Skip to content
Back to announcement

20230808_ARKO_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31359461_lamp1.pdf

Listing Text extracted ARKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 364

Page 1
                                                                    JADWAL
Tanggal Efektif                              :            31 Juli 2023   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                  :   8 Agustus 2023
Masa Penawaran Umum                          :     2 - 3 Agustus 2023    Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik        :   8 Agustus 2023
Tanggal Penjatahan                           :         4 Agustus 2023    Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia           :   9 Agustus 2023
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
 JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS AWAL INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
 DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PROSPEKTUS AWAL INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
 YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT ARKORA HYDRO TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
 KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS
 AWAL INI.




                                        PT ARKORA HYDRO Tbk
                                                             Kegiatan Usaha Utama:
        Pembangkitan tenaga listrik melalui sumber energi baru dan terbarukan yang berasal dari aliran air (Pembangkit Listrik Tenaga Air)
                                                                  Kantor Pusat:
                                                     Office 8 Building, Lantai 21 Unit C & D,
                                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 28 SCBD
                                                             Jakarta 12190, Indonesia
                                                        Tel : (021) 29333-288; 29333-299
                                                               Fax: (021) 29333-298
                                                         Website: www.arkora-hydro.com
                                                    Email: corporate.secretary@arkora.com
                     PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN I ARKORA HYDRO TAHUN 2023
                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP339.895.000.000,-
                (TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                 (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
         koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
         (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November 2023 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan tanggal
8 Agustus 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.

                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 GUNA MENJAMIN PEMBAYARAN DARI SELURUH JUMLAH OBLIGASI YANG OLEH SEBAB APAPUN JUGA TERUTANG DAN
 WAJIB DIBAYAR OLEH PT ARKORA HYDRO TBK (“PERSEROAN”) KEPADA PEMEGANG OBLIGASI BERDASARKAN PERJANJIAN
 PERWALIAMANATAN, OBLIGASI INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN PERUSAHAAN DARI PT INDONESIA INFRASTRUCTURE
 FINANCE DENGAN JUMLAH PENANGGUNGAN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) DARI SELURUH
 KEWAJIBAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI TERUTANG, POKOK OBLIGASI SERTA DENDA (JIKA ADA) BERDASARKAN PERJANJIAN
 PENANGGUNGAN.

 UNTUK MENJAMIN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DARI POKOK DAN BUNGA GREEN BOND YANG TERUTANG DAN WAJIB DIBAYAR OLEH
 PERSEROAN KEPADA PEMEGANG OBLIGASI, PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE AKAN MEMBERIKAN PENANGGUNGAN
 KEPADA PEMEGANG GREEN BOND, DENGAN KETENTUAN (i) PENANGGUNGAN ADALAH JAMINAN (GUARANTEE) ATAS KEWAJIBAN
 POKOK GREEN BOND DAN BUNGA GREEN BOND TERUTANG, (ii) NILAI PENANGGUNGAN ADALAH SEBANYAK-BANYAKNYA 75%
 (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK GREEN BOND YANG TERUTANG, BUNGA GREEN BOND TERUTANG, DAN DENDA
 (JIKA ADA) (iii) PERJANJIAN PENANGGUNGAN BERUPA GUARANTEE AGREEMENT YANG DIATUR DAN DITAFSIRKAN BERDASARKAN
 HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN (iv) HAK PEMEGANG GREEN BOND ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DAN
 TANPA HAK ISTIMEWA DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA.

 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK
 SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN
 HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN
 KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
 BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN
 UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO GREEN BOND YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
 INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
 KOLEKTIF DI KSEI.

        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI
                    BERWAWASAN LINGKUNGAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                            A (single A; partial guarantee)
                                          id (pg)

            UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DIDLIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO RISIKO KONSENTRASI KEPADA HANYA SATU PELANGGAN UTAMA
 YAITU PLN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VII PROSPEKTUS.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
 BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
 PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT
 MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VII
 PROSPEKTUS.
            Pencatatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                Penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN




                                       PT BNI Sekuritas                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                          WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
                                                PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                        Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2023
Page 2
PT Arkora Hydro Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 kepada
OJK dengan surat No. 083/01/CS-AH/III/2023 tanggal 31 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal,
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia
No. S-03492/BEI.PP2/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi.
Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di BEI tidak terpenuhi, maka
Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prosepektus ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak
diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau
hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis
dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan serta Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam UUPPSK. Selanjutnya
penjelasan secara lengkap mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab XI tentang Penjaminan
Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Bab XII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi.

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG
 SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS
 INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
 PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN
 ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
 ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
 DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. .................................................................................................iii
RINGKASAN. ........................................................................................................................................xii
I.       PENAWARAN UMUM. ..................................................................................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM....25
III.     INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
         BERWAWASAN LINGKUNGAN.................................................................................................31
IV.      PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................40
V.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................48
VI.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................52
VII.     FAKTOR RISIKO.........................................................................................................................65
VIII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.................72
IX.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................73
         1.  RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................73
         2.  KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN....76
         3.  PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ..........76
         4.  STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. .........................................................................78
         5.  PERIZINAN. .........................................................................................................................79
         6.  PERJANJIAN PENTING......................................................................................................81
         7.  KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM. ..96
         8.  PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ...............................................................................98
         9.  STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
             PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. ...............................................................102
         10. TATA KELOLA PERUSAHAAN.........................................................................................103
         11. SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................ 111
         12. UPAYA PENGENDALIAN RISIKO.....................................................................................114
         13. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK.....................................................................115
         14. ASURANSI.........................................................................................................................120
         15. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK,
             ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK......128
         16. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AFILIASI..............................................................128
         17. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN/ATAU
             ENTITAS ANAK. ................................................................................................................129
         18. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN.........................................................130




                                                                            i
Page 4
X.      PERPAJAKAN. .........................................................................................................................144
XI.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN.........................................145
XII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................146
XIII.   KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT...........................................................................149
XIV.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN................................154
XV.     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN.............................................................................160
XVI     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................161
XVII. LAPORAN KEUANGAN. ..........................................................................................................263




                                                                      ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN

Afiliasi               : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                         UUPPSK, yaitu:
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                             kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
                             seseorang dengan:
                             1. suami atau istri;
                             2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                             3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                  cucu;
                             4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                  saudara yang bersangkutan; atau
                             5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                             kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
                             seseorang dengan:
                             1. orang tua dan anak;
                             2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                             3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                             dari pihak tersebut;
                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
                             1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                             atau pengawas yang sama;
                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                             tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                             dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                             menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                             pihak dimaksud;
                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                             baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                             dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                             oleh pihak yang sama; atau
                         g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                             pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                             paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                             hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran        : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                         di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
                         Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                         Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok
                         Obligasi Berwawasan Lingkungan termasuk Denda (jika ada) kepada
                         Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang
                         Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang
                         dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

Akta Pengakuan Utang   : Berarti akta yang memuat pengakuan dari Perseroan atas keadaan
                         berutangnya atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang termuat
                         dalam Akta Pengakuan Utang No. 21 tanggal 25 Juli 2023, yang dibuat
                         di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di
                         Jakarta.




                                           iii
Page 6
Bank Kustodian             : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                             melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                             dalam UUPM.

Bunga Obligasi Berwawasan : Berarti bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang merupakan
Lingkungan                  bunga pada Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang harus dibayar
                            oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan,
                            kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan,
                            sebagaimana ditentukan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan rincian
                            sebagai berikut:
                            a) Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
                                lima nol persen) per tahun; dan
                            b) Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma
                                nol nol persen) per tahun.

Bursa Efek                 : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                             dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
                             pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
                             mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
                             berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Obligasi   : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Berwawasan Lingkungan        tentang kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh seluruh
                             Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi Berwawasan
                             Lingkungan di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
                             jumlah kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan, status pajak dan
                             kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
                             Berwawasan Lingkungan berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                             Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                      : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                             kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/
                             atau Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yaitu sebesar 1% (satu
                             persen) per tahun, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan
                             sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
                             tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                             bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              : Berarti Pernyataan Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan
                             Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran,
                             Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Prospektus, dan
                             dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
                             Umum ini.

Efek                       : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
                             komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang. Unit Penyertaan
                             kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
                             derivatif Efek.

Efektif                    : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                             Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                             diubah pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                             diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                             yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.




                                              iv
Page 7
Emisi                       : Berarti suatu penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk
                              ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Entitas Anak dan/atau       : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
Perusahaan Anak               dengan Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang
                              berlaku di Negara Indonesia.

Entitas Asosiasi dan/atau   : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
Perusahaan Asosiasi           secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 20% (dua puluh
                              persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal
                              yang ditempatkan dan disetor dalam perusahaan tersebut.

Force Majeure               : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                              kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
                              gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia,
                              yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
                              masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

Formulir Pemesanan          : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi            pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.

Hari Bursa                  : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                              perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                              Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                              tersebut.

Hari Kalender               : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                              Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                              nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                              Indonesia.

Hari Kerja                  : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                              yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                              biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia sebagai Hari Kerja biasa.

Jumlah Terutang             : Berarti semua jumlah uang yang pada suatu waktu tertentu harus
                              dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
                              Lingkungan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen
                              dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi pada waktu tersebut,
                              yakni Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Bunga Obligasi
                              Berwawasan Lingkungan yang belum dilunasi dan denda (jika ada).

Kegiatan Usaha              : Berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk
Berwawasan Lingkungan         melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
atau “KUBL”                   lingkungan.

Kejadian Kelalaian          : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan, dan yang tercantum dalam Bab I mengenai
                              Penawaran Umum.

Konfirmasi Tertulis         : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan
                              Lingkungan dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                              Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                              yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan,
                              dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran bunga,
                              pelunasan pokok, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi
                              Berwawasan Lingkungan.


                                                 v
Page 8
Konfirmasi Tertulis Untuk   : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan
RUPO (KTUR)                   yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
                              Lingkungan melalui Pemegang Rekening untuk keperluan menghadiri
                              RUPO atau mengajukan permintaan agar diselenggarakannya RUPO,
                              dengan memperhatikan ketentuan KSEI.

Kustodian                   : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi Berwawasan
                              Lingkungan dan harta yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan
                              Lingkungan serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak
                              lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening
                              yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang
                              meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan          : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                              Berwawasan Lingkungan menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                              Peraturan No.IX.A.7 yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Masyarakat                  : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
                              asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun
                              badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di
                              Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Obligasi Berwawasan         : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Lingkungan                    Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 yang dikeluarkan
                              oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
                              melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                              Obligasi Berwawasan Lingkungkan, dan akan dicatatkan di Bursa
                              Efek Indonesia dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp339.895.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar delapan
                              ratus sembilan puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:

                             Seri A : Sebesar Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar
                                      enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                      9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
                                      waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                             Seri B : Sebesar Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar delapan
                                      ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                      sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun,
                                      berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Otoritas                     Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Jasa Keuangan atau OJK       wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011
                             tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
                             merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
                             Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember
                             2012, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4
                             Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemegang Obligasi           : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Berwawasan Lingkungan         Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan dan diadministrasikan
                              dalam:
                              (a) Rekening Efek pada KSEI; atau
                              (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.




                                               vi
Page 9
Pemegang Rekening          : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                             di KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau
                             pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                             perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat                : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atau para pengganti
                             dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat
                             lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
                             Amanat.

Penawaran Awal             : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung
(bookbuilding)”              menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk
                             mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi Berwawasan Lingkungan
                             yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan tingkat bunga Obligasi
                             Berwawasan Lingkungan.

Penawaran Umum             : Berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang
                             merupakan penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I
                             Arkora Hydro Tahun 2023, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
                             Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada masyarakat berdasarkan
                             tata cara yang diatur dalam UUPM dan ketentuan dalam Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Efek.

Penjamin Emisi Efek        : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
                             Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT
                             Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan
                             ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi   : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Efek                         penatalaksana Penawaran Umum, yaitu PT BNI Sekuritas dan PT
                             Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                             dan syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Peraturan IX.A.2           : Berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM
                             dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                             Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan IX.A.7           : Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM
                             dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                             Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Peraturan IX.J.1           : Berarti Peraturan No. IX.J.1 dan Lampiran Keputusan Badan Pengawas
                             Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. 179/BL/2008 tentang Pokok-
                             Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum
                             Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik.

POJK No. 33/2014           : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014           : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014           : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                             Publik.




                                               vii
Page 10
POJK No. 30/2015   : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                     2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                     Umum.

POJK No. 55/2015   : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                     Audit.

POJK No. 56/2015   : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                     Audit Internal.

POJK No. 7/2017    : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                     Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017    : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam
                     rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 60/2017   : Berarti Peraturan OJK No. 60/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember
                     2017 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang
                     Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

POJK No. 49/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal 3
                     Desember 2020 dan diundangkan tanggal 11 Desember 2020 tentang
                     Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 15/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal
                     20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                     Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal
                     23 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                     Usaha

POJK No. 19/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 42/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 4/2022    : Berarti Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2022 tanggal 18 Maret 2022
                     tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/
                     POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas
                     Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Perjanjian Agen    : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pembayaran           I Arkora Hydro Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 5
                     Mei dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH,
                     Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan KSEI.




                                     viii
Page 11
Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI        pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI No. SP-060/
                              OBL/KSEI/0323 tanggal 5 Mei 2023 yang dibuat di bawah tangan
                              bermaterai cukup.

Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan
Efek                          Arkora Hydro Tahun 2023 yang dimuat dalam akta No. 59 tanggal
                              30 Maret 2023, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan Arkora
                              Hydro Tahun 2023 yang No. 14 tanggal 11 Mei 2023, (ii) Akta Addendum
                              II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan
                              Arkora Hydro Tahun 2023 yang No. 32 tanggal 22 Juni 2023, dan (iii)
                              Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
                              Lingkungan Arkora Hydro Tahun 2023 yang No. 22 tanggal 25 Juli 2023
                              yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                              Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Penjamin
                              Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan
                             I Arkora Hydro Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 58 tanggal
                             30 Maret 2023, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I
                             Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora
                             Hydro Tahun 2023 No. 13 tanggal 11 Mei 2023, (ii) Akta Addendum
                             II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan I
                             Arkora Hydro Tahun 2023 No. 31 tanggal 22 Juni 2023, dan (iii) Akta
                             Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
                             Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 No. 20 tanggal 25 Juli 2023
                             yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                             Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Wali Amanat.

Persetujuan Prinsip          : Berarti persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Efek Bersifat       sehubungan dengan permohonan pencatatan Obligasi Berwawasan
Utang                          Lingkungan sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-03492/
                               BEI.PP2/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Persetujuan Prinsip
                               Pencatatan Obligasi.

Pernyataan Pendaftaran       : Berarti dokumen-dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                               Perseroan dalam rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan
                               Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk Peraturan OJK No.7/
                               POJK.04/2017 dan Peraturan IX.A.2.

Perseroan                    : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini
                               adalah PT Arkora Hydro Tbk berkedudukan dan berkantor pusat di
                               Jakarta Selatan.

Perusahaan Afiliasi Negara   : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi
Republik Indonesia             karena:
                               (a) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia
                               baik langsung maupun tidak langsung; atau
                               (b) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
                               Pemerintah Republik Indonesia;
                               tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.

Perusahaan Efek              : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
                               Obligasi Berwawasan Lingkungan, perantara pedagang efek, dan/atau
                               manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.




                                                 ix
Page 12
Pokok Obligasi Berwawasan : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Lingkungan                  Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan Obligasi Berwawasan
                            Lingkungan yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal
                            Emisi bernilai seluruhnya sebesar Rp339.895.000.000,- (tiga ratus tiga
                            puluh Sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
                            dengan memperhatikan ketentuan di Perjanjian Perwaliamanatan.

PLTM                        : Berarti Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro.

Prospektus                  : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
                              Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi Berwawasan
                              Lingkungan, yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                              diatur dalam Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk Peraturan OJK
                              No.9/POJK.04/2017.

Prospektus Awal             : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
                              Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
                              Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal,
                              penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi dan Pendapatan
                              Bagi Hasil, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
                              Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan sebagaimana diatur
                              dalam POJK No. 9/2017.

Rekening Efek               : Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi
                              Berwawasan Lingkungan dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
                              Berwawasan Lingkungan yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                              Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                              yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.

RUPO                        : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
                              sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan       : Berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat
                              dipindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya
                              adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya.

SEOJK 20/2021               : Berarti Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus
                              2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait
                              Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas
                              Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Seri Obligasi Berwawasan    : Berarti:
Lingkungan                    (a) Obligasi    Berwawasan       Lingkungan     Seri    A     sebesar
                                  Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar enam puluh
                                  juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
                                  koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                  sejak Tanggal Emisi.
                              (b) Obligasi    Berwawasan       Lingkungan     Seri    B     sebesar
                                  Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh
                                  lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
                                  (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
                                  Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.




                                                x
Page 13
Sertifikat Jumbo Obligasi   : Berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
Berwawasan Lingkungan         disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh
                              Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                              Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang
                              Rekening, yang terdiri dari Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A,
                              dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B.

Tanggal Distribusi          : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
                              Lingkungan hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan
                              tanggal distribusi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dilakukan
                              secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                              setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yang
                              kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

Tanggal Emisi               : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana
                              Emisi Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                              Obligasi   Berwawasan    Lingkungan,     dengan    memperhatikan
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang kepastian tanggalnya akan
                              ditentukandalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.

Tanggal Pelunasan Pokok     : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
Obligasi Berwawasan           masing-masing seri menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Lingkungan                    Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana ditetapkan
                              dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu
                              tanggal 8 Agustus 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
                              Seri A, dan tanggal 8 Agustus 2028 untuk Obligasi Berwawasan
                              Lingkungan Seri B dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran Pokok : Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi Berwawasan
Obligasi Berwawasan        Lingkungan yang terutang menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan
Lingkungan                 kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan
                           Daftar Pemegang Rekening, yakni pada hari yang sama dengan
                           Tanggal Pembayaran Bunga dengan memperhatikan ketentuan
                           Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan          : Berarti tanggal dilakukan penjatahan Obligasi Berwawasan
                              Lingkungan.

Undang-Undang Pasar         : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
Modal atau UUPM atau          tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
UUPM                          Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608,
                              sebagaimana diubah dengan UUPPSK.

UUPPSK                      : Berarti Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan
                              dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                              Indonesia No. 4 Tahun 2023.

USD                         : Berarti Dolar Amerika Serikat.

Wali Amanat                 : Berarti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan
                              dan berkantor pusat di Jakarta Selatan bertindak untuk diri sendiri
                              dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan
                              seluruh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.




                                                xi
Page 14
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan
dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan, berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan nama PT Arkora Hydro sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian Perseroan No. 15, tanggal 5 Agustus 2010, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-40544.AH.01.01.
Tahun 2010, tanggal 18 Agustus 2010 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (“TBNRI”) No. 28601 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 73, tanggal
13 September 2011 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan di dalam Akta Pendirian telah
mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Dewan Komisaris No. 58, tanggal 16 September 2022, yang dibuat di hadapan Dr.
Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0292238, tanggal 16 September 2022, sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan/disetor Perseroan (“Anggaran Dasar Perseroan”).

KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan tenaga listrik.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melaksanakan usaha utama
    sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama:

Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah:

a.   Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111)

Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batu bara, gas, bahan bakar
minyak dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran
dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungkan
sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage.

Namun, kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar benar dijalankan saat ini adalah kegiatan
Pembangkitan tenaga listrik melalui sumber energi baru dan terbarukan yang berasal dari aliran air
(Pembangkit Listrik Tenaga Air).




                                                  xii
Page 15
Kegiatan Usaha Penunjang:

Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah:

a.   Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121)
     Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas
     pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik dan sistem
     distribusi tenaga listrik.

b.   Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122)
     Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi
     pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi
     pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
     rendah.

c.   Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129)
     Kelompok ini mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan
     dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
     jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta
     kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.

d.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
     Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
     organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
     berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
     sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
     jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
     manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
     pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
     biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
     dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
     informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Saat ini Perseroan belum menjalankan kegiatan-kegiatan usaha penunjang tersebut di atas.

Perseroan saat ini mengelola PLTM Cikopo 2 yang berlokasi di Dusun Cikopo, Panawa, Pamulihan,
Garut Jawa Barat.

PROSPEK USAHA

Indonesia menduduki peringkat ke-4 (empat) dunia dalam hal jumlah penduduk di dunia, sehingga
kebutuhan energi dan kelistrikan akan menjadi sangat vital. Pada umumnya untuk menyediakan
kebutuhan listrik, pemerintah Indonesia memanfaatkan fasilitas pembangkit tenaga listrik melalui PT
PLN Persero (“PLN”) baik yang dimiliki langsung oleh PLN atau melalui kontrak jual beli tenaga listrik
(Power Purchase Agreement – “PPA”) dengan pihak swasta. PLN mencatat konsumsi listrik sepanjang
tahun 2020 mencapai 242,6 terawatt per hour (TWh), hal tersebut hanya 76% dari proyeksi kebutuhan
2020 sebesar 318 TWh. Hal tersebut terjadi sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19 dan
penerapan kebijakan lockdown yang mengakibatkan beberapa aktivitas produksi dihentikan sehingga
menurunkan permintaan atas kebutuhan listrik industrial dan komersial. Namun apabila berpegangan
pada asumsi pertumbuhan ekonomi dan penduduk, serta peningkatan target rasio elektrifikasi hingga
mencapai 100% pada tahun 2030, kebutuhan listrik diproyeksikan meningkat secara signifikan hingga
lebih dari 6 kali menjadi 1.205 TWh pada tahun 2050 untuk skenario dasar atau mencapai 1.491 TWh
untuk skenario tinggi.




                                                  xiii
Page 16
Perseroan yakin dan menilai prospek usaha pembangkit listrik tenaga air akan menjadi prioritas
pembangkit tenaga listrik yang menjadi sumber utama energi dan menggantikan dominasi sumber
energi dari fosil dan lebih ramah lingkungan. Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN),
pemerintah berupaya mencapai peningkatan kapasitas energi pada tahun 2025 sebesar 23%, di mana
dibutuhkan lebih dari 7.000 MW kapasitas. Selain itu terdapat juga perubahan peraturan pemerintah
yang memberikan sentimen positif bagi prospek usaha Perseroan, di mana berdasarkan Permen ESDM
No.4/2020, dinyatakan bahwa PLN dapat membeli listrik melalui mekanisme penunjukan langsung.
Selain itu dengan adanya penghapusan skema Build Own Operate Transfer (BOOT), maka tidak ada
perubahan tarif dalam metode pengoperasian proyek yang di jalankan.

Pada tahun 2022, sektor bisnis pengadaan listrik dan air mengalami pertumbuhan sebesar 8,05% (YoY)
dengan nilai distribusi meningkat sebesar 1,02%. Hal tersebut terlihat dari dampak konsumsi rumah
tangga yang meningkat, dan menjadi salah satu penyumbang utama dari Pendapatan Domestik Bruto
(PDB), dan akan terus meningkat tiap tahunnya.

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030, pertumbuhan
listrik Indonesia diproyeksi terealisasi sebesar 4,9% per tahun, dengan mempertimbangkan adanya
penurunan demand karena pengaruh situasi pandemi Covid-19. Menyikapi hal itu, Pemerintah akan
terus mengupayakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan energi terbarukan untuk pembangkit
listrik. Hal ini menjadi bagian dari rencana strategis Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
(EBTKE) dalam pengembangan pembangkit listrik Net Zero Emission (NZE). Diperkirakan hingga 2025,
pencapaian EBT di Indonesia sebesar 23%, di mana Indonesia menargetkan pada tahun 2060 mampu
mencapai net zero emission. EBTKE juga memperkirakan di tahun 2035 akan didominasi oleh Variable
Renewable Energi (VRE) dengan mengembangkan PLTS yang ada di seluruh Indonesia.

Dengan memperhatikan proyeksi ekonomi tersebut, manajemen optimistis Perseroan memiliki prospek
usaha yang kuat untuk tahun 2023. Manajemen melalui fungsi-fungsi terkait memastikan bahwa
Perseroan memiliki sumber daya yang memadai untuk dapat menghadapi tantangan dan peluang yang
ada di tahun 2023 dengan pencapaian yang optimal. Perseroan memiliki potensi yang besar untuk
berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan energi listrik nasional. Hal tersebut yang akan direalisasikan
dan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2023.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Kegiatan dan Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab IX Prospektus
ini.

KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN

Nama Obligasi             : Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023

Jumlah Pokok, jumlah      : Sebesar Rp339.895.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar
per seri Obligasi, jangka   delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah), terdiri dari 2 (dua) seri
waktu, dan tingkat Bunga    Obligasi, yaitu:
Obligasi                    Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A yang
                                      ditawarkan sebesar Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan
                                      belas miliar enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                      tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
                                      berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                      Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A secara penuh
                                      akan dilaksanakan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                      Berwawasan Lingkungan Seri A yaitu tanggal 8 Agustus 2026.
                            Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang
                                      ditawarkan sebesar Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar
                                      delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                      tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun,
                                      berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                      Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B secara penuh
                                      akan dilaksanakan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                      Berwawasan Lingkungan Seri B yaitu tanggal 8 Agustus 2028.


                                                 xiv
Page 17
                          Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap Triwulan
                          terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                          Berwawasan Lingkungan. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
                          Lingkungan pertama akan dilakukan pada tanggal 8 November 2023,
                          sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
                          terakhir untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan akan
                          dilaksanakan bersamaan dengan pelunasan masing-masing seri Obligasi
                          Berwawasan Lingkungan.

Harga Penawaran         : 100% dari nilai Obligasi Berwawasan Lingkungan

Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

Jumlah Minimum          : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
Pemesanan                 kelipatannya

Peringkat Obligasi      : idA (pg) (Single A; Partial Guarantee) dari Pefindo

Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
Fund)                      Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dengan pertimbangan untuk
                           mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
                           Berwawasan Lingkungan ini.

Jaminan                 : Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan dijamin Jaminan Perusahaan
                          dari PT Indonesia Infrastructure Finance dengan jumlah penanggungan
                          sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh kewajiban
                          pembayaran bunga obligasi terutang, pokok obligasi, serta denda (jika
                          ada) berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan No.
                          PPFG.01/VII/IIF-TL/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang telah ditandatangani
                          oleh PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai penjamin dan Perseroan
                          sebagai penerbit.

Penanggungan            : Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Pokok dan Bunga Green
                          Bond yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, IIF akan memberikan
                          penanggungan kepada Pemegang Green Bond, dengan ketentuan:
                          1. Penanggungan adalah jaminan (guarantee) atas kewajiban
                              pembayaran Pokok Green Bond dan Bunga Green Bond terutang
                              (termasuk Denda, jika ada) untuk kepentingan Pemegang Green Bond
                              melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan tercantum
                              dalam, Perjanjian Penanggungan.
                          2. Nilai Penanggungan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima
                              persen) dari nilai Pokok Green Bond yang terutang, Bunga Green
                              Bond terutang, dan denda (jika ada).
                          3. Perjanjian Penanggungan berupa Guarantee Agreement yang diatur
                              dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
                          4. Hak Pemegang Green Bond adalah pari passu tanpa hak preferen
                              dan tanpa hak istimewa dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya.




                                               xv
Page 18
Pembelian Kembali          : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan
                             Lingkungan yang belum jatuh tempo, baik sebagian atau seluruhnya,
                             ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                             dengan harga pasar. Pembelian kembali dapat dilakukan 1 (satu) tahun
                             setelah Tanggal Penjatahan. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib
                             diumumkan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian Berbahasa
                             Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum
                             tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.

                             Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat meminta Perseroan
                             untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam hal
                             Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang
                             Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam POJK No. 60/2017.
                             Mekanisme pembelian kembali Green Bond berdasarkan permintaan
                             pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut diatur dalam
                             Perjanjian Waliamanatan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
                             POJK No. 60/2017.

Wali Amanat                : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus.


PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Sebesar Rp69.500.000.000,- (enam puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan
     untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
     Berjangka Senior tanggal 10 Desember 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
     IV tanggal 28 Desember 2021, yang akan dibayarkan kepada PT Indonesia Infrastructure Finance
     (“IIF”);
2.   Sebesar Rp22.500.000.000,- (dua puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan
     untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
     Berjangka Senior No. PF.03/XII/IIF-TL/2022, tanggal 12 Desember 2022, yang akan dibayarkan
     kepada IIF;
3.   Sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk melakukan pembayaran
     sebagian pokok utang Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham,
     tanggal 27 Maret 2023 dengan PT United Tractors Tbk;
4.   Sebesar Rp121.500.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan
     untuk pemberian pinjaman ke Entitas Anak Perseroan, PT Arkora Sulawesi Selatan (“PT ASS”)
     yang selanjutnya akan digunakan PT ASS untuk pembayaran sebagian pokok utang berdasarkan
     Perjanjian Fasilitas tanggal 10 Desember 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
     IV tanggal 28 Desember 2021;
5.   Sisanya akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yang meliputi antara lain
     biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pemeliharaan dan perbaikan, biaya survei dan
     pengembangan lokasi-lokasi pembangkit listrik tenaga air baru yang meliputi antara lain biaya
     feasibility study, pengembangan design, pencarian lokasi baru dan lainnya.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Obligasi dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.




                                                 xvi
Page 19
STRUKTUR PERMODALAN

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris No. 58, tanggal 16 September 2022, dibuat di hadapan
Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU AH.01.03-0292238, tanggal 16 September 2022,
sehubungan dengan penyesuaian peningkatan modal ditempatkan/disetor Perseroan (“Akta Perseroan
No. 58/2022”), yaitu sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp25,- per saham
                  Keterangan                                            Jumlah Nilai Nominal       (%)
                                                  Jumlah Saham
                                                                                  (Rp)
Modal Dasar                                             9.278.400.000            231.960.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Arkora Bakti Indonesia                               1.391.760.000            34.794.000.000     47,52
PT Energia Prima Nusantara                                777.487.893            19.437.197.325     26,55
ACEI Singapore Holdings Private Ltd.                      295.038.107             7.375.952.675     10,07
Aldo Henry Artoko                                           3.000.000                75.000.000      0,10
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                    461.209.000            11.530.225.000     15,76
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              2.928.495.000            73.212.375.000    100,00
Saham Dalam Portepel                                    6.349.905.000           158.747.625.000

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak yang
disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian auditan
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia
Pasifik dan Jaringan Deloitte) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain
mengenai penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian dan pembatasan penggunaan laporan
keuangan konsolidasian, dengan akuntan publik sebagai berikut:
-    Akuntan Publik Muhammad Irfan, untuk laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir
     31 Desember 2022 pada tanggal 22 Juni 2023.
-    Akuntan Publik Theodorus Bambang Dwi K.A, untuk laporan keuangan konsolidasian untuk tahun
     yang berakhir 31 Desember 2021 pada tanggal 15 Juli 2022.

Informasi keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 dan 2022, disajikan untuk memenuhi persyaratan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease
2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga
Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan Surat Edaran
OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi
Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilisasi Pasar Modal
Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Surat Edaran
OJK No. 20/SEOJK.04/2022 tanggal 10 November 2022 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran
OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau
Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus
Disease 2019. Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret
2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.




                                                xvii
Page 20
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                            31 Maret*                            31 Desember
                    Keterangan
                                                              2023                        2022                    2021
 Jumlah Aset Lancar                                        187.181.596.624             182.777.802.654          53.834.675.996
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                  843.163.773.067             765.165.430.963         634.779.070.706
 Jumlah Aset                                             1.030.345.369.691             947.943.233.617         688.613.746.702
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                            69.017.296.140             160.822.460.759         167.047.861.276
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                          534.131.532.496             387.109.580.939         350.540.265.194
 Jumlah Liabilitas                                         603.148.828.636             547.932.041.698         517.588.126.470
 Jumlah Ekuitas                                            427.196.541.055             400.011.191.919         171.025.620.232
*tidak diaudit dan direviu


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                      31 Maret                                     31 Desember
            Keterangan
                                             2023*                 2022*                     2022                2021
 Pendapatan                                84.191.627.303        69.361.891.424           247.884.492.874   198.393.420.289
 Beban Pokok Pendapatan                  (49.103.391.551)      (28.872.601.663)         (120.765.052.891)   (89.276.246.598)
 Laba Sebelum Pajak                        34.528.842.552        28.392.787.484            79.795.262.735     75.470.962.895
 Laba Bersih Tahun Berjalan                27.315.967.481        22.146.374.237            52.706.845.665     49.730.343.309
 Jumlah Penghasilan Komprehensif
 Tahun Berjalan                           27.185.349.045            22.146.374.237         52.739.990.328       50.310.798.091
*tidak diaudit dan direviu


Rasio Keuangan Penting

                                                                                     (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                              31 Maret                           31 Desember
                     Keterangan
                                                                2023                       2022                    2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                                21,38                    24,95                 280,84
Laba Tahun Berjalan                                                       23,34                     5,99                 316,58
Total Aset                                                                 8,69                    37,66                  22,84
Total Liabilitas                                                          10,08                     5,86                  17,67
Total Ekuitas                                                              6,80                   133,89                  41,68
Gross Profit Margin                                                       41,67                    51,28                  55,00
EBITDA                                                                    -9,22                   -10,08                 355,46

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan                                             41,01                    32,19                  38,04
Pendapatan usaha/Total aset                                                8,17                    26,15                  28,81
Laba neto/Pendapatan                                                      32,44                    21,26                  25,07
Laba neto/Total aset (ROA)                                                 2,65                     5,56                   7,22
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                              6,39                    13,18                  29,08

 RASIO KEUANGAN (X)
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                  2,71                    1,14                   0,32
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                 1,41                    1,37                   3,03
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                     0,58                    0,58                   0,75
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                     3,35                    2,77                   2,63
 Adjusted Debt Service Coverage Ratio*                                 2,53                    2,59                   2,24
* Adjusted DSCR dihitung sesuai dengan perjanjian pinjaman dengan IIF selaku pemberi pinjaman dengan membagi arus kas
yang tersedia (penerimaan pendapatan dikurangi dengan biaya operasional, tidak termasuk penyusutan, ditambah atau dikurangi
perubahan dalam modal kerja) dengan kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan Bunga yang jatuh tempo untuk periode 12
bulan.




                                                            xviii
Page 21
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab V
Prospektus ini.

KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai yang signifikan
berikut:

                                                                                       Kontribusi
                                              Tahun          Tahun      Kepemilikan                   Status
 No.    Nama Perusahaan    Kegiatan Usaha                                             Pendapatan
                                             Pendirian     Penyertaan       (%)                     Operasional
                                                                                          (%)
 Entitas Anak Langsung
 1.    PT Arkora           Pembangkitan        2011            2011         99          3,75%       Beroperasi
       Sulawesi Selatan     tenaga listrik
 Entitas Anak Tidak Langsung
 1.    PT Arkora Hydro     Pembangkitan        2011            2011         99          72,13%      Dalam tahap
       Sulawesi             tenaga listrik                                                           konstruksi

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, asset Entitas Anak yang signifikan adalah PT Arkora Hydro
Sulawesi (“AHS”), yang memberikan kontribusi sebesar 37,76% dari total aset Perseroan dan Entitas
Anak pada tanggal 31 Desember 2022.

Sehubungan dengan status operasional PT AHS, setelah PT AHS didirikan pada tahun 2011, terdapat
beberapa tahapan sebelum perusahaan dapat dinyatakan “beroperasi”. Adapun tahapan tersebut
meliputi pencarian lokasi, survey, pra Feasibility Study (FS), design, full FS, pembebasan lahan, proses
administratif di PLN, perolehan seluruh perijinan yang diperlukan, penandatanganan PPA (dalam hal ini
PT AHS telah menandatangani PPA pada tahun 2020), dimulainya tahap konstruksi (yang merupakan
status PT AHS saat ini) dan kemudian COD. Tahapan tersebut membutuhkan proses yang tidak sedikit
dan cukup lama bagi perusahaan sejak didirikan tahun 2011. Setelah COD dan PLTM operasional
maka status perusahaan nantinya akan berubah menjadi “beroperasi”.

FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi
hasil usaha Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah
sebagai berikut:

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
   USAHA PERSEROAN

Risiko usaha atas konsentrasi kepada hanya satu pelanggan utama yaitu PLN

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
   LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
   PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

I.     Risiko terkait dengan Perseroan dan Entitas Anak
       1. Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah dalam industri tenaga listrik
       2. Risiko terkait status atas kepemilikan, perolehan, izin penggunaan dan perubahan kebijakan
            atas tanah fasilitas PLTM
       3. Risiko Persaingan Usaha

II.    Risiko terkait dengan Entitas Anak
       1. Risiko terkait kondisi hidrologi (atau siklus hidrologis) dan geomorfologi
       2. Risiko Operasional
       3. Perseroan mungkin tidak memiliki kemampuan yang sama untuk mendapatkan kontrak PPA
            baru apabila PPA yang saat ini dijalankan telah berakhir




                                                         xix
Page 22
C. RISIKO UMUM

1.   Kondisi makro ekonomi
2.   Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan bidang usaha
3.   Tuntutan atau gugatan hukum

D. RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
     disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
     hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
     ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
     kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
3. Risiko pasar dari potensi suku bunga pasar yang mengalami peningkatan, sehingga investor akan
     mendapatkan return dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga
     pasar.




                                               xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM


                                PENAWARAN UMUM
          OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN I ARKORA HYDRO TAHUN 2023
            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP339.895.000.000,-
   (TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA
                                   JUTA RUPIAH)
                      (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)

Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri yang masing-masing ditawarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa
warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar enam puluh juta Rupiah)
          dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
          berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
          dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun,
          berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November
2023 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2026 untuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan Seri A, dan tanggal 8 Agustus 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B.
Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.

      Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas
          Obligasi Berwawasan Lingkungan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
                                 id
                                   A (pg) (Single A Partial Guarantee)
       Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum




                                                PT ARKORA HYDRO TBK
                                                    Kegiatan Usaha Utama:
 Pembangkitan tenaga listrik melalui sumber energi baru dan terbarukan yang berasal dari aliran air (Pembangkit Listrik Tenaga Air)
                                                           Kantor Pusat
                                              Office 8 Building, Lantai 21 Unit C & D,
                                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 28 SCBD
                                                     Jakarta 12190, Indonesia
                                                Tel : (021) 29333-288; 29333-299
                                                       Fax: (021) 29333-298
                                                 Website: www.arkora-hydro.com
                                             Email: corporate.secretary@arkora.com

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KONSENTRASI KEPADA
 HANYA SATU PELANGGAN UTAMA YAITU PLN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
 RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VII PROSPEKTUS.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK
 LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
 LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
 PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR
 PEMBELI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VII PROSPEKTUS.
 Pencatatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa
                                        Efek Indonesia

                                                                 1
Page 24
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

NAMA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023

MATA UANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Mata uang Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah Rupiah.

JENIS OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan bagi Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN, BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri yang masing-masing ditawarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa
warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Sebesar Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar enam puluh juta Rupiah)
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
         berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun,
         berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November
2023 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2026 untuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan Seri A, dan tanggal 8 Agustus 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B.
Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.

Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-
tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:




                                                    2
Page 25
                                              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
      Bunga ke:
                                     Seri A                                      Seri B
          1                     8 November 2023                             8 November 2023
          2                      8 Februari 2024                             8 Februari 2024
          3                        8 Mei 2024                                  8 Mei 2024
          4                      8 Agustus 2024                              8 Agustus 2024
          5                     8 November 2024                             8 November 2024
          6                      8 Februari 2025                             8 Februari 2025
          7                        8 Mei 2025                                  8 Mei 2025
          8                      8 Agustus 2025                              8 Agustus 2025
          9                     8 November 2025                             8 November 2025
         10                      8 Februari 2026                             8 Februari 2026
         11                        8 Mei 2026                                  8 Mei 2026
         12                      8 Agustus 2026                              8 Agustus 2026
         13                                                                 8 November 2026
         14                                                                  8 Februari 2027
         15                                                                    8 Mei 2027
         16                                                                  8 Agustus 2027
         17                                                                 8 November 2027
         18                                                                  8 Februari 2028
         19                                                                    8 Mei 2028
         20                                                                  8 Agustus 2028

SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya. Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

PENARIKAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan
pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan
Lingkungan keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI
atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

PENGALIHAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan beralih dengan pemindahbukuan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat,
dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan hak-hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.




                                                 3
Page 26
JAMINAN

Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan dijamin dengan Jaminan Perusahaan dari PT Indonesia
Infrastructure Finance dengan jumlah penanggungan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima
persen) dari seluruh kewajiban pembayaran bunga obligasi terutang, pokok obligasi, dan denda (jika
ada) berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan No. PPFG.01/VII/IIF-TL/2023, tanggal
20 Juli 2023, yang telah ditandatangani oleh PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai penjamin dan
Perseroan sebagai penerbit.

PENANGGUNGAN

Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Pokok dan Bunga Green Bond yang terutang dan wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, terdapat
penanggungan yang berikan oleh IIF kepada Pemegang Green Bond sebanyak-banyaknya sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen) dari seluruh kewajiban pembayaran Bunga Green Bond terutang, pokok Green
Bond dan denda (jika ada) berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan No. PPFG.01/
VII/IIF-TL/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang telah ditandatangani oleh PT Indonesia Infrastructure
Finance sebagai penjamin dan Perseroan sebagai penerbit dengan rincian sebagai berikut:

Pemberi Penanggungan           :   PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)

Alamat Penanggung              :   Prosperity Tower lantai 53 – 55, District 8
                                   Sudirman Central Business District, Lot 28
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia

Sifat Hubungan Afiliasi dengan :   Tidak terafiliasi
Penanggung

Keterangan tentang Skema       :   Penerbitan Penanggungan
Penanggungan                       a. Berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan tunduk pada
                                      Perjanjian Penanggungan (yaitu Perjanjian Penanggungan No.
                                      PPFG.01A/VII/IIF-TL/2023, tanggal 21 Juli 2023 antara Wali
                                      Amanat dan IIF), IIF setuju untuk memberikan Penanggungan
                                      untuk tujuan penerbitan Penanggungan bagi pembayaran
                                      secara tunai kepada Wali Amanat untuk Kewajiban Obligasi
                                      sampai dengan Jumlah Penanggungan dalam hal terjadinya
                                      Kejadian Kelalaian Obligasi.
                                   b. Perseroan dapat memohonkan penerbitan Penanggungan
                                      selama Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan dengan
                                      menyerahkan Permohonan Penerbitan Penanggungan kepada
                                      IIF, dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur
                                      dalam Bab 4 (Persyaratan Pendahuluan).
                                   c. Penanggungan akan berlaku selama Periode Penanggungan.

                                   Pelaksanaan Penanggungan
                                   a. Pelaksanaan Penanggungan oleh IIF dimana IIF membayarkan
                                       Jumlah Penanggungan kepada Pihak Yang Dijamin (yaitu
                                       Pemegang Obligasi, kecuali Perseroan dan Afiliasi dari
                                       Perseroan) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                       i. atas permintaan tertulis Wali Amanat, berdasarkan dan
                                            tunduk pada ketentuan Perjanjian Penanggungan;
                                       ii. Pelaksanaan Penanggungan akan dilakukan oleh IIF
                                            paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Permintaan
                                            Pelaksanaan diterima oleh IIF; dan
                                       iii. Pelaksanaan Penanggungan digunakan untuk pembayaran
                                            Kewajiban Obligasi yang jatuh tempo dan wajib dibayar
                                            pada saat itu dengan jumlah sampai dengan Jumlah
                                            Penanggungan namun tidak termasuk Kewajiban Obligasi
                                            atas Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                                            Afiliasinya.

                                                       4
Page 27
                               b.   Perseroan memberikan persetujuan yang tidak dapat ditarik
                                    kembali kepada IIF untuk memenuhi permintaan Wali
                                    Amanat untuk Pelaksanaan Penanggungan. Dalam semua
                                    hal tersebut, tanpa penyelidikan atau investigasi, IIF dapat
                                    melakukan Pelaksanaan Penanggungan dan, dengan hanya
                                    mengandalkan permintaan Wali Amanat, tanpa pemberitahuan
                                    kepada atau persetujuan dari Perseroan dan untuk semua
                                    tujuan, pembayaran tersebut akan menjadi pembayaran
                                    Jumlah Penanggungan berdasarkan Perjanjian ini seolah-olah
                                    IIF telah diminta langsung oleh Perseroan.
                               c.   Jumlah Penanggungan merupakan fasilitas dalam Rupiah

Jangka Waktu Penanggungan :    Periode Penanggungan
                               Periode Penanggungan berarti periode sejak Tanggal Efektif dan
                               berakhir pada, mana yang lebih awal:
                               a. Tanggal ketika jumlah Kewajiban Obligasi dibayar penuh dan
                                   Perseroan telah dibebaskan dan dilepaskan dari Kewajiban
                                   Obligasi;
                               b. Tanggal ketika Obligasi dibeli kembali oleh Perseroan atau
                                   dibatalkan seluruhnya;
                               c. Tanggal ketika seluruh Obligasi dimiliki oleh Perseroan dan/
                                   atau Afiliasinya; atau
                               d. Tanggal yang jatuh setelah tanggal jatuh tempo Obligasi
                                   dengan tenor terpanjang (kecuali Permintaan Pelaksanaan
                                   telah disampaikan sebelumnya oleh Wali Amanat sesuai
                                   dengan Perjanjian Penanggungan ini)

                               Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan
                               Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan adalah yang lebih
                               dahulu dari:
                               a. sampai dengan dibayarkan dan dipenuhinya seluruh kewajiban
                                   Perseroan yang harus dilakukan atau dibayarkan berdasarkan
                                   Dokumen Obligasi; atau
                               b. sampai dengan lewatnya jangka waktu Obligasi dengan tenor
                                   terpanjang dengan ketentuan jangka waktu Obligasi tersebut
                                   tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisinya.

Rincian Pokok Perjanjian   :   IIF akan memberikan penanggungan kepada Pemegang Green
Penanggungan Utang             Bond, dengan ketentuan:
                               1. Penanggungan adalah jaminan (guarantee) atas kewajiban
                                   pembayaran Pokok Green Bond dan Bunga Green Bond terutang
                                   (termasuk Denda, jika ada) untuk kepentingan Pemegang
                                   Green Bond melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan
                                   dengan, dan tercantum dalam, Perjanjian Penanggungan.
                               2. Nilai Penanggunan:
                                   •    Sebesar sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima
                                        persen) dari nilai Pokok Green Bond yang terutang, Bunga
                                        Green Bond terutang (termasuk Denda, jika ada) atau
                                        setara dengan Rp277.918.750.000 (dua ratus tujuh puluh
                                        tujuh miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus
                                        lima puluh ribu Rupiah).
                               3. Perjanjian Penanggungan berupa Guarantee Agreement yang
                                   diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
                                   Indonesia.
                               4. Hak Pemegang Green Bond adalah pari passu tanpa hak
                                   preferen dan tanpa hak istimewa dengan hak-hak kreditur
                                   Perseroan lainnya.



                                              5
Page 28
                                     Sehubungan dengan penanggungan yang diberikan oleh IIF maka
                                     Wali Amanat berhak dan diberi kuasa (yang kuasa tersebut tidak
                                     dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk melaksanakan
                                     seluruh hak Pemegang Green Bond atas penanggungan
                                     berdasarkan Perjanjian Penanggungan tersebut dan melakukan
                                     tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
                                     pelaksanaan hak-hak Pemegang Green Bond berdasarkan
                                     Perjanjian Penanggungan tersebut.

                                     Kuasa-kuasa yang tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
                                     Perwaliamanatan merupakan bagian penting dan merupakan syarat
                                     mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                     yang tanpa kuasa kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan
                                     tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat
                                     berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang
                                     diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-
                                     Undang Hukum Perdata Indonesia.

                                     Jika gagal bayar terjadi dan berlanjut, Wali Amanat harus
                                     mengirimkan Klaim kepada IIF sesegera mungkin sesuai dengan
                                     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Penanggungan
                                     sehubungan dengan jumlah yang dijamin yang relevan.

                                     Setelah Klaim dikirim ke IIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian
                                     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Penanggungan, semua
                                     jumlah yang diterima dari IIF dapat dipergunakan oleh Wali Amanat
                                     dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
                                     atau Perjanjian Penanggungan.

                                     Dalam hal IIF sebagai penanggung melakukan pembayaran
                                     Klaim kepada Pemegang Green Bond berdasarkan Perjanjian
                                     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Penanggungan, maka:
                                     a. IIF, berdasarkan subrogasi dan sepanjang tidak bertentangan
                                         dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian
                                         Penanggungan serta peraturan yang berlaku, akan
                                         menggantikan seluruh hak, kuasa dan upaya pemulihan dari
                                         Pemegang Green Bond sehubungan dengan Green Bond; dan
                                     b. Perseroan akan menjadi berutang kepada IIF dengan jumlah
                                         pokok yang setara dengan jumlah yang dibayarkan oleh
                                         IIF kepada Pemegang Green Bond sebagai akibat dari
                                         pelaksanaan penanggungan.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi, sesuai dengan
Surat No. RC-435/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berwawasan Lingkungan (Green Bond) I PT Arkora Hydro Tbk Tahun 2023, hasil pemeringkatan atas
Obligasi Perseroan adalah:

                                 A (pg) (Single A; Partial Guarantee)
                                id


Hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di atas berlaku untuk periode 17 April 2023
sampai dengan 1 Maret 2024.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.



                                                   6
Page 29
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada
OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No.49/2020.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak hak
kreditur Perseroan lainnya yang memiliki peringkat yang sama dengan pemegang Obligasi, baik yang
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menunjuk PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                           PT PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                      Plaza BNI BSD Lantai 14
                                      CBD BSD City Lot I No. 5
             Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                  Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                  Fax.: (021) 29411502, 29411512
                                   Email : ipu2.custody@bni.co.id
                                    Up. Divisi Banking Operation

Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Green Bond, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
     adalah sebagai berikut:
     Perseroan, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari IIF, perlu mendapatkan persetujuan
         tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal hal sebagai berikut:
     a. mengalihkan, melepaskan hak, atau menjadikan jaminan utang yang diikat secara khusus lebih
         dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah kekayaan Perseroan berdasarkan laporan
         keuangan konsolidasi triwulan terakhir, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
         yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain dalam 1 (satu) tahun buku;
     b. mengalihkan, melepaskan hak, atau menjadikan jaminan utang (termasuk bertindak sebagai
         penanggung (corporate guarantor)) yang diikat secara khusus dari seluruh atau sebagian
         jumlah kekayaan Entitas Anak Perseroan yang mengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga
         Mini Hidro (PLTMH) Cikopo dan PLTMH Tomasa berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
         triwulan terakhir baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
         yang berkaitan satu sama lain dalam 1 (satu) tahun buku;
     c. – melakukan penggabungan, peleburan dan/atau akuisisi apabila nilai penggabungan,
              peleburan dan/atau akuisisi sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas
              Perseroan; atau
         – mengizinkan atau memberikan persetujuan kepada Entitas Anak Perseroan yang
              mengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Cikopo dan PLTMH
              Tomasa (jika ada) untuk melakukan penggabungan, peleburan dan/atau akuisisi;



                                                    7
Page 30
          yang secara material akan mempunyai akibat yang negatif terhadap kemampuan Perseroan
          untuk melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d.   mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) yang secara
          material akan mempunyai akibat yang negatif terhadap kemampuan Perseroan Obligasi
          Berwawasan Lingkungan untuk melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi
          Berwawasan Lingkungan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
     e.   mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     f.   khusus untuk Perseroan dan entitas anak yang mengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga
          Mini Hidro (PLTMH) Cikopo dan PLTMH Tomasa, memperoleh pinjaman, utang dan/atau
          fasilitas dari bank atau pihak ketiga lainnya dalam bentuk apapun, kecuali:
          i. untuk tujuan melunasi Green Bond;
          ii. penarikan fasilitas pinjaman atau utang yang diberikan oleh pemegang saham (secara
                langsung maupun tidak langsung) untuk kegiatan operasional sehari-hari atau untuk
                mendukung kegaitan usaha Perseroan dan Entitas Anak di bidang energi terbarukan,
                dengan ketentuan utang tersebut bersifat subordinasi dari Green Bonds;
          iii. utang yang timbul dari pinjaman yang telah ada sebelum tanggal penerbitan Green Bonds;
                atau
          iv. khusus untuk anak usaha yang ditunjuk sebagai pengelola proyek energi terbarukan baru,
                penarikan fasilitas pinjaman atau utang yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan
                lain untuk keperluan pengembangan proyek di bidang energi terbarukan;
     g.   menyebabkan perubahan Kendali atas Perseroan, apabila Aldo Henry Artoko (sebagai
          pemilik manfaat akhir dari Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung) dan/atau
          PT Energia Prima Nusantara (atau afiliasi dari PT United Tractors Tbk dan/atau PT Astra
          International Tbk) tidak lagi merupakan pengendali atas Perseroan;
     h.   khusus untuk Perseroan dan Entitas Anak yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mini
          Hidro (PLTMH) Cikopo dan PLTMH Tomasa, memberikan pinjaman, utang dan/atau fasilitas
          kepada pihak ketiga lainnya dalam bentuk apapun, kecuali:
          (i) pemberian fasilitas pinjaman dan/atau utang pemegang saham (secara langsung maupun
                tidak langsung) kepada Perseroan dan/atau Entitas Anak untuk kegiatan operasional
                sehari-hari atau untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak di
                bidang energi terbarukan, dengan ketentuan utang tersebut bersifat subordinasi dari
                Green Bonds; dan
          (ii) pemberian fasilitas pinjaman dan/atau utang pemegang saham (secara langsung maupun
                tidak langsung) untuk melunasi utang yang timbul dari pinjaman yang telah ada sebelum
                tanggal penerbitan Green Bonds.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen-pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
         dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.




                                                  8
Page 31
3.   Sebelum dilunasinya seluruh Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Bunga Obligasi
     Berwawasan Lingkungan, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. memenuhi semua ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     b. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
         Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan paling lambat 1 (satu)
         Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau
         Tanggal Pembayaran Bunga Green Bond kepada Agen Pembayaran melalui rekening yang
         ditunjuk oleh Agen Pembayaran khusus untuk tujuan tersebut dan menyerahkan kepada Wali
         Amanat fotokopi bukti-bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama.
         Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
         dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan belum
         menyetorkan sejumlah uang tersebut di atas, maka Perseroan harus membayar Denda;
     c. mengupayakan untuk mempertahankan peringkat agar tidak berada dibawah Investment
         Grade.
     d. menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktik-
         praktik yang sesuai dengan kegiatan usahanya serta wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang
         berlaku untuk kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan serta dilaksanakan dengan
         mempertimbangkan kewajaran (arm’s length basis);
     e. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Akuntansi
         Keuangan (SAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku
         dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
         Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi secara umum di
         Indonesia;
     f. segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap
         perubahan dalam sifat dan/atau ruang lingkup Perseroan dan tentang setiap kejadian atau
         keadaan yang secara material dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-
         usaha atau operasi Perseroan;
     g. membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya;
     h. menyerahkan kepada Wali Amanat:
         i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
              keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
              disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat
              edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
              setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
         ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
              Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
              setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan;
         iii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
              disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
         iv. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
              ke OJK;
         v. Laporan kuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
              Bursa Efek.
     i. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh
         Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah diterima baik oleh
         Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia, dan telah didaftar di Daftar
         Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, kepada Wali Amanat;
     j. dengan tidak mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberi izin
         kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang
         bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 3 (tiga)
         Hari Kerja- sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan
         dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan keuangan Perseroan,
         inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen
         lain yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan
         dengan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
         Indonesia, dalam keadaan/kondisi dimana Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya
         sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan;



                                                  9
Page 32
k. memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selambat lambatnya dalam
   waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan hasil RUPS tersebut oleh Perseroan;
l. memperoleh, mematuhi dan mempertahankan seluruh perizinan yang dimiliki Perseroan
   dalam menjalankan kegiatan usahanya serta mematuhi dan menjaga hak-hak yang timbul
   berdasarkan perizinan Perseroan tersebut;
m. mentaati dalam segala aspek seluruh ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku terhadapnya
   termasuk ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan
   Perseroan;
n. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
   ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha
   yang serupa;
o. memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
   dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik
   terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
   bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
p. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat perkara pidana, perdata,
   perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha negara dan hubungan industrial yang dihadapi
   Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan
   akan mempengaruhi pemenuhan kewajiban pembayaran Perseroan terhadap Pemegang
   Obligasi Berwawasan Lingkungan;
q. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
   kelalaian sebagaimana tersebut pada Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau setiap
   peristiwa yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian
   yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
r. mempertahankan bidang usaha utama Perseroan;
s. menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
   jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan
   Lingkungan dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal
   pembayaran;
t. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan POJK No.
   49/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
   yaitu:
   a) Pemeringkatan Tahunan
        i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi Berwawasan
            Lingkungan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
            masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
            seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
            diterbitkan.
        ii. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diperoleh berbeda dari
            peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
            sedikit dalam satu surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau
            laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
            masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
            1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
            2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
   b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
        i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
            menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
            dalam 1 (satu ) surat kabar Indonesia harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
            nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
            setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
            1) Peringkat baru; dan
            2) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
        ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.




                                           10
Page 33
         c)   Pemeringkatan Ulang
              i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
                  dengan peringkat Green Bond selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
                  butir (xii) huruf a) butir I dan huruf b) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan
                  hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2
                  (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
              ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
                  peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
                  paling kurang dalam 1 (Indonesia surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                  berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
                  ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
              Atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan
              terhadap POJK No. 49/2020.

4.   Melaksanakan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan persyaratan Efek Bersifat Utang
     Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sesuai dengan POJK No. 60/2017, yaitu:
     (a) menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan secara berkala 1
         (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada Kegiatan Usaha
         Berwawasan Lingkungan kepada OJK dengan tembusan ke Wali Amanat. Laporan hasil reviu
         dilekatkan pada laporan tahunan Perseroan yang disampaikan kepada OJK Penyampaian
         laporan hasil reviu wajib dilakukan Perseroan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan
         kepada pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan selesai;
     (b) dalam hal laporan hasil reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan
         lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL, Perseroan wajib menyusun rencana dan
         melakukan upaya agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan
         sebagi KUBL. Rencana dan upaya tersebut beserta laporan hasil reviu Ahli Lingkungan yang
         menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL
         wajib disampaikan kepada OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat 14
         (empat belas) hari kerja setelah tanggal laporan hasil reviu tersebut diperoleh Perseroan.
     (c) dalam hal laporan reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
         tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL, Perseroan wajib melakukan upaya agar kegiatan
         usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan KUBL paling lambat 1 (satu) tahun
         sejak diterimanya rencana dan upaya Perseroan serta laporan Ahli Lingkungan sebagaimana
         dimaksud huruf (b) diatas oleh OJK.
     (d) Dalam hal upaya Perseroan gagal menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang
         dibiayai dari dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan kembali memenuhi
         persyaratan sebagai KUBL, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui
         situs web Perseroan, situs web Bursa Efek dan mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar
         berperedaran nasional selambat lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal laporan reviu
         yang dilakukan Ahli Lingkungan yang menyatakan bahwa upaya Perseroan agar kegiatan usaha
         dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan
         Lingkungan gagal.
     (e) wajib memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana
         syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal 5.18 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan
         terkait konsekuensi yang perlu dilakukan oleh Perseroan apabila terdapat perubahan status
         Green Bond yang tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan, yaitu
         kewajiban melakukan keterbukaan informasi atau fakta material yang mengumumkan sebab
         dari perubahan Green Bond tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan
         dan memberikan pilihan bagi pemegang Green Bond untuk dapat menyampaikan permintaan
         kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk: (i) membeli kembali Green Bond, dan (ii)
         memberi kompensasi berupa kenaikan bunga Green Bond.
     (f) mengelola dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan
         laporan penggunaan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perjanjian Perwalimanatan.
         Pengelolaan dana hasil penawaran umum Green Bond wajib dilakukan dengan membuat akun
         khusus atau dengan membuat catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan.




                                                  11
Page 34
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
         Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
         Lingkungan dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pembayaran
         Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan; atau
     b. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
         peradilan yang berwenang; atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambilalih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari OJK atau lembaga otoritas keuangan
         lain yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah; atau
     e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
         sehubungan dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah
         ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
         oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
         ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum
         waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
         keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi jumlah
         Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah);
     f. Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
         berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
         mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
         kracth) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
         akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
         kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     h. Fakta yang bersifat material mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta
         pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
         atau
     i. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         (selain Pasal 9.1.a terkait kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila
         Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
         Pokok Green Bond pada Tanggal Pelunasan Pokok Green Bond dan/atau Bunga Green Bond
         pada Tanggal Pembayaran Bunga Green Bond).

2.   Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. angka 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
         Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
         keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
         yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. angka 1 huruf h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
         lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
         sesuaidengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
         atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
         disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;




                                                  12
Page 35
     c.   angka 1 huruf i di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
          lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
     Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu)
     surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Dengan memperhatikan Pasal
     11.4 Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
     RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
     tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut dan apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan
     maka akan dibahas Langkah-langkah yang harus diambil oleh Wali Amanat terhadap Perseroan
     sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar
     Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawasan Lingkungan
     sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan
     segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
     melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam
     waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

3.   Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah
     memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
     mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan mengambil keputusan
     yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan untuk itu
     Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
     Lingkungan. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Lingkungan menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek Indonesia.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Setelah memperoleh persetujuan dari IIF, mengambil keputusan sehubungan dengan usulan
        Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan mengenai perubahan jangka
        waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan, Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, suku
        Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
        tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan
        Lingkungan termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
        kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK
        No. 20/2020; dan
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
        termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
        undangan.




                                                 13
Page 36
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
        mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
        Lingkungan (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
        Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut
        terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d di atas wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan fotokopi KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
     Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
     yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
     oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
     Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut,
     Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau
     Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
     alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
     (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
        pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui
        paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
        RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
        1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        2) agenda RUPO;
        3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        4) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dan memiliki hak suara
             dalam RUPO; dan
        5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
        lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat
         kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
         Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
     b. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
         (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak
         memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
         terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.




                                                  14
Page 37
c. Sebelum pelaksanaan RUPO:
   •    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan
        Lingkungan yang merupakan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
        yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
   •    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
        Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak
        termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
        Republik Indonesia).
   •    Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan
        Lingkungan yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
        menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan (termasuk
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan
        Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
   Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
   untuk membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi
   Berwawasan Lingkungan, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi
   Berwawasan Lingkungan yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meminta diadakannya
   RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf g. diwajibkan untuk mempersiapkan acara
   RUPO dan materi RUPO.
i. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dalam RUPO adalah
   Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
   Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
   RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI.
j. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli
   KTUR kepada Wali Amanat.
k. seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga
   Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
   (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
   RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
   memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
   penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
   (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
l. Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan
   1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan
   Lingkungan dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi
   Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
   kecuali Wali Amanat memutuskan lain.




                                             15
Page 38
7.   Kuorum dan pengambilan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit
                 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih
                 belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
                 yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
                 termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                 Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                 Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                 Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                 Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
                 Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
             b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
             c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                 Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
                 dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
                 Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
                 Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                 per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
                 RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
                 oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
                 Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
             d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                 Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
                 dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
                 Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
                 Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
                 RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
                 oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
                 Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Wali
             Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit
                 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih
                 belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
                 dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
                 Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                 Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
                 yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
                 Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
                 tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/
                 atau Afiliasi Perseroan).
             b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua.



                                                 16
Page 39
     c)  RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
         Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
         jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
         dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
         Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
         Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
         RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
         Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
     e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
         Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
         jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
         dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
         Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
         Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
         RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
         Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
3)   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit
         1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih
         belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
         dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
         Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
         Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
         paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
         yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
         Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
         tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/
         atau Afiliasi Perseroan).
     b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
     c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
         Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
         jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
         dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
         Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
         Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
         RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
         Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.




                                        17
Page 40
         e)    RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
               dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
               Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
               Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
               RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
               oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
               Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4
          (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum
          dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
          oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
          Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
          berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
          (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
          RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
          oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
          Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka
          wajib diadakan RUPO kedua.
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
          Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
          Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
          Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
          Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
          mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
          Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
          Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
          namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan
          dan/atau Afiliasi Perseroan).
     4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka
          wajib diadakan RUPO yang ketiga.
     5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
          Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
          Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
          Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
          Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
          mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang keempat.
     7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
          Berwawasan Lingkungan atau diwakili yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
          jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
          Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
          oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
          dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
          atas permohonan Wali Amanat;
     8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
          memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.




                                              18
Page 41
8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
     Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
     dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di
     OJK.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan
    dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan
    Lingkungan wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Obligasi Berwawasan Lingkungan.

     Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan
     definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru,
     dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan
     definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
    hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan,
    perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan perubahan
    jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek Indonesia.

14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang
    ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020 (selanjutnya
    disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat
    lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana
    dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik
    menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
    penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.

15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.




                                                 19
Page 42
HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga
     Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen
     Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang bersangkutan. Jumlah yang wajib
     dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
     adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
     tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
     pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.

2.   Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan
     Lingkungan adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     Berwawasan Lingkungan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
     berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam waktu 3
     (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, pembeli
     Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Lingkungan
     tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pada periode Bunga Obligasi
     Berwawasan Lingkungan yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku.

3.   Apabila Perseroan tidak menyediakan uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
     Berwawasan Lingkungan dan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan setelah lewat
     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Tanggal Pelunasan Obligasi
     Berwawasan Lingkungan, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar
     jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
     tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
     (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
     puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
     Berwawasan Lingkungan, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi
     Berwawasan Lingkungan secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan
     Lingkungan yang dimilikinya.

4.   Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili
     paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
     (termasuk didalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
     Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
     Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
     yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
     oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
     Amanat.

5.   Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
     suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam
     RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
     yang dimilikinya.




                                                 20
Page 43
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) OLEH PERSEROAN

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan maka berlaku
ketentuan sebagai berikut:

1)   pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
     untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;

2)   pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan melalui Bursa Efek
     Indonesia atau di luar Bursa Efek Indonesia;

3)   pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
     Tanggal Penjatahan;

4)   pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
     mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan;

5)   pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
     melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;

6)   pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
     kepada pihak yang tidak ter Afiliasi;

7)   rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib dilaporkan kepada OJK oleh
     Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
     Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut;

8)   pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan, dapat dilakukan setelah pengumuman
     rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;

9)   laporan rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud
     dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat
     informasi tentang:
     a) periode penawaran pembelian kembali;
     b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     c) kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
     d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan
          Lingkungan;
     e) tata cara penyelesaian transaksi;
     f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan penawaran
          jual;
     g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
     h) tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan
     i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;

10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    pihak yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Lingkungan apabila jumlah Obligasi
    Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Obligasi Berwawasan
    Lingkungan melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat dibeli kembali;

11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;




                                               21
Page 44
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tanpa
    melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
    a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
        Lingkungan untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan yang beredar
        (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan
        Lingkungan yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian
        hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja
        ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;

13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan
    Lingkungan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi Berwawasan
    Lingkungan;

14) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan mendahulukan Obligasi
    Berwawasan Lingkungan yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan
    Lingkungan yang diterbitkan Perseroan;

15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan
    Lingkungan yang tidak dijamin;

16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh
    Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan

17) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan mengakibatkan:
    a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli
       kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
       Berwawasan Lingkungan serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli
       kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan
       yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga
       Obligasi Berwawasan Lingkungan serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan
       yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.

Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada angka 7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
    1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
       asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
    1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
       asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                 22
Page 45
Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 13), paling sedikit memuat:
1. jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli oleh Perseroan;
2. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau
     disimpan untuk dijual kembali;
3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan.

Perubahan Status Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan:

1.   Dalam hal Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan
     Lingkungan sebagaimana diatur dalam POJK No. 60/2017, maka Perseroan wajib menyampaikan
     laporan Informasi dan atau Fakta Material kepada OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat
     dan melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
     oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut wajib mencantumkan sebab dari
     perubahan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan
     Lingkungan dan memberikan pilihan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk
     dapat menyampaikan permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk:
     a. membeli kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan/atau
     b. memberi kompensasi berupa kenaikan bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan;

2.   Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud di butir 1 di
     atas, harus dilakukan melalui Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari
     tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik
     (“Tanggal Permintaan”).

     Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menyampaikan
     permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.18 butir 1 huruf a dan b Perjanjian
     Perwaliamanatan, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam 5.18 butir 1 huruf a dan b
     Perjanjian Perwaliamanatan menjadi tidak berlaku.

3.   Dalam hal Pemegang Green Bond meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan
     Lingkungan maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi
         Berwawasan Lingkungan ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal
         Pemintaan.
     b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan
         Lingkungan kepada KSEI sehubunan dengan Permintaan Pemegang Efek Obligasi Berwawasan
         Lingkungan sebagaimana dimaksud pasal 5.18 butir 1 Perjanjian Perwaliamanatan selambat-
         lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di
         poin 2.
     c. Perseroan wajib menyampaikan surat permberitahuan pembelian kembali kepada KSEI
         dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat
         Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
         i. jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
         ii. harga pembelian kembali;
         iii. daftar pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
         iv. tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
     d. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual
         kembali oleh Perseroan.
     e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali
         Amanat mengajukan permintaan pembelian kembali.




                                                 23
Page 46
     f.   Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah
          sebesar 100% (seratus persen) (at par) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
          oleh masing-masing Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan ditambah dengan Bunga
          Obligasi Berwawasan Lingkungan berjalan dan Denda (apabila ada).
     g.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya akan dilaksanakan
          terhadap pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan permintaan pembelian
          kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.18 butir 2 Perjanjian Perwaliamanatan.

4.   Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan meminta Perseroan untuk memberi
     kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan berlaku ketentuan sebagai
     berikut:
     a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan
          Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
          ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
     b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah
          sebesar 0,05 % (nol koma nol lima persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi Berwawasan
          Lingkungan.
     c. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan akan diberikan kepada para
          Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak mengajukan permintaan pembelian
          kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.18 butir 2 Perjanjian Perwaliamanatan
     d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
          yang mengatur, termasuk namun tidak terbatas, besaran Bunga Obligasi Berwawasan
          Lingkungan yang baru dan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
          yang baru.
     e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan
          Lingkungan dan salinan addendum Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI dengan
          tembusan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
          tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terdekat dan mencantumkan
          informasi sedikitnya:
          i. Besaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan;
          ii. Tanggal efektif pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan baru.

5.   Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan
     Lingkungan untuk membeli kembali dan atau memberikan kompensasi berupa kenaikan Bunga
     Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana Pasal 5.18 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan,
     apabila perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang
     Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam POJK No. 60/2017 disebabkan karena suatu
     keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
     a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
         terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     b. peristiwa lain yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
         oleh OJK.




                                                24
Page 47
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
    DARI HASIL PENAWARAN UMUM


Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan Perseroan untuk:

1.   Sebesar Rp69.500.000.000,- (enam puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan
     untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
     Berjangka Senior tanggal 10 Desember 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
     IV tanggal 28 Desember 2021, yang akan dibayarkan kepada PT Indonesia Infrastructure Finance
     (“IIF”), dengan rincian sebagai berikut:

     Pihak                                     : a. IIF sebagai kreditur
                                                 b. Perseroan sebagai penerima pinjaman
                                                 c. PT Bank Central Asia sebagai agen penampungan
                                                     dan agen jaminan
     Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur   : Tidak Terafiliasi
     Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang per      : Rp69.967.171.409,-
     27 Juni 2023
     Nilai Pinjaman yang Akan Dibayarkan       : Rp69.500.000.000,-
     Total Dana dari hasil Penawaran Umum      : Rp69.500.000.000,-
     yang digunakan
     Tingkat Bunga                             : 3M JIBOR +5%
     Tanggal Jatuh Tempo                       : Juni 2030
     Penggunaan Pinjaman                       : untuk melunasi seluruh kewajiban terutang oleh
                                                 Penerima Pinjaman kepada IIF melalui mekanisme
                                                 pendebetan saldo di rekening pembayaran oleh PT
                                                 Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Penampungan,
                                                 yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Lama
                                                 dan membiayai tambahan belanja modal penerima
                                                 pinjaman yang telah digunakan seluruhnya untuk
                                                 pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro
                                                 (PLTM) Cikopo
     Sisa Saldo Utang setelah pembayaran       : Rp467.171.409,-
     sebagian
     Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan
     ada)                                     dipercepat menggunakan sumber dana yang berasal
                                              dari internal Perseroan dan bukan berasal dari bank
                                              dan/atau lembaga pembiayaan lain.
     Pinalti dan sumber dana yang digunakan : Tidak ada pinalti
     untuk membayarnya (jika ada)

     Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan dilaksanakan setelah
     mendapatkan dana melalui Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan. Adapun untuk
     sisa saldo utang pokok serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh Perseroan
     menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan dengan
     pembayaran sebagian pokok utang dari dana dari hasil Penawaran Umum.

     Pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok utang atas Perjanjian
     Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dari IIF adalah Obligasi secara umum memiliki syarat dan
     ketentuan yang lebih menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap dan
     tingkat suku bunga yang lebih kompetitif.




                                                  25
Page 48
2.   Sebesar Rp22.500.000.000,- (dua puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan
     untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
     Berjangka Senior No. PF.03/XII/IIF-TL/2022, tanggal 12 Desember 2022, yang akan dibayarkan
     kepada IIF, dengan rincian sebagai berikut:

     Pihak                                   : a.  Perseroan dan PT Arkora Hydro Sulawesi (“PT
                                                   AHS”) sebagai Para Penerima Pinjaman;
                                               b. IIF sebagai Pemberi Pinjaman; dan
                                               c. PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen
                                                   Penampungan dan Agen Jaminan.
     Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak Terafiliasi
     Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang per : Rp22.880.082.480,-
     27 Juni 2023
     Nilai Pinjaman yang Akan Dibayarkan     : Rp22.500.000.000,-
     Total Dana dari hasil Penawaran Umum : Rp22.500.000.000,-
     yang digunakan
     Tingkat Bunga                           : 3M JIBOR +5,5%
     Tanggal Jatuh Tempo                     : Maret 2030
     Penggunaan Pinjaman                     : untuk mendukung penyelesaian pengembangan
                                               proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM)
                                               Yaentu yang dikembangkan PT Arkora Hydro Sulawesi.
     Sisa Saldo Utang setelah pembayaran : Rp380.082.480,-
     sebagian
     Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan
     ada)                                      dipercepat menggunakan sumber dana yang berasal
                                               dari internal Perseroan dan bukan berasal dari bank
                                               dan/atau lembaga pembiayaan lain.
     Pinalti dan sumber dana yang digunakan : Tidak ada pinalti
     untuk membayarnya (jika ada)

     Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan dilaksanakan setelah
     mendapatkan dana melalui Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan. Adapun untuk
     sisa saldo utang pokok serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh Perseroan
     menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan dengan
     pembayaran sebagian pokok utang dari dana dari hasil Penawaran Umum.

     Pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok utang yang timbul
     berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dari IIF adalah Obligasi secara umum
     memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku
     bunga yang tetap dan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif.

3.   Sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk melakukan pembayaran
     sebagian pokok utang Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham,
     tanggal 27 Maret 2023 dengan PT United Tractors Tbk, yaitu:

     Pihak                                   : a.  PT United Tractors Tbk sebagai Kreditur
                                               b.  Perseroan sebagai Debitur
     Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Terafiliasi, sebagai pemegang saham Perseroan tidak
                                               langsung melalui PT Energia Prima Nusantara
     Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang per 27 : Rp125.000.000.000,-
     Juni 2023
     Nilai Pinjaman yang Akan Dibayarkan     : Rp100.000.000.000,-
     Total Dana dari hasil Penawaran Umum : Rp100.000.000.000,-
     yang digunakan
     Tingkat Bunga                           : 9,5% per tahun
     Tanggal Jatuh Tempo                     : 28 Maret 2030




                                                 26
Page 49
     Penggunaan Pinjaman                    : untuk pembiayaan kembali atas pinjaman dari
                                              pemegang saham Perseroan yaitu ACEI Singapore
                                              Holdings Private, Ltd, dimana pinjaman yang telah
                                              digunakan seluruhnya untuk pengembangan awal
                                              PLTM Perseroan.
     Sisa Saldo Utang setelah pembayaran : Rp25.000.000.000,-
     sebagian
     Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan
     ada)                                     dipercepat.
     Pinalti dan sumber dana yang digunakan : Tidak ada pinalti
     untuk membayarnya (jika ada)

     Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan dilaksanakan setelah
     mendapatkan dana melalui Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pertimbangan
     Perseroan untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan
     Perjanjian Pemegang Saham dengan PT United Tractors Tbk adalah Obligasi secara umum memiliki
     syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang
     tetap dan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif. Adapun untuk bunga setelah pembayaran di
     atas, akan dilunasi oleh Perseroan menggunakan kas internal Perseroan.

4.   Sebesar Rp121.500.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan
     untuk pemberian pinjaman ke Entitas Anak Perseroan, PT Arkora Sulawesi Selatan (“PT ASS”)
     yang selanjutnya akan digunakan PT ASS untuk pembayaran sebagian pokok utang berdasarkan
     Perjanjian Fasilitas tanggal 10 Desember 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
     IV tanggal 28 Desember 2021, yaitu:

     Pihak                                     a. IIF sebagai pemberi pinjaman;
                                               b. PT ASS sebagai penerima pinjaman; dan
                                               c. PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Penam-
                                                   pungan dan Agen Jaminan.
     Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak Terafiliasi
     Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang per : Rp121.785.000.000,-
     27 Juni 2023
     Nilai Pinjaman yang Akan Dibayarkan     : Rp121.500.000.000,-
     Total Dana dari hasil Penawaran Umum : Rp121.500.000.000,-
     yang digunakan
     Tingkat Bunga                           : 3M JIBOR +5%
     Tanggal Jatuh Tempo                     : September 2031
     Penggunaan Pinjaman                     : untuk melunasi seluruh kewajiban terutang oleh
                                               Penerima Pinjaman kepada IIF melalui mekanisme
                                               pendebetan saldo di rekening pembayaran oleh PT
                                               Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Penampungan,
                                               yang timbul berdasarkan berdasarkan Perjanjian Fasil-
                                               itas Lama; dan untuk pencadangan biaya operasional
                                               yang telah digunakan seluruhnya untuk pengemban-
                                               gan PLTM Tomasa
     Sisa Saldo Utang setelah pembayaran : Rp285.000.000,-
     sebagian
     Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan
     ada)                                      dipercepat menggunakan sumber dana yang berasal
                                               dari internal Perseroan dan bukan berasal dari bank
                                               dan/atau lembaga pembiayaan lain.
     Pinalti dan sumber dana yang digunakan : Tidak ada pinalti
     untuk membayarnya (jika ada)




                                                  27
Page 50
     Penyaluran dana kepada ASS akan dilakukan dalam bentuk pinjaman yang perjanjiannya akan
     ditentukan setelah tanggal pencatatan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
     Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh ASS kepada Perseroan, maka Perseroan
     akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja dan/atau belanja modal dalam rangka
     mendukung kegiatan usaha Group ARKO.

     Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan dilaksanakan setelah ASS
     menerima pinjaman dari Perseroan, yang dananya diperoleh Perseroan melalui Penawaran Umum
     Obligasi Berwawasan Lingkungan. Adapun untuk sisa saldo utang pokok serta bunga setelah
     pembayaran di atas, akan dilunasi oleh ASS menggunakan kas internal ASS.

     Pertimbangan ASS untuk melakukan pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan
     Perjanjian Fasilitas tersebut adalah Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang
     lebih menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap dan tingkat suku
     bunga yang lebih kompetitif.

5.   Sisanya akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yang meliputi antara lain
     biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pemeliharaan dan perbaikan, biaya survei dan
     pengembangan lokasi-lokasi pembangkit listrik tenaga air baru yang meliputi antara lain biaya
     feasibility study, pengembangan design, pencarian lokasi baru dan lainnya.

Berdasarkan Pendapat Ahli Lingkungan Terhadap Kerangka Kerja Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan (Green Bond) Perseroan Nomor: 03/OpiniAhliLingkungan/GB/III/2023, tanggal 28 Maret
2023, yang diterbitkan oleh Sustainable Development Goals Hub Universitas Indonesia (“SDGs HUB
UI”) (“Kerangka Kerja Obligasi”), pembiayaan atau pembiayaan kembali sesuai dengan Kerangka
Kerja Obligasi akan digunakan oleh Perseroan sebanyak 91% (sembilan puluh satu persen) untuk
pembayaran sebagian pokok utang atau pembiayaan kembali. Merujuk kepada informasi yang diberikan
kepada SDGs HUB UI dari kelompok proyek Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (“KUBL”),
Perseroan telah mengidentifikasi akan berfokus pada 3 (tiga) KUBL, yaitu: (i) energi terbarukan, (ii)
pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan, serta (iii) konservasi
keanekaragaman hayati darat dan air. Pemilihan kategori proyek KUBL yang memenuhi syarat adalah
mekanisme utama untuk memastikan bahwa proyek terpilih dapat memberi manfaat lingkungan
yang jelas, mempromosikan transisi ke pertumbuhan rendah karbon dan tahan iklim, dan mungkin
melestarikan, dan/atau meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan. Melalui pemilihan kategori proyek
dengan harapan demikian, Obligasi Berwawasan Lingkungan bisa memberi kepastian kepada investor
bahwa investasi mereka memberikan manfaat lingkungan/berkelanjutan dan keuntungan finansial.

Sehubungan dengan ketiga proyek KUBL tersebut, Perseroan dinilai sangat baik dalam hubungannya
dengan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan untuk masing-masing kategori KUBL sehingga
masing-masing penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan
(Green Bond) tersebut di atas telah sesuai dengan kriteria KUBL sebagaimana diatur dalam Pasal 3
dan 4 POJK No. 60/2017. Dengan demikian, kegiatan yang mendasari penerbitan Efek Bersifat Utang
Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sebagaimana tercantum dalam Kerangka Kerja Obligasi
adalah bermanfaat bagi lingkungan yang ditunjukkan dengan hasil penilaian Ahli Lingkungan terhadap
Perseroan yaitu ramah lingkungan atau berkelanjutan.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan diubah, maka
rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta
pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan oleh
RUPO, sesuai dengan POJK No. 30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBL yang wajib disertai dengan
pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana sebagaimana yang diatur dalam POJK
No. 60/2017.




                                                 28
Page 51
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam poin (1) dan (2), pembayaran kembali atau
pelunasan utang kepada IIF tidak termasuk dalam kategori “Transaksi Afiliasi” sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020 dan “Transaksi Material” sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 2
POJK No. 17/2020. Oleh karena itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan
prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020 sehubungan dengan
rencana penggunaan dana dalam poin (1) dan (2).

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam poin (3):
1. pelunasan utang Perseroan kepada PT United Tractors Tbk tidak perlu memenuhi kewajiban
   transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 mengingat kegiatan pelunasan utang tersebut
   merupakan satu kesatuan dari transaksi penerimaan utang dari PT United Tractors Tbk tersebut.
   Sehubungan dengan transaksi penerimaan utang dari PT United Tractors Tbk, transaksi tersebut
   termasuk dalam “Transaksi Afiliasi” berdasarkan POJK No. 42/2020 sehingga perlu memenuhi
   kewajiban: (a) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari Transaksi Afiliasi dan/atau
   kewajaran transaksi dimaksud, dan (b) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi
   Afiliasi kepada masyarakat. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan telah: (a) memperoleh
   laporan pendapat kewajaran berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00031/2.0142-00/
   BS/02/0177/1/III/2023 PT Arkora Hydro Tbk tanggal 20 Maret 2023, yang diterbitkan oleh Kantor
   Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan Rekan, dan (b) mengumumkan keterbukaan
   informasi pada situs BEI pada tanggal 29 Maret 2023; dan
2. pelunasan utang Perseroan kepada PT United Tractors Tbk tidak termasuk dalam ketegori “Transaksi
   Material” sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 POJK No. 17/2020. Oleh karena itu,
   Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan prosedur sebagaimana diatur
   dalam POJK No. 17/2020.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam poin (4):
1. penyaluran dana penawaran umum oleh Perseroan kepada PT ASS dalam bentuk pinjaman
   termasuk dalam kategori “Transaksi Afiliasi yang Tidak Wajib Memenuhi Ketentuan Kewajiban
   Transaksi Afiliasi” dikarenakan penyaluran dana tersebut merupakan transaksi antara Perseroan
   dengan perusahaan terkendali yang 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh
   Perseroan, sehingga Perseroan tidak wajib (i) memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan
   bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan (ii)
   menggunakan Penilai untuk mementukan nilai wajar, mengumumkan keterbukaan informasi
   kepada masyarakat dan OJK, dan mendapat persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam pasal
   3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Namun demikian, Perseroan wajib melakukan kewajiban
   pelaporan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
   transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020;
2. penyaluran dana penawaran umum oleh Perseroan kepada PT ASS termasuk dalam kategori
   “Transaksi Material yang Tidak Wajib Memenuhi Ketentuan Kewajiban Transaksi Afiliasi”
   dikarenakan penyaluran dana tersebut merupakan transaksi antara Perseroan dengan perusahaan
   terkendali yang 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan, sehingga
   Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020. Namun
   demikian, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK,
   paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
   (3) huruf a POJK No. 17/2020.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya
dari dana internal yang dimiliki guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan.




                                                 29
Page 52
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 dan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap
6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih
setara dengan 1,40% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meliputi:
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,30%;
•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,30%;
•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,10%;
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,41% yang terdiri dari: biaya jasa Akuntan Publik
    sekitar 0,29%, Konsultan Hukum sekitar 0,10% dan Notaris sekitar 0,02%;
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,06% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat
    sekitar 0,03%, dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,03%;
•   Biaya Ahli lingkungan sekitar 0,12%;
•   Biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sekitar 0,06%;
•   Biaya lain-lain (Auditor Penjatahan, Percetakan, Iklan, Public Expose) sekitar 0,05%.




                                                 30
Page 53
III. INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN
     DANA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN


Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang pertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas
atau fungsi lingkungan. Dalam kaitan tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja Obligasi
Berwawasan Lingkungan (Obligasi Berwawasan Lingkungan Framework) yang didalamnya terdapat
pengaturan mengenai mekanisme penggunaan dana, evaluasi dan seleksi proyek, pengelolaan dana
serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan adalah sebagai
berikut:

1.   Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan kembali atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam
kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) NO. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang
Berwawasan Lingkungan (Green Bond), dengan porsi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen)
digunakan untuk membiayai KUBL.

Dana hasil penawaran umum penerbitan Efek bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
akan digunakan paling sedikit (minimal) 70% untuk pembiayaan KUBL (Kegiatan Usaha Berwawasan
Lingkungan) yang baru, yang sedang berjalan maupun yang telah selesai dan untuk usaha refinancing.
Selebihnya, paling banyak (maksimal) 30%, dapat dialokasikan untuk pembiayaan atau membiayai
kembali (refinancing) kegiatan usaha lainnya maupun kebutuhan perusahaan lainnya (general
purposes). Perseroan akan berfokus pada 3 KUBL yaitu: energi terbarukan; pengelolaan sumber daya
alam hayati & penggunaan lahan yang berkelanjutan; dan Konservasi keanekaragaman hayati darat &
air.

Sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)

Sektor kegiatan Usaha berwawasan lingkungan yang sesuai kerangka kerja (framework) ini adalah
kegiatan yang berkaitan dengan sektor berikut:
1. Energi terbarukan (Renewable Energy)
2. Efesiensi energi (Efficiency Energy)
3. Pencegahan dan pengendalian polusi (Pollution prevention & control)
4. Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan (Environmentally
    sustainable management of living natural resources and land use)
5. Konservasi keanekaragaman hayati darat & air (Terrestrial & Aquatic Biodiversity)
6. Transportasi ramah lingkungan (Clean transportation)
7. Pengelolaan air dan limbah air yang berkelanjutan (Sustainable water & wastewater management)
8. Adaptasi perubahan iklim (Climate change adaptation)
9. Produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi
10. Bangunan berwawasan lingkungan (Green Buildings)
11. Kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain berwawasan lingkungan lainnya




                                                31
Page 54
2.   Evaluasi dan Seleksi Proyek

Proyek yang akan dibiayai kembali oleh hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
merupakan proyek yang dinilai sesuai dengan tujuan KUBL yaitu melindungi, memperbaiki dan/atau
meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan. Perseroan telah menyusun langkah-langkah pendekatan
dalam melakukan proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying assets sebagai berikut:
1. Unit Finance terkait akan menyeleksi proyek atau aset yang sesuai kriteria kategori KUBL. Hasil
    seleksi tersebut akan dinominasikan sebagai proyek atau aset yang akan dibiayai atau dibiayai
    kembali dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
2. Berdasarkan informasi pada butir (a) tersebut, Tim Teknis Sustainability dan Unit terkait lainnya,
    akan meninjau apakah proyek-proyek tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria berkelanjutan
    termasuk kelestarian lingkungan sebagai aset yang dapat dibiayai atau dibiayai kembali dengan
    menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
3. Berdasarkan rekomendasi dari Tim Teknis, selanjutnya Unit Risk Management akan menyetujui
    alokasi penyaluran dana sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam kerangka kerja Obligasi
    Berwawasan Lingkungan. Risk Management Unit memiliki tugas untuk mengidentifikasi, mengukur
    dan memantau risiko, menetapkan kebijakan dan strategi manajemen risiko lainnya.

3.   Proses dan Metode yang Diterapkan untuk Mengidentifikasi dan Mengelola Risiko
     lingkungan dan Risiko Sosial yang Berpotensi Material Terkait dengan Kegiatan Usaha dan/
     atau Kegiatan Lain

Proses dan metode yang diterapkan dan mengelola resiko lingkungan dan sosal telah diidentifikasi
berdasarkan KUBL dengan menetapkan indikator pada masing-masing KUBL, dan pelaporannya atas
seluruh dampak akan diterapkan secara periodik dalam bentuk laporan tahunan. Laporan tahunan
ini disusun oleh Persero dan direviu oleh ahli keberlanjutan dan lingkungan. Sebagaimana tertuang
dalam Kerangka Kerja (framework) maka evaluasi dilakukan dengan memperhatikan rencana dan
hasil kerjanya terutama dari sisi pencapaian kapasitas keberlanjutan, baik dari sisi ekonomi/bisnis/
keuangan, sosial dan lingkungan sebagai satu kesatuan. Apabila dalam proses berjalan terdapat aset
yang tidak sesuai atau tidak relevan dengan kerangka kerja ini, atau aset yang menjadi underlying
dihentikan pembiayaannya sepanjang Efek Berwawasan Lingkungan tersebut aktif maka kegiatan/aset
tersebut dapat digantikan dengan kegiatan KUBL lainnya. Jika diperlukan akan diberikan tambahan
aset sehingga syarat alokasi portofolio disektor KUBL terpenuhi.

4.   Pengelolaan Dana

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dialokasikan seluruhnya digunakan
untuk mendanai dan/atau mendanai kembali proyek jenis KUBL energi terbarukan, pengelolaan sumber
daya alam hayati, dan konservasi keanekaragaman hayati darat dan air baik yang baru, yang sedang
berjalan, maupun yang telah selesai dilakukan oleh Perseroan. Secara umum mekanisme pengelolaan
dan pemantauan atas dana hasil penawaran umum tersebut sebagai berikut:

1.   Perseroan akan mengalokasikan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
     untuk digunakan mendanai proyek/asset yang sesuai dengan kriteria dan memastikan bahwa
     alokasi dana sebesar minimal 70% (tujuh puluh persen) telah disalurkan seluruhnya digunakan
     untuk mendanai proyek/asset yang sesuai dengan kriteria KUBL

2.   Proyek-proyek dan aset yang dilakukan pembiayaan kembali dan/atau proyek dan aset yang
     nantinya akan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
     tersebut kemudian ditandai dan dipantau secara berkala untuk memastikan kesesuaian alokasi
     dana. Perseroan dapat melakukan penggantian aset atau penambahan aset lainnya yang masih
     berada dalam sektor KUBL apabila menurut hasil pemantauan terdapat hal-hal yang harus
     diperhatikan seperti adanya aset yang telah jatuh tempo, pelunasan dipercepat, atau hal-hal yang
     relevan lainnya sehingga secara keseluruhan syarat alokasi portofolio di sektor KUBL terpenuhi
     sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 60 Tahun 2017.




                                                 32
Page 55
3.   Perseroan berencana untuk mencapai alokasi penuh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
     mBerwawasan Lingkungan kepada proyek/aset yang sesuai kriteria maksimal 1 (satu) tahun
     setelah dana hasil penerbitan diterima. Apabila terdapat sisa dana yang belum dialokasikan, maka
     dana tersebut dapat diinvestasikan pada instrumen keuangan yang aman dan likuid, dalam bentuk
     kas atau instrumen berkualitas tinggi, seperti obligasi pemerintah atau instrumen Bank Indonesia.

4.   Perseroan dapat menempatkan sisa dana pada sektor pembiayaan lainnya di luar KUBL dengan
     tetap melaporkan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.
     Perseroan juga akan menyampaikan rencana, upaya-upaya, dan laporan lain yang dipersyaratkan
     apabila terdapatperubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan.

Sesuai dengan POJK No. 60/2017, Peseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan dengan membuat akun khusus atau dengan membuat catatan tersendiri
dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.

5.   Pelaporan

Perseroan Sesuai dengan POJK No. 60/2017, Perseroan wajib menyampaikan laporan hasil reviu atas
laporan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dilakukan Ahli Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada KUBL. Laporan hasil reviu tersebut
dilampirkan pada Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan pada Otoritas Jasa Keuangan.

Secara tahunan, Perseroan akan mempublikasikan laporan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dimulai selambat-lambatnya pada tanggal yang jatuh satu tahun setelah dana hasil Penawaran Umum
pertama diperoleh Perseroan. Laporan tersebut mencakup informasi sekurang-kurangnya sebagai
berikut:

a.   Pelaporan Alokasi Dana
     1) Informasi penting mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan, termasuk
         kriteria seleksi proyek;
     2) Uraian singkat tentang proyek-proyek yang menerima alokasi dana yang diperoleh dari Obligasi
         Berwawasan Lingkungan;
     3) Jumlah dana yang diperoleh dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dialokasikan ke
         masing-masing proyek.

b.   Pelaporan Dampak Lingkungan
     Perseroan akan melaporkan dampak positif yang ditimbulkan dari penerapan Proyek Berwawasan
     Lingkungan yang Memenuhi Syarat. Perhitungan dampak lingkungan tersebut dapat dihitung dan
     diukur menggunakan pendekatan indikator praktis yang dapat digunakan termasuk namun tidak
     terbatas pada indikator antara lain:

                   Sektor KUBL                                               Indikator
     Energi terbarukan (Renewable energy) • Emisi Gas Rumah Kaca yang berhasil dikurangi/dihindari dalam satuan Ton
                                              CO2
                                            • Daya yang dihasilkan dari energi terbarukan dalam dalam MWh/GWh
                                              (electricity) dan GJ/TJ
                                            • Kapasitas pembangkit energi terbarukan dalam MW
                                            • Jumlah rumah tangga yang dapat terlayani dari energi terbarukan
     Pengelolaan sumber daya alam • Jumlah dan luas area lahan organik yang dibiayai
     hayati & penggunaan lahan yang • Sertifikasi untuk industri tertentu untuk tujuan berkelanjutan atau meningkatkan
     berkelanjutan         (Environmentally   kualitas lingkungan
     sustainable management of living
     natural resources and land use)
     Konservasi Keanekaragaman Hayati • Luas kawasan yang dilindungi atau dipelihara dalam
     Darat & Air (Terrestial & Aquatic • Jumlah dan/atau luasan lahan konservasi yang dibiayai
     biodiversity)




                                                         33
Page 56
Sasaran Kelestarian Lingkungan

Perseroan berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan dengan
tetap mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Aspek-
aspek tersebut menjadi salah satu unsur utama yang dipertahankan dalam aktivitas operasional yang
dijalankan Perseroan dan pengelolaan aset serta liabilitas seperti pembiayaan berwawasan lingkungan
dan pendanaan berwawasan lingkungan. Saat ini Perseroan telah menyusun kebijakan pembiayaan
ramah lingkungan termasuk di dalamnya untuk sektor energi baru dan terbarukan, khususnya sumber
daya air.

Uraian Opini Ahli Lingkungan

1.   Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Pembiayaan atau pembiayaan kembali sesuai dengan Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan
Lingkungan akan digunakan oleh Perseroan sebanyak 91% untuk pembayaran sebagian pokok utang
atau pembiayaan kembali.

Kerangka Kerja menyebut lugas kegiatan-kegiatan berikut (dan bentuk-bentuk kegiatan serupa) sebagai
dikecualikan dari pembiayaan ini yaitu kegiatan yang melibatkan segala macam bentuk kerja paksa/
eksploitasi pada anak di bawah usia 16 tahun; operasi pembalakan komersial pada hutan basah tropis;
produksi dan perdagangan kayu atau produk kehutanan lainnya dari hutan yang tidak dikelola secara
lestari; produksi atau kegiatan yang mengambil alih kepemilikan lahan dari masyarakat adat/penduduk
asli tanpa persetujuan dari masyarakat/penduduk tersebut; dan/atau produksi atau perdagangan
produk atau kegiatan ilegal berdasarkan peraturan Indonesia atau konvensi/kesepakatan internasional
termasuk zat perusak lapisan ozon, satwa liar atau produk yang diatur dalam CITES2 (Convention
International on Trade of Endangered Species). Pengecualian pembiayaan untuk kegiatan-kegiatan ini
sejalan dengan POJK No 60 tahun 2017.

Merujuk kepada informasi yang diberikan kepada SDGs HUB Universitas Indonesia, dari kelompok
KUBL serta proyek-proyek yang mungkin di dalamnya, Arkora Hydro telah mengidentifikasi akan
berfokus pada 3 KUBL yaitu: energi terbarukan; pengelolaan sumber daya alam hayati & penggunaan
lahan yang berkelanjutan; dan Konservasi keanekaragaman hayati darat & air.

Pemilihan kategori proyek KUBL yang memenuhi syarat adalah mekanisme utama untuk memastikan
bahwa proyek terpilih dapat memberi manfaat lingkungan yang jelas, mempromosikan transisi ke
pertumbuhan rendah karbon dan tahan iklim, dan mungkin melestarikan, dan/atau meningkatkan
kualitas dan fungsi lingkungan. Melalui pemilihan kategori proyek dengan harapan demikian, Obligasi
Berwawasan Lingkungan bisa memberi kepastian kepada investor bahwa investasi mereka memberikan
manfaat lingkungan/berkelanjutan dan keuntungan finansial.

1)   Energi terbarukan (Sangat Baik). Energi merupakan salah satu Sektor NDC yang diperkirakan
     akan menjadi sumber emisi dominan yang mencapai 58,17% pada tahun 2030 dalam dokumen
     Enhanced NDC. Penurunan emisi Sektor NDC bidang energi sebesar 21,45% dengan kemampuan
     sendiri atau sampai 26,72% dengan kemitraan internasional. Percepatan proses transisi energi
     ini telah ditetapkan dalam Perpres. No. 112 tahun 2022 yang juga menetapkan masalah fiskal
     (pembiayaan) dan investasi. Rencana pembiayaan yang direalisasikan melalui Obligasi Berwawasan
     Lingkungan sekitar 91% digunakan untuk melakukan pembayaran pokok utang atau pembiayaan
     kembali.
     a. Pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan (diantaranya
           sumber daya air);
     b. Pembangkitan energi dari sumber terbarukan;
     c. Kegiatan transmisi dan distribusi energi dari sumber energi terbarukan;
     d. Pengembangan teknologi energi terbarukan;
     e. Manufaktur komponen teknologi energi terbarukan;
     f. Pemanfaatan energi yang berasal dari limbah;
     g. Kegiatan usaha yang bertujuan untuk menghasilkan sumber energi terbarukan



                                                34
Page 57
     Program di atas dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan.
     Catatan: energi matahari, energi bayu, panas bumi, bioenergi, aliran sungai, dan terjunan air, atau
     lainnya seperti pembangunan hydropower perlu menghindari kemungkinan mengganggu daya
     dukung ekosistem dan masalah sosial di sekitar lokasi kegiatan usaha terkait.

2)   Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan (Sangat Baik).
     Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan manajemen sektor
     kehutanan dan pertanian termasuk perkebunan masyarakat sekitar proyek, guna meningkatkan
     produktivitas dari tanaman pangan ternak dan produktivitas ternak, penerapan eco-farming
     dengan menggunakan energi yang berasal dari gas metana hasil kotoran hewan, dan manajemen
     pengolahan limbah peternakan untuk dijadikan pupuk serta proyek bantuan kapasitas penanaman,
     bantuan modal permanen. Hal ini mendukung program adaptasi terhadap perubahan iklim serta
     konservasi tanaman pangan hayati atau irigasi termasuk yang telah memiliki sertifikat berkelanjutan
     baik nasional maupun internasional (dengan memperhatikan lingkungan, sosial dan tata kelola).
     Cakupan tersebut termasuk pembudidayaan tanaman tanpa penggunaan pestisida atau tanaman
     organik, pertanian dan/atau perkebunan dengan lahan yang memiliki standar ISPO ( Indonesia
     Sustainable Palm Oil) dan/atau RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil) dan lainnya dapat
     dinilai Sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: berbagai kegiatan
     pengelolaan sumberdaya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan, baik bersertifikat
     maupun tidak bersertifikat keberlanjutan, perlu dibatasi agar tidak melampaui daya dukung
     lingkungan di kawasan ecoregion.

3)   Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air (Sangat Baik). Berbagai pembiayaan kegiatan
     usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati darat dan
     air termasuk perlindungan lingkungan biota di hutan, pesisir pantai, laut, dan daerah aliran sungai
     dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan berkelanjutan.

Catatan: perlu ada prioritasasi dan kesesuaian konservasi keanekaragaman hayati berdasarkan tingkat
keterancaman, keadaan tapak, atau sistem sumber daya di darat dan air.

2.   Evaluasi dan Seleksi Proyek

Pada tahapan evaluasi dan seleksi proyek, sejauh ini Arkora Hydro telah menerapkan proses pre-
screening proyek dengan mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang
dapat diterima serta terutama melakukan identifikasi kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan
risiko terhadap keberlanjutan termasuk lingkungan. Unit kerja atau divisi yang terlibat dalam proses
reviu dan melakukan alokasi penggunaan dana untuk sektor KUBL sesuai dengan Kerangka Kerja ini.
Tahapan evaluasi proyek direncanakan sebagai berikut:
a. Unit Finance terkait akan menyeleksi proyek atau aset yang sesuai kriteria kategori KUBL. Hasil
     seleksi tersebut akan dinominasikan sebagai proyek atau aset yang akan dibiayai atau dibiayai
     kembali dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
b. Berdasarkan informasi pada butir (a) tersebut, Tim Teknis Sustainability dan Unit terkait lainnya,
     akan meninjau apakah proyek-proyek tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria berkelanjutan
     termasuk kelestarian lingkungan sebagai aset yang dapat dibiayai atau dibiayai kembali dengan
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
c. Berdasarkan rekomendasi dari Tim Teknis, selanjutnya Unit Risk Management akan menyetujui
     alokasi penyaluran dana sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam kerangka kerja Obligasi
     Berwawasan Lingkungan. Risk Management Unit memiliki tugas untuk mengidentifikasi, mengukur
     dan memantau risiko, menetapkan kebijakan dan strategi manajemen risiko lainnya.




                                                  35
Page 58
Sejumlah modalitas pendukung untuk tahapan seleksi, mitigasi risiko, dan pemantauan pelaksanaan
proyek telah dimiliki Arkora Hydro. Terdapat Pedoman Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial
(ESMS) yang menjadi acuan bagi perusahaan dalam melakukan kegiatan pembiayaan dan investasi,
pengembangan proyek, dan pemberian layanan konsultasi. Pedoman ini untuk penerapan manajemen
risiko lingkungan dan keberlanjutan dan, apabila diperlukan, dapat melibatkan konsultan lingkungan.
Proses penilaian uji tuntas lingkungan dan sosial mempertimbangkan perizinan, pengelolaan udara,
pengelolaan air dan cairan, pengelolaan limbah, pengelolaan bahan berbahaya, pengelolaan
keanekaragaman hayati, dan potensi manajemen bencana alam, yang sebagian besar relevan dengan
Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Laporan yang dihasilkan menandai
faktor risiko dan Rencana Tindakan Perbaikan (Corrective Action Plan/CAP) untuk membantu proyek
mengatasi risiko; pemenuhan CAP diaudit dan diverifikasi secara periodik dalam waktu satu tahun sejak
penandatanganan proyek.

Secara keseluruhan, proses evaluasi dan pemilihan proyek dapat dinilai sangat sesuai. Dalam
hubungannya dengan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan, dapat dinilai baik dengan
mempertimbangkan bahwa Arkora Hydro akan memiliki sistem dan menjalankan evaluasi secara
berkala (periodik) untuk pemilihan kegiatan umum berwawasan lingkungan baru, sedang berjalan,
maupun yang telah selesai yang akan dibiayai melalui penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Pertimbangan lain dalam pemilihan proyek adalah Arkora Hydro akan memilih proyek yang dipandang
layak dan dinilai sesuai dengan tujuan KUBL yaitu melindungi, memperbaiki dan/atau meningkatkan
kualitas atau fungsi lingkungan.

3.   Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum

Dana dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dikelola dengan memperhatikan nilai-nilai
aset dalam satu ekosistem agar dapat terjamin keberlanjutan ekosistem tersebut. Mengikuti alokasi
dana dalam POJK No. 60/2017, dana yang diperoleh akan dialokasikan paling sedikit 70% pada
kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang masuk ke dalam kriteria KUBL yang baru, sedang berjalan
atau telah selesai sesuai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan. Perseroan
akan mengelola dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan
laporan penggunaan dana hasil tersebut dengan membuat akun khusus atau catatan tersendiri dalam
catatan atas laporan keuangan maupun laporan berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator.
Penyampaian laporan sedemikian rupa diharapkan menjadi sarana informasi dan monitoring atas
penyaluran dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan.

Perseroan dapat menempatkan dana yang tertunda realisasi atau alokasi penggunaannya ke sektor
KUBL dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atau sektor pembiayaan lainnya di luar
KUBL dengan tetap melaporkan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan POJK No.
30/2015. Perseroan diharapkan dapat menyampaikan rencana, upaya-upaya, dan laporan lain yang
dipersyaratkan apabila terdapat perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan.

4.   Pelaporan Manfaat

Pendapat atau hasil penilaian tentang apakah KUBL yang mendasari penerbitan Obligasi Berwawasan
Lingkungan (Green Bond) bermanfaat bagi lingkungan dan keberlanjutan, hanya mungkin dilakukan
jika dampak penggunaan dana obligasi hasil penawaran umum diungkapkan, termasuk manfaat yang
diterima oleh para pemangku kepentingan. Pendapat atau penilaian ini berlaku untuk mendukung
pengambilan keputusan atas (i) dampak yang diantisipasi di depan, yakni dampak dalam Kerangka
Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan dan prospektus Obligasi, (ii) dampak berjalan yang dikaji
secara berkala dalam kegiatan reviu tahunan, dan (iii) dampak kejadian atau keadaan khusus, seperti
pada saat kegiatan usaha tertentu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai sebuah KUBL. Sejalan
dengan yang diatur dalam Peraturan POJK No. 60/2017 Pasal 10 (pelaporan hasil reviu), Pasal 11
(pelaporan penggunaan dana) dan Pasal 7 (prospektus). Dengan kata lain, hasil pelaporan dampak
berkaitan dengan penilaian atas sasaran kelestarian lingkungan dari KUBL yang hendak dicapai Arkora
Hydro melalui obligasi dimaksud.




                                                 36
Page 59
Untuk memastikan kepatuhan, Arkora Hydro akan mengamanatkan auditor eksternal/ahli lingkungan
tahunan untuk memberikan jaminan kredensial lingkungan proyek, alokasi hasil bersih dan keselarasan
dengan kerangka ikatan hijau. Laporan auditor akan dilampirkan pada laporan tahunan dan diungkapkan
kepada publik. Sesuai peraturan OJK Indonesia, laporan tahunan ini akan dapat diakses oleh publik
melalui situs resmi Arkora Hydro (https://www.arkora-hydro.com/id/) dan akan dicantumkan pada salah
satu atau lebih laporan Arkora Hydro seperti Annual Report, Sustainability Report, dan lainnya yang
relevan. Penyampaian laporan dilakukan sampai dengan seluruh kewajiban Arkora Hydro kepada
pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan selesai. Laporan atas penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan disampaikan dengan tetap memperhatikan POJK No. 30/2015.

Menjadi pertimbangan penting untuk opini pelaporan, antara lain, Arkora Hydro akan melakukan
pelaporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah penerbitan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan setiap kali terjadi perubahan material KUBL bersama dengan laporan hasil tinjauan
yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan yang sesuai dengan persyaratan POJK 60/2017.

Secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat dinyatakan
dengan nilai “baik”. Adapun berkenaan dengan rencana indikator impacts reporting, dapat dinilai
“baik” karena 62,5% indikator-indikator tersebut sesuai dan sepadan, mungkin sepadan 12,5% dan
25% lainnya tersirat. Secara lebih rinci, dari sektor-sektor KUBL yang dalam pandangan Arkora Hydro
Memenuhi syarat, di mana 3 sektor (dari 11 kategori sektor) diantaranya telah mencantumkan usulan
indikator, terdapat 8 indikator kuantitatif yang relevan dengan 3 sektor KUBL tersebut, dimana indikator-
indikator tersebut dapat digolongkan sebagai “sesuai” (3 indikator), “sepadan” (2 indikator), “mungkin
sepadan” (1 indikator) dan “tersirat” (2 indikator) dengan metrik yang diajukan untuk mengukur impact
yang akan dilaporkan Green Bond Arkora Hydro berdasarkan regulasi terkait dengan indikator-indikator
dampak tersebut. Mengingat cakupan dan isu lingkungan yang luas dan kompleks, indikator-indikator
dampak yang diusulkan tersebut perlu didukung dengan pedoman teknis maupun dilengkapi dengan
dokumen pendukung lainnya.

Ringkasan Pendapat Ahli Lingkungan

Pendapat Ahli ini diberikan terhadap Kerangka Kerja atau Framework dari Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau Green Bond yang akan diluncurkan oleh Arkora Hydro (Persero) Tbk, selanjutnya
disingkat Arkora Hydro. Pendapat Ahli ini menilai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan
Denominasi Rupiah oleh Arkora Hydro, selanjutnya disebut Kerangka Kerja Obligasi Arkora Hydro,
Kerangka Kerja Arkora Hydro ini mencakup unsur-unsur kunci di dalamnya, yakni (i) penggunaan dana,
(ii) evaluasi dan seleksi proyek, (iii) pengelolaan dana, (iv) pelaporan dampak, serta menyampaikan (v)
kesesuaian dengan regulator dan kebutuhan integrasi keuangan dengan pembangunan berkelanjutan,
dan (vi) risiko dan potensi masalah tersembunyi dalam Kerangka Kerja Obligasi Arkora Hydro. Pendapat
Ahli ini disiapkan oleh para ahli lingkungan dan keberlanjutan lintas disiplin dari Sustainable Development
Goals Hub UI (SDGs HUB UI), yang merupakan salah satu pusat kajian di Institute for Sustainable Earth
and Resources, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di Universitas Indonesia.

Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan ini merupakan pendekatan keberlanjutan secara
terstruktur bagi Arkora Hydro untuk pembiayaan “kegiatan usaha yang bertujuan melindungi,
memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan (alam, buatan, dan lingkungan
sosial) termasuk ekonomi untuk mencapai keberlanjutannya. Kerangka Kerja Obligasi ini disusun untuk
memenuhi persyaratan sebagaimana ketetapan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia
Tentang Obligasi Berwawasan Lingkungan (Nomor 60/POJK.04/2017 disebut sebagai POJK). Selain
itu juga dalam pelaksanaan KUBL harus senantiasa dilaksanakan pemantauan berkala melalui laporan
reviu tahunan untuk menghindari terjadinya KUBL yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai KUBL. Oleh karena itu, telah diatur mekanisme perubahan status KUBL ini dan harus dilaporkan
oleh Perseroan kepada OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 12, 13 dan 14 dalam POJK 60/2017,
yang mengatur mengenai kewajiban Perseroan apabila laporan hasil reviu menyatakan bahwa kegiatan
usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL, antara lain, kewajiban
untuk:




                                                    37
Page 60
a.        menyusun rencana dan melakukan upaya agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
          memenuhi persyaratan sebagai KUBL;
b.        menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana yang dimaksud pada
          poin (a) serta laporan hasil reviu yang menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak
          lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah
          tanggal laporan hasil reviu tersebut;
c.        menyampaikan laporan keterbukaan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan
          dan melakukan pengumuman kepada masyarakat apabila efek bersifat utang tidak lagi berstatus
          sebagai Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan;
d.        memenuhi permintaan pemegang efek bersifat utang apabila terdapat permintaan untuk: (i)
          membeli kembali efek bersifat utang berwawasan lingkungan; dan/atau (ii) memberi kompensasi
          berupa kenaikan kupon atas efek bersifat utang

Kerangka Kerja tersebut mencakup 3 (tiga) kategori KUBL yang dianggap memenuhi syarat dan
mencakup energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam hayati, dan penggunaan lahan yang
berkelanjutan, serta konservasi keanekaragaman hayati darat dan air.

Arkora Hydro telah membentuk unit kerja atau divisi yang bertanggung jawab dalam pemilihan proyek baik
yang baru atau sedang berjalan atau telah selesai sebagai alokasi pendanaan dari penerbitan obligasi
berwawasan lingkungan. Arkora Hydro telah menerapkan proses screening terhadap proyek (baik
positive screening ataupun negative screening) dengan mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan
dengan batasan proyek yang dapat diterima, dan menemukenali kegiatan-kegiatan pembiayaan sesuai
dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan dan keberlanjutan. Jaminan pengelolaan risiko akan
dicapai melalui pengendalian risiko berlapis di tingkat unit-unit kerja yang melaksanakan proses internal
audit, manajemen risiko, dan tim teknis keberlanjutan. Arkora Hydro telah mengidentifikasi sejumlah jenis
proyek yang ada dan proyek yang dianggap memenuhi syarat untuk dibiayai kembali di bawah kerangka
kerja, serta telah memberikan gambaran secara transparan tentang sektor proyek, nilai, dampak yang
diharapkan, dan resiko lingkungan serta sosial yang teridentifikasi. Proyek-proyek ini termasuk dalam
kategori proyek yang ditentukan dan diharapkan memberikan pengurangan emisi bersih dan dampak
lingkungan yang positif. Prasyarat tersebut telah dituangkan ke dalam Sistem Manajemen Lingkungan
dan Sosial (Environmental and Social Management System/ESMS).

Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Arkora Hydro diberikan penilaian “Ramah
Lingkungan/Berkelanjutan”. Pendapat Ahli ini diberikan dengan mempertimbangkan penilaian
keseluruhan atas unsur-unsur kunci di dalam Kerangka Kerja Obligasi, terutama terkait profil perusahaan,
penggunaan dana, proses evaluasi dan pemilihan proyek, pengelolaan dana dan pelaporan. Penilaian
ahli ini didasarkan pada kesesuaian kegiatan proyek dengan regulasi dan kriteria green/sustainability.
Hasil penilaian diolah sesuai dengan matriks yang kembangkan oleh para ahli di SDGs HUB Universitas
Indonesia, pihak yang diminta memberikan pendapat Ahli. Nilai rata-rata dari lima (5) komponen penilaian
tersebut adalah 5,6 dimana nilai lebih besar dari 4-6 adalah Ramah Lingkungan/Berkelanjutan.

Hasil Penilaian

                                                                  Kriteria Penilaian
     No                   Komponen Penilaian                                Ramah lingkungan/      Total
                                                           Regulasi
                                                                               Sustainability
A.          Profil Perusahaan                                 3,0                     3,0          6,0
B.          Penggunaan Dana                                   3,0                     3,0          6,0
C.          Proses Evaluasi dan Pemilihan Proyek              3,0                     3,0          6,0
D.          Pengelolaan Dana                                  3,0                     2,0          5,0
E.          Pelaporan                                         3,0                     2,0          5,0
                              Total Nilai                    15,0                    13,0          28
                           Nilai Rata-Rata                    3,0                     2,6          5,6
                           Pendapat Ahli                          Ramah Lingkungan/Berkelanjutan




                                                     38
Page 61
Berdasarkan penilaian keseluruhan atas unsur-unsur kunci di dalamnya yaitu profil perusahaan,
penggunaan dana, proses evaluasi dan pemilihan proyek, pengelolaan dana dan pelaporan yang oleh
tim ahli dinilai berdasarkan kesesuaian dengan regulasi dan green/sustainability-nya yang kemudian
diolah sesuai dengan matriks yang disusun oleh tim ahli, Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan
Lingkungan Perseroan diberikan penilaian “Ramah Lingkungan/ Berkelanjutan” oleh SDGs Hub
Universitas Indonesia yang diminta untuk memberikan Pendapat Ahli.

Ahli Lingkungan :

Nama        :   SDGs Hub Universitas Indonesia (Lembaga Sains Terapan)
Alamat      :   Gd Laboratorium Riset Multidisiplin Lantai 7 FMIPA UI, Kampus UI Depok
Telepon     :   +6221 786 3436
Email       :   sdgshub@ui.ac.id

SDGs HUB UI berdiri dan diresmikan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 oleh Prof. Bambang
Brodjonegoro selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). SDGs HUB UI
melayani sebagai hub atau penghubung dari semua aktivitas dan program berkaitan dengan pencapaian
dan implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) di kawasan Universitas Indonesia,
nasional, regional dan internasional yang memayungi topik seputar isu ekonomi, sosial dan lingkungan.
Selain itu, SDGs HUB UI merupakan badan yang ditunjuk sebagai koordinator utama dari UN Sustainable
Development Solutions Network (SDSN) untuk wilayah Indonesia, yang mana SDSN memiliki kantor
pusat di Columbia University, New York.

SDGs HUB UI berada di bawah Institute for Sustainable Earth and Resources (ISER) Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UI, yang menaungi pusat-pusat penelitian seperti
Research Center for Climate Change (RCCC UI) dan Center for Climate and Sustainable Finance
(CCSF UI) bersama-sama dengan SDGs HUB UI. Saat ini, SDGs HUB UI telah melaksanakan berbagai
kerja sama dengan mitra pembangunan seperti think tanks, pemerintah, organisasi internasional, dan
filantropi. Lingkup kerja sama yang dapat dilakukan oleh SDGs Hub UI meliputi bidang-bidang sebagai
berikut: konsultasi dan pendampingan penyusunan RTRW, RDTR, RPJM, dan lain-lain; pembentukan
dan analisis kebijakan; pelatihan dan pembangunan kapasitas; invensi dan Inovasi; dan dampak
investasi dan efisiensi. Dalam melaksanakan tugas dan proyek, SDGs HUB UI menjembatani klien
dengan tenaga ahli yang memiliki latar belakang dan bidang ahli yang terdiversifikasi.

SDGs HUB UI telah memiliki pengalaman penyusunan Opini Lingkungan Hidup untuk Framework
Green Bond bagi BRI dan PT Pegadaian. Tenaga Ahli Lingkungan SDGs HUB UI memiliki citra unggul
dalam pengerjaan Green Bond yang telah diketahui keberadaannya oleh OJK dan Bank Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan telah diundangnya SDGs HUB UI sebagai narasumber pada diskusi External
Verifier untuk Penerbitan Green Bond di pasar modal Indonesia yang dilaksanakan oleh OJK dan
narasumber Bank Indonesia dalam Penyelesaian Kajian dan Asesmen terkait Pengembangan Instrumen
Environmental, Social dan Governance (ESG).

Ahli Lingkungan telah memberikan persetujuan atas pencantuman Ringkasan Pendapat Ahli Lingkungan
dimaksud dalam Prospektus.




                                                 39
Page 62
IV. PERNYATAAN UTANG


Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember
2022, sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31
Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan
Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) dengan laporan auditor independen yang telah ditandatangani
oleh Muhammad Irfan pada tanggal 22 Juni 2023 yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian
dengan paragraf hal-hal lain mengenai penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian dan
pembatasan penggunaan laporan keuangan konsolidasian.

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Entitas Anak memiliki total liabilitas sebesar
Rp547.932.041.698 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                             (dalam Rupiah)
                                         Keterangan                                    31 Desember 2022
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha dan Lainnya
  Pihak berelasi                                                                                  86.000.000
  Pihak ketiga                                                                                 3.932.994.770
Utang Pajak                                                                                      677.061.611
Liabilitas Jangka Panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
  Pinjaman Berjangka                                                                         17.655.000.000
  Pinjaman dari pihak berelasi                                                              128.111.426.088
Biaya masih harus dibayar                                                                     3.331.028.762
Utang retensi                                                                                 7.028.949.528
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                              160.822.460.759

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas Jangka Panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
  Pinjaman Berjangka                                                                        306.150.799.411
  Pinjaman dari pihak berelasi                                                                            -
Liabilitas pajak tangguhan                                                                   75.652.157.718
Liabilitas Imbalan kerja                                                                      5.306.623.810
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                             387.109.580.939
Total Liabilitas                                                                            547.932.041.698

Perincian lebih lanjut mengenai kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Utang Usaha dan lainnya

Utang Utang usaha dan lainnya Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp 4.018.994.770. Berikut adalah rincian dari akun utang usaha dan lainnya:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                         Keterangan                                    31 Desember 2022
Pihak berelasi                                                                                    86.000.000
Pihak ketiga                                                                                   3.932.994.770
Jumlah                                                                                         4.018.994.770




                                                              40
Page 63
2.   Utang Pajak

Utang Pajak Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp677.061.611. Berikut adalah rincian dari akun utang pajak:

                                                                                            (dalam Rupiah)
                                     Keterangan                                      31 Desember 2022
Pajak Penghasilan
  Pasal 4(2)                                                                                   134.190.351
  Pasal 21                                                                                      64.333.313
  Pasal 23                                                                                     151.192.698
Pajak Pertambahan Nilai                                                                        327.345.249
Jumlah                                                                                         677.061.611

3.   Pinjaman Berjangka

Rincian Pinjaman Berjangka adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam Rupiah)
                                     Keterangan                                      31 Desember 2022
PT Indonesia Infrastructure Finance                                                        327.475.183.872
Biaya Transaksi yang belum diamortisasi                                                     (3.669.384.461)
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                        (17.655.000.000)
Pinjaman Jangka Panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun         306.150.799.411

Perseroan

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 10 Desember 2019, Perseroan
memperoleh fasilitas pinjaman jangka panjang dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dengan
jumlah maksimal Rp 90.000.000.000, dengan jangka waktu maksimal selama 12 tahun yang akan jatuh
tempo pada 30 Juni 2030. Pinjaman ini digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman kepada BCA dan
membiayai tambahan belanja modal Perseroan dan Entitas Anak.

Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah margin sebesar 5%.

Pada tanggal 2 September 2022, Perseroan dan dan AEB (Entitas Anak) memperoleh fasilitas Non-
Cash loan dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dengan jumlah maksimal Rp 7.513.502.372,
dan akan jatuh tempo pada April 2026. Pinjaman ini digunakan untuk penerbitan jaminan pelaksanaan
sehubungan dengan proyek AEB dan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit
Listrik Tenaga Mini Hydro Kukusan.

Jumlah fasilitas Non-Cash Loan yang telah digunakan per tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp 7.513.502.372.

Pada tanggal 12 Desember 2022, Perseroan dan AHS (Entitas Anak) memperoleh fasilitas
Pinjaman Berjangka Senior dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dengan jumlah maksimal
Rp 35.000.000.000, dengan jangka waktu maksimal yang akan jatuh tempo pada Maret 2030. Pinjaman
ini akan digunakan untuk mendukung proyek AHS.

Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah margin sebesar 5,5%.

ASS

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 10 Desember 2019, ASS
memperoleh fasilitas pinjaman jangka panjang dari PT Indonesia Infrastructure Finance dengan jumlah
maksimal Rp 150.000.000.000, dengan jangka waktu maksimal selama 12 tahun yang akan jatuh tempo
pada bulan September 2031. Pinjaman ini digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman kepada BCA
dan pembayaran penalti ke PLN atau pembayaran pencadangan penalti.



                                                      41
Page 64
Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah margin sebesar 5%.

Pinjaman Perseroan dan ASS tersebut dijamin dengan:
•    Hak tanggungan atas tanah dan bangunan terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini
     Hydro Perseroan dan ASS (“Proyek”)
•    Jaminan fidusia atas peralatan dan asset bergerak terkait dengan proyek Perseroan dan ASS
•    Jaminan fidusia atas hasil pembayaran asuransi yang berkaitan dengan proyek Perseroan dan
     ASS
•    Jaminan gadai atas rekening bank Perseroan dan ASS terkait Proyek;
•    Jaminan fidusia atas Piutang sehubungan dengan proyek Perseroan dan ASS
•    Jaminan perusahaan dari PT Arkora Bakti Indonesia, ACEI Singapore Holding Private Ltd., dan
     untuk fasilitas pinjaman kepada ASS, termasuk jaminan perusahaan dari Perseroan
•    Dokumen Pengalihan Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan Penjaminan
•    Jaminan gadai atas saham setiap pemegang saham penerima pinjaman.
•    Surat kesanggupan dari PT Arkora Bakti Indonesia dan ACEI Singapore Holding Private Ltd. untuk
     menanggung seluruh cash deficiency dan cost overrun sehubungan dengan Proyek dengan cara
     memberikan pinjaman dan/atau meningkatkan modal.

Berdasarkan fasilitas pinjaman ini, Perseroan dan ASS harus mendapatkan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari IIF untuk beberapa hal, termasuk di antaranya perubahan struktur permodalan dan
kepemilikan, perubahan kegiatan usaha dan pembayaran dividen.

Perseroan dan ASS juga harus memenuhi ketetentuan rasio keuangan sebagai berikut:
-   rasio Debt to Equity maksimal 2.5 di mana perhitungan Debt tidak termasuk pinjaman kepada
    ACEI;
-   rasio Debt Service Coverage minimal 1.20

Jumlah fasilitas pembiayaan yang sudah digunakan ASS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp
128.533.115.539 (31 Desember 2021: Rp 128.533.115.539).

AHS

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 28 Desember 2021, AHS
memperoleh fasilitas pinjaman jangka panjang dari PT Indonesia Infrastructure Finance dengan jumlah
maksimal Rp 194.500.000.000 termasuk Non-Cash Loan dengan jumlah maksimal Rp 35.000.000.000,
dengan jangka waktu maksimal selama 17 tahun setelah COD. Pinjaman ini digunakan untuk
pembangunan PLTM Koro Yaentu 2x5 MW di Sulawesi tengah.

Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah margin sebesar 5,5%.

Jumlah fasilitas pembiayaan yang sudah digunakan AHS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp 121.011.590.059 dan fasilitas Non-cash loan sebesar Rp 26.137.609.200 (31 Desember 2021: Nil).

Pada tanggal 27 April 2022, IIF selaku pemberi pinjaman berjangka telah memberikan persetujuan
pelepasan jaminan atas gadai saham Perseroan tanpa syarat apapun.

Pada tanggal 25 Mei 2022, IIF selaku pemberi pinjaman berjangka telah memberikan persetujuan
penghapusan pembatasan pembayaran dividen ASS dan AHS.

Pinjaman Perseroan dan AHS tersebut dijamin dengan:
•    Hak tanggungan atas tanah dan bangunan terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini
     Hydro Perseroan dan AHS (“Proyek”)
•    Jaminan fidusia atas peralatan dan aset bergerak terkait dengan proyek Perseroan dan AHS
•    Jaminan fidusia atas hasil pembayaran asuransi yang berkaitan dengan proyek Perseroan dan
     AHS
•    Jaminan gadai atas rekening bank Perseroan dan AHS terkait Proyek;
•    Jaminan fidusia atas Piutang sehubungan dengan proyek Perseroan dan AHS



                                                42
Page 65
•    Jaminan perusahaan dari PT Arkora Bakti Indonesia, ACEI Singapore Holding Private Ltd., dan
     untuk fasilitas pinjaman kepada AHS, termasuk jaminan perusahaan dari Perseroan
•    Dokumen Pengalihan Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan Penjaminan
•    Jaminan gadai atas saham setiap pemegang saham penerima pinjaman.
•    Surat kesanggupan dari PT Arkora Bakti Indonesia dan ACEI Singapore Holding Private Ltd. untuk
     menanggung seluruh cash deficiency dan cost overrun sehubungan dengan Proyek dengan cara
     memberikan pinjaman dan/atau meningkatkan modal.

Berdasarkan fasilitas pinjaman ini, Perseroan dan AHS harus mendapatkan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari IIF untuk beberapa hal, termasuk di antaranya perubahan struktur permodalan dan
kepemilikan.

Perseroan dan AHS juga harus memenuhi ketetentuan rasio keuangan sebagai berikut:
-   rasio Debt to Equity maksimal 3.0 di mana perhitungan Debt tidak termasuk pinjaman kepada
    ACEI;
-   rasio Debt Service Coverage minimal 1.20.

Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan, ASS dan AHS telah memenuhi rasio keuangan
yang dipersyaratkan oleh perjanjian fasilitas pinjaman ini.

4.   Pinjaman dari Pihak Berelasi

                                                                                       (dalam Rupiah)
                                       Keterangan                               31 Desember 2022
Pokok Pinjaman
  ACEI                                                                                 62.924.000.000
  ABI                                                                                               -
Akrual Bunga
  ACEI                                                                                  65.187.426.088
  ABI                                                                                                -
Jumlah                                                                                 128.111.426.088
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                   (128.111.426.088)
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                        -

ACEI

Pada tanggal 2 Oktober 2015, PT Arkora Bakti Indonesia (sebagai sponsor), ACEI Singapore Holdings
Private Ltd. (sebagai investor) dan Perseroan menandatangani perjanjian Note Agreement.

Perseroan akan menjual kepada investor dan investor akan membeli surat utang dengan jumlah
keseluruhan sebesar US$ 12.500.000 dengan menerbitkan 8 surat utang sebesar US$ 1.562.500 per
surat utang. Surat utang ini akan dikenakan bunga sebesar 14% per tahun dengan jangka waktu selama
5 tahun dari tanggal penerbitan.

Pada tanggal 16 Mei 2017 perjanjian ini diamandemen untuk perubahan jumlah keseluruhan sebesar
US$ 12.500.000 dengan menerbitkan 25 surat utang sebesar US$ 500.000 per surat utang.

Pada tanggal 5 Juni 2017 Perseroan menerbitkan sebanyak 8 surat utang dengan nilai keseluruhan
sebesar US$ 4.000.000 (Tahap 1). Surat utang ini akan dikenakan bunga sebesar 14% per tahun
dari jumlah terutang (termasuk bunga yang belum dibayar) dengan jangka waktu selama 5 tahun dari
tanggal penerbitan.

Pada tanggal 23 Maret 2018 Perseroan menerbitkan sebanyak 8 surat utang dengan nilai keseluruhan
sebesar US$ 4.000.000 (Tahap 2). Surat utang ini akan dikenakan bunga sebesar 14% per tahun
dari jumlah terutang (termasuk bunga yang belum dibayar) dengan jangka waktu selama 5 tahun dari
tanggal penerbitan.




                                                     43
Page 66
Pada tanggal 24 Mei 2022, ACEI, ABI dan Perseroan setuju untuk memperpanjang jatuh tempo surat-
surat utang Tahap 1 menjadi 15 Juli 2022. Perseroan telah melunasi seluruh pokok pinjaman dan bunga
terutang Tahap 1 pada tanggal 19 September 2022.

ABI

Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Arkora Bakti Indonesia dan Perseroan menandatangani perjanjian
kredit dengan nilai maksimum pinjaman sebesar Rp 12.000.000.000 dengan bunga sebesar 10% per
tahun dan jangka waktu jatuh tempo adalah 1 tahun sejak tanggal perjanjian.

Pada bulan Juli 2022, Perseroan telah melunasi seluruh pinjaman dan bunga terutang kepada PT
Arkora Bakti Indonesia.

5.    Biaya Masih Harus Dibayar

Biaya yang masih harus dibayar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp3.331.028.762. Berikut adalah rincian dari akun biaya yang masih harus dibayar:

                                                                                      (dalam Rupiah)
                                       Keterangan                              31 Desember 2022
Jasa Profesional                                                                       1.503.966.711
Biaya Konstruksi                                                                       1.243.387.726
Bunga Pinjaman                                                                           438.149.011
Lain-lain                                                                                145.525.314
Jumlah                                                                                 3.331.028.762

6.    Utang Retensi

Utang retensi kepada PT Arkora Indonesia pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp7.028.949.528. Persentase utang retensi terhadap jumlah liabilitas konsolidasian sebesar 1,26%
pada tanggal 31 Desember 2022.

7.    Liabilitas Pajak Tangguhan

Pada tanggal 31 Desember 2022, liabilitas pajak tangguhan adalah sebesar Rp 75.652.157.718.

                                                                                      (dalam Rupiah)
                                       Keterangan                              31 Desember 2022
Perseroan
- Aset tetap                                                                            9.882.118.315
- Liabilitas imbalan kerja                                                            (1.032.208.330)
- Rugi fiskal                                                                         (5.107.004.714)
Entitas Anak
- Penyesuaian jasa konsesi                                                             72.044.501.353
- Liabilitas imbalan kerja                                                              (135.248.906)
Jumlah                                                                                 75.652.157.718

8.    Liabilitas Imbalan Kerja

Liabilitas Imbalan Kerja Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp5.306.623.810. Berikut adalah rincian dari Liabilitas Imbalan Kerja:

                                                                                       (dalam Rupiah)
                                       Keterangan                               31 Desember 2022
Imbalan pasca kerja                                                                     4.474.172.593
Imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                      832.451.217
Saldo akhir nilai kini liabilitas                                                       5.306.623.810




                                                    44
Page 67
Perhitungan imbalan pasca kerja pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 dihitung
Kantor Konsultan Aktuaria I Gde Eka Sarmaja, FSAI & Rekan. Asumsi utama aktuaris yang digunakan
oleh Grup adalah sebagai berikut:

                                   Keterangan                                          31 Desember 2022
Tingkat diskonto                                                                                7% per tahun
Tingkat kenaikan gaji                                                                           5% per tahun
Tingkat kematian                                                                            100% TMI – 2019
Tingkat cacat                                                                             10% dari TMI – 2019
Tingkat pension normal                                                                               57 tahun

Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto
dan kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-
masing perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi
lain konstan.

                                                                    31 Desember 2022
                                                         +1%                              -1%
Tingkat diskonto                                               (331.666.579)                      384.723.506
Tingkat kenaikan gaji                                            426.943.596                    (371.799.816)

Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam
kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain
karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.

Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung
dengan menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan
yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian.

Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas
dari tahun sebelumnya.

Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan sebesar 10,54 tahun per 31 Desember 2022.

9.   Komitmen

a.   Pada tanggal 19 Juli 2012, Perseroan dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menandatangani
     Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) dengan ketersediaan tenaga listrik rata-rata sebesar
     39.492.278 kWh/tahun atau setara dengan capacity factor sebesar 70% di Garut, Jawa Barat.
     Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun dari Commercial Operating Date (COD). Pada tanggal 23
     Oktober 2014, perjanjian ini diadendum dengan mengubah ketersediaan tenaga listrik rata-rata
     menjadi sebesar 47.400.992 kWh/tahun atau setara dengan capacity factor sebesar 74,02%.

     Pada tanggal 28 September 2016, perjanjian ini diadendum dengan mengubah harga beli tenaga
     listrik menjadi Rp 1.100 per kWh untuk tahun ke 1 sampai dengan tahun ke 8 dari COD, dan Rp
     850 per kWh untuk tahun ke 9 sampai dengan tahun ke 15.

b.   Pada tanggal 30 September 2014, PT Arkora Sulawesi Selatan (ASS), Entitas Anak dan PT
     Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik
     (PPA) dengan ketersediaan tenaga listrik rata-rata sebesar 61.424 GWh/tahun atau setara dengan
     capacity factor sebesar 70,2% di Sulawesi Tengah. Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun dari
     Commercial Operating Date (COD).




                                                  45
Page 68
c.     Pada tanggal 21 Oktober 2020, PT Arkora Hydro Sulawesi (AHS), Entitas Anak dan PT Perusahaan
       Listrik Negara (PLN) telah menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) dengan
       kapasitas 10MW. Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun dari Commercial Operating Date (COD).

d.     Pada tanggal 1 November 2021, AHS dan Voith Hydro Privat Limited, India menandatangani
       perjanjian kontrak untuk suplai peralatan elektro-mekanikal untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga
       Mini Hydro Yaentu dengan nilai kontrak sebesar US$ 2.330.000. Waktu penyelesaian kontrak
       adalah delapan belas bulan untuk mencapai komisioning semua unit sejak tanggal dimulainya
       kontrak.

e.     Pada tanggal 22 Desember 2021, AHS dan PT Voith Hydro Indonesia menandatangani perjanjian
       kontrak onshore untuk penyediaan, transportasi dan layanan pemasangan dan komisioning
       peralatan elektro-mekanikal untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro Yaentu dengan
       nilai kontrak sebesar Rp 5.815.000.000.

f.     Pada tanggal 7 Desember 2020, PT Arkora Indonesia dan AHS, Entitas Anak menandatangani
       perjanjian Civil and Metal Works PLTMH Koro Yaentu Mini Hydro, dengan nilai kontrak sebesar
       Rp 158.412.292.000.

g.     Pada tanggal 14 Maret 2022, Perseroan, PT Asripower Prima dan pemegang saham PT Asripower
       Prima menandatangani Perjanjian Pemesanan Saham Bersyarat, di mana Perseroan akan
       memesan dan mengambil bagian atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PT Asripower Prima
       dengan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi oleh PT Asripower Prima dan para pemegang
       saham PT Asripower Prima dan disetujui oleh Perseroan. Jika seluruh persyaratan pendahuluan
       termasuk pemesanan dan penyertaan saham baru tidak diselesaikan paling lama 365 hari sejak
       tanggal perjanjian maka perjanjian ini akan secara otomatis berakhir dan tidak berlaku.

       Jumlah saham baru yang akan diterbitkan oleh PT Asripower Prima adalah sebanyak 34.000
       lembar saham atau sebesar 54,85% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor PT Asripower
       Prima setelah penerbitan saham baru dengan nilai sebesar Rp 34.000.000.000.

h.     Pada tanggal 24 Maret 2022, PT Arkora Energi Baru, Entitas Anak, dan PT Perusahaan Listrik
       Negara (PLN) telah menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) dengan kapasitas
       2 x 2,7 MW. Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun sejak Commercial Operating Date (COD).

i.     Pada tanggal 15 September 2022, PT Arkora Indonesia dan AEB, Entitas Anak menandatangani
       perjanjian Civil and Mechanical Works PLTMH Kukusan Mini Hydro, dengan nilai kontrak sebesar
       Rp 111.768.607.000. Pekerjaan sesuai kontrak belum dimulai pada tanggal 31 Desember 2022.

     SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 TELAH
     DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
     PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TELAH MELUNASI SELURUH
     KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.


     TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
     PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
     TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH
     TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
     PERNYATAAN PENDAFTARAN


     DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN
     SANGGUP UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITAS PERSEROAN SESUAI DENGAN
     PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                    46
Page 69
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.


TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.


PERNYATAAN DARI MANAJEMEN TERSEBUT TELAH MENGACU PADA POJK NO.9/
POJK.04/2017




                                 47
Page 70
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca bab mengenai Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.

Tabel di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak yang
disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian auditan
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia
Pasifik dan Jaringan Deloitte) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain
mengenai penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian dan pembatasan penggunaan laporan
keuangan konsolidasian, dengan akuntan publik sebagai berikut:
-    Akuntan Publik Muhammad Irfan, untuk laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir
     31 Desember 2022 pada tanggal 22 Juni 2023.
-    Akuntan Publik Theodorus Bambang Dwi K.A, untuk laporan keuangan konsolidasian untuk tahun
     yang berakhir 31 Desember 2021 pada tanggal 15 Juli 2022.

Informasi keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023
dan 2022, disajikan untuk memenuhi persyaratan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan
dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019,
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja
dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan Surat Edaran OJK
No. 20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan
Terkait Perseroan atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilisasi Pasar Modal Akibat
Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Surat Edaran OJK No.
20/SEOJK.04/2022 tanggal 10 November 2022 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran OJK
No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Perseroan atau
Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus
Disease 2019. Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret
2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                             31 Maret*                 31 Desember
                      Keterangan
                                                               2023               2022              2021
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                            96.805.282.295    92.716.716.610   16.168.494.520
Piutang usaha pihak ketiga                                    13.347.460.995    10.467.345.260   14.456.449.975
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                   117.799.351        76.299.350      369.001.049
  Pihak berelasi                                                                   102.671.988                -
Biaya dibayar dimuka                                           1.516.355.171     1.121.026.943    5.125.104.364
Pajak dibayar dimuka                                           4.365.435.765     3.857.679.386    2.340.109.832
Aset keuangan dari proyek konsesi - jatuh tempo dalam
satu tahun                                                    71.029.263.047    74.436.063.117   15.375.516.256
Jumlah Aset Lancar                                           187.181.596.624   182.777.802.654   53.834.675.996



                                                        48
Page 71
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                  31 Maret*                 31 Desember
                       Keterangan
                                                                    2023               2022              2021
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain pihak berelasi                                      102.671.988                 -       343.671.988
Uang muka pembelian aset tetap                                      5.581.458.400     5.581.458.400                 -
Aset tetap                                                        143.240.934.877   140.252.485.232   147.927.115.100
Aset hak guna sewa - bersih                                         1.162.873.116     1.252.324.896     1.610.132.016
Aset keuangan dari proyek konsesi - jatuh tempo lebih dari
satu tahun                                                      645.601.599.677     572.848.797.193   456.447.981.603
Aset tak berwujud                                                27.637.771.699      22.987.990.622    10.155.207.861
Goodwill                                                            275.000.000         275.000.000       275.000.000
Aset lain-lain                                                   19.561.463.310      21.967.374.620    18.019.962.138
Jumlah Aset Tidak Lancar                                        843.163.773.067     765.165.430.963   634.779.070.706
Jumlah Aset                                                   1.030.345.369.691     947.943.233.617   688.613.746.702

Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha dan lainnya
   Pihak berelasi                                                      86.000.000        86.000.000    24.472.527.414
   Pihak ketiga                                                    27.324.973.204     3.932.994.770     1.732.804.512
Utang pajak                                                         6.868.840.947       677.061.611       621.004.418
Liabilitas jangka panjang yang
   jatuh tempo dalam satu tahun
   Utang Bank                                                       1.614.285.714                 -                 -
   Pinjaman berjangka                                              17.790.000.000    17.655.000.000    16.785.000.000
   Pinjaman dari pihak berelasi                                     5.357.000.000   128.111.426.088   115.140.470.994
Biaya masih harus dibayar                                           2.678.915.010     3.331.028.762     4.894.661.167
Utang retensi                                                       7.297.281.265     7.028.949.528     3.401.392.771
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                    69.017.296.140   160.822.460.759   167.047.861.276

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang setelah
   dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
   Utang Bank                                                       9.685.714.286
   Pinjaman berjangka                                             316.573.657.886   306.150.799.411   201.425.286.949
   Pinjaman dari pihak berelasi                                   119.643.000.000                 -    96.191.948.399
Liabilitas pajak tangguhan                                         82.865.032.788    75.652.157.718    48.554.392.152
Liabilitas imbalan kerja                                            5.364.127.536     5.306.623.810     4.368.637.694
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                  534.131.532.496   387.109.580.939   350.540.265.194
Jumlah Liabilitas                                                 603.148.828.636   547.932.041.698   517.588.126.470

Ekuitas
Modal saham - nilai nominal Rp 25 per saham
   pada tanggal 31 Desember 2022 (31 Desember 2021:
Rp 50 per saham)
   Modal dasar - 9.278.400.000 saham pada tanggal
   31 Desember 2022 (31 Desember 2021: 4.639.200.000
saham)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 2.928.495.000
saham
   pada tanggal 31 Desember 2022 (31 Desember 2021:
1.159.800.000 saham)                                               73.212.375.000    73.212.375.000    57.990.000.000
Tambahan modal disetor                                            253.708.206.359   253.708.206.359    92.685.000.000
Penghasilan komprehensif lain                                       3.134.610.055     3.246.572.940     3.194.772.653
Saldo laba
  Dicadangkan                                                       2.000.000.000     2.000.000.000                 -
  Belum dicadangkan                                                93.957.699.170    66.730.181.482    16.069.760.103




                                                             49
Page 72
                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                      31 Maret*                  31 Desember
                         Keterangan
                                                                        2023                2022              2021
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk                                                              426.012.890.584      398.897.335.781     169.939.532.756
Kepentingan non - pengendali                                         1.183.650.471        1.113.856.138       1.086.087.476
Jumlah Ekuitas                                                     427.196.541.055      400.011.191.919     171.025.620.232
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                    1.030.345.369.691      947.943.233.617     688.613.746.702
*tidak diaudit dan direviu

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                          31 Maret                                31 Desember
             Keterangan
                                             2023*                   2022*                  2022                2021
Pendapatan                                 84.191.627.303          69.361.891.424        247.884.492.874   198.393.420.289
Beban Pokok Pendapatan                   (49.103.391.551)        (28.872.601.663)      (120.765.052.891)   (89.276.246.598)
Laba Kotor                                 35.088.235.752          40.489.289.761        127.119.439.983   109.117.173.691

Beban Usaha
Beban umum dan administrasi              (10.308.141.998)        (10.653.147.379)       (31.074.666.856)   (18.009.770.736)
Beban keuangan                            (8.779.524.719)        (12.858.343.744)       (50.865.591.979)   (52.055.281.926)
Penghasilan keuangan                       15.998.252.706          10.919.374.314         48.232.478.243     33.937.739.289
Keuntungan (kerugian) atas selisih
                                            1.065.480.221             (644.012.621)     (15.474.670.354)    (1.306.948.557)
kurs - bersih
Keuntungan (kerugian) lain-lain -
                                            1.464.540.589             1.139.627.153       1.858.273.698       3.788.051.133
bersih
Laba Sebelum Pajak                         34.528.842.552            28.392.787.484      79.795.262.735     75.470.962.895

Beban Pajak                                (7.212.875.071)           (6.246.413.247)    (27.088.417.070)   (25.740.619.586)
Laba Bersih Tahun Berjalan                 27.315.967.481            22.146.374.237       52.706.845.665     49.730.343.309

Penghasilan Komprehensif Lain
Setelah Pajak
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan aktuarial atas program
                                            (167.459.533)                          -         42.493.158        718.291.973
imbalan kerja pasti
Pajak dari keuntungan (kerugian)
                                               36.841.097                          -         (9.348.495)      (137.837.191)
aktuarial
Jumlah laba komprehensif lain
   periode berjalan - setelah pajak         (130.618.436)                          -         33.144.663        580.454.782
Jumlah Penghasilan
                                           27.185.349.045            22.146.374.237      52.739.990.328     50.310.798.091
Komprehensif Tahun Berjalan

Laba Tahun Berjalan Yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
  Pemilik entitas induk                    27.227.517.599            22.089.516.721      52.660.421.379     48.959.115.032
  Kepentingan non-pengendali                   88.449.883                56.857.516          46.424.286        771.228.277
Jumlah                                     27.315.967.481            22.146.374.237      52.706.845.665     49.730.343.309

Jumlah Penghasilan
Komprehensif Tahun Berjalan
Yang
  Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik entitas induk                    27.115.554.713            22.089.516.721      52.712.221.666     49.488.546.872
  Kepentingan non-pengendali                   69.794.332                56.857.516          27.768.662        822.251.219
Jumlah                                     27.185.349.045            22.146.374.237      52.739.990.328     50.310.798.091

 Laba Per Saham                                            10                     8                  20                 19
*tidak diaudit dan direviu




                                                                50
Page 73
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                    (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                 31 Maret                         31 Desember
                        Keterangan
                                                                   2023                     2022                  2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                                  21,38                  24,95                280,84
Laba Tahun Berjalan                                                         23,34                   5,99                316,58
Total Aset                                                                   8,69                  37,66                 22,84
Total Liabilitas                                                            10,08                   5,86                 17,67
Total Ekuitas                                                                6,80                 133,89                 41,68
Gross Profit Margin                                                         41,67                  51,28                 55,00
EBITDA                                                                      -9,22                 -10,08                355,46

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan                                               41,01                  32,19                 38,04
Pendapatan usaha/Total aset                                                  8,17                  26,15                 28,81
Laba neto/Pendapatan                                                        32,44                  21,26                 25,07
Laba neto/Total aset (ROA)                                                   2,65                   5,56                  7,22
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                                6,39                  13,18                 29,08

RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                         2,71                    1,14                 0,32
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                        1,41                    1,37                 3,03
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                            0,58                    0,58                 0,75
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                            3,35                    2,77                 2,63
Adjusted Debt Service Coverage Ratio *                                       2,53                    2,59                 2,24
* Adjusted DSCR dihitung sesuai dengan perjanjian pinjaman dengan IIF selaku pemberi pinjaman dengan membagi arus kas
yang tersedia (penerimaan pendapatan dikurangi dengan biaya operasional, tidak termasuk penyusutan, ditambah atau dikurangi
perubahan dalam modal kerja) dengan kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan Bunga yang jatuh tempo untuk periode 12
bulan.


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

                      Keterangan                                Persyaratan                          31 Desember 2022
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka dari PT Indonesia Infrastructure Finance
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER)                               Max 2,5 : 1                                 1,37
Adjusted Debt Service Coverage Ratio (DSCR)*                      Min 1,2 : 1                                2,59
*) Adjusted DSCR dihitung sesuai dengan perjanjian pinjaman dengan IIF selaku pemberi pinjaman dengan membagi arus kas
yang tersedia (penerimaan pendapatan dikurangi dengan biaya operasional, tidak termasuk penyusutan, ditambah atau dikurangi
perubahan dalam modal kerja) dengan kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan Bunga yang jatuh tempo untuk periode 12
bulan.


Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.




                                                           51
Page 74
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak beserta Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang terlampir
dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan konsolidasian auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2022 dan 2021 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda
& Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) dengan opini audit tanpa
modifikasian, dengan paragraf hal-hal lain mengenai penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian
dan pembatasan penggunaan laporan keuangan konsolidasian, dengan akuntan publik sebagai berikut:
-   Akuntan Publik Muhammad Irfan, untuk laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir
    31 Desember 2022 pada tanggal 22 Juni 2023.
-   Akuntan Publik Theodorus Bambang Dwi K.A, untuk laporan keuangan konsolidasian untuk tahun
    yang berakhir 31 Desember 2021 pada tanggal 15 Juli 2022.

1.   Umum

Perseroan yang berkedudukan di Jakarta Selatan adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan
kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15, tanggal 5 Agustus 2010 dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang mana telah mendapat pengesahan
dari Menkumham sesuai dengan Keputusan Menkumham No. 40544.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal
18 Agustus 2010, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 28601 pada BNRI No. 73, tanggal 13 September
2011. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik. Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki
2 PLTM yang telah beroperasi di Indonesia. Perseroan saat ini mengelola PLTM Cikopo 2 yang berlokasi
di Dusun Cikopo, Panawa, Pamulihan, Garut Jawa Barat dan Entitas Anak PT Arkora Sulawesi Selatan
mengelola PLTM Tomasa yang berlokasi di Poso Sulawesi Tengah.

2.   Faktor-faktor yang Dapat Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Kinerja Perseroan

Berikut ini adalah faktor-faktor yang secara signifikan mempengaruhi hasil operasi Perseroan. Faktor –
faktor ini secara material dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan hasil operasi Perseroan, antara lain
sebagai berikut:

1.   Kemampuan Perseroan Memproduksi Listrik

     Kemampuan Perseroan untuk memproduksi listrik akan mempengaruhi hasil operasi Perseroan.
     Hal ini terkait dengan jumlah pembangkit listrik Perseroan yang telah beroperasi, efisiensi dan load
     factor dari masing-masing pembangkit listrik, serta kestabilan pasokan air untuk diproses menjadi
     listrik oleh Perseroan. Apabila jumlah pembangkit listrik Perseroan semakin banyak maka akan
     menjamin kestabilan pendapatan dalam hal terjadinya gangguan pada salah satu pembangkit listrik
     Perseroan, kemampuan Perseroan mengoptimalkan efisiensi dan downtime yang minimum, serta
     pasokan air tidak terganggu oleh cuaca, iklim dan bencana, maka akan berpengaruh positif pada
     pendapatan dan hasil operasi Perseroan.




                                                   52
Page 75
2.   Kebijakan dan Peraturan Pemerintah

     Peraturan atau Kebijakan Pemerintah sangat mempengaruhi hasil operasi Perseroan, dimana
     Perseroan harus memperoleh ijin dan perjanjian yang mengatur opersional, baik jangka waktu,
     tarif, maupun pengakhiran seperti apakah Aset tersebut akan ditransfer atau tetap dimiliki oleh
     Perseroan pada akhir periode Perjanjian. Salah satu Peraturan atau Kebijakan Pemerintah yang
     mempengaruhi operasional Perseroan adalah Permen ESDM No. 50 tahun 2017 yang menjadi dasar
     pembelian energi terbarukan oleh PLN, serta menggantikan pengaturan tarif feed in dari Permen
     sebelumnya. Kebijakan dan Peraturan Pemerintah yang memberikan kemudahan operasional, tarif
     yang kompetitif, serta kepemilikan aset yang tetap berada di Perseroan, akan berpengaruh positif
     pada pendapatan dah hasil operasional dari proyek-proyek Perseroan di masa depan.

3.   Perubahan Kurs Mata Uang Asing

     Perubahan kurs mata uang asing akan mempengaruhi hasil Operasional Perseroan, sebagai
     akibat dari penggunaan mata uang asing dalam hal ini Dolar Amerika Serikat sebagai acuan
     nilai pembayaran kepada pemasok. Kontrak supplier electro-mechanical equipment yang di beli
     dari pemasok yang berasal dari luar negeri umumnya hanya berlangsung selama 1 tahun (masa
     supply), sehingga apabila terdapat perubahan serta fluktuasi mata uang Rupiah terhadap valuta
     asing Dollar Amerika Serikat dapat mempengaruhi kinerja keuangan yang tercermin pada laporan
     keuangan Perseroan.

3.   Ikhtisar Kebijakan Akuntansi yang Signifikan

Perseroan dan Entitas Anak menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan akuntansi penting biasanya melibatkan penilaian subjektif
dan kompleks dalam kaitannya dengan akun, yang memerlukan penilaian manajemen, informasi
keuangan dan data yang dapat berubah di masa depan. Perseroan menetapkan kebijakan berikut yang
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan Perseroan dan yang memerlukan penilaian manajemen
yang signifikan. Kebijakan akuntansi yang diidentifikasi di bawah tidak lengkap; untuk pembahasan
lengkap mengenai kebijakan akuntansi penting lainnya, lihat laporan keuangan dan catatan terlampir
yang termasuk dalam Prospektus ini.

Perjanjian Jasa Konsesi

ISAK 16, Perjanjian Konsesi Jasa, memberikan panduan atas perjanjian konsesi jasa publik ke swasta
jika: (a) pemberi konsesi mengendalikan atau meregulasi jasa apa yang harus diberikan oleh operator
dengan infrastruktur, kepada siapa jasa harus diberikan, dan berapa harganya dan (b) pemberi konsesi
mengendalikan melalui kepemilikan, hak manfaat, atau bentuk lain atas setiap kepentingan residu
signifikan dalam infrastruktur pada akhir masa perjanjian.

ISAK 16 mengatur prinsip umum dalam pengakuan dan pengukuran hak dan kewajiban terkait dengan
perjanjian konsesi jasa. ISAK 16 mengatur bahwa infrastruktur tidak diakui sebagai aset tetap operator
(pihak penerima konsesi jasa) karena perjanjian jasa kontraktual tidak memberikan hak kepada
operator untuk mengendalikan penggunaan infrastruktur jasa publik. Operator memiliki akses untuk
mengoperasikan infrastruktur dalam menyediakan jasa publik untuk kepentingan pemberi konsesi
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam kontrak.

ISAK 22 memberikan panduan spesifik mengenai pengungkapan yang diperlukan atas perjanjian
konsesi jasa.

Grup membukukan perjanjian konsesi jasa yang memenuhi kriteria ISAK 16 sebagai model aset
keuangan dan aset takberwujud.




                                                 53
Page 76
Grup mengakui aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa ketika Grup memiliki hak
kontraktual tanpa syarat untuk menerima kas dari atau atas diskresi pemberi konsesi dan hak untuk
menerima kas. Aset keuangan tersebut diukur pada nilai wajar pada saat pengakuan awal dan
diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.

Grup mengakui ECL sepanjang umur ketika telah ada peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak
pengakuan awal. Jika, sebaliknya, risiko kredit pada aset keuangan tidak meningkat secara signifikan
sejak pengakuan awal, Grup mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut
sejumlah ECL 12 bulan. Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus diakui didasarkan pada
peningkatan signifikan dalam kemungkinan terjadinya atau pada risiko gagal bayar sejak pengakuan
awal dan bukan didasarkan pada bukti aset keuangan yang mengalami kerugian kredit pada tanggal
pelaporan atau kejadian gagal bayar sebenarnya.

Grup mengakui aset takberwujud yang timbul dari perjanjian konsesi jasa ketika Grup memiliki hak
untuk membebankan pengguna jasa atas penggunaan infrastruktur. Aset takberwujud yang diterima
sebagai imbalan untuk menyediakan jasa konstruksi dalam perjanjian konsesi jasa diukur pada nilai
wajar dari imbalan yang diterima atau akan diterima pada saat pengakuan awal. Selanjutnya setelah
pengakuan awal, aset takberwujud diukur sebesar biaya perolehan, yang meliputi biaya pinjaman modal
dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Estimasi masa manfaat aset
takberwujud adalah periode sejak Grup dapat menagih pengguna atas penggunaan infrastruktur hingga
akhir periode konsesi.

Jika Grup dibayar untuk jasa konstruksi sebagian dengan aset keuangan dan sebagian dengan aset
takberwujud, maka setiap komponen imbalan dicatat secara terpisah dan pada awalnya diakui sebesar
nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima.

Pengakuan Pendapatan

Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan untuk penjualan listrik diakui pada saat pengendalian
barang dialihkan kepada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan imbalan yang diharapkan akan
menjadi hak Grup dalam pertukaran barang tersebut. Grup secara umum menyimpulkan bahwa hal
tersebut adalah yang utama dalam pengaturan pendapatannya. Pemenuhan kewajiban pelaksanaan
diukur dengan menggunakan metode output berdasarkan unit yang diproduksi dan dikirim dalam bulan
produksi. Kuantitas yang dikirim ditentukan melalui meteran pengukuran listrik di titik pengiriman.

Pendapatan yang berkaitan dengan jasa konstruksi berdasarkan perjanjian konsesi jasa diakui
sepanjang waktu ketika kewajiban pelaksanaan terpenuhi. Grup mencatat pendapatan tersebut dengan
mengukur progres penyelesaian kewajiban pelaksanaan berdasarkan proporsi biaya kontrak yang
dikeluarkan untuk pekerjaan yang dilakukan hingga saat ini secara relatif terhadap perkiraan jumlah
biaya kontrak. Metode pengukuran penyelesaian melibatkan penggunaan pertimbangan dan estimasi
yang signifikan, termasuk estimasi jumlah biaya kontrak.

Karena Grup menyediakan lebih dari satu jasa dalam suatu perjanjian konsesi jasa, imbalan yang
diterima dialokasikan dengan mengacu pada harga jual berdiri sendiri dari jasa yang diserahkan.

Terkait pendapatan dari perjanjian jasa konsesi, Grup mengalokasikan pembayaran yang diterima untuk
setiap kWH listrik yang ditransfer ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) menjadi pelunasan
pokok dan bunga aset keuangan dari proyek konsesi dan operasi dan pemeliharaan pembangkit tenaga
listrik yang disajikan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi konsolidasian. Grup menggunakan
metode nilai sisa untuk mengalokasikan jumlah pembayaran yang diterima dari PLN antara pendapatan
untuk aktivitas pembiayaan dan operasi dan pemeliharaan. Penghasilan pembiayaan diakui berdasarkan
pola yang mencerminkan tingkat pengembalian periodik yang konstan atas saldo aset keuangan dari
proyek konsesi.

Pendapatan yang berkaitan dengan jasa operasi dan pemeliharaan diakui sepanjang waktu sesuai
dengan penyerahan jasa operasi dan pemeliharaan.




                                                 54
Page 77
Pengakuan pendapatan terkait dengan jasa konstruksi berdasarkan perjanjian konsesi jasa

Grup mengakui pendapatan dari jasa konstruksi dari waktu ke waktu sesuai dengan PSAK 72
Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dengan mengacu pada persentase kemajuan konstruksi
Grup. Persentase kemajuan konstruksi diukur dengan mengacu pada proporsi biaya kontrak yang
dikeluarkan untuk pekerjaan yang dilakukan sampai saat ini secara relatif terhadap perkiraan jumlah
biaya kontrak. Estimasi pendapatan jasa konstruksi ditentukan dengan mengacu pada jumlah biaya
kontrak pada saat penyelesaian yang membutuhkan pertimbangan yang signifikan. Biaya kontrak, yang
terutama terdiri dari biaya subkontrak dan biaya material, diestimasi oleh manajemen berdasarkan
penawaran dari waktu ke waktu yang diberikan oleh subkontraktor atau pemasok utama yang terlibat
dan berdasarkan pengalaman manajemen.

Sekalipun manajemen mereviu dan merevisi estimasi biaya kontrak untuk kontrak konstruksi selama
kontrak berlangsung, hasil aktual dari kontrak dalam hal jumlah biaya mungkin lebih tinggi atau lebih
rendah dari estimasi dan hal ini akan mempengaruhi pendapatan dan laba yang diakui selama periode
konstruksi. Manajemen yakin bahwa estimasi tersebut adalah wajar pada akhir periode pelaporan.

4.   Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Tabel berikut ini menyajikan rincian mengenai komposisi laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
sebagai berikut:

                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
                                 Keterangan
                                                                      2022                2021
Pendapatan                                                          247.884.492.874    198.393.420.289
Beban Pokok Pendapatan                                            (120.765.052.891)    (89.276.246.598)
Laba Kotor                                                          127.119.439.983    109.117.173.691

Beban Usaha
Beban umum dan administrasi                                        (31.074.666.856)    (18.009.770.736)
Beban keuangan                                                     (50.865.591.979)    (52.055.281.926)
Penghasilan keuangan                                                 48.232.478.243      33.937.739.289
Kerugian atas selisih kurs - bersih                                (15.474.670.354)     (1.306.948.557)
Keuntungan lain-lain - bersih                                         1.858.273.698       3.788.051.133
Laba Sebelum Pajak                                                   79.795.262.735      75.470.962.895

Beban Pajak                                                        (27.088.417.070)    (25.740.619.586)
Laba Bersih Tahun Berjalan                                           52.706.845.665      49.730.343.309

Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan aktuarial atas program imbalan kerja pasti                   42.493.158            718.291.973
Pajak dari keuntungan (kerugian) aktuarial                              (9.348.495)         (137.837.191)
Jumlah laba komprehensif lain
  periode berjalan - setelah pajak                                      33.144.663            580.454.782
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                      52.739.990.328         50.310.798.091

Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik entitas induk                                             52.660.421.379         48.959.115.032
  Kepentingan non-pengendali                                            46.424.286            771.228.277
Jumlah                                                              52.706.845.665         49.730.343.309

Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Yang
  Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik entitas induk                                             52.712.221.666         49.488.546.872
  Kepentingan non-pengendali                                            27.768.662            822.251.219
Jumlah                                                              52.739.990.328         50.310.798.091
Laba Per Saham                                                                  20                    19




                                                        55
Page 78
Pendapatan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan membukukan pendapatan
sebesar Rp247.884.492.874, meningkat sebesar Rp49.491.072.585 atau 24,95% dibandingkan dengan
pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp198.393.420.289.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh tercapainya output di PLTA Cikopo yang mampu melebihi
target dan juga progres project Yaentu yang sudah mencapai lebih dari 80%.

Beban Pokok Pendapatan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban pokok pendapatan Perseroan
sebesar Rp120.765.052.891, meningkat sebesar Rp31.488.806.293 atau 35,27% dibandingkan
dengan beban pokok pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp89.276.246.598. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban terkait peningkatan
pencapaian progres project Yaentu.

Beban Usaha

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban usaha Perseroan sebesar
Rp47.324.177.248, meningkat sebesar Rp13.677.966.451 atau 40,65% dibandingkan dengan beban
usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp33.646.210.797.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kerugian atas selisih kurs dan meningkatnya beban umum
dan administrasi selama tahun 2022.

Laba Bersih Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, laba bersih tahun berjalan Perseroan
sebesar Rp52.706.845.665, meningkat sebesar Rp2.976.502.356 atau 5,99% dibandingkan dengan
laba bersih tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp49.730.343.309. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan dari sisi pendapatan selama
tahun 2022.

Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan sebesar Rp52.739.990.328, meningkat sebesar Rp2.429.192.237 atau 4,83% dibandingkan
dengan penghasilan komprehensif tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp50.310.798.091. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan dari sisi
pendapatan selama tahun 2022.




                                              56
Page 79
5.   Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

Aset

                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                          31 Desember            31 Desember
                         Keterangan
                                                              2022                   2021
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                            92.716.716.610         16.168.494.520
Piutang usaha pihak ketiga                                    10.467.345.260         14.456.449.975
Piutang lain-lain
   Pihak ketiga                                                   76.299.350            369.001.049
   Pihak berelasi                                                102.671.988                      -
Biaya dibayar dimuka                                           1.121.026.943          5.125.104.364
Pajak dibayar dimuka                                           3.857.679.386          2.340.109.832
Aset keuangan dari proyek konsesi –
jatuh tempo dalam satu tahun                                  74.436.063.117         15.375.516.256
Jumlah Aset Lancar                                           182.777.802.654         53.834.675.996

Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain pihak berelasi                                           -            343.671.988
Uang muka pembelian aset tetap                                 5.581.458.400                      -
Aset tetap                                                   140.252.485.232        147.927.115.100
Aset hak guna sewa - bersih                                    1.252.324.896          1.610.132.016
Aset keuangan dari proyek konsesi –
jatuh tempo lebih dari satu tahun                            572.848.797.193        456.447.981.603
Aset tak berwujud                                             22.987.990.622         10.155.207.861
Goodwill                                                         275.000.000            275.000.000
Aset lain-lain                                                21.967.374.620         18.019.962.138
Jumlah Aset Tidak Lancar                                     765.165.430.963        634.779.070.706
Jumlah Aset                                                  947.943.233.617        688.613.746.702

Aset Lancar

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp182.777.802.654,
meningkat sebesar Rp128.943.126.658 atau 239,52% dibandingkan dengan jumlah aset lancar
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp53.834.675.996. Peningkatan ini terutama
berasal dari kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp76,55 miliar, dengan presentasi peningkatan
sebesar 473%.

Aset Tidak Lancar

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp765.165.430.963,
meningkat sebesar Rp130.386.360.257 atau 20,54% dibandingkan dengan jumlah aset tidak lancar
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp634.779.070.706. Peningkatan ini terutama
berasal dari kenaikan nilai Finansial Aset dan Intangible Aset.




                                               57
Page 80
Total Aset

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp947.943.233.617, meningkat
sebesar Rp259.329.486.915 atau 37,66% dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp688.613.746.702. Peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan pada
aset lancar pada akun kas dan setara kas dan kenaikan pada asset keuangan.

Liabilitas

                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                             31 Desember          31 Desember
                         Keterangan
                                                                 2022                 2021
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha dan lainnya
   Pihak berelasi                                                    86.000.000       24.472.527.414
   Pihak ketiga                                                   3.932.994.770        1.732.804.512
Utang pajak                                                         677.061.611          621.004.418
Liabilitas jangka panjang yang
   jatuh tempo dalam satu tahun
   Pinjaman berjangka                                            17.655.000.000       16.785.000.000
   Pinjaman dari pihak berelasi                                 128.111.426.088      115.140.470.994
Biaya masih harus dibayar                                         3.331.028.762        4.894.661.167
Utang retensi                                                     7.028.949.528        3.401.392.771
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                 160.822.460.759      167.047.861.276

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang setelah
   dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
   Pinjaman berjangka                                           306.150.799.411      201.425.286.949
   Pinjaman dari pihak berelasi                                               -       96.191.948.399
Liabilitas pajak tangguhan                                       75.652.157.718       48.554.392.152
Liabilitas imbalan kerja                                          5.306.623.810        4.368.637.694
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                387.109.580.939      350.540.265.194
Jumlah Liabilitas                                               547.932.041.698      517.588.126.470

Liabilitas Jangka Pendek

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp160.822.460.759, menurun sebesar Rp6.225.400.517 atau 3,73% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp167.047.861.276.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh oleh adanya pembayaran hutang pada pihak berelasi.

Liabilitas Jangka Panjang

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp387.109.580.939, meningkat sebesar Rp36.569.315.745 atau 10,43% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp350.540.265.194.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya tambahan pinjaman untuk pembiayaan project
Yaentu.




                                                        58
Page 81
Total Liabilitas

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp547.932.041.698,
meningkat sebesar Rp30.343.915.228 atau 5,86% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp517.588.126.470. Peningkatan ini terutama disebabkan
dengan adanya tambahan pinjaman untuk pembiayaan project Yaentu.

Ekuitas

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                          31 Desember        31 Desember
                                 Keterangan
                                                                              2022               2021
Ekuitas
Modal saham - nilai nominal Rp 25 per saham
  pada tanggal 31 Desember 2022 (31 Desember 2021: Rp 50 per saham)
  Modal dasar - 9.278.400.000 saham pada tanggal
  31 Desember 2022 (31 Desember 2021: 4.639.200.000 saham)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 2.928.495.000 saham
  pada tanggal 31 Desember 2022 (31 Desember 2021: 1.159.800.000 saham)    73.212.375.000         57.990.000.000
Tambahan modal disetor                                                    253.708.206.359         92.685.000.000
Penghasilan komprehensif lain                                               3.246.572.940          3.194.772.653
Saldo laba
   Dicadangkan                                                              2.000.000.000                   -
   Belum dicadangkan                                                       66.730.181.482      16.069.760.103
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk             398.897.335.781     169.939.532.756
Kepentingan non - pengendali                                                1.113.856.138       1.086.087.476
Jumlah Ekuitas                                                            400.011.191.919     171.025.620.232

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp400.011.191.919,
meningkat sebesar Rp228.985.571.687 atau 133,89% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp171.025.620.232. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh adanya tambahan modal dari hasil proses IPO.

6.   Analisis Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                                    31 Desember
Keterangan
                                                                              2022                2021
Kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas operasional    (41.121.599.478)      25.773.152.902
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                       (14.761.143.673)      (3.873.611.623)
Kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas pendanaan      132.430.965.241     (31.046.534.882)
Kenaikan/(Penurunan) bersih kas dan setara kas                              76.548.222.090     (9.146.993.603)
Kas dan setara kas pada awal tahun                                          16.168.494.520      25.315.488.123
Kas dan setara kas pada akhir tahun                                         92.716.716.610      16.168.494.520

Arus Kas dari Aktivitas Operasional

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp41.121.599.478, menurun sebesar Rp66.894.752.380
atau 259,55% dibandingkan dengan jumlah arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasional
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp25.773.152.902. Pengurangan
tersebut terutama dipengaruhi oleh kenaikan beban biaya yang berkontribusi terhadap kenaikan
pendapatan.


                                                             59
Page 82
Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp14.761.143.673, meningkat sebesar Rp10.887.532.050 atau
281,07% dibandingkan dengan jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.873.611.623.

Pengeluaran kas yang berasal dari aktivitas investasi pada 2022 meningkat jika dibandingkan dengan
periode 2021 yang disebabkan terutama oleh adanya pembayaran uang muka untuk project Kukusan.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Jumlah arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp132.430.965.241, meningkat sebesar Rp163.477.500.123 atau
526,56% dibandingkan dengan jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp31.046.534.882.

Pengeluaran kas yang berasal dari aktivitas pendanaan pada 2022 meningkat/menurun jika dibandingkan
dengan periode 2021 yang disebabkan terutama oleh tambahan dari dana IPO dan juga tambahan
dana untuk project Yaentu yang sedang berjalan.

7.   Rasio-rasio Keuangan Penting

Solvabilitas

Solvabilitas merupakan parameter/alat ukur untuk mengetahui kemampuan Perseroan dan Entitas Anak
dalam memenuhi seluruh liabilitasnya. Solvabilitas diukur dengan membandingkan jumlah liabilitas
Perseroan dan Entitas Anak dengan jumlah aset atau ekuitas Perseroan dan Entitas Anak.

                                                                              31 Desember
                                Keterangan
                                                                       2022                   2021
Rasio Solvabilitas (x)
Liabilitas / Aset                                                               0,58                   0,75

Imbal Hasil Aset

Imbal Hasil Aset (Return on Asset) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dan
Entitas Anak menghasilkan laba bersih dari perputaran asetnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan
antara laba bersih terhadap jumlah aset Perseroan.

                                                                     (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                              31 Desember
                                Keterangan
                                                                       2022                   2021
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                           52.706.845.665         49.730.343.309
Aset                                                                947.943.233.617       688.613.746.702
Imbal Hasil Aset (Return on Asset)                                           5,56%                   7,22%




                                                 60
Page 83
Imbal Hasil Ekuitas

Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan
dan Entitas Anak menghasilkan laba bersih bagi para pemegang sahamnya. Rasio ini diukur dengan
membandingkan antara laba bersih terhadap jumlah ekuitas.

                                                                     (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                              31 Desember
                                 Keterangan
                                                                        2022                   2021
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                            52.706.845.665        49.730.343.309
Ekuitas                                                              400.011.191.919      171.025.620.232
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity)                                       13,18%                 29,08%

Likuiditas

Rasio likuiditas Perseroan dan Entitas Anak adalah kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk
melunasi liabilitas jangka pendek. Rasio likuiditas Perseroan dan Entitas Anak yang dihitung adalah
rasio kas dan rasio lancar. Rasio kas dihitung dengan membagi kas dan setara kas dengan jumlah
liabilitas jangka pendek, sedangkan rasio lancar dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan
jumlah liabilitas jangka pendek.

                                                                      (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                              31 Desember
                                 Keterangan
                                                                        2022                    2021
Aset Lancar                                                          182.777.802.654         53.834.675.996
Liabilitas Jangka Pendek                                             160.822.460.759       167.047.861.276
Rasio Lancar (%)                                                              113,65                  32,23

Tingkat likuiditas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 113,65% dan 32,23%. Dalam mengelola likuiditas,
Perseroan dan Entitas Anak memastikan setiap kebutuhan dana di saat ini, maupun di masa datang
baik untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi. Jumlah aset lancar yang memadai
dipertahankan untuk menjamin kebutuhan likuiditas yang terkendali setiap waktu.

Sumber Likuiditas secara Internal dan Eksternal

Sumber likuiditas secara internal Perseroan dan Entitas Anak terutama diperoleh dari penerimaan
kas pendapatan dan pinjaman dari pemegang saham. Sedangkan sumber likuiditas secara eksternal
Perseroan dan Entitas Anak terutama dari fasilitas kredit Bank dan Institusi Keuangan.

Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan

Perseroan dan Entitas Anak memiliki sumber likuiditas material yang berasal dari fasilitas kredit dari
Institusi Keuangan yang memberikan fasilitas kredit berupa Kredit Investasi yang akan digunakan untuk
konstruksi PLTM Perseroan.

Perseroan berkeyakinan bahwa kedepannya Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
dari aktivitas operasi dan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja Perseroan. Apabila kebutuhan modal kerja Perseroan tidak terpenuhi maka Perseroan akan
mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain melalui tambahan setoran modal dari para pemegang
saham ataupun dana pihak ketiga seperti perbankan.

Tidak terdapat informasi terkait kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan.




                                                 61
Page 84
Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan dan dampak dari adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran tunai.

Tidak ada dampak perubahan harga terhadap pendapatan bersih Perseroan serta laba operasi
Perseroan selama 3 (tiga) tahun terakhir, serta dampak inflasi dan perubahan kurs valuta asing.

8.   Pinjaman Yang Masih Terutang

Pada tanggal 31 Desember 2022, total pinjaman Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar
Rp451.917.225 ribu. Tingkat suku bunga pinjaman per tahun atas Pinjaman Berjangka adalah sebesar
JIBOR ditambah margin sebesar 5% - 5,5% sedangkan tingkat suku bunga pinjaman dari pihak berelasi
adalah sebesar 14% per tahun.

Tabel di bawah ini memuat jumlah saldo pinjaman milik Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2022.

                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                              Jatuh tempo kontraktual
                      Keterangan                                     Jumlah
                                                                                          < 1 tahun            > 1 tahun

Pinjaman berjangka                                              323.805.799.411            17.655.000.000       306.150.799.411
Pinjaman dari pihak berelasi                                    128.111.426.088           128.111.426.088                     -

 Total Pinjaman                                                 451.917.225.499           145.766.426.088       306.150.799.411

9.   Belanja Modal

Berikut ini adalah perkembangan investasi barang modal Perseroan dan Entitas Anak yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021.

                                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                   Keterangan                                                2022                     2021
Peralatan                                                                                     155.262.965               30.106.270
Kendaraan                                                                                     733.325.920               71.450.000
Bangunan Proyek                                                                             1.208.900.000                        -
Turbin                                                                                                  -            2.903.579.001
Jumlah                                                                                      2.097.488.885            3.005.135.271

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan
Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

10. Segmen Operasi

Perseroan memiliki tiga segmen operasi: (i) pembangkit listrik tenaga mini hydro 7,4 MW di Cikopo
(Jawa Barat), (ii) pembangkit listrik tenaga mini hydro 10 MW di Tomasa (Sulawesi Tengah), dan (iii)
pembangkit listrik tenaga mini hydro 10 MW di Yaentu (Sulawesi Tengah).

Tabel berikut ini menyajikan rincian informasi keuangan Perseroan dan Entitas Anak per segmen
operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022:

                                                                       31 Desember 2022
                                 Cikopo         Tomasa               Yaentu        Lainnya          Eliminasi            Total
Pendapatan                     59.047.348.800   7.849.286.964 179.952.676.480     1.035.180.630                 - 247.884.492.874
Beban Pokok Pendapatan         13.896.858.532   6.929.511.583   99.938.682.776                 -                - 120.765.052.891
Laba Kotor                     45.150.490.268    919.775.381    80.013.993.704    1.035.180.630                 -    127.119.439.983
Beban Usaha                    20.707.200.690   3.297.135.541    4.291.394.020    2.778.936.605                 -    31.074.666.856




                                                                62
Page 85
                                                                           31 Desember 2022
                                   Cikopo           Tomasa               Yaentu         Lainnya          Eliminasi          Total
Penghasilan (Beban) Lain-lain
 Penghasilan keuangan               260.621.311    26.402.429.831   21.350.482.840       218.944.261                 -   48.232.478.243
 Beban keuangan                 (31.002.235.080) (12.389.767.493)   (7.473.589.405)                 -                - (50.865.591.979)
 Keuntungan (kerugian) atas
 selisih kurs                   (15.508.279.598)      33.059.765            549.478                 -                - (15.474.670.354)
 Keuntungan (kerugian) lain-
 lain - bersih                      852.369.792     1.005.903.905                 -                 -                     1.858.273.697
Total Penghasilan (Beban)
Lain-lain                       (45.397.523.575)   15.051.626.008   13.877.442.913       218.944.261                 - (16.249.510.392)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak       (20.954.233.997)   12.674.265.848   89.600.042.597    (1.524.811.714)                -   79.795.262.735
(Beban) Manfaat Pajak            (3.710.107.715)     676.200.744 (24.163.583.196)        109.073.097                 - (27.088.417.070)
Laba (Rugi) Bersih Tahun
Berjalan                        (24.664.341.712)   13.350.466.592   65.436.459.401    (1.415.738.617)                -   52.706.845.665


PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
SETELAH PAJAK
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
 (Kerugian) keuntungan
 actuarial atas program
 imbalan kerja pasti                138.656.668         (494.021)                 -     (95.669.489)                 -      42.493.158
 Pajak dari keuntungan
 (kerugian) aktuarial               (30.504.467)         108.685                  -       21.047.288                 -      (9.348.495)
Jumlah laba komprehensif
lain tahun berjalan – setelah
pajak                               108.152.201         (385.336)                 -     (74.622.201)                 -      33.144.663


JUMLAH PENGHASILAN
(KERUGIAN)
KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN                        (24.556.189.511)   13.350.081.256   65.436.459.401    (1.490.360.818)                -   52.739.990.328


LABA TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                                                                   52.660.421.379
 Kepentingan non pengendali                                                                                                 46.424.286
Jumlah                                                                                                                   52.706.845.665


JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                                                                   52.712.221.666
 Kepentingan non pengendali                                                                                                 27.768.662
Jumlah                                                                                                                   52.739.990.328


Informasi Lainnya
Aset Segmen                     363.331.031.818 375.865.571.442 357.962.317.493 187.436.810.062 (336.652.497.198) 947.943.233.617
Liabilitas Segmen               261.319.352.914    98.581.850.670   161.828.533.711   15.478.956.683    10.723.347.720 547.932.041.698


11. Pembatasan Terhadap Entitas Anak Untuk Pengalihan Dana Kepada Perseroan

Perseroan tidak memiliki pembatasan terhadap Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.




                                                                    63
Page 86
12. Manajemen Risiko

a.   Risiko Modal

     Perseroan mengelola modalnya untuk memastikan mereka dapat mempertahankan kelangsungan
     usaha disamping memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham melalui optimalisasi
     saldo liabilitas dan ekuitas. Struktur modal Perseroan terdiri dari utang pihak ketiga dan pinjaman
     dari pihak berelasi yang saling hapus dengan kas dan setara kas dan ekuitas pemegang saham
     yang terdiri dari modal saham, agio saham dan laba.

     Direksi Perseroan secara berkala melakukan struktur permodalan Perseroan. Sebagai bagian
     dari reviu ini, Direksi mempertimbangkan biaya permodalan dan risiko yang berhubungan. Tidak
     terdapat perubahan terhadap eksposur risiko modal Perseroan dimana risiko ini telah dikelola dan
     diukur.

b.   Risiko Mata Uang Asing

     Perseroan dan Entitas Anak terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing terutama
     karena transaksi yang didenominasi dalam mata uang asing atas pinjaman yang didenominasi
     dalam mata uang asing.

c.   Risiko Tingkat Bunga

     Perseroan dan Entitas Anak terpapar risiko suku bunga karena Entitas dalam Perseroan meminjam
     dana dengan tingkat bunga tetap dan mengambang. Risiko ini dikelola oleh Perseroan dengan
     mempertahankan gabungan yang tepat antara pinjaman suku bunga tetap dan mengambang.
     Perseroan terekspos pada acuan suku Bunga IDR JIBOR dalam transaksi dana pinjaman, yang
     terdampak reformasi acuan suku bunga.

d.   Risiko Likuiditas

     Tanggung jawab utama untuk manajemen risiko likuiditas terletak pada Direksi, yang telah
     membentuk kerangka kerja manajemen risiko likuiditas yang sesuai untuk manajemen Perseroan
     dan pendanaan jangka pendek, menengah dan panjang dan persyaratan manajemen likuiditas.
     Perseroan mengelola risiko likuiditas dengan memelihara cadangan yang memadai, fasilitas
     perbankan dan fasilitas pinjaman cadangan, dengan terus memantau arus kas prakiraan dan
     aktual, dan dengan cara mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.

e.   Risiko Kredit

     Perseroan terekspos terhadap risiko kredit dalam kaitannya dengan jaminan keuangan yang
     diberikan kepada bank oleh Perseroan. Eksposur maksimum Perseroan dalam hal ini adalah
     jumlah maksimum yang harus dibayar Perseroan jika jaminan tersebut ditarik.




                                                  64
Page 87
VII. FAKTOR RISIKO


Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai macam risiko yang
dapat mempengaruhi kinerja usaha Perseroan yang pada gilirannya dapat berpotensi menurunkan
hasil investasi yang diperoleh para calon investor dari membeli saham Perseroan. Calon investor
harus berhati-hati dalam membaca risiko-risiko yang dihadapi Perseroan serta informasi lainnya dalam
Prospektus ini sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada saham Perseroan.

Risiko usaha dan risiko umum yang diungkapkan dalam Prospektus berikut ini merupakan risiko-risiko
yang material bagi Perseroan. Risiko tersebut telah disusun berdasarkan pembobotan risiko yang
memberikan dampak paling besar hingga dampak paling kecil terhadap kinerja usaha dan kinerja
keuangan Perseroan, setiap risiko yang tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, kinerja keuangan atau prospek usaha
Perseroan.

RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN

1.   Risiko usaha atas konsentrasi kepada hanya satu pelanggan utama yaitu PLN

     PLN memiliki kontrak jangka panjang selama 15 sampai dengan 25 tahun ke depan dengan
     Perseroan dan Entitas Anak sebagai penyedia daya listrik di mana PLN merupakaan pelanggan
     utama sekaligus pelanggan tunggal dari usaha Perseroan dan Entitas Anak. Keterbatasan
     Perseroan dan Entitas Anak yang hanya bisa menjual atau menyalurkan daya listrik kepada
     PLN sehingga tidak memberikan fleksibilitas penjualan kepada Perseroan dan Entitas Anak.
     Keterbatasan Perseroan melalui Entitas Anak yang hanya bisa menyalurkan produknya kepada
     PLN akan menyebabkan kerentanan keuangan. Apabila Perseroan dan Entitas Anak tidak terpilih
     sebagai penyedia daya listrik dikemudian hari setelah PPA selesai, maka hal ini akan berdampak
     material terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan dan Entitas Anak.

RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

I.   Risiko Terkait Dengan Perseroan

     1.   Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah dalam industri tenaga listrik

          Listrik merupakan salah satu kebutuhan vital yang berdampak cukup besar bagi kehidupan
          masyarakat di Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia secara langsung dan tidak
          langsung mengatur atas penyediaan dan pemanfaatan dari listrik melalui kebijakan-kebijakan
          dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah
          ataupun lembaga lainnya. Pemerintah mengatur mulai dari perizinan penyediaan daya listrik,
          persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut, persyaratan memperpanjang perizinan, tarif
          yang dikenakan dan hal-hal lain yang mengatur industri penyedia daya listrik. Tidak terkecuali
          jika terdapat perubahan kebijakan dan perubahan peraturan yang memberi dampak negatif
          atas kelangsungan usaha dan keuangan Perseroan dan Entitas Anak. Pemerintah melalui
          PLN dapat merevisi kebijakan tarif (menjadi lebih tinggi atau rendah) atau jangka waktu kontrak
          (menjadi lebih panjang atau pendek) di suatu daerah khususnya untuk pembangkit listrik yang
          belum menandatangani PPA.




                                                   65
Page 88
2.   Risiko terkait status atas kepemilikan, perolehan, izin penggunaan dan perubahan
     kebijakan atas tanah fasilitas PLTM

     Secara umum status tanah di Indonesia dikuasai oleh pemerintah, di mana pemerintah
     memberikan hak atas tanah untuk jangka waktu tertentu. Proses pengajuan permohonan
     kepemilikan hak atas tanah di Indonesia melibatkan beberapa tahap. Tahap-tahap utama
     dalam proses pengajuan tersebut termasuk antara lain: (i) pengajuan izin untuk melakukan
     survei pertanahan; (ii) penerbitan izin lokasi; (iii) pengajuan permohonan untuk memperoleh
     pelepasan kawasan hutan (apabila tanah yang dimaksud terletak dalam kawasan hutan); (iv)
     proses perolehan/pelepasan tanah dari masyarakat setempat, (v) pengukuran peta kadastral
     (suatu proses pengukuran dan survei pertanahan); (vi) penyusunan surat ukur; rekomendasi
     Berita Acara Pemeriksaan Tanah); (vii) surat keputusan pemberian hak atas tanah; (viii) dan,
     setelah pembayaran biaya pendaftaran tanah ke kas negara, maka sertifikat hak atas tanah akan
     diterbitkan. Dalam situasi Perseroan dan Entitas Anak memiliki izin yang hanya diperbolehkan
     untuk mengoperasikan atau menggunakan sebidang tanah akibat adanya kepentingan PLN
     atas dasar PPA, Perseroan dan Entitas Anak tetap tidak memiliki kepastian perolehan hak
     atas tanah atau izin penggunaan jangka panjang dalam prinsip going concern. Sehingga hal
     ini menimbulkan dampak material terhadap prospek dan kegiatan usaha Perseroan.

     Tidak menutup kemungkinan hak atas tanah yang digunakan terdiri dari tanah yang merupakan
     bagian dari hutan lindung, atau tanah yang dihuni sejumlah besar penghuni dengan luas
     lahan kecil atau tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat. Hal tersebut dapat menghambat
     penerbitan izin, menimbulkan sengketa dengan penghuni terdahulu atau penghuni ilegal.
     Selanjutnya sengketa dapat mencegah atau menyebabkan penundaan yang tidak dapat
     ditentukan jangka waktunya atas pemberian hak atas tanah Perseroan dan Entitas Anak
     Perseroan. Hal tersebut berdampak pada kelangsungan operasional PLTM, di mana sengketa
     maupun perubahan kebijakan terhadap status tanah ini juga dapat terjadi pada masing-masing
     tahap, baik konstruksi, commissioning dan setelah COD.

3.   Risiko Persaingan Usaha

     Sebagaimana usaha dengan potensi bisnis yang tinggi, maka Perseroan juga menghadapi
     risiko persaingan dengan para pemain pembangkit energi, khususnya yang berfokus pada
     pembangkit listrik tenaga terbarukan. Yang menjadi kunci keberhasilan dalam peta persaingan
     selain kemampuan teknis dan pengalaman dalam mengembangkan potensi pembangkit
     tenaga listrik energi terbarukan, adalah kemampuan untuk dapat mendapatkan kontrak
     penyediaan tenaga listrik (PPA) yang diberikan haknya oleh PLN dan mendapat rekomendasi
     dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu PLN dan Kementerian
     ESDM juga mempertimbangkan kredibilitas serta track record dari calon Independent Power
     Producer (IPP).

     Proses tender PPA adalah pengadaan yang akan dilakukan melalui lelang dengan
     mempertimbangkan beberapa aspek penting antara lain kemampuan teknikal, pengalaman
     menangani proyek pembangkit tenaga listrik, dan pembiayaan proyek sejak pembangunan
     atau konstruksi hingga commercial date operation (financial closure). Penilaian yang akan
     diberikan di antaranya berdasarkan efisiensi produksi, harga atau nilai aset pembangkit listrik,
     harga jual listrik serta skema investasi dan pengoperasian aset pembangkit tenaga listrik yang
     ditawarkan oleh Perseroan apabila dibandingkan dengan IPP lainnya.

     Dari sisi IPP, persaingan usaha lebih untuk mendapat kontrak PPA yang paling feasible
     dari semua proyek pembangkit tenaga listrik. Feasibility ini akan berpengaruh pada strategi
     konstruksi dan penentuan klausul komersial dan faktor ekonomis lainnya dari PPA yang akan
     diterbitkan. Apabila terdapat kontrak PPA yang telah dimenangi oleh salah satu IPP di suatu
     tempat, maka tidak akan diterbitkan PPA yang sama di lokasi tersebut sehingga Perseroan
     harus menunggu kesempatan PPA berikutnya dalam pemenuhan kebutuhan listrik oleh PLN
     pada daerah tersebut.




                                               66
Page 89
II.   Risiko Terkait Dengan Entitas Anak

      1.   Risiko terkait hidrologi (atau siklus hidrologis) dan geomorfologi

           Kondisi hidrologi dan geologi merupakan faktor utama yang menentukan proses pembangunan
           fasilitas PLTM. Kondisi dari faktor hidrologi dan geologi yang paling berpengaruh pada saat
           tahap konstruksi adalah mengenai debit air dan kondisi alam serta landscape dari lahan yang
           digunakan untuk pembangunan fasilitas PLTM. Faktor debit air ini menjadi bagian yang penting
           dari kondisi hidrologi dan geologi pada saat proses operasi dikarenakan akan menentukan
           besaran daya listrik yang dihasilkan. PLTM yang dimiliki grup Perseroan menggunakan debit
           air sebagai tenaga penggerak turbin. Hal-hal yang dapat mempengaruhi kondisi hidrologi dan
           geologi terutama tingkat debit air seperti tingkat curah hujan, iklim, perubahan kondisi aliran
           air, dan perubahan kondisi geologis dan hidrologis pada hulu dan hilir aliran sungai dapat
           mempengaruhi tingkat debit air yang secara teknis akan mempengaruhi proses konstruksi
           PLTM, hal ini berkaitan dengan metode teknik sipil (ground works) dan rencana alokasi
           waktu yang diperlukan. Kondisi awal hidrologi dan geologi dengan segala perubahan atau
           pergeseran dapat berdampak negatif terhadap proses pembangunan fasilitas PLTM. Termasuk
           di dalamnya adalah perubahan iklim yang tidak diprediksi selama proses konstruksi.

           Setelah proses konstruksi selesai, terdapat juga risiko atas kondisi hidrologi dan geologi
           ini pada tahapan commissioning maupun commercial operation date (COD). Tahapan
           commissioning adalah tahapan setelah selesainya konstruksi, di mana dilakukan percobaan
           aktivitas produksi daya listrik atas fasilitas PLTM yang sudah dibangun, selama 3 bulan s/d
           1 tahun, dengan tujuan untuk mengukur kinerja serta daya tahan dari fasilitas PLTM agar
           tercapainya titik optimal. Perseroan melalui Entitas Anak akan menghadapi risiko perubahan
           hidrologi dan geologi di mana perubahan tersebut akan menimbulkan dampak negatif jika
           kondisi hidrologi berbeda dengan kondisi pada saat desain konstruksi. Masalah yang mungkin
           terjadi adalah perubahan tingkat debit air yang akan digunakan untuk menggerakkan turbin di
           fasilitas PLTM, selama tahapan commissioning maupun COD yang menjadi tidak optimal. Hal
           lain adalah perubahan atas kondisi geologi berupa pergeseran tanah akibat gempa bumi atau
           tanah longsor dilereng perbukitan di sekitar lokasi PLTM.

      2.   Risiko Operasional

           Komponen-komponen, alat dan rancangan desain awal (blueprint) untuk fasilitas PLTA
           pada tahap konstruksi memiliki spesifikasi yang unik untuk setiap proyek PLTA disesuaikan
           dengan lokasi di mana Perseroan melalui Entitas Anak menjalankan usahanya. Perseroan
           melalui Entitas Anak dalam tahap konstruksi menunjuk beberapa kontraktor yang akan
           melaksanakan tugasnya untuk melakukan pembangunan fasilitas PLTA. Terdapat risiko terkait
           dengan kekeliruan dalam tahap desain awal/blueprint, ketidaksesuaian antar komponen, dan
           ketidaktepatan atas pemasangan komponen-komponen serta alat-alat yang terdapat pada
           fasilitas PLTA. Selain itu Perseroan tidak terlepas dari risiko gangguan yang diakibatkan oleh:
           -     kerusakan atau kegagalan dari peralatan pembangkit tenaga listrik atau peralatan maupun
                 proses lainnya, yang menyebabkan diperlukannya pemeliharaan, pemadaman yang tidak
                 direncanakan atau permasalahan operasional lainnya;
           -     kegagalan pada struktur sipil atau sistem transmisi;
           -     permasalahan pada kualitas dari, atau gangguan pada pasokan input utama, yaitu debit
                 air
           -     kesalahan manusia, termasuk kesalahan yang dibuat oleh operator ketika mengoperasikan
                 peralatan;
           -     force majeure atau bencana, seperti kebakaran, ledakan, tanah longsor, badai tropis,
                 banjir dan tindakan terorisme, yang dapat menyebabkan pemadaman paksa, penghentian
                 operasi, dan kerusakan parah pada pembangkit listrik Perseroan;




                                                    67
Page 90
          Selama periode PPA, PLTA Entitas Anak harus memenuhi produksi minimum (Minimum
          Capacity Factor) yang telah ditentukan. Apabila dalam proses produksinya terdapat gangguan
          dan tidak mencapai Minimum Capacity Factor maka Perseroan melalui Entitas Anak akan
          mendapatkan penalti berupa denda yang telah ditentukan dalam masing-masing PPA

     3.   Perseroan mungkin tidak memiliki kemampuan yang sama untuk mendapatkan kontrak
          PPA baru apabila PPA yang saat ini dijalankan telah berakhir

          Perseroan dan Entitas Anak dalam menjalankan usahanya didasari oleh PPA yang telah
          dimiliki. Kontrak PPA yang telah dimiliki Perseroan dan Entitas Anak nya akan berumur 15
          sampai dengan 25 tahun sejak tanggal Commercial Operation Date (COD). Setelah masa
          kontrak PPA ini telah habis, terdapat risiko di mana Perseroan dan Entitas Anak tidak berhasil
          mendapatkan perpanjangan kontrak PPA atau tidak mendapatkan kontrak PPA baru. Hal ini
          akan memberikan dampak signifikan yang tidak baik di mana Perseroan dan Entitas Anak
          akan kehilangan usaha utama nya sebagai pemilik izin penyedia daya listrik bagi PLN dan
          kehilangan sumber pendapatannya.

RISIKO TERKAIT KEUANGAN

1.   Risiko terkait likuiditas keuangan pada saat pembangunan fasilitas PLTM

     Perseroan dan/ atau Entitas Anak memerlukan waktu sekitar 2 - 3 tahun untuk menyelesaikan
     pembangunan fasilitas PLTM-nya. Setelah fasilitas PLTM diselesaikan, diperlukan masa percobaan
     sebelum dapat disepakati tanggal Commercial Operation Date (COD). Setelah disepakatinya COD
     tersebut, listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PLTM milik Perseroan dan/ atau Entitas Anak baru
     bisa dijual dan menghasilkan pendapatan. Selama proses awal pembangunan hingga tanggal
     COD, Perseroan dan/atau Entitas Anak akan menggunakan modal sendiri dan utang dan selama
     proses pembangunan ini, Perseroan dan/atau Entitas Anak harus membayar pengeluaran atas
     kebutuhan pembangunan fasilitas PLTM milik Perseroan dan/atau Entitas Anak. Dalam mendanai
     kebutuhan pembangunan ini, Perseroan melalui Entitas Anak menggunakan fasilitas utang dengan
     metode drawdown dan reimbursement by progress, Perseroan dan/ atau Entitas Anak diharuskan
     untuk membayarkan pengeluaran mereka terlebih dahulu dan meminta pergantian uang dari
     kreditur yang bersifat pinjaman sehingga menimbulkan utang. Akibat dari penggunaan utang
     sebagai sumber pendanaan, Perseroan dan/atau Entitas Anak harus memiliki beban bunga yang
     memberikan beban likuiditas bagi Perseroan dan Entitas Anak. Perseroan dan/atau Entitas Anak
     memiliki fasilitas utang dengan beban suku bunga tetap untuk 1 tahun pertama dan suku bunga
     mengambang untuk tahun berikutnya.

2.   Risiko cost overrun pada tahap konstruksi dan Comissioning

     Pada umumnya Perseroan dan/atau Entitas Anak memerlukan waktu 2 - 3 tahun untuk
     menyelesaikan sebuah fasilitas PLTM. Kondisi hidrologis dan geologi yang cukup unik dan sulit
     dijangkau oleh vendor atau pihak kontraktor akan memberikan dampak penundaan waktu dalam
     pembangunan fasilitas PLTM di mana hal ini akan mengakibatkan terjadinya cost overrun bagi
     Perseroan dan/ atau Entitas Anak. Kondisi hidrologis dan geologis yang unik dan sulit dijangkau,
     memberikan dampak tambahan yang dapat mengakibatkan cost overrun terutama jika terdapat
     bencana alam yang mengakibatkan rusaknya fasilitas PLTM, tertutupnya akses ke fasilitas
     PLTM serta cuaca ekstrem sehingga menunda pengerjaan. Selain itu bencana alam juga dapat
     memberikan perubahan hidrologis dan geologis di lokasi fasilitas PLTM ataupun sekitar lokasi
     PLTM, hal ini akan memberikan cost overrun terutama apabila desain awal PLTM sudah tidak
     sesuai dengan kondisi hidrologis dan geologis setempat setelah terjadinya bencana alam.




                                                   68
Page 91
     Perseroan dan/atau Entitas Anak juga akan menghadapi tahapan commissioning kurang
     lebih selama 3 (tiga) bulan. Selama tahap commissioning, Perseroan dan Entitas Anak akan
     menghasilkan daya listrik dan tidak menerima penggantian biaya produksi atas daya listrik yang
     dihasilkan namun Perseroan dan/atau Entitas Anak tetap harus mengeluarkan biaya produksi
     daya listrik. Proses commissioning ini akan berakhir ketika terjadi kesepakatan yang ditandai
     dengan Commercial Operation Date (COD) yang disetujui oleh PLN dengan Perseroan dan/atau
     Entitas Anak sehingga dapat memulai kegiatan operasional secara komersial. Semakin lama
     proses commissioning Perseroan dan/atau Entitas Anak, maka semakin banyak biaya yang harus
     ditanggung oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak tanpa mendapat penggantian biaya yang dapat
     mengakibatkan cost overrun. Biaya yang dimaksud dapat berupa biaya untuk menghasilkan listrik,
     biaya perawatan dan biaya pengamanan fasilitas PLTM.

3.   Risiko atas fluktuasi mata uang asing

     Perseroan dan/atau Entitas Anak memiliki utang dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat
     di mana pengembalian beban biaya utang dan pokok utang akan dipengaruhi oleh tingkat fluktuasi
     dair mata uang asing. Apabila mata uang Dolar Amerika Serikat menguat terhadap Rupiah
     maka pada saat Perseroan dan/atau Entitas Anak diwajibkan untuk membayarkan beban bunga
     serta pokok utang, Perseroan dan/atau Entitas Anak memerlukan dana Rupiah yang lebih untuk
     mengembalikan beban bunga dan beban pokok utang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.

     Risiko fluktuasi dapat mempengaruhi perusahaan dari segi pendapatan dimana terdapat potensi
     tambahan biaya untuk hal-hal seperti pembayaran pokok dan atau bunga pinjaman apabila
     pinjaman dalam bentuk valas dan juga kepastian dalam pembayaran pembelian material maupun
     suku cadang untuk mesin dan peralatan proyek yang dibeli dari luar negeri.

4.   Risiko terhadap kebijakan akuntansi

     Perseroan dan/atau Entitas Anak nya saat ini mengikut kebijakan akuntansi ISAK 16 di mana,
     mencatatkan aset fasilitas PLTM yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak sebagai
     aset lancar berupa piutang yang akan diamortisasi sesuai dengan umur dari PPA yang akan
     diamortisasi sesuai dengan jumlah daya listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PLTM milik Perseroan
     dan/atau Entitas Anak di mana pada umumnya fasilitas PLTM dicatat sebagai aset tetap.
     Implementasi atas kebijakan akuntansi ISAK 16 ini, merupakan akibat dari karakteristik PPA yang
     sudah memiliki berupa BOOT. Jika terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang mengharuskan
     Perseroan dan/atau Entitas Anak mengikuti kebijakan akuntansi terbaru, hal ini akan memberikan
     risiko ketidakpastian atas pencatatan aset fasilitas PLTM pada buku keuangan Perseroan dan/
     atau Entitas Anak. Ketidakpastian atas kebijakan akuntansi ini akan memberikan risiko terhadap
     penyajian laporan keuangan di mana risiko ini akan berdampak negatif ketika perubahan kebijakan
     akuntansi menjadi tidak menguntungkan bagi Perseroan dan/ atau Entitas Anak.

5.   Risiko terhadap fluktuasi atas tingkat suku bunga

     Hingga saat prospektus ini diterbitkan Perseroan dan/atau Entitas Anak memiliki dan menggunakan
     fasilitas pinjaman yang di mana Perseroan dan/atau Entitas Anak akan membayarkan beban
     bunga dengan tingkat bunga tertentu. Hingga saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan/ atau
     Entitas Anak diwajibkan untuk membayar bunga dengan tingkat bunga tetap (fixed rate) dan tingkat
     bunga mengambang (floating) selama umur pinjaman sesuai dengan porsi pinjaman yang telah
     digunakan. Ketidakpastian atas pergerakan tingkat suku bunga akan mempengaruhi beban bunga
     yang harus dibayarkan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak kepada kreditur. Ketidakpastian atas
     tingkat suku bunga di masa yang akan mendatang, juga akan berdampak kepada biaya pinjaman
     atas pinjaman baru yang akan diambil oleh pihak Perseroan dan/atau Entitas Anak.




                                                  69
Page 92
RISIKO UMUM

1.   Kondisi makro ekonomi

     Seluruh pendapatan Perseroan melalui Entitas Anak pada saat ini diperoleh dari kegiatan usaha
     di Indonesia dan mungkin akan terus berasal dari kegiatan usaha di Indonesia pada masa yang
     akan datang. Negara berkembang seperti Indonesia memiliki sejarah ditandai oleh dinamika
     kondisi politik, sosial dan ekonomi yang memiliki karakteristik tersendiri. Risiko-risiko terkait dengan
     perekonomian Indonesia yang berdampak material terhadap bisnis Perseroan meliputi:
     •    ketidakpastian politik, sosial dan ekonomi;
     •    volatilitas nilai tukar mata uang rupiah dengan mata uang negara lain;
     •    perang, terorisme dan konflik sipil
     •    intervensi kebijakan pemerintah pada perdagangan barang yang meliputi bea cukai,
          proteksionisme dan subsidi;
     •    perubahan peraturan, perpajakan dan struktur hukum;
     •    perkembangan infrastruktur transportasi, energi dan infrastruktur lain; dan
     •    kualitas sumber daya manusia.

     Perseroan mungkin tidak dapat memprediksi risiko-risiko terkait dengan politik dan sosial yang dari
     waktu ke waktu dapat mengalami perubahan drastis dan oleh karena itu, informasi yang tercantum
     dalam Prospektus ini dapat menjadi tidak relevan di masa yang akan datang. Apabila salah satu
     risiko yang disebut di atas terjadi, hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap
     kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.

2.   Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan bidang
     usaha

     Dalam menjalankan kegiatannya, Perseroan dan/atau Entitas Anak wajib mematuhi peraturan
     perundang-undangan yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut di antaranya mengatur hal-hal
     yang berkaitan dengan standar pelayanan, lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan
     dan keamanan. Perseroan dan/atau Entitas Anak juga wajib mengikuti peraturan yang berhubungan
     dengan persyaratan perizinan, praktek pelayanan, penetapan harga, serta pajak. Meskipun
     Perseroan dan/atau Entitas Anak berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan dan Entitas
     Anak telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan atas
     peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan
     terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     maka Perseroan dan/atau Entitas Anak dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman
     atau penarikan produk serta sanksi-sanksi pidana lainnya.

     Selain itu, peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan
     yang mengatur mengenai upah minimum juga dapat mengakibatkan peningkatan permasalahan
     dalam hubungan industrial, yang mana hal tersebut dapat berdampak material pada kegiatan
     operasional Perseroan dan/atau Entitas Anak apabila terjadi pemogokan kerja secara massal.
     Peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang
     mengatur mengenai upah minimum juga dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban tambahan bagi
     Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam pemenuhan hak-hak karyawannya, di mana kegagalan
     dalam mengelola risiko tersebut dapat menyebabkan memburuknya hubungan ketenagakerjaan
     antara Perseroan dan/atau Entitas Anak dengan karyawan.

     Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak diatur oleh pemerintah melalui berbagai peraturan.
     Kegagalan Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam melaksanakan, menerapkan peraturan-
     peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah dapat memengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
     Perseroan dan/atau Entitas Anak yang pada akhirnya dapat memengaruhi kinerja Perseroan.
     Serta, pemerintah memiliki wewenang dalam perumusan kebijakan, tarif, cakupan wilayah kerja,
     izin penyelenggaraan usaha, hingga evaluasi penyelenggaraannya oleh pelaku usaha. Dengan
     demikian, Perseroan terpapar oleh risiko kepatuhan terhadap pemenuhan peraturan di bidang
     usaha yang digeluti Perseroan dan/atau Entitas Anak.



                                                     70
Page 93
3.   Tuntutan atau gugatan hukum

     Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan/atau Entitas Anak berhubungan dengan berbagai pihak
     dengan kepentingan berbeda-beda, mulai dari pengguna jasa, pihak pelabuhan, hingga karyawan
     Perseroan. Seluruh hubungan tersebut dilandaskan pada kepentingan ekonomis yang mungkin
     diatur dalam dokumen yang dibuat mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk
     mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya
     pelanggaran atau perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan
     tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum tentu
     saja berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat, salah satunya adalah
     Perseroan. Risiko terkait dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain gugatan dari
     pengguna jasa yang diakibatkan oleh keterlambatan pelayanan atau kerusakan yang diakibatkan
     oleh kelalaian pihak Perseroan dan/atau Entitas Anak.

RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
     disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
     hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
     ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
     kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
3. Risiko pasar dari potensi suku bunga pasar yang mengalami peningkatan, sehingga investor akan
     mendapatkan return dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga
     pasar.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI
 OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN
 DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
 KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.




                                                 71
Page 94
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
      AUDITOR INDEPENDEN


Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen yang telah
diterbitkan tanggal 22 Juni 2023 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda
& Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang ditandatangani oleh
Muhammad Irfan pada tanggal 22 Juni 2023 yang menyatakan opini audit tanpa modifikasian dengan
paragraf hal-hal lain mengenai penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian dan pembatasan
penggunaan laporan keuangan konsolidasian.

Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi laporan Keuangan sesuai Peraturan OJK No. 7/
POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran
Corona Virus Disease 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan
dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan
Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan
Relaksasi Ketentuan Terkait Perseroan atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilisasi
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan
Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2022 tanggal 10 November 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan
terkait Perseroan atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat
Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan oleh karenanya Perseroan telah mengungkapkan ikhtisar
Data Keuangan Penting Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 serta untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 pada Bab V Prospektus ini, dimana ikhtisar data
keuangan penting dimaksud diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen
Perseroan.




                                                 72
Page 95
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK,
    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
    PROSPEK USAHA


1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Arkora Hydro berdasarkan Akta Pendirian No. 15, tanggal
5 Agustus 2010 dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang mana telah
mendapat pengesahan dari Menkumham sesuai dengan Keputusan Menkumham No. 40544.AH.01.01.
Tahun 2010, tanggal 18 Agustus 2010, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 2860 pada BNRI No. 73,
tanggal 13 September 2011 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada saat pendirian sesuai dengan
Akta Pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                  Keterangan                                                                      (%)
                                                Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                5.000                  5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:                       1.500                  1.500.000.000
PT Arkora Indonesia                                        1.200                  1.200.000.000     80,00
Aldo Henry Artoko                                            300                    300.000.000     20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.500                  1.500.000.000    100,00
Saham Dalam Portepel                                       3.500                  3.500.000.000

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan di dalam Akta Pendirian telah
mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perseroan
No. 58/2022 (selanjutnya disebut sebagai (“Anggaran Dasar Perseroan”).

Sejak pendirian, anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut:

a.   Akta Berita Acara RUPSLB Perseroan No. 78, tanggal 20 Juni 2011, yang dibuat di hadapan
     Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
     sebagaimana dibuktikan dengan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.10-22067, tanggal 14 Juli 2011, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-22068, tanggal 14 Juli 2011, sehubungan dengan
     perubahan, antara lain, Pasal 4 ayat (2) (Modal Ditempatkan dan Disetor) dari Anggaran Dasar
     Perseroan;

b.   Akta Berita Acara RUPSLB Perseroan No. 60, tanggal 25 Juni 2012, yang dibuat di hadapan
     Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada
     Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan (i) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-44832.
     AH.01.02.TAHUN 2012, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.10-24760, keduanya tertanggal 6 Juli 2012, sehubungan dengan perubahan
     Pasal 1 (Nama dan Tempat Kedudukan) dan Pasal 4 (Modal) dari Anggaran Dasar Perseroan;

c.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan No. 16, tanggal 11 Oktober
     2013, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
     oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-59257.AH.01.02.Tahun
     2013, tanggal 18 November 2013, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 (Modal) dari Anggaran
     Dasar Perseroan;




                                                 73
Page 96
d.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Arkora Hydro No. 86, tanggal
     24 Desember 2013, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
     telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-01852.
     AH.01.02.Tahun 2014, tanggal 13 Januari 2014, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 (Modal)
     dari Anggaran Dasar Perseroan;

e.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 32, tanggal 22 April 2014,
     yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
     dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan (i) Surat Keputusan
     Menkumham No. AHU-02234.40.20.2014, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-01668.40.21.2014, keduanya tertanggal 3 Mei 2014,
     sehubungan dengan, antara lain perubahan Pasal 4 (Modal) dari Anggaran Dasar Perseroan;

f.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 3,
     tanggal 5 Mei 2014, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah
     disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan (i) Surat
     Keputusan Menkumham No. AHU-02822.40.20.2014, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-02132.40.21.2014, keduanya tertanggal 19 Mei 2014, antara
     lain sehubungan dengan perubahan Pasal 4 (Modal) dari Anggaran Dasar Perseroan;

g.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Sebagai Pengganti RUPS Luar
     Biasa No. 39, tanggal 18 November 2015, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris
     di Jakarta, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan
     dengan (i) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0946240.AH.01.02.TAHUN 2015, dan (ii) Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0981294, keduanya
     tertanggal 19 November 2015, sehubungan dengan pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar
     Perseroan;

h.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan No. 11, tanggal 4
     September 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang
     telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0060876.
     AH.01.02.TAHUN 2020, tanggal 5 September 2020, sehubungan dengan, antara lain perubahan
     Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) dari Anggaran Dasar Perseroan;

i.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan No. 67, tanggal 29
     November 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang
     telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
     Keputusan Menkumham No. AHU-0068317.AH.01.02.TAHUN 2021, dan (ii) Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0479369, keduanya tertanggal 30
     November 2021, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 (Modal) dari Anggaran Dasar Perseroan
     (“Akta Perseroan No. 67/2021”);

j.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan No. 12, tanggal 4 Maret
     2022, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
     telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan (i)
     Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0016165.AH.01.02.Tahun 2022, (ii) Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147817, dan (ii) Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0147821, seluruhnya tertanggal
     8 Maret 2022, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan
     (i) Peraturan IX.J.1, (ii) POJK No. 33/2014, dan (iii) POJK No. 15/2020 (“Akta Perseroan No.
     12/2022”); dan




                                                  74
Page 97
k.   Akta Perseroan No. 58/2022.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan tenaga listrik.

Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111)
    Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
    menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batu bara, gas, bahan
    bakar minyak dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
    matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid
    yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari
    teknologi energy storage.

Namun kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar benar dijalankan saat ini adalah kegiatan
Pembangkitan tenaga listrik melalui sumber energi aliran dan terjunan air (PLTM).

Kegiatan Usaha Penunjang:

Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah:

a.   Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121)
     Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas
     pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik dan sistem
     distribusi tenaga listrik.
b.   Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122)
     Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi
     pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi
     pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
     rendah.
c.   Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129)
     Kelompok ini mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan
     dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
     jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta
     kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.
d.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
     Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
     organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
     berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
     sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
     jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
     manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
     pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
     biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
     dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
     informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Saat ini Perseroan belum menjalankan kegiatan-kegiatan usaha penunjang tersebut di atas.

Perseroan tidak menjalankan kegiatan usaha, selain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya. Kegiatan usaha Perseroan juga telah sesuai
dengan KBLI 2020 dan Peraturan IX.J.1.




                                                  75
Page 98
2.   KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

     Tahun                                              Kejadian Penting
      2010     Perseroan didirikan
      2012     Memperoleh PPA pertama kali untuk PLTM Cikopo (7,4 MW) dengan PLN
      2013     Dimulainya konstruksi PLTM Cikopo
      2014     Kontrak PPA ditandatangani untuk PLTM Tomasa (10 MW) dengan PLN
      2016     Dimulainya konstruksi PLTM Tomasa
      2017     PLTM Cikopo mencapai tanggal operasi komersial
      2019     PLTM Cikopo dan PLTM Tomasa mendapatkan pembiayaan dari PT Indonesia Infrastructure Finance
               PLTM Tomasa mencapai tanggal operasi komersial
       2020
               Kontrak PPA ditandatangani untuk PLTM Yaentu (10 MW) dengan PLN
               Dimulainya konstruksi PLTM Yaentu
       2021
               PLTM Yaentu mendapatkan pembiayaan proyek dari PT Indonesia Infrastructure Finance
               Melakukan Initial Public Offering
               Power Purchase Agreement PT Arkora Energi Baru
       2022    Dimulainya pembangunan konstruksi PLTA Kukusan 2
               Narasumber pada acara Launching of ESG Framework and Manual : ESG Implementation for Infrastructure
               Financing in Indonesia

3.   PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum
disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

2021

Berdasarkan Akta Perseroan No. 67/2021, para pemegang saham memberikan persetujuan atas:
a. peningkatan modal dasar dari sebesar Rp57.990.000.000 (lima puluh tujuh miliar sembilan ratus
    sembilan puluh juta Rupiah) terbagi atas 115.980 (seratus lima belas ribu sembilan ratus delapan
    puluh)
b. lembar saham menjadi sebesar Rp231.960.000.000 (dua ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus
    enam puluh juta Rupiah) terbagi atas 4.639.200.000 (empat miliar enam ratus tiga puluh sembilan
    juta dua ratus ribu Rupiah) lembar saham;

sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Perseroan
No. 67/2021 adalah sebagai berikut :

                                                            Nilai Nominal Rp50,- per saham
                  Keterangan                                                                               (%)
                                                       Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                 4.639.200.000              231.960.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Arkora Bakti Indonesia                                      695.880.000              34.794.000.000      60,00
ACEI Singapore Holdings Private Ltd                            463.920.000              23.196.000.000      40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   1.159.800.000              57.990.000.000     100,00
Saham Dalam Portepel                                         3.479.400.000             173.970.000.000




                                                      76
Page 99
2022

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan:

1.   Akta Perseroan No. 12/2022, para pemegang saham memberikan persetujuan atas, antara lain,
     pemecahan nilai saham (stock split) dari sebelumnya sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per lembar
     saham menjadi sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham;

     sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta
     Perseroan No. 12/2022 adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp25,- per saham
                        Keterangan                                           Jumlah Nilai Nominal      (%)
                                                         Jumlah Saham
                                                                                      (Rp)
       Modal Dasar                                            9.278.400.000          231.960.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
       PT Arkora Bakti Indonesia                              1.391.760.000          34.794.000.000     60,00
       ACEI Singapore Holdings Private Ltd                      927.840.000          23.196.000.000     40,00
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             2.319.600.000          57.990.000.000    100,00
       Saham Dalam Portepel                                   6.958.800.000         173.970.000.000

2.   Akta Perseroan No. 58/2022, para pemegang saham memberikan persetujuan atas peningkatan
     modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah penawaran umum selesai dilaksanakan
     maupun peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan serta nama-nama pemegang
     saham perseroan setelah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Perseroan
     telah mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan
     akan dicatatkan, setelah penawaran umum dilaksanakan jumlah modal ditempatkan dan disetor
     Perseroan sekarang menjadi Rp73.212.375.000 (tujuh puluh tiga miliar dua ratus dua belas juta
     tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) atau sejumlah 2.928.495.000 (dua miliar sembilan ratus dua
     puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu) lembar saham.

     sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasaran Akta
     Perseroan No. 58/2022 adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp25,- per saham
                        Keterangan                                           Jumlah Nilai Nominal      (%)
                                                         Jumlah Saham
                                                                                      (Rp)
       Modal Dasar                                            9.278.400.000          231.960.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
       PT Arkora Bakti Indonesia                              1.391.760.000          34.794.000.000     47,53
       ACEI Singapore Holdings Private Ltd                      295.038.107           7.375.952.675     10,07
       PT Energia Prima Nusantara                               777.487.893          19.437197.325      26,55
       Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                   464.209.000          11.605.225.000     15,85
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             2.928.495.000          73.212.375.000    100,00
       Saham Dalam Portepel                                   6.349.905.000         158.747.625.000




                                                    77
Page 100
2023

Berdasarkan Akta Perseroan No. 58/2022 jo. Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora pada tanggal 12 Juli 2023, struktur permodalan dan susunan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp25,- per saham
                    Keterangan                                              Jumlah Nilai Nominal     (%)
                                                         Jumlah Saham
                                                                                      (Rp)
Modal Dasar                                                  9.278.400.000         231.960.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Arkora Bakti Indonesia                                    1.391.760.000          34.794.000.000    47,52
PT Energia Prima Nusantara                                     777.487.893          19.437.197.325    26,55
ACEI Singapore Holdings Private Ltd.                           295.038.107           7.375.952.675    10,07
Aldo Henry Artoko                                                3.000.000              75.000.000     0,10
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                         461.209.000          11.530.225.000    15,76
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   2.928.495.000          73.212.375.000   100,00
Saham Dalam Portepel                                         6.349.905.000         158.747.625.000

4.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan:




                                                    78
Page 101
5.   PERIZINAN

Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dalam menjalankan kegiatan usaha yang
dilakukan Perseroan yaitu sebagai berikut:

A. Nomor Induk Berusaha (“NIB”)

     Perseroan telah memiliki NIB OSS-RBA No. 8120103812172, ditetapkan pada tanggal 27 Agustus
     2018 sebagaimana yang telah diubah terakhir pada tanggal 27 Oktober 2022, yang dikeluarkan
     oleh Lembaga OSS. NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan
     kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (APi-P), hak akses kepabeanan,
     pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti
     pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Indonesia (WLKP). Berdasarkan
     NIB, Perseroan beralamat di Gedung Office 8 Lt. 21 Unit C-D, Jln. Jenderal Sudirman Kav 52-
     53 SCBD Lot 28, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta
     Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

B. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)

     Perseroan telah memperoleh NPWP No. 03.047.096.7-012.000, yang diterbitkan oleh Kantor
     Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu yang terdaftar untuk alamatnya di Gedung
     Office 8 Lt. 21 Unit C-D, Jln. Jenderal Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
     NPWP tidak menyebutkan masa berlaku. Namun, dengan merujuk pada Undang-undang No.
     6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir kali
     diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
     Kerja (“UU Ketentuan Umum Perpajakan”), NPWP tersebut berlaku selama Perseroan terdaftar
     sebagai Wajib Pajak pada kantor Direktorat Jenderal Pajak.

C. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”)

     Perseroan telah memiliki SKT No. S-652KT/WPJ.04/KP.0403/2015, tanggal 4 Mei 2015, yang
     diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, yang terdaftar
     untuk alamatnya di Gedung Office 8 Lt 21 Unit C-D SCBD Lot. 28, Jln. Jenderal Sudirman Kav
     52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. SKT tidak menyebutkan masa
     berlaku.

D. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”)

     Perseroan telah memiliki SPPKP No. S-159PKP/WPJ.04/KP.0403/2015, yang diterbitkan oleh
     Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan KPP Pratama
     Jakarta Kebayoran Baru Satu, dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sejak 2 Juli
     2012. SPPKP tidak menyebutkan masa berlaku. Namun, dengan merujuk pada UU Ketentuan
     Umum Perpajakan, SPPKP berlaku selama Perseroan terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha
     Kena Pajak pada kantor Direktorat Jenderal Pajak.

