Skip to content
Back to announcement

20260512_BIRD_Informasi Transaksi Afiliasi_32090669_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BIRD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
                   TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK .04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”).




                                 PT BLUE BIRD Tbk


                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                Transportasi angkutan darat




                                  Kantor Operasional:
                                    Gedung Bluebird
    Jl. Mampang Prapatan Raya Nomor 60, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan




                                Telp.: (021) 79171000
                             Website: www.bluebirdgroup.com




                                   Jakarta, 12 Mei 2026
                                     Direksi Perseroan




                                       Page 1 of 11
Page 2
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN


Afiliasi                     :    Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 POJK
                                  42/2020
BAE                          :    Biro Administrasi Efek
Benturan Kepentingan         :    Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                                  butir 4 POJK 42/2020
KJPP RSR                     :    Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan
KJPP MPR                     :    Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan
Perseroan                    :    PT Blue Bird Tbk
PBU                          :    PT Pusaka Buana Utama
OJK                          :    Otoritas Jasa Keuangan
POJK 42/2020                 :    Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                  Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan
Transaksi Afiliasi           :    Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 3
                                  POJK 42/2020
Transaksi Benturan           :    Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
Kepentingan                       dalam Pasal 1 butir 5 POJK 42/2020
Keterbukaan Informasi        :    Informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
                                  dan/atau keterbukaan informasi ini dan setiap informasi
                                  tambahan yang mungkin atau akan tersedia.
Laporan Keuangan Perseroan   :    Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
                                  yang berakhir pada 31 Desember 2025 (full audit).




                                        Page 2 of 11
Page 3
                                         PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi jual beli tanah berikut bangunan antara
Perseroan selaku pembeli dengan PBU selaku penjual (”Transaksi”).

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena dilakukan
oleh Perseroan dengan Afiliasi dari Perseroan, yang akan dijelaskan tersendiri, namun tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


                        PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan laporan
kewajaran transaksi yang disiapkan oleh KJPP MPR, sehubungan dengan pemenuhan POJK 42/2020,
maka dengan ini:

a. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi
   yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;
b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan di
   dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan; serta
c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
   memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.


                            URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI

       Sehubungan dengan rencana penjualan tanah oleh PBU atas tanah yang menjadi objek
   Transaksi, manajemen Perseroan melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan fungsi dan arti
   penting tanah dimaksud bagi kegiatan operasional Perseroan. Tanah yang menjadi objek Transaksi
   telah digunakan dalam jangka waktu yang panjang oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan
   operasionalnya. Pada area tersebut telah berdiri gedung kantor yang digunakan untuk kegiatan
   operasional Perseroan. Dengan demikian, tanah yang menjadi objek Transaksi memiliki arti yang
   sangat penting dan strategis bagi Perseroan karena berkaitan langsung dengan akses utama
   menuju gedung kantor Perseroan serta kelancaran aktivitas operasional sehari-hari.

       Perseroan memandang manfaat Transaksi adalah adanya kepastian atas penggunaan dan
   ketersediaan aset, perlindungan atas akses utama gedung kantor, mitigasi atas risiko kenaikan biaya
   sewa, serta penyederhanaan administrasi dan pengelolaan aset.



                                            Page 3 of 11
Page 4
      Sehubungan dengan hal tersebut, manajemen memandang bahwa pengambilalihan
   kepemilikan atas tanah dimaksud merupakan langkah yang memiliki dasar pertimbangan bisnis dan
   operasional yang kuat bagi Perseroan.

B. TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI

   Transaksi jual beli ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2026.

C. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI

   Objek Transaksi adalah tanah berikut bangunan seluas 780 meter persegi, berlokasi di Jl. Mampang
   Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 756
   tanggal 15 Juni 2007 dan Surat Ukur Tanah No. 00638/2007.

D. NILAI TRANSAKSI AFILIASI

   Nilai Transaksi adalah Rp37.830.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh juta
   Rupiah)

E. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI

   Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi:

   (i)   Perseroan
         Perseroan didirikan pada tanggal 29 Maret 2001, berdasarkan Akta Notaris Dian Pertiwi, S.H.,
         No. 11. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-00325-HT.01.01.TH.2001., tanggal 26 April
         2001, dan diumumkan dalam Tambahan No. 5155 dari Lembaran Berita Negara No. 62,
         tanggal 3 Agustus 2001.

         Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir
         terhadap Anggaran Dasar Perseroan dibuat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
         No. 92, tanggal 19 Agustus 2020, dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., di
         Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia berdasarkan surat No. AHU-0063797.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 16 September
         2020, serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0387145 & AHU-AH.01.03-0387146 tanggal
         16 September 2020 (“Akta 92/2020”).

