Skip to content
Back to announcement

20230811_UCID_Perubahan Profesi Penunjang_31360867_lamp1.pdf

Other Text extracted UCID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.960
REKOMENDASI KOMITE AUDIT
DALAM PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik
(KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan posisi tahun buku 2023, kami
merekomendasikan penggunaan jasa dari AP dan KAP.

Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut :

1. Independensi AP, KAP dan Orang Dalam KAP

AP, KAP dan tim audit adalah independen secara faktual dan secara penampakan sesuai
dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) maupun Etika Profesi Akuntan Publik,
yaitu tidak emmiliki hubungan berelasi dengan PT Uni-Charm Indonesia Tbk
(“Perseroan”) dan entitas anak Perseroan.

2. Ruang Lingkup Audit
Berikut adalah timeline pelaksanaan audit yang akan dilakukan KAP pada tahun 2023:

# Laporan Waktu
1 | Laporan Keuangan Kuartal Ke-ll 2023 (Limited Review) Juli s/d Agustus 2023
2 | Laporan Keuangan Tahunan 2023 (Audited) Nov 2023 s/d Feb 2024

Sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja Antara Perseroan dengan KAP,
ruang lingkupnya adalah mengaudit laporan keuangan konsolidasian yang terdiri dari
laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023 dan laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas serta laporan arus
kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan menerbitkan
laporan hasil audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Page 2 OCR 0.962
3. Imbalan Jasa Audit

Menurut pandangan Komite Audit, imbalan jasa yang ditawarkan kepada KAP Siddharta
Widjaja & Rekan dalam nilai kewajaran.

4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP dan Tim Audit dari KAP

AP telah berpengalaman menangani Emiten dan Perusahaan Publik selama lebih dari 15
tahun. AP dan KAP telah memiliki izin dan terdaftar di OJK. Tim audit telah
berpengalaman audit selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan memiliki sertifikasi CPA
Indonesia.

5. Metodologi, teknik dan sarana audit yang digunakan KAP

Auditor melaksanaan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan auditor untuk
mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian
bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur
untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk
penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian
internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas
untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetap bukan
untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Perseroan.
Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang
digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen Perseroan,
serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

6. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP dan
Tim Audit dari KAP

Manfaat fresh eye perspective yang diperoleh melalui penggantian AP dan Tim Audit
diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih obyektif terhadap Perseroan.
Akuntan Publik yang bertanggung jawab atas audit laporan keuangan tahun 2020-2023
adalah sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.945
Tahun KAP Akuntan Publik
2020 KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan Ade Setiawan Elimin, CPA
2021 KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan Ade Setiawan Elimin, CPA
2022 KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan Andry Danil Atmadja, CPA
2023 KAP Siddharta Widjaja & Rekan Harry Widjaja, CPA

Penggunaan jasa Bpk Harry Widjaja selaku Akuntan Publik dari KAP Siddharta Widjaja &
Rekan telah memenuhi persyaratan pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana
diatur dalam Pasal 16 POJK No. 13/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

7. Hasil evaluasi atas pelaksanaan pemberiaan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya
Secara keseluruhan, AP dan KAP dalam mengaudit laporan keuangan historis periode
sebelumnya telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan terms of reference
dan Standar Audit yang berlaku. AP dan KAP juga telah memberikan perubahan-
perubahan signifikan bagi manajemen Perseroan dan Entitas Anak Perseroan dan
memberikan hasil audit yang lebih dipercaya oleh pemegang saham dan pasar.

Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,

Jakarta, 28 Jul 2023

Komite Audit
PT Uni-Charm Indonesia Tbk

UYA LP

Tony Utartono Ubaidillah Nugraha Hartono Saekun
Anggota Komite Audit Ketua Komite Audit Anggota Komite Audit

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.99 MB
Published11 Aug 2023
Pages3
Characters5,121
Text sourceOCR
OCR confidence0.955

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result