Back to announcement
20230808_PANI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31359492_lamp1.pdf
Other Text extracted PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk) (dahulu PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk) (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU, SEBAGAIMANA DIUBAH
DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK No. 32/2015”) DAN PERATURAN BURSA EFEK
INDONESIA NO. 1-A TENTANG PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG DITERBITKAN
OLEH PERUSAHAAN TERCATAT, LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKSI BURSA EFEK INDONESIA NO. KEP-00101/BEI/12-2021
TANGGAL 21 DESEMBER 2021 (“PERATURAN BEI No. I-A”).
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa (i) Real Estat,
dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan di Kamar Pendingin (Cold Storage)
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”).
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN USULAN YANG
TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN
DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 15 SEPTEMBER 2023 DAN PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM
RANGKA PMHMETD II.
JIKA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2023
Page 2
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD II
Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD II melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan
miliar) saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Saham baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan sebelumnya
oleh Perseroan.
PMHMETD II ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya: (i) persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB; dan (ii)
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas pernyataan pendaftaran Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD II.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari/atau seluruh jumlah maksimum saham
yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Harga pelaksanaan PMHMETD II akan ditentukan dengan
mengacu pada ketentuan Persyaratan Pencatatan Saham Tambahan melalui PMHMETD sebagaimana diatur dalam
Peraturan BEI No. I-A. Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final atas saham baru
yang akan diterbitkan, akan diungkapkan di dalam Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II, yang akan
disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD II
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD II
dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 September 2023. Perseroan akan mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada OJK setelah rencana PMHMETD II tersebut disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB, dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan
pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015. Dengan demikian,
Perseroan berencana melaksanakan PMHMETD II dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR RENCANA PENGGUNAAN DANA PMHMETD II
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD II, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMHMETD II akan digunakan Perseroan
untuk:
(i) melakukan penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh:
a) PT Bumindo Mekar Wibawa (“BMW”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 93,49% dari modal
yang ditempatkan dan disetor dalam BMW;
b) PT Cahaya Inti Sentosa (“CISN”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 99,80% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam CISN;
c) PT Jaya Indah Sentosa (“JIS”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 92,91% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam JIS;
d) PT Kemilau Karya Utama (“KKU”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 97,25% dari modal
yang ditempatkan dan disetor dalam KKU;
e) PT Karunia Utama Selaras (“KUS”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 99,15% dari modal
yang ditempatkan dan disetor dalam KUS;
f) PT Sumber Cipta Utama (“SCU”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,91% dari modal
yang ditempatkan dan disetor dalam SCU; dan
g) PT Sharindo Matratama (“SHM”), perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,48% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam SHM.
(ii) sisanya akan digunakan untuk tujuan pengembangan bisnis Perseroan melalui entitas anak.
Penyertaan atas saham baru yang dilakukan Perseroan dalam BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM merupakan
transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan. Sehubungan dengan hal ini, Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi atas
Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang dilaksanakan bersamaan dengan Keterbukaan Informasi ini.
Page 3
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD II yang akan disediakan kepada pemegang saham pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENGARUH PMHMETD II TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pengaruh terhadap Perseroan
Rencana PMHMETD II ini diharapkan dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan, dimana PMTHMETD
II ini akan memperkuat struktur permodalan Perseroan, meningkatkan aset Perseroan dan mendukung pertumbuhan
pendapatan Perseroan ke depannya, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham
Perseroan dan pemangku kepentingan.
Pengaruh terhadap pemegang saham Perseroan
Dengan dilaksanakannya PMHMETD II, maka pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan haknya untuk
melakukan pembelian saham baru sesuai dengan HMETD yang dimilikinya akan mengalami penurunan persentase
kepemilikan sahamnya (dilusi).
RUPSLB
Sehubungan dengan PMHMETD II Perseroan akan memintakan persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPSLB
yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Juma’t, tanggal 15 September 2023.
Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Hari Tanggal
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK Rabu 2 Agustus 2023
2. Pengumuman RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web
Perseroan Rabu 9 Agustus 2023
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan rencana
PMHMETD II dan keterbukaan informasi atas transaksi material dan
transaksi afiliasi melalui situs web BEI dan situs web Perseroan Rabu 9 Agustus 2023
4. Penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) Rabu 23 Agustus 2023
5. Pemanggilan RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web
Perseroan Kamis 24 Agustus 2023
6. Penyelenggaraan RUPSLB Juma’t 15 September 2023
7. Pengumuman hasil RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs
web Perseroan Selasa 19 September 2023
Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal rencana PHMETD II tidak memperoleh persetujuan RUPS, maka rencana
PMHMETD II dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB
yang tidak menyetujui rencana PHMETD II tersebut.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana PMHMETD II dapat menghubungi Perseroan pada jam
kerja di alamat berikut:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
Jakarta, 9 Agustus 2023
Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.