Back to announcement
20230818_FLMC_Pemanggilan RUPS_31372126_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted FLMCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK.
Berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat, Indonesia
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN UNTUK TAHUN BUKU
2021
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Untuk Tahun Buku 2021
(“RUPST”) selanjutnya disebut sebagai (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/tanggal : Senin, 11 September 2023
Waktu : Pukul 10.00 WIB
Tempat : Mason Pine Hotel, Kotabaru Parahyangan, Kabupaten
Bandung Barat
Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk memberikan dispensasi atas keterlambatan dalam
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
maupun atas tidak atau belum diselenggarakannya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 dalam
batas waktu akhir penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (termasuk Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang) maupun anggaran dasar Perseroan.
Penjelasan:
Meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sehubungan dengan
keterlambatan dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan pembuatan atas Laporan Tahunan Perseroan, sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”) dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Page 2
2. Menyetujui, mengesahkan dan meratifikasi Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 yang antara lain meliputi Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan selama tahun buku 2021, sepanjang tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana; Penjelasan: Persetujuan untuk mengesahkan dan meratifikasi Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2021 dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan selama Tahun Buku 2021. 3. Menyetujui, mengesahkan dan meratifikasi Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang antara lain meliputi Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan, selaku Akuntan Publik Terdaftar di Jakarta, sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen, tertanggal 23 Februari 2023, Laporan No. 00037/2.0961/AU.1/04/1023-3/1/ll/2023 Penjelasan: Persetujuan untuk mengesahkan dan meratifikasi Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang antara lain meliputi Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021. 4. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Page 3
Penjelasan: Dalam mata acara rapat ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada pemegang saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan keadaan keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (4) UUPT dan Pasal 19 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan. Dalam mata acara rapat ini, Perseroan juga akan memberikan pembebasan dan pelunasan seluruhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan/atau tindakan pidana lainnya. 5. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 Penjelasan: Dalam mata acara rapat ini, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan wajib, pembagian dividen, dan penggunaan lainnya. 6. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. Penjelasan: Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT serta Pasal 17 ayat (14) dan Pasal 11 ayat (7) dan pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan atau honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Page 4
7. Menyetujui pengangkatan Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak
tanggal ditutupnya RUPST ini .
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan sehubungan dengan meninggalnya Bapak
David Halim selaku Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 15
Agustus 2022, dan karenanya dilakukan pengangkatan yang dilakukan
berdasarkan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik sejak tanggal
ditutupnya RUPST ini.
8. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
Penjelasan:
Merujuk pada ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, RUPS dapat mendelegasikan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan
memberhentikan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan.
9. Menerima dan menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Perdana Saham kepada Otoritas Jasa Keuangan
melalui surat Perseroan No. 037-Corsec/LRPD2023/VIII/2023 pada tanggal
10 Agustus 2023 dengan rincian sebagai berikut:
a. Jumlah hasil Penawaran Umum adalah sebesar Rp
31.250.000.000,- (Tiga puluh satu milyar dua ratus lima puluh juta
Rupiah).
b. Biaya Penawaran Umum sebesar Rp 4.506.250.000,- (Empat milyar
lima ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
c. Hasil Bersih dari Penawaran Umum adalah sebesar Rp
26.743.750.000,- (Dua puluh enam milyar tujuh ratus empat puluh
tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
d. Dana dari hasil penjualan saham melalui Penawaran Umum telah
digunakan untuk:
i. Sebesar Rp 4.838.401.563,- (Empat milyar delapan ratus
tiga puluh delapan juta empat ratus satu ribu lima ratus
enam puluh tiga Rupiah) untuk Modal Kerja
Page 5
e. Sehingga, total realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
saham perdana yang telah direalisasikan penggunaan dana per 30
Juni 2023 adalah sebesar Rp 4.838.401.563,- (Empat milyar
delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus satu ribu lima
ratus enam puluh tiga Rupiah).
f. Sisa hasil penawaran umum yang belum digunakan adalah sebesar
Rp 21.905.348.437,- (Dua puluh satu milyar sembilan ratus lima juta
tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tujuh
Rupiah) dengan alasan belum direalisasikan karena terdapat
rencana Perseroan untuk melakukan perubahan rencana
penggunaan dana hasil penawaran umum perdana.
Penjelasan:
Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 6 POJK Nomor
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum yang mengatur mengenai kewajiban Perusahaan
Terbuka untuk mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh
dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan dimana Laporan realisasi
tersebut wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS
Tahunan.
Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web
Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://www.falmaco-
nonwoven.com/id/beranda/) dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal 3 Agustus 2023.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-
masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini
merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 16 Agustus 2023 selambat-lambatnya
sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Admitra Jasa Korpora, Biro
Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat
di Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5, Kelapa
Gading, Jakarta Utara, 14250 (“BAE”).
Page 6
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening
atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
tanggal 16 Agustus 2023 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00
WIB atau pada waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang
rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar
Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
4. a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang
berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu)
rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta
pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
lengkap dengan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham Perseroan dalam
penitipan kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah
ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal
diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku
pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
dari Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak
mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang Saham
Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat
kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat
dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
c. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui
BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat, yaitu pada hari Senin, tanggal 8 September 2023 selambat-
lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Page 7
5. Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Perseroan memberikan
kesempatan kepada setiap Pemegang Saham yang memutuskan untuk tidak
hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk dapat mewakilkan
suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen Perseroan, melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat
diakses di situs resmi KSEI yaitu (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan
panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI yaitu
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat, yaitu pada hari Jumat, tanggal 8 September 2023, selambat-
lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud
pada butir 4.d dan butir 5 diatas, maka penerima kuasa yang mewakili
Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
Page 8
dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative, dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk
1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5
diatas, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau para kuasa
Pemegang Saham Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan memiliki
3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
Perseroan dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI.
ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar
E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi kuasa Pemegang Saham Perseroan yang hadir secara elektronik
dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
terkait.
Page 9
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat, maka Pemegang Saham atau para kuasa Pemegang Saham
Perseroan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang telah
terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 diatas, dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS)
yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI.
iii. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham Perseroan tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham Perseroan dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
Page 10
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan dihimbau
untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.
7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak,
hal mana, Perseroan akan menyediakannya dalam situs web Perseroan yaitu
([https://www.falmaco-nonwoven.com]) dan/atau situs web resmi eASY.KSEI
sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
diselenggarakannya Rapat.
8. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang akan
tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti dan lulus protokol
keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
a. Menggunakan masker.
b. Meninggalkan tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat
selesai.
c. Demi alasan kesehatan dan langkah pencegahan penyebaran Virus
COVID-19, Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman dan souvenir
bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
hadir dalam Rapat.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
Kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
Bandung, 18 Agustus 2023
Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.