Skip to content
Back to announcement

20230815_TRIN_Informasi Transaksi Afiliasi_31371467_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
         LAPORAN RINGKAS
       PENDAPAT KEWAJARAN
              TRANSAKSI
    PEROLEHAN PINJAMAN DARI
     PIHAK-PIHAK TERAFILIASI
                 Kepada
PT PERINTIS TRINITI PROPERTI TBK

No. 00034/2.0113-03/BS/03/0340/1/VIII/2023
         Tanggal : 10 Agustus 2023




                                             1
Page 2
         LAPORAN RINGKAS
       PENDAPAT KEWAJARAN
              TRANSAKSI
    PEROLEHAN PINJAMAN DARI
     PIHAK-PIHAK TERAFILIASI
                 Kepada
PT PERINTIS TRINITI PROPERTI TBK

No. 00034/2.0113-03/BS/03/0340/1/VIII/2023
         Tanggal : 10 Agustus 2023
Page 3
No. 00034/2.0113-03/BS/03/0340/1/VIII/2023                          Bekasi, 10 Agustus 2023


Kepada :
PT Perintis Triniti Properti Tbk
Brooklyn Premium Office A01-A03
Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26
Alam Sutera, Tangerang Selatan


Perihal: Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi Perolehan Pinjaman dari Pihak-Pihak
           Terafiliasi


Dengan hormat,


KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki
perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan
Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas
Jasa   Keuangan      (OJK)   dengan   Surat   Tanda   Terdaftar   (STTD)   No. STTD.PB-08/PJ-
1/PM.02/2023.


Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0050/SPK/MSE-01/ES/VII/2023, tanggal 17 Juli
2023, Kami telah melaksanakan Penilaian untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Perolehan Pinjaman antara PT Perintis Triniti Properti Tbk (atau selanjutnya
disebut “TRIN”) dengan Pihak-Pihak Terafiliasi seperti yang tertuang dalam laporan ini.



1.      PENDAHULUAN


1.1.    Latar Belakang


        PT Perintis Triniti Properti Tbk (atau selanjutnya disebut “TRIN”) adalah sebuah
        Perseroan Terbatas berstatus perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan
        Notaris No. 06 yang dibuat di hadapan Drs. Arif Djohan Tunggal, S.H., M.H., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta. Kegiatan usaha utama TRIN adalah bergerak dalam bidang Real
        Estat yang dimiliki sendiri atau disewa, namun kegiatan usaha TRIN saat ini yang
        telah benar-benar dijalankan adalah penjualan Real Estat yang dikembangkan oleh
        TRIN atau bekerjasama dengan Pihak Ketiga. TRIN berkantor pusat di Jl. Sutera
        Boulevard Kav. 22-26, Brooklyn Premium Office A01-A03, Kelurahan Pakualam,
        Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Page 4
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk




                    TRIN berencana melakukan transaksi Pinjaman Utang dengan total sebesar
                    Rp50.000.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
                    − Dari PT Intan Investama Internasional (atau selanjutnya disebut “III”) sebesar
                        Rp22.500.000.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah); dan
                    − Dari PT Kunci Daud Indonesia (atau selanjutnya disebut “KDI”) sebesar
                        Rp27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).


                    Nilai atas Transaksi Perolehan Pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada TRIN
                    adalah sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah). Nilai dari Transaksi
                    tersebut       adalah   7,78%      terhadap   jumlah    ekuitas    TRIN   yang     sebesar
                    Rp642.070.887.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Dua Miliar Tujuh Puluh Juta
                    Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan keuangan
                    Audit TRIN per 31 Desember 2022.


                    Transaksi tersebut memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi
                    sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
                    Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Afiliasi
                    dan     Transaksi       Benturan     Kepentingan    (selanjutnya    disebut      “Peraturan
                    No. 42/POJK.04/2020”) karena transaksi dilakukan oleh Pihak-Pihak yang memiliki
                    afiliasi dengan TRIN dari sisi kepemilikan saham maupun sisi manajemen
                    kepengurusan. Transaksi tidak memenuhi ketentuan terkait transaksi material
                    sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
                    Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
                    dan      Perubahan        Kegiatan      Usaha      (selanjutnya    disebut       “Peraturan
                    No. 17/POJK.04/2020”) karena nilai transaksi di bawah 20,00% dari ekuitas TRIN
                    per 31 Desember 2022.



