Back to announcement
20230811_BCIC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31360853.pdf
Other Text extracted BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 063/CSD/JTRUST/VIII/2023
Nama Perusahaan PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Kode Emiten BCIC
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06620/BEI.PP3/08-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan telah melakukan pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat pada tanggal 7
1 Agustus 2023 mengenai rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memberikan Efek Terlebih
Dahulu III (PMHMETD III). Selain dari itu, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek
perusahaan dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan telah melakukan pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat pada tanggal 7
Agustus 2023 mengenai rencana PMHMETD III. Selain dari itu, Perseroan tidak mengetahui adanya
2
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-
2021. Perseroan juga telah menyampaikan laporan berkala maupun laporan insidental sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak terdapat informasi atau fakta kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Anggota Direksi Perseroan telah melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan dan setiap
4 perubahan kepemilikan atas saham Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka. Selain itu, Perseroan secara berkala telah melaporan laporan bulanan
registrasi kepemilikan saham yang di dalamnya terdapat kepemilikan pemegang saham di atas 5% dan
masyarakat serta informasi saham free float.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat dimana Perseroan
telah melakukan pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat pada tanggal 7 Agustus
2023 mengenai rencana PMHMETD III.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
6 konfirmasi tersebut
Pemegang saham utama belum memiliki rencana lain selain PMHMETD III yang akan mempengaruhi
kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Pey Fang Ong
Corporate Secretary
PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 33, Jl. jend.Sudirman No. 86 Jakarta Pusat
Telepon : 021 2926 1111 , Fax : 021 2926 1492 , www.jtrustbank.co.id
Nama Pengirim Pey Fang Ong
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 11-08-2023 15:31
Lampiran 1. Surat Permintaan Penjelasan Bursa 10082023.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank JTrust Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank JTrust Indonesia Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 063/CSD/JTRUST/VIII/2023
Issuer Name PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Issuer Code BCIC
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06620/BEI.PP3/08-2023
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan telah melakukan pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat pada tanggal 7
1 Agustus 2023 mengenai rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memberikan Efek Terlebih
Dahulu III (PMHMETD III). Selain dari itu, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek
perusahaan dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan telah melakukan pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat pada tanggal 7
Agustus 2023 mengenai rencana PMHMETD III. Selain dari itu, Perseroan tidak mengetahui adanya
2
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-
2021. Perseroan juga telah menyampaikan laporan berkala maupun laporan insidental sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak terdapat informasi atau fakta kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Anggota Direksi Perseroan telah melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan dan setiap
4 perubahan kepemilikan atas saham Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka. Selain itu, Perseroan secara berkala telah melaporan laporan bulanan
registrasi kepemilikan saham yang di dalamnya terdapat kepemilikan pemegang saham di atas 5% dan
masyarakat serta informasi saham free float.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat dimana Perseroan
telah melakukan pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat pada tanggal 7 Agustus
2023 mengenai rencana PMHMETD III.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
6 konfirmasi tersebut
Pemegang saham utama belum memiliki rencana lain selain PMHMETD III yang akan mempengaruhi
kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Pey Fang Ong
Corporate Secretary
PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 33, Jl. jend.Sudirman No. 86 Jakarta Pusat
Phone : 021 2926 1111 , Fax : 021 2926 1492 , www.jtrustbank.co.id
Sender Name Pey Fang Ong
Function Corporate Secretary
Date and Time 11-08-2023 15:31
Attachment 1. Surat Permintaan Penjelasan Bursa 10082023.pdf
This is an official document of PT Bank JTrust Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Bank JTrust Indonesia Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.