Skip to content
Back to announcement

20260512_WSKT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32090777_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.917
mM)

TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI, S.H., M.Kn

NOTARIS JAKARTA SELATAN

Jakarta, 8 Mei 2026

Nomor : 30/V/2026
Perihal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk”
atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”

Kepada Yth.

“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk”
atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”

Di Jakarta

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disebut “Rapat” atau “RUPS”) dari “PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk” atau disingkat “PT WASKITA KARYA
(PERSERO) Tbk”, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur (selanjutnya
disebut “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:

A. Hari/tanggal : Jumat, 8 Mei 2026
Waktu 1. Pukul 14.47 WIB - 16.05 WIB
Tempat 1 Rapat dilakukan secara hybrid dengan tempat pelaksanaan
sebagai berikut:
Onsite : Gedung Waskita Karya Lantai 11

Jl. MT Haryono No. 10, Jakarta Timur.
Elektronik : Electronic General Meeting System KSEI
(e-RUPS) — (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

B. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir

dalam Rapat:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : SUTRISNO:

Komisaris Independen 5 MUHAMMAD ABDULLAH SYUKRI:
Komisaris $ ADE ABDUL ROCHIM:

Komisaris z HASBY MUHAMMAD ZAMRI:
Komisaris Independen : AOILA RAHMANI:

Komisaris Independen 8 MUHAMMAD HARRIFAR SYAFAR:
DIREKSI

Plh. Direktur Utama dan 1. WIWI SUPRIHATNO

Direktur Keuangan

Direktur Business Strategic 1 RUDI PURNOMO:

Portfolio, dan Human Capital

Direktur Operasi I 1. ARI ASMOKO:

Direktur Operasi II 1 PAULUS BUDI KARTIKO

Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp.: 021-29236060, Fax.: 021-29236070
E-mail: notaris.titikrisna@gmail.com
Page 2 OCR 0.954
1. Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik

Negara Republik Indonesia (“BP BUMN”), selaku pemegang/pemilik 1 saham
seri A Dwiwarna dan 217.056.333 saham seri B yang diwakili oleh BIN
NAHADI selaku Direktur Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara
Ketahanan Energi dan Infrastruktur BP BUMN, berdasarkan surat kuasa
tertanggal 8 Mei 2026 nomor SKU-12/BP/05/2026 selaku kuasa dari DONY
OSKARIA selaku Kepala BP BUMN,

2. PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT (“DAM”), selaku pemegang

/pemilik 21.448.577.028 saham seri B yang diwakili oleh BANGUN
IMANULLAH berdasarkan surat kuasa tertanggal 8 Mei 2026 nomor
SKK.013/DI-DAM/DO/2026 selaku kuasa dari RIKO BANARDI selaku
Direktur (Managing Director Risk Management) DAM.

3. Masyarakat, selaku pemegang/pemilik 1.289.527.207 saham seri B.

C. Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Anggaran Dasar
Perseroan, serta Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 POJK 15/2020,
yaitu sebagai berikut:

Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakan Rapat telah
disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dengan Surat tertanggal 25 Maret 2026 Nomor 319/WK/DIR/2026
perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 PT Waskita Karya (Persero) Tbk serta Pemberitahuan
Perubahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 395/WK/DIR/2026
tanggal 16 April 2026.

Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui
situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) melalui situs web
eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan
pada tanggal 1 April 2026.

Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui
situs web eASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal

16 April 2026.

D. Mata Acara Rapat yaitu:

Te

Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian
Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et
de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
Selama Tahun Buku 2025:

Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program
PUMK untuk Tahun Buku 2026,

Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku
2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus
Perseroan:

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,

Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II Tahun
2021,
Page 3 OCR 0.952
E.

F.

G.

6. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(RJPP) 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS:

Kuorum kehadiran dan keputusan Rapat sebagai berikut:

1. Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, dan Mata Acara Keenam Rapat:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK 15/2020
dan Pasal 26 ayat (1) huruf a AD, dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari "4 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat.

2. Mata Acara Ketiga Rapat:
Sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK 15/2020
dan Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.5 serta Pasal 26 ayat (1) huruf a AD, dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam rapat dan disetujui oleh pemegang saham
Seri A Dwiwarna.

3. Mata Acara Keempat Rapat:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 POJK 15/2020, Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.1.
dan Pasal 26 ayat (5) AD. merupakan perubahan Anggaran Dasar sehingga
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dan pemegang saham Seri A Dwiwarna dan
keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat dan disetujui
oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.

4. Mata Acara Kelima Rapat:
Bersifat laporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan dalam Rapat.

Dalam Mata Acara dari Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan/menyampaikan
tanggapan/usul.

- Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat terdapat tanggapan atas Laporan Capaian
Kinerja PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun Buku 2025 dan arahan dari
Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN selaku pemegang/pemilik 1
saham seri A Dwiwarna dan 217.056.333 saham seri B.

