Skip to content
Back to announcement

20230817_WIFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31372019_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                             NOTARIS
                   Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
     SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Dr SUGIH HARYATI, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta, berkantor di Jl RC. Veteran Raya No.11 A,
Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

1.    Bahwa benar telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT
      Solusi Sinergi Digital, Tbk, yang berlangsung pada:
     - Tanggal Rapat                              : 14 Agustus 2023
     - Tempat penyelenggaraan Rapat               : Ruko Fatmawati Mas, Blok III, Kaveling 328-
                                                  329, Jl. RS Fatmawati Raya No.20, Cilandak
                                                  Barat, Kota Jakarta Selatan
     - Waktu penyelenggaraan Rapat                : Pukul 13.00 WIB s/d 13.54 WIB

2.   Mata Acara Rapat:

     1. Persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
        Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak Memesan Efek
        Terlebih Dahulu I ("PMHMETD I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek
        Terlebih Dahulu ("HMETD"), termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4 Anggaran
        Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal tersebut dalam rangka
        PMHMETD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan
        hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
        PMHMETD I.
     2. Persetujuan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan
        dengan pelaksanaan PMHEMTD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada
        direksi perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang
        dianggap perlu dan baik terkait dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam
        simpanan (portepel) sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana
        tersebut di atas;




Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 2
                             NOTARIS
                   Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
     SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022

3.      Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

        Direktur Utama                                     Bapak Yune Marketatmo
        Direktur                                           Bapak Gilman Pradana Nugraha
        Direktur                                           Bapak Wahyudi

        Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

        Komisaris Utama                                    Bapak Hermansyah Haryono
        Komisaris Independen                               Bapak Doni Satiaji Soetadi



4. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat
   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 1.470.683.502
   (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus dua)
   saham atau setara dengan 65,209% (enam puluh lima koma dua kosong sembilan persen)
   dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
   Perseroan. Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat
   dan pelaksanaan mata acara Rapat pertama hingga mata acara Rapat Kedua ini
   berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 4 huruf c, Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42
   huruf c Peraturan OJK No. 15 adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa
   Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 3/5 (tiga per lima) bagian dari seluruh saham
   dengan hak suara hadir atau diwakili.

5. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
   Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Pada mata acara rapat pertama
   sampai dengan mata acara rapat ke kedua, terdapat pertanyaan dari pemegang saham.




Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 3
                              NOTARIS
                    Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
      SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022

6.    Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan
      Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

     i.   Mata Acara Kesatu

           Tidak Setuju         Abstain                       Total Setuju
                                                              (Suara Mayoritas + Abstain)
           74.300               - suara/-%                    1.470.609.202 suara/99,995%
           suara/0,005%

          Keputusan Rapat:

          “Menyetujui peningkatan Modal Dasar serta peningkatan Modal Ditempatkan dan
          Modal Disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak
          Memesan Efek Terlebih Dahulu I ("PMHMETD I") dalam rangka menerbitkan Hak
          Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"), termasuk persetujuan atas perubahan
          pasal 4 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Dasar serta
          peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor dalam rangka PMHMETD I serta
          pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi perseroan dengan hak substitusi
          untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan peningkatan
          Modal Dasar serta peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor dalam rangka
          PMHMETD I sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
          tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Untuk
          Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
          14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
          Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Untuk Memesan
          Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) dimana pemberian kuasa tersebut
          termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan kepastian jumlah Modal Dasar
          dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan menyatakan kembali peningkatan
          modal tersebut di akta notaris tersendiri serta menyampaikan pemberitahuan atas
          perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
          dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku.




Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 4
                             NOTARIS
                   Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
     SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
    ii. Mata Acara Kedua

         Tidak Setuju           Abstain                       Total Setuju
                                                              (Suara Mayoritas + Abstain)
         74.300                 - suara/-%                    1.470.609.202 suara/99,995%
         suara/0,005%

        Keputusan Rapat
        Menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan
        dengan pelaksanaan PMHEMTD I dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.961.706.834
        (empat miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus
        tiga puluh empat) Saham Biasa Atas Nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus
        Rupiah) per saham, serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan
        dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik
        terkait dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) dan
        pelaksanaan PMHMETD I termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan tindakan-
        tindakan dibawah ini:
        a. Menetapkan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I
             dengan persetujuan Dewan Komisaris;
        b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I;
        c. Menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD I;
        d. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD I;
        e. Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD I;
        f. Menentukan ada atau tidaknya Pembeli Siaga, serta menentukan syarat dan
             ketentuan perjanjian antara Perseroan dengan Pembeli Siaga, jika akan ada
             Pembeli Siaga;
        g. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHETD,
             termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk
             diajukan kepada OJK
        h. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral
             Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
        i. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
             pada PT Bursa Efek Indonesia;
        j. Menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
             dalam satu atau lebih akta Notaris.




Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 5
                             NOTARIS
                   Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
     SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
        Serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan hak subtitusi untuk
        menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PMHMETD I
        tersebut dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta
        menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan setelah PMHMETD I
        selesai dilaksanakan, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang
        perlu dilakukan seperti pelaksanan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
        dan/atau menghadap notaris atau pejabat lainnya atas tindakan-tindakan sehubungan
        dengan PMHMETD I.


Bahwa Ringkasan Risalah Rapat sebagaimana diuraikan di atas, tercantum dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk,
Nomor 49, tanggal 14 Agustus 2023, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                   Jakarta, 14 Agustus 2023




                                                   Dr Sugih Haryati, SH, M.Kn
                                                   Notaris di Jakarta




Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published17 Aug 2023
Pages5
Characters10,822
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 376 ms 12 Sep 2026 22:05

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '65.209',
 'shares_present': '1470683502',
 'time_end': '13:54:00',
 'time_start': '13:00:00',
 'venue': 'Ruko Fatmawati Mas, Blok III, Kaveling 328- 329, Jl. RS Fatmawati '
          'Raya No.20, Cilandak Barat, Kota Jakarta Selatan -'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result