Back to announcement
20230811_AGII_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31360834_lamp1.pdf
Other Text extracted AGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 458
Page 1
Tanggal Efektif : 5 Agustus 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 14 Agustus 2020
Masa Penawaran Umum : 7 – 11 Agustus 2020 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 14 Agustus 2020
Tanggal Penjatahan : 12 Agustus 2020 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 18 Agustus 2020
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 44 (empat puluh
Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6 empat) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi,
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 12 (dua belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 4 (empat) di
Tebet, Jakarta Selatan 12850 Jawa Timur, 2 (dua) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu)
Telp. (62-21) 83709111, Fax. (62-21) 83709911 di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di
Website: www.anekagas.com Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah,
E-mail: corsec@anekagas.com 6 (enam) di Sulawesi Selatan dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp20.000.000.000,- (DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH)
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan sebesar Rp11.000.000.000,- (sebelas miliar Rupiah), ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan terdiri dari
3 (tiga) seri:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,80% (sembilan koma delapan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pa da tanggal 14 November 2020 dan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi
yaitu tanggal 14 Agustus 2023.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,55% (sepuluh koma lima lima persen)
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 November 2020 dan dibayarkan setiap triwulan
(3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu
tanggal 14 Agustus 2025.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen)
per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 November 2020 dan dibayarkan setiap triwulan
(3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu
tanggal 14 Agustus 2027.
menerbitkan Obligasi tersebut.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar
Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp527.500.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu Rupiah)
untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan
Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) akan dilakukan pada tanggal
jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu tanggal 14 Agustus 2025.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik ( ). Bila jumlah
dalam pernjaminan Kesanggupan Terbaik ( ) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak akan menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN: JAMINAN ASET TETAP BERUPA TANAH DAN BANGUNAN BERIKUT SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA UNTUK SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (“SHGB”) NO. 00298/TUGUREJO, YANG KESELURUHAN
NILAINYA MINIMAL SEBESAR 50% DARI NILAI POKOK OBLIGASI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PREFEREN TERHADAP HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA
SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN: JAMINAN ASET TETAP BERUPA TANAH DAN BANGUNAN
BERIKUT SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA UNTUK SHGB NO. 00298/
TUGUREJO, YANG KESELURUHAN NILAINYA MINIMAL SEBESAR 50% DARI NILAI SISA IMBALAN IJARAH. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH PREFEREN TERHADAP HAK-HAK
KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. AKTA JAMINAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA
AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 30 HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DITUJUKAN
SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK
IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN
DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO/RUPSI. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/
SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH WAJIB
DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH
DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK
IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN
NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN
LISTRIK YANG AKAN BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS
PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN.
FAKTOR RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (”KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) UNTUK:
PROGRAM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI DAN PROGRAM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
A-(idn)
(Single A Minus)
PENCATATAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT RHB SEKURITAS INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT MANDIRI SEKURITAS
PENAWARAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020
Page 2
PT Aneka Gas Industri Tbk. (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) melalui Surat No. 036/Keu-AGI/III/2020 pada tanggal 4 Mei 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020” dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020” dengan jumlah dana keseluruhan sebanyak-banyaknya sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02991/BEI.PP3/05-2020 tanggal 27 Mei 2020 yang dikeluarkan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Peraturan No. IX.A.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 serta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah, yang ringkasannya dicantumkan pada Bab XIII tentang Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020. Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan serta seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi & Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWA-JIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO. IX.C.11.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. ............................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ................................................................................................................ iii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS INDUSTRI....................................... xxvi
RINGKASAN PROSPEKTUS............................................................................................................ xxix
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020...... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020. .................................. 38
III. PERNYATAAN UTANG. ............................................................................................................. 40
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.................................................................................. 69
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ........................................................... 73
A. Umum................................................................................................................................... 73
B. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan Dan Kinerja Perseroan. ................ 74
C. Perubahan Kebijakan Akuntansi Penting............................................................................. 76
D. Analisa Keuangan................................................................................................................ 83
E. Rasio Keuangan. ................................................................................................................. 93
F. Likuiditas dan Sumber Pendanaan...................................................................................... 94
G. Laporan Arus Kas Konsolidasian......................................................................................... 94
H. Belanja Modal...................................................................................................................... 95
I. Jumlah Pinjaman Terutang................................................................................................... 96
J. Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing.......................................................................................... 96
VI. FAKTOR RISIKO........................................................................................................................ 97
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK....................... 103
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.......................... 106
A. Riwayat Singkat Perseroan. .............................................................................................. 106
B. Perizinan............................................................................................................................ 113
C. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga.......................................................... 115
D. Keterangan Mengenai Aset Tetap...................................................................................... 130
E. Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan Dan Kepengawasan Perseroan Dengan
Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum.................................................................... 134
F. Uraian Singkat Pemegang Saham Utama Berbentuk Badan Hukum Dengan
Kepemilikan Paling Sedikit 20% Dari Seluruh Saham Yang Telah Ditempatkan Dalam
Perseroan. ......................................................................................................................... 135
G. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan......................................................................... 139
H. Tata Kelola Perseroan. ...................................................................................................... 144
I. Sumber Daya Manusia. ..................................................................................................... 164
J. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris, dan
Direksi Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak....................... 170
K. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi. ............................... 170
i
Page 4
L. Kegiatan Usaha Perseroan dan Prospek Usaha............................................................... 181
1. Umum......................................................................................................................... 181
2. Keunggulan Kompetitif. .............................................................................................. 182
3. Kegiatan Usaha.......................................................................................................... 185
4. Produksi...................................................................................................................... 193
5. Teknologi..................................................................................................................... 199
6. Riset Dan Pengembangan. ........................................................................................ 201
7. Pemasaran Dan Distribusi.......................................................................................... 201
8. Pemasok..................................................................................................................... 204
9. Pelanggan................................................................................................................... 204
10. Prospek Usaha........................................................................................................... 205
11. Strategi Usaha............................................................................................................ 206
12. Persaingan. ................................................................................................................ 208
13. Sertifikasi Dan Penghargaan...................................................................................... 209
14. Kesehatan, Keselamatan Kerja, Kualitas Produk Dan Pemeliharaan........................ 210
15. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)............................................................................... 213
16. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi.................................................................................. 214
17. Asuransi...................................................................................................................... 218
IX. PERPAJAKAN. ........................................................................................................................ 220
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ............................................................ 222
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN................. 224
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT......................................................................... 227
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH............................................... 235
1. Pemesanan yang Berhak. ................................................................................................. 235
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah............................................................ 235
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah. ................................................ 235
4. Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah..................................................................... 235
5. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah............................. 235
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah............................ 236
7. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah............................................................................... 236
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. ..................................... 236
9. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik..................................................... 237
10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif. ...................................... 237
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum. ............................................................ 238
12. Lain-lain. ............................................................................................................................ 239
XIV. PENYEBARAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK IJARAH.............................................................................................................. 241
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM............................................................................................. 243
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................................................................ 265
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(b) hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
(c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
(d) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
(e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
(f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran Obligasi” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi masing-
masing tahap Obligasi.
“Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
Sukuk Ijarah” di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran kembai Dana Sukuk Ijarah dan/
atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil termasuk Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama erseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah masing-masing tahap Sukuk Ijarah.
“Agunan dan Jaminan” : berarti segala bentuk agunan dan jaminan atas harta kekayaan,
aktiva dan pendapatan pihak tertentu yang diberikan sehubungan
dengan kewajibannya atau kewajiban pihak lain, termasuk tetapi
tidak terbatas pada hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia,
borgtocht.
“Ahli Syariah Pasar Modal” atau : Berarti:
“ASPM” a. Orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang syariah; atau
b. Badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah,
yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan
penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah
atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
iii
Page 6
“Akad Syariah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah
dan Akad Wakalah.
“Akad Ijarah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah tanggal 30 April 2020
sebagaimana telah diubah dengan Adendum dan Pernyataan
Kembali Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
tanggal 28 Juli 2020 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan dikemudian
hari, dimana Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Obyek
Ijarah.
“Akad Wakalah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah tanggal 30 April
2020 sebagaimana telah diubah dengan Adendum dan Pernyataan
Kembali Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2020 tanggal 28 Juli 2020 yang dibuat di bawah ta ngan, bermeterai
cukup berikut perubahan dan penambahannya.
“Akuntan Publik” : berarti KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan
dalam rangka Penawaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
“Anggaran Dasar” : berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke
waktu.
“Anggota Bursa” : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
1 angka 2 UUPM.
“Aset Yang Menjadi Dasar : berati aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun
Sukuk Ijarah” selama umur Sukuk Ijarah, yang wajib tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang berupa
Obyek Ijarah.
“Bagian Penjaminan” : berarti bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek
dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing
Penjamin Emisi Efek dengan memperhatikan hasil Penawaran
Awal berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh
(full commitment) untuk menawarkan dan menjual Sukuk Ijarah
kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
Sisa Sukuk Ijarah yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian
penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal
penutupan Masa Penawaran, berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK
yang melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
iv
Page 7
“Bapepam” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) UUPM.
“Bapepam dan LK” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005
tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/PMK.01/2010
tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan
Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal
55 UU No.21 Tahun 2011, atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya.
“Bunga Obligasi” : berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Bursa Efek” atau “BEI” : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
di antara mereka, yang dalam hal ini yang diselenggarakan oleh
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“CAGR” : berarti Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat pertumbuhan
majemuk per tahun.
“Cicilan Imbalan Ijarah” : Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki
Perseroan sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh
Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan
dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Daftar Pemegang Rekening” : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang Sukuk : berarti Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Ijarah” tentang kepemilikan Sukuk Ijarah oleh seluruh Pemegang Sukuk
Ijarah dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemesanan Pembelian : berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan Obligasi dan
Obligasi” jumlah Obligasi yang dipesan yang disusun berdasarkan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi yang dibuat masing-masing
Penjamin Emisi Efek.
v
Page 8
“Daftar Pemesanan Pembelian : berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah” dan jumlah Sukuk Ijarah yang dipesan yang disusun berdasarkan
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dibuat masing-
masing Penjamin Emisi Efek.
“Dana Sukuk Ijarah” : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk
Ijarah pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah
pada Tanggal Emisi, dengan jangka waktu 3, 5 dan 7 (tiga, lima
dan tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Kepastian jumlah
Pokok Sukuk Ijarah akan ditentukan dalam addendum Perjanjian
Perwaliamanatan setelah dilakukannya masa Penawaran Awal
(bookbuilding). Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Dana Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat
jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu perseratus)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, Pengakuan Hutang Obligasi dan Pengakuan Atas Kewajiban
Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian
Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI, Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Informasi Tambahan
dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini.
“Dokumen Jaminan” : Berarti dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan
Jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dan dokumen pendukung lainnya yang
diisyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berikut segala perubahan
dan/atau pembaharuan yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan di kemudian hari, dengan memperhatikan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
“Efek” : berarti surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal yaitu Surat Pengakuan Hutang, Surat
Berharga Komersial, Saham, obligasi termasuk Obligasi dan Sukuk
Ijarah, Tanda Bukti Uang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek.
vi
Page 9
“Efek Syariah” : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a) akad, cara, dan kegiatan usaha;
b) aset yang menjadi landasan akad, cara Pengelolaan kegiatan
usaha dan/atau
c) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya,
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 Undang-undang
Pasar Modal juncto ketentuan Peraturan Nomor: IX.A.2 angka
4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, yaitu:
1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
- 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
Penawaran; atau
- 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan
atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat
melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia,
menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional,
atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Formulir Konfirmasi : berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan
Penjatahan” oleh masing-masing Penjamin Emisi Efek kepada pemesan Obligasi
dan Sukuk Ijarah sebagai tanda bukti penjatahan
“Formulir Pemesanan : berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Pembelian Obligasi dan Sukuk ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Ijarah” Emisi Efek.
“Gagal Bayar” : berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya
lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
“Grup” : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Harga Penawaran” : berarti:
1. untuk Obligasi: 100 % (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
2. untuk Sukuk Ijarah: 100 % (seratus persen) dari nilai Sisa
Imbalan Ijarah.
vii
Page 10
“Hari Bank” : berarti Hari Kerja bank yaitu hari pada saat mana Kantor Pusat Bank
Indonesia di Jakarta menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
“Hari Bursa” : berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktifitas transaksi
perdagangan Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius
Calendar tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari
Kerja biasa.
“Hari Kerja” : berarti Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hutang” : Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.
“Imbalan Ijarah” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi, yakni
berupa Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi
kewajiban dari waktu ke waktu.
“Jaminan” : berarti Jaminan Obligasi dan Jaminan Sukuk Ijarah.
“Jaminan Obligasi” : berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Jaminan Sukuk Ijarah” : berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“JPY” : berarti Yen Jepang.
“Jumlah Kewajiban” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Dana Sukuk,
Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari
waktu ke waktu.
“Jumlah Terhutang” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu, sebagaimana
dinyatakan dalam akta Pengakuan Hutang.
“KAP” : berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kemenkumham” : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia atau nama lainnya).
viii
Page 11
“Kompensasi Kerugian Akibat : berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Keterlambatan” Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/
VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), sebagai akibat dari kelalaian
atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran
atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah, dimana dalam hal
ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta
Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan tersebut.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
dimilikinya. Besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan
tersebut adalah sebesar Rp320.833,- (tiga ratus dua puluh ribu
delapan ratus tiga puluh tiga Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per hari.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar Pemegang Obligasi
dan Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi dan Cicilan Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi
dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau meminta
diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan
RUPSI” atau “KTUR” oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPSI atau meminta
diselenggarakan RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
“Kredit Investasi” : berarti kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan
untuk membiayai proyek baru ataupun proyek perluasan suatu
perusahaan.
“Kredit Modal Kerja” : berarti kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai
kebutuhan modal kerja dari suatu perusahaan.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
Emisi Obligasi dan Emisi Sukuk Ijarah bertugas mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah
di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
ix
Page 12
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan harta yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah
serta jasa lainnya termasuk menerima bunga Obligasi dan Cicilan
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Konsultan Hukum” : berarti Makes & Partners Law Firm yang melakukan pemeriksaan
aspek hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak sehubungan
dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan terdaftar di Bapepam
atau Bapepam dan LK atau OJK.
“Laporan Keuangan” : berarti laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yang diambil
dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh KAP Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (anggota
dari PKF International).
“Manajer Penjatahan Obligasi” : berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Obligasi
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor:
IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum Obligasi adalah
PT Indo Premier Sekuritas.
“Manajer Penjatahan Sukuk : berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk
Ijarah” Ijarah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan
Nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah
PT Mandiri Sekuritas.
“Masa Penawaran” : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan
Sukuk Ijarah. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di
Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa
Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan
masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa
penghentian perdagangan Efek dimaksud.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara
Indonesia/atau Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/
Badan Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar
wilayah Indonesia
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia yang berubah nama Menteri Hukum dan Perundang-
Undangan Republik Indonesia).
“Nilai Pengalihan” : Berarti nilai sebesar Sisa Imbalan Ijarah dengan jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
x
Page 13
“Objek Ijarah” : berarti tanah, mesin-mesin dan peralatan mesin atau tangki
penyimpanan dan/atau peralatan lainnya milik Perseroan beserta
kontrak pemanfaatannya dengan pihak ketiga, dengan perincian
dan spesifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Lampiran Akad Ijarah.
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat hutang, sesuai dengan Seri Obligasi,
dengan namaObligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
I Tahun 2020, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan
penerbitan Obligasi Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum
Berkelanjutan dengan jangka waktu terlama 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp20.000.000.000,- (duapuluh miliar Rupiah) terbagi dalam 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebesar Rp11.000.000.000,- (sebelas miliar Rupiah), ditawarkan
dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan
terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp8.000.000.000,- (delapan miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,80% (sembilan koma delapan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 14 November 2020 dan dibayarkan setiap triwulan
(3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu tanggal
14 Agustus 2023;
b. Obligasi Seri B dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,55% (sepuluh koma lima lima persen) per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
14 November 2020 dan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan)
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) yang
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu tanggal
14 Agustus 2025; dan
c. Obligasi Seri C dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per
tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
14 November 2020 dan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan)
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) yang
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu tanggal
14 Agustus 2027.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp9.000.000.000 (sembilan miliar Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah
dalam pernjaminan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak akan menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
xi
Page 14
Obligasi akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Jumlah
Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
“OJK” dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tanggal 22-11-2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(“UU OJK”) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga jasa pembiayaan
dan lembaga keuangan lainnya. Sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di bidang Pasar Modal beralih dari Bapepam dan LK
ke OJK, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Obligasi” : berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 yaitu masyarakat yang memiliki manfaat atas
sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan
dalam
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
“Pemegang Sukuk Ijarah” : berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 yaitu masyarakat yang memiliki manfaat
atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI ; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : berarti PT. Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain
yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
Amanat.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : berarti ajakan baik langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal, segera setelah diumumkannya
Prospektus Ringkas di surat kabar, yang bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang akan ditawarkan dan/atau struktur Obligasi dan Sukuk Ijarah
termasuk perkiraan bunga Obligasi, harga Sukuk Ijarah dan Cicilan
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK No. 23
dan dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.
xii
Page 15
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang
merupakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk
menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya,
dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan
Berkelanjutan” secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran
Umum Berkelanjutan I sesuai dengan Peraturan OJK No. 36.
“Pengakuan Hutang” : berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020, No. 42
tanggal 30 April 2020, Perubahan II Akta Pengakuan Hutang
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
No. 38 tanggal 28 Mei 2020 dan Perubahan II Akta Pengakuan
Hutang Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2020 No. 45 tanggal 28 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Pengakuan Atas Kewajiban : berarti pengakuan atas kewajiban Perseroan sehubungan dengan
Dalam Sukuk Ijarah” Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan
atas Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 No. 45 tanggal 30 April 2020, Perubahan I
Akta Pengakuan atas Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 41 tanggal 28 Mei
2020 dan Perubahan II Akta Pengakuan atas Kewajiban Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
No. 48 tanggal 28 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta berikut perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksananya.
“Penjamin Emisi Efek” : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan ini bagi kepentingan
Perseroan, dengan kewajiban untuk membeli sisa Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah yang tidak terjual, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam
hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
PT RHB Sekuritas Indonesia dan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah.
xiii
Page 16
“Penjamin Pelaksana Emisi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, dan
Efek” penatalaksanaan dan Penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT RHB Sekuritas Indonesia
untuk emisi Obligasi dan PT Mandiri Sekuritas untuk emisi Sukuk
Ijarah, berkedudukan di Jakarta sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Peraturan No. IX.A.1” : berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.C.11” berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang
Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan No. IX.E.1” : berarti Peraturan Nomor: IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. KEP-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
“Peraturan No. IX.E.2” : berarti Peraturan Nomor: IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. KEP-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
“Peraturan OJK No. 7” : berarti Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, yang
diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.
“Peraturan OJK No. 9” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017
tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Utang,
yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.
“Peraturan OJK No. 15” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di
Pasar Modal, yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015.
“Peraturan OJK No. 18” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015.
“Peraturan OJK No. 20” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
“Peraturan OJK No. 23” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo, yang diundangkan pada
tanggal 22 Juni 2017.
xiv
Page 17
“Peraturan OJK No. 30” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, yang diundangkan pada tanggal
22 Desember 2015.
“Peraturan OJK No. 33” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal
8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 34” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal
8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 35” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten Atau Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal
8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 36” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada
tanggal 8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 53” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, yang diundangkan pada
tanggal 29 Desember 2015.
“Peraturan OJK No. 55” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang diundangkan pada tanggal
29 Desember 2015.
“Peraturan OJK No. 56” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 56/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, yang diundangkan pada
tanggal 29 Desember 2015.
“Periode Penawaran Umum : berarti periode dilaksanakannya Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan” Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada
ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
“Perjanjian Agen Pembayaran : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka
Obligasi Berkelanjutan” Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 47 tanggal 30 April 2020 yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat
antara Perseroan dan KSEI, yaitu yang mengatur kewajiban Agen
Pembayaran pada setiap tahap Penawaran Umum Berkelanjutan
atas Obligasi yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
xv
Page 18
“Perjanjian Agen Pembayaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Sukuk Ijarah” sebagaimana tercantum dalam akta Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2020, yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, No. 48 tanggal
30 April 2020 berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
I Tahun 2020 No. SP-032/OBL/KSEI/0320 tanggal 30 April 2020,
yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, berikut
perubahan-perubahannya atau penambahan-penambahannya atau
pembaharuan pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Ijarah di KSEI” Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 No. SP-005/SKK/KSEI/0320 tanggal 30 April
2020, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, berikut
perubahan-perubahannya atau penambahan-penambahannya atau
pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Persetujuan Prinsip : berarti surat No. S-02991/BEI.PP3/05-2020 tanggal 27 Mei 2020
Pencatatan Efek Bersifat yang dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia, perihal Persetujuan
Utang” Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II
Obligasi” atau ”PPEO” Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 43 tanggal 30 April 2020, Perubahan I Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 39
tanggal 28 Mei 2020 dan Perubahan II Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 46 tanggal
28 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian
hari.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Sukuk Ijarah” atau ”PPES” II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 46 tanggal 30 April 2020, Perubahan I Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 42 tanggal 28 Mei 2020 dan Perubahan II Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
I Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 49 tanggal
28 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian
hari.
xvi
Page 19
”Perjanjian Perwaliamanatan : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Obligasi” Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 41 tanggal 30 April 2020, Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 37
tanggal 28 Mei 2020 dan Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 44 tanggal 28 Juli 2020 yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
”Perjanjian Perwaliamanatan : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Sukuk Ijarah” Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 44 tanggal 30 April 2020, Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 40
tanggal 28 Mei 2020 dan Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 47 tanggal
28 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian
hari.
”Pernyataan Efektif” : berarti pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan
bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak menawarkan dan
menjual Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
Berkelanjutan” Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri No. 40 tanggal 30 April 2020,
Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri No. 36 tanggal 28 Mei 2020
dan Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri No. 43 tanggal 28 Juli
2020 yang semuanya dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta dan perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh Perseroan yang bersangkutan di kemudian
hari.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan
OJK No. 7 dan Peraturan Nomor: IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal 30-12-2011
tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, dan
dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 7, berikut dokumen-
dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk
perubahan-perubahan, tambahan tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
xvii
Page 20
“Perseroan” : berarti badan hukum yang bermaksuk melakukan Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan serta pengelola usaha/modal yang
dalam hal ini PT Aneka Gas Industri Tbk., berkedudukan di Jakarta,
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
“Perubahan Perjanjian” : berarti perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan
terhadap Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang akan dibuat di
kemudian hari yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
yang berlaku di Indonesia. Dimana per tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan memiliki 3 (tiga) Perusahaan Anak, yaitu
PT Samator Gas Industri, PT Ruci Gas dan PT Samabayu Mandala.
“Perusahaan Asosiasi” : berarti perusahaan dimana Perseroan mempunyai kepemilikan
saham dengan hak suara antara 20% (dua puluh persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) baik langsung maupun tidak
langsung. Dimana per tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
memiliki 1 (satu) Perusahaan Asosiasi, yaitu PT Krakatau Samator.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Pihak Terafiliasi” : berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan.
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 berdasarkan Obligasi
yang terhutang bernilai nominal sebanyak-banyaknya sebesar
Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebesar Rp11.000.000.000,- (sebelas miliar Rupiah), ditawarkan
dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan
terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp8.000.000.000,- (delapan miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,80% (sembilan koma delapan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 14 November 2020 dan dibayarkan setiap triwulan
(3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu tanggal
14 Agustus 2023;
b. Obligasi Seri B dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,55% (sepuluh koma lima lima persen) per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
14 November 2020 dan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan)
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) yang
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu tanggal
14 Agustus 2025; dan
xviii
Page 21
c. Obligasi Seri C dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per
tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
14 November 2020 dan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan)
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) yang
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu tanggal
14 Agustus 2025.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp9.000.000.000 (sembilan miliar Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah
dalam pernjaminan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak akan menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prinsip Syariah di Pasar : berarti prinsip hukum islam dalam kegiatan Syariah di bidang Pasar
Modal” Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 dan/atau peraturan
OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
“Profesi Penunjang : berarti Kantor Konsultan Hukum, Notaris, Kantor Akuntan Publik,
Independen” Kantor Jasa Penilai Publik yang melakukan tugas dan tanggung
jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“Prospektus” : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi dan
Sukuk Ijarah, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
peraturan di sektor Pasar Modal termasuk Peraturan OJK No. 36
dan Peraturan OJK No. 9.
“Prospektus Awal” : berarti berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah dan memuat
seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK
sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi
mengenai jumlah, kupon, cicilan imbalan ijarah penjaminan emisi
Obligasi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
penawaran yang belum dapat ditentukan, sesuai dengan Peraturan
OJK No. 23.
xix
Page 22
“Prospektus Ringkas” : berarti pernyataan atau informasi tertulis yang merupakan ringkasan
dari Prospektus Awal yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
dibantu oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK No. 9
dan yang akan diumumkan dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah diterimanya pernyataan dari OJK bahwa Perseroan
dapat mengumumkan Prospektus Ringkas sebagaimana diatur
dalam Peraturan No. IX.A.2.
“Perubahan dan/atau : berarti pernyataan atau informasi tertulis yang merupakan perbaikan
Tambahan Atas Prospektus dan/atau tambahan atas Prospektus Ringkas, yang diumumkan
Ringkas” sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Pernyataan Efektif sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.2.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Pemegang
Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi dan Pemegang
Sukuk Ijarah.
“Rupiah” atau “Rp” : berarti mata uang Republik Indonesia.
“RUPO” : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM
serta peraturan-peraturan pelaksananya.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan.
“RUPSI” : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Satuan Pemindahbukuan” : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah atau yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah). Satu satuan pemindahbukuan
Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan
kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
Obligasi Seri B.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan sukuk Ijarah yang disimpan dalam penitipan
Sukuk Ijarah” kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Ijarah Seri A
dan Sukuk Ijarah Seri B.
xx
Page 23
“Sisa Imbalan Ijarah” : berarti jumlah bagian dari pengalihan manfaat yang wajib dibayarkan
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2020 sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh
miliar Rupiah), yang ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan
Penuh (Full Commitment) sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp527.500.000,-
(lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
atau Rp105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu Rupiah)
untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah
dalam pernjaminan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak akan menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Ijarah tersebut.
“Suara” : berarti hak suara yang dimiliki Pemegang Sukuk Ijarah dalam
RUPSI.
“Sukuk” : berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan
yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak
terpisahkan atau tidak terbagi atas:
1. Aset berwujud tertentu;
2. Aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan
ada;
3. Jasa yang sudah ada maupun yang aka nada;
4. Asset proyek tertentu; dan/atau
5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan.
“Sukuk Ijarah” : berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri I Tahun
2020 yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Penawaran Umum yang merupakan penerbitan Sukuk
Ijarah dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan
memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan jangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar
Rupiah), yang ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp527.500.000,- (lima
ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau
Rp105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah
dalam pernjaminan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak akan menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Ijarah tersebut.
xxi
Page 24
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
14 November 2020 dan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan
pada tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yaitu tanggal
14 Agustus 2025.
Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“SGD” : berarti dolar Singapura.
“Tanah” : berarti tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya serta
sarana pelengkap lainnya yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari yang berada dan/atau diperoleh di atas bidang-
bidang tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan
tanah tersebut.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta
bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan
kepada pembeli Obligasi dan pembeli Sukuk Ijarah dalam
Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah,
yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan
perjanjian perwaliamanatan Obligasi dan perubahan perjanjian
perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal Pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Efek kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan
dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
“Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Obligasi Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Obligasi,
melalui Agen Pembayaran, yaitu:
- Untuk Obligasi Seri A tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu
pada tanggal 14 Agustus 2023.
- Untuk Obligasi Seri B tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu
pada tanggal 14 Agustus 2025.
- Untuk Obligasi Seri C tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu
pada tanggal 14 Agustus 2027.
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi kepada
Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kedalam Rekening Perseroan
(in good funds) berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
yang juga merupakan Tanggal Emisi, yaitu tanggal 14 Agustus 2020.
xxii
Page 25
“Tanggal Pembayaran Cicilan : berarti tanggal dimana saat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing
Imbalan Ijarah” Seri Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, yaitu pada tanggal
14 Agustus 2025 dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran Bunga : berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi masing-masing
Obligasi” Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen Pembayaran dan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Kembali : berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-
Sisa Imbalan Ijarah” masing Seri Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yang
kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pencatatan” berarti tanggal pencatatan saham untuk diperdagangkan di Bursa
: Efek dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi, yaitu tanggal 18 Agustus 2020.
“Tanggal Pengembalian Uang : berarti tanggal untuk pengembalian uang pemesanan pembelian
Pemesanan” Obligasi dan Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada para pemesan yang sebagian atau
seluruh pesanannya tidak dapat dipenuhi karena adanya penjatahan
atau dalam hal Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
dibatalkan atau ditunda, bagaimanapun Tanggal Pengembalian
Uang Pemesanan tidak boleh lebih lambat dari 2 (dua) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
diumumkannya pembatalan atau penundaan Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu tanggal 14 Agustus 2020.
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yaitu
tanggal 12 Agustus 2020.
“Tim Ahli Syariah” : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah
atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau
dikeluarkan Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam
Peraturan OJK Nomor: 18 yang anggota Tim Ahli Syariah wajib
memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
”Undang-Undang OJK” : berarti Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta
peraturan pelaksanaannya.
“Undang-Undang Pasar Modal” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau “UUPM” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-
peraturan pelaksananya.
”USD” : berarti Dolar Amerika Serikat atau Dolar AS.
xxiii
Page 26
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
2007, Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : berarti “PT Bank Mega Tbk.”, dimana merupakan perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik dan
berkedudukan serta berkantor di Menara Bank Mega, Jalan Kapten
P. Tendean No. 12-14 A, Jakarta 12970, yang diberi kepercayaan
untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah atau penerus atau pengganti
haknya yang mewakili Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Ijarah.
xxiv
Page 27
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
AME : berarti PT Aneka Mega Energi
KS : berarti PT Krakatau Samator
RG : berarti PT Ruci Gas
Samator : berarti PT Samator
SGI : berarti PT Samator Gas Industri
SMB : berarti PT Samabayu Mandala
xxv
Page 28
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS
INDUSTRI
”Acetylene Plant” : berarti Plant yang memproduksi gas Asetilen dari bahan baku
Calcium Carbide.
“Air Gas” : berarti gas yang bersumber dari udara, yang dihasilkan melalui
proses pemisahan dan proses produksi.
“Air Separation Plant” : berarti Plant yang memisahkan komposisi udara (78% Nitrogen,
21% Oksigen, 0,9% Argon, 0,03% Karbondioksida, dan gas-gas
lainnya) berdasarkan temperatur didih. Produknya bisa berupa gas
atau cair.
“Arc Welding” : berarti pengelasan yang menggunakan Arc sebagai material
tambahan.
“Atmosfer” : berarti lapisan gas yang melingkupi bumi.
“Bedhead Unit” : berarti unit pemasok gas, listrik dan lainnya yang terletak di dinding.
”Carbon Dioxide Plant” : berarti Plant yang memproduksi gas Karbondioksida dari hasil
pembakaran yang dipisahkan dengan proses kimia.
“Ceiling Module & Pendant” : berarti unit pemasok gas, listrik dan lain-lainnya yang terletak di atap
(ruang operasi).
“Cryogenic” : berarti temperatur di bawah -73,30C.
“Cryogenic Storage Tank” : berarti tangki penyimpanan cairan Cryogenic.
“Cutting” : berarti pemotongan.
“Depot” : berarti depot penyimpanan botol-botol gas sebelum didistribusikan
lebih lanjut.
“Distillation With Reflux” : berarti kolom destilasi yang dilengkapi dengan unit refluks.
”Dry Ice” : berarti Karbondioksida padat yang dimampatkan.
”Enhanced Oil Recovery” : berarti peningkatan perolehan minyak bumi.
“Filling Station” : berarti stasiun pengisian gas (Oksigen, Nitrogen, Argon, Karbon
dioksida) dari Tangki penyimpanan ke botol-botol.
“Flowmeter” : berarti alat pengukur laju gas.
“Fuel Gas” : berarti bahan bakar yang berupa gas dalam kondisi ruang dengan
tekanan 1 bar dan temperatur 25°C.
“Fumigasi” : berarti metode pengendalian hama atau serangga dengan
menggunakan gas.
“Gas Plant” : berarti Plant yang memisahkan komposisi udara, hanya disini
produknya berupa gas sebagai contoh Oksigen atau Nitrogen atau
kedua-duanya.
“Gas Refrigerant” : berarti gas Hidrokarbon yang dipakai sebagai bahan refrigerant
pengganti Freon dan turunannya.
”Crude Argon” : berarti gas Argon yang masih belum murni.
xxvi
Page 29
“Heat Treating” : berarti proses perlakuan dengan menggunakan panas.
“Hidrokarbon” : berarti kimia organik yang komposisinya hanya mengandung unsur
Carbon (C) dan Hidrogen (H).
“Hydrogen Plant” : berarti Plant yang memproduksi gas Hidrogen dari bahan baku
Hidrokarbon.
“Inert” : berarti tidak bereaksi atau tidak aktif.
“Liquid” : berarti bentuk cair.
“Liquid Rich” : berarti bagian kolom destilasi yang kaya cairan.
“LPG” : berarti Liquefied Petroleum Gas.
“Medical Air” : berarti gas udara yang dipakai untuk medis atau kesehatan.
“Medical Gas Piping System” : berarti sistem pemipaan untuk instalasi medis.
“Medical Vacuum Pump” : berarti pompa vakum untuk instalasi medis.
“Mixed Gas” : berarti gas bertekanan (compressed gas) yang digabungkan atau
dicampur dalam sebuah wadah atau kontainer (silinder) yang
memiliki komposisi tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pada
umumnya campuran ini dapat berupa gas yang dicairkan (liquefied)
atau yang tidak dicairkan (non-liquefied). Gas ini tersedia dalam
beberapa kelas (grade), yaitu standar utama (primary standard),
standar tersertifikasi (certified standard) dan campuran yang tidak
teranalisa (unanalized mixtures).
“Molecular Sieve Adsorber” : berarti komponen molecular sieve (zat padat) yang secara selektif
menyerap gas yang tidak dikehendaki seperti Karbon dioksida dan
lain-lainnya.
“Nurse Call” : berarti alat pemanggil perawat.
”Oxy-Acetylene Cutting” : berarti pemotongan dengan menggunakan campuran gas Oksigen
dan Asetilen.
”PGS” : berarti Portable Gas Supply untuk cairan Cryogenic yang dengan
mudah dipindah tempat.
”Plant” : berarti Pabrik yang memproses bahan mentah menjadi bahan jadi
atau setengah jadi.
“Pressure Swing Adsorption” : berarti proses adsorpsi gas dengan menggunakan perbedaan
tekanan yang bergantian antara kolom satu dengan lainnya.
“Rare Gas” : berarti gas mulia, yang tidak bereaksi dalam kondisi ruang dan
keberadaannya di udara sangat kecil dan terbatas.
“Regulator” : berarti katup pengatur tekanan fluida.
”Ricazol” : berarti campuran tanah diatomic.
“Soda Wash Column” : berarti kolom pencucian yang menggunakan soda (Sodium
Hydroxide).
“Specialty Gas” : berarti gas yang terkontrol dan memiliki tingkat kemurnian tinggi
yang digunakan untuk pemakaian khusus. Gas ini memiliki variasi
dengan jumlah terbatas dan dicampur dengan tingkat akurasi yang
tinggi. Beberapa kelas gas ini meliputi gas dengan tingkat kemurnian
tinggi (high purity), gas dengan tingkat kemurnian sangat tinggi
(ultra high purity) dan gas research grade.
xxvii
Page 30
“Steam Reforming” : berarti proses reaksi kimia yang menggunakan sumber panas dari
uap air.
“Synthetic Gas” : berarti gas sintetis yang berupa bahan bakar cair ataupun gas yang
diperoleh dari campuran Karbon monoksida dan Hidrogen yang
diperoleh dari proses gasifikasi batubara atau reforming gas alam.
”Valve” : berarti katup pengatur laju fluida.
”Waste Water” : berarti limbah buangan air.
“Waste Water Treatment” : berarti pengolahan limbah air.
”Welding” : berarti pengelasan.
xxviii
Page 31
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak dan catatan atas laporan keuangan konsolidasian dan Perusahaan Anak terkait, serta risiko
usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang tercantum
dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini dilakukan pada tingkat konsolidasian. Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo,
jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan dalam jutaaan Rupiah, kecuali
dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan
tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai
menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, disebabkan oleh faktor
pembulatan tersebut.
A. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang telah secara sah
berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta
berkantor pusat di Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Dr. Sahardjo No. 83,
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Perseroan berasal dari 2 (dua) perusahaan Belanda, yaitu (i) NV WA Hoek Machine en Zuurstof
(”NV WA Hoek”), perusahaan yang membangun pabrik oksigen di Jakarta pada tahun 1916, diikuti
dengan pembangunan pabrik lainnya di Surabaya pada tahun 1920 dan di Bandung pada tahun 1939
dan (ii) NV Javasche Koelzoor Fabriek (”NV Javasche Koelzoor”), yang mendirikan pabrik karbon
dioksida di Surabaya pada tahun 1924. Pada tahun 1958, NV WA Hoek dan NV Javasche Koelzoor
dinasionalisasi oleh pemerintah Republik Indonesia, dimana NV WA Hoek menjadi PN Zatas dan NV
Javasche Koolzoer menjadi PN Asam Arang. Dalam perjalanannya, PN Zatas mengalami perkembangan
yang pesat dan mendirikan pabrik di Semarang, Makassar dan Medan, namun sebaliknya PN Asam
Arang kurang berkembang. Pada tahun 1971, PN Zatas dan PN Asam Arang digabung menjadi
PT Aneka Gas Industri (Persero) dan berada di bawah Departemen Perindustrian Republik Indonesia.
Sehubungan dengan penggabungan PN Zatas dan PN Asam Arang, yang diikuti dengan pendirian
PT Aneka Gas Industri (Persero) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 28 tanggal
21 September 1971, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan No. 9 tanggal 4 Nopember 1971,
keduanya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penetapan No. J.A.5/198/3 tanggal 8 Nopember 1971 dan telah didaftarkan dalam
buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 3051 dan
No. 3052 tanggal 10 Nopember 1971, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 103 tanggal 24 Desember 1971, Tambahan No. 576. Dikarenakan terdapatnya kesalahan cetak
pada Berita Negara Republik Indonesia tersebut di atas, maka diadakan ralat dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 26 tanggal 31 Maret 1972, Tambahan No. 576a.
Dalam rangka penyesuaian dengan UUPT, pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk
mengubah seluruh anggaran dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara
Perseroan No. 45 tanggal 17 Desember 2007 yang dibuat oleh Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya.
Akta tersebut (i) telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-00174.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 2 Januari 2008., (ii) telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar sesuai dengan surat No. AHU-AH.01.10-5972
xxix
Page 32
tanggal 12 Maret 2008 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
serta (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0018393.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
12 Maret 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 8 Juli 2008,
Tambahan No. 11096.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh
Pemegang Saham No. 64 tanggal 17 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 64/2016”), yang isinya antara lain sehubungan
dengan persetujuan para pemegang saham Perseroan atas: (i) Penawaran Umum Perdana Saham,
(ii) pengubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan
pengubahan nama Perseroan menjadi “PT Aneka Gas Industri Tbk.”, (iii) perubahan pasal 4 ayat 1
anggaran dasar Perseroan yaitu perubahan nilai nominal saham dan peningkatan modal dasar serta dan
(iv) pengubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan
No. IX.J.1, persetujuan perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan Peraturan OJK No. 32/2014 dan Peraturan OJK No. 33/2014 serta
pernyataan kembali seluruh pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0011532.AH.01.02.
TAHUN 2016 tanggal 17 Juni 2016, telah memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar sesuai dengan surat No. AHU-AH.01.03-0058484 tanggal 17 Juni 2016, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075094.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 17 Juni 2016
dan telah memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan sesuai dengan surat
No. AHU-AH.01.03-0058485 tanggal 17 Juni 2016, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0075094.AH.01-11.Tahun 2016 tanggal 17 Juni 2016.
Pada tanggal 16 September 2016, Perseroan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran Emisi Saham dari Ketua OJK No. S-520/D.04/2016 untuk melaksanakan penawaran umum
sebanyak 766.660.000 saham kepada masyarakat, dengan nilai nominal Rp500,- setiap saham dan
dengan harga penawaran sebesar Rp1.100,- setiap saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 28 September 2016.
Kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah menjalankan
usaha dalam bidang perdagangan, jasa dan industri berbagai macam gas untuk industri dan gas medis
(Oksigen (O2), Nitrogen (N2), Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous
Oxide (N2O), Hidrogen Peroksida (H2O2)) dan tidak terbatas Air Gas, Fuel Gas, Mixed Gas, Rare Gas,
Specialty Gas dan Synthetic Gas.
Kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang perdagangan, termasuk pula impor, ekspor dan perdagangan antar
pulau, baik untuk perhitungan sendiri maupun secara komisi atas perhitungan pihak lain, dan bertindak
sebagai distributor, grossier, supplier, leveransier, waralaba Helium (He), LPG. Amonia (NH3), bahan
kimia (tidak terlarang), elektrikal, alat kesehatan, alat kedokteran, alat mekanikal, alat pertanian, alat
peternakan, alat perkebunan, alat gas industri, alat perlindungan diri (seperti helm, safety shoes,
coverall, ear plug, gloves dan yang lainnya), alat-alat teknik (seperti mesin las / welding dan cutting,
mesin bor, gerinda, genset portable dan yang lainnya) dan tools (seperti hand tools dan power tools
dan yang lainnya) beserta asesoris pendukung lainnya;
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, antara lain jasa instalasi gas medis, kamar operasi terpadu
rumah sakit dan jasa instalasi gas industri, dan meliputi pula jasa riset dan pengembangan, sertifikasi
dan pelatihan, sertifikasi ahli pengelasan, jasa rental alat teknik dan kontrak servis di bidang gas industri
dan medis serta jasa pelaksana konstruksi, bangunan kesehatan dan jasa pelaksanaan konstruksi
pemasangan pipa gas dalam bangunan serta jasa pemasaran;
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang industri antara lain industri gas untuk industri dan gas medis
tidak terbatas Air Gas, Fuel Gas, Mixed Gas, Rare Gas, Specialty Gas dan Synthetic Gas dan produk-
produk terkait; dan
d. Menjalankan segala kegiatan dan berusaha untuk mencapai dan yang selaras dengan maksud dan
tujuan tersebut dalam ayat-ayat sebelumnya dan menjalankan kegiatannya baik atas tanggungan
sendiri ataupun bersama-sama dengan orang atau badan hukum lain, dengan cara dan dalam bentuk
yang sesuai dengan keperluan, dengan memperhatikan sebagaimana mestinya peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
xxx
Page 33
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu, yang
memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen
(N2), Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O) dan
Synthetic Air serta Mixed Gas;
b. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada
pabrik pelanggan dan rumah sakit.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan penyertaan
langsung yaitu SGI dan RG serta 1 (satu) Perusahaan Anak dengan penyertaan tidak langsung melalui
SGI, yaitu SMB. Selain itu, Perseroan juga memiliki 1 (satu) Entitas Asosasi yaitu KS.
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 44 (empat puluh empat)
pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di
Jakarta, 12 (dua belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 4 (empat) di Jawa Timur, 2 (dua) di
Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu
di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi
Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan dan 1 (satu) di Nusa
Tenggara Barat.
B. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. Kegiatan Usaha Perseroan
Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan adalah memproduksi, memasarkan dan menjual
berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait di Republik Indonesia dalam bentuk gas,
cair ataupun padat.
Gas industri adalah gas yang dihasilkan melalui suatu proses pemisahan dan proses produksi. Gas
industri yang diperoleh dari proses pemisahan antara lain adalah Oksigen (O2), Nitrogen (N2) dan Argon
(Ar), sedangkan Asetilen (C2H2) dan Nitrous Oxide (N2O) diperoleh dari proses reaksi kimia yang proses
produksinya membutuhkan bahan baku, antara lain Kalsium Karbida untuk Asetilen dan Ammonium
Nitrate untuk Nitrous Oxide. Hidrogen (H2) dan Karbon dioksida (CO2) diperoleh dari proses reaksi kimia
dan pemisahan yang membutuhkan bahan baku dari Hidrokarbon.
Selain itu untuk menunjang kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan juga menjalankan kegiatan
usaha jasa yang terkait dengan produk gas yang dihasilkan, seperti memperdagangkan produk gas dari
produsen lain kepada pelanggan Perseroan, yaitu antara lain gas-gas yang telah disebutkan di atas,
Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya serta merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas
serta penjualan produk terkait lainnya pada pabrik pelanggan dan rumah sakit.
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif antara lain sebagai berikut:
1. Pelopor dan pemimpin pasar dalam sektor gas industri Indonesia;
2. Pemimpin pasar di sektor gas medis;
3. Diversifikasi sektor pelanggan akhir;
4. Perusahaan gas industri dengan jaringan distribusi yang luas di Indonesia;
5. Perusahaan gas industri yang terintegrasi dari hulu ke hilir; dan
6. Memiliki tim manajemen yang sangat berpengalaman di bidangnya.
2. Prospek Usaha Perseroan
Perseroan dan Perusahaan Anak telah memproduksi dan mendistribusikan berbagai macam produk
gas industri. Dengan produk yang sangat beragam, Perseroan dapat menawarkan produknya kepada
berbagai industri, dimana hal ini akan mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap suatu industri
tertentu.
xxxi
Page 34
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh kondisi dan situasi ekonomi Indonesia pada umumnya dan kondisi
sektor industri pada khususnya. Hal ini karena gas industri merupakan produk yang menjadi pendukung
bagi kegiatan industri lain. Peningkatan kegiatan industri secara umum akan mampu meningkatkan
kinerja Perseroan demikian pula sebaliknya, penurunan kegiatan industri secara umum akan berdampak
terhadap kinerja Perseroan.
Semakin membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia dalam kurun beberapa tahun belakangan
ini memberikan kesempatan pada berbagai industri di tanah air untuk bertumbuh secara signifikan.
Momentum ini tentunya akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Perseroan dalam rangka memperoleh
tingkat pertumbuhan yang optimal. Industri-industri yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang
merupakan prospek usaha Perseroan antara lain: ritel, kesehatan, barang konsumsi, infrastruktur, dan
sektor lainnya.
Saat ini Perseroan masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan gas industri untuk pasar dalam
negeri. Gas Industri memiliki peranan yang vital dalam mendukung perekonomian Indonesia, sehingga
Perseroan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas industri dalam negeri dibandingkan melayani
kebutuhan pasar internasional.
Melihat prospek usaha tersebut di atas maka Perseroan mengambil langkah-langkah strategis sebagai
berikut:
a. Strategi Perluasan Usaha (Ekspansi)
b. Strategi Kemitraan (Partnership)
c. Strategi Efisiensi dan Keunggulan Operasional
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini Perihal Keterangan Tentang
Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
C. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITAWARKAN
RINGKASAN STRUKTUR PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS
INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
Jenis Obligasi : Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Jumlah Obligasi Yang : Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah
Ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah)
terbagi dalam 3 (tiga) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebesar Rp11.000.000.000,- (sebelas miliar Rupiah), ditawarkan dan dijamin
dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp8.000.000.000,-
(delapan miliar Rupiah); dan
b. Obligasi Seri B dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.000.000.000,-
(dua miliar Rupiah).
c. Obligasi Seri C dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah).
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp9.000.000.000 (sembilan miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
xxxii
Page 35
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jangka Waktu : a. Seri A: 3 (tiga) tahun
Obligasi b. Seri B: 5 (lima) tahun
c. Seri C: 7 (tujuh) tahun
Tingkat Suku Bunga : a. Seri A sebesar 9,80% (sembilan koma delapan nol persen) per tahun
Obligasi b. Seri B sebesar 10,55% (sepuluh koma lima lima persen) per tahun
c. Seri C sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun
Pembayaran Bunga Obligasi ke-1 (pertama) akan dilakukan pada tanggal
14 November 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dan
Pokok Obligasi akan dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi, yaitu pada
tanggal 14 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 14 Agustus 2025 untuk Seri B
dan tanggal 14 Agustus 2027 untuk Seri C.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan
Pemindahbukuan Obligasi memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan
1 (satu) suara dalam RUPO.
Periode Pembayaran : 3 (tiga) bulan / Triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi
Jaminan : Obligasi dijamin dengan jaminan khusus sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Pokok Obligasi dan dengan jaminan umum sebesar
50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
(Sinking Fund) pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buy Back) pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan Obligasi atau disimpan dengan memperhatikan ketentuan
dan perundang-perundangan yang berlaku. Obligasi yang dibeli kembali
oleh Perseroan untuk disimpan dikemudian hari dapat dijual kembali
dan/atau diberlakukan sebagai pelunasan Obligasi dan Obligasi ini tidak
berhak atas Bunga Obligasi. Rencana pembelian kembali diumumkan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal permulaan
penawaran pembelian kembali Obligasi. Selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja sejak dilakukannya pembelian kembali Obligasi, Perseroan wajib
mengumumkan perihal pembelian kembali Obligasi tersebut paling sedikit
pada 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia berperedaran nasional.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan dalam Bab I
Prospektus ini.
Peringkat Obligasi : A-(idn) (Single A Minus) dari Fitch Ratings Indonesia
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
xxxiii
Page 36
RINGKASAN STRUKTUR PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH PERSEROAN:
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
Jenis Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sebagai
bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan di bidang Pasar Modal.
Jumlah Sisa Imbalan : Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-
Ijarah banyaknya sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), yang
ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam pernjaminan
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak akan menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing
Seri Sukuk Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pembayaran kembali
Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Sukuk Ijarah.
Jangka Waktu Sukuk : 5 (lima) tahun
Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah : Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp527.500.000,- (lima ratus dua puluh tujuh
juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp105.500.000,- (seratus lima juta
lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah ke-1 (pertama) akan dilakukan pada
tanggal 14 November 2020, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan pada saat jatuh tempo Sukuk
Ijarah, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2025.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan
Pemindahbukuan Sukuk Ijarah memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan
1 (satu) suara dalam RUPSI.
Pembelian Kembali : Setelah ulang tahun I (pertama) Sukuk Ijarah sejak Tanggal Emisi, Perseroan
(Buy Back) dapat melakukan pembelian kembali (buy back) atas Sukuk Ijarah yang
ada di pasar bebas, baik seluruhnya atau sebagian dengan harga pasar,
selanjutnya disebut juga “pembelian kembali (buy back)”. Pembelian kembali
(buy back) dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai atas
pembayaran Imbalan Ijarah, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pembelian
kembali (buy back) tersebut tidak dapat mengakibatkan Perseroan lalai untuk
memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah. Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali diuraikan dalam
Bab I Prospektus ini.
Pembayaran Cicilan : 3 (tiga) bulan / Triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbalan Ijarah
xxxiv
Page 37
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah
(Singking Fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Emisi Sukuk Ijarah.
Jaminan : Sukuk Ijarah dijamin dengan jaminan khusus sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Sisa Imbalan Ijarah dan dengan jaminan umum sebesar 50%
(lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Peringkat Obligasi : A-(idn) (Single A Minus) dari Fitch Ratings Indonesia
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Agen Pembayar : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
D. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA
GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan dipergunakan untuk modal kerja yaitu pembayaran beban usaha Perseroan.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, akan dipergunakan untuk modal kerja yaitu pembayaran beban usaha Perseroan. Penggunaan
dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai opini syariah
yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020.
dengan keterangan lebih lanjut yang dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini Perihal Penggunaan Dana
Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
E. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 64/2016 dan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 Juni 2020 yang telah disiapkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 setiap Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 9.200.000.000 4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- PT Samator 1.243.226.000 621.613.000.000 40,540
- PT Aneka Mega Energi 766.665.000 383.332.500.000 25,000
- PT Saratoga Investama Sedaya 255.366.540 127.683.270.000 8,327
- Arief Harsono 138.114.100 69.057.050.000 4,504
- Rachmat Harsono 34.764.000 17.382.000.000 1,134
- Heyzer Harsono 4.512.000 2.256.000.000 0,147
- Rasid Harsono 3.952.000 1.976.000.000 0,129
- Imelda Mulyadi Harsono 1.457.900 728.950.000 0,047
- Djanarko Tjandra 30.000 15.000.000 0,001
- Masyarakat 618.572.460 309.286.230.000 20,171
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 3.066.660.000 1.533.330.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 6.133.340.000 3.066.670.000.000
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini Perihal Keterangan Tentang
Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
xxxv
Page 38
F. DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2019 dan 2018 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah
diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian dalam laporannya laporannya
No. 00167/3.0355/AU.1/10/1192-2/1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Gideon,
CPA.
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi LK sesuai S-101/D.04/2020 perihal Penerapan Penyajian
dan Pengungkapan Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku. Laporan Keuangan
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019 diambil dari
informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit oleh Akuntan Publik.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2018 2019 2020
Jumlah Aset 6.647.755 7.020.980 7.189.091
Jumlah Liabilitas 3.499.963 3.721.416 3.869.204
Jumlah Ekuitas 3.147.792 3.299.564 3.319.887
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2018 2019 2019 2020
Penjualan Bersih 2.073.258 2.203.617 522.348 544.433
Beban Pokok Penjualan (1.133.400) (1.205.820) (275.155) (297.775)
Beban Penjualan (300.624) (336.028) (76.844) (80.696)
Beban Umum dan Administrasi (252.623) (264.296) (61.636) (67.482)
Laba Tahun Berjalan 114.374 103.431 30.967 20.323
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 118.462 167.239 30.967 20.323
Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Desember 31 Maret
Uraian
2018 2019 2020
Rasio Pertumbuhan (%)(1)
Penjualan Bersih 12,77% 6,29% 4,23%
Laba Tahun Berjalan 16,55% 1,24% (36,72%)
Jumlah Aset 3,81% 5,61% 2,39%
Jumlah Liabilitas 17,78% 6,33% 3,97%
Jumlah Ekuitas (6,26%) 4,82% 0,62%
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor Terhadap Penjualan Bersih(2) 45,33% 45,28% 3,47%
Laba Kotor Terhadap Rata-Rata Aset(3) 14,40% 14,60% 7,45%
Laba Kotor Terhadap Rata-Rata Ekuitas(4) 28,89% 30,95% 4,44%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Penjualan Bersih(5) 7,12% 6,27% 0,34%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Rata-Rata Aset (6) 2,26% 2,02% 0,73%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Rata-Rata Ekuitas (7) 4,54% 4,29% 3,48%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Penjualan Bersih(8) 4,81% 4,58% 0,27%
xxxvi
Page 39
31 Desember 31 Maret
Uraian
2018 2019 2020
Laba Tahun Berjalan Terhadap Rata-Rata Aset (9) 1,53% 1,48% 0,57%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Rata-Rata Ekuitas (10) 3,07% 3,13% 3,47%
Rasio Aktivitas (x)
Receivable turnover ratio(11) 4,93 5,24 1,31
Receivable days (12) 74,06 69,63 68,72
Inventory turnover ratio (13) 2,70 2,67 0,66
Inventory days (14) 135,29 136,48 135,44
Rasio Keuangan (x)
Kas dan setara kas/liabilitas jangka pendek(15) 0,22 0,14 0,24
Aset lancar/liabilitas jangka pendek(16) 1,22 0,87 1,04
Jumlah liabilitas/jumlah ekuitas(17) 1,11 1,13 1,17
Jumlah liabilitas/jumlah aset(18) 0,53 0,53 0,54
Keterangan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun laporan posisi keuangan konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait pada periode/tahun yang
bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan
komprehensif lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember,
dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(3) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan rata-rata jumlah aset pada tahun yang bersangkutan dengan tahun
sebelumnya.
(4) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan rata-rata jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan dengan tahun
sebelumnya.
(5) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(6) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan rata-rata jumlah aset pada tahun yang bersangkutan dengan tahun
sebelumnya.
(7) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan rata-rata jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan dengan
tahun sebelumnya.
(8) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(9) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan rata-rata jumlah aset pada tahun yang bersangkutan dengan tahun
sebelumnya.
(10) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan rata-rata jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan dengan
tahun sebelumnya.
(11) Dihitung dengan membagi penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata piutang usaha pada tahun
yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya
(12) Dihitung dengan membagi rata-rata piutang usaha pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan
penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode
(13) Dihitung dengan membagi beban pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata persediaan pada tahun
yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya
(14) Dihitung dengan membagi rata-rata persediaan pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan beban
pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode
(15) Dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir
tahun yang terkait.
(16) Dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun yang
terkait.
(17) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
(18) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini Perihal Ikhtisar Data Keuangan
Penting.
xxxvii
Page 40
G. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung
pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:
Tahun Mulai
Nama Tahun Beroperasi Tahun Persentase Status
Kegiatan Usaha
Perusahaan Pendirian Secara Penyertaan Kepemilikan Operasional
Komersial
Perusahaan Anak
SGI 1994 1992 Produksi dan 2006 99,91% Beroperasi
perdagangan gas
RG 2007 2009 Perdagangan industri 2007 50,00% Beroperasi
gas
SMB 1982 1991 Produksi, 2005 60,00% Beroperasi
perdagangan gas (melalui SGI)
serta pemasangan
instalasi
Perusahaan Asosiasi
KS 2013 - Produksi dan 2013 35,21% Belum
perdagangan gas (secara beroperasi
langsung) secara
komersial*)
29,34%
(melalui RG)
*)Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum
membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum beroperasi.
KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri, namun hingga saat
ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain hal, manajemen KS berencana
untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat, yaitu dengan penyediaan piping yang
sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh manajemen Entitas pada tanggal 22 Januari 2020
yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan usaha di masa depan.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini Perihal Keterangan Tentang
Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
H. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan, serta telah dilakukan
pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan,
dimulai dari risiko utama Perseroan:
1. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak:
Risiko kesinambungan pasokan listrik.
2. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan:
a. Risiko produksi berhenti tidak terduga.
b. Risiko tidak dapat diperpanjangnya kontrak-kontrak Perseroan dengan para pelanggannya.
c. Risiko persaingan usaha
d. Risiko ketidakmampuan mempertahankan atau meningkatkan pertumbuhan yang telah dicapai
di masa mendatang.
e. Risiko kegagalan dan/atau keterlambatan rencana ekspansi Perseroan.
f. Risiko ketertinggalan teknologi.
g. Risiko keterlambatan sumber daya manusia dalam mengikuti perkembangan teknologi.
h. Risiko ketidakmampuan Perseroan untuk menarik minat dan mempertahankan karyawan yang
menguasai keterampilan tertentu dalam jumlah yang memadai.
i. Risiko kecelakaan kerja.
j. Risiko tuntutan ganti rugi apabila Perseroan gagal memenuhi persyaratan-persyaratan dalam
kontrak dengan para pelanggannya.
xxxviii
Page 41
k. Risiko keterbatasan sumber pendanaan sehubungan dengan ekspansi bisnis.
l. Risiko terkait kegagalan sistem teknologi informasi.
m. Risiko kredit.
n. Risiko likuiditas.
o. Risiko fluktuasi penjualan akibat faktor musiman
3. Risiko Umum:
a. Risiko perekonomian.
b. Risiko kenaikan tarif dasar listrik.
c. Risiko kenaikan harga bahan bakar minyak.
d. Risiko fluktuasi tingkat suku bunga.
e. Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
f. Risiko perubahan kebijakan pemerintah di dalam sektor gas industri.
g. Risiko belum diperolehnya beberapa perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya
h. Risiko yang berkaitan dengan ketentuan negara lain atau peraturan Internasional.
i. Risiko sebagai Perusahaan Induk
4. Risiko Terkait Dengan Investasi Pada Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan:
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai
investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
c. Risiko pembelian kembali disebabkan Perseroan memiliki hak untuk membeli kembali Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang dipegang atau dimiliki Investor pada harga tertentu, sebelum Obligasi
dan Sukuk Ijarah tersebut jatuh tempo. Hal ini dapat saja dilakukan oleh Perseroan saat tingkat
suku bunga di pasar turun menjadi lebih rendah dari tingkat pembayaran bunga.
Hal ini dapat mengakibatkan risiko ketidakpastian dalam pola arus kas yang akan diterima
investor. Selain itu, potensi untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan jual
atau capital gain juga akan berkurang, karena harga obligasi di pasar tidak akan naik jauh dari
call price yang telah ditetapkan.
d. Sebagai instrument investasi, nilai Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat berfluktuasi sesuai dengan
kondisi pasar.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini Perihal Faktor Risiko.
I. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)
bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 41 tanggal 30 April 2020, dan
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
No. 44 tanggal 30 April 2020, keduanya dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A, Jakarta 12790
Telepon: (021) 79175000, Faksimili: (021) 7990720
Email: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
xxxix
Page 42
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan
OJK No. 20 dengan Surat Pernyataan No. 1080/CAMS-WA/2020 tanggal 28 April 2020 perihal
pernyataan Wali Amanat mengenai uji tuntas (due diligence).
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini Perihal Keterangan Tentang Wali
Amanat.
J. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Prospektus ini
adalah sebagai berikut:
Tingkat Bunga/ Total Nilai
Jangka
Jumlah Cicilan Imbalan Efek yang
No Nama Seri Rating Waktu Jatuh Tempo
(Rpjuta) Ijarah per Rp1 Terutang
(tahun)
miliar (Rpjuta)
Obligasi Aneka Gas II
1. - A-(idn) 200.000 5 9,8% 18 Desember 2017 -
Tahun 2012
Sukuk Ijarah II Tahun
2. - A-(idn) 200.000 5 Rp99.000.000,- 18 Desember 2017 -
2012
Obligasi Berkelanjutan
A 45.000 3 9,9% 6 Juni 2020 45.000
3. I Aneka Gas Industri A-(idn)
B 19.000 5 10,35% 6 Juni 2022 19.000
Tahap I Tahun 2017
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Aneka A 147.000 3 Rp99.000.000,- 6 Juni 2020 147.000
4. A-(idn)
Gas Industri Tahap I B 99.000 5 Rp103.500.000,- 6 Juni 2022 99.000
Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan
A 195.000 3 9,5% 5 Desember 2020 195.000
5. I Aneka Gas Industri A-(idn)
B 61.000 5 9,9% 5 Desember 2022 61.000
Tahap II Tahun 2017
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Aneka A 107.000 3 Rp95.000.000,- 5 Desember 2020 107.000
6. A-(idn)
Gas Industri Tahap II B 37.000 5 Rp99.000.000,- 5 Desember 2022 37.000
Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan
A 164.000 3 11,0% 19 Maret 2022 164.000
7. I Aneka Gas Industri A-(idn)
B 16.000 5 11,5% 19 Maret 2024 16.000
Tahap III Tahun 2019
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Aneka
8. - A-(idn) 110.000 3 Rp110.000.000 19 Maret 2022 110.000
Gas Industri Tahap III
Tahun 2019
Jumlah 1.400.000 1.000.000
Maka pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, jumlah Obigasi dan Sukuk Ijarah terutang Perseroan
adalah sebesar Rp1.000.000 juta.
xl
Page 43
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS
INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp20.000.000.000,-
(DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
(SATU TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
Rp10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp11.000.000.000,- (sebelas miliar Rupiah), ditawarkan dan dijamin dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan terdiri dari 3 (tiga) seri:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,80% (sembilan koma delapan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 November 2020 dan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi
yaitu tanggal 14 Agustus 2023.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,55% (sepuluh koma lima lima persen) per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi pertama
akan dibayarkan pada tanggal 14 November 2020 dan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan)
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu tanggal
14 Agustus 2025.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen)
per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 November 2020 dan dibayarkan setiap triwulan
(3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu
tanggal 14 Agustus 2027.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp9.000.000.000
(sembilan miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam
pernjaminan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak akan menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
1
Page 44
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp527.500.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau
Rp105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, berjangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu tanggal 14 Agustus 2025.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000
(lima miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam pernjaminan
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak akan menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap selanjutnya (jika ada) akan
ditentukan kemudian.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/
RAT/IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan, dimana Fitch
menetapkan antara lain:
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Program Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
sejumlah maksimum Rp500 miliar di A-(idn).
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri sejumlah maksimum Rp1 triliun di A-(idn).
PT Aneka Gas Industri Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan
Telp. (62-21) 83709111, Fax. (62-21) 83709911
Website: www.anekagas.com, E-mail: corsec@anekagas.com
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 44 (empat puluh empat) pabrik
(Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta,
12 ( dua belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 4 (empat) di Jawa Timur, 2 (dua) di Riau, 1 (satu)
di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan
Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu)
di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat.
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN LISTRIK YANG AKAN
BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN,
SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN DAN ANAK
PERUSAHAAN. FAKTOR RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA
BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH
TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 45
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN
2020
Keterangan ringkas mengenai Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 adalah
sebagai berikut:
1. Nama Obligasi Berkelanjutan
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Obligasi Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
2. Jenis Obligasi Berkelanjutan
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap I yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3. Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi. Obligasi Jumlah
Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
5. Jangka Waktu, Tingkat Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar
Rupiah) yang ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment), dan terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebesar Rp11.000.000.000,- (sebelas miliar Rupiah), ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan
Penuh (Full Commitment) dan terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,80% (sembilan koma delapan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 November 2020 dan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi
yaitu tanggal 14 Agustus 2023.
3
Page 46
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,55% (sepuluh koma lima lima persen)
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 November 2020 dan dibayarkan setiap triwulan
(3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu
tanggal 14 Agustus 2025.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen)
per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 November 2020 dan dibayarkan setiap triwulan
(3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu
tanggal 14 Agustus 2027.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp9.000.000.000
(sembilan miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam
pernjaminan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak akan menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Pelunasan Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
6. Ketentuan Umum Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel berikut di bawah ini:
Bunga Obligasi Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A (3 tahun) Seri B (5 tahun) Seri C (7 tahun)
1 14 November 2020 14 November 2020 14 November 2020
2 14 Februari 2021 14 Februari 2021 14 Februari 2021
3 14 Mei 2021 14 Mei 2021 14 Mei 2021
4 14 Agustus 2021 14 Agustus 2021 14 Agustus 2021
5 14 November 2021 14 November 2021 14 November 2021
6 14 Februari 2022 14 Februari 2022 14 Februari 2022
7 14 Mei 2022 14 Mei 2022 14 Mei 2022
8 14 Agustus 2022 14 Agustus 2022 14 Agustus 2022
9 14 November 2022 14 November 2022 14 November 2022
10 14 Februari 2023 14 Februari 2023 14 Februari 2023
11 14 Mei 2023 14 Mei 2023 14 Mei 2023
12 14 Agustus 2023 14 Agustus 2023 14 Agustus 2023
13 - 14 November 2023 14 November 2023
14 - 14 Februari 2024 14 Februari 2024
15 - 14 Mei 2024 14 Mei 2024
16 - 14 Agustus 2024 14 Agustus 2024
17 - 14 November 2024 14 November 2024
18 - 14 Februari 2025 14 Februari 2025
19 - 14 Mei 2025 14 Mei 2025
20 - 14 Agustus 2025 14 Agustus 2025
21 - - 14 November 2025
22 - - 14 Februari 2026
23 - - 14 Mei 2026
24 - - 14 Agustus 2026
25 - - 14 November 2026
26 - - 14 Februari 2027
27 - - 14 Mei 2027
28 - - 14 Agustus 2027
4
Page 47
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender.
7. Jaminan Obligasi
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan
wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Pengakuan Hutang, Perseroan berjanji akan memberikan jaminan kepada Pemegang
Obligasi yang akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Jenis Benda Jaminan adalah:
Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah
tersebut, yang ada dan yang akan ada dikemudian hari berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah
tersebut yang dapat dianggap sebagai benda jaminan dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama,
yaitu sebagai berikut:
SHGB No. 00298 seluas 7.942 m2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua meter persegi)
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 00566/TUGUREJO/2017 tanggal 5 Desember 2017,
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, pada tanggal 9 Januari 2018 dan
berakhir pada tanggal 23 November 2037.
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
Propinsi : Jawa Tengah
Kota : Semarang
Kecamatan : Tugu
Kelurahan : Tugurejo
yang tercatat atas nama Perseroan.
Nilai Benda Jaminan:
Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Jaminan Pari Passu:
Jaminan yang diberikan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan
diperjanjikan secara pari passu guna menjamin kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Ijarah.
Pembebanan dan Pengikatan Jaminan
Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, PT Samator selaku Pemberi Jaminan
wajib menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 30 Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Perseroan
dengan persetujuan Wali Amanat.
8. Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Prospektus ini perihal Penggunaan
Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2020.
5
Page 48
9. Tata Cara Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.
10. Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk. Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab XII perihal
Keterangan Tentang Wali Amanat.
11. Pembatasan-Pembatasan, Kewajiban-Kewajiban dan Kelalaian Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
12.1 Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt
covenants) adalah sebagai berikut:
Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
12.1.1. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau terhadap pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap Obligasi, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan
ketentuan bahwa semua syarat kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya kepada
perusahaan penerus (surviving company).
Dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, seluruh kewajiban
Obligasi tersebut dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan
penerus tersebut harus memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban Obligasi.
12.1.2. Mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
Perseroan yang mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
12.1.3. memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan corporate guarantee) atas
kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif lebih
dari 20% (dua puluh persen) kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali:
i. Jaminan perusahaan tersebut diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan
dengan kegiatan usaha utama Perseroan.
ii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha
Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
12.1.4. Melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali hasil dan dari utang
tersebut untuk:
i. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
ii. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan dengan senantiasa memperhatikan pemenuhan Financial
Covenants.
12.1.5. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
a) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
b) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Usaha sehari-
Hari Perseroan;
6
Page 49
c) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak terkonsolidasi dengan
kepemilikan minimum 50% (lima puluh persen) untuk keperluan Kegiatan Usaha
Sehari-Hari dari Perusahaan Anak tersebut;
d) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk
program kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan
perusahaan Perseroan.
12.1.6. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya,
kecuali:
a) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
b) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
12.2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan
wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
12.3 Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
12.3.1 Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
12.3.2 Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Obligasi.
12.3.3 Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah dana tersebut, maka
Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
12.3.4 Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
dan badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan
kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan
usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-
izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk
menjalankan kegiatan usaha utamanya.
12.3.5 Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya
dan yang diterapkan secara konsisten.
7
Page 50
12.3.6 Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban
untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material
yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
12.3.7 Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut:
a. adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi,
dan atau pengubahan susunan anggota komisaris Perseroan, pembagian dividen
kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan
keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan
akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya dalam waktu
5 (lima) Hari Kerja setelah perkara tersebut diketahui oleh Perseroan.
12.3.8 Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat,
dan persetujuan persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan
mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
dalam waktu:
• 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak
disertai laporan Akuntan Publik; atau
• 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam
rangka penelaahan terbatas; atau
• 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku,
jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK
yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan; atau
pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
yang lebih dahulu;
12.3.9 Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan
memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta
kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai
reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan
berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
12.3.10 Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung
ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat
berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih
dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
kunjungan dilakukan.
8
Page 51
12.3.11 Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang
baik.
12.3.12 Memelihara rasio-rasio keuangan sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan
keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) terakhir yang telah diaudit sebagai berikut:
• Memelihara perbandingan total hutang dengan total ekuitas (Debt to Equity
Ratio) tidak lebih dari 3: 1 (tiga berbanding satu).
• Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest
Expenses) tidak kurang dari 1,5: 1 (satu koma lima berbanding satu).
• Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi
ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk
keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.
12.3.13 Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang
ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan
harus atau akan tunduk kepadanya.
12.3.14 Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-712/BL/2012 Tanggal 26-
12-2012 (dua puluh enam Desember dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Atas
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan Nomor: IX.C.11),
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau
melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan
terhadap Peraturan Nomor:IX.C.11).
12.3.15 - bersama dengan PT Samator selaku Pemberi Jaminan, memberikan Jaminan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan kepada
Pemegang Obligasi;
- Menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.2
Perjanjian Perwaliamanatan;
- Mempertahankan Nilai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7
Perjanjian Perwaliamanatan.
- menyampaikan laporan mengenai Jaminan kepada Wali Amanat, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11.9 Perjanjian Perwaliamanatan.
- Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Wali Amanat
sehubungan dengan Jaminan dan/atau menandatangani dokumen-dokumen
yang diperlukan sehubungan dengan Jaminan tersebut.
- Mengasuransikan Jaminan dengan melekatkan Banker’s Clause atas nama Wali
Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.6 Perjanjian Perwaliamanatan;
- Jika terjadi kekurangan atas Nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian Perwaliamanatan maka
Perseroan wajib menambah Jaminan sebagaimana tersebut dalam pasal 11.7
Perjanjian Perwaliamanatan;
12.3.16 Mempertahankan harta kekayaan Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
nilai Pokok Obligasi untuk tidak dijadikan jaminan tehadap hutang apapun.
12.3.17 Sejak Tanggal Emisi, Hak Guna Bangunan Nomor: 9 dan mesin-mesin sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11.1 huruf B Perjanjian Perwalimanatan yang dijadikan Jaminan
dan juga segala sesuatu yang ada atau berdiri diatas Hak Guna Bangunan Nomor:
9 baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari tidak akan
dibebankan sebagai jaminan kepada pihak manapun dengan cara apapun kecuali
untuk Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Obligasi.
12. Hak-Hak Pemegang Obligasi
Hak-hak pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada tanggal Pelunasan Pokok dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan
nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi.
9
Page 52
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah
denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana
tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
4. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
13. Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter Afiliasi
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar.
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman rencana pembelian kembali sebagaimana dimaksud pada butir 7)
dan 8) ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui
1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
10
Page 53
b. bagi emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi
e. tata cara penyelesaian transaksi
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi
h. tata cara pembelian kembali Obligasi
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasi oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
14. Kelalaian (Wanprestasi)
14.1 Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
anggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
11
Page 54
b Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 45%
(empat puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
d Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b pada Perjanjian Perwaliamanatan);
atau
e Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
14.2 Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a Angka 14.1. huruf a dan c ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b Ayat 14.1 huruf b ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
lama 60 (enam puluh) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c Ayat 14.1 huruf d dan e ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak
memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah
yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
12
Page 55
14.3 Apabila:
a Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
d Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
15. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15.1 RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK Nomor: 20; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
15.2 RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) Bapepam dan LK.
15.3 Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 16.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
13
Page 56
secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
15.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah diterimanya surat permohonan.
15.5 Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPO sebelumnya.
15.6 Tata cara RUPO:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
14
Page 57
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO.
15.7 Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
15
Page 58
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud angka (5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 15.5.
15.8 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
15.9 Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
15.10 Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil
dalam RUPSI.
15.11 Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
15.12 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajibditanggung oleh Perseroan.
16
Page 59
15.13 Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
15.14 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15.15 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
16. Hak Senioritas Hutang
Sebelum terbitnya hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Pada saat diterbitkannya sertifikat hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan
terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Obligasi mendapatkan hak untuk mengambil
pelunasan Obligasi atas hasil eksekusi Jaminan tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan dengan jumlah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi,
sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi adalah paripassu dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada.
Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selain daripada hak untuk didahulukan
(hak preferen) tersebut, Pemegang Obligasi tidak memiliki hak keutamaan atau senioritas lainnya
dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
17. Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Oleh Perseroan Dimasa Yang Akan Datang
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya semua
Pokok Obligasi dan atau Bunga Obligasi, Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran Obligasi,
atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat.
17
Page 60
18. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian
tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
b. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan perjanjian perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
19. Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
Dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
A. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I
TAHUN 2020
Keterangan ringkas mengenai Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
adalah sebagai berikut:
1. Nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Nama Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Umum Ini adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
2. Jenis Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional – UI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi
Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Obligasi Syariah
Ijarah.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.
Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan akad-akad/
perjanjian-perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah. Objek Ijarah
yang menjadi dasar Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan Perseroan menjamin, selama periode Sukuk, Objek yang menjadi
dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal, berdasarkan:
a. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 sebagaimana telah diubah dengan Adendum
dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020, keduanya dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. sebagai
wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
18
Page 61
b. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 sebagaimana telah diubah dengan Adendum
dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020, keduanya dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. sebagai
wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
Skema Sukuk Ijarah:
Penjelasan skema Sukuk Ijarah (Ringkasan Akad Ijarah dan Akad Wakalah) adalah sebagai berikut:
1. Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank
Mega Tbk. (“Wali Amanat Sukuk Ijarah”) melakukan Akad Ijarah, maka Perseroan mengalihkan
manfaat Obyek Ijarah (berupa kontrak/perjanjian jual beli atas pemanfaatan Obyek Ijarah) kepada
Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili Wali Amanat)
sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh
miliar Rupiah), dan Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili
Wali Amanat) menerima pengalihan manfaat atas Obyek Ijarah dari Perseroan.
2. Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat) memberikan kuasa (Akad
Wakalah) kepada Perseroan untuk menyewakan Obyek Ijarah tersebut kepada Pihak Ketiga/
customer (penyewa).
Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna
Obyek Ijarah tersebut yang tidak menjual barang dagangan atau tidak menjalankan kegiatan
usaha yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Syariah Islam khususnya Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan, apabila diperlukan, membuat perpanjangan, perubahan atau
penambahannya atas perjanjian/kontrak yang sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak
ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku
umum dan wajar.
- Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian
dengan pihak ketiga sebagai pengguna Obyek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas
untuk melakukan penagihan dan menerima seluruh hasil penagihan atas pemanfaatan Obyek
Ijarah dari pihak ketiga.
- Memperpanjang perjanjian/kontrak atau membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak
baru dengan pihak ketiga yang sama atau pihak ketiga lainnya.
3. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali
Amanat) bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa) menyewakan Obyek Ijarah tersebut kepada
Pihak Ketiga sebagai Musta’jir (Penyewa).
19
Page 62
4. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pihak Ketiga memberikan pembayaran sewa kepada
Perseroan. Atas Obyek Ijarah tersebut, Perseroan telah membuat kontrak kepada Pihak Ketiga
senilai Rp15.663.000.000,- (lima belas miliar enam ratus enam puluh tiga juta Rupiah) per tahun
sebagaimana dirinci pada sub bab Objek Iijarah di bawah.
Dasar perhitungan nilai kontrak ini ditambah dengan nilai obyek Ijarah akan mencukupi untuk
pembayaran kewajiban yang terdiri dari cicilan pembayaran imbalan Ijarah dan sisa imbalan ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 ini dijamin dengan agunan
kebendaan (yang menjadi Obyek Ijarah, berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak)
milik Perseroan dengan nilai 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
5. Perseroan membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo
Sukuk.
Sumber dana yang digunakan untuk untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa
Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha keseluruhan Perseroan.
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah, dalam hal mana
dapat mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan Objek Ijarah; dan
b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai
pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah
maka atas permintaan pertama Wali amanat kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggantikan
Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah. Untuk penyediaan dan pemberian Objek
Ijarah pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dan jika terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, maka
Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah pengganti.
Jika terjadi perubahan atas Akad Ijarah, maka terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian yang tidak
dapat terpisahkan dari Akad Syariah.
Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat
dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada Opini
Syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas
Industri Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020.
3. Objek Ijarah
Objek Ijarah dalam Sukuk Ijarah ini adalah tanah, mesin-mesin dan peralatan mesin atau tangki
penyimpanan dan/atau peralatan lainnya milik Perseroan beserta kontrak pemanfaatannya dengan
pihak ketiga, dengan uraian sebagai berikut:
- Perjanjian No. DistributionAgreement_LGL447 tanggal 1 September 2018;
- Perjanjian No. DistributionAgreement_LGL_623 tanggal 1 April 2019;
- Perjanjian No. 020/PRJ/HK-AGI-KDL/V/2015 tanggal 6 Mei 2015;
- Perjanjian No. 036/PERJ/HK-AGI/I/2018 tanggal 2 Januari 2018;
- Perjanjian No. DistributionAgreement_LGL_579 tanggal 1 Oktober 2018.
20
Page 63
4. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam pernjaminan Kesanggupan Terbaik (Best
Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak akan
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan Satuan Pemindahbukuan Sukuk
Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus
dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Sukuk Ijarah.
6. Jangka Waktu, Jatuh Tempo Dan Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp527.500.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu
Rupiah) per tahun atau Rp105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 November 2020 dan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) yang
dilakukan pada tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yaitu tanggal 14 Agustus 2025.
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Pokok Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
7. Ketentuan Umum Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri Sukuk
Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
1 14 November 2020
2 14 Februari 2021
3 14 Mei 2021
4 14 Agustus 2021
5 14 November 2021
6 14 Februari 2022
7 14 Mei 2022
8 14 Agustus 2022
9 14 November 2022
10 14 Februari 2023
11 14 Mei 2023
21
Page 64
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
12 14 Agustus 2023
13 14 November 2023
14 14 Februari 2024
15 14 Mei 2024
16 14 Agustus 2024
17 14 November 2024
18 14 Februari 2025
19 14 Mei 2025
20 14 Agustus 2025
Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
8. Jaminan Sukuk Ijarah
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan
wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji akan memberikan
jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis Benda Jaminan adalah:
Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah
tersebut, yang ada dan yang akan ada dikemudian hari berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah
tersebut yang dapat dianggap sebagai benda jaminan dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama,
yaitu sebagai berikut:
SHGB No. 00298 seluas 7.942 m2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua meter persegi)
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 00566/TUGUREJO/2017 tanggal 5 Desember 2017,
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, pada tanggal 9 Januari 2018 dan
berakhir pada tanggal 23 November 2037.
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
Propinsi : Jawa Tengah
Kota : Semarang
Kecamatan : Tugu
Kelurahan : Tugurejo
yang tercatat atas nama Perseroan.
Nilai Benda Jaminan:
Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.
Jaminan Pari Passu:
Jaminan yang diberikan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan
diperjanjikan secara pari passu guna menjamin kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang
Obligasi.
Pembebanan dan Pengikatan Jaminan
Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, PT Samator selaku Pemberi Jaminan
wajib menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 30 Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Perseroan
dengan persetujuan Wali Amanat.
22
Page 65
9. Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Prospektus ini
perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
10. Perpajakan
Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab IX mengenai Perpajakan.
11. Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan pada Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
12. Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Mega Tbk. Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab XII perihal
Keterangan Tentang Wali Amanat.
13. Pembatasan-Pembatasan, Kewajiban-Kewajiban dan Kelalaian Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji
dan mengikatkan diri:
12.1 Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant)
adalah sebagai berikut:
Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
12.1.1. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau terhadap pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap Sukuk Ijarah, kecuali hal-hal tersebut dilakukan
dengan ketentuan bahwa semua syarat kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya kepada perusahaan penerus (surviving company).
Dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, seluruh kewajiban
Sukuk Ijarah tersebut dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
perusahaan penerus tersebut harus memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Sukuk Ijarah.
12.1.2. Mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
Perseroan yang mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha utama
Perseroan.
23
Page 66
12.1.3. memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
lebih dari 20% (dua puluh persen) kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan,
kecuali:
a) Jaminan perusahaan tersebut diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan
dengan kegiatan usaha utama Perseroan.
b) Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha
Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
12.1.4. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah, kecuali hasil dan dari utang
tersebut untuk:
a) Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
b) Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan senantiasa memperhatikan pemenuhan
Financial Covenants.
12.1.5. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
a) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;
b) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-
hari Perseroan;
c) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak terkonsolidasi dengan
kepemilikan minimum 50% (lima puluh persen) untuk keperluan Kegiatan Usaha
Sehari-Hari dari Perusahaan Anak tersebut;
d) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk
program kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan
perusahaan Perseroan.
12.1.6. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya,
kecuali:
a) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
b) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
12.2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 12.1 diatas akan diberikan
oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
12.2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan
wajar;
12.2.2. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk
Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuannya;
dan
12.2.3. Jika Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya,
maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap
telah memberikan persetujuan.
24
Page 67
12.3 Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
wajib untuk:
12.3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
12.3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah, dan menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
12.3.3. Apabila sampai tanggal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan
dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan
dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
12.3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
dan badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan
kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan
usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-
izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk
menjalankan kegiatan usaha utamanya.
12.3.5. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya
dan yang diterapkan secara konsisten.
12.3.6. Segera memberitahu Wali Amanat Sukuk Ijarah setiap kali terjadi kejadian atau
keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif
terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya
sehubungan dengan Sukuk Ijarah antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang
dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
12.3.7. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atas hal-hal
sebagai berikut, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
a. adanya perubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan
atau pengubahan susunan anggota komisaris Perseroan, pembagian dividen
kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan
keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan
akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
12.3.8. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat
Sukuk Ijarah, dan persetujuan persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk
membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
25
Page 68
b. laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
dalam waktu:
• 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak
disertai laporan Akuntan Publik; atau
• 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam
rangka penelaahan terbatas; atau
• 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku,
jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK
yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan; atau
pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
yang lebih dahulu;
12.3.9. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan
memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta
kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai
reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan
berlaku umum pada bisnis yang sejenis
12.3.10. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk pada Hari Kerja dan selama
jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan
pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah berpendapat
terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, memeriksa catatan keuangan
Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis
terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja
sebelum kunjungan dilakukan.
12.3.11. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang
baik.
12.3.12. Memelihara rasio-rasio keuangan sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan
keuangan tahunan Perseroan konsolidasi) yang telah diaudit sebagai berikut:
· Memelihara perbandingan total hutang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio)
tidak lebih dari 3: 1 (tiga berbanding satu).
· Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest Expenses)
tidak kurang dari 1,5: 1 (satu koma lima berbanding satu).
· Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi
ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk
keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.
12.3.13. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang
ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan
harus atau akan tunduk kepadanya.
12.3.14. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-712/BL/2012 Tanggal 26-
12-2012 (dua puluh enam Desember dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Atas
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan Nomor: IX.C.11),
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
12.3.15. Dalam Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan
untuk bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali
keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah.
12.3.16. - bersama dengan PT Samator selaku Pemberi Jaminan, memberikan Jaminan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
- Menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.3
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- Mempertahankan Nilai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
26
Page 69
- menyampaikan laporan mengenai hasil penilaian Jaminan dari penilai independen
kepada Wali Amanat.
- Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Wali Amanat
sehubungan dengan Jaminan dan/atau menandatangani dokumen-dokumen
yang diperlukan sehubungan dengan Jaminan tersebut.
- Mengasuransikan Jaminan dengan melekatkan Banker’s Clause atas nama Wali
Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.4 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
- Jika terjadi kekurangan atas Nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah maka Perseroan wajib menambah Jaminan sebagaimana tersebut dalam
pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang telah diberikan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah kepada pihak manapun.
12.3.17. Mempertahankan harta kekayaan Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
nilai Sisa Imbalan Ijarah untuk tidak dijadikan jaminan terhadap hutang apapun.
12.3.18. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam
Dokumen Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
12.3.19. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak
Tanggal Emisi yang menyatakan bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah.
b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal.
12.3.20. Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang
disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir
periode laporan tersebut.
12.3.21. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana
diatur dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan
wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk
Ijarah.
14. Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah
Hak-hak pemegang Sukuk Ijarah antara lain sebagai berikut:
1) Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang akan
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk Pemegang Sukuk Ijarah Ijarah yang bersangkutan yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran.
2) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, maka pembeli Sukuk
Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp320.833,- (tiga ratus dua puluh ribu
delapan ratus tiga puluh tiga Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
27
Page 70
4) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
15. Kelalaian (Wanprestasi)
15.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
Cicicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 45%
(empat puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah); atau
e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
15.2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu: dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Ayat 9.1. huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan
atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat
Sukuk Ijarah; atau
b. Ayat 9.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk
Ijarah; atau
c. Ayat 9.1 huruf d dan e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan
memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat.
maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat Sukuk Ijarah atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada
Perseroan berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
28
Page 71
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima
penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas
langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran
dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
15.3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status Sukuk Iajarah tidak lagi menjadi Efek Syariah,
sebagaimana tersebut dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Ijarah dibebaskan dari segala tindakan
dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
16. Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16.1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijaran, dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk
Ijarah menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan dalam POJK Nomor 20; dan
29
Page 72
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure, dalam hal tidak tecapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat
16.2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit dari 20% (dua puluh persen) dan jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali
tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
d. OJK.
16.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 16.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertuls dimaksud harus memuat acara yang diminta dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat Sukuk Ijarah dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
16.4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau
Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan
secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
16.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggara RUPSI.
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kourum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
(2) Agenda RUPSI;
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
(4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengabilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
16.6. Tata cara RUPSI:
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah
yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaran RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat Sukuk Ijarah.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
30
Page 73
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan.
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
k. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang
Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi
RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
16.7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) diatur sebagai
berikut:
(1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang masih belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang masih belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
31
Page 74
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk
Ijarah maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
32
Page 75
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud angka (5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSI yang keempat;
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 16.5;
16.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
16.9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
16.10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil
dalam RUPSI.
16.11. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali
Amanat Sukuk Ijarah, karena Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk
Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
16.12. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
16.13. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
(jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertantu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
Ijarah berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa
terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
16.14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat Sukuk Ijarah dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan Peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16.15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
17. Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
33
Page 76
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
ter Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman rencana pembelian kembali sebagaimana dimaksud pada
butir 7) dan 8) ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi emiten yang sahamnya tecatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. bagi emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah;
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan;
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah.
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
34
Page 77
14) Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin
jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan.
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak
dijamin
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain
dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Hak Senioritas Hutang
Sebelum terbitnya hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan
hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pada saat diterbitkannya sertifikat hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk
didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk Ijarah mendapatkan hak
untuk mengambil pelunasan Sukuk Ijarah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut sebagaimana tersebut
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Sisa Imbalan Ijarah, sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah
adalah paripassu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah ini adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan selain daripada
hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak memiliki hak keutamaan
atau senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
19. Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Oleh Perseroan Dimasa Yang Akan Datang
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya semua
Sisa Imbalan Ijarah dan atau Cicilan Imbalan Ijarah, Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran
Sukuk Ijarah, atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari
Sukuk Ijarah tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat.
35
Page 78
20. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
maka perubahan dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah tersebut harus
dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah
Tanggal Emisi, maka perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah berdasarkan
peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
21. Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 Perihal
Perubahan Peraturan Nomor: IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan Nomor: IX.C.11, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan
Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang
dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/
RAT/IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan, dimana Fitch
menetapkan antara lain:
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Program Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
sejumlah maksimum Rp500 miliar di A-(idn).
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri sejumlah maksimum Rp1 triliun di A-(idn).
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2020 sejumlah maksimum Rp190 miliar dengan jangka waktu maksimum 7 tahun di A-(idn).
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2020 sejumlah maksimum Rp190 miliar dengan jangka waktu maksimum 7 tahun di A-(idn).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Fiitch tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk.
36
Page 79
D. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 yaitu:
1. Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal
4 Mei 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
2. Akan mematuhi “persyaratan efek” pada Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap II dan/atau Tahap
Selanjutnya (jika ada) pada Periode Penawaran Umum Berkelanjutan.
3. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
37
Page 80
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS
INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan dipergunakan untuk modal kerja yaitu pembayaran beban usaha Perseroan.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, akan dipergunakan untuk modal kerja yaitu pembayaran beban usaha Perseroan. Penggunaan
dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai opini syariah
yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi
tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan No.IX.E.1 dan Peraturan No.IX.E.2.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib
melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPO
dan RUPSI sesuai dengan POJK No.30/POJK.04/2015. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu
disetujui oleh RUPO dan RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK No. 20.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau
disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Ijarah telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (sudah termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 7,70% dari nilai Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Semua biaya di
bawah ini merupakan presentasi dari total biaya yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sekitar 0,50% yang termasuk di
dalamnya adalah 0,40% untuk biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee), 0,05% biaya jasa
penjaminan (Underwriting Fee); dan 0,05% biaya jasa penjualan (Selling Fee);
• Biaya jasa untuk Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 3,87% yang terdiri dari: biaya jasa
Konsultan Hukum sekitar 1,33%, biaya jasa Notaris sekitar 0,37%, dan biaya Akuntan dan Tim Ahli
Syariah 2,17%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,93% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,53% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,40%;
38
Page 81
• Biaya pencatatan di KSEI sebesar 0,33%, biaya pendaftaran OJK 0,05% dan Biaya pencatatan di
BEI sebesar 0,02%;
• Biaya lain-lain (Auditor Penjatahan, Percetakan, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-
hal tersebut) sekitar 2,00%.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III
Tahun 2019 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 telah digunakan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan dilaporkan kepada OJK, pada tanggal 9 Januari 2020
dengan surat no. 002/Keu.2-I/2020 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 dan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 sebagaimana diatur oleh POJK
No. 30/2015.
39
Page 82
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019
yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian
dalam laporannya tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Gideon, CPA.
Saldo liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 3.721.416
juta yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar
Rp 1.938.711 juta dan Rp 1.782.705 juta dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 690.381
Utang usaha
Pihak ketiga 115.389
Pihak berelasi 25.139
Utang lain-lain
Pihak ketiga 56.952
Pihak berelasi 23.370
Utang pajak 29.106
Beban yang masih harus dibayar 35.181
Uang muka pelanggan 19.510
Jaminan pelanggan 38.603
Utang dividen 3.303
Utang jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 357.472
Sewa pembiayaan 51.119
Lembaga keuangan 1.280
Obligasi 491.906
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.938.711
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 68.718
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 995.658
Sewa pembiayaan 132.521
Lembaga keuangan 1.154
Obligasi 501.514
Laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan 19.888
Liabilitas manfaat karyawan 63.252
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.782.705
JUMLAH LIABILITAS 3.721.416
40
Page 83
A. Utang Bank
Pada tanggal 31 Desember 2019, utang bank yang dimiliki Perseroan tercatat sebesar Rp 690.381 juta
yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Bank 31 Desember 2019
Pinjaman Modal Kerja
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 247.217
PT Bank CIMB Niaga Tbk 209.549
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk 140.000
PT Bank QNB Indonesia Tbk 75.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 18.615
Jumlah Utang Bank 690.381
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Mandiri”)
Perseroan
Perseroan memperoleh fasilitas kredit Mandiri yang terdiri dari:
Fasilitas Maksimum Kredit Tanggal Perolehan
KMK 1 Rp 11.000 21 November 2014
juta
KMK 2 Rp 3.700 6 Oktober 2014
juta
KMK 3 Rp 3.680 4 Agustus 2016
juta
KMK 5 Rp 6.400 21 Desember 2015
juta
KMK-Transaksional 1 (Revolving) Rp 74.000 2 Oktober 2018
juta
LC Impor/ Usance Sight/ UPAS USD 2 Oktober 2018
1.300.000
Bank Garansi Rp 20.000 1 Oktober 2019
juta
KMK-Transaksional 2 Rp 37.500 26 September 2014
juta
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk tambahan modal kerja dan dibebani bunga efektif tahunan
sebesar 9,5% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
Fasilitas kredit yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan:
• Piutang usaha dan persediaan Perseroan yang telah diikat fidusia sebesar Rp 191.810 juta;
• Aset tanah dan bangunan atas nama Perseroan, yang terletak di Sidoarjo, Bitung, Pelintung, Medan
dan Cilamaya beserta aset-aset mesin dan peralatan, tanki dan botol yang berada didalamnya.
Fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan jaminan yang
sama dengan fasilitas kredit investasi dari Mandiri dan bersifat cross collateral dan cross default.
Selama periode pinjaman, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu current ratio
minimal 1: 1, arus kas positif, debt equity ratio maksimal 3: 1, debt service coverage 1: 1, ebitda to
interest 1,5: 1. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, persetujuan
tertulis pengesampingan pembatasan fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk masih
dalam proses.
41
Page 84
Perseroan juga tanpa persetujuan tertulis dari Mandiri tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terkait dengan perubahan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha perusahaan, tempat kedudukan dan permodalan dan nilai saham.
Kecuali perubahan pemegang saham publik serta tambahan modal saham sepanjang tidak terjadi
perubahan pengendalian dalam Perseroan.
• Memindah tangankan barang jaminan, kecuali persediaan barang dalam rangka transaksi usaha
yang wajar.
• Memperoleh dan menerima fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain.
• Melakukan transaksi dengan pihak lain di luar kewajaran transaksi bisnis.
• Melunasi utang Perseroan, kepada pemilik/pemegang saham.
Sehubungan dengan pembatasan dari Mandiri sebagaimana diungkapkan di atas, Perseroan telah
mendapat persetujuan tertulis dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanggal 9 Mei 2017 , sebagai berikut:
• Persetujuan pembagian deviden yang semula harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Mandiri
diubah menjadi wajib memberitahukan secara tertulis atas pembagian dividen serta melaporkan
paling lambat 30 hari setelah tanggal pembagian.
• Pembagian dividen dapat dilakukan dengan kondisi keuangan perusahaan sehat dengan ratio
sebagai berikut :
- Current ratio di atas 100%.
- Cash flow positif.
- Debt to equity ratio maksimal 300%.
- Debt service coverage ratio di atas 1 kali.
Seluruh fasilitas pinjaman dari Mandiri telah diperpanjang kembali sampai dengan 5 Oktober 2020
berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB/CM6/MEO.220/SPPK/2019 dari
Mandiri pada tanggal 1 Oktober 2019, kecuali untuk fasilitas KMK – Transaksional 2 tidak diperpanjang.
Saldo fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp 81.517 juta pada tanggal 31 Desember 2019.
SGI, Perusahaan Anak
SGI memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Mandiri yang terdiri dari:
Fasilitas Maksimum Kredit Tanggal Perolehan
KMK 1 Rp 60.125 juta 22 April 2015
KMK 2 Rp 3.130 juta 6 Oktober 2009
KMK 4 Rp 1.300 juta 20 Oktober 2013
KMK 6 Rp 7.000 juta 26 Desember 2014
KMK 7 Rp 3.400 juta 26 Desember 2014
Treasury Line USD 2.000.000 6 Oktober 2009
L/C Import Usance/ Sight/ UPAS USD 3.000.000 22 April 2015
Bank Garansi Rp 2.000 juta 22 April 2015
KMK 8 Rp 26.000 juta 6 Oktober 2018
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk tambahan modal, impor barang perdagangan berupa gas
industri dan produk lainnya, impor mesin dan peralatan dan untuk lindung nilai atas pembelian impor
bahan baku/bahan penolong/barang dagangan industri gas beserta produk lainnya dan lindung nilai
atas pembelian impor mesin dan peralatan dan jaminan tender. Fasilitas kredit tersebut dibebani bunga
efektif tahunan sebesar 9,50% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019. Pada tanggal 31 Desember
2019, tidak terdapat saldo atas fasilitas impor. Fasilitas ini telah diperpanjang kembali sampai dengan
tanggal 5 Oktober 2020.
Pada tanggal 26 September 2014, SGI, Perusahaan Anak dan Perseroan memperoleh fasilitas Kredit
Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Mandiri dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp 250.000
juta yang digunakan untuk pembiayaan instalasi gas medis oleh Rumah Sakit rekanan SGI, Perusahaan
Anak dan Perseroan. Pada tahun 2015, Perseroan telah menggunakan fasilitas tersebut dalam bentuk
KMK – Transaksional dengan jumlah maksimum Rp 3.500 juta. Per tanggal 5 Oktober 2018, atas
fasilitas tersebut tidak diperpanjang kembali.
42
Page 85
Pada tanggal 29 Desember 2016, SGI, Perusahaan Anak memperoleh fasilitas Kredit Agunan Deposito
(KAD) dari Mandiri dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp 80.000 juta yang digunakan
untuk tambahan modal kerja SGI, Perusahaan Anak serta mempunyai jangka waktu pinjaman selama
12 bulan dan dibebani bunga efektif sebesar 0,5% di atas tingkat suku bunga deposito per tahun pada
tanggal 31 Desember 2019.
Fasilitas kredit yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan:
• Deposito senilai Rp 80.000 juta atas nama Perseroan.
• Piutang usaha SGI, Perusahaan Anak senilai Rp 112.350 juta pada tanggal 31 Desember 2019.
• Persediaan SGI, Perusahaan Anak senilai Rp 72.825 juta pada tanggal 31 Desember 2019.
• Aset tanah dan bangunan atas nama SGI, Perusahaan Anak yang terletak di Semarang, Banjarbaru,
Bogor, Samarinda, Tebing Tinggi, Makassar, Sukabumi, Tegal, Karawang, Cirebon, Tasikmalaya,
Madiun, Tangerang, Narogong, Bontang, Jember, Bekasi, Rantau, Sampit, Sidoarjo, Banten,
Banyuasin, Tuban, Kudus dan Yogyakarta.
• Aset tanah dan bangunan yang terletak di Kutai dan Bandung atas nama Arief Harsono.
• Mesin dan peralatan serta botol yang terletak di Sukabumi, Semarang, Tegal, Karawang, Cirebon,
Tasikmalaya, Madiun, Banten, Bogor, Narogong, Banjar, Tebing Tinggi, Samarinda, Tangerang,
Makassar, Bontang, Banyuasin, Jember, Gresik, Surabaya, Marunda, Sampit, Cilacap, Rantau,
Cilegon, Solo, Klaten, Kutai, Sidoarjo, Tuban, Kudus, Yogyakarta, Bandung dan Bekasi.
• Personal guarantee atas nama Arief Harsono.
• Corporate guarantee atas nama Perseroan.
Jaminan pinjaman selain piutang usaha dan persediaan tersebut bersifat cross collateral dengan
fasilitas kredit lainnya yang diperoleh dari Mandiri.
Fasilitas pinjaman tersebut mensyaratkan SGI, Perusahaan Anak, juga tanpa persetujuan tertulis dari
Mandiri tidak diperkenankan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Mandiri terlebih dahulu apabila
melakukan:
• Perubahan Anggaran Dasar SGI, Perusahaan Anak, termasuk di dalamnya pemegang saham,
pengurus, permodalan dan nilai saham. termasuk di dalamnya pemegang saham, pengurus,
permodalan dan nilai saham.
• Memindahtangankan barang jaminan, kecuali persediaan barang dalam rangka transaksi usaha
yang wajar.
• Mengubah tata letak barang agunan, kecuali dalam rangka kegiatan usaha yang wajar.
• Memperoleh dan menerima fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain.
• Melunasi utang SGI, Perusahaan Anak, kepada pemilik/pemegang saham.
• Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan SGI, Perusahaan
Anak, kepada pihak lain.
Sehubungan dengan Pembatasan dari Mandiri sebagaimana diungkapkan di atas. SGI, Perusahaan
Anak telah mendapat persetujuan tertulis dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanggal 9 Mei 2017,
sebagai berikut:
• Persetujuan pembagian deviden yang semula harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Mandiri
diubah menjadi wajib memberitahukan secara tertulis atas pembagian dividen serta melaporkan
paling lambat 30 hari setelah tanggal pembagian.
• Pembagian dividen dapat dilakukan dengan kondisi keuangan perusahaan sehat dengan ratio
sebagai berikut:
- Current ratio di atas 100%
- Cash flow positif
- Debt to equity ratio maksimal 300%
- Debt service coverage ratio di atas 1,2 kali.
Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.1599/2019 tanggal 26 Desember 2019, SGI, Perusahaan Anak
telah melunasi fasilitas KMK 4.
Saldo fasilitas pinjaman KMK ini adalah sebesar Rp 162.700 juta pada tanggal 31 Desember 2019.
43
Page 86
SMB, Perusahaan Anak
Pada tanggal 21 Desember 2015, SMB memperoleh pinjaman dari Mandiri berupa fasilitas Kredit Modal
Kerja (KMK) dengan batas maksimum sebesar Rp 3.000 juta.
Fasilitas kredit modal kerja tersebut dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,75% pada tanggal
31 Desember 2019. Fasilitas ini telah diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 5 Oktober 2020.
Fasilitas kredit yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan:
• Piutang usaha dan persediaan SMB, Perusahaan Anak senilai Rp 3.000 juta; dan
• Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Bali dengan bukti kepemilikan atas nama
I Gusti Ngurah Erwin Ananta Wijaya dan Heyzer Harsono, beserta mesin dan peralatan yang
berada di dalamnya.
Jaminan pinjaman selain piutang usaha dan persediaan tersebut bersifat cross collateral dengan
fasilitas kredit lainnya yang diperoleh dari Mandiri.
Fasilitas pinjaman tersebut mensyaratkan SMB, Perusahaan Anak untuk memperoleh persetujuan
tertulis dari Mandiri terlebih dahulu apabila melakukan:
• Perubahan Anggaran Dasar, termasuk di dalamnya pemegang saham, pengurus, permodalan dan
nilai saham.
• Memindahtangankan barang jaminan, kecuali persediaan barang dalam rangka transaksi usaha
yang wajar.
• Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain/ lembaga pembiayaan lainnya.
• Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan SMB, Perusahaan
Anak, kepada pihak lain.
• Melunasi kepada utang pemilik/pemegang saham.
Sehubungan dengan Pembatasan dari Mandiri sebagaimana diungkapkan di atas. SM, Perusahaan
anak telah mendapat persetujuan tertulis dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanggal 9 Mei 2017,
sebagai berikut:
• Persetujuan pembagian deviden yang semula harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Mandiri
diubah menjadi wajib memberitahukan secara tertulis atas pembagian dividen serta melaporkan
paling lambat 30 hari setelah tanggal pembagian.
• Pembagian dividen dapat dilakukan dengan kondisi keuangan perusahaan sehat dengan ratio
sebagai berikut:
- Current ratio di atas 100%
- Cash flow positif
- Debt to equity ratio maksimal 300%
- Debt service coverage ratio di atas 1,2 kali.
Saldo fasilitas pinjaman KMK ini adalah sebesar Rp 3.000 juta pada tanggal 31 Desember 2019.
PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“CIMB”)
Pada tanggal 16 Maret 2016, Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari CIMB yang terdiri dari:
Fasilitas Maksimum Kredit
Combined limit CC Line Rp 150.000 juta
Fx Pre Settlement Limit USD 300.000
Negotiation Wesel Export Rp 27.000 juta
Pembiayaan Musyarakah I Rp 50.000 juta
Pinjaman Rekening Koran Rp 10.000 juta
Fasilitas kredit tersebut dapat digunakan dalam Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat yang digunakan
untuk tambahan modal kerja (penerbitan LC sight, Usance, UPAS atau SKBDN), Trust Receipt, Kredit
Export, Bank Garansi, PTK Export/import, Trade Local. Fasilitas ini dibebani 4,50% untuk mata uang
44
Page 87
Dolar Amerika Serikat dan 9,25% untuk mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah
diperpanjang sampai dengan tanggal 17 April 2020.
Fasilitas kredit yang diperoleh dari CIMB tersebut di atas dijamin dengan:
• Piutang usaha dan persediaan Perseroan yang akan diikat dengan fidusia sebesar Rp 106.000 juta
dan Rp 82.000 juta.
• Personal guarantee atas nama Arief Harsono, Heyzer Harsono dan Rasid Harsono.
• Aset tanah dan bangunan yang terletak di Kendari, Lampung, Bandung, Luwu Timur, Medan dan
Palu dengan hak tanggungan sebesar Rp 71.917 juta.
• Mesin dan peralatan serta botol yang terletak di Kendari, Lampung, Bandung, Luwu Timur, Medan
dan Palu termasuk tangki gas yang berada di Gresik dan Bekasi yang akan diikat dengan fidusia
sebesar Rp 218.853 juta.
Jaminan pinjaman tersebut bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit lainnya yang diperoleh dari
CIMB.
Selama periode pinjaman, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan yaitu gearing ratio maksimal
2,5 : 1, current ratio minimal 1 : 1, debt service coverage ratio minimal 1 : 1, dan net interest bearing debt
terhadap operating EBITDA maksimal 5,75 : 1. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan
konsolidasian, persetujuan tertulis pengesampingan pembatasan rasio keuangan masih dalam proses.
Perseroan juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan penjualan atau mengalihkan kepemilikan sebagian atau seluruh aset Perseroan.
• Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain/ lembaga pembiayaan lainnya.
• Perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk di dalamnya pemegang saham, pengurus,
permodalan dan nilai saham.
• Melakukan pembagian dividen lebih dari 30% dari laba neto sebelum pajak.
• Memberikan pinjaman atau membayar pinjaman ke pemegang saham.
• Memberikan pinjaman kepada pihak ketiga atau menjamin langsung maupun tidak langsung pihak
ketiga lainnya.
Saldo utang atas fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp 209.549 juta pada tanggal 31 Desember
2019.
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (“BRI AGRO”)
Pada tanggal 31 Juli 2018, Perseroan memperoeh fasilitas pinjaman dari BRI AGRO sebagai
berikut:
Fasilitas Maksimum Kredit Tanggal Perolehan
KMK Revolving Rp 140.000 juta 31 Juli 2018
Fasilitas ini digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan di bebani bunga efektif tahunan sebesar
10,25% pada tanggal 31 Desember 2019. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2020.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan jaminan yang sama dengan pinjaman jangka panjang yang
diperoleh Perseroan dari BRI AGRO bersifat cross collateral dengan fasilitas pinjaman lainnya yang
diperoleh dari BRI AGRO.
Fasilitas pinjaman tersebut mensyaratkan Perseroan, untuk memperoleh persetujuan tertulis dari BRI
AGRO terlebih dahulu apabila melakukan:
• Melakukan merger, akuisisi, penjualan asset.
• Melunasi utang Perseroan, kepada pemilik/pemegang saham.
• Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada
pihak lain.
• Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain/ lembaga pembiayaan lainnya dengan DER tidak lebih
dari 400%.
45
Page 88
• Membagikan dividen dengan DER tidak lebih dari 400%.
• Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan Niaga.
Saldo utang atas fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp 140.000 juta pada tanggal 31 Desember
2019.
PT Bank QNB Indonesia Tbk. (“QNB”)
Perseroan memperoleh fasilitas kredit QNB yang terdiri dari:
Fasilitas Maksimum Kredit Tanggal Perolehan
Demand Loan Rp 75.000 juta 31 Juli 2018
Trade Facility USD 5.000.000 31 Juli 2018
Fasilitas ini digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar
10,50% pada tanggal 31 Desember 2019. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2020.
Fasilitas pinjaman yang diperoleh dari QNB tersebut di atas dijamin dengan:
• Aset tanah atas nama Perseroan yang terletak di Makassar
• Aset tanah atas nama Heyzer Harsono, Wakil Komisaris Perseroan, yang terletak di Gresik.
• Aset tanah dan bangunan atas nama PT Samator Land yang terletak di Surabaya.
• Aset tanah dan bangunan atas nama Arief Harsono, Komisaris Utama Perseroan yang terletak di
Surabaya.
Selama periode pinjaman, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu DSCR minimal
1,2 : 1, gearing ratio maksimal 3 : 1 dan debt/TNW maksimal 3 : 1. Sampai dengan tanggal penyelesaian
laporan keuangan konsolidasian, persetujuan tertulis pengesampingan pembatasan rasio keuangan
masih dalam proses.
Perseroan juga tidak diperkenankan untuk:
• Membuat perubahan karakteristik dan sifat operasi bisnis dasar.
• Melakukan perubahan pada pemegang saham Perseroan.
• Memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 hari setelah perubahan Anggaran Dasar, modal
dasar dan/atau modal disetor, pemegang saham serta manajemen Perseroan.
• Membubarkan Perseroan atau menyatakan pailit atau meminta penjadwalan ulang pembayaran
pinjaman ke pengadilan perdagangan.
• Melakukan konsolidasi, merger dan akuisisi.
• Membagikan dividen.
• Menerbitkan corporate guarantee kepada pihak lain.
• Memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 hari apabila menerima fasilitas kredit baru atau
penambahan dari bank atau institusi keuangan lain.
Sehubungan dengan pembatasan dari QNB sebagaimana diungkapkan di atas, Perseroan telah
mendapat persetujuan tertulis dari QNB No. 0152/MBDA/IV/16 tanggal 12 April 2016, sebagai berikut:
• Memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 hari setelah perubahan Anggaran Dasar, modal
dasar dan/atau modal disetor, pemegang saham serta manajemen Perseroan.
• Membagikan dividen.
Saldo utang atas fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp 75.000 juta pada tanggal 31 Desember 2019.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”)
Perseroan
Berdasarkan surat No. R.II.343-OPK/DKD/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 Perseroan memperoleh
fasilitas KMK rekening koran, KMK impor dan bank garansi dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Perseroan belum menggunakan fasilitas tersebut.
46
Page 89
SGI, Perusahaan Anak
Pada tanggal 21 Juni 2019, SGI, Perusahaan Anak memperoleh fasilitas Kredit Investasi dan Kredit
Modal Kerja dari BRI dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp 18.615 juta yang digunakan
untuk tambahan modal kerja serta mempunyai jangka waktu pinjaman selama 12 bulan dan dibebani
bunga efektif sebesar 8,59% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
Fasilitas pinjaman yang diperoleh dari BRI tersebut di atas dijamin dengan deposito senilai Rp 18.750
juta atas nama Perseroan.
Fasilitas pinjaman tersebut mensyaratkan SGI, Perusahaan Anak, untuk memperoleh persetujuan
tertulis dari BRI terlebih dahulu apabila melakukan :
• Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan Niaga.
• Menyewakan dan/atau meminjamkan aset yang dijaminkan di BRI.
Berdasarkan surat No. R.II.342-OPK/DKD/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 SGI, Perusahaan Anak
memperoleh fasilitas KMK rekening koran dan KMK Impor dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. Per 31 Desember 2019, SGI, Perusahaan Anak belum menggunakan fasilitas tersebut.
B. Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar
Rp 140.528 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Usaha 31 Desember 2019
Pihak ketiga 115.389
Pihak berelasi
PT Sandana 15.239
PT Aneka Mega Energi 1.970
PT Paladium Energi Industri 1.866
PT Sandana Adi Perkasa 1.515
PT Samator Tomoe 1.012
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia 965
PT Sandana Baswara Gas 607
PT Samator 509
PT Sandana Istana Multigas 451
PT Dwi Setia Gas 276
PT Samator Intiperoksida 231
PT Samator Land 204
PT Sandana Mulia Gas 133
PT Samator Pharmaceutical 81
PT Samator Wase Gas 50
PT Sandana Multigas 28
PT Sandana Jaya Permai 2
Sub-jumlah 25.139
Jumlah Utang Usaha 140.528
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Usaha 31 Desember 2019
Pihak ketiga
Rupiah 95.073
Yen Jepang 13.185
Dolar Amerika Serikat 7.131
Sub-jumlah 115.389
47
Page 90
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Usaha 31 Desember 2019
Pihak berelasi
Rupiah 24.295
Dolar Amerika Serikat 842
Dolar Singapura 2
Sub-jumlah 25.139
Total Utang Usaha 140.528
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Usaha Jumlah
Kurang dari 30 hari 49.030
31 – 60 hari 25.840
61 – 90 hari 18.825
Lebih dari 90 hari 46.833
Total Utang Usaha 140.528
Tidak ada jaminan yang diberikan atas utang usaha.
C. Utang Lain-lain
Saldo utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 80.322 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Lain 31 Desember 2019
Pihak ketiga 56.952
Pihak berelasi
PT Satyadhika Bakti 15.072
PT Sandana Jaya Permai 2.344
Arief Harsono 1.382
Rachmat Harsono 1.000
PT Sandana Mulia Gas 889
PT Aneka Mega Energi 841
PT UGM Samator Pendidikan 582
PT Samator Land 426
PT Sandana 361
PT Sandana Arohera 313
PT Samator 159
PT Sandana Adi Prakarsa 1
Sub-jumlah 23.370
Total Utang Lain-lain 80.322
SGI, Perusahaan Anak, melakukan perjanjian anjak piutang (factoring with recourse) dengan
PT Satyadhika Bakti, pihak berelasi. sebesar Rp 16.113 pada tanggal 31 Desember 2019. Jangka
waktu perjanjian ini adalah berkisar 50 – 120 hari dan dikenakan bunga sebesar 16% per tahun.
Piutang usaha yang telah dianjak piutang ke PT Satyadhika Bakti, pihak berelasi dengan recourse oleh
SGI, Entitas Anak memiliki retensi sebesar Rp 2.107 pada tanggal 31 Desember 2019.
48
Page 91
D. Utang pajak
Akun ini terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Pajak 31 Desember 2019
Pajak Penghasilan
Pasal 21 1.673
Pasal 23 716
Pasal 29 692
Pasal 25 482
Pasal 4 (2) 479
Pasal 26 10
Pajak Pertambahan Nilai 25.054
Total Utang Pajak 29.106
E. Beban yang Masih Harus Dibayar
Saldo beban yang masih harus dibayar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2019 adalah sebesar Rp 35.181 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Beban yang Masih Harus Dibayar 31 Desember 2019
Gaji dan tunjangan 20.008
Bunga obligasi 5.801
Listrik, air dan telepon 5.130
Transportasi dan beban operasional lainnya 138
Lain-lain 4.104
Total Beban yang Masih Harus Dibayar 35.181
F. Jaminan Pelanggan
Akun ini merupakan jaminan dari pelanggan sehubungan dengan penggunaan tabung gas oleh
pelanggan sebesar Rp 38.603 juta pada tanggal 31 Desember 2019.
G. Liabilitas Pajak Tangguhan
Perhitungan taksiran penghasilan (beban) pajak tangguhan – neto adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2019
Imbalan kerja 1.781
Cadangan kerugian penurunan nilai piutang 60
Penyusutan (17.030)
Beban Pajak Tangguhan – Neto (15.189)
Pengaruh pajak atas beda waktu yang signifikan antara pelaporan komersial dan fiskal adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2019
Aset (liabilitas) pajak tangguhan:
Cadangan kerugian penurunan nilai piutang 799
Cadangan kerugian penurunan nilai persediaan 120
Aset tetap (85.483)
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja 9.276
Cadangan bonus 33
Kerugian aktuaria 6.537
Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto (68.718)
49
Page 92
Rekonsiliasi antara taksiran beban pajak yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku
dari laba akuntansi sebelum taksiran beban pajak dengan beban pajak yang tercantum dalam laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2019
Laba sebelum taksiran beban pajak sesuai dengan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian 138.137
Laba sebelum pajak – Perusahaan Anak (54.967)
Laba sebelum taksiran beban pajak – Perseroan 83.170
Tarif pajak yang berlaku 20.793
Pengaruh pajak atas beda tetap 4.222
Penghasilan bunga yang pajaknya final (5.108)
Taksiran beban pajak
Perseroan 19.907
Perusahaan Anak 14.799
Jumlah Taksiran Beban Pajak 34.706
H. Utang Bank Jangka Panjang
Saldo utang bank jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019
adalah sebesar Rp 1.353.130 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Bank Jangka Panjang 31 Desember 2019
Rupiah
Nilai Tercatat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 463.138
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 437.120
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk 144.375
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi (3.205)
Nilai kontraktual 1.041.428
Dolar Singapura
Nilai Tercatat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 75.640
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi (443)
Nilai kontraktual 75.197
Sub-jumlah nilai kontraktual 1.116.625
Pembiayaan Al-Murabahah, Wakalah
PT Bank Syariah Mandiri 114.094
Pembiayaan Musyarakah Muttanaqishah
PT Bank Syariah Mandiri 33.770
PT Bank CIMB Niaga Tbk 88.641
Nilai kontraktual 236.505
Sub-jumlah nilai kontraktual 1.353.130
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 357.472
Bagian Jangka Panjang 995.658
50
Page 93
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Perseroan
Perseroan memperoleh fasilitas kredit investasi dari Mandiri yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit Tanggal Perolehan
Kredit Investasi 1 Rp 189.000 13 Juni 2013
Kredit Investasi 2 Rp 76.000 13 Juni 2013
Kredit Investasi 3 Rp 69.000 24 September 2013
Kredit Investasi 5 Rp 14.000 21 Desember 2015
Kredit Investasi 6 Rp 48.000 21 Desember 2015
KMK Aflopend Rp 17.000 21 Desember 2015
Kredit Investasi 7 Rp 89.500 24 Juni 2016
Fasilitas kredit investasi 1, 2 dan 3 digunakan untuk pembiayaan Air Separation Plant (ASP) dan
mempunyai jangka waktu pinjaman selama 96 bulan termasuk grace period selama 30 bulan.
Fasilitas kredit investasi 5, 6 dan KMK-Aflopend digunakan untuk pembiayaan filling station di Dumai
dan pembelian mesin plant CO2 serta pembiayaan saran distribusi di Cilamaya.
Fasilitas kredit investasi 7 digunakan untuk pembiayaan Air Separation Plant (ASP) dan mempunyai
jangka waktu pinjaman selama 60 bulan.
Fasilitas ini dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,50% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
Selama periode pinjaman, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu current ratio
minimal 1: 1, arus kas positif, dan debt equity ratio maksimal 3: 1, debt service coverage diatas
1: 1, EBITDA to interest 1,5: 1. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian,
persetujuan tertulis pengesampingan pembatasan rasio keuangan masih dalam proses.
Fasilitas kredit investasi yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan jaminan yang sama
dengan fasilitas kredit modal kerja dari Mandiri dan bersifat cross collateral dan cross default.
Berdasarkan surat No. CMB/CM6/MEO.191/2020 tanggal 13 Februari 2020, Perseroan telah melunasi
KMK-Aflopend pada tanggal 23 Maret 2019.
Saldo utang dari Mandiri adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Nilai tercatat 184.890
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi (106)
Nilai kontraktual 184.784
SGI, Perusahaan Anak
SGI memperoleh fasilitas kredit investasi dari Mandiri yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit Tanggal Perolehan Jangka Waktu Pinjaman
Kredit Investasi 7 Rp 50.500 27 Maret 2012 96 bulan (grace period 21 bulan)
Kredit Investasi 9 Rp 158.000 17 Oktober 2013 96 bulan (grace period 30 bulan)
Kredit Investasi 10 Rp 92.500 6 Oktober 2014 96 bulan (grace period 30 bulan)
Kredit Investasi 16 Rp 43.700 22 April 2015 60 bulan
Kredit Investasi 17 Rp 57.000 21 Desember 2015 84 bulan (grace period 15 bulan)
Kredit Investasi 19 Rp 105.000 21 Desember 2015 60 bulan
51
Page 94
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan Air Separation Plant (ASP), gas plant dan filling
station, tambahan modal kerja untuk pembangunan instalasi gas medis serta dibebani bunga efektif
tahunan sebesar 9,50% pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada tanggal 26 September 2014, Perseroan dan SGI memperoleh fasilitas Kredit Investasi dan Kredit
Modal Kerja dari Mandiri dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp250.000 juta yang ditujukan
untuk pembiayaan instalasi gas medis oleh Rumah Sakit rekanan Perseroan dan SGI. Pada tahun
2015, Perseroan telah menggunakan fasilitas tersebut dalam bentuk KMK Aflopend pada tanggal
21 Desember 2015 dengan jumlah maksimum sebesar Rp 3.200 juta dengan jangka waktu pinjaman
selama 52 bulan.
Fasilitas kredit investasi yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan jaminan yang sama
dengan fasilitas kredit modal kerja dari Mandiri dan bersifat cross collateral dan cross default.
Pada tahun 2015, SGI, Perusahaan Anak, memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja dari
Mandiri dengan jumlah maksimum Rp 44.625 juta, dimana fasilitas yang telah digunakan oleh SGI,
Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit Tanggal Perolehan Jangka Waktu Pinjaman
KMK Non-Revolving Rp 12.500 12 Juni 2015 60 bulan
KMK Non-Revolving Rp 5.365 16 November 2015 60 bulan
KMK Non-Revolving Rp 11.400 25 Februari 2016 60 bulan
KMK Non-Revolving Rp 13.956 6 April 2016 60 bulan
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan tabung gas dan dibebani bunga efektif tahunan
sebesar 9,50% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada tahun 2015, SGI, Perusahaan Anak memperoleh tambahan fasilitas kredit investasi dari Mandiri
yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit Tanggal Perolehan Jangka Waktu Pinjaman
Kredit Investasi 12 Rp 31.500 22 April 2015 78 bulan (grace period 18 bulan)
Kredit Investasi 18 Rp 15.000 21 Desember 2015 84 bulan (grace period 15 bulan)
Fasilitas kredit yang diperoleh dari Mandiri untuk Kredit Investasi 12 dan Kredit Investasi 18 di atas
dijamin dengan:
• Aset tanah dan bangunan atas nama Arief Harsono, Komisaris Utama, SGI, Perusahaan Anak, yang
terletak di Balikpapan, Langkat, Magelang dan Palimanan beserta aset-aset mesin dan peralatan
yang berada di dalamnya.
• Mesin dan peralatan yang terletak di Boyolali.
• Corporate guarantee atas nama Perseroan
• Personal guarantee atas nama Arief Harsono.
Jaminan pinjaman untuk KMK Non-Revolving, Kredit Investasi 12 dan Kredit Investasi 18 tidak terkait
dengan jaminan fasilitas lainnya dari Mandiri.
Selama periode pinjaman, SGI, Perusahaan Anak wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu
current ratio minimal 1: 1, cash flow positif, debt to equity ratio 3: 1, debt service charge ratio 1,2: 1.
Pada tanggal 31 Desember 2019, SGI, Perusahaan Anak memenuhi rasio keuangan tersebut.
Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.278/2019, tanggal 11 Maret 2019 SGI, Perusahaan Anak telah
mendapat persetujuan untuk melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan.
Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.1598/2019, tanggal 26 Desember 2019 SGI, Perusahaan Anak
telah melunasi fasilitas KI 7.
52
Page 95
Saldo utang dari Mandiri adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Nilai tercatat 272.248
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi (1.373)
Nilai kontraktual 270.875
SMB, Perusahaan Anak
SMB, Perusahaan Anak, memperoleh fasilitas Kredit Investasi dengan batas maksimum pinjaman
sebesar Rp 20.000 juta. Fasilitas ini mempunyai jangka waktu selama 60 bulan dan digunakan untuk
pembiayaan Gas Plant serta dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,50% per tahun pada tanggal
31 Desember 2019.
Fasilitas kredit investasi yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan jaminan yang sama
dengan fasilitas kredit modal kerja dari Mandiri dan bersifat cross collateral dan cross default.
Selama periode pinjaman, SMB, Perusahaan Anak wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu
current ratio minimal 1:1, cash flow positif, debt to equity ratio 3:1, debt service coverage ratio 1,2 : 1.
Pada tanggal 31 Desember 2019, SMB, Perusahaan Anak telah memenuhi rasio keuangan tersebut.
Saldo utang dari Mandiri adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Nilai tercatat 6.000
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi (33)
Nilai kontraktual 5.967
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Perseroan
Perseroan memperoleh fasilitas dari BRI, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit
Kredit Investasi Rp 174.470
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing pabrik pengolahan CO2 di Subang. Fasilitas ini mempunyai
jangka waktu selama 84 bulan dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar 11% per tahun pada tanggal
31 Desember 2019.
Fasilitas pinjaman tersebut di atas dijamin dengan:
• Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Cidahu, Subang.
• Tanki pelanggan.
• Persediaan barang jadi milik Perseroan yang telah diikat secara fidusia sebesar Rp 1.020 juta.
• Piutang proyek milik Perseroan yang telah diikat secara fidusia sebesar Rp 11.008 juta.
• Personal guarantee atas nama Arief Harsono.
Perseroan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BRI tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset, go public.
• Memperoleh pinjaman baru dari Bank atau Lembaga Keuangan lain.
• Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan apapun.
• Melunasi dan atau membayar utang kepada pemegang saham sebelum utang BRI dilunasi.
• Melakukan pembayaran bunga atas utang kepada pemegang saham.
53
Page 96
• Melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham kecuali dipergunakan kembali sebagai
tambahan setoran modal disetor Perseroan.
• Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan Niaga.
• Mengalihkan/ menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban
yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit ini.
• Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain.
• Melakukan penyertaan ke entitas lain.
• Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset Perseroan melebihi Rp 10.000 juta.
Perseroan telah mendapat persetujuan tertulis pengenyampingan pembatasan dari BRI berdasarkan
Surat No. 183-ADK/DKR-2/08-2016 tanggal 2 Agustus 2016, sebagai berikut:
• Melakukan perubahan anggaran dasar, merubah susunan pengurus, perubahan/ pengalihan
kepemilikan saham, perubahan struktur permodalan.
• Melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham, kecuali dipergunakan kembali
sebagai tambahan setoran modal disetor Perseroan.
Dalam surat tersebut juga ditambahkan syarat negative covenants dan affirmative covenants sebagai
berikut:
• Negative covenants yaitu melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham yang
mengakibatkan DER menjadi di atas 400%.
• Affirmative covenants:
1) Melakukan pemberitahuan tertulis kepada BRI apabila melakukan perubahan anggaran dasar,
merubah susunan pengurus, perubahan/pengalihan kepemilikan saham, perubahan struktur
permodalan.
2) Melakukan pemberitahuan tertulis kepada BRI apabila melakukan pembagian dividen kepada
para pemegang saham dan atas pembagian dividen tersebut tidak mengakibatkan DER
menjadi di atas 400%.
Berdasarkan surat No. R.II.343-OPK/DKD/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 Perseroan memperoleh
fasilitas KI 1, KI 2, KI 3 dan KI 4 (refinancing) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Per 31 Desember 2019, Perseroan belum menggunakan fasilitas tersebut.
Saldo utang dari BRI adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Nilai tercatat 108.220
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi -
Nilai kontraktual 108.220
SGI, Perusahaan Anak
Pada tanggal 3 April 2018, SGI, Perusahaan Anak, memperoleh fasilitas dari BRI, sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum Kredit
Kredit investasi 1 Rp 368.000 juta
Kredit Investasi 2 SGD 8.200.000
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing Air Separation Plant (ASP) dan filling station yang dimiliki oleh
SGI, Perusahaan anak yang berlokasi di Gresik, Pasuruan, Duri, dan Batam. Fasilitas ini mempunyai
jangka waktu selama 60 bulan dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,5% per tahun untuk mata
uang Rupiah dan 5% per tahun untuk mata uang Dolar Singapura pada tanggal 31 Desember 2019.
Fasilitas pinjaman tersebut di atas dijamin dengan:
• Tanah, bangunan, mesin dan peralatan ASP serta filling station yang terletak di Gresik, Batam,
Pasuruan dan Duri.
• Personal guarantee atas nama Arief Harsono.
54
Page 97
SGI, Perusahaan Anak, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BRI tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset dan go public.
• Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan apapun.
• Melunasi dan atau membayar utang kepada pemegang saham dengan alasan apapun.
• Melunasi dan atau membayar utang kepada pemegang saham sebelum utang BRI dilunasi.
• Melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham yang mengakibatkan DER menjadi di
atas 400% kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan setoran modal disetor Perseroan.
• Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan Niaga.
• Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban
yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit ini.
• Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain.
• Melakukan penyertaan ke Perseroan lain.
• Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset Perseroan melebihi Rp 200.000 juta
dalam jangka waktu satu tahun.
• Menyewakan aset yang dijaminkan kecuali untuk operasional usaha.
• Melakukan perubahan anggaran dasar, susunan pengurus, kepemilikan saham, struktur
permodalan.
• Melakukan pembayaran bunga atas utang kepada pemegang saham.
Selama periode pinjaman, SGI, Perusahaan Anak, wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu
debt to equity ratio maksimal 4:1.
Berdasarkan surat No. R.II.342-OPK/DKD/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 SGI, Perusahaan Anak
memperoleh fasilitas KI 1 dan KI 2 (refinancing) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sampai
dengan tanggal 31 Desember 2019, SGI, Perusahaan Anak belum menggunakan fasilitas tersebut.
Saldo utang dari BRI adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Nilai tercatat 404.540
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi (1.760)
Nilai kontraktual 402.780
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (“BRI AGRO”)
Pada tanggal 31 Juli 2018, Perseroan memperoleh pinjaman dari BRI AGRO yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit Jangka Waktu Pinjaman
Kredit Investasi Rp 150.000 96 bulan
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing bangunan pabrik ASP (Air Separation Plant) beserta mesin
dan peralatannya yang berlokasi di Cibitung dan Cakung. Fasilitas ini dibebani bunga efektif tahunan
sebesar 10,25% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:
• Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sukadanau Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat.