         Struktur Permodalan Perseroan
         Berdasarkan Akta 92/2020, susunan permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
         Modal Dasar          : Rp800.000.000.000,-
         Modal Ditempatkan : Rp250.210.000.000,-
         Modal Disetor        : Rp250.210.000.000,-


                                           Page 4 of 11
Page 5
Modal Dasar Perseroan terdiri dari 8.000.000.000 saham dengan nilai nominal per saham
sebesar Rp100,-.

Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan data pemegang saham Perseroan pada Laporan Keuangan Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

No       Nama Pemegang Saham         Jumlah Saham     %              Nilai Nominal
 1   PT Pusaka Citra Djokosoetono     709.857.979  28,37%           70.985.797.900
 2   Purnomo Prawiro                  302.294.300  12,08%           30.229.430.000
 3   Kresna Priawan Djokosoetono      155.055.000   6,20%           15.505.500.000
 4   Sigit Priawan Djokosoetono       153.451.300   6,13%           15.345.130.000
 5   Indra Priawan Djokosoetono       149.176.688   5,96%           14.917.668.800
 6   Adrianto Djokosoetono            132.715.816   5,30%           13.271.581.600
 7   Noni Sri Ayati Purnomo           120.810.000   4,84%           12.081.000.000
 8   Sri Adriyani Lestari              62.560.000   2,50%           6.256.000.000
 9   PT Purnomo Investama              46.401.800   1,85%           4.640.180.000
10   PT Chandra Investama              39.450.000   1,58%           3.945.000.000
11   Bayu Priawan Djokosoetono          6.380.182   0,25%            638.018.200
12   Masyarakat                       623.946.935  24,94%           62.394.693.500
     Total                           2.502.100.000 100,00%         250.210.000.000


Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Notaris No. 110 tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat dihadapan Notaris Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          : Bayu Priawan Djokosoetono
Wakil Komisaris Utama    : Noni Sri Ayati Purnomo
Komisaris                : Sri Adriyani Lestari
Komisaris                : Kresna Priawan Djokosoetono
Komisaris                : Gunawan Surjo Wibowo
Komisaris Independen     : Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen     : Budi Setiyadi
Komisaris Independen     : Setyo Wasisto
Komisaris Independen     : Alamanda Shantika

Direksi
Direktur Utama           : Adrianto Djokosoetono
Wakil Direktur Utama     : Sigit Priawan Djokosoetono
Direktur                 : Irawaty Salim




                                 Page 5 of 11
Page 6
(ii)   PBU
       PBU didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 25 tanggal 18 Mei 2010 dari Notaris Bandoro
       Raden Ayu Mahyastoeti Notonagoro, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Pendirian tersebut telah
       disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
       Keputusan No.AHU-27802.AH.01.01.Tahun 2010 Tanggal 1 Juni 2010.

       Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
       Notaris No.24 tanggal 12 November 2020 dari Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di
       Jakarta mengenai perubahan maksud dan tujuan Perusahaan. Perubahan ini telah disetujui
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
       AHU-0075967.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 12 November 2020. Perusahaan
       berkedudukan di Jl. Rawajati Timur No. 60, Kel. Rawajati, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Perusahaan bergerak dalam bidang usaha
       perdagangan. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2010.

       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
       Pada tanggal 31 Desember 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan
       adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama       : Sri Adriyani Lestari
       Komisaris             : Sigit Priawan Djokosoetono

       Direksi
       Direktur Utama        : Bayu Priawan Djokosoetono
       Direktur              : Adrianto Djokosoetono

       Struktur Permodalan Perseroan
       Susunan permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
       Modal Dasar          : Rp40.000.000.000,-
       Modal Ditempatkan : Rp10.000.000.000,-
       Modal Disetor        : Rp10.000.000.000,-

       Modal Dasar Perseroan terdiri dari 4.000 (empat ribu) saham dengan nilai nominal per saham
       sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah)

       Susunan Pemegang Saham
       Komposisi pemegang saham pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

       No       Nama Pemegang Saham          Jumlah Saham        %           Nilai Nominal
        1    PT Pusaka Citra Djokosoetono         600           60%          6.000.000.000
        2    Purnomo Prawiro                      200           20%          2.000.000.000
        3    Kresna Priawan Djokosoetono          50            5%            500.000.000
        4    Sigit Priawan Djokosoetono           50            5%            500.000.000
        5    Bayu Priawan Djokosoetono            50            5%            500.000.000
        6    Indra Priawan Djokosoetono           50            5%            500.000.000

                                         Page 6 of 11
Page 7
F. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
   PBU merupakan perusahaan afiliasi dari Perseroan. PBU memiliki anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris yang sama dengan Perseroan sebagaimana tersebut diatas. Maka dari itu, transaksi jual
   beli ini digolongkan dalam transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.


