Skip to content
Back to announcement

20230816_BLTZ_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31371703.pdf

Other Text extracted BLTZ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          050/GLP/DIR/VIII/2023

 Nama Perusahaan                      PT Graha Layar Prima Tbk.

 Kode Emiten                          BLTZ

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06771/BEI.PP3/08-2023 tanggal 14
Agustus 2023 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Bahwa Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Bahwa Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E Kewajiban
           Penyampaian Informasi butir point III.2.1 dan IV.2.1.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
    3
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik. Apabila Perseroan
           mengetahui informasi atau fakta material, Perseroan akan segera mengumumkan kepada Publik dan
           memberitahukan kepada Bursa.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Bahwa Perseroan tidak mengetahui informasi perihal aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
           diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5      Bahwa dalam 3 bulan mendatang Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan korporasi yang akan
           berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Jika akan ada tindakan korporasi, Perseroan
           akan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang
           berlaku di bidang pasar modal.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Hingga saat ini belum ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
           Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Graha Layar Prima Tbk.
Page 2
Park Seong Ho

Corporate Secretary




PT Graha Layar Prima Tbk.
Gedung AIA Central Lt. 26
Telepon : 021-2253 6090, Fax : 021-22536020, www.cgv.id



Nama Pengirim                     Park Seong Ho

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 16-08-2023 09:20

Lampiran                         1. 050.2023 - Responses Submission of IDX Letter.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Graha Layar Prima Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Graha Layar Prima Tbk. bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            050/GLP/DIR/VIII/2023

Issuer Name                          PT Graha Layar Prima Tbk.

Issuer Code                          BLTZ

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06771/BEI.PP3/08-2023
dated 14 Agustus 2023 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Bahwa Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
   2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Bahwa Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E Kewajiban
          Penyampaian Informasi butir point III.2.1 dan IV.2.1.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
   3
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik. Apabila Perseroan
          mengetahui informasi atau fakta material, Perseroan akan segera mengumumkan kepada Publik dan
          memberitahukan kepada Bursa.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Bahwa Perseroan tidak mengetahui informasi perihal aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
          diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5      Bahwa dalam 3 bulan mendatang Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan korporasi yang akan
          berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Jika akan ada tindakan korporasi, Perseroan
          akan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang
          berlaku di bidang pasar modal.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut.
          Hingga saat ini belum ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
          Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Graha Layar Prima Tbk.
Page 4
Park Seong Ho

Corporate Secretary




PT Graha Layar Prima Tbk.
Gedung AIA Central Lt. 26
Phone : 021-2253 6090, Fax : 021-22536020, www.cgv.id



Sender Name                         Park Seong Ho

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       16-08-2023 09:20

Attachment                         1. 050.2023 - Responses Submission of IDX Letter.pdf


  This is an official document of PT Graha Layar Prima Tbk. that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Graha Layar Prima Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published16 Aug 2023
Pages4
Characters9,657
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result