Skip to content
Back to announcement

20230810_PPRO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31360504_lamp1.pdf

Other Text extracted PPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.949
7.

“PP) PT PP Properti Tbk
ta Plaza PP- Lantai 7
Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57
PROPERTI Pasar Rebo- Jakarta 13760
Telpon : (021) 8779 2734
Fax (021) 8779 2947
E-mail : headoffice@pp-properti.com

Jakarta, 11 Agustus 2023
Nomor: 836/EXT/DIR/PPRO/2023

Yth. Kepala Divisi PP3

PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung BEI, Tower I Lantai 4
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

U.p. Ibu Lidia M. Panjaitan

Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa

Dengan hormat,

Menindaklanjuti surat elektronik yang dikirimkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“PT BEI”) melalui
sistem pelaporan elektronik (“SPEIDXnet”) dengan Nomor S-06633/BEI.003/08-2023 pada tanggal
9 Agustus 2023 perihal permintaan penjelasan bursa. Berikut tanggapan Perseroan terkait permintaan
penjelasan tersebut.

Sehubungan dengan Pengumuman pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat No. 80/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 7 Maret 2023 terkait Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan ini kami menyampaikan permintaan penjelasan atas
Permohonan PKPU dimaksud, antara lain:

1. Latar Belakang Perseroan tidak melakukan pelunasan atas utang kepada Kreditur, khususnya
kepada pemohon PKPU, sehingga menyebabkan timbulnya permohonan PKPU dimaksud?

2. Latar Belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban Perseroan yang menjadi dasar dari masing-
masing Permohonan PKPU dimaksud, serta tingkat materialitas atas nilai masing-masing gugatan
tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan?

Penjelasan atas pertanyaan Nomor 1 dan 2:

Perseroan menerima informasi atas permohonan PKPU dari Sdr. Sendi Andika (selaku Pemohon
PKPU) berdasarkan Relaas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal
7 Maret 2023. Sdr. Sendi Andika mengklaim merupakan pembeli unit apartemen The Ayoma
Apartment yang dikembangkan Perseroan pada tahun 2015 dan mengklaim telah melakukan
pembayaran senilai Rp. 810.000.000,- (delapan ratus sepuluh juta rupiah).

Namun berdasarkan penelusuran dalam database dan catatan pada sistem Perseroan, Perseroan
tidak menemukan nama Sdr. Sendi Andika (Pemohon PKPU) sebagai pemesan unit apartemen The
Ayoma Apartement maupun sebagai pihak yang memiliki tagihan kepada Perseroan. Perseroan juga
telah mengundang untuk dilakukan klarifikasi yang telah disepakati pada tanggal 17 Maret 2023,
namun hal tersebut tidak dihadiri oleh Sdr. Sendi Andika.

Legal & MR FinAce Corsec

L L

Page 2 OCR 0.944
TN
fom

Berdasarkan uraian di atas, mengingat tidak adanya hubungan hukum antara Perseroan dengan
Sdr. Sendi Andika, maka nilai gugatan tersebut tidak bersifat material terhadap kondisi keuangan
Perseroan.

. Upaya yang akan dan telah dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian masing-masing

Permohonan PKPU dimaksud?

Penjelasan:

Perseroan sebagai perusahaan terbuka akan senantiasa mengedepankan dan menerapkan prinsip-
prinsip Tata Kelola yang Baik dan Benar, sehingga Perseroan akan mengikuti setiap proses sesuai
ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, terhadap perkara nomor  80/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Pst telah dilakukan pencabutan perkara oleh Sdr. Sendi Andika selaku
Pemohon PKPU berdasarkan Surat Zefry Gultom & Partners selaku Kuasa Hukum Pemohon PKPU
tertanggal 20 Maret 2023 perihal Pencabutan Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., dan telah didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4340 tertanggal
20 Maret 2023.

Sehingga, pada tanggal 21 Maret 2023, Majelis Hakim yang menangani perkara d guo telah
menetapkan sebagai berikut:
MENETAPKAN

1. Mengabulkan pencabutan permohonan Kuasa Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU):

2. Menyatakan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor
80/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Pst:

3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
mencoret register perkara niaga,

4. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada
Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebesar Rp. 1.390.000,00 (satu juta tiga
ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Dampak terhadap Perseroan, antara lain:
a. Kegiatan Operasional,

b. Kondisi Keuangan,

C. Going Concern

Penjelasan:
Dengan telah dilakukannya pencabutan terhadap Permohonan PKPU tersebut, maka tidak terdapat
dampak bagi kegiatan operasional, kondisi keuangan dan Going Concern Perseroan secara material.

Legal & MR FinAcc Corsec

Page 3 OCR 0.911
NX
Pak
“PPj

PROPERTI

5. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila Perseroan diminta untuk melunasi
nilai dari masing-masing permohonan PKPU dimaksud. Dalam hal Perseroan memiliki strategi

lain untuk penyelesaian PKPU dimaksud, harap dijelaskan lebih lanjut.

Penjelasan:

PPRO telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak
ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung
jawab perusahaan, maka PPRO berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan

ketentuan yang berlaku.

Hormat Kami,

PT PP Properti Tbk

Deni Budi «
Direktur Keuangan”

Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI):
- Direksi Perseroan:
- Arsip.

Legal & MR FinAcc

Corsec

£ le

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published11 Aug 2023
Pages3
Characters5,271
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result