                    RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI

A. IDENTITAS PIHAK PENILAI
    Nama Penilai                 : Yuyu Wahyudin
    No. Izin Penilai Publik      : P-1.08.00046
    No. MAPPI                    : 98-S-01081
    No. STTD (OJK)               : STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023
    Kualifikasi                  : Penilai Properti
    Nama KJPP                    : KJPP Ruky, Safrudin & Rekan Cabang Jakarta Selatan – Tebet
    Alamat Kantor                : Perkantoran Gedung Gajah Blok H, Jl. Dr. Saharjo No. 111, Tebet,
                                   Jakarta Selatan, 12810
    Telp.                        : (021) 8378 1717

B. OBJEK PENILAIAN
   Objek penilaian dikuasai/dimiliki oleh PT Pusaka Buana Utama, berupa:



     No              Obyek                    Jumlah                         Lokasi

                                                            Jalan Mampang Prapatan Raya RT 002 RW
      1     Tanah dan Bangunan              LT: 780 m2      03, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan
                                                            Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

C. TUJUAN PENILAIAN
   Laporan penilaian ini digunakan oleh Perseroan dengan tujuan penilaian untuk memberikan
   opini/pendapat nilai pasar dari aset yang dinilai guna rencana Transaksi oleh PT Blue Bird Tbk.

D. ASUMSI DAN KONDISI PENILAIAN
   Asumsi
   Dalam penilaian ini kami menggunakan asumsi sebagai berikut :
   1. Aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum, dan bahwa hak kepemilikannya adalah sah
       (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan.
   2. Dalam penilaian ini, kami menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang kami terima
       dan terkait dengan Obyek penilaian adalah benar.
   3. Penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili (Bapak Agung Hendayana, staff
       divisi manajemen aset PT Blue Bird Tbk) kami asumsikan benar merupakan obyek penilaian,
       dan bukan merupakan tanggung jawab kami sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada
       kami berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan dokumen
       yang kami terima.


                                             Page 7 of 11
Page 8
4. Dalam hal penilaian tanah, Penilai menggunakan luasan yang tercantum dalam salinan sertifikat
   atau dokumen kepemilikan lainnya dan kami asumsikan benar.
5. Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas Obyek
   penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah (termasuk oleh personel yang
   ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas, maka Penilai dibebaskan dari tanggung jawab
   atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.

Kondisi dan Syarat Pembatasan
Kondisi dan Syarat Pembatasan meliputi:
1. Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada Penilai seperti yang disebutkan
    dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab
    jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
    Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami
    terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang
    berwenang.
2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan
    penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud
    dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan
    yang dicantumkan pada laporan penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain
    selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab
    atas segala risiko yang timbul.
3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang merupakan
    bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai
    yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain
    yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
4. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan
    data yang diberikan Pemberi Tugas.
5. Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat efek negatif
    terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli
    lainnya.
6. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan
    laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
7. Bukan merupakan tanggung jawab kami atas kemungkinan yang berkaitan status hukum
    kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada kami dan kami menganggap bahwa
    aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan tidak ada perjanjian lain yang
    mengikat aset.
8. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang kami nilai, baik sekarang maupun
    dikemudian hari, dan tugas kami untuk melaksanakan penilaian ini tidak tergantung dari nilai
    yang kami laporkan.
9. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya
    dalam surat penugasan dan laporan penilaian.
10. Kami berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam Laporan penilaian ini
    apabila terdapat data atau informasi yang kami peroleh sesudah penyelesaian laporan ini.
11. Informasi properti pembanding yang kami sampaikan pada laporan ini, terbatas merupakan
    informasi data yang kami dapatkan pada jangka waktu tanggal inspeksi dan tanggal laporan.

                                        Page 8 of 11
Page 9
   12. Kami menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada
       pengguna laporan yang tercantum di dalam Laporan penilaian ini. Kami tidak bertanggung
       jawab kepada pihak lain yang menggunakan Laporan penilaian ini, baik secara sebagian
       maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun,
       pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan
       tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks dimana akan dimunculkan.

E. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
   Pendekatan pasar digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar dari obyek Tanah dengan Metode
   Perbandingan Data Pasar, yaitu dengan cara membandingkan beberapa informasi jual beli dari
   obyek penilaian yang sejenis dan sebanding, yang akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. Ini
   dilakukan dengan mengadakan penyesuaian terhadap perbedaan-perbedaan yang ada antara
   obyek penilaian dengan informasi jual beli yang digunakan. Menurut kami, pendekatan ini adalah
   yang paling tepat untuk digunakan mengingat karakteristik dari aset tersebut dimana tersedia data
   pasar yang memadai, sebanding dan sepadan dengan obyek penilaian untuk dijadikan sebagai
   pembanding.

F. KESIMPULAN NILAI
   Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim serta berdasarkan pada asumsi dan syarat-
   syarat pembatasan yang berlaku, kami berpendapat bahwa Opini Nilai Pasar dari aset tersebut di
   atas adalah sebesar Rp37.830.000.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta
   Rupiah).


              RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

Berikut adalah ringkasan laporan Pendapat Kewajaran dengan No.                       00012/2.0070-
00/BS/06/00168/1/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 yang dilakukan oleh KJPP MPR :

A. IDENTITAS PIHAK PENILAI
    Nama Penilai               : Miduk Pakpahan
    No. Izin Penilai Publik    : PB-1.09.00168
    No. MAPPI                  : 92-S-00198
    No. STTD (OJK)             : STTD.PPB-34/PJ-1/PM.02/2023
    Kualifikasi                : Penilai Bisnis dan Properti
    Nama KJPP                  : KJPP Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan
    Alamat Kantor              : Komplek Kebayoran Center Blok B1 Lantai 3
                                 Jl. Kebayoran Baru No.7, Kebayoran Lama, Jakarta 12240
    Telp.                      : (021) 48679312

B. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
   Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana Perseroan melakukan pembelian tanah seluas 780 m2
   milik PBU yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan
   Mampang Prapatan, sesuai Sertifikat HGB No. 756 tanggal 15 Juni 2007 yang merupakan Transaksi
   Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

                                           Page 9 of 11
Page 10
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
   Menyusun dan menyampaikan Pendapat Kewajaran terkait Rencana Transaksi yang merupakan
   transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020.

D. DASAR PERATURAN
   POJK No.35/POJK.04/2020, POJK No. 42/POJK.04/2020, SEOJK No.17 Tahun 2020, KEPI dan SPI Edisi
   VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi SPI 2020.

E. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
   Kesimpulan berupa opini yang dihasilkan didasarkan pada ketersediaan informasi dan data yang
   diperoleh dari Pemberi Tugas dan data/atau informasi eksternal terkini yang diyakini kebenarannya
   berdasarkan Tanggal Penilaian yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas. Seluruh asumsi dan kondisi
   pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini diyakini telah
   memenuhi ketentuan sebagai berikut:
   a. Opini yang dicantumkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran hanya berlaku sesuai dengan
      maksud dan tujuan serta definisi Rencana Transaksi sebagai Objek Pendapat Kewajaran. Opini
      yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dapat digunakan untuk maksud
      dan tujuan lain yang akan mengakibatkan terjadinya kesalahan. Penilai tidak bertanggung jawab
      atas penggunaan Opini Pendapat Kewajaran untuk tujuan Penilaian lain tersebut.
   b. Kami telah melakukan penelaahaan atas dokumen dan informasi yang diberikan oleh Pemberi
      Tugas dan/atau dokumen dan informasi pendukung untuk kebutuhan penyusunan Pendapat
      Kewajaran atas Objek Pendapat Kewajaran, namun demikian kami tidak berkewajiban
      melakukan pemeriksaan atas keabsahan dokumen atau informasi tersebut, sebagaimana yang
      kami yakini bahwa dokumen dan informasi tersebut adalah benar.
   c. Informasi yang diperoleh dari sumber dan pihak lain seperti yang disebutkan dalam Laporan
      Pendapat Kewajaran dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggungjawab jika
      ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
      Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penalaahan kami
      terhadap data yang diperoleh atau digunakan.
   d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disusun oleh Manajemen Perseroan dan telah
      melakukan kajian ataupun penyesuaian, sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
      Perseroan sesuai kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   e. Proses pelaksanaan review kewajaran Rencana Transaksi telah mengikuti dasar peraturan yang
      digunakan terkait Lingkup Penugasan dan Implementasinya, meliputi proses investigasi dan
      kertas kerja penilaian, sehingga Penilai meyakini pelaksanaan penyusunan pendapat kewajaran
      telah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
   f. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka Laporan Pendapat
      Kewajaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud
      dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan
      Pendapat Kewajaran. Penilai tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas
      dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang
      timbul.
   g. Laporan Pendapat Kewajaran yang kami terbitkan telah meyakini kesesuaiannya dengan dasar
      peraturan yang digunakan yaitu sesuai maksud dan tujuan, nilai dari objek yang ditransaksikan,
      dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan dan pertimbangan bisnis yang digunakan

