Back to announcement
20230825_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31383908_lamp1.pdf
Listing Text extracted INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 182
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Agustus 2023
Masa Penawaran Umum : 22 Agustus 2023 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 25 Agustus 2023
Tanggal Penjatahan : 23 Agustus 2023 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 28 Agustus 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN
IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
Jl. Raya Minas Perawang Km.26 Jl. Raya Serpong Km.8 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak Serpong – Tangerang 15310 Serang 42184
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Banten, Indonesia Banten, Indonesia
Telepon : (+62-761) 91088 Telepon : (+62-21) 5312 0001-3 Telepon : (+62-254) 280088
Faksimili : (+62-761) 91373 Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Faksimili : (+62-254) 282430-3
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.272.320.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar
empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp207.050.000.000,- (dua ratus tujuh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.487.630.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.795.000.000,- (empat ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah
pada tanggal 5 September 2024 untuk Obligasi Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri C.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar
Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp192.950.000.000,- (seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 20,58% (dua puluh
koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp874.275.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh dua
koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.095.000.000,- (delapan puluh lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,- (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal
25 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 5 September 2024 untuk Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Seri B
dan 25 Agustus 2028 untuk Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU
TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI
JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-
KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA `PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU
UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT
TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN
PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
id
A+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT MEGA CAPITAL PT SUCOR PT TRIMEGAH
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT:
PT BANK KB BUKOPIN TBK.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper kepada OJK dengan surat No. 029/IKPP-DIR/III/2023 tanggal 14 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023. Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat OJK No. S-159/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.272.320.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dengan dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatakan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-02702/BEI.PP2/03-2023 tanggal 31 Maret 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum Berkelanjutan ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/ atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPPSK. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. ......................................................................................................................................xvii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA.............................................................................................36
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................41
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................66
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................70
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ..................................................................................70
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.....................71
3. PERIZINAN. .......................................................................................................................71
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. ...............................................................77
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA.................................78
6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)...............................................................80
7. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK...............................................................................81
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA.....82
8.1 KEGIATAN USAHA...................................................................................................82
8.2 FASILITAS PRODUKSI. ...........................................................................................83
8.3 BAHAN BAKU. .........................................................................................................83
8.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ...............................................................84
8.5 PEMASARAN. ..........................................................................................................84
8.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN.....................85
8.7 PERSAINGAN USAHA.............................................................................................86
8.8 STRATEGI USAHA...................................................................................................87
8.9 RISET DAN PENGEMBANGAN...............................................................................87
8.10 PROSPEK USAHA. ..................................................................................................88
8.11 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)...................................91
8.12 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
(CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)............................................................94
i
Page 4
VI. PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................99
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH............................................101
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................103
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................106
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...........116
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ........................................................121
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................123
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau Kompensasi
Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang
Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Akad Mudharabah” : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
Pulp & Paper antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 tanggal
10 Agustus 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup,
berikut segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali
dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah.
iii
Page 6
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Obligasi” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Sukuk tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah” Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk Mudharabah” : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal
Emisi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,-, yang
ditawarkan dan dijamin dengan penjaminan penuh (full commitment)
sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua
miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah), terbagi dalam 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp192.950.000.000,- (seratus
sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 20,58% (dua puluh
koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp874.275.000.000,-
(delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 32,46%
(tiga puluh dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi; dan
iv
Page 7
c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp85.095.000.000,-
(delapan puluh lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 34,04% (tiga
puluh empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen per 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,- (sembilan puluh tujuh
miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Apabila seluruh Dana Sukuk
Mudharabah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang,
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan,
Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan
POJK No.36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative
Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
v
Page 8
“Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa
bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta
wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak
untuk memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya
pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPSM” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/
atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Informasi Tambahan” : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai
dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta
Ringkas” dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai POJK
No.9/2017.
“Jumlah Kewajiban” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan
Sukuk Mudharabah, yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah
dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
vi
Page 9
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi
ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai
akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah
tersebut per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban
yang tidak terbayar adalah sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar besarnya Rp208.333,33 (dua
ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma tiga tiga Rupiah)
per hari;
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar besarnya Rp312.500,- (tiga
ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) per hari;
c. Sukuk Mudharabah Seri c sebesar besarnya Rp326.388,89 (tiga
ratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan koma
delapan sembilan Rupiah) per hari.
“Komitmen Surat Pesanan” : Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian
produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan
dengan PT Cakrawala Mega Indah tertanggal 1 Agustus 2023.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak
lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa &
Partners.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
RUPO” atau “KTUR” diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU
atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
“KSEI” yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang
dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
vii
Page 10
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No.IX.A.7. Dalam penawaran umum Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah ini adalah PT BNI Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
nama lainnya).
“Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Mudharabah” karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
”Obligasi Berkelanjutan IV” : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2023 dan/atau Obligasi tahap II dan/atau tahap
selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI
dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana
Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp12.000.000.000.000,- (dua belas
triliun Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan
secara bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang terdiri dari Seri
Obligasi, yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
penawaran umum Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi.
viii
Page 11
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan
dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak
tanggal 31 Desember 2012, sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Mudharabah” Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek
pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI
melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat
Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya
oleh Wali Amanat.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi atau Sukuk Mudharabah yang
dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
ix
Page 12
“Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk
Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B dan Sukuk Mudharabah
Seri C pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang
perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada
Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil.
Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan” Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga
pokok penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk
Mudharabah.
“Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023 No. 14 tanggal 10 Agustus 2023, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 No. 11
tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang membuat perjanjian
dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2023 atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Mudharabah” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023, dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
x
Page 13
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Obligasi” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023, dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang membuat
Sukuk Mudharabah” perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 atas nama Perseroan dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 7 tanggal 9 Agustus
Pembayaran Obligasi” 2023, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 8 tanggal 9 Agustus
Pembayaran Sukuk” 2023, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana
Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-087/OBL/KSEI/0723
tanggal 9 Agustus 2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Mudharabah di Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. No. SP-028/
KSEI” SKK/KSEI/0723 tanggal 9 Agustus 2023, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi” Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023 No. 10 tanggal 10 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
xi
Page 14
“Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Sukuk Mudharabah” Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 No. 13 tanggal 10 Agustus
2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 No. 9
tanggal 10 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan Sukuk sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah” Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2023 No. 12 tanggal 10 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan
Publik.
“Pernyataan Pendaftaran : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif” Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
diubah pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
xii
Page 15
“POJK No. 9 /2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
xiii
Page 16
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), yang
ditawarkan dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh
miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), terbagi dalam 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp207.050.000.000,-
(dua ratus tujuh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.487.630.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh
tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi; dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp442.795.000.000,-
(empat ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75%
(sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua
miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin
dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
xiv
Page 17
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B
dan Obligasi Seri C.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah” Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari
Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk
Mudharabah Seri C.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang terdiri dari Seri Sukuk Mudharabah, yang diterbitkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui penawaran
umum Sukuk Mudharabah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI
beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib
dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Bunga Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
xv
Page 18
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana
Kembali Dana Sukuk Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah yang
Mudharabah” wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
telah diubah dengan UUPPSK.
“UUPPSK” : Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan
perbaikannya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu beserta
peraturan-peraturan pelaksananya.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan.
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan dinyatakan dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.
AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 57 Tambahan No. 023742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”) adalah bergerak di bidang industri,
perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perusahaan bergerak di bidang industri bubur
kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue baik domestik (40%) maupun ekspor (60%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika, dan Australia. Ke depannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu,
Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk kertas industri (packaging)
seiring dengan prospek rata-rata pertumbuhan produk kertas industri (packaging) tersebut yang terus
meningkat.
xvii
Page 20
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2021 Vol 3, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih
akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan
selama periode 2021-2026, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan
sebesar 5%, pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar
6% dan pertumbuhan kertas industri diperkirakan sebesar 4%.
Perseroan akan terus memantau situasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi
risiko dan ketidakpastian terkait hal tersebut di masa mendatang.
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika, dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi Yang Akan : Sebesar Rp12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah)
Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun
Rupiah), yang ditawarkan dan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua
triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh
lima juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan rincian
sebagai berikut:
- Seri A sebesar Rp207.050.000.000,- (dua ratus tujuh
miliar lima puluh juta Rupiah)
- Seri B sebesar Rp1.487.630.000.000,- (satu triliun empat
ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta
Rupiah); dan
- Seri C sebesar Rp442.795.000.000,- (empat ratus empat
puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta
Rupiah).
xviii
Page 21
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua
miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Seri dan Jangka Waktu Obligasi : - Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
- Seri B : selama 3 (tiga) tahun.
- Seri C : selama 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Obligasi Seri A : 6,50% (enam koma lima nol persen) per
tahun.
- Obligasi Seri B : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
per tahun.
- Obligasi Seri C : 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
per tahun.
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga : Triwulanan
Jumlah Minimum Pemesanan : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
Obligasi sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjadi
jaminan bagi Pemegang Obligasi.
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Efek : idA+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
xix
Page 22
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
Obligasi (“sinking fund”) (sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana
hasil Penawaran Umum Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2023.
Target Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Yang Akan Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu
triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang ditawarkan dan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua
miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan rincian sebagai berikut:
- Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp192.950.000.000,- (seratus
sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta
Rupiah);
- Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp874.275.000.000,- (delapan ratus
tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah); dan
- Sukuk Mudharabah Seri C, dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp85.095.000.000,- (delapan puluh
lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah).
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,- (sembilan puluh tujuh
miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
Seri dan Jangka Waktu : - Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
- Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
- Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
xx
Page 23
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : - Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah adalah sebesar 20,58% (dua puluh koma lima
delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun;
- Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah adalah sebesar 32,46% (tiga puluh dua koma
empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun.
- Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah adalah sebesar 34,04% (tiga puluh empat koma
nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per
tahun.
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Pendapatan : Triwulanan
Bagi Hasil
Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk : Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan
Mudharabah dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus
berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
xxi
Page 24
Hasil Pemeringkatan Sukuk : idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari Pefindo.
Mudharabah
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Sukuk Mudharabah sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Mudharabah (“sinking fund”) fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 33% (tiga puluh tiga persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan
yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan
bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
kemasan serta biaya overhead.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana
Penggunaan Dana.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli
2023, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
31 Juli 2023 struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada 2.913.477.898 2.913.477.898.000 53,25
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.557.505.043 2.557.505.043.000 46,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
xxii
Page 25
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 yang disajikan dalam
tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
pada tahun 2022 dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y.
Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Yahya Santosa
pada tahun 2021.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
Aset Lancar 5.571.827 5.476.557 4.702.128
Aset Tidak Lancar 4.115.376 4.164.164 4.276.317
Total Aset 9.687.203 9.640.721 8.978.445
Liabilitas Jangka Pendek 2.030.243 2.239.843 2.265.121
Liabilitas Jangka Panjang 1.800.970 1.795.674 1.948.379
Total Liabilitas 3.831.213 4.035.517 4.213.500
Total Ekuitas 5.855.990 5.605.204 4.764.945
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022* 2022 2021
Penjualan Neto 1.930.979 1.941.053 4.002.632 3.516.586
Beban Pokok Penjualan (1.245.295) (1.193.136) (2.412.693) (2.288.190)
Laba Bruto 685.684 747.917 1.589.939 1.228.396
Laba Usaha 506.605 528.881 1.138.083 858.244
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 335.791 484.157 1.047.499 660.747
Laba Neto 268.494 395.229 857.462 526.359
Penghasilan Komprehensif Neto 269.330 395.661 859.067 527.155
*tidak diaudit
RASIO-RASIO PENTING
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (0,52%) 13,82% 17,77%
Laba Neto (32,07%) 62,90% 79,01%
Total Aset 0,48% 7,38% 5,68%
Total Liabilitas (5,06%) (4,22%) (0,62%)
Total Ekuitas 4,47% 17,63% 11,94%
xxiii
Page 26
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 17,39% 26,17% 18,79%
Penjualan neto/Total aset**) 38,87% 41,52% 39,17%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 13,90% 21,42% 14,97%
Laba neto/Total aset (ROA) **) 5,54% 8,89% 5,86%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) **) 9,17% 15,30% 11,05%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) 32,09% 35,59% 31,77%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,74x 2,45x 2,08x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,65x 0,72x 0,88x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,40x 0,42x 0,47x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 4,53x 5,97x 4,66x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) 0,82x 0,91x 0,60x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan) 2,64x 2,75x 1,64x
*) Tidak diaudit
**)Rasio tersebut tidak disetahunkan
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai
berikut:
Tahun Kontribusi
Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Pendapatan
Beroperasi Perseroan (%)
Perseroan (%)
Kepemilikan secara langsung
1. Indah Kiat Belanda Jasa Keuangan 1994 1994 100 -
International Finance
Company B.V.
2. Indah Kiat Finance Mauritius Jasa Keuangan 1997 1997 100 -
Mauritius Limited
3. Indah Kiat Finance Mauritius Jasa Keuangan 2000 1998 100 -
(IV) Mauritius Limited
4. IK Import & Export British Distribusi 2000 2000 100 -
Limited Virgin
Islands
5. Indah Kiat Finance Mauritius Jasa Keuangan 2000 2000 100 -
(VIII) Mauritius
Limited
6. Imperial Investment Malaysia Investasi 2004 2004 100 -
Limited
7. PT Graha Kemasindo Jakarta Perdagangan 2008 1995 99,90 -
Indah Pusat
8. PT Paramitra Jakarta Perdagangan 1997 1988 95,16 0,96
Abadimas Cemerlang Pusat
9. PT Indah Kiat Global Jakarta Perdagangan - 2015 99,00 -
Ventura Pusat dan jasa
Kepemilikan secara tidak langsung
1. PT Paramitra Kabupaten Industri 1999 1996 95,10 0,96
Gunakarya Sidoarjo
Cemerlang*
2. PT Indah Kiat Power** Jakarta Perdagangan - 2015 98,01 -
Pusat dan jasa
Keterangan:
PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power sampai dengan saat ini belum beroperasi.
*dimiliki secara langsung oleh PT Paramitra Abadimas Cemerlang;
** dimiliki secara langsung oleh PT Indah Kiat Global Ventura.
xxiv
Page 27
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
DILUNASI
Obligasi Rupiah
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka Jatuh Terutang
Nama Efek Seri Suku
Penerbitan (Rp miliar) Waktu Tempo
Bunga (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper C 5 Juni 2020 12,1 5 (lima) tahun 11,00% 5 Juni 2025 12,1
Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
16 Septem- 16 Septem-
Indah Kiat Pulp & Paper B 597,9 3 (tiga) tahun 10,50% 597,9
ber 2020 ber 2023
Tahap II Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
16 Septem- 16 Septem-
Indah Kiat Pulp & Paper C 276,6 5 (lima) tahun 11,50% 276,6
ber 2020 ber 2025
Tahap II Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
11 Desember 11 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper B 2.468,4 3 (tiga) tahun 10,00% 2.468,4
2020 2023
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
11 Desember 11 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 582,7 5 (lima) tahun 11,00% 582,7
2020 2025
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
23 Maret 23 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.894,6 3 (tiga) tahun 9,50% 1.894,6
2021 2024
Tahap IV Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan I
23 Maret 23 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper C 277,1 5 (lima) tahun 10,25% 277,1
2021 2026
Tahap IV Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
30 Septem- 30 Septem-
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.050 3 (tiga) tahun 9,25% 1.050
ber 2021 ber 2024
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
30 Septem- 30 Septem-
Indah Kiat Pulp & Paper C 450 5 (lima) tahun 10,00% 450
ber 2021 ber 2026
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
8 Desember 8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper B 876,8 3 (tiga) tahun 8,75% 876,8
2021 2024
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
8 Desember 8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 338,3 5 (lima) tahun 9,25% 338,3
2021 2026
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
24 Februari 24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.076,5 3 (tiga) tahun 8,75% 1.076,5
2022 2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II
24 Februari 24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper C 203,6 5 (lima) tahun 9,25% 203,6
2022 2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
5 Agustus 5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.672,2 3 (tiga) tahun 9,50% 1.672,2
2022 2025
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
5 Agustus 5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper C 207,8 5 (lima) tahun 10,00% 207,8
2022 2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
11 Oktober 370 Hari Kal- 21 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper A 904,5 6,00% 904,5
2022 ender 2023
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
11 Oktober 11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.603,9 3 (tiga) tahun 9,75% 1.603,9
2022 2025
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
11 Oktober 11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper C 306,2 5 (lima) tahun 10,25% 306,2
2022 2025
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
16 Desember 370 Hari Kal- 26 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper A 398,8 7,00% 398,8
2022 ender 2023
Tahap III Tahun 2022
xxv
Page 28
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka Jatuh Terutang
Nama Efek Seri Suku
Penerbitan (Rp miliar) Waktu Tempo
Bunga (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan III 16 Desember
16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper B 2022 624,5 3 (tiga) tahun 10,50% 624,5
2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III 16 Desember
16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 2022 89,1 5 (lima) tahun 11,00% 89,1
2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
27 Januari 27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper A 909,3 3 (tiga) tahun 10,50% 909,3
2023 2026
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
27 Januari 27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper B 163,6 5 (lima) tahun 11,00% 163,6
2023 2028
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan
370 Hari Kal-
IV Indah Kiat Pulp & Pa- A 11 Juli 2023 333,6 6,50% 21 Juli 2024 333,6
ender
per Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp & Pa- B 11 Juli 2023 1.745,9 3 (tiga) tahun 10,25% 11 Juli 2026 1.745,9
per Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp & Pa- C 11 Juli 2023 192,9 5 (lima) tahun 10,75% 11 Juli 2028 192,9
per Tahap I Tahun 2023
TOTAL 19.256,9
Sukuk Mudharabah
Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka Tingkat Jatuh Terutang
Nama Efek Seri
Penerbitan (Rp miliar) Waktu Bagi Hasil Tempo
(Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
30 30
Berkelanjutan I Indah
B September 449,3 3 (tiga) tahun 9,25% September 449,3
Kiat Pulp & Paper Tahap
2021 2024
I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
30 30
Berkelanjutan I Indah
C September 50,8 5 (lima) tahun 10,00% September 50,8
Kiat Pulp & Paper Tahap
2021 2026
I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 8 Desember 8 Desember
B 304,5 3 (tiga) tahun 8,75% 304,5
Kiat Pulp & Paper Tahap 2021 2024
II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 8 Desember 8 Desember
C 247,1 5 (lima) tahun 9,25% 247,1
Kiat Pulp & Paper Tahap 2021 2026
II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 24 Februari 24 Februari
B 451,2 3 (tiga) tahun 8,75% 451,2
Kiat Pulp & Paper Tahap 2022 2025
III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 24 Februari 24 Februari
C 108,0 5 (lima) tahun 9,25% 108,0
Kiat Pulp & Paper Tahap 2022 2027
III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 5 Agustus 5 Agustus
B 401,4 3 (tiga) tahun 9,50% 401,4
Kiat Pulp & Paper Tahap 2022 2025
I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 5 Agustus 5 Agustus
C 222,7 5 (lima) tahun 10,00% 222,7
Kiat Pulp & Paper Tahap 2022 2027
I Tahun 2022
xxvi
Page 29
Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka Tingkat Jatuh Terutang
Nama Efek Seri
Penerbitan (Rp miliar) Waktu Bagi Hasil Tempo
(Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 11 Oktober 370 Hari 21 Oktober
A 481,1 6,00% 481,1
Kiat Pulp & Paper Tahap 2022 Kalender 2023
II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 11 Oktober 11 Oktober
B 455,2 3 (tiga) tahun 9,75% 455,2
Kiat Pulp & Paper Tahap 2022 2025
II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 11 Oktober 11 Oktober
C 69,4 5 (lima) tahun 10,25% 69,4
Kiat Pulp & Paper Tahap 2022 2027
II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
16 26
Berkelanjutan II Indah 370 Hari
A Desember 186,1 7,00% Desember 186,1
Kiat Pulp & Paper Tahap Kalender
2022 2023
III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
16 16
Berkelanjutan II Indah
B Desember 127,3 3 (tiga) tahun 10,50% Desember 127,3
Kiat Pulp & Paper Tahap
2022 2025
III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
16 16
Berkelanjutan II Indah
C Desember 5,4 5 (lima) tahun 11,00% Desember 5,4
Kiat Pulp & Paper Tahap
2022 2027
III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 27 Januari 370 Hari 7 Februari
A 106,9 7,00% 106,9
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 Kalender 2024
IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 27 Januari 27 Januari
B 501,6 3 (tiga) tahun 10,50% 501,6
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 2026
IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 27 Januari 27 Januari
C 67,0 5 (lima) tahun 11,00% 67,0
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 2028
IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
A 11 Juli 2023 612,6 3 (tiga) tahun 10,25% 11 Juli 2026 612,6
Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
B 11 Juli 2023 137,4 5 (lima) tahun 10,75% 11 Juli 2028 137,4
Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2023
TOTAL 4.985
xxvii
Page 30
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 31
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS
TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
Rp3.000.000.000.000,-
(TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua
triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp207.050.000.000,- (dua
ratus tujuh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.487.630.000.000,-
(satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.795.000.000,- (empat
ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan
ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
25 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 5 September 2024 untuk Obligasi Seri A, 25 Agustus 2026 untuk
Obligasi Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri C.
1
Page 32
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III
INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,-
(TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
(SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah
Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua
miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp192.950.000.000,-
(seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 20,58% (dua puluh koma lima delapan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp874.275.000.000,-
(delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh
dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.095.000.000,-
(delapan puluh lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,-
(sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal tanggal 25 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 5 September 2024 untuk Seri A, 25 Agustus
2026 untuk Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Seri C.
2
Page 33
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI,
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG
JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
Faksimili : (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
3
Page 34
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok Obligasi
sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh
lima juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp207.050.000.000,- (dua
ratus tujuh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.487.630.000.000,- (satu
triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.795.000.000,- (empat
ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan
ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
25 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 5 September 2024 untuk Obligasi Seri A, 25 Agustus 2026 untuk
Obligasi Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri C.
4
Page 35
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1. 25 November 2023 25 November 2023 25 November 2023
2. 25 Februari 2024 25 Februari 2024 25 Februari 2024
3. 25 Mei 2024 25 Mei 2024 25 Mei 2024
4. 5 September 2024 25 Agustus 2024 25 Agustus 2024
5. - 25 November 2024 25 November 2024
6. - 25 Februari 2025 25 Februari 2025
7. - 25 Mei 2025 25 Mei 2025
8. - 25 Agustus 2025 25 Agustus 2025
9. - 25 November 2025 25 November 2025
10. - 25 Februari 2026 25 Februari 2026
11. - 25 Mei 2026 25 Mei 2026
12. - 25 Agustus 2026 25 Agustus 2026
13. - - 25 November 2026
14. - - 25 Februari 2027
15. - - 25 Mei 2027
16. - - 25 Agustus 2027
17. - - 25 November 2027
18. - - 25 Februari 2028
19. - - 25 Mei 2028
20. - - 25 Agustus 2028
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5
Page 36
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
6
Page 37
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. 621/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
Surat No. RTG-101/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id
A+ (single A plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
7
Page 38
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
8
Page 39
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
9
Page 40
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
10
Page 41
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
11
Page 42
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
12
Page 43
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
13
Page 44
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
14
Page 45
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
15
Page 46
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
16
Page 47
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 10 Agustus 2023 yang telah
ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas
industri oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 10 Agustus 2023, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
17
Page 48
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah Dana
Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus
dua puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI), sebagai bukti kewajiban kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp192.950.000.000,-
(seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 20,58% (dua puluh koma lima delapan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp874.275.000.000,-
(delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh
dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.095.000.000,-
(delapan puluh lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,-
(sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal tanggal 25 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 5 September 2024 untuk Seri A, 25 Agustus
2026 untuk Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
18
Page 49
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B Seri C
1. 25 November 2023 25 November 2023 25 November 2023
2. 25 Februari 2024 25 Februari 2024 25 Februari 2024
3. 25 Mei 2024 25 Mei 2024 25 Mei 2024
4. 5 September 2024 25 Agustus 2024 25 Agustus 2024
5. - 25 November 2024 25 November 2024
6. - 25 Februari 2025 25 Februari 2025
7. - 25 Mei 2025 25 Mei 2025
8. - 25 Agustus 2025 25 Agustus 2025
9. - 25 November 2025 25 November 2025
10. - 25 Februari 2026 25 Februari 2026
11. - 25 Mei 2026 25 Mei 2026
12. - 25 Agustus 2026 25 Agustus 2026
13. - - 25 November 2026
14. - - 25 Februari 2027
15. - - 25 Mei 2027
16. - - 25 Agustus 2027
17. - - 25 November 2027
18. - - 25 Februari 2028
19. - - 25 Mei 2028
20. - - 25 Agustus 2028
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu
dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.516.210.526.316,-
Obyek kontrak : Kertas Industri
Sifat hubungan : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan
yaitu PT. Purinusa Ekapersada)
Jangka waktu : Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal
31 Oktober 2028.
19
Page 50
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini
setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya
kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak
yang telah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun
gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan
untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari
Pihak yang tidak gagal;
b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas
tersebut.