            1.2.    Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


                    Kami telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi dengan Laporan
                    No. 00034/2.0113-03/BS/03/0340/1/VIII/2023, tanggal 10 Agustus 2023.



            1.3.    Tanggal Penilaian


                    Tanggal Penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 31 Maret 2023.




                                                                                                             2
Page 5
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk




            1.4.    Identitas Pemberi Tugas


                    Pemberi tugas dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:


                     Nama Perusahaan          : PT Perintis Triniti Properti Tbk
                     Bidang Usaha             : Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa
                     Alamat                   : Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Brooklyn Premium
                                                  Office A01-A03, Kelurahan Pakualam, Kecamatan
                                                  Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi
                                                Banten.
                     Telepon                  : (021) 80821403
                     Email                    : corsec.trin@trinitiland.com
                     Situs                    : www.trinitiland.com



            1.5.    Objek Penilaian


                    Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Transaksi Perolehan
                    Pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada TRIN.



            1.6.    Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran


                    Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
                    atas pemberian pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada TRIN dengan nilai
                    setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah) dimana
                    pencairannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan TRIN untuk
                    jangka waktu 2 (dua) tahun dan tahun ke-3 sampai dengan tahun ke-5 akan
                    dilakukan pengembalian pinjaman pokok, terhitung sejak ditandatanganinya
                    Perjanjian Hutang Piutang antara TRIN dengan Pihak-Pihak Terafiliasi.



            1.7.    Benturan Kepentingan Atas Transaksi


                    Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari masing-
                    masing pihak diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Transaksi.



            1.8.    Data, Informasi dan Prosedur yang Digunakan


                    Untuk dapat memberikan pendapat atas Kewajaran Transaksi, sebagai Penilai
                    Independen     kami   telah   mempelajari,   mempertimbangkan,    mengacu   atau
                    melaksanakan akan prosedur atas hal-hal sebagai berikut:

                                                                                                  3
Page 6
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk




                    1.     Laporan Keuangan Konsolidasian TRIN dan entitas anak untuk Tahun yang
                           berakhir tanggal 31 Desember 2018, No. 00110/2.1104/AU.1/03/0147-
                           5/1/VIII/2019, tanggal 7 Agustus 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
                           Ahalik, S.E, Ak, M.Si, M.Ak, CPA, CPSAK, CPMA, CA dari Kantor Akuntan Publik
                           Maurice Ganda Nainggolan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang
                           material;
                    2.     Laporan Keuangan Konsolidasian TRIN dan entitas anak untuk Tahun yang
                           berakhir tanggal 31 Desember 2019, No. 00047/2.1104/AU.1/03/1292-
                           1/1/IV/2020, tanggal 27 April 2020 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
                           Ahalik, S.E, Ak, M.Si, M.Ak, CPA, CPSAK, CPMA, CA dari Kantor Akuntan Publik
                           Maurice Ganda Nainggolan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang
                           material;
                    3.     Laporan Keuangan Konsolidasian TRIN dan entitas anak untuk Tahun yang
                           berakhir tanggal 31 Desember 2020, No. 00247/2.1035/AU.1/03/1164-
                           1/1/V/2021, tanggal 10 Mei 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
                           Christiadi Tjahnadi dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dengan opini
                           wajar dalam semua hal yang material;
                    4.     Laporan Keuangan Konsolidasian TRIN dan entitas anak untuk periode yang
                           berakhir tanggal 31 Desember 2021, No. 00227/2.1035/AU.1/03/1164-
                           2/1/V/2022, tanggal 24 Mei 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
                           Christiadi Tjahnadi dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dengan opini
                           wajar dalam semua hal yang material;
                    5.     Laporan Keuangan Konsolidasian TRIN dan entitas anak untuk periode yang
                           berakhir tanggal 31 Desember 2022, No. 00070/2.1035/AU.1/03/1164-
                           3/1/III/2023, tanggal 21 Maret 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
                           Christiadi Tjahnadi dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dengan opini
                           wajar dalam semua hal yang material;
                    6.     Laporan Keuangan Unaudited Konsolidasian TRIN dan entitas anak untuk
                           periode yang berakhir tanggal 31 Maret 2023;
                    7.     Surat Pengajuan Permohonan Pinjaman Pemegang Saham No. 022/PTP-
                           DIR/LEG/VII/2023 kepada III;
                    8.     Surat Pengajuan Permohonan Pinjaman Pemegang Saham No. 023/PTP-
                           DIR/LEG/VII/2023 kepada KDI;
                    9.     Proyeksi Keuangan TRIN dengan dan tanpa transaksi;
                    10.    Proforma Keuangan TRIN tanggal 31 Maret 2023;
                    11.    Akta dan Legalitas Umum TRIN;
                    12.    Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
                           No. 006/DIR/PTP/VII/2023, tanggal 28 Juli 2023, dinyatakan bahwa Transaksi
                           mengandung      unsur    transaksi   afiliasi   dan    tidak   terdapat   benturan
                           kepentingan;
                    13.    Surat       Pernyataan      Manajemen           atas      Transaksi       Material
                           No. 007/DIR/PTP/III/2023, tanggal 28 Juli 2023, dinyatakan bahwa Transaksi
                           tidak termasuk pada transaksi material;