E.   Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“IUPTL”)

     Perseroan telah memiliki IUPTL, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk lokasi usaha Perseroan
     di Dusun Cikopo, Desa/Kelurahan Panawa, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Provinsi
     Jawa Barat, tertanggal 6 September 2018. IUPTL berlaku selama Perseroan melakukan kegiatan
     operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

F.   Sertifikat Laik Operasi (“SLO”)

     Instalasi tenaga listrik milik Perseroan telah mendapatkan SLO (i) No. B83.1.U.10.306.3205.22,
     dan (ii) No. B84.1.U.10.306.3205, keduanya tertanggal 28 April 2022 dan berlaku sampai dengan
     tanggal 28 April 2027 yang dikeluarkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti selaku Lembaga Inspeksi
     Ketenagalistrikan.


                                                 79
Page 102
G. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (“IPPA”)

     Perseroan telah memiliki Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, yang diterbitkan oleh
     Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat melalui
     Keputusan No. 593.3/KEP.21/03.1.04.2/DPMPTSP/2020, tertanggal 17 Juni 2020, berlaku hingga
     24 Maret 2022 sebagaimana telah diperpanjang melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman
     Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat tentang Perizinan Berusaha
     untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air PBUMKU: 2/031042c/
     DPMPTSP/2022, berlaku sejak 21 Maret 2022. Sehubungan dengan izin tersebut, Perseroan
     diwajibkan untuk melaksanakan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun dengan mengajukan permohonan
     perpanjangan izin secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.

H. Izin Lingkungan

     Perseroan telah memiliki Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Air Mini Hydro untuk
     pembangkit listrik Perseroan yang berlokasi di Dusun Cikopo Desa Panawa Kecamatan Pamulihan
     Kabupaten Garut, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
     atas nama Bupati Garut melalui Keputusan No. 503/606/029-ILK/DPMPT/2019, tertanggal 17 Mei
     2019, berakhir apabila Perseroan telah mengakhiri usaha dan/atau kegiatannya atau Perseroan
     melakukan perubahan atas usaha dan/atau kegiatannya.

I.   Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”)

     Perseroan telah memiliki IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
     No. SK.572/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2019 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
     untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Cikopo 2 atas nama Perseroan seluas
     4,56 Hektar pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan
     tanggal 20 Agustus 2019 dan berlaku sejak 11 Desember 2018 hingga paling lama sampai dengan
     1 Maret 2032.

     Permen KLHK No. P.27/2018 telah dicabut dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
     Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan
     Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan
     (“Permen KLHK No. 7/2021”). Namun, berdasarkan ketentuan peralihan Permen KLHK No. 7/2021,
     IPPKH yang diterbitkan dan telah memenuhi seluruh kewajiban sebelum berlakunya Permen KLHK
     No. 7/2021, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya IPPKH.

J.   Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

     Perseroan telah memiliki Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
     (Limbah B3) untuk Kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang ditetapkan melalui
     Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Garut
     No. 503/341/02-IOPLB3.SDA/DPMPT/2021 pada tanggal 21 April 2021 dan berlaku hingga 21 April
     2026.




                                                  80
Page 103
6.   PERJANJIAN PENTING

A. Perjanjian Pembiayaan

1.   Nama perjanjian :      Perjanjian Fasilitas tanggal 10 Desember 2019 sebagaimana terakhir
                            diubah dengan Amandemen IV tanggal 28 Desember 2021

     Pihak              :   a. PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai pemberi pinjaman;
                            b. Perseroan sebagai penerima pinjaman; dan
                            c. PT Bank Central Asia Tbk sebagai agen penampungan dan agen
                               jaminan

     Isi                :   -   Pemberi Pinjaman memberikan kepada Penerima Pinjaman suatu
                                fasilitas pinjaman dengan jumlah sampai dengan Rp90 miliar atau
                                maksimum sebesar 75%.
                            -   Penerima Pinjaman harus menggunakan seluruh jumlah yang dipinjam
                                oleh Penerima Pinjaman berdasarkan fasilitas hanya untuk:
                                a. membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan fasilitas (fasilitas
                                      merujuk kepada fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh
                                      PT IIF kepada Perseroan). Biaya yang berkaitan tersebut adalah
                                      biaya upfront, biaya strukturisasi, biaya komitmen, biaya agen.
                                      Keseluruhan biaya di atas dibayar menggunakan Fasilitas dari IIF.
                                b. melunasi seluruh kewajiban terutang oleh Penerima Pinjaman
                                      kepada BCA yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
                                      No. 32 tanggal 21 Juli 2016 yang dibuat di hadapan Satria Amiputra
                                      A., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan
                                      kembali melalui Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali atas
                                      Perjanjian Kredit No. 21 tanggal 8 Juni 2018 yang dibuat di
                                      hadapan Susanna Tanu, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh
                                      dan antara BCA sebagai pemberi pinjaman dan Perseroan serta
                                      PT ASS sebagai penerima pinjaman; dan
                                c. membiayai tambahan belanja modal penerima pinjaman (atau
                                      sebagaimana berlaku, untuk tujuan membiayai anak perusahaan
                                      penerima pinjaman), termasuk sehubungan dengan daftar
                                      belanja modal (capital expenditure) yang berkaitan dengan sektor
                                      infrastruktur, yang disetujui oleh pemberi pinjaman.

     Nilai perjanjian   :   Rp90 miliar atau 75% dari total biaya proyek.

     Nilai jumlah    :      Rp72.892.171.409 (tujuh puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh dua
     terutang per 31        juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan)
     Desember 2022

     Jaminan            :   a) hak tanggungan atas tanah dan bangunan terkait proyek;
                            b) fidusia atas benda bergerak sehubungan dengan proyek 2 x 3,7
                               MW Cikopo-2 PLTM yang berlokasi di Desa Panawa, Kecamatan
                               Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat;
                            c) fidusia atas hasil pembayaran asuransi sehubungan dengan proyek;
                            d) fidusia atas piutang sehubungan dengan proyek;
                            e) gadai atas rekening;
                            f) pengalihan perjanjian pokok proyek untuk tujuan penjaminan;
                            g) surat kesanggupan dari PT ABI dan ACEI;
                            h) jaminan perusahaan dari PT ABI dan ACEI.




                                                   81
Page 104
     Jangka waktu /     :   10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan sejak tanggal Perjanjian ini, dengan
     tanggal cut-off        ketentuan bahwa tidak melampaui jangka waktu Perjanjian Pembelian
                            Tenaga Listrik antara PLN dan Penerima Pinjaman No. 043.Pj/041/
                            DJBB/2012 dan No. 001/PPA/ARK-HYD/IV/2012 tertanggal 19 Juli 2012
                            sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Adendum Keenam No. 092.
                            Amd/AGA.01.01/DJB/2016 dan No. 001/PPA-ADD06/ARK-HYD/IX/2016
                            tertanggal 23 November 2016, berikut dengan setiap perpanjangan,
                            perubahan dan novasi daripada perjanjian tersebut dari waktu ke waktu.


2.   Nama perjanjian :      Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. PF.03/XII/IIF-TL/2022,
                            tanggal 12 Desember 2022.

     Pihak              :   a.   Perseroan dan PT AHS (sebagaimana didefinisikan di bawah) sebagai
                                 Para Penerima Pinjaman;
                            b.   PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai Pemberi Pinjaman; dan
                            c.   PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Penampungan dan Agen
                                 Jaminan.

     Isi                :   -    Pemberi Pinjaman dengan ini memberikan kepada Para Penerima
                                 Pinjaman suatu fasilitas pinjaman berjangka senior dalam mata uang
                                 Rupiah dan Para Penerima Pinjaman dengan ini menerima fasilitas
                                 pinjaman tersebut dari Pemberi Pinjaman, dengan jumlah sampai
                                 dengan Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar Rupiah).
                            -    Penerima Pinjaman harus menggunakan seluruh jumlah yang dipinjam
                                 oleh Penerima Pinjaman berdasarkan fasilitas hanya untuk mendukung
                                 penyelesaian pengembangan Proyek AHS selama penarikan Sisa Limit
                                 Fasilitas AHS belum dapat terealisasi.

     Nilai perjanjian   :   Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar Rupiah)

     Nilai jumlah    :      Rp4.286.422.403 (empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta empat
     terutang per 31        ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga Rupiah)
     Desember 2022

     Jaminan            :   a) Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor 97 bersama­sama dengan surat
                               kuasanya berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor 98, yang keduanya
                               tertanggal 12 Agustus 2022 dan dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
                               S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang ditandatangani oleh dan antara AB!
                               sebagai pemberi gadai (dan pemberi kuasa) dan BCA sebagai penerima
                               gadai (dan penerima kuasa) dalam kapasitasnya sebagai agen jaminan
                               untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman (berikut setiap perubahan,
                               penambahan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu);
                            b) dokumen lainnya yang menciptakan atau ditujukan untuk menciptakan
                               Jaminan Kebendaan.

     Jangka waktu /     :   88 (delapan puluh delapan) bulan sejak Tanggal Perjanjian ini atau tanggal
     tanggal cut-off        27 (dua puluh tujuh) Maret 2030 (dua ribu tiga puluh), mana yang lebih
                            dahulu terjadi.




                                                   82
Page 105
B. Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Perseroan

1.   Nama perjanjian :      Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) dari
                            Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Tenaga Minihidro Cikopo
                            2 Kapasitas Daya Total 6.200 kW No. 043.Pj/041/DJBB/2012, tanggal 19
                            Juli 2012, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Addendum Keenam
                            atas Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) dari
                            Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Tenaga Minihidro Cikopo 2
                            Kapasitas Daya Total 6.200 kW No. 092.AMD/AGA.01.01/DJB/2016 dan
                            No. 001/PPA-ADD06/ARK-HYD/IX/2016, tanggal 23 November 2016.

     Pihak              :   a. PLN sebagai Pihak Pertama; dan
                            b. Perseroan sebagai Pihak Kedua.

     Isi                :   -   Pihak Kedua membangun pembangkit dengan kapasitas total sebesar
                                7.400 kW, di Desa Panawa, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut,
                                Provinsi Jawa Barat, yang meliputi pembuatan desain, rancang bangun,
                                penyediaan biaya, pembangunan, pengujian and komisoning, serta
                                faslitas interkoneksi dan titik transaksi serta JTM 20 kV sepanjang ±900
                                m untuk menghubungkan instalasi pembangkit milih Pihak Kedua.
                            -   Pihak Kedua sepakat untuk menjual tenaga listrik yang dihasilkan
                                pembangkit kepada Pihak Pertama dan Pihak pertama sepakat untuk
                                membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit, sesuai dengan
                                ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dirumuskan dalam
                                perjanjian.
                            -   Pembelian Tenaga Listrik adalah berdasarkan jumlah tenaga listrik
                                (kWh) yang dihasilkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
                            -   Pihak Kedua harus mempertahankan ketersediaan tenaga listrik rata-
                                rata sebesar 47.400.992 kWh/tahun atau setara dengan capacity factor
                                sebesar 74,02%, selama jangka waktu pengoperasian.

     Nilai perjanjian   :   Rp1.100 per kWh untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sejak Tanggal
                            Operasi Komersial Pembangkit dan Rp850 per kWh untuk tahun ke-9
                            sampai dengan tahun ke-15 sejak Tanggal Operasi Komersial Pembangkit.

     Jaminan            :   -   Jaminan Pelaksanaan Tahap I sebesar Rp519.000.000 yang
                                disampaikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum atau
                                pada saat penandatanganan perjanjian, dan berlaku sejak tanggal
                                ditandatanganinya perjanjian sampai dengan 1 bulan setelah Financing
                                Date dan akan dikembalikan setelah Financing Date tercapai dengan
                                batas akhir waktu pengajuan tuntutan pencairan minimal 28 hari
                                kalender setelah masa berlaku.
                            -   Jaminan Pelaksanaan Tahap II sebesar Rp1.555.000.000 yang
                                disampaikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat
                                Financing Date sampai dengan 4 (empat) bulan setelah COD yang
                                ditentukan dan akan dikembalikan setelah COD pembangkitkan tercapai
                                dengan batas akhir waktu pengajuan tuntutan pencairan minimal 28
                                hari setelah masa berlaku.

     Jangka waktu       :   Perjanjian berlaku terhitung sejak tanggal perjanjian sampai dengan 15
                            tahun setelah COD pembangkit (tanggal dimulai beroperasinya secara
                            komersial) yaitu 1 Maret 2017, kecuali apabila terjadi pemutusan awal
                            sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.




                                                   83
Page 106
2.   Nama perjanjian :      Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Lahan dan Izin Lintas di Kebun
                            Papandayan PT Perkebunan Nusantara VIII tanggal 21 Mei 2021

     Pihak              :   a. PT Perkebunan Nusantara VIII sebagai Pihak Pertama
                            b. Perseroan sebagai Pihak Kedua

     Isi                :   Pihak Pertama menyetujui penggunaan sebagian lahan hak guna usaha
                            PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Papandayan oleh Pihak Kedua
                            dengan mekanisme kerja sama pemanfaatan aset lahan dengan pemberian
                            kompensasi dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Pembayaran nilai
                            kompensasi adalah senilai total Rp1.998.408.372

     Nilai perjanjian   :   Rp1.998.408.372

     Jaminan            :   Tidak ada.

     Jangka waktu       :   5 (lima) tahun yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan
                            30 Juni 2026.


3.   Nama perjanjian :      Akta Jaminan Perusahaan dan Pemberian Ganti Rugi No. 66, tanggal
                            10 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
                            Notaris di Jakarta.

     Pihak              :   a. Perseroan sebagai Penjamin;
                            b. PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Jaminan

     Isi                :   -   Perseroan dengan tidak dapat dicabut kembali dan tanpa syarat,
                                menjamin dan mengikatkan diri untuk memberikan jaminan berupa
                                jaminan perusahaan kepada Agen Jaminan untuk menjamin
                                pembayaran dan pelaksanaan secara penuh dan tepat waktu oleh
                                PT Arkora Sulawesi Selatan atas seluruh dan setiap Kewajiban yang
                                Dijamin dan pelaksanaan secara penuh atas seluruh kewajiban-
                                kewajiban lainnya berdasarkan Dokumen Pembiayaan sebagaimana
                                didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior tertanggal 10
                                Desember 2019 antara PT Arkora Sulawesi Selatan, PT Bank Central
                                Asia Tbk, dan PT Indonesia Infrastructure Finance, berikut setiap
                                perubahan, perpanjangan dan novasi atas perjanjian tersebut.
                            -   Nilai Penjaminan adalah sebesar semua kewajiban dan tanggung
                                jawab yang saat ini dan di masa depan yang jatuh tempo kapan pun,
                                terutang atau ditanggung oleh Pihak yang Berkewajiban kepada
                                Pemberi Pinjaman berdasarkan Dokumen Pembiayaan apa pun, baik
                                aktual maupun kontijen dan baik yang ditanggung secara tunggal atau
                                bersama-sama sebagai prinsipal atau penjaminan atau dalam kapasitas
                                lainnya.

     Nilai perjanjian   :   Tidak ada

     Jaminan            :   Tidak ada

     Jangka waktu       :   1 tahun setelah beroperasinya Proyek dengan produksi yang stabil dan
                            memenuhi (i) faktor kapasitas tahunan sebesar 66% atau (ii) total produksi
                            tahunan sebesar 57,8 GWh selama periode Januari sampai dengan
                            Desember pada tahun yang terkait, yang mana harus dibuktikan dengan
                            tagihan bulanan Penerima Pinjaman yang disampaikan kepada PLN.




                                                   84
Page 107
4.   Nama perjanjian :        Akta Jaminan Perusahaan dan Pemberian Ganti Rugi No. 24, tanggal
                              10 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
                              Notaris di Jakarta.

     Pihak              :     a. Perseroan sebagai penjamin;
                              b. PT Bank Cental Asia Tbk sebagai agen jaminan

     Isi                :     -   Perseroan dengan tidak dapat dicabut kembali dan tanpa syarat,
                                  menjamin dan mengikatkan diri untuk memberikan jaminan berupa
                                  jaminan perusahaan kepada Agen Jaminan untuk menjamin
                                  pembayaran dan pelaksanaan secara penuh dan tepat waktu oleh
                                  Para Obligor (sebagaimana didefinisikan dalam (i) PT ASS kepada
                                  IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior tertanggal 10
                                  Desember 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen IV
                                  tanggal 28 Desember 2021, antara PT ASS, IIF dan BCA, (ii) Perseroan
                                  kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior tertanggal
                                  10 Desember 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen
                                  IV tanggal 28 Desember 2021, antara Perseroan, IIF dan BCA dan (iii)
                                  PT AHS kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior
                                  tertanggal 10 Desember 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan
                                  Amandemen IV tanggal 28 Desember 2021, antara PT ASS, IIF dan
                                  BCA) atas seluruh dan setiap Kewajiban yang Dijamin dan pelaksanaan
                                  secara penuh atas seluruh kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan
                                  Dokumen Pembiayaan.

                              -   Nilai Penjaminan adalah sebesar semua kewajiban dan tanggung
                                  jawab yang saat ini dan di masa depan yang jatuh tempo kapan pun,
                                  terutang atau ditanggung oleh Pihak yang Berkewajiban kepada
                                  Pemberi Pinjaman berdasarkan Dokumen Pembiayaan apa pun, baik
                                  aktual maupun kontijen dan baik yang ditanggung secara tunggal atau
                                  bersama-sama sebagai prinsipal atau penjaminan atau dalam kapasitas
                                  lainnya.

     Nilai perjanjian   :     Tidak ada

     Jaminan            :     Tidak ada

     Jangka waktu       :     1 tahun setelah beroperasinya proyek dengan produksi yang stabil dan
                              memenuhi (i) faktor kapasitas tahunan sebesar 66% atau (ii) total produksi
                              tahunan sebesar 57,8 GWh selama periode Januari sampai dengan
                              Desember pada tahun yang terkait, yang mana harus dibuktikan dengan
                              tagihan bulanan Penerima Pinjaman yang disampaikan kepada PLN.


5.   Nama perjanjian        : Akta Pernyataan Kesanggupan Sponsor No. 68, tanggal 10 Desember
                              2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta

     Pihak                  : 1. Perseroan sebagai sponsor;
                              2. PT Bank Central Asia Tbk sebagai agen jaminan

     Isi                    : Perseroan, dengan tanpa syarat dan tanpa dapat dicabut kembali,
                              menyetujui dan menjamin (i) untuk membiayai dan mendanai setiap
                              kekurangan kas (cash deficiency) terkait proyek, (ii) tersedianya dana untuk
                              memenuhi dan membayar setiap biaya yang bertambah (cost overrun), (iii)
                              untuk membiayai, mendanai dan menyelesaikan setiap kewajiban atau
                              liabilitas yang timbul terhadap PT ASS sehubungan dengan proyek.




                                                     85
Page 108
     Nilai perjanjian       : Tidak ada.

     Jaminan                : Tidak ada.

     Jangka waktu           : 1 tahun setelah beroperasinya proyek dengan produksi yang stabil dan
                              memenuhi (i) faktor kapasitas tahunan sebesar 66% atau (ii) total produksi
                              tahunan sebesar 57,8 GWh selama periode Januari sampai dengan
                              Desember pada tahun yang terkait, yang mana harus dibuktikan dengan
                              tagihan bulanan Penerima Pinjaman yang disampaikan kepada PLN.

6.   Nama perjanjian :        Akta Pernyataan Kesanggupan Sponsor No. 25, tanggal 10 Februari 2022,
                              dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

     Pihak              :     a. Perseroan sebagai sponsor;
                              b. PT Bank Central Asia Tbk sebagai agen jaminan

     Isi                :     Perseroan, dengan tanpa syarat dan tanpa dapat dicabut kembali,
                              menyetujui dan menjamin (i) untuk membiayai dan mendanai setiap
                              kekurangan kas (cash deficiency) terkait proyek, (ii) tersedianya dana untuk
                              memenuhi dan membayar setiap biaya yang bertambah (cost overrun), (iii)
                              untuk membiayai, mendanai dan menyelesaikan setiap kewajiban atau
                              liabilitas yang timbul terhadap PT AHS sehubungan dengan proyek.

     Nilai perjanjian   :     Tidak ada.

     Jaminan            :     Tidak ada.

     Jangka waktu       :     Hingga semua Kewajiban yang Dijamin telah dibayar secara lunas.


7.   Nama perjanjian :        Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan No. PPFG.01/VII/IIF-
                              TL/2023, tanggal 20 Juli 2023

     Pihak              :     a. PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai Penjamin;
                              b. Perseroan sebagai Penerbit

     Isi                :     Penerbitan Penanggungan
                              a. Berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan tunduk pada
                                 Perjanjian Penanggungan (yaitu Perjanjian Penanggungan No.
                                 PPFG.01A/VII/IIF-TL/2023, tanggal 21 Juli 2023 antara Wali Amanat
                                 dan IIF), IIF setuju untuk memberikan Penanggungan untuk tujuan
                                 penerbitan Penanggungan bagi pembayaran secara tunai kepada
                                 Wali Amanat untuk Kewajiban Obligasi sampai dengan Jumlah
                                 Penanggungan dalam hal terjadinya Kejadian Kelalaian Obligasi.
                              b. Perseroan dapat memohonkan penerbitan Penanggungan selama
                                 Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan dengan menyerahkan
                                 Permohonan Penerbitan Penanggungan kepada IIF, dengan
                                 memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur dalam Bab 4
                                 (Persyaratan Pendahuluan).
                              c. Penanggungan akan berlaku selama Periode Penanggungan.




                                                     86
Page 109
Pelaksanaan Penanggungan
a. Pelaksanaan Penanggungan oleh IIF dimana IIF membayarkan Jumlah
   Penanggungan kepada Pihak Yang Dijamin (yaitu Pemegang Obligasi,
   kecuali Perseroan dan Afiliasi dari Perseroan) dilakukan dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   i.		 atas permintaan tertulis Wali Amanat, berdasarkan dan tunduk pada
         ketentuan Perjanjian Penanggungan;
   ii.		 Pelaksanaan Penanggungan akan dilakukan oleh IIF paling lambat
         5 (lima) Hari Kerja setelah Permintaan Pelaksanaan diterima oleh
         IIF; dan
   iii.		Pelaksanaan Penanggungan digunakan untuk pembayaran
         Kewajiban Obligasi yang jatuh tempo dan wajib dibayar pada saat
         itu dengan jumlah sampai dengan Jumlah Penanggungan namun
         tidak termasuk Kewajiban Obligasi atas Obligasi yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasinya.
b. Perseroan memberikan persetujuan yang tidak dapat ditarik kembali
   kepada IIF untuk memenuhi permintaan Wali Amanat untuk Pelaksanaan
   Penanggungan. Dalam semua hal tersebut, tanpa penyelidikan
   atau investigasi, IIF dapat melakukan Pelaksanaan Penanggungan
   dan, dengan hanya mengandalkan permintaan Wali Amanat, tanpa
   pemberitahuan kepada atau persetujuan dari Perseroan dan untuk
   semua tujuan, pembayaran tersebut akan menjadi pembayaran Jumlah
   Penanggungan berdasarkan Perjanjian ini seolah-olah IIF telah diminta
   langsung oleh Perseroan.
c. Jumlah Penanggungan merupakan fasilitas dalam Rupiah.

Mekanisme Regres
a. Setiap jumlah kewajiban yang dibayarkan oleh IIF berdasarkan
   Penanggungan kepada Pihak Yang Dijamin akan menciptakan
   subrogasi atas hak-hak Pihak Yang Dijamin atas Obligasi sehingga,
   setelah Pelaksanaan Penanggungan oleh IIF, Perseroan akan menjadi
   berutang kepada IIF dengan jumlah pokok yang setara dengan jumlah
   yang dibayarkan oleh IIF kepada Pihak Yang Dijamin sebagai akibat
   pelaksanaan Penanggungan (“Jumlah Terutang”).
b. Jumlah Terutang merupakan dan harus dianggap sebagai fasilitas
   pinjaman yang telah ditarik oleh Perseroan dan harus dibayarkan
   kembali oleh Perseroan kepada IIF.
c. Perseroan wajib dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah
   Tanggal Pelaksanaan Penanggungan, menandatangani suatu perjanjian
   kredit ("Perjanjian Kredit") dengan syarat dan ketentuan yang dapat
   diterima oleh IIF. Namun demikian, untuk menghindari keragu-raguan,
   kewajiban dari Perseroan atas Jumlah Terutang berdasarkan Dokumen
   Penanggungan telah tercipta sejak dilakukannya Pelaksanaan
   Penanggungan, dan Perjanjian Kredit akan mengatur lebih lanjut syarat
   dan ketentuan atas Jumlah Terutang dengan memperhatikan ketentuan
   di dalam Perjanjian ini.




                       87
Page 110
                       Biaya-biaya
                       a. Perseroan harus membayar kepada IIF suatu biaya penanggungan
                           (“Biaya Penanggungan”) yang akan dikenakan secara tahunan untuk
                           Obligasi terkait, dengan jumlah, mana yang lebih besar dari:
                           i. 1,50% (satu koma lima persen) per tahun dari Jumlah Maksimum
                               Penanggungan untuk periode tahunan yang relevan; atau
                           ii. maksimal sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen) per tahun
                               dari Jumlah Maksimum Penanggungan untuk tahun yang relevan
                               apabila Obligasi dengan tenor 3 (tiga) tahun berada di bawah 8,5%
                               (delapan koma lima persen);
                           yang wajib dibayarkan kepada IIF (i) untuk pertama kali, pada 2 (dua) Hari
                           Kerja setelah Tanggal Efektif, dan (ii) untuk pembayaran selanjutnya,
                           pada 2 (dua) Hari Kerja sebelum ulang tahun Tanggal Efektif. Besaran
                           biaya ini akan dituangkan dalam Surat Biaya yang ditandatangani oleh
                           Para Pihak sebelum Tanggal Emisi.
                       b. Perseroan juga akan membayar kepada IIF suatu biaya pengaturan,
                           dengan jumlah keseluruhan sebesar 1% (satu persen) dari Jumlah
                           Maksimum Penanggungan (“Total Biaya Pengaturan”) dan harus
                           dibayarkan oleh Perseroan kepada IIF secara penuh dan sekaligus
                           lunas dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Efektif.
                       c. Seluruh biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan

Nilai perjanjian   :   Jumlah Maksimum Penanggungan
                       Jumlah Maksimum Penanggungan berarti jumlah maksimum yang akan
                       ditanggung oleh IIF yang jumlahnya akan dihitung sebagai berikut:
                       a. untuk periode sejak Tanggal Emisi sampai dengan ulang tahun ketiga
                           dari Tanggal Emisi, sebesar Rp277.918.750.000 (dua ratus tujuh puluh
                           tujuh miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu
                           Rupiah);
                       b. untuk ulang tahun keempat dari Tanggal Emisi, sebesar
                           Rp17.904.700.000 (tujuh belas miliar sembilan ratus empat juta tujuh
                           ratus ribu Rupiah);
                       c. untuk ulang tahun kelima dari Tanggal Emisi, sebesar Rp17.904.700.000
                           (tujuh belas miliar sembilan ratus empat juta tujuh ratus ribu Rupiah).

Jaminan            :   Dalam hal terdapat klaim atas Jaminan, Penjamin berhak untuk mendapatkan
                       akses langsung ke agunan utama termasuk tetapi tidak terbatas pada akses
                       ke aset operasi yang pendapatannya akan digunakan untuk pembayaran
                       kembali Jumlah Jaminan Yang Diklaim dan yang asetnya akan dijaminkan
                       sebagai jaminan fasilitas dengan rasio cakupan 125% dan sekuritas lain
                       yang lazim untuk proyek keuangan.

Jangka waktu       :   Periode Penanggungan
                       Periode Penanggungan berarti periode sejak Tanggal Efektif dan berakhir
                       pada, mana yang lebih awal:
                       a. Tanggal ketika jumlah Kewajiban Obligasi dibayar penuh dan Perseroan
                           telah dibebaskan dan dilepaskan dari Kewajiban Obligasi;
                       b. Tanggal ketika Obligasi dibeli kembali oleh Perseroan atau dibatalkan
                           seluruhnya;
                       c. Tanggal ketika seluruh Obligasi dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                           Afiliasinya; atau
                       d. Tanggal yang jatuh setelah tanggal jatuh tempo Obligasi dengan
                           tenor terpanjang (kecuali Permintaan Pelaksanaan telah disampaikan
                           sebelumnya oleh Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Penanggungan
                           ini)




                                              88
Page 111
                             Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan
                             Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan adalah yang lebih dahulu dari:
                             a. sampai dengan dibayarkan dan dipenuhinya seluruh kewajiban
                                Perseroan yang harus dilakukan atau dibayarkan berdasarkan Dokumen
                                Obligasi; atau
                             b. sampai dengan lewatnya jangka waktu Obligasi dengan tenor terpanjang
                                dengan ketentuan jangka waktu Obligasi tersebut tidak lebih dari 5
                                (lima) tahun sejak Tanggal Emisinya

8.    Nama perjanjian :      Perjanjian Kerjasama Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
                             Beracun No. 0135/LGL-PK/AH-AMP/III/2023, tanggal 18 Maret 2023.

      Pihak              :   a. Perseroan sebagai Pihak Pertama; dan
                             b. PT Andhika Makmur Persada sebagai Pihak Kedua

      Isi                :   -   Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang
                                 pengelolaan Limbah B3, dimana Pihak Kedua bertanggung jawab
                                 untuk melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan oleh Pihak
                                 pertama sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
                                 berlaku melalui Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
                                 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
                                 serta Permenlhk No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan
                                 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
                             -   Pihak Pertama bermaksud untuk menggunakan jasa Pihak Kedua
                                 untuk mengangkut Limbah B3 dan mengelolanya sesuai dengan izin-
                                 izin yang dimiliki oleh Pihak Kedua.

      Nilai perjanjian   :   Biaya yang disepakati oleh Para Pihak dituangkan dalam bentuk Surat
                             Penawaran Harga/Kesepakatan Harga/Surat Konfirmasi yang menjadi
                             bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan Perjanjian.

      Jaminan            :   Tidak ada.

      Jangka waktu       :   1 tahun terhitung mulai 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 17 Maret
                             2024 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.

Entitas Anak

ASS

1.    Nama               : Perjanjian Fasilitas tanggal 10 Desember 2019 sebagaimana terakhir diubah
      perjanjian           dengan Amendemen IV tanggal 28 Desember 2021

      Pihak              : a. PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai pemberi pinjaman;
                           b. PT ASS sebagai penerima pinjaman; dan
                           c. PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Penampungan dan Agen
                              Jaminan.




                                                  89
Page 112
     Isi                    : Pemberi Pinjaman memberikan kepada Penerima Pinjaman suatu fasilitas
                              pinjaman dengan jumlah sampai dengan Rp150.000.000.000. Penerima
                              Pinjaman menggunakan fasilitas hanya untuk:
                              a. membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan fasilitas;
                              b. melunasi seluruh kewajiban terutang oleh Penerima Pinjaman kepada
                                   BCA yang timbul berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali
                                   atas Perjanjian Kredit Nomor 21 tanggal 8 Juni 2018 yang dibuat di
                                   hadapan Susanna Tanu, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh dan
                                   antara BCA sebagai pemberi pinjaman dan Perseroan serta PT ASS
                                   sebagai penerima pinjaman; dan
                              c. pembayaran penalti ke PLN atau pembayaran pencadangan penalti
                                   dari Perseroan.

     Nilai perjanjian       : Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah)

     Jaminan                : a.   Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan terkait proyek;
                              b.   Fidusia atas Benda Bergerak sehubungan dengan proyek;
                              c.   Fidusia atas Hasil Pembayaran Asuransi sehubungan dengan proyek;
                              d.   Fidusia atas piutang sehubungan dengan proyek;
                              e.   Gadai atas Saham;
                              f.   Gadai atas Rekening;
                              g.   Pengalihan Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan Penjaminan;
                              h.   Surat Kesanggupan dari Perseroan, PT ABI, dan ACEI;
                              i.   Jaminan perusahaan dari Perseroan, PT ABI, dan ACEI.

     Jangka waktu           : 12 (dua belas) tahun sejak tanggal Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa
                              tidak melampaui jangka waktu Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik antara
                              PLN dan Penerima Pinjaman No.164- Pj/611/WSUTG/2014 dan No. 002/PPA/
                              AHASS/IX/2014 tanggal 30 September 2014 sebagaimana terakhir diubah
                              berdasarkan Amandemen Keempat No. AMD/DAN.02.04/WSU TG/2019 dan
                              No. 002/AMD-IV/PPA/AHASS/VI/2019 tanggal 3 Mei 2019, berikut dengan
                              setiap perpanjangan, perubahan dan novasi daripada perjanjian tersebut dari
                              waktu ke waktu.


2.   Nama               :     Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) untuk
     perjanjian               Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro Koro Tomasa Kapasitas 2 x 5 MW
                              No. 002/PPA/AH-ASS/IX/2014, tanggal 30 September 2014 (“PPA PT ASS”).

     Pihak              :     a. PLN sebagai Pihak Pertama; dan
                              b. PT ASS sebagai Pihak Kedua.

     Isi                :     Pihak Kedua membangun pembangkit dengan kapasitas terpasang sebesar
                              2 x 5 MW di Desa Panjoka, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso,
                              Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia, yang meliputi pembuatan desain,
                              rancang bangun, penyediaan biaya, pembangunan, pengujian dan
                              komisioning, serta fasilitas lnterkoneksi dan titik transaksi serta JTM 20 kV
                              sepanjang ± 4 km untuk menghubungkan instalasi pembangkit milik Pihak
                              Kedua dengan sistem tenaga listrik milik Pihak Pertama dan mengoperasikan
                              serta melakukan pemeliharaan pembangkit sesuai SOP yang ditentukan dan
                              disepakati oleh Para Pihak.

                              Pihak Kedua sepakat untuk menjual tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit
                              kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama sepakat untuk membeli tenaga
                              listrik yang dihasilkan dari pembangkit, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                              dan syarat-syarat yang dirumuskan dalam Perjanjian ini. Pembelian tenaga
                              listrik adalah berdasarkan jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan oleh
                              Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

                                                      90
Page 113
                          Pihak Kedua harus mempertahankan ketersediaan tenaga listrik rata-rata
                          sebesar 61,424 GWh/tahun atau setara dengan Capacity Factor sebesar
                          70,20%, selama jangka waktu pengoperasian.

     Nilai perjanjian :   Rp 787.2 (tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah dua sen) per kWh.

     Jaminan          :   Jaminan Pelaksanaan Tahap I sebesar Rp 966.813.760 yang disampaikan
                          oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum atau pada saat
                          penandatanganan Perjanjian ini, dan berlaku sejak tanggal ditandatanganiny
                          a Perjanjian ini sampai dengan 1 (satu) bulan setelah Financing Date dan
                          akan dikembalikan setelah Financing Date tercapai dengan batas akhir waktu
                          pengajuan tuntutan pencairan minimal 28 (dua puluh delapan) hari kalender
                          setelah masa berlaku.

                          Jaminan Pelaksanaan Tahap II sebesar Rp 2.417.034.400 yang disampaikan
                          oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat Financing Date tercapai
                          dan berlaku sejak Financing Date sampai dengan 4 (empat) bulan setelah
                          COD yang ditentukan dan akan dikembalikan setelah COD pembangkit
                          tercapai dengan batas akhir waktu pengajuan tuntutan pencairan minimal 28
                          (dua puluh delapan) hari setelah masa berlaku.

     Jangka waktu     :   PPA PT ASS berlaku terhitung sejak Financing Date sampai dengan 15
                          (lima belas) tahun setelah COD unit (tanggal dimulainya beroperasi secara
                          komersial) pada tanggal 10 Maret 2020, kecuali apabila terjadi pemutusan
                          awal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.


3.   Nama             :   Perjanjian Kerjasama Penanaman (Reboisasi Intensif) Dalam Rangka
     perjanjian           Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Atas Nama PT ASS seluas 42 Hektar Pada
                          Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten
                          Poso, Provinsi Sulawesi Tengah No. 007.SP/A.SULS El/VII/2019, tanggal
                          11 Juli 2019, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I atas Perjanjian
                          Kerjasama No. 007.SP/ADD-I/A.SULSEL/VII/2022 dan 029/ADD-I/BMP-AS/
                          SPK-RHL/VII/2022, tanggal 23 Juni 2022, antara PT ASS dan PT Besma
                          Mitra Persada.

     Pihak            :   a. PT ASS sebagai Pihak Pertama; dan
                          b. PT Besma Mitra Persada sebagai Pihak Kedua.

     Isi              :   Pihak Pertama memberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua
                          menerima dan menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan penanaman
                          (reboisasi intensif) dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS)
                          atas nama PT ASS seluas 42 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas
                          di Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah
                          dengan pelaksanaan kegiatan antara lain: Penanaman Tahun Berjalan
                          (P0), Pemeliharaan Tahun Pertama (P1), Pemeliharaan Tahun Kedua (P2),
                          kegiatan Monitoring dan Bimbingan Teknis di tahun P0, P1 dan P2.

                          Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut ditetapkan harus sudah
                          selesai dilaksanakan dan diserahkan selambat-lambatnya tanggal 11 Juli
                          2023 atau selama 4 (empat) tahun kalender sejak tanggal penerbitan Surat
                          Perintah Kerja

     Nilai perjanjian :   Rp1.300.000.000.

     Jaminan          :   -

     Jangka waktu     :   -

                                                 91
Page 114
AHS

1.    Nama               : Perjanjian Fasilitas antara PT AHS dan PT Indonesia Infrastructure Finance,
      perjanjian           dengan PT Bank Central Asia Tbk tanggal 28 Desember 2021.

      Pihak              : a. PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai pemberi pinjaman;
                           b. PT AHS sebagai penerima pinjaman; dan
                           c. PT Bank Central Asia Tbk sebagai agen penampungan dan agen jaminan

      Isi                : Pemberi Pinjaman memberikan kepada Penerima Pinjaman suatu fasilitas
                           pinjaman sejumlah Rp194.500.000.000 yang terbagi atas 3 tranches, yaitu:
                           a. Fasilitas Tranche A: tidak melebihi Rp176.000.000.000;
                           b. Fasilitas Tranche B: tidak melebihi Rp11.000.000.000;
                           c. Fasilitas Tranche C: tidak melebihi Rp7.500.000.000

                           Tujuan pemberian Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B dipergunakan
                           untuk membiayai atau penggantian sebagai biaya proyek dan kewajiban
                           pembayaran bunga sehubungan dengan fasilitas yang harus dibayarkan
                           oleh PT AHS selama masa konstruksi proyek sebesar maksimal 75% dari
                           keseluruhan total biaya proyek. Kemudian tujuan pemberian Fasilitas Tranche
                           C adalah untuk membiayai dan penggantian sebagian biaya pembangunan
                           sistem tentena sebesar maksimal 75% dari total keseluruhan biaya untuk
                           pembangunan sistem tentena.

      Nilai perjanjian   : Rp194.500.000.000

      Jaminan            : a.   Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan sehubungan dengan proyek;
                           b.   Fidusia atas Benda Bergerak sehubungan dengan proyek berdasarkan
                                Akta Perjanjian Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 14, tanggal
                                10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, Notaris di Jakarta;
                           c.   Fidusia atas Hasil Pembayaran Asuransi sehubungan dengan proyek
                                berdasarkan Akta Fidusia atas Pembayaran Asuransi No. 15, tanggal 10
                                Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, Notaris di Jakarta;
                           d.   Fidusia atas Tagihan sehubungan dengan proyek berdasarkan Akta
                                Fidusia atas Tagihan No. 16, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan
                                Darmawan Tjoa, Notaris di Jakarta;
                           e.   Gadai atas Saham;
                           f.   Gadai atas Rekening berdasarkan Akta Gadai atas Rekening Bank No.
                                17, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, Notaris
                                di Jakarta;
                           g.   Pengalihan Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan Penjaminan
                                berdasarkan Akta Pengalihan Besyarat atas Perjanjiain Pokok Proyek
                                untuk Tujuan Penjaminan No. 19, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di
                                hadapan Darmawan Tjoa, Notaris di Jakarta;
                           h.   Surat Kesanggupan dari PT ASS kepada Pemberi Pinjaman;
                           i.   Surat Kesanggupan dari masing-masing PT ABI, Perseroan dan ACEI
                                (“Sponsor”) secara tanggung renteng kepada Pemberi Pinjaman;
                           j.   Jaminan Perusahaan dari masing-masing Sponsor untuk kepentingan
                                Pemberi Pinjaman.

      Jangka waktu       : Sehubungan dengan Fasilitas Tranche A, Fasilitas Tranche B dan Fasilitas
                           Tranche C yaitu, mana yang terlebih dahulu dari:
                           a. sejak Tanggal Perjanjian sampai dengan (dan termasuk) 19 tahun sejak
                               Tanggal Perjanjian; atau
                           b. sejak Tanggal Perjanjian sampai dengan 17 tahun sejak Tanggal Operasi
                               Komersial.




                                                    92
Page 115
2.   Nama               : Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) dari
     perjanjian           Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Koro Yaentu 10 Mega-Watt No.
                          Pembeli: 0214.PJ/AGA.04.01/B15000000/2020 dan No. Penjual: 003/PPA/
                          AH-AHS/X/2020, tanggal 21 Oktober 2020.

     Pihak              : a. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo sebagai pembeli; dan
                          b. PT AHS sebagai Penjual.

     Isi                : -     Pembeli memerlukan tambahan suplai tenaga listrik untuk mendukung
                                pengembangan energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan dan
                                untuk mengantisipasi pertumbuhan permintaan tenaga listrik di sistem
                                Sulbagsel, dengan cara kerjasama pembelian dan penjualan tenaga
                                listrik (Independent Power Producers) dari pembangkit energi terbarukan.
                            -   Pembeli telah Penjual telah mencapai kesepakatan harga pembelian
                                energi listrik sebesar Rp833/kWh berdasarkan Berita Acara Klarifikasi
                                dan Negoasisi Harga perihal Harga Jual Listrik PLTM Koro Yaentu Tahun
                                2021- 2046, tanggal 21 Maret 2018.
                            -   Penjual sepakat untuk membangun dan mengembangkan melalui
                                skema Build, Own, Operate and Transfer (BOOT) termasuk mendesain,
                                merancang, merekayan, mendanai/membiayai dan melakukan konstruksi,
                                pengujian dan Komisioning Pembangkit dengan kapasitas terpasang
                                2 Unit x 5 MW di Desa Kamba, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten
                                Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, serta mengoperasikan dan memelihara
                                pembangkit dan mengalihkan proyek pada akhir periode Perjanjian atau
                                tanggal pengakhiran lebih awal sesuai syarat dan kondisi yang dinyatakan
                                dalam Perjanjian ini.

     Nilai perjanjian   : Rp822 per kWh

     Jaminan            :   -   Jaminan Pelaksanaan No. 1 sebesar Rp12.531.000.000 yang akan
                                berlaku dan berkekuatan hukum penuh hingga, mana yang lebih dahulu
                                terjadi: (a) 30 hari kalender setelah Tanggal Pembiayaan; (b) 30 hari
                                kalender setelah tanggal pengakhiran Perjanjian sebagaimana diatur
                                dalam ayat 19.2.1 dan ayat 19.3.1 (a) Perjanjian ini; (c) 30 hari kalender
                                setelah tanggal pengakhiran Perjanjian (selain yang dimaksud dalam
                                huruf b); ATAU (d) 6 bulan setelah tanggal efektif ditambah 30 hari
                                kalender. Pada masing-masing kondisi ditambah 30 hari kalender untuk
                                periode pengajuan klaim berdasarkan jaminan pelaksanaan.

                            -   Jaminan Pelaksanaan No. 2 sebesar Rp6.265.500.000 yang akan berlaku
                                dan berkekuatan hukum penuh hingga: (a) 30 hari kalender setelah
                                Tanggal Komisioning dari unit pertama; (b) 30 hari kalender setelah tanggal
                                pengakhiran Perjanjian ini oleh Pembeli karena peristiwa penjual yang
                                tidak dapat dipulihkan sebagaimana diatur dalam ayat 19.2.1 dan ayat
                                19.3.1 (a) Perjanjian ini; (c) 30 hari kalender setelah tanggal pengakhiran
                                Perjanjian (selain yang dimaksud dalam huruf b); ATAU (d) 180 hari
                                kalender setelah Tanggal Operasi Komersial Yang Disyaratkan ditambah
                                30 hari kalender. Pada masing-masing kondisi ditambah 30 hari kalender
                                untuk periode pengajuan klaim berdasarkan jaminan pelaksanaan.




                                                     93
Page 116
                            -        Jaminan Pelaksanaan No. 3 sebesar Rp6.265.500.000 yang akan
                                     berlaku dan berkekuatan hukum penuh hingga: (a) 30 hari kalender
                                     setelah Tanggal Operasi Komersial; (b) 30 hari kalender setelah tanggal
                                     pengakhiran Perjanjian ini oleh Pembeli karena peristiwa penjual yang
                                     tidak dapat dipulihkan sebagaimana diatur dalam ayat 19.2.1 dan ayat
                                     19.3.1 (a) Perjanjian ini; (c) 30 hari kalender setelah tanggal pengakhiran
                                     Perjanjian (selain yang dimaksud dalam huruf b); ATAU (d) 180 hari
                                     kalender setelah Tanggal Operasi Komersial Yang Disyaratkan ditambah
                                     30 hari kalender. Pada masing-masing kondisi ditambah 30 hari kalender
                                     untuk periode pengajuan klaim berdasarkan jaminan pelaksanaan.

     Jangka waktu         : Perjanjian berlaku terhitung sejak Tanggal Efektif (i.e. berarti tanggal
                            dimana seluruh syarat-syarat berikut (i) jaminan pelaksanaan, (ii) rekening
                            pengembangan pembiayaan proyek, dan (iii) surat pernyataan pemegang
                            saham, telah diserahkan oleh Penjual dan diterima serta disetujui oleh
                            Pembeli yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Tanggal Efektif)
                            sampai dengan berakhirnya Periode Pengoperasian (i.e. 300 bulan dimulai
                            dari jam 00.00 waktu Indonesia setempat hari pertama bulan setelah
                            tercapainya tanggal operasi komersial pembangkit dan berakhir jam 24.00
                            waktu Indonesia setempat pada hari terakhir bulan ke 300), atau berakhir
                            jangka waktunya pada tahun ke-25 sejak Tanggal Operasi Komersial terdiri
                            dari 20 tahun sebagai periode tahap I dan 5 tahun berikutnya sebagai periode
                            tahap II, kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan syarat dan kondisi yang
                            dinyatakan dalam Perjanjian ini.

3.   Nama             :     Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. PF.03/XII/IIF-TL/2022,
     perjanjian             tanggal 12 Desember 2022.

     Pihak            :         a.    Perseroan dan PT AHS (sebagaimana didefinisikan di bawah) sebagai
                                      Para Penerima Pinjaman;
                                b.    PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai Pemberi Pinjaman; dan
                                c.    PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Penampungan dan Agen
                                      Jaminan.

     Isi              :     -        Pemberi Pinjaman dengan ini memberikan kepada Para Penerima
                                     Pinjaman suatu fasilitas pinjaman berjangka senior dalam mata uang
                                     Rupiah dan Para Penerima Pinjaman dengan ini menerima fasilitas
                                     pinjaman tersebut dari Pemberi Pinjaman, dengan jumlah sampai dengan
                                     Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar Rupiah).
                            -        Penerima Pinjaman harus menggunakan seluruh jumlah yang dipinjam
                                     oleh Penerima Pinjaman berdasarkan fasilitas hanya untuk mendukung
                                     penyelesaian pengembangan Proyek AHS selama penarikan Sisa Limit
                                     Fasilitas AHS belum dapat terealisasi.

     Nilai perjanjian :     Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar Rupiah)

     Jaminan          :     a) Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor 97 bersama­sama dengan surat
                               kuasanya berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor 98, yang keduanya
                               tertanggal 12 Agustus 2022 dan dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
                               S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang ditandatangani oleh dan antara AB!
                               sebagai pemberi gadai (dan pemberi kuasa) dan BCA sebagai penerima
                               gadai (dan penerima kuasa) dalam kapasitasnya sebagai agen jaminan
                               untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman (berikut setiap perubahan,
                               penambahan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu);
                            b) dokumen lainnya yang menciptakan atau ditujukan untuk menciptakan
                               Jaminan Kebendaan.




                                                          94
Page 117
     Jangka waktu     :   88 (delapan puluh delapan) bulan sejak Tanggal Perjanjian ini atau tanggal 27
                          (dua puluh tujuh) Maret 2030 (dua ribu tiga puluh), mana yang lebih dahulu
                          terjadi.


4.   Nama             :   Contract Agreement for Independent Technical Advisor for Construction
     perjanjian           Phase – Lender Side of Koro Yaentu MHPP [10 MW] Project Poso Regency,
                          Sulawesi Tengah Province (Perjanjian Kontrak untuk Konsultan Independen
                          Teknis untuk Tahap Konstruksi – Sisi Pemberi Pinjaman dari Proyek Koro
                          Yaentu MHPP [10 MW] Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah)

     Pihak            :   a. PT AHS sebagai klien;
                          b. PT Indokoei International sebagai konsultan;

     Isi              :   -    Bahwa Klien sedang mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Mini
                               Hydro AHS pada Koro Yaentu MHPP yang berlokasi di Kabupaten Poso,
                               Provinsi Sulawesi Tengah (“Proyek”);
                          -    Bahwa Proyek telah siap masuk ke tahap pembangunan setelah
                               penandatanganan Perjanjian Pembelian Daya jangka panjang,
                               dengan pelaksanaan pembiayaan melalui IIF. Oleh karena itu, IIF telah
                               menyampaikan permintaan kepada Klien untuk melibatkan konsultan
                               teknis independen selama masa konstruksi Proyek untuk keperluan IIF;
                          -    Bahwa untuk merealisasikan tujuan tersebut, Klien telah menunjuk
                               Konsultan untuk melakukan pendampingan profesional dari Konsultan
                               pada tahap konstruksi Proyek untuk: (i) validasi konstribusi ekuitas, dan
                               tagihan dan (ii) pengawasan Proyek, laporan bulanan, evaluasi dan
                               verifikasi dokumen untuk memenuhi persyaratan dari pemberi fasilitas
                               pembiayaan (“Layanan Jasa”)
                          -    Bahwa Klien dengan mempertimbangkan pengalaman dan keahlian
                               dalam bidang ini, telah menunjuk Konsultan untuk menjadi Konsultan
                               Teknis Independen untuk melaksanakan Layanan Jasa tersebut di atas.
                          -    Bahwa Konsultan manyatakan dan menjamin secara teknis
                               berpengalaman dan memiliki kemampuan di bidang ini serta siap,
                               mampu dan mau untuk melaksanakan Layanan Jasa ini,
                          -    Bahwa Konsultan telah menyetujui untuk menyediakan Layanan Jasa
                               berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.

     Nilai perjanjian :   Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) tidak termasuk PPN.

     Jaminan          :   Tidak ada

     Jangka waktu     :   20 Januari 2022 s.d. 20 Januari 2023


5.   Nama             :   Contract Agreement       No.   003/KTR/AHS-AI/YAENTU/2020,        tanggal   7
     perjanjian           Desember 2020

     Pihak            :   a.   PT AHS sebagai pemberi pekerjaan;
                          b.   PT Arkora Indonesia sebagai kontraktor.

     Isi              :   Pemberi Pekerjaan bermaksud bahwa proyek konstruksi pembangkit listrik
                          mini hidro Koro Yaentu (pekerjaan sipil dan logal) agar dilaksanakan oleh
                          Kontraktor (“Pekerjaan”), dan telah menerima suatu Tender oleh Kontraktor
                          untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan memperbaiki seluruh
                          kecacatan yang ada di dalamnya sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.




                                                   95
Page 118
     Nilai perjanjian :   Rp158.412.292.000 (seratus lima puluh delapan miliar empat ratus dua belas
                          juta dua ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah)

     Jaminan          :   Tidak ada

     Jangka waktu     :   780 hari kalender

7.   KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah PT Arkora Bakti
Indonesia dengan keterangan sebagai berikut:

PT Arkora Bakti Indonesia (“PT ABI”)

Riwayat Singkat

PT ABI didirikan dengan nama PT Arkora Bakti Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
PT ABI No. 35, tertanggal 12 Desember 2014 dan dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
41968.40.10.2014, tanggal 30 Desember 2014 (“Akta Pendirian PT ABI”), dan telah diumumkan dalam
TBNRI No. 78022 atas BNRI No. 104, tanggal 30 Desember 2014.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta Pendirian PT ABI, maksud dan tujuan PT ABI ialah perdagangan umum, industri,
pembangunan, jasa (kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak), percetakan, pertanian, transportasi
darat dan perbengkelan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT ABI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan pada umumnya, antara lain perdagangan yang
    berhubungan dengan usaha perdagangan alat tulis kantor (ATK), perlengkapan kantor, abrang
    cetakan, export-import dan perdagangan furniture (meubel), mekanikal, elektrikal & teknikal,
    mesin-mesin dan suku cadangnya, barang-barang yang berhubungan dengan material bangunan,
    export dan import barang-barang engineering, export dan import dan perdagangan peralatan
    telekomunikasi dan transmisi telekomunikasi, peralatan kesehatan, serta perdagangan besar
    lainnya, termasuk perdagangan lokal, antar pulau (interinsuler) dan bertindak sebagai supplier,
    grossier, distributor, leveransir, perwakilan, keagenan baik dari dalam maupun luar negeri untuk
    segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk
    perhitungan orang/badan lain secara komisi.
b. Menjalankan usaha-usaha dibidang industri, yang meliputi berbagai macam industri antara lain
    industri pembangkit listrik, industri peralatan elektrikal, mekanikal, industri elektronika, industri
    makanan dan minuman, industri pengolahan hasil perikanan (cold storage), industri pakaian jadi
    garmen, industri alat-alat rumah tangga, industri mesin-mesin dan memasarkan hasil-hasilnya.
c. General kontraktor antara lain pembangunan kawasan perumahan (real estate), gedung-gedung
    apartemen, kondominium, perkantoran, pertokoan, beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk
    mengerjakan pembebasan, pembukaan tanah/wilayah yang akan dibangun, pemborongan bidang
    pertambangan umum, serta pembangunan gedung-gedung, jalan-jalan, taman-taman, jembatan-
    jembatan, bendungan-bendungan, pengairan/irigasi, landasan-landasan, pembangunan dan
    pemasangan instalasi listrik atau peralatan ketenagalistrikan, gas, air minum, telekomunikasi dan
    air conditioning dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan bangunan.
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa pada umumnya, antara lain jasa pembangkit tenaga listrik,
    jasa konsultasi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan, jasa penyediaan tenaga listrik, jasa
    pemasangan peralatan ketenagalistrikan, jasa pengembangan teknologi peralatan yang menunjang
    penyediaan tenaga listrik, jasa kontraktor mekanikal dan elektrikal serta jasa-jasa lainnya kecuali
    jasa dalam bidang hukum dan pajak.
e. Menjalankan usaha-usaha dibidang percetakan, meliputi penjilidan dan penerbitan buku-buku,
    desain dan cetak grafis serta offset.



                                                   96
Page 119
f.   Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian, termasuk industri pertanian, peternakan, perkebunan
     kelapa sawit, agro industri, perikanan darat/laut dan kehutanan.
g.   Menjalankan usaha-usaha dibidang transportasi darat termasuk transportasi hasil perkebunan
     kelapa sawit, angkutan untuk barang maupun penumpang, ekspedisi dan pergudangan.
h.   Menjalankan usaha-usaha dibidang perbengkelan, yang meliputi kegiatan perawatan, pemeliharaan
     dan perbaikan (maintenance) kendaraan bermotor dan berbagai jenis mesin-mesin, rental
     kendaraan bermotor.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT Arkora Bakti Indonesia saat ini adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 3, tanggal 1 Agustus 2022, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0053878.AH.01.02.Tahun 2022 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan S No. AHU-AH.01.03-0273393,
keduanya tertanggal 1 Agustus 2022 dan telah diumumkan dalam TBNRI No. 013969 atas BNRI No. 38
tanggal 1 Agustus 2022, adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp501.615,- per saham
                   Keterangan                                                                     (%)
                                                 Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                 80.739              40.499.893.485
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Arkora Indonesia                                         30.277              15.187.397.355    37,50
 Arya Pradana Setiadharma                                    13.771               6.907.740.165    17,06
 Ardi Dwinanta Setiadharma                                   13.772               6.908.241.780    17,06
 Ismu Nugroho                                                 6.612               3.316.678.380     8,19
 Graha Sasra Aditya Zen                                       3.481               1.746.121.815     4,31
 Josephine Kongoasa                                          12.826               6.433.713.990    15,88
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  80.739              40.499.893.485   100,00
 Saham Dalam Portepel                                             -                           -

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 10 tanggal 4 September
2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0382489, tanggal 5 September 2020, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama           : Arya Pradana Setiadharma
Komisaris                 : Ricky Hartono

Direksi:

Direktur Utama            : Aldo Henry Artoko
Direktur                  : Ardi Dwinanta Setiadharma
Direktur                  : Ismu Nugroho

Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Arkora Bakti Indonesia tersebut dilakukan
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar PT Arkora Bakti Indonesia. Masa jabatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun.




                                                 97
Page 120
8.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 19
tertanggal 5 April 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama              : Arya Pradana Setiadharma
Komisaris                    : Iwan Hadiantoro
Komisaris Independen         : Drs. Indarto S.H.

Direksi:

Direktur Utama              :   Aldo Henry Artoko
Direktur                    :   Ir. Ismu Nugroho
Direktur                    :   Ricky Hartono
Direktur                    :   Boy Gemino Kalauserang

Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dilakukan berdasarkan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah 5
(lima) tahun.

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:

DEWAN KOMISARIS

                      Arya Pradana Setiadharma, Komisaris Utama
                      Warga Negara Indonesia, 39 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di Purdue
                      University, dengan gelar Sarjana Industrial Engineering pada tahun 2006, gelar
                      Master Industrial Engineering di Purdue University pada tahun 2007, dan gelar
                      Master of Business Administration di University of Chicago Booth School of
                      Business.

                      Berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:

                      Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
                      2010 - sekarang    Presiden Komisaris, PT Arkora Hydro Tbk
                      2017 - sekarang    Direktur, PT Awan Integrasi Sandidata.
                      2016 - sekarang    Komisaris Utama, PT Nodeflux Tekonologi Indonesia.
                      2016 - sekarang    Direktur, PT Qlue Performa Indonesia.
                      2010 - sekarang    Direktur, PT Verdanco Engineering.
                      2008 - sekarang    Direktur Utama, PT Prasetia Dwidharma.
                      Hubungan Afiliasi
                      Memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham PT Arkora Bakti Indonesia,
                      perusahaan induk Perseroan.




                                                 98
Page 121
Drs. Indarto S.H., Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 72 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di
Universitas Bhayangkara Surabaya, dengan gelar Sarjana Hukum pada tahun
1995.

Berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:

Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
2016 - sekarang   Komisaris Independen, PT Arkora Hydro Tbk
2006 - 2008       Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
                  (Kapolda), Kalimantan Timur.
2004 - 2006       Direktur Pidana Korupsi, Badan Reserse Kriminal Kepolisian
                  Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
2002 - 2004       Karo Analisis, Bareskrim Polri.
2001 - 2002       Kapolda, Sulawesi Tenggara.
1999 - 2001       Wakil Direktur Pidana Korupsi, Komando Reserse (Koserse)
                  Polri.
1998 - 1999       Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolwil) Purwarkata, Kepolisian
                  Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Barat
Hubungan Afiliasi
Tidak memiliki hubungan afiliasi apa pun, baik dengan pemegang saham,
anggota Dewan Komisaris maupun Direksi Perseroan.
Iwan Hadiantoro - Komisaris

Warga Negara Indonesia, 54 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di
Universitas Indonesia, dengan gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1995.

Berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:

Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
2022 – sekarang     Komisaris, PT Arkora Hydro Tbk
                    Presiden Komisaris, PT Energia Prima Nusantara
                    Presiden Komisaris, PT Ilthabia Energia Tenagahidro
                    Presiden Komisaris, PT Redelong Hydro Energy
2021 – sekarang     Komisaris, PT Bina Pertiwi
2020 – sekarang     Direktur, PT Karya Supra Perkasa
2019 – sekarang     President Direktur, PT Unitra Persada Energia
2019 – sekarang     Komisaris, PT Tuah Turangga Agung
2019 – sekarang     Presiden Komisaris, PT Unitra Nusantara Persada
2018 – sekarang     Komisaris, PT Acset Indonusa Tbk
2018 – sekarang     Komisaris, PT Agincourt Resources
2017 – sekarang     Komisaris, PT Pamapersada Nusantara
2016 – sekarang     Direktur, Unitra Power Pte, Ltd
2016 – sekarang     Komisaris, PT Bhumi Jati Power
2015 - sekarang     PT United Tractors Tbk
2010 – 2015         Chief Group Treasury & Investor Relation, PT Astra
                    International Tbk
2006 – 2008         Direktur, PT Astra Sedaya Finance
1998 – 2010         CFO, GE Capital
1990 - 1998         Accounting Manager, Shell Indonesia
Hubungan Afiliasi
Tidak memiliki hubungan afiliasi apa pun, baik dengan pemegang saham,
anggota Dewan Komisaris maupun Direksi Perseroan.




                           99
Page 122
DIREKSI

          Aldo Henry Artoko, Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, 38 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di University
          of New South Wales, Sydney Australia dengan gelar Sarjana Manufacturing
          Engineering and Management pada tahun 2008.

          Berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:

          Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
          2010 - sekarang    Direktur Utama, PT Arkora Hydro Tbk
          2010 - sekarang    Komisaris, PT Verdanco Engineering.
          2010 - sekarang    Direktur, PT Arkora Indonesia.
          2008-2010          Konsultan Manajemen Proyek, PT Parsons Brinckerhoff
                             Australia.
          2007               Penilaian, Perbaikan Mesin dan Proses Produksi, Rheem
                             Australia.
          Hubungan Afiliasi
          Tidak memiliki hubungan afiliasi apa pun, baik dengan pemegang saham, ang-
          gota Dewan Komisaris maupun Direksi Perseroan.

          Ricky Hartono, Direktur

          Warga Negara Indonesia, 38 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di University
          Of Minnesota, USA dengan gelar Sarjana Chemical Engineering pada tahun
          2007.

          Berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:

          Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
          2017 - sekarang  Direktur, PT Arkora Hydro Tbk
          2021 - sekarang  Direktur, PT Arkora Tenaga Matahari.
          2020 - sekarang  Direktur, PT Arkora Energi Baru.
          2018 - sekarang  Direktur, PT Arkora Hydro Sulawesi.
          2010 - 2017       Business Development Manager, di PT Nugraha Siti Kumala.
          2009 - 2011       Product Manager, PT Dexa Medica.
          Hubungan Afiliasi
          Memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham PT Arkora Bakti Indonesia,
          perusahaan induk Perseroan.




                                    100
Page 123
                     Ismu Nugroho, Direktur

                     Warga Negara Indonesia, 68 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di
                     Universitas Diponegoro dengan gelar Sarjana Teknik Sipil pada tahun 1983 dan
                     gelar Master Teknik Jalan Raya, Universitas Institut Teknologi Bandung tahun
                     1985.

                     berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:

                     Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
                     2010 - sekarang    Direktur, PT Arkora Hydro Tbk
                     2007-2010          Deputy Manager Engineering Hydro dan Diesel Generation,
                                        PT Arkora Hydro.
                     1993-2007          Project Site, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
                     1982-1984          Project Site Engineer, PT Sapto Renggo.
                     1981-1982          Civil Construction Superintendent, PT Sapto Renggo.
                     Hubungan Afiliasi
                     Tidak memiliki hubungan afiliasi apa pun, baik dengan pemegang saham,
                     anggota Dewan Komisaris maupun Direksi Perseroan.

                     Boy Gemilang Kalauserang, Direktur

                     Warga Negara Indonesia, 50 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di
                     Universitas Gadjah Mada dengan gelar Sarjana Hukum pada tahun 1996.

                     berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:

                     Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
                     2022 – sekarang    Direktur, PT Arkora Hydro Tbk
                     2021 – sekarang    Komisaris, PT Uway Energi Persada
                     2021 – sekarang    Komisaris, PT Redelong Hydro Energy
                     2021 – sekarang    Komisaris, PT Iltabhi Energia Tenagahidro
                     2021 – sekarang    Direktur, PT Unitra Persada Energia
                     2020 – sekarang    Group Legal Advisor, Pamapersada Nusantara Group
                     2018 – sekarang    Presiden Direktur, PT Unitra Nusantara Persada
                     2016 – sekarang    Public Policy and Regulatory Head, Asosiasi Jasa
                                        Pertambangan Indonesia (ASPINDO)
                     2016 – sekarang    Direktur, PT Bhumi Jati Power
                     2014 – sekarang    Direktur, PT Energia Prima Nusantara
                     2004 – 2020        Chief Legal Counsel, Pamapersada Nusantara Group
                     Hubungan Afiliasi
                     Tidak memiliki hubungan afiliasi apa pun, baik dengan pemegang saham,
                     anggota Dewan Komisaris maupun Direksi Perseroan.

Dalam hal pengurusan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota Direksi, tidak terdapat hal yang
dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.




                                               101
Page 124
9.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
     DENGAN PEMEGANG SAHAM

Pada saat prospektus ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan, dan Pengurusan Perseroan:




Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Arkora Bakti Indonesia. Individu yang menjadi pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2018, adalah Aldo Henry Artoko.




                                                102
Page 125
Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                                                              Hubungan
No.               Nama                                      Jabatan
                                                                                             Kekeluargaan
1     - Arya Pradana Setiadharma    Komisaris Utama                                      Saudara Kandung
      - Ardi Dwinanta Setiadharma   Pemegang Saham di PT Arkora Bakti Indonesia

                                    (hubungan afiliasi Perseroan dengan PT ABI adalah,
                                    PT ABI selaku Pemegang saham Perseroan)

2     - Ricky Hartono               Direktur                                             Suami - Istri
      - Josephine Kongoasa          Pemegang Saham di PT Arkora Bakti Indonesia

                                    (hubungan afiliasi Perseroan dengan PT ABI adalah,
                                    PT ABI selaku Pemegang saham Perseroan)

10. TATA KELOLA PERUSAHAAN

Perseroan senantiasa berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan dengan mengacu pada
berbagai regulasi yang relevan dan pedoman-pedoman implementasi GCG (best practices) baik yang
dikembangkan oleh institusi nasional maupun internasional. Peraturan perundang-undangan yang
dijadikan sebagai dasar penerapan tata kelola perusahaan sebagai berikut:
1. Undang-undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang
     No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.
2. Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
4. Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
5. Peraturan OJK No.21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan
     Terbuka.
6. Surat Edaran OJK No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
7. Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi
     Konglomerasi Keuangan.
8. Peraturan OJK No.18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi
     Keuangan.
9. Peraturan OJK No.8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Perseroan atau Perusahaan Publik.
10. Peraturan OJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
     Perseroan atau Perusahaan Publik.

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, memberikan nasihat kepada Direksi,
serta memastikan bahwa Perseroan melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan. Dewan
Komisaris Perseroan bertanggung jawab kepada Pemegang Saham dalam hal mengawasi kebijakan
Direksi terhadap operasional Perseroan secara umum yang mengacu kepada rencana bisnis yang
telah disetujui Dewan Komisaris dan Pemegang Saham, serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan memiliki integritas yang tinggi, pengetahuan, kemampuan
dan komitmen untuk menyediakan waktu dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, komposisi
Dewan Komisaris Perseroan harus memungkinkan untuk pengambilan keputusan yang efektif, tepat dan
cepat. Selain itu, Dewan Komisaris Perseroan juga dituntut untuk dapat bertindak secara independen,
dalam arti tidak mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat menganggu
kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis, baik dalam hubungan satu sama
lain maupun hubungan terhadap Direksi.




                                                      103
Page 126
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris

Tugas, kewajiban dan tanggung jawab Dewan Komisaris berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Dewan
Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan kepengurusan, jalannya
   pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan
   oleh Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan,
   Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP), ketentuan Anggaran Dasar, keputusan RUPS
   dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan sesuai maksud
   dan tujuan Perseroan.
2. Dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan dan pemberian nasihat, Dewan Komisaris
   bertanggung jawab untuk:
   a. Memastikan penerapan tata kelola yang baik terselenggara dalam setiap kegiatan usaha
        Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi serta melakukan evaluasi terhadap
        kebijakan tata kelola Perseroan secara terintegrasi.
   b. Menjaga kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham
        dan bertanggung jawab kepada RUPS.
   c. Memastikan penerapan Manajemen Risiko dan Manajemen Permodalan secara terintegrasi
        sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha Konglomerasi Keuangan dalam
        Perseroan.
   d. Khusus dalam penyelenggaraan sistem pengendalian internal, Dewan Komisaris bertanggung
        jawab pula untuk:
        -    Memastikan Direksi menyusun dan memelihara sistem pengendalian intern yang memadai,
             efektif dan efisien.
        -    Mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian intern berdasarkan informasi yang
             diperoleh dari Satuan Kerja Audit Internal paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
        -    Menunjuk pengendali mutu independen dari pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang
             terhadap kinerja Satuan Kerja Audit Internal, dengan mempertimbangan rekomendasi
             Komite Audit.
        -    Memastikan Direksi menciptakan dan menjalankan budaya serta kepedulian anti-fraud
             pada seluruh jajaran organisasi Perseroan.

Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris dalam 1 (satu) tahun terakhir

Selama tahun 2022, Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggungjawabnya
dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan
Perseroan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar
Perseroan serta Rencana Kerja yang ditetapkan pada awal tahun. Tugas, kewajiban dan tanggungjawab
tersebut antara lain dilakukan antara lain melalui Rapat Dewan Komisaris, Rapat Dewan Komisaris
bersama Direksi, atau Rapat dan Evaluasi bersama komite-komite di bawah Dewan Komisaris. Adapun
pelaksanaan tugas Dewan Komisaris selama tahun 2022 antara lain sebagai berikut:
1. Memfasilitasi rapat dan diskusi dengan berbagai departemen bisnis demi keberlangsungan
     Perseroan;
2. Menyusun pembentukan komite-komite (Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi) yang
     membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.

Prosedur Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris

Dalam pemberian remunerasi bagi Dewan Komisaris, Perseroan mengedepankan prinsip kehati-hatian
serta mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Saat ini Perseroan telah menerapkan
tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi kepada Dewan Komisaris. Dalam memberikan
remunerasi kepada Dewan Komisaris Perseroan memperhatikan prinsip kehati-hatian yang bertujuan
untuk mendorong dilakukannya prudent risk taking dalam rangka menjaga kelangsungan usaha
Perseroan.




                                                104
Page 127
Penetapan remunerasi Dewan Komisaris dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan kajian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris.
2. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan koordinasi dengan Direktur dan Pejabat yang
   membidangi Human Capital serta unit kerja terkait dalam rangka menyusun usulan Remunerasi.
3. Dalam menetapkan kebijakan remunerasi yang bersifat variabel, Komite Remunerasi dan Nominasi
   berkoordinasi dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
4. Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan kajian menyusun rekomendasi remunerasi dan
   kemudian disampaikan kepada Dewan Komisaris.
5. Dewan Komisaris menyampaikan usulan dan rekomendasi atas dasar kajian Komite Remunerasi
   dan Nominasi kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
6. Usulan dan rekomendasi Dewan Komisaris kepada RUPS dapat berupa:
   a. Persetujuan mengenai bentuk dan besaran Remunerasi; atau
   b. Persetujuan untuk diberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan bentuk
       dan besaran remunerasi.

Remunerasi, yaitu gaji dan tunjangan, tantiem dan fasilitas lainnya yang diterima oleh Dewan Komisaris
Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp255.344.102 dan Rp236.205.364. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan
kerja setelah masa kerja berakhir bagi anggota Dewan Komisaris.

Tingkat Kehadiran Rapat Dewan Komisaris

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat yang diselenggarakan
sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

Komisaris                                Jumlah Rapat       Jumlah Kehadiran         Persentase
Arya Pradana Setiadharma                      1                    1                    100
Abhay Narayan Pande                           1                    1                    100
Nicko Widjaja                                 1                    1                    100
Iwan Hadiantoro                               1                    1                    100
Drs. Indarto S.H                              1                    1                    100

Pelatihan untuk Dewan Komisaris

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan anggota Dewan Komisaris belum melakukan pelatihan
pengembangan kompetensi.

Direksi

Direksi merupakan Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan yang berdasarkan dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dalam
melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya
secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perseroan. Direksi harus mematuhi
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-
prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta
kewajaran. Setiap anggota Direksi Perseroan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan
itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, sesuai dengan mengindahkan perundang-
undangan yang berlaku.

Tugas dan tanggung jawab Direksi

Tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
i. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan serta sesuai
     dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan bertindak
     selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut.
ii. Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
iii. Mewakili Direksi untuk dan atas nama Perseroan baik di dalam serta di luar Pengadilan.



                                                 105
Page 128
iv. Menyusun dan menetapkan visi dan misi, strategi serta kebijakan kepengurusan Perseroan.
v. Menyusun, menetapkan, melakukan pengawasan serta evaluasi atas pelaksanaan Rencana
      Perseroan (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, Rencana Pengembangan Bisnis, Rencana Aksi
      Keuangan Berkelanjutan dan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia) jangka menengah
      dan jangka panjang.
vi. Menetapkan sasaran kinerja Perseroan, melakukan pengawasan serta evaluasi dan mengupayakan
      tercapainya sasaran kinerja Perseroan.
vii. Menyusun, menerapkan serta melakukan evaluasi/review strategi dan kebijakan pengelolaan risiko
      Perseroan dari tahap identifikasi hingga pemantauan risiko.
viii. Menetapkan kebijakan serta melaksanakan prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate
      Governance) dan pengendalian internal.
ix. Menjaga citra Perseroan serta menjalin hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan.
x. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar, peraturan
      perundang-undangan, dan yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Direksi
      dan peraturan Perseroan.

Prosedur Penetapan Remunerasi Direksi

Dewan Komisaris telah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi yang bertujuan untuk membantu
dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya di bidang yang berkaitan dengan remunerasi dan nominasi
terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Salah satu tugas dari Komite Remunerasi dan Nominasi
adalah membuat suatu sistem remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi yang akan menjadi bagian
dari pedoman kebijakan tata kelola perusahaan serta akan menjadi dasar bagi Dewan Komisaris dan
RUPS dalam menetapkan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.

Penetapan remunerasi Direksi dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan kajian remunerasi bagi anggota Direksi.
2. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan koordinasi dengan Direktur dan Pejabat yang
   membidangi Human Capital serta unit kerja terkait dalam rangka menyusun usulan Remunerasi.
3. Dalam menetapkan kebijakan remunerasi yang bersifat variabel, Komite Remunerasi dan Nominasi
   berkoordinasi dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
4. Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan kajian menyusun rekomendasi remunerasi dan
   kemudian disampaikan kepada Dewan Komisaris.
5. Dewan Komisaris menyampaikan usulan dan rekomendasi atas dasar kajian Komite Remunerasi
   dan Nominasi kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
6. Usulan dan rekomendasi Dewan Komisaris kepada RUPS dapat berupa:
   a. Persetujuan mengenai bentuk dan besaran Remunerasi; atau
   b. Persetujuan untuk diberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan bentuk
       dan besaran remunerasi.

Remunerasi, yaitu gaji dan tunjangan, tantiem dan fasilitas lainnya yang diterima oleh Direksi Perseroan
pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp3.229.966.567 dan Rp2.601.662.328. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah
masa kerja berakhir bagi anggota Direksi.

Tingkat Kehadiran Rapat Direksi

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Direksi dalam rapat yang diselenggarakan sampai
dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

Direksi                                Jumlah Rapat         Jumlah Kehadiran          Persentase
Aldo Henry Artoko                           5                      5                    100%
Ricky Hartono                               5                      5                    100%
Ismu Nugroho                                5                      5                    100%
Boy Gemino Kalauserang                      5                      5                    100%




                                                  106
Page 129
Pelatihan untuk Direksi

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan anggota Direksi belum melakukan pelatihan pengembangan
kompetensi.

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik juncto Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. 00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014, maka pada tanggal
01 Maret 2022, Surat Keputusan Direksi PT Arkora Hydro Tbk No. Kep: 02/SK-DIR/AH/III/2022.
Perseroan telah mengangkat Prisca Lumban Tobing sebagai Sekretaris Perusahaan yang menjalankan
tugas-tugas Sekretaris Perusahaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas.

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan di Perseroan, antara lain:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di
   pasar modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi peraturan
   perundang-undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
   a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
        Perseroan;
   b. Penyampaian laporan kepada regulator;
   c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham dan Public Expose;
   d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris, rapat
        Direksi;
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, Regulator, dan pemangku
   kepentingan lainnya;
5. Memelihara daftar pemegang saham dan mempersiapkan laporan kepemilikan saham 5% atau
   lebih dari jumlah saham Perseroan; dan
6. Menyelenggarakan aktivitas Tanggung Jawab Sosial Perseroan.

Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:

Nama              :     Prisca Lumban Tobing
Nomor Telepon     :     (021) 2933 3288
Faksmili          :     (021) 2399 9398
Email             :     corporate.secretary@arkora.com
Alamat            :     Office 8 Building Lantai 21 Unit C & D
		                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Lot 28 SCBD
		                      Jakarta 12190

Berikut ini adalah Riwayat singkat mengenai Sekertaris Perseroan:

Warga Negara Indonesia, berusia 42 Tahun.

Bergabung dengan Perseroan pada tahun 2012 dan menjabat sebagai Sekertaris Perusahaan. Sebelum
menjabat saat ini sebagai Sekertaris Perseroan, beliau bergabung dengan HRD Supervisor PT CJ GLS
Indonesia dan meraih gelar Sarjana S1 Bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Institut Bisnis
Indonesia pada tahun 2003.




                                                107
Page 130
Program Pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensi Sekretaris Perusahaan

Program pengembangan kompetensi yang diikuti Sekretaris Perusahaan sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan antara lain adalah sebagai berikut:

     No.                        Materi                  Waktu dan Tempat                Penyelenggara
      1    Pelatihan Corporate Secretary           Jakarta, 17 – 18 Maret 2022   Value Consult

Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris

Komite-komite di bawah Dewan Komisaris adalah organ pendukung Dewan Komisaris yang bertugas
dan bertanggung jawab secara kolektif untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi
pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Perseroan membentuk komite di bawah Dewan
Komisaris yang bekerja secara profesional dan independen yang secara kolektif membantu Dewan
Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat agar dapat
mewujudkan suatu sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Komite
pendukung Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari:

a.     Komite Audit

Sesuai dengan POJK No. 55/2015 di mana setiap perusahaan publik wajib memiliki Komite Audit,
maka berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 01/SK-KOM/AH/III/2022 tanggal
4 Maret 2022, Dewan Komisaris sepakat untuk mengangkat anggota Komite Audit Perseroan.

Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai
berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
     dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
     informasi keuangan Perseroan, termasuk kepatuhan terhadap standar dan kebijakan akuntansi
     dalam proses penyusunannya;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
     dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
     akuntan eksternal atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan akuntan yang
     didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
5. Mendorong terbentuknya sistem pengendalian internal yang memadai dalam pengelolaan
     perusahaan dengan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
     sistem pengendalian internal perusahaan dan implementasinya;
6. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
     pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
7. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
     Direksi;
8. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
9. Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik;
10. Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik;
11. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau
     penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi;
12. Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh Anggota Dewan Komisaris Perseroan
     setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit;
13. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan
     kepentingan Perseroan;
14. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan; dan
15. Melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisaris terkait dengan peran dan tanggung jawab Dewan
     Komisaris




                                                 108
Page 131
Ketua       :      Drs. Indarto, S.H
Anggota     :      Anindita Wijaya Putri
                   Dwithya Putri Citrarhasmi. S.E., Ak., CA

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Komite Audit:

Drs. Indarto, S.H
Ketua Komite Audit

Rincian Profil disampaikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris”

Anindita Wijaya Putri
Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, 35 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di Macquarie University, Australia
dengan gelar Bachelor of Commerce pada tahun 2007.

Menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak tahun 2022. Beliau juga pernah menjabat sebagai Internal
Control Manager PT Suntory Garuda Beverage (2020-2022), Internal Control & Audit Section Head PT
Taisho Pharmaceutical Indonesia (2016-2020), dan Senior Consultant Ernst & Young (2013-2016).

Dwithya Putri Cintrarhasmi, SE., AK., CA
Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, 36 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia dengan
gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 2004.

Menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak tahun 2022. Beliau juga pernah menjabat sebagai Head
of Finance Bank of America, N.A. Jakarta Branch (2012-2016), Senior Auditor Ernst & Young (2004-
2012), dan Auditor KAP Husni, Mucharam & Rasidi (2003-2004).

Tingkat Kehadiran Rapat Komite Audit
Mengacu pada Piagam Komite Audit dan POJK No. 55/2015, Komite Audit wajib menyelenggarakan
rapat paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan. Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota. Sepanjang tahun 2022 Komite Audit telah
melaksanakan rapat sebanyak 1 (satu) kali, dengan rincian kehadiran sebagai berikut:

                   Nama                     Jumlah Rapat       Jumlah Kehadiran          Persentase
Drs. Indarto, S.H                                1                    1                    100%
Anindita Wijaya Putri                            1                    1                    100%
Dwithya Putri Citrarhasmi SE., AK., CA           1                    1                    100%

b.   Komite Remunerasi dan Nominasi

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan yang disyaratkan dalam
Peraturan OJK Nomor. 34/2014. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/02/KOM-AH/
VI/2023 pada tanggal 14 Juni 2023 tentang Perubahan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Arkora Hydro Tbk, susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Ketua		            : Drs. Indarto, S.H.
Anggota		          : Arya Pradana Setiadharma
Anggota		          : Iwan Hadiantoro




                                                    109
Page 132
Tugas, tanggung jawab dan wewenang fungsi nominasi dan remunerasi antara lain meliputi:

1.  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
    c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
    Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/
    atau anggota Dewan Komisaris;
4. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau
    penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris;
5. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat minimal sebagaimana ditentukan oleh OJK
    sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
6. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Audit
    atau Komite lainnya kepada Dewan Komisaris;
7. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran
    dengan peer group, sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan, pemenuhan cadangan
    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan potensi pendapatan Perseroan di
    masa yang akan datang;
8. Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    a. Kebijakan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;dan
    b. Kebijakan remunerasi bagi pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi;
9. Memastikan bahwa kebijakan remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
10. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan remunerasi;
11. Memberikan rekomendasi mengenai:
    a. Struktur remunerasi;
    b. Kebijakan atas remunerasi; dan
    c. Besaran atas remunerasi.
12. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
    diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK
No.34/2014. Sampai dengan saat ini Komite Nominasi dan Remunerasi belum pernah mengadakan
rapat karena Komite Audit baru dibentuk tahun 2022.

Tingkat Kehadiran Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dalam rapat yang
diselenggarakan sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

                   Nama                 Jumlah Rapat       Jumlah Kehadiran        Persentase
Drs. Indarto, S.H.                           1                    1                   100
Arya Pradana Setiadharma                     1                    1                   100
Iwan Hadiantoro*                             -                     -                   0
*baru diangkat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi per 14 Juni 2023

c.   Unit Audit Internal

Perseroan juga telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal guna menyusun
dan melaksanakan audit internal tahunan serta hal-hal lainnya yang berkaitan laporan keuangan dan
pengendalian internal yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Sesuai dengan POJK No. 56/2015, maka Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01/SKDIR/ AH/III/2022
tanggal 4 Maret 2022 mengenai pengangkatan Kepala Unit Audit Internal.




                                               110
Page 133
Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan POJK No. 56/2015 mengenai pembentukan
dan pedoman penyusunan piagam audit internal.

Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
     dengan kebijakan Perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
     operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
     semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan
     Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
     disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Wewenang Unit Audit Internal:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit
   serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil Dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
   Komite Audit; dan
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Unit Audit Internal terdiri atas 1 (satu) orang yang bertugas sebagai Ketua merangkap anggota. Susunan
Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua    : Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal merupakan Warga Negara Indonesia, mendapat gelar sarjana ekonomi jurusan
Manajemen Kuangan dari Universitas Gunadarma pada tahun 2017.
Berikut adalah pengalaman kerja dari Mohammad Iqbal selama beberapa tahun terakhir:
•   2018 – 2022: PT Markasia Strategic / Corporate Finance
•   2017 – 2018: PT Angkut Teknologi Indonesia / Finance & Accounting Analyst

11. SUMBER DAYA MANUSIA

Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi pegawai menurut jenjang pendidikan,
manajemen, usia dan status pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                                                                  31 Desember
                          Tingkat Pendidikan Formal
                                                                               2022         2021
Perseroan
Sarjana (S1, S2, S3)                                                                19              13
Sarjana Muda/Diploma                                                                 7               7
SMU                                                                                 22              22
SMP/SD                                                                              28              28
Entitas Anak
Sarjana (S1, S2, S3)                                                                16              14
Sarjana Muda/Diploma                                                                 3               3
SMU                                                                                 35              36
SMP/SD                                                                               5               5
Jumlah                                                                             135             128



                                                      111
Page 134
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                             31 Desember
                                        Lokasi
                                                          2022         2021
Perseroan                                                      24           18
Jakarta                                                        52           52
PLTM Cikopo, Garut, Jawa Barat
Entitas Anak
Jakarta                                                         8               8
PLTM Tomasa, Poso, Sulawesi Tengah                             51              50
Jumlah                                                        135             128

Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan

                                                             31 Desember
                                 Tingkat Jabatan
                                                          2022         2021
Perseroan
SEVP / EVP / SVP
VP / AVP
Manajer                                                         3               3
Staff                                                          49              45
Lain-lain                                                      24              22
Entitas Anak
SEVP / EVP / SVP
VP / AVP
Manajer                                                         2               1
Staff                                                          57              57
Jumlah                                                        135             128

Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Usia

                                                             31 Desember
                                     Tingkat Usia
                                                          2022         2021
Perseroan
20 – 24 Tahun                                                   6               4
25 – 29 Tahun                                                  13              11
30 – 34 Tahun                                                  12              11
35 – 39 Tahun                                                  10              10
40 – 44 Tahun                                                  15              14
45 – 49 Tahun                                                  10              10
50 – 54 Tahun                                                   7               7
Lebih dari 55 Tahun                                             3               3
Entitas Anak
20 – 24 Tahun                                                   9               9
25 – 29 Tahun                                                  16              17
30 – 34 Tahun                                                  10              10
35 – 39 Tahun                                                  12              12
40 – 44 Tahun                                                   7               8
45 – 49 Tahun                                                   5               2
Jumlah                                                        135             128




                                                    112
Page 135
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status Karyawan

                                                                                              31 Desember
                                        Status
                                                                                           2022         2021
Perseroan
Tetap                                                                                             60              61
Tidak Tetap                                                                                       16               9
Entitas Anak
Tetap                                                                                              5              6
Tidak Tetap                                                                                       54             52
Jumlah                                                                                           135            128

Kesejahteraan Karyawan

Unit sumber daya manusia Perseroan mengelola kebijakan pengelolaan sumber daya manusia.
Perseroan dalam mengelola karyawan berdasarkan pada kepatuhan sesuai aturan ketenagakerjaan
dengan sistem remunerasi berdasarkan struktur dan jabatan dalam organisasi sebagaimana diuraikan
dalam peraturan perusahaan. Sedangkan, untuk karyawan kontrak dibayar sesuai dengan ketentuan
upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (Upah Minimum Regional). Tidak terdapat
perjanjian yang melibatkan pegawai dan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan termasuk program kepemilikan saham Perseroan oleh pegawai atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.

Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.

Serikat Pekerja

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pegawai Perseroan tidak membentuk serikat pekerja.

Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Berikut informasi mengenai Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia selama 2 (dua) tahun
terakhir:

 No.            Nama/Topik Pelatihan                 Peserta              Penyelenggara           Tanggal Pelatihan
  1    Pengetahuan mengenai Corporate        Corporate Secretary      Value Consult             17 – 18 Maret 2022
       Secretary
  2    Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga   Operator Control Room,   PT Sertifikasi            13 – 15 November 2021
       Teknik Kelistrikan                    Manager PLTM dan         Kompetensi
                                             Supervisor Operasi       Profesionalis Indonesia
                                             Perseroan
  3    Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga   Operator Power House     PT Sertifikasi            13 – 16 November 2021
       Teknik Kelistrikan                    dan Supervisor Operasi   Kompetensi
                                             ASS                      Profesionalis Indonesia

Program Pensiun dan Imbalan Kerja Jangka Panjang

Perseroan memiliki fasilitas program pensiun bagi karyawan tetapnya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Karyawan. Seluruh karyawan
tetap Perseroan juga dilindungi oleh BPJS Kesehatan (dahulu Jamsostek) yang melibatkan kontribusi
baik dari pemberi kerja maupun masing-masing karyawan yang dihitung dari persentase gaji pokok
karyawan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah di Indonesia.




                                                         113
Page 136
12. UPAYA PENGENDALIAN RISIKO

Dalam menghadapi risiko-risiko utama dan yang bersifat material seperti yang dijelaskan pada Bab VII
dalam Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko,” Perseroan menerapkan manajemen risiko untuk
memitigasi faktor risiko yang dihadapi sebagai berikut:

•   Untuk menghadapi risiko atas konsentrasi Perseroan kepada hanya satu pelanggan, Peseroan
    memiliki langkah yaitu dengan selalu membina relasi dan komunikasi yang baik dengan PLN.
•   Untuk menghadapi risiko sehubungan dengan perubahan kebijakan dan peraturan Pemerintah dalam
    industri tenaga listrik, Perseroan telah melakukan langkah mitigasi dengan aktif memperhatikan
    perubahan kebijakan dan peraturan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan sehingga perseroan
    dapat segera merespon untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan tersebut.
•   Untuk menghadapi risiko atas kepemilikan, perolehan, izin penggunaan dan perubahan kebijakan
    atas tanah fasilitas PLTM, Perseroan telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan mendalam
    pada saat penilaian kelayakan proyek atas dokumen-dokumen terkait kebijakan atas tanah di
    masing-masing lokasi PLTMH.
•   Untuk memitigasi risiko di mana Perseroan menghadapi persaingan usaha, Perseroan memiliki
    strategi dengan menawarkan efisiensi produksi, harga atau nilai aset pembangkit listrik, harga jual
    listrik serta skema investasi dan pengoperasian aset pembangkit tenaga listrik yang lebih baik
    dibandingkan kompetitor nya.
•   Untuk memitigasi risiko terkait dengan hidrologi/siklus hidrologis dan geomorfologi, Perseroan
    memiliki tim khusus yang bertugas untuk menganalisa faktor hidrologi dan geomorfologi dalam
    suatu area pengembangan proyek.
•   Untuk memitigasi risiko terkait operasional, Perseroan menetapkan prosedur operasional
    menyesuaikan hasil studi kelayakan proyek atas masing-masing lokasi sehingga dapat diketahui
    faktor-faktor yang berpotensi menggangu operasional PLTMH kedepan.
•   Untuk menghadapi risiko atas kemungkinan Perseroan tidak memiliki kemampuan untuk
    mendapatkan kontrak PPA baru apabila PPA yang saat ini dijalankan telah berakhir, Perseroan
    akan secara aktif melakukan pengembangan bisnis nya dengan mencari lokasi proyek PLTMH baru
    sehingga akan didapat PPA baru dengan PLN sebelum masa PPA yang dimiliki saat ini berakhir.
•   Untuk mengelola risiko terkait likuiditas keuangan pada saat pembangunan fasilitas PLTM berakhir,
    Perseroan memelihara cadangan yang memadai, fasilitas perbankan dan fasilitas pinjaman
    cadangan, dengan terus memantau arus kas prakiraan dan aktual, dan dengan cara mencocokkan
    profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
•   Untuk mengelola risiko cost overrun pada tahap konstruksi dan commisioning, Perseroan memiliki
    langkah untuk melakukan evaluasi dan seleksi proyek yang mendalam pada tahap pre-screening
    proyek dengan mempertimbangkan berbagai faktor untuk menghindari hal tersebut.
•   Untuk menghadapi risiko atas fluktuasi mata uang asing, Perseroan berupaya untuk menerapkan
    transaksi keuangannya dalam denominasi mata uang rupiah namun tetap menyiapkan pencadangan
    valas apabila terdapat transaksi dalam mata uang asing kedepannya terutama pembelian peralatan
    dari luar negeri.
•   Untuk menghadapi risiko kebijakan akuntansi, Perseroan telah mengacu kepada kebijakan
    akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis usaha Perseroan.
•   Untuk mengelola risiko terhadap fluktuasi atas tingkat suku bunga, Perseroan berusaha mengatur
    komposisi gabungan yang paling efisien antara pinjaman suku bunga tetap dan mengambang,
    melalui negosiasi dengan kreditur Perseroan.




                                                 114
Page 137
13. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 26 Entitas Anak dengan penyertaan secara
langsung dan tidak langsung, dengan rincian sebagai berikut:


                                                                                             Kontribusi
                                                    Tahun          Tahun      Kepemilikan                   Status
 No.   Nama Perusahaan    Kegiatan Usaha                                                    Pendapatan
                                                   Pendirian     Penyertaan       (%)                     Operasional
                                                                                                (%)
Entitas Anak Langsung
1.    PT Arkora          Pembangkitan                2011            2011         99          3,75%       Beroperasi
      Sulawesi Selatan   tenaga listrik
2.    PT Arkora Hidro    Pembangkitan                2012            2012         99             -          Belum
      Tenggara           tenaga listrik                                                                   Beroperasi
3.    PT Arjuna Hidro    Pembangkitan                2012            2012         99             -          Belum
                         tenaga listrik                                                                   Beroperasi
4.     PT Arkora Hidro   Pembangkitan                2011            2011         99             -          Belum
       Pasifik           tenaga listrik                                                                   Beroperasi
5.     PT Tirta Energi   Pembangkitan                2013            2015         99             -          Belum
       Lestari           tenaga listrik                                                                   Beroperasi
6.     PT Arkora Guna    Pembangkitan                2012            2012         99             -          Belum
       Nergi             tenaga listrik                                                                   Beroperasi
7.     PT Hydra          Pembangkitan                2011            2011         99             -          Belum
       Sulawesi          tenaga listrik                                                                   Beroperasi
8.     PT Sulawesi       Pembangkitan                2012            2012         99             -          Belum
       Hidro Mandiri     tenaga listrik                                                                   Beroperasi
9.     PT Arkora Luwu    Pembangkitan                2011            2011         99             -          Belum
       Timur Mandiri     tenaga listrik                                                                   Beroperasi
10.    PT Arkora         Pembangkitan                2012            2012         99             -          Belum
       Sulawesi Tengah   tenaga listrik                                                                   Beroperasi
11.    PT Arkora         Pembangkitan                2011            2011         99             -          Belum
       Tomoni Hydro      tenaga listrik                                                                   Beroperasi
12.    PT Nosu Hydro     Pembangkitan                2011            2011         99             -          Belum
                         tenaga listrik                                                                   Beroperasi
13.    PT Arkora         (i) aktivitias              2021            2021         99             -          Belum
       Tenaga Matahari   penyewaan                                                                        Beroperasi
                         dan sewa
                         guna tanpa
                         hak opsi mesin
                         pertambangan
                         dan energi serta
                         peralatannya;
                         (ii) perdagangan
                         besar mesin,
                         peralatan dan
                         perlengkapan
                         lainnya; (iii)
                         aktivitas
                         penunjang tenaga
                         listrik lainnya; (iv)
                         aktivitas konsultasi
                         manajemen
                         lainnya; (v)
                         instalasi listrik; (vi)
                         pengoperasian
                         instalasi
                         pemanfaatan
                         tenaga listrik,
                         (vii) konstruksi
                         bangunan sipil
                         elektrikal




                                                               115
Page 138
                                                                                          Kontribusi
                                                 Tahun          Tahun      Kepemilikan                   Status
 No.   Nama Perusahaan      Kegiatan Usaha                                               Pendapatan
                                                Pendirian     Penyertaan       (%)                     Operasional
                                                                                             (%)
Entitas Anak Tidak Langsung
1.    PT Arkora Hydro    Pembangkitan             2011            2011         99          72,13%      dalam tahap
      Sulawesi           tenaga listrik                                                                 konstruksi
2.    PT Arkora Energi   Pembangkitan             2012            2012         99             -           Belum
      Baru               tenaga listrik                                                                 Beroperasi
3.    PT Arkora Atlantik Pembangkitan             2012            2012         99             -           Belum
                         tenaga listrik                                                                 Beroperasi
4.    PT Arkora          Pembangkitan             2012            2012         99             -           Belum
      Hidronesia         tenaga listrik                                                                 Beroperasi
5.    PT Arkora          Pembangkitan             2012            2012         99             -           Belum
      Sulawesi           tenaga listrik                                                                 Beroperasi
      Tenggara
6.    PT Tenggara        Pembangkitan             2012            2012         99             -          Belum
      Hidro              tenaga listrik                                                                Beroperasi
7.    PT Granif          (i) Aktivitas            2011            2012         99          0,66%       Beroperasi
      Konsultan          Keinsinyuran
                         dan Konsultasi
                         Teknis YBDI;
                         dan (ii) Aktivitas
                         Konsultasi
                         Manajemen
                         Lainnya
8.    PT Arkora          Pembangkitan             2022            2022         99             -           Belum
      Kalimantan Energi  tenaga listrik                                                                 beroperasi
      Hijau
9.    PT Arkora Hydro    Pembangkitan             2022            2022         99             -           Belum
      Malili             tenaga listrik                                                                 beroperasi
10. PT Arkora Energi     Pembangkitan             2022            2022         99             -           Belum
      Tanggamus          tenaga listrik                                                                 beroperasi
11.   PT Arkora Hydro    Pembangkitan             2023            2023         99             -           Belum
      Pamulihan          tenaga listrik                                                                 beroperasi
12. PT Arkora            Pembangkitan             2023            2023         99             -           Belum
      Padalembara        tenaga listrik                                                                 beroperasi
      Terbarukan
13. PT Global Metal      (i) Real estate;         2013            2023         99             -           Belum
      Raya                                                                                              beroperasi
                         (ii) Aktivitas
                                professional,
                                ilmiah dan
                                teknis

Seluruh Entitas Anak yang bergerak dalam bidang pembagkitan tenaga listrik, akan memulai konstruksi
setelah menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) dan akan berstatus operasional setelah dinyatakan COD (commercial operation date) oleh
PLN.

Sehubungan dengan status operasional PT AHS, setelah PT AHS didirikan pada tahun 2011, terdapat
beberapa tahapan sebelum perusahaan dapat dinyatakan “beroperasi”. Adapun tahapan tersebut
meliputi pencarian lokasi, survey, pra Feasibility Study (FS), design, full FS, pembebasan lahan, proses
administratif di PLN, perolehan seluruh perijinan yang diperlukan, penandatanganan PPA (dalam hal ini
PT AHS telah menandatangani PPA pada tahun 2020), dimulainya tahap konstruksi (yang merupakan
status PT AHS saat ini) dan kemudian COD. Tahapan tersebut membutuhkan proses yang tidak sedikit
dan cukup lama bagi perusahaan sejak didirikan tahun 2011. Setelah COD dan PLTM operasional
maka status perusahaan nantinya akan berubah menjadi “beroperasi”.




                                                            116
Page 139
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Entitas Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan:

1.   PT Arkora Sulawesi Selatan (“PT ASS”)

Riwayat Singkat

PT ASS adalah suatu perseroan terbatas yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan
berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

PT ASS berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Pendirian No. 6, tanggal 2 Desember 2011,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian PT ASS”). Akta
Pendirian PT ASS telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-61491.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 13 Desember 2011, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0102069.AH.01.09.Tahun 2011, tanggal 13 Desember 2011, serta telah diumumkan dalam
TBNRI No. 3785 pada BNRI No. 13, tanggal 12 Februari 2013.

PT ASS menjalankan kegiatan operasional di kantor pusat yang berlokasi di Gedung Office 8 Lt. 21 Unit
C-D, Jln. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 28, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran
baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Anggaran dasar PT ASS yang dimuat
dalam Akta Pendirian PT ASS telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian sampai dengan
tanggal Prospektus termasuk perubahan terkait dengan penyesuaian Anggaran Dasar sebagaimana
disyaratkan UUPT, sebagaimana dituangkan dalam:

1.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT ASS No. 31, tanggal 2 April 2015,
     yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0933737.AH.01.02.Tahun 2015, tanggal 21
     April 2015, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT ASS No. AHU-AH.01.03-0925845, tanggal 4 April
     2015, sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan PT ASS (“Akta PT ASS No. 31/2015”);

2.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT ASS No. 15, tanggal 1 April 2022,
     yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0024035. AH.01.02.Tahun 2022, tanggal
     4 April 2022, sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT ASS
     (“Akta PT ASS No. 15/2022”); dan

3.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT ASS No. 27, tanggal 1 April 2022,
     yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0024078.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 4
     April 2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT ASS No. AHU-AH.01.03-0220300, tanggal 4 April
     2022, sehubungan dengan konversi utang PT ASS kepada Perseroan dan peningkatan modal
     dasar serta modal ditempatkan dan disetor PT ASS (“Akta PT ASS No. 27/2022”).

(anggaran dasar PT ASS yang tercantum dalam Akta Pendirian PT ASS sebagaimana telah diubah
dengan Akta PT ASS No. 31/2015, Akta PT ASS No. 15/2022, dan Akta PT ASS No. 27/2022 untuk
selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PT ASS”).




                                                  117
Page 140
Kegiatan Usaha

Berdasarkan Anggaran Dasar PT ASS, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT ASS adalah
sebagai berikut:

1.   Maksud dan tujuan PT ASS ialah:
     a. pembangkitan tenaga listrik (35111);
     b. pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (35121);
     c. pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (35122); dan
     d. aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129).

2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT ASS dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:
     a. Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
         menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan
         bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
         sinar matahari, aliran, dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber
         energi hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi
         yang berasal dari teknologi energy storage.
     b. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit
         yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transisi tenaga listrik dan sistem distribusi
         tenaga listrik.
     c. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi
         pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah,
         dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
     d. Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan
         pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
         jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik
         serta kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.

Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh PT ASS adalah pembangkitan tenaga listrik.

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta PT ASS No. 27/2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir
PT ASS adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                  Keterangan                                                Jumlah Nilai Nominal      (%)
                                                    Jumlah Saham
                                                                                     (Rp)
Modal Dasar                                                     105.000             105.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan                                                       104.980            104.980.000.000     99,98
Ardi Dwinanta Setiadharma                                            20                 20.000.000      0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      105.000            105.000.000.000    100,00
Saham Dalam Portepel                                                  -                          -

Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT ASS No. 38, tanggal
22 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data PT ASS No. AHU-AH.01.09-0094609, tanggal 22 Februari 2023, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi PT ASS adalah sebagai berikut:




                                                  118
Page 141
Dewan Komisaris:
Komisaris                   : Ardi Dwinanta Setiadharma

Direksi:
Direktur Utama              : Aldo Henry Artoko
Direktur                    : Ir. Ismu Nugroho

Perizinan

PT ASS telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi untuk menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan
PT ASS yaitu sebagai berikut:

 No.           Jenis Izin                         Keterangan                             Masa Berlaku
1.     NIB                    NIB No. 9120004292535, ditetapkan pada tanggal 23 NIB PT ASS berlaku selama
                              Februari 2019, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. PT ASS menjalankan kegiatan
                                                                                usahanya sesuai ketentuan
                                                                                peraturan perundang-undangan.

2.     NPWP                   NPWP No. 03.190.313.1-012.000, yang diterbitkan NPWP PT ASS berlaku sejak
                              oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta diterbitkan dan tidak memiliki
                              Kebayoran Baru Satu yang terdaftar untuk alamatnya masa berlaku
                              di Gedung Office 8 Lt. 21 Unit C-D, Jl. Jenderal
                              Sudirman Kav 52-53 SCBD Lot 28, Kelurahan
                              Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
                              Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

3.     SKT                    SKT No. PEM-00250/WPJ.04/KP.0403/2015, tanggal SKT PT ASS berlaku sejak
                              28 Mei 2015, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan diterbitkan dan tidak memiliki
                              Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, yang masa berlaku.
                              terdaftar untuk alamatnya di Gedung Office 8 Lt 21
                              Unit C-D SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav
                              52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
                              DKI Jakarta, yang telah terdaftar pada administrasi
                              Direktorat Jenderal Pajak sejak 13 Desember 2011.

4.     SPPKP                  SPPKP No. S-132PKP/WPJ.30/KP.0103/2016, yang SPPKP PT ASS berlaku sejak
                              diterbitkan oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama diterbitkan dan tidak memiliki
                              Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan KPP masa berlaku.
                              Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, dan telah
                              dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sejak 1
                              April 2016.

5.     IUPTL                  IUPTL, yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi IUPTL PT ASS berlaku sejak
                              Penanaman Modal melalui Keputusan Badan diterbitkan dan tidak memiliki
                              Koordinasi Penanaman Modal No. 2/1/IUPTL-T/ masa berlaku.
                              PMDN/2017 untuk lokasi usaha PT ASS di Desa
                              Panjoka, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten
                              Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (PLTM Koro Tomasa),
                              tertanggal 13 Januari 2017.

6.     SLO                    SLO No. B91.U.06.162.7202.JEBY.20 dan No. SLO PT ASS berlaku sejak
                              B92.U.06.162.7202.JEBY.20, keduanya tertanggal 4 diterbitkan hingga 4 Maret 2025.
                              Maret 2020 yang dikeluarkan oleh PT Andalan Mutu
                              Energi selaku Lembaga Inspeksi Ketenagalistrikan.

7.     IPSDA                  Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang diterbitkan   IPSDA PT ASS berlaku untuk
                              oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air atas nama    jangka waktu 5 tahun sejak
                              Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat         ditetapkannya    Keputusan
                              melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum            tersebut.
                              dan Perumahan Rakyat No. 1474/KPTS/M/2022,
                              tertanggal 2 November 2022.




                                                  119
Page 142
 No.               Jenis Izin                           Keterangan                                 Masa Berlaku
8.       Izin Lingkungan             Izin Lingkungan Atas Rencana Pembangkit Listrik      Izin Lingkungan PT ASS akan
                                     Tenaga Air Mini Hydro Koro Tomasa 2x5.00 MW          berakhir apabila PT ASS telah
                                     untuk pembangkit listrik PT ASS yang berlokasi di    mengakhiri usaha dan/atau
                                     Desa Panjoka Kecamatan Pamona Utara Kabupaten        kegiatannya atau PT ASS
                                     Poso Sulawesi Tengah, yang diterbitkan oleh Bupati   melakukan perubahan atas
                                     Poso melalui Keputusan Bupati No. 188.45/0422/       usaha dan/atau kegiatannya.
                                     BLHD/2014, tertanggal 23 Januari 2014.

9.       IPPKH                       IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan       IPPKH PT ASS berlaku sejak
                                     Hidup dan Kehutanan No. SK.89/Menlhk/Setjen/         tanggal 1 Oktober 2019 hingga
                                     PLA.0/2/2020 tentang Perpanjangan Izin Pinjam        paling lama sampai dengan 13
                                     Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Pembangunan       Januari 2032.
                                     Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Koro Tomasa
                                     atas nama PT ASS seluas 37,62 Hektar pada
                                     Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten
                                     Poso, Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan
                                     tanggal 4 Februari 2020

Ikhtisar Data Keuangan

Ikhtisar data keuangan penting PT ASS di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
PT ASS untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                  31 Desember                      31 Desember
                        Keterangan
                                                                      2022                             2021
Total Aset                                                              375.865.571.444                 366.668.868.875
Total Liabilitas                                                         98.581.850.670                 214.171.226.522
Total Ekuitas                                                           277.283.720.775                 152.497.642.353

Total Aset

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset PT ASS pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp375.865.571.444, meningkat
sebesar Rp9.196.702.569 atau 2,51% dibandingkan dengan jumlah aset PT ASS pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp366.688.868.875. Peningkatan ini terutama berasal dari kas setara kas dan
asset keuangan dari proyek konsesi.

Total Liabilitas

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah Liabilitas PT ASS pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp98.581.850.670,menurun
sebesar Rp115.589.375.852 atau 53,97% dibandingkan dengan jumlah liabilitas PT ASS pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp214.171.226.522. Penurunan ini terutama disebabkan penurunan utang
pihak berelasi.

Total Ekuitas

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas PT ASS pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp277.283.720.775, meningkat
sebesar Rp124.786.078.422 atau 81,82% dibandingkan dengan jumlah ekuitas PT ASS pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp152.497.642.353. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
modal di setor dan laba tahun berjalan.




                                                         120
Page 143
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Lain Komprehensif Konsolidasian

                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                       31 Desember              31 Desember
                      Keterangan
                                                           2022                     2021
Pendapatan                                                      7.849.286.964         7.280.227.018
Beban Usaha                                                  (11.754.490.467)      (12.580.382.521)
Laba Tahun Berjalan                                            13.350.466.592        12.944.393.872
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan                      (494.021)           162.872.898

Pendapatan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, PT ASS membukukan pendapatan sebesar
Rp7.849.286.964, meningkat sebesar Rp569.059.946 atau 7,82% dibandingkan dengan pendapatan
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp7.280.227.018. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan KWH listrik kepada PLN di tahun ini.

Beban Usaha

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban usaha PT ASS sebesar
Rp11.754.490.467, menurun sebesar Rp825.892.054, atau 6,56% dibandingkan dengan beban usaha
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp12.580.382.521. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan beban umum dan administrasi.

Laba Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, laba bersih tahun berjalan PT ASS sebesar
Rp13.350.466.592, meningkat sebesar Rp 406.072.720 atau 3,14% dibandingkan dengan laba bersih
tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp12.944.393.872.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan.

Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, rugi komprehensif tahun berjalan PT ASS
sebesar Rp494.021, menurun sebesar Rp163.366.919 atau 100% dibandingkan dengan penghasilan
komprehensif tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp162.872.898. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perubahan pendapatan komprehensif lain
dari liabilitas imbalan kerja.




                                                 121
Page 144
2.   PT Arkora Hydro Sulawesi (“PT AHS”)

Riwayat Singkat

PT AHS adalah suatu perseroan terbatas yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan
berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

PT AHS berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Pendirian No. 4, tanggal 2 Desember
2011, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian PT AHS”).
Akta Pendirian PT AHS telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-61491.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 13 Desember 2011, telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-61513.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 13 Desember 2011, serta telah diumumkan
dalam TBNRI No. 3806 pada BNRI No. 13, tanggal 12 Februari 2013.

