBDN dan dokumen-dokumen
pengapalan) untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir dengan perjanjian tanggal 30 Juni 2021, dimana untuk saat ini Perseroan memiliki
fasilitas surat kredit berdokumen dan fasilitas beli tagihan sebesar USD35,0 juta dan fasilitas wesel
diskonto tanpa dasar LC sebesar USD25,0 juta. Seluruh fasilitas tersebut berlaku sampai dengan
tanggal 30 September 2023.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Mizuho adalah sebesar USD20,7 juta.

PT Bank QNB Indonesia Tbk (“QNB”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank QNB berupa fasilitas Demand Loan
Rp325,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023. Fasilitas ini
dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank QNB adalah sebesar USD18,3 juta.

PT Bank MNC Internasional Tbk (“Bank MNC”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari Bank MNC berupa pinjaman tetap
sebesar USD20,0 juta dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan
tanggal 7 April 2024.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank MNC adalah sebesar USD 15,0 juta.




                                                   45
Page 76
PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari Bank Hana berupa
fasilitas demand loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar dan fasilitas Kredit Modal Kerja
- Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP, dan TT) with recourse sebesar USD10,0 juta.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2023 dan dijamin oleh hak atas tanah dan
bangunan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD13,3 juta.

PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Bank Resona setuju memberikan fasilitas pinjaman bergulir kepada
Perseroan sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu dari PT Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 11 Juni 2024.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah masing-masing sebesar USD13,3
juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Panin berupa fasilitas letter of
credit sublimit bank garansi sebesar USD11,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan deposito tertentu milik
Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2023.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD10,9 juta.

Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memperoleh fasilitas demand loan (sublimit negotiation/
discounting) dari BOC sebesar USD70,0 juta dan fasilitas gabungan-1 dan gabungan-2 atas letter of
credit (sight & usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust Receipt masing-masing sebesar USD10,0
juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito milik Perseroan, serta
Jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2023.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari BOC adalah sebesar USD7,7 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa fasilitas kredit Pinjaman
Rekening Koran (PRK) sebesar Rp50,0 miliar berlaku sampai dengan tanggal 26 November 2023.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD3,3 juta.

PT Sinarmas Hana Finance

Pada tanggal 30 Juni 2023, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp25,0 miliar.
Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas
tersebut berlaku sampai dengan 28 Januari 2024.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah sebesar USD1,7
juta.




                                                  46
Page 77
Pada tanggal 30 Juni 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:

                                                                                     30 Juni 2023
                                                                                          (%)
Rupiah Indonesia                                                                     8,25 – 10,00
Dolar AS                                                                              4,75 – 9,28

2.   PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK

Akun ini terdiri dari:

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                     30 Juni 2023
PT Bank Mega Syariah                                                                                  11.646
PT Bank BCA Syariah                                                                                    9.983
TOTAL                                                                                                 21.629

PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas line facility musyarakah
sebesar Rp 175,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2024. Fasilitas ini dijamin
dengan piutang tertentu milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD11,6 juta.

PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari BCA Syariah berupa fasilitas PMK
Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah sebesar USD10,0
juta.

Pada tanggal 30 Juni 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pembiayaan musyarakah.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:

                                                                                      30 Juni 2023
                                                                                          (%)
Rupiah Indonesia                                                                      9,00 – 10,00




                                                   47
Page 78
3.   UTANG USAHA

Akun ini terdiri dari:

                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                  30 Juni 2023
 Pihak ketiga                                                                                                    166.927
 Pihak berelasi
    PT Bungo Bara Makmur *)                                                                                         7.063
    PT Asia Trade Logistics                                                                                         4.470
    PT Sinar Syno Kimia *)                                                                                          4.172
    PT Intercipta Kimia Pratama                                                                                     2.490
    PT Dian Swastatika Sentosa Tbk *)                                                                               2.406
    PT Purinusa Ekapersada                                                                                          1.683
    PT Smartfren Telecom Tbk *)                                                                                     1.595
    PT Rolimex Kimia Nusamas *)                                                                                     1.155
    PT Voith Paper Rolls Indonesia                                                                                    914
    PT Berau Coal *)                                                                                                  591
    Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                                    2.467
 Total pihak berelasi                                                                                              29.006
 TOTAL                                                                                                            195.933
 Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai : (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian
*)

dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.


Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                  30 Juni 2023
 Rupiah Indonesia                                                                                                162.100
 Dolar AS                                                                                                          30.806
 Euro Eropa                                                                                                         2.731
 Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                                 296
 TOTAL                                                                                                           195.933

Utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing sebesar 0,76% dari total liabilitas konsolidasian
pada tanggal 30 Juni 2023.

4.   UTANG LAIN-LAIN

Akun ini terdiri dari:

                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                  30 Juni 2023
 Uang muka dari pelanggan                                                                                          12.727
 Utang dividen                                                                                                      2.116
 Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                                      12.945
 TOTAL                                                                                                             27.788




                                                           48
Page 79
5.   BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR

Akun ini terdiri dari:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                    30 Juni 2023
Ongkos angkut                                                                                        20.289
Beban bunga                                                                                          18.773
Listrik, air dan gas                                                                                  2.588
Beban proyek dan retensi                                                                              2.023
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                         10.587
TOTAL                                                                                                54.260

6.   UTANG PIHAK BERELASI

Akun ini terdiri dari:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                    30 Juni 2023
Asia Pulp & Paper Co. Ltd.                                                                           10.679
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                            531
TOTAL                                                                                                11.210

Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                    30 Juni 2023
Dolar AS                                                                                             11.078
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                    132
TOTAL                                                                                                11.210

Utang pihak berelasi adalah sebesar 0,29% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 30 Juni
2023.

7.   LIABILITAS SEWA

Perseroan dan Entitas Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar berkaitan
dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa biasanya
memiliki periode tetap dari satu sampai dengan sepuluh tahun, tetapi dapat memiliki opsi perpanjangan
seperti yang dijelaskan pada Laporan Keuangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan
mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan
apapun, tetapi aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.

Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
    oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
    Tbk (Tjiwi Kimia atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 meter persegi
    untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
b. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Paramacipta Intinusa menandatangani perjanjian
    sewa lahan seluas 1.203.445 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh tahun.
c. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Persada Kharisma Perdana menandatangani
    perjanjian sewa lahan seluas 2.230.695 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh tahun.
d. Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*), meliputi sewa untuk ruangan
    kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi.
e. Pada tanggal 25 Januari 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT
    ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
    tahun.




                                                       49
Page 80
f.   Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
     Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance
     atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima tahun.
g.   Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Bumiputera-BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
     empat tahun.
h.   Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian transaksi sewa guna usaha
     dengan PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
     selama empat tahun.
i.   Pada tanggal 26 Oktober 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
     waktu selama tiga tahun.
j.   Pada tanggal 8 Juli 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
     tahun.
k.   Pada tanggal 9 Agustus 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
     tahun.
l.   Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Sany Indonesia Machinery atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
     empat tahun.
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.


Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                   30 Juni 2023
 Kurang dari satu tahun                                                                                             15.297
 Lebih dari satu tahun
    sampai lima tahun                                                                                               36.212
 Total                                                                                                              51.509
 Dikurangi: Bagian bunga                                                                                            (4.753)
 Neto                                                                                                               46.756
 Bagian yang akan jatuh tempo
    dalam waktu satu tahun                                                                                         (10.957)
 Bagian Jangka Panjang                                                                                               35.799

8.   PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                   30 Juni 2023
 Pihak ketiga
 PT Bank DKI                                                                                                       156.061
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                                          100.974
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                      82.552
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                             51.637
 Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)                                                           25.263
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                             22.128
 PT Bank Victoria International Tbk                                                                                 17.377
 PT Bank Woori Bersaudara 1906 Tbk                                                                                  16.638
 PT Bank Digital BCA                                                                                                16.471




                                                            50
Page 81
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                   30 Juni 2023
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                           11.846
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                            7.291
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                           4.547
Total                                                                                              512.785
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                              (151.608)
Bagian Jangka Panjang                                                                              361.177

Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                  30 Juni 2023
Rupiah Indonesia                                                                                 397.696
Dolar AS                                                                                          115.089
Yuan Cina                                                                                                -
TOTAL                                                                                            512.785

PT Bank DKI

Pada tanggal 31 Agustus 2018, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,4 triliun untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan.

Pada tanggal 12 November 2020, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,75 triliun untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan, serta jaminan Perseroan dari
PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 15 November 2021, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp2,0 triliun untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari
PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank DKI adalah sebesar USD156,1 juta.

PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)

Pada tanggal 17 Juni 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit investasi club deal
kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh tahun.

Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD101,0 juta.

Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)

Pada tanggal 29 September 2021, Bank Mandiri telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu limatahun. Fasilitas ini dijamin dengan
persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu milik Perseroan serta jaminan Perseroan
dari PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD82,6 juta.




                                                      51
Page 82
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (”BRI”)

Pada tanggal 7 Desember 2017, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan dengan total limit sebesar USD70,0 juta dan Fasilitas Transaksi Khusus sebesar USD130,0
juta untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan dan
mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini sudah dilunasi oleh Perseroan.

Pada tanggal 30 Juli 2021, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi dengan porsi
pembiayaan sebesar Rp 500,0 miliar untuk jangka waktu 84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah,
bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD51,6 juta.

Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“Eximbank”)

Pada tanggal 12 September 2018, Eximbank menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
Ekspor kepada Perseroan sebesar USD80,0 juta untuk jangka waktu enam tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin berikut sarana pelengkap dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Eximbank adalah sebesar USD25,3 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 24 Februari 2016, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan dengan total limit dalam mata uang CNY setara dengan USD80,0 juta untuk jangka waktu
84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada. Perseroan telah melunasi fasilitas ini.

Pada tanggal 16 Juni 2017, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD92,0 juta untuk jangka waktu 84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa
mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT Purinusa
Ekapersada.

Pada tanggal 4 September 2018, BNI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD60,0 juta untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa
mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa
Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD22,1 juta.

PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)

Pada tanggal 31 Oktober 2018, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan sebesar
Rp150,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.

Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar
Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.

Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Victoria adalah sebesar USD17,4 juta.




                                                  52
Page 83
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)

Pada tanggal 30 Maret 2023, Bank Woori setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Woori adalah sebesar USD16,6 juta.

PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)

Pada tanggal 24 November 2021, BCA Digital telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment
loan kepada Perseroan sebesar Rp 300,0 miliar untuk ja ngka waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari BCA Digital adalah sebesar USD16,5 juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)

Pada tanggal 27 Mei 2016, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas pinjaman
jangka panjang (PJP) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp750,0 miliar untuk jangka waktu
tujuh tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu milik
Perseroan.

Pada tanggal 15 Desember 2021, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas
pinjaman jangka menengah (PJM) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka
waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD11,8 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk

Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk
berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai tanggal
26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD7,3 juta.

PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)

Pada tanggal 16 Maret 2018, Bank Hana telah setuju untuk memberikan fasilitas Working Capital
Installment II (WCI II) sebesar USD15,0 juta kepada Perseroan untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas
ini dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan milik Perseroan.

Pada tanggal 28 Oktober 2021, Bank Hana setuju untuk memberikan tambahan fasilitas kepada
Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0 miliar. Fasilitas ini berlaku
selama lima tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.

Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya
menjaminkan kembali barang jaminan untuk pihak lain selain bank dan mengizinkan penggunaan
barang jaminan kepada pihak lain.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD4,5 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.




                                                 53
Page 84
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                                         30 Juni 2023
                                                                                              (%)
Rupiah Indonesia                                                                         7,50 – 10,00
Dolar AS                                                                                  5,25 – 8,00
Yuan Cina                                                                                    7,00

9.   UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:

                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                        30 Juni 2023
Pembiayaan Musyarakah
   PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                         71.875
   PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                                                        11.979
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                          8.652
Total pembiayaan Musyarakah                                                                              92.506
Total                                                                                                    92.506
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                      (7.987)
Bagian Jangka Panjang                                                                                    84.519

Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah
sebagai berikut:

                                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                       30 Juni 2023
Indonesia Rupiah                                                                                        92.506

Pembiayaan Musyarakah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)

Pada tanggal 13 Juni 2017, Bank Syariah telah menyetujui untuk memberikan fasilitas plafon
pembiayaan musyarakah mutanaqishah sebesar Rp150,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu
sampai dengan tanggal 30 November 2023 dan availability period sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini telah dilunasi
oleh Perseroan.

Pada tanggal 26 Juni 2018, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas plafon pembiayaan
musyarakah Rp250,0 miliar untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 27 Juni 2019, Bank Syariah telah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan
Al-Musyarakah sebesar Rp400,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan beberapa mesin tertentu milik Perseroan.

Pada Tanggal 30 Mei 2023 Bank Syariah telah menyetujui untuk mengkonversi fasilitas Line Facility
sebesar Rp 150,0 miliar, Rp300,0 miliar dan Rp 150,0 miliar menjadi fasilitas line facility Musyarakah
dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan sampai dengan tanggal 30 November
2024. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini
dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.




                                                      54
Page 85
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah adalah sebesar
USD71,9 juta.

PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui
untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai
31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin
- mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah adalah sebesar
USD12,0 juta.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)

Bank Muamalat setuju memperpanjang line facility Al Musyarakah (Revolving) dan Line Facility
Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang berlaku sampai tanggal 30 Juni
2025. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat Indonesia
Tbk adalah sebesar USD8,7 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:

                                                                                    30 Juni 2023
                                                                                        (%)
Rupiah Indonesia                                                                     8,75 - 10,25


10. WESEL BAYAR

Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para
kreditur yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan. Wesel bayar
merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                   30 Juni 2023
Pihak yang berpartisipasi
Secured Company Global Notes                                                                            973
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71                                                           (173)
Total pada biaya perolehan diamortisasi                                                                 800
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                    (51)
Bagian Jangka Panjang                                                                                   749




                                                      55
Page 86
Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan
Tranche C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche
A sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V.
bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.

Bunga dibayar secara tiga bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes
Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4
juta.

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, Mei,
Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.

Wesel Tranche A

Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
•   Dari tanggal efektif hingga tiga tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 1% per
    tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan Fiscal
    Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
•   Dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% per
    tahun;
•   Dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.

Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai berikut:
•   Setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
    bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
    yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
    untuk bulan tersebut; dan
•   Untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total
    seluruh utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang
    dan jika memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi
    maksimum 33% dari total MMDS bulan tersebut.

Wesel Tranche B

Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan
dalam perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel Tranche
A.




                                                 56
Page 87
Wesel Tranche C

Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche C
memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai berikut:

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:

•   Dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
    yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
    ke-15 setelah tanggal efektif;
•   Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan
•   Jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
    bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
    maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel
bayar melalui Clearing System dan Euroclear.

Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama
seperti wesel bayar yang ditukarkan.

11. PINJAMAN JANGKA PANJANG

Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                     30 Juni 2023
Pihak yang berpartisipasi
      Tranche A                                                                                            -
      Tranche B                                                                                       36.602
      Tranche C                                                                                       85.692
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang                                                    122.294
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71                                                         (60.685)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang                                       61.609
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                 (24.999)
Bagian Jangka Panjang                                                                                 36.610




                                                       57
Page 88
Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 Juni 2023:

                                                                          30 Juni 2023
                           Fasilitas
                                                                  Mata Uang Asli (dalam ribuan)
                                          USD              Euro               JPY               Rp
Tranche A                                         -             -                      -             -
Tranche B                                    36.602             -                      -             -
Tranche C                                    85.692             -                      -             -
Total pada Nilai Nominal                    122.294             -                      -             -

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:

Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
          A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
          14%).
•   Dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), 2% per tahun; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
•   Dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
    yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
    tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
•   Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan
•   Jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR
    tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
    bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.




                                                  58
Page 89
Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.

12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Utang Obligasi

Akun ini terdiri dari:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                  30 Juni 2023
Utang obligasi                                                                                   1.203.327
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                              (424.878)
Bagian Jangka Panjang                                                                              778.449

Sukuk Mudharabah

Akun ini terdiri dari:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                  30 Juni 2023
Sukuk Mudharabah                                                                                  306.857
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                               (76.531)
Bagian Jangka Panjang                                                                             230.326

Pada tanggal 28 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-152/D.04/2020 untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 (“Penawaran
Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar Rp495,5 miliar, Seri B sebesar Rp883,5 miliar dan Seri C
sebesar Rp12,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap I masing-masing pada
tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 5 Juni 2025
untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 16 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar Rp925,6 miliar,
Seri B sebesar Rp597,9 miliar dan Seri C sebesar Rp276,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap II masing-masing pada tanggal 26 September 2021 untuk Obligasi Seri A,
16 September 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap III Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap III”) Seri A sebesar Rp504,6
miliar, Seri B sebesar Rp2,5 triliun dan Seri C sebesar Rp582,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III masing-masing pada tanggal 21 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A,
11 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.




                                                      59
Page 90
Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B
sebesar Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi I Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk
Obligasi Seri B dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perseroan juga telah
mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat
idA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/
atau bunga dan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-172/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,5
triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Sukuk I Tahap I”) Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I
Tahap I masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk
Seri B dan tanggal 30 September 2026 untuk Seri C.

Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap II”) Seri A sebesar Rp796,8 miliar,
Seri B sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perseroan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II”) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar
Rp247,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember
2024 untuk Seri B dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap
II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan idA+(sy) (single A plus Syariah).



                                                 60
Page 91
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap
II, Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, belanja
modal dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I,
Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya
emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang
Perseroan, belanja modal dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap III”) Seri A sebesar Rp708,0 miliar,
Seri B sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar
Rp108,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari 2025
untuk Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap I”) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri
B sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Sukuk
II Tahap I”) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri
B dan tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I,
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan
oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi, akan
digunakan diantaranya untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman,
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.




                                                61
Page 92
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap II”) Seri A sebesar Rp904,5 miliar,
Seri B sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perseroan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II”) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar
Rp69,3 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025
untuk Seri B dan tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap II Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap III”) Seri A sebesar Rp398,9 miliar,
Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap III”) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar
Rp5,4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum
Sukuk II Tahap III masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember
2025 untuk Seri B dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar
dan Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A
dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk
II Tahap IV masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk
Seri B dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III,
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).




                                                62
Page 93
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan IV dan Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III dan IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan

Pada tanggal 21 Oktober 2021, Perseroan telah menandatangani Perjanjian penerbitkan 1 st bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD65,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan suku
bunga tetap sebesar 6% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan Perseroan dari PT Purinusa
Ekapersada. Perseroan menunjuk Shinhan Investment Corp, Korea Investment & Securities Co., Ltd
dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.

Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                           30 Juni 2023
                                                                                               (%)
Rupiah Indonesia                                                                           6,00 – 11,50
Dolar AS                                                                                       6,00

Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:

                                                                                           30 juni 2023
                                                                                                (%)
Rupiah Indonesia                                                                           6,00 – 10,00

Pada tanggal 30 Juni 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.

13. LIABILITAS IMBALAN KERJA

Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 Juni 2023 merupakan estimasi manajemen,
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 dihitung oleh Kantor Konsltan Aktuaria Yusi Dan Rekan,
aktuaris independen, dalam Laporan No. 1701/KYR/II/23 tertanggal 22 Februari 2023 menggunakan
metode “Projected Unit Credit” dengan mempertimbangka beberapa asumsi sebagai berikut:

a.   Tingkat Diskonto		       :          5,52% - 7,43% per tahun
b.   Tingkat Kenaikan Gaji    :          5% per tahun
c.   Tingkat Pengunduran Diri :          8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
                                         sampai 0% pada umur 45 tahun
d.   Tingkat Kematian		              :   Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019) untuk tahun 2022 dan
                                         2021
e.   Usia Pensiun normal		           :   56 Tahun
f.   Tingkat Kecacatan		             :   10% dari tingkat kematian


Analisa liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan        posisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                      30 Juni 2023
Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                     53.645
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                               53.645




                                                      63
Page 94
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                 30 Juni 2023
 Saldo awal periode                                                                                 50.737
 Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi                                                          3.658
 Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                                (1.032)
 Imbalan yang dibayar                                                                              (2.241)
 Jasa kini peserta pindahan                                                                            144
 Penyesuaian selisih kurs                                                                            2.379
 Saldo Akhir Periode                                                                                53.645

14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:

a.   Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
     hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
     diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
     peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
     Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
     ada.
b.   Sehubungan dengan penjualan aset pembangkit listrik, Perseroan mengadakan perjanjian jasa
     energi dengan DSS pada tanggal 2 Januari 1998 untuk periode dua puluh lima (25) tahun dimana
     DSS akan menyediakan listrik dan uap untuk Perseroan. Perseroan dan DSS suda sepakat untuk
     melakukan opsi perpanjangan dalam perjanjian sehingga perjanjian baru akan berakhir di tanggal
     30 Juni 2025.
c.   Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
     terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
     setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
     kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
     akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
     pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
d.   Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
     menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
     pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
e.   Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu. Untuk
     periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, pembayaran sewa
     minimum kontraktual yang akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan tersebut adalah
     sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                          30 Juni 2023
      Kurang dari satu tahun                                                                              2
      Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                            12
      Lebih dari lima tahun                                                                               2
      Total                                                                                              16

f.   Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
     Bersama terkait dengan pembelian tanah milik PT Paramacipta Intinusa (PCI) seluas ± 1.133.718
     M2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP) seluas ± 2.086.775 M2, dimana tanah-tanah
     tersebut direncanakan akan digunakan oleh Perseroan untuk pembangunan pabrik kertas industri.
     Oleh karena nilai investasi rencana pembangunan pabrik kertas industri tersebut merupakan
     transaksi material yang sebagaimana dimaksud dalam POJK No 17/POJK.04/2020 tentang
     Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka pada tanggal 16 Mei 2023, Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah mengambil keputusan untuk menyetujui rencana
     pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana pendukungnya di Karawang- Jawa Barat.




                                                          64
Page 95
15. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
    DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari September 2023 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi serta Sukuk Mudharabah:

                                                                                          Pembayaran Pokok
                      Nama Bank                           Mata Uang     Jatuh Tempo
                                                                                             Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Obligasi
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri A Tahun 2022      IDR        21 Oktober 2023      Rp 904,510 miliar
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Seri B Tahun 2020       IDR       11 Desember 2023     Rp 2.468,445 miliar
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A Tahun 2022     IDR       26 Desember 2023      Rp 398,815 miliar

Sukuk Mudharabah
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Seri A          IDR         21 Oktober 2023      Rp 481,060 miliar
 Tahun 2022
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Seri A         IDR        26 Desember 2023      Rp 186,155 miliar
 Tahun 2022
TOTAL                                                       IDR                            Rp 4.438,985 miliar

Dalam mata uang USD:
Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang jangka panjang                                        USD        28 November 2023        USD 6.114.306
TOTAL                                                       USD                                USD 6.114.306

Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2023 TELAH DIUNGKAPKAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
 YANG TELAH JATUH TEMPO.


