Back to announcement
20260511_LPCK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32090267_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed LPCKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 8 Mei 2026
Nomor : 02/V/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT LIPPO CIKARANG Tbk
Pemegang Saham Tahunan di Easton Commercial Centre
PT LIPPO CIKARANG Tbk Jl. Gn. Panderman Kav. 05
Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT LIPPO CIKARANG Tbk, berkedudukan di Bekasi (selanjutnya disingkat “Perseroan”),
yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jum’at, 8 Mei 2026
Waktu : 10.21 WIB - 11.39 WIB
Tempat : Hotel Aryaduta Jakarta
Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 44-48,
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Kehadiran : -Dewan Komisaris: 1. Didik Junaedi Rachbini Presiden Komisaris/
Komisaris Independen
2. Hadi Cahyadi Komisaris Independen
- Direksi: 1. Marshal Martinus Tissadharma Direktur
2. Indryanarum Direktur
- Undangan: 1. Agus Arismunandar
- Pemegang Saham: 4.667.457.124 saham (90,9005420%) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
hingga saat Rapat yaitu sebanyak 5.134.685.692 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 termasuk
audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
4. Pengangkatan dan/atau pernyataan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.
5. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2026.
1
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
7. Persetujuan dan/atau ratifikasi atas transaksi pengalihan sebagian aset Perseroan kepada pihak
ketiga.
8. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas II
Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan Pemberitahuan rencana dan Mata Acara Rapat kepada OJK pada tanggal 9 Maret
2026;
2. Menyampaikan Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 17 Maret 2026;
3. Menyampaikan Pemberitahuan Perubahan Jadwal Rapat kepada OJK pada tanggal 31 Maret 2026;
4. Menyampaikan Perubahan Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 1 April
2026;
5. Menyampaikan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 16 April 2026;
masing-masing Pengumuman, Pemberitahuan Perubahan Jadwal Rapat, Perubahan Pengumuman dan
Pemanggilan Rapat tersebut dipublikasikan melalui situs web Perseroan; situs web Bursa Efek
Indonesia; dan/atau Aplikasi eASY.KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain sebanyak 1.560.120 saham atau
mewakili 0,0334255% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.665.897.004
saham atau mewakili 99,9665745% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
- Dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebanyak 4.667.457.124 saham atau mewakili 100% dari
total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
2
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan” sebagaimana
dinyatakan dalam laporannya Nomor: 00115/2.1030/AU.1/03/1155-1/1/II/2026 tertanggal 26
Februari 2026, dengan opini bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal
yang material;
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et decharge”)
kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan
yang dilakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang tindakan pengawasan dan kepengurusan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2025 dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju 206.090 saham atau
mewakili 0,0044155% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain sebanyak 1.560.120 saham atau
mewakili 0,0334255% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.665.690.914
saham atau mewakili 99,9621591% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
- Dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebanyak 4.667.251.034 saham atau mewakili
99,9955845% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk menetapkan dana sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) untuk
disisihkan sebagai dana cadangan.
2. Menetapkan sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi dana cadangan di atas akan dicatat
sebagai laba ditahan atau retained earnings Perseroan.
3
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
3. Menyetujui tidak adanya pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain sebanyak 1.560.120 saham atau
mewakili 0,0334255% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.665.897.004
saham atau mewakili 99,9665745% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
- Dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebanyak 4.667.457.124 saham atau mewakili 100% dari
total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, atas rekomendasi Komite Audit, untuk memberikan jasa
audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, termasuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK apabila karena satu dan lain hal
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya; dan
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium
profesional, menandatangani dokumen-dokumen dan segala tindakan yang terkait dengan
pelaksanaan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 19.400
saham atau mewakili 0,0004156% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat.
4
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain sebanyak 1.560.120 saham atau
mewakili 0,0334255% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.665.877.604
saham atau mewakili 99,9661589% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
- Dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebanyak 4.667.437.724 saham atau mewakili
99,9995844% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Marlo Budiman dari jabatannya sebagai Presiden Direktur
Perseroan sejak ditutupnya Rapat, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
(volledig acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam buku,
catatan dan laporan keuangan Perseroan.
2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang menjabat saat ini dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit
et de charge), sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam buku, catatan, dan laporan
keuangan Perseroan;
3. Menyetujui pengangkatan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya periode jabatan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi baru pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Presiden Direktur : Agus Arismunandar
Direktur : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur : Indryanarum
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris (Independen) : Didik Junaedi Rachbini
Komisaris Independen : Hadi Cahyadi
Komisaris : Charles Rigoux
Komisaris : George Raymond Zage III
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi
baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada
membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dan untuk mendaftarkan perubahan tersebut dalam
Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5
Page 6
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain sebanyak 1.560.120 saham atau
mewakili 0,0334255% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.665.897.004
saham atau mewakili 99,9665745% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
- Dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebanyak 4.667.457.124 saham atau mewakili 100% dari
total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi nominasi dan
remunerasi untuk menetapkan besaran honorarium/gaji, tantiem, tunjangan, dan/atau remunerasi
lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi
berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
honorarium/gaji, tantiem, tunjangan, dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi sesuai
dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam
Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 19.400
saham atau mewakili 0,0004156% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat.
