Skip to content
Back to announcement

20230817_WIFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31372019_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                            PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA
                              PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk

PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”)
dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Senin, tanggal
14 Agustus 2023, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua
(selanjutnya disebut “Rapat”).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Kedua PT Solusi Sinergi Digital, Tbk No. 49 tanggal 14 Agustus 2023, yang dibuat oleh Dr. Sugih
Haryati, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

1.   Lokasi, tempat dan tanggal:
     - Tanggal Rapat                           : 14 Agustus 2023
     - Tempat penyelenggaraan Rapat            : Ruko Fatmawati Mas, Blok III, Kaveling 328-329,
                                                 Jl RS Fatmawati Raya No. 20, Cilandak Barat,
                                                 Jakarta Selatan
     - Waktu penyelenggaraan Rapat             : pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) –
                                               13.54 WIB

2.   Mata Acara Rapat:
     1. Persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui
        Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I ("PMHMETD
        I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"), termasuk
        persetujuan atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
        modal tersebut dalam rangka PMHMETD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi
        perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
        dengan PMHMETD I.
     2. Persetujuan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan
        pelaksanaan PMHEMTD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan
        dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik terkait
        dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) sehubungan dengan
        pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana tersebut di atas;
3.      Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

         Direktur Utama                                 Bapak Yune Marketatmo
         Direktur                                       Bapak Gilman Pradana Nugraha
         Direktur                                       Bapak Wahyudi

        Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

         Komisaris Utama                               Bapak Hermansyah Haryono
         Komisaris Independen                          Bapak Doni Satiaji Soetadi
Page 2
4.    Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 1.470.683.502 (satu
      miliar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus dua) saham atau
      setara dengan 65,209% (enam puluh lima koma dua kosong sembilan persen) dari jumlah seluruh
      saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa kuorum
      kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan mata acara Rapat
      pertama hingga mata acara Rapat Kedua ini berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 4 huruf c,
      Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf c Peraturan OJK No. 15 adalah bahwa Rapat
      dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 3/5 (tiga per
      lima) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, maka Mata Acara Rapat
      Pertama dan Mata Acara Rapat Kedua dapat dilaksanakan.

5.    Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
       memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Pada mata acara rapat pertama dan mata acara
       Rapat Kedua terdapat pertanyaan dari pemegang saham.

6.    Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:


     a) Pengambilan Keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada Pemegang
     Saham atau Kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.

     b) Jika dilakukan Pemungutan Suara, Pimpinan Rapat mempersilahkan kepada Pemegang Saham
     atau Kuasanya yang hadir secara elektronik untuk melakukan pemungutan suara terlebih dahulu, untuk
     kemudian dipersilahkan kepada yang hadir fisik. Pemungutan Suara dilakukan dengan ketentuan sebagai
     berikut:

     1) Pemungutan suara secara elektronik dilakukan setelah status “Voting for agenda item no [ ] has
     started” terlihat dalam flow text box dan akan berakhir setelah status berubah menjadi “Voting for agenda
     item no [ ] has ended” dalam flow text box. Untuk Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang belum
     memberikan pilihan suaranya pada Mata Acara Rapat, diberikan waktu selama 3 menit untuk memberikan
     suaranya melalui layar “E-meeting Hall” masing-masing.

         Apabila Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah tidak memberikan pilihan suaranya sampai
     dengan waktu tersebut berakhir maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara Rapat
     yang bersangkutan.