 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
 LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU
 PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI
 DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
 YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
 SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
 INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
 PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI
 INFORMASI TAMBAHAN INI.


 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
 DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
 ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
 KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.


 DARI TANGGAL 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
 KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
 INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
 TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
 ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
 BUNGA PINJAMAN.


                                                           65
Page 96
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 yang disajikan dalam
tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
pada tahun 2022 dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y.
Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Yahya Santosa
pada tahun 2021.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                          30 Juni             31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                           2023*          2022            2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                           1.213.913       1.262.386       1.055.503
   Pihak berelasi                                                             5.485           3.048           3.954
Piutang usaha
   Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai              684.760         606.066         488.031
   Pihak berelasi                                                         1.370.641       1.213.861         918.307
Piutang lain-lain – pihak ketiga                                              4.892           5.803           4.023
Persediaan                                                                  395.038         486.538         441.572
Uang muka                                                                   727.642         741.322         743.531
Beban dibayar dimuka                                                         54.691          69.505          35.489
Pajak dibayar dimuka                                                         13.082          21.628           7.278
Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                           1.095.316       1.060.375         998.194
   Pihak berelasi                                                             6.367           6.025           6.246
Total Aset Lancar                                                         5.571.827       5.476.557       4.702.128

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai        64.449          64.818          92.895
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai     281.527         283.039         283.008
Investasi pada entitas asosiasi                                              12.993          12.263          11.848
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                       30.665          30.584          35.369
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                       3.197.105       3.262.573       3.430.271
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                               519.632         499.458         410.756
Aset tidak lancar lainnya                                                     9.005          12.429          12.170
Total Aset Tidak Lancar                                                   4.115.376       4.164.164       4.276.317
TOTAL ASET                                                                9.687.203       9.640.721       8.978.445




                                                             66
Page 97
                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                         30 Juni             31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                          2023*          2022            2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                              1.029.307       1.028.167       1.141.769
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                         21.629          27.335          30.135
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                            166.927        185.702          189.735
   Pihak berelasi                                                           29.006         25.602           42.066
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                             27.788          42.288          29.441
Beban yang masih harus dibayar                                              54.260          70.539          42.542
Utang pajak                                                                  4.315          82.765          62.173
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
    Liabilitas sewa                                                         10.957          10.034           8.076
Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                           151.608        183.066          249.153
Utang Murabahah dan pembiayaan
    Musyarakah jangka panjang                                                 7.987         35.669          26.024
Medium Term Notes                                                                                -          68.225
Wesel Bayar                                                                     51              89             537
Pinjaman jangka panjang                                                     24.999          51.090          90.331
Utang obligasi                                                             424.878         386.568         236.754
Sukuk Mudharabah                                                            76.531         110.929          48.160
Total Liabilitas Jangka Pendek                                           2.030.243       2.239.843       2.265.121

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                        11.210         21.445           11.722
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                          208.486        200.020          212.362
Liabilitas imbalan kerja                                                    53.645         50.737           54.770
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
     yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa                                                             35.799          40.763          49.902
Pinjaman bank jangka panjang
     Pihak ketiga                                                          361.177        381.376          575.374
Utang Murabahah dan pembiayaan
     Musyarakah jangka panjang                                              84.519          13.984          42.740
Medium Term Notes                                                                -               -               -
Wesel bayar                                                                    749             712           1.278
Pinjaman jangka panjang                                                     36.610         104.063         181.213
Utang obligasi                                                             778.449         798.715         745.354
Sukuk mudharabah                                                           230.326         183.859          73.700
Total Liabilitas Jangka Panjang                                          1.800.970       1.795.674       1.948.379
Total Liabilitas                                                         3.831.213       4.035.517       4.213.500

 EKUITAS
 Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
 Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
 Modal ditempatkan dan disetor penuh -
     5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                             2.189.016       2.189.016       2.189.016
 Tambahan modal disetor - neto                                               5.883           5.883           5.883
 Akumulasi pengukuran kembali
     liabilitas imbalan kerja                                               13.182          12.346          10.741
 Saldo laba
     Telah ditentukan penggunaannya                                         37.000          27.000          17.000
     Belum ditentukan penggunaannya                                      3.610.441       3.370.456       2.541.751
 Ekuitas yang dapat diatribusikan
      kepada pemilik entitas induk                                       5.855.522       5.604.701       4.764.391
 Kepentingan non-pengendali                                                    468             503             554
 Total Ekuitas                                                           5.855.990       5.605.204       4.764.945
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                            9.687.203       9.640.721       8.978.445
*tidak diaudit



                                                           67
Page 98
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                     30 Juni                     31 Desember
                       KETERANGAN
                                                               2023*         2022*           2022          2021
PENJUALAN NETO                                                 1.930.979     1.941.053       4.002.632     3.516.586
BEBAN POKOK PENJUALAN                                        (1.245.295)   (1.193.136)     (2.412.693)   (2.288.190)
LABA BRUTO                                                       685.684       747.917       1.589.939     1.228.396
BEBAN USAHA
Penjualan                                                     (107.886)        (155.012)   (311.125)       (252.173)
Umum dan administrasi                                          (71.193)         (64.024)   (140.731)       (117.979)
Total Beban Usaha                                             (179.079)        (219.036)   (451.856)       (370.152)
LABA USAHA                                                      506.605          528.881   1.138.083         858.244
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs – neto                                       (62.614)           48.012       67.354         11.571
Penghasilan bunga                                                10.591            8.413       15.670         11.919
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                              730              231          415          1.171
Beban Murabahah                                                   (344)          (1.098)      (1.577)         (5.011)
Beban bagi hasil Musyarakah                                     (3.552)          (2.170)      (6.159)        (5.306)
Beban bunga                                                   (143.597)        (120.376)    (246.345)      (241.297)
Lain-lain – neto                                                 27.972           22.264       80.058         29.456
Beban Lain-lain – Neto                                        (170.814)         (44.724)     (90.584)      (197.497)

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                           335.791          484.157    1.047.499         660.747
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                        (67.297)         (88.928)   (190.037)       (134.388)
LABA NETO                                                      268.494          395.229      857.462         526.359

LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
   Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja               1.032             533        1.982             982
   Pajak penghasilan terkait                                      (196)           (101)        (377)           (186)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                              836             432        1.605             796
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                   269.330         395.661      859.067         527.155

LABA (RUGI) NETO YANG             DAPAT     DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                           268.529         395.269      857.513         526.362
Kepentingan nonpengendali                                           (35)            (40)         (51)             (3)
NETO                                                            268.494         395.229      857.462         526.359

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                           269.365         395.701      859.118         527.158
Kepentingan nonpengendali                                           (35)            (40)         (51)              3
NETO                                                            269.330         395.661      859.067         527.155

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh)                                             0,04908         0,07225      0,15674         0,09621
*tidak diaudit




                                                        68
Page 99
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                             30 Juni*                  31 Desember
                        Keterangan
                                                              2023              2022                 2021
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                    (0,52%)          13,82%               17,77%
Laba Neto                                                        (32,07%)          62,90%               79,01%
Total Aset                                                          0,48%            7,38%                5,68%
Total Liabilitas                                                  (5,06%)          (4,22%)              (0,62%)
Total Ekuitas                                                       4,47%          17,63%                11,94%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                     17,39%          26,17%               18,79%
Penjualan neto/Total aset**)                                       38,87%          41,52%               39,17%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                              13,90%          21,42%               14,97%
Laba neto/Total aset (ROA) **)                                      5,54%           8,89%                5,86%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) **)                                   9,17%          15,30%               11,05%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                               32,09%          35,59%               31,77%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                    2,74x          2,45x                2,08x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                   0,65x          0,72x                0,88x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                       0,40x          0,42x                0,47x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                       4,53x          5,97x                4,66x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)                   0,82x          0,91x                0,60x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)                   2,64x          2,75x                1,64x
*) Tidak diaudit
**) Rasio tersebut tidak disetahunkan


INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.

Kurs penutup yang digunakan pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai
berikut (dalam angka penuh):

                                                                30 Juni 2023            31 Desember 2022
Dolar AS/Rupiah Indonesia                                         15.026,00                 15.731,00
Dolar AS/Yen Jepang                                                  143,21                    133,80
Dolar AS/Yuan Cina                                                     7,24                      6,97
Dolar AS/Dolar Singapura                                               1,35                      1,35
Dolar AS/Dolar Australia                                               1,50                      1,49
Dolar AS/Euro Eropa                                                    0,92                      0,94

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.




                                                        69
Page 100
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
   ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No.
AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 57 Tambahan No. 023742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”).

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak
di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
         dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
         kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
         industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
         kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
     b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
         dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
         dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

2.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
     a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
     a. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
     b. Penggalian batu kapur/gamping; dan
     c. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp),
tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan
tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.




                                                    70
Page 101
2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum
dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.

Tahun 2023

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 dan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli 2023, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                 Keterangan
                                                  Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp,-)             %
Modal Dasar                                            20.000.000.000           20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada                                 2.913.477.898            2.913.477.898.000        53,25
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                 2.557.505.043            2.557.505.043.000        46,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               5.470.982.941            5.470.982.941.000       100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                             14.529.017.059           14.529.017.059.000

3.   PERIZINAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau
perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan mengenai hal-hal sebagai berikut:

a.   Nomor Induk Berusaha (NIB)

     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120100772073, yang diterbitkan pada
     tanggal 27 Juli 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan ke-10 tanggal 16 November
     2022, dan dicetak pada tanggal 13 Juni 2023, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri
     Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
     Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:

     Nama Perusahaan             :   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
     Alamat Kantor               :   Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH Thamrin
                                     No. 51, Kel. Gondangdia, Kec Menteng, Kota Administrasi Jakarta
                                     Pusat, DKI Jakarta
     Status Penerimaan Modal :       PMA

     i.   Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum
          implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

           No.    Kode KBLI        Judul KBLI           Lokasi Usaha                 Perizinan Berusaha
          1         17012      Industri Kertas   Jl Raya Serpong, KM            Nama Penerbit Izin: Ir. Yus’an
                               Budaya            8, Desa/Kel Pakulonan,         Nomor Izin: 330/T/Industri/2000
                                                 Kec. Serpong Utara, Kota       Tanggal terbit: 5 Juni 2000
                                                 Tangerang Selatan, Prov.
                                                 Banten

                                                 Nama penerbit izin: Drs. H.
                                                 Muchlis Nasir
                                                 Nomor Izin: 557
                                                 Tanggal terbit: 2 April 1991




                                                  71
Page 102
 No.   Kode KBLI       Judul KBLI                Lokasi Usaha                 Perizinan Berusaha
2        17011     Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas- Perawang,      Izin Usaha
                   (Pulp)                KM 26, Kel Pinang Sebatang
                                         Timur, Kec Tualang, Kab
                                         Siak, Provinsi Riau
3        17012     Industri Kertas       Jl Raya Minas- Perawang,      Izin Usaha
                   Budaya                KM 26, Kel Pinang Sebatang,
                                         Kec Tualang, Kab Siak,
                                         Provinsi Riau
4        17012     Industri Kertas       Jl Raya Minas- Perawang,      Izin Usaha
                   Budaya                KM 26, Kel Pinang Sebatang,
                                         Kec Tualang, Kab Siak,
                                         Provinsi Riau
5        17099     Industri Barang dari Jl Raya Minas- Perawang,       Izin Usaha
                   Kertas dan Papan      KM 26, Kel Pinang Sebatang,
                   Kertas Lainnya Ytdl Kec Tualang, Kab Siak,
                                         Provinsi Riau
6       16230.A    Industri Wadah dari Jl Raya Minas- Perawang,        Izin Usaha
                   Kayu                  KM 26, Kel Pinang Sebatang,
                                         Kec Tualang, Kab Siak,
                                         Provinsi Riau
7        17011     Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas- Perawang,      Izin Usaha
                   (Pulp)                KM 26, Kel Pinang Sebatang,
                                         Kec Tualang, Kab Siak,
                                         Provinsi Riau
8        17012     Industri Kertas       Jl Raya Minas- Perawang,      Izin Usaha
                   Budaya                KM 26, Kel Pinang Sebatang,
                                         Kec Tualang, Kab Siak,
                                         Provinsi Riau
9        28292     Industri Mesin Pabrik Jl Raya Minas- Perawang,      Izin Usaha
                   Kertas                KM 26, Kel Pinang Sebatang,
                                         Kec Tualang, Kab Siak,
                                         Provinsi Riau
10       17012     Industri Kertas       Jl Raya Minas- Perawang,      Izin Usaha
                   Budaya                KM 26, Kel Pinang Sebatang,
                                         Kec Tualang, Kab Siak,
                                         Provinsi Riau
11       17021     Industri Kertas       Jl Raya Serang KM 76, Kel     Izin Usaha
                   dan Papan Kertas      Kragilan, Kec
                   Bergelombang          Kragilan, Kab Serang,
                                         Provinsi Banten
12       17022     Industri Kemasan      Jl Raya Serang KM 76, Kel     Izin Usaha
                   dan Kotak dari        Kragilan, Kec
                   Kertas dan Karton     Kragilan, Kab Serang,
                                         Provinsi Banten
13       17021     Industri Kertas       Jl Raya Minas- Perawang,      Izin Usaha
                   dan Papan Kertas      KM 26, Kel Pinang
                   Bergelombang          Sebatang, Kec Tualang, Kab
                                         Siak,
                                         Provinsi Riau
14       17021     Industri Kertas       Jl Raya Serang KM 76, Kel     Izin Usaha
                   dan Papan Kertas      Kragilan, Kec
                   Bergelombang          Kragilan, Kab Serang,
                                         Provinsi Banten
15       17021     Industri Kertas       Jl Raya Minas- Perawang,      Izin Usaha
                   dan Papan Kertas      KM 26, Kel Pinang
                   Bergelombang          Sebatang, Kec Tualang, Kab
                                         Siak,
                                         Provinsi Riau
16      16230.A    Industri Wadah dari Jl Raya Serang KM 76, Kel       Izin Usaha
                   Kayu                  Kragilan, Kec
                                         Kragilan, Kab Serang,
                                         Provinsi Banten




                                         72
Page 103
 No.   Kode KBLI       Judul KBLI                Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
17      16230.A    Industri Wadah dari   Jl Raya Minas- Perawang,        Izin Usaha
                   Kayu                  KM 26, Kel Pinang
                                         Sebatang, Kec Tualang, Kab
                                         Siak,
                                         Provinsi Riau
18      16230.A    Industri Wadah dari Jl Raya Minas- Perawang,          Izin Usaha
                   Kayu                  KM 26, Kel Pinang
                                         Sebatang, Kec Tualang, Kab
                                         Siak,
                                         Provinsi Riau
19       17099     Industri Barang dari Jl Raya Minas- Perawang,         Izin Usaha
                   Kertas dan Papan      KM 26, Kel Pinang
                   Kertas Lainnya        Sebatang, Kec Tualang, Kab
                   YTDL                  Siak,
                                         Provinsi Riau
20       17022     Industri Kemasan      Jl Raya Minas- Perawang,        Izin Usaha
                   dan Kotak dari        KM 26, Kel Pinang
                   Kertas dan Karton     Sebatang, Kec Tualang, Kab
                                         Siak,
                                         Provinsi Riau
21      16230.A    Industri Wadah dari Jl Raya Serpong, KM               Izin Usaha
                   Kayu                  8, Desa/Kel Pakulonan,
                                         Kec. Serpong Utara, Kota
                                         Tangerang Selatan, Prov.
                                         Banten
22       17099     Industri Barang dari Jl Raya Serang KM 76, Kel        Izin Usaha
                   Kertas dan Papan      Kragilan, Kec
                   Kertas Lainnya        Kragilan, Kab Serang,
                   YTDL                  Provinsi Banten
23       17022     Industri Kemasan      Jl Raya Serang KM 76, Kel       Izin Usaha
                   dan Kotak dari        Kragilan, Kec
                   Kertas dan Karton     Kragilan, Kab Serang,
                                         Provinsi Banten
24       17011     Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas- Perawang,        Izin Usaha
                   (Pulp)                KM 26, Kel Pinang
                                         Sebatang, Kec Tualang, Kab
                                         Siak,
                                         Provinsi Riau
25       17099     Industri Barang dari Jl Raya Serang KM 76, Kel        Izin Usaha
                   Kertas dan Papan      Kragilan, Kec
                   Kertas Lainnya        Kragilan, Kab Serang,
                   YTDL                  Provinsi Banten

26       17012     Industri Kertas        Jl Raya Minas- Perawang,       Izin Usaha
                   Budaya                 KM 26, Kel Pinang
                                          Sebatang, Kec Tualang, Kab
                                          Siak,
                                          Provinsi Riau
27       17099     Industri Barang dari   Jl Raya Serpong, KM            Izin Usaha
                   Kertas dan Papan       8, Desa/Kel Pakulonan,
                   Kertas Lainnya         Kec. Serpong Utara, Kota
                   YTDL                   Tangerang Selatan, Prov.
                                          Banten
28       17012     Industri Kertas        Jl. Raya Minas - Perawang,     Izin Usaha
                   Budaya                 KM. 26,
                                          Desa/Kelurahan Pinang
                                          Sebatang, Kec.
                                          Tualang, Kab. Siak, Provinsi
                                          Riau
29       17091     Industri Kertas        Jl. Raya Minas - Perawang,     Izin Usaha
                   Tissue                 KM. 26,
                                          Desa/Kelurahan Pinang
                                          Sebatang, Kec.
                                          Tualang, Kab. Siak, Provinsi
                                          Riau




                                           73
Page 104
       No.     Kode KBLI           Judul KBLI                Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
      30         17011         Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas - Perawang,      Izin Usaha
                               (Pulp)                KM. 26,
                                                     Desa/Kelurahan Pinang
                                                     Sebatang, Kec.
                                                     Tualang, Kab. Siak, Provinsi
                                                     Riau
      31          17021        Industri Kertas       Jl. Raya Serang KM 76,          Izin Usaha
                               dan Papan Kertas      Desa/Kelurahan
                               Bergelombang          Kragilan, Kec. Kragilan, Kab.
                                                     Serang,
                                                     Provinsi Banten
      32          17022        Industri Kemasan      Jl. Raya Serang KM 76,          Izin Usaha
                               dan Kotak dari        Desa/Kelurahan
                               Kertas dan Karton     Kragilan, Kec. Kragilan, Kab.
                                                     Serang,
                                                     Provinsi Banten

ii.   Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

                                                                  Tingkat               Perizinan Berusaha
       No.   Kode KBLI       Judul KBLI       Lokasi Usaha
                                                                  Risiko       Jenis         Status     Keterangan
      1.     86105       Aktivitas Klinik   JL. RAYA MINAS     Menengah       NIB        Terbit        -
             (Pendukung) Swasta             PERAWANG KM        Tinggi         Sertifikat Telah         -
                                            26,                               Standar terverifikasi
                                            Desa/Kelurahan
                                            Pinang
                                            Sebatang, Kec.
                                            Tualang,
                                            Kab. Siak,
                                            Provinsi Riau
                                            Kode Pos: 28772
      2.     86105       Aktivitas Klinik   Jalan Cendana      Menengah       NIB        Terbit            -
             (Pendukung) Swasta             Kompleks           Tinggi         Sertifikat - Belum           Lakukan
                                            Perumahan                         Standar      Terverifikasi   pemenuhan
                                            KPR I, Desa/Kel.                             - Lakukan         standar
                                            Pinang Sebatang,                               pemenuhan       melalui oss.
                                            Kec. Tualang,                                  persyaratan     go.id paling
                                            Kab. Siak, Prov.                               melalui oss.    lambat 90
                                            Riau.                                          go.id           (Sembilan
                                            Kode Pos: 28772                                                puluh)
                                                                                                           hari kerja
                                                                                                           sebelum
                                                                                                           waktu
                                                                                                           perkiraan
                                                                                                           mulai
                                                                                                           beroperasi/
                                                                                                           produksi
      3.     17011         Industri Bubur   Desa Kutanegara, Tinggi           NIB        Terbit            -
             (Utama)       Kertas (Pulp)    Desa Mulyasejati,                 Izin       - Belum terbit    Lakukan
                                            Desa Mulyasari,                              - Lakukan         pemenuhan
                                            Desa/Kel.                                      pemenuhan       persyaratan
                                            Kutanegara, Kec.                               persyaratan     izin melalui
                                            Ciampel, Kab.                                  melalui oss.    oss.go.id
                                            Karawang, Prov.                                go.id           paling lambat
                                            Jawa Barat.                                                    90 (sembilan
                                            Kode Pos: 41363                                                puluh)
                                                                                                           hari kerja
                                                                                                           sebelum
                                                                                                           waktu
                                                                                                           perkiraan
                                                                                                           mulai
                                                                                                           beroperasi/
                                                                                                           produksi




