Back to announcement
20230825_GPRA_Perubahan Profesi Penunjang_31383802_lamp1.pdf
Other Text extracted GPRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
KANTOR NOTARIS
LEOLIN JAYAYANTI, SH., M.Kn
J1. Pulo Raya VI No.1 ,' Kebayoran Baru - Jakarta 12170
Tc1p. 021 - 727 87 232 , 727 87 233 , Fax. 02 1 - 723 460 7
Email: notarisleolin@yahoo.co.id.notarisleolin@gmail.com
AKTA
BERITA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PERSEROANTERBATASPTPERDANAGAPURAP~Tbk
22 Juni 2023
Tt\NGGAL
NOMOR 57.
= SALINAN =
Page 2
BERITAACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PERSEROAN TERBATAS PT PERDANA GAPURAPRIMA Tbk
Nomor: 57.
----
-Pada hari ini, Kamis, tanggal 22-06-2023 (dua puluh dua Juni dua ribu dua puluh tiga).-
-Pukul 10.33 (sepuhf lewat tiga puluh tiga menit) Waktu Indonesia Barat. - - - -
-Saya, LEOLIN JAYAYANTI. Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notans di
Jakarta, atas permintaan Direksi dan perseroan terbatas PT PERDANA - -
GAPURAPRfMA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang perubahan -
I seluruh anggaran dasamya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 23-01-2009 dua puleh tiga Januari dua ribu sembilan) nomor: 7,
Tambahan nomor: 2011 , kemudian diubah dengan akta-akta sebagai berikut
-akta tanggal 22-10-2010 (dua puJuh dua Oktober dua ribu sepuluh) nomor: 08,
dibuat dihadapan saya, Nolans, pemberitahuan perubahan anggaran dasamya
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal - -
17-12-2010 (lujuh betas Desember dua rlbu sepulon) nomor: - - - -
AHU-AH .01.1 0-32411; -------------------------------------
-akta ta nggal 28-07-2012 (dUB puluh delapan JuIi dua ribu dua belas) nomor: 24,
dibuat dihadapan sava, Notans, pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
lelah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal--
24-09-2012 (dua pulun empat September -oua ribu dua belas) nomor: - -
I AHU-AH.01.10-34871; --------------------------------------
-akta tanggal 28-07-2015 (due puluh delapan Juli dua ribu lima belas) nomor: 28,
dibuat dihadapan sava Notaris. pemberitahuan perubahan datanya telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian -
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 06-08-2015 (enam --
Agustus dua ribu lima belas) nomor: AHU-AH.01 .10-0955053; - - - - - - - - -
-akta tanggal 20-05-2019 (dua pUluh Mei dua ribu sembilan betas) nomor 79,
1
Page 3
dibuat dihadapan saya, Notaris, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23-05-2019 (dua
puluh tiga Mei dua ribu sembilan belas) nomor: AHU-0028218.AH.01.02.Tahun
2019 dan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tanggal 23-05-2019 (dua puluh tiga Mei dua ribu
sembilan belas) nomor: AHU-AH.01.03-0274388; -------------------------------------------
-sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana
dimuat dalam akta tanggal 22-07-2020 (dua puluh dua Juli dua ribu dua puluh) -------
nomor: 57, dibuat dihadapan saya, Notaris, pemberitahuan perubahan datanya ------
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum -----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal ------------------
04-08-2020 (empat Agustus dua ribu dua puluh) nomor: AHU-AH.01.03-0326816 –
perubahan anggaran dasar terakhir dimuat pada akta tanggal 19-08-2021
(sembilan belas Agustus dua ribu dua puluh satu) nomor 43, dibuat dihadapan
saya, Notaris, dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20-08-2021 (dua puluh
Agustus dua ribu dua puluh dua) nomor: AHU-AH.01.03-0438910, dan
pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tanggal 20-08-2021 (dua puluh Agustus dua ribu dua puluh
dua) nomor: AHU-AH.01.03-0438911 (selanjutnya disebut “Perseroan”). ----------------
-Berada di Ruang Abbalove, Bellezza Shoping Arcade Lantai 3, Jalan Letjen Soepeno
nomor 34 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan, agar membuat Berita Acara mengenai
segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), Rapat tersebut diadakan pada hari, jam dan
tanggal serta tempat yang disebut dalam akta ini. ------------------------------------------------------
-Telah hadir dalam Rapat dan karenanya telah hadir dihadapan saya, Notaris dengan ----
dihadiri oleh saksi-saksi: ---------------------------------------------------------------------------------------
2
Page 4
Direksi dan Dewan Komisaris: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tuan RUDY MARGONO, lahir di Jakarta, pada tanggal 08-05-1970 (delapan Mei ----------
seribu sembilan ratus tujuh puluh), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat ------------
tinggal di Jakarta Selatan, The Bellezza Permata Hijau Tower Versailles 35 VS.3, ----------
Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan ---------------
Kebayoran Lama, Nomor Induk Kependudukan: 3174050805700019; ----------------------------------
-dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan. ---------------
2. Tuan Insinyur NUGROHO SULISTYO, lahir di Solo, pada tanggal 01-09-1951 (satu --
September seribu sembilan ratus lima puluh satu), swasta, Warga Negara Indonesia, -
bertempat tinggal di Kota Bekasi, Jalan Taman Sikas Blok B1 nomor: 1, Rukun -------------
Tetangga 003, Rukun Warga 014, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan,
Nomor Induk Kependudukan: 3275040109510007; ---------------------------------------------------------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris ---
Independen Perseroan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Nyonya HERYANI MARGONO, lahir di Jakarta, tanggal 15-10-1966 (lima belas ------
Nopember seribu sembilan ratus enam puluh enam), Wiraswasta, Warga negara
Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Jalan Pelepah Indah II LB.21/26,
Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 018, Kelurahan Kelapa Gading Timur,
Kecamatan Kelapa Gading, Nomor Induk Kependudukan: 3172065510660002; --------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris ---
Perseroan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Tuan ARVIN FIBRIANTO ISKANDAR, lahir di Jakarta, pada tanggal 26-02-1969 (dua
puluh enam Februari seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), swasta, Warga -------
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan KH Syadan Nomor: 26, ----
Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 012, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah,
Nomor Induk Kependudukan: 3173072602690002 ; --------------------------------------------------------------------
-dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan. ------------------
5. Tuan RUDY KURNIAWAN, lahir di Jakarta, pada tanggal 08-05-1970 (delapan Mei ----
seribu sembilan ratus tujuh puluh), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat -----------
tinggal di Jakarta Utara, Jalan Kelapa Cengkir Barat I FH 1/15, Rukun Tetangga 002, -
3
Page 5
Rukun Warga 011, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, ---------
Nomor Induk Kependudukan: 3172060805700003; ---------------------------------------------------------------------
-dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan. --------------------------------
6. Tuan AHMAD TAUFIK ZAENAL, lahir di Bandung, pada tanggal 19-06-1965 ----------------
(sembilan belas Juni seribu sembilan ratus enam puluh lima), swasta, Warga Negara -
Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, Graha Bintaro Jaya GR 13 ---
nomor 5, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 007, Kelurahan Pondok Kacang Barat, -
Kecamatan Pondok Aren, Nomor Induk Kependudukan: 3674031906650001; ----------------
-dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan. --------------------------------
Para Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham: --------------------------------------------------------------------------
1. Nyonya SITI SRIWIYANTI, lahir di Jakarta, pada tanggal 07-01-1978 (tujuh Januari ---
seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Kota Depok, Mampang, Rukun Tetangga 009, Rukun
Warga 001, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Nomor Induk
