Skip to content
Back to announcement

20260513_RAJA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32090839_lamp1.pdf

Other Text extracted RAJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                       KETERBUKAAN INFORMASI
                DALAM RANGKA RENCANA PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT)
                              PT RUKUN RAHARJA TBK (“PERSEROAN”)


KETERBUKAAN INFORMASI INI DILAKUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA.




                                        PT RUKUN RAHARJA TBK

         Kegiatan Usaha Utama: Aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya

                                                  Kantor Pusat:
                    PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berlokasi di Office Park Thamrin Residences
                            Blok A. No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati,
                                          Tanah Abang, Jakarta Pusat,
                                         DKI Jakarta 10230, Indonesia
                                           Telepon: (021) 2929 1053
                                           Website: www.raja.co.id
                                           Email: Corsec@raja.co.id

                              INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK
MELAKSANAKAN PEMECAHAN SAHAM (“PEMECAHAN SAHAM”) DENGAN MENGACU PADA PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") REPUBLIK INDONESIA NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM
DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA ("BEI") NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024 MENGENAI PERATURAN NOMOR
I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERCATAT YANG
MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS. SEHUBUNGAN DENGAN PEMECAHAN SAHAM TERSEBUT, PERSEROAN
AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM LUAR BIASA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN ("RUPSLB") YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 23 JUNI 2026.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.



              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta Tanggal 13 Mei 2026
Page 2
                                       DEFINISI


“AD”                      :   Anggaran Dasar.

“BEI”                     :   Bursa Efek Indonesia.

“OJK”                     :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

“Keterbukaan Informasi”   :   Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
                              tercantum dalam pengumuman ini.

“Perseroan”               :   PT Rukun Raharja Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                              yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                              Republik Indonesia.

“Menkumham”               :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“POJK 15/2020”            :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
                              dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                              Perusahaan Terbuka.

“POJK 15/2022”            :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan
                              Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan
                              Terbuka.

“Penilai Independen”      :   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
atau “KJPP”

“Pemecahan Saham”         :   Rencana pemecahan saham (stock split) sebagaimana
                              diuraikan dalam Bagian III dan Bagian V dari Keterbukaan
                              Informasi ini.

“RUPS”                    :   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

“Rp”                      :   Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik
                              Indonesia.
Page 3
                          INFORMASI MENGENAI KLASIFIKASI SAHAM

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 41 tanggal 30 September
2020, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang
telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0395002
tanggal 06 Oktober 2020 saat ini Perseroan hanya memiliki 1 (satu) seri saham biasa dengan nilai
nominal sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham. Setiap pemegang saham memiliki
hak suara yang sama, di mana setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara.

             RASIO STOCK SPLIT DAN INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN
                  SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN STOCK SPLIT

Perseroan berencana untuk melaksanakan Pemecahan Saham (Stock Split) dengan rasio 1:5 (1
(satu) saham lama menjadi 5 (lima) saham baru), sehingga nilai nominal saham dan jumlah
saham sebelum dan sesudah pelaksanaan pemecahan saham adalah sebagai berikut:

 Informasi                           Sebelum Stock Split             Setelah Stock Split


 Nilai Nominal Saham                 Rp. 25,00 per saham             Rp. 5,00 per saham


 Jumlah Saham yang                   4.227.082.500 saham             21.135.412.500 saham
 Ditempatkan dan Disetor Penuh



     TANGGAL PERSETUJUAN PRINSIP DARI BEI ATAS RENCANA PEMECAHAN SAHAM


Sesuai dengan POJK 15/2022, Perseroan telah menyampaikan rencana pelaksanaan
Pemecahan Saham kepada BEI dengan Surat No. RR/DIR/17.120/IV/2026 tanggal 17 April 2026
dan rencana Pemecahan Saham tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI dengan
nomor surat S-05213/BEI.PP2/05-2026 pada tanggal 5 Mei 2026
Page 4
                    ALASAN & TUJUAN DILAKUKANNYA PEMECAHAN SAHAM



Perseroan berencana untuk melaksanakan pemecahan saham (stock split) dengan
mempertimbangkan praktik yang lazim di pasar modal serta dalam rangka meningkatkan
kualitas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Pemecahan saham ini juga
dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa harga saham Perseroan saat ini telah berada pada
level yang relatif tinggi, yaitu sebesar Rp. 4.170 per saham (berdasarkan harga penutupan per 12
Mei 2026), yang mengakibatkan nilai investasi minimum untuk 1 (satu) lot saham Perseroan
menjadi kurang terjangkau bagi sebagian investor. Adapun tujuan dan manfaatnya adalah
sebagai berikut:

   1. Meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan. Penambahan jumlah saham
      beredar setelah pelaksanaan pemecahan saham diharapkan dapat meningkatkan
      frekuensi dan volume transaksi saham Perseroan, sehingga likuiditas perdagangan
      saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia menjadi lebih baik.
   2. Meningkatkan keterjangkauan harga saham bagi investor. Pemecahan saham akan
      mengakibatkan penurunan harga nominal per saham sehingga harga saham Perseroan
      menjadi lebih terjangkau, khususnya bagi investor ritel, tanpa mengurangi nilai
      kapitalisasi pasar Perseroan.
   3. Memperluas basis pemegang saham Perseroan. Dengan harga saham yang lebih
      terjangkau, Perseroan mengharapkan adanya peningkatan partisipasi investor, sehingga
      jumlah pemegang saham menjadi lebih luas dan beragam.
   4. Mendukung terciptanya perdagangan saham yang lebih teratur, wajar, dan efisien.
      Peningkatan likuiditas dan partisipasi investor diharapkan dapat mendukung terciptanya
      mekanisme perdagangan saham yang mencerminkan kondisi pasar yang lebih teratur,
      wajar, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku di bidang pasar modal.
   5. Memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. Dalam jangka panjang, peningkatan
      likuiditas dan basis investor diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap
      persepsi pasar serta mendukung peningkatan nilai Perseroan bagi seluruh pemegang
      saham.

Pemecahan Saham tidak berdampak negatif terhadap posisi keuangan Perseroan.
Page 5
                    PRAKIRAAN PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM


No.   Aktivitas                                              Hari & Tanggal
1.    Permohonan Persetujuan Prinsip ke BEI                  Jumat, 17 April 2026
2.    Persetujuan Prinsip dari BEI                           Selasa, 5 Mei 2026
3.    Pemberitahuan Kepada OJK Mengenai Rencana              Rabu, 6 Mei 2026
      Pelaksanaan RUPS (dengan melampirkan Persetujuan
      Prinsip BEI)
4.    Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi              Rabu, 13 Mei 2026
      Sehubungan Dengan Rencana Pemecahan Saham
5.    Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak Untuk        Selasa, 26 Mei 2026
      Hadir Dalam RUPS (Recording Date)
6.    Pemanggilan RUPS                                       Jumat, 29 Mei 2026
7.    RUPS                                                   Selasa, 23 Juni 2026
8.    Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS                      Rabu, 24 Juni 2026
9.    Persetujuan Menkumham Terkait Perubahan Anggaran       Rabu, 8 Juli 2026
      Dasar Sehubungan Dengan Pemecahan Nilai Nominal
      Saham*
10.   Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke BEI atas       Kamis, 9 Juli 2026
      Saham Hasil Pemecahan Saham*
11.   Persetujuan BEI untuk Pencatatan Saham Tambahan        Jumat, 10 Juli 2026
      Hasil Pemecahan Nilai Nominal Saham*
12.   Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Pemecahan Nilai          Jumat, 10 Juli 2026
      Nominal Saham melalui www.idx.co.id*
13.   Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal   Senin, 13 Juli 2026
      Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi*
14.   Tanggal Akhir Penyelesaian Transaksi Saham dengan      Rabu, 15 Juli 2026
      Nilai Nominal Lama di Pasar Reguler dan Negosiasi*
15.   Tanggal Akhir Transaksi Saham dengan Nilai Nominal     Rabu, 15 Juli 2026
      Lama di Pasar Tunai*
16.   Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham dan            Rabu, 15 Juli 2026
      Rekening Efek yang Berhak atas Saham Hasil Pemecahan
      Saham (Recording Date)*
17.   Tanggal Distribusi Saham dengan Nilai Nominal Baru*    Kamis, 16 Juli 2026
Page 6
 No.     Aktivitas                                                     Hari & Tanggal
 18.     Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di           Kamis, 16 Juli 2026
         Pasar Reguler, Negosiasi dan Tunai*

                          RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM

KJPP Kusnanto & Rekan sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan
untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham Perseroan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260219-001 tanggal 19 Februari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham Perseroan sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00065/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2026 tanggal 17 April 2026:

a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Pemecahan Saham adalah Perseroan.

b. Objek Penilaian

   Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham Perseroan.

c. Tujuan dan Maksud Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
   nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau
   ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.