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 Juni 2023 adalah sebesar USD 399.882.116
atau ekuivalen sekitar Rp6.032.893.319.792,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu)
tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD
800.000.000 atau setara dengan Rp12.020.800.000.000,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp 15.026,-).
Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.516.210.526.316,-.
Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat rendah.
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
PT Cakrawala Mega Indah USD 399.882.116 USD 1.035.669.037 USD 1.025.754.579
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.
20
Page 51
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 adalah
sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil
didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
21
Page 52
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah
dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola
oleh Perseroan untuk digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
22
Page 53
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
Wali Amanat selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Imbalan Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud -dalam ayat ini.
B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah);
Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
23
Page 54
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
24
Page 55
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
25
Page 56
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
atau Anak Perusahaan;
26
Page 57
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah
Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk,
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Kewajiban;
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
27
Page 58
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
28
Page 59
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat
menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat
melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU
menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
29
Page 60
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
5. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya
Pasal 10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan
sanksi berupa Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
30
Page 61
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) Agenda RUPSU;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPSU;
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
Wali Amanat;
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU;
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan;
31
Page 62
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
32
Page 63
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua;
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
33
Page 64
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan
Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan
Surat No. RC-622/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi
kembali berdasarkan Surat No. RTG-101/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
A+(sy) (single A plus Syariah)
id
Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib
menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan.
34
Page 65
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
35
Page 66
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 33% (tiga puluh tiga persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang
terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan
bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil Obligasi yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan
tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/2020
maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam
POJK No. 42/2020.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,50981% (nol koma lima nol sembilan delapan satu persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang
meliputi:
* Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,22866%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,11433%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,11433%
* Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00304%
- Biaya jasa Notaris : 0,00152%
* Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01000%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03000%
* Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi : 0,00793%
Tambahan dan formulir-formulir.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 per 30 Juni 2023 dengan surat
No. 056/CRP/IK/VII/2023 tertanggal 13 Juli 2023.
36
Page 67
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
Hubungan Tujuan Penggunaan Saldo 31 Maret Esmasi Saldo 31
Kreditor Pihak Kega Kurs Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Setelah Penggunaan
Afiliasi Dana 2023 Agustus 2023 Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Pokok/ Angsuran
Bunga Bunga Bunga Bunga Dana Obligasi
Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Pokok
Bank Victoria IDR Akta Pengubahan III terhadap Bukan Afiliasi Kredit Investasi 39.661.017 34.576.271 1-Oct-23 1.016.949 251.695 1-Nov-23 1.016.949 252.203 1-Dec-23 1.016.949 236.441 3.050.847 740.339 31.525.424
Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
Agustus 2022
Bank Victoria IDR Akta Pengubahan III terhadap Bukan Afiliasi Kredit Investasi 180.000.000 163.333.333 1-Oct-23 3.333.333 1.200.000 1-Nov-23 3.333.333 1.214.167 1-Dec-23 3.333.333 1.150.000 10.000.000 3.564.167 153.333.333
Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
Agustus 2022
Bank Hana IDR Perubahan Perjanjian Kredit No. Bukan Afiliasi Kredit Investasi - 4.216.667 - 12.550.000 1-Oct-23 1.666.667 488.194 1-Nov-23 1.666.667 491.192 1-Dec-23 1.666.667 462.500 5.000.000 1.441.887 - 17.550.000
763/PK/2022 tanggal 15 Oktober
2022
Bank QNB IDR Akta Perjanjian Perubahan Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 275.000.000 275.000.000 3-Oct-23 - 2.131.250 3-Nov-23 - 2.131.250 3-Dec-23 - 2.131.250 - 6.393.750 275.000.000
(Addendum) No. 067/PK-
1114/XI/2020 tanggal 19 November
2020
Bank Digital BCA IDR Akta Perjanjian Kredit Nomor 92 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 258.750.000 240.000.000 9-Oct-23 3.750.000 1.476.563 9-Nov-23 3.750.000 1.501.563 9-Dec-23 3.750.000 1.429.688 11.250.000 4.407.813 228.750.000
tanggal 24 November 2021
MTF Finance IDR Transaksi Sewa Guna Usaha tanggal 9 Bukan Afiliasi Pembiayaan Pembelian 1.745.876 - 9-Oct-23 59.042 9.919 9-Nov-23 59.460 9.500 9-Dec-23 59.881 9.079 178.383 28.498 - 178.383
Agustus 2022 Kendaraan / Alat Berat
Bank Pan Indonesia IDR Akta Perubahan Kega Atas Bukan Afiliasi Kredit Investasi 190.000.000 170.000.000 15-Oct-23 4.000.000 1.210.417 15-Nov-23 4.000.000 1.220.625 15-Dec-23 4.000.000 1.152.083 12.000.000 3.583.125 158.000.000
Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 10
November 2022
Bank Maspion IDR Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 100.000.000 100.000.000 15-Oct-23 - 775.000 15-Nov-23 - 775.000 15-Dec-23 - 775.000 - 2.325.000 100.000.000
24 Juli 2020
Bank Muamalat IDR Akta Perjanjian Pemberian Line Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 130.000.000 130.000.000 19-Oct-23 - 1.007.500 19-Nov-23 - 1.007.500 19-Dec-23 - 1.007.500 - 3.022.500 130.000.000
Facility Untuk Pembiayaan
Musyarakah No. 176 tanggal 6
September 2018
Bank Syariah IDR Akta Addendum Perjanjian Line Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 150.000.000 150.000.000 20-Oct-23 - 1.162.500 20-Nov-23 - 1.162.500 20-Dec-23 - 1.162.500 - 3.487.500 150.000.000
Indonesia Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah No. 15 tanggal 25 Juni
2021
Bank Syariah IDR Akta Addendum Perjanjian Line Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 150.000.000 150.000.000 20-Oct-23 - 1.162.500 20-Nov-23 - 1.162.500 20-Dec-23 - 1.162.500 - 3.487.500 150.000.000
Indonesia Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah No. 16 tanggal 25 Juni
2021
Bank Syariah IDR Akta Addendum Perjanjian Line Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 150.000.000 150.000.000 20-Oct-23 - 1.162.500 20-Nov-23 - 1.162.500 20-Dec-23 - 1.162.500 - 3.487.500 150.000.000
Indonesia Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah No. 16 tanggal 25 Juni
2021
Bank Mandiri IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi Bukan Afiliasi Kredit Investasi 160.798.384 155.259.400 23-Oct-23 - 1.122.903 23-Nov-23 - 1.160.333 23-Dec-23 5.538.984 1.122.903 5.538.984 3.406.139 149.720.416
Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
tanggal 29 September 2021
Bank Mandiri IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi Bukan Afiliasi Kredit Investasi 36.661.702 35.398.825 23-Oct-23 - 256.020 23-Nov-23 - 264.554 23-Dec-23 1.262.877 256.020 1.262.877 776.593 34.135.948
Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
tanggal 29 September 2021
Bank Mandiri IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi Bukan Afiliasi Kredit Investasi 1.042.304.000 1.006.400.000 23-Oct-23 - 7.278.720 23-Nov-23 - 7.521.344 23-Dec-23 35.904.000 7.278.720 35.904.000 22.078.784 970.496.000
Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
tanggal 29 September 2021
Bank Mandiri IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi Bukan Afiliasi Kredit Investasi 44.913.914 43.366.775 23-Oct-23 - 313.647 23-Nov-23 - 324.102 23-Dec-23 1.547.139 313.647 1.547.139 951.397 41.819.636
Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
tanggal 29 September 2021
Bank DKI IDR Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Investasi 962.500.000 787.500.000 25-Oct-23 87.500.000 6.562.500 25-Nov-23 - 6.027.778 25-Dec-23 - 5.833.333 87.500.000 18.423.611 700.000.000
12 November 2020
Bank DKI IDR Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. Bukan Afiliasi Kredit Investasi 1.500.000.000 1.300.000.000 25-Oct-23 - 10.562.500 25-Nov-23 100.000.000 10.914.583 25-Dec-23 - 9.750.000 100.000.000 31.227.083 1.200.000.000
14 tanggal 15 November 2021
37
Page 68
Lanjutan Tabel
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
Hubungan Tujuan Penggunaan Saldo 31 Maret Esmasi Saldo 31
Kreditor Pihak Kega Kurs Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Setelah Penggunaan
Afiliasi Dana 2023 Agustus 2023 Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Pokok/ Angsuran
Bunga Bunga Bunga Bunga Dana Obligasi
Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Pokok
Bank Oke Indonesia IDR Akta Perjanjian Kredit No. 103 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 116.325.869 104.949.959 25-Oct-23 2.344.078 769.675 25-Nov-23 2.361.659 752.094 25-Dec-23 2.379.371 734.382 7.085.109 2.256.151 97.864.850
tanggal 26 November 2021
Bank Negara Indonesia IDR Akta Perjanjian Kredit No. 38 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 260.000.000 260.000.000 25-Oct-23 - 2.015.000 25-Nov-23 - 2.015.000 25-Dec-23 - 2.015.000 - 6.045.000 260.000.000
25 Juni 2013
Bank Mega IDR Perubahan XVII Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 1.305.000.000 1.305.000.000 25-Oct-23 - 11.237.500 25-Nov-23 - 11.237.500 25-Dec-23 - 11.237.500 - 33.712.500 1.305.000.000
tanggal 28 Oktober 2022
Bank Hana IDR Perubahan Perjanjian Kredit No. Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 200.000.000 200.000.000 25-Oct-23 - 1.550.000 25-Nov-23 - 1.550.000 25-Dec-23 - 1.550.000 - 4.650.000 200.000.000
763/PK/2022 tanggal 15 Oktober
2022
Bank Panin Dubai IDR Akad Pemberian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 100.000.000 100.000.000 25-Oct-23 - 753.472 25-Nov-23 - 753.472 25-Dec-23 - 753.472 - 2.260.417 100.000.000
Syariah (Musyarakah) No. 12, tanggal 16 Juni
2017, terakhir diubah dengan Akad
Pemberian Line Facility (Musyarakah)
(Perpanjangan) No. 53 tanggal 26
Agustus 2022
Bank Panin Dubai IDR Akad Pemberian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 80.000.000 80.000.000 25-Oct-23 - 602.778 25-Nov-23 - 602.778 25-Dec-23 - 602.778 - 1.808.333 80.000.000
Syariah (Musyarakah) No. 23, tanggal 31
Agustus 2016, terakhir diubah dengan
Akad Pemberian Line Facility
(Musyarakah) (Perpanjangan) No 52
tanggal 26 Agustus 2022
Bank Central Asia IDR Akad Pemberian Limit Fasilitas Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 90.000.000 90.000.000 25-Oct-23 - 697.500 25-Nov-23 - 697.500 25-Dec-23 - 697.500 - 2.092.500 90.000.000
Syariah Pembiayaan (Line Facility) No. 15
tanggal 18 September 2017
Bank Central Asia IDR Akad Pemberian Limit Fasilitas Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 60.000.000 60.000.000 25-Oct-23 - 465.000 25-Nov-23 - 465.000 25-Dec-23 - 465.000 - 1.395.000 60.000.000
Syariah Pembiayaan (Line Facility) No. 15
tanggal 18 September 2017
Bank Tabungan Negara IDR Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 500.000.000 500.000.000 25-Oct-23 - 3.875.000 25-Nov-23 - 3.875.000 25-Dec-23 - 3.875.000 - 11.625.000 500.000.000
No. 56 tanggal 25 Mei 2021
Bank Oke Indonesia IDR Akta Perjanjian Kredit No. 102 Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 50.000.000 50.000.000 26-Oct-23 - 387.500 26-Nov-23 - 387.500 26-Dec-23 - 387.500 - 1.162.500 50.000.000
tanggal 26 November 2021
Bank Central Asia IDR Akta Perjanjian Kredit No. 96 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Investasi 500.000.000 500.000.000 27-Oct-23 25.000.000 3.333.333 27-Nov-23 - 3.272.222 27-Dec-23 - 3.166.667 25.000.000 9.772.222 475.000.000
17 Juni 2021
Bank Syariah IDR Akta Addendum Perjanjian Line Bukan Afiliasi Kredit Investasi 100.000.000 80.000.000 28-Oct-23 - 475.000 28-Nov-23 - 475.000 28-Dec-23 20.000.000 475.000 20.000.000 1.425.000 60.000.000
Indonesia Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah No. 16 tanggal 25 Juni
2021
Bank Resona IDR Perjanjian Fasilitas No. FH0372 Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 200.000.000 200.000.000 30-Oct-23 - 1.442.361 30-Nov-23 - 1.442.361 30-Dec-23 - 1.442.361 - 4.327.083 200.000.000
tanggal 28 Mei 2021
Bank Bukopin IDR Akta Perjanjian Kredit No. 54 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 260.000.000 260.000.000 30-Oct-23 - 2.015.000 30-Nov-23 - 2.015.000 30-Dec-23 - 2.015.000 - 6.045.000 260.000.000
24 September 2021
Bank Rakyat Indonesia IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi No. Bukan Afiliasi Kredit Investasi 475.888.375 475.888.375 30-Oct-23 - 3.668.306 30-Nov-23 - 3.790.583 30-Dec-23 - 3.668.306 - 11.127.196 475.888.375
15 tanggal 30 Juli 2021
Bank Victoria IDR Akta Pengubahan III terhadap Bukan Afiliasi Kredit Investasi 17.500.000 5.000.000 30-Oct-23 2.500.000 19.375 30-Nov-23 - - 30-Dec-23 - - 2.500.000 19.375 2.500.000
Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
Agustus 2022
Bank Victoria IDR Akta Pengubahan III terhadap Bukan Afiliasi Kredit Investasi 45.500.000 39.666.667 30-Oct-23 1.166.667 288.750 30-Nov-23 1.166.667 289.333 30-Dec-23 1.166.667 271.250 3.500.000 849.333 36.166.667
Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
Agustus 2022
TOTAL 9.728.332.470 9.188.789.605 132.336.736 71.729.878 117.354.735 71.923.538 81.625.868 69.752.380 331.317.339 213.405.796 10.007.172.938
38
Page 69
Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
15366 (dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
Hubungan Tujuan Penggunaan Saldo 31 Maret Esmasi Saldo 31
Kreditor Pihak Kega Kurs Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Pokok/ Angsuran Setelah Penggunaan
Afiliasi Dana 2023 Agustus 2023 Bunga Bunga Bunga Bunga
Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Pokok Dana Obligasi
Bank CIMB niaga USD Perubahan ke-11 (sebelas) Terhadap Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 602.480.000 609.160.000 1-Sep-23 - 2.491.634 1-Oct-23 - 2.491.634 1-Nov-23 - 2.491.634 - 7.474.901 617.520.000
Akta Perjanjian Kredit Nomor 167
Tanggal 30 Juni 2014, tanggal 14
Oktober 2022
Bank ICBC Indonesia USD Perpanjangan Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 451.860.000 456.870.000 1-Sep-23 - 2.360.495 1-Oct-23 - 2.360.495 1-Nov-23 - 2.360.495 - 7.081.485 463.140.000
No.033/ICBCI-
TCT/OMNIBUS2/IX/2020/P2 tanggal
20 September 2022
Bank ICBC Indonesia USD Perpanjangan Perjanjian Kredit No. Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 180.744.000 182.748.000 1-Sep-23 - 944.198 1-Oct-23 - 944.198 1-Nov-23 - 944.198 - 2.832.594 185.256.000
032/ICBC-TCT/Omnibus1/IX/2020/P2
tanggal 20 September 2022
Bank ICBC Indonesia USD Perpanjangan Perjanjian Kredit No. Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 376.550.000 380.725.000 6-Sep-23 - 1.903.625 6-Oct-23 - 1.903.625 6-Nov-23 - 1.328.625 - 5.135.875 385.950.000
070/ICBC-TCT/PTD A4/IX/2016/P7
tanggal 20 September 2022
Bank Central Asia USD Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Investasi 1.066.023.858 999.738.808 9-Sep-23 15.620.919 6.254.992 9-Oct-23 15.620.919 5.958.637 31.241.838 12.213.629 1.013.459.040
24 November 2021
PT Koexim Mandiri USD Perjanjian Transaksi Sewa Guna Bukan Afiliasi Pembiayaan Pembelian 31.044.456 25.783.543 12-Sep-23 1.121.024 149.092 12-Oct-23 1.121.024 142.610 2.242.047 291.702
Finance Usaha tanggal 8 Juli 2022 Mesin
PT Mitsubishi HC USD Perjanjian Transaksi Sewa Guna Bukan Afiliasi Pembiayaan Pembelian 47.096.310 37.639.105 15-Sep-23 2.020.142 152.125 15-Oct-23 2.028.307 143.960 4.048.449 296.085
Capitaland Finance Usaha tanggal 26 Oktober 2021 Mesin
Indonesia
PT Bumiputera BOT USD Perjanjian Pembiayaan Investasi No Bukan Afiliasi Pembiayaan Pembelian 19.288.913 15.923.724 22-Sep-23 725.323 70.330 22-Oct-23 728.527 67.126 1.453.850 137.456
Finance LJKT-202105-0004 Mesin
PT BRI Mulfinance USD Perjanjian Transaksi Sewa Guna Bukan Afiliasi Pembiayaan Pembelian 17.753.835 14.791.495 25-Sep-23 640.551 67.794 25-Oct-23 643.487 64.858 1.284.039 132.653
Indonesia Usaha tanggal 24 Juni 2021 Mesin
Bank Negara Indonesia USD Akta Perjanjian Kredit No. 20 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Investasi 346.426.000 280.213.600 25-Sep-23 70.053.400 1.327.123 25-Oct-23 - 963.234 70.053.400 2.290.357 284.059.200
16 Juni 2017
Bank Negara Indonesia USD Akta Perjanjian Kredit No. 02 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Investasi 112.739.070 56.766.098 25-Sep-23 56.766.098 268.851 25-Oct-23 - - 56.766.098 268.851 284.059.200
4 September 2018
Bank Exim Indonesia USD Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 342.481.585 247.342.037 25-Sep-23 - - 25-Oct-23 49.468.407 3.792.578 49.468.407 3.792.578 250.736.513
Investasi Ekspor No.
327/ADDPK/07/2019 tanggal 31 Juli
2019
Bank Exim Indonesia USD Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 101.451.048 73.268.491 25-Sep-23 - - 25-Oct-23 14.653.698 1.123.450 14.653.698 1.123.450 74.274.014
Investasi Ekspor No.
327/ADDPK/07/2019 tanggal 31 Juli
2019
Bank Negara Indonesia USD Persetujuan Perubahan Perjanjian Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 225.930.000 228.435.000 25-Sep-23 - 9.708.488 25-Oct-23 - 9.708.488 - 19.416.975 231.570.000
Kredit Nomor (4) 03 tertanggal 24
Maret 2021
Bank Exim Indonesia USD Perubahan Kesepuluh Perjanjian Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 451.860.000 456.870.000 25-Sep-23 - 1.888.396 25-Oct-23 - 1.888.396 - 3.776.792 463.140.000
Kredit Modal Kerja Ekspor
No.127/A/LC/VIII/2022 tanggal 1
Agustus 2022
ORIX Finance USD Perjanjian Transaksi Sewa guna Bukan Afiliasi Pembiayaan Pembelian 20.575.716 16.075.702 28-Sep-23 945.630 129.763 28-Oct-23 945.630 118.190 1.891.259 247.952
Usaha tanggal 25 Januari 2021 Mesin
Bank Danamon USD Pemberitahuan Persetujuan Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 1.054.340.000 1.066.030.000 29-Sep-23 - 4.589.851 29-Oct-23 - 4.589.851 - 9.179.703 646.852.200
Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas
Kredit Nomor B.258/ARO/EB/0622
tanggal 13 Juni 2022
TOTAL 5.448.644.790 5.148.380.603 147.893.086 32.306.756 85.209.998 36.261.330 - 7.124.952 233.103.084 75.693.038 4.900.016.168
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia 9 Agustus 2023 adalah Rp15.229,-.
39
Page 70
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk dipergunakan untuk modal kerja
Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan
bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk III Tahap I yang digunakan untuk kegiatan usaha
Perseroan menggantikan dan yang bersumber pada utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai
Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/2020 maupun Transaksi Afiliasi dan/
atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 42/2020.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,52945% (nol koma lima dua sembilan empat lima persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah,
yang meliputi:
* Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,23469%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,11734%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,11734%
* Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00304%
- Biaya jasa Notaris : 0,00152%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0,00521%
* Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01000%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03000%
* Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi : 0,01030%
Tambahan dan formulir-formulir.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 per 30 Juni 2023
dengan surat No. 056/CRP/IK/VII/2023 tertanggal 13 Juli 2023.
40
Page 71
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka dan ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, yang telah disusun berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 tidak diaudit dan tidak direviu.
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD 3.831.213 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 30 Juni 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.029.307
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.629
Utang usaha
Pihak ketiga 166.927
Pihak berelasi 29.006
Utang lain-lain – pihak ketiga 27.788
Beban masih harus dibayar 54.260
Utang pajak 4.315
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 10.957
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 151.608
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 7.987
Wesel bayar 51
Pinjaman jangka panjang 24.999
Utang obligasi 424.878
Sukuk Mudharabah 76.531
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.030.243
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 11.210
Liabilitas pajak tangguhan – neto 208.486
Liabilitas imbalan kerja 53.645
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 35.799
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 361.177
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 84.519
Wesel bayar 749
Pinjaman jangka panjang 36.610
Utang obligasi 778.449
Sukuk Mudharabah 230.326
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.800.970
Total Liabilitas 3.831.213
41
Page 72
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN JUMLAH
PT Bank Central Asia Tbk 210.944
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 178.584
PT Bank Mega Tbk 86.848
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 69.750
PT Bank ICBC Indonesia 67.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 63.506
PT Bank CIMB Niaga Tbk 60.396
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 55.491
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 42.698
PT Bank KB Bukopin Tbk 33.276
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) 30.000
PT Bank Maspion Tbk 26.620
PT Bank Mizuho Indonesia 20.640
PT Bank QNB Indonesia Tbk 18.302
PT Bank MNC Internasional Tbk 15.000
PT Bank KEB Hana Indonesia 13.310
PT Bank Resona Perdania 13.310
PT Bank Pan Indonesia Tbk 10.934
Bank of China (Hongkong) Limited 7.707
PT Bank Oke Indonesia Tbk 3.327
PT Sinarmas Hana Finance 1.664
TOTAL 1.029.307
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Dolar AS 537.963
Rupiah Indonesia 488.933
Yuan Cina 1.410
Euro Eropa 897
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 104
TOTAL 1.029.307
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas multi (fasilitas kredit lokal dan fasilitas L/C)
sebesar USD150 juta fasilitas omnibus L/C sebesar USD75,0 juta, serta fasilitas negosiasi/discounting
with kondisi khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan PT
OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 28 Agustus 2023. Fasilitas
Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan setoran margin, persediaan, tanah bangunan dan
mesin tertentu.
Pada tanggal 30 Juni 2023 saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD210,9 juta.
42
Page 73
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari BRI berupa fasilitas kredit modal kerja buyer
sebesar USD185,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 12 April 2025. Fasilitas ini dijamin dengan
beberapa hak atas tanah, bangunan, persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut :
- LC/SKBDN Line sebesar USD595,0 juta
- Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line
- SCF A/R sebesar USD118,0 juta
- Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R
- Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta
Pada tanggal 30 Juni 2023 saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD178,6 juta.
PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank Mega adalah sebagai
berikut fasilitas demand loan I sebesar Rp1.155,0 miliar, fasilitas demand loan II sebesar Rp150,0 miliar
dan fasilitas LC SKBDN Line sebesar USD25,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan
tanggal 28 Oktober 2023.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Mega adalah sebesar USD86,8 juta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Danamon berupa fasilitas omnibus
trade finance sebesar USD70,0 juta berlaku sampai tanggal 17 Maret 2024. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin, persediaan barang dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Danamon adalah sebesar USD 69,8 juta.
PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari ICBC adalah sebagai
berikut:
- Fasilitas omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal
7 Oktober 2023.
- Fasilitas pinjaman tetap on demand A-4 revolving sebesar USD50,0 juta untuk jangka waktu satu
tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2023.
- Fasilitas kredit omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan berlaku
sampai dengan tanggal 19 Desember 2023.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari ICBC adalah sebesar USD67,0 juta.
43
Page 74
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari BNI adalah sebagai berikut:
- Fasilitas kredit modal kerja dari BNI sebesar Rp260,0 miliar dan berlaku sampai dengan tanggal
25 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta
jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
- Fasilitas LC Impor/SKBDN + KMK Post Financing/Trust Receipt (TR) dengan nilai sebesar USD50,0
juta yang berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin oleh mesin-mesin dan
persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
- Fasilitas kredit modal kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2025.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan jaminan
Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD63,5 juta.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari CIMB Niaga berupa fasilitas
demand loan (revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade AR
(PTK) AR sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor (NEW)/Diskonto
Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD20,0 juta dan interchangeable dengan fasilitas non-cash loan
berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan jumlah maksimal USD30,0
juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 dan sedang dalam proses
perpanjangan.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD60,4 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas non-cash loan dari Bank Mandiri berupa fasilitas
Sight dan usance L/C import dengan jumlah tidak melebihi USD113,0 juta dan fasilitas pembiayaan wesel
ekspor non LC dengan jumlah tidak melebihi USD55,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan,
piutang dan mesin tertentu milik Perseroan serta jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2023.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD55,5 juta.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank BTN adalah sebagai
berikut:
- Fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu satu
tahun. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Mei 2023. Fasilitas ini dijamin
dengan hak atas tanah, mesin, dan piutang tertentu milik Perseroan.
- Fasilitas non-cash loan sublimit trust receipt untuk SKBDN dan LC sebesar Rp500,0 miliar kepada
Perseroan untuk jangka waktu dua tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu milik
Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2025.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah sebesar USD42,7 juta.
44
Page 75
PT Bank KB Bukopin Tbk (“Bank Bukopin”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari Bank Bukopin berupa fasilitas kredit
modal kerja sebesar Rp500,0 miliar dijamin dengan tanah dan bangunan, mesin dan peralatan dan
piutang usaha tertentu milik Perseroan, serta jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas
ini berlaku sampai 24 September 2023.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Bukopin adalah sebesar USD33,3 juta.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“Eximbank”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank berupa fasilitas kredit
modal kerja ekspor sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu dua belas bulan dan dijamin dengan
mesin, piutang dagang, persediaan barang dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta jaminan
Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Juli
2024.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Eximbank adalah sebesar USD30,0 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Maspion berupa fasilitas demand
loan sebesar Rp100,0 miliar dan fasilitas pinjaman rekening koran sebesar Rp10,0 miliar. Pada tanggal
13 Desember 2022, Bank Maspion setuju untuk memberikan tambahan plafond fasilitas demand loan
sebesar Rp300,0 miliar sehingga total fasilitas demand loan menjadi Rp400,0 miliar. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Juli 2024.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD26,6 juta.
PT Bank Mizuho Indonesia (”Mizuho”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Mizuho, memberikan fasilitas wesel diskonto tanpa dasar LC, fasilitas wesel
diskonto atas dasar LC dan fasilitas penerimaan (termasuk LC Impor, SKBDN dan dokumen-dokumen
pengapalan) untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir dengan perjanjian tanggal 30 Juni 2021, dimana untuk saat ini Perseroan memiliki
fasilitas surat kredit berdokumen dan fasilitas beli tagihan sebesar USD35,0 juta dan fasilitas wesel
diskonto tanpa dasar LC sebesar USD25,0 juta. Seluruh fasilitas tersebut berlaku sampai dengan
tanggal 30 September 2023.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Mizuho adalah sebesar USD20,7 juta.
PT Bank QNB Indonesia Tbk (“QNB”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank QNB berupa fasilitas Demand Loan
Rp325,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023. Fasilitas ini
dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank QNB adalah sebesar USD18,3 juta.
PT Bank MNC Internasional Tbk (“Bank MNC”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari Bank MNC berupa pinjaman tetap
sebesar USD20,0 juta dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan
tanggal 7 April 2024.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank MNC adalah sebesar USD 15,0 juta.
45
Page 76
PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari Bank Hana berupa
fasilitas demand loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar dan fasilitas Kredit Modal Kerja
- Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP, dan TT) with recourse sebesar USD10,0 juta.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2023 dan dijamin oleh hak atas tanah dan
bangunan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD13,3 juta.
PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Bank Resona setuju memberikan fasilitas pinjaman bergulir kepada
Perseroan sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu dari PT Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 11 Juni 2024.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah masing-masing sebesar USD13,3
juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Panin berupa fasilitas letter of
credit sublimit bank garansi sebesar USD11,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan deposito tertentu milik
Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2023.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD10,9 juta.
Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memperoleh fasilitas demand loan (sublimit negotiation/
discounting) dari BOC sebesar USD70,0 juta dan fasilitas gabungan-1 dan gabungan-2 atas letter of
credit (sight & usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust Receipt masing-masing sebesar USD10,0
juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito milik Perseroan, serta
Jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2023.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari BOC adalah sebesar USD7,7 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa fasilitas kredit Pinjaman
Rekening Koran (PRK) sebesar Rp50,0 miliar berlaku sampai dengan tanggal 26 November 2023.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD3,3 juta.
PT Sinarmas Hana Finance
Pada tanggal 30 Juni 2023, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp25,0 miliar.
Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas
tersebut berlaku sampai dengan 28 Januari 2024.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah sebesar USD1,7
juta.
46
Page 77
Pada tanggal 30 Juni 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:
30 Juni 2023
(%)
Rupiah Indonesia 8,25 – 10,00
Dolar AS 4,75 – 9,28
2. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
PT Bank Mega Syariah 11.646
PT Bank BCA Syariah 9.983
TOTAL 21.629
PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas line facility musyarakah
sebesar Rp 175,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2024. Fasilitas ini dijamin
dengan piutang tertentu milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD11,6 juta.
PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari BCA Syariah berupa fasilitas PMK
Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2024.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah sebesar USD10,0
juta.
Pada tanggal 30 Juni 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pembiayaan musyarakah.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:
30 Juni 2023
(%)
Rupiah Indonesia 9,00 – 10,00
47
Page 78
3. UTANG USAHA
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Pihak ketiga 166.927
Pihak berelasi
PT Bungo Bara Makmur *) 7.063
PT Asia Trade Logistics 4.470
PT Sinar Syno Kimia *) 4.172
PT Intercipta Kimia Pratama 2.490
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk *) 2.406
PT Purinusa Ekapersada 1.683
PT Smartfren Telecom Tbk *) 1.595
PT Rolimex Kimia Nusamas *) 1.155
PT Voith Paper Rolls Indonesia 914
PT Berau Coal *) 591
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 2.467
Total pihak berelasi 29.006
TOTAL 195.933
Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai : (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian
*)
dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Rupiah Indonesia 162.100
Dolar AS 30.806
Euro Eropa 2.731
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 296
TOTAL 195.933
Utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing sebesar 0,76% dari total liabilitas konsolidasian
pada tanggal 30 Juni 2023.
4. UTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Uang muka dari pelanggan 12.727
Utang dividen 2.116
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 12.945
TOTAL 27.788
48
Page 79
5. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Ongkos angkut 20.289
Beban bunga 18.773
Listrik, air dan gas 2.588
Beban proyek dan retensi 2.023
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 10.587
TOTAL 54.260
6. UTANG PIHAK BERELASI
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Asia Pulp & Paper Co. Ltd. 10.679
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 531
TOTAL 11.210
Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Dolar AS 11.078
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 132
TOTAL 11.210
Utang pihak berelasi adalah sebesar 0,29% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 30 Juni
2023.
7. LIABILITAS SEWA
Perseroan dan Entitas Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar berkaitan
dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa biasanya
memiliki periode tetap dari satu sampai dengan sepuluh tahun, tetapi dapat memiliki opsi perpanjangan
seperti yang dijelaskan pada Laporan Keuangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan
mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan
apapun, tetapi aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk (Tjiwi Kimia atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 meter persegi
untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
b. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Paramacipta Intinusa menandatangani perjanjian
sewa lahan seluas 1.203.445 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh tahun.
c. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Persada Kharisma Perdana menandatangani
perjanjian sewa lahan seluas 2.230.695 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh tahun.
d. Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*), meliputi sewa untuk ruangan
kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi.
e. Pada tanggal 25 Januari 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT
ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
tahun.
49
Page 80
f. Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance
atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima tahun.
g. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Bumiputera-BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat tahun.
h. Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian transaksi sewa guna usaha
dengan PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
selama empat tahun.
i. Pada tanggal 26 Oktober 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama tiga tahun.
j. Pada tanggal 8 Juli 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
tahun.
k. Pada tanggal 9 Agustus 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
tahun.
l. Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Sany Indonesia Machinery atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat tahun.
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Kurang dari satu tahun 15.297
Lebih dari satu tahun
sampai lima tahun 36.212
Total 51.509
Dikurangi: Bagian bunga (4.753)
Neto 46.756
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (10.957)
Bagian Jangka Panjang 35.799
8. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Pihak ketiga
PT Bank DKI 156.061
PT Bank Central Asia Tbk 100.974
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 82.552
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 51.637
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) 25.263
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 22.128
PT Bank Victoria International Tbk 17.377
PT Bank Woori Bersaudara 1906 Tbk 16.638
PT Bank Digital BCA 16.471
50
Page 81
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
PT Bank Pan Indonesia Tbk 11.846
PT Bank Oke Indonesia Tbk 7.291
PT Bank KEB Hana Indonesia 4.547
Total 512.785
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (151.608)
Bagian Jangka Panjang 361.177
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Rupiah Indonesia 397.696
Dolar AS 115.089
Yuan Cina -
TOTAL 512.785
PT Bank DKI
Pada tanggal 31 Agustus 2018, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,4 triliun untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan.
Pada tanggal 12 November 2020, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,75 triliun untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan, serta jaminan Perseroan dari
PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 15 November 2021, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp2,0 triliun untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari
PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank DKI adalah sebesar USD156,1 juta.
PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)
Pada tanggal 17 Juni 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit investasi club deal
kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh tahun.
Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD101,0 juta.
Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)
Pada tanggal 29 September 2021, Bank Mandiri telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu limatahun. Fasilitas ini dijamin dengan
persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu milik Perseroan serta jaminan Perseroan
dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD82,6 juta.
51
Page 82
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (”BRI”)
Pada tanggal 7 Desember 2017, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan dengan total limit sebesar USD70,0 juta dan Fasilitas Transaksi Khusus sebesar USD130,0
juta untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan dan
mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini sudah dilunasi oleh Perseroan.
Pada tanggal 30 Juli 2021, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi dengan porsi
pembiayaan sebesar Rp 500,0 miliar untuk jangka waktu 84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah,
bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD51,6 juta.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“Eximbank”)
Pada tanggal 12 September 2018, Eximbank menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
Ekspor kepada Perseroan sebesar USD80,0 juta untuk jangka waktu enam tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin berikut sarana pelengkap dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Eximbank adalah sebesar USD25,3 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 24 Februari 2016, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan dengan total limit dalam mata uang CNY setara dengan USD80,0 juta untuk jangka waktu
84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada. Perseroan telah melunasi fasilitas ini.
Pada tanggal 16 Juni 2017, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD92,0 juta untuk jangka waktu 84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa
mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT Purinusa
Ekapersada.
Pada tanggal 4 September 2018, BNI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD60,0 juta untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa
mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa
Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD22,1 juta.
PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)
Pada tanggal 31 Oktober 2018, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan sebesar
Rp150,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.
Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar
Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Victoria adalah sebesar USD17,4 juta.
52
Page 83
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)
Pada tanggal 30 Maret 2023, Bank Woori setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Woori adalah sebesar USD16,6 juta.
PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)
Pada tanggal 24 November 2021, BCA Digital telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment
loan kepada Perseroan sebesar Rp 300,0 miliar untuk ja ngka waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari BCA Digital adalah sebesar USD16,5 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)
Pada tanggal 27 Mei 2016, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas pinjaman
jangka panjang (PJP) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp750,0 miliar untuk jangka waktu
tujuh tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu milik
Perseroan.
Pada tanggal 15 Desember 2021, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas
pinjaman jangka menengah (PJM) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka
waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu
milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD11,8 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk
berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai tanggal
26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD7,3 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)
Pada tanggal 16 Maret 2018, Bank Hana telah setuju untuk memberikan fasilitas Working Capital
Installment II (WCI II) sebesar USD15,0 juta kepada Perseroan untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas
ini dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan milik Perseroan.
Pada tanggal 28 Oktober 2021, Bank Hana setuju untuk memberikan tambahan fasilitas kepada
Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0 miliar. Fasilitas ini berlaku
selama lima tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya
menjaminkan kembali barang jaminan untuk pihak lain selain bank dan mengizinkan penggunaan
barang jaminan kepada pihak lain.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD4,5 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
53
Page 84
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
30 Juni 2023
(%)
Rupiah Indonesia 7,50 – 10,00
Dolar AS 5,25 – 8,00
Yuan Cina 7,00
9. UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 71.875
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 11.979
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 8.652
Total pembiayaan Musyarakah 92.506
Total 92.506
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (7.987)
Bagian Jangka Panjang 84.519
Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Indonesia Rupiah 92.506
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)
Pada tanggal 13 Juni 2017, Bank Syariah telah menyetujui untuk memberikan fasilitas plafon
pembiayaan musyarakah mutanaqishah sebesar Rp150,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu
sampai dengan tanggal 30 November 2023 dan availability period sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini telah dilunasi
oleh Perseroan.
Pada tanggal 26 Juni 2018, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas plafon pembiayaan
musyarakah Rp250,0 miliar untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu
milik Perseroan.
Pada tanggal 27 Juni 2019, Bank Syariah telah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan
Al-Musyarakah sebesar Rp400,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan beberapa mesin tertentu milik Perseroan.
Pada Tanggal 30 Mei 2023 Bank Syariah telah menyetujui untuk mengkonversi fasilitas Line Facility
sebesar Rp 150,0 miliar, Rp300,0 miliar dan Rp 150,0 miliar menjadi fasilitas line facility Musyarakah
dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan sampai dengan tanggal 30 November
2024. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini
dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.
54
Page 85
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah adalah sebesar
USD71,9 juta.
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui
untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai
31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin
- mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah adalah sebesar
USD12,0 juta.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)
Bank Muamalat setuju memperpanjang line facility Al Musyarakah (Revolving) dan Line Facility
Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang berlaku sampai tanggal 30 Juni
2025. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat Indonesia
Tbk adalah sebesar USD8,7 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:
30 Juni 2023
(%)
Rupiah Indonesia 8,75 - 10,25
10. WESEL BAYAR
Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para
kreditur yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan. Wesel bayar
merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Pihak yang berpartisipasi
Secured Company Global Notes 973
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71 (173)
Total pada biaya perolehan diamortisasi 800
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (51)
Bagian Jangka Panjang 749
55
Page 86
Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan
Tranche C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche
A sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V.
bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.
Bunga dibayar secara tiga bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes
Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4
juta.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, Mei,
Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Wesel Tranche A
Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga tiga tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 1% per
tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan Fiscal
Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
• Dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% per
tahun;
• Dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.
Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai berikut:
• Setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
untuk bulan tersebut; dan
• Untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total
seluruh utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang
dan jika memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi
maksimum 33% dari total MMDS bulan tersebut.
Wesel Tranche B
Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan
dalam perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel Tranche
A.
56
Page 87
Wesel Tranche C
Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche C
memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai berikut:
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
ke-15 setelah tanggal efektif;
• Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan
• Jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel
bayar melalui Clearing System dan Euroclear.
Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama
seperti wesel bayar yang ditukarkan.
11. PINJAMAN JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Pihak yang berpartisipasi
Tranche A -
Tranche B 36.602
Tranche C 85.692
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang 122.294
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71 (60.685)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang 61.609
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (24.999)
Bagian Jangka Panjang 36.610
57
Page 88
Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 Juni 2023:
30 Juni 2023
Fasilitas
Mata Uang Asli (dalam ribuan)
USD Euro JPY Rp
Tranche A - - - -
Tranche B 36.602 - - -
Tranche C 85.692 - - -
Total pada Nilai Nominal 122.294 - - -
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:
Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
14%).
• Dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), 2% per tahun; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
• Dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
• Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan
• Jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR
tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
58
Page 89
Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.
12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Utang Obligasi
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Utang obligasi 1.203.327
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (424.878)
Bagian Jangka Panjang 778.449
Sukuk Mudharabah
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Sukuk Mudharabah 306.857
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (76.531)
Bagian Jangka Panjang 230.326
Pada tanggal 28 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-152/D.04/2020 untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 (“Penawaran
Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar Rp495,5 miliar, Seri B sebesar Rp883,5 miliar dan Seri C
sebesar Rp12,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap I masing-masing pada
tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 5 Juni 2025
untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 16 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar Rp925,6 miliar,
Seri B sebesar Rp597,9 miliar dan Seri C sebesar Rp276,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap II masing-masing pada tanggal 26 September 2021 untuk Obligasi Seri A,
16 September 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap III Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap III”) Seri A sebesar Rp504,6
miliar, Seri B sebesar Rp2,5 triliun dan Seri C sebesar Rp582,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III masing-masing pada tanggal 21 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A,
11 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.
59
Page 90
Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B
sebesar Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi I Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk
Obligasi Seri B dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perseroan juga telah
mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat
idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/
atau bunga dan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-172/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,5
triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Sukuk I Tahap I”) Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I
Tahap I masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk
Seri B dan tanggal 30 September 2026 untuk Seri C.
Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap II”) Seri A sebesar Rp796,8 miliar,
Seri B sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perseroan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II”) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar
Rp247,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember
2024 untuk Seri B dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap
II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
60
Page 91
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap
II, Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, belanja
modal dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I,
Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya
emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang
Perseroan, belanja modal dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap III”) Seri A sebesar Rp708,0 miliar,
Seri B sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar
Rp108,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari 2025
untuk Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap I”) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri
B sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Sukuk
II Tahap I”) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri
B dan tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I,
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan
oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi, akan
digunakan diantaranya untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman,
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.
61
Page 92
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap II”) Seri A sebesar Rp904,5 miliar,
Seri B sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perseroan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II”) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar
Rp69,3 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025
untuk Seri B dan tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap II Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap III”) Seri A sebesar Rp398,9 miliar,
Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap III”) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar
Rp5,4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum
Sukuk II Tahap III masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember
2025 untuk Seri B dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar
dan Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A
dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk
II Tahap IV masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk
Seri B dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III,
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
62
Page 93
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan IV dan Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III dan IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
Pada tanggal 21 Oktober 2021, Perseroan telah menandatangani Perjanjian penerbitkan 1 st bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD65,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan suku
bunga tetap sebesar 6% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan Perseroan dari PT Purinusa
Ekapersada. Perseroan menunjuk Shinhan Investment Corp, Korea Investment & Securities Co., Ltd
dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.
Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:
30 Juni 2023
(%)
Rupiah Indonesia 6,00 – 11,50
Dolar AS 6,00
Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:
30 juni 2023
(%)
Rupiah Indonesia 6,00 – 10,00
Pada tanggal 30 Juni 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.
13. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 Juni 2023 merupakan estimasi manajemen,
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 dihitung oleh Kantor Konsltan Aktuaria Yusi Dan Rekan,
aktuaris independen, dalam Laporan No. 1701/KYR/II/23 tertanggal 22 Februari 2023 menggunakan
metode “Projected Unit Credit” dengan mempertimbangka beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Tingkat Diskonto : 5,52% - 7,43% per tahun
b. Tingkat Kenaikan Gaji : 5% per tahun
c. Tingkat Pengunduran Diri : 8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
sampai 0% pada umur 45 tahun
d. Tingkat Kematian : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019) untuk tahun 2022 dan
2021
e. Usia Pensiun normal : 56 Tahun
f. Tingkat Kecacatan : 10% dari tingkat kematian
Analisa liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 53.645
Liabilitas Imbalan Kerja 53.645
63
Page 94
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Saldo awal periode 50.737
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi 3.658
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain (1.032)
Imbalan yang dibayar (2.241)
Jasa kini peserta pindahan 144
Penyesuaian selisih kurs 2.379
Saldo Akhir Periode 53.645
14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
ada.
b. Sehubungan dengan penjualan aset pembangkit listrik, Perseroan mengadakan perjanjian jasa
energi dengan DSS pada tanggal 2 Januari 1998 untuk periode dua puluh lima (25) tahun dimana
DSS akan menyediakan listrik dan uap untuk Perseroan. Perseroan dan DSS suda sepakat untuk
melakukan opsi perpanjangan dalam perjanjian sehingga perjanjian baru akan berakhir di tanggal
30 Juni 2025.
c. Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
d. Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
e. Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu. Untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, pembayaran sewa
minimum kontraktual yang akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan tersebut adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2023
Kurang dari satu tahun 2
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 12
Lebih dari lima tahun 2
Total 16
f. Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
Bersama terkait dengan pembelian tanah milik PT Paramacipta Intinusa (PCI) seluas ± 1.133.718
M2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP) seluas ± 2.086.775 M2, dimana tanah-tanah
tersebut direncanakan akan digunakan oleh Perseroan untuk pembangunan pabrik kertas industri.
Oleh karena nilai investasi rencana pembangunan pabrik kertas industri tersebut merupakan
transaksi material yang sebagaimana dimaksud dalam POJK No 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka pada tanggal 16 Mei 2023, Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah mengambil keputusan untuk menyetujui rencana
pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana pendukungnya di Karawang- Jawa Barat.
64
Page 95
15. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari September 2023 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi serta Sukuk Mudharabah:
Pembayaran Pokok
Nama Bank Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri A Tahun 2022 IDR 21 Oktober 2023 Rp 904,510 miliar
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Seri B Tahun 2020 IDR 11 Desember 2023 Rp 2.468,445 miliar
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A Tahun 2022 IDR 26 Desember 2023 Rp 398,815 miliar
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Seri A IDR 21 Oktober 2023 Rp 481,060 miliar
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Seri A IDR 26 Desember 2023 Rp 186,155 miliar
Tahun 2022
TOTAL IDR Rp 4.438,985 miliar
Dalam mata uang USD:
Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang jangka panjang USD 28 November 2023 USD 6.114.306
TOTAL USD USD 6.114.306
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2023 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN.
65
Page 96
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 yang disajikan dalam
tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
pada tahun 2022 dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y.
Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Yahya Santosa
pada tahun 2021.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.213.913 1.262.386 1.055.503
Pihak berelasi 5.485 3.048 3.954
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 684.760 606.066 488.031
Pihak berelasi 1.370.641 1.213.861 918.307
Piutang lain-lain – pihak ketiga 4.892 5.803 4.023
Persediaan 395.038 486.538 441.572
Uang muka 727.642 741.322 743.531
Beban dibayar dimuka 54.691 69.505 35.489
Pajak dibayar dimuka 13.082 21.628 7.278
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.095.316 1.060.375 998.194
Pihak berelasi 6.367 6.025 6.246
Total Aset Lancar 5.571.827 5.476.557 4.702.128
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 64.449 64.818 92.895
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 281.527 283.039 283.008
Investasi pada entitas asosiasi 12.993 12.263 11.848
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 30.665 30.584 35.369
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 3.197.105 3.262.573 3.430.271
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 519.632 499.458 410.756
Aset tidak lancar lainnya 9.005 12.429 12.170
Total Aset Tidak Lancar 4.115.376 4.164.164 4.276.317
TOTAL ASET 9.687.203 9.640.721 8.978.445
66
Page 97
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.029.307 1.028.167 1.141.769
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.629 27.335 30.135
Utang usaha
Pihak ketiga 166.927 185.702 189.735
Pihak berelasi 29.006 25.602 42.066
Utang lain-lain
Pihak ketiga 27.788 42.288 29.441
Beban yang masih harus dibayar 54.260 70.539 42.542
Utang pajak 4.315 82.765 62.173
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 10.957 10.034 8.076
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 151.608 183.066 249.153
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 7.987 35.669 26.024
Medium Term Notes - 68.225
Wesel Bayar 51 89 537
Pinjaman jangka panjang 24.999 51.090 90.331
Utang obligasi 424.878 386.568 236.754
Sukuk Mudharabah 76.531 110.929 48.160
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.030.243 2.239.843 2.265.121
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 11.210 21.445 11.722
Liabilitas pajak tangguhan - neto 208.486 200.020 212.362
Liabilitas imbalan kerja 53.645 50.737 54.770
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 35.799 40.763 49.902
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 361.177 381.376 575.374
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 84.519 13.984 42.740
Medium Term Notes - - -
Wesel bayar 749 712 1.278
Pinjaman jangka panjang 36.610 104.063 181.213
Utang obligasi 778.449 798.715 745.354
Sukuk mudharabah 230.326 183.859 73.700
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.800.970 1.795.674 1.948.379
Total Liabilitas 3.831.213 4.035.517 4.213.500
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 13.182 12.346 10.741
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 37.000 27.000 17.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.610.441 3.370.456 2.541.751
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 5.855.522 5.604.701 4.764.391
Kepentingan non-pengendali 468 503 554
Total Ekuitas 5.855.990 5.605.204 4.764.945
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 9.687.203 9.640.721 8.978.445
*tidak diaudit
67
Page 98
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022* 2022 2021
PENJUALAN NETO 1.930.979 1.941.053 4.002.632 3.516.586
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.245.295) (1.193.136) (2.412.693) (2.288.190)
LABA BRUTO 685.684 747.917 1.589.939 1.228.396
BEBAN USAHA
Penjualan (107.886) (155.012) (311.125) (252.173)
Umum dan administrasi (71.193) (64.024) (140.731) (117.979)
Total Beban Usaha (179.079) (219.036) (451.856) (370.152)
LABA USAHA 506.605 528.881 1.138.083 858.244
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs – neto (62.614) 48.012 67.354 11.571
Penghasilan bunga 10.591 8.413 15.670 11.919
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 730 231 415 1.171
Beban Murabahah (344) (1.098) (1.577) (5.011)
Beban bagi hasil Musyarakah (3.552) (2.170) (6.159) (5.306)
Beban bunga (143.597) (120.376) (246.345) (241.297)
Lain-lain – neto 27.972 22.264 80.058 29.456
Beban Lain-lain – Neto (170.814) (44.724) (90.584) (197.497)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 335.791 484.157 1.047.499 660.747
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (67.297) (88.928) (190.037) (134.388)
LABA NETO 268.494 395.229 857.462 526.359
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 1.032 533 1.982 982
Pajak penghasilan terkait (196) (101) (377) (186)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 836 432 1.605 796
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 269.330 395.661 859.067 527.155
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 268.529 395.269 857.513 526.362
Kepentingan nonpengendali (35) (40) (51) (3)
NETO 268.494 395.229 857.462 526.359
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 269.365 395.701 859.118 527.158
Kepentingan nonpengendali (35) (40) (51) 3
NETO 269.330 395.661 859.067 527.155
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 0,04908 0,07225 0,15674 0,09621
*tidak diaudit
68
Page 99
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (0,52%) 13,82% 17,77%
Laba Neto (32,07%) 62,90% 79,01%
Total Aset 0,48% 7,38% 5,68%
Total Liabilitas (5,06%) (4,22%) (0,62%)
Total Ekuitas 4,47% 17,63% 11,94%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 17,39% 26,17% 18,79%
Penjualan neto/Total aset**) 38,87% 41,52% 39,17%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 13,90% 21,42% 14,97%
Laba neto/Total aset (ROA) **) 5,54% 8,89% 5,86%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) **) 9,17% 15,30% 11,05%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) 32,09% 35,59% 31,77%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,74x 2,45x 2,08x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,65x 0,72x 0,88x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,40x 0,42x 0,47x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 4,53x 5,97x 4,66x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) 0,82x 0,91x 0,60x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan) 2,64x 2,75x 1,64x
*) Tidak diaudit
**) Rasio tersebut tidak disetahunkan
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.
Kurs penutup yang digunakan pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai
berikut (dalam angka penuh):
30 Juni 2023 31 Desember 2022
Dolar AS/Rupiah Indonesia 15.026,00 15.731,00
Dolar AS/Yen Jepang 143,21 133,80
Dolar AS/Yuan Cina 7,24 6,97
Dolar AS/Dolar Singapura 1,35 1,35
Dolar AS/Dolar Australia 1,50 1,49
Dolar AS/Euro Eropa 0,92 0,94
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
69
Page 100
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No.
AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 57 Tambahan No. 023742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”).
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak
di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
a. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
b. Penggalian batu kapur/gamping; dan
c. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp),
tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan
tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.
70
Page 101
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum
dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.
Tahun 2023
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 dan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli 2023, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada 2.913.477.898 2.913.477.898.000 53,25
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.557.505.043 2.557.505.043.000 46,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
3. PERIZINAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau
perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120100772073, yang diterbitkan pada
tanggal 27 Juli 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan ke-10 tanggal 16 November
2022, dan dicetak pada tanggal 13 Juni 2023, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri
Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:
Nama Perusahaan : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Alamat Kantor : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH Thamrin
No. 51, Kel. Gondangdia, Kec Menteng, Kota Administrasi Jakarta
Pusat, DKI Jakarta
Status Penerimaan Modal : PMA
i. Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
1 17012 Industri Kertas Jl Raya Serpong, KM Nama Penerbit Izin: Ir. Yus’an
Budaya 8, Desa/Kel Pakulonan, Nomor Izin: 330/T/Industri/2000
Kec. Serpong Utara, Kota Tanggal terbit: 5 Juni 2000
Tangerang Selatan, Prov.
Banten
Nama penerbit izin: Drs. H.
Muchlis Nasir
Nomor Izin: 557
Tanggal terbit: 2 April 1991
71
Page 102
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
2 17011 Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
(Pulp) KM 26, Kel Pinang Sebatang
Timur, Kec Tualang, Kab
Siak, Provinsi Riau
3 17012 Industri Kertas Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
Budaya KM 26, Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
4 17012 Industri Kertas Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
Budaya KM 26, Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
5 17099 Industri Barang dari Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
Kertas dan Papan KM 26, Kel Pinang Sebatang,
Kertas Lainnya Ytdl Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
6 16230.A Industri Wadah dari Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
Kayu KM 26, Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
7 17011 Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
(Pulp) KM 26, Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
8 17012 Industri Kertas Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
Budaya KM 26, Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
9 28292 Industri Mesin Pabrik Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
Kertas KM 26, Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
10 17012 Industri Kertas Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
Budaya KM 26, Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
11 17021 Industri Kertas Jl Raya Serang KM 76, Kel Izin Usaha
dan Papan Kertas Kragilan, Kec
Bergelombang Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
12 17022 Industri Kemasan Jl Raya Serang KM 76, Kel Izin Usaha
dan Kotak dari Kragilan, Kec
Kertas dan Karton Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
13 17021 Industri Kertas Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
dan Papan Kertas KM 26, Kel Pinang
Bergelombang Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak,
Provinsi Riau
14 17021 Industri Kertas Jl Raya Serang KM 76, Kel Izin Usaha
dan Papan Kertas Kragilan, Kec
Bergelombang Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
15 17021 Industri Kertas Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
dan Papan Kertas KM 26, Kel Pinang
Bergelombang Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak,
Provinsi Riau
16 16230.A Industri Wadah dari Jl Raya Serang KM 76, Kel Izin Usaha
Kayu Kragilan, Kec
Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
72
Page 103
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
17 16230.A Industri Wadah dari Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
Kayu KM 26, Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak,
Provinsi Riau
18 16230.A Industri Wadah dari Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
Kayu KM 26, Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak,
Provinsi Riau
19 17099 Industri Barang dari Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
Kertas dan Papan KM 26, Kel Pinang
Kertas Lainnya Sebatang, Kec Tualang, Kab
YTDL Siak,
Provinsi Riau
20 17022 Industri Kemasan Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
dan Kotak dari KM 26, Kel Pinang
Kertas dan Karton Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak,
Provinsi Riau
21 16230.A Industri Wadah dari Jl Raya Serpong, KM Izin Usaha
Kayu 8, Desa/Kel Pakulonan,
Kec. Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan, Prov.
Banten
22 17099 Industri Barang dari Jl Raya Serang KM 76, Kel Izin Usaha
Kertas dan Papan Kragilan, Kec
Kertas Lainnya Kragilan, Kab Serang,
YTDL Provinsi Banten
23 17022 Industri Kemasan Jl Raya Serang KM 76, Kel Izin Usaha
dan Kotak dari Kragilan, Kec
Kertas dan Karton Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
24 17011 Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
(Pulp) KM 26, Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak,
Provinsi Riau
25 17099 Industri Barang dari Jl Raya Serang KM 76, Kel Izin Usaha
Kertas dan Papan Kragilan, Kec
Kertas Lainnya Kragilan, Kab Serang,
YTDL Provinsi Banten
26 17012 Industri Kertas Jl Raya Minas- Perawang, Izin Usaha
Budaya KM 26, Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak,
Provinsi Riau
27 17099 Industri Barang dari Jl Raya Serpong, KM Izin Usaha
Kertas dan Papan 8, Desa/Kel Pakulonan,
Kertas Lainnya Kec. Serpong Utara, Kota
YTDL Tangerang Selatan, Prov.
Banten
28 17012 Industri Kertas Jl. Raya Minas - Perawang, Izin Usaha
Budaya KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak, Provinsi
Riau
29 17091 Industri Kertas Jl. Raya Minas - Perawang, Izin Usaha
Tissue KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak, Provinsi
Riau
73
Page 104
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
30 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas - Perawang, Izin Usaha
(Pulp) KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak, Provinsi
Riau
31 17021 Industri Kertas Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
dan Papan Kertas Desa/Kelurahan
Bergelombang Kragilan, Kec. Kragilan, Kab.
Serang,
Provinsi Banten
32 17022 Industri Kemasan Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
dan Kotak dari Desa/Kelurahan
Kertas dan Karton Kragilan, Kec. Kragilan, Kab.
Serang,
Provinsi Banten
ii. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
1. 86105 Aktivitas Klinik JL. RAYA MINAS Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Swasta PERAWANG KM Tinggi Sertifikat Telah -
26, Standar terverifikasi
Desa/Kelurahan
Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang,
Kab. Siak,
Provinsi Riau
Kode Pos: 28772
2. 86105 Aktivitas Klinik Jalan Cendana Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Swasta Kompleks Tinggi Sertifikat - Belum Lakukan
Perumahan Standar Terverifikasi pemenuhan
KPR I, Desa/Kel. - Lakukan standar
Pinang Sebatang, pemenuhan melalui oss.
Kec. Tualang, persyaratan go.id paling
Kab. Siak, Prov. melalui oss. lambat 90
Riau. go.id (Sembilan
Kode Pos: 28772 puluh)
hari kerja
sebelum
waktu
perkiraan
mulai
beroperasi/
produksi
3. 17011 Industri Bubur Desa Kutanegara, Tinggi NIB Terbit -
(Utama) Kertas (Pulp) Desa Mulyasejati, Izin - Belum terbit Lakukan
Desa Mulyasari, - Lakukan pemenuhan
Desa/Kel. pemenuhan persyaratan
Kutanegara, Kec. persyaratan izin melalui
Ciampel, Kab. melalui oss. oss.go.id
Karawang, Prov. go.id paling lambat
Jawa Barat. 90 (sembilan
Kode Pos: 41363 puluh)
hari kerja
sebelum
waktu
perkiraan
mulai
beroperasi/
produksi
74
Page 105
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
17021 Industri NIB Terbit -
(1 Lini) Kertas dan Izin - Belum terbit Lakukan
Papas Kertas - Lakukan pemenuhan
Bergelombang pemenuhan persyaratan
persyaratan izin melalui
melalui oss. oss.go.id
go.id paling lambat
90 (sembilan
puluh)
hari kerja
sebelum
waktu
perkiraan
mulai
beroperasi/
produksi
17099 Industri Barang NIB Terbit -
(1 Lini) dari Kertas dan Izin - Belum terbit Lakukan
Papan Kertas - Lakukan pemenuhan
Lainnya YTDL pemenuhan persyaratan
persyaratan izin melalui
melalui oss. oss.go.id
go.id paling lambat
90 (sembilan
puluh)
hari kerja
sebelum
waktu
perkiraan
mulai
beroperasi/
produksi
17022 Industri NIB Terbit -
(1 Lini) Kemasan dan Izin - Belum terbit Lakukan
Kotak dari - Lakukan pemenuhan
Kertas dan pemenuhan persyaratan
Karton persyaratan izin melalui
melalui oss. oss.go.id
go.id paling lambat
90 (sembilan
puluh)
hari kerja
sebelum
waktu
perkiraan
mulai
beroperasi/
produksi
4. 47721 Perdagangan Jl Raya Minas- Tinggi NIB Terbit -
(Pendukung) Eceran Barang Perawang, KM Izin - Belum terbit Lakukan
dan Obat 26, Kel Pinang - Lakukan pemenuhan
Farmasi untuk Sebatang Timur, pemenuhan persyaratan
Manusia di Kec Tualang, Kab persyaratan izin melalui
Apotik Siak, melalui oss. oss.go.id
Provinsi Riau go.id paling lambat
Kode Pos: 28772 90 (sembilan
puluh)
hari kerja
sebelum
waktu
perkiraan
mulai
beroperasi/
produksi
75
Page 106
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
5. 56101 Restoran Jl Raya Minas- Tinggi NIB Terbit -
(Pendukung) Perawang, KM Izin - Belum terbit Lakukan
26, Kel Pinang - Lakukan pemenuhan
Sebatang Timur, pemenuhan persyaratan
Kec Tualang, Kab persyaratan izin melalui
Siak, melalui oss. oss.go.id
Provinsi Riau go.id paling lambat
Kode Pos: 28772 90 (sembilan
puluh)
hari kerja
sebelum
waktu
perkiraan
mulai
beroperasi/
produksi
Catatan:
- Kegiatan Usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) (KBLI 17011), Kegiatan Usaha Industri Kertas dan Papan Kertas
Bergelombang (KBLI 17021), Kegiatan Usaha Industri Barang Dari Kertas Dan Papan Kertas Lainnya YTDL
(KBLI 17099), dan Kegiatan Usaha Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton (KBLI 17022),
yang keempatnya berlokasi usaha di Desa Kutanegara, Desa Mulyasejati, Desa Mulyasari, Desa/Kelurahan
Kutanegara, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 41363, status izinnya belum terbit
dan belum memenuhi persyaratan izin melalui oss.go.id paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum
waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi.
- Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No.17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (“Permen Agraria No.17/2019”) yang mana saat ini telah dicabut setelah
terbitnya OSS-RBA oleh Peraturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi
Program (“Permen Agraria No.13/2021”) Jo. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No.5/2021”). Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Jo. Pasal 19 Permen Agraria
No.17/2019 bahwa Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah
yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk
menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha yang diberikan hanya untuk jangka waktu 3 (tahun) sejak
Izin Lokasi sampai dengan perolehan tanah telah diperoleh seluruhnya. Adapun berdasarkan konfirmasi dan
pemeriksaan hukum yang kami lakukan bahwa Perseroan telah memiliki sertifikat HGB atas nama Perseroan
dimana Perseroan menjalankan kegiatan usahanya yang berlokasi di tempat kegiatan usaha Perseroan.
Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban untuk memiliki
izin lokasi.
- Pada NIB Perseroan dengan KBLI 47721 (kegiatan usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi
Untuk Manusia Di Apotik, dengan lokasi usaha di Jl. Raya Minas-Perawang Km.26, Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak, Provinsi Riau pada NIB Perseroan) karena Perseroan memiliki klinik yang
dipergunakan untuk karyawan Perseroan, dimana untuk perolehan ijin pembukaan klinik tersebut diperlukan
KBLI 47721 pada NIB Perseroan.
- Pada Dokumen Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Perseroan yang tidak mengalami perubahan semenjak
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2023, tidak menyebutkan mengenai masa berlaku dari Izin Usaha tersebut, namun berdasarkan
Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik, (i) seluruh izin usaha tersebut diatas adalah berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
dan/atau kegiatannya; dan (ii) seluruh Lokasi Usaha/Bidang Usaha Yang Telah Memenuhi Komitmen yang
merupakan Lampiran dari Izin Usaha tersebut diatas adalah berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan
usaha dan/atau kegiatannya.
- Untuk Izin Usaha Industri (IUI) Perseroan, tidak mengalami perubahan semenjak Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023, yang dimiliki
oleh Perseroan dan berlaku efektif sebelum berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018, tunduk pada ketentuan Pasal
562 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (“PP No.5/2021”), yang menyatakan bahwa terdapat pengecualian terhadap pelaksanaan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif
sebelum PP No.5/2021ini berlaku.
76
Page 107
b. Izin Lingkungan
Terhadap Izin Lingkungan Perseroan tidak mengalami perubahan semenjak Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap
I Tahun 2023 hingga pada tanggal Informasi Tambahan ini, namun terdapat tambahan catatan
sebagai berikut:
i. Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku,
namun berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan, Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/
atau kegiatan.
ii. Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2023 sebagaimana
ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan
Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di:
- Pabrik Serpong-Tangerang
Untuk semester I Untuk Semester I (01 Januari 2023 – 30 Juni 2023) dengan ID TTE
1689835643-65 tanggal 20 Juli 2023.
- Pabrik Serang-Banteng
Untuk Untuk Semester I (01 Januari 2023 – 30 Juni 2023) dengan ID TTE 1690605964-
2491 tanggal 29 Juli 2023.
- Pabrik Perawang -Kab. Siak, Riau
Untuk Semester I (01 Januari 2023 – 30 Juni 2023) dengan ID TTE 168959638-3179 dan
ID TTE 1689596961-3179 tanggal 17 Juli 2023.
c. Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ternyata dalam Surat
Perseroan No. 059/CRP/IK/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Keuangan
Konsolidasian yang tidak diaudit untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 30 Juni 2023.
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM
Catatan:
*16 pemegang saham dengan kepemilikan dibawah 6%.
** dalam likuidasi
77
Page 108
Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari
Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan (atau dikenal juga Bapak Teguh Ganda Wijaya). UBO mana
telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal
5 Desember 2022.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:
Nama Perseroan Purinusa
Saleh Husin, SE, MSi Preskom -
Andrie Setiawan Yapsir Kom Dirut
Kosim Sutiono Kom -
Sukirta Mangku Djaja Kom -
Drs. Pande Putu Raka, MA Komin -
Dr. Ramelan, S.H, MH Komin -
Dr. Ir Rizal Affandi Lukman, MA Komin -
Hendra Jaya Kosasih Presdir -
Suhendra Wiriadinata Wapresdir -
Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa) Dir -
Lioe Djohan (Djohan Gunawan) Dir -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja Dir Komut
Kurniawan Yuwono Dir Dir
Heri Santoso, Liem Dir -
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Preskom : Presiden Komisaris Presdir : Presiden Direktur
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris Wadirut : Wakil Direktur Utama
Wapresdir : Wakil Presiden Direktur
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur yang mengalami
perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) adalah
sebagai berikut:
Perjanjian Kredit
1. Akta Perjanjian Kredit No. 167 tanggal 30 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir diubah
dengan Perubahan ke-12 (dua belas) Terhadap Akta Perjanjian Kredit Nomor 167 Tanggal 30 Juni
2014, tanggal 14 Agustus 2023 yang dibuat dibawah tangan, antara Perseroan dengan PT. Bank
CIMB Niaga Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar USD40.000.000;
Fasilitas Pinjaman transaksi Khusus Trade Account Receivable sebesar USD30.000.000; Fasilitas
Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 1 sebesar US$20,000,000; Fasilitas Negosiasi
Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 2 sebesar USD5.000.000; Fasilitas Letter of Credit (L/C/
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (Sight/Usance/Usance Payable At Sight (UPAS))
sebesar USD Perizinan 30.000.000; dan Fasilitas Trust Receipt sebesar USD30.000.000, tanggal
jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 31 Juli 2024.
78
Page 109
2. Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal 24 Juli 2020, yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana diubah terakhir dalam Perjanjian Perpanjangan Fasilitas
Kredit No.043/PPJ/JKT/VII/2023, yang dibuat dibawah tangan, antara Perseroan dengan PT Bank
Maspion Indonesia, Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK)
sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) dan Fasilitas Kredit Deman Loan (DL) sebesar
Rp 400.000.000.000 ( empat ratus miliar Rupiah), tanggal jatuh tempo Perjanjian Fasilitas Kredit ini
adalah pada tanggal 27 Juli 2024.
3. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 99 tanggal 23 Juli 2014 yang dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, beserta perubahan-perubahannya,
terakhir diubah dengan Perubahan Kesebelas Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 089/A/
LCC/VII/2023, yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan dengan Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank, Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit dengan limit
kredit sebesar USD 30.000.000,00 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat), tanggal jatuh tempo
Fasilitas Kredit ini adalah pada tanggal 23 Juli 2024.
4. Akta Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 15
tanggal 25 Juni 2021, Akta Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah Nomor 16 tanggal 25 Juni 2021, dan Akta Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 17 tanggal 25 Juni 2021, yang digabungkan dalam Addendum
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor
106 tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk., Perseroan
mendapatkan Fasilitas Pembiayaan dengan skema Line Facility Musyarakah yang bersifat revolving
dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah), tanggal jatuh
tempo Perjanjian Line Facility ini adalah pada tanggal 30 November 2024.
5. Akta Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Nomor 109
tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk., Perseroan
mendapatkan Fasilitas sebesar Rp 1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah),
tanggal jatuh tempo Perjanjian ini adalah pada tanggal 31 Mei 2028.
6. Akta Perjanjian Kredit Nomor 205 tanggal 30 April 2008 yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan
Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, beserta perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan
Perubahan Kelimabelas atas Perjanjian Kredit Nomor 97 tanggal 31 Agustus 2021 dan Surat
Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit
Nomor 40405/GBK/2023 tanggal 19 Mei 2023, yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan
dengan PT Bank Central Asia Tbk., Perseroan mendapatkan Fasilitas Multi yang terdiri dari fasilitas
Kredit Lokal (Rekening Koran), fasilitas Letter of Credit (L/C) dalam bentuk Sight dan Usance dan
Surat Kredit SKBDN dalam bentuk Atas Unjuk dan Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi
USD 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), Fasilitas L/C dalam bentuk
Sight dan Usance dan SKBDN dalam bentuk Atas Unjuk dan Berjangka dengan jumlah pokok
tidak melebihi USD 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) dan Fasilitas
Kredit Investasi 3 dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus miliar
Rupiah), tanggal jatuh tempo Perjanjian ini adalah pada tanggal 28 Agustus 2023.
7. Akta Perjanjian Kredit Nomor 206 tanggal 30 April 2008 yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan
Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, beserta perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan
Perubahan Kesebelas atas Perjanjian Kredit Nomor 053/Add-KCK/2021 tanggal 7 Juni 2021 dan
Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit
Nomor 40405/GBK/2023 tanggal 19 Mei 2023, yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan
dengan PT Bank Central Asia Tbk., Perseroan mendapatkan Fasilitas Negosiasi/Diskonto dengan
Kondisi Khusus Gabungan, dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000,00 (empat puluh
juta Dolar Amerika Serikat), tanggal jatuh tempo Perjanjian ini adalah pada tanggal 28 Agustus
2023.