• Mesin dan peralatan termasuk tangki backup N2 dan flat bottom tank dan storage tank horizontal
(CO2) termasuk instalasi listrik.
• Piutang proyek milik Perseroan yang telah diikat secara fidusia sebesar Rp 25.000 juta.
• Persediaan barang jadi milik Perseroan yang telah diikat secara fidusia sebesar Rp 150.000 juta.
Saldo utang dari BRI AGRO adalah sebagai berikut:
55
Page 98
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Nilai tercatat 144.375
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi (376)
Nilai kontraktual 143.999
PT Bank Syariah Mandiri (“BSM”)
Pada tanggal 27 November 2013, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas dari BSM sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit Jangka Waktu Pinjaman
Pembiayaan Non Revolving (Musyarakah Muttanaqishah) Rp 34.000 120 bulan
Pembiayaan Line Facility Cash Loan / Non Cash Loan
(Al-Murabahah, Wakalah) Rp 200.000 8 tahun (grace period 30 bulan)
Fasilitas pembiayaan Line Cash Loan/ Non Cash Loan Facility ini digunakan untuk pembelian mesin-
mesin, tangki, sarana pemasaran, distribusi pengembangan pabrik Air Separation Plant (ASP). Margin
atas pembiayaan ini adalah 10,00% - 11,25% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
Fasilitas pembiayaan Non Revolving digunakan untuk pembelian ruang kantor. Margin atas pembiayaan
ini adalah 9,75% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
Fasilitas pinjaman tersebut di atas dijamin dengan:
• Ruang kantor gedung “The Samator” lantai 16, yang terletak di Kedung Baruk, Surabaya.
• Tanah, bangunan beserta peralatan Air Separation Plant (ASP), mesin, sarana pemasaran dan
distribusi serta tangki ASP, yang terletak di Medan.
• Persediaan milik Perseroan yang akan diikat secara fidusia sebesar Rp 400 juta.
• Piutang milik Perseroan yang akan diikat secara fidusia sebesar Rp 56.000 juta.
• Personal guarantee atas nama Heyzer Harsono, Rasid Harsono dan Arief Harsono.
Selama pembiayaan tersebut ada, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu debt
to equity ratio maksimal 3: 1 dan EBITDA terhadap beban bunga minimal 1,5: 1. Pada tanggal
31 Desember 2019, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan tersebut.
Perseroan juga tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan pembelian/penambahan aset kendaraan atau rumah di atas Rp10.000 juta.
• Merubah anggaran dasar, susunan pengurus, pemegang saham dan struktur modal.
• Melunasi utang kepada pemegang saham dan membayar dividen.
• Mengeluarkan pernyataan berutang dalam bentuk pinjaman, penyewaan atau garansi kepada
pihak lain.
• Meminta pembiayaan baru atau tambahan dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya atas proyek
yang sama.
• Membubarkan Perseroan, merger, akuisisi dan mohon dinyatakan pailit kepada instasi yang
berwenang.
• Melakukan penjualan atau mengalihkan kepemilikan sebagian atau seluruh aset Perseroan.
• Menjaminkan, menjual atau membebani dengan kewajiban seluruh atau sebagian aset Perseroan
termasuk pendapatan yang telah dan akan diterima.
56
Page 99
Saldo fasilitas pinjaman ini adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Pembiayaan Line Facility Cash Loan / Non Cash Loan (Al-Murabahah, Wakalah)
PT Bank Syariah Mandiri 114.094
Pembiayaan Musyarakah Muttanaqishah
PT Bank Syariah Mandiri 33.770
Nilai kontraktual 147.864
PT Bank CIMB Niaga (“CIMB”)
Perseroan memperoleh fasilitas dari CIMB Niaga sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit Jangka Waktu Pinjaman
Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Rp 100.000 5 tahun (grace period 30 bulan)
Fasilitas pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah digunakan untuk pembiayaan Capital Expenditures
(CAPEX). Margin atas pembiayaan ini adalah 9,75% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
Jaminan pinjaman tersebut bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit lainnya yang diperoleh dari
CIMB.
Saldo utang atas fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp 88.641 pada tanggal 31 Desember 2019.
I. Utang Sewa Pembiayaan
Saldo utang sewa pembiayaan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019
adalah sebesar Rp 183.640 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Sewa Pembiayaan Jumlah
Pihak ketiga
PT Mitsubishi UFJ 103.348
PT Dipo Star Finance 53.870
PT Hino Finance Indonesia 14.230
Sub-jumlah 171.448
Pihak berelasi
PT Satyadhika Bakti Multifinance 12.192
Jumlah 183.640
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 51.119
Total Utang Sewa Pembiayaan – Bagian Jangka Panjang 132.521
Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian aset pembiayaan untuk pembelian kendaraan,
tangki dan tabung gas sertamesin dan peralatan dengan PT Satyadhika Bakti Multifinance (pihak
berelasi), PT Dipo Star Finance, PT Hino Finance Indonesia, dan PT Mitsubishi UFJ dengan jangka
waktu 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 5,37%-11,25% per
tahun. Utang ini dijamin dengan aset kendaraan, tangki dan tabung gas serta mesin dan peralatan milik
Perseroan dan Perusahaan Anak yang diperoleh dari perjanjian tersebut.
Pada tahun 2019, Perseroan menandatangani perjanjian sale and lease back transactions dengan
PT Dipo Star Finance, PT Satyadhika Bakti dan PT Mitsubishi UFJ untuk aset tangki dan kendaran
sebesar Rp 73.559 juta. Transaksi tersebut terutang sebesar Rp 66.203 juta untuk 48-60 kali angsuran
serta dibebani bunga per tahun sebesar 5,37%-11,25%. Transaksi ini menimbulkan laba ditangguhkan
atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan sebesar Rp 7.639 juta.
57
Page 100
Pada tahun 2019, SGI, Perusahaan Anak menandatangani perjanjian sale and lease back transactions
dengan PT Dipo Star Finance dan PT Mitsubishi UFJ untuk aset tangki dan kendaran sebesar Rp 14.823
juta. Transaksi tersebut terutang sebesar Rp 13.341 juta untuk 48-60 kali angsuran serta dibebani
bunga per tahun sebesar 5,4%. – 6,8% Transaksi ini menimbulkan laba ditangguhkan atas transaksi
jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan sebesar Rp 1.996 juta.
Pada tahun 2018, Perseroan menandatangani perjanjian sale and leaseback transactions dengan
PT Dipo Star Finance dan PT Mitsubishi UFJ untuk aset peralatan sebesar Rp 93.967 juta. Transaksi
tersebut terutang sebesar Rp 84.570 juta untuk 36-60 kali angsuran serta dibebani bunga per tahun
sebesar 5,79%-6,27%. Transaksi ini menimbulkan rugi ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik
aset sewa pembiayaan sebesar Rp 11.822 juta.
Pada tahun 2018, SGI, Perusahaan Anak menandatangani perjanjian sale and leaseback transactions
dengan PT Dipo Star Finance untuk aset peralatan sebesar Rp 14.475 juta. Transaksi tersebut terutang
sebesar Rp 13.028 juta untuk 48 kali angsuran serta dibebani bunga per tahun sebesar 5,40%-6,80%.
Transaksi ini menimbulkan rugi ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan
sebesar Rp 3.140 juta.
Mutasi beban amortisasi atas rugi (laba) ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa
pembiayaan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Saldo awal tahun 15.510
Laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan 9.635
Amortisasi atas laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan (5.257)
Saldo akhir tahun 19.888
Pembayaran utang minimum di masa yang akan datang berdasarkan perjanjian utang sewa pembiayaan
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Tahun 2019 -
Tahun 2020 69.627
Tahun 2021 62.408
Tahun 2022 49.196
Tahun 2023 30.183
Tahun 2024 13.846
Jumlah pembayaran minimum 225.260
Dikurangi bagian bunga 41.620
Jumlah utang sewa pembiayaan – neto 183.640
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 51.119
Bagian jangka panjang 132.521
Tidak terdapat utang sewa kontijen dalam perjanjian sewa pembiayaan. Perseroan mempunyai hak
untuk membeli barang dan dapat memilih untuk memperbaharui perjanjian. Atas hal tersebut Perseroan
wajib menyatakan pilihannya paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu sewa pembiayaan
berakhir dan jika dalam batas waktu itu Perseroan tidak menentukan pilihannya, maka Perseroaan
dianggap telah memilih opsi untuk membeli barang tersebut. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan
yang ditetapkan dalam perjanjian sewa tersebut.
58
Page 101
J. Utang Lembaga Keuangan
Saldo utang lembaga keuangan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 2.434 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Lembaga Keuangan 31 Desember 2019
PT Bank Central Asia Finance 2.059
PT Mandiri Tunas Finance 309
PT CIMB Niaga Auto Finance 66
Sub-jumlah 2.434
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 1.280
Bagian Jangka Panjang 1.154
Entitas dan Entitas Anak menandatangani perjanjian pembiayaan dengan lembaga keuangan untuk
pembelian kendaraan dengan PT Bank Central Asia Finance, PT Mandiri Tunas Finance, dan PT CIMB
Niaga Auto Finance. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 3,11%-12,78% per tahun. Fasilitas pinjaman
ini akan jatuh tempo dalam waktu 3 sampai dengan 5 tahun dan dijamin dengan aset kendaraan tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan pembayaran pokok
atas fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp 1.781 juta.
K. Utang Obligasi
Saldo utang obligasi pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 993.420 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Obligasi 31 Desember 2019
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 – Seri A 45.000
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 – Seri B 19.000
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 – Seri A 195.000
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 – Seri B 61.000
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019– Seri A 164.000
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019– Seri B 16.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 – Seri A 147.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 – Seri B 99.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 – Seri A 107.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 – Seri B 37.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 – Seri A 110.000
Sub-jumlah 1.000.000
Dikurangi beban emisi ditangguhkan (setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp 7.970 pada
tahun 2019) 6.580
Jumlah 993.420
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 491.906
Bagian jangka panjang 501.514
Mutasi akumulasi amortisasi atas beban emisi ditangguhkan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Saldo awal tahun 10.787
Beban emisi atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah lunas (7.284)
Pembebanan tahun berjalan 4.467
Saldo akhir tahun 7.970
59
Page 102
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
Pada tanggal 6 Juni 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2017 yang terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah pokok obligasi Seri A sebesar Rp 45.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90%
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun, pada tanggal 6 Juni 2020.
2. Jumlah pokok obligasi Seri B sebesar Rp 19.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,35%
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun, pada tanggal 6 Juni 2022.
Obligasi ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta sarana pelengkap lainnya yang terletak di
Cikarang, Jawa Barat dengan SHGB No. 1208 seluas 15.148 m2 dengan nilai jaminan sebesar 50%
dari nilai pokok obligasi.
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
Pada tanggal 5 Desember 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap II Tahun 2017 yang terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah pokok obligasi Seri A sebesar Rp 195.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,5%
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun, pada tanggal 5 Desember 2020.
2. Jumlah pokok obligasi Seri B sebesar Rp 61.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,9% per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun, pada tanggal 5 Desember 2022.
Obligasi ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta sarana pelengkap lainnya yang terletak di Taman,
Sidoarjo, Jawa Timur dengan SHGB No. 288 seluas 37.925 m2 dengan nilai jaminan sebesar 50% dari
nilai pokok obligasi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak tanggal Emisi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No. 124/DIR/RAT/V/2018,
tanggal 14 Mei 2018 dan No. 39/DIR/RAT/II/2019, tanggal 28 Februari 2019, Obligasi berkelanjutan
Tahap I dan II tersebut telah mendapat A-(idn).
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
Pada tanggal 15 Maret 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2019 yang terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah pokok obligasi Seri A sebesar Rp 164.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 19 Maret 2022.
2. Jumlah pokok obligasi Seri B sebesar Rp 16.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,5%
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal 19 Maret 2024.
Obligasi ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta sarana pelengkap lainnya yang terletak di
Cakung, Jakarta Timur dengan SHGB No. 209 seluas 4.950 m2 dengan nilai jaminan sebesar 50% dari
nilai pokok obligasi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak tanggal Emisi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No. 39/DIR/RAT/II/2019,
tanggal 28 Februari 2019, Obligasi berkelanjutan Tahap III tersebut telah mendapat A-(idn).
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
Pada tanggal 6 Juni 2017, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2017 yang terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 147.000 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp 14.553 juta per tahun atau Rp 99 juta untuk setiap kelipatan Rp 1.000 juta per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri A, berjangka waktu selama 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 6 Juni 2020.
60
Page 103
2. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp 99.000 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp 10.247 juta per tahun Rp 104 juta untuk setiap kelipatan Rp 1.000 juta per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal 6 Juni 2022.
Sukuk Ijarah ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta sarana pelengkap lainnya yang terletak di
Taman, Sidoarjo, Jawa Timur dengan SHGB No. 287 seluas 18.000 m2 dan mesin serta peralatannya
dengan nilai jaminan sebesar 50% dari nilai sisa imbalan ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
Pada tanggal 5 Desember 2017, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas
Industri Tahap II Tahun 2017 yang terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 107.000 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp 10.165 juta per tahun atau Rp 95 juta untuk setiap kelipatan Rp 1.000 juta per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri A, berjangka waktu selama 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 5 Desember 2020.
2. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp 37.000 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp 3.663 juta per tahun atau Rp 99 juta untuk setiap kelipatan Rp 1.000 juta per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal 5 Desember 2022.
Sukuk Ijarah ini juga dijamin dengan tanah, bangunan, sarana pelengkap lainnya yang terletak di
Kampar, Riau dengan SHGB No. 5309 seluas 4.190 m2 serta dijamin dengan jaminan yang sama untuk
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II dengan nilai jaminan sebesar 50% dari nilai pokok
sukuk ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak tanggal Emisi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No. 124/DIR/RAT/V/2018,
tanggal 14 Mei 2018, Sukuk Ijarah berkelanjutan Tahap I dan II tersebut telah mendapat A-(idn).
Hasil penawaran Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan, setelah dikurangi beban
penjaminan dan emisi, digunakan Perseroan untuk pelunasan Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun
2012 dan Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012 dan digunakan untuk penurunan pinjaman
utang bank.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
Pada tanggal 15 Maret 2019, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2019 yang terdiri dari:
1. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 110.000 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp 12.100 juta per tahun atau Rp 110 juta untuk setiap kelipatan Rp 1.000 juta per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, berjangka waktu selama 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 19 Maret
2022.
Sukuk Ijarah ini juga dijamin dengan tanah, bangunan, sarana pelengkap lainnya yang terletak di
Cakung, Jakarta Timur dengan SHGB No. 209 seluas 4.950 m2 serta dijamin dengan jaminan yang
sama untuk Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III dengan nilai jaminan sebesar 50%
dari nilai pokok sukuk ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak tanggal Emisi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No. 39/DIR/RAT/II/2019,
tanggal 28 Februari 2019, Sukuk Ijarah berkelanjutan Tahap III tersebut telah mendapat A-(idn).
Entitas dapat melakukan pembelian kembali Obligasi atau Sukuk setelah satu tahun dari tanggal
penjatahan.
61
Page 104
L. Liabilitas Diestimasi Atas Imbalan Kerja
Berdasarkan penilaian aktuaria yang dilakukan oleh PT Sigma Prima Solusindo, aktuaris independen,
dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit”, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat
imbalan pasti atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian kepada karyawan
sebesar Rp 63.252 juta pada tanggal 31 Desember 2019 yang disajikan sebagai akun “Liabilitas
Diestimasi atas Imbalan Kerja” dalam laporan posisi keuangan konsolidasi.
Beberapa asumsi yang digunakan untuk perhitungan aktuaria tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Asumsi 31 Desember 2019
Usia pensiun 55 tahun/year
Tingkat kenaikan gaji 7% per tahun/per annum
Tingkat diskonto 7.94%
Tingkat mortalitas TMI – III
Tingkat catat 5% dari tingkat mortalita
Tingkat pengunduran diri 5% per tahun pada usia 39 tahun dan
menurun secara garis lurus sampai
dengan 0% pada usia 55 tahun
Beban imbalan kerja yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Biaya jasa kini 5.328
Biaya bunga 4.529
Jumlah 9.857
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja di laporan posisi keuangan konsolidasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Nilai kini liabilitas imbalan pasti 63.252
Analisis liabilitas diestimasi atas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
Saldo awal tahun 53.271
Penambahan tahun berjalan 9.857
Penghasilan komprehensif lain 2.856
Realisasi pembayaran manfaat (2.732)
Saldo akhir tahun 63.252
Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar, dengan
lain dianggap tetap, terhadap liabilitas diestimasi atas imbalan kerja dan beban jasa.
(dalam jutaan Rupiah)
Asumsi 31 Desember 2019
Kenaikan 100 basis poin (5.235)
Penurunan 100 basis poin 6.053
Manajemen Perseroan dan Perusahaan Anak berpendapat bahwa jumlah penyisihan tersebut adalah
memadai untuk memenuhi ketentuan dalam UU No. 13/2003 dan PSAK No. 24 (Penyesuaian 2016).
62
Page 105
M. Perikatan dan Kontinjensi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Pada tahun 2013, Perseroan memperoleh fasilitas kredit investasi dari Mandiri yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit Tanggal Perolehan
Kredit Investasi 1 Rp 189.000 13 Juni 2013
Kredit Investasi 2 Rp 76.000 13 Juni 2013
Kredit Investasi 3 Rp 69.000 24 September 2013
Kredit Investasi 5 Rp 14.000 21 Desember 2015
Kredit Investasi 6 Rp 48.000 21 Desember 2015
KMK Aflopend Rp 17.000 21 Desember 2015
Kredit Investasi 7 Rp 89.500 24 Juni 2016
Fasilitas kredit investasi 1, 2 dan 3 digunakan untuk pembiayaan Air Separation Plant (ASP) dan
mempunyai jangka waktu pinjaman selama 96 bulan termasuk grace period selama 30 bulan.
Fasilitas kredit investasi 5, 6 dan KMK-Aflopend digunakan untuk pembiayaan filling station di Dumai
dan pembelian mesin plant CO2 serta pembiayaan saran distribusi di Cilamaya.
Fasilitas kredit investasi 7 digunakan untuk pembiayaan Air Separation Plant (ASP) dan mempunyai
jangka waktu pinjaman selama 60 bulan.
Fasilitas ini dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,50% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
SGI, Perusahaan Anak
SGI, Perusahaan Anak, memperoleh tambahan fasilitas kredit investasi dari Mandiri yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit Tanggal Perolehan Jangka Waktu Pinjaman
Kredit Investasi 7 Rp 50.500 27 Maret 2012 96 bulan (grace period 21 bulan)
Kredit Investasi 9 Rp 158.000 17 Oktober 2013 96 bulan (grace period 30 bulan)
Kredit Investasi 10 Rp 92.500 6 Oktober 2014 96 bulan (grace period 30 bulan)
Kredit Investasi 16 Rp 43.700 22 April 2015 60 bulan
Kredit Investasi 17 Rp 57.000 21 Desember 2015 84 bulan (grace period 15 bulan)
Kredit Investasi 19 Rp 105.000 21 Desember 2015 60 bulan
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan Air Separation Plant (ASP), gas plant dan filling
station, tambahan modal kerja untuk pembangunan instalasi gas medis serta dibebani bunga efektif
tahunan sebesar 9,50% pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada tanggal 26 September 2014, Perseroan dan SGI, Perusahaan Anak, memperoleh fasilitas Kredit
Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Mandiri dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp 250.000
juta yang ditujukan untuk pembiayaan instalasi gas medis oleh Rumah Sakit rekanan Perseroan dan
SGI, Perusahaan Anak. Pada tahun 2015, Perseroan telah menggunakan fasilitas tersebut dalam
bentuk KMK Aflopend pada tanggal 21 Desember 2015 dengan jumlah maksimum sebesar Rp 3.200
juta dengan jangka waktu pinjaman selama 52 bulan.
63
Page 106
Pada tahun 2015, SGI, Perusahaan Anak, memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja dari
Mandiri yang terdiri dari sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit Tanggal Perolehan Jangka Waktu Pinjaman
KMK Non-Revolving Rp 12.500 12 Juni 2015 60 bulan
KMK Non-Revolving Rp 5.365 16 November 2015 60 bulan
KMK Non-Revolving Rp 11.400 25 Februari 2016 60 bulan
KMK Non-Revolving Rp 13.956 6 April 2016 60 bulan
Pada tahun 2015, SGI, Perusahaan Anak memperoleh tambahan fasilitas kredit investasi dari Mandiri
yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit Tanggal Perolehan Jangka Waktu Pinjaman
Kredit Investasi 12 Rp 31.500 22 April 2015 78 bulan (grace period 18 bulan)
Kredit Investasi 18 Rp 15.000 21 Desember 2015 84 bulan (grace period 15 bulan)
SMB, Perusahaan Anak
Pada tanggal 21 Desember 2015, SM Perusahaan Anak memperoleh fasilitas Kredit Investasi dengan
batas maksimum pinjaman sebesar Rp20.000 juta. Fasilitas ini mempunyai jangka waktu selama
60 bulan dan digunakan untuk pembiayaan Gas Plant serta dibebani bunga efektif tahunan sebesar
9,5% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Perseroan
Pada tanggal 28 September 2015, Perseroan memperoleh fasilitas dari BRI berupa fasilitas kredit
investasi dengan batas maksimum sebesar Rp 174.470 juta.
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing pabrik pengolahan CO2 di Subang. Fasilitas ini mempunyai
jangka waktu selama 84 bulan dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar 11% per tahun pada tanggal
31 Desember 2019.
Berdasarkan surat No. R.II.343-OPK/DKD/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 Perseroan memperoleh
fasilitas KI 1, KI 2, KI 3 dan KI 4 (refinancing) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Per tanggal
31 Desember 2019 Perseroan belum menggunakan fasilitas tersebut.
SGI, Perusahaan Anak
Pada tanggal 3 April 2018, SGI, Perusahaan Anak, memperoleh fasilitas dari BRI, sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum Kredit
Kredit Investasi 1 Rp 368.000 juta
Kredit Investasi 2 SGD 8.200.000
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing Air Separation Plant (ASP) dan filling station yang dimiliki oleh
SGI, Perusahaan Anak yang berlokasi di Gresik, Pasuruan, Duri, dan Batam. Fasilitas ini mempunyai
jangka waktu selama 60 bulan dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,5% per tahun untuk mata
uang Rupiah dan 5% per tahun untuk mata uang Dolar Singapura pada tanggal 31 Desember 2019.
Berdasarkan surat No. R.II.342-OPK/DKD/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 SGI, Perusahaan
Anak memperoleh fasilitas KI 1 dan KI 2 (refinancing) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Per tanggal 31 Desember 2019 SGI, Perusahaan Anak belum menggunakan fasilitas tersebut.
64
Page 107
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (“BRI AGRO”)
Perseroan
Pada tanggal 31 Juli 2018, Entitas memperoleh fasilitas dari BRI AGRO yang terdiri dari Kredit investasi
dengan batas maksimum kredit Rp 150.000 juta dan jangka waktu 96 bulan. Fasilitas ini digunakan
sebagai refinancing bangunan pabrik ASP (Air Separation Plant) beserta mesin dan peralatannya yang
berlokasi di Cibitung dan Cakung. Fasilitas ini dibebani bunga efektif tahunan sebesar 10,25% per
tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
PT Bank Syariah Mandiri (“BSM”)
Pada tanggal 27 November 2013, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas dari BSM sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit Jangka Waktu Pinjaman
Pembiayaan Non Revolving (Musyarakah Muttanaqishah) Rp 34.000 120 bulan
Pembiayaan Line Facility Cash Loan / Non Cash Loan Rp 200.000 8 tahun (grace period 30 bulan
(Al-Murabahah, Wakalah)
Fasilitas pembiayaan Line Cash Loan/ Non Cash Loan Facility ini digunakan untuk pembelian mesin-
mesin, tangki, sarana pemasaran, distribusi pengembangan pabrik Air Separation Plant (ASP). Margin
atas pembiayaan ini adalah 10,00% - 11,25% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
Fasilitas pembiayaan Non Revolving digunakan untuk pembelian ruang kantor. Margin atas pembiayaan
ini adalah 9,75% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
PT Bank CIMB Niaga (“CIMB”)
Perseroan memperoleh fasilitas dari CIMB Niaga sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Maksimum Kredit Jangka Waktu Pinjaman
Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Rp 100.000 5 tahun (grace period 30 bulan)
Fasilitas pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah digunakan untuk pembiayaan Capital Expenditures
(CAPEX). Margin atas pembiayaan ini adalah 9,75% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
Utang Sewa Pembiayaan
Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian aset pembiayaan untuk pembelian mesin
dan peralatan, kendaraan dan tangki PT Satyadhika Bakti (pihak berelasi), PT Dipo Star Finance,
PT Mitsubishi UFJ, dan PT Hino Finance Indonesia dengan jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan
5 (lima) tahun. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 5,5%-11,25% per tahun.
Utang Lembaga Keuangan
Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani perjanjian pembiayaan dengan lembaga keuangan
untuk pembelian kendaraan dengan PT Bank Central Asia Finance, PT Mandiri Tunas Finance, CIMB
Niaga Auto Finance pada 31 Desember 2019.
Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 3,11%-12,78% pertahun. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo
dalam waktu 3 sampai dengan 5 tahun.
65
Page 108
Utang Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
Pada tanggal 6 Juni 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2017 yang terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah pokok obligasi Seri A sebesar Rp 45.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90%
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun, pada tanggal 6 Juni 2020.
2. Jumlah pokok obligasi Seri B sebesar Rp 19.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,35%
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun, pada tanggal 6 Juni 2022.
Obligasi ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta sarana pelengkap lainnya yang terletak di
Cikarang, Jawa Barat dengan SHGB No. 1208 seluas 15.148 m2 dengan nilai jaminan sebesar 50%
dari nilai pokok obligasi.
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
Pada tanggal 5 Desember 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap II Tahun 2017 yang terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah pokok obligasi Seri A sebesar Rp 195.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,5%
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun, pada tanggal 5 Desember 2020.
2. Jumlah pokok obligasi Seri B sebesar Rp 61.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,9% per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun, pada tanggal 5 Desember 2022.
Obligasi ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta sarana pelengkap lainnya yang terletak di Taman,
Sidoarjo, Jawa Timur dengan SHGB No. 288 seluas 37.925 m2 dengan nilai jaminan sebesar 50% dari
nilai pokok obligasi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak tanggal Emisi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No. 124/DIR/RAT/V/2018,
tanggal 14 Mei 2018 dan No. 39/DIR/RAT/II/2019, tanggal 28 Februari 2019, Obligasi berkelanjutan
Tahap I dan II tersebut telah mendapat A-(idn).
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
Pada tanggal 15 Maret 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2019 yang terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah pokok obligasi Seri A sebesar Rp 164.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 19 Maret 2022.
2. Jumlah pokok obligasi Seri B sebesar Rp 16.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,5%
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal 19 Maret 2024.
Obligasi ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta sarana pelengkap lainnya yang terletak di
Cakung, Jakarta Timur dengan SHGB No. 209 seluas 4.950 m2 dengan nilai jaminan sebesar 50% dari
nilai pokok obligasi
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak tanggal Emisi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No. 39/DIR/RAT/II/2019,
tanggal 28 Februari 2019, Obligasi berkelanjutan Tahap II tersebut telah mendapat A-(idn).
66
Page 109
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
Pada tanggal 6 Juni 2017, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2017 yang terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 147.000 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp 14.553 juta per tahun atau Rp 99 juta untuk setiap kelipatan Rp 1.000 juta per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri A, berjangka waktu selama 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 6 Juni 2020.
2. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp 99.000 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp 10.247 juta per tahun Rp 104 juta untuk setiap kelipatan Rp 1.000 juta per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal 6 Juni 2022.
Sukuk Ijarah ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta sarana pelengkap lainnya yang terletak di
Taman, Sidoarjo, Jawa Timur dengan SHGB No. 287 seluas 18.000 m2 dan mesin serta peralatannya
dengan nilai jaminan sebesar 50% dari nilai sisa imbalan ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
Pada tanggal 5 Desember 2017, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas
Industri Tahap II Tahun 2017 yang terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 107.000 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp 10.165 juta per tahun atau Rp 95 juta untuk setiap kelipatan Rp 1.000 juta per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri A, berjangka waktu selama 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 5 Desember 2020.
2. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp 37.000 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp 3.663 juta per tahun atau Rp 99 juta untuk setiap kelipatan Rp 1.000 juta per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal 5 Desember 2022.
Sukuk Ijarah ini juga dijamin dengan tanah, bangunan, sarana pelengkap lainnya yang terletak di
Kampar, Riau dengan SHGB No. 5309 seluas 4.190 m2 serta dijamin dengan jaminan yang sama untuk
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II dengan nilai jaminan sebesar 50% dari nilai pokok
sukuk ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak tanggal Emisi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No. 124/DIR/RAT/V/2018,
tanggal 14 Mei 2018, Sukuk Ijarah berkelanjutan Tahap I dan II tersebut telah mendapat A-(idn).
Hasil penawaran Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan, setelah dikurangi beban
penjaminan dan emisi, digunakan Entitas untuk pelunasan Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
dan Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012 dan digunakan untuk penurunan pinjaman utang
bank.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
Pada tanggal 15 Maret 2019, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2019 yang terdiri dari:
1. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 110.000 juta dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp 12.100 juta per tahun atau Rp 110 juta untuk setiap kelipatan Rp 1.000 juta per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, berjangka waktu selama 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 19 Maret
2022.
Sukuk Ijarah ini juga dijamin dengan tanah, bangunan, sarana pelengkap lainnya yang terletak di
Cakung, Jakarta Timur dengan SHGB No. 209 seluas 4.950 m2 serta dijamin dengan jaminan yang
sama untuk Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III dengan nilai jaminan sebesar 50%
dari nilai pokok sukuk ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak tanggal Emisi.
67
Page 110
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No. 39/DIR/RAT/II/2019,
tanggal 28 Februari 2019, Sukuk Ijarah berkelanjutan Tahap III tersebut telah mendapat A-(idn).
Entitas dapat melakukan pembelian kembali Obligasi atau Sukuk setelah satu tahun dari tanggal
penjatahan.
Utang Anjak Piutang
Pada tahun 2019, SGI, Perusahaan Anak, melakukan perjanjian anjak piutang (factoring with recourse)
dengan PT Satyadhika Bakti, pihak berelasi, dengan jangka waktu perjanjian ini adalah berkisar
50 – 120 hari dan dikenakan bunga sebesar 16% per tahun dengan jumlah harga pembelian sebesar
Rp 16.113 juta.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2019 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN
SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI
DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA
PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM
DAN PEMEGANG OBLIGASI DAN PEMEGANG SUKUK IJARAH (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG
TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
68
Page 111
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2019 dan 2018 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah
diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian dalam laporannya laporannya
No. 00167/3.0355/AU.1/10/1192-2/1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Gideon,
CPA.
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi LK sesuai S-101/D.04/2020 perihal Penerapan Penyajian
dan Pengungkapan Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku. Laporan Keuangan
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019 diambil
dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit oleh Akuntan
Publik. Adapun untuk Laporan Keuangan Perseroan tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2019 dan 2018, Informasi berikut harus dibaca berkaitan dan secara keseluruhan
mengacu pada laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit beserta catatan atas laporan keuangan
yang dilampirkan di dalam Prospektus ini pada Bab XVI mengenai Laporan Auditor Independen dan
Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Perusahaan Anak.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Maret
Uraian
2018 2019 2020
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 284.472 279.518 429.676
Investasi jangka pendek 80.025 98.750 18.750
Piutang usaha
Pihak Ketiga - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
sebesar Rp3.194 juta pada tahun 2019 dan Rp 3.053 juta pada tahun 360.126
2018 345.266 349.734
Pihak berelasi 83.822 61.878 59.634
Piutang Lain-lain
Pihak ketiga 27.348 32.801 33.969
Pihak berelasi 191.140 270.995 358.693
Persediaan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp 481 juta pada tahun 2019 dan 2018 455.625 446.160 450.066
Pajak dibayar dimuka 57 13 38
Beban dibayar di muka, bagian lancar 9.611 11.270 31.328
Uang muka pembelian
Pihak ketiga 53.038 74.245 66.037
Pihak berelasi 55.539 70.651 68.466
Jumlah Aset Lancar 1.585.943 1.696.015 1.876.783
Aset Tidak Lancar
Beban dibayar di muka, bagian tidak lancar 48.758 56.032 57.816
Investasi pada perusahaan asosiasi 55.051 55.051 55.051
Uang muka pembelian
Pihak ketiga 29.091 29.091 29.091
69
Page 112
31 Desember 31 Maret
Uraian
2018 2019 2020
Piutang pajak 598 546 583
Aset Tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp 1.630.309
juta pada tahun 2019 dan Rp 1.367.874 juta pada tahun 2018 4.835.210 5.092.495 5.079.686
Aset tidak lancar lainnya 93.104 91.750 90.081
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.061.812 5.324.965 5.312.308
Jumlah Aset 6.647.755 7.020.980 7.189.091
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 649.923 690.381 599.739
Utang usaha
Pihak ketiga 105.320 115.389 93.722
Pihak berelasi 44.695 25.139 24.975
Utang Lain-lain
Pihak ketiga 38.803 56.952 36.378
Pihak berelasi 30.031 23.370 14.755
Utang pajak 22.179 29.106 37.246
Beban yang masih harus dibayar 32.151 35.181 35.839
Uang muka pelanggan 10.012 19.510 13.026
Jaminan pelanggan 34.380 38.603 37.260
Utang dividen - 3.303 3.303
Utang jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 295.917 357.472 371.797
Sewa pembiayaan 32.635 51.119 50.635
Lembaga keuangan 1.794 1.280 1.139
Obligasi - 491.906 492.576
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.297.840 1.938.711 1.812.390
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 54.244 68.718 69.875
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun:
Bank 1.287.361 995.658 1.280.142
Sewa pembiayaan 86.593 132.521 119.779
Lembaga keuangan 2.421 1.154 915
Obligasi 702.723 501.514 501.944
Laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa - balik aset pembiayaan 15.510 19.888 18.310
Liabilitas manfaat karyawan 53.271 65.849
63.252
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.202.123 1.782.705 2.056.814
Jumlah Liabilitas 3.499.963 3.721.416 3.869.204
Ekuitas
Modal saham – nilai nominal Rp 500 (Rupiah penuh) per saham
Modal dasar – 9.200.000, modal ditempatkan dan disetor Penuh –
3.066.660.000 saham 1.533.330 1.533.330 1.533.330
Tambahan modal disetor 350.437 350.437 350.437
Selisih kurs dari tambahan modal disetor 17.600 17.600 17.600
Saldo laba
Dicadangkan 10.000 15.000 15.000
Belum dicadangkan 241.589 327.593 346.564
Komponen ekuitas lainnya 934.076 997.087 997.087
Sub-jumlah 3.087.032 3.241.047 3.260.018
Kepentingan non-pengendali 60.760 58.517 59.869
Jumlah Ekuitas 3.147.792 3.299.564 3.319.887
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 6.647.755 7.020.980 7.189.091
70
Page 113
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Maret
Uraian
2018 2019 2019 2020
Penjualan Neto 2.073.258 2.203.617 522.348 544.433
Beban Pokok Penjualan (1.133.400) (1.205.820) (275.155) (297.775)
Laba Kotor 939.858 997.797 247.193 246.658
Pendapatan Lain-lain 65.517 78.632 15.607 22.506
Beban Penjualan (300.624) (336.028) (76.844) (80.696)
Beban Umum Dan Administrasi (252.623) (264.296) (61.636) (67.482)
Beban Keuangan (295.098) (332.058) (77.465) (86.016)
Beban Lain-lain (9.391) (5.910) (3.602) (10.783)
Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak 147.639 138.137 43.253 24.187
Taksiran Beban Pajak (33.265) (34.706) (12.286) (3.864)
Laba Tahun Berjalan 114.374 103.431 30.967 20.323
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
Surplus Revaluasi - 65.950 - -
Keuntungan/ (Kerugian) Aktuaria 5.451 (2.856) - -
Pajak Penghasilan Terkait Pos-pos Yang Tidak Akan (1.363) 714 - -
Direklasifikasi ke Laba Rugi
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak 4.088 63.808 - -
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 118.462 167.239 30.967 20.323
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 99.732 100.971 29.979 18.971
Kepentingan Non-pengendali 14.642 2.460 988 1.352
Laba Tahun Berjalan 114.374 103.431 30.967 20.323
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 103.257 163.982 29.979 18.971
Kepentingan Non-pengendali 15.205 3.257 988 1.352
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 118.462 167.239 30.967 20.323
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 32,52 32,92 9,78 6,19
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember 31 Maret
Uraian
2018 2019 2020
Rasio Pertumbuhan (%)(1)
Penjualan Bersih 12,77% 6,29% 4,23%
Laba Tahun Berjalan 16,55% 1,24% (36,72%)
Jumlah Aset 3,81% 5,61% 2,39%
Jumlah Liabilitas 17,78% 6,33% 3,97%
Jumlah Ekuitas (6,26%) 4,82% 0,62%
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor Terhadap Penjualan Bersih(2) 45,33% 45,28% 45,31%
Laba Kotor Terhadap Rata-Rata Aset(3) 14,40% 14,60% 3,47%
Laba Kotor Terhadap Rata-Rata Ekuitas(4) 28,89% 30,95% 7,45%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Penjualan Bersih(5) 7,12% 6,27% 4,44%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Rata-Rata Aset (6) 2,26% 2,02% 0,34%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Rata-Rata Ekuitas (7) 4,54% 4,29% 0,73%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Penjualan Bersih(8) 4,81% 4,58% 3,48%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Rata-Rata Aset (9) 1,53% 1,48% 0,27%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Rata-Rata Ekuitas (10) 3,07% 3,13% 0,57%
71
Page 114
31 Desember 31 Maret
Uraian
2018 2019 2020
Rasio Aktivitas (x)
Receivable turnover ratio (11) 4,93 5,24 1,31
Receivable days (12) 74,06 69,63 68,72
Inventory turnover ratio (13) 2,70 2,67 0,66
Inventory days (14) 135,29 136,48 135,44
Rasio Keuangan (x)
Kas dan setara kas/liabilitas jangka pendek(15) 0,22 0,14 0,24
Aset lancar/liabilitas jangka pendek(16) 1,22 0,87 1,04
Jumlah liabilitas/jumlah ekuitas(17) 1,11 1,13 1,17
Jumlah liabilitas/jumlah aset(18) 0,53 0,53 0,54
Keterangan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun laporan posisi keuangan konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait pada periode/tahun yang
bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan
komprehensif lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember,
dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(3) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan rata-rata jumlah aset pada tahun yang bersangkutan dengan tahun
sebelumnya.
(4) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan rata-rata jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan dengan tahun
sebelumnya.
(5) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(6) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan rata-rata jumlah aset pada tahun yang bersangkutan dengan tahun
sebelumnya.
(7) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan rata-rata jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan dengan
tahun sebelumnya.
(8) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(9) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan rata-rata jumlah aset pada tahun yang bersangkutan dengan tahun
sebelumnya.
(10) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan rata-rata jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan dengan
tahun sebelumnya.
(11) Dihitung dengan membagi penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata piutang usaha pada tahun
yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(12) Dihitung dengan membagi rata-rata piutang usaha pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan
penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(13) Dihitung dengan membagi beban pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata persediaan pada tahun
yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(14) Dihitung dengan membagi rata-rata persediaan pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan beban
pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(15) Dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir
tahun yang terkait.
(16) Dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun yang
terkait.
(17) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
(18) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
Berdasarkan perjanjian utang dengan pihak kreditur, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan
tertentu yaitu sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan Persyaratan Kredit
2018 2019
Gearing Ratio ≤ 2,5x 0,97 0,98
Debt to Equity Ratio ≤ 2,5x 1,11 1,13
EBITDA / Beban Bunga ≥ 1,5x 2,38 2,25
Current Ratio ≥ 1,0x 1,22 0,87
Debt Service Coverage Ratio ≥ 1,2x 1,26 1,11
72
Page 115
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data
Keuangan Penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit dan tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2019 dan 2018 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit
oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian dalam laporannya No. 00167/3.0355/
AU.1/10/1192-2/1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Gideon, CPA.
A. Umum
Perseroan berasal dari dua perusahaan Belanda, yaitu NV WA Hoek Machine en Zuurstof (selanjutnya
disebut ”NV WA Hoek”), perusahaan yang membangun pabrik oksigen di Jakarta pada tahun 1916,
diikuti dengan pembangunan pabrik lainnya di Surabaya pada tahun 1920 dan di Bandung pada
tahun 1939, dan NV Javasche Koelzoor Fabriek (selanjutnya disebut ”NV Javasche Koelzoor”), yang
mendirikan pabrik karbon dioksida di Surabaya pada tahun 1924. Pada tahun 1958, NV WA Hoek
dan NV Javasche Koelzoor dinasionalisasi oleh pemerintah Republik Indonesia, dimana NV WA Hoek
menjadi PN Zatas dan NV Javasche Koolzoer menjadi PN Asam Arang. Dalam perjalanannya, PN
Zatas mengalami perkembangan yang pesat dan mendirikan pabrik di Semarang, Makassar dan
Medan, namun sebaliknya PN Asam Arang kurang berkembang. Pada tahun 1971, PN Zatas dan PN
Asam Arang digabung menjadi ”PT Aneka Gas Industri (Persero)” dan berada di bawah Departemen
Perindustrian Republik Indonesia.
Sehubungan dengan penggabungan PN Zatas dan PN Asam Arang, yang diikuti dengan pendirian
PT Aneka Gas Industri (Persero) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 28 tanggal
21 September 1971, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan No. 9 tanggal 4 Nopember 1971,
keduanya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., pada saat itu Notaris di Jakarta (selanjutnya
kedua akta tersebut disebut “Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Penetapan No. J.A.5/198/3 tanggal
8 Nopember 1971 dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta berturut-turut di bawah No. 3051 dan No. 3052 tanggal 10 Nopember 1971, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal 24 Desember 1971, Tambahan
No. 576. Dikarenakan terdapatnya kesalahan cetak pada Berita Negara Republik Indonesia tersebut
di atas, maka diadakan ralat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 31 Maret 1972,
Tambahan No. 576a.
Dalam rangka penyesuaian dengan UUPT, pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk
mengubah seluruh anggaran dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara
Perseroan No. 45 tanggal 17 Desember 2007 yang dibuat oleh Notaris Ariyani, S.H., akta tersebut
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham
No. AHU-00174.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 2 Januari 2008, telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar sesuai dengan surat No. AHU-AH.01.10-5972 tanggal
12 Maret 2008 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0018393.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 12 Maret
2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 8 Juli 2008, Tambahan
No. 11096.
73
Page 116
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh
Pemegang Saham No. 64 tanggal 17 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang isinya antara lain sehubungan dengan persetujuan para
pemegang saham Perseroan atas: (i) Penawaran Umum Perdana Saham, (ii) pengubahan status
Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan pengubahan nama Perseroan
menjadi “PT Aneka Gas Industri Tbk.”, (iii) perubahan Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan yaitu
perubahan nilai nominal saham dan peningkatan modal dasar serta dan (iv) pengubahan seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan No. IX.J.1, persetujuan
perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan
Peraturan OJK No. 32/2014 dan Peraturan OJK No. 33/2014 serta pernyataan kembali seluruh pasal
dalam Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0011532.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 17 Juni
2016, telah memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar sesuai dengan surat
No. AHU-AH.01.03-0058484 tanggal 17 Juni 2016, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0075094.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 17 Juni 2016 dan telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan perubahan data Perseroan sesuai dengan surat No. AHU-AH.01.03-0058485 tanggal
17 Juni 2016, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075094.AH.01-11.TAHUN
2016 tanggal 17 Juni 2016.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu, yang
memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen
(N2), Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O) dan
Synthetic Air serta Mixed Gas;
b. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada
pabrik pelanggan dan rumah sakit.
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 44 (empat puluh empat)
pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di
Jakarta, 12 (dua belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 4 (empat) di Jawa Timur, 2 (dua) di
Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu)
di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi
Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan dan 1 (satu) di Nusa
Tenggara Barat.
B. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan Dan Kinerja Perseroan
Pada tahun 2020, seiring dengan perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19)
yang telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung pada ekonomi nasional, merupakan
kejadian yang tidak normal dan jarang terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Dampaknya terhadap Perseroan adalah
menurunnya supply kepada pelanggan tertentu yang terkena dampak dari pandemik COVID-19, akan
tetapi Perseroan memiliki keunggulan kompetitif berupa diversifikasi sektor pelanggan akhir yang tidak
memiliki ketergantungan terhadap sektor tertentu. Sehingga pandemik COVID-19 tidak berdampak
signifikan terhadap keseluruhan kinerja Perseroan.
Selain itu, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja perseroan,
penyebab timbulnya faktor tersebut kemudian dampaknya terhadap kondisi keuangan dan kinerja
perseroan serta langkah-langkah yang diambil oleh perseroan untuk mengatasinya, antara lain:
a. Kesinambungan pasokan energi listrik
Dengan adanya kesinambungan pasokan energi listrik maka proses produksi dapat berjalan terus
menerus tanpa adanya jeda. Hal ini dapat menyebabkan down time yang rendah sehingga semakin
efisien dalam melakukan proses produksi yang pada akhirnya mampu menurunkan biaya pokok
produksi Perseroan. Apabila terjadi pemadaman energi listrik, hal tersebut dapat berdampak pada
down time sehingga Perseroan tidak dapat melaksanakan aktivitas produksi serta menyebabkan
74
Page 117
kerusakan mesin apabila berlangsung secara terus menerus. Pasokan energi listrik Perseroan
sebagian besar berasal dari PT Pembangkit Listrik Negara (Persero), sehingga adanya pemadaman
energi listrik dikategorikan oleh Perseroan sebagai Force Majeure.
b. Harga tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak
Biaya listrik dan bahan bakar minyak merupakan komponen-komponen biaya yang paling signifikan
bagi Perseroan. Peningkatan tarif dasar listrik dan harga bahan bakar minyak dapat menyebabkan
peningkatan biaya pokok produksi dan penjualan Perseroan.
c. Ekspansi atau penambahan kapasitas produksi
Peningkatan penjualan gas Perseroan dan Perusahaan Anak disebabkan karena adanya
pertumbuhan di berbagai sektor yang menjadi pengguna produk (pelanggan) Perseroan terutama
di sektor baja, otomotif, makanan dan minuman, rumah sakit, agrobisnis dan minyak dan gas.
Pertumbuhan pada sektor-sektor tersebut menyebabkan perusahaan-perusahaan pelanggan yang
bergerak di sektor-sektor tersebut membutuhkan tambahan pasokan gas industri. Untuk memenuhi
adanya tambahan kebutuhan gas industri dari para pelanggan tersebut maka Perseroan harus
menambah kapasitas produksi dan membuka Filling Station gas industri di berbagai daerah.
d. Jaringan distribusi yang luas
Perseroan memiliki jaringan distribusi yang terbesar dengan cakupan yang luas di seluruh
Indonesia. Hal ini menjadi keunggulan bersaing bagi Perseroan dan Perusahaan Anak karena
memudahkan pemberian pelayanan dengan tepat waktu dan harga yang kompetitif serta dengan
keterjaminan pasokan dimana apabila terdapat kendala pada salah satu ASP, maka Perseroan
dapat menggunakan ASP lain dengan lokasi yang berdekatan untuk memasok gas industri kepada
para pelanggannya.
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki jaringan distribusi yang
sangat luas, mencakup 44 pabrik (Plant) dan 104 Filling Station, termasuk depot yang tersebar di
berbagai lokasi di 26 propinsi di Indonesia.
e. Teknologi baru
Perseroan selalu mengikuti perkembangan dan perubahan teknologi terutama yang berkaitan
dengan bidang produksi gas industri agar kegiatan produksi dapat berjalan semakin efisien. Selain
itu Perseroan terus menerus melakukan penelitian dan pengembangan aplikasi baru dengan
mengikuti perkembangan teknologi terbaru yang memiliki manfaat signifikan bagi Perseroan dan
Perusahaan Anak.
f. Pemeliharaan mesin
Perseroan melakukan pemeliharaan mesin secara berkala untuk mempertahankan kinerja mesin
guna mendukung proses produksi Perseroan.
g. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah seperti peraturan mengenai ketentuan ekspor produk pertambangan raw
material atau ore yang belum sesuai dengan batas minimum pengolahan dan/ atau permurnian
memberikan dampak positif terhadap Perseroan disebabkan meningkatnya permintaan gas industri
untuk pembangunan smelter atau pabrik pemurnian. Selain itu, adanya kebijakan pemerintah dalam
mendorong belanja modal untuk pembangunan infrastruktur akan meningkatkan permintaan gas
industri untuk baja dan workshop. Dalam hal kesehatan, program Badan Penyelenggara Program
Sosial (BPJS) akan meningkatkan jumlah pasien dan pembangunan rumah sakit yang akan
menciptakan tambahan permintaan akan instalasi pipa, gas medis, dan alat kesehatan.
Langkah-langkah yang akan ditempuh Perseroan dalam meminimalisasi/memaksimalisasi faktor-faktor
yang mempengaruhi kondisi keuangan adalah sebagai berikut:
1. Perseroan akan mengoptimalisasi kapasitas produksi sehingga lebih efisien.
2. Terus melakukan inovasi serta melakukan riset sehingga dapat menghasilkan produk baru yang
memiliki margin lebih tinggi dan dampaknya dapat meningkatkan kinerja Perseroan.
75
Page 118
3. Melakukan efisiensi dalam hal biaya transportasi, karena biaya transportasi merupakan biaya yang
cukup signifikan mempengaruhi kinerja Perseroan, yaitu dengan menambah filling station agar
lebih dekat dengan pelanggan dan diharapkan dapat menekan biaya transportasi.
4. Melakukan transaksi penjualan melalui e-catalog untuk melayani instansi rumah sakit maupun
instansi pemerintah lainnya.
C. Kebijakan Akuntansi Penting
a. Prinsip-Prinsip Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Entitas dan entitas anak (Grup).
Sesuai dengan PSAK No. 65, mengenai “Laporan Keuangan Konsolidasian”, definisi Entitas Anak
adalah semua Entitas (termasuk entitas terstruktur) di mana Entitas memiliki pengendalian.
Grup mengendalikan entitas lain ketika Grup terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel
dan keterlibatannya dengan entitas dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil
tersebut melalui kekuasaannya untuk mencatat akuisisi entitas anak oleh grup. Biaya perolehan
termasuk nilai wajar imbalan kontijensi pada tanggal akuisisi.
Dalam kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap. Grup mengukur kembali kepemilikan
ekuitas yang dimiliki sebelumnya pada nilai wajar tanggal akuisisi dan mengakui keuntungan atau
kerugian yang dihasilkan dalam laba rugi.
Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan
hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas. Ketika pengendalian atas entitas anak
hilang, bagian kepemilikan yang tersisa di entitas tersebut diukur kembali pada nilai wajarnya dan
keuntungan atau kerugian yang dihasilkan diakui dalam laba rugi.
Seluruh transaksi, saldo, keuntungan dan kerugian intra kelompok usaha yang belum direalisasi
dan material telah dieliminasi.
Entitas asosiasi adalah suatu entitas, yang bukan merupakan entitas anak ataupun ventura
bersama, tetapi grup memiliki pengaruh signifikan. Entitas asosiasi dicatat dengan menggunakan
metode ekuitas.
Setiap akhir periode pelaporan, Grup melakukan penilaian ketika terdapat bukti obyektif bahwa
investasi pada entitas asosiasi mengalami penurunan nilai.
Kepentingan non-pengendali merupakan proporsi atas hasil usaha dan aset neto entitas anak yang
tidak diatribusikan pada Grup.
Grup mengakui kepentingan non-pengendali pada pihak yang diakuisisi sebesar bagian proporsional
kepentingan non-pengendali atas aset neto pihak yang diakuisisi. Kepentingan non-pengendali
disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik
entitas induk.
Hasil usaha entitas anak dan entitas asosiasi dimasukkan atau dikeluarkan di dalam laporan
keuangan konsolidasian masing-masing sejak tanggal efektif atau tanggal pelepasan.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini telah
diterapkan secara konsisten, kecuali jika dinyatakan lain.
Entitas menilai kembali apakah Entitas mengendalikan investee jika fakta dan keadaan
mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian.
Konsolidasian atas Entitas Anak dimulai sejak tanggal memperoleh pengendalian atas Entitas
Anak dan berakhir ketika kehilangan pengendalian atas Entitas Anak. Penghasilan dan beban
Entitas Anak dimasukkan atau dikeluarkan selama tahun berjalan dalam laba rugi dari tanggal
76
Page 119
diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika Entitas kehilangan pengendalian atas
Entitas Anak.
Kepentingan non-pengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian,
terpisah dari ekuitas pemilik Entitas.
a) Ukuran kepemilikan hak suara Entitas sehubungan dengan ukuran dan sebaran pemegang
suara lainnya;
b) Hak suara potensial yang dimiliki oleh Entitas, pemegang suara lainnya atau pihak lainnya;
c) Hak yang timbul dari perjanjian kontrak lainnya; dan
d) Fakta dan keadaan tambahan yang mengindikasikan bahwa saat ini Entitas memiliki atau tidak
memiliki kemampuan mengarahkan kegiatan yang relevan pada saat keputusan harus diambil,
termasuk pola pemungutan suara pada pertemuan pemegang saham sebelumnya.
Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik
Entitas Induk dan kepentingan non-pengendali, meskipun hal tersebut mengakibatkan kepentingan
non-pengendali memiliki saldo defisit. Jika diperlukan, dilakukan penyesuaian atas laporan
keuangan Entitas Anak guna memastikan keseragaman dengan kebijakan akuntansi Entitas dan
Entitas Anak. Mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, penghasilan, beban, dan arus kas
dalam Entitas dan Entitas Anak terkait dengan transaksi antar Entitas dan Entitas Anak.
Perubahan dalam bagian kepemilikan atas Entitas Anak yang tidak mengakibatkan hilangnya
pengendalian pada Entitas Anak dicatat sebagai transaksi ekuitas. Setiap perbedaan antara jumlah
tercatat kepentingan nonpengendali yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar atau
diterima diakui secara langsung di ekuitas dan diatribusikan pada pemilik Entitas Induk.
Jika Entitas kehilangan pengendalian atas Entitas Anak, keuntungan atau kerugian diakui dalam
laba rugi dan dihitung sebagai selisih antara jumlah nilai wajar pembayaran yang diterima dan nilai
wajar sisa investasi dan jumlah tercatat aset, termasuk goodwill, dan liabilitas Entitas Anak dan
setiap kepentingan non-pengendali sebelumnya.
Seluruh jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain terkait dengan
Entitas Anak tersebut dicatat dengan dasar yang sama yang disyaratkan jika Entitas Induk telah
melepaskan secara langsung aset dan liabilitas terkait. Ini berarti bahwa jumlah yang sebelumnya
diakui dalam penghasilan komprehensif lain akan direklasifikasi ke laba rugi atau dialihkan ke
kategori lain di ekuitas sebagaimana dipersyaratkan oleh standar terkait.
b. Kombinasi Bisnis
Sesuai dengan PSAK No. 22, mengenai “Kombinasi Bisnis”, akuisisi bisnis dicatat dengan
menggunakan metode akuisisi. Imbalan akuisisi diukur pada nilai wajar atas aset yang diserahkan,
liabilitas yang kemungkinan terjadi, dan instrument ekuitas yang diterbitkan oleh Entitas untuk
mendapatkan kontrol dari pihak yang diakuisisi (pada tanggal pertukaran). Biaya yang terjadi
sehubungan dengan akuisisi diakui dalam laporan laba rugi pada saat terjadinya. Bila suatu
kombinasi bisnis dilakukan secara bertahap, kepemilikan sebelumnya pada pihak yang diakuisisi
diukur kembali dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi (tanggal Entitas memperoleh kontrol) dan
keuntungan atau kerugian yang dihasilkan, diakui dalam laba rugi.
Penyesuaian dilakukan terhadap nilai wajar untuk memperoleh kebijakan akuntansi bisnis yang
diakuisisi selaras dengan kebijakan akuntansi Entitas dan Entitas Anak. Biaya penggabungan dan
reorganisasi bisnis yang diakuisisi dibebankan pada akun laba rugi akuisisi.
Ketika pertimbangan yang dialihkan oleh Entitas dalam kombinasi bisnis termasuk aset atau
liabilitas yang dihasilkan dari pertimbangan kontingen yang diukur pada nilai wajar dari tanggal
akuisisi dimasukkan sebagai bagian dari pertimbangan yang dialihkan dalam kombinasi bisnis.
Perubahan pada nilai wajar dari pertimbangan kontinjensi yang memenuhi syarat sebagai periode
pengukuran penyesuaian disesuaikan secara retrospektif, dengan penyesuaian terhadap goodwill.
77
Page 120
Pengukuran periode penyesuaian adalah penyesuaian yang timbul dari informasi tambahan yang
diperoleh selama periode pengukuran (tidak lebih satu tahun dari tanggal akuisisi) tentang fakta-
fakta dan keadaan yang ada pada saat akuisisi.
Penyesuaian setelah tanggal pelaporan untuk imbalan kontinjensi diklasifikasikan sebagai ekuitas
tidak diukur kembali, penyesuaian setelah tanggal pelaporan untuk imbalan kontinjensi lainnya
diukur kembali pada nilai wajar dengan perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi.
c. Instrumen keuangan
Grup menerapkan PSAK No. 50, “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55, “Instrumen
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
(i) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi adalah aset keuangan
yang ditujukan untuk diperdagangkan, yaitu jika dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali
dalam waktu dekat atau terdapat bukti mengenai pola ambil dalam jangka pendek yang terkini.
Investasi dalam efek yang termasuk dalam kelompok ini dicatat sebesar nilai wajarnya. Laba
(rugi) yang belum direalisasi pada tanggal laporan posisi keuangan dikreditkan atau dibebankan
pada usaha tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Entitas dan Entitas Anak memiliki aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi berupa investasi jangka pendek.
(ii) Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo
Investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo adalah aset keuangan non-derivatif
dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan, serta
Manajemen mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut
hingga jatuh tempo.
Pada saat pengakuan awal, investasi dimiliki hingga jatuh tempo diakui pada nilai wajarnya
ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Entitas dan Entitas Anak tidak memiliki aset
keuangan berupa investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo.
(iii) Pinjaman yang diberikan dan piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran
tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Pada saat pengakuan
awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diakui pada nilai wajarnya, ditambah dengan biaya
transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan dan diamortisasi dengan menggunakan
metode suku bunga efektif, kecuali untuk pinjaman yang diberikan dan piutang jangka pendek
di mana perhitungan bunga tidak material.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, pinjaman yang diberikan dan piutang meliputi kas
dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain dan aset tidak lancar
lainnya.
(iv) Investasi yang tersedia untuk dijual
Aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual adalah aset
keuangan non-derivatif yang ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual atau yang yang tidak
78
Page 121
memenuhi kriteria kelompok lainnya. Aset keuangan ini dicatat sebesar nilai wajar. Selisih
antara nilai perolehan dan nilai wajar merupakan laba (rugi) yang belum direalisasikan pada
tanggal laporan posisi keuangan yang disajikan sebagai bagian dari ekuitas.
Penyertaan saham yang nilai wajarnya tidak tersedia dengan kepemilikan modal kurang dari
20% dinyatakan sebesar biaya perolehan.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Entitas dan Entitas Anak tidak memiliki aset
keuangan yang tersedia untuk dijual.
Penurunan nilai aset keuangan, pinjaman yang diberikan dan piutang:
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup mengevaluasi apakah terdapat bukti yang obyektif bahwa
aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Aset keuangan
atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi,
jika dan hanya jika, terdapat bukti yang obyektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai
akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah awal aset tersebut (peristiwa yang
merugikan), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa
depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal.
Bukti obyektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai
meliputi:
• Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
• Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok
atau bunga; atau
• Pihak pemberi pinjaman, dengan alasan ekonomi atau hukum sehubungan dengan
kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, memberikan keringanan (konsesi)
pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami
kesulitan tersebut;
• Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan
reorganisasi keuangan lainnya;
• Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Entitas dan Entitas Anak menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak
kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan berakhir, atau Entitas mentransfer aset
keuangan dan secara subtansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset
kepada entitas lain. Jika Entitas dan Entitas Anak tidak mentransfer serta tidak memiliki secara
substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang
ditransfer, maka Entitas dan Entitas Anak mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang
ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar.
Jika Entitas memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan
yang ditransfer, Entitas masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin
sebesar pinjaman yang diterima.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kelompok berikut:
(i) Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Nilai wajar liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi adalah
liabilitas keuangan yang dapat dipindahtangankan dalam waktu dekat. Derivatif diklasifikasikan
sebagai liabilitas yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi kecuali ditetapkan dan
efektif sebagai instrumen lindung nilai.
79
Page 122
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Entitas dan Entitas Anak tidak memiliki liabilitas
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
(ii) Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui laporan laba rugi dikategorikan dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Utang yang timbul dari transaksi murabahah diakui sebesar harga beli yang disepakati
(jumlah yang wajib dibayarkan). Aset yang diperoleh diakui sebesar biaya perolehan tunai.
Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban
murabahah tangguhan. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional
dengan porsi utang murabahah.
Sukuk ijarah diakui sebesar nilai nominal, disesuaikan dengan premium atau diskonto dan
biaya transaksi terkait. Perbedaan antara nilai tercatat dan nilai nominal diakui pada laporan
laba rugi sebagai beban penerbitan sukuk ijarah menggunakan metode garis lurus selama
jangka waktu sukuk ijarah.
Sukuk ijarah, setelah disesuaikan dengan premium atau diskonto dan biaya transaksi yang
belum diamortisasi, disajikan sebagai bagian dari liabilitas.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya
perolehan diamortisasi meliputi pinjaman bank jangka pendek, utang usaha, utang lain-lain,
beban yang masih harus dibayar, jaminan pelanggan, utang dividen, utang bank jangka
panjang, utang sewa pembiayaan, utang lembaga keuangan, utang obligasi.
Penghentian Pengakuan Liabilitas keuangan
Entitas dan Entitas Anak menghentikan pengakuan, jika dan hanya jika, liabilitas Entitas dan Entitas
Anak telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapus dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan
posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas
jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat
dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau
peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Entitas atau pihak lawan.
d. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Entitas dan Entitas Anak melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi seperti yang dinyatakan
dalam PSAK No. 7 (Revisi 2015), mengenai “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor:
(a) Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang
tersebut:
(i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
(iii) personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
80
Page 123
(b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
(i) entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya
entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
(ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas
asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang
mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
(iii) kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
(iv) satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas
asosiasi dari entitas ketiga.
(v) entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah
satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor
adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga
berelasi dengan entitas pelapor.
(vi) entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam
huruf (a).
(vii) orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
(viii) entitas, atau anggota dari kelompok yang mana entitas merupakan bagian dari kelompok
tersebut, menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada entitas pelapor atau
kepada entitas induk dari entitas pelapor.
Seluruh saldo dan transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan
dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana yang dilakukan dengan pihak ketiga,
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
e. Aset Tetap
Grup telah menerapkan PSAK No. 16 “Aset Tetap” sebagaimana ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Grup telah menetapkan model biaya terhadap pengelolaan aset tetap selain tanah.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method), tanpa nilai
residu, berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap sebagai berikut:
Tahun/Years
Bangunan dan prasarana 8 – 20 Building and installations
Mesin dan peralatan 8 – 25 Machinery and equipment
Tangki dan tabung gas 8 – 16 Storage tanks and steel cylinder
Perabot dan peralatan kantor 4–8 Furniture and fixtures
Kendaraan 4–8 Vehicles
Ketika tanah diperoleh pertama kali, diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada
akun “Aset Tetap” dan tidak disusutkan. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan atau
pembaruan legal hak atas tanah diamortisasi sepanjang mana yang lebih pendek antara umur
hukum hak dengan umur ekonomis tanah.
Efektif pada tanggal 1 Oktober 2015, Entitas dan Entitas Anak mengubah kebijakan dalam
melakukan pengukuran aset tetap - tanah dari harga perolehan menjadi nilai wajar. Hal ini dilakukan
karena menurut manajemen Entitas dan Entitas Anak nilai historis aset tetap - tanah sudah tidak
relevan terhadap nilai pasar tanah saat ini. Nilai wajar tanah disajikan berdasarkan penilaian yang
dilakukan oleh penilai independen.
Biaya konstruksi aset dikapitalisasi sebagai aset dalam pembangunan. Biaya bunga dan biaya
pinjaman lain, seperti biaya provisi pinjaman yang digunakan untuk mendanai proses pembangunan
aset tertentu, dikapitalisasi sampai dengan saat proses pembangunan tersebut selesai. Biaya-
biaya ini direklasifikasi ke akun aset tetap pada saat proses konstruksi atau pemasangan selesai.
Penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan
agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen.
81
Page 124
Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian pada saat terjadinya; pemugaran dan penambahan dalam jumlah
signifikan dikapitalisasi.
Aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi atau dijual, biaya perolehan serta akumulasi penyusutan
dan amortisasi dikeluarkan dari kelompok aset tetap yang bersangkutan dan laba atau rugi yang
terjadi dibukukan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian pada
tahun yang bersangkutan.
Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, nilai residu, umur manfaat dan metode
penyusutan dikaji ulang dan disesuaikan secara prospektif jika diperlukan.
f. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, Entitas dan Entitas Anak menelaah nilai
tercatat aset non-keuangan untuk menentukan apakah terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, nilai yang dapat diperoleh kembali
dari aset diestimasi untuk menentukan tingkat kerugian penurunan nilai (jika ada). Bila tidak
memungkinkan untuk mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali atas suatu aset individu,
Entitas dan Entitas Anak mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit penghasil kas
atas aset.
Perkiraan jumlah yang dapat diperoleh kembali adalah nilai tertinggi antara harga jual neto atau
nilai pakai. Jika jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset non-keuangan (unit penghasil kas)
kurang dari nilai tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil kas) dikurangi menjadi sebesar nilai
yang dapat diperoleh kembali dan rugi penurunan nilai diakui langsung ke laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Untuk goodwill, aset tak berwujud yang memiliki umur tidak terbatas, dan aset tak berwujud belum
tersedia untuk digunakan, jumlah yang dapat diperoleh kembali diperkirakan setiap tahun dan pada
akhir periode pelaporan jika terdapat indikasi penurunan nilai.
g. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Sesuai dengan PSAK No. 23, mengenai “Pendapatan”, pendapatan diakui pada saat pemberian
atau penyerahan barang kepada pelanggan. Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis).
Pendapatan dan beban dari jasa instalasi peralatan gas diakui berdasarkan metode persentase
penyelesaian. Biaya dari proyek yang belum terselesaikan diakui sebagai instalasi dalam
penyelesaian dan dicatat sebagai persediaan sampai proyek tersebut selesai dan diserahkan ke
pelanggan.
h. Pajak Penghasilan
Entitas dan Entitas Anak menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2015), mengenai “Pajak Penghasilan”,
yang mengharuskan Entitas dan Entitas Anak untuk memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan
pajak masa depan atas pemulihan di masa depan (penyelesaian) dari jumlah tercatat aset (liabilitas)
yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, dan transaksi-transaksi serta peristiwa
lain yang terjadi dalam tahun berjalan yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian.
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak tahun berjalan. Aset
dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara aset dan liabilitas untuk
tujuan komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap tanggal pelaporan. Manfaat pajak di masa
mendatang, seperti nilai terbawa atas saldo rugi fiskal yang belum digunakan, jika ada, juga diakui
sejauh realisasi atas manfaat pajak tersebut dimungkinkan.
82
Page 125
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharapkan akan digunakan pada
tahun ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi berdasarkan tarif pajak (dan peraturan
perpajakan) yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian.
Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak tangguhan yang disebabkan oleh perubahan tarif
pajak dibebankan pada tahun berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah
langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
Perubahan terhadap liabilitas perpajakan diakui pada saat penetapan pajak diterima atau jika Entitas
dan Entitas Anak mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan telah ditetapkan.
D. Analisa Keuangan
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2018 2019
Penjualan Neto 2.073.258 2.203.617
Beban Pokok Penjualan (1.133.400) (1.205.820)
Laba Kotor 939.858 997.797
Pendapatan Lain-lain 65.517 78.632
Beban Penjualan (300.624) (336.028)
Beban Umum Dan Administrasi (252.623) (264.296)
Beban Keuangan (295.098) (332.058)
Beban Lain-lain (9.391) (5.910)
Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak 147.639 138.137
Taksiran Beban Pajak (33.265) (34.706)
Laba Tahun Berjalan 114.374 103.431
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
Surplus Revaluasi - 65.950
Keuntungan / (Kerugian) Aktuaria 5.451 (2.856)
Pajak Penghasilan Terkait Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi (1.363) 714
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak 4.088 63.808
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 118.462 167.239
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 99.732 100.971
Kepentingan Non-pengendali 14.642 2.460
Laba Tahun Berjalan 114.374 103.431
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 103.257 163.982
Kepentingan Non-pengendali 15.205 3.257
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 118.462 167.239
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 32,52 32,92
83
Page 126
a. Penjualan Bersih
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan usaha Perseroan
berdasarkan produk dan jasa yang ditawarkan oleh Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Produk gas 1.875.807 2.025.251
Jasa dan peralatan 197.451 178.366
Jumlah 2.073.258 2.203.617
Tidak terdapat industri sejenis yang dapat dibandingkan dengan Perseroan.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp 130.359 juta atau sebesar 6,29% menjadi sebesar Rp 2.203.617 juta dari
sebesar Rp 2.073.258 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan
penjualan bersih tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan harga jual sebesar 11,44% pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Penjualan produk gas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar
Rp 2.025.251 juta, meningkat sebesar Rp 149.444 juta atau sebesar 7,97% apabila dibandingkan
dengan penjualan produk gas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang sebesar
Rp 1.875.807 juta. Secara umum peningkatan ini terjadi karena meningkatnya permintaan produk gas
industri dari sektor industri medical, consumer goods, retail, dan other manufactured.
Penjualan jasa dan peralatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
sebesar Rp 178.366 juta, menurun sebesar Rp 19.085 juta atau sebesar 9,67% apabila dibandingkan
dengan penjualan jasa dan peralatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang
sebesar Rp 197.451 juta. Penurunan penjualan ini terjadi karena adanya efek domino dari keterlambatan
pembayaran BPJS dan rumah sakit.
b. Beban Pokok Penjualan
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban pokok penjualan Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Pemakaian bahan baku 54.008 61.407
Tenaga kerja langsung 48.739 53.568
Beban pabrikasi 651.470 674.247
Beban Pokok Produksi 754.217 789.222
Persedian barang jadi dan barang dagangan
Awal tahun 151.412 201.754
Pembelian – neto 277.218 290.452
Akhir tahun (201.754) (212.279)
Instalasi 152.307 136.671
Beban Pokok Penjualan 1.133.400 1.205.820
84
Page 127
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
mengalami peningkatan sebesar Rp 72.420 juta atau sebesar 6,39% menjadi sebesar Rp 1.205.820
juta dari sebesar Rp 1.133.400 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Peningkatan beban pokok penjualan tersebut terutama disebabkan oleh:
• Peningkatan pemakaian bahan baku sebesar Rp 7.399 juta atau sebesar 13,70% menjadi sebesar
Rp 61.407 juta yang terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah penjualan .
• Peningkatan tenaga kerja langsung sebesar Rp 4.829 juta atau sebesar 9,91% menjadi sebesar
Rp 53.568 juta yang terutama disebabkan karena kenaikan beban gaji dan upah, tunjangan hari
raya dan premi asuransi.
• Peningkatan beban pabrikasi sebesar Rp 22.777 juta atau sebesar 3,50% menjadi sebesar
Rp 674.247 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban listrik, perbaikan dan
pemeliharaan subcontracting, serta beban penyusutan mesin dan peralatan.
Pembelian Perseroan juga mengalami peningkatan sebesar Rp 13.234 juta atau sebesar 4,77% menjadi
sebesar Rp 290.452 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pemenuhan kebutuhan guna
memenuhi permintaan produk gas industri dari sektor industri domestik yang meningkat.
c. Laba Kotor
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar
Rp 57.939 juta atau sebesar 6,16% menjadi Rp 997.797 juta dari sebesar Rp 939.858 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan laba kotor tersebut terutama disebabkan
oleh kenaikan penjualan yang lebih tinggi dari pada kenaikan beban pokok penjualan .
d. Pendapatan Lain-lain
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan lain-lain Perseroan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Penghasilan bunga 53.350 63.173
Amortisasi laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa
3.874 5.257
pembiayaan
Laba selisih kurs - neto - 2.718
Laba penjualan aset tetap 4.369 2.756
Lain-lain 3.924 4.728
Jumlah 65.517 78.632
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Pendapatan lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan
sebesar Rp 13.115 juta atau sebesar 20,02% menjadi sebesar Rp 78.632 juta dari sebesar Rp 65.517
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan pendapatan lain-lain
tersebut terutama disebabkan oleh:
• Kenaikan penghasilan bunga sebesar Rp 9.823 juta atau sebesar 18,41% menjadi sebesar
Rp 63.173 juta yang dikarenakan adanya kenaikan pendapatan bunga afiliasi .
• Kenaikan amortisasi laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan
sebesar Rp 1.383 juta atau sebesar 35,70% menjadi sebesar Rp 5.257 juta yang disebabkan
karena adanya tambahan transaksi jual dan sewa balik.
85
Page 128
• Kenaikan laba selisih kurs sebesar Rp 2.718 juta atau sebesar 100% menjadi sebesar Rp 2.718
juta yang dikarenakan oleh menguatnya kurs mata uang asing terutama US Dolar terhadap nilai
rupiah.
e. Beban Penjualan
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban penjualan Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Distribusi 96.681 105.386
Penyusutan 64.829 73.773
Gaji dan tunjangan 57.035 59.059
Administrasi 29.835 33.369
Perbaikan dan pemeliharaan 23.073 29.457
Perjalanan dinas 7.041 7.646
Listrik dan energi 1.279 2.090
Lain-lain 20.851 25.248
Jumlah 300.624 336.028
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan
sebesar Rp 35.404 juta atau sebesar 11,78% menjadi sebesar Rp 336.028 juta dari sebesar Rp 300.624
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan beban penjualan tersebut
terutama disebabkan oleh:
• Peningkatan beban distribusi sebesar Rp 8.705 juta atau sebesar 9,00% menjadi sebesar
Rp 105.386 juta yang dikarenakan adanya peningkatan beban bahan bakar pengiriman akibat
pemberlakuan harga BBM Non subsidi.
• Peningkatan beban penyusutan sebesar Rp 8.944 juta atau sebesar 13,80% menjadi sebesar
Rp 73.773 juta yang terutama disebabkan karena kenaikan beban penyusutan mesin dan tangki.
• Peningkatan biaya administrasi sebesar Rp 3.534 juta atau sebesar 11,85% menjadi sebesar
Rp 33.369 juta yang disebabkan karena beban outsourcing dan pajak kendaraan.
• Peningkatan biaya perbaikan dan pemeliharaan sebesar Rp 6.384 juta atau sebesar 27,67%
menjadi sebesar Rp 29.457 juta yang disebabkan karena adanya kenaikan beban pemeliharaan dan
perbaikan bangunan dan prasarana, pemakaian suku cadang, dan amortisasi beban ditangguhkan.
• Peningkatan biaya penjualan lain-lain sebesar Rp 4.397 juta atau sebesar 21,09% menjadi sebesar
Rp 25.248 juta yang disebabkan karena kenaikan beban sewa dan asuransi.
f. Beban Umum dan Administrasi
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban umum dan administrasi
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Gaji dan tunjangan 129.134 140.024
Administrasi 39.561 38.677
Penyusutan 14.371 16.226
Telepon, listrik dan air 8.801 11.774
Imbalan kerja 8.245 9.857
Perbaikan dan pemeliharaan 6.466 6.077
Lain-lain 46.045 41.661
Jumlah 252.623 264.296
86
Page 129
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp 11.673 juta atau sebesar 4,62% menjadi sebesar Rp 264.296 juta dari sebesar
Rp 252.623 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan beban umum
dan administrasi tersebut terutama disebabkan oleh:
• Peningkatan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp 10.890 juta atau sebesar 8,43% menjadi
sebesar Rp 140.024 juta yang disebabkan karena adanya kenaikan UMK dan UMK sektoral.
• Peningkatan beban penyusutan sebesar Rp 1.855juta atau sebesar 12,19% menjadi sebesar
Rp 16.226 juta yang dikarenakan oleh oleh beban penyusutan bangunan dan prasarana serta
peralatan kantor .
• Peningkatan beban telepon listrik dan air sebesar Rp 2.973 juta atau sebesar 33,78% menjadi
sebesar Rp 11.774 juta yang dikarenakan oleh kenaikan beban listrik dan internet.
g. Beban Keuangan
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban keuangan Perseroan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Utang bank 208.790 214.297
Utang obligasi 72.448 98.065
Utang sewa pembiayaan 7.090 15.537
Utang lembaga keuangan 482 335
Lain-lain 6.288 3.824
Jumlah 295.098 332.058
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Beban keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan
sebesar Rp 36.960 juta atau sebesar 12,52% menjadi sebesar Rp 332.058 juta dari sebesar Rp 295.098
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan beban keuangan tersebut
terutama disebabkan oleh:
• Peningkatan beban bunga yang berasal dari utang bank sebesar Rp 5.507 juta atau sebesar 2,64%
dari sebesar Rp 208.790 juta menjadi sebesar Rp 214.297 juta yang terutama disebabkan karena
kenaikan utang bank jangka panjang .
• Peningkatan beban bunga yang berasal dari utang obligasi sebesar Rp 25.617 juta atau sebesar
35,36% dari sebesar Rp 72.448 juta menjadi sebesar Rp 98.065 juta yang terutama disebabkan
karena penambahan utang obligasi tahun berjalan.
• Peningkatan beban bunga yang berasal dari utang sewa pembiayaan sebesar Rp 8.447 juta atau
sebesar 119,14% dari sebesar Rp 7.090 juta menjadi sebesar Rp 15.537 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan karena adanya penambahan utang sewa pembiayaan yang diperoleh
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk membiayai pembelian kendaraan.
87
Page 130
h. Beban lain-lain
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban lain-lain Perseroan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Beban pajak 2.578 5.535
Beban kerugian selisih kurs 5.337 -
Lain-lain 1.476 375
Jumlah 9.391 5.910
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan
sebesar Rp 3.481 juta atau sebesar 37,07% menjadi sebesar Rp 5.910 juta dari sebesar Rp 9.391
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Penurunan beban lain-lain tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan beban kerugian selisih kurs sebesar Rp 5.337 juta atau sebesar
100% yang terutama disebabkan karena menguatnya kurs mata uang asing terutama US Dolar terhadap
nilai rupiah.
i. Laba Tahun Berjalan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan
sebesar Rp 10.943 juta atau sebesar 9,57% menjadi Rp 103.431 juta dari sebesar Rp 114.374 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Penurunan laba tahun berjalan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan beban penjualan, beban umum dan administrasi dan beban keuangan .
j. Penghasilan Komprehensif Lain Tahun berjalan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp 48.777 juta atau sebesar 41,18% menjadi Rp 167.239 juta
dari sebesar Rp 118.462 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan
penghasilan komprehensif tahun berjalan ini terutama disebabkan oleh adanya surplus revaluasi atas
tanah yang dilakukan oleh manajemen Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Segmen Operasi
Tabel berikut merupakan rincian informasi keuangan menurut segmen usaha Perseroan:
31 Desember
Uraian
2018 2019
Informasi menurut segmen usaha
Penjualan neto:
Produk gas 1.875.807 2.025.251
Jasa dan peralatan 197.451 178.366
Jumlah 2.073.258 2.203.617
Beban pokok penjualan:
Produk gas 981.093 1.069.149
Jasa dan peralatan 152.307 136.671
Jumlah 1.133.400 1.205.820
88
Page 131
31 Desember
Uraian
2018 2019
Laba usaha:
Produk gas 894.714 956.102
Jasa dan peralatan 45.144 41.695
Laba Kotor 939.858 997.797
Tidak terdapat penjualan yang melebihi 10% dari jumlah penjualan neto tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. Seluruh penjualan merupakan penjualan kepada pelanggan
domestik, sehingga Perseroan dan Perusahaan Anak tidak melaporkan informasi segmen geografis
secara terpisah.
Penjualan produk gas Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar 92% dan 90% dari penjualan
neto masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
3. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2018 2019
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 284.472 279.518
Investasi jangka pendek 80.025 98.750
Piutang usaha
Pihak Ketiga - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp3.194 juta 345.266 349.734
pada tahun 2019 dan Rp3.053 pada tahun 2018
Pihak berelasi 83.822 61.878
Piutang Lain-lain
Pihak ketiga 27.348 32.801
Pihak berelasi 191.140 270.995
Persediaan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp481 juta 455.625 446.160
pada tahun 2019 dan 2018
Pajak dibayar dimuka 57 13
Beban dibayar di muka, bagian lancar 9.611 11.270
Uang muka pembelian
Pihak ketiga 53.038 74.245
Pihak berelasi 55.539 70.651
Jumlah Aset Lancar 1.585.943 1.696.015
Aset Tidak Lancar
Beban dibayar di muka, bagian tidak lancar 48.758 56.032
Investasi pada perusahaan asosiasi 55.051 55.051
Uang muka pembelian
Pihak ketiga 29.091 29.091
Piutang pajak 598 546
Aset Tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp1.630.309 juta pada tahun 4.835.210 5.092.495
2019 dan Rp1.367.874 juta pada tahun 2018
Aset tidak lancar lainnya 93.104 91.750
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.061.812 5.324.965
Jumlah Aset 6.647.755 7.020.980
89
Page 132
• Aset Lancar
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Aset lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp 110.072 juta atau sebesar 6,94% menjadi sebesar Rp 1.696.015 juta dari
sebesar Rp 1.585.943 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan aset lancar tersebut terutama
disebabkan oleh:
- Peningkatan investasi jangka pendek sebesar Rp 18.725 juta atau sebesar 23,40% dari sebesar
Rp 80.025 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 98.750 juta pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena adanya penambahan
investasi jangka pendek pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Peningkatan piutang usaha pihak ketiga sebesar Rp 4.468 juta atau sebesar 1,29% dari sebesar
Rp 345.266 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 349.734 juta pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena meningkatnya penjualan
Perseroan dan Perusahaan Anak .
- Peningkatan piutang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp 5.453 juta atau sebesar 19,94% dari sebesar
Rp 27.348 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 32.801 juta pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena adanya kenaikan piutang
kepada karyawan.
- Peningkatan piutang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp 79.855 juta atau sebesar 41,78% dari
sebesar Rp 191.140 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 270.995 juta pada
tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena adanya kenaikan
piutang kepada PT Aneka Mega Energi dan PT Samator Land.
- Peningkatan beban dibayar di muka, bagian lancar sebesar Rp 1.659 juta atau sebesar 17,26%
dari sebesar Rp 9.611 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 11.270 juta pada
tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena kenaikan beban
dibayar dimuka atas service charge kepada PT Samator Land.
- Peningkatan uang muka pihak ketiga sebesar Rp 21.207 juta atau sebesar 39,98% dari sebesar
Rp 53.308 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 74.245 juta pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena kenaikan uang muka
pembelian aset tetap, uang muka proyek SGI, Perusahaan Anak, dan uang muka pembelian lokal.
- Peningkatan uang muka pihak berelasi sebesar Rp 15.112 juta atau sebesar 27,21% dari sebesar
Rp 55.539 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 70.651 juta pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena kenaikan uang muka
pembelian aset tetap kepada PT Aneka Mega Energi, PT Sandana dan PT Sandana Jaya Permai.
• Aset Tidak Lancar
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Aset tidak lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp 263.153 juta atau sebesar 5,20% menjadi sebesar Rp 5.324.965 juta dari
sebesar Rp 5.061.812 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan aset tidak lancar tersebut
terutama disebabkan oleh:
- Peningkatan aset tetap sebesar Rp 257.285 juta atau sebesar 5,32% dari sebesar Rp 4.835.210 juta
pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 5.092.495 juta pada tanggal 31 Desember
2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena kenaikan bangunan dan prasarana,
mesin dan peralatan serta tangki dan tabung gas.
- Peningkatan beban dibayar di muka, bagian tidak lancar sebesar Rp 7.274 juta atau sebesar
14,92% dari sebesar Rp 48.758 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 56.032
juta pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena kenaikan
beban dibayar dimuka atas sewa aset tetap kepada Arief Harsono dan PT Samator Land.
90
Page 133
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2018 2019
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 649.923 690.381
Utang usaha
Pihak ketiga 105.320 115.389
Pihak berelasi 44.695 25.139
Utang Lain-lain
Pihak ketiga 38.803 56.952
Pihak berelasi 30.031 23.370
Utang pajak 22.179 29.106
Beban masih harus dibayar 32.151 35.181
Uang muka pelanggan 10.012 19.510
Jaminan pelanggan 34.380 38.603
Utang dividen - 3.303
Utang jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 295.917 357.472
Sewa pembiayaan 32.635 51.119
Lembaga keuangan 1.794 1.280
Obligasi - 491.906
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.297.840 1.938.711
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 54.244 68.718
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 1.287.361 995.658
Sewa pembiayaan 86.593 132.521
Lembaga keuangan 2.421 1.154
Obligasi 702.723 501.514
Laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa balik aset pembiayaan 15.510 19.888
Liabilitas manfaat karyawan 53.271 63.252
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.202.123 1.782.705
Jumlah Liabilitas 3.499.963 3.721.416
• Liabilitas Jangka Pendek
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
mengalami peningkatan sebesar Rp 640.871 juta atau sebesar 49,38% menjadi sebesar Rp 1.938.711
dari sebesar Rp 1.297.840 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan liabilitas jangka pendek
tersebut terutama disebabkan oleh:
- Peningkatan pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp 40.458 juta atau sebesar 6,23% dari sebesar
Rp 649.923 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 690.381 juta pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena penambahan fasilitas yang
diperoleh Perseroan dan Perusahaan Anak.
- Peningkatan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp 18.149 juta atau sebesar 46,77% dari sebesar
Rp 38.803 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 56.952 juta pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena kenaikan utang asuransi
dan utang utilitas.
- Peningkatan utang bank jangka panjang yang jatuh tempo satu tahun sebesar Rp 61.555 juta atau
sebesar 20,80% dari sebesar Rp 295.917 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar
Rp 357.472 juta pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
karena penambahan fasilitas yang diperoleh Perseroan dan Perusahaan Anak.
91
Page 134
- Peningkatan utang sewa pembiayaan jangka panjang yang jatuh tempo satu tahun sebesar
Rp 18.484 juta atau sebesar 56,64% dari sebesar Rp 32.635 juta pada tanggal 31 Desember
2018 menjadi sebesar Rp 51.119 juta pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut
dikarenakan adanya transaksi sale and sales leaseback
- Peningkatan utang obligasi jangka panjang yang jatuh tempo satu tahun sebesar Rp 491.906
juta atau sebesar 100,00% pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan karena obligasi berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I dan II Tahun 2017 – Seri
A, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I dan II Tahun 2017 – Seri A yang jatuh
tempo satu tahun.
• Liabilitas Jangka Panjang
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka panjang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
mengalami penurunan sebesar Rp 419.418 juta atau sebesar 19,05% menjadi sebesar Rp 1.782.705
juta dari sebesar Rp 2.202.123 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Penurunan liabilitas jangka
panjang tersebut terutama disebabkan oleh:
- Penurunan utang bank jangka panjang sebesar Rp 291.703 juta atau sebesar 22,66% dari sebesar
Rp 1.287.361 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 995.658 juta pada tanggal
31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena adanya pembayaran utang
bank jangka panjang yang telah jatuh tempo.
- Penurunan utang lembaga keuangan jangka panjang sebesar Rp 1.267 juta atau sebesar 52,33%
dari sebesar Rp 2.421 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 1.154 juta pada
tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena pembayaran utang
lembaga keuangan yang telah jatuh tempo.
- Penurunan utang obligasi jangka panjang sebesar Rp 201.209 juta atau sebesar 28,63% dari
sebesar Rp 702.723 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 501.514 juta pada
tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena dampak peningkatan
utang obligasi yang akan jatuh tempo satu tahun.
C. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2018 2019
Ekuitas
Modal saham – nilai nominal Rp500 (Rupiah penuh) per saham
Modal Dasar – 9.200.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 3.066.660.000 saham 1.533.330 1.533.330
Tambahan modal disetor 350.437 350.437
Selisih kurs dari tambahan modal disetor 17.600 17.600
Saldo laba
Dicadangkan 10.000 15.000
Belum dicadangkan 241.589 327.593
Komponen ekuitas lainnya 934.076 997.086
Sub-jumlah 3.087.032 3.241.046
Kepentingan Non-pengendali 60.760 58.517
Jumlah Ekuitas 3.147.792 3.299.563
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 6.647.755 7.020.980
92
Page 135
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018
Ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan
sebesar Rp 151.772 juta atau sebesar 4,82% menjadi sebesar Rp 3.299.563 juta dari sebesar
Rp 3.147.792 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan ekuitas tersebut terutama disebabkan
oleh:
- Peningkatan saldo laba sebesar Rp 91.004 juta atau sebesar 36,17% dari sebesar Rp 251.589
juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 342.593 juta pada tanggal 31 Desember
2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena kenaikan laba tahun berjalan.
- Peningkatan komponen ekuitas lainnya sebesar Rp 63.011 juta atau sebesar 6,75% dari sebesar
Rp 934.076 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp 997.087 juta pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena kenaikan komponen ekuitas
lainnya tahun berjalan atas surplus revaluasi aset tetap tanah Perseroan dan Perusahaan Anak.
E. Rasio Keuangan
a. Likuiditas
Likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi liabilitas
jangka pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Pada umumnya likuiditas diukur
dengan menggunakan current ratio, yaitu perbandingan antara aset lancar dan liabilitas jangka pendek.
Keterlambatan pembayaran dari pelanggan akan sangat berpengaruh terhadap likuiditas Perseroan,
oleh karena itu Perseroan serta melakukan pengawasan terus menerus atas penagihan piutang,
proyeksi dan arus kas dan melakukan pembenahan secara internal sehingga diharapkan penerimaan
kas dari pelanggan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek (x) 1,22 0,87
Perjanjian yang dimiliki Perseroan yang menyebabkan adanya peningkatan atau penurunan likuiditas
adalah perjanjian utang bank, utang sewa pembiayaan, utang lembaga keuangan dan obligasi.
Perjanjian tersebut telah diungkapkan pada Bab III. Pernyataan Utang.
b. Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam memenuhi seluruh
liabilitasnya yang diukur dengan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan ekuitas (solvabilitas
ekuitas) dan juga perbandingan antara jumlah liabilitas dengan aset (solvabilitas aset).
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Solvabilitas aset (x) 0,53 0,53
Solvabilitas ekuitas (x) 1,11 1,13
c. Profitabilitas
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Imbal hasil ekuitas (%) 3,52% 3,21%
Imbal hasil asset (%) 1,75% 1,51%
Imbal hasil ekuitas (ROE) menunjukkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
menghasilkan laba tahun berjalan yang diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan
rata-rata jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan dengan jumlah ekuitas pada tahun sebelumnya.
93
Page 136
Penurunan rasio imbal hasil ekuitas terjadi karena secara kemampuan modal Perseroan dan Perusahaan
Anak belum optimal dalam menghasilkan laba bagi Perseroan.
Imbal hasil aset (ROA) menunjukkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menghasilkan
laba tahun berjalan yang diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan rata-rata jumlah
aset pada tahun yang bersangkutan dengan jumlah aset pada tahun sebelumnya.
Penurunan rasio imbal hasil aset terjadi karena secara kemampuan aset perseroan dan Perusahaan
Anak belum optimal dalam menghasilkan laba bagi Perseroan.
F. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama digunakan untuk mendanai modal kerja, belanja modal,
pembayaran utang bank dan mempertahankan cadangan kas. Secara historis, Perseroan membiayai
kebutuhan modal untuk ekspansi maupun kegiatan usaha dengan menggunakan pendanaan internal
yaitu kas yang diperoleh dari aktivitas operasi dan pendanaan eksternal seperti utang bank dan
penerbitan efek melalui mekanisme penawaran umum.
Penambahan utang bank baik jangka panjang dan jangka pendek dimaksudkan untuk investasi dan
modal kerja Perseroan sehingga di masa yang akan diharapkan investasi tersebut dapat meningkatkan
penjualan sehingga menunjang kegiatan operasional Perseroan. Selain itu Perseroan akan melakukan
pengawasan terus menerus atas penagihan piutang, proyeksi dan arus kas dan melakukan pembenahan
secara internal sehingga diharapkan piutang usaha selalu dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Manajemen Perseroan memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja Perseroan sampai dengan 12 bulan mendatang. Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan
memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 279.518 juta, fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar
Rp 203.000 juta.
G. Laporan Arus Kas Konsolidasian
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas konsolidasian Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Kas neto yang diperoleh dariaktivitas operasi 311.207 411.801
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (630.319) (437.385)
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 259.233 20.630
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami kenaikan sebesar Rp 100.594 juta atau sebesar 32,32% menjadi sebesar Rp 411.801
juta dibandingkan dengan arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 311.207 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan
karena kenaikan penerimaan kas dari pelanggan dan penerimaan penghasilan bunga.
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp 192.934 juta atau sebesar 30,61% menjadi sebesar
Rp 437.385 juta dibandingkan dengan arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 630.319 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan karena penurunan perolehan saham oleh Entitas dari kepentingan non-pengendali,
penerimaan hasil penjualan aset tetap dan pinjaman kepada pihak berelasi.
94
Page 137
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp 238.603 juta atau sebesar 92,04% menjadi sebesar
Rp 20.630 juta dibandingkan dengan arus kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 259.233 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan karena penurunan pinjaman jangka pendek, utang bank jangka panjang, utang lembaga
keuangan dan utang pihak berelasi.
H. Belanja Modal
Tabel berikut menyajikan realisasi belanja modal Perseroan untuk masing-masing tahun:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2018 2019
Hak atas tanah 6.424 1.011
Bangunan dan prasarana 2.983 73.984
Mesin dan peralatan 197.711 204.200
Tangki dan tabung gas 169.717 163.731
Kendaraan 35.694 40.868
Aset dalam penyelesaian 105.042 59.656
Total Belanja Modal 517.571 543.450
Belanja modal Perseroan secara historis digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan. Sumber
pendanaan yang digunakan untuk pembelanjaan modal selama periode di atas berasal dari kas
operasional perusahaan, pembiayaan oleh perbankan dan lembaga non perbankan, serta tambahan
setoran modal dari pemegang saham. Perseroan tidak melakukan transaksi lindung nilai dalam mata
uang asing untuk pembelian barang modal.
Dalam melakukan pembelian barang modal, Perseroan telah merencanakan pembelian barang
modal tersebut sesuai dengan peruntukkannya. Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki masalah
yang signifikan terkait pembelian barang modal. Pembelian barang modal tersebut akan memberikan
kontribusi terhadap peningkatan kinerja Perseroan antara lain:
• Pembelian kendaraan akan menambah efektivitas dalam proses kegiatan usaha Perseroan
sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi;
• Pembelian mesin dan peralatan dengan teknologi yang terbaru dapat meningkatkan kapasitas dan
efisiensi proses produksi; dan
• Penambahan bangunan serta hak atas tanah dimaksudkan untuk memperkuat operasi Perseroan
sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi.
Perseroan menganggarkan belanja modal untuk tahun 2020 sekitar Rp226 miliar, yang sebagian besar
rencananya akan digunakan untuk sarana pemasaran dan distribusi serta pembelian dan pemeliharaan
mesin dan peralatan dengan bagian yang telah direalisasi sebesar Rp 41.207 juta. Per 31 Desember
2019, Perseroan telah melakukan komitmen pembelian barang modal berupa bangunan dan prasarana,
mesin dan peralatan, tangki dan tabung gas, perabotan dan peralatan kantor untuk pabrik/filling station/
kantor dengan sejumlah kontraktor diantaranya : Shenzhen Yiho Technology Co. Ltd, Sandana Jaya
Permai, PT; Aneka Mega Energi, PT; Sandana, PT; Coca Cola Bottling Indonesia, PT; Sinar Sosro,
PT serta sejumlah vendor terkait dengan distribusi geografis yang meliputi wilayah yang tersebar di
seluruh Indonesia seperti diantaranya Subang, Sier – Rungkut, Medan, Bontang, Bitung, Kendari,
Gorontalo, Kaligawe, Banjar, Pelintung, Palu, Karawang, dan beberapa wilayah lainnya yang ditargetkan
akan selesai pada tahun 2020 - 2021. Perseroan akan menggunakan sumber pendanaan dari pinjaman
dengan denominasi mata uang Rupiah dan dana internal untuk membiayai belanja modal tersebut. Untuk
komitmen dengan kontraktor, terdapat ketentuan kompensasi standar apabila terjadi keterlambatan
pembayaran atas jasa kontraktor. Pembelian aset dari pemasok di luar negeri mengekspos Perseroan
terhadap fluktuasi kurs valuta asing, dari mata uang selain mata uang fungsional Perseroan, terutama
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, Euro, dan Yen. Perseroan mengelola keseluruhan risiko
tersebut dengan cara lindung nilai.
95
Page 138
I. Jumlah Pinjaman Terutang
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah pinjaman yang masih terutang tercatat sebesar Rp3.223.005
juta yang terdiri dari utang bank, utang sewa pembiayaan, utang lembaga keuangan dan utang obligasi.
Berikut adalah analisis jatuh tempo.
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian
<1 Tahun >1 tahun Total
Utang bank 1.047.853 995.658 2.043.511
Utang sewa pembiayaan 51.119 132.521 183.640
Utang lembaga keuangan 1.280 1.154 2.434
Obligasi konversi 491.906 501.514 993.420
Total 1.592.158 1.630.847 3.223.005
Rincian saldo pinjaman dalam mata uang asing adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian
Mata uang asing Rupiah
Utang bank jangka panjang SGD 7.328.750 75.640
J. Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Utang dari pembelian aset dari pemasok di luar negeri mengekspos Perseroan terhadap fluktuasi kurs
valuta asing, dari mata uang selain mata uang fungsional Perseroan, terutama dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat, Euro, dan Yen. Perseroan mengelola keseluruhan risiko tersebut dengan cara lindung
nilai.
96
Page 139
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan menyadari bahwa risiko merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam setiap kegiatan operasionalnya dan dapat mempengaruhi hasil usaha dan kinerja
Perseroan apabila tidak diantisipasi dan disiapkan penanganannya dengan baik. Risiko-risiko tersebut
harus dikelola dengan baik dan akuntabel, untuk itu Perseroan berkomitmen untuk menerapkan prinsip-
prinsip manajemen risiko terbaik yang sejalan dengan arahan regulator. Berikut merupakan penjelasan
dari masing-masing risiko yang dihadapi dan dapat berpengaruh besar terhadap Perseroan maupun
Perusahaan Anak:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Risiko kesinambungan pasokan listrik
Dalam melakukan kegiatan usahanya terutama dalam kegiatan produksi, Perseroan dan Perusahaan
Anak membutuhkan kesinambungan pasokan listrik yang memadai untuk menjalankan fasilitas
produksinya. Ketidaklancaran pasokan listrik dapat mengganggu kegiatan Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam memasok produk bagi konsumennya yang membutuhkan kontinuitas pasokan. Apabila
hal-hal tersebut terjadi, maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek
usaha dan kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak. Ketidaklancaran pasokan listrik dapat
meningkatkan kemungkinan keterlambatan supply atau pengiriman produk kepada pelanggan dan oleh
karena itu, meningkatkan kemungkinan akan penundaan penghasilan usaha.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko produksi berhenti tidak terduga
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan produksinya memiliki kemungkinan mengalami
berhentinya proses produksi secara tidak terduga yang disebabkan oleh faktor-faktor internal
seperti kerusakan mesin, peralatan maupun faktor-faktor dari luar seperti misalnya bencana
alam dan pemadaman listrik dalam skala besar. Proses produksi berhenti yang tidak terduga
ini dapat mengganggu kegiatan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam memasok produk
bagi konsumennya yang membutuhkan kontinuitas pasokan. Apabila hal ini terjadi, hal tersebut
dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, prospek usaha dan kinerja keuangan Perseroan
dan Perusahaan Anak. Gangguan pada proses produksi dapat meningkatkan beban pokok
maupun beban usaha, dan juga berpotensi menurunkan laba.
2. Risiko tidak dapat diperpanjangnya kontrak-kontrak Perseroan dengan para
pelanggannya
Dalam menjual produk-produk kepada para pelanggannya, Perseroan menerapkan kebijakan
melakukan penjualan dengan berdasarkan perjanjian kontrak. Tidak ada jaminan bahwa
perjanjian ini akan diperbaharui atau diperpanjang, atau bahwa syarat-syarat dari pembaharuan
atau perpanjangan tersebut akan sama dengan perjanjian yang ada pada saat ini. Apabila
hal itu terjadi, maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek
usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
Pada saat ini, Perseroan memiliki kontrak dengan para pelanggannya dengan jangka waktu
yang bervariasi dari 1 hingga dengan 15 tahun. Sebagian besar kontrak tersebut memiliki
klausul perpanjangan secara otomatis, sehingga setelah berakhirnya jangka waktu kontrak
tersebut para pihak dapat melakukan perpanjangan kontrak secara otomatis tanpa perlu
menandatangani suatu kontrak baru. Namun hal tersebut tidak menghilangkan hak dari
para pihak untuk mengakhiri kontrak tersebut berdasarkan ketentuan yang telah disepakati
sebelumnya. Kontrak yang tidak diperpanjang berpotensi menurunkan pendapatan perusahaan
bila tidak diiringi dengan akuisisi kontrak-kontrak baru.
97
Page 140
3. Risiko persaingan usaha
Pasar gas industri di Indonesia sangat kompetitif. Namun demikian, Perseroan meyakini bahwa
Perseroan dapat menjaga keunggulan kompetitif yang dimiliki dengan secara aktif melakukan
penelitian dan pengembangan aplikasi gas industri, meningkatkan efisiensi dan menawarkan
produk dan jasanya dengan memanfaatkan jaringan distribusi yang dimilikinya.
Pada saat ini terdapat beberapa produsen yang bergerak di bidang gas industri dimana dari
produsen-produsen yang ada, terdapat 5 (lima) perusahaan yang secara dominan menguasai
pasar gas industri di Indonesia dengan jumlah pangsa pasar gabungan sekitar 74%.
Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 2 (dua) perusahaan lokal dimana Perseroan
merupakan salah satu dari dua perusahaan tersebut, dan 3 (tiga) perusahaan asing. Perseroan
saat ini menduduki peringkat pertama dari lima besar produsen gas industri yang ada di
Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 28%, dan Perseroan bersama PT Samator memiliki
pangsa pasar sebesar 38% (sumber: Gasworld Business Intelligence, 20191).
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan dapat mempertahankan pangsa pasarnya.
Apabila Perseroan tidak berhasil dalam mengantisipasi dan menanggapi perubahan pasar,
termasuk produk dan peralatan baru, Perseroan tidak akan mampu sukses bersaing di pasar.
Hal tersebut dapat berdampak negatif pada pangsa pasar Perseroan yang pada akhirnya dapat
mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. Penurunan pangsa pasar akibat peningkatan
persaingan usaha berpotensi menurunkan pertumbuhan pendapatan dan juga laba Perseroan.
4. Risiko ketidakmampuan mempertahankan atau meningkatkan pertumbuhan yang telah
dicapai di masa mendatang
Meskipun Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya di masa lalu selalu membukukan
tingkat pertumbuhan yang relatif tinggi, namun Perseroan tidak dapat menjamin bahwa tingkat
pertumbuhan yang sama akan dapat dicapai di masa yang akan datang. Pertumbuhan yang
melambat berpotensi mengurangi pencapaian laba Perseroan oleh karena payback period
yang bertambah panjang untuk investasi-investasi yang telah dilakukan.
5. Risiko kegagalan dan/atau keterlambatan rencana ekspansi Perseroan
Rencana ekspansi Perseroan mungkin akan menghadapi masalah teknis dan lingkungan,
keterlambatan konstruksi dan operasional, serta kondisi lingkungan dan geografis, termasuk
kondisi cuaca yang buruk. Kesuksesan pengembangan dan pembangunan ditentukan oleh,
antara lain, pengadaan dan konstruksi, diperolehnya izin pembangunan pabrik dari pemerintah
setempat dan pelaksanaan pembangunan secara tepat waktu. Apabila terjadi hal-hal yang
dapat menghambat rencana ekspansi Perseroan, maka hal tersebut dapat berdampak pada
prospek usaha Perseroan yang selanjutnya akan berdampak negatif terhadap kinerja keuangan
Perseroan. Keterlambatan rencana ekspansi Perseroan berpotensi mengurangi kemampuan
perusahaan untuk mengakusisi dan atau mempertahankan pangsa pasar, dan oleh karena itu
berpotensi menurunkan pertumbuhan pendapatan maupun laba perusahaan.
6. Risiko ketertinggalan teknologi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam melakukan kegiatan operasinya harus selalu
mengikuti perkembangan teknologi agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Perkembangan teknologi akan cenderung meningkatkan efisiensi kegiatan operasi maupun
produksi. Oleh sebab itu apabila Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mampu mengikuti
perkembangan teknologi, maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan usaha,
prospek usaha dan kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak. Ketertinggalan
teknologi dapat mengurangi efisiensi dalam jangka panjangnya, sehingga berpotensi
mengurangi pertumbuhan laba Perseroan.
1 Gasworld Business Intelligence. Country Dashboard: Indonesia, 2018, https://www.gasworld.com/intelligence/
online/2002871.article. Updated 13 Nov. 2019. Accessed 18 Mar. 2020.
98
Page 141
7. Risiko keterlambatan sumber daya manusia dalam mengikuti perkembangan teknologi
Perkembangan teknologi juga harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan sumber
daya manusia dalam memahami penggunaan teknologi yang diperlukan melalui proses
pembelajaran yang dilakukan secara berkesinambungan. Apabila sumber daya manusia
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mampu atau terlambat dalam mengadopsi teknologi
yang diperlukan, maka hal tersebut akan mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan
Perseroan dan Perusahaan Anak. Hal ini dapat mengurangi kemampuan perusahaan untuk
mengakuisisi pelanggan-pelanggan baru maupun menjalankan operasional yang efisien,
sehingga kemampuan perusahaan dalam menghasilkan pertumbuhan pendapatan maupun
laba yang stabil.
8. Risiko ketidakmampuan Perseroan untuk menarik minat dan mempertahankan karyawan
yang menguasai keterampilan tertentu dalam jumlah yang memadai
Kesuksesan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak bergantung pada komitmen
para karyawan serta kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam memotivasi dan
mempertahankan mereka. Perseroan dan Perusahaan Anak juga menghadapi persaingan
dengan perusahaan-perusahaan lain yang berusaha untuk mempekerjakan pegawai yang
berkualitas. Apabila Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat menarik dan mempertahankan
karyawan yang berkualitas, maka hal ini dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak sehingga terdapat kemungkinan bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak
tidak bisa mengidentifikasi serta memanfaatkan peluang yang potensial, seperti memperluas
kegiatan usahanya sehingga hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha, prospek usaha dan kinerja keuangan Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan untuk
mempertahankan karyawan dengan keterampilan tertentu dapat mengurangi kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan pertumbuhan pendapatan, laba maupun sistem operasional
yang berkelanjutan.
9. Risiko kecelakaan kerja
Produk Perseroan dan Perusahaan Anak beberapa di antaranya merupakan produk gas yang
dikemas dalam tabung bertekanan tinggi dan produk cair yang memiliki temperatur yang sangat
rendah. Penanganan produk-produk ini harus dilakukan dengan hati-hati. Ketidakhati-hatian
dalam penanganan produk ini dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Selain itu, Perseroan juga
menghadapi risiko kecelakaan dalam mendistribusikan produk kepada para pelanggannya.
Apabila salah satu hal tersebut terjadi, maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha, prospek usaha dan kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
Kecelakaan kerja dapat mengurangi kepercayaan pelanggan maupun karyawan kepada
perusahaan, dan oleh karena itu berpotensi memperlambat pertumbuhan pendapatan maupun
laba perusahaan.
10. Risiko tuntutan ganti rugi apabila Perseroan gagal memenuhi persyaratan-persyaratan
dalam kontrak dengan para pelanggannya
Dalam beberapa kontrak dengan para pelanggan, Perseroan dan Perusahaan Anak memberikan
jaminan atas produk dan layanan yang diberikan sesuai dengan waktu dan spesifikasi yang
telah ditentukan. Kegagalan untuk memenuhi tenggat waktu atau memenuhi spesifikasi yang
telah dipersyaratkan dapat menyebabkan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk membayar
denda atau ganti rugi yang besarnya cukup substansial sehingga berdampak negatif terhadap
kinerja keuangan Perseroan. Selain itu hal tersebut juga dapat merusak reputasi Perseroan
dan Perusahaan Anak pada industri terkait atau terhadap pelanggan. Tuntutan ganti rugi dapat
mengakibatkan penurunan pendapatan dan peningkatan biaya operasional.
11. Risiko keterbatasan sumber pendanaan sehubungan dengan ekspansi bisnis
Sehubungan dengan perluasan bisnis Perseroan yang cepat dalam beberapa tahun terakhir,
Perseroan telah mendanai kebutuhan modal kerja dan belanja modal terutama melalui kas
internal, utang bank dan tambahan modal. Kebutuhan modal kerja dan belanja modal Perseroan
dapat meningkat di masa depan seiring dengan upaya Perseroan dalam melakukan ekspansi
bisnisnya. Perseroan sangat mungkin memerlukan tambahan dana eksternal untuk kebutuhan
pendanaan. Kemampuan Perseroan dalam meningkatkan tambahan modal akan bergantung
99
Page 142
pada kinerja dan kondisi keuangan yang baik dan kesuksesan dalam mengimplementasikan
strategi-strategi penting Perseroan, serta didukung kondisi keuangan, ekonomi, peraturan
dan pasar serta kondisi lain, yang sebagian besar berada di luar kendali Perseroan. Apabila
Perseroan tidak berhasil menghimpun tambahan dana yang dibutuhkan atau biaya pendanaan
tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pendanaan sebelumnya, maka hal tersebut
dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan kinerja Perseroan.
Keterbatasan sumber pendanaan dapat meningkatkan biaya keuangan Perseroan dan juga
mengakibatkan penurunan pendapatan apabila Perseroan tidak dapat memenuhi permintaan
pelanggan menggunakan aset yang ada.
12. Risiko terkait kegagalan sistem teknologi informasi
Perseroan bergantung pada sistem teknologi informasi berbasis SAP yang dipakai untuk
mengelola operasional secara efektif. Kegagalan pada sistem teknologi informasi Perseroan
dapat mengganggu kegiatan usaha Perseroan. Selain itu, sistem teknologi informasi Perseroan
dapat memiliki risiko kerusakan atau gangguan terhadap hal-hal yang di luar kendali Perseroan,
seperti kebakaran, bencana alam, kegagalan sistem, pelanggaran keamanan dan virus. Setiap
kerusakan dan gangguan yang terjadi dapat berdampak material dan merugikan terhadap
kegiatan usaha dan kinerja Perseroan. Gangguan pada sistem teknologi informasi dapat
meningkatkan beban usaha dikarenakan banyaknya sistem yang harus dikerjakan secara
manual.
13. Risiko kredit
Risiko kredit merupakan risiko atas kerugian keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak jika
pelanggan atau pihak lain dari instrumen keuangan gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya.
Risiko ini timbul terutama dari piutang usaha dan piutang lain-lain. Apabila pelanggan Perseroan
dan Perusahaan Anak mengalami kegagalan dalam memenuhi liabilitas kontraktualnya, maka
hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal ini dapat
meningkatkan biaya keuangan Perseroan dan oleh karena itu, menurunkan laba.
14. Risiko likuiditas
Risiko likuiditas timbul jika Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami kesulitan untuk
memenuhi liabilitas keuangan sesuai dengan waktu maupun jumlah yang telah ditetapkan
sebelumnya. Apabila Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami kegagalan dalam memenuhi
liabilitas keuangannya, maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Hal ini dapat mengganggu operasional perusahaan, dan oleh karena itu, dapat
meningkatkan kemungkinan diharuskannya likuidasi aset perusahaan.
15. Risiko fluktuasi penjualan akibat faktor musiman
Perseroan memperoleh sebagian penjualan dari penjualan jasa dan peralatan yang terutama
berasal dari pelanggan rumah sakit berkenaan dengan pemasangan instalasi yang terkait gas
medis. Penjualan kepada pelanggan sektor pemerintahan sangat terpengaruh oleh proses
anggaran dan tender dari rumah sakit milik pemerintah di mana umumnya penjualan belum
terjadi di kuartal pertama tahun berjalan. Hal ini dapat mempengaruhi hasil analisa atas kinerja
keuangan Perseroan, namun secara umum pengaruh tersebut tidak tampak bila analisa
dilakukan secara tahunan. Faktor musiman dapat menyebabkan pada kuartal-kuartal tertentu,
Perseroan mengalami perlambatan maupun penurunan pendapatan dan atau laba.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko perekonomian
Risiko perekonomian timbul karena adanya perubahan kondisi perekonomian yang disebabkan
oleh perubahan peraturan atau kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam bidang fiskal
dan moneter, perubahan kondisi politik dan sosial. Apabila salah satu hal tersebut terjadi, hal
ini dapat berpengaruh terhadap kegiatan dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak
karena pertumbuhan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak juga bergantung pada kondisi
perekonomian. Risiko perekonomian dapat mengakibatkan perlambatan maupun penurunan
pendapatan Perseroan.
100
Page 143
2. Risiko kenaikan tarif dasar listrik
Biaya listrik merupakan salah satu komponen biaya yang paling signifikan bagi Perseroan.
Adanya kenaikan tarif dasar listrik akan berpotensi memberikan dampak yang signifikan
bagi kinerja keuangan Perseroan. Adapun biaya listrik berkontribusi sekitar 35%-40% dari
beban pokok. Akan tetapi, berhubung sebagian besar kenaikan tarif listrik diteruskan kepada
pelanggan, maka risiko ini kecil pengaruhnya terhadap keuangan Perseroan.
3. Risiko kenaikan harga bahan bakar minyak
Dalam melakukan kegiatan operasinya, Perseroan juga membutuhkan bahan bakar minyak
untuk mengoperasikan armada distribusinya. Sehingga adanya kenaikan harga bahan bakar
minyak juga akan berpotensi berdampak pada kinerja keuangan Perseroan. Akan tetapi,
berhubung sebagian besar kenaikan harga bahan bakar minyak diteruskan kepada pelanggan,
maka pengaruh risiko ini tergolong kecil. Apabila kenaikan harga bahan bakar jumlahnya
signifikan dan terjadi dalam jangka waktu yang panjang, maka hal ini berpotensi menurunkan
profitabilitas Perseroan.
4. Risiko fluktuasi tingkat suku bunga
Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya juga menggunakan sumber pendanaan
eksternal seperti utang jangka panjang dan instrumen pendanaan eksternal lainnya. Beberapa
pendanaan eksternal tersebut memiliki tingkat suku bunga mengambang yang berpatokan
terhadap suku bunga dan imbal hasil yang berlaku di pasar. Dengan demikian, fluktuasi tingkat
suku bunga dan tingkat imbal hasil yang berlaku dapat berdampak pada peningkatan biaya
pendanaan Perseroan yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kinerja keuangan
Perseroan. Fluktuasi tingkat suku bunga dapat berpotensi meningkatkan biaya keuangan dan
oleh karena itu, pertumbuhan laba Perseroan.
5. Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing
Eksposur risiko nilai tukar mata uang asing Perseroan dan Perusahaan Anak terutama
disebabkan oleh piutang usaha, utang bank jangka pendek, utang usaha dan utang lain-lain,
yang sebagian didenominasikan dalam Dolar Amerika Serikat, Yen Jepang, Euro Eropa dan
Dolar Singapura. Perubahan nilai tukar mata uang asing telah dan diperkirakan akan terus
memberikan pengaruh terhadap hasil usaha dan arus kas Entitas dan Perusahaan Anak.
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing dapat berpotensi meningkatkan biaya lain-lain dan oleh
karena itu, mempengaruhi pertumbuhan laba Perseroan.
6. Risiko perubahan kebijakan pemerintah di dalam sektor gas industri
Hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat peraturan dan kebijakan Pemerintah yang
secara khusus mengatur bidang usaha gas industri. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa
di masa yang akan datang tidak akan ada perubahan lebih lanjut atas peraturan dan kebijakan
sejenis, yang dapat berdampak negatif terhadap permintaan produk dan jasa Perseroan dan
Perusahaan Anak. Kebijakan pemerintah disektor gas industri yang tidak menguntungkan
perusahaan dapat menurunkan pertumbuhan pendapatan dan laba perusahaan.
7. Risiko belum diperolehnya beberapa perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya
Untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak memerlukan
izin usaha dan perizinan terkait lingkungan hidup dari pemerintah daerah dan instansi
pemerintah yang berwenang. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan
Perusahaan Anak masih dalam proses untuk memperoleh beberapa perizinan material yang
diperlukan untuk melakukan kegiatan usahanya, yang antara lain terdiri dari izin usaha industri
atau izin usaha atas pabrik, surat izin usaha perdagangan, dan perizinan terkait lingkungan
hidup. Tidak terdapat jaminan bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak dapat memperoleh
izin-izin tersebut atau bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak tidak akan terkena sanksi atas
belum dimilikinya izin-izin tersebut.
101
Page 144
Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak dapat memperoleh perizinan yang
dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usahanya, maka Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak mungkin dapat dikenakan sanksi yang bertingkat, diantaranya berupa denda, sanksi
pidana, penghentian kegiatan operasional hingga penutupan sebagian atau seluruh tempat
usaha oleh pemerintah daerah dan instansi pemerintah yang berwenang sehingga dapat
memberikan pengaruh negatif terhadap kegiatan usaha, reputasi, laba bersih dan hasil usaha
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Keterlambatan proses perolehan perizinan dapat
menghambat jalannya operasional perusahaan, yang pada akhirnya dapat memperlambat
pertumbuhan pendapatan dan laba perusahaan.
8. Risiko yang berkaitan dengan ketentuan negara lain atau peraturan Internasional
Dikarenakan Perseroan hanya memasarkan produknya di Indonesia dan tidak memasarkan
produknya ke negara lain, maka Perseroan tidak menghadapi risiko yang berkaitan dengan
ketentuan negara lain serta Hingga prospektus ini diterbitkan, tidak ada peraturan internasional
yang secara khusus mengatur sektor bisnis gas industri.
9. Risiko sebagai Perusahaan Induk
Sebagai Perusahaan Induk, pendapatan Perseroan tidak terlepas dari pendapatan usaha
dari Perusahaan Anak. Apabila kegiatan dan pendapatan usaha Perusahaan Anak menurun,
pendapatan Perseroan juga akan menurun.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai
investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
3. Risiko pembelian kembali disebabkan Perseroan memiliki hak untuk membeli kembali
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipegang atau dimiliki Investor pada harga tertentu, sebelum
Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut jatuh tempo. Hal ini dapat saja dilakukan oleh Perseroan
saat tingkat suku bunga di pasar turun menjadi lebih rendah dari tingkat pembayaran bunga.
Hal ini dapat mengakibatkan risiko ketidakpastian dalam pola arus kas yang akan diterima
investor. Selain itu, potensi untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan jual
atau capital gain juga akan berkurang, karena harga obligasi di pasar tidak akan naik jauh dari
call price yang telah ditetapkan.
4. Sebagai instrumen investasi, nilai Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat berfluktuasi sesuai dengan
kondisi pasar.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT TERBESAR DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO
TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
102
Page 145
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, terdapat kejadian penting mempunyai dampak
cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal
Laporan Auditor Independen tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Gideon, CPA atas
laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah di audit
oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan yang telah disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian, yang perlu
diungkapkan dalam Prospektus ini.
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi LK sesuai dengan S-101/D.04/2020 perihal Penerapan
Penyajian dan Pengungkapan Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku. Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019
diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau
direview oleh Akuntan Publik. Manajemen juga menyatakan tidak ada kejadian material atau signifikan
yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2020.
Perseroan
a. Pada tanggal 17 Februari 2020, Perseroan, telah telah melunasi fasilitas pinjaman KMK 2 dan KI
2 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB.CM6/
MEO.230/2020, tanggal 18 Februari 2020.
b. Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No. 38/DIR/RAT/
II/2020, tanggal 27 Februari 2020 Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I, II dan III
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I, II dan III mendapat A-(idn).
c. Rincian pemegang saham Perseroan dan persentase kepemilikannya pada tanggal 29 Februari
2020 adalah sebagai berikut:
Jumlah Modal
Persentase
Pemegang Saham Ditempatkan Jumlah
Kepemilikan
Dan Disetor Penuh
PT Samator 1.243.226.000 40,54% 621.613
PT Aneka Mega Energi 766.665.000 25,00% 383.333
PT Saratoga Investama Sedaya 255.366.540 8,32% 127.683
Arief Harsono 137.581.700 4,49% 68.791
Rachmat Harsono 34.764.000 1,13% 17.382
Heyzer Harsono 4.512.000 0,15% 2.256
Rasid Harsono 3.952.000 0,13% 1.976
Imelda Mulyani Harsono 1.457.900 0,05% 729
Djanarko Tjandra 30.000 0,00% 15
Masyarakat 619.104.860 20,19% 309.552
Jumlah 3.066.660.000 100,00% 1.533.330
d. Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.083/SPPK/2020 tanggal 4 Maret 2020, PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk menyetujui pelepasan joint/cross collateral dan penarikan agunan KMK 1, KMK 2,
KMK 3, KMK 5, KMK 6, KI1, KI 2, KI 3, KI 5, LC Impor dan Bank Garansi.
e. Pada tanggal 12 Maret 2020, Perseroan telah telah melunasi fasilitas pinjaman KMK 3, KMK 5,
KI 3 dan KI 5 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas
No. CMB.CM6/MEO.356/2020, tertanggal 13 Maret 2020.
103
Page 146
f. Pada tanggal 19 Maret 2020, Perseroan telah telah melunasi fasilitas pinjaman KMK 1, KMK 6, dan
KI 1 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB.
CM6/MEO.411/2020, tertanggal 20 Maret 2020.
g. Pada tanggal 19 Maret 2020, Perseroan telah telah melakukan amend cover seluruh fasilitas LC
Impor dan Bank Garansi dari semula 100% menggunakan fasilitas Non Cash Loan (LC impor dan
bank garansi) menjadi blokir Giro 100% kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh
surat keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.412/2020, tertanggal 20 Maret 2020.
h. Berdasarkan surat Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT Aneka Gas Industri Tbk No. 040/Keu-
AGI/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020, Susunan anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Komite Audit
Ketua Komite Audit : C. M. Bing Soekianto
Anggota : Tjokro Aliwidjaja
Gaby Tanadi
i. Pada tanggal 26 Maret 2020, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman KI 7 kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.445/2020,
tertanggal 27 Maret 2020.
j. Per 30 Maret 2020, Perseroan telah menggunakan fasilitas KI 1, KI 2, dan KI 3 (refinancing) dari
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
k. Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.294/2020 tanggal 4 Maret 2020, Perseroan telah
memperoleh persetujuan tertulis dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sehubungan dengan
Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
l. Berdasarkan surat No. 097/CBTVIII/IV/2020 tanggal 10 April 2020, Perseroan telah memperoleh
perpanjangan fasilitas kredit dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sampai dengan tanggal 17 Oktober
2020.
m. Berdasarkan surat No. 019/QNB-COMM/IV/2020 tanggal 7 April 2020, Perseroan telah memperoleh
surat pemberitahuan perubahan setoran jaminan trade facility, dengan plafond sebelumnya sebesar
USD 5.000.000 dan outstanding per 7 April 2020 sebesar JPY 44,978.000. Fasilitas LC ini dijamin
100% cash margin dengan mata uang yang sama (JPY) dan akan ditutup ketika seluruh outstanding
telah jatuh tempo dan dibayar lunas.
n. Berdasarkan surat No. 021/CLSV/IV/2020 tanggal 13 April 2020, Perseroan telah memperoleh
persetujuan tertulis dari PT Bank QNB Indonesia sehubungan dengan pelanggaran financial ratio
yaitu DSCR kurang dari 1,2x.
o. Berdasarkan surat No. 020/QNB-CMBK/IV/2020 tanggal 15 April 2020, Perseroan telah memperoleh
persetujuan tertulis dari PT Bank QNB Indonesia Tbk sehubungan dengan Pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
p. Berdasarkan surat No. 090/CBT-VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020, Perseroan telah memperoleh
persetujuan tertulis dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sehubungan dengan Pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
q. Pada tanggal 15 April 2020, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman Al-Murabahah dan Wakalah
atas pembelian mesin-mesin, tangki, sarana prasarana dan distribusi untuk pengembangan Pabrik
Air Separation Plant (ASP) kepada PT Bank Syariah Mandiri dan memperoleh surat keterangan
lunas No. 22/357-3/CB2, tertanggal 15 April 2020.
104
Page 147
r. Pada tanggal 24 April 2020, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman demand loan kepada
PT Bank QNB Indonesia dan memperoleh surat keterangan lunas No. 037/Srt(U)-CAS/IV/2020,
tertanggal 23 April 2020.
s. Per 22 April 2020, Perseroan telah menggunakan fasilitas KI 4 (refinancing) dari PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
t. Pada bulan Mei 2020, Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dari PT Bank
Pembangunan Jawa Barat (BJB).
SGI, Perusahaan Anak
a. Pada tanggal 14 Januari 2020, SGI, Perusahaan Anak telah telah melunasi fasilitas pinjaman KI
16 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No CMB.CM6/
MEO.077/2020, tertanggal 15 Januari 2020.
b. Pada tanggal 17 Januari 2020, SGI, Perusahaan Anak telah melunasi fasilitas pinjaman KMK 2 dan
KI 19 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB.
CM6/MEO.093/2020, tertanggal 20 Januari 2020.
c. Pada tanggal 21 Januari 2020, SGI, Perusahaan Anak telah melunasi fasilitas pinjaman KMK 8
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB.CM6/
MEO.101/2020, tertanggal 22 Januari 2020.
d. Pada tanggal 28 Januari 2020, SGI, Perusahaan Anak telah melunasi fasilitas Cash loan (KAD)
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. WCO/
CL1/392/2020, tertanggal 29 Januari 2020.
e. Per 31 Januari 2020, SGI, Perusahaan Anak telah menggunakan fasilitas KMK Rekening Koran,
KI 1, dan KI 2 (refinancing) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
f. Pada tanggal 20 April 2020, SGI, Perusahaan Anak telah melunasi fasilitas KMK Aflopend
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No.CMB.CM6/
MEO.616/2020, tertanggal 28 April 2020.
105
Page 148
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Riwayat Singkat Perseroan
Pendirian Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang telah secara sah
berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta
berkantor pusat di Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Dr. Sahardjo No. 83,
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Perseroan berasal dari 2 (dua) perusahaan Belanda, yaitu (i) NV WA Hoek Machine en Zuurstof
(”NV WA Hoek”), perusahaan yang membangun pabrik oksigen di Jakarta pada tahun 1916, diikuti
dengan pembangunan pabrik lainnya di Surabaya pada tahun 1920 dan di Bandung pada tahun 1939
dan (ii) NV Javasche Koelzoor Fabriek (”NV Javasche Koelzoor”), yang mendirikan pabrik karbon
dioksida di Surabaya pada tahun 1924. Pada tahun 1958, NV WA Hoek dan NV Javasche Koelzoor
dinasionalisasi oleh pemerintah Republik Indonesia, dimana NV WA Hoek menjadi PN Zatas dan NV
Javasche Koolzoer menjadi PN Asam Arang. Dalam perjalanannya, PN Zatas mengalami perkembangan
yang pesat dan mendirikan pabrik di Semarang, Makassar dan Medan, namun sebaliknya PN Asam
Arang kurang berkembang. Pada tahun 1971, PN Zatas dan PN Asam Arang digabung menjadi
PT Aneka Gas Industri (Persero) dan berada di bawah Departemen Perindustrian Republik Indonesia.
Sehubungan dengan penggabungan PN Zatas dan PN Asam Arang, yang diikuti dengan pendirian
PT Aneka Gas Industri (Persero) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 28 tanggal
21 September 1971, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan No. 9 tanggal 4 Nopember 1971,
keduanya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penetapan No. J.A.5/198/3 tanggal 8 Nopember 1971 dan telah didaftarkan dalam
buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 3051 dan
No. 3052 tanggal 10 Nopember 1971, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 103 tanggal 24 Desember 1971, Tambahan No.576. Dikarenakan terdapatnya kesalahan cetak
pada Berita Negara Republik Indonesia tersebut di atas, maka diadakan ralat dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 26 tanggal 31 Maret 1972, Tambahan No. 576a.
Pada tahun 1996, Perseroan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan
menerbitkan saham seri A, Seri B dan Seri C baru kepada Negara Republik Indonesia, Messer
Griesheim GmbH dan PT Tira Austenite, sehingga setelah penerbitan saham-saham baru tersebut,
Negara Republik Indonesia memiliki 12.500 (dua belas ribu lima ratus) saham seri A Messer Griesheim
GmbH memiliki 7.500 (tujuh ribu lima ratus) saham seri B dan PT Tira Austenite memiliki 5.000 (lima
ribu) saham seri C, sebagaimana disetujui dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan No. 98 tanggal 26 April 1996 yang telah diubah dengan Akta Perubahan Terhadap
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 188 tanggal 24 Februari 1997,
keduanya dibuat di hadapan Singgih Susilo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persretujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman
No. C2-2012 HT.01.04.Th.97 tanggal 24 Maret 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 1154/BH.09.03/VI/97 tanggal
24 Juli 1997, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 17 tanggal 26 Februari
1999, Tambahan No. 4213a. Dengan adanya kepemilikan saham dalam Perseroan oleh Messer
Griesheim GmbH maka status perusahaan Perseroan berubah menjadi perusahaan Penanaman Modal
Asing (PMA)
106
Page 149
Selanjutnya pada tahun 1998, Negara Republik Indonesia melepaskan seluruh kepemilikan saham
dalam Perseroan sejumlah 12.500 (dua belas ribu lima ratus) saham seri A kepada Messer Griesheim
GmbH dan PT Tira Austenite, masing-masing sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) saham seri A dan 2.500
(dua ribu lima ratus) saham seri A sebagaimana disetujui dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan No. 112 tanggal 15 Januari 1998 yang dibuat di hadapan Irene Yulia
Susilo, S.H., Notaris Pengganti dari Notaris Singgih Susilo, S.H., Notaris di Jakarta. Pengalihan saham
tersebut dilaksanakan sesuai dengan Akta Sale of Shares Agreement No. 113 tanggal 15 Januari
1998 yang dibuat oleh dan antara Negara Republik Indonesia, Messer Griesheim GmbH dan PT Tira
Austenite yang dibuat di hadapan Irene Yulia Susilo, S.H., Notaris Pengganti dari Notaris Singgih Susilo,
S.H., Notaris di Jakarta.