                                           Page 10 of 11
Page 11
       oleh manajemen Perseroan terkait Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap
       kepentingan pemegang saham, sehingga Laporan Pendapat Kewajaran yang disampaikan
       tersebut dapat kami pertanggungjawabkan.
    h. Semua dokumen perjanjian kondisional terkait Rencana Transaksi dan dokumen pendukung
       lainnya yang diperoleh Penilai, didasarkan kepada informasi dan data yang diberikan Pemberi
       Tugas dan/atau Manajemen Perseroan.

F. METODOLOGI ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN
   a. Analisis terhadap Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
      pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi dan
      penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan;
   b. Analisis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha,
      analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek Perseroan, alasan
      dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang
      akan dilakukan. Dan analisis kuantitatif yang meliputi penilaian kinerja historis, penilaian arus
      kas, penilaian atas proyeksi keuangan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan
      sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan. Dalam analisis
      kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap
      Perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap
      proyeksi keuangan Perseroan serta melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk
      mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan;
   c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
   d. Analisis atas faktor-faktor yang relevan, seperti analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
      informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam
      menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.

G. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
   Dengan analisis kualitatif dan kuantitatif di atas dan beberapa pertimbangan dampaknya terhadap
   kelangsungan usaha Perseroan secara keseluruhan serta faktor-faktor relevan dalam memberikan
   pendapat kewajaran Rencana Transaksi sesuai peraturan OJK, kami mempertimbangkan potensi
   yang tetap memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan dengan premis Perseroan
   sebagai perusahaan going concern, dan rencana Transaksi Perseroan sebagaimana definisi dalam
   laporan Pendapat Kewajaran adalah wajar.

                                      INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:


                                          PT BLUE BIRD Tbk
                                       Kantor Operasional:
                                        Gedung Bluebird
      Jl. Mampang Prapatan Raya Nomor 60, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
                                     Telp.: (021) 79171000
                               Website: www.bluebirdgroup.com
                               Email: corsec@bluebirdgroup.com

                                             Page 11 of 11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published12 May 2026
Pages11
Characters28,628
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BLUE BIRD Tbk p.1 ×14
linked org PT Pusaka Buana Utama p.2 ×3
linked person Sigit Priawan Djokosoetono p.5 ×5
linked — Indra Priawan Djokosoetono p.5 ×3
linked person Adrianto Djokosoetono p.5 ×3
linked person Noni Sri Ayati Purnomo p.5 ×2
linked person Sri Adriyani Lestari p.5 ×3
linked person Bayu Priawan Djokosoetono p.5 ×5
linked person Gunawan Surjo Wibowo p.5
linked person Rinaldi Firmansyah p.5
linked person Setyo Wasisto p.5
linked person Alamanda Shantika p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Pusaka Citra Djokosoetono p.5 ×3
possible — Purnomo Prawiro p.5 ×2
possible org PT Purnomo Investama p.5
possible org PT Chandra Investama p.5
possible person Budi Setiyadi p.5
unresolved org KJPP RSR p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.2
unresolved org Safrudin & Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP MPR p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo p.2
unresolved org Pakpahan & Rekan p.2 ×2
unresolved person Akta Notaris Dian Pertiwi p.4
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person Jose Dima Satria p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved — Kresna Priawan Djokosoetono p.5 ×5
unresolved person Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonagoro p.6
unresolved person Dini Lastari Siburian p.6
unresolved org KJPP Ruky, Safrudin & Rekan Cabang Jakarta Selatan – Tebet · Nama KJPP p.7
unresolved org KJPP Ruky p.7
unresolved person Dr. Saharjo p.7
unresolved person Agung Hendayana p.7
unresolved org KJPP Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan · Nama KJPP p.9
unresolved org KJPP Martokoesoemo p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 546 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Yuyu Wahyudin',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'AFILIASI'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': 'KJPP Ruky, Safrudin & Rekan Cabang Jakarta Selatan – Tebet',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'AFILIASI',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result