79
Page 110
Perjanjian Sewa Pembiayaan
1. Perjanjian tanggal 9 Februari 2023, Perusahaan menandatangani Perjanjian Sewa Pembiayaan
No. 9432300528 dengan PT Mandiri Tunas Finance atas barang modal milik Perusahaan dengan
jangka waktu selama empat (4) tahun, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp18.559.200.000
(delapan belas miliar lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu Rupiah), tanggal berakhirnya
perjanjian adalah tanggal 9 Februari 2027.
Perjanjian Lainnya
1. Perjanjian sewa menyewa unit kantor Sinar Mas Land Plaza Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta 10350
No. 032/LA/RO/IV/2023 tanggal 18 April 2023, yang dibuat antara Perseroan sebagai “Penyewa”
dengan PT Royal Oriental sebagai “Pihak Yang Menyewakan”, berdasarkan mana Perseroan
menyewa unit kantor yang diperuntukan sebagai ruangan kantor dengan total area seluas 750.731
m2 dengan posisi di Menara II dan Lantai 9 dengan Biaya Sewa per Meter Persegi per Bulan
Rp185.000 (seratus delapan puluh lima ribu Rupiah) dan Biaya Pelayanan per Meter Persegi
Rp110.000 (seratus sepuluh ribu Rupiah) , yang berakhir pada 31 Juli 2024.
6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengalami
perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan), sebagaimana berikut ini:
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
IDM000494509 18 Juli 2033 - Perseroan
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. LontarPapyrus Pulp & Paper
Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
IDM000494510 18 Juli 2033 - Perseroan
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Lontar apyrus Pulp & Paper
Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
IDM000490455 18 Juli 2033 - Perseroan
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Lontar Ppyrus Pulp & Paper
Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
80
Page 111
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
IDM000490454 18 Juli 2033 - Perseroan
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
KimiaTbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
IDM000490559 05 Juli 2033 - Perseroan
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
IDM000490558 05 Juli 2033 - Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
IDM000490559 - Perseroan
- PT. Purinusa Ekapersada
05 Juli 2033 - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
IDM000490560 18 Juli 2033 - Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas jiwi
Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
IDM000673054 05 Juli 2033 - Perseroan
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
7. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam
perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana,
Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU,
Perkara Persaingan Usaha Tidak Sehat dimuka Pengadilan Umum Dan/Atau Perselisihan/Tuntutan
Pada Badan Arbitrase Di Indonesia, kecuali perkara yang sedang dihadapi Perseroan, yaitu:
- Perkara No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk selaku Penggugat
I dengan Perseroan selaku Penggugat II (yang selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat)
melawan CV Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Dimana atas Perkara ini telah dikeluarkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022
yang telah dikuatkan kembali dalam proses banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi
No.627/PDT/2022/PT DKI tanggal 3 November 2022, yang memenangkan Para Penggugat. Pada
saat ini perkara tersebut sedang dalam proses kasasi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding.
Proses kasasi terhadap perkara ini masih berlangsung hingga saat ini.
81
Page 112
Keterangan singkat mengenai perkara:
- Terdapat Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 4801606 (“Perjanjian”) tanggal 23 November 2020,
dimana PT Indah Kiat berkedudukan sebagai pembeli dan CV KPB sebagai Penjual;
- Perjanjian berlaku efektif 4 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021 atau sampai dengan diterimanya
seluruh kuantitas batu bara yang diperjanjikan dalam perjanjian;
- Dalam perjanjian tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) huruf I dijelaskan bahwa
ketentuan pengiriman batubara ditentukan dalam perjanjian dan disebutkan kembali dalam
PO (Purchase Order) yang diterbitkan oleh PT Indah Kiat sebagai pembeli. Selanjutnya,
CV KPB wajib memberikan infomasi tertulis terkait pelaksanaan pengiriman, kuantitas yang
akan dikirim serta nama sarana pengiriman. Selain itu pada Pasal 8 ayat 1 Perjanjian dijelaskan
bahwa CV KPB bersedia menyediakan jaminan adanya ketersediaan batu bara;
- Pada tanggal 22 Februari 2021, CV KPB telah mengirimkan surat komitmen untuk mengirimkan
batu bara dengan kuantitas 75.000 MT dalam jangka waktu paling lambat 30 Juni 2021, dan
pengiriman akan dilakukan minimal 15.000 MT per bulan atau sesuai PO yang dibuka oleh
milik IKPP Serang. Apabila CV KPB tidak dapat memenuhi sesuai dengan kuantitas yang
disepakati dan tidak dapat membuktikan hambatan terjadi akibat force majure maka, CV KPB
bersedia menerima penalty 10% x sisa kuantitas PO / Kontrak yang belum dikirim;
- Sampai tanggal yang disepakati CV KPB tidak mengirimkan batu bara sebagaimana yang
diperjanjiakan. Sehingga PT Indah Kiat telah mengirimkan Somasi I tanggal 1 Oktober 2021,
dan Somasi II tanggal 11 Oktober 2021. Berdasarkan upaya somasi yang telah dilakukan
CV KPB tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, dengan ini PT Indah
Kiat mengajukan gugatan keperdataan yakni perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh
CV KPB. Adapun permohonan yang diajukan oleh CV KPB yakni menghukum tergugat dengan
melakukan pembayaran atas denda keterlambatan senilai Rp5.925.000.000,00 (lima milyar
sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah), dan membayar selisih pembelian batu bara
dengan pihak lain yang diderita Para Penggugat senilai Rp23.554.229.192,00 (dua puluh tiga
miliar lima ratus lima puluh empat juta dua ratus dua puluh sembila ribu seratus sembilan puluh
dua Rupiah).
Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Obligasi
dan Sukuk Mudharabah beserta penggunaan dananya.
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
8.1 KEGIATAN USAHA
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian Mutu Internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.
82
Page 113
8.2 FASILITAS PRODUKSI
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan
Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas yang
terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium),
corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas
berwarna. Berikut adalah tabel kapasitas produksi dan volume:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
Bubur Kertas (Pulp) 3.100 3.100 3.100
Kertas Budaya 1.600 1.600 1.600
Kertas Industri 2.200 2.200 2.200
Tissue 108 108 108
Total 7.008 7.008 7.008
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
Bubur Kertas (Pulp) 1.520 2.955 3.061
Kertas Budaya 667 1.353 1.411
Kertas Industri 1.013 2.087 2.123
Tissue 37 54 55
Total 3.237 6.449 6.650
8.3 BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri per 30 Juni 2023 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
Indah Kiat – Perawang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu - 77,59% 22,41% -
Bahan Kimia 35,11% 25,23% 39,66% -
Kemasan 60,00% 25,57% 14,43% -
Waste Paper 82,85% 11,57% 5,58% -
Indah Kiat – Serang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 63,93% 13,81% 22,26% -
Kemasan 75,06% 1,78% 23,16% -
Waste Paper 31,31% 4,43% 64,26% -
Pulp - 35,16% 64,84% -
83
Page 114
Indah Kiat – Tangerang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 53,70% 14,84% 31,46% -
Kemasan 85,10% 11,14% 3,76% -
Pulp - 99,50% 0,50% -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper dimana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.
8.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
8.5 PEMASARAN
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 417 648 1.065 789 1.087 1.876 599 1.272 1.871
Kertas Budaya 86 604 690 199 1.193 1.392 159 1.177 1.336
Kertas Industri, Tissue dan
lainnya 731 207 938 1.529 316 1.845 1.535 373 1.908
Total 1.234 1.459 2.693 2.517 2.596 5.113 2.293 2.822 5.115
(dalam jutaan Dollar Amerika Serikat)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas
(Pulp) 241.487 434.888 676.375 471.300 744.289 1.215.589 296.477 734.811 1.031.288
Kertas Budaya 88.898 576.216 665.114 192.232 1.147.339 1.339.571 139.020 881.513 1.020.533
Kertas Industri,
Tissue dan
lainnya 445.821 143.669 589.490 1.122.531 324.941 1.447.472 1.097.470 367.295 1.464.765
Total 776.206 1.154.773 1.930.979 1.786.063 2.216.569 4.002.632 1.532.967 1.983.619 3.516.586
Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna
mencakup seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan
dapat meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen
sudah dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.
Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.
84
Page 115
8.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas budaya dan kertas industri di pasar domestik melalui
PT Cakrawala Mega Indah. Sedangkan untuk pasar ekspor, penjualan seluruh produk-produk Perseroan
dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
- Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
- Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
- Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung;
- Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
2. Kertas Budaya
Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.
Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.
Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.
Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.
3. Kertas Industri
Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor
seiring dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan
makanan serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan
juga akan meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value
Added) produk. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah fokus utama Perseroan,
terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi produk dengan melihat
trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki kecepatan pengiriman dan
meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah langkah-langkah spesifik yang
akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.
85
Page 116
4. Tissue
Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
bisa kita dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
tissue;
ii. Browsing Internet.
- Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
- Melalui website APP.
Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Penjualan ekspor menurut geografis
Penjualan ekspor yang terjadi di berbagai wilayah:
Asia 851.474 1.451.092 1.685.741
Amerika 68.948 253.945 65.879
Eropa 78.101 241.050 81.979
Timur Tengah 80.355 155.415 89.250
Afrika 56.030 99.769 51.322
Australia 19.865 15.298 9.448
Total Penjualan Ekspor 1.154.773 2.216.569 1.983.619
8.7 PERSAINGAN USAHA
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper
dan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
86
Page 117
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International, Inc.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman, Kruger-
Kanada dan Vinda-China.
Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2021 vol 3 adalah
sebagai berikut: pulp (bubur kertas) 1,7%, kertas budaya 1,7%, kertas industri 1,2% dan tissue 0,2%.
8.8 STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
8.9 RISET DAN PENGEMBANGAN
Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
• Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
• Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor;
• Sertifikat produk sesuai permintaan pasar;
• Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Biaya riset dan pengembangan 172.448 683.987 811.570
87
Page 118
8.10 PROSPEK USAHA
Pertumbuhan Ekonomi Global
Ekonomi global mengalami perlambatan yang cukup tajam, dengan inflasi yang lebih tinggi dari beberapa
dekade terakhir, biaya hidup yang meningkat, kondisi finansial yang mengetat, perang antara Russia
dan Ukraina, dan pandemi Covid – 19 yang tidak kunjung selesai membebani pertumbuhan ekonomi
global pada 2023. Perkiraan pertumbuhan global berkurang dari 6% pada 2021, menjadi 3,2% pada
2022, dan 2,7% pada 2023. Inflasi global diperkirakan akan meningkat dari 4,7% pada 2021, menjadi
8,8% pada 2022, 6,5% pada 2023, dan 4,1% pada 2024.
Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2022/10/11/world-economic-outlook-october-2022
Beberapa guncangan ekonomi yang dihadapi global yang belum sepenuhnya pulih dari krisis
pandemi Covid – 19: inflasi yang lebih tinggi (terutama pada Amerika Serikat dan negara Eropa) yang
menyebabkan kebijakan yang mengetat; kemunduran di China yang disebabkan oleh lockdown, dan
dampak negatif dari perang antara Russia dan Ukraina.
Ekonomi global mengalami perlambatan terdalam sejak pemulihan resesi tahun 1970. World Bank
memprediksi core inflation global (tidak termasuk sektor energi) mencapai 5% jika disrupsi rantai
pasokan persediaan dan tekanan pada pasar tenaga kerja tidak membaik. Investor juga memiliki
ekspektasi bank sentral untuk meningkatkan suku bunga hingga hampir 4%. Keyakinan konsumer
global mengalami penurunan yang lebih tajam dibandingkan dengan resesi global sebelumnya.
Namun, menurut laporan “World Economic Situation and Prospects” oleh United Nations pada Mei
2023, pertumbuhan ekonomi global sebesar 2,3% yang meningkat 0,4% diatas prediksi yang dibuat
pada bulan Januari 2023. Ketahanan daya beli rata-rata per rumah tangga di Amerika Serikat telah
mendorong peningkatan perkiraan pertumbuhan ekonomi menjadi sebesar 1,1%. Pada European Union,
harga bahan bakar yang menurun serta daya beli pelanggan yang lebih kuat meningkatkan perkiraan
pertumbuhan ekonomi menjadi 0,9%. Pertumbuhan ekonomi China pada tahun 2023 diperkirakan
sebesar 5,3%, sebagai hasil dari pencabutan kebijakan zero covid policy.
Aktivitas ekonomi yang meningkat akan menambah tingkat konsumsi yang disebabkan oleh peningkatan
daya beli masyarakat. Konsumsi yang meningkat akan menyebabkan penggunaan produk-produk
Perseroan yang lebih banyak, salah satunya adalah penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan
yang akan menggantikan bahan plastik, maka penjualan produk kertas industri akan semakin meningkat.
Selain itu, dengan meningkatnya Gross Domestic Product (GDP) khususnya di Asia, konsumsi tissue
akan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan GDP.
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.
88
Page 119
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com)).
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-
Turunan Kertas Produk turunan per Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Berdasarkan laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk
kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar pada 2026. Hal ini terutama disebabkan
oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu, pada
tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau
sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa
pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
Gambar 3 Global Packaging Consumption by Gambar 4 Global Demand for Containerboard
Sector (‘000)
Source: Bloomberg Research
Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan
China menjadi pemimpin produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta
Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar konsumen karton lipat di India
mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.
89
Page 120
Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti dorongan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik
merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan penetrasi internet yang meningkat.
(Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
Trends (mordorintelligence.com)).
Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China
Source: Bloomberg Research
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (60%) maupun domestik (40%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
120
106
ASIA DEMAND (in million tons)
98 102
100 90 94
87
76 79 PULP
80 71 74
63 67
PAPER
60
TISSUE
40
47 47 48 47 47 47
20
17 18 19 20 21
- 16
2021 2022 2023 2024 2025 2026
90
Page 121
Product 2021 2022 2023 2024 2025 2026 Average Growth
Pulp 63 67 71 74 76 79 5%
Paper 47 47 48 47 47 47 0%
Tissue 16 17 18 19 20 21 6%
Packaging 87 90 94 98 102 106 4%
Total 212 221 230 238 245 252 4%
Sumber : RISI 2021 Vol 3
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue
dan kertas industri (packaging) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan
kebutuhan akan kebersihan dan pengiriman paket dikarenakan penerapan kebijakan lockdown, physical
distancing dan stay at home/work from home.
8.11 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Sinar Mas pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan
dan tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung
upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) melalui
strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu perseroan, kegiatan
konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.
Pada tanggal 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability Roadmap Vision 2020.
Perseroan melalui APP Sinar Mas mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation
Policy) untuk melindungi hutan alam di mana pemasok serat kayu perseroan beroperasi. Kebijakan
ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu
Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Sinar
Mas bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan
pencapaiannya.
Proses implementasi dan target yang ingin dicapai di strategi Visi 2020 sudah hampir tercapai semua
di tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi
2020 yang disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan
pemerintah. Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun
2020. Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan
terbaru kami secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang
saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk
mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas,
dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
91
Page 122
Produksi pulp, kertas dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku.
Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen
Energi (SME).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki suatu sistem sertifikasi multi-level
yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi
di tahun 2021, pabrik Indah Kiat Perawang dan Indah Kiat Tangerang memperoleh peringkat Biru,
yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan
lingkungan hidup.
Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk
memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.
Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) dari pengelolaan air limbah dicampur
dengan limbah kulit kayu sebagai pupuk. Demikian pembuatan pupuk juga dihasilkan dari pengelolaan
abu boiler, limbah yang dihasilkan dari produksi energi. Kemudian pupuk ini digunakan untuk kebutuhan
operasi pemasok kayu pulp yang berada di sekitar parbrik. Perseroan terus mencari solusi, teknologi
dan mitra untuk memberi kami peluang untuk dapat memanfaatkan limbah produksi.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 55 negara dan
telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC
merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi
sebesar lebih dari 280 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara
pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas
untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
92
Page 123
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Pada tahun
2022 Indah Kiat Perawang menggunakan bahan bakar terbarukan 66% dari total konsumsi energinya.
Sementara itu, Indah Kiat Tangerang menggunakan bahan bakar gas untuk 60% konsumsi energinya.
Perseroan terus berupaya meningkatkan penggunakan bahan bakar ramah lingkungan dan mengurangi
penggunakan bahan bakar fosil.
Indah Kiat Perawang telah melakukan beberapa upaya untuk efiensi energi, yaitu memasang sebuah
heat exchanger dan sistem heat recovery; menonaktifkan boiler efisiensi rendah; memperbaiki peralatan
ketel (tabung pemanas, drum uap), dan perangkap uap; serta melakukan refraktori untuk meningkatkan
keandalan boiler. Indah Kiat Perawang juga melakukan penyesuaian pada beban motor di lini produksi
pada produksi pulp agar penggunaan listrik pada motor menjadi optimal sehingga efisiensi meningkat.
Selain itu, konsumsi serat (fiber) kelapa sawit meningkat menjadi 178.080 ton, dengan penambahan
34.220 ton serat sawit pada tahun 2022. Sehingga, terdapat penurunan penggunaan energi fosil sebesar
3% pada tahun 2022 karena telah digantikan dari bahan bakar biomass.
Indah Kiat Perawang telah melakukan beberapa upaya untuk efiensi energi, yaitu mengoptimalkan
manajemen beban pembangkit; menonaktifkan boiler efisiensi rendah; merawat mesin dan peralatan;
memperbaiki refraktori untuk meningkatkan keandalan boiler, meningkatkan pengembalian kondensat
dan menurunkan kehilangan energi pada distribusi. Indah Kiat Perawang juga melakukan perbaikan
jaringan kelistrikan dan penyesuaian pada beban motor di lini produksi agar penggunaan listrik pada
motor menjadi optimal sehingga efisiensi meningkat. Selain itu, Indah Kiat Perawang tetap menjaga
penggunaan sumber energi terbarukan dengan pemakaian tahun ini sebesar 66% dari total pemakaian
energi. Konsumsi serat (fiber) kelapa sawit meningkat sebesar 1% dibandingkan dengan tahun 2021.
Penambahan 71,478 ton black liquor, 2,657 ton saw dust, 34,220 ton serat sawit, dan 2,146 ton Tandan
Kosong, pada tahun 2022 dapat berkontribusi pada penurunan konsumsi batu bara sebesar 164,093 ton.
Sehingga, terdapat penurunan penggunaan energi fossil sebesar 7% atau setara dengan penurunan
sebesar 3,526,561 ton pada tahun 2022 karena telah digantikan dari bahan bakar biomass.
Indah Kiat Serang meningkatkan produksi sekaligus menjalankan intensitas listriknya. Hal ini
menguntungkan bagi pabrik karena menunjukkan bahwa konsumsi energi menjadi lebih efisien.
Beberapa upayanya adalah dengan menurunkan intensitas energi paper machine dan perbaikan
kebocoran condensate di jalur steam. Selain itu, upaya dan kemajuannya yang berkelanjutan
terkait dengan memperbaiki jaringan kelistrikan, yaitu dengan memperbaiki kapasitor bank dalam
meningkatkan faktor daya. Indah Kiat Serang juga terus meningkatkan penggunaan energi terbarukan
seperti pemanfaatan dan optimalisasi energi uap, serta penelitian dan pengolahan mikroba dalam
energi biogasnya, sehingga terjadi penambahan penggunaan biogas 51,348 GJ dari tahun 2021. Biaya
yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab Pengelolaan lingkungan hidup pada periode
30 Juni 2023, 31 Desember tahun 2022 dan 2021 adalah sebesar USD33.854 ribu.
Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:
Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen akhir.
93
Page 124
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:
1. Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (Perusahaan
terafiliasi).
2. Perjanjian komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega
Indah (CMI).
3. Perjanjian kontrak pembelian gas dengan Perusahaan Gas Negara (PGN).
8.12 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY)
Perseroan berkomitmen untuk mendukung kehidupan masyarakat di sekitar area operasional. Program
sosial dilaksanakan dengan menekankan pada pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan manfaat
bersama bagi masyarakat setempat, perusahaan dan stakeholder. Program yang kami jalankan
bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan kepada masyarakat dan
membina hubungan baik antara Perseroan dan masyarakat.
Secara corporate program sosial yang kami jalankan berpedoman pada SRV 2030, dimana perusahaan
peningkatan kesejahteraan baik karyawan ataupun masyarakat sekitar. Selain itu, progam CSR kami
juga mengacu pada rekomendasi Social Mapping yang dilakukan di sekitar wilayah tempat kami
beroperasi. Social Mapping diselaraskan dengan Rencana Strategis Pembangunan Pemerintah dan
juga dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan agar program pemberdayaan yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Program sosial ini juga merupakan realisasi dari komitmen kami
untuk mendukung Target Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu
goals 1 (Tanpa Kemiskinan), 2 (Tanpa Kelaparan), 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan), 4 (Pendidikan
Berkualitas), 5 (Kesetaraan Gender), 6 (Air Bersih dan Sanitasi), 8 (Pekerjaan yang Layak dan
Pertumbuhan Ekonomi), 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), dan 14 (Life Below
Water).
Walaupun menghadapi banyak tantangan dan ketidakpastian di tengah pandemi global, perseroan tidak
mengesampingkan masyarakat di sekitarnya dan terus memberikan dukungan kepada masyarakat lokal.
Kami berusaha memberdayakan dan meningkatkan mata pencaharian masyarakat melalui program
pengembangan masyarakat dengan pendekatan khusus berdasarkan kebutuhan. Untuk memastikan
keberhasilan yang lebih besar lagi, banyak program komunitas yang merupakan kolaborasi dengan
berbagai pemangku kepentingan. Di masa pandemi, program CSR yang kami laksanakan berfokus
pada ketahanan masyarakat bidang kesehatan dan ketahanan pangan.
Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat
Indah Kiat Tangerang
Salah satu kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan oleh Indah Kiat Tangerang
(IKT) adalah pemberdayaan kelompok perikanan lele. Dalam kegiatan ini IKT mendukung pembuatan
kolam portable, bibit, mesin pompa, dll. Masyarakat mengerjakan instalasi secara gotong royong
kolam lele menggunakan model kolam portabel dari rangkaian besi, karpet talang, terpal dan paranet
untuk tutupnya. Untuk pengelolaan pemanfaat usaha lele secara bersama-sama mengelola ternak
lele tersebut, dengan membuat aturan main kelompok. Sampai saat ini ada 6 kelompok perikanan
lele dengan total anggota 20 orang. Tambahan penghasilan antara Rp1.000.000 – Rp2.000.000 bisa
dieroleh petani. Adapun lele tersebut di pasarkan ke masyarakat sekitar, restoran, warung pecel lele
di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta. Usaha perikanan lele sekarang juga sudah
berkembang ke usaha pemijahan lele, sehingga apabila petani membutuhkan benih, tidak perlu lagi
membeli dari luar daerah, cukup dari anggota paguyuban.
94
Page 125
Pada tahun 2022, Indah Kiat Tangerang (IKT) mempertahankan program-program yang sudah
dilaksanakan, dan semakin memperluas jangkauannya dengan memasukkan enam kelompok tani
perempuan tambahan di awal tahun 2023, menyediakan rak, pompa, bibit serta pelatihan untuk
kelompok tani. Sampai awal tahun 2023 total 12 kelompok petani hidroponik didampingi oleh IKT.
Asosiasi kelompok tani ini juga dibentuk, sebagai sarana untuk saling belajar dan berbagi pengalaman
di antara para peserta, membina mereka untuk sukses bersama. Program urban farming hidroponik
yang diluncurkan pada tahun 2018 telah dilaksanakan di 8 kelurahan sekitar pabrik. IKT mendukung
penyediaan rak hidroponik, pelatihan dan pemantauan, serta menyediakan akses ke pasar. Selain
itu, program hidroponik ini juga membantu salah satu wilayah binaan yakni Kampung Margajaya,
Jelupang, Pakualam dan Wates memperoleh program kampung iklim dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan kategori sertifikat proklim utama. Saat ini kelompok hidroponik
banyak menerima kunjungan belajar baik dari masyarakat wilayah lain, akademisi, pemerintah dan juga
beberapa champion sudah menjadi trainer hidroponik di wilayah lain.
