Back to announcement
20260512_BIRD_Informasi Transaksi Afiliasi_32090669_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BIRDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK .04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”).
PT BLUE BIRD Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Transportasi angkutan darat
Kantor Operasional:
Gedung Bluebird
Jl. Mampang Prapatan Raya Nomor 60, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Telp.: (021) 79171000
Website: www.bluebirdgroup.com
Jakarta, 12 Mei 2026
Direksi Perseroan
Page 1 of 11
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 POJK
42/2020
BAE : Biro Administrasi Efek
Benturan Kepentingan : Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
butir 4 POJK 42/2020
KJPP RSR : Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan
KJPP MPR : Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan
Perseroan : PT Blue Bird Tbk
PBU : PT Pusaka Buana Utama
OJK : Otoritas Jasa Keuangan
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 3
POJK 42/2020
Transaksi Benturan : Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
Kepentingan dalam Pasal 1 butir 5 POJK 42/2020
Keterbukaan Informasi : Informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
dan/atau keterbukaan informasi ini dan setiap informasi
tambahan yang mungkin atau akan tersedia.
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
yang berakhir pada 31 Desember 2025 (full audit).
Page 2 of 11
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi jual beli tanah berikut bangunan antara
Perseroan selaku pembeli dengan PBU selaku penjual (”Transaksi”).
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena dilakukan
oleh Perseroan dengan Afiliasi dari Perseroan, yang akan dijelaskan tersendiri, namun tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan laporan
kewajaran transaksi yang disiapkan oleh KJPP MPR, sehubungan dengan pemenuhan POJK 42/2020,
maka dengan ini:
a. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi
yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;
b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan di
dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan; serta
c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
Sehubungan dengan rencana penjualan tanah oleh PBU atas tanah yang menjadi objek
Transaksi, manajemen Perseroan melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan fungsi dan arti
penting tanah dimaksud bagi kegiatan operasional Perseroan. Tanah yang menjadi objek Transaksi
telah digunakan dalam jangka waktu yang panjang oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan
operasionalnya. Pada area tersebut telah berdiri gedung kantor yang digunakan untuk kegiatan
operasional Perseroan. Dengan demikian, tanah yang menjadi objek Transaksi memiliki arti yang
sangat penting dan strategis bagi Perseroan karena berkaitan langsung dengan akses utama
menuju gedung kantor Perseroan serta kelancaran aktivitas operasional sehari-hari.
Perseroan memandang manfaat Transaksi adalah adanya kepastian atas penggunaan dan
ketersediaan aset, perlindungan atas akses utama gedung kantor, mitigasi atas risiko kenaikan biaya
sewa, serta penyederhanaan administrasi dan pengelolaan aset.
Page 3 of 11
Page 4
Sehubungan dengan hal tersebut, manajemen memandang bahwa pengambilalihan
kepemilikan atas tanah dimaksud merupakan langkah yang memiliki dasar pertimbangan bisnis dan
operasional yang kuat bagi Perseroan.
B. TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi jual beli ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2026.
C. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Objek Transaksi adalah tanah berikut bangunan seluas 780 meter persegi, berlokasi di Jl. Mampang
Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 756
tanggal 15 Juni 2007 dan Surat Ukur Tanah No. 00638/2007.
D. NILAI TRANSAKSI AFILIASI
Nilai Transaksi adalah Rp37.830.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh juta
Rupiah)
E. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi:
(i) Perseroan
Perseroan didirikan pada tanggal 29 Maret 2001, berdasarkan Akta Notaris Dian Pertiwi, S.H.,
No. 11. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-00325-HT.01.01.TH.2001., tanggal 26 April
2001, dan diumumkan dalam Tambahan No. 5155 dari Lembaran Berita Negara No. 62,
tanggal 3 Agustus 2001.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir
terhadap Anggaran Dasar Perseroan dibuat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 92, tanggal 19 Agustus 2020, dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., di
Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan surat No. AHU-0063797.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 16 September
2020, serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0387145 & AHU-AH.01.03-0387146 tanggal
