Back to announcement
20230810_PPRO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31360504_lamp1.pdf
Other Text extracted PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.949
7. “PP) PT PP Properti Tbk ta Plaza PP- Lantai 7 Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57 PROPERTI Pasar Rebo- Jakarta 13760 Telpon : (021) 8779 2734 Fax (021) 8779 2947 E-mail : headoffice@pp-properti.com Jakarta, 11 Agustus 2023 Nomor: 836/EXT/DIR/PPRO/2023 Yth. Kepala Divisi PP3 PT. Bursa Efek Indonesia Gedung BEI, Tower I Lantai 4 Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 U.p. Ibu Lidia M. Panjaitan Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa Dengan hormat, Menindaklanjuti surat elektronik yang dikirimkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“PT BEI”) melalui sistem pelaporan elektronik (“SPEIDXnet”) dengan Nomor S-06633/BEI.003/08-2023 pada tanggal 9 Agustus 2023 perihal permintaan penjelasan bursa. Berikut tanggapan Perseroan terkait permintaan penjelasan tersebut. Sehubungan dengan Pengumuman pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 80/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 7 Maret 2023 terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan ini kami menyampaikan permintaan penjelasan atas Permohonan PKPU dimaksud, antara lain: 1. Latar Belakang Perseroan tidak melakukan pelunasan atas utang kepada Kreditur, khususnya kepada pemohon PKPU, sehingga menyebabkan timbulnya permohonan PKPU dimaksud? 2. Latar Belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban Perseroan yang menjadi dasar dari masing- masing Permohonan PKPU dimaksud, serta tingkat materialitas atas nilai masing-masing gugatan tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan? Penjelasan atas pertanyaan Nomor 1 dan 2: Perseroan menerima informasi atas permohonan PKPU dari Sdr. Sendi Andika (selaku Pemohon PKPU) berdasarkan Relaas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 Maret 2023. Sdr. Sendi Andika mengklaim merupakan pembeli unit apartemen The Ayoma Apartment yang dikembangkan Perseroan pada tahun 2015 dan mengklaim telah melakukan pembayaran senilai Rp. 810.000.000,- (delapan ratus sepuluh juta rupiah). Namun berdasarkan penelusuran dalam database dan catatan pada sistem Perseroan, Perseroan tidak menemukan nama Sdr. Sendi Andika (Pemohon PKPU) sebagai pemesan unit apartemen The Ayoma Apartement maupun sebagai pihak yang memiliki tagihan kepada Perseroan. Perseroan juga telah mengundang untuk dilakukan klarifikasi yang telah disepakati pada tanggal 17 Maret 2023, namun hal tersebut tidak dihadiri oleh Sdr. Sendi Andika. Legal & MR FinAce Corsec L L
Page 2 OCR 0.944
TN fom Berdasarkan uraian di atas, mengingat tidak adanya hubungan hukum antara Perseroan dengan Sdr. Sendi Andika, maka nilai gugatan tersebut tidak bersifat material terhadap kondisi keuangan Perseroan. . Upaya yang akan dan telah dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian masing-masing Permohonan PKPU dimaksud? Penjelasan: Perseroan sebagai perusahaan terbuka akan senantiasa mengedepankan dan menerapkan prinsip- prinsip Tata Kelola yang Baik dan Benar, sehingga Perseroan akan mengikuti setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, terhadap perkara nomor 80/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Pst telah dilakukan pencabutan perkara oleh Sdr. Sendi Andika selaku Pemohon PKPU berdasarkan Surat Zefry Gultom & Partners selaku Kuasa Hukum Pemohon PKPU tertanggal 20 Maret 2023 perihal Pencabutan Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4340 tertanggal 20 Maret 2023. Sehingga, pada tanggal 21 Maret 2023, Majelis Hakim yang menangani perkara d guo telah menetapkan sebagai berikut: MENETAPKAN 1. Mengabulkan pencabutan permohonan Kuasa Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): 2. Menyatakan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Pst: 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret register perkara niaga, 4. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebesar Rp. 1.390.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). Dampak terhadap Perseroan, antara lain: a. Kegiatan Operasional, b. Kondisi Keuangan, C. Going Concern Penjelasan: Dengan telah dilakukannya pencabutan terhadap Permohonan PKPU tersebut, maka tidak terdapat dampak bagi kegiatan operasional, kondisi keuangan dan Going Concern Perseroan secara material. Legal & MR FinAcc Corsec
Page 3 OCR 0.911
NX Pak “PPj PROPERTI 5. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila Perseroan diminta untuk melunasi nilai dari masing-masing permohonan PKPU dimaksud. Dalam hal Perseroan memiliki strategi lain untuk penyelesaian PKPU dimaksud, harap dijelaskan lebih lanjut. Penjelasan: PPRO telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PPRO berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hormat Kami, PT PP Properti Tbk Deni Budi « Direktur Keuangan” Tembusan: - Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI): - Direksi Perseroan: - Arsip. Legal & MR FinAcc Corsec £ le
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.