Program pemberdayaan masyarakat daerah pesisir dan pelestarian lingkungan dijalankan IKT sejak
tahun 2019 bekerja sama dengan masyarakat dengan dukungan dari Dinas terkait. Pada tahun 2022
IKT menanam 25 ribu bibit mangrove di tiga lokasi penanaman yakni Desa Patramanggala Kecamatan
Kemiri, TMC Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten
Tangerang sehingga total mangrove yang didukung IKT dari 2018 – 2022 sebanyak 150.000 ribu
mangrove. Dalam melakukan penanaman, IKT bekerjasama dengan kelompok petani mangrove
Desa Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan juga Yayasan Tzu Chi Indonesia, dimana
Kawasan tersebut juga telah dikembangkan pemerintah setempat menjadi kawasan eko wisata di
Kabupaten Tangerang.
Indah Kiat Serang
Indah Kiat Serang (IKS) berinisiatif memberdayakan masyarakat terutama kelompok wanita di Desa
Tegalmaja yang tergabung dalam UMKM Tema Bambu Collection dibawah BUMDES Tegal Maja.
Pemberdayaan dilaksanakan dengan mendukung tradisi turun temurun masyarakat dalam menganyam
bambu untuk mendukung perekonomian masyarakat, dimana anyaman bambu dicampur dengan
limbah tali Paper Mechine (PM) yang berfungsi untuk menguatkan anyaman bambu dan juga agar tidak
tajam. Pemberdayaan ini dimulai dengan penanaman 1.000 bibit bambu untuk menjaga bahan baku
kebutuhan anyaman dari tahun ke tahun. Setelah penanaman, dilakukan pengembangan kapasitas
terhadap kelompok wanita yang sebelumnya memiliki kemampuan dalam membuat kerajinan bambu.
Adanya limbah tali paper machine yang penerapannya dimix dengan bambu menciptakan aneka produk
kerajinan dengan tekstur yang lebih halus seperti keranjang, miniatur perahu, tempat tisu, tudung saji,
kopiah bambu dan sebagainya. IKS juga mendukung kelompok tersebut dengan inkubasi bisnis untuk
UMKM, pemasaran online melalui kerjasama dengan Yayasan Doktor Sjahrir (YDS), Tokopedia dan
Shopee. Pemberdayaan ini telah menghasilkan dampak positif bagi Desa Tegalmaja dan meningkatkan
produktivitas kelompok wanita dan menambah pendapatan perorangan Rp700.000 – Rp1.500.000
per bulan. Saat ini, hasil kerajinan sudah diperjualkan keluar daerah seperti Bekasi, Bogor, Cikarang,
Karawang dan lainnya. Pada awal tahun 2023, beberapa usaha dilaksanakan, bekerja sama dengan
Pemkab Serang untuk meningkatkan kualitas dan memperluas pemasaran produk untuk eksport,
dengan fasilitasi studi banding, pelatihan standar ekspor, dan lain-lain. Selain itu, produk tema bambu
sudah dipasarkan di Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta di booth Pemerintah Kabupaten Serang.
Akses air bersih, merupakan salah satu hal yang menjadi permasalahan bagi masyarakat di sekitar mill
IKS, terutama pada saat musim kemarau. Pada tahun 2022, IKS memfasilitasi peningkatan akses air
bersih masyarakat melalui dukungan pembangunan 9 titik sumur bor yang selanjutnya disalurkan ke
450 kepala keluarga. Hingga tahun 2022, terdapat 136 titik sistem air bersih sudah didukung oleh IKS.
Perawatan juga menjadi fokus dari dukungan ini, dimana IKS menekankan perawatan yang selanjutnya
menjadi tanggung jawab masyarakat melalui komite air bersih. Dengan adanya perawatan secara
mandiri oleh masyarakat, diharapkan sistem air bersih ini akan tetap terjaga kondisinya dan dapat terus
dimanfaatkan oleh masyarakat.
95
Page 126
Salah satu strategi IKS untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar adalah dengan
memanfaatkan limbah kayu sisa peti kemas untuk pemberdayaan masyarakat. Kayu ini berasal
dari kayu bekas peti kemas yang digunakan untuk membungkus peralatan pabrik. Kayu sisa yang
tidak digunakan lagi dimanfaatkan untuk pembuatan mebel sekolah dan sisa dari pembuatan mebel
sekolah dimanfaatkan lagi untuk pemberdayaan kelompok pengrajin. Dalam pengerjaan mebel, IKS
memberdayakan tukang kayu di sekitar pabrik. Pada 2021, 380 set mebel sekolah sudah didistribusikan
ke Sekolah Dasar di sekitar mill IKS.
Selain dukungan mebeler sekolah, IKS juga memberdayakan kelompok CHIP (Cipta Handicraft
Innovation Product). Dalam mengaplikasikan kreasinya, kelompok CHIP memanfaatkan kayu bekas
sisa dari pembuatan mebel sekolah. Oleh kelompok CHIP, kayu ini dimanfaatkan untuk dibuat aneka
kerajinan dari kayu bekas, seperti tempat tisu, miniatur kapal pinisi, miniatur tugu Banten, miniatur kupu-
kupu, pesawat, pigura foto, tempat bolpen, aneka lampu hias, gantungan kunci, puzzle, perlengkapan
kafe dan lainnya. Aneka produk tersebut dipasarkan secara online dan offline di wilayah Serang, Jakarta,
Bandung, Tangerang, Bali dan wilayah lainnya, baik perseorangan, instansi pemerintah atau swasta.
Untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian yang menurun karena pandemi, UMKM diberikan
fasilitas untuk melakukan penyesuain produk yang masih dibutuhkan oleh masyarakat seperti mebel
rumah tangga dan lain sebagainya. Perubahan strategi pemasaran juga difasilitasi dengan dukungan
pelatihan pemasaran online melalui beberapa platform e-commerce. Dengan dukungan ini diharapkan
pemasaran bisa semakin luas dan UMKM CHIP tetap bertahan walaupun dalam kondisi pandemi.
Pada tahun 2017 - 2022, IKS mendukung program Pemerintah Kabupaten Serang yaitu program
renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), bekerjasama dengan Pemerintah Serang. Penerima
bantuan Rutilahu merupakan keluarga miskin yang direkomendasikan pemerintah. Tim CSR Indah
Kiat Serang juga melakukan survei untuk memastikan data dan kondisi calon penerima manfaat.
Dana untuk program ini tidak hanya dari Indah Kiat Serang tapi juga dari pemerintah daerah termasuk
Koramil. Total dana yang diperlukan untuk pembangunan 1 rumah adalah Rp25.000.000. Selain
itu masyarakat sekitar juga bergotong royong membantu pembangunan rumah tersebut. Kontribusi
masyarakat diwujudkan dalam bentuk tenaga, material, makanan dan minuman dan lainnya. Pada 2022
terbangun 5 rumah termasuk toiletnya dan total dari 2017 sampai 2022 sudah terbangun 38 unit rumah.
Program ini mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat dan pemerintah Kabupaten Serang. Dalam
beberapa kesempatan Bupati Serang hadir dalam penyerahan secara simbolis rumah yang sudah
selesai direnovasi. Dampak dari pembangunan rumah tidak layak huni bisa dirasakan langsung oleh
penerima manfaat, yaitu rumah menjadi lebih aman, nyaman dan lebih sehat. Hal ini sangat kontras
dengan kondisi sebelumnya dimana rumah tersebut memang tidak layak untuk huni, kotor bahkan
hampir roboh.
Indah Kiat Perawang
PT Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Mill (IKP) terus mendukung pengembangan ekonomi masyarakat
melalui pemberdayaan kegiatan UMKM dan pertanian. Produk dari UMKM binaan meliputi makanan
ringan seperti donat, bolen pisang, aneka makanan dari kentang dan, tempe, serta berbagai produk
kerajinan seperti anyaman rotan, anyaman tali strapping bekas, tenun siak, kerajinan dari lidi sawit dan
lainnya. UMKM ini mendapatkan dukungan berupa pelatihan, pendampingan, perluasan pemasaran
dan pinjaman modal usaha. Pinjaman tersebut digunakan untuk membeli peralatan usaha, bahan
baku dan lainnya. Saat pandemic COVID 19, perseroan mendukung dalam bentuk inkubasi bisnis,
bekerja sama dengan Yayasan Dokter Sjahrir. Melalui inisiatif ini, penghasilan UMKM mengalami
peningkatan signifikan sampai 2 kali lipat, antara 5 – 15 juta per bulan. Sampai 2022, lebih dari 123
UMKM mendapatkan dukungan dari IKP baik berupa pelatihan, pemasaran, pinjaman lunak dan lain
sebagainya.
Pemberdayaan masyarakat bidang pertanian juga terus dilaksanakan. Sejak tahun 2008, Indah Kiat
Perawang telah melaksanakan program pelatihan bagi para petani untuk membantu mereka mengelola
lahan secara efektif dan mendapatkan lebih banyak hasil dari lahan mereka. Bekerja sama dengan dinas
pertanian setempat, hingga tahun 2022 program ini telah melatih lebih dari 400 petani. Para petani yang
berhasil dari program ini kini mampu memperoleh pendapatan lebih dari dua kali upah minimum daerah.
IKP mendukung kegiatan pertanian masyarakat melalui peningkatan kapasitas, dukungan peralatan
pendampingan dan dukungan permodalan.
96
Page 127
Bidang pendidikan juga menjadi sasaran program CSR IKP. Tingginya angkatan kerja muda lulusan
SMA yang tidak bekerja menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya gangguan sosial yang dapat
berdampak negatif baik bagi masyarakat. Atas dasar hal tersebut, Perseroan menjalankan program
beasiswa bagi lulusan SMA di sekitar IKP yang diterima di universitas negeri. Pada tahun 2022, IKP
mendukung 60 orang mahasiswa yang sudah menjalani kuliah di perguruan tinggi negeri yang berasal
dari berbagai kecamatan Kabupaten Siak. Beasiswa ini didahului dengan proses penjaringan berupa
uji kemampuan siswa (try out) yang diumumkan melalui koran lokal, lalu mengikuti berbagai tahap
hingga lolos penyaringan. Peserta yang lolos penyaringan akan mendapatkan bantuan dana pendidikan
semester. Selama 9 semester dengan syarat Indek Prestasi minimal 2,75 dari skala maksimal 4,0 setiap
semesternya.
Secara rinci, berikut daftar kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
A Charity
1 Peningkatan akses air bersih melalui distribusi air bersih pada musim kemarau;
2 Bantuan hewan kurban – idul adha
3 Peningkatan akses pendidikan melalui santunan anak yatim dan kegiatan agama lainnya;
4 Sumbangan bantuan korban bencana alam;
5 Dukungan kegiatan keagamaan melalui Ikatan Mubaligh Indah Kiat (IKAMI);
6 Dukungan kegiatan keagamaan melalui Wakaf Al Quran;
7 Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat perayaan MTQ;
8 Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui bakti sosial;
9 Dukungan kegiatan kepemudaan dan karangtaruna;
10 Bazaar Safari Ramadhan (minyak goreng);
11 Dukungan program peningkatan prestasi olah raga.
B Infrastruktur
12 Peningkatan kualitas pendidikan melalui bantuan fasilitas perpustakaan dan peralatan olah raga untuk sekolah;
13 Pembangunan rumah ibadah dan sekolah, dan fasilitas umum lainnya;
14 Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat atau pengajuan
proposal.
C Pengembangan Kapasitas
15 Dukungan kegiatan posyandu melalui pelatihan kader Posyandu dan atau bantuan fasilitas Posyandu;
16 Beasiswa pendidikan untuk siswa berprestasi dan siswa tidak mampu;
17 On the Job Training (PKL) untuk siswa/ mahasiswa.
18 Peningkatan pengetahuan masyarakat dalam pelestarian lingkungan; penghijauan
19 Program peningkatan kesehatan masyarakat melalui penyuluhan, kampanye PHBS, pelayanan kesehatan dan
pengobatan gratis untuk masyarakat;
20 Peningkatan akses Pendidikan nonformal melalui Rumah Pintar;
21 Forum komunikasi stakeholder sekitar mill;
22 Peningkatan kapasitas untuk guru sekolah dasar
Beasiswa perguruan tinggi negeri
D Pemberdayaan Masyarakat
23 Pemberdayaan kelompok petani melalui sistem pertanian-peternakan terpadu;
24 Pemberdayaan kelompok peternak sapi melalui perguliran sapi;
25 Pemberdayaan UMKM makanan ringan dan kue (seperti: kripik tempe, aneka kripik, kue donat, abon ikan, bubuk jahe
melalui pelatihan dan pendampingan usaha;
26 Pemberdayaan aneka UMKM melalui usaha kerajinan rotan, kerajinan dari limbah kayu pabrik, pengrajin tenun,
pengrajin tali strapping bekas, menjahit, dll;
27 Konservasi pantai utara Tangerang melalui pengelolaan tanaman bakau dan pemberdayaan kelompok tani pesisir;
28 Pemberdayaan petani hidroponik;
29 Pemberdayaan perikanan darat lele-mujahir;
30 Pemberdayaan UMKM memanfaatkan limbah kayu peti kemas
31 Pemberdayaan Pemberdayaan ekonomi wanita melalui UMKM anyaman bambu dan limbah tali paper machine (PM)
32 Dukungan program rumah tidak layak huni (RUTILAHU) kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten, TNI dan
masyarakat;
33 Peningkatan akses air bersih dan sanitasi masyarakat beserta pengelolaanya;
34 Peningkatan kualitas pendidikan melalui dukungan mebeler (meja & kursi) dengan memberdayakan tukang kayu sekitar
pabrik memanfaatkan limbah kayu peti kemas
35 Dukungan permodalan untuk usaha melalui melalui pinjaman lunak koperasi dan kegiatan simpan pinjam.
97
Page 128
Berikut ini adalah total pengeluaran kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
Jenis Kegiatan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2020
Keagamaan dan prasarana tempat ibadah 128.781 210.463 59.240
Kemasyarakatan, pasar murah dll 109.242 166.415 1.943.970
Olahraga, seni dan budaya 1.907 5.047 1.587
Pelayanan kesehatan 3.680 6.183 14.748
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa 452.464 939.264 606.902
Total 696.074 1.327.371 2.626.447
98
Page 129
VI. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
99
Page 130
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
100
Page 131
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat
sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Rp862.525.000.000,- (delapan ratus
enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan terbaik (best effort)
serta Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga
ratus dua puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Rp97.680.000.000,-
(sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan terbaik (best
effort).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Porsi Penjaminan Total
No. Nama Penjamin Emisi %
Seri A Seri B Seri C Penjaminan
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 11,000 386,090 67,750 464,840 21,75
2. PT BCA Sekuritas 2,100 196,100 25,775 223,975 10,48
3. PT BNI Sekuritas 32,000 202,500 28,000 262,500 12,28
4. PT Indo Premier Sekuritas 18,000 187,700 112,800 318,500 14,90
5. PT Mandiri Sekuritas 40,000 155,325 64,925 260,250 12,18
6. PT Mega Capital Sekuritas 23,015 115,080 1,000 139,095 6,51
7. PT Sucor Sekuritas 27,000 65,110 82,000 174,110 8,15
8. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 53,935 179,725 60,545 294,205 13,76
Total 207,050 1.487,630 442,795 2.137,475 100,00
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan
ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Porsi Penjaminan Total
No. Nama Penjamin Emisi %
Seri A Seri B Seri C Penjaminan
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 39,000 184,700 20,380 244,080 21,18
2. PT BCA Sekuritas 50,900 26,150 1,500 78,550 6,82
3. PT BNI Sekuritas 21,000 11,700 10,000 42,700 3,71
4. PT Indo Premier Sekuritas 35,000 28,000 10,700 73,700 6,40
5. PT Mandiri Sekuritas 13,000 15,305 30,505 58,810 5,10
6. PT Mega Capital Sekuritas - 158,000 10,010 168,010 14,58
7. PT Sucor Sekuritas - 250,500 0,150 250,650 21,75
8. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 34,050 199,920 1,850 235,820 20,46
Total 192,950 874,275 85,095 1.152,320 100,00
101
Page 132
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,-
(sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BNI Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPPSK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
102
Page 133
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
Nomor STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
Asosiasi No. 92036
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar
Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. 028A/SP-
IKPP/III/23/TH tanggal 2 Maret 2023.
Tugas Pokok : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka
Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum
tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari
Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta
guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
keterbukaan.
103
Page 134
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770
Nomor STTD : 21/PM/STTD-WA/2005
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Asosiasi
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta perjanjian
yang berkaitan dengan Eali Amanat.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No. 026/IKP/DIR/
III/2023 Tanggal 10 Maret 2023.
Tugas Pokok : Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran
Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
KSEI mengenai Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Notaris : Aulia Taufani, SH
Menara Sudirman Lt. 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta 12190
Nomor STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
Keanggotaan : 0060219710719
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. 071C/SP-IKPP/III/2022/
TH tanggal 29 Maret 2022.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran
Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akad
Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan
Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah serta akta-akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
104
Page 135
Tim Ahli Syariah : Yuke Rahmawati
Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
Rully Intan Agustian
ASPM No: KEP-07/PM.2/ASPM/2018
Perseroan menunjuk Tim Ahli Syariah berdasarkan surat No. 075/IKPP-DIR/
VIII/2023 tanggal 9 Agustus 2023.
Tugas Pokok : 1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi
pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan
Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian
syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan
Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi
sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi
penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk apabila diperlukan.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta12190
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPPSK.
105
Page 136
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan telah menunjuk
PT Bank KB Bukopin Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Bank KB Bukopin”) sebagai Wali Amanat.
Bank KB Bukopin telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005
sesuai dengan UUPM. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah
dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dan Bank KB Bukopin.
Bank KB Bukopin sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 10558/DPMK/VIII/2023 dan No.
10559/DPMK/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023, menyatakan bahwa (i) tidak memiliki hubungan kredit
dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati;
(ii) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (iii) telah melakukan penelaahan/uji
tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020 dan POJK
No.19/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan
terakhir Anggaran Dasar Bank KB Bukopin diubah dengan akta tertanggal (30-11-2022) tiga puluh
November dua ribu dua puluh dua Nomor 108 dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal empat belas Desember dua
ribu dua puluh dua (14-12-2022) Nomor : AHU-0090647.Ah.01.02.TAHUN 2022
Per 31 Mei 2023, saham Bank KB Bukopin dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88% dan
Publik sebesar 33.12%.
Dari waktu ke waktu, Bank KB Bukopin terus memperbaiki dan menyempurnakan business process
dan layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan
melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. Bank KB Bukopin juga terus meningkatkan dukungan
teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam
operasionalnya, Bank KB Bukopin juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal,
serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor Bank KB Bukopin telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bukopin juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bukopin
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bukopin dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan
di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
Bank KB Bukopin juga memiliki 2 (dua) anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT
KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Bank
KB Bukopin. PT KB Bukopin Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal
11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan
multifinance. Sedangkan Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan
pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis Syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Bank KB Bukopin terus melakukan transformasi
dan inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bukopin menginisiasi program pembinaan
dan edukasi calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin
Innovation Labs).
106
Page 137
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, Bank KB Bukopin siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham Bank KB Bukopin per Mei 2023 adalah sebagai
berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. - 125.655.736.951 125.655.736.951 66,88
2. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 21.337.978 62.210.464.941 62.231.802.919 33,12
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100,00
Saham Dalam Portepel - 20.000.000.308 20.000.000.308
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris Bank KB Bukopin termuat dalam akta tertanggal 31
Januari 2023 Nomor: 77, dibuat di hadapan Aulia Taufani, Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Nam Hoon Cho
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Sukriansyah S. Latief
Komisaris Independen : Eugene Keith Galbraith
Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Helmi Fakhrudin
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Senghyup Shin
Direktur : Young Eun Moon
Direktur : Yohanes Suhardi
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Henry Sawali
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Bank KB Bukopin mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan
yang menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bukopin ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bukopin.
107
Page 138
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bukopin tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bukopin mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bukopin yang
terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bukopin dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif
di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai
mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bukopin tetap dapat melayani
nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bukopin dan untuk meningkatkan volume kredit secara
lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bukopin dengan
memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan
(Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bukopin senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bukopin dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bukopin melalui perantara pihak
ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling
atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari
hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bukopin juga ikut serta sebagai bank pelaksana
dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha
Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)
serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar
Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis
kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan
besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB
Bukopin fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bukopin berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
108
Page 139
5. DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bukopin
karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk
funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan
usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bukopin. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bukopin bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bukopin juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bukopin berharap layanan produk ini juga
bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bukopin.
Perijinan KB Bukopin untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
sesuai dengan UUPM.
Bank KB Bukopin telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat
serta berbagai pelayanan lain seperti AgenPemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak
2006 sampai saat ini, Bank KB Bukopin telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 73 (tujuh puluh
tiga) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 30 September 2020, Bank KB Bukopin
telah berpengalaman mewaliamanati sekitar Rp17 triliun outstanding Obligasi dan MTN.
6. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8
Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
109
Page 140
7. PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN
Berikut adalah daftar obligasi yang hingga saat ini eksisting menggunakan Jasa wali Amanat Bank KB
Bukopin sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Nama Surat Berharga Emiten
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C
Obligasi AB SinarMas Multifinance I Tahun 2020 Seri B
Obligasi AB SinarMas Multifinance I Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri C
Obligasi Pyridam Farma I Tahun 2020
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri A
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri B
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C
Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri A
Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri B
Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri A
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri B
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri c
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B
110
Page 141
Nama Surat Berharga Emiten
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022
8. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah
dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
9. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
b. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.
f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
g. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat.
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.3
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008
tentang Hubungan Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Emiten.
j. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
kepada Perseroan.