                                                      74
Page 105
                                                        Tingkat             Perizinan Berusaha
 No.   Kode KBLI     Judul KBLI       Lokasi Usaha
                                                        Risiko      Jenis        Status      Keterangan
       17021       Industri                                       NIB        Terbit         -
       (1 Lini)    Kertas dan                                     Izin       - Belum terbit Lakukan
                   Papas Kertas                                              - Lakukan      pemenuhan
                   Bergelombang                                                pemenuhan persyaratan
                                                                               persyaratan izin melalui
                                                                               melalui oss. oss.go.id
                                                                               go.id        paling lambat
                                                                                            90 (sembilan
                                                                                            puluh)
                                                                                            hari kerja
                                                                                            sebelum
                                                                                            waktu
                                                                                            perkiraan
                                                                                            mulai
                                                                                            beroperasi/
                                                                                            produksi
       17099       Industri Barang                                NIB        Terbit         -
       (1 Lini)    dari Kertas dan                                Izin       - Belum terbit Lakukan
                   Papan Kertas                                              - Lakukan      pemenuhan
                   Lainnya YTDL                                                pemenuhan persyaratan
                                                                               persyaratan izin melalui
                                                                               melalui oss. oss.go.id
                                                                               go.id        paling lambat
                                                                                            90 (sembilan
                                                                                            puluh)
                                                                                            hari kerja
                                                                                            sebelum
                                                                                            waktu
                                                                                            perkiraan
                                                                                            mulai
                                                                                            beroperasi/
                                                                                            produksi
       17022       Industri                                       NIB        Terbit         -
       (1 Lini)    Kemasan dan                                    Izin       - Belum terbit Lakukan
                   Kotak dari                                                - Lakukan      pemenuhan
                   Kertas dan                                                  pemenuhan persyaratan
                   Karton                                                      persyaratan izin melalui
                                                                               melalui oss. oss.go.id
                                                                               go.id        paling lambat
                                                                                            90 (sembilan
                                                                                            puluh)
                                                                                            hari kerja
                                                                                            sebelum
                                                                                            waktu
                                                                                            perkiraan
                                                                                            mulai
                                                                                            beroperasi/
                                                                                            produksi
4.     47721       Perdagangan       Jl Raya Minas-   Tinggi      NIB        Terbit         -
       (Pendukung) Eceran Barang     Perawang, KM                 Izin       - Belum terbit Lakukan
                   dan Obat          26, Kel Pinang                          - Lakukan      pemenuhan
                   Farmasi untuk     Sebatang Timur,                           pemenuhan persyaratan
                   Manusia di        Kec Tualang, Kab                          persyaratan izin melalui
                   Apotik            Siak,                                     melalui oss. oss.go.id
                                     Provinsi Riau                             go.id        paling lambat
                                     Kode Pos: 28772                                        90 (sembilan
                                                                                            puluh)
                                                                                            hari kerja
                                                                                            sebelum
                                                                                            waktu
                                                                                            perkiraan
                                                                                            mulai
                                                                                            beroperasi/
                                                                                            produksi




                                              75
Page 106
                                                             Tingkat               Perizinan Berusaha
 No.    Kode KBLI       Judul KBLI       Lokasi Usaha
                                                             Risiko        Jenis        Status      Keterangan
5.      56101       Restoran           Jl Raya Minas-   Tinggi           NIB        Terbit         -
        (Pendukung)                    Perawang, KM                      Izin       - Belum terbit Lakukan
                                       26, Kel Pinang                               - Lakukan      pemenuhan
                                       Sebatang Timur,                                pemenuhan persyaratan
                                       Kec Tualang, Kab                               persyaratan izin melalui
                                       Siak,                                          melalui oss. oss.go.id
                                       Provinsi Riau                                  go.id        paling lambat
                                       Kode Pos: 28772                                             90 (sembilan
                                                                                                   puluh)
                                                                                                   hari kerja
                                                                                                   sebelum
                                                                                                   waktu
                                                                                                   perkiraan
                                                                                                   mulai
                                                                                                   beroperasi/
                                                                                                   produksi

Catatan:
-    Kegiatan Usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) (KBLI 17011), Kegiatan Usaha Industri Kertas dan Papan Kertas
     Bergelombang (KBLI 17021), Kegiatan Usaha Industri Barang Dari Kertas Dan Papan Kertas Lainnya YTDL
     (KBLI 17099), dan Kegiatan Usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton (KBLI 17022),
     yang keempatnya berlokasi usaha di Desa Kutanegara, Desa Mulyasejati, Desa Mulyasari, Desa/Kelurahan
     Kutanegara, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 41363, status izinnya belum terbit
     dan belum memenuhi persyaratan izin melalui oss.go.id paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum
     waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi.
-    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
     No.17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (“Permen Agraria No.17/2019”) yang mana saat ini telah dicabut setelah
     terbitnya OSS-RBA oleh Peraturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
     Nasional No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi
     Program (“Permen Agraria No.13/2021”) Jo. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No.5/2021”). Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Jo. Pasal 19 Permen Agraria
     No.17/2019 bahwa Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah
     yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk
     menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha yang diberikan hanya untuk jangka waktu 3 (tahun) sejak
     Izin Lokasi sampai dengan perolehan tanah telah diperoleh seluruhnya. Adapun berdasarkan konfirmasi dan
     pemeriksaan hukum yang kami lakukan bahwa Perseroan telah memiliki sertifikat HGB atas nama Perseroan
     dimana Perseroan menjalankan kegiatan usahanya yang berlokasi di tempat kegiatan usaha Perseroan.
     Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban untuk memiliki
     izin lokasi.
-    Pada NIB Perseroan dengan KBLI 47721 (kegiatan usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi
     Untuk Manusia Di Apotik, dengan lokasi usaha di Jl. Raya Minas-Perawang Km.26, Desa/Kelurahan Pinang
     Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak, Provinsi Riau pada NIB Perseroan) karena Perseroan memiliki klinik yang
     dipergunakan untuk karyawan Perseroan, dimana untuk perolehan ijin pembukaan klinik tersebut diperlukan
     KBLI 47721 pada NIB Perseroan.
-    Pada Dokumen Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Perseroan yang tidak mengalami perubahan semenjak
     Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
     Tahap I Tahun 2023, tidak menyebutkan mengenai masa berlaku dari Izin Usaha tersebut, namun berdasarkan
     Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
     Elektronik, (i) seluruh izin usaha tersebut diatas adalah berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
     dan/atau kegiatannya; dan (ii) seluruh Lokasi Usaha/Bidang Usaha Yang Telah Memenuhi Komitmen yang
     merupakan Lampiran dari Izin Usaha tersebut diatas adalah berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan
     usaha dan/atau kegiatannya.
-    Untuk Izin Usaha Industri (IUI) Perseroan, tidak mengalami perubahan semenjak Penawaran Umum Obligasi
     Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023, yang dimiliki
     oleh Perseroan dan berlaku efektif sebelum berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018, tunduk pada ketentuan Pasal
     562 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
     Risiko (“PP No.5/2021”), yang menyatakan bahwa terdapat pengecualian terhadap pelaksanaan Perizinan
     Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif
     sebelum PP No.5/2021ini berlaku.




                                                  76
Page 107
b.   Izin Lingkungan

     Terhadap Izin Lingkungan Perseroan tidak mengalami perubahan semenjak Penawaran Umum
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap
     I Tahun 2023 hingga pada tanggal Informasi Tambahan ini, namun terdapat tambahan catatan
     sebagai berikut:
     i. Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku,
         namun berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
         Izin Lingkungan, Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/
         atau kegiatan.
     ii. Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2023 sebagaimana
         ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan
         Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di:
         - Pabrik Serpong-Tangerang
              Untuk semester I Untuk Semester I (01 Januari 2023 – 30 Juni 2023) dengan ID TTE
              1689835643-65 tanggal 20 Juli 2023.
         - Pabrik Serang-Banteng
              Untuk Untuk Semester I (01 Januari 2023 – 30 Juni 2023) dengan ID TTE 1690605964-
              2491 tanggal 29 Juli 2023.
         - Pabrik Perawang -Kab. Siak, Riau
              Untuk Semester I (01 Januari 2023 – 30 Juni 2023) dengan ID TTE 168959638-3179 dan
              ID TTE 1689596961-3179 tanggal 17 Juli 2023.

c.   Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan

     Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan
     Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menyampaikan Laporan
     Keuangan Tengah Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ternyata dalam Surat
     Perseroan No. 059/CRP/IK/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Keuangan
     Konsolidasian yang tidak diaudit untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 30 Juni 2023.

4.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
     DENGAN PEMEGANG SAHAM




Catatan:
*16 pemegang saham dengan kepemilikan dibawah 6%.
** dalam likuidasi



                                                    77
Page 108
Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari
Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan (atau dikenal juga Bapak Teguh Ganda Wijaya). UBO mana
telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal
5 Desember 2022.

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:

                              Nama                           Perseroan                    Purinusa
Saleh Husin, SE, MSi                                          Preskom                         -
Andrie Setiawan Yapsir                                          Kom                         Dirut
Kosim Sutiono                                                   Kom                           -
Sukirta Mangku Djaja                                            Kom                           -
Drs. Pande Putu Raka, MA                                       Komin                          -
Dr. Ramelan, S.H, MH                                           Komin                          -
Dr. Ir Rizal Affandi Lukman, MA                                Komin                          -
Hendra Jaya Kosasih                                            Presdir                        -
Suhendra Wiriadinata                                         Wapresdir                        -
Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa)                                   Dir                          -
Lioe Djohan (Djohan Gunawan)                                     Dir                          -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja                                Dir                       Komut
Kurniawan Yuwono                                                 Dir                         Dir
Heri Santoso, Liem                                               Dir                          -
Keterangan:
Komut             : Komisaris Utama                  Dirut        : Direktur Utama
Preskom           : Presiden Komisaris               Presdir      : Presiden Direktur
Komin             : Komisaris Independen             Dir          : Direktur
Kom               : Komisaris                        Wadirut      : Wakil Direktur Utama
                                                     Wapresdir    : Wakil Presiden Direktur

5.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur yang mengalami
perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) adalah
sebagai berikut:

Perjanjian Kredit

1.   Akta Perjanjian Kredit No. 167 tanggal 30 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
     M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir diubah
     dengan Perubahan ke-12 (dua belas) Terhadap Akta Perjanjian Kredit Nomor 167 Tanggal 30 Juni
     2014, tanggal 14 Agustus 2023 yang dibuat dibawah tangan, antara Perseroan dengan PT. Bank
     CIMB Niaga Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar USD40.000.000;
     Fasilitas Pinjaman transaksi Khusus Trade Account Receivable sebesar USD30.000.000; Fasilitas
     Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 1 sebesar US$20,000,000; Fasilitas Negosiasi
     Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 2 sebesar USD5.000.000; Fasilitas Letter of Credit (L/C/
     Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (Sight/Usance/Usance Payable At Sight (UPAS))
     sebesar USD Perizinan 30.000.000; dan Fasilitas Trust Receipt sebesar USD30.000.000, tanggal
     jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 31 Juli 2024.




                                                78
Page 109
2.   Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal 24 Juli 2020, yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum.,
     Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana diubah terakhir dalam Perjanjian Perpanjangan Fasilitas
     Kredit No.043/PPJ/JKT/VII/2023, yang dibuat dibawah tangan, antara Perseroan dengan PT Bank
     Maspion Indonesia, Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK)
     sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) dan Fasilitas Kredit Deman Loan (DL) sebesar
     Rp 400.000.000.000 ( empat ratus miliar Rupiah), tanggal jatuh tempo Perjanjian Fasilitas Kredit ini
     adalah pada tanggal 27 Juli 2024.

3.   Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 99 tanggal 23 Juli 2014 yang dibuat di hadapan
     Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, beserta perubahan-perubahannya,
     terakhir diubah dengan Perubahan Kesebelas Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 089/A/
     LCC/VII/2023, yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan dengan Lembaga Pembiayaan
     Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank, Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit dengan limit
     kredit sebesar USD 30.000.000,00 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat), tanggal jatuh tempo
     Fasilitas Kredit ini adalah pada tanggal 23 Juli 2024.

4.   Akta Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 15
     tanggal 25 Juni 2021, Akta Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
     Syariah Nomor 16 tanggal 25 Juni 2021, dan Akta Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan
     Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 17 tanggal 25 Juni 2021, yang digabungkan dalam Addendum
     dan Pernyataan Kembali Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor
     106 tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
     yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk., Perseroan
     mendapatkan Fasilitas Pembiayaan dengan skema Line Facility Musyarakah yang bersifat revolving
     dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah), tanggal jatuh
     tempo Perjanjian Line Facility ini adalah pada tanggal 30 November 2024.

5.   Akta Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Nomor 109
     tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
     yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk., Perseroan
     mendapatkan Fasilitas sebesar Rp 1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah),
     tanggal jatuh tempo Perjanjian ini adalah pada tanggal 31 Mei 2028.

6.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 205 tanggal 30 April 2008 yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan
     Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, beserta perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan
     Perubahan Kelimabelas atas Perjanjian Kredit Nomor 97 tanggal 31 Agustus 2021 dan Surat
     Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit
     Nomor 40405/GBK/2023 tanggal 19 Mei 2023, yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan
     dengan PT Bank Central Asia Tbk., Perseroan mendapatkan Fasilitas Multi yang terdiri dari fasilitas
     Kredit Lokal (Rekening Koran), fasilitas Letter of Credit (L/C) dalam bentuk Sight dan Usance dan
     Surat Kredit SKBDN dalam bentuk Atas Unjuk dan Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi
     USD 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), Fasilitas L/C dalam bentuk
     Sight dan Usance dan SKBDN dalam bentuk Atas Unjuk dan Berjangka dengan jumlah pokok
     tidak melebihi USD 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) dan Fasilitas
     Kredit Investasi 3 dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus miliar
     Rupiah), tanggal jatuh tempo Perjanjian ini adalah pada tanggal 28 Agustus 2023.

7.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 206 tanggal 30 April 2008 yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan
     Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, beserta perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan
     Perubahan Kesebelas atas Perjanjian Kredit Nomor 053/Add-KCK/2021 tanggal 7 Juni 2021 dan
     Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit
     Nomor 40405/GBK/2023 tanggal 19 Mei 2023, yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan
     dengan PT Bank Central Asia Tbk., Perseroan mendapatkan Fasilitas Negosiasi/Diskonto dengan
     Kondisi Khusus Gabungan, dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000,00 (empat puluh
     juta Dolar Amerika Serikat), tanggal jatuh tempo Perjanjian ini adalah pada tanggal 28 Agustus
     2023.




                                                   79
Page 110
Perjanjian Sewa Pembiayaan

1.   Perjanjian tanggal 9 Februari 2023, Perusahaan menandatangani Perjanjian Sewa Pembiayaan
     No. 9432300528 dengan PT Mandiri Tunas Finance atas barang modal milik Perusahaan dengan
     jangka waktu selama empat (4) tahun, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp18.559.200.000
     (delapan belas miliar lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu Rupiah), tanggal berakhirnya
     perjanjian adalah tanggal 9 Februari 2027.

Perjanjian Lainnya

1.   Perjanjian sewa menyewa unit kantor Sinar Mas Land Plaza Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta 10350
     No. 032/LA/RO/IV/2023 tanggal 18 April 2023, yang dibuat antara Perseroan sebagai “Penyewa”
     dengan PT Royal Oriental sebagai “Pihak Yang Menyewakan”, berdasarkan mana Perseroan
     menyewa unit kantor yang diperuntukan sebagai ruangan kantor dengan total area seluas 750.731
     m2 dengan posisi di Menara II dan Lantai 9 dengan Biaya Sewa per Meter Persegi per Bulan
     Rp185.000 (seratus delapan puluh lima ribu Rupiah) dan Biaya Pelayanan per Meter Persegi
     Rp110.000 (seratus sepuluh ribu Rupiah) , yang berakhir pada 31 Juli 2024.

6.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengalami
perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan), sebagaimana berikut ini:

          Nomor/ Tanggal                                   Jangka Waktu
 No.                                     Merk                                       Pemilik Merek
            Pendaftaran                                    Perlindungan
       IDM000494509                                         18 Juli 2033   - Perseroan
                                                                           - PT. Purinusa Ekapersada
                                                                           - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                             Kimia Tbk
                                                                           - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                                             Paper Mills
                                                                           - PT. LontarPapyrus Pulp & Paper
                                                                             Industry
                                                                           - PT. Ekamas Fortuna
                                                                           - PT. The Univenus
       IDM000494510                                         18 Juli 2033   - Perseroan
                                                                           - PT. Purinusa Ekapersada
                                                                           - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                             Kimia Tbk
                                                                           - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                                             Paper Mills
                                                                           - PT. Lontar apyrus Pulp & Paper
                                                                             Industry
                                                                           - PT. Ekamas Fortuna
                                                                           - PT. The Univenus
       IDM000490455                                         18 Juli 2033   - Perseroan
                                                                           - PT. Purinusa Ekapersada
                                                                           - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                             Kimia Tbk
                                                                           - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                                             Paper Mills
                                                                           - PT. Lontar Ppyrus Pulp & Paper
                                                                             Industry
                                                                           - PT. Ekamas Fortuna
                                                                           - PT. The Univenus




                                                   80
Page 111
             Nomor/ Tanggal                              Jangka Waktu
    No.                                 Merk                                       Pemilik Merek
               Pendaftaran                               Perlindungan
          IDM000490454                                    18 Juli 2033   - Perseroan
                                                                         - PT. Purinusa Ekapersada
                                                                         - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                           KimiaTbk
                                                                         - PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                                           Mills
          IDM000490559                                    05 Juli 2033   - Perseroan
                                                                         - PT. Purinusa Ekapersada
                                                                         - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                           Kimia Tbk
                                                                         - PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                                           Mills
          IDM000490558                                    05 Juli 2033   - Perseroan
                                                                         - PT Purinusa Ekapersada
                                                                         - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                           Kimia Tbk
                                                                         - PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                                           Mills
          IDM000490559                                                   - Perseroan
                                                                         - PT. Purinusa Ekapersada
                                                          05 Juli 2033   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                           Kimia Tbk
                                                                         - PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                                           Mills
          IDM000490560                                    18 Juli 2033   - Perseroan
                                                                         - PT Purinusa Ekapersada
                                                                         - PT. Pabrik Kertas jiwi
                                                                           Kimia Tbk
                                                                         - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                                           Paper Mills
                                                                         - PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper
                                                                           Industry
                                                                         - PT. Ekamas Fortuna
                                                                         - PT. The Univenus
          IDM000673054                                    05 Juli 2033   - Perseroan
                                                                         - PT. Purinusa Ekapersada
                                                                         - PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                         - PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                                           Mills



7.    PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
      KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
      PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam
perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana,
Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU,
Perkara Persaingan Usaha Tidak Sehat dimuka Pengadilan Umum Dan/Atau Perselisihan/Tuntutan
Pada Badan Arbitrase Di Indonesia, kecuali perkara yang sedang dihadapi Perseroan, yaitu:

-     Perkara No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk selaku Penggugat
      I dengan Perseroan selaku Penggugat II (yang selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat)
      melawan CV Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Dimana atas Perkara ini telah dikeluarkan
      Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022
      yang telah dikuatkan kembali dalam proses banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi
      No.627/PDT/2022/PT DKI tanggal 3 November 2022, yang memenangkan Para Penggugat. Pada
      saat ini perkara tersebut sedang dalam proses kasasi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding.

      Proses kasasi terhadap perkara ini masih berlangsung hingga saat ini.



                                                  81
Page 112
     Keterangan singkat mengenai perkara:
     -   Terdapat Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 4801606 (“Perjanjian”) tanggal 23 November 2020,
         dimana PT Indah Kiat berkedudukan sebagai pembeli dan CV KPB sebagai Penjual;
     -   Perjanjian berlaku efektif 4 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021 atau sampai dengan diterimanya
         seluruh kuantitas batu bara yang diperjanjikan dalam perjanjian;
     -   Dalam perjanjian tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) huruf I dijelaskan bahwa
         ketentuan pengiriman batubara ditentukan dalam perjanjian dan disebutkan kembali dalam
         PO (Purchase Order) yang diterbitkan oleh PT Indah Kiat sebagai pembeli. Selanjutnya,
         CV KPB wajib memberikan infomasi tertulis terkait pelaksanaan pengiriman, kuantitas yang
         akan dikirim serta nama sarana pengiriman. Selain itu pada Pasal 8 ayat 1 Perjanjian dijelaskan
         bahwa CV KPB bersedia menyediakan jaminan adanya ketersediaan batu bara;
     -   Pada tanggal 22 Februari 2021, CV KPB telah mengirimkan surat komitmen untuk mengirimkan
         batu bara dengan kuantitas 75.000 MT dalam jangka waktu paling lambat 30 Juni 2021, dan
         pengiriman akan dilakukan minimal 15.000 MT per bulan atau sesuai PO yang dibuka oleh
         milik IKPP Serang. Apabila CV KPB tidak dapat memenuhi sesuai dengan kuantitas yang
         disepakati dan tidak dapat membuktikan hambatan terjadi akibat force majure maka, CV KPB
         bersedia menerima penalty 10% x sisa kuantitas PO / Kontrak yang belum dikirim;
     -   Sampai tanggal yang disepakati CV KPB tidak mengirimkan batu bara sebagaimana yang
         diperjanjiakan. Sehingga PT Indah Kiat telah mengirimkan Somasi I tanggal 1 Oktober 2021,
         dan Somasi II tanggal 11 Oktober 2021. Berdasarkan upaya somasi yang telah dilakukan
         CV KPB tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, dengan ini PT Indah
         Kiat mengajukan gugatan keperdataan yakni perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh
         CV KPB. Adapun permohonan yang diajukan oleh CV KPB yakni menghukum tergugat dengan
         melakukan pembayaran atas denda keterlambatan senilai Rp5.925.000.000,00 (lima milyar
         sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah), dan membayar selisih pembelian batu bara
         dengan pihak lain yang diderita Para Penggugat senilai Rp23.554.229.192,00 (dua puluh tiga
         miliar lima ratus lima puluh empat juta dua ratus dua puluh sembila ribu seratus sembilan puluh
         dua Rupiah).

Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Obligasi
dan Sukuk Mudharabah beserta penggunaan dananya.

8.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

8.1 KEGIATAN USAHA

Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.

Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.

Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian Mutu Internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.


                                                  82
Page 113
8.2 FASILITAS PRODUKSI

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan
Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas yang
terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium),
corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas
berwarna. Berikut adalah tabel kapasitas produksi dan volume:

                                                                  Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
                      Jenis Produk                            30 Juni                   31 Desember
                                                               2023              2022                 2021
Bubur Kertas (Pulp)                                                   3.100             3.100                  3.100
Kertas Budaya                                                         1.600             1.600                  1.600
Kertas Industri                                                       2.200             2.200                  2.200
Tissue                                                                  108               108                    108
Total                                                                 7.008             7.008                  7.008

                                                                   Volume Produksi (dalam ribuan ton)
                      Jenis Produk                           30 Juni                   31 Desember
                                                              2023              2022                 2021
Bubur Kertas (Pulp)                                                  1.520             2.955                   3.061
Kertas Budaya                                                          667             1.353                   1.411
Kertas Industri                                                      1.013             2.087                   2.123
Tissue                                                                  37                54                      55
Total                                                                3.237             6.449                   6.650

8.3 BAHAN BAKU

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri per 30 Juni 2023 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                           Indah Kiat – Perawang

                                                               Pemasok
      Produk                     % Bahan Baku Lokal                            % Bahan Baku Impor
                         Pihak ketiga         Pihak afiliasi           Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Kayu                                    -                 77,59%                  22,41%                           -
Bahan Kimia                       35,11%                  25,23%                  39,66%                           -
Kemasan                           60,00%                  25,57%                  14,43%                           -
Waste Paper                       82,85%                  11,57%                   5,58%                           -

                                             Indah Kiat – Serang

                                                              Pemasok
     Produk                    % Bahan Baku Lokal                             % Bahan Baku Impor
                        Pihak ketiga      Pihak afiliasi               Pihak ketiga        Pihak afiliasi
Bahan Kimia                     63,93%               13,81%                      22,26%                            -
Kemasan                         75,06%                1,78%                      23,16%                            -
Waste Paper                     31,31%                4,43%                      64,26%                            -
Pulp                                  -              35,16%                      64,84%                            -




                                                       83
Page 114
                                                Indah Kiat – Tangerang

                                                                    Pemasok
       Produk                         % Bahan Baku Lokal                            % Bahan Baku Impor
                              Pihak ketiga         Pihak afiliasi           Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Bahan Kimia                            53,70%                  14,84%                  31,46%                            -
Kemasan                                85,10%                  11,14%                   3,76%                            -
Pulp                                         -                 99,50%                   0,50%                            -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper dimana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.

