Back to announcement
20230810_PALM_Perubahan Profesi Penunjang_31360484_lamp2.pdf
Other Text extracted PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Generali Tower, Gran Rubina Business Park Lantai 17 Unit D
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon : (021) 2157 2008
Faksimili : (021) 2157 2009
KEPUTUSAN EDARAN DEWAN KOMISARIS
SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
(“KEPUTUSAN EDARAN”)
Yang bertanda tangan di bawah ini merupakan seluruh anggota Dewan Komisaris dari PT PROVIDENT INVESTASI
BERSAMA Tbk, suatu perseroan terbuka yang secara sah didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan dan memiliki alamat terdaftar di Generali Tower, Gran Rubina Business Park, Lantai
17 Unit D, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan 12940, Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 87
tertanggal 21 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan:
1. Nama : Hardi Wijaya Liong
Alamat : Jl. Duta Niaga Raya TM 17 RT 006/RW 014, Kelurahan Pondok Pinang,
Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
No. KTP : 3174051208700006
Dalam hal ini bertindak selaku Presiden Komisaris dari Perseroan;
2. Nama : Drs. Kumari, Ak.
Alamat : Jl. Rawa Bahagia Raya No. 10 RT 006/RW 002, Kelurahan Grogol,
Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
No. KTP : 3173021707630001
Dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen dari Perseroan; dan
3. Nama : Johnson Chan
Alamat : Jl. Petojo Melintang No. 24 RT 006/RW 007, Kelurahan Petojo Selatan,
Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
No. KTP : 3171010312700004
Dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen dari Perseroan.
Mengingat hal-hal di bawah ini:
1. Bahwa, Perseroan hendak melakukan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit tahunan atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
2. Bahwa, berdasarkan Pasal 21 ayat (19) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat juga mengambil
keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan
Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai
usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut; keputusan yang diambil dengan
cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan
Komisaris; dan
3. Bahwa, Keputusan Edaran ini juga berlaku sebagai pemberitahuan tertulis kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas usulan untuk menyetujui pengambilan keputusan(-keputusan) di bawah ini.
MAKA, OLEH KARENA ITU, Dewan Komisaris dengan ini MENYETUJUI dan MEMUTUSKAN dengan suara bulat
keputusan-keputusan berikut:
Page 2
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Generali Tower, Gran Rubina Business Park Lantai 17 Unit D
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon : (021) 2157 2008
Faksimili : (021) 2157 2009
(a) MENYETUJUI DAN MEMUTUSKAN, untuk menunjuk dan mengangkat Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik, sebagai berikut:
- Akuntan Publik Perseroan : E. Wisnu Susilo Broto SE, Ak, M.Ak, CPA, CA
- Kantor Akuntan Publik Perseroan : KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
(b) MENYETUJUI DAN MEMUTUSKAN, untuk memberikan kewenangan kepada setiap Direktur dari Perseroan
atau setiap pihak yang diberikan kewenangan oleh Direktur Perseroan, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri, untuk melaksanakan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan
Keputusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Edaran ini dapat ditandatangani oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dalam 1 (satu) atau lebih
salinan yang terpisah, dimana setiap salinan tersebut masing-masing adalah asli dan seluruh salinan tersebut secara
bersama-sama merupakan satu kesatuan dokumen yang sama, sah, dan mengikat. Keputusan Edaran ini dibuat dan
ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan berlaku efektif pada tanggal
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Edaran ini.
Demikian Keputusan Edaran ini berlaku sejak tanggal 27 Juli 2023.
(Sisa bagian halaman ini sengaja dikosongkan)
Page 3
Page 4
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Generali Tower, Gran Rubina Business Park Lantai 17 Unit D
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon : (021) 2157 2008
Faksimili : (021) 2157 2009
Halaman Tanda Tangan
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
_______________________________________________________
Nama : Drs. Kumari, Ak.
Jabatan : Komisaris Independen
Page 5
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Generali Tower, Gran Rubina Business Park Lantai 17 Unit D
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon : (021) 2157 2008
Faksimili : (021) 2157 2009
Halaman Tanda Tangan
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
_______________________________________________________
Nama : Johnson Chan
Jabatan : Komisaris Independen
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.