                                                                                                           4
Page 7
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk




                    14.    Diskusi dengan manajemen TRIN yaitu:
                           • Bapak Drs. Stanley Setiadi sebagai Direktur Keuangan TRIN;
                           • Bapak Kian Yui sebagai Head of Corporate Finance TRIN;
                           • Ibu Riska Afriani sebagai Corporate Secretary TRIN;
                    15.    Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang
                           diberikan 005/DIR/PTP/VII/2023, tanggal 28 Juli 2023.



            1.9.    Ruang Lingkup Penilaian


                    Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang diberikan
                    oleh Penilai Usaha untuk menyatakan bahwa suatu transaksi adalah wajar atau tidak
                    wajar. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2020
                    tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, pemberian
                    pendapat kewajaran setelah dilakukan analisis atas:
                    a. Nilai dari objek yang ditransaksikan;
                    b. Dampak keuangan dari transaksi yang dilakukan terhadap kepentingan
                          pemegang saham;
                    c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
                          dengan Transaksi yang dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.


                    Nilai materialitas Transaksi diatur sesuai dengan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                    Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.


                    Sehubungan dengan peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukan Penilai untuk
                    memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, maka ruang lingkup pendapat
                    kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari Transaksi tersebut.




            1.10.   Pendekatan dan Metode


                    Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
                    adalah:
                    a.    Analisis transaksi;
                    b.    Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas transaksi;
                    c.    Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
                    d.    Analisis atas faktor lain yang relevan.




                                                                                                    5
Page 8
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk




            1.11.   Asumsi dan Kondisi Pembatas


                    Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
                    Kewajaran ini adalah:
                    •    Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
                    •    Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                         dalam Pendapat Kewajaran.
                    •    Dalam     menyusun    laporan   ini,    penilai   mengandalkan     keakuratan   dan
                         kelengkapan informasi yang disediakan oleh TRIN atau data yang diperoleh dari
                         informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
                         yang kami anggap relevan.
                    •    Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Transaksi serta
                         Proforma    Laporan    Keuangan        yang   disampaikan   oleh     TRIN   dengan
                         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
                         (fiduciary duty).
                    •    Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
                         keuangan yang telah disesuaikan.
                    •    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
                         bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional TRIN.
                    •    Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
                         yang dihasilkan.
                    •    Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Pendapat
                         Kewajaran dari pemberi tugas.



            1.12.   Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


                    Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pinjaman Utang TRIN
                    dengan Pihak Terafiliasi yaitu KDI dan III, terdapat kejadian penting yang patut
                    diketahui setelah Tanggal Penilaian sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian.
                    Kejadian tersebut adalah perubahan Anggaran Dasar Hasil Pelaksanaan HMETD
                    TRIN No. 04, tanggal 09 Mei 2023, dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H,
                    di Jakarta Utara, yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                    Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
                    AH.01.03-0062552 Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023. Selanjutnya Perubahan
                    Anggaran Dasar tersebut juga telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham
                    Tahunan pada tanggal 20 Juni 2023.