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan
No. 18 tanggal 22 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., Notaris di Jakarta, yang
keputusan-keputusannya diambil dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan pada tanggal 18 Desember 2002, rapat telah memberikan persetujuan atas penjualan
seluruh saham yang dimiliki oleh Messer Griesheim GmbH dalam Perseroan masing-masing kepada
PT Tira Austenite, Tbk sejumlah 19.247 (sembilan belas ribu dua ratus empat puluh tujuh) saham,
sehingga total saham yang dimiliki oleh PT Tira Austenite Tbk. adalah 23.941 (dua puluh tiga ribu
sembilan ratus empat puluh satu) saham dan kepada Johnny Widjaja sejumlah 23.003 (dua puluh tiga
ribu tiga) saham. Pengalihan saham tersebut dilaksanakan sesuai dengan Akta Sale and Purchase
Agreement tanggal 21 Januari 2003, yang dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., Notaris di Jakarta.
Selanjutnya, Arief Harsono memperoleh kepemilikan saham dalam Perseroan pada tahun 2003 dengan
cara membeli saham milik Johnny Widjaja dalam Perseroan sejumlah 23.003 (dua puluh tiga ribu tiga)
saham sebagaimana disetujui dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang
Saham Perseroan No. 21 tanggal 22 Januari 2003 yang dibuat oleh Ira Sudjono, S.H., Notaris di Jakarta
dan dilaksanakan berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 22 tanggal 22 Januari 2003 yang dibuat di
hadapan Ira Sudjono, S.H., Notaris di Jakarta.
Sejak tahun 2004, Perseroan dimiliki sepenuhnya oleh Keluarga Harsono dengan disetujuinya penjualan
dan pengalihan seluruh saham yang dimiliki oleh PT Tira Austenite, Tbk dalam Perseroan, yaitu
sejumlah 23.941 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu) saham kepada Arief Harsono,
Rasid Harsono, dan Heyzer Harsono sebagaimana disetujui dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 3 tanggal 8 Juni 2004 yang dibuat di hadapan Ira
Sudjono, S.H., M.H., Notaris di Jakarta dan dilaksanakan berdasarkan masing-masing Akta Pengalihan
Hak-hak Atas Saham No. 1 tanggal 8 Juni 2004, Akta Pengalihan Hak-hak Atas Saham No. 6 tanggal
8 Juni 2004, dan Akta Pengalihan Hak-hak Atas Saham No. 2 tanggal 8 Juni 2004, seluruhnya dibuat di
hadapan Ira Sudjono, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.
Dalam rangka penyesuaian dengan UUPT, pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk
mengubah seluruh anggaran dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara
Perseroan No. 45 tanggal 17 Desember 2007 yang dibuat oleh Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya.
Akta tersebut (i) telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-00174.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 2 Januari 2008, (ii) telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar sesuai dengan surat No. AHU-AH.01.10-5972
tanggal 12 Maret 2008 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
serta (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0018393.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
12 Maret 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 8 Juli 2008,
Tambahan No. 11096.
AME dan Rachmat Harsono menjadi pemegang saham dalam Perseroan sejak tahun 2008 sebagaimana
disetujui dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 1 Maret 2008 yang dibuat di hadapan
Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya yang antara lain menyatakan bahwa rapat umum pemegang saham
Perseroan menyetujui penjualan seluruh saham milik (i) Arief Harsono kepada AME dan Rachmat
Harsono, masing-masing sebesar 69.250 (enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh) saham dan
94 (sembilan puluh empat) saham sesuai dengan Akta Jual Beli Saham No. 2 tanggal 1 Maret 2008,
yang dibuat di hadapan Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya (ii) Heyzer Harsono kepada AME sebesar
107
Page 150
3.000 (tiga ribu) saham sesuai dengan Akta Jual Beli Saham No. 4 tanggal 1 Maret 2008, yang dibuat
di hadapan Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya dan (iii) Rasid Harsono kepada AME sebesar 2.750 (dua
ribu tujuh ratus lima puluh) saham sesuai dengan Akta Jual Beli Saham No. 3 tanggal 1 Maret 2008,
yang dibuat di hadapan Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh
Pemegang Saham No. 64 tanggal 17 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang isinya antara lain sehubungan dengan persetujuan para
pemegang saham Perseroan atas: (i) Penawaran Umum Perdana Saham, (ii) pengubahan status
Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan pengubahan nama Perseroan
menjadi “PT Aneka Gas Industri Tbk.”, (iii) perubahan Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan yaitu
perubahan nilai nominal saham dan peningkatan modal dasar serta dan (iv) pengubahan seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan No. IX.J.1, persetujuan
perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan
Peraturan OJK No. 32/2014 dan Peraturan OJK No. 33/2014 serta pernyataan kembali seluruh pasal
dalam Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0011532.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 17 Juni
2016, telah memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar sesuai dengan surat
No. AHU-AH.01.03-0058484 tanggal 17 Juni 2016, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0075094.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 17 Juni 2016 dan telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan perubahan data Perseroan sesuai dengan surat No. AHU-AH.01.03-0058485 tanggal
17 Juni 2016, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075094.AH.01-11.TAHUN
2016 tanggal 17 Juni 2016.
Pada tanggal 16 September 2016, Perseroan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran Emisi Saham dari Ketua OJK No. S-520/D.04/2016 untuk melaksanakan penawaran
umum sebanyak 766.660.000 saham kepada masyarakat, dengan nilai nominal Rp500,- setiap saham
dan dengan harga penawaran sebesar Rp1.100,- setiap saham yang dicatatkan di BEI pada tanggal
28 September 2016.
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ialah meproduksi,
memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait serta
menjalankan segala kegiatan dan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Kegiatan usaha utama:
Perdagangan, Jasa, dan Industri berbagai macam gas untuk industri dan Gas Medis (O2, N2, Ar, C2H2,
Co2, H2, N2O, H2O2) dan tidak terbatas Air Gas,Fuel Gas, Mixed Gas, Rare Gas, Specialty Gas dan
Synthetic Gas.
Kegiatan usaha penunjang:
a. Menjalankan usaha di bidang perdagangan, termasuk pula impor, ekspor dan perdagangan antar
pulau, baik untuk perhitungan sendiri maupun secara komisi atas perhitungan pihak lain, dan
bertindak sebagai distributor, grossier, supplier, leveransier, waralaba Helium (He), LPG. Amonia
(NH3), bahan kimia (tidak terlarang), elektrikal, alat kesehatan, alat kedokteran, alat mekanikal,
alat pertanian, alat peternakan, alat perkebunan, alat gas industri, alat perlindungan diri (seperti
helm, safety shoes, coverall, ear plug, gloves dan yang lainnya), alat-alat teknik (seperti mesin las /
welding dan cutting, mesin bor, gerinda, genset portable dan yang lainnya) dan tools (seperti hand
tools dan power tools dan yang lainnya) beserta asesoris pendukung lainnya;
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, antara lain jasa instalasi gas medis, kamar operasi
terpadu rumah sakit dan jasa instalasi gas industri, dan meliputi pula jasa riset dan pengembangan,
sertifikasi dan pelatihan, sertifikasi ahli pengelasan, jasa rental alat teknik dan kontrak servis di
bidang gas industri dan medis serta jasa pelaksana konstruksi, bangunan kesehatan dan jasa
pelaksanaan konstruksi pemasangan pipa gas dalam bangunan serta jasa pemasaran;
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang industri antara lain industri gas untuk industri dan gas medis
tidak terbatas Air Gas, Fuel Gas, Mixed Gas, Rare Gas, Specialty Gas dan Synthetic Gas dan
produk-produk terkait; dan
108
Page 151
d. Menjalankan segala kegiatan dan berusaha untuk mencapai dan yang selaras dengan maksud dan
tujuan tersebut dalam ayat-ayat sebelumnya dan menjalankan kegiatannya baik atas tanggungan
sendiri ataupun bersama-sama dengan orang atau badan hukum lain, dengan cara dan dalam
bentuk yang sesuai dengan keperluan, dengan memperhatikan sebagaimana mestinya peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu, yang
memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
b. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada
pabrik pelanggan dan rumah sakit.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung
pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:
Tahun Mulai
Nama Tahun Tahun Persentase Status
Beroperasi Secara Kegiatan Usaha
Perusahaan Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
Komersial
Perusahaan Anak
SGI 1994 1992 Produksi dan perdagangan 2006 99,91% Beroperasi
gas
RG 2007 2009 Perdagangan industri gas 2007 50,00% Beroperasi
SMB 1982 1991 Produksi, perdagangan 2005 60,00% Beroperasi
gas serta pemasangan (melalui SGI)
instalasi
Perusahaan Asosiasi
KS 2013 - Produksi dan perdagangan 2013 35,21% (secara Belum beroperasi
gas langsung) secara komersial*)
29,34% (melalui RG)
*) Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum
membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum
beroperasi. KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri,
namun hingga saat ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain hal,
manajemen KS berencana untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat, yaitu dengan
penyediaan piping yang sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh manajemen Entitas
pada tanggal 22 Januari 2020 yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan usaha di masa depan.
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 44 (empat puluh empat) pabrik
(Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta,
12 (dua belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 4 (empat) di Jawa Timur, 2 (dua) di Riau, 1 (satu)
di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan
Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu)
di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat.
Rincian dari pabrik yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Status
No Jenis Pabrik Lokasi
Kepemilikan
1. Air Separation Plant Medan I – Sumatera Utara Perseroan
Jl. Pulau Kalimantan No. 1
KIM - Mabar, Medan 20242
2. Air Separation Plant Medan II – Sumatera Utara Perseroan
Jl. Pulau Sulawesi No. 1
KIM - Mabar, Medan 20242
3. Air Separation Plant Medan II – Sumatera Utara Perseroan
Jl. Pulau Sulawesi No. 1
KIM - Mabar, Medan 20242
109
Page 152
Status
No Jenis Pabrik Lokasi
Kepemilikan
4. Acetylene Plant Medan III – Sumatera Utara Perseroan
Jl. Medan, Tanjung Morawa KM 12
Medan
5. Air Separation Plant Pekan Baru – Riau Perseroan
Jl. Raya-Pangkalan Baru KM 6,5
Desa Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau
6. Air Separation Plant Kawasan Industri Dumai Perseroan
Jl. Sumatera, Pelintung, Dumai, Riau
7. Air Separation Plant Batam SGI
Jl. Raya Pelabuhan CPO Kabil, Kabil, Nongsa, Batam
8. Air Separation Plant Palembang – Sumatera Selatan SGI
Jl. Raya Tanjung Api-Api Km 7, RT 11 RW 05
Desa Gasing, Talang Kelapa
Banyu Asin, Sumatera Selatan
9. Air Separation Plant Pulogadung I – Jakarta Perseroan
Jl. Kramat Yudha, Kelurahan Rawatrate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
10. Air Separation Plant Pulogadung II – Jakarta Perseroan
Jl. Kramat Yudha, Kelurahan Rawatrate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
11. Air Separation Plant Pulogadung III – Jakarta Perseroan
Jl. Kramat Yudha, Kelurahan Rawatrate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
12. Air Separation Plant Bekasi I – Jawa Barat Perseroan
Jl. Jaracosta, Warung Bongkok, Sukadanau
Cikarang Barat, Bekasi 17520
13. Air Separation Plant Bekasi I – Jawa Barat Perseroan
Jl. Jaracosta, Warung Bongkok, Sukadanau
Cikarang Barat, Bekasi 17520
14. Acetylene Plant Bekasi I – Jawa Barat Perseroan
Jl. Jaracosta, Warung Bongkok, Sukadanau
Cikarang Barat, Bekasi 17520
15. Dry Ice Plant I Bekasi I – Jawa Barat Perseroan
Jl. Jaracosta, Warung Bongkok, Sukadanau
Cikarang Barat, Bekasi 17520
16. Dry Ice Plant II Bekasi I – Jawa Barat Perseroan
Jl. Jaracosta, Warung Bongkok, Sukadanau
Cikarang Barat, Bekasi 17520
17. Dry Ice Plant III Bekasi I – Jawa Barat Perseroan
Jl. Jaracosta, Warung Bongkok, Sukadanau
Cikarang Barat, Bekasi 17520
18. Hydrogen Plant Bekasi II (Bekasi Timur) – Jawa Barat RG
Jl. Cempaka, Jati Mulya, Tambun Selatan,
Bekasi, Jawa Barat 17510
19. Nitrous Oxide Plant Kawasan Industri Estate Phase 2 (Jababeka 2) Perseroan
Jl. Industri Selatan IV Blok PP No. 4A, Desa Pasir Sari, Lemah Abang,
Bekasi
20. Air Separation Plant Balongan – Jawa Barat Perseroan
Jl. Raya Juntinyuar, KM 13, Balongan
21. Hydrogen Plant Balongan – Jawa Barat Perseroan
Jl. Raya Juntinyuar, KM 13, Balongan
22. Carbon Dioxide Plant Jl. Raya Cidahu SDN Karangcegak RT 007 RW 003, Desa Cidahu, Pagaden Perseroan
Barat, Subang, Jawa Barat
23. Carbon Dioxide Plant Dusun Karajan RT 004 RW 001, Pasirukem, Cilamaya, Karawang Perseroan
24. Hydrogen Plant Kendal – Jawa Tengah Perseroan
Jl. Raya Kaliwungu KM 19, Desa Nolokerto, Kendal
25. Air Separation Plant Kendal – Jawa Tengah Perseroan
Jl. Raya Kaliwungu KM 19, Desa Nolokerto, Kendal
26. Air Separation Plant Sidoardjo – Jawa Timur Perseroan
Jl. Raya Surabaya, Mojokerto Km 19, Desa Bringinbendo, Kecamatan
Taman, Kabupaten Sidoardjo, Jawa Timur
27. Nitrous Oxide Plant Sidoardjo – Jawa Timur Perseroan
Jl. Raya Surabaya, Mojokerto Km 19, Desa Bringinbendo, Kecamatan
Taman, Kabupaten Sidoardjo, Jawa Timur
28. Air Separation Plant Gresik 1 (Veteran Tama) – Jawa Timur SGI
Jl. Veteran Tama Utara, RT 002 RW 003, Indro, Kebomas, Gresik
110
Page 153
Status
No Jenis Pabrik Lokasi
Kepemilikan
29. Air Separation Plant Surabaya 1 (Rungkut) – Jawa Timur Perseroan
Berbek Industri I No. 23 A, Rungkut Surabaya
30. Oxygen Gas Plant Jl. Raya Munggu 55 X SMB
Desa Kapal, Badung
Denpasar, Bali
31. Oxygen Gas Plant Jl. Tempos No. 1, Desa Giri Tembesi, Gumise Utara, Gerung, Lombok SMB
Barat, Nusa Tenggara Barat 83363
32. Air Separation Plant Bitung I – Sulawesi Utara Perseroan
Jl. Raya Manado Bitung No. 205, Sagerat, Kota Bitung
33. Air Separation Plant Bitung II – Sulawesi Utara Perseroan
Jl. Raya Manado Bitung No. 205, Sagerat, Kota Bitung
34. Oxygen Gas Plant Palu – Sulawesi Tengah Perseroan
Jl. Raya Palu Pantoloan No. 126, Palu, Sulawesi Tengah
35. Oxygen Gas Plant Makassar I – Sulawesi Selatan SGI
Jl. Kima Raya No. 3, N-18 Daya, Makassar
36. Air Separation Plant Makassar II – Sulawesi Selatan SGI
Jl. Kima Raya No. 3, N-18 Daya, Makassar
37. Acetylene Plant Makassar III – Sulawesi Selatan Perseroan
Jl. Kima Raya No. 3, N-18 Daya, Makassar
38. Carbon Dioxide Plant Makassar IV – Sulawesi Selatan Perseroan
Jl. Kima Raya No. 3, N-18 Daya, Makassar
39. Dry Ice Plant Makassar V – Sulawesi Selatan Perseroan
Jl. Kima Raya No. 3, N-18 Daya, Makassar
40. Oxygen Gas Plant (Luwu Timur) Soroako – Sulawesi Selatan Perseroan
Jl. Danau Tondano No. 1 Wawondula, Desa Asuli, Towuti, Luwu Timur,
Sulawesi Selatan
41. Oxygen Gas Plant Banjarmasin – Kalimantan Selatan SGI
Jl. A. Yani KM 23.3, Landasan Ulin Utara, Banjar Baru, Kalimantan Selatan
42. Oxygen Gas Plant Sampit – Kalimantan Tengah SGI
Jl. Jend.Sudirman KM 6, RT 048,Kota Waringin Timur.
43. Air Separation Plant Bontang – Kalimantan Timur SGI
Jl. Tursina Barat Komplek Kawasan Industri PT KIE, RT 15, Guntung,
Botang Utara
44. Air Separation Plant Balikpapan – Kalimantan Timur SGI
Jl. Soekarno-Hatta (Raya Samarinda-Balikpapan) KM 29.5, RT 21
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Prospektus ini
adalah sebagai berikut:
Tingkat Bunga/ Total Nilai
Jangka
Jumlah Cicilan Imbalan Efek yang
No Nama Seri Rating Waktu Jatuh Tempo
(Rpjuta) Ijarah per Rp1 Terutang
(tahun)
miliar (Rpjuta)
Obligasi Aneka Gas II
1. - A-(idn) 200.000 5 9,8% 18 Desember 2017 -
Tahun 2012
Sukuk Ijarah II Tahun
2. - A-(idn) 200.000 5 Rp99.000.000,- 18 Desember 2017 -
2012
Obligasi Berkelanjutan
A 45.000 3 9,9% 6 Juni 2020 45.000
3. I Aneka Gas Industri A-(idn)
B 19.000 5 10,35% 6 Juni 2022 19.000
Tahap I Tahun 2017
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Aneka A 147.000 3 Rp99.000.000,- 6 Juni 2020 147.000
4. A-(idn)
Gas Industri Tahap I B 99.000 5 Rp103.500.000,- 6 Juni 2022 99.000
Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I
A 195.000 3 9,5% 5 Desember 2020 195.000
5. Aneka Gas Industri A-(idn)
B 61.000 5 9,9% 5 Desember 2022 61.000
Tahap II Tahun 2017
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Aneka A 107.000 3 Rp95.000.000,- 5 Desember 2020 107.000
6. A-(idn)
Gas Industri Tahap II B 37.000 5 Rp99.000.000,- 5 Desember 2022 37.000
Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan
A 164.000 3 11,0% 19 Maret 2022 164.000
7. I Aneka Gas Industri A-(idn)
B 16.000 5 11,5% 19 Maret 2024 16.000
Tahap III Tahun 2019
111
Page 154
Tingkat Bunga/ Total Nilai
Jangka
Jumlah Cicilan Imbalan Efek yang
No Nama Seri Rating Waktu Jatuh Tempo
(Rpjuta) Ijarah per Rp1 Terutang
(tahun)
miliar (Rpjuta)
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Aneka
8. - A-(idn) 110.000 3 Rp110.000.000 19 Maret 2022 110.000
Gas Industri Tahap III
Tahun 2019
Jumlah 1.400.000 1.000.000
Maka pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, jumlah Obigasi dan Sukuk Ijarah terutang Perseroan
adalah sebesar Rp1.000.000 juta.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 64/2016 dan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Maret 2020 yang telah disiapkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 setiap Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 9.200.000.000 4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- PT Samator 1.243.226.000 621.613.000.000 40,540
- PT Aneka Mega Energi 766.665.000 383.332.500.000 25,000
- PT Saratoga Investama Sedaya 255.366.540 127.683.270.000 8,327
- Arief Harsono 138.114.100 69.057.050.000 4,504
- Rachmat Harsono 34.764.000 17.382.000.000 1,134
- Heyzer Harsono 4.512.000 2.256.000.000 0,147
- Rasid Harsono 3.952.000 1.976.000.000 0,129
- Imelda Mulyadi Harsono 1.457.900 728.950.000 0,048
- Djanarko Tjandra 30.000 15.000.000 0,001
- Masyarakat 618.572.460 309.286.230.000 20,171
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 3.066.660.000 1.533.330.000.000 100,000
Disetor
Saham Dalam Portepel 6.133.340.000 3.066.670.000.000
Tidak ada lagi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan hingga
dengan saat Prospektus ini diterbitkan, selain yang telah diungkapkan di atas.
Perubahan-perubahan Struktur Permodalan Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
Rincian pemegang saham Perseroan dan persentase kepemilikannya menurut DPS per tanggal
31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 setiap Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 9.200.000.000 4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- PT Samator 871.544.584 435.772.292.000 28,420
- PT Aneka Mega Energi 766.665.000 383.332.500.000 25,000
- PT Saratoga Investama Sedaya 255.366.540 127.683.270.000 8,327
- PT Mandiri Sekuritas 371.681.416 185.840.708.000 12,12
- Arief Harsono 137.581.700 68.790.850.000 4,487
- Rachmat Harsono 34.764.000 17.382.000.000 1,134
- Heyzer Harsono 4.512.000 2.256.000.000 0,147
- Rasid Harsono 3.952.000 1.976.000.000 0,129
- Imelda Mulyadi Harsono 1.457.900 728.950.000 0,048
- Masyarakat 619.134.860 309.567.430.000 20,189
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 3.066.660.000 1.533.330.000.000 100,000
Disetor
Saham Dalam Portepel 6.133.340.000 3.066.670.000.000
112
Page 155
Rincian pemegang saham Perseroan dan persentase kepemilikannya menurut DPS per tanggal
31 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 setiap Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 9.200.000.000 4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- PT Samator 1.243.226.000 621.633.000.000 40,540
- PT Aneka Mega Energi 766.665.000 383.332.500.000 25,000
- PT Saratoga Investama Sedaya 212.325.000 106.162.500.000 6,924
- Arief Harsono 137.281.700 68.640.850.000 4,477
- Rachmat Harsono 26.764.000 13.382.000.000 0,873
- Heyzer Harsono 4.512.000 2.256.000.000 0,147
- Rasid Harsono 3.952.000 1.976.000.000 0,129
- Imelda Mulyadi Harsono 1.457.900 728.950.000 0,048
- Masyarakat 670.446.400 335.223.200.000 21,862
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 3.066.660.000 1.533.330.000.000 100,000
Disetor
Saham Dalam Portepel 6.133.340.000 3.066.670.000.000
B. Perizinan
Berikut adalah daftar perizinan material yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yang dimiliki
secara langsung dan tidak langsung:
No. Keterangan Nomor Perizinan Instansi Jangka Waktu Berlaku
PERSEROAN
1 Izin Usaha Industri IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
(“IUI”) Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 29 Maret 2005 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI No. 263/T/Indurstri/2015 tanggal BKPM Berlaku selama
29 Maret 2005 perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 21 Februari 2020 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
113
Page 156
No. Keterangan Nomor Perizinan Instansi Jangka Waktu Berlaku
IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
2 Surat Kemampuan SKUP Migas No. 2553/19.07/DMB/2018 Direktur Jendral Minyak Tidak terdapat masa
Usaha Penunjang tanggal 15 Oktober 2018 dan Gas Bumi Direktur berlaku
(“SKUP”) Migas Pembinaan Program Migas
3 Izin Penyalur Alat Keputusan No. HK.07.Alkes/IV/703/ Direktur Jenderal Bina Berlaku selama
Kesehatan AK.2/2013 tertanggal 21 Oktober 2013 Kefarmasian Dan Alat perusahaan masih aktif
Kesehatan Kementerian melakukan kegiatan usaha
Kesehatan Republik
Indonesia
4 Izin Edar Alat Izin Edar No. KEMENKES RI AKL Direktur Penilaian Alat Sampai dengan 6
Kesehatan 20403512328 tertanggal 31 Januari Kesehatan dan PKRT November 2022
2018
Izin Edar No. KEMENKES RI AKL Direktur Penilaian Alat Sampai dengan 6
21603412553 tertanggal 30 Januari Kesehatan dan PKRT November 2022
2018
Izin Edar No. KEMENKES RI AKL Direktur Penilaian Alat Sampai dengan 6
20903413189 tertanggal 31 Januari Kesehatan dan PKRT November 2022
2018
Izin Edar No. KEMENKES RI AKL Direktur Penilaian Alat Sampai dengan 6
20903914053 tertanggal 28 Juni 2019 Kesehatan dan PKRT November 2022
5 Surat Izin Usaha SIUP tanggal 14 Januari 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Perdagangan Penyelenggara OSS perusahaan masih aktif
(“SIUP”) melakukan kegiatan usaha
6 Izin Usaha Tanda Izin Usaha Tanda Pendaftaran Agen Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa Penyelenggara OSS perusahaan masih aktif
atau Distributor tanggal 14 Januari 2019 melakukan kegiatan usaha
Barang dan/atau
Jasa
7 Izin Usaha Izin Usaha Jasa Konstruksi tanggal Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Jasa Konstruksi 14 Januari 2019 Penyelenggara OSS perusahaan masih aktif
Nasional melakukan kegiatan usaha
8 Nomor Induk NIB dengan No. 9120107171142 Lembaga Pengelola dan Tidak terdapat masa
Berusaha (“NIB”) tanggal 14 Januari 2019 Penyelenggara OSS berlaku
PT SAMATOR GAS INDUSTRI
1 IUI IUI tanggal 3 Desember 2018 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 3 Desember 2018 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 3 Desember 2018 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 3 Desember 2018 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 3 Desember 2018 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
114
Page 157
No. Keterangan Nomor Perizinan Instansi Jangka Waktu Berlaku
IUI tanggal 3 Desember 2018 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 3 Desember 2018 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
IUI tanggal 4 Desember 2018 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
2 Izin Usaha Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional - Sampai dengan Agustus
Jasa Konstruksi No. 188.4/701/436.7.5/2018 tanggal 2021
Nasional 27 Agustus 2018
3 NIB NIB dengan No. 8120115163005 Lembaga Pengelola dan Tidak terdapat masa
tanggal 30 November 2018 Penyelenggara OSS berlaku
PT RUCI GAS
1. IUI IUI yang dikeluarkan sistem OSS Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan masih
berproduksi
2. NIB NIB dengan No. 9120008270493 Lembaga Pengelola dan Tidak terdapat masa
tanggal 9 Februari 2019 Penyelenggara OSS berlaku
PT SAMABAYU MANDALA
1 IUI IUI tanggal 20 Juni 2019 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama
Penyelenggara OSS perusahaan berproduksi
2 SIUP No.6045/22-08/BPPT/SIUP-B/XI/2013 Kepala Badan Pelayanan Berlaku selama SMB
tanggal Perizinan Terpadu Kota masih menjalankan
26 November 2013 Badung kegiatan usaha
perdagangan
No. 510/301/429.207/2014 tanggal Kepala Badan Pelayanan SMB wajib melakukan
18 Maret 2014 Perizinan Terpadu Kabupaten pendaftaran ulang pada
Banyuwangi tanggal 26 November
2018
No. 503.B3/0083/PM/BPMP2T- Kepala Badan Penanaman Berlaku selama
LB/V/2016 tanggal Modal dan Pelayanan perusahaan masih
19 Mei 2016 Perizinan Terpadu Kabupaten melakukan kegiatan usaha
Lombok Barat
3 NIB NIB dengan No. 9120200692008 Lembaga Pengelola dan Tidak terdapat masa
Penyelenggara OSS berlaku
C. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah dari waktu ke waktu menandatangani
perjanjian-perjanjian penting dan material dengan pihak ketiga, yang antara lain sebagaimana dirinci di
bawah ini:
Perjanjian Sewa Menyewa
Nama, Nomor dan
No. Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Tanggal Perjanjian
1. Perjanjian Kontrak Rumah Perseroan dan Perseroan menyewa tanah dan Sampai dengan
tertanggal 23 Juni 2014 Bukra Uparma bangunan yang digunakan sebagai depot 1 September 2021
Dahlan atau tempat penyimpanan yang untuk
lokasi di Banggai
2. Perjanjian Sewa Perseroan dan Perseroan menyewa tanah dan Sampai dengan
Menyewa dengan Kristianto Hoe bangunan gudang yang terletak di Jalan 31 Desember 2020
H. Yunan, tertanggal H.A.M Arsyad Parepare.
5 Oktober 2015
sebagaimana diubah
dengan Perpanjangan
Perjanjian Sewa
Menyewa No. 01/LGL/
RN/XXIII/2019 tanggal 10
Januari 2019
115
Page 158
Nama, Nomor dan
No. Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Tanggal Perjanjian
3. Akta Perjanjian Sewa Perseroan dan Perseroan menyewa Bangunan Gudang 1 Januari 2019 sampai
Menyewa No. 1 tertanggal Moch. Waluyo di Kelurahan Cilongok, Kecamatan dengan 31 Desember 2022
9 November 2018 dibuat Cilongok, Kabupaten Banyumas dengan
di hadapan Rahma Haqi, SHM 371/Cilongok dan SHM00558/
S.H., M.Kn., Ntoaris di Cilongok.
Kabupaten Banyumas
4. Akta Perjanjian Sewa Perseroan dan Perseroan menyewa Bangunan gudang 1 Januari 2019 sampai
Menyewa tertanggal Pang Liang Phoe dan kantor seluas 873m2 di Jl. Medan- dengan 31 Desember 2023
15 November 2018 Pematangsiantar KM3,5, Kelurahan
dibuat di hadapan Aloina Martoba, Kecamatan Siantar Martoba,
Sinulingga, S.H., Notaris Kota Pematangsiantar, Banyumas
di Pematang Siantar dengan SHM 445/Martoba dan SHM949/
Martoba untuk tempat penyimpanan refill
oksigen.
5. Akta Perjanjian Sewa Perseroan dan Perseroan menyewa tanah seluas 1 Oktober 2018 sampai
Menyewa No. 31 tanggal Kusnadi 985m2, diatasnya berdiri bangunan dengan 30 September 2021
28 Agustus 2018, Gudang berukuran 15x30 M beserta
dibuat di hadapan Rini turutannya dan sebuah bangunan kantor
Oktaviana, S.H., M.H., berukuran 9x12 M dengan bangunan
Notaris di Baturaja 2 lantai, yang terletak di jalan lama
Kabupaten Ogan Waruni Kelurahan Sukajadi, Kecamatan
Komering Ulu Baturaja Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan
dengan bukti kepemilikan berupa SHM
No. 19/Sukajadi.
6 Akta Perjanjian Sewa Perseroan dan Juni 1 unit gedung seluas 516 m2 yang Sejak 1 Februari 2019
Menyewa No. 123 tanggal Karo Sekali terletak di Jalan Jamin Ginting No.83, sampai denghan 31 Januari
20 Desember 2018, Desa Sumbul dengan bukti kepemilikan 2022
dibuat di hadapan Jantoni SHM No. 261/Sumber Mufakat yang
Tarigan, S.H., Notaris di digunakan sebagai gudang untuk lokasi
Kabanjahe usaha Perseroan
7 Perjanjian Sewa Perseroan dan Un Tanah dan bangunan sebagaimana Sampai dengan 1 Februari
Menyewa Tanah dan Siong tercantum dalam SHM No.966/Banggai 2021
Bangunan tanggal 10 seluas 1.326 m2 yang terletak di Jalan
Januari 2017 Moh. Hatta Luwuk yang digunakan
sebagai gudang untuk lokasi usaha
Perseroan
Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi
Nama, Nomor dan
No. Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Tanggal Perjanjian
1. Perjanjian Sewa Perseroan dan SGI menyewa kepada Perseroan berupa 5 tahun terhitung sejak tanggal
Menyewa Tanah dan SGI sebidang tanah berikut sebuah bangunan 1 Desember 2015 sampai
Bangunan tertanggal 1 diatasnya yang berlokasi di Kelurahan dengan 30 November 2020.
Desember 2015 Wonoloyo, Kecamatan Jogonalan,
Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah
seluas 2.293 m2 sebagaimana tercantum
dalam SHGB No. 2/Wonoboyo, yang
digunakan SGI sebagai filling station.
2. Perjanjian Pasokan Perseroan dan Perseroan memasok Liquid Argon, Liquid 5 tahun sejak tanggal
Produk No. 10/PERJ- SGI Oksigen, Liquid Nitrogen, Acetylene, dan perjanjian ini dengan
HK/AGI-SGI/VIII/2008 Natrium Oksida kepada SGI. ketentuan bila dalam waktu
tertanggal 11 Agustus selambat-lambatnya 3 bulan
2008 sebelum berakhir masa
berlaku tidak ada pernyataan
tertulis dari salah satu pihak
untuk mengakhiri perjanjian,
maka perjanjian ini dengan
sendirinya diperpanjang
selama 1 tahun.
116
Page 159
Nama, Nomor dan
No. Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Tanggal Perjanjian
3. Perjanjian Sewa PT Samator dan PT Samator setuju untuk menyewakan Sampai dengan 23 Agustus
Menyewa Tanah dan Perseroan dan Perseroan setuju untuk menyewa 2020 dan dapat diperpanjang
Bangunan tanggal 23 bidang tanah berikut dengan dengan pemberitahuan lisan/
Agustus 2016 bangunannya sebagaimana tercantum tertulis selambat-lambatnya
dalam SHGB No. 9/Nolokerto yang 3 bulan sebelum berakhirnya
terletak di Provinsi Jawa Tengah, jangka waktu sewa menyewa.
Kabupaten Kendal, Kecamatan
Kaliwungu, Desa Nolokerto, yang
digunakan Perseroan sebagai filling
station.
4. Perjanjian Sewa Perseroan Perseroan menyewa Lantai 5 Gedung Sampai dengan 31 Desember
Menyewa No. 002/ dan PT UGM UGM Samator Pendidikan Jakarta. 2032 dan dapat diperpanjang
UGMSP-AGI/XI/2011 Samator berdasarkan kesepakatan
tertanggal 9 November Pendidikan tertulis Para Pihak
2011
Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2017 No. 50 tanggal 21 Maret 2017, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Perubahan I
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri No. 19, tanggal
12 April 2017; (ii) Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
I Aneka Gas Industri No. 35, tanggal 15 Mei 2017 dan (iii) Akta Perubahan III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri No. 1, tanggal 2 Juni 2017,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H Notaris di Jakarta.
Sehubungan dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan tersebut di atas, Perseroan juga
menandatangani Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2017 No. 51 tanggal 21 Maret 2017 sebagaimana yang diubah dengan
Akta Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap
I Tahun 2017 No. 35 tanggal 15 Mei 2017 dan Akta Perubahan II Pengakuan Hutang
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 No. 2 tanggal 2 Juni 2017,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. Perseroan;
2. PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).
Maksud dan Tujuan Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi dan Penawaran
Umum Berkelanjutan I Sukuk Ijarah kepada masyarakat yang seluruhnya berjumlah
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari obligasi dengan jumlah
sebesar-besarnya Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (“Penawaran Umum
Berkelanjutan”).
Bahwa dalam kerangka pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud di atas, pada tahap pertama ini Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 dengan
jumlah pokok sebesar-besarnya Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) atau
jumlah lain yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, yang terdiri dari Seri A dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun, Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan/
atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 dengan jumlah
pokok sebesar-besarnya Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) atau jumlah
lain yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, yang terdiri dari Seri A dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun dan Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas sebagai pihak
yang bertanggung jawab atas penyelengaraan penawaran umum sesuai dengan peratiran
di bidang pasar modal dan menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai pihak yang mewakili
kepentingan pemegang obligasi.
Jatuh Tempo Seri A: 6 Juni 2020
Seri B: 6 Juni 2022
117
Page 160
No. Perihal Uraian
Masa Berlaku dan Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
Berakhirnya Tugas Wali - obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk denda (jika ada)
Amanat dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari agen
pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah tanggal jatuh tempo
pokok obligasi; atau
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
Kewajiban Perseroan - memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
- mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan kegiatan usahanya;
- segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam hal terjadi:
(i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris, pembagian devidenkepada para pemegang saham, penggantian auditor,
dan keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar
Biasa selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
(ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali
Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi; (iii) memelihara
harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan.
Denda 1% per tahun di atas tingkat bunga obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar.
Pembatasan bagi Perseroan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
- mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
Perseroan;
- memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali jaminan tersebut
diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan
usaha utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
- melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang
baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian;
- memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang telah ada
sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang diberikan dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan
kepada entitas anak terkonsolidasi dengan kepemilikan minimum 50% untuk
keperluan kegiatan usaha sehari-hari dari entitas anak tersebut;
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
(ii) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Kerahasiaan N/A
Jaminan HGB No. 1208 seluas 15.148 m2 yang berlokasi di Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang
Selatan, Kabupaten Bekasi, yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat
Pertama dengan nilai jaminan sebesar 50% dari nilai pokok obligasi yaitu sebesar
Rp72.181.800.000,00.
Penyelesaian Perselisihan BAPMI
118
Page 161
No. Perihal Uraian
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2017 No. 53 tanggal 21 Maret 2017, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Perubahan
I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri No. 21,
tanggal 12 April 2017; dan (ii) Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Aneka Gas Industri No. 38, tanggal 15 Mei 2017 dan (iii) Akta Perubahan
III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri No. 6,
tanggal 2 Juni 2017, yang kesemuanya seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H
Notaris di Jakarta.
Sehubungan dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan tersebut di atas, Perseroan juga
menandatangani Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 No. 54 tanggal 21 Maret 2017 sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 No. 39 tanggal 15 Mei 2017 dan Akta Perubahan II
Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap
I Tahun 2017 No. 5 tanggal 2 Juni 2017, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. Perseroan;
2. PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).
Maksud dan Tujuan Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi dan Penawaran
Umum Berkelanjutan I Sukuk Ijarah kepada masyarakat yang seluruhnya berjumlah
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari obligasi dengan jumlah
sebesar-besarnya Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (“Penawaran Umum
Berkelanjutan”).
Bahwa dalam kerangka pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud di atas, pada tahap pertama ini Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 dengan
jumlah pokok sebesar-besarnya Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) atau
jumlah lain yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, yang terdiri dari Seri A dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun, Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan/
atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 dengan jumlah
pokok sebesar-besarnya Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) atau jumlah
lain yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, yang terdiri dari Seri A dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun dan Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas sebagai pihak
yang bertanggung jawab atas penyelengaraan penawaran umum sesuai dengan peratiran
di bidang pasar modal dan menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai pihak yang mewakili
kepentingan pemegang obligasi.
Objek Ijarah Mesin-mesin dan peralatan-peralatan mesin atau tangki penyimpanan atau peralatan
lainnya yang dimiliki Perseroan yang terletak di Jalan Raya Surabaya-Mojokerto KM. 19,
Desa Bringinbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Masa Berlaku dan Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
Pengakhiran Perjanjian - obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk denda (jika ada)
dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari agen
pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah tanggal jatuh tempo
pokok obligasi; atau
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
Kewajiban Perseroan - memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
- mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan kegiatan usahanya;
- segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam hal terjadi:
(i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris, pembagian devidenkepada para pemegang saham, penggantian auditor,
dan keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar
Biasa selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
(ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali
Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi; (iii) memelihara
harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan.
119
Page 162
No. Perihal Uraian
Denda Perseroan diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI
No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat dari kelalaianatau keterlambatan Perseroan
memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar cicilan imbalan ijarah.
Pembatasan bagi Perseroan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
- mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
Perseroan;
- memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali jaminan tersebut
diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan
usaha utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
- melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang
baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian;
- memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang telah ada
sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang diberikan dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan
kepada entitas anak terkonsolidasidengan kepemilikan minimum 50% untuk
keperluan kegiatan usaha sehari-hari dari entitas anak tersebut;
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
(ii) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Jaminan SHGB No. 278 seluas 18.000 m2 yang berlokasi di Kelurahan Bringinbendo, Kecamatan
Taman, Kabupaten Sidoarjo yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
dengan nilai penjaminan sebesar Rp164.631.300.000,00.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan BAPMI
3. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2017 No. 56 tertanggal 21 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Ftahiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
2. Perseroan.
Maksud dan Tujuan Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat melalui
penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran bunga obligasi dan pelunasan pokok
obligasi dilaksanakan oleh KSEI selaku agen pembayaran.
Masa Berlaku Agen Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
Pembayaran - penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
- pendaftaran obligasi telah dibatalkan berdasarkan permohonan penerbit efek atau
wali amanat;
- seluruh bunga obligasi dan pokok obligasi telah dilunasi oleh penerbit efek.
Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran bunga obligasi dan pokok
obligasi, Perseroan wajib menyerahkan kepada Agen Pembayaran jumlah bunga obligasi
dan atau pokok obligasi serta pajak atas pembayaran bunga obligasi dan dana tersebut
harus telah efektif dalam rekening agen pembayaran.
Denda N/A
Pembatasan bagi Perseroan N/A
120
Page 163
No. Perihal Uraian
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan BAPMI
4. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap
I Tahun 2017 No. 57 tanggal 21 Maret 2017, dibuat di hadapan dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
2. Perseroan.
Maksud dan Tujuan Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan sukuk ijarah kepada masyarakat
melalui penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran cicilan imbalan ijarah dan
pembayaran sisa imbalan ijarah dilaksanakan oleh KSEI selaku agen pembayaran.
Masa Berlaku dan Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
Pengakhiran Perjanjian - penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
- pendaftaran sukuk ijarah telah dibatalkan berdasarkan permohonan penerbit efek
atau wali amanat;
- seluruh cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan ijarah telah dilunasi oleh penerbit efek.
Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran cicilan imbalan ijarah dan
atau tanggal pembayaran kembali sisa imbalan ijarah, Perseroan wajib menyerahkan
kepada Agen Pembayaran jumlah cicilan imbalan ijarah dan atau sisa imbalan ijarah serta
pajak atas pembayaran cicilan imbalan ijarah dan danatersebut harus telah efektif dalam
rekening agen pembayaran.
Denda N/A
Pembatasan bagi Perseroan N/A
Jaminan N/A
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan BAPMI
Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Aneka Gas Industri
Tahap II Tahun 2017 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II
Tahun 2017 No. 32 tertanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
Sehubungan dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan tersebut di atas, Perseroan juga
menandatangani Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap II Tahun 2017 No. 33 tertanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. Perseroan;
2. PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).
121
Page 164
No. Perihal Uraian
Maksud dan Tujuan Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Aneka Gas Industri
Tahap II dan Penawaran Umum Berkelanjutan I Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri Tahap II
kepada masyarakat (“PUB I Tahap II”).
Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB I Tahap II sebagaimana dimaksud di atas,
Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Aneka
Gas Industri Tahap II Tahun 2017 yang terdiri dari Seri A dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp195.000.000.000 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, Seri B dengan jumlah
pokok oblihasi sebesar Rp61.000.000.000.000 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun
2017 yang terdiri dari Seri A dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp107.000.000.000
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan Seri B dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
Rp37.000.000.000 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas sebagai pihak
yang bertanggung jawab atas penyelengaraan penawaran umum sesuai dengan peratiran
di bidang pasar modal dan menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai pihak yang mewakili
kepentingan pemegang obligasi.
Masa Berlaku dan Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
Berakhirnya Tugas Wali - obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk denda (jika ada)
Amanat dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari agen
pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah tanggal jatuh tempo
pokok obligasi; atau
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
Jatuh Tempo Seri A: 5 Desember 2020
Seri B: 5 Desember 2022
Kewajiban Perseroan - memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
- mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan kegiatan usahanya;
- segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam hal terjadi:
(i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris, pembagian devidenkepada para pemegang saham, penggantian auditor,
dan keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar
Biasa selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
(ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali
Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi; (iii) memelihara
harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan.
Denda 1% per tahun di atas tingkat bunga obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar.
Pembatasan bagi Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
Perseroan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
- mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
Perseroan;
- memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali jaminan tersebut
diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan
usaha utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
- melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang
baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian;
- memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang telah ada
sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang diberikan dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan
kepada entitas anak terkonsolidasidengan kepemilikan minimum 50% untuk keperluan
kegiatan usaha sehari-hari dari entitas anak tersebut;
122
Page 165
No. Perihal Uraian
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
(ii) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Kerahasiaan N/A
Jaminan HGB No. 288 seluas 37.935 m2 yang berlokasi di Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman,
Kabupaten Sidoarjo, yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan
nilai jaminan sebesar 50% dari nilai pokok obligasi yaitu sebesar Rp128.000.000.000,00
Penyelesaian Perselisihan BAPMI
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II
Tahun 2017 No. 35 tertanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
Sehubungan dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan tersebut di atas, Perseroan juga
menandatangani Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 No. 36 tertanggal 13 November 2017 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. Perseroan;
2. PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).
Maksud dan Tujuan Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Aneka Gas Industri
Tahap II dan Penawaran Umum Berkelanjutan I Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri Tahap II
kepada masyarakat (“PUB I Tahap II”).
Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB I Tahap II sebagaimana dimaksud di atas,
Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Aneka
Gas Industri Tahap II Tahun 2017 yang terdiri dari Seri A dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp195.000.000.000 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, Seri B dengan jumlah
pokok oblihasi sebesar Rp61.000.000.000.000 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun
2017 yang terdiri dari Seri A dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp107.000.000.000
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan Seri B dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
Rp37.000.000.000 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas sebagai pihak
yang bertanggung jawab atas penyelengaraan penawaran umum sesuai dengan peratiran
di bidang pasar modal dan menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai pihak yang mewakili
kepentingan pemegang obligasi.
Objek Ijarah Mesin-mesin dan peralatan-peralatan mesin atau tangki penyimpanan atau peralatan
lainnya yang dimiliki Perseroan yang terletak di Jalan Raya Surabaya-Mojokerto KM. 19,
Desa Bringinbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Masa Berlaku dan Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
Pengakhiran Perjanjian - obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk denda (jika ada)
dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari agen
pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah tanggal jatuh tempo
pokok obligasi; atau
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
123
Page 166
No. Perihal Uraian
Kewajiban Perseroan - memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
- mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan kegiatan usahanya;
- segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam hal terjadi:
(i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris, pembagian deviden kepada para pemegang saham, penggantian auditor,
dan keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar
Biasa selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
(ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali
Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi; (iii) memelihara
harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan.
Denda Perseroan diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI
No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat dari kelalaianatau keterlambatan Perseroan
memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar cicilan imbalan ijarah.
Pembatasan bagi Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
Perseroan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
- mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
Perseroan;
- memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali jaminan tersebut
diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan
usaha utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
- melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang
baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian;
- memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang telah ada
sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang diberikan dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan
kepada entitas anak terkonsolidasidengan kepemilikan minimum 50% untuk keperluan
kegiatan usaha sehari-hari dari entitas anak tersebut;
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
(ii) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Jaminan HGB No. 288 seluas 37.935 m2 yang berlokasi di Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman,
Kabupaten Sidoarjo, yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Kedua dengan
nilai jaminan sebesar 50% dari nilai pokok obligasi yaitu sebesar Rp35.000.000.000,00
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan BAPMI
3. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Agen Pembayaran Hutang Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap II Tahun 2017 No. 38 tertanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan Ftahiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
2. Perseroan.
Maksud dan Tujuan Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat melalui
penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran bunga obligasi dan pelunasan pokok
obligasi dilaksanakan oleh KSEI selaku agen pembayaran.
124
Page 167
No. Perihal Uraian
Masa Berlaku Agen Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
Pembayaran - penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
- pendaftaran obligasi telah dibatalkan berdasarkan permohonan penerbit efek atau
wali amanat;
- seluruh bungaobligasi dan pokok obligasi telah dilunasi oleh penerbit efek.
Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran bunga obligasi dan pokok
obligasi, Perseroan wajib menyerahkan kepada Agen Pembayaran jumlah bunga obligasi
dan atau pokok obligasi serta pajak atas pembayaran bunga obligasi dan dana tersebut
harus telah efektif dalam rekening agen pembayaran.
Denda N/A
Pembatasan bagi N/A
Perseroan
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan BAPMI
4. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap
II Tahun 2017 No.39 tertanggal 13 November 2017, yang dibuat di hadapan Dina Chozie,
S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
2. Perseroan.
Maksud dan Tujuan Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan sukuk ijarah kepada masyarakat
melalui penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran cicilan imbalan ijarah dan
pembayaran sisa imbalan ijarah dilaksanakan oleh KSEI selaku agen pembayaran.
Masa Berlaku dan Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
Pengakhiran Perjanjian - penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
- pendaftaran sukuk ijarah telah dibatalkan berdasarkan permohonan penerbit efek
atau wali amanat;
- seluruh cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan ijarah telah dilunasi oleh penerbit efek.
Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran cicilan imbalan ijarah dan
atau tanggal pembayaran kembali sisa imbalan ijarah, Perseroan wajib menyerahkan
kepada Agen Pembayaran jumlah cicilan imbalan ijarah dan atau sisa imbalan ijarah serta
pajak atas pembayaran cicilan imbalan ijarah dan danatersebut harus telah efektif dalam
rekening agen pembayaran.
Denda N/A
Pembatasan bagi N/A
Perseroan
Jaminan N/A
Kerahasiaan BAPMI
Penyelesaian Perselisihan N/A
125
Page 168
Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2019 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun
2019 No. 24 tanggal 22 Februari 2019, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta.
Sehubungan dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan tersebut di atas, Perseroan juga
menandatangani Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2019 No. 25 tanggal 22 Februari 2019 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. Perseroan;
2. PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).
Maksud dan Tujuan Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Aneka Gas Industri
Tahap III dan Penawaran Umum Berkelanjutan I Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri Tahap III
kepada masyarakat (“PUB I Tahap III”).
Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB I Tahap III sebagaimana dimaksud di atas,
Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 yang terdiri dari (i) Obligasi yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar Rp86.000.000.000,00 (delapan puluh
enam miliar Rupiah) yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang
dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A sebesar Rp78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap 11,00% (sebelas koma nol nol persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan Seri
B sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap 11,50%
(sebelas koma lima nol persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
dan (ii) Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) sebanyak-banyaknya
sebesar Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Rupiah) dan/atau Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 yang terdiri dari (i) Sukuk Ijarah
yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp68.000.000.000,00 (enam puluh delapan miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.480.000.000,00 (tujuh miliar empat
ratus delapan puluh miliar Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp68.000.000.000,00 (enam puluh delapan miliar Rupiah) atau Rp110.000.000,00
(seratus sepuluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Ijarah yang dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best
Effort) dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas sebagai pihak yang bertanggung jawab
atas penyelengaraan penawaran umum sesuai dengan peratiran di bidang pasar modal.
Jatuh Tempo Seri A: 19 Maret 2022
Seri B: 19 Maret 2024
Masa Berlaku dan Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
Berakhirnya Tugas Wali - obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk denda (jika ada)
Amanat dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari
agen pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah tanggal jatuh tempo
pokok obligasi; atau
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
Kewajiban Perseroan - memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
- mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan kegiatan usahanya;
- segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam hal terjadi:
(i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris, pembagian devidenkepada para pemegang saham, penggantian auditor,
dan keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar
Biasa selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
(ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali
Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi; (iii) memelihara
harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan.
126
Page 169
No. Perihal Uraian
Denda 1% per tahun di atas tingkat bunga obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar.
Pembatasan bagi Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
Perseroan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
- mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
Perseroan;
- memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali jaminan tersebut
diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan
usaha utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
- melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang
baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian;
- memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang telah ada
sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang diberikan dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan
kepada entitas anak terkonsolidasidengan kepemilikan minimum 50% untuk
keperluan kegiatan usaha sehari-hari dari entitas anak tersebut;
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
(ii) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Kerahasiaan N/A
Jaminan HGB No. 209 seluas 4.950 m2 yang terletak di Jalan Kramayudha, Kelurahan Rawaterate,
Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, yang diikat dengan Hak Tanggungan
Peringkat dengan nilai jaminan sebesar 50% dari nilai pokok obligasi
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III
Tahun 2019 No. 27 tanggal 22 Februari 2019, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Notaris di
Jakarta.
Sehubungan dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan tersebut di atas, Perseroan juga
menandatangani Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 No. 28 tanggal 22 Februari 2019 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. Perseroan;
2. PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).
Maksud dan Tujuan Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Aneka Gas Industri
Tahap III dan Penawaran Umum Berkelanjutan I Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri Tahap III
kepada masyarakat (“PUB I Tahap III”).
Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB I Tahap III sebagaimana dimaksud di atas,
Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 yang terdiri dari (i) Obligasi yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar Rp86.000.000.000,00 (delapan puluh
enam miliar Rupiah) yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang
dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A sebesar Rp78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap 11,00% (sebelas koma nol nol persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan Seri
B sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap 11,50%
(sebelas koma lima nol persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
dan (ii) Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) sebanyak-banyaknya
sebesar Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Rupiah) dan/atau Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 yang terdiri dari (i) Sukuk Ijarah
yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan jumlah Sisa Imbalan
127
Page 170
No. Perihal Uraian
Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp68.000.000.000,00 (enam puluh delapan miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.480.000.000,00 (tujuh miliar empat
ratus delapan puluh miliar Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp68.000.000.000,00 (enam puluh delapan miliar Rupiah) atau Rp110.000.000,00
(seratus sepuluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Ijarah yang dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best
Effort) dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas sebagai pihak yang bertanggung jawab
atas penyelengaraan penawaran umum sesuai dengan peratiran di bidang pasar modal.
Objek Ijarah Tanah, mesin, tangki penyimpanan, dan/atau peralatan lainnya milik EMITEN, yang terletak
di Jalan Kramayudha, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 05, Kelurahan Rawaterate,
Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur.
Jatuh Tempo 19 Maret 2022
Masa Berlaku dan Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
Pengakhiran Perjanjian - obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk denda (jika ada)
dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari
agen pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah tanggal jatuh tempo
pokok obligasi; atau
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
Kewajiban Perseroan - memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
- mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan kegiatan usahanya;
- segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam hal terjadi:
(i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris, pembagian deviden kepada para pemegang saham, penggantian auditor,
dan keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar
Biasa selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
(ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali
Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi; (iii) memelihara
harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan.
Denda Perseroan diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI
No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat dari kelalaianatau keterlambatan Perseroan
memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar cicilan imbalan ijarah.
Pembatasan bagi Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
Perseroan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
- mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
Perseroan;
- memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali jaminan tersebut
diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan
usaha utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
- melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang
baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian;
- memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang telah ada
sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang diberikan dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan
kepada entitas anak terkonsolidasidengan kepemilikan minimum 50% untuk
keperluan kegiatan usaha sehari-hari dari entitas anak tersebut;
128
Page 171
No. Perihal Uraian
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
(ii) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Jaminan HGB No. 209 seluas 4.950 m2 yang terletak di Jalan Kramayudha, Kelurahan Rawaterate,
Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, yang diikat dengan Hak Tanggungan
Peringkat dengan nilai jaminan sebesar 50% dari nilai pokok obligasi
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
3. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Agen Pembayaran Hutang Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2019 No. 30 tanggal 22 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
2. Perseroan.
Maksud dan Tujuan Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat melalui
penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran bunga obligasi dan pelunasan pokok
obligasi dilaksanakan oleh KSEI selaku agen pembayaran.
Masa Berlaku Agen Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
Pembayaran - penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
- pendaftaran obligasi telah dibatalkan berdasarkan permohonan penerbit efek atau
wali amanat;
- seluruh bungaobligasi dan pokok obligasi telah dilunasi oleh penerbit efek.
Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran bunga obligasi dan pokok
obligasi, Perseroan wajib menyerahkan kepada Agen Pembayaran jumlah bunga obligasi
dan atau pokok obligasi serta pajak atas pembayaran bunga obligasi dan dana tersebut
harus telah efektif dalam rekening agen pembayaran.
Denda N/A
Pembatasan bagi N/A
Perseroan
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Perselisihan BAPMI
4. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2019 No. 31 tanggal 22 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
2. Perseroan.
Maksud dan Tujuan Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan sukuk ijarah kepada masyarakat
melalui penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran cicilan imbalan ijarah dan
pembayaran sisa imbalan ijarah dilaksanakan oleh KSEI selaku agen pembayaran.
Masa Berlaku dan Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
Pengakhiran Perjanjian - penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
- pendaftaran sukuk ijarah telah dibatalkan berdasarkan permohonan penerbit efek
atau wali amanat;
- seluruh cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan ijarah telah dilunasi oleh penerbit efek.
Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran cicilan imbalan ijarah dan
atau tanggal pembayaran kembali sisa imbalan ijarah, Perseroan wajib menyerahkan
kepada Agen Pembayaran jumlah cicilan imbalan ijarah dan atau sisa imbalan ijarah serta
pajak atas pembayaran cicilan imbalan ijarah dan danatersebut harus telah efektif dalam
rekening agen pembayaran.
129
Page 172
No. Perihal Uraian
Denda N/A
Pembatasan bagi N/A
Perseroan
Jaminan N/A
Kerahasiaan BAPMI
Penyelesaian Perselisihan N/A
Sehubungan dengan transaksi-transaksi dengan pihak ketiga, manajemen Perseroan menyatakan
bahwa telah mengungkapkan semua perjanjian dan kontrak penting dengan pihak ketiga.
D. Keterangan Mengenai Aset Tetap
Berikut merupakan keterangan mengenai aset tetap material yang dimiliki dan dikuasai oleh Perseroan:
Tanah dan Bangunan
Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan
sebagaimana dijabarkan dibawah ini:
Gambar Situasi/ Surat Tanggal Berakhir
No. Nomor Sertipikat Luas (m2) Lokasi
Ukur Hak
Perseroan
1. SHGB No.2455 180 112/Drangong/2014 tanggal 15 Oktober 2034 Kelurahan Drangong,
3 November 2014 Kecamatan Taktakan, Kota
Serang, Provinsi banten.
2. SHGB No.257 2.660 6.121/1996 tanggal 28 Juni 18 Februari 2027 Kelurahan Arjuna, Kecamatan
1996 Cicendo, Kotamadya
Bandung, Propinsi Jawa Barat
3. SHGB No. 1208 15.148 222/1998 tanggal 20 April 24 September Desa Pasirsari, Kecamatan
1998 2026 Lemahabang, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat
4. SHGB No. 8 3.145 383/Cidahu/2011 tanggal 15 12 September Desa Cidahu, Kecamatan
September 2011 2041 Pagaden Barat, Kabupaten
Subang
5. SHGB No. 9 17.495 384/Cidahu/2011 tanggal 15 12 September Desa Cidahu, Kecamatan
September 2011 2041 Pagaden Barat, Kabupaten
Subang
6. SHGB No. 1 7.425 00001 tanggal 30 Juli 1996 25 Maret 2023 Desa Muktijaya, Kecamatan
Cilamaya Kulon, Kabupaten
Karawang, Propinsi Jawa
Barat
7. SHGB No. 45 49.345 10992/1991 tanggal 3 8 Oktober 2032 Desa Sukadanau, kecamatan
Oktober 1992 Cibitung, Kabupaten Bekasi,
jawa Barat.
8. SHGB No. 1 7.420 00001 tanggal 30 Juli 1998` 25 Agustus 2028 Desa Pasirukeum, Kecamatan
Cilamaya Kulon, Kabupaten
Karawang, Propinsi Jawa
Barat
9. SHGB No. 209 4.950 09/2000 28 Mei 2040 Kelurahan Rawa Terate,
Kecamatan Cakung,
JakartaTimur
10. SHGB No.32 4.000 61/2008 tanggal 26 Juni 2 September 2027 Kelurahan Lomanis,
2008 Kecamatan Cilacap Tengah,
Kabupaten Cilacap, Jawa
Tengah
11. SHGB No.00002 2.293 00306/2005 tanggal 21 1 Mei 2026 Desa Wonoboyo, Kecamatan
Desember 2005 Jogonalan, Kabupaten Klaten,
Jawa Tengah
130
Page 173
Gambar Situasi/ Surat Tanggal Berakhir
No. Nomor Sertipikat Luas (m2) Lokasi
Ukur Hak
12. SHGB No.00298 7.942 00566/Tugurejo/2017 23 November Kelurahan Tugurejo,
tanggal 5 Desember 2017 2037 Kecamatan Tugu,Kotamadya
Semarang, Jawa Tengah
13. SHGB No.287 18.000 5434/1996 tanggal 14 Juni 30 Juni 2026 Kelurahan Bringinbendo,
1996 Kecamatan Taman,
Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur.
14. SHGB No. 288 37.925 11786/1996 tanggal 17 27 Januari 2027 Desa Bringinbendo,
November 1996 Kecamatan Taman,
Kabupaten Sidoarjo
15. SHGB No. 53 4.819 4786/1995 tanggal 26 16 Oktober 2029 Desa Berbek, Kecamatan
September 1995 Waru, Kebupaten Sidoarjo,
Propinsi Jawa Timur
16. SHGB No.61 833 328/1985 tanggal 15 13 Desember Kelurahan Tobuuha,
Pebruari 1999 2029 Kecamatan Mandonga,
Kotamadya Kendari, Sulawesi
Tenggara
17. SHGB No. 21375 8.003 01046/2004 tanggal 7 Juni 26 Agustus 2034 Desa Daya, Kecamatan
2004 Bringinkanaya, Kota
Makassar
18. SHGB No. 2 9.990 3100/1994 tanggal 8 Juni 24 September Desa Kayumule Ngapa,
1994 2024 Kecamatan Tawaeli,
Kabupaten Donggala
19. SHGB No. 337 8.970 00005/Sagerat/2011 tanggal 26 November Kelurahan Sagerat,
3 November 2011 2042 Kecamatan Matuari,
Kotamadya Bitung
20. SHGB No. 336 5.685 00026/Sagerat/2012 tanggal 26 November Kelurahan Sagerat,
28 Maret 2012 2042 Kecamatan Matuari,
Kotamadya Bitung
21. SHGB No. 00338 4.230 000104/Sagerat/2013 30 Mei 2043 Kelurahan Sagerat,
tanggal 28 Mei 2013 Kecamatan Matuari,
Kotamadya Bitung
22. SHGB No. 00343 4.150 00257/Sagerat/2013 tanggal 19 September Kelurahan Sagerat,
3 Desember 2013 2034 Kecamatan Matuari,
Kotamadya Bitung (dahulu
merupakan SHGB No. 4)
23. SHGB No.1 3.402 2320/KT/1993 tanggal 13 10 Mei 2024 Desa dakuta, Kecamatan
April 1993 Muara Batu, Kabupaten Aceh
Utara
24. SHGB No.2 1.700 40/Candinas/99 tanggal 27 13 Pebruari 2032 Desa Candimas, Kecamatan
Juni 2000 Natar, Kabupaten Lampung
Selatan
25. SHGB No.343 838 02/Mabar/2004 tanggal 25 20 November Kelurahan Mabar, Kecamatan
Pebruari 2004 2033 Medan deli, Kota Medan
26. SHGB No.1 4.800 Tidak dapat terbaca 12 September Desa Bangunsari, Kecamatan
2039 Tanjung Morawa, Kabupaten
Deli Serdang
27. SHGB No.190 1.365 1952/09/1994 tanggal 8 29 Juli 2031 Desa Bangunsari, Kecamatan
September 1994 Tanjung Morawa, Kabupaten
Deli Serdang
28. SHGB No.330 577 26/Bangunsari/2001 tanggal Tahun 2032 Desa Bangunsari, Kecamatan
3 Mei 2001 Tanjung Morawa, Kabupaten
Deli Serdang
29. SHGB No. 330 4.608 09/Mabar/2001 tanggal 7 30 Juni 2032 Kelurahan Mabar, Kecamatan
Maret 2001 Medan Deli, Kota Medan
30. SHGB No. 355 12.609 03/Mabar/2004 tanggal 25 20 Januari 2025 Kelurahan Mabar, Kecamatan
Februari 2004 Medan Deli, Kota Medan
31. SHGB No. 5309 4.190 1338/10.05/R/1999 tanggal 18 Juli 2039 Kelurahan Desa Baru,
25 Mei 1999 Kecamatan Siak Bulu,
Kabupaten Kampar
32. SHGB No. 00201 8.638 00103/Lubuk Gaung/2015 22 Februari 2043 Kelurahan Lubuk Gaung,
tanggal 1 Oktober 2015 Kecamatan Sungai Sembilan,
Kota Dumai, Propinsi Riau
131
Page 174
Gambar Situasi/ Surat Tanggal Berakhir
No. Nomor Sertipikat Luas (m2) Lokasi
Ukur Hak
33. SHGB No. 00055 9.851 00035/Pelintung/2014 9 Juni 2044 Kelurahan Pelintung,
tanggal 5 Mei 2014 Kecamatan Medang Kampai,
Kota Dumai, Propinsi Riau
34. SHGB No. 00057 12.682 00042/Pelintung/2014 12 Agustus 2044 Kelurahan Pelintung,
tanggal 30 Oktober 2014 Kecamatan Medang Kampai,
Kota Dumai, Propinsi Riau
35. SHGB No. 00058 3.180 00043/Pelintung/2014 12 Agustus 2044 Kelurahan Pelintung,
tanggal 30 Oktober 2014 Kecamatan Medang Kampai,
Kota Dumai, Propinsi Riau
36. SHGB No. 00059 4.324 00044/Pelintung/201 tanggal 9 Juni 2044 Kelurahan Pelintung,
30 Oktober 2014 Kecamatan Medang Kampai,
Kota Dumai, Propinsi Riau
SGI
37. SHGB No. 89/ Desa 5.980 Surat Ukur No. 00015/ 2 Februari 2034 Desa Kaliwining, Kecamatan
Kaliwining Kaliwining/2013 tanggal 26 Rambipuji, Kabupaten
Nopember 2013 Jember, Propinsi Jawa Timur
38. SSHGB No. 01/Desa 2.430 Surat Ukur No. 00003/ 28 Juni 2031 Desa Kertobanyon,
Kertobanyon Kertobanyon/2011 tanggal 1 Kecamatan Geger, Kabupaten
Juli 2011 Madiun, Propinsi Jawa Timur
39. SHGB No. 1/Desa 3.243 Surat Ukur No. 252/Pes. 20 Juli 2034 Desa Pesurungan Lor,
Pesurungan Lor Lor/2002 tanggal 19 Oktober Kecamatan Margadana, Kota
2002 Tegal, Propinsi Jawa Tengah
40. SHGB No. 35/Desa 849 Gambar Situasi No. 8 Desember 2035 Desa Muktiharjo Lor,
Muktiharjo Lor 3330/1993 tanggal 1 Juli Kecamatan Genuk,
1993 Kotamadya Semarang,
Propinsi Jawa Tengah
41. SHGB No. 4/ Desa 3.538 Gambar Situasi No. 15 Desember Desa Ciperna, Kecamatan
Ciperna 5576/1992 tanggal 30 2022 Cirebon Selatan, Kabupaten
Desember 1992 Cirebon, Propinsi Jawa Barat
42. SHGB No. 00022/ 835 Surat Ukur No. 01/ 29 September Desa Peusar, Kecamatan
Desa Peusar PEUSAR/2010 tanggal 15 2039 Panongan, Kabupaten
Januari 2010 Tangerang, Propinsi Banten
43. SHGB No. 181/Desa 87 Surat Ukur No. 137/Poris 31 Mei 2032 Desa Poris Jaya, Kecamatan
Poris Jaya Jaya/2002 tanggal 1 Juli Batuceper, Kota Tangerang,
2002 Propinsi Banten
44. SHGB No. 147/Desa 593 Surat Ukur No. 106/Poris 16 Januari 2036 Desa Poris Jaya, Kecamatan
Poris Jaya Jaya/2002 tanggal 10 Juni Batuceper, Kota Tangerang,
2002 Propinsi Banten
45. SHGB No. 81/Desa 1.490 Gambar Situasi No. 947 21 Desember Desa Gintungkerta,
Gintungkerta tanggal 28 Juli 1993 2033 Kecamatan Klari, Kabupaten
Karawang, Propinsi Jawa
Barat
46. SHGB No. 35/Desa 700 Gambar Situasi No. 27 Juli 2034 Desa Dayeuh, Kecamatan
Dayeuh 9473/1994 tanggal 9 Cileungsi, Kabupaten Bogor,
Juni1994 Propinsi Jawa Barat
47. SHGB No 30/Desa 1.970 Surat Ukur No. 38/ 5 Desember 2037 Desa Cibatu, Kecamatan
Cibatu Cibatu/2007 tanggal 18 Cisaat, Kabupaten Sukabumi,
Desember 2007 Propinsi Jawa Barat
48. SHGB No. 954/Desa 820 Surat Ukur No. 20/Segara 24 September Desa Segara Makmur,
Segara Makmur Makmur/2011 tanggal 20 2027 Kecamatan Tarumajaya,
Januari 2011 Kabupaten Bekasi, Propinsi
Jawa Barat
49. SHGB No. 1/Desa 1.645 Surat Ukur No. 00021/ 14 Januari 2031 Desa Bantarsari, Kecamatan
Bantarsari Bantarsari/2001 tanggal 15 Indihiang, Kabupaten
Januari 2001 Tasikmalaya, Propinsi Jawa
Barat
50. SHGB No. 1/ 1.862 Surat Ukur No. 00006/ 10 September Kelurahan Simpang Tiga,
Kelurahan Simpang ST/2008 tanggal 12 Mei 2028 Kecamatan Samarinda
Tiga 2008 Seberang, Kota Samarinda,
Propinsi Kalimantan Timur
51. SHGB No. 58/ 2.234 Surat Ukur No. 41/Luth/2002 9 Mei 2033 Desa Landasan Ulin Tengah,
Desa Landasan Ulin tanggal 15 Agustus 2002 Kecamatan Landasan Ulin,
Tengah Kabupaten Banjar, Propinsi
Kalimantan Selatan
132
Page 175
Gambar Situasi/ Surat Tanggal Berakhir
No. Nomor Sertipikat Luas (m2) Lokasi
Ukur Hak
52. SHGB No. 526/ 9.602 Surat Ukur No. 1589/ 1 September 2034 Kelurahan Mentawa Baru
Kelurahan Mentawa Mentawa Baru Hulu/2004 Hulu, Kecamatan Mentawa
Baru Hulu tanggal 15 Juni 2004 Baru Ketapang, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Propinsi
Kalimantan Tengah
53. SHGB No. 8/Desa 800 Surat Ukur No. 121/Paya 7 Nopember 2040 Desa Paya Pasir, Kecamatan
Paya Pasir Pasir/2004 tanggal 26 Tebing Tinggi, Kabupaten Deli
Februari 2004 Serdang, Propinsi Sumatera
Utara
54. SHGB No. 21576/ 11.012 Surat Ukur No. 01537/2008 19 November Desa Daya, Kecamatan
Desa Daya tanggal 20 Agustus 2008 2038 Biringkanaya, Kota Makassar,
Propinsi Sulawesi Selatan
55. SHGB No. 42/ 24.055 Surat Ukur No. 24 Februari 2041 Kelurahan Indro, Kecamatan
Kelurahan Indro 721/08.07/2011 tanggal 22 Kebomas, Kabupaten Gresik,
Maret 2011 Propinsi Jawa Timur
56. SHGB No. 670/ 14.652 Surat Ukur No. 00682/2008 13 April 2029 Kelurahan Kabil, Kecamatan
Kelurahan Kabil tanggal 24 Juni 2008 Nongsa, Kota Batam, Propinsi
Kepulauan Riau
57. SHGB No. 671/ 16.800 Surat Ukur No. 00683/2008 21 Oktober 2018 Kelurahan Kabil, Kecamatan
Kelurahan Kabil tanggal 24 Juni 2008 Nongsa, Kota Batam, Propinsi
Kepulauan Riau
58. SHGB No. 1167/ 1.348 Surat Ukur No. 00227/2011 13 April 2029 Kelurahan Kabil, Kecamatan
Kelurahan Kabil tanggal 16 November 2011 Nongsa, Kota Batam, Propinsi
Kepulauan Riau
59. SHGB No. 593/ 5.899 Surat Ukur No. 680/Balai 11 April 2034 Desa Balai Makam,
Desa Balai Makam Makam/2014 tanggal 11 Kecamatan Mandau,
April 2014 Kabupaten Bengkalis,
Propinsi Riau
60. SHGB No. 5.088 Surat Ukur No. 313/ 28 Januari 2044 Kelurahan Pejangkungan,
27/ Kelurahan Pejangkungan/2014 tanggal Kecamatan Rembang,
Pejangkungan 20 Juni 2014 Kabupaten Pasuruan,
Propinsi Jawa Timur
61. SHGB No. 02/ 2.977 Surat Ukur No. 05/ 22 Mei 2031 Kelurahan Guntung,
Kelurahan Guntung Guntung/2005 tanggal 7 Kecamatan Bontang Utara,
Januari 2005 Kota Bontang, Propinsi
Kalimantan Timur
62. SHGB No. 108/ 1.309 Surat Ukur No. 107/ 8 Desember 2035 Kelurahan Guntung,
Kelurahan Guntung Guntung/2013tanggal 7 Kecamatan Bontang Utara,
Oktober 2013 Kota Bontang, Propinsi
Kalimantan Timur
63. SHGB No. 04/ 3.975 Surat Ukur No. 07/ 22 Mei 2031 Kelurahan Guntung,
Kelurahan Guntung Guntung/2005 tanggal 7 Kecamatan Bontang Utara,
Januari 2005 Kota Bontang, Propinsi
Kalimantan Timur
64. SHGB No. 34/ 9.248 Gambar Situasi No. 24 September Desa Landasan Ulin Tengah
Landasan Ulin 2332/1990 tanggal 15 2025 dan Barat, Kecamatan
Tengah Oktober 1990 Landasan Ulin, Kabupaten
Banjar, Propinsi Kalimantan
Selatan
65. SHGB No. 954/Desa 820 Surat Ukur No. 20/Segara 24 September Desa Segara Makmur,
Segara Makmur Makmur/2011 tanggal 20 2027 Kecamatan Taruma Jaya,
Januari 2011 Kabupaten Bekasi, Propinsi
Jawa Barat
66. SHGB No. 5/ 2.496 Surat Ukur No. 00112/2014 2024 Kelurahan Perdamean,
Kelurahan tanggal 22 Januari 2014 Kecamatan Rantau Selatan,
Perdamean Kabupaten Labuhan Batu,
Propinsi Sumatera Utara
67. SHGB No. 00092/ 4.239 Surat Ukut No. 00659/ 6 November 2026 Provinsi Jawa Tengah, Kota
Banjardowo BANJARDOWO/2018 Semarang, Kecamatan
tanggal 11 Januari 2018 Genuk, Kelurahan
Banjardowo
68. SHGB No. 00093/ 1.831 Surat Ukut No. 00660/ 6 November 2026 Provinsi Jawa Tengah, Kota
Banjardowo BANJARDOWO/2018 Semarang, Kecamatan
tanggal 17 Januari 2018 Genuk, Kelurahan
Banjardowo
133
Page 176
Gambar Situasi/ Surat Tanggal Berakhir
No. Nomor Sertipikat Luas (m2) Lokasi
Ukur Hak
69. SHGB No. 236/ 35.767 Surat Ukur No. 23 Juni 2032 Provinsi Jawa Timur,
Roomo 519/10/04/2009 tanggal 9 Kabupaten Gresik,
Februari 2009 Kecamatan Manyar, Desa
Roomo
70. SHGB No. 979 1.820 Gambar Situasi No. 25 Mei 2046 Provinsi Jawa Timur,
898/1990 tanggal 4 Juni Kabupaten Tuban,
1990 Kecamatan Semanding, Desa
Gedongombo
71. SHGB No. 978 625 Gambar Situasi No. 25 Mei 2046 Provinsi Jawa Timur,
544/1994 tanggal 4 Juni Kabupaten Tuban,
1990 Kecamatan Semanding, Desa
Gedongombo
72. SHGB No. 396 1.056 Surat Ukur No. 02171/2002 26 Maret 2033 Provinsi Daerah Istimewa
tanggal 1 Oktober 2002 Yogyakarta, Kabupaten
Sleman, Desa Maguwoharjo
73. SHGB No. 07 821 Gambar Situasi No. 4577/97 11 Maret 2046 Provinsi Jawa Tengah,
tanggal 11 Agustus 1997 Kabupaten Kudus,
Kecamatan Jekulo, Desa
Hadipolo
74. SHGB No. 59 828 Gambar Situasi No. 1 Maret 2025 Provinsi Jawa Timur,
2347/1995 tanggal 12 April Kabupaten Sidoarjo,
1995 Kecamatan Gedangan, Desa
Gedangan
Per tahun buku Desember 2019, Perseroan memiliki total nilai aset tetap sebesar Rp 5.093.397 juta.
E. Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan Dan Kepengawasan Perseroan Dengan Pemegang
Saham Berbentuk Badan Hukum
a) Hubungan kepemilikan
Berdasarkan susunan kepemilikan saham pada saat Prospektus ini diterbitkan, hubungan
kepemilikan adalah sebagai berikut:
PT Verona Ladang Investment dan PT Harzco Andalan merupakan perusahaan-perusahaan yang
dikendalikan oleh keluarga Harsono. Pihak yang menjadi pengendali utama Perseroan adalah Arief
Harsono.
134
Page 177
b) Hubungan Pengurusan dan Pengawasan
Hubungan kepemilikan serta pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
dan pemegang saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan AME Samator SGI RG SMB
Dewan Komisaris
Arief Harsono KU KU DU KU - KU
Heyzer Harsono WKU K KU K K K
Rasid Harsono WKU K WDU K - D
Agoest Soebhektie KI - - - - -
C. M. Bing Soekianto KI - - - - -
Hargo Utomo K - - - - -
Direksi
Rachmat Harsono DU DU WDU DU DU -
Ferryawan Utomo WDU - D - - -
Agus Purnomo DI - - - - -
Imelda Mulyani Harsono D D D D - -
Budi Susanto D - - - - -
Nini Liemijanto D - - D - -
Djanarko Tjandra D - - - - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama WDU : Wakil Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen DI : Direktur Independen
F. Uraian Singkat Pemegang Saham Utama Berbentuk Badan Hukum Dengan Kepemilikan
Paling Sedikit 20% Dari Seluruh Saham Yang Telah Ditempatkan Dalam Perseroan
a. PT Aneka Mega Energi (“AME”)
Riwayat singkat
AME adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan
berkantor pusat di Gresik dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di
dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang telah didirikan secara sah, serta
dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, utamanya
dalam rangka UUPT. AME beralamat di Jalan Raya Kemangsen Km. 32, Desa Kemangsen,
Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
AME didirikan dengan nama “PT Samaraya Gas Mulia”, berdasarkan Akta Pendirian No. 90
tanggal 13 Februari 1985, akta mana telah diubah berturut-turut dengan Akta Perubahan
No. 9 tanggal 2 Juni 1987, Akta Perubahan No. 71 tanggal 7 Oktober 1989 dan Akta Perubahan
No. 281 tanggal 19 Desember 1989 yang keempatnya dibuat di hadapan Susanti, SH Notaris di
Surabaya, akta-akta tersebut telah memperoleh pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-61.HT.01.01-TH.90 tanggal 11 Januari 1990 dan
telah didaftarkan dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik berturut-turut di
bawah No. 03/B.H/P.T/1990/PN.Gs, No. 04/B.H/P.T/1990/PN.Gs, No. 05/B.H/P.T/1990/PN.Gs dan
No. 06/B.H/P.T/1990/PN.Gs keempatnya tanggal 24 Januari 1990, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 21 tanggal 13 Maret 1990, Tambahan No. 952.
Anggaran Dasar AME telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham AME No. 9 tertanggal 18 Juni 2019, dibuat
oleh Christiana Inawati, S.H., Notaris di Surabaya, akta mana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-0032615.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0097534.AH.01.11.
Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019 (“Akta No. 9/2019”).
135
Page 178
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan AME adalah berusaha dalam bidang
industri pengolahan; pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin; konstruksi; perdagangan
besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, aktivitas penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, AME dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(1) Industri pengolahan:
- industri kimia dasar anorganik gas industri;
- industri kimia dasar anorganik lainnya;
- Industri kimia dasar organic yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara;
- Industri kimia dasar organic yang menghasilkan bahan kimia khusus;
- Reparasi produk logam siap pasang untuk bangunan, tangka, tandon air dan generator
uap;
- Reparasi peralatan irradiasi, elektromedis dan elektrotherapi;
- Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri;
(2) Perdagangan listril, gas, uap/air panas dan udara dingin:
- Perdagangan gas alam dan buatan;
- Distribusi gas alam dan buatan;
(3) Konstruksi:
- Konstruksi gedung tempat tinggal;
- Konstruksi gedung kesehatan;
- Konstruksi jalan raya;
- Konstruksi jembatan dan jalan layang;
- Konstruksi jaringan irigasi;
- Penyiapan lahan;
- Instalasi minyak dan gas;
- Instalasi mekanikal;
(4) Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
- Perdagangan besar farmasi;
- Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
- Perdagangan besar suku cadang elektronik;
- Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya;
- Perdagangan besar peralatan telekomunikasi;
- Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;
- Perdagangan besar bahan bakar padat, cari dan gas produk ybdi;
- Perdagangan besar bahan dan bahan kimia dasar;
- Perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran;
- Pedagangan besar produk lainnya ytdl;
- Perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi dan kesehatan;
(5) Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan
dan penunjang usaha lainnya:
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri.
Pada saat ini, AME bergerak dalam bidang industri gas dan LPG, yang berdomisili di Gresik dan
sejak tahun 1993 mulai beroperasi secara komersial.
Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham AME No. 43 tertanggal
31 Januari 2017, dibuat oleh Christiana Inawati, S.H., Notaris di Surabaya, akta mana telah
diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar AME No. AHU-AH.01.03-0072436 tanggal 18 Februari
2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-03828.
136
Page 179
AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 18 Februari 2017, struktur permodalan dan susunan para pemegang
saham AME adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 300.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Arief Harsono 214.066 214.066.000.000 91,86
- Heyzer Harsono 10.161 10.161.000.000 4,36
- Rasid Harsono 8.813 8.813.000.000 3,78
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 233.040 233.040.000.000 100
Saham Dalam Portepel 66.960 66.960.000.000
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AME yang sedang menjabat saat ini diangkat
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1 tanggal
6 Maret 2020, dibuat di hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris di Surabaya, akta mana telah
diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0133062 tanggal 10 Maret 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0047968.AH.01.11.
Tahun 2020 tanggal 10 Maret 2020 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arief Harsono
Komisaris : Heyzer Harsono
Komisaris : Rasid Harsono
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Direktur : Imelda Mulyani Harsono
b. PT Samator (“Samator”)
Riwayat singkat
Samator adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas, berkedudukan
dan berkantor pusat di Surabaya, yang telah didirikan secara sah, serta dijalankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, utamanya dalam rangka UUPT.
Samator beralamat di Jl. Raya Kedung Baruk No. 25-28, RT 002, RW 004, Kel. Kedung Baruk,
Kec. Rungkut, Surabaya.
Samator didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.153, tanggal 22 Juli 1975,
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A 5/446/1 tanggal
15 Oktober 1976, didaftarkan dalam buku register yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya dibawah No.1209/1976 tanggal 30 Oktober 1976 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 24, tanggal 25 Maret 1997, Tambahan No. 179.
Anggaran Dasar Samator telah mengalami perubahan, perubahan terakhir sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 2 tanggal 2 April 2020, dibuat oleh Christina Inawati,
S.H., Notaris di Surabaya, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0027290.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sesuai UUWDP dengan No. AHU-0062770.AH.01.11Tahun 2020 tanggal 2 April 2020
(“Akta No. 2/2020”).
137
Page 180
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Samator adalah berusaha dalam
bidang perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
industri pengolahan; pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin; pengangkutan dan
pergudangan; konstruksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Samator dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(1) Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor:
- Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya;
- Perdagangan besar bahan bakar padat, cari dan gas produk ybdi;
- Perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
- Perdagangan besar alat laboratorium farmasi dan kedokteran;
- Pedagangan besar produk lainnya ytdl;
- Perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi dan kesehatan;
(2) Industri pengolahan:
- industri kimia dasar anorganik gas industri;
- industri kimia dasar anorganik lainnya;
- Industri kimia dasar organic yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara;
- Industri profuk farmasi untuk manusia;
- Industri furnitur untuk operasi, perawatan kedokteran dan kedokteran gigi;
- Industri perawatan kedokteran dan kedokteran gigi, perlengkapan orthopaedic dan
prosthetic;
- Industri perawatan kedoketeran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya;
- Reparasi profuk logam siap pasang untuk bangunan, tangki, tandon air dan generator
uap;
- Reparasi peralatan irradiasi ,elektromedis dan elektrotherapi;
- Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri;
(3) Perdagangan listril, gas, uap/air panas dan udara dingin:
- Distribusi gas alam dan buatan;
(4) Pengangkutan dan pergudangan:
- Angkutan melalui saluran pipa;
- Angkutan bermotor untuk barang umum;
- Angkutan bermotor untuk barang khusus;
(5) Konstruksi:
- Konstruksi gedung industri;
- Konstruksi gedung kesehatan;
- Konstruksi gedung elektrikal;
- Konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi lainnya;
- Konstruksi bangunan pengolahan dan penampungan barang minyak dan gas;
- Instalasi pemanas dan geotermal;
- Instalasi minyak dan gas;
- Instalasi mekanikal;
Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 132 tertanggal 31 Januari 2019, yang dibuat
di hadapan Ariyani, S.H., Notaris di Kota Surabaya, yang telah diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0081983 tertanggal 11 Februari 2019 dan telah didaftar dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0022287.AH.01.11.TAHUN 2019 tertanggal
11 Februari 2019 (“Akta No. 132/2019”), susunan permodalan dan pemegang saham Samator
adalah sebagai berikut:
138
Page 181
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham
Keterangan Saham Saham Saham Seri A @ Saham Seri B %
Seri A Seri B Rp1.000.000,00 @Rp883.366,00
Modal Dasar 800.000 115.742 800.000.000.000 102.242.547.572
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Verona Ladang Investment 284.000 - 284.000.000.000 - 34,58
PT Harzco Andalan 36.500 115.742 36.500.000.000 102.242.547.572 18,54
Arief Harsono 213.000 - 213.000.000.000 - 25,94
Heyzer Harsono 15.750 - 15.750.000.000 - 1,92
Rasid Harsono 13.672 - 13.672.000.000 - 1,66
Rachmad Harsono 15.578 - 15.578.000.000 - 1,90
Imelda Mulyani Harsono 7.000 - 7.000.000.000 - 0,85
PT Paladium Energi Industiri 120.000 - 120.000.000.000 - 14,61
Jumlah Modal Ditempatkan
705.500 115.742 705.500.000.000 102.242.547.572 100,00
dan Modal Disetor
Saham dalam Portepel 94.500 - 94.500.000.000 -
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Samator yang sedang menjabat saat ini diangkat
berdasarkan Akta No. 132/2019, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Heyzer Harsono
Komisaris : Grace Peradhana Harsono
Komisaris : Djasri Marin
Komisaris : Philip Kuntjoro Widjaja
Direksi
Direktur Utama : Arief Harsono
Wakil Direktur Utama : Rasid Harsono
Wakil Direktur Utama : Rachmat Harsono
Direktur : Ferryawan Utomo
Direktur : Imelda Mulyani Harsono
Direktur : Phajar Hadywibowo
G. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini diangkat
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 73 tanggal 11 Juli 2019 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham dan telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0303621 tanggal 25 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0120110.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 25 Juli 2019, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arief Harsono
Wakil Komisaris Utama : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama : Rasid Harsono
Komisaris Independen : Agoest Soebhektie
Komisaris Independen : C. M. Bing Soekianto
Komisaris : Hargo Utomo
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama : Ferryawan Utomo
Direktur Independen : Agus Purnomo
Direktur : Imelda Mulyani Harsono
139
Page 182
Direktur : Budi Susanto
Direktur : Nini Liemijanto
Direktur : Djanarko Tjandra
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
DEWAN KOMISARIS
Arief Harsono, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 65 tahun.
Lahir di Toli-Toli pada tanggal 18 Juli 1954. Meraih gelar Magister Pendidikan
Agama Buddha dari Sekolah Tinggi Agama Buddha (STAB) Maha Prajna, Jakarta
pada tahun 2012, gelar Magister Manajemen dari Universitas Gajah Mada,
Yogyakarta pada tahun 2005 dan gelar Sarjana Teknik Mesin dari Universitas
Yos Soedarso, Surabaya pada tahun 1995.
Beliau merupakan pendiri Samator Group. Menjabat sebagai Komisaris Utama
Perseroan sejak tahun 2006. Saat ini sedang menjabat juga sebagai Direktur
Utama di Samator (1975-sekarang), Komisaris Utama di SGI (1992-sekarang),
Komisaris Utama di SMB (1996-sekarang) dan Wakil Komisaris Utama di KS
(2013-sekarang).
Jabatan di organisasi-organisasi yang saat ini sedang diemban adalah sebagai
Ketua Umum Asosiasi Gas Industri Indonesia, Ketua Umum DPP Wali Umat
Buddha Indonesia (Walubi), Ketua DPP Majelis Pandita Buddha Maitreya
Indonesia, Wakil Ketua Umum IV PBVSI, dan Ketua APINDO (Asosiasi
Pengusaha Indonesia) DPP Jawa Timur
Heyzer Harsono, Wakil Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 61 tahun.
Lahir di Toli-Toli pada tanggal 13 September 1958. Menyelesaikan pendidikan
Sekolah Menengah Atas di SMA Petra 2, Surabaya.
Menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2018. Saat ini
sedang menjabat juga sebagai Komisaris di SMB (2004-sekarang), Komisaris di
SGI (2005-sekarang), Komisaris Utama di Samator (2007-sekarang), Komisaris
di RG (2007-sekarang) dan Direktur Utama di KS (2013-sekarang).
Jabatan di organisasi yang saat ini sedang diemban adalah sebagai salah satu
ketua di PBVSI dan salah satu anggota Board of Administration Asian Volleyball
Confederation.
140
Page 183
Rasid Harsono, Wakil Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 59 tahun.
Lahir di Toli-Toli pada tanggal 6 April 1961. Menyelesaikan pendidikan Sekolah
Menengah Atas di SMA Petra I, Surabaya.
Menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2006. Saat ini
sedang menjabat juga sebagai Komisaris di SGI (1997-sekarang), Direktur di
SMB (2004-sekarang) dan Wakil Direktur Utama di Samator (2007-sekarang).
Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai Direktur di Samator (1992-2007)
dan Komisaris di Perseroan (2004-2005).
Agoest Soebhektie, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 66 Tahun
Lahir di Magelang pada tanggal 5 Agustus 1953. Meraih gelar pasca sarjana (S2)
di bidang Manajemen Agri Bisnis dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1994
dan gelar Sarjana Ekonomi di Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Padang
pada tahun 1978.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2013.
Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Utama (Independen)
di PT Bank DKI (2010-2015), Direktur di Lembaga Pengembangan Perbankan
Indonesia (2006-2009) dan Direktur di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(2000-2003).
C. M. Bing Soekianto, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 77 tahun.
Lahir di Pasuruan pada tanggal 1 September 1942. Meraih gelar Sarjana Teknik
jurusan Kimia (S1) di Fakultas Teknik Kimia Institut Teknologi Sepuluh Nopember,
Surabaya pada tahun 1973.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2004. Sebelumnya
Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Senior Operasional dan Engineering
di PT Air Products Indonesia (1991-2003), Konsultan di Air Products, Amerika
Serikat (1989-1991), Manajer Pengembangan Proyek di PT Kuala Intan (1987-
1989), Manajer Pabrik di PT Beruang Plastik (1983-1987), Manajer Engineering
di PT Industrial Gases Indonesia (1973-1983) dan Asisten Direksi di Perseroan
(1969-1973). Pada saat ini Beliau juga menjabat sebagai Pembina di Asosiasi Gas
Industri Indonesia.
141
Page 184
Hargo Utomo, Komisaris
Warga Negara Indonesia, 55 Tahun
Lahir di Metro (Lampung) pada tanggal 20 April 1964. Meraih gelar Ph.D. dari
College of Business and Economics, Australian National University, Australia
pada tahun 2001, gelar Master of Commerce (M.Com) dari College of Business
and Economics, Australian National University, Australia pada tahun 1997,
gelar Master of Business Administration (MBA) dari College of Business
Administration, University of Bridgeport, Amerika Serikat pada tahun 1991 dan
gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta pada tahun 1987.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2015. Sebelumnya Beliau
juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi di
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2015) dan Komisaris di PT UGM Samator
Pendidikan (2015).
Saat ini juga aktif sebagai pengajar pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
DIREKSI
Rachmat Harsono, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 40 tahun.
Lahir di Surabaya pada tanggal 12 Maret 1980. Meraih gelar Master of Business
Administration dari University of Chicago, Booth School of Business pada tahun
2011 dan gelar Bachelor of Science dari Marquette University, Wisconsin USA
pada tahun 2003. Beliau juga telah menyelesaikan Program Pendidikan Reguler
Angkatan (PPRA) LIII pada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
(LEMHANAS RI) pada tahun 2015.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2018. Saat ini sedang
menjabat juga sebagai Direktur Utama di SGI (2005-sekarang), Direktur Utama di
AME (2008-sekarang), Direktur Utama di RG (2007-sekarang) dan Wakil Direktur
Utama di Samator (2015-sekarang). Sebelumnya Beliau juga pernah menjabat
sebagai Direktur di Perseroan (2004-2006).
Jabatan di organisasi yang pernah dan sedang diemban adalah Ketua Generasi
Muda Wali Umat Buddha Indonesia (WALUBI), Ketua Umum Persadabumi
(Persaudaraan Pemuda Buddha Maitreya), Wakil Sekretaris Jenderal Kamar
Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Komite Tiongkok, President of
Entrepreneur Organization Indonesian Chapter dan Area Director of Entrepreneur
Organization South East Asia, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Aneka Industri
dan Pertahanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Sekjen
Ikatan Keluarga Alumni LEMHANAS Angkatan LIII, Vice Chapter Chair Young
President Organization (PAN-Indonesia), anggota Chicago Booth CFO Forum
(by invitation-only CFO Forum), Ketua Ikatan Alumni (IKAL) LEMHANAS
Komisariat Propinsi Jawa Timur, dan Ketua Koordinator Bidang Pembinaan DPP
Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha Indonesia.
142
Page 185
Ferryawan Utomo, Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 58 tahun.
Lahir di Surabaya pada tanggal 16 Maret 1962. Meraih gelar Magister Manajemen
(S2) dari Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia (IPWI) pada tahun
1996 dan gelar Sarjana Teknik Industri/Teknik Mesin (S1) dari Institut Teknologi
Sepuluh November, Surabaya pada tahun 1986.
Menjabat sebagai Direktur Operasional Perseroan sejak tahun 2015. Saat ini
sedang menjabat juga sebagai Direktur Pemasaran di KS (2013-sekarang)
dan Direktur Operasional di Samator (2001-sekarang). Sebelumnya Beliau juga
pernah menjabat sebagai Direktur Riset dan Pengembangan di Samator (1999-
2001), Direktur Teknik di Samator (1997-1999), Head of Engineering & Utility di
PT Trias Sentosa (1989-1990), dan Workshop Supervisor di PT Alumindo (1987-
1989).
Agus Purnomo, Direktur Pengembangan Wilayah / Umum dan Hubungan
Pemerintahan (Direktur Independen)
Warga Negara Indonesia, 63 tahun.
Lahir di Kudus pada tanggal 20 Agustus 1956. Meraih gelar Sarjana Ekonomi
(S1) dari Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro pada tahun 1981.
Menjabat sebagai Direktur Independen Perseroan sejak tahun 2006. Sebelumnya
Beliau juga pernah menjabat sebagai General Manager di Perseroan (1996),
Kepala Bagian Pemasaran di Perseroan (1994), Kepala Bagian Administrasi/
Umum di Perseroan (1993), Kepala Seksi Keuangan/Pembukuan di Perseroan
(1985) dan Staf Direksi di Perseroan (1982).
Jabatan di organisasi yang saat ini sedang diemban adalah sebagai Sekretaris
pada Asosiasi Gas Industri Indonesia.
Imelda Mulyani Harsono, Direktur Teknologi dan Kepatuhan
Warga Negara Indonesia, 38 tahun.
Lahir di Surabaya pada tanggal 5 April 1982. Meraih gelar Master of Commercial
Law dari University of Edinburgh pada tahun 2010, gelar Magister Manajemen
dari Universitas Pelita Harapan pada tahun 2007 dan gelar Bachelor of Arts dari
National University of Singapore pada tahun 2003.
Menjabat sebagai Direktur Legal, Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Perseroan sejak tahun 2006. Saat ini sedang menjabat juga sebagai Direktur
di SGI (2010-sekarang) dan Komisaris di PT Samator Land (2011-sekarang).
Sebelumnya Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris di Perseroan
(2004-2006).
143
Page 186
Budi Susanto, Direktur Penjualan dan Operasional
Warga Negara Indonesia, 53 tahun.
Lahir di Surakarta pada tanggal 1 Maret 1967. Menyelesaikan pendidikan Sekolah
Menengah Atas di SMA Negeri 3, Surakarta pada tahun 1985.
Menjabat sebagai Direktur Operasional Perseroan sejak tahun 2015. Sebelumnya
Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur di Samator (2013-2015) dan berbagai
jabatan bidang operasional di Samator dan Perseroan (1990-2013).
Nini Liemijanto, Direktur Keuangan
Warga Negara Indonesia, 51 tahun.
Lahir di Toli-Toli pada tanggal 1 November 1968. Meraih gelar Magister Manajemen
dari Sekolah Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun
2012 dan gelar Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Surabaya pada tahun 1991.
Beliau juga telah menyelesaikan Program Profesi Akuntan (PPA) pada tahun 2005
di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Jurusan Akuntansi, Universitas Surabaya.
Menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan sejak tahun 2015. Saat ini sedang
menjabat juga sebagai Direktur di SGI (2005-sekarang). Sebelumnya Beliau juga
pernah mengemban berbagai jabatan bidang keuangan di Samator (1989-2005).
Djanarko Tjandra, Direktur Produksi Teknik dan Inovasi
Warga Negara Indonesia, 54 tahun.
Lahir di Semolowaru pada tanggal 1 Januari 1966. Meraih gelar Master of Science
dari University of Applied Science Berlin pada tahun 2000.
Menjabat sebagai direktur Perseroan sejak tahun 2018. Sebelumnya, Beliau
pernah menjabat sebagai direktur di PT Samator Tomoe (tahun 2012 – 2018),
General Manager di PT Samator (tahun 2010 – 2018), dan RnD Manager (tahun
2004 – 2010).
H. Tata Kelola Perseroan
1. Dewan Komisaris
Tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam
menjalankan Perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam melakukan fungsi
pengawasan, Komisaris dibantu oleh Komite Audit. Dewan Komisaris juga memiliki tugas untuk
menjalankan fungsi Komite Remunerasi dan Nominasi, hingga Komite Remunerasi dan Nominasi
dibentuk.
Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor
Perusahaan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan
atau yang dikuasai oleh Perusahaan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat
bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk
mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang
dipertanyakan oleh Komisaris.
144
Page 187
Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota
Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menyebutkan alasannya.
Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan apakah anggota
Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya
semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk
hadir guna membela diri.
(1) Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
Selama tahun 2019, Dewan Komisaris telah mengawasi, menilai, dan menekankan pada
keefektifan struktur tata kelola Perseroan dengan menerapkan manajemen keuangan yang
efektif yang didasari prinsip GCG yaitu Transparasi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Persamaan,
dan Kemandirian yang selalu berkomitmen untuk patuh terhadap standar GCG, Perseroan
terus menimbang struktur, unit, dan mekanisme GCG yang sedang diimplementasikan oleh
Perseroan.
(2) Laporan Pelaksanaan Fungsi Komite Remunerasi dan Nominasi
Pada tahun 2019, Dewan Komisaris juga melaksanakan fungsi Komite Remunerasi dan
Nominasi. Alasan tidak dibentuknya Komite Remunerasi dan Nominasi ini adalah bahwa saat
ini fungsi ini masih dapat dijalankan dengan baik oleh Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi nominasi memiliki tugas dan tanggung jawab
serta wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
- Menyusun komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris;
- Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/
atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada
RUPS.
Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab
serta wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
- Menyusun struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Menyusun kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
- Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
- Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
(3) Prosedur, Dasar Penetapan dan Jumlah Dewan Komisaris
Sesuai dengan praktik Tata Kelola Perusahaan, para pemegang saham melalui RUPS
merupakan pengambil keputusan yang tertinggi. Para pemegang saham dapat memberikan
pandangannya dalam rapat umum pemegang saham yang diselenggarakan Perusahaan.
Kriteria untuk proses asesmen terhadap kinerja Dewan Komisaris adalah pelaksanaan tugas
Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya
Perusahaan dan memberikan nasehat kepada Direksi untuk kepentingan dan mencapai tujuan
Perusahaan. Penilaian juga mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan tugas khusus yang
telah diberikan sesuai dengan Anggaran Dasar dan/atau berdasarkan keputusan RUPS.
145
Page 188
Penilaian atas kinerja Dewan Komisaris dilaksanakan melalui RUPS. Gaji dan manfaat
kesejahteraan lain Dewan Komisaris kemudian ditetapkan oleh RUPS. Secara umum penetapan
remunerasi di setiap level dalam organisasi Perusahaan dirancang untuk memberikan
penghargaan kepada karyawan sesuai dengan jabatannya dan mendorong mereka mencapai
kinerja yang terbaik.
Gaji dan manfaat kesejahteraan lain untuk Dewan Komisaris lebih kurang sebesar Rp 5.133
juta dan Rp 5.189 juta masing-masing untuk tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember
2018.
(4) Frekuensi Rapat dan Kehadiran Anggota Dewan Komisaris
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran Rapat Dewan Komisaris pada tahun 2019:
Jumlah
Tingkat
Nama Jumlah Rapat Kehadiran
Kehadiran Rapat
Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Arief Harsono 6 6 100%
Wakil Komisaris Utama Heyzer Harsono 6 6 100%
Wakil Komisaris Utama Rasid Harsono 6 6 100%
Komisaris Independen Agoest Soebhektie 6 6 100%
Komisaris Independen C.M. Bing Soekianto 6 6 100%
Komisaris Hargo Utomo 6 6 100%
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
pada tahun 2019:
Jumlah
Tingkat
Nama Jumlah Rapat Kehadiran
Kehadiran Rapat
Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Arief Harsono 5 5 100%
Wakil Komisaris Utama Heyzer Harsono 5 5 100%
Wakil Komisaris Utama Rasid Harsono 5 5 100%
Komisaris Independen Agoest Soebhektie 5 5 100%
Komisaris Independen C.M. Bing Soekianto 5 5 100%
Komisaris Hargo Utomo 5 5 100%
Direksi
Direktur Utama Rachmat Harsono 5 5 100%
Wakil Direktur Utama Ferryawan Utomo 5 5 100%
Direktur Independen Agus Purnomo 5 5 100%
Direktur Imelda Mulyani Harsono 5 5 100%
Direktur Budi Susanto 5 5 100%
Direktur Nini Liemijanto 5 5 100%
Direktur Djanarko Tjandra 5 5 100%
2. Direksi
(1) Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
(1.1) Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi
Tugas Direksi
Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan
dalam mencapai maksud dan tujuannya.
146
Page 189
Tanggung Jawab Direksi
Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan
Perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan
tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wewenang Direksi
Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan
dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan
serta menjalankan segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan,
dengan pembatasan bahwa untuk:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil
uang Perseroan di bank);
b. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain, baik di dalam maupun di
luar negeri;
c. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan
perusahaan-perusahaan atau memberati harta kekayaan Perseroan; dan
d. Mengikat Perusahaan sebagai penjamin dimana harus dengan persetujuan Dewan
Komisaris.
(1.2) Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Direksi
(1.2.1) Direktur Utama
Direktur Utama memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mengarahkan, mengorganisasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan
kebijakan-kebijakan umum, peraturan serta sistem prosedur tata kerja agar
sesuai dengan kebutuhan Perusahaan;
b. Mendorong pengembangan, alih teknologi, pemasaran, penjualan dan operasional
bisnis baru yang lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi serta selaras dengan
keinginan para pemangku kepentingan yang disesuaikan dengan kepentingan
bisnis dalam kegiatan operasional perusahaan;
c. Mencapai kondisi perusahaan yang sehat yang dinyatakan dengan rasio
keuangan yang sehat seperti Profitabilitas, Likuiditas dan Solvabilitas serta
kinerja non keuangan lainnya;
d. Membuat berbagai komitmen, kerjasama dan keputusan dengan pihak institusi
atau perorangan baik di dalam maupun di luar Perusahaan dalam rangka
mengembangkan usaha serta memenangkan suatu pekerjaan proyek sesuai
dengan batas-batas kebijakan Perusahaan;
e. Membuat laporan kinerja Perusahaan kepada pemegang saham dan pihak lain
yang berkepentingan serta terpenuhinya kontrak manajemen yang ditetapkan
pemegang saham pada saat RUPS yang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
f. Mengusulkan berbagai usaha perbaikan untuk peningkatan nilai perusahaan
kepada pemegang saham melalui restrukturisasi, reorganisasi, penambahan
modal kerja, benchmarking, inovasi, merger, akuisisi dan lain-lain;
g. Mengevaluasi proses regenerasi dan pengkaderan calon-calon manajemen
dan pimpinan Perseroan sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan serta
perkembangan organisasi Perseroan;
h. Mengadakan, memelihara dan meningkatkan kerjasama serta hubungan yang
baik dengan para pelanggan, lembaga keuangan, instansi pemerintah atau
badan usaha lainnya, baik miliki pemerintah maupun swasta untuk kepentingan
Perseroan serta untuk menjaga citra Perseroan;
i. Mengembangkan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik
atau Good Corporate Governance (GCG) dan melakukan perbaikan yang
berkesinambungan untuk menghasilkan kualitas kerja yang lebih baik dan
memenuhi standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, mutu, waktu
dan biaya yang telah ditetapkan.
147
Page 190
(1.2.2) Wakil Direktur Utama
Wakil Direktur Utama memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Membantu Direktur Utama dalam memenuhi tanggung jawabnya;
b. Mewakili Direktur Utama apabila Direktur Utama berhalangan;
c. Mengorganisasikan, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengawasi dan
mengendalikan semua rencana dan kegiatan Divisi SDM dan Umum agar dapat
berjalan seuai dengan perencanaan, waktu dan biaya serta standar mutu yang
telah ditetapkan;
d. Menelaah, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan SDM dan Umum serta
mengusahakan langkah-langkah yang efektif dan efisien;
e. Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku;
f. Melakukan koordinasi strategis antar Direktorat;
g. Memberikan masukan kepada Direktur Utama dalam memutuskan hal-hal yang
berkaitan dengan pemasaran maupun bidang lainnya;
h. Mengadakan, memelihara dan meningkatkan kerjasama serta hubungan yang
baik dengan para pelanggan, lembaga-lembaga keuangan, instansi pemerintah
dan badan usaha lainnya baik milik pemerintah maupun swasta untuk keperluan
pengembangan pemasaran dan penjualan, peningkatan citra Perseroan serta
untuk memperoleh informasi yang bermanfaat bagi Perseroan;
i. Mengembangkan dan melaksanakan tata kelola Perseroan yang baik atau Good
Corporate Governance (GCG) dan melakukan perbaikan yang berkesinambungan
untuk menghasilkan kualitas kerja yang lebih baik dan memenuhi standar
keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, mutu, waktu dan biaya yang telah
ditetapkan.
(1.2.3) Direktur Keuangan
Direktur Keuangan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan semua
rencana dan kegiatan dalam pengelolaan keuangan termasuk pendanaan,
keuangan dan investasi secara profesional, efektif dan efisien;
b. Mengarahkan, mengembangkan dan memadukan seluruh kebijakan, sistem
prosedur Perseroan yang berhubungan dengan pendanaan, manajemen
keuangan, pengadaan barang dan jasa dalam rangka mengembangkan bisnis
Perseroan;
c. Meneliti, menganalisa dan mengevaluasi laporan-laporan pelaksanaan
pembelian, pengadaan, penyediaan batang, peralatan, jasa, pendanaan,
investasi dan laporan kinerja keuangan untuk memperoleh gambaran tentang
posisi keuangan Perusahaan dan mengusahakan langkah-langkah perbaikan
yang efektif dan efisien;
d. Menjaga arus kas (cash flow) yang positif, tercapainya pembiayaan atau
pendanaan yang efisien, terpeliharanya aset perusahaan dan terjalinnya kerja
sama yang saling menguntungkan dengan institusi keuangan, asuransi, investor
serta terlaksananya pelaksanaan sistem akuntansi yang akurat dan cepat sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku;
e. Memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan Pasar Modal;
f. Menjamin tersedianya laporan kegiatan Direktorat Keuangan secara periodik
kepada Direktur Utama;
g. Mendukung terciptanya hubungan yang baik dengan segenap pemangku
kepentingan terutama yang terkait dengan kegiatan pendanaan dan investasi;
h. Mengembangkan dan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik
atau Good Corporate Governance (GCG) dan melakukan perbaikan yang
berkesinambungan untuk menghasilkan kualitas kerja yang lebih baik dan
memenuhi standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, mutu, waktu
dan biaya yang telah ditetapkan.
148
Page 191
(1.2.4) Direktur Pengembangan Wilayah / Umum dan Hubungan Pemerintahan
Direktur Pengembangan Wilayah / Umum dan Hubungan Pemerintahan memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melakukan upaya-upaya terkait dengan hubungan pemerintahan secara efektif
dan efisien;
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Direktur Utama;
c. Memastikan bahwa rencana pengembangan suatu wilayah dengan berbagai
pilihan entry method yang tersedia (misalnya melalui depot, Filling Station atau
Plant) telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya;
d. Memberikan masukan terkait kebijakan umum dan hubungan pemerintahan
kepada Direktur Utama;
e. Berkoordinasi dengan semua pihak terkait baik internal maupun eksternal terkait
dengan hubungan pemerintahan;
f. Menjalin hubungan yang baik dengan semua pihak berwenang terkait pada
setiap kegiatan Perseroan dan Perusahaan Anak;
g. Mengadakan, memelihara dan meningkatkan kerjasama serta hubungan yang
baik dengan para pelanggan, lembaga-lembaga keuangan, instansi pemerintah
dan badan usaha lainnya baik milik pemerintah maupun swasta untuk keperluan
pengembangan pemasaran dan penjualan, peningkatan citra Perusahaan serta
untuk memperoleh informasi yang bermanfaat bagi Perusahaan;
h. Mengembangkan dan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik
atau Good Corporate Governance (GCG) dan melakukan perbaikan yang
berkesinambungan untuk menghasilkan kualitas kerja yang lebih baik dan
memenuhi standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, mutu, waktu
dan biaya yang telah ditetapkan.
(1.2.5) Direktur Operasional
Mengingat luasnya wilayah operasi Perseroan, maka Perseroan membagi tanggung
jawab operasional kepada dua orang Direktur yaitu Direktur yang membawahi kegiatan
operasional di wilayah barat dan Direktur yang membawahi kegiatan operasional di
wilayah timur.
Direktur Operasional memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan semua rencana dan kegiatan-
kegiatan operasional dan pemasaran;
b. Memberdayakan dan mengembangkan Unit Bisnis dan Direktorat Operasional
yang ada agar beroperasi sesuai dengan perencanaan, waktu, biaya dan target
yang telah ditetapkan;
c. Mengembangkan dan memelihara kompetensi inti Perusahaan sesuai dengan
perkembangan teknologi, tuntutan pasar dan pelanggan serta membangun citra
dan posisi Perusahaan ke tingkat daya saing yang optimal;
d. Merencanakan dan merumuskan kebijakan strategis yang menyangkut
Operasional dan Pemasaran;
e. Memonitoring dan mengarahkan proses-proses di dalam Direktorat;
f. Melakukan koordinasi strategis antar Direktorat;
g. Mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan-
kebijakan Perseroan terutama dalam bidang pengembangan organisasi, sistem
prosedur operasi, teknologi terkini dan dapat diaplikasikan, sumber daya serta
melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan, kebijakan, sistem
dan prosedur tata kerja yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan;
h. Mengadakan, memelihara dan meningkatkan kerjasama serta hubungan yang
baik dengan para pelanggan, lembaga-lembaga keuangan, instansi pemerintah
dan badan usaha lainnya baik milik pemerintah maupun swasta untuk keperluan
pengembangan pemasaran dan penjualan, peningkatan citra Perseroan serta
untuk memperoleh informasi yang bermanfaat bagi Perseroan;
149
Page 192
i. Menjamin tersedianya laporan kegiatan Direktorat Operasional secara periodik
kepada Direktur Utama;
j. Mengembangkan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik
atau Good Corporate Governance (GCG) dan melakukan perbaikan yang
berkesinambungan untuk menghasilkan kualitas kerja yang lebih baik dan
memenuhi standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, mutu, waktu
dan biaya yang telah ditetapkan.
(1.2.6) Direktur Teknik
Direktur Teknik memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan semua rencana dan kegiatan-
kegiatan teknik;
b. Memberdayakan dan mengembangkan Direktorat Teknik yang ada agar beroperasi
sesuai dengan perencanaan, waktu, biaya dan target yang telah ditetapkan;
c. Mengembangkan dan memelihara kompetensi inti Perseroan sesuai dengan
perkembangan teknologi, tuntutan pasar dan pelanggan serta membangun citra
dan posisi Perseroan ke tingkat daya saing yang optimal melalui hal-hal yang
berkaitan dengan aspek teknik dan perekayasaan;
d. Menjamin berjalannya fungsi produksi dan perawatan mesin-mesin yang menjadi
faktor produksi serta aspek pendukungnya yang terkelola dengan baik secara
berkesinambungan;
e. Melakukan koordinasi strategis antar Direktorat
f. Memberikan masukan kepada Direktur Utama dalam memutuskan hal-hal yang
berkaitan dengan teknik;
g. Mengadakan, memelihara dan meningkatkan kerjasama serta hubungan yang
baik dengan para pelanggan, lembaga-lembaga keuangan, instansi pemerintah
dan badan usaha lainnya baik milik pemerintah maupun swasta untuk keperluan
pengembangan pemasaran dan penjualan, peningkatan citra Perseroan serta
untuk memperoleh informasi yang bermanfaat bagi Perseroan;
h. Menjamin tersedianya laporan kegiatan Direktorat Teknik secara periodik kepada
Direktur Utama;
i. Mengembangkan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik
atau Good Corporate Governance (GCG) dan melakukan perbaikan yang
berkesinambungan untuk menghasilkan kualitas kerja yang lebih baik dan
memenuhi standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, mutu, waktu
dan biaya yang telah ditetapkan.
(1.2.7) Direktur Teknologi dan Kepatuhan
Direktur Teknologi dan Kepatuhan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Merencanakan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan seluruh fungsi teknologi
informasi;
b. Memastikan dan memantau pemanfaatan tepat pada investasi Perseroan di
bidang teknologi;
c. Memimpin dan melaksanakan inisiatif-inisiatif transformasi digital;
d. Memperkenalkan teknologi dan sistem baru yang menyederhanakan dan
memodernisasi semua proses bisnis
e. Mengevaluasi kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Memastikan kelolaan tepat bagi seluruh hal yang terkait dengan aspek hukum
organisasi;
g. Merumuskan fungsi-fungsi manajemen risiko organisasi dan memastikan
pelaksanaan yang tepat;
h. Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan dalam
organisasi;
i. Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan
ditetapkan oleh direksi;
j. Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk
menyusun ketentuan dan pedoman internal perusahaan;
150
Page 193
k. Memastikan bahwa seluruh kebijakan serta kegiatan usaha yang dilakukan
perusahaan telah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;
l. Meminimalkan risiko kepatuhan pada perusahaan;
m. Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan;
n. Mengembangkan dan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik
atau Good Corporate Governance (GCG) dan melakukan perbaikan yang
berkesinambungan untuk menghasilkan kualitas kerja yang lebih baik dan
memenuhi standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, mutu, waktu
dan biaya yang telah ditetapkan.
(2) Prosedur, Dasar Penetapan dan Jumlah Remunerasi Direksi
Sesuai dengan praktik Tata Kelola Perusahaan, para pemegang saham melalui RUPS
merupakan pengambil keputusan yang tertinggi. Para pemegang saham dapat memberikan
pandangannya dalam rapat umum pemegang saham yang diselenggarakan Perusahaan. Gaji
dan manfaat kesejahteraan lain yang diterima Direksi ditentukan dengan berbasiskan Key
Performance Indicators yang telah ditetapkan berdasarkan tugas, prestasi, tanggung jawab
dan fungsi masing-masing Direksi di dalam mencapai kinerja Perusahaan. Penilaian atas
kinerja Direksi dilaksanakan oleh Dewan Komisaris (yang saat ini juga menjalankan fungsi
remunerasi dan nominasi) dan RUPS. Gaji dan manfaat kesejahteraan lain Direksi kemudian
ditetapkan oleh RUPS.
Secara umum penetapan remunerasi di setiap level dalam organisasi Perusahaan dirancang
untuk memberikan penghargaan kepada karyawan sesuai dengan jabatannya dan mendorong
mereka mencapai kinerja yang terbaik.
Gaji dan manfaat kesejahteraan lain untuk Direksi lebih kurang sebesar Rp7.552 juta dan
Rp7.512 masing-masing untuk tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018.
(3) Frekuensi Rapat dan Kehadiran Anggota Direksi
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran Rapat Direksi pada tahun 2019:
Jumlah
Tingkat
Nama Jumlah Rapat Kehadiran
Kehadiran Rapat
Rapat
Dewan Komisaris
Direktur Utama Rachmat Harsono 12 12 100%
Wakil Direktur Utama Ferryawan Utomo 12 12 100%
Direktur Independen Agus Purnomo 12 12 100%
Direktur Imelda Mulyani Harsono 12 12 100%
Direktur Budi Susanto 12 12 100%
Direktur Nini Liemijanto 12 12 100%
(4) Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi antara lain dengan ikut
serta dalam seminar-seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan pemasaran, teknik, gas
industri dan keuangan serta kepemimpinan. Pada tabel berikut ini dapat dilihat pelatihan-
pelatihan yang diikuti oleh Direksi selama tahun 2019.
151
Page 194
Nama Anggota Tempat & Waktu
No. Nama Seminar/Pelatihan/Konfrensi Penyelenggara
Direksi Pelaksanaan
1. Rachmat Harsono World Economic Forum Annual World Economic Dalian (RRC), 1 - 3 Juli
Meeting of the New Champions 2019 Forum 2019
IOMA 76th Annual Meeting 2019 The International Thailand, 2 - 6
Oxygen November 2019
Manufacturers
Association, Inc
Workshop The Next Generation on YPO Jakarta, 28 - 30
the Moon November 2019
BRI EMBA Program PBCSF Tsinghua Tsinghua University Beijing, 18 - 22
University September 2019
2. Ferryawan Utomo Pemantapan Nilai - Nilai Kebangsaan LEMHANAS RI - Jakarta, 21 - 27 Oktober
LEMHANAS RI Kadin Indonesia 2019
3. Agus Purnomo Forum Group Discussion mengenai Kementerian Bandung, 11 - 12
Industri Kimia Hulu Perindustrian September 2019
4. Imelda Mulyani Owner/President Management Harvard Business USA, Mei 2019
Harsono Program School
H.E.R. Entrepreneur Asia Summit H.E.R. Singapura, 2 Oktober
Entrepreneur 2019
Workshop The Next Generation on YPO Jakarta, 28-30
The Moon November 2019
5. Budi Susanto Workshop Pemetaan Sumber CO2 Lemigas Bandung, 30 - 31
danImplementasi Injeksi CO2 di Januari 2019
Indonesia
Industrial Gases Summit – Gasworld Gasworld Singapura, 25 - 26 Juni
2019
Pemantapan Nilai - Nilai Kebangsaan LEMHANAS RI - Jakarta, 21 - 27 Oktober
LEMHANAS RI Kadin Indonesia 2019
6. Nini Liemijanto PSAK 71, 72, 73 IAI Jawa Timur Surabaya, 4-5
September 2019
7. Djanarko Tjandra Industrial Gases Summit – Gasworld Gasworld Singapura, 25 - 26 Juni
2019
3. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Perseroan telah menunjuk Imelda Mulyani Harsono sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan
Surat Keputusan Direktur Utama No. 101/SKEP-14/DIRUT/VII/18 Tanggal 10 Juli 2018 Tentang
Pengangkatan Corporate Secretary.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi pada:
Alamat : Gedung UGM Samator Pendidikan Tower A, Lantai 5 – 6
Jl. Dr. Sahardjo No. 83. Manggarai, Tebet.
Jakarta Selatan 12850
Tel : (62-21) 83709111
Fax : (62-21) 83709911
E-mail : corsec@anekagas.com
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:
a. Mengikuti perkembangan modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar
Modal; Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan
pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan atau Perusahaan Publik;
152
Page 195
b. Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam rangka
memenuhi ketentuan UUPM dan peraturan pelasanaannya;
c. Sebagai penghubung dan contact person antara Perseroan dengan OJK dan masyarakat.
Uraian singkat pelaksanaan tuhas Sekretaris Perusahaan selama tahun 2019 adalah sebagai
berikut:
1. Melaksanakan RUPS di tahun buku.
2. Melaksanakan paparan publik (public expose).
3. Melaksanakan analyst meeting dan press conference.
4. Mengembangkan siaran pers terkait kinerja dan perkembangan Perseroan.
Program pelatihan yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan dalam rangka meningkatkan kompetensi:
Nama Sekretaris Tempat & Waktu
Nama Seminar/Pelatihan/Konfrensi Penyelenggara
Perusahaan Pelaksanaan
Owner/President Management Harvard Business
Imelda Mulyani Harsono USA, Mei 2019
Program School
Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 35/2014.
4. Komite Audit
Struktur Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK
No. 55/2015 dan Surat Keputusan Direksi BEI No.Kep. 00001/BEI/01-2014 tentang Perubahan
Peraturan No.I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah
mengangkat Ketua dan Anggota Komite Audit sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku sebagaimana tercantum dalam Keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 19 Maret 2020
sebagaimana termaktub dalam Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 040/Keu-AGI/
III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tanggal 19 Maret 2020, dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Bing Soekianto, Komisaris Independen
Anggota : Tjokro Aliwidjaja
Warga Negara Indonesia, 46 tahun.
Lahir di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1973. Menyelesaikan pendidikan Sarjana
(S1) di Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia,
Jakarta dan program pasca sarjana (S2) Magister of Business Administration dari
Sekolah Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 2009.
Memiliki pengalaman praktis di bidang akuntansi dan keuangan.
Menjabat sebagai Anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Rapat
Dewan Komisaris PT Aneka Gas Industri Tbk No. 040/Keu-AGI/III/2020 tanggal
19 Maret 2017 untuk periode jabatan tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal
19 Maret 2023.
Anggota : Gaby Tanadi
Warga Negara Indonesia, 49 Tahun
Lahir di Surabayapada tanggal 25 Mei 1970. Menyelesaikan pendidikan Sarjana
(S1) di Fakultas Ekonomi, Unika Widya Mandala, Surabaya pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Rapat
Dewan Komisaris PT Aneka Gas Industri Tbk No. 040/Keu-AGI/III/2020 tanggal 19
Maret 2017 untuk periode jabatan tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal
19 Maret 2023.
153
Page 196
Tugas Dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan
atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal
yang memerlukan perhatian Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan
tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan kepada
publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya
terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen
dan Akuntan atas jasa yang diberikan;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan dan
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi, Jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perseroan;
h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
benturan kepentingan Perseroan;
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Komite Audit
Sejak tanggal pengangkatan sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Komite Audit
belum pernah mengadakan rapat Komite Audit.
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite
Komite Audit akan melaksanakan tugasnya yang antara lain sebagai berikut:
• Bekerja sama dengan manajemen dan staf keuangan melakukan telaah dan kajian terhadap
laporan keuangan di Laporan Tahunan untuk memastikan bahwa laporan tersebut sesuai
dengan pengungkapan dan isi yang telah diaudit oleh akuntan publik, menelaah penerapan
prinsip-prinsip akuntansi, hal-hal serta penilaian signifikan lainnya yang terdapat pada Laporan
Keuangan Perusahaan, independensi dan obyektivitas dari akuntan publik.
• Dengan auditor internal membahas rencana audit internal, profil risiko, penerapan pengelolaan
risiko, pendekatan audit berdasarkan penerapan pengelolaan risiko, kecukupan dari sistem
pengendalian internal dan temuan audit beserta tindak lanjutnya serta rekomendasi lain yang
diberikan oleh pengawas kebijakan, akuntan publik serta pihak terkait lainnya.
• Memastikan bahwa Perusahaan dalam kegiatan usahanya telah mentaati peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5. Tim Ahli Syariah
Struktur Tim Ahli Syariah (TAS)
Perseroan telah menunjuk Tim Ahli Syariah sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK
No. 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan telah mengangkat Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat No. 020/Keu.2-III/2020 tanggal
10 Maret 2020, dengan susunan sebagai berikut:
154
Page 197
Ketua : Ah. Azharuddin Lathif, MH, MAg
Warga Negara Indonesia, 45 tahun
Lahir di Jombang pada tanggal 25 Juli 1974. Menyelesaikan pendidikan Sarjana
(S1) di Fakultas Syariah Institut Ilmu Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta (1998), S-2 Magister Syariah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2000), S-2
Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (2008). Memiliki pengalaman
di bidang di bidang Keuangan Syariah selama 13 Tahun, sebagai akademisi, Dewan
Pengawas Syariah, dan Komisaris di Lembaga Keuangan Syariah
Anggota : Iggi H. Achsien, SE, MBA
Warga Negara Indonesia, 43 tahun
Lahir di Indramayu pada tanggal 3 Februari 1977. Menyelesaikan pendidikan
Sarjana (S1) di Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Universitas Indonesia
pada tahun 2000 dan program Global Leadership MBA (S2) double degree dari
Institut Teknologi Bandung dan Aalto University Finland, pada tahun 2015. Memiliki
pengalaman di bidang keuangan syariah lebih dari 15 tahun.
Tugas Dan Tanggung Jawab Tim Ahli Syariah (TAS)
Berikut adalah tugas, tanggung jawab dan wewenang Tim Ahli Syariah tersebut:
1. Menelaah pemenuhan Prinsip Syariah atas produk atau jasa syariah yang diterbitkan oleh
Perseroan;
2. Memberikan pendapat dan memastikan Tim Ahli Syariah memberikan pernyataan kesesuaian
syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal;
dan
3. Meminta data dan informasi kepada Perseroan dalam rangka memberikan nasihat dan
melakukan pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
6. Sistem Pengendalian Internal
Manajemen meyakini sepenuhnya bahwa dalam rangka mengawasi operasional dan juga
mengamankan kekayaan Perusahaan, diperlukan sistem pengendalian internal sebagai alat bantu.
Sistem pengendalian internal tersebut dinyatakan dalam bentuk kebijakan dan prosedur yang jelas
sehingga mampu secara efektif melakukan fungsi pengendalian sekaligus meminimalisasi risiko
yang mungkin timbul. Oleh sebab itu unit kerja pelaksanaan pengawasan internal (unit internal
audit) telah dibentuk ketika Perusahaan secara resmi berdiri di tahun 1971.
Manajemen menyadari bahwa sistem pengendalian internal yang sudah diterapkan ini tidak
menjamin tidak ada risiko penyelewengan ataupun risiko lainnya. Namun Manajemen berkomitmen
untuk terus meningkatkan sistem pengendalian internal agar dapat meningkatkan kinerja
Perusahaan pada umumnya.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat No. 73/AGI.IV/2019 tanggal
24 April 2019 dan telah mengangkat Maria Theresia sebagai Kepala Unit Internal Audit.
Perseroan juga telah menyusun suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tanggal 25 Maret 2010.
Unit Audit Internal merupakan suatu unit yang sejajar dengan Sekretaris Perusahaan dan
bertanggung jawab terhadap Dewan Direksi. Dalam pelaksanaannya, Unit Audit Internal akan
berkomunikasi secara intensif dengan Dewan Komisaris.
Tugas Dan Tanggung Jawab Unit Internal Audit
Unit Internal Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:
a. Menyusun dan melaksanakan aktivitas audit internal tahunan berdasarkan prioritas risiko
sesuai dengan tujuan perusahaan;
155
Page 198
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko
sesuai dengan kebijakan perusahaan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan
lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa
pada semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Semua hal tersebut di atas, telah dilakukan oleh Unit Audit Internal pada tahun 2019.
Wewenang Unit Internal Audit
Wewenang Unit Internal Audit adalah:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan
aktivitasnya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite
Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau
Komite Audit; dan
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
7. Manajemen Risiko
Manajemen risiko merupakan proses pengukuran atau penilaian risiko dan pengembangan strategi
pengelolaannya serta memberikan dukungan informasi mengenai risiko bagi para pengambil
keputusan. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak
lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua
konsekuensi risiko tertentu.
Sehubungan dengan risiko usaha yang dikemukakan dalam Bab VI Faktor Risiko, secara umum
Perseroan dan Perusahaan Anak melaksanakan beberapa manajemen risiko yang meliputi
upaya diversifikasi basis produksi, perluasan basis konsumen, penambahan saluran distribusi,
peningkatan mutu pelayanan dengan menyediakan jasa yang berkualitas tinggi, serta menerapkan
manajemen mutu yang ketat, sebagai berikut:
a) Risiko kesinambungan pasokan listrik
Terkait dengan risiko kesinambungan pasokan listrik yang berpotensi menyebabkan
ketidaklancaran pasokan listrik dan berakibat terhambatnya kegiatan produksi selama
beberapa waktu maka Perseroan dan Perusahaan Anak menggunakan tangki penyimpanan
dengan kapasitas yang mampu memenuhi kebutuhan para pelanggannya selama beberapa
hari. Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki fasilitas produksi dengan lokasi yang
tersebar secara geografis yang dapat meminimalisir risiko terjadinya kegagalan penyerahan
produk kepada pelanggannya. Perseroan dan Perusahaan Anak juga menjalin aliansi strategis
dengan perusahaan sejenis untuk saling menjamin kesinambungan pasokan.
b) Risiko produksi berhenti tidak terduga
Untuk mengatasi kemungkinan produksi berhenti tidak terduga maka Perseroan dan
Perusahaan Anak menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001-2008 tentang sistem
manajemen kualitas. Hal ini dilakukan agar segala risiko yang berpotensi menghambat kegiatan
operasi Perseroan dan Perusahaan Anak terutama dalam hal produksi dapat dieliminir. Selain
itu, Perseroan dan Perusahaan Anak juga menggunakan backup sistem yang memadai untuk
156
Page 199
selalu menjaga keberlangsungan pasokan bagi para pelanggannya, baik itu in house maupun
tangki penyimpanan di pelanggan, serta dukungan penuh jaringan aliansi untuk memenuhi
kebutuhan suplai ke pelanggan.
c) Risiko persaingan usaha
Dalam upaya mengatasi risiko persaingan usaha, Perseroan selalu berupaya menerapkan
strategi dan kebijakan yang diharapkan dapat memampukan Perseroan untuk dapat senantiasa
mempertahankan posisinya pada pasar gas industri di Indonesia. Perseroan juga secara aktif
mempertahankan dan meningkatkan keunggulan bersaingnya.
d) Risiko ketidakmampuan mempertahankan atau meningkatkan pertumbuhan yang telah
dicapai di masa mendatang
Perseroan senantiasa berupaya menerapkan strategi dan kebijakan yang diharapkan dapat
memampukan Perseroan untuk dapat senantiasa mempertahankan posisinya pada pasar gas
industri di Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan yang telah dicapai di masa mendatang.
Perseroan juga secara aktif mempertahankan dan meningkatkan keunggulan bersaingnya.
e) Risiko tidak dapat diperpanjangnya kontrak-kontrak Perseroan dengan para pelanggannya
Pada saat ini, Perseroan memiliki kontrak dengan para pelanggannya dengan jangka waktu
yang bervariasi dari 1 hingga dengan 15 tahun. Sebagian besar kontrak tersebut memiliki
klausul perpanjangan secara otomatis, sehingga setelah berakhirnya jangka waktu kontrak
tersebut para pihak dapat melakukan perpanjangan kontrak secara otomatis tanpa perlu
menandatangani suatu kontrak baru. Namun hal tersebut tidak menghilangkan hak dari
para pihak untuk mengakhiri kontrak tersebut berdasarkan ketentuan yang telah disepakati
sebelumnya.