     2) Pemungutan Suara tersebut untuk yang hadir fisik akan dilakukan secara lisan, dengan cara
     mengangkat tangan dengan Prosedur sebagai berikut:

               (i) Mereka yang TIDAK SETUJU dan yang memberikan suara ABSTAIN akan diminta
               mengangkat tangan;

              (ii) Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usul tersebut.

     c)      Sesuai ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020 “Suara ABSTAIN dianggap memberikan suara
     yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat”.

     d)      Bagi Penerima Kuasa yang hadir fisik yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk
     mengeluarkan suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN, tetapi pada waktu pengambilan keputusan
Page 3
     oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara TIDAK SETUJU atau suara
     ABSTAIN, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.

     e)     Suara yang diberikan oleh Pemegang Saham bersamaan dengan pemberian kuasa melalui
     eASY.KSEI juga akan diperhitungkan dalam pemungutan suara.

     f)         Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara; apabila
     seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu saham, maka ia diminta untuk memberikan suara
     satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.

     g) Pimpinan Rapat akan meminta Notaris dengan dibantu pihak BAE untuk menghitung suara dan
     mengumumkan hasil pemungutan suara.



7.    Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan
       Rapat adalah sebagai berikut:

      i. Mata Acara Kesatu

           Tidak Setuju        Abstain                     Total Setuju
                                                           (Suara Mayoritas + Abstain)
           74.300              - suara/-%                  1.470.609.202 suara/99,995%
           suara/0,005%

         Keputusan Rapat:

         “Menyetujui peningkatan Modal Dasar serta peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
         Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih
         Dahulu I ("PMHMETD I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
         ("HMETD"), termasuk persetujuan atas perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan
         sehubungan dengan peningkatan Modal Dasar serta peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal
         Disetor dalam rangka PMHMETD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
         perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
         dengan peningkatan Modal Dasar serta peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor dalam
         rangka PMHMETD I sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
         Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Untuk Memesan Efek
         Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
         Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
         Terbuka Dengan Memberikan Hak Untuk Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”)
         dimana pemberian kuasa tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan kepastian
         jumlah Modal Dasar dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan menyatakan kembali
         peningkatan modal tersebut di akta notaris tersendiri serta menyampaikan pemberitahuan atas
         perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
         tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
ii. Mata Acara Kedua

       Tidak Setuju      Abstain                      Total Setuju
                                                      (Suara Mayoritas + Abstain)
       74.300            - suara/-%                   1.470.609.202 suara/99,995%
       suara/0,005%

  Keputusan Rapat

  Menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan
  pelaksanaan PMHEMTD I dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.961.706.834 (empat miliar
  sembilan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus tiga puluh empat) Saham
  Biasa Atas Nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, serta pemberian
  kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
  tindakan yang dianggap perlu dan baik terkait dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam
  simpanan (portepel) dan pelaksanaan PMHMETD I termasuk namun tidak terbatas untuk
  melakukan tindakan-tindakan dibawah ini:

  a.    Menetapkan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I dengan
        persetujuan Dewan Komisaris;
  b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I;
  c. Menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD I;
  d. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD I;
  e. Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD I;
  f. Menentukan ada atau tidaknya Pembeli Siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan
        perjanjian antara Perseroan dengan Pembeli Siaga, jika akan ada Pembeli Siaga;
  g. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHETD, termasuk
        dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK
  h. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek
        Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
  i. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT
        Bursa Efek Indonesia;
  j. Menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam
        satu atau lebih akta Notaris.
  Serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan hak subtitusi untuk menyatakan
  realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PMHMETD I tersebut dan menetapkan
  kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2)
  Anggaran Dasar Perseroan setelah PMHMETD I selesai dilaksanakan, termasuk namun tidak
  terbatas untuk melakukan hal-hal yang perlu dilakukan seperti pelaksanan pemberitahuan
  perubahan Anggaran Dasar dan/atau menghadap notaris atau pejabat lainnya atas tindakan-
  tindakan sehubungan dengan PMHMETD I.



                                Jakarta, 14 Agustus 2023

                                          Direksi
                               PT Solusi Sinergi Digital Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published17 Aug 2023
Pages4
Characters12,254
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held14 Aug 2023 · –
Present1,470,683,502 (65.21%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 379 ms 12 Sep 2026 22:05

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-08-14',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '65.209',
 'shares_present': '1470683502',
 'venue': 'Ruko Fatmawati Mas, Blok III, Kaveling 328-329, Jl RS Fatmawati '
          'Raya No. 20, Cilandak Barat, Jakarta Selatan -'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result