Back to announcement
20230815_TRIN_Informasi Transaksi Afiliasi_31371467_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TRINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TECANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT PERINTIS TRINITI PROPERTI TBK.
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa
Kantor Pusat
Brooklyn Premium Office A01-A03
Jl. Sutera Boulevard Kav 22-26
Alam Sutera, Tangerang Selatan, Indonesia 15320
Telp : 021 30066688
Email : corsec.trin@trinitiland.com
Website : www.trinitiland.com
Kantor Pusat Non Operasional
District 8 SCBD, Prosperity Tower, Lantai 18 A/J
JL Senopati Raya, Senayan, Jakarta Selatan, Indonesia 12190
Telp : +6221 50111999 Faksimili : +6221 50986116
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2023
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b POJK
42/2020 yang mewajibkan Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Dalam
hal ini, PT Perintis Triniti Properti Tbk (“Perseroan”) telah melakukan transaksi afiliasi yang
dimaksud dalam POJK 42/2020 yaitu berupa perolehan pinjaman dari PT Kunci Daud Indonesia
(“KDI”) dan PT Intan Investama Internasional (“III”) selaku Pemegang Saham Perseroan atau
Pihak-Pihak Terafiliasi. Penjelasan lebih lanjut mengenai Transaksi Afiliasi tersebut dijelaskan
dalam Bagian I dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Sehubungan dengan perolehan pinjaman dari KDI dan III, maka dilakukan Perjanjian Hutang
Piutang antara Perseroan dengan KDI dan III selaku Pemegang Saham atau Pihak-Pihak Terafiliasi
Perseroan pada tanggal 14 Agustus 2023, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal Kejadian : 14 Agustus 2023
Objek Transaksi : Perseroan memperoleh pinjaman dana dari Pihak-Pihak
Terafiliasi.
Nilai Pinjaman : 1. Perseroan memperoleh pinjaman dana sebesar Rp
5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah)
dari KDI
2. Perseroan memperoleh pinjaman dana sebesar Rp
4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta
rupiah) dari III
Bunga Pinjaman : Bunga atas pinjaman tersebut dibebankan sebesar 3% (tiga
persen) per tahun
Jangka Waktu Pinjaman : Jangka waktu pinjaman ini adalah 5 (lima) tahun.
Pihak yang melakukan : Pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan yaitu
transaksi dan hubungan KDI dan III. Selanjutnya, transaksi tersebut memiliki afiliasi
dengan Perseroan dengan Perseroan dari sisi kepemilikan saham maupun sisi
manajemen kepengurusan.
Penjelasan, pertimbangan, : Pinjaman dana yang diperolah dari KDI dan III
dan alasan dilakukannya diperuntukkan sebagai dana untuk kegiatan operasional
Transaksi dan persiapan proyek baru Perseroan.
Page 3
II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Syarif, Endang, & Rekan ditunjuk oleh Perseroan, berdasarkan
persetujuan atas Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0050/SPK/MSE-01/ES/VII/2023 tertanggal 17
Juli 2023 dengan maksud untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Perolehan
Pinjaman dari PT Kunci Daud Indonesia dan PT Intan Investama Internasional (atau selanjutnya
disebut “Pihak-Pihak Terafiliasi”) kepada Perseroan.
Selanjutnya, KJPP Syarif, Endang, & Rekan telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran
terhadap Transaksi Perolehan Pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada Perseroan dengan
Laporan No. 00034/2.0113-03/BS/03/0340/1/VIII/2023, tanggal 10 Agustus 2023. Berikut
ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut:
a) Identitas Para Pihak yang Bertransaksi
Para Pihak yang terlibat dalam transaksi adalah sebagai berikut:
1. PT Perintis Triniti Properti Tbk
Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 06, tanggal 13 Maret
2009 dari Drs. Arif Djohan Tunggal, S.H, M.H, M.Kn, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian
ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU21089.AH.01.01. Tahun 2009, tanggal 15 Mei 2009.
2. PT Kunci Daud Indonesia
Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kota Jakarta Barat. Sampai dengan tanggal
penilaian yaitu 31 Maret 2023, KDI merupakan salah satu pemegang saham utama
Perseroan dengan kepemilikan sebanyak 39,64%.
3. PT Intan Investama Internasional
Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan. Sampai dengan
tanggal penilaian yaitu 31 Maret 2023, III merupakan salah satu pemegang saham
utama Perseroan dengan kepemilikan sebanyak 32,43%.
b) Objek Penilaian Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam penilaian ini adalah Transaksi Perolehan Pinjaman
dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada Perseroan.
c) Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas
pemberian pinjaman dari Pihak-Pihak Terafiliasi kepada Perseroan dengan nilai setinggi-
tingginya sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah) dimana pencairannya
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perseroan untuk jangka waktu 2
(dua) tahun dan tahun ke-3 sampai dengan tahun ke-5 akan dilakukan pengembalian
pinjaman pokok, terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Hutang Piutang antara
Page 4
Perseroan dengan Pihak-Pihak Terafiliasi.
d) Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis transaksi;
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
e) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini
adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, Penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Penilai anggap
relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Transaksi serta
Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
dari pemberi tugas.
f) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Atas dasar analisis yang Penilai lakukan terhadap Kewajaran Transaksi yang meliputi
analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi, analisis atas
kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka Penilai berpendapat
bahwa Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.
Page 5
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini,
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
a. Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan;
b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
IV. INFORMASI LAINNYA
Bagi para pihak yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan mengenai
Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan alamat:
PT PERINTIS TRINITI PROPERTI TBK.
Kantor Pusat Non Operasional
District 8 SCBD, Prosperity Tower,
Lantai 18 A/J, JL Senopati Raya,
Senayan, Jakarta Selatan, Indonesia
Telp: +6221 50111999 Faksimili: +6221 50986116
Email: corsec.trin@trinitiland.com Website: www.trinitiland.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.545
579 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'Perseroan memperoleh pinjaman dana dari '
'Pihak-Pihak'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Perseroan memperoleh pinjaman dana dari Pihak-Pihak',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2023-08-14',
'valuation_date': '2023-03-31',
'value': None}