Back to announcement
20230808_ARKO_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31359461_lamp1.pdf
Listing Text extracted ARKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 364
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 31 Juli 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Agustus 2023
Masa Penawaran Umum : 2 - 3 Agustus 2023 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 8 Agustus 2023
Tanggal Penjatahan : 4 Agustus 2023 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Agustus 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS AWAL INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS AWAL INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ARKORA HYDRO TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS
AWAL INI.
PT ARKORA HYDRO Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Pembangkitan tenaga listrik melalui sumber energi baru dan terbarukan yang berasal dari aliran air (Pembangkit Listrik Tenaga Air)
Kantor Pusat:
Office 8 Building, Lantai 21 Unit C & D,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 28 SCBD
Jakarta 12190, Indonesia
Tel : (021) 29333-288; 29333-299
Fax: (021) 29333-298
Website: www.arkora-hydro.com
Email: corporate.secretary@arkora.com
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN I ARKORA HYDRO TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP339.895.000.000,-
(TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
(sepuluh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November 2023 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan tanggal
8 Agustus 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
GUNA MENJAMIN PEMBAYARAN DARI SELURUH JUMLAH OBLIGASI YANG OLEH SEBAB APAPUN JUGA TERUTANG DAN
WAJIB DIBAYAR OLEH PT ARKORA HYDRO TBK (“PERSEROAN”) KEPADA PEMEGANG OBLIGASI BERDASARKAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, OBLIGASI INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN PERUSAHAAN DARI PT INDONESIA INFRASTRUCTURE
FINANCE DENGAN JUMLAH PENANGGUNGAN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) DARI SELURUH
KEWAJIBAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI TERUTANG, POKOK OBLIGASI SERTA DENDA (JIKA ADA) BERDASARKAN PERJANJIAN
PENANGGUNGAN.
UNTUK MENJAMIN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DARI POKOK DAN BUNGA GREEN BOND YANG TERUTANG DAN WAJIB DIBAYAR OLEH
PERSEROAN KEPADA PEMEGANG OBLIGASI, PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE AKAN MEMBERIKAN PENANGGUNGAN
KEPADA PEMEGANG GREEN BOND, DENGAN KETENTUAN (i) PENANGGUNGAN ADALAH JAMINAN (GUARANTEE) ATAS KEWAJIBAN
POKOK GREEN BOND DAN BUNGA GREEN BOND TERUTANG, (ii) NILAI PENANGGUNGAN ADALAH SEBANYAK-BANYAKNYA 75%
(TUJUH PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK GREEN BOND YANG TERUTANG, BUNGA GREEN BOND TERUTANG, DAN DENDA
(JIKA ADA) (iii) PERJANJIAN PENANGGUNGAN BERUPA GUARANTEE AGREEMENT YANG DIATUR DAN DITAFSIRKAN BERDASARKAN
HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN (iv) HAK PEMEGANG GREEN BOND ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DAN
TANPA HAK ISTIMEWA DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK
SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN
HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN
UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO GREEN BOND YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
A (single A; partial guarantee)
id (pg)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DIDLIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO RISIKO KONSENTRASI KEPADA HANYA SATU PELANGGAN UTAMA
YAITU PLN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VII PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VII
PROSPEKTUS.
Pencatatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PT BNI Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2023
Page 2
PT Arkora Hydro Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 kepada OJK dengan surat No. 083/01/CS-AH/III/2023 tanggal 31 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia No. S-03492/BEI.PP2/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prosepektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam UUPPSK. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab XI tentang Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Bab XII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. .................................................................................................iii
RINGKASAN. ........................................................................................................................................xii
I. PENAWARAN UMUM. ..................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM....25
III. INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN.................................................................................................31
IV. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................40
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................48
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................52
VII. FAKTOR RISIKO.........................................................................................................................65
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.................72
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................73
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................73
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN....76
3. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ..........76
4. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. .........................................................................78
5. PERIZINAN. .........................................................................................................................79
6. PERJANJIAN PENTING......................................................................................................81
7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM. ..96
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ...............................................................................98
9. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. ...............................................................102
10. TATA KELOLA PERUSAHAAN.........................................................................................103
11. SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................ 111
12. UPAYA PENGENDALIAN RISIKO.....................................................................................114
13. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK.....................................................................115
14. ASURANSI.........................................................................................................................120
15. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK,
ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK......128
16. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AFILIASI..............................................................128
17. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN/ATAU
ENTITAS ANAK. ................................................................................................................129
18. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN.........................................................130
i
Page 4
X. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................144
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN.........................................145
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................146
XIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT...........................................................................149
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN................................154
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN.............................................................................160
XVI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................161
XVII. LAPORAN KEUANGAN. ..........................................................................................................263
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan termasuk Denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang
Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang
dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akta Pengakuan Utang : Berarti akta yang memuat pengakuan dari Perseroan atas keadaan
berutangnya atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang termuat
dalam Akta Pengakuan Utang No. 21 tanggal 25 Juli 2023, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di
Jakarta.
iii
Page 6
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Bunga Obligasi Berwawasan : Berarti bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang merupakan
Lingkungan bunga pada Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang harus dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan,
kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan rincian
sebagai berikut:
a) Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun; dan
b) Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma
nol nol persen) per tahun.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Obligasi : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Berwawasan Lingkungan tentang kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh seluruh
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/
atau Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yaitu sebesar 1% (satu
persen) per tahun, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan
Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Prospektus, dan
dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang. Unit Penyertaan
kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
derivatif Efek.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
diubah pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
iv
Page 7
Emisi : Berarti suatu penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Entitas Anak dan/atau : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
Perusahaan Anak dengan Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang
berlaku di Negara Indonesia.
Entitas Asosiasi dan/atau : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
Perusahaan Asosiasi secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 20% (dua puluh
persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor dalam perusahaan tersebut.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia,
yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Formulir Pemesanan : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai Hari Kerja biasa.
Jumlah Terutang : Berarti semua jumlah uang yang pada suatu waktu tertentu harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen
dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi pada waktu tersebut,
yakni Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang belum dilunasi dan denda (jika ada).
Kegiatan Usaha : Berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk
Berwawasan Lingkungan melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
atau “KUBL” lingkungan.
Kejadian Kelalaian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan yang tercantum dalam Bab I mengenai
Penawaran Umum.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan,
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran bunga,
pelunasan pokok, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi
Berwawasan Lingkungan.
v
Page 8
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan
RUPO (KTUR) yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan melalui Pemegang Rekening untuk keperluan menghadiri
RUPO atau mengajukan permintaan agar diselenggarakannya RUPO,
dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan harta yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan
Lingkungan serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang
meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
Berwawasan Lingkungan menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No.IX.A.7 yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun
badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Obligasi Berwawasan : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Lingkungan Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 yang dikeluarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Lingkungkan, dan akan dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebesar
Rp339.895.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar delapan
ratus sembilan puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar
enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar delapan
ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Otoritas Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Jasa Keuangan atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember
2012, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Berwawasan Lingkungan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan dan diadministrasikan
dalam:
(a) Rekening Efek pada KSEI; atau
(b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
vi
Page 9
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat
lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
Amanat.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung
(bookbuilding)” menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan tingkat bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang
merupakan penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I
Arkora Hydro Tahun 2023, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam UUPM dan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Efek penatalaksana Penawaran Umum, yaitu PT BNI Sekuritas dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan IX.A.2 : Berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM
dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan IX.A.7 : Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM
dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan IX.J.1 : Berarti Peraturan No. IX.J.1 dan Lampiran Keputusan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. 179/BL/2008 tentang Pokok-
Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
vii
Page 10
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam
rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 60/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 60/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember
2017 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang
Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal 3
Desember 2020 dan diundangkan tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal
23 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 4/2022 : Berarti Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2022 tanggal 18 Maret 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/
POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pembayaran I Arkora Hydro Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 5
Mei dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH,
Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan KSEI.
viii
Page 11
Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI No. SP-060/
OBL/KSEI/0323 tanggal 5 Mei 2023 yang dibuat di bawah tangan
bermaterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan
Efek Arkora Hydro Tahun 2023 yang dimuat dalam akta No. 59 tanggal
30 Maret 2023, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan Arkora
Hydro Tahun 2023 yang No. 14 tanggal 11 Mei 2023, (ii) Akta Addendum
II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan
Arkora Hydro Tahun 2023 yang No. 32 tanggal 22 Juni 2023, dan (iii)
Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Lingkungan Arkora Hydro Tahun 2023 yang No. 22 tanggal 25 Juli 2023
yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan
I Arkora Hydro Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 58 tanggal
30 Maret 2023, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora
Hydro Tahun 2023 No. 13 tanggal 11 Mei 2023, (ii) Akta Addendum
II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan I
Arkora Hydro Tahun 2023 No. 31 tanggal 22 Juni 2023, dan (iii) Akta
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 No. 20 tanggal 25 Juli 2023
yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Efek Bersifat sehubungan dengan permohonan pencatatan Obligasi Berwawasan
Utang Lingkungan sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-03492/
BEI.PP2/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Persetujuan Prinsip
Pencatatan Obligasi.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen-dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan
Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk Peraturan OJK No.7/
POJK.04/2017 dan Peraturan IX.A.2.
Perseroan : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini
adalah PT Arkora Hydro Tbk berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta Selatan.
Perusahaan Afiliasi Negara : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi
Republik Indonesia karena:
(a) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia
baik langsung maupun tidak langsung; atau
(b) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
Pemerintah Republik Indonesia;
tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
Obligasi Berwawasan Lingkungan, perantara pedagang efek, dan/atau
manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
ix
Page 12
Pokok Obligasi Berwawasan : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Lingkungan Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal
Emisi bernilai seluruhnya sebesar Rp339.895.000.000,- (tiga ratus tiga
puluh Sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
dengan memperhatikan ketentuan di Perjanjian Perwaliamanatan.
PLTM : Berarti Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi Berwawasan
Lingkungan, yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk Peraturan OJK
No.9/POJK.04/2017.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal,
penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi dan Pendapatan
Bagi Hasil, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat
dipindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya
adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya.
SEOJK 20/2021 : Berarti Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus
2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait
Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Seri Obligasi Berwawasan : Berarti:
Lingkungan (a) Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A sebesar
Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar enam puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
(b) Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B sebesar
Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
(sepuluh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
x
Page 13
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
Berwawasan Lingkungan disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang
Rekening, yang terdiri dari Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A,
dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan
tanggal distribusi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dilakukan
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yang
kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi Berwawasan Lingkungan, dengan memperhatikan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang kepastian tanggalnya akan
ditentukandalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
Obligasi Berwawasan masing-masing seri menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Lingkungan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu
tanggal 8 Agustus 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
Seri A, dan tanggal 8 Agustus 2028 untuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan Seri B dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Pokok : Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi Berwawasan
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang terutang menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan
Lingkungan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan
Daftar Pemegang Rekening, yakni pada hari yang sama dengan
Tanggal Pembayaran Bunga dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukan penjatahan Obligasi Berwawasan
Lingkungan.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
Modal atau UUPM atau tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
UUPM Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608,
sebagaimana diubah dengan UUPPSK.
UUPPSK : Berarti Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023.
USD : Berarti Dolar Amerika Serikat.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan
dan berkantor pusat di Jakarta Selatan bertindak untuk diri sendiri
dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan
seluruh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan
dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan nama PT Arkora Hydro sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian Perseroan No. 15, tanggal 5 Agustus 2010, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-40544.AH.01.01.
Tahun 2010, tanggal 18 Agustus 2010 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (“TBNRI”) No. 28601 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 73, tanggal
13 September 2011 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan di dalam Akta Pendirian telah
mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Dewan Komisaris No. 58, tanggal 16 September 2022, yang dibuat di hadapan Dr.
Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0292238, tanggal 16 September 2022, sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan/disetor Perseroan (“Anggaran Dasar Perseroan”).
KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan tenaga listrik.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melaksanakan usaha utama
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111)
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batu bara, gas, bahan bakar
minyak dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran
dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungkan
sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage.
Namun, kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar benar dijalankan saat ini adalah kegiatan
Pembangkitan tenaga listrik melalui sumber energi baru dan terbarukan yang berasal dari aliran air
(Pembangkit Listrik Tenaga Air).
xii
Page 15
Kegiatan Usaha Penunjang:
Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah:
a. Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121)
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas
pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik dan sistem
distribusi tenaga listrik.
b. Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122)
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi
pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
rendah.
c. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129)
Kelompok ini mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan
dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta
kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.
d. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Saat ini Perseroan belum menjalankan kegiatan-kegiatan usaha penunjang tersebut di atas.
Perseroan saat ini mengelola PLTM Cikopo 2 yang berlokasi di Dusun Cikopo, Panawa, Pamulihan,
Garut Jawa Barat.
PROSPEK USAHA
Indonesia menduduki peringkat ke-4 (empat) dunia dalam hal jumlah penduduk di dunia, sehingga
kebutuhan energi dan kelistrikan akan menjadi sangat vital. Pada umumnya untuk menyediakan
kebutuhan listrik, pemerintah Indonesia memanfaatkan fasilitas pembangkit tenaga listrik melalui PT
PLN Persero (“PLN”) baik yang dimiliki langsung oleh PLN atau melalui kontrak jual beli tenaga listrik
(Power Purchase Agreement – “PPA”) dengan pihak swasta. PLN mencatat konsumsi listrik sepanjang
tahun 2020 mencapai 242,6 terawatt per hour (TWh), hal tersebut hanya 76% dari proyeksi kebutuhan
2020 sebesar 318 TWh. Hal tersebut terjadi sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19 dan
penerapan kebijakan lockdown yang mengakibatkan beberapa aktivitas produksi dihentikan sehingga
menurunkan permintaan atas kebutuhan listrik industrial dan komersial. Namun apabila berpegangan
pada asumsi pertumbuhan ekonomi dan penduduk, serta peningkatan target rasio elektrifikasi hingga
mencapai 100% pada tahun 2030, kebutuhan listrik diproyeksikan meningkat secara signifikan hingga
lebih dari 6 kali menjadi 1.205 TWh pada tahun 2050 untuk skenario dasar atau mencapai 1.491 TWh
untuk skenario tinggi.
xiii
Page 16
Perseroan yakin dan menilai prospek usaha pembangkit listrik tenaga air akan menjadi prioritas
pembangkit tenaga listrik yang menjadi sumber utama energi dan menggantikan dominasi sumber
energi dari fosil dan lebih ramah lingkungan. Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN),
pemerintah berupaya mencapai peningkatan kapasitas energi pada tahun 2025 sebesar 23%, di mana
dibutuhkan lebih dari 7.000 MW kapasitas. Selain itu terdapat juga perubahan peraturan pemerintah
yang memberikan sentimen positif bagi prospek usaha Perseroan, di mana berdasarkan Permen ESDM
No.4/2020, dinyatakan bahwa PLN dapat membeli listrik melalui mekanisme penunjukan langsung.
Selain itu dengan adanya penghapusan skema Build Own Operate Transfer (BOOT), maka tidak ada
perubahan tarif dalam metode pengoperasian proyek yang di jalankan.
Pada tahun 2022, sektor bisnis pengadaan listrik dan air mengalami pertumbuhan sebesar 8,05% (YoY)
dengan nilai distribusi meningkat sebesar 1,02%. Hal tersebut terlihat dari dampak konsumsi rumah
tangga yang meningkat, dan menjadi salah satu penyumbang utama dari Pendapatan Domestik Bruto
(PDB), dan akan terus meningkat tiap tahunnya.
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030, pertumbuhan
listrik Indonesia diproyeksi terealisasi sebesar 4,9% per tahun, dengan mempertimbangkan adanya
penurunan demand karena pengaruh situasi pandemi Covid-19. Menyikapi hal itu, Pemerintah akan
terus mengupayakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan energi terbarukan untuk pembangkit
listrik. Hal ini menjadi bagian dari rencana strategis Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
(EBTKE) dalam pengembangan pembangkit listrik Net Zero Emission (NZE). Diperkirakan hingga 2025,
pencapaian EBT di Indonesia sebesar 23%, di mana Indonesia menargetkan pada tahun 2060 mampu
mencapai net zero emission. EBTKE juga memperkirakan di tahun 2035 akan didominasi oleh Variable
Renewable Energi (VRE) dengan mengembangkan PLTS yang ada di seluruh Indonesia.
Dengan memperhatikan proyeksi ekonomi tersebut, manajemen optimistis Perseroan memiliki prospek
usaha yang kuat untuk tahun 2023. Manajemen melalui fungsi-fungsi terkait memastikan bahwa
Perseroan memiliki sumber daya yang memadai untuk dapat menghadapi tantangan dan peluang yang
ada di tahun 2023 dengan pencapaian yang optimal. Perseroan memiliki potensi yang besar untuk
berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan energi listrik nasional. Hal tersebut yang akan direalisasikan
dan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2023.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Kegiatan dan Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab IX Prospektus
ini.
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023
Jumlah Pokok, jumlah : Sebesar Rp339.895.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar
per seri Obligasi, jangka delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah), terdiri dari 2 (dua) seri
waktu, dan tingkat Bunga Obligasi, yaitu:
Obligasi Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A yang
ditawarkan sebesar Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan
belas miliar enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A secara penuh
akan dilaksanakan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri A yaitu tanggal 8 Agustus 2026.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang
ditawarkan sebesar Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar
delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B secara penuh
akan dilaksanakan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B yaitu tanggal 8 Agustus 2028.
xiv
Page 17
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap Triwulan
terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan pertama akan dilakukan pada tanggal 8 November 2023,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
terakhir untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan akan
dilaksanakan bersamaan dengan pelunasan masing-masing seri Obligasi
Berwawasan Lingkungan.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Obligasi Berwawasan Lingkungan
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Jumlah Minimum : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
Pemesanan kelipatannya
Peringkat Obligasi : idA (pg) (Single A; Partial Guarantee) dari Pefindo
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
Fund) Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini.
Jaminan : Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan dijamin Jaminan Perusahaan
dari PT Indonesia Infrastructure Finance dengan jumlah penanggungan
sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh kewajiban
pembayaran bunga obligasi terutang, pokok obligasi, serta denda (jika
ada) berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan No.
PPFG.01/VII/IIF-TL/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang telah ditandatangani
oleh PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai penjamin dan Perseroan
sebagai penerbit.
Penanggungan : Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Pokok dan Bunga Green
Bond yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, IIF akan memberikan
penanggungan kepada Pemegang Green Bond, dengan ketentuan:
1. Penanggungan adalah jaminan (guarantee) atas kewajiban
pembayaran Pokok Green Bond dan Bunga Green Bond terutang
(termasuk Denda, jika ada) untuk kepentingan Pemegang Green Bond
melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan tercantum
dalam, Perjanjian Penanggungan.
2. Nilai Penanggungan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima
persen) dari nilai Pokok Green Bond yang terutang, Bunga Green
Bond terutang, dan denda (jika ada).
3. Perjanjian Penanggungan berupa Guarantee Agreement yang diatur
dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
4. Hak Pemegang Green Bond adalah pari passu tanpa hak preferen
dan tanpa hak istimewa dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya.
xv
Page 18
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang belum jatuh tempo, baik sebagian atau seluruhnya,
ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar. Pembelian kembali dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib
diumumkan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian Berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat meminta Perseroan
untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam hal
Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang
Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam POJK No. 60/2017.
Mekanisme pembelian kembali Green Bond berdasarkan permintaan
pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut diatur dalam
Perjanjian Waliamanatan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
POJK No. 60/2017.
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp69.500.000.000,- (enam puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan
untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Berjangka Senior tanggal 10 Desember 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
IV tanggal 28 Desember 2021, yang akan dibayarkan kepada PT Indonesia Infrastructure Finance
(“IIF”);
2. Sebesar Rp22.500.000.000,- (dua puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan
untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Berjangka Senior No. PF.03/XII/IIF-TL/2022, tanggal 12 Desember 2022, yang akan dibayarkan
kepada IIF;
3. Sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk melakukan pembayaran
sebagian pokok utang Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham,
tanggal 27 Maret 2023 dengan PT United Tractors Tbk;
4. Sebesar Rp121.500.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan
untuk pemberian pinjaman ke Entitas Anak Perseroan, PT Arkora Sulawesi Selatan (“PT ASS”)
yang selanjutnya akan digunakan PT ASS untuk pembayaran sebagian pokok utang berdasarkan
Perjanjian Fasilitas tanggal 10 Desember 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
IV tanggal 28 Desember 2021;
5. Sisanya akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yang meliputi antara lain
biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pemeliharaan dan perbaikan, biaya survei dan
pengembangan lokasi-lokasi pembangkit listrik tenaga air baru yang meliputi antara lain biaya
feasibility study, pengembangan design, pencarian lokasi baru dan lainnya.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Obligasi dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
xvi
Page 19
STRUKTUR PERMODALAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris No. 58, tanggal 16 September 2022, dibuat di hadapan
Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU AH.01.03-0292238, tanggal 16 September 2022,
sehubungan dengan penyesuaian peningkatan modal ditempatkan/disetor Perseroan (“Akta Perseroan
No. 58/2022”), yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 9.278.400.000 231.960.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Arkora Bakti Indonesia 1.391.760.000 34.794.000.000 47,52
PT Energia Prima Nusantara 777.487.893 19.437.197.325 26,55
ACEI Singapore Holdings Private Ltd. 295.038.107 7.375.952.675 10,07
Aldo Henry Artoko 3.000.000 75.000.000 0,10
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 461.209.000 11.530.225.000 15,76
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.928.495.000 73.212.375.000 100,00
Saham Dalam Portepel 6.349.905.000 158.747.625.000
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak yang
disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian auditan
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia
Pasifik dan Jaringan Deloitte) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain
mengenai penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian dan pembatasan penggunaan laporan
keuangan konsolidasian, dengan akuntan publik sebagai berikut:
- Akuntan Publik Muhammad Irfan, untuk laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2022 pada tanggal 22 Juni 2023.
- Akuntan Publik Theodorus Bambang Dwi K.A, untuk laporan keuangan konsolidasian untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2021 pada tanggal 15 Juli 2022.
Informasi keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 dan 2022, disajikan untuk memenuhi persyaratan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease
2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga
Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan Surat Edaran
OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi
Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilisasi Pasar Modal
Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Surat Edaran
OJK No. 20/SEOJK.04/2022 tanggal 10 November 2022 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran
OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau
Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus
Disease 2019. Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret
2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.
xvii
Page 20
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jumlah Aset Lancar 187.181.596.624 182.777.802.654 53.834.675.996
Jumlah Aset Tidak Lancar 843.163.773.067 765.165.430.963 634.779.070.706
Jumlah Aset 1.030.345.369.691 947.943.233.617 688.613.746.702
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 69.017.296.140 160.822.460.759 167.047.861.276
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 534.131.532.496 387.109.580.939 350.540.265.194
Jumlah Liabilitas 603.148.828.636 547.932.041.698 517.588.126.470
Jumlah Ekuitas 427.196.541.055 400.011.191.919 171.025.620.232
*tidak diaudit dan direviu
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Pendapatan 84.191.627.303 69.361.891.424 247.884.492.874 198.393.420.289
Beban Pokok Pendapatan (49.103.391.551) (28.872.601.663) (120.765.052.891) (89.276.246.598)
Laba Sebelum Pajak 34.528.842.552 28.392.787.484 79.795.262.735 75.470.962.895
Laba Bersih Tahun Berjalan 27.315.967.481 22.146.374.237 52.706.845.665 49.730.343.309
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Tahun Berjalan 27.185.349.045 22.146.374.237 52.739.990.328 50.310.798.091
*tidak diaudit dan direviu
Rasio Keuangan Penting
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 21,38 24,95 280,84
Laba Tahun Berjalan 23,34 5,99 316,58
Total Aset 8,69 37,66 22,84
Total Liabilitas 10,08 5,86 17,67
Total Ekuitas 6,80 133,89 41,68
Gross Profit Margin 41,67 51,28 55,00
EBITDA -9,22 -10,08 355,46
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan 41,01 32,19 38,04
Pendapatan usaha/Total aset 8,17 26,15 28,81
Laba neto/Pendapatan 32,44 21,26 25,07
Laba neto/Total aset (ROA) 2,65 5,56 7,22
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 6,39 13,18 29,08
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,71 1,14 0,32
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 1,41 1,37 3,03
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,58 0,58 0,75
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,35 2,77 2,63
Adjusted Debt Service Coverage Ratio* 2,53 2,59 2,24
* Adjusted DSCR dihitung sesuai dengan perjanjian pinjaman dengan IIF selaku pemberi pinjaman dengan membagi arus kas
yang tersedia (penerimaan pendapatan dikurangi dengan biaya operasional, tidak termasuk penyusutan, ditambah atau dikurangi
perubahan dalam modal kerja) dengan kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan Bunga yang jatuh tempo untuk periode 12
bulan.
xviii
Page 21
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab V
Prospektus ini.
KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai yang signifikan
berikut:
Kontribusi
Tahun Tahun Kepemilikan Status
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan
Pendirian Penyertaan (%) Operasional
(%)
Entitas Anak Langsung
1. PT Arkora Pembangkitan 2011 2011 99 3,75% Beroperasi
Sulawesi Selatan tenaga listrik
Entitas Anak Tidak Langsung
1. PT Arkora Hydro Pembangkitan 2011 2011 99 72,13% Dalam tahap
Sulawesi tenaga listrik konstruksi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, asset Entitas Anak yang signifikan adalah PT Arkora Hydro
Sulawesi (“AHS”), yang memberikan kontribusi sebesar 37,76% dari total aset Perseroan dan Entitas
Anak pada tanggal 31 Desember 2022.
Sehubungan dengan status operasional PT AHS, setelah PT AHS didirikan pada tahun 2011, terdapat
beberapa tahapan sebelum perusahaan dapat dinyatakan “beroperasi”. Adapun tahapan tersebut
meliputi pencarian lokasi, survey, pra Feasibility Study (FS), design, full FS, pembebasan lahan, proses
administratif di PLN, perolehan seluruh perijinan yang diperlukan, penandatanganan PPA (dalam hal ini
PT AHS telah menandatangani PPA pada tahun 2020), dimulainya tahap konstruksi (yang merupakan
status PT AHS saat ini) dan kemudian COD. Tahapan tersebut membutuhkan proses yang tidak sedikit
dan cukup lama bagi perusahaan sejak didirikan tahun 2011. Setelah COD dan PLTM operasional
maka status perusahaan nantinya akan berubah menjadi “beroperasi”.
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi
hasil usaha Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah
sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko usaha atas konsentrasi kepada hanya satu pelanggan utama yaitu PLN
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
I. Risiko terkait dengan Perseroan dan Entitas Anak
1. Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah dalam industri tenaga listrik
2. Risiko terkait status atas kepemilikan, perolehan, izin penggunaan dan perubahan kebijakan
atas tanah fasilitas PLTM
3. Risiko Persaingan Usaha
II. Risiko terkait dengan Entitas Anak
1. Risiko terkait kondisi hidrologi (atau siklus hidrologis) dan geomorfologi
2. Risiko Operasional
3. Perseroan mungkin tidak memiliki kemampuan yang sama untuk mendapatkan kontrak PPA
baru apabila PPA yang saat ini dijalankan telah berakhir
xix
Page 22
C. RISIKO UMUM
1. Kondisi makro ekonomi
2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan bidang usaha
3. Tuntutan atau gugatan hukum
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
3. Risiko pasar dari potensi suku bunga pasar yang mengalami peningkatan, sehingga investor akan
mendapatkan return dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga
pasar.
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN I ARKORA HYDRO TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP339.895.000.000,-
(TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA
JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri yang masing-masing ditawarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa
warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar enam puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November
2023 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2026 untuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan Seri A, dan tanggal 8 Agustus 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B.
Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas
Obligasi Berwawasan Lingkungan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
id
A (pg) (Single A Partial Guarantee)
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum
PT ARKORA HYDRO TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembangkitan tenaga listrik melalui sumber energi baru dan terbarukan yang berasal dari aliran air (Pembangkit Listrik Tenaga Air)
Kantor Pusat
Office 8 Building, Lantai 21 Unit C & D,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 28 SCBD
Jakarta 12190, Indonesia
Tel : (021) 29333-288; 29333-299
Fax: (021) 29333-298
Website: www.arkora-hydro.com
Email: corporate.secretary@arkora.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KONSENTRASI KEPADA
HANYA SATU PELANGGAN UTAMA YAITU PLN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VII PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR
PEMBELI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VII PROSPEKTUS.
Pencatatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa
Efek Indonesia
1
Page 24
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023
MATA UANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Mata uang Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah Rupiah.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan bagi Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN, BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri yang masing-masing ditawarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa
warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar enam puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November
2023 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2026 untuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan Seri A, dan tanggal 8 Agustus 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B.
Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-
tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
2
Page 25
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga ke:
Seri A Seri B
1 8 November 2023 8 November 2023
2 8 Februari 2024 8 Februari 2024
3 8 Mei 2024 8 Mei 2024
4 8 Agustus 2024 8 Agustus 2024
5 8 November 2024 8 November 2024
6 8 Februari 2025 8 Februari 2025
7 8 Mei 2025 8 Mei 2025
8 8 Agustus 2025 8 Agustus 2025
9 8 November 2025 8 November 2025
10 8 Februari 2026 8 Februari 2026
11 8 Mei 2026 8 Mei 2026
12 8 Agustus 2026 8 Agustus 2026
13 8 November 2026
14 8 Februari 2027
15 8 Mei 2027
16 8 Agustus 2027
17 8 November 2027
18 8 Februari 2028
19 8 Mei 2028
20 8 Agustus 2028
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya. Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PENARIKAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan
pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan
Lingkungan keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI
atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan beralih dengan pemindahbukuan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat,
dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan hak-hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
3
Page 26
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan dijamin dengan Jaminan Perusahaan dari PT Indonesia
Infrastructure Finance dengan jumlah penanggungan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima
persen) dari seluruh kewajiban pembayaran bunga obligasi terutang, pokok obligasi, dan denda (jika
ada) berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan No. PPFG.01/VII/IIF-TL/2023, tanggal
20 Juli 2023, yang telah ditandatangani oleh PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai penjamin dan
Perseroan sebagai penerbit.
PENANGGUNGAN
Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Pokok dan Bunga Green Bond yang terutang dan wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, terdapat
penanggungan yang berikan oleh IIF kepada Pemegang Green Bond sebanyak-banyaknya sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen) dari seluruh kewajiban pembayaran Bunga Green Bond terutang, pokok Green
Bond dan denda (jika ada) berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan No. PPFG.01/
VII/IIF-TL/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang telah ditandatangani oleh PT Indonesia Infrastructure
Finance sebagai penjamin dan Perseroan sebagai penerbit dengan rincian sebagai berikut:
Pemberi Penanggungan : PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)
Alamat Penanggung : Prosperity Tower lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Sifat Hubungan Afiliasi dengan : Tidak terafiliasi
Penanggung
Keterangan tentang Skema : Penerbitan Penanggungan
Penanggungan a. Berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan tunduk pada
Perjanjian Penanggungan (yaitu Perjanjian Penanggungan No.
PPFG.01A/VII/IIF-TL/2023, tanggal 21 Juli 2023 antara Wali
Amanat dan IIF), IIF setuju untuk memberikan Penanggungan
untuk tujuan penerbitan Penanggungan bagi pembayaran
secara tunai kepada Wali Amanat untuk Kewajiban Obligasi
sampai dengan Jumlah Penanggungan dalam hal terjadinya
Kejadian Kelalaian Obligasi.
b. Perseroan dapat memohonkan penerbitan Penanggungan
selama Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan dengan
menyerahkan Permohonan Penerbitan Penanggungan kepada
IIF, dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur
dalam Bab 4 (Persyaratan Pendahuluan).
c. Penanggungan akan berlaku selama Periode Penanggungan.
Pelaksanaan Penanggungan
a. Pelaksanaan Penanggungan oleh IIF dimana IIF membayarkan
Jumlah Penanggungan kepada Pihak Yang Dijamin (yaitu
Pemegang Obligasi, kecuali Perseroan dan Afiliasi dari
Perseroan) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. atas permintaan tertulis Wali Amanat, berdasarkan dan
tunduk pada ketentuan Perjanjian Penanggungan;
ii. Pelaksanaan Penanggungan akan dilakukan oleh IIF
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Permintaan
Pelaksanaan diterima oleh IIF; dan
iii. Pelaksanaan Penanggungan digunakan untuk pembayaran
Kewajiban Obligasi yang jatuh tempo dan wajib dibayar
pada saat itu dengan jumlah sampai dengan Jumlah
Penanggungan namun tidak termasuk Kewajiban Obligasi
atas Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya.
4
Page 27
b. Perseroan memberikan persetujuan yang tidak dapat ditarik
kembali kepada IIF untuk memenuhi permintaan Wali
Amanat untuk Pelaksanaan Penanggungan. Dalam semua
hal tersebut, tanpa penyelidikan atau investigasi, IIF dapat
melakukan Pelaksanaan Penanggungan dan, dengan hanya
mengandalkan permintaan Wali Amanat, tanpa pemberitahuan
kepada atau persetujuan dari Perseroan dan untuk semua
tujuan, pembayaran tersebut akan menjadi pembayaran
Jumlah Penanggungan berdasarkan Perjanjian ini seolah-olah
IIF telah diminta langsung oleh Perseroan.
c. Jumlah Penanggungan merupakan fasilitas dalam Rupiah
Jangka Waktu Penanggungan : Periode Penanggungan
Periode Penanggungan berarti periode sejak Tanggal Efektif dan
berakhir pada, mana yang lebih awal:
a. Tanggal ketika jumlah Kewajiban Obligasi dibayar penuh dan
Perseroan telah dibebaskan dan dilepaskan dari Kewajiban
Obligasi;
b. Tanggal ketika Obligasi dibeli kembali oleh Perseroan atau
dibatalkan seluruhnya;
c. Tanggal ketika seluruh Obligasi dimiliki oleh Perseroan dan/
atau Afiliasinya; atau
d. Tanggal yang jatuh setelah tanggal jatuh tempo Obligasi
dengan tenor terpanjang (kecuali Permintaan Pelaksanaan
telah disampaikan sebelumnya oleh Wali Amanat sesuai
dengan Perjanjian Penanggungan ini)
Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan
Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan adalah yang lebih
dahulu dari:
a. sampai dengan dibayarkan dan dipenuhinya seluruh kewajiban
Perseroan yang harus dilakukan atau dibayarkan berdasarkan
Dokumen Obligasi; atau
b. sampai dengan lewatnya jangka waktu Obligasi dengan tenor
terpanjang dengan ketentuan jangka waktu Obligasi tersebut
tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisinya.
Rincian Pokok Perjanjian : IIF akan memberikan penanggungan kepada Pemegang Green
Penanggungan Utang Bond, dengan ketentuan:
1. Penanggungan adalah jaminan (guarantee) atas kewajiban
pembayaran Pokok Green Bond dan Bunga Green Bond terutang
(termasuk Denda, jika ada) untuk kepentingan Pemegang
Green Bond melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan
dengan, dan tercantum dalam, Perjanjian Penanggungan.
2. Nilai Penanggunan:
• Sebesar sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima
persen) dari nilai Pokok Green Bond yang terutang, Bunga
Green Bond terutang (termasuk Denda, jika ada) atau
setara dengan Rp277.918.750.000 (dua ratus tujuh puluh
tujuh miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus
lima puluh ribu Rupiah).
3. Perjanjian Penanggungan berupa Guarantee Agreement yang
diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia.
4. Hak Pemegang Green Bond adalah pari passu tanpa hak
preferen dan tanpa hak istimewa dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya.
5
Page 28
Sehubungan dengan penanggungan yang diberikan oleh IIF maka
Wali Amanat berhak dan diberi kuasa (yang kuasa tersebut tidak
dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk melaksanakan
seluruh hak Pemegang Green Bond atas penanggungan
berdasarkan Perjanjian Penanggungan tersebut dan melakukan
tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan hak-hak Pemegang Green Bond berdasarkan
Perjanjian Penanggungan tersebut.
Kuasa-kuasa yang tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan merupakan bagian penting dan merupakan syarat
mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan,
yang tanpa kuasa kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan
tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat
berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang
diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia.
Jika gagal bayar terjadi dan berlanjut, Wali Amanat harus
mengirimkan Klaim kepada IIF sesegera mungkin sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Penanggungan
sehubungan dengan jumlah yang dijamin yang relevan.
Setelah Klaim dikirim ke IIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Penanggungan, semua
jumlah yang diterima dari IIF dapat dipergunakan oleh Wali Amanat
dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau Perjanjian Penanggungan.
Dalam hal IIF sebagai penanggung melakukan pembayaran
Klaim kepada Pemegang Green Bond berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Penanggungan, maka:
a. IIF, berdasarkan subrogasi dan sepanjang tidak bertentangan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian
Penanggungan serta peraturan yang berlaku, akan
menggantikan seluruh hak, kuasa dan upaya pemulihan dari
Pemegang Green Bond sehubungan dengan Green Bond; dan
b. Perseroan akan menjadi berutang kepada IIF dengan jumlah
pokok yang setara dengan jumlah yang dibayarkan oleh
IIF kepada Pemegang Green Bond sebagai akibat dari
pelaksanaan penanggungan.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi, sesuai dengan
Surat No. RC-435/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berwawasan Lingkungan (Green Bond) I PT Arkora Hydro Tbk Tahun 2023, hasil pemeringkatan atas
Obligasi Perseroan adalah:
A (pg) (Single A; Partial Guarantee)
id
Hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di atas berlaku untuk periode 17 April 2023
sampai dengan 1 Maret 2024.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.
