Back to announcement
20230817_WIFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31372019_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”)
dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Senin, tanggal
14 Agustus 2023, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua
(selanjutnya disebut “Rapat”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Kedua PT Solusi Sinergi Digital, Tbk No. 49 tanggal 14 Agustus 2023, yang dibuat oleh Dr. Sugih
Haryati, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
1. Lokasi, tempat dan tanggal:
- Tanggal Rapat : 14 Agustus 2023
- Tempat penyelenggaraan Rapat : Ruko Fatmawati Mas, Blok III, Kaveling 328-329,
Jl RS Fatmawati Raya No. 20, Cilandak Barat,
Jakarta Selatan
- Waktu penyelenggaraan Rapat : pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) –
13.54 WIB
2. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui
Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I ("PMHMETD
I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"), termasuk
persetujuan atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal tersebut dalam rangka PMHMETD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi
perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD I.
2. Persetujuan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHEMTD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan
dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik terkait
dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana tersebut di atas;
3. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama Bapak Yune Marketatmo
Direktur Bapak Gilman Pradana Nugraha
Direktur Bapak Wahyudi
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Komisaris Utama Bapak Hermansyah Haryono
Komisaris Independen Bapak Doni Satiaji Soetadi
Page 2
4. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 1.470.683.502 (satu
miliar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus dua) saham atau
setara dengan 65,209% (enam puluh lima koma dua kosong sembilan persen) dari jumlah seluruh
saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa kuorum
kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan mata acara Rapat
pertama hingga mata acara Rapat Kedua ini berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 4 huruf c,
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf c Peraturan OJK No. 15 adalah bahwa Rapat
dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 3/5 (tiga per
lima) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, maka Mata Acara Rapat
Pertama dan Mata Acara Rapat Kedua dapat dilaksanakan.
5. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Pada mata acara rapat pertama dan mata acara
Rapat Kedua terdapat pertanyaan dari pemegang saham.
6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
a) Pengambilan Keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada Pemegang
Saham atau Kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.
b) Jika dilakukan Pemungutan Suara, Pimpinan Rapat mempersilahkan kepada Pemegang Saham
atau Kuasanya yang hadir secara elektronik untuk melakukan pemungutan suara terlebih dahulu, untuk
kemudian dipersilahkan kepada yang hadir fisik. Pemungutan Suara dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Pemungutan suara secara elektronik dilakukan setelah status “Voting for agenda item no [ ] has
started” terlihat dalam flow text box dan akan berakhir setelah status berubah menjadi “Voting for agenda
item no [ ] has ended” dalam flow text box. Untuk Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang belum
memberikan pilihan suaranya pada Mata Acara Rapat, diberikan waktu selama 3 menit untuk memberikan
suaranya melalui layar “E-meeting Hall” masing-masing.
Apabila Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah tidak memberikan pilihan suaranya sampai
dengan waktu tersebut berakhir maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara Rapat
yang bersangkutan.
2) Pemungutan Suara tersebut untuk yang hadir fisik akan dilakukan secara lisan, dengan cara
mengangkat tangan dengan Prosedur sebagai berikut:
(i) Mereka yang TIDAK SETUJU dan yang memberikan suara ABSTAIN akan diminta
mengangkat tangan;
(ii) Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usul tersebut.
c) Sesuai ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020 “Suara ABSTAIN dianggap memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat”.
d) Bagi Penerima Kuasa yang hadir fisik yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk
mengeluarkan suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN, tetapi pada waktu pengambilan keputusan
Page 3
oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara TIDAK SETUJU atau suara
ABSTAIN, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.
e) Suara yang diberikan oleh Pemegang Saham bersamaan dengan pemberian kuasa melalui
eASY.KSEI juga akan diperhitungkan dalam pemungutan suara.
f) Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara; apabila
seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu saham, maka ia diminta untuk memberikan suara
satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
g) Pimpinan Rapat akan meminta Notaris dengan dibantu pihak BAE untuk menghitung suara dan
mengumumkan hasil pemungutan suara.
7. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan
Rapat adalah sebagai berikut:
i. Mata Acara Kesatu
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
74.300 - suara/-% 1.470.609.202 suara/99,995%
suara/0,005%
Keputusan Rapat:
“Menyetujui peningkatan Modal Dasar serta peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I ("PMHMETD I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
("HMETD"), termasuk persetujuan atas perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan Modal Dasar serta peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor dalam rangka PMHMETD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan peningkatan Modal Dasar serta peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor dalam
rangka PMHMETD I sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Untuk Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Untuk Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”)
dimana pemberian kuasa tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan kepastian
jumlah Modal Dasar dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan menyatakan kembali
peningkatan modal tersebut di akta notaris tersendiri serta menyampaikan pemberitahuan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
ii. Mata Acara Kedua
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
74.300 - suara/-% 1.470.609.202 suara/99,995%
suara/0,005%
Keputusan Rapat
Menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHEMTD I dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.961.706.834 (empat miliar
sembilan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus tiga puluh empat) Saham
Biasa Atas Nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, serta pemberian
kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
tindakan yang dianggap perlu dan baik terkait dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam
simpanan (portepel) dan pelaksanaan PMHMETD I termasuk namun tidak terbatas untuk
melakukan tindakan-tindakan dibawah ini:
a. Menetapkan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I dengan
persetujuan Dewan Komisaris;
b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I;
c. Menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD I;
d. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD I;
e. Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD I;
f. Menentukan ada atau tidaknya Pembeli Siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan
perjanjian antara Perseroan dengan Pembeli Siaga, jika akan ada Pembeli Siaga;
g. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHETD, termasuk
dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK
h. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
i. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT
Bursa Efek Indonesia;
j. Menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam
satu atau lebih akta Notaris.
Serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan hak subtitusi untuk menyatakan
realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PMHMETD I tersebut dan menetapkan
kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan setelah PMHMETD I selesai dilaksanakan, termasuk namun tidak
terbatas untuk melakukan hal-hal yang perlu dilakukan seperti pelaksanan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar dan/atau menghadap notaris atau pejabat lainnya atas tindakan-
tindakan sehubungan dengan PMHMETD I.
Jakarta, 14 Agustus 2023
Direksi
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 14 Aug 2023 · – |
| Present | 1,470,683,502 (65.21%) |
| Chair | — |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
379 ms
12 Sep 2026 22:05
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-08-14',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '65.209',
'shares_present': '1470683502',
'venue': 'Ruko Fatmawati Mas, Blok III, Kaveling 328-329, Jl RS Fatmawati '
'Raya No. 20, Cilandak Barat, Jakarta Selatan -'}