Kependudukan: 3276014701780007, untuk sementara berada di Jakarta; ----------------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak atas kekuatan surat kuasa, tanggal --
22-06-2023 (dua puluh dua Juni dua ribu dua puluh tiga), bermeterai cukup yang
aslinya diperlihatkan kepada saya Notaris dan fotokopinya dilekatkan pada minuta
akta ini, selaku kuasa untuk dan atas nama: -------------------------------------------------------
-Tuan RUDY KURNIAWAN, lahir di Jakarta, pada tanggal 08-05-1970 -----
(delapan Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh), Direktur dari Perseroan --
yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, bertempat -------
tinggal di Jakarta Utara, Jalan Kelapa Cengkir Barat I FH 1/15, Rukun -----
Tetangga 002, Rukun Warga 011, Kelurahan Kelapa Gading Timur, --------
Kecamatan Kelapa Gading, Nomor Induk Kependudukan: ----------------------
3172060805700003; -----------------------------------------------------------------------
-pemberi kuasa mana dalam jabatannya tersebut, dengan demikian mewakili Direksi,
dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan
terbatas PT ABADIMUKTI GUNALESTARI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
anggaran dasarnya terakhir dimuat dalam akta tanggal 09-10-2019 (sembilan Oktober
4
Page 6
dua ribu sembilan belas) nomor 3, yang dibuat dihadapan ESTHARIA ELIAZAR,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di kabupaten Tangerang, dan telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan tanggal 15-10-2019 (lima belas Oktober dua ribu -
sembilan belas) nomor: AHU-0083818.AH.01.02.Tahun 2019. -------------------------------
-Perseroan mana dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang dan/atau pemilik dari
2.954.478.420 (dua miliar sembilan ratus lima puluh empat juta empat ratus
tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh) saham dalam Perseroan. ---------
2. MASYARAKAT lainnya (menurut suatu daftar hadir yang dilekatkan pada minuta -----
akta ini), selaku pemegang dan/atau pemilik dari 265.101.867 (dua ratus enam
puluh lima juta seratus satu ribu delapan ratus enam puluh tujuh) saham dalam
Perseroan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-Tuan NUGROHO SULISTYO selaku Komisaris Independen Perseroan (selanjutnya
disebut Pemimpin Rapat). -------------------------------------------------------------------------------------
-Pemimpin Rapat menyampaikan bahwa sebelum kita memulai acara kita selanjutnya, yaitu
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022, pertama-tama perkenankanlah
kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi yang diberikan sehingga kita
dapat menyelesaikan rangkaian acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
yang baru saja kita selesaikan dengan lancar dan sukses. Perlu kami sampaikan bahwa tata
tertib untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan kita
selenggarakan adalah sama dengan tata tertib Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang telah kita selenggarakan tadi. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1
anggaran dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris yang
ditunjuk oleh Dewan Komisaris, saya selaku Komisaris Independen Perseroan telah ditunjuk
untuk mengetuai dan memimpin jalannya Rapat ini. Sesuai dengan pengumuman dan
pemanggilan sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat dalam situs-situs web
sebagaimana diuraikan sebelumnya maka dapat saya sampaikan bahwa mata acara Rapat
terdiri dari: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan
tata usaha untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh
5
Page 7
satu Desember dua ribu dua puluh dua), serta pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (Acquit et de Charge)
sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua
puluh dua). ---------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada ---
tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua). --------------
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan
pemberian wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari penunjukan tersebut.-------------
4. Penetapan gaji, honorarium dan bonus untuk anggota Direksi dan Dewan ----------
Komisaris untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). -------------------------------
-Adapun bunyi pemanggilan kepada para pemegang saham yang tertulis dalam situs web -
penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan tersebut ----------
adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------- PT PERDANA GAPURAPRIMA Tbk --------------------------------
-------------------------------------------------- (“Perseroan”) -------------------------------------------------
------------------------------------------------- PEMANGGILAN -----------------------------------------------
------------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2022 ------------
-------------------------DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA------------------
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk --------
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 (“RUPST’) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB’) keduanya disebut (”Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada: ----------------------------------------------------------------------------------
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Juni 2023 ; -----------------------------------------------------------------
Waktu : 09.00 WIB – Selesai ; ----------------------------------------------------------------
Tempat : Albergo Ballroom lantai 5, The Bellezza ; ---------------------------------------
Jalan Letjen. Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan ; ----
6
Page 8
Mata Acara Rapat: ---------------------------------------------------------------------------------------------
RUPST : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan ---
tata usaha untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta
pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022
serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (Acquit et de Charge)
sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.-----------------------------------------------------------
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada --------
tanggal 31 Desember 2022.------------------------------------------------------------------------------
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2023 dan pemberian wewenang kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lain dari penunjukan tersebut. ----------------------------------------------------------
4. Penetapan gaji, honorarium dan bonus untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris --
untuk tahun buku 2023.------------------------------------------------------------------------------------
RUPSLB : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Persetujuan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; ----------------------------
2. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan ; ----------------------------------------------
3. Persetujuan rencana Perseroan melakukan Akusisi Internal ; ----------------------------------
Penjelasan Mata Acara Rapat: -------------------------------------------------------------------------------
Mata Acara RUPST merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan
Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.----
Sedangkan mata acara RUPSLB Perseroan berencana akan melakukan perubahan
Direksi dan Dewan Komisaris, melakukan penyesuaian pasal 3 anggaran dasar Perseroan
dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dan perubahan
anggaran dasar untuk disesuaikan dengan POJK No.14/POJK.04/2022 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik, serta rencana
7
Page 9
Perseroan melakukan Akuisisi Internal. -------------------------------------------------------------------
Catatan:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang ------
saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi.
Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan ----------------------
www.gapuraprima.com dan aplikasi eASY.KSEI.--------------------------------------
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak ----
tanggal dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2023
sampai dengan Rapat diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 22 Juni
2023, sesuai informasi Perseroan di atas.------------------------------------------------
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para ----------
pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Selasa, tanggal
30 Mei 2023 . ------------------------------------------------------------------------------------
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan -------
mekanisme sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau; --------------------------------------------------
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.; -----------
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. -----------------------------------
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat ------------
mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes---------
(https://akses.ksei.co.id/). ---------------------------------------------------------------------
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib ---
membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ----------
ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang
ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui ----
lampiran dokumen pada fitur “Meeting Info” pada plikasi eASY.KSEI dan/atau
pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. ---------
8
Page 10
Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan ---
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir ----
dalam Rapat secara fisik.----------------------------------------------------------------------
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau ---------
pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui
aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk
kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam ------------
aplikasi eASY.KSEI.----------------------------------------------------------------------------
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara ----
dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat.------------------------------------------------------------------------
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang -----
hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.--------------------------------------------
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara -------
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan
hal-hal berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS ; -------------------------
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan ------
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi
eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri pada H-1 Rapat melalui
www.akses.ksei.co.id; ---------------------------------------------------------
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail ---------
pemberitahuan 1 hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;---
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun ------
dalam AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;------------------
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes
Mobile;------------------------------------------------------------------------------
v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat -------
dengan menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus ----------
9
Page 11
melakukan self registration secara elektronik di eASY.KSEI
melalui www.akses.ksei.co.id. -----------------------------------------------
b. Proses Registrasi. ---------------------------------------------------------------------------
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan -----
deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan. -------------------------------------------------------------------------
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan -------
deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam ----------------
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan. -------------------------------------------
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada -----------
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang
saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam ----------------
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan. -------------------------------------------------------------------------
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada -----
penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau
10
Page 12
Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam -------------
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan. -------------------------------------------------------------------------
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran -
atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk
1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam ------------------
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam -------------
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. ---------------
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. -----------------------
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara --
elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan
alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. ---------------------------------
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik --
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali ---
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
11
Page 13
secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa
dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’
yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama
status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”. -----------
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di ---------------------
aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap ------
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. -------
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan ---
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang
sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung,
maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan
besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait. -----------------------------------------------------------------
d. Proses Pemungutan Suara/Voting ----------------------------------------------------
Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di --------
aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
Broadcasting. ---------------------------------------------------------------------
i. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima -
kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata
acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i
– iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di ---------------------
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa ----------
pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat --------
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
12
Page 14
suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item
no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no
[ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan ------------------
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.----------
ii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik --
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada --------------
aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan -----------
kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik
per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. --------
e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat ------------------------------
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/). -----------------------------------------------------
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come
first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
13
Page 15
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan
pada butir 11 huruf a angka i – v. -------------------------------------------
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya ------
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun
tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada ----------------------
aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka
i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat. -------------------------------------
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan -
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS
merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI. --------------------------------------------------
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan --
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox. -----------------------------------------------------
------------------------------------------------ Jakarta, 31 Mei 2023 ------------------------------------------
------------------------------------ PT. PERDANA GAPURAPRIMA, Tbk --------------------------------
Sebelum membuka Rapat ini saya ingin menanyakan terlebih dahulu kepada Ibu Notaris,
14
Page 16
apakah Rapat ini telah memenuhi semua ketentuan Rapat dan memenuhi kuorum
sehingga Rapat dapat mengambil keputusan yang mengikat?. -------------------------------------
-Saya, Notaris, menyampaikan berdasarkan pemeriksaan saya atas pelaksanaan prosedur
pemanggilan Rapat tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 21 ayat 2 dan 3 anggaran
dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa untuk Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat
1.a Anggaran dasar Perseroan, Pasal 86 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat 1.a POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat ini sah apabila dihadiri dan atau diwakili
lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan, dan setelah memeriksa daftar hadir yang disusun oleh
Biro Adminsitarsi Efek PT Sinartama Gunita dan juga memeriksa keabsahan surat-surat
kuasa yang diberikan oleh para pemegang saham, maka jumlah para pemegang saham
atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini, secara bersama-sama
mewakili 3.219.580.287 (tiga miliar dua ratus sembilan belas juta lima ratus delapan
puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh) saham dengan suara yang sah atau sama
dengan 75,28% (tujuh puluh lima koma dua delapan persen), dari 4.276.655.336
saham (empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh lima
ribu tiga ratus tiga puluh enam) Saham yang merupakan seluruh saham yang telah
ditempatkan dan dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal hari ini yang berarti lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan Perseroan hingga saat ini. Dengan demikian kuorum yang
dipersyaratkan dalam pasal-pasal yang telah sebutkan tadi telah dipenuhi, maka Rapat ini
sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. --------------------------------------
-Pemimpin Rapat menjelaskan berdasarkan penjelasan dari ibu Notaris yang menyatakan
bahwa karena semua persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang
Nomor: 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor: 15/POJK.04/2020
15
Page 17
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka yaitu mengenai pengumuman, pemanggilan maupun kuorum kehadiran telah
memenuhi sebagaimana mestinya, maka dengan ini Pemimpin Rapat menyatakan bahwa
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 PT Perdana Gapuraprima
Tbk yang diadakan hari ini, Kamis, tanggal 22-06-2023 (dua puluh dua Juni dua ribu dua
puluh tiga) dinyatakan sah dan di buka pada pukul 10.33 (sepuluh lewat tiga puluh tiga
menit) Waktu Indonesia Barat. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Dimulai dengan membahas mata acara Rapat Pertama yaitu : -----------------------------------
-Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan
dan tata usaha untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga
puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), serta pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh
dua) serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (Acquit et de
Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember
dua ribu dua puluh dua). -------------------------------------------------------------------------------
Sebelum menyampaikan mata acara Rapat Pertama , dalam rangka untuk memenuhi
ketentuan Pasal 39 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor: 15 Tahun 2020 (dua
ribu dua puluh), disampaikan paparan singkat mengenai kondisi umum Perseroan saat
ini. Paparan tersebut disampaikan oleh bapak Arvin Fibrianto Iskandar, selaku Direktur
Utama yang mewakili Direksi Perseroan dan kemudian dilanjutkan dengan memaparkan
mata acara Rapat PERTAMA, yang uraiannya sebagai berikut: -----------------------------------
Para pemegang saham dan pemangku kepentingan yang terhormat, Atas nama jajaran
Direksi PT Perdana GapuraprimaTbk, izinkan saya untuk menyampaikan laporan
kinerja Perusahaan dalam Laporan Tahunan PT Perdana Gapuraprima Tbk Tahun
2022 (dua ribu dua puluh dua). --------------------------------------------------------------------------
Seperti kita ketahui bersama, situasi perekonomian global yang semakin tertekan pada
berbagai tantangan, akibat gejolak geopolitik dunia di tahun 2022 (dua ribu dua puluh
dua) yang memperburuk perekonomian global dan ancaman resesi serta inflasi yang
16
Page 18
tinggi. Namun alhamdulillah kinerja perekonomian Indonesia pada tahun 2022 (dua ribu
dua puluh dua) justru tetap kuat dan cenderung meningkat di tengah gejolak global
tersebut. BPS mencatat pertumbuhan ekonomi keseluruhan mencapai 5,31% (lima
koma tiga satu persen), dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3,70% (tiga koma
tujuh nol persen).---------------------------------------------------------------------------------------------
Aktivitas di Indonesia pulih dan berimbas pada pasar properti setelah protokol
kesehatan dilonggarkan. Termasuk pertumbuhan positif dari Permintaan Properti
Komersial, Indeks Pasokan Properti Komersial, dan Indeks Harga Properti Komersial.---
Sehingga melalui laporan ini, kami menjelaskan kinerja dan beragam pencapaian
Perseroan sepanjang tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua), serta berbagai upaya
manajemen dalam meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat posisi Perseroan di
dalam industri properti.--------------------------------------------------------------------------------------
KONDISI UMUM PERSEROAN: ------------------------------------------------------------------------
-Perseroan berhasil mencatatkan penjualan Rp.370,38 miliar (tiga ratus tujuh puluh
koma tiga puluh delapan miliar Rupiah) pada tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua),
sedikit turun 17,10% (tujuh belas koma satu nol persen) dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, namun berhasil mencatatkan peningkatan laba kotor 15,28% (lima belas
koma dua delapan persen) menjadi Rp.235,94 miliar (dua ratus tiga puluh lima koma
sembilan puluh empat miliar Rupiah), dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp.204,67 miliar (dua ratus empat koma enam puluh tujuh miliar Rupiah). Perseroan
berhasil mencatatkan laba bersih tahun berjalan Rp.76,36 miliar (tujuh puluh enam