8.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.

8.5 PEMASARAN

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.

Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:

                                                                                                     (dalam ribuan MT)
                                         30 Juni 2023                31 Desember 2022           31 Desember 2021
        Jenis Produk
                                   Lokal    Ekspor    Total       Lokal   Ekspor    Total    Lokal   Ekspor     Total
Bubur Kertas (Pulp)                   417       648    1.065         789    1.087    1.876      599    1.272     1.871
Kertas Budaya                          86       604      690         199    1.193    1.392      159    1.177     1.336
Kertas Industri, Tissue dan
lainnya                                731       207       938     1.529      316    1.845     1.535        373     1.908
Total                                1.234     1.459     2.693     2.517    2.596    5.113     2.293      2.822     5.115

                                                                                     (dalam jutaan Dollar Amerika Serikat)
                                30 Juni 2023                 31 Desember 2022                  31 Desember 2021
 Jenis Produk
                     Lokal         Ekspor      Total     Lokal    Ekspor     Total        Lokal     Ekspor        Total
Bubur Kertas
(Pulp)               241.487       434.888     676.375   471.300   744.289 1.215.589     296.477       734.811 1.031.288
Kertas Budaya         88.898       576.216     665.114   192.232 1.147.339 1.339.571     139.020       881.513 1.020.533
Kertas Industri,
Tissue dan
lainnya              445.821   143.669   589.490 1.122.531   324.941 1.447.472 1.097.470   367.295 1.464.765
Total                776.206 1.154.773 1.930.979 1.786.063 2.216.569 4.002.632 1.532.967 1.983.619 3.516.586

Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna
mencakup seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan
dapat meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen
sudah dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.

Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.



                                                             84
Page 115
8.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:

Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas budaya dan kertas industri di pasar domestik melalui
PT Cakrawala Mega Indah. Sedangkan untuk pasar ekspor, penjualan seluruh produk-produk Perseroan
dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.

Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:

1.   Bubur Kertas (Pulp)

Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
-  Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
   market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
-  Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
   negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
   memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
-  Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
   pendekatan secara langsung;
-  Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

2.   Kertas Budaya

Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.

Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.

Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.

Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.

3.   Kertas Industri

Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor
seiring dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan
makanan serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan
juga akan meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value
Added) produk. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah fokus utama Perseroan,
terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi produk dengan melihat
trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki kecepatan pengiriman dan
meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah langkah-langkah spesifik yang
akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.


                                                   85
Page 116
4.   Tissue

Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
-  Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
   bisa kita dapatkan dari:
   i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
        tissue;
   ii. Browsing Internet.
-  Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
-  Melalui website APP.

Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                            30 Juni              31 Desember
                       Keterangan
                                                             2023             2022         2021
Penjualan ekspor menurut geografis
Penjualan ekspor yang terjadi di berbagai wilayah:
   Asia                                                         851.474        1.451.092          1.685.741
   Amerika                                                       68.948          253.945             65.879
   Eropa                                                         78.101          241.050             81.979
   Timur Tengah                                                  80.355          155.415             89.250
   Afrika                                                        56.030           99.769             51.322
   Australia                                                     19.865           15.298              9.448
Total Penjualan Ekspor                                        1.154.773        2.216.569          1.983.619

8.7 PERSAINGAN USAHA

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper
dan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.




                                                     86
Page 117
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International, Inc.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman, Kruger-
Kanada dan Vinda-China.

Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2021 vol 3 adalah
sebagai berikut: pulp (bubur kertas) 1,7%, kertas budaya 1,7%, kertas industri 1,2% dan tissue 0,2%.

8.8 STRATEGI USAHA

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
•   Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
    dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
    ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
•   Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
    selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•   Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan.
•   Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•   Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
    dalam setiap kegiatan usahanya.

8.9 RISET DAN PENGEMBANGAN

Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
•   Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
•   Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor;
•   Sertifikat produk sesuai permintaan pasar;
•   Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.

                                                                                (dalam Dolar Amerika Serikat)
                   Keterangan                      30 Juni 2023      31 Desember 2022    31 Desember 2021
Biaya riset dan pengembangan                               172.448             683.987              811.570




                                                   87
Page 118
8.10 PROSPEK USAHA

Pertumbuhan Ekonomi Global

Ekonomi global mengalami perlambatan yang cukup tajam, dengan inflasi yang lebih tinggi dari beberapa
dekade terakhir, biaya hidup yang meningkat, kondisi finansial yang mengetat, perang antara Russia
dan Ukraina, dan pandemi Covid – 19 yang tidak kunjung selesai membebani pertumbuhan ekonomi
global pada 2023. Perkiraan pertumbuhan global berkurang dari 6% pada 2021, menjadi 3,2% pada
2022, dan 2,7% pada 2023. Inflasi global diperkirakan akan meningkat dari 4,7% pada 2021, menjadi
8,8% pada 2022, 6,5% pada 2023, dan 4,1% pada 2024.




       Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2022/10/11/world-economic-outlook-october-2022


Beberapa guncangan ekonomi yang dihadapi global yang belum sepenuhnya pulih dari krisis
pandemi Covid – 19: inflasi yang lebih tinggi (terutama pada Amerika Serikat dan negara Eropa) yang
menyebabkan kebijakan yang mengetat; kemunduran di China yang disebabkan oleh lockdown, dan
dampak negatif dari perang antara Russia dan Ukraina.

Ekonomi global mengalami perlambatan terdalam sejak pemulihan resesi tahun 1970. World Bank
memprediksi core inflation global (tidak termasuk sektor energi) mencapai 5% jika disrupsi rantai
pasokan persediaan dan tekanan pada pasar tenaga kerja tidak membaik. Investor juga memiliki
ekspektasi bank sentral untuk meningkatkan suku bunga hingga hampir 4%. Keyakinan konsumer
global mengalami penurunan yang lebih tajam dibandingkan dengan resesi global sebelumnya.

Namun, menurut laporan “World Economic Situation and Prospects” oleh United Nations pada Mei
2023, pertumbuhan ekonomi global sebesar 2,3% yang meningkat 0,4% diatas prediksi yang dibuat
pada bulan Januari 2023. Ketahanan daya beli rata-rata per rumah tangga di Amerika Serikat telah
mendorong peningkatan perkiraan pertumbuhan ekonomi menjadi sebesar 1,1%. Pada European Union,
harga bahan bakar yang menurun serta daya beli pelanggan yang lebih kuat meningkatkan perkiraan
pertumbuhan ekonomi menjadi 0,9%. Pertumbuhan ekonomi China pada tahun 2023 diperkirakan
sebesar 5,3%, sebagai hasil dari pencabutan kebijakan zero covid policy.

Aktivitas ekonomi yang meningkat akan menambah tingkat konsumsi yang disebabkan oleh peningkatan
daya beli masyarakat. Konsumsi yang meningkat akan menyebabkan penggunaan produk-produk
Perseroan yang lebih banyak, salah satunya adalah penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan
yang akan menggantikan bahan plastik, maka penjualan produk kertas industri akan semakin meningkat.
Selain itu, dengan meningkatnya Gross Domestic Product (GDP) khususnya di Asia, konsumsi tissue
akan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan GDP.

Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.



                                                        88
Page 119
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com)).

    Gambar 1 Market Share Produk-Produk                   Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-
              Turunan Kertas                                   Produk turunan per Negara




                       Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research

Berdasarkan laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk
kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar pada 2026. Hal ini terutama disebabkan
oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu, pada
tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau
sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa
pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).

 Gambar 3 Global Packaging Consumption by                Gambar 4 Global Demand for Containerboard
                  Sector                                                   (‘000)




                                        Source: Bloomberg Research

Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan
China menjadi pemimpin produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta
Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar konsumen karton lipat di India
mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.



                                                    89
Page 120
Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti dorongan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik
merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan penetrasi internet yang meningkat.
(Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
Trends (mordorintelligence.com)).

                                                          Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China




                                                                   Source: Bloomberg Research


Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (60%) maupun domestik (40%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.

                                             Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia

                                             120
                                                                                                 106
             ASIA DEMAND (in million tons)




                                                                              98       102
                                             100             90      94
                                                    87
                                                                                       76        79    PULP
                                              80                     71       74
                                                    63       67
                                                                                                       PAPER
                                              60
                                                                                                       TISSUE
                                              40
                                                    47       47      48       47       47        47
                                              20
                                                             17      18       19       20        21
                                               -    16
                                                   2021     2022    2023     2024    2025       2026




                                                                              90
Page 121
        Product            2021      2022      2023      2024      2025      2026     Average Growth
Pulp                         63        67        71        74        76        79           5%
Paper                        47        47        48        47        47        47           0%
Tissue                       16        17        18        19        20        21           6%
Packaging                    87        90        94        98       102       106           4%
Total                       212       221       230       238       245       252           4%
Sumber : RISI 2021 Vol 3


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue
dan kertas industri (packaging) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan
kebutuhan akan kebersihan dan pengiriman paket dikarenakan penerapan kebijakan lockdown, physical
distancing dan stay at home/work from home.

8.11 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.

Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Sinar Mas pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan
dan tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung
upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) melalui
strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu perseroan, kegiatan
konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.
Pada tanggal 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability Roadmap Vision 2020.
Perseroan melalui APP Sinar Mas mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation
Policy) untuk melindungi hutan alam di mana pemasok serat kayu perseroan beroperasi. Kebijakan
ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu
Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Sinar
Mas bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan
pencapaiannya.

Proses implementasi dan target yang ingin dicapai di strategi Visi 2020 sudah hampir tercapai semua
di tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi
2020 yang disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan
pemerintah. Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun
2020. Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan
terbaru kami secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang
saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk
mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas,
dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.




                                                 91
Page 122
Produksi pulp, kertas dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku.

Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen
Energi (SME).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki suatu sistem sertifikasi multi-level
yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi
di tahun 2021, pabrik Indah Kiat Perawang dan Indah Kiat Tangerang memperoleh peringkat Biru,
yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan
lingkungan hidup.

Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk
memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.

Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) dari pengelolaan air limbah dicampur
dengan limbah kulit kayu sebagai pupuk. Demikian pembuatan pupuk juga dihasilkan dari pengelolaan
abu boiler, limbah yang dihasilkan dari produksi energi. Kemudian pupuk ini digunakan untuk kebutuhan
operasi pemasok kayu pulp yang berada di sekitar parbrik. Perseroan terus mencari solusi, teknologi
dan mitra untuk memberi kami peluang untuk dapat memanfaatkan limbah produksi.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 55 negara dan
telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC
merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi
sebesar lebih dari 280 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara
pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas
untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.

Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.




                                                  92
Page 123
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Pada tahun
2022 Indah Kiat Perawang menggunakan bahan bakar terbarukan 66% dari total konsumsi energinya.
Sementara itu, Indah Kiat Tangerang menggunakan bahan bakar gas untuk 60% konsumsi energinya.
Perseroan terus berupaya meningkatkan penggunakan bahan bakar ramah lingkungan dan mengurangi
penggunakan bahan bakar fosil.

Indah Kiat Perawang telah melakukan beberapa upaya untuk efiensi energi, yaitu memasang sebuah
heat exchanger dan sistem heat recovery; menonaktifkan boiler efisiensi rendah; memperbaiki peralatan
ketel (tabung pemanas, drum uap), dan perangkap uap; serta melakukan refraktori untuk meningkatkan
keandalan boiler. Indah Kiat Perawang juga melakukan penyesuaian pada beban motor di lini produksi
pada produksi pulp agar penggunaan listrik pada motor menjadi optimal sehingga efisiensi meningkat.
Selain itu, konsumsi serat (fiber) kelapa sawit meningkat menjadi 178.080 ton, dengan penambahan
34.220 ton serat sawit pada tahun 2022. Sehingga, terdapat penurunan penggunaan energi fosil sebesar
3% pada tahun 2022 karena telah digantikan dari bahan bakar biomass.

Indah Kiat Perawang telah melakukan beberapa upaya untuk efiensi energi, yaitu mengoptimalkan
manajemen beban pembangkit; menonaktifkan boiler efisiensi rendah; merawat mesin dan peralatan;
memperbaiki refraktori untuk meningkatkan keandalan boiler, meningkatkan pengembalian kondensat
dan menurunkan kehilangan energi pada distribusi. Indah Kiat Perawang juga melakukan perbaikan
jaringan kelistrikan dan penyesuaian pada beban motor di lini produksi agar penggunaan listrik pada
motor menjadi optimal sehingga efisiensi meningkat. Selain itu, Indah Kiat Perawang tetap menjaga
penggunaan sumber energi terbarukan dengan pemakaian tahun ini sebesar 66% dari total pemakaian
energi. Konsumsi serat (fiber) kelapa sawit meningkat sebesar 1% dibandingkan dengan tahun 2021.
Penambahan 71,478 ton black liquor, 2,657 ton saw dust, 34,220 ton serat sawit, dan 2,146 ton Tandan
Kosong, pada tahun 2022 dapat berkontribusi pada penurunan konsumsi batu bara sebesar 164,093 ton.
Sehingga, terdapat penurunan penggunaan energi fossil sebesar 7% atau setara dengan penurunan
sebesar 3,526,561 ton pada tahun 2022 karena telah digantikan dari bahan bakar biomass.

Indah Kiat Serang meningkatkan produksi sekaligus menjalankan intensitas listriknya. Hal ini
menguntungkan bagi pabrik karena menunjukkan bahwa konsumsi energi menjadi lebih efisien.
Beberapa upayanya adalah dengan menurunkan intensitas energi paper machine dan perbaikan
kebocoran condensate di jalur steam. Selain itu, upaya dan kemajuannya yang berkelanjutan
terkait dengan memperbaiki jaringan kelistrikan, yaitu dengan memperbaiki kapasitor bank dalam
meningkatkan faktor daya. Indah Kiat Serang juga terus meningkatkan penggunaan energi terbarukan
seperti pemanfaatan dan optimalisasi energi uap, serta penelitian dan pengolahan mikroba dalam
energi biogasnya, sehingga terjadi penambahan penggunaan biogas 51,348 GJ dari tahun 2021. Biaya
yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab Pengelolaan lingkungan hidup pada periode
30 Juni 2023, 31 Desember tahun 2022 dan 2021 adalah sebesar USD33.854 ribu.

Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:

Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen akhir.



                                                  93
Page 124
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:

1.   Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (Perusahaan
     terafiliasi).
2.   Perjanjian komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega
     Indah (CMI).
3.   Perjanjian kontrak pembelian gas dengan Perusahaan Gas Negara (PGN).

8.12 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
     RESPONSIBILITY)

Perseroan berkomitmen untuk mendukung kehidupan masyarakat di sekitar area operasional. Program
sosial dilaksanakan dengan menekankan pada pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan manfaat
bersama bagi masyarakat setempat, perusahaan dan stakeholder. Program yang kami jalankan
bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan kepada masyarakat dan
membina hubungan baik antara Perseroan dan masyarakat.

Secara corporate program sosial yang kami jalankan berpedoman pada SRV 2030, dimana perusahaan
peningkatan kesejahteraan baik karyawan ataupun masyarakat sekitar. Selain itu, progam CSR kami
juga mengacu pada rekomendasi Social Mapping yang dilakukan di sekitar wilayah tempat kami
beroperasi. Social Mapping diselaraskan dengan Rencana Strategis Pembangunan Pemerintah dan
juga dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan agar program pemberdayaan yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Program sosial ini juga merupakan realisasi dari komitmen kami
untuk mendukung Target Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu
goals 1 (Tanpa Kemiskinan), 2 (Tanpa Kelaparan), 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan), 4 (Pendidikan
Berkualitas), 5 (Kesetaraan Gender), 6 (Air Bersih dan Sanitasi), 8 (Pekerjaan yang Layak dan
Pertumbuhan Ekonomi), 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), dan 14 (Life Below
Water).

Walaupun menghadapi banyak tantangan dan ketidakpastian di tengah pandemi global, perseroan tidak
mengesampingkan masyarakat di sekitarnya dan terus memberikan dukungan kepada masyarakat lokal.
Kami berusaha memberdayakan dan meningkatkan mata pencaharian masyarakat melalui program
pengembangan masyarakat dengan pendekatan khusus berdasarkan kebutuhan. Untuk memastikan
keberhasilan yang lebih besar lagi, banyak program komunitas yang merupakan kolaborasi dengan
berbagai pemangku kepentingan. Di masa pandemi, program CSR yang kami laksanakan berfokus
pada ketahanan masyarakat bidang kesehatan dan ketahanan pangan.

Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat

Indah Kiat Tangerang

Salah satu kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan oleh Indah Kiat Tangerang
(IKT) adalah pemberdayaan kelompok perikanan lele. Dalam kegiatan ini IKT mendukung pembuatan
kolam portable, bibit, mesin pompa, dll. Masyarakat mengerjakan instalasi secara gotong royong
kolam lele menggunakan model kolam portabel dari rangkaian besi, karpet talang, terpal dan paranet
untuk tutupnya. Untuk pengelolaan pemanfaat usaha lele secara bersama-sama mengelola ternak
lele tersebut, dengan membuat aturan main kelompok. Sampai saat ini ada 6 kelompok perikanan
lele dengan total anggota 20 orang. Tambahan penghasilan antara Rp1.000.000 – Rp2.000.000 bisa
dieroleh petani. Adapun lele tersebut di pasarkan ke masyarakat sekitar, restoran, warung pecel lele
di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta. Usaha perikanan lele sekarang juga sudah
berkembang ke usaha pemijahan lele, sehingga apabila petani membutuhkan benih, tidak perlu lagi
membeli dari luar daerah, cukup dari anggota paguyuban.




                                                94
Page 125
Pada tahun 2022, Indah Kiat Tangerang (IKT) mempertahankan program-program yang sudah
dilaksanakan, dan semakin memperluas jangkauannya dengan memasukkan enam kelompok tani
perempuan tambahan di awal tahun 2023, menyediakan rak, pompa, bibit serta pelatihan untuk
kelompok tani. Sampai awal tahun 2023 total 12 kelompok petani hidroponik didampingi oleh IKT.
Asosiasi kelompok tani ini juga dibentuk, sebagai sarana untuk saling belajar dan berbagi pengalaman
di antara para peserta, membina mereka untuk sukses bersama. Program urban farming hidroponik
yang diluncurkan pada tahun 2018 telah dilaksanakan di 8 kelurahan sekitar pabrik. IKT mendukung
penyediaan rak hidroponik, pelatihan dan pemantauan, serta menyediakan akses ke pasar. Selain
itu, program hidroponik ini juga membantu salah satu wilayah binaan yakni Kampung Margajaya,
Jelupang, Pakualam dan Wates memperoleh program kampung iklim dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan kategori sertifikat proklim utama. Saat ini kelompok hidroponik
banyak menerima kunjungan belajar baik dari masyarakat wilayah lain, akademisi, pemerintah dan juga
beberapa champion sudah menjadi trainer hidroponik di wilayah lain.

Program pemberdayaan masyarakat daerah pesisir dan pelestarian lingkungan dijalankan IKT sejak
tahun 2019 bekerja sama dengan masyarakat dengan dukungan dari Dinas terkait. Pada tahun 2022
IKT menanam 25 ribu bibit mangrove di tiga lokasi penanaman yakni Desa Patramanggala Kecamatan
Kemiri, TMC Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten
Tangerang sehingga total mangrove yang didukung IKT dari 2018 – 2022 sebanyak 150.000 ribu
mangrove. Dalam melakukan penanaman, IKT bekerjasama dengan kelompok petani mangrove
Desa Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan juga Yayasan Tzu Chi Indonesia, dimana
Kawasan tersebut juga telah dikembangkan pemerintah setempat menjadi kawasan eko wisata di
Kabupaten Tangerang.

Indah Kiat Serang

Indah Kiat Serang (IKS) berinisiatif memberdayakan masyarakat terutama kelompok wanita di Desa
Tegalmaja yang tergabung dalam UMKM Tema Bambu Collection dibawah BUMDES Tegal Maja.
Pemberdayaan dilaksanakan dengan mendukung tradisi turun temurun masyarakat dalam menganyam
bambu untuk mendukung perekonomian masyarakat, dimana anyaman bambu dicampur dengan
limbah tali Paper Mechine (PM) yang berfungsi untuk menguatkan anyaman bambu dan juga agar tidak
tajam. Pemberdayaan ini dimulai dengan penanaman 1.000 bibit bambu untuk menjaga bahan baku
kebutuhan anyaman dari tahun ke tahun. Setelah penanaman, dilakukan pengembangan kapasitas
terhadap kelompok wanita yang sebelumnya memiliki kemampuan dalam membuat kerajinan bambu.
Adanya limbah tali paper machine yang penerapannya dimix dengan bambu menciptakan aneka produk
kerajinan dengan tekstur yang lebih halus seperti keranjang, miniatur perahu, tempat tisu, tudung saji,
kopiah bambu dan sebagainya. IKS juga mendukung kelompok tersebut dengan inkubasi bisnis untuk
UMKM, pemasaran online melalui kerjasama dengan Yayasan Doktor Sjahrir (YDS), Tokopedia dan
Shopee. Pemberdayaan ini telah menghasilkan dampak positif bagi Desa Tegalmaja dan meningkatkan
produktivitas kelompok wanita dan menambah pendapatan perorangan Rp700.000 – Rp1.500.000
per bulan. Saat ini, hasil kerajinan sudah diperjualkan keluar daerah seperti Bekasi, Bogor, Cikarang,
Karawang dan lainnya. Pada awal tahun 2023, beberapa usaha dilaksanakan, bekerja sama dengan
Pemkab Serang untuk meningkatkan kualitas dan memperluas pemasaran produk untuk eksport,
dengan fasilitasi studi banding, pelatihan standar ekspor, dan lain-lain. Selain itu, produk tema bambu
sudah dipasarkan di Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta di booth Pemerintah Kabupaten Serang.