Sedangkan dalam pembahasan Mata Acara Rapat lainnya tidak terdapat
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, pendapat dan/atau usul.

Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan baik hadir dalam
ruang Rapat maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”) sebanyak 22.995.160.569 saham
atau merupakan 79,8254404Yo dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah
28.806.807.016 saham yang terdiri dari 1 saham seri A Dwiwarna dan
28.806.807.015 saham seri B: dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per
tanggal 15 April 2026. Dengan demikian kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 42
huruf a dan b juncto Pasal 45 POJK 15/2020 juncto Pasal 25 ayat (5) huruf a
Anggaran Dasar Perseroan, telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak
untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.

H. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

- Berdasarkan Pasal 26 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat
diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal
28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam
Page 4 OCR 0.953
pemberian kuasa secara elektronik melalui dASY.KSEI, dengan demikian
pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara
(voting).

- Berdasarkan Pasal 26 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15/2020, Pemegang Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih
abstain (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka ("POJK 15/2020”), Rapat dipimpin oleh SUTRISNO selaku Komisaris
Utama Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan tertanggal 16 April 2026 Nomor
29/WK/DK/2026.

Penjelasan materi Rapat disampaikan sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat Pertama

- Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian serta Laporan
Keuangan Pelaksanaan Program PUMK untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, disampaikan oleh Bapak WIWI
SUPRIHATNO selaku Plh. Direktur Utama dan Direktur Keuangan.

- Ringkasan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
disampaikan oleh Bapak SUTRISNO selaku Komisaris Utama Perseroan
dan Pimpinan Rapat.

2. Mata Acara Kedua

- Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk
mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan
Keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026 disampaikan oleh Bapak
SUTRISNO selaku Komisaris Utama Perseroan dan Pimpinan Rapat.

3. Mata Acara Ketiga

- Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku
2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus
Perseroan disampaikan oleh Bapak SUTRISNO selaku Komisaris Utama.
dan Pimpinan Rapat.

4. Mata Acara Keempat

- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan disampaikan oleh Bapak RUDI
PURNOMO selaku Direktur Business Strategic, Portfolio, dan Human
Capital.

5. Mata Acara Kelima
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II
Tahun 2021 disampaikan oleh Bapak WIWI SUPRIHATNO selaku Direktur
Keuangan.
6. Mata Acara Keenam
- Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(RJPP) 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS
disampaikan oleh Bapak RUDI PURNOMO selaku Direktur Business
Strategic, Portfolio, dan Human Capital.

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam
akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk atau disingkat
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk tertanggal 8 Mei 2026 nomor 08 yang
Page 5 OCR 0.933
dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:

Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga
melalui eASY.KSEI adalah sebagai berikut:

Suara Tidak Setuju : 698.048 — 0,0030356 Yo
Abstain" E 20.252.988 — 0,0880750 Yo
Suara Setuju 1 22.974.209.533 —- 99,9088894 Yo
Total Suara Setuju 1 22.994.462.521 -— 999969644 Yo

“ Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, Abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 22.994.462.521
saham atau merupakan 99,9969644”o dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara sah yang hadir dalam Rapat, memutuskan:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

2. Mengesahkan :

a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku
2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik HELIANTONO & Rekan
(Parker Russell International) sesuai Laporan nomor
00334/2.0459/AU.1/03/0916-2/1/111/2026 Tanggal 16 Maret 2026
dengan opini wajar dalam semua hal yang material, dan

b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil, untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
HELIANTONO & Rekan (Parker Russell International) sesuai
Laporan nomor 00491/2.0459/AU.8/03/0916- 2/1/IV/2026 tanggal
10 April 2026 dengan wajar, dalam semua hal yang material.

3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan
Program (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan
Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas
tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang
tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin
dalam laporan tersebut di atas.”

Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:

Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga
melalui eASY.KSEI adalah sebagai berikut:

Suara Tidak Setuju 3 41.061.147 -— 0,1785643 Yo
Abstain" : 8.238.454 0,0358269 Yo
Suara Setuju 1 22.945.860.968 - 99,1856088 Yo

1

Total Suara Setuju 1 22.954.099.422 99,8214357 Yo
Page 6 OCR 0.950
Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 22.954.099.422
saham atau merupakan 99,8214357”o dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara sah yang hadir dalam Rapat, memutuskan:

1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham
Seri B Terbanyak untuk menetapkan penunjukan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026 dan periode
lainnya pada Tahun Buku 2026 ataupun audit atas Laporan Keuangan
khusus tertentu pada tahun 2026 serta Laporan Keuangan dan
Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK)
Tahun Buku 2026.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B
Terbanyak untuk menetapkan penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk
tujuan dan kepentingan Perseroan.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang
Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit
dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik tersebut serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut, karena sebab apapun, tidak dapat
menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta
Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan
imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.

Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:

Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga
melalui eASY.KSEI adalah sebagai berikut:

Suara Tidak Setuju : 3.516.402 — 0,0152919 Yo
Abstain" : 8.402.500 — 0,0365403 Yo
Suara Setuju 1 22.983.241.667 — 99,9481678 Yo
Total Suara Setuju 1 22.991.664.167 — 99,9847081 Yo

Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 22.991.664.167

saham atau merupakan 99,9847081”o dari jumlah seluruh saham dengan hak

suara sah yang hadir dalam Rapat, memutuskan:

Menyetujui pemberian wewenang kepada:

a. Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan
bagi anggota Dewan Komisaris, dan

b. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk
menetapkan bagi anggota Direksi,

gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan

remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 7 OCR 0.944
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:

Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga
melalui eASY.KSEI adalah sebagai berikut:

Suara Tidak Setuju 5 38.278.947 — 0.1664652 Yo
Abstain" 5 8.202.500 — 0,0356705 Yo
Suara Setuju 1 22.948.679.122 — 99,1978642 Yo
Total Suara Setuju 1 22.956.881.622 - 99,8335348 Yo

Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 22.956.881.622
saham atau merupakan 99,8335348”6 dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara sah yang hadir dalam Rapat, memutuskan:

1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
reklasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah
217.056.333 (dua ratus tujuh belas juta lima puluh enam ribu tiga ratus
tiga puluh tiga) saham milik Negara Republik Indonesia melalui BP
BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara.

2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang
berkaitan dengan keputusan butir 1 di atas.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan Mata Acara Keempat Rapat ini, termasuk menyusun dan
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu
Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan,
termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:

Mata Acara Kelima bersifat laporan, maka tidak ada pengambilan keputusan.

Direksi menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan
Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum
Terbatas II Tahun 2021.

Laporan Penggunaan Dana Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Melalui Penawaran Umum Terbatas II Tahun 2021 Per 31 Desember 2025 sebagai
berikut:

1. Penerimaan Dana Rights Issue porsi Pemerintah (PMN Tahun 2021) adalah
sebesar Rp7,9 Triliun.

2. Adapun Penggunaan Dana yaitu untuk Modal Kerja Konstruksi Proyek.
Investasi Pembangunan dan Retensi Ruas Jalan Tol serta Cash Deficiency
Support di Grup usaha PT Waskita Toll Road yang sampai dengan
31 Desember 2025 sudah terealisasi sepenuhnya, sehingga tidak terdapat sisa
Dana lagi.
Page 8 OCR 0.937
3. Selanjutnya Perseroan telah menerima Dana Rights Issue Porsi Publik sebesar
Rp1,5 Triliun yang mana Dana tersebut sudah dialokasikan sepenuhnya untuk:

1. Modal Kerja Langsung proyek sebesar Rp550,7 Miliar.
2. Biaya Pendukung Proyek sebesar Rp976,3 Miliar.

4. Dengan ini kami sampaikan bahwa dana HMETD hasil dari Penawaran Umum
Terbatas II baik yang berasal dari PMN maupun dana Rights Issue porsi publik
telah sepenuhnya digunakan dan tidak ada sisa lagi.

Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat:

Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga
melalui eASY.KSEI adalah sebagai berikut:

Suara Tidak Setuju 1 1.279.942.356 — 5,5661379 Yo
Abstain" 5 8.202.500 - 0,0356705 Yo
Suara Setuju : 21.707.015.713 - 94,3981915 Yo
Total Suara Setuju : 21715218213 - 94,4338621 Yo

Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 21.715.218.213
saham atau merupakan 94,4338621”6 dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara sah yang hadir dalam Rapat, memutuskan:

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya, untuk menyetujui RJPP
Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta
perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP
Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata
kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan
memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah
dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya
untuk sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.78 MB
Published12 May 2026
Pages8
Characters21,359
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person MUHAMMAD ABDULLAH SYUKRI p.1
linked person ADE ABDUL ROCHIM p.1
linked person HASBY MUHAMMAD ZAMRI p.1
linked person MUHAMMAD HARRIFAR SYAFAR p.1
linked person WIWI SUPRIHATNO · Direktur p.1 ×4
linked person RUDI PURNOMO · Direktur p.1 ×5
linked person ARI ASMOKO p.1
linked person PAULUS BUDI KARTIKO p.1
linked org PT Waskita Toll Road p.7
possible org WASKITA KARYA Tbk p.1 ×29
possible person SUTRISNO · Komisaris Utama p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person AOILA RAHMANI · Komisaris Independen p.1
unresolved person Plh. · Direktur Utama p.1
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.2
unresolved — BIN NAHADI · Direktur p.2
unresolved org Milik Negara Ketahanan Energi dan Infrastruktur BP BUMN p.2
unresolved — RIKO BANARDI · Direktur p.2
unresolved org Managing Director Risk Management · Direktur p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik HELIANTONO & Rekan p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik HELIANTONO p.5 ×2
unresolved org Milik Negara. p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 52 ms 13 Sep 2026 14:40

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result