koma tiga puluh enam miliar Rupiah), meningkat 54,14% (lima puluh empat koma satu
empat persen) dibandingkan dengan tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu) sebesar
Rp.49,54 miliar (empat puluh sembilan koma lima puluh empat miliar Rupiah).-------------
-Berdasarkan komposisi penjualan, segmen residensial memberikan kontribusi 65,28%
(enam puluh lima koma dua delapan persen), dimana 95% (sembilan puluh lima
persen) konsumen menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Sedangkan segmen
properti komersial memberikan kontribusi sebesar 34,7% (tiga puluh empat koma tujuh
persen) dari jumlah penjualan, dimana hanya sebesar 30% (tiga puluh persen)
konsumen yang menggunakan fasilitas KPA (Kredit Pemilikan Apartemen).-----------------
17
Page 19
-Walaupun penjualan Perseroan pada tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) mengalami
penurunan sehingga tidak mencapai target yang ditetapkan, namun Perseroan berhasil
melakukan efisiensi biaya sehingga menghasilkan peningkatan laba bersih yang
signifikan dengan pencapaian sebesar 146,79% (seratus empat puluh enam koma
tujuh sembilan persen) dari target yang ditetapkan.-------------------------------------------------
-Sesuai arahan dan pengawasan Dewan Komisaris, Direksi telah memastikan dalam
pengelolaan kegiatan usaha PT Perdana Gapuraprima Tbk telah sesuai dengan
rencana strategis Perseroan, arahan pemegang saham dan kebijakan lainnya yang
telah disetujui oleh Dewan komisaris.-------------------------------------------------------------------
Demikian kondisi umum Perseroan dan pemaparan atas Kinerja tahun 2022 (dua ribu dua
puluh dua). selanjutnya Rapat diserahkan kepada pimpinan Rapat. -------------------------------
-Pemimpin Rapat menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) huruf e dan Pasal
69 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta Pasal 17 Ayat (6) Anggaran Dasar
Perseroan mensyaratkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris sebagai bagian
dari Laporan Tahunan yang akan dimintakan persetujuan dalam Rapat.---------------------------------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat melanjutkan dengan Laporan Dewan Komisaris untuk tahun -
buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) sebagai berikut: --------------------------------------------------
-Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami, Dewan Komisaris telah
berpegang teguh pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan. Kami memastikan bahwa aktivitas operasional Perseroan dijalankan
secara profesional, sesuai dengan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya, dan mengacu pada rencana bisnis yang telah ditetapkan.-----
-Dalam upaya menjaga PT Perdana Gapuraprima Tbk tetap berada pada jalur
yang benar, Dewan Komisaris melakukan komunikasi dengan Direksi yang terus
dibangun untuk menjalankan tanggung jawab. Dewan Komisaris telah melakukan
fungsi pengawasan terhadap Direksi dan memberikan nasihat mengenai Rencana
Kerja, Strategi, dan Anggaran Perseroan pada tahun 2022 (dua ribu dua puluh
dua).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Dewan Komisaris mengakui kemampuan PT Perdana Gapuraprima Tbk yang
tangguh dalam menghadapi tantangan di tengah pemulihan kondisi ekonomi dan
18
Page 20
industri properti pada tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua). ------------------------------
-Kami memberikan apresiasi kepada Direksi karena berhasil melewati tantangan
yang dihadapi sektor ekonomi dan industri properti serta berhasil memanfaatkan
potensi dan peluang yang ada. --------------------------------------------------------------------
-Dewan Komisaris memandang bahwa strategi yang telah diambil oleh Direksi
sangat tepat dan strategis mengingat situasi PT Perdana Gapuraprima Tbk.---------
Demikian Laporan Direksi dan Dewan Komisaris. -------------------------------------------------------
-Selanjutnya Pemimpin Rapat membuka kesempatan kepada Pemegang Saham untuk -------
mengajukan pertanyaan atau pendapat berkaitan dengan mata acara ini. -----------------------
-Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam ruang Rapat
silahkan mengangkat tangan, dengan menyebutkan nama dan jumlah saham yang dimiliki
atau diwakili, serta pertanyaan disampaikan secara singkat dan jelas.----------------------------
-Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dapat -
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis dengan menggunakan fitur chat
pada kolom “Electronik Opinions” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi ---------
eAsy.KSEI. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Karena tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan atau pendapat, maka Pemimpin Rapat mengusulkan keputusan mata acara
pertama sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya -----------
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir 31-12-2022 (tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh dua). -------------------------------------------------------------
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan ----
untuk tahun buku yang berakhir 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua
ribu dua puluh dua) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih,
Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan pendapat : Wajar Tanpa
Pengecualian serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31-12-2022 (tiga puluh satu (acquit et de charge) sepanjang tindakan-tindakan
19
Page 21
mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang
berakhir 31-12- 2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua). ------
3. Menerima baik dan menyetujui laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk
tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua).----------------------------------------------------
Apakah Rapat secara musyawarah untuk mufakat dapat menerima dan menyetujui usulan
keputusan mata acara Rapat pertama yang telah dikemukakan tadi ? Apakah ada yang
tidak setuju atau abstain? --------------------------------------------------------------------------------------
Pemimpin Rapat memohon kepada pihak BAE selaku penerima kuasa elektronik untuk
menyampaikan kepada saya, Notaris. ----------------------------------------------------------------------------------------
-Kemudian, saya, Notaris melaporkan bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara yang
dilakukan dalam Rapat dan juga melalui sistem eASY.KSEI sebagai berikut : ------------------
-Jumlah suara yang abstain sebesar 2.155.300 (dua juta seratus lima puluh lima ribu
tiga ratus) saham ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-jumlah suara yang setuju sebesar 3.219.580.287 (tiga miliar dua ratus sembilan belas
juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh) saham atau sebesar
100% (seratus persen). ------------------------------------------------------------------------------------
-Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK 15/2020 suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian, kuorum pengambilan keputusan mata acara pertama telah terpenuhi
dan dinyatakan sah. Selanjutnya saya, Notaris, kembalikan kepada Pimpinan Rapat. -------
-Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa setelah mendengar penjelasan dari Notaris, -------
maka Rapat menyetujui usulan keputusan mata acara Rapat pertama sebagaimana
yang telah disampaikan. -------------------------------------------------------------------------------------
-Kemudian Pemimpin Rapat melanjutkan dengan mata acara Rapat Kedua yaitu: -----------
Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir ---------
pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua). --
