Back to announcement
20230822_BYAN_Pemanggilan RUPS_31382956_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.948
PT BAYAN RESOURCES Tbk (“Perseroan”) PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Direksi PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) yang akan diselenggarakan pada: Hari / Tanggal : Rabu/13 September 2023 Waktu 1 14.00 WIB — Selesai Tempat : Jade room — Fairmont Hotel Lantai 2 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”, dengan mata acara rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan juncto Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014, pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian, termasuk pengunduran diri setiap anggota Dewan Komisaris diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Catatan: 1. Pemanggilan Rapat ini dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. 2. Pemanggilan ini berlaku sebagai panggilan resmi atas penyelenggaraan RUPS Luar Biasa sebagaimana disebutkan di atas dan Perseroan tidak mengirimkan undangan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Bursa Efek Indonesia, Aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.bayan.com.sg. 3. Yang berhak hadir atau diwakili dengan kuasa dalam Rapat tersebut di atas adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan pukul 16.15 WIB. 4. Kehadiran Pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme berikut: a. Pemegang saham atau kuasanya hadir dalam Rapat secara fisik. b. Pemegang Saham atau kuasanya hadir dalam Rapat secara elektronik melalui @ASY.KSEI (e-proxy dan e-vote). 5. Pemegang saham yang hadir secara fisik wajib memperhatikan hal-hal berikut: 9
Page 2 OCR 0.945
10. a. Pemegang saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan berlaku serta menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran baik dari pemberi dan penerima kuasa sebelum memasuki ruang rapat. b. Pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum hadir secara fisik wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat atau oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat. c. Dalam rangka untuk tetap menjaga kenyamanan dan kesehatan bersama maka protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut: # diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, « dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dan e bagi yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk tetap menjaga jarak. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat secara elektronik dan/atau memberikan kuasa kehadiran dan suara melalui aplikasi cASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai mekanisme pemberian kuasa (e-proxy) dan suara (e-vote) secara elektronik yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses penyelenggaraan RUPS. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan memberikan kuasa dan suara secara elektronik melalui cASY.KSEI (e-proxy dan e-vote). Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 12 September 2023 sebelum pukul 12.00 WIB. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan informasi mengenai mekanisme pemberian kuasa dan suara elektronik dalam proses penyelenggaran Rapat yang disediakan oleh KSEI dapat dilihat pada situs web https://akses.ksei.co.id/. Materi yang akan dibahas dalam Rapat dapat diunduh dari situs web Perseroan wuww.bayan.com.sg sejak tanggai dilakukannya pemanggilan Rapat sampai dengan Rapat diselenggarakan. Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Ce
Page 3 OCR 0.949
10. Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan Perseroan dapat bertindak 11. selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Perseroan sangat mengimbau kepada seluruh pemegang saham (i) individu berkewarganegaraan Indonesia, (ii) individu berkewarganegaraan asing, dan (iii) berbentuk badan hukum (Indonesia dan asing) untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat. Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah PT Raya Saham Registra. Panduan pemberian kuasa secara elektronik kepada PT Raya Saham Registra melalui e-Proxy dapat diakses melalui link berikut: https://www.bayan.com.sg/undangan-rups (Bahasa Indonesia) atau https://www.bayan.com.sg/gms-invitation (Bahasa Inggris). L Jakarta, 22 Agustus 2023 PT BAYAN RESOURCES Tbk. Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.