                                                                                                           6
Page 9
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk




            2.      Analisis Transaksi


                    Adapun para pihak yang terlibat Transaksi antara lain:


                    1. PT Perintis Triniti Properti Tbk


                        TRIN suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 06,
                        tanggal 13 Maret 2009 dari Drs. Arif Djohan Tunggal, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
                        di Jakarta. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
                        Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-21089.AH.01.01.
                        Tahun 2009, tanggal 15 Mei 2009.


                    2. PT Kunci Daud Indonesia


                        KDI suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kota Jakarta Barat. Sampai
                        dengan tanggal penilaian, KDI merupakan salah satu pemegang saham utama
                        TRIN dengan kepemilikan sebanyak 39,64%.


                    3. PT Intan Investama Internasional


                        III suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan.
                        Sampai dengan tanggal penilaian, III merupakan salah satu pemegang saham
                        utama TRIN dengan kepemilikan sebanyak 32,43%.


                    Kedua pihak memiliki hubungan afiliasi dari sisi kepemilikan saham maupun sisi
                    manajemen kepengurusan di TRIN. Dengan terdapatnya hubungan afiliasi
                    keterlibatan Pihak-Pihak dengan TRIN, maka Transaksi tersebut memenuhi
                    ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
                    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020,
                    tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                    Kepentingan (selanjutnya disebut “Peraturan No. 42/POJK.04/2020”).
                    Materialitas Nilai Transaksi


                    Berdasarkan Laporan keuangan Audit TRIN per 31 Desember 2022, total ekuitas
                    TRIN adalah sebesar Rp642.070.887.000,-. Berdasarkan informasi dari manajemen
                    TRIN, diketahui bahwa nilai Transaksi adalah sebesar Rp50.000.000.000,-. Dengan
                    demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 7,78%.


                    Berdasarkan Peraturan      No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
                    sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00% atau lebih
                    dari ekuitas Perusahaan Terbuka.




                                                                                                     7
Page 10
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk




                    Dengan demikian, Transaksi bukan termasuk transaksi material sesuai dengan
                    Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                    Kegiatan Usaha Utama.


                    Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati Dalam Transaksi


                     Pihak Pertama


                     Tertuju                   :   III
                     Peminjam                  :   TRIN yang diwakili oleh Bapak Ishak Chandra
                     Surat Permohonan          :   No. 022/PTP-DIR/LEG/VII/2023
                     Tanggal                   :   21 Juli 2023
                     Nilai                     :   Rp22.500.000.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima
                                                   Ratus Juta Rupiah)
                     Tenor                     :   5 tahun (2 tahun pencairan pinjaman, tahun ke-3 s.d
                                                   tahun ke-5 pengembalian pinjaman pokok)
                     Bunga                     :   3,00% per tahun



                     Pihak Kedua


                     Tertuju                   :   KDI
                     Peminjam                  :   TRIN yang diwakili oleh Bapak Ishak Chandra
                     Surat Permohonan          :   No. 023/PTP-DIR/LEG/VII/2023
                     Tanggal                   :   21 Juli 2023
                     Nilai                     :   Rp27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima
                                                   Ratus Juta Rupiah)
                     Tenor                     :   5 tahun (2 tahun pencairan pinjaman, tahun ke-3 s.d
                                                   tahun ke-5 pengembalian pinjaman pokok)
                     Bunga                     :   3,00% per tahun



                    Risiko dan Manfaat Transaksi Atas Transaksi


                    Risiko terkait dengan adanya Transaksi adalah risiko gagal bayar (default) yang
                    disebabkan kegagalan untuk melakukan pembayaran sisa pokok utang dan bunga
                    pada waktu yang telah ditetapkan.


                    Manfaat dari adanya Transaksi tersebut, TRIN dapat memenuhi kewajiban-
                    kewajiban yang akan jatuh tempo atau menambah ketersediaan kas yang dapat
                    digunakan untuk kelangsungan usaha proyek-proyek pembangunan properti yang
                    dilaksanakan oleh TRIN.



