Back to announcement
20230810_PALM_Perubahan Profesi Penunjang_31360484_lamp1.pdf
Other Text extracted PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Tel : +62-21 5795 7300 Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Fax : +62-21 5795 7301 Certified Public Accountant
www.bdo.co.id Licence No. 622/KM.1/2016
Head Office
Prudential Tower, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia
Jakarta, 28 Juli 2023 No.: 302A/KAP-PIC/PIB/EWB/VII-2023
Kepada yang terhormat
Direksi
PT Provident Investasi Bersama Tbk (d/h PT Provident Agro Tbk)
Generali Tower, Gran Rubina Business Park 17th Floor, Lot D,G,H
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. HR Rasuna Said Kav. C-22
Jakarta 12940
Hasil penilaian sendiri Kantor Akuntan Publik
terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda
Nama Kantor Akuntan Publik : Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Nama Rekan : E. Wisnu Susilo Broto, SE, Ak., M.Ak, CPA, CA
Nomor Ijin Akuntan Publik : AP.0117
Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan
(“POJK 9 Tahun 2023”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
melakukan dan menyediakan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan
jasa audit dan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disertai informasi periode
penugasan yang telah dijalani oleh AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan, AP yang bertindak
sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, dan Rekan perikatan audit
lainnya, serta pertimbangan yang menyebabkan KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP
dimaksud memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda,
Menerangkan sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 ayat (1):
Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.
Ketentuan Pasal 7 ayat (3):
Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku 2017.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 2
Penilaian sendiri KAP:
PT Provident Investasi Bersama Tbk (d/h PT Provident Agro Tbk) (“Perusahaan”) efektif sebagai
perusahaan publik terhitung sejak tanggal 28 September 2012. Perhitungan kumulatif diakumulasi
sejak tahun buku 2017, sehingga informasi terlampir hanya menyajikan daftar AP dan KAP dari tahun
2017 dimana jasa tersebut dilaksanakan oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
dengan AP yang berbeda dan dalam KAP yang sama sebagai berikut:
Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2017 dan 2018:
• AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Nanda Priyatna Harahap, CPA (NIAP AP. 1249)
• AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Benny Dwinanto, CPA (NIAP AP. 1245)
• Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada
Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2019:
• AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: E.Wisnu Susilo Broto, CPA (NIAP AP. 0117)
• AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Benny
Dwinanto, CPA (NIAP AP. 1245)
• Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada
Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2020:
• AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: E.Wisnu Susilo Broto, CPA (NIAP AP. 0117)
• AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Indra Sri Widodo, CPA (NIAP AP. 0115)
• Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada
Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2021:
• AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Nanda Priyatna Harahap, CPA (NIAP AP. 1249)
• AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Indra Sri Widodo, CPA (NIAP AP. 0115)
• Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada
Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2022:
• AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Nanda Priyatna Harahap, CPA (NIAP AP. 1249)
• AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Johannes Mau, CPA (NIAP AP. 1242)
• Rekan perikatan audit lainnya: Tidak ada
Seluruh AP yang memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan perusahaan
sebagaimana dilaporkan di atas belum mencapai batas 7 (tujuh) tahun kumulatif penggunaan jasa
audit sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (3) tersebut.
Page 3
Ketentuan Pasal 7 ayat (2):
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan
jenis peran AP dalam perikatan:
a. AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara
berturut-turut;
b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda
selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut; dan
c. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara
berturut-turut.
Penilaian sendiri KAP:
Seluruh AP yang memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan perusahaan belum
mencapai batas 7 (tujuh) tahun kumulatif penggunaan jasa audit sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1)
dan (3), sehingga ketentuan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tersebut belum
dilaksanakan.
Ketentuan Pasal 7 ayat (4):
Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam
kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
praktik akuntan publik.
Penilaian sendiri KAP:
Sejalan dengan sistem pengendalian mutu yang berlaku di dalam KAP, KAP telah memastikan bahwa
AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik
Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik
akuntan publik.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1):
Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib membatasi penggunaan jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama paling lama untuk periode audit selama
5 (lima) tahun buku pelaporan berturut-turut.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2):
Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang
merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat
dalam pemberian jasa audit.
Page 4
Penilaian sendiri KAP:
Penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sejak tahun 2017 dari AP, pihak
terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian
jasa audit, sebagai berikut:
Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2017:
• AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Nanda Priyatna Harahap, CPA (NIAP AP. 1249)
• AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Benny Dwinanto, CPA (NIAP AP. 1245)
• Pihak terasosiasi lainnya: Tidak ada
• Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Evensius Faris Tarigan.
Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2018:
• AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Nanda Priyatna Harahap, CPA (NIAP AP. 1249)
• AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Benny Dwinanto, CPA (NIAP AP. 1245)
• Pihak terasosiasi lainnya: Tidak ada
• Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Aditya Pamungkas Yulianto.
Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2019:
• AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: E. Wisnu Susilo Broto, CPA (NIAP AP. 0117)
• AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Benny Dwinanto, CPA (NIAP AP. 1245)
• Pihak terasosiasi lainnya: Tidak ada
• Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Aditya Pamungkas Yulianto.
Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2020:
• AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: E. Wisnu Susilo Broto, CPA (NIAP AP. 0117)
• AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Indra Sri Widodo, CPA (NIAP AP. 0115)
• Pihak terasosiasi lainnya: Tidak ada
• Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Aditya Pamungkas Yulianto.
Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2021:
• AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Nanda Priyatna Harahap, CPA (NIAP AP. 1249)
• AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan:
Indra Sri Widodo, CPA (NIAP AP. 0115)
• Pihak terasosiasi lainnya: Tidak ada
• Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Aditya Pamungkas Yulianto.
Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2022:
• AP bertindak sebagai Rekan Perikatan: Nanda Priyatna Harahap, CPA (NIAP AP. 1249)
• AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Johannes
Mau, CPA (NIAP AP. 1242)
• Pihak terasosiasi lainnya: Tidak ada
• Personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP: Aditya Pamungkas Yulianto.
Page 5
Penilaian sendiri KAP: (lanjutan) Seluruh AP, pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan perusahaan sebagaimana dilaporkan di atas sudah mencapai batas 5 (lima) tahun buku pelaporan berturut-turut sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) tersebut. Ketentuan Pasal 8 ayat (3): Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melewati masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. Penilaian sendiri KAP: Seluruh AP, pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan perusahaan belum mencapai batas 5 (lima) tahun buku pelaporan berturut-turut sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1), sehingga ketentuan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tersebut telah dilaksanakan. Dengan demikian, berdasarkan penilaian-penilaian tersebut KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP dimaksud memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan. Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN E.Wisnu Susilo Broto, SE, Ak., M.Ak, CPA, CA Rekan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.