Back to announcement
20230815_TRIN_Informasi Transaksi Afiliasi_31371467_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TRINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
TRANSAKSI
PEROLEHAN PINJAMAN DARI
PIHAK-PIHAK TERAFILIASI
Kepada
PT PERINTIS TRINITI PROPERTI TBK
No. 00034/2.0113-03/BS/03/0340/1/VIII/2023
Tanggal : 10 Agustus 2023
1
Page 2
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
TRANSAKSI
PEROLEHAN PINJAMAN DARI
PIHAK-PIHAK TERAFILIASI
Kepada
PT PERINTIS TRINITI PROPERTI TBK
No. 00034/2.0113-03/BS/03/0340/1/VIII/2023
Tanggal : 10 Agustus 2023
Page 3
No. 00034/2.0113-03/BS/03/0340/1/VIII/2023 Bekasi, 10 Agustus 2023
Kepada :
PT Perintis Triniti Properti Tbk
Brooklyn Premium Office A01-A03
Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26
Alam Sutera, Tangerang Selatan
Perihal: Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi Perolehan Pinjaman dari Pihak-Pihak
Terafiliasi
Dengan hormat,
KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki
perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan
Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PB-08/PJ-
1/PM.02/2023.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0050/SPK/MSE-01/ES/VII/2023, tanggal 17 Juli
2023, Kami telah melaksanakan Penilaian untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Perolehan Pinjaman antara PT Perintis Triniti Properti Tbk (atau selanjutnya
disebut “TRIN”) dengan Pihak-Pihak Terafiliasi seperti yang tertuang dalam laporan ini.
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
PT Perintis Triniti Properti Tbk (atau selanjutnya disebut “TRIN”) adalah sebuah
Perseroan Terbatas berstatus perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan
Notaris No. 06 yang dibuat di hadapan Drs. Arif Djohan Tunggal, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta. Kegiatan usaha utama TRIN adalah bergerak dalam bidang Real
Estat yang dimiliki sendiri atau disewa, namun kegiatan usaha TRIN saat ini yang
telah benar-benar dijalankan adalah penjualan Real Estat yang dikembangkan oleh
TRIN atau bekerjasama dengan Pihak Ketiga. TRIN berkantor pusat di Jl. Sutera
Boulevard Kav. 22-26, Brooklyn Premium Office A01-A03, Kelurahan Pakualam,
Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Page 4
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk
TRIN berencana melakukan transaksi Pinjaman Utang dengan total sebesar
Rp50.000.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
− Dari PT Intan Investama Internasional (atau selanjutnya disebut “III”) sebesar
Rp22.500.000.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah); dan
− Dari PT Kunci Daud Indonesia (atau selanjutnya disebut “KDI”) sebesar
Rp27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Nilai atas Transaksi Perolehan Pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada TRIN
adalah sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah). Nilai dari Transaksi
tersebut adalah 7,78% terhadap jumlah ekuitas TRIN yang sebesar
Rp642.070.887.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Dua Miliar Tujuh Puluh Juta
Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan keuangan
Audit TRIN per 31 Desember 2022.
Transaksi tersebut memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “Peraturan
No. 42/POJK.04/2020”) karena transaksi dilakukan oleh Pihak-Pihak yang memiliki
afiliasi dengan TRIN dari sisi kepemilikan saham maupun sisi manajemen
kepengurusan. Transaksi tidak memenuhi ketentuan terkait transaksi material
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “Peraturan
No. 17/POJK.04/2020”) karena nilai transaksi di bawah 20,00% dari ekuitas TRIN
per 31 Desember 2022.
1.2. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi dengan Laporan
No. 00034/2.0113-03/BS/03/0340/1/VIII/2023, tanggal 10 Agustus 2023.
1.3. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 31 Maret 2023.
2
Page 5
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk
1.4. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Perintis Triniti Properti Tbk
Bidang Usaha : Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa
Alamat : Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Brooklyn Premium
Office A01-A03, Kelurahan Pakualam, Kecamatan
Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi
Banten.