6
Page 7
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain sebanyak 1.560.120 saham atau
mewakili 0,0334255% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.665.877.604
saham atau mewakili 99,9661589% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
- Dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebanyak 4.667.437.724 saham atau mewakili
99,9995844% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) yang berlaku serta perubahan-perubahan lainnya sebagaimana diperlukan
sesuai dengan bahan Rapat yang telah disampaikan oleh Perseroan dan disetujui dalam Rapat,
dan menyusun serta menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
penyesuaian terhadap peraturan-peraturan tersebut; dan
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing
anggota Direksi baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/ atau Sekretaris Perusahaan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk
namun tidak terbatas pada membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta
dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir
dihadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat
Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat
terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketujuh
Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 19.400
saham atau mewakili 0,0004156% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain sebanyak 1.560.120 saham atau
mewakili 0,0334255% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.665.877.604
saham atau mewakili 99,9661589% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
7
Page 8
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
- Dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebanyak 4.667.437.724 saham atau mewakili
99,9995844% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui dan/atau meratifikasi partisipasi Perseroan dalam Program 3 Juta Rumah melalui
hibah lahan;
2. Menyetujui hibah lahan seluas ±31 hektare kepada Pemerintah Republik Indonesia atau institusi
negara yang ditunjuk;
3. Menyetujui untuk memberikan kewenangan penuh kepada Direksi untuk melaksanakan seluruh
tindakan yang diperlukan.
MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT
- Oleh karena Mata Acara Kedelapan Rapat sifatnya adalah laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-
jawab maupun pengambilan keputusan.
- Laporan yang disampaikan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah sebagai
berikut:
a) seluruh dana yang telah diperoleh, sebelum dipotong biaya emisi, adalah sebesar
Rp1.227.543.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh tiga juga
Rupiah);
b) jumlah biaya-biaya emisi yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD adalah
sebesar Rp 4.425.000.000 (empat miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah);
c) dana yang telah terealisasi adalah sebesar Rp 1.196.655.000.000 (satu triliun seratus sembilan
puluh enam miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah, dengan perincian sebagai berikut:
(i) Rp 1.161.962.000.000 (satu triliun seratus enam puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh
dua juta Rupiah) digunakan untuk penyertaan modal kepada Perusahaan Anak yaitu MKCP;
(ii) Rp 34.693.000.000 (tiga puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah)
untuk modal kerja Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan;
(iii) Dana yang tersisa adalah Rp 26.463.000.000 (dua puluh enam miliar empat ratus enam puluh
tiga juta Rupiah).
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 8 Mei 2026 Nomor 4,
yang di buat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera kami kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 8 May 2026 · 10:21–11:39 |
| Present | 4,667,457,124 (90.90%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
4,665,690,914
99.96%
Against
206,090
0.00%
Abstain
1,560,120
0.03%
Agenda 2
For
4,665,897,004
99.97%
Against
—
—
Abstain
1,560,120
0.03%
Agenda 3
approved
For
4,665,877,604
99.97%
Against
19,400
0.00%
Abstain
1,560,120
0.03%
Agenda 4
For
4,665,897,004
99.97%
Against
—
—
Abstain
1,560,120
0.03%
Agenda 5
approved
For
4,665,877,604
99.97%
Against
19,400
0.00%
Abstain
1,560,120
0.03%
Agenda 6
approved
For
4,665,877,604
99.97%
Against
19,400
0.00%
Abstain
1,560,120
0.03%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
549 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0334255',
'pct_against': '0.0044155',
'pct_for': '99.9621591',
'pct_in_favor_total': '99.9955845',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik (e-voting). - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju 206.090 saham atau mewakili 0,0044155% '
'dari total seluruh saham dengan hak suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang yang menyatakan '
'abstain sebanyak 1.560.120 saham atau '
'mewakili 0,0334255% dari total seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'4.665.690.914 saham atau mewakili 99,9621591% '
'dari total seluruh saham dengan hak suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - '
'Berdasarkan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara. - Dengan demikian jumlah '
'suara setuju adalah sebanyak 4.667.251.034 '
'saham atau mewakili 99,9955845% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1560120',
'votes_against': '206090',
'votes_for': '4665690914',
'votes_in_favor_total': '4667251034'},
{'pct_abstain': '0.0334255',
'pct_for': '99.9665745',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com 3. Menyetujui '
'tidak adanya pembagian dividen untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2025. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga. - Pada kesempatan tanya jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
'lisan dan elektronik (e-voting). - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain '
'sebanyak 1.560.120 saham atau mewakili '
'0,0334255% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 4.665.897.004 '