-Pemimpin Rapat meminta kepada Direksi untuk menyampaikan penjelasan dan usulan -----
atas mata Rapat kedua tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Kemudian bapak Arvin Fibrianto Iskandar selaku Direktur Utama Perseroan memberikan --
20
Page 22
laporannya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana tercantum dalam laporan Keuangan dan Neraca Perseroan, laba bersih
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh dua) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan di Jakarta yang termuat dalam Laporan
Keuangan tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) adalah sebesar --------------------
Rp. 76.356.236.772,- (tujuh puluh enam miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus
tiga puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua Rupiah) -----------------------------------------
-Penjualan Bersih. -----------------------------------------------------------------------------------
Pada akhir tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua), Perseroan berhasil membukukan
penjualan bersih sebesar Rp.370,38 miliar (tiga ratus tujuh puluh koma tiga puluh
delapan miliar Rupiah), menurun 17,10% (tujuh belas koma satu nol persen) atau
sebesar Rp.76,37 miliar (tujuh puluh enam koma tiga puluh tujuh miliar Rupiah)
dibandingkan tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu) yang sebesar Rp.446,75 miliar
(empat ratus empat puluh enam koma tujuh puluh lima miliar Rupiah). Penurunan
ini terjadi karena penjualan apartemen dan kantor serta penjualan pusat
perbelanjaan mengalami penurunan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan dengan pendapatan rumah dan ruko serta
apartemen service yang mengalami kenaikan.------------------------------------------------
-Laba Kotor. -------------------------------------------------------------------------------------------
Perusahaan berhasil membukukan laba kotor tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua)
sebesar Rp.235,94 miliar (dua ratus tiga puluh lima koma sembilan puluh empat
miliar Rupiah), naik 15,28% (lima belas koma dua belapan persen) atau sebesar
Rp.31,27 miliar (tiga puluh satu koma dua puluh tujuh miliar Rupiah) dibandingkan
tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu) yang sebesar Rp.204,67 miliar (dua ratus
empat koma enam puluh tujuh miliar Rupiah). Peningkatan ini dikarenakan
terdapat penurunan yang signifikan sebesar 44,46% (empat puluh empat koma
empat enam persen) pada beban pokok penjualan sebagai pengurang dari
penjualan bersih. --------------------------------------------------------------------------------------
-Laba Bersih Tahun Berjalan. -------------------------------------------------------------------
21
Page 23
Perusahaan mengalami peningkatan Laba Bersih Tahun Berjalan pada tahun
2022 (dua ribu dua puluh dua) naik 54,14% (lima puluh empat koma satu empat
persen) atau sebesar Rp.26,82 miliar (dua puluh enam koma delapan puluh dua
miliar Rupiah). Laba Bersih Tahun Berjalan Perusahaan tahun 2022 (dua ribu dua
puluh dua) tercatat sebesar Rp.76,36 miliar (tujuh puluh enam koma tiga puluh
enam miliar Rupiah), sedangkan tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu) tercatat
sebesar Rp.49,54 miliar (empat puluh sembilan koma lima puluh empat miliar
Rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------
-Jumlah Aset. -----------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah aset perusahaan yang tercatat per 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember
dua ribu dua puluh dua) mengalami peningkatan sebesar 1,18% (satu koma satu
delapan persen) menjadi Rp.1,78 triliun (satu koma tujuh puluh delapan triliun
Rupiah), dibandingkan dengan tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu) yang sebesar
Rp.1,76 triliun (satu koma tujuh puluh enam triliun Rupiah). Komposisi aset
perusahaan di tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) terdiri dari 79,40% (tujuh
puluh sembilan koma empat nol persen) aset lancar dan 20,60% (dua puluh koma
enam nol persen) aset tidak lancar.---------------------------------------------------------------
-Jumlah Ekuitas. -------------------------------------------------------------------------------------
Ekuitas Perseroan naik sebesar 6,56% (enam koma lima enam persen) menjadi
sebesar Rp.1,18 triliun (satu koma delapan belas triliun Rupiah) per 31-12-2022
(tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua) dari Rp.1,11 triliun (satu koma
sebelas triliun Rupiah) pada tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu). Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh naiknya jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk sebesar 6,82% (enam koma delapan dua persen).---------------
-Jumlah Liabilitas. -----------------------------------------------------------------------------------
Pada tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) jumlah Liabilitas Perseroan adalah
mengalami penurunan sebesar 7,91% (tujuh koma sembilan satu persen) atau
sebesar Rp.51,78 miliar (lima puluh satu koma tujuh puluh delapan miliar Rupiah),
dimana jumlah Liabilitas Perseroan pada tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu)
adalah sebesar Rp.654,64 miliar (enam ratus lima puluh empat koma enam puluh
22
Page 24
empat miliar Rupiah) menjadi Rp.602,86 miliar (enam ratus dua koma delapan
puluh enam miliar Rupiah) pada 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu
dua puluh dua). Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Liabilitas
jangka panjang sebesar 34,75% (tiga puluh empat koma tujuh lima persen).
Komposisi Jumlah liabilitas pada 2022 (dua ribu dua puluh dua) terdiri dari
Liabilitas jangka pendek sebesar 79,38% (tujuh puluh sembilan koma tiga delapan
persen) dan Liabilitas jangka panjang sebesar 20,62% (dua puluh koma enam dua
persen). --------------------------------------------------------------------------------------------------
Sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat 3 dan 4 Anggaran Dasar Perseroan maka
Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk penggunaan Laba Bersih untuk Tahun
Buku yang berakhir 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua)
sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Membagikan dividen tunai final kepada pemegang saham Perseroan, dimana ------
masing-masing akan menerima secara proporsional sesuai dengan jumlah saham
yang dimilikinya, yaitu setiap 1 (satu) saham berhak menerima dividen tunai
sebesar maksimal sebesar Rp.1,- (Satu Rupiah). Latar belakang usulan tersebut
adalah: Perseroan masih akan membutuhkan dana untuk ekspansi di tahun 2023
(dua ribu dua puluh tiga). Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Perseroan
mengusulkan, dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022
(tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), maksimal sebesar Rp.1,-
(Satu Rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyisihkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) sebagai dana --------
cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (3) Undang-undang No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. ------------------------------------------------------
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan -------------
penggunaan keuntungan tersebut termasuk untuk menentukan jadwal dan tata
cara dari pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham
Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian usulan atas penggunaan laba bersih konsolidasi untuk tahun buku yang berakhir
31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua). -----------------------------------
23
Page 25
-Kemudian Pimpinan Rapat diserahkan kembali kepada Pemimpin Rapat. --------------------------------------
-Selanjutnya Pemimpin Rapat membuka kesempatan kepada Pemegang Saham untuk -------