Telepon : (021) 80821403
Email : corsec.trin@trinitiland.com
Situs : www.trinitiland.com
1.5. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Transaksi Perolehan
Pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada TRIN.
1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
atas pemberian pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada TRIN dengan nilai
setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah) dimana
pencairannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan TRIN untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun dan tahun ke-3 sampai dengan tahun ke-5 akan
dilakukan pengembalian pinjaman pokok, terhitung sejak ditandatanganinya
Perjanjian Hutang Piutang antara TRIN dengan Pihak-Pihak Terafiliasi.
1.7. Benturan Kepentingan Atas Transaksi
Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari masing-
masing pihak diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Transaksi.
1.8. Data, Informasi dan Prosedur yang Digunakan
Untuk dapat memberikan pendapat atas Kewajaran Transaksi, sebagai Penilai
Independen kami telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu atau
melaksanakan akan prosedur atas hal-hal sebagai berikut:
3
Page 6
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk
1. Laporan Keuangan Konsolidasian TRIN dan entitas anak untuk Tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2018, No. 00110/2.1104/AU.1/03/0147-
5/1/VIII/2019, tanggal 7 Agustus 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Ahalik, S.E, Ak, M.Si, M.Ak, CPA, CPSAK, CPMA, CA dari Kantor Akuntan Publik
Maurice Ganda Nainggolan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang
material;
2. Laporan Keuangan Konsolidasian TRIN dan entitas anak untuk Tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2019, No. 00047/2.1104/AU.1/03/1292-
1/1/IV/2020, tanggal 27 April 2020 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Ahalik, S.E, Ak, M.Si, M.Ak, CPA, CPSAK, CPMA, CA dari Kantor Akuntan Publik
Maurice Ganda Nainggolan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang
material;
3. Laporan Keuangan Konsolidasian TRIN dan entitas anak untuk Tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2020, No. 00247/2.1035/AU.1/03/1164-
1/1/V/2021, tanggal 10 Mei 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Christiadi Tjahnadi dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dengan opini
wajar dalam semua hal yang material;
4. Laporan Keuangan Konsolidasian TRIN dan entitas anak untuk periode yang
berakhir tanggal 31 Desember 2021, No. 00227/2.1035/AU.1/03/1164-
2/1/V/2022, tanggal 24 Mei 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Christiadi Tjahnadi dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dengan opini
wajar dalam semua hal yang material;
5. Laporan Keuangan Konsolidasian TRIN dan entitas anak untuk periode yang
berakhir tanggal 31 Desember 2022, No. 00070/2.1035/AU.1/03/1164-
3/1/III/2023, tanggal 21 Maret 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Christiadi Tjahnadi dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dengan opini
wajar dalam semua hal yang material;
6. Laporan Keuangan Unaudited Konsolidasian TRIN dan entitas anak untuk
periode yang berakhir tanggal 31 Maret 2023;
7. Surat Pengajuan Permohonan Pinjaman Pemegang Saham No. 022/PTP-
DIR/LEG/VII/2023 kepada III;
8. Surat Pengajuan Permohonan Pinjaman Pemegang Saham No. 023/PTP-
DIR/LEG/VII/2023 kepada KDI;
9. Proyeksi Keuangan TRIN dengan dan tanpa transaksi;
10. Proforma Keuangan TRIN tanggal 31 Maret 2023;
11. Akta dan Legalitas Umum TRIN;
12. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
No. 006/DIR/PTP/VII/2023, tanggal 28 Juli 2023, dinyatakan bahwa Transaksi
mengandung unsur transaksi afiliasi dan tidak terdapat benturan
kepentingan;
13. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Material
No. 007/DIR/PTP/III/2023, tanggal 28 Juli 2023, dinyatakan bahwa Transaksi
tidak termasuk pada transaksi material;
4
Page 7
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk
14. Diskusi dengan manajemen TRIN yaitu:
• Bapak Drs. Stanley Setiadi sebagai Direktur Keuangan TRIN;
• Bapak Kian Yui sebagai Head of Corporate Finance TRIN;
• Ibu Riska Afriani sebagai Corporate Secretary TRIN;
15. Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang
diberikan 005/DIR/PTP/VII/2023, tanggal 28 Juli 2023.