'saham atau mewakili 99,9665745% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. - Berdasarkan Pasal 14 '
'ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal '
'47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
'suara. - Dengan demikian jumlah suara setuju '
'adalah sebanyak 4.667.457.124 saham atau '
'mewakili 100% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1560120',
'votes_for': '4665897004',
'votes_in_favor_total': '4667457124'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0334255',
'pct_against': '0.0004156',
'pct_for': '99.9661589',
'pct_in_favor_total': '99.9995844',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik (e-voting). - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 19.400 saham atau mewakili '
'0,0004156% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. 4 '
'ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang yang '
'menyatakan abstain sebanyak 1.560.120 saham '
'atau mewakili 0,0334255% dari total seluruh '
'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 4.665.877.604 saham atau mewakili '
'99,9661589% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - '
'Berdasarkan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara. - Dengan demikian jumlah '
'suara setuju adalah sebanyak 4.667.437.724 '
'saham atau mewakili 99,9995844% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1560120',
'votes_against': '19400',
'votes_for': '4665877604',
'votes_in_favor_total': '4667437724'},
{'pct_abstain': '0.0334255',
'pct_for': '99.9665745',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'terbatas pada membuat atau meminta dibuatkan '
'serta menandatangani segala akta sehubungan '
'dengan susunan anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris tersebut dan untuk mendaftarkan '
'perubahan tersebut dalam Daftar Perusahaan '
'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan '
'yang berlaku. 5 ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA KELIMA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'para pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang mengajukan '
'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan elektronik (e-voting). - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang yang '
'menyatakan abstain sebanyak 1.560.120 saham '
'atau mewakili 0,0334255% dari total seluruh '
'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 4.665.897.004 saham atau mewakili '
'99,9665745% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - '
'Berdasarkan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara. - Dengan demikian jumlah '
'suara setuju adalah sebanyak 4.667.457.124 '
'saham atau mewakili 100% dari total seluruh '
'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '1560120',
'votes_for': '4665897004',
'votes_in_favor_total': '4667457124'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0334255',
'pct_against': '0.0004156',
'pct_for': '99.9661589',
'pct_in_favor_total': '99.9995844',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik (e-voting). - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 19.400 saham atau mewakili '
'0,0004156% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. 6 '
'ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang yang '
'menyatakan abstain sebanyak 1.560.120 saham '
'atau mewakili 0,0334255% dari total seluruh '
'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 4.665.877.604 saham atau mewakili '
'99,9661589% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - '
'Berdasarkan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara. - Dengan demikian jumlah '
'suara setuju adalah sebanyak 4.667.437.724 '
'saham atau mewakili 99,9995844% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '1560120',
'votes_against': '19400',
'votes_for': '4665877604',
'votes_in_favor_total': '4667437724'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0334255',
'pct_against': '0.0004156',
'pct_for': '99.9661589',
'pct_in_favor_total': '99.9995844',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'namun tidak terbatas pada membuat atau '
'meminta dibuatkan serta menandatangani segala '
'akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen '
'lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, '
'hadir dihadapan Notaris untuk dibuatkan dan '
'menandatangani akta pernyataan keputusan '
'Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain '
'yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk '
'dapat terealisasi/terwujudnya keputusan '
'Rapat. MATA ACARA KETUJUH RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketujuh Rapat. - Pada kesempatan tanya jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
'lisan dan elektronik (e-voting). - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 19.400 saham atau mewakili '
'0,0004156% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang yang '
'menyatakan abstain sebanyak 1.560.120 saham '
'atau mewakili 0,0334255% dari total seluruh '
'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 4.665.877.604 saham atau mewakili '
'99,9661589% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - '
'Berdasarkan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa 7 ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS '
'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Keuangan '
'Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
'suara. - Dengan demikian jumlah suara setuju '
'adalah sebanyak 4.667.437.724 saham atau '
'mewakili 99,9995844% dari total seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '1560120',
'votes_against': '19400',
'votes_for': '4665877604',
'votes_in_favor_total': '4667437724'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-08',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '90.9005420',
'shares_present': '4667457124',
'shares_total_voting': '5134685692',
'time_end': '11:39:00',
'time_start': '10:21:00',
'venue': 'Hotel Aryaduta Jakarta Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor '
'44-48, Gambir, Jakarta Pusat 10110'}