PT AHS menjalankan kegiatan operasional di kantor pusat yang berlokasi di Gedung Office 8 Lt. 21 Unit
C-D, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 28, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran baru,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Anggaran dasar PT AHS yang dimuat dalam
Akta Pendirian PT AHS telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian sampai dengan
tanggal Prospektus termasuk perubahan terkait dengan penyesuaian Anggaran Dasar sebagaimana
disyaratkan UUPT, sebagaimana dituangkan dalam:

1.   Akta Pernyataan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT AHS No. 29, tanggal
     2 April 2015, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
     disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0933738.AH.01.02.Tahun
     2015, tanggal 21 April 2015 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan
     dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT AHS No. AHU-AH.01.03-0925849,
     tanggal 4 April 2015, sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan dan alamat lengkap PT
     AHS (“Akta PT AHS No. 29/2015”);

2.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT AHS No. 19, tanggal 13 Agustus
     2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
     oleh dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
     AHU-0055902.AH.01.02.Tahun 2020, tanggal 13 Agustus 2020, sehubungan dengan perubahan
     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT AHS (“Akta PT AHS No. 19/2020”);

3.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT AHS No. 8, tanggal 1 April 2022,
     yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023649.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 1
     April 2022, sehubungan dengan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
     AHS (“Akta PT AHS No. 8/2022”); dan

4.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT AHS No. 46, tanggal 15 Juli 2022,
     yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0049070.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal
     15 Juli 2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT AHS No. AHU-AH.01.03-0265695,
     tanggal 15 Juli 2022, sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan serta
     disetor PT AHS (“Akta PT AHS No. 46/2022”).

(anggaran dasar PT AHS yang tercantum dalam Akta Pendirian PT AHS sebagaimana telah diubah
dengan Akta PT AHS No. 29/2015, Akta PT AHS No. 19/2020, Akta PT AHS No. 8/2022, dan Akta PT
AHS No. 46/2022 untuk selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PT
AHS”).




                                                122
Page 145
Kegiatan Usaha

Berdasarkan Anggaran Dasar PT AHS, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT AHS adalah
sebagai berikut:

1.   Maksud dan tujuan PT AHS ialah:
     a. pembangkitan tenaga listrik (35111);
     b. pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (35121);
     c. pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (35122); dan
     d. aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129).

2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT AHS dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:
     a. Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
         menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan
         bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
         sinar matahari, aliran, dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber
         energi hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi
         yang berasal dari teknologi energy storage.
     b. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit
         yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transisi tenaga listrik dan sistem distribusi
         tenaga listrik.
     c. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi
         pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah,
         dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
     d. Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan
         pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
         jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik
         serta kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.

Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh PT AHS adalah pembangkitan tenaga listrik.

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta PT AHS No. 46/2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir
PT AHS adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                  Keterangan                                                                          (%)
                                                    Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                      75.000              75.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sulawesi Hidro Mandiri                                        59.400             59.400.000.000     99,00
PT Arjuna Hidro                                                     600                600.000.000      1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       60.000             60.000.000.000    100,00
Saham Dalam Portepel                                             15.000             15.000.000.000


Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT AHS No. 9, tanggal
1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data PT ASS No. AHU-AH.01.09-0096126, tanggal 1 Maret 2023, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi PT AHS adalah sebagai berikut:




                                                  123
Page 146
Dewan Komisaris:
Komisaris                   : Aldo Henry Artoko

Direksi:
Direktur                    : Ricky Hartono

Perizinan

PT AHS telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi untuk menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan
PT AHS yaitu sebagai berikut:

 No.           Jenis Izin                       Keterangan                                  Masa Berlaku
1.     NIB                    NIB No. 8120117122125, ditetapkan pada tanggal      NIB PT AHS berlaku selama
                              22 November 2018, yang dikeluarkan oleh Lembaga     PT AHS menjalankan kegiatan
                              OSS.                                                usahanya sesuai ketentuan
                                                                                  peraturan perundang-undangan.
2.     NPWP                   NPWP No. 03.190.312.3-012.000, yang diterbitkan     NPWP PT AHS berlaku sejak
                              oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta         diterbitkan dan tidak memiliki
                              Kebayoran Baru Satu yang terdaftar untuk alamatnya masa berlaku.
                              di Gedung Office 8 Lt. 21 Unit C-D, Jl. Jenderal
                              Sudirman Kav 52-53 SCBD Lot 28, Kelurahan
                              Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
                              Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
3.     SKT                    SKT No. PEM-00247/WPJ.04/KP.0403/2015, tanggal SKT PT AHS berlaku sejak
                              28 Mei 2015, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan diterbitkan dan tidak memiliki
                              Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, yang     masa berlaku.
                              terdaftar untuk alamatnya di Gedung Office 8 Lt 21
                              Unit C-D SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav
                              52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
                              DKI Jakarta, yang telah terdaftar pada administrasi
                              Direktorat Jenderal Pajak sejak 13 Desember 2011.
4.     IUPTL                  IUPTL, tertanggal 9 November 2020, yang diterbitkan IUPTL PT AHS berlaku selama
                              oleh Lembaga OSS untuk lokasi usaha PT AHS di       PT AHS menjalankan usaha
                              Desa Kamba, Kel. Kamba, Kec. Pamona Timur, Kab. dan/atau kegiatannya sesuai
                              Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.                     ketentuan peraturan perundang-
                                                                                  undangan.
5.     IPSDA                  IPSDA Sungai Yaentu, yang diterbitkan oleh          IPSDA PT AHS berlaku selama
                              Gubernur Sulawesi Tengah melalui Keputusan          10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
                              Gubernur Sulawesi Tengah No. 610/205/IPSDAS/        28 Oktober 2016.
                              BPMP2TSPD/2016, tertanggal 28 Oktober 2016.
6.     Izin Lingkungan        Izin Lingkungan atas Rencana Pembangunan PLTM Izin Lingkungan PT AHS berlaku
                              Koro Yaentu Kaps. 2x500 MW untuk pembangkit         sejak tanggal 23 Januari 2014.
                              listrik PT AHS yang berlokasi di Desa Kamba
                              Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso
                              Sulawesi Tengah oleh PT AHS yang ditetapkan oleh
                              Bupati Poso melalui Keputusan No. 188.45/0422/
                              BLHD/2014, tertanggal 23 Januari 2014
7.     IPPKH                  IPPKH PT AHS berdasarkan Keputusan Menteri          IPPKH PT AHS berlaku sejak 23
                              Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.97/Menlhk/        Desember 2020 hingga paling
                              Setjen/PLA.0/3/2021 tentang Perpanjangan            lama sampai 8 November 2045.
                              Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk
                              Kegiatan Pembangunan PLT Minihidro Koro Yaentu
                              (2x5 Mw) atas nama PT AHS seluas 51,52 Ha pada
                              Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten
                              Poso, Sulawesi Tengah yang ditetapkan tanggal 29
                              Maret 2021.




                                                   124
Page 147
Ikhtisar Data Keuangan

PT AHS telah menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) dengan PT Perusahaan
Listrik Negara (PLN) untuk membangun pembangkit listrik tenaga minihidro serta mengoperasikan dan
memelihara pembangkit dan menyalurkan listrik yang dihasilkan ke PLN. Pada tanggal 31 Desember
2022, pekerjaan konstruksi PLTA Yaentu masih berjalan dan AHS belum mendapatkan COD dari PLN,
oleh karenanya masih dianggap sebagai “belum beroperasi”. Akan tetapi secara akuntansi, PPA antara
PT AHS dan PLN tersebut memenuhi kriteria ruang lingkup ISAK 16, Perjanjian Konsesi Jasa sebagai
model aset keuangan dan aset takberwujud. Berdasarkan ISAK 16, entitas sudah dapat mengakui
pendapatan jasa konstruksi sesuai progres penyelesaian konstruksi berdasarkan proporsi biaya kontrak
yang dikeluarkan untuk pekerjaan yang dilakukan secara relatif terhadap perkiraan jumlah biaya kontrak.
Oleh karenanya, PT AHS telah mengakui pendapatan jasa konstruksi.

Ikhtisar data keuangan penting PT AHS di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
PT AHS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                 31 Desember          31 Desember
                         Keterangan
                                                                     2022                 2021
Total Aset                                                         357.962.317.492      159.707.939.030
Total Liabilitas                                                    161.828.533.711      82.429.455.930
Total Ekuitas                                                      196.133.783.781       77.278.483.100

Total Aset

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset PT AHS pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp357.962.317.492, meningkat
sebesar Rp198.254.378.462 atau 55,38% dibandingkan dengan jumlah aset PT AHS pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp159.707.939.030. Peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan aset
keuangan dari proyek konsesi.

Total Liabilitas

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah Liabilitas PT AHS pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp161.828.533.711,
meningkat sebesar Rp79.399.077.781 atau 96,32% dibandingkan dengan jumlah liabilitas PT AHS
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp82.429.455.930. Peningkatan ini terutama disebabkan
pinjaman berjangka dengan pihak ketiga.

Total Ekuitas

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas PT AHS pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp196.133.783.781,
meningkat sebesar Rp118.855.300.681 atau 153,80% dibandingkan dengan jumlah ekuitas PT AHS
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp77.278.483.100. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan laba tahun berjalan.

Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:




                                                 125
Page 148
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Lain Komprehensif Konsolidasian

                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                       31 Desember         31 Desember
                                  Keterangan
                                                                            2022                2021
Pendapatan                                                              179.952.676.480 144.656.357.028
Beban Usaha                                                              (7.133.187.599)   (1.090.195.550)
Laba Tahun Berjalan                                                      62.983.598.107    76.298.854.002
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                                -                 -

Pendapatan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, PT AHS membukukan pendapatan
sebesar Rp179.952.676.480, meningkat sebesar Rp35.296.319.452 atau 24,40% dibandingkan dengan
pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp144.656.357.028.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan progress dari proyek Yaentu.

Beban Usaha

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban usaha PT AHS sebesar
Rp(7.133.187.599), menurun sebesar Rp6.042.992.049 atau 554,30% dibandingkan dengan beban
usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp(1.090.195.550).
Penurunan ini terutama disebabkan oleh naiknya penghasilan keuangan.

Laba Bersih Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, laba bersih tahun berjalan PT AHS sebesar
Rp62.983.598.107, menurun sebesar Rp13.315.255.895 atau 17,45% dibandingkan dengan laba bersih
tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp76.298.854.002.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban keuangan dan beban pajak.

14. ASURANSI

A. Perseroan

1.   Nomor polis              :    PMB/202302/012
     Jenis asuransi           :    Machinery Breakdown and Business Interruption
     Penanggung               :    a. PT Asuransi FPG Indonesia (Lead) – 25%
                                   b. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia – 20%
                                   c. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance – 15%
                                   d. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk – 12,5%
                                   e. PT Asuransi Astra Buana – 5%
                                   f. PT Asuransi Multi Artha Guna – 5%
                                   g. PT Asuransi Central Asia – 5%
                                   h. PT KSK Insurance Indonesia – 5%
                                   i. PT Asuransi Artarindo – 2,5%
                                   j. PT Asuransi Umum BCA – 2,5%
                                   k. PT Asuransi Umum Bumiputeramuda – 2,5%
     Tertanggung              :    Perseroan
     Periode                  :    23 Februari 2023 s.d. 23 Februari 2024




                                                   126
Page 149
     Obyek               :   Secara prinsip namun tidak terbatas pada kepemilikan, operasi dan
     pertanggungan           perawatan atas 2 x 3,7 MW Mini Hydro Power Plant (dikenal sebagai
                             PLTM Cikopo-2) dan infrastruktur lainnya serta seluruh aktivitas lainnya
                             yang berhubungan dengan atau PLTM Cikopo-2 dimana Perseroan
                             menjadi terikat.
     Nilai pertanggungan :   Rp86.995.000.000

2.   Nomor polis         :   PPB/202302/019
     Jenis asuransi      :   Property All Risks and Business Interruption
     Penanggung          :   a. PT Asuransi FPG Indonesia (Lead) – 25%
                             b. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia – 20%
                             c. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance – 15%
                             d. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk – 12,5%
                             e. PT Asuransi Astra Buana – 5%
                             f. PT Asuransi Multi Artha Guna – 5%
                             g. PT Asuransi Central Asia – 5%
                             h. PT KSK Insurance Indonesia – 5%
                             i. PT Asuransi Artarindo – 2,5%
                             j. PT Asuransi Umum BCA – 2,5%
                             k. PT Asuransi Umum Bumiputeramuda – 2,5%
     Tertanggung         :   Perseroan
     Periode             :   23 Februari 2023 s.d. 23 Februari 2024
     Obyek               :   Secara prinsip namun tidak terbatas pada kepemilikan, operasi dan
     pertanggungan           perawatan atas 2 x 3,7 MW Mini Hydro Power Plant (dikenal sebagai
                             PLTM Cikopo-2) dan infrastruktur lainnya serta seluruh aktivitas lainnya
                             yang berhubungan dengan atau PLTM Cikopo-2 dimana Perseroan
                             menjadi terikat.
     Nilai pertanggungan :   Rp164.838.000.000

B.   PT ASS

1.   Nomor polis         :   FPG.29.0109.22.00048
     Jenis asuransi      :   Property All Risk Insurance
     Penanggung          :   a. PT Asuransi FPG Indonesia (Lead) – 15%
                             b. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk – 14,75%
                             c. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance – 13,75%
                             d. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia – 12%
                             e. PT Asuransi Jasindo Syariah – 10%
                             f. PT Lippo General Insurance Tbk – 10%
                             g. PT Asuransi Central Asia – 7,5%
                             h. PT Asuransi Wahana Tata – 6%
                             i. PT Asuransi Umum Mega – 5%
                             j. PT Asuransi Jasa Indonesia Pusat – 2,5%
                             k. PT KSK Insurance Indonesia – 2,5%
                             l. PT Asuransi Artarindo – 1%
     Tertanggung         :   PT ASS
     Periode             :   31 Oktober 2022 s.d. 31 Oktober 2023
     Obyek               :   Secara prinsip namun tidak terbatas pada kepemilikan, operasi dan
     pertanggungan           perawatan atas 2 x 5 MW Mini Hydro Power Plant (dikenal sebagai
                             PLTM Tomasa) dan infrastruktur lainnya serta seluruh aktivitas lainnya
                             yang berhubungan dengan atau PLTM Tomasa dimana Perseroan
                             menjadi terikat.
     Nilai pertanggungan :   Rp52.000.000.000




                                                127
Page 150
2.   Nomor polis            :     FPG.29.0803.22.00044
     Jenis asuransi         :     Machinery Breakdown and Business Interruption
     Penanggung             :     a. PT Asuransi FPG Indonesia (Lead) – 15%
                                  b. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk – 14,75%
                                  c. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance – 13,75%
                                  d. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia – 12%
                                  e. PT Asuransi Jasindo Syariah – 10%
                                  f. PT Lippo General Insurance Tbk – 10%
                                  g. PT Asuransi Central Asia – 7,5%
                                  h. PT Asuransi Wahana Tata – 6%
                                  i. PT Asuransi Umum Mega – 5%
                                  j. PT Asuransi Jasa Indonesia Pusat – 2,5%
                                  k. PT KSK Insurance Indonesia – 2,5%
                                  l. PT Asuransi Artarindo – 1%
     Tertanggung            :     PT ASS
     Periode                :     31 Oktober 2022 s.d. 31 Oktober 2023
     Obyek                  :     Secara prinsip namun tidak terbatas pada kepemilikan, operasi dan
     pertanggungan                perawatan atas 2 x 5 MW Mini Hydro Power Plant (dikenal sebagai
                                  PLTM Tomasa) dan infrastruktur lainnya serta seluruh aktivitas lainnya
                                  yang berhubungan dengan atau PLTM Tomasa dimana Perseroan
                                  menjadi terikat.
     Nilai pertanggungan :        Rp52.000.000.000

Nilai pertanggungan yang dimaksud pada masing-masing asuransi di atas telah menutupi kerugian
masing-masing objek yang dipertanggungkan.

15. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, ANGGOTA
    DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, berdasarkan surat-surat pernyataan yang dibuat oleh
masing-masing Perseroan, Entitas Anak dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Entitas Anak tertanggal 30 Maret 2023, pihak-pihak tersebut tidak menerima somasi/
klaim dan tidak sedang terlibat dalam perkara-perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di badan arbitase mana pun di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban pajak, tata usaha
negara atau pernah dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang
apa pun dan/atau terlibat dalam sengketa lain di luar pengadilan yang dapat mempengaruhi secara
material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha masing-masing Perseroan dan Entitas
Anak serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dilakukan oleh
Perseroan.

16. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AFILIASI

A. Perseroan

1.   Nama perjanjian    :       Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham, tanggal 27 Maret 2023
     Pihak              :       a. PT United Tractors Tbk sebagai Kreditur
                                b. Perseroan sebagai Debitur
     Isi                :       - Kreditur akan memberikan Pinjaman yang dapat ditarik oleh Debitur
                                    dengan menyampaikan Pemberitahuan Penarikan selambat-
                                    lambatnya pada hari kerja yang sama, sesuai dengan syarat dan
                                    ketentuan Perjanjian.
                                - Penarikan atas Pinjaman hanya dapat dilakukan selama Periode
                                    Ketersediaan Dana dan sepanjang fasilitas Pokok Pinjaman masih
                                    tersedia. Periode Ketersediaan Dana dapat diperpanjang sesuai
                                    kesepakatan Para Pihak.



                                                    128
Page 151
                                -   Bunga akan dibayarkan pada Tingkat Suku Bunga (ie., 9.5% per
                                    annum) yang dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang
                                    diatur dalam Lampiran 1.
                                - Debitur dapat meminjam kembali seluruh atau sebagian Pinjaman
                                    yang telah dibayarkan kembali atau dibayarkan kembali secara
                                    dipercepat sepanjang penggunaan fasilitas pokok Pinjaman tersebut
                                    sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
                                    ini.
                                - Pemberian fasilitas Pinjaman dari Kreditur kepada Debitur akan
                                    digunakan oleh Debitur untuk tujuan berikut:
                                     1. pembiayaan kembali (refinancing) atas pinjaman dari pemegang
                                         saham Debitur yaitu ACEI Singapore Holdings Private, Ltd.; dan/
                                         atau
                                     2. keperluan investasi serta modal kerja (working capital) khususnya
                                         pengembangan kegiatan usaha dalam pelaksanaan proyek
                                         pengambilalihan/akuisisi yang akan dilakukan oleh Debitur.
       Nilai perjanjian     :   Jumlah fasilitas pokok senilai Rp125.000.000.000 dalam bentuk pinjaman
                                berulang (revolving loan).
       Jaminan              :   Tidak ada.
       Jangka waktu         :   7 tahun sejak Tanggal Penarikan, pembayaran Pinjaman dilakukan
                                secara angsuran dengan periode 3 bulanan, dan 70% dari Pinjaman akan
                                dibayarkan dengan Milestone Payment pada tahun ke-4, tahun ke-5, dan
                                tahun ke-7 atau yang disepakati oleh Para Pihak.

17. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai
aset tetap penting berupa tanah, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                           Pemilik
 No.                      Sertipikat Tanah                       Luas                 Lokasi
                                                                                                           Tanah
1.     Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 00001,         5028 m2    Kec. Pamulihan, Desa Panawa    Perseroan
       tanggal penerbitan 19 Oktober 2020
2.     SHGB No. 00002, tanggal penerbitan 19 Oktober 2020        6601 m2   Kec. Pamulihan, Desa Panawa    Perseroan
3.     SHGB No. 00003, tanggal penerbitan 19 Oktober 2020        4370 m2   Kec. Pamulihan, Desa Panawa    Perseroan
4.     SHGB No. 00004, tanggal penerbitan 7 Januari 2021        61710 m2   Kec. Pamulihan, Desa Panawa    Perseroan
5.     SHGB No. 00005, tanggal penerbitan 7 Januari 2021        57068 m2   Kec. Pamulihan, Desa Panawa    Perseroan
6.     SHGB No. 00022, tanggal penerbitan 1 September 2022        892 m2   Kec. Pamona Utara, Desa Kuku    PT ASS
7.     SHGB No. 00020, tanggal penerbitan 21 April 2022          2887 m2   Kec. Pamona Utara, Desa Kuku    PT ASS
8.     SHGB No. 00019, tanggal penerbitan 11 April 2022          5720 m2   Kec. Pamona Utara, Desa Kuku    PT ASS

Total nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2022
adalah Rp140.252.485.232,-, dengan rincian sebagai berikut:

                       Aset Tetap                                                 Nilai Buku (Rp)
Tanah                                                                                                  5.168.126.760
Peralatan                                                                                                247.477.860
Kendaraan                                                                                                693.285.545
Jaringan tegangan menengah                                                                            10.721.106.996
Bangunan proyek                                                                                       91.661.562.931
Turbin                                                                                                31.760.925.680
Total Aset Tetap                                                                                     140.252.485.232




                                                          129
Page 152
18. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

UMUM

Sejak didirikannya Perseroan pada tahun 2010, Perseroan dan manajemen telah berkomitmen untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa kelistrikan yang fokus pada kegiatan Energi Baru Terbarukan
(Renewable Energy).

Adapun visi dan misi Perseroan adalah:

Visi - Untuk memperluas portofolio proyek energi terbarukan dan menjadi pemimpin pasar pembangkit
listrik energi terbarukan dengan tetap menjaga lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial.

Misi - Mengembangkan potensi energi terbarukan di Indonesia yang akan mengurangi emisi karbon
dan membangun masa depan yang lebih berkelanjutan dengan berfokus pada kekuatan inti yaitu
pembangkit listrik tenaga air sungai di Indonesia

Perseroan menghasilkan daya listrik menggunakan aliran sumber daya air (hydropower) di mana
sebagai salah satu sumber Renewable Energy yang dinilai cukup efektif dan efisien untuk memenuhi
kebutuhan listrik dalam skala kecil ataupun skala besar. Pemanfaatan aliran sumber daya air juga dinilai
Perseroan tepat dengan kondisi geografis dan hidrologis di Indonesia, di mana Perseroan menjalankan
usahanya melalui PLTM yang merupakan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas di
bawah 10 MW. Perseroan menjalankan business to business operation (B2B) di mana PLN merupakan
pelanggan dari Perseroan sesuai dengan kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang telah disepakati
oleh Perseroan dengan PLN sebagai dasar dari setiap PLTA. Perseroan memiliki PLTA/ PLTM melalui
entitas-entitas anaknya. Selain bergerak di bidang PLTM, Perseroan juga memiliki satu Entitas Anak
yang bergerak di bidang konsultan teknik sipil (engineering), dan satu Entitas Anak yang bergerak pada
bidang pembangkit listrik tenaga surya.

KEGIATAN USAHA

Penjelasan dan Prinsip Kerja PLTM

PLTM adalah istilah yang digunakan untuk instalasi PLTA berskala kecil yang berkisar antara 1 – 10 MW.
PLTA adalah pembangkit yang mengandalkan energi potensial dan kinetik dari air untuk menghasilkan
energi listrik. Baik PLTA maupun PLTM memanfaatkan kapasitas aliran air dengan ketinggian tertentu
untuk menghasilkan energi listrik, dengan dua faktor utama yaitu; banyaknya air yang mengalir, dan
ketinggian atau sudut kemiringan aliran air tersebut.

Secara teknis PLTM memiliki tiga komponen utama yaitu air (hydro), turbin, dan generator. Prinsip
kerja PLTM adalah memanfaatkan beda ketinggian atau sudut kemiringan dan jumlah debit air per
detik yang ada pada saluran irigasi, sungai, maupun air terjun, aliran air akan memutar turbin sehingga
akan menghasilkan energi mekanik. Energi mekanik turbin akan memutar generator dan generator
menghasilkan listrik.




                                                  130
Page 153
Skema prinsip kerja PLTM yang akan dibangun oleh Perseroan adalah Run of River System (system
aliran sungai) dengan penjelasan yang dapat dilihat pada gambar berikut:




Proses kerja PLTM diawali dengan :

1.   Penggunaan bendung (River Diversion) untuk mengatur/ membelokkan aliran air yang akan
     dimanfaatkan sebagai tenaga penggerak PLTM.

2.   Di dekat bendung dibangun bangunan pengambil (intake), kemudian dilanjutkan dengan pembuatan
     saluran pembawa (channel) yang berfungsi mengalirkan air dari intake. Saluran ini dilengkapi dengan
     saluran pelimpah pada setiap jarak tertentu untuk mengeluarkan air yang berlebih. Saluran ini
     dapat berupa saluran terbuka atau tertutup. Di ujung saluran pelimpah dibangun kolam pengendap
     (filter). Kolam ini berfungsi untuk mengendapkan pasir dan menyaring kotoran sehingga air yang
     masuk ke turbin relatif bersih. Saluran ini dibangun dengan cara memperdalam dan memperlebar
     saluran pembawa dan menambahnya dengan saluran penguras.

3.   Selanjutnya air dialirkan ke Bak penenang/bak penampungan (forebay) untuk selanjutnya diarahkan
     masuk ke turbin melalui pipa pesat (penstock). Bak ini dibuat dengan konstruksi beton dan berjarak
     sedekat mungkin ke rumah turbin untuk menghemat pipa pesat. Pipa pesat berfungsi mengalirkan
     air sebelum masuk ke turbin. Dalam pipa ini, energi potensial air di kolam penenang diubah menjadi
     energi kinetic yang akan memutar roda turbin.

4.   Setelah keluar dari pipa pesat, air akan memasuki turbin pada bagian inlet. Di dalamnya terdapat
     guided vane untuk mengatur pembukaan dan penutupan turbin serta mengatur jumlah air yang
     masuk ke runner/blade (komponen utama turbin). Aliran air akan memutar runner dan menghasilkan
     energi kinetik yang akan memutar poros turbin. Energi yang timbul akibat putaran poros kemudian
     ditransmisikan ke generator dan diubah menjadi energi listrik.



                                                  131
Page 154
Bila memperhatikan penjelasan di atas, PLTM milik Entitas Anak Perseroan bekerja dengan prinsip
yang sangat sederhana: air yang mengalir melalui bendungan memutar turbin, yang menggerakkan
generator untuk menghasilkan listrik. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak penelitian
menunjukkan kerugian dari membangun waduk besar yang dapat mengganggu aliran alami sungai
membunuh keanekaragaman hayati, membanjiri lahan penduduk setempat dan mengubah pola cuaca.

Sehingga menimbulkan efek negatif dari yang seharusnya energi hijau bersih. Pembangkit listrik tenaga
air dengan prinsip kerja run-of-river, di sisi lain, menggunakan ketinggian dan kemiringan alami dan aliran
sungai, sehingga aliran alami sungai tetap terjaga. Hal tersebut berdampa lingkungan yang minimal
dan memiliki emisi karbon nol. Selain itu daerah-daerah terpencil, yang benar-benar terpengaruh oleh
pasokan listrik yang rendah dan infrastruktur yang buruk, dapat memperoleh manfaat dari pembangkit
energi terbarukan melalui pembangkit listrik aliran sungai.

Perseroan berusaha untuk bekerja sama dengan komunitas terpencil ini untuk memanfaatkan sejumlah
besar situs alam Indonesia yang layak untuk pengembangan PLTM run-of-river. Saat pembangunan
proyek, Perseroan juga bekerja dengan penduduk setempat – menyediakan lapangan kerja dan
pelatihan, membangun jalan dan sekolah, dan meningkatkan penyediaan energi untuk pengembangan
ekonomi lebih lanjut.

Tahapan dan Perizinan Proyek PLTM

Sebelum beroperasi secara komersial, terdapat beberapa tahapan yang harus diperoleh oleh Perseroan
untuk mendapatkan izin operasi PLTM, yang sederhananya dapat dijelaskan sebagai berikut:




•   Perseroan melakukan penelitian awal
•   Perseroan mengajukan izin prinsip untuk melakukan survei lapangan ke Pemerintah Daerah.
•   Setelah mendapatkan izin prinsip selanjutnya Perseroan akan melakukan Feasibility Study terkait
    hidrologi, kontur, dan tadah hujan, studi untuk arus air pada musim kemarau maupun musim hujan
    (meliputi volume, kecepatan dan ketinggian air).
•   Selanjutnya Perseroan juga melakukan Studi Lingkungan Sosial.




                                                   132
Page 155
•         Dari hasil studi tersebut, Perseroan akan mengetahui lokasi yang memiliki potensi paling optimal
          untuk pembangunan PLTM-nya, dan selanjutnya mengajukan izin lokasi/ lingkungan ke Pemerintah
          Daerah selanjutnya Perseroan akan mengajukan pendaftaran kepada PLN untuk menjadi calon
          Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), dan selanjutnya diharapkan menjadi penyedia yang memenuhi
          syarat (Qualified).
•         Setelah resmi ditunjuk sebagai DPT, Perseroan selanjutnya mengajukan kerja sama Perjanjian
          Jual Beli Listrik dan melakukan negosiasi harga dengan PLN.
•         Dengan diperolehnya PJBL maka Perseroan sudah dapat melakukan pembebasan lahan dan
          setelahnya dapat menunjuk kontraktor untuk memulai konstruksi PLTM
•         Tahapan berikutnya adalah financial close, di mana Perseroan telah memperoleh persetujuan
          pembiayaan dari kreditur/ investor untuk konstruksi PLTM.
•         Setelah konstruksi selesai, maka dilakukan tahapan percobaan aktivitas produksi listrik
          (commissioning)
•         Setelah tahapan commissioning selesai, selanjutnya dimulailah tahap operasional dan perseroan
          telah memperoleh pendapatan.

Keterangan mengenai Proyek PLTM Perseroan

Diagram berikut menjelaskan lokasi proyek-proyek PLTM Perseroan beserta Entitas Anak tidak
langsung yang menjalankan proyek tersebut :

Total terdapat 11 Proyek, dengan target kapasitas terpasang 82,5 MW, yang tersebar di berbagai
provinsi di Indonesia. Berikut adalah rincian masing-masing proyek beserta progres-nya hingga
31 Desember 2022.

                                  Target
                                                Progres s/d         Tahun
    No.       Proyek PLTM       Kapasitas                                      Nama Perusahaan      Tahun COD
                                               Desember 2022      Konstruksi
                                Terpasang
    1.     Cikopo 2 – Jawa        7,4 MW       Telah Beroperasi     2012       Perseroan              2017
           Barat
           Tomasa – Sulawesi      10 MW        Telah Beroperasi     2017       PT Arkora Sulawesi     2022
    2.
           Tengah                                                              Selatan
    3.     Yaentu – Sulawesi      10 MW          Dalam masa         2021       PT Arkora Sulawesi     2023
           Tengah                                 konstruksi                   Selatan
    4.     Kukusan 2 -            5,4 MW         Dalam masa         2022       PT Arkora Energi       2025
           Lampung                                konstruksi                   Baru
    5.     TMN - Sulawesi         10 MW         Proses Lelang       Belum      Perseroan              Belum
           Selatan                                                Ditentukan                        Ditentukan
    6.     O3 – Sulawesi          6,2 MW       Telah ditetapkan     Belum      PT Arkora              Belum
           Tenggara                             sebagai DPT       Ditentukan   Hidronesia           Ditentukan
    7.     TKR – Sulawesi         10 MW        Telah ditetapkan     Belum      Arkora Sulawesi        Belum
           Tenggara                             sebagai DPT       Ditentukan   Tenggara             Ditentukan
    8.     NLO – Jambi            5 MW         Telah ditetapkan     Belum      PT Tirta Energi        Belum
                                                sebagai DPT       Ditentukan   Lestari              Ditentukan
    9.     WKS 1 – Lampung        4,5 MW       Telah ditetapkan     Belum      PT Arkora Energi       Belum
                                                sebagai DPT       Ditentukan   Baru                 Ditentukan
    10.    CKP 1 – Jawa Barat     4 MW             Pipeline         Belum      Perseroan              Belum
                                                                  Ditentukan                        Ditentukan
    11.    PDL – Sulawesi         10 MW            Pipeline         Belum      PT Arjuna Hidro        Belum
           Tengah                                                 Ditentukan                        Ditentukan


Guna menjamin kelancaran dan kualitas pembangunan pembangkit listriknya, Entitas Anak menggunakan
jasa kontraktor dari grup usahanya sendiri yaitu PT Arkora Indonesia yang memilki spesialisasi pada
pembangunan proyek pembangkit listrik energi terbarukan, serta menggunakan jasa supervisi selama
pembangunan dari PT Indokoei International (join venture nasional dari Nippon Koei) yang merupakan
Perusahaan Konsultan teknis Internasional ternama dari Jepang.




                                                      133
Page 156
Untuk komponen utama PLTM yaitu turbin dan generator, Perseroan akan menggunakan turbin dan
generator yang dipasok dari produsen jerman Wasserkraft Volk AG dan Voith hydro, di mana produk-
produk tersebut telah memiliki reputasi yang cukup ternama dengan efisiensi tinggi dan durabilitas
yang lama. Sedangkan untuk komponen elektrikal Perseroan menggunakan pasokan dari produsen
Jerman juga yaitu Siemens Electric, yang juga merupakan produsen ternama untuk produk kelistrikan
dan infrastruktur.

Berikut adalah keterangan mengenai proyek PLTM Perseroan yang telah beroperasi:

PLTM Cikopo




Berlokasi di Garut Jawa Barat, Cikopo – 2 adalah PLTM pertama yang dikembangkan oleh Perseroan.
Berkapasitas 7,4 MW, dan telah diuji coba operasional sejak awal 2017 dan beroperasi komersial di tahun
yang sama. Sepanjang tahun 2022, PLTM Cikopo-2 berjalan pada 82% load factor dan memproduksi
53 GWh listrik. Di tahun 2023, PLTM Cikopo-2 ditargetkan memproduksi 49 GWh atau 77% load factor.




                                                 134
Page 157
•   Fasilitas bangunan utama: weir, intake, de-sedimentation basin, waterway, headtank, penstock,
    powerhouse.
•   Mesin dan peralatan penunjang: Turbine, generator, switchgear, transformer, SCADA system.

Turbin dan Generator dipasok oleh produsen hidro-mekanik kelas atas Jerman, Wasserkraft Volk AG,
sedangkan Peralatan listrik dipasok oleh Siemens electric.

Berikut adalah data teknis PLTM Cikopo-2:

PLTM                                                                                           Cikopo – 2
Kapasitas                                                                                         7,4 MW
% Utilisasi                                                                                          82%
Ketinggian (Head)                                                                                   261 m
Luas Area                                                                                      180.377 m2
Tahun COD                                                                                            2017
Produksi per tahun                                                                  53.679.408 KWh (2022)

PLTM Tomasa




Terletak di Poso, Sulawesi Tengah, PLTM Tomasa adalah proyek 10 MW (2x5) MW milik Perseroan
melalui Entitas Anaknya PT Arkora Sulawesi Selatan yang telah beroperasi komersial pada Maret 2020.
PLTM ini menghasilkan 60,7 GWh pada tahun 2022 dan mempunyai target 63,0 GWh / tahun mulai
tahun 2023 ke depan. Peralatan hidromekanik dipasok oleh pemasok kelas dunia Voith Hydro dan
peralatan listrik dipasok oleh Siemens Elektrik.

Berikut adalah data teknis PLTM Tomasa

PLTM                                                                                             Tomasa
Kapasitas                                                                                          10 MW
% Utilisasi                                                                                          70%
Ketinggian (Head)                                                                                   258 m
Luas Area                                                                                      387.038 m2
Tahun COD                                                                                            2020
Produksi per tahun                                                                  60.735.259 KWh (2022)

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang akan dikembangkan oleh Perseroan

PLTA adalah pembangkit yang mengandalkan energi potensial dan kinetik dari air untuk menghasilkan
energi listrik. Penjelasan sebelumnya mengenai PLTM yang merupakan instalasi PLTA berskala kecil
yang berkisar antara 1 - 10 MW. Total terdapat 2 Proyek PLTA yang memiliki potensi target instalasi lebih
dari 10 MW yang akan dikembangkan oleh Perseroan melalui Entitas Anak, dengan target kapasitas
terpasang 58 MW, yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara.




                                                  135
Page 158
Berikut adalah rincian masing-masing proyek beserta progres-nya hingga 31 Desember 2022.

                                  Target
                                                Progres s/d         Tahun
    No.       Proyek PLTM       Kapasitas                                       Nama Perusahaan    Tahun COD
                                               Desember 2022      Konstruksi
                                Terpasang
1.         PBE – Sulawesi         18 MW        Telah ditetapkan     Belum      PT Nosu Hydro         Belum
           Selatan                              sebagai DPT       Ditentukan                       Ditentukan
2.         LPI 3 – Sulawesi      40 MW             Pipeline         Belum      PT Tenggara Hidro     Belum
           Tenggara                                               Ditentukan                       Ditentukan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan terkait modal kerja
yang dapat menimbulkan risiko khusus.

STRATEGI USAHA

Berikut ini adalah strategi usaha Perseroan:

-         Membina hubungan baik dengan pelanggan utama Perseroan
          Perseroan akan terus membina hubungan baik dengan PLN sebagai pelanggan utama Perseroan.
          Salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan dan menjalankan kontrak yang dimiliki
          dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian Perseroan berharap akan mendapatkan kepercayaan
          dari PLN untuk dapat mengikuti tender dari proyek-proyek baru yang ditawarkan di kemudian hari.
          Hal tersebut diyakini akan memberikan dampak positif pada rencana jangka panjang kegiata usaha
          Perseroan

-         Menunjuk jasa-jasa profesional pendukung proyek pembangkit listrik Perseroan yang kompeten
          dan berpengalaman

-         Memperoleh pendanaan yang kompetitif serta meminimalisir risiko keuangan selama pengerjaan
          proyek
          Sumber daya keuangan merupak aspek yang cukup krusial dalam proyek pembangkit listrik
          Perseroan. Dalam hal ini Perseroan harus memiliki pendanaan yang kompetitif dari segi jumlah,
          tenor, maupun suku bunga. Pendanaan tersebut terkait dengan besarnya dana yang dikeluarkan
          Perseroan untuk melakukan pembebasan lahan di awal pengerjaan proyek. Dengan pendanaan
          yang kompetitif, akan memberikan dampak positif bagi kinerja keuangan Perseroan.

          Selain itu guna meminimalisir risiko keuangan selama pengerjaan proyek akibat pembengkakan
          biaya atas kegagalan rekayasa konstruksi, mundurnya jangka waktu penyelesaian, bencana alam,
          dan tidak beroperasi sesuai kapasitasnya pembangkit listrik, Perseroan menggunakan mekanisme
          ”Lump Sum” yang menggunakan FIDIC Conditions of Contract terms untuk memastikan kontrak
          yang profesional dan adil dengan nilai kontrak dengan kontraktor yang ditunjuk berdasarkan
          Perjanjian Engineering Procurement Construction untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini-Hidro
          antara Anak Perusahaan dengan kontraktor. Dengan menggunakan mekanisme “Lump Sum”,
          Perseroan membayar kontraktor sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan untuk menyelesaikan
          pekerjaan, dan kontraktor bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek dengan biaya tetap
          yang disepakati dengan risiko keuangan berada di kontraktor.

-         Melakukan ekspansi dan diversifikasi usaha
          Hal tersebut dilakukan dengan mencari potensi-potensi pengembangan pembangkit listrik
          baik melalui perijinan baru (greenfield project) maupun akuisisi pembangkit listrik yang sedang
          dalam pengembangan/sudah berjalan (brownfiled project). Selain itu Perseroan juga akan terus
          mengembangkan Entitas Anak yang bergerak di bidang konsultan engineering dan pembangkit
          listrik tenaga surya guna melakukan diversifikasi usaha, sehingga menambah kontribusinya pada
          pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan.




                                                       136
Page 159
KEUNGGULAN KOMPETITIF

Perseroan berkeyakinan memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:

-   Memiliki PLTM yang berkualitas tinggi
    Perseroan hanya membangun PLTM berkualitas tinggi. Kriteria proyeknya meliputi (i) head
    (ketinggian jatuhnya air) yang tinggi (diatas 100 meter), (ii) pemakaian turbin air dan komponen
    elektrik berkualitas tinggi (yaitu merek Eropa) dan (iii) lokasi di dekat hutan alam dan tidak di
    jaringan PLN yang terisolasi. Perseroan berfokus pada limpasan sungai untuk memastikan aliran
    air yang lebih stabil sepanjang tahun sehingga akan menjamin produksi listrik Perseroan sekalipun
    di musim kemarau, dan untuk menghindari kemungkinan dampak lingkungan yang negatif.

-   Memilki jaminan arus kas yang baik dan stabil dari proyek-proyek Perseroan di masa depan
    Dengan telah diperolehnya PJBL dari PLN yang rata-rata memiliki jangka waktu 15 - 25 tahun dan
    tarif yang telah ditentukan, serta sejumlah potensial pipeline yang sudah lolos kualifikasi DPT PLN,
    Perseroan akan memilki jaminan arus kas yang baik dan stabil di masa depan. Selain itu Perseroan
    juga mengasuransikan pembangkit listriknya dengan kontrak All Risk Insurance, Business
    Interuption Insurance, serta Machinery Breakdown insurance, yang akan memitigasi terhambatnya
    arus kas atas kejadian tidak terduga seperti risiko kerusakan peralatan atau terhentinya operasional
    karena bencana alam.

-   Biaya konstruksi (belanja modal) dan biaya operasional pembangkit listrik yang kompetitif
    Didukung oleh Entitas Anak tidak langsung, yaitu PT Granif Konsultan yang memiliki pengalaman
    dalam penyusunan feasibility study, detail desain, uji tuntas proyek-proyek pembangkit listrik
    tenaga air baik ukuran kecil maupun besar, Perseroan dapat melakukan studi yang sangat awal
    dan memiliki izin-izin pada lokasi yang strategis dan medannya tidak terlalu sulit namun memiliki
    aliran air yang optimal. Hal ini akan menurunkan biaya konstruksi, sehingga capital expenditure
    Perseroan relatif lebih rendah dibanding kompetitor. Selain itu penggunaan turbin dan komponen
    elektrik berkualitas tinggi dari produsen ternama juga memastikan efisiensi serta utilisasi produksi
    listrik yang tinggi sehingga biaya operasional Perseroan lebih kompetitif.

    Dukungan pemegang saham dan tim manajemen yang kompeten dan berpengalaman Tim
    Manajemen Perseroan terdiri atas profesional-profesional yang memiliki pengalaman lebih dari 15
    tahun baik dalam industri pembangkit listrik, konstruksi dan teknik sipil, serta telah berpengalaman
    pada sektor energi terbarukan. Selain itu dukungan atas komitmen para pemegang saham juga
    berperan dalam menjamin ketersediaan pembiayaan proyek-proyek Perseroan di masa depan.

-   Proyek pembangkit listrik Perseroan didukung oleh kontraktor, supervisi dan pemasok ternama
    Perseroan menggunakan jasa kontraktor dari PT Arkora Indonesia yang memilki spesialisasi pada
    pembangunan proyek pembangkit listrik energi terbarukan, serta menggunakan jasa supervisi
    selama pembangunan dari PT Indokoei International (join venture nasional dari Nippon Koei) yang
    merupakan Perusahaan Konsultan teknis Internasional ternama dari Jepang. Selain itu Untuk
    komponen utama PLTM yaitu turbin, generator, serta kelistrikan dipasok dari produsen jerman
    ternama seperti Wasserkraft Volk AG, Voith hydro, dan Siemens Electric, di mana produsen-
    produsen tersebut telah memilki reputasi yang cukup ternama dengan produk berefisiensi tinggi
    dan durabilitas yang lama.




                                                 137
Page 160
PROSPEK USAHA

                        Kebutuhan Listrik per Sektor dan Produksi Listrik




                              Sumber : Outlook Energi Indonesia 2016, Juli 2016


Indonesia menduduki peringkat ke-4 (empat) dunia dalam hal jumlah penduduk di Dunia, sehingga
kebutuhan energi dan kelistrikan akan menjadi sangat vital. Pada umumnya untuk menyediakan
kebutuhan listrik, pemerintah Indonesia memanfaatkan fasilitas pembangkit tenaga listrik melalui PLN
baik yang dimiliki langsung oleh PLN atau melalui kontrak PPA dengan pihak swasta. PT PLN (Persero)
mencatat konsumsi listrik sepanjang tahun 2020 mencapai 242,6 terawatt per hour (TWh), hal tersebut
hanya 76% dari proyeksi kebutuhan 2020 sebesar 318 TWh. Hal tersebut terjadi sehubungan dengan
adanya pandemic covid dan penerapan kebijakan lock down yang mengkibatkan beberapa aktifitas
produksi dihentikan sehingga menurunkan permintaan atas kebutuhan listrik industrial dan komersial.
Namun apabila berpegangan pada asumsi pertumbuhan ekonomi dan penduduk, serta peningkatan
target rasio elektrifikasi hingga mencapai 100% pada tahun 2030, kebutuhan listrik diproyeksikan
meningkat secara signifikan hingga lebih dari 6 kali menjadi 1.205 TWh pada tahun 2050 untuk skenario
dasar atau mencapai 1.491 TWh untuk skenario tinggi. Dari proyeksi peningkatan kebutuhan listrik
tersebut, sektor Industri masih mendominasi kebutuhan listrik dengan porsi mencapai 52%, disusul
dengan kebutuhan listrik dari sektor komersial yang dengan porsi pencapai 30%, sisanya adalah
kebutuhan sektor rumah tangga yang mencapai 17% dan paling kecil adalah sektor transportasi yang
hanya berkisar 1%. (Sumber: Outlook Energi Indonesia 2016, Juli 2016).

                    Data Potensi dan kapasitas terpasang Energi Terbarukan




                                           Sumber: Kementerian


Adapun untuk mendukung pencapaian target elektrifikasi hingga mencapai 100% pada tahun 2030,
Pemerintah mengupayakan pemanfaatan pembangkit listrik berdasarkan bauran energi fossil dan
energi terbarukan. Bauran energi terbarukan yang saat ini dimanfaatkan oleh PLN terdiri dari beberapa
komponen seperti angin, tenaga surya, bioenergi, panas bumi serta tenaga air. Berdasarkan grafik di
atas, kapasitas energi yang digunakan setiap tahunnya dalam 5 tahun terakhir mengalami peningkatan
dan sebagian besar komponen utamanya atau lebih dari 60% berasal dari tenaga air. Grafik tersebut
tersebut juga menunjukan bahwa, total kapasitas terpasang pembangkit listrik berbasis energi
terbarukan pada tahun 2015 – 2020 mengalami kenaikan selama 5 tahun sebesar 22.93%.



                                                    138
Page 161
Pada semester kedua tahun 2020 sendiri kapasitas energi terbarukan sebesar 10.491MW menyumbang
14.9% dari total bauran energi. Perseroan berharap seiring pertumbuhan energi yang terus meningkat
pemerintah akan melakukan peningkatan investasi terhadap sektor kapasitas energi yang akan segera
di berlakukan untuk meningkatkan tumbuh kembangnya Perseroan. Berdasarkan grafik di atas juga
dapat di lihat bahwa mayoritas pembangkit listrik energi terbarukan didominasi oleh komponen Hydro
berkapasitas besar kemudian kompenen terbesar kedua adalah panas bumi.

                   Data Potensi dan kapasitas terpasang Energi Terbarukan




                                     Sumber: Kementerian ESDM


Adapun potensi dari kapasitas terpasang pembangkit listrik yang memanfaatkan energi terbarukan di
Indonesia diperkirakan mencapai 417,8 GW, namun sampai dengan saat ini total utilisasinya hanya
mencapai 2,5% atau 10,4 GW. Terlihat seluruh pemanfaatan potensi komponen energi tersebut masih
jauh di bawah 10%. Komponen energi terbarukan yang paling mendekati 10% utilisasinya adalah
panas bumi yang pemanfaatannya mencapai 2.130,7MW (8.9%), disusul Hydro (tenaga air) yang
penggunaannya mencapai 6.078,4MW (8.1%).

Perseroan yakin dan menilai prospek usaha pembangkit listrik tenaga air akan menjadi prioritas
pembangkit tenaga listrik yang menjadi sumber utama energi dan menggantikan dominasi sumber
energi dari fosil dan lebih ramah lingkungan. Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN),
pemerintah berupaya mencapai peningkatan kapasitas energi pada tahun 2025 sebesar 23%, di mana
dibutuhkan lebih dari 7.000 MW kapasitas. Selain itu terdapat juga perubahan peraturan pemerintah
yang memberikan sentimen postif bagi prospek usaha Perseroan, di mana berdasarkan Peraturan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.4/2020, dinyatakan bahwa PLN dapat membeli listrik
melalui mekanisme penunjukan langsung. Selain itu dengan adanya penghapusan skema Build Own
Operate Transfer (BOOT), maka tidak ada perubahan tarif dalam metode pengoperasian proyek yang
di jalankan.

          Data Kapasitas dan Jumlah Pelanggan PLTS sampai dengan Kuartal II 2021




                                      Sumber: Kementrian ESDM



                                               139
Page 162
Perseroan juga beranggapan bahwa Prospek dari tenaga surya untuk menyumbang bauran energi
pada target eletrifikasi nasional akan terus positif, dengan diterapkannya Permen ESDM NO. 49 Tahun
2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN
(Persero) di mana PLN dapat membeli tenaga listrik dari PLTS. Hal tersebut telah meningkatkan baik
jumlah pelanggan maupun jumlah kapasitas terpasang dari PLTS di seluruh Indonesia. Di mana sampai
dengan November 2018, sebelum penerapan peraturan tersebut, hanya terdapat 592 pelanggan dan
kapasitas terpasang hanya berkisar 5,2 MWp, kini hingga Juli 2021, telah terjadi peningkatan menjadi
4.028 pelanggan dengan kapasitas terpasang mencapai 35,56MWp.

Berdasarkan data kementerian ESDM Potensi elektrifikasi untuk Pembangkit listrik tenaga surya atap
di Indonesia mencapai 32,5 GW, di mana sampai dengan Juli 2021 total kapasitas terpasang baru
mencapai 35,56 MW, yang baru mencapai 0,1% dari total kapasitas yang diproyeksikan.

Berdasarkan kondisi kelistrikan nasional yang masih belum mencapai target rasio elektrifikasi; proyeksi
kebutuhan listrik nasional yang terus meningkat setiap tahunnya; serta potensi pertumbuhan dari
energi terbarukan baik tenaga air dan tenaga surya yang cukup tinggi, Perseroan berkeyakinan bahwa
kegiatan usaha Perseroan pada Pembangkit listrik berbasis Energi terbarukan akan memilki prospek
usaha yang cukup menjanjikan.

Perseroan memiliki ketergantungan terhadap kontrak dengan pelanggan, dimana hingga saat Prospektus
ini diterbitkan dan sesuai dengan kontrak PPA yang telah dimiliki, Perseroan dan Entitas Anak hanya
memiliki pelanggan tunggal yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang merupakan salah
satu Badan Usaha Milik Negara yang dipercaya untuk mengatur, mendistribusikan dan mendukung
kebutuhan listrik masyarakat Indonesia.

Perseroan melalui satu Entitas Anak yang bergerak pada bidang pembangkit listrik tenaga surya yang
saat ini belum beroperasi juga mengembangkan usaha dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Surya yaitu
salah satu teknologi pembangkitan listrik yang menggunakan sinar matahari untuk diubah menjadi energi
listrik, di mana Sistem PLTS dapat dipasang di mana saja selama lokasi tersebut terkena langsung
sinar matahari dan tidak terhalang oleh bayangan benda apa pun. Sistem panas matahari adalah solusi
energi terbarukan yang menjanjikan karena matahari adalah sumber daya yang melimpah. Selain itu
Indonesia terletak di garis khatulistiwa dengan matahari bersinar sepanjang tahun dan memiliki radiasi
harian rata-rata 4,8 kWh/m2, sehingga memberikan potensi yang lebih menjanjikan untuk sistem PLTS.
Selain itu PLTS juga memilki keunggulan dalam segi keramahannya pada lingkungan, karena tidak
menghasilkan emisi atau polusi.




Lini usaha PLTS Perseroan berfokus pada cara kerja/ sistem Photovoltaic. Sistem ini dipilih karena
dianggap memilki keunggulan sebagai berikut:
•    komponen yang sederhana
•    cara kerja yang efektif
•    mudah dalam pemasangan dan perawatan



                                                 140
Page 163
Komponen utama dan cara kerja dari PLTS PV dapat dijelaskan pada diagram berikut:




1.   panel surya akan menangkap sinar matahari dan merubahnya menjadi arus listrik searah (DC)
2.   arus listrik DC selanjutnya akan diatur oleh Hybrid Inverter untuk langsung dialirkan/digunakan
     pada aliran listrik atau peralatan listrik, maupun disimpan ke dalam baterai.
3.   Arus listrik DC apabila diperlukan sesuai dengan penggunaan, dapat dirubah oleh inverter menjadi
     arus listrik bolak-balik (AC)
4.   Kapasitas daya yang tersimpan di baterai dapat digunakan kepada beban pada malam hari dan
     yang kelebihan daya yang tidak habis digunakan dapat diekspor (dijual kepada PLN).

Saat ini Perseroan sedang mengembangkan kegiatan usaha PLTS berbasis PV dengan sistem rooftop
solar panel (panel surya yang dipasang di atap bangunan), dengan target pasar berbasis komersial
dan kawasan industri. Perseroan menawarkan solusi mulai dari perencanaan, pembelian, perakitan/
pembangunan, operasional dan perawatan, serta skema pembiayaan yang inovatif.

Jenis jasa yang ditawarkan Perseroan yaitu, Pelanggan tidak mengeluarkan biaya (jikapun ada sangat
kecil) yang digunakan untuk membeli perangkat dan membangun PLTS PV, melainkan perangkat
tersebut milik Perseroan untuk dipasangkan di properti pelanggan, dengan pengoperasian dan
maintenance dilakukan oleh Perseroan dan pelanggan hanya membayar kepada Perseroan biaya
pemanfaatan panel surya dengan tarif yang telah diperhitungkan.




                           Ilustrasi Rooftop Solar Panel untuk industry


                                            Sumber : diolah


Perseroan terus memantau perkembangan dari industri listrik berbasis PLTS, di mana dengan
diterapkannya Permen ESDM No. 19 Tahun 2016 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS
Fotovoltaik oleh PT. PLN dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga
Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik Untuk Kepentingan Umum, yang diharapkan akan mendukung peluang bagi pengembangan
kegiatan usaha PLTS perseroan. Ke depannya, Perseroan akan mengembangkan kegiatan usaha
PLTS PV ini ke skala yang lebih besar, dengan berusaha menjadi IPP PLTS yang menjual listrik yang
dihasilkannya kepada PLN.




                                                 141
Page 164
PERSAINGAN USAHA

Perseroan memiliki persaingan dengan para pemain pembangkit energi, khususnya yang berfokus pada
pembangkit listrik tenaga terbarukan. Yang menjadi kunci keberhasilan dalam peta persaingan selain
kemampuan teknis dan pengalaman dalam mengembangkan potensi pembangkit tenaga listrik energi
terbarukan, adalah kemampuan untuk dapat mendapatkan kontrak penyediaan tenaga listrik (PPA)
yang diberikan haknya oleh PLN dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM). Selain itu PLN dan Kementerian ESDM juga mempertimbangkan kredibilitas
serta track record dari calon Independent Power Producer (IPP).

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

Perseroan secara aktif mendukung program yang dimaksudkan untuk memelihara kelestarian alam,
maupun kesejahteraan sosial masyarakat yang berlokasi di dekat lokasi kegiatan usaha Perseroan.
Hal ini dikarenakan Perseroan meyakini bahwa dengan memberikan dukungan kepada masyarakat
lokal, Perseroan dapat membentuk hubungan yang lebih baik dengan masyarakat lokal. Berikut adalah
kegiatan tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh Perseroan selama 3 tahun terakhir:

No    Kegiatan                                          Tahun           Peruntukan
  1   Pengadaan Sarana Teknologi Informasi dan          2019            SDN 1 Panawa
      Komunikasi Sekolah
  2   Bantuan Sosial Pembagian Sembako untuk Warga      2019 dan 2020   Desa Panawa
  3   Pembangunan Balai Pertemuan Baruga                2020            Desa Kuku
  4   Peningkatan Jalan Lingkungan Pemukiman            2021            Kampung Cikopo dan Panawa
  5   Pembangunan Desa Terang                           2021            Desa Kuku
  6   Renovasi Pembangunan Dinding Pagar Pembatas       2022            SDN 2 Panawa
  7   Bantuan Hewan Kurban Sebanyak 11 Ekor Kambing     2022            Cikopo


Kegiatan CSR Perseroan untuk tahun 2022, Renovasi pembangunan dinding pagar pembatas SDN 2
Panawa dan Bantuan hewan Qurban di Cikopo, Garut




Kegiatan CSR Perseroan untuk tahun 2021, Peningkatan jalan lingkungan di Kp. Cikopo dan Panawa
dan Pembangunan Desa Terang di Desa Kuku




                                                      142
Page 165
Kegiatan CSR Perseroan untuk tahun 2020, Pembangunan Balai Pertemuan Baruga dan Bansos
berupa Sembako kepada warga Desa Panawa




KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, riset dan pengembangan yang dilakukan oleh
Perseroan meliputi antara lain pencarian lokasi-lokasi pembangkit listrik baru, pengembangan feasibility
study dan desain lokasi tersebut. Adapun biaya yang telah dikeluarkan untuk riset dan pengembangan
Perseroan adalah sebesar Rp1.281.779.215,- untuk tahun 2022 dan Rp1.852.214.440,- untuk tahun
2021. Masing masing sebesar 0,5% dan 0,9% dari penjualan bersih dan 2,4% dan 3,7% dari pendapatan
bersih.

MUSIMAN

Kegiatan operasi Perseroan dipengaruhi oleh kondisi hidrologi dan geologi, yang merupakan faktor
utama yang menentukan proses pembangunan fasilitas PLTM. Kondisi dari faktor hidrologi dan geologi
yang paling berpengaruh pada saat tahap konstruksi adalah mengenai debit air dan kondisi alam serta
landscape dari lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas PLTM. Faktor debit air ini menjadi
bagian yang penting dari kondisi hidrologi dan geologi pada saat proses operasi dikarenakan akan
menentukan besaran daya listrik yang dihasilkan, pergeseran dapat berdampak negatif terhadap proses
pembangunan fasilitas PLTM. Termasuk di dalamnya adalah perubahan iklim yang tidak diprediksi
selama proses konstruksi.

KECENDERUNGAN

Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Tidak
terdapat ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan.

Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.




                                                  143
Page 166
X. PERPAJAKAN


PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Atas Penghasilan berupa bunga obligasi yang
diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak
penghasilan, yaitu untuk:
a. bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan obligasi.

Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto
negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga
obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan dan pelaksanaannya; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan
tidak dilaporkan perdagangannya di BEI, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”),
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
 PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
 UMUM OBLIGASI INI.




                                                  144
Page 167
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN
    LINGKUNGAN


Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023, Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berwawasan
Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah
pokok sebesar Rp339.895.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh
lima juta Rupiah).

Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan
setelah itu tidak ada lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah sebagai berikut:

                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                Jumlah          Persentase
                                                   Porsi Penjaminan
No              Penjamin Emisi Obligasi                                       Penjaminan            (%)
                                                 Seri A         Seri B
1.    PT BNI Sekuritas                                79.105         16.235           95.340           28,05
2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk           238.955           5.600          244.555           71,95
Total Penjaminan Emisi Obligasi                     318.060          21.835          339.895          100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam
Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPPSK.

Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan

Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan
mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi)).




                                                145
Page 168
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Akuntan Publik   :   Kantor Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan
                     Jaringan Deloitte)
                     The Plaza Office Tower, 32nd Floor
                     Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30
                     Jakarta 10350

                     Nama Rekan           :   Muhammad Irfan
                     Nomor STTD           :   STTD.AP-157/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
                     K e a n g g o t a a n:   Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1010
                     Asosiasi
                     Standar Profesi :        Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
                                              IAPI
                     Pedoman Kerja :          Pedoman kerja yang digunakan oleh Akuntan Publik
                                              mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pernyataan Standar
                                              Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional
                                              Akuntan Publik (SPAP)

                     Perseroan menunjuk Akuntan Publik berdasarkan surat No. 456/03/23/SA/FAN
                     tanggal 27 Maret 2023.

                     Tugas Pokok          :   Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan
                                              audit atas laporan keuangan berdasarkan Standar Audit
                                              yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
                                              dan menerbitkan comfort letter berdasarkan audit atas
                                              laporan keuangan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
                                              Keuangan.

Konsultan Hukum :    Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
                     Generali Tower Penthouse floor
                     Grand Rubina Business Park
                     Jl. HR. Rasuna Said, RT.2/RW.5
                     Jakarta 12940

                     Nama Rekan           :   Wemmy Muharamsyah, S.H., S.E., LL.M., M.L.E.
                     Nomor STTD           :   STTD.KH-155/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 15 Mei 2023
                     K e a n g g o t a a n:   201520
                     Asosiasi
                     Pedoman Kerja :          Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                              yang dituangkan dalam Keputusan HKHPM No.KEP.
                                              02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                              Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                              Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM
                                              No.KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

                     Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. AYMP/105-116-
                     340/23/III/203 tanggal 6 Maret 2023.




                                                  146
Page 169
                  Tugas Pokok          :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
                                           terbaik yang dimilikinya atas fakta material dari segi hukum
                                           yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                                           berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                           Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah
                                           dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum
                                           yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
                                           diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti
                                           informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
                                           menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
                                           Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
                                           Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
                                           guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Notaris       :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                  Jl. Panglima Polim V No. 11
                  Jakarta 12160 - Indonesia

                  Nomor STTD          :    STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018 atas nama
                                           Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                  Pedoman Kerja :          Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 juncto
                                           Undang-undang No.2 tahun 2014 Tentang Perubahan
                                           Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
                                           Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

                  Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. 079/03/DIR-AH/III/2023
                  tanggal 20 Maret 2023.

                  Tugas Pokok         :    Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                           Obligasi, antara lain akta Pernyataan Penawaran
                                           Umum, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang,
                                           Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan
                                           Emisi Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.

Wali Amanat   :   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

                  Nomor STTD           :   01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
                  K e a n g g o t a a n:   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat
                  Asosiasi                 Keterangan No. AWAI/01/12/2008 tanggal 17 Desember
                                           2008
                  Pedoman Kerja        :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman
                                           Operasional Wali Amanat

                  Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No.080/03/DIR-AH/III/2023
                  tanggal 20 Maret 2023.

                  Tugas Pokok          :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
                                           maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
                                           hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
                                           syarat Obligasi dan pengelolaan jaminan fidusia untuk
                                           kepentingan Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan
                                           ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                           Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                                           yang berlaku.




                                               147
Page 170
Sesuai Pasal 1 Angka 1 UUPM, para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam
Penawaran Umum ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPPSK.




                                             148
Page 171
XIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT


Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BNI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang
diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam UUPM.

BNI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali
Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan BNI.

BNI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. INT/08/2411 tanggal 27 Maret 2023 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020.

BNI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. INT/08/2413 tanggal 27 Maret 2023, menyatakan
bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;

BNI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No INT/08/2412 tanggal 27 Maret 2023 menyatakan
bahwa Wali Amanat:
a. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang
    diwaliamanati;
b. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
    penerbitan Obligasi; sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal
    23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK
    No.19/2020”).

1.   Umum

BNI didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. BNI menawarkan layanan jasa keuangan terpadu
kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang jasa keuangan, sekuritas,
asuransi dan modal ventura.

Pada 31 Desember 2022, BNI memiliki total aset sebesar Rp. 1.029.836.868.000.000 dan mempekerjakan
lebih dari 27.177 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, per BNI mengoperasikan jaringan layanan
yang luas mencakup 2.255 outlet domestik dan dan 8 cabang luar negeri/perwakilan di 6 negara (6
KCLN, 1 Kantor Sub Branch Luar Negeri dan 1 Representative Office Luar Negeri), 16.392 unit ATM
milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2 ATM di Singapura, 71.000 EDC serta fasilitas Internet
banking, mobile banking, SMS banking, BNI Debit Online dan lainnya

Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali
Amanat dari Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                           PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                     Divisi Banking Operation
                                     Plaza BNI BSD Lantai 14
                                     CBD BSD City Lot I No. 5
            Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                 Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                 Fax.: (021) 29411502, 29411512




                                                149
Page 172
2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

Berdasarkan Akta No. 23/2021 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 April 2023 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Saham
                                                                         Seri A : Rp7.500
                       Keterangan                                       Seri B : Rp7.500                    %
                                                                          Seri C : Rp375
                                                              Jumlah Saham            Nominal (Rp)
Modal Dasar
-  Saham Seri A                                                               1                  7.500       0,000
-  Saham Seri B                                                     289.341.866      2.170.063.995.000        0,84
-  Saham Seri C                                                  34.213.162.660     12.829.935.997.500       99,16
Jumlah Modal Dasar                                               34.502.504.527     15.000.000.000.000      100,00

Modal Dasar dan Disetor Penuh
-  Saham Seri A Dwiwarna Negara Republik Indonesia                            1                  7.500          0,00
-  Saham Seri B:
    •   Negara Republik Indonesia                                  217.006.399       1.627.547.992.500          1,16
    •   Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)                       72.335.467         542.516.002.500          0,39
   Jumlah Saham Seri B                                             289.341.866       2.170.063.995.000          1,55
-  Saham Seri C:
    •   Negara Republik Indonesia                                10.972.187.475      4.114.570.303.125       58,84
    •   Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)                     7.387.127.116      2.770.172.668.500       39,61
   Jumlah Saham Seri C                                           18.359.314.591      6.884.742.971.625       98,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       18.648.656.458      9.054.806.974.125      100,00
Jumlah saham dalam portepel                                      15.853.848.069      5.945.193.025.875

Catatan: Kepemilikan saham atas nama Direksi dan Komisaris Perseroan masuk ke dalam kepemilikan Masyarakat (masing-
masing di bawah 5%) dari Modal ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan.


3.   Pengurusan Dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 16 tanggal 31 Agustus 2022 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H Notaris di Jakarta
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen			    :                 Agus Dermawan Wintarto Martowardojo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen :                 Pradjoto
Komisaris Independen						                 :                  Sigit Widyawan
Komisaris Independen						:                                  Asmawi Syam
Komisaris Independen						:                                  Septian Hario Seto
Komisaris Independen						:                                  Imam Sugema
Komisaris									:                                          Askolani
Komisaris 									:                                         Fadlansyah Lubis
Komisaris 									:                                         Susyanto

Direksi
Direktur Utama								:                                      Royke Tumilaar
Wakil Direktur Utama							:                                 Adi Sulistyowati
Direktur Consumer Banking					               :               Corina Leyla Karnalies
Direktur Finance								:                                    Novita Widya Anggraini
Direktur Technology and Operations      		:                  Toto Prasetio
Direktur Human Capital and Compliance 		     :               Mucharom
Direktur Corporate and International Banking :               Silvano Winston Rumantir




                                                       150
Page 173
Direktur Risk Management 					:                     David Pirzada
Direktur Institutional Banking					:                Sis Apik Wijayanto
Direktur Network and Services					:                 Ronny Venir
Direktur Enterprise and Commercial Banking :        Muhammad Iqbal
Direktur Treasury								:                          Putrama W Setyawan

4.   Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI
juga melakukan penyertaan pada perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:

•    PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
•    PT BNI Life Insurance / Asuransi Jiwa
•    PT BNI Sekuritas
•    BNI Remittance Ltd. /Financial Service
•    PT Bank Syariah Indonesia /Perbankan

Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 tahun terakhir (2019-2022), BNI ikut berperan aktif,
antara lain bertindak sebagai:

1.   Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
     •   Adira Dinamika PUB IV Tahap IV Tahun 2019
     •   Adira Dinamika PUB IV Tahap V Tahun 2019
     •   Adira Dinamika PUB IV Tahap VI Tahun 2019
     •   Adira Dinamika PUB V Tahap I Tahun 2020
     •   Adira Dinamika PUB V Tahap II Tahun 2021
     •   Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
     •   Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB III Tahap III Tahun 2019
     •   Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB III Tahap IV Tahun 2019
     •   Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap I Tahun 2020
     •   Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap II Tahun 2021
     •   Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
     •   Bank Rakyat Indonesia PUB II Tahap IV Tahun 2018
     •   Bank Rakyat Indonesia Obligasi Subordinasi Tahun 2018
     •   Bank Rakyat Indonesia PUB III Tahap I Tahun 2019
     •   Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
     •   BRI Finance 2019 (MTN)
     •   BRI Finance Obligasi I 2022
     •   Timah Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019
     •   Timah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahun 2019
     •   Timah MTN I 2022
     •   OKI Pulp and Paper Mills MTN VII 2019
     •   OKI Pulp and Paper Mills MTN VIII 2019
     •   OKI Pulp and Paper Mills MTN IX 2019
     •   OKI Pulp and Paper Mills MTN XV 2019
     •   OKI Pulp and Paper Mills MTN I 2020
     •   OKI Pulp and Paper Mills MTN II 2020
     •   OKI Pulp and Paper Mills MTN XII 2020
     •   OKI Pulp and Paper Mills MTN X 2020
     •   OKI Pulp and Paper Mills MTN XI 2021
     •   OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
     •   Pindo Deli Pulp and Paper Mills MTN I 2019
     •   Pindo Deli Pulp and Paper Mills MTN II 2020
     •   Pindo Deli Pulp and Paper Mills MTN III 2020
     •   PT PPA Sukuk 2022




                                              151
Page 174
2.   Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
     •  PT. Gudang Garam, Tbk.
     •  PT. Telkom (Persero), Tbk.
     •  PT. Semen Indonesia (Persero)

3.   Mengelola Agen Penjaminan (Security Agent):
     •  Adira Dinamika PUB IV Tahap IV Tahun 2019
     •  Sukuk Mudharabah PUB III Tahap III Tahun 2019
     •  Adira Dinamika PUB IV Tahap VI Tahun 2019
     •  Sukuk Mudharabah PUB III Tahap IV Tahun 2019
     •  Adira Dinamika PUB IV Tahap VI Tahun 2019

4.   Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)

5.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah :
1. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
    Negara Republik Indonesia;
2. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan,
    tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada
    Pemegang Obligasi;
3. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
    dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
4. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

6.   Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan sendirinya berhenti menjadi Wali
Amanat bilamana terjadi salah satu dari hal-hal di bawah ini:
1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
    dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
    dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal.
7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
    Amanat kecuali dalam hal hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal
    pemerintah.
8. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
    20/2020;atau
9. Diberhentikan oleh RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi.




                                              152
Page 175
10. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat
    mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam
    waktu 30 (tigapuluh) Hari Kalender kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan
    permohonan pengunduran diri kepada Perseroan. Permohonan pengunduran diri tersebut harus
    diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya. Atas hal
    pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk menunjuk Wali Amanat pengganti
    dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Perseroan
    wajib menyelenggarakan RUPO untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi mengenai rencana
    pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan Wali Amanat pengganti yang harus
    siap memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat.

Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi setelah permohonan berhenti tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan
wajib melunasi imbalan jasa terhutang yang timbul sejak imbalan jasa yang belum terbayar sampai
dengan berakhirnya masa penunjukan Wali Amanat.

7.   Ikhtisar Laporan Keuangan BNI

Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan
mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020 dan catatan atas laporan
keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan disusun
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Desember
                     Uraian
                                                     2022                    2021                     2020
Total Aset                                           1.029.836.868            964.837.692              891.337.425
Total Liabilitas                                      896.278.152             838.317.715              746.235.663
Total Ekuitas                                         133.558.716             126.519.977              112.872.199
Total Liabilitas dan Ekuitas                         1.029.836.868            964.837.692              891.337.425


Laporan Laba Rugi Komprehensif

PT Bank Negara Indonesia (Persero) dan Entitas Anak

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                               Uraian
                                                                      2022              2021             2020
Pendapatan Bunga Bersih                                               41.320.692       38.246.731       37.151.966
Pendapatan Premi Bersih                                                1.551.533        1.398.957        1.471.088
Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta Pendapatan Premi Bersih         42.872.225       39.645.688       38.623.054
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih                   (19.973.370)     (26.878.404)      13.412.581
Laba (Rugi) Operasional                                               22.898.855       12.767.284        5.231.444
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak                              22.686.708       12.550.987        5.335.187
Pajak Penghasilan                                                     (4.204.928)      (1.573.936)      (1.790.711)
Total Laba Tahun Berjalan                                             18.481.780       10.977.051        3.321.442
Total Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan                    (3.825.684)           745.385          871.280
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                14.656.096       11.722.436        4.192.722
Laba Bersih per Saham (Rupiah Penuh)                                          983              585              176




                                                     153
Page 176
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN
     LINGKUNGAN


1.   Pemesanan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
     bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
     berkedudukan yang berhak membeli Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan-
     ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   Pemesan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan

     Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
     yang tercantum dalam Prospektus. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
     dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak
     untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan.
     Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
     yang dapat melalui alamat email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan
     tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
     yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
     kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan

     Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 2 Agustus 2023 dan ditutup pada tanggal 3
     Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan Ke Dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
     telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
     antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut
     di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Lingkungan ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam bentuk warkat kecuali
          Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
          nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi
          Berwawasan Lingkungan akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di
          KSEI. Selanjutnya Obligasi Berwawasan Lingkungan hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
          ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
          sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam Rekening Efek
          di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
          Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening Efek;
     c. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan pemindahbukuan
          antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada
          Pemegang Rekening;




                                                154
Page 177
     d.   Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
          Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
          Berwawasan Lingkungan, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, memberikan
          suara dalam RUPO (kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan dan/
          atau Afiliasi Perseroan), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan
          Lingkungan;
     e.   Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
          Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
          Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening
          sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan maupun
          pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditetapkan Perseroan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
          pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan Pokok Obligasi
          Berwawasan Lingkungan berdasarkan data kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan
          yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
          yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang Obligasi
          Berwawasan Lingkungan yang memiliki Obligasi Berwawasan Lingkungan pada 3 (tiga) Hari
          Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan;
     f.   Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak menghadiri RUPO adalah
          Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
          Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
          menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
     g.   Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
          Berwawasan Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari
          Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO
          yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
          persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
          tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
          pelaksanaan RUPO;
     h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
          wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
          pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan harus
     melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan selama jam kerja (09.00 –
     16.00) dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk,
     pada tempat dimana FPPO diperoleh atau melalui alamat email.

     Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek pada Bab
     XIV dengan prosedur sebagai berikut:
     -   Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
         bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan
     -   Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
         hukum).
     -   Menyampaikan pemesanan disertai rincian Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
         Pemesanan (Refund)

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan

     Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
     Obligasi Berwawasan Lingkungan akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang
     telah ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui
     email Penjamin Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
     sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bukti tanda
     terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut bukan merupakan
     jaminan dipenuhinya pesanan.


                                                 155
Page 178
8.   Penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
     tanggal 4 Agustus 2023.

     Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
     Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
     dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.

     Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
     Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
     dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan
     emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK
     paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

     Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia
     Tbk, akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
     Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan serta Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
     mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.
     VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
     Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
     berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan, pemesan
     harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
     ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi
     Efek pada rekening di bawah ini:

                PT BNI Sekuritas                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                          Bank BRI
             Cabang Mega Kuningan                                    Cabang BEI
           No. Rekening: 014.003.4143                     No. Rekening: 067.101.000.645.304
           Atas Nama: PT BNI Sekuritas              Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan
     harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 7 Agustus
     2023 pada pukul 11.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas.

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
     akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Agustus 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
     Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi
     kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Rekening Efek
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka
     pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.




                                                  156
Page 179
   Segera setelah Obligasi Berwawasan Lingkungan dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin
   Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada
   KSEI untuk mendistribusikan Obligasi Berwawasan Lingkungan kedalam Rekening Efek dari
   Penjamin Emisi Efek sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek
   menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan
   Lingkungan kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
   Berwawasan Lingkungan selanjutnya kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
   semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum

   Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya
   Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran paling lama 3 (tiga) bulan sejak
   Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
   a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
       i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
            selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
       ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
            signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
       iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
            Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
            dalam Peraturan No. IX.A.2.

   b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
        i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
             dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
             peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
             tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
             mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
        ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
             Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
             sebagaimana dimaksud dalam butir i);
        iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir i) kepada OJK
             paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
        iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
             yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
             mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
             sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

   c.   Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan akan
        memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
        i) dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf
             a i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8
             (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
             peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga
             saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
        ii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal penawaran umum dan
             informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
             setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam
             paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
             nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
             Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan juga dapat
             mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
        iii) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir ii) kepada
             OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.




                                               157
Page 180
   Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
   Emisi Efek sesuai ketentuan Pasal 16 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena ketentuan
   pasal 16.1. huruf d) Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka:
   a. Jika uang pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan telah diterima oleh Penjamin Emisi
        Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin
        Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan
        paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
   b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang
        menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi
        Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1%
        (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari jumlah
        dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
        adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda
        dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
        dihitung secara harian.
   c. Jika Pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek Indonesia tidak dapat
        dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
        pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran Umum atas Obligasi Berwawasan Lingkungan batal
        demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan dimaksud, wajib
        dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
        KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
   d. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh
        Perseroan, maka pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan pada
        Bursa Efek Indonesia yaitu Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk
        tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
        Berwawasan Lingkungan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung
        dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
        adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya
        Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan

   Dalam hal suatu pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan ditolak sebagian atau seluruhnya,
   atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal
   Pembayaran:
   a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah diterima oleh
       Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau
       Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para
       pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
       Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
       pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
       lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
       bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesan diajukan dengan menyerahkan
       bukti tanda terima pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan bukti jati diri.
   b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
       Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan
       Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
       Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda
       tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
       hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya
       Perjanian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda dapat
       dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
       instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
       oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan
       dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
       bukti jati diri.




                                                158
Page 181
    c.   Dalam hal uang pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan telah dikembalikan kepada
         para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua)
         Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin
         Emisi Efek tidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Obligasi Berwawasan
         Lingkungan.

13. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
    Obligasi Berwawasan Lingkungan secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
    ketentuan yang berlaku




                                              159
Page 182
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
    PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN
    LINGKUNGAN


Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat diperoleh
pada tanggal 2 Agustus 2023 hingga 3 Agustus 2023 di kantor para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang menjadi anggota Bursa Efek berikut ini:

       PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN
                                 LINGKUNGAN

               PT BNI Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
     Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16                 Gedung Artha Graha, Lantai 18
         Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                 Jakarta 12910                                       Jakarta 12190
           Telepon: (021) 2554 3946                              Tel. (021) 29249088
           Faksimili: (021) 5793 6942                           Faks. (021) 29249168
        Email: dcm@bnisekuritas.co.id                Email: investment.banking@trimegah.com;
                                                                  fit@trimegah.com




                                               160
Page 183
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Prospektus ini, yang telah disusun oleh
Konsultan Hukum AYMP & Law.




                                           161
Page 184
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 185
Ref.: AYMP/105-116-340/23/VII/789

Jakarta, 31 Juli 2023


PT ARKORA HYDRO, Tbk.
Gedung Office 8, Lantai 21 Unit C-D
Jln. Jend. Sudirman, Kav. 52 – 53 SCBD Lot. 28
Jakarta Selatan, 12190

U.p.: Direksi


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN I ARKORA
HYDRO TAHUN 2023


Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum dari kantor hukum ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH &
PARTNERS (selanjutnya disebut sebagai “AYMP”), berkantor di Generali Tower
Penthouse Floor, Gran Rubina Business Park pada Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl.
H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940, yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-155/PJ.1/PM.02/2023, tanggal 15 Mei 2023 dan
yang telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan nomor anggota 201520, keduanya atas nama Wemmy Muharamsyah, S.H.,
S.E., LL.M., M.L.E., selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri yang telah
ditunjuk oleh PT ARKORA HYDRO, Tbk. suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) berdasarkan surat penunjukan Ref.:
AYMP/105-116-340/23/III/203, tanggal 6 Maret 2023, untuk melakukan uji tuntas
selama Periode Pemeriksaan dan mempersiapkan laporan uji tuntas dari segi hukum
serta memberikan pendapat dari segi hukum ini (selanjutnya disebut sebagai
“Pendapat Hukum”) atas Perseroan sebagaimana yang perlu dipenuhi berdasarkan
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
penawaran umum obligasi berwawasan lingkungan dengan jumlah pokok sebesar
Rp339.895.000.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan
puluh lima juta Rupiah) (“Obligasi Berwawasan Lingkungan”) dengan tunduk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
(“Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023” atau
“Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I”).




                                       163
Page 186
                                                                                   2


Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023,
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan obligasi berwawasan lingkungan
kepada masyarakat dengan nama Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro
Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp339.895.000.000 (tiga ratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:

a.   Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, sebesar Rp318.060.000.000 (tiga
     ratus delapan belas miliar enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
     sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
     (tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan

b.   Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B, sebesar Rp21.835.000.000 (dua puluh
     satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
     tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, berjangka
     waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi,

Obligasi Berwawasan Lingkungan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk
kepentingan pemegang obligasi berwawasan lingkungan melalui pemegang rekening
dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sesuai dengan suratnya No. RC-435/PEF-
DIR/IV/2023, tanggal 18 April 2023, Obligasi telah memperoleh peringkat idA(pg)
(Single A; Partial Guarantee).

Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023 dijamin oleh: (i) PT BNI
Sekuritas, dan (ii) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku penjamin pelaksana
emisi obligasi berwawasan lingkungan (“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”)
yang telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Lingkungan (Green Bond) I Arkora Hydro Tahun 2023 No. 59, tanggal 30 Maret 2023,
sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berwawasan Lingkungan 1 Arkora Hydro Tahun 2023 No. 14, tanggal 11 Mei
2023, (ii) Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Lingkungan 1 Arkora Hydro Tahun 2023 No. 32, tanggal 22 Juni 2023, dan (iii) Akta
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green
Bond) I Arkora Hydro Tahun 2023 No. 22, tanggal 25 Juli 2023, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi”). Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil penawaran awal
(bookbuilding) untuk menawarkan dan menjual Obligasi Berwawasan Lingkungan
kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang tidak habis terjual kepada masyarakat dan yang tidak dibeli/dibayar
oleh masyarakat dengan harga penawaran pada tanggal penutupan masa penawaran
umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dari
Perseroan.




                                        164
Page 187
                                                                                3


Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023, Perseroan
juga telah menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai wali amanat
(“Wali Amanat”) dan sehubungan dengan hal tersebut telah menandatangani Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) I Arkora
Hydro Tahun 2023 No. 58, tanggal 30 Maret 2023, sebagaimana diubah dengan: (i)
Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan I
Arkora Hydro Tahun 2023 No. 13, tanggal 11 Mei 2023, (ii) Akta Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun
2023 No. 31, tanggal 22 Juni 2023, dan (iii) Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 No.
20, tanggal 25 Juli 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Wali Amanat
(“Perjanjian Perwaliamanatan”).

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023, Perseroan telah
menandatangani:

a. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 05, tanggal 5 Mei 2023, yang dibuat di
   hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
   antara Perseroan dengan KSEI;
b. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-060/OBL/KSEI/0323,
   tanggal 5 Mei 2023, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan KSEI;
   dan
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun
   2023 No. 21, tanggal 25 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
   Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,

(Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan, dan seluruh
perjanjian yang dimaksud dalam huruf (a), (b) dan (c) di atas selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-Perjanjian Obligasi Berwawasan
Lingkungan I”).

Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan I, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 30 Maret 2023, yang memberikan persetujuan atas
rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan obligasi berwawasan lingkungan
dengan nilai emisi sebanyak-banyaknya Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh
miliar Rupiah).

Obligasi Berwawasan Lingkungan dijamin dengan jaminan perusahaan dari PT
Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”), suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan, berdasarkan Perjanjian Penanggungan No. PPFG.01A/VII/IIF-TL/2023,
tanggal 21 Juli 2023, yang ditandatangani oleh IIF dalam kapasitasnya sebagai
pemberi penanggungan dan Wali Amanat dalam kapasitasnya sebagai wali amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, perjanjian mana merupakan satu kesatuan
dari Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan No. PPFG.01/VII/IIF-TL/2023,
tanggal 20 Juli 2023, yang ditandatangani oleh IIF dalam kapasitasnya sebagai



                                       165
Page 188
                                                                                  4


pemberi     penanggungan      dan   Perseroan      sebagai  penerbit   (“Perjanjian
Penanggungan”). Penjaminan ini akan berlaku untuk jumlah prinsipal Obligasi
Berwawasan Lingkungan, jumlah kupon triwulanan yang telah jatuh tempo dan
belum dibayarkan, serta denda keterlambatan pembayaran kupon atau denda
lainnya (jika ada) (baik secara keseluruhan atau sebagian setelah lampaunya batas
waktu setiap masa tenggang), oleh Perseroan berdasarkan kondisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan/telah dinyatakan wanprestasi berdasarkan ketentuan yang
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, secara pro-rata setara dengan 75%
(tujuh puluh lima persen) dari jumlah prinsipal, jumlah kupon triwulanan, dan jumlah
denda keterlambatan pembayaran kupon (jika ada) atau sampai dengan jumlah yang
tidak lebih dari Rp277.918.750.000 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan
ratus delapan belas miliar tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) (“Jumlah Yang
Dijaminkan”). Jumlah Yang Dijaminkan akan berkurang sesuai dengan jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang
berlaku, Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023 baru dapat
dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran (sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan – “UUPM”) yang diajukan kepada OJK. Sehubungan dengan hal
tersebut, sesuai dengan keterangan Direksi Perseroan kepada kami, Perseroan telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK pada tanggal 31 Maret 2023.

Pendapat Hukum ini dapat diubah, ditambah, berdasarkan dokumen-dokumen
tambahan dari Perseroan dan keterangan-keterangan Perseroan yang kami peroleh,
setelah tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini sampai dengan disampaikannya
Pernyataan Pendaftaran kepada dan dinyatakan efektifnya Pernyataan pendaftaran
oleh OJK.

Pendapat hukum ini menggantikan pendapat hukum kami dengan nomor Ref.:
AYMP/105-116-340/23/VI/753 tanggal 25 Juli 2023, yang telah disampaikan
sebelumnya kepada OJK pada tanggal 25 Juli 2023.

DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM

1.   Pendapat Hukum ini didasarkan dari hasil uji tuntas dari segi hukum yang telah
     kami lakukan terhadap Perseroan serta Perusahaan Anak yang didirikan
     berdasarkan hukum Negara Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan
     lebih dari 50% (lima puluh persen) saham dan memiliki pengendalian serta
     laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Konsolidasi
     Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022, yakni PT
     Arkora Sulawesi Selatan (“PT ASS”), PT Granif Konsultan (“PT GK”), PT Arkora
     Hidro Tenggara (“PT AHT”), PT Arjuna Hidro (“PT AH”), PT Arkora Hidro Pasifik
     (“PT AHP”), PT Tirta Energi Lestari (“PT TEL”), PT Arkora Guna Nergi (“PT
     AGN”), PT Hydra Sulawesi (“PT HS”), PT Sulawesi Hidro Mandiri (“PT SHM”),
     PT Arkora Luwu Timur Mandiri (“PT ALTM”), PT Arkora Sulawesi Tengah (“PT
     Arkora Sulteng”), PT Arkora Tomoni Hydro (“PT AHT”), PT Nosu Hydro (“PT
     NH”), PT Arkora Tenaga Matahari (“PT ATM”), PT Arkora Energi Baru (“PT
     AEB”), PT Arkora Hydro Sulawesi (“PT AHS”), PT Arkora Atlantik (“PT AA”), PT
     Arkora Hidronesia (“PT AHN”), PT Arkora Sulawesi Tenggara (“PT Arkora



                                        166
Page 189
                                                                                5


     Sulteng”), PT Tenggara Hidro (“PT TH”), PT Arkora Kalimantan Energi Hijau
     (“PT AKEH”), PT Arkora Hydro Malili (“PT AHM”), PT Arkora Energi Tanggamus
     (“PT AET”), PT Arkora Hydro Pamulihan (“PT AHPM”), PT Arkora Padalembara
     Terbarukan (“PT APT”), dan PT Global Metal Raya (“PT GMR”) (seluruhnya
     secara bersama-sama disebut sebagai “Perusahaan Anak”) sebagaimana
     dimuat dalam lampiran dari surat kami No. Ref.: AYMP/105-116-
     340/23/VII/788, tanggal 31 Juli 2023 (selanjutnya disebut sebagai “Laporan
     Uji Tuntas”) yang telah kami sampaikan kepada Perseroan.

2.   Pendapat Hukum ini diberikan atas riwayat dan keadaan Perseroan dan
     Perusahaan Anak terhitung sejak 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal
     31 Juli 2023, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Pendapat Hukum ini,
     (selanjutnya disebut sebagai “Periode Pemeriksaan”);

3.   Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik
     Indonesia yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
     dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau
     yurisdiksi negara lain;

4.   Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami telah meneliti dan memeriksa:

     a.   ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terutama yang
          menyangkut penawaran umum efek bersifat utang melalui PT Bursa Efek
          Indonesia; dan

     b.   dokumen-dokumen Perseroan dan Perusahaan Anak, dalam bentuk salinan
          sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Hukum ini dan Laporan Uji Tuntas.

5.   Pendapat Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi Himpunan
     Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) sebagaimana termaktub dalam
     Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021,
     tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
     Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal;

6.   Pendapat Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis dan tidak
     mencakup aspek lain seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, teknis atau
     kewajaran komersial dari suatu transaksi di mana Perseroan dan Perusahaan
     Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta
     kekayaannya yang terkait;

7.   Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat bahwa selama Periode
     Pemeriksaan, kami tidak menerima informasi, konfirmasi dan/atau penjelasan
     bahwa Perseroan menerima keberatan dan/atau penolakan termasuk dari
     pemerintah Republik Indonesia atas rencana Penawaran Umum Obligasi
     Berwawasan Lingkungan I 2023;

8.   Kami tidak melakukan penyelidikan atau peninjauan langsung ke lapangan atas
     suatu fakta-fakta penting apa pun atau keadaan-keadaan yang dirujuk dalam
     Pendapat Hukum ini;




                                       167
Page 190
                                                                                6


9.   Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
     asumsi-asumsi serta kualifikasi-kualifikasi sebagaimana kami uraikan di akhir
     Pendapat Hukum ini; dan

10. Setelah berakhirnya Periode Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-
    kesepakatan lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam
    dokumen-dokumen yang kami periksa, yang dapat mengubah, menambah,
    mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan
    sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami
    periksa.


PENDAPAT HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan atas dasar
pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan,
Perusahaan Anak, dan pihak ketiga kepada kami serta merujuk pada Laporan Uji
Tuntas, berdasarkan dasar, ruang lingkup, asumsi-asumsi dan kualifikasi
sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Hukum ini, maka kami memberikan
pendapat hukum sebagai berikut:

1.   Pendirian. Perseroan didirikan secara sah dengan nama PT Arkora Hydro
     sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 15, tanggal 5
     Agustus 2010, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
     Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-40544.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 18 Agustus 2010 dan
     telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”)
     No. 28601 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 73, tanggal 13
     September 2011 (“Akta Pendirian Perseroan”).

     Perseroan telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha yang
     berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta memiliki kewenangan
     untuk memiliki harta kekayaan dan menjalankan usahanya sesuai dengan
     ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas
     dan pasar modal.

2.   Anggaran dasar. Anggaran dasar lengkap Perseroan yang terakhir adalah
     sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
     Pemegang Saham Perseroan No.12, tanggal 4 Maret 2022, yang dibuat di
     hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
     disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan
     dengan (i) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0016165.AH.01.02.Tahun
     2022, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0147817, dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0147821, seluruhnya tertanggal 8 Maret
     2022, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan
     ketentuan (i) Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 dan Lampiran Keputusan
     Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. 179/BL/2008 tentang
     Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum



                                       168
Page 191
                                                                                 7


     Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“PerBapepam-LK No. IX.J.1”),
     (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 33/POJK.04/2014 tentang
     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
     33/2014”), dan (iii) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
     No. 15/2020”) dan pernyataan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan
     ("Akta Perseroan No. 12/2022”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan
     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris No. 58, tanggal 16
     September 2022, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn , Notaris
     di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
     sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar Perseroan No. AHU AH.01.03-0292238, tanggal 16 September
     2022,      sehubungan       dengan    penyesuaian     peningkatan       modal
     ditempatkan/disetor Perseroan (“Akta Perseroan No. 58/2022”), selanjutnya
     disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).

     Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.
     40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali
     dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“UUPT”)dan
     peraturan perundang-undangan dalam bidang pasar modal antara lain (i)
     PerBapepam-LK No. IX.J.1, (ii) POJK No. 33/2014, dan (iii) POJK No. 15/2020,
     serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Periode Pemeriksaan sampai
     dengan tanggal Pendapat Hukum ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
     di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

3.   Maksud dan tujuan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar
     Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
     pembangkitan tenaga listrik.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
     kegiatan usaha sebagai berikut:
     a.   Pembangkitan Tenaga Listrik (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di
          Indonesia – “KBLI” 35111);
     b.   Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (35121);
     c.   Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (35122);
     d.   Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (35129); dan
     e.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209).

     Bahwa selama Periode Pemeriksaan, kegiatan usaha utama yang telah benar-
     benar dijalankan Perseroan adalah menjalankan kegiatan pembangkitan tenaga
     listrik melalui sumber energi baru dan terbarukan yang berasal dari aliran air
     (Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro) sebagaimana tercakup dalam KBLI No.
     35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik). Dengan demikian, Perseroan sampai
     dengan tanggal Pendapat Hukum ini telah menjalankan usahanya sesuai dengan
     maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar
     Perseroan. Saat ini maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran
     Dasar Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020.




                                       169
Page 192
                                                                                          8


4.   Struktur Permodalan.

     Berdasarkan Akta Perseroan No. 58/2022, struktur permodalan terakhir
     Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai
         Struktur Permodalan             Jumlah Saham
                                                                           (Rp)
     Modal Dasar                                 9.278.400.000              231.960.000.000
     Modal Ditempatkan                           2.928.495.000               73.212.375.000
     Modal Disetor                               2.928.495.000               73.212.375.000
     Saham dalam Portepel                        6.349.905.000              158.747.625.000
     Nilai nominal setiap saham                                                          25

      Perubahan struktur permodalan Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
      terakhir telah dilakukan dengan sah, berkesinambungan dan telah sesuai
      dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.

      Lebih lanjut, dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini
      sebagaimana tersebut di atas, Perseroan telah melakukan penyisihan laba
      bersih untuk cadangan Perseroan senilai Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah)
      atau setara dengan 2,73% (dua koma tujuh puluh tiga persen) dari jumlah
      modal ditempatkan dan disetor Perseroan di atas berdasarkan Akta No.
      12/2022.

      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan berkomitmen untuk
      melakukan pemenuhan dana cadangan paling sedikit 20% (dua puluh persen)
      dari jumlah modal ditempatkan dan disetor sesuai dengan Pasal 70 UUPT
      dalam 6 (enam) bulan.

5.   Susunan Pemegang Saham.

     Berdasarkan Akta No. 58/2022 jo. Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan
     oleh PT Adimitra Jasa Korpora pada tanggal 12 Juli 2023, susunan pemegang
     saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                        Nilai Nominal Rp25,- per saham
      Nama Pemegang Saham                                                            %
                                  Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)
     PT Arkora Bakti Indonesia     1.391.176.000                  34.794.000.000     47,52
     (“PT ABI”)
     PT Energia Prima Nusantara      777.487.893                  19.437.197.325     26,55

     ACEI Singapore Holdings         295.038.107                   7.375.952.675     10,07
     Private Ltd.
     Aldo Henry Artoko                 3.000.000                      75.000.000      0,10
     Masyarakat (masing-masing       461.209.000                  11.530.225.000     15,76
     di bawah 5%)
     Total                        2.928.495.000                  73.212.375.000        100




                                           170
Page 193
                                                                                  9


     Perubahan susunan pemegang saham dan pengalihan saham Perseroan dalam
     kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan dengan sah,
     berkesinambungan dan telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung dengan bukti penyampaian
     laporan kepemilikan manfaat oleh Notaris, tanggal 25 Maret 2023, Aldo Henry
     Artoko merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari Perseroan
     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
     Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
     Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
     Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”). Dalam hal ini, Aldo
     Henry Artoko memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
     huruf f Perpres No. 13/2018.

     Berdasarkan Akta No. 58/2022, PT ABI adalah pengendali atas Perseroan
     sebagaimana dimaksud dalam         POJK No.     3/POJK.04/2021     tentang
     Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Status PT ABI sebagai
     pengendali Perseroan dilandaskan dari: (i) kepemilikan saham PT ABI pada
     Perseroan menunjukkan status PT ABI sebagai pemegang saham tunggal
     dengan jumlah kepemilikan saham terbesar (single largest shareholder), dan
     (ii) kemampuan PT ABI untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
     langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan
     sebagaimana dimaksud dalam         POJK No.     9/POJK.04/2018     tentang
     Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

6.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 19, tanggal
     5 April 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn , Notaris di
     Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
     sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU AH.01.09-0108445, tanggal 5 April 2023 (“Akta Perseroan
     No. 19/2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
     sebagai berikut:


     Direksi
     Direktur Utama               :   Aldo Henry Artoko
     Direktur                     :   Ir. Ismu Nugroho
     Direktur                     :   Ricky Hartono
     Direktur                     :   Boy Gemino Kalauserang

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama             :    Arya Pradana Setiadharma
     Komisaris                   :    Iwan Hadiantoro
     Komisaris Independen        :    Drs. Indarto, S.H.




                                         171
Page 194
                                                                          10


Saat ini susunan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), di
mana jumlah Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan Akta Perseroan
No. 19/2023, adalah sejumlah 1 (satu) orang dan telah memenuhi ketentuan
jumlah komisaris independen minimal 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah
seluruh komisaris Perseroan.

Pengangkatan dan pengangkatan kembali masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris di atas telah memenuhi ketentuan (i) UUPT; dan (ii) POJK No.
33/2014.

Komite-komite
Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah membentuk Komite
Audit Perseroan dengan susunan sebagai berikut:

Ketua                      :   Drs. Indarto, S.H
Anggota                    :   Anindita Wijaya Putri
Anggota                    :   Dwithya Putri Citharhasmi, S.E., Ak., CA

Berdasarkan    Keputusan     Dewan     Komisaris   Perseroan   No.   01/SK-
KOM/AH/III/2022, tanggal 4 Maret 2022, dan memiliki Piagam Komite Audit,
tanggal 4 Maret 2022, yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.

Lebih lanjut berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan No.
02/SK-KOM/AH/III/2022, tanggal 4 Maret 2022, sebagaimana yang telah
diubah dengan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/02/KOM-
AH/VI/2023, tanggal 14 Juni 2023, Perseroan membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi yang mana telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik.

Sekretaris Perusahaan
Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah menunjuk Prisca
Lumban Tobing sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan berdasarkan
Keputusan Direksi Perseroan No. Kep: 02/SK-DIR/AH/III/2022, tanggal 4 Maret
2022 yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.

Unit Audit Internal
Perseroan juga telah menunjuk Mohammad Iqbal sebagai Kepala Unit Audit
Internal Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Direksi Perseroan tentang
Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, tanggal 4 Maret 2022, dan
memiliki Piagam Unit Audit Internal, tanggal Maret 2022, yang telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.




                                  172
Page 195
                                                                                 11


7.   Perusahaan Anak. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
     memiliki penyertaan saham pada Perusahaan Anak dengan rincian sebagai
     berikut:

      a.    berupa 104.980 saham dalam PT ASS, yang merupakan 99,98% dari
            seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT ASS;
      b.    berupa 1.980 saham dalam PT AHT, yang merupakan 99% dari seluruh
            saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT AHT;
      c.    berupa 1.980 saham dalam PT AH, yang merupakan 99% dari seluruh
            saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT AH;
      d.    berupa 1.980 saham dalam PT AHP, yang merupakan 99% dari seluruh
            saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT AHP;
      e.    berupa 249 saham dalam PT TEL, yang merupakan 99% dari seluruh
            saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT TEL;
      f.    berupa 31.480 saham dalam PT AGN, yang merupakan 99,94% dari
            seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT AGN;
      g.    berupa 1.980 saham dalam PT HS, yang merupakan 99% dari seluruh
            saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT HS;
      h.    berupa 59.400 saham dalam PT SHM, yang merupakan 99,96% dari
            seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT SHM;
      i.    berupa 1.980 saham dalam PT ALTM, yang merupakan 99% dari seluruh
            saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT ALTM;
      j.    berupa 1.980 saham dalam PT Arkora Sulteng, yang merupakan 99% dari
            seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT Arkora
            Sulteng;
      k.    berupa 1.980 saham dalam PT ATH, yang merupakan 99% dari seluruh
            saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT ATH;
      l.    berupa 1.980 saham dalam PT NH, yang merupakan 99% dari seluruh
            saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT NH;
      m.    berupa 19.249 saham dalam PT ATM, yang merupakan 99,95% dari
            seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT ATM.

     a.    PT Arkora Sulawesi Selatan (“PT ASS”)

           (i)   Pendirian

                 PT ASS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
                 PT Arkora Sulawesi Selatan sebagaimana termaktub dalam Akta
                 Pendirian No. PT ASS No. 6, tanggal 2 Desember 2011, yang dibuat
                 di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta
                 tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
                 berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-61491.AH.01.01.Tahun 2011,
                 tanggal 13 Desember 2011 dan telah diumumkan pada TBNRI No.
                 3785 pada BNRI No. 13, tanggal 12 Februari 2013 (“Akta Pendirian
                 PT ASS”).

                 PT ASS telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
                 yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
                 memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
                 menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya




                                         173
Page 196
                                                                         12


       dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
       Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

(ii)   Anggaran Dasar

       Anggaran dasar lengkap PT ASS yang terakhir adalah sebagaimana
       termaktub dalam Akta Pendirian PT ASS sebagaimana terakhir kali
       diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
       Saham PT ASS No. 27 tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan
       Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
       dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan
       dengan      (i)    Keputusan      Menkumham         No.     AHU-
       0024078.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 April 2022, dan (ii) Surat
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
       No. AHU-AH.01.03-0220300 tanggal 4 April 2022, sehubungan
       dengan perubahan pasal 4 anggaran dasar PT ASS (“Akta PT ASS
       No. 27/2022”).

       (Akta Pendirian PT ASS dan Akta PT ASS No. 27/2022 beserta akta-
       akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan kepada
       Menkumham lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT
       ASS”).

       Anggaran Dasar PT ASS telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
       Perubahan Anggaran Dasar PT ASS sejak pendirian hingga saat ini
       telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
       ASS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT ASS,
       maksud dan tujuan PT ASS adalah sebagai berikut:

       (a)   Berusaha di bidang: pembangkitan tenaga listrik (35111),
             pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (35121),
             pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (35122);
             dan aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129).

       (b)   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT ASS
             dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang:

             i.   Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
                  pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
                  jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
                  gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
                  terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
                  matahari, aliran, dan terjunan air, Gerakan dan perbedaan
                  suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
                  menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
                  terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
                  storage.



                                174
Page 197
                                                                                  13


         ii.    Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
                pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
                energi listrik, fasilitas sistem transisi tenaga listrik dan
                sistem distribusi tenaga listrik.

         iii.   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
                pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
                mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
                menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
                tegangan rendah.

         iv.    Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung
                berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga
                listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d.
                35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian
                tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta
                kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.

         Saat ini maksud dan tujuan PT ASS berdasarkan Pasal 3
         Anggaran Dasar PT ASS telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan terakhir PT ASS berdasarkan Akta PT ASS No.
    27/2022 adalah sebagai berikut:

            Struktur                                               Nilai
                                  Jumlah Saham
          Permodalan                                               (Rp)
     Modal Dasar                              105.000             105.000.000.000
     Modal Ditempatkan                        105.000             105.000.000.000
     Modal Disetor                            105.000             105.000.000.000
     Saham dalam Portepel                           -                            -
     Nilai nominal setiap saham                                          1.000.000

    Struktur permodalan PT ASS sejak 2 (dua) tahun sebelum
    penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
    Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    PT ASS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan Akta PT ASS No. 27/2022, susunan pemegang saham PT
    ASS adalah sebagai berikut:

                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                                                                              %
      Nama Pemegang Saham
                                  Jumlah Saham     Jumlah Nilai Nominal
                                                          (Rp)
     Perseroan                           104.980      104.980.000.000         99,98
     Ardi Dwinanta Setiadharma                20           20.000.000          0,02
     Total                              105.000      105.000.000.000         100,00




                                  175
Page 198
                                                                          14


     (v)   Kepengurusan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
           Saham PT ASS No. 38 tangggal 22 Februari 2023, yang dibuat di
           hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
           diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
           AHU-AH.01.09-0094609 tanggal 22 Februari 2023, sehubungan
           dengan perubahan pengangkatan kembali (“Akta PT ASS No.
           38/2023”), adalah sebagai berikut:

           Direktur Utama    :    Aldo Henry Artoko
           Direktur          :    Ir. Ismu Nugroho

           Berdasarkan Akta PT ASS No. 38/2023, susunan anggota Dewan
           Komisaris PT ASS, adalah sebagai berikut:

           Komisaris         :    Ardi Dwinanta Setiadharma

           Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT ASS telah sesuai
           dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT ASS dan ketentuan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.   PT Granif Konsultan (“PT GK”)

     (i)   Pendirian

           PT GK merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT
           Gema Nergi Mandiri sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
           Terbatas PT Gema Nergi Mandiri No. 68, tanggal 24 Januari 2011,
           yang dibuat di hadapan Irma Rachmawati, S.H., Notaris di Bandung,
           sebagaimana telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham
           dengan Surat Keputusan No. AHU-18252.AH.01.01.Tahun 2011,
           tanggal 11 April 2011 dan telah diumumkan pada TBNRI 39086 pada
           BNRI 67 (“Akta PT GK No. 68/2011”). Berdasarkan Akta
           Pernyataan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
           No. 63, tanggal 27 Juni 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan
           Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
           Menkumham        berdasarkan     Surat  Keputusan    No.    AHU-
           38742.AH.01.02.TAHUN 2012, tanggal 18 Juli 2012, serta telah
           diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
           (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
           AHU-AH.01.10-31928, tanggal 3 September 2012, dan (ii) Surat
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
           AH.01.10-31929, tanggal 3 September 2012 (“Akta PT GK No.
           63/2012”), nama PT GK berubah dari PT Gema Nergi Mandiri
           menjadi PT Granif Konsultan.




                                  176
Page 199
                                                                           15


       PT GK telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
       yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
       memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
       menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
       dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
       Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

(ii)   Anggaran Dasar

       Anggaran dasar lengkap PT GK yang terakhir adalah Akta PT GK No.
       68/2011, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan
       Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 32, tanggal 5 April
       2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
       Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 5 (Saham) dan Pasal 7
       yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
       dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Anggaran Dasar PT GK No. AHU-AH.02.03-0220953, tanggal 5 April
       202 (“Akta PT GK No. 32/2022”).

       (Akta PT GK No. 68/2011 dan Akta PT GK No. 32/2022 beserta akta-
       akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan kepada
       Menkumham lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT GK”).

       Anggaran Dasar PT GK telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
       Perubahan Anggaran Dasar PT GK sejak pendirian hingga saat ini
       telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
       GK     dan    peraturan    perundang-undangan      yang   berlaku.

(iii) Bidang Usaha

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT GK, maksud
       dan tujuan PT GK adalah sebagai berikut:

       (a)    Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI (71102); dan
       (b)   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209).

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT GK dapat
       melaksanakan kegiatan usaha di bidang:

             i.     Menjalankan kegiatan perancangan teknik, dan
                    konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses
                    industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik
                    hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi
                    rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan
                    gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa -pekerjaan
                    teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk
                    pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa
                    bangunan fasilitas olah raga, jasa konsultansi teknik
                    lingkungan,     jasa    konsultansi    terkait  konstruksi
                    pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa
                    konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk,



                                177
Page 200
                                                                    16


               dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk
               proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa
               rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang
               berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik
               pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri
               dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek
               manajemen air, dan kegiatan manajemen proyek dan
               jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan
               konstruksi;     kegiatan     perluasan    proyek    yang
               menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik
               pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain;
               kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik
               atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus
               dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor
               konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan
               survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan
               di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan
               informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan
               pemetaan dan jasa pembuatan peta. -Termasuk jasa
               rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa
               fasilitas teknis prasarana dan sarana umum sektor
               konstruksi; dan
        ii.    Menjalankan ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
               operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
               manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
               organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
               tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
               dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
               penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
               jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
               bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
               konsultasi manajemen olah agronomist dan agriculturan
               economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
               rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
               program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
               anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
               usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
               pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
               manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
               studi investasi infrastruktur.

    Saat ini maksud dan tujuan PT GK berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT GK telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan terakhir PT GK berdasarkan Akta PT GK No.
    63/2012 adalah sebagai berikut:




                           178
Page 201
                                                                              17



                                                                  Nilai
       Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                                  (Rp)
      Modal Dasar                                  800               800.000.000
      Modal Ditempatkan                            800               800.000.000
      Modal Disetor                                800               800.000.000
      Saham dalam Portepel                           0                          0
      Nilai nominal setiap saham                                        1.000.000

      Struktur permodalan PT GK sejak 2 (dua) tahun sebelum
      penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
      PT GK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Berdasarkan Akta PT GK No. 32/2022, susunan pemegang saham PT
      GK adalah sebagai berikut:

                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
         Nama Pemegang                         saham                     %
            Saham                   Jumlah          Jumlah Nilai
                                    Saham          Nominal (Rp)
      Graha Sasra Aditya Zen               140          140.000.000       17,50
      Abdul Hanif                           60           60.000.000        7,50
      PT AHP                               600          600.000.000       75,00
      Total                                800         800.000.000       100,00

(v)   Kepengurusan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
      Saham No. 18, tanggal 4 Maret 2022, yang dibuat di hadapan
      Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah disetujui
      oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0015420.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 Maret 2022 dan telah
      diberitahukan kepada sebagaimana dibuktikan dengan dan Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
      AH.01.3-0139872, tanggal 4 Maret 2022 (“Akta PT GK No.
      18/2022”), susunan anggota Direksi PT GK adalah sebagai berikut:

      Direktur Utama                 : Graha Sasra Aditya Zen
      Direktur                       : Abdul Hanif

      Berdasarkan Akta PT GK No. 18/2022, susunan anggota Dewan
      Komisaris PT GK adalah sebagai berikut:

      Komisaris                     : Aldo Henry Artoko

      Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT GK telah sesuai
      dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT GK dan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                   179
Page 202
                                                                              18


c.   PT Arkora Hidro Tenggara (“PT AHT”)

     (i)    Pendirian

            PT AHT merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
            PT Arkora Hidro Tenggara sebagaimana termaktub dalam Akta
            Pendirian PT AHT No. 60, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di
            hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, telah
            mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
            Keputusan No. AHU-11733.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 2 Maret
            2012, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 18758 pada BNRI No.
            34, tanggal 26 April 2013 (“Akta Pendirian PT AHT”).

            PT AHT telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
            yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
            memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
            menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

     (ii)   Anggaran Dasar

            Anggaran dasar lengkap PT AHT yang terakhir adalah sebagaimana
            termaktub dalam Akta Pendirian PT AHT sebagaimana telah diubah
            terakhir kali melalui Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
            Pemegang Saham PT AHT No. 19, tanggal 1 April 2022, yang dibuat
            di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah
            disetujui Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
            0024039.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022 (“Akta PT
            AHT No. 19/2022”);

            (Akta Pendirian PT AHT dan Akta PT AHT No. 19/2022 beserta akta-
            akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan kepada
            Menkumham lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT
            AHT”).

            Anggaran Dasar PT AHT telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
            Perubahan Anggaran Dasar PT AHT sejak pendirian hingga saat ini
            telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
            AHT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     (iii) Bidang Usaha

            Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT AHT,
            maksud dan tujuan PT AHT adalah sebagai berikut:

            (a)   Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
            (b)   Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI 35121);
            (c)   Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
                  35122); dan
            (d)   aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).



                                     180
Page 203
                                                                      19


    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT AHT dapat
    melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
       pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis
       sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan
       bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas
       bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air,
       gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid
       yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
       terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
       storage;
    b. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain
       atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik,
       fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem distribusi
       tenaga listrik;
    c. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain
       atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik mencakup
       instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi
       pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi
       pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
    d. Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
       dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak
       tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti jasa
       pencatatan      meteran,  pemberian     tagihan  dan    kegiatan
       perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
       kelistrikan lainnya.

