Skip to content
Back to announcement

20230815_TRIN_Informasi Transaksi Afiliasi_31371467_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG
        SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI



KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT.


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TECANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                         PT PERINTIS TRINITI PROPERTI TBK.
                               Kegiatan Usaha Utama
            Bergerak dalam bidang Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa

                                       Kantor Pusat
                           Brooklyn Premium Office A01-A03
                             Jl. Sutera Boulevard Kav 22-26
                    Alam Sutera, Tangerang Selatan, Indonesia 15320
                                   Telp : 021 30066688
                          Email : corsec.trin@trinitiland.com
                            Website : www.trinitiland.com

                             Kantor Pusat Non Operasional
                    District 8 SCBD, Prosperity Tower, Lantai 18 A/J
              JL Senopati Raya, Senayan, Jakarta Selatan, Indonesia 12190
                  Telp : +6221 50111999 Faksimili : +6221 50986116


           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2023
Page 2
                                     PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b POJK
42/2020 yang mewajibkan Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Dalam
hal ini, PT Perintis Triniti Properti Tbk (“Perseroan”) telah melakukan transaksi afiliasi yang
dimaksud dalam POJK 42/2020 yaitu berupa perolehan pinjaman dari PT Kunci Daud Indonesia
(“KDI”) dan PT Intan Investama Internasional (“III”) selaku Pemegang Saham Perseroan atau
Pihak-Pihak Terafiliasi. Penjelasan lebih lanjut mengenai Transaksi Afiliasi tersebut dijelaskan
dalam Bagian I dari Keterbukaan Informasi ini.

    I.      URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Sehubungan dengan perolehan pinjaman dari KDI dan III, maka dilakukan Perjanjian Hutang
Piutang antara Perseroan dengan KDI dan III selaku Pemegang Saham atau Pihak-Pihak Terafiliasi
Perseroan pada tanggal 14 Agustus 2023, dengan rincian sebagai berikut:

 Tanggal Kejadian                : 14 Agustus 2023
 Objek Transaksi                 : Perseroan memperoleh pinjaman dana dari Pihak-Pihak
                                   Terafiliasi.
 Nilai Pinjaman                  :     1. Perseroan memperoleh pinjaman dana sebesar Rp
                                           5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah)
                                           dari KDI
                                       2. Perseroan memperoleh pinjaman dana sebesar Rp
                                           4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta
                                           rupiah) dari III
 Bunga Pinjaman                  : Bunga atas pinjaman tersebut dibebankan sebesar 3% (tiga
                                   persen) per tahun
 Jangka Waktu Pinjaman           : Jangka waktu pinjaman ini adalah 5 (lima) tahun.
 Pihak     yang    melakukan     : Pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan yaitu
 transaksi   dan hubungan          KDI dan III. Selanjutnya, transaksi tersebut memiliki afiliasi
 dengan Perseroan                  dengan Perseroan dari sisi kepemilikan saham maupun sisi
                                   manajemen kepengurusan.
 Penjelasan, pertimbangan,       : Pinjaman dana yang diperolah dari KDI dan III
 dan alasan dilakukannya           diperuntukkan sebagai dana untuk kegiatan operasional
 Transaksi                         dan persiapan proyek baru Perseroan.
Page 3
    II.     RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Syarif, Endang, & Rekan ditunjuk oleh Perseroan, berdasarkan
persetujuan atas Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0050/SPK/MSE-01/ES/VII/2023 tertanggal 17
Juli 2023 dengan maksud untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Perolehan
Pinjaman dari PT Kunci Daud Indonesia dan PT Intan Investama Internasional (atau selanjutnya
disebut “Pihak-Pihak Terafiliasi”) kepada Perseroan.

Selanjutnya, KJPP Syarif, Endang, & Rekan telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran
terhadap Transaksi Perolehan Pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada Perseroan dengan
Laporan No. 00034/2.0113-03/BS/03/0340/1/VIII/2023, tanggal 10 Agustus 2023. Berikut
ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut:

   a) Identitas Para Pihak yang Bertransaksi
      Para Pihak yang terlibat dalam transaksi adalah sebagai berikut:
      1. PT Perintis Triniti Properti Tbk
          Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 06, tanggal 13 Maret
          2009 dari Drs. Arif Djohan Tunggal, S.H, M.H, M.Kn, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian
          ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          melalui Surat Keputusan No. AHU21089.AH.01.01. Tahun 2009, tanggal 15 Mei 2009.

       2.   PT Kunci Daud Indonesia
            Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kota Jakarta Barat. Sampai dengan tanggal
            penilaian yaitu 31 Maret 2023, KDI merupakan salah satu pemegang saham utama
            Perseroan dengan kepemilikan sebanyak 39,64%.

       3.   PT Intan Investama Internasional
            Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan. Sampai dengan
            tanggal penilaian yaitu 31 Maret 2023, III merupakan salah satu pemegang saham
            utama Perseroan dengan kepemilikan sebanyak 32,43%.

   b) Objek Penilaian Kewajaran
      Objek Pendapat Kewajaran dalam penilaian ini adalah Transaksi Perolehan Pinjaman
      dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada Perseroan.

   c) Maksud dan Tujuan Penilaian
      Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas
      pemberian pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada Perseroan dengan nilai setinggi-
      tingginya sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah) dimana pencairannya
      dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perseroan untuk jangka waktu 2
      (dua) tahun dan tahun ke-3 sampai dengan tahun ke-5 akan dilakukan pengembalian
      pinjaman pokok, terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Hutang Piutang antara
Page 4
   Perseroan dengan Pihak-Pihak Terafiliasi.

d) Pendekatan dan Metode Penilaian
   Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
   a. Analisis transaksi;
   b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
   c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
   d. Analisis atas faktor lain yang relevan.

e) Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini
   adalah:
   • Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   • Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       Pendapat Kewajaran.
   • Dalam menyusun laporan ini, Penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
       informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
       yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Penilai anggap
       relevan.
   • Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Transaksi serta
       Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan
       mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
       (fiduciary duty).
   • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan yang telah disesuaikan.
   • Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
       rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
   • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
       dihasilkan.
   • Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
       dari pemberi tugas.

f) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Atas dasar analisis yang Penilai lakukan terhadap Kewajaran Transaksi yang meliputi
   analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi, analisis atas
   kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka Penilai berpendapat
   bahwa Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.
Page 5
    III.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini,
   1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
   2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
      a. Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan;
      b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
          informasi tersebut tidak menyesatkan.


    IV.     INFORMASI LAINNYA
Bagi para pihak yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan mengenai
Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan alamat:

                              PT PERINTIS TRINITI PROPERTI TBK.
                                  Kantor Pusat Non Operasional
                                District 8 SCBD, Prosperity Tower,
                                 Lantai 18 A/J, JL Senopati Raya,
                               Senayan, Jakarta Selatan, Indonesia
                      Telp: +6221 50111999 Faksimili: +6221 50986116
              Email: corsec.trin@trinitiland.com        Website: www.trinitiland.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published15 Aug 2023
Pages5
Characters9,998
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.545 579 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'Perseroan memperoleh pinjaman dana dari '
                            'Pihak-Pihak'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Perseroan memperoleh pinjaman dana dari Pihak-Pihak',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2023-08-14',
 'valuation_date': '2023-03-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result