6
Page 29
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada
OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No.49/2020.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak hak
kreditur Perseroan lainnya yang memiliki peringkat yang sama dengan pemegang Obligasi, baik yang
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menunjuk PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
Email : ipu2.custody@bni.co.id
Up. Divisi Banking Operation
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Green Bond, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Perseroan, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari IIF, perlu mendapatkan persetujuan
tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal hal sebagai berikut:
a. mengalihkan, melepaskan hak, atau menjadikan jaminan utang yang diikat secara khusus lebih
dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah kekayaan Perseroan berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi triwulan terakhir, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain dalam 1 (satu) tahun buku;
b. mengalihkan, melepaskan hak, atau menjadikan jaminan utang (termasuk bertindak sebagai
penanggung (corporate guarantor)) yang diikat secara khusus dari seluruh atau sebagian
jumlah kekayaan Entitas Anak Perseroan yang mengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga
Mini Hidro (PLTMH) Cikopo dan PLTMH Tomasa berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
triwulan terakhir baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
yang berkaitan satu sama lain dalam 1 (satu) tahun buku;
c. – melakukan penggabungan, peleburan dan/atau akuisisi apabila nilai penggabungan,
peleburan dan/atau akuisisi sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas
Perseroan; atau
– mengizinkan atau memberikan persetujuan kepada Entitas Anak Perseroan yang
mengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Cikopo dan PLTMH
Tomasa (jika ada) untuk melakukan penggabungan, peleburan dan/atau akuisisi;
7
Page 30
yang secara material akan mempunyai akibat yang negatif terhadap kemampuan Perseroan
untuk melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) yang secara
material akan mempunyai akibat yang negatif terhadap kemampuan Perseroan Obligasi
Berwawasan Lingkungan untuk melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengurangi modal dasar dan modal disetor;
f. khusus untuk Perseroan dan entitas anak yang mengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga
Mini Hidro (PLTMH) Cikopo dan PLTMH Tomasa, memperoleh pinjaman, utang dan/atau
fasilitas dari bank atau pihak ketiga lainnya dalam bentuk apapun, kecuali:
i. untuk tujuan melunasi Green Bond;
ii. penarikan fasilitas pinjaman atau utang yang diberikan oleh pemegang saham (secara
langsung maupun tidak langsung) untuk kegiatan operasional sehari-hari atau untuk
mendukung kegaitan usaha Perseroan dan Entitas Anak di bidang energi terbarukan,
dengan ketentuan utang tersebut bersifat subordinasi dari Green Bonds;
iii. utang yang timbul dari pinjaman yang telah ada sebelum tanggal penerbitan Green Bonds;
atau
iv. khusus untuk anak usaha yang ditunjuk sebagai pengelola proyek energi terbarukan baru,
penarikan fasilitas pinjaman atau utang yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan
lain untuk keperluan pengembangan proyek di bidang energi terbarukan;
g. menyebabkan perubahan Kendali atas Perseroan, apabila Aldo Henry Artoko (sebagai
pemilik manfaat akhir dari Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung) dan/atau
PT Energia Prima Nusantara (atau afiliasi dari PT United Tractors Tbk dan/atau PT Astra
International Tbk) tidak lagi merupakan pengendali atas Perseroan;
h. khusus untuk Perseroan dan Entitas Anak yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mini
Hidro (PLTMH) Cikopo dan PLTMH Tomasa, memberikan pinjaman, utang dan/atau fasilitas
kepada pihak ketiga lainnya dalam bentuk apapun, kecuali:
(i) pemberian fasilitas pinjaman dan/atau utang pemegang saham (secara langsung maupun
tidak langsung) kepada Perseroan dan/atau Entitas Anak untuk kegiatan operasional
sehari-hari atau untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak di
bidang energi terbarukan, dengan ketentuan utang tersebut bersifat subordinasi dari
Green Bonds; dan
(ii) pemberian fasilitas pinjaman dan/atau utang pemegang saham (secara langsung maupun
tidak langsung) untuk melunasi utang yang timbul dari pinjaman yang telah ada sebelum
tanggal penerbitan Green Bonds.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen-pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
8
Page 31
3. Sebelum dilunasinya seluruh Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan, Perseroan berkewajiban untuk:
a. memenuhi semua ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Green Bond kepada Agen Pembayaran melalui rekening yang
ditunjuk oleh Agen Pembayaran khusus untuk tujuan tersebut dan menyerahkan kepada Wali
Amanat fotokopi bukti-bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan belum
menyetorkan sejumlah uang tersebut di atas, maka Perseroan harus membayar Denda;
c. mengupayakan untuk mempertahankan peringkat agar tidak berada dibawah Investment
Grade.
d. menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktik-
praktik yang sesuai dengan kegiatan usahanya serta wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang
berlaku untuk kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan serta dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kewajaran (arm’s length basis);
e. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku
dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi secara umum di
Indonesia;
f. segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap
perubahan dalam sifat dan/atau ruang lingkup Perseroan dan tentang setiap kejadian atau
keadaan yang secara material dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-
usaha atau operasi Perseroan;
g. membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya;
h. menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat
edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan;
iii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
iv. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke OJK;
v. Laporan kuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Bursa Efek.
i. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah diterima baik oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia, dan telah didaftar di Daftar
Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, kepada Wali Amanat;
j. dengan tidak mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberi izin
kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang
bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 3 (tiga)
Hari Kerja- sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan
dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan keuangan Perseroan,
inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen
lain yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan
dengan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, dalam keadaan/kondisi dimana Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
9
Page 32
k. memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selambat lambatnya dalam
waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan hasil RUPS tersebut oleh Perseroan;
l. memperoleh, mematuhi dan mempertahankan seluruh perizinan yang dimiliki Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya serta mematuhi dan menjaga hak-hak yang timbul
berdasarkan perizinan Perseroan tersebut;
m. mentaati dalam segala aspek seluruh ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku terhadapnya
termasuk ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan
Perseroan;
n. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha
yang serupa;
o. memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik
terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
p. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat perkara pidana, perdata,
perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha negara dan hubungan industrial yang dihadapi
Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan
akan mempengaruhi pemenuhan kewajiban pembayaran Perseroan terhadap Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan;
q. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
kelalaian sebagaimana tersebut pada Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau setiap
peristiwa yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian
yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
r. mempertahankan bidang usaha utama Perseroan;
s. menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal
pembayaran;
t. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan POJK No.
49/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
yaitu:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi Berwawasan
Lingkungan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diperoleh berbeda dari
peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau
laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu ) surat kabar Indonesia harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Peringkat baru; dan
2) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
10
Page 33
c) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Green Bond selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
butir (xii) huruf a) butir I dan huruf b) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan
hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling kurang dalam 1 (Indonesia surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
Atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan
terhadap POJK No. 49/2020.
4. Melaksanakan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan persyaratan Efek Bersifat Utang
Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sesuai dengan POJK No. 60/2017, yaitu:
(a) menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan secara berkala 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada Kegiatan Usaha
Berwawasan Lingkungan kepada OJK dengan tembusan ke Wali Amanat. Laporan hasil reviu
dilekatkan pada laporan tahunan Perseroan yang disampaikan kepada OJK Penyampaian
laporan hasil reviu wajib dilakukan Perseroan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan
kepada pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan selesai;
(b) dalam hal laporan hasil reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan
lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL, Perseroan wajib menyusun rencana dan
melakukan upaya agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan
sebagi KUBL. Rencana dan upaya tersebut beserta laporan hasil reviu Ahli Lingkungan yang
menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL
wajib disampaikan kepada OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah tanggal laporan hasil reviu tersebut diperoleh Perseroan.
(c) dalam hal laporan reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL, Perseroan wajib melakukan upaya agar kegiatan
usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan KUBL paling lambat 1 (satu) tahun
sejak diterimanya rencana dan upaya Perseroan serta laporan Ahli Lingkungan sebagaimana
dimaksud huruf (b) diatas oleh OJK.
(d) Dalam hal upaya Perseroan gagal menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang
dibiayai dari dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan kembali memenuhi
persyaratan sebagai KUBL, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui
situs web Perseroan, situs web Bursa Efek dan mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar
berperedaran nasional selambat lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal laporan reviu
yang dilakukan Ahli Lingkungan yang menyatakan bahwa upaya Perseroan agar kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan
Lingkungan gagal.
(e) wajib memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana
syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal 5.18 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan
terkait konsekuensi yang perlu dilakukan oleh Perseroan apabila terdapat perubahan status
Green Bond yang tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan, yaitu
kewajiban melakukan keterbukaan informasi atau fakta material yang mengumumkan sebab
dari perubahan Green Bond tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan
dan memberikan pilihan bagi pemegang Green Bond untuk dapat menyampaikan permintaan
kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk: (i) membeli kembali Green Bond, dan (ii)
memberi kompensasi berupa kenaikan bunga Green Bond.
(f) mengelola dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan
laporan penggunaan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perjanjian Perwalimanatan.
Pengelolaan dana hasil penawaran umum Green Bond wajib dilakukan dengan membuat akun
khusus atau dengan membuat catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan.
11
Page 34
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan; atau
b. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambilalih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari OJK atau lembaga otoritas keuangan
lain yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah; atau
e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
sehubungan dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi jumlah
Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah);
f. Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracth) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
h. Fakta yang bersifat material mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta
pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
atau
i. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain Pasal 9.1.a terkait kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila
Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Green Bond pada Tanggal Pelunasan Pokok Green Bond dan/atau Bunga Green Bond
pada Tanggal Pembayaran Bunga Green Bond).
2. Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 1 huruf h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuaidengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
12
Page 35
c. angka 1 huruf i di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Dengan memperhatikan Pasal
11.4 Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut dan apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan
maka akan dibahas Langkah-langkah yang harus diambil oleh Wali Amanat terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawasan Lingkungan
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam
waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan untuk itu
Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Lingkungan menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek Indonesia.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Setelah memperoleh persetujuan dari IIF, mengambil keputusan sehubungan dengan usulan
Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan mengenai perubahan jangka
waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan, Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, suku
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK
No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
13
Page 36
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d di atas wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan fotokopi KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut,
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau
Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dan memiliki hak suara
dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat
kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
b. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak
memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
14
Page 37
c. Sebelum pelaksanaan RUPO:
• Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang merupakan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
• Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia).
• Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan (termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meminta diadakannya
RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf g. diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPO dan materi RUPO.
i. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dalam RUPO adalah
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI.
j. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli
KTUR kepada Wali Amanat.
k. seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga
Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
(satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
l. Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan
1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
15
Page 38
7. Kuorum dan pengambilan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Wali
Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/
atau Afiliasi Perseroan).
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
16
Page 39
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/
atau Afiliasi Perseroan).
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
17
Page 40
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan atau diwakili yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat;
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
18
Page 41
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di
OJK.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan
dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru,
dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan,
perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan perubahan
jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek Indonesia.
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang
ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020 (selanjutnya
disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat
lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik
menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
19
Page 42
HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang bersangkutan. Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
2. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam waktu 3
(tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, pembeli
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Lingkungan
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pada periode Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyediakan uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan setelah lewat
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Tanggal Pelunasan Obligasi
Berwawasan Lingkungan, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar
jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
(termasuk didalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
5. Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam
RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimilikinya.
20
Page 43
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) OLEH PERSEROAN
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan maka berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan melalui Bursa Efek
Indonesia atau di luar Bursa Efek Indonesia;
3) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;
6) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
kepada pihak yang tidak ter Afiliasi;
7) rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib dilaporkan kepada OJK oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut;
8) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan, dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
9) laporan rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat
informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan
Lingkungan;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan penawaran
jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
pihak yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Lingkungan apabila jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
21
Page 44
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tanpa
melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan yang beredar
(outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian
hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan
Lingkungan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi Berwawasan
Lingkungan;
14) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan mendahulukan Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang diterbitkan Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh
Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan
17) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli
kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada angka 7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
22
Page 45
Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 13), paling sedikit memuat:
1. jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli oleh Perseroan;
2. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau
disimpan untuk dijual kembali;
3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Perubahan Status Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan:
1. Dalam hal Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan sebagaimana diatur dalam POJK No. 60/2017, maka Perseroan wajib menyampaikan
laporan Informasi dan atau Fakta Material kepada OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat
dan melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut wajib mencantumkan sebab dari
perubahan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan dan memberikan pilihan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk
dapat menyampaikan permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk:
a. membeli kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan/atau
b. memberi kompensasi berupa kenaikan bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan;
2. Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud di butir 1 di
atas, harus dilakukan melalui Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari
tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik
(“Tanggal Permintaan”).
Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menyampaikan
permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.18 butir 1 huruf a dan b Perjanjian
Perwaliamanatan, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam 5.18 butir 1 huruf a dan b
Perjanjian Perwaliamanatan menjadi tidak berlaku.
3. Dalam hal Pemegang Green Bond meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan
Lingkungan maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal
Pemintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan kepada KSEI sehubunan dengan Permintaan Pemegang Efek Obligasi Berwawasan
Lingkungan sebagaimana dimaksud pasal 5.18 butir 1 Perjanjian Perwaliamanatan selambat-
lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di
poin 2.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat permberitahuan pembelian kembali kepada KSEI
dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat
Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
i. jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
iv. tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
d. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual
kembali oleh Perseroan.
e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali
Amanat mengajukan permintaan pembelian kembali.
23
Page 46
f. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah
sebesar 100% (seratus persen) (at par) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
oleh masing-masing Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan ditambah dengan Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan berjalan dan Denda (apabila ada).
g. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya akan dilaksanakan
terhadap pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan permintaan pembelian
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.18 butir 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan meminta Perseroan untuk memberi
kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah
sebesar 0,05 % (nol koma nol lima persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan.
c. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan akan diberikan kepada para
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak mengajukan permintaan pembelian
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.18 butir 2 Perjanjian Perwaliamanatan
d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
yang mengatur, termasuk namun tidak terbatas, besaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang baru dan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang baru.
e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan salinan addendum Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI dengan
tembusan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terdekat dan mencantumkan
informasi sedikitnya:
i. Besaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan;
ii. Tanggal efektif pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan baru.
5. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan untuk membeli kembali dan atau memberikan kompensasi berupa kenaikan Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana Pasal 5.18 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan,
apabila perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang
Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam POJK No. 60/2017 disebabkan karena suatu
keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
b. peristiwa lain yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh OJK.
24
Page 47
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp69.500.000.000,- (enam puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan
untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Berjangka Senior tanggal 10 Desember 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
IV tanggal 28 Desember 2021, yang akan dibayarkan kepada PT Indonesia Infrastructure Finance
(“IIF”), dengan rincian sebagai berikut:
Pihak : a. IIF sebagai kreditur
b. Perseroan sebagai penerima pinjaman
c. PT Bank Central Asia sebagai agen penampungan
dan agen jaminan
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak Terafiliasi
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang per : Rp69.967.171.409,-
27 Juni 2023
Nilai Pinjaman yang Akan Dibayarkan : Rp69.500.000.000,-
Total Dana dari hasil Penawaran Umum : Rp69.500.000.000,-
yang digunakan
Tingkat Bunga : 3M JIBOR +5%
Tanggal Jatuh Tempo : Juni 2030
Penggunaan Pinjaman : untuk melunasi seluruh kewajiban terutang oleh
Penerima Pinjaman kepada IIF melalui mekanisme
pendebetan saldo di rekening pembayaran oleh PT
Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Penampungan,
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Lama
dan membiayai tambahan belanja modal penerima
pinjaman yang telah digunakan seluruhnya untuk
pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro
(PLTM) Cikopo
Sisa Saldo Utang setelah pembayaran : Rp467.171.409,-
sebagian
Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan
ada) dipercepat menggunakan sumber dana yang berasal
dari internal Perseroan dan bukan berasal dari bank
dan/atau lembaga pembiayaan lain.
Pinalti dan sumber dana yang digunakan : Tidak ada pinalti
untuk membayarnya (jika ada)
Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan dilaksanakan setelah
mendapatkan dana melalui Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan. Adapun untuk
sisa saldo utang pokok serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh Perseroan
menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan dengan
pembayaran sebagian pokok utang dari dana dari hasil Penawaran Umum.
Pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok utang atas Perjanjian
Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dari IIF adalah Obligasi secara umum memiliki syarat dan
ketentuan yang lebih menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap dan
tingkat suku bunga yang lebih kompetitif.
25
Page 48
2. Sebesar Rp22.500.000.000,- (dua puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan
untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Berjangka Senior No. PF.03/XII/IIF-TL/2022, tanggal 12 Desember 2022, yang akan dibayarkan
kepada IIF, dengan rincian sebagai berikut:
Pihak : a. Perseroan dan PT Arkora Hydro Sulawesi (“PT
AHS”) sebagai Para Penerima Pinjaman;
b. IIF sebagai Pemberi Pinjaman; dan
c. PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen
Penampungan dan Agen Jaminan.
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak Terafiliasi
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang per : Rp22.880.082.480,-
27 Juni 2023
Nilai Pinjaman yang Akan Dibayarkan : Rp22.500.000.000,-
Total Dana dari hasil Penawaran Umum : Rp22.500.000.000,-
yang digunakan
Tingkat Bunga : 3M JIBOR +5,5%
Tanggal Jatuh Tempo : Maret 2030
Penggunaan Pinjaman : untuk mendukung penyelesaian pengembangan
proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM)
Yaentu yang dikembangkan PT Arkora Hydro Sulawesi.
Sisa Saldo Utang setelah pembayaran : Rp380.082.480,-
sebagian
Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan
ada) dipercepat menggunakan sumber dana yang berasal
dari internal Perseroan dan bukan berasal dari bank
dan/atau lembaga pembiayaan lain.
Pinalti dan sumber dana yang digunakan : Tidak ada pinalti
untuk membayarnya (jika ada)
Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan dilaksanakan setelah
mendapatkan dana melalui Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan. Adapun untuk
sisa saldo utang pokok serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh Perseroan
menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan dengan
pembayaran sebagian pokok utang dari dana dari hasil Penawaran Umum.
Pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dari IIF adalah Obligasi secara umum
memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku
bunga yang tetap dan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif.
3. Sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk melakukan pembayaran
sebagian pokok utang Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham,
tanggal 27 Maret 2023 dengan PT United Tractors Tbk, yaitu:
Pihak : a. PT United Tractors Tbk sebagai Kreditur
b. Perseroan sebagai Debitur
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Terafiliasi, sebagai pemegang saham Perseroan tidak
langsung melalui PT Energia Prima Nusantara
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang per 27 : Rp125.000.000.000,-
Juni 2023
Nilai Pinjaman yang Akan Dibayarkan : Rp100.000.000.000,-
Total Dana dari hasil Penawaran Umum : Rp100.000.000.000,-
yang digunakan
Tingkat Bunga : 9,5% per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 28 Maret 2030
26
Page 49
Penggunaan Pinjaman : untuk pembiayaan kembali atas pinjaman dari
pemegang saham Perseroan yaitu ACEI Singapore
Holdings Private, Ltd, dimana pinjaman yang telah
digunakan seluruhnya untuk pengembangan awal
PLTM Perseroan.
Sisa Saldo Utang setelah pembayaran : Rp25.000.000.000,-
sebagian
Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan
ada) dipercepat.
Pinalti dan sumber dana yang digunakan : Tidak ada pinalti
untuk membayarnya (jika ada)
Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan dilaksanakan setelah
mendapatkan dana melalui Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pertimbangan
Perseroan untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pemegang Saham dengan PT United Tractors Tbk adalah Obligasi secara umum memiliki
syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang
tetap dan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif. Adapun untuk bunga setelah pembayaran di
atas, akan dilunasi oleh Perseroan menggunakan kas internal Perseroan.
4. Sebesar Rp121.500.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan
untuk pemberian pinjaman ke Entitas Anak Perseroan, PT Arkora Sulawesi Selatan (“PT ASS”)
yang selanjutnya akan digunakan PT ASS untuk pembayaran sebagian pokok utang berdasarkan
Perjanjian Fasilitas tanggal 10 Desember 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
IV tanggal 28 Desember 2021, yaitu:
Pihak a. IIF sebagai pemberi pinjaman;
b. PT ASS sebagai penerima pinjaman; dan
c. PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Penam-
pungan dan Agen Jaminan.
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak Terafiliasi
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang per : Rp121.785.000.000,-
27 Juni 2023
Nilai Pinjaman yang Akan Dibayarkan : Rp121.500.000.000,-
Total Dana dari hasil Penawaran Umum : Rp121.500.000.000,-
yang digunakan
Tingkat Bunga : 3M JIBOR +5%
Tanggal Jatuh Tempo : September 2031
Penggunaan Pinjaman : untuk melunasi seluruh kewajiban terutang oleh
Penerima Pinjaman kepada IIF melalui mekanisme
pendebetan saldo di rekening pembayaran oleh PT
Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Penampungan,
yang timbul berdasarkan berdasarkan Perjanjian Fasil-
itas Lama; dan untuk pencadangan biaya operasional
yang telah digunakan seluruhnya untuk pengemban-
gan PLTM Tomasa
Sisa Saldo Utang setelah pembayaran : Rp285.000.000,-
sebagian
Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan
ada) dipercepat menggunakan sumber dana yang berasal
dari internal Perseroan dan bukan berasal dari bank
dan/atau lembaga pembiayaan lain.
Pinalti dan sumber dana yang digunakan : Tidak ada pinalti
untuk membayarnya (jika ada)
27
Page 50
Penyaluran dana kepada ASS akan dilakukan dalam bentuk pinjaman yang perjanjiannya akan
ditentukan setelah tanggal pencatatan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh ASS kepada Perseroan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja dan/atau belanja modal dalam rangka
mendukung kegiatan usaha Group ARKO.
Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan dilaksanakan setelah ASS
menerima pinjaman dari Perseroan, yang dananya diperoleh Perseroan melalui Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan. Adapun untuk sisa saldo utang pokok serta bunga setelah
pembayaran di atas, akan dilunasi oleh ASS menggunakan kas internal ASS.
Pertimbangan ASS untuk melakukan pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas tersebut adalah Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang
lebih menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap dan tingkat suku
bunga yang lebih kompetitif.
5. Sisanya akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yang meliputi antara lain
biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pemeliharaan dan perbaikan, biaya survei dan
pengembangan lokasi-lokasi pembangkit listrik tenaga air baru yang meliputi antara lain biaya
feasibility study, pengembangan design, pencarian lokasi baru dan lainnya.
Berdasarkan Pendapat Ahli Lingkungan Terhadap Kerangka Kerja Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan (Green Bond) Perseroan Nomor: 03/OpiniAhliLingkungan/GB/III/2023, tanggal 28 Maret
2023, yang diterbitkan oleh Sustainable Development Goals Hub Universitas Indonesia (“SDGs HUB
UI”) (“Kerangka Kerja Obligasi”), pembiayaan atau pembiayaan kembali sesuai dengan Kerangka
Kerja Obligasi akan digunakan oleh Perseroan sebanyak 91% (sembilan puluh satu persen) untuk
pembayaran sebagian pokok utang atau pembiayaan kembali. Merujuk kepada informasi yang diberikan
kepada SDGs HUB UI dari kelompok proyek Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (“KUBL”),
Perseroan telah mengidentifikasi akan berfokus pada 3 (tiga) KUBL, yaitu: (i) energi terbarukan, (ii)
pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan, serta (iii) konservasi
keanekaragaman hayati darat dan air. Pemilihan kategori proyek KUBL yang memenuhi syarat adalah
mekanisme utama untuk memastikan bahwa proyek terpilih dapat memberi manfaat lingkungan
yang jelas, mempromosikan transisi ke pertumbuhan rendah karbon dan tahan iklim, dan mungkin
melestarikan, dan/atau meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan. Melalui pemilihan kategori proyek
dengan harapan demikian, Obligasi Berwawasan Lingkungan bisa memberi kepastian kepada investor
bahwa investasi mereka memberikan manfaat lingkungan/berkelanjutan dan keuntungan finansial.
Sehubungan dengan ketiga proyek KUBL tersebut, Perseroan dinilai sangat baik dalam hubungannya
dengan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan untuk masing-masing kategori KUBL sehingga
masing-masing penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan
(Green Bond) tersebut di atas telah sesuai dengan kriteria KUBL sebagaimana diatur dalam Pasal 3
dan 4 POJK No. 60/2017. Dengan demikian, kegiatan yang mendasari penerbitan Efek Bersifat Utang
Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sebagaimana tercantum dalam Kerangka Kerja Obligasi
adalah bermanfaat bagi lingkungan yang ditunjukkan dengan hasil penilaian Ahli Lingkungan terhadap
Perseroan yaitu ramah lingkungan atau berkelanjutan.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan diubah, maka
rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta
pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan oleh
RUPO, sesuai dengan POJK No. 30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBL yang wajib disertai dengan
pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana sebagaimana yang diatur dalam POJK
No. 60/2017.
28
Page 51
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam poin (1) dan (2), pembayaran kembali atau
pelunasan utang kepada IIF tidak termasuk dalam kategori “Transaksi Afiliasi” sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020 dan “Transaksi Material” sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 2
POJK No. 17/2020. Oleh karena itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan
prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020 sehubungan dengan
rencana penggunaan dana dalam poin (1) dan (2).
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam poin (3):
1. pelunasan utang Perseroan kepada PT United Tractors Tbk tidak perlu memenuhi kewajiban
transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 mengingat kegiatan pelunasan utang tersebut
merupakan satu kesatuan dari transaksi penerimaan utang dari PT United Tractors Tbk tersebut.
Sehubungan dengan transaksi penerimaan utang dari PT United Tractors Tbk, transaksi tersebut
termasuk dalam “Transaksi Afiliasi” berdasarkan POJK No. 42/2020 sehingga perlu memenuhi
kewajiban: (a) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud, dan (b) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi
Afiliasi kepada masyarakat. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan telah: (a) memperoleh
laporan pendapat kewajaran berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00031/2.0142-00/
BS/02/0177/1/III/2023 PT Arkora Hydro Tbk tanggal 20 Maret 2023, yang diterbitkan oleh Kantor
Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan Rekan, dan (b) mengumumkan keterbukaan
informasi pada situs BEI pada tanggal 29 Maret 2023; dan
2. pelunasan utang Perseroan kepada PT United Tractors Tbk tidak termasuk dalam ketegori “Transaksi
Material” sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 POJK No. 17/2020. Oleh karena itu,
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan prosedur sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam poin (4):
1. penyaluran dana penawaran umum oleh Perseroan kepada PT ASS dalam bentuk pinjaman
termasuk dalam kategori “Transaksi Afiliasi yang Tidak Wajib Memenuhi Ketentuan Kewajiban
Transaksi Afiliasi” dikarenakan penyaluran dana tersebut merupakan transaksi antara Perseroan
dengan perusahaan terkendali yang 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh
Perseroan, sehingga Perseroan tidak wajib (i) memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan
bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan (ii)
menggunakan Penilai untuk mementukan nilai wajar, mengumumkan keterbukaan informasi
kepada masyarakat dan OJK, dan mendapat persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam pasal
3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Namun demikian, Perseroan wajib melakukan kewajiban
pelaporan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020;
2. penyaluran dana penawaran umum oleh Perseroan kepada PT ASS termasuk dalam kategori
“Transaksi Material yang Tidak Wajib Memenuhi Ketentuan Kewajiban Transaksi Afiliasi”
dikarenakan penyaluran dana tersebut merupakan transaksi antara Perseroan dengan perusahaan
terkendali yang 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan, sehingga
Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020. Namun
demikian, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK,
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf a POJK No. 17/2020.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya
dari dana internal yang dimiliki guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan.
29
Page 52
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 dan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap
6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih
setara dengan 1,40% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,30%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,30%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,10%;
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,41% yang terdiri dari: biaya jasa Akuntan Publik
sekitar 0,29%, Konsultan Hukum sekitar 0,10% dan Notaris sekitar 0,02%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,06% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,03%, dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,03%;
• Biaya Ahli lingkungan sekitar 0,12%;
• Biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sekitar 0,06%;
• Biaya lain-lain (Auditor Penjatahan, Percetakan, Iklan, Public Expose) sekitar 0,05%.
30
Page 53
III. INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN
DANA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang pertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas
atau fungsi lingkungan. Dalam kaitan tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja Obligasi
Berwawasan Lingkungan (Obligasi Berwawasan Lingkungan Framework) yang didalamnya terdapat
pengaturan mengenai mekanisme penggunaan dana, evaluasi dan seleksi proyek, pengelolaan dana
serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan adalah sebagai
berikut:
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan kembali atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam
kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) NO. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang
Berwawasan Lingkungan (Green Bond), dengan porsi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen)
digunakan untuk membiayai KUBL.
Dana hasil penawaran umum penerbitan Efek bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
akan digunakan paling sedikit (minimal) 70% untuk pembiayaan KUBL (Kegiatan Usaha Berwawasan
Lingkungan) yang baru, yang sedang berjalan maupun yang telah selesai dan untuk usaha refinancing.
Selebihnya, paling banyak (maksimal) 30%, dapat dialokasikan untuk pembiayaan atau membiayai
kembali (refinancing) kegiatan usaha lainnya maupun kebutuhan perusahaan lainnya (general
purposes). Perseroan akan berfokus pada 3 KUBL yaitu: energi terbarukan; pengelolaan sumber daya
alam hayati & penggunaan lahan yang berkelanjutan; dan Konservasi keanekaragaman hayati darat &
air.
Sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
Sektor kegiatan Usaha berwawasan lingkungan yang sesuai kerangka kerja (framework) ini adalah
kegiatan yang berkaitan dengan sektor berikut:
1. Energi terbarukan (Renewable Energy)
2. Efesiensi energi (Efficiency Energy)
3. Pencegahan dan pengendalian polusi (Pollution prevention & control)
4. Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan (Environmentally
sustainable management of living natural resources and land use)
5. Konservasi keanekaragaman hayati darat & air (Terrestrial & Aquatic Biodiversity)
6. Transportasi ramah lingkungan (Clean transportation)
7. Pengelolaan air dan limbah air yang berkelanjutan (Sustainable water & wastewater management)
8. Adaptasi perubahan iklim (Climate change adaptation)
9. Produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi
10. Bangunan berwawasan lingkungan (Green Buildings)
11. Kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain berwawasan lingkungan lainnya
31
Page 54
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Proyek yang akan dibiayai kembali oleh hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
merupakan proyek yang dinilai sesuai dengan tujuan KUBL yaitu melindungi, memperbaiki dan/atau
meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan. Perseroan telah menyusun langkah-langkah pendekatan
dalam melakukan proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying assets sebagai berikut:
1. Unit Finance terkait akan menyeleksi proyek atau aset yang sesuai kriteria kategori KUBL. Hasil
seleksi tersebut akan dinominasikan sebagai proyek atau aset yang akan dibiayai atau dibiayai
kembali dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
2. Berdasarkan informasi pada butir (a) tersebut, Tim Teknis Sustainability dan Unit terkait lainnya,
akan meninjau apakah proyek-proyek tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria berkelanjutan
termasuk kelestarian lingkungan sebagai aset yang dapat dibiayai atau dibiayai kembali dengan
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
3. Berdasarkan rekomendasi dari Tim Teknis, selanjutnya Unit Risk Management akan menyetujui
alokasi penyaluran dana sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam kerangka kerja Obligasi
Berwawasan Lingkungan. Risk Management Unit memiliki tugas untuk mengidentifikasi, mengukur
dan memantau risiko, menetapkan kebijakan dan strategi manajemen risiko lainnya.
3. Proses dan Metode yang Diterapkan untuk Mengidentifikasi dan Mengelola Risiko
lingkungan dan Risiko Sosial yang Berpotensi Material Terkait dengan Kegiatan Usaha dan/
atau Kegiatan Lain
Proses dan metode yang diterapkan dan mengelola resiko lingkungan dan sosal telah diidentifikasi
berdasarkan KUBL dengan menetapkan indikator pada masing-masing KUBL, dan pelaporannya atas
seluruh dampak akan diterapkan secara periodik dalam bentuk laporan tahunan. Laporan tahunan
ini disusun oleh Persero dan direviu oleh ahli keberlanjutan dan lingkungan. Sebagaimana tertuang
dalam Kerangka Kerja (framework) maka evaluasi dilakukan dengan memperhatikan rencana dan
hasil kerjanya terutama dari sisi pencapaian kapasitas keberlanjutan, baik dari sisi ekonomi/bisnis/
keuangan, sosial dan lingkungan sebagai satu kesatuan. Apabila dalam proses berjalan terdapat aset
yang tidak sesuai atau tidak relevan dengan kerangka kerja ini, atau aset yang menjadi underlying
dihentikan pembiayaannya sepanjang Efek Berwawasan Lingkungan tersebut aktif maka kegiatan/aset
tersebut dapat digantikan dengan kegiatan KUBL lainnya. Jika diperlukan akan diberikan tambahan
aset sehingga syarat alokasi portofolio disektor KUBL terpenuhi.
4. Pengelolaan Dana
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dialokasikan seluruhnya digunakan
untuk mendanai dan/atau mendanai kembali proyek jenis KUBL energi terbarukan, pengelolaan sumber
daya alam hayati, dan konservasi keanekaragaman hayati darat dan air baik yang baru, yang sedang
berjalan, maupun yang telah selesai dilakukan oleh Perseroan. Secara umum mekanisme pengelolaan
dan pemantauan atas dana hasil penawaran umum tersebut sebagai berikut:
1. Perseroan akan mengalokasikan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
untuk digunakan mendanai proyek/asset yang sesuai dengan kriteria dan memastikan bahwa
alokasi dana sebesar minimal 70% (tujuh puluh persen) telah disalurkan seluruhnya digunakan
untuk mendanai proyek/asset yang sesuai dengan kriteria KUBL
2. Proyek-proyek dan aset yang dilakukan pembiayaan kembali dan/atau proyek dan aset yang
nantinya akan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
tersebut kemudian ditandai dan dipantau secara berkala untuk memastikan kesesuaian alokasi
dana. Perseroan dapat melakukan penggantian aset atau penambahan aset lainnya yang masih
berada dalam sektor KUBL apabila menurut hasil pemantauan terdapat hal-hal yang harus
diperhatikan seperti adanya aset yang telah jatuh tempo, pelunasan dipercepat, atau hal-hal yang
relevan lainnya sehingga secara keseluruhan syarat alokasi portofolio di sektor KUBL terpenuhi
sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 60 Tahun 2017.
32
Page 55
3. Perseroan berencana untuk mencapai alokasi penuh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
mBerwawasan Lingkungan kepada proyek/aset yang sesuai kriteria maksimal 1 (satu) tahun
setelah dana hasil penerbitan diterima. Apabila terdapat sisa dana yang belum dialokasikan, maka
dana tersebut dapat diinvestasikan pada instrumen keuangan yang aman dan likuid, dalam bentuk
kas atau instrumen berkualitas tinggi, seperti obligasi pemerintah atau instrumen Bank Indonesia.
4. Perseroan dapat menempatkan sisa dana pada sektor pembiayaan lainnya di luar KUBL dengan
tetap melaporkan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.
Perseroan juga akan menyampaikan rencana, upaya-upaya, dan laporan lain yang dipersyaratkan
apabila terdapatperubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Sesuai dengan POJK No. 60/2017, Peseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan dengan membuat akun khusus atau dengan membuat catatan tersendiri
dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
5. Pelaporan
Perseroan Sesuai dengan POJK No. 60/2017, Perseroan wajib menyampaikan laporan hasil reviu atas
laporan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dilakukan Ahli Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada KUBL. Laporan hasil reviu tersebut
dilampirkan pada Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan pada Otoritas Jasa Keuangan.
Secara tahunan, Perseroan akan mempublikasikan laporan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dimulai selambat-lambatnya pada tanggal yang jatuh satu tahun setelah dana hasil Penawaran Umum
pertama diperoleh Perseroan. Laporan tersebut mencakup informasi sekurang-kurangnya sebagai
berikut:
a. Pelaporan Alokasi Dana
1) Informasi penting mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan, termasuk
kriteria seleksi proyek;
2) Uraian singkat tentang proyek-proyek yang menerima alokasi dana yang diperoleh dari Obligasi
Berwawasan Lingkungan;
3) Jumlah dana yang diperoleh dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dialokasikan ke
masing-masing proyek.
b. Pelaporan Dampak Lingkungan
Perseroan akan melaporkan dampak positif yang ditimbulkan dari penerapan Proyek Berwawasan
Lingkungan yang Memenuhi Syarat. Perhitungan dampak lingkungan tersebut dapat dihitung dan
diukur menggunakan pendekatan indikator praktis yang dapat digunakan termasuk namun tidak
terbatas pada indikator antara lain:
Sektor KUBL Indikator
Energi terbarukan (Renewable energy) • Emisi Gas Rumah Kaca yang berhasil dikurangi/dihindari dalam satuan Ton
CO2
• Daya yang dihasilkan dari energi terbarukan dalam dalam MWh/GWh
(electricity) dan GJ/TJ
• Kapasitas pembangkit energi terbarukan dalam MW
• Jumlah rumah tangga yang dapat terlayani dari energi terbarukan
Pengelolaan sumber daya alam • Jumlah dan luas area lahan organik yang dibiayai
hayati & penggunaan lahan yang • Sertifikasi untuk industri tertentu untuk tujuan berkelanjutan atau meningkatkan
berkelanjutan (Environmentally kualitas lingkungan
sustainable management of living
natural resources and land use)
Konservasi Keanekaragaman Hayati • Luas kawasan yang dilindungi atau dipelihara dalam
Darat & Air (Terrestial & Aquatic • Jumlah dan/atau luasan lahan konservasi yang dibiayai
biodiversity)
33
Page 56
Sasaran Kelestarian Lingkungan
Perseroan berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan dengan
tetap mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Aspek-
aspek tersebut menjadi salah satu unsur utama yang dipertahankan dalam aktivitas operasional yang
dijalankan Perseroan dan pengelolaan aset serta liabilitas seperti pembiayaan berwawasan lingkungan
dan pendanaan berwawasan lingkungan. Saat ini Perseroan telah menyusun kebijakan pembiayaan
ramah lingkungan termasuk di dalamnya untuk sektor energi baru dan terbarukan, khususnya sumber
daya air.