Untuk memitigasi risiko tidak diperpanjangnya kontrak dengan para pelanggan, Perseroan
juga senantiasa mencari pelanggan-pelanggan baru dengan syarat-syarat yang sama atau
yang lebih menguntungkan Perseroan dibandingkan dengan perjanjian yang ada pada saat ini.
f) Risiko kegagalan dan/atau keterlambatan rencana ekspansi Perseroan
Dalam melakukan kegiatan ekspansi, Perseroan senantiasa melakukan perencanaan dan
studi kelayakan secara mendalam untuk meminimalisasi risiko-risiko yang mungkin muncul
pada saat pelaksanaannya.
g) Risiko ketertinggalan teknologi
Dalam upaya mengatasi risiko ketertinggalan teknologi, Perseroan dan Perusahaan Anak
selalu mengikuti perkembangan dan perubahan teknologi terutama di bidang yang berkaitan
dengan gas industri.
Perseroan dan Perusahaan Anak aktif mencari informasi, melakukan penelitian dan
pengembangan, dan berperan serta dalam asosiasi-asosiasi industri gas baik lokal maupun
internasional serta mengadopsi teknologi terbaru yang memiliki manfaat signifikan bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak.
h) Risiko keterlambatan sumber daya manusia dalam mengikuti perkembangan teknologi
Perseroan dan Perusahaan Anak secara aktif mengembangkan kemampuan sumber daya
manusia yang dimilikinya melalui pelatihan-pelatihan dan pengembangan agar sumber daya
manusia yang dimilikinya mampu mengikuti dan mengadopsi perkembangan teknologi yang
sangat pesat. Pelatihan-pelatihan rutin dilakukan secara berkala dengan mengedepankan
target-target yang ingin dicapai oleh Perseroan dan Perusahaan Anak terkait dengan
percepatan sumber daya manusianya agar mampu mengikuti perkembangan yang ada di
bidang gas industri terutama di bidang teknologi.
157
Page 200
i) Risiko ketidakmampuan Perseroan untuk menarik minat dan mempertahankan karyawan
yang menguasai keterampilan tertentu dalam jumlah yang memadai
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak memerlukan
karyawan dan tenaga kerja yang berkualitas dan menguasai keterampilan tertentu. Agar
dapat mempertahankan para karyawan tersebut, Perseroan menerapkan skema kompensasi
yang kompetitif dibandingkan dengan para pesaing Perseroan, termasuk menyediakan
pengembangan karir berupa pelatihan-pelatihan, baik dari internal maupun eksternal.
Selain itu, program ESA dan MESOP yang dilakukan oleh Perseroan yang dimaksudkan
agar para karyawan mempunyai rasa memiliki (sense of belonging) dan diharapkan dapat
mempertahankan para karyawan.
j) Risiko kecelakaan kerja
Untuk mengatasi risiko kecelakaan kerja, Perseroan dan Perusahaan Anak menerapkan
kebijakan HSE (Health and Safety Environment) dan K3 (Keamanan dan Keselamatan Kerja)
secara ketat dan menyeluruh. Sarana dan prasarana yang digunakan seperti tabung-tabung
bertekanan tinggi selalu diuji hidrostatis secara rutin dan berkala. Para pekerja diwajibkan
menggunakan alat-alat penunjang keselamatan kerja seperti sarung tangan, safety googles,
dan peralatan penunjang lainnya.
k) Risiko tuntutan ganti rugi apabila Perseroan gagal memenuhi persyaratan-persyaratan
dalam kontrak dengan para pelanggannya
Perseroan senantiasa berusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di
dalam kontrak dengan para pelanggannya. Dalam hal persyaratan tersebut berkaitan dengan
kesinambungan pasokan dan volume pasokan dan ternyata karena suatu sebab persyaratan
tersebut tidak dapat dipenuhi Perseroan pada saat tertentu, maka Perseroan akan berupaya
untuk tetap memenuhi persyaratan tersebut dengan berbagai cara, seperti mengalihkan
pasokan yang bersumber dari pabrik (Plant) lain milik Perseroan dan Perusahaan Anak
ataupun dari pihak ketiga.
l) Risiko keterbatasan sumber pendanaan sehubungan dengan ekspansi bisnis
Dalam melakukan ekspansi kegiatan usaha, Perseroan melakukan diversifikasi sumber
pendanaan, di antaranya melalui kas internal, pinjaman bank, penerbitan obligasi dan
penerbitan instrumen bersifat utang dan ekuitas lainnya.
m) Risiko terkait kegagalan sistem teknologi informasi
Untuk memitigasi risiko terkait kegagalan sistem teknologi informasi, Perseroan menggunakan
infrastruktur teknologi informasi yang handal dan disertai dengan sistem cadangan (backup
system). Perseroan juga senantiasa melakukan update berkenaan dengan sistem teknologi
informasi yang diadopsinya.
n) Risiko kredit
Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola dan mengendalikan risiko kredit dari piutang
usaha dan piutang lain-lain dengan memantau batasan periode tunggakan piutang pada tiap
pelanggan.
o) Risiko likuiditas
Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola risiko likuiditas dengan pengawasan proyeksi
dan arus kas aktual secara terus-menerus serta pengawasan tanggal jatuh tempo liabilitas
keuangan.
158
Page 201
p) Risiko perekonomian
Dalam mengantisipasi risiko perekonomian yang beberapa diantaranya disebabkan oleh
perubahan dalam bidang fiskal dan moneter, perubahan kondisi politik dan sosial, Perseroan
dan Perusahaan Anak melakukan diversifikasi pasar dengan senantiasa memasarkan produk
gas pada berbagai sektor dan memberikan perhatian lebih pada sektor-sektor yang tahan
terhadap kondisi apapun seperti sektor medis. Perseroan dan Perusahaan Anak juga selalu
berupaya mengembangkan aplikasi produk gas industri agar dapat digunakan untuk macam-
macam keperluan pada berbagai sektor industri.
q) Risiko kenaikan tarif dasar listrik
Guna mengatasi risiko kenaikan tarif dasar listrik, di dalam kontrak dengan para pelanggannya,
Perseroan menggunakan suatu formula penyesuaian harga jual produk dengan memasukkan
tarif dasar listrik sebagai salah satu komponennya. Apabila terjadi kenaikan tarif dasar listrik di
masa yang akan datang, maka harga jual produk juga akan mengalami kenaikan. Sementara
untuk penjualan produk di luar kontrak, Perseroan senantiasa dapat menaikkan harga jual
yang telah disesuaikan dengan kenaikan tarif dasar listrik.
r) Risiko kenaikan harga bahan bakar minyak
Guna mengatasi risiko kenaikan harga bahan bakar minyak, di dalam kontrak dengan para
pelanggannya, Perseroan menggunakan suatu formula penyesuaian harga jual produk
dengan memasukkan harga bahan bakar minyak sebagai salah satu komponennya. Apabila
terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak di masa yang akan datang, maka harga jual produk
juga akan mengalami kenaikan. Sementara untuk penjualan produk di luar kontrak, Perseroan
senantiasa dapat menaikkan harga jual yang telah disesuaikan dengan kenaikan harga bahan
bakar minyak.
s) Risiko fluktuasi tingkat suku bunga
Eksposur risiko tingkat bunga Perseroan timbul terutama dari pinjaman yang diperoleh dari
pinjaman bank. Perseroan memandang tingkat suku bunga pinjaman bank sangat kompetitif
dan risiko dalam berinvestasi akan memberikan hasil yang sangat memadai. Sehingga
untuk meminimalisasi risiko tingkat suku bunga maka Perseroan aktif melakukan review atas
pinjaman yang diberikan oleh bank.
Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan pengawasan pergerakan tingkat suku bunga
untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap posisi keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak. Untuk mengukur risiko pasar atas pergerakan suku bunga, Perseroan dan Perusahaan
Anak melakukan analisa pada pergerakan marjin suku bunga dan pada profil jatuh tempo aset
dan liabilitas keuangan berdasarkan jadwal perubahan suku bunga.
t) Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak melakukan aktivitas lindung nilai terhadap sebagian porsi
eksposur dalam mata uang asing, karena sebagian besar aktivitas Perseroan dan Perusahaan
Anak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Sebagian besar pendapatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak adalah dalam mata uang Rupiah sehingga untuk menyeimbangkan arus
kas, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan aktivitas pendanaan dalam mata uang yang
sama.
u) Risiko perubahan kebijakan pemerintah di dalam sektor gas industri
Pada saat ini tidak terdapat kebijakan pemerintah yang secara khusus mengatur sektor gas
industri di Indonesia, namun jika terjadi perubahan kebijakan pemerintah di dalam sektor gas
industri, maka Perseroan akan berusaha mematuhi kebijakan pemerintah tersebut.
159
Page 202
v) Risiko fluktuasi penjualan akibat faktor musiman
Risiko ini dapat mempengaruhi hasil analisa atas kinerja keuangan Perseroan, namun
secara umum pengaruh tersebut tidak tampak bila analisa dilakukan secara tahunan. Untuk
meminimalisir risiko ini, maka Perseroan secara aktif mencari pelanggan-pelanggan baru
(selain sektor pemerintahan) dengan pola pembayaran normal.
w) Risiko yang berkaitan dengan ketentuan negara lain atau peraturan Internasional
Jika di masa mendatang terdapat peraturan internasional yang secara khusus mengatur sektor
bisnis gas industri, maka Perseroan akan berupaya mematuhinya.
x) Risiko sebagai Perusahaan Induk
Sebagai Perusahaan Induk, pendapatan Perseroan tidak terlepas dari pendapatan usaha
dari Perusahaan Anak. Apabila kegiatan dan pendapatan usaha Perusahaan Anak menurun,
pendapatan Perseroan juga akan menurun. Untuk meminimalisir risiko ini, Perseroan selalu
berupaya menerapkan strategi dan kebijakan yang diharapkan dapat memampukan Perseroan
dan Perusahaan Anak agar dapat bertumbuh secara berkesinambungan.
8. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibilty) & Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL)
A. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibilty)
Seiring dengan perubahan yang terjadi di dalam era globalisasi saat ini, implementasi inisiatif
pengembangan dalam dunia bisnis tidak hanya dilakukan dari segi produk dan layanan
kepada pelanggan, namun juga dari segi kepedulian sosial yang dianggap meningkatkan “nilai
tambah” perusahaan bagi komunitas lokal.
Sebagai wujud dari program corporate social responsibility, Perseroan mendukung
perkembangan industri kecil. Kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk ini
memperoleh penghargaan Upakarti dari Presiden Republik Indonesia.
Perseroan terus berusaha meningkatkan “nilai tambah” bagi kepentingan masyarakat. Di
tahun-tahun mendatang, Perseroan berencana untuk lebih proaktif, berintegritas dan memiliki
kesadaran sosial yang lebih tinggi dalam rangka menghadirkan perubahan positif yang
bermanfaat bagi kehidupan masyarakat luas.
Aspek Lingkungan Hidup
Bahan baku yang dipergunakan oleh Perseroan dalam memproduksi produk gas industri
sebagian besar adalah berasal dari udara yang tersedia bebas. Udara diserap dan dipisah-
pisahkan berdasarkan titik cair masing-masing komponennya dengan menggunakan teknologi
air separation. Oleh sebab itu proses produksi yang dilakukan Perseroan sepenuhnya tidak
menimbulkan dampak bagi lingkungan. Dalam hal proses produksi yang dilakukan Perseroan
membutuhkan air, maka air yang digunakan merupakan air yang dipergunakan terus menerus
dan didaur ulang sehingga tidak menimbulkan pemborosan dalam pemakaian air. Bahkan
dalam saluran air ini, ditabur ikan-ikan yang ketika besar dapat dipanen bersama-sama.
Perseroan juga menerapkan konsep green factory untuk pabrik-pabriknya yang memiliki lahan
luas. Lahan ini ditanami berbagai tumbuhan agar suasana makin asri. Hal-hal yang dilakukan
ini merupakan bagian dari kegiatan operasional perusahaan sehingga tidak membutuhkan
alokasi biaya secara khusus untuk melakukannya.
160
Page 203
Aspek Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Perseroan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). Hal
ini terlihat dari pemberlakuan standar prosedur operasi terkait hal ini. Setiap karyawan yang
berada di lingkungan pabrik harus menggunakan peralatan pelindung tubuh seperti kacamata
pelindung, helm, sepatu dan sarung tangan pelindung. Peralatan ini juga harus digunakan oleh
karyawan yang bertugas mendistribusikan produk kepada para pelanggan. Mengingat bahwa
produk gas ini juga mengandung tekanan yang tinggi maka perawatan semua sarana dan
prasarana yang dimiliki Perseroan dilakukan secara terjadwal. Perseroan juga menerapkan
kebijakan yang sangat ketat di lingkungan pabrik seperti adanya larangan keras merokok di
dalam pabrik.
Penerapan aspek ketenagakerjaan dan K3 di Perseroan dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundangan, standar nasional dan internasional. Melalui penerapan peraturan perundangan
dan standar nasional maupun internasional maka Perseroan dapat memperoleh pengakuan
dari dan menjaga mutu produk dan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Perseroan
dan manajemen Perseroan telah menunjukkan komitmen dalam aspek K3 melalui kebijakan
keselamatan, kesehatan kerja (K3) dan lingkungan (HSE/Health Safety Environment) sebagai
berikut:
Perusahaan selalu mensosialisasikan Program K3 pada karyawan guna:
1. Meningkatkan kepedulian terhadap Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan
dimanapun Perseroan beroperasi.
2. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan dan
senantiasa memperbaikinya secara terus menerus.
Beberapa hal yang dilakukan terkait dengan Program K3 ini adalah:
1. Membuat dan memelihara plant equipment dan sistem kerja yang aman bagi karyawan
dan lingkungan.
2. Membuat program kerja untuk memastikan Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan
serta potensi bahaya yang berkaitan dengan seluruh proses produksi selalu terkendali
dan memperbaikinya secara terus menerus.
3. Memelihara tempat kerja dalam kondisi yang aman tanpa adanya bahaya terhadap
Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan.
4. Menyediakan alat pelindung diri yang sesuai berkaitan dengan Keselamatan, Kesehatan
Kerja & Lingkungan kepada karyawan dan pengunjung.
5. Menempatkan kebijakan kebersihan lingkungan yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan dan senantiasa memastikan
kebersihan lingkungan yang baik untuk menghindari kecelakaan yang besar (Major
Accident)
6. Menerapkan sistem penghargaan-hukuman (reward-punishment) berkaitan dengan
Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan, tertulis dalam peraturan perusahaan.
Kebijakan tersebut diaplikasikan dalam program kerja dan kegiatan di lapangan. Program QHSE
merupakan aplikasi kebijakan dalam kegiatan yang dilakukan secara rutin dalam jangka waktu
satu tahun. Kebijakan QHSE diletakkan pada kegiatan unit kerja dengan dokumen pendukung
yaitu kebijakan QHSE yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Perseroan.
Program QHSE dilakukan melalui:
a. Midyear Meeting. Pertemuan midyear meeting ini akan dihadiri oleh semua jajaran Direksi.
Hal hal yang dibahas adalah review dan evaluasi pelaksanaan rencana HSE proyek.
Pekerjaan yang sedang berlangsung, Sistem Manajemen HSE (SMHSE) kontraktor,
evaluasi SMHSE kontraktor, tindak lanjut sementara MWT (Management Walk Through).
b. Monthly HSE Project Management Meeting. Pertemuan ini dilaksanakan setiap bulan
yang dihadiri oleh manajemen proyek. Hal hal yang dibahas dalam rapat ini adalah HSE
performance/KPI, permasalahan HSE di lapangan, Leading indicator, kejadian-kejadian
(accident), pencemaran lingkungan, status tindak lanjut permasalahan, pelatihan HSE
dan tindak lanjut.
161
Page 204
c. Poster dan Rambu-Rambu. Pemasangan poster dan rambu tentang HSE akan diletakkan
pada setiap bagian dan ruangan. Jenis dan jumlah poster dan rambu akan menyesuaikan
hasil assessment kebutuhan pada tiap bagian dan ruangan. Selain itu akan ada poster
yang terkait dengan hasil investigasi atau laporan kecelakaan sebagai bentuk peringatan
bagi pekerja agar tidak mengulangi hal yang sama.
d. Fire safety system. Fire safety system merupakan salah satu program prioritas HSE
untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Tindakan yang perlu dipersiapkan
adalah mengenai instalasi proteksi aktif meliputi hidrant, sprinkler, fire detector dan APAR.
Pelatihan pemadaman api rutin serta emergency drill setiap tahun harus dilaksanakan.
e. Komunikasi HSE. Komunikasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait HSE
kepada seluruh personel. Komunikasi HSE dapat dilakukan melalui email, memo, Papan
informasi HSE, Papan statistik HSE, Rapat HSE, HSE Induction & Orientasi, pelatihan
HSE, dan media yang lainnya.
f. Pelatihan HSE. Semua karyawan baru, subkontraktor, vendor dan tamu yang bekerja
di dalam ruang lingkup Perseroan diwajibkan untuk mengikuti minimum HSE Induction/
Orientasi Lapangan sebelum bekerja di area kerja.
Sama seperti aspek lingkungan hidup yang disebutkan sebelumnya, hal-hal yang dilakukan
ini merupakan bagian dari kegiatan operasional perusahaan sehingga tidak membutuhkan
alokasi biaya secara khusus untuk melakukannya.
Aspek Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
Perseroan berupaya melibatkan lingkungan sekitar dan masyarakat lokal dalam kegiatan
operasinya. Sebagai contoh untuk posisi yang tidak membutuhkan kualifikasi khusus seperti
satuan pengaman (satpam) dapat diisi oleh penduduk dari lingkungan sekitar sepanjang
memenuhi persyaratan minimal.
Aktivitas tanggung jawab sosial lainnya yang dilakukan di antaranya adalah melakukan
kegiatan donor darah dengan bekerjasama dengan PMI (Palang Merah Indonesia). Kegiatan
ini biasanya dilakukan di kantor Perseroan dan kadang-kadang bekerja sama dengan institusi
lain dengan dibantu oleh PMI sehingga tidak mengeluarkan biaya.
Selain itu, Perseroan juga berperan aktif dalam pengembangan sosial dan kemasyarakatan
dengan membantu memajukan hasil perkebunan dan pertanian masyarakat melalui
penggunaan aplikasi gas industri. Beberapa di antaranya pernah dilakukan di lokasi sebagai
berikut:
i. Perkebunan Pepaya di Sukabumi milik penduduk;
ii. Perkebunan Jambu Batu di Sukabumi milik penduduk;
iii. Perkebunan Manggis di Sukabumi milik penduduk;
iv. Perkebunan Pisang ambon Kuning di Lampung milik penduduk;
v. Perkebunan Nanas Rakyat di Subang;
vi. Ekspor Nanas di Medan milik Koperasi Pemasaran Hortikultura.
vii. Melaksanakan program bantuan korban bencana yang terjadi di Palu dan Lombok dengan
memberikan sumbangan uang, pangan dan pakaian.
Aspek Tanggung Jawab Produk
Produk Perseroan merupakan produk yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum maupun
masyarakat industri oleh sebab itu Perseroan sangat mengedepankan kualitas pelayanan dan
ketersediaan produknya. Bahkan sebagai komitmen Perseroan bagi sektor kesehatan di tanah
air, Perseroan memberikan prioritas kepada pelanggan dari sektor kesehatan seperti rumah
sakit agar dapat terjamin pasokan oksigen dan nitrous oxide.
162
Page 205
Perseroan berkomitmen untuk memberikan produk yang berkualitas kepada para pelanggannya
karena menyadari bahwa produknya merupakan produk yang penting bagi para proses produksi
dan memberikan nilai tambah para pelanggannya. Perseroan juga berupaya melakukan
pengembangan aplikasi produk yang dapat digunakan oleh para pelanggannya sebagai contoh
saat ini produk gas nitrogen dipandang lebih aman digunakan sebagai pengawet alami bagi
produk-produk makan dan minuman dibandingkan dengan produk kimiawi.
Perseroan berpegang teguh pada prinsip keamanan dan keselamatan dalam memasarkan dan
menjual produknya. Produk gas industri merupakan produk yang membutuhkan penanganan
yang unik dan khusus dengan standar keamanan dan keselamatan yang ketat. Perseroan
secara berkala melakukan pemeriksaaan keamanan dengan salah satu contohnya adalah
kalibrasi dari sarana dan prasarana pemasaran yang dimiliki seperti tabung, PGS, road
trailer dan mobil tanki. Pada kasus dimana pelanggan membeli produk Perseroan dengan
menggunakan kemasan yang berasal dari pelanggan dan ternyata tidak memenuhi persyaratan
keamanan dan keselamatan yang ditetapkan Perseroan, maka Perseroan akan menolak untuk
mengisinya demi keselamatan dan keamanan bersama.
B. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Sesuai dengan peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup, khususnya Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya
disebut “UU No. 32/2009”) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan, usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (selanjutnya disebut “AMDAL”) atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
Sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan-
peraturan di bidang lingkungan hidup tersebut di atas serta Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tanggal 2 Oktober 2006 tentang Jenis Rencana Usaha
Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (“Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11/2006”), maka Perseroan wajib
melengkapi ijin usahanya dengan AMDAL. Dokumen-dokumen AMDAL yaitu dokumen Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
(UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkunga (UKL) mengenai dampak dari kegiatan usahanya,
wajib diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL.
Adapun Dokumen-dokumen AMDAL yang telah dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
a. UKL dan UPL yang diajukan oleh Perseroan telah mendapat persetujuan dari Dinas
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Medan sesuai
dengan Surat No. 660/85/DKLH-ESDM/I/20008 tanggal 24 Januari 2008 perihal
Persetujuan Dokumen UKL/UPL, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Medan, untuk pabrik Perseroan
yang terletak di Jalan P. Kalimantan No. 1 KIM, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli,
Kota Medan-Propinsi Sumatera Utara.
b. UKL dan UPL yang diajukan oleh Perseroan telah mendapat pengesahan oleh Tim
Kajian Lingkungan dan Perijinan Kabupaten Kampar sesuai dengan Surat No. 05/BA/P-
UKL-UPL/2002 tanggal 2 Nopember 2002 perihal pengesahan dokumen UKL dan UPL
Perseroan, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Daerah Kabupaten Kampar, untuk pabrik industri gas (Oksigen) Perseroan yang berlokasi
di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Propinsi
Riau.
c. Surat Pengesahan dari Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
Pemerintah Kota Bitung No. 660/BPDL/70 tanggal 30 Mei 2006 perihal Pengesahan
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
163
Page 206
(UPL) April 2006 untuk kegiatan produksi Gas Oxigen dan Nitrogen Perseroan yang
berlokasi di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Bitung Barat, Kota Bitung.
d. Surat Persetujuan dari Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Propinsi
DKI Jakarta No. 40/UKL-UPL/-1.774.151 tanggal 19 Maret 2008 perihal Hasil Penilaian
UKL dan UPL perihal Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pengembangan kantor dan kegiatan operasional
industri gas Perseroan (oksigen, nitrogen dan argon) yang terletak di Jalan Raya Bekasi
Km. 21-22, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
e. Surat Persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi
Kabupaten Sidoarjo No. 65/DPPL/2008 tanggal 28 Agustus 2008 perihal Persetujuan
Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) Perseroan untuk industri
Oxigen Perseroan yang terletak di Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten
Sidoarjo.
Struktur Organisasi Perseroan
Berikut ini adalah bagan struktur organisasi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan:
I. Sumber Daya Manusia
Perseroan telah menyadari bahwa Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(P2SDM) adalah hal yang sangat strategis untuk pengembangan bisnis secara berkelanjutan
dan memenangkan persaingan baik domestik maupun global. Berkenaan dengan hal tersebut,
Perseroan telah menyusun suatu peta (road-map) jangka panjang P2SDM dengan mengutamakan
P2SDM yang modern, berbasis kompetensi, berorientasi pada masa depan serta menerapkan
P2SDM berkelas dunia (world-class) untuk memastikan bahwa Perseroan akan mampu memiliki
sumber daya manusia (SDM) yang tepat, berkualitas, professional, mempunyai kompetensi,
kinerja, kontribusi dan dedikasi tinggi yang akan menjadi salah satu sumber kekuatan Perseroan
dengan fokus terlebih dahulu memperkuat fondasi P2SDM dan memastikan perubahan paradigma
agar dapat melayani dengan lebih baik. Adapun fokus dari tahap selanjutnya adalah meningkatkan
kredibilitas Divisi SDM untuk menjadi mitra terpecaya dari unit kerja dan selanjutnya menjadikan
164
Page 207
tenaga SDM sebagai salah satu sumber kekuatan Perseroan. Pada akhirnya, dengan diterapkannya
P2SDM berkelas dunia, Perseroan mempunyai visi untuk masuk dalam kategori 50 perusahaan
terbaik di Indonesia dalam hal P2SDM.
Untuk memastikan keberhasilan penerapan dari peta jangka panjang P2SDM dan juga untuk
menjadi dasar dari penyusunan strategi, kebijakan, program-porgram serta system dan prosedur
terkait dengan P2SDM tersebut dibuatlah cetak biru (blueprint) dari P2SDM. Cetak biru ini
menekankan P2SDM yang berbasis kompetensi dan berorientasi kepada pengembangan bisnis
dan kemampuan karyawan. Ada 4 hal penting yang menjadi fokus dari cetak biru P2SDM ini yaitu:
Revenue Generation, People Developer, Cost Saving serta hal-hal yang bersifat intangible (tidak
berwujud) tetapi penting dalam memastikan kesinambungan keberhasilan perusahaan seperti:
Peningkatan Kompetensi, Pengembangan Diri, Peningkatan Karir, Kepuasan Kerja, Peningkatan
Kinerja, Optimalisasi Kontribusi, Pertumbuhan Rasa Memiliki dan Dedikasi. Untuk memastikan
keberhasilan 4 fokus P2SDM ini, maka diperlukan adanya perangkat-perangkat lain seperti
Budaya Kerja, Strategy & Road-map (yaitu peta P2SDM yang telah dijelaskan sebelumnya) yang
terintegrasi dengan aspek Manusia, aspek Organisasi serta aspek Sistem, Proses dan Teknologi.
Cetak biru P2SDM dapat dijelaskan dengan gambar berikut:
Dengan adanya cetak biru ini, maka semua kegiatan dan program-program P2SDM akan terbagi
dalam beberapa tahap proses yang harus didukung dengan system dan teknologi yang terpadu yaitu:
• Tahap 1: “Plan & Attract” yang intinya adalah Perencanaan, Sourcing & Recruitment dengan
tujuan agar Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai perencanaan SDM yang baik baik
yang berupa HR Strategic Planning maupun Workforce Planning atau Manpower Planning,
mampu membuat antisipasi terhadap perubahan dan perpindahan tenaga SDM, mampu
mengidentifikasi tenaga SDM potensial baik internal dan eksternal serta mampu menarik
tenaga SDM eksternal yang potensial untuk bergabung.
• Tahap 2: “Develop” yang intinya adalah Pengembangan dan Pembelajaran dengan tujuan agar
Perseroan dan Perusahaan Anak mampu menerapkan program-program sistematis berbasis
kompetensi sebagai langkah-langkah strategis untuk mengembangkan karyawan dan juga
memotivasi karyawan dalam melakukan pembelajaran. Sehingga pada akhirnya terjadi link
and match (keterpaduan dan keselarasan) antara kompetensi karyawan dan persyaratan
jabatan yang akan memungkinkan terciptanya “right man in the right place at the right time with
the right cost” yang pada akhirnya menciptakan karyawan berkinerja tinggi dan berkontribusi
maksimal dengan karakter yang baik tanpa membebani perusahaan dengan biaya tenaga
kerja yang tinggi.
165
Page 208
• Tahap 3: “Evaluate” yang intinya adalah Monitoring, Evaluasi & Coaching untuk menekankan
pentingnya dilakukan kesepakatan kinerja (target setting), pemantauan kinerja (performance
monitoring) dan hubungan antara atasan dan bawahan yang kondusif dalam hal pembinaan
(coaching) terutama dalam mendiskusikan dan membina peningkatan dan kompetensi
karyawan. Diharapkan semua atasan akan mempunyai mentalitas dan paradigm sebagai
pembina dan pencetak penerus (People Developer) yang memungkinkan Perseroan dan
Perusahaan Anak mampu mempertahankan kinerja secara berkesinambungan yang didukung
oleh tenaga SDM yang berdedikasi tinggi, professional, berkinerja tinggi dan berkontribusi
maksimal.
• Tahap 4: “Reward” dimana yang dimaksud adalah Pemberian Penghargaan. Penghargaan
disini adalah Total Rewards. Total Rewards meliputi penghargaan yang sifatnya berwujud
(tangible) dan yang tidak berwujud (intangible). Penghargaan berwujud pada umumnya
disebut Remunerasi (yang meliputi komponen kompensasi seperti gaji atau upah, tunjangan,
bonus, insentif serta bentuk lain yang diberikan secara tunai dan juga komponen benefit yang
diberikan dalam bentuk program perawatan kesehatan, pemilikan kendaraan kendaraan,
jaminan hari tua, pensiun dan program kesejaterahan lainnya). Penghargaan tidak berwujud
meliputi kesempatan berkarir, kesempatan pengembangan diri, beasiswa untuk melanjutkan
sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, kesempatan untuk mengeskpresikan kemampuan untuk
memperoleh pengakuan dari perusahaan (recognition), interaksi dengan Manajemen Puncak,
lingkungan dan atmosfir kerja yang kondusif dan lainnya.
• Tahap 5: “Retain” yang merupakan program-progarm untuk mempertahankan SDM yang
ada sesuai dengan kebutuhan perusahaan karena saat ini SDM Perseroan dan Perusahaan
Anak sudah banyak diminati oleh industri sehingga tidak jarang menjadi target pembajakan.
Program-program ini meliputi Talent Management untuk memastikan perusahaan mengetahui
individu atau kompetensi mana saja yang harus dipertahankan berdasarkan kinerja,
kompetensi maupun potensinya serta program-program retensi yang tepat, terarah dan efektif
untuk mempertahankan karyawan dari berbagai kategori tersebut.
Semua tahapan ini akan mempertimbangkan aspek Manusia dan Organisasi yang diselaraskan
dengan Strategy & Roadmap untuk memastikan tercapainya fokus dari P2SDM yaitu untuk
mencetak karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak yang mampu:
• Menciptakan dan mingkatkan nilai tambah, kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pendapatan
baik dalam segi kegiatan operasional saat ini maupun hasil dari Pengembangan Usaha
• Senantiasa mampu mencetak generasi penerus dengan melakukan pengembangan karyawan
yang sistematis dan berkesinambungan
• Menyadari akan pentingnya pengendalian biaya dan peningkatkan produktivitas dan effisiensi
serta mampu melakukan terobosan-terobosan yang memungkinkan terciptanya penghematan
biaya sehingga memperbesar total shareholder values.
• Menyadari pentingnya dan mampu secara mandiri mapun dengan bimbingan untuk melakukan
peningkatan kompetensi dan pengembangan diri sehingga memungkinkan untuk memperoleh
peningkatan karir dan kepuasan kerja berdasarkan tingkat kinerja dan kontribusi dan
mempunyai rasa memiliki (sense of ownership) dan dedikasi yang tinggi terhadap perusahaan.
Dengan demikian diharapkan penerapan P2SDM di Perseroan dan Perusahaan Anak ini akan
mampu secara sistematis, fair, transparan dan berkesinambungan untuk meningkatkan motiviasi,
dedikasi, kinerja dan kontribusi semua karyawan untuk memberikan yang terbaik dan menjadi
salah satu sumber kekuatan perusahaan yang mumpuni.
Agar cetak biru perusahaan dapat diterapkan, maka dibuatlah suatu model kerja penerapan P2SDM
yang mengedepankan pendekatan yang sederhana namun sistematis, terarah dan terukur serta
terintegrasi dengan hasil pencapaian kinerja karyawan sebagai individu, kelompok dan korporasi
secara keseluruhan. Dimana hal ini juga diselaraskan dengan strategi bisnis dan strategi P2SDM
dari Perseroan and Perusahaan Anak. Penyelarasan ini juga meliputi koordinasi yang harmonis
antara Perseroan, Perusahaan Anak dan Karyawan sebagai Individu. Diharapkan dengan adanya
model kerja ini Perseroan dan Perusahaan Anak mampu dan berhasil untuk menerapkan program-
program P2SDM secara komprehensif dalam berbagai tingkat kompleksitas. Dengan didukung
oleh program manajemen perubahan (Change Management) yang mengedapakan rasa saling
menghargai maka tingkat keberhasilan dari semua implementasi program-program P2SDM
diharapkan dapat meningkat dan dipercepat.
166
Page 209
Adapun model kerja penerapan P2SDM dapat dijelaskan dengan gambar berikut:
Penyelarasan antara
Perseroan, Anak
Perusahaan dan Karyawan
Perencanaan
& Identifikasi
Productivity,
Business Strategy
Pengembang
Cost & Bene-
Performance
Performance
Individual &
an & Pembe-
HR Strategy
fit Analysis
Bsuiness
lajaran
Team
Role Modeling
Total
Rewards
(Remunerasi Penugasan
& Intangible) Evaluasi
Kinerja &
Coaching
Di samping itu, P2SDM juga menekankan pentingnya analisis terhadap data-data terkait SDM
seperti komposisi demografi SDM berdasarkan jenjang pendidikan, usia dan jabatan. Data-data ini
merupakan health-check yang akan mampu memberikan indikasi terhadap “kesehatan” dari tenaga
SDM yang dikelola dalam artian apakah ada potensial isu yang harus diantisipasi, perbaikan segera
yang harus dilakukan, perencanaan masa depan yang harus direvisi serta hal-hal yang bersifat
antisipatif lainnya.
Perjanjian Kerja antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan karyawan dibuat melalui perjanjian
kerja yang telah sesuai dengan aturan pemerintah dan telah saling dimengerti oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak dengan Karyawan sehingga tidak dibentuk suatu serikat pekerja. Dalam
menerapkan sistem penggajian yang adil untuk karyawan, Perseroan telah menerapkan sistem
penggajian yang sesuai dengan bobot masing-masing pekerjaan dengan gaji terendah di atas
Upah Minimum Regional (UMR).
a. Kesejahteraan Karyawan
Untuk menciptakan suasana kerja yang baik, Perseroan dan Perusahaan Anak telah
memperhatikan kesejahteraan karyawan melalui usaha-usaha sebagai berikut:
• Program BPJS Tenaga Kerja;
• Asuransi kesehatan dan rumah sakit bagi seluruh karyawan dan keluarganya;
• Rekreasi bersama seluruh karyawan dan keluarganya;
• Sarana olah raga, ibadah dan hiburan;
• Sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3); dan
• Koperasi karyawan.
Sesuai dengan anjuran dari pemerintah, Perseroan juga telah menjalankan dana pensiun
melalui Tunjangan Hari Tua dari BPJS Tenaga Kerja.
b. Pengembangan Kompetensi Karyawan
Pengembangan kompetensi karyawan dilakukan dengan melakukan pelatihan internal
maupun dengan mengikutsertakan karyawan pada pelatihan eksternal yang diadakan oleh
lembaga pelatihan independen baik di dalam maupun di luar negeri. Setiap karyawan wajib
mendapatkan pelatihan minimal sebanyak 2 hari per tahun. Selain program tersebut Perseroan
juga memberikan beasiswa bagi karyawan yang berprestasi untuk dapat melanjutkan studinya
ke jenjang yang lebih tinggi.
Pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh Perseroan diantaranya adalah:
1. Program Pengembangan Eksekutif (Executive Development Program); dan
2. Pelatihan-pelatihan di bidang teknik dan penjualan serta pengetahuan produk gas industri.
167
Page 210
c. Komposisi Karyawan
Jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Desember 2019 masing-masing
berjumlah 1.301 dan 1.414 orang, atau secara total berjumlah 2.715 orang, dengan komposisi
sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Tetap 597 581
Kontrak 678 720
Jumlah 1,275 1,301
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Jabatan
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Direktur 6 6
General Manager 3 6
Manajer 49 51
Supervisor 51 53
Staf dan lain-lain 488 465
Jumlah 597 581
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Pasca Sarjana 13 15
Sarjana 180 191
Diploma/Akademi 51 51
SLTA dan lain-lain 353 324
Jumlah 597 581
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2018 2019
17 sampai dengan 30 tahun 45 36
31 sampai dengan 40 tahun 223 208
41 sampai dengan 50 tahun 233 227
Di atas 50 tahun 96 110
Jumlah 597 581
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas utama
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Business Development & Institutional Relation 4 3
Corporate Secretary & Communication 4 3
Finance & Accounting 147 157
Human Capital 20 21
Production, Technical & Innovation 285 276
Risk, Technology & Compliance 20 22
Sales & Operational 792 816
Secretary, General Affair & Permit 3 3
Jumlah 1,275 1,301
168
Page 211
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Pulau Jawa 828 832
Luar Pulau Jawa 447 469
Jumlah 1,275 1,301
Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Tetap 586 584
Kontrak 839 830
Jumlah 1,425 1,414
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Jabatan
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Direktur 3 3
General Manager 4 4
Manajer 37 43
Supervisor 29 23
Staf dan lain-lain 513 511
Jumlah 586 584
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Pasca Sarjana 9 9
Sarjana 154 164
Diploma/Akademi 59 58
SLTA dan lain-lain 364 353
Jumlah 586 584
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2018 2019
17 sampai dengan 30 tahun 42 27
31 sampai dengan 40 tahun 231 213
41 sampai dengan 50 tahun 250 267
Di atas 50 tahun 63 77
Jumlah 586 584
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas utama
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Business Development & Institutional Relation - -
Corporate Secretary & Communication - -
Finance & Accounting 199 199
Human Capital 11 11
Production, Technical & Innovation 182 189
Risk, Technology & Compliance 43 15
Sales & Operational 990 1,000
Secretary, General Affair & Permit - -
Jumlah 1,425 1,414
169
Page 212
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Pulau Jawa 964 950
Luar Pulau Jawa 461 464
Jumlah 1,425 1,414
Pada saat tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan memiliki 7 (tujuh) pegawai yang
memiliki keahlian khusus dengan keterangan sebagai berikut:
Umur Pengalaman
No Nama Tugas Perizinan
(Tahun) Kerja (Tahun)
Izin Usaha
1 Cepi Bektianto 45 19 Supervisor Teknik
Jasa Kontruksi
Supervisor Maintenance Izin Usaha
2 Denny Chrisma Saputra 38 11
External Jasa Kontruksi
Izin Usaha
3 Febri Iswahyudi 33 9 Staf Teknik
Jasa Kontruksi
Sertifikat Badan Usaha
Jasa Pelaksana Kontruksi
4 Iwan Wiliyanto 51 16 Manager Project
(SBUJPK) - Instalasi
Mekanikal dan Eletrikal
Sertifikat Badan Usaha
Supervisor Teknik Jasa Pelaksana Kontruksi
5 Jacob Joseph Tetelepta 39 12
Instalasi Gas Medis (SBUJPK) - Instalasi
Mekanikal dan Eletrikal
Sertifikat Badan Usaha
Foreman Produksi Jasa Pelaksana Kontruksi
6 Joko Santoso 50 20
Liquid CO2 (SBUJPK) - Instalasi
Mekanikal dan Eletrikal
General Manager -
7 Yudion Ronanto 44 16 Izin Usaha Jasa Kontruksi
Wilayah Jawa Tengah
Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
J. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi
Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, Perusahaan Anak, maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat
perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
pernah dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara
yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini.
K. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung
pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:
Tahun Mulai
Nama Tahun Tahun Persentase Status
Beroperasi Secara Kegiatan Usaha
Perusahaan Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
Komersial
Perusahaan Anak
SGI 1994 1992 Produksi dan perdagangan gas 2006 99,91% Beroperasi
RG 2007 2009 Perdagangan industri gas 2007 50,00% Beroperasi
SMB 1982 1991 Produksi, perdagangan gas 2005 60,00% Beroperasi
serta pemasangan instalasi (melalui SGI)
Perusahaan Asosiasi
170
Page 213
Tahun Mulai
Nama Tahun Tahun Persentase Status
Beroperasi Secara Kegiatan Usaha
Perusahaan Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
Komersial
KS 2013 - Produksi dan perdagangan gas 2013 35,21% (secara Belum
langsung) beroperasi
secara
29,34% (melalui RG) komersial*)
*) Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum
membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum
beroperasi. KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri,
namun hingga saat ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain
hal, manajemen KS berencana untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat,
yaitu dengan penyediaan piping yang sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh
manajemen Entitas pada tanggal 22 Januari 2020 yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan
usaha di masa depan.
Perusahaan Anak Membayarkan Fee Kepada Induk Perusahaan Sehubungan Dengan Jasa
Manajemen / Konsultasi Yang Diberikan Oleh Induk Perusahaan Kepada Perusahaan Anak, Namun
Transaksi Ini Telah Dieliminasi Pada Level Konsolidasian.
Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:
A. PT Samator Gas Industri (“SGI”)
Riwayat Singkat
SGI adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas, berkedudukan
dan berkantor pusat di Surabaya, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, terutama
UUPT dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. SGI beralamat di
Gedung Graha Pangeran Lantai 7, Jalan Achmad Yani No. 286, Surabaya.
SGI didirikan dengan nama ”PT Samator Banjar Gas” berdasarkan Akta Pendirian No. 43
tanggal 31 Oktober 1992, yang telah diubah dengan Akta Pembetulan No. 54 tanggal
30 Nopember 1993, yang keduanya dibuat di hadapan Djamilah Nahdi, S.H., Notaris di Gresik.
Akta-akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-632 HT.01.01.Th.94 tanggal 18
Januari 1994 dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Banjarmasin di bawah No. 26/1994/PF/PT tanggal 16 April 1994, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tanggal 26 Juli 1994, Tambahan No. 4796 (”Akta
Pendirian SGI”).
Anggaran dasar SGI telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 121 tanggal 30 September 2019, dibuat di
hadapan Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya, yang memuat antara lain persetujuan pemegang
saham atas perubahan Pasal 2 ayat 2 Anggaran Dasar SGI. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0348481
tanggal 21 Oktober 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseoan sesuai dengan
ketentuan UUPT dengan No. AHU-0199094.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 Oktober 2019
(“Akta No. 121/2019”)
Kegiatan Usaha
SGI bergerak dalam bidang produksi dan perdagangan gas, dengan kantor pusat berkedudukan
di Surabaya dan cabang berlokasi di Banjarbaru, Batu Ceper, Cirebon, Cilacap, Madiun,
Karawang, Cilegon, Tegal, Tasikmalaya, Jember, Klaten, Cileungsi, Kotim, Sukabumi, Kutai,
Labuhan Batu, Dumai, Surabaya, Karanganyar, Semarang, Tebing Tinggi, Gresik, Cikarang,
Samarinda, Tangerang, Makassar dan Priok, dan sejak tahun 1992 mulai beroperasi secara
komersial.
171
Page 214
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum No. 1 tanggal 15 November 2018,
dibuat di hadapan Wiraningrum Hapsari, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, yang memuat antara
lain persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap Pasal 4 SGI. Akta tersebut telah
memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0029610.AH.01.02.
Tahun 2018 tanggal 11 Desember 2018, diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di
dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0273754 tanggal 11 Desember 2018 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseoan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0167964.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 11 Desember 2018 juncto Akta No. 121/2019, struktur
permodalan dan pemegang saham SGI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor
- Perseroan 588.784 588.784.000.000 99,91
- PT Samator 549 549.000.000 0,09
Jumlah Modal Ditempatkan dan 589.333 589.333.000.000 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 410.667 410.667.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 121/2019, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SGI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arief Harsono
Komisaris : Heyzer Harsono
Komisaris : Rasid Harsono
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Direktur : Imelda Mulyani Harsono
Direktur : Nini Liemijanto
Ikhtisar Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan SGI yang bersumber dari laporan
keuangan auditan SGI tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan dan Rekan , berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
pendapat tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2018 2019
Jumlah Aset 2.236.892 2.360.423
Jumlah Liabilitas 1.246.219 1.268.982
Jumlah Ekuitas 990.673 1.091.441
172
Page 215
a. Aset
Jumlah aset SGI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
sebesar Rp 2.360.423 juta, yang merupakan peningkatan sebesar Rp 123.531 juta atau
sebesar 5,52% dari posisi sebelumnya Rp 2.236.892 juta pada tanggal 31 Desember
2018. Peningkatan aset ini terutama disebabkan karena peningkatan kas dan setara kas,
piutang lain-lain pihak berelasi, persediaan, dan uang muka pembeliaan pihak ketiga.
b. Liabilitas
Jumlah liabilitas SGI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
sebesar Rp 1.268.982 juta, yang merupakan peningkatan sebesar Rp 22.763 juta atau
sebesar 1,83% dari posisi sebelumnya Rp 1.246.219 juta pada tanggal 31 Desember
2018. Peningkatan liabilitas ini terutama disebabkan karena Peningkatan liabilitas ini
terutama disebabkan karena peningkatan pinjaman bank jangka pendek, utang lain-lain
pihak berelasi, uang muka pelanggan, bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo
satu tahun dan utang pihak berelasi.
c. Ekuitas
Jumlah ekuitas SGI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
sebesar Rp 1.091.441 juta, yang merupakan peningkatan sebesar Rp 100.768 juta atau
sebesar 10,17% dari posisi sebelumnya Rp 990.673 juta pada tanggal 31 Desember
2018. Peningkatan ekuitas ini terutama disebabkan karena peningkatan modal saham
dan komponen ekuitas lainnya.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2018 2019
Penjualan Bersih 886.343 948.001
Beban Pokok Penjualan 510.687 547.281
Beban Penjualan, Umum dan Administrasi 240.191 266.847
Laba Tahun Berjalan 42.740 37.566
a. Penjualan Bersih
Jumlah penjualan bersih SGI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
adalah sebesar Rp 948.001 juta, yang merupakan peningkatan sebesar Rp 61.658 juta
atau sebesar 6,96% dari posisi sebelumnya Rp 886.343 juta pada tanggal 31 Desember
2018. Peningkatan penjualan bersih ini terutama disebabkan karena peningkatan
penjualan barang dagangan dan barang jadi.
b. Beban Pokok Penjualan
Jumlah beban pokok penjualan SGI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 adalah sebesar Rp 547.281 juta, yang merupakan peningkatan sebesar Rp 36.594
juta atau sebesar 7,17% dari posisi sebelumnya Rp 510.687 juta untuk pada tanggal
31 Desember 2018. Peningkatan beban pokok penjualan ini terutama disebabkan karena
peningkatan beban pabrikasi dan pembelian barang jadi dan barang dagangan.
c. Beban Penjualan, Umum dan Administrasi
Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SGI untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 266.847 juta, yang merupakan peningkatan
sebesar Rp 26.656 juta atau sebesar 11,10% dari posisi sebelumnya Rp 240.191 juta untuk
173
Page 216
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan beban penjualan,
umum dan administrasi ini terutama disebabkan karena peningkatan beban distribusi, gaji
dan tunjangan, air, listrik dan telepon, dan lain-lain.
d. Laba Tahun Berjalan
Jumlah laba tahun berjalan SGI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 adalah sebesar Rp 37.566 juta, yang merupakan penurunan sebesar Rp 5.174 juta
atau sebesar 12,11% dari posisi sebelumnya Rp 42.740 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018. Penurunan laba tahun berjalan ini terutama disebabkan
karena peningkatan beban pokok penjualan, beban penjualan dan beban keuangan.
B. PT Ruci Gas (“RG”)
Riwayat Singkat
RG adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas, berkedudukan
dan berkantor pusat di Surabaya, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, terutama
UUPT dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
RG didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 5 Maret 2007 yang dibuat di hadapan
Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. W10-00616 HT.01.01-TH.2007 tanggal 25 Mei
2007 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota
Surabaya No. 7679/BH.13.01/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 58 tanggal 20 Juli 2007, Tambahan No.7259.
RG telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar dimana perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 42 tanggal
20 Desember 2019, dibuat di hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris di Surabaya. Akta
mana telah disetujui Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001195.AH.01.02.
TAHUN 2020 tanggal 14 Agustus 2014, diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03.0008484 tanggal 8 Januari 2020, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0002996.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 8 Januari
2020.
RG beralamat di Jl. Raya Kedung Baruk No, 25-28, Surabaya.
Kegiatan Usaha
RG bergerak dalam bidang produksi dan perdagangan gas dan kimia, serta mengimpor bahan
baku, bahan penunjang dan mesin-mesin, yang berdomisili di Surabaya dan sejak April 2009
mulai beroperasi secara komersial.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 24 tanggal 12 Agustus 2014, yang dibuat di hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris di
Surabaya, yang isinya sehubungan dengan peningkatan modal dasar RG yang semula sebesar
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) menjadi Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar Rupiah) dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor yang semula sebesar
Rp22.000.000.000,00 (dua puluh dua miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp60.000.000.000,00
(enam puluh dua miliar Rupiah) dalam RG. Akta tersebut telah disetujui Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06492.40.20.2014 tanggal 14 Agustus 2014, diterima
dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan
174
Page 217
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan RG No. AHU-24061.40.22.2014 tanggal
13 Agustus 2014 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan RG
No. AHU-05118.40.21.2014 tanggal 14 Agustus 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai UUPT dengan No. AHU-0081202.40.80.2014 tanggal 14 Agustus 2014, struktur
permodalan dan pemegang saham RG adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Perseroan 30.000 30.000.000.000 50,00
- PT Patriot Aprilia Abadi 28.308 28.308.000.000 47,18
- Raja Kami Maruli Tua Siahaan 1.692 1.692.000.000 2,82
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor 60.000 60.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 40.000 40.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 12 tanggal 14 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris di
Surabaya, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0163415 tanggal 18 Agustus
2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan kewajiban RG dalam UUWDP
berdasarkan No. AHU-0102021.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Agustus 2017, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi RG adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sondang Aprilia Siahaan
Komisaris : Heyzer Harsono
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Direktur : Raja Kami Maruli Tua Siahaan
Ikhtisar Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan RG yang bersumber dari laporan
keuangan auditan RG tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan dan laporan keuangan
auditan RG tanggal 31 Desember 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan,
dengan pendapat tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2018 2019
Jumlah Aset 81.352 82.790
Jumlah Liabilitas 6.876 13.509
Jumlah Ekuitas 74.476 69.281
a. Aset
Jumlah aset RG tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar
Rp 82.790 juta, yang mengalami kenaikan sebesar Rp 1.438 juta atau sebesar 1,77% dari
posisi sebelumnya Rp 81.352 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Kenaikan aset ini
175
Page 218
terutama disebabkan karena kenaikan piutang usaha, piutang lain-lain pihak berelasi, dan
taksiran tagihan pajak penghasilan.
b. Liabilitas
Jumlah liabilitas RG untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
sebesar Rp 13.509 juta, yang merupakan peningkatan sebesar Rp 6.633 juta atau
sebesar 96,47% dari posisi sebelumnya Rp 6.876 juta pada tanggal 31 Desember 2018.
Peningkatan liabilitas ini terutama disebabkan karena kenaikan utang usaha pihak ketiga
dan utang dividen.
c. Ekuitas
Jumlah ekuitas RG untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
sebesar Rp 69.281 juta, yang merupakan penurunan sebesar Rp 5.195 juta atau sebesar
6,98% dari posisi sebelumnya Rp 74.476 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Penurunan
ekuitas ini terutama disebabkan karena pembayaran dividen dan penurunan laba tahun
berjalan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2018 2019
Penjualan Bersih 28.715 26.847
Beban Pokok Penjualan 20.059 20.027
Beban Penjualan, Umum dan Administrasi 4.460 4.393
Laba Tahun Berjalan 3.421 1.851
a. Penjualan Bersih
Jumlah penjualan bersih RG untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
adalah sebesar Rp 26.847 juta, yang merupakan penurunan sebesar Rp 1.868 juta atau
sebesar 6,51% dari posisi sebelumnya Rp 28.715 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018. Penurunan penjualan bersih ini terutama disebabkan karena
penurunan penjualan gas.
b. Beban Pokok Penjualan
Jumlah beban pokok penjualan RG untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 adalah sebesar Rp 20.027 juta, yang merupakan penurunan sebesar Rp 32 juta atau
sebesar 0,16% dari posisi sebelumnya Rp 20.059 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018. Penurunan beban pokok penjualan ini terutama disebabkan
karena dampak dari penurunan penjualan dan pemakaian bahan baku.
c. Beban Penjualan, Umum dan Administrasi
Jumlah beban umum dan administrasi RG untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 4.393 juta, yang merupakan penurunan sebesar
Rp 67 juta atau sebesar 1,50% dari posisi sebelumnya Rp 4.460 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Penurunan beban umum dan administrasi ini
terutama disebabkan karena penurunan biaya gaji dan tunjangan dan biaya perijinan dan
distribusi.
d. Laba Tahun Berjalan
Jumlah laba tahun berjalan RG untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 adalah sebesar Rp 1.851 juta, yang merupakan penurunan sebesar Rp 1.570 juta
atau sebesar 45,89% dari posisi sebelumnya Rp 3.421 juta untuk tahun yang berakhir
176
Page 219
pada tanggal 31 Desember 2018. Penurunan laba tahun berjalan ini terutama disebabkan
karena dampak penurunan penjualan dan kenaikan beban lain-lain.
C. PT Samabayu Mandala (“SMB”)
Riwayat Singkat
SMB didirikan dengan nama ”PT Luhur”, berdasarkan Akta Pendirian No. 74 tanggal
20 Januari 1982, akta mana telah diubah dengan Akta Perubahan No. 57 tanggal 19 April 1982
dengan pengubahan nama menjadi “PT Bayu Mandala”, yang keduanya dibuat di hadapan
Amir Sjarifuddin, S.H., Notaris di Denpasar. Akta-akta tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman
No. C2.1757.HT.01.01.TH’82 tanggal 14 Oktober 1982 (”Akta Pendirian SMB“).
Anggaran Dasar SMB telah beberapa kali mengalami perubahan dimana perubahan terakhir
adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 24 tanggal 10 April 2019, dibuat di hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris di Surabaya,
akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0020704.
AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 15 April 2019, disimpan dan dicatat di dalam Sisminbakum
Kemenkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0206053 tanggal 15 April 2019 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0062232.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 15 April 2019.
SMB beralamat di Jalan Raya Munggu 55 X (baru Jl. Tunjung) Br. Belulang, Kelurahan Kapal,
Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kegiatan Usaha
SMB bergerak dalam produksi gas oksigen (O2), gas karbon dioksida (CO2), dan dry ice serta
melakukan perdagangan berbagai produk gas (seperti O2, H2, N2, C2H2, Ar, H2, He dan H2O2).
Di samping itu, SMB juga melakukan pekerjaan pemasangan instalasi untuk penggunaan gas,
yang berdomisili di Bali dan sejak tahun 1982 mulai beroperasi secara komersial.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 64 tanggal 30 November 2015, dibuat di
hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris di Kota Surabaya juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 11 tanggal 24 September 2019, dibuat di hadapan Rusnaldy, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat di dalam Sisminbakum Kemenkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0337050 tanggal 25 September 2019 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0179057.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
25 September 2019, struktur permodalan dan pemegang saham SMB adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 setiap Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 100.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- SGI 27.000 13.500.000.000 60,00
- I Gusti Ngurah Gde Antika 18.000 9.000.000.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
45.000 22.500.000.000
Disetor 100,00
Saham Dalam Portepel 55.000 27.500.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 52 tanggal 30 April 2019, dibuat di hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris di Surabaya,
akta mana telah diterima dan dicatat di dalam Sisminbakum Kemenkuham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0240562 tanggal
177
Page 220
10 Mei 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074940.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 10 Mei 2019, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMB adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arief Harsono
Komisaris : I Gusti Ngurah Gde Antika
Komisaris : Heyzer Harsono
Direksi
Direktur Utama : Rasid Harsono
Direktur : I Gusti Ayu Nita Sekardewi
Ikhtisar Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan SMB yang bersumber dari laporan
keuangan auditan SMB tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan dan Rekan , dengan pendapat tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2018 2019
Jumlah Aset 79.503 77.383
Jumlah Liabilitas 23.300 20.436
Jumlah Ekuitas 56.203 56.947
a. Aset
Jumlah aset SMB tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar
Rp 77.383 juta, yang merupakan penurunan sebesar Rp 2.120 juta atau sebesar 2,67%
dari posisi sebelumnya Rp 79.503 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Penurunan aset
ini terutama disebabkan karena penurunan kas dan setara kas, penurunan piutang lain-
lain pihak berelasi dan piutang pihak berelasi.
b. Liabilitas
Jumlah liabilitas SMB tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar
Rp 20.436 juta, yang merupakan penurunan sebesar Rp 2.864 juta atau sebesar 12,29%
dari posisi sebelumnya Rp 23.300 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Penurunan
liabilitas ini terutama disebabkan karena penurunan utang usaha dan utang bank jangka
panjang.
c. Ekuitas
Jumlah ekuitas SMB tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar
Rp 56.947 juta, yang merupakan peningkatan sebesar Rp 744 juta atau sebesar 1,32%
dari posisi sebelumnya Rp 56.203 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan
ekuitas ini terutama disebabkan karena peningkatan komponen ekuitas lainnya.
178
Page 221
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2018 2019
Penjualan Bersih 47.456 50.305
Beban Pokok Penjualan 24.703 27.376
Beban Penjualan, Umum dan Administrasi 16.704 16.697
Laba Tahun Berjalan 4.084 3.752
a. Penjualan Bersih
Jumlah penjualan bersih SMB untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
adalah sebesar Rp 50.305 juta, yang merupakan peningkatan sebesar Rp 2.849 juta atau
sebesar 6,00% dari posisi sebelumnya Rp 47.456 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan penjualan bersih ini terutama disebabkan karena
peningkatan penjualan barang jadi dan barang dagangan dan peningkatan penjualan jasa
instalasi dan sewa.
b. Beban Pokok Penjualan
Jumlah beban pokok penjualan SMB untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 27.376 juta, yang merupakan peningkatan sebesar
Rp 2.673 juta atau sebesar 10,82% dari posisi sebelumnya Rp 24.703 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan beban pokok penjualan ini
terutama disebabkan karena peningkatan pembelian barang jadi dan barang dagangan
dan beban pokok penjualan instalasi dan lainnya.
c. Beban Penjualan, Umum dan Administrasi
Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SMB untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 16.697 juta, yang merupakan penurunan
sebesar Rp 7 juta atau sebesar 0,04% dari posisi sebelumnya Rp 16.704 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Penurunan beban penjualan, umum dan
administrasi ini terutama disebabkan karena penurunan beban distribusi dan administrasi.
d. Laba Tahun Berjalan
Jumlah laba tahun berjalan SMB untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 adalah sebesar Rp 3.752 juta, yang merupakan penurunan sebesar Rp 332 juta
atau sebesar 8,13% dari posisi sebelumnya Rp 4.084 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018. Penurunan laba tahun berjalan ini terutama disebabkan
karena dampak kenaikan beban pokok penjualan dan penurunan pendapatan lain-lain.
Berikut adalah keterangan ringkas mengenai Perusahaan Asosiasi Perseroan:
A. PT Krakatau Samator (“KS”)
Riwayat Singkat
KS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas KS No.69 tanggal 14 Juni 2013,
dibuat di hadapan Amelia Jonatan, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Nyonya Ira Sudjono,
S.H., M.Hum, M.Kn., M.M., M.Psi., Notaris di Jakarta. Akta-akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehakiman No. AHU-36530.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 5 Juli 2013, dengan Daftar
Perseroan No. AHU-0063934.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 5 Juli 2013, telah didaftarkan
sebagaimana ternyata dari TDP No. 09.03.1.20.95152 tanggal 26 November 2014, yang
179
Page 222
ditandatangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II, Suku Dinas
Koperasi Usaha Mikro Kecil an Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 20 September
2013, Tambahan No.109912 (”Akta Pendirian KS“).
Anggaran Dasar KS telah beberapa kali mengalami perubahan dimana perubahan terakhir
adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham No.23 tanggal 18 Juni 2020, dibuat di hadapan Amelia Jonatan, S.H.,
M.Kn., Notaris Pengganti dari Ira Sudjono, S.H., M.H., M.Kn., M.M., M.Psi., Notaris di Jakarta,
yang telah disetujui Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0046028.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 7 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0107709.
AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Juli 2020.
KS beralamat di Gedung UGM Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Dr. Sahardjo
No. 83, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kegiatan Usaha
KS belum secara aktif menjalankan kegiatan usaha.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian KS juncto Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 38 tanggal 18 April 2019, dibuat di hadapan Amelia Jonatan, S.H., M.Kn.,
Notaris Pengganti Ira Sudjono, S.H., M.H., M.Kn., M.M., M.Psi., Notaris di Jakarta, yang
memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap Pasal 4 ayat 2
KS. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No.
AHU-0033232.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseoan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0099418.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 25 Juni 2019 (“Akta No. 28/2019”), struktur permodalan dan pemegang saham SMB
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Perseroan 30.000 30.000.000.000 35,21
- RG 25.000 25.000.000.000 29,34
- PT Krakatau Engineering 9.213 9.213.000.000 10,81
- Yayasan Badan Pengelola 21.000 21.000.000.000 24,64
Kesejahteraan Krakatau Steel
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 85.213 85.213.000.000 100
Disetor
Saham Dalam Portepel 14.787 14.787.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 38/2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15
tanggal 10 Maret 2020, dibuat di hadapan Amelia Jonatan, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti
dari Ira Sudjono, S.H., M.H., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
No. AHU-AH.01.03-0162729 tangga; 26 Maret 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0059434.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 (“Akta No.15/2020”), susunan
Dewan Komisaris dan Direksi KS yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
180
Page 223
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Utomo Nugroho
Wakil Komisaris Utama : Arief Harsono, M.M.
Komisaris : Zaidin
Komisaris : Drs. Djasri Marin, S.H.
Direksi
Direktur Utama : Heyzer Harsono
Direktur : Sumantri
Direktur : Ir. Ferryawan Utomo
L. Kegiatan Usaha Perseroan dan Prospek Usaha
1. Umum
Perseroan merupakan salah satu perusahaan gas industri yang memiliki jaringan yang luas di
Indonesia dan yang berpengalaman di bidangnya. Perseroan berasal dari 2 (dua) perusahaan
Belanda, yaitu (i) NV WA Hoek Machine en Zuurstof (”NV WA Hoek”), perusahaan yang membangun
pabrik oksigen di Jakarta pada tahun 1916, diikuti dengan pembangunan pabrik lainnya di Surabaya
pada tahun 1920 dan di Bandung pada tahun 1939 dan (ii) NV Javasche Koelzoor Fabriek
(”NV Javasche Koelzoor”), yang mendirikan pabrik karbon dioksida di Surabaya pada tahun 1924.
Pabrik-pabrik tersebut merupakan pabrik-pabrik gas industri yang pertama di Indonesia.
Pada tahun 1958, NV WA Hoek dan NV Javasche Koelzoor dinasionalisasi oleh pemerintah
Republik Indonesia, dimana NV WA Hoek menjadi PN Zatas dan NV Javasche Koolzoer menjadi
PN Asam Arang. Dalam perjalanannya, PN Zatas mengalami perkembangan yang pesat dan
mendirikan pabrik di Semarang, Makassar dan Medan, namun sebaliknya PN Asam Arang kurang
berkembang. Pada tahun 1971, PN Zatas dan PN Asam Arang digabung menjadi PT Aneka Gas
Industri (Persero) dan berada di bawah Departemen Perindustrian Republik Indonesia.
Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan adalah memproduksi, memasarkan dan menjual
berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait di Republik Indonesia dalam bentuk
gas, cair ataupun padat.
Gas industri adalah gas yang dihasilkan melalui suatu proses pemisahan dan proses produksi. Gas
industri yang diperoleh dari proses pemisahan antara lain adalah Oksigen (O2), Nitrogen (N2) dan
Argon (Ar), sedangkan Asetilen (C2H2) dan Nitrous Oxide (N2O) diperoleh dari proses reaksi kimia
yang proses produksinya membutuhkan bahan baku, antara lain Kalsium Karbida untuk Asetilen
dan Ammonium Nitrate untuk Nitrous Oxide. Hidrogen (H2) dan Karbon Dioksida (CO2) diperoleh
dari proses reaksi kimia dan pemisahan yang membutuhkan bahan baku dari Hidrokarbon.
Selain itu, untuk menunjang kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan juga menjalankan kegiatan
usaha jasa yang terkait dengan produk gas yang dihasilkan, seperti memperdagangkan produk gas
dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, yaitu antara lain gas-gas yang telah disebutkan
di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya serta merancang konstruksi dan instalasi
peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada pabrik pelanggan dan rumah sakit.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 44 (empat puluh empat) pabrik (plant) yang tersebar di
wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 12 (dua belas) di Jawa
Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 4 (empat) di Jawa Timur, 2 (dua) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau,
4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu)
di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali,
1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan data dari Gasworld Business Intelligence (Online Database), Perseroan menempati
peringkat ke-1 (pertama) dari lima besar produsen gas industri di Indonesia dengan pangsa pasar
sekitar 28% pada tahun 2018.
181
Page 224
Ketersediaan produk pesaing sejenis di pasar secara umum hanya ditemukan di pulau Jawa saja
dan khusus untuk produk dengan metode pasokan pipeline dan bulk. Para pesaing tersebut belum
merambah wilayah selain pulau Jawa, sehingga produk sejenis di wilayah selain pulau Jawa pada
umumnya disediakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Keunggulan Kompetitif
Perseroan senantiasa berusaha untuk mempertahankan posisi kepemimpinan yang dimilikinya
dengan memanfaatkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, termasuk di antaranya posisi Perseroan
yang merupakan pemimpin pasar dalam industrinya, cakupan geografis yang luas secara nasional,
manajemen dan pemegang saham yang berpengalaman di bidangnya dan rekam jejak yang
terbukti.
a. Pelopor dan pemimpin pasar dalam sektor gas industri Indonesia
Perseroan berasal dari 2 (dua) perusahaan Belanda, yaitu (i) NV WA Hoek yang membangun
pabrik oksigen di Jakarta pada tahun 1916, diikuti dengan pembangunan pabrik lainnya di
Surabaya pada tahun 1920 dan di Bandung pada tahun 1939 dan (ii) NV Javasche Koelzoor,
yang mendirikan pabrik karbon dioksida di Surabaya pada tahun 1924. Pabrik-pabrik oksigen
dan karbon dioksida tersebut merupakan pabrik-pabrik gas industri yang pertama di Indonesia.
Pada tahun 1958, NV WA Hoek dan NV Javasche Koelzoor dinasionalisasi oleh pemerintah
Republik Indonesia, dimana NV WA Hoek menjadi PN Zatas dan NV Javasche Koolzoer
menjadi PN Asam Arang. Dalam perjalanannya, PN Zatas mengalami perkembangan yang
pesat dan mendirikan pabrik di Semarang, Makassar dan Medan, namun sebaliknya PN
Asam Arang kurang berkembang. Pada tahun 1971, PN Zatas dan PN Asam Arang digabung
menjadi PT Aneka Gas Industri (Persero) dan berada di bawah Departemen Perindustrian
Republik Indonesia.
Dengan jumlah pengalaman selama lebih dari 40 tahun di sektor gas industri, Perseroan
merupakan pelopor di industrinya dan telah menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan
hingga dengan saat Prospektus ini diterbitkan. Dari sejak pendirian Perseroan pada tahun
1971, Perseroan mengalami perkembangan yang sangat signifikan dari hanya sebanyak 7
pabrik di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Makassar dan Medan dan per tanggal 31
Desember 2019, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki 44 pabrik (Plant) dan 104
Filling Station yang tersebar di 26 propinsi di Indonesia.
Kegiatan usaha utama Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah memproduksi,
memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait di
Republik Indonesia dalam bentuk gas, cair ataupun padat.
Pada saat ini terdapat beberapa produsen yang bergerak di bidang gas industri dimana dari
produsen-produsen yang ada, terdapat 5 (lima) perusahaan yang secara dominan menguasai
pasar gas industri di Indonesia dengan jumlah pangsa pasar gabungan sekitar 74%.
Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 2 (dua) perusahaan lokal dan 3 (tiga) perusahaan
asing. Perseroan saat ini menduduki peringkat pertama dari lima besar produsen gas industri
yang ada di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 28%; Di samping itu, perseroan bersama
dengan PT Samator memiliki pangsa pasar sebesar 38% (sumber: Gasworld Business
Intelligence, 2019). Dengan komitmen Perseroan untuk senantiasa mengembangkan
kegiatan usahanya, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan dapat mempertahankan posisi
kepemimpinannya di pasar.
Perseroan berkeyakinan bahwa prospek usaha sektor gas industri masih akan mengalami
pertumbuhan yang signifikan di masa yang akan datang dan cenderung defensif terhadap
kondisi perekonomian yang dikarenakan oleh banyaknya kegunaan produk gas industri di
berbagai macam industri seperti kesehatan, barang konsumsi, manufaktur, logam dan lain
sebagainya. Hal ini juga didukung oleh proyeksi dari Gasworld (2019) yang mengestimasi
potensi pertumbuhan gas industri untuk berkisar antara 10,8% hingga 11,2% setiap tahunnya
dari tahun 2018 hingga dengan tahun 2023 (sumber: Gasworld Business Intelligence, 2019).
182
Page 225
b. Pemimpin pasar di sektor gas medis
Perseroan menawarkan solusi menyeluruh di sektor gas medis dengan menyediakan produk
dan peralatan gas medis, serta jasa konstruksi dan instalasi kepada para pelanggannya.
Adapun produk gas medis yang ditawarkan oleh Perseroan meliputi:
• Gas medis oksigen / gas pernafasan;
• Gas medis nitrous oxide (N2O);
• Gas udara medis;
• Gas medis nitrogen;
• Gas medis karbon dioksida;
• Gas campuran fungsi paru-paru;
• Gas kalibrasi analisa darah;
• Gas laser untuk operasi; dan
• Gas cryopreservation.
Selain itu, Perseroan juga menawarkan peralatan gas medis dan sistem instalasi yang meliputi:
• Medical supply equipment;
• Medical monitoring system;
• Modular operating theatre;
• Onsite generation system;
• Gas handling and cutting equipment;
• Jasa instalasi;
• Cryogenic containers for biological; dan
• Specimen transport and storage of Cryogenic fluids.
Kepemimpinan Perseroan dalam sektor gas industri juga mencakup sektor gas medis dengan
pangsa pasar sekitar 75% - 80% pada tahun 2015 (sumber: Gasworld, 2015).
c. Diversifikasi sektor pelanggan akhir
Produk-produk gas industri Perseroan dapat digunakan oleh berbagai sektor dan juga untuk
berbagai macam aplikasi. Perseroan juga tidak memiliki pelanggan yang memiliki kontribusi
lebih dari 1% (satu persen) dari jumlah penjualan bersih konsolidasian Perseroan, kecuali
kepada Samator yang merupakan Pihak Terafiliasi. Hal-hal tersebut menjadikan Perseroan
memiliki diversifikasi pelanggan yang baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap sektor
maupun pelanggan tertentu.
Adapun beberapa produk gas industri Perseroan sering digunakan untuk hal-hal sebagai
berikut:
No. Produk Gas Industri Contoh Penggunaan
1. Oksigen Jasa medis, fabrikasi logam, manufaktur baja, konstruksi, penerbangan dan luar
angkasa, pertambangan, kimia dan petrokimia, listrik dan elektronik, agrikultur,
makanan dan minuman, pulp dan kertas
2. Nitrogen Industri makanan dan minuman, kemasan, alat-alat elektronik, industri baja, metal,
konstruksi, pertambangan, kimia dan petrokimia, tekstil, penerbangan, medis,
laboratorium, penyulingan minyak dan manufaktur kaca
3. Argon Lampu atau penerangan, gas pelindung Inert untuk arc welding dan cutting,
semikonduktor atau elektronik, metal, fabrikasi logam, manufaktur baja, konstruksi,
kimia dan petrokimia dan laboratorium
4. Asetilen Galangan kapal, pengelasan, manufaktur mobil dan sepeda motor dan kimia
5. Karbon dioksida Makanan dan minuman, baja, otomotif, fumigasi, metal, medis, fabrikasi logam,
kertas dan hiburan
6. Hidrogen Hidrogenasi fat dan minyak, produksi ammonia, industri petrokimia (hydro cracking),
bahan bakar alternatif dan fuel cells
7. Nitrous Oxide Jasa medis, industri elektronik atau semikonduktor, laboratorium, propellant,
makanan dan minuman dan bahan bakar otomotif
8. Etilena oksida Jasa medis
9. Karbon monoksida Prekursor senyawa karbon
183
Page 226
d. Perusahaan gas industri dengan jaringan distribusi yang luas di Indonesia
Perseroan memiliki jaringan yang sangat luas di Indonesia, mulai dari pulau Jawa, Bali,
Sumatera, Kalimantan sampai Sulawesi dan kepulauan lainnya di Indonesia; serta jaringan
pipa untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan. Perseroan memiliki salah satu strategi
usaha dengan melakukan pembangunan Air Separation Plant (ASP) dan Filling Station baru
yang dekat dengan lokasi para pelanggannya agar kebutuhan para konsumen dapat terpenuhi
dengan cepat dan tepat waktu. Dengan adanya strategi usaha tersebut, Perseroan dan
Perusahaan Anak memiliki jaringan distribusi yang sangat luas, mencakup 44 pabrik (Plant)
dan 104 Filling Station, termasuk depot yang tersebar di berbagai lokasi di 26 propinsi di
Indonesia.
Peta Jaringan Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Desember 2019
Dengan didukung oleh jaringan distribusi Perseroan dan Perusahaan Anak yang luas,
Perseroan dan Perusahaan Anak dapat menjamin keberlangsungan dan kesinambungan
pasokan gas industri kepada para pelanggannya. Ketika terdapat kendala pada salah satu
ASP yang menyebabkan ASP tersebut tidak dapat memasok gas industri kepada para
pelanggannya, Perseroan dan Perusahaan Anak dapat menggunakan ASP lain dengan lokasi
yang berdekatan untuk menggantikan ASP yang sedang mengalami kendala.
Perseroan memiliki armada distribusi yang banyak dimana hal ini menjadi salah satu kekuatan
untuk memenangkan persaingan karena armada yang besar ini yang berwujud kendaraan
distribusi dari ukuran kecil (truk engkel) hingga ukuran besar (truk trailer) memampukan
Perseroan beserta Perusahaan Anak dapat memasok ke segenap penjuru di tanah air baik yang
memiliki jalan memadai maupun jalan yang relatif sempit. Hal ini juga memampukan Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk dapat melayani para pelanggannya dengan mengedepankan
pelayanan yang berkualitas secara cepat dan efisien.
Perseroan berkeyakinan bahwa jaringan distribusi Perseroan dan Perusahaan Anak yang
luas memberikan landasan bagi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menjangkau
dan melayani konsumen yang ada dan calon konsumen dengan lebih baik. Lebih lanjut,
Perseroan berkeyakinan bahwa hal ini akan mendukung Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk dapat memahami lebih baik kebutuhan konsumen Perseroan dan Perusahaan Anak
dan mengidentifikasi tren penting yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak, sehingga mendukung pertumbuhan Perseroan dan Perusahaan Anak pada
masa mendatang.
e. Perusahaan gas industri yang memiliki kegiatan operasional yang terintegrasi dari hulu
ke hilir
Bahan baku utama yang diperlukan oleh Perseroan dalam kegiatan usahanya adalah berupa
udara yang tersedia secara bebas, sehingga Perseroan dapat dengan sangat mudah menjamin
ketersediaan pasokan bahan bakunya. Sedangkan pada aspek distribusi, Perseroan yang
memproduksi berbagai macam gas industri, baik dalam bentuk cair, gas dan padat juga
184
Page 227
memiliki beberapa Perusahaan Anak yang berfungsi sebagai saluran distribusinya. Produk
Perseroan yang berbentuk cair seperti oksigen cair, nitrogen cair, argon cair dan karbon
dioksida cair, juga dipasarkan dalam bentuk gas di seluruh pelosok nusantara melalui jaringan
distribusinya yang berbentuk Filling Station. Di Filling Station ini, produk-produk gas industri
yang berbentuk cair dikonversi ke dalam bentuk gas dan dikemas dalam kemasan tabung baja
agar mudah digunakan oleh pelaku industri yang membutuhkan pasokan gas industri dalam
kemasan tabung seperti sektor usaha mikro kecil dan menengah.
f. Memiliki tim manajemen yang sangat berpengalaman di bidangnya
Tim manajemen Perseroan merupakan para individu yang sangat ahli dan berpengalaman di
bidangnya. Hampir sebagian besar anggota tim manajemen telah memiliki pengalaman lebih
dari 30 tahun di bidang gas industri. Perkembangan dan dinamika dalam sektor gas industri
telah menempa para anggota tim tersebut menjadi pribadi yang amat disegani pada kancah
sektor gas industri di tanah air.
3. Kegiatan Usaha
a. Sekilas Tentang Gas Industri
Perkembangan gas industri di Indonesia telah berjalan cukup lama. Hal ini ditandai oleh
maraknya perkembangan dan persaingan antar produsen gas industri di dalam negeri.
Dari produsen-produsen yang ada, terdapat beberapa perusahaan yang menguasai pasar
gas industri di Indonesia yang merupakan perusahaan dalam negeri maupun perusahaan
luar negeri. Pada saat ini terdapat beberapa produsen yang bergerak di bidang gas industri
dimana dari produsen-produsen yang ada, terdapat 5 (lima) perusahaan yang secara dominan
menguasai pasar gas industri di Indonesia dengan jumlah pangsa pasar gabungan sekitar
74%. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 2 (dua) perusahaan lokal dan 3 (tiga) tiga
perusahaan asing. Perseroan saat ini menduduki peringkat pertama dari lima besar produsen
gas industri yang ada di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 28% (sumber: Gasworld,
2019).
Gas industri adalah gas yang dihasilkan melalui suatu proses pemisahan dan proses produksi.
Gas industri yang diperoleh dari proses pemisahan antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2)
dan Argon (Ar). Sedangkan Asetilen (C2H2) dan Nitrous Oxide (N2O) diperoleh dari proses
reaksi kimia yang proses produksinya membutuhkan bahan baku, antara lain Kalsium Karbida
untuk Asetilen, dan Ammonium Nitrate untuk Nitrous Oxide. Untuk Hidrogen dan Karbon
dioksida diperoleh dari proses reaksi kimia dan pemisahan yang membutuhkan bahan baku
dari Hidrokarbon.
Konsumen gas industri terdiri dari berbagai sektor, antara lain sektor industri makanan dan
minuman, kimia, kosmetik, rumah sakit, baja, otomotif dan lain sebagainya. Selama ini industri
baja merupakan penyerap gas industri terbesar dengan tingkat konsumsi mencapai 30% –
40% dari seluruh penjualan gas di dalam negeri, sedangkan sektor rumah sakit merupakan
sektor yang memiliki konsumsi gas industri dengan perkembangan yang relatif pesat, utamanya
adalah Oksigen dan gas lain seperti Nitrous Oxide.
Gas industri yang dipakai oleh sektor industri biasanya dalam bentuk gas. Namun demikian
pengiriman produk gas ini bisa berbentuk cair atau gas, tergantung pada jumlah pemakaian
gas tersebut serta jarak industri konsumen dengan produsen gas. Untuk jumlah pemakaian
yang sangat besar dan jaraknya dekat, maka gas industri dapat didistribusikan melalui pipa,
bahkan dalam kasus tertentu didirikan on site Plant yang berada di lokasi berdekatan atau di
lokasi konsumen. Bagi konsumen yang jumlah pemakaiannya relatif besar, maka produsen gas
industri dapat mengirimkan produknya berupa gas cair melalui jalur transportasi, sedangkan
untuk konsumen yang membutuhkan gas industri dalam jumlah kecil, maka produk yang
dikirimkan berupa gas di dalam tabung.
185
Page 228
Pasar gas industri terbesar terletak pada produk hasil produksi Air Separation Plant (ASP)
yaitu produk Oksigen, Nitrogen dan Argon. Pasar produk ini adalah sebesar lebih dari 45% dari
total seluruh pasar gas industri di Indonesia. Produk-produk yang memiliki pasar lainnya yang
memiliki pasar relatif besar adalah Asetilen, Karbon dioksida, Hidrogen dan Nitrous Oxide.
Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia, konsumsi gas industri di Indonesia
diproyeksikan akan semakin meningkat dari tahun ke tahun (sumber: Gasworld, 2019).
Peningkatan tersebut antara lain didorong oleh makin banyaknya produsen baja yang akan
melakukan investasi di Indonesia serta makin bertumbuhnya sektor-sektor lainnya yang
secara kontinyu membutuhkan pasokan gas industri, termasuk diantaranya industri petrokimia
dan pengilangan.
Hal lain yang memiliki pengaruh positif terhadap Perseroan adalah bahwa sektor gas industri
memiliki hambatan masuk (entry barrier) yang tinggi dalam hal masuknya pemain baru ke
dalam sektor tersebut, antara lain disebabkan karena:
i. Sifat dari sektor gas industri yang padat modal (high capital intensive), dalam hal
pembangunan pabrik penghasil gas industri,
ii. Membutuhkan jaringan distribusi yang kompleks, terkait dengan sifat produk serta
permintaan jenis produk gas yang unik dari beberapa konsumen,
iii. Penerapan teknologi tinggi, sehingga membutuhkan penanganan yang khusus pada
proses produksi, dan
iv. Membutuhkan kualitas SDM yang tinggi, terkait dengan proses penelitian dan
pengembangan (R&D) yang terus berlanjut, guna pemenuhan kebutuhan spesifikasi
produk yang semakin berkembang.
Permintaan akan produk gas industri dapat bersifat siklis maupun non-siklis. Permintaan
yang siklis yaitu permintaan akan produk gas industri oleh sektor industri yang berhubungan
erat dengan pertumbuhan ekonomi Nasional, seperti sektor industri otomotif, elektronik,
barang konsumsi, minyak dan gas. Sedangkan permintaan akan produk gas industri yang
non-siklis yaitu permintaan akan produk gas industri yang tidak memiliki korelasi erat dengan
pertumbuhan ekonomi nasional seperti sektor industri kesehatan, obat-obatan, serta industi
makanan dan minuman.
b. Produk dan Jasa
Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan adalah memproduksi, memasarkan dan menjual
berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait di Republik Indonesia dalam
bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2), Argon (Ar), Asetilen
(C2H2), Karbon Dioksida (CO2), Nitrous Oxide (N2O) dan Synthetic Air. Untuk menunjang
kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha perdagangan
produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas yang telah
disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya.
Adapun produk-produk gas industri yang ditawarkan oleh Perseroan meliputi antara lain:
1) Gas Udara
Gas udara merupakan gas yang dihasilkan melalui suatu proses pemisahan komposisi
udara berdasarkan temperatur didih dengan menggunakan Air Separation Plant (ASP).
• Oksigen (O2)
Oksigen dalam bentuk O2 dihasilkan dari air dengan menggunakan cyanobacteria,
ganggang dan tanaman saat melakukan fotosintesa, dan digunakan sebagai respirasi
selular untuk segala jenis kehidupan.
Saat ini, atmosfir terdiri dari 21% (dua puluh satu persen) Oksigen, yang merupakan
sumber bahan baku berharga untuk keseluruhan industri.
186
Page 229
Perseroan telah memperoleh SNI No. 0576/PUSTAN/SNI-AS/VIII/2012 untuk produk
Oksigen.
• Nitrogen (N2)
Nitrogen adalah gas serba guna sejati diantara gas lainnya. Aplikasi Nitrogen
didasarkan pada pemanfaatan dua karakteristik dasar, baik sendiri maupun secara
bersama-sama rendahnya reaktivitas atau dinginnya Nitrogen dalam bentuk cairan
kriogenik.
Dalam bentuk cairan (dengan temperatur -196oC), Nitrogen dipergunakan sebagai
media pendingin dengan beragam aplikasi. Sebagai contoh, Nitrogen digunakan
untuk membekukan makanan, mendaur ulang material komposit, mengawetkan
material biologi, sebagai pendingin dalam pengobatan rematik atau sebagai pendingin
untuk cryosurgery, Nitrogen disebut juga “protective gas”, karena ia menggantikan
Oksigen dalam udara yang dapat merusak atau bahkan berbahaya untuk banyak
proses. Dalam bentuk gas, Nitrogen digunakan sebagai gas atmosfir termodifikasi,
gas lindung oleh industri kimia, petrokimia dan agro industri, dan dipergunakan untuk
pompa ban.
Perseroan telah memperoleh SNI No. 0580/PUSTAN/SNI-AS/VIII/2012 untuk produk
Nitrogen.
• Argon (Ar)
Argon (Ar) bersigat dua setengah kali lebih mudah larut dalam air dibandingkan
Nitrogen dan memiliki kelarutan mirip Oksigen.
Argon digunakan dalam bola lampu listrik dan juga digunakan sebagai gas lindung
Inert untuk arc welding dan cutting, sebagai gas lindung untuk produksi Titanium dan
unsur reaktif lainnya, dan sebagai atmosifr pelindung untuk menumbuhkan silikon
dan kristal Germanium. Argon tidak berwarna dan tidak berbau, baik dalam bentuk
gas maupun cairan. Argon dipandang sebagai gas Inert. Perseroan memasok Argon
dalam bentuk gas dan cairan untuk industri.
Perseroan telah memperoleh SNI No. 0579/PUSTAN/SNI-AS/VIII/2012 untuk produk
Argon.
2) Gas Sintetis
• Asetilen (C2H2)
Asetilen (C2H2) adalah gas yang tidak berwarna dan mudah terbakar dengan bau
mirip bawang putih.
Asetilen adalah gas sintetis yang diproduksi dari reaksi Kalsium karbida dengan air
yang dikirim dan disimpan dalam silinder yang berisi cairan Aseton. Asetilen banyak
digunakan untuk metal cutting, welding dan juga untuk fruit ripening (karbit buah).
Perseroan telah memperoleh SNI No. 0575/PUSTAN/SNI-AS/VIII/2012 untuk produk
Asetilen.
• Karbon dioksida (CO2)
Karbon dioksida adalah gas atmosfir yang terdiri dari dua atom Oksigen dan satu
atom Karbon.
187
Page 230
Campuran kimia yang amat dikenal luas, sering disebut dengan rumus kimianya
CO2. Karbon Dioksida adalah bagian dari atmosfir bumi, merupakan gas yang kita
keluarkan pada saat bernafas dan digunakan oleh tanaman untuk proses fotosintesis.
Karbon Dioksida juga adalah gas yang sama bentuk cairan maupun gas, dan juga
dalam bentuk padatnya yang umumnya dikenal dengan nama dry ice (es kering).
Perseroan telah memperoleh SNI No. 0578/PUSTAN/SNI-AS/VIII/2012 untuk produk
Karbon Dioksida. Perseroan juga telah memiliki sertifikasi food grade di Indonesia
dengan standar Food Safety System Certification 22000 untuk produk gas karbon
dioksida.
• Hidrogen (H2)
Hidrogen (H2) pada suhu dan tekanan standar adalah gas diatomik yang tidak
berwarna, tidak berbau, non-metalik dan mudah terbakar.
Hidrogen adalah unsur yang paling ringan dan unsur yang paling banyak terdapat
di alam semesta. Hidrogen ada di air, di semua campuran organik dan di semua
organisme hidup. Hidrogen mampu bereaksi secara kimiawi dengan hampir semua
unsur lainnya. Hidrogen digunakan dalam hidrogenasi lemak dan minyak, dalam
produksi Amonia, pada industri petrokimia (hydro cracking), sebagai gas pengungkit
dan juga sebagai bahan bakar alternatif baru-baru ini, fuel cells.
• Nitrous Oxide (N2O)
Nitrous Oxide mayoritas digunakan untuk anestetis dan analgesik. Selain itu juga
digunakan untuk cryosurgery.
• Etilena Oksida (C2H4O)
Etilena Oksida merupakan gas tidak berwarna yang sangat reaktif dan berwujud cair
pada titik didih pada suhu 100C dan tekanan sebesar 14,7 psia.
Etilena Oksida larut seluruhnya dengan air, alkohol, eter dan larutan organik. Uap
Etilena Oksida mudah terbakar dan meledak. Umumnya tidak bersifat korosif terhadap
logam dan tidak menimbulkan bekas bau dan rasa.
Etilena Oksida, baik yang murni ataupun campuran dengan karbon dioksida atau
halocarbon, juga digunakan sebagai sterillant dan fumigant untuk bahan-bahan yang
sensitif terhadap panas.
• Karbon Monoksida (CO)
Karbon Monoksida adalah gas tidak berwarna, tidak berbau dan zat beracun yang
mudah terbakar. Karbon Monoksida cair berwujud cairan krinogenik pada suhu
-192⁰C dan tekanan atmosfir.
Karbon Monoksida menjadi uap yang mudah terbakar seiring peningkatan suhu panas
dan memiliki 50 ppm TLV (Threshold Limit Value). Di industri metalurgi digunakan
untuk memulihkan tingkat kemurnian nikel dari bijih mentah dalam proses Mond
dan untuk baja khusus serta pengurangan oksidasi. Selain itu juga digunakan untuk
mendapatkan bubuk logam dengan tingkat kemurnian tinggi, seperti seng pigmen
putih dan untuk membentuk katalis logam tertentu yang diaplikasikan dalam proses
sintesis senyawa Hidrokarbon atau organik atau oxygenating.
188
Page 231
• Sulfur Dioxide (SO2)
Sulfur Dioksida adalah senyawa yang dibentuk dari kombinasi unsur sulfur dan
oksigen.
Sulfur Dioksida tidak mudah terbakar atau meledak baik dalam bentuk gas maupun
cairan. Sulfur Dioksida adalah bahan kimia yang relatif stabil.
Sulfur Dioksida memiliki sifat oksidasi dan menurunkan, pelarut yang sempurna
bagi banyak kimia dan berfungsi sebagai pengawet di beragam aplikasi makanan.
Beberapa Industri yang memanfaatkan Sulfur Dioksida adalah petroleum, pulp and
paper, gelas (kaca), pemanis buatan, minuman, tambang, pengolahan air dan air
limbah, liat, daya listrik, tekstil, pertanian dan kimia.
3) Gas Bahan Bakar
• Gas Petroleum Cair (Elpiji)
Gas Petroleum yang dicairkan seperti butana, isobutana, propana, propylene
(propana), butilen (buten) dan berbagai campuran dari Hidrokarbon yang menurut
definisinya diterima secara umum oleh National Fire Protection Association.
Gas-gas ini disebut sebagai LP-gas atau LPG. LPG ini mudah terbakar, tidak
berwarna, tidak korosif dan tidak beracun. Komponen terbesar dalam LPG adalah
propana dan butana. LPG dipakai untuk:
• Sebagai bahan bakar untuk pemanas ruangan, pemanas air, pemanas boiler,
memasak, memanggang, pendingin ruangan (AC) dan pendingin di daerah
pedesaan dan perkotaan yang masih di luar jangkauan pipa gas.
• Pada utilitas industri skala besar (khususnya industri yang menggunakan tungku
atau oven yang harus diatur secara terus menerus pada suhu tertentu) sebagai
cadangan pasokan bahan bakar untuk melindungi terjadinya gangguan pasokan
gas alam atau buatan.
• Pemanas ruangan pada saat pemancangan bangunan.
• Sebagai bahan bakar pada seluruh rangkaian proses pemanasan industri,
khususnya panas yang harus dikontrol secara akurat.
• Sebagai bahan bakar pada proses seperti peternakan unggas, pemanasan kapas
dan biji-bijian serta pengawetan tembakau, pengeringan pangan, pembakaran
ilalang dan pemanasan kebun
• Sebagai bahan bakar kendaraan seperti truk, bis, taksi, truk angkutan, mesin
peternakan seperti traktor dan mesin panen.
• Gas Propana Cair (C3H8)
Propana, dengan tiga C Hidrokarbon, terkadang didapatkan dari produk petroleum
selama pemprosesan minyak atau gas alam.
Propana tidak diproduksi secara utama, namun merupakan produk samping dari dua
proses lainnya, yaitu pemprosesan gas alam dan penyulingan petroleum. Berbeda
dengan gas alam, Propana lebih berat dari udara (1,5 kali lebih padat). Propana cair
akan berubah menjadi uap pada tekanan atmosfir dan tampak memutih karena uap
air yang terbentuk dari udara.
• Gas Alam (Natural Gas)
Komponen terbesar gas alam adalah methane (CH4). Methana tidak berwarna,
tidak berbau, tidak berasa dan mudah terbakar. Gas alam yaitu methane digunakan
sebagai bahan bakar. Ini digunakan untuk memproduksi produk karet dan percetakan
189
Page 232
yang memakai tinta. Pembakaran methane yang tinggi kemurniannya digunakan
untuk membuat karbon hitam dengan kualitas spesial untuk peralatan elektronik. Gas
alam sangat terbatas digunakan pada bahan bakar motor yang diperlakukan sebagai
gas yang terkompresi pada tekanan tinggi dalam botol ataupun dewar cair.
4) Gas Spesial
• Sulfur Heksaafluorida (SF6)
Sulfur Heksafluorida adalah gas tidak berwarna, tidak berbau, tidak beracun, tidak
mudah terbakar yang memiliki kekuatan dielektrik dan dipakai secara luas sebagai
gas isolasi pada peralatan listrik.
Pada tekanan atmosfir, Sulfur Heksafluorida menyublim dari fase padat ke gas dan
tidak memiliki fase cair yang stabil kecuali kalau di bawah tekanan lebih dari 32 psia
(221 kPa abs).
Sulfur Heksafluorida digunakan secara luas sebagai dielektrik dalam berbagai jenis
peralatan daya listrik, seperti peralatan saklar, trafo, kondensor, dan pemutus sirkuit.
Sulfur Heksafluorida juga digunakan sebagai dielektrik pada frekuensi microwave dan
sebagai media insulator untuk mesin pasokan listrik bertegangan tinggi.
Sulfur Heksafluorida juga digunakan sebagai aplikasi non listrik, termasuk melapisi
magnesium cair, deteksi kebocoran, dan etsa plasma di dalam industri semikonduktor.
Sulfur Heksafluorida juga digunakan secara terbatas pada medis.
• Amonia (NH3)
Amonia sebagai gas pendingin dan bahan baku untuk berbagai jenis bahan kimia
lainnya.
Pada suhu ruangan dan tekanan atmosfir, amonia merupakan gas dengan bau yang
tajam serta tidak berwarna. Amonia dapat dipadatkan dan didinginkan menjadi cairan
tanpa warna. Amonia cair lebih ringan dari air. Amonia adalah bahan kimia yang
sangat reaktif.
Amonia digunakan secara luas untuk industri pupuk memproduksi bahan padat seperti
garam amonium, garam nitrat dan urea. Amonia merupakan sistem paling kuno yang
paling efisien, digunakan baik di sistem penyerapan maupun kompresi serta amonia
juga dikenal sebagai pendingin mekanis paling ekonomis. Amonia digunakan sebagai
nitriding, carbo-nitriding, bright annealing, furnace brazing, sintering dalam metal
treating operations dan penggunaan lainnya dimana atmosfir lindung dibutuhkan.
• Gas sterilisasi
Gas Sterilisasi seperti Etilena Oksida diproduksi sebagai gas murni atau gas campuran
dengan karbon dioksida atau halokarbon.
Etilen Oksida adalah gas yang tidak berwarna yang sangat reaktif dan terkondensasi
pada titik didih 10.40C dan 14.7 psia. Etilena Oksida terlarut sempurna dalam air,
alkohol, eter dan pelarut organik lainnya. Uap Etilena Oksida sangat mudah terbakar
dan meledak. Umumnya tidak korosif pada logam dan tidak meninggalkan bekas atau
bau atau rasa.
Etilena Oksida baik dalam kondisi murni atau campuran dengan karbon dioksida atau
halokarbon digunakan juga untuk sterilisasi dan fumigan pada bahan yang sensitif
terhadap panas. Etilena Oksida digunakan untuk proses sterilisasi kontainer atau
190
Page 233
botol infus, peralatan operasi dan menjaga udara dalam ruang bebas dari kontaminasi
atau polusi udara. Etilena Oksida juga digunakan proses sterilisasi pada popok bayi
dan pembalut wanita. Etilena Oksida antara lain digunakan untuk fumigasi tanaman
kering (alang-alang untuk rumah gazebo), perabotan dan kerajinan tangan.
5) Gas Campuran
• Gas Alam Terkompresi (CNG)
Gas Alam Terkompresi atau CNG adalah gas alam yang dibawah tekanan tetap
jernih, tidak berbau dan non korosif. CNG disimpan pada tekanan tinggi dengan
3000 psia dalam silinder. CNG digunakan sebagai gas bahan bakar di industri dan
bahan bakar transportasi.
• Gas Kalibrasi Lingkungan (ECG)
Digunakan sebagai pengendali polusi di lingkungan industri kimia. Contoh: CO 50 –
100 ppm, penyeimbang N2.
• Mesin Emisi Knalpot (EEE)
Digunakan sebagai gas kalibrasi untuk percobaan dan pengaturan emisi. Contoh:
CO2 100 ppm – 25%, penyeimbang N2.
6) Gas Langka
• Helium (He)
Helium adalah elemen teringan kedua setelah Hidrogen. Berat Hidrogen adalah
sepertujuh dari berat udara.
Helium adalah salah satu dari gas langka atmosfir, dimana keberadaannya dalam
konsentrat hanya 5 ppm. Helium secara kimiawi adalah gas mulia (Inert). Helium
tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa. Helium juga dikenal sebagai pendingin
untuk reaktor nuklir tanpa menjadi radioaktif.
Helium tidak mudah terbakar dan memiliki tingkat kelarutan yang rendah di air.
Helium digunakan sebagai gas mulia pelindung dalam proses arcwelding, sebagai
gas pengangkat (lifting gas) untuk pesawat terbang yang lebih ringan dari udara,
sebagai media gas pendingin di reaktor nuklir, sebagai atmosfir pelindung dalam
mengembangkan germanium dan kristal silikon untuk transistor, sebagai atmosfir
pelindung dalam proses produksi logam reaktif seperti titanium dan zirkonium, sebagai
gas isi untuk lampu pijar bersuhu dingin, melacak kebocoran di sistem pendingin dan
tertutup lainnya dan mengisi termometer netron dan gas.
Helium digunakan dalam riset kriogenik sebagai superkonduktivitas. Ketika dicampur
dengan Oksigen maka menjadi bahan yang dapat diterapkan di bidang medis.
Campuran radioaktif antara Helium dengan Kripton bisa digunakan bagi mereka yang
memiliki izin dari Nuclear Regulatory Commision. Helium cair juga memiliki kegunaan
beragam sebagai magnet superkondutivitas pendingin untuk pemindaian resonansi
magnetik (MRI).
• Kripton (Kr), Xenon (Xe) dan Neon (Ne)
Kripton, Neon dan Xenon adalah gas atmosfir langka.
Masing-masing tidak berbau, tidak berwarna, tidak berasa, tidak beracun, monoatomik
dan mulia secara kimiawi. Ketiganya memiliki kurang dari 0,002 persen dari atmosfir,
191
Page 234
dengan konsentrat sekitar 18 ppm untuk Neon, 1,1 ppm untuk Kripton dan 0,09 ppm
untuk Xenon.
Kripton, Neon dan Xenon utamanya digunakan untuk mengisi bola dan tabung lampu.
Industri elektronik menggunakannya secara tersendiri atau dengan campuran dalam
berbagai tipe tabung elektron gas isi (diantaranya, tabung Regulator voltase, tabung
starter, tabung foto, counter tube, xenon thryatron tubes, half wave xenon rectifier tube
dan Geiger Muller tubes). Neon dalam jumlah besar (begitu juga Helium atmosfir dan
Argon murni khusus) digunakan sebagai gas isi di dalam illuminated signs. Kripton
dan Xenon dalam jumlah kecil digunakan untuk membuat efek.
Dalam industri lampu, ketiga gas ini digunakan sebagai gas isi dalam lampu khusus,
lampu neon pijar, lampu pendar 100 watt, lampu sterilisasi ultraviolet, dan lampu daya
tinggi. Ketiga gas tersebut juga memiliki aplikasi tambahan dalam bidang energi atom
sebagai gas isi untuk ruang ionisasi, ruang gelembung, gas penangkal kilau dan alat
deteksi serta ukur lainnya.
Selain perdagangan produk gas industri, Perseroan juga melakukan kegiatan usaha penunjang
lainnya dengan merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk
terkait lainnya pada pabrik pelanggan dan rumah sakit.
Adapun peralatan-peralatan medis yang diperdagangkan oleh Perseroan adalah sebagai
berikut:
(i) Medical Air Compressor
(ii) Medical Vacuum Pump.
(iii) Medical Gas Piping System
• Outlet gas medis, Ceiling Module & Pendant
• Sentral Gas Sistem
• Alarm Gas Sistem
• Flowmeters, Valves dan Regulators
(iv) Bedhead Unit
(v) Modular Operating Theater
(vi) Nurse Call
(vii) Cryo Biological Samples Storage
(viii) Cryo Container
(ix) Lain-lain
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan sangat erat kaitannya dengan perusahaan-perusahaan
yang bergerak di sektor kesehatan yang memiliki prospek pertumbuhan yang relatif stabil
seiring dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), terutama rumah sakit. Perseroan
menawarkan solusi menyeluruh yang mencakup penyediaan gas industri, peralatan medis,
instalasi gas medis, perencanaan ruang MOT, ICU dan ICCU serta sistem manajemen rumah
sakit. Pada tahun 2015, Perseroan memiliki pangsa pasar lebih dari 75% - 80% pada pasar
gas medis di Indonesia di tahun 2015 (sumber: Gasworld, 2015).
Berikut ini merupakan penjualan segmen bisnis Perseroan dalam 2 tahun terakhir:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2018 2019
Produk gas 1.875.807 2.025.251
Jasa dan peralatan 197.451 178.366
Jumlah 2.073.258 2.203.617
192
Page 235
4. Produksi
Gas industri adalah gas yang dihasilkan melalui suatu proses produksi. Gas industri antara lain
Oksigen, Nitrogen, Argon, Helium, Hidrogen, Karbon dioksida, Asetilen, Nitrous Oxide dan lain
lain. Sumber dari gas Oksigen, Nitrogen dan Argon adalah udara. Sedangkan Helium dan Karbon
dioksida diambil dari proses pemurnian sumber gas alam. Sementara itu Hidrogen dan Karbon
dioksida diperoleh dari proses pemurnian CO2. Di samping gas yang tersebut di atas, masih terdapat
gas industri lain seperti Asetilen dan Nitrous Oxide yang dalam proses produksinya membutuhkan
bahan baku, sebagai contoh Kalsium Karbida untuk Asetilen, dan Ammonium Nitrate untuk Nitrous
Oxide.
Kendala utama dalam memproduksi gas industri adalah ketidaklancaran pasokan listrik baik dalam
waktu singkat atau panjang, dan tegangan listrik menurun. Mengingat proses produksi gas industri
bersifat berkesinambungan, maka kendala ini akan mempengaruhi jumlah hasil produksi sehingga
kapasitas produksi menurun, namun tidak berdampak pada kualitas produksi. Untuk mengatasi hal
ini Perseroan menyediakan sistem back up atau persediaan minimum yang memadai baik pada
sisi Perseroan maupun pada sisi konsumen yang berupa tangki penyimpanan. Selain itu Perseroan
juga memiliki jaringan pasokan dari perusahaan gas industri lainnya yang saling membantu setiap
saat. Seperti yang sudah diungkapkan dalam risiko usaha di Bab VI.
Kondisi ini menyebabkan tingkat cadangan / back up hasil produksi perusahaan cukup tinggi
dalam rangka memenuhi kewajiban terhadap pemenuhan kebutuhan konsumen. Tidak ada biaya
tambahan yang harus ditanggung Perseroan sehubungan dengan persediaan minimum tersebut
dikarenakan Plant Perseroan yang telah didesain untuk mengakomodasi hal tersebut. Persediaan
minimal tersebut tidak mengalami kerusakan, penurunan kualitas, kadaluwarsa (expired),
ketinggalan jaman (out of date).
Perseroan memiliki kebijakan untuk menjaga tingkat persediaan minimal sebesar 14 hari
volume penjualan untuk setiap wilayah penjualan. Kebijakan ini telah mempertimbangkan faktor
seperti kemungkinan adanya gangguan pasokan listrik, volatilitas permintaan, dan kebutuhan
pemeliharaan. Setiap Plant Perseroan telah didesain untuk memiliki tangki penyimpanan yang
telah mengakomodasi tingkat persediaan yang telah direncanakan. Dalam hal terjadi fluktuasi
permintaan, Perseroan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan volume produksi
Perseroan tidak memiliki ketergantungan bahan baku pada suplier tertentu. Namun Perseroan
melakukan pembelian barang dagangan secara signifikan dari pemasok yang memiliki hubungan
afiliasi yaitu Samator.
Hal tersebut lebih disebabkan karena Perseroan dalam memenuhi permintaan volume pelanggan
mengambil pasokan dari Plant terdekat dari perusahaan afiliasi untuk dapat mencapai efisiensi
biaya operasional dalam hal distribusi.
a. Plant Pemisahan Udara/Air Separation Plant (ASP)
Plant ASP ini menghasilkan gas Nitrogen, Oksigen dan Argon dengan bahan baku udara.
Perseroan tidak memiliki penyimpanan bahan baku terkait dengan ASP dikarenakan bahan
baku tersebut diperoleh secara bebas dari udara. Proses pemisahan udara dapat dilakukan
dengan dua cara yaitu:
• Cryogenic
Pemisahan udara dengan menggunakan prinsip distilasi pada suhu yang sangat
rendah untuk memisahkan komponen udara.
• Non Cryogenic
Pemisahan berdasarkan sifat fisik udara selain titik didih, seperti ukuran molekul
dan massa dari komponen udara. Pemisahan dilakukan dengan adsorbsi atau
menggunakan membran.
193
Page 236
Bahan baku, dan bahan pendukung serta fungsinya pada ASP
Jenis Nama Fungsi
Bahan baku Udara Sumber O2, N2 dan Ar;
Air Sebagai media pendingin pada kompresor
Refrigerant Sebagai media pendingin awal untuk udara
Alumina gel MengadsoRpH2O pada M/S Tower
Bahan pendukung Molecular Sieve MengadsoRpCO2 dan Hidrokarbon pada M/S Tower
Mengikat O2 pada Ar purifier menurut reaksi eksotermis,
H2
2H2 + O2 → 2H2O
Palladium Sebagai katalis pada reaksi pengikatan O2 oleh H2
Proses pemisahan udara secara cryogenic meliputi beberapa tahap utama yaitu:
(i) Penyaringan dan kompresi udara
Pada tahap ini udara dipisahkan dari impuritis seperti debu agar tidak mengganggu
proses pemisahan. Udara yang bebas dari debu kemudian dikompres sampai tekanan
tertentu. Udara keluar kompresor kemudian didinginkan didalam unit refrigerasi. Uap air
yang terkandung dalam udara dikondensasi pada unit refrigerasi.
(ii) Penghilangan kontaminan
Udara yang keluar dari unit refrigerasi kemudian masuk Molecular Sieve Adsorber (MSA)
untuk memisahkan udara dari uap air yang tersisa dan Karbon dioksida.
(iii) Pendinginan
Udara bebas kontaminan didinginkan dengan media pendingin waste gas dan produk-
produk gas lainnya.
(iv) Cryogenic Distilasi
Prinsip pemisahannya menggunakan Distillation With Reflux, yaitu proses pemisahan
suatu senyawa berdasarkan perbedaan titik didihnya dan hasilnya dikembalikan ke kolom
sampai didapat kemurnian yang tinggi.
Titik Didih Komponen Udara
Komponen Titik didih (oC)
Nitrogen -195,8
Argon -185,9
Oksigen -182,96
Ketika gas dikontakkan dengan Liquid (gas yang mencair) dalam suatu kolom yang dilengkapi
tray, komponen udara yang memiliki titik didih lebih tinggi akan terkondensasi menjadi Liquid
dan keluar dari kolom sebagai produk bawah. Sedangkan komponen yang mempunyai titik
didih lebih rendah keluar sebagai produk atas. Dalam rektifikasi udara, Nitrogen berada pada
bagian atas dan Oksigen berada pada bagian bawah. Untuk gas Argon diambil dari bagian
tengah kolom dan kemudian masuk ke Argon purifier. Fungsi Argon purifier adalah untuk
menghilangkan kandungan Oksigen yang terdapat pada Crude Argon. Oksigen direaksikan
dengan Hidrogen dan katalis. Reaksi yang terjadi adalah: H2 + ½ O2 → H20.
Gas kemudian didinginkan dan dipisahkan dari H2O dengan menggunakan Alumina gel
sehingga didapatkan Argon murni.
Penyimpanan produk
Produk dari Plant ASP yang berupa Liquid ini disimpan dalam Cryogenic Tangki Penyimpanan,
dimana tangki penyimpanan ini terdiri dari 2 bagian yaitu inner vessel dan outer vessel.
Diantara kedua bagian tersebut terdapat ruang vakum yang berfungsi untuk menyerap panas
dari lingkungan agar tidak langsung berkontak dengan liquid yang berada di bagian dalam
194
Page 237
inner vessel. Bagian luar dari inner vessel juga dilapisi dengan pearlite yang berfungsi sebagai
isolator. Dalam pendistribusiannya ke konsumen, produk liquid disimpan dalam bentuk
container, lorry dan PGS sedangkan produk gas disimpan dalam tabung/botol.
Sistem pemisahan pada ASP
• Oksigen
Oksigen diperkirakan terbentuk tiga miliar tahun lalu, pada saat ganggang biru dengan
bantuan matahari, mulai melakukan fotosintesa CO2 dan air untuk memproduksi
campuran organik. Produk samping dari proses ini adalah Oksigen, prasyarat vital untuk
perkembangan bentuk hidup yang lebih tinggi. Sekarang, atmosfer terdiri dari 21%
Oksigen, yang merupakan sumber daya tidak ternilai untuk banyak industri seperti metal,
konstruksi, penerbangan dan luar angkasa, pertambangan, kimia dan petrokimia, listrik
dan elektronik, agrikultur, makanan dan minuman, medis serta pulp dan kertas.
• Nitrogen
Nitrogen biasanya merupakan gas yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, tidak
reaktif pada suhu kamar dan kebanyakan diatomik, non logam. Nitrogen membentuk
banyak jenis turunan penting seperti asam amino, asam nitrit, dan sianida.
Gas Nitrogen dihasilkan dengan cara menguapkan Nitrogen. Kegunaan Nitrogen
diantaranya mempertahankan kesegaran makanan dalam kemasan, pembekuan
makanan pada industri makanan dan minuman, dalam pembuatan alat-alat elektronik,
serta di industri baja, metal, konstruksi, pertambangan, kimia dan petrokimia, tekstil,
penerbangan, laboratorium dan juga oil recovery dan refinery.
• Argon
Argon bersifat dua setengah kali lebih mudah larut dalam air dibandingkan Nitrogen dan
memiliki kelarutan mirip Oksigen. Argon tidak berwarna dan tidak berbau, baik dalam
bentuk gas maupun cairan. Argon dipandang sebagai gas yang Inert dan diketahui tidak
dapat membentuk campuran kimia sejati, sebagaimana halnya Crypton, Xenon dan Radon.
Argon digunakan dalam bola lampu listrik dan juga digunakan sebagai gas pelindung Inert
untuk arc welding dan cutting, dan sebagai atmosfer pelindung untuk menumbuhkan silikon
dan kristal germanium pada industri semikonduktor/elektronik. Argon juga digunakan
untuk industri metal, baja, konstruksi, kimia dan petrokimia, laboratorium.
195
Page 238
b. Proses Produksi Karbon dioksida
Karbon dioksida diproduksi dari pemurnian Karbon dioksida sisa dari LPG (Liquid Propane
Gas) field (“raw CO2”) yang dialirkan melalui pipa ke Plant Perseroan. Karbon dioksida
dihasilkan dari pembakaran bahan bakar minyak atau natural gas yang dicampur dengan
air dengan Cotox System. Konten sulfur yang dihasilkan oleh reaksi tersebut dihilangkan di
dalam desulfurizer yang terdiri dari soda scrubber dan acid filter. Selanjutnya, CO2 dikompressi
dengan kompressor yang dilanjutkan dengan proses pengeringan dehydrator dan dilewatkan
karbon aktif. Gas tersebut kemudian dipurifikasi dengan destilasi kolom sehingga Hidrokarbon
ringan akan dibuang. Akhirnya, gas tersebut didinginkan terlebih dahulu dengan refrigerant
sebelum dimasukkan ke dalam tangi penyimpanan.
Proses Produksi Karbon Dioksida
O2 Soda
Catox Soda CO2
Acid Filter
System Scrubber Compr
essor
Raw CO2 SO2, H2SO4
Dehydra Carbon Desllaon Refrigeraon Storage
tor Unit Acve Column System Tank
Pengemasan dan Distribusi
Karbon dioksida dalam bentuk cair dapat disimpan dan didistribusikan dengan menggunakan
tangki pengangkut khusus yang terbuat dari baja.
Tangki penyimpan Karbon dioksida tersebut harus dilengkapi dengan pengatur tekanan untuk
menjaga tekanan antara 16 barg sampai 21 barg. Tangki penyimpan Karbon dioksida biasanya
terbuat dari carbon steel, yang dilengkapi dengan vacuum jacketed.
Karbon Dioksida
Karbon dioksida adalah gas yang tidak terbakar, tidak berwarna, tidak berbau yang terdapat
dalam bentuk gas, cair maupun padat. Molekul gas Karbon dioksida terdiri dari 1 atom karbon
dan 2 atom Oksigen dengan rumus kimia CO2.
Karbon dioksida adalah gas minor yang penting dalam atmosfer, dimana karbon dioksida
membentuk sekitar 0,03% atau 300 ppm per volume di atmosfer. Gas Karbon dioksida dapat
dikonversi ke dalam bentuk cair apabila berada dalam suhu -56,60C dan tekanan 60,4 psig.
Dalam suhu sekitar 790C dan dibawah tekanan atmosfer, Karbon dioksida cair dapat dibentuk
menjadi padat atau dikenal sebagai dry ice.
Berdasarkan sifat fisik yang dimilikinya, Karbon dioksida banyak digunakan dalam berbagai
industri secara luas. Dalam industri makanan dan minuman, Karbon dioksida digunakan
sebagai pendingin dalam bentuk cairan untuk pembekuan daging dan ikan, dry ice untuk
pendingin, maupun sebagai bahan campuran dalam pembuatan minuman berkarbonisasi
(carbonized beverages).
Penggunaan lainnya dari Karbon dioksida adalah dalam industri pertambangan minyak atau
dikenal dengan Enhanced Oil Recovery EOR, kimia dan petrokimia, konstruksi, baja, otomotif,
plastik, refrigerant, pemadam kebakaran, rokok, waste water dan waste water treatment.
196
Page 239
c. Proses Produksi Asetilen
Proses produksi Asetilen dimulai dengan mencampurkan bahan baku utama yaitu Calcium
Carbide dengan air di dalam reaktor pencampuran. Sebelum dicampurkan dengan air di
dalam reaktor pencampuran, Calcium Carbide disimpan Perseroan di dalam drum. Gas yang
keluar dari proses pencampuran tersebut kemudian dimurnikan dengan cara melewatkan gas
tersebut ke Ricazol dan Calcium. Setelah gas Asetilen keluar dari pemurnian, akan diperoleh
gas dengan kandungan Asetilen 99% yang kemudian disimpan ke dalam ruang pengisian.
Proses Produksi Asetilen
GAS GAS WATER GAS
GENERATOR HOLDER SEALED PURIFIER
LOW
PRESS.DRYER
RAK HIGH OIL COMPRESSOR
PENGISIAN PRESS.DRYER SEPARATOR ACETYLENE
ACETON
STORAGE
Asetilen
Asetilen adalah gas yang terdiri dari Carbon dan Hidrogen yang memiliki sifat fisik tidak
berwarna, mudah terbakar, memiliki bau seperti bawang dan lebih ringan dibandingkan udara.
Asetilen dapat dijadikan bahan baku dari beberapa material organik seperti halnya Acetaldehyde,
Acetic gas dan Acetic Anhydride. Sekitar 80% dari Asetilen yang diproduksi secara komersial
digunakan untuk Oxy-Acetylene Cutting, Heat Treating dan Welding dalam industri konstruki,
baja dan metal, sedangkan sisanya digunakan untuk industri kimia.
d. Proses Produksi Hidrogen
Hidrogen dapat diproduksi dari proses elektrolisa air, dan pembakaran (Steam Reforming)
dari natural gas maupun minyak juga batu bara. Perseroan tidak memiliki penyimpanan terkait
bahan baku natural gas karena dipasok melalui pipa dari pemasok.
Proses pembuatan H2 dari proses pembakaran (Steam Reforming) dapat dibagi menjadi
4 tahapan pokok, yaitu:
a. Pemurnian gas alam
Gas alam “natural gas” melalui feed preheater dipanaskan dari suhu ruangan sampai
suhu mendekati suhu yang ditetapkan, lalu masuk ke reaktor desulfurisasi yang bertujuan
menghilangkan komponen sulfur/belerang yang dapat merusak katalis pada proses steam
reforming.
b. Pembentukan gas Hidrogen dan Carbon Monoxide (Steam Reforming)
Gas alam direaksikan dengan steam pada tekanan tertentu untuk menghasilkan Carbon
Monoxide dan Hidrogen dengan katalis. Reaksi pembentukan Hidrogen ini bersifat
endotermis sehingga sebelum masuk reformer, gas alam dipanaskan sampai suhu
tertentu agar reaksi dapat berjalan cepat. Reaksi yang terjadi:
CnHm + n H2O ↔ (.............) H2 + n CO
197
Page 240
Reformer beroperasi pada suhu di atas temperature yang ditetapkan, oleh karena
itu diperlukan suplai energi panas yang diperoleh dari burner dengan menggunakan
campuran LNG (Liquid Natural Gas) dan purge gas.
c. Konversi Carbon Monoxide menjadi Karbon Dioksida
Gas keluar reformer didinginkan sampai suhu tertentu, lalu dimasukkan ke dalam CO
converter untuk mereaksikan Carbon Monoxide dengan steam sehingga menghasilkan
CO2 dan Hidrogen lebih banyak.
Reaksi: CO + H2O ↔ CO2 + H2
Reaksi ini berjalan eksotermis.
d. Pemurnian Hidrogen
Gas keluar CO converter didinginkan sampai suhu atmospher, dan tekanan tertentu
sehingga sebagian H2O akan terkondensasi dan dipisahkan melalui knock out drum
(kondensat digunakan sebagai feed water boiler) sedangkan gas akan masuk pada
proses Pressure Swing Adsorption (PSA). Prinsip pemurniannya adalah dengan metode
Adsorption. Tangki PSA ini berisi alumina gel, karbon aktif, dan Molecular Sieve yang
berfungsi untuk mengadsorb gas selain gas H2 (purge gas) sehingga gas yang keluar PSA
adalah gas kaya akan H2.
Hidrogen
Hidrogen (H2) pada suhu dan tekanan standar adalah gas diatomik yang tidak berwarna, tidak
berbau, non-metalik, univalent dan mudah terbakar. Hidrogen adalah unsur yang paling ringan
dan unsur yang paling banyak terdapat di alam. Hidrogen ada di air, di semua campuran organik
dan di semua organisme hidup. Hidrogen mampu bereaksi secara kimiawi dengan hampir
semua unsur lainnya. Hidrogen digunakan dalam hydrogenasi fat dan minyak, industri baja,
konstruksi, penerbangan dan luar angkasa, logam mulia dan juga digunakan dalam produksi
amonia, dan digunakan pada industri petrokimia, laboratorium dan juga sebagai bahan bakar
alternatif dan yang terbaru dipakai dalam fuel cells.
e. Proses Produksi Nitrous Oxide
Proses produksi Nitrous Oxide biasanya dengan cara pemanasan Ammonium Nitrate yang
akan menghasilkan Nitrous Oxide dan uap air. Penyimpanan Amonium Nitrate dilakukan di
dalam gudang sebelum digunakan dalam proses produksi.
Ammonuim Nitrate dilarutkan ke dalam air dan ditambahkan katalisator. Campuran ini
kemudian dipanaskan pada suhu tertentu untuk membentuk larutan Ammonium Nitrate.
Setelah dipanaskan, larutan ini diinjeksikan kedalam reactor yang beroperasi pada suhu tinggi.
Di dalam reactor ini terjadi reaksi dekomposisi Ammonium Nitrate menjadi Nitrous Oxide dan
uap air.
NH4NO3(s) + H2O + katalisator → H2O(g) + N2O(g)
Gas keluar dari reactor kemudian dikondensasikan untuk memisahkan kandungan uap air dari
kondensor, gas kemudian masuk ke dalam tahap pemurnian yang terdiri dari 3 tower.
Tower I : campuran gas dikontakan dengan air untuk pembilasan
Tower II : campuran gas dikontakkan dengan Kalium Permanganat dan soda untuk
memisahkan kandungan NOx dan COx.
Tower III : untuk menghilangkan kandungan amonia dengan menggunakan asam sulfat.
Gas kemudian dibilas lagi dengan air di tower terakhir.
Setelah dipisahkan dari impurities berupa NOx, COx dan Amonia, gas ditampung di dalam gas
holder. Pada gas holder ini, gas ditekan dari tekanan rendah ke tekanan tinggi.
198
Page 241
Gas yang bertekanan tinggi ini kemudian dikeringkan dengan menggunakan dryer untuk
mengambil sisa-sisa uap air. keluar dari dryer gas N2O kemudian dikondensasikan dengan
liquifier yang beroperasi pada suhu rendah. Keluar dari liquifier, N2O berupa cairan dan
ditampung didalam tangki penyimpanan. Untuk distribusinya, cairan N2O dipompa ke dalam
tabung-tabung sebelum didistribusikan.
Nitrous Oxide
Gas Nitrous Oxidelebih berat dari udara, tidak berasa dan tidak berwarna, berbau amis. Nitrous
Oxide mempunyai sifat yang hampir sama dengan Oksigen yaitu menunjang pembakaran dan
oksidator yang kuat, dan dikenal sebagai gas gelak atau ketawa, bersifat membius. Gas ini
banyak digunakan di industri medis sebagai gas bius, demikian juga di industri elektronik/
semikonduktor, laboratorium, propellant, makanan dan minuman, serta bahan bakar untuk
racing otomotif.
f. Pemasangan Instalasi ke Konsumen
Pemasangan instalasi ke konsumen dilakukan dengan memasangkan tangki penyimpanan
kepada konsumen. Sebelum dilakukan pemasangan, bahan baku seperti pipa, Valve, dan
lainnya disimpan di dalam gudang dan pengadaannya dilakukan sesuai dengan permintaan
pelanggan. Pemasangan tangki penyimpanan ini bisa dilakukan jika konsumen menggunakan
produk cair (misalnya Liquid Oxygen, Liquid Nitrogen, Liquid Argon bahkan Liquid Carbon
Dioxide). Pemasangan dilakukan apabila konsumen menggunakan produk dalam jumlah yang
besar agar efisien dan jika ada permintaan khusus dari konsumen.
5. Teknologi
Perseroan mengimbangi perubahan cepat dalam teknologi lokal dan internasional melalui teknologi
yang ada dan sistem Industri 4.0 yang baru. Perseroan telah menerapkan SAP dengan modul
terintegrasi untuk mendukung semua kegiatan bisnis dan memantau fasilitas transportasi melalui
GPS yang terpasang di setiap fasilitas transportasi. Perseroan juga memiliki Human Resource
Information System (HRIS), yang berguna untuk mengelola semua informasi mengenai karyawan,
termasuk gaji, perekrutan, pelatihan, kompetensi, sistem evaluasi kinerja dan modul pendukung
lainnya. Data dan informasi yang diperlukan dapat diproses dalam Sistem Informasi Manajemen
(SIM) untuk keperluan analisis, pengambilan keputusan dan perencanaan sebagaimana disyaratkan
oleh Manajemen, serta untuk melacak dan memantau indikator kinerja utama.
Untuk mendukung perkembangan Industri 4.0 di bidang manufaktur, perusahaan melakukan
digitalisasi dan otomatisasi berbagai kegiatan operasional. Perseroan telah mengambil langkah
besar ke depan dengan menginvestasikan dan melaksanakan inisiatif dalam hal-hal sebagai
berikut:
i. Manajemen Pelacakan Aset
Manajemen pelacakan aset adalah sistem untuk melacak, mengelola, dan memelihara aset
fisik. Sistem ini terintegrasi dengan sistem Perseroan yang ada dan menyediakan data yang
relevan dan akurat yang memungkinkan kontrol yang lebih baik atas aset fisik di tempat atau
di pelanggan.
Untuk lebih meningkatkan produktivitas karyawan, aplikasi seluler iOS dan Android juga
tersedia untuk digunakan. Dengan memfasilitasi aksesibilitas seluler ini, sistem pelacakan
ini memungkinkan pengguna untuk menambahkan aset, mencatat pesanan, dan memindai
barcode secara efisien dari situs atau lokasi mana pun. Sistem pelacakan juga menawarkan
aktivitas pelacakan pemeliharaan, yang memungkinkan pengguna untuk mencatat inspeksi
aset dan detail hasil test asset dengan mudah.
Perseroan mengintegrasikan enterprise system Perusahaan dengan data pelacakan real-time
dari sistem pelacakan, yang akan memungkinkan Perusahaan untuk mencapai alur kerja yang
lebih akurat dan efisien.
199
Page 242
Hingga saat ini, jumlah aset yang dicatat dan dilacak dalam sistem pelacakan telah mencapai
lebih dari 120.000. Perusahaan mengharapkan jumlah ini untuk terus tumbuh dan agar
sistem dapat sepenuhnya diimplementasikan dan diintegrasikan di semua cabang di seluruh
Indonesia dalam waktu dekat.
ii. Telemetri
Telemetri merupakan perangkat otomatis yang dipasang pada tangki relasi untuk secara
otomatis merekam dan mentransmisikan pembacaan pengukuran saat ini. Perangkat ini berisi
sensor yang dapat secara akurat mengukur level tangki, tampilan yang terhubung dengan
sensor dan menunjukkan pembacaan saat ini, dan rekaman untuk secara otomatis merekam
pembacaan dan mengirimkan data ke database perusahaan. Menerapkan teknologi ini
memungkinkan perusahaan untuk memonitor jarak jauh tangki relasi dan membantu dalam
menciptakan rencana distribusi yang efisien untuk perusahaan serta operasi yang aman bagi
relasi. Dengan perangkat dan data yang dikumpulkan ini, Perseroan di masa depan dapa,
mengotomatiskan proses pembuatan rute dan penjadwalan untuk lebih meningkatkan proses
distribusi dan menurunkan biaya distribusi. Selain itu, dengan kemajuan teknologi, aplikasi
seluler Telemetry memberikan kemudahan untuk mengakses dan memantau tangki relasi di
mana saja dan kapan saja.
Perseroan mengganti sistem telemetri yang sebelumnya terdesentralisasi, dengan sistem
terpusat baru yang memungkinkan manajemen untuk memantau semua tangki dari jarak jauh
dan dari lokasi mana pun. Saat ini, Perusahaan telah mengimplementasikan sistem ini ke 30%
dari tangki pelanggan di seluruh Indonesia dan jumlahnya akan ditargetkan mencapai 100%
dalam 12-18 bulan ke depan.
iii. G Suite
Perseroan dengan bangga mengumumkan keberhasilan atas memigrasikan email dan alat
kolaborasi ke Cloud dengan G Suite. G Suite dari Google adalah seperangkat alat kantor dan
produktivitas berbasis cloud yang terkenal. Dengan penerapan Sistem G Suite, Perseroan dapat
meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara anggota internal, sehingga meningkatkan
produktivitas di dalam atau di seluruh departemen. Alat kolaborasi termasuk kantor berbasis
cloud, kalender bersama, konferensi video dan email berbasis domain.
Kantor berbasis cloud memungkinkan karyawan untuk berbagi file dengan nyaman dan
aman kepada karyawan lain melalui cloud, yang akan membuat berbagi file lebih cepat dari
sebelumnya. Sementara itu, kalender bersama memungkinkan karyawan untuk menjadwalkan
acara, serta memberitahu karyawan terkait.
Alat konferensi video memungkinkan anggota internal Perseroan untuk berkomunikasi satu
sama lain dan mengadakan pertemuan online melalui konferensi video. Selain itu, fitur ini
dapat meminimalkan biaya dan meningkatkan fleksibilitas dalam mengadakan pertemuan.
Selain itu, email berbasis domain dapat memberikan Perseroan email yang dipersonalisasi
dengan uptime 99,5% dan dapat diakses dari mana saja dan di PC, iOS, atau perangkat
Android apa pun. Email G Suite terintegrasi dengan semua alat Kolaborasi G Suite lainnya.
iv. Platform Pelatihan Online
Keterampilan dan kemampuan yang dimiliki karyawan sangatlah penting bagi produktivitas
perusahaan. Di masa ini, proses belajar tidak harus selalu dilakukan dengan bertatap muka;
namun dapat dilakukan dengan menggunakan platform digital. Dengan adanya manfaat
dari Revolusi Industri 4.0, perusahaan tengah bersiap untuk mendigitalisasi seluruh konten
pelatihan, mulai dari pelatihan soft-skill sederhana seperti latihan kepemimpinan sampai
dengan pelatihan hard-skill rumit seperti materi keuangan dan akuntansi, untuk memungkinkan
karyawan dapat meningkatkan keterampilan dan kompetensinya tanpa dibatasi waktu dan
tempat.
200
Page 243
Melalui platform pelatihan online ini, karyawan akan dilatih dan diuji untuk melihat apabila
mereka telah benar - benar mempelajari subjek dari materi - materi yang telah diberikan.
Dengan berjalannya waktu, masing - masing karyawan dapat melihat perkembangannya
sendiri sepanjang karir mereka serta seluruh kesempatan berkarir di Perseroan.
v. Manajemen Kontrak
Manajemen kontrak adalah fondasi yang menggerakkan hubungan komersial di era bisnis ini.
Manajemen kontrak di seluruh perusahaan mengubah kontrak menjadi aset bisnis strategis.
Penggunaan mendasar manajemen kontrak berkisar pada kemampuannya untuk secara
otomatis mengumpulkan alur kerja dan merekayasa proses persetujuan. Namun, manajemen
kontrak tidak hanya tentang melakukan digitalisasi dan perampingan dokumen. Lebih dari
itu, hal itu dapat memberikan kemampuan yang kuat bagi perusahaan untuk memaksimalkan
pendapatan, mengendalikan biaya, dan mengelola risiko
Analisis lanjutan dari sistem ini memberikan wawasan kinerja yang berharga bagi Perseroan
di semua bidang kontrak. Dari sudut pandang manajemen, ini akan meningkatkan siklus hidup
perjanjian yang akan memungkinkan perusahaan untuk secara efektif mengelola dan melacak
kontrak. Dengan solusi teknologi cerdas yang selaras dengan kebutuhan Perseroan, ini
memungkinkan perusahaan untuk mengurangi biaya operasional, mengurangi risiko kontrak,
meningkatkan kepatuhan kontrak, dan meningkatkan nilai kontrak yang diperoleh.
6. Riset Dan Pengembangan
Perusahaan memiliki sebuah departemen pengembangan usaha. Departemen ini memiliki tugas
antara lain melakukan kajian untuk mendapatkan alternatif pengembangan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak. Apabila sebuah produk dipandang memiliki prospek penjualan yang baik di
masa mendatang, Perusahaan akan mengambil sebuah pertimbangan untuk mendirikan sebuah
unit usaha produksi yang baru atau menggunakan alternatif lainnya.