111
Page 142
10. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Bank KB Bukopin per tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman,
Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani
oleh Denny Susanto.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
ASET
Kas 524.320 472.213
Giro pada Bank Indonesia 4.140.431 2.148.831
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 75.647 47.347
Pihak ketiga 668.412 1.350.110
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (89) (370)
Giro pada bank lain - neto 743.970 1.397.087
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 12.180.830 12.441.918
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 3.362.099 1.512.903
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 588.835 1.521.457
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 8.059.020 5.248.704
12.009.954 8.283.064
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (76) (125)
Surat-surat berharga - neto 12.009.878 8.282.939
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto - 110.400
Tagihan Derivatif 9.254 9.898
-
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto 48.956.758 53.850.273
Tagihan akseptasi 17.346 5.418
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (211) (66)
Tagihan akseptasi -neto 17.135 5.352
Penyertaan saham
Penyertaan saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.686.955 4.808.776
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.290.753) (1.311.446)
Aset tetap dan aset hak guna- neto 3.396.202 3.497.330
Aset pajak tangguhan - neto 1.942.151 1.819.232
Aset tak berwujud
Aset tak berwujud 485.049 484.944
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (283.055) (282.748)
Aset tak berwujud – neto 201.994 202.196
Aset lain-lain - neto 5.872.414 4.977.990
TOTAL ASET 89.995.352 89.215.674
112
Page 143
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 388.522 289.291
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 260.318 65.446
Pihak ketiga 3.317.609 3.249.306
Tabungan
Pihak berelasi 9.870 20.025
Pihak ketiga 6.945.914 8.776.892
Deposito berjangka
Pihak berelasi 55.847 11.956
Pihak ketiga 41.372.812 43.699.151
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 10.121.907 7.126.250
Pihak ketiga 259.468 2.525.818
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto - 2.399.726
Liabilitas derivatif 12.259 11.056
Liabilitas akseptasi 17.346 5.418
Pinjaman yang diterima 2.426.241 3.953.365
Pihak berelasi 6.533.582 -
Pihak ketiga 4.666.549 2.426.241
Surat berharga yang diterbitkan 3.392.718 3.787.708
Utang pajak 56.496 42.163
Liabilitas lain-lain 1.367.530 1.573.323
Total Liabilitas 78.778.747 76.009.770
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per 31 Desember 2022
dan 31 Desember 2021 7.000.000 7.000.000
Tambahan modal disetor 8.286.428 8.286.428
Uang muka setoran modal 3.000.000 -
Surplus revaluasi aset 1.605.649 1.527.812
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
kelompok nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan 2.625 57.330
Akumulasi defisit (8.673.269) (3.665.882)
11.221.433 13.205.688
Kepentingan non-pengendali (4.828) 216
Total Ekuitas 11.216.605 13.205.904
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 89.995.352 89.215.674
113
Page 144
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 3.721.413 3.919.306
Pendapatan Syariah 407.257 298.309
Total pendapatan bunga dan Syariah 4.128.670 4.217.615
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (2.828.375) (3.169.293)
Beban Syariah (250.792) (218.805)
Total beban bunga dan Syariah (3.079.167) (3.388.098)
Pendapatan bunga dan Syariah - neto 1.049.503 829.517
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 323.340 419.959
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto 13.082 19.498
Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto 31.815 (423.525)
Lain-lain 131.272 135.233
Total pendapatan operasional lainnya 499.509 151.165
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto (3.948.482) (1.051.148)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto (1.919) 107.115
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi - neto (2.272) 24.968
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (81.325) (95.606)
non-keuangan - neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan (147.542) (12.683)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.571.018) (1.858.758)
Gaji dan tunjangan karyawan (734.432) (1.105.054)
Premi program penjaminan pemerintah (118.790) (79.537)
Total beban operasional lainnya (2.424.240) (3.043.349)
RUGI OPERASIONAL (5.056.768) (3.090.021)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO (88.888) (54.004)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (5.145.656) (3.144.025)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (525)
Tangguhan 113.152 842.271
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 113.152 841.746
RUGI TAHUN BERJALAN (5.032.504) (2.302.279)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan pasti 25.736 12.747
Perubahan surplus revaluasi aset 77.837 17.211
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (5.663) 12.117
114
Page 145
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok (70.134) (18.398)
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 15.429 (20.542)
Penghasilan komprehensif lain - neto 43.205 3.135
Total rugi komprehensif tahun berjalan (4.989.299) (2.299.144)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (5.027.460) (2.282.245)
Kepentingan non-pengendali (5.044) (20.034)
(5.032.504) (2.302.279)
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (4.984.356) (2.279.110)
Kepentingan non-pengendali (4.943) (20.034)
(4.989.299) (2.299.144)
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266, (021) 7989837
Faksimili : (021) 7980625
Up. : Departemen Capital Market Service & Institusi Keuangan
115
Page 146
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSM) baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO dan/atau FPPSM
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSM tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSM tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSM dan wajib diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor,
pada FPPO dan/atau FPPSM wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili
hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan
pembelian Obligasi apabila pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan dalam FPPO dan/atau FPPSM.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 22 Agustus 2023 dari pukul
10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
116
Page 147
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 25 Agustus 2023;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi
Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU,
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi
Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan FPPO dan/atau FPPSM.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
117
Page 148
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan
persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 23 Agustus 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 24 Agustus 2023 pukul 16.00
WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
Indonesia Cabang KFO Thamrin Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 005-5054-347 No. Rekening : 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2050086740 No. Rekening: 0010472330
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk. Bank Muamalat Indonesia
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Muamalat Tower
No. Rekening: 0701528328 No. Rekening: 3010206721
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas PT Bank Mandiri, Tbk PT Bank Sinarmas Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Cik Ditiro
No. Rek: 1040002012040 No. Rek: 993 0290 103
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
118
Page 149
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Mega Capital Sekuritas Bank Negara Indonesia Bank Mega Syariah
Cabang: Kramat Cabang: Jakarta - Tendean
No. Rekening: 1701707175 No. Rekening: 1000119914
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Agustus
2023. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
119
Page 150
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
120
Page 151
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 22 Agustus 2023
dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH /
PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno, 9th Floor Menara BCA, Sudirman Plaza,
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 Grand Indonesia, 41st Floor Indofood Tower, Lt. 16
Jakarta Pusat 10250 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946
Website: www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Website: www.bnisekuritas.com
Email: fixedincome@aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Menara Mandiri I Lantai 24-25 Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A
10 Jakarta 12190 Jakarta 12790
Jakarta 12190 Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 7917 5599
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimile: (021) 526 3507 Faksimile: (021) 7917 3900
Faksimile : (021) 5088 7167 Website: www.mandirisekuritas.co.id Website: www.megasekuritas.id
Website: www.indopremier.com Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id & Email: fixed@megasekuritas.id
Email: fixed.income@ipc.co.id divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 2924 9150
Website: www.sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
121
Page 152
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 153
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
123
Page 154
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 155
1
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Jakarta, 10 Agustus 2023
Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023”
Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin
No.51 Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:
1. Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 dengan nilai
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya
sebesar Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang ditawarkan dan dijamin dengan
penjaminan penuh (full commitment) sebesar Rp.2.137.475.000.000,00 (dua triliun seratus tiga
puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang merupakan sebagian dari
jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp.12.000.000.000.000,00 (dua
belas triliun Rupiah), yang terdiri dari:
Obligasi Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp.207.050.000.000,00 (dua ratus tujuh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp.1.487.630.000.000,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar enam
ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Obligasi Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp.442.795.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma
tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi Berkelanjutan IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN
2023 yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp.862.525.000.000,00 (delapan ratus
125
Page 156
2
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik
(Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 25 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 5 September 2024 untuk
Obligasi Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Obligasi
Seri C.
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023
dengan total Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp.1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang ditawarkan
dan dijamin dengan penjaminan penuh (full commitment) sebesar Rp.1.152.320.000.000,00
(satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah), yang merupakan
sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang terdiri dari:
Sukuk Mudharabah Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp.192.950.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua triliun sembilan ratus lima
puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
adalah 20,58% (dua puluh koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
Sukuk Mudharabah Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp.874.275.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
adalah 32,46% (tiga puluh dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Sukuk Mudharabah Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp.85.095.000.000,00 (delapan puluh lima miliar sembilan puluh lima juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
34,04% (tiga puluh empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
126
Page 157
3
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp.97.680.000.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Apabila seluruh Dana Sukuk Mudharabah yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil masing-
masing Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama
akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing
adalah pada tanggal 5 September 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 25 Agustus 2026
untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan pada tanggal 25 Agustus 2028 untuk Sukuk Mudharabah
Seri C.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk
Obligasi dan id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah. Pemeringkatan tersebut
telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan yaitu sejumlah
Rp.12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) dan mencakup keseluruhan nilai Dana Sukuk
Mudharabah yang direncanakan yaitu sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), sehingga
telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
(selanjutnya disebut “PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II”).
Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum independen
dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-
1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No.028A/SP-
IKPP/III/23/TH tanggal 2 Maret 2023, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”)
yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan memberikan Pendapat
Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek
hukum dari PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II ini sesuai dengan peraturan dan
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan
berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II dari
Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023” dan “Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023”, dimana “Obligasi Berkelanjutan IV Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023” dan “Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2023” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-159/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 serta dicatatkan
di Bursa Efek Indonesia.
127
Page 158
4
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No.038-
R1/CS-HP-DA-PG/II-H/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 (untuk selanjutnya disebut sebagai
“Intam Laporan Uji Tuntas”).
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau
salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada
kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-
pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga
kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Laporan Uji Tuntas dan
Pendapat Hukum ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan,
berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum Negara
Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara lain
dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen
atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan
tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
didalamnya.
d. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB
Sukuk III Tahap II dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas
128
Page 159
5
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan kualifikasi-
kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat
Hukum kami sebagai berikut :
1. Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan
Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No.302 tanggal 30 Mei 1977, Akta7 Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28
Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta
Perubahan Anggran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan
Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta (“Akta
Pendirian”), yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524,
No.525 tanggal 14 Februari 1978, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 18 tanggal 3 Maret 1978,Tambahan No. 172.
Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan,
termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan,
(ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan.
Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pendirian dan perubahan-perubahannya
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan, yaitu antara lain Peraturan No.IX.J.1, POJK No.33/POJK.04/2014, POJK
No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020.
3. Sejak Tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan Perseroan tidak mengalami perubahan
sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, adalah berusaha
di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Kegiatan usaha yang saat ini
dilakukan Perseroan adalah industri bubur kertas (pulp) – KBLI 17011, kertas budaya – KBLI
17012, kertas industri dan tissue - KBLI 17091
129
Page 160
6
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan
Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha
tersebut.
Sejak Tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih, tidak mengalami perubahan. Pihak Pengendali
Perseroan adalah PT Purinusa Ekapersada. Perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4. Sejak Tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada orang perserorangan yang
menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) yaitu adalah Oei Tjie Goan.
UBO tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia pada tanggal 5 Desember 2022
PT Purinusa Ekapersada merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Oey Tjie Goan
merupakan Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf a POJK
No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
5. Sejak Tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tidak mengalami perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
6. Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk Mudharabah III Tahap I sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan Sekretaris Perusahaan, Komite Audit,
Komite Remunerasi dan Unit Audit Internal Perseroan tidak mengalami perubahan. Oleh
karena itu:
130
Page 161
7
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
1) Pembentukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten Atau Perusahaan Publik.
2) Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
3) Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah disesuaikan dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
4) Pemebentukan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
7. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya
dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi
Upah Minimum Propinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor pusat
dan pabrik Perseroan berada.
8. Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, terdapat tambahan harta tetap dan/atau perubahan maupun
tambahan harta tetap Perseroan, yang sedang dijaminkan dan tidak dijaminkan, yaitu sebagai
berikut:
1) Sertifikat HGB No.1/Pinang Sebatang (d//h HGB No.14/Pinang Sebatang) dengan luas
2.600.658 m2 (d/h 266,33 Ha) yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan
Siak, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka waktu sampai dengan 24 Desember
2054;
2) Sertifikat HGB No.91/Pinang Sebatang Timur (sebelumnya HGB No.84/Pinang Sebatang
Timur, dahulu HGB No. 15/Pinang Sebatang) dengan luas 270.400 m2 (d/h 3.178.628 m2)
yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan
Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu sampai dengan 9 Juli 2044;
3) Sertifikat HGB No.140/Pinang Sebatang dengan luas 9.708 m2 yang berlokasi di Provinsi
Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan Siak, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka
waktu sampai dengan 1 Oktober 2026;
4) Sertifikat HGB No.819/Pinang Sebatang Timur (d/h HGB No.1) (bekas pecahan dari HGB
No. 91/Pinang Sebatang Timur) dengan luas 6.800 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau,
Kabupaten Siak, Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan
jangka waktu sampai dengan 8 Juli 2044;
5) Sertifikat HGB No.2/Pinang Sebatang (d//h HGB No.15/Pinang Sebatang) dengan luas
1.142.101 m2 (d/h 139,35 Ha) yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan
131
Page 162
8
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Siak, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka waktu sampai dengan 24 Desember
2054;
6) Sertifikat HGB No.33/Tegalmaja (Pemisahan HGB No. 9 Tegalmaja) dengan luas 805 m2
yang berlokasi di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kragilan,
Desa/Kelurahan Tegalmaja, dengan jangka waktu sampai dengan 8 Mei 2030; (tanah
dijaminkan)
7) Sertifikat HGB No.34/Tegalmaja (Pemisahan HGB No. 9 Tegalmaja) dengan luas 1.986
m2 yang berlokasi di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kragilan,
Desa/Kelurahan Tegalmaja, dengan jangka waktu sampai dengan 8 Mei 2030; (tanah
dijaminkan)
8) Sertifikat HGB No.35/Tegalmaja (Pemisahan HGB No. 9 Tegalmaja) dengan luas 508 m2
yang berlokasi di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kragilan,
Desa/Kelurahan Tegalmaja, dengan jangka waktu sampai dengan 8 Mei 2030; (tanah
dijaminkan)
9) Sertifikat HGB No.36/Tegalmaja (Pemisahan HGB No. 9 Tegalmaja) dengan luas 9.018
m2 yang berlokasi di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Kragilan,
Desa/Kelurahan Tegalmaja, dengan jangka waktu sampai dengan 8 Mei 2030; (tanah
dijaminkan)
10) Sertifikat HGB No.2019/Perawang dengan luas 258.954 m2 yang berlokasi di Provinsi
Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Perawang, dengan jangka
waktu sampai dengan 1 Juli 2024;
11) Sertifikat HGB No.00019/Tualang dengan luas 2.084.000 m2 yang berlokasi di Provinsi
Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Siak, Desa/Kelurahan Tualang, dengan jangka
waktu sampai dengan 9 Juli 2024;
12) Sertifikat HGB No.1422/Roa Malaka (d/h HGB No. 1422/Malaka) dengan luas 80 m2 yang
berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Jakarta Barat, Kecamatan Tambora,
Desa/Kelurahan Roa Malaka dengan jangka waktu sampai dengan 20 Mei 2042;
13) Sertifikat HGB No.472/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
Sebatang Timur) dengan luas 28.090 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
sampai dengan 8 Juli 2044;
14) Sertifikat HGB No.473/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
Senatang Timur) dengan luas 82.600 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
sampai dengan 8 Juli 2044;
15) Sertifikat HGB No.474/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
Sebatang Timur) dengan luas 46.370 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
sampai dengan 8 Juli 2044;
16) Sertifikat HGB No.475/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
Sebatang Timur) dengan luas 48.340 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
sampai dengan 8 Juli 2044;
17) Sertifikat HGB No.253/Pinang Sebatang (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang Sebatang
Timur) dengan luas 109.189 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
132
Page 163
9
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka waktu sampai
dengan 9 Juli 2024; (tanah dijaminkan)
18) Sertifikat HGB No.627/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
Sebatang Timur) dengan luas 104.644 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
sampai dengan 8 Juli 2044;
19) Sertifikat HGB No.628/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
Sebatang Timur) dengan luas 576.492 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
sampai dengan 24 Februari 2044;
20) Sertifikat HGB No.629/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
Sebatang Timur) dengan luas 27.040 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
sampai dengan 8 Juli 2044;
21) Sertifikat HGB No.631/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
Sebatang Timur) dengan luas 42.200 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
sampai dengan 8 Juli 2044;
22) Sertifikat HGB No.632/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
Sebatang Timur) dengan luas 30.010 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
sampai dengan 8 Juli 2044;
23) Sertifikat HGB No.634/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
Sebatang Timur) dengan luas 39.160 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
sampai dengan 8 Juli 2044;
24) Sertifikat HGB No.636/Pinang Sebatang Timur (Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
Sebatang Timur) dengan luas 82.100 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
sampai dengan 8 Juli 2044;
25) Sertifikat HGB No.241/Pinang Sebatang (Pemisahan dari HGB No. 1/Pinang Sebatang)
dengan luas 2.034 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan
Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka waktu sampai dengan 23
Desember 2044;
26) Sertifikat HGB No.242/Pinang Sebatang (Pemisahan dari HGB No. 1/Pinang Sebatang)
dengan luas 7.901 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan
Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka waktu sampai dengan 23
Desember 2044;
27) Sertifikat HGB No.00261/Pinang Sebatang (Pemisahan dari HGB No. 2/Pinang Sebatang)
dengan luas 238.080 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan
Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, dengan jangka waktu sampai dengan 24
Desember 2054;
28) Sertifikat HGB No.008231/Pinang Sebatang Timur(Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
SebatangTimur ) dengan luas 27.812 m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
sampai dengan 9 Juli 2044;
133
Page 164
10
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
29) Sertifikat HGB No.00824/Pinang Sebatang Timur(Pemisahan dari HGB No. 91/Pinang
SebatangTimur ) dengan luas 5.701m2 yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak,
Kecamatan Tualang, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang Timur, dengan jangka waktu
sampai dengan 9 Juli 2044;
Keterangan:
Tanah-tanah tersebut sedang dalam keadaan dijaminkan kepada:
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank DKI (Sindikasi)
Bahwa tidak terdapat perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan) terhadap harta bergerak
Perseroan. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan berupa harta tetap maupun
harta bergerak berupa kendaraan bermotor telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum serta tidak
sedang dalam sengketa.
Harta tetap yang saat ini sedang dijaminkan kepada pihak lain untuk menjamin kewajiban
Perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
karenanya mengikat bagi Perseroan sesuai peraturan yang belaku. Penjaminan harta tetap
Perseroan ini akan berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan apabila harta tetap
tersebut harus dieksekusi oleh Kreditur.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 9 Agustus 2023, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan
dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup resiko yang dipertanggungan.
9. Bahwa Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap I sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah
didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia telah mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan),
yaitu antara lain:
Jangka
Nomor/ Tanggal
No. Merk Waktu Pemilik Merek
Pendaftaran
Perlindungan
1. - Perseroan
- PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pabrik
Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli
IDM000494509 18 Juli
2033 Pulp And
Paper Mills
- PT.
134
Page 165
11
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
LontarPapyrus
Pulp & Paper
Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The
Univenus
2. - Perseroan
- PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pabrik
Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
IDM000494510 18 Juli 2033 - PT. Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT. Lontar
apyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The
Univenus
3. - Perseroan
- PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pabrik
Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
IDM000490455 18 Juli 2033 - PT. Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
- PT. Lontar
Ppyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The
Univenus
4. - Perseroan
- PT. Purinusa
Ekapersada
IDM000490454 18 Juli 2033 - PT. Pabrik
Kertas Tjiwi
KimiaTbk
135
Page 166
12
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
- PT. Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
5. - Perseroan
- PT. Purinusa
Ekapersada
IDM000490559 05 Juli 2033 - PT. Pabrik
Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
6. - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT. Pabrik
Kertas Tjiwi
IDM000490558 05 Juli 2033 Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
7. - Perseroan
- PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pabrik
Kertas Tjiwi
IDM000490559 05 Juli 2033 Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
8. - Perseroan
- PT Purinusa
Ekapersada
- PT. Pabrik
Kertas jiwi
Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
IDM000490560 18 Juli 2033 - PT. Lontar
Papyrus Pulp
& Paper
Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
136
Page 167
13
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
- PT. The
Univenus
9. - Perseroan
- PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pabrik
IDM000673054 05 Juli 2033 Kertas Tjiwi
Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli
Pulp And
Paper Mills
Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 9 Agustus 2023, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Perseroan dan
harta bergerak berupa kendaraan bermotor tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga
manapun baik untuk kepentingan Perseroan, Perusahaan Anak maupun Perusahaan Cucu, dan
tidak sedang terlibat perkara di peradilan manapun dan/atau somasi dan/atau klaim dari pihak
ketiga manapun.
10. Sejak tanggal PUB IV Tahap I dan PUB Sukuk III tahap I sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan
Anak dan Perusahaan Cucu tidak mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut:
1) Perusahaan Anak
a. PT Graha Kemasindo Indah (“GKI”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,90 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh GKI, dimana
berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh GKI
adalah sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah), yang terbagi atas
10.000 (sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah
sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
b. PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”) berkedudukan di Jakarta Pusat,
dengan persentase kepemilikan sebesar 95,16 % (sembilan puluh lima koma enam
belas persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PAC, dimana
berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PAC
adalah sebesar Rp.67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar Rupiah), yang
terbagi atas 67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-
masing saham adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
c. PT Indah Kiat Global Ventura (“IKGV”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,00 % (sembilan puluh sembilan persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh IKGV, dimana berdasarkan
hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh IKGV adalah sebesar
Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), yang terbagi atas 100 (seratus) saham
137
Page 168
14
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu
juta Rupiah).
d. Indah Kiat International Finance Company B.V (“IKIF”), berkedudukan di
Belanda, dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal
saham IKIF.
e. Indah Kiat Finance Mauritius Limited (“IKFM”), berkedudukan di Mauritius,
dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham
IKFM.*)
f. Indah Kiat Finance (IV) Mauritius Limited (“IKFIV”), berkedudukan di Mauritius,
dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham
IKFIV.*)
g. IK Import & Export Limited (“IKIE”), berkedudukan di British Virgin Islands,
dengan persentase sebeasar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham IKIE.
h. Indah Kiat Finance (VIII) Mauritius Limited (“IKFVIII”), berkedudukan di
Mauritius, dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal
saham IKFVIII.*)
i. Imperial Investment Limited (“IIL”), berkedudukan di Malaysia, dengan
persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham IIL.
Perseroan telah melakukan penyertaan di GKI, PAC, IKGV (“Perusahaan Anak
Berbadan Hukum Indonesia”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Anggaran Dasar GKI, PAC,
IKGV.
*) Dalam Likuidasi
Proses likuidasi IKIF, IKMF, IKFIV, IKIE, IKFVIII, dan IIL tidak
berpengaruh/berdampak negatif secara material pada jalannya kegiatan usaha dan/atau
operasional dan/atau keuangan Perseroan dan apabila dikemudian hari proses likuidasi
ini akan menimbulkan sengketa/permasalahan hukum, maka Perseroan berkeyakinan
bahwa sengketa/permasalahan hukum tersebut tidak akan berpengaruh/berdampak
negatif secara material pada jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional dan/atau
keuangan Perseroan, sebagaimana hal ini ditegaskan Perseroan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 9 Agustus 2023.
2) Perusahaan Cucu
a. Melalui PAC, yaitu PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (“PGC”), berkedudukan
di Sidoarjo, dengan persentase sebesar 99,94 % (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh PGC.
Penyertaan PAC dalam PGC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar PAC.
138
Page 169
15
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
b. Melalui IKGV, yaitu PT Indah Kiat Power (“IKP”) berkedudukan di Jakarta Pusat,
dengan persentase sebesar 99,00 % (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh IKP.
Penyertaan IKGV dalam IKP telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar IKGV.
PAC telah melakukan penyertaan di PGC sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar PAC.
IKGV telah melakukan penyertaan di IKP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar IKGV.
Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan GKI, PAC,
IKGV, PGC, IKP masing-masing tertanggal 9 Agustus 2023, GKI, PAC, IKGV, PGC, IKP (i)
tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan
Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan
usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
Oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum kami, seluruh penyertaan saham
dalam Perseroan baik Perusahaan Anak Perseroan yaitu GKI, PAC dan IKGV serta Perusahaan
Cucu Perseroan yaitu PGC dan IKP, tidak terdapat penjaminan kepada pihak manapun dan
tidak sedang terlibat dalam perkara apapun.
11. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang masih berlaku telah
ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
karenanya mengikat Perseroan. Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi IV Tahap II dan
PUB Sukuk III Tahap II, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam
Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 9 Agustus 2023, Perseroan (i) tidak memiliki kewajiban
untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau memberitahukan kepada Wali
Amanat, kreditur dan/atau pihak lain; dan (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat
pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana PUB Obligasi
IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II dan/atau penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV
Tahap I dan PUB Sukuk III Tahap II.
12. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan
Perseroan tertanggal 9 Agustus 2023, Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
139
Page 170
16
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
(vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali untuk perkara-perkara sebagai berikut :
a. Perkara No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara Perseroan selaku Penggugat I melawan CV
Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Dimana atas Perkara ini telah dikeluarkan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022 yang
memenangkan Para Penggugat, dan Putusan Pengadilan Tinggi No.627/PDT/2022/PT DKI
tanggal 3 November 2022 yang isinya menguatkan putusan PN
No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022. Pada saat ini perkara tersebut sedang
dalam proses kasasi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding;
Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana
PUB Obligasi IV Tahap III dan PUB Sukuk III Tahap II ini.
13. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
masing-masing anggota Direksi Perseroan dan masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan tertanggal 9 Agustus 2023, anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi Perseroan, anggota Dewan Komisaris
maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii)
tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang
mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
140
Page 171
17
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
14. Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II ini, telah dibuat dan
ditandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II ini telah dibuat dan ditandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahun 2023 No. 48 tanggal 10 Maret 2023 Jis. Akta Addendum Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahun 2023 No. 27 tanggal 12 April 2023, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023
No. 118 tanggal 26 Juni 2023, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023
No. 31 tanggal 7 Juli 2023, oleh perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2023 No. 9 tanggal 10 Agustus 2023 (“Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB Bukopin Tbk
selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2023 No.10 tanggal 10 Agustus 2023 (“Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk,, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2023 No. 7 tanggal 9 Agustus 2023, oleh dan antara Perseroan selaku
Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
e. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023 No. 11 tanggal 10 Agustus 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
087/OBL/KSEI/0723 tanggal 9 Agustus 2023, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dalam rangka PUB Sukuk III Tahap II ini telah dibuat dan ditandatangani:
141
Page 172
18
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No.52 tanggal 10 Maret 2023 Jis. Akta Addendum
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah
Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No.30 tanggal 12 April 2023 dan Akta Addendum II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah
Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No. 122 tanggal 26 Juni 2023, oleh Perseroan selaku
Emiten, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 No. 12 tanggal 10 Agustus 2023 (“Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan
PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 No. 13 tanggal 10 Agustus 2023 (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 No. 8 tanggal 9 Agustus 2023, oleh dan antara Perseroan
selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
e. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023 No. 14 tanggal 10 Agustus 2023, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
028/SKK/KSEI/0723 tanggal 9 Agustus 2023, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
g. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 tanggal 10 Agustus 2023, oleh dan antara
Perseroan selaku Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali
Amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2023, dibuat dibawah tangan.
Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah
sesuai dengan POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
142
Page 173
19
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan Akad Mudharabah yang digunakan
oleh Perseroan telah sesuai dengan POJK No.53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember2015
tentang Akad Yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
15. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, untuk Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitement)
dengan jumlah Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp.2.137.475.000.000,00 (dua triliun seratus
tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah ini
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan total dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp.1.152.320.000.000,00 (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh
juta Rupiah) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dalam
pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi dan sisa Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
yang tidak habis terjual kepada Masyarakat, maka sisa Obligasi dan sisa Sukuk Mudharabah
tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi dan oleh Penjamin Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian
Penjaminan masing-masing, dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp.862.525.000.000,00
(delapan ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan sebesar
Rp.97.680.000.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi
tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
16. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali
oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO,
tidak memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak
memiliki hak untuk menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak
memperoleh Pendapatan Bagi Hasil.
17. PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II ini tidak dijamin dengan jaminan
khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan
ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
dengan harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
143
Page 174
20
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
18. Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II ini, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan-persetujuan sebagai berikut :
i. Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 8 Maret 2023 yang memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
a. Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas
pada penambahan, perubahan, perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke
waktu;
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan
untuk mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai
keputusan tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris
Indonesia atau departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi
pernyataan atau keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani
dokumen yang diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan atau disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan
tersebut diatas.
ii. Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sebagaimana tercantum dalam Surat BEI No.S-02702/BEI.PP2/03-
2023 tanggal 31 Maret 2023.
19. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
20. Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
21. Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega
Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
22. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 10 Agustus 2023, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
tidak pernah mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
144
Page 175
21
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
23. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat id A+ (single A Plus) sebagaimana
ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.RC-621/PEF-DIR/III/2023
tanggal 7 Juli 2023 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo No. RTG-
101/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat id A+ (sy) (Single A
Plus Syariah) sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.
RC-622/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 7 Juli 2023 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam
Surat Pefindo No. RTG-101/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
Sehingga, Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II
ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014,
yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi IV dan PUB Sukuk III
yang ditargetkan yaitu sejumlah maksimum Rp.12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun
Rupiah) untuk PUB Obligasi IV dan sejumlah maksimum Rp.3.000.000.000,00 (tiga triliun
Rupiah) untuk PUB Sukuk III, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
24. Sebagaimana diungkapkan dalam Intam penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi IV
Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II adalah sebagai berikut :
Dana yang diperoleh dari PUB Obligasi IV Tahap II setelah dikurangi dengan biaya Emisi
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:
a. Sekitar 33% (tiga puluh tiga persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang
Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau
bunga; dan
b. Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan
modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
145
Page 176
22
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
Hubungan Tujuan Penggunaan Saldo 31 Maret Estimasi Saldo 31
Kreditor Pihak Ketiga Kurs Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Setelah Penggunaan
Afiliasi Dana 2023 Agustus 2023 Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Pokok/ Angsuran
Bunga Bunga Bunga Bunga Dana Obligasi
Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Pokok
Bank Victoria IDR Akta Pengubahan III terhadap Bukan Afiliasi Kredit Investasi 39.661.017 34.576.271 1-Oct-23 1.016.949 251.695 1-Nov-23 1.016.949 252.203 1-Dec-23 1.016.949 236.441 3.050.847 740.339 31.525.424
Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
Agustus 2022
Bank Victoria IDR Akta Pengubahan III terhadap Bukan Afiliasi Kredit Investasi 180.000.000 163.333.333 1-Oct-23 3.333.333 1.200.000 1-Nov-23 3.333.333 1.214.167 1-Dec-23 3.333.333 1.150.000 10.000.000 3.564.167 153.333.333
Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
Agustus 2022
Bank Hana IDR Perubahan Perjanjian Kredit No. Bukan Afiliasi Kredit Investasi - 4.216.667 - 12.550.000 1-Oct-23 1.666.667 488.194 1-Nov-23 1.666.667 491.192 1-Dec-23 1.666.667 462.500 5.000.000 1.441.887 - 17.550.000
763/PK/2022 tanggal 15 Oktober
2022
Bank QNB IDR Akta Perjanjian Perubahan Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 275.000.000 275.000.000 3-Oct-23 - 2.131.250 3-Nov-23 - 2.131.250 3-Dec-23 - 2.131.250 - 6.393.750 275.000.000
(Addendum) No. 067/PK-
1114/XI/2020 tanggal 19 November
2020
Bank Digital BCA IDR Akta Perjanjian Kredit Nomor 92 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 258.750.000 240.000.000 9-Oct-23 3.750.000 1.476.563 9-Nov-23 3.750.000 1.501.563 9-Dec-23 3.750.000 1.429.688 11.250.000 4.407.813 228.750.000
tanggal 24 November 2021
MTF Finance IDR Trans aks i Sewa Guna Us aha tanggal 9 Bukan Afiliasi Pembiayaan Pembelian 1.745.876 - 9-Oct-23 59.042 9.919 9-Nov-23 59.460 9.500 9-Dec-23 59.881 9.079 178.383 28.498 - 178.383
Agus tus 2022 Kendaraan / Alat Berat
Bank Pan Indonesia IDR Akta Perubahan Ketiga Atas Bukan Afiliasi Kredit Investasi 190.000.000 170.000.000 15-Oct-23 4.000.000 1.210.417 15-Nov-23 4.000.000 1.220.625 15-Dec-23 4.000.000 1.152.083 12.000.000 3.583.125 158.000.000
Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 10
November 2022
Bank Maspion IDR Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 100.000.000 100.000.000 15-Oct-23 - 775.000 15-Nov-23 - 775.000 15-Dec-23 - 775.000 - 2.325.000 100.000.000
24 Juli 2020
Bank Muamalat IDR Akta Perjanjian Pemberian Line Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 130.000.000 130.000.000 19-Oct-23 - 1.007.500 19-Nov-23 - 1.007.500 19-Dec-23 - 1.007.500 - 3.022.500 130.000.000
Facility Untuk Pembiayaan
Musyarakah No. 176 tanggal 6
September 2018
Bank Syariah IDR Akta Addendum Perjanjian Line Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 150.000.000 150.000.000 20-Oct-23 - 1.162.500 20-Nov-23 - 1.162.500 20-Dec-23 - 1.162.500 - 3.487.500 150.000.000
Indonesia Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah No. 15 tanggal 25 Juni
2021
Bank Syariah IDR Akta Addendum Perjanjian Line Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 150.000.000 150.000.000 20-Oct-23 - 1.162.500 20-Nov-23 - 1.162.500 20-Dec-23 - 1.162.500 - 3.487.500 150.000.000
Indonesia Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah No. 16 tanggal 25 Juni
2021
Bank Syariah IDR Akta Addendum Perjanjian Line Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 150.000.000 150.000.000 20-Oct-23 - 1.162.500 20-Nov-23 - 1.162.500 20-Dec-23 - 1.162.500 - 3.487.500 150.000.000
Indonesia Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah No. 16 tanggal 25 Juni
2021
Bank Mandiri IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi Bukan Afiliasi Kredit Investasi 160.798.384 155.259.400 23-Oct-23 - 1.122.903 23-Nov-23 - 1.160.333 23-Dec-23 5.538.984 1.122.903 5.538.984 3.406.139 149.720.416
Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
tanggal 29 September 2021
Bank Mandiri IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi Bukan Afiliasi Kredit Investasi 36.661.702 35.398.825 23-Oct-23 - 256.020 23-Nov-23 - 264.554 23-Dec-23 1.262.877 256.020 1.262.877 776.593 34.135.948
Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
tanggal 29 September 2021
Bank Mandiri IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi Bukan Afiliasi Kredit Investasi 1.042.304.000 1.006.400.000 23-Oct-23 - 7.278.720 23-Nov-23 - 7.521.344 23-Dec-23 35.904.000 7.278.720 35.904.000 22.078.784 970.496.000
Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
tanggal 29 September 2021
Bank Mandiri IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi Bukan Afiliasi Kredit Investasi 44.913.914 43.366.775 23-Oct-23 - 313.647 23-Nov-23 - 324.102 23-Dec-23 1.547.139 313.647 1.547.139 951.397 41.819.636
Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
tanggal 29 September 2021
Bank DKI IDR Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Investasi 962.500.000 787.500.000 25-Oct-23 87.500.000 6.562.500 25-Nov-23 - 6.027.778 25-Dec-23 - 5.833.333 87.500.000 18.423.611 700.000.000
12 November 2020
Bank DKI IDR Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. Bukan Afiliasi Kredit Investasi 1.500.000.000 1.300.000.000 25-Oct-23 - 10.562.500 25-Nov-23 100.000.000 10.914.583 25-Dec-23 - 9.750.000 100.000.000 31.227.083 1.200.000.000
14 tanggal 15 November 2021
146
Page 177
23
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
Hubungan Tujuan Penggunaan Saldo 31 Maret Estimasi Saldo 31
Kreditor Pihak Ketiga Kurs Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Setelah Penggunaan
Afiliasi Dana 2023 Agustus 2023 Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Pokok/ Angsuran
Bunga Bunga Bunga Bunga Dana Obligasi
Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Pokok
Bank Oke Indonesia IDR Akta Perjanjian Kredit No. 103 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 116.325.869 104.949.959 25-Oct-23 2.344.078 769.675 25-Nov-23 2.361.659 752.094 25-Dec-23 2.379.371 734.382 7.085.109 2.256.151 97.864.850
tanggal 26 November 2021
Bank Negara Indonesia IDR Akta Perjanjian Kredit No. 38 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 260.000.000 260.000.000 25-Oct-23 - 2.015.000 25-Nov-23 - 2.015.000 25-Dec-23 - 2.015.000 - 6.045.000 260.000.000
25 Juni 2013
Bank Mega IDR Perubahan XVII Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 1.305.000.000 1.305.000.000 25-Oct-23 - 11.237.500 25-Nov-23 - 11.237.500 25-Dec-23 - 11.237.500 - 33.712.500 1.305.000.000
tanggal 28 Oktober 2022
Bank Hana IDR Perubahan Perjanjian Kredit No. Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 200.000.000 200.000.000 25-Oct-23 - 1.550.000 25-Nov-23 - 1.550.000 25-Dec-23 - 1.550.000 - 4.650.000 200.000.000
763/PK/2022 tanggal 15 Oktober
2022
Bank Panin Dubai IDR Akad Pemberian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 100.000.000 100.000.000 25-Oct-23 - 753.472 25-Nov-23 - 753.472 25-Dec-23 - 753.472 - 2.260.417 100.000.000
Syariah (Musyarakah) No. 12, tanggal 16 Juni
2017, terakhir diubah dengan Akad
Pemberian Line Facility (Musyarakah)
(Perpanjangan) No. 53 tanggal 26
Agustus 2022
Bank Panin Dubai IDR Akad Pemberian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 80.000.000 80.000.000 25-Oct-23 - 602.778 25-Nov-23 - 602.778 25-Dec-23 - 602.778 - 1.808.333 80.000.000
Syariah (Musyarakah) No. 23, tanggal 31
Agustus 2016, terakhir diubah dengan
Akad Pemberian Line Facility
(Musyarakah) (Perpanjangan) No 52
tanggal 26 Agustus 2022
Bank Central Asia IDR Akad Pemberian Limit Fasilitas Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 90.000.000 90.000.000 25-Oct-23 - 697.500 25-Nov-23 - 697.500 25-Dec-23 - 697.500 - 2.092.500 90.000.000
Syariah Pembiayaan (Line Facility) No. 15
tanggal 18 September 2017
Bank Central Asia IDR Akad Pemberian Limit Fasilitas Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 60.000.000 60.000.000 25-Oct-23 - 465.000 25-Nov-23 - 465.000 25-Dec-23 - 465.000 - 1.395.000 60.000.000
Syariah Pembiayaan (Line Facility) No. 15
tanggal 18 September 2017
Bank Tabungan Negara IDR Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 500.000.000 500.000.000 25-Oct-23 - 3.875.000 25-Nov-23 - 3.875.000 25-Dec-23 - 3.875.000 - 11.625.000 500.000.000
No. 56 tanggal 25 Mei 2021
Bank Oke Indonesia IDR Akta Perjanjian Kredit No. 102 Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 50.000.000 50.000.000 26-Oct-23 - 387.500 26-Nov-23 - 387.500 26-Dec-23 - 387.500 - 1.162.500 50.000.000
tanggal 26 November 2021
Bank Central Asia IDR Akta Perjanjian Kredit No. 96 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Investasi 500.000.000 500.000.000 27-Oct-23 25.000.000 3.333.333 27-Nov-23 - 3.272.222 27-Dec-23 - 3.166.667 25.000.000 9.772.222 475.000.000
17 Juni 2021
Bank Syariah IDR Akta Addendum Perjanjian Line Bukan Afiliasi Kredit Investasi 100.000.000 80.000.000 28-Oct-23 - 475.000 28-Nov-23 - 475.000 28-Dec-23 20.000.000 475.000 20.000.000 1.425.000 60.000.000
Indonesia Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah No. 16 tanggal 25 Juni
2021
Bank Resona IDR Perjanjian Fasilitas No. FH0372 Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 200.000.000 200.000.000 30-Oct-23 - 1.442.361 30-Nov-23 - 1.442.361 30-Dec-23 - 1.442.361 - 4.327.083 200.000.000
tanggal 28 Mei 2021
Bank Bukopin IDR Akta Perjanjian Kredit No. 54 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Modal Kerja 260.000.000 260.000.000 30-Oct-23 - 2.015.000 30-Nov-23 - 2.015.000 30-Dec-23 - 2.015.000 - 6.045.000 260.000.000
24 September 2021
Bank Rakyat Indonesia IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi No. Bukan Afiliasi Kredit Investasi 475.888.375 475.888.375 30-Oct-23 - 3.668.306 30-Nov-23 - 3.790.583 30-Dec-23 - 3.668.306 - 11.127.196 475.888.375
15 tanggal 30 Juli 2021
Bank Victoria IDR Akta Pengubahan III terhadap Bukan Afiliasi Kredit Investasi 17.500.000 5.000.000 30-Oct-23 2.500.000 19.375 30-Nov-23 - - 30-Dec-23 - - 2.500.000 19.375 2.500.000
Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
Agustus 2022
Bank Victoria IDR Akta Pengubahan III terhadap Bukan Afiliasi Kredit Investasi 45.500.000 39.666.667 30-Oct-23 1.166.667 288.750 30-Nov-23 1.166.667 289.333 30-Dec-23 1.166.667 271.250 3.500.000 849.333 36.166.667
Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
Agustus 2022
TOTAL 9.728.332.470 9.188.789.605 132.336.736 71.729.878 117.354.735 71.923.538 81.625.868 69.752.380 331.317.339 213.405.796 10.007.172.938
147
Page 178
24
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
15366 (dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
Hubungan Tujuan Penggunaan Saldo 31 Maret Estimasi Saldo 31
Kreditor Pihak Ketiga Kurs Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Pokok/ Angsuran Setelah Penggunaan
Afiliasi Dana 2023 Agustus 2023 Bunga Bunga Bunga Bunga
Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Pokok Dana Obligasi
Bank CIMB ni aga USD Perubahan ke-11 (s ebel as ) Terhadap Bukan Afi l i as i Kredi t Modal Kerj a 602.480.000 609.160.000 1-Sep-23 - 2.491.634 1-Oct-23 - 2.491.634 1-Nov-23 - 2.491.634 - 7.474.901 617.520.000
Akta Perj anj i an Kredi t Nomor 167
Tanggal 30 Juni 2014, tanggal 14
Oktober 2022
Bank ICBC Indones i a USD Perpanj angan Perj anj i an Kredi t Bukan Afi l i as i Kredi t Modal Kerj a 451.860.000 456.870.000 1-Sep-23 - 2.360.495 1-Oct-23 - 2.360.495 1-Nov-23 - 2.360.495 - 7.081.485 463.140.000
No.033/ICBCI-
TCT/OMNIBUS2/IX/2020/P2 tanggal
20 September 2022
Bank ICBC Indones i a USD Perpanj angan Perj anj i an Kredi t No. Bukan Afi l i as i Kredi t Modal Kerj a 180.744.000 182.748.000 1-Sep-23 - 944.198 1-Oct-23 - 944.198 1-Nov-23 - 944.198 - 2.832.594 185.256.000
032/ICBC-TCT/Omni bus 1/IX/2020/P2
tanggal 20 September 2022
Bank ICBC Indones i a USD Perpanj angan Perj anj i an Kredi t No. Bukan Afi l i as i Kredi t Modal Kerj a 376.550.000 380.725.000 6-Sep-23 - 1.903.625 6-Oct-23 - 1.903.625 6-Nov-23 - 1.328.625 - 5.135.875 385.950.000
070/ICBC-TCT/PTD A4/IX/2016/P7
tanggal 20 September 2022
Bank Central As i a USD Akta Perj anj i an Kredi t No. 91 tanggal Bukan Afi l i as i Kredi t Inves tas i 1.066.023.858 999.738.808 9-Sep-23 15.620.919 6.254.992 9-Oct-23 15.620.919 5.958.637 31.241.838 12.213.629 1.013.459.040
24 November 2021
PT Koexi m Mandi ri USD Perj anj i an Trans aks i Sewa Guna Bukan Afi l i as i Pembi ayaan Pembel i an 31.044.456 25.783.543 12-Sep-23 1.121.024 149.092 12-Oct-23 1.121.024 142.610 2.242.047 291.702
Fi nance Us aha tanggal 8 Jul i 2022 Mes i n
PT Mi ts ubi s hi HC USD Perj anj i an Trans aks i Sewa Guna Bukan Afi l i as i Pembi ayaan Pembel i an 47.096.310 37.639.105 15-Sep-23 2.020.142 152.125 15-Oct-23 2.028.307 143.960 4.048.449 296.085
Capi tal and Fi nance Us aha tanggal 26 Oktober 2021 Mes i n
Indones i a
PT Bumi putera BOT USD Perj anj i an Pembi ayaan Inves tas i No Bukan Afi l i as i Pembi ayaan Pembel i an 19.288.913 15.923.724 22-Sep-23 725.323 70.330 22-Oct-23 728.527 67.126 1.453.850 137.456
Fi nance LJKT-202105-0004 Mes i n
PT BRI Mul ti fi nance USD Perj anj i an Trans aks i Sewa Guna Bukan Afi l i as i Pembi ayaan Pembel i an 17.753.835 14.791.495 25-Sep-23 640.551 67.794 25-Oct-23 643.487 64.858 1.284.039 132.653
Indones i a Us aha tanggal 24 Juni 2021 Mes i n
Bank Negara Indones i a USD Akta Perj anj i an Kredi t No. 20 tanggal Bukan Afi l i as i Kredi t Inves tas i 346.426.000 280.213.600 25-Sep-23 70.053.400 1.327.123 25-Oct-23 - 963.234 70.053.400 2.290.357 284.059.200
16 Juni 2017
Bank Negara Indones i a USD Akta Perj anj i an Kredi t No. 02 tanggal Bukan Afi l i as i Kredi t Inves tas i 112.739.070 56.766.098 25-Sep-23 56.766.098 268.851 25-Oct-23 - - 56.766.098 268.851 284.059.200
4 September 2018
Bank Exi m Indones i a USD Perubahan Pertama Perj anj i an Kredi t Bukan Afi l i as i Kredi t Inves tas i 342.481.585 247.342.037 25-Sep-23 - - 25-Oct-23 49.468.407 3.792.578 49.468.407 3.792.578 250.736.513
Inves tas i Eks por No.
327/ADDPK/07/2019 tanggal 31 Jul i
2019
Bank Exi m Indones i a USD Perubahan Pertama Perj anj i an Kredi t Bukan Afi l i as i Kredi t Inves tas i 101.451.048 73.268.491 25-Sep-23 - - 25-Oct-23 14.653.698 1.123.450 14.653.698 1.123.450 74.274.014
Inves tas i Eks por No.
327/ADDPK/07/2019 tanggal 31 Jul i
2019
Bank Negara Indones i a USD Pers etuj uan Perubahan Perj anj i an Bukan Afi l i as i Kredi t Modal Kerj a 225.930.000 228.435.000 25-Sep-23 - 9.708.488 25-Oct-23 - 9.708.488 - 19.416.975 231.570.000
Kredi t Nomor (4) 03 tertanggal 24
Maret 2021
Bank Exi m Indones i a USD Perubahan Kes epul uh Perj anj i an Bukan Afi l i as i Kredi t Modal Kerj a 451.860.000 456.870.000 25-Sep-23 - 1.888.396 25-Oct-23 - 1.888.396 - 3.776.792 463.140.000
Kredi t Modal Kerj a Eks por
No.127/A/LC/VIII/2022 tanggal 1
Agus tus 2022
ORIX Fi nance USD Perj anj i an Trans aks i Sewa guna Bukan Afi l i as i Pembi ayaan Pembel i an 20.575.716 16.075.702 28-Sep-23 945.630 129.763 28-Oct-23 945.630 118.190 1.891.259 247.952
Us aha tanggal 25 Januari 2021 Mes i n
Bank Danamon USD Pemberi tahuan Pers etuj uan Bukan Afi l i as i Kredi t Modal Kerj a 1.054.340.000 1.066.030.000 29-Sep-23 - 4.589.851 29-Oct-23 - 4.589.851 - 9.179.703 646.852.200
Perpanj angan Jangka Waktu Fas i l i tas
Kredi t Nomor B.258/ARO/EB/0622
tanggal 13 Juni 2022
TOTAL 5.448.644.790 5.148.380.603 147.893.086 32.306.756 85.209.998 36.261.330 - 7.124.952 233.103.084 75.693.038 4.900.016.168
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia 9 Agustus 2023 adalah Rp15.229,-.
148
Page 179
25
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV Tahap I yang digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang
diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020
tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No.42/2020”).
Dana yang diperoleh dari PUB Sukuk III Tahap II setelah dikurangi dengan biaya Emisi
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara
lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
kemasan serta biaya overhead.
Dalam rangka pemenuhan POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi
Penggunaan Dana hasil PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II secara berkala
setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan
kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB
Obligasi IV Tahap II dan PUB Sukuk III Tahap II telah direalisasikan. Perseroan untuk
pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat
(30 Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara
berkala kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.
25. Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau
RUPSU dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSU. Hasil
RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU.
26. Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 ini telah mendapat
Opini dari Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 berdasarkan Pernyataan
Kesesuaian Syariah sebagaimana tercantum dalam surat tanggal 10 Agustus 2023, yang
menetapkan bahwa sepanjang ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut
terpenuhi, perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Sehingga Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 tanggal 10
November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan POJK
No.3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK
No.18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
149
Page 180
26
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
27. Informasi yang diungkapkan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II dan PUB
Sukuk III Tahap II yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas
yang kami lakukan.
150
Page 181
27
No.: 039-R1/CS-HP-DA-PG/II-G/VIII/2023
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-
data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap II
& PUB Sukuk III Tahap II dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415
Tembusan:
1. Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2. Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3. Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
4. Yang Terhormat PT BCA Sekuritas.
5. Yang Terhormat PT BNI Sekuritas.
6. Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas.
7. Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas.
8. Yang Terhormat PT Mega Capital Sekuritas.
9. Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas.
10. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
151
Page 182
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.