mengajukan pertanyaan atau pendapat berkaitan dengan mata acara ini dengan cara
seperti yang telah disampaikan. -----------------------------------------------------------------------------------------
-Karena tidak ada pertanyaan dari peserta rapat, selanjutnya Pemimpin Rapat ------------------------
mengusulkan keputusan mata acara Rapat kedua sebagai berikut: ---------------------------
-Berdasarkan Laporan Keuangan sebelumnya, bahwa Laba Bersih Perseroan yang
diperoleh untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh dua) adalah sebesar Rp.76.356.236.772,- (tujuh puluh
enam miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu tujuh
ratus tujuh puluh dua Rupiah) digunakan untuk : ------------------------------------------------
a. Sebesar Rp. 4.276.655.336,- (empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta ------
enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh enam Rupiah) atau
sebesar Rp.1,- (satu Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai kepada
para pemegang saham Perseroan.------------------------------------------------------------------
b. Sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) Untuk cicilan dana cadangan -----
sesuai peraturan yang berlaku.----------------------------------------------------------------------
c. Sisanya sebesar Rp. 70.079.581.436,- (tujuh puluh miliar tujuh puluh sembilan
juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh enam Rupiah)
digunakan sebagai laba ditahan Perseroan.-----------------------------------------------------
-Yang berhak atas dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 07-07-2023 (tujuh Juli dua
ribu dua puluh tiga) sampai dengan pukul 16.00 (enam belas nol-nol) Waktu
Indonesia Barat..----------------------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran dividen tunai akan dilakukan mulai tanggal 26-07-2023 (dua puluh enam
Juli dua ribu dua puluh tiga) dengan cara mengirimkan cek dividen atau transfer.-----
Mengenai ketentuan pembagian dividen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bursa
Efek Indonesia sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
a. Cum dividen untuk perdagangan pada Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal ----------
05-07-2023 (lima Juli dua ribu dua puluh tiga). ----------------------------------------------
24
Page 26
b. Ex dividen untuk perdagangan pada Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal -------------
06-07-2023 (enam Juli dua ribu dua puluh tiga). --------------------------------------------
c. Cum dividen untuk perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 07-07-2023 (tujuh Juli--
dua ribu dua puluh tiga). ----------------------------------------------------------------------------
d. Ex dividen untuk perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 10-07-2023 (sepuluh Juli
dua ribu dua puluh tiga). ----------------------------------------------------------------------------
e. Batas akhir pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) ---------------
tanggal 07-07-2023 (tujuh Juli dua ribu dua puluh tiga). ----------------------------------
f. Pelaksanaan pembayaran dividen tanggal 26-07-2023 (dua puluh enam Juli dua ---
ribu dua puluh tiga). ----------------------------------------------------------------------------------
-Pajak atas dividen akan diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selanjutnya memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------------------------
Demikian usulan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua) beserta waktu dan
tekhnis pembayaran dividen. ----------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Pimpinan Rapat menanyakan apakah Rapat secara musyawarah untuk
mufakat dapat menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara Rapat kedua yang
telah dikemukakan tadi ? Apakah ada yang tidak setuju atau abstain? ---------------------------
Pemimpin Rapat memohon kepada pihak BAE selaku penerima kuasa elektronik untuk
menyampaikan kepada saya, Notaris. ----------------------------------------------------------------------
-Kemudian, saya, Notaris melaporkan bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara yang
dilakukan dalam Rapat dan juga melalui sistem eASY.KSEI sebagai berikut : ------------------
-Jumlah suara yang abstain sebesar 2.155.300 (dua juta seratus lima puluh lima ribu
tiga ratus) saham ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-jumlah suara yang setuju sebesar 3.219.580.287 (tiga miliar dua ratus sembilan belas
juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh) saham atau sebesar
100% (seratus persen). ------------------------------------------------------------------------------------
-Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK 15/2020 suara abstain dianggap
25
Page 27
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian, kuorum pengambilan keputusan mata acara kedua telah terpenuhi dan
dinyatakan sah. Selanjutnya saya, Notaris, kembalikan kepada Pimpinan Rapat. -------------
-Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa setelah mendengar penjelasan dari Notaris, -------
maka Rapat menyetujui usulan sebagaimana yang telah disampaikan. --------------------
-Kemudian Pemimpin Rapat melanjutkan dengan mata acara ketiga yaitu: -------------------------------
Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu
dua puluh tiga) dan pemberian wewenang kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain
dari penunjukan tersebut. ---------------------------------------------------------------------
Pemimpin Rapat menyampaikan bahwa Perseroan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dimana Dewan Komisaris dan
Dewan Direksi Perseroan merasa puas dengan hasil kerjanya. Atas nama Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan
kepada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan yang telah
melaksanakan audit terhadap Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir 31-12-2022
(tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua). ---------------------------------------------------
Selanjutnya diusulkan: ---------------------------------------------------------------------------------------
a) Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan atas ----------
rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP)
Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi
baik, untuk melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). -----------
b) Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
- menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan
penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun,
termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai
26
Page 28
besaran jasa audit;-----------------------------------------------------------------------
- memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan
penunjukan lainnya yang wajar bagi kantor KAP tersebut.-----------------
-Selanjutnya Pemimpin Rapat membuka kesempatan kepada Pemegang Saham untuk -------
mengajukan pertanyaan atau pendapat berkaitan dengan mata acara ini dengan cara
seperti yang telah disampaikan tadi. -----------------------------------------------------------------------------------
Karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan atau pendapat, maka sesi tanya jawab -------
diakhiri. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemimpin Rapat menanyakan, apakah Rapat secara musyawarah untuk mufakat dapat
menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara Rapat ketiga yang telah
dikemukakan tadi ? Apakah ada yang tidak setuju atau abstain? -----------------------------------
Pemimpin Rapat memohon kepada pihak BAE selaku penerima kuasa elektronik untuk