16 September 2020 (“Akta 92/2020”).
Struktur Permodalan Perseroan
Berdasarkan Akta 92/2020, susunan permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp800.000.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp250.210.000.000,-
Modal Disetor : Rp250.210.000.000,-
Page 4 of 11
Page 5
Modal Dasar Perseroan terdiri dari 8.000.000.000 saham dengan nilai nominal per saham
sebesar Rp100,-.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan data pemegang saham Perseroan pada Laporan Keuangan Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
No Nama Pemegang Saham Jumlah Saham % Nilai Nominal
1 PT Pusaka Citra Djokosoetono 709.857.979 28,37% 70.985.797.900
2 Purnomo Prawiro 302.294.300 12,08% 30.229.430.000
3 Kresna Priawan Djokosoetono 155.055.000 6,20% 15.505.500.000
4 Sigit Priawan Djokosoetono 153.451.300 6,13% 15.345.130.000
5 Indra Priawan Djokosoetono 149.176.688 5,96% 14.917.668.800
6 Adrianto Djokosoetono 132.715.816 5,30% 13.271.581.600
7 Noni Sri Ayati Purnomo 120.810.000 4,84% 12.081.000.000
8 Sri Adriyani Lestari 62.560.000 2,50% 6.256.000.000
9 PT Purnomo Investama 46.401.800 1,85% 4.640.180.000
10 PT Chandra Investama 39.450.000 1,58% 3.945.000.000
11 Bayu Priawan Djokosoetono 6.380.182 0,25% 638.018.200
12 Masyarakat 623.946.935 24,94% 62.394.693.500
Total 2.502.100.000 100,00% 250.210.000.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Notaris No. 110 tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat dihadapan Notaris Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bayu Priawan Djokosoetono
Wakil Komisaris Utama : Noni Sri Ayati Purnomo
Komisaris : Sri Adriyani Lestari
Komisaris : Kresna Priawan Djokosoetono
Komisaris : Gunawan Surjo Wibowo
Komisaris Independen : Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen : Budi Setiyadi
Komisaris Independen : Setyo Wasisto
Komisaris Independen : Alamanda Shantika
Direksi
Direktur Utama : Adrianto Djokosoetono
Wakil Direktur Utama : Sigit Priawan Djokosoetono
Direktur : Irawaty Salim
Page 5 of 11
Page 6
(ii) PBU
PBU didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 25 tanggal 18 Mei 2010 dari Notaris Bandoro
Raden Ayu Mahyastoeti Notonagoro, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No.AHU-27802.AH.01.01.Tahun 2010 Tanggal 1 Juni 2010.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris No.24 tanggal 12 November 2020 dari Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di
Jakarta mengenai perubahan maksud dan tujuan Perusahaan. Perubahan ini telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
AHU-0075967.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 12 November 2020. Perusahaan
berkedudukan di Jl. Rawajati Timur No. 60, Kel. Rawajati, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Perusahaan bergerak dalam bidang usaha
perdagangan. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2010.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Pada tanggal 31 Desember 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sri Adriyani Lestari
Komisaris : Sigit Priawan Djokosoetono
Direksi
Direktur Utama : Bayu Priawan Djokosoetono
Direktur : Adrianto Djokosoetono
Struktur Permodalan Perseroan
Susunan permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp40.000.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp10.000.000.000,-
Modal Disetor : Rp10.000.000.000,-
Modal Dasar Perseroan terdiri dari 4.000 (empat ribu) saham dengan nilai nominal per saham
sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah)
Susunan Pemegang Saham
Komposisi pemegang saham pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
No Nama Pemegang Saham Jumlah Saham % Nilai Nominal
1 PT Pusaka Citra Djokosoetono 600 60% 6.000.000.000
2 Purnomo Prawiro 200 20% 2.000.000.000
3 Kresna Priawan Djokosoetono 50 5% 500.000.000
4 Sigit Priawan Djokosoetono 50 5% 500.000.000
5 Bayu Priawan Djokosoetono 50 5% 500.000.000
6 Indra Priawan Djokosoetono 50 5% 500.000.000
Page 6 of 11
Page 7
F. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
PBU merupakan perusahaan afiliasi dari Perseroan. PBU memiliki anggota Direksi dan Dewan
Komisaris yang sama dengan Perseroan sebagaimana tersebut diatas. Maka dari itu, transaksi jual