Uraian Opini Ahli Lingkungan
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Pembiayaan atau pembiayaan kembali sesuai dengan Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan
Lingkungan akan digunakan oleh Perseroan sebanyak 91% untuk pembayaran sebagian pokok utang
atau pembiayaan kembali.
Kerangka Kerja menyebut lugas kegiatan-kegiatan berikut (dan bentuk-bentuk kegiatan serupa) sebagai
dikecualikan dari pembiayaan ini yaitu kegiatan yang melibatkan segala macam bentuk kerja paksa/
eksploitasi pada anak di bawah usia 16 tahun; operasi pembalakan komersial pada hutan basah tropis;
produksi dan perdagangan kayu atau produk kehutanan lainnya dari hutan yang tidak dikelola secara
lestari; produksi atau kegiatan yang mengambil alih kepemilikan lahan dari masyarakat adat/penduduk
asli tanpa persetujuan dari masyarakat/penduduk tersebut; dan/atau produksi atau perdagangan
produk atau kegiatan ilegal berdasarkan peraturan Indonesia atau konvensi/kesepakatan internasional
termasuk zat perusak lapisan ozon, satwa liar atau produk yang diatur dalam CITES2 (Convention
International on Trade of Endangered Species). Pengecualian pembiayaan untuk kegiatan-kegiatan ini
sejalan dengan POJK No 60 tahun 2017.
Merujuk kepada informasi yang diberikan kepada SDGs HUB Universitas Indonesia, dari kelompok
KUBL serta proyek-proyek yang mungkin di dalamnya, Arkora Hydro telah mengidentifikasi akan
berfokus pada 3 KUBL yaitu: energi terbarukan; pengelolaan sumber daya alam hayati & penggunaan
lahan yang berkelanjutan; dan Konservasi keanekaragaman hayati darat & air.
Pemilihan kategori proyek KUBL yang memenuhi syarat adalah mekanisme utama untuk memastikan
bahwa proyek terpilih dapat memberi manfaat lingkungan yang jelas, mempromosikan transisi ke
pertumbuhan rendah karbon dan tahan iklim, dan mungkin melestarikan, dan/atau meningkatkan
kualitas dan fungsi lingkungan. Melalui pemilihan kategori proyek dengan harapan demikian, Obligasi
Berwawasan Lingkungan bisa memberi kepastian kepada investor bahwa investasi mereka memberikan
manfaat lingkungan/berkelanjutan dan keuntungan finansial.
1) Energi terbarukan (Sangat Baik). Energi merupakan salah satu Sektor NDC yang diperkirakan
akan menjadi sumber emisi dominan yang mencapai 58,17% pada tahun 2030 dalam dokumen
Enhanced NDC. Penurunan emisi Sektor NDC bidang energi sebesar 21,45% dengan kemampuan
sendiri atau sampai 26,72% dengan kemitraan internasional. Percepatan proses transisi energi
ini telah ditetapkan dalam Perpres. No. 112 tahun 2022 yang juga menetapkan masalah fiskal
(pembiayaan) dan investasi. Rencana pembiayaan yang direalisasikan melalui Obligasi Berwawasan
Lingkungan sekitar 91% digunakan untuk melakukan pembayaran pokok utang atau pembiayaan
kembali.
a. Pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan (diantaranya
sumber daya air);
b. Pembangkitan energi dari sumber terbarukan;
c. Kegiatan transmisi dan distribusi energi dari sumber energi terbarukan;
d. Pengembangan teknologi energi terbarukan;
e. Manufaktur komponen teknologi energi terbarukan;
f. Pemanfaatan energi yang berasal dari limbah;
g. Kegiatan usaha yang bertujuan untuk menghasilkan sumber energi terbarukan
34
Page 57
Program di atas dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan.
Catatan: energi matahari, energi bayu, panas bumi, bioenergi, aliran sungai, dan terjunan air, atau
lainnya seperti pembangunan hydropower perlu menghindari kemungkinan mengganggu daya
dukung ekosistem dan masalah sosial di sekitar lokasi kegiatan usaha terkait.
2) Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan (Sangat Baik).
Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan manajemen sektor
kehutanan dan pertanian termasuk perkebunan masyarakat sekitar proyek, guna meningkatkan
produktivitas dari tanaman pangan ternak dan produktivitas ternak, penerapan eco-farming
dengan menggunakan energi yang berasal dari gas metana hasil kotoran hewan, dan manajemen
pengolahan limbah peternakan untuk dijadikan pupuk serta proyek bantuan kapasitas penanaman,
bantuan modal permanen. Hal ini mendukung program adaptasi terhadap perubahan iklim serta
konservasi tanaman pangan hayati atau irigasi termasuk yang telah memiliki sertifikat berkelanjutan
baik nasional maupun internasional (dengan memperhatikan lingkungan, sosial dan tata kelola).
Cakupan tersebut termasuk pembudidayaan tanaman tanpa penggunaan pestisida atau tanaman
organik, pertanian dan/atau perkebunan dengan lahan yang memiliki standar ISPO ( Indonesia
Sustainable Palm Oil) dan/atau RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil) dan lainnya dapat
dinilai Sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: berbagai kegiatan
pengelolaan sumberdaya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan, baik bersertifikat
maupun tidak bersertifikat keberlanjutan, perlu dibatasi agar tidak melampaui daya dukung
lingkungan di kawasan ecoregion.
3) Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air (Sangat Baik). Berbagai pembiayaan kegiatan
usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati darat dan
air termasuk perlindungan lingkungan biota di hutan, pesisir pantai, laut, dan daerah aliran sungai
dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan berkelanjutan.
Catatan: perlu ada prioritasasi dan kesesuaian konservasi keanekaragaman hayati berdasarkan tingkat
keterancaman, keadaan tapak, atau sistem sumber daya di darat dan air.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Pada tahapan evaluasi dan seleksi proyek, sejauh ini Arkora Hydro telah menerapkan proses pre-
screening proyek dengan mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang
dapat diterima serta terutama melakukan identifikasi kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan
risiko terhadap keberlanjutan termasuk lingkungan. Unit kerja atau divisi yang terlibat dalam proses
reviu dan melakukan alokasi penggunaan dana untuk sektor KUBL sesuai dengan Kerangka Kerja ini.
Tahapan evaluasi proyek direncanakan sebagai berikut:
a. Unit Finance terkait akan menyeleksi proyek atau aset yang sesuai kriteria kategori KUBL. Hasil
seleksi tersebut akan dinominasikan sebagai proyek atau aset yang akan dibiayai atau dibiayai
kembali dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
b. Berdasarkan informasi pada butir (a) tersebut, Tim Teknis Sustainability dan Unit terkait lainnya,
akan meninjau apakah proyek-proyek tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria berkelanjutan
termasuk kelestarian lingkungan sebagai aset yang dapat dibiayai atau dibiayai kembali dengan
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
c. Berdasarkan rekomendasi dari Tim Teknis, selanjutnya Unit Risk Management akan menyetujui
alokasi penyaluran dana sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam kerangka kerja Obligasi
Berwawasan Lingkungan. Risk Management Unit memiliki tugas untuk mengidentifikasi, mengukur
dan memantau risiko, menetapkan kebijakan dan strategi manajemen risiko lainnya.
35
Page 58
Sejumlah modalitas pendukung untuk tahapan seleksi, mitigasi risiko, dan pemantauan pelaksanaan
proyek telah dimiliki Arkora Hydro. Terdapat Pedoman Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial
(ESMS) yang menjadi acuan bagi perusahaan dalam melakukan kegiatan pembiayaan dan investasi,
pengembangan proyek, dan pemberian layanan konsultasi. Pedoman ini untuk penerapan manajemen
risiko lingkungan dan keberlanjutan dan, apabila diperlukan, dapat melibatkan konsultan lingkungan.
Proses penilaian uji tuntas lingkungan dan sosial mempertimbangkan perizinan, pengelolaan udara,
pengelolaan air dan cairan, pengelolaan limbah, pengelolaan bahan berbahaya, pengelolaan
keanekaragaman hayati, dan potensi manajemen bencana alam, yang sebagian besar relevan dengan
Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Laporan yang dihasilkan menandai
faktor risiko dan Rencana Tindakan Perbaikan (Corrective Action Plan/CAP) untuk membantu proyek
mengatasi risiko; pemenuhan CAP diaudit dan diverifikasi secara periodik dalam waktu satu tahun sejak
penandatanganan proyek.
Secara keseluruhan, proses evaluasi dan pemilihan proyek dapat dinilai sangat sesuai. Dalam
hubungannya dengan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan, dapat dinilai baik dengan
mempertimbangkan bahwa Arkora Hydro akan memiliki sistem dan menjalankan evaluasi secara
berkala (periodik) untuk pemilihan kegiatan umum berwawasan lingkungan baru, sedang berjalan,
maupun yang telah selesai yang akan dibiayai melalui penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Pertimbangan lain dalam pemilihan proyek adalah Arkora Hydro akan memilih proyek yang dipandang
layak dan dinilai sesuai dengan tujuan KUBL yaitu melindungi, memperbaiki dan/atau meningkatkan
kualitas atau fungsi lingkungan.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
Dana dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dikelola dengan memperhatikan nilai-nilai
aset dalam satu ekosistem agar dapat terjamin keberlanjutan ekosistem tersebut. Mengikuti alokasi
dana dalam POJK No. 60/2017, dana yang diperoleh akan dialokasikan paling sedikit 70% pada
kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang masuk ke dalam kriteria KUBL yang baru, sedang berjalan
atau telah selesai sesuai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan. Perseroan
akan mengelola dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan
laporan penggunaan dana hasil tersebut dengan membuat akun khusus atau catatan tersendiri dalam
catatan atas laporan keuangan maupun laporan berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator.
Penyampaian laporan sedemikian rupa diharapkan menjadi sarana informasi dan monitoring atas
penyaluran dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Perseroan dapat menempatkan dana yang tertunda realisasi atau alokasi penggunaannya ke sektor
KUBL dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atau sektor pembiayaan lainnya di luar
KUBL dengan tetap melaporkan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan POJK No.
30/2015. Perseroan diharapkan dapat menyampaikan rencana, upaya-upaya, dan laporan lain yang
dipersyaratkan apabila terdapat perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan.
4. Pelaporan Manfaat
Pendapat atau hasil penilaian tentang apakah KUBL yang mendasari penerbitan Obligasi Berwawasan
Lingkungan (Green Bond) bermanfaat bagi lingkungan dan keberlanjutan, hanya mungkin dilakukan
jika dampak penggunaan dana obligasi hasil penawaran umum diungkapkan, termasuk manfaat yang
diterima oleh para pemangku kepentingan. Pendapat atau penilaian ini berlaku untuk mendukung
pengambilan keputusan atas (i) dampak yang diantisipasi di depan, yakni dampak dalam Kerangka
Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan dan prospektus Obligasi, (ii) dampak berjalan yang dikaji
secara berkala dalam kegiatan reviu tahunan, dan (iii) dampak kejadian atau keadaan khusus, seperti
pada saat kegiatan usaha tertentu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai sebuah KUBL. Sejalan
dengan yang diatur dalam Peraturan POJK No. 60/2017 Pasal 10 (pelaporan hasil reviu), Pasal 11
(pelaporan penggunaan dana) dan Pasal 7 (prospektus). Dengan kata lain, hasil pelaporan dampak
berkaitan dengan penilaian atas sasaran kelestarian lingkungan dari KUBL yang hendak dicapai Arkora
Hydro melalui obligasi dimaksud.
36
Page 59
Untuk memastikan kepatuhan, Arkora Hydro akan mengamanatkan auditor eksternal/ahli lingkungan
tahunan untuk memberikan jaminan kredensial lingkungan proyek, alokasi hasil bersih dan keselarasan
dengan kerangka ikatan hijau. Laporan auditor akan dilampirkan pada laporan tahunan dan diungkapkan
kepada publik. Sesuai peraturan OJK Indonesia, laporan tahunan ini akan dapat diakses oleh publik
melalui situs resmi Arkora Hydro (https://www.arkora-hydro.com/id/) dan akan dicantumkan pada salah
satu atau lebih laporan Arkora Hydro seperti Annual Report, Sustainability Report, dan lainnya yang
relevan. Penyampaian laporan dilakukan sampai dengan seluruh kewajiban Arkora Hydro kepada
pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan selesai. Laporan atas penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan disampaikan dengan tetap memperhatikan POJK No. 30/2015.
Menjadi pertimbangan penting untuk opini pelaporan, antara lain, Arkora Hydro akan melakukan
pelaporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah penerbitan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan setiap kali terjadi perubahan material KUBL bersama dengan laporan hasil tinjauan
yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan yang sesuai dengan persyaratan POJK 60/2017.
Secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat dinyatakan
dengan nilai “baik”. Adapun berkenaan dengan rencana indikator impacts reporting, dapat dinilai
“baik” karena 62,5% indikator-indikator tersebut sesuai dan sepadan, mungkin sepadan 12,5% dan
25% lainnya tersirat. Secara lebih rinci, dari sektor-sektor KUBL yang dalam pandangan Arkora Hydro
Memenuhi syarat, di mana 3 sektor (dari 11 kategori sektor) diantaranya telah mencantumkan usulan
indikator, terdapat 8 indikator kuantitatif yang relevan dengan 3 sektor KUBL tersebut, dimana indikator-
indikator tersebut dapat digolongkan sebagai “sesuai” (3 indikator), “sepadan” (2 indikator), “mungkin
sepadan” (1 indikator) dan “tersirat” (2 indikator) dengan metrik yang diajukan untuk mengukur impact
yang akan dilaporkan Green Bond Arkora Hydro berdasarkan regulasi terkait dengan indikator-indikator
dampak tersebut. Mengingat cakupan dan isu lingkungan yang luas dan kompleks, indikator-indikator
dampak yang diusulkan tersebut perlu didukung dengan pedoman teknis maupun dilengkapi dengan
dokumen pendukung lainnya.
Ringkasan Pendapat Ahli Lingkungan
Pendapat Ahli ini diberikan terhadap Kerangka Kerja atau Framework dari Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau Green Bond yang akan diluncurkan oleh Arkora Hydro (Persero) Tbk, selanjutnya
disingkat Arkora Hydro. Pendapat Ahli ini menilai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan
Denominasi Rupiah oleh Arkora Hydro, selanjutnya disebut Kerangka Kerja Obligasi Arkora Hydro,
Kerangka Kerja Arkora Hydro ini mencakup unsur-unsur kunci di dalamnya, yakni (i) penggunaan dana,
(ii) evaluasi dan seleksi proyek, (iii) pengelolaan dana, (iv) pelaporan dampak, serta menyampaikan (v)
kesesuaian dengan regulator dan kebutuhan integrasi keuangan dengan pembangunan berkelanjutan,
dan (vi) risiko dan potensi masalah tersembunyi dalam Kerangka Kerja Obligasi Arkora Hydro. Pendapat
Ahli ini disiapkan oleh para ahli lingkungan dan keberlanjutan lintas disiplin dari Sustainable Development
Goals Hub UI (SDGs HUB UI), yang merupakan salah satu pusat kajian di Institute for Sustainable Earth
and Resources, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di Universitas Indonesia.
Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan ini merupakan pendekatan keberlanjutan secara
terstruktur bagi Arkora Hydro untuk pembiayaan “kegiatan usaha yang bertujuan melindungi,
memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan (alam, buatan, dan lingkungan
sosial) termasuk ekonomi untuk mencapai keberlanjutannya. Kerangka Kerja Obligasi ini disusun untuk
memenuhi persyaratan sebagaimana ketetapan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia
Tentang Obligasi Berwawasan Lingkungan (Nomor 60/POJK.04/2017 disebut sebagai POJK). Selain
itu juga dalam pelaksanaan KUBL harus senantiasa dilaksanakan pemantauan berkala melalui laporan
reviu tahunan untuk menghindari terjadinya KUBL yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai KUBL. Oleh karena itu, telah diatur mekanisme perubahan status KUBL ini dan harus dilaporkan
oleh Perseroan kepada OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 12, 13 dan 14 dalam POJK 60/2017,
yang mengatur mengenai kewajiban Perseroan apabila laporan hasil reviu menyatakan bahwa kegiatan
usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL, antara lain, kewajiban
untuk:
37
Page 60
a. menyusun rencana dan melakukan upaya agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
memenuhi persyaratan sebagai KUBL;
b. menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana yang dimaksud pada
poin (a) serta laporan hasil reviu yang menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak
lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah
tanggal laporan hasil reviu tersebut;
c. menyampaikan laporan keterbukaan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan melakukan pengumuman kepada masyarakat apabila efek bersifat utang tidak lagi berstatus
sebagai Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan;
d. memenuhi permintaan pemegang efek bersifat utang apabila terdapat permintaan untuk: (i)
membeli kembali efek bersifat utang berwawasan lingkungan; dan/atau (ii) memberi kompensasi
berupa kenaikan kupon atas efek bersifat utang
Kerangka Kerja tersebut mencakup 3 (tiga) kategori KUBL yang dianggap memenuhi syarat dan
mencakup energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam hayati, dan penggunaan lahan yang
berkelanjutan, serta konservasi keanekaragaman hayati darat dan air.
Arkora Hydro telah membentuk unit kerja atau divisi yang bertanggung jawab dalam pemilihan proyek baik
yang baru atau sedang berjalan atau telah selesai sebagai alokasi pendanaan dari penerbitan obligasi
berwawasan lingkungan. Arkora Hydro telah menerapkan proses screening terhadap proyek (baik
positive screening ataupun negative screening) dengan mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan
dengan batasan proyek yang dapat diterima, dan menemukenali kegiatan-kegiatan pembiayaan sesuai
dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan dan keberlanjutan. Jaminan pengelolaan risiko akan
dicapai melalui pengendalian risiko berlapis di tingkat unit-unit kerja yang melaksanakan proses internal
audit, manajemen risiko, dan tim teknis keberlanjutan. Arkora Hydro telah mengidentifikasi sejumlah jenis
proyek yang ada dan proyek yang dianggap memenuhi syarat untuk dibiayai kembali di bawah kerangka
kerja, serta telah memberikan gambaran secara transparan tentang sektor proyek, nilai, dampak yang
diharapkan, dan resiko lingkungan serta sosial yang teridentifikasi. Proyek-proyek ini termasuk dalam
kategori proyek yang ditentukan dan diharapkan memberikan pengurangan emisi bersih dan dampak
lingkungan yang positif. Prasyarat tersebut telah dituangkan ke dalam Sistem Manajemen Lingkungan
dan Sosial (Environmental and Social Management System/ESMS).
Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Arkora Hydro diberikan penilaian “Ramah
Lingkungan/Berkelanjutan”. Pendapat Ahli ini diberikan dengan mempertimbangkan penilaian
keseluruhan atas unsur-unsur kunci di dalam Kerangka Kerja Obligasi, terutama terkait profil perusahaan,
penggunaan dana, proses evaluasi dan pemilihan proyek, pengelolaan dana dan pelaporan. Penilaian
ahli ini didasarkan pada kesesuaian kegiatan proyek dengan regulasi dan kriteria green/sustainability.
Hasil penilaian diolah sesuai dengan matriks yang kembangkan oleh para ahli di SDGs HUB Universitas
Indonesia, pihak yang diminta memberikan pendapat Ahli. Nilai rata-rata dari lima (5) komponen penilaian
tersebut adalah 5,6 dimana nilai lebih besar dari 4-6 adalah Ramah Lingkungan/Berkelanjutan.
Hasil Penilaian
Kriteria Penilaian
No Komponen Penilaian Ramah lingkungan/ Total
Regulasi
Sustainability
A. Profil Perusahaan 3,0 3,0 6,0
B. Penggunaan Dana 3,0 3,0 6,0
C. Proses Evaluasi dan Pemilihan Proyek 3,0 3,0 6,0
D. Pengelolaan Dana 3,0 2,0 5,0
E. Pelaporan 3,0 2,0 5,0
Total Nilai 15,0 13,0 28
Nilai Rata-Rata 3,0 2,6 5,6
Pendapat Ahli Ramah Lingkungan/Berkelanjutan
38
Page 61
Berdasarkan penilaian keseluruhan atas unsur-unsur kunci di dalamnya yaitu profil perusahaan,
penggunaan dana, proses evaluasi dan pemilihan proyek, pengelolaan dana dan pelaporan yang oleh
tim ahli dinilai berdasarkan kesesuaian dengan regulasi dan green/sustainability-nya yang kemudian
diolah sesuai dengan matriks yang disusun oleh tim ahli, Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan
Lingkungan Perseroan diberikan penilaian “Ramah Lingkungan/ Berkelanjutan” oleh SDGs Hub
Universitas Indonesia yang diminta untuk memberikan Pendapat Ahli.
Ahli Lingkungan :
Nama : SDGs Hub Universitas Indonesia (Lembaga Sains Terapan)
Alamat : Gd Laboratorium Riset Multidisiplin Lantai 7 FMIPA UI, Kampus UI Depok
Telepon : +6221 786 3436
Email : sdgshub@ui.ac.id
SDGs HUB UI berdiri dan diresmikan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 oleh Prof. Bambang
Brodjonegoro selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). SDGs HUB UI
melayani sebagai hub atau penghubung dari semua aktivitas dan program berkaitan dengan pencapaian
dan implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) di kawasan Universitas Indonesia,
nasional, regional dan internasional yang memayungi topik seputar isu ekonomi, sosial dan lingkungan.
Selain itu, SDGs HUB UI merupakan badan yang ditunjuk sebagai koordinator utama dari UN Sustainable
Development Solutions Network (SDSN) untuk wilayah Indonesia, yang mana SDSN memiliki kantor
pusat di Columbia University, New York.
SDGs HUB UI berada di bawah Institute for Sustainable Earth and Resources (ISER) Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UI, yang menaungi pusat-pusat penelitian seperti
Research Center for Climate Change (RCCC UI) dan Center for Climate and Sustainable Finance
(CCSF UI) bersama-sama dengan SDGs HUB UI. Saat ini, SDGs HUB UI telah melaksanakan berbagai
kerja sama dengan mitra pembangunan seperti think tanks, pemerintah, organisasi internasional, dan
filantropi. Lingkup kerja sama yang dapat dilakukan oleh SDGs Hub UI meliputi bidang-bidang sebagai
berikut: konsultasi dan pendampingan penyusunan RTRW, RDTR, RPJM, dan lain-lain; pembentukan
dan analisis kebijakan; pelatihan dan pembangunan kapasitas; invensi dan Inovasi; dan dampak
investasi dan efisiensi. Dalam melaksanakan tugas dan proyek, SDGs HUB UI menjembatani klien
dengan tenaga ahli yang memiliki latar belakang dan bidang ahli yang terdiversifikasi.
SDGs HUB UI telah memiliki pengalaman penyusunan Opini Lingkungan Hidup untuk Framework
Green Bond bagi BRI dan PT Pegadaian. Tenaga Ahli Lingkungan SDGs HUB UI memiliki citra unggul
dalam pengerjaan Green Bond yang telah diketahui keberadaannya oleh OJK dan Bank Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan telah diundangnya SDGs HUB UI sebagai narasumber pada diskusi External
Verifier untuk Penerbitan Green Bond di pasar modal Indonesia yang dilaksanakan oleh OJK dan
narasumber Bank Indonesia dalam Penyelesaian Kajian dan Asesmen terkait Pengembangan Instrumen
Environmental, Social dan Governance (ESG).
Ahli Lingkungan telah memberikan persetujuan atas pencantuman Ringkasan Pendapat Ahli Lingkungan
dimaksud dalam Prospektus.
39
Page 62
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember
2022, sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31
Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan
Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) dengan laporan auditor independen yang telah ditandatangani
oleh Muhammad Irfan pada tanggal 22 Juni 2023 yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian
dengan paragraf hal-hal lain mengenai penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian dan
pembatasan penggunaan laporan keuangan konsolidasian.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Entitas Anak memiliki total liabilitas sebesar
Rp547.932.041.698 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha dan Lainnya
Pihak berelasi 86.000.000
Pihak ketiga 3.932.994.770
Utang Pajak 677.061.611
Liabilitas Jangka Panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman Berjangka 17.655.000.000
Pinjaman dari pihak berelasi 128.111.426.088
Biaya masih harus dibayar 3.331.028.762
Utang retensi 7.028.949.528
Total Liabilitas Jangka Pendek 160.822.460.759
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas Jangka Panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman Berjangka 306.150.799.411
Pinjaman dari pihak berelasi -
Liabilitas pajak tangguhan 75.652.157.718
Liabilitas Imbalan kerja 5.306.623.810
Total Liabilitas Jangka Panjang 387.109.580.939
Total Liabilitas 547.932.041.698
Perincian lebih lanjut mengenai kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
1. Utang Usaha dan lainnya
Utang Utang usaha dan lainnya Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp 4.018.994.770. Berikut adalah rincian dari akun utang usaha dan lainnya:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pihak berelasi 86.000.000
Pihak ketiga 3.932.994.770
Jumlah 4.018.994.770
40
Page 63
2. Utang Pajak
Utang Pajak Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp677.061.611. Berikut adalah rincian dari akun utang pajak:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pajak Penghasilan
Pasal 4(2) 134.190.351
Pasal 21 64.333.313
Pasal 23 151.192.698
Pajak Pertambahan Nilai 327.345.249
Jumlah 677.061.611
3. Pinjaman Berjangka
Rincian Pinjaman Berjangka adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
PT Indonesia Infrastructure Finance 327.475.183.872
Biaya Transaksi yang belum diamortisasi (3.669.384.461)
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (17.655.000.000)
Pinjaman Jangka Panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 306.150.799.411
Perseroan
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 10 Desember 2019, Perseroan
memperoleh fasilitas pinjaman jangka panjang dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dengan
jumlah maksimal Rp 90.000.000.000, dengan jangka waktu maksimal selama 12 tahun yang akan jatuh
tempo pada 30 Juni 2030. Pinjaman ini digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman kepada BCA dan
membiayai tambahan belanja modal Perseroan dan Entitas Anak.
Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah margin sebesar 5%.
Pada tanggal 2 September 2022, Perseroan dan dan AEB (Entitas Anak) memperoleh fasilitas Non-
Cash loan dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dengan jumlah maksimal Rp 7.513.502.372,
dan akan jatuh tempo pada April 2026. Pinjaman ini digunakan untuk penerbitan jaminan pelaksanaan
sehubungan dengan proyek AEB dan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit
Listrik Tenaga Mini Hydro Kukusan.
Jumlah fasilitas Non-Cash Loan yang telah digunakan per tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp 7.513.502.372.
Pada tanggal 12 Desember 2022, Perseroan dan AHS (Entitas Anak) memperoleh fasilitas
Pinjaman Berjangka Senior dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dengan jumlah maksimal
Rp 35.000.000.000, dengan jangka waktu maksimal yang akan jatuh tempo pada Maret 2030. Pinjaman
ini akan digunakan untuk mendukung proyek AHS.
Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah margin sebesar 5,5%.
ASS
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 10 Desember 2019, ASS
memperoleh fasilitas pinjaman jangka panjang dari PT Indonesia Infrastructure Finance dengan jumlah
maksimal Rp 150.000.000.000, dengan jangka waktu maksimal selama 12 tahun yang akan jatuh tempo
pada bulan September 2031. Pinjaman ini digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman kepada BCA
dan pembayaran penalti ke PLN atau pembayaran pencadangan penalti.
41
Page 64
Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah margin sebesar 5%.
Pinjaman Perseroan dan ASS tersebut dijamin dengan:
• Hak tanggungan atas tanah dan bangunan terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini
Hydro Perseroan dan ASS (“Proyek”)
• Jaminan fidusia atas peralatan dan asset bergerak terkait dengan proyek Perseroan dan ASS
• Jaminan fidusia atas hasil pembayaran asuransi yang berkaitan dengan proyek Perseroan dan
ASS
• Jaminan gadai atas rekening bank Perseroan dan ASS terkait Proyek;
• Jaminan fidusia atas Piutang sehubungan dengan proyek Perseroan dan ASS
• Jaminan perusahaan dari PT Arkora Bakti Indonesia, ACEI Singapore Holding Private Ltd., dan
untuk fasilitas pinjaman kepada ASS, termasuk jaminan perusahaan dari Perseroan
• Dokumen Pengalihan Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan Penjaminan
• Jaminan gadai atas saham setiap pemegang saham penerima pinjaman.
• Surat kesanggupan dari PT Arkora Bakti Indonesia dan ACEI Singapore Holding Private Ltd. untuk
menanggung seluruh cash deficiency dan cost overrun sehubungan dengan Proyek dengan cara
memberikan pinjaman dan/atau meningkatkan modal.
Berdasarkan fasilitas pinjaman ini, Perseroan dan ASS harus mendapatkan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari IIF untuk beberapa hal, termasuk di antaranya perubahan struktur permodalan dan
kepemilikan, perubahan kegiatan usaha dan pembayaran dividen.
Perseroan dan ASS juga harus memenuhi ketetentuan rasio keuangan sebagai berikut:
- rasio Debt to Equity maksimal 2.5 di mana perhitungan Debt tidak termasuk pinjaman kepada
ACEI;
- rasio Debt Service Coverage minimal 1.20
Jumlah fasilitas pembiayaan yang sudah digunakan ASS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp
128.533.115.539 (31 Desember 2021: Rp 128.533.115.539).
AHS
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 28 Desember 2021, AHS
memperoleh fasilitas pinjaman jangka panjang dari PT Indonesia Infrastructure Finance dengan jumlah
maksimal Rp 194.500.000.000 termasuk Non-Cash Loan dengan jumlah maksimal Rp 35.000.000.000,
dengan jangka waktu maksimal selama 17 tahun setelah COD. Pinjaman ini digunakan untuk
pembangunan PLTM Koro Yaentu 2x5 MW di Sulawesi tengah.
Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah margin sebesar 5,5%.
Jumlah fasilitas pembiayaan yang sudah digunakan AHS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp 121.011.590.059 dan fasilitas Non-cash loan sebesar Rp 26.137.609.200 (31 Desember 2021: Nil).
Pada tanggal 27 April 2022, IIF selaku pemberi pinjaman berjangka telah memberikan persetujuan
pelepasan jaminan atas gadai saham Perseroan tanpa syarat apapun.
Pada tanggal 25 Mei 2022, IIF selaku pemberi pinjaman berjangka telah memberikan persetujuan
penghapusan pembatasan pembayaran dividen ASS dan AHS.
Pinjaman Perseroan dan AHS tersebut dijamin dengan:
• Hak tanggungan atas tanah dan bangunan terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini
Hydro Perseroan dan AHS (“Proyek”)
• Jaminan fidusia atas peralatan dan aset bergerak terkait dengan proyek Perseroan dan AHS
• Jaminan fidusia atas hasil pembayaran asuransi yang berkaitan dengan proyek Perseroan dan
AHS
• Jaminan gadai atas rekening bank Perseroan dan AHS terkait Proyek;
• Jaminan fidusia atas Piutang sehubungan dengan proyek Perseroan dan AHS
42
Page 65
• Jaminan perusahaan dari PT Arkora Bakti Indonesia, ACEI Singapore Holding Private Ltd., dan
untuk fasilitas pinjaman kepada AHS, termasuk jaminan perusahaan dari Perseroan
• Dokumen Pengalihan Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan Penjaminan
• Jaminan gadai atas saham setiap pemegang saham penerima pinjaman.
• Surat kesanggupan dari PT Arkora Bakti Indonesia dan ACEI Singapore Holding Private Ltd. untuk
menanggung seluruh cash deficiency dan cost overrun sehubungan dengan Proyek dengan cara
memberikan pinjaman dan/atau meningkatkan modal.
Berdasarkan fasilitas pinjaman ini, Perseroan dan AHS harus mendapatkan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari IIF untuk beberapa hal, termasuk di antaranya perubahan struktur permodalan dan
kepemilikan.
Perseroan dan AHS juga harus memenuhi ketetentuan rasio keuangan sebagai berikut:
- rasio Debt to Equity maksimal 3.0 di mana perhitungan Debt tidak termasuk pinjaman kepada
ACEI;
- rasio Debt Service Coverage minimal 1.20.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan, ASS dan AHS telah memenuhi rasio keuangan
yang dipersyaratkan oleh perjanjian fasilitas pinjaman ini.
4. Pinjaman dari Pihak Berelasi
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pokok Pinjaman
ACEI 62.924.000.000
ABI -
Akrual Bunga
ACEI 65.187.426.088
ABI -
Jumlah 128.111.426.088
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (128.111.426.088)
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun -
ACEI
Pada tanggal 2 Oktober 2015, PT Arkora Bakti Indonesia (sebagai sponsor), ACEI Singapore Holdings
Private Ltd. (sebagai investor) dan Perseroan menandatangani perjanjian Note Agreement.
Perseroan akan menjual kepada investor dan investor akan membeli surat utang dengan jumlah
keseluruhan sebesar US$ 12.500.000 dengan menerbitkan 8 surat utang sebesar US$ 1.562.500 per
surat utang. Surat utang ini akan dikenakan bunga sebesar 14% per tahun dengan jangka waktu selama
5 tahun dari tanggal penerbitan.
Pada tanggal 16 Mei 2017 perjanjian ini diamandemen untuk perubahan jumlah keseluruhan sebesar
US$ 12.500.000 dengan menerbitkan 25 surat utang sebesar US$ 500.000 per surat utang.
Pada tanggal 5 Juni 2017 Perseroan menerbitkan sebanyak 8 surat utang dengan nilai keseluruhan
sebesar US$ 4.000.000 (Tahap 1). Surat utang ini akan dikenakan bunga sebesar 14% per tahun
dari jumlah terutang (termasuk bunga yang belum dibayar) dengan jangka waktu selama 5 tahun dari
tanggal penerbitan.
Pada tanggal 23 Maret 2018 Perseroan menerbitkan sebanyak 8 surat utang dengan nilai keseluruhan
sebesar US$ 4.000.000 (Tahap 2). Surat utang ini akan dikenakan bunga sebesar 14% per tahun
dari jumlah terutang (termasuk bunga yang belum dibayar) dengan jangka waktu selama 5 tahun dari
tanggal penerbitan.
43
Page 66
Pada tanggal 24 Mei 2022, ACEI, ABI dan Perseroan setuju untuk memperpanjang jatuh tempo surat-
surat utang Tahap 1 menjadi 15 Juli 2022. Perseroan telah melunasi seluruh pokok pinjaman dan bunga
terutang Tahap 1 pada tanggal 19 September 2022.
ABI
Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Arkora Bakti Indonesia dan Perseroan menandatangani perjanjian
kredit dengan nilai maksimum pinjaman sebesar Rp 12.000.000.000 dengan bunga sebesar 10% per
tahun dan jangka waktu jatuh tempo adalah 1 tahun sejak tanggal perjanjian.
Pada bulan Juli 2022, Perseroan telah melunasi seluruh pinjaman dan bunga terutang kepada PT
Arkora Bakti Indonesia.
5. Biaya Masih Harus Dibayar
Biaya yang masih harus dibayar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp3.331.028.762. Berikut adalah rincian dari akun biaya yang masih harus dibayar:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Jasa Profesional 1.503.966.711
Biaya Konstruksi 1.243.387.726
Bunga Pinjaman 438.149.011
Lain-lain 145.525.314
Jumlah 3.331.028.762
6. Utang Retensi
Utang retensi kepada PT Arkora Indonesia pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp7.028.949.528. Persentase utang retensi terhadap jumlah liabilitas konsolidasian sebesar 1,26%
pada tanggal 31 Desember 2022.
7. Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2022, liabilitas pajak tangguhan adalah sebesar Rp 75.652.157.718.
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Perseroan
- Aset tetap 9.882.118.315
- Liabilitas imbalan kerja (1.032.208.330)
- Rugi fiskal (5.107.004.714)
Entitas Anak
- Penyesuaian jasa konsesi 72.044.501.353
- Liabilitas imbalan kerja (135.248.906)
Jumlah 75.652.157.718
8. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas Imbalan Kerja Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp5.306.623.810. Berikut adalah rincian dari Liabilitas Imbalan Kerja:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Imbalan pasca kerja 4.474.172.593
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 832.451.217
Saldo akhir nilai kini liabilitas 5.306.623.810
44
Page 67
Perhitungan imbalan pasca kerja pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 dihitung
Kantor Konsultan Aktuaria I Gde Eka Sarmaja, FSAI & Rekan. Asumsi utama aktuaris yang digunakan
oleh Grup adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2022
Tingkat diskonto 7% per tahun
Tingkat kenaikan gaji 5% per tahun
Tingkat kematian 100% TMI – 2019
Tingkat cacat 10% dari TMI – 2019
Tingkat pension normal 57 tahun
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto
dan kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-
masing perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi
lain konstan.
31 Desember 2022
+1% -1%
Tingkat diskonto (331.666.579) 384.723.506
Tingkat kenaikan gaji 426.943.596 (371.799.816)
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam
kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain
karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung
dengan menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan
yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian.
Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas
dari tahun sebelumnya.
Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan sebesar 10,54 tahun per 31 Desember 2022.
9. Komitmen
a. Pada tanggal 19 Juli 2012, Perseroan dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menandatangani
Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) dengan ketersediaan tenaga listrik rata-rata sebesar
39.492.278 kWh/tahun atau setara dengan capacity factor sebesar 70% di Garut, Jawa Barat.
Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun dari Commercial Operating Date (COD). Pada tanggal 23
Oktober 2014, perjanjian ini diadendum dengan mengubah ketersediaan tenaga listrik rata-rata
menjadi sebesar 47.400.992 kWh/tahun atau setara dengan capacity factor sebesar 74,02%.
Pada tanggal 28 September 2016, perjanjian ini diadendum dengan mengubah harga beli tenaga
listrik menjadi Rp 1.100 per kWh untuk tahun ke 1 sampai dengan tahun ke 8 dari COD, dan Rp
850 per kWh untuk tahun ke 9 sampai dengan tahun ke 15.
b. Pada tanggal 30 September 2014, PT Arkora Sulawesi Selatan (ASS), Entitas Anak dan PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik
(PPA) dengan ketersediaan tenaga listrik rata-rata sebesar 61.424 GWh/tahun atau setara dengan
capacity factor sebesar 70,2% di Sulawesi Tengah. Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun dari
Commercial Operating Date (COD).
45
Page 68
c. Pada tanggal 21 Oktober 2020, PT Arkora Hydro Sulawesi (AHS), Entitas Anak dan PT Perusahaan
Listrik Negara (PLN) telah menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) dengan
kapasitas 10MW. Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun dari Commercial Operating Date (COD).
d. Pada tanggal 1 November 2021, AHS dan Voith Hydro Privat Limited, India menandatangani
perjanjian kontrak untuk suplai peralatan elektro-mekanikal untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga
Mini Hydro Yaentu dengan nilai kontrak sebesar US$ 2.330.000. Waktu penyelesaian kontrak
adalah delapan belas bulan untuk mencapai komisioning semua unit sejak tanggal dimulainya
kontrak.
e. Pada tanggal 22 Desember 2021, AHS dan PT Voith Hydro Indonesia menandatangani perjanjian
kontrak onshore untuk penyediaan, transportasi dan layanan pemasangan dan komisioning
peralatan elektro-mekanikal untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro Yaentu dengan
nilai kontrak sebesar Rp 5.815.000.000.
f. Pada tanggal 7 Desember 2020, PT Arkora Indonesia dan AHS, Entitas Anak menandatangani
perjanjian Civil and Metal Works PLTMH Koro Yaentu Mini Hydro, dengan nilai kontrak sebesar
Rp 158.412.292.000.
g. Pada tanggal 14 Maret 2022, Perseroan, PT Asripower Prima dan pemegang saham PT Asripower
Prima menandatangani Perjanjian Pemesanan Saham Bersyarat, di mana Perseroan akan
memesan dan mengambil bagian atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PT Asripower Prima
dengan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi oleh PT Asripower Prima dan para pemegang
saham PT Asripower Prima dan disetujui oleh Perseroan. Jika seluruh persyaratan pendahuluan
termasuk pemesanan dan penyertaan saham baru tidak diselesaikan paling lama 365 hari sejak
tanggal perjanjian maka perjanjian ini akan secara otomatis berakhir dan tidak berlaku.
Jumlah saham baru yang akan diterbitkan oleh PT Asripower Prima adalah sebanyak 34.000
lembar saham atau sebesar 54,85% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor PT Asripower
Prima setelah penerbitan saham baru dengan nilai sebesar Rp 34.000.000.000.
h. Pada tanggal 24 Maret 2022, PT Arkora Energi Baru, Entitas Anak, dan PT Perusahaan Listrik
Negara (PLN) telah menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) dengan kapasitas
2 x 2,7 MW. Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun sejak Commercial Operating Date (COD).
i. Pada tanggal 15 September 2022, PT Arkora Indonesia dan AEB, Entitas Anak menandatangani
perjanjian Civil and Mechanical Works PLTMH Kukusan Mini Hydro, dengan nilai kontrak sebesar
Rp 111.768.607.000. Pekerjaan sesuai kontrak belum dimulai pada tanggal 31 Desember 2022.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN
SANGGUP UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITAS PERSEROAN SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
46
Page 69
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
PERNYATAAN DARI MANAJEMEN TERSEBUT TELAH MENGACU PADA POJK NO.9/
POJK.04/2017
47
Page 70
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca bab mengenai Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Tabel di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak yang
disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian auditan
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia
Pasifik dan Jaringan Deloitte) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain
mengenai penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian dan pembatasan penggunaan laporan
keuangan konsolidasian, dengan akuntan publik sebagai berikut:
- Akuntan Publik Muhammad Irfan, untuk laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2022 pada tanggal 22 Juni 2023.
- Akuntan Publik Theodorus Bambang Dwi K.A, untuk laporan keuangan konsolidasian untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2021 pada tanggal 15 Juli 2022.
Informasi keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023
dan 2022, disajikan untuk memenuhi persyaratan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan
dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019,
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja
dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan Surat Edaran OJK
No. 20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan
Terkait Perseroan atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilisasi Pasar Modal Akibat
Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Surat Edaran OJK No.
20/SEOJK.04/2022 tanggal 10 November 2022 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran OJK
No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Perseroan atau
Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus
Disease 2019. Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret
2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 96.805.282.295 92.716.716.610 16.168.494.520
Piutang usaha pihak ketiga 13.347.460.995 10.467.345.260 14.456.449.975
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 117.799.351 76.299.350 369.001.049
Pihak berelasi 102.671.988 -
Biaya dibayar dimuka 1.516.355.171 1.121.026.943 5.125.104.364
Pajak dibayar dimuka 4.365.435.765 3.857.679.386 2.340.109.832
Aset keuangan dari proyek konsesi - jatuh tempo dalam
satu tahun 71.029.263.047 74.436.063.117 15.375.516.256
Jumlah Aset Lancar 187.181.596.624 182.777.802.654 53.834.675.996
48
Page 71
(dalam Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain pihak berelasi 102.671.988 - 343.671.988
Uang muka pembelian aset tetap 5.581.458.400 5.581.458.400 -
Aset tetap 143.240.934.877 140.252.485.232 147.927.115.100
Aset hak guna sewa - bersih 1.162.873.116 1.252.324.896 1.610.132.016
Aset keuangan dari proyek konsesi - jatuh tempo lebih dari
satu tahun 645.601.599.677 572.848.797.193 456.447.981.603
Aset tak berwujud 27.637.771.699 22.987.990.622 10.155.207.861
Goodwill 275.000.000 275.000.000 275.000.000
Aset lain-lain 19.561.463.310 21.967.374.620 18.019.962.138
Jumlah Aset Tidak Lancar 843.163.773.067 765.165.430.963 634.779.070.706
Jumlah Aset 1.030.345.369.691 947.943.233.617 688.613.746.702
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha dan lainnya
Pihak berelasi 86.000.000 86.000.000 24.472.527.414
Pihak ketiga 27.324.973.204 3.932.994.770 1.732.804.512
Utang pajak 6.868.840.947 677.061.611 621.004.418
Liabilitas jangka panjang yang
jatuh tempo dalam satu tahun
Utang Bank 1.614.285.714 - -
Pinjaman berjangka 17.790.000.000 17.655.000.000 16.785.000.000
Pinjaman dari pihak berelasi 5.357.000.000 128.111.426.088 115.140.470.994
Biaya masih harus dibayar 2.678.915.010 3.331.028.762 4.894.661.167
Utang retensi 7.297.281.265 7.028.949.528 3.401.392.771
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 69.017.296.140 160.822.460.759 167.047.861.276
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang Bank 9.685.714.286
Pinjaman berjangka 316.573.657.886 306.150.799.411 201.425.286.949
Pinjaman dari pihak berelasi 119.643.000.000 - 96.191.948.399
Liabilitas pajak tangguhan 82.865.032.788 75.652.157.718 48.554.392.152
Liabilitas imbalan kerja 5.364.127.536 5.306.623.810 4.368.637.694
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 534.131.532.496 387.109.580.939 350.540.265.194
Jumlah Liabilitas 603.148.828.636 547.932.041.698 517.588.126.470
Ekuitas
Modal saham - nilai nominal Rp 25 per saham
pada tanggal 31 Desember 2022 (31 Desember 2021:
Rp 50 per saham)
Modal dasar - 9.278.400.000 saham pada tanggal
31 Desember 2022 (31 Desember 2021: 4.639.200.000
saham)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 2.928.495.000
saham
pada tanggal 31 Desember 2022 (31 Desember 2021:
1.159.800.000 saham) 73.212.375.000 73.212.375.000 57.990.000.000
Tambahan modal disetor 253.708.206.359 253.708.206.359 92.685.000.000
Penghasilan komprehensif lain 3.134.610.055 3.246.572.940 3.194.772.653
Saldo laba
Dicadangkan 2.000.000.000 2.000.000.000 -
Belum dicadangkan 93.957.699.170 66.730.181.482 16.069.760.103
49
Page 72
(dalam Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 426.012.890.584 398.897.335.781 169.939.532.756
Kepentingan non - pengendali 1.183.650.471 1.113.856.138 1.086.087.476
Jumlah Ekuitas 427.196.541.055 400.011.191.919 171.025.620.232
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.030.345.369.691 947.943.233.617 688.613.746.702
*tidak diaudit dan direviu
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Pendapatan 84.191.627.303 69.361.891.424 247.884.492.874 198.393.420.289
Beban Pokok Pendapatan (49.103.391.551) (28.872.601.663) (120.765.052.891) (89.276.246.598)
Laba Kotor 35.088.235.752 40.489.289.761 127.119.439.983 109.117.173.691
Beban Usaha
Beban umum dan administrasi (10.308.141.998) (10.653.147.379) (31.074.666.856) (18.009.770.736)
Beban keuangan (8.779.524.719) (12.858.343.744) (50.865.591.979) (52.055.281.926)
Penghasilan keuangan 15.998.252.706 10.919.374.314 48.232.478.243 33.937.739.289
Keuntungan (kerugian) atas selisih
1.065.480.221 (644.012.621) (15.474.670.354) (1.306.948.557)
kurs - bersih
Keuntungan (kerugian) lain-lain -
1.464.540.589 1.139.627.153 1.858.273.698 3.788.051.133
bersih
Laba Sebelum Pajak 34.528.842.552 28.392.787.484 79.795.262.735 75.470.962.895
Beban Pajak (7.212.875.071) (6.246.413.247) (27.088.417.070) (25.740.619.586)
Laba Bersih Tahun Berjalan 27.315.967.481 22.146.374.237 52.706.845.665 49.730.343.309
Penghasilan Komprehensif Lain
Setelah Pajak
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan aktuarial atas program
(167.459.533) - 42.493.158 718.291.973
imbalan kerja pasti
Pajak dari keuntungan (kerugian)
36.841.097 - (9.348.495) (137.837.191)
aktuarial
Jumlah laba komprehensif lain
periode berjalan - setelah pajak (130.618.436) - 33.144.663 580.454.782
Jumlah Penghasilan
27.185.349.045 22.146.374.237 52.739.990.328 50.310.798.091
Komprehensif Tahun Berjalan
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 27.227.517.599 22.089.516.721 52.660.421.379 48.959.115.032
Kepentingan non-pengendali 88.449.883 56.857.516 46.424.286 771.228.277
Jumlah 27.315.967.481 22.146.374.237 52.706.845.665 49.730.343.309
Jumlah Penghasilan
Komprehensif Tahun Berjalan
Yang
Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 27.115.554.713 22.089.516.721 52.712.221.666 49.488.546.872
Kepentingan non-pengendali 69.794.332 56.857.516 27.768.662 822.251.219
Jumlah 27.185.349.045 22.146.374.237 52.739.990.328 50.310.798.091
Laba Per Saham 10 8 20 19
*tidak diaudit dan direviu
50
Page 73
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 21,38 24,95 280,84
Laba Tahun Berjalan 23,34 5,99 316,58
Total Aset 8,69 37,66 22,84
Total Liabilitas 10,08 5,86 17,67
Total Ekuitas 6,80 133,89 41,68
Gross Profit Margin 41,67 51,28 55,00
EBITDA -9,22 -10,08 355,46
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan 41,01 32,19 38,04
Pendapatan usaha/Total aset 8,17 26,15 28,81
Laba neto/Pendapatan 32,44 21,26 25,07
Laba neto/Total aset (ROA) 2,65 5,56 7,22
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 6,39 13,18 29,08
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,71 1,14 0,32
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 1,41 1,37 3,03
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,58 0,58 0,75
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,35 2,77 2,63
Adjusted Debt Service Coverage Ratio * 2,53 2,59 2,24
* Adjusted DSCR dihitung sesuai dengan perjanjian pinjaman dengan IIF selaku pemberi pinjaman dengan membagi arus kas
yang tersedia (penerimaan pendapatan dikurangi dengan biaya operasional, tidak termasuk penyusutan, ditambah atau dikurangi
perubahan dalam modal kerja) dengan kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan Bunga yang jatuh tempo untuk periode 12
bulan.
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Keterangan Persyaratan 31 Desember 2022
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka dari PT Indonesia Infrastructure Finance
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) Max 2,5 : 1 1,37
Adjusted Debt Service Coverage Ratio (DSCR)* Min 1,2 : 1 2,59
*) Adjusted DSCR dihitung sesuai dengan perjanjian pinjaman dengan IIF selaku pemberi pinjaman dengan membagi arus kas
yang tersedia (penerimaan pendapatan dikurangi dengan biaya operasional, tidak termasuk penyusutan, ditambah atau dikurangi
perubahan dalam modal kerja) dengan kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan Bunga yang jatuh tempo untuk periode 12
bulan.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
51
Page 74
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak beserta Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang terlampir
dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2022 dan 2021 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda
& Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) dengan opini audit tanpa
modifikasian, dengan paragraf hal-hal lain mengenai penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian
dan pembatasan penggunaan laporan keuangan konsolidasian, dengan akuntan publik sebagai berikut:
- Akuntan Publik Muhammad Irfan, untuk laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2022 pada tanggal 22 Juni 2023.
- Akuntan Publik Theodorus Bambang Dwi K.A, untuk laporan keuangan konsolidasian untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2021 pada tanggal 15 Juli 2022.
1. Umum
Perseroan yang berkedudukan di Jakarta Selatan adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan
kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15, tanggal 5 Agustus 2010 dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang mana telah mendapat pengesahan
dari Menkumham sesuai dengan Keputusan Menkumham No. 40544.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal
18 Agustus 2010, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 28601 pada BNRI No. 73, tanggal 13 September
2011. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik. Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki
2 PLTM yang telah beroperasi di Indonesia. Perseroan saat ini mengelola PLTM Cikopo 2 yang berlokasi
di Dusun Cikopo, Panawa, Pamulihan, Garut Jawa Barat dan Entitas Anak PT Arkora Sulawesi Selatan
mengelola PLTM Tomasa yang berlokasi di Poso Sulawesi Tengah.
2. Faktor-faktor yang Dapat Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Kinerja Perseroan
Berikut ini adalah faktor-faktor yang secara signifikan mempengaruhi hasil operasi Perseroan. Faktor –
faktor ini secara material dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan hasil operasi Perseroan, antara lain
sebagai berikut:
1. Kemampuan Perseroan Memproduksi Listrik
Kemampuan Perseroan untuk memproduksi listrik akan mempengaruhi hasil operasi Perseroan.
Hal ini terkait dengan jumlah pembangkit listrik Perseroan yang telah beroperasi, efisiensi dan load
factor dari masing-masing pembangkit listrik, serta kestabilan pasokan air untuk diproses menjadi
listrik oleh Perseroan. Apabila jumlah pembangkit listrik Perseroan semakin banyak maka akan
menjamin kestabilan pendapatan dalam hal terjadinya gangguan pada salah satu pembangkit listrik
Perseroan, kemampuan Perseroan mengoptimalkan efisiensi dan downtime yang minimum, serta
pasokan air tidak terganggu oleh cuaca, iklim dan bencana, maka akan berpengaruh positif pada
pendapatan dan hasil operasi Perseroan.
52
Page 75
2. Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
Peraturan atau Kebijakan Pemerintah sangat mempengaruhi hasil operasi Perseroan, dimana
Perseroan harus memperoleh ijin dan perjanjian yang mengatur opersional, baik jangka waktu,
tarif, maupun pengakhiran seperti apakah Aset tersebut akan ditransfer atau tetap dimiliki oleh
Perseroan pada akhir periode Perjanjian. Salah satu Peraturan atau Kebijakan Pemerintah yang
mempengaruhi operasional Perseroan adalah Permen ESDM No. 50 tahun 2017 yang menjadi dasar
pembelian energi terbarukan oleh PLN, serta menggantikan pengaturan tarif feed in dari Permen
sebelumnya. Kebijakan dan Peraturan Pemerintah yang memberikan kemudahan operasional, tarif
yang kompetitif, serta kepemilikan aset yang tetap berada di Perseroan, akan berpengaruh positif
pada pendapatan dah hasil operasional dari proyek-proyek Perseroan di masa depan.
3. Perubahan Kurs Mata Uang Asing
Perubahan kurs mata uang asing akan mempengaruhi hasil Operasional Perseroan, sebagai
akibat dari penggunaan mata uang asing dalam hal ini Dolar Amerika Serikat sebagai acuan
nilai pembayaran kepada pemasok. Kontrak supplier electro-mechanical equipment yang di beli
dari pemasok yang berasal dari luar negeri umumnya hanya berlangsung selama 1 tahun (masa
supply), sehingga apabila terdapat perubahan serta fluktuasi mata uang Rupiah terhadap valuta
asing Dollar Amerika Serikat dapat mempengaruhi kinerja keuangan yang tercermin pada laporan
keuangan Perseroan.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi yang Signifikan
Perseroan dan Entitas Anak menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan akuntansi penting biasanya melibatkan penilaian subjektif
dan kompleks dalam kaitannya dengan akun, yang memerlukan penilaian manajemen, informasi
keuangan dan data yang dapat berubah di masa depan. Perseroan menetapkan kebijakan berikut yang
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan Perseroan dan yang memerlukan penilaian manajemen
yang signifikan. Kebijakan akuntansi yang diidentifikasi di bawah tidak lengkap; untuk pembahasan
lengkap mengenai kebijakan akuntansi penting lainnya, lihat laporan keuangan dan catatan terlampir
yang termasuk dalam Prospektus ini.
Perjanjian Jasa Konsesi
ISAK 16, Perjanjian Konsesi Jasa, memberikan panduan atas perjanjian konsesi jasa publik ke swasta
jika: (a) pemberi konsesi mengendalikan atau meregulasi jasa apa yang harus diberikan oleh operator
dengan infrastruktur, kepada siapa jasa harus diberikan, dan berapa harganya dan (b) pemberi konsesi
mengendalikan melalui kepemilikan, hak manfaat, atau bentuk lain atas setiap kepentingan residu
signifikan dalam infrastruktur pada akhir masa perjanjian.
ISAK 16 mengatur prinsip umum dalam pengakuan dan pengukuran hak dan kewajiban terkait dengan
perjanjian konsesi jasa. ISAK 16 mengatur bahwa infrastruktur tidak diakui sebagai aset tetap operator
(pihak penerima konsesi jasa) karena perjanjian jasa kontraktual tidak memberikan hak kepada
operator untuk mengendalikan penggunaan infrastruktur jasa publik. Operator memiliki akses untuk
mengoperasikan infrastruktur dalam menyediakan jasa publik untuk kepentingan pemberi konsesi
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam kontrak.
ISAK 22 memberikan panduan spesifik mengenai pengungkapan yang diperlukan atas perjanjian
konsesi jasa.
Grup membukukan perjanjian konsesi jasa yang memenuhi kriteria ISAK 16 sebagai model aset
keuangan dan aset takberwujud.
53
Page 76
Grup mengakui aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa ketika Grup memiliki hak
kontraktual tanpa syarat untuk menerima kas dari atau atas diskresi pemberi konsesi dan hak untuk
menerima kas. Aset keuangan tersebut diukur pada nilai wajar pada saat pengakuan awal dan
diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Grup mengakui ECL sepanjang umur ketika telah ada peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak
pengakuan awal. Jika, sebaliknya, risiko kredit pada aset keuangan tidak meningkat secara signifikan
sejak pengakuan awal, Grup mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut
sejumlah ECL 12 bulan. Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus diakui didasarkan pada
peningkatan signifikan dalam kemungkinan terjadinya atau pada risiko gagal bayar sejak pengakuan
awal dan bukan didasarkan pada bukti aset keuangan yang mengalami kerugian kredit pada tanggal
pelaporan atau kejadian gagal bayar sebenarnya.
Grup mengakui aset takberwujud yang timbul dari perjanjian konsesi jasa ketika Grup memiliki hak
untuk membebankan pengguna jasa atas penggunaan infrastruktur. Aset takberwujud yang diterima
sebagai imbalan untuk menyediakan jasa konstruksi dalam perjanjian konsesi jasa diukur pada nilai
wajar dari imbalan yang diterima atau akan diterima pada saat pengakuan awal. Selanjutnya setelah
pengakuan awal, aset takberwujud diukur sebesar biaya perolehan, yang meliputi biaya pinjaman modal
dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Estimasi masa manfaat aset
takberwujud adalah periode sejak Grup dapat menagih pengguna atas penggunaan infrastruktur hingga
akhir periode konsesi.
Jika Grup dibayar untuk jasa konstruksi sebagian dengan aset keuangan dan sebagian dengan aset
takberwujud, maka setiap komponen imbalan dicatat secara terpisah dan pada awalnya diakui sebesar
nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima.
Pengakuan Pendapatan
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan untuk penjualan listrik diakui pada saat pengendalian
barang dialihkan kepada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan imbalan yang diharapkan akan
menjadi hak Grup dalam pertukaran barang tersebut. Grup secara umum menyimpulkan bahwa hal
tersebut adalah yang utama dalam pengaturan pendapatannya. Pemenuhan kewajiban pelaksanaan
diukur dengan menggunakan metode output berdasarkan unit yang diproduksi dan dikirim dalam bulan
produksi. Kuantitas yang dikirim ditentukan melalui meteran pengukuran listrik di titik pengiriman.
Pendapatan yang berkaitan dengan jasa konstruksi berdasarkan perjanjian konsesi jasa diakui
sepanjang waktu ketika kewajiban pelaksanaan terpenuhi. Grup mencatat pendapatan tersebut dengan
mengukur progres penyelesaian kewajiban pelaksanaan berdasarkan proporsi biaya kontrak yang
dikeluarkan untuk pekerjaan yang dilakukan hingga saat ini secara relatif terhadap perkiraan jumlah
biaya kontrak. Metode pengukuran penyelesaian melibatkan penggunaan pertimbangan dan estimasi
yang signifikan, termasuk estimasi jumlah biaya kontrak.
Karena Grup menyediakan lebih dari satu jasa dalam suatu perjanjian konsesi jasa, imbalan yang
diterima dialokasikan dengan mengacu pada harga jual berdiri sendiri dari jasa yang diserahkan.
Terkait pendapatan dari perjanjian jasa konsesi, Grup mengalokasikan pembayaran yang diterima untuk
setiap kWH listrik yang ditransfer ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) menjadi pelunasan
pokok dan bunga aset keuangan dari proyek konsesi dan operasi dan pemeliharaan pembangkit tenaga
listrik yang disajikan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi konsolidasian. Grup menggunakan
metode nilai sisa untuk mengalokasikan jumlah pembayaran yang diterima dari PLN antara pendapatan
untuk aktivitas pembiayaan dan operasi dan pemeliharaan. Penghasilan pembiayaan diakui berdasarkan
pola yang mencerminkan tingkat pengembalian periodik yang konstan atas saldo aset keuangan dari
proyek konsesi.
Pendapatan yang berkaitan dengan jasa operasi dan pemeliharaan diakui sepanjang waktu sesuai
dengan penyerahan jasa operasi dan pemeliharaan.
54
Page 77
Pengakuan pendapatan terkait dengan jasa konstruksi berdasarkan perjanjian konsesi jasa
Grup mengakui pendapatan dari jasa konstruksi dari waktu ke waktu sesuai dengan PSAK 72
Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dengan mengacu pada persentase kemajuan konstruksi
Grup. Persentase kemajuan konstruksi diukur dengan mengacu pada proporsi biaya kontrak yang
dikeluarkan untuk pekerjaan yang dilakukan sampai saat ini secara relatif terhadap perkiraan jumlah
biaya kontrak. Estimasi pendapatan jasa konstruksi ditentukan dengan mengacu pada jumlah biaya
kontrak pada saat penyelesaian yang membutuhkan pertimbangan yang signifikan. Biaya kontrak, yang
terutama terdiri dari biaya subkontrak dan biaya material, diestimasi oleh manajemen berdasarkan
penawaran dari waktu ke waktu yang diberikan oleh subkontraktor atau pemasok utama yang terlibat
dan berdasarkan pengalaman manajemen.
Sekalipun manajemen mereviu dan merevisi estimasi biaya kontrak untuk kontrak konstruksi selama
kontrak berlangsung, hasil aktual dari kontrak dalam hal jumlah biaya mungkin lebih tinggi atau lebih
rendah dari estimasi dan hal ini akan mempengaruhi pendapatan dan laba yang diakui selama periode
konstruksi. Manajemen yakin bahwa estimasi tersebut adalah wajar pada akhir periode pelaporan.
4. Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel berikut ini menyajikan rincian mengenai komposisi laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan 247.884.492.874 198.393.420.289
Beban Pokok Pendapatan (120.765.052.891) (89.276.246.598)
Laba Kotor 127.119.439.983 109.117.173.691
Beban Usaha
Beban umum dan administrasi (31.074.666.856) (18.009.770.736)
Beban keuangan (50.865.591.979) (52.055.281.926)
Penghasilan keuangan 48.232.478.243 33.937.739.289
Kerugian atas selisih kurs - bersih (15.474.670.354) (1.306.948.557)
Keuntungan lain-lain - bersih 1.858.273.698 3.788.051.133
Laba Sebelum Pajak 79.795.262.735 75.470.962.895
Beban Pajak (27.088.417.070) (25.740.619.586)
Laba Bersih Tahun Berjalan 52.706.845.665 49.730.343.309
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan aktuarial atas program imbalan kerja pasti 42.493.158 718.291.973
Pajak dari keuntungan (kerugian) aktuarial (9.348.495) (137.837.191)
Jumlah laba komprehensif lain
periode berjalan - setelah pajak 33.144.663 580.454.782
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 52.739.990.328 50.310.798.091
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 52.660.421.379 48.959.115.032
Kepentingan non-pengendali 46.424.286 771.228.277
Jumlah 52.706.845.665 49.730.343.309
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Yang
Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 52.712.221.666 49.488.546.872
Kepentingan non-pengendali 27.768.662 822.251.219
Jumlah 52.739.990.328 50.310.798.091
Laba Per Saham 20 19
55
Page 78
Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan membukukan pendapatan
sebesar Rp247.884.492.874, meningkat sebesar Rp49.491.072.585 atau 24,95% dibandingkan dengan
pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp198.393.420.289.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh tercapainya output di PLTA Cikopo yang mampu melebihi
target dan juga progres project Yaentu yang sudah mencapai lebih dari 80%.
Beban Pokok Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban pokok pendapatan Perseroan
sebesar Rp120.765.052.891, meningkat sebesar Rp31.488.806.293 atau 35,27% dibandingkan
dengan beban pokok pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp89.276.246.598. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban terkait peningkatan
pencapaian progres project Yaentu.
Beban Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban usaha Perseroan sebesar
Rp47.324.177.248, meningkat sebesar Rp13.677.966.451 atau 40,65% dibandingkan dengan beban
usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp33.646.210.797.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kerugian atas selisih kurs dan meningkatnya beban umum
dan administrasi selama tahun 2022.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, laba bersih tahun berjalan Perseroan
sebesar Rp52.706.845.665, meningkat sebesar Rp2.976.502.356 atau 5,99% dibandingkan dengan
laba bersih tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp49.730.343.309. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan dari sisi pendapatan selama
tahun 2022.
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan sebesar Rp52.739.990.328, meningkat sebesar Rp2.429.192.237 atau 4,83% dibandingkan
dengan penghasilan komprehensif tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp50.310.798.091. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan dari sisi
pendapatan selama tahun 2022.
56
Page 79
5. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset
(dalam Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 92.716.716.610 16.168.494.520
Piutang usaha pihak ketiga 10.467.345.260 14.456.449.975
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 76.299.350 369.001.049
Pihak berelasi 102.671.988 -
Biaya dibayar dimuka 1.121.026.943 5.125.104.364
Pajak dibayar dimuka 3.857.679.386 2.340.109.832
Aset keuangan dari proyek konsesi –
jatuh tempo dalam satu tahun 74.436.063.117 15.375.516.256
Jumlah Aset Lancar 182.777.802.654 53.834.675.996
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain pihak berelasi - 343.671.988
Uang muka pembelian aset tetap 5.581.458.400 -
Aset tetap 140.252.485.232 147.927.115.100
Aset hak guna sewa - bersih 1.252.324.896 1.610.132.016
Aset keuangan dari proyek konsesi –
jatuh tempo lebih dari satu tahun 572.848.797.193 456.447.981.603
Aset tak berwujud 22.987.990.622 10.155.207.861
Goodwill 275.000.000 275.000.000
Aset lain-lain 21.967.374.620 18.019.962.138
Jumlah Aset Tidak Lancar 765.165.430.963 634.779.070.706
Jumlah Aset 947.943.233.617 688.613.746.702
Aset Lancar
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp182.777.802.654,
meningkat sebesar Rp128.943.126.658 atau 239,52% dibandingkan dengan jumlah aset lancar
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp53.834.675.996. Peningkatan ini terutama
berasal dari kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp76,55 miliar, dengan presentasi peningkatan
sebesar 473%.
Aset Tidak Lancar
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp765.165.430.963,
meningkat sebesar Rp130.386.360.257 atau 20,54% dibandingkan dengan jumlah aset tidak lancar
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp634.779.070.706. Peningkatan ini terutama
berasal dari kenaikan nilai Finansial Aset dan Intangible Aset.
57
Page 80
Total Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp947.943.233.617, meningkat
sebesar Rp259.329.486.915 atau 37,66% dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp688.613.746.702. Peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan pada
aset lancar pada akun kas dan setara kas dan kenaikan pada asset keuangan.
Liabilitas
(dalam Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha dan lainnya
Pihak berelasi 86.000.000 24.472.527.414
Pihak ketiga 3.932.994.770 1.732.804.512
Utang pajak 677.061.611 621.004.418
Liabilitas jangka panjang yang
jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman berjangka 17.655.000.000 16.785.000.000
Pinjaman dari pihak berelasi 128.111.426.088 115.140.470.994
Biaya masih harus dibayar 3.331.028.762 4.894.661.167
Utang retensi 7.028.949.528 3.401.392.771
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 160.822.460.759 167.047.861.276
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman berjangka 306.150.799.411 201.425.286.949
Pinjaman dari pihak berelasi - 96.191.948.399
Liabilitas pajak tangguhan 75.652.157.718 48.554.392.152
Liabilitas imbalan kerja 5.306.623.810 4.368.637.694
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 387.109.580.939 350.540.265.194
Jumlah Liabilitas 547.932.041.698 517.588.126.470
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp160.822.460.759, menurun sebesar Rp6.225.400.517 atau 3,73% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp167.047.861.276.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh oleh adanya pembayaran hutang pada pihak berelasi.
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp387.109.580.939, meningkat sebesar Rp36.569.315.745 atau 10,43% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp350.540.265.194.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya tambahan pinjaman untuk pembiayaan project
Yaentu.
58
Page 81
Total Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp547.932.041.698,
meningkat sebesar Rp30.343.915.228 atau 5,86% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp517.588.126.470. Peningkatan ini terutama disebabkan
dengan adanya tambahan pinjaman untuk pembiayaan project Yaentu.
Ekuitas
(dalam Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Ekuitas
Modal saham - nilai nominal Rp 25 per saham
pada tanggal 31 Desember 2022 (31 Desember 2021: Rp 50 per saham)
Modal dasar - 9.278.400.000 saham pada tanggal
31 Desember 2022 (31 Desember 2021: 4.639.200.000 saham)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 2.928.495.000 saham
pada tanggal 31 Desember 2022 (31 Desember 2021: 1.159.800.000 saham) 73.212.375.000 57.990.000.000
Tambahan modal disetor 253.708.206.359 92.685.000.000
Penghasilan komprehensif lain 3.246.572.940 3.194.772.653
Saldo laba
Dicadangkan 2.000.000.000 -
Belum dicadangkan 66.730.181.482 16.069.760.103
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 398.897.335.781 169.939.532.756
Kepentingan non - pengendali 1.113.856.138 1.086.087.476
Jumlah Ekuitas 400.011.191.919 171.025.620.232
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp400.011.191.919,
meningkat sebesar Rp228.985.571.687 atau 133,89% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp171.025.620.232. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh adanya tambahan modal dari hasil proses IPO.
6. Analisis Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas operasional (41.121.599.478) 25.773.152.902
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (14.761.143.673) (3.873.611.623)
Kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas pendanaan 132.430.965.241 (31.046.534.882)
Kenaikan/(Penurunan) bersih kas dan setara kas 76.548.222.090 (9.146.993.603)
Kas dan setara kas pada awal tahun 16.168.494.520 25.315.488.123
Kas dan setara kas pada akhir tahun 92.716.716.610 16.168.494.520
Arus Kas dari Aktivitas Operasional
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp41.121.599.478, menurun sebesar Rp66.894.752.380
atau 259,55% dibandingkan dengan jumlah arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasional
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp25.773.152.902. Pengurangan
tersebut terutama dipengaruhi oleh kenaikan beban biaya yang berkontribusi terhadap kenaikan
pendapatan.
59
Page 82
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp14.761.143.673, meningkat sebesar Rp10.887.532.050 atau
281,07% dibandingkan dengan jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.873.611.623.
Pengeluaran kas yang berasal dari aktivitas investasi pada 2022 meningkat jika dibandingkan dengan
periode 2021 yang disebabkan terutama oleh adanya pembayaran uang muka untuk project Kukusan.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Jumlah arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp132.430.965.241, meningkat sebesar Rp163.477.500.123 atau
526,56% dibandingkan dengan jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp31.046.534.882.
Pengeluaran kas yang berasal dari aktivitas pendanaan pada 2022 meningkat/menurun jika dibandingkan
dengan periode 2021 yang disebabkan terutama oleh tambahan dari dana IPO dan juga tambahan
dana untuk project Yaentu yang sedang berjalan.
7. Rasio-rasio Keuangan Penting
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan parameter/alat ukur untuk mengetahui kemampuan Perseroan dan Entitas Anak
dalam memenuhi seluruh liabilitasnya. Solvabilitas diukur dengan membandingkan jumlah liabilitas
Perseroan dan Entitas Anak dengan jumlah aset atau ekuitas Perseroan dan Entitas Anak.
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Solvabilitas (x)
Liabilitas / Aset 0,58 0,75
Imbal Hasil Aset
Imbal Hasil Aset (Return on Asset) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dan
Entitas Anak menghasilkan laba bersih dari perputaran asetnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan
antara laba bersih terhadap jumlah aset Perseroan.
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 52.706.845.665 49.730.343.309
Aset 947.943.233.617 688.613.746.702
Imbal Hasil Aset (Return on Asset) 5,56% 7,22%
60
Page 83
Imbal Hasil Ekuitas
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan
dan Entitas Anak menghasilkan laba bersih bagi para pemegang sahamnya. Rasio ini diukur dengan
membandingkan antara laba bersih terhadap jumlah ekuitas.
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 52.706.845.665 49.730.343.309
Ekuitas 400.011.191.919 171.025.620.232
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity) 13,18% 29,08%
Likuiditas
Rasio likuiditas Perseroan dan Entitas Anak adalah kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk
melunasi liabilitas jangka pendek. Rasio likuiditas Perseroan dan Entitas Anak yang dihitung adalah
rasio kas dan rasio lancar. Rasio kas dihitung dengan membagi kas dan setara kas dengan jumlah
liabilitas jangka pendek, sedangkan rasio lancar dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan
jumlah liabilitas jangka pendek.
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Aset Lancar 182.777.802.654 53.834.675.996
Liabilitas Jangka Pendek 160.822.460.759 167.047.861.276
Rasio Lancar (%) 113,65 32,23
Tingkat likuiditas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 113,65% dan 32,23%. Dalam mengelola likuiditas,
Perseroan dan Entitas Anak memastikan setiap kebutuhan dana di saat ini, maupun di masa datang
baik untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi. Jumlah aset lancar yang memadai
dipertahankan untuk menjamin kebutuhan likuiditas yang terkendali setiap waktu.
Sumber Likuiditas secara Internal dan Eksternal
Sumber likuiditas secara internal Perseroan dan Entitas Anak terutama diperoleh dari penerimaan
kas pendapatan dan pinjaman dari pemegang saham. Sedangkan sumber likuiditas secara eksternal
Perseroan dan Entitas Anak terutama dari fasilitas kredit Bank dan Institusi Keuangan.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan
Perseroan dan Entitas Anak memiliki sumber likuiditas material yang berasal dari fasilitas kredit dari
Institusi Keuangan yang memberikan fasilitas kredit berupa Kredit Investasi yang akan digunakan untuk
konstruksi PLTM Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa kedepannya Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
dari aktivitas operasi dan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja Perseroan. Apabila kebutuhan modal kerja Perseroan tidak terpenuhi maka Perseroan akan
mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain melalui tambahan setoran modal dari para pemegang
saham ataupun dana pihak ketiga seperti perbankan.
