Skip to content
Back to announcement

20230818_FLMC_Pemanggilan RUPS_31372126_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted FLMC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
             PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK.
        Berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat, Indonesia
                          (“Perseroan”)

                    PEMANGGILAN
 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN UNTUK TAHUN BUKU
                        2021

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Untuk Tahun Buku 2021
(“RUPST”) selanjutnya disebut sebagai (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:

Hari/tanggal         : Senin, 11 September 2023
Waktu                : Pukul 10.00 WIB
Tempat               : Mason Pine Hotel, Kotabaru Parahyangan, Kabupaten
                       Bandung Barat

Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:

   1. Menyetujui untuk memberikan dispensasi atas keterlambatan dalam
      penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
      maupun atas tidak atau belum diselenggarakannya Rapat Umum
      Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 dalam
      batas waktu akhir penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
      Tahunan sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku (termasuk Undang-undang No. 40 Tahun 2007
      tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan
      Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
      Kerja menjadi Undang-Undang) maupun anggaran dasar Perseroan.

      Penjelasan:
      Meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sehubungan dengan
      keterlambatan dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
      Tahunan dan pembuatan atas Laporan Tahunan Perseroan, sebagaimana
      diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
      Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6
      Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
      Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      (“UUPT”) dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Page 2
2. Menyetujui, mengesahkan dan meratifikasi Laporan Tahunan Perseroan
   untuk tahun buku 2021 yang antara lain meliputi Laporan Kegiatan
   Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 dan
   selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
   sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan
   pengurusan yang telah dilakukan selama tahun buku 2021, sepanjang
   tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana;

   Penjelasan:
   Persetujuan untuk mengesahkan dan meratifikasi Laporan Tahunan
   Perseroan untuk Tahun Buku 2021 dan selanjutnya memberikan pelunasan
   dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
   seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala
   tindakan pengawasan dan pengurusan selama Tahun Buku 2021.

3. Menyetujui, mengesahkan dan meratifikasi Laporan Tahunan Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
   antara lain meliputi Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
   Publik Morhan & Rekan, selaku Akuntan Publik Terdaftar di Jakarta,
   sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen, tertanggal 23
   Februari 2023, Laporan No. 00037/2.0961/AU.1/04/1023-3/1/ll/2023

   Penjelasan:
   Persetujuan untuk mengesahkan dan meratifikasi Laporan Tahunan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2021 yang antara lain meliputi Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan
   Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021.

4. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya
   usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta persetujuan dan
   pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya
   Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan
   Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan,
   laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta memberikan
   pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
   charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Page 3
   Penjelasan:
   Dalam mata acara rapat ini, Perseroan akan memberikan penjelasan
   kepada pemegang saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2021 dan keadaan keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan
   Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2021 sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (4) UUPT dan
   Pasal 19 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan. Dalam mata acara rapat ini,
   Perseroan juga akan memberikan pembebasan dan pelunasan seluruhnya
   (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
   dilakukan dalam tahun buku tersebut, kecuali perbuatan penggelapan,
   penipuan dan/atau tindakan pidana lainnya.

5. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

   Penjelasan:
   Dalam mata acara rapat ini, Perseroan akan meminta persetujuan dari
   pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana penggunaan laba
   bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2021, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan
   wajib, pembagian dividen, dan penggunaan lainnya.

6. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji
   atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
   yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi
   dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

   Penjelasan:
   Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal
   113 UUPT serta Pasal 17 ayat (14) dan Pasal 11 ayat (7) dan pasal 14 ayat
   (6) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari
   pemegang saham Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan atau
   honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Page 4
7. Menyetujui pengangkatan Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak
   tanggal ditutupnya RUPST ini .

   Penjelasan:
   Mata acara ini diselenggarakan sehubungan dengan meninggalnya Bapak
   David Halim selaku Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 15
   Agustus 2022, dan karenanya dilakukan pengangkatan yang dilakukan
   berdasarkan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang tentang Direksi
   dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik sejak tanggal
   ditutupnya RUPST ini.

8. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan
   Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2022.

   Penjelasan:
   Merujuk pada ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, RUPS dapat mendelegasikan
   kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan
   memberhentikan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
   informasi keuangan historis tahunan.

9. Menerima dan menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
   Penawaran Umum Perdana Saham kepada Otoritas Jasa Keuangan
   melalui surat Perseroan No. 037-Corsec/LRPD2023/VIII/2023 pada tanggal
   10 Agustus 2023 dengan rincian sebagai berikut:

      a. Jumlah       hasil   Penawaran      Umum       adalah sebesar  Rp
         31.250.000.000,- (Tiga puluh satu milyar dua ratus lima puluh juta
         Rupiah).
      b. Biaya Penawaran Umum sebesar Rp 4.506.250.000,- (Empat milyar
         lima ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
      c. Hasil Bersih dari Penawaran Umum adalah sebesar Rp
         26.743.750.000,- (Dua puluh enam milyar tujuh ratus empat puluh
         tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
      d. Dana dari hasil penjualan saham melalui Penawaran Umum telah
         digunakan untuk:
            i.    Sebesar Rp 4.838.401.563,- (Empat milyar delapan ratus
                  tiga puluh delapan juta empat ratus satu ribu lima ratus
                  enam puluh tiga Rupiah) untuk Modal Kerja
Page 5
          e. Sehingga, total realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
             saham perdana yang telah direalisasikan penggunaan dana per 30
             Juni 2023 adalah sebesar Rp 4.838.401.563,- (Empat milyar
             delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus satu ribu lima
             ratus enam puluh tiga Rupiah).
          f. Sisa hasil penawaran umum yang belum digunakan adalah sebesar
             Rp 21.905.348.437,- (Dua puluh satu milyar sembilan ratus lima juta
             tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tujuh
             Rupiah) dengan alasan belum direalisasikan karena terdapat
             rencana Perseroan untuk melakukan perubahan rencana
             penggunaan dana hasil penawaran umum perdana.