Akses air bersih, merupakan salah satu hal yang menjadi permasalahan bagi masyarakat di sekitar mill
IKS, terutama pada saat musim kemarau. Pada tahun 2022, IKS memfasilitasi peningkatan akses air
bersih masyarakat melalui dukungan pembangunan 9 titik sumur bor yang selanjutnya disalurkan ke
450 kepala keluarga. Hingga tahun 2022, terdapat 136 titik sistem air bersih sudah didukung oleh IKS.
Perawatan juga menjadi fokus dari dukungan ini, dimana IKS menekankan perawatan yang selanjutnya
menjadi tanggung jawab masyarakat melalui komite air bersih. Dengan adanya perawatan secara
mandiri oleh masyarakat, diharapkan sistem air bersih ini akan tetap terjaga kondisinya dan dapat terus
dimanfaatkan oleh masyarakat.




                                                  95
Page 126
Salah satu strategi IKS untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar adalah dengan
memanfaatkan limbah kayu sisa peti kemas untuk pemberdayaan masyarakat. Kayu ini berasal
dari kayu bekas peti kemas yang digunakan untuk membungkus peralatan pabrik. Kayu sisa yang
tidak digunakan lagi dimanfaatkan untuk pembuatan mebel sekolah dan sisa dari pembuatan mebel
sekolah dimanfaatkan lagi untuk pemberdayaan kelompok pengrajin. Dalam pengerjaan mebel, IKS
memberdayakan tukang kayu di sekitar pabrik. Pada 2021, 380 set mebel sekolah sudah didistribusikan
ke Sekolah Dasar di sekitar mill IKS.

Selain dukungan mebeler sekolah, IKS juga memberdayakan kelompok CHIP (Cipta Handicraft
Innovation Product). Dalam mengaplikasikan kreasinya, kelompok CHIP memanfaatkan kayu bekas
sisa dari pembuatan mebel sekolah. Oleh kelompok CHIP, kayu ini dimanfaatkan untuk dibuat aneka
kerajinan dari kayu bekas, seperti tempat tisu, miniatur kapal pinisi, miniatur tugu Banten, miniatur kupu-
kupu, pesawat, pigura foto, tempat bolpen, aneka lampu hias, gantungan kunci, puzzle, perlengkapan
kafe dan lainnya. Aneka produk tersebut dipasarkan secara online dan offline di wilayah Serang, Jakarta,
Bandung, Tangerang, Bali dan wilayah lainnya, baik perseorangan, instansi pemerintah atau swasta.
Untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian yang menurun karena pandemi, UMKM diberikan
fasilitas untuk melakukan penyesuain produk yang masih dibutuhkan oleh masyarakat seperti mebel
rumah tangga dan lain sebagainya. Perubahan strategi pemasaran juga difasilitasi dengan dukungan
pelatihan pemasaran online melalui beberapa platform e-commerce. Dengan dukungan ini diharapkan
pemasaran bisa semakin luas dan UMKM CHIP tetap bertahan walaupun dalam kondisi pandemi.

Pada tahun 2017 - 2022, IKS mendukung program Pemerintah Kabupaten Serang yaitu program
renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), bekerjasama dengan Pemerintah Serang. Penerima
bantuan Rutilahu merupakan keluarga miskin yang direkomendasikan pemerintah. Tim CSR Indah
Kiat Serang juga melakukan survei untuk memastikan data dan kondisi calon penerima manfaat.
Dana untuk program ini tidak hanya dari Indah Kiat Serang tapi juga dari pemerintah daerah termasuk
Koramil. Total dana yang diperlukan untuk pembangunan 1 rumah adalah Rp25.000.000. Selain
itu masyarakat sekitar juga bergotong royong membantu pembangunan rumah tersebut. Kontribusi
masyarakat diwujudkan dalam bentuk tenaga, material, makanan dan minuman dan lainnya. Pada 2022
terbangun 5 rumah termasuk toiletnya dan total dari 2017 sampai 2022 sudah terbangun 38 unit rumah.
Program ini mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat dan pemerintah Kabupaten Serang. Dalam
beberapa kesempatan Bupati Serang hadir dalam penyerahan secara simbolis rumah yang sudah
selesai direnovasi. Dampak dari pembangunan rumah tidak layak huni bisa dirasakan langsung oleh
penerima manfaat, yaitu rumah menjadi lebih aman, nyaman dan lebih sehat. Hal ini sangat kontras
dengan kondisi sebelumnya dimana rumah tersebut memang tidak layak untuk huni, kotor bahkan
hampir roboh.

Indah Kiat Perawang

PT Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Mill (IKP) terus mendukung pengembangan ekonomi masyarakat
melalui pemberdayaan kegiatan UMKM dan pertanian. Produk dari UMKM binaan meliputi makanan
ringan seperti donat, bolen pisang, aneka makanan dari kentang dan, tempe, serta berbagai produk
kerajinan seperti anyaman rotan, anyaman tali strapping bekas, tenun siak, kerajinan dari lidi sawit dan
lainnya. UMKM ini mendapatkan dukungan berupa pelatihan, pendampingan, perluasan pemasaran
dan pinjaman modal usaha. Pinjaman tersebut digunakan untuk membeli peralatan usaha, bahan
baku dan lainnya. Saat pandemic COVID 19, perseroan mendukung dalam bentuk inkubasi bisnis,
bekerja sama dengan Yayasan Dokter Sjahrir. Melalui inisiatif ini, penghasilan UMKM mengalami
peningkatan signifikan sampai 2 kali lipat, antara 5 – 15 juta per bulan. Sampai 2022, lebih dari 123
UMKM mendapatkan dukungan dari IKP baik berupa pelatihan, pemasaran, pinjaman lunak dan lain
sebagainya.

Pemberdayaan masyarakat bidang pertanian juga terus dilaksanakan. Sejak tahun 2008, Indah Kiat
Perawang telah melaksanakan program pelatihan bagi para petani untuk membantu mereka mengelola
lahan secara efektif dan mendapatkan lebih banyak hasil dari lahan mereka. Bekerja sama dengan dinas
pertanian setempat, hingga tahun 2022 program ini telah melatih lebih dari 400 petani. Para petani yang
berhasil dari program ini kini mampu memperoleh pendapatan lebih dari dua kali upah minimum daerah.
IKP mendukung kegiatan pertanian masyarakat melalui peningkatan kapasitas, dukungan peralatan
pendampingan dan dukungan permodalan.


                                                    96
Page 127
Bidang pendidikan juga menjadi sasaran program CSR IKP. Tingginya angkatan kerja muda lulusan
SMA yang tidak bekerja menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya gangguan sosial yang dapat
berdampak negatif baik bagi masyarakat. Atas dasar hal tersebut, Perseroan menjalankan program
beasiswa bagi lulusan SMA di sekitar IKP yang diterima di universitas negeri. Pada tahun 2022, IKP
mendukung 60 orang mahasiswa yang sudah menjalani kuliah di perguruan tinggi negeri yang berasal
dari berbagai kecamatan Kabupaten Siak. Beasiswa ini didahului dengan proses penjaringan berupa
uji kemampuan siswa (try out) yang diumumkan melalui koran lokal, lalu mengikuti berbagai tahap
hingga lolos penyaringan. Peserta yang lolos penyaringan akan mendapatkan bantuan dana pendidikan
semester. Selama 9 semester dengan syarat Indek Prestasi minimal 2,75 dari skala maksimal 4,0 setiap
semesternya.

Secara rinci, berikut daftar kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:

A    Charity
1    Peningkatan akses air bersih melalui distribusi air bersih pada musim kemarau;
2    Bantuan hewan kurban – idul adha
3    Peningkatan akses pendidikan melalui santunan anak yatim dan kegiatan agama lainnya;
4    Sumbangan bantuan korban bencana alam;
5    Dukungan kegiatan keagamaan melalui Ikatan Mubaligh Indah Kiat (IKAMI);
6    Dukungan kegiatan keagamaan melalui Wakaf Al Quran;
7    Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat perayaan MTQ;
8    Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui bakti sosial;
9    Dukungan kegiatan kepemudaan dan karangtaruna;
10   Bazaar Safari Ramadhan (minyak goreng);
11   Dukungan program peningkatan prestasi olah raga.
B    Infrastruktur
12   Peningkatan kualitas pendidikan melalui bantuan fasilitas perpustakaan dan peralatan olah raga untuk sekolah;
13   Pembangunan rumah ibadah dan sekolah, dan fasilitas umum lainnya;
14   Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat atau pengajuan
     proposal.
C    Pengembangan Kapasitas
15   Dukungan kegiatan posyandu melalui pelatihan kader Posyandu dan atau bantuan fasilitas Posyandu;
16   Beasiswa pendidikan untuk siswa berprestasi dan siswa tidak mampu;
17   On the Job Training (PKL) untuk siswa/ mahasiswa.
18   Peningkatan pengetahuan masyarakat dalam pelestarian lingkungan; penghijauan
19   Program peningkatan kesehatan masyarakat melalui penyuluhan, kampanye PHBS, pelayanan kesehatan dan
     pengobatan gratis untuk masyarakat;
20   Peningkatan akses Pendidikan nonformal melalui Rumah Pintar;
21   Forum komunikasi stakeholder sekitar mill;
22   Peningkatan kapasitas untuk guru sekolah dasar
     Beasiswa perguruan tinggi negeri
D    Pemberdayaan Masyarakat
23   Pemberdayaan kelompok petani melalui sistem pertanian-peternakan terpadu;
24   Pemberdayaan kelompok peternak sapi melalui perguliran sapi;
25   Pemberdayaan UMKM makanan ringan dan kue (seperti: kripik tempe, aneka kripik, kue donat, abon ikan, bubuk jahe
     melalui pelatihan dan pendampingan usaha;
26   Pemberdayaan aneka UMKM melalui usaha kerajinan rotan, kerajinan dari limbah kayu pabrik, pengrajin tenun,
     pengrajin tali strapping bekas, menjahit, dll;
27   Konservasi pantai utara Tangerang melalui pengelolaan tanaman bakau dan pemberdayaan kelompok tani pesisir;
28   Pemberdayaan petani hidroponik;
29   Pemberdayaan perikanan darat lele-mujahir;
30   Pemberdayaan UMKM memanfaatkan limbah kayu peti kemas
31   Pemberdayaan Pemberdayaan ekonomi wanita melalui UMKM anyaman bambu dan limbah tali paper machine (PM)
32   Dukungan program rumah tidak layak huni (RUTILAHU) kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten, TNI dan
     masyarakat;
33   Peningkatan akses air bersih dan sanitasi masyarakat beserta pengelolaanya;
34   Peningkatan kualitas pendidikan melalui dukungan mebeler (meja & kursi) dengan memberdayakan tukang kayu sekitar
     pabrik memanfaatkan limbah kayu peti kemas
35   Dukungan permodalan untuk usaha melalui melalui pinjaman lunak koperasi dan kegiatan simpan pinjam.




                                                         97
Page 128
Berikut ini adalah total pengeluaran kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:

                   Jenis Kegiatan             30 Juni 2023      31 Desember 2022     31 Desember 2020
Keagamaan dan prasarana tempat ibadah                 128.781              210.463                59.240
Kemasyarakatan, pasar murah dll                       109.242              166.415            1.943.970
Olahraga, seni dan budaya                               1.907                5.047                 1.587
Pelayanan kesehatan                                     3.680                6.183                14.748
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa                    452.464              939.264              606.902
Total                                                 696.074            1.327.371            2.626.447




                                                98
Page 129
VI. PERPAJAKAN


Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

1.   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
     Obligasi;
2.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
•   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
•   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.




                                                   99
Page 130
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
 DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
 MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
 BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
 DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI
 PENAWARAN UMUM INI.




                                              100
Page 131
VII. PENJAMINAN EMISI                                 OBLIGASI                  DAN            SUKUK
     MUDHARABAH


Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat
sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Rp862.525.000.000,- (delapan ratus
enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan terbaik (best effort)
serta Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga
ratus dua puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Rp97.680.000.000,-
(sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan terbaik (best
effort).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam miliar Rupiah)
                                                     Porsi Penjaminan                    Total
 No.        Nama Penjamin Emisi                                                                         %
                                          Seri A           Seri B        Seri C       Penjaminan
 1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia        11,000           386,090       67,750         464,840      21,75
 2. PT BCA Sekuritas                           2,100          196,100       25,775         223,975      10,48
 3. PT BNI Sekuritas                         32,000           202,500       28,000         262,500      12,28
 4. PT Indo Premier Sekuritas                18,000           187,700      112,800         318,500      14,90
 5. PT Mandiri Sekuritas                     40,000           155,325       64,925         260,250      12,18
 6. PT Mega Capital Sekuritas                23,015           115,080         1,000        139,095       6,51
 7. PT Sucor Sekuritas                       27,000             65,110      82,000         174,110       8,15
 8. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      53,935           179,725       60,545         294,205      13,76
Total                                       207,050         1.487,630      442,795       2.137,475     100,00

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan
ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam miliar Rupiah)
                                                     Porsi Penjaminan                    Total
 No.        Nama Penjamin Emisi                                                                         %
                                          Seri A           Seri B        Seri C       Penjaminan
 1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia         39,000          184,700       20,380         244,080      21,18
 2. PT BCA Sekuritas                          50,900           26,150         1,500         78,550       6,82
 3. PT BNI Sekuritas                          21,000            11,700      10,000          42,700       3,71
 4. PT Indo Premier Sekuritas                 35,000           28,000       10,700          73,700       6,40
 5. PT Mandiri Sekuritas                      13,000           15,305       30,505          58,810       5,10
 6. PT Mega Capital Sekuritas                      -          158,000       10,010         168,010      14,58
 7. PT Sucor Sekuritas                             -          250,500         0,150        250,650      21,75
 8. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk       34,050          199,920         1,850        235,820      20,46
Total                                       192,950           874,275       85,095       1.152,320     100,00




                                                  101
Page 132
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,-
(sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BNI Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPPSK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                                 102
Page 133
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum    :   Jusuf Indradewa & Partners
                       Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
                       Jl. M.H.Thamrin No. 1
                       Jakarta Pusat 10310

                       Nama Rekan      :   Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
                       Nomor STTD      :   STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
                       Keanggotaan     :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
                       Asosiasi            No. 92036
                       Pedoman Kerja   :   Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar
                                           Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
                                           Hukum Pasar Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021
                                           tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
                                           Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                           No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                           tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

                       Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. 028A/SP-
                       IKPP/III/23/TH tanggal 2 Maret 2023.

                       Tugas Pokok     :   Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka
                                           Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
                                           dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
                                           dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
                                           Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                                           dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
                                           Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum
                                           tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari
                                           Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
                                           Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta
                                           guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                           Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
                                           dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
                                           adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan
                                           Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
                                           keterbukaan.




                                              103
Page 134
Wali Amanat   :   PT Bank KB Bukopin Tbk
                  Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                  Jl. MT. Haryono Kav.50-51
                  Jakarta 12770

                  Nomor STTD    :     21/PM/STTD-WA/2005
                  Keanggotaan   :     Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
                  Asosiasi
                  Pedoman Kerja :     Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta perjanjian
                                      yang berkaitan dengan Eali Amanat.

                  Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No. 026/IKP/DIR/
                  III/2023 Tanggal 10 Maret 2023.

                  Tugas Pokok     :   Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran
                                      Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
                                      Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                                      baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
                                      pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi
                                      dan/atau Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
                                      ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                      Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                                      yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
                                      peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
                                      KSEI mengenai Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Notaris       :   Aulia Taufani, SH
                  Menara Sudirman Lt. 17D
                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
                  Jakarta 12190

                  Nomor STTD    :     STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
                  Keanggotaan   :     0060219710719
                  Asosiasi
                  Pedoman Kerja :     Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan
                                      Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

                  Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. 071C/SP-IKPP/III/2022/
                  TH tanggal 29 Maret 2022.

                  Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran
                                      Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
                                      akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi
                                      Obligasi,   Perjanjian  Penjaminan     Emisi    Sukuk
                                      Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                                      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akad
                                      Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan
                                      Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
                                      Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                                      Sukuk Mudharabah serta akta-akta perubahannya,
                                      sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.




                                         104
Page 135
Tim Ahli Syariah    :   Yuke Rahmawati
                        Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
                        Rully Intan Agustian
                        ASPM No: KEP-07/PM.2/ASPM/2018

                        Perseroan menunjuk Tim Ahli Syariah berdasarkan surat No. 075/IKPP-DIR/
                        VIII/2023 tanggal 9 Agustus 2023.

                        Tugas Pokok     :   1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi
                                               pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
                                               Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
                                               sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan
                                               Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan
                                               Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
                                            2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian
                                               syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan
                                               Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;
                                            3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi
                                               sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah
                                               Kiat Pulp & Paper Tbk; dan
                                            4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi
                                               penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
                                               rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper
                                               Tbk apabila diperlukan.

Perusahaan          :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek        Equity Tower 30th Floor
                        Sudirman Central Business District Lot.9
                        Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                        Jakarta12190

                        Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas
                        Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPPSK.




                                               105
Page 136
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan telah menunjuk
PT Bank KB Bukopin Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Bank KB Bukopin”) sebagai Wali Amanat.
Bank KB Bukopin telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005
sesuai dengan UUPM. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah
dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dan Bank KB Bukopin.

Bank KB Bukopin sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 10558/DPMK/VIII/2023 dan No.
10559/DPMK/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023, menyatakan bahwa (i) tidak memiliki hubungan kredit
dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati;
(ii) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (iii) telah melakukan penelaahan/uji
tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020 dan POJK
No.19/2020.

1.   RIWAYAT SINGKAT

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan
terakhir Anggaran Dasar Bank KB Bukopin diubah dengan akta tertanggal (30-11-2022) tiga puluh
November dua ribu dua puluh dua Nomor 108 dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal empat belas Desember dua
ribu dua puluh dua (14-12-2022) Nomor : AHU-0090647.Ah.01.02.TAHUN 2022

Per 31 Mei 2023, saham Bank KB Bukopin dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88% dan
Publik sebesar 33.12%.

Dari waktu ke waktu, Bank KB Bukopin terus memperbaiki dan menyempurnakan business process
dan layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan
melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. Bank KB Bukopin juga terus meningkatkan dukungan
teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam
operasionalnya, Bank KB Bukopin juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal,
serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

Seluruh kantor Bank KB Bukopin telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bukopin juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bukopin
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bukopin dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan
di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

Bank KB Bukopin juga memiliki 2 (dua) anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT
KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Bank
KB Bukopin. PT KB Bukopin Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal
11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan
multifinance. Sedangkan Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan
pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis Syariah.

Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Bank KB Bukopin terus melakukan transformasi
dan inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bukopin menginisiasi program pembinaan
dan edukasi calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin
Innovation Labs).



                                                106
Page 137
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, Bank KB Bukopin siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham Bank KB Bukopin per Mei 2023 adalah sebagai
berikut:

                  Keterangan                       Saham Kelas A    Saham Kelas B        Jumlah         %
Modal Dasar                                            21.337.978   207.866.202.200   207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1.  Kookmin Bank Co., Ltd.                                      -   125.655.736.951   125.655.736.951    66,88
2.  Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5%       21.337.978    62.210.464.941    62.231.802.919    33,12
Jumlah Modal Ditempatkan                               21.337.978   187.866.201.892   187.887.539.870   100,00
Saham Dalam Portepel                                            -    20.000.000.308    20.000.000.308

3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris Bank KB Bukopin termuat dalam akta tertanggal 31
Januari 2023 Nomor: 77, dibuat di hadapan Aulia Taufani, Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                      :   Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama                :   Nam Hoon Cho
Komisaris                            :   Nanang Supriyatno
Komisaris Independen                 :   Tippy Joesoef
Komisaris Independen                 :   Hae Wang Lee
Komisaris Independen                 :   Stephen Liestyo
Komisaris Independen                 :   Sukriansyah S. Latief
Komisaris Independen                 :   Eugene Keith Galbraith

Direksi
Direktur Utama                       :   Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama                 :   Robby Mondong
Direktur                             :   Helmi Fakhrudin
Direktur                             :   Dodi Widjajanto
Direktur                             :   Senghyup Shin
Direktur                             :   Young Eun Moon
Direktur                             :   Yohanes Suhardi
Direktur                             :   Jung Ho Han
Direktur                             :   Henry Sawali

4.   KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha Bank KB Bukopin mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan
yang menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bukopin ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bukopin.




                                                     107
Page 138
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bukopin tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

4.1. Kredit

a.   Kredit Retail

KB Bukopin mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bukopin yang
terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bukopin dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif
di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai
mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bukopin tetap dapat melayani
nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bukopin dan untuk meningkatkan volume kredit secara
lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bukopin dengan
memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan
(Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.

UKM
KB Bukopin senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bukopin dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bukopin melalui perantara pihak
ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling
atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari
hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bukopin juga ikut serta sebagai bank pelaksana
dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha
Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)
serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar
Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis
kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan
besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB
Bukopin fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.

b.   Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bukopin berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.




                                                 108
Page 139
5.   DANA

a.   Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bukopin
karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk
funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan
usaha).

Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

b.   Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bukopin. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bukopin bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bukopin juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bukopin berharap layanan produk ini juga
bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bukopin.

Perijinan KB Bukopin untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
sesuai dengan UUPM.

Bank KB Bukopin telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat
serta berbagai pelayanan lain seperti AgenPemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak
2006 sampai saat ini, Bank KB Bukopin telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 73 (tujuh puluh
tiga) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 30 September 2020, Bank KB Bukopin
telah berpengalaman mewaliamanati sekitar Rp17 triliun outstanding Obligasi dan MTN.

6.   PERIZINAN WALI AMANAT

a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
     mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Bukopin.
b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
     bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin.
c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
     PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8
     Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank
     Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.




                                                 109
Page 140
7.   PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN

Berikut adalah daftar obligasi yang hingga saat ini eksisting menggunakan Jasa wali Amanat Bank KB
Bukopin sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                Nama Surat Berharga Emiten
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C
Obligasi AB SinarMas Multifinance I Tahun 2020 Seri B
Obligasi AB SinarMas Multifinance I Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri C
Obligasi Pyridam Farma I Tahun 2020
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri A
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri B
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C
Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri A
Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri B
Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri A
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri B
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri c
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B




                                                         110
Page 141
                                               Nama Surat Berharga Emiten
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022

8.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun
   di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
   dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
   perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah
   dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
   lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
   perwaliamanatan kepada OJK.