                                                                                                  8
Page 11
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk




            3.      Analisis Kualitatif


                    Alasan dan Latar Belakang Transaksi


                   ➢     Alasan TRIN melakukan Transaksi yaitu untuk mendukung kegiatan operasional
                         dan persiapan proyek baru TRIN.


                   ➢     Latar belakang TRIN yaitu untuk memperolah pendanaan dalam mendukung
                         kegiatan operasional dan persiapan proyek baru TRIN.


                    Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif


                    Keuntungan yang bersifat kualitatif adalah Pemberian Pinjaman dari Pihak Terafiliasi
                    akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional termasuk kewajiban-
                    kewajiban TRIN.


                    Kerugian yang bersifat kualitatif adalah jika kinerja TRIN tidak sesuai dengan yang
                    ditargetkan dalam proyeksi keuangan tentunya akan berpengaruh terhadap
                    perspektif stakeholder TRIN.



            4.      Analisis Kuantitatif

                    Berdasarkan proforma keuangan terdapat penyesuaian yang terjadi yaitu:

                    Penyesuaian yang terjadi pada transaksi ini adalah
                    a.    Penyesuaian kas dan setara kas merupakan penyesuaian atas penerimaan utang
                          pada akun bank dari KDI dan III sebesar Rp49.900.100.000,-.


                    b.    Penyesuaian beban administasi dan umum Rp99.000.000,- merupakan
                          penyesuaian atas penggunaan dana untuk biaya jasa penilaian transaksi
                          pinjaman.


                    c.    Penyesuaian utang lain-lain Pihak-pihak Berelasi sebesar Rp50.000.000.000,-
                          merupakan penyesuaian atas penerimaan utang jangka panjang dari Pihak-
                          Pihak Terafiliasi dengan rincian sebagai berikut:
                             −     KDI                                    Rp    27.500.000.000,-
                             −     III                                    Rp    22.500.000.000,-


                    d.    Penyesuaian saldo laba sebesar Rp99.000.000,- merupakan penyesuaian atas
                          penggunaan dana untuk biaya jasa penilaian transaksi pinjaman.




                                                                                                      9
Page 12
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk




            5.      Analisis Atas Faktor Lain yang Relevan


                    Dana     yang   diperoleh   dari   pinjaman   dari   Pihak-Pihak    Terafiliasi   sebesar
                    Rp50.000.000.000,- akan digunakan untuk kegiatan operasional dan persiapan
                    proyek baru TRIN.



            6.      Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi


                    Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis
                    kuantitatif atas Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor
                    lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi Perolehan Pinjaman dari
                    Pihak-Pihak Terafiliasi kepada TRIN adalah Wajar.



            7.      Kualifikasi Penilai Usaha

                    Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
                    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28
                    Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
                    dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.

                    Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
                    Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:

                    MAPPI                   : No. 09-S-02341
                    Izin Penilai Publik     : No. B-1.12.00340
                    Klasifikasi izin        : Penilaian Bisnis
                    Register                : No. RMK-2017.00303
                    STTD OJK                : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
                    STTD IKNB               : No. 173/NB.122/STTD-P/2019



            8.      Kesimpulan


                    Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Transaksi yang meliputi
                    analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi, analisis
                    atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
                    berpendapat bahwa Transaksi Perolehan Pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi
                    kepada TRIN adalah Wajar.




                                                                                                          10
Page 13
Pendapat Kewajaran
PT Perintis Triniti Properti Tbk




            Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
            material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada
            perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
            perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
            peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
            Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
            ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai
            kewajaran Transaksi Perolehan Pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada TRIN mungkin
            berbeda.

            Hormat kami,
            KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




            Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
                                                            Ditandatangani secara digital oleh Endang Sunardi
            Rekan                                           DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
                                                            Endang dan Rekan, ou=Penilaian Bisnis,
            MAPPI                  : No. 09-S-02341         email=syarifendangdanrekan@gmail.com

            Izin Penilai           : No. B-1.12.00340
            Klasifikasi Izin       : Penilaian Bisnis
            Register               : No. RMK-2017.00303
            STTD OJK               : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
            STTD IKNB              : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                                                11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published15 Aug 2023
Pages13
Characters29,231
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 910 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': '7.78',
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20.00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result