Tidak terdapat informasi terkait kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan.
61
Page 84
Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan dan dampak dari adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
Tidak ada dampak perubahan harga terhadap pendapatan bersih Perseroan serta laba operasi
Perseroan selama 3 (tiga) tahun terakhir, serta dampak inflasi dan perubahan kurs valuta asing.
8. Pinjaman Yang Masih Terutang
Pada tanggal 31 Desember 2022, total pinjaman Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar
Rp451.917.225 ribu. Tingkat suku bunga pinjaman per tahun atas Pinjaman Berjangka adalah sebesar
JIBOR ditambah margin sebesar 5% - 5,5% sedangkan tingkat suku bunga pinjaman dari pihak berelasi
adalah sebesar 14% per tahun.
Tabel di bawah ini memuat jumlah saldo pinjaman milik Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2022.
(dalam Rupiah)
Jatuh tempo kontraktual
Keterangan Jumlah
< 1 tahun > 1 tahun
Pinjaman berjangka 323.805.799.411 17.655.000.000 306.150.799.411
Pinjaman dari pihak berelasi 128.111.426.088 128.111.426.088 -
Total Pinjaman 451.917.225.499 145.766.426.088 306.150.799.411
9. Belanja Modal
Berikut ini adalah perkembangan investasi barang modal Perseroan dan Entitas Anak yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021.
(dalam Rupiah)
Keterangan 2022 2021
Peralatan 155.262.965 30.106.270
Kendaraan 733.325.920 71.450.000
Bangunan Proyek 1.208.900.000 -
Turbin - 2.903.579.001
Jumlah 2.097.488.885 3.005.135.271
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan
Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
10. Segmen Operasi
Perseroan memiliki tiga segmen operasi: (i) pembangkit listrik tenaga mini hydro 7,4 MW di Cikopo
(Jawa Barat), (ii) pembangkit listrik tenaga mini hydro 10 MW di Tomasa (Sulawesi Tengah), dan (iii)
pembangkit listrik tenaga mini hydro 10 MW di Yaentu (Sulawesi Tengah).
Tabel berikut ini menyajikan rincian informasi keuangan Perseroan dan Entitas Anak per segmen
operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022:
31 Desember 2022
Cikopo Tomasa Yaentu Lainnya Eliminasi Total
Pendapatan 59.047.348.800 7.849.286.964 179.952.676.480 1.035.180.630 - 247.884.492.874
Beban Pokok Pendapatan 13.896.858.532 6.929.511.583 99.938.682.776 - - 120.765.052.891
Laba Kotor 45.150.490.268 919.775.381 80.013.993.704 1.035.180.630 - 127.119.439.983
Beban Usaha 20.707.200.690 3.297.135.541 4.291.394.020 2.778.936.605 - 31.074.666.856
62
Page 85
31 Desember 2022
Cikopo Tomasa Yaentu Lainnya Eliminasi Total
Penghasilan (Beban) Lain-lain
Penghasilan keuangan 260.621.311 26.402.429.831 21.350.482.840 218.944.261 - 48.232.478.243
Beban keuangan (31.002.235.080) (12.389.767.493) (7.473.589.405) - - (50.865.591.979)
Keuntungan (kerugian) atas
selisih kurs (15.508.279.598) 33.059.765 549.478 - - (15.474.670.354)
Keuntungan (kerugian) lain-
lain - bersih 852.369.792 1.005.903.905 - - 1.858.273.697
Total Penghasilan (Beban)
Lain-lain (45.397.523.575) 15.051.626.008 13.877.442.913 218.944.261 - (16.249.510.392)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (20.954.233.997) 12.674.265.848 89.600.042.597 (1.524.811.714) - 79.795.262.735
(Beban) Manfaat Pajak (3.710.107.715) 676.200.744 (24.163.583.196) 109.073.097 - (27.088.417.070)
Laba (Rugi) Bersih Tahun
Berjalan (24.664.341.712) 13.350.466.592 65.436.459.401 (1.415.738.617) - 52.706.845.665
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
SETELAH PAJAK
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan
actuarial atas program
imbalan kerja pasti 138.656.668 (494.021) - (95.669.489) - 42.493.158
Pajak dari keuntungan
(kerugian) aktuarial (30.504.467) 108.685 - 21.047.288 - (9.348.495)
Jumlah laba komprehensif
lain tahun berjalan – setelah
pajak 108.152.201 (385.336) - (74.622.201) - 33.144.663
JUMLAH PENGHASILAN
(KERUGIAN)
KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN (24.556.189.511) 13.350.081.256 65.436.459.401 (1.490.360.818) - 52.739.990.328
LABA TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 52.660.421.379
Kepentingan non pengendali 46.424.286
Jumlah 52.706.845.665
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 52.712.221.666
Kepentingan non pengendali 27.768.662
Jumlah 52.739.990.328
Informasi Lainnya
Aset Segmen 363.331.031.818 375.865.571.442 357.962.317.493 187.436.810.062 (336.652.497.198) 947.943.233.617
Liabilitas Segmen 261.319.352.914 98.581.850.670 161.828.533.711 15.478.956.683 10.723.347.720 547.932.041.698
11. Pembatasan Terhadap Entitas Anak Untuk Pengalihan Dana Kepada Perseroan
Perseroan tidak memiliki pembatasan terhadap Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
63
Page 86
12. Manajemen Risiko
a. Risiko Modal
Perseroan mengelola modalnya untuk memastikan mereka dapat mempertahankan kelangsungan
usaha disamping memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham melalui optimalisasi
saldo liabilitas dan ekuitas. Struktur modal Perseroan terdiri dari utang pihak ketiga dan pinjaman
dari pihak berelasi yang saling hapus dengan kas dan setara kas dan ekuitas pemegang saham
yang terdiri dari modal saham, agio saham dan laba.
Direksi Perseroan secara berkala melakukan struktur permodalan Perseroan. Sebagai bagian
dari reviu ini, Direksi mempertimbangkan biaya permodalan dan risiko yang berhubungan. Tidak
terdapat perubahan terhadap eksposur risiko modal Perseroan dimana risiko ini telah dikelola dan
diukur.
b. Risiko Mata Uang Asing
Perseroan dan Entitas Anak terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing terutama
karena transaksi yang didenominasi dalam mata uang asing atas pinjaman yang didenominasi
dalam mata uang asing.
c. Risiko Tingkat Bunga
Perseroan dan Entitas Anak terpapar risiko suku bunga karena Entitas dalam Perseroan meminjam
dana dengan tingkat bunga tetap dan mengambang. Risiko ini dikelola oleh Perseroan dengan
mempertahankan gabungan yang tepat antara pinjaman suku bunga tetap dan mengambang.
Perseroan terekspos pada acuan suku Bunga IDR JIBOR dalam transaksi dana pinjaman, yang
terdampak reformasi acuan suku bunga.
d. Risiko Likuiditas
Tanggung jawab utama untuk manajemen risiko likuiditas terletak pada Direksi, yang telah
membentuk kerangka kerja manajemen risiko likuiditas yang sesuai untuk manajemen Perseroan
dan pendanaan jangka pendek, menengah dan panjang dan persyaratan manajemen likuiditas.
Perseroan mengelola risiko likuiditas dengan memelihara cadangan yang memadai, fasilitas
perbankan dan fasilitas pinjaman cadangan, dengan terus memantau arus kas prakiraan dan
aktual, dan dengan cara mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
e. Risiko Kredit
Perseroan terekspos terhadap risiko kredit dalam kaitannya dengan jaminan keuangan yang
diberikan kepada bank oleh Perseroan. Eksposur maksimum Perseroan dalam hal ini adalah
jumlah maksimum yang harus dibayar Perseroan jika jaminan tersebut ditarik.
64
Page 87
VII. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai macam risiko yang
dapat mempengaruhi kinerja usaha Perseroan yang pada gilirannya dapat berpotensi menurunkan
hasil investasi yang diperoleh para calon investor dari membeli saham Perseroan. Calon investor
harus berhati-hati dalam membaca risiko-risiko yang dihadapi Perseroan serta informasi lainnya dalam
Prospektus ini sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada saham Perseroan.
Risiko usaha dan risiko umum yang diungkapkan dalam Prospektus berikut ini merupakan risiko-risiko
yang material bagi Perseroan. Risiko tersebut telah disusun berdasarkan pembobotan risiko yang
memberikan dampak paling besar hingga dampak paling kecil terhadap kinerja usaha dan kinerja
keuangan Perseroan, setiap risiko yang tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, kinerja keuangan atau prospek usaha
Perseroan.
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
1. Risiko usaha atas konsentrasi kepada hanya satu pelanggan utama yaitu PLN
PLN memiliki kontrak jangka panjang selama 15 sampai dengan 25 tahun ke depan dengan
Perseroan dan Entitas Anak sebagai penyedia daya listrik di mana PLN merupakaan pelanggan
utama sekaligus pelanggan tunggal dari usaha Perseroan dan Entitas Anak. Keterbatasan
Perseroan dan Entitas Anak yang hanya bisa menjual atau menyalurkan daya listrik kepada
PLN sehingga tidak memberikan fleksibilitas penjualan kepada Perseroan dan Entitas Anak.
Keterbatasan Perseroan melalui Entitas Anak yang hanya bisa menyalurkan produknya kepada
PLN akan menyebabkan kerentanan keuangan. Apabila Perseroan dan Entitas Anak tidak terpilih
sebagai penyedia daya listrik dikemudian hari setelah PPA selesai, maka hal ini akan berdampak
material terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan dan Entitas Anak.
RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
I. Risiko Terkait Dengan Perseroan
1. Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah dalam industri tenaga listrik
Listrik merupakan salah satu kebutuhan vital yang berdampak cukup besar bagi kehidupan
masyarakat di Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia secara langsung dan tidak
langsung mengatur atas penyediaan dan pemanfaatan dari listrik melalui kebijakan-kebijakan
dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah
ataupun lembaga lainnya. Pemerintah mengatur mulai dari perizinan penyediaan daya listrik,
persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut, persyaratan memperpanjang perizinan, tarif
yang dikenakan dan hal-hal lain yang mengatur industri penyedia daya listrik. Tidak terkecuali
jika terdapat perubahan kebijakan dan perubahan peraturan yang memberi dampak negatif
atas kelangsungan usaha dan keuangan Perseroan dan Entitas Anak. Pemerintah melalui
PLN dapat merevisi kebijakan tarif (menjadi lebih tinggi atau rendah) atau jangka waktu kontrak
(menjadi lebih panjang atau pendek) di suatu daerah khususnya untuk pembangkit listrik yang
belum menandatangani PPA.
65
Page 88
2. Risiko terkait status atas kepemilikan, perolehan, izin penggunaan dan perubahan
kebijakan atas tanah fasilitas PLTM
Secara umum status tanah di Indonesia dikuasai oleh pemerintah, di mana pemerintah
memberikan hak atas tanah untuk jangka waktu tertentu. Proses pengajuan permohonan
kepemilikan hak atas tanah di Indonesia melibatkan beberapa tahap. Tahap-tahap utama
dalam proses pengajuan tersebut termasuk antara lain: (i) pengajuan izin untuk melakukan
survei pertanahan; (ii) penerbitan izin lokasi; (iii) pengajuan permohonan untuk memperoleh
pelepasan kawasan hutan (apabila tanah yang dimaksud terletak dalam kawasan hutan); (iv)
proses perolehan/pelepasan tanah dari masyarakat setempat, (v) pengukuran peta kadastral
(suatu proses pengukuran dan survei pertanahan); (vi) penyusunan surat ukur; rekomendasi
Berita Acara Pemeriksaan Tanah); (vii) surat keputusan pemberian hak atas tanah; (viii) dan,
setelah pembayaran biaya pendaftaran tanah ke kas negara, maka sertifikat hak atas tanah akan
diterbitkan. Dalam situasi Perseroan dan Entitas Anak memiliki izin yang hanya diperbolehkan
untuk mengoperasikan atau menggunakan sebidang tanah akibat adanya kepentingan PLN
atas dasar PPA, Perseroan dan Entitas Anak tetap tidak memiliki kepastian perolehan hak
atas tanah atau izin penggunaan jangka panjang dalam prinsip going concern. Sehingga hal
ini menimbulkan dampak material terhadap prospek dan kegiatan usaha Perseroan.
Tidak menutup kemungkinan hak atas tanah yang digunakan terdiri dari tanah yang merupakan
bagian dari hutan lindung, atau tanah yang dihuni sejumlah besar penghuni dengan luas
lahan kecil atau tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat. Hal tersebut dapat menghambat
penerbitan izin, menimbulkan sengketa dengan penghuni terdahulu atau penghuni ilegal.
Selanjutnya sengketa dapat mencegah atau menyebabkan penundaan yang tidak dapat
ditentukan jangka waktunya atas pemberian hak atas tanah Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan. Hal tersebut berdampak pada kelangsungan operasional PLTM, di mana sengketa
maupun perubahan kebijakan terhadap status tanah ini juga dapat terjadi pada masing-masing
tahap, baik konstruksi, commissioning dan setelah COD.
3. Risiko Persaingan Usaha
Sebagaimana usaha dengan potensi bisnis yang tinggi, maka Perseroan juga menghadapi
risiko persaingan dengan para pemain pembangkit energi, khususnya yang berfokus pada
pembangkit listrik tenaga terbarukan. Yang menjadi kunci keberhasilan dalam peta persaingan
selain kemampuan teknis dan pengalaman dalam mengembangkan potensi pembangkit
tenaga listrik energi terbarukan, adalah kemampuan untuk dapat mendapatkan kontrak
penyediaan tenaga listrik (PPA) yang diberikan haknya oleh PLN dan mendapat rekomendasi
dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu PLN dan Kementerian
ESDM juga mempertimbangkan kredibilitas serta track record dari calon Independent Power
Producer (IPP).
Proses tender PPA adalah pengadaan yang akan dilakukan melalui lelang dengan
mempertimbangkan beberapa aspek penting antara lain kemampuan teknikal, pengalaman
menangani proyek pembangkit tenaga listrik, dan pembiayaan proyek sejak pembangunan
atau konstruksi hingga commercial date operation (financial closure). Penilaian yang akan
diberikan di antaranya berdasarkan efisiensi produksi, harga atau nilai aset pembangkit listrik,
harga jual listrik serta skema investasi dan pengoperasian aset pembangkit tenaga listrik yang
ditawarkan oleh Perseroan apabila dibandingkan dengan IPP lainnya.
Dari sisi IPP, persaingan usaha lebih untuk mendapat kontrak PPA yang paling feasible
dari semua proyek pembangkit tenaga listrik. Feasibility ini akan berpengaruh pada strategi
konstruksi dan penentuan klausul komersial dan faktor ekonomis lainnya dari PPA yang akan
diterbitkan. Apabila terdapat kontrak PPA yang telah dimenangi oleh salah satu IPP di suatu
tempat, maka tidak akan diterbitkan PPA yang sama di lokasi tersebut sehingga Perseroan
harus menunggu kesempatan PPA berikutnya dalam pemenuhan kebutuhan listrik oleh PLN
pada daerah tersebut.
66
Page 89
II. Risiko Terkait Dengan Entitas Anak
1. Risiko terkait hidrologi (atau siklus hidrologis) dan geomorfologi
Kondisi hidrologi dan geologi merupakan faktor utama yang menentukan proses pembangunan
fasilitas PLTM. Kondisi dari faktor hidrologi dan geologi yang paling berpengaruh pada saat
tahap konstruksi adalah mengenai debit air dan kondisi alam serta landscape dari lahan yang
digunakan untuk pembangunan fasilitas PLTM. Faktor debit air ini menjadi bagian yang penting
dari kondisi hidrologi dan geologi pada saat proses operasi dikarenakan akan menentukan
besaran daya listrik yang dihasilkan. PLTM yang dimiliki grup Perseroan menggunakan debit
air sebagai tenaga penggerak turbin. Hal-hal yang dapat mempengaruhi kondisi hidrologi dan
geologi terutama tingkat debit air seperti tingkat curah hujan, iklim, perubahan kondisi aliran
air, dan perubahan kondisi geologis dan hidrologis pada hulu dan hilir aliran sungai dapat
mempengaruhi tingkat debit air yang secara teknis akan mempengaruhi proses konstruksi
PLTM, hal ini berkaitan dengan metode teknik sipil (ground works) dan rencana alokasi
waktu yang diperlukan. Kondisi awal hidrologi dan geologi dengan segala perubahan atau
pergeseran dapat berdampak negatif terhadap proses pembangunan fasilitas PLTM. Termasuk
di dalamnya adalah perubahan iklim yang tidak diprediksi selama proses konstruksi.
Setelah proses konstruksi selesai, terdapat juga risiko atas kondisi hidrologi dan geologi
ini pada tahapan commissioning maupun commercial operation date (COD). Tahapan
commissioning adalah tahapan setelah selesainya konstruksi, di mana dilakukan percobaan
aktivitas produksi daya listrik atas fasilitas PLTM yang sudah dibangun, selama 3 bulan s/d
1 tahun, dengan tujuan untuk mengukur kinerja serta daya tahan dari fasilitas PLTM agar
tercapainya titik optimal. Perseroan melalui Entitas Anak akan menghadapi risiko perubahan
hidrologi dan geologi di mana perubahan tersebut akan menimbulkan dampak negatif jika
kondisi hidrologi berbeda dengan kondisi pada saat desain konstruksi. Masalah yang mungkin
terjadi adalah perubahan tingkat debit air yang akan digunakan untuk menggerakkan turbin di
fasilitas PLTM, selama tahapan commissioning maupun COD yang menjadi tidak optimal. Hal
lain adalah perubahan atas kondisi geologi berupa pergeseran tanah akibat gempa bumi atau
tanah longsor dilereng perbukitan di sekitar lokasi PLTM.
2. Risiko Operasional
Komponen-komponen, alat dan rancangan desain awal (blueprint) untuk fasilitas PLTA
pada tahap konstruksi memiliki spesifikasi yang unik untuk setiap proyek PLTA disesuaikan
dengan lokasi di mana Perseroan melalui Entitas Anak menjalankan usahanya. Perseroan
melalui Entitas Anak dalam tahap konstruksi menunjuk beberapa kontraktor yang akan
melaksanakan tugasnya untuk melakukan pembangunan fasilitas PLTA. Terdapat risiko terkait
dengan kekeliruan dalam tahap desain awal/blueprint, ketidaksesuaian antar komponen, dan
ketidaktepatan atas pemasangan komponen-komponen serta alat-alat yang terdapat pada
fasilitas PLTA. Selain itu Perseroan tidak terlepas dari risiko gangguan yang diakibatkan oleh:
- kerusakan atau kegagalan dari peralatan pembangkit tenaga listrik atau peralatan maupun
proses lainnya, yang menyebabkan diperlukannya pemeliharaan, pemadaman yang tidak
direncanakan atau permasalahan operasional lainnya;
- kegagalan pada struktur sipil atau sistem transmisi;
- permasalahan pada kualitas dari, atau gangguan pada pasokan input utama, yaitu debit
air
- kesalahan manusia, termasuk kesalahan yang dibuat oleh operator ketika mengoperasikan
peralatan;
- force majeure atau bencana, seperti kebakaran, ledakan, tanah longsor, badai tropis,
banjir dan tindakan terorisme, yang dapat menyebabkan pemadaman paksa, penghentian
operasi, dan kerusakan parah pada pembangkit listrik Perseroan;
67
Page 90
Selama periode PPA, PLTA Entitas Anak harus memenuhi produksi minimum (Minimum
Capacity Factor) yang telah ditentukan. Apabila dalam proses produksinya terdapat gangguan
dan tidak mencapai Minimum Capacity Factor maka Perseroan melalui Entitas Anak akan
mendapatkan penalti berupa denda yang telah ditentukan dalam masing-masing PPA
3. Perseroan mungkin tidak memiliki kemampuan yang sama untuk mendapatkan kontrak
PPA baru apabila PPA yang saat ini dijalankan telah berakhir
Perseroan dan Entitas Anak dalam menjalankan usahanya didasari oleh PPA yang telah
dimiliki. Kontrak PPA yang telah dimiliki Perseroan dan Entitas Anak nya akan berumur 15
sampai dengan 25 tahun sejak tanggal Commercial Operation Date (COD). Setelah masa
kontrak PPA ini telah habis, terdapat risiko di mana Perseroan dan Entitas Anak tidak berhasil
mendapatkan perpanjangan kontrak PPA atau tidak mendapatkan kontrak PPA baru. Hal ini
akan memberikan dampak signifikan yang tidak baik di mana Perseroan dan Entitas Anak
akan kehilangan usaha utama nya sebagai pemilik izin penyedia daya listrik bagi PLN dan
kehilangan sumber pendapatannya.
RISIKO TERKAIT KEUANGAN
1. Risiko terkait likuiditas keuangan pada saat pembangunan fasilitas PLTM
Perseroan dan/ atau Entitas Anak memerlukan waktu sekitar 2 - 3 tahun untuk menyelesaikan
pembangunan fasilitas PLTM-nya. Setelah fasilitas PLTM diselesaikan, diperlukan masa percobaan
sebelum dapat disepakati tanggal Commercial Operation Date (COD). Setelah disepakatinya COD
tersebut, listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PLTM milik Perseroan dan/ atau Entitas Anak baru
bisa dijual dan menghasilkan pendapatan. Selama proses awal pembangunan hingga tanggal
COD, Perseroan dan/atau Entitas Anak akan menggunakan modal sendiri dan utang dan selama
proses pembangunan ini, Perseroan dan/atau Entitas Anak harus membayar pengeluaran atas
kebutuhan pembangunan fasilitas PLTM milik Perseroan dan/atau Entitas Anak. Dalam mendanai
kebutuhan pembangunan ini, Perseroan melalui Entitas Anak menggunakan fasilitas utang dengan
metode drawdown dan reimbursement by progress, Perseroan dan/ atau Entitas Anak diharuskan
untuk membayarkan pengeluaran mereka terlebih dahulu dan meminta pergantian uang dari
kreditur yang bersifat pinjaman sehingga menimbulkan utang. Akibat dari penggunaan utang
sebagai sumber pendanaan, Perseroan dan/atau Entitas Anak harus memiliki beban bunga yang
memberikan beban likuiditas bagi Perseroan dan Entitas Anak. Perseroan dan/atau Entitas Anak
memiliki fasilitas utang dengan beban suku bunga tetap untuk 1 tahun pertama dan suku bunga
mengambang untuk tahun berikutnya.
2. Risiko cost overrun pada tahap konstruksi dan Comissioning
Pada umumnya Perseroan dan/atau Entitas Anak memerlukan waktu 2 - 3 tahun untuk
menyelesaikan sebuah fasilitas PLTM. Kondisi hidrologis dan geologi yang cukup unik dan sulit
dijangkau oleh vendor atau pihak kontraktor akan memberikan dampak penundaan waktu dalam
pembangunan fasilitas PLTM di mana hal ini akan mengakibatkan terjadinya cost overrun bagi
Perseroan dan/ atau Entitas Anak. Kondisi hidrologis dan geologis yang unik dan sulit dijangkau,
memberikan dampak tambahan yang dapat mengakibatkan cost overrun terutama jika terdapat
bencana alam yang mengakibatkan rusaknya fasilitas PLTM, tertutupnya akses ke fasilitas
PLTM serta cuaca ekstrem sehingga menunda pengerjaan. Selain itu bencana alam juga dapat
memberikan perubahan hidrologis dan geologis di lokasi fasilitas PLTM ataupun sekitar lokasi
PLTM, hal ini akan memberikan cost overrun terutama apabila desain awal PLTM sudah tidak
sesuai dengan kondisi hidrologis dan geologis setempat setelah terjadinya bencana alam.
68
Page 91
Perseroan dan/atau Entitas Anak juga akan menghadapi tahapan commissioning kurang
lebih selama 3 (tiga) bulan. Selama tahap commissioning, Perseroan dan Entitas Anak akan
menghasilkan daya listrik dan tidak menerima penggantian biaya produksi atas daya listrik yang
dihasilkan namun Perseroan dan/atau Entitas Anak tetap harus mengeluarkan biaya produksi
daya listrik. Proses commissioning ini akan berakhir ketika terjadi kesepakatan yang ditandai
dengan Commercial Operation Date (COD) yang disetujui oleh PLN dengan Perseroan dan/atau
Entitas Anak sehingga dapat memulai kegiatan operasional secara komersial. Semakin lama
proses commissioning Perseroan dan/atau Entitas Anak, maka semakin banyak biaya yang harus
ditanggung oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak tanpa mendapat penggantian biaya yang dapat
mengakibatkan cost overrun. Biaya yang dimaksud dapat berupa biaya untuk menghasilkan listrik,
biaya perawatan dan biaya pengamanan fasilitas PLTM.
3. Risiko atas fluktuasi mata uang asing
Perseroan dan/atau Entitas Anak memiliki utang dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat
di mana pengembalian beban biaya utang dan pokok utang akan dipengaruhi oleh tingkat fluktuasi
dair mata uang asing. Apabila mata uang Dolar Amerika Serikat menguat terhadap Rupiah
maka pada saat Perseroan dan/atau Entitas Anak diwajibkan untuk membayarkan beban bunga
serta pokok utang, Perseroan dan/atau Entitas Anak memerlukan dana Rupiah yang lebih untuk
mengembalikan beban bunga dan beban pokok utang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
Risiko fluktuasi dapat mempengaruhi perusahaan dari segi pendapatan dimana terdapat potensi
tambahan biaya untuk hal-hal seperti pembayaran pokok dan atau bunga pinjaman apabila
pinjaman dalam bentuk valas dan juga kepastian dalam pembayaran pembelian material maupun
suku cadang untuk mesin dan peralatan proyek yang dibeli dari luar negeri.
4. Risiko terhadap kebijakan akuntansi
Perseroan dan/atau Entitas Anak nya saat ini mengikut kebijakan akuntansi ISAK 16 di mana,
mencatatkan aset fasilitas PLTM yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak sebagai
aset lancar berupa piutang yang akan diamortisasi sesuai dengan umur dari PPA yang akan
diamortisasi sesuai dengan jumlah daya listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PLTM milik Perseroan
dan/atau Entitas Anak di mana pada umumnya fasilitas PLTM dicatat sebagai aset tetap.
Implementasi atas kebijakan akuntansi ISAK 16 ini, merupakan akibat dari karakteristik PPA yang
sudah memiliki berupa BOOT. Jika terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang mengharuskan
Perseroan dan/atau Entitas Anak mengikuti kebijakan akuntansi terbaru, hal ini akan memberikan
risiko ketidakpastian atas pencatatan aset fasilitas PLTM pada buku keuangan Perseroan dan/
atau Entitas Anak. Ketidakpastian atas kebijakan akuntansi ini akan memberikan risiko terhadap
penyajian laporan keuangan di mana risiko ini akan berdampak negatif ketika perubahan kebijakan
akuntansi menjadi tidak menguntungkan bagi Perseroan dan/ atau Entitas Anak.
5. Risiko terhadap fluktuasi atas tingkat suku bunga
Hingga saat prospektus ini diterbitkan Perseroan dan/atau Entitas Anak memiliki dan menggunakan
fasilitas pinjaman yang di mana Perseroan dan/atau Entitas Anak akan membayarkan beban
bunga dengan tingkat bunga tertentu. Hingga saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan/ atau
Entitas Anak diwajibkan untuk membayar bunga dengan tingkat bunga tetap (fixed rate) dan tingkat
bunga mengambang (floating) selama umur pinjaman sesuai dengan porsi pinjaman yang telah
digunakan. Ketidakpastian atas pergerakan tingkat suku bunga akan mempengaruhi beban bunga
yang harus dibayarkan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak kepada kreditur. Ketidakpastian atas
tingkat suku bunga di masa yang akan mendatang, juga akan berdampak kepada biaya pinjaman
atas pinjaman baru yang akan diambil oleh pihak Perseroan dan/atau Entitas Anak.
69
Page 92
RISIKO UMUM
1. Kondisi makro ekonomi
Seluruh pendapatan Perseroan melalui Entitas Anak pada saat ini diperoleh dari kegiatan usaha
di Indonesia dan mungkin akan terus berasal dari kegiatan usaha di Indonesia pada masa yang
akan datang. Negara berkembang seperti Indonesia memiliki sejarah ditandai oleh dinamika
kondisi politik, sosial dan ekonomi yang memiliki karakteristik tersendiri. Risiko-risiko terkait dengan
perekonomian Indonesia yang berdampak material terhadap bisnis Perseroan meliputi:
• ketidakpastian politik, sosial dan ekonomi;
• volatilitas nilai tukar mata uang rupiah dengan mata uang negara lain;
• perang, terorisme dan konflik sipil
• intervensi kebijakan pemerintah pada perdagangan barang yang meliputi bea cukai,
proteksionisme dan subsidi;
• perubahan peraturan, perpajakan dan struktur hukum;
• perkembangan infrastruktur transportasi, energi dan infrastruktur lain; dan
• kualitas sumber daya manusia.
Perseroan mungkin tidak dapat memprediksi risiko-risiko terkait dengan politik dan sosial yang dari
waktu ke waktu dapat mengalami perubahan drastis dan oleh karena itu, informasi yang tercantum
dalam Prospektus ini dapat menjadi tidak relevan di masa yang akan datang. Apabila salah satu
risiko yang disebut di atas terjadi, hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.
2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan bidang
usaha
Dalam menjalankan kegiatannya, Perseroan dan/atau Entitas Anak wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut di antaranya mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan standar pelayanan, lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan
dan keamanan. Perseroan dan/atau Entitas Anak juga wajib mengikuti peraturan yang berhubungan
dengan persyaratan perizinan, praktek pelayanan, penetapan harga, serta pajak. Meskipun
Perseroan dan/atau Entitas Anak berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan dan Entitas
Anak telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan atas
peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan
terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka Perseroan dan/atau Entitas Anak dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman
atau penarikan produk serta sanksi-sanksi pidana lainnya.
Selain itu, peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai upah minimum juga dapat mengakibatkan peningkatan permasalahan
dalam hubungan industrial, yang mana hal tersebut dapat berdampak material pada kegiatan
operasional Perseroan dan/atau Entitas Anak apabila terjadi pemogokan kerja secara massal.
Peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai upah minimum juga dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban tambahan bagi
Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam pemenuhan hak-hak karyawannya, di mana kegagalan
dalam mengelola risiko tersebut dapat menyebabkan memburuknya hubungan ketenagakerjaan
antara Perseroan dan/atau Entitas Anak dengan karyawan.
Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak diatur oleh pemerintah melalui berbagai peraturan.
Kegagalan Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam melaksanakan, menerapkan peraturan-
peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah dapat memengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan dan/atau Entitas Anak yang pada akhirnya dapat memengaruhi kinerja Perseroan.
Serta, pemerintah memiliki wewenang dalam perumusan kebijakan, tarif, cakupan wilayah kerja,
izin penyelenggaraan usaha, hingga evaluasi penyelenggaraannya oleh pelaku usaha. Dengan
demikian, Perseroan terpapar oleh risiko kepatuhan terhadap pemenuhan peraturan di bidang
usaha yang digeluti Perseroan dan/atau Entitas Anak.
70
Page 93
3. Tuntutan atau gugatan hukum
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan/atau Entitas Anak berhubungan dengan berbagai pihak
dengan kepentingan berbeda-beda, mulai dari pengguna jasa, pihak pelabuhan, hingga karyawan
Perseroan. Seluruh hubungan tersebut dilandaskan pada kepentingan ekonomis yang mungkin
diatur dalam dokumen yang dibuat mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk
mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya
pelanggaran atau perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan
tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum tentu
saja berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat, salah satunya adalah
Perseroan. Risiko terkait dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain gugatan dari
pengguna jasa yang diakibatkan oleh keterlambatan pelayanan atau kerusakan yang diakibatkan
oleh kelalaian pihak Perseroan dan/atau Entitas Anak.
RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
3. Risiko pasar dari potensi suku bunga pasar yang mengalami peningkatan, sehingga investor akan
mendapatkan return dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga
pasar.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI
OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN
DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
71
Page 94
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen yang telah
diterbitkan tanggal 22 Juni 2023 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda
& Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang ditandatangani oleh
Muhammad Irfan pada tanggal 22 Juni 2023 yang menyatakan opini audit tanpa modifikasian dengan
paragraf hal-hal lain mengenai penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian dan pembatasan
penggunaan laporan keuangan konsolidasian.
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi laporan Keuangan sesuai Peraturan OJK No. 7/
POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran
Corona Virus Disease 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan
dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan
Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan
Relaksasi Ketentuan Terkait Perseroan atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilisasi
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan
Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2022 tanggal 10 November 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan
terkait Perseroan atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat
Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan oleh karenanya Perseroan telah mengungkapkan ikhtisar
Data Keuangan Penting Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 serta untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 pada Bab V Prospektus ini, dimana ikhtisar data
keuangan penting dimaksud diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen
Perseroan.
72
Page 95
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Arkora Hydro berdasarkan Akta Pendirian No. 15, tanggal
5 Agustus 2010 dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang mana telah
mendapat pengesahan dari Menkumham sesuai dengan Keputusan Menkumham No. 40544.AH.01.01.
Tahun 2010, tanggal 18 Agustus 2010, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 2860 pada BNRI No. 73,
tanggal 13 September 2011 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada saat pendirian sesuai dengan
Akta Pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 1.500 1.500.000.000
PT Arkora Indonesia 1.200 1.200.000.000 80,00
Aldo Henry Artoko 300 300.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.500 1.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.500 3.500.000.000
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan di dalam Akta Pendirian telah
mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perseroan
No. 58/2022 (selanjutnya disebut sebagai (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Sejak pendirian, anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut:
a. Akta Berita Acara RUPSLB Perseroan No. 78, tanggal 20 Juni 2011, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.10-22067, tanggal 14 Juli 2011, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-22068, tanggal 14 Juli 2011, sehubungan dengan
perubahan, antara lain, Pasal 4 ayat (2) (Modal Ditempatkan dan Disetor) dari Anggaran Dasar
Perseroan;
b. Akta Berita Acara RUPSLB Perseroan No. 60, tanggal 25 Juni 2012, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan (i) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-44832.
AH.01.02.TAHUN 2012, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10-24760, keduanya tertanggal 6 Juli 2012, sehubungan dengan perubahan
Pasal 1 (Nama dan Tempat Kedudukan) dan Pasal 4 (Modal) dari Anggaran Dasar Perseroan;
c. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan No. 16, tanggal 11 Oktober
2013, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-59257.AH.01.02.Tahun
2013, tanggal 18 November 2013, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 (Modal) dari Anggaran
Dasar Perseroan;
73
Page 96
d. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Arkora Hydro No. 86, tanggal
24 Desember 2013, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-01852.
AH.01.02.Tahun 2014, tanggal 13 Januari 2014, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 (Modal)
dari Anggaran Dasar Perseroan;
e. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 32, tanggal 22 April 2014,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan (i) Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-02234.40.20.2014, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-01668.40.21.2014, keduanya tertanggal 3 Mei 2014,
sehubungan dengan, antara lain perubahan Pasal 4 (Modal) dari Anggaran Dasar Perseroan;
f. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 3,
tanggal 5 Mei 2014, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah
disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan (i) Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-02822.40.20.2014, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-02132.40.21.2014, keduanya tertanggal 19 Mei 2014, antara
lain sehubungan dengan perubahan Pasal 4 (Modal) dari Anggaran Dasar Perseroan;
g. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Sebagai Pengganti RUPS Luar
Biasa No. 39, tanggal 18 November 2015, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris
di Jakarta, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan
dengan (i) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0946240.AH.01.02.TAHUN 2015, dan (ii) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0981294, keduanya
tertanggal 19 November 2015, sehubungan dengan pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar
Perseroan;
h. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan No. 11, tanggal 4
September 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0060876.
AH.01.02.TAHUN 2020, tanggal 5 September 2020, sehubungan dengan, antara lain perubahan
Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) dari Anggaran Dasar Perseroan;
i. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan No. 67, tanggal 29
November 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0068317.AH.01.02.TAHUN 2021, dan (ii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0479369, keduanya tertanggal 30
November 2021, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 (Modal) dari Anggaran Dasar Perseroan
(“Akta Perseroan No. 67/2021”);
j. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan No. 12, tanggal 4 Maret
2022, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan (i)
Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0016165.AH.01.02.Tahun 2022, (ii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147817, dan (ii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0147821, seluruhnya tertanggal
8 Maret 2022, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan
(i) Peraturan IX.J.1, (ii) POJK No. 33/2014, dan (iii) POJK No. 15/2020 (“Akta Perseroan No.
12/2022”); dan
74
Page 97
k. Akta Perseroan No. 58/2022.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan tenaga listrik.
Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111)
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batu bara, gas, bahan
bakar minyak dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid
yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari
teknologi energy storage.
Namun kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar benar dijalankan saat ini adalah kegiatan
Pembangkitan tenaga listrik melalui sumber energi aliran dan terjunan air (PLTM).
Kegiatan Usaha Penunjang:
Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah:
a. Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121)
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas
pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik dan sistem
distribusi tenaga listrik.
b. Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122)
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi
pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
rendah.
c. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129)
Kelompok ini mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan
dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta
kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.
d. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Saat ini Perseroan belum menjalankan kegiatan-kegiatan usaha penunjang tersebut di atas.
Perseroan tidak menjalankan kegiatan usaha, selain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya. Kegiatan usaha Perseroan juga telah sesuai
dengan KBLI 2020 dan Peraturan IX.J.1.