9.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
b. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
    Modal.
f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal.
g. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
    Amanat.
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.3
    Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008
    tentang Hubungan Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Emiten.
j. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
    membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
    kepada Perseroan.




                                                         111
Page 142
10. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Bank KB Bukopin per tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman,
Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani
oleh Denny Susanto.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember       31 Desember
                               Keterangan
                                                                          2022              2021
ASET
Kas                                                                        524.320             472.213
Giro pada Bank Indonesia                                                 4.140.431           2.148.831
Giro pada bank lain
   Pihak Berelasi                                                           75.647              47.347
   Pihak ketiga                                                            668.412           1.350.110
Dikurangi Cadangan
    Kerugian penurunan nilai                                                   (89)              (370)

Giro pada bank lain - neto                                                 743.970           1.397.087
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
   Pihak ketiga                                                         12.180.830         12.441.918
Surat-surat berharga
   Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                             3.362.099           1.512.903
   Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain           588.835           1.521.457
   Diukur pada biaya perolehan diamortisasi                              8.059.020           5.248.704
                                                                        12.009.954           8.283.064
Dikurangi Cadangan
   Kerugian penurunan nilai                                                    (76)             (125)
   Surat-surat berharga - neto                                          12.009.878          8.282.939
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto               -           110.400
Tagihan Derivatif                                                            9.254              9.898
                                                                                                     -
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto             48.956.758         53.850.273
Tagihan akseptasi                                                           17.346              5.418
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (211)                (66)
Tagihan akseptasi -neto                                                     17.135              5.352
Penyertaan saham
   Penyertaan saham                                                              15                 15
   Aset tetap dan aset hak guna                                           4.686.955         4.808.776
   Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                      (1.290.753)        (1.311.446)

Aset tetap dan aset hak guna- neto                                        3.396.202          3.497.330
Aset pajak tangguhan - neto                                              1.942.151           1.819.232
Aset tak berwujud
  Aset tak berwujud                                                        485.049            484.944
  Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                    (283.055)          (282.748)
  Aset tak berwujud – neto                                                 201.994            202.196
Aset lain-lain - neto                                                    5.872.414          4.977.990
TOTAL ASET                                                              89.995.352         89.215.674




                                                             112
Page 143
                                                                      31 Desember      31 Desember
                                Keterangan
                                                                          2022             2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                          388.522          289.291
Simpanan nasabah
Giro
   Pihak berelasi                                                          260.318            65.446
   Pihak ketiga                                                          3.317.609         3.249.306
Tabungan
   Pihak berelasi                                                            9.870            20.025
   Pihak ketiga                                                          6.945.914         8.776.892
Deposito berjangka
   Pihak berelasi                                                           55.847            11.956
   Pihak ketiga                                                         41.372.812        43.699.151
Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                                       10.121.907         7.126.250
   Pihak ketiga                                                            259.468         2.525.818
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto              -         2.399.726
Liabilitas derivatif                                                        12.259            11.056
Liabilitas akseptasi                                                        17.346             5.418
Pinjaman yang diterima                                                   2.426.241         3.953.365
   Pihak berelasi                                                        6.533.582                 -
   Pihak ketiga                                                          4.666.549         2.426.241
Surat berharga yang diterbitkan                                          3.392.718         3.787.708
Utang pajak                                                                 56.496            42.163
Liabilitas lain-lain                                                     1.367.530         1.573.323
Total Liabilitas                                                        78.778.747        76.009.770

EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
   Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
   Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
   Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
   Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
   Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
   Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per 31 Desember 2022
     dan 31 Desember 2021                                                7.000.000         7.000.000
Tambahan modal disetor                                                   8.286.428         8.286.428
Uang muka setoran modal                                                  3.000.000                 -
Surplus revaluasi aset                                                   1.605.649         1.527.812
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
   kelompok nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain – setalah pajak tangguhan                                 2.625          57.330
Akumulasi defisit                                                       (8.673.269)      (3.665.882)
                                                                         11.221.433      13.205.688
Kepentingan non-pengendali                                                   (4.828)             216
Total Ekuitas                                                            11.216.605      13.205.904
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                            89.995.352       89.215.674




                                                              113
Page 144
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                               Keterangan
                                                                                2022                 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
  Pendapatan bunga                                                              3.721.413             3.919.306
  Pendapatan Syariah                                                              407.257               298.309
  Total pendapatan bunga dan Syariah                                            4.128.670             4.217.615

Beban bunga dan Syariah
  Beban bunga                                                                  (2.828.375)           (3.169.293)
  Beban Syariah                                                                  (250.792)             (218.805)
  Total beban bunga dan Syariah                                                (3.079.167)           (3.388.098)

Pendapatan bunga dan Syariah - neto                                             1.049.503               829.517

Pendapatan operasional lainnya
  Provisi dan komisi lainnya                                                      323.340                419.959
  Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto                            13.082                 19.498
  Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto                                        31.815              (423.525)
  Lain-lain                                                                       131.272                135.233
  Total pendapatan operasional lainnya                                            499.509                151.165

Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto            (3.948.482)           (1.051.148)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto                             (1.919)               107.115
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi - neto                    (2.272)                24.968
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset                               (81.325)              (95.606)
   non-keuangan - neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan                               (147.542)               (12.683)
Beban operasional lainnya
   Umum dan administrasi                                                       (1.571.018)           (1.858.758)
   Gaji dan tunjangan karyawan                                                   (734.432)           (1.105.054)
   Premi program penjaminan pemerintah                                           (118.790)              (79.537)
  Total beban operasional lainnya                                              (2.424.240)           (3.043.349)

RUGI OPERASIONAL                                                               (5.056.768)           (3.090.021)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO                                         (88.888)              (54.004)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                           (5.145.656)           (3.144.025)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
  Kini                                                                                  -                 (525)
  Tangguhan                                                                       113.152               842.271
 Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto                                       113.152               841.746

RUGI TAHUN BERJALAN                                                            (5.032.504)           (2.302.279)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:

Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
  Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan pasti              25.736                   12.747
  Perubahan surplus revaluasi aset                                                 77.837                   17.211
  Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi       (5.663)                  12.117




                                                             114
Page 145
                                                                                 31 Desember
                               Keterangan
                                                                          2022                 2021
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok                (70.134)              (18.398)
  nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi       15.429              (20.542)
Penghasilan komprehensif lain - neto                                         43.205                 3.135

Total rugi komprehensif tahun berjalan                                   (4.989.299)           (2.299.144)

Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                  (5.027.460)           (2.282.245)
  Kepentingan non-pengendali                                                 (5.044)              (20.034)
                                                                         (5.032.504)           (2.302.279)

Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                 (4.984.356)           (2.279.110)
   Kepentingan non-pengendali                                                (4.943)              (20.034)
                                                                         (4.989.299)           (2.299.144)

11. INFORMASI

Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:

                                       PT Bank KB Bukopin Tbk
                                    Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                      Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                        Jakarta 12770, Indonesia
                                 Telepon : (021) 7988266, (021) 7989837
                                        Faksimili : (021) 7980625
                     Up. : Departemen Capital Market Service & Institusi Keuangan




                                                            115
Page 146
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
   SUKUK MUDHARABAH


1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSM) baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO dan/atau FPPSM
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSM tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSM tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSM dan wajib diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor,
pada FPPO dan/atau FPPSM wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili
hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan
pembelian Obligasi apabila pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan dalam FPPO dan/atau FPPSM.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 22 Agustus 2023 dari pukul
10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.




                                               116
Page 147
5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
    Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
    kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
    didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
    Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
    Efek pada tanggal 25 Agustus 2023;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
    dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
    pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi
    Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
    tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
    antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
    dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
    pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU,
    serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
    Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi
    dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
    melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
    owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
    sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
    Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang
    ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
    Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
    Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
    atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
    RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah
    yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
    menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
    untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
    Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi
Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan FPPO dan/atau FPPSM.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.



                                                 117
Page 148
8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan
persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 23 Agustus 2023.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 24 Agustus 2023 pukul 16.00
WIB pada rekening berikut:

                                               Obligasi                                 Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas                 PT Bank Sinarmas Tbk                          PT Bank Sinarmas Tbk
Indonesia                               Cabang KFO Thamrin                        Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                     No. Rekening : 005-5054-347                   No. Rekening : 993-0048-938
                             Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia  Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas                       PT Bank Central Asia Tbk                        PT Bank BCA Syariah
                                            Cabang: KCK                                 Cabang: Jatinegara
                                      No. Rekening: 2050086740                      No. Rekening: 0010472330
                                    Atas Nama: PT BCA Sekuritas                    Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas               PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                  PT Bank BCA Syariah
                                       Cabang: Mega Kuningan                            Cabang: KCP Kenari
                                     No. Rekening: 788-8899-787                    No. Rekening: 006-222-6667
                                    Atas Nama: PT BNI Sekuritas                    Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas               PT Bank Permata Tbk.                         Bank Muamalat Indonesia
                                      Cabang: Sudirman Jakarta                       Cabang: Muamalat Tower
                                      No. Rekening: 0701528328                      No. Rekening: 3010206721
                                Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas          Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas                       PT Bank Mandiri, Tbk                       PT Bank Sinarmas Syariah
                                    Cabang : Bursa Efek Indonesia                        Cabang : Cik Ditiro
                                       No. Rek: 1040002012040                         No. Rek: 993 0290 103
                                   Atas nama : PT Sucor Sekuritas                 Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas                   PT Bank Permata Tbk                          PT Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk                             Cabang: Sudirman                        Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                    No. Rekening: 0.400.176.3984                  No. Rekening: 0.097.061.3161
                            Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Mandiri Sekuritas                         Bank Mandiri                             Bank Permata Syariah
                                      Cabang: Jakarta Sudirman                  Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
                                    No. Rekening: 1020005566028                     No. Rekening: 00971134003
                                   Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas               Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas




                                                         118
Page 149
                                         Obligasi                          Sukuk Mudharabah
PT Mega Capital Sekuritas          Bank Negara Indonesia                    Bank Mega Syariah
                                      Cabang: Kramat                     Cabang: Jakarta - Tendean
                                 No. Rekening: 1701707175               No. Rekening: 1000119914
                            Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas   Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas

10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Agustus
2023. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.




                                                   119
Page 150
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.

13. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                               120
Page 151
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
    FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
    SUKUK MUDHARABAH


Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 22 Agustus 2023
dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH /
                PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                PT BCA Sekuritas                          PT BNI Sekuritas
         Menara Tekno, 9th Floor                      Menara BCA,                             Sudirman Plaza,
   Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7           Grand Indonesia, 41st Floor                  Indofood Tower, Lt. 16
           Jakarta Pusat 10250                    Jl. MH Thamrin No.1                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
        Telepon: (021) 3970 5858                      Jakarta 10310                            Jakarta 12910
       Faksimile: (021) 3970 5850              Telepon: (021) 2358 7222                  Telepon: (021) 2554 3946
      Website: www.aldiracita.com        Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300       Website: www.bnisekuritas.com
  Email: fixedincome@aldiracita.com         Website: www.bcasekuritas.co.id           Email: dcm@bnisekuritas.co.id
                                            Email: dcm@bcasekuritas.co.id

      PT Indo Premier Sekuritas                   PT Mandiri Sekuritas                   PT Mega Capital Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Lantai 16       Menara Mandiri I Lantai 24-25               Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot        Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55            Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A
                    10                                 Jakarta 12190                             Jakarta 12790
              Jakarta 12190                      Telepon: (021) 526 3445                   Telepon: (021) 7917 5599
       Telepon: (021) 5088 7168                 Faksimile: (021) 526 3507                 Faksimile: (021) 7917 3900
      Faksimile : (021) 5088 7167         Website: www.mandirisekuritas.co.id          Website: www.megasekuritas.id
     Website: www.indopremier.com        Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id &      Email: fixed@megasekuritas.id
     Email: fixed.income@ipc.co.id          divisi-ib@mandirisekuritas.co.id

         PT Sucor Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
  Sahid Sudirman Center, 12th Floor          Gedung Artha Graha 18th Floor
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 86               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
            Jakarta 10220                             Jakarta 12190
      Telepon: (021) 8067 3000                   Telepon: (021) 2924 9088
         Fax: (021) 2788 9288                  Faksimile: (021) 2924 9150
  Website: www.sucorsekuritas.com              Website: www.trimegah.com
    Email: fi@sucorsekuritas.com                 Email: fit@trimegah.com;
                                           Investment.banking@trimegah.com




                                                           121
Page 152
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 153
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                      123
Page 154
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 155
                                                                                                1
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

Jakarta, 10 Agustus 2023

Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam
           Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat
           Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
           Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023”


Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin
No.51 Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:

1.   Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 dengan nilai
     Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
     Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya
     sebesar Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang ditawarkan dan dijamin dengan
     penjaminan penuh (full commitment) sebesar Rp.2.137.475.000.000,00 (dua triliun seratus tiga
     puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang merupakan sebagian dari
     jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp.12.000.000.000.000,00 (dua
     belas triliun Rupiah), yang terdiri dari:

     Obligasi Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
              Rp.207.050.000.000,00 (dua ratus tujuh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat
              bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
              waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.

     Obligasi Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
              Rp.1.487.630.000.000,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar enam
              ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh
              koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
              Tanggal Emisi.

     Obligasi Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
              Rp.442.795.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan
              puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma
              tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
              Tanggal Emisi.

     Sisa dari Pokok Obligasi Berkelanjutan IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN
     2023 yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp.862.525.000.000,00 (delapan ratus


                                              125
Page 156
                                                                                                   2
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

     enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
     Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik
     (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
     tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
     dilakukan pada tanggal 25 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
     sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 5 September 2024 untuk
     Obligasi Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Obligasi
     Seri C.

2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023
     dengan total Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp.1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang ditawarkan
     dan dijamin dengan penjaminan penuh (full commitment) sebesar Rp.1.152.320.000.000,00
     (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah), yang merupakan
     sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar
     Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang terdiri dari:

     Sukuk Mudharabah Seri A        : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
     adalah sebesar Rp.192.950.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua triliun sembilan ratus lima
     puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
     berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
     adalah 20,58% (dua puluh koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun
     dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;


     Sukuk Mudharabah Seri B         : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
     adalah sebesar Rp.874.275.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh
     puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
     berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
     adalah 32,46% (tiga puluh dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
     dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

     Sukuk Mudharabah Seri C       : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
     adalah sebesar Rp.85.095.000.000,00 (delapan puluh lima miliar sembilan puluh lima juta
     Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
     perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
     34,04% (tiga puluh empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per
     tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;




                                                126
Page 157
                                                                                                   3
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

     Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp.97.680.000.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan
     dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
     Apabila seluruh Dana Sukuk Mudharabah yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best
     effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
     menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
     Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil masing-
     masing Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama
     akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing
     adalah pada tanggal 5 September 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 25 Agustus 2026
     untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan pada tanggal 25 Agustus 2028 untuk Sukuk Mudharabah
     Seri C.

Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk
Obligasi dan id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah. Pemeringkatan tersebut
telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan yaitu sejumlah
Rp.12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) dan mencakup keseluruhan nilai Dana Sukuk
Mudharabah yang direncanakan yaitu sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), sehingga
telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
(selanjutnya disebut “PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II”).

Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum independen
dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-
1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No.028A/SP-
IKPP/III/23/TH tanggal 2 Maret 2023, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”)
yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan memberikan Pendapat
Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek
hukum dari PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II ini sesuai dengan peraturan dan
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan
berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II dari
Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023” dan “Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023”, dimana “Obligasi Berkelanjutan IV Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023” dan “Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2023” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-159/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 serta dicatatkan
di Bursa Efek Indonesia.



                                                127
Page 158
                                                                                              4
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No.038-
R1/CS-HP-DA-PG/II-H/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 (untuk selanjutnya disebut sebagai
“Intam Laporan Uji Tuntas”).

Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

a.   Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
     dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau
     salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b.   Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada
     kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-
     pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c.   Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
     dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
     menandatangani dokumen tersebut.
d.   Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
     tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga
     kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
     mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Laporan Uji Tuntas dan
     Pendapat Hukum ini.
e.   Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
     Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan,
     berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Kualifikasi

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum Negara
Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara lain
dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

a.   Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
     dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
     konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
     maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b.   Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen
     atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum
     menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c.   Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan
     tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
     didalamnya.
d.   Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB
     Sukuk III Tahap II dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas


                                              128
Page 159
                                                                                               5
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

     Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
     peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik
     Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan kualifikasi-
kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat
Hukum kami sebagai berikut :

1.   Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
     Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.   Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
     Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
     berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan
     Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran
     Dasar No.302 tanggal 30 Mei 1977, Akta7 Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28
     Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta
     Perubahan Anggran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan
     Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta (“Akta
     Pendirian”), yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
     melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
     register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524,
     No.525 tanggal 14 Februari 1978, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
     No. 18 tanggal 3 Maret 1978,Tambahan No. 172.

     Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan tanggal
     Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan,
     termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan,
     (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan.

     Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pendirian dan perubahan-perubahannya
     telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
     Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan, yaitu antara lain Peraturan No.IX.J.1, POJK No.33/POJK.04/2014, POJK
     No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020.

3.   Sejak Tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan tanggal
     Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan Perseroan tidak mengalami perubahan
     sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, adalah berusaha
     di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Kegiatan usaha yang saat ini
     dilakukan Perseroan adalah industri bubur kertas (pulp) – KBLI 17011, kertas budaya – KBLI
     17012, kertas industri dan tissue - KBLI 17091



                                              129
Page 160
                                                                                               6
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan
     Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
     tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

     Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha
     tersebut.

     Sejak Tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan tanggal
     Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
     dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih, tidak mengalami perubahan. Pihak Pengendali
     Perseroan adalah PT Purinusa Ekapersada. Perubahan struktur permodalan dan susunan
     pemegang saham Perseroan telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Anggaran
     Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4.   Sejak Tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan tanggal
     Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada orang perserorangan yang
     menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
     dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
     dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) yaitu adalah Oei Tjie Goan.
     UBO tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia pada tanggal 5 Desember 2022

     PT Purinusa Ekapersada merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Oey Tjie Goan
     merupakan Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf a POJK
     No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

5.   Sejak Tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan tanggal
     Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     tidak mengalami perubahan.

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat
     secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, dan telah         memenuhi        ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
     atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
     terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
     untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

6.   Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk Mudharabah III Tahap I sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan Sekretaris Perusahaan, Komite Audit,
     Komite Remunerasi dan Unit Audit Internal Perseroan tidak mengalami perubahan. Oleh
     karena itu:



                                              130
Page 161
                                                                                             7
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

     1) Pembentukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
        Emiten Atau Perusahaan Publik.

     2) Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
        Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

     3) Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah disesuaikan dengan
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
        Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

     4) Pemebentukan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
        Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

7.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya
     dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Wajib Lapor Ketenagakerjaan
     Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi
     Upah Minimum Propinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor pusat
     dan pabrik Perseroan berada.

8.   Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan tanggal
     Pendapat Hukum ini dikeluarkan, terdapat tambahan harta tetap dan/atau perubahan maupun
     tambahan harta tetap Perseroan, yang sedang dijaminkan dan tidak dijaminkan, yaitu sebagai
     berikut:

     1) Sertifikat HGB No.1/Pinang Sebatang (d//h HGB No.14/Pinang Sebatang) dengan luas
        2.600.658 m2 (d/h 266,33 Ha) yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan
        Siak, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka waktu sampai dengan 24 Desember
        2054;
     2) Sertifikat HGB No.91/Pinang Sebatang Timur (sebelumnya HGB No.84/Pinang Sebatang
        Timur, dahulu HGB No. 15/Pinang Sebatang) dengan luas 270.400 m2 (d/h 3.178.628 m2)
        yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan
        Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu sampai dengan 9 Juli 2044;
     3) Sertifikat HGB No.140/Pinang Sebatang dengan luas 9.708 m2 yang berlokasi di Provinsi
        Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan Siak, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka
        waktu sampai dengan 1 Oktober 2026;
     4) Sertifikat HGB No.819/Pinang Sebatang Timur (d/h HGB No.1) (bekas pecahan dari HGB
        No. 91/Pinang Sebatang Timur) dengan luas 6.800 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau,
        Kabupaten Siak, Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan
        jangka waktu sampai dengan 8 Juli 2044;
     5) Sertifikat HGB No.2/Pinang Sebatang (d//h HGB No.15/Pinang Sebatang) dengan luas
        1.142.101 m2 (d/h 139,35 Ha) yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan



                                             131
Page 162
                                                                                             8
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

         Siak, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka waktu sampai dengan 24 Desember
         2054;
     6) Sertifikat HGB No.33/Tegalmaja (Pemisahan HGB No. 9 Tegalmaja) dengan luas 805 m2
         yang berlokasi di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kragilan,
         Desa/Kelurahan Tegalmaja, dengan jangka waktu sampai dengan 8 Mei 2030; (tanah
         dijaminkan)
     7) Sertifikat HGB No.34/Tegalmaja (Pemisahan HGB No. 9 Tegalmaja) dengan luas 1.986
         m2 yang berlokasi di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kragilan,
         Desa/Kelurahan Tegalmaja, dengan jangka waktu sampai dengan 8 Mei 2030; (tanah
         dijaminkan)
     8) Sertifikat HGB No.35/Tegalmaja (Pemisahan HGB No. 9 Tegalmaja) dengan luas 508 m2
         yang berlokasi di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kragilan,
         Desa/Kelurahan Tegalmaja, dengan jangka waktu sampai dengan 8 Mei 2030; (tanah
         dijaminkan)
     9) Sertifikat HGB No.36/Tegalmaja (Pemisahan HGB No. 9 Tegalmaja) dengan luas 9.018
         m2 yang berlokasi di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kragilan,
         Desa/Kelurahan Tegalmaja, dengan jangka waktu sampai dengan 8 Mei 2030; (tanah
         dijaminkan)
     10) Sertifikat HGB No.2019/Perawang dengan luas 258.954 m2 yang berlokasi di Provinsi
         Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Perawang, dengan jangka
         waktu sampai dengan 1 Juli 2024;
     11) Sertifikat HGB No.00019/Tualang dengan luas 2.084.000 m2 yang berlokasi di Provinsi
         Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Siak, Desa/Kelurahan Tualang, dengan jangka
         waktu sampai dengan 9 Juli 2024;
     12) Sertifikat HGB No.1422/Roa Malaka (d/h HGB No. 1422/Malaka) dengan luas 80 m2 yang
         berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Jakarta Barat, Kecamatan Tambora,
         Desa/Kelurahan Roa Malaka dengan jangka waktu sampai dengan 20 Mei 2042;
     13) Sertifikat HGB No.472/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
         Sebatang Timur) dengan luas 28.090 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
         Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
         sampai dengan 8 Juli 2044;
     14) Sertifikat HGB No.473/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
         Senatang Timur) dengan luas 82.600 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
         Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
         sampai dengan 8 Juli 2044;
     15) Sertifikat HGB No.474/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
         Sebatang Timur) dengan luas 46.370 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
         Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
         sampai dengan 8 Juli 2044;
     16) Sertifikat HGB No.475/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
         Sebatang Timur) dengan luas 48.340 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
         Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
         sampai dengan 8 Juli 2044;
     17) Sertifikat HGB No.253/Pinang Sebatang (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang Sebatang
         Timur) dengan luas 109.189 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,



                                             132
Page 163
                                                                                              9
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

         Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka waktu sampai
         dengan 9 Juli 2024; (tanah dijaminkan)
     18) Sertifikat HGB No.627/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
         Sebatang Timur) dengan luas 104.644 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
         Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
         sampai dengan 8 Juli 2044;
     19) Sertifikat HGB No.628/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
         Sebatang Timur) dengan luas 576.492 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
         Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
         sampai dengan 24 Februari 2044;
     20) Sertifikat HGB No.629/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
         Sebatang Timur) dengan luas 27.040 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
         Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
         sampai dengan 8 Juli 2044;
     21) Sertifikat HGB No.631/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
         Sebatang Timur) dengan luas 42.200 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
         Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
         sampai dengan 8 Juli 2044;
     22) Sertifikat HGB No.632/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
         Sebatang Timur) dengan luas 30.010 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
         Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
         sampai dengan 8 Juli 2044;
     23) Sertifikat HGB No.634/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
         Sebatang Timur) dengan luas 39.160 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
         Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
         sampai dengan 8 Juli 2044;
     24) Sertifikat HGB No.636/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
         Sebatang Timur) dengan luas 82.100 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
         Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
         sampai dengan 8 Juli 2044;
     25) Sertifikat HGB No.241/Pinang Sebatang (Pemisahan dari HGB No. 1/Pinang Sebatang)
         dengan luas 2.034 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan
         Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka waktu sampai dengan 23
         Desember 2044;
     26) Sertifikat HGB No.242/Pinang Sebatang (Pemisahan dari HGB No. 1/Pinang Sebatang)
         dengan luas 7.901 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan
         Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka waktu sampai dengan 23
         Desember 2044;
     27) Sertifikat HGB No.00261/Pinang Sebatang (Pemisahan dari HGB No. 2/Pinang Sebatang)
         dengan luas 238.080 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan
         Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka waktu sampai dengan 24
         Desember 2054;
     28) Sertifikat HGB No.008231/Pinang Sebatang Timur(Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
         SebatangTimur ) dengan luas 27.812 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
         Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
         sampai dengan 9 Juli 2044;


                                             133
Page 164
                                                                                                      10
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

           29) Sertifikat HGB No.00824/Pinang Sebatang Timur(Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
               SebatangTimur ) dengan luas 5.701m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
               Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
               sampai dengan 9 Juli 2044;

           Keterangan:
           Tanah-tanah tersebut sedang dalam keadaan dijaminkan kepada:
           - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
           - PT Bank DKI (Sindikasi)

          Bahwa tidak terdapat perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan) terhadap harta bergerak
          Perseroan. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan berupa harta tetap maupun
          harta bergerak berupa kendaraan bermotor telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi
          dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum serta tidak
          sedang dalam sengketa.