Pada saat ini Perseroan berfokus untuk melakukan pengembangan usaha secara nasional dan
regional, dimana dalam setiap kegiatan pengembangan yang dilakukan, Perseroan terlebih dahulu
melakukan sebuah kajian kelayakan untuk menemukan keunggulan kompetitif dan perkembangan
pertumbuhan ekonomi yang dimiliki suatu wilayah tertentu sehingga dengan dilakukannya kajian
ini maka Perusahaan dapat memperkirakan tingkat keuntungan yang akan diperoleh apabila
melakukan pengembangan usaha di suatu wilayah tertentu. Hingga saat ini, seluruh kegiatan
pengembangan usaha yang dilakukan Perseroan selalu memilih wilayah yang memiliki potensi.
Untuk memenuhi permintaan konsumen, unit pengembangan usaha Perseroan secara terus
menerus melakukan kerjasama dengan bagian pemasaran Perseroan untuk mengembangkan
produk-produk yang memiliki nilai tambah bagi konsumen. Saat ini Perseroan aktif mendukung
kegiatan Pemerintah dalam dunia pendidikan (Menristek-Dikti) yang terkait dengan hilirisasi
hasil penelitian dengan cara bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam mencari aplikasi gas
industri di berbagai sektor. Selain itu, Perseroan juga aktif melakukan kerja sama dengan pihak
perusahaan dari luar negeri seperti dari Jepang untuk memungkinkan adanya transfer teknologi
serta pemutakhiran dalam aspek-aspek teknis maupun aplikasi.
7. Pemasaran Dan Distribusi
Strategi Pemasaran
Pada saat ini, Perseroan telah memasarkan produknya ke hampir semua sektor industri dari hulu
hingga hilir. Dengan didukung oleh tenaga penjual yang profesional, Perseroan berusaha untuk
menjalin dan memelihara hubungan baik dengan pelanggan, sehingga hal ini diharapkan dapat
memberikan nilai lebih bagi Perseroan. Selain itu, dalam rangka menunjang kegiatan pemasaran,
Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai tenaga ahli yang memberikan pelayanan teknis bagi
pelanggan.
201
Page 244
Untuk mencapai kegiatan pemasaran yang efektif dan efisien, Perseroan menerapkan strategi
pemasaran terpadu antara Perusahaan Anak dengan jaringan distribusi Perseroan. Secara
keseluruhan strategi pemasaran dari Perseroan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Melakukan penetrasi pasar
Dalam rangka meningkatkan pangsa pasar, Perseroan melakukan penetrasi terhadap pasar
yang sudah ada melalui pemberian pelayanan terpadu seperti pemberian informasi yang
komprehensif, bantuan teknis dan jaminan kesinambungan pasokan bagi pelanggan.
b. Melakukan pengembangan pasar
Perseroan juga selalu berusaha melakukan pengembangan pasar baik secara geografis
maupun secara demografis dengan memanfaatkan jaringan dan sarana distribusi yang ada,
sehingga diharapkan jumlah pelanggan dan jumlah kebutuhan akan gas industri dapat terus
meningkat dari tahun ke tahun.
c. Melakukan pengembangan dan aplikasi produk
Perseroan selalu melakukan pengembangan produk baru yang memiliki potensi penjualan di
masa mendatang. Perseroan juga senantiasa menambah aplikasi dari produk yang telah ada.
d. Memberikan edukasi kepada pasar
Perseroan secara aktif memberikan edukasi kepada pasar baik dari sisi teknis seperti keamanan
maupun sisi non teknis. Dengan dukungan sumber daya manusia serta pengalaman yang
dimiliki, Perseroan dapat memberikan nilai tambah kepada para pelanggannya melalui konsep
ini.
e. Ikut serta dalam pameran dan menyelenggarakan seminar-seminar
Perseroan secara aktif mengikuti pameran dan menyelenggarakan seminar-seminar yang
berkaitan dengan gas industri maupun sarana pendukungnya. Hal ini biasanya dilakukan
secara khusus pada sektor rumah sakit dan kesehatan. Kegiatan ini menjadi sarana promosi
yang efektif bagi Perseroan.
Perseroan terus menerus meningkatkan kinerja divisi pemasaran dengan cara memfokuskan
peningkatan profesionalisme dan spesialisasi tenaga pemasaran terhadap industri yang
dilayani. Hal ini akan membuat tenaga pemasaran Perseroan mempunyai pengetahuan yang
lebih baik terhadap industri yang dilayani dan produk yang dibutuhkan pelanggan sehingga
tenaga penjual dapat melayani pelanggan dengan lebih cepat dan lebih baik.
Untuk memasarkan produknya, Perseroan juga melakukan kegiatan promosi. Kegiatan promosi
yang paling sering dilakukan adalah dengan ikut serta dalam pameran dan menyelenggarakan
seminar-seminar.
Distribusi dan Penjualan
a. Distribusi
Distribusi merupakan salah satu kunci keberhasilan perusahaan yang bergerak di bidang gas
industri. Sebagai satu-satunya perusahaan gas industri dengan jaringan distribusi yang luas,
maka Perseroan berupaya memanfaatkan keunggulannya ini sebagai alat untuk memenangkan
persaingan.
Pada umumnya produk-produk Perseroan dipasarkan ke dalam negeri melalui jaringan
distribusi yang dimiliki Perseroan. Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki
rencana ekspor. Saat ini, Perseroan masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan gas industri
untuk pasar dalam negeri.
Strategi distribusi yang dianut oleh Perseroan disesuaikan dengan produknya. Karena produk
gas dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu gas dan cair maka pola distribusinya menggunakan
metode yang berbeda.
202
Page 245
Dalam mendistribusikan produknya, Perseroan mempergunakan berbagai moda, antara lain:
pipeline – untuk pelanggan jangka panjang dan dengan volume yang besar, road tanker, dan
tabung isi ulang – untuk melayani pelanggan tetap maupun retail. Distribusi dilakukan melalui
Filling Station yang tersebar di seluruh nusantara.
Pola distribusi Perseroan adalah sebagai berikut:
Pola Distribusi Perseroan
Plant
Liquid Gas
Third Party Aneka Gas
Filling Filling
Staons Staon
Piping
Third Party
Depot Distributors
Cylinders
Cylinders Road Tank Cylinders
VGL/PGS
Staoner Tank
Customers / End Users
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, jalur distribusi Perseroan dapat dibagi menjadi
7 (tujuh) wilayah pemasaran. Dengan perkembangan waktu, jumlah wilayah pemasaran ini
dapat ditingkatkan agar Perseroan lebih mampu memenuhi kebutuhan pelanggan serta dapat
memperkuat posisi Perseroan dalam menghadapi persaingan. Di masa-masa mendatang,
Perseroan berupaya untuk melakukan pengembangan pasar di luar pulau Jawa terutama pada
kawasan Indonesia timur.
Perseroan memiliki hambatan dalam distribusi yang terutama diakibatkan oleh bencana alam
yang terjadi seperti jembatan runtuh dan banjir. Adanya hambatan distribusi tersebut dimitigasi
Perseroan dengan penyediaan Gas Industri dari Plant Perseroan lain yang tidak terkena
bencana.
b. Penjualan
Dari segi penjualan, Perseroan pada umumnya melakukan penjualan langsung kepada
pelanggan sekaligus berfokus untuk dapat memenuhi permintaan dari pelanggan. Dengan
metode seperti ini, Perseroan berusaha untuk menjadi perusahaan yang menjadi rujukan
pemasok bagi setiap pelanggannya.
Selain melakukan penjualan langsung kepada pelanggannya, Perseroan juga melakukan
penjualan melalui Perusahaan Anak yang melayani pasar ritel gas industri. Hal ini dilakukan
agar pasar gas industri baik dalam bentuk cair maupun gas dilayani dengan baik oleh Perseroan.
Perseroan tidak memiliki pesanan yang menumpuk secara signifikan sejak berdirinya
Perseroan. Apabila hal tersebut terjadi, maka pesanan yang menumpuk tersebut akan dipenuhi
dengan pembelian dari Pihak Terafiliasi dan/ atau kompetitor Perseroan.
Penjualan dengan kontribusi di atas 5% hanya kepada Pihak Terafiliasi. Meskipun Perseroan
melakukan penjualan dalam nilai yang signifikan kepada Pihak Terafiliasi, Perseroan tidak
memiliki ketergantungan kepada Pihak Terafiliasi sebagai pelanggan. Perseroan melakukan
pembelian barang dagang dari Pihak Terafiliasi untuk memenuhi komitmen volume kepada
pelanggan yang berada di sekitar lokasi Plant Pihak Terafiliasi.
203
Page 246
8. Pemasok
Perseroan memperoleh pasokan bahan baku, barang dagangan maupun pasokan lainnya dari
berbagai pemasok skala nasional maupun internasional untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan dalam bidang produksi, distribusi maupun perdagangan.
Beberapa pemasok bahan baku dan barang dagangan utama dari Perseroan dapat dilihat dalam
tabel berikut ini:
No. Pemasok Produk Keterangan
1. Central Uni Co Ltd Medical Equipment Barang Dagangan
2. Beijing Tianhai Industry Co Ltd Cylinder Aset dan Barang Dagangan
3. Qiqihaer Huaan S.H.P.V. Co Ltd Cylinder Aset dan Barang Dagangan
4. Taylor Wharton Malaysia SDN BHD Portable Gas System Aset dan Barang Dagangan
5. Ken Industrial Gases Pte Ltd Specialty Gases Barang Dagangan
6. PT Emdeki Utama Calcium Carbide Bahan Baku Asetilen (C2H2)
7. PT Matesu Abadi Calcium Carbide Bahan Baku Asetilen (C2H2)
8. Jetson Co. Calcium Carbide Bahan Baku Asetilen (C2H2)
9. Yara Asia, Pte. Ltd. Ammonium Nitrate Bahan Baku Nitrous Oxide (N2O)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan tidak memiliki pemasok
tertentu yang memiliki kontribusi melebihi 10% (sepuluh persen) dari pembelian bahan baku
Perseroan, kecuali Pihak Terafiliasi.
Perseroan memiliki perjanjian keagenan secara eksklusif dengan Central Uni Co Ltd untuk produk
peralatan medis yang terkait dengan gas-gas medis.
9. Pelanggan
Pelanggan Perseroan berasal dari industri yang berbeda-beda. Hampir semua industri menggunakan
pasokan gas industri dalam proses produksi maupun proses operasinya karena aplikasi gas industri
sangat beragam.
Berikut ini adalah persentase kontribusi dari masing-masing sektor pelanggan akhir produk gas
industri Perseroan dalam 2 tahun terakhir:
(dalam persentase)
31 Desember
Produk
2018 2019
Ritel 30% 29%
Kesehatan 24% 24%
Barang konsumsi 18% 18%
Infrastruktur 18% 15%
Lainnya 10% 14%
Jumlah 100% 100%
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan tidak memiliki pelanggan
tertentu yang memiliki kontribusi melebihi 1% (satu persen) dari penjualan bersih Perseroan,
kecuali Pihak Terafiliasi. Meskipun Perseroan melakukan penjualan dalam nilai yang signifikan
kepada pihak Pihak Terafiliasi, Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada Pihak Terafiliasi
sebagai pelanggan. Pihak Terafiliasi melakukan pembelian barang dagang dari Perseroan untuk
memenuhi komitmen volume kepada pelanggan yang berada di sekitar lokasi plant Perseroan
maupun pelanggan yang berada di luar lokasi Plant Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perseroan memiliki kecenderungan penjualan musiman akibat adanya jasa konstruksi dan
instalasi perlatan gas serta penjualan produk lainnya terhadap pelanggan rumah sakit pemerintah
dikarenakan proses anggaran tender yang umumnya terjadi pada kuartal pertama. Meskipun
terdapat kecenderungan penurunan penjualan pada kuartal pertama, secara historis pengaruh
tersebut tidak berdampak pada hasil kinerja tahunan Perseroan.
204
Page 247
Perseroan memiliki kebijakan kelonggaran syarat pembayaran kepada pelanggan dalam bentuk
tenggang waktu masa pembayaran beserta denda penalty tergantung pada kontrak perjanjian
setiap pelanggan Perseroan yang bertujuan untuk mempertahankan pelanggan yang memiliki
kesulitan keuangan secara temporer.
Sistem pembayaran kelonggaran tersebut adalah angsuran dan berjangka sesuai dengan penilaian
Perseroan terhadap kolektalibitas pelanggan. Pelanggan diseleksi berdasarkan beberapa kriteria
yaitu penerima fasilitas adalah lamanya hubungan kerjasama, kondisi keuangan, industri dan itikad
baik dari pelanggan.
Likuiditas Perseroan akan terganggu terutama karena meningkatnya periode penagihan piutang.
Selain itu, Perseroan juga menanggung beban bunga utang bank jangka pendek dalam pengadaan
gas industri yang dimitigasi dengan penetapan denda penalty kepada pelanggan penerima fasilitas
atas keterlambatan pembayaran.
10. Prospek Usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak telah memproduksi dan mendistribusikan berbagai macam produk
gas industri. Dengan produk yang sangat beragam, Perseroan dapat menawarkan produknya
kepada berbagai industri, dimana hal ini akan mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap
suatu industri tertentu.
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh kondisi dan situasi ekonomi Indonesia pada umumnya dan
kondisi sektor industri pada khususnya. Hal ini karena gas industri merupakan produk yang menjadi
pendukung bagi kegiatan industri lain. Peningkatan kegiatan industri secara umum akan mampu
meningkatkan kinerja Perseroan demikian pula sebaliknya, penurunan kegiatan industri secara
umum akan berdampak terhadap kinerja Perseroan.
Semakin membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia dalam kurun beberapa tahun belakangan
ini memberikan kesempatan pada berbagai industri di tanah air untuk bertumbuh secara signifikan.
Momentum ini tentunya akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Perseroan dalam rangka
memperoleh tingkat pertumbuhan yang optimal. Industri-industri yang terkait dengan kegiatan
usaha Perseroan yang merupakan prospek usaha Perseroan antara lain: ritel, kesehatan, barang
konsumsi, infrastruktur, dan sektor lainnya.
Saat ini Perseroan masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan gas industri untuk pasar dalam
negeri. Gas Industri memiliki peranan yang vital dalam mendukung perekonomian Indonesia,
sehingga Perseroan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas industri dalam negeri
dibandingkan melayani kebutuhan pasar internasional.
Adapun Gasworld memproyeksikan gas industri untuk tumbuh sekitar 10,8% s.d. 11,2% per
tahunnya hingga tahun 2023 (Gasworld Business Intelligence, 2019). Akan tetapi, Gasworld
juga menggunakan data pertumbuhan nominal PDB Indonesia selama beberapa tahun belakang
yang berkisar antara 7% s.d. 9%, atau lebih tinggi dari pertumbuhan yang dilaporkan oleh BPS
yang berkisar 5%. Selain itu, menimbang adanya keadaan pandemi yang melanda penduduk
dunia selama tahun 2020, Bank Indonesia juga telah memproyeksikan pertumbuhan PDB untuk
berkisar 4.2% pada Maret 2020 dan bahkan merevisi proyeksi tersebut menjadi lebih rendah dari
2.3% pada Mei 2020 (Kompas Online, 2020). Menimbang hal tersebut, Perseroan menganggap
prospek usaha dari sektor gas industri kemungkinan tidak setinggi yang diproyeksikan Gasworld,
namun berhubung keadaan perseroan yang memiliki well-diversified customer base serta melayani
industri-industri yang cukup stabil seperti sektor medis dan sektor consumer goods, Perseroan
dapat mengantisipasi pertumbuhan pendapatan yang cukup stabil.
205
Page 248
11. Strategi Usaha
Tujuan utama strategi usaha Perseroan adalah untuk memanfaatkan kekuatan kompetitif yang
dimiliki Perseroan guna memperkuat posisi Perseroan di dalam industri sehingga mencapai kinerja
keuangan yang sehat secara konsisten dalam berbagai situasi ekonomi. Melihat prospek usaha
yang secara khusus telah disebutkan di atas maka Perseroan telah dan akan mengambil langkah-
langkah strategis antara lain yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Strategi Perluasan Usaha (Ekspansi)
Untuk dapat mempertahankan posisi kepemimpinannya di pasar, Perseroan berencana untuk
melakukan strategi-strategi sebagai berikut:
1) Membangun pabrik baru di lokasi yang dekat dengan para pelanggan yang menggunakan
sistem pipeline sebagai moda distribusinya. Pemilihan strategi ini ini didasarkan pada:
− gas industri merupakan produk pendukung yang digunakan pada industri lainnya
maka keterjaminan (kontinuitas) pasokan dan tepat waktu pengiriman adalah hal
yang paling utama diperhatikan oleh pelanggan.
− Karena produknya yang unik berupa gas dan memiliki karakter penyimpanan dan
penyaluran yang khusus, maka potensi kerugian akibat pengiriman dan biaya
transportasi yang terjadi akan menyebabkan inefisiensi.
Atas dasar tersebut, sistem pipeline dapat mengurangi biaya distribusi secara signifikan,
juga secara material memperkecil risiko yang terdapat selama distribusi produk. Sistem ini
pada akhirnya akan berpotensi meningkatkan pendapatan Perseroan secara signifikan.
Perseroan juga akan menambah Filling Station untuk memperluas jaringan distribusinya.
2) Memperluas pasar di Jawa dan luar Jawa
Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan telah melakukan pembangunan Air Separation
Plant di beberapa lokasi seperti Batam, Palembang, Manado dan Bontang yang dilakukan
oleh Perseroan maupun Perusahaan Anak. Untuk kedepannya, Perseroan berupaya untuk
memperluas jaringan distribusinya dengan mendirikan Filling Station di daerah-daerah di
pulau Jawa dan luar pulau Jawa.
3) Memproduksi gas industri yang saat ini sangat dibutuhkan namun mengalami keterbatasan
pasokan.
Untuk memenuhi kebutuhan produk karbon dioksida yang banyak dibutuhkan industri-
industri maka Perseroan telah membangun tiga pabrik karbon dioksida yang terletak di
Jawa Barat dan Makassar. Produk karbon dioksida ini digunakan oleh industri tekstil,
kertas dan pulp untuk pengelolaan air limbah sebagai pengganti klorin yang berbahaya
bagi lingkungan. Pengelolaan air limbah dengan menggunakan karbon dioksida ini lebih
ramah lingkungan. Produk karbon dioksida juga banyak digunakan pada industri makanan
dan minuman bahkan sebagai media untuk pengendalian hama dalam lumbung-lumbung
penyimpanan hasil pertanian.
Perseroan juga menerapkan strategi diversifikasi konsentrik dengan berusaha
mengembangkan bisnisnya melalui bisnis-bisnis yang tetap berhubungan dengan gas
industri.
b) Strategi Kemitraan (Partnership)
Perseroan berencana untuk menjalin kerjasama dan/atau kemitraan dengan mitra-mitra strategis
berskala internasional dalam pengembangan usahanya. Salah satu bentuk kemitraan tersebut
adalah dengan cara membuat produk-produk baru yang diperlukan oleh para pelanggannya
melalui skema joint venture antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan gas industri
yang terkemuka di dunia untuk meningkatkan penetrasi pasar. Adapun produk-produk gas
industri yang dihasilkan dari kemitraan tersebut adalah seperti helium, gas campuran CNG,
gas kalibrasi, SF6 dan gas sterilisasi. Kemitraan tersebut juga telah membantu Perseroan
206
Page 249
untuk memasuki bisnis penjualan peralatan kesehatan dan keselamatan, serta mendorong
pengembangan produk dan teknologi yang berkesinambungan untuk memenuhi kebutuhan
pasar.
Berikut adalah beberapa contoh kemitraan usaha yang telah dilakukan oleh Perseroan:
- Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Mihama Corporation yang merupakan
perusahaan penyedia gas pendingin (refrigerate gas) dan Perseroan merupakan distributor
gas pendingin eksklusif untuk wilayah Indonesia.
- Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Central Uni Co. Ltd. yang merupakan
perusahaan penyedia peralatan medis terkemuka di Jepang. Perseroan memiliki perjanjian
keagenan secara eksklusif dengan Central Uni Co. Ltd. untuk produk peralatan medis
yang terkait dengan gas-gas medis.
- Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Carecom Co. Ltd. yang merupakan salah
satu perusahaan penyedia sistem pendukung perawatan yang terkemuka di Jepang.
Perseroan merupakan distributor sistem manajemen Nurse Call di Indonesia.
- Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Cryo Diffusion S.A.S. yang merupakan
perusahaan penyedia cryogenic tank dan transfer lines. Perseroan merupakan pemasok
penyimpanan biologis dan sistem pengawasan dan keamanan dari Cryo Diffusion S.A.S.
c) Strategi Efisiensi dan Keunggulan Operasional
Dalam meningkatkan kinerja operasi, pada saat ini Perseroan selalu menerapkan efisiensi
usaha di setiap aktivitas usaha yang dilakukan oleh Perseroan. Efisiensi yang diterapkan oleh
Perseroan pada saat ini mencakup dalam hal pelaksanaan proses bisnis dan proses produksi,
dimana dengan dilakukannya kedua efisiensi dalam kedua proses bisnis ini, Perseroan
bertujuan mendapatkan sebuah produk gas industri yang berkualitas dengan tingkat biaya
yang efisien.
Seiring dengan semakin ketatnya persaingan dalam sebuah industri, salah satu kunci sukses
untuk memenangkan persaingan adalah ditentukan dari kompetensi sumber daya manusia
yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Dengan kondisi seperti ini, maka Perseroan secara
berkesinambungan melakukan program-program penguatan sumber daya manusia yang
dilakukan melalui pelatihan baik secara internal maupun eksternal. Program ini dilakukan oleh
Perseroan bukan hanya dengan tujuan memenangkan persaingan yang ada dalam industri
gas, tetapi Perseroan melakukan hal ini juga untuk mendapatkan sumber daya manusia yang
tepat dan berkualitas karena Perseroan menganggap bahwa sumber daya manusia merupakan
aset yang penting bagi perusahaan.
Selain itu, untuk meningkatkan kinerja operasinya, Perseroan melakukan program penguatan
sistem teknologi informasi di seluruh cabang. Program ini dilakukan oleh Perseroan untuk
mempercepat proses bisnis dan administrasi Perseroan. Perseroan telah melakukan
implementasi sistem SAP beserta modul-modul terkini yang sudah terintegrasi untuk mendukung
semua aktivitas usaha Perseroan. Selain itu untuk memonitor sarana transportasi yang dimiliki
dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan, Perseroan memasang alat
GPS di setiap sarana transportasi. Perseroan juga memiliki sistem Telemetry untuk memantau
tingkat persediaan gas industri di lokasi pelanggan secara akurat dan tepat waktu. Dengan
implementasi sistem SAP, GPS dan Telemetry ini, Perseroan dapat meningkatkan efisiensi
sehingga mampu melakukan penyempurnaan proses bisnis lebih efektif dan cepat secara
berkesinambungan. Selain itu Perseroan juga mengembangkan Human Resource Information
System (HRIS) yang bermanfaat untuk mengelola semua informasi mengenai karyawan,
termasuk sistem penggajian, rekrutmen, pelatihan, kompetensi, penilaian kinerja dan beberapa
modul pendukung lainnya.
207
Page 250
12. Persaingan
Perkembangan gas industri di Indonesia telah berjalan cukup lama. Hal ini ditandai oleh maraknya
perkembangan dan persaingan antar produsen gas industri di dalam negeri. Dari produsen-produsen
yang ada, terdapat beberapa perusahaan dalam negeri maupun luar negeri yang menguasai pasar
gas industri di Indonesia. Perseroan meyakini bahwa faktor utama dalam meraih pangsa pasar
adalah:
a. Jaringan Distribusi Yang Luas
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, sehingga jaringan
distribusi yang tersebar luas merupakan faktor yang penting dalam memenangkan persaingan.
Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan di bidang gas industri yang mempunyai
jaringan distribusi paling luas dan pabrik yang menyebar hampir di seluruh pelosok Indonesia
dengan berbagai jenis kemasan dan cara pendistribusian.
b. Imej Perusahaan (Corporate Image)
Perseroan merupakan perusahaan yang sangat identik dengan produk gas industri, salah
satunya dikarenakan kelengkapan produk yang dipunyai, sehingga tidaklah mengherankan
apabila membahas mengenai gas industri di Indonesia maka yang terpikirkan adalah nama
Perseroan.
c. Produk Yang Terdiversifikasi Secara Luas
Perseroan merupakan salah satu perusahaan gas industri di Indonesia yang memiliki jenis gas
yang paling lengkap dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Hal ini memudahkan
konsumen untuk dapat menemukan jenis gas yang dibutuhkannya dengan cepat dan efisien.
d. Sarana Distribusi Yang Memadai
Sarana distribusi merupakan salah satu faktor kunci kesuksesan yang sangat penting dalam
industri gas. Hal ini disebabkan karakteristik produk gas yang unik dan membutuhkan kemasan
yang khusus. Semakin beragam dan Semakin banyak kepemilikan sarana distribusi maka hal
ini akan mampu mendukung penjualan Perseroan.
e. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang berkualitas turut mendukung Perseroan dalam meraih pangsa
pasar.
Berikut adalah analisis kekuatan industri gas industri di Indonesia dilakukan dengan menggunakan
lima kekuatan persaingan yaitu persaingan dalam industri, ancaman pendatang baru, kekuatan
tawar pemasok, kekuatan tawar konsumen dan ancaman produk substitusi (pengganti).
a. Persaingan Dalam Industri
Terdapat beberapa produsen yang bergerak di bidang gas industri. Dari produsen-produsen
yang ada, terdapat 5 (lima) perusahaan yang secara dominan menguasai pasar gas industri
Indonesia dengan jumlah pangsa pasar gabungan sekitar 74% pada tahun 2018, yang
terdiri dari perusahaan dalam negeri maupun perusahaan luar negeri. Berdasarkan data dari
Gasworld melalui online databasenya Gasworld Business Intelligence, Perseroan menempati
peringkat ke-1 (pertama) dari lima besar produsen gas industri, dengan pangsa pasar sekitar
28% pada tahun 2018.
b. Ancaman Pendatang Baru
Ancaman pendatang baru di sektor gas industri tidak mengkhawatirkan dan memiliki tingkat
kemungkinan masuk yang rendah. Hal ini dilandasi kenyataan bahwa hambatan masuk (barrier
to entry) ke dalam industri ini sangat tinggi.
Berikut ini adalah beberapa hambatan masuk ke dalam sektor gas industri:
i. Sektor gas industri merupakan sektor padat modal (capital intensive) yang membutuhkan
modal yang sangat besar untuk memulai/membangun pabrik gas industri.
208
Page 251
ii. Sektor gas industri membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas yang
khusus
iii. Sektor gas industri membutuhkan jaringan distribusi yang kompleks, berbeda dengan
industri lain karena sifat produknya yang unik.
iv. Sektor gas industri berbeda dengan sektor industri yang lain karena membutuhkan
peralatan-peralatan yang khusus untuk aplikasi gas maupun penanganan produknya
seperti:
• Tabung tekanan tinggi (high pressure cylinder), digunakan sebagai kemasan produk
dalam bentuk gas bertekanan tinggi.
• Tanki Cryogenic, digunakan untuk produk gas yang telah diolah menjadi bentuk cair.
Tanki ini digunakan khusus untuk bentuk cair yang memiliki temperatur sangat rendah
yang dapat berbentuk stationer tank.
• Sarana distribusi dalam bentuk isotank maupun transport tank.
• Sistem pipeline, digunakan untuk mendistribusikan gas dari Plant menuju Plant
pelanggan.
v. Sektor industri gas merupakan sektor yang padat teknologi sehingga membutuhkan
pengetahuan dan pemahaman teknologi yang terus berkembang. Penelitian dan
pengembangan mutlak dibutuhkan dalam industri ini.
c. Kekuatan Tawar Pemasok
Kekuatan tawar pemasok bukan merupakan ancaman berarti untuk produk-produk hasil produksi
ASP karena bahan baku yang digunakan adalah udara yang ada di sekitar kita. Sedangkan
untuk produk-produk lainnya, bahan baku yang dibeli dari pemasok tidak merupakan bahan
baku yang memiliki porsi signifikan
d. Kekuatan Tawar Konsumen
Kekuatan tawar konsumen dalam sektor industri gas masih dalam kategori yang wajar karena
hanya terdapat beberapa perusahaan produsen gas industri di Indonesia.
e. Ancaman Produk Substitusi (Pengganti)
Ancaman produk pengganti untuk produk gas industri dapat dikatakan tidak ada karena produk
gas industri sangat dibutuhkan dan memiliki aplikasi yang terus berkembang yang dapat
memperluas cakupan kegunaannya. Dalam kenyataannya, produk gas industri malah menjadi
produk pengganti bagi produk lain. Misalnya penggunaan Oksigen dalam proses pembakaran
malah mampu menghemat penggunaan energi karena pembakaran malah berlangsung lebih
efisien, contoh lain adalah potensi penggunaan hidrogen untuk menggantikan bahan bakar
fosil.
13. Sertifikasi Dan Penghargaan
Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menerima berbagai pengakuan internasional
atas standar yang diterapkan Perseroan dalam hal kualitas proses manufaktur berupa sertifikat
ISO dan juga penghargaan. Beberapa sertifikasi dan penghargaan yang pernah diterima oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Sertifikasi/ Penghargaan Instansi Tahun
1. ISO 18001:2007 SGS 2018
2. ISO 14001:2015 SGS 2018
Best TA 2018 Performance PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap 2018
3.
Material Category
4. ISO 9001:2015 SGS 2017
5. K3 Zero Accident Bupati Subang 2016
6. Zero Accident Award Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia 2013 – 2015
7. Sertifikasi Vendor PT Pertamina (Persero) 2014
Contractor Safety Management Pertamina – Talisman Jambi Merang 2014
8.
System Qualification
Indonesia Best Practices in Majalah SWA dan Win Solution (Strategic Consulting) 2013
9.
Corporate Transformation
209
Page 252
No. Sertifikasi/ Penghargaan Instansi Tahun
Indonesia Best Transformational Majalah SWA dan Win Solution (Strategic Consulting) 2013
10.
Leader
11. ISO 9001: 2008 SAI Global 2011 - sekarang
12. Upakarti Pemerintah Republik Indonesia 1990
13. Zero Accident Award Departemen Tenaga Kerja 2004
14. Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2011 - sekarang
15. Safety Certificate Conoco Philips Indonesia Inc. Ltd 2006 - sekarang
Asian Industrial Gasses Association 2004 - sekarang
16. Associate Member
Asosiasi Gas Industri Indonesia (d/h Asosiasi Oxygen) 1972 - sekarang
14. Kesehatan, Keselamatan Kerja, Kualitas Produk Dan Pemeliharaan
Perseroan selalu mengutamakan kesehatan, keselamatan kerja, kualitas produk dan pemeliharaan
dalam semua kegiatan usahanya terutama pada proses produksinya. Hal ini dilakukan dengan
mengacu pada filosofi:
a. Menciptakan lingkungan kerja yang aman untuk seluruh karyawan.
b. Memelihara lingkungan yang bersih dan sehat.
c. Membuat produk dan jasa yang aman bagi seluruh pelanggan.
Berdasarkan standard ISO 9001 – 2008 yang telah dimiliki Perseroan, maka prosedur proses
produksi dibagi menjadi dua yaitu:
a. Prosedur produksi untuk proses kontinyu (Oksigen, Nitrogen dan Argon).
b. Prosedur produksi untuk proses batch (Karbon dioksida, N2O dan Asetilen).
Tujuan prosedur adalah:
a. Menjamin proses produksi yang berlangsung di bidang produksi agar dapat menghasilkan
produksi yang sesuai dengan jumlah dan standart mutunya.
b. Menjaga ketersediaan stok produk sehingga pengiriman tidak tertunda.
Kesehatan:
a. Semua pegawai, pelanggan dan siapa saja yang berhubungan dengan gas industri harus
diinformasikan semua aspek yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan.
b. Sifat – sifat kimia dan fisika yang berpengaruh tersebut dituangkan dalam MSDS (Material
Safety Data Sheet).
c. MSDS yang terdapat pada bagian ini dimaksudkan untuk memberi informasi kepada pelanggan
mengenai substansi alami dari cairan yang terdapat atau diproduksi oleh ASP.
d. Merupakan kewajiban pelanggan untuk memberikan akses informasi bagi personil yang
bekerja dengan peralatan tersebut.
Keselamatan:
Aturan dan regulasi mengenai keselamatan untuk menghindari kecelakaan kerja harus selalu
diperhatikan dalam pengoperasian setiap pabrik. Pelaksanaan aturan keselamatan tersebut
juga meliputi penyimpanan, transportasi dan perlakuan terhadap hasil produk yang diproduksi
oleh pabrik. Aturan keselamatan untuk menghindari timbulnya kecelakaan kerja serta regulasi
Pemerintah dalam pengoperasian Air Separation Plant dan cara penanganan terhadap hasil produk
harus dikeluarkan oleh Asosiasi yang berkompeten atau institusi yang bertanggung jawab terhadap
keselamatan industri.
Setiap personil pegawai yang mengoperasikan pabrik harus benar-benar paham aturan dan
regulasi serta disesuaikan dengan aturan keselamatan yang telah ada. Semua instruksi harus
diberikan kepada personil atau personil tersebut yang mencatatnya. Semua instruksi yang
diberikan harus mendapatkan persetujuan/pengesahan yang menunjukkan bahwa para pegawai
memiliki pemahaman yang memadai terhadap instruksi keselamatan untuk menghindari timbulnya
kecelakaan kerja dan cara-cara untuk melakukan tindakan pengamanan.
210
Page 253
Secara berkala, personil pegawai diberi pembekalan mengenai instruksi keselamatan yang
berkaitan dengan pengoperasian pabrik-pabrik Gas Industri. Detail uraian yang diberikan harus
memberikan gambaran secara umum dan lengkap tentang hal-hal yang mungkin terjadi dalam
pengoperasian pabrik atau penanganan hasil produk.
Tindakan pencegahan terhadap keselamatan kerja
Di dalam area Pabrik dan seluruh fasilitas dimana hasil produk gas tersebut disimpan, dan ditangani
lebih lanjut, tindakan pencegahan terhadap keselamatan harus diamati secara cermat terutama
untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Bahaya kebakaran dan ledakan (Oksigen, Asetilen, Hidrogen)
• Larangan merokok dan menyalakan api.
• Semua pekerjaan yang menimbulkan nyala api misalnya welding, soldering, grinding
dan lain-lain secara tegas dilarang. Meskipun demikian, apabila ada pekerjaan yang
harus dikerjakan, tahapan yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa tidak ada
kenaikan konsentrasi dari Oksigen dan tidak ada konsentrasi yang dihasilkan selama
pelaksanaan pekerjaan.
• Ada beberapa pekerjaan yang harus mendapatkan pengawasan langsung dari Supervisor
yang berwewenang.
b. Bahaya kematian karena kesulitan bernafas (Nitrogen, Argon)
• Kandungan Nitrogen yang cukup besar di dalam udara cukup berbahaya bagi kesehatan.
Oleh sebab itu banyaknya kandungan Nitrogen dalam udara atau gas lain yang memiliki
karakteristik yang sama dengan Nitrogen harus dihindarkan.
• Apabila peningkatan tersebut tercapai, atau berpotensi dapat tercapai, maka area
tersebut harus diberi tanda dilarang memasuki daerah tersebut tanpa memakai alat bantu
pernafasan (respirator) dan area tersebut harus dilengkapi dengan ventilasi.
c. Bahaya yang disebabkan karena efek dingin (gas–gas cair)
• Untuk menangani cairan gas yang bertitik didih rendah, personil yang menanganinya harus
memakai perlengkapan pelindung diri (sarung tangan, pakaian katun, celana panjang
yang tidak dimasukkan ke dalam sepatu boot) sebagai upaya mencegah terjadinya kontak
langsung dengan kulit.
Peralatan keselamatan kerja
a. Perencanaan bangunan
• Emergency Exit harus diberi tanda yang jelas.
b. Alat pemadam kebakaran
• Peralatan pemadam kebakaran harus tersedia dalam jumlah yang memadai untuk
pemadaman api.
• Hydrant air harus tersedia dalam jumlah yang memadai dan ditempatkan di lokasi yang
mudah dijangkau.
• Kran dan panjang pipa harus siap digunakan setiap saat.
• Sebagai tambahan alat pemadam api portable juga harus tersedia di lingkungan pabrik
dalam jumlah yang memadai dan ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau.
Jenis alat pemadam api yang direkomendasikan:
• Pemadam api CO2 untuk dipergunakan pada peralatan listrik.
• Pemadam api powder untuk digunakan pada hampir semua tipe peralatan.
c. Peralatan bertekanan
Adanya instruksi kerja untuk melakukan test secara berkala untuk seluruh peralatan pressure
vessel digunakan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja baik didalam pabrik,
pengakutan, pengiriman maupun penyimpanannya.
211
Page 254
d. Peralatan listrik
Pada saat memasang ASP, pastikan bahwa semua earth ground dipasang sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
Kualitas Produk:
Kualitas hasil produk dari Perseroan telah diuji oleh Pusat Standardisasi dan Akreditasi dari
Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan diterbitkan sertifikat SNI (Standart Nasional
Indonesia) masing-masing:
a. Oksigen (O2) : SNI No. 0576/PUSTAN/SNI-AS/VIII/2012
b. Nitrogen (N2) : SNI No. 0580/PUSTAN/SNI-AS/VIII/2012
c. Argon (Ar) : SNI No. 0579/PUSTAN/SNI-AS/VIII/2012
d. Asetilen (C2H2) : SNI No. 0575/PUSTAN/SNI-AS/VIII/2012
e. Karbon dioksida (CO2) : SNI No. 0578/PUSTAN/SNI-AS/VIII/2012
Pemeliharaan:
a. Proses Penentuan Jenis Pemeliharaan
Jenis peralatan yang digunakan dalam kegiatan operasi Perseroan sangat beragam dan
kompleks. Untuk menjaga dan memelihara peralatan ini agar tetap dapat dipergunakan sesuai
dengan fungsinya secara maksimal maka Perseroan menerapkan kebijakan-kebijakan tertentu
di dalam proses pemeliharaan peralatan-peralatan tersebut. Pendekatan yang dilakukan
dalam menentukan tipe dan jenis perawatan yang harus dilakukan diawali dengan analisa
mode kegagalan beserta efek dan tingkat kekritisannya (Failure Mode, Effect and Criticality
Analysis/FMCA). Analisa tersebut dilakukan untuk menetapkan fungsi dan memahami tingkat
kekritisan serta efek kegagalan tiap-tiap peralatan. Pada kondisi tertentu, dua buah peralatan
yang sejenis berpotensi mendapatkan jenis perawatan yang berbeda tergantung pada fungsi,
efek kegagalan dan tingkat kekritisan.
FMCA kemudian dilanjutkan dengan analisa pengambilan keputusan untuk menentukan tipe
dan perawatan yang paling sesuai dengan peralatan tersebut. Hasil analisis pengambilan
keputusan tersebut akan mengarah kepada tiga pilihan, yang pertama adalah perlunya
dilakukan Preventive Maintenance (PM), yang kedua adalah modifikasi sistem atau peralatan
untuk meningkatkan keandalannya, atau yang ketiga adalah membiarkan peralatan tersebut
beroperasi hingga rusak (corrective maintenance) dengan mempertimbangkan mengingat
bahwa kerusakannya dianggap tidak akan menimbulkan kerugian ataupun mengancam
keselamatan.
Terkait dengan pilihan yang pertama, Preventive Maintenance, maka akan dilakukan analisa
lebih lanjut untuk menetapkan Preventive Maintenance jenis apa yang paling tepat diterapkan
bagi peralatan yang telah dianalisa. Analisa ini didasarkan pada tiga kategori dampak
kegagalan, yaitu keselamatan, operasional dan biaya. Hasil analisa akan mengarah pada
empat pilihan jenis PM, yang pertama adalah Servis dan Lubrikasi, yang kedua On Condition
Task, yang ketiga Hard Time Task, dan yang keempat adalah Failure Finding.
Servis dan Lubrikasi merupakan perawatan kecil yang dilakukan secara berkala atau periodik
dan didasarkan pada buku manual dari masing-masing peralatan.
On Condition Task adalah perawatan yang dilakukan dengan melaksanakan inspeksi secara
berkala terhadap peralatan. Hasil inspeksi ini akan mengarah pada dua tindakan, yaitu jika
kondisi masih baik maka peralatan dibiarkan beroperasi kembali, namun jika kondisinya tidak
memenuhi standard maka perlu dilakukan corrective action untuk mengembalikan kondisi
peralatan tersebut. Perawatan jenis ini biasa dilakukan pada rotating equipment seperti
kompresor dan turboexpander dengan menggunakan vibration analysis untuk mengetahui
getarannya sedangkan lubrication analysis dilakukan untuk kondisi pelumasnya. On Condition
Task biasa juga disebut Predictive Maintenance.
212
Page 255
Hard Time Task adalah perawatan yang dilakukan dengan mengganti atau memperbaiki
peralatan secara periodik secara langsung tanpa ada inspeksi yang dilakukan sebelumnya
untuk mengetahui apakah kondisinya masih baik atau memang sudah mulai mengalami tanda-
tanda kerusakan.
Failure Finding adalah inspeksi berkala yang dilakukan untuk mencari tahu apakah sistem atau
peralatan masih berfungsi atau tidak. Failure Finding dilakukan pada sistem atau peralatan
yang pada kondisi normalnya adalah tidak aktif, dia hanya bekerja pada kondisi-kondisi tertentu
saja, sebagai contoh adalah Emergency Shut Down (ESD).
Selain efektifitasnya, analisa pemilihan tipe perawatan juga menggunakan cost-benefit
analysis, untuk menjamin bahwa pemilihan tipe perawatan tersebut benar-benar optimal baik
dari segi teknis maupun ekonomisnya.
b. Proses Pemeliharaan
Sesuai dengan sertifikasi ISO 9001:2008 yang telah dimiliki Perseroan, proses pemeliharaan
Perseroan mengacu pada sistem manajemen mutu tersebut. Proses pemeliharaan yang
dilakukian selalu terkait dengan tiga sumber daya, yang pertama adalah tenaga kerja
profesional, yang kedua adalah material, dan yang ketiga adalah dukungan dari vendor.
Pemenuhan tenaga kerja profesional dilakukan sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Kegiatan
pemeliharaan yang bersifat rutin (day to day activities) selalu dilakukan oleh tenaga kerja yang
dimiliki oleh Perseroan sendiri. Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan pemeliharaan yang
bersifat on condition task dan hard time task untuk peralatan yang bersifat kritis dan major
dilaksanakan dengan melakukan kerja sama dengan kontraktor profesional di bidangnya.
Manajemen logistik merupakan syarat yang mutlak diperlukan dalam penerapan manajemen
pemeliharaan yang baik. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan down time dan Mean Time
To Repair (MTTR) serta menaikkan availability dari Plant yang ada. Terkait dengan hal ini
perusahaan menetapkan strategi penerapan minimum required stock untuk spare part yang
bersifat kritis dengan delivery time yang cukup lama. Sedangkan untuk spare part yang bersifat
umum, perusahaan bekerja sama dengan pemasok dalam rangka menjamin ketersediaan
spare part tersebut.
Kerja sama dengan vendor dilakukan dalam rangka melakukan penyesuaian dengan teknologi
terbaru, peningkatan efisiensi, dan dalam rangka penyesuaian dengan standard atau regulasi
terbaru tentang keselamatan. Perseroan juga memberikan informasi tentang kondisi dan perilaku
peralatan dimana hal ini akan digunakan sebagai masukan dalam rangka perbaikan produk vendor
di masa mendatang.
15. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki harta kekayaan berupa HAKI.
Perseroan memiliki distributorship agreement tanggal 4 Agustus 2010 yang dibuat oleh dan antara
Central Uni Co. Ltd. Japan (“Central Uni”) dan Perseroan, dimana Central Uni memberikan
wewenang kepada Perseroan untuk menggunakan HAKI milik Central Uni tersebut dalam rangka
distribusi produk Central Uni di Indonesia. Perjanjian ini berlaku untuk 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang secara otomatis sepanjang para pihak tidak menyatakan keinginannya untuk
mengakhiri perjanjian. Pada Tanggal Prospektus ini perjanjian tersebut masih berlaku dan mengikat
Perseroan. Kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian ini adalah untuk memberikan upaya
terbaiknya untuk mendistribusikan produk Central Uni yang dimaksud dalam perjanjian dalam
wilayah teritori Republik Indonesia. Harga dan syarat pembelian barang adalah sebagaimana
disepakati dari waktu ke waktu antara para pihak.
213
Page 256
16. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Dalam kegiatan usaha yang normal, Perseroan melakukan transaksi dengan Pihak Terafiliasi untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan dimana transaksi-transaksi tersebut dilaksanakan
pada tingkat harga dan persyaratan yang arm’s length.
Per tanggal 31 Desember 2019, transaksi antara Perseroan dan Pihak Terafiliasi adalah sebagai
berikut:
No Pihak-pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Sifat Transaksi
1. PT Aneka Mega Energi Pemegang saham Entitas Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
transaksi keuangan, uang muka dari pembelian aset
tetap, utang usaha dari pembelian, utang lain-lain dari
transaksi pembelian aset tetap.
2. PT Dwi Setia Gas Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan dan utang usaha dari
pembelian.
3. PT Paladium Energi Industri Manajemen sama Utang usaha dari pembelian.
4. PT Sandana Arohera Manajemen sama Utang lain-lain dari transaksi jasa.
5. PT Sandana Baswara Gas Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
transaksi keuangan, dan utang usaha dari pembelian.
6. PT Sandana Mulia Gas Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian,
utang lain-lain dari transaksi keuangan.
7. PT Samator Pemegang saham Entitas Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
penjualan aset tetap dan transaksi keuangan, beban
dibayar dimuka dari sewa aset tetap dan transaksi
keuangan, utang usaha dari pembelian, utang lain-lain
dari transaksi keuangan.
8. PT Samator Pharmaceutical Manajemen sama Utang usaha dari pembelian.
9. PT Samator Taiyo Nippon Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari
Sanso Indonesia pembelian, utang lain-lain dari transaksi keuangan.
10. PT Sandana Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
manajemen sama transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian,
uang muka dari jasa instalasi aset, utang lain-lain dari
transaksi pembelian aset tetap.
11. PT Sandana Jaya Permai Manajemen sama Utang usaha dari pembelian, piutang lain-lain dari
transaksi keuangan, uang muka dari pembelian aset
tetap, utang lain-lain dari pembelian aset dan transaksi
keuangan.
12. PT Sandana Multigas Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari
manajemen sama pembelian.
13. PT Sandana Istana Multigas Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
manajemen sama transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian.
14. PT Samator Tomoe Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
manajemen sama transaksi sewa dan utility, utang usaha dari pembelian.
15. PT Samator Wase Gas Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan dan piutang lain-lain dari
manajemen sama transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian.
.
16. PT Samator Intiperoksida Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
biaya operasional yang telah dibayar terlebih dahulu
oleh SGI, Entitas Anak, utang usaha dari pembelian.
214
Page 257
No Pihak-pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Sifat Transaksi
17. PT Samator Land Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
manajemen sama transaksi keuangan, beban di bayar dimuka atas sewa
aset tetap, transaksi keuangan dan penjualan aset
tetap, uang muka dari pembelian aset tetap, utang
usaha dari pembelian dan utang lain-lain dari transaksi
jasa.
18. Arief Harsono Pemegang saham Entitas Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap dan utang
lain-lain dari sewa aset tetap.
19. Rachmat Harsono Pemegang saham Entitas Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap, utang lain-
lain dari transaksi keuangan.
20. I Gusti Ngurah Erwin Pemegang saham Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, beban
Anantawijaya PT Samabayu Mandala, dibayar dimuka dari sewa aset tetap.
Entitas Anak 2018
21. PT Krakatau Samator Entitas Asosiasi Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang lain-
lain atas transaksi keuangan.
22. PT Patriot Aprilia Parulian Pemegang saham PT Ruci Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang lain-
Gas, Entitas Anak lain dan utang pihak berelasi dari transaksi keuangan.
23. PT Satyadhika Bakti Manajemen sama Utang lain-lain dari transaksi anjak piutang, utang sewa
pembiayaan.
24. PT UGM Samator Pemegang saham dan Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, beban
Pendidikan manajemen sama dibayar dimuka dari sewa aset tetap, utang lain-lain
dari transaksi jasa.
25. PT Sandana Adi Prakarsa Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
manajemen sama penjualan aset tetap, utang usaha dari pembelian,
utang lain-lain dari transaksi jasa.
26. PT Samator Education Pemegang saham dan Utang usaha dari biaya pelatihan.
manajemen sama
.
27. PT Samator Bola Voli Pemegang saham dan Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
Indonesia manajemen sama
28. PT Samasatya Cilamaya Pemegang saham dan Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
Gas manajemen sama
29. PT Samator LNG Pemegang saham dan Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
manajemen sama
Saldo dan transaksi dengan Pihak Terafiliasi adalah sebagai berikut:
Piutang Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
PT Samator 56.375 35.622
PT Sandana 7.548 13.967
PT Samator Wase Gas 3.943 5.538
PT Dwi Setia Gas - 1.805
PT Aneka Mega Energi 10.793 1.186
PT Sandana Adi Prakarsa 619 917
PT Sandana Baswara Gas - 861
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia 3.273 674
PT Samator Tomoe 263 514
PT Sandana Istana Multigas 719 403
215
Page 258
31 Desember
Keterangan
2018 2019
PT Sandana Multigas 174 243
PT Samator Intiperoksida 16 128
PT Samator Land 20 20
PT Sandana Mulia Gas 79 -
Jumlah 83.822 61.878
Piutang lain – lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
PT Aneka Mega Energi 27.558 156.531
PT Samator Land 40.258 49.764
PT Samator 90.802 38.766
PT Sandana 20.550 20.652
PT Patriot Aprilia Parulian - 2.500
PT Krakatau Samator 934 1.472
PT Samator Bola Voli Klub Indonesia 1.192 665
PT Sandana Mulia Gas 697 150
PT Samasatya Cilamaya Gas - 145
PT Sandana Jaya Permai - 100
PT Samator Tomoe 75 93
PT Samator Wase Gas 64 64
PT Samator LNG - 46
PT Sandana Adi Prakarsa - 22
PT Sandana Istana Multigas - 12
PT Sandana Baswara Gas - 8
PT Samator Intiperoksida - 5
I Gusti Ngurah Erwin Anantawijaya 8.919 -
PT UGM Samator Pendidikan 91 -
Jumlah 191.140 270.995
Uang muka pembelian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
PT Aneka Mega Energi 23.913 35.334
PT Sandana 31.626 31.331
PT Sandana Jaya Permai - 3.986
Jumlah 55.539 70.651
Utang usaha
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
PT Sandana 7.010 15.239
PT Aneka Mega Energi 439 1.970
PT Paladium Energi Industri 1.486 1.866
PT Sandana Adi Prakarsa 93 1.515
PT Samator Tomoe 291 1.012
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia 1.591 965
PT Sandana Baswara Gas - 607
PT Samator 31.598 509
PT Sandana Istana Multigas 164 451
PT Dwi Setia Gas - 276
PT Samator Intiperoksida 1.664 231
PT Samator Land 125 204
216
Page 259
31 Desember
Keterangan
2018 2019
PT Sandana Mulia Gas 133 133
PT Samator Pharmaceutical - 81
PT Samator Wase Gas 54 50
PT Sandana Multigas 46 28
PT Sandana Jaya Permai - 2
PT Samator Education 1 -
Jumlah 44.695 25.139
Utang lain lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
PT Satyadhika Bakti 16.582 15.072
PT Sandana Jaya Permai - 2.344
Arief Harsono 2.147 1.382
Rachmat Harsono - 1.000
PT Sandana Mulia Gas - 889
PT Aneka Mega Energi 77 841
PT UGM Samator Pendidikan 152 582
PT Samator Land - 426
PT Sandana 257 361
PT Sandana Arohera - 313
PT Samator 1.613 159
PT Sandana Adi Prakarsa - 1
PT Krakatau Samator 8.915 -
PT Patriot Aprilia Parulian 200 -
PT Samator Taiyo Nippon Sanso 88 -
Jumlah 30.031 23.370
Utang sewa pembiayaan
Perseroan dan Perusahaan Anak, mengadakan perjanjian aset pembiayaan dengan PT Satyadhika
Bakti untuk pembelian mesin dan peralatan, kendaraan dan tangki. Saldo utang yang timbul
sehubungan dengan transaksi tersebut pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan masing-
masing sebesar 0,33% dan 0,07% dari jumlah liabilitas konsolidasi.
Penjualan Neto
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
PT Samator 93.264 76.789
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia 16.148 18.535
PT Aneka Mega Energi 10.723 17.928
PT Sandana 8.057 14.055
PT Sandana Istana Multigas 6.310 7.385
PT Sandana Adi Prakarsa 15.887 4.712
PT Samator Wase Gas 2.630 3.826
PT Samator Tomoe 2.164 2.318
PT Sandana Multigas 3.813 2.113
PT Dwi Setia Gas - 2.060
PT Sandana Baswara Gas - 1.393
PT Samator Intiperoksida 344 305
PT Samator Land 19 -
Jumlah 159.359 151.419
217
Page 260
Pembelian Neto
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
PT Samator 265.337 270.161
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia 9.807 13.620
PT Samator Intiperoksida 6.808 8.455
PT Sandana 8.732 3.667
PT Aneka Mega Energi 2.772 2.283
PT Samator Tomoe 1.902 2.171
PT Sandana Adi Prakarsa 208 1.549
PT Sandana Istana Multigas 577 1.366
PT Sandana Baswara Gas - 341
PT Dwi Setia Gas - 191
PT Sandana Multigas 296 178
PT Samator Wase Gas 66 83
PT Samator Pharmaceutical - 74
PT Paladium Energi Industri 6 66
PT Samator Education 68 -
PT Sandana Mulia Gas 4 -
Jumlah 296.583 304.205
Transaksi dengan personil manajemen kunci
Remunerasi personil manajemen kunci untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2018 2019
Imbalan kerja jangka pendek 12.701 12.685
Sehubungan dengan transaksi-transaksi dengan Pihak Terafiliasi, manajemen Perseroan
menyatakan bahwa telah mengungkapkan semua saldo dan transaksi dengan Pihak Terafiliasi.
17. Asuransi
Perseroan telah menunjuk PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk selaku Penanggung untuk
melaksanakan Asuransi Property All Risks and Riots, Strikes, Mallicious Damage and Civil
Commotion termasuk Earthquake and Volcanic Eruption atas properti milik Perseroan, yaitu
bangunan dan sarana perlengkapan lainnya berikut mesin dan peralatannya, yang teletak di
beberapa lokasi, dengan perincian antara lain sebagai berikut:
No. Polis Asuransi Penanggung Tertanggung Objek Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
1. Sertifikat Asuransi PT Asuransi PT Bank Rakyat Bangunan Property All Risk: 1 Februari
(Property All Risk dan Tugu Pratama Indonesia (Persero) dan Fasilitas Rp711.393.013.476 2020 – 1
Machinery Breakdown) Indonesia Tbk Tbk. qq. Perseroan Pelengkap, Mesin Februari 2021
No. COI/003-Rev1/ qq. Entitas Anak dan/ dan Peralatan, Machinery Breakdown:
Fire&MB/II/2020 atau Afiliasinya Persediaan, Rp561.858.726.944
tanggal 4 Maret 2020 Pabrik dan Mesin
2. Sertifikat Asuransi PT Asuransi PT Bank CIMB Bangunan Property All Risk: 1 Februari
(Property All Risk dan Tugu Pratama Niaga qq. Perseroan dan Fasilitas Rp160.776.924.614 2020 – 1
Machinery Breakdown) Indonesia Tbk qq. Entitas Anak dan/ Pelengkap, Mesin Februari 2021
No. COI/004/Fire&MB/ atau Afiliasinya dan Peralatan, Machinery Breakdown:
AGI/II/2020 tanggal 6 Persediaan, Rp64.790.544.614
Februari 2020 Pabrik dan Mesin
3. Sertifikat Asuransi PT Asuransi PT Dipo Star Finance Bangunan Property All Risk: 1 Februari
(Property All Risk dan Tugu Pratama qq. Perseroan qq. dan Fasilitas Rp32.992.341.700 2020 – 1
Machinery Breakdown) Indonesia Tbk Samator qq. Entitas Pelengkap, Mesin Februari 2021
No. COI/020/Fire&MB/ Anak dan/atau dan Peralatan, Machinery Breakdown:
AGI/II/2020 tanggal 10 Afiliasinya Persediaan, Rp11.807.500.000
Februari 2020 Pabrik dan Mesin
218
Page 261
No. Polis Asuransi Penanggung Tertanggung Objek Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
4. Sertifikat Asuransi PT Asuransi Mitsubishi UFJ Bangunan Property All Risk: 1 Februari
(Property All Risk dan Tugu Pratama Lease & Finance qq. dan Fasilitas Rp194.505.773.021 2020 – 1
Machinery Breakdown) Indonesia Tbk Perseroan qq. SGI Pelengkap, Mesin Februari 2021
No. COI/019/Fire&MB/ qq. Entitas Anak dan/ dan Peralatan,
AGI/II/2020 tanggal 10 atau Afiliasinya Persediaan,
Februari 2020 Pabrik dan Mesin
5. Sertifikat Asuransi PT Asuransi Perseroan qq. Bangunan Property All Risk: 1 Februari
(Property All Risk dan Tugu Pratama Entitas Anak dan/ dan Fasilitas Rp426.479.940.412 2020 – 1
Machinery Breakdown) Indonesia Tbk atau Afiliasinya Pelengkap, Mesin Februari 2021
No. COI/014-1/ dan Peralatan, Machinery Breakdown:
Fire&MB/AGI/II/2020 Persediaan, Rp325.091.258.205
tanggal 6 Maret 2020 Pabrik dan Mesin
6. Sertifikat Asuransi PT Asuransi PT Bank CIMB Bangunan Property All Risk: 1 Februari
(Property All Risk dan Tugu Pratama Niaga qq. Perseroan dan Fasilitas Rp164.300.240.000 2020 – 1
Machinery Breakdown) Indonesia Tbk qq. Entitas Anak dan/ Pelengkap, Mesin Februari 2021
No. COI/010/Fire&MB/ atau Afiliasinya dan Peralatan,
AGI/II/2020 tanggal 7 Persediaan,
Februari 2020 Pabrik dan Mesin
Sertifikat Asuransi PT Asuransi PT Bank Mega Bangunan Property All Risk: 1 Februari
(Property All Risk dan Tugu Pratama qq. Perseroan qq. dan Fasilitas Rp230.397.100.000 2020 – 1
Machinery Breakdown) Indonesia Tbk Entitas Anak dan/ Pelengkap, Mesin Februari 2021
No. COI/006/Fire&MB/ atau Afiliasinya dan Peralatan, Machinery Breakdown:
AGI/II/2020 tanggal 7 Persediaan, Rp210.397.100.000
Februari 2020 Pabrik dan Mesin
7. Sertifikat Asuransi PT Asuransi PT Bank QNB Bangunan Bangunan: 1 Februari
(Property All Risk dan Tugu Pratama Indonesia Tbk. dan Fasilitas Rp6.000.000.000 2020 – 1
Machinery Breakdown) Indonesia Tbk qq. Perseroan qq. Pelengkap, Mesin Februari 2021
No. COI/005/Fire&MB/ Entitas Anak dan/ dan Peralatan,
AGI/II/2020 tanggal 7 atau Afiliasinya Persediaan,
Februari 2020 Pabrik dan Mesin
8. Sertifikat Asuransi PT Asuransi PT Bank Rakyat Bangunan Property All Risk: 1 Februari
No. COI/003-Rev2/ Tugu Pratama Indonesia (Persero) dan Fasilitas Rp403.893.756.849,72 2020 – 1
Fire&MB/II/2020 Indonesia Tbk Tbk. qq. SGI qq. Pelengkap, Mesin Februari 2021
tanggal 4 Maret 2020 Entitas Anak dan/ dan Peralatan, Machinery Breakdown:
atau Afiliasinya Persediaan, Rp270.84.939.935,97
Pabrik dan Mesin
9. Sertifikat Asuransi PT Asuransi SGI qq. Entitas Anak Bangunan Property All Risk: Sampai
(Property All Risk dan Tugu Pratama dan/atau Afiliasinya dan Fasilitas Rp364.087.284.547,68 dengan 1
Machinery Breakdown) Indonesia Tbk Pelengkap, Mesin Februari 2021
No. COI/013-Rev/ dan Peralatan, Machinery Breakdown:
Fire&MB/AGI/II/2020 Persediaan, Rp284.881.971.094,32
tanggal 18 Februari Pabrik dan Mesin
2020
10 Sertifikat Asuransi PT Asuransi Mitsubishi UFJ Bangunan Property All Risk: Sampai
(Property All Risk dan Tugu Pratama Lease & Finance qq. dan Fasilitas Rp194.505.773.021 dengan 1
Machinery Breakdown) Indonesia Tbk Perseroan qq. SGI Pelengkap, Mesin Februari 2021
No. COI/019/Fire&MB/ qq. Entitas Anak dan/ dan Peralatan,
AGI/II/2020 tanggal 10 atau Afiliasinya Persediaan,
Februari 2020 Pabrik dan Mesin
11. Sertifikat Asuransi PT Asuransi RG dan/atau Entitas Bangunan Property All Risk: Sampai
(Property All Risk dan Tugu Pratama Anak dan/atau dan Fasilitas Rp5.000.000.000 dengan 1
Machinery Breakdown) Indonesia Tbk Afiliasinya Pelengkap, Mesin Februari 2021
No. COI/011/FIRE dan Peralatan, Machinery Breakdown:
& MB/AGI/II/2020, Persediaan, USD3.500.000
tanggal 7 Februari Pabrik dan Mesin
2020
12. Sertifikat Asuransi PT Asuransi SMB dan/atau Bangunan Property All Risk: Sampai
(Property All Risk dan Tugu Pratama Entitas Anak dan/ dan Fasilitas USD1.000.000 dengan 1
Machinery Breakdown) Indonesia Tbk atau Afiliasinya Pelengkap, Mesin Februari 2021
No. COI/015/ dan Peralatan, Machinery Breakdown:
FIRE&MB/AGI/II/2020, Persediaan, USD700.000
tanggal 10 Februari Pabrik dan Mesin
2020
Seluruh polis asuransi tersebut di atas dapat diperpanjang dan/atau diperbaharui sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Apabila asuransi-asuransi tersebut di atas telah habis masa berlakunya,
Perseroan berkomitmen akan memperpanjang dan/atau memperbaharui asuransi tersebut.
Perseroan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan seluruh perusahaan asuransi tersebut
di atas. Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi telah memiliki nilai
pertanggungan yang cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.
219
Page 262
IX. PERPAJAKAN
A. Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah yang
diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada Bursa Efek dan diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan serta diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari
2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan/atau diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar:
1. Atas bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan
- 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang
terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding
period) obligasi.
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan
- 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang
terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
3. Atas diskonto Obligasi Tanpa Bunga (zero coupon bond) sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan
- 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang
terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.
4. Atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksadana
yang terdaftar pada OJK sebesar
- Dihapus;
- 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
- 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Obligasi yang
diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak:
• Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang No 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
220
Page 263
B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan telah
melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya untuk tahun fiskal yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2014, 2015 dan 2016. Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2019 adalah sesuai dengan SPT pajaknya.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DISARANKAN ATAS BIAYA SENDIRI, UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK
MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
221
Page 264
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi No. 43 tanggal 30 April 2020, Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 39
tanggal 28 Mei 2020 dan Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 46 tanggal 28 Juli
2020, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dan
menjamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp11.000.000.000,- (sebelas miliar
Rupiah) dan secara kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp9.000.000.000,-
(sembilan miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang
dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan (Rp) Persentase
No
Obligasi Seri A Seri B Seri C Total (%)
1. PT Indo Premier Sekuritas 3.000.000.000 - - 3.000.000.000 27,27
2. PT Mandiri Sekuritas 4.000.000.000 2.000.000.000 1.000.000.000 7.000.000.000 63,64
3. PT RHB Sekuritas Indonesia 1.000.000.000 - - 1.000.000.000 9,09
Total 8.000.000.000 2.000.000.000 1.000.000.000 11.000.000.000 100,00
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah No. 46 tanggal 30 April 2020, Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 42 tanggal 28 Mei 2020 dan Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 49 tanggal 28 Juli
2020 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang
namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat
dan menjamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar
Rupiah) dan secara kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000,-
(lima miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
Persentase
No Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah Porsi Penjaminan (Rp)
(%)
1. PT Mandiri Sekuritas 5.000.000.000 100,00
Total 5.000.000.000 100,00
222
Page 265
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan
No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Dalam Penawaran Umum Obligasi ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
Obligasi adalah PT Indo Premier Sekuritas, sedangkan dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan Sukuk Ijarah adalah PT Mandiri Sekuritas
Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Penjamin Emisi Efek dalam Rangka Penawaran Umum ini
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUPM. Berdasarkan UUPM yang
dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan
komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Metode Penentuan Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk
Ijarah).
223
Page 266
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
SERTA PIHAK LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan
(anggota dari PKF International)
Jl. Ngagel Jaya 90
Surabaya 60283
Indonesia
Nomor STTD : STTD.AP-42/PM.22/2018 atas nama Gideon
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia
Standar Profesi : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
dan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan Kerja : No. 163/SP-PHARP/AR/XII/19 tanggal
2 Desember 2019
Tugas Pokok : Fungsi utama Akuntan Publik dalam Penawaran Umum ini adalah untuk
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material dan
bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan
yang diaudit. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan
atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Akuntan Publik bertanggung-jawab atas pendapat mengenai kewajaran dari
laporan keuangan Perseroan.
Fungsi utama Akuntan Publik dalam pemesanan dan penjatahan efek Obligasi/
Sukuk Ijarah adalah melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan manajer
penjatahan dalam rangka pemesanan dan penjatahan efek Obligasi/Sukuk
Ijarah dalam Penawaran Umum Obligasi/Sukuk Ijarah.
Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia Lantai 7
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta 10220
Tel: (021) 574 7181
Fax: (021) 574 7180/82
Nomor STTD : STTD.KH-145/PM.2/2018 tanggal 18 Mei 2018
atas nama Iwan Setiawan
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM)
No. 200924
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan Kerja : No. 072/Keu-AGI/2020 tanggal 21 Januari 2020
224
Page 267
Tugas Pokok : Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam rangka Penawaran
Umum ini, sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku, melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan Peraturan Pasar Modal
yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
Jakarta 12950
Indonesia
Telepon: (021) 5290-7304/06
Faksimili: (021) 526-1136
Nomor STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.
011.003.027.260958
Pedoman Kerja : Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Undang-Undang No. 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan Kerja : No. 59/Keu.1/I/2017 tanggal 31 Januari 2017
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini adalah menyiapkan
dan membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum, antara lain mebuat
Perubahan Seluruh Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
Penjamin Emisi Efek, dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Efek, dengan
berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Tel : (021) 79175000
Fax : (021) 7990720
Nomor STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai
surat keterangan No. AWAI/06/12/2008 tanggal
17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Standar prosedur Wali Amanat PT Bank Mega
Tbk.
Surat Penunjukan Kerja : Surat Bank Mega No. 0950 dan No.0951/CAMS-
WA/2020 Tanggal 9 April 2020, perihal Kegiatan
sebagai Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan Kegiatan
sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahun 2020.
225
Page 268
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai syarat-
syarat Obligasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang diterbitkan Perseroan dilarang:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Efek yang
bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, dan/atau.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Semua para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum
ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan
pada Peraturan OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh OJK.
226
Page 269
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah, telah ditandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan
dan Bank Mega, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 adalah PT Bank Mega Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal.
Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki hubungan Afiliasi dan tidak mempunyai hubungan kredit
dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan
OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
(“POJK 19/2020”).
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan
OJK No. 20, dengan Surat Pernyataan No. 1080/CAMS-WA/2020 tanggal 28 April 2020 perihal
pernyataan Wali Amanat mengenai uji tuntas (due diligence).
1. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan
Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan
No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie,
Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No.J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank
Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus
1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari
1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal
12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri akarta Pusat di bawah
No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal
23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah diubah seluruhnya dalam rangka penawaran umum perdana
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas
Fatimah, SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal
21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/
II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20
tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status
PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut
227
Page 270
nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank Mega Tbk memperoleh izin untuk
beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
No. 3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-
undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 3
tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, SH, pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
SH. Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28
Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009,
Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 1 April 2020 No. 01 dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan surat Keputusan Nomor AHU-0027549.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
03 April 2020. Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam
akta tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0127049 tertanggal 1 Maret 2019.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk. per 31 Januari 2020 berdasarkan laporan bulanan
yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada
PT Bank Mega Tbk. berdasarkan Surat No. DE/II/2020-2620 tanggal 4 Februari 2020 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Jumlah Nilai
Pemegang Saham Jumlah Saham Per Saham Saham (%)
(Jumlah Penuh) (Rp)
Modal Dasar 27.000.000.000 500 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT. Mega Corpora 4.040.135.022 500 2.020.191.187.251 58,02
2. Publik (masing masing di bawah 5%) 2.923.640.184 500 1.461.696.415.739 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan
6.963.775.206 500 3.481.887.602.990 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 20.036.224.794 500 10.018.112.397.000
3. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT Bank Mega Tbk berdasarkan Akta No. 01 tanggal
1 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen) : Dr. Aviliani MSi
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Indivara Erni
228
Page 271
Direktur : Lay Diza Larentie
Direktur : C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : Yuni Lastianto
4. Kegiatan Usaha
Selaku bank umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-
luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga
terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan (Escrow Agent), Kredit
Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection,
Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable
Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call,
Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk
simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang
teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan
yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk, terus
meluas, sehingga akhir 31 Desember 2018, PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang Pembantu
dan Kantor Kas sebanyak 377 cabang.
5. Perizinan PT Bank Mega Tbk.
a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal
14 Agustus 1969, mengenai izin untuk beroperasi sebagai bank umum.
b. Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari
2001, mengenai izin untuk beroperasi sebagai bank devisa.
c. Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 Tanggal 2 Agustus 2000.
d. Tanda Daftar Perseroan No. 09.03.1.64.25154 tertanggal 10 Oktober 2016 yang berlaku sampai
dengan 19 Agustus 2021.
6. Pengalaman PT Bank Mega Tbk.
Pengalaman PT Bank Mega Tbk di Pasar Modal dalam dua tahun terakhir antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat (Trustee):
• Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
229
Page 272
• Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat
Bunga Tetap
• Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga
Tetap
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
• Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
• Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
b. Agen Jaminan (Security Agent):
• Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
• Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
• Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
• Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
• Obligasi Tunas Finance Sarana IV Tahun 2007
• Obligasi Tunas Finance Sarana V Tahun 2008
• Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
• Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
• Obligasi TPS Food I Tahun 2013
• Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
• Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
230
Page 273
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
7. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, antara Perseroan dan Wali Amanat, tugas pokok
Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif
pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi,
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
8. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-
sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
b. Ijin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut,
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal,
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang,
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPO dan RUPSI
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal,
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah,
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah.
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat, atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
9. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk untuk masing-masing periode
di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Mega Tbk per tanggal
31 Desember 2019 untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen
231
Page 274
PT Bank Mega sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP
Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (firma anggota Crowe) dengan rekan penanggung
jawab adalah Drs. Nunu Nurdiyaman, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian (dahulu Wajar Tanpa
Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 28 Januari 2020:
PT. BANK MEGA Tbk
NERACA
Per 31 Desember 2019 dan 2018
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS - POS
2019 2018
ASET
Kas 1.123.163 998.453
Giro pada Bank Indonesia 4.258.626 3.857.831
Grio pada bank lain
Pihak berelasi 106 105
Pihak ketiga 299.518 285.032
Penempatan pada
Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi 300.000 200.000
Pihak ketiga 7.736.685 2.689.675
Efek-efek
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 21.131.802 22.805.995
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 3.961.541 2.002.987
Tagihan derivatif 74.969 106.182
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 273.960 320.897
Pihak ketiga 52.748.835 41.942.807
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (7.492) (11.002)
Total 53.015.303 42.252.702
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (280.475) (347.043)
Kredit yang diberikan - neto 52.734.828 41.905.659
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - 720
Pihak ketiga 687.759 701.698
Aset pajak tangguhan - 111.284
Aset tetap 7.322.710 7.276.432
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.416.187) (1.231.909)
Aset tetap - neto 5.906.523 6.045.523
Aset lain-lain - neto
Pihak berelasi 6.690 7.968
Pihak ketiga 2.581.621 2.042.834
TOTAL ASET 100.803.831 83.761.946
LIABILITAS
Liabilitas segera 282.613 458.216
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 1.292.243 2.258.451
Pihak ketiga 4.216.166 4.459.753
Tabungan
Pihak berelasi 101.619 111.576
232
Page 275
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS - POS
2019 2018
Pihak ketiga 12.402.693 11.687.504
Deposito berjangka
Pihak berelasi 960.495 860.213
Pihak ketiga 53.816.958 41.357.301
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 36.655 1.781
Pihak ketiga 6.124.443 2.799.996
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 3.934.495 4.589.369
Liabilitas derivatif 37.469 85.530
Utang pajak penghasilan 71.439 29.736
Utang akseptasi 687.759 702.418
Pinjaman yang diterima 57.988 -
Liabilitas imbalan pasca kerja 282.558 274.102
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.009 3.043
Pihak ketiga 952.791 300.284
TOTAL LIABILITAS 85.262.393 69.979.273
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal
31 Desember 2015 dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham
pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 3.481.888 3.481.888
Tambahan modal disetor 2.048.761 2.048.761
Cadangan umum 1.543 1.497
Saldo laba 6.344.571 4.907.921
Penghasilan komprehensif lain 3.664.675 3.342.606
TOTAL EKUITAS 15.541.438 13.782.673
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 100.803.831 83.761.946
PT BANK MEGA Tbk
LAPORAN LABA RUGI
31 Desember 2019 dan 2018
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
POS - POS
2019 2018
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 7.454.236 6.772.448
Beban bunga (3.870.709) (3.258.611)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 3.583.527 3.513.837
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.922.179 1.917.372
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 268.381 40.898
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 177.735 48.415
Lain-lain 7.618 11.216
Total pendapatan operasional lainnya 2.398.618 2.016.903
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Kerugian penjualan efek-efek - neto - -
Kerugian perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 13.705 (998)
Provisi dan komisi (9.386) (9.890)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
aset non keuangan - neto (176.933) (370.289)
Beban umum dan administrasi (1.974.732) (1.942.515)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.262.982) (1.255.113)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 2.549.112 1.952.933
233
Page 276
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
POS - POS
2019 2018
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO (40.701) 49.088
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.508.411 2.002.021
BEBAN PAJAK - NETO (505.678) (402.674)
LABA TAHUN BERJALAN 2.002.733 1.599.347
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan pasca kerja - neto (42.199) (32.705)
Surplus revaluasi aset tetap - neto 000 595.338
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto 597.881 (793.923)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.558.415 1.368.057
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 288 230
10. Informasi
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 79175000
Faksimili: (021) 7990720
Email: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
234
Page 277
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan
dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan
selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka
berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha
Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Prospektus dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPO” dan/atau “FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan
ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. FPPO dan/atau
FPPSI dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan, yaitu para Pedagang
Efek yang menjadi anggota Bursa Efek di Indonesia sebagaimana tercantum pada Bab XIV
mengenai Penyebaran Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi pada Propektus
ini. Pemesanan Pembelian dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI asli yang
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 7 Agustus 2020 pukul 09.30
WIB dan ditutup pada tanggal 11 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB.
5. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku, kepada
para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam XIV
mengenai Penyebaran Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
pada Propektus ini. Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat dilakukan secara elektronik
melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama
Pemilik Rekening. Contoh : BCA 1000567890 Budi
235
Page 278
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang
disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan
pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan
pemesanan pembelian
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian
akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang telah
ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian. Dalam hal pengajuan
pemesanan dilakukan secara elektronik, tanda terima pengajuan pemesanan pembelian akan
diserahkan kepada Pemesan berupa jawaban konfirmasi email yang dilampiri 1 (satu) tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda-terima pemesanan pembelian bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan
dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2020.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No.IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan Obligasi, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas dan Manajer
Penjatahan Sukuk Ijarah, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang
terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang
Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah, pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai, atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan.
Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi selambat-lambatnya tanggal
13 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB (in good funds). Selanjutnya para Penjamin Emisi yang tidak
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi harus segera melaksanakan pembayaran kepada
Penjamin Pelaksana Emisi selambat-lambatnya tanggal 13 Agustus 2020 pukul 13:00 (in good
fund) ditujukan kepada rekening di bawah ini:
236
Page 279
Rekening Penampungan Pembayaran Obligasi
PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata
Cabang Arteri Pondok Indah Cabang Sudirman Jakarta
No. 00971134003 No. 4001763313
A/n PT Mandiri Sekuritas A/n PT Indo Premier Sekuritas
PT RHB Sekuritas Indonesia
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. 701350480
A/n PT RHB Sekuritas Indonesia
Rekening Penampungan Pembayaran Sukuk Ijarah
PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah
No. 00971134003
A/n PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Agustus 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di
KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk
Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus
2020.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
237
Page 280
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan
Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO
dan RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, serta pelunasan jumlah Pokok
Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah
maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, serta
pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang
dapat menghadiri RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah di
Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI (R-3). Terhitung
sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah
di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan
antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada
R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI
mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
Rekening Efek di KSEI.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum,
dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii. Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir sebagaimana
ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin i;
iii. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i kepada OJK
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
iv. dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan
penundaan atau pembatalan tersebut.
238
Page 281
c. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum, berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a poin i di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa
Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin i di atas, maka Perseroan dalam melakukan
kembali penundaan masa Penawaran Umum;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum diumulainya lagi masa Penawaran
Umum. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan dalam media massa lainnya;
iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin iii di atas
kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
(i) Dalam hal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan
telah diterima oleh Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan
atau pembatalan tersebut. Jika uang pembayaran pemesanan telah diterima Penjamin
Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
(ii) Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek maka Penjamin
Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
(iii) Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Obligasi dan bukti jati diri.
(iv) Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi
Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar dan/atau Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar Rp320.833,00 (tiga ratus dua puluh ribu delapan ratus
tiga puluh tiga Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari
untuk Sukuk Ijarah. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut
di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari
ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
yang dihitung secara harian.
Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah dikembalikan
kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu
2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada
para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
239
Page 282
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
240
Page 283
XIV. PENYEBARAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada kantor
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk ijarah hanya dapat
dilakukan oleh Perusahaan Efek dari OJK.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara Mandiri Tower I, Lantai 24-25 Pacific Century Place, Lantai 16, SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445 Tel. (021) 5793 7168
Faksimili: (021) 526 3507 Fax. (021) 5793 7167
www.mandirisekuritas.com www.indopremier.com
email: divisi-fi@mandirisek.co.id email: fixed.income@ipc.co.id
sett_fisd@mandirisek.co.id
PT RHB Sekuritas Indonesia
Revenue Tower 11th District 8 – SCBD
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 5093 9888
Faksimili: (021) 5093 9777
website: www.rhbgroup.com
email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri Tower I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 526 3507
www.mandirisekuritas.com
email: divisi-fi@mandirisek.co.id
sett_fisd@mandirisek.co.id
241
Page 284
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 285
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum, melalui Prospektus, yang telah dibuat oleh Konsultan
Hukum Makes & Partners Law Firm.
243
Page 286
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 287
No. Ref.: 0305/PSH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/07/2020 Jakarta, 29 Juli 2020
Kepada:
PT Aneka Gas Industri Tbk.
Gedung UGM Samator Pendidikan Tower A, Lantai 5-6
Jl. Dr. Saharjo No. 63, Manggarai, Tebet
Jakarta Selatan 12850
U.p.: Yth. Direksi
Perihal: Pendapat Segi Hukum Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020
Dengan hormat,
Kami, Konsultan Hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”),
berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang para
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal, dalam hal ini diwakili oleh Iwan Setiawan, S.H. dengan nomor pendaftaran STTD.KH-
145/PM.2/2018, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Aneka Gas Industri Tbk., suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No. Ref: 072/Keu-AGI/2020 tanggal 21 Januari 2020
perihal Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat segi hukum
(selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menawarkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan
obligasi dan sukuk ijarah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
i. obligasi dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah) (“Obligasi”); dan
ii. sukuk ijarah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun Rupiah) (“Sukuk Ijarah”)
dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
Indonesia (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan tersebut, pada tahap pertama ini
Perseroan berencana menawarkan dan menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian
sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah), yang terdiri
dari (a) Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan
adanya 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut: Seri A sebesar
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,80%
245
Page 288
(sembilan koma delapan nol persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
Seri B sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,55% (sepuluh koma lima lima persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi dan Seri C sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi; dan (b) Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
sebanyak-banyaknya sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar Rupiah) (“Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020” selanjutnya penawaran
umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 disebut sebagai
“Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2020”); dan
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah),
yang terdiri dari (a) Sukuk Ijarah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp527.500.000,00 (lima ratus dua
puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp105.500.000,00 (seratus lima
juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan (b)
Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah)
(“Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020” selanjutnya
penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
disebut sebagai “Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020”).
Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dijamin dengan jaminan berupa tanah dan bangunan milik
Perseroan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00298/Tugurejo (“Jaminan”). Jaminan
tersebut akan diikat dengan hak tanggungan dengan nilai keseluruhannya, dari waktu ke waktu,
minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari masing-masing nilai pokok Obligasi Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 yang terhutang dan selama Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
belum dilunasi seluruhnya, Emiten wajib mempertahankan nilai minimum tersebut di atas.
Jaminan akan menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 secara pari passu.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020,
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal
tersebut telah ditandatangani:
i. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2020 No. 41 tanggal 30 April 2020 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan
I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2020 No. 37 tanggal 28 Mei 2020 dan Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 44 tanggal 28 Juli 2020,
seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“PWA Obligasi”); dan
ii. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2020 No. 44 tanggal 30 April 2020 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan
I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2020 No. 40 tanggal 28 Mei 2020 dan Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 47 tanggal 28 Juli
246
Page 289
2020, seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“PWA Sukuk
Ijarah”).
Selanjutnya, antara Perseroan dengan: (i) PT Mandiri Sekuritas; (ii) PT Indo Premier Sekuritas; dan
(iii) PT RHB Sekuritas Indonesia, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan
penjamin emisi efek (untuk selanjutnya disebut sebagai “Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek”)
telah ditandatangani:
i. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2020 No. 43 tanggal 30 April 2020 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan
I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2020 No. 39 tanggal 28 Mei 2020 dan Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 46 tanggal 28 Juli 2020,
seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“PPE Obligasi”); dan
ii. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 No. 46 tanggal 30 April 2020 sebagaimana telah diubah dengan Akta
Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 No. 42 tanggal 28 Mei 2020 dan Akta Perubahan II Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2020 No. 47 tanggal 28 Juli 2020, seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta (“PPE Sukuk Ijarah”).
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”).
Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 (“Prospektus”), seluruh dana yang diperoleh – setelah dikurangi
biaya-biaya emisi dari masing-masing Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 – akan
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk pembayaran beban usaha (“Rencana
Penggunaan Dana”).
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen
yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum
dalam surat Makes: No. Ref. 0277/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/06/2020 tanggal 23 Juni 2020
perihal Laporan Uji Tuntas Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan surat Makes: No. Ref.
0304/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal Tambahan Informasi
Atas Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 (laporan uji tuntas
beserta lampiran tersebut selanjutnya disebut “Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum” atau
“LHUTAH”), yang Makes siapkan dan tujukan kepada Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 dan ditembuskan kepada OJK.
Pendapat Segi Hukum ini menggantikan pendapat segi hukum yang telah diberikan sebelumnya
sebagaimana ternyata dalam surat Makes No. Ref. 0278/PSH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/06/2020
247
Page 290
tanggal 23 Juni 2020.
A. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH serta merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan
terperinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum.
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya.
3. Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
penting ataupun keadaan-keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini.
4. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf C Pendapat Segi Hukum ini.
5. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
Hukum ini diberikan berdasarkan keadaan-keadaan Perseroan pada tanggal
Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pemeriksaan”), dengan memperhatikan
bahwa tanggal laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 adalah tanggal 31 Desember 2019.
6. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (i)
kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, (ii) aspek komersial dan finansial
terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020, (iii) aspek
risiko yang dapat diderita oleh pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk Ijarah
sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus yang berasal dari Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020, serta (iv) harga penawaran
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dalam Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
7. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
8. Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain (baik lisan
maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang Makes
periksa yang mengubah, menambah, mengakhiri, membatalkan, mencabut,
mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur
248
Page 291
dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia
yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada
hukum Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.
10. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan pada
peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini
sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK.
B. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 serta dengan memperhatikan huruf
A dan huruf C Pendapat Segi Hukum ini, Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai
berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 28
tanggal 21 September 1971 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 9
tanggal 4 Nopember 1971, keduanya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H.,
Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. J.A. 5/198/3 tanggal 8 Nopember 1971, telah didaftarkan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 3051 dan 3052 tanggal 10
Nopember 1971, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
576 tanggal 24 Desember 1971, Tambahan No. 103 sebagaimana diperbaiki dengan
Berita Negara Republik Indonesia No. 576a tanggal 31 Maret 1972, Tambahan No.
26.
2. Pada Tanggal Pemeriksaan, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang
Saham Perseroan No. 64 tanggal 17 Juni 2016, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Keputusan No.
AHU-0011532.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Juni 2016 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dengan No. AHU-
0075094.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 17 Juni 2016 (“Akta No. 64/2016”)
sebagaimana diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh
Pemegang Saham Perseroan No. 56 tanggal 30 Nopember 2016, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0108739 tanggal 16 Desember 2016 dan telah
249
Page 292
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No.
AHU-0150662.AH.01.11 tanggal 16 Desember 2016 (“Akta No. 56/2016”, secara
bersama-sama dengan Akta No. 64/2016, “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
10/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan UUPT, kecuali mengenai
pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.
3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UUWDP”) yang belum dilakukan
atas Anggaran Dasar Perseroan.
Sehubungan dengan belum didaftarkannya perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam Daftar Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UUWDP,
barang siapa yang diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar
Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah).
3. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan
tujuan Perseroan ialah memproduksi, memasarkan dan menjual berbagai macam
gas untuk industri dan produk-produk terkait serta menjalankan segala kegiatan
dan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha utama:
Perdagangan, Jasa, dan Industri berbagai macam gas untuk industri dan Gas
Medis (O2, N2, Ar, C2H2, Co2, H2, N2O, H2O2) dan tidak terbatas Air Gas,
Fuel Gas, Mixed Gas, Rare Gas, Specialty Gas dan Synthetic Gas.
b. Kegiatan usaha penunjang:
i. menjalankan usaha di bidang perdagangan, termasuk pula impor,
ekspor dan perdagangan antar pulau, baik untuk perhitungan
sendiri maupun secara komisi atas perhitungan pihak lain, dan
bertindak sebagai distributor, grossier, supplier, leveransier,
waralaba He, LPG, NH3, bahan kimia (tidak terlarang), elektrikal,
alat kesehatan, alat kedokteran, alat mekanikal, alat pertanian, alat
peternakan, alat perkebunan, alat gas industri, alat Perlindungan
diri (seperti helm, Safety Shoes, Coverall, ear Plug, Gloves dan yang
lainnya), alat-alat Teknik (seperti Mesin las/Welding and Cutting,
Mesin bor, Gerinda, Genset Portable dan yang lainnya) dan Tools
(seperti Hand Tools dan Power Tools dan yang lainnya) beserta
asesoris pendukung lainnya;
ii. menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, antara lain jasa Instalasi
Gas Medis, kamar Operasi Terpadu Rumah Sakit dan Jasa Instalasi
250
Page 293
Gas Industri, dan meliputi pula Jasa Riset dan pengembangan,
sertifikasi dan pelatihan, Sertifikasi Ahli Pengelasan, Jasa Rental Alat
Teknik dan Kontrak Servis di bidang Gas industri dan Medis serta
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan dan jasa
Pelaksanaan Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan
serta jasa Pemasaran;
iii. menjalankan usaha-usaha di bidang industri antara lain industri gas
untuk industri dan Gas Medis tidak terbatas Air Gas, Fuel Gas, Mixed
Gas, Rare Gas, Specialty Gas dan Synthetic Gas dan produk-produk
terkait;
iv. menjalankan segala kegiatan dan berusaha untuk mencapai dan
yang selaras dengan maksud dan tujuan tersebut dalam ayat-ayat
sebelumnya dan menjalankan kegiatannya baik atas tanggungan
sendiri ataupun bersama-sama dengan orang atau badan hukum
lain, dengan cara dan dalam bentuk yang sesuai dengan keperluan,
dengan memperhatikan sebagaimana mestinya peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Redaksional maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan belum sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2017”). Sehubungan dengan belum
sesuainya redaksional maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan
KBLI 2017, berdasarkan Surat Komitmen Perseroan tanggal 29 Mei 2020, Perseroan
akan meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan redaksional maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2017
dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang terdekat pada tahun 2020, yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Agustus 2020.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami termasuk atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal
29 Juli 2020 ("Pernyataan Perseroan”), kegiatan usaha yang dijalankan oleh
Perseroan saat ini adalah produksi gas industri. Kegiatan usaha tersebut telah sesuai
dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan
sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan izin material
yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam LHUTAH.
4. Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan Perseroan
pada Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.600.000.000.000,00 (empat triliun enam ratus
miliar Rupiah) terbagi atas 9.200.000.000 (sembilan
miliar dua ratus juta) saham, masing-masing saham
bernilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp1.533.330.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah)
terbagi atas 3.066.660.000 (tiga miliar enam puluh
enam juta enam ratus enam puluh ribu) saham; dan
251
Page 294
Modal Disetor : Rp1.533.330.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) atau
100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham
yang telah ditempatkan dalam Perseroan.
5. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2020 yang telah
disiapkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
disebutkan dalam Angka 4 di atas adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
No. Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 9.200.000.000 4.600.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Aneka Mega Energi 766.665.000 383.332.500.000,00 25,000
2. PT Samator 1.243.226.000 621.613.000.000,00 40,540
3. PT Saratoga Investama Sedaya 255.366.540 127.683.270.000,00 8,327
4. Rachmat Harsono 34.764.000 17.382.000.000,00 1,134
5. Arief Harsono 138.114.100 69.057.050.000,00 4,504
6. Heyzer Harsono 4.512.000 2.256.000.000,00 0,147
7. Rasid Harsono 3.952.000 1.976.000.000,00 0,129
8. Imelda Mulyani 1.457.900 728.950.000,00 0,048
9. Djanarko Tjandra 30.000 15.000.000,00 0,001
10. Masyarakat 618.572.460 309.286.230.000,00 20,171
Jumlah Modal Ditempatkan dan 3.066.660.000 1.533.330.000.000,00 100,0
Disetor Penuh 00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.133.340.000 3.066.670.000.000,00
Kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Perseroan oleh anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dalam periode 2 (dua) tahun
sebelum Tanggal Pemeriksaan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Bahwa dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan Perseroan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik
manfaat dari Perseroan adalah Arief Harsono yang belum dilaporkan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”).
Sehubungan dengan belum dilaporkannya informasi mengenai pemilik manfaat
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Perpres No. 13/2018, Perseroan dapat
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Surat Komitmen Perseroan tanggal 29 Mei 2020, Perseroan akan
memenuhi kewajiban pelaporan informasi mengenai pemilik manfaat dari
Perseroan selambat-lambatnya bersamaan dengan permohonan persetujuan
Menkumham atas perubahan redaksional maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan dimana berdasarkan Surat Komitmen tanggal 29 Mei 2020 tersebut akan
dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham yang terdekat pada tahun 2020,
yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Agustus 2020.
252
Page 295
6. Pada Tanggal Pemeriksaan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Aneka Gas Industri Tbk No. 73 tertanggal 11 Juli 2019, dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0303621 tanggal 25 Juli 2019 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120110.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 25 Juli
2019 (“Akta No. 73/2019”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arief Harsono
Wakil Komisaris Utama : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama : Rasid Harsono
Komisaris Independen : Agoest Soebhektie
Komisaris Independen : C. M. Bing Soekianto
Komisaris : Hargo Utomo
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama : Ir. Ferryawan Utomo
Direktur Independen : Agus Purnomo
Direktur : Imelda Mulyani Harsono
Direktur : Djanarko Tjandra
Direktur : Budi Susanto
Direktur : Nini Liemijanto
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, kecuali mengenai pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan
ketentuan UUWDP yang belum dilakukan atas Akta No. 73/2019.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
termasuk atas Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang seluruhnya tertanggal 29 Juli 2020, seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.
33/2014.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah mengangkat Imelda Mulyani Harsono
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai
dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”). Berdasarkan Keputusan
Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 040/Keu-AGI/III/2020 tanggal 19 Maret
2020, susunan anggota Komite Audit Perseroan pada Tanggal Pemeriksaan adalah
sebagai berikut:
Ketua : C. M. Bing Soekianto
Anggota : Tjokro Aliwidjaja
Anggota : Gaby Tanadi
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam
253
Page 296
POJK No. 55/2015.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang
dikepalai oleh Maria Theresia dan memiliki Piagam Unit Audit Internal (Internal
Audit Charter) sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, sebagaimana
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan No. 10/Srt/Hkm-AGI/III/2010 tanggal 25 Maret 2010
perihal Piagam Audit Internal Perseroan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, Perseroan telah memiliki fungsi nominasi dan remunerasi yang
dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
7. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh izin atau persetujuan
material sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan dimana
masing-masing izin atau persetujuan material tersebut masih berlaku dan
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
8. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material berdasarkan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah berupa tanah dan bangunan
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, dalam hal seluruh Harta Kekayaan Material
yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga
dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak material terhadap kegiatan
usaha Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
termasuk atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta
Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta
Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
perselisihan dalam bentuk apapun.
9. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLTK”); (b) Perseroan telah memenuhi
kewajiban untuk membayar upah tenaga kerjanya sesuai dengan upah minimum
provinsi yang berlaku di kantor-kantor Perseroan; (c) Perseroan telah memenuhi
254
Page 297
kewajiban untuk memiliki Peraturan Perusahaan yang telah memperoleh
pengesahan Peraturan Perusahaan, kecuali untuk 9 (sembilan) tempat kegiatan
usaha Perseroan; (d) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; (e)
Perseroan belum memenuhi kewajiban untuk membentuk Lembaga Kerja Sama
Bipartit; dan (f) sehubungan dengan tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh
Perseroan, Perseroan telah memperoleh Notifikasi tenaga kerja asing untuk
mempekerjakan seluruh tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Masing-masing
tenaga kerja asing tersebut juga telah memperoleh Izin Tinggal Terbatas yang masih
berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.
Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk memiliki Peraturan
Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (1) Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), Perseroan dapat
dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah)
dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).
Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk membentuk Lembaga
Kerja Sama Bipartit, sesuai dengan ketentuan Pasal 190 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif.
10. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan
saham pada perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan saham secara
langsung dan tidak langsung dalam perseroan terbatas dimaksud dengan rincian
sebagai berikut:
a. PT Samator Gas Industri (“SGI”) secara langsung sebanyak 588.784
saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp588.784.000.000,00,
yang merupakan 99,91% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam SGI;
b. PT Ruci Gas (“RG”) secara langsung sebanyak 30.000 saham, atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp30.000.000.000,00, yang
merupakan 50% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam RG;
c. PT Krakatau Samator (“KS”) (i) secara langsung sebanyak 30.000 saham,
atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp30.000.000.000,00, yang
merupakan 35,21% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam KS dan (ii) secara tidak langsung melalui RG sebanyak
25.000 saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp25.000.000.000,00, yang merupakan 29,34% dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam KS; dan
d. PT Samabayu Mandala (“SMB”) secara tidak langsung melalui SGI
sebanyak 27.000 saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp13.500.000.000,00, yang merupakan 60% dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam SMB.
Pada Tanggal Pemeriksaan, masing-masing SGI, RG and SMB yang merupakan
entitas anak (selanjutnya disebut “Entitas Anak”) dan KS yang merupakan entitas
asosiasi (selanjutnya disebut “Entitas Asosiasi”), merupakan perseroan terbatas
yang telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing Entitas Anak tanggal 29 Juli 2020
255
Page 298
(“Pernyataan Entitas Anak”), pada Tanggal Pemeriksaan kegiatan usaha yang
dijalankan oleh SGI, RG dan SMB adalah produksi gas industri, dan kegiatan usaha
masing-masing SGI, RG dan SMB tersebut telah sesuai dengan ruang lingkup
kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh masing-masing SGI, RG dan SMB
sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dari
masing-masing SGI, RG dan SMB yang tercantum dalam Anggaran Dasar masing-
masing SGI, RG dan SMB dan izin material yang dimiliki oleh masing-masing SGI,
RG dan SMB sebagaimana tercantum dalam LHUTAH, kecuali atas KS yang pada
Tanggal Pemeriksaan tidak aktif menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami, penyertaan Perseroan dalam masing-masing Entitas Anak dan Entitas Anak
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran
Dasar masing-masing Entitas Anak dan UUPT.
Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat telah diangkat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang berlaku atas masing-masing
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tersebut serta peraturan perundang-undangan,
kecuali atas pendaftaran dalam daftar perusahaan sesuai dengan UUWDP yang
belum dilakukan oleh (a) SGI atas Akta No. 121 tanggal 30 September 2019, dibuat
di hadapan Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya (b) KS atas Akta No. 15 tanggal 10
Maret 2020, dibuat di hadapan Amelia Jonatan, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari
Nyonya Ira Sudjono, S.H., M.H., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta; (c) RG atas
dalam Akta No. 12 tanggal 14 Agustus 2017, dibuat di hadapan Christiana Inawati,
S.H., Notaris di Surabaya; dan (d) SMB atas Akta No. 52 tanggal 30 April 2019,
dibuat di hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris di Surabaya.
Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham masing-masing
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal
Pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-
masing Entitas Anak dan UUPT, kecuali atas (a) pengumuman keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham untuk pengurangan modal KS berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 38 tanggal 18 April 2019,
dibuat di hadapan Amelia Jonatan, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti Ira Sudjono, S.H.,
M.H., M.Kn., M.M., M.Psi., Notaris di Jakarta; dan (b) pendaftaran dalam daftar
perusahaan sesuai dengan UUWDP yang belum dilakukan oleh (i) SGI atas Akta
No. 1 tanggal 15 November 2018, dibuat di hadapan Wiraningrum Hapsari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Surabaya dan Akta No. 121 tanggal 30 September 2019, dibuat
di hadapan Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya; (ii) RG atas Akta No. 24 tanggal 12
Agustus 2014, yang dibuat di hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris di
Surabaya; (iii) KS atas Akta No.69 tanggal 14 Juni 2013, dibuat di hadapan Amelia
Jonatan, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Nyonya Ira Sudjono, S.H., M.Hum,
M.Kn., M.M., M.Psi., Notaris di Jakarta dan Akta No. 38 tanggal 18 April 2019,
dibuat di hadapan Amelia Jonatan, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Nyonya Ira
Sudjono, S.H., M.Hum, M.Kn., M.M., M.Psi., Notaris di Jakarta; dan (iv) SMB atas
Akta No. 64 tanggal 30 November 2015, dibuat di hadapan Christiana Inawati,
S.H., Notaris di Kota Surabaya dan Akta No. 11 tanggal 24 September 2019, dibuat
di hadapan Rusnaldy, S.H., Notaris di Jakarta.
Masing-masing Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tersebut di atas: (a) telah
memiliki izin-izin material sebagaimana disyaratkan untuk menjalankan kegiatan
usahanya serta memenuhi kewajiban materialnya; (b) telah memenuhi
kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan dalam rangka menjalankan
kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku antara lain melakukan pendaftaran perusahaan, membayarkan
256
Page 299
upah karyawan di atas upah minimum yang berlaku, mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
menyampaikan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dan kewajiban lingkungan,
kecuali atas (i) pelaporan ketenagakerjaan untuk 9 (sembilan) tempat kegiatan
usaha SGI; dan (ii) memiliki peraturan perusahaan atas SMB.
Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk menyampaikan
laporan mengenai ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1)
juncto Pasal 11 ayat (1) UUWLTK, pengurus Perseroan diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material berdasarkan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami, termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Harta Kekayaan Material yang
dimiliki dan/atau dikuasai oleh Entitas Anak tidak sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh SGI dan SMB
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH masing-masing SGI dan SMB.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Entitas Anak telah mengasuransikan Harta
Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Harta
Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
perselisihan dalam bentuk apapun.
11. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah menandatangani dan/atau
memperoleh fasilitas kredit sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH
Perseroan (“Perjanjian-Perjanjian Utang”).
Berdasarkan pemeriksaan segi hukum, pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak
sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) berdasarkan Perjanjian-Perjanjian
Utang. Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan pada
perjanjian-perjanjian kredit yang dimiliki oleh Perseroan yang dapat membatasi
hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, perjanjian-
perjanjian kredit sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan
masih berlaku dan mengikat Perseroan.
12. Perseroan dan Entitas Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian material
dalam kerangka menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan dalam
LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan segi hukum, Perseroan dan Entitas Anak tidak
sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) berdasarkan perjanjian-perjanjian
material tersebut. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, perjanjian-perjanjian
material sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat
257
Page 300
Perseroan dan Entitas Anak.
13. Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
Perseroan, Pernyataan Entitas Anak dan Surat Pernyataan Entitas Asosiasi,
maupun Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, Perseroan, Entitas Anak dan Entitas
Asosiasi serta masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, tidak sedang menghadapi atau
terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada
lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia dan Perseroan tidak pernah menerima surat menyurat atau somasi,
tuntutan ataupun klaim dari pihak manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa hukum atau perselisihan apapun di luar lembaga peradilan termasuk
tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan terkait dengan kegiatan
usaha Perseroan yang dapat mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan
pendapatan Perseroan secara negatif dan material.
14. Bahwa Rencana Penggunaan Dana sebagaimana diungkapkan di atas: (a) dalam hal
merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
412/BL/2009 (“Peraturan No. IX.E.1”), maka sebagaimana dikonfirmasi oleh
Perseroan melalui Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan
Peraturan No. IX.E.1 (sebagaimana relevan); dan (b) tidak termasuk dalam kategori
sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK
No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama,
Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 mengingat
nilai modal kerja tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Desember 2019, hal mana
juga sebagaimana dikonfirmasi Perseroan melalui Pernyataan Perseroan.
15. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka gas
Industri Tahap I Tahun 2020, pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membuat
dan menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri No. 40 tanggal 30 April 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri No. 36 tanggal 28 Mei 2020 dan Akta Perubahan II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri No. 43 tanggal 28 Juli 2020, seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
b. PWA Obligasi;
c. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 No. 42 tanggal 30 April 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Akta Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 38 tanggal
258
Page 301
28 Mei 2020 dan Akta Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 45 tanggal
28 Juli 2020, seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta;
d. PPE Obligasi;
e. PWA Sukuk Ijarah;
f. Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 45 tanggal 30 April 2020
sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I Pengakuan Atas
Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
I Tahun 2020 No. 41 tanggal 28 Mei 2020 dan Akta Perubahan II
Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 48 tanggal 28 Juli 2020, seluruhnya
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
g. PPE Sukuk Ijarah;
h. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 April
2020 sebagaimana telah diubah dengan Adendum dan Pernyataan
Kembali Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 tanggal 28 Juli
2020, keduanya dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup;
i. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 April
2020 sebagaimana telah diubah dengan Adendum dan Pernyataan
Kembali Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 tanggal 28
Juli 2020, keduanya dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup;
j. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 No. 47 tanggal 30 April 2020, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
k. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 48 tanggal 30 April 2020, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
l. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) No. SP-032/OBL/KSEI/0320 tanggal 30 April 2020,
dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup; dan
m. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
005/SKK/KSEI/0320 tanggal 30 April 2020, dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan tersebut di atas
dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan. Bahwa Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut di atas secara substansial telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk serta Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018
259
Page 302
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No.
18/2015”).
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I tahun 2020 dan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka gas Industri Tahap I Tahun 2020 tidak
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, melainkan
hanya memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan yang telah diperoleh
berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 1 Maret 2020.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
termasuk atas Pernyataan Perseroan, (a) Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan dan karenanya
Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (”POJK No. 36/2014”); (b) Obligasi Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT Fitch Ratings
Indonesia dan karenanya memenuhi kriteria Efek yang dapat diterbitkan melalui
penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal
5 POJK No. 36/2014; (c) Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank
Mega Tbk. yang akan bertindak sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I tahun 2020 dan Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka gas Industri Tahap I Tahun 2020; dan
(d) Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Para Penjamin Pelaksana
Emisi Efek.
16. Bahwa sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015, Perseroan telah memperoleh
pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk tersebut dari Tim Ahli Syariah
sebagaimana ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri tanggal 28 Juli 2020 yang menetapkan bahwa
Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Aneka Gas Industri tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia.
17. Informasi yang disajikan dalam Prospektus sepanjang yang terkait dengan aspek
hukum, secara ringkas telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam
LHUTAH.
C. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Segi Hukum diberikan berdasarkan pengertian-pengertian sebagai berikut:
a. Pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa oleh Makes dan/atau
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad
260
Page 303
baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
yang diuraikan dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
c. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi: bahwa (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen yang disampaikan atau ditunjukkan oleh
Perseroan dan pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah
ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-
pihak dalam dokumen tersebut; (ii) dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
Makes dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar,
akurat, sesuai, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan; dan (iii)
persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya
selain daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh
pihak-pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.
d. Pendapat Segi Hukum yang kami sampaikan merujuk kepada konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan
Perseroan dan wakil-wakil Perseroan, dan dengan mengingat pernyataan-
pernyataan maupun konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan sesungguhnya.
e. Belum terdapat sistem pendaftaran dan/atau registrasi perkara pada lembaga
peradilan di Indonesia yang terbuka untuk umum dan menggunakan database yang
seragam untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan akurat sehubungan
dengan perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada dan/atau sedang
berlangsung. Walaupun dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan keterlibatan
perkara maupun kepailitan pada pengadilan di Indonesia tetapi sistem registrasi
untuk memastikan atas adanya perkara dimaksud di Indonesia tidak dapat
dipastikan keakuratannya.
f. Pendapat segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 diberikan dengan
didasarkan pada Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendapat
segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 tersebut disampaikan dengan
didasarkan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh Perseroan serta
anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan.
g. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau keterangan
yang fotokopinya disebutkan dalam LHUTAH, dan (ii) pernyataan dan/atau
konfirmasi oleh Direksi Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, termasuk
berdasarkan Pernyataan Perseroan, Pernyataan Entitas Anak dan Surat Pernyataan
Entitas Asosiasi yang seluruhnya tertanggal 29 Juli 2020, yang menyebutkan bahwa
dokumen dan/atau hal yang disampaikan dan/atau keterangan yang diberikan
kepada Makes telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan
Pendapat Segi Hukum ini dan dalam hal menurut pendapat Perseroan, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat dokumen dan/atau hal yang tidak
261
Page 304
perlu disampaikan dan/atau keterangan yang tidak perlu diberikan kepada Makes,
dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, tidak membuat Pendapat Segi
Hukum ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
h. Dengan tidak mengesampingkan huruf g tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen, informasi, keterangan, data
dan/atau pernyataan yang disampaikan atau diberikan kepada Makes termasuk
Surat Pernyataan untuk melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk
mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi
Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal dilakukannya pernyataan pendaftaran Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 ke OJK,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya perubahan Anggaran Dasar,
maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian
material Perseroan.
i. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “izin material” dan “Harta Kekayaan
Material” adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut
berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan,
Entitas Anak dan/atau Entitas Asosiasi.
j. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak yang mengadakan
perjanjian dengan Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian
material) maupun pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan kepada, untuk
maupun atas nama Perseroan maupun perseroan terbatas dimana Perseroan
memiliki penyertaan saham atau yang melakukan pendaftaran atau pencatatan
untuk kepentingan atau terkait dengan Perseroan maupun perseroan terbatas
dimana Perseroan memiliki penyertaan saham (termasuk tetapi tidak terbatas
pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan
dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum
dalam LHUTAH) mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk
melakukan tindakan tesebut secara sah dan mengikat.
k. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan serta pengambilan keputusan dalam RUPS Perseroan sejak
pendirian Perseroan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan karenanya seluruh keputusan tersebut sah dan
mengikat Perseroan.
l. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
pihak didalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
m. Makes bukan konsultan hukum pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak
262
Page 305
dapat dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
n. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
hal yang terkait dengan keuangan, akuntansi, pajak, data statistik maupun data
industri.
o. Makes bertanggungjawab atas Pendapat Segi Hukum ini dan tanggung jawab Makes
sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen sehubungan dengan hal-hal
yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
p. Pendapat Segi Hukum diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020, walaupun tembusannya disampaikan kepada pihak
yang disebutkan di bawah ini, dan tidak untuk maksud atau tujuan selain dari
rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan
menjadi batal dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 karena sebab
apapun tidak terlaksana.
q. Pendapat Segi Hukum dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Hormat kami,
Untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
_____________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Partner
Tembusan:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
263
Page 306
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 307
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASI PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
265
Page 308
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 309
267
Page 310
268
Page 311
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan
Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No. 978/KM.1/2017
PKF
La para n No.00167 /3 .0355/ AU .1/10/1192-2/1/Vl/2020 Report No. 00167/3. 0355/A U.1/10/1192-2/1/Vl/2020
Laporan Auditor lndependen Independent Auditors' Report
Pemegang Sa ham, Dewan Komisaris dan The Stockholders, Board of Commissioners
Direksi and Directors
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying consolidated
konsolidasian PT Aneka Gas lndustri Tbk ("Entitas") financial statements of PT Aneka Gas lndustri Tbk
dan entitas anaknya terlampir, yang terdiri dari (the "Entity") and its subsidiaries, which comprise the
laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 consolidated statement of financial position as of
Desember 2019 dan 2018, serta laporan laba rugi dan December 31, 2019 and 2018, and the consolidated
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan statements of profit or loss and other comprehensive
ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasian untuk income, changes in equity, and cash flows for the
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, years then ended, and a summary of significant
dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan accounting policies and other explanatory
informasi penjelasan lainnya. information.
Tanggung Jawab Manajemen atas Laporan Management's Responsibility for the Financial
Keuangan Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian fair presentation of such consolidated financial
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan statements in accordance with Indonesian Financial
di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Accounting Standards, and for such internal control
dianggap perlu oleh manajemen untuk as management determines is necessary to enable
memungkinkan penyusunan laporan keuangan the preparation of consolidated financial statements
konsolidasian yang bebas dari kesalahan penyajian that are free from material misstatement, whether
material, baik yang disebabkan oleh kecurangan due to fraud or error.
maupun kesalahan.
Tanggung Jawab Auditor Auditors' Responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan Our responsibility is to express an opinion on such
suatu opini atas laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements based on our
tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit. We conducted our audit in accordance with
audit kami berdasarkan Standar Audit yang Standards on/l.uditing established by the Indonesian
ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik Indonesia. Institute of Certified Public Accountants. Those
Standar tersebut mengharuskan kami untuk standards require that we comply with ethical
mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan requirements and plan and perform the audit to
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan obtain reasonable assurance about whether such
memadai tentang apakah laporan keuangan consolidated financial statements are free from
konsolidasian tersebut be bas dari kesalahan material misstatement.
penyajian material.
Tel: +62 31 5012161 • Fax: +62 31 5012335 • Email: sby-office@pkfhadiwinata.com • www.pkf.co.id
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan • JI. Ngagel Jaya No. 90 • Surabaya 60283 • Indonesia
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally independent firms
and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Page 312
PKF
La po ran No.00167 /3.0355/ AU .1/10/1192-2/1/Vl/2020 Report No.00167/3.0355/AU.1/10/1192-2/1/Vl/2020
(lanjutan) (continued)
Laporan Auditor lndependen (lanjutan) Independent Auditors' Report (continued)
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk An audit involves performing procedures to obtain
memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan audit evidence about the amounts and disclosures in
pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur the financial statements. The procedures selected
yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, depend on the auditors' judgment, including the
termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian assessment of the risks of material misstatement of
material dalam laporan keuangan, baik yang the financial statements, whether due to fraud or
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. error. In making those risk assessments, the auditors
Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor consider internal control relevant to the entity's
mempertimbangkan pengendalian internal yang preparation and fair presentation of the financial
relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar statements in order to design audit procedures that
laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur are appropriate in the circumstances, but not for the
audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi purpose of expressing an opinion on the effectiveness
bukan untuk tujuan menyatakan oprru atas of the entity's internal control. An audit also includes
keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu evaluating the appropriateness of accounting policies
audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan used and the reasonableness of accounting estimates
kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran made by management, as well as evaluating the
estimasi · akuntansi yang dibuat oleh manajemen, overall presentation of the financial statements.
serta pengevaluasian atas penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan.
Kami ya kin bahwa bukti audit yang telah kami We believe that the audit evidence we have obtained
peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan is sufficient and appropriate to provide a basis for
suatu basis bagi opini audit kami. our audit opinion.
Opini Opinion
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal financial statements present fairly, in all material
yang material, posts: keuangan konsolidasian respects, the consolidated financial position of
PT Aneka Gas lndustri Tbk dan entitas anaknya PT Aneka Gas lndustri Tbk and its subsidiaries as of
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, serta kinerja December 31, 2019 and 2018, and their consolidated
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun financial performance and cash flows for the years
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai then ended, inaccordance with Indonesian Financial
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Accounting Standards.
270
Page 313
PKF
Laporan No.00167 /3.0355/ AU .1/10/1192-2/1/Vl/2020 Report No.00167/3.0355/AU.1/10/1192-2/1/Vl/2020
(lanjutan) (continued)
Laporan Auditor lndependen (lanjutan) Independent Auditors' Report (continued)
Hal lain Other matter
Audit kami atas laporan keuangan konsolidasian Our audit of the accompanying consolidated financial
PT Aneka Gas lndustri Tbk dan entitas anaknya statements of PT Aneka Gas lndustri Tbk and its
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, dan untuk subsidiaries as of December 31, 2019 and 2018 and
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut for the years then ended was performed for the
terlampir dilaksanakan dengan tujuan untuk purpose of forming an opinion on such consolidated
merumuskan suatu opini atas laporan keuangan financial statements taken as a whole. The
konsolidasian tersebut secara keseluruhan. lnformasi accompanying financial information of PT Aneka Gas
keuangan PT Aneka Gas lndustri Tbk (Entitas lnduk) lndustri Tbk (Parent Entity), which comprises the
terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan statements of financial position as of December 31,
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, serta laporan 2019 and 2018, and the statement of profit or Joss
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan and other comprehensive income, changes in equity,
perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun and cash flow for the years then ended, and other
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, dan disclosures (collectively referred to as the "Parent
pengungkapan lainnya (secara kolektif disebut Entity Financial Information"), which is presented as
sebagai "lnformasi Keuangan Entitas lnduk"), yang a supplementary information to the accompanying
disajikan sebagai informasi tambahan terhadap consolidated financial statements, is presented for
laporan keuangan konsolidasian terlampir, disajikan the purposes of additional analysis and is not a
untuk tujuan analsis tambahan dan bukan required part of the accompanying consolidated
merupakan bagian dari laporan keuangan financial statements under Indonesian Financial
konsolidasian terlampir yang diharuskan menurut Accounting Standards. The 'Parent Entity Financial
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. lnformasi Information is the responsibility of management and
Keuangan Entitas lnduk merupakan tanggung jawab was derived from and relates directly to the
manajemen serta dihasilkan dari dan berkaitan underlying accounting and other records used to
secara langsung dengan catatan akuntansi dan prepare' the accompanying consolidated financial
catatan lainnya yang mendasarinya yang digunakan statements. The Parent Entity Financial Information
untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian has been subjected to the auditing procedures
terlampir. lnformasi Keuangan Entitas lnduk telah applied in the audit of the accompanying
menjadi obyek prosedur audit yang diterapkan dalam consolidated financial statements in accordance with
audit atas laporan keuangan konsolidasian terlampir Standards on Auditing established by the Indonesian
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institute of Certified Public Accountants. In our
lnstitut Akuntan Publik Indonesia. Menurut opini opinion, the Parent Entity Financial Information is
kami, lnformasi Keuangan Entitas lnduk disajikan fairly stated, in all material respects, in relation to
secara wajar, dalam semua hal yang material, the accompanying consolidated financial statements
berkaitan dengan laporan keuangan konsolidasian taken as a whole.
tersebut di atas secara keseluruhan.
271
Page 314
PKF
La po ran No.00167 /3.0355/ AU .1/10/1192-2/1/Vl/2020 Report No.00167/3.0355/AU.1/10/1192-2/1/Vl/2020
(lanjutan) (continued)
Laporan Auditor lndependen (lanjutan) Independent Auditors' Report (continued)
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Prior to this report, we had issued on independent
auditor independen No. 00162/3.0355/ auditor's report No. 00162/3.0355/AU.1/10/1192-
AU.1/10/1192-2/1/V /2020 tertanggal 26 Mei 2020 2/1/V/2020 dated May 26, 2020 for the consolidated
atas laporan keuangan konsolidasian PT Aneka Gas financial statements of PT Aneka Gas lndustri Tbk
lndustri Tbk dan entitas anaknya untuk tahun yang and its subsidiaries for the years ended December 31,
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 2019 and 2018, expressed in unmodified opinion. In
dengan opini wajar tanpa modifikasian. Sehubungan related with the Entity's plan to proposed Public
dengan rencana Entitas untuk melakukan Penawaran Offering of Continuing Bonds and Sukuk ljarah II
Umum Obligasi dan Sukuk ljarah Berkelanjutan II Aneka Gas lndustri, PT Aneka Gas lndustri Tbk and its
Aneka Gas lndustri, PT Aneka Gas lndustri Tbk dan subsidiaries have reissued the consolidated financial
entitas anaknya telah menerbitkan kembali laporan statements for the aforementioned years then ended
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir to comply its. presentations with capital market
pada tanggal-tanggal tersebut untuk menyesuaikan regulations.
penyajiannya dengan peraturan pasar modal.
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
Gideon, CPA
lzin Akuntan Publik No./ Public Accountant License No. AP.1192
10 Juni 2020/ June 10, 2020
272
Page 315
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Per 31 Desember 2019 dan 2018 As of December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
Catatan/
Notes 2019 2018
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 2e, 2f, 2h, 4 279.518 284.472 Cash and cash equivalents
Investasi jangka pendek 2h, 5 98.750 80.025 Short-term investments
Piutang usaha Accounts receivable
Pihak ketiga - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan Third parties – net of provision
nilai sebesar Rp 3.194 pada for declining in value
tahun 2019 dan Rp 3.053 pada Rp 3,194 in 2019 and
tahun 2018 2e, 2h, 6 349.734 345.266 Rp 3,053 on 2018
Pihak berelasi 2h,2i, 6, 40a 61.878 83.822 Related parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 2e, 2h, 7 32.801 27.348 Third parties
Pihak berelasi 2h, 2i, 7, 40b 270.995 191.140 Related parties
Persediaan – setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai Inventories – net of provision
sebesar Rp 481 pada tahun for declining in value
2019 dan 2018 2j, 8 446.160 455.625 Rp 481 in 2019 and 2018
Pajak dibayar di muka 2v, 41a 13 57 Prepaid tax
Beban dibayar di muka, bagian Prepaid expenses,
lancar 2i, 2k, 9, 40 11.270 9.611 current portion
Uang muka pembelian Advance payments
Pihak ketiga 10 74.245 53.038 Third parties
2e, 2i, 10,
Pihak berelasi 40c 70.651 55.539 Related parties
Jumlah Aset Lancar 1.696.015 1.585.943 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Beban dibayar di muka, bagian tidak Prepaid expenses, non
lancar 2i,2k, 9, 40 56.032 48.758 current portion
Investasi pada entitas asosiasi 2l, 12 55.051 55.051 Investment in associate
Uang muka pembelian Advance payments
Pihak ketiga 10 29.091 29.091 Third parties
Piutang pajak 2v, 41 546 598 Tax receivables
Aset tetap – setelah dikurangi Fixed Asset – net of
akumulasi penyusutan sebesar accumulated depreciation of
Rp 1.630.309 pada tahun 2019 dan Rp 1,630,309 in 2019 and
Rp 1.367.874 pada tahun 2018 2m, 13 5.092.495 4.835.210 Rp 1,367,874 in 2018
Aset tidak lancar lainnya 2h, 2n, 14 91.750 93.104 Other non-current assets
Total Non-current
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.324.965 5.061.812 Assets
JUMLAH ASET 7.020.980 6.647.755 TOTAL ASSETS
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir See accompanying Notes to The Consolidated Financial
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Statements which are an integral part
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. of the consolidated financial statements.
273
Page 316
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(Lanjutan) (Continued)
Per 31 Desember 2019 dan 2018 As of December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
Catatan/
Notes 2019 2018
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK SHORT-TERM LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek 2h, 15 690.381 649.923 Short-term bank borrowings
Utang usaha Accounts payable
Pihak ketiga 2e, 2h, 16 115.389 105.320 Third parties
2e, 2h, 2i,
Pihak berelasi 16, 40d 25.139 44.695 Related parties
Utang lain-lain Other payables
Pihak ketiga 2h, 17 56.952 38.803 Third parties
2h, 2i, 17,
Pihak berelasi 40e 23.370 30.031 Related parties
Utang pajak 2v, 41b 29.106 22.179 Taxes payable
Beban yang masih harus dibayar 2h, 18 35.181 32.151 Accrued expenses
Uang muka pelanggan 19.510 10.012 Sales advance
Jaminan pelanggan 2h, 19 38.603 34.380 Customer deposits
Utang dividen 2h 3.303 - Dividend payables
Utang jangka panjang – bagian yang Long-term loan – net
jatuh tempo dalam satu tahun: of current maturities:
Bank 2e, 2h, 20 357.472 295.917 Bank
2h, 2i, 2p,
Sewa pembiayaan 21, 40 51.119 32.635 Finance leases
Lembaga keuangan 2h, 22 1.280 1.794 Financial institutions
Obligasi 2h, 2s, 23 491.906 - Bonds
Total Short-term
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.938.711 1.297.840 Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG LONG-TERM LIABILITIES
Liabilitas pajak tangguhan 2v, 41e 68.718 54.244 Deferred tax liabilities
Utang jangka panjang – setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo Long-term loan –
dalam satu tahun: current maturities:
Bank 2e, 2h, 20 995.658 1.287.361 Bank
2h, 2i, 2p,
Sewa pembiayaan 21, 40 132.521 86.593 Finance leases
Lembaga keuangan 2h, 22 1.154 2.421 Financial institutions
Obligasi 2h, 2s, 23 501.514 702.723 Bonds
Laba ditangguhkan atas Deferred gain on sale
transaksi jual dan sewa-balik aset and leaseback transaction of
sewa pembiayaan 2p, 21 19.888 15.510 assets under finance leases
Liabilitas manfaat karyawan 2q, 24 63.252 53.271 Employee benefits liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.782.705 2.202.123 Total Long-term Liabilities
Jumlah Liabilitas 3.721.416 3.499.963 Total Liabilities
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir See accompanying Notes to The Consolidated Financial
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Statements which are an integral part
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. of the consolidated financial statements.
274
Page 317
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(Lanjutan) (Continued)
Per 31 Desember 2019 dan 2018 As of December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
Catatan/
Notes 2019 2018
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to
kepada pemilik Entitas induk the owners of the parent Entity
Modal saham – Capital stock –
nilai nominal Rp 500 (Rupiah par value Rp 500
penuh) per saham (Full amount) per share
Modal dasar – Authorized capital
9.200.000.000 saham 9,200,000,000 shares
Modal ditempatkan dan Issued and fully
disetor penuh – paid in capital –
3.066.660.000 saham 25 1.533.330 1.533.330 3,066,660,000 shares
Tambahan modal disetor 2t, 27 350.437 350.437 Additional paid-in capital
Selisih kurs dari tambahan Differences in foreign exchange
modal disetor 28 17.600 17.600 from additional paid-in capital
Saldo laba 29 Retained earnings
Dicadangkan 15.000 10.000 Appropriated
Belum dicadangkan 327.593 241.589 Unappropriated
Komponen ekuitas lainnya 30, 39 997.087 934.076 Other equity component
Sub-jumlah 3.241.047 3.087.032 Sub-total
Kepentingan non-pengendali 31 58.517 60.760 Non-controlling interests
Jumlah Ekuitas 3.299.564 3.147.792 Total Equity
TOTAL LIABILITIES
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.020.980 6.647.755 AND EQUITY
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir See accompanying Notes to The Consolidated Financial
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Statements which are an integral part
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. of the consolidated financial statements.
275
Page 318
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
Catatan/
Notes 2019 2018
PENJUALAN NETO 2u, 32, 40 2.203.617 2.073.258 NET SALES
BEBAN POKOK PENJUALAN 2u, 33, 40 (1.205.820) (1.133.400) COST OF GOODS SOLD
LABA KOTOR 997.797 939.858 GROSS PROFIT
Pendapatan lain-lain 2u, 34 78.632 65.517 Other income
Beban penjualan 2u, 35 (336.028) (300.624) Selling expenses
General and administrative
Beban umum dan administrasi 2u, 36 (264.296) (252.623) expenses
Beban keuangan 2u, 37 (332.058) (295.098) Financial expenses
Beban lain-lain 2u, 38 (5.910) (9.391) Other expenses
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN INCOME BEFORE
PAJAK 138.137 147.639 PROVISION FOR TAX EXPENSE
TAKSIRAN BEBAN PAJAK 2v, 41 (34.706) (33.265) PROVISION TAX EXPENSE
LABA TAHUN BERJALAN 103.431 114.374 INCOME FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN INCOME
ITEMS NOT TO BE
POS-POS YANG TIDAK AKAN RECLASSIFIED TO PROFIT OR
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI: LOSS:
Surplus revaluasi 2m, 13, 39 65.950 - Revaluation surplus
Keuntungan (kerugian) aktuaria 2q, 24, 39 (2.856) 5.451 Actuarial gain (losses)
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang tidak akan direklasifikasi ke Income tax related to items not to
laba rugi 39 714 (1.363) be reclassified to profit or loss
Penghasilan Komprehensif Lain Other Comprehensive Income
Tahun Berjalan Setelah Pajak 63.808 4.088 For The Year – Net of Tax
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN TOTAL COMPREHENSIVE
BERJALAN 167.239 118.462 INCOME FOR THE YEAR
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir See accompanying Notes to The Consolidated Financial
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Statements which are an integral part
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. of the consolidated financial statements.
276
Page 319
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN (Lanjutan) AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
Catatan/
Notes 2019 2018
Laba tahun berjalan yang dapat Income for the year that
diatribusikan kepada: can be attribute to:
Pemilik entitas induk 100.971 99.732 Owners of the parent entity
Kepentingan non-pengendali 2c 2.460 14.642 Non-controlling interests
LABA TAHUN BERJALAN 103.431 114.374 INCOME FOR THE YEAR
Jumlah penghasilan komprehensif Total comprehensive
tahun berjalan yang dapat income for the year that can be
diatribusikan kepada: attribute to:
Pemilik entitas induk 163.982 103.257 Owners of parent entity
Kepentingan non-pengendali 2c, 31 3.257 15.205 Non-controlling interests
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN TOTAL COMPREHENSIVE
BERJALAN 167.239 118.462 INCOME FOR THE YEAR
LABA PER SAHAM DASAR (Rupiah BASIC EARNINGS
penuh) 2x, 42 32,92 32,52 PER SHARE (Full amount)
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir See accompanying Notes to The Consolidated Financial
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Statements which are an integral part
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. of the consolidated financial statements.
277
Page 320
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk/ Equity Attributable to Owners of the Parent Entity
Selisih Kurs
Dari
Tambahan
Modal Komponen Ekuitas Lainnya/
Disetor/ Other Equity Component
Modal Differences in
Ditempatkan Tambahan Foreign Keuntungan
dan Modal Exchange (Kerugian)
Disetor Penuh/ Disetor/ from Surplus Aktuaria/ Sub- Kepentingan
Issued and Additional Additional Belum Revaluasi/ Actuarial jumlah/ Non-pengendali/
Catatan/ Fully Paid Paid-in Paid-in Dicadangkan/ dicadangkan/ Revaluation Gain Sub- Non controlling Jumlah Ekuitas/
Notes Capital Stock Capital Capital Appropriated Unappropriated Surplus (Losses) total Interests Total Equity
Saldo per 1 Januari 2018 1.533.330 431.377 17.600 5.000 146.857 950.500 (19.949) 3.064.715 293.295 3.358.010 Balance as of January 1,2018
Cadangan Wajib Entitas - - - 5.000 (5.000) - - - - - The Entity’s mandatory reserve
Tambahan modal disetor 27 - (80.940) - - - - - (80.940) - (80.940) Additional Paid in Capital
Perolehan saham oleh Entitas Acquisition of shares by an
dari kepentingan non- Entity from a non-controlling
pengendali - - - - - - - - (247.740) (247.740) interest
Penghasilan komprehensif tahun Comprehensive income
berjalan - - - - 99.732 - 3.525 103.257 15.205 118.462 for the year
Balance as of December 31,
Saldo per 31 Desember 2018 1.533.330 350.437 17.600 10.000 241.589 950.500 (16.424) 3.087.032 60.760 3.147.792 2018
Cadangan Wajib Entitas - - - 5.000 (5.000) - - - - - The Entity’s mandatory reserve
Penghasilan komprehensif tahun Comprehensive income
berjalan - - - - 100.971 65.175 (2.164) 163.982 3.257 167.239 for the year
Pembayaran dividen 26 - - - - (9.967) - - (9.967) (5.500) (15.467) Dividend payment
Saldo per 31 Desember 2019 Balance as of December 31,
1.533.330 350.437 17.600 15.000 327.593 1.015.675 (18.588) 3.241.047 58.517 3.299.564 2019
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir See accompanying Notes to The Consolidated Financial Statements
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari which are an integral part
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. of the consolidated financial statements.
278
Page 321
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
Catatan/
Notes 2019 2018
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 2.387.964 2.212.457 Cash received from customers
Pembayaran kas kepada: Cash payment to:
Pemasok (1.443.107) (1.407.467) Suppliers
Direksi dan karyawan (251.717) (236.459) Directors and employees
Kas yang dihasilkan dari operasi 693.140 568.531 Cash generated from operations
Pembayaran beban pajak 41 (22.018) (19.101) Cash payment of tax expense
Penerimaan penghasilan bunga 34 63.173 53.350 Cash receipt from interest income
Cash payment of financial
Pembayaran beban keuangan 18, 37 (324.030) (286.106) expenses
Penerimaan (pembayaran) lain-lain 1.536 (5.467) Other receipt (payments)
Kas neto yang Diperoleh dari Net Cash Provided by Operating
Aktivitas Operasi 411.801 311.207 Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Acquisition of shares by an
Perolehan saham oleh Entitas dari Entity from a non-controlling
kepentingan non-pengendali 27 - (328.680) interest
Uang muka perolehan aset tetap 10, 13, 47 (81.068) (44.317) Advance for fixed asset
Penerimaan hasil penjualan aset Proceeds from sale of
tetap 13 96.103 122.130 fixed asset
Perolehan aset tetap 13, 47 (378.833) (284.962) Acquisition of fixed asset
Pinjaman kepada pihak berelasi 40 (73.587) (94.490) Due to related parties
Kas neto yang Digunakan Untuk Net Cash Used in Investing
Aktivitas Investasi (437.385) (630.319) Activities
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir See accompanying Notes to The Consolidated Financial
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Statements which are an integral part
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. of the consolidated financial statements.