75
Page 98
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tahun Kejadian Penting
2010 Perseroan didirikan
2012 Memperoleh PPA pertama kali untuk PLTM Cikopo (7,4 MW) dengan PLN
2013 Dimulainya konstruksi PLTM Cikopo
2014 Kontrak PPA ditandatangani untuk PLTM Tomasa (10 MW) dengan PLN
2016 Dimulainya konstruksi PLTM Tomasa
2017 PLTM Cikopo mencapai tanggal operasi komersial
2019 PLTM Cikopo dan PLTM Tomasa mendapatkan pembiayaan dari PT Indonesia Infrastructure Finance
PLTM Tomasa mencapai tanggal operasi komersial
2020
Kontrak PPA ditandatangani untuk PLTM Yaentu (10 MW) dengan PLN
Dimulainya konstruksi PLTM Yaentu
2021
PLTM Yaentu mendapatkan pembiayaan proyek dari PT Indonesia Infrastructure Finance
Melakukan Initial Public Offering
Power Purchase Agreement PT Arkora Energi Baru
2022 Dimulainya pembangunan konstruksi PLTA Kukusan 2
Narasumber pada acara Launching of ESG Framework and Manual : ESG Implementation for Infrastructure
Financing in Indonesia
3. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum
disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
2021
Berdasarkan Akta Perseroan No. 67/2021, para pemegang saham memberikan persetujuan atas:
a. peningkatan modal dasar dari sebesar Rp57.990.000.000 (lima puluh tujuh miliar sembilan ratus
sembilan puluh juta Rupiah) terbagi atas 115.980 (seratus lima belas ribu sembilan ratus delapan
puluh)
b. lembar saham menjadi sebesar Rp231.960.000.000 (dua ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus
enam puluh juta Rupiah) terbagi atas 4.639.200.000 (empat miliar enam ratus tiga puluh sembilan
juta dua ratus ribu Rupiah) lembar saham;
sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Perseroan
No. 67/2021 adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.639.200.000 231.960.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Arkora Bakti Indonesia 695.880.000 34.794.000.000 60,00
ACEI Singapore Holdings Private Ltd 463.920.000 23.196.000.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.159.800.000 57.990.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.479.400.000 173.970.000.000
76
Page 99
2022
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan:
1. Akta Perseroan No. 12/2022, para pemegang saham memberikan persetujuan atas, antara lain,
pemecahan nilai saham (stock split) dari sebelumnya sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per lembar
saham menjadi sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham;
sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta
Perseroan No. 12/2022 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 9.278.400.000 231.960.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Arkora Bakti Indonesia 1.391.760.000 34.794.000.000 60,00
ACEI Singapore Holdings Private Ltd 927.840.000 23.196.000.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.319.600.000 57.990.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 6.958.800.000 173.970.000.000
2. Akta Perseroan No. 58/2022, para pemegang saham memberikan persetujuan atas peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah penawaran umum selesai dilaksanakan
maupun peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan serta nama-nama pemegang
saham perseroan setelah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Perseroan
telah mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan
akan dicatatkan, setelah penawaran umum dilaksanakan jumlah modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sekarang menjadi Rp73.212.375.000 (tujuh puluh tiga miliar dua ratus dua belas juta
tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) atau sejumlah 2.928.495.000 (dua miliar sembilan ratus dua
puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu) lembar saham.
sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasaran Akta
Perseroan No. 58/2022 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 9.278.400.000 231.960.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Arkora Bakti Indonesia 1.391.760.000 34.794.000.000 47,53
ACEI Singapore Holdings Private Ltd 295.038.107 7.375.952.675 10,07
PT Energia Prima Nusantara 777.487.893 19.437197.325 26,55
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 464.209.000 11.605.225.000 15,85
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.928.495.000 73.212.375.000 100,00
Saham Dalam Portepel 6.349.905.000 158.747.625.000
77
Page 100
2023
Berdasarkan Akta Perseroan No. 58/2022 jo. Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora pada tanggal 12 Juli 2023, struktur permodalan dan susunan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 9.278.400.000 231.960.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Arkora Bakti Indonesia 1.391.760.000 34.794.000.000 47,52
PT Energia Prima Nusantara 777.487.893 19.437.197.325 26,55
ACEI Singapore Holdings Private Ltd. 295.038.107 7.375.952.675 10,07
Aldo Henry Artoko 3.000.000 75.000.000 0,10
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 461.209.000 11.530.225.000 15,76
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.928.495.000 73.212.375.000 100,00
Saham Dalam Portepel 6.349.905.000 158.747.625.000
4. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan:
78
Page 101
5. PERIZINAN
Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dalam menjalankan kegiatan usaha yang
dilakukan Perseroan yaitu sebagai berikut:
A. Nomor Induk Berusaha (“NIB”)
Perseroan telah memiliki NIB OSS-RBA No. 8120103812172, ditetapkan pada tanggal 27 Agustus
2018 sebagaimana yang telah diubah terakhir pada tanggal 27 Oktober 2022, yang dikeluarkan
oleh Lembaga OSS. NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan
kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (APi-P), hak akses kepabeanan,
pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti
pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Indonesia (WLKP). Berdasarkan
NIB, Perseroan beralamat di Gedung Office 8 Lt. 21 Unit C-D, Jln. Jenderal Sudirman Kav 52-
53 SCBD Lot 28, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
B. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)
Perseroan telah memperoleh NPWP No. 03.047.096.7-012.000, yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu yang terdaftar untuk alamatnya di Gedung
Office 8 Lt. 21 Unit C-D, Jln. Jenderal Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
NPWP tidak menyebutkan masa berlaku. Namun, dengan merujuk pada Undang-undang No.
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (“UU Ketentuan Umum Perpajakan”), NPWP tersebut berlaku selama Perseroan terdaftar
sebagai Wajib Pajak pada kantor Direktorat Jenderal Pajak.
C. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”)
Perseroan telah memiliki SKT No. S-652KT/WPJ.04/KP.0403/2015, tanggal 4 Mei 2015, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, yang terdaftar
untuk alamatnya di Gedung Office 8 Lt 21 Unit C-D SCBD Lot. 28, Jln. Jenderal Sudirman Kav
52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. SKT tidak menyebutkan masa
berlaku.
D. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”)
Perseroan telah memiliki SPPKP No. S-159PKP/WPJ.04/KP.0403/2015, yang diterbitkan oleh
Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan KPP Pratama
Jakarta Kebayoran Baru Satu, dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sejak 2 Juli
2012. SPPKP tidak menyebutkan masa berlaku. Namun, dengan merujuk pada UU Ketentuan
Umum Perpajakan, SPPKP berlaku selama Perseroan terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak pada kantor Direktorat Jenderal Pajak.
E. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“IUPTL”)
Perseroan telah memiliki IUPTL, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk lokasi usaha Perseroan
di Dusun Cikopo, Desa/Kelurahan Panawa, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Provinsi
Jawa Barat, tertanggal 6 September 2018. IUPTL berlaku selama Perseroan melakukan kegiatan
operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. Sertifikat Laik Operasi (“SLO”)
Instalasi tenaga listrik milik Perseroan telah mendapatkan SLO (i) No. B83.1.U.10.306.3205.22,
dan (ii) No. B84.1.U.10.306.3205, keduanya tertanggal 28 April 2022 dan berlaku sampai dengan
tanggal 28 April 2027 yang dikeluarkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti selaku Lembaga Inspeksi
Ketenagalistrikan.
79
Page 102
G. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (“IPPA”)
Perseroan telah memiliki Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, yang diterbitkan oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat melalui
Keputusan No. 593.3/KEP.21/03.1.04.2/DPMPTSP/2020, tertanggal 17 Juni 2020, berlaku hingga
24 Maret 2022 sebagaimana telah diperpanjang melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat tentang Perizinan Berusaha
untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air PBUMKU: 2/031042c/
DPMPTSP/2022, berlaku sejak 21 Maret 2022. Sehubungan dengan izin tersebut, Perseroan
diwajibkan untuk melaksanakan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun dengan mengajukan permohonan
perpanjangan izin secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
H. Izin Lingkungan
Perseroan telah memiliki Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Air Mini Hydro untuk
pembangkit listrik Perseroan yang berlokasi di Dusun Cikopo Desa Panawa Kecamatan Pamulihan
Kabupaten Garut, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
atas nama Bupati Garut melalui Keputusan No. 503/606/029-ILK/DPMPT/2019, tertanggal 17 Mei
2019, berakhir apabila Perseroan telah mengakhiri usaha dan/atau kegiatannya atau Perseroan
melakukan perubahan atas usaha dan/atau kegiatannya.
I. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”)
Perseroan telah memiliki IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. SK.572/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2019 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Cikopo 2 atas nama Perseroan seluas
4,56 Hektar pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan
tanggal 20 Agustus 2019 dan berlaku sejak 11 Desember 2018 hingga paling lama sampai dengan
1 Maret 2032.
Permen KLHK No. P.27/2018 telah dicabut dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan
(“Permen KLHK No. 7/2021”). Namun, berdasarkan ketentuan peralihan Permen KLHK No. 7/2021,
IPPKH yang diterbitkan dan telah memenuhi seluruh kewajiban sebelum berlakunya Permen KLHK
No. 7/2021, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya IPPKH.
J. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Perseroan telah memiliki Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
(Limbah B3) untuk Kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang ditetapkan melalui
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Garut
No. 503/341/02-IOPLB3.SDA/DPMPT/2021 pada tanggal 21 April 2021 dan berlaku hingga 21 April
2026.
80
Page 103
6. PERJANJIAN PENTING
A. Perjanjian Pembiayaan
1. Nama perjanjian : Perjanjian Fasilitas tanggal 10 Desember 2019 sebagaimana terakhir
diubah dengan Amandemen IV tanggal 28 Desember 2021
Pihak : a. PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai pemberi pinjaman;
b. Perseroan sebagai penerima pinjaman; dan
c. PT Bank Central Asia Tbk sebagai agen penampungan dan agen
jaminan
Isi : - Pemberi Pinjaman memberikan kepada Penerima Pinjaman suatu
fasilitas pinjaman dengan jumlah sampai dengan Rp90 miliar atau
maksimum sebesar 75%.
- Penerima Pinjaman harus menggunakan seluruh jumlah yang dipinjam
oleh Penerima Pinjaman berdasarkan fasilitas hanya untuk:
a. membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan fasilitas (fasilitas
merujuk kepada fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh
PT IIF kepada Perseroan). Biaya yang berkaitan tersebut adalah
biaya upfront, biaya strukturisasi, biaya komitmen, biaya agen.
Keseluruhan biaya di atas dibayar menggunakan Fasilitas dari IIF.
b. melunasi seluruh kewajiban terutang oleh Penerima Pinjaman
kepada BCA yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
No. 32 tanggal 21 Juli 2016 yang dibuat di hadapan Satria Amiputra
A., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan
kembali melalui Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali atas
Perjanjian Kredit No. 21 tanggal 8 Juni 2018 yang dibuat di
hadapan Susanna Tanu, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh
dan antara BCA sebagai pemberi pinjaman dan Perseroan serta
PT ASS sebagai penerima pinjaman; dan
c. membiayai tambahan belanja modal penerima pinjaman (atau
sebagaimana berlaku, untuk tujuan membiayai anak perusahaan
penerima pinjaman), termasuk sehubungan dengan daftar
belanja modal (capital expenditure) yang berkaitan dengan sektor
infrastruktur, yang disetujui oleh pemberi pinjaman.
Nilai perjanjian : Rp90 miliar atau 75% dari total biaya proyek.
Nilai jumlah : Rp72.892.171.409 (tujuh puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh dua
terutang per 31 juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan)
Desember 2022
Jaminan : a) hak tanggungan atas tanah dan bangunan terkait proyek;
b) fidusia atas benda bergerak sehubungan dengan proyek 2 x 3,7
MW Cikopo-2 PLTM yang berlokasi di Desa Panawa, Kecamatan
Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat;
c) fidusia atas hasil pembayaran asuransi sehubungan dengan proyek;
d) fidusia atas piutang sehubungan dengan proyek;
e) gadai atas rekening;
f) pengalihan perjanjian pokok proyek untuk tujuan penjaminan;
g) surat kesanggupan dari PT ABI dan ACEI;
h) jaminan perusahaan dari PT ABI dan ACEI.
81
Page 104
Jangka waktu / : 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan sejak tanggal Perjanjian ini, dengan
tanggal cut-off ketentuan bahwa tidak melampaui jangka waktu Perjanjian Pembelian
Tenaga Listrik antara PLN dan Penerima Pinjaman No. 043.Pj/041/
DJBB/2012 dan No. 001/PPA/ARK-HYD/IV/2012 tertanggal 19 Juli 2012
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Adendum Keenam No. 092.
Amd/AGA.01.01/DJB/2016 dan No. 001/PPA-ADD06/ARK-HYD/IX/2016
tertanggal 23 November 2016, berikut dengan setiap perpanjangan,
perubahan dan novasi daripada perjanjian tersebut dari waktu ke waktu.
2. Nama perjanjian : Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. PF.03/XII/IIF-TL/2022,
tanggal 12 Desember 2022.
Pihak : a. Perseroan dan PT AHS (sebagaimana didefinisikan di bawah) sebagai
Para Penerima Pinjaman;
b. PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai Pemberi Pinjaman; dan
c. PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Penampungan dan Agen
Jaminan.
Isi : - Pemberi Pinjaman dengan ini memberikan kepada Para Penerima
Pinjaman suatu fasilitas pinjaman berjangka senior dalam mata uang
Rupiah dan Para Penerima Pinjaman dengan ini menerima fasilitas
pinjaman tersebut dari Pemberi Pinjaman, dengan jumlah sampai
dengan Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar Rupiah).
- Penerima Pinjaman harus menggunakan seluruh jumlah yang dipinjam
oleh Penerima Pinjaman berdasarkan fasilitas hanya untuk mendukung
penyelesaian pengembangan Proyek AHS selama penarikan Sisa Limit
Fasilitas AHS belum dapat terealisasi.
Nilai perjanjian : Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar Rupiah)
Nilai jumlah : Rp4.286.422.403 (empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta empat
terutang per 31 ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga Rupiah)
Desember 2022
Jaminan : a) Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor 97 bersamasama dengan surat
kuasanya berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor 98, yang keduanya
tertanggal 12 Agustus 2022 dan dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang ditandatangani oleh dan antara AB!
sebagai pemberi gadai (dan pemberi kuasa) dan BCA sebagai penerima
gadai (dan penerima kuasa) dalam kapasitasnya sebagai agen jaminan
untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman (berikut setiap perubahan,
penambahan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu);
b) dokumen lainnya yang menciptakan atau ditujukan untuk menciptakan
Jaminan Kebendaan.
Jangka waktu / : 88 (delapan puluh delapan) bulan sejak Tanggal Perjanjian ini atau tanggal
tanggal cut-off 27 (dua puluh tujuh) Maret 2030 (dua ribu tiga puluh), mana yang lebih
dahulu terjadi.
82
Page 105
B. Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Perseroan
1. Nama perjanjian : Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) dari
Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Tenaga Minihidro Cikopo
2 Kapasitas Daya Total 6.200 kW No. 043.Pj/041/DJBB/2012, tanggal 19
Juli 2012, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Addendum Keenam
atas Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) dari
Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Tenaga Minihidro Cikopo 2
Kapasitas Daya Total 6.200 kW No. 092.AMD/AGA.01.01/DJB/2016 dan
No. 001/PPA-ADD06/ARK-HYD/IX/2016, tanggal 23 November 2016.
Pihak : a. PLN sebagai Pihak Pertama; dan
b. Perseroan sebagai Pihak Kedua.
Isi : - Pihak Kedua membangun pembangkit dengan kapasitas total sebesar
7.400 kW, di Desa Panawa, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut,
Provinsi Jawa Barat, yang meliputi pembuatan desain, rancang bangun,
penyediaan biaya, pembangunan, pengujian and komisoning, serta
faslitas interkoneksi dan titik transaksi serta JTM 20 kV sepanjang ±900
m untuk menghubungkan instalasi pembangkit milih Pihak Kedua.
- Pihak Kedua sepakat untuk menjual tenaga listrik yang dihasilkan
pembangkit kepada Pihak Pertama dan Pihak pertama sepakat untuk
membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dirumuskan dalam
perjanjian.
- Pembelian Tenaga Listrik adalah berdasarkan jumlah tenaga listrik
(kWh) yang dihasilkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
- Pihak Kedua harus mempertahankan ketersediaan tenaga listrik rata-
rata sebesar 47.400.992 kWh/tahun atau setara dengan capacity factor
sebesar 74,02%, selama jangka waktu pengoperasian.
Nilai perjanjian : Rp1.100 per kWh untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sejak Tanggal
Operasi Komersial Pembangkit dan Rp850 per kWh untuk tahun ke-9
sampai dengan tahun ke-15 sejak Tanggal Operasi Komersial Pembangkit.
Jaminan : - Jaminan Pelaksanaan Tahap I sebesar Rp519.000.000 yang
disampaikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum atau
pada saat penandatanganan perjanjian, dan berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian sampai dengan 1 bulan setelah Financing
Date dan akan dikembalikan setelah Financing Date tercapai dengan
batas akhir waktu pengajuan tuntutan pencairan minimal 28 hari
kalender setelah masa berlaku.
- Jaminan Pelaksanaan Tahap II sebesar Rp1.555.000.000 yang
disampaikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat
Financing Date sampai dengan 4 (empat) bulan setelah COD yang
ditentukan dan akan dikembalikan setelah COD pembangkitkan tercapai
dengan batas akhir waktu pengajuan tuntutan pencairan minimal 28
hari setelah masa berlaku.
Jangka waktu : Perjanjian berlaku terhitung sejak tanggal perjanjian sampai dengan 15
tahun setelah COD pembangkit (tanggal dimulai beroperasinya secara
komersial) yaitu 1 Maret 2017, kecuali apabila terjadi pemutusan awal
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
83
Page 106
2. Nama perjanjian : Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Lahan dan Izin Lintas di Kebun
Papandayan PT Perkebunan Nusantara VIII tanggal 21 Mei 2021
Pihak : a. PT Perkebunan Nusantara VIII sebagai Pihak Pertama
b. Perseroan sebagai Pihak Kedua
Isi : Pihak Pertama menyetujui penggunaan sebagian lahan hak guna usaha
PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Papandayan oleh Pihak Kedua
dengan mekanisme kerja sama pemanfaatan aset lahan dengan pemberian
kompensasi dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Pembayaran nilai
kompensasi adalah senilai total Rp1.998.408.372
Nilai perjanjian : Rp1.998.408.372
Jaminan : Tidak ada.
Jangka waktu : 5 (lima) tahun yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan
30 Juni 2026.
3. Nama perjanjian : Akta Jaminan Perusahaan dan Pemberian Ganti Rugi No. 66, tanggal
10 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta.
Pihak : a. Perseroan sebagai Penjamin;
b. PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Jaminan
Isi : - Perseroan dengan tidak dapat dicabut kembali dan tanpa syarat,
menjamin dan mengikatkan diri untuk memberikan jaminan berupa
jaminan perusahaan kepada Agen Jaminan untuk menjamin
pembayaran dan pelaksanaan secara penuh dan tepat waktu oleh
PT Arkora Sulawesi Selatan atas seluruh dan setiap Kewajiban yang
Dijamin dan pelaksanaan secara penuh atas seluruh kewajiban-
kewajiban lainnya berdasarkan Dokumen Pembiayaan sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior tertanggal 10
Desember 2019 antara PT Arkora Sulawesi Selatan, PT Bank Central
Asia Tbk, dan PT Indonesia Infrastructure Finance, berikut setiap
perubahan, perpanjangan dan novasi atas perjanjian tersebut.
- Nilai Penjaminan adalah sebesar semua kewajiban dan tanggung
jawab yang saat ini dan di masa depan yang jatuh tempo kapan pun,
terutang atau ditanggung oleh Pihak yang Berkewajiban kepada
Pemberi Pinjaman berdasarkan Dokumen Pembiayaan apa pun, baik
aktual maupun kontijen dan baik yang ditanggung secara tunggal atau
bersama-sama sebagai prinsipal atau penjaminan atau dalam kapasitas
lainnya.
Nilai perjanjian : Tidak ada
Jaminan : Tidak ada
Jangka waktu : 1 tahun setelah beroperasinya Proyek dengan produksi yang stabil dan
memenuhi (i) faktor kapasitas tahunan sebesar 66% atau (ii) total produksi
tahunan sebesar 57,8 GWh selama periode Januari sampai dengan
Desember pada tahun yang terkait, yang mana harus dibuktikan dengan
tagihan bulanan Penerima Pinjaman yang disampaikan kepada PLN.
84
Page 107
4. Nama perjanjian : Akta Jaminan Perusahaan dan Pemberian Ganti Rugi No. 24, tanggal
10 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta.
Pihak : a. Perseroan sebagai penjamin;
b. PT Bank Cental Asia Tbk sebagai agen jaminan
Isi : - Perseroan dengan tidak dapat dicabut kembali dan tanpa syarat,
menjamin dan mengikatkan diri untuk memberikan jaminan berupa
jaminan perusahaan kepada Agen Jaminan untuk menjamin
pembayaran dan pelaksanaan secara penuh dan tepat waktu oleh
Para Obligor (sebagaimana didefinisikan dalam (i) PT ASS kepada
IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior tertanggal 10
Desember 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen IV
tanggal 28 Desember 2021, antara PT ASS, IIF dan BCA, (ii) Perseroan
kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior tertanggal
10 Desember 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen
IV tanggal 28 Desember 2021, antara Perseroan, IIF dan BCA dan (iii)
PT AHS kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior
tertanggal 10 Desember 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amandemen IV tanggal 28 Desember 2021, antara PT ASS, IIF dan
BCA) atas seluruh dan setiap Kewajiban yang Dijamin dan pelaksanaan
secara penuh atas seluruh kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan
Dokumen Pembiayaan.
- Nilai Penjaminan adalah sebesar semua kewajiban dan tanggung
jawab yang saat ini dan di masa depan yang jatuh tempo kapan pun,
terutang atau ditanggung oleh Pihak yang Berkewajiban kepada
Pemberi Pinjaman berdasarkan Dokumen Pembiayaan apa pun, baik
aktual maupun kontijen dan baik yang ditanggung secara tunggal atau
bersama-sama sebagai prinsipal atau penjaminan atau dalam kapasitas
lainnya.
Nilai perjanjian : Tidak ada
Jaminan : Tidak ada
Jangka waktu : 1 tahun setelah beroperasinya proyek dengan produksi yang stabil dan
memenuhi (i) faktor kapasitas tahunan sebesar 66% atau (ii) total produksi
tahunan sebesar 57,8 GWh selama periode Januari sampai dengan
Desember pada tahun yang terkait, yang mana harus dibuktikan dengan
tagihan bulanan Penerima Pinjaman yang disampaikan kepada PLN.
5. Nama perjanjian : Akta Pernyataan Kesanggupan Sponsor No. 68, tanggal 10 Desember
2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
Pihak : 1. Perseroan sebagai sponsor;
2. PT Bank Central Asia Tbk sebagai agen jaminan
Isi : Perseroan, dengan tanpa syarat dan tanpa dapat dicabut kembali,
menyetujui dan menjamin (i) untuk membiayai dan mendanai setiap
kekurangan kas (cash deficiency) terkait proyek, (ii) tersedianya dana untuk
memenuhi dan membayar setiap biaya yang bertambah (cost overrun), (iii)
untuk membiayai, mendanai dan menyelesaikan setiap kewajiban atau
liabilitas yang timbul terhadap PT ASS sehubungan dengan proyek.
85
Page 108
Nilai perjanjian : Tidak ada.
Jaminan : Tidak ada.
Jangka waktu : 1 tahun setelah beroperasinya proyek dengan produksi yang stabil dan
memenuhi (i) faktor kapasitas tahunan sebesar 66% atau (ii) total produksi
tahunan sebesar 57,8 GWh selama periode Januari sampai dengan
Desember pada tahun yang terkait, yang mana harus dibuktikan dengan
tagihan bulanan Penerima Pinjaman yang disampaikan kepada PLN.
6. Nama perjanjian : Akta Pernyataan Kesanggupan Sponsor No. 25, tanggal 10 Februari 2022,
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Pihak : a. Perseroan sebagai sponsor;
b. PT Bank Central Asia Tbk sebagai agen jaminan
Isi : Perseroan, dengan tanpa syarat dan tanpa dapat dicabut kembali,
menyetujui dan menjamin (i) untuk membiayai dan mendanai setiap
kekurangan kas (cash deficiency) terkait proyek, (ii) tersedianya dana untuk
memenuhi dan membayar setiap biaya yang bertambah (cost overrun), (iii)
untuk membiayai, mendanai dan menyelesaikan setiap kewajiban atau
liabilitas yang timbul terhadap PT AHS sehubungan dengan proyek.
Nilai perjanjian : Tidak ada.
Jaminan : Tidak ada.
Jangka waktu : Hingga semua Kewajiban yang Dijamin telah dibayar secara lunas.
7. Nama perjanjian : Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan No. PPFG.01/VII/IIF-
TL/2023, tanggal 20 Juli 2023
Pihak : a. PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai Penjamin;
b. Perseroan sebagai Penerbit
Isi : Penerbitan Penanggungan
a. Berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan tunduk pada
Perjanjian Penanggungan (yaitu Perjanjian Penanggungan No.
PPFG.01A/VII/IIF-TL/2023, tanggal 21 Juli 2023 antara Wali Amanat
dan IIF), IIF setuju untuk memberikan Penanggungan untuk tujuan
penerbitan Penanggungan bagi pembayaran secara tunai kepada
Wali Amanat untuk Kewajiban Obligasi sampai dengan Jumlah
Penanggungan dalam hal terjadinya Kejadian Kelalaian Obligasi.
b. Perseroan dapat memohonkan penerbitan Penanggungan selama
Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan dengan menyerahkan
Permohonan Penerbitan Penanggungan kepada IIF, dengan
memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur dalam Bab 4
(Persyaratan Pendahuluan).
c. Penanggungan akan berlaku selama Periode Penanggungan.
86
Page 109
Pelaksanaan Penanggungan
a. Pelaksanaan Penanggungan oleh IIF dimana IIF membayarkan Jumlah
Penanggungan kepada Pihak Yang Dijamin (yaitu Pemegang Obligasi,
kecuali Perseroan dan Afiliasi dari Perseroan) dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. atas permintaan tertulis Wali Amanat, berdasarkan dan tunduk pada
ketentuan Perjanjian Penanggungan;
ii. Pelaksanaan Penanggungan akan dilakukan oleh IIF paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Permintaan Pelaksanaan diterima oleh
IIF; dan
iii. Pelaksanaan Penanggungan digunakan untuk pembayaran
Kewajiban Obligasi yang jatuh tempo dan wajib dibayar pada saat
itu dengan jumlah sampai dengan Jumlah Penanggungan namun
tidak termasuk Kewajiban Obligasi atas Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya.
b. Perseroan memberikan persetujuan yang tidak dapat ditarik kembali
kepada IIF untuk memenuhi permintaan Wali Amanat untuk Pelaksanaan
Penanggungan. Dalam semua hal tersebut, tanpa penyelidikan
atau investigasi, IIF dapat melakukan Pelaksanaan Penanggungan
dan, dengan hanya mengandalkan permintaan Wali Amanat, tanpa
pemberitahuan kepada atau persetujuan dari Perseroan dan untuk
semua tujuan, pembayaran tersebut akan menjadi pembayaran Jumlah
Penanggungan berdasarkan Perjanjian ini seolah-olah IIF telah diminta
langsung oleh Perseroan.
c. Jumlah Penanggungan merupakan fasilitas dalam Rupiah.
Mekanisme Regres
a. Setiap jumlah kewajiban yang dibayarkan oleh IIF berdasarkan
Penanggungan kepada Pihak Yang Dijamin akan menciptakan
subrogasi atas hak-hak Pihak Yang Dijamin atas Obligasi sehingga,
setelah Pelaksanaan Penanggungan oleh IIF, Perseroan akan menjadi
berutang kepada IIF dengan jumlah pokok yang setara dengan jumlah
yang dibayarkan oleh IIF kepada Pihak Yang Dijamin sebagai akibat
pelaksanaan Penanggungan (“Jumlah Terutang”).
b. Jumlah Terutang merupakan dan harus dianggap sebagai fasilitas
pinjaman yang telah ditarik oleh Perseroan dan harus dibayarkan
kembali oleh Perseroan kepada IIF.
c. Perseroan wajib dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah
Tanggal Pelaksanaan Penanggungan, menandatangani suatu perjanjian
kredit ("Perjanjian Kredit") dengan syarat dan ketentuan yang dapat
diterima oleh IIF. Namun demikian, untuk menghindari keragu-raguan,
kewajiban dari Perseroan atas Jumlah Terutang berdasarkan Dokumen
Penanggungan telah tercipta sejak dilakukannya Pelaksanaan
Penanggungan, dan Perjanjian Kredit akan mengatur lebih lanjut syarat
dan ketentuan atas Jumlah Terutang dengan memperhatikan ketentuan
di dalam Perjanjian ini.
87
Page 110
Biaya-biaya
a. Perseroan harus membayar kepada IIF suatu biaya penanggungan
(“Biaya Penanggungan”) yang akan dikenakan secara tahunan untuk
Obligasi terkait, dengan jumlah, mana yang lebih besar dari:
i. 1,50% (satu koma lima persen) per tahun dari Jumlah Maksimum
Penanggungan untuk periode tahunan yang relevan; atau
ii. maksimal sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen) per tahun
dari Jumlah Maksimum Penanggungan untuk tahun yang relevan
apabila Obligasi dengan tenor 3 (tiga) tahun berada di bawah 8,5%
(delapan koma lima persen);
yang wajib dibayarkan kepada IIF (i) untuk pertama kali, pada 2 (dua) Hari
Kerja setelah Tanggal Efektif, dan (ii) untuk pembayaran selanjutnya,
pada 2 (dua) Hari Kerja sebelum ulang tahun Tanggal Efektif. Besaran
biaya ini akan dituangkan dalam Surat Biaya yang ditandatangani oleh
Para Pihak sebelum Tanggal Emisi.
b. Perseroan juga akan membayar kepada IIF suatu biaya pengaturan,
dengan jumlah keseluruhan sebesar 1% (satu persen) dari Jumlah
Maksimum Penanggungan (“Total Biaya Pengaturan”) dan harus
dibayarkan oleh Perseroan kepada IIF secara penuh dan sekaligus
lunas dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Efektif.
c. Seluruh biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
Nilai perjanjian : Jumlah Maksimum Penanggungan
Jumlah Maksimum Penanggungan berarti jumlah maksimum yang akan
ditanggung oleh IIF yang jumlahnya akan dihitung sebagai berikut:
a. untuk periode sejak Tanggal Emisi sampai dengan ulang tahun ketiga
dari Tanggal Emisi, sebesar Rp277.918.750.000 (dua ratus tujuh puluh
tujuh miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu
Rupiah);
b. untuk ulang tahun keempat dari Tanggal Emisi, sebesar
Rp17.904.700.000 (tujuh belas miliar sembilan ratus empat juta tujuh
ratus ribu Rupiah);
c. untuk ulang tahun kelima dari Tanggal Emisi, sebesar Rp17.904.700.000
(tujuh belas miliar sembilan ratus empat juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Jaminan : Dalam hal terdapat klaim atas Jaminan, Penjamin berhak untuk mendapatkan
akses langsung ke agunan utama termasuk tetapi tidak terbatas pada akses
ke aset operasi yang pendapatannya akan digunakan untuk pembayaran
kembali Jumlah Jaminan Yang Diklaim dan yang asetnya akan dijaminkan
sebagai jaminan fasilitas dengan rasio cakupan 125% dan sekuritas lain
yang lazim untuk proyek keuangan.
Jangka waktu : Periode Penanggungan
Periode Penanggungan berarti periode sejak Tanggal Efektif dan berakhir
pada, mana yang lebih awal:
a. Tanggal ketika jumlah Kewajiban Obligasi dibayar penuh dan Perseroan
telah dibebaskan dan dilepaskan dari Kewajiban Obligasi;
b. Tanggal ketika Obligasi dibeli kembali oleh Perseroan atau dibatalkan
seluruhnya;
c. Tanggal ketika seluruh Obligasi dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya; atau
d. Tanggal yang jatuh setelah tanggal jatuh tempo Obligasi dengan
tenor terpanjang (kecuali Permintaan Pelaksanaan telah disampaikan
sebelumnya oleh Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Penanggungan
ini)
88
Page 111
Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan
Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan adalah yang lebih dahulu dari:
a. sampai dengan dibayarkan dan dipenuhinya seluruh kewajiban
Perseroan yang harus dilakukan atau dibayarkan berdasarkan Dokumen
Obligasi; atau
b. sampai dengan lewatnya jangka waktu Obligasi dengan tenor terpanjang
dengan ketentuan jangka waktu Obligasi tersebut tidak lebih dari 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisinya
8. Nama perjanjian : Perjanjian Kerjasama Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun No. 0135/LGL-PK/AH-AMP/III/2023, tanggal 18 Maret 2023.
Pihak : a. Perseroan sebagai Pihak Pertama; dan
b. PT Andhika Makmur Persada sebagai Pihak Kedua
Isi : - Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang
pengelolaan Limbah B3, dimana Pihak Kedua bertanggung jawab
untuk melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan oleh Pihak
pertama sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku melalui Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
serta Permenlhk No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Pihak Pertama bermaksud untuk menggunakan jasa Pihak Kedua
untuk mengangkut Limbah B3 dan mengelolanya sesuai dengan izin-
izin yang dimiliki oleh Pihak Kedua.
Nilai perjanjian : Biaya yang disepakati oleh Para Pihak dituangkan dalam bentuk Surat
Penawaran Harga/Kesepakatan Harga/Surat Konfirmasi yang menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan Perjanjian.
Jaminan : Tidak ada.
Jangka waktu : 1 tahun terhitung mulai 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 17 Maret
2024 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Entitas Anak
ASS
1. Nama : Perjanjian Fasilitas tanggal 10 Desember 2019 sebagaimana terakhir diubah
perjanjian dengan Amendemen IV tanggal 28 Desember 2021
Pihak : a. PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai pemberi pinjaman;
b. PT ASS sebagai penerima pinjaman; dan
c. PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Penampungan dan Agen
Jaminan.
89
Page 112
Isi : Pemberi Pinjaman memberikan kepada Penerima Pinjaman suatu fasilitas
pinjaman dengan jumlah sampai dengan Rp150.000.000.000. Penerima
Pinjaman menggunakan fasilitas hanya untuk:
a. membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan fasilitas;
b. melunasi seluruh kewajiban terutang oleh Penerima Pinjaman kepada
BCA yang timbul berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali
atas Perjanjian Kredit Nomor 21 tanggal 8 Juni 2018 yang dibuat di
hadapan Susanna Tanu, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh dan
antara BCA sebagai pemberi pinjaman dan Perseroan serta PT ASS
sebagai penerima pinjaman; dan
c. pembayaran penalti ke PLN atau pembayaran pencadangan penalti
dari Perseroan.
Nilai perjanjian : Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah)
Jaminan : a. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan terkait proyek;
b. Fidusia atas Benda Bergerak sehubungan dengan proyek;
c. Fidusia atas Hasil Pembayaran Asuransi sehubungan dengan proyek;
d. Fidusia atas piutang sehubungan dengan proyek;
e. Gadai atas Saham;
f. Gadai atas Rekening;
g. Pengalihan Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan Penjaminan;
h. Surat Kesanggupan dari Perseroan, PT ABI, dan ACEI;
i. Jaminan perusahaan dari Perseroan, PT ABI, dan ACEI.
Jangka waktu : 12 (dua belas) tahun sejak tanggal Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa
tidak melampaui jangka waktu Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik antara
PLN dan Penerima Pinjaman No.164- Pj/611/WSUTG/2014 dan No. 002/PPA/
AHASS/IX/2014 tanggal 30 September 2014 sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Amandemen Keempat No. AMD/DAN.02.04/WSU TG/2019 dan
No. 002/AMD-IV/PPA/AHASS/VI/2019 tanggal 3 Mei 2019, berikut dengan
setiap perpanjangan, perubahan dan novasi daripada perjanjian tersebut dari
waktu ke waktu.
2. Nama : Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) untuk
perjanjian Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro Koro Tomasa Kapasitas 2 x 5 MW
No. 002/PPA/AH-ASS/IX/2014, tanggal 30 September 2014 (“PPA PT ASS”).
Pihak : a. PLN sebagai Pihak Pertama; dan
b. PT ASS sebagai Pihak Kedua.
Isi : Pihak Kedua membangun pembangkit dengan kapasitas terpasang sebesar
2 x 5 MW di Desa Panjoka, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso,
Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia, yang meliputi pembuatan desain,
rancang bangun, penyediaan biaya, pembangunan, pengujian dan
komisioning, serta fasilitas lnterkoneksi dan titik transaksi serta JTM 20 kV
sepanjang ± 4 km untuk menghubungkan instalasi pembangkit milik Pihak
Kedua dengan sistem tenaga listrik milik Pihak Pertama dan mengoperasikan
serta melakukan pemeliharaan pembangkit sesuai SOP yang ditentukan dan
disepakati oleh Para Pihak.
Pihak Kedua sepakat untuk menjual tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit
kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama sepakat untuk membeli tenaga
listrik yang dihasilkan dari pembangkit, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat yang dirumuskan dalam Perjanjian ini. Pembelian tenaga
listrik adalah berdasarkan jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
90
Page 113
Pihak Kedua harus mempertahankan ketersediaan tenaga listrik rata-rata
sebesar 61,424 GWh/tahun atau setara dengan Capacity Factor sebesar
70,20%, selama jangka waktu pengoperasian.