          Harta tetap yang saat ini sedang dijaminkan kepada pihak lain untuk menjamin kewajiban
          Perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
          karenanya mengikat bagi Perseroan sesuai peraturan yang belaku. Penjaminan harta tetap
          Perseroan ini akan berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan apabila harta tetap
          tersebut harus dieksekusi oleh Kreditur.

          Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
          Perseroan tanggal 9 Agustus 2023, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan
          dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
          menutup resiko yang dipertanggungan.

9.        Bahwa Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan
          tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah
          didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia telah mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan),
          yaitu antara lain:

                                                                  Jangka
             Nomor/ Tanggal
     No.                                     Merk                 Waktu               Pemilik Merek
              Pendaftaran
                                                                  Perlindungan
     1.                                                                           - Perseroan
                                                                                  - PT.   Purinusa
                                                                                    Ekapersada
                                                                                  - PT.     Pabrik
                                                                                    Kertas Tjiwi
                                                                                    Kimia Tbk
                                                                                  - PT. Pindo Deli
            IDM000494509                                          18 Juli
                                                                  2033              Pulp And
                                                                                    Paper Mills
                                                                                  - PT.



                                                    134
Page 165
                                                                                  11
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

                                                                LontarPapyrus
                                                                Pulp & Paper
                                                                Industry
                                                              - PT.    Ekamas
                                                                Fortuna
                                                              - PT.        The
                                                                Univenus
   2.                                                         - Perseroan
                                                              - PT.   Purinusa
                                                                Ekapersada
                                                              - PT.      Pabrik
                                                                Kertas Tjiwi
                                                                Kimia Tbk
        IDM000494510                           18 Juli 2033   - PT. Pindo Deli
                                                                Pulp And
                                                                Paper Mills
                                                              - PT.     Lontar
                                                                apyrus Pulp &
                                                                Paper Industry
                                                              - PT.    Ekamas
                                                                Fortuna
                                                              - PT.        The
                                                                Univenus
   3.                                                         - Perseroan
                                                              - PT.   Purinusa
                                                                Ekapersada
                                                              - PT.      Pabrik
                                                                Kertas Tjiwi
                                                                Kimia Tbk
        IDM000490455                           18 Juli 2033   - PT. Pindo Deli
                                                                Pulp And
                                                                Paper Mills
                                                              - PT.     Lontar
                                                                Ppyrus Pulp &
                                                                Paper Industry
                                                              - PT.    Ekamas
                                                                Fortuna
                                                              - PT.        The
                                                                Univenus
   4.                                                         - Perseroan
                                                              - PT.   Purinusa
                                                                Ekapersada
        IDM000490454                           18 Juli 2033   - PT.      Pabrik
                                                                Kertas Tjiwi
                                                                KimiaTbk


                                         135
Page 166
                                                                                  12
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

                                                              - PT. Pindo Deli
                                                                Pulp        And
                                                                Paper Mills
   5.                                                         - Perseroan
                                                              - PT.    Purinusa
                                                                Ekapersada
        IDM000490559                           05 Juli 2033   - PT.      Pabrik
                                                                Kertas Tjiwi
                                                                Kimia Tbk
                                                              - PT. Pindo Deli
                                                                Pulp        And
                                                                Paper Mills
   6.                                                         - Perseroan
                                                              - PT     Purinusa
                                                                Ekapersada
                                                              - PT.      Pabrik
                                                                Kertas Tjiwi
        IDM000490558                           05 Juli 2033     Kimia Tbk
                                                              - PT. Pindo Deli
                                                                Pulp        And
                                                                Paper Mills
   7.                                                         - Perseroan
                                                              - PT.    Purinusa
                                                                Ekapersada
                                                              - PT.      Pabrik
                                                                Kertas Tjiwi
        IDM000490559                           05 Juli 2033     Kimia Tbk
                                                              - PT. Pindo Deli
                                                                Pulp        And
                                                                Paper Mills
   8.                                                         - Perseroan
                                                              - PT     Purinusa
                                                                Ekapersada
                                                              - PT.      Pabrik
                                                                Kertas jiwi
                                                                Kimia Tbk
                                                              - PT. Pindo Deli
                                                                Pulp And
                                                                Paper Mills
        IDM000490560                           18 Juli 2033   - PT.      Lontar
                                                                Papyrus Pulp
                                                                &         Paper
                                                                Industry
                                                              - PT.     Ekamas
                                                                Fortuna


                                         136
Page 167
                                                                                                      13
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

                                                                                   - PT.        The
                                                                                     Univenus
      9.                                                                           - Perseroan
                                                                                   - PT.   Purinusa
                                                                                     Ekapersada
                                                                                   - PT.     Pabrik
                IDM000673054                                        05 Juli 2033     Kertas Tjiwi
                                                                                     Kimia Tbk
                                                                                   - PT. Pindo Deli
                                                                                     Pulp      And
                                                                                     Paper Mills


           Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
           Perseroan tanggal 9 Agustus 2023, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Perseroan dan
           harta bergerak berupa kendaraan bermotor tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga
           manapun baik untuk kepentingan Perseroan, Perusahaan Anak maupun Perusahaan Cucu, dan
           tidak sedang terlibat perkara di peradilan manapun dan/atau somasi dan/atau klaim dari pihak
           ketiga manapun.

10.        Sejak tanggal PUB IV Tahap I dan PUB Sukuk III tahap I sampai dengan tanggal Pendapat
           Hukum ini dikeluarkan, kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan
           Anak dan Perusahaan Cucu tidak mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut:

           1)     Perusahaan Anak

                  a.   PT Graha Kemasindo Indah (“GKI”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
                       persentase kepemilikan sebesar 99,90 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                       puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh GKI, dimana
                       berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh GKI
                       adalah sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah), yang terbagi atas
                       10.000 (sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah
                       sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
                  b.   PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”) berkedudukan di Jakarta Pusat,
                       dengan persentase kepemilikan sebesar 95,16 % (sembilan puluh lima koma enam
                       belas persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PAC, dimana
                       berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PAC
                       adalah sebesar Rp.67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar Rupiah), yang
                       terbagi atas 67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-
                       masing saham adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
                  c.   PT Indah Kiat Global Ventura (“IKGV”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
                       persentase kepemilikan sebesar 99,00 % (sembilan puluh sembilan persen) dari
                       seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh IKGV, dimana berdasarkan
                       hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh IKGV adalah sebesar
                       Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), yang terbagi atas 100 (seratus) saham



                                                    137
Page 168
                                                                                            14
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

                dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu
                juta Rupiah).
          d.    Indah Kiat International Finance Company B.V (“IKIF”), berkedudukan di
                Belanda, dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal
                saham IKIF.
          e.    Indah Kiat Finance Mauritius Limited (“IKFM”), berkedudukan di Mauritius,
                dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham
                IKFM.*)
          f.    Indah Kiat Finance (IV) Mauritius Limited (“IKFIV”), berkedudukan di Mauritius,
                dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham
                IKFIV.*)
          g.    IK Import & Export Limited (“IKIE”), berkedudukan di British Virgin Islands,
                dengan persentase sebeasar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham IKIE.
          h.    Indah Kiat Finance (VIII) Mauritius Limited (“IKFVIII”), berkedudukan di
                Mauritius, dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal
                saham IKFVIII.*)
          i.    Imperial Investment Limited (“IIL”), berkedudukan di Malaysia, dengan
                persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham IIL.

          Perseroan telah melakukan penyertaan di GKI, PAC, IKGV (“Perusahaan Anak
          Berbadan Hukum Indonesia”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
          berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Anggaran Dasar GKI, PAC,
          IKGV.

          *) Dalam Likuidasi

          Proses likuidasi IKIF, IKMF, IKFIV, IKIE, IKFVIII, dan IIL tidak
          berpengaruh/berdampak negatif secara material pada jalannya kegiatan usaha dan/atau
          operasional dan/atau keuangan Perseroan dan apabila dikemudian hari proses likuidasi
          ini akan menimbulkan sengketa/permasalahan hukum, maka Perseroan berkeyakinan
          bahwa sengketa/permasalahan hukum tersebut tidak akan berpengaruh/berdampak
          negatif secara material pada jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional dan/atau
          keuangan Perseroan, sebagaimana hal ini ditegaskan Perseroan dalam Surat Pernyataan
          Perseroan tanggal 9 Agustus 2023.

     2)   Perusahaan Cucu

          a.    Melalui PAC, yaitu PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (“PGC”), berkedudukan
                di Sidoarjo, dengan persentase sebesar 99,94 % (sembilan puluh sembilan koma
                sembilan puluh empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
                penuh PGC.
                Penyertaan PAC dalam PGC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-
                undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar PAC.




                                             138
Page 169
                                                                                                  15
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

           b.    Melalui IKGV, yaitu PT Indah Kiat Power (“IKP”) berkedudukan di Jakarta Pusat,
                 dengan persentase sebesar 99,00 % (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh
                 modal yang ditempatkan dan disetor penuh IKP.
                 Penyertaan IKGV dalam IKP telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-
                 undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar IKGV.

           PAC telah melakukan penyertaan di PGC sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
           yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar PAC.

           IKGV telah melakukan penyertaan di IKP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
           yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar IKGV.

      Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan GKI, PAC,
      IKGV, PGC, IKP masing-masing tertanggal 9 Agustus 2023, GKI, PAC, IKGV, PGC, IKP (i)
      tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan
      Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
      sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
      perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
      melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
      termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
      Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
      pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
      pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
      sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
      terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan
      usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
      lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.

      Oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum kami, seluruh penyertaan saham
      dalam Perseroan baik Perusahaan Anak Perseroan yaitu GKI, PAC dan IKGV serta Perusahaan
      Cucu Perseroan yaitu PGC dan IKP, tidak terdapat penjaminan kepada pihak manapun dan
      tidak sedang terlibat dalam perkara apapun.

11.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang masih berlaku telah
      ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
      karenanya mengikat Perseroan. Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi IV Tahap II dan
      PUB Sukuk III Tahap II, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam
      Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 9 Agustus 2023, Perseroan (i) tidak memiliki kewajiban
      untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau memberitahukan kepada Wali
      Amanat, kreditur dan/atau pihak lain; dan (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat
      pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana PUB Obligasi
      IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II dan/atau penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV
      Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap II.

12.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tertanggal 9 Agustus 2023, Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan


                                                139
Page 170
                                                                                                  16
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

      Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
      Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
      (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
      sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
      Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
      perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
      mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
      pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
      sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
      (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
      Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
      dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali untuk perkara-perkara sebagai berikut :

      a.   Perkara No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara Perseroan selaku Penggugat I melawan CV
           Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Dimana atas Perkara ini telah dikeluarkan Putusan
           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022 yang
           memenangkan Para Penggugat, dan Putusan Pengadilan Tinggi No.627/PDT/2022/PT DKI
           tanggal   3     November      2022     yang    isinya   menguatkan        putusan    PN
           No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022. Pada saat ini perkara tersebut sedang
           dalam proses kasasi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding;

      Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
      material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana
      PUB Obligasi IV Tahap III dan PUB Sukuk III Tahap II ini.

13.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      masing-masing anggota Direksi Perseroan dan masing-masing anggota Dewan Komisaris
      Perseroan tertanggal 9 Agustus 2023, anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris
      Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi Perseroan, anggota Dewan Komisaris
      maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
      maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii)
      tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
      sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
      perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
      (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
      dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
      Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
      perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
      kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
      atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
      perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang
      terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang
      mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.




                                                140
Page 171
                                                                                               17
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

14.   Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II ini, telah dibuat dan
      ditandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut :

      Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II ini telah dibuat dan ditandatangani:

      a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat
           Pulp & Paper Tahun 2023 No. 48 tanggal 10 Maret 2023 Jis. Akta Addendum Pernyataan
           Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
           Tahun 2023 No. 27 tanggal 12 April 2023, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran
           Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023
           No. 118 tanggal 26 Juni 2023, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia
           Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran
           Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023
           No. 31 tanggal 7 Juli 2023, oleh perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia
           Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
           Tahap II Tahun 2023 No. 9 tanggal 10 Agustus 2023 (“Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB Bukopin Tbk
           selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
           Selatan.

      c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
           Tahap II Tahun 2023 No.10 tanggal 10 Agustus 2023 (“Perjanjian Penjaminan Emisi
           Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Aldiracita Sekuritas
           Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
           Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
           Indonesia Tbk,, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
           Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
           Tahap II Tahun 2023 No. 7 tanggal 9 Agustus 2023, oleh dan antara Perseroan selaku
           Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan.

      e.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
           Tahun 2023 No. 11 tanggal 10 Agustus 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan.

      f.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
           087/OBL/KSEI/0723 tanggal 9 Agustus 2023, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
           dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

      Dalam rangka PUB Sukuk III Tahap II ini telah dibuat dan ditandatangani:




                                               141
Page 172
                                                                                                  18
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

     a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
          Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No.52 tanggal 10 Maret 2023 Jis. Akta Addendum
          Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah
          Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No.30 tanggal 12 April 2023 dan Akta Addendum II
          Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah
          Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No. 122 tanggal 26 Juni 2023, oleh Perseroan selaku
          Emiten, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp
          & Paper Tahap II Tahun 2023 No. 12 tanggal 10 Agustus 2023 (“Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan
          PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan
          Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp
          & Paper Tahap II Tahun 2023 No. 13 tanggal 10 Agustus 2023 (“Perjanjian Penjaminan
          Emisi Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
          Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier
          Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT
          Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi
          Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia
          Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp
          & Paper Tahap II Tahun 2023 No. 8 tanggal 9 Agustus 2023, oleh dan antara Perseroan
          selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
          S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     e.   Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
          Paper Tahap II Tahun 2023 No. 14 tanggal 10 Agustus 2023, dibuat dihadapan Aulia
          Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     f.   Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
          028/SKK/KSEI/0723 tanggal 9 Agustus 2023, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
          dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

     g.   Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah
          Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 tanggal 10 Agustus 2023, oleh dan antara
          Perseroan selaku Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali
          Amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
          2023, dibuat dibawah tangan.

     Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
     Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah
     sesuai dengan POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak


                                                142
Page 173
                                                                                                   19
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

      Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan Akad Mudharabah yang digunakan
      oleh Perseroan telah sesuai dengan POJK No.53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember2015
      tentang Akad Yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

15.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
      Sukuk Mudharabah, untuk Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitement)
      dengan jumlah Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp.2.137.475.000.000,00 (dua triliun seratus
      tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah ini
      dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan total dana Sukuk Mudharabah
      sebesar Rp.1.152.320.000.000,00 (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh
      juta Rupiah) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dalam
      pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi dan sisa Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
      yang tidak habis terjual kepada Masyarakat, maka sisa Obligasi dan sisa Sukuk Mudharabah
      tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi dan oleh Penjamin Sukuk
      Mudharabah pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian
      Penjaminan masing-masing, dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp.862.525.000.000,00
      (delapan ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
      secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan sebesar
      Rp.97.680.000.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan
      dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

      Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
      sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi
      tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban
      Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

16.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali
      oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO,
      tidak memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Sukuk
      Mudharabah yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak
      memiliki hak untuk menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak
      memperoleh Pendapatan Bagi Hasil.

17.   PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II ini tidak dijamin dengan jaminan
      khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
      barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
      dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

      Hak Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak
      preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan
      ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
      dengan harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.




                                                 143
Page 174
                                                                                              20
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

18.   Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II ini, Perseroan telah
      mendapatkan persetujuan-persetujuan sebagai berikut :

      i.    Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat
            Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 8 Maret 2023 yang memutuskan hal-hal
            sebagai berikut :

            a.   Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
                 melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum
                 Berkelanjutan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas
                 pada penambahan, perubahan, perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke
                 waktu;
            b.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
                 yang disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan
                 untuk mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai
                 keputusan tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris
                 Indonesia atau departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi
                 pernyataan atau keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani
                 dokumen yang diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang
                 diperlukan atau disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan
                 tersebut diatas.

      ii.   Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari PT Bursa Efek
            Indonesia (“BEI”) sebagaimana tercantum dalam Surat BEI No.S-02702/BEI.PP2/03-
            2023 tanggal 31 Maret 2023.

19.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
      hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun
      1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun
      2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
      Sebagai Wali Amanat.

20.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat
      Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

21.   Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
      Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega
      Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana
      Emisi Obligasi tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

22.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 10 Agustus 2023, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
      tidak pernah mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu
      memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih


                                               144
Page 175
                                                                                                21
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

      besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK
      No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
      Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

23.   Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat id A+ (single A Plus) sebagaimana
      ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.RC-621/PEF-DIR/III/2023
      tanggal 7 Juli 2023 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo No. RTG-
      101/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023.

      Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat id A+ (sy) (Single A
      Plus Syariah) sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.
      RC-622/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 7 Juli 2023 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam
      Surat Pefindo No. RTG-101/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023.

      Sehingga, Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II
      ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014,
      yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
      dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
      dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
      Perusahaan Pemeringkat Efek.

      Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi IV dan PUB Sukuk III
      yang ditargetkan yaitu sejumlah maksimum Rp.12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun
      Rupiah) untuk PUB Obligasi IV dan sejumlah maksimum Rp.3.000.000.000,00 (tiga triliun
      Rupiah) untuk PUB Sukuk III, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No.
      49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

24.   Sebagaimana diungkapkan dalam Intam penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi IV
      Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II adalah sebagai berikut :

      Dana yang diperoleh dari PUB Obligasi IV Tahap II setelah dikurangi dengan biaya Emisi
      seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:

      a.   Sekitar 33% (tiga puluh tiga persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang
           Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau
           bunga; dan
      b.   Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan
           modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan
           pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.




