Back to announcement
20260512_WSKT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32090777_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2025
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 08 Mei 2026
Waktu : Pukul 14.47 WIB s/d 16.05 WIB
Tempat : Rapat dilakukan secara Hybrid dengan tempat pelaksanaan sebagai
berikut
Onsite : Gedung Waskita Karya Lantai 11, Jl. MT
Haryono No.10, Jakarta Timur.
Elektronik (E-RUPS) : Melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”)
B. Dengan mata acara rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama
Tahun Buku 2025;
2. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun
Buku 2026;
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta
Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan;
4. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021;
6. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)
2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta
Perubahannya dari RUPS kepada Pihak Yang Ditunjuk RUPS;
Page 2
C. Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat antara lain:
Dewan Komisaris:
a. Komisaris Utama : SUTRISNO
b. Komisaris Independen : MUHAMMAD ABDULLAH SYUKRI
c. Komisaris : ADE ABDUL ROCHIM
d. Komisaris : HASBY MUHAMMAD ZAMRI
e. Komisaris Independen : AQILA RAHMANI
f. Komisaris Independen : MUHAMMAD HARRIFAR SYAFAR
Direksi:
a. Plh. Direktur Utama dan Direktur Keuangan : WIWI SUPRIHATNO
b. Direktur Business Strategic, Portfolio, dan : RUDI PURNOMO
Human Capital
c. Direktur Operasi I : ARI ASMOKO
d. Direktur Operasi II : PAULUS BUDI KARTIKO
D. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 22.995.160.569 (dua puluh dua miliar sembilan ratus
sembilan puluh lima juta seratus enam puluh ribu lima ratus enam puluh sembilan) saham
termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan kurang
lebih 79,8254404% (tujuh puluh sembilan koma delapan dua lima empat empat nol empat
persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
E. Dalam Mata Acara dari Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan/menyampaikan tanggapan/usul.
- Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat terdapat tanggapan atas Laporan Capaian Kinerja PT
Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun Buku 2025 dan arahan dari Negara Republik Indonesia
cq. BP BUMN selaku pemegang/pemilik 1 saham seri A Dwiwarna dan 217.056.333 saham
seri B.
Sedangkan dalam pembahasan Mata Acara Rapat lainnya tidak terdapat pemegang saham
yang mengajukan pertanyaan, pendapat dan/atau usul.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 26 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil secara
musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020,
Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara
elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat
dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
- Berdasarkan Pasal 26 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang hadir dan
memiliki hak suara yang sah memilih abstain (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka
Pemegang Saham tersebut dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
Page 3
G. Jumlah suara dan persentase keputusan rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat yaitu:
Total Suara
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Setuju
Mata Acara 1 22.974.209.533 698.048 suara 20.252.988 suara 22.994.462.521
suara atau atau kurang lebih atau kurang lebih suara atau kurang
kurang lebih 0,00% 0,09% lebih 99,99%
99,91%
Mata Acara 2 22.945.860.968 41.061.147 suara 8.238.454 suara 22.954.099.422
suara atau atau kurang lebih atau kurang lebih suara atau kurang
kurang lebih 0,18% 0,36% lebih 99,79%
99,79%
Mata Acara 3 22.983.241.667 3.516.402 suara 8.402.500 suara 22.991.664.167
suara atau atau kurang lebih atau kurang lebih suara atau kurang
kurang lebih 0,02% 0,04% lebih 99,99%
99,95%
Mata Acara 4 22.948.679.122 38.278.947 suara 8.202.500 suara 22.956.881.622
suara atau atau kurang lebih atau kurang lebih suara atau kurang
kurang lebih 0,17% 0,36% lebih 99,84%
99,80%
Mata Acara 5 Mata Acara Kelima bersifat Laporan, maka tidak ada pengambilan keputusan.
Direksi menyampaikan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum
Terbatas II tahun 2021.
Mata Acara 6 21.707.015.713 1.279.942.356 8.202.500 suara 21.715.218.213
suara atau kurang suara atau kurang atau kurang lebih suara atau kurang
lebih 94,44% lebih 5,57% 0,04% lebih 94,44%
H. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
2. Mengesahkan :
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
HELIANTONO & Rekan (Parker Russell International) sesuai Laporan Nomor:
00334/2.0459/AU.1/03/0916-2/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 dengan opini wajar
dalam semua hal yang material; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku
2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik HELIANTONO & Rekan (Parker Russell International) sesuai Laporan nomor
00491/2.0459/AU.8/03/0916- 2/1/IV/2026 tanggal 10 April 2026 dengan wajar, dalam
semua hal yang material.
Page 4
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan serta Laporan Keuangan Program (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku 2025
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka Rapat memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan
tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas.
Mata Acara Kedua:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk
menetapkan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026 dan periode
lainnya pada Tahun Buku 2026 ataupun audit atas Laporan Keuangan khusus tertentu pada
tahun 2026 serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2026.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk
tujuan dan kepentingan Perseroan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan setelah terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk
menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
tersebut, karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa
audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
pengganti tersebut.
Mata Acara Ketiga :
Menyetujui pemberian wewenang kepada:
a. Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan
Komisaris; dan
b. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang
Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi;
gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas
kinerja Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan reklasifikasi saham
Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah 217.056.333 (dua ratus tujuh belas juta
lima puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga) saham milik Negara Republik Indonesia
melalui BP BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Page 5
2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan
keputusan butir 1 di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Keempat Rapat
ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam
suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan
dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Mata Acara Kelima:
Oleh karena Mata Acara Kelima bersifat Laporan, maka tidak ada pengambilan keputusan.
Direksi menyampaikan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.
Mata Acara Keenam:
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B terbanyak atau
kuasanya, untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun
2027 beserta perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP
Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan
yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan
keterbukaan informasi, serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
atau kuasanya untuk sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah.
Jakarta, 12 Mei 2026
Direksi
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 8 May 2026 · 14:47–16:05 |
| Present | 22,994,462,521 (0.00%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
22,974,209,533
99.91%
Against
698,048
0.00%
Abstain
20,252,988
0.09%
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
HELIANTONO & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik HELIANTONO & Rekan
p.3
unresolved
org
Milik Negara.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
1163 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.09',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.91',
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara 1',
'votes_abstain': '20252988',
'votes_against': '698048',
'votes_for': '22974209533',
'votes_in_favor_total': '22994462521'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-08',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '0.00',
'shares_present': '22994462521',
'time_end': '16:05:00',
'time_start': '14:47:00'}