279
Page 322
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
Catatan/
Notes 2019 2018
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penambahan: Addition of:
Pinjaman bank jangka pendek 15 50.872 229.544 Short-term bank borrowings
Utang bank jangka panjang 20 69.536 331.615 Long-term loan
Obligasi 23 286.230 - Bonds
Pembayaran: Payment of:
Pinjaman bank jangka pendek 15 (10.414) (13.115) Short-term bank borrowings
Utang bank jangka panjang 20 (301.037) (234.215) Long-term loans
Utang sewa pembiayaan 21, 47 (55.951) (42.038) Obligation under financial leases
Utang lembaga keuangan 22 (1.781) (3.255) Financial institution loan
Utang pihak berelasi 40 (6.661) (9.303) Due to related parties
Dividen kas (10.164) - Cash dividend
Kas neto yang Diperoleh dari Aktivitas Net Cash Provided by
Pendanaan 20.630 259.233 Financing Activities
PENURUNAN NETO KAS DAN NET DECREASE IN CASH AND
SETARA KAS (4.954) (59.879) CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 4 284.472 344.351 AT BEGINNING OF YEAR
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 4 279.518 284.472 AT END OF YEAR
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir See accompanying Notes to The Consolidated Financial
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Statements which are an integral part
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. of the consolidated financial statements.
280
Page 323
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Entitas a. The Entity’s Establishment
PT Aneka Gas Industri Tbk (Entitas) didirikan pada PT Aneka Gas Industri Tbk (the Entity) was established
tanggal 21 September 1971, berdasarkan akta Notaris based on the Notarial Deed No. 28 of Soeleman
Soeleman Ardjasasmita, S.H., No. 28, Notaris di Jakarta. Ardjasasmita, S.H., dated September 21, 1971 in Jakarta,
Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman which was approved by the Minister of Justice in its
melalui Surat Keputusan No. J.A.5/198/3, tanggal Decision Letter No. J.A.5/198/3, dated November 8, 1971
8 November 1971 dan dicatat dalam Lembaran Berita and were written in the State Gazette No. 103, dated
Negara Republik Indonesia No. 103, tanggal December 24, 1971, Additional No. 576.
24 Desember 1971, Tambahan No. 576.
Anggaran Dasar Entitas telah beberapa kali mengalami The Entity’s Articles of Association has been amended
perubahan dan terakhir berdasarkan Akta No. 64, several times. Most recently based on deed No. 64, dated
tanggal 17 Juni 2016 dari Fathiah Helmi, S.H., notaris di June 17, 2016, of Fathiah Helmi, S.H., notary in Jakarta,
Jakarta untuk disesuaikan dengan Peraturan Bapepam, to conform with the Bapepam Regulation, including the
antara lain mengenai Penawaran Umum Perdana Initial Public Offering, the change in the Entity’s status
Saham, perubahan status menjadi Perusahaan Terbuka, from non listed Entity to listed Entity, the change in
perubahan nilai nominal saham dan peningkatan modal nominal value and the increase in authorized capital.
saham. Akta perubahan ini telah disetujui dan diterima These amendments have been approved and accepted by
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik the Minister of Law and Human Rights of the Republic
Indonesia dengan Surat Keputusan Indonesia in his Decision Letter
No. AHU-0011532.AH.01.012.Tahun 2016, tanggal No. AHU-0011532.AH.01.012.Tahun 2016, dated
17 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Juni 17, 2016 which was registered in the Entity Register
Perseroan No. AHU-0075094.AH.01-11. Tahun 2016, under No. AHU-0075094.AH.01-11.Tahun 2016, dated
tanggal 17 Juni 2016. June 17, 2016.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Entitas, ruang Based on Article 3 of the Entity’s Articles of Association,
lingkup Entitas antara lain bergerak dalam bidang the Entity’s activities are marketing and sales of gas
pemasaran dan penjualan produk gas industri dan industry and other related products, also marketing and
produk-produk terkait lainnya serta pemasaran dan sales of services. The Entity is engaged in the specific gas
penjualan jasa. Saat ini, Entitas bergerak di bidang industry such as gas, liquid or solid, constructions design
industri gas tertentu dalam bentuk gas, cair ataupun and installation of gas equipment in customer’s factories
padat, mendesain konstruksi dan instalasi peralatan gas and hospitals and trade in gas products from other
pada pabrik pelanggan dan rumah sakit serta manufacturers to the Entity’s customers.
memperdagangkan produk gas dari produsen lain
kepada pelanggan Entitas.
Kantor pusat Entitas berkedudukan di Gedung UGM The Entity’s head office is located in Gedung UGM
Samator Pendidikan Tower A Lt 5-6, Jl. Dr Sahardjo Samator Pendidikan Tower A Floor 5-6th Jl. Dr Sahardjo
No. 83, Tebet, Manggarai, Jakarta Selatan. No. 83, Tebet, Manggarai, South Jakarta.
Entitas dan Entitas Anak memiliki 44 (empat puluh The Entity and the Subsidiaries have 44 (forty four) plants
empat) pabrik (plant) yang tersebar di wilayah Jawa, spread in Java, Sumatra, Kalimantan and Sulawesi, which
Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di are 3 (three) in Jakarta, 12 (twelve) in West Java, 2 (two)
Jakarta, 12 (dua belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa in Central Java, 4 (four) in East Java, 2 (two) in Riau, 1
Tengah, 4 (empat) di Jawa Timur, 2 (dua) di Riau, 1 (one) in Riau Islands, 4 (four) in North Sumatra, 1 (one) in
(satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 South Sumatra, 1 (one) in Central Kalimantan, 1 (one) in
(satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan South Kalimantan, 2 (two) in East Kalimantan, 2 (two) in
Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di North Sulawesi, 1 (one) in Bali, 1 (one) in Central
Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Sulawesi, 6 (six) in South Sulawesi and 1 (one) in West
Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Nusa Tenggara.
Selatan dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat.
281
Page 324
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian Entitas (lanjutan) a. The Entity’s Establishment (continued)
Entitas beroperasi secara komersial pada tanggal The Entity started it’s commercial operations on
21 September 1971. PT Aneka Gas Industri Tbk September 21, 1971. PT Aneka Gas Industri Tbk
merupakan entitas induk, di mana PT Samator represents the parent entity, whereas PT Samator is its
merupakan entitas induk utamanya pada tahun 2018. ultimate parent entity on 2018.
b. Penawaran Umum Efek Entitas b. Public Offering of the Entity’s Securities
Saham Shares
Pada tanggal 16 September 2016, Entitas memperoleh On September 16, 2016, the Entity obtained the notice of
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) effectivity from the Chairman of the Financial Services
dengan suratnya No. S-520/D.04/2016 untuk melakukan Authority (OJK) in his letter No. S-520/D.04/2016 for its
Penawaran Umum atas 766.660.000 saham kepada public offering of 766,660,000 shares to the public
masyarakat. Pada tanggal 28 September 2016, saham- through the capital market in Indonesia. On September
saham tersebut telah dicatatkan pada Bursa Efek 28, 2016, the shares have been listed in the Indonesian
Indonesia. Stock Exchange.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, seluruh As of December 31, 2019 and 2018, all of the Entity's
saham Entitas sejumlah 3.066.660.000 lembar saham outstanding shares amounting to 3,066,660,000 number
dengan nominal Rp 500 (Rupiah penuh) per saham telah of shares with par value of Rp 500 (full amount) per
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. share have been listed in the Indonesian Stock Exchange.
Obligasi Bonds
Obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan ke publik oleh The outstanding bonds and sukuk ijarah issued to the
Entitas dan diperdagangkan di Bursa efek Indonesia public by the Entity and accounted on the Indonesia
(lihat Catatan 23) adalah sebagai berikut: Stock Exchange (see Note 23) were as follows:
Jumlah
Pokok/ Jangka
Nama Obligasi/ Nominal Waktu/ Jatuh Tempo/ Tingkat Bunga/
Name of Bonds Amount Term Maturity Date Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2017 – Seri A/ Continuing
Bonds I Aneka Gas Industri Phase I Year 6 Juni 2020/ 9,9% tetap/
2017 – Series A 45.000 3 tahun/years June 6, 2020 9.9% fixed
Obligasi berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap I Tahun 2017 – Seri B/ Continuing
Bonds I Aneka Gas Industri Phase I Year 6 Juni 2022/ 10,35% tetap/
2017 – Series B 19.000 5 tahun/years June 6, 2022 10.35% fixed
Obligasi berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap II Tahun 2017 – Seri A/ Continuing
Bonds I Aneka Gas Industri Phase II Year 5 Desember 2020/ 9,5% tetap/
2017 – Series A 195.000 3 tahun/years December 5, 2020 9.5% fixed
Obligasi berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap II Tahun 2017 – Seri B/ Continuing
Bonds I Aneka Gas Industri Phase II Year 5 Desember 2022/ 9,9% tetap/
2017 – Series B 61.000 5 tahun/years December 5, 2022 9.9% fixed
282
Page 325
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Penawaran Umum Efek Entitas (lanjutan) b. Public Offering of the Entity’s Securities (continued)
Jumlah
Pokok/ Jangka
Nama Obligasi/ Nominal Waktu/ Jatuh Tempo/ Tingkat Bunga/
Name of Bonds Amount Term Maturity Date Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2019 – Seri A/ Continuing
Bonds I Aneka Gas Industri Phase III Year 19 Maret 2022/ 11% tetap/
2019 – Series A 164.000 3 tahun/years March 19, 2022 11% fixed
Obligasi berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2019 – Seri B/ Continuing
Bonds III Aneka Gas Industri Phase I Year 19 Maret 2024/ 11,5% tetap/
2019 – Series B 16.000 5 tahun/years March 19, 2024 11.5% fixed
Jumlah
Pokok/ Jangka Cicilan Imbalan
Nama Sukuk Ijarah/ Nominal Waktu/ Jatuh Tempo/ Ijarah/
Name of Sukuk Ijarah Amount Term Maturity Date Ijarah Return
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Rp 99 untuk
Industri Tahap I Tahun 2017 – Seri A/ setiap Rp 1.000/
Continuing Sukuk Ijarah I Aneka Gas 6 Juni 2020/ Rp 99 for each
Industri Phase I Year 2017 – Series A 147.000 3 tahun/years June 6, 2020 Rp 1,000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Rp 104 untuk
Industri Tahap I Tahun 2017 – Seri B/ setiap Rp 1.000/
Continuing Sukuk Ijarah I Aneka Gas 6 Juni 2022/ Rp 104 for each
Industri Phase I Year 2017 – Series B 99.000 5 tahun/years June 6, 2022 Rp 1,000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Rp 95 untuk
Industri Tahap II Tahun 2017 – Seri A/ setiap Rp 1.000/
Continuing Sukuk Ijarah I Aneka Gas 5 Desember 2020/ Rp 95 for each
Industri Phase I I Year 2017 – Series A 107.000 3 tahun/years December 5, 2020 Rp 1,000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Rp 99 untuk
Industri Tahap II Tahun 2017 – Seri B/ setiap Rp 1.000/
Continuing Sukuk Ijarah I Aneka Gas 5 Desember 2022/ Rp 99 for each
Industri Phase II Year 2017 – Series B 37.000 5 tahun/years December 5, 2022 Rp 1,000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Rp 110 untuk
Industri Tahap III Tahun 2019 – Seri A/ setiap Rp 1.000/
Continuing Sukuk Ijarah I Aneka Gas 19 Maret 2022/ Rp 110 for each
Industri Phase III Year 2019 – Serie A 110.000 3 tahun/years March 19, 2022 Rp 1,000
Pada tanggal 23 Mei 2017, Entitas telah memperoleh On May 23, 2017, the Entity had received the effective
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) notification from the Financial Services Authority (OJK)
melalui Surat No. S-246/D.04/2017 dalam rangka based on its Letter No. S-246/D.04/2017 in conjuction
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas with the Public Offering of Continuing Bond I Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2017 dan Sukuk Ijarah Industri Phase I Year 2017 and Continuing Sukuk Ijarah I
Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017. Aneka Gas Industri Phase I Year 2017.
283
Page 326
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Penawaran Umum Efek Entitas (lanjutan) b. Public Offering of the Entity’s Securities (continued)
Pada tanggal 5 Desember 2017, Entitas telah On December 5, 2017, the Entity had received the
memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa effective notification from Authority of Financial Services
Keuangan (OJK) melalui surat No. S-246/D.04/2017 (OJK) based on its letter No. S-246/D.04/2017 in
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan conjuction with the Public Offering of Continuing Bond I
I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 dan Sukuk Aneka Gas Industri Phase II Year 2017 and Continuing
Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Sukuk Ijarah I Aneka Gas Industri Phase II Year 2017.
Tahun 2017.
Pada tanggal 15 Maret 2019, Entitas telah memperoleh On March 15, 2019, the Entity had received the effective
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) notification from Authority of Financial Services (OJK)
melalui surat No. S-246/D.04/2017 dalam rangka based on its letter No. S-246/D.04/2017 in conjuction
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III with the Public Offering of Continuing Bond I AGII
Tahun 2019 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Phase III Year 2019 and Continuing Sukuk Ijarah AGII
Tahun 2019. Phase III Year 2019.
c. Entitas Anak c. Subsidiaries
Entitas memiliki kepemilikan langsung dan tidak The Entity has direct and indirect ownership on the
langsung pada Entitas Anak adalah sebagai berikut: Subsidiaries as follows:
Tahun
Beroperasi
Secara
Komersial/
Persentase Kepemilikan/ Start of Jumlah Aset/
Entitas Anak/ Domisili/ Kegiatan Usaha/ Percentage of Ownership Commercial Total Assets
Subsidiaries Domicile Principal Activity 2019 2018 Operating 2019 2018
Entitas anak langsung/direct subsidiary
Produksi dan
perdagangan
PT Samator Gas gas/Production
Industri (SGI) Surabaya and gas trading 99,91% 99,90% 1992 2.423.293 2.301.093
Entitas anak langsung/direct subsidiary
Pengolahan,
kontruksi,
perdagangan
besar dan eceran,
serta reparasi
dan perawatan
mobil dan sepeda
motor/
Processing,
construction,
wholesale and
retail trade, as
well as car and
motorcycle repair
PT Ruci Gas (RG) Surabaya and maintenance 50,00% 50,00% 2009 82.790 81.351
284
Page 327
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Entitas Anak (lanjutan) c. Subsidiaries (continued)
Tahun
Beroperasi
Secara
Komersial/
Persentase Kepemilikan/ Start of Jumlah Aset/
Entitas Anak/ Domisili/ Kegiatan Usaha/ Percentage of Ownership Commercial Total Assets
Subsidiaries Domicile Principal Activity 2019 2018 Operating 2019 2018
Entitas anak tidak langsung/indirect subsidiary
Produksi,
perdagangan gas
serta
pemasangan
instalasi/
Production, gas
PT Samabayu trading and
Mandala (SM) Bali installation 59,95% 59,95% 1991 77.383 79.503
PT Samator Gas Industri (SGI) PT Samator Gas Industri (SGI)
Berdasarkan Akta Notaris Ariyani, S.H., No. 121, Based on Notarial Deed No. 121, dated
tanggal 30 September 2019, Entitas melakukan September 30, 2019 of Ariyani, S.H., Entity perform an
penambahan penyertaan saham sebesar Rp 40.000, additional shares of investment amounting to Rp 40,000,
sehingga jumlah penyertaan saham di SGI menjadi therefore investment in shares of SGI became to
sebesar Rp 588.784 atau setara dengan 99,91%. Rp 588,784 or equivalent to 99.91%.
Berdasarkan Akta Notaris Ariyani, S.H., Based on Notarial Deed No. 73, dated
No. 73, tanggal 17 Desember 2018, Entitas membeli December 17, 2018 of Ariyani, S.H., Entity acquired
tambahan 24,9% atau sebanyak 136.784 lembar saham 24.9% equity ownership or 136,784 share of SGI from
SGI dari PT Samator, pihak berelasi dengan harga PT Samator, a related party with price amounting to
pengalihan saham sebesar Rp 328.680, sehingga jumlah Rp 328,680, for investment in shares of SGI became to
penyertaan saham di SGI menjadi sebesar Rp 548.784 Rp 548,784 or equivalent to 99.90%.
atau setara dengan 99,90%.
Persentase kepemilikan Entitas atas penyertaan tidak The Entity’s percentage of ownership for indirect
langsung kepada SM adalah sebesar 59,95% masing- ownership to SM was at and 59.95% as of
masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. December 31, 2019 and 2018, respectively.
PT Ruci Gas (RG) PT Ruci Gas (RG)
Berdasarkan akta Notaris Christiana Inawati, S.H., No. 24 Based on Notarial Deed No.24, dated August 12, 2014,
tanggal 12 Agustus 2014, Entitas melakukan of Christiana Inawati, S.H.,the Entity increasing
peningkatan atas penyertaan saham kepada RG sebesar investment in shares of RG amounting to Rp 19,000,
Rp 19.000, sehingga jumlah penyertaan saham Entitas therefor, investment in shares at RG become to
menjadi sebesar Rp 30.000 atau setara dengan 50%. Rp 30,000 or equivalent to 50%.
285
Page 328
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Dewan Komisaris, Direksi, Sekretaris, Komite Audit, d. Board of Commissioners, Directors, Secretary, Audit
Audit Internal dan Karyawan Committee, Internal Audit and Employees
Susunan Dewan Komisaris, Direksi, Sekretaris, Komite The members of the Entity’s Board of Commissioners,
Audit dan Audit Internal Entitas pada tanggal Directors, Secretary, Audit Committee and Internal Audit
31 Desember 2019 adalah sebagai berikut: as of and December 31, 2019 are as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Arief Harsono : President Commissioner
Wakil Komisaris Utama : Heyzer Harsono : Vice President Commissioner
Rasid Harsono
Komisaris (Independen) : Agoest Soebhektie : Commissioners (Independent)
C.M. Bing Soekianto
Komisaris : Hargo Utomo : Commissioners
Direksi Directors
Direktur Utama : Rachmat Harsono : President Director
Wakil Direktur Utama : Ferryawan Utomo : Vice President Director
Direktur Independen : Agus Purnomo : Director (Independent)
Direktur : Imelda Mulyani Harsono : Directors
Budi Susanto
Nini Liemijanto
Djanarko Tjandra
Sekretaris : Imelda Mulyani Harsono : Secretary
Komite Audit Audit Committee
Ketua Komite Audit : Agoest Soebhektie : Head of Audit Committee
Anggota : C. M. Bing Soekianto : Members
Hargo Utomo
Audit Internal Internal Audit
Kepala Unit : Maria Theresia : Head of Unit
Susunan Dewan Komisaris, Direksi, Sekretaris dan The members of the Entity’s Board of Commissioners,
Komite Audit Entitas pada tanggal 31 Desember 2018 Directors, Secretary and Audit Committee as of
adalah sebagai berikut: December 31, 2018 are as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Arief Harsono : President Commissioner
Wakil Komisaris Utama : Heyzer Harsono : Vice President Commissioner
Rasid Harsono
Komisaris (Independen) : Agoest Soebhektie : Commissioners (Independent)
C.M. Bing Soekianto
Komisaris : Hargo Utomo : Commissioners
Direksi Directors
Direktur Utama : Rachmat Harsono : President Director
Wakil Direktur Utama : Ferryawan Utomo : Vice President Director
Direktur Independen : Agus Purnomo : Director (Independent)
Direktur : Imelda Mulyani Harsono : Directors
Budi Susanto
Nini Liemijanto
Djanarko Tjandra
286
Page 329
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Dewan Komisaris, Direksi, Sekretaris, Komite Audit, d. Board of Commissioners, Directors, Secretary, Audit
Audit Internal dan Karyawan (lanjutan) Committee, Internal Audit and Employees (continued)
Sekretaris : Imelda Mulyani Harsono : Secretary
Komite Audit Audit Committee
Ketua Komite Audit : Agoest Soebhektie : Head of Audit Committee
Anggota : Nurniawati : Members
Djony Winarto
Entitas dan Entitas Anak memiliki sejumlah 2.715 dan The Entity and Subsidiaries have 2,715 and
2.700 karyawan tetap (tidak diaudit) masing-masing 2,700 permanent employees (unaudited) as of
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. December 31, 2019 and 2018, respectively.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
Manajeman Entitas dan Entitas Anak bertanggung jawab The management of the Entity and Subsidiaies are
atas penyusunan laporan keuangan yang telah responsible for the preparation of the consolidated
diselesaikan pada tanggal 10 Juni 2020. financial statements which were completed
June 10, 2020.
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan konsolidasian ini disusun sesuai Consolidated financial statements prepared in
dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Kebijakan accordance with Indonesian Financial Accounting
akuntansi yang dipakai telah sesuai dengan kebijakan Standards ("SAK"). The accounting policies adopted are in
yang dipakai untuk menyusun laporan keuangan accordance with the policies used to prepare consolidated
konsolidasian sebagaimana dijelaskan di bawah ini. financial statements as described below.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian b. Basic of Preparation of Consolidated Financial
Statements
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai The consolidated financial statements have been
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia prepared in accordance with Indonesian Financial
("PSAK"), yang mencakup pernyataan dan interpretasi Accounting Standards ("PSAK"), which comprise the
yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Statements and Interpretations issued by the Financial
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia ("DSAK") dan Accounting Standards Board of the Indonesian Institute of
peraturan mengenai pedoman penyajian dan Accountants ("DSAK") and Regulation of the Financial
pengungkapan laporan keuangan yang diterbitkan oleh Services Authority ("OJK") (formerly BAPEPAM-LK) for the
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") (dahulu bernama guidance on financial statements presentation and
BAPEPAM-LK) sesuai dengan Surat Keputusan disclosures as mentioned by the Decision Letter
No. Kep-347/BL/2012 tertanggal 25 Juni 2012. No. Kep-347/BL/2012 dated June 25, 2012.
287
Page 330
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian b. Basic of Preparation of Consolidated Financial
(lanjutan) Statements (continued)
Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan The consolidated financial statements have been
konsep biaya perolehan, kecuali untuk akun-akun prepared based on historical cost, except for certain
tertentu disajikan dengan pengukuran lain sebagaimana accounts which are measured on the basis described in
dijelaskan dalam kebijakan akuntansi akun-akun yang the related accounting policies. The consolidated
bersangkutan. Laporan keuangan konsolidasian disusun financial statements have been prepared on accrual
dengan menggunakan dasar akrual, kecuali arus kas basis, except for the consolidated statements of cash
konsolidasian. Laporan arus kas konsolidasian disajikan flows. The consolidated statements of cash flows is
dengan menggunakan metode langsung, dengan presented using direct method, by classifying cash flows
mengelompokkan penerimaan dan pengeluaran kas dan on the basis of operating, investing and financing
setara kas ke dalam aktivitas operasi, investasi dan activities.
pendanaan.
Transaksi-transaksi yang termasuk dalam laporan Items included in the financial statements of each of the
keuangan pada tiap Entitas Grup diukur dengan mata Group's Entities are measured using the currency of the
uang lingkungan ekonomi utama ("mata uang primary economic environment ("the functional
fungsional"). Laporan keuangan konsolidasian disajikan currency"). The consolidated financial statements are
dalam Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional presented in Rupiah, which is the functional and
dan penyajian. presentation currency.
Perubahan atas Pernyataan Standar Akuntansi Changes to the Statements of Financial Accounting
Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Standards (“PSAK”) and Interpretations of Statements
Keuangan (“ISAK”) of Financial Accounting Standards (“ISAK”)
Pada tanggal 1 Januari 2019, Entitas dan Entitas Anak On January 1, 2019, the Entity and Subsidiaries adopted
menerapkan pernyataan standar akuntansi keuangan new and revised statements of financial accounting
(“PSAK”) dan interpretasi standar akuntansi keuangan standards (“PSAK”) and interpretations of statements of
(“ISAK”) baru dan revisi yang efektif sejak tanggal financial accounting standards (“ISAK”) that are
tersebut. Perubahan kebijakan akuntansi Entitas dan mandatory for application from that date. Changes to the
Entitas Anak telah dibuat seperti yang disyaratkan, Entity’s and Subsidiaries accounting policies have been
sesuai dengan ketentuan transisi dalam masing-masing made as required, in accordance with the transitional
standar dan interpretasi. provisions in the respective standards and
interpretations.
Penerapan dari standar revisi dan penyesuaian dan The adoption of the following revised and improvement
intepretasi baru yang telah diterbitkan dan berlaku standards and new interpretations issued, which were
efektif sejak 1 Januari 2019 yang relevan dengan operasi effective on January 1, 2019 which are relevant to the
Entitas dan Entitas Anak namun tidak berdampak Entity’s and Subsidiaries operation but did not have a
material terhadap laporan keuangan Entitas adalah material impact on the financial statements of the Entity
sebagai berikut: operations are as follows:
• ISAK 33 “Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di • ISAK 33 “Foreign Exchange Transaction and Benefits
Muka”, mengklarifikasi penggunaan tanggal in Advance”, clarifies the use of transaction date to
transaksi untuk menetukan kurs yang digunakan determine the exchange rate used in the intial
pada pengakuan awal aset, beban atau penghasilan recognition of assets, expenses or corresponding
terkait pada saat entitas telah menerima atau revenues when the entity has accepted or paid
membayar imbalan di muka dalam valuta asing. advance considerations in foreign currencies.
• ISAK 34 “Ketidakpastian dalam perlakuan Pajak • ISAK 34 “Uncertainty over income tax treatments”,
Penghasilan”, mengklarifikasi dan memberikan clarifies and provides guidance to reflect the
panduan dalam merefleksikan ketidakpastian uncertainty of income tax treatments in the financial
perlakuan pajak penghasilan dalam laporan statements.
keuangan.
288
Page 331
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian b. Basic of Preparation of Consolidated Financial
(lanjutan) Statements (continued)
• Amandemen PSAK 24 “Imbalan Kerja tentang • Amendment of PSAK 24 “Employee Benefits
Amendemen, Kurtailmen, atau Penyelesaian regarding Amendments, Curtailment, or Program
Program”, mengklarifikasi bagaimana persyaratan Settlement”, clarifies how the accounting
akuntansi untuk amendemen, kurtailmen, atau requirements for amendments, curtailments, or
penyelesaian program dapat mempengaruhi program completion can affect the asset boundary
persyaratan batas atas aset yang terlihat dari requirements as seen from the reduction in surplus
pengurangan surplus yang menyebabkan dampak which causes the impact of the asset limit to change.
batas atas aset berubah.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Financial Accounting Standard Board issued new
Indonesia telah menerbitkan standar baru dan revisi standards and revision of current standard in 2019. The
atas standar akuntansi pada tahun 2019. Standar ini standards are not effective in 2019. Following are the
belum berlaku efektif untuk tahun 2019. Perubahan new and revised standard:
tersebut antara lain:
Berlaku 1 Januari 2020: Applied January 1, 2020:
• Amendemen PSAK 15 "Investasi pada Entitas • Amendments to PSAK 15 "Investments in Associates
Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Kepentingan and Joint Ventures' regarding Long-term Interests in
Jangka Panjang pada Entitas Asosiasi dan Ventura Associates and Joint Ventures";
Bersama";
• Amandemen PSAK 62 "Kontrak Asuransi"; • Amendment to PSAK 62 “Insurance Contract”;
• PSAK 71 “Instrumen Keuangan”; • PSAK 71 “Financial Instruments”;
• PSAK 72 “Pendapatan dari Kontrak dengan • PSAK 72 “Revenue from Contracts with Customers”;
Pelanggan”;
• PSAK 73 “Sewa”. • PSAK 73 “Leases".
Penerapan dini atas standar-standar tersebut Early adoption of the above standards is permitted,
diperkenankan, kecuali untuk PSAK 73, penerapan dini except for PSAK 73, early adoption is permitted only when
hanya diperkenankan bagi entitas yang telah an entity has applied PSAK 72.
menerapkan PSAK 72.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Entitas masih As at the authorization date of this financial statements,
mempelajari dampak yang mungkin timbul dari the Entity is still evaluating the potential impact of these
penerapan standar baru dan revisi tersebut serta new and revised standards to the financial statements of
pengaruhnya pada laporan keuangan Entitas. the Entity.
c. Prinsip-Prinsip Konsolidasian c. Principles of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan The consolidated financial statements include the
keuangan Entitas dan entitas anak (Grup), catatan 1c. financial statements of the Entity and its subsidiaries
(the Group), Note 1c.
Sesuai dengan PSAK No. 65, mengenai “Laporan According to PSAK No. 65, regarding “Consolidated
Keuangan Konsolidasian”, definisi Entitas Anak adalah Financial Statements”, Subsidiaries are defined as all
semua Entitas (termasuk entitas terstruktur) di mana entities (including structured entities) over which the
Entitas memiliki pengendalian. Entity has control.
289
Page 332
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
c. Prinsip-Prinsip Konsolidasian (lanjutan) c. Principles of Consolidation (continued)
Grup mengendalikan entitas lain ketika Grup terekspos The Group controls an entity when the group is exposed
atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dan or has rights to variable returns from its involvement with
keterlibatannya dengan entitas dan memiliki the entity and has the ability to affect those returns
kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut through its power over the entity. The purchase method
melalui kekuasaannya untuk mencatat akuisisi entitas of accounting is used to account for the acquisition of
anak oleh grup. Biaya perolehan termasuk nilai wajar subsidiaries by the Group. The cost of an acquisition date
imbalan kontijensi pada tanggal akuisisi. of any contigent consideration.
Dalam kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap. In a business combination achieved in stages. the Group
Grup mengukur kembali kepemilikan ekuitas yang remeasures its previously held interest at its acquisition
dimiliki sebelumnya pada nilai wajar tanggal akuisisi dan date at fair value and recognizes the resulting gains or
mengakui keuntungan atau kerugian yang dihasilkan losses in profit or loss.
dalam laba rugi.
Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk Changes in a parent’s ownership interest in a subsidiary
pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya that do not result in the loss of control are accounted for
pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas. Ketika as equity transactions. When control over a previous
pengendalian atas entitas anak hilang, bagian subsidiary is lost, any remaining interest in the entity is
kepemilikan yang tersisa di entitas tersebut diukur remasured at fair value and the resulting gains or losses
kembali pada nilai wajarnya dan keuntungan atau is recognized in profit or loss.
kerugian yang dihasilkan diakui dalam laba rugi.
Seluruh transaksi, saldo, keuntungan dan kerugian intra All material intercompany transactions, balances,
kelompok usaha yang belum direalisasi dan material unrealized surpluses and deficits on transactions between
telah dieliminasi. Group companies are eliminated.
Entitas asosiasi adalah suatu entitas, yang bukan Associates are entities, not being subsidiaries or joint
merupakan entitas anak ataupun ventura bersama, ventures, over which the Group exercises significant
tetapi grup memiliki pengaruh signifikan. Entitas influence. Associates are accounted for using the equity
asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. method.
Setiap akhir periode pelaporan, Grup melakukan At the end of each reporting period, the Group assesses
penilaian ketika terdapat bukti obyektif bahwa investasi when there is objective evidence that an investment in
pada entitas asosiasi mengalami penurunan nilai. associates is impaired.
Kepentingan non-pengendali merupakan proporsi atas Non-controlling interest represent the proportion of the
hasil usaha dan aset neto entitas anak yang tidak result and net assets of subsidiaries not attributable to
diatribusikan pada Grup. the Group.
Grup mengakui kepentingan non-pengendali pada pihak The Group recognizes any non-controlling interest in the
yang diakuisisi sebesar bagian proporsional kepentingan acquiree at the non-controlling interest’s proportionate
non-pengendali atas aset neto pihak yang diakuisisi. share of the acquiree’s net assets. Non-controlling
Kepentingan non-pengendali disajikan di ekuitas dalam interest in reported as equity in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari statement of financial position, separate form the owner
ekuitas pemilik entitas induk. of the parent’s equity.
Hasil usaha entitas anak dan entitas asosiasi dimasukkan The results of subsidiaries and associates are included or
atau dikeluarkan di dalam laporan keuangan excluded in the consolidated financial statements from
konsolidasian masing-masing sejak tanggal efektif atau their effective dates of acquisition or disposal
tanggal pelepasan. respectively.
290
Page 333
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
c. Prinsip-Prinsip Konsolidasian (lanjutan) c. Principles of Consolidation (continued)
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan The accounting policies adopted in preparing the
laporan keuangan konsolidasian ini telah diterapkan consolidated financial statements have been consistently
secara konsisten, kecuali jika dinyatakan lain. applied, unless otherwise stated.
Entitas menilai kembali apakah Entitas mengendalikan The Entity re-assesses whether or not it controls an
investee jika fakta dan keadaan mengindikasikan adanya investee if facts and circumstances indicate that there are
perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen changes to one or more of the three elements of control.
pengendalian. Konsolidasian atas Entitas Anak dimulai Consolidation of a Subsidiary begins when the Entity
sejak tanggal memperoleh pengendalian atas Entitas obtains control over the Subsidiary and ceases when the
Anak dan berakhir ketika kehilangan pengendalian atas Entity loses control of the Subsidiary. Income and
Entitas Anak. Penghasilan dan beban Entitas Anak expenses of a Subsidiary acquired or disposed of during
dimasukkan atau dikeluarkan selama tahun berjalan the year are included in the profit or loss from the date
dalam laba rugi dari tanggal diperolehnya pengendalian the Entity gains control until the date the Entity ceases to
sampai dengan tanggal ketika Entitas kehilangan control the Subsidiary.
pengendalian atas Entitas Anak.
Kepentingan non-pengendali disajikan di ekuitas dalam Non-controlling interests in subsidiaries are presented in
laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari the consolidated statements of financial position
ekuitas pemilik Entitas. separately from the equity attributable to equity owners
of the Entity.
a) Ukuran kepemilikan hak suara Entitas sehubungan a) The size of the Entity’s holding of voting rights
dengan ukuran dan sebaran pemegang suara relative to the size and dispersion of holdings of the
lainnya; other vote holders;
b) Hak suara potensial yang dimiliki oleh Entitas, b) Potential voting rights held by the Entity, other vote
pemegang suara lainnya atau pihak lainnya; holders or other parties;
c) Hak yang timbul dari perjanjian kontrak lainnya; c) Right arising from other contractual arrangements;
dan and
d) Fakta dan keadaan tambahan yang d) Any additional facts and circumstances that indicate
mengindikasikan bahwa saat ini Entitas memiliki that the Entity has, or does not have, the current
atau tidak memiliki kemampuan mengarahkan ability to direct the relevant activities at the time
kegiatan yang relevan pada saat keputusan harus that decisions need to be made, including voting
diambil, termasuk pola pemungutan suara pada patterns at previous shareholders meetings.
pertemuan pemegang saham sebelumnya.
Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan Profit or loss and each component of other
komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik Entitas comprehensive income are attributed to owners of the
Induk dan kepentingan non-pengendali, meskipun hal parent and to the non-controlling interests, even if this
tersebut mengakibatkan kepentingan non-pengendali results in the non-controlling interests having a deficit
memiliki saldo defisit. Jika diperlukan, dilakukan balance. When necessary, adjustments are made to the
penyesuaian atas laporan keuangan Entitas Anak guna financial statements of Subsidiaries to bring their
memastikan keseragaman dengan kebijakan akuntansi accounting policies into line with the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak. Mengeliminasi secara penuh Subsidaries’s accounting policies. All intra-group assets
aset dan liabilitas, penghasilan, beban, dan arus kas and liabilities, equity, income, expenses and cash flows
dalam Entitas dan Entitas Anak terkait dengan transaksi relating to transactions between members of the Entity
antar Entitas dan Entitas Anak. and Subsidiaries are eliminated in full on consolidation.
Perubahan dalam bagian kepemilikan atas Entitas Anak Changes in share of the ownership of a subsidiaries
yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian pada which does not result in loss of control of a subsidiary
Entitas Anak dicatat sebagai transaksi ekuitas. Setiap recorded as an equity transaction. Any difference
perbedaan antara jumlah tercatat kepentingan between the carrying amount of the non-controlling
nonpengendali yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan interests and the fair value of the consideration paid or
yang dibayar atau diterima diakui secara langsung di received is recognized directly in equity and attributable
ekuitas dan diatribusikan pada pemilik Entitas Induk. to the Parent Entity.
291
Page 334
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
c. Prinsip-Prinsip Konsolidasian (lanjutan) c. Principles of Consolidation (continued)
Jika Entitas kehilangan pengendalian atas Entitas Anak, When the Entity loses control of a Subsidiary, a gain or
keuntungan atau kerugian diakui dalam laba rugi dan loss is recognized in profit or loss and is calculated as the
dihitung sebagai selisih antara jumlah nilai wajar difference between the aggregate of the fair value of the
pembayaran yang diterima dan nilai wajar sisa investasi consideration received and the fair value of any retained
dan jumlah tercatat aset, termasuk goodwill, dan interest and the previously carrying amount of the asset,
liabilitas Entitas Anak dan setiap kepentingan non- including goodwill and liabilities of Subsidiaries and any
pengendali sebelumnya. non-controlling interests.
Seluruh jumlah yang sebelumnya diakui dalam All amounts previously recognized in other
penghasilan komprehensif lain terkait dengan Entitas comprehensive income in relation to that Subsidiaries are
Anak tersebut dicatat dengan dasar yang sama yang accounted for as if the Parent Entity had directly
disyaratkan jika Entitas Induk telah melepaskan secara disposed of the related assets or liabilities of Subsidiaries.
langsung aset dan liabilitas terkait. Ini berarti bahwa This may mean that the amounts previously recognized
jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan in other comprehensive income are reclassified to profit
komprehensif lain akan direklasifikasi ke laba rugi atau or loss or transferred to another category of equity as
dialihkan ke kategori lain di ekuitas sebagaimana permitted by applicable standards.
dipersyaratkan oleh standar terkait.
d. Kombinasi Bisnis d. Business Combination
Sesuai dengan PSAK No. 22, mengenai “Kombinasi According to PSAK No. 22, regading “Business
Bisnis”, akuisisi bisnis dicatat dengan menggunakan Combination”, acquisitions of businesses are accounted
metode akuisisi. Imbalan akuisisi diukur pada nilai wajar for using the acquisition method. The consideration for
atas aset yang diserahkan, liabilitas yang kemungkinan acquisition is measured at the fair values of assets given,
terjadi, dan instrument ekuitas yang diterbitkan oleh liabilities incurred or assumed, and equity instruments
Entitas untuk mendapatkan kontrol dari pihak yang issued by the Entity in order to obtain control of the
diakuisisi (pada tanggal pertukaran). Biaya yang terjadi acquire (at the date of exchange). Costs incurred in
sehubungan dengan akuisisi diakui dalam laporan laba connection with the acquisition are recognized in profit
rugi pada saat terjadinya. Bila suatu kombinasi bisnis or loss as incurred. Where a business combination is
dilakukan secara bertahap, kepemilikan sebelumnya achieved in stages, previously held interests in the
pada pihak yang diakuisisi diukur kembali dengan nilai acquiree are re-measured to fair value at the acquisition
wajar pada tanggal akuisisi (tanggal Entitas memperoleh date (date the Entity obtains control) and the resulting
kontrol) dan keuntungan atau kerugian yang dihasilkan, gain or loss, is recognized in profit or loss.
diakui dalam laba rugi.
Penyesuaian dilakukan terhadap nilai wajar untuk Adjustments are made to fair values to bring the
memperoleh kebijakan akuntansi bisnis yang diakuisisi accounting policies of acquired businesses into alignment
selaras dengan kebijakan akuntansi Entitas dan Entitas with those of the Entity and Subsidiaries. The costs of
Anak. Biaya penggabungan dan reorganisasi bisnis yang integrating and reorganizing acquired businesses are
diakuisisi dibebankan pada akun laba rugi akuisisi. charged to the post - acquisition profit or loss.
Ketika pertimbangan yang dialihkan oleh Entitas dalam When the consideration transferred by the Entity in a
kombinasi bisnis termasuk aset atau liabilitas yang business combination includes assets or liabilities
dihasilkan dari pertimbangan kontingen yang diukur resulting from a contingent consideration is measured at
pada nilai wajar dari tanggal akuisisi dimasukkan its acquisition-date fair value included as part of the
sebagai bagian dari pertimbangan yang dialihkan dalam consideration transferred in a business combination.
kombinasi bisnis. Perubahan pada nilai wajar dari Changes in the fair value of the contingent consideration
pertimbangan kontinjensi yang memenuhi syarat that qualify as measurement period adjustments are
sebagai periode pengukuran penyesuaian disesuaikan adjusted retrospectively, with corresponding adjustments
secara retrospektif, dengan penyesuaian terhadap against goodwill. Measurement period adjustments are
goodwill. Pengukuran periode penyesuaian adalah adjustments that arise from additional information
penyesuaian yang timbul dari informasi tambahan yang obtained during the measurement period (which cannot
diperoleh selama periode pengukuran (tidak lebih satu exceed one year from the acquisition date) about facts
tahun dari tanggal akuisisi) tentang fakta-fakta dan and circumtances that existed at the acquistion date.
keadaan yang ada pada saat akuisisi.
292
Page 335
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
d. Kombinasi Bisnis (lanjutan) d. Business Combination (continued)
Penyesuaian setelah tanggal pelaporan untuk imbalan Non-measurement period adjustments to contingent
kontinjensi diklasifikasikan sebagai ekuitas tidak diukur consideration(s) classified as equity are not remeasured,
kembali, penyesuaian setelah tanggal pelaporan untuk non-measurement period adjustments to other
imbalan kontinjensi lainnya diukur kembali pada nilai contingent considerations are remeasured at fair value
wajar dengan perubahan nilai wajar diakui dalam laba with changes in fair value recognized in profit or loss.
rugi.
e. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing e. Foreign Currency Transactions and Balances
Sesuai dengan PSAK No. 10, mengenai “Pengaruh According to PSAK No. 10, regarding “The Effects of
Perubahan Kurs Valuta Asing”, transaksi-transaksi dalam Changes in Foreign Exchange Rates”, transactions
mata uang asing dijabarkan dalam mata uang Rupiah involving foreign currencies are recorded in Rupiah
dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat amounts at the rates of exchange prevailing at the time
transaksi dilakukan. Pada tanggal laporan posisi the transactions are made. At consolidated statements of
keuangan konsolidasian, aset dan liabilitas moneter financial position date, monetary assets and liabilities
dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang denominated in foreign currencies are adjusted to Rupiah
Rupiah dengan mempergunakan kurs tengah Bank to reflect the prevailing rates of exchange as published
Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. by Bank Indonesia. Any resulting gains or losses are
Keuntungan atau kerugian yang timbul dibebankan pada charged to current operation.
operasi tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, kurs yang As of December 31, 2019 and 2018, the exchange rates
dihitung berdasarkan rata-rata kurs beli dan jual yang used were computed by taking the average of the last
dipublikasikan terakhir pada tahun tersebut untuk uang published buying and selling rates for bank notes and/or
kertas dan kurs transaksi Bank Indonesia adalah sebagai transaction exchange rates by Bank Indonesia are as
berikut: follows:
2019 2018
1 Euro Eropa (EUR) 15.589 16.560 1 European Euro (EUR)
1 United States Dollar
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13.901 14.481 (USD)
1 Dolar Singapura (SGD) 10.321 10.603 1 Singapore Dollar (SGD)
1 Dolar Hong Kong
(HKD) 1.785 1.849 1 Hong Kong Dollar (HKD)
1 Yen Jepang (JPY) 128 131 1 Japanese Yen (JPY)
f. Kas dan Setara Kas f. Cash and Cash Equivalents
Kas dan setara kas didefinisikan sebagai saldo kas, bank Cash and cash equivalents consist of cash on hand, in
dan deposito, dan semua investasi jangka pendek yang banks, time deposit and all unrestricted investments with
jatuh tempo tiga bulan atau kurang dari tanggal maturities of three months or less from the date of
penempatannya dan tidak dibatasi penggunaannya. placement and unrestricted.
293
Page 336
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
g. Piutang Usaha g. Accounts Receivable
Piutang usaha diakui dan disajikan sebesar nilai realisasi Accounts receivable are recognized and presented at net
neto. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk pada realizable value. Provision for declining in value are
saat terdapat bukti objektif bahwa saldo piutang tidak established when there is objective evidence that the
dapat ditagih. Piutang ragu-ragu dihapus pada saat outstanding amounts will not be collected. Doubtful
piutang tersebut tidak akan tertagih. receivables are written-off during the period in which
they are determined to be not collectible.
Piutang usaha yang dianjak piutang dengan recourse Accounts receivable that are factored out with recourse
tidak dihentikan pengakuannya sampai periode recourse are not derecognised until the recourse period has
telah berakhir dan risiko serta manfaat dari piutang expired and the risks and rewards of the receivables have
telah dialihkan sepenuhnya. Kas yang diterima dari been fully transferred. The corresponding cash received
lembaga keuangan dicatat sebagai utang. Biaya yang from the financial institutions are recorded as
dikeluarkan untuk anjak piutang ini dikurangkan dari borrowings. Any fee incurred to effect factoring is net-off
utang dan diakui dalam laporan laba rugi dan against borrowings recognized in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasi selama statements of profit or loss and other comprehensive
periode anjak piutang dengan menggunakan metode income over the period of factoring using the effective
suku bunga efektif. interest method.
h. Instrumen Keuangan h. Financial Instruments
Grup menerapkan PSAK No. 50, “Instrumen Keuangan: The Group adopted PSAK No. 50, “Financial Instruments:
Penyajian”, PSAK No. 55, “Instrumen Keuangan: Presentation”, PSAK No. 55, “Financial Instruments:
Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK No. 60, Recognition and Measurement” and PSAK No. 60,
“Instrumen Keuangan: Pengungkapan”. “Financial Instruments: Disclosures”.
(i) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar (i) Financial assets at fair value through profit or loss
melalui laporan laba rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets are measured at fair value through
melalui laporan laba rugi adalah aset keuangan profit or loss are financial assets that are
yang ditujukan untuk diperdagangkan, yaitu jika designated to be traded, ie, if held primarily for the
dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali purpose of resale in the near future or there is
dalam waktu dekat atau terdapat bukti mengenai evidence of a pattern of short-term profit taking in
pola ambil dalam jangka pendek yang terkini. the most recent.
Investasi dalam efek yang termasuk dalam Investments in securities are included in this group
kelompok ini dicatat sebesar nilai wajarnya. Laba are recorded at fair value. Gains (losses) unrealized
(rugi) yang belum direalisasi pada tanggal laporan on the statements of financial position date are
posisi keuangan dikreditkan atau dibebankan pada credited or charged to current operations.
usaha tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Entitas As of December 31, 2019 and 2018, the Entity and
dan Entitas Anak memiliki aset keuangan yang Subsidiaries had financial assets at fair value
diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi through profit or loss in the form of short-term
berupa investasi jangka pendek. investment.
294
Page 337
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
(ii) Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo (ii) Held to maturity investments
Investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh Held to maturity investments are non-derivative
tempo adalah aset keuangan non-derivatif dengan financial assets with fixed or predetermined
pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh payment and maturity date has been set, and
temponya telah ditetapkan, serta Manajemen management has the positive intention and ability
mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk hold these financial assets to maturity.
memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh
tempo.
Pada saat pengakuan awal, investasi dimiliki At initial recognition, held-to-maturity investments
hingga jatuh tempo diakui pada nilai wajarnya are recognized at fair value plus transaction costs
ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur and subsequently measured at amortized cost
pada biaya perolehan diamortisasi dengan using the effective interest rate method.
menggunakan metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Entitas As of December 31, 2019 and 2018, the Entity and
dan Entitas Anak tidak memiliki aset keuangan Subsidiaries had no financial assets in the form
berupa investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo. of held to maturity investments.
(iii) Pinjaman yang diberikan dan piutang (iii) Loans and receivables
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah asset Loans and receivables are non-derivative financial
keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap assets with fixed payments or have been
atau telah ditentukan dan tidak mempunyai determined and has no quotation in an active
kuotasi di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, market. At the time of initial recognition, loans and
pinjaman yang diberikan dan piutang diakui pada receivables are recognized at fair value, plus
nilai wajarnya, ditambah dengan biaya transaksi transaction costs and subsequently measured at
dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan dan cost and amortized using the effective interest rate
diamortisasi dengan menggunakan metode suku method, except for loans and short-term
bunga efektif, kecuali untuk pinjaman yang receivables in which the interest calculation is not
diberikan dan piutang jangka pendek di mana material.
perhitungan bunga tidak material.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, As of December 31, 2019 and 2018, loans and
pinjaman yang diberikan dan piutang meliputi kas receivables consist of cash and cash equivalents,
dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang short–term investment, accounts receivable, other
usaha, piutang lain-lain dan aset tidak lancar receivables and other non-current assets.
lainnya.
(iv) Investasi yang tersedia untuk dijual (iv) Available for sale securities
Aset keuangan yang diklasifikasikan dalam Financial assets classified as available for sale are
kelompok tersedia untuk dijual adalah aset non-derivative financial assets designated as
keuangan non-derivatif yang ditetapkan sebagai available for sale or ones that do not meet criteria
tersedia untuk dijual atau yang yang tidak for other groups. These financial assets are
memenuhi kriteria kelompok lainnya. Aset recorded at fair value. The difference between the
keuangan ini dicatat sebesar nilai wajar. Selisih cost and fair value is the earnings (losses) realized
antara nilai perolehan dan nilai wajar merupakan on the statements of financial position date are
laba (rugi) yang belum direalisasikan pada tanggal presented as part of shareholders' equity.
laporan posisi keuangan yang disajikan sebagai
bagian dari ekuitas.
295
Page 338
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
(iv) Investasi yang tersedia untuk dijual (lanjutan) (iv) Available for sale securities (continued)
Penyertaan saham yang nilai wajarnya tidak The investment on share of stock that do not have
tersedia dengan kepemilikan modal kurang dari readily determinable fair value in which the
20% dinyatakan sebesar biaya perolehan. ownership of equity interest is less than 20% are
carried at cost.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Entitas As of December 31, 2019 and 2018, the Entity and
dan Entitas Anak tidak memiliki aset keuangan Subsidiaries had no financial assets classified as
yang tersedia untuk dijual. available for sale.
Penurunan nilai aset keuangan, pinjaman yang Impairment of financial assets, loans and receivables:
diberikan dan piutang:
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup mengevaluasi The Group assess at the end of the reporting period
apakah terdapat bukti yang obyektif bahwa aset whether there is objective evidence that a financial asset
keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami or group of financial assets is impaired. A financial asset
penurunan nilai. Aset keuangan atau kelompok aset or a group of financial assets is impaired and impairment
keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan losses are incurred only if there is objective evidence of
nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti impairment as a result of one or more events that
yang obyektif mengenai penurunan nilai tersebut occurred after the initial recognition of the asset (a ‘loss
sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi event’) and that loss event (or events) has an impact on
setelah awal aset tersebut (peristiwa yang merugikan), the estimated future cash flows of the financial asset or
dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak group of financial assets that can be reliably estimated.
pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan
atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi
secara andal.
Bukti obyektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset The criteria that the Entity use to determine that there is
keuangan mengalami penurunan nilai meliputi: objective evidence of an impairment loss include:
• Kesulitan keuangan signifikan yang dialami • Significant financial difficulty of the issuer or
penerbit atau pihak peminjam; atau counterparty; or
• Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya • Default or deliquency in interest or principal
wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok payments; or
atau bunga; atau
• Pihak pemberi pinjaman, dengan alasan ekonomi • The lender, for economic or legal reasons relating to
atau hukum sehubungan dengan kesulitan the borrower’s financial difficulty, granting to the
keuangan yang dialami pihak peminjam, borrower a concession that the lender would not
memberikan keringanan (konsesi) pada pihak otherwise consider;
peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak
peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
• Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam • It becomes probable that the borrower will enter
akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi bankruptcy or other financial reorganization;
keuangan lainnya;
• Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat • Disappearance of an active market for that financial
kesulitan keuangan. asset because of financial difficulties.
296
Page 339
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Derecognition of Financial Assets
Entitas dan Entitas Anak menghentikan pengakuan aset The Entity and Subsidiaries derecognize a financial asset
keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus only when the contractual right to the cash flows from the
kas yang berasal dari aset keuangan berakhir, atau asset expire, or when it transfers the financial asset and
Entitas mentransfer aset keuangan dan secara substantially all the risks and rewards of ownership of the
subtansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas asset to another entity. If the Entity and Subsidiaries
kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Entitas dan neither transfer nor retain substantially all the risks and
Entitas Anak tidak mentransfer serta tidak memiliki rewards of ownership and continues to control the
secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat transferred asset, the Entity and Subsidiaries recognize
kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang their retained interest in the asset and an associated
ditransfer, maka Entitas dan Entitas Anak mengakui liability for amounts it may have to pay.
keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan
liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus
dibayar.
Jika Entitas memiliki secara substansial seluruh risiko If the Entity retain substantially all the risks and rewards
dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang of ownership of a transferred financial asset, the Entity
ditransfer, Entitas masih mengakui aset keuangan dan continues to recognize a collateralized borrowing for the
juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman proceeds received.
yang diterima.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kelompok Financial liabilities are classified as follows:
berikut:
(i) Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar (i) Financial liabilities at fair value through profit or loss
melalui laporan laba rugi
Nilai wajar liabilitas keuangan yang diukur pada The fair value of financial liabilities measured at fair
nilai wajar melalui laporan laba rugi adalah value through profit or loss are financial obligations
liabilitas keuangan yang dapat dipindahtangankan that can be transferred in the near future. Derivatives
dalam waktu dekat. Derivatif diklasifikasikan are classified as liabilities are measured at fair value
sebagai liabilitas yang diukur pada nilai wajar through profit or loss unless specified and effective as
melalui laporan laba rugi kecuali ditetapkan dan hedging instruments.
efektif sebagai instrumen lindung nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Entitas As of December 31, 2019 and 2018, the Entity and
dan Entitas Anak tidak memiliki liabilitas keuangan Subsidiaries had no financial liabilities measured at
yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba fair value through profit or loss.
rugi.
(ii) Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya (ii) Financial liabilities carried at amortized cost
perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan yang tidak diklasifikasikan Financial liabilities not classified as financial liabilities
sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai measured at fair value through profit and loss are
wajar melalui laporan laba rugi dikategorikan dan categorized and measured at amortized cost.
diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
297
Page 340
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
(ii) Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya (ii) Financial liabilities carried at amortized cost
perolehan diamortisasi (lanjutan) (continued)
Murabahah adalah transaksi penjualan barang Murabahah is the sale of goods by stating the
dengan menyatakan harga perolehan dan purchase price and profit (margin) as agreed upon by
keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual the seller and the buyer.
dan pembeli.
Utang yang timbul dari transaksi murabahah Debt arising from Murabahah transactions are
diakui sebesar harga beli yang disepakati (jumlah recognized at the agreed purchase price (the amount
yang wajib dibayarkan). Aset yang diperoleh diakui to be paid). The acquired assets are recognized at
sebesar biaya perolehan tunai. Selisih antara cash price. The difference between the purchase price
harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan agreed with the cash acquisition cost is recognized as
tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. an expense. Deferred murabahah load is amortized in
Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proportion to the portion of murabahah debt.
proporsional dengan porsi utang murabahah.
Sukuk ijarah diakui sebesar nilai nominal, Sukuk ijarah is recognized initially at nominal,
disesuaikan dengan premium atau diskonto dan adjusted with premium or discount and the related
biaya transaksi terkait. Perbedaan antara nilai transaction costs incurred. Any differences between
tercatat dan nilai nominal diakui pada laporan laba carrying amount and nominal value is recognized in
rugi sebagai beban penerbitan sukuk ijarah the profit or loss as sukuk ijarah issuance costs using
menggunakan metode garis lurus selama jangka the straight line method during the period of sukuk
waktu sukuk ijarah. ijarah.
Sukuk ijarah, setelah disesuaikan dengan premium Sukuk ijarah, adjusted with premium or discount and
atau diskonto dan biaya transaksi yang belum unamortized transaction costs, is presented as part of
diamortisasi, disajikan sebagai bagian dari liabilities.
liabilitas.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, As of December 31, 2019 and 2018, financial
liabilitas keuangan yang diukur pada biaya liabilities carrried at amortized cost consist of short-
perolehan diamortisasi meliputi pinjaman bank term bank borrowings, accounts payable, other
jangka pendek, utang usaha, utang lain-lain, beban payables, accrued expenses, customer deposits,
yang masih harus dibayar, jaminan pelanggan, dividend payables, long-term bank loans, finance
utang dividen, utang bank jangka panjang, utang lease liabilities, financial institution loans, bonds
sewa pembiayaan, utang lembaga keuangan, payable.
utang obligasi.
Penghentian Pengakuan Liabilitas keuangan Derecognition of Financial Liabilities
Entitas dan Entitas Anak menghentikan pengakuan, jika The Entity and Subsidiaries derecognize financial
dan hanya jika, liabilitas Entitas dan Entitas Anak telah liabilities when and only when the Entity’s and
dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa. Entitas dan Subsidiaries’ obligations are discharged, expired or
Entitas Anak menghentikan pengakuan, jika dan hanya cancelled.
jika, liabilitas Entitas dan Entitas Anak telah dilepaskan,
dibatalkan atau kadaluarsa.
298
Page 341
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapus Financial assets and liabilities are offset and the net
dan amount is reported in the statements of financial position
jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi when there is a legally enforceable right to offset the
keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum recognized amounts and there is an intention to settle on
untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah a net basis, or realize the asset and settle the liability
diakui tersebut dan adanya niat untuk merealisasikan simultaneously. The legally enforceable right must not be
aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak contingent on future events and must be enforceable in
saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa the normal course of business and in the event of default,
depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam insolvency or bankruptcy of the Entity or the
situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal counterparties.
bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan
Entitas atau pihak lawan.
i. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi i. Transactions with Related Parties
Entitas dan Entitas Anak melakukan transaksi dengan The Entity and Subsidiaries have transactions with
pihak-pihak berelasi seperti yang dinyatakan dalam entities that are regarded as having special relationship
PSAK No. 7 (Revisi 2015), mengenai “Pengungkapan as defined by PSAK No. 7, (Revised 2015), regarding
Pihak-pihak Berelasi”. “Related Parties Disclosures”.
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang Related party represents a person or an entity who is
terkait dengan entitas pelapor: related to the reporting entity:
(a) Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai (a) A person or a close member of the person’s family
relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut: is related to a reporting entity if that person:
(i) memiliki pengendalian atau pengendalian (i) has control or joint control over the reporting
bersama atas entitas pelapor; entity;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas entitas (ii) has significant influence over the reporting
pelapor; atau entity; or
(iii) personil manajemen kunci entitas pelapor (iii) is a member of the key management
atau entitas induk entitas pelapor. personnel of the reporting entity or of a parent
of the reporting entity.
(b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika (b) An entity is related to a reporting entity if any of
memenuhi salah satu hal berikut: the following conditions applies:
(i) entitas dan entitas pelapor adalah anggota (i) the entity and the reporting entity are
dari kelompok usaha yang sama (artinya members of the same group (which means
entitas induk, entitas anak, dan entitas anak that each parent, subsidiary and fellow
berikutnya terkait dengan entitas lain). subsidiary is related to the others).
(ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau (ii) one entity is an associate or joint venture of
ventura bersama dari entitas lain (atau entitas the other entity (or an associate or joint
asosiasi atau ventura bersama yang venture of a member of a group of which the
merupakan anggota suatu kelompok usaha, other entity is a member).
yang mana entitas lain tersebut adalah
anggotanya).
(iii) kedua entitas tersebut adalah ventura (iii) both entities are joint ventures of the same
bersama dari pihak ketiga yang sama. third party.
(iv) satu entitas adalah ventura bersama dari (iv) one entity is a joint venture of a third entity
entitas ketiga dan entitas yang lain adalah and the other entity is an associate of the third
entitas asosiasi dari entitas ketiga. entity.
299
Page 342
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
i. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi (lanjutan) i. Transactions with Related Parties (continued)
(v) entitas tersebut adalah suatu program (v) the entity is a post-employment benefit plan
imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari for the benefit of employees of either the
salah satu entitas pelapor atau entitas yang reporting entity or an entity related to the
terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas reporting entity. If the reporting entity is itself
pelapor adalah entitas yang such a plan, the sponsoring employers are also
menyelenggarakan program tersebut, maka related to the reporting entity.
entitas sponsor juga berelasi dengan entitas
pelapor.
(vi) entitas yang dikendalikan atau dikendalikan (vi) the entity is controlled or jointly controlled by a
bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam person identified in (a).
huruf (a).
(vii) orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) (vii) a person identified in (a) (i) has significant
memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau influence over the entity or is a member of the
personil manajemen kunci entitas (atau key management personnel of the entity (or of
entitas induk dari entitas). a parent of the entity).
(viii) entitas, atau anggota dari kelompok yang (viii) the entity, or any member of a group of which
mana entitas merupakan bagian dari it is a part, provided key management
kelompok tersebut, menyediakan jasa personnel services to the reporting entity or to
personil manajemen kunci kepada entitas the parent of the reporting entity.
pelapor atau kepada entitas induk dari entitas
pelapor.
Seluruh saldo dan transaksi yang signifikan dengan All significant balances and transactions with related
pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan parties, whether done or not conducted under the normal
persyaratan dan kondisi normal sebagaimana yang terms and conditions similar to those with third parties,
dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam are disclosed in the notes to the consolidated financial
catatan atas laporan keuangan konsolidasian. statements.
j. Persediaan j. Inventories
Persediaan dinyatakan berdasarkan nilai yang lebih Inventories are stated at cost or net realizable value,
rendah antara harga perolehan dan nilai realisasi neto. whichever is lower. Cost of inventories is determined
Biaya perolehan ditentukan dengan metode rata-rata using the weighted average method.
tertimbang.
k. Beban Dibayar di Muka k. Prepaid Expenses
Biaya dibayar di muka dibebankan pada laba rugi tahun Prepaid expenses are amortized over their beneficial
berjalan sesuai masa manfaat masing-masing biaya periods by using the straight-line method.
dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line
method).
l. Entitas Asosiasi l. Associates
Sesuai dengan PSAK No. 15, mengenai “Investasi pada According to PSAK No. 15, regarding “Investments in
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”,Entitas asosiasi Associates and Joint Ventures”, an associate is an entity
adalah suatu entitas dimana Entitas dan Entitas Anak over which the Entiy and Subsidiaries have significant
memiliki pengaruh signifikan dan bukan merupakan influence and that is neither a subsidiary nor an interest
entitas anak atau ventura bersama. in a joint venture.
300
Page 343
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
l. Entitas Asosiasi (lanjutan) l. Associates (continued)
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk ikut serta Significant influence is the power to participate in the
dalam mengambil keputusan atas kebijakan keuangan financial and operating policy decisions of the investee
dan operasional investee tetapi tidak mengendalikan but is not control or joint control over those policies. The
atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. investment is an associate is initially recognized at cost
Investasi pada entitas asosiasi pada awalnya diakui and adjusted for the group’s share of in the net assets of
sebesar biaya perolehan dan disesuaikan dengan bagian the investee after the date of acquisition, and for any
grup dari aset neto investee setelah tanggal akuisisi, dan impairment in value (equity method), except the
untuk setiap penuruanan nilai (metode ekuitas), kecuali investment is classified as held-for-sale in accordance
investasi tersebut diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk with PSAK No. 58, regarding “Non-current Assets Held-
dijual sesuai dengan PSAK No. 58, mengenai “Aset Tidak for-sale and Discontinued Operations”. If the Entity and
Lancar yang Dimiliki Untuk Dijual dan Operasi yang Subsidiaries share of losses of an associate, the Entity
Dihentikan”. Jika Entitas dan Entitas Anak kehilangan and Subsidiaries discontinues recognizing its share of
bagiannya atas entitas asosiasi, Entitas dan Entitas Anak further losses.
menghentikan mengakui bagiannya atas kerugian
selanjutnya.
m. Aset Tetap m. Fixed asset
Grup telah menerapkan PSAK No. 16 "Aset Tetap" The Group has been implemented PSAK No. 16 "Fixed
sebagaimana ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Assets" as determined by the Indonesian Institute of
Grup telah menetapkan model biaya terhadap Accountants. The Group has decided to use cost method
pengelolaan aset tetap selain tanah. concerned to the fixed assets accounting policy, except
land.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode Depreciation is computed using the straight-line method,
garis lurus (straight-line method), tanpa nilai residu, without residual value, over the estimated useful lives of
berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset the fixed assets as follows:
tetap sebagai berikut:
Tahun/Years
Bangunan dan prasarana 8 – 20 Building and installations
Mesin dan peralatan 8 – 25 Machinery and equipment
Tangki dan tabung gas 8 – 16 Storage tanks and steel cylinder
Perabot dan peralatan kantor 4–8 Furniture and fixtures
Kendaraan 4–8 Vehicles
Ketika tanah diperoleh pertama kali, diakui sebagai During the initial aquisition, land are recognized at cost
bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset on "Fixed asset" account and are not depreciated. The
Tetap” dan tidak disusutkan. Sementara biaya cost for the extension or renewal of legal land rights are
pengurusan atas perpanjangan atau pembaruan legal amortized over the shorter term of the legal term to the
hak atas tanah diamortisasi sepanjang mana yang lebih economic useful lives of the land.
pendek antara umur hukum hak dengan umur ekonomis
tanah.
301
Page 344
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
m. Aset Tetap (lanjutan) m. Fixed asset (continued)
Efektif pada tanggal 1 Oktober 2015, Entitas dan Entitas Effective October 1, 2015, the Entity and Subsidiaries
Anak mengubah kebijakan dalam melakukan have changed their accounting policy on measurement of
pengukuran aset tetap - tanah dari harga perolehan Fixed assets – land rights from acquisition cost to fair
menjadi nilai wajar. Hal ini dilakukan karena menurut value. The changes were made because in management
manajemen Entitas dan Entitas Anak nilai historis aset of the Entity’s and Subsidiaries opinion acquisition cost of
tetap - tanah sudah tidak relevan terhadap nilai pasar the Fixed assets – land rights is not longer relevant to the
tanah saat ini. Nilai wajar tanah disajikan berdasarkan current market value. Fair value of land is presented
penilaian yang dilakukan oleh penilai independen. based on an assessment conducted by an independent
appraiser.
Biaya konstruksi aset dikapitalisasi sebagai aset dalam The cost of the construction of assets is capitalized as
pembangunan. Biaya bunga dan biaya pinjaman lain, construction in progress. Interest and other borrowing
seperti biaya provisi pinjaman yang digunakan untuk cost, such as fees on loans used in financing the
mendanai proses pembangunan aset tertentu, construction of a qualifying assets, are capitalized up to
dikapitalisasi sampai dengan saat proses pembangunan the date when construction is completed. These costs are
tersebut selesai. Biaya-biaya ini direklasifikasi ke akun reclassified into fixed assets account when the
aset tetap pada saat proses konstruksi atau construction or installation is complete. Depreciation of
pemasangan selesai. Penyusutan aset dimulai pada saat an asset begins when it is available for use, i.e when it is
aset tersebut berada pada lokasi dan kondisi yang in the location and condition necessary for it to be
diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan capable of operating in the manner intended by
keinginan dan maksud manajemen. management.
Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada The cost of repairs and maintenance are charged to
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statements of profit or loss and other
konsolidasian pada saat terjadinya; pemugaran dan comprehensive income as incurred, significant
penambahan dalam jumlah signifikan dikapitalisasi. improvements are capitalized.
Aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi atau dijual, When assets are retired or otherwise disposed of, their
biaya perolehan serta akumulasi penyusutan dan carrying value and the related accumulated depreciation
amortisasi dikeluarkan dari kelompok aset tetap yang are removed from the accounts and any resulting gain or
bersangkutan dan laba atau rugi yang terjadi dibukukan loss is credited or charged to current consolidated
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif statements of profit or loss and other comprehensive
lain konsolidasian pada tahun yang bersangkutan. income.
Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, At the date of consolidated statements of financial
nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan position, the assets residual values, useful lives and
dikaji ulang dan disesuaikan secara prospektif jika methods of depreciation are reviewed and adjusted
diperlukan. prospectively if appropriate.
n. Aset Tidak Lancar Lainnya n. Other Non-Current Assets
Aset tidak lancar lainnya dicatat berdasarkan biaya Other non-current assets are recorded at cost less
perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan accumulated amortization and impairment, if any. Other
penurunan nilai, jika ada. Aset tidak lancar lainnya non-current assets are amortized based on estimated
diamortisasi berdasarkan estimasi masa manfaat selama useful lives for 4 years. The Entity and Subsidiary shall
4 tahun. Entitas dan Entitas Anak harus mengestimasi estimate the recoverable value of intangible assets. If the
nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset tidak lancar carrying value of intangible assets exceeds the estimated
lainnya. Apabila nilai tercatat aset tidak lancar lainnya recoverable value, the carrying value of these assets is
melebihi estimasi nilai yang dapat diperoleh kembali, revealed to be of value in return.
maka nilai tercatat aset tersebut diturunkan menjadi
sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali.
302
Page 345
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
o. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan o. Impairment of Non – Financial Asset
Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, At the consolidated statement of financial position dates,
Entitas dan Entitas Anak menelaah nilai tercatat aset the Entity and Subsidiaries review the carrying amount of
non-keuangan untuk menentukan apakah terdapat non-financial assets to determine whether there is any
indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami indication that those assets have suffered an impairment
penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, nilai loss. If any such indication exists, the recoverable amount
yang dapat diperoleh kembali dari aset diestimasi untuk of the asset is estimated in order to determine the extent
menentukan tingkat kerugian penurunan nilai (jika ada). of the impairment loss (if any). Where is it not possible to
Bila tidak memungkinkan untuk mengestimasi nilai yang estimate the recoverable amount of an individual asset,
dapat diperoleh kembali atas suatu aset individu, the Entity and Subsidiaries estimate the recoverable
Entitas dan Entitas Anak mengestimasi nilai yang dapat amount of the cash generating unit to which the asset
diperoleh kembali dari unit penghasil kas atas aset. belongs.
Perkiraan jumlah yang dapat diperoleh kembali adalah Estimated recoverable amount is the higher of fair value
nilai tertinggi antara harga jual neto atau nilai pakai. Jika less costs to sell or value in use. If the recoverable
jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset non- amount of a non-financial asset (cash generating unit) is
keuangan (unit penghasil kas) kurang dari nilai less than its carrying amount, the carrying amount of the
tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil kas) asset (cash generating unit) is reduced to its recoverable
dikurangi menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh amount and an impairment loss is recognized
kembali dan rugi penurunan nilai diakui langsung ke immediately in the consolidated statements of profit or
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain loss and other comprehensive income.
konsolidasian.
Untuk goodwill, aset tak berwujud yang memiliki umur For goodwill, intangible assets that have an indefinite
tidak terbatas, dan aset tak berwujud belum tersedia life, and intangible assets not yet available for use, the
untuk digunakan, jumlah yang dapat diperoleh kembali recoverable amount is estimated annually and at the end
diperkirakan setiap tahun dan pada akhir periode of each reporting period if there is an indication of
pelaporan jika terdapat indikasi penurunan nilai. impairment.
p. Sewa p. Leases
Sewa Pembiayaan Finance Leases
Entitas dan Entitas Anak menyewa aset tetap tertentu. The Entity and Subsidiaries lease certain property.
Sewa aset tetap di mana Entitas dan Entitas Anak Leases of fixed assets where the Entity and Subsidiaries
memiliki secara substansi seluruh risiko dan manfaat have substantially all the risks and rewards of ownership
kepemilikan aset, diklasifikasikan sebagai sewa are classified as finance lease.
pembiayaan.
Setiap pembayaran sewa dialokasikan antara porsi Each lease payment is allocated between the liability and
pelunasan liabilitas dan beban keuangan. Jumlah the repayment of the portion of the financial expense.
liabilitas sewa, setelah dikurangi beban keuangan, The corresponding rental obligations, net of finance
disajikan sebagai liabilitas jangka panjang kecuali untuk charges, are recorded as long-term liabilities except for
bagian yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari the portion maturing in less than 12 months are
12 bulan disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. presented as current liabilities. The interest element of
Unsur bunga dalam beban keuangan dibebankan ke the finance cost is charged to the consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain statements of profit or loss and other comprehensive
konsolidasian selama masa sewa yang menghasilkan income over the lease term that produces a constant rate
tingkat suku bunga konstan atas saldo liabilitas. Aset of interest on the remaining balance of the liability.
tetap yang diperoleh melalui sewa pembiayaan Property and equipment acquired through finance lease
disusutkan sesuai denganmasa manfaat ekonomis aset are depreciated based on the useful lives of the assets
tetap kepemilikan langsung. outright ownership.
303
Page 346
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
p. Sewa (lanjutan) p. Leases (continued)
Sewa Operasi Operating Lease
Pembayaran sewa operasi diakui sebagai beban dengan Operating lease payments are recognized as an expense
garis lurus (straight-line basis) selama masa sewa, on straight-line basis over the lease term, except where
kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih another systematic basis is more representative of the
mencerminkan pola waktu dari manfaat aset yang time pattern in which economic benefit from the leased
dinikmati pengguna. Rental kontijen pada sewa operasi assets are consumed. Contingent rentals arising under
diakui sebagai beban di dalam periode terjadinya. operating leases are recognized as expense in the period
in which they are incurred.
Dalam hal insentif diperoleh dalam sewa operasi, In the event that lease incentives are received to enter
insentif tersebut diakui sebagai liabilitas. Keseluruhan into operating leases, such incentives are recognized as
manfaat dari insentif diakui sebagai pengurangan dari liability. The aggregate benefit of incentives is recognized
biaya sewa dengan dasar garis lurus kecuali terdapat as a reduction of rental expense on a straight-line basis is
dasar sistematis lain yang lebih mencerminkan pola more representative of pattern in which economic
waktu dari manfaat yang dinikmati pengguna. benefits from leased assets are consumed.
Jual dan Sewa-Balik Sale and Leaseback
Jika suatu transaksi jual dan sewa-balik merupakan If the sale and leaseback transaction results in a finance
sewa pembiayaan, selisih lebih hasil penjualan diatas lease, any excess of sales proceeds over the carrying
nilai tercatat, tidak segera diakui sebagai pendapatan amount of the asset is deferred and amortized over the
tetapi ditangguhkan dan diamortisasi selama masa lease term.
sewa.
q. Liabilitas Manfaat Karyawan q. Estimated Liabilities for Employee Benefits
Grup menerapkan PSAK No. 24, "Imbalan Kerja", biaya The Group applied PSAK No. 24, “Employee Benefits” the
imbalan pasca kerja menggunakan metode "Projected cost of providing post-employment benefits is
Unit Credit". Akumulasi keuntungan aktuarial yang determined using the “Projected Unit Credit” method.
belum diakui atau kerugian yang terjadi diakui sebagai The accumulated unrecognized actuarial gains or losses
"Penghasilan Komprehensif Lain" dan disajikan pada incurred are recognized to “Other Comprehensive
bagian ekuitas. Biaya jasa lalu dibebankan langsung Income” and is presented in the equity section. Past
pada laba rugi. Liabilitas imbalan kerja yang diakui service cost is recognized immediately to profit and loss.
dalam laporan posisi keuangan merupakan nilai kini The liability for employee benefits recognized in the
liabilitas imbalan pasti. Entitas mengakui liabilitas atas statement of financial position represents the value of
imbalan kerja karyawan berdasarkan Undang-Undang the defined benefit obligation. The Entity provides post
No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003. employment benefits under the Law No. 13/2003 dated
March 25, 2003.
Entitas dan Entitas Anak mengakui keuntungan atau The Entity and Subsidiary recognize gains or losses on the
kerugian atas kurtailmen atau penyelesaian suatu curtailment or settlement of a defined benefit plan when
program imbalan pasti ketika kurtailmen atau the curtailment or settlement occurs.
penyelesaian tersebut terjadi.
Keuntungan atau kerugian atas kurtailmen atau The gain or loss on a curtailment or settlement comprise
penyelesaian terdiri dari perubahan yang terjadi dalam change in the present value of the defined obligation and
nilai kini liabilitas imbalan pasti dan biaya jasa lalu yang any related actuarial gains and losses and past-service
belum diakui sebelumnya. cost that had not previously been recognized.
304
Page 347
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
r. Biaya Emisi Saham r. Shares Issuance Costs
Biaya-biaya emisi efek yang terjadi sehubungan dengan Costs incurred related to the public offering of shares
penawaran saham kepada masyarakat (termasuk (including pre-emptive rights issues) are deducted from
penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu) the proceeds and presented as a deduction from the
dikurangkan langsung dari hasil emisi dan disajikan “Additional Paid-in-Capital” account, under equity
sebagai pengurang pada akun “Tambahan Modal section in the consolidated statements of financial
Disetor”, sebagai bagian dari ekuitas pada laporan posisi position.
keuangan konsolidasian.
s. Biaya Penerbitan Emisi Obligasi s. Bond Issuance Cost
Sesuai dengan PSAK No. 55, mengenai “Instrumen According to PSAK No. 55, regarding “Financial
Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran”, biaya-biaya Instruments : Recognition and Measurement”, cost
yang terjadi sehubungan dengan penerbitan obligasi incurred in connection with the issuance of bonds are
dicatat sebagai pengurang terhadap hasil emisi dan recorded as reduction of bonds issuance and amortized
diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga using the effective interest method over ther term of the
efektif selama jangka waktu obligasi tersebut sesuai bond in accordance with regulation number VIII.G.7
dengan Peraturan Nomor VIII.G.7 mengenai “Penyajian regarding “Presentation and Disclosure of Financial
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Statements of the Issuers or Public Company.
Perusahaan Publik”.
t. Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali t. Business Combination for Entities Under Common
Control
Entitas dan Entitas Anak menerapkan PSAK No. 38 Entity and Subsidiaries has adopted PSAK No. 38 (Revised
(Revisi 2012), mengenai “Kombinasi Bisnis Entitas 2012), regarding “Business Combination for Entities
Sepengendali”. Berdasarkan PSAK No. 38 (Revisi 2012), under Common Control”. Based on this PSAK, the transfer
pengalihan aset, liabilitas, saham dan instrumen of asset, liability, shares and other ownership
kepemilikan lain antara entitas sepengendali tidak akan instruments among entities under common control does
menghasilkan suatu laba atau rugi bagi Entitas dan not result in any gain or loss to the Entity and
Entitas Anak atau entitas individual yang beradadalam Subsidiaries or individual entitywithin the same Entity
Entitas dan Entitas Anak yang sama. Oleh karena and Subsidiaries. Since the restructuring transaction
transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali among entities under common control does not change
tidak mengubah substansi ekonomi atas kepemilikan the economic substances of the ownerships of the asset,
aset, liabilitas, saham atau instrumen kepemilikan lain liability, shares orother ownership instruments which are
yang dipertukarkan, aset atau liabilitas yang dialihkan being transferred, the transferred asset or liability should
harus dicatat berdasarkan nilai buku yang be recorded based on book value using the pooling-of-
menggunakan metode penyatuan kepentingan interests method.
(pooling-of-interest).
Dalam metode penyatuan kepentingan unsur-unsur Under the pooling-of-interests method, thefinancial
laporan keuangan dari entitas yang bergabung pada statement items of the restructuredentity for the period
periode terjadinya kombinasi bisnis entitas of which the restructuring occurs and for any
sepengendali dan untuk periode komparatif sajian, comparative periods presented should be presented as if
disajikan sedemikian rupa seolah-olah penggabungan there structuring had occurred since there structured
tersebut telah terjadi sejak awal periode entitas yang entity is under common control.
bergabung berada dalam sepengendalian.
305
Page 348
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
u. Pengakuan Pendapatan dan Beban u. Revenue and Expense Recognition
Sesuai dengan PSAK No. 23, mengenai “Pendapatan”, According to PSAK No. 23, regarding “Revenue
pendapatan diakui pada saat pemberian atau Recognition”, revenue is recognized upon grant or
penyerahan barang kepada pelanggan. Beban diakui delivery of goods to customers. Expenses are recognized
pada saat terjadinya (accrual basis). when incurred (accrual basis).
Pendapatan dan beban dari jasa instalasi peralatan gas Revenue and expenses of gas appliances installation
diakui berdasarkan metode persentase penyelesaian. services is recognized using the percentage of completion
Biaya dari proyek yang belum terselesaikan diakui method. The cost of unfinished projects is recognized as
sebagai instalasi dalam penyelesaian dan dicatat installation in progress and is recorded as inventory until
sebagai persediaan sampai proyek tersebut selesai dan the project is completed and delivered to the customers.
diserahkan ke pelanggan.
v. Pajak Penghasilan v. Income Taxes
Entitas dan Entitas Anak menerapkan PSAK The Entity and Subsidiaries applied PSAK No. 46 (Revised
No. 46 (Revisi 2015), mengenai “Pajak Penghasilan”, 2015), regarding “Accounting for Income Tax”, which
yang mengharuskan Entitas dan Entitas Anak untuk requires the Entity and Subsidiaries to account for the
memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan pajak current and future tax consequences of the future
masa depan atas pemulihan di masa depan recovery (settlement) of the carrying amount of assets
(penyelesaian) dari jumlah tercatat aset (liabilitas) yang (liabilities) that are recognized in the consolidated
diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, statement of financial position; and transactions and
dan transaksi-transaksi serta peristiwa lain yang terjadi other events of the current year that are recognized in
dalam tahun berjalan yang diakui dalam laporan the consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian.
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran Current tax expense is provided based on the estimated
penghasilan kena pajak tahun berjalan. Aset dan taxable income for the current year. Deferred tax assets
liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan and liabilities are recognized for temporary differences
temporer antara aset dan liabilitas untuk tujuan between commercial and tax bases of assets and
komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap tanggal liabilities at each reporting date. Future tax benefit, such
pelaporan. Manfaat pajak di masa mendatang, seperti as the carry-forward of unused tax losses, if any, is also
nilai terbawa atas saldo rugi fiskal yang belum recognized to the extent that realization of such tax
digunakan, jika ada, juga diakui sejauh realisasi atas benefit is probable.
manfaat pajak tersebut dimungkinkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif Deferred tax assets and liabilities are measured at the
pajak yang diharapkan akan digunakan pada tahun tax rates that are expected to apply to the year when the
ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi assets are realized or the liabilities are settled, based on
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) the applicable tax rates (and tax laws) that have been
yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan enacted or substantively enacted at consolidated
pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian. statements of financial position date.
Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak Changes in the carrying amount of deferred tax assets
tangguhan yang disebabkan oleh perubahan tarif pajak and liabilities due to a change in tax rates is charged to
dibebankan pada tahun berjalan, kecuali untuk current year operations, except to the extent that it
transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung relates to items previously charged or credited to equity.
dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
306
Page 349
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(continued)
v. Pajak Penghasilan (lanjutan) v. Income Taxes (continued)
Perubahan terhadap liabilitas perpajakan diakui pada Amendments to tax obligations are recorded when an
saat penetapan pajak diterima atau jika Entitas dan assessment is received or, if appealed against by the
Entitas Anak mengajukan keberatan, pada saat Entity and Subsidiaries, when the result of the appeal is
keputusan atas keberatan telah ditetapkan. determined.
w. Informasi Segmen w. Segments Information
Grup menerapkan PSAK No. 5, "Segmen Operasi". The Group applied PSAK No. 5, "Operating Segments".
PSAK ini memungkinkan pengguna laporan keuangan The PSAK requires disclosures that will enable users of
untuk mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari financial statements to evaluate the nature and financial
aktivitas bisnis yang mana entitas terlibat dan effects of the business activities in which The entity and
lingkungan ekonomi di mana Entitas dan Entitas Anak Subsidiaries engages and economic environments in
beroperasi. which it operates.
Pendapatan segmen, beban segmen, aset segmen dan Revenue, expense, assets and liabilities segments are
liabilitas segmen ditentukan sebelum saldo dan determined before intra-group balances and transactions
transaksi dalam kelompok Entitas dieliminasi dalam within the Entity's group are eliminated as part of the
proses konsolidasian. consolidation process.
x. Laba neto per Saham x. Net profit per share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba Basic earning per share is computed by dividing profit or
rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang loss attributable to Entity’s ordinary stockholders by the
saham biasa Entitas dengan jumlah rata-rata weighted average number of shares outstanding during
tertimbang saham biasa yang beredar dalam suatu the year, amounting to 32.92 shares and 32.52 shares in
tahun, yaitu masing-masing sebesar 32,92 dan 32,52 December 31, 2019 and 2018, respectively.
saham masing-masing pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018.
3. SUMBER ESTIMASI KETIDAKPASTIAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup The preparation of the Group's consolidated financial
mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, statements requires management to make judgments,
estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang estimates and assumptions that affect the reported amounts
dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan of revenues, expenses, assets and liabilities, and the
pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode disclosure of contingent liabilities, at the end of the reporting
pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi period. Uncertainty about these assumptions and estimates
tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material could result in outcomes that require a material adjustment
terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam to the carrying amount of the asset and liability affected in
periode pelaporan berikutnya. future periods.
307
Page 350
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
3. SUMBER ESTIMASI KETIDAKPASTIAN (lanjutan) 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY (continued)
Pertimbangan Judgements
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen dalam The following judgments are made by management in the
rangka penerapan kebijakan akuntansi yang memiliki process of applying the accounting policies that have the
pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam most significant effects on the amounts recognized in the
laporan keuangan: financial statements:
a. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan a. Classification of financial assets and liabilities
Entitas menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas
tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan The Entity determines the classifications of certain
dengan mempertimbangkan bila definisi yang assets and liabilities as financial assets and financial
ditetapkan PSAK 55 dipenuhi. Dengan demikian, aset liabilities by judging if they meet the definition set forth
keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan in PSAK 55. Accordingly, the financial assets and
kebijakan akuntansi Entitas seperti diungkapkan pada financial liabilities are accounted for in accordance with
catatan 2h. the Entity's accounting policies disclosed in note 2h.
b. Pajak penghasilan b. Income tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan Significant judgment is involved in determining the
provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat provision for corporate income tax. There are certain
transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan transactions and computation for which the ultimate
pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan tax determination is uncertain during the ordinary
usaha normal. Entitas mengakui liabilitas atas pajak course of business. The Entity recognizes liabilities for
penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan expected corporate income tax issues based on
terdapat tambahan pajak penghasilan badan. estimates of whether additional corporate income tax
will be due.
Estimasi dan asumsi Estimates and assumptions
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi The key assumptions concerning the future and other key
ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki sources of estimation uncertainty at the reporting date that
risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap have a significant risk of causing a material adustment to the
nilai tercatat aset dan liabilitas untuk periode/tahun carrying amounts of assets and liabilities within the next
berikutnya diungkapkan di bawah ini. Entitas mendasarkan financial period/year are disclosed below. The Entity based
asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada its assumptions and estimates on parameters available when
saat laporan keuangan disusun. the financial statements were prepared.
Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan Existing circumstances and assumptions about future
mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi di developments may change due to market changes or
luar kendali Entitas. Perubahan tersebut dicerminkan dalam circumstances arising beyond the control of the Entity. Such
asumsi terkait pada saat terjadinya. changes are reflected in the assumptions when they occur.
308
Page 351
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
3. SUMBER ESTIMASI KETIDAKPASTIAN (lanjutan) 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY (continued)
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (lanjutan)
a. Cadangan kerugian atas penurunan nilai piutang a. Provision for declicing in value of accounts receivable
usaha
Entitas mengevaluasi akun tertentu jika terdapat The Entity evaluate specific accounts where it has
informasi bahwa pelanggan yang bersangkutan information that certain customers are unable to meet
tidak dapat memenuhi liabilitas keuangannya. their financial obligations. In these cases, the Entity use
Dalam hal tersebut, Entitas mempertimbangkan, judgment, based on the best available facts and
berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, circumstances, including but not limited to, the length
termasuk namun tidak terbatas pada, jangka of its relationship with the customer and the
waktu hubungan dengan pelanggan dan status customer’s current credit status and known market
kredit dari pelanggan dan faktor pasar yang telah factors, to record specific provisions against amounts
diketahui, untuk mencatat provisi spesifik atas due to reduce its receivable amounts that expects to
jumlah piutang guna mengurangi jumlah piutang collect. These specific provisions are re-evaluated and
pada jumlah yang diharapkan dapat diterima. adjusted as additional information received affects the
Provisi spesifik ini dievaluasi kembali dan amounts of allowance for impairment.
disesuaikan jika tambahan informasi yang diterima
mempengaruhi jumlah penyisihan untuk
penurunan nilai.
b. Penyusutan aset tetap b. Depreciation of fixed assets
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan The costs of fixed assets are depreciated on a straight-
menggunakan metode garis lurus berdasarkan line method over their estimated useful lives.
taksiran masa manfaat ekonomisnya. Manajemen Management estimates the useful lives of these fixed
mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap assets to be within 4 to 25 years. These are common
antara 4 sampai dengan 25 tahun. Ini adalah umur life expectancies applied in the industries where the
yang secara umum diharapkan dalam industri Entity conducts its businesses. Changes in the expected
dimana Entitas menjalankan bisnisnya. Perubahan level of usage and technological development could
tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi impact the economic useful lives and the residual
dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan values of these assets, and therefore future
nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depreciation charges could be revised.
depan mungkin direvisi.
c. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan, kecuali goodwill c. Impairment of Non-Financial Asset, except goodwill
Pada setiap akhir periode pelaporan, Entitas dan At the end of each reporting period, the Entity and
Entitas Anak menelaah nilai tercatat aset non- Subsidiaries review the carrying amount of non-
keuangan untuk menentukan apakah terdapat financial assets to determine whether there is any
indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami indication that those assets have suffered an
penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, nilai impairment loss. If any such indication exists, the
yang dapat diperoleh kembali dari aset diestimasi recoverable amount of the asset is estimated in order
untuk menentukan tingkat kerugian penurunan nilai to determine the extent of the impairment loss (if any).
(jika ada). Bila tidak memungkinkan untuk Where it is not possible to estimate the recoverable
mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali atas amount of an individual asset, the Entity and
suatu aset individu, Entitas dan Entitas Anak Subsidiaries estimate the recoverable amount of the
mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali dari cash generating unit to which the asset belongs.
unit penghasil kas atas aset.
309
Page 352
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
3. SUMBER ESTIMASI KETIDAKPASTIAN (lanjutan) 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY (continued)
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (lanjutan)
c. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan, kecuali goodwill c. Impairment of Non-Financial Asset, except goodwill
(lanjutan) (continued)
Perkiraan jumlah yang dapat diperoleh kembali Estimated recoverable amount is the higher of fair
adalah nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi value less cost to sell and value in use. In assessing
biaya untuk menjual dan nilai pakai. Dalam menilai value in use, the estimated future cash flows are
nilai pakai, estimasi arus kas masa depan discounted to their present value using a pre-tax
didiskontokan ke nilai kini menggunakan tingkat discount rate that reflects current market assessments
diskonto sebelum pajak yang menggambarkan of the time value of money and the risks specific to the
penilaian pasar kini dari nilai waktu uang dan risiko asset for which the estimates of future cash flows have
spesifik atas aset yang mana estimasi arus kas masa not been adjusted.
depan belum disesuaikan.
Jika jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset If the recoverable amount of the non-financial asset
non-keuangan (unit penghasil kas) kurang dari nilai (cash generating unit) is less than its carrying amount,
tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil kas) the carrying amounst of the asset (cash generating
dikurangi menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh unit) is reduced to its recoverable amount and an
kembali dan rugi penurunan nilai diakui langsung ke impairment loss is recognized immediately against
laba rugi. earnings.
d. Pensiun dan imbalan kerja d. Pension and employees’ benefits
Penentuan liabilitas dan biaya pensiun dan
liabilitas imbalan kerja Entitas bergantung pada The determination of the Entity's obligations and
pemilihan asumsi yang digunakan oleh aktuaris cost for pension and employee benefits liabilities is
independen dalam menghitung jumlah-jumlah dependent on its selection of certain assumptions
tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain, used by the independent actuaries in calculating
tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, such amounts. Those assumptions include among
tingkat pengunduran diri karyawan tahunan, others, discount rates, future annual salary increase,
tingkat kecacatan, umur pensiun dan tingkat annual employee turnover rate, disability rate,
kematian. retirement age and mortality rate.
Hasil aktual yang berbeda dari asumsi yang Actual results that differ from the Entity's
ditetapkan Entitas langsung diakui dalam laba atau assumptions are recognized immediately in the
rugi pada saat terjadinya. Sementara Entitas profit or loss as and when they occurred. While the
berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar Entity believes that its assumptions are reasonable
dan sesuai, perbedaan signifikan pada hasil aktual and appropriate, significant differences in the
atau perubahan signifikan dalam asumsi yang Entity's actual experiences or significant changes in
ditetapkan Entitas dapat mempengaruhi secara the Entity's assumptions may materially affect its
material liabilitas diestimasi atas pensiun dan estimated liabilities for pension and employee
imbalan kerja dan beban imbalan kerja neto. benefits and net employee benefits expenses.
310
Page 353
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2019 2018
Kas 6.139 6.643 Cash
Bank Banks
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 9.871 23.431 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 8.954 13.403 (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 1.440 5.040 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.202 1.204 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Jawa Timur Tbk 1.186 2.374 Timur Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah 1.151 1.600 Jawa Tengah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Jawa Barat dan Banten Tbk 1.125 328 Barat dan Banten Tbk
Lain-lain (di bawah Rp 1.000) 3.786 15.760 Others (below Rp 1,000)
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.964 2.597 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 1.304 1.007 (Persero) Tbk
Lain-lain (di bawah Rp 1.000) 313 4.033 Others (below Rp 1,000)
Dolar Singapura Singapore Dollar
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 1.496 1.506 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Lain-lain (di bawah Rp 1.000) 2 8 Others (below Rp 1,000)
Sub-jumlah 33.794 72.291 Sub-total
Deposito Berjangka Time Deposits
Rupiah Rupiah
PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk 200.000 200.000 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 35.000 1.346 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 2.398 - PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 2.000 2.500 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 53 53 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
Agroniaga Tbk - 1.500 Agroniaga Tbk
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 134 139 (Persero) Tbk
Sub-jumlah 239.585 205.538 Sub-total
Jumlah 279.518 284.472 Total
Tidak terdapat saldo kas dan setara kas kepada pihak There are no cash and cash equivalents balances to any
berelasi. related parties.
Tidak terdapat saldo kas dan setara kas yang dibatasi Cash and cash equivalents are not restricted.
penggunaannya.
311
Page 354
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
Tingkat suku bunga deposito berjangka adalah sebagai The interest rate of time deposits are as follows:
berikut:
2019 2018
Dolar Amerika Serikat 0,70% 0,25% United States Dollar
Rupiah 4,25% - 8,00% 5,50% - 8,75% Rupiah
5. INVESTASI JANGKA PENDEK 5. SHORT-TERM INVESTMENTS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2019 2018
Pinjaman yang diberikan dan
piutang Loans and receivables
Investasi jangka pendek Short-term investments
PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 80.000 80.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 18.750 - (Persero) Tbk
Efek yang diukur pada nilai
wajar melalui laporan laba Securities at fair value
rugi through profit or loss
Saham - 25 Shares
Jumlah 98.750 80.025 Total
Entitas memiliki deposito pada PT Bank Mandiri (Persero) The Entity has time deposits on PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Tbk and PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk with interest
tingkat suku bunga 6,50%–7,00% dan 7,00% yang rate 6.50%–7.00% dan 7.00% which are used as guarantee
digunakan sebagai jaminan atas utang bank yang diperoleh over bank loan that obtained by SGI, Subsidiary, in 2019 and
SGI, Entitas Anak, pada tahun 2019 dan 2018 (lihat Catatan 2018 (see Note 15).
15).
Pada tanggal 31 Desember 2018, akun ini merupakan As of December 31, 2018, this account represents
investasi pada saham PT Berlian Laju Tanker Tbk dan investments in shares of PT Berlian Laju Tanker Tbk and
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang diukur pada nilai wajar PT Krakatau Steel (Persero) Tbk which are measured at fair
melalui laporan laba rugi dengan nilai wajar sebagai berikut: value through profit and loss with fair value amounting to as
follows:
2019 2018
Harga perolehan - 50 Acquisition cost
Rugi perubahan nilai wajar - (25) Loss in change of fair value
Nilai wajar - 25 Fair value
312
Page 355
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
6. PIUTANG USAHA 6. ACCOUNTS RECEIVABLE
Rincian piutang usaha berdasarkan pelanggan adalah The details of accounts receivable based on customers are as
sebagai berikut: follows:
2019 2018
Pihak ketiga: Third parties:
Pelanggan lokal 352.928 348.319 Domestic customers
Dikurangi cadangan kerugian Less provision for declining
penurunan nilai (3.194) (3.053) in value
Sub-jumlah 349.734 345.266 Sub-total
Pihak berelasi (lihat Catatan 40) 61.878 83.822 Related parties (see Note 40)
Jumlah 411.612 429.088 Total
Rincian piutang usaha berdasarkan mata uang adalah The details of accounts receivable based on currencies are as
sebagai berikut: follows:
2019 2018
Pihak ketiga: Third parties:
Rupiah 346.895 343.414 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 5.832 4.699 United States Dollar
Dolar Singapura 201 206 Singapore Dollar
Sub-jumlah 352.928 348.319 Sub-total
Dikurangi cadangan kerugian Less provision for declining in
penurunan nilai (3.194) (3.053) value
Sub-jumlah 349.734 345.266 Sub-total
Pihak berelasi (lihat Catatan 40): Related parties (see Note 40):
Rupiah 61.878 80.968 Rupiah
Dolar Amerika Serikat - 2.854 United States Dollar
Sub-jumlah 61.878 83.822 Sub-total
Jumlah 411.612 429.088 Total
Rincian umur piutang usaha adalah sebagai berikut: The details of aging schedule of accounts receivable are as
follows:
2019 2018
Kurang dari 30 hari 283.333 262.576 Less than 30 days
31 – 60 hari 42.552 86.406 31 – 60 days
61 – 90 hari 27.361 19.228 61 – 90 days
Lebih dari 90 hari 61.560 63.931 Over 90 days
Sub-jumlah 414.806 432.141 Sub-total
Dikurangi cadangan kerugian Less provision for declining in
penurunan nilai (3.194) (3.053) value
Jumlah 411.612 429.088 Total
313
Page 356
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
6. PIUTANG USAHA (lanjutan) 6. ACCOUNTS RECEIVABLE (continued)
Berdasarkan penelaahan yang dilakukan oleh manajemen Based on management’s review on accounts receivable that
atas piutang usaha yang telah jatuh tempo lebih dari 90 hari has maturities over 90 days but not impaired, management
tetapi tidak mengalami penurunan nilai, manajemen considers that those receivables are still recoverable
beranggapan bahwa piutang tersebut dapat dipulihkan because based on its assessment there is no significant
karena tidak terdapat perubahan yang signifikan atas changes in credit quality and financial performance from
kualitas kredit dan kinerja keuangan pelanggan tersebut. those customers.
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai piutang adalah Mutation of provision for declining in value of receivables
sebagai berikut: are as follow:
2019 2018
Saldo awal tahun 3.053 2.972 Balance at beginning of the year
Ditambah: cadangan tahun berjalan 141 81 Add: provision in current year
Jumlah 3.194 3.053 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai ditinjau secara berkala Provision for declining in value were reviewed periodically
terhadap kemungkinan pelanggan mengalami kesulitan for the possibility of customers facing significant financial
keuangan yang signifikan, mengalami pailit, wanprestasi difficulties, entering bankruptcy, payment default or
atau tunggakan pembayaran. delinquent payment.
Cadangan kerugian penurunan nilai piutang usaha secara Individually impaired accounts receivable consist of accounts
individu terdiri atas beberapa pelanggan yang dianggap oleh which management considers are no longer recoverable
manajemen tidak terpulihkan berdasarkan peningkatan atas based on its assessment of credit quality and financial
kualitas kredit dan kinerja keuangan pelanggan tersebut. performance of the customers.
Berdasarkan penelaahan atas status akun piutang usaha Based on the review of the status of the individual accounts
secara individual pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, receivable as of December 31, 2019 and 2018, management
manajemen berkeyakinan bahwa cadangan kerugian believes that the allowance for impairment losses on
penurunan nilai piutang pada tahun-tahun tersebut cukup receivable is adequate to cover any possible losses on non-
untuk menutup kemungkinan adanya kerugian atas tidak collectible accounts receivable. The management believes
tertagihnya piutang usaha. Piutang usaha kepada pihak there is no objective evidence of provision for declining in
berelasi tidak dicadangkan kerugian penurunan nilai piutang value on receivables from related parties, therefore the
karena manajemen berkeyakinan tidak terdapat bukti provision for declining in value on receivables were not
objektif adanya penurunan nilai atas piutang usaha tersebut. provided.
Piutang usaha milik Entitas sebesar Rp 328.183 pada tanggal Accounts receivable of the Entity amounting to Rp 328,183
31 Desember 2019 dan 2018, digunakan sebagai jaminan as of December 31, 2019 and 2018, are pledged as collateral
atas pinjaman bank jangka pendek dan utang bank jangka for short-term bank borrowings and long-term bank loans
panjang (lihat Catatan 15 dan 20). (see Notes 15 and 20).
Piutang usaha milik SGI, Entitas Anak, sebesar Rp 112.350 Accounts receivable of SGI, Subsidiary, amounting to
dan Rp 96.575 masing-masing pada tanggal Rp 112,350 and Rp 96,575 as of December 31, 2019 and
31 Desember 2019 dan 2018 digunakan sebagai jaminan 2018, respectively, are pledged as collateral for for short-
atas pinjaman bank jangka pendek dan utang bank jangka term bank borrowings and long-term bank loans from
panjang yang diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (see Notes 15 and 20).
(lihat Catatan 15 dan 20).
Piutang usaha milik SM, Entitas Anak, yang akan diikat Accounts receivable of SM, Subsidiary, which will be bond as
fidusia sebesar Rp 2.000 masing-masing pada tanggal fiduciary amounting to Rp 2,000 as of December 31, 2019
31 Desember 2019 dan 2018 digunakan sebagai jaminan and 2018, respectively, are pledged as collateral for short
atas pinjaman bank jangka pendek dan utang bank jangka term bank borrowings and long-term bank loans from
panjang yang diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (see Notes 15 and 20).
(lihat Catatan 15 dan 20).
314
Page 357
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
6. PIUTANG USAHA (lanjutan) 6. ACCOUNTS RECEIVABLE (continued)
SGI, Entitas Anak, melakukan perjanjian anjak piutang SGI, Subsidiary, entered into factoring agreement with
(factoring with recourse) dengan PT Satyadhika Bakti, pihak recourse with PT Satyadhika Bakti, related party are as
berelasi sebagai berikut: follow:
2019 2018
Piutang usaha yang dialihkan 18.220 20.004 Account receivables transferred
Dikurangi retensi (lihat Catatan 17) 2.107 2.347 Less retention (see Note 17)
Piutang Usaha dianjak piutang Factoring of Accounts receivable
(lihat Catatan 17) 16.113 17.657 (see Note 17)
Jangka waktu perjanjian ini adalah berkisar 50 sampai 120 The terms of this agreement is around 50 to 120 days and
hari dan dikenakan bunga sebesar 16% per tahun. Kas yang bears interest at 16% per annum. The corresponding cash
diterima dari transaksi anjak piutang tersebut disajikan received related to this factoring is presented as other
sebagai utang lain-lain – pihak berelasi (lihat Catatan 17). payables – related parties (see Note 17).
7. PIUTANG LAIN-LAIN 7. OTHER RECEIVABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2019 2018
Pihak ketiga: Third parties:
Karyawan 25.379 19.746 Employees
Lain-lain 7.422 7.602 Others
Sub-jumlah 32.801 27.348 Sub-total
Pihak berelasi (lihat Catatan 40) 270.995 191.140 Related parties (see Note 40)
Jumlah 303.796 218.488 Total
Piutang lain-lain kepada pihak ketiga merupakan ganti rugi Other receivables to third parties represent compensation
atas kerusakan botol yang dibebankan kepada pelanggan. for damage of steel cylinder which is charged to the
customer.
Piutang lain-lain kepada PT Samator, PT Sandana, Other receivables to PT Samator, PT Sandana, PT Samator
PT Samator Land, PT Krakatau Samator, I Gusti Ngurah Erwin Land, PT Krakatau Samator, I Gusti Ngurah Erwin
Anantawijaya dan PT Aneka Mega Energi merupakan Anantawijaya dan PT Aneka Mega Energi represent financial
transaksi keuangan. Piutang ini dibebani bunga tahunan transaction. These receivables bears annual interest
sebesar 12% - 15% dan 10% - 12% untuk tahun yang at 12% - 15% and 10% - 12% for the year ended December
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan 31, 2019 and 2018 and will mature less than one year (see
jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun (lihat Note 40).
Catatan 40).
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan akun Based on the review of the status of the other receivables as
piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, of December 31, 2019 dan 2018, the Entity and Subsidiaries
Entitas dan Entitas Anak berkeyakinan tidak terdapat bukti believe that there are no objective evidence that the
objektif saldo piutang lain-lain tidak dapat ditagih, sehingga outstanding amounts will not be collected, therefore,
tidak diperlukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang. no provision for declining in value of receivables was
provided.
315
Page 358
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
8. PERSEDIAAN 8. INVENTORIES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2019 2018
Suku cadang dan bahan pembantu 183.263 202.531 Spareparts and indirect materials
Barang jadi 121.070 116.739 Finished goods
Barang dagangan 91.209 85.015 Merchandise
Instalasi peralatan gas dalam Gas equipment installation
proses penyelesaian 45.901 45.588 in progress
Bahan baku 5.198 6.233 Raw materials
Sub-jumlah 446.641 456.106 Sub-total
Dikurangi cadangan kerugian Less provision or declining in value
penurunan nilai persediaan (481) (481) of inventories
Jumlah 446.160 455.625 Total
Biaya persediaan yang diakui sebagai beban dan termasuk The cost of inventories recognised as expense and included in
dalam beban pokok penjualan adalah masing-masing thes cost of goods sold amounting to Rp 488,570 and
sebesar Rp 488.570 dan Rp 444.472 untuk masing-masing Rp 444,472 for the years ended December 31, 2019 and
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, respectively.
2018.
Cadangan kerugian penurunan nilai persediaan merupakan The provision for declining in value of inventories represent
pencadangan atas persediaan slow moving. Manajemen allowance for slow moving inventories. Management
berkeyakinan bahwa cadangan kerugian atas penurunan believes that the provision or declining in value of inventories
nilai persediaan cukup untuk menutup segala kemungkinan is adequate to cover losses on inventories.
kerugian yang timbul atas persediaan tersebut.
Persediaan dan aset tetap tertentu (lihat Catatan 13) milik Inventories together with fixed assets (see Note 13) owned by
Entitas dan Entitas Anak diasuransikan secara gabungan the Entity and Subsidiaries are covered by insurance against
terhadap risiko kerugian, kebakaran dan risiko lainnya losses from fire or theft and other risks (all risks) under
(all risks) berdasarkan paket polis tertentu dengan nilai blanket policies amounting to USD 4,500,000 and
pertanggungan persediaan sebesar USD 4.500.000 dan Rp 252,618 and USD 4,500,000 and Rp 257,295, as of
Rp 252.618 dan USD 4.500.000 dan Rp 257.295 masing- December 31, 2019 and 2018, respectively.
masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Manajemen Entitas dan Entitas Anak berkeyakinan bahwa The management of the Entity and Subsidiaries believes that
nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup the insurance is adequate to cover any possible losses from
kemungkinan kerugian atas risiko tersebut. such risks.
Pihak asuransi merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki the insurer is a third party that has no affiliation with the
hubungan afiliasi dengan Entitas dan Entitas Anak Entity and Subsidiaries
Persediaan milik Entitas sebesar Rp 295.055 masing-masing The inventories of the Entity amounting to Rp 295,055
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 digunakan as of December 31, 2019 and 2018, respectively are pledged
sebagai jaminan atas pinjaman bank jangka pendek dan as collateral for short-term bank borrowings and long-term
utang bank jangka panjang (lihat Catatan 15 dan 20). bank loans (see Notes 15 and 20).
Persediaan milik SGI, Entitas Anak, masing-masing sebesar The inventories of SGI, Subsidiary, amounting to Rp 72,825
Rp 72.825 dan Rp 62.600 masing-masing pada tanggal and Rp 62,600 as of December 31, 2019 and 2018,
31 Desember 2019 dan 2018 digunakan sebagai jaminan respectively, are pledged as collateral for short-term bank
atas pinjaman bank jangka pendek dan utang bank jangka borrowings and long-term bank loan from PT Bank Mandiri
panjang yang diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Persero) Tbk (see Notes 15 and 20).
(lihat Catatan 15 dan 20).
316
Page 359
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
8. PERSEDIAAN (lanjutan) 8. INVENTORIES (continued)
Persediaan milik SM, Entitas Anak, sebesar Rp 1.000 The inventories of SM, Subsidiary, amounting to Rp 1,000
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 as of December 31, 2019 and 2018 respectively, are pledged
digunakan sebagai jaminan atas pinjaman bank jangka as collateral for short-term bank borrowings and long-term
pendek dan utang bank jangka panjang yang diperoleh dari bank loan from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (lihat Catatan 15 dan 20). (see Notes 15 and 20).
9. BEBAN DIBAYAR DI MUKA 9. PREPAID EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2019 2018
Sewa 54.408 50.673 Rent
Asuransi 3.121 4.792 Insurance
Lain-lain 9.773 2.904 Others
Sub-jumlah 67.302 58.369 Sub-total
Bagian lancar 11.270 9.611 Current portion
Bagian tidak lancar 56.032 48.758 Non-current portion
Termasuk di dalam beban dibayar di muka – sewa Included in the prepaid expenses – rent represents rental of
merupakan sewa aset tetap dari Arief Harsono, fixed assets from Arief Harsono, PT Samator, PT UGM
PT Samator, PT UGM Samator Pendidikan, Rachmat Samator Pendidikan, Rachmat Harsono, PT Samator Land
Harsono, PT Samator Land dan I Gusti Ngurah Erwin and I Gusti Ngurah Erwin Anantawijaya, related parties (see
Anantawijaya, pihak berelasi (lihat Catatan 40). Note 40).
10. UANG MUKA PEMBELIAN 10. ADVANCE PAYMENTS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2019 2018
Pihak ketiga: Third parties:
Aset tetap 55.527 42.529 Fixed asset
Proyek 29.190 22.369 Project
Impor 10.739 9.313 Import
Lokal 7.871 7.909 Local
Lain-lain 9 9 Others
Sub-jumlah 103.336 82.129 Sub-total
Pihak berelasi (lihat Catatan 40): Related Parties (see Note 40):
Aset tetap 70.651 55.539 Fixed asset
Sub-jumlah 70.651 55.539 Sub-total
Jumlah 173.987 137.668 Total
Bagian jangka pendek 144.896 108.577 Current portion
Bagian jangka panjang 29.091 29.091 Long-term portion
Jumlah uang muka perolehan aset tetap sebesar Advances for the acquisition of fixed asset amounting to
Rp 57.959 dan Rp 118.670 masing-masing pada tanggal Rp 57,959 and Rp 118,670 as of December 31, 2019 and
31 Desember 2019 dan 2018 telah direklasifikasi ke aset 2018, respectively, reclassified to fixed assets (see Notes 13
tetap (lihat Catatan 13 dan 47). and 47).
317
Page 360
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
11. INVESTASI PADA ENTITAS ANAK 11. INVESTMENT IN SUBSIDIARIES
Entitas memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih The Entity has ownership interest of more than 50% shares,
dari 50% saham dan/atau mempunyai kendali atas Entitas directly or indirectly, and/or has control in the Subsidiaries.
Anak.
Ringkasan informasi keuangan Entitas Anak adalah sebagai The summary of financial information of the Subsidiaries are
berikut: as follows:
PT Samator Gas Industri dan Entitas Anak PT Samator Gas Industri and Subsidiary
2019 2018
Jumlah agregat aset 2.423.293 2.301.093 Total aggregate assets
Jumlah agregat liabilitas 1.288.526 1.267.838 Total aggregate liabilities
Jumlah agregat penjualan neto 994.804 928.885 Total aggregate net sales
Jumlah agregat laba tahun Total aggregate income
berjalan 38.317 46.826 for the year
Jumlah agregat penghasilan Total aggregate comprehensive
komprehensif tahun berjalan 63.512 48.750 income for the year
PT Samabayu Mandala PT Samabayu Mandala
2019 2018
Jumlah agregat aset 77.383 79.503 Total aggregate assets
Jumlah agregat liabilitas 20.436 23.300 Total aggregate liabilities
Jumlah agregat penjualan neto 50.305 47.456 Total aggregate net sales
Jumlah agregat laba tahun Total aggregate income
berjalan 3.752 4.085 for the year
Jumlah agregat penghasilan Total aggregate comprehensive
komprehensif tahun berjalan 5.745 4.170 income for the year
PT Ruci Gas PT Ruci Gas
2019 2018
Jumlah agregat aset 82.790 81.351 Total aggregate assets
Jumlah agregat liabilitas 13.509 6.875 Total aggregate liabilities
Jumlah agregat penjualan neto 26.847 28.715 Total aggregate net sales
Jumlah agregat laba tahun
berjalan 1.851 3.421 Total aggregate income for the year
Jumlah agregat penghasilan Total aggregate comprehensive
komprehensif tahun berjalan 1.805 3.534 income for the year
318
Page 361
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
12. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI 12. INVESTMENT IN ASSOCIATE
Akun ini merupakan investasi saham ke PT Krakatau Samator This account represents investment in shares of stock of
(KS). Mutasi investasi pada entitas asosiasi adalah sebagai PT Krakatau Samator (KS). Movement of investment in
berikut: associate are as follows:
Persentase Akumulasi Ekuitas
Kepemilikan/ dalam Rugi Neto/
Percentage of Biaya Perolehan/ Accumulated Equity Nilai Buku/
Ownership At Cost in Net Loss Net Book Value
2019 49,88% 55.000 51 55.051
2018 42,50% 55.000 51 55.051
Sejak tahun 2014, Entitas dan Entitas Anak tidak mengakui Since 2014, the Entity and Subsidiaries did not recognize loss
bagian rugi dari KS, karena KS belum memulai aktivitas part absorb of KS, because KS has not started its operating
operasi secara komersial dan pengaruh dari penerapan activities commercially and the impact on such share
kebijakan mengenai penyertaan saham tersebut tidak investment has immaterial impact on the consolidated
berdampak material terhadap laporan keuangan financial statement.
konsolidasian.
Ringkasan informasi keuangan Entitas Asosiasi adalah The summary of financial information of the associate are
sebagai berikut: as follows:
2019 2018
Jumlah agregat aset 123.427 134.538 Total aggregate assets
Jumlah agregat liabilitas 38.096 34.451 Total aggregate liabilities
13. ASET TETAP 13. FIXED ASSET
Saldo dan mutasi aset tetap untuk tahun yang berakhir pada Balance and mutation of fixed asset for the year ended
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018: 31 Desember 2019 and 2018:
2019
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Revaluasi/ Reklasifikasi/ Ending
Balance Additions Deductions Revaluation Reclassifications Balance
Biaya Perolehan Carrying Value
Pemilikan
Langsung Direct Ownership
Hak atas tanah 1.283.835 1.011 - 65.950 6.945 1.357.741 Land rights
Bangunan dan Building and
prasarana 373.233 73.984 - - 86.582 533.799 installations
Mesin dan Machinery and
peralatan 3.000.988 201.420 6.078 - 2.755 3.199.085 equipment
Tangki dan tabung Storage tanks
gas 1.123.511 90.116 72.601 - 6.519 1.147.545 and steel cylinder
Perabotan dan Furniture and
peralatan kantor 43.857 10.067 194 - 351 54.081 fixtures
Kendaraan 77.618 536 20.874 - 17.516 74.796 Vehicles
Sub-jumlah Sub-total (carried
(dipindahkan) 5.903.042 377.134 99.747 65.950 120.668 6.367.047 forward)
319
Page 362
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
13. ASET TETAP (lanjutan) 13. FIXED ASSET (continued)
2019
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Revaluasi/ Reklasifikasi/ Ending
Balance Additions Deductions Revaluation Reclassifications Balance
Sub-jumlah Sub-total (brought
(pindahan) 5.903.042 377.134 99.747 65.950 120.668 6.367.047 forward)
Aset Dalam Construction In
Pembangunan Progress
Hak atas tanah 323 6.622 - - (6.945) - Land rights
Bangunan dan Building and
prasarana 87.556 22.519 - - (86.582) 23.493 installations
Mesin dan Machinery and
peralatan 26.255 29.571 - - (2.755) 53.071 equipment
Tangki dan tabung Storage tanks and
gas 14.482 485 - - (6.519) 8.448 steel cylinder
Perabotan dan Furniture and
peralatan kantor 796 87 - - (351) 532 fixtures
Kendaraan 505 372 - - (877) - Vehicles
Sub-jumlah 129.917 59.656 - - (104.029) 85.544 Sub-total
Aset Sewa Assets Under
Pembiayaan Finance Lease
Mesin dan Machinery and
peralatan 1.600 2.780 - - - 4.380 Equipment
Tangki dan tabung Storage tanks and
gas 91.659 73.615 - - - 165.274 steel cylinder
Kendaraan 76.866 40.332 - - (16.639) 100.559 Vehicles
Sub-jumlah 170.125 116.727 - - (16.639) 270.213 Sub-total
Jumlah Biaya Total Carrying
Perolehan 6.203.084 553.517 99.747 65.950 - 6.722.804 Value
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Pemilikan
Langsung Direct Ownership
Bangunan dan Building and
prasarana 96.504 20.091 - - - 116.595 installations
Mesin dan Machinery and
peralatan 763.897 145.685 1.948 - - 907.634 equipment
Tangki dan tabung Storage tanks and
gas 409.455 83.080 3.212 - - 489.323 steel cylinder
Perabotan dan Furniture and
peralatan kantor 26.243 5.858 113 - - 31.988 fixtures
Kendaraan 57.011 5.334 10.763 - 6.608 58.190 Vehicles
Sub-jumlah Sub-total (carried
(dipindahkan) 1.353.110 260.048 16.036 - 6.608 1.603.730 forward)
320
Page 363
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
13. ASET TETAP (lanjutan) 13. FIXED ASSET (continued)
2019
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Revaluasi/ Reklasifikasi/ Ending
Balance Additions Deductions Revaluation Reclassifications Balance
Sub-jumlah Sub-total (brought
(pindahan) 1.353.110 260.048 16.036 - 6.608 1.603.730 forward)
Aset Sewa Assets Under
Pembiayaan Finance Lease
Mesin dan Machinery and
peralatan 152 268 - - - 420 equipment
Tangki dan tabung Storage tanks and
gas 3.137 6.977 - - - 10.114 steel cylinder
Kendaraan 11.475 11.178 - - (6.608) 16.045 Vehicles
Sub-jumlah 14.764 18.423 - - (6.608) 26.579 Sub-total
Jumlah Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 1.367.874 278.471 16.036 - - 1.630.309 Depreciation
Nilai Buku 4.835.210 5.092.495 Net Book Value
2018
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Revaluasi/ Reklasifikasi/ Ending
Balance Additions Deductions Revaluation Reclassifications Balance
Biaya Perolehan Carrying Value
Pemilikan
Langsung Direct Ownership
Hak atas tanah 1.277.411 6.424 - - - 1.283.835 Land rights
Bangunan dan Building and
prasarana 363.131 2.983 - - 7.119 373.233 installations
Mesin dan Machinery and
peralatan 2.795.566 196.431 287 - 9.278 3.000.988 equipment
Tangki dan tabung Storage tanks
gas 1.128.158 82.348 90.041 - 3.046 1.123.511 and steel cylinder
Perabotan dan Furniture and
peralatan kantor 36.056 7.646 55 - 210 43.857 fixtures
Kendaraan 81.297 5.077 33.948 - 25.192 77.618 Vehicles
Sub-jumlah 5.681.619 300.909 124.331 - 44.845 5.903.042 Sub-total
Aset Dalam Construction In
Pembangunan Progress
Hak atas tanah - 323 - - - 323 Land rights
Bangunan dan Building and
prasarana 4.619 90.057 - - (7.120) 87.556 installations
Mesin dan Machinery and
peralatan 21.749 8.066 - - (3.560) 26.255 equipment
Tangki dan tabung Storage tanks and
gas 13.034 2.276 - - (828) 14.482 steel cylinder
Perabotan dan Furniture and
peralatan kantor 154 852 - - (210) 796 fixtures
Kendaraan 3.859 3.468 - - (6.822) 505 Vehicles
Sub-jumlah Sub-total (carried
(dipindahkan) 43.415 105.042 - - (18.540) 129.917 forward)
321
Page 364
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
13. ASET TETAP (lanjutan) 13. FIXED ASSET (continued)
2018
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Revaluasi/ Reklasifikasi/ Ending
Balance Additions Deductions Revaluation Reclassifications Balance
Sub-jumlah Sub-total (brought
(pindahan) 43.415 105.042 - - (18.540) 129.917 forward)
Aset Sewa Assets Under
Pembiayaan Finance Lease
Mesin dan Machinery and
peralatan 6.038 1.280 - - (5.718) 1.600 Equipment
Tangki dan Storage tanks and
tabung gas 6.508 87.369 - - (2.218) 91.659 steel cylinder
Kendaraan 64.618 30.617 - - (18.369) 76.866 Vehicles
Sub-jumlah 77.164 119.266 - - (26.305) 170.125 Sub-total
Jumlah Biaya Total Carrying
Perolehan 5.802.198 525.217 124.331 - - 6.203.084 Value
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Pemilikan
Langsung Direct Ownership
Bangunan dan Building and
prasarana 77.959 18.545 - - - 96.504 installations
Mesin dan Machinery and
peralatan 629.472 133.481 137 - 1.081 763.897 equipment
Tangki dan Storage tanks and
tabung gas 331.847 82.992 5.788 - 404 409.455 steel cylinder
Perabotan dan
peralatan Furniture and
kantor 21.457 4.821 35 - - 26.243 fixtures
Kendaraan 56.326 6.998 15.571 - 9.258 57.011 Vehicles
Sub-jumlah 1.117.061 246.837 21.531 - 10.743 1.353.110 Sub-total
Aset Sewa Assets Under
Pembiayaan Finance Lease
Mesin dan Machinery and
peralatan 802 431 - - (1.081) 152 equipment
Tangki dan Storage tanks and
tabung gas 569 2.972 - - (404) 3.137 steel cylinder
Kendaraan 12.394 8.339 - - (9.258) 11.475 Vehicles
Sub-jumlah 13.765 11.742 - - (10.743) 14.764 Sub-total
Jumlah Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 1.130.826 258.579 21.531 - - 1.367.874 Depreciation
Nilai Buku 4.671.372 4.835.210 Net Book Value
Jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset The amount of expenditure recognized in carrying value of
dalam pembangunan adalah sebesar Rp 59.656 dan construction in progress amounting to Rp 59,656 and
Rp 105.042 masing-masing untuk tahun 2019 dan 2018. Rp 105,042 in 2019 and 2018, respectively.
322
Page 365
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
13. ASET TETAP (lanjutan) 13. FIXED ASSET (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, penambahan As of December 31, 2019 and 2018, additions of fixed asset
aset tetap termasuk reklasifikasi dari uang muka pembelian included reclassification of advance payment to suppliers
masing-masing sebesar Rp 57.959 dan Rp 118.670 amounting to Rp 57,959 and Rp 118,670, respectively
(lihat Catatan 10 dan 47). (see Notes 10 and 47).
Pengurangan aset tetap pemilikan langsung adalah sebagai The disposal of direct ownership of fixed assets are as
berikut: follows:
2019 2018
Penjualan 4.965 9.319 Sales
Jual dan sewa-balik aset sewa Sale and leaseback of
pembiayaan 78.747 93.480 assets under finance lease
Jumlah 83.712 102.799 Total
Penjualan aset tetap pemilikan langsung adalah sebagai The sale of fixed asset – direct ownership are as follows:
berikut:
2019 2018
Harga jual 7.721 13.688 Sales price
Nilai buku aset tetap (4.965) (9.319) Net book value
Laba penjualan aset tetap Gain on disposal of fixed asset
(lihat Catatan 34) 2.756 4.369 (see Note 34)
Transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan adalah Sale and leaseback of assets under finance lease transaction
sebagai berikut: are as follows:
2019 2018
Harga jual 88.382 108.442 Sales price
Nilai buku jual dan sewa-balik Net book value of sale and
aset sewa pembiayaan (78.747) (93.480) leaseback assets under finance lease
Laba ditangguhkan atas
transaksi jual dan sewa-balik Deferred gain on sale and
aset sewa pembiayaan (lihat leaseback transaction of assets under
Catatan 21) 9.635 14.962 finance lease (see Note 21)
Pada tanggal 31 Desember 2019, aset tanah dicatat As of December 31, 2019, land rights are carried at revalued
berdasarkan nilai revaluasi yang telah direviu amounts that have been reviewed by management
oleh manajemen dan didukung oleh laporan and supported by report KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan
KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan No. 01347/2.0031-00/PI/04/0088/I/VI/2020,an independent
No. 01347/2.0031-00/PI/04/0088/I/VI/2020, penilai appraiser, in a report dated June 8, 2020. Valuation basis
independen, dalam laporannya tertanggal 8 Juni 2020. Dasar applied is the market value, where the market value of the
penilaian yang diterapkan adalah nilai pasar, dimana nilai land is amounting to Rp 1,357,741. The landrights value
pasar dari tanah Rp 1.357.741. Nilai tanah berdasarkan based on its costs model are amounting to Rp 227,352
model biaya adalah sebesar Rp 227.352 pada tanggal 31 as of December 31, 2019.
Desember 2019.
323
Page 366
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
13. ASET TETAP (lanjutan) 13. FIXED ASSET (continued)
Selisih nilai wajar tanah dengan nilai tercatat sebesar Difference in fair value of land with carrying value amounting
Rp 65.950 pada tanggal 31 Desember 2019 diakui sebagai to Rp 65,950 as of December 31, 2019 is recognized as part
bagian dari “Penghasilan Komprehensif Lain – Surplus of “Other Comprehensive Income – Revaluation Surplus” in
Revaluasi” pada laporan laba rugi dan penghasilan the consolidated statements of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian dan tidak dapat dibagikan comprehensive income and can not be distributed to
kepada pemegang saham sesuai dengan persentase shareholders according to the percentage of share
kepemilikan saham. ownership.
Mutasi surplus revaluasi adalah sebagai berikut: The mutation of surplus revaluation are as follow:
2019 2018
Saldo awal 1.064.438 1.064.438 Beginning balance
Penambahan 65.950 - Addition
Saldo akhir 1.130.388 1.064.438 Ending balance
Pendekatan yang digunakan penilai independen dalam An approach used on the landrights revaluation by the
melakukan revaluasi tanah adalah pendekatan pasar, yaitu independent appraiser is market approach, by comparing
dengan cara membandingkan beberapa data jual beli dari several sales and purchase from the landrights that is located
tanah yang terletak disekitar properti yang dinilai, yang nearby the landrights being appraised, which eventually can
akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. draw a conclusion.
Beban penyusutan yang dibebankan pada laporan laba rugi Depreciation expenses were charged to the consolidated
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian adalah statements of profit or loss and other comprehensive income
sebagai berikut: as follows:
2019 2018
Beban pokok penjualan 188.472 179.379 Cost of good sold
Beban penjualan (lihat Catatan 35) 73.773 64.829 Selling expenses (see Note 35)
Beban umum dan administrasi General and administrative
(lihat Catatan 36) 16.226 14.371 expenses (see Note 36)
Jumlah 278.471 258.579 Total
Aset dalam pembangunan Entitas dan Entitas Anak untuk Construction in progress of the Entity and Subsidiaries for the
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan years ended December 31, 2019 and 2018 represents
2018 terutama merupakan bangunan pabrik yang dibangun primarily a factory building which was built in several areas.
pada beberapa daerah. Persentase penyelesaian aset dalam Percentage of completion of the construction in progress
penyelesaian yang merupakan proyek utama Entitas dan which is a major project of the Entity and Subsidiaries are
Entitas Anak terdiri dari beberapa proyek yaitu kurang lebih comprised of several of the projects those are approximately
sebesar 38% dan 49% dengan estimasi penyelesaian proyek- equal to 38% and 49% with an estimated completion of these
proyek tersebut kurang lebih pada tahun 2021 dan 2020. projects more or less than in 2021 and 2020. There are no
Tidak terdapat hambatan atas kelanjutan penyelesaian obstacles to the continuation of the construction in progress.
proyek aset dalam pembangunan tersebut.
Jumlah komitmen kontraktual aset tetap dalam Total of contractual commitments related to assets under
pembangunan pada tanggal 31 Desember 2019 dan construction as of December 31, 2019 and December
31 Desember 2018 masing-masing sebesar Rp 225.070 dan 31, 2018 are Rp 225,070 and 290,889 respectively.
290.889.
324
Page 367
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
13. ASET TETAP (lanjutan) 13. FIXED ASSET (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, jumlah tercatat As of December 31, 2019 and 2018, the gross carrying
bruto dari setiap aset tetap yang telah disusutkan penuh dan amount of fixed assets that have been fully depreciated and
masih digunakan masing-masing sebesar Rp 275.942 dan still in use amounting to Rp 275,942 and Rp 211,897,
Rp 211.897. respectively.
Manajemen Entitas dan Entitas Anak menyatakan bahwa The Entity and Subsidiaries management stated that there is
tidak terdapat aset tetap yang masih memiliki nilai buku no fixed assets with remained book value and discontinue to
namun berhenti beroperasi. operate.
Tanah yang dimiliki oleh SM, Entitas Anak dengan luas tanah Land owned by SM, a Subsidiary with land area of 4,700 m2
4.700 m2 yang berlokasi di Mengwi, Badung, Bali belum atas located in Mengwi, Badung, Bali has not yet transfered to the
nama SM, Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2019 dan SM, a Subsidiary as of December 31, 2019 and 2018
2018.
Aset bangunan dan mesin milik RG, Entitas Anak, dibangun Building and machinery of RG, Subsidiary, was constructed
di atas tanah milik PT Sumi Asih Oleochemical Industry, on the landrights of PT Sumi Asih Oleochemical Industry,
pihak ketiga. third party.
Aset tetap, kecuali hak atas tanah, dan persediaan Inventories (see Note 8) together with fixed asset, except
(lihat Catatan 8) diasuransikan terhadap risiko kerugian, landrights are covered by insurance against losses from fire
kebakaran dan risiko lainnya (all risk) berdasarkan paket or theft and other risks (all risks) under blanket policies
polis tertentu dengan nilai pertanggungan aset tetap sebesar insurance coverage for fixed assets amounting to
USD 110.426.466 dan Rp 2.360.302 pada tanggal USD 110,426,466 and Rp 2,360,302 as of
31 Desember 2019 dan USD 106.725.195 dan Rp 2.164.831 December 31, 2019 and USD 106,725,195 and Rp 2,164,831
pada tanggal 31 Desember 2018. Manajemen Entitas dan as of December 31, 2018. The management of the Entity and
Entitas Anak berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan Subsidiaries believes that the insurance coverage is adequate
tersebut cukup untuk menutup kerugian atas risiko tersebut. to cover possible losses from such risks.
Pihak asuransi merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki The insurer is a third party that has no affiliation with the
hubungan afiliasi dengan Entitas dan Entitas Anak. Entity and Subsidiaries.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, manajemen Based on management’s evaluation, there are no events or
berpendapat bahwa tidak terdapat peristiwa atau changes in circumstances which might indicate an
perubahan keadaan yang menunjukkan adanya penurunan impairment in the value of fixed asset as of
nilai aset tetap pada tanggal 31 Desember 2019 dan December 31, 2019 and 2018.
2018.
Manajemen Entitas dan Entitas Anak telah mengkaji ulang The management of the Company and Subsidiaries has
atas estimasi umur ekonomis, metode penyusutan, dan nilai reviewed the estimated economic lives, depreciation
residu pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. methods and residual values as of December 31, 2019 and
2018.