1.9. Ruang Lingkup Penilaian
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang diberikan
oleh Penilai Usaha untuk menyatakan bahwa suatu transaksi adalah wajar atau tidak
wajar. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, pemberian
pendapat kewajaran setelah dilakukan analisis atas:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan;
b. Dampak keuangan dari transaksi yang dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham;
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
dengan Transaksi yang dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
Nilai materialitas Transaksi diatur sesuai dengan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Sehubungan dengan peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukan Penilai untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, maka ruang lingkup pendapat
kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari Transaksi tersebut.
1.10. Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
adalah:
a. Analisis transaksi;
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
5
Page 8
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk
1.11. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh TRIN atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Transaksi serta
Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh TRIN dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional TRIN.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Pendapat
Kewajaran dari pemberi tugas.
1.12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pinjaman Utang TRIN
dengan Pihak Terafiliasi yaitu KDI dan III, terdapat kejadian penting yang patut
diketahui setelah Tanggal Penilaian sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian.
Kejadian tersebut adalah perubahan Anggaran Dasar Hasil Pelaksanaan HMETD
TRIN No. 04, tanggal 09 Mei 2023, dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H,
di Jakarta Utara, yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
AH.01.03-0062552 Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023. Selanjutnya Perubahan
Anggaran Dasar tersebut juga telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan pada tanggal 20 Juni 2023.
6
Page 9
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk
2. Analisis Transaksi
Adapun para pihak yang terlibat Transaksi antara lain:
1. PT Perintis Triniti Properti Tbk
TRIN suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 06,
tanggal 13 Maret 2009 dari Drs. Arif Djohan Tunggal, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-21089.AH.01.01.
Tahun 2009, tanggal 15 Mei 2009.
2. PT Kunci Daud Indonesia
KDI suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kota Jakarta Barat. Sampai
dengan tanggal penilaian, KDI merupakan salah satu pemegang saham utama
TRIN dengan kepemilikan sebanyak 39,64%.
3. PT Intan Investama Internasional
III suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan.
Sampai dengan tanggal penilaian, III merupakan salah satu pemegang saham
utama TRIN dengan kepemilikan sebanyak 32,43%.
Kedua pihak memiliki hubungan afiliasi dari sisi kepemilikan saham maupun sisi
manajemen kepengurusan di TRIN. Dengan terdapatnya hubungan afiliasi
keterlibatan Pihak-Pihak dengan TRIN, maka Transaksi tersebut memenuhi
ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020,
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (selanjutnya disebut “Peraturan No. 42/POJK.04/2020”).
Materialitas Nilai Transaksi
Berdasarkan Laporan keuangan Audit TRIN per 31 Desember 2022, total ekuitas
TRIN adalah sebesar Rp642.070.887.000,-. Berdasarkan informasi dari manajemen
TRIN, diketahui bahwa nilai Transaksi adalah sebesar Rp50.000.000.000,-. Dengan
demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 7,78%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00% atau lebih
dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
7
Page 10
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk
Dengan demikian, Transaksi bukan termasuk transaksi material sesuai dengan
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama.
Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati Dalam Transaksi
Pihak Pertama
Tertuju : III
Peminjam : TRIN yang diwakili oleh Bapak Ishak Chandra
Surat Permohonan : No. 022/PTP-DIR/LEG/VII/2023
Tanggal : 21 Juli 2023
Nilai : Rp22.500.000.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima
Ratus Juta Rupiah)
Tenor : 5 tahun (2 tahun pencairan pinjaman, tahun ke-3 s.d
tahun ke-5 pengembalian pinjaman pokok)
Bunga : 3,00% per tahun
Pihak Kedua
Tertuju : KDI
Peminjam : TRIN yang diwakili oleh Bapak Ishak Chandra
Surat Permohonan : No. 023/PTP-DIR/LEG/VII/2023
Tanggal : 21 Juli 2023
Nilai : Rp27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima
Ratus Juta Rupiah)
Tenor : 5 tahun (2 tahun pencairan pinjaman, tahun ke-3 s.d
tahun ke-5 pengembalian pinjaman pokok)
Bunga : 3,00% per tahun
Risiko dan Manfaat Transaksi Atas Transaksi
Risiko terkait dengan adanya Transaksi adalah risiko gagal bayar (default) yang
disebabkan kegagalan untuk melakukan pembayaran sisa pokok utang dan bunga
pada waktu yang telah ditetapkan.
Manfaat dari adanya Transaksi tersebut, TRIN dapat memenuhi kewajiban-
kewajiban yang akan jatuh tempo atau menambah ketersediaan kas yang dapat
digunakan untuk kelangsungan usaha proyek-proyek pembangunan properti yang
dilaksanakan oleh TRIN.
8
Page 11
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk
3. Analisis Kualitatif
Alasan dan Latar Belakang Transaksi
➢ Alasan TRIN melakukan Transaksi yaitu untuk mendukung kegiatan operasional
dan persiapan proyek baru TRIN.
➢ Latar belakang TRIN yaitu untuk memperolah pendanaan dalam mendukung
kegiatan operasional dan persiapan proyek baru TRIN.
Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif
Keuntungan yang bersifat kualitatif adalah Pemberian Pinjaman dari Pihak Terafiliasi
akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional termasuk kewajiban-
kewajiban TRIN.
Kerugian yang bersifat kualitatif adalah jika kinerja TRIN tidak sesuai dengan yang
ditargetkan dalam proyeksi keuangan tentunya akan berpengaruh terhadap
perspektif stakeholder TRIN.
4. Analisis Kuantitatif
Berdasarkan proforma keuangan terdapat penyesuaian yang terjadi yaitu:
Penyesuaian yang terjadi pada transaksi ini adalah
a. Penyesuaian kas dan setara kas merupakan penyesuaian atas penerimaan utang
pada akun bank dari KDI dan III sebesar Rp49.900.100.000,-.
b. Penyesuaian beban administasi dan umum Rp99.000.000,- merupakan
penyesuaian atas penggunaan dana untuk biaya jasa penilaian transaksi
pinjaman.
c. Penyesuaian utang lain-lain Pihak-pihak Berelasi sebesar Rp50.000.000.000,-
merupakan penyesuaian atas penerimaan utang jangka panjang dari Pihak-
Pihak Terafiliasi dengan rincian sebagai berikut:
− KDI Rp 27.500.000.000,-
− III Rp 22.500.000.000,-
d. Penyesuaian saldo laba sebesar Rp99.000.000,- merupakan penyesuaian atas
penggunaan dana untuk biaya jasa penilaian transaksi pinjaman.
9
Page 12
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk
5. Analisis Atas Faktor Lain yang Relevan
Dana yang diperoleh dari pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi sebesar
Rp50.000.000.000,- akan digunakan untuk kegiatan operasional dan persiapan
proyek baru TRIN.
6. Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis
kuantitatif atas Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor
lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi Perolehan Pinjaman dari
Pihak-Pihak Terafiliasi kepada TRIN adalah Wajar.
7. Kualifikasi Penilai Usaha
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28
Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
8. Kesimpulan
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Transaksi yang meliputi
analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi, analisis
atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
berpendapat bahwa Transaksi Perolehan Pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi
kepada TRIN adalah Wajar.
10
Page 13
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada
perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai
kewajaran Transaksi Perolehan Pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada TRIN mungkin
berbeda.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
Ditandatangani secara digital oleh Endang Sunardi
Rekan DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
Endang dan Rekan, ou=Penilaian Bisnis,
MAPPI : No. 09-S-02341 email=syarifendangdanrekan@gmail.com
Izin Penilai : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
11
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
910 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': '7.78',
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20.00'}