beli ini digolongkan dalam transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI
A. IDENTITAS PIHAK PENILAI
Nama Penilai : Yuyu Wahyudin
No. Izin Penilai Publik : P-1.08.00046
No. MAPPI : 98-S-01081
No. STTD (OJK) : STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023
Kualifikasi : Penilai Properti
Nama KJPP : KJPP Ruky, Safrudin & Rekan Cabang Jakarta Selatan – Tebet
Alamat Kantor : Perkantoran Gedung Gajah Blok H, Jl. Dr. Saharjo No. 111, Tebet,
Jakarta Selatan, 12810
Telp. : (021) 8378 1717
B. OBJEK PENILAIAN
Objek penilaian dikuasai/dimiliki oleh PT Pusaka Buana Utama, berupa:
No Obyek Jumlah Lokasi
Jalan Mampang Prapatan Raya RT 002 RW
1 Tanah dan Bangunan LT: 780 m2 03, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
C. TUJUAN PENILAIAN
Laporan penilaian ini digunakan oleh Perseroan dengan tujuan penilaian untuk memberikan
opini/pendapat nilai pasar dari aset yang dinilai guna rencana Transaksi oleh PT Blue Bird Tbk.
D. ASUMSI DAN KONDISI PENILAIAN
Asumsi
Dalam penilaian ini kami menggunakan asumsi sebagai berikut :
1. Aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum, dan bahwa hak kepemilikannya adalah sah
(free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan.
2. Dalam penilaian ini, kami menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang kami terima
dan terkait dengan Obyek penilaian adalah benar.
3. Penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili (Bapak Agung Hendayana, staff
divisi manajemen aset PT Blue Bird Tbk) kami asumsikan benar merupakan obyek penilaian,
dan bukan merupakan tanggung jawab kami sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada
kami berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan dokumen
yang kami terima.
Page 7 of 11
Page 8
4. Dalam hal penilaian tanah, Penilai menggunakan luasan yang tercantum dalam salinan sertifikat
atau dokumen kepemilikan lainnya dan kami asumsikan benar.
5. Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas Obyek
penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah (termasuk oleh personel yang
ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas, maka Penilai dibebaskan dari tanggung jawab
atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.
Kondisi dan Syarat Pembatasan
Kondisi dan Syarat Pembatasan meliputi:
1. Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada Penilai seperti yang disebutkan
dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab
jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang
berwenang.
2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan
penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud
dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan
yang dicantumkan pada laporan penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain
selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab
atas segala risiko yang timbul.
3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang merupakan
bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai
yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain
yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
4. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan
data yang diberikan Pemberi Tugas.
5. Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat efek negatif
terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli
lainnya.
6. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan
laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
7. Bukan merupakan tanggung jawab kami atas kemungkinan yang berkaitan status hukum
kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada kami dan kami menganggap bahwa
aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan tidak ada perjanjian lain yang
mengikat aset.
8. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang kami nilai, baik sekarang maupun
dikemudian hari, dan tugas kami untuk melaksanakan penilaian ini tidak tergantung dari nilai
yang kami laporkan.
9. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya
dalam surat penugasan dan laporan penilaian.
10. Kami berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam Laporan penilaian ini
apabila terdapat data atau informasi yang kami peroleh sesudah penyelesaian laporan ini.
