Back to announcement
20230817_WIFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31372019_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
NOTARIS
Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Dr SUGIH HARYATI, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta, berkantor di Jl RC. Veteran Raya No.11 A,
Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
1. Bahwa benar telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT
Solusi Sinergi Digital, Tbk, yang berlangsung pada:
- Tanggal Rapat : 14 Agustus 2023
- Tempat penyelenggaraan Rapat : Ruko Fatmawati Mas, Blok III, Kaveling 328-
329, Jl. RS Fatmawati Raya No.20, Cilandak
Barat, Kota Jakarta Selatan
- Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 13.00 WIB s/d 13.54 WIB
2. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I ("PMHMETD I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu ("HMETD"), termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4 Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal tersebut dalam rangka
PMHMETD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan
hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
PMHMETD I.
2. Persetujuan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan PMHEMTD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada
direksi perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang
dianggap perlu dan baik terkait dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam
simpanan (portepel) sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana
tersebut di atas;
Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 2
NOTARIS
Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
3. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama Bapak Yune Marketatmo
Direktur Bapak Gilman Pradana Nugraha
Direktur Bapak Wahyudi
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Komisaris Utama Bapak Hermansyah Haryono
Komisaris Independen Bapak Doni Satiaji Soetadi
4. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat
Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 1.470.683.502
(satu miliar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus dua)
saham atau setara dengan 65,209% (enam puluh lima koma dua kosong sembilan persen)
dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan. Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat
dan pelaksanaan mata acara Rapat pertama hingga mata acara Rapat Kedua ini
berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 4 huruf c, Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42
huruf c Peraturan OJK No. 15 adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa
Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 3/5 (tiga per lima) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili.
5. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Pada mata acara rapat pertama
sampai dengan mata acara rapat ke kedua, terdapat pertanyaan dari pemegang saham.
Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 3
NOTARIS
Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
6. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan
Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
i. Mata Acara Kesatu
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
74.300 - suara/-% 1.470.609.202 suara/99,995%
suara/0,005%
Keputusan Rapat:
“Menyetujui peningkatan Modal Dasar serta peningkatan Modal Ditempatkan dan
Modal Disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I ("PMHMETD I") dalam rangka menerbitkan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"), termasuk persetujuan atas perubahan
pasal 4 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Dasar serta
peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor dalam rangka PMHMETD I serta
pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi perseroan dengan hak substitusi
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan peningkatan
Modal Dasar serta peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor dalam rangka
PMHMETD I sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Untuk
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Untuk Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) dimana pemberian kuasa tersebut
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan kepastian jumlah Modal Dasar
dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan menyatakan kembali peningkatan
modal tersebut di akta notaris tersendiri serta menyampaikan pemberitahuan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 4
NOTARIS
Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
ii. Mata Acara Kedua
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
74.300 - suara/-% 1.470.609.202 suara/99,995%
suara/0,005%
Keputusan Rapat
Menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan PMHEMTD I dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.961.706.834
(empat miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus
tiga puluh empat) Saham Biasa Atas Nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus
Rupiah) per saham, serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan
dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik
terkait dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) dan
pelaksanaan PMHMETD I termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan tindakan-
tindakan dibawah ini:
a. Menetapkan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I
dengan persetujuan Dewan Komisaris;
b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I;
c. Menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD I;
d. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD I;
e. Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD I;
f. Menentukan ada atau tidaknya Pembeli Siaga, serta menentukan syarat dan
ketentuan perjanjian antara Perseroan dengan Pembeli Siaga, jika akan ada
Pembeli Siaga;
g. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHETD,
termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk
diajukan kepada OJK
h. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
i. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
pada PT Bursa Efek Indonesia;
j. Menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
dalam satu atau lebih akta Notaris.
Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 5
NOTARIS
Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
Serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan hak subtitusi untuk
menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PMHMETD I
tersebut dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta
menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan setelah PMHMETD I
selesai dilaksanakan, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang
perlu dilakukan seperti pelaksanan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
dan/atau menghadap notaris atau pejabat lainnya atas tindakan-tindakan sehubungan
dengan PMHMETD I.
Bahwa Ringkasan Risalah Rapat sebagaimana diuraikan di atas, tercantum dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk,
Nomor 49, tanggal 14 Agustus 2023, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 14 Agustus 2023
Dr Sugih Haryati, SH, M.Kn
Notaris di Jakarta
Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
376 ms
12 Sep 2026 22:05
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '65.209',
'shares_present': '1470683502',
'time_end': '13:54:00',
'time_start': '13:00:00',
'venue': 'Ruko Fatmawati Mas, Blok III, Kaveling 328- 329, Jl. RS Fatmawati '
'Raya No.20, Cilandak Barat, Kota Jakarta Selatan -'}