      Penjelasan:
      Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 6 POJK Nomor
      30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
      Penawaran Umum yang mengatur mengenai kewajiban Perusahaan
      Terbuka untuk mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
      Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh
      dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan dimana Laporan realisasi
      tersebut wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS
      Tahunan.

Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web
   Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://www.falmaco-
   nonwoven.com/id/beranda/) dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi
   eASY.KSEI pada tanggal 3 Agustus 2023.

2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-
   masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini
   merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.

3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
   adalah:
   a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
      Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang
      Saham Perseroan pada tanggal 16 Agustus 2023 selambat-lambatnya
      sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Admitra Jasa Korpora, Biro
      Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat
      di Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5, Kelapa
      Gading, Jakarta Utara, 14250 (“BAE”).
Page 6
   b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
      Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening
      atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
      tanggal 16 Agustus 2023 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00
      WIB atau pada waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang
      rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar
      Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
      Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).

4. a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
      diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
      Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
      pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
      sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang
      berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu)
      rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta
      pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
      lengkap dengan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum
      memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham Perseroan dalam
      penitipan kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya
      kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

   b. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
      kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah
      ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan
      melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal
      diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku
      pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi,
      Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
      dari Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak
      mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang Saham
      Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat
      kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat
      dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.

   c. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui
      BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat, yaitu pada hari Senin, tanggal 8 September 2023 selambat-
      lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Page 7
5. Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Perseroan memberikan
   kesempatan kepada setiap Pemegang Saham yang memutuskan untuk tidak
   hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk dapat mewakilkan
   suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen Perseroan, melalui
   fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat
   diakses di situs resmi KSEI yaitu (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan
   panduan      resmi    yang    disediakan   di   situs   resmi   KSEI     yaitu
   (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide)            sebagai
   mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
   penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
   tanggal Rapat, yaitu pada hari Jumat, tanggal 8 September 2023, selambat-
   lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
   ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
   berikut:
   a. Proses Registrasi
       i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
            kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas dan ingin menghadiri Rapat
            secara elektronik, maka Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
            kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
            (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas dan ingin menghadiri Rapat
            secara elektronik, maka Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
            kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
            atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
            memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud
            pada butir 4.d dan butir 5 diatas, maka penerima kuasa yang mewakili
            Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
            registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
            kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
Page 8
       dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
       batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas, maka
       perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
       eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
       registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
   v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
       memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
       Perseroan       (Independent     Representative)      atau Individual
       Representative, dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk
       1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
       paling lambat hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5
       diatas, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
       melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
       otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
       yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
       suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
       elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
       apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau para kuasa
       Pemegang Saham Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara
       elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
       kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan memiliki
        3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
        pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
        dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
        Perseroan dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
        Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
        eASY.KSEI.
   ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar
        E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
        Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata
        Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi kuasa Pemegang Saham Perseroan yang hadir secara elektronik
        dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
        selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
        diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar
        kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
        terkait.
Page 9
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
        kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
        Rapat, maka Pemegang Saham atau para kuasa Pemegang Saham
        Perseroan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
        selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di
        aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
        suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
        otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
        menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
        Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
        langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
        maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
        dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
        eASY.KSEI.

d. Tayangan RUPS
   i. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang telah
        terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
        dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 diatas, dapat menyaksikan
        pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom
        dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS)
        yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana
        kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
        serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
        Perseroan yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
        pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir
        secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
        diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
        eASY.KSEI.
   iii. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
        hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
        namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
        eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
        Saham Perseroan tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
        dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   iv. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
        raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
        dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
        berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
        fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
        Saham Perseroan dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
Page 10
         dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
         diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
         terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan
         dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      v. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan dihimbau
         untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi
         eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.

7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak,
   hal mana, Perseroan akan menyediakannya dalam situs web Perseroan yaitu
   ([https://www.falmaco-nonwoven.com]) dan/atau situs web resmi eASY.KSEI
   sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
   diselenggarakannya Rapat.

8. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang akan
   tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti dan lulus protokol
   keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
   a. Menggunakan masker.
   b. Meninggalkan tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat
       selesai.
   c. Demi alasan kesehatan dan langkah pencegahan penyebaran Virus
       COVID-19, Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman dan souvenir
       bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
       hadir dalam Rapat.

9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
   Kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
   menit sebelum Rapat dimulai.

                         Bandung, 18 Agustus 2023
                            Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published18 Aug 2023
Pages10
Characters24,420
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result