11. Informasi properti pembanding yang kami sampaikan pada laporan ini, terbatas merupakan
informasi data yang kami dapatkan pada jangka waktu tanggal inspeksi dan tanggal laporan.
Page 8 of 11
Page 9
12. Kami menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada
pengguna laporan yang tercantum di dalam Laporan penilaian ini. Kami tidak bertanggung
jawab kepada pihak lain yang menggunakan Laporan penilaian ini, baik secara sebagian
maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun,
pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks dimana akan dimunculkan.
E. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
Pendekatan pasar digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar dari obyek Tanah dengan Metode
Perbandingan Data Pasar, yaitu dengan cara membandingkan beberapa informasi jual beli dari
obyek penilaian yang sejenis dan sebanding, yang akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. Ini
dilakukan dengan mengadakan penyesuaian terhadap perbedaan-perbedaan yang ada antara
obyek penilaian dengan informasi jual beli yang digunakan. Menurut kami, pendekatan ini adalah
yang paling tepat untuk digunakan mengingat karakteristik dari aset tersebut dimana tersedia data
pasar yang memadai, sebanding dan sepadan dengan obyek penilaian untuk dijadikan sebagai
pembanding.
F. KESIMPULAN NILAI
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim serta berdasarkan pada asumsi dan syarat-
syarat pembatasan yang berlaku, kami berpendapat bahwa Opini Nilai Pasar dari aset tersebut di
atas adalah sebesar Rp37.830.000.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta
Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan laporan Pendapat Kewajaran dengan No. 00012/2.0070-
00/BS/06/00168/1/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 yang dilakukan oleh KJPP MPR :
A. IDENTITAS PIHAK PENILAI
Nama Penilai : Miduk Pakpahan
No. Izin Penilai Publik : PB-1.09.00168
No. MAPPI : 92-S-00198
No. STTD (OJK) : STTD.PPB-34/PJ-1/PM.02/2023
Kualifikasi : Penilai Bisnis dan Properti
Nama KJPP : KJPP Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan
Alamat Kantor : Komplek Kebayoran Center Blok B1 Lantai 3
Jl. Kebayoran Baru No.7, Kebayoran Lama, Jakarta 12240
Telp. : (021) 48679312
B. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana Perseroan melakukan pembelian tanah seluas 780 m2
milik PBU yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan
Mampang Prapatan, sesuai Sertifikat HGB No. 756 tanggal 15 Juni 2007 yang merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Page 9 of 11
Page 10
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Menyusun dan menyampaikan Pendapat Kewajaran terkait Rencana Transaksi yang merupakan
transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020.
D. DASAR PERATURAN
POJK No.35/POJK.04/2020, POJK No. 42/POJK.04/2020, SEOJK No.17 Tahun 2020, KEPI dan SPI Edisi
VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi SPI 2020.
E. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Kesimpulan berupa opini yang dihasilkan didasarkan pada ketersediaan informasi dan data yang
diperoleh dari Pemberi Tugas dan data/atau informasi eksternal terkini yang diyakini kebenarannya
berdasarkan Tanggal Penilaian yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas. Seluruh asumsi dan kondisi
pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini diyakini telah
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Opini yang dicantumkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran hanya berlaku sesuai dengan
maksud dan tujuan serta definisi Rencana Transaksi sebagai Objek Pendapat Kewajaran. Opini
yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dapat digunakan untuk maksud
dan tujuan lain yang akan mengakibatkan terjadinya kesalahan. Penilai tidak bertanggung jawab
atas penggunaan Opini Pendapat Kewajaran untuk tujuan Penilaian lain tersebut.
b. Kami telah melakukan penelaahaan atas dokumen dan informasi yang diberikan oleh Pemberi
Tugas dan/atau dokumen dan informasi pendukung untuk kebutuhan penyusunan Pendapat
Kewajaran atas Objek Pendapat Kewajaran, namun demikian kami tidak berkewajiban
melakukan pemeriksaan atas keabsahan dokumen atau informasi tersebut, sebagaimana yang
kami yakini bahwa dokumen dan informasi tersebut adalah benar.
