Skip to content
Back to announcement

20230815_KAEF_Pemanggilan RUPS_31371445_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  PANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                PT KIMIA FARMA Tbk

Bersama ini Direksi PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan panggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RAPAT”) yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari, tanggal        : Rabu, 06 September 2023
 Waktu                : 10.00 WIB s.d. Selesai
 Link Untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
 Jalannya RUPS          (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                        disediakan oleh KSEI

Terkait dengan pelaksanaan RAPAT dilaksanakan secara eRUPS sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan No. 15/POJK.04/2020 dan No. 16/POJK.04/2020 maka Pimpinan Rapat, Notaris, dan
Profesi serta Lembaga Penunjang akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RAPAT
secara elektronik di Kimia Farma Corporate University Jl. Cipinang Cimpedak I No. 36 Jakarta
Timur.

Adapun Mata Acara RAPAT sebagai berikut:

1.   Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam
     rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan
     kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal
     ditempatkan dan modal disetor.

     Penjelasan Singkat:
     Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perseroan Terbatas, diatur sebagai
     berikut:
     (1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
     (2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan
          keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
          tahun.
     Sehubungan dengan ketentuan di atas maka RUPS memberikan persetujuan kepada Dewan Komisaris
     Perseroan termasuk namun tidak terbatas untuk:
     a) Menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan konversi OWK; dan
     b) Menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah Penambahan Modal
          dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) selesai dilaksanakan yaitu Pasal 4 ayat
          (3) Anggaran Dasar Perseroan.




                                                1
Page 2
2.   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

     Penjelasan Singkat:
     (1) Penyesuaian terhadap penyampaian Laporan Keuangan secara berkala kepada Otoritas Pasar
          Modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022
          tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik;
     (2) Peningkatan fungsi parenting pemegang saham di Perseroan.

3.   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

     Penjelasan Singkat:
     Sebagai tindak lanjut atas pengangkatan Bapak Rahmat Hidayat Pulungan sebagai Komisaris
     Independen di PT Bukit Asam Tbk maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
     - Keputusan Mata Acara Keenam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022
        PT Kimia Farma Tbk yaitu mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
        Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
        Manusia Badan Usaha Milik Negara beserta perubahan-perubahannya di kemudian hari.
     - Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-
        3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara dimuat
        bahwa Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan
        Komisaris Perusahaan lain, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
     - Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
        dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dimuat bahwa Anggota Direksi diangkat
        dan diberhentikan oleh RUPS.
     - Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
        Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dimuat bahwa ketentuan mengenai
        pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
        dan Pasal 4 mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.

Catatan:

1.   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RAPAT resmi kepada Para Pemegang Saham
     Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah
     kepada Para Pemegang Saham Perseroan.

2.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RAPAT dan hadir secara elektronik adalah
     Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub–rekening efek di PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek
     Indonesia pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023.

3.   Perseroan sejak tanggal panggilan ini telah menyediakan bahan–bahan acara RAPAT
     pada setiap Mata Acara RAPAT yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
     www.kimiafarma.co.id

4.   Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RAPAT
     melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal–hal berikut:
     a. Proses Registrasi
        (i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
            atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin



                                                  2
Page 3
        menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
        dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
        registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  (ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
        tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RAPAT
        dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
        RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
        aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
        registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
        disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
        Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
        untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
        pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
        melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
        pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik
        ditutup oleh Perseroan.
  (iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
        partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
        memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
        2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
        wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
        pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik
        ditutup oleh Perseroan.
  (v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
        kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
        Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
        suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara RAPAT dalam aplikasi
        eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham
        atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
        dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT. Kepemilikan saham
        akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
        telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RAPAT.
  (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
        mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
        menghadiri RAPAT secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
        diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RAPAT.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   (i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
       menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata
       Acara RAPAT. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara RAPAT dapat
       disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
       menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
       layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau



                                        3
Page 4
        pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RAPAT pada kolom ‘General
        Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
  (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT secara tertulis
        melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
        setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
  (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata
        Acara RAPAT berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang
        Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
        pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
         pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   (ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
         belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RAPAT sebagaimana dimaksud
         pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
         memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
         pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
         Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara
         RAPAT dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
         (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
         Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
         status “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom ‘General Meeting
         Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
         pilihan suara untuk Mata Acara RAPAT tertentu hingga status pelaksanaan RAPAT
         yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
         for agenda item No […] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
         Abstain untuk Mata Acara RAPAT yang bersangkutan.
   (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
         waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
         menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
         Mata Acara dalam RAPAT (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
         Mata Acara RAPAT) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT
         melalui aplikasi eASY.KSEI.

d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPS
   (i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
        eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
        pelaksanaan RAPAT yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
        mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
        AKSes (https://akses.ksei.co.id/ <https://akses.ksei.co.id/> ).
   (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
        peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
        Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk



                                         4
Page 5
             menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
             hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
             diperhitungkan dalam RAPAT, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
             eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
       (iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
             RAPAT melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
             pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka
             kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
             serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RAPAT.
       (iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
             RAPAT melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
             untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata
             Acara RAPAT berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
             fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
             Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT menggunakan
             fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
             setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
             Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
       (v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
             dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
             menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

5.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
     perhitungan suara setiap Mata Acara RAPAT dalam setiap pengambilan keputusan
     RAPAT atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
     butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan dalam RAPAT.

6.   Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
     RAPAT yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan
     registrasi kehadiran secara elektronik melakui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
     https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara
     elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan RAPAT ini dan paling lambat akan
     ditutup sebelum RAPAT yakni pada pukul 09.30 WIB.

7.   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
     dilihat pada situs web Perseroan dan/atau situs web akses.ksei.co.id.

8.   Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri RAPAT di luar mekanisme eASY.KSEI maka
     Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
     Perseroan www.kimiafarma.co.id

9.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
     menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
     corsec@kimiafarma.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan pertanyaan
     tersebut akan disampaikan dalam RAPAT oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah



                                            5
Page 6
   RAPAT yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
   disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
   RAPAT.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RAPAT, Pemegang Saham atau kuasa–
    kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RAPAT dimulai, dan pada pukul
    09.30 WIB registrasi akan ditutup.



                              Jakarta, 15 Agustus 2023
                                PT Kimia Farma Tbk
                                       Direksi




                                         6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published15 Aug 2023
Pages6
Characters16,568
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result