   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
   Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
   manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Pemecahan Saham serta untuk
   memenuhi POJK 15/2022.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
   No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
   Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300,
   SPI310, SPI320, SPI330.
Page 7
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
   dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
   tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
   pada proyeksi laporan keuangan Perseroan, PT Heksa Energi Mitraniaga (“HEM”), PT Hafar
   Daya Samudera (“HDS”), PT Hafar Daya Konstruksi (“HDK”), PT Triguna Internusa Pratama
   (“TIP”), PT Petrotech Penta Nusa (“PTN”), PT Hafar Capitola Nusantara (“HCN”), PT
   Trimitra Cipta Mandiri (“TCM”), PT Bravo Delta Persada (“BDP”), PT Artifisial Teknologi
   Persada (“ATP”), PT Energasindo Heksa Karya (“EHK”), PT Petrogas Jatim Utama Cendana
   (“PJUC”), PT Raharja Energi Tanjung Jabung (“RETJ”), PT Majuko Utama Indonesia (“MUI”),
   dan PT Artha Prima Energi (“APE”) yang disusun oleh manajemen Perseroan, HEM, HDS,
   HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE. Dalam penyusunan
   proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja
   Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan
   APE pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang
   akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan
   tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan, HEM, HDS,
   HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE yang dinilai pada saat
   penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
   yang KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN,
   TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE yang dinilai dan telah mencerminkan
   kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan
   penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis
   Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan
   APE dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan,
   HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE tersebut.
   KJPP juga bertanggung jawab atas laporan penilaian Perseroan dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
   dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
   berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
   KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
   memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
   serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Page 8
   Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
   lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang
   pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak
   bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
   informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
   Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
   informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
   dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung
   jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan,
   kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
   informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
   disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
   mengubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan
   terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
   perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
   telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat
   menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
   disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai
   dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
   dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
   non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
   terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.

   Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
   tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
   pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
   juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
   internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
   hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
   berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

e. Metode Penilaian yang Digunakan

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
   diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih
   (adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
   (guideline publicly traded company method).
Page 9
     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
     Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan
     APE di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
     usaha Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI,
     dan APE. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi Perseroan, HEM,
     HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE diproyeksikan
     sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN,
     HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE. Arus kas yang dihasilkan
     berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
     dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
     komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
     untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank
     atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
     menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
     nilai pasar liabilitas.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
     karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
     perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
     saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
     nilai saham yang dimiliki oleh Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP,
     EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk
     diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan.
     Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
     lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan
     dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian,
     maka menurut pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025
     adalah sebesar USD 1.213,86 juta.
Page 10
                         INFORMASI MENGENAI PELAKSANAAN RUPS


Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui rencana pemecahan nilai
nominal saham akan dilaksanakan pada:
        Hari/Tanggal : Kamis, 23 Juni 2026
        Tempat        : Hotel Shangrila
        Mata Acara    : Persetujuan Perubahan Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan atas
                      Pelaksanaan Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dari nilai
                      nominal Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 5,- (lima Rupiah)
                      per saham.
Pemecahan Saham akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB. Sesuai
ketentuan yang diatur dalam POJK 15/2022, pelaksanaan Pemecahan Saham wajib dilakukan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui
rencana Pemecahan Saham. Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka
pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

                                  KETERANGAN LAIN-LAIN

Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah saham
dan/atau permodalan Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham. Perseroan dalam pengembangan usahanya
dapat melakukan transaksi perolehan pendanaan baik dari lembaga perbankan atau lembaga
non-perbankan, penerbitan surat utang, dan/atau pelaksanaan penambahan modal dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang diatur dalam
pasal 13 POJK 15/2022.


                                   PERNYATAAN DIREKSI

Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang tertuang
dalam Keterbukaan Informasi ini. Setelah pelaksanaan Pemecahan nilai nominal saham maka
akan melakukan Upaya terbaik untuk meningkatkan dan mempertahankan jumlah saham free
float saham yang dimiliki masyarakat yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

                                   INFORMASI TAMBAHAN

  Informasi tambahan yang lebih rinci mengenai Buyback Perseroan dapat menghubungi:
                       Corporate Secretary / Investor Relation
                                PT Rukum Raharja, Tbk
                                        Kantor Pusat:
         PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berlokasi di Office Park Thamrin Residences
                  Blok A. No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati,
                                Tanah Abang, Jakarta Pusat,
                               DKI Jakarta 10230, Indonesia
                                 Telepon: (021) 2929 1053
                    Website: www.raja.co.id Email: Corsec@raja.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published13 May 2026
Pages10
Characters23,459
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RUKUN RAHARJA TBK p.1 ×14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org LAPORAN PENILAIAN SAHAM KJPP Kusnanto & Rekan p.6
unresolved org KJPP Kusnanto p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org PT Heksa Energi Mitraniaga p.7
unresolved org PT Hafar Daya Samudera p.7
unresolved org PT Hafar Daya Konstruksi p.7
unresolved org PT Triguna Internusa Pratama p.7
unresolved org PT Petrotech Penta Nusa p.7
unresolved org PT Hafar Capitola Nusantara p.7
unresolved org PT Trimitra Cipta Mandiri p.7
unresolved org PT Bravo Delta Persada p.7
unresolved org PT Artifisial Teknologi Persada p.7
unresolved org PT Energasindo Heksa Karya p.7
unresolved org PT Majuko Utama Indonesia p.7
unresolved org PT Artha Prima Energi p.7
unresolved org PT Rukum Raharja p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result