c. Informasi yang diperoleh dari sumber dan pihak lain seperti yang disebutkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggungjawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penalaahan kami
terhadap data yang diperoleh atau digunakan.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disusun oleh Manajemen Perseroan dan telah
melakukan kajian ataupun penyesuaian, sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
Perseroan sesuai kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Proses pelaksanaan review kewajaran Rencana Transaksi telah mengikuti dasar peraturan yang
digunakan terkait Lingkup Penugasan dan Implementasinya, meliputi proses investigasi dan
kertas kerja penilaian, sehingga Penilai meyakini pelaksanaan penyusunan pendapat kewajaran
telah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
f. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka Laporan Pendapat
Kewajaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud
dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan
Pendapat Kewajaran. Penilai tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas
dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang
timbul.
g. Laporan Pendapat Kewajaran yang kami terbitkan telah meyakini kesesuaiannya dengan dasar
peraturan yang digunakan yaitu sesuai maksud dan tujuan, nilai dari objek yang ditransaksikan,
dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan dan pertimbangan bisnis yang digunakan
Page 10 of 11
Page 11
oleh manajemen Perseroan terkait Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap
kepentingan pemegang saham, sehingga Laporan Pendapat Kewajaran yang disampaikan
tersebut dapat kami pertanggungjawabkan.
h. Semua dokumen perjanjian kondisional terkait Rencana Transaksi dan dokumen pendukung
lainnya yang diperoleh Penilai, didasarkan kepada informasi dan data yang diberikan Pemberi
Tugas dan/atau Manajemen Perseroan.
F. METODOLOGI ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN
a. Analisis terhadap Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi dan
penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan;
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha,
analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek Perseroan, alasan
dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang
akan dilakukan. Dan analisis kuantitatif yang meliputi penilaian kinerja historis, penilaian arus
kas, penilaian atas proyeksi keuangan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan
sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan. Dalam analisis
kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap
Perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap
proyeksi keuangan Perseroan serta melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk
mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
d. Analisis atas faktor-faktor yang relevan, seperti analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam
menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.
G. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dengan analisis kualitatif dan kuantitatif di atas dan beberapa pertimbangan dampaknya terhadap
kelangsungan usaha Perseroan secara keseluruhan serta faktor-faktor relevan dalam memberikan
pendapat kewajaran Rencana Transaksi sesuai peraturan OJK, kami mempertimbangkan potensi
yang tetap memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan dengan premis Perseroan
sebagai perusahaan going concern, dan rencana Transaksi Perseroan sebagaimana definisi dalam
laporan Pendapat Kewajaran adalah wajar.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT BLUE BIRD Tbk
Kantor Operasional:
Gedung Bluebird
Jl. Mampang Prapatan Raya Nomor 60, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Telp.: (021) 79171000
Website: www.bluebirdgroup.com
Email: corsec@bluebirdgroup.com
Page 11 of 11
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP RSR
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.2
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP MPR
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo
p.2
unresolved
org
Pakpahan & Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Dian Pertiwi
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
—
Kresna Priawan Djokosoetono
p.5 ×5
unresolved
person
Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonagoro
p.6
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
p.6
unresolved
org
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan Cabang Jakarta Selatan – Tebet
· Nama KJPP
p.7
unresolved
org
KJPP Ruky
p.7
unresolved
person
Dr. Saharjo
p.7
unresolved
person
Agung Hendayana
p.7
unresolved
org
KJPP Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan
· Nama KJPP
p.9
unresolved
org
KJPP Martokoesoemo
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
546 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Yuyu Wahyudin',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'AFILIASI'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': 'KJPP Ruky, Safrudin & Rekan Cabang Jakarta Selatan – Tebet',
'letter_number': '',
'object_text': 'AFILIASI',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}