Back to announcement
20230815_KAEF_Pemanggilan RUPS_31371445_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KIMIA FARMA Tbk
Bersama ini Direksi PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan panggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RAPAT”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 06 September 2023
Waktu : 10.00 WIB s.d. Selesai
Link Untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Jalannya RUPS (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI
Terkait dengan pelaksanaan RAPAT dilaksanakan secara eRUPS sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan No. 15/POJK.04/2020 dan No. 16/POJK.04/2020 maka Pimpinan Rapat, Notaris, dan
Profesi serta Lembaga Penunjang akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RAPAT
secara elektronik di Kimia Farma Corporate University Jl. Cipinang Cimpedak I No. 36 Jakarta
Timur.
Adapun Mata Acara RAPAT sebagai berikut:
1. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam
rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perseroan Terbatas, diatur sebagai
berikut:
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
Sehubungan dengan ketentuan di atas maka RUPS memberikan persetujuan kepada Dewan Komisaris
Perseroan termasuk namun tidak terbatas untuk:
a) Menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan konversi OWK; dan
b) Menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah Penambahan Modal
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) selesai dilaksanakan yaitu Pasal 4 ayat
(3) Anggaran Dasar Perseroan.
1
Page 2
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Singkat:
(1) Penyesuaian terhadap penyampaian Laporan Keuangan secara berkala kepada Otoritas Pasar
Modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022
tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik;
(2) Peningkatan fungsi parenting pemegang saham di Perseroan.
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan Singkat:
Sebagai tindak lanjut atas pengangkatan Bapak Rahmat Hidayat Pulungan sebagai Komisaris
Independen di PT Bukit Asam Tbk maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022
PT Kimia Farma Tbk yaitu mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara beserta perubahan-perubahannya di kemudian hari.
- Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara dimuat
bahwa Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan lain, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
- Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dimuat bahwa Anggota Direksi diangkat
dan diberhentikan oleh RUPS.
- Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dimuat bahwa ketentuan mengenai
pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4 mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RAPAT resmi kepada Para Pemegang Saham
Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah
kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RAPAT dan hadir secara elektronik adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub–rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek
Indonesia pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023.
3. Perseroan sejak tanggal panggilan ini telah menyediakan bahan–bahan acara RAPAT
pada setiap Mata Acara RAPAT yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
www.kimiafarma.co.id
4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RAPAT
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal–hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
2
Page 3
menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RAPAT
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara RAPAT dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham
atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RAPAT.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri RAPAT secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RAPAT.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata
Acara RAPAT. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara RAPAT dapat
disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
3
Page 4
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RAPAT pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT secara tertulis
melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata
Acara RAPAT berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang
Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RAPAT sebagaimana dimaksud
pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara
RAPAT dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
(voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk Mata Acara RAPAT tertentu hingga status pelaksanaan RAPAT
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
for agenda item No […] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
Abstain untuk Mata Acara RAPAT yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
Mata Acara dalam RAPAT (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
Mata Acara RAPAT) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT
melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPS
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
pelaksanaan RAPAT yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/ <https://akses.ksei.co.id/> ).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
4
Page 5
menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam RAPAT, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
(iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
RAPAT melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka
kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RAPAT.
(iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
RAPAT melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata
Acara RAPAT berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap Mata Acara RAPAT dalam setiap pengambilan keputusan
RAPAT atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan dalam RAPAT.
6. Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
RAPAT yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik melakui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara
elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan RAPAT ini dan paling lambat akan
ditutup sebelum RAPAT yakni pada pukul 09.30 WIB.
7. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
dilihat pada situs web Perseroan dan/atau situs web akses.ksei.co.id.
8. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri RAPAT di luar mekanisme eASY.KSEI maka
Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Perseroan www.kimiafarma.co.id
9. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
corsec@kimiafarma.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan pertanyaan
tersebut akan disampaikan dalam RAPAT oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah
5
Page 6
RAPAT yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
RAPAT.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RAPAT, Pemegang Saham atau kuasa–
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RAPAT dimulai, dan pada pukul
09.30 WIB registrasi akan ditutup.
Jakarta, 15 Agustus 2023
PT Kimia Farma Tbk
Direksi
6
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.