    Saat ini maksud dan tujuan PT AHT berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT AHT telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan terakhir PT AHT berdasarkan Akta Pendirian PT
    AHT adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai
      Struktur Permodalan               Jumlah Saham
                                                           (Rp)
     Modal Dasar                                   5.000   5.000.000.000
     Modal Ditempatkan                             2.000   2.000.000.000
     Modal Disetor                                 2.000   2.000.000.000
     Saham dalam Portepel                          3.000   3.000.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                1.000.000

    Struktur permodalan PT AHT sejak 2 (dua) tahun sebelum
    penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
    Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    PT AHT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                  181
Page 204
                                                                                20


           Berdasarkan Akta Pendirian PT AHT, susunan pemegang saham PT
           AHT adalah sebagai berikut:

                                       Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
                                                    saham                   %
            Nama Pemegang Saham
                                        Jumlah          Jumlah Nilai
                                        Saham           Nominal (Rp)
            Perseroan                         1.980        1.980.000.000    99,00
            Aldo Henry Artoko                    20           20.000.000     1,00
            Total                             2.000       2.000.000.000    100,00

     (v)   Kepengurusan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
           Saham No. AHT No. 6, tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
           Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
           diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT AHT No. AHU-
           AH.01.09-0096146, tertanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT AHT No.
           6/2023”), susunan anggota Direksi PT AHT adalah sebagai berikut:

           Direktur             : Ismu Nugroho

           Berdasarkan Akta PT AHT No. 6/2023, susunan anggota Dewan
           Komisaris PT AHT, adalah sebagai berikut:

           Komisaris            : Aldo Henry Artoko

d.   PT Arjuna Hidro (“PT AH”)

     (i)   Pendirian

           PT AH merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT
           Arjuna Hidro sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT AH No.
           53, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan
           Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
           pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
           AHU-11571.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 2 Maret 2012, dan telah
           diumumkan pada TBNRI No. 18597 pada BNRI No. 34, tanggal 26
           April 2013 (“Akta Pendirian PT AH”).

           PT AH telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
           yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
           memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
           menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
           dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.




                                    182
Page 205
                                                                             21


(ii)        Anggaran Dasar

            Anggaran dasar lengkap terakhir PT AH sebagaimana termaktub
            dalam Akta Pendirian PT AH, sebagaimana terakhir kali diubah
            dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
            PT AH No. 16, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
            Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
            0024052.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022, sehubungan
            dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT AH (“Akta PT AH No.
            16/2022”).

            (anggaran dasar PT AH yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
            AH dan Akta PT AH No. 16/2022 beserta seluruh perubahan-
            perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
            Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
            PT AH”).

             Anggaran Dasar PT AH telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
             Perubahan Anggaran Dasar PT AH sejak pendirian hingga saat ini
             telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
             AH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

            Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AH, maksud dan tujuan PT AH
            adalah:

       i.        Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AH, maksud dan tujuan PT AH
                 adalah: berusaha dalam bidang:

                 a. Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
                 b. Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
                    35121);
                 c. Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
                    35122); dan
                 d. Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

       ii.       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AH akan
                 menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
                  - Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
                     pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
                     jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
                     gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
                     terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
                     matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
                     suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
                     menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
                     terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
                     storage;




                                     183
Page 206
                                                                              22


           -     Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
                 pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
                 energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
                 sistem distribusi tenaga listrik;
           -     Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
                 pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
                 mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
                 tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
                 menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
                 tegangan rendah; dan
           -     Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung
                 berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga
                 listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d.
                 35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian
                 tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta
                 kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.

    Saat ini maksud dan tujuan PT AH berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT AH telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT AH terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
    AH adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                                (Rp)
     Modal Dasar                            5.000                  5.000.000.000
     Modal Ditempatkan                      2.000                  2.000.000.000
     Modal Disetor                          2.000                  2.000.000.000
     Saham dalam Portepel                   3.000                  3.000.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                        1.000.000

    Struktur permodalan PT AH sejak 2 (dua) tahun sebelum
    penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
    Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    PT AH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan Akta Pendirian PT AH, susunan pemegang saham PT AH
    adalah sebagai berikut:

                            Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
      Nama Pemegang                     saham                         %
         Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                             Nominal (Rp)
     Perseroan                      1.980       1.980.000.000              99,00

     Aldo Henry Artoko                 20         20.000.000                1,00
     Total                          2.000     2.000.000.000               100,00




                                  184
Page 207
                                                                            23


     (v)    Kepengurusan

            Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
            Saham PT AH No. 19 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di
            hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah
            diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Data PT AH No. AHU-AH.01.09-0092648
            tanggal 16 Februari 2023 (“Akta PT AH No. 19/2023”), susunan
            anggota Direksi PT AH adalah sebagai berikut:

            Direktur           : Ardi Dwinanta Setiadharma

            Berdasarkan Akta PT AH No. 19/2023, susunan anggota Dewan
            Komisaris PT AH adalah sebagai berikut:

            Komisaris          : Aldo Henry Artoko


e.   PT Arkora Hidro Pasifik (“PT AHP”)

     (i)    Pendirian

            PT AHP merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
            PT Arkora Hidro Pasifik sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
            PT AHP No. 5, tanggal 2 Desember 2011, yang dibuat di hadapan
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
            mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
            Keputusan No. AHU-61814.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 14
            Desember 2011, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 4106 pada
            BNRI No. 13, tanggal 12 Februari 2013 (“Akta Pendirian PT AHP”).

            PT AHP telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
            yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
            memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
            menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

     (ii)   Anggaran Dasar

            Anggaran dasar lengkap terakhir PT AHP sebagaimana termaktub
            dalam Akta Pendirian PT AHP, sebagaimana terakhir kali diubah
            dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
            PT AHP No. 48 tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
            oleh    Menkumham      berdasarkan      Keputusan     No.    AHU-
            0049523.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 14 September 2021,
            sehubungan dengan perubahan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan Serta
            Kegiatan Usaha) (“Akta PT AHP No. 48/2021”).




                                    185
Page 208
                                                                       24


    (anggaran dasar PT AHP yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
    AHP dan Akta PT AHP No. 48/2021 beserta seluruh perubahan-
    perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
    Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
    PT AHP”).

    Anggaran Dasar PT AHP telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
    Perubahan Anggaran Dasar PT AHP sejak pendirian hingga saat ini
    telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
    AHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

    Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHP, maksud dan tujuan PT AHP
    adalah:

     i.   Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHP, maksud dan tujuan PT
          AHP ialah pembangkitan tenaga listrik (KBLI No. 35111).

    ii.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AHP
          akan menjalankan kegiatan usaha memproduksi tenaga listrik
          melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan
          berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
          batubara, gas bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
          terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari,
          aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan
          laut. Sumber energi hybrid yang menggabungkan sumber energi
          fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari
          teknologi energy storage.

    Saat ini maksud dan tujuan PT AHP berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT AH telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT AHP terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
    AHP adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai
      Struktur Permodalan         Jumlah Saham
                                                         (Rp)
     Modal Dasar                           2.000            2.000.000.000
     Modal Ditempatkan                     2.000            2.000.000.000
     Modal Disetor                         2.000            2.000.000.000
     Saham dalam Portepel                      0                        0
     Nilai nominal setiap saham                                 1.000.000

    Struktur permodalan PT AHP sejak 2 (dua) tahun sebelum
    penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
    Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    PT AHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                  186
Page 209
                                                                             25


           Berdasarkan Akta Pendirian PT AHP, susunan pemegang saham PT
           AHP adalah sebagai berikut:

                               Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
            Nama Pemegang                  saham                    %
               Saham          Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                                Nominal (Rp)
            Perseroan                  1.980       1.980.000.000         99,00

            Arya Pradana                  20         20.000.000           1,00
            Setiadharma
            Total                     2.000      2.000.000.000          100,00

     (v)   Kepengurusan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
           Saham PT AHP No. 18 tanggal 16 Februari 2023, yang dibuat di
           hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana
           telah diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
           0092643 (“Akta PT AHP No. 18/2023”), susunan anggota Direksi
           PT AHP adalah sebagai berikut:

           Direktur Utama     : Aldo Henry Artoko
           Direktur           : Ricky Hartono

           Berdasarkan Akta PT AHP No. 18/2023, susunan anggota Dewan
           Komisaris PT AHP, adalah sebagai berikut:

           Komisaris          : Ismu Nugroho


f.   PT Tirta Energi Lestari (“PT TEL”)

     (i)   Pendirian

           PT TEL merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
           Tirta Energi Lestari sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT
           TEL No. 1, tanggal 4 Januari 2013, yang dibuat di hadapan Hj. Tuti
           Sriwahyuti, S.H., M.H., Notaris di Bogor. Akta tersebut telah
           mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU-12630.AH.01.01.Tahun 2013, tanggal 13 Maret
           2013, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 86225 pada BNRI No.
           71 (“Akta Pendirian PT TEL”).

           PT TEL telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
           yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
           memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
           menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
           dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.




                                   187
Page 210
                                                                         26


(ii)   Anggaran Dasar

       Anggaran dasar lengkap terakhir PT TEL sebagaimana termaktub
       dalam Akta Pendirian PT TEL, sebagaimana terakhir kali diubah
       dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
       PT TEL No. 7, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan
       Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menkumham
       berdasarkan        Keputusan         Menkumham          No.      AHU-
       0023648.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 1 April 2022, sehubungan
       dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT TEL (“Akta PT TEL
       No. 7/2022”).

       (anggaran dasar PT TEL yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
       TEL dan Akta PT TEL No. 7/2022 beserta seluruh perubahan-
       perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
       Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
       PT TEL”).

       Anggaran Dasar PT TEL telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
       Perubahan Anggaran Dasar PT TEL sejak pendirian hingga saat ini
       telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
       PT TEL dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

       Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT TEL, maksud dan tujuan PT TEL
       adalah:

          i.   Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT TEL, maksud dan tujuan PT
               TEL adalah berusaha dalam bidang:

               -   Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
               -   Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
                   35121);
               -   Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
                   35122); dan
               -   Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

         ii.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT TEL
               akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
               (i)   Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
                     pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan
                     berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil
                     seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel.
                     Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin,
                     bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air,
                     gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber
                     energi hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil
                     dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari
                     teknologi energy storage;




                                188
Page 211
                                                                             27


             (ii)    Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
                     pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
                     energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik,
                     dan sistem distribusi tenaga listrik;
             (iii)   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
                     pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga
                     listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik
                     tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik
                     tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga
                     listrik tegangan rendah;
             (iv)    Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung
                     berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga
                     listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121
                     s.d. 35122, seperti jasa pencatatan meteran,
                     pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan
                     pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang kelistrikan
                     lainnya.

    Saat ini maksud dan tujuan PT TEL berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT TEL belum sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT TEL terakhir berdasarkan Pernyataan
    Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT TEL No. 6 tanggal 26
    Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Wisnu Febrizha Arvendha,
    S.H., M.Kn,. Notaris di Bogor, yang telah disetujui dan diberitahukan
    kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan (i) Keputusan
    Menkumham No. AHU-0942460.AH.01.02.Tahun 2015, tanggal 18
    September 2015; dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
    Perubahan Data PT TEL No. AHU-AH.01.03-00965624 tanggal 18
    September 2015, sehubungan dengan perubahan Direksi dan
    Komisaris, perubahan Pemegang Saham, dan perubahan kedudukan
    PT TEL (“Akta PT TEL No. 6/2015”) sebagai berikut:

                                                              Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                              (Rp)
     Modal Dasar                           1.000                 1.000.000.000
     Modal Ditempatkan                       250                    250.000.000
     Modal Disetor                           250                    250.000.000
     Saham dalam Portepel                    750                    750.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                       1.000.000

    Struktur permodalan PT TEL sejak 2 (dua) tahun sebelum
    penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
    Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    PT TEL dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan Akta PT TEL No. 6/2015, susunan pemegang saham PT
    TEL adalah sebagai berikut:




                                  189
Page 212
                                                                              28

                                Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
            Nama Pemegang                   saham                    %
               Saham           Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                                 Nominal (Rp)
           Perseroan                      249        249.000.000         99,60

           Aldo Henry Artoko                1         1.000.000             0,40
           Total                          250      250.000.000     100,00

     (v)   Kepengurusan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
           Saham PT TEL No. 15 tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
           Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, sebagaimana
           diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Data PT TEL No. AHU-AH.01.09-0096285,
           tertanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT TEL No. 15/2023”), susunan
           anggota Direksi PT TEL adalah sebagai berikut:

           Direktur             : Graha Sasra Aditya Zen

           Berdasarkan Akta PT TEL No. 15/2023, susunan anggota Dewan
           Komisaris PT TEL, adalah sebagai berikut:

           Komisaris            : Aldo Henry Artoko


g.   PT Arkora Guna Nergi (“PT AGN”)

     (i)   Pendirian

           PT AGN merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
           PT Arkora Guna Nergi sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
           PT AGN No. 51, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di hadapan
           Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
           mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU-11795.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 5 Maret
           2012 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 18818 pada BNRI No.
           34, tanggal 26 April 2013 (“Akta Pendirian PT AGN”).

           PT AGN telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
           usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
           memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
           menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
           dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.




                                    190
Page 213
                                                                        29


(ii)   Anggaran Dasar

       Anggaran dasar lengkap terakhir PT AGN sebagaimana termaktub
       dalam Akta Pendirian PT AGN, sebagaimana terakhir kali diubah
       dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
       PT AGN No. 10, tanggal 4 April 2023, dibuat di hadapan Darmawan
       Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah
       diberitahukan kepada Menkumham yang dibuktikan oleh Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
       0049584, tanggal 5 April 2023, sehubungan dengan peningkatan
       modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor (“Akta PT AGN No.
       10/2023”).

       (anggaran dasar PT AGN yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
       AGN dan Akta PT AGN No. 10/2023 beserta seluruh perubahan-
       perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
       Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
       PT AGN”).

       Anggaran Dasar PT AGN telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
       Perubahan Anggaran Dasar PT AGN sejak pendirian hingga saat ini
       telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
       AGN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

       a.   Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AGN, maksud dan tujuan PT
            AGN adalah berusaha dalam bidang;

            -   Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
            -   Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
                35121);
            -   Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
                35122); dan
            -   Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

       b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AGN
            akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

            -   Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
                pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
                jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
                gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
                terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
                matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
                suhu    lapisan   laut.  Sumber     energi  hybrid   yang
                menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
                terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
                storage;




                               191
Page 214
                                                                              30


          -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
              pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
              energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
              sistem distribusi tenaga listrik;
          -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
              pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
              mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
              tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
              menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
              tegangan rendah;
          -   Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
              dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
              tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
              jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
              perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
              kelistrikan lainnya.

    Saat ini maksud dan tujuan PT AGN berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT AGN telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT AGN terakhir berdasarkan Akta PT AGN No.
    10/2023 adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                                (Rp)
     Modal Dasar                            50.000                50.000.000.000
     Modal Ditempatkan                      32.211                32.211.000.000
     Modal Disetor                          32.211                32.211.000.000
     Saham dalam Portepel                   17.789                17.789.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                        1.000.000

    Struktur permodalan PT AGN sejak 2 (dua) tahun terakhir sampai
    dengan tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan
    Anggaran Dasar PT AGN dan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.

    Berdasarkan Akta PT AGN No. 10/2023, susunan pemegang saham
    PT AGN adalah sebagai berikut:

                            Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
      Nama Pemegang                      saham                        %
         Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                             Nominal (Rp)
     Perseroan                      32.191     32.191.000.000             99,94

     Aldo Henry Artoko                 20          20.000.000               0,06
     Total                         32.211     32.211.000.000                100




                                  192
Page 215
                                                                              31


     (v)    Kepengurusan

            Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
            Saham PT AGN No. 4, tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah
            diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
            Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan AHU-
            AH.01.09.0096109 tanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT AGN No.
            4/2023”), susunan anggota Direksi PT AGN adalah sebagai berikut:

            Direktur            : Ir. Ismu Nugroho

            Berdasarkan Akta PT AGN No. 4/2023, susunan anggota Dewan
            Komisaris PT AGN adalah sebagai berikut:

            Komisaris           : Aldo Henry Artoko

h.   PT Hydra Sulawesi (“PT HS”)

     (i)    Pendirian

            PT HS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT
            Hydra Sulawesi sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT HS
            No. 16, tanggal 7 Oktober 2011, yang dibuat di hadapan Darmawan
            Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
            pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
            AHU-50106.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 13 Oktober 2011, dan
            telah diumumkan pada TBNRI No. 71069 pada Berita Negara Republik
            Indonesia No. 93/2012 (“Akta Pendirian PT HS”).

            PT HS telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
            yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
            memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
            menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

     (ii)   Anggaran Dasar

            Anggaran dasar lengkap terakhir PT HS sebagaimana termaktub
            dalam Akta Pendirian PT HS, sebagaimana terakhir kali diubah
            dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
            PT HS No. 21, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
            Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
            0024063.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022, sehubungan
            dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT HS (“Akta PT HS No.
            21/2022”).




                                     193
Page 216
                                                                          32


    (anggaran dasar PT HS yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
    HS dan Akta PT HS No. 21/2022 beserta seluruh perubahan-
    perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
    Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
    PT HS”).

    Anggaran Dasar PT HS telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
    Perubahan Anggaran Dasar PT HS sejak pendirian hingga saat ini
    telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
    HS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

    Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT HS, maksud dan tujuan PT HS
    adalah:

    (i)    Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT HS, maksud dan tujuan PT HS
           adalah berusaha dalam bidang:
             - Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
             - Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
                35121);
             - Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
                35122); dan
             - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

    (ii)   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT HS akan
           menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
            - Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
               pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
               jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
               gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
               terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
               matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
               suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
               menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
               terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
               storage;
            - Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
               pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
               energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
               sistem distribusi tenaga listrik;
            - Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
               pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
               mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
               tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
               menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
               tegangan rendah;




                               194
Page 217
                                                                                 33


             -    Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung
                  berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga
                  listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d.
                  35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian
                  tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta
                  kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.

      Saat ini maksud dan tujuan PT HS berdasarkan Pasal 3 Anggaran
      Dasar PT HS sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

      Struktur permodalan PT HS terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
      HS adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai
       Struktur Permodalan         Jumlah Saham
                                                                   (Rp)
      Modal Dasar                             2.000                   2.000.000.000
      Modal Ditempatkan                       2.000                   2.000.000.000
      Modal Disetor                           2.000                   2.000.000.000
      Saham dalam Portepel                    2.000                   2.000.000.000

      Nilai nominal setiap saham                                          1.000.000

      Struktur permodalan PT HS sejak 2 (dua) tahun sebelum
      penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
      PT HS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Berdasarkan Akta Pendirian PT HS, susunan pemegang saham PT HS
      adalah sebagai berikut:

                              Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
       Nama Pemegang                      saham                          %
          Saham              Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                               Nominal (Rp)
      Perseroan                       1.980       1.980.000.000                 99

      Ardi      Dwinanta                 20           20.000.000                 1
      Setiadharma
      Total                          2.000      2.000.000.000                  100

(v)   Kepengurusan

      Berdasarkan Akta Pernyataan keputusan Sirkuler Para Pemegang
      Saham PT HS No. 2 tangggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
      Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
      diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
      0096105 tanggal 1 Maret 2023, sehubungan dengan perubahan
      pengangkatan kembali, (“Akta PT HS No. 2/2023”) susunan
      anggota Direksi PT HS adalah sebagai berikut:




                                   195
Page 218
                                                                             34


            Direktur           : Arya Pradana Setiadharma
            Direktur           : Ismu Nugroho

            Berdasarkan Akta PT HS No. 2/2023, susunan anggota Dewan
            Komisaris PT HS adalah sebagai berikut:

            Komisaris          : Aldo Henry Artoko


i.   PT Sulawesi Hidro Mandiri (“PT SHM”)

     (i)    Pendirian

            PT SHM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
            PT Sulawesi Hidro Mandiri sebagaimana termaktub dalam Akta
            Pendirian PT SHM No. 59, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di
            hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
            telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
            Keputusan No. AHU-11257.AH.01.01.Tahun 2012 yang ditetapkan
            pada tanggal 29 Februari 2012, dan telah diumumkan pada TBNRI
            No. 18286 pada BNRI No. 34, tanggal 26 April 2013 (“Akta
            Pendirian PT SHM”).

            PT SHM telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
            usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
            memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
            menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

     (ii)   Anggaran Dasar

            Anggaran dasar lengkap terakhir PT SHM sebagaimana termaktub
            dalam Akta Pendirian PT SHM, sebagaimana terakhir kali diubah
            dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
            PT SHM No. 45, tanggal 15 Juli 2022, dibuat di hadapan Darmawan
            Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah (i)
            disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
            0049064.AH.01.02.TAHUN 2022, dan (ii) diberitahukan kepada
            Menkumham yang dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0265675, keduanya
            tertanggal 15 Juli 2022, sehubungan dengan peningkatan modal
            dasar, modal ditempatkan dan disetor (“Akta PT SHM No.
            45/2022”).

            (anggaran dasar PT SHM yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
            SHM dan Akta PT SHM No. 45/2022 beserta seluruh perubahan-
            perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
            Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
            PT SHM”).




                                    196
Page 219
                                                                          35


    Anggaran Dasar PT SHM telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
    Perubahan Anggaran Dasar PT SHM sejak pendirian hingga saat ini
    telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
    SHM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

    Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT SHM, maksud dan tujuan PT SHM
    adalah sebagai berikut:

    a.       Berusaha dalam bidang:

         -     Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
         -     Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
               35121);
         -     Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
               35122); dan
         -     Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

    b.       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT SHM
             akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

         -     Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
               pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
               jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
               gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
               terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
               matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
               suhu      lapisan     laut.  Sumber    energi    hybrid   yang
               menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
               terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
               storage;
         -     Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
               lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
               listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
               distribusi tenaga listrik;
         -     Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
               lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
               mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
               tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
               menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
               rendah;
         -     Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
               dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
               tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
               jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
               perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
               kelistrikan lainnya

    Saat ini maksud dan tujuan PT SHM berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT SHM sesuai dengan KBLI 2020.



                                197
Page 220
                                                                               36


(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

      Struktur permodalan PT SHM terakhir berdasarkan Akta PT SHM No.
      45/2022 adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai
       Struktur Permodalan         Jumlah Saham
                                                                 (Rp)
      Modal Dasar                            75.000                75.000.000.000
      Modal Ditempatkan                      59.420                59.420.000.000
      Modal Disetor                          59.420                59.420.000.000
      Saham dalam Portepel                   15.580                15.580.000.000
      Nilai nominal setiap saham                                        1.000.000

      Struktur permodalan PT SHM sejak 2 (dua) tahun sebelum
      penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
      PT SHM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Berdasarkan Akta PT SHM No. 45/2022, susunan pemegang saham
      PT SHM adalah sebagai berikut:

                             Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
       Nama Pemegang                      saham                        %
          Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                              Nominal (Rp)
      Perseroan                      59.400     59.400.000.000              99,00

      Aldo Henry Artoko                 20          20.000.000               1,00
      Total                         59.420     59.420.000.000              100,00

(v)   Kepengurusan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
      Saham PT SHM No. 8 tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
      Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
      diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
      0096134 tanggal 1 Maret 2023, sehubungan dengan perubahan
      pengangkatan kembali PT SHM (“Akta PT SHM No. 8/2023”),
      susunan anggota Direksi PT SHM adalah sebagai berikut:

      Direktur                : Ardi Dwinanta Setiadharma

      Berdasarkan Akta PT SHM No. 8/2023, susunan anggota Dewan
      Komisaris PT SHM, adalah sebagai berikut:

      Komisaris               : Aldo Henry Artoko




                                   198
Page 221
                                                                            37


j.   PT Arkora Luwu Timur Mandiri (“PT ALTM”)

     (i)    Pendirian

            PT ALTM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
            PT Arkora Luwu Timur Mandiri sebagaimana termaktub dalam Akta
            Pendirian PT ALTM No. 18 tanggal 7 Oktober 2011 yang dibuat oleh
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
            mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
            Keputusan No. AHU-49922.AH.01.01.Tahun 2011 yang ditetapkan
            pada 13 Oktober 2011, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI
            No. 70876 pada BNRI No. 92, tanggal 16 November 2012 (“Akta
            Pendirian PT ALTM”).

            PT ALTM telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
            usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
            memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
            menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

     (ii)   Anggaran Dasar

            Anggaran dasar lengkap terakhir PT ALTM sebagaimana termaktub
            dalam Akta Pendirian PT ALTM, sebagaimana terakhir kali diubah
            dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
            PT ALTM No. 17 tanggal 1 April 2022 yang dibuat di hadapan
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
            disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-
            0024082.AH.01.02.Tahun 2022 yang ditetapkan pada 4 April 202,
            sehubungan dengan perubahan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan serta
            Kegiatan Usaha) Anggaran Dasar (“Akta PT ALTM No. 17/2022”).

            (anggaran dasar PT ALTM yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
            ALTM dan Akta PT ALTM No. 17/2022 beserta seluruh perubahan-
            perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
            Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
            PT ALTM”).

            Anggaran Dasar PT ALTM telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
            Perubahan Anggaran Dasar PT ALTM sejak pendirian hingga saat ini
            telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
            ALTM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     (iii) Bidang Usaha

            Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT ALTM, maksud dan tujuan PT ALTM
            adalah:
            a.   Berusaha dalam bidang:




                                    199
Page 222
                                                                       38


         -    Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
         -    Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
              35121);
         -    Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
              35122); dan
         -    Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

    b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT ALTM
         akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
         - Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
            pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
            jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
            gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
            terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
            matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
            suhu     lapisan    laut.    Sumber    energi  hybrid     yang
            menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
            terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
            storage;
         - Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
            pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
            energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
            sistem distribusi tenaga listrik;
         - Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
            pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
            mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
            tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
            menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
            tegangan rendah;
         - Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
            dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
            tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
            jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
            perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
            kelistrikan lainnya.

    Saat ini maksud dan tujuan PT ALTM berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT ALTM sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT ALTM terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
    ALTM adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                         (Rp)
     Modal Dasar                           2.000            2.000.000.000
     Modal Ditempatkan                     2.000            2.000.000.000
     Modal Disetor                         2.000            2.000.000.000
     Saham dalam Portepel                      -                        -
     Nilai nominal setiap saham                                 1.000.000




                                  200
Page 223
                                                                            39


           Struktur permodalan PT ALTM sejak 2 (dua) tahun sebelum
           penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
           Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
           PT ALTM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Berdasarkan Akta Pendirian PT ALTM, susunan pemegang saham PT
           ALTM adalah sebagai berikut:

                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
             Nama Pemegang                   saham                   %
                Saham           Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                                  Nominal (Rp)
            PT Arkora Hydro              1.980       1.980.000.000         99
            (“Perseroan”)
            Aldo Henry Artoko              20          20.000.000           1
            Total                       2.000      2.000.000.000          100

     (v)   Kepengurusan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
           Saham PT ALTM No. 10 tanggal 1 Maret 2023 yang dibuat di hadapan
           Darmawan Tjoa, S.H., S.E., PT di Jakarta, yang telah diberitahukan
           kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0096188 tanggal 1
           Maret 2023 (“Akta PT ALTM No. 10/2023”), adalah sebagai
           berikut:

           Direktur             : Aldo Henry Artoko
           Direktur             : Ismu Nugroho

           Berdasarkan Akta PT ALTM No. 10/2023, susunan anggota Dewan
           Komisaris PT ALTM, adalah sebagai berikut:

           Komisaris            : Arya Pradana Setiadharma

k.   PT Arkora Sulawesi Tengah (“PT Arkora Sulteng”)

     (i)   Pendirian

           PT Arkora Sulteng merupakan perseroan terbatas yang didirikan
           dengan nama PT Arkora Sulawesi Tengah sebagaimana termaktub
           dalam Akta Pendirian PT Arkora Sulteng No. 55 tanggal 22 Februari
           2012 yang dibuat oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
           Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
           berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-11796.AH.01.01.Tahun 2012
           tanggal 5 Maret 2012, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI
           No. 18820 pada BNRI No. 34, tanggal 26 April 2013 (“Akta
           Pendirian PT Arkora Sulteng”).




                                     201
Page 224
                                                                       40


       PT Arkora Sulteng telah didirikan secara sah serta merupakan suatu
       badan usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat
       serta memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
       menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
       dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
       Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

(ii)   Anggaran Dasar

       Anggaran dasar lengkap terakhir PT Arkora Sulteng sebagaimana
       termaktub dalam Akta Pendirian PT Arkora Sulteng, sebagaimana
       terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
       Pemegang Saham PT Arkora Sulteng No. 23 tanggal 1 April 2022 yang
       dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
       sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No.
       AHU-0024066.AH.01.02.Tahun 2022 yang ditetapkan pada 4 April
       202, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan
       serta Kegiatan Usaha) Anggaran Dasar (“Akta PT Arkora Sulteng
       No. 23/2022”).

       (anggaran dasar PT Arkora Sulteng yang tercantum di dalam Akta
       Pendirian PT Arkora Sulteng dan Akta PT Arkora Sulteng No. 23/2022
       beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah disetujui oleh dan
       telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut
       sebagai “Anggaran Dasar PT Arkora Sulteng”).

       Anggaran Dasar PT Arkora Sulteng telah sesuai dengan ketentuan
       UUPT. Perubahan Anggaran Dasar PT Arkora Sulteng sejak pendirian
       hingga saat ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam
       Anggaran Dasar PT Arkora Sulteng dan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

       Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT Arkora Sulteng, maksud dan tujuan
       PT Arkora Sulteng adalah:

       a.   Berusaha dalam bidang;

            -   Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
            -   Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
                35121);
            -   Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
                35122); dan
            -   Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

       b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT Arkora
            Sulteng akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:




                               202
Page 225
                                                                         41


         -    Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
              pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
              jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
              gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
              terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
              matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
              suhu     lapisan    laut.    Sumber    energi  hybrid     yang
              menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
              terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
              storage;
         -    Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
              pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
              energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
              sistem distribusi tenaga listrik;
         -    Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
              pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
              mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
              tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
              menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
              tegangan rendah;
         -    Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
              dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
              tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
              jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
              perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
              kelistrikan lainnya.

    Saat ini maksud dan tujuan PT Arkora Sulteng berdasarkan Pasal 3
    Anggaran Dasar PT Arkora Sulteng sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT Arkora Sulteng terakhir berdasarkan Akta
    Pendirian PT Arkora Sulteng adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                           (Rp)
     Modal Dasar                           5.000              5.000.000.000
     Modal Ditempatkan                     2.000              2.000.000.000
     Modal Disetor                         2.000              2.000.000.000
     Saham dalam Portepel                  3.000              3.000.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                   1.000.000

    Struktur permodalan PT Arkora Sulteng sejak 2 (dua) tahun sebelum
    penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
    Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    PT Arkora Sulteng dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan Akta Pendirian PT Arkora Sulteng, susunan pemegang
    saham PT Arkora Sulteng adalah sebagai berikut:




                                  203
Page 226
                                                                           42

                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
             Nama Pemegang                   saham                   %
                Saham           Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                                  Nominal (Rp)
            PT Arkora Hydro              1.980       1.980.000.000         99
            (“Perseroan”)
            Aldo Henry Artoko              20          20.000.000          1
            Total                       2.000      2.000.000.000         100

     (v)   Kepengurusan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
           Saham PT Arkora Sulteng No. 1 tanggal 1 Maret 2023 yang dibuat
           oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
           diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Arkora Sulteng No.
           AHU-AH.01.09-0096077 tanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT Arkora
           Sulteng No. 1/2023”), susunan anggota Direksi PT Arkora Sulteng
           adalah sebagai berikut:

           Direktur             : Ardi Dwinanta Setiadharma

           Berdasarkan Akta PT Arkora Sulteng No. 1/2023, susunan anggota
           Dewan Komisaris PT Arkora Sulteng, adalah sebagai berikut:

           Komisaris            : Aldo Henry Artoko

l.   PT Arkora Tomoni Hydro (“PT ATH”)

     (i)   Pendirian

           PT ATH merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
           PT Arkora Tomoni Hydro sebagaimana termaktub dalam Akta
           Pendirian PT ATH No. 24 tanggal 12 Oktober 2011 yang dibuat oleh
           Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
           mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU-52257.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 26 Oktober
           2011, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 94 pada BNRI
           No. 73211, tanggal 23 November 2012 (“Akta Pendirian PT ATH”).

           PT ATH telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
           yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
           memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
           menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
           dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.




                                     204
Page 227
                                                                       43


(ii)   Anggaran Dasar

       Anggaran dasar lengkap terakhir PT ATH sebagaimana termaktub
       dalam Akta Pendirian PT ATH, sebagaimana terakhir kali diubah
       dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
       PT ATH No. 20 tanggal 1 April 2022 yang dibuat di hadapan
       Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
       disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-
       0024047.AH.01.02.Tahun 2022 yang ditetapkan pada 4 April 2022,
       sehubungan dengan perubahan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan serta
       Kegiatan Usaha) Anggaran Dasar (“Akta PT ATH No. 20/2022”).

       (anggaran dasar PT ATH yang tercantum di dalam Akta Pendirian dan
       Akta PT ATH No. 20/2022 beserta seluruh perubahan-perubahan yang
       telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada Menkumham di
       atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT ATH”).

       Anggaran Dasar PT ATH telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
       Perubahan Anggaran Dasar PT ATH sejak pendirian hingga saat ini
       telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
       ATH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

       Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT ATH, maksud dan tujuan PT ATH
       adalah:

       a.   Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT ATH, maksud dan tujuan PT
            ATH adalah:
            - Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
            - Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
               35121);
            - Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
               35122); dan
            - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

       b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT ATH
            akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
            - Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
               pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
               jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
               gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
               terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
               matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
               suhu    lapisan   laut.  Sumber     energi  hybrid   yang
               menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
               terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
               storage;




                               205
Page 228
                                                                                44


         -    Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
              pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
              energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
              sistem distribusi tenaga listrik;
         -    Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
              pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
              mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
              tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
              menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
              tegangan rendah;
         -    Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
              dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
              tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
              jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
              perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
              kelistrikan lainnya.

    Saat ini maksud dan tujuan PT ATH berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT ATH telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT ATH terakhir berdasarkan Akta Pendirian
    adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                                  (Rp)
     Modal Dasar                             2.000                   2.000.000.000
     Modal Ditempatkan                       2.000                   2.000.000.000
     Modal Disetor                           2.000                   2.000.000.000
     Saham dalam Portepel                        -                               -
     Nilai nominal setiap saham                                          1.000.000

    Struktur permodalan PT ATH sejak 2 (dua) tahun sebelum
    penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
    Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    PT ATH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham PT ATH
    adalah sebagai berikut:

                            Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
      Nama Pemegang                     saham                           %
         Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                             Nominal (Rp)
     Perseroan                      1.980       1.980.000.000           99

     Ardi      Dwinanta                 20           20.000.000          1
     Setiadharma
     Total                          2.000      2.000.000.000            100




                                  206
Page 229
                                                                               45


     (v)    Kepengurusan

            Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
            Saham PT ATH No. 11 tanggal 1 Maret 2023 yang dibuat oleh
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
            diberitahukan    kepada   Menkumham        melalui    Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Data PT ATH No. AHU-AH.01.09-0096194
            tanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT ATH No. 11/2023”), adalah
            sebagai berikut:

            Direktur Utama      : Arya Pradana Setiadharma
            Direktur            : Ismu Nugroho

            Berdasarkan Akta PT ATH No. 11/2023, susunan anggota Dewan
            Komisaris PT ATH, adalah sebagai berikut:

            Komisaris           : Aldo Henry Artoko

m.   PT Nosu Hydro (“PT NH”)

     (i)    Pendirian

            PT NH merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT
            Nosu Hydro sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT NH No.
            17 tanggal 7 Oktober 2011 yang dibuat oleh Darmawan Tjoa, S.H.,
            S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
            pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
            AHU-50809.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 19 Oktober 2011,
            sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 71786 pada BNRI No.
            93, tanggal 20 November 2012 (“Akta Pendirian PT NH”).

            PT NH telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
            yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
            memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
            menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

     (ii)   Anggaran Dasar

            Anggaran dasar lengkap terakhir PT NH sebagaimana termaktub
            dalam Akta Pendirian PT NH, sebagaimana terakhir kali diubah
            dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
            PT NH No. 10 tanggal 1 April 2022 yang dibuat di hadapan Darmawan
            Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh
            Menkumham melalui Keputusan No. AHU-0025135.AH.01.02.Tahun
            2022 tanggal 7 April 2022, sehubungan dengan perubahan Pasal 3
            Anggaran Dasar (“Akta PT NH No. 10/2022”).




                                     207
Page 230
                                                                       46


    (anggaran dasar PT NH yang tercantum di dalam Akta Pendirian dan
    Akta PT NH No. 10/2022 beserta seluruh perubahan-perubahan yang
    telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada Menkumham di
    atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT NH”).

    Anggaran Dasar PT NH telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
    Perubahan Anggaran Dasar PT NH sejak pendirian hingga saat ini
    telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
    NH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

    Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT NH, maksud dan tujuan PT NH
    adalah:

    a.   Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT NH, maksud dan tujuan PT
         NH adalah:
         - Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
         - Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
            35121);
         - Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
            35122); dan
         - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

    b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT NH akan
         menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
         - Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
            pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
            jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
            gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
            terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
            matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
            suhu    lapisan     laut.    Sumber    energi  hybrid     yang
            menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
            terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
            storage;
         - Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
            pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
            energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
            sistem distribusi tenaga listrik;
         - Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
            pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
            mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
            tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
            menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
            tegangan rendah;




                             208
Page 231
                                                                                 47


           -   Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
               dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
               tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
               jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
               perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
               kelistrikan lainnya.

      Saat ini maksud dan tujuan PT NH berdasarkan Pasal 3 Anggaran
      Dasar PT NH telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

      Struktur permodalan PT NH terakhir berdasarkan Akta Pendirian
      adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai
       Struktur Permodalan         Jumlah Saham
                                                                   (Rp)
      Modal Dasar                             2.000                   2.000.000.000
      Modal Ditempatkan                       2.000                   2.000.000.000
      Modal Disetor                           2.000                   2.000.000.000
      Saham dalam Portepel                        -                               -
      Nilai nominal setiap saham                                          1.000.000

      Struktur permodalan PT NH sejak 2 (dua) tahun sebelum
      penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
      PT NH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham PT NH adalah
      sebagai berikut:

                             Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
       Nama Pemegang                     saham                           %
          Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                              Nominal (Rp)
      Perseroan                      1.980       1.980.000.000           99

      Arya       Pradana                 20           20.000.000          1
      Setiadharma
      Total                          2.000      2.000.000.000            100

(v)   Kepengurusan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
      Saham PT NH No. 13 tanggal 1 Maret 2023 yang dibuat oleh
      Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
      diberitahukan kepada Menkumham yang dibuktikan melalui
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT NH No. AHU-
      AH.01.09-0096208 tanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT NH No.
      13/2023”), adalah sebagai berikut:




                                   209
Page 232
                                                                            48


            Direktur           : Ardi Dwinanta Setiadharma

            Berdasarkan Akta PT NH No. 13/2023, susunan anggota Dewan
            Komisaris PT NH, adalah sebagai berikut:

            Komisaris          : Aldo Henry Artoko

n.   PT Arkora Tenaga Matahari (“PT ATM”)

     (i)    Pendirian

            PT ATM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
            PT Arkora Tenaga Matahari sebagaimana termaktub dalam Akta
            Pendirian PT ATM No. 70 tanggal 29 November 2021 yang dibuat oleh
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
            mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
            Keputusan No. AHU-0076077.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 29
            November 2021 (“Akta Pendirian PT ATM”).

            PT ATM telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
            usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
            memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
            menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

     (ii)   Anggaran Dasar

            Anggaran dasar lengkap terakhir PT ATM sebagaimana termaktub
            dalam Akta Pendirian PT ATM, sebagaimana terakhir kali diubah
            dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
            PT ATM No. 26, tanggal 11 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
            perubahan Pasal 4 tentang Modal (“Akta PT ATM No. 26/2022”).
            Akta PT ATM No. 26/2022 telah disetujui oleh Menkumham melalui
            Surat Keputusan No. AHU-0047607.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 11
            Juli 2022, dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
            melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
            PT ATM No. AHU-AH.01.03-0263309 tanggal 11 Juli 2022.

            (anggaran dasar PT ATM yang tercantum di dalam Akta Pendirian dan
            Akta PT ATM No. 26/2022 beserta seluruh perubahan-perubahan
            yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
            Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
            PT ATM”).

            Anggaran Dasar PT ATM telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
            Perubahan Anggaran Dasar PT ATM sejak pendirian hingga saat ini
            telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
            ATM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                    210
Page 233
                                                                     49


(iii) Bidang Usaha

    Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT ATM, maksud dan tujuan PT ATM
    adalah:

    a.   Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT ATM, maksud dan tujuan PT
         ATM adalah:
         - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
            Pertambangan dan Energi Serta Peralatannya (77395);
         - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
            Lainnya (46599);
         - Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (35129);
         - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209);
         - Instalasi Listrik (43211);
         - Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
            (35122);
         - Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (42204).

    b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT ATM
         akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
         - Menjalankan kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
            tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan
            pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara
            umum digunakan sebagai berang modal oleh perusahaan,
            seperti mesin pembangkit listrik. Termasuk mesin penggerak
            atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan,
            peralatan radio dan komunikasi professional;
         - Menjalankan usaha perdagangan besar mesin dan peralatan
            serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam
            kelompok 46591 sampai dengan 46594, seperti mesin
            penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik dan mesin
            untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan
            besar robot-robot produksi selain untuk pengolahan, mesin-
            mesin lain ytdl untuk perdagangan dan navigasi serta jasa
            lainnya, perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi
            peralatan lain, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk
            berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer
            dan peralatan dan perlengkapan pengukuran;
         - Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
            dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
            tidak tercakup dalam kelompok 25121 sampai dengan
            35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan
            dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan
            penunjang kelistrikan lainnya;
         - Menjalankan usaha ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
            dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
            manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
            organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan
            dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
            kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
            dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat



                            211
Page 234
                                                                           50


             mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
             berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
             agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
             dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
             akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
             anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
             usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
             pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
             manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
             investasi infrastruktur;
         -   Menjalankan       kegiatan      pembangunan,     pemasangan,
             pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada
             pembangkit, transmisi, gardu listrik, distribusi tenaga listrik,
             sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung
             baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
             instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
             pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada
             bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan
             lapangan udara;
         -   Menjalankan usaha/pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
             lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
             mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
             tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
             menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tenaga
             rendah;
         -   Menjalankan      kegiatan      pembangunan,     pemeliharaan,
             dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal
             seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan
             instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal
             dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan
             pemasangan tiang listrik dan Menara.

    Saat ini maksud dan tujuan PT ATM berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT ATM telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT ATM terakhir berdasarkan Akta PT ATM No.
    26/2022 adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                            (Rp)
     Modal Dasar                          50.000              50.000.000.000
     Modal Ditempatkan                    19.250              19.250.000.000
     Modal Disetor                        19.250              19.250.000.000
     Saham dalam Portepel                 30.750              30.750.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                    1.000.000

    Struktur permodalan PT ATM sejak 2 (dua) tahun sebelum
    penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
    Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    PT ATM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                  212
Page 235
                                                                            51


            Berdasarkan Akta PT ATM No. 26/2022, susunan pemegang saham
            PT ATM adalah sebagai berikut:

                                Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
              Nama Pemegang                  saham                   %
                 Saham         Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                                 Nominal (Rp)
             Perseroan                  19.249     19.249.000.000   99,95

             PT AH                         1           1.000.000    0,05
             Total                    19.250     19.250.000.000     100

     (v)    Kepengurusan

            Berdasarkan Akta Pendirian, susunan anggota Direksi PT ATM adalah
            sebagai berikut:

            Direktur           : Ricky Hartono

            Berdasarkan Akta Pendirian, susunan anggota Dewan Komisaris PT
            ATM, adalah sebagai berikut:

            Komisaris          : Aldo Henry Artoko


o.   PT Arkora Energi Baru (“PT AEB”)

     (i)    Pendirian

            PT AEB merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
            PT Arkora Energi Baru sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
            PT AEB No. 58, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di hadapan
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
            mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
            Keputusan No. AHU-11944.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 5 Maret
            2012 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 18966 pada BNRI No.
            34, tanggal 26 April 2013 (“Akta Pendirian PT AEB”).

            PT AEB telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
            yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
            memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
            menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

     (ii)   Anggaran Dasar

            Anggaran dasar lengkap terakhir PT AEB sebagaimana termaktub
            dalam Akta Pendirian PT AEB, sebagaimana terakhir kali diubah
            dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
            PT AEB No. 11, tanggal 4 April 2023, yang dibuat di hadapan
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah



                                    213
Page 236
                                                                       52


    diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
    Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT AEB
    No. AHU-AH.01.03-0049588, tanggal 5 April 2023, sehubungan
    dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor (“Akta PT AEB
    No. 11/2023”).

    (anggaran dasar PT AEB yang tercantum di dalam Akta Pendirian dan
    Akta PT AEB No. 21/2023 beserta seluruh perubahan-perubahan yang
    telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada Menkumham di
    atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT AEB”).

    Anggaran Dasar PT AEB telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
    Perubahan Anggaran Dasar PT AEB sejak pendirian hingga saat ini
    telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
    AEB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

    Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AEB, maksud dan tujuan PT AEB
    adalah:

    a.   Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AEB, maksud dan tujuan PT
         AEB adalah:
         - Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
         - Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
            35121);
         - Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
            35122);
         - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

    b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AEB
         akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
         - Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
            pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
            jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
            gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
            terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
            matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
            suhu      lapisan     laut. Sumber     energi    hybrid   yang
            menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
            terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
            storage;
         - Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
            lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
            listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
            distribusi tenaga listrik;
         - Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
            lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
            mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
            tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan




                             214
Page 237
                                                                               53


               menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
               tegangan rendah;
          -    Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
               dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
               tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
               jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
               perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
               kelistrikan lainnya.

      Saat ini maksud dan tujuan PT AEB berdasarkan Pasal 3 Anggaran
      Dasar PT AEB telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

      Struktur permodalan PT AEB terakhir berdasarkan Akta PT AEB No.
      11/2023 adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai
       Struktur Permodalan         Jumlah Saham
                                                                 (Rp)
      Modal Dasar                          50.000                  50.000.000.000
      Modal Ditempatkan                    32.211                  32.211.000.000
      Modal Disetor                        32.211                  32.211.000.000
      Saham dalam Portepel                 17.789                  17.789.000.000
      Nilai nominal setiap saham                                        1.000.000

      Struktur permodalan PT AEB sejak 2 (dua) tahun terakhir sampai
      dengan tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar PT AEB dan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku.

      Berdasarkan Akta PT AEB No. 11/2023, susunan pemegang saham PT
      AEB adalah sebagai berikut:

                             Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
       Nama Pemegang                      saham                        %
          Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                              Nominal (Rp)
      PT AGN                         32.191     32.191.000.000        99,94
      PT AH                              20         20.000.000        0,06
      Total                         32.211    32.211.000.000           100

(v)   Kepengurusan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
      Saham PT AEB No. 5, tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
      Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
      diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
      Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01-
      09.0096100, tanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT AEB No. 5/2023”),
      susunan anggota Direksi PT AEB adalah sebagai berikut:




                                   215
Page 238
                                                                             54


            Direktur           : Ricky Hartono

            Berdasarkan Akta PT AEB No. 5/2023, susunan anggota Dewan
            Komisaris PT AEB, adalah sebagai berikut:

            Komisaris          : Aldo Henry Artoko

p.   PT Arkora Hydro Sulawesi (“PT AHS”)

     (i)    Pendirian

            PT AHS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
            PT Arkora Hydro Sulawesi sebagaimana termaktub dalam Akta
            Pendirian PT AHS No. 4, tanggal 2 Desember 2011, yang dibuat di
            hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
            telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
            Keputusan No. AHU-61513.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 13
            Desember 2011 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 3806 pada
            BNRI No. 13, tanggal 12 Februari 2013 (“Akta Pendirian PT AHS”).

            PT AHS telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
            usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
            memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
            menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

     (ii)   Anggaran Dasar

            Anggaran dasar lengkap terakhir PT AHS sebagaimana termaktub
            dalam Akta Pendirian PT AHS, sebagaimana terakhir kali diubah
            dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
            PT AHS No. 46, 15 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
            S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
            berdasarkan        Keputusan       Menkumham           No.     AHU-
            0049070.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 15 Juli 2022 dan telah
            diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
            Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
            0265695, tanggal 15 Juli 2022 (“Akta PT AHS No. 46/2022”).

            (anggaran dasar PT AHS yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
            AHS dan Akta PT AHS No. 46/2022 beserta seluruh perubahan-
            perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
            Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
            PT AHS”).

            Anggaran Dasar PT AHS telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
            Perubahan Anggaran Dasar PT AHS sejak pendirian hingga saat ini
            telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
            AHS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                    216
Page 239
                                                                     55


(iii) Bidang Usaha

    Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHS, maksud dan tujuan PT AHS
    adalah:

    a.   Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHS, maksud dan tujuan PT
         AHS adalah:
         - pembangkitan tenaga listrik (35111);
         - pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (35121);
         - Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (35122);
            dan
         - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129)

    b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AHS
         akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
         - Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
            pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
            jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
            gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
            terbarukan seperti panas bumi, angin, bionergi, sinar
            matahari, aliran, dan terjunan air, Gerakan dan perbedaan
            suhu     lapisan     laut. Sumber     energi    hybrid  yang
            menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
            terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
            storage;
         - Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
            lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
            listrik, fasilitas sistem transisi tenaga listrik dan sistem
            distribusi tenaga listrik;
         - Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
            lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
            mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
            menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
            tegangan rendah;
         - Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
            dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
            tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
            jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
            perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
            kelistrikan lainnya.

    Saat ini maksud dan tujuan PT AHS berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT AHS telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT AHS terakhir berdasarkan Akta PT AHS No.
    46/2022 adalah sebagai berikut:




                            217
Page 240
                                                                                     56

                                                                       Nilai
            Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                                       (Rp)
            Modal Dasar                            75.000                75.000.000.000
            Modal Ditempatkan                      60.000                60.000.000.000
            Modal Disetor                          60.000                60.000.000.000
            Saham dalam Portepel                   15.000                15.000.000.000
            Nilai nominal setiap saham                                        1.000.000

           Struktur permodalan PT AHS sejak 2 (dua) tahun sebelum
           penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
           Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
           PT AHS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Berdasarkan Akta PT AHS No. 46/2022, susunan pemegang saham
           PT AHS adalah sebagai berikut:

                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
             Nama Pemegang                      saham                        %
                Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                                    Nominal (Rp)
            PT SHM                         59.400     59.400.000.000                99

            PT AH                            600         600.000.000                 1
            Total                         60.000     60.000.000.000                100

     (v)   Kepengurusan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
           Saham PT AHS No. 9, tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
           Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
           diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT AHS No. AHU-
           AH.01.09-0096126 tanggal 1 Maret 2023, sehubungan dengan
           pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris PT AHS (“Akta
           PT AHS No. 9/2023”), susunan anggota Direksi PT AHS adalah
           sebagai berikut:

           Direktur               : Ricky Hartono

           Berdasarkan Akta PT AHS No. 9/2023, susunan anggota Dewan
           Komisaris PT AHS, adalah sebagai berikut:

           Komisaris              : Aldo Henry Artoko

q.   PT Arkora Atlantik (“PT AA”)

     (i)   Pendirian

           PT AA merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT
           Arkora Atlantik sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT AA
           No. 56, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan
           Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
           pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.



                                         218
Page 241
                                                                       57


       AHU-11144.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 29 Februari 2012, dan
       telah diumumkan pada TBNRI No. 18173 pada BNRI No. 34, tanggal
       26 April 2013 (“Akta Pendirian PT AA”).

       PT AA telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
       yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
       memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
       menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
       dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
       Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

(ii)   Anggaran Dasar

       Anggaran dasar lengkap terakhir PT AA sebagaimana termaktub
       dalam Akta Pendirian PT AA, sebagaimana terakhir kali diubah dengan
       Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT AA
       No. 13, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
       S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menkumham
       berdasarkan        Keputusan        Menkumham         No.      AHU-
       0024057.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022, sehubungan
       dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT AA (“Akta PT AA No.
       13/2022”).

       (anggaran dasar PT AA yang tercantum di dalam Akta Pendirian dan
       Akta PT AA No. 13/2022 beserta seluruh perubahan-perubahan yang
       telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada Menkumham di
       atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT AA”).

       Anggaran Dasar PT AA telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
       Perubahan Anggaran Dasar PT AA sejak pendirian hingga saat ini
       telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
       AA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

       Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AA, maksud dan tujuan PT AA
       adalah:

       a.   Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AA, maksud dan tujuan PT AA
            adalah:
            - Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
            - Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
               35121);
            - Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
               35122);
            - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).




                               219
Page 242
                                                                        58


    b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AA akan
         menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

         -   Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
             pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
             jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
             gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
             terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
             matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
             suhu      lapisan     laut. Sumber     energi    hybrid   yang
             menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
             terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
             storage;
         -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
             lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
             listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
             distribusi tenaga listrik;
         -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
             lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
             mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
             tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
             menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
             tegangan rendah;
         -   Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
             dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
             tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
             jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
             perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
             kelistrikan lainnya.

    Saat ini maksud dan tujuan PT AA berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT AA telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT AA terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
    AA adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                          (Rp)
     Modal Dasar                           5.000             5.000.000.000
     Modal Ditempatkan                     2.000             2.000.000.000
     Modal Disetor                         2.000             2.000.000.000
     Saham dalam Portepel                  3.000             3.000.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                  1.000.000

    Struktur permodalan PT AA sejak 2 (dua) tahun sebelum
    penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
    Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    PT AA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                  220
Page 243
                                                                           59


           Berdasarkan Akta Pendirian PT AA, susunan pemegang saham PT AA
           adalah sebagai berikut:

                              Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
             Nama Pemegang                saham                    %
                Saham        Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                               Nominal (Rp)
            PT HS                     1.980       1.980.000.000   99,00

            PT AH                       20          20.000.000     1,00
            Total                    2.000      2.000.000.000      100

     (v)   Kepengurusan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
           Saham No. 3, tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
           Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
           diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
           AHU-AH.01.09-0096102, tanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT AA No.
           3/2023”), susunan anggota Direksi PT AA adalah sebagai berikut:

           Direktur           : Ricky Hartono

           Berdasarkan Akta PT AA No. 3/2023, susunan anggota Dewan
           Komisaris PT AA adalah sebagai berikut:

           Komisaris          : Aldo Henry Artoko

r.   PT Arkora Hidronesia (“PT AHN”)

     (i)   Pendirian

           PT AHN merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
           PT Arkora Hidronesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
           PT AHN No. 52, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di hadapan
           Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
           mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU-11369.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 1 Maret
           2012, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 18397 pada BNRI No.
           34, tanggal 26 April 2013 (“Akta Pendirian PT AHN”).

           PT AHN telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
           usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
           memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
           menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
           dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.




                                   221
Page 244
                                                                       60


(ii)   Anggaran Dasar

       Anggaran dasar lengkap terakhir PT AHN sebagaimana termaktub
       dalam Akta Pendirian PT AHN, sebagaimana terakhir kali diubah
       dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
       PT AHN No. 11, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan
       Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
       Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
       0024034.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022, sehubungan
       dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHN (“Akta PT AHN
       No. 11/2022”).

       (anggaran dasar PT AHN yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
       AHN dan Akta PT AHN No. 11/2022 beserta seluruh perubahan-
       perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
       Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
       PT AHN”).

       Anggaran Dasar PT AHN telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
       Perubahan Anggaran Dasar PT AHN sejak pendirian hingga saat ini
       telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
       AHN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

       Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHN, maksud dan tujuan PT AHN
       adalah:

       a.   Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHN, maksud dan tujuan PT
            AHN adalah:
            - Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
            - Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
               35121);
            - Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
               35122); dan
            - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129)

       b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AHN
            akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
            - Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
               pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
               jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
               gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
               terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
               matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
               suhu    lapisan   laut.  Sumber     energi  hybrid   yang
               menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
               terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
               storage;




                               222
Page 245
                                                                              61


         -    Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
              lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
              listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
              distribusi tenaga listrik;
         -    Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
              lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
              mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
              tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
              menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
              tegangan rendah;
         -    Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
              dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
              tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
              jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
              perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
              kelistrikan lainnya.

    Saat ini maksud dan tujuan PT AHN berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT AHN telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT AHN terakhir berdasarkan Akta Pendirian
    adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                                (Rp)
     Modal Dasar                            5.000                  5.000.000.000
     Modal Ditempatkan                      2.000                  2.000.000.000
     Modal Disetor                          2.000                  2.000.000.000
     Saham dalam Portepel                   3.000                  3.000.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                        1.000.000

    Struktur permodalan PT AHN sejak 2 (dua) tahun sebelum
    penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
    Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    PT AHN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
    Saham PT AHN No. 28 tanggal 13 Agustus 2020 yang dibuat di
    hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
    diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan
    Pemberitahuan Perubahan Data PT AHN No. AHU-AH.01.03-0346643
    tanggal 13 Agustus 2020 (“Akta PT AHN No. 28/2020”), susunan
    pemegang saham PT AHN adalah sebagai berikut:

                            Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
      Nama Pemegang                     saham                         %
         Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                             Nominal (Rp)
     PT AHT                         1.980       1.980.000.000        99,00
     PT AH                             20          20.000.000         1,00
     Total                          2.000     2.000.000.000           100




                                  223
Page 246
                                                                             62


     (v)    Kepengurusan

            Berdasarkan Akta PT AHN No. 28/2020, susunan anggota Direksi PT
            AHN adalah sebagai berikut:

            Direktur           : Ricky Hartono

            Berdasarkan Akta PT AHN No. 28/2020, susunan anggota Dewan
            Komisaris PT AHN, adalah sebagai berikut:

            Komisaris          : Aldo Henry Artoko

s.   PT Arkora Sulawesi Tenggara (“PT Arkora Sultra”)

     (i)    Pendirian

            PT Arkora Sultra merupakan perseroan terbatas yang didirikan
            dengan nama PT Arkora Sulawesi Tenggara sebagaimana termaktub
            dalam Akta Pendirian PT Arkora Sultra No. 54, tanggal 22 Februari
            2012, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
            Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
            Menkumham      berdasarkan    Surat    Keputusan     No.    AHU-
            11393.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 1 Maret 2012 dan telah
            diumumkan pada TBNRI No. 18421 pada BNRI No.34, tanggal 26 April
            2013 (“Akta Pendirian PT Arkora Sultra”).

            PT Arkora Sultra telah didirikan secara sah serta merupakan suatu
            badan usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat
            serta memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
            menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

     (ii)   Anggaran Dasar

            Anggaran dasar lengkap terakhir PT Arkora Sultra sebagaimana
            termaktub dalam Akta Pendirian PT Arkora Sultra, sebagaimana
            terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
            Pemegang Saham PT Arkora Sultra No. 12, tanggal 1 April 2022, yang
            dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang
            telah disetujui Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No.
            AHU-0024041.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022,
            sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Arkora
            Sultra (“Akta PT Arkora Sultra No. 12/2022”).

            (anggaran dasar PT Arkora Sultra yang tercantum di dalam Akta
            Pendirian PT Arkora Sultra dan Akta PT Arkora Sultra No. 12/2022
            beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah disetujui oleh dan
            telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut
            sebagai “Anggaran Dasar PT Arkora Sultra”).




                                    224
Page 247
                                                                       63


    Anggaran Dasar PT Arkora Sultra telah sesuai dengan ketentuan
    UUPT. Perubahan Anggaran Dasar PT Arkora Sultra sejak pendirian
    hingga saat ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam
    Anggaran Dasar PT Arkora Sultra dan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.

(iii) Bidang Usaha

    Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT Arkora Sultra, maksud dan tujuan
    PT Arkora Sultra adalah:

    a.   Maksud dan tujuan PT Arkora Sultra ialah:

         -   Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
         -   Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
             35121);
         -   Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
             35122); dan
         -   Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

    b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT Arkora
         Sultra dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
         - Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
            pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
            jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
            gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
            terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
            matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
            suhu      lapisan     laut. Sumber     energi    hybrid   yang
            menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
            terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
            storage;
         - Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
            lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
            listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
            distribusi tenaga listrik;
         - Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
            lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
            mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
            tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
            menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
            tegangan rendah;
         - Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
            dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
            tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
            jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
            perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
            kelistrikan lainnya.




                             225
Page 248
                                                                                64


      Saat ini maksud dan tujuan PT Arkora Sultra berdasarkan Pasal 3
      Anggaran Dasar PT Arkora Sultra belum sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

      Struktur permodalan PT Arkora Sultra terakhir berdasarkan Akta
      Pendirian PT Arkora Sultra adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai
       Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                                  (Rp)
       Modal Dasar                            5.000                  5.000.000.000
       Modal Ditempatkan                      2.000                  2.000.000.000
       Modal Disetor                          2.000                  2.000.000.000
       Saham dalam Portepel                   3.000                  3.000.000.000
       Nilai nominal setiap saham                                        1.000.000

      Struktur permodalan PT Arkora Sultra sejak 2 (dua) tahun sebelum
      penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
      PT Arkora Sultra dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Berdasarkan Akta Pernyataan keputusan Sirkuler Para Pemegang
      Saham PT Arkora Sultra No. 25 tanggal 13 Agustus 2020, yang dibuat
      di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta,
      sebagaimana yang telah diberitahukan kepada Menkumham melalui
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Arkora Sultra
      No. AHU-AH.01.03-0346586, tanggal 13 Agustus 2020 (“Akta PT
      Arkora Sultra No. 25/2020”), susunan pemegang saham PT Arkora
      Sultra adalah sebagai berikut:

                              Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
        Nama Pemegang                     saham                         %
           Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                               Nominal (Rp)
       PT ATH                         1.980       1.980.000.000                99

       PT AH                             20         20.000.000                  1
       Total                          2.000     2.000.000.000                 100

(v)   Kepengurusan

      Berdasarkan Akta PT Arkora Sultra No. 25/2020, susunan anggota
      Direksi PT Arkora Sultra adalah sebagai berikut:

      Direktur               : Ricky Hartono

      Berdasarkan Akta PT Arkora Sultra No. 25/2020, susunan anggota
      Dewan Komisaris PT Arkora Sultra, adalah sebagai berikut:

      Komisaris              : Aldo Henry Artoko




                                    226
Page 249
                                                                            65


t.   PT Tenggara Hidro (“PT TH”)

     (i)    Pendirian

            PT TH merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT
            Tenggara Hidro sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT TH
            No. 57 tanggal 22 Februari 2012 yang dibuat oleh Darmawan Tjoa,
            S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
            pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
            AHU-16238.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 28 Maret 2012,
            sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 23245 pada BNRI No.
            36, tanggal 3 Mei 2013 (“Akta Pendirian PT TH”).

            PT TH telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
            yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
            memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
            menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

     (ii)   Anggaran Dasar

            Anggaran dasar lengkap terakhir PT TH sebagaimana termaktub
            dalam Akta Pendirian PT TH, sebagaimana terakhir kali diubah dengan
            Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT TH
            No. 9, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
            S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menkumham
            berdasarkan       Keputusan        Menkumham          No.      AHU-
            0023722.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 2 April 2022, sehubungan
            dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT TH (“Akta PT TH No.
            9/2022”).

            (anggaran dasar PT TH yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
            TH dan Akta PT TH No. 9/2022 beserta seluruh perubahan-perubahan
            yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
            Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
            PT TH”).

            Anggaran Dasar PT TH telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
            Perubahan Anggaran Dasar PT TH sejak pendirian hingga saat ini
            telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
            TH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     (iii) Bidang Usaha

            Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT TH, maksud dan tujuan PT TH
            adalah:

            a.   Maksud dan tujuan PT TH ialah:




                                    227
Page 250
                                                                        66


         -   Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
         -   Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
             35121);
         -   Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
             35122); dan
         -   Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

    b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT TH akan
         menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

         -   Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
             pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
             jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
             gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
             terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
             matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
             suhu      lapisan     laut. Sumber     energi    hybrid   yang
             menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
             terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
             storage;
         -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
             lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
             listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
             distribusi tenaga listrik;
         -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
             lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
             mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
             tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
             menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
             tegangan rendah;
         -   Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
             dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
             tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
             jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
             perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
             kelistrikan lainnya.

    Saat ini maksud dan tujuan PT TH berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT TH telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT TH terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
    TH adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                          (Rp)
     Modal Dasar                           5.000             5.000.000.000
     Modal Ditempatkan                     2.000             2.000.000.000
     Modal Disetor                         2.000             2.000.000.000
     Saham dalam Portepel                  3.000             3.000.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                  1.000.000




                                  228
Page 251
                                                                           67


           Struktur permodalan PT TH sejak 2 (dua) tahun sebelum
           penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
           Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
           PT TH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Berdasarkan Akta Pendirian PT TH, susunan pemegang saham PT TH
           adalah sebagai berikut:

                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
             Nama Pemegang                   saham                   %
                Saham           Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                                  Nominal (Rp)
            PT ALTM                      1.980       1.980.000.000        99

            Aldo Henry Artoko              20          20.000.000          1
            Total                       2.000      2.000.000.000         100

     (v)   Kepengurusan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
           Saham PT TH No. 72, tanggal 28 Februari 2020, yang dibuat di
           hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana
           yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
           dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
           Perseroan No. AHU-AH.01.03-0113183, tanggal 28 Februari 2020
           (“Akta PT TH No. 72/2020”), susunan anggota Direksi PT TH adalah
           sebagai berikut:

           Direktur             : Arya Pradana Setiadharma

           Berdasarkan Akta PT TH No. 72/2020, susunan anggota Dewan
           Komisaris PT TH, adalah sebagai berikut:

           Komisaris            : Aldo Henry Artoko

u.   PT Arkora Kalimantan Energi Hijau (“PT AKEH”)

     (i)   Pendirian

           PT AKEH merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
           PT Arkora Kalimantan Energi Hijau sebagaimana termaktub dalam
           Akta Pendirian PT AKEH No. 80, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat
           oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
           telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU-0034221.AH.01.01.TAHUN 2022, tanggal 25 Mei
           2022 (“Akta Pendirian PT AKEH”).

           Sejak pendirian PT AKEH, anggaran dasar PT AKEH belum pernah
           mengalami perubahan (untuk selanjutnya Akta Pendirian PT AKEH
           disebut sebagai “Anggaran Dasar PT AKEH”). Anggaran Dasar PT
           AKEH telah sesuai dengan ketentuan UUPT.




                                     229
Page 252
                                                                           68


       PT AKEH telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
       usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
       memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
       menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
       dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
       Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

(ii)   Bidang Usaha

       Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AKEH, maksud dan tujuan PT AKEH
       adalah:

       c.   Maksud dan tujuan PT AKEH ialah:
            - Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
            - Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
              35121);
            - Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
              35122); dan
            - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

       d.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AKEH
            akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

            -   Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
                pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
                jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
                gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
                terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
                matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
                suhu      lapisan     laut. Sumber     energi    hybrid   yang
                menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
                terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
                storage;
            -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
                lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
                listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
                distribusi tenaga listrik;
            -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
                lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
                mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
                tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
                menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
                tegangan rendah;
            -   Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
                dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
                tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
                jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
                perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
                kelistrikan lainnya.




                                 230
Page 253
                                                                              69


    Saat ini maksud dan tujuan PT AKEH berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT AKEH telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT AKEH terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
    AKEH adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                                (Rp)
     Modal Dasar                            10.000                10.000.000.000
     Modal Ditempatkan                       2.500                 2.500.000.000
     Modal Disetor                           2.500                 2.500.000.000
     Saham dalam Portepel                    7.500                 7.500.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                        1.000.000

    Struktur permodalan PT AKEH sejak pendiriannya sampai dengan
    tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran
    Dasar PT AKEH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan Akta Pendirian PT AKEH jo. Akta Pernyataan Keputusan
    Para Pemegang Saham No. 12, tanggal 6 Januari 2023, yang dibuat
    oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, dan telah
    diberitahukan kepada Menkumham yang dibuktikan dengan Surat
    Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005763, tanggal 6
    Januari 2023, susunan pemegang saham PT AKEH adalah sebagai
    berikut:

                            Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
      Nama Pemegang                     saham                         %
         Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                             Nominal (Rp)
     PT AHT                         2.499       2.499.000.000             99,96

     Aldo Henry Artoko                  1           1.000.000               0,04
     Total                          2.500      2.500.000.000                100

(iv) Kepengurusan

    Berdasarkan Akta Pendirian PT AKEH, susunan anggota Direksi PT
    AKEH adalah sebagai berikut:

    Direktur Utama         : Aldo Henry Artoko
    Direktur               : Ricky Hartono

    Berdasarkan Akta Pendirian PT AKEH, susunan anggota Dewan
    Komisaris PT AKEH, adalah sebagai berikut:

    Komisaris              : Arya Pradana Setiadharma




                                  231
Page 254
                                                                             70


v.   PT Arkora Hydro Malili (“PT AHM”)

     (i)    Pendirian

            PT AHM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
            PT Arkora Hydro Malili sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
            PT AHM No. 78, tanggal 21 Oktober 2022, yang dibuat oleh
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
            mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
            Keputusan No. AHU-0073524.AH.01.01.TAHUN 2022, tanggal 22
            Oktober 2022 (“Akta Pendirian PT AHM”).

            Sejak pendirian PT AHM, anggaran dasar PT AHM belum pernah
            mengalami perubahan (untuk selanjutnya Akta Pendirian PT AHM
            disebut sebagai “Anggaran Dasar PT AHM”). Anggaran Dasar PT
            AHM telah sesuai dengan ketentuan UUPT.

            PT AHM telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
            usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
            memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
            menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

     (ii)   Bidang Usaha

            Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHM, maksud dan tujuan PT AHM
            adalah:

            a.   Maksud dan tujuan PT AHM ialah:
                 - Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
                 - Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
                   35121);
                 - Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
                   35122); dan
                 - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

            b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AHM
                 akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

                 -   Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
                     pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
                     jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
                     gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
                     terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
                     matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
                     suhu    lapisan   laut.  Sumber     energi  hybrid   yang
                     menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
                     terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
                     storage;




                                     232
Page 255
                                                                              71


         -    Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
              lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
              listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
              distribusi tenaga listrik;
         -    Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
              lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
              mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
              tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
              menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
              tegangan rendah;
         -    Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
              dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
              tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
              jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
              perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
              kelistrikan lainnya.

    Saat ini maksud dan tujuan PT AHM berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT AHM telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT AHM terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
    AHM adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                                (Rp)
     Modal Dasar                            10.000                10.000.000.000
     Modal Ditempatkan                       5.000                 5.000.000.000
     Modal Disetor                           5.000                 5.000.000.000
     Saham dalam Portepel                    5.000                 5.000.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                        1.000.000

    Struktur permodalan PT AHM sejak pendiriannya sampai dengan
    tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran
    Dasar PT AHM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan Akta Pendirian PT AHM, susunan pemegang saham PT
    AHM adalah sebagai berikut:

                            Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
      Nama Pemegang                     saham                         %
         Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                             Nominal (Rp)
     PT ATH                         4.999       4.999.000.000             99,98

     PT AH                              1           1.000.000               0,02
     Total                          5.000      5.000.000.000                100




                                  233
Page 256
                                                                            72


     (iv) Kepengurusan

            Berdasarkan Akta Pendirian PT AHM, susunan anggota Direksi PT AHM
            adalah sebagai berikut:

            Direktur           : Ricky Hartono

            Berdasarkan Akta Pendirian PT AHM, susunan anggota Dewan
            Komisaris PT AHM, adalah sebagai berikut:

            Komisaris          : Aldo Henry Artoko

w.   PT Arkora Energi Tanggamus (“PT AET”)

     (i)    Pendirian

            PT AET merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
            PT Arkora Energi Tanggamus sebagaimana termaktub dalam Akta
            Pendirian PT AET No. 79, tanggal 21 Oktober 2022, yang dibuat oleh
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
            mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
            Keputusan No. AHU-0073528.AH.01.01.TAHUN 2022, tanggal 22
            Oktober 2022 (“Akta Pendirian PT AET”).

            Sejak pendirian PT AET, anggaran dasar PT AET belum pernah
            mengalami perubahan (untuk selanjutnya Akta Pendirian PT AET
            disebut sebagai “Anggaran Dasar PT AET”). Anggaran Dasar PT AET
            telah sesuai dengan ketentuan UUPT.

            PT AET telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
            yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
            memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
            menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

     (ii)   Bidang Usaha

            Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AET, maksud dan tujuan PT AET
            adalah:

            a.   Maksud dan tujuan PT AET ialah:
                 - Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
                 - Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
                   35121);
                 - Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
                   35122); dan
                 - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).




                                    234
Page 257
                                                                        73


    b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AET
         akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

         -   Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
             pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
             jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
             gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
             terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
             matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
             suhu      lapisan     laut. Sumber     energi    hybrid   yang
             menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
             terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
             storage;
         -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
             lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
             listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
             distribusi tenaga listrik;
         -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
             lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
             mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
             tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
             menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
             tegangan rendah;
         -   Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
             dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
             tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
             jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
             perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
             kelistrikan lainnya.

    Saat ini maksud dan tujuan PT AET berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT AET telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT AET terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
    AET adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                          (Rp)
     Modal Dasar                          10.000            10.000.000.000
     Modal Ditempatkan                     5.000             5.000.000.000
     Modal Disetor                         5.000             5.000.000.000
     Saham dalam Portepel                  5.000             5.000.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                  1.000.000

    Struktur permodalan PT AET sejak pendiriannya sampai dengan
    tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran
    Dasar PT AET dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                  235
Page 258
                                                                           74


           Berdasarkan Akta Pendirian PT AET, susunan pemegang saham PT
           AET adalah sebagai berikut:

                               Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
             Nama Pemegang                 saham                    %
                Saham         Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                                Nominal (Rp)
            PT AGN                     4.999       4.999.000.000        99,98

            PT AH                         1           1.000.000          0,02
            Total                     5.000      5.000.000.000           100

     (iv) Kepengurusan

           Berdasarkan Akta Pendirian PT AET, susunan anggota Direksi PT AET
           adalah sebagai berikut:

           Direktur           : Ricky Hartono

           Berdasarkan Akta Pendirian PT AET, susunan anggota Dewan
           Komisaris PT AET, adalah sebagai berikut:

           Komisaris          : Aldo Henry Artoko

x.   PT Arkora Hydro Pamulihan (“PT AHPM”)

     (i)   Pendirian

           PT AHPM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
           PT Arkora Hydro Pamulihan sebagaimana termaktub dalam Akta
           Pendirian PT AHPM No. 80, tanggal 31 Januari 2023, yang dibuat oleh
           Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
           mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU-0007536.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 31
           Januari 2023 (“Akta Pendirian PT AHPM”).

           Sejak pendirian PT AHPM, anggaran dasar PT AHPM belum pernah
           mengalami perubahan (untuk selanjutnya Akta Pendirian PT AHPM
           disebut sebagai “Anggaran Dasar PT AHPM”). Anggaran Dasar PT
           AHPM telah sesuai dengan ketentuan UUPT.

           PT AHPM telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
           usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
           memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
           menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
           dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.




                                   236
Page 259
                                                                           75


(ii)   Bidang Usaha

       Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHPM, maksud dan tujuan PT AHPM
       adalah:

       a.   Maksud dan tujuan PT AHPM ialah:
            - Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
            - Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
              35121);
            - Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
              35122); dan
            - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

       b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AHPM
            akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

            -   Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
                pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
                jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
                gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
                terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
                matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
                suhu      lapisan     laut. Sumber     energi    hybrid   yang
                menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
                terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
                storage;
            -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
                lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
                listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
                distribusi tenaga listrik;
            -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
                lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
                mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
                tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
                menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
                tegangan rendah;
            -   Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
                dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
                tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
                jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
                perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
                kelistrikan lainnya.

       Saat ini maksud dan tujuan PT AHPM berdasarkan Pasal 3 Anggaran
       Dasar PT AHPM telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

       Struktur permodalan PT AHPM terakhir berdasarkan Akta Pendirian
       PT AHPM adalah sebagai berikut:




                                 237
Page 260
                                                                                     76

                                                                       Nilai
            Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                                       (Rp)
            Modal Dasar                            10.000                10.000.000.000
            Modal Ditempatkan                       2.500                 2.500.000.000
            Modal Disetor                           2.500                 2.500.000.000
            Saham dalam Portepel                    7.500                 7.500.000.000
            Nilai nominal setiap saham                                        1.000.000

           Struktur permodalan PT AHPM sejak pendiriannya sampai dengan
           tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran
           Dasar PT AHPM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Berdasarkan Akta Pendirian PT AHPM, susunan pemegang saham PT
           AHPM adalah sebagai berikut:

                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
             Nama Pemegang                     saham                         %
                Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                                    Nominal (Rp)
            PT AGN                         2.499       2.499.000.000             99,96

            PT AH                              1           1.000.000               0,04
            Total                          2.500      2.500.000.000                100

     (iv) Kepengurusan

           Berdasarkan Akta Pendirian PT AHPM, susunan anggota Direksi PT
           AHPM adalah sebagai berikut:

           Direktur               : Ricky Hartono

           Berdasarkan Akta Pendirian PT AHPM, susunan anggota Dewan
           Komisaris PT AHPM, adalah sebagai berikut:

           Komisaris              : Aldo Henry Artoko

y.   PT Arkora Padalembara Terbarukan (“PT APT”)

     (i)   Pendirian

           PT APT merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
           PT Arkora Padalembara Terbarukan sebagaimana termaktub dalam
           Akta Pendirian PT APT No. 25, tanggal 6 Maret 2023, yang dibuat oleh
           Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
           mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU-0018148.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 6 Maret
           2023 (“Akta Pendirian PT APT”).

           Sejak pendirian PT APT, anggaran dasar PT APT belum pernah
           mengalami perubahan (untuk selanjutnya Akta Pendirian PT APT
           disebut sebagai “Anggaran Dasar PT APT”). Anggaran Dasar PT APT
           telah sesuai dengan ketentuan UUPT.




                                         238
Page 261
                                                                           77


       PT APT telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
       yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
       memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
       menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
       dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
       Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

(ii)   Bidang Usaha

       Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT APT, maksud dan tujuan PT APT
       adalah:

       c.   Maksud dan tujuan PT APT ialah:
            - Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
            - Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
              35121);
            - Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
              35122); dan
            - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).

       d.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT APT
            akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

            -   Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
                pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
                jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
                gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
                terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
                matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
                suhu      lapisan     laut. Sumber     energi    hybrid   yang
                menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
                terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
                storage;
            -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
                lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
                listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
                distribusi tenaga listrik;
            -   Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
                lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
                mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
                tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
                menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
                tegangan rendah;
            -   Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
                dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
                tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
                jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
                perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
                kelistrikan lainnya.




                                 239
Page 262
                                                                                     78


           Saat ini maksud dan tujuan PT APT berdasarkan Pasal 3 Anggaran
           Dasar PT APT telah sesuai dengan KBLI 2020.

     (iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

           Struktur permodalan PT APT terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
           APT adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai
            Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                                       (Rp)
            Modal Dasar                            10.000                10.000.000.000
            Modal Ditempatkan                       2.500                 2.500.000.000
            Modal Disetor                           2.500                 2.500.000.000
            Saham dalam Portepel                    7.500                 7.500.000.000
            Nilai nominal setiap saham                                        1.000.000

           Struktur permodalan PT APT sejak pendiriannya sampai dengan
           tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran
           Dasar PT APT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Berdasarkan Akta Pendirian PT APT, susunan pemegang saham PT
           APT adalah sebagai berikut:

                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
             Nama Pemegang                     saham                         %
                Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                                    Nominal (Rp)
            PT SHM                         2.499       2.499.000.000              99,96

            PT AH                              1           1.000.000               0,04
            Total                          2.500      2.500.000.000              100,00

     (iv) Kepengurusan

           Berdasarkan Akta Pendirian PT APT, susunan anggota Direksi PT APT
           adalah sebagai berikut:

           Direktur               : Ricky Hartono

           Berdasarkan Akta Pendirian PT APT, susunan anggota Dewan
           Komisaris PT APT, adalah sebagai berikut:

           Komisaris              : Aldo Henry Artoko

z.   PT Global Metal Raya (“PT GMR”)

     (i)   Pendirian

           PT GMR merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
           PT Global Metal Raya sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
           PT GMR No. 24, tanggal 12 April 2023, yang dibuat oleh Harra
           Mieltuani Lubis, S.H., Notaris di Kotamadya Daerah Tingkat II
           Tangerang. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari



                                         240
Page 263
                                                                        79


       Menkumham     berdasarkan  Surat    Keputusan  No.   AHU-
       57047.AH.01.01.TAHUN 2013, tanggal 8 November 2013 (“Akta
       Pendirian PT GMR”).

       PT GMR telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
       usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
       memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
       menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
       dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
       Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

(ii)   Anggaran Dasar

       Anggaran dasar lengkap terakhir PT GMR sebagaimana termaktub
       dalam Akta Pendirian PT GMR, sebagaimana terakhir kali diubah
       dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
       PT GMR No. 125, tanggal 28 Februari 2023, yang dibuat di hadapan
       Satria Amiputra A., Notaris di Jakarta, yang telah diseutjui
       Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
       0013579.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 2 Maret 2023 dan telah
       diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
       0096720, tanggal 2 Maret 2023, sehubungan dengan perubahan
       Pasal 3 Anggaran Dasar ("Akta PT GMR No. 125/2023”)

(iii) Bidang Usaha

       Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT GMR, maksud dan tujuan PT GMR
       adalah:

       a.   Maksud dan tujuan PT GMR ini adalah:
            - Real Estate;
            - Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.

       b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT GMR
            akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

            -   Menjalankan kegiatan usaha Real Estat yang Dimiliki Sendiri
                atau Disewa dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                Indonesia (KBLI) 68111, kegiatannya mencakup usaha
                pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real
                estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
                bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal, dan
                bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran,
                fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan
                lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
                dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
                permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
                kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
                diperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
                gedung tersebut), pembagian real estate menjadi tanah



                                241
Page 264
                                                                                80


              kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
              kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-
              pindah;
         -    Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen
              Lainnya dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
              Indonesia (KBLI) 70209, kegiatannya mencakup ketentuan
              bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
              permasalahan organiasi dan manajemen lainnya, seperti
              perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
              dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
              perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
              perencanaan, penjadwalan dan pengontrolan produksi.
              Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
              bimbingan dan oeprasional berbagai fungsi manajemen,
              konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural
              economist pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
              dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntasi
              biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
              nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
              dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
              pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

    Saat ini maksud dan tujuan PT GMR berdasarkan Pasal 3 Anggaran
    Dasar PT GMR telah sesuai dengan KBLI 2020.

(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Struktur permodalan PT GMR terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
    GMR adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai
     Struktur Permodalan          Jumlah Saham
                                                                 (Rp)
     Modal Dasar                              1.000                 1.000.000.000
     Modal Ditempatkan                          250                    250.000.000
     Modal Disetor                              250                    250.000.000
     Saham dalam Portepel                       750                    750.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                          1.000.000

    Struktur permodalan PT GMR sejak pendirian sampai dengan tanggal
    Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    PT GMR dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan Akta PT GMR No. 125/2023, susunan pemegang saham
    PT GMR adalah sebagai berikut:

                            Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
      Nama Pemegang                     saham                           %
         Saham             Jumlah Saham       Jumlah Nilai
                                             Nominal (Rp)
     PT AHP                           248        248.000.000                 99,20

     PT AH                                2          2.000.000                0,80
     Total                              250       250.000.000               100,00




                                  242
Page 265
                                                                                 81



           (v)   Kepengurusan

                 Berdasarkan Akta PT GMR No. 125/2023, susunan anggota Direksi PT
                 GMR adalah sebagai berikut:

                 Direktur          : Ricky Hartono

                 Berdasarkan Akta PT GMR No. 26/2019, susunan anggota Dewan
                 Komisaris PT GMR, adalah sebagai berikut:

                 Komisaris         : Aldo Henry Artoko


8.    Perizinan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
      Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial telah memperoleh
      izin-izin material dan penting yang diperlukan untuk menjalankan usahanya dari
      pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-
      undangan yang berlaku dan izin-izin material serta penting tersebut masih
      berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.

      Sehubungan dengan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Perseroan, Perseroan telah
      merefleksikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia ("KBLI”)
      dalam lampiran NIB sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar
      Perseroan, kecuali untuk KBLI 35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan
      Tenaga Listrik) yang mana sedang dalam proses verifikasi atas Persetujuan
      Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam sistem OSS.
      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan berkomitmen untuk
      menyesuaikan seluruh maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran
      Dasar Perseroan pada lampiran NIB Perseroan dalam jangka waktu 3 (tiga)
      bulan sejak tanggal Pendapat Hukum ini.

9.    Izin Ketenagakerjaan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini,
      Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial telah
      menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan
      berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan, termasuk telah melakukan
      laporan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, pemenuhan atas upah
      minimum provinsi dan/atau kota, telah dimilikinya peraturan perusahaan untuk
      Perseroan yang telah disahkan oleh dinas ketenagakerjaan terkait, pembayaran
      Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS
      Kesehatan.

10.   Aset-aset Material. Sampai dengan tanggal terakhir pada Periode
      Pemeriksaan, Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara
      komersial memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan yang bersifat material
      berupa hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan, kendaraan, mesin,
      dan alat berat berdasarkan dokumen kepemilikan yang seluruhnya terdaftar
      atas nama Perseroan serta Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara
      komersial dan/atau berdasarkan suatu hak penguasaan yang sah dan tidak
      sedang dalam sengketa. Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan kami yang
      didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, pemilikan/penguasaan harta



                                        243
Page 266
                                                                              82


kekayaan Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran
Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Dalam kaitannya dengan Perseroan, aset-aset material Perseroan saat ini tidak
sedang dibebani dengan jaminan apa pun, kecuali atas:

a. Saham milik Perseroan, untuk menjamin (i) kewajiban PT ASS kepada IIF
   berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 10
   Desember 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen IV
   tanggal 28 Desember 2021, antara PT ASS, IIF, dan PT Bank Central Asia
   Tbk (“BCA”) (“Perjanjian Fasilitas PT ASS-IIF”), (ii) kewajiban
   Perseroan kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka
   Senior tanggal 10 Desember 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan
   Amandemen IV tanggal 28 Desember 2021, antara Perseroan, IIF, dan BCA
   (“Perjanjian Fasilitas Perseroan-IIF”), dan (iii) PT AHS kepada IIF
   berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 28
   Desember 2021, antara PT AHS, IIF, dan BCA (“Perjanjian Fasilitas PT
   AHS-IIF”), yaitu saham sebanyak 104.980 (seratus empat ribu sembilan
   ratus delapan puluh) milik Perseroan di PT ASS, digadaikan untuk
   kepentingan IIF, berdasarkan Akta Gadai Saham No. 56, tanggal 10
   Desember 2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
   Jakarta, antara Perseroan sebagai Pemberi Gadai dan BCA sebagai Penerima
   Gadai sebagaimana diubah dengan Amendemen atas Akta Gadai Saham No.
   34, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
   Notaris di Jakarta, antara Perseroan sebagai Pemberi Gadai dan BCA sebagai
   Penerima Gadai;

b. Saham milik Perseroan, untuk menjamin (i) kewajiban PT AHS kepada IIF
   berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT AHS-IIF, (ii) kewajiban Perseroan
   kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-IIF, dan (iii)
   kewajiban PT ASS kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT ASS-IIF,
   yaitu:

     i.    saham sebanyak 1.980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) saham
           milik Perseroan di PT SHM, digadaikan untuk kepentingan IIF
           berdasarkan Akta Gadai Saham No. 26 tanggal 10 Februari 2022, dibuat
           di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, antara
           Perseroan sebagai Pemberi Gadai dan BCA sebagai Penerima Gadai; dan
     ii.   saham sebanyak 1.980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) milik
           Perseroan di PT Arjuna Hidro, digadaikan untuk kepentingan IIF
           berdasarkan Akta Gadai Saham No. 21 tanggal 10 Februari 2022, dibuat
           di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, antara
           Perseroan sebagai Pemberi Gadai dan BCA sebagai Penerima Gadai.

c.   Hak atas tanah dalam bentuk hak guna bangunan, untuk menjamin (i)
     kewajiban Perseroan kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-
     IIF dan (ii) kewajiban PT ASS kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT
     ASS-IIF, yaitu sebagai berikut:




                                     244
Page 267
                                                                                             83

                      Bukti                                        Tanggal       Dokumen
        No.                             Lokasi dan Luas
                 Kepemilikan                                      Berakhir       Jaminan
    1.        Sertifikat      Hak    Kec.   Pamulihan,   Desa    23          (i)          Akta
              Guna       Bangunan    Panawa,   dengan     luas   September   Pemberian     Hak
              (“SHGB”)         No.   tanah 5028 m2               2050        Tanggungan No.
              0001,        tanggal                                           191/2021
              penerbitan        19                                           tanggal 21 Mei
              Oktober 2020                                                   2021, dibuat di
    2.        SHGB No. 0002,         Kec.   Pamulihan,   Desa    23          hadapan
              tanggal penerbitan     Panawa,   dengan     luas   September   Agustine
              19 Oktober 2020        tanah 6601 m2               2050        Merdekawati,
                                                                             S.H., M.Kn., PPAT
    3.        SHGB No. 0003,         Kec.   Pamulihan,   Desa    23          di      Kabupaten
              tanggal penerbitan     Panawa,   dengan     luas   September   Garut, dan (ii)
              19 Oktober 2020        tanah 4370 m2               2050        Sertifikat    Hak
                                                                             Tanggungan
    4.        SHGB No. 0004,         Kec.   Pamulihan,   Desa    18          Peringkat
              tanggal penerbitan     Panawa,   dengan     luas   Desember    Pertama       No.
              7 Januari 2021         tanah 61710 m2              2050        01042/2021.

    5.        SHGB No. 0005,         Kec.   Pamulihan,   Desa    18
              tanggal penerbitan     Panawa,   dengan     luas   Desember
              7 Januari 2021         tanah 57068 m2              2050



d. Aset-aset material Perseroan lainnya, untuk menjamin (i) kewajiban
   Perseroan kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-IIF, (ii)
   kewajiban PT ASS kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT ASS-IIF,
   dan (iii) kewajiban PT AHS kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT
   AHS-IIF yaitu sebagai berikut:

   i.     Benda bergerak terkait dengan proyek, berdasarkan Akta Fidusia No.
          38, tanggal 10 Desember 2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
          S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat serta Sertifikat Perubahan Jaminan
          Fidusia No. W10/00290440.AH.05.02 TAHUN 2021 yang diterbitkan oleh
          Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia atas Barang
          Bergerak tanggal 12 Mei 2021 sebagaimana diubah dengan Amendemen
          Akta Fidusia No. 29, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan
          Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat beserta Sertifikat
          Perubahan Jaminan Fidusia No. W10.00077747.AH.05.02 TAHUN 2022,
          tanggal 16 Februari 2022;
   ii.    Hak atas hasil pembayaran asuransi yang dimiliki oleh Perseroan yang
          berkaitan dengan proyek, berdasarkan Akta Fidusia No. 39, tanggal 10
          Desember dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. , Notaris di
          Jakarta Pusat serta Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
          W10/00290442.AH.05.02 TAHUN 2021 yang diterbitkan oleh Kantor
          Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia atas Hasil
          Pembayaran Asuransi tanggal 12 Mei 2021 sebagaimana diubah dengan
          Amendemen Akta Fidusia No. 30, tanggal 10 Februari 2022 dibuat di
          hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat beserta
          Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W10.00077789.AH.05.02
          TAHUN 2022 , tanggal 16 Februari 2022;




                                             245
Page 268
                                                                            84


  iii. Hak atas piutang yang dimiliki oleh Perseroan sehubungan dengan
       proyek, berdasarkan Akta Fidusia No. 40, tanggal 10 Desember 2019,
       dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat
       serta      Sertifikat     Perubahan       Jaminan       Fidusia     No.
       W10.00290443.AH.05.02 TAHUN 2021 yang diterbitkan oleh Kantor
       Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia atas Tagihan
       tanggal 12 Mei 2021 sebagaimana diubah dengan Amendemen Akta
       Fidusia No. 31, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan
       Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat beserta Sertifikat Perubahan
       Jaminan Fidusia No. W10.00077842.AH.05.02 TAHUN 2022, tanggal 16
       Februari 2022;
  iv. Rekening bank yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan Akta No. 47,
       tanggal 10 Desember 2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
       S.E., Notaris di Jakarta Pusat sebagaimana diubah dengan Amendemen
       Akta Gadai Rekening Bank No. 32, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di
       hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat; dan
  v. Perjanjian pokok proyek, berdasarkan Akta No. 49, tanggal 10
       Desember 2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
       di Jakarta Pusat sebagaimana diubah dengan Amendemen Atas Akta
       Pengalihan Bersyarat atas Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan
       Penjaminan No. 33, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan
       Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat.

Sehubungan dengan pembebanan aset-aset material Perseroan tersebut di
atas, telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Perseroan-IIF, PT ABI dan ACEI
sebagai pemegang saham Perseroan memberikan jaminan perusahaan dengan
bertindak dalam kapasitasnya sebagai sponsor bagi Perseroan. Sehubungan
dengan Perjanjian Fasilitas ASS-IIF dan Perjanjian Fasilitas AHS-IIF, Perseroan
sebagai induk perusahaan serta PT ABI dan ACEI sebagai pemegang saham
induk perusahaan memberikan jaminan perusahaan dengan bertindak dalam
kapasitasnya sebagai sponsor bagi PT ASS dan PT AHS.

Selain itu, Perseroan, PT ASS, dan PT AHS sebagai grup perusahaan
menyediakan jaminan silang (cross collateral) untuk kewajiban masing-
masing pihak kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-IIF,
Perjanjian Fasilitas ASS-IIF, dan Perjanjian Fasilitas AHS-IIF.


Dalam kaitannya dengan PT AHS, aset-aset material PT AHS saat ini tidak
sedang dibebani dengan jaminan apa pun, kecuali atas:

a. Benda bergerak terkait dengan proyek, berdasarkan Akta Fidusia No. 14,
   tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
   Notaris di Jakarta Pusat serta Sertifikat Jaminan Fidusia No.
   W10.00076699.AH.05.01 TAHUN 2022 yang diterbitkan oleh Kantor
   Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak
   tanggal 16 Februari 2022;




                                  246
Page 269
                                                                             85


b. Hak atas hasil pembayaran asuransi terkait dengan proyek, berdasarkan:
   Akta Fidusia No. 15, tanggal 10 Februari 2022 dibuat di hadapan
   Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat serta Sertifikat
   Jaminan Fidusia No. W10.00076705.AH.05.01 TAHUN 2022 yang
   diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia
   atas Hasil Pembayaran Asuransi tanggal 16 Februari 2022;
c. Hak atas piutang terkait yang dimiliki Perseroan sehubungan dengan
   proyek, berdasarkan Akta Fidusia No. 16, tanggal 10 Februari 2022, dibuat
   di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat serta
   Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00076732.AH.05.01 TAHUN 2022 yang
   diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia
   atas Tagihan tanggal 16 Februari 2022;
d. Rekening milik PT AHS berdasarkan Akta Gadai Rekening Bank No. 17,
   tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
   Notaris di Jakarta Pusat; dan
e. Perjanjian pokok proyek berdasarkan Akta Pengalihan Bersyarat atas
   Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan Penjaminan No. 19, tanggal 10
   Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
   Jakarta Pusat,

seluruhnya untuk menjamin kewajiban (i) PT AHS berdasarkan Perjanjian
Fasilitas PT AHS-IIF, (ii) Perseroan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-
IIF, dan (iii) PT ASS berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT ASS-IIF.

Dalam kaitannya dengan PT ASS, aset-aset material PT ASS saat ini tidak
sedang dibebani dengan jaminan apa pun, kecuali atas:

a. Benda bergerak terkait dengan proyek, berdasarkan Akta Fidusia No. 53,
   tanggal 10 Desember 2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
   Notaris di Jakarta, serta Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
   W10.00290439.AH.05.02 TAHUN 2021 yang diterbitkan oleh Kantor
   Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak
   tanggal 12 Mei 2021 sebagaimana diubah dengan Amendemen Akta Fidusia
   No. 37, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
   S.E., Notaris di Jakarta Pusat beserta Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
   No. W10.00077899.AH.05.02 TAHUN 2022, tanggal 16 Februari 2022;
b. Hak atas hasil pembayaran asuransi untuk seluruh hasil asuransi yang
   dimiliki PT ASS yang berkaitan dengan proyek berdasarkan Akta Fidusia
   No. 54, tanggal 10 Desember 2019 dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
   S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta serta Sertifikat Jaminan Fidusia No.
   W10.00290437.AH.05.02 TAHUN 2021 yang diterbitkan oleh Kantor
   Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia atas Hasil Pembayaran
   Asuransi tanggal 12 Mei 2021 sebagaimana diubah dengan Amendemen
   Akta Fidusia No. 38, tanggal 10 Februari 2022 dibuat di hadapan Darmawan
   Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat beserta Sertifikat Perubahan
   Jaminan Fidusia No. W10.00078083.AH.05.02 TAHUN 2022, tanggal 16
   Februari 2022;
c. Hak atas piutang yang dimiliki oleh PT ASS sehubungan dengan proyek
   berdasarkan Akta Fidusia No. 55, tanggal 10 Desember 2019 dibuat di
   hadapan Darmawan Tjoa, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta serta Sertifikat
   Jaminan Fidusia No. W10.00290438.AH.05.02 TAHUN 2021 yang



                                   247
Page 270
                                                                         86


   diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia
   atas Hasil Pembayaran Asuransi tanggal 12 Mei 2021 sebagaimana diubah
   dengan Amendemen Akta Fidusia No. 39, tanggal 10 Februari 2022, dibuat
   di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat beserta
   Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W10.00077966.AH.05.02 TAHUN
   2022, tanggal 16 Februari 2022;
d. Rekening bank yang dimiliki oleh PT ASS berdasarkan Akta No. 62, tanggal
   10 Desember 2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
   di Jakarta Pusat sebagaimana diubah dengan Amendemen Akta Gadai atas
   Rekening Bank No. 40, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan
   Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat; dan
e. Perjanjian pokok proyek berdasarkan Akta No. 64 tanggal 10 Desember
   2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
   Pusat sebagaimana diubah dengan Amendemen Akta Pengalihan Bersyarat
   atas Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan Penjaminan No. 41 tanggal 10
   Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
   Jakarta Pusat,

seluruhnya untuk menjamin kewajiban (i) PT ASS kepada IIF berdasarkan
Perjanjian Fasilitas PT ASS-IIF, (ii) Perseroan kepada IIF berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Perseroan-IIF, dan (iii) PT AHS berdasarkan Perjanjian
Fasilitas PT AHS-IIF.

Dalam kaitannya dengan PT SHM, aset-aset material PT SHM saat ini tidak
sedang dibebani dengan jaminan apa pun, kecuali atas saham sebanyak 1.980
(seribu sembilan ratus delapan puluh) milik PT SHM di PT AHS, digadaikan
untuk menjamin kewajiban Perseroan kepada IIF sehubungan dengan
Perjanjian Fasilitas PT AHS-IIF, berdasarkan Akta Gadai Saham No. 49 tanggal
10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta, antara PT SHM sebagai Pemberi Gadai dan BCA sebagai Penerima
Gadai.

Dalam kaitannya dengan PT AH, aset-aset material PT AH saat ini tidak sedang
dibebani dengan jaminan apa pun, kecuali atas saham sebanyak 20 (dua
puluh) milik PT AH di PT AHS, digadaikan untuk menjamin kewajiban Perseroan
kepada IIF sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas PT AHS-IIF, berdasarkan
Akta Gadai Saham No. 46 tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, antara PT AH sebagai Pemberi
Gadai dan BCA sebagai Penerima Gadai.

Sehubungan dengan pembebanan aset-aset material Perseroan dan
Perusahaan Anak tersebut di atas, telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Sehubungan dengan penyertaan saham secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak, kegiatan penyertaan saham
tersebut tidak secara tegas terefleksikan dalam maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Pun demikian,
Direksi Perseroan memiliki wewenang untuk melakukan penyertaan saham
dalam Perusahaan Anak berdasarkan persetujuan-persetujuan korporasi yang



                                 248
Page 271
                                                                                  87


       telah diperoleh Perseroan, dimana kegiatan penyertaan saham tersebut
       dilakukan untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan.

       Sehubungan dengan jaminan yang diberikan oleh Perseroan atau Perusahaan
       Anak sebagaimana disebutkan pada angka 10 Pendapat Hukum ini, berikut
       adalah dampak yang dapat terjadi apabila terjadi eksekusi atas jaminan:

       a. Apabila saham yang dijaminkan oleh Perseroan atau Perusahaan Anak
          dieksekusi, maka akan terdapat perubahan pengendalian pada perusahaan
          anak (dalam hal saham yang dibebankan jaminan merupakan saham
          mayoritas) atau perubahan komposisi pemegang saham pada perusahaan
          anak yang relevan (dalam hal saham yang dibebankan jaminan bukan
          saham mayoritas).
       b. Masing-masing tanah dan bangunan yang dijaminkan oleh Perseroan atau
          Perusahaan Anak merupakan lokasi pembangkit listrik tenaga minihidro
          Perseroan. Oleh karena itu, dalam hal tanah dan bangunan tersebut
          dieksekusi, hal tersebut dapat berdampak material terhadap kelangsungan
          usaha Perseroan atau Perusahaan Anak.
       c. Masing-masing aset material yang dijaminkan merupakan aset material
          sehubungan dengan pembangkit listrik tenaga minihidro Perseroan atau
          Perusahaan Anak (sebagaimana relevan). Oleh karena itu, dalam hal aset-
          aset material lainnya tersebut dieksekusi, hal tersebut dapat berdampak
          material terhadap Perseroan atau Perusahaan Anak, terutama sehubungan
          dengan berkurangnya nilai kekayaan Perseroan atau Perusahaan Anak.

11.   Asuransi. Saat ini, Perseroan dan Perusahaan Anak yang beroperasi secara
      komersial memiliki 4 (empat) polis asuransi untuk aset-aset materialnya.
      Perseroan dan Perusahaan Anak yang beroperasi secara komersial telah
      mengasuransikan aset-aset yang bersifat material bagi kegiatan usaha sehari-
      hari Perseroan dan Perusahaan Anak yang beroperasi secara komersial. Sampai
      dengan tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh asuransi sebagaimana dimaksud
      masih    berlaku.   Berdasarkan    Surat  Pernyataan    Perseroan,   jumlah
      pertanggungan yang ada saat ini telah memadai untuk mengganti objek yang
      diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

12.   Perjanjian Material. Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan
      material oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yang beroperasi secara komersial
      adalah sah, berlaku dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan
      Anggaran Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak yang beroperasi secara
      komersial terkait serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap
      Perseroan dan Perusahaan Anak yang beroperasi secara komersial. Dalam
      perjanjian-perjanjian material tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
      memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dan/atau pengesampingan
      yang diperlukan atas pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
      pemegang obligasi (negative covenants) sehubungan dengan Penawaran Umum
      Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023, kecuali untuk persetujuan
      sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan I dari IIF.
      Ssehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah mendapatkan persetujuan
      dari IIF untuk mengesampingkan ketentuan pembatasan (negative covenant)
      untuk keperluan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023. Lebih
      lanjut, persetujuan tersebut hanya berlaku 1 (satu) kali dan tidak dapat dengan



                                         249
Page 272
                                                                             88


cara apapun ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap permohonan Perseroan
berikutnya.

Transaksi atau perjanjian antara Perseroan dan Perusahaan Anak yang
melibatkan pihak afiliasi telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak yang relevan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta tidak mengandung benturan kepentingan yang
dapat merugikan kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
perjanjian-perjanjian afiliasi tersebut masih berlaku pada tanggal Pendapat
Hukum ini.

Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Uji Tuntas, tidak terdapat ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak yang merugikan kepentingan pemegang obligasi dan dapat
menghalangi pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023.

Dalam perjanjian-perjanjian material tersebut, Perseroan dan Anak Perusahaan
yang telah beroperasi secara komersial telah mendapatkan seluruh persetujuan
dan/atau penyampingan atau penghapusan yang diperlukan atas pembatasan
yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik (negative
covenants) sehubungan dengan atau dapat membatasi pelaksanaan rencana
Penawaran Umum sebagaimana dibuktikan dengan: (i) Surat Perseroan No.
S.076/II/IIF/2022, tanggal 24 Februari 2022 perihal Tanggapan atas
Permohonan Perubahan Status Perusahaan PT Arkora Hydro dari Perusahaan
Tertutup menjadi Terbuka dalam Anggaran Dasar, yang dikirimkan oleh IIF
kepada Perseroan; (ii) Surat IIF No. S.0448/IV/IIF/2022, tanggal 5 April 2022,
perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Pelepasan Jaminan atas Gadai
Saham dan Penghapusan Beberapa Ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas terkait
Pembatasan Dividen dan Perubahan Struktur Kepemilikan dalam Rangka IPO;
(iii) Surat IIF No. S.0568/IV/IIF/2022, tanggal 27 April 2022, perihal Tanggapan
atas Permohonan Kembali Persetujuan IIF sehubungan dengan Pelepasan Tanpa
Syarat Jaminan atas Gadai Saham dalam Rangka Rencana IPO, (iv) Surat IIF
No. S.0675/V/IIF/2022, tanggal 25 Mei 2022 perihal Tanggapan atas
Permohonan Persetujuan Penghapusan Ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas
terkait Pembatasan Dividen dalam rangka IPO, dan (v) Surat IIF No.
S.0676/V/IIF/2022, tanggal 25 Mei 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan
Persetujuan Penghapusan Ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas terkait
Pembatasan Dividen dalam rangka IPO dan Lembar Persetujuan tanggal 23 Mei
2022 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh PT Bank Central Asia Tbk selaku
agen jaminan.

Dengan telah diperolehnya penyampingan atau penghapusan atas pembatasan
sebagaimana dimaksud di atas, tidak ada pembatasan (negative covenants)
yang dapat merugikan hak maupun kepentingan pemegang saham publik
Perseroan.




                                   250
Page 273
                                                                                       89


13.   Rencana Penggunaan Dana. Rencana penggunaan dana yang diperoleh
      Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023,
      setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi obligasi yang dibayarkan
      sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I
      2023, akan dialokasikan untuk modal kerja Perseroan dan/atau Perusahaan
      Anak sebagaimana diungkapkan dengan rincian sebagaimana berikut ini:

      a.   Sebesar Rp69.500.000.000 (enam puluh sembilan miliar lima ratus juta
           Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang yang
           timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal
           10 Desember 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen IV
           tanggal 28 Desember 2021, yang akan dibayarkan kepada IIF, dengan
           rincian sebagai berikut:

           Pihak                                 :   a. IIF sebagai kreditur;
                                                     b. Perseroan sebagai penerima
                                                        pinjaman; dan
                                                     c. BCA sebagai agen penampungan
                                                        dan agen jaminan.

           Sifat hubungan afiliasi dengan        :   Tidak terafiliasi.
           kreditur
           Nilai pinjaman atau jumlah utang      :   Rp69.967.171.409,-
           per 27 Juni 2023
           Nilai pinjaman yang akan dibayarkan   :   Rp69.500.000.000,-
           Total dana dari hasil penawaran       :   Rp69.500.000.000,-
           umum yang digunakan
           Tingkat bunga                         :   3M JIBOR +5%
           Tanggal jatuh tempo                   :   Juni 2030.
           Penggunaan pinjaman                   :   untuk melunasi seluruh kewajiban
                                                     terutang oleh Penerima Pinjaman
                                                     kepada IIF melalui mekanisme
                                                     pendebetan   saldo di rekening
                                                     pembayaran oleh PT Bank Central
                                                     Asia     Tbk     sebagai    Agen
                                                     Penampungan,       yang   timbul
                                                     berdasarkan Perjanjian Fasilitas
                                                     Lama dan membiayai tambahan
                                                     belanja modal penerima pinjaman
                                                     yang telah digunakan seluruhnya
                                                     untuk pengembangan Pembangkit
                                                     Listrik Tenaga Minihidro (PLTM)
                                                     Cikopo.
           Perkiraan saldo utang setelah         :   Rp467.171.409,-
           pembayaran sebagian
           Persyaratan pelunasan dipercepat      :   Tidak ada persyaratan khusus dalam
           (jika ada)                                hal      pelunasan        dipercepat
                                                     menggunakan sumber dana yang
                                                     berasal dari internal Perseroan dan
                                                     bukan berasal dari bank dan/atau
                                                     lembaga pembiayaan lain.




                                         251
Page 274
                                                                                 90

     Pinalti dan sumber dana yang          :   Tidak ada pinalti
     digunakan untuk membayarnya (jika
     ada)

     Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan
     dilaksanakan setelah mendapatkan dana melalui Penawaran Umum
     Obligasi Berwawasan Lingkungan. Adapun untuk sisa saldo utang pokok
     serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh Perseroan
     menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan
     bersamaan dengan pembayaran sebagian pokok utang dari dana dari hasil
     Penawaran Umum.

     Pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
     utang atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dari IIF adalah
     Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
     menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap
     dan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif.

b.   Sebesar Rp22.500.000.000 (dua puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah)
     akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul
     berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No.
     PF.03/XII/IIF-TL/2022, tanggal 12 Desember 2022, yang akan dibayarkan
     kepada IIF, dengan rincian sebagai berikut:

     Pihak                                 :   a. Perseroan dan PT AHS sebagai
                                                  Para Penerima Pinjaman;
                                               b. IIF sebagai Pemberi Pinjaman;
                                               c. BCA sebagai Agen Penampungan
                                                  dan Agen Jaminan.

     Sifat hubungan afiliasi dengan        :   Tidak terafiliasi.
     kreditur
     Nilai pinjaman atau jumlah utang      :   Rp22.880.082.480,-
     hingga per 27 Juni 2023
     Nilai pinjaman yang akan dibayarkan   :   Rp22.500.000.000,-
     Total dana dari hasil penawaran       :   Rp22.500.000.000,-
     umum yang digunakan
     Tingkat bunga                         :   3M JIBOR +5,5%

     Tanggal jatuh tempo                   :   Maret 2030.

     Penggunaan pinjaman                   :   untuk mendukung penyelesaian
                                               pengembangan proyek Pembangkit
                                               Listrik Tenaga Minihidro (PLTM)
                                               Yaentu yang dikembangkan PT AHS.

     Perkiraan saldo utang setelah         :   Rp380.082.480,-
     pembayaran sebagian
     Persyaratan pelunasan dipercepat      :   Tidak ada persyaratan khusus dalam
     (jika ada)                                hal      pelunasan        dipercepat
                                               menggunakan sumber dana yang
                                               berasal dari internal Perseroan dan




                                   252
Page 275
                                                                                 91

                                                bukan berasal dari bank dan/atau
                                                lembaga pembiayaan lain.

     Pinalti dan sumber dana yang           :   Tidak ada pinalti.
     digunakan untuk membayarnya (jika
     ada)

     Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan
     dilaksanakan setelah mendapatkan dana melalui Penawaran Umum
     Obligasi Berwawasan Lingkungan. Adapun untuk sisa saldo utang pokok
     serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh Perseroan
     menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan
     bersamaan dengan pembayaran sebagian pokok utang dari dana dari hasil
     Penawaran Umum.

     Pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
     utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka
     Senior dari IIF adalah Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan
     yang lebih menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga
     yang tetap dan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif.

c.   Sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
     melakukan pembayaran sebagian pokok utang Perseroan yang timbul
     berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham, tanggal 27 Maret
     2023 dengan PT United Tractors Tbk, yaitu:

     Pihak                                  :   a. PT United Tractors Tbk sebagai
                                                   Kreditur; dan
                                                b. Perseroan sebagai Debitur.

     Sifat hubungan afiliasi dengan         :   Terafiliasi,  sebagai    pemegang
     kreditur                                   saham Perseroan tidak langsung
                                                melalui PT Energia Prima Nusantara.
     Nilai pinjaman atau jumlah per 27      :   Rp125.000.000.000,-
     Juni 2023
     Nilai pinjaman yang akan dibayarkan    :   Rp100.000.000.000,-
     Total dana dari hasil penawaran        :   Rp100.000.000.000,-
     umum yang digunakan
     Tingkat bunga                          :   9,5% per tahun.

     Tanggal jatuh tempo                    :   28 Maret 2030.

     Penggunaan pinjaman                    :   untuk pembiayaan kembali atas
                                                pinjaman dari pemegang saham
                                                Perseroan yaitu ACEI Singapore
                                                Holdings  Private,   Ltd, dimana
                                                pinjaman yang telah digunakan
                                                seluruhnya untuk pengembangan
                                                awal PLTM Perseroan.

     Perkiraan saldo utang setelah          :   Rp25.000.000.000.-
     pembayaran sebagian




                                      253
Page 276
                                                                                  92

     Persyaratan pelunasan dipercepat        :   Tidak ada persyaratan khusus dalam
     (jika ada)                                  hal pelunasan dipercepat.

     Pinalti dan sumber dana yang            :   Tidak ada pinalti.
     digunakan untuk membayarnya (jika
     ada)

     Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan
     dilaksanakan setelah mendapatkan dana melalui Penawaran Umum
     Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pertimbangan Perseroan untuk
     melakukan pembayaran atas sebagian pokok utang yang timbul
     berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham dengan PT United Tractors Tbk
     adalah Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
     menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap
     dan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif. Adapun untuk bunga setelah
     pembayaran di atas, akan dilunasi oleh Perseroan menggunakan kas
     internal Perseroan.

d.   Sebesar Rp121.500.000.000 (seratus dua puluh satu miliar lima ratus juta
     Rupiah) akan digunakan untuk pemberian pinjaman ke Perusahaan Anak
     yaitu PT ASS yang selanjutnya akan digunakan PT ASS untuk pembayaran
     sebagian pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT ASS-IIF, yaitu:

     Pihak                                   :   a. IIF sebagai Pemberi Pinjaman;
                                                 b. PT    ASS    sebagai   Penerima
                                                    Pinjaman; dan
                                                 c. BCA sebagai Agen Penampungan
                                                    dan Agen Jaminan.

     Sifat hubungan afiliasi dengan          :   Tidak Terafiliasi.
     kreditur
     Nilai pinjaman atau jumlah utang        :   Rp121.785.000.000,-
     per 27 Juni 2023
     Nilai pinjaman yang akan dibayarkan     :   Rp121.500.000.000,-

     Total dana dari hasil penawaran         :   Rp121.500.000.000,-
     umum yang digunakan
     Tingkat bunga                           :   3M JIBOR +5%

     Tanggal jatuh tempo                     :   September 2031.

     Penggunaan pinjaman                     :   untuk melunasi seluruh kewajiban
                                                 terutang oleh Penerima Pinjaman
                                                 kepada IIF melalui mekanisme
                                                 pendebetan   saldo di rekening
                                                 pembayaran oleh PT Bank Central
                                                 Asia     Tbk     sebagai     Agen
                                                 Penampungan,       yang    timbul
                                                 berdasarkan Perjanjian Fasilitas
                                                 Lama dan untuk pencadangan biaya
                                                 operasional yang telah digunakan
                                                 seluruhnya untuk pengembangan
                                                 PLTM Tomasa.



                                       254
Page 277
                                                                               93



     Perkiraan saldo utang setelah       :   Rp285.000.000,-
     pembayaran sebagian
     Persyaratan pelunasan dipercepat    :   Tidak ada persyaratan khusus dalam
     (jika ada)                              hal      pelunasan        dipercepat
                                             menggunakan sumber dana yang
                                             berasal dari internal Perseroan dan
                                             bukan berasal dari bank dan/atau
                                             lembaga pembiayaan lain.

     Pinalti dan sumber dana yang        :   Tidak ada pinalti.
     digunakan untuk membayarnya (jika
     ada)

     Penyaluran dana kepada PT ASS akan dilakukan dalam bentuk pinjaman
     yang perjanjiannya akan ditentukan setelah tanggal pencatatan
     Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan. Apabila dana yang
     dipinjamkan telah dikembalikan oleh PT ASS kepada Perseroan, maka
     Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja dan/atau
     belanja modal dalam rangka mendukung kegiatan usaha Grup Perseroan.

     Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan
     dilaksanakan setelah PT ASS menerima pinjaman dari Perseroan, yang
     dananya diperoleh Perseroan melalui Penawaran Umum Obligasi
     Berwawasan Lingkungan. Adapun untuk sisa saldo utang pokok serta
     bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh PT ASS
     menggunakan kas internal ASS.

     Pertimbangan PT ASS untuk melakukan pembayaran sebagian pokok utang
     yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tersebut adalah Obligasi
     secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan
     bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap dan tingkat suku
     bunga yang lebih kompetitif.

e.   Sisanya akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yang
     meliputi antara lain biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya
     pemeliharaan dan perbaikan, biaya survei dan pengembangan lokasi-
     lokasi pembangkit listrik tenaga air baru yang meliputi antara lain biaya
     feasibility study, pengembangan design, pencarian lokasi baru dan lainnya.

Rencana Penggunaan Dana tersebut di atas tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
perjanjian-perjanjian yang mana Perseroan menjadi pihak di dalamnya.

Berdasarkan Pendapat Ahli Lingkungan Terhadap Kerangka Kerja Efek Bersifat
Utang   Berwawasan     Lingkungan    (Green   Bond)    Perseroan    Nomor:
03/OpiniAhliLingkungan/GB/III/2023, tanggal 28 Maret 2023, yang diterbitkan
oleh Sustainable Development Goals Hub Universitas Indonesia (“SDGs HUB
UI”) ("Kerangka Kerja Obligasi”), pembiayaan atau pembiayaan kembali
sesuai dengan Kerangka Kerja Obligasi akan digunakan oleh Perseroan



                                   255
Page 278
                                                                           94


sebanyak 91% (sembilan puluh satu persen) untuk pembayaran sebagian pokok
utang atau pembiayaan kembali. Merujuk kepada informasi yang diberikan
kepada SDGs HUB UI dari kelompok proyek Kegiatan Usaha Berwawasan
Lingkungan (“KUBL”), Perseroan telah mengidentifikasi akan berfokus pada 3
(tiga) KUBL, yaitu: (i) energi terbarukan, (ii) pengelolaan sumber daya alam
hayati dan pengggunaan lahan berkelanjutan, serta (iii) konservasi
keanekaragaman hayati darat dan air. Pemilihan kategori proyek KUBL yang
memenuhi syarat adalah mekanisme utama untuk memastikan bahwa proyek
terpilih dapat memberi manfaat lingkungan yang jelas, mempromosikan transisi
ke pertumbuhan rendah karbon dan tahan iklim, dan mungkin melestarikan,
dan/atau meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan. Melalui pemilihan
kategori proyek dengan harapan demikian, Obligasi Berwawasan Lingkungan
bisa memberi kepastian kepada investor bahwa investasi mereka memberikan
manfaat lingkungan/berkelanjutan dan keuntungan finansial.

Sehubungan dengan ketiga proyek KUBL tersebut, Perseroan dinilai sangat baik
dalam hubungannya dengan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan untuk
masing-masing kategori KUBL sehingga masing-masing penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
tersebut di atas telah sesuai dengan kriteria KUBL sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 dan 4 POJK No. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) (“POJK Green
Bond”). Dengan demikian, kegiatan yang mendasari penerbitan Efek Bersifat
Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sebagaimana tercantum dalam
Kerangka Kerja Obligasi adalah bermanfaat bagi lingkungan yang ditunjukkan
dengan hasil penilaian Ahli Lingkungan terhadap Perseroan yaitu ramah
lingkungan atau berkelanjutan.

Apabila penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan
diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum
Pemegang Obligasi ("RUPO”), sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Perubahan
penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBL yang wajib
disertai dengan pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana
sebagaimana yang diatur dalam POJK Green Bond.

Apabila dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023
belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023 tersebut harus
dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam poin (a) dan (b),
pembayaran kembali atau pelunasan utang kepada IIF tidak termasuk dalam
kategori “Transaksi Afiliasi” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan ("POJK No. 42/2020”) dan “Transaksi Material” sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020



                                  256
Page 279
                                                                            95


tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK No.
17/2020”). Oleh karena itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk
melakukan pemenuhan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020
dan POJK No. 17/2020 sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam
poin (a) dan (b).

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam poin (c):
1. pelunasan utang Perseroan kepada PT United Tractors Tbk tidak perlu
   memenuhi kewajiban transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020
   mengingat kegiatan pelunasan utang tersebut merupakan satu kesatuan
   dari transaksi penerimaan utang dari PT United Tractors Tbk tersebut.
   Sehubungan dengan transaksi penerimaan utang dari PT United Tractors
   Tbk, transaksi tersebut termasuk dalam “Transaksi Afiliasi” berdasarkan
   POJK No. 42/2020 sehingga perlu memenuhi kewajiban: (a) menggunakan
   Penilai untuk menentukan nilai wajar dari Transaksi Afiliasi dan/atau
   kewajaran transaksi dimaksud, dan (b) mengumumkan keterbukaan
   informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Untuk
   memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan telah: (a) memperoleh laporan
   pendapat kewajaran berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No.
   00031/2.0142-00/BS/02/0177/1/III/2023 PT Arkora Hydro Tbk tanggal 20
   Maret 2023, yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Desmar,
   Susanto, Salman dan Rekan, dan (b) mengumumkan keterbukaan informasi
   pada situs BEI pada tanggal 29 Maret 2023; dan
2. pelunasan utang Perseroan kepada PT United Tractors Tbk tidak termasuk
   dalam kategori “Transaksi Material” sebagaimana dimaksud dalam
   penjelasan Pasal 2 POJK No. 17/2020. Oleh karena itu, Perseroan tidak
   memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan prosedur sebagaimana
   diatur dalam POJK No. 17/2020.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam poin (d):
1. penyaluran dana penawaran umum oleh Perseroan kepada PT ASS dalam
   bentuk pinjaman termasuk dalam kategori “Transaksi Afiliasi yang Tidak
   Wajib Memenuhi Ketentuan Kewajiban Transaksi Afiliasi” dikarenakan
   penyaluran dana tersebut merupakan transaksi antara Perseroan dengan
   perusahaan terkendali yang 99% (sembilan puluh sembilan persen)
   sahamnya dimiliki oleh Perseroan, sehingga Perseroan tidak wajib (i)
   memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
   Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan
   (ii) menggunakan Penilai untuk mementukan nilai wajar, mengumumkan
   keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK, dan mendapat
   persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1)
   POJK No. 42/2020. Namun demikian, Perseroan wajib melakukan kewajiban
   pelaporan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK, paling lambat 2 (dua) hari
   kerja setelah tanggal transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2)
   POJK No. 42/2020;
2. penyaluran dana penawaran umum oleh Perseroan kepada PT ASS termasuk
   dalam kategori “Transaksi Material yang Tidak Wajib Memenuhi Ketentuan
   Kewajiban Transaksi Material” dikarenakan penyaluran dana tersebut
   merupakan transaksi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang
   99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan,
   sehingga Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh



                                   257
Page 280
                                                                                    96


         persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
         dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020. Namun demikian, Perseroan
         wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK,
         paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi sebagaimana
         diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK No. 17/2020.

      Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan
      menutupi kekurangannya dari dana internal yang dimiliki guna melaksanakan
      rencana-rencana sebagaimana disebutkan.

14.   Litigasi. Sehubungan dengan keterlibatan (i) Perseroan dan Perusahaan Anak
      yang telah beroperasi secara komersial, (ii) aset-aset material Perseroan dan
      Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial, serta (iii) anggota
      Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak yang
      telah beroperasi secara komersial dalam perkara di badan peradilan,
      berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan serta didukung dengan surat
      pernyataan yang dibuat oleh Perseroan No. 085/10-CS-AH/III/2023, tanggal 30
      Maret 2023, serta surat-surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing
      anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan
      Anak yang telah beroperasi secara komersial tertanggal 30 Maret 2023, pihak-
      pihak tersebut dan aset-aset material Perseroan tidak sedang terlibat ataupun
      menjadi pihak dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana,
      perburuhan, perniagaan, persaingan usaha dan praktik monopoli, dan/atau
      perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan mediasi dan/atau badan
      arbitrase manapun di Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan
      dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan
      kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan
      penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan
      dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan, serta tidak terdapat
      somasi/klaim yang diterima oleh Perseroan, yang secara material dapat
      mempengaruhi status, kedudukan dan kelangsungan usaha Perseroan,
      Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial dan rencana
      Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023.

15.   Keabsahan Perjanjian. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
      Lingkungan I 2023, Perseroan dan setiap pihak terkait telah melakukan
      penandatanganan atas Perjanjian-Perjanjian Obligasi Berwawasan Lingkungan
      I 2023. Perjanjian-Perjanjian Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023 adalah
      sah, berlaku dan mengikat Perseroan (sesuai dengan syarat dan ketentuan di
      dalamnya) serta tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar
      Perseroan dan ketentuan peraturan Pasar Modal, termasuk tidak terbatas pada,
      UUPM. Lebih lanjut, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah dibuat secara
      sah dan Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat dalam rangka penerbitan
      Obligasi telah dibuat secara sah dan telah sesuai dengan ketentuan dalam: (i)
      POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
      Utang dan/atau Sukuk, dan (ii) POJK Green Bond, khususnya mengenai
      ketentuan mengenai tata cara pembelian kembali dan pemberian kompensasi
      yang meliputi besaran tingkat kenaikan kupon atas Efek Bersifat Utang
      Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dalam hal terjadi kondisi Efek Bersifat
      Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) yang diterbitkan tidak lagi
      menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dikarenakan



                                          258
Page 281
                                                                                 97


      kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana hasil penerbitan
      Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) tidak memenuhi
      persyaratan sebagai KUBL.

      Obligasi Berwawasan Lingkungan dijamin dengan jaminan perusahaan dari IIF,
      suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
      Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian
      Penanggungan No. PPFG.01A/VII/IIF-TL/2023, tanggal 21 Juli 2023, yang
      ditandatangani oleh IIF dalam kapasitasnya sebagai pemberi penanggungan
      dan Wali Amanat dalam kapasitasnya sebagai wali amanat berdasarkan
      Perjanjian Perwaliamanatan, perjanjian mana merupakan satu kesatuan dari
      Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan No. PPFG.01/VII/IIF-TL/2023,
      tanggal 20 Juli 2023, yang ditandatangani oleh IIF dalam kapasitasnya sebagai
      pemberi penanggungan dan Perseroan sebagai penerbit (“Perjanjian
      Penanggungan”). Penjaminan ini akan berlaku untuk jumlah prinsipal Obligasi
      Berwawasan Lingkungan, jumlah kupon triwulanan yang telah jatuh tempo dan
      belum dibayarkan, serta denda keterlambatan pembayaran kupon atau denda
      lainnya (jika ada) (baik secara keseluruhan atau sebagian setelah lampaunya
      batas waktu setiap masa tenggang) oleh Perseroan berdasarkan kondisi Obligasi
      Berwawasan Lingkungan/telah dinyatakan wanprestasi, secara pro-rata setara
      dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah prinsipal, jumlah kupon
      triwulanan, dan jumlah denda keterlambatan pembayaran kupon (jika ada) atau
      sampai dengan jumlah yang tidak lebih dari Jumlah Yang Dijaminkan. Jumlah
      Yang Dijaminkan akan berkurang sesuai dengan jatuh tempo masing-masing
      seri Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023.

16.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Berdasarkan pemeriksaan kami dan
      didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat hubungan afiliasi
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM antara Perseroan dengan
      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selaku penjamin pelaksana emisi efek
      obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I
      2023.

17.   Penunjukan Wali Amanat. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung
      dengan pernyataan Wali Amanat, penunjukan Wali Amanat telah memenuhi
      syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
      19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
      Amanat dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
      Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Lebih lanjut, Wali
      Amanat telah menyatakan bahwa Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi
      dan hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
      lima persen) dari jumlah Obligasi.

18.   Kesesuaian Informasi Prospektus. Informasi dan keterangan aspek hukum
      sepanjang mencakup tentang struktur permodalan, susunan pemegang saham,
      anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, perizinan, perjanjian,
      aset-aset, dan litigasi sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus sebagai
      dokumen penawaran untuk Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
      I 2023 telah sesuai dengan informasi dan keterangan sebagaimana diuraikan
      dalam Laporan Uji Tuntas.




                                        259
Page 282
                                                                                98



ASUMSI-ASUMSI DAN KUALIFIKASI

Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada asumsi-
asumsi sebagai berikut:

1.   Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan
     atau ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan pihak ketiga kepada
     kami adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan
     kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan
     kepada kami dalam bentuk fotokopi adalah sesuai dengan aslinya.

2.   Bahwa semua dokumen yang diberikan kepada kami adalah lengkap dan benar
     serta setiap keputusan (baik yang dibuat melalui rapat umum pemegang
     saham, direksi dan dewan komisaris) dari Perseroan dan Perusahaan Anak telah
     diambil dan diputuskan secara sah dan belum pernah dicabut ataupun
     dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum dan kami tidak mempunyai
     alasan atau sebab untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut.

3.   Bahwa pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan, Perusahaan Anak,
     dan/atau para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau
     mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk
     kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai wewenang dan
     kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.   Bahwa segala keterangan atau pernyataan yang diberikan oleh pihak ketiga,
     termasuk badan-badan eksekutif dan yudikatif, baik lisan maupun tertulis,
     sehubungan dengan beberapa aspek hukum yang menurut pendapat kami
     penting untuk dimintakan yang berhubungan erat dengan Perseroan dan
     Perusahaan Anak adalah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
     berlaku, karenanya kami tidak melakukan pemeriksaan bandingan atau
     menelusuri kebenaran dari keterangan atau pernyataan pihak ketiga tersebut.

5.   Bahwa Pendapat Hukum yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak” telah kami buat berdasarkan pernyataan
     dan/atau keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
     Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai dari Perseroan atau
     Perusahaan Anak dan/atau badan-badan pemerintah dan peradilan yang
     berwenang.

6.   Bahwa Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau
     keterangan yang disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas dan (ii) pernyataan
     Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan,
     Perusahaan Anak, pejabat pemerintah dan pihak ketiga lainnya, yang mana
     disebutkan bahwa dokumen dan/atau hal lain yang disampaikan dan/atau
     keterangan yang diberikan kepada kami adalah benar, akurat, lengkap dan
     sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
     sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sehingga tidak bertentangan
     dengan Pendapat Hukum dan dalam hal menurut pendapat Perseroan dan
     Perusahaan Anak terdapat dokumen dan/atau hal yang tidak perlu disampaikan
     dan/atau keterangan yang tidak perlu diberikan kepada kami, dan karenanya



                                       260
Page 283
                                                                               99


     tidak diketahui oleh kami, tidak membuat Pendapat Hukum menjadi tidak benar
     dan/atau menyesatkan.

Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada kualifikasi
sebagai berikut:

1.   Bahwa pendapat sehubungan dengan “izin-izin material”, “perjanjian-perjanjian
     penting dan material”, dan “harta kekayaan material” adalah sejauh izin-izin,
     perjanjian-perjanjian serta aset-aset tersebut berakibat atau berpengaruh
     langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

2.   Bahwa pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa dan/atau
     dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023
     dapat dipengaruhi oleh masa daluwarsa, penundaan kewajiban pembayaran
     utang, likuidasi, kepailitan atau peraturan perundang-undangan Republik
     Indonesia dan tunduk pada asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal
     1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

3.   Bahwa kami tidak memberikan pendapat apa pun atas aspek komersial,
     keuangan, perpajakan dan kewajaran dari transaksi-transaksi yang dilakukan
     oleh para pihak berdasarkan dokumen transaksi yang diserahkan kepada kami.

4.   Bahwa pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh
     perjanjian-perjanjian tersebut diatur menurut dan tunduk pada hukum Republik
     Indonesia.

5.   Bahwa tuntutan dapat atau menjadi tunduk pada pembelaan berdasarkan
     kompensasi atau gugatan rekonvensi dan dapat ditolak atau dibatasi karena
     peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan tuntutan.




                                       261
Page 284
                                                                               100


Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai
konsultan hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak
berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap usaha Perseroan serta Perusahaan Anak dan kami bertanggung
jawab atas isi Pendapat Hukum ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 UUPM.


Hormat kami,
ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH & PARTNERS




Wemmy Muharamsyah, S.H., S.E., LL.M., M.L.E.
No. STTD: STTD.KH-155/PJ-1/PM.02/2023

Tembusan:
1. Yang Terhormat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
2. Yang Terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
3. Yang Terhormat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B
4. Yang Terhormat Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
5. Yang Terhormat Deputi Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
6. Yang Terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia




                                       262
Page 285
XVII. LAPORAN KEUANGAN




                    263
Page 286
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 287
PT. ARKORA HYDRO Tbk
DAN ENTITAS ANAK/
AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS

UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR
31 DESEMBER 2022 DAN 2021/
FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021

DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN/
AND INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Page 288
PT. ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                        PT. ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
DAFTAR ISI                                                                          TABLE OF CONTENTS

                                                  Halaman/
                                                    Page


SURAT PERNYATAAN DIREKSI                                      DIRECTORS’ STATEMENT LETTER

LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN                                    INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT

LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN –                              CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS –
   Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember                  For the years ended December 31, 2022
   2022 dan 2021                                                and 2021

   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian             1           Consolidated   Statement    of   Financial
                                                                    Position

   Laporan  Laba     Rugi    dan    Penghasilan                  Consolidated Statement of Profit or Loss
      Komprehensif Lain Konsolidasian                3              and Other Comprehensive Income

   Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian           4           Consolidated   Statement of Changes     in
                                                                    Equity

   Laporan Arus Kas Konsolidasian                    5           Consolidated Statement of Cash Flows

   Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian       6           Notes to Consolidated Financial Statements
Page 289

          
Page 290
                                                                                                                                        Imelda & Rekan
                                                                                                                                        Registered Public Accountants
                                                                                                                                        License No. 308/KM.1/2019
                                                                                                                                        The Plaza Office Tower 32nd Floor
                                                                                                                                        Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30
                                                                                                                                        Jakarta 10350
                                                                                                                                        Indonesia

                                                                                                                                        Tel: +62 21 5081 8000
                                                                                                                                        Fax: +62 21 2992 8200, 2992 8300
                                                                                                                                        Email: iddttl@deloitte.com
                                                                                                                                        www.deloitte.com/id

                    Laporan Auditor Independen                                                                Independent Auditor’s Report

No. 00472/2.1265/AU.1/02/0565-1/1/VI/2023                                                  No. 00472/2.1265/AU.1/02/0565-1/1/VI/2023
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi                                                The Shareholders, Board of Commissioners and Directors
PT Arkora Hydro Tbk                                                                        PT Arkora Hydro Tbk
Opini                                                                                      Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian                                        We have audited the consolidated financial statements
PT Arkora Hydro Tbk dan entitas anaknya (“Grup”), yang                                     of PT Arkora Hydro Tbk and its subsidiaries (“the Group”),
terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal                                 which comprise the consolidated statement of financial
31 Desember 2022 dan 2021, serta laporan laba rugi dan                                     position as at December 31, 2022 and 2021, and the
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan                                       consolidated statement of profit or loss and other
perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas                                      comprehensive income, consolidated statement of
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada                                         changes in equity and consolidated statement of cash
tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan                                      flows for the years then ended, and notes to the
konsolidasian, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi                                       consolidated financial statements, including a summary
signifikan.                                                                                of significant accounting policies.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian                                         In our opinion, the accompanying consolidated financial
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal                                         statements present fairly, in all material respects, the
yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup                                          consolidated financial position of the Group as at
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta kinerja                                           December 31, 2022 and 2021, and its consolidated
keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk                                    financial performance and its consolidated cash flows for
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai                                     years then ended in accordance with Indonesian
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.                                            Financial Accounting Standards.
Basis Opini                                                                                Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar                                           We conducted our audit in accordance with Standards on
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik                                         Auditing established by the Indonesian Institute of
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar                                             Certified Public Accountants. Our responsibilities under
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung                                    those standards are further described in the Auditor’s
Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan                                         Responsibilities for the Audit of the Consolidated
Konsolidasian pada laporan kami. Kami independen                                           Financial Statements paragraph of our report. We are
terhadap Grup berdasarkan ketentuan etika yang relevan                                     independent of the Group in accordance with the ethical
dalam audit kami atas laporan keuangan konsolidasian di                                    requirements that are relevant to our audit of the
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab                                          consolidated financial statements in Indonesia, and we
etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin                                   have fulfilled our other ethical responsibilities in
bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup                                     accordance with these requirements. We believe that
dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit                                   the audit evidence we have obtained is sufficient and
kami.                                                                                      appropriate to provide a basis for our opinion.




Imelda & Rekan
Deloitte refers to one or more of Deloitte Touche Tohmatsu Limited (“DTTL”), its global network of member firms, and their related entities (collectively, the
“Deloitte organization”). DTTL (also referred to as “Deloitte Global”) and each of its member firms and related entities are legally separate and independent
entities, which cannot obligate or bind each other in respect of third parties. DTTL and each DTTL member firm and related entity is liable only for its own acts and
omissions, and not those of each other. DTTL does not provide services to clients. Please see www.deloitte.com/about to learn more.

Deloitte Asia Pacific Limited is a company limited by guarantee and a member firm of DTTL. Members of Deloitte Asia Pacific Limited and their related entities,
each of which is a separate and independent legal entity, provide services from more than 100 cities across the region, including Auckland, Bangkok, Beijing,
Bengaluru, Hanoi, Hong Kong, Jakarta, Kuala Lumpur, Manila, Melbourne, Mumbai, New Delhi, Osaka, Seoul, Shanghai, Singapore, Sydney, Taipei and Tokyo.
Page 291
Imelda & Rekan
Hal Audit Utama                                            Key Audit Matters

Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut               Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang          professional judgment, were of most significance in our
paling signifikan dalam audit kami atas laporan keuangan   audit of the consolidated financial statements of the
konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan   current period. These matters were addressed in the
dalam konteks audit kami atas laporan keuangan             context of our audit of the consolidated financial
konsolidasian secara keseluruhan, dan dalam                statements as a whole, and in forming our opinion
merumuskan opini kami atas laporan keuangan                thereon, and we do not provide a separate opinion on
konsolidasian terkait, kami tidak menyatakan suatu opini   these matters.
terpisah atas hal audit utama tersebut.

Pengakuan pendapatan jasa konstruksi dari perjanjian       Revenue recognition of construction services under a
konsesi jasi                                               service concession arrangement

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember         For the year ended December 31, 2022, revenue from
2022, pendapatan dari jasa konstruksi masing-masing        construction services amounted to Rp 180 billion,
berjumlah Rp 180 miliar, yang merupakan sekitar 73%        respectively which accounted for approximately 73% of
dari jumlah pendapatan Grup pada tahun 2022.               the Group’s total revenues in 2022.

Grup mengakui pendapatan dari jasa konstruksi dari         The Group recognises revenue from construction service
waktu ke waktu sesuai dengan PSAK 72 Pendapatan dari       over time in accordance with PSAK 72 Revenue from
Kontrak dengan Pelanggan dengan mengacu pada               Contracts with Customers by reference to the Group’s
persentase kemajuan konstruksi Grup. Persentase            percentage of construction progress. The percentage of
kemajuan konstruksi diukur dengan mengacu pada             construction progress is measured by reference to the
proporsi biaya kontrak yang dikeluarkan untuk pekerjaan    proportion of contract costs incurred for the work
yang dilakukan sampai saat ini secara relatif terhadap     performed to date relative to the estimated total
estimasti jumlah biaya kontrak.                            contract costs.

Pendapatan dari jasa konstruksi dianggap sebagai hal       Revenue from construction services is considered as a
audit utama karena pertimbangan yang signifikan dan        key audit matter due to significant judgement and key
asumsi utama yang diterapkan oleh manajemen untuk          assumptions applied by management to estimate the
mengestimasi jumlah biaya kontrak pada saat                total contract costs on completion. The uncertainty and
penyelesaian. Ketidakpastian dan subjektivitas yang        subjectivity involved in determining the total contract
digunakan dalam penentuan jumlah biaya kontrak pada        costs on completion may result in a significant impact to
saat penyelesaian dapat berdampak signifikan terhadap      the revenue recognised during the year.
pendapatan yang diakui selama tahun berjalan.

Pertimbangan akuntansi penting dan sumber utama            The critical accounting judgements and key source of
estimasi ketidakpastian pengakuan atas pendapatan jasa     estimation uncertainty on revenue recognition of
konstruksi telah diungkapkan pada Catatan 4 dan            construction services is disclosed in Note 4 and the
kebijakan akuntansi diungkapkan pada Catatan 3n.           accounting policy is disclosed in Note 3n.

Bagaimana hal ini ditangani dalam audit                    How the matter was addressed in the audit

Kami telah melakukan prosedur berikut:                     We have performed the following procedures:

x   Melakukan pemahaman dan mengevaluasi desain            x   Obtained an understanding and evaluated the
    dan implementasi serta menguji efektivitas operasi         design and implementation and tested the operating
    pengendalian yang relevan sehubungan dengan                effectiveness of the relevant controls in respect of
    proses manajemen dalam pengakuan pendapatan;               management’s processes in revenue recognition;

x   Melakukan pengujian substantif rinci secara            x   Performed substantive tests of details on a sampling
    sampling untuk biaya yang dikeluarkan selama tahun         basis for the costs incurred during the year and such
    tersebut dan biaya yang dikeluarkan tersebut dicatat       costs incurred were recorded in the correct
    dalam periode akuntansi yang benar;                        accounting period;
Page 292
Imelda & Rekan
x   Memeroleh estimasi jumlah biaya pada saat            x   Obtained the estimated total costs on completion
    penyelesaian dan menilai kewajaran estimasi yang         and assessed the reasonableness of the estimates
    digunakan oleh manajemen, termasuk berdasarkan           used by management, including on a sampling basis,
    sampling, menyetujui estimasi tersebut dengan            agreed the estimates to supporting documents and
    dokumen pendukung dan melakukan pengujian                performed retrospective review by comparing total
    retrospektif dengan membandingkan jumlah biaya           actual contract costs incurred at completion against
    kontrak aktual yang dikeluarkan saat penyelesaian        the total estimated total contract costs to assess the
    dengan jumlah estimasi jumlah kontrak biaya, untuk       reasonableness of the estimates used by the
    menilai kewajaran estimasi yang digunakan oleh           management;
    manajemen;

x   Diskusi dengan manajemen tentang kemungkinan         x   Discussed with management on any potential
    adanya potensi keterlambatan proyek dan menilai          project delays and assessed for cost overruns;
    kelebihan biaya;

x   Menghitung kembali persentase kemajuan kontrak       x   Re-computed the percentage of progress of the
    untuk menguji keakuratan pendapatan yang diakui          contracts to test the accuracy of the revenue
    sepanjang tahun tersebut; dan                            recognised during the year; and

x   Menilai ketepatan pengungkapan terkait yang          x   Assessed the appropriateness of the related
    diungkapkan     dalam   laporan    keuangan              disclosures made in the consolidated financial
    konsolidasian.                                           statements.

Hal Lain                                                 Other Matter

Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan auditor        We had previously issued our independent auditor’s
independen       No.      00355/2.1265/AU.1/02/0565-     report No. 00355/2.1265/AU.1/02/0565-1/1/V/2023
1/1/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 atas laporan keuangan     dated May 11, 2023 on the consolidated financial
konsolidasian PT Arkora Hydro Tbk dan entitas anak       statements of PT Arkora Hydro Tbk and its subsidiaries
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal             for years ended December 31, 2022 and 2021, with
31 Desember 2022 dan 2021 dengan opini tanpa             unmodified opinion and other matters paragraph
modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai          regarding the previously issued consolidated financial
penerbitan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun-   statements for the years ended December 31, 2022 and
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan    2021 and restriction on use and distribution of the
2021 yang telah diterbitkan sebelumnya dan               consolidated financial statements of PT Arkora Hydro Tbk
pembatasan penggunaan dan pendistribusian laporan        and its subsidiaries.
keuangan konsolidasian PT Arkora Hydro Tbk dan entitas
anak.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi                In connection with the Public Offering of Arkora Hydro
Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023,         Greenbonds I Year 2023, PT Arkora Hydro Tbk reissued
PT Akora Hydro Tbk menerbitkan kembali laporan           the consolidated financial statements for the years
keuangan konsolidasian untuk tahun-tahun yang            ended December 31, 2022 and 2021 to conform the
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 untuk    disclosure with prevailing capital market regulations, as
menyesuaikan pengungkapan dengan peraturan pasar         described in Note 34 to these consolidated financial
modal yang berlaku sebagaimana diungkapkan dalam         statements.
Catatan 34 atas laporan keuangan konsolidasian.

Laporan ini disusun untuk disertakan dalam Dokumen       This report has been prepared for inclusion in the Public
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I          Offering of Arkora Hydro Greenbonds I Year 2023 of
PT Arkora Hydro Tbk dan tidak dimaksudkan dan tidak      PT Arkora Hydro Tbk and is not intended to be and
diperkenankan digunakan untuk tujuan lain.               should not be used for any other purposes.
Page 293
Imelda & Rekan
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang                      Responsibilities of Management and Those Charged with
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan          Governance for the Consolidated Financial Statements
Keuangan Konsolidasian

Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan              Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian               presentation of the consolidated financial statements in
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di         accordance with Indonesian Financial Accounting
Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap      Standards, and for such internal control as management
perlu oleh manajemen untuk memungkinkan                      determines is necessary to enable the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang bebas         consolidated financial statements that are free from
dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan      material misstatement, whether due to fraud or error.
oleh kecurangan maupun kesalahan.

Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian,             In preparing the consolidated financial statements,
manajemen bertanggung jawab untuk menilai                    management is responsible for assessing the Group’s
kemampuan         Grup       dalam        mempertahankan     ability to continue as a going concern, disclosing, as
kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan          applicable, matters related to going concern and using
kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan       the going concern basis of accounting unless
usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan          management either intends to liquidate the Group or to
usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk              cease operations, or has no realistic alternative but to do
melikuidasi Grup atau menghentikan operasi, atau tidak       so.
memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.

Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola                Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan           overseeing the Group’s financial reporting process.
keuangan Grup.

Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan           Auditor’s Responsibilities for the        Audit   of   the
Keuangan Konsolidasian                                       Consolidated Financial Statements

Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan                 Our objectives are to obtain reasonable assurance about
memadai tentang apakah laporan keuangan                      whether the consolidated financial statements as a
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari kesalahan        whole are free from material misstatement, whether due
penyajian material, baik yang disebabkan oleh                to fraud or error, and to issue an auditor’s report that
kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan           includes our opinion. Reasonable assurance is a high level
laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan          of assurance, but is not a guarantee that an audit
memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi,            conducted in accordance with Standards on Auditing will
namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit              always detect a material misstatement when it exists.
yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu      Misstatements can arise from fraud or error and are
mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal           considered material if, individually or in the aggregate,
tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan           they could reasonably be expected to influence the
oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap                economic decisions of users taken on the basis of these
material jika, baik secara individual maupun secara          consolidated financial statements.
agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan
memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh
pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
Page 294
Imelda & Rekan
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar       As part of an audit in accordance with Standards on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan       Auditing, we exercise professional judgment and
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit.      maintain professional skepticism throughout the audit.
Kami juga:                                                We also:

x   Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan         x Identify and assess the risks of material misstatement
    penyajian material dalam laporan keuangan               of the consolidated financial statements, whether due
    konsolidasian, baik yang disebabkan oleh                to fraud or error, design and perform audit
    kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan              procedures responsive to those risks, and obtain audit
    melaksanakan prosedur audit yang responsif              evidence that is sufficient and appropriate to provide
    terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti         a basis for our opinion. The risk of not detecting a
    audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan            material misstatement resulting from fraud is higher
    basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya       than for one resulting from error, as fraud may involve
    kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh       collusion,     forgery,      intentional     omissions,
    kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh       misrepresentations, or the override of internal
    kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan           control.
    kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja,
    pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian
    internal.
x   Memeroleh       suatu     pemahaman      tentang      x Obtain an understanding of internal control relevant
    pengendalian internal yang relevan dengan audit         to the audit in order to design audit procedures that
    untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai        are appropriate in the circumstances, but not for the
    kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan        purpose of expressing an opinion on the effectiveness
    opini atas keefektivitasan pengendalian internal        of the Group’s internal control.
    Grup.
x   Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang       x Evaluate the appropriateness of accounting policies
    digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan        used and the reasonableness of accounting estimates
    pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen.        and related disclosures made by management.
x   Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis               x Conclude on the appropriateness of management's
    akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen             use of the going concern basis of accounting and,
    dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah     based on the audit evidence obtained, whether a
    terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait     material uncertainty exists related to events or
    dengan peristiwa atau kondisi yang dapat                conditions that may cast significant doubt on the
    menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan          Group's ability to continue as a going concern. If we
    Grup untuk mempertahankan kelangsungan                  conclude that a material uncertainty exists, we are
    usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa                required to draw attention in our auditor's report to
    terdapat suatu ketidakpastian material, kami            the related disclosures in the consolidated financial
    diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan        statements or, if such disclosures are inadequate, to
    auditor kami ke pengungkapan terkait dalam              modify our opinion. Our conclusions are based on the
    laporan keuangan konsolidasian atau, jika               audit evidence obtained up to the date of our
    pengungkapan tersebut tidak memadai, harus              auditor's report. However, future events or conditions
    menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini        may cause the Group to cease to continue as a going
    kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit       concern.
    yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami.
    Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat
    menyebabkan Grup tidak dapat mempertahankan
    kelangsungan usaha.

x   Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan     x Evaluate the overall presentation, structure and
    keuangan konsolidasian secara keseluruhan,              content of the consolidated financial statements,
    termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan            including the disclosures, and whether the
    keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi           consolidated financial statements represent the
    dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara       underlying transactions and events in a manner that
    yang mencapai penyajian wajar.                          achieves fair presentation.
Page 295
Imelda & Rekan
x   Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait       x Obtain sufficient appropriate audit evidence
    informasi keuangan entitas atau aktivitas bisnis           regarding the financial information of the entities or
    dalam Grup untuk menyatakan opini atas laporan             business activities within the Group to express an
    keuangan konsolidasian. Kami bertanggung jawab             opinion on the consolidated financial statements. We
    atas arahan, supervisi, dan pelaksanaan audit Grup.        are responsible for the direction, supervision and
    Kami tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas               performance of the group audit. We remain solely
    opini audit kami.                                          responsible for our audit opinion.

Kami mengomunikasikan kepada pihak yang                      We communicate with those charged with governance
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara          regarding, among other matters, the planned scope and
lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas          timing of the audit and significant audit findings,
audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap        including any significant deficiencies in internal control
defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang       that we identify during our audit.
teridentifikasi oleh kami selama audit.

Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak           We also provide those charged with governance with a
yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami           statement that we have complied with relevant ethical
telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai         requirements regarding independence, and to
independensi,    dan      mengomunikasikan      seluruh      communicate with them all relationships and other
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar      matters that may reasonably be thought to bear on our
berpengaruh terhadap independensi kami, dan jika             independence, and where applicable, related safeguards.
relevan, pengamanan terkait.

Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang          From the matters communicated with those charged
bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan          with governance, we determine those matters that were
hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas     of most significance in the audit of the consolidated
laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh         financial statements of the current period and are
karenanya menjadi hal audit utama. Kami menguraikan          therefore the key audit matters. We describe these
hal audit utama dalam laporan auditor kami, kecuali          matters in our auditor’s report unless law or regulation
peraturan         perundang-undangan           melarang      precludes public disclosure about the matter or when, in
pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika,        extremely rare circumstances, we determine that a
dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami               matter should not be communicated in our report
menentukan bahwa suatu hal tidak boleh                       because the adverse consequences of doing so would
dikomunikasikan dalam laporan kami karena                    reasonably be expected to outweigh the public interest
konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal              benefits of such communication.
tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi
manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.


                                                  IMELDA & REKAN




                                                  Muhammad Irfan
                             Izin Akuntan Publik/Public Accountant License No. AP. 0565

                                             22 Juni 2023/ June 22, 2023
Page 296
PT. ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                                    PT. ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                               CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2022 DAN 2021                                                                                              DECEMBER 31, 2022 AND 2021



                                                                     31 Desember/      31 Desember/
                                                    Catatan/         December 31,      December 31,
                                                     Notes               2022              2021
                                                                          Rp                Rp
ASET                                                                                                        ASSETS

ASET LANCAR                                                                                                 CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas                                      6             92.716.716.610    16.168.494.520      Cash and cash equivalents
Piutang usaha pihak ketiga                              7             10.467.345.260    14.456.449.975      Trade accounts receivable third party
Piutang lain-lain                                                                                           Other accounts receivable
  Pihak ketiga                                                            76.299.350       369.001.049        Third parties
  Pihak berelasi                                       25                102.671.988          -               Related parties
Biaya dibayar dimuka                                    8              1.121.026.943     5.125.104.364      Prepaid expenses
Pajak dibayar dimuka                                   22              3.857.679.386     2.340.109.832      Prepaid taxes
Aset keuangan dari proyek konsesi -                                                                         Financial assets from concession project -
  jatuh tempo dalam satu tahun                         10             74.436.063.117    15.375.516.256        current

Jumlah Aset Lancar                                                   182.777.802.654    53.834.675.996      Total Current Assets

ASET TIDAK LANCAR                                                                                           NON-CURRENT ASSETS
Piutang lain-lain pihak berelasi                       25                 -               343.671.988       Other accounts receivable related parties
Uang muka pembelian                                                                                         Advances for purchase
  aset tetap                                                           5.581.458.400          -               property, plant and equipment
Aset tetap                                              9            140.252.485.232   147.927.115.100      Property, plant and equipment
Aset hak guna sewa - bersih                                            1.252.324.896     1.610.132.016      Right-of-use assets - net
Aset keuangan dari proyek konsesi -                                                                         Financial assets from concession project -
  jatuh tempo lebih dari satu tahun                    10            572.848.797.193   456.447.981.603        non-current
Aset tak berwujud                                      11             22.987.990.622    10.155.207.861      Intangible assets
Goodwill                                                                 275.000.000       275.000.000      Goodwill
Aset lain-lain                                         12             21.967.374.620    18.019.962.138      Other assets

Jumlah Aset Tidak Lancar                                             765.165.430.963   634.779.070.706      Total Non-current Assets

JUMLAH ASET                                                          947.943.233.617   688.613.746.702      TOTAL ASSETS



Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan                             See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.                      which are an integral part of the consolidated financial statements.




                                                                        -1-
Page 297
PT. ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                                     PT. ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 (Lanjutan)                                                                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 (Continued)


                                                                     31 Desember/       31 Desember/
                                                     Catatan/        December 31,       December 31,
                                                      Notes              2022               2021
                                                                          Rp                 Rp
LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                      LIABILITIES AND EQUITY

LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                                    CURRENT LIABILITIES
Utang usaha dan lainnya                                 13                                                  Trade and others accounts payable
  Pihak berelasi                                        25                86.000.000    24.472.527.414        Related parties
  Pihak ketiga                                                         3.932.994.770     1.732.804.512        Third parties
Utang pajak                                             22               677.061.611       621.004.418      Taxes payable
Liabilitas jangka panjang yang                                                                              Current maturities of long-term
  jatuh tempo dalam satu tahun                                                                                liabilities
  Pinjaman berjangka                                    15            17.655.000.000    16.785.000.000        Term loans
  Pinjaman dari pihak berelasi                          25           128.111.426.088   115.140.470.994        Loan from related parties
Biaya masih harus dibayar                               14             3.331.028.762     4.894.661.167      Accrued expenses
Utang retensi                                           25             7.028.949.528     3.401.392.771      Retention payable

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                      160.822.460.759   167.047.861.276      Total Current Liabilities

LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                                   NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas jangka panjang setelah
  dikurangi bagian yang jatuh tempo                                                                         Long-term liabilities - net of
  dalam satu tahun                                                                                            current maturities
  Pinjaman berjangka                                    15           306.150.799.411   201.425.286.949        Term loans
  Pinjaman dari pihak berelasi                          25                 -            96.191.948.399        Loan from related party
Liabilitas pajak tangguhan                              22            75.652.157.718    48.554.392.152      Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan kerja                                23             5.306.623.810     4.368.637.694      Employee benefits obligations

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                     387.109.580.939   350.540.265.194      Total Non-current Liabilities

JUMLAH LIABILITAS                                                    547.932.041.698   517.588.126.470      TOTAL LIABILITIES

EKUITAS                                                                                                     EQUITY
Modal saham - nilai nominal Rp 25 per saham                                                                 Capital stock - Rp 25 par value
  pada tanggal 31 December 2022 (31 Desember                                                                  per share at December 31, 2022
  2021: Rp 50 per saham)                                                                                      (December 31, 2021: Rp 50 per share)
  Modal dasar - 9.278.400.000 saham pada tanggal                                                              Authorized - 9,278,400,000 shares
    31 December 2022 (31 Desember 2021:                                                                         at December 30, 2022 (December 31,
    4.639.200.000 saham)                                                                                        2021: 4,639,200,000 shares)
  Modal ditempatkan                                                                                           Subscribed and
    dan disetor penuh - 2.928.495.000 saham                                                                     paid-up - 2,928,495,000 shares
    pada tanggal 31 December 2022 (31 Desember                                                                  at December 31, 2022 (December 31,
    2021: 1.159.800.000 saham)                          16            73.212.375.000    57.990.000.000          2021: 1,159,800,000 shares)
Tambahan modal disetor                                  17           253.708.206.359    92.685.000.000      Additional paid - in capital
Penghasilan komprehensif lain                           23             3.246.572.940     3.194.772.653      Other comprehensive income
Saldo laba                                                                                                  Retained earnings
  Dicadangkan                                           16             2.000.000.000          -               Appropriated
  Belum dicadangkan                                                   66.730.181.482    16.069.760.103        Unappropriated
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada                                                                     Equity attributable to Owners of
  pemilik Entitas Induk                                              398.897.335.781   169.939.532.756        the Company
Kepentingan non-pengendali                                             1.113.856.138     1.086.087.476      Non-controlling interests

Jumlah Ekuitas                                                       400.011.191.919   171.025.620.232      Total Equity

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                        947.943.233.617   688.613.746.702      TOTAL LIABILITIES AND EQUITY



Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan                              See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.                       which are an integral part of the consolidated financial statements.




                                                                        -2-
Page 298
PT. ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                              PT. ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                                                CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN                                                                            AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2022 DAN 2021                                          FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021



                                                 Catatan/
                                                  Notes              2022                 2021
                                                                      Rp                   Rp

PENDAPATAN                                         18        247.884.492.874        198.393.420.289       REVENUES


BEBAN POKOK PENDAPATAN                            19,25     (120.765.052.891)        (89.276.246.598)     COST OF REVENUES

LABA KOTOR                                                   127.119.439.983        109.117.173.691       GROSS PROFIT

BEBAN USAHA                                                                                               OPERATING EXPENSES
Beban umum dan administrasi                        20        (31.074.666.856)        (18.009.770.736)     General and administrative expenses
Beban keuangan                                    21,25      (50.865.591.979)        (52.055.281.926)     Finance costs
Penghasilan keuangan                               10         48.232.478.243          33.937.739.289      Finance income
Kerugian atas selisih kurs - bersih                25        (15.474.670.354)         (1.306.948.557)     Loss on foreign exchange - net
Keuntungan lain-lain - bersih                                  1.858.273.698           3.788.051.133      Other gain - net

LABA SEBELUM PAJAK                                            79.795.262.735          75.470.962.895      PROFIT BEFORE TAX

BEBAN PAJAK                                        22        (27.088.417.070)        (25.740.619.586)     TAX EXPENSES

LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                    52.706.845.665          49.730.343.309      NET PROFIT FOR THE YEAR

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                                             OTHER COMPREHENSIVE INCOME
  SETELAH PAJAK                                                                                            NET OF TAX
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke                                                               Items that will not reclassified
    laba rugi:                                                                                             subsequently to profit or loss:
    Keuntungan aktuarial atas                                                                                Actuarial gain of
      program imbalan kerja pasti                  23                42.493.158          718.291.973           defined benefit plan
    Pajak dari keuntungan (kerugian) aktuarial     22                (9.348.495)        (137.837.191)        Tax of actuarial gain (loss)

Jumlah laba komprehensif lain                                                                             Total other comprehensive income
  tahun berjalan - setelah pajak                                     33.144.663          580.454.782        for the year - net of tax

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                                                           TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
  TAHUN BERJALAN                                              52.739.990.328          50.310.798.091        FOR THE YEAR

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT                                                                            NET INCOME FOR THE YEAR
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:                                                                                     ATTRIBUTABLE TO:
  Pemilik entitas induk                                       52.660.421.379          48.959.115.032        Owners of the Company
  Kepentingan non-pengendali                                      46.424.286             771.228.277        Non-controlling interest

JUMLAH                                                        52.706.845.665          49.730.343.309      TOTAL


JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                                                           TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
  TAHUN BERJALAN YANG DAPAT                                                                                 FOR THE YEAR
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:                                                                                     ATTRIBUTABLE TO:
  Pemilik entitas induk                                       52.712.221.666          49.488.546.872        Owners of the Company
  Kepentingan non-pengendali                                      27.768.662             822.251.219        Non-controlling interest

JUMLAH                                                        52.739.990.328          50.310.798.091      TOTAL



LABA PER SAHAM                                     24                       20                      19     EARNINGS PER SHARE



Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan                        See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.                 which are an integral part of the consolidated financial statements.




                                                                -3-
Page 299
PT. ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                                                                                                                                  PT. ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN                                                                                                                                                            CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2022 DAN 2021                                                                                                                                             FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021



                                                                                                                                                    Jumlah ekuitas yang
                                                                                                                                                     dapat diatribusikan
                                                                                          Penghasilan           Saldo laba (Defisit)/                  kepada pemilik
                                                                                         komprehensif            Retained Earnings                     Entitas Induk/
                                                                       Tambahan               lain/                   (Deficit)                         Total equity        Kepentingan
                                                   Modal disetor/     modal disetor/         Other                                  Belum               attributable       nonpengendali/
                                                     Paid-up            Additional      comprehensive   Dicadangkan/            dicadangkan/             to Owners         Non-controlling      Jumlah ekuitas/
                                                   capital stock      paid-in capital       income       Appropriate           Unappropriated         of the Company          interests           Total equity
                                                        Rp                  Rp                 Rp            Rp                       Rp                     Rp                  Rp                    Rp



Saldo per 1 Januari 2021                           57.990.000.000     92.685.000.000    2.665.340.813         -              (32.889.354.929)         120.450.985.884        263.836.257        120.714.822.141      Balance as of January 1, 2021


Laba bersih tahun berjalan                                -                  -                -               -               48.959.115.032            48.959.115.032       771.228.277          49.730.343.309     Net profit for the year


Keuntungan aktuarial atas                                                                                                                                                                                            Actuarial gains on defined
   program imbalan kerja pasti                            -                  -            529.431.840         -                      -                     529.431.840        51.022.942             580.454.782         benefit obligation


Saldo per 31 Desember 2021                         57.990.000.000     92.685.000.000    3.194.772.653         -               16.069.760.103          169.939.532.756      1.086.087.476        171.025.620.232      Balance as of December 31, 2021

Penambahan modal melalui                                                                                                                                                                                             Share capital issuance from
  Penawaran Umum Saham Perdana                     15.222.375.000    161.023.206.359          -               -                                 -     176.245.581.359             -             176.245.581.359         initial public offering


Laba bersih tahun berjalan                                -                  -                -          2.000.000.000        50.660.421.379            52.660.421.379        46.424.286          52.706.845.665     Net profit for the year


Keuntungan aktuarial atas                                                                                                                                                                                            Actuarial gains on defined
   program imbalan kerja pasti                            -                  -             51.800.287         -                      -                      51.800.287        (18.655.624)            33.144.663         benefit obligation


Saldo per 31 Desember 2022                         73.212.375.000    253.708.206.359    3.246.572.940    2.000.000.000        66.730.181.482          398.897.335.781      1.113.856.138        400.011.191.919      Balance as of December 31, 2022




Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan                                                                                                                            See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.                                                                                                                     which are an integral part of the consolidated financial statements.




                                                                                                                  -4-
Page 300
PT. ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                                      PT. ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN                                                                              CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2022 DAN 2021                                            FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021

                                                      Catatan/
                                                       Notes             2022               2021
                                                                          Rp                 Rp

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI                                                                              CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan                                            111.230.832.661    82.113.819.067       Cash received from customers
Pembayaran kas kepada:                                                                                       Cash paid to:
  Pemasok                                                        (125.180.460.039)      (42.377.980.693)       Suppliers
  Komisaris, direksi dan karyawan                                 (26.426.164.129)      (13.561.387.725)       Commissioners, directors, and employees
Kas (yang digunakan) dihasilkan dari operasi                      (40.375.791.507)       26.174.450.649      Cash (used in) generated from operations
Pembayaran pajak penghasilan - bersih                   22           (745.807.971)         (401.297.747)     Income tax paid - net

Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari                                                                  Net Cash (Used for) Provided by
  Aktivitas Operasional                                              (41.121.599.478)   25.773.152.902         Operating Activities

ARUS KAS UNTUK AKTIVITAS INVESTASI                                                                           CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap                                     9            (2.097.488.885)    (3.005.135.271)     Acquisition of property and equipment
Penerimaan dari pendapatan bunga                                         581.097.959        164.009.380      Cash received from interest income
Uang muka perolehan                                                                                          Advance for purchase
  aset tetap                                                          (5.581.458.400)          -               property, plant and equipment
Perolehan aset lainnya                                                (7.663.294.347)    (1.032.485.732)     Addition of other assets

Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi                  (14.761.143.673)    (3.873.611.623)     Net Cash Used in Investing Activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN                                                                            CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari penambahan modal melalui                                                                     Proceeds from shares issuance through
  Penawaran Umum Perdana Saham                         16,17         182.668.500.000           -               Initial Public Offering
Pembayaran biaya emisi saham                            17            (6.422.918.641)          -             Payment of share issuance costs
Pembayaran pinjaman dari pihak berelasi                 25           (66.920.000.000)          -             Payment of loan from related parties
Penerimaan pinjaman dari pihak berelasi                 25                 -              7.000.000.000      Proceeds loan from related parties
Pembayaran bunga pinjaman dari pihak berelasi           25           (55.783.609.081)          -             Payment of interest loan from related parties
Penerimaan pinjaman berjangka                           16           122.380.512.463           -             Proceeds from term loan
Pembayaran pinjaman berjangka                           16           (16.784.999.972)   (15.511.078.617)     Payment of term loans
Pembayaran bunga pinjaman berjangka                     16           (26.706.519.528)   (20.386.223.632)     Payment of interests term loans
Pembayaran liabilitas sewa                                                 -             (2.149.232.633)     Payments of lease liabilities

Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)                                                             Net Cash Provided by (Used for)
  Aktivitas Pendanaan                                                132.430.965.241    (31.046.534.882)       Financing Activities

KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH                                                                                  NET INCREASE (DECREASE) IN
   KAS DAN SETARA KAS                                                 76.548.222.090     (9.146.993.603)         CASH AND CASH EQUIVALENTS

                                                                                                             CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                            6            16.168.494.520    25.315.488.123         BEGINNING OF YEAR

                                                                                                             CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                           6            92.716.716.610    16.168.494.520         END OF YEAR




Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan                              See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.                       which are an integral part of the consolidated financial statements.




                                                                        -5-
Page 301
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                       PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                             NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-                                   DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                                         YEARS THEN ENDED

1.   UMUM                                                          1.   GENERAL

     a.   Pendirian dan Informasi Umum                                  a.    Establishment and General Information

          PT. Arkora Hydro ("Perusahaan") didirikan                           PT. Arkora Hydro (the “Company") was
          berdasarkan Akta Notaris No. 15 tanggal                             established based on Notarial Deed No. 15
          5 Agustus 2010 dari Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,                      dated August 5, 2010 of Darmawan Tjoa, S.H.,
          notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perusahaan                       S.E., notary in Jakarta. The Notarial Deed has
          telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak                          been approved by the Minister of Law
          Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat                      and Human Rights of the Republic of
          Keputusannya      No.    AHU-40544.AH.01.01.                        Indonesia    through    his   Decision    Letter
          Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010 dan telah                        No. AHU-40544.AH.01.01.Year 2010 dated
          diumumkan pada Tambahan Berita Negara                               August 18, 2010 and was published in State
          Republik Indonesia No. 28601 pada Berita                            Gazette No. 73, Supplement No. 28601 dated
          Negara Republik Indonesia No. 73, tanggal                           September 13, 2011. The articles of association
          13    September      2011.  Anggaran     dasar                      have been amended several times, most
          Perusahaan telah mengalami beberapa kali                            recently by Notarial Deed No. 58 dated
          perubahan, terakhir dengan Akta Notaris                             September 16, 2022 of Dr. Sugih Haryati, S.H.,
          No. 58 tanggal 16 September 2022 dari                               M.Kn., notary in Jakarta relates to increase the
          Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., notaris di                          Company’s issued and fully paid capital through
          Jakarta terkait peningkatan modal ditempatkan                       Initial Public Offering. This change was
          dan disetor Perusahaan melalui Penawaran                            approved by Minister of Law and Human Rights
          Umum. Akta perubahan ini telah memperoleh                           of the Republic Indonesia through Decision
          persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi                        Letter No. AHU-0184868.AH.01.11 Tahun 2022
          Manusia Republik Indonesia dengan Surat                             dated September 16, 2022.
          Keputusannya        No.AHU-0184868.AH.01.11
          Tahun 2022 tanggal 16 September 2022.

          Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar                                In accordance with Article 3 of the Company's
          Perusahaan, maksud dan tujuan kegiatan                              Articles of Association, the purpose and
          Perusahaan bergerak dalam bidang pembangkit                         objective of the Company's activities are in
          tenaga listrik dan melakukan penyertaan modal                       power plant and into capital participation in
          pada entitas lain. Perusahaan mulai beroperasi                      other entities. The Company started its
          secara komersial pada tahun 2017.                                   commercial operations in 2017.

          Perusahaan mulai beroperasi secara komersial                        The Company started its commercial operations
          pada tahun 2017.                                                    in 2017.

          Kantor pusat Perusahaan beralamat di Gedung                         The Company's head office is located at Office 8
          Office 8 Lantai 21 Unit C-D, SCBD Lot 28, Jalan                     Building 21st Floor Unit C-D, SCBD Lot 28, Jalan
          Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran                             Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran
          Baru, Jakarta Selatan.                                              Baru, South Jakarta.

          Entitas induk terakhir dan pemegang saham                           Ultimate shareholder and parent company of
          Perusahaan oleh PT Arkora Bakti Indonesia.                          the Company is PT Arkora Bakti Indonesia.

          Susunan pengurus Perusahaan pada tanggal                            The     Company’s  management     as    of
          31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai                            December 31, 2022 and 2021 consists of the
          berikut:                                                            following:

                                       31 Desember 2022/                     31 Desember 2021/
                                       December 31, 2022                     December 31, 2021

          Dewan Komisaris                                                                            Board of Commissioners
          Komisaris Utama           Arya Pradana Setiadharma            Arya Pradana Setiadharma     President Commissioner
          Komisaris                   Abhay Narayan Pande                 Abhay Narayan Pande        Commissioners
                                         Iwan Hadiantoro                    Drs. Indarto S.H.
          Komisaris Independen          Drs. Indarto S.H.                           -                Independent Commissioners
                                          Nicko Widjaja                             -
          Direksi                                                                                    Directors
          Direktur Utama                Aldo Henry Artoko                    Aldo Henry Artoko       President Director
          Direktur                        Ismu Nugroho                         Ismu Nugroho          Directors
                                          Ricky Hartono                        Ricky Hartono
                                     Boy Gemino Kalauserang                          -
          Komite Audit                                                                               Audit Committee
          Ketua                          Drs. Indarto S.H.                           -               Chairman
          Anggota                      Anindita Wijaya Putri                         -               Members
                                     Dwithya Putri Citrarhasmi                       -

          Sekretaris Perusahaan       Prisca Lumban Tobing                Prisca Lumban Tobing       Corporate Secretary

          Internal Audit                 Muhammad Iqbal                              -               Internal Audit




                                                             -6-
Page 302
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                                           PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                 NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                                                  DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                                              YEARS THEN ENDED (Continued)

        Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan                                                                As of December 31, 2022, the Company and
        dan entitas anak memiliki 129 karyawan (tidak                                                            subsidiaries had 129 employees (unaudited),
        diaudit) (31 Desember 2021: 129 karyawan                                                                 (December     31,  2021:   129   employees
        (tidak diaudit)).                                                                                        (unaudited).

   b.   Entitas Anak                                                                                        b.   Consolidated Subsidiaries

        Rincian entitas anak pada akhir periode                                                                  Details of the subsidiaries at the end of the
        pelaporan adalah sebagai berikut:                                                                        reporting period are as follows:
                                                                                         Persentase                Tahun Operasi                 Jumlah Aset/Total Assets
                                                                                     Kepemilikan Efektif/            Komersial/             Sebelum eliminasi/Before elimination
                   Nama Entitas Anak/            Domisili/      Kegiatan Usaha/      Effective ownership         Start of Commercial      31 Desember/              31 Desember/
                   Name of Subsidiaries          Domicile      Business activities        percentage                 Operations         December 31, 2022        December 31, 2021
                                                                                                                                               Rp                       Rp
        Entitas anak yang dimiliki langsung/Directly owned subsidiaries

        PT Arkora Sulaw esi Selatan (ASS)        Jakarta     Pembangkit                    99,00%                Maret/March 2020          375.865.571.444         373.507.387.034
                                                             tenaga listrik/
                                                             Power plant

        PT Nosu Hydro (NH)                       Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/        1.857.298.491           1.856.633.863
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Hydra Sulaw esi (HS)                  Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/        1.511.250.261           1.996.542.437
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Tomoni Hydro (ATH)             Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/        1.997.817.129           1.997.152.500
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Luw u Timur Mandiri (ALTM)     Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/        1.917.397.510           1.916.732.854
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Hidro Pasifik (AHP)            Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/        1.995.634.767           1.994.970.136
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Sulaw esi Tengah (ASTH)        Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/        1.996.817.129           1.996.152.500
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Sulaw esi Hidro Mandiri (SHM)         Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/       59.338.002.583           1.928.772.181
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arjuna Hidro (Arjuna)                 Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/        1.914.920.620           1.917.224.680
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Guna Nergi (AGN)               Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/       31.485.185.321           1.996.152.500
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Hidro Tenggara (AHT)           Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/        1.994.209.386           1.993.544.757
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Tirta Energi Lestari (TEL)            Jakarta     Pembangkit                    99,60%           Dalam tahap pengembangan/          576.923.162             576.273.162
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Tenaga Matahari (ATM)          Jakarta     Pembangkit                   100,00%           Dalam tahap pengembangan/       19.297.031.147           1.250.000.000
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        Entitas anak yang dimiliki secara tidak langsung/Indirectly owned subsidiaries

        PT Granif Konsultan (GK)                 Jakarta     Jasa konstruksi/               75%                         2011                   371.354.562             312.576.330
                                                             Construction services

        PT Arkora Hydro Sulaw esi (AHS)          Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/      357.962.317.493         157.379.821.134
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Energi Baru (AEB)              Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/       39.245.276.960           1.996.152.500
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Atlantik (AA)                  Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/        1.883.531.097           1.882.866.471
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Hidronesia (AH)                Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/        1.511.250.261           1.510.585.486
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Sulaw esi Tenggara (AST)       Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/        1.892.023.497           1.890.758.721
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Tenggara Hidro (TH)                   Jakarta     Pembangkit                    99,00%           Dalam tahap pengembangan/        1.915.891.810           1.915.227.179
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Hydro Malili (AHM)             Jakarta     Pembangkit                   100,00%           Dalam tahap pengembangan/        5.008.567.100                           -
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Energi Tanggamus (AET)         Jakarta     Pembangkit                   100,00%           Dalam tahap pengembangan/        5.002.870.000                           -
                                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant

        PT Arkora Kalimantan Energi Hijau        Jakarta     Pembangkit                   100,00%           Dalam tahap pengembangan/        4.237.600.465                           -
          (AKEH)                                             tenaga listrik/                                Under development stage
                                                             Power plant




                                                                                         -7-
Page 303
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                             PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                   NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                    DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                YEARS THEN ENDED (Continued)

        PT Arkora Hydro Malili (AHM) didirikan                     PT Arkora Hydro Malili (AHM) was established
        berdasarkan Akta Notaris No. 78 tanggal                    based on Notarial Deed No. 78 dated
        21 Oktober 2022 dari notaris Darmawan Tjoa,                October 21, 2022 from Darmawan Tjoa, S.H.,
        S.H., S.E. di Jakarta. AHM bergerak di bidang              S.E. notary in Jakarta. AHM is engaged in power
        pembangkit tenaga listrik. Perusahaan melalui              plant activities. The Company through ATH and
        ATH dan AH (entitas anak) memiliki 10.000                  AH (subsidiaries) has 10,000 shares with a
        lembar saham dengan nominal Rp 1.000.000                   nominal value of Rp 1,000,000 per share or
        per lembar saham atau setara dengan dengan                 equivalent to 100% of share ownership.
        100% kepemilikan saham.

        PT Arkora Energi Tanggamus (AET) didirikan                 PT Arkora Energi Tanggamus (AET) was
        berdasarkan Akta Notaris No. 79 tanggal                    established based on Notarial Deed No. 79
        21 Oktober 2022 dari notaris Darmawan Tjoa,                dated October 21, 2022 from Darmawan Tjoa,
        S.H., S.E. di Jakarta. AET bergerak di bidang              S.H., S.E. notary in Jakarta. AET is engaged in
        pembangkit tenaga listrik. Perusahaan melalui              power plant activities. The Company through
        AGN dan AH (entitas anak) memiliki 5.000                   AGN and AH (subsidiaries) has 5,000 shares
        lembar       saham       dengan       nominal              with a nominal value of Rp 1,000,000 per share
        Rp 1.000.000 per lembar saham atau setara                  or equivalent to 100% of share ownership.
        dengan dengan 100% kepemilikan saham.

        Pada tanggal 30 Desember 2022, PT Arkora                   On 30 December 2022, PT Arkora Hidro
        Hidro Tenggara (AHT), entitas anak, PT Arkora              Tenggara (AHT), a subsidiary, PT Arkora Bakti
        Bakti Indonesia (ABI), pemegang saham                      Indonesia (ABI), the Company’s shareholder,
        Perusahaan, dan PT Arkora Kalimantan Energi                and PT Arkora Kalimantan Energi Hijau (AKEH)
        Hijau (AKEH) telah menandatangani Perjanjian               signed a Conditional Sale and Purchase of
        Jual Beli Saham Bersyarat dimana AHT membeli               Shares Agreement whereby AHT purchased
        saham AKEH milik ABI sejumlah 2.499 lembar                 AKEH’s shares owned by ABI in the amount of
        saham      dengan   nilai  transaksi  sebesar              2,499 shares with a transaction value of
        Rp 2.499.000.000 atau setara dengan 99.96%                 Rp 2,499,000,000 or equivalent to 99.96% of
        kepemilikan saham.                                         share ownership.

        AKEH didirikan berdasarkan Akta Pendirian                  AKEH was established based on Deed of
        No. 80 tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di                 Establisment No. 80 dated 25 May 2022, of
        hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di              Darmawan Tjoa, S.H., S.E., notary in Jakarta
        Jakarta yang telah memperoleh persetujuan                  which has been ratified by Minister by virtue of
        dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan                 Decree of Menkumham No. AHU0034221.AH.01.01
        Menkumham AHU0034221.AH.01.01 Tahun                        Tahun 2022 dated 25 May 2022. AKEI is
        2022 tanggal 25 Mei 2022. AKEI bergerak di                 engaged in power plant activities.
        bidang pembangkit tenaga listrik.

   c.   Penawaran Umum Perdana Saham (“IPO”)                  c.   The Company’s Initial Public Offering of
        Perusahaan                                                 Shares (“IPO”)

        Dalam rangka IPO Perusahaan, pada tanggal                  In relation to the IPO of the Company’s
        30 Juni 2022, Perusahaan memperoleh                        shares, on June 30, 2022, the Company
        pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran               received     the   effective  statement    from
        dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan               the Board of Commissioners of the Financial
        (“OJK”) dalam suratnya No. S-117/D.04/2022                 Services Authority (“OJK”) in its Letter
        untuk melakukan Penawaran Umum Saham                       No. S-117/D.04/2022 to conduct an Initial
        Perdana sejumlah 608.895.000 saham (20,79%                 Public Offering of 608,895,000 shares (20,79%
        dari jumlah modal ditempatkan dan disetor                  of total shares issued and fully paid-up after
        setelah Penawaran Umum Perdana Saham)                      initial public offering) with exercise price of
        dengan harga penawaran Rp 300 per saham.                   Rp 300 per share. On July 8, 2022, the
        Pada tanggal 8 Juli 2022, Perusahaan                       Company received approval for the listing of its
        mendapatkan persetujuan pencatatan efek di                 shares on the Indonesia Stock Exchange
        PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dari Direksi               (“IDX”) from the Board of Directors of the IDX.
        BEI.




                                                        -8-
Page 304
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN                         2.   ADOPTION     OF  NEW    AND   REVISED
   BARU DAN REVISI (PSAK) DAN INTERPRETASI                           STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING
   STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK)                                 STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION
                                                                     OF PSAK (“ISAK”)

   a.   Perubahan Kebijakan Akuntansi                                a.   Changes in Accounting Policy

        Pengatribusian imbalan pada periode jasa                          Attribution    of   benefits    to   periods    of
                                                                          services

        Pada bulan April 2022, Dewan Standar                              In April 2022, the Indonesian Financial
        Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia                       Accounting Standards Board of the Institute of
        (DSAK-IAI) menerbitkan siaran pers dan                            Indonesia Chartered Accountants (DSAK-IAI)
        mengklarifikasi pengatribusian imbalan pada                       has issued a press release and clarified the
        periode jasa untuk program pensiun berbasis                       attribution of benefits to the periods of service
        Undang-Undang       Ketenagakerjaan    atau                       for the pension program under the Manpower
        Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan                       Act or the Job Creation Law and its
        pelaksanaan (UU Ketenagakerjaan).                                 implementing regulations (Manpower Act).

        Grup telah menerapkan panduan dalam siaran                        The Group has implemented the guidance in the
        pers dan menerapkan perubahan yang                                press release and applied the necessary
        diperlukan atas kebijakan akuntansi. Grup                         changes to its accounting policies. The Group
        menentukan bahwa dampak atas perubahan                            has determined that the impact is not material
        tersebut tidak material terhadap laporan                          to its current and prior year financial
        keuangan    tahun  berjalan  dan   periode                        statements.
        sebelumnya.

   b.   Amandemen/Penyesuaian Standar yang                           b.   Amandments/Improvements to Standards
        Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan                               Effective in the Current Year

        Dalam periode berjalan, Grup telah menerapkan                     In the current period, the Group has applied
        standar dan sejumlah amendemen/penyesuaian                        new standards and amendments/improvements
        baru PSAK yang relevan dengan operasinya dan                      to PSAK that are relevant to its operations and
        efektif untuk periode akuntansi yang dimulai                      effective for accounting period beginning on or
        pada atau setelah 1 Januari 2022. Penerapan                       after January 1, 2022. The adoption of these
        atas PSAK baru/ revisi tidak mengakibatkan                        new/ revised PSAKs does not result in changes
        perubahan atas kebijakan akuntansi Grup dan                       to the Group’s accounting policies and has no
        tidak memiliki dampak material terhadap jumlah                    material effect on the amounts reported in these
        yang dilaporkan dalam laporan keuangan                            consolidated financial statements.
        konsolidasian.

        PSAK 57 (amendemen) Provisi, Liabilitas                           PSAK      57    (amendment) Provisions,
        Kontijensi, dan Aset Kontijensi – Kontrak                         Contingent Liabilities and Contingent
        Merugi – Biaya Memenuhi Kontrak                                   Assets - Onerous Contracts—Cost of
                                                                          Fulfilling a Contract

        Grup telah menerapkan amandemen PSAK 57                           The Group has adopted the amendments to
        untuk pertama kali di tahun berjalan.                             PSAK 57 for the first time in the current year.
        Amandemen ini menjelaskan bahwa ‘biaya                            The amendments specify that the ‘cost of
        untuk memenuhi’ kontrak terdiri dari ‘biaya                       fulfilling’ a contract comprises the ‘costs that
        yang berhubungan langsung dengan kontrak’.                        relate directly to the contract’. Costs that relate
        Biaya yang berhubungan langsung dengan                            directly to a contract consist of both the
        kontrak terdiri dari biaya inkremental untuk                      incremental costs of fulfilling that contract
        memenuhi kontrak tersebut (misalnya tenaga                        (examples would be direct labour or materials)
        kerja langsung atau material) dan alokasi biaya                   and an allocation of other costs that relate
        lain yang berhubungan langsung untuk                              directly to fulfilling contracts (an example would
        memenuhi kontrak (misalnya alokasi biaya                          be the allocation of the depreciation charge for
        penyusutan atas aset tetap yang digunakan                         an item of property, plant and equipment used
        dalam memenuhi kontrak tersebut).                                 in fulfilling the contract).




                                                          -9-
Page 305
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

        Penyesuaian tahunan 2020 atas PSAK –                              2020 Annual Improvements to PSAK —
        Amandemen PSAK 71 Instrumen Keuangan                              Amendments to PSAK 71 Financial
        dan PSAK 73 Sewa                                                  Instruments and PSAK 73 Leases.

        Grup     telah    menerapkan    amandemen                         The Group has adopted the amendments
        Penyesuaian tahunan 2020 atas PSAK untuk                          included in the 2020 Annual Improvements to
        pertama kali di tahun berjalan. Penyesuaian                       PSAK for the first time in the current year. The
        tahunan ini termasuk amandemen atas dua (2)                       2020 Annual Improvements to PSAK include
        standar berikut:                                                  amendments to two (2) Standards:

        PSAK 71 Instrumen Keuangan                                        PSAK 71 Financial Instruments

        Amandemen ini mengklarifikasi bahwa dalam                         The amendment clarifies that in applying the ‘10
        menerapkan uji ‘sepuluh persen’ untuk menilai                     per cent’ test to assess whether to derecognise
        apakah      liabilitas keuangan    dihentikan                     a financial liability, an entity includes only fees
        pengakuannya, entitas hanya memasukkan                            paid or received between the entity (the
        imbalan yang dibayarkan atau diterima antara                      borrower) and the lender, including fees paid or
        peminjam dan pemberi pinjaman, termasuk                           received by either the entity or the lender on
        imbalan yang dibayar atau diterima baik                           the other’s behalf.
        peminjam atau pemberi pinjaman atas nama
        pihak lain.

        PSAK 73 Sewa                                                      PSAK 73 Leases

        Amandemen     ini   menghilangkan       ilustrasi                 The amendment removes the illustration of the
        penggantian perbaikan sewa.                                       reimbursement of leasehold improvements.

   c.   Standar dan Amandemen/Penyesuaian                            c.   Standard andAmandments/Improvements
        Standar Telah Diterbitkan tapi Belum                              to Standards Issued not yet Adopted
        Diterapkan

        Pada tanggal persetujuan laporan keuangan                         At the date of authorization of these
        konsolidasian,    standar,   interpretasi   dan                   consolidated financial statements, the following
        amandemen atas PSAK yang relevan bagi Grup,                       standard, interpretation and amendment to
        yang telah diterbitkan namun belum berlaku                        PSAK relevant to the Group were issued but not
        efektif, dengan penerapan dini diizinkan, adalah                  yet effective:
        sebagai berikut:

        Efektif untuk periode yang dimulai pada atau                      Effective for periods beginning on or after
        setelah tanggal 1 Januari 2023                                    January 1, 2023

        x    PSAK 1 (amendemen) Penyajian Laporan                         • PSAK 1 (amendment) Presentation                of
             Keuangan: Klasifikasi Liabilitas sebagai                       financial    statements:    Classification     of
             Jangka Pendek atau Jangka Panjang                              Liabilities as Current or Non-currrent.

        x    PSAK 16 (amendemen) Aset Tetap: Hasil                        • PSAK 16 (amendment) Property, Plant and
             Sebelum Penggunaan yang Diintensikan                           Equipment: Proceeds before Intended Use

        x    PSAK    25    (amendemen)        Kebijakan                   • PSAK 25 (amendment) Accounting Policies,
             Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi,                       Changes in Accounting Estimates and Errors:
             dan Kesalahan: Definisi Estimasi Akuntansi                     Definition of Accounting Estimates

        x    PSAK 1 (amendemen) Penyajian Laporan                         • Amendments to PSAK 1 (amendment)
             Keuangan:  Pengungkapan    Kebijakan                           Presentation    of  Financial     Statements:
             Akuntansi                                                      Disclosure of Accounting Policies

        x    PSAK 46 (amendemen) Pajak Penghasilan:                       x PSAK 46 (amendment) Income Taxes:
             Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas                    Deferred Tax related to Assets and Liabilities
             yang Timbul dari Transaksi Tunggal                             Arising from a Single Transaction

        Efektif untuk periode yang dimulai pada atau                      Effective for periods beginning on or after
        setelah tanggal 1 Januari 2024                                    January 1, 2024

        x   PSAK 73 (amendemen) Sewa: Liabilitas                          x   PSAK 73 (amendment) Leases:             Lease
            Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-balik                           Liability in a Sale and Leaseback

        x   PSAK 1 (amendemen) Penyajian Laporan                          x   PSAK 1 (amendment) Presentation of
            Keuangan: Penyajian Laporan Keuangan                              financial statements: Non-current Liabilities
            terkait liabilitas jangka panjang dengan                          with Covenants
            kovenan




                                                            - 10 -
Page 306
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                         PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                               NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                            YEARS THEN ENDED (Continued)

          Efektif untuk periode yang dimulai pada atau                         Effective for periods beginning on or after
          setelah tanggal 1 Januari 2025                                       January 1, 2025

          x   PSAK 74 Kontrak Asuransi                                         x   PSAK 74 Insurance Contracts

          x   PSAK 74 (amendemen) Kontrak Asuransi:                            x   PSAK     74      (amendment)        Insurance
              Penerapan awal PSAK 74 dan PSAK 71 -                                 Contracts: Initial application of PSAK 74 and
              Informasi Komparatif                                                 PSAK 71 - Comparative Information

          Sampai dengan tanggal penerbitan laporan                             As of the issuance date of the      consolidated
          keuangan     konsolidasian,   dampak      dari                       financial statements, the effects of adopting of
          penerapan     standar    dan     amendemen/                          these     standards    and    amendments       /
          penyesuaian standar tersebut terhadap laporan                        improvements to standards on the consolidated
          keuangan konsolidasian tidak dapat diketahui                         financial statements are not known nor
          atau diestimasi oleh manajemen.                                      reasonably estimable by management.


3.   IKHTISAR      KEBIJAKAN      AKUNTANSI       YANG               3.   SUMMARY       OF    SIGNIFICANT        ACCOUNTING
     PENTING                                                              POLICIES

     a.   Pernyataan Kepatuhan                                            a.   Statement of Compliance

          Laporan keuangan konsolidasian Perusahaan                            The consolidated financial statements of the
          dan entitas anak (Grup) disusun dan disajikan                        Company and its subsidiaries (Group) have
          sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di                          been prepared and presented in accordance
          Indonesia yang mencakup Pernyataan Standar                           with Indonesian Financial Accounting Standards
          Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi                           which    includes    Statement    of   Financial
          Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang                               Accounting      Standards       (PSAK)      and
          dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi                             Interpretation    of    Financial    Accounting
          Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan                                Standards (ISAK) issued by the Financial
          peraturan Pasar Modal yang berlaku yang                              Accounting Standards Board of the Indonesian
          diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")                      Institute of Accountants and Capital Market
          No.     VIII.G.7   tentang      Penyajian  dan                       regulation issued by Indonesian Financial
          Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau                            Service Authority (”OJK”) No. VIII.G.7 on
          Perusahaan Publik.                                                   Presentation and Disclosure of Financial
                                                                               Statements of Issuers of Public Company.

     b.   Dasar Penyusunan                                                b.   Basis of Preparation

          Dasar     penyusunan      laporan     keuangan                       The consolidated financial statements have
          konsolidasian adalah biaya historis, kecuali                         been prepared on the historical cost basis,
          instrumen keuangan tertentu yang diukur pada                         except for certain financial instruments that are
          jumlah revaluasian atau nilai wajar pada setiap                      measured at revalued amounts or fair values at
          akhir periode pelaporan, yang dijelaskan dalam                       the end of each reporting period, as explained
          kebijakan akuntansi di bawah ini.                                    in the accounting policies below.

          Biaya historis umumnya didasarkan pada nilai                         Historical cost is generally based on the fair
          wajar dari imbalan yang diberikan dalam                              value of the consideration given in exchange for
          pertukaran barang dan jasa.                                          goods and services.

          Nilai wajar adalah harga yang akan diterima                          Fair value is the price that would be received to
          untuk menjual suatu aset atau harga yang akan                        sell an asset or paid to transfer a liability in an
          dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas                           orderly transaction between market participants
          dalam suatu transaksi teratur antara pelaku                          at the measurement date, regardless of whether
          pasar pada tanggal pengukuran, terlepas dari                         that price is directly observable or estimated
          apakah harga tersebut dapat diamati secara                           using     another    valuation    technique.     In
          langsung atau diestimasi menggunakan teknik                          estimating the fair value of an asset or a
          penilaian lain. Dalam mengestimasi nilai wajar                       liability, the Group takes into account the
          dari     suatu    aset  atau  liabilitias, Grup                      characteristics of the asset or liability if market
          memperhitungkan karakteristik aset atau                              participants would take those characteristics
          liabilitas     jika    pelaku    pasar     akan                      into account when pricing the asset or liability
          memperhitungkan karakteristik tersebut ketika                        at the measurement date. Fair value for
          menentukan harga aset atau liabilitas pada                           measurement and/or disclosure purposes in
          tanggal pengukuran. Nilai wajar untuk tujuan                         these consolidated financial statements is
          pengukuran dan/atau pengungkapan pada                                determined on such a basis
          laporan keuangan konsolidasian ditentukan atas
          dasar tersebut.




                                                            - 11 -
Page 307
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                  PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                        NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                         DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                     YEARS THEN ENDED (Continued)

        Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan                   The consolidated statements of cash flows are
        menggunakan       metode    langsung   dengan                   prepared using the direct method with
        mengelompokkan arus kas dalam aktivitas                         classifications of cash flows into operating,
        operasi, investasi dan pendanaan.                               investing and financing activities.

        Direksi memiliki, pada saat persetujuan laporan                 The directors have, at the time of approving the
        keuangan konsolidasian, suatu ekspektasi yang                   consolidated financial statements, a reasonable
        memadai bahwa Grup memiliki sumber daya                         expectation that the Group has adequate
        yang cukup untuk melanjutkan keberadaan                         resources to continue in operational existence
        operasinya untuk di masa yang akan datang.                      for the foreseeable future. Thus, they continue
        Sehingga, mereka melanjutkan penerapan                          to adopt the going concern basis of accounting
        dasar akuntansi kelangsungan usaha dalam                        in   preparing    the    consolidated   financial
        penyusunan laporan keuangan konsolidasian.                      statements.

   c.   Dasar Konsolidasian                                        c.   Basis of Consolidation

        Laporan keuangan konsolidasian menggabungkan                    The     consolidated    financial statements
        laporan keuangan Perusahaan dan entitas yang                    incorporate the financial statements of the
        dikendalikan oleh Perusahaan dan entitas anak                   Company and entities (including structured
        (termasuk entitas terstruktur).                                 entities) controlled by the Company and its
                                                                        subsidiaries.

        Pengendalian tercapai jika Perusahaan memiliki                  Control is achieved where the Company has the
        kekuasaan atas investee; eksposur atau hak                      power over the investee; is exposed, or has
        atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya                  rights, to variable returns from its involvement
        dengan investee; dan kemampuan untuk                            with the investee; and has the ability to use its
        menggunakan kekuasaannya atas investee untuk                    power to affect its returns.
        mempengaruhi jumlah imbal hasil investor.

        Perusahaan menilai kembali apakah Perusahaan                    The Company reassesses whether or not it
        mengendalikan investee jika fakta dan keadaan                   controls an investee if facts and circumstances
        mengindikasikan adanya perubahan terhadap                       indicate that there are changes to one or more
        satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian                   of the three elements of control listed above.
        yang disebutkan di atas.

        Ketika Perusahaan memiliki hak suara kurang                     When the Company has less than a majority of
        dari   mayoritas    di-investee,  ia   memiliki                 the voting rights of an investee, it has power
        kekuasaan atas investee ketika hak suara cukup                  over the investee when the voting rights are
        untuk memberinya kemampuan praktis untuk                        sufficient to give it the practical ability to direct
        mengarahkan aktivitas relevan secara sepihak.                   the relevant activities of the investee
        Perusahaan mempertimbangkan seluruh fakta                       unilaterally. The Company considers all relevant
        dan keadaan yang relevan dalam menilai                          facts and circumstances in assessing whether or
        apakah hak suara Perusahaan cukup untuk                         not the Company’s voting rights in an investee
        memberikan Perusahaan kekuasaan, termasuk                       are sufficient to give it power, including (i) the
        (i) ukuran kepemilikan hak suara Perusahaan                     size of the Company’s holding of voting rights
        relatif terhadap ukuran dan penyebaran                          relative to the size and dispersion of holding of
        kepemilikan pemilik hak suara lain; (ii) hak                    the other vote holders; (ii) potential voting
        suara potensial yang dimiliki oleh Perusahaan,                  rights held by the Company, other vote holders
        pemegang suara lain atau pihak lain; (iii) hak                  or other parties; (iii) rights arising from other
        yang timbul dari pengaturan kontraktual lain;                   contractual arrangements; and (iv) any
        dan (iv) setiap fakta dan keadaan tambahan                      additional facts and circumstances that indicate
        apapun mengindikasikan bahwa Perusahaan                         that the Company has, or does not have, the
        memiliki, atau tidak memiliki, kemampuan kini                   current ability to direct the relevant activities at
        untuk mengarahkan aktivitas yang relevan pada                   the time that decisions need to be made,
        saat keputusan perlu dibuat, termasuk pola                      including     voting    patterns     at     previous
        pemilikan suara dalam RUPS sebelumnya.                          stockholders’ meetings.




                                                          - 12 -
Page 308
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                   PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                      YEARS THEN ENDED (Continued)

       Konsolidasi entitas anak dimulai ketika                         Consolidation of a subsidiary begins when the
       Perusahaan memperoleh pengendalian atas                         Company obtains control over the subsidiary
       entitas anak dan akan dihentikan ketika                         and ceases when the Company loses control of
       Perusahaan kehilangan pengendalian pada                         the subsidiary. Specifically, income and expense
       entitas anak. Secara khusus, pendapatan dan                     of a subsidiary acquired or disposed of during
       beban entitas anak diakuisisi atau dijual selama                the year are included in the consolidated
       tahun berjalan termasuk dalam laporan laba                      statement of profit or loss and other
       rugi     konsolidasian     dan      penghasilan                 comprehensive income from the date the
       komprehensif lain dari tanggal diperolehnya                     Company gains control until the date when the
       pengendalian Perusahaan sampai tanggal ketika                   Company ceases to control the subsidiary.
       Perusahaan berhenti untuk mengendalikan
       entitas anak.

       Jika diperlukan, penyesuaian dapat dilakukan                    When necessary, adjustments are made to the
       terhadap laporan keuangan entitas anak agar                     financial statements of subsidiaries to bring
       kebijakan akuntansi sesuai dengan kebijakan                     their accounting policies in line with the Group’s
       akuntansi Grup.                                                 accounting policies.

       Seluruh aset dan liabilitas dalam intra Grup                    All intragroup assets and liabilities, equity,
       usaha, ekuitas, pendapatan, biaya dan arus kas                  income, expenses and cash flows relating to
       yang berkaitan dengan transaksi dalam                           transactions between members of the Group are
       kelompok usaha dieliminasi secara penuh pada                    eliminated in full on consolidation.
       saat konsolidasian.

       Kepentingan nonpengendali di entitas anak                       Non-controlling interests in subsidiaries are
       diidentifikasi secara terpisah dari ekuitas Grup                identified separately from the Group’s equity
       yang ada. Kepentingan pemegang saham                            therein. Those interests of non-controlling
       nonpengendali yang merupakan kepentingan                        stockholders that are present ownership
       kepemilikan yang memberikan pemiliknya hak                      interests   entitling   their   holders   to    a
       terhadap bagian proporsional aset bersih pada                   proportionate share of net assets upon
       saat likuidasi pada awalnya dapat diukur                        liquidation may initially be measured at fair
       sebesar nilai wajar atau bagian proporsional                    value or at the non-controlling interests’
       kepentingan nonpengendali atas nilai wajar aset                 proportionate share of the fair value of the
       bersih teridentifikasi pihak yang diakuisisi.                   acquiree’s identifiable net assets. The choice of
       Pilihan pengukuran dibuat untuk masing-masing                   measurement is made on an acquisition-by-
       akuisisi.   Kepentingan     nonpengendali    lain               acquisition   basis.     Other    non-controlling
       awalnya diukur sebesar nilai wajar. Setelah                     interests are initially measured at fair value.
       akuisisi,     jumlah     tercatat    kepentingan                Subsequent to acquisition, the carrying amount
       nonpengendali adalah jumlah kepentingan                         of non-controlling interests is the amount of
       tersebut pada pengakuan awal ditambah bagian                    those interests at initial recognition plus the
       kepentingan nonpengendali dari perubahan                        non-controlling interests’ share of subsequent
       selanjutnya di ekuitas.                                         changes in equity.

       Laba atau rugi dan setiap komponen                              Profit or loss and each component of other
       penghasilan komprehensif lain diatribusikan                     comprehensive income are attributed to the
       kepada pemilik entitas induk dan kepada                         owners of the Company and to the non-
       kepentingan       nonpengendali.        Jumlah                  controlling interests. Total comprehensive
       penghasilan    komprehensif    entitas    anak                  income of subsidiaries is attributed to the
       diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan                  owners of the Company and the non-controlling
       kepentingan nonpengendali meskipun hal                          interests even if this results in the non-
       tersebut      mengakibatkan        kepentingan                  controlling interests having a deficit balance.
       nonpengendali memiliki saldo defisit.

       Perubahan kepemilikan Grup pada entitas anak                    Changes in the Group’s ownership interest in
       yang      tidak  mengakibatkan      kehilangan                  subsidiaries that do not result in the Group
       pengendalian Grup atas entitas anak dicatat                     losing control over the subsidiaries are
       sebagai transaksi ekuitas. Jumlah tercatat dari                 accounted for as equity transactions. The
       kepemilikan     Grup      dan      kepentingan                  carrying amounts of the Group’s interest and
       nonpengendali         disesuaikan        untuk                  the non-controlling interest are adjusted to
       mencerminkan       perubahan       kepentingan                  reflect the changes in their relative interest in
       relatifnya dalam entitas anak. Selisih antara                   the subsidiaries. Any difference between the
       jumlah tercatat kepentingan nonpengendali                       amount by which the non-controlling interest
       yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang                   are adjusted and the fair value of the
       dibayar atau diterima diakui secara langsung                    consideration paid or received is recognized
       dalam ekuitas dan diatribusikan dengan pemilik                  directly in equity and attributed to owners of the
       entitas induk.                                                  Company.




                                                           - 13 -
Page 309
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                     PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                            DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                        YEARS THEN ENDED (Continued)

        Ketika Grup kehilangan pengendalian pada                           When the Group loses control of a subsidiary,
        entitas anak, keuntungan atau kerugian yang                        the gain or loss recognized in profit or loss is
        diakui dalam laba rugi dihitung sebagai                            calculated as the difference between (i) the
        /perbedaan antara (i) agregat nilai wajar                          aggregate of the fair value of the consideration
        pembayaran yang diterima dan nilai wajar sisa                      received and the fair value of any retained
        kepemilikan (retained interest) dan (ii) jumlah                    interest and (ii) the previous carrying amount of
        tercatat sebelumnya dari aset (termasuk                            the assets (including goodwill), less liabilities of
        goodwill), dikurangi liabilitas dari entitas anak                  the      subsidiary and any non-controlling
        dan setiap kepentingan nonpengendali. Seluruh                      interests. All amounts previously recognized in
        jumlah     yang    diakui    sebelumnya     dalam                  other comprehensive income in relation to that
        penghasilan komprehensif lain yang terkait                         subsidiary are accounted for as if the Group had
        dengan entitas anak dicatat seolah-olah Grup                       directly disposed of the related assets or
        telah melepaskan secara langsung aset atau                         liabilities of the subsidiary (i.e. reclassified to
        liabilitas   terkait    entitas    anak     (yaitu                 profit or loss or transferred to another category
        direklasifikasi ke laba rugi atau ditransfer ke                    of equity as specified/ permitted by applicable
        kategori    lain   dari   ekuitas   sebagaimana                    accounting standards). The fair value of any
        ditentukan / diizinkan oleh standar akuntansi                      investment retained in the former subsidiary at
        yang berlaku). Nilai wajar setiap sisa investasi                   the date when control is lost is regarded as the
        pada entitas anak terdahulu pada tanggal                           fair value on initial recognition for subsequent
        hilangnya pengendalian dianggap sebagai nilai                      accounting under PSAK 71, when applicable, the
        wajar pada saat pengakuan awal untuk                               cost on initial recognition of an investment in an
        perlakuan akuntansi berikutnya dalam PSAK 71,                      associate.
        ketika berlaku, biaya perolehan pada saat
        pengakuan awal dari investasi pada entitas
        asosiasi.

   d.   Transaksi dan Saldo Laporan Keuangan                          d.   Foreign    Currency        Transactions        and
        Dalam Mata Uang Asing                                              Translation

        Laporan keuangan individu masing-masing                            The individual financial statements of each
        entitas Grup diukur dan disajikan dalam mata                       entity are measured and presented in the
        uang dari lingkungan ekonomi utama dimana                          currency of the primary economic environment
        entitas beroperasi (mata uang fungsional).                         in which the entity operates (its functional
        Laporan     keuangan     konsolidasian   dari                      currency).     The     consolidated     financial
        Perusahaan disajikan dalam mata uang Rupiah                        statements of the Company are presented in
        (Rp) yang merupakan mata uang fungsional                           Rupiah (Rp), which is the functional currency of
        Perusahaan dan mata uang penyajian untuk                           the Company and the presentation currency for
        laporan keuangan konsolidasian.                                    the consolidated financial statements.

        Dalam penyusunan laporan keuangan entitas                          In preparing the financial statements of Group
        Grup, transaksi dalam mata uang asing selain                       entity, transactions in currencies other than the
        mata uang fungsional entitas (mata uang asing)                     entity’s functional currency (foreign currencies)
        diakui pada kurs yang berlaku pada tanggal                         are recognized at the rates of exchange
        transaksi. Pada setiap akhir perode pelaporan,                     prevailing at the dates of the transactions. At
        pos moneter dalam valuta asing dijabarkan                          the end of each reporting period, monetary
        kembali pada kurs yang berlaku pada tanggal                        items denominated in foreign currencies are
        tersebut. Pos-pos non moneter yang diukur                          retranslated at the rates prevailing at that date.
        pada nilai wajar dalam valuta asing dijabarkan                     Non-monetary items carried at fair value that
        kembali pada kurs yang berlaku pada tanggal                        are denominated in foreign currencies are
        ketika nilai wajar ditentukan. Pos nonmoneter                      retranslated at the rates prevailing at the date
        yang diukur dalam biaya historis dalam valuta                      when the fair value was determined. Non-
        asing tidak dijabarkan kembali.                                    monetary items that are measured in terms of
                                                                           historical cost in a foreign currency are not
                                                                           retranslated.

        Selisih kurs atas pos moneter diakui dalam laba                    Exchange differences on monetary items are
        rugi pada periode saat terjadinya.                                 recognized in profit or loss in the period in which
                                                                           they arise.




                                                             - 14 -
Page 310
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

   e.   Transaksi Pihak-pihak Berelasi                               e.   Transactions with Related Parties

        Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas                    A related party is a person or entity that is
        yang terkait dengan Grup (entitas pelapor):                       related to the Group (the reporting entity):

        a. Orang atau anggota keluarga dekatnya                           a. A person or a close member of that person's
           mempunyai relasi dengan entitas pelapor                           family is related to the reporting entity if
           jika orang tersebut:                                              that person:

           i.   memiliki pengendalian atau pengendalian                      1. has control or joint control over the
                bersama atas entitas pelapor;                                   reporting entity;

           ii. memiliki pengaruh signifikan atas entitas                     2. has significant influence         over     the
               pelapor; atau                                                    reporting entity; or

           iii. merupakan personil manajemen kunci                           3. is a member of the key management
                entitas pelapor atau entitas induk dari                         personnel of the reporting entity or of a
                entitas pelapor.                                                parent of the reporting entity.

        b. Suatu entitas berelasi       dengan entitas                    b. An entity is related to the reporting entity if
           pelapor jika memenuhi        salah satu hal                       any of the following conditions applies:
           berikut:

           i.   Entitas dan entitas pelapor adalah                           i.   The entity and the reporting entity are
                anggota dari kelompok usaha yang sama                             members of the same group (which
                (artinya entitas induk, entitas anak, dan                         means that each parent, subsidiary and
                entitas anak berikutnya saling berelasi                           fellow subsidiary is related to the
                dengan entitas lainnya).                                          others).

           ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau                     ii. One entity is an associate or joint
               ventura bersama dari entitas lain (atau                            venture of the other entity (or an
               entitas asosiasi atau ventura bersama                              associate or joint venture of a member
               yang    merupakan      anggota     suatu                           of a group of which the other entity is a
               kelompok usaha, yang mana entitas lain                             member).
               tersebut adalah anggotanya).

           iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura                        iii. Both entities are joint ventures of the
                bersama dari pihak ketiga yang sama.                              same third party.

           iv. Suatu entitas adalah ventura bersama                          iv. One entity is a joint venture of a third
               dari entitas ketiga dan entitas yang lain                          entity and the other entity         is   an
               adalah entitas asosiasi dari entitas                               associate of the third entity.
               ketiga.

           v. Entitas tersebut adalah suatu program                          v. The entity is a post-employment benefit
              imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja                             plan for the benefit of employees of
              dari salah satu entitas pelapor atau                                either the reporting entity, or an entity
              entitas yang terkait dengan entitas                                 related to the reporting entity. If the
              pelapor. Jika entitas pelapor adalah                                reporting entity is itself such a plan, the
              entitas yang menyelenggarakan program                               sponsoring employers are also related to
              tersebut, maka entitas sponsor juga                                 the reporting entity.
              berelasi dengan entitas pelapor.

           vi. Entitas     yang      dikendalikan   atau                     vi. The    entity is controlled or jointly
               dikendalikan      bersama     oleh   yang                          controlled by a person identified in (a).
               diidentifikasi dalam huruf (a).

           vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a)                    vii. A person identified in (a) (i) has
                (i) memiliki pengaruh signifikan atas                             significant influence over the entity or is
                entitas   atau     merupakan     personil                         a member of the key management
                manajemen kunci entitas (atau entitas                             personnel of the entity (or a parent of
                induk dari entitas).                                              the entity).

         viii. Entitas, atau anggota dari kelompok yang                      viii. The entity, or any member of a group of
               mana entitas merupakan bagian dari                                 which it is a part, provides key
               kelompok tersebut, menyediakan jasa                                management personnel services to the
               personil manajemen kunci kepada entitas                            reporting entity or to the parent of the
               pelapor atau kepada entitas induk dari                             reporting entity.
               entitas pelapor.




                                                            - 15 -
Page 311
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                   PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                      YEARS THEN ENDED (Continued)

        Transaksi signifikan yang dilakukan dengan                       Significant transactions with related parties,
        pihak-pihak berelasi, baik dilakukan dengan                      whether or not made at similar terms and
        kondisi dan persyaratan yang sama dengan                         conditions as those done with third parties, are
        pihak ketiga maupun tidak, diungkapkan pada                      disclosed   in   the    consolidated   financial
        laporan keuangan konsolidasian.                                  statements.

   f.   Perjanjian Jasa Konsesi                                     f.   Service Concession Arrangements

        ISAK 16, Perjanjian Konsesi Jasa, memberikan                     ISAK 16, Service Concession Arrangement,
        panduan atas perjanjian konsesi jasa publik ke                   applies to public-to-private service concession
        swasta jika: (a) pemberi konsesi mengendalikan                   arrangements if: (a) the grantor controls or
        atau meregulasi jasa apa yang harus diberikan                    regulates what services the operator must
        oleh operator dengan infrastruktur, kepada                       provide with the infrastructure, to whom it must
        siapa jasa harus diberikan, dan berapa harganya                  provide them, and at what price and (b) the
        dan (b) pemberi konsesi mengendalikan melalui                    grantor controls through ownership, beneficial
        kepemilikan, hak manfaat, atau bentuk lain atas                  entitlement or otherwise any significant residual
        setiap kepentingan residu signifikan dalam                       interest in the infrastructure at the end of the
        infrastruktur pada akhir masa perjanjian.                        term of the arrangement.

        ISAK 16 mengatur prinsip umum dalam                              ISAK 16 determines the general principles in the
        pengakuan dan pengukuran hak dan kewajiban                       recognition and measurement of liabilities and
        terkait dengan perjanjian konsesi jasa. ISAK 16                  rights    related    to   service     concession
        mengatur bahwa infrastruktur tidak diakui                        arrangement. ISAK 16 regulates that an
        sebagai aset tetap operator (pihak penerima                      operator (concession right beneficiary) does not
        konsesi jasa) karena perjanjian jasa kontraktual                 recognize any infrastructure assets because the
        tidak memberikan hak kepada operator untuk                       contractual service arrangement does not
        mengendalikan penggunaan infrastruktur jasa                      convey the right to control the use of the public
        publik.   Operator    memiliki    akses   untuk                  service infrastructure to the operator. The
        mengoperasikan         infrastruktur      dalam                  operator    has    access    to   operate    the
        menyediakan jasa publik untuk kepentingan                        infrastructure to provide the public service on
        pemberi konsesi sesuai dengan persyaratan                        behalf of the grantor in accordance with the
        yang ditentukan dalam kontrak.                                   terms specified in the contract.

        ISAK 22 memberikan panduan spesifik                              ISAK 22 provides specific guidance for the
        mengenai pengungkapan yang diperlukan atas                       required disclosures regarding the service
        perjanjian konsesi jasa.                                         concession arrangement.

        Grup membukukan perjanjian konsesi jasa yang                     The Group accounts for its service concession
        memenuhi kriteria ISAK 16 sebagai model aset                     arrangement under the financial asset and
        keuangan dan aset takberwujud.                                   intangible asset model.

        Grup mengakui aset keuangan yang timbul dari                     The Group recognized a financial asset arising
        perjanjian konsesi jasa ketika Grup memiliki hak                 from a service concession arrangement when it
        kontraktual tanpa syarat untuk menerima kas                      has unconditional contractual right to receive
        dari atau atas diskresi pemberi konsesi dan hak                  cash from or at the direction of the grantor for
        untuk menerima kas. Aset keuangan tersebut                       the construction and the right to receive cash.
        diukur pada nilai wajar pada saat pengakuan                      Such financial assets are measured at fair value
        awal dan diklasifikasikan sebagai aset keuangan                  on initial recognition and classified as financial
        yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.                   assets measured at amortized cost.

        Grup mengakui ECL sepanjang umur ketika                          The Group recognizes lifetime ECL when there
        telah ada peningkatan risiko kredit yang                         has been a significant increase in credit risk
        signifikan  sejak    pengakuan   awal.   Jika,                   since initial recognition. If, on the other hand,
        sebaliknya, risiko kredit pada aset keuangan                     the credit risk on the financial asset has not
        tidak meningkat secara signifikan sejak                          increased significantly since initial recognition,
        pengakuan awal, Grup mengukur penyisihan                         the Group measures the loss allowance for that
        kerugian untuk instrumen keuangan tersebut                       financial asset at an amount equal to 12-month
        sejumlah ECL 12 bulan. Penilaian apakah ECL                      ECL. The assessment of whether lifetime ECL
        sepanjang umur harus diakui didasarkan pada                      should be recognized is based on significant
        peningkatan signifikan dalam kemungkinan                         increases in the likelihood or risk of a default
        terjadinya atau pada risiko gagal bayar sejak                    occurring since initial recognition instead of on
        pengakuan awal dan bukan didasarkan pada                         evidence of a financial asset being credit
        bukti aset keuangan yang mengalami kerugian                      impaired at the reporting date or an actual
        kredit pada tanggal pelaporan atau kejadian                      default occurring.
        gagal bayar sebenarnya.




                                                           - 16 -
Page 312
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                   PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                      YEARS THEN ENDED (Continued)

        Grup mengakui aset takberwujud yang timbul                       The Group recognized an intangible asset
        dari perjanjian konsesi jasa ketika Grup                         arising from a service concession arrangement
        memiliki hak untuk membebankan pengguna                          when it has right to to charge for the use of the
        jasa atas penggunaan infrastruktur. Aset                         infrastructure. An intangible asset received as
        takberwujud yang diterima sebagai imbalan                        consideration    for     providing    construction
        untuk menyediakan jasa konstruksi dalam                          services in a service concesion arrangement is
        perjanjian konsesi jasa diukur pada nilai wajar                  measured at fair value of the benefit received or
        dari imbalan yang diterima atau akan diterima                    to be received on initial recognition. Subsequent
        pada saat pengakuan awal. Selanjutnya setelah                    to initial recognition, the intangible assets is
        pengakuan awal, aset takberwujud diukur                          measured at cost, which includes capital
        sebesar biaya perolehan, yang meliputi biaya                     borrowing cost less accumulated amortization
        pinjaman modal dikurangi akumulasi amortisasi                    and accumulated impairment losses. The
        dan akumulasi kerugian penurunan nilai.                          estimated useful life of the intangible assets is
        Estimasi masa manfaat aset takberwujud adalah                    the period from when the Group is able to
        periode sejak Grup dapat menagih pengguna                        charge the user for the use of the infrastructure
        atas penggunaan infrastruktur hingga akhir                       to the end of the concession period.
        periode konsesi.

        Jika Grup dibayar untuk jasa konstruksi                          If the Group is paid for the construction services
        sebagian dengan aset keuangan dan sebagian                       partly by a financial asset and partly by an
        dengan aset takberwujud, maka setiap                             intangible asset, then each component of the
        komponen imbalan dicatat secara terpisah dan                     consideration is accounted for separately and is
        pada awalnya diakui sebesar nilai wajar imbalan                  initially recognized at the fair value of the
        yang diterima atau dapat diterima.                               consideration received or to be received.

   g.   Instrumen Keuangan                                          g.   Financial Instrument

        Aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui                     Financial assets and financial liabilities are
        pada laporan posisi keuangan konsolidasian                       recognized on the consolidated statement of
        pada saat Grup menjadi salah satu pihak dalam                    financial position when the Group becomes a
        ketentuan kontraktual instrumen tersebut.                        party to the contractual provisions of the
                                                                         instrument.

        Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada                       Financial assets and financial liabilities are
        awalnya diukur pada nilai wajar. Biaya transaksi                 initially measured at fair value. Transaction
        yang terkait langsung dengan perolehan atau                      costs that are directly attributable to the
        penerbitan aset keuangan dan liabilitas                          acquisition or issue of financial assets and
        keuangan ditambahkan atau dikurangkan dari                       financial liabilities are added to or deducted
        nilai wajar aset keuangan dan liabilitas                         from the fair value of the financial assets and
        keuangan, jika diperlukan, pada pengakuan                        financial liabilities, as appropriate, on initial
        awal. Biaya transaksi yang dapat diatribusikan                   recognition.      Transaction        costs   directly
        secara langsung dengan perolehan aset                            attributable to the acquisition of financial assets
        keuangan dan liabilitas keuangan pada nilai                      or financial liabilities at fair value through profit
        wajar melalui laba rugi diakui langsung pada                     or loss are recognized immediately in profit or
        laba rugi.                                                       loss.

        Aset keuangan                                                    Financial assets

        Klasifikasi aset keuangan                                        Classification of financial assets

        Instrumen utang yang memenuhi persyaratan                        Debt instruments that meet the following
        berikut selanjutnya diukur pada biaya perolehan                  conditions are subsequently measured at
        diamortisasi:                                                    amortized cost:

        x   aset keuangan dikelola dalam model bisnis                    x   the financial asset is held within a business
            yang bertujuan untuk memiliki aset                               model whose objective is to hold financial
            keuangan dalam rangka mendapatkan arus                           assets in order to collect contractual cash
            kas kontraktual; dan                                             flows; and

        x   persyaratan kontraktual dari aset keuangan                   x   The contractual terms of the financial asset
            menghasilkan arus kas pada tanggal                               give rise on specified dates to cash flows
            tertentu yang semata dari pembayaran                             that are solely payments of principal and
            pokok dan bunga (“SPPI”) dari jumlah pokok                       interest (“SPPI”) on the principal amount
            terutang.                                                        outstanding.




                                                           - 17 -
Page 313
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                  PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                        NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                         DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                     YEARS THEN ENDED (Continued)

       Biaya perolehan diamortisasi dan metode suku                   Amortized cost and effective interest method
       bunga efektif

       Metode suku bunga efektif adalah metode                        The effective interest method is a method of
       menghitung biaya perolehan diamortisasi dari                   calculating the amortized cost of a debt
       instrumen   utang    dan    mengalokasikan                     instrument and of allocating interest income
       pendapatan bunga selama periode yang                           over the relevant period.
       relevan.

       Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli                    For financial instruments other than purchased
       atau berasal dari aset keuangan memburuk,                      or originated credit-impaired financial assets,
       suku bunga efektif adalah tingkat suku bunga                   the effective interest rate is the rate that exactly
       yang secara tepat mendiskontokan penerimaan                    discounts estimated future cash receipts
       kas masa depan (termasuk semua biaya dan                       (including all fees and points paid or received
       poin yang dibayarkan atau diterima yang                        that form an integral part of the effective
       merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                   interest rate, transaction costs and other
       suku bunga efektif, biaya transaksi dan premi                  premiums or discounts) excluding expected
       atau diskon lainnya) tidak termasuk kerugian                   credit losses, through the expected life of the
       kredit ekspektasian, melalui umur ekspektasian                 debt instrument, or, where appropriate, a
       dari instrumen utang, atau, jika tepat, periode                shorter period, to the gross carrying amount of
       yang lebih pendek, ke jumlah tercatat bruto                    the debt instrument on initial recognition. For
       instrumen utang pada saat pengakuan awal.                      purchased      or   originated      credit-impaired
       Untuk aset keuangan yang dibeli atau yang                      financial assets, a credit adjusted effective
       berasal dari aset keuangan memburuk, suku                      interest rate is calculated by discounting the
       bunga efektif yang disesuaikan dengan risiko                   estimated future cash flows, including expected
       kredit    dihitung   dengan    mendiskontokan                  credit losses, to the amortized cost of the debt
       estimasi arus kas masa depan, termasuk                         instrument on initial recognition.
       estimasi kerugian kredit, ke biaya perolehan
       diamortisasi instrumen utang pada pengakuan
       awal.

       Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan                The amortized cost of a financial asset is the
       adalah nilai aset keuangan yang diukur pada                    amount at which the financial asset is measured
       saat pengakuan awal dikurangi pembayaran                       at initial recognition minus the principal
       pokok,     ditambah      amortisasi    kumulatif               repayments, plus the cumulative amortization
       menggunakan metode suku bunga efektif dari                     using the effective interest method of any
       selisih antara nilai awal dan nilai jatuh                      difference between that initial amount and the
       temponya, disesuaikan dengan penyisihan                        maturity amount, adjusted for any loss
       kerugiannya. Di sisi lain, jumlah tercatat bruto               allowance. On the other hand, the gross
       aset   keuangan     adalah    biaya    perolehan               carrying amount of a financial asset is the
       diamortisasi dari aset keuangan, sebelum                       amortized cost of a financial asset before
       disesuaikan dengan penyisihan kerugian.                        adjusting for any loss allowance.

       Bunga diakui dengan menggunakan metode                         Interest is recognized using the effective
       suku bunga efektif untuk instrumen utang yang                  interest method for debt instruments measured
       diukur selanjutnya pada biaya perolehan                        subsequently at amortized cost, except for
       diamortisasi, kecuali untuk saldo lancar ketika                short-term balances when the effect of
       dampak diskonto tidak material.                                discounting is immaterial.

       Pendapatan bunga diakui dalam laba rugi dan                    Interest income is recognized in profit or loss
       dimasukan dalam pos “Penghasilan keuangan”.                    and is included in the "Interest income" line
                                                                      item.

       Penurunan nilai aset keuangan                                  Impairment of financial assets

       Grup mengakui penyisihan kerugian untuk                        The Group recognizes a loss allowance for
       kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas                      expected credit losses (“ECL”) on trade and
       piutang usaha dan piutang lain-lain dan aset                   other accounts receivable and contract assets.
       kontrak. Nilai kerugian kredit ekspektasian                    The amount of expected credit losses is updated
       diperbarui pada tanggal pelaporan untuk                        at each reporting date to reflect changes in
       mencerminkan perubahan risiko kredit sejak                     credit risk since initial recognition of the
       pengakuan awal masing-masing instrumen                         respective financial instrument.
       keuangan.




                                                          - 18 -
Page 314
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                 PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                       NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                        DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                    YEARS THEN ENDED (Continued)

       Grup selalu mengakui ECL sepanjang umurnya                    The Group always recognizes lifetime ECL for
       untuk    piutang   usaha.   Kerugian    kredit                trade accounts receivable. The expected credit
       ekspektasian atas aset keuangan diestimasi                    losses on these financial assets are estimated
       menggunakan matriks provisi berdasarkan                       using a provision matrix based on the Group’s
       pengalaman kerugian kredit historis Grup,                     historical credit loss experience, adjusted for
       disesuaikan untuk faktor spesifik debitur,                    factors that are specific to the debtors, general
       kondisi ekonomi umum serta penilaian atas arah                economic conditions and an assessment of both
       kondisi kini dan perkiraan masa depan pada                    the current as well as the forecast direction of
       tanggal pelaporan, termasuk nilai waktu atas                  conditions at the reporting date, including time
       uang jika tepat.                                              value of money where appropriate.

       Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Grup                  For all other financial instruments, the Group
       mengakui ECL sepanjang umur ketika telah ada                  recognizes lifetime ECL when there has been a
       peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak               significant increase in credit risk since initial
       pengakuan awal. Jika, sebaliknya, risiko kredit               recognition. If, on the other hand, the credit risk
       pada instrumen keuangan tidak meningkat                       on the financial instrument has not increased
       secara signifikan sejak pengakuan awal, Grup                  significantly since initial recognition, the Group
       mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen                  measures the loss allowance for that financial
       keuangan tersebut sejumlah ECL 12 bulan.                      instrument at an amount equal to 12-month
       Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus                     ECL. The assessment of whether lifetime ECL
       diakui didasarkan pada peningkatan signifikan                 should be recognized is based on significant
       dalam kemungkinan terjadinya atau pada risiko                 increases in the likelihood or risk of a default
       gagal bayar sejak pengakuan awal dan bukan                    occurring since initial recognition instead of on
       didasarkan pada bukti aset keuangan yang                      evidence of a financial asset being credit
       mengalami kerugian kredit pada tanggal                        impaired at the reporting date or an actual
       pelaporan atau kejadian gagal bayar sebenarnya.               default occurring.

       Kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur                   Lifetime ECL represents the expected credit
       merupakan kerugian kredit ekspektasian yang                   losses that will result from all possible default
       timbul dari seluruh kemungkinan peristiwa                     events over the expected life of a financial
       gagal bayar selama perkiraan umur instrumen                   instrument. In contrast, 12-month ECL
       keuangan. Sebaliknya, ECL 12 bulan mewakili                   represents the portion of lifetime ECL that is
       porsi ECL sepanjang umur yang timbul dari                     expected to result from default events on a
       peristiwa gagal bayar pada instrumen keuangan                 financial instrument that are possible within
       yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah                   12 months after the reporting date.
       tanggal pelaporan.

       Peningkatan risiko kredit secara signifikan                   Significant increase in credit risk

       Dalam menilai apakah risiko kredit pada                       In assessing whether the credit risk on a
       instrumen keuangan telah meningkat secara                     financial instrument has increased significantly
       signifikan  sejak pengakuan       awal,    Grup               since initial recognition, the Group compares
       membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi                 the risk of a default occurring on the financial
       pada instrumen keuangan pada tanggal                          instrument as at the reporting date with the risk
       pelaporan dengan risiko gagal bayar yang                      of a default occurring on the financial
       terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal                  instrument as at the date of initial recognition.
       pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian,                    In making this assessment, the Group considers
       Grup     mempertimbangkan      baik   informasi               both quantitative and qualitative information
       kuantitatif maupun kualitatif yang wajar dan                  that is reasonable and supportable, including
       medukung, termasuk pengalaman historis dan                    historical experience and forward-looking
       informasi bersifat perkiraan masa depan, yang                 information that is available without undue cost
       tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.                   or     effort.    Forward-looking    information
       Informasi masa depan yang dipertimbangkan                     considered includes the future prospects of the
       mencakup prospek masa depan industri di mana                  industries in which the Group’s debtors operate,
       debitur Grup beroperasi, yang diperoleh dari                  obtained from economic expert reports,
       laporan ahli ekonomi, analis keuangan, badan                  financial    analysts,   governmental     bodies,
       pemerintah, lembaga terkait, dan organisasi                   relevant     think-tanks   and    other   similar
       serupa lainnya, serta pertimbangan berbagai                   organizations, as well as consideration of
       sumber eksternal aktual dan prakiraan informasi               various external sources of actual and forecast
       ekonomi yang terkait dengan operasi inti Grup.                economic information that relate to the Group’s
                                                                     core operations.




                                                         - 19 -
Page 315
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                  PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                        NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                         DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                     YEARS THEN ENDED (Continued)

       Secara       khusus,    informasi      berikut                 In particular, the following information is taken
       diperhitungkan ketika menilai apakah risiko                    into account when assessing whether credit risk
       kredit telah meningkat secara signifikan sejak                 has    increased     significantly since    initial
       pengakuan awal:                                                recognition:

       x    penurunan yang signifikan pada peringkat                  x    significant deterioration in the financial
            kredit eksternal instrumen keuangan (jika                      instrument’s external (if available) or
            ada) atau peringkat kredit internal, baik                      internal credit rating;
            secara aktual maupun yang diperkirakan;

       x    memburuknya kondisi usaha, keuangan                       x    existing or forecast adverse changes in
            atau ekonomi yang terjadi saat ini atau                        business, financial or economic conditions
            prakiraan  yang    akan   menyebabkan                          that are expected to cause a significant
            penurunan signifikan atas kemampuan                            decrease in the debtor’s ability to meet its
            peminjam untuk menyelesaikan kewajiban                         debt obligations;
            utangnya;

       x    terdapat   penurunan    yang     signifikan               x    an    actual    or    expected    significant
            terhadap hasil operasi peminjam, baik                          deterioration in the operating results of the
            secara aktual atau yang diperkirakan akan                      debtor;
            terjadi;

       x    peningkatan risiko kredit secara signifikan               x    significant increases in credit risk on other
            pada instrumen keuangan lainnya dari                           financial instruments of the same debtor;
            peminjam yang sama;

       x    perubahan     signifikan yang    tidak                    x    an actual or expected significant adverse
            menguntungkan baik secara aktual atau                          change in the regulatory, economic, or
            yang diperkirakan dalam lingkungan                             technological environment of the debtor
            peraturan, ekonomik, atau lingkungan                           that results in a significant decrease in the
            teknologi peminjam yang mengakibatkan                          debtor’s ability to meet its debt
            perubahan signifikan atas kemampuan                            obligations.
            peminjam dalam memenuhi kewajiban
            utangnya.

       Terlepas dari hasil penilaian di atas, Grup                    Irrespective of the outcome of the above
       membuat praduga risiko kredit aset keuangan                    assessment, the Group presumes that the credit
       telah meningkat signifikan sejak pengakuan                     risk on a financial asset has increased
       awal ketika pembayaran kontraktual tertunggak                  significantly since initial recognition when
       lebih dari 60 hari, kecuali jika Grup memiliki                 contractual payments are more than 60 days
       informasi yang wajar dan terdukung yang                        past due, unless the Group has reasonable and
       menunjukkan hal sebaliknya.                                    supportable information that demonstrates
                                                                      otherwise.

       Grup mengasumsikan bahwa risiko kredit pada                    The Group assumes that the credit risk on a
       instrumen keuangan tidak meningkat secara                      financial    instrument    has   not    increased
       signifikan sejak pengakuan awal jika instrumen                 significantly since initial recognition if the
       keuangan tersebut ditetapkan memiliki risiko                   financial instrument is determined to have low
       kredit yang rendah pada tanggal pelaporan.                     credit risk at the reporting date. A financial
       Instrumen keuangan memiliki risiko kredit yang                 instrument is determined to have low credit risk
       rendah jika i) instrumen keuangan memiliki                     if i) the financial instrument has a low risk of
       risiko gagal bayar yang rendah, ii) debitur                    default, ii) the borrower has a strong capacity
       memiliki kapasitas yang kuat untuk memenuhi                    to meet its contractual cash flow obligations in
       kewajiban arus kas kontraktualnya dalam waktu                  the near term and iii) adverse changes in
       dekat dan iii) memburuknya kondisi ekonomi                     economic and business conditions in the longer
       dan bisnis dalam jangka panjang dapat, tetapi                  term may, but will not necessarily, reduce the
       tidak    selalu,   menurunkan      kemampuan                   ability of the borrower to fulfil its contractual
       peminjam untuk memenuhi kewajiban arus kas                     cash flow obligations.
       kontraktualnya.

       Grup menganggap aset keuangan memiliki                         The Group considers a financial asset to have
       risiko kredit rendah ketika aset memiliki                      low credit risk when the asset has external
       peringkat kredit eksternal 'investment grade'                  credit rating of ‘investment grade’ in accordance
       sesuai dengan definisi yang dipahami secara                    with the globally understood definition or if an
       global atau jika peringkat eksternal tidak                     external rating is not available, the asset has an
       tersedia, aset tersebut memiliki peringkat                     internal rating of ‘performing’. Performing
       internal 'performing'. Performing berarti bahwa                means that the counterparty has a strong
       rekanan memiliki posisi keuangan yang kuat                     financial position and there is no past due
       dan tidak ada jumlah yang tertunggak.                          amounts.




                                                          - 20 -
Page 316
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                   PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                      YEARS THEN ENDED (Continued)

       Grup secara teratur memantau efektivitas                        The Group regularly monitors the effectiveness
       kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi                  of the criteria used to identify whether there has
       apakah telah terjadi peningkatan risiko kredit                  been a significant increase in credit risk and
       yang signifikan dan merevisinya jika perlu untuk                revises them as appropriate to ensure that the
       memastikan bahwa kriteria tersebut mampu                        criteria are capable of identifying significant
       mengidentifikasi peningkatan risiko kredit yang                 increase in credit risk before the amount
       signifikan sebelum jumlahnya jatuh tempo.                       becomes past due.

       Definisi gagal bayar                                            Definition of default

       Grup menganggap bahwa gagal bayar telah                         The Group considers that default has occurred
       terjadi ketika aset keuangan tertunggak lebih                   when a financial asset is more than 90 days past
       dari 90 hari kecuali jika Grup memiliki informasi               due unless the Group has reasonable and
       yang wajar dan terdukung untuk menunjukkan                      supportable information to demonstrate that a
       bahwa kriteria yang lebih panjang lebih tepat.                  more lagging default criterion is more
                                                                       appropriate.

       Aset keuangan memburuk                                          Credit-impaired financial assets

       Aset keuangan mengalami penurunan nilai                         A financial asset is credit-impaired when one or
       kredit ketika satu atau lebih peristiwa yang                    more events that have a detrimental impact on
       memiliki dampak merugikan atas estimasi arus                    the estimated future cash flows of that financial
       kas masa depan dari aset keuangan telah                         asset have occurred. Evidence that a financial
       terjadi. Bukti bahwa aset keuangan mengalami                    asset is credit-impaired includes observable
       penurunan nilai termasuk data yang dapat                        data about the following events:
       diobservasi tentang peristiwa berikut:

       x    kesulitan keuangan yang signifikan dari                    x    significant financial difficulty of the issuer
            penerbit atau peminjam                                          or the borrower

       x    pelanggaran kontrak, seperti       kejadian                x    a breach of contract, such as a default or
            gagal bayar atau tunggakan                                      past due event

       x    pihak pemberi pinjaman, untuk alasan                       x   the lender(s) of the borrower, for economic
            ekonomik atau kontraktual sehubungan                           or contractual reasons relating to the
            dengan kesulitan keuangan yang dialami                         borrower’s financial difficulty, having
            pihak   peminjam,    telah   memberikan                        granted to the borrower a concession(s)
            konsesi pada pihak peminjam yang tidak                         that the lender(s) would not otherwise
            mungkin diberikan jika pihak peminjam                          consider;
            tidak mengalami kesulitan tersebut;

       x    telah memberikan kepada peminjam suatu                     x    having granted to the borrower a
            konsesi yang tidak akan dipertimbangkan                         concession(s) that the lender(s) would not
            oleh pemberi pinjaman                                           otherwise consider

       x    terjadi kemungkinan      bahwa     pihak                   x    it is becoming probable that the borrower
            peminjam akan dinyatakan pailit atau                            will enter bankruptcy or other financial
            melakukan reorganisasi keuangan lainnya;                        reorganisation

       x    hilangnya pasar aktif untuk aset keuangan                  x    the disappearance of an active market for
            itu karena kesulitan keuangan atau                              that financial asset because of financial
                                                                            difficulties ;or

       x    pembelian atau penerbitan aset keuangan                    x    the purchase or origination of a financial
            dengan diskon sangat besar yang                                 asset at a deep discount that reflects the
            mencerminkan kerugian kredit yang                               incurred credit losses.
            terjadi.




                                                           - 21 -
Page 317
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

       Kebijakan penghapusan                                            Write-off policy

       Grup menghapuskan aset keuangan ketika ada                       The Group writes off a financial asset when
       informasi yang menunjukkan bahwa pihak                           there is information indicating that the
       lawan berada dalam kesulitan keuangan yang                       counterparty is in severe financial difficulty and
       buruk dan tidak ada prospek pemulihanyang                        there is no realistic prospect of recovery, e.g.
       realistis, contoh ketika pihak lawan dalam                       when the counterparty has been placed under
       proses likuidasi atau telah memasuki proses                      liquidation or has entered into bankruptcy
       kebangkrutan. Aset keuangan yang dihapuskan                      proceedings. Financial assets written off may
       dapat menjadi subjek aktivitas paksaan dalam                     still be subject to enforcement activities under
       prosedur      pemulihan     Grup,     dengan                     the Company’s recovery procedures, taking into
       mempertimbangkan nasihat hukum yang                              account legal advice where appropriate. Any
       sesuai. Setiap pemulihan yang terjadi diakui                     recoveries made are recognized in profit or loss.
       dalam laba rugi.

       Pengukuran dan pengakuan atas kerugian kredit                    Measurement and recognition of expected credit
       ekspektasian                                                     losses

       Pengukuran kerugian kredit ekspektasian                          The measurement of expected credit losses is a
       merupakan fungsi dari probability of default,                    function of the probability of default, loss given
       loss given default (yaitu besarnya kerugian jika                 default (i.e. the magnitude of the loss if there is
       terjadi gagal bayar) dan eksposur pada gagal                     a default) and the exposure at default. The
       bayar. Penilaian probability of default dan loss                 assessment of the probability of default and loss
       given default berdasarkan data historis yang                     given default is based on historical data
       disesuaikan dengan informasi masa depan                          adjusted by forward-looking information as
       seperti dijelaskan di atas. Adapun eksposur atas                 described above. As for the exposure at default,
       gagal bayar, untuk aset keuangan, diwakili oleh                  for financial assets, this is represented by the
       nilai tercatat bruto aset pada tanggal pelaporan;                assets’ gross carrying amount at the reporting
       untuk kontrak jaminan keuangan, eksposur                         date; for financial guarantee contracts, the
       mencakup jumlah yang ditarik pada tanggal                        exposure includes the amount drawn down as
       pelaporan, ditambah dengan jumlah yang                           at the reporting date, together with any
       diperkirakan akan ditarik di masa depan                          additional amounts expected to be drawn down
       sebelum tanggal gagal bayar yang ditentukan                      in the future by default date determined based
       berdasarkan tren historis, pemahaman Grup                        on historical trend, the Group’s understanding
       mengenai kebutuhan pembiayaan masa depan                         of the specific future financing needs of the
       yang spesifik dari debiturnya, dan informasi                     debtors, and other relevant forward-looking
       perkiraan masa depan lainnya yang relevan.                       information.

       Untuk    aset   keuangan,    kerugian    kredit                  For financial assets, the expected credit loss is
       ekspektasian diestimasi sebagai selisih antara                   estimated as the difference between all
       seluruh arus kas kontraktual yang jatuh tempo                    contractual cash flows that are due to the Group
       kepada Grup sesuai dengan kontrak dan seluruh                    in accordance with the contract and all the cash
       arus kas yang diekspektasi akan diterima oleh                    flows that the Group expects to receive,
       Grup, didiskontokan pada suku bunga efektif                      discounted at the original effective interest rate.
       awal.

       Apabila kerugian kredit ekspektasian sepanjang                   Where lifetime ECL is measured on a collective
       umur diukur secara kolektif untuk kasus dimana                   basis to cater for cases where evidence of
       bukti kenaikan signifikan risiko kredit pada level               significant increases in credit risk at the
       instrumen invidual tidak tersedia, instrumen                     individual instrument level may not yet be
       keuangan dikelompokkan dengan dasar sebagai                      available, the financial instruments are grouped
       berikut:                                                         on the following basis:

       x   Sifat instrumen keuangan (yaitu piutang                      x   Nature of financial instruments (i.e. The
           usaha, piutang lain-lain, piutang sewa                           Group’s trade and other receivables, finance
           pembiayaan dan jumlah tagihan kepada                             lease receivables and amounts due from
           pelanggan masing-masing dinilai sebagai                          customers are each assessed as a separate
           grup terpisah. Piutang pihak berelasi yang                       group. Loans to related parties are assessed
           dinilai untuk kerugian kredit ekspektasian                       for expected credit losses on an individual
           atas dasar individual);                                          basis);

      x    Status jatuh tempo;                                          x   Past-due status;

      x    Sifat, besaran dan jenis industri debitur;                   x   Nature, size and industry of debtors;

      x    Sifat jaminan   untuk        piutang     sewa                x   Nature of collaterals for finance lease
           pembiayaan; dan                                                  receivables; and
      x    Peringkat risiko kredit jika tersedia.                       x   External credit ratings where available.




                                                            - 22 -
Page 318
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                     PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                            DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                        YEARS THEN ENDED (Continued)

       Pengelompokan ditelaah secara teratur oleh                        The grouping is regularly reviewed by
       manajemen untuk memastikan setiap kelompok                        management to ensure the constituents of each
       mempunyai karakteristik risiko yang sama.                         group continue to share similar credit risk
                                                                         characteristics.

       Jika Grup telah mengukur cadangan kerugian                        If the Group has measured the loss allowance
       untuk instrumen keuangan pada jumlah yang                         for a financial instrument at an amount equal to
       sama dengan ECL sepanjang umur pada periode                       lifetime ECL in the previous reporting period,
       pelaporan sebelumnya, tetapi menentukan pada                      but determines at the current reporting date
       tanggal pelaporan kini bahwa kondisi untuk ECL                    that the conditions for lifetime ECL are no longer
       sepanjang umur tidak lagi terpenuhi, Grup                         met, the Group measures the loss allowance at
       mengukur cadangan kerugian sejumlah ECL 12                        an amount equal to 12-month ECL at the
       bulan pada tanggal pelaporan kini.                                current reporting date.

       Grup mengakui keuntungan atau kerugian                            The Group recognise an impairment gain or loss
       penurunan nilai dalam laba rugi untuk semua                       in profit or loss for all financial instruments with
       instrumen keuangan dengan menyesuaikan                            a corresponding adjustment to their carrying
       jumlah tercatat melalui akun penyisihan                           amount through a loss allowance.
       kerugian.

       Penghentian pengakuan aset keuangan                               Derecognition of financial assets

       Grup menghentikan pengakuan aset keuangan                         The Group derecognizes a financial asset only
       jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus                     when the contractual rights to the cash flows
       kas yang berasal dari aset keuangan berakhir,                     from the asset expire, or it transfers the
       atau Grup mentransfer aset keuangan dan                           financial asset and substantially all the risks and
       secara substansial mentransfer seluruh risiko                     rewards of ownership of the asset to another
       dan manfaat atas kepemilikan aset kepada                          entity. If the Group neither transfers nor retains
       entitas lain. Jika Grup tidak mentransfer serta                   substantially all the risks and rewards of
       tidak memiliki secara substansial seluruh risiko                  ownership and continues to control the
       dan    manfaat     kepemilikan       serta    masih               transferred asset, the Group recognizes its
       mengendalikan asset yang ditransfer, maka                         retained interest in the asset and an associated
       Grup mengakui keterlibatan berkelanjutan atas                     liability for amounts it may have to pay. If the
       aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar               Group retains substantially all the risks and
       jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Grup                      rewards of ownership of a transferred financial
       memiliki secara substansial seluruh risiko dan                    asset, the Group continues to recognize the
       manfaat kepemilikan aset keuangan yang                            financial asset and also recognizes a
       ditransfer, Grup masih mengakui asset                             collateralized borrowing for the proceeds
       keuangan dan juga mengakui pinjaman yang                          received.
       dijamin sebesar pinjaman yang diterima.

       Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas                         Financial Liabilities and Equity Instruments

       Klasifikasi sebagai liabilitas atau ekuitas                       Classification as debt or equity

       Instrumen utang dan ekuitas yang diterbitkan                      Debt and equity instruments issued by the
       oleh Grup diklasifikasikan sebagai liabilitas                     Group are classified as either financial liabilities
       keuangan atau ekuitas sesuai dengan substansi                     or as equity in accordance with the substance of
       perjanjian kontraktual dan definisi liabilitas                    the contractual arrangements entered into and
       keuangan dan instrumen ekuitas.                                   the definitions of a financial liability and an
                                                                         equity instrument.

       Instrumen ekuitas                                                 Equity instruments

       Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang                      An equity instrument is any contract that
       memberikan hak residual atas aset Grup setelah                    evidences a residual interest in the assets of the
       dikurangi    dengan     seluruh   liabilitasnya.                  Group after deducting all of its liabilities. Equity
       Instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh Grup                      instruments issued by the Group are recorded
       dicatat sebesar hasil penerimaan bersih setelah                   at the proceeds received, net of direct issue
       dikurangi biaya penerbitan langsung.                              costs.




                                                             - 23 -
Page 319
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

        Liabilitas keuangan    pada   biaya   perolehan                   Financial liabilities at amortized cost
        diamortisasi

        Liabilitas keuangan yang bukan merupakan                          Financial liabilities that are not 1) contingent
        1) imbalan kontinjen dari pihak pengakuisisi                      consideration of an acquirer in a business
        dalam kombinasi bisnis, 2) dimiliki untuk                         combination, 2) held-for-trading, or 3) designated
        diperdagangkan, atau 3) ditetapkan sebagai                        as at FVTPL, are subsequently measured at
        FVTPL, selanjutnya diukur pada biaya perolehan                    amortized cost using the effective interest
        diamortisasi dkengan menggunakan metode                           method.
        suku bunga efektif.

        Metode suku bunga efektif                                         Effective interest method

        Metode suku bunga efektif adalah metode yang                      The effective interest method is a method of
        digunakan untuk menghitung biaya perolehan                        calculating the amortized cost of a financial
        diamortisasi dari liabilitas keuangan dan metode                  liability and of allocating interest expense over
        untuk mengalokasikan biaya bunga selama                           the relevant period. The effective interest rate
        periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah                   is the rate that exactly discounts estimated
        suku bunga yang secara tepat mendiskontokan                       future cash payments (including all fees and
        estimasi    pembayaran        kas  masa    depan                  points paid or received that form an integral
        (mencakup seluruh komisi dan bentuk lain yang                     part of the effective interest rate, transaction
        dibayarkan dan diterima yang merupakan                            costs and other premiums or discounts) through
        bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga                       the expected life of the financial liability, or
        efektif, biaya transaksi dan premium dan                          (where appropriate) a shorter period to the net
        diskonto lainnya) selama perkiraan umur                           carrying amount on initial recognition.
        liabilitas keuangan, atau (jika lebih tepat)
        digunakan periode yang lebih singkat untuk
        memperoleh nilai tercatat bersih pada saat
        pengakuan awal.

        Penghentian pengakuan liabilitas keuangan                         Derecognition of financial liabilities

        Grup    menghentikan     pengakuan     liabilitas                 The Group derecognizes financial liabilities
        keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Grup                    when, and only when, the Group’s obligations
        telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.                     are discharged, cancelled or have expired. The
        Selisih   antara  jumlah    tercatat   liabilitas                 difference between the carrying amount of the
        keuangan yang dihentikan pengakuannya                             financial    liability derecognized  and   the
        dan imbalan yang dibayarkan dan utang diakui                      consideration paid and payable is recognized in
        dalam laba rugi.                                                  profit or loss.

   h.   Saling hapus antar Aset Keuangan dan                         h.   Netting of Financial Assets and Financial
        Liabilitas Keuangan                                               Liabilities

        Aset     keuangan    dan    liabilitas  keuangan                  Financial assets and financial liabilities are offset
        disalinghapuskan dan nilai netonya disajikan                      and the net amount presented in the statement
        dalam laporan posisi keuangan jika Grup                           of financial position when the Group has a
        tersebut memiliki hak yang dapat dipaksakan                       legally enforceable right to set off the
        secara hukum untuk melakukan saling hapus                         recognized amounts; and intends either to
        atas jumlah yang telah diakui; dan berintensi                     settle on a net basis, or to realise the assets and
        untuk menyelesaikan secara neto atau untuk                        settle the liability simultaneously. A right to set-
        merealisasikan     aset    dan      menyelesaikan                 off must be available today rather than being
        liabilitasnya secara simultan. Hak saling hapus                   contingent on a future event and must be
        harus ada pada saat ini dan tidak bersifat                        exercisable by any of the counterparties, both
        kontinjen atas terjadinya suatu peristiwa di                      in the normal course of business and in the
        masa depan dan harus dapat dieksekusi oleh                        event of default, insolvency or bankruptcy.
        pihak lawan, baik dalam situasi bisnis normal
        dan dalam peristiwa gagal bayar, peristiwa
        kepailitan atau kebangkrutan.

   i.   Kas dan Setara Kas                                           i.   Cash and cash equivalents

        Untuk penyajian laporan arus kas, kas dan                         For cash flow presentation purposes, cash and
        setara kas terdiri dari kas, bank dan semua                       cash equivalents consist of cash on hand and in
        investasi yang jatuh tempo dalam waktu tiga                       banks and all unrestricted investments with
        bulan atau kurang dari tanggal perolehannya                       maturities of three months or less from the date
        dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi                    of placement.
        penggunaannya.




                                                            - 24 -
Page 320
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                        PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                              NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                               DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                           YEARS THEN ENDED (Continued)

   j.   Aset Tetap                                                       j.    Property, Plant and Equipment

        Aset tetap dicatat berdasarkan biaya perolehan                         Property, plant and equipment are stated at
        setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan                             costs, less accumulated depreciation and any
        akumulasi kerugian penurunan nilai.                                    accumulated impairment losses.

        Penyusutan diakui sebagai penghapusan biaya                            Depreciation is recognized so as to write-off the
        perolehan aset dengan menggunakan metode                               cost of assets using the straight-line method
        garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat                          based on the estimated useful lives of the assets
        ekonomis aset tetap sebagai berikut:                                   as follows:

                                                 Tahun/          Persentase/
                                                  Years          Percentage

        Kendaraan                                   4                  25%          Vehicles
        Peralatan                                   4                  25%          Equipment
        Renovasi bangunan                           3                 33,33%        Building improvement
        Jaringan tegangan menengah                 15                 6,67%         Medium voltage transmission
        Bangunan proyek                            30                 3,33%         Project building
        Turbin                                     15                 6,67%         Turbine

        Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan                                The estimated useful lives, residual value and
        metode penyusutan direview setiap akhir tahun                          depreciation method are reviewed at each year-
        dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi                            end, with the effect of any changes in estimate
        tersebut berlaku prospektif.                                           accounted for on a prospective basis.

        Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan                           Land is stated at cost and is not depreciated.
        dan tidak disusutkan.

        Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan                            The cost of maintenance and repairs is charged
        pada laba rugi komprehensif pada saat                                  to operations as incurred. Other costs incurred
        terjadinya. Biaya-biaya lain yang terjadi                              subsequently to add to, replace part of, or
        selanjutnya yang timbul untuk menambah,                                service an item of property, plant and
        mengganti atau memperbaiki aset tetap dicatat                          equipment, are recognized as asset if, and only
        sebagai biaya perolehan aset jika dan hanya jika                       if it is probable that future economic benefits
        besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa                             associated with the item will flow to the entity
        depan berkenaan dengan aset tersebut akan                              and the cost of the item can be measured
        mengalir ke entitas dan biaya perolehan aset                           reliably. When assets are retired or otherwise
        dapat diukur secara andal. Aset tetap yang                             disposed of, their carrying values are removed
        dihentikan pengakuannya atau yang dijual nilai                         from the accounts and any resulting gain or loss
        tercatatnya dikeluarkan dari kelompok aset                             is reflected in profit or loss.
        tetap. Keuntungan atau kerugian dari penjualan
        aset tetap tersebut dibukukan dalam laba rugi.

        Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat                           An item of property, plant and equipment is
        pelepasan atau ketika tidak ada manfaat                                derecognized upon disposal or when no future
        ekonomik masa depan yang diharapkan timbul                             economic benefits are expected to arise from
        dari penggunaan aset secara berkelanjutan.                             the continued use of the asset. Any gain or loss
        Keuntungan atau kerugian yang timbul dari                              arising on the disposal or retirement of an item
        pelepasan atau penghentian pengakuan suatu                             of property, plant and equipment is determined
        aset tetap ditentukan sebagai selisih antara                           as the difference between the sales proceeds
        hasil penjualan dan nilai tercatat aset dan diakui                     and the carrying amount of the asset and is
        dalam laba rugi.                                                       recognised in profit or loss.

        Aset yang telah disusutkan sepenuhnya yang                             Fully depreciated assets still in use are retained
        masih digunakan tetap termasuk dalam laporan                           in the consolidated financial statements.
        keuangan konsolidasian .

        Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar                             Construction in-progress is stated at cost and
        biaya perolehan dipindahkan ke masing-masing                           transferred to the respective property, plant
        aset tetap yang bersangkutan pada saat selesai                         and equipment account when completed and
        dan siap digunakan.                                                    ready for use.




                                                             - 25 -
Page 321
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                       PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                             NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                              DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                          YEARS THEN ENDED (Continued)

   k.   Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan –                             k.   Impairment of Non-Financial           Asset    –
        kecuali Goodwill                                                     except for Goodwill

        Pada     akhir   setiap   periode     pelaporan                      At the end of each consolidated reporting
        konsolidasian, Grup menelaah nilai tercatat aset                     period, the Group reviews the carrying amount
        non-keuangan untuk menentukan apakah                                 of non-financial assets to determine whether
        terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah                          there is any indication that those assets have
        mengalami penurunan nilai. Jika terdapat                             suffered an impairment loss. If any such
        indikasi tersebut, jumlah terpulihkan dari aset                      indication exists, the recoverable amount of the
        diestimasi untuk menentukan tingkat kerugian                         asset is estimated in order to determine the
        penurunan nilai (jika ada). Bila tidak                               extent of the impairment loss (if any). When it
        memungkinkan untuk mengestimasi jumlah                               is not possible to estimate the recoverable
        terpulihkan atas suatu aset individual, Grup                         amount of an individual asset, the Group
        mengestimasi jumlah terpulihkan dari unit                            estimates the recoverable amount of the cash
        penghasil kas atas aset.                                             generating unit to which the asset belongs.

        Jumlah terpulihkan adalah nilai tertinggi antara                     The recoverable amount is the higher of fair
        nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dan nilai                      value less cost to sell and value in use. In
        pakai. Dalam menilai nilai pakainya, estimasi                        assessing value in use, the estimated future
        arus kas masa depan didiskontokan ke nilai kini                      cash flows are discounted to their present value
        menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak                           using a pre-tax discount rate that reflects
        yang menggambarkan penilaian pasar kini dari                         current market assessments of the time value
        nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset                       of money and the risks specific to the asset for
        dengan estimasi arus kas masa depan belum                            which the estimates of future cash flows have
        disesuaikan.                                                         not been adjusted.

        Jika jumlah terpulihkan dari aset non-keuangan                       If the recoverable amount of the non-financial
        (unit penghasil kas) lebih kecil dari nilai                          asset (cash generating unit) is less than its
        tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil                     carrying amount, the carrying amount of the
        kas) diturunkan menjadi sebesar jumlah                               asset (cash generating unit) is reduced to its
        terpulihkan dan rugi penurunan nilai segera                          recoverable amount and an impairment loss is
        diakui dalam laba rugi.                                              recognized immediately in profit or loss.

        Ketika penurunan nilai selanjutnya dibalik,                          When an impairment loss subsequently
        jumlah tercatat aset (atau unit penghasil kas)                       reverses, the carrying amount of the asset (or
        ditingkatkan ke estimasi yang direvisi dari                          a cash generating unit) is increased to the
        jumlah terpulihkannya, namun kenaikan jumlah                         revised estimate of its recoverable amount, but
        tercatat tidak boleh melebihi jumlah tercatat                        so that the increased carrying amount does not
        ketika kerugian penurunan nilai tidak diakui                         exceed the carrying amount that would have
        untuk aset (atau unit penghasil kas) pada                            been determined had no impairment loss been
        tahun-tahun sebelumnya. Pembalikan rugi                              recognized for the asset (or cash generating
        penurunan nilai diakui segera dalam laba rugi.                       unit) in prior years. A reversal of an impairment
                                                                             loss is recognized immediately in profit or loss.

   l.   Goodwill                                                        l.   Goodwill

        Goodwill timbul atas akuisisi dari suatu bisnis                      Goodwill arising on an acquisition of a business
        dicatat pada biaya perolehan yang ditetapkan                         is carried at cost as established at the date of
        pada tanggal akuisisi bisnis tersebut dikurangi                      acquisition of the business less accumulated
        akumulasi penurunan nilai, jika ada.                                 impairment losses, if any.

        Untuk tujuan pengujian penurunan nilai,                              For the purpose of impairment testing, goodwill
        goodwill yang diperoleh dalam kombinasi bisnis,                      from business combination, is allocated to each
        dialokasikan sejak tanggal akuisisi ke masing-                       of the Group’s cash-generating unit expected to
        masing unit penghasil kas milik Grup yang                            benefit from the synergies of the combination,
        diharapkan dapat memperoleh manfaat dari                             excluded if the other assets or liabilities from
        sinergi kombinasi bisnis, terlepas dari apakah                       acquiree placed in those units.
        aset atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi
        ditempatkan ke unit-unit tersebut.




                                                               - 26 -
Page 322
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                   PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                      YEARS THEN ENDED (Continued)

       Unit penghasil kas yang goodwill-nya telah                      A cash generating unit to which goodwill has
       dialokasikan diuji untuk penurunan nilai setiap                 been allocated is tested for impairment annually
       tahun dan bila ada indikasi bahwa unit penghasil                and if there is an indication that the unit may be
       kas mengalami penurunan nilai. Penurunan nilai                  impaired. Impairment determined for goodwill
       ditentukan untuk goodwill dengan menilai                        by assess recoverable amounts from each of
       jumlah yang dapat dipulihkan dari masing-                       cash generating unit where the goodwill is
       masing unit penghasil kas dimana goodwill                       pledged. If the recoverable amount of the cash-
       dilekatkan.    Apabila   jumlah    yang   dapat                 generating unit is less than its carrying amount,
       dipulihkan dari unit penghasil kas kurang dari                  the impairment loss is recognized in profit and
       nilai tercatat, kerugian penurunan nilai diakui                 loss. An impairment loss recognized for goodwill
       pada laba rugi. Kerugian penurunan nilai yang                   is not reversed in subsequent periods.
       diakui untuk goodwill tidak dibalik pada periode
       berikutnya.

       Apabila goodwill merupakan bagian dari unit                     If the goodwill is part of cash generating unit
       penghasil kas dan bagian dari operasi di dalam                  and part of discontinued operation inside those
       unit penghasil kas tersebut dihentikan, goodwill                cash generating unit, the goodwill with
       dengan operasi yang dihentikan dimasukkan                       discontinued      operation   recorded     under
       dalam jumlah tercatat operasi saat menentukan                   operation book value when determine gain or
       keuntungan atau kerugian dari penghentian                       loss from discontinued operation. Disposal
       operasi. Goodwill yang dihentikan dalam                         goodwill in this situation measured at fair value
       keadaan ini diukur berdasarkan nilai wajar                      from discontinued operation and operating cash
       relatif dari operasi yang dihentikan dan porsi                  generating unit portion.
       unit penghasil kas yang dipertahankan.

   m. Biaya Pinjaman                                                m. Borrowing Costs

       Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara                  Borrowing costs directly attributable to the
       langsung dengan perolehan, konstruksi atau                      acquisition, construction or production of
       pembuatan aset kualifikasian, merupakan aset                    qualifying assets, which are assets that
       yang membutuhkan waktu yang cukup lama                          necessarily take a substantial period of time to
       agar siap untuk digunakan atau dijual,                          get ready for their intended use or sale, are
       ditambahkan pada biaya perolehan aset                           added to the cost of those assets, until such
       tersebut, sampai dengan saat selesainya aset                    time as the assets are substantially ready for
       secara substansial siap untuk digunakan atau                    their intended use or sale.
       dijual.

       Ketika pinjaman dengan suku bunga variabel                      To the extent that variable rate borrowings are
       digunakan untuk membiayai aset kualifikasian                    used to finance a qualifying asset and are
       dan dilindung nilai dengan lindung nilai arus kas               hedged in an effective cash flow hedge of
       yang efektif dari risiko suku bunga, bagian                     interest rate risk, the effective portion of the
       efektif dari derivatif tersebut diakui dalam                    derivative is recognized in other comprehensive
       penghasilan      komprehensif       lain     dan                income and reclassified to profit or loss when
       direklasifikasi ke laba rugi ketika aset                        the qualifying asset impacts profit or loss. To
       kualifikasian berdampak pada laba rugi. Ketika                  the extent that fixednrate borrowings are used
       suku bunga pinjaman tetap digunakan untuk                       to finance a qualifying asset and are hedged in
       membiayai aset kualifikasian dan nilai wajarnya                 an effective fair value hedge of interest rate
       dilindung nilai secara efektif dari risiko suku                 risk, the capitalized borrowing costs reflect the
       bunga, biaya pinjaman yang dikapitalisasi                       hedged interest rate
       mencerminkan tingkat bunga yang dilindung
       nilai.

       Biaya pinjaman lainnya diakui dalam laba rugi                   Borrowing costs are recognized in profit or loss
       pada periode terjadinya.                                        in the period in which they are incurred.




                                                           - 27 -
Page 323
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                   PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                      YEARS THEN ENDED (Continued)

   n.   Sewa                                                        n.   Leases

        Grup sebagai penyewa                                             The Group as lessee

        Grup      menilai apakah    sebuah    kontrak                    The Group assesses whether a contract is, or
        mengandung sewa, pada tanggal insepsi                            contains a lease, at the inception of the
        kontrak. Grup mengakui aset hak-guna dan                         contract. The Group recognizes a right-of-use
        liabilitas sewa terkait sehubungan dengan                        asset and a corresponding lease liability with
        seluruh kesepakatan sewa di mana Grup                            respect to all lease arrangements in which it is
        merupakan penyewa, kecuali untuk sewa                            the lessee, except for short-term leases
        jangka-pendek (yang didefinisikan sebagai                        (defined as leases with a lease term of 12
        sewa yang memiliki masa sewa 12 bulan atau                       months or less) and leases of low value assets.
        kurang) dan sewa yang aset pendasarnya                           For these leases, the Group recognizes the lease
        bernilai-rendah. Untuk sewa-sewa tersebut,                       payments as an operating expense on a
        Grup mengakui pembayaran sewa sebagai                            straight-line basis over the term of the lease
        beban operasi secara garis lurus selama masa                     unless another systematic basis is more
        sewa kecuali dasar sistematis lainnya lebih                      representative of the time pattern in which
        merepresentasikan pola konsumsi manfaat                          economic benefits from the leased assets are
        penyewa dari aset sewa.                                          consumed.

        Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini                   The lease liability is initially measured at the
        pembayaran sewa masa depan yang belum                            present value of the lease payments that are
        dibayarkan pada tanggal permulaan, yang                          not paid at the commencement date,
        didiskontokan menggunakan suku bunga                             discounted by using the rate implicit in the
        implisit dalam sewa. Jika suku bunga ini tidak                   lease. If this rate cannot be readily determined,
        dapat ditentukan, Grup menggunakan suku                          the Group uses its incremental borrowing rate.
        bunga pinjaman inkremental.

        Pembayaran sewa yang diperhitungkan dalam                        Lease payments included in the measurement
        pengukuran liabilitas sewa terdiri atas:                         of the lease liability comprise:

        x   Pembayaran tetap (termasuk pembayaran                        x   fixed lease payments (including in-
            tetap secara-substansi), dikurangai insentif                     substance fixed payments), less any lease
            sewa;                                                            incentives;

        x   Pembayaran     sewa    variabel    yang                      x   variable lease payments that depend on an
            bergantung pada indeks atau suku bunga                           index or rate, initially measured using the
            yang pada awalnya diukur        dengan                           index or rate at the commencement date;
            menggunakan indeks atau suku bunga pada
            tanggal permulaan;

        x   jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan                     x   the amount expected to be payable by the
            oleh penyewa dalam jaminan nilai residual;                       lessee under residual value guarantees;

        x   harga eksekusi opsi beli jika penyewa cukup                  x   the exercise price of purchase options, if
            pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut;                          the lessee is reasonably certain to exercise
            dan                                                              the options; and
        x   pembayaran penalti karena penghentian                        x   payments of penalties for terminating the
            sewa, jika masa sewa merefleksikan                               lease, if the lease term reflects the exercise
            penyewa    mengeksekusi         opsi  untuk                      of an option to terminate the lease.
            menghentikan sewa.

        Liabilitas sewa disajikan sebagai pos terpisah                   The lease liability is presented as a separate line
        dalam laporan posisi keuangan.                                   in the statement of financial position.

        Liabilitas sewa selanjutnya diukur dengan                        The lease liability is subsequently measured by
        meningkatkan     jumlah     tercatat   untuk                     increasing the carrying amount to reflect the
        mereflesikan bunga atas liabilitas sewa                          interest on the lease liability (using the effective
        (menggunakan metode suku bunga efektif) dan                      interest method) and by reducing the carrying
        dengan mengurangi jumlah tercatat untuk                          amount to reflect the lease payments made.
        merefleksikan sewa yang telah dibayar.




                                                           - 28 -
Page 324
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

       Grup mengukur kembali liabilitas sewa (dan                       The Group remeasures the lease liability (and
       melakukan penyesuaian terkait terhadap aset                      makes a corresponding adjustment to the
       hak-guna jika:                                                   related right-of-use assets) whenever:

       x   terdapat perubahan dalam masa sewa atau                      x   the lease term has changed or there is a
           perubahan dalam penilaian atas eksekusi                          change in the assessment of the exercise of
           opsi pembelian, di mana liabilitas sewa                          a purchase option, in which case the lease
           diukur       dengan        mendiskontokan                        liability is remeasured by discounting the
           pembayaran sewa revisian menggunakan                             revised lease payments using a revised
           tingkat diskonto revisian.                                       discount rate.

       x   terdapat perubahan sewa masa depan                           x   the lease payments change due to changes
           sebagai akibat dari perubahan indeks atau                        in an index or rate or a change in expected
           perubahan       perkiraan       pembayaran                       payment under a guaranteed residual
           berdasarkan nilai residual jaminan di mana                       value, in which cases the lease liability is
           liabilitas sewa diukur kembali dengan                            remeasured by discounting the revised
           mendiskontokan pembayaran sewa revisian                          lease payments using the initial discount
           menggunakan      tingkat    diskonto   awal                      rate (unless the lease payments change is
           (kecuali jika pembayaran sewa berubah                            due to a change in a floating interest rate,
           karena      perubahan       suku     bunga                       in which case a revised discount rate is
           mengambang, di mana tingkat diskonto                             used).
           revisian digunakan).

       x   kontrak sewa dimodifikasi dan modifikasi                     x   a lease contract is modified and the lease
           sewa tidak dicatat sebagai sewa terpisah, di                     modification is not accounted for as a
           mana liabilitas sewa diukur dengan                               separate lease, in which case the lease
           mendiskontokan pembayaran sewa revisian                          liability is remeasured by discounting the
           menggunakan tingkat diskonto revisian.                           revised lease payments using a revised
                                                                            discount rate.

       Grup tidak melakukan penyesuaian tersebut                        The Group did not make any such adjustments
       selama periode yang disajikan.                                   during the periods presented.

       Aset hak-guna terdiri dari pengukuran awal atas                  The right-of-use assets comprise the initial
       liabilitas sewa, pembayaran sewa yang                            measurements of the corresponding lease
       dilakukan pada saat atau sebelum permulaan                       liability, lease payments made at or before the
       sewa dan biaya langsung awal. Aset hak-guna                      commencement day and any initial direct costs.
       selanjutnya diukur sebesar biaya dikurangi                       They are subsequently measured at cost less
       akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan                      accumulated depreciation and impairment
       nilai.                                                           losses.

       Jika Grup dibebankan kewajiban atas biaya                        Whenever the Group incurs an obligation for
       membongkar dan memindahkan aset sewa,                            costs to dismantle and remove a leased asset,
       merestorasi tempat di mana aset berada atau                      restore the site on which it is located or restore
       merestorasi aset pendasar ke kondisi yang                        the underlying assets to the conditions required
       disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa,                      by the terms and conditions of the lease, a
       provisi diakui dan diukur sesuai PSAK 57. Biaya                  provision is recognized and measured under
       tersebut diperhitungkan dalam aset hak-guna                      PSAK 57. The costs are included in the related
       terkait, kecuali jika biaya tersebut terjadi untuk               right-of-use asset, unless those costs are
       memproduksi persediaan.                                          incurred to produce inventories.

       Aset hak-guna disusutkan selama periode yang                     Right-of-use assets are depreciated over the
       lebih singkat antara masa sewa dan masa                          shorter period of lease term and useful life of
       manfaat aset pendasar. Jika sewa mengalihkan                     the underlying assets. If a lease transfers
       kepemilikan aset pendasar atau jika biaya                        ownership of the underlying assets or the cost
       perolehan aset hak-guna merefleksikan Grup                       of the right-of-use assets reflects that of the
       akan mengeksekusi opsi beli, aset hak-guna                       Group expects to exercise a purchase option,
       disusutkan   selama   masa     manfaat   aset                    the related right-of-use asset is depreciated
       pendasar. Penyusutan dmulai pada tanggal                         over the useful life of the underlying assets. The
       permulaan sewa.                                                  depreciation starts at the commencement date
                                                                        of the lease.

       Aset hak-guna disajikan sebagai pos terpisah di                  The right-of-use assets are presented as a
       laporan posisi keuangan.                                         separate line in the statement of financial
                                                                        position.




                                                            - 29 -
Page 325
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

        Grup menerapkan PSAK 48 untuk menentukan                          The Group applies PSAK 48 to determine
        apakah aset hak-guna mengalami penurunan                          whether a right-of-use asset is impaired and
        nilai dan mencatat kerugian penurunan nilai                       accounts for any identified impairment loss as
        yang teridentifikasi sebagaimana dijelaskan                       described in the impairment of assets policy.
        dalam kebijakan aset penurunan nilai.

        Sebagai cara praktis, PSAK 73 mengijinkan                         As a practical expedient, PSAK 73 permits a
        penyewa untuk tidak memisahkan komponen                           lessee not to separate non-lease components,
        nonsewa,    dan   mencatat    masing-masing                       and instead account for any lease and
        komponen sewa dan komponen nonsewa                                associated non-lease components as a single
        sebagai kesepakatan sewa tunggal. Grup tidak                      arrangement. The Group has not used this
        menggunakan cara praktis ini.                                     practical expedient.

   o.   Pengakuan Pendapatan dan Beban                               o.   Revenue and Expense Recognition

        Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan                          Revenue from contracts with the customers for
        untuk penjualan listrik diakui pada saat                          sale of electricity is recognized when electricity
        pengendalian    barang     dialihkan      kepada                  is delivered to the customer at an amount that
        pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan                          reflects the consideration to which the Group
        imbalan yang diharapkan akan menjadi hak                          expects to be entitled in exchange for those
        Grup dalam pertukaran barang tersebut. Grup                       electricity. The Group has generally concluded
        secara umum menyimpulkan bahwa hal                                that it is the principal in its revenue
        tersebut adalah yang utama dalam pengaturan                       arrangements. Progress towards satisfaction of
        pendapatannya.       Pemenuhan        kewajiban                   the performance obligation is measured using
        pelaksanaan diukur dengan menggunakan                             an output method based on units produced and
        metode    output    berdasarkan      unit   yang                  delivered within the production month.
        diproduksi dan dikirim dalam bulan produksi.                      Quantities delivered are determined through
        Kuantitas yang dikirim ditentukan melalui                         electrical measurement meters at the delivery
        meteran pengukuran listrik di titik pengiriman.                   point.

        Pendapatan yang berkaitan dengan jasa                             Revenue relating to construction services under
        konstruksi berdasarkan perjanjian konsesi jasa                    a service concession arrangement is recognised
        diakui sepanjang waktu ketika kewajiban                           over time when the performance obligations are
        pelaksanaan      terpenuhi.     Grup    mencatat                  satisfied. The Group accounted for such revenue
        pendapatan tersebut dengan mengukur progres                       by measuring progress towards completion of
        penyelesaian        kewajiban        pelaksanaan                  the performance obligations based on the
        berdasarkan proporsi biaya kontrak yang                           proportion of contract costs incurred for work
        dikeluarkan untuk pekerjaan yang dilakukan                        performed to date relative to the estimated total
        hingga saat ini secara relatif terhadap perkiraan                 contract costs. The measuring progress method
        jumlah biaya kontrak. Metode pengukuran                           involves the use of significant judgements and
        penyelesaian        melibatkan       penggunaan                   estimates of total contract costs.
        pertimbangan dan estimasi yang signifikan,
        termasuk estimasi jumlah biaya kontrak.

        Karena Grup menyediakan lebih dari satu jasa                      Since the Group provides more than one service
        dalam suatu perjanjian konsesi jasa, imbalan                      in a service concession arrangement, the
        yang diterima dialokasikan dengan mengacu                         consideration received is allocated with
        pada harga jual berdiri sendiri dari jasa yang                    reference to the relative stand-alone selling
        diserahkan.                                                       prices of the services delivered.

        Terkait pendapatan dari perjanjian jasa konsesi,                  For     revenue    from    service    concession
        Grup     mengalokasikan    pembayaran       yang                  arrangement,      the   Group    allocates   the
        diterima untuk setiap kWH listrik yang ditransfer                 consideration that it receives for each kWh of
        ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)                         electricity delivered to PT Perusahaan Listrik
        (“PLN”) menjadi pelunasan pokok dan bunga                         Negara (Persero) (“PLN”) into: repayment of
        aset keuangan dari proyek konsesi dan operasi                     principal and interest of financial assets from
        dan pemeliharaan pembangkit tenaga listrik                        concession     project   and    operation   and
        yang disajikan sebagai pendapatan dalam                           maintenance of the power plant. The Group
        laporan    laba   rugi   konsolidasian.     Grup                  uses the residual value method to allocate the
        menggunakan      metode     nilai   sisa   untuk                  total consideration received from PLN between
        mengalokasikan jumlah pembayaran yang                             revenue for the construction service and
        diterima dari PLN antara pendapatan untuk                         operation and maintenance activities. Finance
        aktivitas   pembiayaan    dan      operasi   dan                  income is recognized based on a pattern
        pemeliharaan. Penghasilan pembiayaan diakui                       reflecting constant period rate of return on the
        berdasarkan pola yang mencerminkan tingkat                        Group’s outstanding financial assets from
        pengembalian periodik yang konstan atas saldo                     concession project.
        aset keuangan dari proyek konsesi.




                                                            - 30 -
Page 326
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                     PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                            DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                        YEARS THEN ENDED (Continued)

        Pendapatan yang berkaitan dengan jasa operasi                      Revenue relating to the operation and
        dan pemeliharaan diakui sepanjang waktu                            maintenance services is recognized over time
        sesuai dengan penyerahan jasa operasi dan                          based on the delivery of the operation and
        pemeliharaan.                                                      maintenance services.

        Beban                                                              Expenses

        Beban diakui berdasarkan saat terjadi. Beban                       Expense are recognized when incurred.
        yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak                             Expenses incurred in the execution of the
        meliputi beban langsung dan tidak langsung                         contract include direct and indirect expenses
        yang    berhubungan    dengan   pelaksanaan                        associated with contract performance. Expenses
        kontrak. Beban diakui pada tahun yang                              are recognised in the relevant year (accrual
        bersangkutan (accrual basis).                                      basis).

   p.   Pajak Penghasilan                                             p.   Income Tax

        Beban pajak penghasilan merupakan jumlah                           Income tax expense represents the sum of the
        pajak kini terutang dan pajak tangguhan.                           tax currently payable and deferred tax.

        Pajak kini                                                         Current tax

        Pajak kini terutang berdasarkan laba kena pajak                    The tax currently payable is based on taxable
        untuk suatu tahun. Laba kena pajak berbeda                         profit for the year. Taxable profit differs from
        dari laba sebelum pajak seperti yang dilaporkan                    net profit as reported in profit or loss because it
        di laba rugi karena tidak memperhitungkan                          excludes items of income or expense that are
        penghasilan atau beban yang dikenakan pajak                        taxable or deductible in other years and it
        atau dikurangkan pada tahun berbeda dan tidak                      further excludes items that are never taxable or
        memperhitungkan pos-pos yang tidak pernah                          deductible. The Group’s liability for current tax
        dikenakan pajak atau tidak dapat dikurangkan.                      is calculated using tax rates that have been
        Liabilitas Grup untuk pajak kini dihitung                          enacted or substantively enacted by the end of
        berdasarkan tarif pajak yang telah berlaku pada                    the reporting period.
        akhir periode pelaporan.

        Provisi diakui untuk penentuan pajak yang tidak                    A provision is recognized for those matters for
        pasti,    tetapi   kemungkinan    besar    akan                    which the tax determination is uncertain but it
        mengangkibatkan arus keluar dana kepada                            is considered probable that there will be a future
        otoritas pajak. Provisi diukur sebesar estimasi                    outflow of funds to a tax authority. The
        terbaik atas jumlah ekspektasian yang                              provisions are measured at the best estimate of
        terhutang.      Penilaian  berdasarkan     pada                    the amount expected to become payable. The
        pertimbangan professional pajak dalam Grup                         assessment is based on the judgement of tax
        yang didukung dengan pengalaman lalu atas                          professionals within the Group supported by
        aktivitas tersebut.                                                previous experience in respect of such
                                                                           activities.

        Pajak tangguhan                                                    Deferred tax

        Pajak tangguhan diakui atas perbedaan                              Deferred tax is recognized on temporary
        temporer antara jumlah tercatat aset dan                           differences between the carrying amounts of
        liabilitas dalam laporan keuangan konsolidasian                    assets and liabilities in the consolidated financial
        dengan dasar pengenaan pajak yang digunakan                        statements and the corresponding tax bases
        dalam perhitungan laba kena pajak. Liabilitas                      used in the computation of taxable profit.
        pajak tangguhan umumnya diakui untuk                               Deferred tax liabilities are generally recognized
        seluruh perbedaan temporer kena pajak. Aset                        for all taxable temporary differences. Deferred
        pajak tangguhan umumnya diakui untuk                               tax assets are generally recognized for all
        seluruh perbedaan temporer yang dapat                              deductible temporary differences to the extent
        dikurangkan sepanjang kemungkinan besar                            that is probable that taxable profits will be
        bahwa laba kena pajak akan tersedia sehingga                       available against which those deductible
        perbedaan temporer dapat dimanfaatkan. Aset                        temporary differences can be utilized. Such
        dan liabilitas pajak tangguhan tidak diakui jika                   deferred tax assets and liabilities are not
        perbedaan temporer timbul dari pengakuan                           recognized if the temporary differences arise
        awal (selain dari kombinasi bisnis) dari aset dan                  from the initial recognition (other than in a
        liabilitas    suatu    transaksi     yang    tidak                 business combination) of assets and liabilities in
        mempengaruhi laba kena pajak atau laba                             a transaction that affects neither the taxable
        akuntansi. Selain itu, liabilitas pajak tangguhan                  profit nor the accounting profit. In addition,
        tidak diakui jika perbedaan temporer timbul dari                   deferred tax liabilities are not recognized if the
        pengakuan awal goodwill.                                           temporary differences arises from the initial
                                                                           recognition of goodwill.




                                                             - 31 -
Page 327
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

        Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur                        Deferred tax assets and liabilities are measured
        dengan menggunakan tarif pajak yang                               at the tax rates that are expected to apply in
        diharapkan berlaku dalam periode ketika                           the period in which the liability is settled or the
        liabilitas diselesaikan atau aset dipulihkan                      asset realized, based on the tax rates (and tax
        berdasarkan tarif pajak (dan peraturan pajak)                     laws) that have been enacted, or substantively
        yang telah berlaku atau secara substantif telah                   enacted, by the end of the reporting period.
        berlaku pada akhir periode pelaporan.

        Pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan                    The measurement of deferred tax assets and
        mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai                        liabilities reflects the tax consequences that
        dengan cara Grup memperkirakan, pada akhir                        would follow from the manner in which the
        periode pelaporan, untuk memulihkan atau                          Group expects, at the end of the reporting
        menyelesaikan jumlah tercatat aset dan                            period, to recover or settle the carrying amount
        liabilitasnya.                                                    of their assets and liabilities.

        Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah                     The carrying amount of deferred tax asset is
        ulang pada akhir periode pelaporan dan                            reviewed at the end of each reporting period
        dikurangi jumlah tercatatnya jika kemungkinan                     and reduced to the extent that it is no longer
        besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam                   probable that sufficient taxable profits will be
        jumlah yang memadai untuk mengkompensasikan                       available to allow all or part of the asset to be
        sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan                        recovered.
        tersebut.

        Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai                     Current and deferred tax are recognized as an
        beban atau penghasilan dalam laba rugi periode                    expense or income in profit or loss, except when
        berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang                    they relate to items that are recognized outside
        timbul dari transaksi atau peristiwa yang diakui                  of    profit    or   loss  (whether     in   other
        di luar laba rugi (baik dalam penghasilan                         comprehensive income or directly in equity), in
        komprehensif lain maupun secara langsung di                       which case the tax is also recognized outside of
        ekuitas), dalam hal tersebut pajak juga diakui di                 profit or loss, or where they arise from the initial
        luar laba rugi, atau yang timbul dari akuntansi                   accounting for a business combination. In the
        awal kombinasi bisnis. Dalam hal kombinasi                        case of a business combination, the tax effect is
        bisnis, pengaruh pajak termasuk dalam                             included in the accounting for the business
        akuntansi kombinasi bisnis.                                       combination.

        Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus                  Deferred tax assets and liabilities are offset
        ketika entitas memiliki hak yang dapat                            when there is legally enforceable right to set off
        dipaksakan secara hukum untuk melakukan                           current tax assets against current tax liabilities
        saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas                  and when they relate to income taxes levied by
        pajak kini dan ketika aset pajak tangguhan dan                    the same taxation authority on either the same
        liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak                   taxable entity or different taxable entities when
        penghasilan yang dikenakan oleh otoritas                          there is an intention to settle its current tax
        perpajakan yang sama atas entitas kena pajak                      assets and current tax liabilities on a net basis,
        yang sama atau entitas kena pajak yang                            or to realize the assets and settle the liabilities
        berbeda      yang     memiliki   intensi   untuk                  simultaneously, in each future period in which
        memulihkan aset dan liabilitas pajak kini                         significant amounts of deferred tax liabilities or
        dengan dasar neto, atau merealisasikan aset                       assets are expected to be settled or recovered.
        dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan,
        pada setiap periode masa depan dimana jumlah
        signifikan atas aset atau liabilitas pajak
        tangguhan diharapkan untuk diselesaikan atau
        dipulihkan.

   q.   Liabilitas Imbalan Kerja                                     q.   Employee Benefits Obligation

        Grup memberikan imbalan kerja imbalan pasti                       The Group provides post-employment benefits
        untuk karyawan sesuai dengan Undang- Undang                       as required under Labor Law No. 11 of year
        Ketenagakerjaan No. 11 tahun 2020 tentang                         2021 on Job Creation (Job Creation Law). No
        Cipta Kerja (Undang – Undang Cipta Kerja).                        funding has been made by the Group to the
        Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan oleh                     defined benefit plans.
        Grup sehubungan dengan imbalan paska kerja
        ini.




                                                            - 32 -
Page 328
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

        Biaya penyediaan imbalan ditentukan dengan                        The cost of providing benefits is determined
        menggunakan metode projected unit credit                          using the projected unit credit method,
        dengan penilaian yang dilakukan pada setiap                       valuations being carried out at the end of each
        akhir periode pelaporan tahunan. Pengukuran                       annual reporting period. Remeasurement,
        kembali, terdiri dari keuntungan dan kerugian                     comprising actuarial gains and losses is
        aktuarial, tercermin langsung dalam laporan                       reflected immediately in the consolidated
        posisi keuangan konsolidasian yang dibebankan                     statement of financial position with a charge or
        atau      dikreditkan    dalam     penghasilan                    credit recognised in other comprehensive
        komprehensif lain periode terjadinya.                             income in the period in which they occur.

        Pengukuran kembali diakui dalam sebagai pos                       Remeasurement          recognised      in     other
        terpisah pada penghasilan komprehensif lain di                    comprehensive income as a separate item
        ekuitas tidak direklasifikasi ke laba rugi. Biaya                 under other comprehensive income in equity
        jasa lalu diakui dalam laba rugi pada periode                     and will not be reclassified to profit or loss. Past
        amandemen program. Bunga neto dihitung                            service cost is recognised in profit or loss in the
        dengan mengalikan tingkat diskonto pada awal                      period of a plan amendment. Net interest is
        periode imbalan pasti dengan liabilitas atau aset                 calculated by applying the discount rate at the
        imbalan pasti neto. Biaya imbalan pasti                           beginning of the period to the net defined
        dikategorikan sebagai berikut:                                    benefit liability or asset. Defined benefit costs
                                                                          are categorised as follows:

        x    Biaya jasa (termasuk biaya jasa kini, biaya                  x    Service cost (including current service cost,
             jasa lalu serta keuntungan dan kerugian                           past service cost, as well as gains and
             kurtailmen dan penyelesaian)                                      losses on curtailments and settlements)
        x    Beban atau pendapatan bunga neto                             x    Net interest expense or income
        x    Pengukuran kembali                                           x    Remeasurement

        Grup menyajikan dua komponen pertama dari                         The Group presents the first two components of
        biaya imbalan pasti di laba rugi, Keuntungan                      defined benefit costs in profit or loss.
        dan kerugian kurtailmen dicatat sebagai biaya                     Curtailment gains and losses are accounted for
        jasa lalu.                                                        as past service costs.

        Liabilitas imbalan pensiun yang diakui pada                       The retirement benefit obligation recognised in
        laporan     posisi  keuangan   konsolidasian                      the consolidated statement of financial position
        merupakan defisit atau surplus aktual dalam                       represents the actual deficit or surplus in the
        program imbalan pasti Grup.                                       Group’s defined benefit plans.

        Imbalan kerja jangka panjang lain                                 Other long-term employee benefits

        Liabilitas yang diakui sehubungan dengan                          Liabilities recognized in respect of other long-
        imbalan kerja jangka panjang lain diukur pada                     term employee benefits are measured at the
        nilai kini estimasi arus kas keluar masa depan                    present value of the estimated future cash
        yang diharapkan akan dilakukan oleh Grup                          outflows expected to be made by the Group in
        sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh                        respect of services provided by employees up to
        karyawan hingga tanggal pelaporan.                                the reporting date.

   r.   Informasi Segmen                                             r.   Segment Information

        Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan                         Operating segments are identified on the basis
        laporan internal mengenai komponen dari Grup                      of internal reports about components of the
        yang secara regular direview oleh “pengambil                      Group that are regularly reviewed by “the chief
        keputusan     operasional”   dalam    rangka                      operating decision maker” in order to allocate
        mengalokasikan sumber daya dan menilai                            resources to the segments and to assess their
        kinerja segmen operasi.                                           performances.

        Segmen operasi adalah suatu komponen dari                         An operating segment is a component of an
        entitas:                                                          entity:

        a)   yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang                    a)   that engages in business activities from
             mana    memperoleh      pendapatan    dan                         which it may earn revenue and incur
             menimbulkan beban (termasuk pendapatan                            expenses (including revenue and expenses
             dan beban terkait dengan transaksi dengan                         relating to the transaction with other
             komponen lain dari entitas yang sama);                            components of the same entity);




                                                            - 33 -
Page 329
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                         PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                               NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                            YEARS THEN ENDED (Continued)

          b)   yang hasil operasinya dikaji ulang secara                       b)   whose operating results are reviewed
               regular    oleh   pengambil     keputusan                            regularly by the entity’s chief operating
               operasional untuk membuat keputusan                                  decision maker to make decision about
               tentang sumber daya yang dialokasikan                                resources to be allocated to the segments
               pada segmen tersebut dan menilai                                     and assess its performance; and
               kinerjanya; dan
          c)   dimana tersedia informasi keuangan yang                         c)   for which discrete financial information is
               dapat dipisahkan.                                                    available.

          Informasi yang digunakan oleh pengambil                              Information reported to the chief operating
          keputusan operasional dalam rangka alokasi                           decision maker for the purpose of resource
          sumber daya dan penilaian kinerja mereka                             allocation and assessment of their performance
          terfokus pada kategori dari setiap proyek.                           is more specifically focused on the category of
                                                                               each project.

     s.   Laba per Saham                                                  s.   Earnings per Share

          Laba per saham dasar dihitung dengan                                 Basic earnings per share is computed by
          membagi laba bersih yang diatribusikan kepada                        dividing net income attributable to the owners
          pemilik entitas induk dengan jumlah rata-rata                        of the Company by the weighted average
          tertimbang saham yang beredar pada tahun                             number of shares outstanding during the year.
          yang bersangkutan.


4.   PERTIMBANGAN KRITIS AKUNTANSI DAN                               4.   CRITICAL ACCOUNTING             JUDGMENTS        AND
     ESTIMASI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN                                   ESTIMATES

     Dalam penerapan kebijakan akuntansi Grup, yang                       In the application of the Group’s accounting policies,
     dijelaskan dalam Catatan 3 manajemen Grup                            which are described in Note 3, the Group’s
     diwajibkan untuk membuat penilaian, estimasi dan                     management are required to make judgments,
     asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas                   estimates and assumptions about the carrying
     yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan                   amounts of assets and liabilities that are not readily
     asumsi yang terkait didasarkan pada pengalaman                       apparent from other sources. The estimates and
     historis dan faktor-faktor lain yang dianggap                        associated assumptions are based on historical
     relevan. Hasil aktualnya mungkin berbeda dari                        experience and other factors that are considered to
     estimasi tersebut.                                                   be relevant. Actual results may differ from these
                                                                          estimates.

     Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah secara                   The estimates and underlying assumptions are
     berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi diakui                      reviewed on an ongoing basis. Revisions to
     dalam periode yang perkiraan tersebut direvisi jika                  accounting estimates are recognised in the period
     revisi hanya mempengaruhi periode itu, atau pada                     which the estimate is revised if the revision affects
     periode revisi dan periode masa depan jika revisi                    only that period, or in the period of the revision and
     mempengaruhi kedua periode saat ini dan masa                         future periods if the revision affects both current and
     depan.                                                               future periods.

     Pertimbangan Kritis dalam Penerapan Kebijakan                        Critical Judgments in Applying Accounting Policies
     Akuntansi

     Di bawah ini adalah pertimbangan kritis, selain dari                 Below are the critical judgments, apart from those
     yang melibatkan estimasi yang telah dibuat direksi                   involving estimations that the directors have made
     dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Grup                      in the process of applying the Group’s accounting
     dan memiliki pengaruh paling signifikan terhadap                     policies and that have the most significant effect on
     jumlah yang diakui dalam laporan keuangan                            the amounts recognized in the consolidated financial
     konsolidasian.                                                       statements.

     Penentuan perjanjian kontraktual terhadap ruang                      Determining whether the contractual arrangements
     lingkup ISAK 16, Perjanjian Konsesi Jasa                             is within the scope of ISAK 16, Service Concession
                                                                          Arrangement

     Perusahaan dan entitas anak, PT Arkora Sulawesi                      The Company and its subsidiaries, PT Arkora
     Selatan (ASS) dan PT Arkora Hydro Sulawesi (AHS),                    Sulawesi Selatan (ASS) and PT Arkora Hydro
     telah menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga                     Sulawesi (AHS), have signed a Power Purchase
     Listrik (PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara                    Agreement (PPA) with PT Perusahaan Listrik Negara
     (PLN), dimana Perusahaan, ASS dan AHS akan                           (PLN), whereby the Company, ASS and AHS shall
     membangun pembangkit listrik tenaga mini hydro,                      construct a mini hydro power plant as specified in
     seperti yang ditentukan dalam kontrak. Perjanjian                    the contract. The agreement is valid for 15 years
     ini berlaku selama 15 tahun dari Commercial                          from Commercial Operating Date (COD) for the
     Operating Date (COD) untuk Perusahaan dan ASS                        Company and ASS and 25 years from COD for AHS.
     dan 25 tahun dari COD untuk AHS.




                                                            - 34 -
Page 330
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                 PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                       NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                        DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                    YEARS THEN ENDED (Continued)

   Dalam melakukan evaluasi apakah PPA dengan PLN                 In their assessment to determine whether the PPA
   termasuk dalam ruang lingkup ISAK 16, Perjanjian               with PLN is within the scope of ISAK 16, Service
   Konsesi jasa, manajemen mempertimbangkan hal-hal               Concession Arrangement, management considered
   sebagai berikut:                                               the following:

   1.   Kepemilikan atas infrastruktur pada saat akhir            1.   The ownership of the infrastructure at the end of
        masa PPA;                                                      PPA;
   2.   Masa berlakunya PPA dibandingkan dengan                   2.   PPA period compared to the infrastructure’s
        umur ekonomik infrastruktur;                                   useful life;
   3.   Pengendalian atas kepentingan residu atas                 3.   Control over the residual interest of the
        infrastruktur setelah masa PPA berakhir.                       infrastructure after the PPA.

   Manajemen telah mengevaluasi bahwa PPA antara                  Management has assessed that the PPA between the
   Perusahaan dan PLN tidak termasuk dalam ruang                  Company and PLN did not qualify within the scope of
   lingkup ISAK 16 “Perjanjian Konsesi Jasa” dan PPA              ISAK 16 “Service Concession Arrangements” while
   antara ASS dan AHS dengan PLN termasuk dalam                   the PPA between ASS and AHS with PLN qualified
   ruang lingkup ISAK 16 “Perjanjian Konsesi Jasa”.               within the scope of ISAK 16 “Service Concession
                                                                  Arrangements”.

   Penilaian manajemen berdasarkan fakta dan kondisi              Management’s assessments are based on facts and
   sesuai tanggal perjanjian dan pelaporan; penilaian             conditions available to management as of the date
   kembali dapat dilakuan jika ada informasi baru yang            of agreement and at reporting date; reassessment
   tersedia.                                                      may be made in the future when additional
                                                                  information is available.

   Sumber utama ketidakpastian estimasi                           Key Sources of Estimation Uncertainty

   Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber                    The key assumptions concerning future and other
   estimasi ketidakpastian utama lainnya pada akhir               key sources of estimation at the end of the reporting
   periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan             period that may have a significant risk of causing a
   yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap               material adjustment to the carrying amounts of
   jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam keuangan             assets and liabilities within the next financial period
   tahun depan dijelaskan dibawah ini:                            are discussed below:

   Pengakuan pendapatan terkait dengan jasa                       Revenue recognition related to construction services
   konstruksi berdasarkan perjanjian konsesi jasa                 under a service concession arrangement

   Grup mengakui pendapatan dari jasa konstruksi dari             The Group recognises revenue from construction
   waktu ke waktu sesuai dengan PSAK 72 Pendapatan                service over time in accordance with PSAK 72
   dari Kontrak dengan Pelanggan dengan mengacu                   Revenue from Contracts with Customers by
   pada persentase kemajuan konstruksi Grup.                      reference to the Group’s percentage of construction
   Persentase kemajuan konstruksi diukur dengan                   progress. The percentage of construction progress is
   mengacu pada proporsi biaya kontrak yang                       measured by reference to the proportion of contract
   dikeluarkan untuk pekerjaan yang dilakukan sampai              costs incurred for the work performed to date
   saat ini secara relatif terhadap perkiraan jumlah              relative to the estimated total contract costs.
   biaya kontrak. Estimasi pendapatan jasa konstruksi             Estimated      construction    service  revenue     is
   ditentukan dengan mengacu pada jumlah biaya                    determined with reference to the estimate total
   kontrak pada saat penyelesaian yang membutuhkan                contract costs on completion which requires
   pertimbangan yang signifikan. Biaya kontrak, yang              significant judgement. Contract costs, which mainly
   terutama terdiri dari biaya subkontrak dan biaya               comprise subcontracting charges and costs of
   material, diestimasi oleh manajemen berdasarkan                materials, are estimated by the management on the
   penawaran dari waktu ke waktu yang diberikan oleh              basis of quotations from time to time provided by
   subkontraktor atau pemasok utama yang terlibat                 the major subcontractors or suppliers involved
   dan    berdasarkan      pengalaman    manajemen.               and the      experience     of   the   management.
   Sekalipun manajemen mereviu dan merevisi                       Notwithstanding that management reviews and
   estimasi biaya kontrak untuk kontrak konstruksi                revises the estimates of contract costs for the
   selama kontrak berlangsung, hasil aktual dari                  construction contract as the contract progresses, the
   kontrak dalam hal jumlah biaya mungkin lebih tinggi            actual outcome of the contract in terms of its total
   atau lebih rendah dari estimasi dan hal ini akan               costs may be higher or lower than the estimates and
   mempengaruhi pendapatan dan laba yang diakui                   this will affect the revenue and profit recognised
   selama periode konstruksi. Manajemen yakin bahwa               during the course of construction. Management is
   estimasi tersebut adalah wajar pada akhir periode              satisfied that the estimates are reasonable as at the
   pelaporan.                                                     end of the reporting period.




                                                         - 35 -
Page 331
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                          PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                 DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                             YEARS THEN ENDED (Continued)

     Pada tanggal 31 Desember 2022, nilai tercatat aset                    As at 31 December 2022, the carrying amounts
     kontrak dan pendapatan jasa konstruksi yang timbul                    of contract assets and construction service revenue
     dari perjanjian konsesi jasa diungkapkan masing-                      arising from service concession arrangement are
     masing pada Catatan 10 dan 18 pada laporan                            disclosed in Note 10 and 18 to the consolidated
     keuangan konsolidasian.                                               financial statements respectively.

     Manfaat karyawan                                                      Employee Benefits

     Penentuan liabilitas imbalan kerja tergantung pada                    The determination of provision for employment
     pemilihan asumsi tertentu yang digunakan oleh                         benefits is dependent on selection of certain
     aktuaris dalam menghitung jumlah liabilitas                           assumptions used by actuaries in calculating such
     tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain                        amounts. Those assumptions include among others,
     tingkat diskonto dan tingkat kenaikan gaji. Realisasi                 discount rate and rate of salary increase. Actual
     yang berbeda dari asumsi Grup akan diakui sebagai                     results that differ from the Group’s assumptions
     penghasilan      komprehensif     lain  dan    akan                   recognized as other comprehensive income and
     berpengaruh terhadap jumlah biaya serta liabilitas.                   affect the recognized expense and recorded
     Walaupun asumsi Grup dianggap tepat dan wajar,                        provision. While it is believed that the Group’s
     namun perubahan signifikan pada kenyataannya                          assumptions are reasonable and appropriate,
     atau perubahan signifikan dalam asumsi yang                           significant differences in actual results or significant
     digunakan dapat berpengaruh secara signifikan                         changes in assumptions may materially affect the
     terhadap liabilitas imbalan kerja Grup.                               Group’s provision for employment benefit.


5.   PERJANJIAN KONSESI JASA                                          5.   SERVICE CONCESSION ARRANGEMENTS

     ASS dan AHS, entitas anak telah menandatangani                        ASS and AHS, subsidiary, have signed a Power
     Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) dengan                      Purchase Agreement (PPA) with PT Perusahaan
     PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan,                       Listrik Negara (PLN), whereby the Company and ASS
     ASS dan AHS akan membangun pembangkit listrik                         shall construct a mini hydro power plant as specified
     tenaga minihidro, seperti yang ditentukan dalam                       in the contract.
     kontrak.

     Pekerjaan konstruksi ASS dimulai pada tahun 2017                      Construction works of ASS were started in 2017 and
     dan pada tanggal 10 Maret 2020 ASS mendapatkan                        on March 10, 2020, ASS obtained Commercial
     Commercial Operation Date (COD) dari PLN dan                          Operation Date (COD) from PLN and started its
     memulai kegiatan komersialnya sejak saat itu.                         commercial operation since then. Under the PPA, the
     Berdasarkan PPA, periode konsesi yang berlaku                         valid concession period is 15 years from COD.
     adalah 15 tahun sejak COD.

     Pekerjaan konstruksi AHS dimulai pada bulan                           Construction works of AHS were started in February
     Februari 2021 dan tanggal operasi komersial (COD)                     2021 and the commercial operation date (COD) is
     direncanakan akan tercapai pada Juli 2023.                            planned to be achieved in July 2023. Under the PPA,
     Berdasarkan PPA, periode konsesi yang berlaku                         the valid concession period is 25 years from COD.
     adalah 25 tahun sejak COD.

     Terkait dengan perjanjian jasa konsesi, Grup                          Related to service concession arrangement,
     mencatat pendapatan jasa konstruksi (Catatan 18)                      the Group recorded construction service revenue
     dan beban konstruksi (Catatan 19).                                    (Note 18) and construction cost (Note 19).




                                                             - 36 -
Page 332
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                           PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                 NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                  DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                              YEARS THEN ENDED (Continued)

6.   KAS DAN SETARA KAS                                                6.   CASH AND CASH EQUIVALENTS
                                                31 Desember/            31 Desember/
                                                December 31,            December 31,
                                                    2022                    2021
                                                     Rp                      Rp
     Kas - Rupiah                                  438.625.445              113.728.465    Cash on hand - Rupiah
     Bank - Pihak Ketiga                                                                   Cash in banks - Third Parties
      Rupiah                                                                                 Rupiah
       PT Bank Central Asia Tbk                 46.642.897.238          15.268.145.844         PT Bank Central Asia Tbk
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk             2.129.081.009             388.019.812         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
       PT Bank Permata Tbk                       1.144.032.347              20.497.139         PT Bank Permata Tbk
       PT Bank Negara Indonesia                                                                PT Bank Negara Indonesia
          (Persero) Tbk                             61.507.035               37.013.288          (Persero) Tbk
       PT Bank Danamon Indonesia Tbk                52.029.867               52.029.867        PT Bank Danamon Indonesia Tbk
       PT Bank Bukopin Tbk                          49.312.712                9.496.000        PT Bank Bukopin Tbk
       PT Bank Mega Tbk                             39.487.365                 -               PT Bank Mega Tbk
       PT Bank Rakyat Indonesia                                                                PT Bank Rakyat Indonesia
          (Persero) Tbk                             18.364.344                  365.483          (Persero) Tbk
       PT Bank OCBC NISP Tbk                        14.264.900               12.428.662        PT Bank OCBC NISP Tbk
       PT Bank BTPN Tbk                             12.098.453               12.389.391        PT Bank BTPN Tbk
       PT Bank Syariah Indonesia Tbk                  -                      79.001.121        PT Bank Syariah Indonesia Tbk
      Dolar Amerika Serikat                                                                  U.S. Dollar
       PT Bank Central Asia Tbk                  1.889.471.596               20.723.395        PT Bank Central Asia Tbk
       PT Bank OCBC NISP Tbk                       725.385.040               11.005.683        PT Bank OCBC NISP Tbk
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                    61.323                   61.323        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      Euro                                                                                   Euro
       PT Bank OCBC NISP Tbk                              97.936                  94.776       PT Bank OCBC NISP Tbk
       PT Bank Rakyat Indonesia                                                                PT Bank Rakyat Indonesia
          (Persero) Tbk                               -                     143.494.271          (Persero) Tbk
     Deposito berjangka - Pihak Ketiga                                                     Time Deposit - Third Parties
      Rupiah dengan tingkat bunga rata-                                                      Rupiah, average interest rates
       rata per tahun 3,75% - 5,25%                                                            per annum at 3.75% - 5.25%
       PT Bank Mega Tbk                         20.000.000.000                -                PT Bank Mega Tbk
       PT Bank Bukopin Tbk                      12.000.000.000                -                PT Bank Bukopin Tbk
       PT Bank Permata Tbk                       7.500.000.000                -                PT Bank Permata Tbk

     Jumlah                                     92.716.716.610          16.168.494.520     Total

     Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember                          As of December 31, 2022 and December 31, 2021,
     2021, tidak terdapat saldo kas dan setara yang tidak                   there were no cash and cash equivalent that are not
     dapat digunakan oleh Grup dan kas dan setara kas                       available for use by the Group nor pledged as
     yang dijaminkan.                                                       collateral.


7.   PIUTANG USAHA PIHAK KETIGA                                        7.   TRADE ACCOUNTS RECEIVABLE THIRD PARTY

     Piutang usaha merupakan piutang usaha pihak                            Trade accounts receivable represents trade
     ketiga dalam mata uang Rupiah dari PLN. Tidak ada                      receivable from third party in Rupiah from PLN. No
     bunga yang dibebankan pada piutang usaha.                              interest is charged on trade receivables.

     Cadangan kerugian kredit untuk piutang usaha telah                     Allowance for credit losses for trade accounts
     diukur sejumlah ECL sepanjang umur. ECL pada                           receivable has been measured at an amount equal
     piutang usaha diestimasi dengan mengacu pada                           to lifetime ECL. The ECL on trade accounts
     pengalaman gagal bayar debitur masa lalu dan                           receivable is estimated by reference to past default
     analisis posisi keuangan debitur saat ini, disesuaikan                 experience of the debtor and an analysis of the
     dengan faktor-faktor yang spesifik dari debitur,                       debtor’s current financial position, adjusted for
     kondisi ekonomi umum industri di mana debitur                          factors that are specific to the debtors, general
     beroperasi. Tidak ada perubahan dalam teknik                           economic conditions of the industry in which the
     estimasi atau asumsi signifikan yang dibuat selama                     debtors operate. There has been no change in the
     periode pelaporan berjalan.                                            estimation techniques or significant assumptions
                                                                            made during the current reporting period.

     Seluruh nilai piutang usaha pada tanggal                               All balance of trade account receivables as of
     31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 belum                            December 31, 2022 and December 31, 2021 are not
     jatuh tempo dan oleh karena itu, Grup menentukan                       yet due and thus, the Group determines the trade
     bahwa piutang usaha memiliki kerugian kredit yang                      accounts receivable are subject to minimal or
     minimal atau tidak material.                                           immaterial credit loss.




                                                              - 37 -
Page 333
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                           PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                 NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                                  DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                              YEARS THEN ENDED (Continued)

     Piutang usaha dijadikan sebagai jaminan atas                                           Trade receivables are pledged as collateral for term
     pinjaman berjangka (Catatan 15).                                                       loan (Note 15).


8.   BIAYA DIBAYAR DIMUKA                                                             8.    PREPAID EXPENSES

                                                         31 Desember/                  31 Desember/
                                                         December 31,                  December 31,
                                                             2022                          2021
                                                              Rp                            Rp

     Asuransi                                                    906.546.429                937.263.850            Insurance
     Sewa                                                         96.340.514                287.840.514            Rent
     Biaya emisi Penawaran Umum                                                                                    Issuance cost for Intial Public Offering
        Saham Perdana                                               -                      3.900.000.000             of Shares
     Lainnya                                                     118.140.000                    -                  Others

     Jumlah                                                1.121.026.943                   5.125.104.364           Total



9.   ASET TETAP                                                                       9.    PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT

                                       1 Januari/                                                                      31 Desember/
                                       January 1,       Penambahan/        Pengurangan/          Reklasifikasi/        December 31,
                                          2022            Additions         Deduction           Reclassification           2022
                                           Rp                Rp                 Rp                    Rp                    Rp

     Biaya perolehan                                                                                                                        At cost
       Pemilikan langsung                                                                                                                     Direct acquisitions
         Tanah                          5.168.126.760        -                    -                    -                 5.168.126.760          Land
         Peralatan                      1.509.777.142      155.262.965            -                    -                 1.665.040.107          Equipment
         Renovasi bangunan                473.370.157        -                    -                    -                   473.370.157          Building improvement
         Kendaraan                      1.172.957.636      733.325.920            -                    -                 1.906.283.556          Vehicles
         Jaringan tegangan menengah    15.632.374.311        -                    -                    -                15.632.374.311          Medium voltage transmision
         Bangunan proyek              112.557.024.003    1.208.900.000            -                    -               113.765.924.003          Project building
         Turbin                        50.439.082.989        -                    -                    -                50.439.082.989          Turbine
       Jumlah                         186.952.712.998    2.097.488.885            -                    -               189.050.201.883        Total

     Akumulasi penyusutan                                                                                                                   Accumulated depreciation
       Pemilikan langsung                                                                                                                     Direct acquisitions
         Peralatan                      1.365.944.323       51.617.924            -                    -                    1.417.562.247       Equipment
         Renovasi bangunan                473.370.157                -            -                    -                      473.370.157       Building improvement
         Kendaraan                      1.056.652.448      156.345.563            -                    -                    1.212.998.011       Vehicles
         Jaringan tengah menengah       3.096.754.761    1.814.512.554            -                    -                    4.911.267.315       Medium voltage transmision
         Bangunan proyek               17.942.214.423    4.162.147.189            -                    -                   22.104.361.612       Project building
         Turbin                        15.090.661.785    3.587.495.524            -                    -                   18.678.157.309       Turbine
       Jumlah                          39.025.597.897    9.772.118.754            -                    -                   48.797.716.651     Total

     Jumlah Tercatat                  147.927.115.100                                                                  140.252.485.232      Net Carrying Value




                                       1 Januari/                                                                      31 Desember/
                                       January 1,       Penambahan/        Pengurangan/          Reklasifikasi/        December 31,
                                          2021            Additions         Deduction           Reclassification           2021
                                           Rp                Rp                 Rp                    Rp                    Rp

     Biaya perolehan                                                                                                                        At cost
       Pemilikan langsung                                                                                                                     Direct acquisitions
         Tanah                          5.168.126.760        -                    -                    -                 5.168.126.760          Land
         Peralatan                      1.479.670.872       30.106.270            -                    -                 1.509.777.142          Equipment
         Renovasi bangunan                473.370.157        -                    -                    -                   473.370.157          Building improvement
         Kendaraan                      1.101.507.636       71.450.000            -                    -                 1.172.957.636          Vehicles
         Jaringan tegangan menengah    15.632.374.311        -                    -                    -                15.632.374.311          Medium voltage transmision
         Bangunan proyek              112.557.024.003        -                    -                    -               112.557.024.003          Project building
         Turbin                        46.583.825.988    2.903.579.001            -                  951.678.000        50.439.082.989          Turbine
       Pekerjaan dalam penyelesaian                                                                                                           Construction in progress
         Bangunan                        951.678.000         -                    -                 (951.678.000)              -                Building
       Jumlah                         183.947.577.727    3.005.135.271            -                    -               186.952.712.998        Total

     Akumulasi penyusutan                                                                                                                   Accumulated depreciation
       Pemilikan langsung                                                                                                                     Direct acquisitions
         Peralatan                      1.216.645.027      149.299.296            -                    -                    1.365.944.323       Equipment
         Renovasi bangunan                473.370.157        -                    -                    -                      473.370.157       Building improvement
         Kendaraan                        878.173.475      178.478.973            -                    -                    1.056.652.448       Vehicles
         Jaringan tengah menengah       2.006.324.333    1.090.430.429            -                    -                    3.096.754.761       Medium voltage transmision
         Bangunan proyek               14.153.375.011    3.788.839.411            -                    -                   17.942.214.423       Project building
         Turbin                        11.904.755.531    3.185.906.254            -                    -                   15.090.661.785       Turbine
       Jumlah                          30.632.643.534    8.392.954.363            -                    -                   39.025.597.897     Total

     Jumlah Tercatat                  153.314.934.193                                                                  147.927.115.100      Net Carrying Value




                                                                         - 38 -
Page 334
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

   Beban penyusutan dialokasikan sebagai berikut:                    Depreciation      expense      was     allocated      to   the
                                                                     following:
                                               2022                   2021
                                                Rp                     Rp
   Beban pokok pendapatan (Catatan 19)        8.161.058.583         8.070.605.841     Cost of revenues (Note 19)
   Beban umum dan administrasi                                                        General and administrative
      (Catatan 20)                            1.611.060.171           322.348.522      expenses (Note 20)

   Jumlah                                     9.772.118.754         8.392.954.363     Total

   Pada tanggal 31 Desember 2022, aset tetap, kecuali                On December 31, 2022, property, plant and
   tanah, telah diasuransikan kepada PT Asuransi FPG                 equipment except land are insured with PT Asuransi
   Indonesia dengan jumlah pertanggungan sebesar                     FPG Indonesia with total sum insure amounting to
   Rp   389.277.321.664       (31 Desember     2021:                 Rp 389,277,321,664       (December 31, 2021:
   Rp 458.516.521.920) terhadap risiko kebakaran,                    Rp 458,516,521,920) against fire, theft and other
   pencurian dan risiko lainnya.                                     possible risks.

   Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan                   Management believes that the insurance coverages
   tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan                         are adequate to cover possible losses on related
   timbulnya kerugian atas aset yang dipertanggungkan.               assets insured.

   Pada tanggal 31 Desember 2022, aset tetap tertentu                On December 31, 2022, certain property, plant
   dengan      nilai    buku      bersih     sebesar                 and    equipment   with   net book   value    of
   Rp    140.051.072.009    (31   Desember     2021:                 Rp 140,051,072,009      (December 31, 2021:
   Rp 147.665.334.396) dijadikan sebagai jaminan                     Rp 147,665,334,396) is pledged as collateral for
   atas pinjaman berjangka (Catatan 15).                             term loan (Note 15).

   Jumlah biaya perolehan aset tetap yang telah                      Total acquisition costs of property, plant and
   disusutkan penuh dan masih digunakan Grup pada                    equipment which were fully depreciated and still
   tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 473.370.157                   used by the Group at December 31, 2022 amounted
   (31 Desember 2021: Rp 473.370.157).                               to Rp 473,370,157 (December 31, 2021:
                                                                     Rp 473,370,157).

   Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember                     At December 31, 2022 and December 31, 2021,
   2021, tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai                there is no temporary idle property, plant and
   sementara dan aset tetap yang dihentikan dari                     equipment and retired from active use and not
   penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai               classified as held for sale.
   tersedia untuk dijual.


10. ASET KEUANGAN DARI PROYEK KONSESI                             10. FINANCIAL         ASSETS       FROM          CONCESSION
                                                                      PROJECT

                                            31 Desember/           31 Desember/
                                            December 31,           December 31,
                                                2022                   2021
                                                 Rp                     Rp

    Penerimaan kapasitas minimum masa                                                   Future minimum capacity
       depan:                                                                             receipts:
       Kurang dari satu tahun                74.436.063.117          41.958.426.562       Not later than one year
       Lebih dari satu tahun tapi kurang                                                  Later than one year but not
         dari lima tahun                    565.294.755.767         469.438.710.130         Later than five years
       Lebih dari lima tahun                900.810.549.952       1.056.280.478.656       Later than five years
    Jumlah                                 1.540.541.368.836      1.567.677.615.348     Total
    Dikurangi:                                                                          Less:
       Pendapatan keuangan yang belum
         diterima                          (774.311.149.512)       (799.457.019.314)      Unearned financial revenue
       Jumlah yang belum ditagihkan        (118.945.359.014)       (296.397.098.175)      Amounts not yet due
    Nilai kini penerimaan kapasitas masa                                                Present value of future capacity
        depan                               647.284.860.310         471.823.497.859       receipts
    Dikurangi bagian yang jatuh tempo
        dalam satu tahun                     (74.436.063.117)       (15.375.516.256)    Less current maturity
    Bagian yang jatuh tempo lebih dari
       satu tahun                           572.848.797.193         456.447.981.603     Long-term portion




                                                         - 39 -
Page 335
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

   Perusahaan mencatat aset kontrak sebagai bagian                   The Company recorded contract asset as part of
   dari aset keuangan dari proyek konsesi untuk setiap               financial assets from concession project for any work
   pekerjaan konstruksi yang dilakukan. Pada tanggal                 performed. As at December 31, 2022, contract
   31 Desember 2022, jumlah aset kontrak yang                        assets balance related to construction contracts
   berkaitan dengan kontrak konstruksi adalah sebesar                amounted to Rp 326,890,436,668 (December 31,
   Rp    326.890.436.668     (31   Desember     2021:                2021: Rp 140,592,960,241).
   Rp 140.592.960.241).

   Manajemen mengharapkan harga transaksi yang                       Management expects the transaction price allocated
   dialokasikan untuk kontrak yang belum selesai pada                to the unsatisfied contracts as of December 31, 2022
   tanggal 31 Desember 2022 akan diakui sebagai                      will be recognized as revenue during the next
   pendapatan pada periode pelaporan berikutnya                      reporting period amounting to Rp 118,945,359,014
   sebesar Rp 118.945.359.014 (31 Desember 2021:                     (December 31, 2021: Rp 296,397,098,175).
   Rp 296.397.098.175).

   Grup mencatat penghasilan keuangan dari aset                      The Group recorded financial income from the
   keuangan sebagai berikut:                                         financial assets as follows:

                                             31 Desember/          31 Desember/
                                             December 31,          December 31,
                                                 2022                  2021
                                                  Rp                    Rp

   Penghasilan keuangan                      47.651.380.284        33.793.555.410   Finance income

   Manajemen mengestimasi cadangan kerugian aset                     Management estimates the loss allowance on
   keuangan dari proyek konsesi sejumlah ECL                         financial assets from concession project at an
   sepanjang umur, dengan mempertimbangkan                           amount equal to lifetime ECL, taking into account
   pengalaman gagal bayar historis dan prospek masa                  the historical default experience and the future
   depan industri pelanggan. Manajemen berpendapat                   prospects of the customer’s industry. Management
   bahwa tidak terdapat cadangan penurunan nilai                     assessed that there is no ECL allowance should be
   untuk aset keuangan dari proyek konsesi pada                      made for financial assets from concession project as
   tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.                                at December 31, 2022 and 2021.


11. ASET TAK BERWUJUD                                             11. INTANGIBLE ASSET

                                            31 Desember/           31 Desember/
                                            December 31,           December 31,
                                                2022                   2021
                                                 Rp                     Rp

   Biaya perolehan                           22.987.990.622        10.155.207.861   Cost
   Akumulasi amortisasi                            -                     -          Accumulated amortization
   Bersih                                    22.987.990.622        10.155.207.861   Net

   Biaya perolehan terdiri dari:                                                    Cost consist of:

                                            31 Desember/           31 Desember/
                                            December 31,           December 31,
                                                2022                   2021
                                                 Rp                     Rp

   Saldo awal tahun                          10.155.207.861             -           Balance at beginning of year
   Penambahan dari perjanjian                                                       Additional from service
      konsesi jasa                           12.832.782.761        10.155.207.861    concession arrangement
   Jumlah                                    22.987.990.622        10.155.207.861   Total

   Aset tak berwujud merupakan hak konsesi yang                      Intangible asset represents concession right arising
   timbul dari Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik                   from Power Purchase Agreement between AHS, a
   antara AHS, entitas anak dengan PLN yang                          subsidiary with PLN that meets the criteria of a
   memenuhi kriteria dari perjanjian konsesi jasa                    service concession arrangement (Note 5).
   (Catatan 5).




                                                         - 40 -
Page 336
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                     PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                            DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                        YEARS THEN ENDED (Continued)

   Aset tak berwujud akan diamortisasi pada periode                   Intangible asset will be amortized at phase 2 as
   tahap 2 sesuai Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik                 stated in Power Purchase Agreement between AHS
   antara AHS dengan PLN (Catatan 26) yang dimulai                    with PLN (Note 26) which is started from year 21st
   dari tahun ke-21 sejak tanggal operasi komersial                   from commercial operation date until the end of the
   sampai dengan akhir periode konsesi.                               concession period.

   Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat                        Management believes that there is no impairment in
   penurunan nilai aset tak berwujud pada tanggal                     intangible assets as of December 31, 2022 and
   31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021.                             December 31, 2021.


12. ASET LAIN-LAIN                                                 12. OTHER ASSETS
                                             31 Desember/           31 Desember/
                                             December 31,           December 31,
                                                 2022                   2021
                                                  Rp                     Rp

   Beban ditangguhkan                        20.310.029.545         16.362.617.062   Defferred charges
   Uang jaminan                               1.657.345.075          1.657.345.076   Security deposit
   Jumlah                                    21.967.374.620         18.019.962.138   Total

   Beban ditangguhkan sebagian besar merupakan                        Deferred charges mostly represent costs incurred for
   beban terkait dengan proyek pembangunan                            the Mini Hydro Power Plant (PLTMH).
   Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH).


13. UTANG USAHA DAN LAINNYA                                        13. TRADE AND OTHERS ACCOUNTS PAYABLE

                                             31 Desember/           31 Desember/
                                             December 31,           December 31,
                                                 2022                   2021
                                                  Rp                     Rp

   Pihak berelasi (Catatan 25)                    86.000.000        24.472.527.414   Related party (Note 25)
   Pihak ketiga                                3.932.994.770         1.732.804.512   Third parties

   Jumlah                                      4.018.994.770        26.205.331.926   Total

   Semua utang usaha dan lainnya dalam mata uang                      All trade and other accounts payable in Rupiah and
   Rupiah dan dari pemasok dalam negeri.                              from local suppliers.

   Periode kredit pembelian adalah 30 hari. Bunga tidak               The average credit period on purchases is 30 days.
   dibebankan atas utang usaha dan lainnya.                           No interest charge on the trade and other accounts
                                                                      payable.


14. BIAYA MASIH HARUS DIBAYAR                                      14. ACCRUED EXPENSES

                                             31 Desember/           31 Desember/
                                             December 31,           December 31,
                                                 2022                   2021
                                                  Rp                     Rp

   Jasa profesional                            1.503.966.711         3.900.000.000   Professional fees
   Biaya konstruksi (Catatan 25)               1.243.387.726              -          Construction fees (Note 25)
   Bunga pinjaman                                438.149.011           149.178.718   Interest from loan
   Lain-lain                                     145.525.314           845.482.449   Others
   Jumlah                                      3.331.028.762         4.894.661.167   Total




                                                          - 41 -
Page 337
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

15. PINJAMAN BERJANGKA                                            15. TERM LOANS

                                            31 Desember/          31 Desember/
                                            December 31,          December 31,
                                                2022                  2021
                                                 Rp                    Rp

   PT Indonesia Infrastructure                                                       PT Indonesia Infrastructure
      Finance                              327.475.183.872        218.962.171.383      Finance
   Biaya transaksi yang
      belum diamortisasi                    (3.669.384.461)          (751.884.434)   Unamortized transaction cost
   Jumlah                                  323.805.799.411        218.210.286.949    Total
   Dikurangi bagian yang jatuh tempo
      dalam satu tahun                      (17.655.000.000)      (16.785.000.000)   Less current maturities
   Pinjaman jangka panjang setelah                                                   Long-term term loan
      dikurangi bagian yang jatuh tempo                                                net of current
      dalam satu tahun                     306.150.799.411        201.425.286.949      maturities


   Perusahaan                                                        The Company

   Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka               Based on the Senior Note Credit Facility dated
   Senior tanggal 10 Desember 2019, Perusahaan                       December 10, 2019, the Company obtained long-
   memperoleh fasilitas pinjaman jangka panjang dari                 term credit facility from PT Indonesia Infrastructure
   PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dengan                  Finance (IIF) with maximum loan facility amounting
   jumlah maksimal Rp 90.000.000.000, dengan                         to Rp 90,000,000,000 with period maximum of
   jangka waktu maksimal selama 12 tahun yang akan                   12 years and will be matured in June 30, 2030. This
   jatuh tempo pada 30 Juni 2030. Pinjaman ini                       loan facility is used to refinance existing loan to BCA
   digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman kepada                  and to finance additional capital expenditure of the
   BCA dan membiayai tambahan belanja modal                          Company and its subsidiaries.
   Perusahaan dan entitas anak.

   Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah                    Annual interest rate is JIBOR plus margin 5%.
   margin sebesar 5%.

   Pada tanggal 2 September 2022, Perusahaan dan                     On September 2, 2022, the Company and AEB
   dan AEB (entitas anak) memperoleh fasilitas Non-                  (a subsidiary) obtained Non-cash loan facility from
   Cash loan dari PT Indonesia Infrastructure Finance                PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) with
   (IIF) dengan jumlah maksimal Rp 7.513.502.372,                    máximum        loan    facility  amounting        to
   dan akan jatuh tempo pada April 2026. Pinjaman ini                Rp 7,513,502,372 and will be matured in April 2026.
   digunakan untuk penerbitan jaminan pelaksanaan                    This loan facility is used to issuance of
   sehubungan dengan proyek AEB dan berdasarkan                      implementation guarantees in connection with the
   Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit               AEB Project and based on the Power Purchase
   Listrik Tenaga Mini Hydro Kukusan.                                Agreement from the Mini Hydro Powerplant
                                                                     Kukusan.

   Jumlah fasilitas Non-Cash Loan yang telah                         Total drawdown of the Non-cash loan used by
   digunakan per tanggal 31 Desember 2022 sebesar                    Company as of December 31, 2022 amounted to
   Rp 7.513.502.372.                                                 Rp 7,513,502,372.

   Pada tanggal 12 Desember 2022, Perusahaan dan                     On December 12, 2022, the Company and AHS
   AHS (entitas anak) memperoleh fasilitas Pinjaman                  (a subsidiary) obtained long term credit facility from
   Berjangka Senior dari PT Indonesia Infrastructure                 PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) with
   Finance     (IIF)   dengan   jumlah     maksimal                  máximum amount Rp 35,000,000,000, and
   Rp 35.000.000.000, dengan jangka waktu maksimal                   máximum period in March 2030. This loan will use
   yang akan jatuh tempo pada Maret 2030. Pinjaman                   to support AHS project.
   ini akan digunakan untuk mendukung proyek AHS.

   Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah                    Annual interest rate is JIBOR plus margin 5.5%.
   margin sebesar 5,5%.




                                                         - 42 -
Page 338
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                   PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                      YEARS THEN ENDED (Continued)

   ASS                                                              ASS

   Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka              Based on the Senior Note Credit Facility dated
   Senior tanggal 10 Desember 2019, ASS memperoleh                  December 10, 2019, ASS obtained long-term credit
   fasilitas pinjaman jangka panjang dari PT Indonesia              facility from PT Indonesia Infrastructure Finance
   Infrastructure Finance dengan jumlah maksimal                    with maximum loan facility amounting to
   Rp 150.000.000.000,      dengan      jangka    waktu             Rp 150,000,000,000 with period maximum of
   maksimal selama 12 tahun yang akan jatuh tempo                   12 years and will be matured in September 2031.
   pada      bulan September   2031.      Pinjaman   ini            This loan facility is used to refinance existing loan to
   digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman kepada                 BCA and for payment of penalty to PLN or any
   BCA dan pembayaran penalti ke PLN atau                           penalty accrual.
   pembayaran pencadangan penalti.

   Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah                   Annual interest rate is JIBOR plus margin 5%.
   margin sebesar 5%.

   Pinjaman Perusahaan dan ASS tersebut dijamin                     These loan facility of the Company and ASS are
   dengan:                                                          secured by:

   x     Hak tanggungan atas tanah dan bangunan                     x     Mortgage of land and building related to the
         terkait dengan proyek Pembangkit Listrik                         Company and ASS’ Mini Hydro Power Plant
         Tenaga Mini Hydro Perusahaan dan ASS                             projects (“Projects”)
         (“Proyek”)

   x     Jaminan fidusia atas peralatan dan aset                    x     Fiduciary security over equipment and
         bergerak terkait dengan proyek Perusahaan dan                    moveable assets related to the Company and
         ASS                                                              ASS’ Projects

   x     Jaminan fidusia atas hasil pembayaran asuransi             x     Fiduciary security over insurance proceed
         yang berkaitan dengan proyek Perusahaan dan                      related to the Company and ASS’ Projects
         ASS

   x     Jaminan gadai atas rekening bank Perusahaan                x     Fiduciary security over bank statements related
         dan ASS terkait Proyek;                                          to the Company and ASS’ Projects

   x     Jaminan fidusia atas Piutang sehubungan                    x     Fiduciary security over receivables related to
         dengan proyek Perusahaan dan ASS                                 the Company and ASS’ Projects

   x     Jaminan perusahaan dari PT Arkora Bakti                    x     Corporate guarantee from PT Arkora Bakti
         Indonesia, ACEI Singapore Holding Private Ltd.,                  Indonesia, ACEI Singapore Holding Private Ltd.,
         dan untuk fasilitas pinjaman kepada ASS,                         and for loan facility to ASS, including corporate
         termasuk jaminan perusahaan dari Perusahaan                      guarantee from the Company

   x     Dokumen Pengalihan Perjanjian Pokok Proyek                 x     All material contracts related to the Projects
         untuk Tujuan Penjaminan

   x     Jaminan gadai atas saham setiap pemegang                   x     Collateral of the shares for each shareholder of
         saham penerima pinjaman.                                         the recipient of the loans.

   x   Surat kesanggupan dari PT Arkora Bakti                       x     Letter     of   Understanding      (LoU)    from
       Indonesia dan ACEI Singapore Holding Private                       PT Arkora Bakti Indonesia and ACEI Singapore
       Ltd. untuk menanggung seluruh cash deficiency                      Holding Private Ltd. to fund and finance cash
       dan cost overrun sehubungan dengan Proyek                          deficiency and cost overrun related to the
       dengan cara memberikan pinjaman dan/atau                           Projects by giving additional loan and/or capital
       meningkatkan modal.                                                injection.

   Berdasarkan fasilitas pinjaman ini, Perusahaan dan               Based on these credit facilities, the Company and
   ASS harus mendapatkan persetujuan tertulis                       ASS must obtain written approval from IIF for
   terlebih dahulu dari IIF untuk beberapa hal,                     several matter, including changes in capital
   termasuk   di    antaranya   perubahan     struktur              structure and ownership, changes in business
   permodalan dan kepemilikan, perubahan kegiatan                   activities and dividend payment.
   usaha dan pembayaran dividen.




                                                           - 43 -
Page 339
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                  PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                        NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                         DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                     YEARS THEN ENDED (Continued)

   Perusahaan dan ASS juga harus memenuhi                          The credit facilities above require the Company and
   ketetentuan rasio keuangan sebagai berikut:                     ASS to maintain certain financial ratios as follows:

       rasio Debt to Equity maksimal 2.5 di mana                     Debt to Equity ratio maximum 2.5 times, which
        perhitungan Debt tidak termasuk pinjaman                       the debt is not included loan from ACEI;
        kepada ACEI;
       rasio Debt Service Coverage minimal 1.20                      Debt Service Coverage Ratio minimum 1.20

   Jumlah fasilitas pembiayaan yang sudah digunakan                Total facility used of the loan facility used by ASS as
   ASS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar                       of    December        31,     2022      amounted     to
   Rp   128.533.115.539     (31   Desember    2021:                Rp 128,533,115,539 (December 31, 2021:
   Rp 128.533.115.539).                                            Rp 128,533,115,539).

   AHS                                                             AHS

   Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka             Based on the Senior Note Credit Facility dated
   Senior tanggal 28 Desember 2021, AHS memperoleh                 December 28, 2021, AHS obtained long-term credit
   fasilitas pinjaman jangka panjang dari PT Indonesia             facility from PT Indonesia Infrastructure Finance
   Infrastructure Finance dengan jumlah maksimal                   with maximum loan facility amounting to
   Rp 194.500.000.000 termasuk Non-Cash Loan                       Rp 194,500,000,000 including Non-Cash Loan with
   dengan jumlah maksimal Rp 35.000.000.000,                       maximum amount Rp 35,000,000,000 with period
   dengan jangka waktu maksimal selama 17 tahun                    maximum of 17 years after COD. This loan facility is
   setelah COD. Pinjaman ini digunakan untuk                       used to financing the construction of PLTM Koro
   pembangunan PLTM Koro Yaentu 2x5 MW di                          Yaentu 2x5 MW in Central Sulawesi province.
   Sulawesi tengah.

   Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah                  Annual interest rate is JIBOR plus margin 5.5%.
   margin sebesar 5,5%.

   Jumlah fasilitas pembiayaan yang sudah digunakan                Total facility used of the loan facility used by AHS as
   AHS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar                       of    December        31,     2022      amounted     to
   Rp 121.011.590.059 dan fasilitas Non-cash loan                  Rp 121,011,590,059 and Non-cash loan facility
   sebesar Rp 26.137.609.200 (31 Desember 2021:                    amounted to Rp 26,137,609,200 (December 31,
   Nil).                                                           2021: Nil).

   Pada tanggal 27 April 2022, IIF selaku pemberi                  On April 27, 2022, IFF as lender of term loan has
   pinjaman berjangka telah memberikan persetujuan                 approved to release the collateral for the pledge of
   pelepasan jaminan atas gadai saham Perusahaan                   the Company’s share without any condition.
   tanpa syarat apapun.