menyampaikan kepada saya, Notaris. ----------------------------------------------------------------------
-Kemudian, saya, Notaris melaporkan bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara yang
dilakukan dalam Rapat dan juga melalui sistem eASY.KSEI sebagai berikut : ------------------
-Jumlah suara yang abstain sebesar 2.155.300 (dua juta seratus lima puluh lima ribu
tiga ratus) saham ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-jumlah suara yang setuju sebesar 3.219.580.287 (tiga miliar dua ratus sembilan belas
juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh) saham atau sebesar
100% (seratus persen). ------------------------------------------------------------------------------------
-Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK 15/2020 suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian, kuorum pengambilan keputusan mata acara ketiga telah terpenuhi dan
dinyatakan sah. Selanjutnya saya, Notaris, kembalikan kepada Pimpinan Rapat. -------------
-Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa setelah mendengar penjelasan dari Notaris, -------
maka Rapat menyetujui usulan sebagaimana yang telah disampaikan. --------------------
-Kemudian Pemimpin Rapat melanjutkan dengan mata acara keempat yaitu: -------------------------
Penetapan gaji, honorarium dan bonus untuk anggota Direksi dan Dewan ---
27
Page 29
Komisaris untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). --------------------------------
Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan
Pasal 14 ayat 19 ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lain
bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. -----------------------------------------------------------------------
Sedangkan sesuai Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang --------------
Perseroan Terbatas dan pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, besarnya gaji atau --
honorarium dan tunjangan lain bagi Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS --------
namun berdasarkan Pasal 96 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang ---------
Perseroan Terbatas, kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. ---
Oleh karenanya kami mengusulkan kepada Rapat untuk melimpahkan kewenangan -------------
tersebut kepada Dewan Komisaris. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian Pemimpin Rapat mengusulkan agar Rapat memutuskan mata acara keempat,
yaitu: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota -
Dewan Komisaris Perseroan maksimal Rp. 5 Miliar (lima miliar rupiah) Untuk
tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). -------------------------------------------------------------------------------
-Dan menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk
anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). -------
-Selanjutnya Pemimpin Rapat membuka kesempatan kepada Pemegang Saham untuk -------
mengajukan pertanyaan atau pendapat berkaitan dengan Mata Acara ini. ----------------------------------
Karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan atau pendapat, maka sesi tanya jawab -------
diakhiri. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apakah Rapat secara musyawarah untuk mufakat dapat menerima dan menyetujui Usulan
Keputusan Mata Acara Rapat Ke-empat yang telah dikemukakan tadi ? Apakah ada yang
tidak setuju atau abstain? --------------------------------------------------------------------------------------
Pemimpin Rapat memohon kepada pihak BAE selaku penerima kuasa elektronik untuk
menyampaikan kepada saya, Notaris. ----------------------------------------------------------------------
-Kemudian, saya, Notaris melaporkan bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara yang
28
Page 30
dilakukan dalam Rapat dan juga melalui sistem eASY.KSEI sebagai berikut : ------------------
-Jumlah suara yang abstain sebesar 2.155.300 (dua juta seratus lima puluh lima ribu
tiga ratus) saham ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-jumlah suara yang setuju sebesar 3.219.580.287 (tiga miliar dua ratus sembilan belas
juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh) saham atau sebesar
100% (seratus persen). ------------------------------------------------------------------------------------
-Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK 15/2020 suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian, kuorum pengambilan keputusan mata acara keempat telah terpenuhi
dan dinyatakan sah. Selanjutnya saya, Notaris, kembalikan kepada Pimpinan Rapat. -------
-Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa setelah mendengar penjelasan dari Notaris, -------
maka Rapat menyetujui usulan sebagaimana yang telah disampaikan. --------------------
Karena tidak ada hal-hal lain yang dibahas dalam Rapat maka dengan selesainya -----------------
pembahasan serta telah disetujuinya seluruh mata acara Rapat, maka Rapat Umum ------------
Pemegang Saham Tahunan dinyatakan selesai. ------------------------------------------------------------------------------------
Sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 anggaran dasar Perseroan, karena Berita Acara Rapat
dibuat dalam bentuk akta Notaris dan karenanya baik Pimpinan Rapat maupun ---------
Pemegang Saham tidak ada yang perlu menandatangani risalah Rapat ini. -------------------------------
-Pemimpin Rapat menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya
atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian serta kontribusi pendapat dan masukannya dalam
Rapat ini. Selanjutnya dengan ini Pemimpin Rapat menutup resmi Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Perdana Gapuraprima Tbk ini pada jam 11.13 (sebelas
lewat tiga belas menit) Waktu Indonesia Barat. ----------------------------------------------------------------------
-Maka saya, Notaris membuat Berita Acara Rapat ini untuk dipergunakan sebagaimana ------
mestinya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris dari identitasnya. -------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------------------------------------------------
-Dibuat dan diresmikan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti yang disebutkan pada ----
bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh: ---------------------------------------------------------------------------------------------
29
Page 31
11. Nyonya NUNUY RAHMAYATI, Sarjana Hukum, lahir di Bandung, pada tanggal--
07-08-1964 (tujuh Agustus seribu sembilan ratus enam puluh empat), bertempat
tinggal di Bogar, Kompleks Bojong Depok Baru Blok 01/6, Rukun Tetang9a 03,
Rukun Warga 08, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Nornor
Induk Kependudukan: 3201134708640001; - - - - - - - - - -
I 2. Tuan HERMANSYAH, Sarjana Hukum, lahir di Bandung, pada langgal 23-05-1965 -
(dua puluh tiga Mei seribu sembilan ratus enam pUluh lima), bertempat tinggal di Kota
Serang, Cipare Panjeng Jaya, Rukun Te1angga 001, Rukun Warga 006, Kelurahan -
Cipare, Kecamatan Serang, Nomor lnduk Kependudukan: 3273262305650002;--
-keduanya untuk sementara berada di Jakarta, serta keduanya karyawan kantor Notaris•.
yang saya Notaris kenai sebagai saksi-saksi. - - - - - - - - - - - - -
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notans kepada saksi-saksi, rnaka akta ini -
ditanda-tangani oleh seksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para penghadap lainnya -
tidak membubuhkan tanda tangan mereka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 anggaran
casar Perseroan.
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan . - - - -- - - - - - - - ----------
-Minuta akta ini telah ditandatangani sebagaimana mestinya.- - - - - - -
I_~
... .....
METERAl
TEMPEl
3BOAKX5 25474521
LEOLIN JAYAYANTI, SH, M.Kn
30
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.