Aset tetap berupa hak atas tanah, bangunan dan prasarana, Certain fixed asset, landrights, building and installations,
mesin dan peralatan, tangki dan tabung gas dan kendaraan machinery and equipment, storage tanks and steel cylinder
milik Entitas dan Entitas Anak, merupakan jaminan atas and vehicles of the Entity and Subsidiaries are pledged as
pinjaman bank jangka pendek, utang bank jangka panjang, collateral for the short term-bank borrowings, long-term
utang sewa pembiayaan, utang lembaga keuangan, utang bank loans, obligation under finance lease, financial
obligasi (lihat Catatan 15, 20, 21, 22 dan 23). institutions loan, bonds (see Notes 15, 20, 21, 22 and 23).
14. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 14. OTHER NON-CURRENT ASSETS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2019 2018
Beban ditangguhkan 69.692 57.239 Deferred expenses
Jaminan 17.441 31.501 Security deposit
Deposito berjangka Time deposits
Rupiah 1.932 1.325 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 268 - United State Dollar
Lain-lain 2.417 3.039 Others
Jumlah 91.750 93.104 Total
325
Page 368
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
14. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA (lanjutan) 14. OTHER NON-CURRENT ASSETS (continued)
Beban ditangguhkan merupakan beban-beban yang Deferred charges are expenses incurred by the the Entity
dikeluarkan Entitas dan Entitas Anak untuk membangun and Subsidiaries to build gas installation facility at hospital
fasilitas instalasi gas di rumah sakit dan perusahaan. Beban and companies. These expenses are amortized within 3 to 5
tersebut diamortisasi selama 3 sampai 5 tahun. years.
Jaminan merupakan jaminan listrik dan bank garansi. Security deposits represent electricity deposits and bank
guarantee.
Deposito berjangka pada PT Bank Syariah Mandiri Time deposits to PT Bank Syariah Mandiri represent margin
merupakan margin deposits untuk fasilitas LC dan jaminan deposits for LC facility and collateral for loans from
atas pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri (lihat PT Bank Syariah Mandiri (see Note 20).
Catatan 20).
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK 15. SHORT-TERM BANK BORROWINGS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2019 2018
Pinjaman modal kerja: Working capital loans facility:
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 247.217 257.133 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 209.549 207.797 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
Agroniaga Tbk 140.000 139.993 Agroniaga Tbk
PT Bank QNB Indonesia Tbk 75.000 45.000 PT Bank QNB Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 18.615 - (Persero) Tbk
Jumlah 690.381 649.923 Total
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
Entitas Entity
Entitas memperoleh fasilitas kredit Mandiri yang terdiri dari: The Entity obtained credit facilities from Mandiri, which
consist of:
Maksimum Kredit/ Tanggal Perolehan/
Fasilitas Maximum Credit Acquisition Date Facilities
KMK 1 Rp 11.000 21 November 2014/ KMK 1
November 21, 2014
KMK 2 Rp 3.700 6 Oktober 2014/ KMK 2
October 6, 2014
KMK 3 Rp 3.680 4 Agustus 2016/ KMK 3
August 4, 2016
KMK 5 Rp 6.400 21 Desember 2015/ KMK 5
December 21, 2015
KMK-Transaksional 1 (Revolving) Rp 74.000 2 Oktober 2018/ KMK-Transactional 1 (Revolving)
October 2, 2018
LC Impor/ Usance Sight/ UPAS USD 1.300.000 2 Oktober 2018/ LC Import/ Usance Sight/ UPAS
October 2, 2018
Bank Garansi Rp 20.000 1 Oktober 2019/ Bank Guarantee
October 1, 2019
KMK-Transaksional 2 Rp 37.500 26 September 2014/ KMK-Transactional 2
September 26, 2014
326
Page 369
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK BORROWINGS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (continued)
Entitas (lanjutan) Entity (continued)
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk tambahan modal These credit facilities are used for additional working capital
kerja dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,50% dan and bears annual interest rate at 9.50% and 9.75%
9,75% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. per annum as of December 31, 2019 and 2018.
Fasilitas kredit yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas The credit facilities obtained from Mandiri are secured by:
dijamin dengan:
- Piutang usaha dan persediaan Entitas yang telah diikat - Accounts receivable and inventories of the Entity,which
fidusia sebesar Rp 191.810 (lihat Catatan 6 dan 8). is have been bound by fiduciary amounting to
Rp 191,810 (see Notes 6 and 8).
- Aset tanah dan bangunan atas nama Entitas, yang - Landrights and building under the name of the Entity,
terletak di Sidoarjo, Bitung, Pelintung, Medan dan located in Sidoarjo, Bitung, Pelintung, Medan and
Cilamaya beserta aset-aset mesin dan peralatan, tangki Cilamaya and machinery and equipment, storage tank
dan botol yang berada di dalamnya (lihat Catatan 13). and steel cylinder therein (see Note 13).
Fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh dari Mandiri The working capital credit facility obtained from Mandiri are
tersebut di atas dijamin dengan jaminan yang sama dengan secured by the same collateral for investment credit facility
fasilitas kredit investasi dari Mandiri dan bersifat cross and are cross collateral and cross default (see Note 20).
collateral dan cross default (lihat Catatan 20).
Selama periode pinjaman, Entitas wajib memelihara rasio During the loan period, the Entity shall maintain certain
keuangan tertentu yaitu Current Ratio minimal 1:1, financial ratio, Current Ratio minimum 1:1, cash flow
arus kas positif, Debt Equity Ratio maksimal 3:1, Debt Service positive, Debt Equity Ratio maximum 3:1, Debt Service
Coverage 1:1, Ebitda to Interest 1,5:1. Sampai dengan Coverage 1:1, Ebitda to Interest 1.5 :1. As of the date of the
tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, consolidated financial statements, the waiver letter of
persetujuan tertulis pengesampingan pembatasan rasio the financial ratio still in progress.
keuangan masih dalam proses.
Entitas juga tanpa persetujuan tertulis dari Mandiri tidak The Entity without written approval from Mandiri is not
diperkenankan untuk: allowed to:
- Melakukan perubahan Anggaran Dasar Entitas, yang - Change the Article Association of Entity, related to
terkait dengan perubahan maksud dan tujuan serta charges in the intent and purpose to business activities of
kegiatan usaha perusahaan, tempat kedudukan dan company, place of domicile and capital and value of
permodalan dan nilai saham. Kecuali perubahan share. Except for charges in public shareholders and
pemegang saham public serta tambahan modal saham additional share capital over no charge in control of the
sepanjang tidak terjadi perubahan pengendalian dalam Entity.
Entitas.
- Memindahtangankan barang jaminan, kecuali - Transfer collaterals, except inventories in order of normal
persediaan barang dalam rangka transaksi usaha yang transaction activites.
wajar.
- Memperoleh dan menerima fasilitas kredit atau - Obtain credit facility or loan from other parties.
pinjaman dari pihak lain.
- Melakukan transaksi dengan pihak lain di - Conduct transactions with other parties outside
luar kewajaran transaksi bisnis. the business transactions.
- Melunasi utang Entitas, kepada pemilik/pemegang - Pay-off the debt of the Entity to stockholder.
saham.
327
Page 370
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK BORROWINGS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (continued)
Entitas (lanjutan) Entity (continued)
Sehubungan dengan Pembatasan dari Mandiri sebagaimana In connection with the restriction of Mandiri as disclosed
diungkapkan di atas. Entitas telah mendapat persetujuan above, wherein the Entity has received waiver from PT Bank
tertulis dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanggal Mandiri (Persero) Tbk dated May 9, 2017 as follows:
9 Mei 2017, sebagai berikut:
- Persetujuan pembagian deviden yang semula harus - The approval of dividend distribution, which originally
dengan persetujuan terlebih dahulu dari Mandiri must approval from Mandiri change to be shall notify in
diubah menjadi wajib memberitahukan secara tertulis writing of the dividend distribution and report no later
atas pembagian dividen serta melaporkan paling than 30 days after the date of distribution.
lambat 30 hari setelah tanggal pembagian.
- Pembagian dividen dapat dilakukan dengan kondisi - Dividend distribution can be do with financial condition
keuangan perusahaan sehat dengan ratio sebagai with the following ratio:
berikut :
• Current ratio di atas 100%. • Current ratio over than 100%.
• Cash flow positif. • Positive cash flow.
• Debt to equity ratio maksimal 300%. • Debt to equity ratio maximum 300%.
• Debt service coverage ratio di atas 1 kali. • Debt service coverage ratio up to 1 X.
Seluruh fasilitas pinjaman dari Mandiri telah diperpanjang All facilities from Mandiri have been extended until
kembali sampai dengan 5 Oktober 2020 berdasarkan Surat October 5, 2020 based on the Letter of Credit Offer (SPPK)
Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB/CM6/MEO.220/SPPK/2019 from Mandiri on
No. CMB/CM6/MEO.220/SPPK/2019 dari Mandiri pada October 1, 2019, except for facility KMK – Transactional 2
tanggal 1 Oktober 2019, kecuali untuk fasilitas has not extended.
KMK – Transaksional 2 tidak diperpanjang.
Saldo fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp 81.517 dan The outstanding balance of this loan facility amounting
Rp 81.188 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2019 to Rp 81,517 and Rp 81,188 as of December 31, 2019 and
dan 2018. 2018, respectively.
SGI, Entitas Anak SGI, Subsidiary
SGI, Entitas Anak, memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja SGI, Subsidiary, obtained working capital loans facilities
(KMK) dari Mandiri yang terdiri dari: (KMK) from Mandiri, which consist of:
Maksimum Kredit/ Tanggal Perolehan/
Fasilitas Maximum Credit Acquisition Date Facilities
KMK 1 Rp 60.125 22 April 2015/ April 22, 2015 KMK 1
KMK 2 Rp 3.130 6 Oktober 2009/ October 6, 2009 KMK 2
KMK 4 Rp 1.300 20 Oktober 2013/ October 20, 2013 KMK 4
KMK 6 Rp 7.000 26 September 2014/ September 26, 2014 KMK 6
KMK 7 Rp 3.400 26 September 2014/ September 26, 2014 KMK 7
Treasury Line USD 2.000.000 6 Oktober 2009/ October 6, 2009 Treasury Line
L/C Import Usance/ L/C Import Usance/ Sight/
Sight/ UPAS USD 3.000.000 22 April 2015/April 22, 2015 UPAS
Bank Garansi Rp 2.000 22 April 2015/ April 22,2015 Bank guarantee
KMK 8 Rp 26.000 6 Oktober 2018/ October 6, 2018 KMK 8
328
Page 371
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK BORROWINGS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (continued)
SGI, Entitas Anak (lanjutan) SGI, Subsidiary (continued)
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk tambahan modal, These credit facilities are used for additional working capital,
impor barang perdagangan berupa gas industri dan produk to import trading goods like industrial gases and other
lainnya, impor mesin dan peralatan dan untuk lindung nilai product, import machinery and equipment and to hedge the
atas pembelian impor bahan baku/bahan penolong/barang purchase of raw materials import/supplies/merchandises
dagangan industri gas beserta produk lainnya dan lindung and other product and hedge the import machinery and
nilai atas pembelian impor mesin dan peralatan dan jaminan equipment and tender guarantee. These credit facilities
tender. Fasilitas kredit tersebut dibebani bunga efektif bears annual interest rate at 9.50% and 9.75% per annum as
tahunan sebesar 9,50% dan 9,75% per tahun pada tanggal of December 31, 2019 and 2018. As of December 31, 2019
31 Desember 2019 dan 2018. Pada tanggal and 2018, there are no outstanding balance for import
31 Desember 2019 dan 2018, tidak terdapat saldo atas facility. This facility has been rolled over until
fasilitas impor. Fasilitas ini telah diperpanjang kembali October 5, 2020.
sampai dengan tanggal 5 Oktober 2020.
Pada tanggal 26 September 2014, SGI, Entitas Anak dan On September 26, 2014, SGI, Subsidiary, and the Entity
Entitas memperoleh fasilitas Kredit Investasi dan Kredit obtained Investment Facility Credit and Working Capital
Modal Kerja dari Mandiri dengan jumlah maksimum facility from Mandiri with a maximum loan amount to
pinjaman sebesar Rp 250.000 yang digunakan untuk Rp 250,000 used for installation of medical gas from
pembiayaan instalasi gas medis oleh Rumah Sakit rekanan Hospital that a partner from SGI, Subsidiary and The Entity.
SGI, Entitas Anak dan Entitas. Pada tahun 2015, Entitas telah In 2015, the Entity has used KMK facility – Transactional
menggunakan fasilitas tersebut dalam bentuk maximum amounting to Rp 3,500. As of October 5, 2018,
KMK – Transaksional dengan jumlah maksimum Rp 3.500. these facilities have not rolled over.
Per tanggal 5 Oktober 2018, atas fasilitas tersebut tidak
diperpanjang kembali.
Pada tanggal 29 Desember 2016, SGI, Entitas Anak, On December 29, 2016, SGI, Subsidiary, obtained KAD
memperoleh fasilitas Kredit Agunan Deposito (KAD) dari facility from Mandiri with a maximum loan amount to
Mandiri dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp 80,000 which is used for additional working capital of
Rp 80.000 yang digunakan untuk tambahan modal kerja SGI, SGI, Subsidiary and has period 12 months and bears annual
Entitas Anak, serta mempunyai jangka waktu pinjaman interest rate at 0.5% per annum above the deposit interest
selama 12 bulan dan dibebani bunga efektif sebesar 0,5% rate as of December 31, 2019 and 2018.
diatas tingkat suku bunga deposito per tahun pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018.
Fasilitas kredit yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas The credit facility was obtained from Mandiri on above are
dijamin dengan: secured by:
- Deposito senilai Rp 80.000 atas nama Entitas (lihat - Time deposits amounting to Rp 80,000 on behalf of the
Catatan 5). Entity (see Note 5).
- Piutang usaha SGI, Entitas Anak senilai Rp 112.350 dan - Accounts receivable of SGI, Subsidiary, amounting to
Rp 96.575 masing-masing pada tanggal Rp 112,350 and Rp 96,575 as of December 31, 2019
31 Desember 2019 dan 2018 (lihat Catatan 6). and 2018, respectively (see Notes 6).
- Persediaan SGI, Entitas Anak senilai Rp 72.825 dan Rp - Inventories of SGI, Subsidiary, amounting to
62.600 masing-masing pada tanggal Rp 72,825 and Rp 62,600 as of December 31, 2019 and
31 Desember 2019 dan 2018 (lihat Catatan 8). 2018, respectively (see Notes 8).
- Aset tanah dan bangunan atas nama SGI, Entitas Anak - Land rights and building under the name of SGI,
yang terletak di Semarang, Banjarbaru, Bogor, Subsidiary, located in Semarang, Banjarbaru, Bogor,
Samarinda, Tebing Tinggi, Makassar, Sukabumi, Tegal, Samarinda, Tebing Tinggi, Makassar, Sukabumi, Tegal,
Karawang, Cirebon, Tasikmalaya, Madiun, Tangerang, Karawang, Cirebon, Tasikmalaya, Madiun, Tangerang,
Narogong, Bontang, Jember, Bekasi, Rantau, Sampit, Narogong, Bontang, Jember, Bekasi, Rantau, Sampit,
Sidoarjo, Banten, Banyuasin, Tuban, Kudus dan Sidoarjo, Banten, Banyuasin, Tuban, Kudus dan
Yogyakarta (lihat Catatan 13). Yogyakarta (see note 13).
329
Page 372
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK BORROWINGS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (continued)
SGI, Entitas Anak (lanjutan) SGI, Subsidiary (continued)
- Aset tanah dan bangunan yang terletak di Kutai dan - Landrights and building, located in Kutai and Bandung
Bandung atas nama Arief Harsono. on behalf of Arief Harsono.
- Mesin dan peralatan serta botol yang terletak - Machinery and equipment and steel cylinder located in
di Sukabumi, Semarang, Tegal, Karawang, Cirebon, Sukabumi, Semarang, Tegal, Karawang, Cirebon,
Tasikmalaya, Madiun, Banten, Bogor, Narogong, Banjar, Tasikmalaya, Madiun, Banten, Bogor, Narogong,
Tebing Tinggi, Samarinda, Tangerang, Makassar, Banjar, Tebing Tinggi, Samarinda, Tangerang,
Bontang, Banyuasin, Jember, Gresik, Surabaya, Makassar, Bontang, Banyuasin, Jember, Gresik,
Marunda, Sampit, Cilacap, Rantau, Cilegon, Solo, Klaten, Surabaya, Marunda, Sampit, Cilacap, Rantau, Cilegon,
Kutai, Sidoarjo, Tuban, Kudus, Yogyakarta, Bandung dan Solo, Klaten, Kutai, Sidoarjo, Tuban, Kudus, Yogyakarta,
Bekasi (lihat Catatan 13). Bandung and Bekasi (see Note 13).
- Personal guarantee atas nama Arief Harsono. - Personal guarantee on behalf of Arief Harsono.
- Corporate guarantee atas nama Entitas. - Corporate guarantee on behalf of the Entity.
Jaminan pinjaman selain piutang usaha dan persediaan Loan collateral except accounts receivable and inventories
tersebut bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit are cross collateral with other credit facilities obtained from
lainnya yang diperoleh dari Mandiri (lihat Catatan 20). Mandiri (see Note 20).
SGI, Entitas Anak juga tanpa persetujuan tertulis dari Mandiri SGI, Subsidiary’s without written approval from Mandiri is
tidak diperkenankan untuk: not allowed to:
- Perubahan Anggaran Dasar SGI, Entitas Anak, termasuk - Change the Article of Association of SGI, Subsidiary,
di dalamnya pemegang saham, pengurus, permodalan along with stockholder, board of commissioners and
dan nilai saham. directors, capital structure, and share value.
- Memindahtangankan barang jaminan, kecuali - Transfer collaterals, except inventories in order of
persediaan barang dalam rangka transaksi usaha yang normal transaction activites.
wajar.
- Mengubah tata letak barang agunan, kecuali dalam - Change the layout of the collateral , except in order of
rangka kegiatan usaha yang wajar. normal transaction activites.
- Memperoleh dan menerima fasilitas kredit atau - Obtain credit facility or loan from other parties.
pinjaman dari pihak lain.
- Melunasi utang SGI, Entitas Anak, kepada - Settle payables of SGI, Subsidiary, to stockholder.
pemilik/pemegang saham.
- Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau - Act as a guarantor of debt or pledge SGI, Subsidiary’s
menjaminkan harta kekayaan SGI, Entitas Anak, kepada assets as collateral to other parties.
pihak lain.
Sehubungan dengan Pembatasan dari Mandiri sebagaimana In connection with the restriction of Mandiri as disclosed
diungkapkan di atas. SGI, Entitas anak telah mendapat above, wherein SGI, Subsidiary has received waiver from
persetujuan tertulis dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dated May 9, 2017 as follows:
tanggal 9 Mei 2017, sebagai berikut:
- Persetujuan pembagian deviden yang semula harus - Approval of dividend distribution, which must approval
dengan persetujuan terlebih dahulu dari Mandiri diubah from Mandiri change be shall notify in writing of the
menjadi wajib memberitahukan secara tertulis atas dividend distribution and report no later than 30 days
pembagian dividen serta melaporkan paling lambat after the date of distribution.
30 hari setelah tanggal pembagian.
330
Page 373
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK BORROWINGS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (continued)
SGI, Entitas Anak (lanjutan) SGI, Subsidiary (continued)
- Pembagian dividen dapat dilakukan dengan kondisi - Dividend distribution can be do with financial condition
keuangan perusahaan sehat dengan ratio sebagai with the following ratio:
berikut :
• Current ratio di atas 100 %. • Current ratio up to 100 %.
• Cash flow positif. • Positive cash flow.
• Debt to equity ratio maksimal 300%. • Debt to equity ratio maksimum 300%.
• Debt service coverage ratio di atas 1,2 kali. • Debt service coverage ratio up to 1.2 X.
Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.1599/2019 tanggal Based on letter No. CMB.CM6/MEO.1599/2019 as of
26 Desember 2019, SGI, Entitas Anak telah melunasi fasilitas December 26, 2019. SGI, Subsidiary has paid off the facility
KMK 4. KMK 4.
Saldo fasilitas pinjaman KMK ini adalah sebesar Rp 162.700 Outstanding balance of KMK loan facility amounting to
dan Rp 172.945 masing-masing pada tanggal Rp 162,700 and Rp 172,945 as of December 31, 2019 and
31 Desember 2019 dan 2018. 2018, respectively.
SM, Entitas Anak SM, Subsidiary
SM, Entitas Anak, memperoleh pinjaman dari Mandiri SM, Subsidiary, obtained working capital loans facility (KMK)
berupa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan batas from Mandiri with maximum limit amounting to Rp 3,000.
maksimum sebesar Rp 3.000.
Fasilitas kredit modal kerja tersebut dibebani bunga efektif These credit facilities bears annual interest rate 9.75% as of
tahunan sebesar 9,75% pada tanggal 31 Desember 2019 dan December 31, 2019 and 2018. This facility has been rolled
2018. Fasilitas ini telah diperpanjang kembali sampai dengan over until October 5, 2020.
tanggal 5 Oktober 2020.
Fasilitas kredit yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas The credit facility was obtained from Mandiri on above are
dijamin dengan: secured by:
- Piutang usaha dan persediaan SM, Entitas Anak senilai - Accounts receivable and inventories of SM, Subsidiary,
Rp 3.000 (lihat Catatan 6 dan 8). amounting to Rp 3,000 (see Notes 6 and 8).
- Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Bali - Land rights and building under the name of I Gusti
dengan bukti kepemilikan atas nama I Gusti Ngurah Erwin Ngurah Erwin Ananta Wijaya and Heyzer Harsono
Ananta Wijaya dan Heyzer Harsono, beserta mesin dan located in Bali, and machinery and equipment therein
peralatan yang berada di dalamnya (lihat Catatan 13). (see Note 13).
Jaminan pinjaman selain piutang usaha dan persediaan Loan collateral except accounts receivable and inventories
tersebut bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit are cross collateral with other credit facilities obtained from
lainnya yang diperoleh dari Mandiri (lihat Catatan 20). Mandiri (see Note 20).
Fasilitas pinjaman tersebut mensyaratkan SM, Entitas Anak, The loan facility requires SM, Subsidiary, to obtain written
untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Mandiri terlebih approval from Mandiri in advance to perform:
dahulu apabila melakukan:
- Perubahan Anggaran Dasar SM, Entitas Anak, termasuk - Change the Article of Association of SM, Subsidiary,
di dalamnya pemegang saham, pengurus, permodalan along with stockholder, board of commissioners and
dan nilai saham. directors, capital structure and share value.
- Memindahtangankan barang jaminan,kecuali persediaan - Transfer collaterals, except inventories in order
barang dalam rangka transaksi usaha yang wajar. of normal transaction activites.
331
Page 374
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK BORROWINGS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (continued)
SM, Entitas Anak (lanjutan) SM, Subsidiary (continued)
- Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain/ lembaga - Obtain credit facility from other party/ other financial
pembiayaan lainnya. institutions.
- Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau - Act as a guarantor of debt or pledge SM, Subsidiary’s
menjaminkan harta kekayaan SM, Entitas Anak, kepada assets as collateral to other parties.
pihak lain.
- Melunasi utang SM, Entitas Anak, kepada - Settle payables of SM, Subsidiary, to stockholder.
pemilik/pemegang saham.
Sehubungan dengan Pembatasan dari Mandiri sebagaimana In connection with the restriction of Mandiri as disclosed
diungkapkan di atas. SM, Entitas anak telah mendapat above, wherein SM, subsidiary has received waiver from
persetujuan tertulis dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dated May 9, 2017 as
tanggal 9 Mei 2017, sebagai berikut: follows:
- Persetujuan pembagian deviden yang semula harus - Approval of dividend distribution, which must approval
dengan persetujuan terlebih dahulu dari Mandiri diubah from Mandiri change be shall notify in writing of the
menjadi wajib memberitahukan secara tertulis atas dividend distribution and report no later than 30 days
pembagian dividen serta melaporkan paling lambat 30 after the date of distribution.
hari setelah tanggal pembagian.
- Pembagian dividen dapat dilakukan dengan kondisi - Dividend distribution can be do with financial condition
keuangan perusahaan sehat dengan ratio sebagai with the following ratio:
berikut :
• Current ratio di atas 100 %. • Current ratio up to 100 %.
• Cash flow positif. • Positive cash flow.
• Debt to equity ratio maksimal 300%. • Debt to equity ratio maksimum 300%.
• Debt service coverage ratio di atas 1,2 kali. • Debt service coverage ratio up to 1.2 X.
Saldo fasilitas pinjaman KMK ini adalah sebesar Rp 3.000 Outstanding balance of KMK’s loan facility amounting to
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. Rp 3,000 as of December 31, 2019 and 2018, respectively.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB)
Entitas memperoleh fasilitas kredit dari CIMB yang terdiri The Entity obtained credit facilities from CIMB, which
dari: consist of:
Maksimum Kredit/
Fasilitas Maximum Credit Facilities
Combined limit CC Line Rp 150.000 Combined Limit CC Line
Fx Pre Settlement Limit USD 300.000 Fx Pre Settlement Limit
Negotiation Wesel Export Rp 27.000 Negotiation Wesel Export
Pembiayaan Musyarakah I Rp 50.000 Financing Musyarakah I
Pinjaman Rekening Koran Rp 10.000 Overdraft facility
Fasilitas kredit tersebut dapat digunakan dalam Rupiah These credit facilities can be used in Rupiah or United States
maupun Dolar Amerika Serikat yang digunakan untuk Dollars which is used as additional working capital (issuance
tambahan modal kerja (penerbitan LC sight, Usance, UPAS of sight, Usance, UPAS or SKBDN), Trust Receipt, Export
atau SKBDN), Trust Receipt, Kredit Export, Bank Garansi, PTK Credit, Bank Guarantee, PTK Export/ import, Trade Local.
Export/import, Trade Local. Fasilitas ini dibebani 4,50% This facility bears annual interest at 4.50% for United States
untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan 9,25% untuk Dollar currency and 9.25% for Indonesian Rupiah currency
mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 as of December 31, 2019 and 2018 has been rolled over until
yang telah diperpanjang sampai dengan tanggal April 17, 2020.
17 April 2020.
332
Page 375
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK BORROWINGS (continued)
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) (lanjutan) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) (continued)
Entitas (lanjutan) Entity (continued)
Fasilitas kredit yang diperoleh dari CIMB tersebut di atas Credit facilities obtained from CIMB are secured by:
dijamin dengan:
- Piutang usaha dan persediaan Entitas yang akan diikat - Accounts receivable and inventories of the Entity, which
dengan fidusia sebesar Rp 106.000 dan Rp 82.000 (lihat is will be bounded fiduciary amounting to
Catatan 6 dan 8). Rp 106,000 and Rp 82,000 (see Notes 6 and 8).
- Personal guarantee atas nama Arief Harsono, Heyzer - Personal guarantee under the name of Arief Harsono,
Harsono dan Rasid Harsono. Heyzer Harsono and Rasid Harsono.
- Aset tanah dan bangunan yang terletak di Kendari, - Landrights and building located in Kendari, Lampung,
Lampung, Bandung, Luwu Timur, Medan dan Palu Bandung, East Luwu, Medan and Palu mortgage right
dengan hak tanggungan sebesar Rp 71.917 (lihat Rp 71,917 (see Note 13).
Catatan 13).
- Mesin dan peralatan serta botol yang terletak di Kendari, - Machinery and equipment and steel cylinder located in
Lampung, Bandung, Luwu Timur, Medan dan Palu Kendari, Lampung, Bandung, East Luwu, Medan and
termasuk tangki gas yang berada di Gresik dan Bekasi Palu include storage tank located in Gresik and Bekasi
yang akan diikat dengan fidusia sebesar will be bounded fiduciary amounting to Rp 218,853 (see
Rp 218.853 (lihat Catatan 13) Note 13).
Jaminan pinjaman tersebut bersifat cross collateral dengan Loan collateral are cross collateral with other credit facilities
fasilitas kredit lainnya yang diperoleh dari CIMB (lihat obtained from CIMB (see Note 20).
Catatan 20).
Selama periode pinjaman, Entitas wajib memelihara rasio During the loan period, the Entity shall maintain certain
keuangan yaitu gearing ratio maksimal 2,5 : 1, current ratio financial ratio, gearing ratio at least 2.5 : 1, current ratio
minimal 1 : 1, debt service coverage ratio minimal 1 : 1, dan minimum 1 : 1, debt service coverage ratio minimum 1 : 1,
Net Interest Bearing Debt terhadap Operating EBITDA and Net Interest Bearing Debt to Operating EBITDA
maksimal 5,75 : 1. Sampai dengan tanggal penyelesaian maximum 5.75 : 1. As of the date of the consolidated
laporan keuangan konsolidasian, persetujuan tertulis financial statements, the waiver letter of the financial ratio
pengesampingan pembatasan rasio keuangan masih dalam still in progress.
proses.
Entitas juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari The Entity without written approval from CIMB is not
CIMB tidak diperkenankan untuk: allowed to:
- Melakukan penjualan atau mengalihkan kepemilikan - Sell or transfer of ownership of part or all of the Entity’s
sebagian atau seluruh aset Entitas. assets.
- Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain/ lembaga - Obtain credit facility from other party/ other financial
pembiayaan lainnya. institutions.
- Perubahan Anggaran Dasar Entitas termasuk - Change Article of Association including stockholders,
di dalamnya pemegang saham, pengurus, permodalan board of commissioners and directors and nominal
dan nilai saham. of share.
- Melakukan pembagian dividen lebih dari 30% dari laba - Declare dividend more than 30% from the current net
neto sebelum pajak. income before tax.
333
Page 376
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK BORROWINGS (continued)
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) (lanjutan) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) (continued)
Entitas (lanjutan) Entity (continued)
- Memberikan pinjaman atau membayar pinjaman ke - Provide loan or repay loan to shareholders.
pemegang saham.
- Memberikan pinjaman kepada pihak ketiga atau - Grant loans or any guarantess directly or indirectly to
menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga any third party.
lainnya.
Saldo fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp 209.549 dan The balance of this loan facility amounting to Rp 209,549
Rp 207.797 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2019 and Rp 207,797 as of December 31, 2019 and 2018,
dan 2018. respectively.
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI AGRO) PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI AGRO)
Entitas Entity
Entitas memperoleh fasilitas dari BRI AGRO , sebagai berikut: The Entity obtained facility from BRI AGRO, as follow:
Maksimum Tanggal
Kredit/ Perolehan/
Maximum Acquisition
Fasilitas Credit Date Facilities
KMK Revolving Rp 140.000 31 Juli 2018/ KMK Revolving
July 31, 2018
Fasilitas ini digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan This facility is used for working capital financing and bears
di bebani bunga efektif tahunan sebesar 10,25% pada annual interest rate 10.25% as of December 31, 2019 and
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. Fasilitas ini akan jatuh 2018. This facility will be mature on July 31, 2020.
tempo pada tanggal 31 Juli 2020.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan jaminan yang sama This credit facility is secured by same collateral with long–
dengan pinjaman jangka panjang yang diperoleh Entitas dari term bank loans that obtained from BRI AGRO and are cross
BRI AGRO bersifat cross collateral dengan fasilitas pinjaman collateralized with other credit facilities which is obtained
lainnya yang diperoleh dari BRI AGRO (lihat Catatan 20). from the BRI AGRO (see Note 20).
Fasilitas pinjaman tersebut mensyaratkan Entitas, untuk The loan facility requires Entity, to obtain written approval
memperoleh persetujuan tertulis dari BRI AGRO terlebih from BRI AGRO in advance to perform :
dahulu apabila melakukan :
- Melakukan merger, akuisisi, penjualan asset. - Enter into merger, acquisition, sell asset.
- Melunasi utang Entitas, kepada pemilik/pemegang - Pay-off the debt of the Entity to stockholder.
saham.
- Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau - Act as a guarantor of debt or pledge Entity assets as
menjaminkan harta kekayaan Entitas kepada pihak lain. collateral to other parties.
- Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain/ lembaga - Obtain credit facility from other party/ other financial
pembiayaan lainnya dengan DER tidak lebih dari 400%. institutions with DER no more than 400%.
- Membagikan dividen dengan DER tidak lebih dari 400%. - Declare dividend with DER no more than 400%.
- Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada - File for bankruptcy to the court Commerce.
pengadilan Niaga.
Saldo utang atas fasilitas pinjaman ini adalah sebesar The balance of this loan facility amounting to Rp 140,000 and
Rp 140.000 dan Rp 139.993 pada tanggal 31 Desember 2019 Rp 139,993 as of December 31, 2019 and 2018.
dan 2018.
334
Page 377
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK BORROWINGS (continued)
PT Bank QNB Indonesia Tbk (QNB) PT Bank QNB Indonesia Tbk (QNB)
Entitas Entity
Entitas memperoleh fasilitas kredit QNB yang terdiri dari: The Entity obtained credit facilities from QNB, which
consist of:
Maksimum Kredit/ Tanggal Perolehan/
Fasilitas Maximum Credit Acquisition Date Facilities
Demand Loan Rp 75.000 31 Juli 2018/ Demand Loan
July 31, 2018
Trade Facility USD 5.000.000 31 Juli 2018/ Trade Facility
July 31, 2018
Fasilitas ini digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan This facility is used for working capital financing and bears
dibebani bunga efektif tahunan sebesar 10,50% dan 10,25% annual interest rate 10.50% and 10.25% as of
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. Fasilitas ini akan December 31, 2019 and 2018. This facility will be mature on
jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2020. May 16, 2020.
Fasilitas pinjaman yang diperoleh dari QNB tersebut di atas Credit facility obtained from QNB are secured by:
dijamin dengan:
- Aset tanah atas nama Entitas yang terletak di Makassar - Land rights on behalf of Entity located in Makassar
(lihat Catatan 13). (see Note 13).
- Aset tanah atas nama Heyzer Harsono, Wakil Komisaris - Land rights on behalf of Heyzer Harsono, Vice
Entitas, yang terletak di Gresik. Commisioner of Entity, located in Gresik.
- Aset tanah dan bangunan atas nama PT Samator Land - Land rights and building on behalf of PT Samator Land
yang terletak di Surabaya. located in Surabaya.
- Aset tanah dan bangunan atas nama Arief Harsono, - Land rights and building on behalf of Arief Harsono,
Komisaris Utama Entitas yang terletak di Surabaya. President Commissioner of Entity located Surabaya.
Selama periode pinjaman, Entitas wajib memelihara rasio During the loan period, the Entity shall maintain certain
keuangan tertentu yaitu DSCR minimal 1,2 : 1, gearing ratio financial ratio, DSCR minimum 1.2 : 1, gearing ratio
maksimal 3 : 1 dan debt/TNW maksimal 3 : 1. Pada tanggal maximum 3 : 1 and debt/TNW maximum 3 : 1. As of
31 Desember 2019 dan 2018, Entitas telah memenuhi rasio December 31, 2019 and 2018, the Entity has complied with
keuangan tersebut. the required financial ratios.
Entitas juga tidak diperkenankan untuk: The Entity is also not allowed to:
- Membuat perubahan karakteristik dan sifat operasi - Change the charaterisctics and main business
bisnis dasar. operations.
- Melakukan perubahan pada pemegang saham Entitas. - Change in the stockholders’ Entity.
- Memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat - Provide written notice no later than 7 days, after amend
7 hari setelah perubahan Anggaran Dasar, modal dasar in Article of Association, authorized, paid-in capital,
dan/atau modal disetor, pemegang saham serta stockholders and management Entity.
manajemen Entitas.
- Membubarkan Entitas atau menyatakan pailit atau - Dissolve the Entity or apply to bankrupt or apply for
meminta penjadwalan ulang pembayaran pinjaman a rescheduling of loan payment to the court.
ke pengadilan perdagangan.
- Melakukan konsolidasian, merger dan akuisisi. - Enter consolidation, merger and acquisition.
335
Page 378
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK BORROWINGS (continued)
PT Bank QNB Indonesia Tbk (QNB) (lanjutan) PT Bank QNB Indonesia Tbk (QNB) (continued)
Entitas (lanjutan) Entity (continued)
- Membagikan dividen. - Declare dividends.
- Menerbitkan corporate guarantee kepada pihak lain. - Issuing corporate guarantee to the other party.
- Memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat - Provide written notice no later than 7 days, after
7 hari apabila menerima fasilitas kredit baru atau obtained new or addition credit facility from bank or
penambahan dari bank atau institusi keuangan lain. other financial institution.
Sehubungan dengan pembatasan dari QNB sebagaimana In connection with the restriction of QNB as disclosed above,
diungkapkan diatas, Entitas telah mendapat persetujuan wherein the Entity has received waiver from QNB
tertulis dari QNB No. 0152/MB-DA/IV/16 tanggal No. 0152/MB-DA/IV/16 dated April 12, 2016, as follows:
12 April 2016, sebagai berikut:
- Memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat - Provide written notice no later than 7 days, after
7 hari setelah perubahan Anggaran Dasar, modal amend in Article of Association, authorized, paid-in
dasar dan/atau modal disetor, pemegang saham capital, stockholders and management Entity.
serta manajemen Entitas.
- Membagikan dividen - Declare dividends
Saldo utang atas fasilitas pinjaman ini adalah sebesar The balance of this loan facility amounting to Rp 75,000 and
Rp 75.000 dan Rp 45.000 pada tanggal 31 Desember 2019 Rp 45,000 as of December 31, 2019 and 2018.
and 2018.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
Entitas Entity
Berdasarkan surat No. R.II.343-OPK/DKD/12/2019, tanggal Based on letter No R.II.343-OPK/DKD/12/2019, dated
26 Desember 2019 Entitas memperoleh fasilitas December 26, 2019 , the Entity obtained overdraft facility,
KMK rekening koran, KMK impor dan bank garansi dari woking capital import and bank guarantee from PT Bank
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sampai dengan Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. As of December 31, 2019 the
tanggal 31 Desember 2019, Entitas belum menggunakan Entity has not used this facility (see Note 50).
fasilitas tersebut (lihat Catatan 50).
SGI, Entitas Anak SGI, Subsidiary
Pada tanggal 21 Juni 2019, SGI, Entitas Anak memperoleh On June 21, 2019, SGI, Subsidiary’s obtained facility
fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari BRI investment credit and working capital financing from BRI
dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp 18.615 yang maximum amounting to Rp 18,615 which is used for
digunakan untuk tambahan modal kerja serta mempunyai additional working capital and has a loan period of
jangka waktu pinjaman selama 12 bulan dan dibebani bunga 12 months and bears annual interest rate 8.59% per annum
efektif sebesar 8,59% per tahun pada tanggal as of December 31, 2019.
31 Desember 2019.
Fasilitas pinjaman yang diperoleh dari BRI tersebut di atas Credit facility obtained from BRI are secured by time deposits
dijamin dengan deposito senilai Rp 18.750 atas nama Entitas amounting to Rp 18,750 on behalf of the Entity (see Note 5).
(lihat Catatan 5).
336
Page 379
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK BORROWINGS (continued)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) (lanjutan) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) (continued)
SGI, Entitas Anak (lanjutan) SGI, Subsidiary (continued)
Fasilitas pinjaman tersebut mensyaratkan SGI, Entitas Anak, The loan facility requires SGI, Subsidiary’s to obtain written
untuk memperoleh persetujuan tertulis dari BRI terlebih approval from BRI in advance to perform :
dahulu apabila melakukan :
- Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada - File for bankruptcy to the court Commerce.
pengadilan Niaga.
- Menyewakan dan/atau meminjamkan aset yang - Rent and/or lending assets pledget at BRI.
dijaminkan di BRI.
Berdasarkan surat No. R.II.342-OPK/DKD/12/2019, tanggal 26 Based on letter No R.II.342-OPK/DKD/12/2019, dated
Desember 2019 SGI, Entitas Anak memperoleh fasilitas KMK December 26, 2019 SGI, Subsidiary obtained overdraft facility
rekening koran dan KMK Impor dari PT Bank Rakyat and woking capital import from PT Bank Rakyat Indonesia
Indonesia (Persero) Tbk. Per 31 Desember 2019, SGI, Entitas (Persero) Tbk. As of December 31, 2019 SGI, Subsidiary has
Anak belum menggunakan fasilitas tersebut (lihat not used this facility (see Note 50).
Catatan 50).
16. UTANG USAHA 16. ACCOUNTS PAYABLE
Rincian utang usaha berdasarkan pemasok adalah sebagai The details of accounts payable based on suppliers are as
berikut: follows:
2019 2018
Pihak ketiga 115.389 105.320 Third parties
Pihak berelasi (lihat Catatan 40) 25.139 44.695 Related parties (see Note 40)
Jumlah 140.528 150.015 Total
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai The details of accounts payable based on currencies are as
berikut: follows:
2019 2018
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 95.073 84.784 Rupiah
Yen Jepang 13.185 4.322 Japanese Yen
Dolar Amerika Serikat 7.131 12.144 United States Dollar
Euro Eropa - 3.986 European Euro
Dolar Hong Kong - 84 Hong Kong Dollar
Sub-jumlah 115.389 105.320 Sub-total
Pihak berelasi (lihat Catatan 40): Related parties (see Note 40):
Rupiah 24.295 44.034 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 842 661 United States Dollar
Dolar Singapura 2 - Singapore Dollar
Sub-jumlah 25.139 44.695 Sub-total
Jumlah 140.528 150.015 Total
337
Page 380
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
16. UTANG USAHA (lanjutan) 16. ACCOUNTS PAYABLE (continued)
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of accounts payable are as follows:
2019 2018
Kurang dari 30 hari 49.030 86.512 Less than 30 days
31 – 60 hari 25.840 19.378 31 – 60 days
61 – 90 hari 18.825 13.050 61 – 90 days
Lebih dari 90 hari 46.833 31.075 Over 90 days
Jumlah 140.528 150.015 Total
Tidak ada jaminan yang diberikan atas utang usaha. All accounts payable are unsecured.
17. UTANG LAIN-LAIN 17. OTHER PAYABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2019 2018
Pihak ketiga 56.952 38.803 Third parties
Pihak berelasi (lihat Catatan 40) 23.370 30.031 Related parties (see Note 40)
Jumlah 80.322 68.834 Total
SGI, Entitas Anak, melakukan perjanjian anjak piutang SGI, Subsidiary, entered into factoring with recourse
(factoring with recourse) dengan PT Satyadhika Bakti, pihak aggrement with PT Satyadhika Bakti, related party
berelasi. sebesar Rp 16.113 dan Rp 17.657 masing-masing amounting to Rp 16,113 and Rp 17,657 as of
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. Jangka waktu December 31, 2019 and 2018, respectively. The period of
perjanjian ini adalah berkisar 50 – 120 hari dan dikenakan this aggrement are 50 - 120 days with interest rate at 16%
bunga sebesar 16% per tahun (lihat Catatan 6). per annum (see Note 6).
Piutang usaha yang telah dianjak piutang ke PT Satyadhika Accounts receivable have been factored to a PT Satyadhika
Bakti, pihak berelasi dengan recourse oleh SGI, Entitas Anak Bakti, related parties by recourse SGI, Subsidiary haved
memiliki retensi sebesar Rp 2.107 dan Rp 2.347 masing- retension amounting to Rp 2,107 and Rp 2,347 as of
masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018 (See Notes 6).
(lihat Catatan 6).
18. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR 18. ACCRUED EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2019 2018
Gaji dan tunjangan 20.008 16.343 Salaries and wages
Bunga obligasi 5.801 5.801 Bonds interest
Listrik, air dan telepon 5.130 4.428 Electricity, water and telephone
Transportasi dan beban Transportation and other
operasional lainnya 138 1.447 operating expenses
Lain-lain 4.104 4.132 Others
Jumlah 35.181 32.151 Total
338
Page 381
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
19. JAMINAN PELANGGAN 19. CUSTOMER DEPOSITS
Akun ini merupakan jaminan dari pelanggan sehubungan This account represents deposits from customers related to
dengan penggunaan tabung gas oleh pelanggan sebesar use of steel cylinder amounting to Rp 38,603 and Rp 34,380
Rp 38.603 dan Rp 34.380 masing-masing pada tanggal as of December 31, 2019 and 2018, respectively.
31 Desember 2019 dan 2018.
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG 20. LONG-TERM BANK LOANS
Akun ini terdiri dari: This account consist of:
2019 2018
Rupiah Indonesian Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 463.138 660.447 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 437.120 487.441 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia
Agroniaga Tbk 144.375 149.063 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
Dikurangi beban transaksi yang
belum diamortisasi (3.205) (6.192) Less unamortized transaction cost
Sub-jumlah 1.041.428 1.290.759 Sub-total
Dolar Singapura Singapore Dollar
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 75.640 83.684 (Persero) Tbk
Dikurangi beban transaksi yang
belum diamortisasi (443) (669) Less unamortized transaction cost
Sub-jumlah 75.197 83.015 Sub-total
Pembiayaan Al – Murabahah, Al – Murabahah, Wakalah
Wakalah Financing
PT Bank Syariah Mandiri 114.094 145.202 PT Bank Syariah Mandiri
Pembiayaan Musyarakah Musyarakah
Muttanaqishah Muttanaqishah Financing
PT Bank Syariah Mandiri 33.770 33.885 PT Bank Syariah Mandiri
PT Bank CIMB Niaga Tbk 88.641 30.570 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Dikurangi beban transaksi yang
belum diamortisasi - (153) Less unamortized transaction cost
Sub-jumlah 236.505 209.504 Sub-total
Jumlah 1.353.130 1.583.278 Total
Dikurangi bagian yang jatuh tempo Less current maturities of
dalam satu tahun 357.472 295.917 long-term debts
Bagian jangka panjang 995.658 1.287.361 Long-term portion
339
Page 382
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
Entitas Entity
Entitas memperoleh fasilitas kredit investasi dari Mandiri The Entity obtained investment credit facility from Mandiri
yang terdiri dari: which consists of:
Maksimum Kredit/ Tanggal Perolehan/
Fasilitas Maximum Credit Acquisition Date Facilities
Kredit Investasi 1 Rp 189.000 13 Juni 2013/ June 13, 2013 Investment Loan 1
Kredit Investasi 2 Rp 76.000 13 Juni 2013/ June 13, 2013 Investment Loan 2
24 September 2013/
Kredit Investasi 3 Rp 69.000 September 24, 2013 Investment Loan 3
21 Desember 2015/
Kredit Investasi 5 Rp 14.000 December 21, 2015 Investment Loan 5
21 Desember 2015/
Kredit Investasi 6 Rp 48.000 December 21, 2015 Investment Loan 6
21 Desember 2015/
KMK Aflopend Rp 17.000 December 21, 2015 KMK Aflopend
24 Juni 2016/
Kredit Investasi 7 Rp 89.500 June 24, 2016 Investment Loan 7
Fasilitas kredit investasi 1, 2 dan 3 digunakan untuk These investment credit facilities 1, 2 and 3 are used to
pembiayaan Air Separation Plant (ASP) dan mempunyai finance the construction of Air Separation Plant (ASP) and
jangka waktu pinjaman selama 96 bulan termasuk grace have a term of 96 months including grace period of 30
period selama 30 bulan. months.
Fasilitas kredit investasi 5, 6 dan KMK-Aflopend digunakan These investment credit facilities 5, 6 and KMK Aflopend are
untuk pembiayaan filling station di Dumai dan pembelian used to finance the construction of filling station in Dumai
mesin plant CO2 serta pembiayaan saran distribusi and purchase CO2 plant machine and distribution facility
di Cilamaya. financing in Cilamaya.
Fasilitas kredit investasi 7 digunakan untuk pembiayaan The investment credit facilities 7 are used to finance the
Air Separation Plant (ASP) dan mempunyai jangka waktu construction of Air Separation Plant (ASP) and have a term
pinjaman selama 60 bulan. of 60 months.
Fasilitas ini dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,50% This facility and bears annual interest rate at 9.50% as of
per tahun pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. December 31, 2019 and 2018.
Selama periode pinjaman, Entitas wajib memelihara rasio During the loan period, the Entity shall maintain certain
keuangan tertentu yaitu Current Ratio minimal 1 : 1, financial ratio, Current Ratio minimum 1 : 1, positive
cash flow positif, Debt Equity Ratio maksimal 3 : 1, Debt cash flow, Debt Equity Ratio maximum 3 : 1, Debt Service
Service Coverage diatas 1 : 1 dan EBITDA to Interest 1,5 : 1. Coverage above 1 : 1 and EBITDA to Interest 1.5 : 1. As of the
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan date of the consolidated financial statements, the waiver
konsolidasian, persetujuan tertulis pengesampingan letter of the financial ratio still in progress.
pembatasan rasio keuangan masih dalam proses.
340
Page 383
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (continued)
Entitas (lanjutan) Entity (continued)
Fasilitas kredit investasi yang diperoleh dari Mandiri The investment credit facility obtained from Mandiri are
tersebut di atas dijamin dengan jaminan yang sama dengan secured by the same collateral for working capital credit
fasilitas kredit modal kerja dari Mandiri dan bersifat cross facility and are cross collateral and cross default
collateral dan cross default (lihat Catatan 15). (see Note 15).
Berdasarkan surat No. CMB/CM6/MEO.191/2020 tanggal Based on letter No. CMB/CM6/MEO.191/2020 dated
13 Februari 2020, Entitas telah melunasi KMK-Aflopend February 13, 2020, the Entity had paid fully facility KMK-
pada tanggal 23 Maret 2019. Aflopend dated March 23, 2019.
Saldo utang dari Mandiri adalah sebagai berikut: The loan balance from Mandiri are as follows:
2019 2018
Nilai tercatat 184.890 276.191 Carrying amount
Dikurangi beban transaksi yang
belum diamortisasi (106) (381) Less unamortized transaction cost
Nilai kontraktual 184.784 275.810 Contractual value
SGI, Entitas Anak SGI, Subsidiary
SGI, Entitas Anak, memperoleh tambahan fasilitas kredit SGI, Subsidiary, obtained additional investment credit facility
investasi dari Mandiri yang terdiri dari: from Mandiri which consists of:
Maksimum Kredit/ Tanggal Perolehan/ Jangka Waktu Pinjaman/
Fasilitas Maximum Credit Acquisition Date Term of Loan Facilities
27 Maret 2012/ 96 bulan (grace period 21 bulan)/
Kredit Investasi 7 Rp 50.500 March 27, 2012 96 months (grace period 21 months) Investment Loan 7
17 Oktober 2013/ 96 bulan (grace period 30 bulan)/
Kredit Investasi 9 Rp 158.000 October 17, 2013 96 months (grace period 30 months) Investment Loan 9
6 Oktober 2014/ 96 bulan (grace period 30 bulan)/
Kredit Investasi 10 Rp 92.500 October 6, 2014 96 months (grace period 30 months) Investment Loan 10
22 April 2015/ 60 bulan/
Kredit Investasi 16 Rp 43.700 April 22, 2015 60 months Investment Loan 16
21 Desember 2015/ 84 bulan (grace period 15 bulan)/
Kredit Investasi 17 Rp 57.000 December 21, 2015 84 months (grace period 15 months) Investment Loan 17
21 Desember 2015/ 60 bulan/
Kredit Investasi 19 Rp 105.000 December 21, 2015 60 months Investment Loan 19
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan These credit facility is used to Air Seperation Plant (ASP), gas
Air Separation Plant (ASP), gas plant dan filling station, plant and filling station financing, additional working capital
tambahan modal kerja untuk pembangunan instalasi gas to finance the construction of medical gas installation and it
medis serta dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,50% bears annual effective interest at 9.50% per annum as of
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. December 31, 2019 and 2018.
341
Page 384
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (continued)
SGI, Entitas Anak (lanjutan) SGI, Subsidiary (continued)
Pada tanggal 26 September 2014, Entitas dan SGI, Entitas On September 26, 2014, the Entity and SGI, Subsidiary,
Anak, memperoleh fasilitas Kredit Investasi dan Kredit obtained investment credit facility and working capital
Modal Kerja dari Mandiri dengan jumlah maksimum facility from Mandiri with a maximum amount of
pinjaman sebesar Rp 250.000 yang ditujukan untuk Rp 250,000, which is used to finance medical gas installation
pembiayaan instalasi gas medis oleh Rumah Sakit rekanan by hospital which is an associate of the Entity and SGI,
Entitas dan SGI, Entitas Anak. Pada tahun 2015, Entitas telah Subsidiary. In 2015, the Entity had been used this facility in
menggunakan fasilitas tersebut dalam bentuk KMK Aflopend form of KMK Aflopend on December 21, 2015 with
pada tanggal 21 Desember 2015 dengan jumlah maksimum a maximum amount of Rp 3,200 and have a term of
sebesar Rp 3.200 dengan jangka waktu pinjaman selama 52 months.
52 bulan.
Fasilitas kredit investasi yang diperoleh dari Mandiri The investment credit facility obtained from Mandiri are
tersebut di atas dijamin dengan jaminan yang sama dengan secured by the same collateral for working capital credit
fasilitas kredit modal kerja dari Mandiri dan bersifat cross facility and are cross collateral and cross default (see Note
collateral dan cross default (lihat Catatan 15). 15).
Pada tahun 2015, SGI, Entitas Anak, memperoleh tambahan In 2015, SGI, Subsidiary, obtained additional working capital
fasilitas kredit modal kerja dari Mandiri dengan jumlah loans facility from Mandiri with maximum limit amounting to
maksimum Rp 44.625, di mana fasilitas yang telah Rp 44,625 which have been used by the Entity are as follows:
digunakan oleh Entitas adalah sebagai berikut:
Maksimum Kredit/ Tanggal Perolehan/ Jangka Waktu Pinjaman/
Fasilitas Maximum Credit Acquisition Date Term of Loan Facilities
KMK Non Revolving Rp 12.500 12 Juni 2015/ 60 bulan/ KMK Non Revolving
June 12, 2015 60 months
KMK Non Revolving Rp 5.365 16 November 2015/ 60 bulan/ KMK Non Revolving
November 16, 2015 60 months
KMK Non Revolving Rp 11.400 25 Februari 2016/ 60 bulan/ KMK Non Revolving
February 25, 2016 60 months
KMK Non Revolving Rp 13.956 6 April 2016/ 60 bulan/ KMK Non Revolving
April 6, 2016 60 months
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan This credit facility is used for finance the steel cylinder and
tabung gas dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar bears annual interest rate at 9.50% per annum as of
9,50% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. December 31, 2019 and 2018.
342
Page 385
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (continued)
SGI, Entitas Anak (lanjutan) SGI, Subsidiary (continued)
Pada tahun 2015, SGI, Entitas Anak, memperoleh tambahan In 2015, SGI, Subsidiary, obtained additional investment
fasilitas kredit investasi dari Mandiri yang terdiri dari: credit facility from Mandiri which consists of:
Maksimum Kredit/ Tanggal Perolehan/ Jangka Waktu Pinjaman/
Fasilitas Maximum Credit Acquisition Date Term of Loan Facilities
22 April 2015/ 78 bulan (grace period 18 bulan)/
Kredit Investasi 12 Rp 31.500 April 22, 2015 78 months (grace period 18 months) Investment Loan 12
21 Desember 2015/ 84 bulan (grace period 15 bulan)/
Kredit Investasi 18 Rp 15.000 December 21, 2015 84 months (grace period 15 months) Investment Loan 18
Fasilitas kredit yang diperoleh dari Mandiri untuk KI 12 dan These credit facilities was obtained from Mandiri for KI 12
KI 18 di atas dijamin dengan: and KI 18 on above are secured by:
- Aset tanah dan bangunan atas nama Arief Harsono, - Land rights and building under the name of Arief
Komisaris Utama, SGI, Entitas Anak, yang terletak Harsono, President Commissioner, SGI, Subsidiary,
di Balikpapan, Langkat, Magelang dan Palimanan located Balikpapan, Langkat, Magelang dan Palimanan
beserta aset-aset mesin dan peralatan yang berada di and machinery and equipment therein.
dalamnya.
- Mesin dan peralatan yang terletak di Boyolali. - Machinery and equipments located in Boyolali.
- Corporate guarantee atas nama Entitas. - Corporate guarantee under the name of the Entity.
- Personal guarantee atas nama Arief Harsono. - Personal guarantee under the name of Arief Harsono.
Jaminan pinjaman untuk KMK Non Revolving, Kredit Loan collateral for KMK Non Revolving, Investment Loan 12
Investasi 12 dan Kredit Investasi 18 tidak terkait dengan and Investment Loan 18 are not cross collateral with other
jaminan fasilitas lainnya dari Mandiri. facilities from Mandiri.
Selama periode pinjaman, SGI, Entitas Anak wajib During the loan period, SGI, Subsidiary shall maintain certain
memelihara rasio keuangan tertentu yaitu current ratio financial ratio which is current ratio minimum 1:1, positive
minimal 1:1, cash flow positif, Debt To Equity Ratio 3:1, Debt cash flow, Debt To Equity Ratio 3: 1, Debt Service Coverage
Service Coverage Ratio 1,2 : 1 . Pada tanggal 31 Desember Ratio 1.2 : 1. On December 31, 2019 and 2018, SGI,
2019 dan 2018, SGI, Entitas Anak telah memenuhi rasio Subsidiary have complied with the required financial ratio.
keuangan tersebut.
Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.278/2019, tanggal Based on letter No. CMB.CM6/MEO.278/2019 as of
11 Maret 2019 SGI, Entitas Anak telah mendapat March 11, 2019 SGI, Subsidiary has received approval to
persetujuan untuk melakukan perubahan anggaran dasar amend the Company's articles of association.
perusahaan.
Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.1598/2019, tanggal Based on letter No. CMB.CM6/MEO.1598/2019 as of
26 Desember 2019 SGI, Entitas Anak telah melunasi fasilitas December 26, 2019 SGI, Subsidiary has paid off the facility
KI 7. KI 7.
343
Page 386
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (continued)
SGI, Entitas Anak (lanjutan) SGI, Subsidiary (continued)
Saldo utang dari Mandiri adalah sebagai berikut: The loan balance from Mandiri are as follows:
2019 2018
Nilai kontraktual 272.248 373.256 Contractual value
Dikurangi beban transaksi yang belum Less unamortized transaction
diamortisasi (1.373) (2.484) cost
Nilai tercatat 270.875 370.772 Carrying amount
SM, Entitas Anak SM, Subsidiary
SM, Entitas Anak, memperoleh fasilitas Kredit Investasi SM, Subsidiary, obtained Investment Credit facility with
dengan batas maksimum pinjaman sebesar Rp 20.000. maximum limit amounting to Rp 20,000. This facility has a
Fasilitas ini mempunyai jangka waktu selama 60 bulan dan term of 60 months and are used to finance the Gas Plant and
digunakan untuk pembiayaan Gas Plant serta dibebani bear annual interest rate at 9.50% per annum as of
bunga efektif tahunan sebesar 9,50% per tahun pada December 31, 2019 and 2018.
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Fasilitas kredit investasi yang diperoleh dari Mandiri The investment credit facility obtained from Mandiri are
tersebut di atas dijamin dengan jaminan yang sama dengan secured by the same collateral for working capital credit
fasilitas kredit modal kerja dari Mandiri dan bersifat cross facility from Mandiri and are cross collateral and cross
collateral dan cross default (lihat Catatan 15). default (see Note 15).
Selama periode pinjaman, SM, Entitas Anak wajib During the loan period, SM, Subsidiary shall maintain certain
memelihara rasio keuangan tertentu yaitu current ratio financial ratio which is current ratio minimum 1:1, positive
minimal 1:1, cash flow positif, Debt To Equity Ratio 3:1, Debt cash flow, Debt To Equity Ratio 3:1, Debt Service Coverage
Service Coverage Ratio 1,2 : 1. Pada tanggal 31 Desember Ratio 1.2:1. On December 31, 2019 and 2018, of SM,
2019 dan 2018, SM, Entitas Anak telah memenuhi rasio Subsidiary have complied with the required financial ratio.
keuangan tersebut.
Saldo utang dari Mandiri adalah sebagai berikut: The loan balance from Mandiri are as follows:
2019 2018
Nilai kontraktual 6.000 11.000 Contractual value
Dikurangi beban transaksi yang Less unamortized transaction
belum diamortisasi (33) (69) cost
Nilai tercatat 5.967 10.931 Carrying amount
344
Page 387
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
Entitas Entity
Entitas memperoleh fasilitas dari BRI, sebagai berikut: The Entity obtained facility from BRI, as follow:
Maksimum Kredit/
Fasilitas Maximum Credit Facilities
Kredit Investasi Rp 174.470 Loan Investment
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing pabrik These facility are used to refinance the construction
pengolahan CO2 di Subang. Fasilitas ini mempunyai jangka investment of CO2 plant in Subang. This credit facility has a
waktu selama 84 bulan dan dibebani bunga efektif tahunan term of 84 months and bears annual interest rate 11.00%
sebesar 11,00% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019 per annum as of December 31, 2019 and 2018.
dan 2018.
Fasilitas pinjaman tersebut di atas dijamin dengan: These credit facilities are secured by:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Cidahu, - Land and building located in Desa Cidahu, Subang (see
Subang (lihat Catatan 13). Note 13).
- Tangki pelanggan (lihat Catatan 13). - Customer storage tank (see Note 13).
- Persediaan barang jadi milik Entitas yang telah diikat - Finished goods inventories of the Entity which is bound
secara fidusia sebesar Rp 1.020 (lihat Catatan 8). fiduciary amounting to Rp 1,020 (see Note 8).
- Piutang proyek milik Entitas yang telah diikat secara - Project receivables of Entity which is bound fiduciary
fidusia sebesar Rp 11.008 (lihat Catatan 6). amounting to Rp 11,008 (see Note 6).
- Personal guarantee atas nama Arief Harsono. - Personal guarantee from Arief Harsono.
Entitas tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BRI The Entity without written approval from BRI is not allowed
tidak diperkenankan untuk: to:
- Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset, dan - Enter into merger, acquisition, sell asset, and go public.
go public.
- Memperoleh pinjaman baru dari Bank atau Lembaga - Obtain new loans from Bank or other Financial
Keuangan lain. Institutions.
- Memberikan pinjaman kepada pemegang saham - Providing loans to stockholders with any reason.
dengan alasan apapun.
- Melunasi dan atau membayar utang kepada pemegang - Settle or pay stockholders loan before BRI loan has been
saham sebelum utang BRI dilunasi. repaid.
- Melakukan pembayaran bunga atas utang kepada - Payment of interest on loans to stockholders.
pemegang saham.
- Melakukan pembagian dividen kepada pemegang - Declare dividend to stockholders except as additional
saham kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan paid in capital of the Entity.
setoran modal disetor Entitas.
- Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada - File for bankruptcy to the court Commerce.
pengadilan Niaga.
- Mengalihkan/ menyerahkan kepada pihak lain, sebagian - Transfer/ handed over to other parties part of all rights
atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul and obligation arising from this credit facility.
berkaitan dengan fasilitas kredit ini.
- Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin - Commit as guarantor of debt or pledge assets of the
utang atau menjaminkan harta kekayaan Entitas kepada Entity to any party.
pihak lain.
- Melakukan penyertaan ke entitas lain. - Held investment to other entity.
- Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan - Held investment, business expansion and sale of assets of
aset Entitas melebihi Rp 10.000. the Entity exceed Rp 10,000.
345
Page 388
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) (lanjutan) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) (continued)
Entitas (lanjutan) Entity (continued)
Entitas telah mendapat persetujuan tertulis On August 2, 2016, the Entity obtained a waiver in writing
pengesampingan pembatasan dari BRI berdasarkan from BRI pursuant to letter No. 183-ADK/DKR-2/08-2016,
surat No.183-ADK/DKR-2/08-2016, tanggal 2 Agustus 2016, dated August 2, 2016 as follow to:
sebagai berikut:
- Melakukan perubahan anggaran dasar, merubah - Make amendments to its Articles of Association,
susunan pengurus, perubahan/pengalihan kepemilikan including amendments to the composition of its
saham, perubahan struktur permodalan; dan shareholders, management and share capital structure;
and
- Melakukan pembagian dividen kepada para pemegang - Distribute dividends to its stockholders, unless such
saham, kecuali dipergunakan kembali sebagai dividends are distributed in the form of shares in the
tambahan setoran modal disetor Entitas. Entity.
Dalam surat tersebut juga ditambahkan syarat negative The above waiver letter also imposes additional negative and
covenants dan affirmative covenants sebagai berikut: affirmative covenants as set out below:
- Negative covenants yaitu melakukan pembagian - Negative covenants is the Entity may not distribute
dividen kepada para pemegang saham yang dividends to shareholders where such distribution will
mengakibatkan DER menjadi diatas 400%. increase its debt to equity ratio to more than 400%.
- Affirmative covenants: - Affirmative covenants:
1) Melakukan pemberitahuan tertulis kepada BRI 1) the Entity will provide a written notice to BRI in the
apabila melakukan perubahan anggaran dasar, event it makes amendments to its Articles of
merubah susunan pengurus, perubahan/pengalihan Association, including amendments to the
kepemilikan saham, perubahan struktur composition of its shareholders, management and
permodalan. share capital structure.
2) Melakukan pemberitahuan tertulis kepada BRI 2) the Entity will provide a written notice to BRI in the
apabila melakukan pembagian dividen kepada para event it distributes dividends to its shareholders and
pemegang saham dan atas pembagian dividen on the dividend distribution does not result DER be
tersebut tidak mengakibatkan DER menjadi diatas above 400%.
400%.
Berdasarkan surat No. R.II.343-OPK/DKD/12/2019, tanggal Based on letter No. R.II.343-OPK/DKD/12/2019, dated
26 Desember 2019 Entitas memperoleh fasilitas KI 1, KI 2, December 26, 2019 the Entity obtained KI 1, KI 2, KI 3 and KI
KI 3 dan KI 4 (refinancing) dari PT Bank Rakyat Indonesia 4 (refinancing) from PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
(Persero) Tbk. Per 31 Desember 2019, Entitas belum As of December 31, 2019 the Entity has not used this facility
menggunakan fasilitas tersebut (lihat Catatan 50). (see Note 50).
Saldo utang dari BRI adalah sebagai berikut: The loan balance from BRI are as follows:
2019 2018
Nilai kontraktual 108.220 133.220 Contractual value
Dikurangi beban transaksi yang
belum diamortisasi - (77) Less unamortized transaction cost
Nilai tercatat 108.220 133.143 Carrying amount
346
Page 389
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) (lanjutan) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) (continued)
SGI, Entitas Anak SGI, Subsidiary
Pada tanggal 3 April 2018, SGI, Entitas Anak, memperoleh On April 3, 2018, SGI, Subsidiary, obtained facility from BRI,
fasilitas dari BRI, sebagai berikut: as follow:
Maksimum Kredit/
Fasilitas Maximum Credit Facilities
Kredit Investasi 1 Rp 368.000 Loan Investment 1
Kredit Investasi 2 SGD 8.200.000 Loan Investment 2
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing Air Separation These facility are used to refinance the Air Separation Plant
Plant (ASP) dan filling station yang dimiliki oleh SGI, Entitas (ASP) and filling station which owned by SGI, subsidairy
anak yang berlokasi di Gresik, Pasuruan, Duri, dan Batam. located at Gresik, Pasuruan, Duri, and Batam. This credit
Fasilitas ini mempunyai jangka waktu selama 60 bulan dan facility has a term of 60 months and bears annual interest
dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,5% per tahun rate at 9.5% per annum in Rupiah Currency and 5%
untuk mata uang Rupiah dan 5% per tahun untuk mata per annum in Singapore Dollar Currency as of
uang Dolar Singapura pada tanggal 31 Desember 2019 December 31, 2019 and 2018.
dan 2018.
Fasilitas pinjaman tersebut di atas dijamin dengan: These credit facilities are secured by:
- Tanah, bangunan, mesin dan peralatan ASP serta Filling - Land, building, machinery and equipments of ASP and
Station yang terletak di Gresik, Batam, Pasuruan dan Filling Station located in Gresik, Batam, Pasuruan and
Duri (lihat Catatan 13). Duri (see Note 13).
- Personal guarantee atas nama Arief Harsono. - Personal guarantee from Arief Harsono.
SGI, Entitas Anak, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu SGI, Subsidiary, without written approval from BRI is not
dari BRI tidak diperkenankan untuk: allowed to:
- Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset dan go - Enter into merger, acquisition, sell asset and go public.
public.
- Memberikan pinjaman kepada pemegang saham - Providing loans to stockholders with any reason.
dengan alasan apapun.
- Melunasi dan atau membayar utang kepada pemegang - Settle or pay stockholders loan with any reason.
saham dengan alasan apapun.
- Melunasi dan atau membayar utang kepada pemegang - Settle or pay stockholders loan before BRI loan has been
saham sebelum utang BRI dilunasi. repaid.
- Melakukan pembagian dividen kepada pemegang - Distribute dividends to shareholders resulting in DER
saham yang mengakibatkan DER menjadi di atas 400% being above 400% unless reused as an additional paid-up
kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan capital of the Entity.
setoran modal disetor Entitas.
- Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada - File for bankruptcy to the court Commerce.
pengadilan Niaga.
- Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian - Transfer/handed over to other parties part of all rights
atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul and obligation arising from this credit facility.
berkaitan dengan fasilitas kredit ini.
- Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin - Commit as guarantor of debt or pledge assets of
utang atau menjaminkan harta kekayaan Entitas kepada the Entity to any party.
pihak lain.
- Melakukan penyertaan ke Entitas lain. - Held investment to other entity.
347
Page 390
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) (lanjutan) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) (continued)
SGI, Entitas Anak (lanjutan) SGI, Subsidiary (continued)
- Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan - Held investment, business expansion and sale of assets of
aset Entitas melebihi Rp 200.000 dalam jangka waktu the Entity exceed Rp 200,000 in a year.
satu tahun.
- Menyewakan aset yang dijaminkan kecuali untuk - Lease the pledge assets except for business operations.
operasional usaha. - Make amendments to its Articles of Association, including
- Melakukan perubahan anggaran dasar, susunan amendments to the composition of its shareholders,
pengurus, kepemilikan saham, struktur permodalan. management and share capital structure.
- Melakukan pembayaran bunga atas utang kepada - Payment of interest on loans to stockholders.
pemegang saham.
Selama periode pinjaman, SGI, Entitas Anak, wajib During the loan period, SGI, Subsidiary, shall maintain certain
memelihara rasio keuangan tertentu yaitu Debt to Equity financial ratio Debt to Equity Ratio maximal 4:1.
Ratio maksimal 4:1.
Berdasarkan surat No. R.II.342-OPK/DKD/12/2019, tanggal Based on letter No R.II.342-OPK/DKD/12/2019, dated
26 Desember 2019 SGI, Entitas Anak memperoleh fasilitas December 26, 2019 SGI, Subsidiary obtained KI 1 and KI 2
KI 1 dan KI 2 (refinancing) dari PT Bank Rakyat Indonesia (refinancing) from PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
(Persero) Tbk. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, As of December 31, 2019, SGI, Subsidiary has not used this
SGI, Entitas Anak belum menggunakan fasilitas tersebut facility (see Note 50).
(lihat Catatan 50).
Saldo utang dari BRI adalah sebagai berikut: The loan balance from BRI are as follows:
2019 2018
Nilai kontraktual 404.540 437.905 Contractual value
Dikurangi beban transaksi yang
belum diamortisasi (1.760) (3.407) Less unamortized transaction cost
Nilai tercatat 402.780 434.498 Carrying amount
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI AGRO) PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI AGRO)
Entitas Entity
Pada tanggal 31 Juli 2018, Entitas memperoleh fasilitas dari On July 31, 2018, the Entity obtained facility from BRI AGRO,
BRI AGRO , sebagai berikut: as follow:
Maksimum Kredit/ Jangka Waktu Pinjaman/
Fasilitas Maximum Credit Term of Loan Facilities
Kredit Investasi Rp 150.000 96 bulan / 96 months Loan Investment
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing bangunan pabrik This facility is used to refinance the construction investment
ASP( Air Separation Plant) beserta mesin dan peralatannya of plant Air Separation Plant (ASP) located in Cibitung and
yang berlokasi di Cibitung dan Cakung. Fasilitas ini dibebani Cakung. This credit facility has bears annual interest rate at
bunga efektif tahunan sebesar 10,25% per tahun pada 10.25% per annum as of December 31, 2019 and 2018.
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
348
Page 391
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI AGRO) PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI AGRO)
(lanjutan) (continued)
Entitas (lanjutan) Entity (continued)
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan: These credit facilities are secured by:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sukadanau - Land and building located in Desa Sukadanau Kecamatan
Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (lihat Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (see Note 13).
Catatan 13).
- Mesin dan peralatan termasuk tangki backup N2 dan - Machine and equipment including backup tanki N2 and
flat bottom tank dan storage tank horizontal (CO2) Flat bottom tank dan storange tanki horizontal (CO2)
termasuk instalasi listrik (lihat Catatan 13). Including Installation electrical (see Note 13).
- Piutang proyek milik Entitas yang telah diikat secara - Project receivables of Entity which is bound fiduaciary
fidusia sebesar Rp 25.000 (lihat Catatan 6). amounting to Rp 25,000 (see Note 6).
- Persediaan barang jadi milik Entitas yang telah diikat - Finished goods inventories of the Entity which is bound
secara fidusia sebesar Rp 150.000 (lihat Catatan 8). fiduciary amounting to Rp 150,000 (see Note 8).
Saldo utang dari BRI AGRO adalah sebagai berikut: The loan balance from BRI AGRO are as follows:
2019 2018
Nilai kontraktual 144.375 149.063 Contractual value
Dikurangi beban transaksi yang
belum diamortisasi (376) (445) Less unamortized transaction cost
Nilai tercatat 143.999 148.618 Carrying amount
PT Bank Syariah Mandiri PT Bank Syariah Mandiri
Entitas Entity
Entitas memperoleh tambahan fasilitas dari BSM sebagai The Entity obtained additional facility from BSM as follows:
berikut:
Maksimum Kredit/ Jangka Waktu Pinjaman/
Fasilitas Maximum Credit Term of Loan Facility
Pembiayaan Non Revolving 120 bulan/ Financing Non Revolving
(Musyarakah Muttanaqishah) Rp 34.000 120 months (Musyarakah Muttanaqishah)
8 tahun (grace period
Pembiayaan Line Facility 30 bulan)/ Financing Line Facility
Cash Loan/Non Cash Loan 8 years (grace period Cash Loan/Non Cash Loan
(Al-Murabahah, Wakalah) Rp 200.000 30 months) (Al-Murabahah, Wakalah)
Fasilitas pembiayaan Line Cash Loan/ Non Cash Loan Facility This financing Line Facility Cash Loan/ Non Cash Loan is used
ini digunakan untuk pembelian mesin-mesin, tangki, sarana to purchase machinery, storage tank, marketing, distribution
pemasaran, distribusi pengembangan pabrik Air Separation infrastucture for development of Air Separation Plant (ASP).
Plant (ASP). Margin atas pembiayaan ini adalah The margin for this financing at 10.00% - 11.25% per annum
10,00% - 11,25% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019 as of December 31, 2019 and 2018.
dan 2018.
349
Page 392
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
PT Bank Syariah Mandiri (BSM) (lanjutan) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) (continued)
Entitas (lanjutan) Entity (continued)
Fasilitas pembiayaan Non Revolving digunakan untuk Financing Non Revolving facility is used to purchase office
pembelian ruang kantor. Margin atas pembiayaan ini adalah building.The margin for this financing at 9.75% per annum of
9,75% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. December 31, 2019 and 2018.
Fasilitas pinjaman tersebut di atas dijamin dengan: These credit facilities are secured by:
- Ruang kantor gedung “The Samator” lantai 16, yang - Office Building “The Samator” on 16 floor, located in
terletak di Kedung Baruk, Surabaya (lihat Catatan 13). Kedung Baruk, Surabaya (see Note 13).
- Tanah, bangunan beserta peralatan Air Separation Plant - Land, building, and Air Separation Plant (ASP), machinery,
(ASP), mesin, sarana pemasaran dan distribusi serta distribution infrasctucture and storage tank of ASP, located
tangki ASP, yang terletak di Medan (lihat Catatan 13). in Medan (see Note 13).
- Persediaan milik Entitas yang telah diikat fidusia sebesar - Inventories of the Entity which is bound fiduciary
Rp 400 (lihat Catatan 8). amounting to Rp 400 (see Note 8).
- Piutang milik Entitas yang telah diikat fidusia sebesar - Receivables of the Entity which is bound fiduciary
Rp 56.000 (lihat Catatan 6). amounting to Rp 56,000 (see Note 6).
- Personal guarantee atas nama Heyzer Harsono, Rasid - Personal guarantee from Heyzer Harsono, Rasid Harsono
Harsono dan Arief Harsono. and Arief Harsono.
Selama periode pinjaman Entitas wajib memelihara rasio During the loan periode the Entity must maintain certain
keuangan tertentu yaitu debt to equity ratio maksimal 3 : 1 financial ratios, debt to equity ratio, maximum of 3 : 1 and
dan EBITDA terhadap beban bunga minimal 1,5 : 1. Pada EBITDA to interest expense, minimum of 1.5 : 1.
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Entitas telah As of December 31, 2019 and 2018, the Entity has complied
memenuhi rasio keuangan tersebut. with the required financial ratios.
Entitas juga tidak diperkenankan untuk: The Entity is also not allowed to:
- Melakukan pembelian/penambahan aset kendaraan atau - Purchase new vehicles or buildings over Rp 10,000.
rumah di atas Rp 10.000.
- Merubah anggaran dasar, susunan pengurus, pemegang - Amend the Article of Association, the members of the
saham dan struktur modal. board, stockholder, and capital structure.
- Melunasi utang kepada pemegang saham dan membayar - Settle payable to stockholder, and declare dividends.
dividen.
- Mengeluarkan pernyataan berutang dalam bentuk - Issued note payable in the form of loan, lease or guarantee
pinjaman, penyewaan atau garansi kepada pihak lain. to other parties.
- Meminta pembiayaan baru atau tambahan dari bank atau - Ask for new or additional financing from bank or other
lembaga pembiayaan lainnya atas proyek yang sama. financing entities on the same projects.
- Membubarkan Entitas, merger, akuisisi dan mohon - Dissolve the Entity, enter into merger, acquisition and file
dinyatakan pailit kepada instasi yang berwenang. banckruptcy to the authorities.
- Melakukan penjualan atau mengalihkan kepemilikan - Sell or transfer of ownership of part or all of the Entity’s
sebagian atau seluruh aset Entitas. assets.
- Menjaminkan, menjual atau membebani dengan - Pledge, sell, or expensing with duty, of part or all of the
kewajiban seluruh atau sebagian aset Entitas termasuk assets of the Entity, including earned and unearned
pendapatan yang telah dan akan diterima. revenue.
350
Page 393
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
20. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan) 20. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
PT Bank Syariah Mandiri (BSM) (lanjutan) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) (continued)
Entitas (lanjutan) Entity (continued)
2019 2018
Pembiayaan Al – Murabahah Pembiayaan Al – Murabahah
Wakalah Wakalah
PT Bank Syariah Mandiri 114.094 145.202 PT Bank Syariah Mandiri
Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan Musyarakah
Muttanaqishah Muttanaqishah
PT Bank Syariah Mandiri 33.770 33.885 PT Bank Syariah Mandiri
Nilai kontraktual 147.864 179.087 Contractual value
PT Bank CIMB Niaga PT Bank CIMB Niaga
Entitas memperoleh fasilitas dari CIMB Niaga sebagai The Entity obtained facility from CIMB Niaga as follows:
berikut:
Maksimum Kredit/ Jangka Waktu Pinjaman/
Fasilitas Maximum Credit Term of Loan Facility
Pembiayaan Musyarakah 5 tahun (grace period 30 bulan)/ Musyarakah Mutanaqishah
Mutanaqishah Rp 100.000 5 years (grace period 30 months) financing
Fasilitas pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah digunakan Financing line facility Musyarakah Mutanaqishah is used to
untuk pembiayaan Capital Expenditures (CAPEX). Margin Capital Expenditures (CAPEX). The margin for this financing at
atas pembiayaan ini adalah 9,75% per tahun pada tanggal 9.75% per annum as of December 31, 2019 and 2018.
31 Desember 2019 dan 2018.
Jaminan pinjaman tersebut bersifat cross collateral dengan Loan collateral are cross collateral with other credit facilities
fasilitas kredit lainnya yang diperoleh dari CIMB (lihat obtained from CIMB (see Note 15).
Catatan 15).
Saldo utang atas fasilitas pinjaman ini adalah sebesar The balance of this loan facility amounting to Rp 88,641 and
Rp 88.641 dan Rp 30.417 pada tanggal 31 Desember 2019 Rp 30,417 as of December 31, 2019 and 2018.
dan 2018.
351
Page 394
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
21. UTANG SEWA PEMBIAYAAN 21. FINANCE LEASES LIABILITIES
Akun ini merupakan utang sewa pembiayaan dari: This account represents financial leases liabilities from:
2019 2018
Pihak ketiga: Third parties:
PT Mitsubishi UFJ 103.348 59.051 PT Mitsubishi UFJ
PT Dipo Star Finance 53.870 54.002 PT Dipo Star Finance
PT Hino Finance Indonesia 14.230 3.814 PT Hino Finance Indonesia
Sub-jumlah 171.448 116.867 Sub-total
Pihak berelasi (lihat Catatan 40): Related party (see Note 40):
PT Satyadhika Bakti 12.192 2.361 PT Satyadhika Bakti
Jumlah 183.640 119.228 Total
Dikurangi bagian yang jatuh tempo Less current maturities
dalam satu tahun 51.119 32.635 portion
Bagian jangka panjang 132.521 86.593 Long-term portion
Entitas dan Entitas Anak mengadakan perjanjian aset The Entity and Subsidiary’s entered into a finance lease
pembiayaan untuk pembelian mesin dan peralatan, agreement for the acquisition of machine and equipment,
kendaraan dan tangki dengan PT Satyadhika Bakti (pihak vehicles and storage tank with PT Satyadhika Bakti (related
berelasi), PT Dipo Star Finance, PT Hino Finance Indonesia party), PT Dipo Star Finance, PT Hino Finance Indonesia and
dan PT Mitsubishi UFJ dengan jangka waktu 3 (tiga) sampai PT Mitsubishi UFJ Indonesia with agreement period of 3
dengan 5 (lima) tahun. Utang ini dijamin dengan aset mesin (three) to 5 (five) years. This loan is secured with machine and
dan peralatan, kendaraan dan tanki milik Entitas dan equipment, vehicles and storage tanks of the Entity and
Entitas Anak yang diperoleh dari perjanjian tersebut subsidiary which is obtained from this agreements
(lihat Catatan 13). (see Note 13).
Pada tahun 2019, Entitas menandatangani perjanjian sale In 2019, the Entity entered into sale and lease back
and lease back transactions dengan PT Dipo Star Finance, transactions with PT Dipo Star Finance, PT Satyadhika Bakti
PT Satyadhika Bakti dan PT Mitsubishi UFJ untuk aset tangki and PT Mitsubishi UFJ for storage tank and vehicle
dan kendaran sebesar Rp 73.559. Transaksi tersebut amounting Rp 73,559 The transaction consists of 48-60
terutang sebesar Rp 66.203 untuk 48-60 kali angsuran serta installments of Rp 66,203 with annual interest rate at 5.37%-
dibebani bunga per tahun sebesar 5,37%-11,25%. Transaksi 11.25%. This transaction raises deferred gain on sale and
ini menimbulkan laba ditangguhkan atas transaksi jual dan leaseback transaction of assets under financial leases
sewa-balik aset sewa pembiayaan sebesar Rp 7.639 amounting to Rp 7,639 (see Note 13).
(lihat Catatan 13).
Pada tahun 2019, SGI, Entitas Anak menandatangani In 2019, SGI, Subsidiary entered into sale and lease back
perjanjian sale and lease back transactions dengan PT Dipo transactions with PT Dipo Star Finance and PT Mitsubishi UFJ
Star Finance dan PT Mitsubishi UFJ untuk aset tangki dan for storage tank and vehicle amounting Rp 14,823. The
kendaran sebesar Rp 14.823. Transaksi tersebut terutang transaction consists of 48-60 installments of Rp 13,341 with
sebesar Rp 13.341 untuk 48-60 kali angsuran serta dibebani annual interest rate at 5.4% – 6.8%. This transaction raises
bunga per tahun sebesar 5,4%. – 6,8% Transaksi ini deferred gain on sale and leaseback transaction of assets
menimbulkan laba ditangguhkan atas transaksi jual dan under financial leases amounting to Rp 1,996 (see Note 13).
sewa-balik aset sewa pembiayaan sebesar Rp 1.996
(lihat Catatan 13).
Pada tahun 2018, Entitas menandatangani perjanjian sale In 2018, the Entity entered into sale and lease back
and leaseback transactions dengan PT Dipo Star Finance transactions with PT Dipo Star Finance and
dan PT Mitsubishi UFJ untuk aset tangki dan kendaraan PT Mitsubishi UFJ for tank and vehicle amounting to
sebesar Rp 93.967. Transaksi tersebut terutang Rp 84.570 Rp 93,967. The transaction consists of 36-60 installments of
untuk 36 - 60 kali angsuran serta dibebani bunga per tahun Rp 84,570 with annual interest rate at 5.79% - 6.27%.This
sebesar 5,79% - 6,27%. Transaksi ini menimbulkan laba transaction raised deferred gain on sale and leaseback
ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa transaction of assets under financial leases amounting to
pembiayaan sebesar Rp 11.822 (lihat Catatan 13). Rp 11,822 (see Note 13).
352
Page 395
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
21. UTANG SEWA PEMBIAYAAN (lanjutan) 21. FINANCE LEASES LIABILITIES (continued)
Pada tahun 2018, SGI, Entitas Anak menandatangani In 2018, SGI, Subsidiary entered into sale and lease back
perjanjan sales and leaseback transaction dengan PT Dipo transactions with PT Dipo Star Finance for vehicle amounting
Star Finance sebesar Rp 14.475. Transaksi tersebut terutang to Rp 14,475. The transaction consists of 48 installments of
sebesar Rp 13.028 untuk 48 kali angsuran serta dibebani Rp 13,028 with annual interest rate at 5.4% - 6.8%. This
bunga per tahun sebesar 5,4% - 6,8%. Transaksi ini transaction raised deferred gain on sale and leaseback
menimbulkan laba ditangguhkan atas transaksi jual dan transaction of assets under financial leases amounting to
sewa balik aset sewa pembiayaan sebesar Rp 3.140 Rp 3,140 (see Note 13).
(lihat Catatan 13).
Mutasi beban amortisasi atas laba ditangguhkan atas Movement of amortization expense on deferred gain on sale
transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan adalah and leaseback transaction of assets under finance lease are
sebagai berikut: as follows:
2019 2018
Saldo awal tahun 15.510 4.422 Beginning balance
Laba ditangguhkan atas transaksi jual Deferred gain on sale and
dan sewa-balik aset sewa leaseback transaction of assets under
pembiayaan (lihat Catatan 13) 9.635 14.962 finance lease (see Note 13)
Amortisasi atas laba ditangguhkan
atas transaksi jual dan sewa-balik Amortization expense on deferred
aset sewa pembiayaan (lihat gain on sale and leaseback transaction of
Catatan 34) (5.257) (3.874) assets under finance lease (see Note 34)
Jumlah 19.888 15.510 Total
Pembayaran utang minimum di masa yang akan datang Minimum lease payments in the next period according to the
berdasarkan perjanjian utang sewa pembiayaan adalah agreement are as follows:
sebagai berikut:
2019 2018
Tahun Years
2019 - 44.860 2019
2020 69.627 37.971 2020
2021 62.408 30.877 2021
2022 49.196 23.891 2022
2023 30.183 10.341 2023
2024 13.846 - 2024
Jumlah pembayaran minimum 225.260 147.940 Total minimum payment
Dikurangi bagian bunga 41.620 28.712 Less interest portion
Jumlah utang sewa pembiayaan - neto 183.640 119.228 Total finance leases liabilities - net
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 51.119 32.635 Less current maturities portion
Bagian jangka panjang 132.521 86.593 Long-term portion
353
Page 396
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
21. UTANG SEWA PEMBIAYAAN (lanjutan) 21. FINANCE LEASES LIABILITIES (continued)
Tidak terdapat utang sewa kontijensi dalam perjanjian sewa There is no contigent lease payables according to lease
pembiayaan. Entitas dan Entitas Anak mempunyai hak agreement. The Entity and Subsidiaries have the right to
untuk membeli barang dan dapat memilih untuk purchase goods and to renew the agreements. For that
memperbaharui perjanjian. Atas hal tersebut, Entitas dan matter, the Entity and Subsidiaries shall declare the choice of
Entitas Anak wajib menyatakan pilihannya paling sedikit at least 30 (thirty) days before the term of lease expires and
30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu sewa pembiayaan if within that time limit the Entity and Subsidiaries do not
berakhir dan jika dalam batas waktu itu tidak menentukan determine, then the Entity and Subsidiaries are deemed have
pilihannya, maka Entitas dan Entitas Anak dianggap telah chosen the option to purchase goods, There is no significant
memilih opsi untuk membeli barang tersebut. Tidak restriction imposed in the lease agreement.
terdapat pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam
perjanjian sewa tersebut.
22. UTANG LEMBAGA KEUANGAN 22. FINANCIAL INSTITUTION LOANS
Akun ini merupakan utang lembaga keuangan dari: This account represents financial institution loans from:
2019 2018
PT Bank Central Asia Finance 2.059 3.371 PT Bank Central Asia Finance
PT Mandiri Tunas Finance 309 643 PT Mandiri Tunas Finance
PT CIMB Niaga Auto Finance 66 111 PT CIMB Niaga Auto Finance
PT Bank Jasa Jakarta - 90 PT Bank Jasa Jakarta
Sub-jumlah 2.434 4.215 Sub-total
Dikurangi bagian yang jatuh tempo Less current maturities
dalam satu tahun 1.280 1.794 portion
Bagian jangka panjang 1.154 2.421 Long-term portion
Entitas dan Entitas Anak menandatangani perjanjian The Entity and Subsidiaries entered into a financing
pembiayaan dengan lembaga keuangan untuk pembelian agreement with financial institutions for the acquisition of
kendaraan dengan PT Bank Central Asia Finance, vehicles with PT Bank Central Asia Finance, PT Bank Jasa
PT Bank Jasa Jakarta, PT Mandiri Tunas Finance, dan Jakarta, PT Mandiri Tunas Finance, and PT CIMB Niaga Auto
PT CIMB Niaga Auto Finance. Pinjaman ini dibebani bunga Finance. These agreements bears interest rate at
sebesar 3,11%-12,78% per tahun. Fasilitas pinjaman ini akan 3.11%-12.78% per annum. These facilities will mature within
jatuh tempo dalam waktu 3 sampai dengan 5 tahun dan 3 to 5 years and secured with the vehicles (see Note 13).
dijamin dengan aset kendaraan tersebut (lihat Catatan 13).
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Entitas dan As of December 31, 2019 and 2018, the Entity and
Entitas Anak melakukan pembayaran pokok atas fasilitas Subsidiary’s had paid the principal on these loan facilities
pinjaman masing-masing sebesar Rp 1.781 dan Rp 2.766. amounting to Rp 1,781 and Rp 2,766, respectively.
354
Page 397
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
23. UTANG OBLIGASI 23. BONDS PAYABLE
Akun ini terdiri dari: Thiss account consists of:
2019 2018
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Continuing Bonds I Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2017 – Industri Phase I Year 2017 –
Seri A 45.000 45.000 Series A
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Continuing Bonds I Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2017 – Industri Phase I Year 2017 –
Seri B 19.000 19.000 Series B
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Continuing Bonds I Aneka Gas
Industri Tahap II Tahun 2017 – Industri Phase II Year 2017 –
Seri A 195.000 195.000 Series A
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Continuing Bonds I Aneka Gas
Industri Tahap II Tahun 2017 – Industri Phase II Year 2017 –
Seri B 61.000 61.000 Series B
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Continuing Bonds I Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2019– Industri Phase III Year 2019 –
Seri A 164.000 - Series A
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Continuing Bonds I Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2019– Industri Phase III Year 2019 –
Seri B 16.000 - Series B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Continuing Sukuk Ijarah I
Gas Industri Tahap I Tahun 2017 Aneka Gas Industri Phase I Year
– Seri A 147.000 147.000 2017 – Series A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Continuing Sukuk Ijarah I
Gas Industri Tahap I Tahun 2017 Aneka Gas Industri Phase I Year
– Seri B 99.000 99.000 2017 – Series B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Continuing Sukuk Ijarah I
Gas Industri Tahap II Tahun 2017 Aneka Gas Industri Phase II
– Seri A 107.000 107.000 Year 2017 – Series A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Continuing Sukuk Ijarah I
Gas Industri Tahap II Tahun 2017 Aneka Gas Industri Phase II
– Seri B 37.000 37.000 Year 2017 – Series B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Continuing Sukuk Ijarah I
Gas Industri Tahap III Tahun Aneka Gas Industri Phase III Year
2019 – Seri A 110.000 - 2019 – Series A
Jumlah 1.000.000 710.000 Total
Dikurangi beban emisi Less deferred issuance cost
ditangguhkan (setelah dikurangi (after deduction of accumulated
akumulasi amortisasi sebesar amortization amounting to
Rp 7.970 dan Rp 10.787 pada Rp 7,970 and Rp 10,787 in 2019
tahun 2019 dan 2018) 6.580 7.277 and 2018)
Jumlah 993.420 702.723 Total
Dikurangi bagian yang jatuh tempo Less current maturities of
dalam satu tahun 491.906 - long-term debts
Bagian jangka panjang 501.514 702.723 Long-term portion
355
Page 398
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
23. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 23. BONDS PAYABLE (continued)
Mutasi akumulasi amortisasi atas beban emisi ditangguhkan Mutation of accumulated amortization of deferred issuance
adalah sebagai berikut: cost are as follows:
2019 2018
Saldo awal tahun 10.787 7.953 Beginning balance
Beban emisi atas Obligasi dan Issuance cost of fully paid Bonds and
Sukuk Ijarah yang telah lunas (7.284) - Sukuk Ijarah
Pembebanan tahun berjalan (lihat
Catatan 37) 4.467 2.834 Expense for current year (see Note 37)
Saldo akhir tahun 7.970 10.787 Ending balance
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun Continuing Bond I Aneka Gas Industri Phase I Year 2017
2017
Pada tanggal 6 Juni 2017, Entitas menerbitkan Obligasi On June 6, 2017, the Entity issued Continuing Bond I Aneka
Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 yang Gas Industri Phase I Year 2017 which consists of 2 Series:
terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah pokok obligasi Seri A sebesar Rp 45.000 dengan 1. Series A bond principal with nominal value of Rp 45,000,
tingkat bunga tetap sebesar 9,90% per tahun, berjangka with fixed interest rate at 9.90% per annum, have a term
waktu 3 (tiga) tahun, pada tanggal 6 Juni 2020. of 3 (three) years, due on June 6, 2020.
2. Jumlah pokok obligasi Seri B sebesar Rp 19.000 dengan 2. Series B bond principal with nominal value of Rp 19,000
tingkat bunga tetap sebesar 10,35% per tahun, with fixed interest rate at 10.35% per annum, have a term
berjangka waktu 5 (lima) tahun, pada tanggal 6 Juni of 5 (five) years, due on June 6, 2022.
2022.
Obligasi ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta sarana This bonds are secured with land and building with other
pelengkap lainnya yang terletak di Cikarang, Jawa Barat supporting installation which is located in Cikarang, West Java
dengan SHGB No. 1208 seluas 15.148 m2 dengan nilai with SHGB No. 1208 of 15,148 m2 with minimum total value of
jaminan sebesar 50% dari nilai pokok obligasi 50% from obligation principal value (see Note 13).
(lihat Catatan 13).
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun Continuing Bond I Aneka Gas Industri Phase II Year 2017
2017
Pada tanggal 5 Desember 2017, Entitas menerbitkan Obligasi On December 5, 2017, the Entity issued Continuing Bond I
Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 yang Aneka gas Industri Phase II Year 2017 which consists of
terdiri dari 2 seri: 2 Series:
1. Jumlah pokok obligasi Seri A sebesar Rp 195.000 1. Series A bond principal with nominal value of Rp 195,000,
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,5% per tahun, with fixed interest rate at 9.5% per annum, have a term of
berjangka waktu 3 (tiga) tahun, pada tanggal 3 (three) years, due on December 5, 2020.
5 Desember 2020.
2. Jumlah pokok obligasi Seri B sebesar Rp 61.000 dengan 2. Series B bond principal with nominal value of Rp 61,000
tingkat bunga tetap sebesar 9,9% per tahun, berjangka with fixed interest rate at 9.9% per annum, have a term of
waktu 5 (lima) tahun, pada tanggal 5 (five) years, due on December 5, 2022.
5 Desember 2022.
356
Page 399
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
23. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 23. BONDS PAYABLE (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Continuing Bond I Aneka Gas Industri Phase II Year 2017
Tahun 2017 (lanjutan) (continued)
Obligasi ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta sarana This bond are secured with land and building with other
pelengkap lainnya yang terletak di Taman, Sidoarjo, Jawa supporting installation which is located in Taman, Sidoarjo,
Timur dengan SHGB No. 288 seluas 37.925 m2 dengan nilai East Java with SHGB No. 288 of 37,925 m2 with minimum
jaminan sebesar 50% dari nilai pokok obligasi total value of 50% from obligation principal value
(lihat Catatan 13). (see Note 13).
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Bonds interest is paid quartely (3 months) from issuance date.
tanggal Emisi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Based on the monitoring result of Bonds by PT Fitch Ratings
Indonesia melalui Surat No. 124/DIR/RAT/V/2018, tanggal Indonesia No. 124/DIR/RAT/V/2018, dated May 14, 2018 and
14 Mei 2018 dan No. 39/DIR/RAT/II/2019, tanggal No. 39/DIR/RAT/II/2019, dated February 28, 2019, the
28 Februari 2019, Obligasi berkelanjutan Tahap I dan II Continuing Bond Phase I and II was rated as A-(idn).
tersebut telah mendapat A-(idn).
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Continuing Bond I Aneka Gas Industri Phase III Year 2019
Tahun 2019
Pada tanggal 15 Maret 2019, Entitas menerbitkan Obligasi On March 15, 2019, the Entity issued Continuing Bond I Aneka
Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 gas Industri Phase III Year 2019 which consists of 2 Series:
yang terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah pokok obligasi Seri A sebesar Rp 164.000 1. Series A bond principal with nominal value of Rp 164,000,
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun, with fixed interest rate at 11% per annum, have a term of
berjangka waktu 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 19 Maret 3 (three) years, due on March 19, 2022.
2022.
2. Jumlah pokok obligasi Seri B sebesar Rp 16.000 dengan 2. Series B bond principal with nominal value of Rp 16,000
tingkat bunga tetap sebesar 11,5% per tahun, berjangka with fixed interest rate at 11.5% per annum, have a term
waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal 19 Maret 2024. of 5 (five) years, due on March 19, 2024.
Obligasi ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta sarana This bond are secured with land and building with other
pelengkap lainnya yang terletak di Cakung, Jakarta Timur supporting installation which is located in Cakung, Jakarta
dengan SHGB No. 209 seluas 4.950 m2 dengan nilai jaminan Timur with SHGB No. 209 of 4,950 m2 with minimum total
sebesar 50% dari nilai pokok obligasi (lihat Catatan 13). value of 50% from obligation principal value (see Note 13).
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Bonds interest is paid quartely (3 months) from issuance date.
tanggal Emisi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Based on the monitoring result of Bonds by PT Fitch Ratings
Indonesia melalui Surat No. 39/DIR/RAT/II/2019, tanggal Indonesia No. 39/DIR/RAT/II/2019, dated February 28, 2019,
28 Februari 2019, Obligasi berkelanjutan Tahap III tersebut the Continuing Bond Phase III was rated as A-(idn).
telah mendapat A-(idn) .
357
Page 400
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
23. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 23. BONDS PAYABLE (continued)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Continuing Sukuk Ijarah I Aneka Gas Industri Phase I Year
Tahun 2017 2017
1. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 147.000 1. Series A with nominal value of Rp 147,000 with Annual
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 14.553 Fixed Ijarah Return of Rp 14,553 per annum or Rp 99 for
per tahun atau Rp 99 untuk setiap kelipatan Rp 1.000 each Rp 1,000 per year from nominal value Series A,
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, have a term of 3 (three) years, due on June 6, 2020.
berjangka waktu selama 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal
6 Juni 2020.
2. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp 99.000 2. Series B with nominal value of Rp 99,000 with Annual
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 10.247 Fixed Ijarah Return of Rp 10,247 per annum or Rp 104 for
per tahun Rp 104 untuk setiap kelipatan Rp 1.000 per each Rp 1,000 per year from nominal value Series B, have
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, berjangka a term of 5 (five) years, due on June 6, 2022.
waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal 6 Juni 2022.
Sukuk Ijarah ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta This Sukuk Ijarah are secured with land and building with
sarana pelengkap lainnya yang terletak di Taman, Sidoarjo, other supporting installation which is located in Taman,
Jawa Timur dengan SHGB No. 287 seluas 18.000 m2 dan Sidoarjo, East Java with SHGB No. 287 of 18,000 m2 and
mesin serta peralatannya dengan nilai jaminan sebesar 50% machinery and equipment with minimum total value of 50%
dari nilai sisa imbalan ijarah (lihat Catatan 13). from nominal amount sukuk ijarah (see Note 13).
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Continuing Sukuk Ijarah I Aneka Gas Industri Phase II Year
Tahun 2017 2017
Pada tanggal 5 Desember 2017, Entitas menerbitkan Sukuk On December 5, 2017, the Entity issued Continuing Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun Ijarah I Aneka Gas Industri Phase II Year 2017 which is consist
2017 yang terdiri dari 2 seri: of 2 series:
1. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 107.000 1. Series A with nominal value of Rp 107,000 with Annual
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 10.165 Fixed Ijarah Return of Rp 10,165 per annum or Rp 95 for
per tahun atau Rp 95 untuk setiap kelipatan Rp 1.000 each Rp 1,000 per year from nominal value Series A, have
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, a term of 3 (three) years, due on December 5, 2020.
berjangka waktu selama 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal
5 Desember 2020.
2. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp 37.000 2. Series B with nominal value of Rp 37,000 with Annual
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 3.663 Fixed Ijarah Return of Rp 3,663 per annum or Rp 99 for
per tahun atau Rp 99 untuk setiap kelipatan Rp 1.000 each Rp 1,000 per year from nominal value Series B, have
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, a term of 5 (five) years, due on December 5, 2022.
berjangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal
5 Desember 2022.
Sukuk Ijarah ini juga dijamin dengan tanah, bangunan, This Sukuk Ijarah are secured with land, building, other
sarana pelengkap lainnya yang terletak di Kampar, Riau supporting installation, which is located in Kampar, Riau, with
dengan SHGB No. 5309 seluas 4.190 m2 serta dijamin SHGB No. 5309 of 4,190 m2 and secured with the same
dengan jaminan yang sama untuk Obligasi Berkelanjutan I collateral as Continuing Bonds I Aneka Gas Industri Phase II
Aneka Gas Industri Tahap II dengan nilai jaminan sebesar with minimum total value of 50% from sukuk ijarah principal
50% dari nilai pokok sukuk ijarah (lihat Catatan 13). value (see Note 13).
358
Page 401
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
23. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 23. BONDS PAYABLE (continued)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Continuing Sukuk Ijarah I Aneka Gas Industri Phase II Year
Tahun 2017 (lanjutan) 2017 (continued)
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan Ijarah Benefit installment is paid quarterly (3 months) from
(3 bulan) sejak tanggal Emisi. issuance date.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Based on the monitoring result of Bonds by PT Fitch Ratings
Indonesia melalui Surat No. 124/DIR/RAT/V/2018, tanggal Indonesia No. No 124/DIR/RAT/V/2018, dated May 14, 2018,
14 Mei 2018, Sukuk Ijarah berkelanjutan Tahap I dan II the Continuing Sukuk Ijarah Phase I and II was rated as A-
tersebut telah mendapat A-(idn). (idn).
Hasil penawaran Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah The proceeds of Continuing Bonds and Continuing Sukuk
Berkelanjutan, setelah dikurangi beban penjaminan dan offering, less guarantee and issuance cost, are used for the
emisi, digunakan Entitas untuk pelunasan Obligasi Aneka Gas repayments of Bonds of Aneka Gas Industri II Year 2012 and
Industri II Tahun 2012 dan Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Sukuk Ijarah of Aneka Gas Industri II Year 2012 and reduction
Tahun 2012 dan digunakan untuk penurunan pinjaman utang of bank loan.
bank.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Continuing Sukuk Ijarah I Aneka Gas Industri Phase III
Tahun 2019 Year 2019
Pada tanggal 15 Maret 2019, Entitas menerbitkan Sukuk On March 15, 2019, the Entity issued Continuing Sukuk Ijarah I
Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun Aneka Gas Industri Phase III Year 2019 which is consist of:
2019 yang terdiri dari:
1. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 110.000 1. Series A Ijarah with nominal value of Rp 110,000 with
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 12.100 per Annual Fixed Ijarah Return of Rp 12,100 per annum or
tahun atau Rp 110 untuk setiap kelipatan Rp 1.000 per Rp 110 for each Rp 1,000 per year from nominal value
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, berjangka series A, have a term of 3 (three) years, due on
waktu selama 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal March 19, 2022.
19 Maret 2022.
Sukuk Ijarah ini juga dijamin dengan tanah, bangunan, This Sukuk Ijarah are secured with land, building, other
sarana pelengkap lainnya yang terletak di Cakung, Jakarta supporting installation, which is located in Cakung, Jakarta
Timur dengan SHGB No. 209 seluas 4.950 m2 serta dijamin Timur, with SHGB No. 209 of 4,950 m2 and secured with the
dengan jaminan yang sama untuk Obligasi Berkelanjutan I same collateral as Continuing Bonds I Aneka Gas Industri
Aneka Gas Industri Tahap III dengan nilai jaminan sebesar Phase III with minimum total value of 50% from sukuk ijarah
50% dari nilai pokok sukuk ijarah (lihat Catatan 13). principal value (see Note 13).
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) Ijarah Benefit Installment is paid quarterly (3 months) from
sejak tanggal Emisi. issuance date.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Based on the monitoring result of Bonds by PT Fitch Ratings
Indonesia melalui Surat No. 39/DIR/RAT/II/2019, tanggal Indonesia No. 39/DIR/RAT/II/2019, dated February 28, 2019,
28 Februari 2019, Sukuk Ijarah berkelanjutan Tahap III the Continuing Sukuk Ijarah Phase IIII was rated as A-(idn).
tersebut telah mendapat A-(idn).
Entitas dapat melakukan pembelian kembali Obligasi atau The Entity is able to buy back Bonds or Sukuk, one year after
Sukuk setelah satu tahun dari tanggal penjatahan. the allotment date.
359
Page 402
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
24. LIABILITAS MANFAAT KARYAWAN 24. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
Berdasarkan penilaian aktuaria yang dilakukan oleh Based on the actuarial valuation by PT Sigma Prima
PT Sigma Prima Solusindo, aktuaris independen, dengan Solusindo, an independent actuary, using the ”Projected Unit
menggunakan metode “Projected Unit Credit”, Entitas dan Credit” method, the Entity and Subsidiaries recorded a
Entitas Anak mencatat imbalan pasti atas uang pesangon, defined benefit to severance pay, gratuity and compensation
uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian kepada benefits to employees amounting to Rp 63,252 and Rp 53,271
karyawan sebesar Rp 63.252 dan Rp 53.271 masing-masing as of December 31, 2019 and 2018, respectively are
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yang disajikan presented as ”Estimated Benefits Liabilities” on the
sebagai akun “Liabilitas Manfaat Karyawan” dalam laporan consolidated statements of financial position.
posisi keuangan konsolidasian.
Beberapa asumsi yang digunakan untuk perhitungan The actuarial valuation was carried out using the following
aktuaria tersebut adalah sebagai berikut: key assumptions:
2019 2018
Usia pensiun 55 tahun/ year 55 tahun/year Retirement age
Tingkat kenaikan gaji 7% per tahun/ per annum 7% per tahun/ per annum Salary increment rate
Tingkat diskonto 7,94% 8,57% Discount rate
Tingkat mortalitas TMI-III TMI – III Mortality rate
5% dari tingkat mortalita/ 5% dari tingkat mortalita/
Tingkat cacat of mortality rate of mortality rate Disability rate
5% per tahun pada usia 39
tahun dan menurun 5% per tahun pada usia 39
secara garis lurus sampai tahun dan menurun secara
dengan 0% pada usia 55 garis lurus sampai dengan 0%
tahun/ 5% per annum at pada usia 55 tahun/ 5% per
age 39 and decreasing annum at age 39 and
linearly to 0% at age 55 decreasing linearly to 0% at
Tingkat pengunduran diri years age 55 years Resignation rate
a. Beban manfaat karyawan yang diakui di laporan laba a. Amounts recognized as expense in the consolidated
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian statements of profit or loss and other comprehensive
adalah sebagai berikut: income in respect of these employee benefits are as
follows:
2019 2018
Biaya jasa kini 5.328 4.483 Current service cost
Biaya bunga 4.529 3.762 Interest cost
Jumlah 9.857 8.245 Total
b. Liabilitas manfaat karyawan di laporan posisi keuangan b. The estimated Benefits Liabilities in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statements of financial position are as follows:
2019 2018
Present value of defined
Nilai kini liabilitas imbalan pasti 63.252 53.271 benefit obligation
360
Page 403
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
24. LIABILITAS MANFAAT KARYAWAN (lanjutan) 24. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
c. Mutasi liabilitas manfaat karyawan adalah sebagai c. Movement of employee benefits liabilities are as
berikut: follows:
2019 2018
Saldo awal tahun 53.271 53.705 Beginning balance
Penambahan tahun berjalan Addition for the year
(lihat Catatan 36) 9.857 8.245 (see Note 36)
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive
(lihat Catatan 39) 2.856 (5.451) income (see Note 39)
Realisasi pembayaran manfaaat (2.732) (3.228) Realization of benefit payments
Saldo akhir tahun 63.252 53.271 Ending balance at end of the year
Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas kemungkinan The following table summarizes the sensitivity to a
perubahan tingkat suku bunga pasar, dengan lain dianggap reasonably possible change in market interest rates, with all
tetap, terhadap liabilitas diestimasi atas imbalan kerja dan other variables held constant, of the estimated liabilities for
beban jasa. employee benefits and current service cost.
2019 2018
Kenaikan 100 basis poin (5.235) (4.361) Increase in 100 basis point
Penurunan 100 basis poin 6.053 5.024 Decrease in 100 basis point
Manajemen Entitas dan Entitas Anak berpendapat bahwa The management of the Entity and Subsidiaries believe that
jumlah pencadangan tersebut adalah memadai untuk total provision for employee benefits is sufficient to fulfill the
memenuhi ketentuan dalam UU No. 13/2003 dan requirements of UU No. 13/2003 and PSAK No. 24
PSAK No. 24 (Penyesuaian 2016). (Improvement 2016).
25. MODAL SAHAM 25. CAPITAL STOCK
Rincian pemegang saham Entitas dan persentase The Entity’s stockholders and their percentage of ownership
kepemilikannya pada tanggal 31 Desember 2019 adalah as of December 31, 2019 as follows:
sebagai berikut:
Jumlah Modal
Ditempatkan
Dan Disetor
Penuh/ Persentase
Number of Shares Kepemilikan/
Issued and Fully Percentage Jumlah/
Pemegang Saham Paid of Ownership Amount Stockholders
PT Samator 871.544.584 28,42% 435.772 PT Samator
PT Aneka Mega Energi 766.665.000 25,00% 383.333 PT Aneka Mega Energi
PT Mandiri Sekuritas 371.681.416 12,12% 185.841 PT Mandiri Sekuritas
PT Saratoga Investama Sedaya 255.366.540 8,33% 127.683 PT Saratoga Investama Sedaya
Arief Harsono 137.581.700 4,49% 68.791 Arief Harsono
Rachmat Harsono 34.764.000 1,13% 17.382 Rachmat Harsono
Heyzer Harsono 4.512.000 0,15% 2.256 Heyzer Harsono
Rasid Harsono 3.952.000 0,13% 1.976 Rasid Harsono
Imelda Mulyani Harsono 1.457.900 0,05% 729 Imelda Mulyani Harsono
Djanarko Tjandra 30.000 0,00% 15 Djanarko Tjandra
Masyarakat 619.104.860 20,18% 309.552 Public
Jumlah 3.066.660.000 100,00% 1.533.330 Total
361
Page 404
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
25. MODAL SAHAM (lanjutan) 25. CAPITAL STOCK (continued)
Rincian pemegang saham Entitas dan persentase The Entity’s stockholders and their percentage of ownership
kepemilikannya pada tanggal 31 Desember 2018 adalah as of December 31, 2018 as follows:
sebagai berikut:
Jumlah Modal
Ditempatkan
Dan Disetor
Penuh/ Persentase
Number of Shares Kepemilikan/
Issued and Fully Percentage Jumlah/
Pemegang Saham Paid of Ownership Amount Stockholders
PT Samator 1.243.226.000 40,54% 621.613 PT Samator
PT Aneka Mega Energi 766.665.000 25,00% 383.333 PT Aneka Mega Energi
PT Saratoga Investama PT Saratoga Investama
Sedaya 212.325.000 6,92% 106.163 Sedaya
Arief Harsono 137.281.700 4,48% 68.640 Arief Harsono
Rachmat Harsono 26.764.000 0,87% 13.382 Rachmat Harsono
Heyzer Harsono 4.512.000 0,15% 2.256 Heyzer Harsono
Rasid Harsono 3.952.000 0,13% 1.976 Rasid Harsono
Imelda Mulyani Harsono 1.457.900 0,05% 729 Imelda Mulyani Harsono
Djanarko Tjandra 30.000 0,00% 15 Djanarko Tjandra
Masyarakat 670.446.400 21,86% 335.223 Public
Jumlah 3.066.660.000 100,00% 1.533.330 Total
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Based on Circular Notarial Deed of Stockholders No. 64 dated
Pemegang Saham No. 64 tanggal 17 Juni 2016 dari Fathiah June 17, 2016 of Notary Fathiah Helmi, S.H., the stockholders
Helmi, S.H., notaris, Pemegang Saham menyetujui program approve adopted the Management and Employee Stock
opsi kepemilikan saham kepada manajemen dan karyawan Option Program (the “MESOP”) and allocated up to
(Management and Employee Stock Option Program atau 30,666,600 shares or 1.00% of the issued and paid-in capital
“MESOP”) sebanyak-banyaknya sebesar 30.666.600 saham of the Entity immediately after the completion of the Initial
atau 1% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Public Offering.
setelah Penawaran Umum Saham perdana.
Pendistribusian hak opsi tersebut akan dilakukan dalam The share option will be distributed in 3 (three) stages, are
3 (tiga) tahapan, sebagai berikut: follow:
i. Tahap pertama pada Tanggal Pencatatan saham Entitas i. During the first stage, which will be on the Listing Date,
di Bursa Efek Indonesia untuk sebanyak-banyaknya up to 40% (forty percent) of all the share options
sejumlah 40% (empat puluh persen) dari total jumlah available under the MESOP will be distributed;
hak opsi dalam Program MESOP;
ii. Tahap kedua pada ulang tahun pertama pencatatan ii. During the second stage, which will be on the first
saham di Bursa Efek Indonesia untuk sebanyak- anniversary of the Listing Date, up to 30% (thirty percent)
banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah of all the share options available under the MESOP will be
hak opsi dalam Program MESOP; dan distributed; and
iii. Tahap ketiga pada tahun berikutnya pada ulang tahun iii. During the third stage, which will be on the second
kedua pencatatan saham Entitas di Bursa Efek anniversary of the Listing Date, all of the remaining share
Indonesia sebanyak-banyaknya sejumlah sisa hak opsi options available under the MESOP will be distributed.
yang belum diterbitkan dalam program MESOP.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Entitas belum Until December 31, 2019, the Entity has no distribute the
melaksanakan pendistribusian hak opsi dalam program share options under MESOP program.
MESOP.
362
Page 405
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
26. DIVIDEN TUNAI 26. CASH DIVIDENDS
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal At the Annual General Meeting of the Company’s
12 Juni 2019, telah disetujui untuk membayarkan dividen Shareholders dated June 12, 2019, it was unanimously
tunai atas laba neto tahun buku 2018 sebesar Rp 9.967 agreed to declare cash dividends from the 2018 net profit
(Rp 3,25 per saham) yang pembayarannya dilakukan pada amounting to Rp 9,967 (Rp 3.25 per share), which will be
tanggal 11 Juli 2019 (lihat Catatan 29). paid on July 11, 2019 (see note 29).
27. TAMBAHAN MODAL DISETOR 27. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2019 2018
Penerbitan saham melalui
penawaran umum perdana Issuance of shares through initial
kepada masyarakat 459.996 459.996 public offering
Tambahan modal disetor 3.381 3.381 Additional paid-in capital
Biaya emisi efek (32.000) (32.000) Share issuance costs
Difference in value of equit
Selisih nilai transaksi ekuitas transactions with non-controlling
dengan pihak non-pengendali (80.940) (80.940) interest
Jumlah 350.437 350.437 Total
Pada tanggal 26 Desember 2005, Entitas melakukan On December 26, 2005, the Entity increased its investment in
penyertaan saham kepada PT Samator Gas Industri (SGI), shares of PT Samator Gas Industri (SGI), related party,
pihak berelasi, sebanyak 10.000 saham dengan nilai consisting of 10,000 shares with par value Rp 1 per share.
nominal sebesar Rp 1 untuk setiap saham. Penyertaan This invesment represents of 90.91% from SGI’s total share.
tersebut merupakan 90,91% dari jumlah saham SGI. Harga The price of share transfer amounting to Rp 13,381 or
pengalihan saham adalah sebesar Rp 13.381 atau sebesar amounting to Rp 1 per share. The difference between the
Rp 1 untuk setiap saham. Selisih sebesar Rp 3.381 antara transfer price and the par value amounting to Rp 3,381
harga pengalihan dan nilai nominal saham disajikan sebagai recorded as account “Additional paid-in capital”, which is
akun ”Tambahan modal disetor”, yang merupakan bagian part of the equity in consolidated statements of financial
dari ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. position.
Pada tanggal 17 Desember 2018, Entitas melakukan akuisisi On December 17, 2018, the Entity had acquired 24.9% share
24,9% kepemilikan saham SGI dari PT Samator dengan ownership in SGI from PT Samator. The transfer price
harga pengalihan sebesar Rp 328.680. Selisih harga amounting to Rp 328,680. The difference between the cash
pengalihan dengan nilai buku aset neto SGI sebesar consideration and the book value of the net assets of SGI
Rp 80.940 dicatat oleh Entitas dan disajikan sebagai amounting to Rp 80,940 was recognized by Entity as
‘Tambahan Modal Disetor” karena merupakan transaksi “Additional Paid-In Capital” since this is a transaction
antar entitas yang berada di bawah pengendalian bersama. amongt entities under common control.
363
Page 406
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
28. SELISIH KURS DARI TAMBAHAN MODAL DISETOR 28. DIFFERENCES IN FOREIGN EXCHANGE FROM ADDITIONAL
PAID-IN CAPITAL
Selisih kurs dari tambahan modal disetor merupakan selisih Differences in foreign exchange from additional paid-in
antara nilai tukar Rupiah dan Dolar Amerika Serikat yang capital is differences between Rupiah exchange value and
tertera pada Anggaran Dasar Entitas dan nilai tukar yang United States Dollar which is stated on Article of Association
terjadi pada saat modal disetor. Rincian selisih kurs dari of the Entity and exchange value in fully paid capital. The
tambahan modal disetor pada taanggal 31 Desember 2019 details of differences in foreign exchange from additional
dan 2018 adalah sebagai berikut: paid-in capital as of December 31, 2019 and 2018 are as
follows:
Nilai per Lembar Jumlah Modal
Saham (Setara Disetor Penuh
Dengan)/ (Lembar)/
Par value Number of
per Share Shares Fully Paid Jumlah/
(Equivalent As) (Share) Amount
Nilai setoran modal 2.408 12.500 30.100 Capital value contribution
Nilai nominal saham 1.000 12.500 12.500 Par value of share
Selisih kurs dari tambahan Differences in foreign exchange
modal disetor 1.408 - 17.600 from additional paid-in capital
29. SALDO LABA 29. RETAINED EARNINGS
a. Dicadangkan a. Appropriated
2019 2018
Saldo awal 10.000 5.000 Beginning balance
Pembentukan dana cadangan 5.000 5.000 Appropriation of reserve
Saldo Akhir 15.000 10.000 Ending balance
Dalam rangka memenuhi Undang-undang Perseroan In compliance with Corporate Law No. 40 year 2007,
Terbatas No. 40 tahun 2007, yang mengharuskan which requires the Entity to set aside, on a gradual
Entitas secara bertahap mencadangkan basis, an amount equivalent to at least 20% of their
sekurang-kurangnya 20% dari modal ditempatkan dan issued and fully paid capital stock as appropriation
disetor penuh sebagai cadangan dana umum, para reserve, the stockholders had approved the partial
pemegang saham menyetujui pencadangan sebagian appropriation of the Entity’s retained earnings
dari saldo laba Entitas. as appropriation reserve.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on Annual General Meeting of Stockholders
(RUPST) tanggal 12 Juni 2019 yang telah diaktakan dated June 12, 2019 as stated in Notarial Deed
dengan akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., of Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., No. 10, the Entity
No. 10, Entitas memutuskan untuk menyisihkan decided to set aside Rp 5,000 of income for
Rp 5.000 dari laba tahun 2018 sebagai cadangan sesuai the year 2018 as an appropriation reserve in
dengan Undang-undang Perseroan Terbatas. accordance with the Corporate Law.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on Annual General Meeting of Stockholders
(RUPST) tanggal 26 Juni 2018 yang telah diaktakan dated June 26, 2018 as stated in Notarial Deed
dengan akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., of Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., No. 114, the Entity
No. 114, Entitas memutuskan untuk menyisihkan decided to set aside Rp 5,000 of income for
Rp 5.000 dari laba tahun 2017 sebagai cadangan sesuai the year 2017 as an appropriation reserve in
dengan Undang-undang Perseroan Terbatas. accordance with the Corporate Law.
364
Page 407
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
29. SALDO LABA (lanjutan) 29. RETAINED EARNINGS (continued)
b. Belum dicadangkan b. Unappropriated
2019 2018
Saldo awal 241.589 146.857 Beginning balance
Pembentukan dana cadangan (5.000) (5.000) Appropriation of reserve
Laba penghasilan komprehensif Comprehensive income for the year
tahun berjalan 100.971 99.732
Dividen kas (lihat Catatan 26) (9.967) - Cash Dividend (see Note 26)
Saldo Akhir 327.593 241.589 Ending balance
30. KOMPONEN EKUITAS LAINNYA 30. OTHER EQUITY COMPONENT
2019 2018
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi reclassified profit or loss
Surplus revaluasi 1.015.675 950.500 Revaluation surplus
Kerugian aktuaria (24.783) (21.899) Actuarial losses
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang tidak akan direklasifikasi ke Income tax related to items
laba rugi 6.195 5.475 not to be reclassified to profit or loss
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan setelah pajak 997.087 934.076 for the year – net of tax
31. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI 31. NON-CONTROLLING INTERESTS
Akun kepentingan non-pengendali terdiri dari: Non-controlling interests account consists of:
2019 2018
PT Samator Gas Industri 23.876 23.522 PT Samator Gas Industri
PT Ruci Gas 34.641 37.238 PT Ruci Gas
Jumlah 58.517 60.760 Total
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang Total comprehensive income for the year attributable to non-
dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali: controlling interests:
2019 2018
PT Samator Gas Industri 2.355 13.438 PT Samator Gas Industri
PT Ruci Gas 902 1.767 PT Ruci Gas
Jumlah 3.257 15.205 Total
365
Page 408
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
32. PENJUALAN NETO 32. NET SALES
Rincian penjualan neto terdiri dari: The details of net sales are as follows:
2019 2018
Produk gas 2.025.251 1.875.807 Gas product
Jasa dan peralatan 178.366 197.451 Equipment and service
Jumlah 2.203.617 2.073.258 Total
Rincian penjualan berdasarkan pelanggan adalah sebagai The details of sales based on customers are as follows:
berikut:
2019 2018
Pihak ketiga 2.052.198 1.913.899 Third parties
Pihak berelasi (lihat Catatan 40) 151.419 159.359 Related parties (see Note 40)
Jumlah 2.203.617 2.073.258 Total
Tidak terdapat penjualan yang melebihi 10% dari jumlah There are no sales which exceed 10% of total net sales for the
penjualan neto tahun yang berakhir pada tanggal years ended December 31, 2019 and 2018. All sales represent
31 Desember 2019 dan 2018. Seluruh penjualan merupakan the sales to domestic customers, therefore, the Entity and
penjualan kepada pelanggan domestik, sehingga Entitas dan Subsidiaries did not disclose geographical segment
Entitas Anak tidak melaporkan informasi segmen geografis information separately.
secara terpisah.
Penjualan produk gas Entitas dan Entitas Anak adalah The Entity and Subsidiaries sold gas product at 92% and 90%
sebesar 92% dan 90% dari penjualan neto masing-masing from of net sales for the years ended December 31, 2019 and
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 2018, respectively.
dan 2018.
33. BEBAN POKOK PENJUALAN 33. COST OF GOODS SOLD
Rincian beban pokok penjualan terdiri dari: The details of cost of goods sold are as follows:
2019 2018
Pemakaian bahan baku 61.407 54.008 Raw materials used
Tenaga kerja langsung 53.568 48.739 Direct labor
Beban pabrikasi 674.247 651.470 Manufacturing overhead
Persediaan barang jadi dan barang Finished goods and
dagangan merchandise inventory
Awal tahun 201.754 151.412 At beginning of year
Pembelian – neto 290.452 277.218 Purchases – net
Akhir tahun (212.279) (201.754) At end of year
Instalasi 136.671 152.307 Installation
Beban Pokok Penjualan 1.205.820 1.133.400 Cost of Goods Sold
366
Page 409
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
33. BEBAN POKOK PENJUALAN (lanjutan) 33. COST OF GOODS SOLD (continued)
Pembelian kepada pemasok yang melebihi 10% dari jumlah Purchases to suppliers which exceed 10% of total purchases
pembelian untuk tahun yang berakhir pada for the years ended December 31, 2019 and 2018 was
31 Desember 2019 dan 2018 adalah pembelian kepada purchasing from PT Samator.
PT Samator.
Beban pokok penjualan untuk produk gas masing-masing The total cost of goods sold for gas product amounting to
89% dan 87% dari beban pokok penjualan masing-masing 89% and 87% from cost of goods sold for the years ended
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 December 31, 2019 and 2018, respectively.
dan 2018.
34. PENDAPATAN LAIN-LAIN 34. OTHER INCOME
Rincian pendapatan lain-lain terdiri dari: The details of other income are as follows:
2019 2018
Penghasilan bunga 63.173 53.350 Interest income
Amortisasi laba ditangguhkan
atas transaksi jual dan sewa- Amortization of deferred gain
balik aset sewa pembiayaaan on sale and leaseback transaction of
(lihat Catatan 21) 5.257 3.874 assets under finance lease (see Note 21)
Laba selisih kurs - neto 2.718 - Gain on foreign exchange - net
Laba penjualan aset tetap Gain on disposal of fixed asset
(lihat Catatan 13) 2.756 4.369 (see Note 13)
Lain-lain 4.728 3.924 Miscellaneous
Jumlah 78.632 65.517 Total
35. BEBAN PENJUALAN 35. SELLING EXPENSES
Rincian beban penjualan terdiri dari: The details of selling expenses are as follows:
2019 2018
Distribusi 105.386 96.681 Distribution
Penyusutan (lihat Catatan 13) 73.773 64.829 Depreciation (see Note 13)
Gaji dan tunjangan 59.059 57.035 Salaries and wages
Administrasi 33.369 29.835 Administrative
Perbaikan dan pemeliharaan 29.457 23.073 Repairs and maintenance
Perjalanan dinas 7.646 7.041 Travelling expenses
Listrik dan energi 2.090 1.279 Electricity and energy
Lain-lain 25.248 20.851 Miscellaneous
Jumlah 336.028 300.624 Total
367
Page 410
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
36. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 36. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Rincian beban umum dan administrasi terdiri dari: The details of general and administrative expenses are as
follows:
2019 2018
Gaji dan tunjangan 140.024 129.134 Salaries and wages
Administrasi 38.677 39.561 Administrative
Penyusutan (lihat Catatan 13) 16.226 14.371 Depreciation (see Note 13)
Telepon, listrik dan air 11.774 8.801 Telephone, electricity and water
Imbalan kerja (lihat Catatan 24) 9.857 8.245 Employee benefits (see Note 24)
Perbaikan dan pemeliharaan 6.077 6.466 Repairs and maintenance
Lain-lain 41.661 46.045 Miscellaneous
Jumlah 264.296 252.623 Total
37. BEBAN KEUANGAN 37. FINANCIAL EXPENSES
Akun ini merupakan pembebanan bunga yang berasal dari: This account represents interest expense arising from:
2019 2018
Utang bank 214.297 208.790 Bank loans
Utang obligasi 98.065 72.448 Bonds payable
Utang sewa pembiayaan 15.537 7.090 Obligations under finance lease
Utang lembaga keuangan 335 482 Financial institutions loans
Lain-lain 3.824 6.288 Miscellaneous
Jumlah 332.058 295.098 Total
Termasuk dalam beban bunga atas utang bank adalah Included in interest expense on bank loan is the amortization
amortisasi biaya transaksi terkait dengan perpanjangan of transaction cost related to the rolled over of bank loan
fasilitas utang bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal facilities for the years ended December 31, 2019 and 2018
31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar amounting to Rp 3,560 and Rp 6,156, respectively.
Rp 3.560 dan Rp 6.156.
Termasuk dalam beban bunga atas utang obligasi adalah Included in the interest expense on bonds payable is the
amortisasi atas beban emisi ditangguhkan untuk tahun yang amortization of deferred issuance cost for the years ended
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing- December 31, 2019 and 2018 amounting to Rp 4,467 and
masing sebesar Rp 4.467 dan Rp 2.834 (lihat Catatan 23). Rp 2,834, respectively (see Note 23).
Termasuk dalam beban lain-lain adalah beban bagi hasil atas Included in miscellaneous expense is the revenue sharing of
dana syirkah temporer untuk tahun yang berakhir pada temporary syirkah fund for the period ended December 31,
tanggal 31 Desember 2018 masing-masing sebesar Rp 2.355. 2018 amounting to Rp 2,355.
38. BEBAN LAIN-LAIN 38. OTHER EXPENSES
Rincian beban lain-lain terdiri dari: The details of other expenses are as follows:
2019 2018
Beban pajak 5.535 2.578 Tax expenses
Rugi atas selisih kurs - neto - 5.337 Loss on foreign exchange - net
Lain-lain 375 1.476 Miscellaneous
Jumlah 5.910 9.391 Total
368
Page 411
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
39. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 39. OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Rincian penghasilan komprehensif lain terdiri dari: The details of other comprehensive income are as follows:
2019 2018
POS-POS YANG TIDAK AKAN
DIREKLASIFIKASI KE LABA ITEMS NOT TO BE
RUGI: RECLASSIFIED TO PROFIT OR LOSS:
Surplus revaluasi
(lihat Catatan 13) 65.950 - Revaluation surplus (see Note 13)
Keuntungan (kerugian) aktuaria Actuarial gain (losses)
(lihat Catatan 24) (2.856) 5.451 (see Note 24)
Pajak penghasilan terkait
pos-pos yang tidak akan Income tax related to items
direklasifikasi ke laba rugi 714 (1.363) not to be reclassified to profit or loss
Penghasilan Komprehensif Lain Other Comprehensive
Tahun Berjalan Setelah Pajak 63.808 4.088 Income For The Year-Net of Tax
40. SALDO DAN TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK- 40. SIGNIFICANT BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI RELATED PARTIES
Entitas dan Entitas Anak, dalam kegiatan usahanya, The Entity and Subsidiaries, in the ordinary course of
melakukan transaksi usaha dengan pihak-pihak berelasi. business, have transactions with related parties. All
Seluruh transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan significant transactions with related parties, whether or not
dengan tingkat harga dan persyaratan normal sebagaimana conducted under terms and conditions similar to those with
dilakukan dengan pihak ketiga adalah sebagai berikut: third parties are as follows:
Sifat hubungan dan jenis transaksi dengan pihak-pihak The nature of relationship and transactions with related
berelasi adalah sebagai berikut: parties are as follows:
Pihak-pihak Berelasi/ Sifat Hubungan/ Sifat Transaksi/
No. Related Parties Nature of Relationship Nature of Transactions
1 PT Aneka Mega Energi Pemegang saham Entitas Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain
dari transaksi keuangan, uang muka dari
pembelian aset tetap, utang usaha dari
pembelian, utang lain-lain dari transaksi
pembelian aset tetap.