   Pada tanggal 25 Mei 2022, IIF selaku pemberi                    On May 25, 2022, IIF as lender of term loan has
   pinjaman berjangka telah memberikan persetujuan                 approved the removal of restriction on the ASS and
   penghapusan pembatasan pembayaran dividen ASS                   AHS’ dividend payment.
   dan AHS.

   Pinjaman Perusahaan dan AHS tersebut dijamin                    These loan facility of the Company and AHS are
   dengan:                                                         secured by:

   x   Hak tanggungan atas tanah dan bangunan terkait              x   Mortgage of land and building related to the
       dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini                    Company and AHS’ Mini Hydro Power Plant
       Hydro Perusahaan dan AHS (“Proyek”)                             projects (“Projects”)

   x   Jaminan fidusia atas peralatan dan aset bergerak            x   Fiduciary security over equipment and moveable
       terkait dengan proyek Perusahaan dan AHS                        assets related to the Company and AHS’ Projects

   x   Jaminan fidusia atas hasil pembayaran asuransi              x   Fiduciary security over insurance proceed
       yang berkaitan dengan proyek Perusahaan dan                     related to the Company and AHS’ Projects
       AHS

   x   Jaminan gadai atas rekening bank Perusahaan                 x   Fiduciary security over bank statements related
       dan AHS terkait Proyek;                                         to the Company and AHS’ Projects

   x   Jaminan fidusia atas Piutang sehubungan dengan              x   Fiduciary security over receivables related to the
       proyek Perusahaan dan AHS                                       Company and AHS’ Projects




                                                          - 44 -
Page 340
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

   x   Jaminan perusahaan dari PT Arkora Bakti                       x    Corporate guarantee from PT Arkora Bakti
       Indonesia, ACEI Singapore Holding Private Ltd.,                    Indonesia, ACEI Singapore Holding Private Ltd.,
       dan untuk fasilitas pinjaman kepada AHS,                           and for loan facility to AHS, including corporate
       termasuk jaminan perusahaan dari Perusahaan                        guarantee from the Company

   x   Dokumen Pengalihan Perjanjian Pokok Proyek                    x    All material contracts related to the Projects
       untuk Tujuan Penjaminan

   x   Jaminan gadai atas saham setiap pemegang                      x    Collateral of the shares for each shareholder of
       saham penerima pinjaman.                                           the recipient of the loans.

   x   Surat kesanggupan dari PT Arkora Bakti                        x    Letter of Understanding (LoU) from PT Arkora
       Indonesia dan ACEI Singapore Holding Private                       Bakti Indonesia and ACEI Singapore Holding
       Ltd. untuk menanggung seluruh cash deficiency                      Private Ltd. to fund and finance cash deficiency
       dan cost overrun sehubungan dengan Proyek                          and cost overrun related to the Projects by giving
       dengan cara memberikan pinjaman dan/atau                           additional loan and/or capital injection.
       meningkatkan modal.

   Berdasarkan fasilitas pinjaman ini, Perusahaan dan                Based on these credit facilities, the Company and
   AHS harus mendapatkan persetujuan tertulis                        ASS must obtain written approval from IIF for
   terlebih dahulu dari IIF untuk beberapa hal,                      several matter, including changes in capital
   termasuk   di    antaranya   perubahan     struktur               structure and ownership, changes in business
   permodalan dan kepemilikan.                                       activities and dividend payment.

   Perusahaan dan AHS juga harus memenuhi                            The credit facilities above require the Company and
   ketetentuan rasio keuangan sebagai berikut:                       AHS to maintain certain financial ratios as follows:

       rasio Debt to Equity maksimal 3.0 di mana                    -    Debt to Equity ratio maximum 3.0 times, which
        perhitungan Debt tidak termasuk pinjaman                          the debt is not included loan from ACEI;
        kepada ACEI;
       rasio Debt Service Coverage minimal 1.20.                    -    Debt Service Coverage Ratio minimum 1.20.

   Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,                           As of December 31, 2022 and 2021, the Company,
   Perusahaan, ASS dan AHS telah memenuhi rasio                      ASS and AHS meet the financial ratio as required by
   keuangan yang dipersyaratkan oleh perjanjian                      the loan facilities.
   fasilitas pinjaman ini.


16. MODAL SAHAM                                                   16. CAPITAL STOCK

                                                                                       31 Desember 2022/
                                                                                       December 31, 2022
                                                                      Jumlah               Persentase
                                                                      saham/               kepemilikan/
                     Nama pemegang saham/                            Number of            Percentage of         Jumlah/
                      Name of stockholders                            shares                ownership            Total
                                                                                                                  Rp


   PT Arkora Bakti Indonesia                                         1.391.760.000               47,52%       34.794.000.000
   PT Energia Prima Nusantara                                          777.487.893               26,55%       19.437.197.325
   ACEI Singapore Holdings Private Ltd.                                295.038.107               10,07%        7.375.952.675
   Aldo Henry Artoko (Direktur Utama/President Director)                 3.000.000                0,10%           75.000.000
   Masyarakat/Public (masing-masing dengan kepemilikan di
     bawah 5%/ less than 5% ownership for each stockholder )             461.209.000             15,76%       11.530.225.000

   Jumlah/Total                                                      2.928.495.000              100,00%       73.212.375.000




                                                         - 45 -
Page 341
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                  PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                        NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                         DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                     YEARS THEN ENDED (Continued)

                                                                                     31 Desember 2021/
                                                                                     December 31, 2021
                                                                    Jumlah               Persentase
                                                                    saham/               kepemilikan/
                    Nama pemegang saham/                           Number of            Percentage of           Jumlah/
                     Name of stockholders                           shares                ownership              Total
                                                                                                                  Rp

   PT Arkora Bakti Indonesia                                           695.880.000              60,00%       34.794.000.000
   ACEI Singapore Holdings Private Ltd.                                463.920.000              40,00%       23.196.000.000

   Jumlah/Total                                                    1.159.800.000               100,00%       57.990.000.000

   Berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang                    Based on Circular Resolution of Shareholders in lieu
   Saham Perusahaan sebagai pengganti Rapat Umum                   of extraordinary meeting of shareholders of the
   Pemegang Saham Luar Biasa yang diaktakan dengan                 Company that was notarized through Notarial Deed
   Akta Notaris No. 12 tertanggal 4 Maret 2022 oleh                No. 21 dated March 4, 2022 of Sugih Haryati S.H,
   Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, para            M.Kn.,   notary   in   Jakarta,   the   Company’s
   pemegang saham Perusahaan memutuskan antara                     stockholders, among other, agreed to:
   lain untuk:

   -   Menyetujui pemecahan nilai saham dari                       -     Approve the stock split from the previous
       sebelumnya sebesar Rp 50 per lembar saham                         amount of Rp 50 (fifty Rupiah) per share to
       menjadi sebesar Rp 25 per lembar saham.                           Rp 25 (twenty-five Rupiah) per share.

   -   Menyetujui    rencana     Perusahaan     untuk              -     Approve the Company’s plan to conduct Initial
       melakukan Penawaran Umum Saham Perdana                            Public Offering and list such the Company shares
       dan mencatatkan saham-saham Perusahaan                            at PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
       tersebut pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

   -   Menyetujui dalam rangka Penawaran Umum                      -     Approve in relation to the Initial Public Offering:
       Perdana:

       a. Pengeluaran    saham     dalam    simpanan                     a. The issuance of reserved shares of the
          (portepel)   Perusahaan    paling   banyak                        Company at a maximum of 773,200,000
          773.200.000 (tujuh ratus tujuh puluh tiga                         (seven hundred seventy-three million two
          juta dua ratus ribu) saham baru atau 25%                          hundred thousand) new shares or 25%
          (dua puluh lima persen) dari seluruh modal                        (twenty five percent) of the entire issued and
          ditempatkan    dan    disetor   Perusahaan                        paid-up capital of the Company (“New
          (“Saham Baru”) melalui Penawaran Umum                             Shares”) through the Initial Public Offering to
          Perdana kepada masyarakat.                                        the public.

       b. Menyetujui penyisihan laba bersih untuk                        b. Approve the net profit allowance for the
          cadangan        Perusahaan,         senilai                       Company’s reserve, in the amount of
          Rp 2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) atau                         Rp 2,000,000,000 (two billion Rupiah) or
          setara dengan 3,45% dari jumlah modal                             equivalent to 3.45% of the total issued and
          ditempatkan dan disetor Perusahaan;                               paid-up capital of the Company;

   Berdasarkan Akta Notaris No. 58 tertanggal                      Based    on    Notarial  Deed    No.   58     dated
   16 September 2022 dari Dr. Sugih Haryati, SH.,                  September 16, 2022 of Dr. Sugih Haryati, SH., M.kn,
   M.Kn, notaris di Jakarta, para pemegang saham                   notary in Jakarta, the Company’s stockholders
   Perusahaan    menyetujui    peningkatan   modal                 agreed to increase the Company’s issued and fully
   ditempatkan dan disetor Perusahaan melalui                      paid capital through Initial Public Offering from
   Penawaran     Umum      Saham     dari  sebesar                 Rp 57,990,000,000 (2,319,600,000 shares) to
   Rp 57.990.000.000 (2.319.600.000 lembar saham)                  Rp    73,212,375,000    (2.928.495.000     shares).
   menjadi Rp 73.212.375.000 (2.928.495.000 lembar                 This change was accepted by Minister of Law and
   saham). Akta perubahan ini telah diterima oleh                  Human Rights of the Republic Indonesia through
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                    Decision Letter No. AHU-0184868.AH.01.11 dated
   Indonesia     dengan      Surat    Keputusannya                 September 16, 2022.
   No. AHU-0184868.AH.01.11 tanggal 16 September
   2022.




                                                          - 46 -
Page 342
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                      NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                       DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                   YEARS THEN ENDED (Continued)

17. TAMBAHAN MODAL DISETOR                                                  17. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
                                                                   Biaya emisi
                                                     Agio             saham/
                                                   saham/              Share
                                                 Premium on         issuance               Jumlah/
                                                 capital stock          cost                Total
                                                      Rp                 Rp                  Rp

                                                                                                             The difference between paid-up capital
   Selisih antara modal disetor dengan modal                                                                   and the authorized share capital
     dasar saham pada saat pendirian            92.685.000.000          -             92.685.000.000           at the time of establishment

   Saldo per 31 Desember 2021                   92.685.000.000          -             92.685.000.000         Balance as of December 31, 2021

   Penerbitan 608.895.000 lembar saham                                                                       Issuance of 608,895,000 shares
     melalui penawaran umum saham perdana                                                                      through initial public offering
     pada 8 Juli 2022                          167.446.125.000    (6.422.918.641)    161.023.206.359           on July 8, 2022

   Saldo per 31 Desember 2022                  260.131.125.000    (6.422.918.641)    253.708.206.359         Balance as of December 31, 2022


   Dalam rangka penawaran umum perdana saham                                     In relation to the initial public offering of shares in
   yang telah mendapat persetujuan pencatatan efek di                            which the approval for listing of its shares on the
   PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2022,                             Indonesian Stock Exchange on July 8, 2022, the
   Perusahaan menerbitkan 608.895.000 saham                                      Company issued 608,895,000 shares with par value
   dengan nilai nominal Rp 25 per saham dan harga                                of Rp 25 per share and offer price of Rp 300 per
   penawaran Rp 300 per saham.                                                   share.


18. PENDAPATAN                                                              18. REVENUES
                                                          2022                      2021
                                                           Rp                        Rp

   Jasa konstruksi (Catatan 5)                     179.952.676.480          142.514.403.770          Construction services (Note 5)
   Penjualan listrik                                59.047.348.800           47.428.726.400          Sale of electricity
   Jasa lainnya                                      8.884.467.594            8.450.290.119          Other services

   Jumlah                                          247.884.492.874          198.393.420.289          Total


   Seluruh pendapatan Grup dilakukan dengan PLN di                               All of the Company’s revenue are conducted
   wilayah Indonesia. Pendapatan jasa konstruksi dan                             with PLN in Indonesia. Construction services
   jasa lainnya diakui sepanjang waktu sedangkan                                 revenue and other services are recognized overtime
   penjualan listrik diakui pada waktu tertentu.                                 while sale of electricity are recognized point in time.

   Rincian pelanggan pihak ketiga dengan transaksi                               Revenue to the following third party customer
   lebih dari 10% dari jumlah pendapatan konsolidasian                           represented more than 10% of the total
   pada periode yang bersangkutan adalah sebagai                                 consolidated revenues of the respective period:
   berikut:

                                                           2022                     2021
                                                            Rp                       Rp

   PT Perusahaan Listrik Negara                     246.849.312.244          197.054.517.289         PT Perusahaan Listrik Negara



19. BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                  19. COST OF REVENUES

                                                           2022                     2021
                                                            Rp                       Rp

   Beban konstruksi (Catatan 5)                       99.938.682.776         69.440.251.975          Construction cost (Note 5)
   Penyusutan (Catatan 9)                              8.161.058.583          8.070.605.841          Depreciation (Note 9)
   Beban operasi dan pemeliharaan                      6.929.511.583          6.916.215.667          Operation and maintenance expenses
   Beban proyek                                        4.604.541.219          3.770.835.306          Project site expense
   Asuransi                                              580.593.360            597.782.809          Insurance
   Lain-lain                                             550.665.370            480.555.000          Others

   Jumlah                                           120.765.052.891          89.276.246.598          Total




                                                                  - 47 -
Page 343
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                        PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                              NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                               DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                           YEARS THEN ENDED (Continued)

   Rincian pembelian dengan transaksi lebih dari 10%              Purchase represented more than 10 % of the total
   dari jumlah pendapatan konsolidasian pada tahun                consolidated revenues of the respective year:
   yang bersangkutan adalah sebagai berikut:
                                                 2022                     2021
                                                  Rp                       Rp
   PT Arkora Indonesia                        72.541.186.877        31.736.144.066      PT Arkora Indonesia


20. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI                                   20. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
                                                  2022                    2021
                                                   Rp                      Rp
   Gaji, tunjangan dan                                                                    Salaries, allowances and
       imbalan kerja                          10.494.635.411         6.689.393.073          employee benefits
   Jasa profesional                            6.953.047.894         1.680.126.351        Professional fee
   Beban pajak                                 2.628.408.926         2.443.561.610        Tax expense
   Penyusutan (Catatan 9)                      1.611.060.171           322.348.522        Depreciation (Note 9)
   Sewa jangka pendek dan aset nilai rendah    1.506.943.100           588.900.002        Short term loan and low value assets
   Pencarian dan survei lokasi                 1.281.779.215         1.852.214.440        Search dan survey location
   Perjalanan dinas                              873.245.073           387.533.780        Business trip
   Biaya penjaminan                              808.512.068           632.500.000        Guarantee fee
   Utilitas                                      571.776.612           435.241.255        Utilities
   Penyusutan aset hak guna                      357.807.120           952.274.353        Depreciation right-of-use assets
   Perbaikan dan pemeliharaan                     85.652.872           860.135.006        Repair and maintenance
   Lain-lain                                   3.901.798.394         1.165.542.344        Others
   Jumlah                                     31.074.666.856        18.009.770.736        Total


21. BEBAN KEUANGAN                                                21. FINANCE COSTS
                                                  2022                    2021
                                                   Rp                      Rp
   Bunga atas pinjaman                                                                  Interest loans from
      dari pihak-pihak berelasi               23.839.256.774        31.294.530.585        related parties
   Bunga atas pinjaman                                                                  Interest on term loan
      dari IIF                                27.026.335.205        20.760.751.341        from IIF
   Jumlah                                     50.865.591.979        52.055.281.926      Total


22. PAJAK PENGHASILAN                                          22. INCOME TAXES

   a.   Pajak dibayar di muka                                       a.    Prepaid taxes
                                              31 Desember/          31 Desember/
                                              December 31,          December 31,
                                                  2022                  2021
                                                   Rp                    Rp
        Lebih bayar pajak                                                                 Overpayment of
           penghasilan badan                                                               corporate income tax
             Perusahaan                        1.592.643.794         1.242.989.522            The Company
             Entitas anak                      1.382.038.107           958.301.678            Subsidiary
        Pajak pertambahan nilai                  882.997.485           138.818.632        Value added tax

        Jumlah                                 3.857.679.386         2.340.109.832        Total

   b.   Utang pajak                                                 b.    Taxes payables
                                              31 Desember/          31 Desember/
                                              December 31,          December 31,
                                                  2022                  2021
                                                   Rp                    Rp
        Pajak penghasilan                                                                 Income tax
           Pasal 4(2)                            134.190.351              111.383.733       Article 4(2)
           Pasal 21                               64.333.313               93.832.990       Article 21
           Pasal 23                              151.192.698              102.989.546       Article 23
        Pajak pertambahan nilai                  327.345.249              312.798.149     Value added tax
        Jumlah                                   677.061.611              621.004.418     Total




                                                         - 48 -
Page 344
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                    PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                          NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                           DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                       YEARS THEN ENDED (Continued)

   c.   Beban pajak                                                  c.    Tax expenses
        Beban pajak Grup terdiri dari:                                      Tax expenses of the Group consists of:
                                                31 Desember/        31 Desember/
                                                December 31,        December 31,
                                                    2022                2021
                                                     Rp                  Rp
        Pajak tangguhan                                                                   Deferred tax
           Perusahaan                            3.710.107.715       2.959.280.968         The Company
           Entitas anak                         23.378.309.355      22.781.338.618         Subsidiaries
        Jumlah                                  27.088.417.070      25.740.619.586        Total

        Pajak Kini                                                          Current Tax

        Rekonsiliasi antara laba sebelum laporan laba                       The reconciliation between profit before tax per
        rugi dan penghasilan komprehensif lain                              consolidated statement of profit or loss and
        konsolidasian dengan laba fiskal sebagai                            other comprehensive income and taxable profit
        berikut:                                                            is as follows:

                                                    2022                   2021
                                                     Rp                     Rp
        Laba sebelum pajak menurut                                                           Profit before tax per
           laporan laba rugi dan penghasilan                                                   statement of profit or loss and
           komprehensif lain konsolidasian      79.795.262.735       75.470.962.895            other comprehensive income
        Laba sebelum pajak entitas                                                           Profit before tax of
           anak                                (100.610.596.691)    (82.622.093.560)           subsidiaries

        Rugi sebelum pajak Perusahaan           (20.815.333.956)     (7.151.130.664)         Loss before tax of the Company
        Perbedaan temporer:                                                                  Temporary differences:
           Beban imbalan kerja                     887.179.643            (262.206.373)        Employee benefits
           Perbedaan penyusutan                                                                Difference between commercial
             komersial dan fiskal                (3.870.324.099)     (6.830.191.400)             and fiscal depreciation

           Jumlah                                (2.983.144.456)     (7.092.397.773)              Total
        Perbedaan yang tidak dapat                                                           Non-deductible expenses
           diperhitungkan menurut fiskal:                                                      (non-taxable income):
           Beban bunga                          23.444.766.617       31.294.530.585            Finance cost
           Amortisasi suku bunga efektif                                                       Amortization on effective interest
             atas pinjaman                            -              (9.418.347.241)              rate on loan
           Pendapatan bunga yang                                                               Interest income
             dikenakan pajak final                 (260.621.311)           (71.474.539)           subject to final tax
           Lain-lain                              1.196.723.627           (399.563.883)        Others
           Jumlah                               24.380.868.933       21.405.144.922               Total

        Laba kena pajak                            582.390.521        7.161.616.484          Taxable income

        Akumulasi rugi fiskal yang telah                                                     Accumulated fiscal losses adjusted
           disesuaikan dengan Surat                                                            based on Tax Assessment
           Ketetapan Pajak                                                                     Letters
           2016                                       -             (12.474.889.409)           2016
           2017                                  (5.581.310.847)     (5.581.310.847)           2017
           2018                                 (32.642.629.827)    (32.642.629.827)           2018
           2019                                  (8.013.965.038)     (8.013.965.038)           2019
           2020                                  (7.464.212.410)    (13.605.134.362)           2020
        Jumlah rugi fiskal                      (53.702.118.122)    (72.317.929.483)         Total fiscal losses
        Rugi fiskal yang tidak
           dapat diutilisasi                      4.998.920.326       5.313.272.925          Unutilized fiscal losses
        Akumulasi rugi fiskal - bersih          (48.120.807.275)    (59.843.040.074)         Accumulated fiscal losses - net

        Sesuai peraturan perpajakan, kerugian fiskal                       According to tax regulation, such losses may be
        tersebut   dapat ditangguhkan       ke tahun                       carried forward and applied against taxable
        berikutnya dan dikompensasikan kepada                              income in any of the five years following the
        penghasilan kena pajak yang terjadi selama                         year in which the fiscal loss was incurred.
        lima tahun sesudah kerugian fiskal tersebut.




                                                           - 49 -
Page 345
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                 PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                       NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                        DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                    YEARS THEN ENDED (Continued)

       Laba fiskal dan lebih bayar pajak penghasilan                 Taxable income and overpayment of corporate
       badan Perusahaan tahun pajak 2021 sudah                       income tax of the Company for fiscal year 2021
       sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak                       are in accordance with the corporate tax returns
       (“SPT”) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan                  filed with the Tax Service Office and tax
       Pajak dan Surat Ketetapan Pajak yang                          assessment letters issued by Tax Office.
       diterbitkan oleh Kantor Pajak.

       Surat Ketetapan Pajak                                         Tax Assessment Letter

       Pada bulan September 2020, Perusahaan                         In September 2020, the Company received tax
       menerima surat ketetapan pajak lebih bayar                    assessment     confirming     overpayment     of
       untuk pajak penghasilan badan tahun buku                      corporate income tax fiscal year 2018 amounted
       2018 sebesar Rp 453.922.648 dan juga                          to Rp 453,922,648 and received penalty letter
       mendapatkan surat tagihan denda pajak                         for VAT period January – December 2018
       pertambahan nilai periode Januari - Desember                  amounted Rp 602,256,864 impact to the
       2018 sebesar Rp 602.256.864 menyebabkan                       Company to be underpaid by Rp 148,334,216
       Perusahaan menjadi kurang bayar sebesar                       There is no difference on overpayment of
       Rp 148.334.216. Tidak terdapat perbedaan                      corporate income tax with the amount reported
       antara jumlah lebih bayar pajak badan dengan                  previously in its annual corporate income tax
       jumlah yang dilaporkan sebelumnya dalam                       return. However, there is a correction of fiscal
       surat pemberitahuan pajak badan, akan tetapi                  loss from Rp 37,531,080,911 as reported
       terdapat koreksi atas rugi        fiskal   dari               previously to Rp 32,642,629,827. The Company
       Rp 37.531.080.911        yang       dilaporkan                agrees with the tax assessment result.
       sebelumnya menjadi Rp 32.642.629.827.
       Perusahaan setuju dengan hasil surat ketetapan
       pajak ini.

       Pada bulan Maret 2021, Perusahaan menerima                    In March 2021, the Company received tax
       surat ketetapan pajak lebih bayar untuk pajak                 assessment      confirming    overpayment    of
       penghasilan badan tahun buku 2019 sebesar                     corporate income tax fiscal year 2019 amounted
       Rp 355.581.481. Tidak terdapat perbedaan                      to Rp 355,581,481. There is no difference on
       antara jumlah lebih bayar pajak badan dengan                  overpayment of corporate income tax with the
       jumlah yang dilaporkan sebelumnya dalam                       amount reported previously in its annual
       surat pemberitahuan pajak badan, akan tetapi                  corporate income tax return. However, there is
       terdapat koreksi atas rugi        fiskal   dari               a     correction    of    fiscal   loss   from
       Rp 22.108.904.979        yang       dilaporkan                Rp 22,108,904,979 as reported previously to
       sebelumnya    menjadi    Rp    8.013.965.038.                 Rp 8,013,965,038. The Company agrees with
       Perusahaan setuju dengan hasil surat ketetapan                the tax assessment result.
       pajak ini.

       Pada bulan Oktober 2022, Perusahaan                           In October 2022, the Company received tax
       menerima surat ketetapan pajak lebih bayar                    assessment confirming overpayment of corporate
       untuk pajak penghasilan badan tahun buku                      income tax fiscal year 2020 amounted to
       2020 sebesar Rp 538.789.944. Tidak terdapat                   Rp 538,789,944. There is no difference on
       perbedaan antara jumlah lebih bayar pajak                     overpayment of corporate income tax with the
       badan dengan jumlah yang dilaporkan                           amount reported previously in its annual corporate
       sebelumnya dalam surat pemberitahuan pajak                    income tax return, but there is a correction of fiscal
       badan, akan tetapi terdapat koreksi atas rugi                 loss from Rp 13,605,134,362 as reported previously
       fiskal dari Rp 13.605.134.362 yang dilaporkan                 to Rp 7,464,212,410. The Company agrees with the
       sebelumnya      menjadi   Rp   7.464.212.410.                 tax assessment result.
       Perusahaan     setuju   dengan    hasil surat
       ketetapan pajak ini.

       Entitas anak                                                  Subsidiaries

       Pada bulan November 2022, ASS (entitas anak)                  In November 2022, ASS (a subsidiary) received
       menerima surat ketetapan pajak lebih bayar                    tax assessment confirming overpayment of
       untuk pajak penghasilan badan tahun buku                      corporate income tax fiscal year 2020 amounted
       2020 sebesar Rp 391.098.730. Tidak terdapat                   to Rp 391,098,730. There is no difference on
       perbedaan antara jumlah lebih bayar pajak                     overpayment of corporate income tax with the
       badan dengan jumlah yang dilaporkan                           amount reported previously in its annual
       sebelumnya dalam surat pemberitahuan pajak                    corporate income tax return. However, there is
       badan, akan tetapi terdapat koreksi atas rugi                 a     correction   of     fiscal   loss   from
       fiskal dari Rp 8.916.820.659 yang dilaporkan                  Rp 8,916,820,659 as reported previously to
       sebelumnya     menjadi   Rp   3.940.295.540.                  Rp 3,940,295,540. The Company agrees with
       Perusahaan     setuju  dengan    hasil  surat                 the tax assessment result.
       ketetapan pajak ini.




                                                         - 50 -
Page 346
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                                                  PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                        NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                                                         DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                                                     YEARS THEN ENDED (Continued)

       Pajak Tangguhan                                                                                                     Deferred Tax

       Rincian dari aset (liabilitas) pajak tangguhan                                                                      The details of the Group’s deferred tax assets
       Grup adalah sebagai berikut:                                                                                        (liabilities) is as follows:
                                                    Dikreditkan        Dibebankan ke                                                 Dikreditkan        Dibebankan ke
                                                 (dibebankan) ke        penghasilan                                               (dibebankan) ke        penghasilan
                                                     laba rugi/      komprehensif lain/     Penyesuaian                               laba rugi/      komprehensif lain/
                                                      Credited          Credited to          perubahan                                 Credited          Credited to
                                1 Januari/        (charged) to             other             tarif pajak/      31 Desember/        (charged) to             other          31 Desember/
                               January 1,          income for         comprehensive       Change in tax rate   December 31,         income for         comprehensive       December 31,
                                  2021                the year            income             adjustment            2021                the year            income              2022
                                    Rp                   Rp                  Rp                   Rp                Rp                    Rp                  Rp                Rp
       Perusahaan                                                                                                                                                                             The Company
                                                                                                                                                                                                Property and
         Aset tetap            (7.671.804.664)     (1.502.642.108)           -                 143.799.759      (9.030.647.013)      (851.471.302)            -             (9.882.118.315)        equipment
         Liabilitas imbalan                                                                                                                                                                     Employee benefits
            kerja                962.067.364          (57.685.402)        (91.898.681)          55.049.995         867.533.276         195.179.521         (30.504.467)     1.032.208.330          obligations
         Rugi fiskal           9.758.623.860       (1.575.555.627)           -                 (22.247.585)      8.160.820.648      (3.053.815.934)           -             5.107.004.714       Fiscal losses

       Sub-jumlah              3.048.886.560       (3.135.883.137)        (91.898.681)         176.602.169          (2.293.089)     (3.710.107.715)        (30.504.467)     (3.742.905.271)   Sub-total

       Entitas Anak                                                                                                                                                                           Subsidiaries
         Penyesuaian jasa                                                                                                                                                                       Concession service
            konsesi           (25.757.785.951)   (18.892.805.947)            -              (3.905.645.172)    (48.556.237.070)   (23.488.264.283)            -            (72.044.501.353)       adjustment
         Liabilitas imbalan                                                                                                                                                                     Employee benefits
            kerja                 32.964.015          17.710.167          (45.938.510)             (597.666)        4.138.006         109.954.928           21.155.972        135.248.906         obligations

       Sub-jumlah             (25.724.821.936)   (18.875.095.780)         (45.938.510)      (3.906.242.838)    (48.552.099.064)   (23.378.309.355)          21.155.972     (71.909.252.447)   Sub-total

       Jumlah                 (22.675.935.375)   (22.010.978.917)        (137.837.191)      (3.729.640.669)    (48.554.392.153)   (27.088.417.070)          (9.348.495)    (75.652.157.718)   Total
       Aset pajak                                                                                                                                                                             Deferred tax
         tangguhan             3.048.886.560                                                                        -                                                           -               asset

       Liabilitas pajak                                                                                                                                                                       Deferred tax
          tangguhan           (25.724.821.936)                                                                 (48.554.392.153)                                            (75.652.157.718)     liabilities




       Rugi fiskal dapat dikompensasikan dengan laba                                                                       The fiscal loss can be utilized against the taxable
       fiskal pada masa lima tahun mendatang sejak                                                                         income for a period of five years subsequent to
       kerugian fiskal terjadi. Manajemen berpendapat                                                                      the year the fiscal loss was incurred.
       bahwa akumulasi kerugian fiskal yang dapat                                                                          Management believes that probable future
       dikompensasikan dengan laba fiskal masa                                                                             taxable profits will be available to utilize
       mendatang dan oleh karena itu, pada tanggal                                                                         accumulated fiscal losses, hence, as of
       31 Desember 2022 aset pajak tangguhan diakui                                                                        December 31, 2022, deferred                tax of
       atas rugi fiskal sebesar Rp 5.107.004.714                                                                           Rp 5,107,004,714 (December 31, 2021:
       (31 Desember 2021: Rp 8.160.820.648).                                                                               Rp 8,160,820,648), were recognized on such
                                                                                                                           fiscal losses.

       Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil                                                                           A reconciliation between the total tax expense
       perkalian rugi akuntansi sebelum pajak dengan                                                                       and the amounts computed by applying the
       tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:                                                                    effective tax rate to loss before tax is as follows:

                                                                                  2022                                  2021
                                                                                   Rp                                    Rp
       Laba sebelum pajak menurut                                                                                                            Profit before tax per consolidated
         laporan laba rugi dan penghasilan                                                                                                     statement of profit or loss and
         komprehensif lain konsolidasian                                    79.795.262.735                        75.470.962.895               other comprehensive income
       Laba sebelum pajak entitas anak                                    (100.610.596.691)                      (82.622.093.560)            Profit before tax of subsidiaries

       Rugi sebelum pajak Perusahaan                                        (20.815.333.956)                      (7.151.130.664)            Loss before tax of the Company

       Pajak penghasilan dengan
         tarif pajak efektif                                                  (4.579.373.470)                     (1.573.248.747)            Income tax at effective tax rate
       Pengaruh pajak atas (beban) manfaat
         yang tidak dapat diperhitungkan                                                                                                     Tax effect of non-deductible expenses
         menurut fiskal                                                                                                                        (non-taxable income)
         Beban bunga                                                             5.157.848.655                     6.884.796.729               Finance cost
         Amortisasi suku bunga efektif                                                                                                         Amortization of effective interest
            atas pinjaman                                                           -                             (2.072.036.393)                  rate on loan
         Pendapatan bunga yang                                                                                                                 Interest income
            dikenakan pajak final                                                  (57.336.688)                       (15.724.399)                 subject to final tax
         Lain - lain                                                               263.279.198                        (87.904.053)             Others
       Perubahan tarif pajak                                                        -                                (176.602.169)           Change in tax rate
       Rugi fiskal yang diutilisasi                                               (128.125.914)                        -                     Utilized fiscal loss
       Rugi fiskal yang tidak diutilisasi                                        3.053.815.934                         -                     Unutilized fiscal loss

       Beban pajak Perusahaan                                                 3.710.107.715                        2.959.280.968             Tax expense of the Company
       Beban pajak entitas anak                                              23.378.309.355                       22.781.338.618             Tax expense of subsidiaries

       Jumlah beban pajak - bersih                                           27.088.417.070                       25.740.619.586             Total tax expense - net




                                                                                              - 51 -
Page 347
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                      PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                            NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                             DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                         YEARS THEN ENDED (Continued)

23. LIABILITAS IMBALAN KERJA                                       23. EMPLOYEE BENEFITS OBLIGATIONS

                                             31 Desember/           31 Desember/
                                             December 31,           December 31,
                                                 2022                   2021
                                                  Rp                     Rp

   Imbalan pasca kerja                        4.474.172.593          4.368.637.694      Post-employment benefits
   Imbalan kerja jangka panjang lainnya         832.451.217               -             Other long-term employee benefit

   Saldo akhir nilai kini liabilitas          5.306.623.810          4.368.637.694      Ending balance defined benefit obligation

   Grup menghitung dan mencatat estimasi imbalan                       The Group calculates and records estimated
   pasca kerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta                       employment benefits as required Omnibus Law
   Kerja No. 11 Tahun 2020.                                            No. 11 year 2020.

   Program kewajiban imbalan pasti memberikan                          The defined benefit plan typically expose the Group
   eksposur Grup terhadap risiko aktuarial seperti                     to actuarial risk such as interest risk and salary risk.
   tingkat bunga dan risiko gaji.

   Risiko Tingkat Bunga                                                Interest risk

   Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan                     A decrease in the bond interest rate will increase the
   liabilitas program.                                                 plan liability.

   Risiko Gaji                                                         Salary risk

   Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan                  The present value of the defined benefit plan liability
   mengacu pada gaji masa depan peserta program.                       is calculated by reference to the future salaries of
   Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program                      plan participants. As such, an increase in the salary
   akan meningkatkan liabilitas program itu.                           of the plan participants will increase the plan’s
                                                                       liability.

   Beban imbalan kerja yang diakui di laporan laba rugi                Amounts recognized in the statement of profit or loss
   dan penghasilan komprehensif lain adalah:                           and other comprehensive income in respect of the
                                                                       benefits are as follows:

                                                 2022                  2021
                                                  Rp                    Rp

   Biaya jasa kini                             1.422.545.419           718.110.694     Current service cost
   Biaya jasa lalu                              (706.283.666)       (1.124.977.880)    Past service cost
   Biaya bunga                                   270.538.520           227.328.729     Interest costs
   Komponen beban imbalan pasca kerja                                                  Components of Post-employement benefit
      yang diakui dalam laba rugi               986.800.273          (179.538.457)       cost recognized in profit or loss

   Pengukuran kembali liabilitas imbalan                                               Remeasurement on the net defined
      pasti - neto                                                                      benefit liability:
      Keuntungan dan kerugian aktuarial
        yang timbul dari perubahan                                                      Actuarial gains and losses arising from
        asumsi keuangan                            -                     (907.441)        changes in financial assumptions
      Keuntungan dan kerugian aktuarial
        yang timbul dari penyesuaian                                                    Actuarial gains and losses arising
        atas pengalaman                          (42.493.158)        (717.384.532)         from experience adjustments
   Komponen biaya imbalan pasti yang                                                   Components of defined benefit costs
      diakui dalam penghasilan                                                          recognized in other comprehensive
      komprehensif lain                          (42.493.158)        (718.291.973)      income

   Jumlah                                       944.307.115          (897.830.430)     Total




                                                          - 52 -
Page 348
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                               PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                     NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                      DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                  YEARS THEN ENDED (Continued)

   Jumlah liabilitas imbalan kerja yang diakui di laporan                        The amounts included in the statement of financial
   posisi keuangan yang timbul dari liabilitas Grup                              position arising from the Group’s obligations in
   sehubungan dengan imbalan kerja adalah nilai kini                             respect of these employee benefit obligation are as
   dari liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:                         follows:

                                                          31 Desember/        31 Desember/
                                                          December 31,        December 31,
                                                              2022                2021
                                                               Rp                  Rp

   Saldo awal nilai kini liabilitas                        4.368.637.694       5.310.185.830    Opening defined benefit obligation
   Biaya jasa kini                                         1.422.545.419         718.110.694    Current service cost
   Biaya bunga                                               270.538.520      (1.124.977.880)   Interest cost
   Dampak dari perubahan atribusi imbalan                   (763.691.651)           -           Impact of changes in the attributing benefit
   Biaya jasa lalu                                            57.407.985         227.328.729    Past service cost
   Pembayaran imbalan dari pemberi kerja                      (6.320.999)        (43.717.706)   Benefit payments from employer
   Pengukuran kembali liabilitas                             (42.493.158)       (718.291.973)   Remeasurement on the net defined

   Saldo akhir nilai kini liabilitas                       5.306.623.810       4.368.637.694    Closing defined benefit obligation

   Perhitungan imbalan pasca kerja pada tanggal                                  The cost providing employee benefits as at
   31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 dihitung                                December 31, 2022 and December 31, 2021 were
   Kantor Konsultan Aktuaria I Gde Eka Sarmaja, FSAI                             calculated by Actuarial Consulting Office I Gde Eka
   & Rekan. Asumsi utama aktuaris yang digunakan                                 Sarmaja, FSAI & Partner. The actuarial valuation
   oleh Grup adalah sebagai berikut:                                             used by the Group was carried out using the
                                                                                 following key assumptions:

                                                31 Desember/                          31 Desember/
                                              December 31, 2022                     December 31, 2021

   Tingkat diskonto                         7% per tahun/per year                7,25% per tahun/per year         Discount rate
   Tingkat kenaikan gaji                    5% per tahun/per year                  5% per tahun/per year          Salary increment rate
   Tingkat kematian                      100% TMI2019/100% TMI2019             100% TMI2019/100% TMI2019          Mortality rate
   Tingkat cacat                       10% dari TMI2019/10% of TMI2019       10% dari TMI2019/10% of TMI2019      Disability rate
   Tingkat pensiun normal                     57 tahun/57 years                      57 tahun/57 years            Normal retirement rate

   Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan                              Significant  actuarial    assumptions      for   the
   kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan                           determination of the defined obligation are discount
   kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis                          rate and expected salary increase. The sensitivity
   di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing                             analysis below have been determined based on
   perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir                              reasonably possbile changes of the respective
   periode pelaporan, dengan semua asumsi lain                                   assumptions occuring at the end of the reporting
   konstan.                                                                      period, while holding all other assumptions
                                                                                 constant.

                                                31 Desember/                         31 Desember/
                                              December 31, 2022                    December 31, 2021
                                            +1%               -1%                +1%               -1%
                                             Rp                Rp                 Rp                Rp

   Tingkat diskonto                       (331.666.579)       384.723.506      (354.453.965)      423.924.966     Discount Rate
   Tingkat kenaikan gaji                   426.943.596       (371.799.816)      481.122.815      (406.912.707)    Salary Increment Rate


   Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin                          The sensitivity analysis presented above may not
   tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam                                be representative of the actual change in the
   kewajiban     imbalan    pasti    mengingat   bahwa                           defined benefit obligation as it is unlikely that the
   perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu                             change in assumptions would occur in isolation of
   sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin                             one another as some of the assumptions may be
   berkorelasi.                                                                  correlated.




                                                                    - 53 -
Page 349
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                             PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                   NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                                    DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                                YEARS THEN ENDED (Continued)

   Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas                                        Furthermore, in presenting the above sensitivity
   di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung                                       analysis, the present value of the defined benefit
   dengan menggunakan metode projected unit credit                                            obligation has been calculated using the projected
   pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan                                             unit credit method at the end of the reporting
   yang diterapkan dalam menghitung liabilitas                                                period, which is the same as that applied in
   manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi                                             calculating the defined benefit obligation liability
   keuangan konsolidasian.                                                                    recognized in the statement of consolidated
                                                                                              financial position.

   Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang                                           There was no change in the methods and
   digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas                                           assumptions used in preparing the sensitivity
   dari tahun sebelumnya.                                                                     analysis from prior years.

   Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan sebesar                                            The average duration of the benefit obligation at
   10,54 tahun per 31 Desember 2022 (31 Desember                                              are is 10.54 years at December 31, 2022
   2021: 8,57 tahun).                                                                         (December 31, 2021:8.57 years).


24. LABA PER LEMBAR SAHAM                                                            24. EARNINGS PER SHARE

                                                                 2022                          2021
                                                                  Rp                            Rp

   Laba tahun berjalan                                                                                             Net profit for the year
      yang dapat diatribusikan kepada                                                                               attributable to the owners
      pemilik entitas induk                                52.660.421.379               48.959.115.032              of the Company

   Rata-rata tertimbang jumlah saham                         2.624.047.500                   2.624.047.500         Weighted average number shares

   Laba bersih per saham dasar                                    20                            19                 Basic earnings per share

   Jumlah rata-rata tertimbang saham yang digunakan                                          The weighted average number of shares for the
   untuk menghitung laba per saham dasar telah                                               computation of basic earnings per share has been
   disesuaikan untuk mencerminkan pengaruh dari                                              adjusted to reflect the effect of stock split from the
   pemecahan nilai saham dari sebelumnya sebesar                                             previous amount of Rp 50 per share to Rp 25 per
   Rp 50 per lembar saham menjadi sebesar Rp 25 per                                          share and the Increase of Company’s issued and
   lembar saham dan peningkatan modal ditempatkan                                            fully paid capital in relation with the Initial Public
   dan disetor sehubungan dengan Penawaran Umum                                              Offering of Shares.
   Perdana Saham Perusahaan.

   Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan                                            For the year ended December 31, 2022 and 2021,
   2021, Perusahaan tidak memiliki saham biasa yang                                          the Company does not have dilutive potential
   berpotensi dilutif.                                                                       ordinary shares.


25. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI                                                  25. RELATED PARTIES TRANSACTION

   Sifat Pihak Berelasi                                                                       Nature of Relationship


                                                               Sifat hubungan
                                                           dengan pihak berelasi/
    Pihak berelasi/                                           Relationship with                                          Transaksi yang signifikan
    Related parties                                          the related parties                                          Significant transactions

    PT Arkora Bakti Indonesia (ABI)              Entitas induk terakhir dan pemegang saham      Pemberi pinjaman/loan
                                                    Perusahaan/Ultimate shareholder and
                                                            parent of the Company

    ACEI Singapore Holdings Private Ltd (ACEI)         Pemegang saham Perusahaan/               Pemberi pinjaman/loan
                                                        Shareholder of the Company

    PT Arkora Indonesia                          Pemegang saham PT Arkora Bakti Indonesia/      Kontraktor pembangkit listrik tenaga mini hydro di AHS dan ASS, entitas
                                                  Shareholder of PT Arkora Bakti Indonesia      anak/ Contractor of mini hydro power plant at AHS and ASS, subsidiaries

    Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan/            Manajemen kunci Perusahaan/              -
     Board of Commissioner and Directors                Key management personnel




                                                                          - 54 -
Page 350
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                      NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                       DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                   YEARS THEN ENDED (Continued)

   Transaksi Pihak Berelasi                                      Transaction with Related Parties

   a.   Grup menyediakan manfaat pada komisaris dan              a.    The    Group  provides   benefits   to  the
        direktur Grup sebagai berikut:                                 commissioners and directors of the Group as
                                                                       follows:
                                             31 Desember/        31 Desember/
                                             December 31,        December 31,
                                                 2022                2021
                                                  Rp                  Rp

        Imbalan kerja jangka pendek                                                   Short-term employee benefits
          Komisaris                               255.344.102           218.035.720    Commissioners
          Direktur                              3.229.966.567         2.401.580.611    Directors

        Jumlah                                  3.485.310.669         2.619.616.331   Total

        Persentase terhadap beban pokok                                               Percentage to total cost of revenue
           pendapatan dan beban umum                                                    and general administrative
           dan administrasi                             2,30%                2,44%      expenses



   b.   Piutang lain-lain                                        b.    Other accounts receivables

                                             31 Desember/        31 Desember/
                                             December 31,        December 31,
                                                 2022                2021
                                                  Rp                  Rp

        Piutang lain-lain                                                             Other accounts receivable
           Aldo Henry Artoko                       -                   181.000.000     Aldo Henry Artoko
           Arya Pradana Setiadharma                -                    80.000.000     Arya Pradana Setiadharma
           Ardi Dwinanta Setiadharma               -                    80.000.000     Ardi Dwinanta Setiadharma
           Lainnya                               102.671.988             2.671.988     Others

        Jumlah                                   102.671.988           343.671.988    Total

        Persentase terhadap total                                                     Percentage to total
           aset konsolidasian                           0,01%                0,05%      consolidated asset

   c.   Pinjaman dari pihak berelasi                             c.    Loan from related parties

                                             31 Desember/        31 Desember/
                                             December 31,        December 31,
                                                 2022                2021
                                                  Rp                  Rp

        Pokok pinjaman                                                                Principal loan
           ACEI                               62.924.000.000     114.152.000.000        ACEI
           ABI                                     -               7.000.000.000        ABI
        Akrual bunga                                                                  Accrued interest
           ACEI                               65.187.426.088      90.062.086.060        ACEI
           ABI                                     -                 118.333.333        ABI
        Jumlah                               128.111.426.088     211.332.419.393      Total

        Dikurangi bagian yang jatuh tempo
           dalam satu tahun                  (128.111.426.088)   (115.140.470.994)    Less current maturity

        Bagian yang jatuh tempo lebih dari                                            Long-term loan net
           satu tahun                              -              96.191.948.399        of current maturities

        Persentase terhadap jumlah                                                    Percentage to total
           liabilitas konsolidasian                    23,38%               40,83%      consolidated liabilities




                                                       - 55 -
Page 351
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                 PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                       NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                        DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                    YEARS THEN ENDED (Continued)

       ACEI                                                           ACEI

       Pada tanggal 2 Oktober 2015, PT Arkora Bakti                   On October 2, 2015, PT Arkora Bakti Indonesia
       Indonesia (sebagai sponsor), ACEI Singapore                    (as sponsor), ACEI Singapore Holdings Private
       Holdings Private Ltd. (sebagai investor) dan                   Ltd. (as investor) and the Company signed
       Perusahaan menandatangani perjanjian Note                      Note Agreement.
       Agreement.

       Perusahaan akan menjual kepada investor dan                    The Company shall sell to investor and investor
       investor akan membeli surat utang dengan                       shall purchase the Note amounting to
       jumlah keseluruhan sebesar US$ 12.500.000                      US$ 12,500,000 in aggregate by issuing
       dengan menerbitkan 8 surat utang sebesar                       8 notes payable amounted to US$ 1,562,500
       US$ 1.562.500 per surat utang. Surat utang ini                 per Note. The Note will bear interest at 14%
       akan dikenakan bunga sebesar 14% per tahun                     per annum with a term of 5 years from the
       dengan jangka waktu selama 5 tahun dari                        issuance of note.
       tanggal penerbitan.

       Pada tanggal 16 Mei 2017 perjanjian ini                        On May 16, 2017, the agreement was amended
       diamandemen     untuk    perubahan  jumlah                     for the change the Note amounted to
       keseluruhan sebesar US$ 12.500.000 dengan                      US$ 12,500,000 in aggregate by issuing
       menerbitkan   25    surat    utang sebesar                     25 notes payable amounted to US$ 500,000
       US$ 500.000 per surat utang.                                   per note.

       Pada tanggal 5 Juni 2017 Perusahaan                            On June 5, 2017 the Company issued 8 notes
       menerbitkan sebanyak 8 surat utang dengan                      amounting to US$ 4,000,000 (Phase 1). The
       nilai keseluruhan sebesar US$ 4.000.000                        Note will bear interest at 14% per annum from
       (Tahap 1). Surat utang ini akan dikenakan                      outstanding amount (including unpaid interest)
       bunga sebesar 14% per tahun dari jumlah                        with a term of 5 years from the issuance of
       terutang (termasuk bunga yang belum dibayar)                   note.
       dengan jangka waktu selama 5 tahun dari
       tanggal penerbitan.

       Pada tanggal 23 Maret 2018 Perusahaan                          On March 23, 2018 the Company issued 8
       menerbitkan sebanyak 8 surat utang dengan                      notes amounting to US$ 4,000,000 (Phase 2).
       nilai keseluruhan sebesar US$ 4.000.000 (Tahap                 The Note will bear interest at 14% per annum
       2). Surat utang ini akan dikenakan bunga                       from outstanding amount (including unpaid
       sebesar 14% per tahun dari jumlah terutang                     interest) with a term of 5 years from the
       (termasuk bunga yang belum dibayar) dengan                     issuance of note.
       jangka waktu selama 5 tahun dari tanggal
       penerbitan.

       Pada tanggal 24 Mei 2022, ACEI, ABI dan                        On May 24, 2022, ACEI, ABI and the Company
       Perusahaan setuju untuk memperpanjang jatuh                    agree to extend the maturity date of notes
       tempo surat-surat utang Tahap 1 menjadi 15 Juli                Phase 1 to July 15, 2022. The Company has
       2022. Perusahaan telah melunasi seluruh pokok                  fully paid the loan principal and accrued
       pinjaman dan bunga terutang Tahap 1 pada                       interest on September 19, 2022. Due to loan
       tanggal 19 September 2022. Atas pembayaran                     payment to ACEI and changes of foreign
       pinjaman kepada ACEI dan dampak perubahan                      exchange rate, the Group recorded loss
       kurs, Grup membukukan kerugian atas selisih                    on       foreign      exchange        amounted
       kurs sebesar Rp 15.643.359.003 pada laporan                    Rp     15,643,359,003        on     consolidated
       laba rugi konsolidasian tahun berjalan.                        statements of profit or loss in current year.

       ABI                                                            ABI

       Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Arkora Bakti                  On October 28, 2021, PT Arkora Bakti
       Indonesia dan Perusahaan menandatangani                        Indonesia and the Company have signed loan
       perjanjian kredit dengan nilai maksimum                        agreeement with maximum principal amount of
       pinjaman sebesar Rp 12.000.000.000 dengan                      Rp 12,000,000,000 with interest 10% per
       bunga sebesar 10% per tahun dan jangka waktu                   annum and with a term of 1 year from the date
       jatuh tempo adalah 1 tahun sejak tanggal                       of agreement.
       perjanjian.

       Pada bulan Juli 2022, Perusahaan telah melunasi                In July 2022, the Company has fully paid its
       seluruh pinjaman dan bunga terutang kepada                     loan principal and accrued interest to PT Arkora
       PT Arkora Bakti Indonesia.                                     Bakti Indonesia.




                                                         - 56 -
Page 352
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                       PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                             NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                              DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                          YEARS THEN ENDED (Continued)

   d.   Pada tanggal 7 Desember 2020, PT Arkora                         d.    On December 7, 2020, PT Arkora Indonesia
        Indonesia      dan     AHS,    entitas    anak                        and AHS, a subsidiary have signed Civil and
        menandatangani perjanjian Civil and Metal                             Metal Works agreement of PLTMH Koro Yaentu
        Works PLTMH Koro Yaentu Mini Hydro, dengan                            Mini  Hydro    with  contract  amount of
        nilai kontrak sebesar Rp 158.412.292.000.                             Rp 158,412,292,000.

        Biaya konstruksi terkait dengan perjanjian ini                        The construction costs related to this
        dicatat sebagai beban pokok pendapatan                                agreement were recorded at cost of revenue as
        sebagai berikut:                                                      follows:

                                                     2022                    2021
                                                      Rp                      Rp

        Biaya konstruksi                         72.541.186.877        68.027.855.551     Construction cost

        Persentase terhadap beban                                                         Percentage to consolidated
           pokok pendapatan konsolidasian                  59,86%               76,20%      cost of revenue


        Jumlah akrual serta utang usaha dan lainnya                           Total amount accrual and trade and other
        kepada PT Arkora Indonesia pada tanggal                               accounts payable to PT Arkora Indonesia as of
        31 Desember 2022 sebesar Rp 1.243.387.726                             December     31,    2022     amounting     to
        (31 Desember 2021: Rp 24.472.527.414).                                Rp 1,243,387,726 (December 31, 2021: to
                                                                              Rp 24,472,527,414).

        Persentase utang usaha dan lainnya terhadap                           Percentage of trade and other accounts
        jumlah liabilitas konsolidasian masing-masing                         payable to total consolidated liabilities as of
        sebesar 0,95% pada tanggal 31 Desember                                December 31, 2022 is 0.95%. (December 31,
        2022. (31 Desember 2021: 4,73%).                                      2021: 4.73%).

   e.   Utang retensi kepada PT Arkora Indonesia                        e.    Retention payable to PT Arkora Indonesia
        adalah sebesar Rp 7.028.949.528 pada tanggal                          amounting to Rp 7,028,949,528     as of
        31 Desember 2022 (31 Desember 2021:                                   December 31, 2022 (December 31, 2021:
        Rp 3.401.392.771).                                                    Rp 3,401,392,771).

        Persentase utang retensi terhadap jumlah                              Percentage of retention payable to total
        liabilitas konsolidasian sebesar 1,26% pada                           consolidated liabilities is 1.26% as of December
        tanggal 31 Desember 2022 (31 Desember 2021:                           31, 2022 (December 31, 2021: 0.66%).
        0,66%)


26. IKATAN                                                           26. COMMITMENTS

   a.   Pada tanggal 19 Juli 2012, Perusahaan dan                       a.   On July 19, 2012, the Company and
        PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah                             PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) have signed
        menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga                           a Power Purchase Agreement (PPA) with
        Listrik (PPA) dengan ketersediaan tenaga listrik                     average availability for electric power of
        rata-rata sebesar 39.492.278 kWh/tahun atau                          39,492,278 kWh/ year or equal with capacity
        setara dengan capacity factor sebesar 70% di                         factor amounted 70% at Garut, West Java. The
        Garut, Jawa Barat. Perjanjian ini berlaku selama                     agreement is valid for 15 years from
        15 tahun dari Commercial Operating Date                              Commercial      Operating      Date    (COD).
        (COD). Pada tanggal 23 Oktober 2014,                                 On October 23, 2014, the agreement was
        perjanjian ini diadendum dengan mengubah                             amended by changing the average availability
        ketersediaan tenaga listrik rata-rata menjadi                        for electric power to 47,400,992 kWh/year or
        sebesar 47.400.992 kWh/tahun atau setara                             equal with capacity factor amounted 74.02%.
        dengan capacity factor sebesar 74,02%.

        Pada tanggal 28 September 2016, perjanjian ini                       On September 28, 2016, the agreement was
        diadendum dengan mengubah harga beli tenaga                          amended by changing power purchase price to
        listrik menjadi Rp 1.100 per kWh untuk tahun                         Rp 1,100 per kWh for the year 1 to year 8 from
        ke 1 sampai dengan tahun ke 8 dari COD, dan                          COD, and Rp 850 per kWh for the year 9 to
        Rp 850 per kWh untuk tahun ke 9 sampai                               year 15.
        dengan tahun ke 15.




                                                            - 57 -
Page 353
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                   PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                      YEARS THEN ENDED (Continued)

   b.   Pada tanggal 30 September 2014, PT Arkora                   b.   On September 30, 2014, PT Arkora Sulawesi
        Sulawesi Selatan (ASS), entitas anak dan                         Selatan (ASS), a subsidiary and PT Perusahaan
        PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah                         Listrik Negara (PLN) have signed a Power
        menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga                       Purchase Agreement (PPA) with average
        Listrik (PPA) dengan ketersediaan tenaga listrik                 availability for electric power of 61,424 GWh/
        rata-rata sebesar 61.424 GWh/tahun atau                          year or equal with capacity factor amounted
        setara dengan capacity factor sebesar 70,2% di                   70.2% at Central Sulawesi. The agreement is
        Sulawesi Tengah. Perjanjian ini berlaku selama                   valid for 15 years from Commercial Operating
        15 tahun dari Commercial Operating Date                          Date (COD).
        (COD).

   c.   Pada tanggal 21 Oktober 2020, PT Arkora Hydro               c.   On October 21, 2020, PT Arkora Hydro Sulawesi
        Sulawesi     (AHS),    entitas    anak    dan                    (AHS), a subsidiary and PT Perusahaan Listrik
        PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah                         Negara (PLN) have signed a Power Purchase
        menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga                       Agreement (PPA) with capacity of 10MW. The
        Listrik  (PPA)   dengan     kapasitas  10MW.                     agreement is valid for 25 years from Commercial
        Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun dari                      Operating Date (COD).
        Commercial Operating Date (COD).

   d.   Pada tanggal 1 November 2021, AHS dan Voith                 d.   On November 1, 2021, AHS entered into
        Hydro Privat Limited, India menandatangani                       contract agreement with Voith Hydro Privat
        perjanjian kontrak untuk suplai peralatan                        Limited, India for supply of electro-mechanical
        elektro-mekanikal untuk proyek Pembangkit                        equipment of Yaentu Mini Hydro Power Plant
        Listrik Tenaga Mini Hydro Yaentu dengan nilai                    project with total contract amounting to
        kontrak sebesar US$ 2.330.000. Waktu                             US$ 2,330,000. Time for completion of the
        penyelesaian kontrak adalah delapan belas                        contract shall be eighteen months to attain the
        bulan untuk mencapai komisioning semua unit                      commissioning     of    all  unit    from   the
        sejak tanggal dimulainya kontrak.                                commencement date of the contract.

   e.   Pada tanggal 22 Desember 2021, AHS dan                      e.   On December 22, 2021, AHS entered into
        PT Voith Hydro Indonesia menandatangani                          contract agreement with PT Voith Hydro
        perjanjian kontrak onshore untuk penyediaan,                     Indonesia    for   onshore   supply,    inland
        transportasi dan layanan pemasangan dan                          transportation and service for erection and
        komisioning peralatan elektro-mekanikal untuk                    commissioning of electro-mechanical equipment
        proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro                      of Yaentu Hydro Power Plant project with total
        Yaentu    dengan    nilai   kontrak   sebesar                    contract amounting to Rp 5,815,000,000.
        Rp 5.815.000.000.

   f.   Pada tanggal 14 Maret 2022, Perusahaan,                     f.   On March 14, 2022, the Company, PT Asripower
        PT Asripower Prima dan pemegang saham                            Prima and shareholders of PT Asripower Prima
        PT Asripower Prima menandatangani Perjanjian                     signed a Conditional Share Subscription
        Pemesanan Saham Bersyarat, di mana                               Agreement, in which the Company will subscribe
        Perusahaan akan memesan dan mengambil                            new shares to be issued by the PT Asripower
        bagian atas saham baru yang akan diterbitkan                     Prima with several prerequisites that must be
        oleh PT Asripower Prima dengan beberapa                          met by PT Asripower Prima and the shareholders
        prasyarat    yang     harus    dipenuhi   oleh                   of PT Asripower Prima and approved by the
        PT Asripower Prima dan para pemegang saham                       Company. If all prerequisites, including
        PT Asripower Prima dan disetujui oleh                            subscriptions and issuance of new shares are not
        Perusahaan.     Jika    seluruh    persyaratan                   completed within 365 days from the date of the
        pendahuluan     termasuk     pemesanan     dan                   agreement, this agreement will automatically
        penyertaan saham baru tidak diselesaikan                         expire and became null.
        paling lama 365 hari sejak tanggal perjanjian
        maka perjanjian ini akan secara otomatis
        berakhir dan tidak berlaku.

        Jumlah saham baru yang akan diterbitkan oleh                     The number of new shares to be issued by
        PT Asripower Prima adalah sebanyak 34.000                        PT Asripower Prima is 34,000 shares or 54.85%
        lembar saham atau sebesar 54,85% dari jumlah                     of the total issued and paid-up capital of
        modal ditempatkan dan disetor PT Asripower                       PT Asripower Prima after the issuance of new
        Prima setelah penerbitan saham baru dengan                       shares with a value of Rp 34,000,000,000.
        nilai sebesar Rp 34.000.000.000.

   g.   Pada tanggal 24 Maret 2022, PT Arkora Energi                g.   On March 24, 2022, PT Arkora Energi Baru
        Baru (AEB), entitas anak, dan PT Perusahaan                      (AEB), a subsidiary, and PT Perusahaan Listrik
        Listrik Negara (PLN) telah menandatangani                        Negara (PLN) have signed a Power Purchase
        Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA)                        Agreement (PPA) with with capacity of 2 x 2.7
        dengan kapasitas 2 x 2,7 MW. Perjanjian ini                      MW. The agreement is valid for 25 years from
        berlaku selama 25 tahun sejak Commercial                         Commercial Operating Date (COD).
        Operating Date (COD).




                                                           - 58 -
Page 354
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                            PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                  NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                                   DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                               YEARS THEN ENDED (Continued)

   h.    Pada tanggal 15 September 2022, PT Arkora                                          h.      On September 15, 2022, PT Arkora Indonesia
         Indonesia    dan    AEB,      entitas    anak                                              and AEB, a subsidiary have signed Civil and
         menandatangani perjanjian Civil and Mechanical                                             Mechanical Works agreement of PLTMH Kukusan
         Works PLTMH Kukusan Mini Hydro, dengan nilai                                               Mini   Hydro    with    contract    amount   of
         kontrak     sebesar     Rp 111.768.607.000.                                                Rp 111,768,607,000. The work under the
         Pekerjaan sesuai kontrak belum dimulai pada                                                contract has not yet started as of December 31,
         tanggal 31 Desember 2022.                                                                  2022.


27. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA                                             27. MONETARY    ASSET    AND     LIABILITY
    UANG ASING                                                                             DENOMINATED IN FOREIGN CURRENCY
   Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember                                             At December 31, 2022 and December 31, 2021, the
   2021, Grup memiliki aset moneter dalam mata uang                                          Group had monetary assets in foreign currencies, as
   asing sebagai berikut:                                                                    follows:
                                                31 Desember/Desember 31 , 2022                   31 Desember/Desember 31 , 2021
                                                Mata uang                                        Mata uang
                                                  asing/                                           asing/
                                                 Foreign         Ekuivalen/                       Foreign         Ekuivalen/
                                                Currencies      Equivalent in                    Currencies      Equivalent in
                                                                     Rp                                               Rp
   Aset                                                                                                                                     Assets
     Kas dan setara kas           EURO                     6                     97.936                   8.904              143.589.047      Cash in banks and
                                   US$               166.227              2.614.917.959                   2.228               31.790.401        cash equivalent
   Jumlah Aset                                                            2.615.015.895                                      175.379.448    Total Assets
   Liabilitas                                                                                                                               Liability
     Pinjaman dari                                                                                                                            Loan from a related
       pihak berelasi             US$               8.143.883        128.111.426.089                14.311.725        204.214.086.060           party
   Liabilitas bersih                                                (125.496.410.194)                                (204.038.706.612)      Net liabilities

   Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember                                             The conversion rates used by the Group on
   2021, kurs konversi yang digunakan Grup adalah                                            December 31, 2022 and December 31, 2021 are as
   sebagai berikut:                                                                          follows:
                                                             31 Desember/              31 Desember/
                                                             December 31,              December 31,
                                                                 2022                      2021
                                                                  Rp                        Rp
   Mata uang                                                                                                  Foreign currencies
    1 US$                                                                 15.731                 14.269         US$ 1
    1 EURO                                                                16.713                 16.127         EUR 1


28. REKONSILIASI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI                                            28. RECONCILIATION OF LIABILITIES ARISING
    AKTIVITAS PENDANAAN                                                                     FROM FINANCING ACTIVITIES
   Tabel berikut ini menjelaskan perubahan dalam                                                 The following table explains changes in the Group’s
   liabilitas Group yang timbul dari aktivitas pendanaan,                                        liabilities arising from financing activities, including
   termasuk perubahan yang timbul dari arus kas dan                                              both cash and non-cash changes. Liabilities arising
   perubahan nonkas. Liabilitas yang timbul dari                                                 from financing activities are those for which cash
   aktivitas pendanaan adalah liabilitas yang arus kas,                                          flows were, or future cash flows will be, classified in
   atau arus kas masa depannya, diklasifikasikan dalam                                           the Group’s statement of cash flows as cash flows
   laporan arus kas Group sebagai arus kas dari aktivitas                                        from financing activities.
   pendanaan.
                                                          Arus kas
                                                         dari aktivitas
                                   1 Januari/            pendanaan/                                        Perubahan              31 Desember/
                                   January 1,             financing               Beban bunga          transaksi non-kas/         Decem ber 31,
                                      2022                cash flow             Interest expenses       non-cash change               2022
                                       Rp                      Rp                       Rp                     Rp                      Rp

   Pinjaman berjangka             218.210.286.949         78.888.992.963           26.706.519.500              -                  323.805.799.412     Term loans
   Pinjaman dari pihak berelasi   211.332.419.393       (122.703.609.081)          23.839.256.774          15.643.359.002         128.111.426.088     Loan from related parties

   Jumlah                         429.542.706.342        (43.814.616.118)          50.545.776.274          15.643.359.002         451.917.225.500     Total


                                                          Arus kas
                                                         dari aktivitas
                                   1 Januari/            pendanaan/                                         Perubahan              31 Desember/
                                   January 1,             financing                Beban bunga          transaksi non-kas/         December 31,
                                      2021                cash flow             Interest expenses        non-cash change               2021
                                       Rp                      Rp                       Rp                      Rp                      Rp

   Pinjaman berjangka             233.346.837.857        (35.897.302.249)           20.760.751.341               -                 218.210.286.949     Term loans
   Liabilitas sewa                    360.197.062         (2.149.232.633)                -                   1.789.035.571               -             Lease liabilities
   Pinjaman dari pihak berelasi   171.775.808.808          7.000.000.000            31.244.610.585           1.312.000.000         211.332.419.393     Loan from related parties

   Jumlah                         405.482.843.727        (31.046.534.882)           52.005.361.926           3.101.035.571         429.542.706.342     Total




                                                                            - 59 -
Page 355
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                             PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                   NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                    DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                YEARS THEN ENDED (Continued)

29. PENGUNGKAPAN TAMBAHAN ATAS AKTIVITAS                                 29. SUPPLEMENTAL DISCLOSURES ON NON-CASH
    INVESTASI DAN PENDANAAN NONKAS                                           INVESTING AND FINANCING ACTIVITIES
                                                2022                       2021
                                                 Rp                         Rp
   Penambahan pinjaman dari pihak                                                               Increase in loan from related
     berelasi melalui penambahan                                                                  party through additional
     akrual bunga                           14.966.083.477               32.556.610.585           accrued interest




30. KATEGORI DAN KELAS INSTRUMEN KEUANGAN                                30. CATEGORIES AND CLASSES                        OF    FINANCIAL
                                                                             INSTRUMENTS
                                         Aset keuangan pada         Liabilitas keuangan pada
                                         biaya perolehan yang            biaya perolehan
                                             diamortisasi/                 diamortisasi/
                                          Financial assest at          Financial liabilities
                                            amortized cost                 at amortized
                                                  Rp                            Rp
   31 Desember 2022                                                                             December 31, 2022
   Aset keuangan                                                                                Financial assets
     Bank dan setara kas                       92.278.091.165                  -                  Cash in banks and cash equivalent
     Piutang usaha - pihak ketiga              10.467.345.260                  -                  Trade accounts receivable - third party
     Piutang lain-lain                                                                            Other accounts receivable
       Pihak berelasi                             102.671.988                  -                    Related parties
       Pihak ketiga                                76.299.350                  -                    Third parties
     Aset keuangan dari proyek konsesi        320.394.423.642                  -                  Financial assets from concession project
     Aset lain-lain                             1.657.345.076                  -                  Other assets
   Jumlah                                     424.976.176.481                  -                Total

   Liabilitas keuangan                                                                          Financial liabilities
     Utang usaha dan lainnya                                                                      Trade and other accounts payable
        Pihak berelasi                             -                           86.000.000           Related parties
        Pihak ketiga                               -                        3.932.994.770           Third parties
     Pinjaman berjangka                            -                      323.805.799.412         Term loans
     Pinjaman dari pihak berelasi                  -                      128.111.426.088         Loan from related parties
     Biaya masih harus dibayar                     -                        3.331.028.762         Accrued expenses
     Utang retensi                                 -                        7.028.949.528         Retention payable
   Jumlah                                          -                      466.296.198.560       Total


                                         Aset keuangan pada        Liabilitas keuangan pada
                                         biaya perolehan yang           biaya perolehan
                                             diamortisasi/                diamortisasi/
                                          Financial assest at         Financial liabilities
                                            amortized cost                at amortized
                                                  Rp                           Rp
   31 Desember 2021                                                                            December 31, 2021

   Aset keuangan                                                                               Financial assets
     Bank dan setara kas                      16.054.766.055                  -                  Cash in banks and cash equivalent
     Piutang usaha - pihak ketiga             14.456.449.975                  -                  Trade accounts receivable - third party
     Piutang lain-lain                                                                           Other accounts receivable
       Pihak berelasi                            343.671.988                  -                    Related parties
       Pihak ketiga                              369.001.049                  -                    Third parties
     Aset keuangan dari proyek konsesi       331.230.537.618                  -                  Financial assets from concession project
     Aset lain-lain                            1.657.345.076                  -                  Other assets
   Jumlah                                    364.111.771.761                  -                Total

   Liabilitas keuangan                                                                         Financial liabilities
     Utang usaha dan lainnya                                                                     Trade and other accounts payable
        Pihak berelasi                            -                       24.472.527.414           Related parties
        Pihak ketiga                              -                        1.732.804.512           Third parties
     Pinjaman berjangka                           -                      218.210.286.949         Term loans
     Pinjaman dari pihak berelasi                 -                      211.332.419.393         Loan from related parties
     Biaya masih harus dibayar                    -                        4.894.661.167         Accrued expenses
     Utang retensi                                -                        3.401.392.771         Retention payable

   Jumlah                                         -                      464.044.092.206       Total




                                                                - 60 -
Page 356
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                             PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                   NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                    DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                YEARS THEN ENDED (Continued)

31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN RISIKO                                    31. FINANCIAL RISK AND CAPITAL MANAGEMENT
    MODAL

   a.   Manajemen modal                                                        a.   Capital management

        Grup mengelola modalnya untuk memastikan                                    The Group manages its capital to ensure that it
        mereka dapat mempertahankan kelangsungan                                    will be able to continue as a going concern while
        usaha disamping memaksimalkan pengembalian                                  maximizing the return to stakeholders through
        kepada pemegang saham melalui optimalisasi                                  the optimization of debt and equity balance.
        saldo liabilitas dan ekuitas.

        Struktur modal Grup terdiri dari utang pihak                                The capital structure of the Group consists of
        ketiga dan pinjaman dari pihak berelasi yang                                third party loan and loan from related party,
        saling hapus dengan kas dan setara kas dan                                  offset by cash and cash equivalents and equity
        ekuitas pemegang saham yang terdiri dari modal                              shareholder consist of capital stock, agio capital
        saham, agio saham dan laba.                                                 and retained earnings.

        Direksi Grup secara berkala melakukan struktur                  \           The Directors of the Group periodically review
        permodalan Grup. Sebagai bagian dari reviu ini,                             the Group's capital structure. As part of this
        Direksi mempertimbangkan biaya permodalan                                   review, the Directors consider the cost of
        dan risiko yang berhubungan.                                                capital and related risk.

        Tidak terdapat perubahan terhadap eksposur                                  There has been no change to the Group’s
        risiko modal Grup dimana risiko ini telah dikelola                          exposure to capital risk or the manner in which
        dan diukur.                                                                 these risks are managed and measured.

   b.   Manajemen risiko mata uang asing                                       b.   Interest rate risk management

        Grup terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar                               The Group is exposed to the effect of foreign
        mata uang asing terutama karena transaksi yang                              currency exchange rate fluctuation mainly
        didenominasi dalam mata uang asing atas                                     because of foreign currency denominated
        pinjaman yang didenominasi dalam mata uang                                  transactions from term loans denominated in
        asing.                                                                      foreign currencies.

        Analisis sensitivitas mata uang asing                                       Foreign currency sensitivity analysis

        Grup terutama terkspos terhadap Dollar Amerika                              The Group is mainly exposed to the U.S. Dollar
        Serikat (”USD”).                                                            (“USD”).

        Jika Rupiah menguat atau melemah sebesar 3%                                 If the Rp had strengthened or weakened by
        (2021: 1%) terhadap USD dengan semua                                        2%(2021: 1%) against USD with all other
        variabel lainnya, maka laba sebelum pajak untuk                             variables held constant, profit before tax of the
        tahun berjalan akan meningkat / menurun                                     year would have been increase / decrease
        sebesar Rp 4.271.032.225 pada 31 Desember                                   Rp 4,271,032,225 as of December 31, 2022
        2022 (Desember 31 2021: Rp 2.041.822.957).                                  (December 31, 2021: Rp 2,041,822,957) The
        3% (2021: 1%) adalah tingkat sensitivitas yang                              3% (2021: 1%) is the sensitivity rate used
        digunakan ketika melaporkan secara internal                                 when reporting foreign currency risk internally
        risiko mata uang asing kepada para karyawan                                 to key management personnel and represents
        kunci, dan merupakan penilaian manajemen                                    management’s assessment of the reasonably
        terhadap perubahan yang mungkin terjadi pada                                possible change in foreign exchange rates. The
        nilai tukar valuta asing. Analisis sensitivitas                             sensitivity analysis includes only outstanding
        hanya mencakup item mata uang asing moneter                                 foreign currency denominated monetary items
        yang ada dan menyesuaikan translasinya pada                                 and adjusts their translation at the period end
        akhir periode untuk perubahan 3% (2021: 1%)                                 for a 3% (2021: 1%) change in foreign
        dalam nilai tukar mata uang asing.                                          currency rates.

        Menurut      pendapat     manajemen,        analisis                        In management's opinion, the sensitivity
        sensitivitas tidak representatif dari risiko valuta                         analysis is unrepresentative of the inherent
        asing melekat karena eksposur pada akhir                                    foreign exchange risk because the exposure at
        periode pelaporan tidak mencerminkan eksposur                               the end of the reporting period does not reflect
        selama tahun berjalan.                                                      the exposure during the year.




                                                               - 61 -
Page 357
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                   PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                         NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                          DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                      YEARS THEN ENDED (Continued)

   c.   Manajemen risiko tingkat bunga                               c.   Interest rate risk management

        Grup terpapar risiko suku bunga karena entitas                    The Group is exposed to interest rate risk
        dalam Grup meminjam dana dengan tingkat                           because entities in the Group borrow funds at
        bunga tetap dan mengambang. Risiko ini dikelola                   both fixed and floating interest rates. The risk
        oleh Grup dengan mempertahankan gabungan                          is managed by the Group by maintaining an
        yang tepat antara pinjaman suku bunga tetap                       appropriate mix between fixed and floating rate
        dan mengambang.                                                   borrowings.

        Grup terekspos pada acuan suku Bunga IDR                          The Group is exposed to the IDR JIBOR interest
        JIBOR dalam transaksi dana pinjaman, yang                         rate benchmark in transaction loan which is
        terdampak reformasi acuan suku bunga.                             subject to interest rate benchmark reform.

        Grup telah memantau pasar dan output dari                         The Group has closely monitored the market
        kelompok      kerja  berbagai  industri  yang                     and the output from the various industry
        mengelola transisi ke suku bunga acuan yang                       working groups managing the transition to new
        baru. Sampai dengan laporan keuangan ini                          benchmark interest rates, the Group continues
        terbit, Grup tetap menggunakan JIBOR dan akan                     to use JIBOR and will use IndONIA was issued
        menggunakan IndONIA yang dikeluarkan oleh                         by Bank Indonesia after the replacement
        Bank Indonesia setelah proses pergantian                          process is fully completed.
        tersebut selesai secara penuh.

        Eksposur Grup terhadap suku bunga dalam aset                      The Group’s exposures to interest rates on
        keuangan dan liabilitas keuangan dirinci dalam                    financial assets and financial liabilities are
        bagian manajemen risiko likuiditas pada catatan                   detailed in the liquidity risk management
        ini.                                                              section of this note.

        Untuk utang dengan suku bunga mengambang,                         For the Group’s floating rate debt, the Group
        Grup akan memulai diskusi dengan IIF terkait                      will start discussions with IIF for the new
        dengan perubahan atas suku bunga acuan yang                       benchmark interest rate.
        baru.

   d.   Manajemen risiko likuiditas                                  d.   Liquidity risk management

        Tanggung jawab utama untuk manajemen risiko                       Ultimate responsibility for liquidity risk
        likuiditas terletak pada Direksi, yang telah                      management rests with the Directors, which
        membentuk kerangka kerja manajemen risiko                         has established an appropriate liquidity risk
        likuiditas yang sesuai untuk manajemen Grup                       management framework for the management
        dan pendanaan jangka pendek, menengah dan                         of the Group’s short-, medium- and long-term
        panjang dan persyaratan manajemen likuiditas.                     funding       and      liquidity     management
        Grup       mengelola risiko likuiditas dengan                     requirements. The Group manages liquidity risk
        memelihara cadangan yang memadai, fasilitas                       by maintaining adequate reserves, banking
        perbankan dan fasilitas pinjaman cadangan,                        facilities and reserve borrowing facilities, by
        dengan terus memantau arus kas prakiraan dan                      continuously monitoring forecast and actual
        aktual, dan dengan cara mencocokkan profil                        cash flows, and by matching the maturity
        jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.                         profiles of financial assets and liabilities.

        Tabel risiko likuiditas dan suku bunga                            Liquidity and interest risk tables

        Tabel berikut merinci sisa jatuh tempo kontrak                    The following tables detail the Group’s
        untuk liabilitas keuangan dengan periode                          remaining contractual maturity for its non-
        pembayaran yang disepakati Grup. Tabel telah                      derivative financial liabilities with agreed
        disusun berdasarkan arus kas yang tak                             repayment periods. The tables have been
        terdiskonto dari liabilitas keuangan berdasarkan                  drawn up based on the undiscounted cash flows
        tanggal terawal di mana Grup dapat diminta                        of financial liabilities based on the earliest date
        untuk membayar. Tabel mencakup arus kas                           on which the Group can be required to pay. The
        bunga dan pokok. Jatuh tempo kontrak                              tables include both interest and principal cash
        didasarkan pada tanggal terawal di mana Grup                      flows. The contractual maturity is based on the
        mungkin akan diminta untuk membayar.                              earliest date on which the Group may be
                                                                          required to pay.




                                                           - 62 -
Page 358
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                                PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                      NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                                       DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                                   YEARS THEN ENDED (Continued)

                                          Tingkat bunga
                                         efektif rata-rata
                                            tertimbang/        Kurang dari                                Lebih dari
                                        Weighted average        1 tahun/            1 sampai               5 tahun/
                                              effective         Less than           5 tahun/              More than
                                           interest rate         1 year           1 to 5 years             5 years         Jumlah/Total
                                                  %                Rp                  Rp                     Rp                Rp
        31 Desember 2022                                                                                                                    December 31, 2022
        Tanpa bunga                                                                                                                         Non-interest bearing
          Utang usaha dan lainnya                                                                                                             Trade and other accounts payable
            Pihak berelasi                                        86.000.000            -                     -                86.000.000       Related parties
            Pihak ketiga                                       3.932.994.770            -                     -             3.932.994.770       Third parties
          Utang retensi                                        7.028.949.528            -                     -             7.028.949.528     Retention payable
          Biaya masih harus dibayar                            3.331.028.762            -                     -             3.331.028.762     Accrued expenses

        Instrumen tingkat                                                                                                                   Variable interest
          bunga variable                                                                                                                      rate instruments
          Pinjaman berjangka          JIBOR plus 5,5% - 6%    41.422.892.666     341.744.658.930        150.070.509.888   533.238.061.484     Term loans

        Instrumen tingkat                                                                                                                   Fixed interest
          bunga tetap                                                                                                                          rate instruments
          Pinjaman dari
             pihak berelasi                10%-14%           126.200.990.605            -                     -           126.200.990.605     Loan from related parties

                                                             182.002.856.331     341.744.658.930        150.070.509.888   673.818.025.149



                                         Tingkat bunga
                                        efektif rata-rata
                                           tertimbang/        Kurang dari                                 Lebih dari
                                       Weighted average        1 tahun/             1 sampai               5 tahun/
                                             effective         Less than            5 tahun/              More than
                                          interest rate         1 year            1 to 5 years             5 years         Jumlah/Total
                                                 %                Rp                   Rp                     Rp                Rp
        31 Desember 2021                                                                                                                    December 31, 2021
        Tanpa bunga                                                                                                                         Non-interest bearing
          Utang usaha dan lainnya                                                                                                             Trade and other accounts payable
            Pihak berelasi                                    24.472.527.414            -                     -            24.472.527.414       Related parties
            Pihak ketiga                                       1.732.804.512            -                     -             1.732.804.512       Third parties
          Utang retensi                                        3.401.392.771            -                     -             3.401.392.771     Retention payable
          Biaya masih harus dibayar                            4.894.661.167            -                     -             4.894.661.167     Accrued expenses

        Instrumen tingkat                                                                                                                   Variable interest
          bunga variable                                                                                                                      rate instruments
          Pinjaman berjangka          JIBOR plus 5,5% - 6%    35.549.391.422     169.458.105.207        119.102.883.149   324.110.379.778     Term loans

        Instrumen tingkat                                                                                                                   Fixed interest
          bunga tetap                                                                                                                          rate instruments
          Pinjaman dari
             pihak berelasi                10%-14%           124.181.279.305     114.472.184.536              -           238.653.463.842     Loan from related parties

                                                             194.232.056.591     283.930.289.743        119.102.883.149   597.265.229.484


  e.   Manajemen risiko kredit                                                                     e.    Credit risk management

       Tinjauan eksposur Grup terhadap risiko kredit                                                     Overview of the Group’s exposure to credit risk

       Nilai tercatat aset keuangan pada laporan                                                         The carrying amount of financial assets
       keuangan konsolidasian setelah dikurangi dengan                                                   recorded    in  the   consolidated    financial
       cadangan kerugian, mencerminkan eksposur                                                          statements, net of any allowance for losses,
       Grup terhadap risiko kredit.                                                                      represents the Group’s exposure to credit risk.

       Selain itu, Grup terekspos terhadap risiko kredit                                                 In addition, the Group is exposed to credit risk
       dalam kaitannya dengan jaminan keuangan yang                                                      in relation to financial guarantees given to
       diberikan kepada bank oleh Group. Eksposur                                                        banks provided by the Group. The Group's
       maksimum Grup dalam hal ini adalah jumlah                                                         maximum exposure in this respect is the
       maksimum yang harus dibayar Grup jika jaminan                                                     maximum amount the Group could have to pay
       tersebut ditarik.                                                                                 if the guarantee is called upon.

       Kerangka peringkat risiko kredit kini Grup terdiri                                                The Group’s current credit risk grading
       dari kategori berikut:                                                                            framework comprises the following categories:

                   Kategori/                                                                                                         Dasar pengakuan ECL/
                   Category                                        Deskripsi/Description                                           Basis for recognizing ECL

                  Lancar/                        Pihak lawan memiliki risiko gagal bayar yang                                 ECL 12 bulan/
                 Performing                      rendah dan tidak memiliki tunggakan./                                        12-month ECL
                                                 The counterparty has a low risk of default and
                                                 does not have any past-due amounts.




                                                                               - 63 -
Page 359
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                                                       PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                             NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                                                              DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                                                          YEARS THEN ENDED (Continued)

                         Kategori/                                                                                                                               Dasar pengakuan ECL/
                         Category                                                       Deskripsi/Description                                                  Basis for recognizing ECL

                  Dicadangkan/                                 Jumlah yang tertunggak > 60 hari atau telah                                                  ECL sepanjang umur –kredit
                     Doubtful                                  ada peningkatan risiko kredit yang signifikan                                                tidak memburuk/
                                                               sejak pengakuan awal./                                                                       Lifetime ECL – not credit-
                                                               Amount is >60 days past due or there has been                                                impaired
                                                               a significant increase in credit risk since initial
                                                               recognition.

                   Gagal bayar/                                Jumlah yang tertunggak > 90 hari atau ada                                                    ECL sepanjang umur – kredit
                    In default                                 bukti yang mengindikasikan aset mengalami                                                    memburuk/
                                                               penurunan nilai kredit./                                                                     Lifetime ECL – credit-impaired
                                                               Amount is >90 days past due or there is
                                                               evidence indicating the asset is credit-impaired.

                 Penghapusan/                                  Ada bukti yang mengindikasikan bahwa debitur                                                 Saldo dihapuskan/
                   Write-off                                   dalam kesulitan keuangan yang buruk dan Grup                                                 Amount is written off
                                                               tidak memiliki prospek pemulihan yang
                                                               realistis./
                                                               There is evidence indicating that the debtor is in
                                                               severe financial difficulty and the Group has no
                                                               realistic prospect of recovery.

      Tabel di bawah merinci kualitas kredit aset                                                                                 The table below details the credit quality of the
      keuangan Grup serta eksposur maksimum risiko                                                                                Group’s financial assets as well as maximum
      kredit menurut peringkat risiko kredit:                                                                                     exposure to credit risk by credit risk rating
                                                                                                                                  grades:
                                                                                                               31 Desember/December 31, 2022                              31 Desember/December 31, 2021
                                                  Peringkat                                             Jumlah                                                  Jumlah
                                                   Kredit                                              tercatat                              Jumlah            tercatat                                 Jumlah
                                                  Internal/                                             bruto/           Cadangan           tercatat            bruto/              Cadangan            tercatat
                                                  Internal        ECL 12 bulan atau sepanjang            Gross           kerugian/           bersih/             Gross              kerugian/            bersih/
       Akun deskripsi/                             Credit                    umur/                     carrying             Loss          Net carrying         carrying                Loss           Net carrying
       Accounts description                        Rating          12-month or lifetime ECL            amount            allowance          amount             amount               allowance           amount
                                                                                                          Rp                 Rp                Rp                 Rp                    Rp                 Rp

       Kas dan setara kas/                          Lancar/
       Cash and cash equivalents                  Performing   ECL 12 bulan/12-month ECL              92.278.091.165         -             92.278.091.165     16.054.766.055            -             16.054.766.055

       Piutang usaha pihak ketiga/                             ECL sepanjang umur (pendekatan
       Trade accounts receivable third party          (i)      sederhana)/
                                                               Lifetime ECL (simplified approach)     10.467.345.260         -             10.467.345.260     14.456.449.975            -             14.456.449.975

       Piutang lain-lain pihak ketiga/                         ECL sepanjang umur (pendekatan
       Other account receivable third parties         (i)      sederhana)/
                                                               Lifetime ECL (simplified approach)         76.299.350         -                 76.299.350       369.001.049             -                  369.001.049

       Piutang lain-lain pihak berelasi/                       ECL sepanjang umur (pendekatan
       Other account receivable third parties         (i)      sederhana)/
                                                               Lifetime ECL (simplified approach)       102.671.988          -                102.671.988       343.671.988             -                  343.671.988

       Aset lain-lain/                              Lancar/
       Other assets                               Performing   ECL 12 bulan/12-month ECL               1.657.345.076         -              1.657.345.076      1.657.345.076            -                 1.657.345.076

       Aset keuangan dari proyek konsesi/                      ECL sepanjang umur (pendekatan
       Financial assets from concession project       (i)      sederhana)/
                                                               Lifetime ECL (simplified approach)    320.394.423.642         -           320.394.423.642     333.398.131.256            -            333.398.131.256

                                                                                                                             -                                                          -


      i.     Perusahaan menentukan ECL pada pos-pos                                                                              i.    The Company determines the ECL on these
             tersebut menggunakan matriks provisi, yang                                                                                items by using a provision matrix, estimated
             diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian                                                                                based on historical credit loss experience
             kredit historis berdasarkan status utang                                                                                  based on the past due status of the debtors,
             debitur masa lalu, yang disesuaikan dengan                                                                                adjusted as appropriate to reflect current
             kondisi saat ini dan perkiraan kondisi ekonomi                                                                            conditions and estimates of future economic
             di masa depan.                                                                                                            conditions.




                                                                                                    - 64 -
Page 360
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                        PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                              NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                               DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                           YEARS THEN ENDED (Continued)

   f.   Pengukuran Nilai Wajar                                           f.   Fair value Measurements

        Nilai wajar instrumen keuangan yang dicatat                           Fair value of financial instruments carried at
        pada biaya perolehan diamortisasi                                     amortized cost

        Kecuali aset finansial dari proyek konsesi                            Except for the financial asset from concession
        (Catatan 10) manajemen berpendapat bahwa                              project (Note 10), management consider that
        nilai tercatat aset dan liabilitas keuangan yang                      the carrying amounts of the Company’s
        dicatat dalam laporan keuangan mendekati nilai                        financial assets and financial liabilities
        wajarnya baik karena mempunyai jangka waktu                           recognized in the         financial statements
        pendek atau menggunakan tingkat suku bunga                            approximate their fair values because they
        pasar.                                                                have either short-term maturities or carry
                                                                              market interest rate.

        Nilai wajar aset keuangan dari proyek konsesi                         The fair value of financial assets from
        pada tanggal 31 Desember 2022 adalah                                  concession project as of December 31, 2022 is
        Rp 647.284.860.310 (31 Desember 2021:                                 Rp 647,284,860,310 (December 31, 2021:
        Rp 471.823.497.859).                                                  Rp 471,823,497,859).

        Nilai  wajar   instrumen   keuangan     diatas,                       The fair value for the above financial
        ditentukan melalui analisis arus kas yang                             instruments, was determined by discounting
        didiskonto   dengan    menggunakan      tingkat                       estimated cash flows using discount rates for
        diskonto   yang     setara   dengan     tingkat                       financial instruments with similar term and
        pengembalian yang berlaku bagi instrumen                              maturity.
        keuangan yang memiliki syarat dan periode jatuh
        tempo yang sama.

        Pengukuran nilai wajar diakui dalam laporan                           Fair value measurement hierarchy of the
        posisi keuangan                                                       Company’s financial statement

        Tingkatan nilai wajar adalah sebagai berikut:                         The fair value hierarchy are as follows:

        x   Pengukuran nilai wajar Level 1 adalah yang                         x   Level 1 fair value measurements are
            berasal     dari   harga kuotasian    (tanpa                           those derived from quoted prices
            penyesuaian) di pasar aktif untuk asset atau                           (unadjusted) in active markets for
            liabilitas yang identik;                                               identical assets or liabilities;

        x   Pengukuran nilai wajar Level 2 adalah yang                         x   Level 2 fair value measurements are
            berasal dari input selain harga kuotasian yang                         those derived from inputs other than
            termasuk dalam Level 1 yang dapat                                      quoted prices included within Level 1 that
            diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik                           are observable for the asset or liability,
            secara langsung (misalnya harga) atau secara                           either directly (i.e. as prices) or indirectly
            tidak langsung (misalnya deviasi dari harga);                          (i.e. derived from prices); and
            dan

        x   Pengukuran nilai wajar Level 3 adalah yang                         x   Level 3 fair value measurements are
            berasal dari teknik penilaian yang mencakup                            those derived from valuation techniques
            input untuk aset atau liabilitas yang bukan                            that include inputs for the asset or
            berdasarkan     data   pasar    yang  dapat                            liability that are not based on observable
            diobservasi    (input  yang     tidak dapat                            market data (unobservable inputs).
            diobservasi).

        Nilai wajar aset finansial dari proyek konsesi                        The fair value of financial asset            from
        termasuk dalam Level 3.                                               concession project falls into Level 3.


32. SEGMEN OPERASI                                                    32. OPERATING SEGMENTS

   Pengambil keputusan dalam operasional utama                           The chief operating decision-maker has been
   adalah Direksi. Direksi memeriksa kinerja Grup dari                   identified as the members of Board of Directors. The
   sudut pandang geografis yang terdiri dari 3 segmen                    Board     of   Directors  examine     the   Group’s
   yang dapat dilaporkan: pembangkit listrik tenaga mini                 performance from a geographic perspective which
   hydro 7,4 MW di Cikopo (Jawa Barat) , pembangkit                      consists of 3 reportable segments: 7.4 MW mini
   listrik tenaga mini hydro 10 MW di Tomasa (Sulawesi                   hydro powerplant in Cikopo (West Java), the 10 MW
   Tengah) dan pembangkit listrik tenaga mini hydro 10                   mini hydro power plant in Tomasa (Sulawesi
   MW di Yaentu (Sulawesi Tengah).                                       Tengah) and the 10 MW mini hydro power plant in
                                                                         Yaentu (Central Sulawesi).




                                                             - 65 -
Page 361
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                                                                  PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                        NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                                                                         DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                                                                     YEARS THEN ENDED (Continued)

                                                                                 31 December / December 31, 2022
                                                                                                                    Lainnya/            Eliminasi/          Jumlah/
                                                      Cikopo            Tomasa               Yaentu                  Others            Elimination           Total
                                                        Rp                Rp                   Rp                      Rp                   Rp                Rp

  PENDAPATAN                                        59.047.348.800      7.849.286.964     179.952.676.480           1.035.180.630           -            247.884.492.874    REVENUE

  BEBAN POKOK PENDAPATAN                            13.896.858.532      6.929.511.583      99.938.682.776              -                    -            120.765.052.891    COST OF REVENUES

  LABA KOTOR                                        45.150.490.268       919.775.381       80.013.993.704           1.035.180.630           -            127.119.439.983    GROSS PROFIT

  BEBAN USAHA                                       20.707.200.690      3.297.135.541       4.291.394.020           2.778.936.605           -             31.074.666.856    OPERATING EXPENSES

  PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
    Penghasilan keuangan                               260.621.311     26.402.429.831      21.350.482.840            218.944.261            -             48.232.478.243    Finance income
    Beban keuangan                                 (31.002.235.080)   (12.389.767.493)     (7.473.589.405)             -                    -            (50.865.591.979)   Finance cost
    Keuntungan (kerugian) atas selisih kurs        (15.508.279.598)        33.059.765             549.478              -                    -            (15.474.670.354)   Gain (loss) on foreign exchanges
    Keuntungan (kerugian) lain-lain - bersih           852.369.792      1.005.903.905           -                      -                    -              1.858.273.697    Other gain (losses) - net

  TOTAL PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN              (45.397.523.575)    15.051.626.008      13.877.442.913            218.944.261            -            (16.249.510.392)   TOTAL OTHER INCOME (EXPENSES)

  LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                        (20.954.233.997)    12.674.265.848      89.600.042.597          (1.524.811.714)          -             79.795.262.735    PROFIT (LOSS) BEFORE TAX

  (BEBAN) MANFAAT PAJAK                             (3.710.107.715)      676.200.744      (24.163.583.196)           109.073.097            -            (27.088.417.070)   TAX (EXPENSES) BENEFIT

  LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                (24.664.341.712)    13.350.466.592      65.436.459.401          (1.415.738.617)          -             52.706.845.665    NET PROFIT (LOSS) FOR THE YEAR

  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                                                                                                             OTHER COMPREHENSIVE (LOSS) PROFIT
    SETELAH PAJAK                                                                                                                                                            NET OF TAX
    Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke                                                                                                                               Items that will not reclassified
      laba rugi:                                                                                                                                                             subsequently to profit or loss:
      (Kerugian) keuntungan aktuarial atas                                                                                                                                     Actuarial gain (loss) of
        program imbalan kerja pasti                   138.656.668            (494.021)          -                     (95.669.489)          -                 42.493.158         defined benefit plan
      Pajak dari keuntungan (kerugian) aktuarial      (30.504.467)            108.685           -                      21.047.288           -                 (9.348.495)      Tax of actuarial gain (loss)

  Jumlah laba komprehensif lain                                                                                                                                             Total other comprehensive (loss) profit
    tahun berjalan - setelah pajak                    108.152.201            (385.336)          -                     (74.622.201)          -                 33.144.663      for the year - net of tax

  JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF                                                                                                                                TOTAL COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
    TAHUN BERJALAN                                 (24.556.189.511)    13.350.081.256      65.436.459.401          (1.490.360.818)          -             52.739.990.328      FOR THE YEAR

  LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT                                                                                                                                            NET PROFIT FOR THE YEAR
    DIATRIBUSIKAN KEPADA:                                                                                                                                                     ATTRIBUTABLE TO:
    Pemilik entitas induk                                                                                                                                 52.660.421.379      Owners of the Company
    Kepentingan non-pengendali                                                                                                                                46.424.286      Non-controlling interest

  JUMLAH                                                                                                                                                  52.706.845.665    TOTAL

  JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                                                                                                            TOTAL COMPREHENSIVE PROFIT
    YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:                                                                                                                                          FOR THE YEAR ATTRIBUTABLE TO:
    Pemilik entitas induk                                                                                                                                 52.712.221.666      Owners of the Company
    Kepentingan non-pengendali                                                                                                                                27.768.662      Non-controlling interest

  JUMLAH                                                                                                                                                  52.739.990.328    TOTAL

  INFORMASI LAINNYA                                                                                                                                                         OTHER INFORMATION

  Aset segmen                                      363.331.031.818    375.865.571.442     357.962.317.493      187.436.810.062       (336.652.497.198)   947.943.233.617    Segment assets

  Liabilitas segmen                                261.319.352.914     98.581.850.670     161.828.533.711          15.478.956.683      10.723.347.720    547.932.041.698    Segment liabilities




                                                                                 31 December / December 31, 2021
                                                                                                                    Lainnya/            Eliminasi/         Jumlah/
                                                      Cikopo            Tomasa               Yaentu                  Others            Elimination           Total
                                                        Rp                Rp                   Rp                      Rp                   Rp                Rp

  PENDAPATAN                                        47.428.726.400      7.111.387.119     142.514.403.770           1.338.903.000           -            198.393.420.289    REVENUE

  BEBAN POKOK PENDAPATAN                            12.919.778.956      6.916.215.667      69.440.251.975              -                    -             89.276.246.598    COST OF REVENUES

  LABA KOTOR                                        34.508.947.444       195.171.452       73.074.151.795           1.338.903.000           -            109.117.173.691    GROSS PROFIT

  BEBAN USAHA                                       11.989.667.975      1.405.804.578       3.009.507.955           1.604.790.227           -             18.009.770.736    OPERATING EXPENSES

  PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
    Penghasilan keuangan                                71.474.539     27.798.793.727       6.066.522.582                  948.441          -             33.937.739.289    Finance income
    Amortisasi suku bunga efektif                                                                                                                                           Amortization effective interest
      atas pinjaman                                  9.418.347.241     (5.845.985.765)     (3.572.361.476)              -                   -                  -                rate on loan
    Beban keuangan                                 (38.825.084.381)   (13.230.197.545)          -                       -                   -            (52.055.281.926)   Finance cost
    Keuntungan (kerugian) atas selisih kurs         (1.302.666.026)        (4.321.266)             38.735               -                   -             (1.306.948.557)   Gain (loss) on foreign exchanges
    Keuntungan (kerugian) lain-lain - bersih           967.518.493      2.959.652.416           -                    (139.119.776)          -              3.788.051.133    Other gain (losses) - net

  TOTAL PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN              (29.670.410.134)    11.677.941.567       2.494.199.841            (138.171.335)          -            (15.636.440.060)   TOTAL OTHER INCOME (EXPENSES)

  LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                         (7.151.130.664)    10.467.308.441      72.558.843.680            (404.058.562)          -             75.470.962.895    PROFIT (LOSS) BEFORE TAX

  BEBAN PAJAK                                       (2.959.280.968)    (1.218.812.544)    (21.562.526.074)             -                    -            (25.740.619.586)   TAX EXPENSES

  LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                (10.110.411.632)     9.248.495.898      50.996.317.606            (404.058.562)          -             49.730.343.309    NET PROFIT (LOSS) FOR THE YEAR

  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                                                                                                             OTHER COMPREHENSIVE (LOSS) PROFIT
    SETELAH PAJAK                                                                                                                                                            NET OF TAX
    Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke                                                                                                                               Items that will not reclassified
      laba rugi:                                                                                                                                                             subsequently to profit or loss:
      (Kerugian) keuntungan aktuarial atas                                                                                                                                     Actuarial gain (loss) of
        program imbalan kerja pasti                   417.721.279        208.811.408            -                     91.759.286            -                718.291.973         defined benefit plan
      Pajak dari keuntungan (kerugian) aktuarial      (91.898.681)       (45.938.510)           -                      -                    -               (137.837.191)      Tax of actuarial gain (loss)

  Jumlah laba komprehensif lain                                                                                                                                             Total other comprehensive (loss) profit
    tahun berjalan - setelah pajak                    325.822.598        162.872.898            -                     91.759.286            -               580.454.782       for the year - net of tax

  JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF                                                                                                                                TOTAL COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
    TAHUN BERJALAN                                  (9.784.589.035)     9.411.368.796      50.996.317.606            (312.299.276)          -             50.310.798.091      FOR THE YEAR

  LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT                                                                                                                                            NET PROFIT FOR THE YEAR
    DIATRIBUSIKAN KEPADA:                                                                                                                                                     ATTRIBUTABLE TO:
    Pemilik entitas induk                                                                                                                                 48.959.115.032      Owners of the Company
    Kepentingan non-pengendali                                                                                                                               771.228.277      Non-controlling interest

  JUMLAH                                                                                                                                                  49.730.343.309    TOTAL

  JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                                                                                                            TOTAL COMPREHENSIVE PROFIT
    YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:                                                                                                                                          FOR THE YEAR ATTRIBUTABLE TO:
    Pemilik entitas induk                                                                                                                                 49.488.546.872      Owners of the Company
    Kepentingan non-pengendali                                                                                                                               822.251.219      Non-controlling interest

  JUMLAH                                                                                                                                                  50.310.798.091    TOTAL

  INFORMASI LAINNYA                                                                                                                                                         OTHER INFORMATION

  Aset segmen                                      275.441.960.454    373.507.387.034     157.379.821.134          31.896.207.896    (149.611.629.815)   688.613.746.702    Segment assets

  Liabilitas segmen                                325.258.573.491    218.582.497.495      82.229.635.459           5.367.993.696    (113.850.573.671)   517.588.126.470    Segment liabilities




                                                                                           - 66 -
Page 362
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                     PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                            DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                        YEARS THEN ENDED (Continued)

33. PERISTIWA SETELAH PERIODE LAPORAN                              33. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD

   a. Pada tanggal 31 Januari 2023, Perusahaan dan                    a. On January 31, 2023, the Company and AGN
      AGN (entitas anak) telah mendirikan entitas anak                   (a subsidiary) has established a new subsidiary
      baru dengan nama PT Arkora Hydro Pamulihan                         Company named PT Arkora Hydro Pamulihan
      (”AHP”). Pendirian AHP tersebut telah dituangkan                   (’AHP”) . The establishment of AHP has been
      ke dalam Akta Pendirian No.80 tanggal 31 Januari                   stated through the Deed of Establishment
      2023 yang dibuat oleh Darmawan Tjoa, S.H, S.E,                     No. 80 dated 31 January 2023 made before
      Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan                           Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notary in Jakarta and
      pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi                        has ratified by the Minister of Law and Human
      Manusia No. AHU-0007536.AH.01.01 tahun 2023                        Rights No. AHU-0007536.AH.01.01 year 2023
      tanggal 31 Januari 2023. Dalam anggaran dasar                      dated January 31, 2023. In Article of the AHP
      AHP disebutkan bahwa kegiatan usaha dari AHP                       mentioned the activities of AHP is generation of
      adalah pembangkitan tenaga listrik melalui                         electric power through new and renewable
      sumber energi baru terbarukan yang berasal dari                    energy sources originating from running water
      aliran air (PLTA). Susunan pemegang saham dari                     (Hydro power plants). The composition of
      AHP terdiri dari PT Arkora Guna Nergi dan                          shareholder from AHP consist of PT Arkora Guna
      PT Arjuna Hidro dengan persentase kepemilikan                      Nergi and PT Arjuna Hidro with percentage of
      masing-masing sebesar 99,96% dan 0,04%                             ownership amounted to 99.96% and 0,04%,
      dengan jumlah saham sebanyak 2.500 lembar dan                      respectively with total 2,500 shares an nominal
      nilai nominal per lembar saham sebesar                             value of the shares amounting Rp 1,000,000.
      Rp 1.000.000.

   b. Pada tanggal 15 Februari 2023, AHP (entitas anak)               b. On February 15, 2023, AHP (a subsidiary) and
      dan Perusahaan menandatangani Perjanjian Jual                      the Company signed a Conditional Sale and
      Beli Saham Bersyarat (”PPJB”) dengan PT Global                     Purchase Agreement (”CSPA”) with PT Global
      Metal Raya (GMR) untuk pembelian saham senilai                     Metal Raya (GMR) for the shares purchase plan
      Rp 250.000.000. Lebih lanjut, AHP dan                              in the amount of Rp 250,000,000. Furthermore,
      Perusahaan      melakukan        pelunasan    dan                  AHP and the Company also paid off and settled
      penyelesaian atas utang pemegang saham                             the previous shareholders loan with total
      sebelumnya sebesar Rp 18.630.000.000. Tujuan                       amount Rp 18,360,000,000. The purpose of this
      dilakukan transaksi ini adalah sehubungan dengan                   transaction is in connection with the Group’s
      rencana Grup mengambil alih saham beserta aset                     plan to carry out the an acquisition of the GMR’s
      GMR berupa unit kantor yang berlokasi di Jakarta                   shares and asset in the form an office unit
      Selatan.                                                           located in South Jakarta.

      Pada tanggal 28 Februari 2023, Perusahaan                          On February 28, 2023, The Company signed
      menandatangani perjanjian kredit investasi                         credit investment agreement with PT Bank
      dengan PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”) dengan                     Central Asia Tbk (”BCA”) with total credit
      jumlah kredit sebesar Rp 11.300.000.000 yang                       amounting Rp 11,300,000,000 which used to
      digunakan untuk membiayai pembelian satu unit                      financing the purchase of an office space unit
      office space dengan skema akuisisi saham                           under the acquisition scheme of PT Global Metal
      PT Global Metal Raya (GMR) dengan suku bunga                       Raya (GMR) shares with interest rate 7.7% per
      tahunan 7,7%.                                                      annum.

   c. PT Arkora Padalembara Terbarukan (APT)                          c. PT Arkora Padalembara Terbarukan (APT) was
      didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 25 tanggal                  established based on Notarial Deed No. 25 dated
      6 Maret 2023 dari Notaris Darmawan Tjoa, S.H.,                     March 6, 2023 from Darmawan Tjoa, S.H., S.E.
      S.E. di Jakarta. APT bergerak di bidang                            Notary in Jakarta. APT is engaged in power plant
      pembangkit tenaga listrik. Perusahaan melalui                      activities. The Company through SHM and
      SHM dan Arjuna (entitas anak) memiliki 2.500                       Arjuna (subsidiaries) has 2,500 shares with a
      lembar saham dengan nominal Rp 1.000.000 per                       nominal value of Rp 1,000,000 per share or
      lembar saham atau setara dengan dengan 100%                        equivalent to 100% of share ownership. At the
      kepemilikan saham. Pada tanggal penerbitan                         issuance date of the consolidated financial
      laporan keuangan konsolidasian, entitas ini belum                  statements, this entity not yet operated.
      beroperasi.

   d. Pada tanggal 27 Maret 2023, Perusahaan                          d. On March 27, 2023, The Company signed
      menandatangani perjanjian pinjaman pemegang                        shareholder loan agreement with PT United
      saham dengan PT United Tractors Tbk (“UT”)                         Tractors Tbk (“UT”) with total principal loan
      dengan      jumlah   pinjaman   pokok    sebesar                   amount of Rp 125,000,000,000 with maturity of
      Rp 125.000.000.000 dan jatuh tempo pinjaman                        7 years from the drawdown date at the latest
      adalah paling lambat 7 tahun sejak tanggal                         with annual interest rate of 9.5%. This facility
      penarikan dengan suku bunga tahunan 9,5%.                          will be used to refinance loan from ACEI
      Fasilitas ini akan digunakan untuk pembiayaan                      Singapore Holdings Private Ltd and for
      kembali pinjaman dari ACEI Singapore Holdings                      investment and working capital especially for
      Private Ltd dan keperluan investasi serta modal                    the development business activities of the
      kerja (working capital) khususnya pengembangan                     Company’s and its subsidiaries.
      kegiatan usaha Perusahaan dan entitas anak.




                                                          - 67 -
Page 363
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK                                     PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                           NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN                            DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan)                                        YEARS THEN ENDED (Continued)

   e. Pada tanggal 24 Mei 2023, AEB (entitas anak)                    e. On May 24, 2023, AEB (a subsidiary) signed
      menandatangani perjanjian fasilitas berjangka                      senior term facility agreement with PT Indonesia
      senior dengan PT Indonesia Infrastructure Finance                  Infrastructure Finance (IIF) as the lender and
      (IIF) sebagai pemberi pinjaman dan BCA sebagai                     BCA as the escrow and guarantee agent with a
      agen penampungan dan jaminan dengan jumlah                         specified   loan     facility amount     up   to
      fasilitas pinjaman tertentu sampai dengan senilai                  Rp 145,713,502,372 or up to an amount
      Rp 145.713.502.372 atau sampai dengan jumlah                       equivalent to 75% of the total project cost of
      yang setara dengan 75% dari jumlah biaya proyek                    Rp 185,091,541,770 and plus all performance
      sebesar Rp 185.091.541.770 dan ditambah nilai                      guarantee amount.
      keseluruhan jaminan pelaksanaan.

     Pada tanggal 25 Mei 2023, Perusahaan dibebaskan                     On May 25, 2023, the Company was released
     dari   segala     tanggung    jawab   berdasarkan                   from all responsiblities based on the Non-cash
     perjanjian fasilitas Non-cash loan dan Perusahaan                   loan facility agreement and the Company is not
     bukan pihak dalam perjanjian tersebut.                              a party to the agreement.



34. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN                            34. REISSUANCE    OF   THE           CONSOLIDATED
    KONSOLIDASIAN                                                      FINANCIAL STATEMENTS

   Sehubungan dengan penawaran umum obligasi                          In connection with the public offering greenbonds I,
   berwawasan     lingkungan   I,   Perusahaan   telah                the Company has reissued the consolidated financial
   menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian                 statements as of December 31, 2022 and 2021 and
   tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun                  for the years then ended. The amendments include
   yang berakhir tanggal tersebut. Perubahan tersebut                 presentation and additional disclosures in the
   mencakup penyesuaian penyajian dan penambahan                      consolidated statements of financial position,
   pengungkapan pada laporan posisi keuangan                          consolidated statement of profit or loss and other
   konsolidasian, laporan laba rugi dan penghasilan                   comprehensive income, consolidated statements of
   komprehensif lain konsolidasian, laporan arus kas                  cash flows and Notes 1, 3, 7, 11, 13, 18, 26 and 33.
   konsolidasian serta Catatan 1, 3, 7, 11, 13, 18, 26
   dan 33.


35. TANGGUNG    JAWAB          MANAJEMEN  DAN                      35. MANAGEMENT          RESPONSIBILITY  AND
    PERSETUJUAN ATAS         LAPORAN KEUANGAN                          APPROVAL          CONSOLIDATED FINANCIAL
    KONSOLIDASIAN                                                      STATEMENTS

  Penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan                     The preparation and fair presentation of the
  konsolidasian dari halaman 1 sampai 68 merupakan                    consolidated financial statements on pages 1 to 68
  tanggung jawab manajemen, dan telah disetujui oleh                  were the responsibilities of the management, and
  Direktur Utama dan Direktur yang membawahi bidang                   were approved for reissued by the President Director
  akuntansi dan keuangan untuk diterbitkan kembali                    and Director in charge of accounting and finance and
  pada tanggal 22 Juni 2023.                                          authorized for issue on June 22, 2023.



                                                      *******




                                                          - 68 -
Page 364
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.39 MB
Published8 Aug 2023
Pages364
Characters1,432,890
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result