                                               145
Page 176
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           22
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)

                                                                                                                                                                                          Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                              Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Saldo Pinjaman
                                                                           Hubungan       Tujuan Penggunaan        Saldo 31 Maret   Estimasi Saldo 31
 Kreditor Pihak Ketiga   Kurs   Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                                                                                                                                                                                                                                                                              Setelah Penggunaan
                                                                            Afiliasi             Dana                   2023          Agustus 2023    Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran                      Tanggal Jatuh   Pokok/ Angsuran                       Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran                Pokok/ Angsuran
                                                                                                                                                                                            Bunga                                              Bunga                                           Bunga                              Bunga            Dana Obligasi
                                                                                                                                                         Tempo           Pokok                              Tempo             Pokok                               Tempo           Pokok                          Pokok

Bank Victoria            IDR    Akta Pengubahan III terhadap             Bukan Afiliasi    Kredit Investasi            39.661.017        34.576.271    1-Oct-23           1.016.949            251.695    1-Nov-23             1.016.949           252.203      1-Dec-23           1.016.949     236.441          3.050.847          740.339           31.525.424
                                Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
                                Agustus 2022
Bank Victoria            IDR    Akta Pengubahan III terhadap             Bukan Afiliasi    Kredit Investasi           180.000.000       163.333.333    1-Oct-23           3.333.333          1.200.000    1-Nov-23             3.333.333         1.214.167      1-Dec-23           3.333.333    1.150.000        10.000.000         3.564.167         153.333.333
                                Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
                                Agustus 2022
Bank Hana                IDR    Perubahan Perjanjian Kredit No.          Bukan Afiliasi    Kredit Investasi    -        4.216.667 -      12.550.000    1-Oct-23           1.666.667            488.194    1-Nov-23             1.666.667           491.192      1-Dec-23           1.666.667     462.500          5.000.000         1.441.887 -        17.550.000
                                763/PK/2022 tanggal 15 Oktober
                                2022
Bank QNB                 IDR    Akta Perjanjian Perubahan                Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja          275.000.000       275.000.000    3-Oct-23                       -      2.131.250    3-Nov-23                         -     2.131.250      3-Dec-23                   -    2.131.250                 -         6.393.750         275.000.000
                                (Addendum) No. 067/PK-
                                1114/XI/2020 tanggal 19 November
                                2020
Bank Digital BCA         IDR    Akta Perjanjian Kredit Nomor 92          Bukan Afiliasi    Kredit Investasi           258.750.000       240.000.000    9-Oct-23           3.750.000          1.476.563    9-Nov-23             3.750.000         1.501.563      9-Dec-23           3.750.000    1.429.688        11.250.000         4.407.813         228.750.000
                                tanggal 24 November 2021
MTF Finance              IDR    Trans aks i Sewa Guna Us aha tanggal 9 Bukan Afiliasi Pembiayaan Pembelian              1.745.876                  -   9-Oct-23              59.042              9.919    9-Nov-23                59.460               9.500    9-Dec-23             59.881        9.079            178.383           28.498 -            178.383
                                Agus tus 2022                                         Kendaraan / Alat Berat

Bank Pan Indonesia       IDR    Akta Perubahan Ketiga Atas               Bukan Afiliasi    Kredit Investasi           190.000.000       170.000.000    15-Oct-23          4.000.000          1.210.417    15-Nov-23            4.000.000         1.220.625      15-Dec-23          4.000.000    1.152.083        12.000.000         3.583.125         158.000.000
                                Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 10
                                November 2022
Bank Maspion             IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal    Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja          100.000.000       100.000.000    15-Oct-23                      -        775.000    15-Nov-23                        -       775.000      15-Dec-23                  -     775.000                  -         2.325.000         100.000.000
                                24 Juli 2020
Bank Muamalat            IDR    Akta Perjanjian Pemberian Line           Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja          130.000.000       130.000.000    19-Oct-23                      -      1.007.500    19-Nov-23                        -     1.007.500      19-Dec-23                  -    1.007.500                 -         3.022.500         130.000.000
                                Facility Untuk Pembiayaan
                                Musyarakah No. 176 tanggal 6
                                September 2018
Bank Syariah             IDR    Akta Addendum Perjanjian Line            Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja          150.000.000       150.000.000    20-Oct-23                      -      1.162.500    20-Nov-23                        -     1.162.500      20-Dec-23                  -    1.162.500                 -         3.487.500         150.000.000
Indonesia                       Facility Pembiayaan Berdasarkan
                                Prinsip Syariah No. 15 tanggal 25 Juni
                                2021
Bank Syariah             IDR    Akta Addendum Perjanjian Line            Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja          150.000.000       150.000.000    20-Oct-23                      -      1.162.500    20-Nov-23                        -     1.162.500      20-Dec-23                  -    1.162.500                 -         3.487.500         150.000.000
Indonesia                       Facility Pembiayaan Berdasarkan
                                Prinsip Syariah No. 16 tanggal 25 Juni
                                2021
Bank Syariah             IDR    Akta Addendum Perjanjian Line            Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja          150.000.000       150.000.000    20-Oct-23                      -      1.162.500    20-Nov-23                        -     1.162.500      20-Dec-23                  -    1.162.500                 -         3.487.500         150.000.000
Indonesia                       Facility Pembiayaan Berdasarkan
                                Prinsip Syariah No. 16 tanggal 25 Juni
                                2021
Bank Mandiri             IDR    Akta Perjanjian Kredit Investasi         Bukan Afiliasi    Kredit Investasi           160.798.384       155.259.400    23-Oct-23                      -      1.122.903    23-Nov-23                        -     1.160.333      23-Dec-23          5.538.984    1.122.903         5.538.984         3.406.139         149.720.416
                                Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
                                tanggal 29 September 2021
Bank Mandiri             IDR    Akta Perjanjian Kredit Investasi         Bukan Afiliasi    Kredit Investasi            36.661.702        35.398.825    23-Oct-23                      -        256.020    23-Nov-23                        -       264.554      23-Dec-23          1.262.877     256.020          1.262.877          776.593           34.135.948
                                Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
                                tanggal 29 September 2021
Bank Mandiri             IDR    Akta Perjanjian Kredit Investasi         Bukan Afiliasi    Kredit Investasi         1.042.304.000     1.006.400.000    23-Oct-23                      -      7.278.720    23-Nov-23                        -     7.521.344      23-Dec-23        35.904.000     7.278.720        35.904.000       22.078.784          970.496.000
                                Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
                                tanggal 29 September 2021
Bank Mandiri             IDR    Akta Perjanjian Kredit Investasi         Bukan Afiliasi    Kredit Investasi            44.913.914        43.366.775    23-Oct-23                      -        313.647    23-Nov-23                        -       324.102      23-Dec-23          1.547.139     313.647          1.547.139          951.397           41.819.636
                                Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
                                tanggal 29 September 2021
Bank DKI                 IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal     Bukan Afiliasi    Kredit Investasi           962.500.000       787.500.000    25-Oct-23         87.500.000          6.562.500    25-Nov-23                        -     6.027.778      25-Dec-23                  -    5.833.333        87.500.000       18.423.611          700.000.000
                                12 November 2020
Bank DKI                 IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No.     Bukan Afiliasi    Kredit Investasi         1.500.000.000     1.300.000.000    25-Oct-23                      -     10.562.500    25-Nov-23          100.000.000        10.914.583      25-Dec-23                  -    9.750.000       100.000.000       31.227.083        1.200.000.000
                                14 tanggal 15 November 2021




                                                                                                                                                                                146
Page 177
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              23
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

                                                                                                                                                                                      Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                            Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Saldo Pinjaman
                                                                           Hubungan       Tujuan Penggunaan    Saldo 31 Maret   Estimasi Saldo 31
 Kreditor Pihak Ketiga   Kurs   Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                                                                                                                                                                                                                                                                        Setelah Penggunaan
                                                                            Afiliasi             Dana               2023          Agustus 2023    Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran                      Tanggal Jatuh   Pokok/ Angsuran                     Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran                Pokok/ Angsuran
                                                                                                                                                                                        Bunga                                              Bunga                                         Bunga                              Bunga            Dana Obligasi
                                                                                                                                                     Tempo           Pokok                              Tempo             Pokok                             Tempo           Pokok                          Pokok

Bank Oke Indonesia       IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 103           Bukan Afiliasi    Kredit Investasi       116.325.869       104.949.959   25-Oct-23           2.344.078            769.675    25-Nov-23            2.361.659           752.094    25-Dec-23          2.379.371      734.382         7.085.109         2.256.151          97.864.850
                                tanggal 26 November 2021
Bank Negara Indonesia    IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 38 tanggal    Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja      260.000.000       260.000.000   25-Oct-23                       -      2.015.000    25-Nov-23                        -     2.015.000    25-Dec-23                  -    2.015.000                 -         6.045.000         260.000.000
                                25 Juni 2013
Bank Mega                IDR    Perubahan XVII Perjanjian Kredit         Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja    1.305.000.000     1.305.000.000   25-Oct-23                       -     11.237.500    25-Nov-23                        -    11.237.500    25-Dec-23                  -   11.237.500                 -       33.712.500        1.305.000.000
                                tanggal 28 Oktober 2022
Bank Hana                IDR    Perubahan Perjanjian Kredit No.          Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja      200.000.000       200.000.000   25-Oct-23                       -      1.550.000    25-Nov-23                        -     1.550.000    25-Dec-23                  -    1.550.000                 -         4.650.000         200.000.000
                                763/PK/2022 tanggal 15 Oktober
                                2022
Bank Panin Dubai         IDR    Akad Pemberian Line Facility             Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja      100.000.000       100.000.000   25-Oct-23                       -        753.472    25-Nov-23                        -       753.472    25-Dec-23                  -      753.472                 -         2.260.417         100.000.000
Syariah                         (Musyarakah) No. 12, tanggal 16 Juni
                                2017, terakhir diubah dengan Akad
                                Pemberian Line Facility (Musyarakah)
                                (Perpanjangan) No. 53 tanggal 26
                                Agustus 2022
Bank Panin Dubai         IDR    Akad Pemberian Line Facility             Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja       80.000.000        80.000.000   25-Oct-23                       -        602.778    25-Nov-23                        -       602.778    25-Dec-23                  -      602.778                 -         1.808.333          80.000.000
Syariah                         (Musyarakah) No. 23, tanggal 31
                                Agustus 2016, terakhir diubah dengan
                                Akad Pemberian Line Facility
                                (Musyarakah) (Perpanjangan) No 52
                                tanggal 26 Agustus 2022
Bank Central Asia        IDR    Akad Pemberian Limit Fasilitas           Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja       90.000.000        90.000.000   25-Oct-23                       -        697.500    25-Nov-23                        -       697.500    25-Dec-23                  -      697.500                 -         2.092.500          90.000.000
Syariah                         Pembiayaan (Line Facility) No. 15
                                tanggal 18 September 2017
Bank Central Asia        IDR    Akad Pemberian Limit Fasilitas           Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja       60.000.000        60.000.000   25-Oct-23                       -        465.000    25-Nov-23                        -       465.000    25-Dec-23                  -      465.000                 -         1.395.000          60.000.000
Syariah                         Pembiayaan (Line Facility) No. 15
                                tanggal 18 September 2017
Bank Tabungan Negara     IDR    Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja       Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja      500.000.000       500.000.000   25-Oct-23                       -      3.875.000    25-Nov-23                        -     3.875.000    25-Dec-23                  -    3.875.000                 -       11.625.000          500.000.000
                                No. 56 tanggal 25 Mei 2021
Bank Oke Indonesia       IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 102           Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja       50.000.000        50.000.000   26-Oct-23                       -        387.500    26-Nov-23                        -       387.500    26-Dec-23                  -      387.500                 -         1.162.500          50.000.000
                                tanggal 26 November 2021
Bank Central Asia        IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 96 tanggal    Bukan Afiliasi    Kredit Investasi       500.000.000       500.000.000   27-Oct-23          25.000.000          3.333.333    27-Nov-23                        -     3.272.222    27-Dec-23                  -    3.166.667        25.000.000         9.772.222         475.000.000
                                17 Juni 2021
Bank Syariah             IDR    Akta Addendum Perjanjian Line            Bukan Afiliasi    Kredit Investasi       100.000.000        80.000.000   28-Oct-23                       -        475.000    28-Nov-23                        -       475.000    28-Dec-23        20.000.000       475.000        20.000.000         1.425.000          60.000.000
Indonesia                       Facility Pembiayaan Berdasarkan
                                Prinsip Syariah No. 16 tanggal 25 Juni
                                2021
Bank Resona              IDR    Perjanjian Fasilitas No. FH0372          Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja      200.000.000       200.000.000   30-Oct-23                       -      1.442.361    30-Nov-23                        -     1.442.361    30-Dec-23                  -    1.442.361                 -         4.327.083         200.000.000
                                tanggal 28 Mei 2021
Bank Bukopin             IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 54 tanggal    Bukan Afiliasi   Kredit Modal Kerja      260.000.000       260.000.000   30-Oct-23                       -      2.015.000    30-Nov-23                        -     2.015.000    30-Dec-23                  -    2.015.000                 -         6.045.000         260.000.000
                                24 September 2021
Bank Rakyat Indonesia    IDR    Akta Perjanjian Kredit Investasi No.     Bukan Afiliasi    Kredit Investasi       475.888.375       475.888.375   30-Oct-23                       -      3.668.306    30-Nov-23                        -     3.790.583    30-Dec-23                  -    3.668.306                 -       11.127.196          475.888.375
                                15 tanggal 30 Juli 2021
Bank Victoria            IDR    Akta Pengubahan III terhadap             Bukan Afiliasi    Kredit Investasi        17.500.000         5.000.000   30-Oct-23           2.500.000             19.375    30-Nov-23                        -             -    30-Dec-23                  -            -         2.500.000           19.375            2.500.000
                                Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
                                Agustus 2022
Bank Victoria            IDR    Akta Pengubahan III terhadap             Bukan Afiliasi    Kredit Investasi        45.500.000        39.666.667   30-Oct-23           1.166.667            288.750    30-Nov-23            1.166.667           289.333    30-Dec-23          1.166.667      271.250         3.500.000          849.333           36.166.667
                                Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
                                Agustus 2022
        TOTAL                                                                                                   9.728.332.470     9.188.789.605                    132.336.736          71.729.878                       117.354.735        71.923.538                     81.625.868    69.752.380       331.317.339      213.405.796       10.007.172.938




                                                                                                                                                                         147
Page 178
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  24
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
          15366                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                                                                                                         Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                               Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Saldo Pinjaman
                                                                                Hubungan            Tujuan Penggunaan       Saldo 31 Maret   Estimasi Saldo 31
 Kreditor Pihak Ketiga    Kurs   Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                                                                                              Tanggal Jatuh   Pokok/ Angsuran                    Tanggal Jatuh   Pokok/ Angsuran                         Tanggal Jatuh   Pokok/ Angsuran                 Pokok/ Angsuran                     Setelah Penggunaan
                                                                                 Afiliasi                  Dana                  2023          Agustus 2023                                            Bunga                                               Bunga                                               Bunga                              Bunga
                                                                                                                                                                    Tempo             Pokok                            Tempo             Pokok                                 Tempo             Pokok                           Pokok                             Dana Obligasi

Bank CIMB ni aga          USD    Perubahan ke-11 (s ebel as ) Terhadap       Bukan Afi l i as i     Kredi t Modal Kerj a       602.480.000       609.160.000       1-Sep-23                        -    2.491.634     1-Oct-23                        -       2.491.634      1-Nov-23                      -    2.491.634                 -         7.474.901         617.520.000
                                 Akta Perj anj i an Kredi t Nomor 167
                                 Tanggal 30 Juni 2014, tanggal 14
                                 Oktober 2022

Bank ICBC Indones i a     USD    Perpanj angan Perj anj i an Kredi t         Bukan Afi l i as i     Kredi t Modal Kerj a       451.860.000       456.870.000       1-Sep-23                        -    2.360.495     1-Oct-23                        -       2.360.495      1-Nov-23                      -    2.360.495                 -         7.081.485         463.140.000
                                 No.033/ICBCI-
                                 TCT/OMNIBUS2/IX/2020/P2 tanggal
                                 20 September 2022
Bank ICBC Indones i a     USD    Perpanj angan Perj anj i an Kredi t No.     Bukan Afi l i as i     Kredi t Modal Kerj a       180.744.000       182.748.000       1-Sep-23                        -      944.198     1-Oct-23                        -        944.198       1-Nov-23                      -     944.198                  -         2.832.594         185.256.000
                                 032/ICBC-TCT/Omni bus 1/IX/2020/P2
                                 tanggal 20 September 2022


Bank ICBC Indones i a     USD    Perpanj angan Perj anj i an Kredi t No.     Bukan Afi l i as i     Kredi t Modal Kerj a       376.550.000       380.725.000       6-Sep-23                        -    1.903.625     6-Oct-23                        -       1.903.625      6-Nov-23                      -    1.328.625                 -         5.135.875         385.950.000
                                 070/ICBC-TCT/PTD A4/IX/2016/P7
                                 tanggal 20 September 2022


Bank Central As i a       USD    Akta Perj anj i an Kredi t No. 91 tanggal   Bukan Afi l i as i      Kredi t Inves tas i     1.066.023.858       999.738.808       9-Sep-23           15.620.919        6.254.992     9-Oct-23           15.620.919           5.958.637                                                          31.241.838       12.213.629        1.013.459.040
                                 24 November 2021

PT Koexi m Mandi ri       USD    Perj anj i an Trans aks i Sewa Guna         Bukan Afi l i as i   Pembi ayaan Pembel i an       31.044.456         25.783.543     12-Sep-23            1.121.024          149.092    12-Oct-23            1.121.024            142.610                                                            2.242.047          291.702
Fi nance                         Us aha tanggal 8 Jul i 2022                                              Mes i n

PT Mi ts ubi s hi HC      USD    Perj anj i an Trans aks i Sewa Guna         Bukan Afi l i as i   Pembi ayaan Pembel i an       47.096.310         37.639.105     15-Sep-23            2.020.142          152.125    15-Oct-23            2.028.307            143.960                                                            4.048.449          296.085
Capi tal and Fi nance            Us aha tanggal 26 Oktober 2021                                           Mes i n
Indones i a

PT Bumi putera BOT        USD    Perj anj i an Pembi ayaan Inves tas i No    Bukan Afi l i as i   Pembi ayaan Pembel i an       19.288.913         15.923.724     22-Sep-23              725.323           70.330    22-Oct-23              728.527                67.126                                                         1.453.850          137.456
Fi nance                         LJKT-202105-0004                                                         Mes i n
PT BRI Mul ti fi nance    USD    Perj anj i an Trans aks i Sewa Guna         Bukan Afi l i as i   Pembi ayaan Pembel i an       17.753.835         14.791.495     25-Sep-23              640.551           67.794    25-Oct-23              643.487                64.858                                                         1.284.039          132.653
Indones i a                      Us aha tanggal 24 Juni 2021                                              Mes i n

Bank Negara Indones i a   USD    Akta Perj anj i an Kredi t No. 20 tanggal   Bukan Afi l i as i      Kredi t Inves tas i       346.426.000       280.213.600      25-Sep-23           70.053.400        1.327.123    25-Oct-23                        -        963.234                                                           70.053.400         2.290.357         284.059.200
                                 16 Juni 2017


Bank Negara Indones i a   USD    Akta Perj anj i an Kredi t No. 02 tanggal   Bukan Afi l i as i      Kredi t Inves tas i       112.739.070         56.766.098     25-Sep-23           56.766.098          268.851    25-Oct-23                        -                 -                                                        56.766.098          268.851          284.059.200
                                 4 September 2018

Bank Exi m Indones i a    USD    Perubahan Pertama Perj anj i an Kredi t Bukan Afi l i as i          Kredi t Inves tas i       342.481.585       247.342.037      25-Sep-23                        -            -    25-Oct-23           49.468.407           3.792.578                                                          49.468.407         3.792.578         250.736.513
                                 Inves tas i Eks por No.
                                 327/ADDPK/07/2019 tanggal 31 Jul i
                                 2019
Bank Exi m Indones i a    USD    Perubahan Pertama Perj anj i an Kredi t Bukan Afi l i as i          Kredi t Inves tas i       101.451.048         73.268.491     25-Sep-23                        -            -    25-Oct-23           14.653.698           1.123.450                                                          14.653.698         1.123.450          74.274.014
                                 Inves tas i Eks por No.
                                 327/ADDPK/07/2019 tanggal 31 Jul i
                                 2019

Bank Negara Indones i a   USD    Pers etuj uan Perubahan Perj anj i an       Bukan Afi l i as i     Kredi t Modal Kerj a       225.930.000       228.435.000      25-Sep-23                        -    9.708.488    25-Oct-23                        -       9.708.488                                                                   -       19.416.975          231.570.000
                                 Kredi t Nomor (4) 03 tertanggal 24
                                 Maret 2021

Bank Exi m Indones i a    USD    Perubahan Kes epul uh Perj anj i an         Bukan Afi l i as i     Kredi t Modal Kerj a       451.860.000       456.870.000      25-Sep-23                        -    1.888.396    25-Oct-23                        -       1.888.396                                                                   -         3.776.792         463.140.000
                                 Kredi t Modal Kerj a Eks por
                                 No.127/A/LC/VIII/2022 tanggal 1
                                 Agus tus 2022

ORIX Fi nance             USD    Perj anj i an Trans aks i Sewa guna         Bukan Afi l i as i   Pembi ayaan Pembel i an       20.575.716         16.075.702     28-Sep-23              945.630          129.763    28-Oct-23              945.630            118.190                                                            1.891.259          247.952
                                 Us aha tanggal 25 Januari 2021                                           Mes i n

Bank Danamon              USD    Pemberi tahuan Pers etuj uan             Bukan Afi l i as i        Kredi t Modal Kerj a     1.054.340.000      1.066.030.000     29-Sep-23                        -    4.589.851    29-Oct-23                        -       4.589.851                                                                   -         9.179.703         646.852.200
                                 Perpanj angan Jangka Waktu Fas i l i tas
                                 Kredi t Nomor B.258/ARO/EB/0622
                                 tanggal 13 Juni 2022


         TOTAL                                                                                                               5.448.644.790     5.148.380.603                         147.893.086       32.306.756                        85.209.998         36.261.330                                 -       7.124.952        233.103.084       75.693.038        4.900.016.168




Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia 9 Agustus 2023 adalah Rp15.229,-.




                                                                                                                                                                                          148
Page 179
                                                                                                 25
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023


      Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV Tahap I yang digunakan untuk
      pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang
      diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material
      dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
      Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020
      tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
      No.42/2020”).

      Dana yang diperoleh dari PUB Sukuk III Tahap II setelah dikurangi dengan biaya Emisi
      seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara
      lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
      kemasan serta biaya overhead.

      Dalam rangka pemenuhan POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
      Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi
      Penggunaan Dana hasil PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II secara berkala
      setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan
      kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada
      tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB
      Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II telah direalisasikan. Perseroan untuk
      pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat
      (30 Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk.
      Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara
      berkala kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.

25.   Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib
      menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada Otoritas Jasa
      Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau
      RUPSU dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSU. Hasil
      RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
      setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU.

26.   Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 ini telah mendapat
      Opini dari Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 berdasarkan Pernyataan
      Kesesuaian Syariah sebagaimana tercantum dalam surat tanggal 10 Agustus 2023, yang
      menetapkan bahwa sepanjang ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut
      terpenuhi, perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 tidak
      bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

      Sehingga Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 tanggal 10
      November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan POJK
      No.3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK
      No.18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.



                                                149
Page 180
                                                                                            26
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

27.   Informasi yang diungkapkan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB
      Sukuk III Tahap II yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas
      yang kami lakukan.




                                              150
Page 181
                                                                                          27
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023

Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-
data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II
& PUB Sukuk III Tahap II dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS




Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415

Tembusan:
1.  Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2.  Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3.  Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
4.  Yang Terhormat PT BCA Sekuritas.
5.  Yang Terhormat PT BNI Sekuritas.
6.  Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas.
7.  Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas.
8.  Yang Terhormat PT Mega Capital Sekuritas.
9.  Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas.
10. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk




                                                151
Page 182
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.01 MB
Published25 Aug 2023
Pages182
Characters724,961
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result