Stockholder of the Entity Accounts receivable from sales, other receivables
from financial transactions, advance payments
from purchases of fixed asset transaction,
accounts payable from purchases, other payable
from purchases of fixed assets transactions.
2 PT Dwi Setia Gas Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan dan utang usaha
dari pembelian.
Same management Accounts receivable from sales and accounts
payable from purchases.
3 PT Paladium Energi Industri Manajemen sama Utang usaha dari pembelian.
Same management Accounts payable from purchases.
369
Page 412
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
40. SALDO DAN TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK- 40. SIGNIFICANT BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
Pihak-pihak Berelasi/ Sifat Hubungan/ Sifat Transaksi/
No. Related Parties Nature of Relationship Nature of Transactions
4 PT Sandana Arohera Manajemen sama Utang lain-lain dari transaksi jasa.
Same management Other payables from service transactions.
5 PT Sandana Baswara Gas Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain
dari transaksi keuangan, dan utang usaha dari
pembelian.
Same management Accounts receivable from sales, other receivables
from financial transactions, and accounts
payable from purchases.
6 PT Sandana Mulia Gas Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain
dari transaksi keuangan, utang usaha dari
pembelian, utang lain-lain dari transaksi
keuangan.
Same management Accounts receivable from sales, other receivables
from financial transactions, accounts payable
from purchases, other payables from financial
transactions.
7 PT Samator Pemegang saham Entitas Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain
dari penjualan aset tetap dan transaksi
keuangan, beban dibayar dimuka dari sewa aset
tetap dan transaksi keuangan, utang usaha dari
pembelian, utang lain-lain dari transaksi
keuangan.
Stockholder of the Entity Accounts receivable from sales, other receivables
from disposal of fixed assets and financial
transactions, prepaid expenses from rental of
the fixed assets and financial transaction,
accounts payable from purchases, other
payables from financial transactions.
8 PT Samator Pharmaceutical Manajemen sama Utang usaha dari pembelian.
Same management Accounts payable from purchases.
9 PT Samator Taiyo Nippon Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari
Sanso Indonesia pembelian, utang lain-lain dari transaksi
keuangan.
Same management Accounts receivable from sales, accounts payable
from purchases, other payables from financial
transactions.
370
Page 413
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
40. SALDO DAN TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK- 40. SIGNIFICANT BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
Pihak-pihak Berelasi/ Sifat Hubungan/ Sifat Transaksi/
No. Related Parties Nature of Relationship Nature of Transactions
10 PT Sandana Pemegang saham dan manajemen Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain
sama dari transaksi keuangan, utang usaha dari
pembelian, utang usaha, uang muka dari jasa
instalasi aset, utang lain-lain dari transaksi
pembelian aset tetap.
Same stockholders and management Accounts receivable from sales, other
receivables from financial transactions, accounts
payable from purchases, advance payments
from asset installation services, trade ayables,
other payables from purchases of fixed assets
transactions.
11 PT Sandana Jaya Permai Manajemen sama Utang usaha dari pembelian, piutang lain-lain
dari transaksi keuangan, uang muka dari
pembelian aset tetap, utang lain-lain dari
pembelian aset dan transaksi keuangan.
Same management Accounts payable from purchases, other
receivables from financial transactions, advance
payments from purchases of fixed assets
transactions, other payables from purchases of
fixed assets and financial transaction.
12 PT Sandana Multigas Pemegang saham dan manajemen Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari
sama pembelian.
Same stockholders and management Accounts receivable from sales, accounts
payable from purchasing.
13 PT Sandana Istana Multigas Pemegang saham dan manajemen Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain
sama dari transaksi keuangan, utang usaha dari
pembelian.
Same stockholders and management Accounts receivable from sales, other receivables
from financial transactions accounts payable
from purchases
14 PT Samator Tomoe Pemegang saham dan manajemen Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain
sama dari transaksi sewa dan utility, utang usaha dari
pembelian.
Same stockholders and management Accounts receivable from sales, other receivables
from rent and utility transactions, accounts
payable from purchasing.
15 PT Samator Wase Gas Pemegang saham dan manajemen Piutang usaha dari penjualan dan piutang lain-
sama lain dari transaksi keuangan, utang usaha dari
pembelian.
Same stockholders and management Accounts receivable from sales and other
receivables from financing activities, accounts
payable from purchasing.
371
Page 414
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
40. SALDO DAN TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK- 40. SIGNIFICANT BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
Pihak-pihak Berelasi/ Sifat Hubungan/ Sifat Transaksi/
No. Related Parties Nature of Relationship Nature of Transactions
16 PT Samator Intiperoksida Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain
dari biaya operasional yang telah dibayar
terlebih dahulu oleh SGI, Entitas Anak, utang
usaha dari pembelian.
Same management Accounts receivable from sales, other receivables
from operating expenses which were paid in
advance by SGI, Subsidiary, accounts payable
from purchasing.
17 PT Samator Land Pemegang saham dan manajemen Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain
sama dari transaksi keuangan, beban di bayar dimuka
atas sewa aset tetap, transaksi keuangan dan
penjualan aset tetap, uang muka dari pembelian
aset tetap, utang usaha dari pembelian dan
utang lain-lain dari transaksi jasa.
Same stockholders and management Accounts receivable from sales, other receivables
from financial transactions financial
transaction, prepaid expense from rent of the
fixed assets, and sale of fixed assets
transactions, advance payments from purchases
of fixed assets, accounts payable from
purchases and other payables from service
transaction.
18 Arief Harsono Pemegang saham Entitas Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap dan
utang lain-lain dari sewa aset tetap..
Stockholder of the Entity Prepaid expenses from rent of the fixed assets
and other payable from rent of fixed assets.
19 Rachmat Harsono Pemegang saham Entitas Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap,
utang lain-lain dari transaksi keuangan.
Stockholders of the Entity Prepaid expenses from rental of the fixed asset,
other payables from financial transactions.
20 I Gusti Ngurah Erwin Pemegang saham PT Samabayu Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, beban
Anantawijaya Mandala, Entitas Anak 2018 dibayar dimuka dari sewa aset tetap.
Stockholders of PT Samabayu Other receivables from financial transaction,
Mandala, Subsidiary 2018 prepaid expenses from rental of the fixed assets.
21 PT Krakatau Samator Entitas Asosiasi Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang
lain-lain atas transaksi keuangan.
Associate
Other receivables from financial transactions,
other payables from financial transactions.
22 PT Patriot Aprilia Parulian Pemegang saham PT Ruci Gas, Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang
Entitas Anak Lain-lain dan utang pihak berelasi dari transaksi
keuangan.
Stockholders of PT Ruci Gas, Subsidiary Other receivables from financial transactions,
other payables and due to related party from
financial transactions.
372
Page 415
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
40. SALDO DAN TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK- 40. SIGNIFICANT BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
Pihak-pihak Berelasi/ Sifat Hubungan/ Sifat Transaksi/
No. Related Parties Nature of Relationship Nature of Transactions
23 PT Satyadhika Bakti Manajemen sama Utang lain-lain dari transaksi anjak piutang,
utang sewa pembiayaan.
Same management Other payables from factoring transactions,
obligation under financial lease.
24 PT UGM Samator Pendidikan Pemegang saham dan manajemen Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, beban
sama dibayar dimuka dari sewa aset tetap, utang
lain-lain dari transaksi jasa.
Same stockholders and management Other receivables from financial transaction,
prepaid expenses from rental of the fixed assets,
other payables from service transactions.
25 PT Sandana Adi Prakarsa Pemegang saham dan manajemen Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain
sama dari penjualan aset tetap, utang usaha dari
pembelian, utang lain-lain dari transaksi jasa.
Same stockholders and management Accounts receivable from sales, other receivables
from disposal of fixed assets, accounts payable
from purhasing, other payables from service
transactions.
26 PT Samator Education Pemegang saham dan manajemen Utang usaha dari biaya pelatihan.
sama
Same stockholders and management Accounts payable from training.
27 PT Samator Bola Voli Pemegang saham dan manajemen Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
Indonesia sama
Same stockholders and management Other receivables from financial transaction.
28 PT Samasatya Cilamaya Gas Pemegang saham dan manajemen Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
sama
Same stockholders and management Other receivables from financial transaction.
29 PT Samator LNG Pemegang saham dan manajemen Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
sama
Same stockholders and management Other receivables from financial transaction.
373
Page 416
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
40. SALDO DAN TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK- 40. SIGNIFICANT BALANCES AND TRANSACTIONS WITH RELATED
PIHAK BERELASI (lanjutan) PARTIES (continued)
Saldo dan transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai Balances and transactions with related parties are as follows:
berikut:
a. Piutang Usaha a. Accounts Receivable
2019 %*) 2018 %*)
PT Samator 35.622 0,51 56.375 0,85 PT Samator
PT Sandana 13.967 0,20 7.548 0,11 PT Sandana
PT Samator Wase Gas 5.538 0,08 3.943 0,06 PT Samator Wase Gas
PT Dwi Setia Gas 1.805 0,03 - - PT Dwi Setia Gas
PT Aneka Mega Energi 1.186 0,02 10.793 0,16 PT Aneka Mega Energi
PT Sandana Adi Prakarsa 917 0,01 619 0,01 PT Sandana Adi Prakarsa
PT Sandana Baswara Gas 861 0,01 - - PT Sandana Baswara Gas
PT Samator Taiyo Nippon Sanso PT Samator Taiyo Nippon
Indonesia 674 0,01 3.273 0,05 Sanso Indonesia
PT Samator Tomoe 514 0,01 263 0,00 PT Samator Tomoe
PT Sandana Istana Multigas 403 0,01 719 0,01 PT Sandana Istana Multigas
PT Sandana Multigas 243 0,00 174 0,00 PT Sandana Multigas
PT Samator Intiperoksida 128 0,00 16 0,00 PT Samator Intiperoksida
PT Samator Land 20 0,00 20 0,00 PT Samator Land
PT Sandana Mulia Gas - - 79 0,00 PT Sandana Mulia Gas
Jumlah 61.878 0,89 83.822 1,25 Total
*) Persentase terhadap jumlah aset *) Percentage to total assets
b. Piutang Lain-lain b. Other Receivables
2019 %*) 2018 %*)
PT Aneka Mega Energi 156.531 2,23 27.558 0,41 PT Aneka Mega Energi
PT Samator Land 49.764 0,71 40.258 0,61 PT Samator Land
PT Samator 38.766 0,55 90.802 1,37 PT Samator
PT Sandana 20.652 0,29 20.550 0,31 PT Sandana
PT Patriot Aprilia Parulian 2.500 0,04 - - PT Patriot Aprilia Parulian
PT Krakatau Samator 1.472 0,02 934 0,01 PT Krakatau Samator
PT Samator Bola Voli Klub
Indonesia 665 0,01 1.192 0,02 PT Samator Bola Voli Klub Indonesia
PT Sandana Mulia Gas 150 0,00 697 0,01 PT Sandana Mulia Gas
PT Samasatya Cilamaya Gas 145 0,00 - - PT Samasatya Cilamaya Gas
PT Sandana Jaya Permai 100 0,00 - - PT Sandana Jaya Permai
PT Samator Tomoe 93 0,00 75 0,00 PT Samator Tomoe
PT Samator Wase Gas 64 0,00 64 0,00 PT Samator Wase Gas
PT Samator LNG 46 0,00 - - PT Samator LNG
PT Sandana Adi Prakarsa 22 0,00 - - PT Sandana Adi Prakarsa
PT Sandana Istana Multigas 12 0,00 - - PT Sandana Istana Multigas
PT Sandana Baswara Gas 8 0,00 - - PT Sandana Baswara Gas
PT Samator Intiperoksida 5 0,00 - - PT Samator Intiperoksida
I Gusti Ngurah Erwin
Anantawijaya - - 8.919 0,13 I Gusti Ngurah Erwin Anantawijaya
PT UGM Samator Pendidikan - - 91 0,00 PT UGM Samator Pendidikan
Jumlah 270.995 3,85 191.140 2,87 Total
*) Persentase terhadap jumlah aset *) Percentage to total assets
374
Page 417
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
40. SALDO DAN TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK- 40. SIGNIFICANT BALANCES AND TRANSACTIONS WITH RELATED
PIHAK BERELASI (lanjutan) PARTIES (continued)
c. Uang muka Pembelian – Pihak berelasi c. Advance Payments – Related Parties
2019 %*) 2018 %*)
PT Aneka Mega Energi 35.334 0,50 23.913 0,36 PT Aneka Mega Energi
PT Sandana 31.331 0,45 31.626 0,47 PT Sandana
PT Sandana Jaya Permai 3.986 0,06 - 0,00 PT Sandana Jaya Permai
Jumlah 70.651 1,01 55.539 0,83 Total
*) Persentase terhadap jumlah aset *) Percentage to total assets
d. Utang Usaha d. Accounts payable
2019 %*) 2018 %*)
PT Sandana 15.239 0,41 7.010 0,20 PT Sandana
PT Aneka Mega Energi 1.970 0,05 439 0,01 PT Aneka Mega Energi
PT Paladium Energi Industri 1.866 0,05 1.486 0,04 PT Paladium Energi Industri
PT Sandana Adi Prakarsa 1.515 0,04 93 0,00 PT Sandana Adi Prakarsa
PT Samator Tomoe 1.012 0,03 291 0,01 PT Samator Tomoe
PT Samator Taiyo Nippon PT Samator Taiyo Nippon
Sanso Indonesia 965 0,03 1.591 0,05 Sanso Indonesia
PT Sandana Baswara Gas 607 0,02 - - PT Sandana Baswara Gas
PT Samator 509 0,01 31.598 0,90 PT Samator
PT Sandana Istana Multigas 451 0,01 164 0,00 PT Sandana Istana Multigas
PT Dwi Setia Gas 276 0,01 - - PT Dwi Setia Gas
PT Samator Intiperoksida 231 0,01 1.664 0,05 PT Samator Intiperoksida
PT Samator Land 204 0,01 125 0,00 PT Samator Land
PT Sandana Mulia Gas 133 0,00 133 0,00 PT Sandana Mulia Gas
PT Samator
Pharmaceutical 81 0,00 - - PT Samator Pharmaceutical
PT Samator Wase Gas 50 0,00 54 0,00 PT Samator Wase Gas
PT Sandana Multigas 28 0,00 46 0,00 PT Sandana Multigas
PT Sandana Jaya Permai 2 0,00 - - PT Sandana Jaya Permai
PT Samator Education - - 1 0,00 PT Samator Education
Jumlah 25.139 0,68 44.695 1,26 Total
*) Persentase terhadap jumlah liabilitas *) Percentage to total liabilities
375
Page 418
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
40. SALDO DAN TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK-PIHAK 40. SIGNIFICANT BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
d. Utang Lain-lain d. Other Payables
2019 %*) 2018 %*)
PT Satyadhika Bakti 15.072 0,41 16.582 0,47 PT Satyadhika Bakti
PT Sandana Jaya Permai 2.344 0,06 - - PT Sandana Jaya Permai
Arief Harsono 1.382 0,04 2.147 0,06 Arief Harsono
Rachmat Harsono 1.000 0,03 - - Rachmat Harsono
PT Sandana Mulia Gas 889 0,02 - - PT Sandana Mulia Gas
PT Aneka Mega Energi 841 0,02 77 0,00 PT Aneka Mega Energi
PT UGM Samator
Pendidikan 582 0,02 152 0,00 PT UGM Samator Pendidikan
PT Samator Land 426 0,01 - 0,00 PT Samator Land
PT Sandana 361 0,01 257 0,01 PT Sandana
PT Sandana Arohera 313 0,01 - 0,00 PT Sandana Arohera
PT Samator 159 0,00 1.613 0,05 PT Samator
PT Sandana Adi Prakarsa 1 0,00 - 0,00 PT Sandana Adi Prakarsa
PT Krakatau Samator - - 8.915 0,25 PT Krakatau Samator
PT Patriot Aprilia Parulian - - 200 0,01 PT Patriot Aprilia Parulian
PT Samator Taiyo Nippon
Sanso - - 88 0,00 PT Samator Taiyo Nippon Sanso
Jumlah 23.370 0,63 30.031 0,85 Total
*) Persentase terhadap jumlah liabilitas *) Percentage to total liabilities
e. Utang Sewa Pembiayaan e. Finance Lease Liabilities
Entitas dan Entitas Anak, mengadakan perjanjian aset The Entity and Subsidiaries, entered into a financing lease
pembiayaan dengan PT Satyadhika Bakti untuk agreement with PT Satyadhika Bakti for the purchase of
pembelian mesin dan peralatan, kendaraan dan tangki. mechine and equipment, vehicles and storage tank.
Saldo utang yang timbul sehubungan dengan transaksi The related outstanding payables as of
tersebut pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018 amounting to 0.33% and
masing-masing sebesar 0,33% dan 0,07% dari jumlah 0.07%, respectively, from total consolidated liabilities and
liabilitas konsolidasian dan disajikan sebagai bagian dari presented as “Financial Leases Liabilities” in the
akun “Utang Sewa Pembiayaan” dalam laporan posisi consolidated statements of financial position (see Note
keuangan konsolidasian (lihat Catatan 21). 21).
f. Penjualan Neto f. Net Sales
2019 %*) 2018 %*)
PT Samator 76.789 3,48 93.264 4,50 PT Samator
PT Samator Taiyo Nippon PT Samator Taiyo Nippon
Sanso Indonesia 18.535 0,84 16.148 0,78 Sanso Indonesia
PT Aneka Mega Energi 17.928 0,81 10.723 0,52 PT Aneka Mega Energi
PT Sandana 14.055 0,64 8.057 0,39 PT Sandana
PT Sandana Istana
Multigas 7.385 0,34 6.310 0,30 PT Sandana Istana Multigas
PT Sandana Adi Prakarsa 4.712 0,21 15.887 0,77 PT Sandana Adi Prakarsa
PT Samator Wase Gas 3.826 0,17 2.630 0,13 PT Samator Wase Gas
Sub-jumah (dipindahkan) 143.230 6,49 153.019 7,39 Sub-total (carried forward)
376
Page 419
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
40. SALDO DAN TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK-PIHAK 40. SIGNIFICANT BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
g. Penjualan Neto (lanjutan) g. Net Sales (continued)
2019 %*) 2018 %*)
Sub-jumah (pindahan) 143.230 6,49 153.019 7,39 Sub-total (brought forward)
PT Samator Tomoe 2.318 0,11 2.164 0,10 PT Samator Tomoe
PT Sandana Multigas 2.113 0,10 3.813 0,18 PT Sandana Multigas
PT Dwi Setia Gas 2.060 0,09 - - PT Dwi Setia Gas
PT Sandana Baswara Gas 1.393 0,06 - - PT Sandana Baswara Gas
PT Samator Intiperoksida 305 0,01 344 0,02 PT Samator Intiperoksida
PT Samator Land - - 19 0,00 PT Samator Land
Jumlah 151.419 6,86 159.359 7,69 Total
*) Persentase terhadap jumlah penjualan neto *) Percentage to total net sales
h. Pembelian – Neto h. Purchases - Net
2019 %*) 2018 %*)
PT Samator 270.161 77,01 265.337 73,46 PT Samator
PT Samator Taiyo Nippon PT Samator Taiyo Nippon
Sanso Indonesia 13.620 3,88 9.807 2,72 Sanso Indonesia
PT Samator Intiperoksida 8.455 2,41 6.808 1,88 PT Samator Intiperoksida
PT Sandana 3.667 1,05 8.732 2,42 PT Sandana
PT Aneka Mega Energi 2.283 0,65 2.772 0,77 PT Aneka Mega Energi
PT Samator Tomoe 2.171 0,62 1.902 0,53 PT Samator Tomoe
PT Sandana Adi Prakarsa 1.549 0,44 208 0,06 PT Sandana Adi Prakarsa
PT Sandana Istana Multigas 1.366 0,39 577 0,16 PT Sandana Istana Multigas
PT Sandana Baswara Gas 341 0,10 - - PT Sandana Baswara Gas
PT Dwi Setia Gas 191 0,05 - - PT Dwi Setia Gas
PT Sandana Multigas 178 0,05 296 0,08 PT Sandana Multigas
PT Samator Wase Gas 83 0,02 66 0,02 PT Samator Wase Gas
PT Samator Pharmaceutical 74 0,02 - - PT Samator Pharmaceutical
PT Paladium Energi Industri 66 0,02 6 0,00 PT Paladium Energi Industri
PT Samator Education - - 68 0,02 PT Samator Education
PT Sandana Mulia Gas - - 4 0,00 PT Sandana Mulia Gas
Jumlah 304.205 86,71 296.583 82,12 Total
*) Persentase terhadap jumlah pembelian *) Percentage to total purchases
h. Transaksi dengan personil manajemen kunci h. Transaction with key management personnel
Remunerasi personil manajemen kunci untuk tahun Remuneration of key management personnel for the years
yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 terdiri dari: ended December 31, 2019 and 2018 comprised:
2019 2018
Imbalan kerja jangka pendek 12.685 12.701 Short-term employment benefits
377
Page 420
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
41. PERPAJAKAN 41. TAXATION
a. Pajak Dibayar di Muka a. Prepaid Tax
Akun ini merupakan pajak dibayar di muka atas pajak This account represents prepaid tax on value added taxes
pertambahan nilai masing-masing sebesar amounting to Rp 13 dan Rp 57 respectively, as of
Rp 13 dan Rp 57 pada tanggal 31 Desember 2019 dan December 31, 2019 and 2018, respectively.
2018.
b. Utang Pajak b. Taxes Payable
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2019 2018
Pajak Penghasilan Income Taxes
Pasal 21 1.673 2.013 Article 21
Pasal 23 716 427 Article 23
Pasal 29 692 2.660 Article 29
Pasal 25 482 475 Article 25
Pasal 4 (2) 479 979 Article 4 (2)
Pasal 26 10 - Article 26
Pajak Pertambahan Nilai 25.054 15.625 Value Added Tax
Jumlah 29.106 22.179 Total
c. Beban Pajak c. Tax Expense
Taksiran beban pajak Entitas dan Entitas Anak yang The consolidated provision for tax expense of the Entity
dikonsolidasi adalah sebagai berikut: and Subsidiaries are as follows:
2019 2018
Tahun berjalan (19.517) (20.616) Current year
Tangguhan (15.189) (12.649) Deferred
Jumlah Taksiran Total Provision for Tax
Beban Pajak (34.706) (33.265) Expense
d. Pajak Tahun Berjalan d. Current Tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum taksiran beban pajak Reconciliation between income before provision for tax
seperti yang tercantum dalam laporan laba rugi dan expense as shown in the consolidated statements of
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dengan profit or loss and other comprehensive income with the
taksiran penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut: estimated taxable income are as follows:
2019 2018
Laba sebelum taksiran beban
pajak sesuai dengan laporan Income before provision
laba rugi dan penghasilan for tax expense according
komprehensif lain with consolidated statements of profit or
konsolidasian 138.137 147.639 loss and comprehensive income
Laba sebelum pajak - Entitas Income before provision
Anak (54.967) (65.515) for tax expense – Subsidiaries
Laba sebelum taksiran beban Income before provision
pajak – Entitas (dipindahkan) 83.170 82.124 for tax expense – Entity (carried forward)
378
Page 421
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
41. PERPAJAKAN (lanjutan) 41. TAXATION (continued)
d. Pajak Tahun Berjalan (lanjutan) d. Current tax (continued)
2019 2018
Laba sebelum taksiran beban Income before provision
pajak – Entitas (pindahan) 83.170 82.124 for tax expense – Entity (brought forward)
Beda tetap: Permanent differences:
Jamuan dan sumbangan 2.443 2.606 Donation and entertainment
Beban dan denda pajak 10.962 8.187 Tax charges and tax penalty
Pengobatan 853 1.981 Medical
Laba atas penghasilan final (3.729) (8.636) Gain on final revenue
Penghasilan bunga (20.434) (21.444) Interest income
Lain-lain 6.363 7.070 Others
Sub-jumlah (3.542) (10.236) Sub-total
Beda waktu: Temporary differences:
Liabilitas manfaat karyawan 3.710 2.563 Employee benefits liabilities
Penyusutan (61.615) (61.995) Depreciation
Laba penjualan aset tetap 4.409 4.910 Gain on disposal of fixed asset
Transaksi jual dan sewa
kembali 3.557 9.134 Sale and leasaeback transaction
Sub-jumlah (49.939) (45.388) Sub-total
Taksiran penghasilan kena
pajak 29.689 26.500 Estimated taxable income
Perhitungan beban pajak dan utang pajak terdiri dari: The computation of tax expense and taxes payable
consist of:
2019 2018
Beban pajak tahun berjalan – Current tax expense – the
Entitas 7.422 6.625 Entity
Dikurangi pajak dibayar di muka: Less prepaid taxes:
Pajak penghasilan: Income Taxes:
Pasal 22 4.333 4.493 Article 22
Pasal 23 2.540 1.491 Article 23
Pasal 25 513 490 Article 25
Sub-jumlah 7.386 6.474 Sub-total
Utang pajak Entitas 36 151 Taxes payable of the Entity
Utang pajak Entitas Anak 656 2.509 Taxes payable – Subsidiaries
Utang Pajak Akhir Tahun 692 2.660 Current Taxes Payable
Sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, Under the taxation laws in Indonesia, the Entity and
Entitas dan Entitas Anak melaporkan/menyetorkan Subsidiaries submit the annual tax return on the basis of
pajak berdasarkan sistem self-assessment. Fiskus dapat self-assessment. The tax authorities may assess or
menetapkan atau mengubah pajak-pajak tersebut dalam amend taxes within the statute of limitations under the
jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang prevailing regulations.
berlaku.
379
Page 422
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
41. PERPAJAKAN (lanjutan) 41. TAXATION (continued)
d. Pajak Tahun Berjalan (lanjutan) d. Current tax (continued)
Perhitungan beban pajak dan utang pajak di atas sesuai The calculation of tax expense and taxes payable above
dengan (SPT) pajak penghasilan yang dilaporkan kepada conformed with the Annual Income Tax Return (SPT) that
kantor pajak. have been filled to the tax office.
e. Pajak Tangguhan e. Deferred Tax
Perhitungan taksiran penghasilan (beban) pajak The calculation of deferred tax income (expense) – net
tangguhan – neto adalah sebagai berikut: are as follows:
2019 2018
Imbalan kerja 1.781 1.254 Employee benefits
Cadangan kerugian penurunan Provision declining in
nilai piutang 60 (4) value of receivable
Penyusutan (17.030) (13.899) Depreciation
Beban Pajak Tangguhan – Total Deferred Tax
Neto (15.189) (12.649) Expense – Net
Pengaruh pajak atas beda waktu yang signifikan antara The tax effect of significant temporary differences
pelaporan komersial dan fiskal adalah sebagai berikut: between the financial and tax reporting are as follows:
2019 2018
Aset (liabilitas) pajak
tangguhan: Deferred tax assets (liabilities):
Cadangan kerugian Allowance for impairment of
penurunan nilai piutang 799 739 losses on receivable
Cadangan kerugian
penurunan nilai Allowance for impairment
persediaan 120 120 losses on inventories
Aset tetap (85.483) (68.454) Fixed asset
Liabilitas diestimasi atas Estimated liabilities on
imbalan kerja 9.276 7.496 employee benefits
Cadangan bonus 33 33 Allowance for bonus
Kerugian aktuaria 6.537 5.822 Actuarial losses
Liabilitas Pajak Tangguhan Total Deferred Tax
– Neto (68.718) (54.244) Liabilities - Net
380
Page 423
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
41. PERPAJAKAN (lanjutan) 41. TAXATION (continued)
e. Pajak tangguhan (lanjutan) e. Deferred tax (continued)
Rekonsiliasi antara taksiran beban pajak yang dihitung The reconciliation between provision for tax expense
dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku dari laba computed by applying the effective tax rate to
akuntansi sebelum taksiran beban pajak dengan beban accounting income before tax expense as shown in the
pajak yang tercantum dalam laporan laba rugi dan consolidated statements of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain konsolidasian adalah comprehensive income are as follows:
sebagai berikut:
2019 2018
Laba sebelum taksiran beban Income before provision for
pajak sesuai dengan laporan tax expense according with consolidated
laba rugi dan penghasilan statements of
komprehensif lain profit or loss and other
konsolidasian 138.137 147.639 comprehensive income
Laba sebelum pajak - Entitas Income before provision for
Anak (54.967) (65.515) tax expense – Subsidiaries
Laba sebelum taksiran beban Income before provision
pajak – Entitas 83.170 82.124 for tax expense – Entity
Tarif pajak yang berlaku 20.793 20.531 The effective tax rate
Pengaruh pajak atas beda tetap 4.222 2.801 The tax effect on permanent differences
Penghasilan bunga yang pajaknya Interest income
final (5.108) (5.361) subjected to final tax
Lain-lain - 25 Others
Taksiran beban pajak Provision for tax expense
Entitas 19.907 17.996 Entity
Entitas Anak 14.799 15.269 Subsidiaries
Jumlah Taksiran Beban Pajak 34.706 33.265 Total Provision for Tax Expense
42. LABA PER SAHAM DASAR 42. BASIC EARNINGS PER SHARE
Laba per saham dasar dihitung berdasarkan jumlah laba Basic earnings per share is computed by dividing the total
komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan ke comprehensive income for the year attributable to owner of
pada pemilik Entitas induk dibagi dengan rata-rata the parent entity by the weighted-average number of shares
tertimbang jumlah saham yang beredar dalam tahun yang outstanding during the year.
bersangkutan.
2019 2018
Laba tahun berjalan – Income for the year –
pemilik Entitas induk 100.971 99.732 owner of the Entity
Rata-rata tertimbang jumlah The weighted-average
saham 3.066.660.000 3.066.660.000 number of outstanding shares
Laba per saham dasar (dalam Basic earnings per share
Rupiah penuh) 32,92 32,52 (in Rupiah full amount)
381
Page 424
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
43. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG 43. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES IN FOREIGN
ASING CURRENCIES
Rincian saldo aset dan liabilitas moneter dalam mata uang Details of monetary assets and liabilities balances in foreign
asing adalah sebagai berikut: currencies are as follows:
2019
Mata Uang Asing/ Rupiah/
Foreign Currencies Indonesian Rupiah
Aset Assets
Kas dan setara kas USD 257.619 3.581 Cash and cash equivalents
SGD 145.140 1.498
Piutang usaha USD 419.524 5.832 Accounts receivable
SGD 19.444 201
Piutang lain-lain USD 3.751 52 Other receivables
Aset tidak lancar lainnya USD 264.460 3.676 Other non-current assets
Jumlah Aset 1.109.938 14.840 Total Assets
Liabilitas Liabilities
Utang usaha JPY 103.039.122 13.185 Accounts payable
USD 573.579 7.973
SGD 192 2
Utang bank jangka panjang SGD 7.328.750 75.640 Long-term bank loan
Jumlah Liabilitas 110.941.643 96.800 Total Liabilities
Liabilitas - neto (109.831.705) (81.960) Liabilities - net
2018
Mata Uang Asing/ Rupiah/
Foreign Currencies Indonesian Rupiah
Aset Assets
Kas dan setara kas USD 527.422 7.637 Cash and cash equivalents
SGD 142.781 1.514
Piutang usaha USD 521.520 7.553 Accounts receivable
SGD 19.444 206
Piutang lain-lain USD 3.751 54 Other receivables
Aset tidak lancar lainnya USD 245.191 3.551 Other non-current assets
Jumlah Aset 1.460.109 20.515 Total Assets
Liabilitas Liabilities
Pinjaman bank jangka pendek JPY 32.964.368 4.322 Short-term bank borrowings
Utang usaha USD 884.346 12.805 Accounts payable
EUR 240.675 3.986
HKD 45.400 84
Utang bank jangka panjang SGD 7.892.500 83.684 Long-term bank loan
Jumlah Liabilitas 42.027.289 104.881 Total Liabilities
Liabilitas - neto (40.567.180) (84.366) Liabilities - net
382
Page 425
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
44. NILAI WAJAR ASET DAN LIABILITAS KEUANGAN 44. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES
Nilai wajar sebagai harga yang akan diterima untuk menjual Fair value is the price that would be received to sell an asset
suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan or price that would be paid to transfer liability in an orderly
suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara pelaku transaction between market participants at the measurement
pasar pada tanggal pengukuran. date.
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat dan nilai The table below shows the carrying values and fair values of
wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tercatat pada the financial assets and financial liabilities recorded in the
laporan posisi keuangan konsolidasian: consolidated statements of financial position:
Nilai Tercatat/ Carrying Nilai Wajar/ Fair Value
Amount Amount
2019 2018 2019 2018
Aset Keuangan Financial Assets
Pinjaman yang diberikan
dan piutang Loans and receivables
Kas dan setara kas 279.518 284.472 279.518 284.472 Cash and cash equivalents
Investasi jangka pendek 98.750 80.000 98.750 80.000 Short-term investments
Piutang usaha 411.612 429.088 411.612 429.088 Accounts receivable
Piutang lain-lain 303.796 218.488 303.796 218.488 Other receivables
Aset tidak lancar lainnya 19.641 32.826 19.641 32.826 Other non-current assets
Aset keuangan yang Financial assets at
diukur pada nilai wajar fair value through
melalui laporan laba rugi profit or loss
Investasi jangka pendek - 25 - 25 Short-term investments
Jumlah Aset Keuangan 1.113.317 1.044.899 1.113.317 1.044.899 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilites
Liabilitas keuangan yang
diukur pada biaya Financial liabilities
perolehan diamortisasi: carried at amortized cost:
Pinjaman bank jangka
pendek 690.381 649.923 690.381 649.923 Short-term bank borrowings
Utang usaha 140.528 150.015 140.528 150.015 Accounts payable
Utang lain-lain 80.322 68.834 80.322 68.834 Other payables
Beban yang masih harus
dibayar 35.181 32.151 35.181 32.151 Accrued expenses
Jaminan pelanggan 38.603 34.380 38.603 34.380 Customer deposits
Utang dividen 3.303 - 3.303 - Dividend payables
Utang jangka panjang Long-term liabilities
Bank 1.353.130 1.583.278 1.353.130 1.583.278 Bank
Sewa pembiayaan 183.640 119.228 183.640 119.228 Finance leases
Lembaga keuangan 2.434 4.215 2.434 4.215 Financial institutions
Obligasi 993.420 702.723 993.420 702.723 Bonds
Jumlah Liabilitas
Keuangan 3.520.942 3.344.747 3.520.942 3.344.747 Total Financial Liabilities
383
Page 426
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
44. NILAI WAJAR ASET DAN LIABILITAS KEUANGAN (lanjutan) 44. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES
(continued)
Taksiran nilai wajar dari kelompok instrumen keuangan Estimated fair values of the financial instruments in the table
pada tabel di atas ditentukan dengan menggunakan above is determined by using the following methods and
metode-metode dan asumsi-asumsi berikut: assumptions:
(i) Aset keuangan dan liabilitas keuangan jangka pendek (i) Financial assets and financial liabilities with current
dengan umur jatuh tempo kurang dari satu tahun (kas maturity of less than one year (cash and cash
dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang equivalents, short-term investments, accounts
usaha, piutang lain-lain, aset tidak lancar lainnya, receivable, other receivables, other non-current assets,
pinjaman bank jangka pendek, utang usaha, utang short-term bank borrowings, accounts payable, other
lain-lain, beban yang masih harus dibayar dan jaminan payables, accrued expenses and customer deposits,
pelanggan, utang dividen). Nilai tercatat aset dividend payables). The carrying amount of financial
keuangan dan liabilitas keuangan tersebut merupakan assets and financial liabilities are reasonable estimation
perkiraan yang masuk akal atas nilai wajar of fair value due to maturities of less than one year.
dikarenakan jangka waktu jatuh tempo yang kurang
dari satu tahun.
(ii) Nilai wajar dari pinjaman bank jangka pendek, utang (ii) The fair value of short-term bank borrowings, long-
bank jangka panjang, utang sewa pembiayaan, utang term bank loans, obligation under finance lease,
lembaga keuangan, dan utang obligasi ditentukan financial institution loans and bonds payable are
menggunakan diskonto arus kas berdasarkan tingkat determined by discounted cash flow using market
suku bunga pasar. interest rate.
(iii) Investasi jangka pendek yang diukur pada nilai wajar (iii) The fair value of short-term investment at fair value
melalui laporan laba rugi dan yang tersedia untuk through profit or loss and available for sale, the fair
dijual, nilai wajarnya ditentukan dengan mengacu value is determined by market price at the reporting
kepada harga pasar pada tanggal laporan posisi date consolidated financial position.
keuangan konsolidasian.
Hirarki nilai wajar Fair value hierarchy
Nilai wajar yang terbaik adalah nilai yang diperoleh dari The best measurement of fair value is obtained from quoted
kuotasi pasar aktif. Apabila pasar suatu instrumen keuangan active market. If the market of a financial instrument is not
tidak aktif, Entitas dan Entitas Anak menetapkan nilai wajar active, the Entity and Subsidiaries set a fair value based on
berdasarkan teknik penilaian. valuation techniques.
Tujuan penggunaan teknik penilaian adalah untuk The purpose of using valuation techniques is to set a price
menetapkan harga transaksi yang arm’s length berdasarkan arm's length transaction based on normal business
pertimbangan bisnis yang normal pada tanggal pengukuran. considerations on the measurement date. The technique can
Teknik penilaian dapat berupa nilai transaksi yang arm’s be a value arm's length transaction; refers to the fair value of
length; mengacu pada nilai wajar dari instrumen lain yang other similar instruments; discounted cash flow method using
sejenis; metode discounted cash flow dengan menggunakan assumptions based on market conditions existing at the date
asumsi-asumsi berdasarkan kondisi pasar ada pada saat of statements of financial position, or using other valuation
tanggal laporan posisi keuangan; atau menggunakan teknik techniques. Valuation techniques are used as much as
valuasi yang lain. Teknik valuasi yang digunakan semaksimal possible attempted to use the input obtained from the
mungkin diupayakan untuk menggunakan input yang market and minimize input from internal of the Entity and
diperoleh dari pasar dan meminimalkan input yang berasal Subsidiaries.
dari internal Entitas dan Entitas Anak.
384
Page 427
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
44. NILAI WAJAR ASET DAN LIABILITAS KEUANGAN (lanjutan) 44. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES
(continued)
Hirarki nilai wajar (lanjutan) Fair value hierarchy (continued)
Berikut adalah definisi hirarki nilai wajar instrumen Here is the definition of the fair value hierarchy of financial
keuangan yang dimiliki Entitas: instruments owned by the Entity:
(i) Tingkat 1: harga kuotasi (yang belum disesuaikan) (i) Level 1: quoted prices (unadjusted) in active markets
pada pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik. for identical assets or liabilities.
(ii) Tingkat 2: input selain harga kuotasi yang dimaksud (ii) Level 2: input besides quoted prices mentioned in level
dalam tingkat 1, yang dapat diobservasi untuk aset 1, that are observable for the assets or liabilities, either
atau liabilitas, baik secara langsung (misal: harga) atau directly (e.g. prices) or indirectly (e.g. derivation prices).
tidak langsung (misal: derivasi harga).
(iii) Tingkat 3: input yang tidak didasarkan pada data pasar (iii) Level 3: input that has no observable market data.
yang dapat diobservasi.
Tabel berikut ini menyajikan instrumen keuangan Entitas The following table presents the financial instruments of the
dan Entitas Anak yang diukur pada nilai wajar pada laporan Entity amd Subsidiaries are measured at fair value on the
posisi keuangan konsolidasian berdasarkan hirarkinya: consolidated statement of financial position based on
hierarchy:
2018
Jumlah/
Level 1 Level 2 Level 3 Total
Investasi jangka pendek 25 - - 25 Short-term investment
45. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 45. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Dalam transaksi normal Entitas dan Entitas Anak, secara In a normal transactions, the Entity and Subsidiaries are
umum terekspos risiko keuangan sebagai berikut: generally exposed to financial risks as follows:
a. Risiko pasar yang terdiri risiko nilai tukar mata uang a. Market risks, including currency risk, interest rate risk
asing, risiko suku bunga dan risiko harga. and price risk.
b. Risiko kredit. b. Credit risk.
c. Risiko likuiditas. c. Liquidity risk.
Catatan ini menjelaskan mengenai eksposur Entitas dan This note describes regarding the exposure of the Entity and
Entitas Anak terhadap masing-masing risiko di atas dan Subsidiaries towards each risk and quantitative disclosure
pengungkapan secara kuantitatif termasuk seluruh eksposur including exposure risk and summarize the policies and
risiko serta merangkum kebijakan dan proses-proses yang processes for measuring and managing the risk arise,
dilakukan untuk mengukur dan mengelola risiko yang including the capital management.
timbul, termasuk yang terkait dengan pengelolaan modal.
Direksi Entitas dan Entitas Anak bertanggung jawab dalam The Entity’s and Subsidiaries directors are responsible for
melaksanakan kebijakan manajemen risiko keuangan Entitas implementing risk management policies and overall financial
dan Entitas Anak dan secara keseluruhan program risk management program focuses on uncertainty financial
manajemen risiko keuangan Entitas dan Entitas Anak market and minimize potential losses that impact to the
difokuskan pada ketidakpastian pasar keuangan dan Entity’s and Subsidiaries’s financial performance.
meminimalisasi potensi kerugian yang berdampak pada
kinerja keuangan Entitas dan Entitas Anak.
385
Page 428
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
45. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 45. FINANCIAL RISK MANAGEMENT(continued)
a. Risiko Pasar a. Market Risks
1) Risiko Nilai Tukar Mata Uang 1) Foreign Exchange Risk
Eksposur risiko nilai tukar mata uang Entitas dan The exposure of currency exchange risk of Entity and
Entitas Anak terutama disebabkan oleh kas dan and Subsidiaries, is primarily generated by cash and
setara kas, piutang usaha, utang usaha, dan utang cash equivalent, accounts receivable, accounts
bank jangka panjang, yang sebagian payable, and long term loan which are denominated
didenominasikan dalam Dolar Amerika Serikat, Dolar in United States Dollar, Singapore Dollar, Euro Dollar,
Singapura, Dolar Eropa, Dolar Hongkong dan Yen Hongkong Dollar and Japanese Yen. Foreign
Jepang. Perubahan nilai tukar telah, dan akan exchange had been, and would be expected give
diperkirakan terus, memberikan pengaruh terhadap influence towards operation result and cash flows of
hasil usaha dan arus kas Entitas dan Entitas Anak. the Entity and Subsidiaries.
Entitas dan Entitas Anak tidak melakukan aktivitas The Entity and Subsidiaries do not take hedging
lindung nilai terhadap sebagian porsi eksposur activities against part of foreign currency exposure
dalam mata uang asing, karena secara keseluruhan, because most of the Entity’s and Subsidiaries’
sebagian besar aktivitas Entitas dan Entitas Anak activities are done in Rupiah. Most of the Entity’s and
dilakukan dalam mata uang Rupiah. Sebagian besar Subsidiaries’ revenues in Rupiah currency, therefore
pendapatan usaha Entitas dan Entitas Anak dalam to equalize cash flow, the Entity’s and Subsidiarie’s
mata uang Rupiah sehingga untuk menyeimbangkan financing activities are in the same currency.
arus kas, Entitas dan Entitas Anak melakukan
aktivitas pendanaan dalam mata uang yang sama.
Analisis Sensitivitas Sensitivity Analysis
Pergerakan yang mungkin terjadi terhadap nilai Movement that may occur towards Rupiah exchange
tukar Rupiah terhadap mata uang Dolar Amerika rate, as indicated in the table below against United
Serikat, Dolar Singapura dan Yen Jepang pada States Dollar, Singapore Dollar and Japanese Yen at
tanggal akhir tahun dapat meningkatkan the year end that could increase (decrease) equity or
(mengurangi) nilai ekuitas atau laba rugi sebesar profit loss amounting in the value presented in table.
nilai yang disajikan pada tabel. Analisis ini dilakukan The analysis conducted based on variance of foreign
berdasarkan varians nilai tukar mata uang asing yang currency exchange rate during the consolidated
dipertimbangkan dapat terjadi pada tanggal laporan statement of financial position, while the other
posisi keuangan konsolidasian dengan semua variables are held constant.
variabel lain adalah konstan.
Tabel berikut menunjukan sensitivitas perubahan The following table presented sensitivity exchange
kurs Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura rate changes of United States Dollar and Singapore
terhadap laba neto dan ekuitas Entitas dan Entitas Dollar on net income and equity of the Entity and
Anak yang dihitung dari aset dan liabilitas moneter Subsidiaries which are calculated based on monetary
dalam mata uang asing (lihat Catatan 43): assets and liabilities balance in foreign currencies
(see Note 43):
2019 2018
Perubahan nilai tukar Changes in exchange rates
(dalam USD) (in USD)
Menguat (210) (512) Appreciates
Melemah 153 231 Depreciates
Sensitivitas dalam
laporan laba (rugi) Sensitivity to net income (loss)
Menguat 58 159 Appreciates
Melemah (43) (72) Depreciates
386
Page 429
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
45. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 45. FINANCIAL RISK MANAGEMENT(continued)
a. Risiko Pasar (lanjutan) a. Market Risks (continued)
1) Risiko Nilai Tukar Mata Uang (lanjutan) 1) Foreign Exchange Risk (continued)
2019 2018
Perubahan nilai tukar Changes in exchange
(dalam SGD) rates (in SGD)
Menguat (108) (302) Appreciates
Melemah 46 88 Depreciates
Sensitivitas dalam
laporan laba (rugi) Sensitivity to net income (loss)
Menguat (579) (1.752) Appreciates
Melemah 249 513 Depreciates
Perubahan nilai tukar Changes in exchange
(dalam JPY) rates (in JPY)
Menguat (1) - Appreciates
Melemah 3 - Depreciates
Sensitivitas dalam
laporan laba (rugi) Sensitivity to net income (loss)
Menguat (94) - Appreciates
Melemah
53
222 - Depreciates
2) Risiko Tingkat Suku Bunga 2) Interest Rate Risk
Eksposur Entitas dan Entitas Anak terhadap The Entity’s and Subsidiaries’ exposure to
fluktuasi tingkat suku bunga terutama berasal dari fluctuations in interest rates is primarily from floating
suku bunga mengambang atas utang bank dan interest rates on long-term bank loans. Interest
utang bank jangka panjang. Beban bunga mengacu expense refers to the rate applied for under the
pada tingkat yang diterapkan untuk mata uang provisions of Rupiah each bank, which is highly
Rupiah berdasarkan ketentuan setiap Bank dan dependent on fluctuations in market interest rates.
ketentuan obligasi, yang mana sangat bergantung
kepada fluktuasi bunga pasar.
Entitas dan Entitas Anak melakukan pengawasan The Entity and Subsidiaries are monitoring the
pergerakan tingkat suku bunga untuk movement of interest rate to minimize Entity and
meminimalisasi dampak negatif terhadap posisi Subsidiaries. The Entity and Subsidiaries’ analyze the
keuangan Entitas dan Entitas Anak. Untuk movement of interest rate margin and profile of
mengukur risiko pasar atas pergerakan suku bunga, financial assets and financial liabilities maturity
Entitas dan Entitas Anak melakukan analisa pada based on movement of interest rate schedule to
pergerakan marjin suku bunga dan pada profil jatuh measure the market risk of the interest rate
tempo aset dan liabilitas keuangan berdasarkan movement.
jadwal perubahan suku bunga.
387
Page 430
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
45. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 45. FINANCIAL RISK MANAGEMENT(continued)
2) Risiko Tingkat Suku Bunga (lanjutan) 2) Interest Rate Risk (continued)
Pada tanggal laporan posisi keuangan On the consolidated statements of financial position,
konsolidasian, profil instrumen keuangan Entitas the Entity’s and Subsidiaries’ profile of financial
dan Entitas Anak yang dipengaruhi bunga adalah: instruments that are affected by the interest, as
follows:
2019 2018
Instrumen dengan
bunga tetap Flat interest instrument
Aset keuangan 241.785 206.863 Financial assets
Liabilitas keuangan 1.179.494 826.166 Financial liabilities
Jumlah liabilitas – neto 937.709 619.303 Total liabilities – net
Instrumen dengan Floating interest instrument
bunga mengambang
Aset keuangan 33.794 72.291 Financial assets
Liabilitas keuangan 2.043.511 2.233.201 Financial liabilities
Jumlah liabilitas – neto 2.009.717 2.160.910 Total liabilities – net
Analisis Sensitivitas Sensitivity Analysis
Tabel berikut menyajikan sensitivitas perubahan The table summarizes the sensitivity to interest rate
tingkat suku bunga yang mungkin terjadi, dengan changes that may occur, other variables held
variabel lain tetap konstan, terhadap laba constant, towards the consolidated net income of the
konsolidasian neto Entitas dan Entitas Anak selama Entity and Subsidiaries during the year, as follows:
tahun berjalan:
2019 2018
Tingkat Suku Bunga BI Interest rate of BI
Kenaikan (penurunan) Increase (decrease) in
tingkat suku bunga interest rates
dalam basis poin (100) 175 in basis points
Efek terhadap tahun Effects on gain
berjalan (15.354) 29.404 for the year
Kenaikan tingkat suku bunga di atas pada akhir The increases of interest rates above the end of the
tahun akan mempunyai efek yang berkebalikan year have reverse effect with the amount of
dengan nilai yang sama dengan penguatan tingkat strengthening of the interest rate, in order other
suku bunga, dengan dasar variabel lain tetap variables held constant. Calculation of increase and
konstan. Perhitungan kenaikan dan penurunan decrease of interest rates in basis points conducted
tingkat suku bunga dalam basis poin didasarkan based on increase and decrease in interest rates of
pada kenaikan dan penurunan tingkat suku bunga Bank Indonesia for the year.
Bank Indonesia pada tahun yang bersangkutan.
388
Page 431
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
45. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 45. FINANCIAL RISK MANAGEMENT(continued)
3) Risiko Harga 3) Price Risk
Risiko harga adalah risiko fluktuasi atas nilai wajar Price risk is the risk of fluctuations in the fair value or
atau arus kas dari instrumen keuangan yang cash flows of financial instruments due to changes in
disebabkan perubahan harga pasar, baik yang market prices, whether caused by factors specific to
disebabkan oleh faktor-faktor spesifik dari the individual instrument or factors affecting all
instrumen individual atau faktor-faktor yang instruments traded in the market.
mempengaruhi seluruh instrumen yang
diperdagangkan di pasar.
Dalam menentukan harga pada perjanjian kontrak In determining the contract price the Entity and
Entitas dan Entitas Anak menerapkan formulasi Subsidiaries apply formulations which is involving
harga yang melibatkan variable tarif dasar listrik, variable of electricity tariff, Consumer Price Index
Indeks Harga Konsumen (IHK) dan bahan bakar (CPI) and fuel oil (BBM) and periodically conduct a
minyak (BBM) serta secara berkala melakukan review if these variables have changed.
peninjauan ulang apabila salah satu dari variabel
tersebut mengalami perubahan.
b. Risiko Kredit b. Credit Risk
Risiko kredit merupakan risiko atas kerugian keuangan Credit risk represent the risk of financial loss of the Entity
Entitas dan Entitas Anak jika pelanggan atau pihak lain and Subsidiaries if any customer or other party of
dari instrumen keuangan gagal memenuhi liabilitas a financial instrument fails to meet contractual liabilities.
kontraktualnya.
Risiko ini timbul terutama dari piutang usaha dan This risk arises mainly from accounts and other
piutang lain-lain. Entitas dan Entitas Anak mengelola receivables. The Entity and Subsidiaries manage and
dan mengendalikan risiko kredit dari piutang usaha dan control credit risk from accounts receivable and other
piutang lain-lain dengan memantau batasan periode receivables by monitoring the default limit period on each
tunggakan piutang pada tiap pelanggan. customer's receivables.
Eksposur atas risiko kredit Exposure of credit risk
Nilai tercatat dari aset keuangan mencerminkan nilai The carrying amount of the financial asset reflects the
eksposur kredit maksimum. Nilai eksposur value of the maximum credit exposure. The maximum
kreditmaksimum pada tanggal laporan posisi keuangan credit exposure value on the consolidated statement of
konsolidasian adalah sebagai berikut: financial position, as follows:
Nilai Tercatat/ Carrying Amount
2019 2018
Pinjaman yang diberikan
dan piutang Loans and receivables
Setara kas 273.379 277.829 Cash equivalents
Investasi jangka pendek 98.750 80.000 Short-term investments
Piutang usaha dan piutang Accounts and other
lain-lain 715.408 647.576 receivables
Aset tidak lancar lainnya 2.200 1.325 Other non-current assets
Aset keuangan yang
dikukur pada nilai wajar Financial assets that measure
melalui laporan laba rugi on fair value in consolidated
konsolidasian income statement
Investasi jangka pendek - 25 Short-term investment
Jumlah 1.089.737 1.006.755 Total
389
Page 432
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
45. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 45. FINANCIAL RISK MANAGEMENT(continued)
b. Risiko Kredit (lanjutan) b. Credit Risk (continued)
Rugi Penurunan Nilai Impairment Loss
Tabel berikut menyajikan daftar pengumuran piutang The following table presents a list of aging of accounts
usaha dan piutang lain-lain pada tanggal laporan posisi receivable and other receivables on the consolidated
keuangan konsolidasian: statements of financial position:
2019 2018
Penurunan Penurunan
Nilai Bruto/ Nilai/ Nilai Bruto/ Nilai/
Gross Value Impairment Gross Value Impairment
Kurang dari 30 hari 311.560 - 275.544 - Less than 30 days
31 – 60 hari 66.267 - 87.928 - 31 – 60 days
61 – 90 hari 38.676 - 40.668 - 61 – 90 days
Lebih dari 90 hari 302.099 3.194 246.489 3.053 More than 90 days
Jumlah 718.602 3.194 650.629 3.053 Total
Penurunan nilai berasal piutang usaha Entitas dan Impairment mainly occurs in accounts receivable from
Entitas Anak yang sebagian besar terkait dengan the Entity and Subsidiaries that are mostly related to
kelompok pelanggan tertentu. Manajemen berpendapat specific customer groups. Management believes that the
bahwa saldo cadangan penurunan nilai piutang usaha balance of the allowance for impairment of accounts
cukup untuk menutup kerugian atas tidak tertagihnya receivable is adequate to cover the losses from
piutang. Piutang lain-lain tidak mengalami penurunan uncollectible accounts. Other receivables are not
nilai. impaired.
Entitas dan Entitas Anak selalu melakukan monitoring The Entity and Subsidiaries monitor and review the
kolektibilitas dan penelaahan atas masing-masing collectibility of accounts receivable from customers
piutang pelanggan secara berkala untuk mengantisipasi periodically to prevent uncollectible receivables and
kemungkinan tidak tertagihnya piutang dan melakukan perform allowance from those monitoring.
pembentukan cadangan dari hasil penelaahan tersebut.
c. Risiko Likuiditas c. Liquidity Risk
Risiko likuiditas timbul jika Entitas dan Entitas Anak Liquidity risk arises if the Entity and Subsidiaries are
mengalami kesulitan untuk memenuhi liabilitas experiencing difficulty to fulfill financial liabilities in
keuangan sesuai dengan waktu maupun jumlah yang accordance with the time limit and previously agreed
telah ditetapkan sebelumnya. Manajemen risiko amount. Management liquidity risk means maintaining
likuiditas berarti menjaga kecukupan saldo kas dan sufficient cash and cash equivalents in order to fulfill
setara kas dalam upaya pemenuhan liabilitas keuangan financial liabilities of the Entity and Subsidiaries. The
Entitas dan Entitas Anak. Entitas dan Entitas Anak Entity and Subsidiaries manage liquidity risk by
mengelola risiko likuiditas dengan pengawasan proyeksi monitoring forecast and actual cash flows and
dan arus kas aktual secara terus-menerus serta Continuing monitoring due dates of financial liabilities.
pengawasan tanggal jatuh tempo liabilitas keuangan.
390
Page 433
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
45. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 45. FINANCIAL RISK MANAGEMENT(continued)
c. Risiko Likuiditas (lanjutan) c. Liquidity Risk (continued)
Rincian kontraktual jatuh tempo liabilitas keuangan Details of the contractual maturities of financial liabilities
(tidak termasuk bunga) yang dimiliki adalah sebagai (excluding interest) held as follows:
berikut:
2019
2 sampai 4 sampai
Kurang dari 1 sampai 2 3 3 sampai 4 5 Lebih dari 5
1 tahun/ tahun/ tahun/ tahun/ tahun/ tahun/
Less than 1 up to 2 2 up to 3 3 up to 4 4 up to 5 More than 5 Jumlah/
1 year years years years years Years Total
Pinjaman bank
jangka Short-term
pendek 690.381 - - - - - 690.381 bank borrowings
Utang usaha 140.528 - - - - - 140.528 Accounts payable
Utang lain-lain 80.322 - - - - - 80.322 Other payables
Beban yang
masih harus Accrued
dibayar 35.181 - - - - - 35.181 expenses
Jaminan Customer
pelanggan 38.603 - - - - - 38.603 deposits
Dividend
Utang dividen 3.303 - - - - - 3.303 payables
Utang jangka Long-term
panjang liabilities
Bank 357.472 414.304 342.714 81.484 65.614 91.542 1.353.130 Banks
Sewa
pembiayaan 51.119 49.849 42.217 27.262 13.193 - 183.640 Finance leases
Lembaga Financial
keuangan 1.280 780 374 - - - 2.434 institution
Obligasi 491.906 - 485.820 - 15.694 - 993.420 Bonds
Jumlah 1.890.095 464.933 871.125 108.746 94.501 91.542 3.520.942 Total
2018
2 sampai 4 sampai
Kurang dari 1 sampai 2 3 3 sampai 4 5 Lebih dari 5
1 tahun/ tahun/ tahun/ tahun/ tahun/ tahun/
Less than 1 up to 2 2 up to 3 3 up to 4 4 up to 5 More than 5 Jumlah/
1 year years years years years Years Total
Pinjaman bank Short-term
jangka bank
pendek 649.923 - - - - - 649.923 borrowings
Utang usaha 150.015 - - - - - 150.015 Accounts payable
Utang lain-lain 68.834 - - - - - 68.834 Other payables
Beban masih Accrued
harus dibayar 32.151 - - - - - 32.151 expenses
Jaminan Customer
pelanggan 34.380 - - - - - 34.380 deposits
Jumlah Total (carried
(dipindahkan) 935.303 - - - - - 935.303 forward)
391
Page 434
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
45. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 45. FINANCIAL RISK MANAGEMENT(continued)
c. Risiko Likuiditas (lanjutan) c. Liquidity Risk (continued)
2018
2 sampai 4 sampai
Kurang dari 1 sampai 2 3 3 sampai 4 5 Lebih dari 5
1 tahun/ tahun/ tahun/ tahun/ tahun/ tahun/
Less than 1 up to 2 2 up to 3 3 up to 4 4 up to 5 More than 5 Jumlah/
1 year years years years years Years Total
Jumlah Total (brought
(pindahan) 935.303 - - - - - 935.303 forward)
Utang jangka Long-term
panjang liabilities
Bank 295.917 427.127 462.774 277.489 24.444 95.527 1.583.278 Banks
Sewa
pembiayaan 32.635 29.513 25.457 21.751 9.872 - 119.228 Finance leases
Lembaga Financial
keuangan 1.794 1.281 765 375 - - 4.215 institution
Obligasi - 489.392 - 213.331 - - 702.723 Bonds
Jumlah 1.265.649 947.313 488.996 512.946 34.316 95.527 3.344.747 Total
46. PENGELOLAAN MODAL 46. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan pengelolaan modal Entitas dan Entitas Anak adalah The objectives of capital management are to secure the
untuk pengamanan kemampuan Entitas dan Entitas Anak Entity’s and Subsidiaries’ ability to continue their business in
dalam melanjutkan kelangsungan usaha agar dapat order to deliver results for stockholders and benefits to other
memberikan manfaat bagi pemegang saham dan pihak stakeholders and to maintain an optimal capital structure to
berkepentingan lainnya serta untuk mempertahankan minimize the cost of capital.
struktur permodalan yang optimum untuk meminimalkan
biaya modal.
Secara periodik, Entitas dan Entitas Anak melakukan valuasi Periodically, the Entity and Subsidiaries perform valuation of
utang untuk menentukan kemungkinan pembiayaan debt to determine the possible refinancing of existing debt
kembali utang yang ada dengan utang baru yang lebih with new loan that is more efficient which will lead to more
efisien yang akan mengarah pada biaya utang yang lebih optimal debt costs.
optimal.
Selain harus memenuhi persyaratan pinjaman, Entitas dan Beside the loan requirements, the Entity and Subsidiaries
Entitas Anak juga harus mempertahankan struktur must maintain its capital structure at a level that there is no
permodalannya pada tingkat yang tidak berisiko terhadap risk of credit rating.
peringkat kreditnya.
Rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity) adalah rasio Debt to equity ratio is the ratio that is required to manage by
yang diwajibkan oleh kreditur untuk diawasi oleh management to evaluate the capital structure of the Entity
manajemen dalam mengevaluasi struktur permodalan and Subsidiaries and review the effectiveness of the Entity
Entitas dan Entitas Anak serta mereview efektivitas and Subsidiaries debt.
pinjaman Entitas dan Entitas Anak.
392
Page 435
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
46. PENGELOLAAN MODAL (lanjutan) 46. CAPITAL MANAGEMENT (continued)
Struktur permodalan Entitas dan Entitas Anak adalah The Entity’s and Subsidiaries’ capital structure are as
sebagai berikut : follows:
2019
Persentase/
Jumlah/ Total Percentage
Liabilitas jangka pendek 1.938.711 28% Short-term liabilities
Liabilitas jangka panjang 1.782.705 25% Long-term liabilities
Jumlah Liabilitas 3.721.416 53% Total Liabilities
Jumlah Ekuitas 3.299.564 47% Total Equity
Jumlah 7.020.980 100,00% Total
Rasio Utang Terhadap Ekuitas 1,13 Debt to Equity Ratio
2018
Persentase/
Jumlah/ Total Percentage
Liabilitas jangka pendek 1.297.840 20% Short-term liabilities
Liabilitas jangka panjang 2.202.123 33% Long-term liabilities
Jumlah Liabilitas 3.499.963 53% Total Liabilities
Jumlah Ekuitas 3.147.792 47% Total Equity
Jumlah 6.647.755 100% Total
Rasio Utang Terhadap Ekuitas 1,11 Debt to Equity Ratio
Sesuai dengan persyaratan dari pihak kreditur bahwa Entitas In accordance with the requirements of the creditors that the
dan Entitas Anak harus memelihara rasio utang terhadap Entity and Subsidiaries must maintain debt to equity ratio
ekuitas maksimal 2,5 kali. Entitas dan Entitas Anak telah maximum of 2.5 times. The Entity and Subsidiaries had
memenuhi persyaratan rasio utang tersebut. fulfilled the requirements.
47. TRANSAKSI NON-KAS 47. NON CASH TRANSACTIONS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 For the years ended December 31, 2019 and 2018, the
dan 2018, terdapat beberapa akun dalam laporan keuangan additions of several accounts in the consolidated financial
konsolidasian yang penambahannya merupakan aktivitas statements, represents activity that does not affect cash
yang tidak mempengaruhi arus kas. Akun-akun tersebut flows. The accounts are as follows:
adalah sebagai berikut:
2019 2018
Reklasifikasi uang muka
pembelian ke aset tetap Reclassification of purchases
(lihat Catatan 10, advance payment to fixed asset
dan 13) 57.959 118.670 (see Notes 10 and 13)
Penambahan aset sewa Acquisitions of
pembiayaan melalui utang assets under finance
sewa pembiayaan 116.727 119.266 lease through finance lease liabilties
393
Page 436
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
47. TRANSAKSI NON-KAS (lanjutan) 47. NON CASH TRANSACTIONS (continued)
2019 2018
Penambahan aset tetap Acquisitions of fixed asset through
melalui utang lembaga finance institution loan
keuangan - 2.317
Penambahan aset tetap – hak Increase of fixed asset – landrights
atas tanah melalui surplus through revaluation surplus
revaluasi 65.950 -
Dividen – SM, Entitas Anak 2.000 - Dividend – SM, Subsidiary
48. PERIKATAN DAN KONTINJENSI 48. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
Entitas Entity
Entitas memperoleh fasilitas kredit investasi dari Mandiri The Entity obtained investment credit facility from Mandiri
yang terdiri dari: which consists of:
Maksimum Kredit/ Tanggal Perolehan/
Fasilitas Maximum Credit Acquisition Date Facilities
Kredit Investasi 1 Rp 189.000 13 Juni 2013/ June 13, 2013 Investment Loan 1
Kredit Investasi 2 Rp 76.000 13 Juni 2013/ June 13, 2013 Investment Loan 2
Kredit Investasi 3 Rp 69.000 24 September 2013/ September 24, 2013 Investment Loan 3
Kredit Investasi 5 Rp 14.000 21 Desember 2015/ December 21, 2015 Investment Loan 5
Kredit Investasi 6 Rp 48.000 21 Desember 2015/ December 21, 2015 Investment Loan 6
KMK Aflopend Rp 17.000 21 Desember 2015/ December 21, 2015 KMK Aflopend
Kredit Investasi 7 Rp 89.500 24 Juni 2016/ June 24, 2016 Investment Loan 7
Fasilitas kredit investasi 1, 2 dan 3 digunakan untuk These investment credit facilities 1, 2 and 3 are used to
pembiayaan Air Separation Plant (ASP) dan mempunyai finance the construction of Air Separation Plant (ASP) and
jangka waktu pinjaman selama 96 bulan termasuk grace have a term of 96 months including grace period of 30
period selama 30 bulan. months.
Fasilitas kredit investasi 5, 6 dan KMK-Aflopend digunakan These investment credit facilities 5, 6 and KMK Aflopend are
untuk pembiayaan filling station di Dumai dan pembelian used to finance the construction of filling station in Dumai
mesin plant CO2 serta pembiayaan saran distribusi and purchase CO2 plant machine and distribution facility
di Cilamaya. financing in Cilamaya.
Fasilitas kredit investasi 7 digunakan untuk pembiayaan Air The investment credit facilities 7 are used to finance the
Separation Plant (ASP) dan mempunyai jangka waktu construction of Air Separation Plant (ASP) and have a term of
pinjaman selama 60 bulan. 60 months.
Fasilitas ini dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,5% per This facility and bears annual interest rate at 9.5% as of
tahun pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. December 31, 2019 and, 2018.
394
Page 437
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
48. PERIKATAN DAN KONTINJENSI (lanjutan) 48. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (continued)
SGI, Entitas Anak SGI, Subsidiary
SGI, Entitas Anak, memperoleh tambahan fasilitas kredit SGI, Subsidiary, obtained additional investment credit facility
investasi dari Mandiri yang terdiri dari: from Mandiri which consists of:
Maksimum Tanggal Perolehan/
Kredit/ Acquisition Date Jangka Waktu Pinjaman/
Fasilitas Maximum Credit Term of Loan Facilities
27 Maret 2012/ 96 bulan (grace period 21 bulan)/
Kredit Investasi 7 Rp 50.500 March 27, 2012 96 months (grace period 21 months) Investment Loan 7
17 Oktober 2013/ 96 bulan (grace period 30 bulan)/
Kredit Investasi 9 Rp 158.000 October 17, 2013 96 months (grace period 30 months) Investment Loan 9
Kredit Investasi 6 Oktober 2014/ 96 bulan (grace period 30 bulan)/
10 Rp 92.500 October 6, 2014 96 months (grace period 30 months) Investment Loan 10
22 April 2015/ 60 bulan/
Kredit Investasi 16 Rp 43.700 April 22, 2015 60 months Investment Loan 16
21 Desember 2015/ 84 bulan (grace period 15 bulan)/
Kredit Investasi 17 Rp 57.000 December 21, 2015 84 months (grace period 15 months) Investment Loan 17
21 Desember 2015/ 60 bulan/
Kredit Investasi 19 Rp 105.000 December 21, 2015 60 months Investment Loan 19
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan Air These credit facility is used to Air Separation Plant (ASP), gas
Separation Plant (ASP), gas plant dan filling station, plant and filling station financing, additional working capital
tambahan modal kerja untuk pembangunan instalasi gas to finance the construction of medical gas installation and it
medis serta dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,5% bears annual effective interest at 9.5% per annum as of
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. December 31, 2019 and 2018.
Pada tanggal 26 September 2014, Entitas dan SGI, Entitas On September 26, 2014, the Entity and SGI, Subsidiary,
Anak, memperoleh fasilitas Kredit Investasi dan Kredit obtained investment credit facility and working capital facility
Modal Kerja dari Mandiri dengan jumlah maksimum from Mandiri with a maximum amount of Rp 250,000, which
pinjaman sebesar Rp 250.000 yang ditujukan untuk is used to finance medical gas installation by hospital which is
pembiayaan instalasi gas medis oleh Rumah Sakit rekanan an associate of the Entity and SGI, Subsidiary. In 2015, the
Entitas dan SGI, Entitas Anak. Pada tahun 2015, Entitas Entity had been used this facility in form of KMK Aflopend on
telah menggunakan fasilitas tersebut dalam bentuk KMK December 21, 2015 with a maximum amount of Rp 3,200 and
Aflopend pada tanggal 21 Desember 2015 dengan jumlah have a term of 52 months.
maksimum sebesar Rp 3.200 dengan jangka waktu
pinjaman selama 52 bulan.
395
Page 438
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
48. PERIKATAN DAN KONTINJENSI (lanjutan) 48. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) (continued)
SGI, Entitas Anak (lanjutan) SGI, Subsidiary (continued)
Pada tahun 2015, SGI, Entitas Anak, memperoleh tambahan In 2015, SGI, Subsidiary, obtained additional investment
fasilitas kredit investasi dari Mandiri yang terdiri dari: credit facility from Mandiri which consists of:
Maksimum Kredit/ Tanggal Perolehan/ Jangka Waktu Pinjaman/
Fasilitas Maximum Credit Acquisition Date Term of Loan Facilities
KMK Non Revolving Rp 12.500 12 Juni 2015/ 60 bulan/ KMK Non Revolving
June 12, 2015 60 months
KMK Non Revolving Rp 5.365 16 November 2015/ 60 bulan/ KMK Non Revolving
November 16, 2015 60 months
KMK Non Revolving Rp 11.400 25 Februari 2016/ 60 bulan/ KMK Non Revolving
February 25, 2016 60 months
KMK Non Revolving Rp 13.956 6 April 2016/ 60 bulan/ KMK Non Revolving
April 6, 2016 60 months
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan This credit facility is used for finance the steel cylinder and
tabung gas dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar bears annual interest rate at 9.5% per annum as of December
9,5% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. 31, 2019 and 2018.
Pada tahun 2015, SGI, Entitas Anak, memperoleh tambahan In 2015, SGI, Subsidiary, obtained additional investment
fasilitas kredit investasi dari Mandiri yang terdiri dari: credit facility from Mandiri which consists of:
Maksimum Kredit/ Tanggal Perolehan/ Jangka Waktu Pinjaman/
Fasilitas Maximum Credit Acquisition Date Term of Loan Facilities
22 April 2015/ 78 bulan (grace period 18 bulan)/
Kredit Investasi 12 Rp 31.500 April 22, 2015 78 months (grace period 18 months) Investment Loan 12
21 Desember 2015/ 84 bulan (grace period 15 bulan)/
Kredit Investasi 18 Rp 15.000 December 21, 2015 84 months (grace period 15 months) Investment Loan 18
SM, Entitas Anak SM, Subsidiary
SM, Entitas Anak memperoleh fasilitas kredit investasi SM, Subsidiary obtained investment credit facility with
dengan batas maksimum pinjaman sebesar Rp 20.000. maximum limit amounting to Rp 20,000. This facility has a
Fasilitas ini mempunyai jangka waktu selama 60 bulan dan term of 60 months and are used to finance the Gas Plant
digunakan untuk pembiayaan Gas Plant serta dibebani and bear annual interest rate at 9.5% per annum as of
bunga efektif tahunan sebesar 9,5% per tahun pada tanggal December 31, 2019 and 2018.
31 Desember 2019 dan 2018.
396
Page 439
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
48. PERIKATAN DAN KONTINJENSI (lanjutan) 48. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (continued)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
Entitas Entity
Entitas memperoleh fasilitas dari BRI, sebagai berikut: The Entity obtained facility from BRI, as follow:
Maksimum Kredit/
Fasilitas Maximum Credit Facility
Kredit Investasi Rp 174.470 Loan Investment
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing pabrik These facility are used to refinance the construction
pengolahan CO2 di Subang. Fasilitas ini mempunyai jangka investment of CO2 plant in Subang. This credit facility has a
waktu selama 84 bulan dan dibebani bunga efektif tahunan term of 84 months and bears annual interest rate at 11%
sebesar 11% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019 and per annum as of December 31, 2019 and 2018.
2018.
Berdasarkan surat No. R.II.343-OPK/DKD/12/2019, tanggal Based on letter No. R.II.343-OPK/DKD/12/2019, dated
26 Desember 2019 Entitas memperoleh fasilitas KI 1, KI 2, December 26, 2019 the Entity obtained KI 1, KI 2, KI 3 and KI
KI 3 dan KI 4 (refinancing) dari PT Bank Rakyat Indonesia 4 (refinancing) from PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
(Persero) Tbk. Per tanggal 31 Desember 2019 Entitas belum As of December 31, 2019 the Entity has not used this facility
menggunakan fasilitas tersebut (lihat Catatan 50). (see Note 50).
SGI, Entitas Anak SGI, Subsidiary
Pada tanggal 3 April 2018, SGI, Entitas Anak, memperoleh On April 3, 2018, SGI, Subsidiary, obtained facility from BRI,
fasilitas dari BRI, sebagai berikut: as follow:
Maksimum Kredit/
Fasilitas Maximum Credit Facilities
Kredit Investasi 1 Rp 368.000 Loan Investment 1
Kredit Investasi 2 SGD 8.200.000 Loan Investment 2
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing Air Separation These facility are used to refinance the Air Separation Plant
Plant (ASP) dan filling station yang dimiliki oleh SGI, Entitas (ASP) and Filling Station which owned by SGI, subsidairy
anak yang berlokasi di Gresik, Pasuruan, Duri, dan Batam. located at Gresik, Pasuruan, Duri, and Batam. This credit
Fasilitas ini mempunyai jangka waktu selama 60 bulan dan facility has a term of 60 months and bears annual interest
dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,5% per tahun rate at 9.5% per annum in Rupiah Currency and 5%
untuk mata uang Rupiah dan 5% per tahun untuk mata uang per annum in Singapore Dollar Currency as of December 31,
Dolar Singapura pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. 2019 and 2018.
Berdasarkan surat No. R.II.342-OPK/DKD/12/2019, tanggal Based on letter No R.II.342-OPK/DKD/12/2019, dated
26 Desember 2019 SGI, Entitas Anak memperoleh fasilitas KI December 26, 2019 SGI, Subsidiary obtained KI 1 and KI 2
1 dan KI 2 (refinancing) dari PT Bank Rakyat Indonesia (refinancing) from PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
(Persero) Tbk. Per tanggal 31 Desember 2019 SGI, Entitas As of December 31, 2019 SGI, Subsidiary has not used this
Anak belum menggunakan fasilitas tersebut (lihat Catatan facility (see Note 50).
50).
397
Page 440
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
48. PERIKATAN DAN KONTINJENSI (lanjutan) 48. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (continued)
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI AGRO) PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI AGRO)
Entitas Entity
Pada tanggal 31 Juli 2018, Entitas memperoleh fasilitas dari On July 31, 2018, the Entity obtained facility from BRI AGRO,
BRI AGRO , sebagai berikut: as follow:
Maksimum Kredit/ Jangka Waktu Pinjaman/
Fasilitas Maximum Credit Term of Loan Facility
Kredit Investasi Rp 150.000 96 bulan / 96 months Loan Investment
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing bangunan pabrik This facility is used to refinance the construction investment
ASP( Air Separation Plant) beserta mesin dan peralatannya of plant Air Separation Plant (ASP) located in Cibitung and
yang berlokasi di Cibitung dan Cakung. Fasilitas ini dibebani Cakung. This credit facility has bears annual interest rate at
bunga efektif tahunan sebesar 10,25% per tahun pada 10.25% per annum as of December 31, 2019 and 2018.
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
PT Bank Syariah Mandiri (BSM) PT Bank Syariah Mandiri (BSM)
Entitas Entity
Entitas memperoleh tambahan fasilitas dari BSM sebagai The Entity obtained additional facility from BSM as follows:
berikut:
Maksimum
Kredit/ Jangka Waktu Pinjaman/
Fasilitas Maximum Credit Term of Loan Facilities
Pembiayaan Non Revolving
(Musyarakah 120 bulan/ Financing Non Revolving
Muttanaqishah) Rp 34.000 120 months (Musyarakah Muttanaqishah)
Pembiayaan Line Facility Financing Line Facility
Cash Loan/Non Cash Loan 8 tahun (grace period 30 bulan)/ Cash Loan/Non Cash Loan
(Al-Murabahah, Wakalah) Rp 200.000 8 years (grace period 30 months) (Al-Murabahah, Wakalah)
Fasilitas pembiayaan Line Cash Loan/ Non Cash Loan Facility This financing Line Facility Cash Loan/ Non Cash Loan is used
ini digunakan untuk pembelian mesin-mesin, tangki, sarana to purchase machinery, storage tank, marketing, distribution
pemasaran, distribusi pengembangan pabrik Air Separation infrastucture for development of Air Separation Plant (ASP).
Plant (ASP). Margin atas pembiayaan ini adalah The margin for this financing at 10.00% - 11.25% per annum
10,00% - 11,25% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019 as of December 31, 2019 and 2018.
dan 2018.
Fasilitas pembiayaan non revolving digunakan untuk Financing non revolving facility is used to purchase office
pembelian ruang kantor. Margin atas pembiayaan ini adalah building.The margin for this financing at 9.75% per annum of
9,75% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. December 31, 2019 and 2018.
398
Page 441
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
48. PERIKATAN DAN KONTINJENSI (lanjutan) 48. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (continued)
PT Bank CIMB Niaga PT Bank CIMB Niaga
Entitas Entity
Entitas memperoleh fasilitas dari CIMB Niaga sebagai The Entity obtained facility from CIMB Niaga as follows:
berikut:
Maksimum Kredit/ Jangka Waktu Pinjaman/
Fasilitas Maximum Credit Term of Loan Facility
Pembiayaan Musyarakah 5 tahun (grace period 30 bulan)/ Musyarakah Mutanaqishas
Mutanaqishah Rp 100.000 5 years (grace period 30 months) Financing
Fasilitas pembiayaan Musyarakah Mutanaqishas digunakan Financing line facility Musyarakah Mutanaqishas is used to
untuk pembiayaan Capital Expenditures (CAPEX). Margin Capital Expenditures (CAPEX). The margin for this financing
atas pembiayaan ini adalah 9,75% per tahun pada tanggal at 9.75% per annum as of December 31, 2019 and 2018.
31 Desember 2019 dan 2018.
Utang Sewa Pembiayaan Financial Leases Liabilities
Entitas dan Entitas Anak mengadakan perjanjian aset The Entity and Subsidiaries entered into a finance lease
pembiayaan untuk pembelian mesin dan peralatan, agreement for the acquisition of machine and equipment,
kendaraan dan tangki PT Satyadhika Bakti (pihak berelasi), vehicle and storage tank with PT Satyadhika Bakti (related
PT Dipo Star Finance, PT Mitsubishi UFJ, dan PT Hino party), PT Dipo Star Finance, PT Mitsubishi UFJ, and PT Hino
Finance Indonesia dengan jangka waktu 3 (tiga) sampai Finance Indonesia with agreement period of 3 (three) to 5
dengan 5 (lima) tahun. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar (five) years. This loan bears annual interest rate at
5,5%-11,25% per tahun. 5.5%-11.25% per annum.
Utang Lembaga Keuangan Financial Instution Loan
Entitas dan Entitas Anak menandatangani perjanjian The Entity and Subsidiaries entered into a financing
pembiayaan dengan lembaga keuangan untuk pembelian agreement with financial institutions for acquisition of
kendaraan dengan PT Bank Central Asia Finance, PT Mandiri vehicles with PT Bank Central Asia Finance, PT Mandiri Tunas
Tunas Finance, PT Bank Jasa Jakarta, dan PT CIMB Niaga Finance, PT Bank Jasa Jakarta, and PT CIMB Niaga Auto
Auto Finance. Finance.
Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 3,11%-12,78% These agreements bears interest rate at 3.11%-12.78%
pertahun. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo dalam per annum. These facilities will mature within 3 to 5 years.
waktu 3 sampai dengan 5 tahun.
Utang Obligasi Bonds Payable
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun Continuing Bond I Aneka Gas Industri Phase I Year 2017
2017
Pada tanggal 6 Juni 2017, Entitas menerbitkan Obligasi On June 6, 2017, the Entity issued Continuing Bond I Aneka
Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 yang Gas Industri Phase I Year 2017 which consists of 2 Series:
terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah pokok obligasi Seri A sebesar Rp 45.000 dengan 1. Series A with nominal value of Rp 45,000, with fixed
tingkat bunga tetap sebesar 9,9% per tahun, berjangka interest rate at 9.9% per annum, have a term of 3 (three)
waktu 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 6 Juni 2020. years, due on June 6, 2020.
399
Page 442
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
48. PERIKATAN DAN KONTINJENSI (lanjutan) 48. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (continued)
Utang Obligasi (lanjutan) Bonds Payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun Continuing Bond I Aneka Gas Industri Phase I Year 2017
2017 (lanjutan) (continued)
2. Jumlah pokok obligasi Seri B sebesar Rp 19.000 2. Series B with nominal value of Rp 19,000 with fixed
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,35% per interest rate at 10.35% per annum, have a term of 5
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal (five) years, due on June 6, 2022.
6 Juni 2022.
Obligasi ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta sarana This Bonds are secured with land and building with other
pelengkap lainnya yang terletak di Cikarang, Jawa Barat supporting installation which is located in Cikarang, West
dengan SHGB No. 1208 seluas 15.148 m2 dengan nilai Java with SHGB No. 1208 of 15,148 m2 with minimum total
jaminan sebesar 50% dari nilai pokok obligasi (lihat Catatan value of 50% from obligation principal value (see Note 13).
13).
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun Continuing Bond I Aneka Gas Industri Phase II Year 2017
2017
Pada tanggal 5 Desember 2017, Entitas menerbitkan On December 5, 2017, the Entity issued Continuing Bond I
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun Aneka gas Industri Phase II Year 2017 which consists of
2017 yang terdiri dari 2 seri: 2 Series:
1. Jumlah pokok obligasi Seri A sebesar Rp 195.000 dengan 1. Series A with nominal value of Rp 195,000, with fixed
tingkat bunga tetap sebesar 9,5% per tahun, berjangka interest rate at 9.5% per annum, have a term of 3 (three)
waktu 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 5 Desember 2020. years, due on December 5, 2020.
2. Jumlah pokok obligasi Seri B sebesar Rp 61.000 dengan 2. Series B with nominal value of Rp 19,000 with fixed
tingkat bunga tetap sebesar 9,9% per tahun, berjangka interest rate at 9.9% per annum, have a term of 5 (five)
waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal 5 Desember 2022. years, due on December 5, 2022.
Obligasi ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta This bond are secured with land and building with other
sarana pelengkap lainnya yang terletak di Taman, Sidoarjo, supporting installation which is located in Taman, Sidoarjo,
Jawa Timur dengan SHGB No. 288 seluas 37.925 m2 dengan East Java with SHGB No. 288 of 37,925 m2 with minimum total
nilai jaminan sebesar 50% dari nilai pokok obligasi (lihat value of 50% from obligation principal value (see Note 13).
Catatan 13).
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Bonds interest is paid quartely (3 months) from issuance date.
tanggal Emisi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Based on the monitoring result of Bonds by PT Fitch Ratings
Indonesia melalui Surat No. 124/DIR/RAT/V/2018, tanggal Indonesia No. 124/DIR/RAT/V/2018, dated May 14, 2018 and
14 Mei 2018 dan No. 39/DIR/RAT/II/2019, tanggal No. 39/DIR/RAT/II/2019, dated February 28, 2019, the
28 Februari 2019, Obligasi berkelanjutan Tahap I dan II Continuing Bond Phase I and II was rated as A-(idn).
tersebut telah mendapat A-(idn).
400
Page 443
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
48. PERIKATAN DAN KONTINJENSI (lanjutan) 48. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (continued)
Utang Obligasi (lanjutan) Bonds Payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun Continuing Bond I Aneka Gas Industri Phase III Year 2019
2019
Pada tanggal 15 Maret 2019, Entitas menerbitkan Obligasi On March 15, 2019, the Entity issued Continuing Bond I Aneka
Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 gas Industri Phase III Year 2019 which consists of 2 Series:
yang terdiri dari 2 seri:
1. Jumlah pokok obligasi Seri A sebesar Rp 164.000 1. Series A bond principal with nominal value of Rp 164,000,
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun, with fixed interest rate at 11% per annum, have a term of
berjangka waktu 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 19 Maret 3 (three) years, due on March 19, 2022.
2022.
2. Jumlah pokok obligasi Seri B sebesar Rp 16.000 dengan 2. Series B bond principal with nominal value of Rp 16,000
tingkat bunga tetap sebesar 11,5% per tahun, berjangka with fixed interest rate at 11.5% per annum, have a term
waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal 19 Maret 2024. of 5 (five) years, due on March 19, 2024.
Obligasi ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta This bond are secured with land and building with other
sarana pelengkap lainnya yang terletak di Cakung, Jakarta supporting installation which is located in Cakung, Jakarta
Timur dengan SHGB No. 209 seluas 4.950 m2 dengan nilai Timur with SHGB No. 209 of 4,950 m2 with minimum total
jaminan sebesar 50% dari nilai pokok obligasi (lihat value of 50% from obligation principal value (see Note 13).
Catatan 13).
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun Continuing Bond I Aneka Gas Industri Phase III Year 2019
2019 (lanjutan) (continued)
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Bonds interest is paid quartely (3 months) from issuance date.
tanggal Emisi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Based on the monitoring result of Bonds by PT Fitch Ratings
Indonesia melalui Surat No. 39/DIR/RAT/II/2019, tanggal Indonesia No. 39/DIR/RAT/II/2019, dated February 28, 2019,
28 Februari 2019, Obligasi Berkelanjutan Tahap IIII tersebut the Continuing Bond Phase IIII was rated as A-(idn).
telah mendapat A-(idn) .
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Continuing Sukuk Ijarah I Aneka Gas Industri Phase I Year
Tahun 2017 2017
Pada tanggal 6 Juni 2017, Entitas menerbitkan Sukuk Ijarah On June 6, 2017, the Entity issued Continuing Sukuk Ijarah I
Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 yang Aneka Gas Industri Phase I Year 2017 which is consists of
terdiri dari 2 seri: 2 series:
1. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 147.000 1. Series A with nominal value of Rp 147,000 with Annual
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 14.553 Fixed Ijarah Return of Rp 14,553 per annum, have a term
per tahun, berjangka waktu selama 3 (tiga) tahun, yaitu of 3 (three) years, due on June 6, 2020.
tanggal 6 Juni 2020.
2. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp 99.000 2. Series B with nominal value of Rp 99,000 with Annual
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 10.247 Fixed Ijarah Return of Rp 10,247 per annum, have a term
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal of 5 (five) years, due on June 6, 2022.
6 Juni 2022.
Sukuk Ijarah ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta This Sukuk Ijarah are secured with land and building with
sarana pelengkap lainnya yang terletak di Taman, Sidoarjo, other supporting installation which is located in Taman,
Jawa Timur dengan SHGB No. 287 seluas 18.000 m2 dan Sidoarjo, East Java with SHGB No. 287 of 18,000 m2 and
mesin serta peralatannya dengan nilai jaminan sebesar 50% machinery and equipment with minimum total value of 50%
dari nilai sisa imbalan ijarah (lihat Catatan 13). from nominal amount sukuk ijarah (see Note 13).
401
Page 444
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
48. PERIKATAN DAN KONTINJENSI (lanjutan) 48. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (continued)
Utang Obligasi (lanjutan) Bonds Payable (continued)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Continuing Sukuk Ijarah I Aneka Gas Industri Phase II Year
Tahun 2017 2017
Pada tanggal 5 Desember 2017, Entitas menerbitkan Sukuk On December 5, 2017, the Entity issued Continuing Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun Ijarah I Aneka Gas Industri Phase II Year 2017 which is consist
2017 yang terdiri dari 2 seri: of 2 series:
1. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 107.000 1. Series A with nominal value of Rp 107,000 with Annual
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 10.165 Fixed Ijarah Return of Rp 10,165 per annum or Rp 95 for
per tahun atau Rp 95 untuk setiap kelipatan Rp 1.000 each Rp 1,000 per year from nominal value Series A, have
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, a term of 3 (three) years, due on December 5, 2020.
berjangka waktu selama 3 (tiga) tahun, yaitu tanggal
5 Desember 2020.
2. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp 37.000 2. Series B with nominal value of Rp 37,000 with Annual
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 3.663 Fixed Ijarah Return of Rp 3,663 per annum or Rp 99 for
per tahun atau Rp 99 untuk setiap kelipatan Rp 1.000 each Rp 1,000 per year from nominal value Series B, have
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, a term of 5 (five) years, due on December 5, 2022.
berjangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu tanggal
5 Desember 2022.
Sukuk Ijarah ini juga dijamin dengan tanah, bangunan, This Sukuk Ijarah are secured with land, building, other
sarana pelengkap lainnya yang terletak di Kampar, Riau supporting installation, which is located in Kampar, Riau, with
dengan SHGB No. 5309 seluas 4.190 m2 serta dijamin SHGB No. 5309 of 4,190 m2 and secured with the same
dengan jaminan yang sama untuk Obligasi Berkelanjutan I collateral as Continuing Bonds I Aneka Gas Industri Phase II
Aneka Gas Industri Tahap II. dengan nilai jaminan sebesar with minimum total value of 50% from sukuk ijarah principal
50% dari nilai pokok sukuk ijarah (lihat Catatan 13). value (see Note 13).
Hasil penawaran Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah The proceeds of Continuing Bonds and Continuing Sukuk
Berkelanjutan, setelah dikurangi beban penjaminan dan offering, less guarantee and issuance cost, are used for the
emisi, digunakan Entitas untuk pelunasan Obligasi Aneka Gas repayments of Bonds of Aneka Gas Industri II Year 2012 and
Industri II Tahun 2012 dan Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Sukuk Ijarah of Aneka Gas Industri II Year 2012 and reduction
Tahun 2012 dan digunakan untuk penurunan pinjaman utang of bank loan.
bank.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Continuing Sukuk Ijarah I Aneka Gas Industri Phase III Year
Tahun 2019 2019
Pada tanggal 15 Maret 2019, Entitas menerbitkan Sukuk On March 15, 2019, the Entity issued Continuing Sukuk Ijarah
Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun I Aneka Gas Industri Phase III Year 2019 which is consist of:
2019 yang terdiri dari:
1. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 110.000 dengan 1. Remaining Ijarah with nominal value of Rp 110,000 with
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp 12.100 per tahun atau Annual Fixed Ijarah Return of Rp 12,100 per annum or
Rp 110 untuk setiap kelipatan Rp 1.000 per tahun dari Rp 110 for each Rp 1,000 per year from nominal value,
jumlah Sisa Imbalan Ijarah, berjangka waktu selama have a term of 3 (three) years, due on March 19, 2022.
3 (tiga) tahun, yaitu tanggal 19 Maret 2022.
Sukuk Ijarah ini juga dijamin dengan tanah, bangunan, This Sukuk Ijarah are secured with land, building, other
sarana pelengkap lainnya yang terletak di Cakung, Jakarta supporting installation, which is located in Cakung, Jakarta
Timur dengan SHGB No. 209 seluas 4.950 m2 serta dijamin Timur, with SHGB No. 209 of 4,950 m2 and secured with the
dengan jaminan yang sama untuk Obligasi Berkelanjutan I same collateral as Continuing Bonds I Aneka Gas Industri
Aneka Gas Industri Tahap III dengan nilai jaminan sebesar Phase III with minimum total value of 50% from sukuk ijarah
50% dari nilai pokok sukuk ijarah (lihat Catatan 13). principal value (see Note 13).
402
Page 445
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
48. PERIKATAN DAN KONTINJENSI (lanjutan) 48. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (continued)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Continuing Sukuk Ijarah I Aneka Gas Industri Phase III Year
Tahun 2019 (lanjutan) 2019 (continued)
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) Ijarah Benefit installment is paid quarterly (3 months) from
sejak tanggal Emisi. issuance date.
Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings Based on the monitoring result of Bonds by PT Fitch Ratings
Indonesia melalui Surat No. 39/DIR/RAT/II/2019, tanggal Indonesia No. 39/DIR/RAT/II/2019, dated February 28, 2019,
28 Februari 2019, Sukuk Ijarah berkelanjutan Tahap III he Continuing Sukuk Ijarah Phase IIII was rated as A-(idn).
tersebut telah mendapat A-(idn).
Entitas dapat melakukan pembelian kembali Obligasi atau The Entity is able to buy back Bonds or Sukuk, one year after
Sukuk setelah satu tahun dari tanggal penjatahan. the allotment date.
Anjak Piutang Factoring
Pada tahun 2019 dan 2018, SGI, Entitas Anak, melakukan In 2019 and 2018, SGI, Subsidiary, had executed a factoring
perjanjian anjak piutang (factoring with recourse) dengan agreement with recourse with PT Satyadhika Bakti, related
PT Satyadhika Bakti, pihak berelasi, dengan jangka waktu party, with period of time between 50 – 120 days and bears
perjanjian ini adalah berkisar 50 – 120 hari dan dikenakan annual interest at 16% per annum with overall facility
bunga sebesar 16% per tahun dengan jumlah fasilitas amounting to Rp 16,113 and Rp 17,657.
seluruhnya sebesar Rp 16.113 dan Rp 17.657.
49. SEGMEN OPERASI 49. OPERATING SEGMENTS
Informasi segmen operasi adalah sebagai berikut: Operating segments information are as follow:
2019 2018
Informasi menurut segmen Information based on
usaha bussiness segment
Penjualan neto: Net – Sales
Produk gas 2.025.251 1.875.807 Gas product
Jasa dan peralatan 178.366 197.451 Equipment and service
Jumlah 2.203.617 2.073.258 Total
Beban pokok penjualan: Cost of goods sold:
Produk gas 1.069.149 981.093 Gas product
Jasa dan peralatan 136.671 152.307 Equipment and service
Jumlah 1.205.820 1.133.400 Total
Laba usaha: Income from Operation:
Produk gas 956.102 894.714 Gas product
Jasa dan peralatan 41.695 45.144 Equipment and service
Laba Kotor 997.797 939.858 Gross Profit
403
Page 446
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
50. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN 50. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD
Entitas Entity
a) Pada tanggal 17 Februari 2020, Entitas, telah melunasi a) On February 17, 2020, the Entity, has fully paid loan
fasilitas pinjaman KMK 2 dan KI 2 kepada facility KMK 2 and KI 2 to PT Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh (Persero) Tbk and receive approval letter
surat keterangan lunas No.CMB.CM6/MEO.230/2020, dated February 18,
No.CMB.CM6/MEO.230/2020, tanggal 18 Februari 2020.
2020.
b) Berdasarkan hasil pemantauan dari PT Fitch Ratings b) Based on the monitoring result of Bonds by PT Fitch
Indonesia melalui Surat No. 38/DIR/RAT/II/2020, Ratings Indonesia No. 38/DIR/RAT/II/2020, dated
tanggal 27 Februari 2020 Obligasi Berkelanjutan I February 27, 2020, the Continuing Bonds I Aneka Gas
Aneka Gas Industri Tahap I, II dan III dan Sukuk Ijarah Industri Phase I, II and III and the Continuing Sukuk
Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I, II dan III Ijarah I Aneka Gas Industri Phase I, II and III was rated
mendapat A-(idn). as A-(idn).
c) Rincian pemegang saham Entitas dan persentase c) The Entity's stockholders and their percentage of
kepemilikannya pada tanggal 29 Februari 2020 adalah ownership as of February 29, 2020 are as follows:
sebagai berikut:
Jumlah Modal
Ditempatkan
Dan Disetor
Penuh/ Persentase
Number of Shares Kepemilikan/
Issued and Fully Percentage Jumlah/
Pemegang Saham Paid of Ownership Amount Stockholders
PT Samator 1.243.226.000 40,54% 621.613 PT Samator
PT Aneka Mega Energi 766.665.000 25,00% 383.333 PT Aneka Mega Energi
PT Saratoga Investama PT Saratoga Investama
Sedaya 255.366.540 8,32% 127.683 Sedaya
Arief Harsono 137.581.700 4,49% 68.791 Arief Harsono
Rachmat Harsono 34.764.000 1,13% 17.382 Rachmat Harsono
Heyzer Harsono 4.512.000 0,15% 2.256 Heyzer Harsono
Rasid Harsono 3.952.000 0,13% 1.976 Rasid Harsono
Imelda Mulyani Harsono 1.457.900 0,05% 729 Imelda Mulyani Harsono
Djanarko Tjandra 30.000 0,00% 15 Djanarko Tjandra
Masyarakat 619.104.860 20,19% 309.552 Public
Jumlah 3.066.660.000 100,00% 1.533.330 Total
d) Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.083/SPPK/2020 d) Based on letter No. CMB.CM6/MEO.083/SPPK/2020
tanggal 4 Maret 2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dated March 4, 2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
menyetujui pelepasan joint/cross collateral dan approve the release of joint/cross collateral and
penarikan agunan KMK 1, KMK 2, KMK 3, KMK 5, KMK withdrawal of collateral for KMK 1, KMK 2, KMK 3, KMK
6, KI1, KI 2, KI 3, KI 5, LC Impor dan Bank Garansi. 5, KMK 6, KI 1, KI 2, KI 3, KI 5, LC Import and Bank
Guarantee.
e) Pada tanggal 12 Maret 2020, Entitas telah telah e) On March 12, 2020, the Entity has fully paid loan
melunasi fasilitas pinjaman KMK 3, KMK 5, KI 3 dan KI facility KMK 3, KMK 5, KI 3 and KI 5 to PT Bank Mandiri
5 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan (Persero) Tbk and receive approval letter
memperoleh surat keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.356/2020, dated March 13, 2020
No. CMB.CM6/MEO.356/2020, tertanggal 13 Maret
2020.
404
Page 447
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
50. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN (lanjutan) 50. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
Entitas (lanjutan) Entity (continued)
f) Pada tanggal 19 Maret 2020, Entitas telah telah f) On March 19, 2020, the Entity has fully paid loan
melunasi fasilitas pinjaman KMK 1, KMK 6, dan KI 1 facility KI 1, KMK 1, and KMK 6 to PT Bank Mandiri
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan (Persero) Tbk and receive approval letter
memperoleh surat keterangan lunas No. No. CMB.CM6/MEO.411/2020, dated March 20, 2020.
CMB.CM6/MEO.411/2020, tertanggal 20 Maret 2020.
g) Pada tanggal 19 Maret 2020, Entitas telah g) On March 19, 2020, the Entity had amend cover all LC
melakukan amend cover seluruh fasilitas LC Impor Import and Bank Guarantee facilities from 100% using
dan Bank Garansi dari semula 100% menggunakan Non Cash Loan (LC Import and bank guarantee)
fasilitas Non Cash Loan (LC impor dan bank garansi) facilities to become 100% Giro block to PT Bank
menjadi blokir Giro 100% kepada PT Bank Mandiri Mandiri (Persero) Tbk and receive approval letter
(Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan No. CMB.CM6/MEO.412/2020, dated March 20, 2020.
lunas No. CMB.CM6/MEO.412/2020, tertanggal
20 Maret 2020.
h) Berdasarkan surat Keputusan Rapat Dewan h) Based on the Decree of the Board of Commissioners'
Komisaris PT Aneka Gas Industri Tbk Meeting of PT Aneka Gas Industri Tbk
No. 040/Keu-AGI/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020, No. 040/Keu-AGI/III/2020 dated March 19, 2020, the
Susunan anggota Komite Audit adalah sebagai Audit Committee members are as follows:
berikut:
Komite Audit Audit Committee
Ketua Komite Audit : C. M. Bing Soekianto : Head of Audit Committee
Anggota : Tjokro Aliwidjaja : Members
Gaby Tanadi
i) Pada tanggal 26 Maret 2020, Entitas telah melunasi i) On March 26, 2020, the Entity has fully paid loan
fasilitas pinjaman KI 7 kepada PT Bank Mandiri facility KI 7 to PT Bank Mandiri (Persero) Tbk and
(Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan receive approval letter No. CMB.CM6/MEO.411/2020,
lunas No. CMB.CM6/MEO.445/2020, tertanggal dated March 27, 2020.
27 Maret 2020.
j) Per 30 Maret 2020, Entitas telah menggunakan j) As of March 30, 2020, the Entity has used KI 1, KI 2,
fasilitas KI 1, KI 2, dan KI 3 (refinancing) dari PT and KI 3 (refinancing) from PT Bank Rakyat Indonesia
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (Persero) Tbk.
k) Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.294/2020 k) Based on letter No. CMB.CM6 / MEO.294 / 2020 dated
tanggal 4 Maret 2020, Entitas telah mendapat March 4, 2020, the Entity has obtained written approval
persetujuan tertulis dari PT Bank Mandiri (Persero) from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk in connection with
Tbk sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran the implementation of the Public Offering of Sustainable
Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I II Aneka Gas Industri Phase I year 2020 and the ijarah
Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka sukuk sustainable II Aneka Gas Industri Phase I Year 2020.
Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
l) Berdasarkan surat No. 097/CBTVIII/IV/2020 tanggal l) Based on letter No. 097 / CBTVIII / IV / 2020 on
10 April 2020, Entitas telah memperoleh April 10, 2020, the Entity has obtained an extension of
perpanjangan fasilitas kredit dari PT Bank CIMB credit facilities from PT Bank CIMB Niaga Tbk until
Niaga Tbk sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020. October 17, 2020.
405
Page 448
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
50. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN (lanjutan) 50. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
Entitas (lanjutan) Entity (continued)
m) Berdasarkan surat No. 019/QNB-COMM/IV/2020 m) Based on letter No. 019 / QNB-COMM / IV / 2020 dated
tanggal 7 April 2020, Entitas telah memperoleh 7 April 2020, the Entity has received a notification of
surat pemberitahuan perubahan setoran jaminan changes to the deposit guarantee for trade facilities with
fasilitas trade dengan plafond sebelumnya sebesar a previous ceiling of USD 5,000,000 and outstanding per
USD 5.000.000 dan outstanding per 7 April 2020 7 April 2020 of JPY 44,978,000. This LC facility is
sebesar JPY 44,978.000. Fasilitas LC ini dijamin guaranteed 100% cash margin with the same currency
100% cash margin dengan mata uang yang sama (JPY) and will be closed when all outstanding loans are
(JPY) dan akan ditutup ketika seluruh outstanding due and paid in full.
telah jatuh tempo dan dibayar lunas.
n) Berdasarkan surat No. 021/CLSV/IV/2020 tanggal n) Based on letter No. 021 / CLSV / IV / 2020 dated
13 April 2020, Entitas telah mendapat persetujuan April 13, 2020, the Entity has obtained written approval
tertulis dari PT Bank QNB Indonesia sehubungan from PT Bank QNB Indonesia in connection with
dengan pelanggaran financial covenant yaitu violations of the financial covenant, namely the DSCR
finansial rasio DSCR kurang dari 1,2x. financial ratio is less than 1.2x.
o) Berdasarkan surat No. 020/QNB-CMBK/IV/2020 o) Based on letter 020/QNB-CMBK/IV/2020 dated
tanggal 15 April 2020, Entitas telah mendapat April 15, 2020, the Entity has obtained written approval
persetujuan tertulis dari PT Bank QNB Indonesia from PT Bank QNB Indonesia in connection with the
sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum implementation of the Public Offering of Sustainable II
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun Aneka Gas Industri Phase I year 2020 and the ijarah
2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas sukuk sustainable II Aneka Gas Industri Phase I Year 2020.
Industri Tahap I Tahun 2020.
p) Berdasarkan surat No. 090/CBT-VIII/IV/2020 tanggal p) Based on letter No. 090/CBT-VIII/IV/2020 dated
15 April 2020, Entitas telah mendapat persetujuan April 15, 2020, the Entity has obtained written approval
tertulis dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sehubungan from PT Bank CIMB Niaga Tbk in connection with the
dengan pelaksanaan Penawaran Umum implementation of the Public Offering of Sustainable II
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun Aneka Gas Industri Phase I year 2020 and the ijarah
2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas sukuk sustainable II Aneka Gas Industri Phase I Year 2020.
Industri Tahap I Tahun 2020.
q) Pada tanggal 15 April 2020, Entitas telah telah q) On April 15, 2020, the Entity has fully paid the
melunasi fasilitas pembiayaan Al-Murabahah dan Al-Murabahah and Wakalah financing facilities for the
Wakalah atas pembelian mesin-mesin, tangki, purchase of machinery, tanks, infrastructure and
sarana prasarana dan distribusi untuk distribution facilities for the development of the Air
pengembangan Pabrik Air Separation Plant (ASP) Separation Plant (ASP) Factory to PT Bank Syariah
kepada PT Bank Syariah Mandiri dan memperoleh Mandiri and obtained the full payment certificate
surat keterangan lunas No. 22/357-3/CB2, No. 22 / 357-3 / CB2, dated 15 April 2020.
tertanggal 15 April 2020.
r) Pada tanggal 24 April 2020, Entitas telah melunasi r) On April 24, 2020, the Entity has fully paid the demand
fasilitas pembiayaan demand loan kepada PT Bank loan financing facility to PT Bank QNB Indonesia and
QNB Indonesia dan memperoleh surat keterangan obtained the certificate of settlement
lunas No. 037/Srt(U)-CAS/IV/2020, tertanggal No. 037 / Srt (U) -CAS / IV / 2020, dated April 23, 2020.
23 April 2020.
s) Per 22 April 2020, Entitas telah menggunakan s) As of April 22, 2020, the Entity has used KI 4
fasilitas KI 4 (refinancing) dari PT Bank Rakyat (refinancing) from PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Indonesia (Persero) Tbk. Tbk.
t) Pada bulan Mei 2020, Entitas telah memperoleh t) In May 2020, the Entity obtained a working capital loan
fasilitas pinjaman modal kerja dari PT Bank facility from PT Bank Pembangunan Jawa Barat (BJB).
Pembangunan Jawa Barat (BJB).
406
Page 449
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
50. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN (lanjutan) 50. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
SGI, Entitas Anak SGI, Susidiary’s
a) Pada tanggal 14 Januari 2020, SGI, Entitas Anak telah a) On January 14, 2020, SGI, Subsidiary has fully paid KI
telah melunasi fasilitas pinjaman KI 16 kepada PT 16 loan facilities to PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat and receive approval letter
keterangan lunas No CMB.CM6/MEO.077/2020, No. CMB. CM6/MEO.077/2020, dated January 15,
tertanggal 15 Januari 2020. 2020.
b) Pada tanggal 17 Januari 2020, SGI, Entitas Anak telah b) On January 17, 2020, SGI, Subsidiary has fully paid
melunasi fasilitas pinjaman KMK 2 dan KI 19 kepada the KMK 2 and KI 19 loan facilities to
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk and receive approval
keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.093/2020, letter No. CMB.CM6/MEO.093/2020, dated
tertanggal 20 Januari 2020. January 20, 2020.
c) Pada tanggal 21 Januari 2020, SGI, Entitas Anak telah c) On January 21, 2020, SGI, Subsidiary has fully paid
melunasi fasilitas pinjaman KMK 8 kepada PT Bank the KMK 8 to PT Bank Mandiri (Persero) Tbk and
Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat receive approval letter
keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.101/2020, No. CMB.CM6/MEO.101/2020, dated January 22,
tertanggal 22 Januari 2020. 2020.
d) Pada tanggal 28 Januari 2020, SGI, Entitas Anak telah d) On January 28, 2020, SGI, Subsidiary has fully paid
melunasi fasilitas Cash loan (KAD) kepada PT Bank the KMK 8 to PT Bank Mandiri (Persero) Tbk and
Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat receive approval letter No CMB.CM6/MEO.101/2020,
keterangan lunas No. WCO/CL1/392/2020, tertanggal dated January 29, 2020.
29 Januari 2020.
e) Per 31 Januari 2020, SGI, Entitas Anak telah e) As of January 31, 2020, SGI, Subsidiary has used
menggunakan fasilitas KMK Rekening Koran, KI 1, dan overdraft facility, KI 1, and KI 2 (refinancing) from PT
KI 2 (refinancing) dari PT Bank Rakyat Indonesia Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
(Persero) Tbk.
f) Pada tanggal 20 April 2020, SGI, Entitas Anak telah f) On April 20, 2020, SGI, Subsidiary has fully paid the
melunasi fasilitas KMK Alfopend kepada PT Bank KMK Alfopend to PT Bank Mandiri (Persero) Tbk and
Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat receive approval letter No.CMB.CM6/MEO.616/2020,
keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.616/2020, dated April 28, 2020.
tertanggal 28 April 2020.
51. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BARU 51. NEW FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
Berikut ini ikhtisar Pernyataan Standar Akuntansi The following summarizes the Statement of Financial
Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Accounting Standards (PSAK) which were issued by the
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK Financial Accounting Standards Board of the Indonesian
IAI) yang relevan untuk Entitas dan Entitas Anak, tetapi Institute of Accountants (DSAK IAI) and are relevant to the
belum berlaku efektif untuk laporan keuangan untuk Entity and Subsidiaries, but not yet effective for the financial
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. statement for the year ended December 31, 2019.
Berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020, Effective onor after January 1, 2020, early adoption is
penerapan dini diperkenankan: permitted:
• Amendemen PSAK 15 “Investasi pada Entitas Asosiasi • Amendments to PSAK 15 “Investments in Associates and
dan Ventura Bersama” tentang Kepentingan Jangka Joint Ventures” regarding Long-term Interests in
Panjang pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama. Associates and Joint Ventures. The amendment to PSAK
Amendemen atas PSAK 15 ini menjelaskan entitas 15 clarifies that companies account for long-term
memperhitungkan kepentingan jangka panjang pada interests in an associate or joint venture, to which the
perusahaan asosiasi atau ventura bersama, dimana equity method is not applied, using PSAK 71 “Financial
akuntansi ekuitas tidak digunakan, menggunakan PSAK Instruments”.
71 “Instrumen Keuangan”.
407
Page 450
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
51. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BARU (lanjutan) 51. NEW FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (continued)
• PSAK 72 “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”. • PSAK 72 “Revenue from Contract with Customer”. A new
Sebuah standar untuk pengakuan penghasilan telah standard for the recognition of revenue has been issued.
diterbitkan. Standar ini akan menggantikan PSAK 23 This will replace PSAK 23 which covers contracts for
yang mengatur kontrak untuk barang dan jasa dan PSAK goods and services and PSAK 34 which covers
34 yang mengatur kontrak konstruksi. Standar baru ini construction contracts. The new standard is based on the
didasarkan oleh prinsip bahwa penghasilan diakui ketika principle that revenue is recognized when control of a
kontrol atas barang atau jasa dialihkan ke pelanggan. good or service transfers to a customer.
• PSAK 73 “Sewa”. Hal ini akan berdampak pada hampir • PSAK 73 “Leases” It will result in almost all leases being
seluruh sewa yang diakui di laporan posisi keuangan, recognized on the statement of financial position, as the
karena perbedaan antara sewa operasi dan pembiayaan distinction between operating and finance leases is
dihapuskan. Dalam standar yang baru, sebuah aset (hak removed. Under the new standard, an asset (the right to
guna atas barang yang disewakan) dan liabilitas use the leased item) and a financial liability to pay rentals
keuangan untuk membayar sewa diakui. Pengecualian are recognized. The only exceptions are short term and
hanya terdapat pada sewa jangka pendek dan yang low-value leases.
bernilai rendah.
Penerapan dini diperbolehkan untuk semua standar yang Early adoption is permitted for these standards effective on
berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Namun, January 1, 2020. However, PSAK No. 73 can be early adopted
PSAK No. 73 diperbolehkan khusus bagi Entitas dan Entitas by Entity and Subsidiaries which early adopt PSAK No. 72.
Anak yang telah menerapkan PSAK No. 72.
Manajemen Entitas dan Entitas Anak sedang mengevaluasi The management of the Entity and Subsidiaries are currently
dampak dari stándar dan interpretasi ini terhadap laporan evaluating the impact of the standards and interpretation on
keuangan konsolidasian. the consolidated financial statements.
52. PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 52. RESTATEMENT OF CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENT
KONSOLIDASIAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2019
TANGGAL 31 DESEMBER 2019
Sehubungan dengan rencana Entitas untuk melakukan Pursuant to the Entity to conduct Public Offering of Continuing
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bonds and Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri and to meet the
Aneka Gas Industri dan untuk memenuhi persyaratan requirements of the Financial Services Authority (OJK), the
Otoritas Jasa Keuangan, maka laporan keuangan consolidated financial statements for the year ended in
konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 December 31, 2019, which is issued in the independent
yang sebelumnya telah diterbitkan dalam laporan auditor auditor’s report No. 00162/3.0355/AU.1/10/1192-2/1/V/2020
independen No. 00162/3.0355/AU.1/10/1192-2/1/V/2020 dated May 26, 2020, has been reissued with accompanying
tertanggal 26 Mei 2020, diterbitkan kembali dengan disertai changes and additional disclosures as follows:
perubahan maupun tambahan pengungkapan sebagai
berikut:
a. Laporan arus kas konsolidasian a. Consolidated statements of cash flows
• Perubahan pada pos "penerimaan kas dari • Changes on "cash received from customers" as of
pelanggan" pada tanggal 31 Desember 2019. December 31, 2019.
• Perubahan pada pos "pembayaran kas kepada • Changes on "cash payment to suppliers" as of
pemasok" pada tanggal 31 Desember 2019. December 31, 2019.
• Perubahan pada pos "penerimaan hasil penjualan • Changes on "proceeds from sale of fixed asset" as of
aset tetap" pada tanggal 31 Desember 2019. December 31, 2019.
• Perubahan pada pos "pinjaman kepada pihak • Changes on "due to related parties" as of
berelasi" pada tanggal 31 Desember 2019. December 31, 2019.
408
Page 451
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
52. PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 52. RESTATEMENT OF CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENT
KONSOLIDASIAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2019 (continued)
TANGGAL 31 DESEMBER 2019 (lanjutan)
b. Perubahan dan tambahan pengungkapan pada: b. Changes and additional disclosurs of:
1) Umum (lihat Catatan 1) 1) General (see Note 1)
• Pengungkapan sekretaris perusahaan, komite • Disclosure of corporate secretary, audit
audit dan audit internal. committee and internal audit
• Pengungkapan informasi jumlah karyawan yang • Disclosure of information on the number of
tidak diaudit. employees unaudited.
2) Ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan 2) Summary of significant accounting policies
(lihat Catatan 2) (see Note 2)
• Pengungkapan mengenai pernyataan bahwa Disclosure of regarding statement that management
manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi has reviewed the estimated useful lives, methods of
umur ekonomis, metode penyusutan, dan nilai depreciation, and the assets residual values at the end
residu pada setiap akhir periode pelaporan. of each reporting period.
3) Kas dan setara kas (lihat Catatan 4) 3) Cash and cash equivalents (see Note 4)
• Pengungkapan jumlah saldo kas yang signifikan • Disclosure of a significant amount of cash balance
yang tidak dapat digunakan oleh kelompok that cannot be used by a business group.
usaha.
4) Piutang usaha (lihat Catatan 6) 4) Account receivable (see Note 6)
• Pengungkapan jumlah piutang usaha yang • Disclosure of the amounts of account receivables
dialihkan, beban bunga, retensi, jatuh tempo dan transferred, interest expense, retention, maturity
ikatan penting lain yang diatur dalam perjanjian. and other important bonds stipulated in the
agreement
5) Persediaan (lihat Catatan 8) 5) Inventories (see Note 8)
• Pengungkapan pihak dan sifat hubungan Entitas • Disclosure of parties and the nature of the Entity's
dengan pihak asuransi. relationship with the insurer.
6) Investasi pada entitas anak (lihat Catatan 11) 6) Investment in subsidiaries (see Note 11)
• Perubahan pada ringkasan informasi keuangan • Changes to the summary of financial information
PT Samator Gas Industri dan Entitas Anak. of PT Samator Gas Industri and Subsidiary.
7) Aset Tetap (lihat Catatan 13) 7) Fixed Asset (see Note 13)
• Pengungkapan presentase jumlah tercatat • Disclosure of percentage of the carrying amount
terhadap nilai kontrak. of the contract value.
• Pengungkapan pihak dan sifat hubungan Entitas • Disclosure of parties and the nature of the Entity's
dengan pihak asuransi. relationship with the insurer.
• Pengungkapan jumlah komitmen kontraktual • Disclosure of contractual commitment in the
dalam perolehan aset tetap. acquisition of fixed assets.
• Pengungkapan mengenai tanah yang dimiliki • Disclosure of regarding all owned land by Entity
Entitas atau Entitas Anak tetapi belum atas nama and Subsidiary is not yet transfered to the name
Entitas atau Entitas Anak. of Entity and Subsidiary.
• Pengungkapan nilai wajar hak atas tanah • Disclosure of the fair value of land rights based on
berdasarkan nilai revaluasi dari KJPP Jimmy revaluation value from KJPP Jimmy Prasetyo &
Prasetyo & Rekan. Rekan.
8) Saldo dan transaksi signifikan dengan pihak-pihak 8) Significant balance and transactions with related
berelasi (lihat Catatan 40) parties (see Note 40)
• Pengungkapan mengenai seluruh kompensasi • Disclosure of all compensation given to each
yang diberikan kepada masing-masing anggota member or group of major shareholders who are
atau kelompok pemegang saham utama yang also employees, and other key management.
juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci
lainnya.
c. Laporan arus kas (entitas Induk saja) c. Statements of cash flows (parent only)
• Perubahan pada pos "penyertaan saham" pada • Changes on "investment in shares" as of December
tanggal 31 Desember 2019. 31, 2019.
• Perubahan pada pos "perolehan saham oleh Entitas • Changes on "acquisition of shares by an Entity from a
dari kepentingan non-pengendali" pada tanggal non-controlling interest" as of December 31, 2019.
31 Desember 2019.
409
Page 452
LAMPIRAN INFORMASI TAMBAHAN APPENDIX SUPPLEMENTARY INFORMATION
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (ENTITAS INDUK SAJA) PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (PARENT ONLY)
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Per 31 Desember 2019 dan 2018 As of December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2019 2018
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 213.821 240.392 Cash and cash equivalents
Investasi jangka pendek 98.750 80.025 Short-term investments
Piutang usaha Accounts receivable
Pihak ketiga – setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai Third parties – net of
sebesar Rp 2.159 pada tahun 2019 provision for declining in value
dan 2018 186.916 181.963 Rp 2,159 on 2019 and 2018
Pihak berelasi 67.954 125.939 Related parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 14.888 12.506 Third parties
Pihak berelasi 71.810 64.880 Related parties
Persediaan – setelah dikurangi Inventories – net of
penyisihan penurunan nilai sebesar provision for declining in value
Rp 481 pada tahun 2019 dan 2018 320.178 337.019 Rp 481 in 2019 and 2018
Pajak dibayar di muka 13 57 Prepaid tax
Beban dibayar di muka 6.545 4.571 Prepaid expenses
Uang muka Advance payments
Pihak ketiga 31.568 20.128 Third parties
Pihak berelasi 70.651 55.539 Related parties
Jumlah Aset Lancar 1.083.094 1.123.019 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Uang muka pembelian - pihak ketiga 29.091 29.091 Advance payment – third parties
Piutang pihak berelasi 181.854 50.156 Due from related parties
Biaya dibayar di muka 17.929 12.451 Prepaid expenses
Penyertaan saham 844.061 804.061 Investment in shares
Aset tetap – setelah dikurangi Fixed asset net of accumulated
akumulasi penyusutan sebesar depreciation of Rp 989,101 on
Rp 989.101 pada tahun 2019 dan 2019 and
Rp 838.349 pada tahun 2018 3.323.307 3.070.122 Rp 838,349 on 2018
Aset tidak lancar lainnya 70.982 63.800 Other-non-current assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 4.467.224 4.029.681 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET 5.550.318 5.152.700 TOTAL ASSETS
410
Page 453
LAMPIRAN INFORMASI TAMBAHAN APPENDIX SUPPLEMENTARY INFORMATION
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (ENTITAS INDUK SAJA) PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (PARENT ONLY)
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(Lanjutan) (Continued)
Per 31 Desember 2019 dan 2018 As of December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2019 2018
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK SHORT-TERM LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek 506.066 473.978 Short-term bank borrowings
Utang usaha Accounts payable
Pihak ketiga 80.364 67.780 Third parties
Pihak berelasi 17.696 42.556 Related parties
Utang lain-lain Other payables
Pihak ketiga 34.432 27.949 Third parties
Pihak berelasi 11.923 15.151 Related parties
Utang pajak 18.845 12.123 Taxes payable
Beban yang masih harus dibayar 20.655 19.694 Accrued expenses
Uang muka pelanggan 5.603 4.959 Sales advance
Jaminan pelanggan 20.732 16.398 Customer deposits
Utang jangka panjang – bagian yang
jatuh tempo dalam waktu satu Long-term loan – net
tahun: of current maturities:
Bank 137.831 157.012 Bank
Sewa pembiayaan 38.227 24.091 Financial leases
Lembaga keuangan 866 982 Financial institutions
Obligasi 491.906 - Bonds
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.385.146 862.673 Total Short-Term Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG LONG-TERM LIABILITIES
Liabilitas pajak tangguhan 57.890 45.862 Deferred tax liabilities
Utang jangka panjang –
setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam Long-term loan –net
waktu satu tahun: of current maturities:
Bank 535.678 610.062 Bank
Sewa pembiayaan 107.319 72.304 Financial leases
Lembaga keuangan 726 1.579 Financial institutions
Obligasi 501.514 702.723 Bonds
Laba ditangguhkan atas transaksi jual Deferred gain on sale and
dan sewa–balik aset sewa leaseback transaction of assets under
pembiayaan 15.612 12.054 financial leases
Estimated liabilities for
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja 36.333 30.795 employee benefits
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.255.072 1.475.379 Total Long-Term Liabilities
Jumlah Liabilitas 2.640.218 2.338.052 Total Liabilities
411
Page 454
LAMPIRAN INFORMASI TAMBAHAN APPENDIX SUPPLEMENTARY INFORMATION
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (ENTITAS INDUK SAJA) PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (PARENT ONLY)
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(Lanjutan) (Continued)
Per 31 Desember 2019 dan 2018 As of December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2019 2018
EKUITAS EQUITY
Modal saham – Rp 500 (Rupiah penuh) Capital stock – Rp 500 (Full
per saham amount) per share
Authorized – 9,200,000,000
Modal dasar – 9.200.000.000 saham shares
Issued and fully paid-in
Modal ditempatkan dan disetor penuh – capital stock – 3,066,660,000
3.066.660.000 saham 1.533.330 1.533.330 shares
Tambahan modal disetor 431.377 431.377 Additional paid-in capital
Selisih kurs dari tambahan modal Differences in foreign exchange
disetor 17.600 17.600 from additional paid-in capital
Saldo laba Retained earnings
Dicadangkan 15.000 10.000 Appropriated
Belum dicadangkan 259.570 207.777 Unappropriated
Komponen ekuitas lainnya 653.223 614.564 Other equity component
Jumlah Ekuitas 2.910.100 2.814.648 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5.550.318 5.152.700 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
412
Page 455
LAMPIRAN INFORMASI TAMBAHAN APPENDIX SUPPLEMENTARY INFORMATION
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (ENTITAS INDUK SAJA) PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (PARENT ONLY)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2019 2018
PENJUALAN NETO 1.483.092 1.380.161 NET SALES
BEBAN POKOK PENJUALAN (900.788) (833.370) COST OF GOODS SOLD
LABA KOTOR 582.304 546.791 GROSS PROFIT
Pendapatan lain-lain 59.449 93.152 Other income
Beban penjualan (168.965) (151.311) Selling expenses
General and
Beban umum dan administrasi (143.424) (140.580) administrative expenses
Beban keuangan (236.825) (202.262) Financial expenses
Beban lain-lain (5.872) (3.666) Other expenses
INCOME BEFORE
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK 86.667 142.124 PROVISION FOR TAX EXPENSE
TAKSIRAN BEBAN PAJAK (19.907) (17.996) PROVISION TAX EXPENSE
LABA TAHUN BERJALAN 66.760 124.128 INCOME FOR THE YEAR
OTHER
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN COMPREHENSIVE INCOME
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI ITEMS NOT TO BE
KE LABA RUGI: RECLASSIFIED TO PROFIT OR LOSS:
Surplus revaluasi 40.030 - Revaluation surplus
Keuntungan/(kerugian) aktuaria (1.828) 2.735 Actuarial gains/(losses)
Income tax related to
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang items not to be reclassified to profit or
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 457 (684) loss
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Other Comprehensive Income For
Berjalan Setelah Pajak 38.659 2.051 The Year – Net of Tax
TOTAL
JUMLAH PENGHASILAN COMPREHENSIVE INCOME FOR THE
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 105.419 126.179 YEAR
LABA PER SAHAM DASAR (Rupiah BASIC EARNINGS
penuh) 22 40 PER SHARE (Full amount)
413
Page 456
LAMPIRAN TAMBAHAN INFORMASI APPENDIX SUPPLEMANTARY INFORMATION
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (ENTITAS INDUK SAJA) PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (PARENT ONLY)
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
Modal Selisih Kurs dari
Ditempatkan Tambahan Modal
Saldo Laba/ Komponen Ekuitas Lainnya/
dan Tambahan Disetor/
Retained Earnings Other Equity Component
Disetor Modal Differences in
Penuh/ Disetor/ Foreign Keuntungan
Issued and Additional Exchange from Belum Surplus Revaluasi/ (Kerugian) Jumlah
Catatan/ Fully Paid Paid-in Additional Paid- Dicadangkan/ Dicadangkan/ Revaluation Aktuaria/ Actuarial Ekuitas/
Notes Capital Capital in Capital Appropriated Unappropriated Surplus Gain (Losses) Total Equity
Saldo per Balance as of
1 Januari 2018 1.533.330 431.377 17.600 5.000 88.649 627.784 (15.271) 2.688.469 January 1, 2018
Cadangan Wajib The Entity’s mandatory
Entitas - - - 5.000 (5.000) - - - reserve
Penghasilan Comprehensive income
komprehensif for the year
tahun berjalan - - - - 124.128 - 2.051 126.179
Saldo per 31 Balance as of
Desember 2018 1.533.330 431.377 17.600 10.000 207.777 627.784 (13.220) 2.814.648 December 31, 2018
Cadangan Wajib The Entity’s mandatory
Entitas - - - 5.000 (5.000) - - - reserve
Pembayaran dividen 26 - - - - (9.967) - - (9.967) Dividend payment
Penghasilan
komprehensif Comprehensive income
tahun berjalan - - - - 66.760 40.030 (1.371) 105.419 for the year
Saldo per Balance as of
31 Desember 2019 1.533.330 431.377 17.600 15.000 259.570 667.814 (14.591) 2.910.100 December 31, 2019
414
Page 457
LAMPIRAN INFORMASI TAMBAHAN APPENDIX SUPPLEMENTARY INFORMATION
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (ENTITAS INDUK SAJA) PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (PARENT ONLY)
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2019 2018
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI OPERATION ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 1.654.403 1.433.188 Cash received from customers
Pembayaran kas kepada: Cash payment to:
Pemasok (1.047.088) (995.641) Suppliers
Direksi dan karyawan (137.172) (128.743) Directors and employees
Kas yang dihasilkan dari operasi 470.143 308.804 Cash generated from operations
Pembayaran beban pajak (7.584) (6.652) Cash payment of tax expense
Penerimaan penghasilan bunga 47.029 26.398 Cash receipt from interest income
Pembayaran beban keuangan (231.785) (197.060) Cash payment of financial expenses
Kas Neto yang Diperoleh dari Net Cash Provided by
Aktivitas Operasi 277.803 131.490 Operating Activities
CASH FLOWS FROM INVESTINF
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI ACTIVITIES
Uang muka pembelian aset tetap (75.447) (36.275) Advance for fixed asset
Penyertaan saham (40.000) - Investment in shares
Perolehan saham oleh Entitas dari Acquisition of shares by an
kepentingan non-pengendali - (328.680) Entity from a non-controlling interest
Penerimaan hasil penjualan aset tetap 76.126 97.465 Proceeds from sale of fixed asset
Perolehan aset tetap (303.801) (124.374) Acquisition of fixed asset
Pinjaman dari (kepada) pihak berelasi (131.449) 205.313 Due from (to) related parties
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Net Cash Used in
Investasi (474.571) (186.551) Investing Activities
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penambahan: Addition of:
Pinjaman bank jangka pendek 32.088 210.801 Short-term bank borrowings
Utang bank jangka panjang 69.430 30.570 Long-term bank loan
Obligasi 286.230 - Bond
Pembayaran: Payment of:
Utang pihak berelasi (3.228) (5.718) Due to related parties
Pinjaman bank jangka pendek - (13.115) Bank loans
Utang bank jangka panjang (163.569) (198.905) Short-term bank borrowings
Utang sewa pembiayaan (39.818) (30.022) Obligation under financial lease
Utang lembaga keuangan (969) (1.747) Financial institution loan
Dividen kas (9.967) - Cash dividend
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan Net Cash Provided by
untuk) Aktivitas Pendanaan 170.197 (8.136) (Used in) Financing Activities
NET DECREASE IN CASH
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS (26.571) (63.197) AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 240.392 303.589 AT BEGINNING OF YEAR
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 213.821 240.392 EQUIVALENTS AT END OF YEAR
415
Page 458
LAMPIRAN INFORMASI TAMBAHAN APPENDIX SUPPLEMENTARY INFORMATION
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (ENTITAS INDUK SAJA) PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (PARENT ONLY)
PENGUNGKAPAN LAINNYA OTHER DISCLOSURES
Untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2019 dan 2018 December 31, 2019 and 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
1. UMUM 1. GENERAL
Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan The statements of financial position, profit or loss and
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan other comprehensive income, changes in equity and cash
arus kas Entitas Induk adalah laporan keuangan tersendiri flows of the Parent Entity are separate financial
yang merupakan informasi tambahan atas laporan keuangan statements which represent additional information to the
konsolidasian. consolidated financial statements.
2. METODE PENCATATAN INVESTASI 2. METHOD OF INVESTMENT RECORDING
Investasi pada Entitas Anak sebagaimana disebutkan dalam Investment in Subdsidiaries mentioned in the financial
laporan keuangan Entitas Induk dicatat dengan menggunakan statements of the Parent Entity are recorded using the
metode biaya perolehan. cost method.
416
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.