Nilai perjanjian : Rp 787.2 (tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah dua sen) per kWh.
Jaminan : Jaminan Pelaksanaan Tahap I sebesar Rp 966.813.760 yang disampaikan
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum atau pada saat
penandatanganan Perjanjian ini, dan berlaku sejak tanggal ditandatanganiny
a Perjanjian ini sampai dengan 1 (satu) bulan setelah Financing Date dan
akan dikembalikan setelah Financing Date tercapai dengan batas akhir waktu
pengajuan tuntutan pencairan minimal 28 (dua puluh delapan) hari kalender
setelah masa berlaku.
Jaminan Pelaksanaan Tahap II sebesar Rp 2.417.034.400 yang disampaikan
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat Financing Date tercapai
dan berlaku sejak Financing Date sampai dengan 4 (empat) bulan setelah
COD yang ditentukan dan akan dikembalikan setelah COD pembangkit
tercapai dengan batas akhir waktu pengajuan tuntutan pencairan minimal 28
(dua puluh delapan) hari setelah masa berlaku.
Jangka waktu : PPA PT ASS berlaku terhitung sejak Financing Date sampai dengan 15
(lima belas) tahun setelah COD unit (tanggal dimulainya beroperasi secara
komersial) pada tanggal 10 Maret 2020, kecuali apabila terjadi pemutusan
awal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
3. Nama : Perjanjian Kerjasama Penanaman (Reboisasi Intensif) Dalam Rangka
perjanjian Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Atas Nama PT ASS seluas 42 Hektar Pada
Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten
Poso, Provinsi Sulawesi Tengah No. 007.SP/A.SULS El/VII/2019, tanggal
11 Juli 2019, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I atas Perjanjian
Kerjasama No. 007.SP/ADD-I/A.SULSEL/VII/2022 dan 029/ADD-I/BMP-AS/
SPK-RHL/VII/2022, tanggal 23 Juni 2022, antara PT ASS dan PT Besma
Mitra Persada.
Pihak : a. PT ASS sebagai Pihak Pertama; dan
b. PT Besma Mitra Persada sebagai Pihak Kedua.
Isi : Pihak Pertama memberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua
menerima dan menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan penanaman
(reboisasi intensif) dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS)
atas nama PT ASS seluas 42 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas
di Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah
dengan pelaksanaan kegiatan antara lain: Penanaman Tahun Berjalan
(P0), Pemeliharaan Tahun Pertama (P1), Pemeliharaan Tahun Kedua (P2),
kegiatan Monitoring dan Bimbingan Teknis di tahun P0, P1 dan P2.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut ditetapkan harus sudah
selesai dilaksanakan dan diserahkan selambat-lambatnya tanggal 11 Juli
2023 atau selama 4 (empat) tahun kalender sejak tanggal penerbitan Surat
Perintah Kerja
Nilai perjanjian : Rp1.300.000.000.
Jaminan : -
Jangka waktu : -
91
Page 114
AHS
1. Nama : Perjanjian Fasilitas antara PT AHS dan PT Indonesia Infrastructure Finance,
perjanjian dengan PT Bank Central Asia Tbk tanggal 28 Desember 2021.
Pihak : a. PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai pemberi pinjaman;
b. PT AHS sebagai penerima pinjaman; dan
c. PT Bank Central Asia Tbk sebagai agen penampungan dan agen jaminan
Isi : Pemberi Pinjaman memberikan kepada Penerima Pinjaman suatu fasilitas
pinjaman sejumlah Rp194.500.000.000 yang terbagi atas 3 tranches, yaitu:
a. Fasilitas Tranche A: tidak melebihi Rp176.000.000.000;
b. Fasilitas Tranche B: tidak melebihi Rp11.000.000.000;
c. Fasilitas Tranche C: tidak melebihi Rp7.500.000.000
Tujuan pemberian Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B dipergunakan
untuk membiayai atau penggantian sebagai biaya proyek dan kewajiban
pembayaran bunga sehubungan dengan fasilitas yang harus dibayarkan
oleh PT AHS selama masa konstruksi proyek sebesar maksimal 75% dari
keseluruhan total biaya proyek. Kemudian tujuan pemberian Fasilitas Tranche
C adalah untuk membiayai dan penggantian sebagian biaya pembangunan
sistem tentena sebesar maksimal 75% dari total keseluruhan biaya untuk
pembangunan sistem tentena.
Nilai perjanjian : Rp194.500.000.000
Jaminan : a. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan sehubungan dengan proyek;
b. Fidusia atas Benda Bergerak sehubungan dengan proyek berdasarkan
Akta Perjanjian Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 14, tanggal
10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, Notaris di Jakarta;
c. Fidusia atas Hasil Pembayaran Asuransi sehubungan dengan proyek
berdasarkan Akta Fidusia atas Pembayaran Asuransi No. 15, tanggal 10
Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, Notaris di Jakarta;
d. Fidusia atas Tagihan sehubungan dengan proyek berdasarkan Akta
Fidusia atas Tagihan No. 16, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, Notaris di Jakarta;
e. Gadai atas Saham;
f. Gadai atas Rekening berdasarkan Akta Gadai atas Rekening Bank No.
17, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, Notaris
di Jakarta;
g. Pengalihan Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan Penjaminan
berdasarkan Akta Pengalihan Besyarat atas Perjanjiain Pokok Proyek
untuk Tujuan Penjaminan No. 19, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, Notaris di Jakarta;
h. Surat Kesanggupan dari PT ASS kepada Pemberi Pinjaman;
i. Surat Kesanggupan dari masing-masing PT ABI, Perseroan dan ACEI
(“Sponsor”) secara tanggung renteng kepada Pemberi Pinjaman;
j. Jaminan Perusahaan dari masing-masing Sponsor untuk kepentingan
Pemberi Pinjaman.
Jangka waktu : Sehubungan dengan Fasilitas Tranche A, Fasilitas Tranche B dan Fasilitas
Tranche C yaitu, mana yang terlebih dahulu dari:
a. sejak Tanggal Perjanjian sampai dengan (dan termasuk) 19 tahun sejak
Tanggal Perjanjian; atau
b. sejak Tanggal Perjanjian sampai dengan 17 tahun sejak Tanggal Operasi
Komersial.
92
Page 115
2. Nama : Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) dari
perjanjian Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Koro Yaentu 10 Mega-Watt No.
Pembeli: 0214.PJ/AGA.04.01/B15000000/2020 dan No. Penjual: 003/PPA/
AH-AHS/X/2020, tanggal 21 Oktober 2020.
Pihak : a. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo sebagai pembeli; dan
b. PT AHS sebagai Penjual.
Isi : - Pembeli memerlukan tambahan suplai tenaga listrik untuk mendukung
pengembangan energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan dan
untuk mengantisipasi pertumbuhan permintaan tenaga listrik di sistem
Sulbagsel, dengan cara kerjasama pembelian dan penjualan tenaga
listrik (Independent Power Producers) dari pembangkit energi terbarukan.
- Pembeli telah Penjual telah mencapai kesepakatan harga pembelian
energi listrik sebesar Rp833/kWh berdasarkan Berita Acara Klarifikasi
dan Negoasisi Harga perihal Harga Jual Listrik PLTM Koro Yaentu Tahun
2021- 2046, tanggal 21 Maret 2018.
- Penjual sepakat untuk membangun dan mengembangkan melalui
skema Build, Own, Operate and Transfer (BOOT) termasuk mendesain,
merancang, merekayan, mendanai/membiayai dan melakukan konstruksi,
pengujian dan Komisioning Pembangkit dengan kapasitas terpasang
2 Unit x 5 MW di Desa Kamba, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten
Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, serta mengoperasikan dan memelihara
pembangkit dan mengalihkan proyek pada akhir periode Perjanjian atau
tanggal pengakhiran lebih awal sesuai syarat dan kondisi yang dinyatakan
dalam Perjanjian ini.
Nilai perjanjian : Rp822 per kWh
Jaminan : - Jaminan Pelaksanaan No. 1 sebesar Rp12.531.000.000 yang akan
berlaku dan berkekuatan hukum penuh hingga, mana yang lebih dahulu
terjadi: (a) 30 hari kalender setelah Tanggal Pembiayaan; (b) 30 hari
kalender setelah tanggal pengakhiran Perjanjian sebagaimana diatur
dalam ayat 19.2.1 dan ayat 19.3.1 (a) Perjanjian ini; (c) 30 hari kalender
setelah tanggal pengakhiran Perjanjian (selain yang dimaksud dalam
huruf b); ATAU (d) 6 bulan setelah tanggal efektif ditambah 30 hari
kalender. Pada masing-masing kondisi ditambah 30 hari kalender untuk
periode pengajuan klaim berdasarkan jaminan pelaksanaan.
- Jaminan Pelaksanaan No. 2 sebesar Rp6.265.500.000 yang akan berlaku
dan berkekuatan hukum penuh hingga: (a) 30 hari kalender setelah
Tanggal Komisioning dari unit pertama; (b) 30 hari kalender setelah tanggal
pengakhiran Perjanjian ini oleh Pembeli karena peristiwa penjual yang
tidak dapat dipulihkan sebagaimana diatur dalam ayat 19.2.1 dan ayat
19.3.1 (a) Perjanjian ini; (c) 30 hari kalender setelah tanggal pengakhiran
Perjanjian (selain yang dimaksud dalam huruf b); ATAU (d) 180 hari
kalender setelah Tanggal Operasi Komersial Yang Disyaratkan ditambah
30 hari kalender. Pada masing-masing kondisi ditambah 30 hari kalender
untuk periode pengajuan klaim berdasarkan jaminan pelaksanaan.
93
Page 116
- Jaminan Pelaksanaan No. 3 sebesar Rp6.265.500.000 yang akan
berlaku dan berkekuatan hukum penuh hingga: (a) 30 hari kalender
setelah Tanggal Operasi Komersial; (b) 30 hari kalender setelah tanggal
pengakhiran Perjanjian ini oleh Pembeli karena peristiwa penjual yang
tidak dapat dipulihkan sebagaimana diatur dalam ayat 19.2.1 dan ayat
19.3.1 (a) Perjanjian ini; (c) 30 hari kalender setelah tanggal pengakhiran
Perjanjian (selain yang dimaksud dalam huruf b); ATAU (d) 180 hari
kalender setelah Tanggal Operasi Komersial Yang Disyaratkan ditambah
30 hari kalender. Pada masing-masing kondisi ditambah 30 hari kalender
untuk periode pengajuan klaim berdasarkan jaminan pelaksanaan.
Jangka waktu : Perjanjian berlaku terhitung sejak Tanggal Efektif (i.e. berarti tanggal
dimana seluruh syarat-syarat berikut (i) jaminan pelaksanaan, (ii) rekening
pengembangan pembiayaan proyek, dan (iii) surat pernyataan pemegang
saham, telah diserahkan oleh Penjual dan diterima serta disetujui oleh
Pembeli yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Tanggal Efektif)
sampai dengan berakhirnya Periode Pengoperasian (i.e. 300 bulan dimulai
dari jam 00.00 waktu Indonesia setempat hari pertama bulan setelah
tercapainya tanggal operasi komersial pembangkit dan berakhir jam 24.00
waktu Indonesia setempat pada hari terakhir bulan ke 300), atau berakhir
jangka waktunya pada tahun ke-25 sejak Tanggal Operasi Komersial terdiri
dari 20 tahun sebagai periode tahap I dan 5 tahun berikutnya sebagai periode
tahap II, kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan syarat dan kondisi yang
dinyatakan dalam Perjanjian ini.
3. Nama : Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. PF.03/XII/IIF-TL/2022,
perjanjian tanggal 12 Desember 2022.
Pihak : a. Perseroan dan PT AHS (sebagaimana didefinisikan di bawah) sebagai
Para Penerima Pinjaman;
b. PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai Pemberi Pinjaman; dan
c. PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Penampungan dan Agen
Jaminan.
Isi : - Pemberi Pinjaman dengan ini memberikan kepada Para Penerima
Pinjaman suatu fasilitas pinjaman berjangka senior dalam mata uang
Rupiah dan Para Penerima Pinjaman dengan ini menerima fasilitas
pinjaman tersebut dari Pemberi Pinjaman, dengan jumlah sampai dengan
Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar Rupiah).
- Penerima Pinjaman harus menggunakan seluruh jumlah yang dipinjam
oleh Penerima Pinjaman berdasarkan fasilitas hanya untuk mendukung
penyelesaian pengembangan Proyek AHS selama penarikan Sisa Limit
Fasilitas AHS belum dapat terealisasi.
Nilai perjanjian : Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar Rupiah)
Jaminan : a) Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor 97 bersamasama dengan surat
kuasanya berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor 98, yang keduanya
tertanggal 12 Agustus 2022 dan dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang ditandatangani oleh dan antara AB!
sebagai pemberi gadai (dan pemberi kuasa) dan BCA sebagai penerima
gadai (dan penerima kuasa) dalam kapasitasnya sebagai agen jaminan
untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman (berikut setiap perubahan,
penambahan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu);
b) dokumen lainnya yang menciptakan atau ditujukan untuk menciptakan
Jaminan Kebendaan.
94
Page 117
Jangka waktu : 88 (delapan puluh delapan) bulan sejak Tanggal Perjanjian ini atau tanggal 27
(dua puluh tujuh) Maret 2030 (dua ribu tiga puluh), mana yang lebih dahulu
terjadi.
4. Nama : Contract Agreement for Independent Technical Advisor for Construction
perjanjian Phase – Lender Side of Koro Yaentu MHPP [10 MW] Project Poso Regency,
Sulawesi Tengah Province (Perjanjian Kontrak untuk Konsultan Independen
Teknis untuk Tahap Konstruksi – Sisi Pemberi Pinjaman dari Proyek Koro
Yaentu MHPP [10 MW] Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah)
Pihak : a. PT AHS sebagai klien;
b. PT Indokoei International sebagai konsultan;
Isi : - Bahwa Klien sedang mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Mini
Hydro AHS pada Koro Yaentu MHPP yang berlokasi di Kabupaten Poso,
Provinsi Sulawesi Tengah (“Proyek”);
- Bahwa Proyek telah siap masuk ke tahap pembangunan setelah
penandatanganan Perjanjian Pembelian Daya jangka panjang,
dengan pelaksanaan pembiayaan melalui IIF. Oleh karena itu, IIF telah
menyampaikan permintaan kepada Klien untuk melibatkan konsultan
teknis independen selama masa konstruksi Proyek untuk keperluan IIF;
- Bahwa untuk merealisasikan tujuan tersebut, Klien telah menunjuk
Konsultan untuk melakukan pendampingan profesional dari Konsultan
pada tahap konstruksi Proyek untuk: (i) validasi konstribusi ekuitas, dan
tagihan dan (ii) pengawasan Proyek, laporan bulanan, evaluasi dan
verifikasi dokumen untuk memenuhi persyaratan dari pemberi fasilitas
pembiayaan (“Layanan Jasa”)
- Bahwa Klien dengan mempertimbangkan pengalaman dan keahlian
dalam bidang ini, telah menunjuk Konsultan untuk menjadi Konsultan
Teknis Independen untuk melaksanakan Layanan Jasa tersebut di atas.
- Bahwa Konsultan manyatakan dan menjamin secara teknis
berpengalaman dan memiliki kemampuan di bidang ini serta siap,
mampu dan mau untuk melaksanakan Layanan Jasa ini,
- Bahwa Konsultan telah menyetujui untuk menyediakan Layanan Jasa
berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
Nilai perjanjian : Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) tidak termasuk PPN.
Jaminan : Tidak ada
Jangka waktu : 20 Januari 2022 s.d. 20 Januari 2023
5. Nama : Contract Agreement No. 003/KTR/AHS-AI/YAENTU/2020, tanggal 7
perjanjian Desember 2020
Pihak : a. PT AHS sebagai pemberi pekerjaan;
b. PT Arkora Indonesia sebagai kontraktor.
Isi : Pemberi Pekerjaan bermaksud bahwa proyek konstruksi pembangkit listrik
mini hidro Koro Yaentu (pekerjaan sipil dan logal) agar dilaksanakan oleh
Kontraktor (“Pekerjaan”), dan telah menerima suatu Tender oleh Kontraktor
untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan memperbaiki seluruh
kecacatan yang ada di dalamnya sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
95
Page 118
Nilai perjanjian : Rp158.412.292.000 (seratus lima puluh delapan miliar empat ratus dua belas
juta dua ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah)
Jaminan : Tidak ada
Jangka waktu : 780 hari kalender
7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah PT Arkora Bakti
Indonesia dengan keterangan sebagai berikut:
PT Arkora Bakti Indonesia (“PT ABI”)
Riwayat Singkat
PT ABI didirikan dengan nama PT Arkora Bakti Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
PT ABI No. 35, tertanggal 12 Desember 2014 dan dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
41968.40.10.2014, tanggal 30 Desember 2014 (“Akta Pendirian PT ABI”), dan telah diumumkan dalam
TBNRI No. 78022 atas BNRI No. 104, tanggal 30 Desember 2014.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pendirian PT ABI, maksud dan tujuan PT ABI ialah perdagangan umum, industri,
pembangunan, jasa (kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak), percetakan, pertanian, transportasi
darat dan perbengkelan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT ABI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan pada umumnya, antara lain perdagangan yang
berhubungan dengan usaha perdagangan alat tulis kantor (ATK), perlengkapan kantor, abrang
cetakan, export-import dan perdagangan furniture (meubel), mekanikal, elektrikal & teknikal,
mesin-mesin dan suku cadangnya, barang-barang yang berhubungan dengan material bangunan,
export dan import barang-barang engineering, export dan import dan perdagangan peralatan
telekomunikasi dan transmisi telekomunikasi, peralatan kesehatan, serta perdagangan besar
lainnya, termasuk perdagangan lokal, antar pulau (interinsuler) dan bertindak sebagai supplier,
grossier, distributor, leveransir, perwakilan, keagenan baik dari dalam maupun luar negeri untuk
segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk
perhitungan orang/badan lain secara komisi.
b. Menjalankan usaha-usaha dibidang industri, yang meliputi berbagai macam industri antara lain
industri pembangkit listrik, industri peralatan elektrikal, mekanikal, industri elektronika, industri
makanan dan minuman, industri pengolahan hasil perikanan (cold storage), industri pakaian jadi
garmen, industri alat-alat rumah tangga, industri mesin-mesin dan memasarkan hasil-hasilnya.
c. General kontraktor antara lain pembangunan kawasan perumahan (real estate), gedung-gedung
apartemen, kondominium, perkantoran, pertokoan, beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk
mengerjakan pembebasan, pembukaan tanah/wilayah yang akan dibangun, pemborongan bidang
pertambangan umum, serta pembangunan gedung-gedung, jalan-jalan, taman-taman, jembatan-
jembatan, bendungan-bendungan, pengairan/irigasi, landasan-landasan, pembangunan dan
pemasangan instalasi listrik atau peralatan ketenagalistrikan, gas, air minum, telekomunikasi dan
air conditioning dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan bangunan.
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa pada umumnya, antara lain jasa pembangkit tenaga listrik,
jasa konsultasi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan, jasa penyediaan tenaga listrik, jasa
pemasangan peralatan ketenagalistrikan, jasa pengembangan teknologi peralatan yang menunjang
penyediaan tenaga listrik, jasa kontraktor mekanikal dan elektrikal serta jasa-jasa lainnya kecuali
jasa dalam bidang hukum dan pajak.
e. Menjalankan usaha-usaha dibidang percetakan, meliputi penjilidan dan penerbitan buku-buku,
desain dan cetak grafis serta offset.
96
Page 119
f. Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian, termasuk industri pertanian, peternakan, perkebunan
kelapa sawit, agro industri, perikanan darat/laut dan kehutanan.
g. Menjalankan usaha-usaha dibidang transportasi darat termasuk transportasi hasil perkebunan
kelapa sawit, angkutan untuk barang maupun penumpang, ekspedisi dan pergudangan.
h. Menjalankan usaha-usaha dibidang perbengkelan, yang meliputi kegiatan perawatan, pemeliharaan
dan perbaikan (maintenance) kendaraan bermotor dan berbagai jenis mesin-mesin, rental
kendaraan bermotor.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT Arkora Bakti Indonesia saat ini adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 3, tanggal 1 Agustus 2022, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0053878.AH.01.02.Tahun 2022 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan S No. AHU-AH.01.03-0273393,
keduanya tertanggal 1 Agustus 2022 dan telah diumumkan dalam TBNRI No. 013969 atas BNRI No. 38
tanggal 1 Agustus 2022, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp501.615,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 80.739 40.499.893.485
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Arkora Indonesia 30.277 15.187.397.355 37,50
Arya Pradana Setiadharma 13.771 6.907.740.165 17,06
Ardi Dwinanta Setiadharma 13.772 6.908.241.780 17,06
Ismu Nugroho 6.612 3.316.678.380 8,19
Graha Sasra Aditya Zen 3.481 1.746.121.815 4,31
Josephine Kongoasa 12.826 6.433.713.990 15,88
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 80.739 40.499.893.485 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 10 tanggal 4 September
2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0382489, tanggal 5 September 2020, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Arya Pradana Setiadharma
Komisaris : Ricky Hartono
Direksi:
Direktur Utama : Aldo Henry Artoko
Direktur : Ardi Dwinanta Setiadharma
Direktur : Ismu Nugroho
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Arkora Bakti Indonesia tersebut dilakukan
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar PT Arkora Bakti Indonesia. Masa jabatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun.
97
Page 120
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 19
tertanggal 5 April 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Arya Pradana Setiadharma
Komisaris : Iwan Hadiantoro
Komisaris Independen : Drs. Indarto S.H.
Direksi:
Direktur Utama : Aldo Henry Artoko
Direktur : Ir. Ismu Nugroho
Direktur : Ricky Hartono
Direktur : Boy Gemino Kalauserang
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dilakukan berdasarkan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah 5
(lima) tahun.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Arya Pradana Setiadharma, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 39 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di Purdue
University, dengan gelar Sarjana Industrial Engineering pada tahun 2006, gelar
Master Industrial Engineering di Purdue University pada tahun 2007, dan gelar
Master of Business Administration di University of Chicago Booth School of
Business.
Berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
2010 - sekarang Presiden Komisaris, PT Arkora Hydro Tbk
2017 - sekarang Direktur, PT Awan Integrasi Sandidata.
2016 - sekarang Komisaris Utama, PT Nodeflux Tekonologi Indonesia.
2016 - sekarang Direktur, PT Qlue Performa Indonesia.
2010 - sekarang Direktur, PT Verdanco Engineering.
2008 - sekarang Direktur Utama, PT Prasetia Dwidharma.
Hubungan Afiliasi
Memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham PT Arkora Bakti Indonesia,
perusahaan induk Perseroan.
98
Page 121
Drs. Indarto S.H., Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 72 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di
Universitas Bhayangkara Surabaya, dengan gelar Sarjana Hukum pada tahun
1995.
Berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
2016 - sekarang Komisaris Independen, PT Arkora Hydro Tbk
2006 - 2008 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
(Kapolda), Kalimantan Timur.
2004 - 2006 Direktur Pidana Korupsi, Badan Reserse Kriminal Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
2002 - 2004 Karo Analisis, Bareskrim Polri.
2001 - 2002 Kapolda, Sulawesi Tenggara.
1999 - 2001 Wakil Direktur Pidana Korupsi, Komando Reserse (Koserse)
Polri.
1998 - 1999 Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolwil) Purwarkata, Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Barat
Hubungan Afiliasi
Tidak memiliki hubungan afiliasi apa pun, baik dengan pemegang saham,
anggota Dewan Komisaris maupun Direksi Perseroan.
Iwan Hadiantoro - Komisaris
Warga Negara Indonesia, 54 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di
Universitas Indonesia, dengan gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1995.
Berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
2022 – sekarang Komisaris, PT Arkora Hydro Tbk
Presiden Komisaris, PT Energia Prima Nusantara
Presiden Komisaris, PT Ilthabia Energia Tenagahidro
Presiden Komisaris, PT Redelong Hydro Energy
2021 – sekarang Komisaris, PT Bina Pertiwi
2020 – sekarang Direktur, PT Karya Supra Perkasa
2019 – sekarang President Direktur, PT Unitra Persada Energia
2019 – sekarang Komisaris, PT Tuah Turangga Agung
2019 – sekarang Presiden Komisaris, PT Unitra Nusantara Persada
2018 – sekarang Komisaris, PT Acset Indonusa Tbk
2018 – sekarang Komisaris, PT Agincourt Resources
2017 – sekarang Komisaris, PT Pamapersada Nusantara
2016 – sekarang Direktur, Unitra Power Pte, Ltd
2016 – sekarang Komisaris, PT Bhumi Jati Power
2015 - sekarang PT United Tractors Tbk
2010 – 2015 Chief Group Treasury & Investor Relation, PT Astra
International Tbk
2006 – 2008 Direktur, PT Astra Sedaya Finance
1998 – 2010 CFO, GE Capital
1990 - 1998 Accounting Manager, Shell Indonesia
Hubungan Afiliasi
Tidak memiliki hubungan afiliasi apa pun, baik dengan pemegang saham,
anggota Dewan Komisaris maupun Direksi Perseroan.
99
Page 122
DIREKSI
Aldo Henry Artoko, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 38 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di University
of New South Wales, Sydney Australia dengan gelar Sarjana Manufacturing
Engineering and Management pada tahun 2008.
Berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
2010 - sekarang Direktur Utama, PT Arkora Hydro Tbk
2010 - sekarang Komisaris, PT Verdanco Engineering.
2010 - sekarang Direktur, PT Arkora Indonesia.
2008-2010 Konsultan Manajemen Proyek, PT Parsons Brinckerhoff
Australia.
2007 Penilaian, Perbaikan Mesin dan Proses Produksi, Rheem
Australia.
Hubungan Afiliasi
Tidak memiliki hubungan afiliasi apa pun, baik dengan pemegang saham, ang-
gota Dewan Komisaris maupun Direksi Perseroan.
Ricky Hartono, Direktur
Warga Negara Indonesia, 38 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di University
Of Minnesota, USA dengan gelar Sarjana Chemical Engineering pada tahun
2007.
Berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
2017 - sekarang Direktur, PT Arkora Hydro Tbk
2021 - sekarang Direktur, PT Arkora Tenaga Matahari.
2020 - sekarang Direktur, PT Arkora Energi Baru.
2018 - sekarang Direktur, PT Arkora Hydro Sulawesi.
2010 - 2017 Business Development Manager, di PT Nugraha Siti Kumala.
2009 - 2011 Product Manager, PT Dexa Medica.
Hubungan Afiliasi
Memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham PT Arkora Bakti Indonesia,
perusahaan induk Perseroan.
100
Page 123
Ismu Nugroho, Direktur
Warga Negara Indonesia, 68 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di
Universitas Diponegoro dengan gelar Sarjana Teknik Sipil pada tahun 1983 dan
gelar Master Teknik Jalan Raya, Universitas Institut Teknologi Bandung tahun
1985.
berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
2010 - sekarang Direktur, PT Arkora Hydro Tbk
2007-2010 Deputy Manager Engineering Hydro dan Diesel Generation,
PT Arkora Hydro.
1993-2007 Project Site, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
1982-1984 Project Site Engineer, PT Sapto Renggo.
1981-1982 Civil Construction Superintendent, PT Sapto Renggo.
Hubungan Afiliasi
Tidak memiliki hubungan afiliasi apa pun, baik dengan pemegang saham,
anggota Dewan Komisaris maupun Direksi Perseroan.
Boy Gemilang Kalauserang, Direktur
Warga Negara Indonesia, 50 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di
Universitas Gadjah Mada dengan gelar Sarjana Hukum pada tahun 1996.
berikut adalah riwayat Pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
2022 – sekarang Direktur, PT Arkora Hydro Tbk
2021 – sekarang Komisaris, PT Uway Energi Persada
2021 – sekarang Komisaris, PT Redelong Hydro Energy
2021 – sekarang Komisaris, PT Iltabhi Energia Tenagahidro
2021 – sekarang Direktur, PT Unitra Persada Energia
2020 – sekarang Group Legal Advisor, Pamapersada Nusantara Group
2018 – sekarang Presiden Direktur, PT Unitra Nusantara Persada
2016 – sekarang Public Policy and Regulatory Head, Asosiasi Jasa
Pertambangan Indonesia (ASPINDO)
2016 – sekarang Direktur, PT Bhumi Jati Power
2014 – sekarang Direktur, PT Energia Prima Nusantara
2004 – 2020 Chief Legal Counsel, Pamapersada Nusantara Group
Hubungan Afiliasi
Tidak memiliki hubungan afiliasi apa pun, baik dengan pemegang saham,
anggota Dewan Komisaris maupun Direksi Perseroan.
Dalam hal pengurusan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota Direksi, tidak terdapat hal yang
dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
101
Page 124
9. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM
Pada saat prospektus ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan, dan Pengurusan Perseroan:
Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Arkora Bakti Indonesia. Individu yang menjadi pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2018, adalah Aldo Henry Artoko.
102
Page 125
Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Hubungan
No. Nama Jabatan
Kekeluargaan
1 - Arya Pradana Setiadharma Komisaris Utama Saudara Kandung
- Ardi Dwinanta Setiadharma Pemegang Saham di PT Arkora Bakti Indonesia
(hubungan afiliasi Perseroan dengan PT ABI adalah,
PT ABI selaku Pemegang saham Perseroan)
2 - Ricky Hartono Direktur Suami - Istri
- Josephine Kongoasa Pemegang Saham di PT Arkora Bakti Indonesia
(hubungan afiliasi Perseroan dengan PT ABI adalah,
PT ABI selaku Pemegang saham Perseroan)
10. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Perseroan senantiasa berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan dengan mengacu pada
berbagai regulasi yang relevan dan pedoman-pedoman implementasi GCG (best practices) baik yang
dikembangkan oleh institusi nasional maupun internasional. Peraturan perundang-undangan yang
dijadikan sebagai dasar penerapan tata kelola perusahaan sebagai berikut:
1. Undang-undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang
No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.
2. Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
4. Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
5. Peraturan OJK No.21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Terbuka.
6. Surat Edaran OJK No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
7. Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi
Konglomerasi Keuangan.
8. Peraturan OJK No.18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi
Keuangan.
9. Peraturan OJK No.8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Perseroan atau Perusahaan Publik.
10. Peraturan OJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
Perseroan atau Perusahaan Publik.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, memberikan nasihat kepada Direksi,
serta memastikan bahwa Perseroan melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan. Dewan
Komisaris Perseroan bertanggung jawab kepada Pemegang Saham dalam hal mengawasi kebijakan
Direksi terhadap operasional Perseroan secara umum yang mengacu kepada rencana bisnis yang
telah disetujui Dewan Komisaris dan Pemegang Saham, serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan memiliki integritas yang tinggi, pengetahuan, kemampuan
dan komitmen untuk menyediakan waktu dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, komposisi
Dewan Komisaris Perseroan harus memungkinkan untuk pengambilan keputusan yang efektif, tepat dan
cepat. Selain itu, Dewan Komisaris Perseroan juga dituntut untuk dapat bertindak secara independen,
dalam arti tidak mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat menganggu
kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis, baik dalam hubungan satu sama
lain maupun hubungan terhadap Direksi.
103
Page 126
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab Dewan Komisaris berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Dewan
Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan kepengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan
oleh Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan,
Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP), ketentuan Anggaran Dasar, keputusan RUPS
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan sesuai maksud
dan tujuan Perseroan.
2. Dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan dan pemberian nasihat, Dewan Komisaris
bertanggung jawab untuk:
a. Memastikan penerapan tata kelola yang baik terselenggara dalam setiap kegiatan usaha
Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi serta melakukan evaluasi terhadap
kebijakan tata kelola Perseroan secara terintegrasi.
b. Menjaga kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham
dan bertanggung jawab kepada RUPS.
c. Memastikan penerapan Manajemen Risiko dan Manajemen Permodalan secara terintegrasi
sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha Konglomerasi Keuangan dalam
Perseroan.
d. Khusus dalam penyelenggaraan sistem pengendalian internal, Dewan Komisaris bertanggung
jawab pula untuk:
- Memastikan Direksi menyusun dan memelihara sistem pengendalian intern yang memadai,
efektif dan efisien.
- Mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian intern berdasarkan informasi yang
diperoleh dari Satuan Kerja Audit Internal paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Menunjuk pengendali mutu independen dari pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang
terhadap kinerja Satuan Kerja Audit Internal, dengan mempertimbangan rekomendasi
Komite Audit.
- Memastikan Direksi menciptakan dan menjalankan budaya serta kepedulian anti-fraud
pada seluruh jajaran organisasi Perseroan.
Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris dalam 1 (satu) tahun terakhir
Selama tahun 2022, Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggungjawabnya
dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan
Perseroan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar
Perseroan serta Rencana Kerja yang ditetapkan pada awal tahun. Tugas, kewajiban dan tanggungjawab
tersebut antara lain dilakukan antara lain melalui Rapat Dewan Komisaris, Rapat Dewan Komisaris
bersama Direksi, atau Rapat dan Evaluasi bersama komite-komite di bawah Dewan Komisaris. Adapun
pelaksanaan tugas Dewan Komisaris selama tahun 2022 antara lain sebagai berikut:
1. Memfasilitasi rapat dan diskusi dengan berbagai departemen bisnis demi keberlangsungan
Perseroan;
2. Menyusun pembentukan komite-komite (Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi) yang
membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
Prosedur Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris
Dalam pemberian remunerasi bagi Dewan Komisaris, Perseroan mengedepankan prinsip kehati-hatian
serta mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Saat ini Perseroan telah menerapkan
tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi kepada Dewan Komisaris. Dalam memberikan
remunerasi kepada Dewan Komisaris Perseroan memperhatikan prinsip kehati-hatian yang bertujuan
untuk mendorong dilakukannya prudent risk taking dalam rangka menjaga kelangsungan usaha
Perseroan.
104
Page 127
Penetapan remunerasi Dewan Komisaris dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan kajian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris.
2. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan koordinasi dengan Direktur dan Pejabat yang
membidangi Human Capital serta unit kerja terkait dalam rangka menyusun usulan Remunerasi.
3. Dalam menetapkan kebijakan remunerasi yang bersifat variabel, Komite Remunerasi dan Nominasi
berkoordinasi dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
4. Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan kajian menyusun rekomendasi remunerasi dan
kemudian disampaikan kepada Dewan Komisaris.
5. Dewan Komisaris menyampaikan usulan dan rekomendasi atas dasar kajian Komite Remunerasi
dan Nominasi kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
6. Usulan dan rekomendasi Dewan Komisaris kepada RUPS dapat berupa:
a. Persetujuan mengenai bentuk dan besaran Remunerasi; atau
b. Persetujuan untuk diberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan bentuk
dan besaran remunerasi.
Remunerasi, yaitu gaji dan tunjangan, tantiem dan fasilitas lainnya yang diterima oleh Dewan Komisaris
Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp255.344.102 dan Rp236.205.364. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan
kerja setelah masa kerja berakhir bagi anggota Dewan Komisaris.
Tingkat Kehadiran Rapat Dewan Komisaris
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat yang diselenggarakan
sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Komisaris Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase
Arya Pradana Setiadharma 1 1 100
Abhay Narayan Pande 1 1 100
Nicko Widjaja 1 1 100
Iwan Hadiantoro 1 1 100
Drs. Indarto S.H 1 1 100
Pelatihan untuk Dewan Komisaris
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan anggota Dewan Komisaris belum melakukan pelatihan
pengembangan kompetensi.
Direksi
Direksi merupakan Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan yang berdasarkan dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dalam
melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya
secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perseroan. Direksi harus mematuhi
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-
prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta
kewajaran. Setiap anggota Direksi Perseroan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan
itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, sesuai dengan mengindahkan perundang-
undangan yang berlaku.
Tugas dan tanggung jawab Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
i. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan serta sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan bertindak
selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut.
ii. Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
iii. Mewakili Direksi untuk dan atas nama Perseroan baik di dalam serta di luar Pengadilan.
105
Page 128
iv. Menyusun dan menetapkan visi dan misi, strategi serta kebijakan kepengurusan Perseroan.
v. Menyusun, menetapkan, melakukan pengawasan serta evaluasi atas pelaksanaan Rencana
Perseroan (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, Rencana Pengembangan Bisnis, Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan dan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia) jangka menengah
dan jangka panjang.
vi. Menetapkan sasaran kinerja Perseroan, melakukan pengawasan serta evaluasi dan mengupayakan
tercapainya sasaran kinerja Perseroan.
vii. Menyusun, menerapkan serta melakukan evaluasi/review strategi dan kebijakan pengelolaan risiko
Perseroan dari tahap identifikasi hingga pemantauan risiko.
viii. Menetapkan kebijakan serta melaksanakan prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate
Governance) dan pengendalian internal.
ix. Menjaga citra Perseroan serta menjalin hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan.
x. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar, peraturan
perundang-undangan, dan yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Direksi
dan peraturan Perseroan.
Prosedur Penetapan Remunerasi Direksi
Dewan Komisaris telah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi yang bertujuan untuk membantu
dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya di bidang yang berkaitan dengan remunerasi dan nominasi
terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Salah satu tugas dari Komite Remunerasi dan Nominasi
adalah membuat suatu sistem remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi yang akan menjadi bagian
dari pedoman kebijakan tata kelola perusahaan serta akan menjadi dasar bagi Dewan Komisaris dan
RUPS dalam menetapkan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.
Penetapan remunerasi Direksi dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan kajian remunerasi bagi anggota Direksi.
2. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan koordinasi dengan Direktur dan Pejabat yang
membidangi Human Capital serta unit kerja terkait dalam rangka menyusun usulan Remunerasi.
3. Dalam menetapkan kebijakan remunerasi yang bersifat variabel, Komite Remunerasi dan Nominasi
berkoordinasi dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
4. Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan kajian menyusun rekomendasi remunerasi dan
kemudian disampaikan kepada Dewan Komisaris.
5. Dewan Komisaris menyampaikan usulan dan rekomendasi atas dasar kajian Komite Remunerasi
dan Nominasi kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
6. Usulan dan rekomendasi Dewan Komisaris kepada RUPS dapat berupa:
a. Persetujuan mengenai bentuk dan besaran Remunerasi; atau
b. Persetujuan untuk diberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan bentuk
dan besaran remunerasi.
Remunerasi, yaitu gaji dan tunjangan, tantiem dan fasilitas lainnya yang diterima oleh Direksi Perseroan
pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp3.229.966.567 dan Rp2.601.662.328. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah
masa kerja berakhir bagi anggota Direksi.
Tingkat Kehadiran Rapat Direksi
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Direksi dalam rapat yang diselenggarakan sampai
dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Direksi Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase
Aldo Henry Artoko 5 5 100%
Ricky Hartono 5 5 100%
Ismu Nugroho 5 5 100%
Boy Gemino Kalauserang 5 5 100%
106
Page 129
Pelatihan untuk Direksi
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan anggota Direksi belum melakukan pelatihan pengembangan
kompetensi.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik juncto Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. 00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014, maka pada tanggal
01 Maret 2022, Surat Keputusan Direksi PT Arkora Hydro Tbk No. Kep: 02/SK-DIR/AH/III/2022.
Perseroan telah mengangkat Prisca Lumban Tobing sebagai Sekretaris Perusahaan yang menjalankan
tugas-tugas Sekretaris Perusahaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan di Perseroan, antara lain:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di
pasar modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada regulator;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham dan Public Expose;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris, rapat
Direksi;
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, Regulator, dan pemangku
kepentingan lainnya;
5. Memelihara daftar pemegang saham dan mempersiapkan laporan kepemilikan saham 5% atau
lebih dari jumlah saham Perseroan; dan
6. Menyelenggarakan aktivitas Tanggung Jawab Sosial Perseroan.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Prisca Lumban Tobing
Nomor Telepon : (021) 2933 3288
Faksmili : (021) 2399 9398
Email : corporate.secretary@arkora.com
Alamat : Office 8 Building Lantai 21 Unit C & D
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Lot 28 SCBD
Jakarta 12190
Berikut ini adalah Riwayat singkat mengenai Sekertaris Perseroan:
Warga Negara Indonesia, berusia 42 Tahun.
Bergabung dengan Perseroan pada tahun 2012 dan menjabat sebagai Sekertaris Perusahaan. Sebelum
menjabat saat ini sebagai Sekertaris Perseroan, beliau bergabung dengan HRD Supervisor PT CJ GLS
Indonesia dan meraih gelar Sarjana S1 Bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Institut Bisnis
Indonesia pada tahun 2003.
107
Page 130
Program Pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensi Sekretaris Perusahaan
Program pengembangan kompetensi yang diikuti Sekretaris Perusahaan sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan antara lain adalah sebagai berikut:
No. Materi Waktu dan Tempat Penyelenggara
1 Pelatihan Corporate Secretary Jakarta, 17 – 18 Maret 2022 Value Consult
Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris
Komite-komite di bawah Dewan Komisaris adalah organ pendukung Dewan Komisaris yang bertugas
dan bertanggung jawab secara kolektif untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi
pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Perseroan membentuk komite di bawah Dewan
Komisaris yang bekerja secara profesional dan independen yang secara kolektif membantu Dewan
Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat agar dapat
mewujudkan suatu sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Komite
pendukung Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari:
a. Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015 di mana setiap perusahaan publik wajib memiliki Komite Audit,
maka berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 01/SK-KOM/AH/III/2022 tanggal
4 Maret 2022, Dewan Komisaris sepakat untuk mengangkat anggota Komite Audit Perseroan.
Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai
berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan, termasuk kepatuhan terhadap standar dan kebijakan akuntansi
dalam proses penyusunannya;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
akuntan eksternal atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
5. Mendorong terbentuknya sistem pengendalian internal yang memadai dalam pengelolaan
perusahaan dengan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian internal perusahaan dan implementasinya;
6. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
7. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi;
8. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
9. Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik;
10. Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik;
11. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau
penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi;
12. Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh Anggota Dewan Komisaris Perseroan
setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit;
13. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan;
14. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan; dan
15. Melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisaris terkait dengan peran dan tanggung jawab Dewan
Komisaris
108
Page 131
Ketua : Drs. Indarto, S.H
Anggota : Anindita Wijaya Putri
Dwithya Putri Citrarhasmi. S.E., Ak., CA
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Komite Audit:
Drs. Indarto, S.H
Ketua Komite Audit
Rincian Profil disampaikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris”
Anindita Wijaya Putri
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 35 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di Macquarie University, Australia
dengan gelar Bachelor of Commerce pada tahun 2007.
Menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak tahun 2022. Beliau juga pernah menjabat sebagai Internal
Control Manager PT Suntory Garuda Beverage (2020-2022), Internal Control & Audit Section Head PT
Taisho Pharmaceutical Indonesia (2016-2020), dan Senior Consultant Ernst & Young (2013-2016).
Dwithya Putri Cintrarhasmi, SE., AK., CA
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 36 tahun, yang menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia dengan
gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 2004.
Menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak tahun 2022. Beliau juga pernah menjabat sebagai Head
of Finance Bank of America, N.A. Jakarta Branch (2012-2016), Senior Auditor Ernst & Young (2004-
2012), dan Auditor KAP Husni, Mucharam & Rasidi (2003-2004).
Tingkat Kehadiran Rapat Komite Audit
Mengacu pada Piagam Komite Audit dan POJK No. 55/2015, Komite Audit wajib menyelenggarakan
rapat paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan. Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota. Sepanjang tahun 2022 Komite Audit telah
melaksanakan rapat sebanyak 1 (satu) kali, dengan rincian kehadiran sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase
Drs. Indarto, S.H 1 1 100%
Anindita Wijaya Putri 1 1 100%
Dwithya Putri Citrarhasmi SE., AK., CA 1 1 100%
b. Komite Remunerasi dan Nominasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan yang disyaratkan dalam
Peraturan OJK Nomor. 34/2014. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/02/KOM-AH/
VI/2023 pada tanggal 14 Juni 2023 tentang Perubahan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Arkora Hydro Tbk, susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Drs. Indarto, S.H.
Anggota : Arya Pradana Setiadharma
Anggota : Iwan Hadiantoro
109
Page 132
Tugas, tanggung jawab dan wewenang fungsi nominasi dan remunerasi antara lain meliputi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/
atau anggota Dewan Komisaris;
4. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau
penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris;
5. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat minimal sebagaimana ditentukan oleh OJK
sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
6. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Audit
atau Komite lainnya kepada Dewan Komisaris;
7. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran
dengan peer group, sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan, pemenuhan cadangan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan potensi pendapatan Perseroan di
masa yang akan datang;
8. Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Kebijakan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;dan
b. Kebijakan remunerasi bagi pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi;
9. Memastikan bahwa kebijakan remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
10. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan remunerasi;
11. Memberikan rekomendasi mengenai:
a. Struktur remunerasi;
b. Kebijakan atas remunerasi; dan
c. Besaran atas remunerasi.
12. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK
No.34/2014. Sampai dengan saat ini Komite Nominasi dan Remunerasi belum pernah mengadakan
rapat karena Komite Audit baru dibentuk tahun 2022.
Tingkat Kehadiran Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dalam rapat yang
diselenggarakan sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase
Drs. Indarto, S.H. 1 1 100
Arya Pradana Setiadharma 1 1 100
Iwan Hadiantoro* - - 0
*baru diangkat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi per 14 Juni 2023
c. Unit Audit Internal
Perseroan juga telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal guna menyusun
dan melaksanakan audit internal tahunan serta hal-hal lainnya yang berkaitan laporan keuangan dan
pengendalian internal yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, maka Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01/SKDIR/ AH/III/2022
tanggal 4 Maret 2022 mengenai pengangkatan Kepala Unit Audit Internal.
110
Page 133
Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan POJK No. 56/2015 mengenai pembentukan
dan pedoman penyusunan piagam audit internal.
Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan
Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang Unit Audit Internal:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit
serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil Dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
Komite Audit; dan
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Unit Audit Internal terdiri atas 1 (satu) orang yang bertugas sebagai Ketua merangkap anggota. Susunan
Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal merupakan Warga Negara Indonesia, mendapat gelar sarjana ekonomi jurusan
Manajemen Kuangan dari Universitas Gunadarma pada tahun 2017.
Berikut adalah pengalaman kerja dari Mohammad Iqbal selama beberapa tahun terakhir:
• 2018 – 2022: PT Markasia Strategic / Corporate Finance
• 2017 – 2018: PT Angkut Teknologi Indonesia / Finance & Accounting Analyst
11. SUMBER DAYA MANUSIA
Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi pegawai menurut jenjang pendidikan,
manajemen, usia dan status pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
31 Desember
Tingkat Pendidikan Formal
2022 2021
Perseroan
Sarjana (S1, S2, S3) 19 13
Sarjana Muda/Diploma 7 7
SMU 22 22
SMP/SD 28 28
Entitas Anak
Sarjana (S1, S2, S3) 16 14
Sarjana Muda/Diploma 3 3
SMU 35 36
SMP/SD 5 5
Jumlah 135 128
111
Page 134
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Lokasi
2022 2021
Perseroan 24 18
Jakarta 52 52
PLTM Cikopo, Garut, Jawa Barat
Entitas Anak
Jakarta 8 8
PLTM Tomasa, Poso, Sulawesi Tengah 51 50
Jumlah 135 128
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan
31 Desember
Tingkat Jabatan
2022 2021
Perseroan
SEVP / EVP / SVP
VP / AVP
Manajer 3 3
Staff 49 45
Lain-lain 24 22
Entitas Anak
SEVP / EVP / SVP
VP / AVP
Manajer 2 1
Staff 57 57
Jumlah 135 128
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Usia
31 Desember
Tingkat Usia
2022 2021
Perseroan
20 – 24 Tahun 6 4
25 – 29 Tahun 13 11
30 – 34 Tahun 12 11
35 – 39 Tahun 10 10
40 – 44 Tahun 15 14
45 – 49 Tahun 10 10
50 – 54 Tahun 7 7
Lebih dari 55 Tahun 3 3
Entitas Anak
20 – 24 Tahun 9 9
25 – 29 Tahun 16 17
30 – 34 Tahun 10 10
35 – 39 Tahun 12 12
40 – 44 Tahun 7 8
45 – 49 Tahun 5 2
Jumlah 135 128
112
Page 135
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status Karyawan
31 Desember
Status
2022 2021
Perseroan
Tetap 60 61
Tidak Tetap 16 9
Entitas Anak
Tetap 5 6
Tidak Tetap 54 52
Jumlah 135 128
Kesejahteraan Karyawan
Unit sumber daya manusia Perseroan mengelola kebijakan pengelolaan sumber daya manusia.
Perseroan dalam mengelola karyawan berdasarkan pada kepatuhan sesuai aturan ketenagakerjaan
dengan sistem remunerasi berdasarkan struktur dan jabatan dalam organisasi sebagaimana diuraikan
dalam peraturan perusahaan. Sedangkan, untuk karyawan kontrak dibayar sesuai dengan ketentuan
upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (Upah Minimum Regional). Tidak terdapat
perjanjian yang melibatkan pegawai dan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan termasuk program kepemilikan saham Perseroan oleh pegawai atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.
Serikat Pekerja
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pegawai Perseroan tidak membentuk serikat pekerja.
Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Berikut informasi mengenai Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia selama 2 (dua) tahun
terakhir:
No. Nama/Topik Pelatihan Peserta Penyelenggara Tanggal Pelatihan
1 Pengetahuan mengenai Corporate Corporate Secretary Value Consult 17 – 18 Maret 2022
Secretary
2 Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga Operator Control Room, PT Sertifikasi 13 – 15 November 2021
Teknik Kelistrikan Manager PLTM dan Kompetensi
Supervisor Operasi Profesionalis Indonesia
Perseroan
3 Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga Operator Power House PT Sertifikasi 13 – 16 November 2021
Teknik Kelistrikan dan Supervisor Operasi Kompetensi
ASS Profesionalis Indonesia
Program Pensiun dan Imbalan Kerja Jangka Panjang
Perseroan memiliki fasilitas program pensiun bagi karyawan tetapnya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Karyawan. Seluruh karyawan
tetap Perseroan juga dilindungi oleh BPJS Kesehatan (dahulu Jamsostek) yang melibatkan kontribusi
baik dari pemberi kerja maupun masing-masing karyawan yang dihitung dari persentase gaji pokok
karyawan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah di Indonesia.
113
Page 136
12. UPAYA PENGENDALIAN RISIKO
Dalam menghadapi risiko-risiko utama dan yang bersifat material seperti yang dijelaskan pada Bab VII
dalam Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko,” Perseroan menerapkan manajemen risiko untuk
memitigasi faktor risiko yang dihadapi sebagai berikut:
• Untuk menghadapi risiko atas konsentrasi Perseroan kepada hanya satu pelanggan, Peseroan
memiliki langkah yaitu dengan selalu membina relasi dan komunikasi yang baik dengan PLN.
• Untuk menghadapi risiko sehubungan dengan perubahan kebijakan dan peraturan Pemerintah dalam
industri tenaga listrik, Perseroan telah melakukan langkah mitigasi dengan aktif memperhatikan
perubahan kebijakan dan peraturan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan sehingga perseroan
dapat segera merespon untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan tersebut.
• Untuk menghadapi risiko atas kepemilikan, perolehan, izin penggunaan dan perubahan kebijakan
atas tanah fasilitas PLTM, Perseroan telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan mendalam
pada saat penilaian kelayakan proyek atas dokumen-dokumen terkait kebijakan atas tanah di
masing-masing lokasi PLTMH.
• Untuk memitigasi risiko di mana Perseroan menghadapi persaingan usaha, Perseroan memiliki
strategi dengan menawarkan efisiensi produksi, harga atau nilai aset pembangkit listrik, harga jual
listrik serta skema investasi dan pengoperasian aset pembangkit tenaga listrik yang lebih baik
dibandingkan kompetitor nya.
• Untuk memitigasi risiko terkait dengan hidrologi/siklus hidrologis dan geomorfologi, Perseroan
memiliki tim khusus yang bertugas untuk menganalisa faktor hidrologi dan geomorfologi dalam
suatu area pengembangan proyek.
• Untuk memitigasi risiko terkait operasional, Perseroan menetapkan prosedur operasional
menyesuaikan hasil studi kelayakan proyek atas masing-masing lokasi sehingga dapat diketahui
faktor-faktor yang berpotensi menggangu operasional PLTMH kedepan.
• Untuk menghadapi risiko atas kemungkinan Perseroan tidak memiliki kemampuan untuk
mendapatkan kontrak PPA baru apabila PPA yang saat ini dijalankan telah berakhir, Perseroan
akan secara aktif melakukan pengembangan bisnis nya dengan mencari lokasi proyek PLTMH baru
sehingga akan didapat PPA baru dengan PLN sebelum masa PPA yang dimiliki saat ini berakhir.
• Untuk mengelola risiko terkait likuiditas keuangan pada saat pembangunan fasilitas PLTM berakhir,
Perseroan memelihara cadangan yang memadai, fasilitas perbankan dan fasilitas pinjaman
cadangan, dengan terus memantau arus kas prakiraan dan aktual, dan dengan cara mencocokkan
profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
• Untuk mengelola risiko cost overrun pada tahap konstruksi dan commisioning, Perseroan memiliki
langkah untuk melakukan evaluasi dan seleksi proyek yang mendalam pada tahap pre-screening
proyek dengan mempertimbangkan berbagai faktor untuk menghindari hal tersebut.
• Untuk menghadapi risiko atas fluktuasi mata uang asing, Perseroan berupaya untuk menerapkan
transaksi keuangannya dalam denominasi mata uang rupiah namun tetap menyiapkan pencadangan
valas apabila terdapat transaksi dalam mata uang asing kedepannya terutama pembelian peralatan
dari luar negeri.
• Untuk menghadapi risiko kebijakan akuntansi, Perseroan telah mengacu kepada kebijakan
akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis usaha Perseroan.
• Untuk mengelola risiko terhadap fluktuasi atas tingkat suku bunga, Perseroan berusaha mengatur
komposisi gabungan yang paling efisien antara pinjaman suku bunga tetap dan mengambang,
melalui negosiasi dengan kreditur Perseroan.
114
Page 137
13. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 26 Entitas Anak dengan penyertaan secara
langsung dan tidak langsung, dengan rincian sebagai berikut:
Kontribusi
Tahun Tahun Kepemilikan Status
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan
Pendirian Penyertaan (%) Operasional
(%)
Entitas Anak Langsung
1. PT Arkora Pembangkitan 2011 2011 99 3,75% Beroperasi
Sulawesi Selatan tenaga listrik
2. PT Arkora Hidro Pembangkitan 2012 2012 99 - Belum
Tenggara tenaga listrik Beroperasi
3. PT Arjuna Hidro Pembangkitan 2012 2012 99 - Belum
tenaga listrik Beroperasi
4. PT Arkora Hidro Pembangkitan 2011 2011 99 - Belum
Pasifik tenaga listrik Beroperasi
5. PT Tirta Energi Pembangkitan 2013 2015 99 - Belum
Lestari tenaga listrik Beroperasi
6. PT Arkora Guna Pembangkitan 2012 2012 99 - Belum
Nergi tenaga listrik Beroperasi
7. PT Hydra Pembangkitan 2011 2011 99 - Belum
Sulawesi tenaga listrik Beroperasi
8. PT Sulawesi Pembangkitan 2012 2012 99 - Belum
Hidro Mandiri tenaga listrik Beroperasi
9. PT Arkora Luwu Pembangkitan 2011 2011 99 - Belum
Timur Mandiri tenaga listrik Beroperasi
10. PT Arkora Pembangkitan 2012 2012 99 - Belum
Sulawesi Tengah tenaga listrik Beroperasi
11. PT Arkora Pembangkitan 2011 2011 99 - Belum
Tomoni Hydro tenaga listrik Beroperasi
12. PT Nosu Hydro Pembangkitan 2011 2011 99 - Belum
tenaga listrik Beroperasi
13. PT Arkora (i) aktivitias 2021 2021 99 - Belum
Tenaga Matahari penyewaan Beroperasi
dan sewa
guna tanpa
hak opsi mesin
pertambangan
dan energi serta
peralatannya;
(ii) perdagangan
besar mesin,
peralatan dan
perlengkapan
lainnya; (iii)
aktivitas
penunjang tenaga
listrik lainnya; (iv)
aktivitas konsultasi
manajemen
lainnya; (v)
instalasi listrik; (vi)
pengoperasian
instalasi
pemanfaatan
tenaga listrik,
(vii) konstruksi
bangunan sipil
elektrikal
115
Page 138
Kontribusi
Tahun Tahun Kepemilikan Status
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan
Pendirian Penyertaan (%) Operasional
(%)
Entitas Anak Tidak Langsung
1. PT Arkora Hydro Pembangkitan 2011 2011 99 72,13% dalam tahap
Sulawesi tenaga listrik konstruksi
2. PT Arkora Energi Pembangkitan 2012 2012 99 - Belum
Baru tenaga listrik Beroperasi
3. PT Arkora Atlantik Pembangkitan 2012 2012 99 - Belum
tenaga listrik Beroperasi
4. PT Arkora Pembangkitan 2012 2012 99 - Belum
Hidronesia tenaga listrik Beroperasi
5. PT Arkora Pembangkitan 2012 2012 99 - Belum
Sulawesi tenaga listrik Beroperasi
Tenggara
6. PT Tenggara Pembangkitan 2012 2012 99 - Belum
Hidro tenaga listrik Beroperasi
7. PT Granif (i) Aktivitas 2011 2012 99 0,66% Beroperasi
Konsultan Keinsinyuran
dan Konsultasi
Teknis YBDI;
dan (ii) Aktivitas
Konsultasi
Manajemen
Lainnya
8. PT Arkora Pembangkitan 2022 2022 99 - Belum
Kalimantan Energi tenaga listrik beroperasi
Hijau
9. PT Arkora Hydro Pembangkitan 2022 2022 99 - Belum
Malili tenaga listrik beroperasi
10. PT Arkora Energi Pembangkitan 2022 2022 99 - Belum
Tanggamus tenaga listrik beroperasi
11. PT Arkora Hydro Pembangkitan 2023 2023 99 - Belum
Pamulihan tenaga listrik beroperasi
12. PT Arkora Pembangkitan 2023 2023 99 - Belum
Padalembara tenaga listrik beroperasi
Terbarukan
13. PT Global Metal (i) Real estate; 2013 2023 99 - Belum
Raya beroperasi
(ii) Aktivitas
professional,
ilmiah dan
teknis
Seluruh Entitas Anak yang bergerak dalam bidang pembagkitan tenaga listrik, akan memulai konstruksi
setelah menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) dan akan berstatus operasional setelah dinyatakan COD (commercial operation date) oleh
PLN.
Sehubungan dengan status operasional PT AHS, setelah PT AHS didirikan pada tahun 2011, terdapat
beberapa tahapan sebelum perusahaan dapat dinyatakan “beroperasi”. Adapun tahapan tersebut
meliputi pencarian lokasi, survey, pra Feasibility Study (FS), design, full FS, pembebasan lahan, proses
administratif di PLN, perolehan seluruh perijinan yang diperlukan, penandatanganan PPA (dalam hal ini
PT AHS telah menandatangani PPA pada tahun 2020), dimulainya tahap konstruksi (yang merupakan
status PT AHS saat ini) dan kemudian COD. Tahapan tersebut membutuhkan proses yang tidak sedikit
dan cukup lama bagi perusahaan sejak didirikan tahun 2011. Setelah COD dan PLTM operasional
maka status perusahaan nantinya akan berubah menjadi “beroperasi”.
116
Page 139
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Entitas Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan:
1. PT Arkora Sulawesi Selatan (“PT ASS”)
Riwayat Singkat
PT ASS adalah suatu perseroan terbatas yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan
berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
PT ASS berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Pendirian No. 6, tanggal 2 Desember 2011,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian PT ASS”). Akta
Pendirian PT ASS telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-61491.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 13 Desember 2011, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0102069.AH.01.09.Tahun 2011, tanggal 13 Desember 2011, serta telah diumumkan dalam
TBNRI No. 3785 pada BNRI No. 13, tanggal 12 Februari 2013.
PT ASS menjalankan kegiatan operasional di kantor pusat yang berlokasi di Gedung Office 8 Lt. 21 Unit
C-D, Jln. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 28, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran
baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Anggaran dasar PT ASS yang dimuat
dalam Akta Pendirian PT ASS telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian sampai dengan
tanggal Prospektus termasuk perubahan terkait dengan penyesuaian Anggaran Dasar sebagaimana
disyaratkan UUPT, sebagaimana dituangkan dalam:
1. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT ASS No. 31, tanggal 2 April 2015,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0933737.AH.01.02.Tahun 2015, tanggal 21
April 2015, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT ASS No. AHU-AH.01.03-0925845, tanggal 4 April
2015, sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan PT ASS (“Akta PT ASS No. 31/2015”);
2. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT ASS No. 15, tanggal 1 April 2022,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0024035. AH.01.02.Tahun 2022, tanggal
4 April 2022, sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT ASS
(“Akta PT ASS No. 15/2022”); dan
3. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT ASS No. 27, tanggal 1 April 2022,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0024078.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 4
April 2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT ASS No. AHU-AH.01.03-0220300, tanggal 4 April
2022, sehubungan dengan konversi utang PT ASS kepada Perseroan dan peningkatan modal
dasar serta modal ditempatkan dan disetor PT ASS (“Akta PT ASS No. 27/2022”).
(anggaran dasar PT ASS yang tercantum dalam Akta Pendirian PT ASS sebagaimana telah diubah
dengan Akta PT ASS No. 31/2015, Akta PT ASS No. 15/2022, dan Akta PT ASS No. 27/2022 untuk
selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PT ASS”).
117
Page 140
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar PT ASS, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT ASS adalah
sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan PT ASS ialah:
a. pembangkitan tenaga listrik (35111);
b. pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (35121);
c. pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (35122); dan
d. aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT ASS dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan
bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran, dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber
energi hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi
yang berasal dari teknologi energy storage.
b. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit
yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transisi tenaga listrik dan sistem distribusi
tenaga listrik.
c. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi
pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah,
dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
d. Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan
pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik
serta kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh PT ASS adalah pembangkitan tenaga listrik.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta PT ASS No. 27/2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir
PT ASS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 105.000 105.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 104.980 104.980.000.000 99,98
Ardi Dwinanta Setiadharma 20 20.000.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 105.000 105.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT ASS No. 38, tanggal
22 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data PT ASS No. AHU-AH.01.09-0094609, tanggal 22 Februari 2023, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi PT ASS adalah sebagai berikut:
118
Page 141
Dewan Komisaris:
Komisaris : Ardi Dwinanta Setiadharma
Direksi:
Direktur Utama : Aldo Henry Artoko
Direktur : Ir. Ismu Nugroho
Perizinan
PT ASS telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi untuk menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan
PT ASS yaitu sebagai berikut:
No. Jenis Izin Keterangan Masa Berlaku
1. NIB NIB No. 9120004292535, ditetapkan pada tanggal 23 NIB PT ASS berlaku selama
Februari 2019, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. PT ASS menjalankan kegiatan
usahanya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. NPWP NPWP No. 03.190.313.1-012.000, yang diterbitkan NPWP PT ASS berlaku sejak
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta diterbitkan dan tidak memiliki
Kebayoran Baru Satu yang terdaftar untuk alamatnya masa berlaku
di Gedung Office 8 Lt. 21 Unit C-D, Jl. Jenderal
Sudirman Kav 52-53 SCBD Lot 28, Kelurahan
Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
3. SKT SKT No. PEM-00250/WPJ.04/KP.0403/2015, tanggal SKT PT ASS berlaku sejak
28 Mei 2015, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan diterbitkan dan tidak memiliki
Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, yang masa berlaku.
terdaftar untuk alamatnya di Gedung Office 8 Lt 21
Unit C-D SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav
52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta, yang telah terdaftar pada administrasi
Direktorat Jenderal Pajak sejak 13 Desember 2011.
4. SPPKP SPPKP No. S-132PKP/WPJ.30/KP.0103/2016, yang SPPKP PT ASS berlaku sejak
diterbitkan oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama diterbitkan dan tidak memiliki
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan KPP masa berlaku.
Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, dan telah
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sejak 1
April 2016.
5. IUPTL IUPTL, yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi IUPTL PT ASS berlaku sejak
Penanaman Modal melalui Keputusan Badan diterbitkan dan tidak memiliki
Koordinasi Penanaman Modal No. 2/1/IUPTL-T/ masa berlaku.
PMDN/2017 untuk lokasi usaha PT ASS di Desa
Panjoka, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten
Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (PLTM Koro Tomasa),
tertanggal 13 Januari 2017.
6. SLO SLO No. B91.U.06.162.7202.JEBY.20 dan No. SLO PT ASS berlaku sejak
B92.U.06.162.7202.JEBY.20, keduanya tertanggal 4 diterbitkan hingga 4 Maret 2025.
Maret 2020 yang dikeluarkan oleh PT Andalan Mutu
Energi selaku Lembaga Inspeksi Ketenagalistrikan.
7. IPSDA Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang diterbitkan IPSDA PT ASS berlaku untuk
oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air atas nama jangka waktu 5 tahun sejak
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditetapkannya Keputusan
melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tersebut.
dan Perumahan Rakyat No. 1474/KPTS/M/2022,
tertanggal 2 November 2022.
119
Page 142
No. Jenis Izin Keterangan Masa Berlaku
8. Izin Lingkungan Izin Lingkungan Atas Rencana Pembangkit Listrik Izin Lingkungan PT ASS akan
Tenaga Air Mini Hydro Koro Tomasa 2x5.00 MW berakhir apabila PT ASS telah
untuk pembangkit listrik PT ASS yang berlokasi di mengakhiri usaha dan/atau
Desa Panjoka Kecamatan Pamona Utara Kabupaten kegiatannya atau PT ASS
Poso Sulawesi Tengah, yang diterbitkan oleh Bupati melakukan perubahan atas
Poso melalui Keputusan Bupati No. 188.45/0422/ usaha dan/atau kegiatannya.
BLHD/2014, tertanggal 23 Januari 2014.
9. IPPKH IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan IPPKH PT ASS berlaku sejak
Hidup dan Kehutanan No. SK.89/Menlhk/Setjen/ tanggal 1 Oktober 2019 hingga
PLA.0/2/2020 tentang Perpanjangan Izin Pinjam paling lama sampai dengan 13
Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Pembangunan Januari 2032.
Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Koro Tomasa
atas nama PT ASS seluas 37,62 Hektar pada
Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten
Poso, Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan
tanggal 4 Februari 2020
Ikhtisar Data Keuangan
Ikhtisar data keuangan penting PT ASS di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
PT ASS untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Total Aset 375.865.571.444 366.668.868.875
Total Liabilitas 98.581.850.670 214.171.226.522
Total Ekuitas 277.283.720.775 152.497.642.353
Total Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset PT ASS pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp375.865.571.444, meningkat
sebesar Rp9.196.702.569 atau 2,51% dibandingkan dengan jumlah aset PT ASS pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp366.688.868.875. Peningkatan ini terutama berasal dari kas setara kas dan
asset keuangan dari proyek konsesi.
Total Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah Liabilitas PT ASS pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp98.581.850.670,menurun
sebesar Rp115.589.375.852 atau 53,97% dibandingkan dengan jumlah liabilitas PT ASS pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp214.171.226.522. Penurunan ini terutama disebabkan penurunan utang
pihak berelasi.
Total Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas PT ASS pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp277.283.720.775, meningkat
sebesar Rp124.786.078.422 atau 81,82% dibandingkan dengan jumlah ekuitas PT ASS pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp152.497.642.353. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
modal di setor dan laba tahun berjalan.
120
Page 143
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Lain Komprehensif Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan 7.849.286.964 7.280.227.018
Beban Usaha (11.754.490.467) (12.580.382.521)
Laba Tahun Berjalan 13.350.466.592 12.944.393.872
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan (494.021) 162.872.898
Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, PT ASS membukukan pendapatan sebesar
Rp7.849.286.964, meningkat sebesar Rp569.059.946 atau 7,82% dibandingkan dengan pendapatan
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp7.280.227.018. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan KWH listrik kepada PLN di tahun ini.
Beban Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban usaha PT ASS sebesar
Rp11.754.490.467, menurun sebesar Rp825.892.054, atau 6,56% dibandingkan dengan beban usaha
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp12.580.382.521. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan beban umum dan administrasi.
Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, laba bersih tahun berjalan PT ASS sebesar
Rp13.350.466.592, meningkat sebesar Rp 406.072.720 atau 3,14% dibandingkan dengan laba bersih
tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp12.944.393.872.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan.
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, rugi komprehensif tahun berjalan PT ASS
sebesar Rp494.021, menurun sebesar Rp163.366.919 atau 100% dibandingkan dengan penghasilan
komprehensif tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp162.872.898. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perubahan pendapatan komprehensif lain
dari liabilitas imbalan kerja.
121
Page 144
2. PT Arkora Hydro Sulawesi (“PT AHS”)
Riwayat Singkat
PT AHS adalah suatu perseroan terbatas yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan
berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
PT AHS berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Pendirian No. 4, tanggal 2 Desember
2011, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian PT AHS”).
Akta Pendirian PT AHS telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-61491.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 13 Desember 2011, telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-61513.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 13 Desember 2011, serta telah diumumkan
dalam TBNRI No. 3806 pada BNRI No. 13, tanggal 12 Februari 2013.
PT AHS menjalankan kegiatan operasional di kantor pusat yang berlokasi di Gedung Office 8 Lt. 21 Unit
C-D, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 28, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran baru,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Anggaran dasar PT AHS yang dimuat dalam
Akta Pendirian PT AHS telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian sampai dengan
tanggal Prospektus termasuk perubahan terkait dengan penyesuaian Anggaran Dasar sebagaimana
disyaratkan UUPT, sebagaimana dituangkan dalam:
1. Akta Pernyataan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT AHS No. 29, tanggal
2 April 2015, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0933738.AH.01.02.Tahun
2015, tanggal 21 April 2015 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT AHS No. AHU-AH.01.03-0925849,
tanggal 4 April 2015, sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan dan alamat lengkap PT
AHS (“Akta PT AHS No. 29/2015”);
2. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT AHS No. 19, tanggal 13 Agustus
2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
oleh dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
AHU-0055902.AH.01.02.Tahun 2020, tanggal 13 Agustus 2020, sehubungan dengan perubahan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT AHS (“Akta PT AHS No. 19/2020”);
3. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT AHS No. 8, tanggal 1 April 2022,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023649.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 1
April 2022, sehubungan dengan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
AHS (“Akta PT AHS No. 8/2022”); dan
4. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT AHS No. 46, tanggal 15 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0049070.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal
15 Juli 2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT AHS No. AHU-AH.01.03-0265695,
tanggal 15 Juli 2022, sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan serta
disetor PT AHS (“Akta PT AHS No. 46/2022”).
(anggaran dasar PT AHS yang tercantum dalam Akta Pendirian PT AHS sebagaimana telah diubah
dengan Akta PT AHS No. 29/2015, Akta PT AHS No. 19/2020, Akta PT AHS No. 8/2022, dan Akta PT
AHS No. 46/2022 untuk selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PT
AHS”).
122
Page 145
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar PT AHS, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT AHS adalah
sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan PT AHS ialah:
a. pembangkitan tenaga listrik (35111);
b. pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (35121);
c. pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (35122); dan
d. aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT AHS dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan
bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran, dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber
energi hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi
yang berasal dari teknologi energy storage.
b. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit
yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transisi tenaga listrik dan sistem distribusi
tenaga listrik.
c. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi
pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah,
dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
d. Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan
pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik
serta kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh PT AHS adalah pembangkitan tenaga listrik.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta PT AHS No. 46/2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir
PT AHS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 75.000 75.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sulawesi Hidro Mandiri 59.400 59.400.000.000 99,00
PT Arjuna Hidro 600 600.000.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 60.000 60.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 15.000 15.000.000.000
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT AHS No. 9, tanggal
1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data PT ASS No. AHU-AH.01.09-0096126, tanggal 1 Maret 2023, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi PT AHS adalah sebagai berikut:
123
Page 146
Dewan Komisaris:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
Direksi:
Direktur : Ricky Hartono
Perizinan
PT AHS telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi untuk menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan
PT AHS yaitu sebagai berikut:
No. Jenis Izin Keterangan Masa Berlaku
1. NIB NIB No. 8120117122125, ditetapkan pada tanggal NIB PT AHS berlaku selama
22 November 2018, yang dikeluarkan oleh Lembaga PT AHS menjalankan kegiatan
OSS. usahanya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. NPWP NPWP No. 03.190.312.3-012.000, yang diterbitkan NPWP PT AHS berlaku sejak
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta diterbitkan dan tidak memiliki
Kebayoran Baru Satu yang terdaftar untuk alamatnya masa berlaku.
di Gedung Office 8 Lt. 21 Unit C-D, Jl. Jenderal
Sudirman Kav 52-53 SCBD Lot 28, Kelurahan
Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
3. SKT SKT No. PEM-00247/WPJ.04/KP.0403/2015, tanggal SKT PT AHS berlaku sejak
28 Mei 2015, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan diterbitkan dan tidak memiliki
Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, yang masa berlaku.
terdaftar untuk alamatnya di Gedung Office 8 Lt 21
Unit C-D SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav
52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta, yang telah terdaftar pada administrasi
Direktorat Jenderal Pajak sejak 13 Desember 2011.
4. IUPTL IUPTL, tertanggal 9 November 2020, yang diterbitkan IUPTL PT AHS berlaku selama
oleh Lembaga OSS untuk lokasi usaha PT AHS di PT AHS menjalankan usaha
Desa Kamba, Kel. Kamba, Kec. Pamona Timur, Kab. dan/atau kegiatannya sesuai
Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. IPSDA IPSDA Sungai Yaentu, yang diterbitkan oleh IPSDA PT AHS berlaku selama
Gubernur Sulawesi Tengah melalui Keputusan 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
Gubernur Sulawesi Tengah No. 610/205/IPSDAS/ 28 Oktober 2016.
BPMP2TSPD/2016, tertanggal 28 Oktober 2016.
6. Izin Lingkungan Izin Lingkungan atas Rencana Pembangunan PLTM Izin Lingkungan PT AHS berlaku
Koro Yaentu Kaps. 2x500 MW untuk pembangkit sejak tanggal 23 Januari 2014.
listrik PT AHS yang berlokasi di Desa Kamba
Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso
Sulawesi Tengah oleh PT AHS yang ditetapkan oleh
Bupati Poso melalui Keputusan No. 188.45/0422/
BLHD/2014, tertanggal 23 Januari 2014
7. IPPKH IPPKH PT AHS berdasarkan Keputusan Menteri IPPKH PT AHS berlaku sejak 23
Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.97/Menlhk/ Desember 2020 hingga paling
Setjen/PLA.0/3/2021 tentang Perpanjangan lama sampai 8 November 2045.
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk
Kegiatan Pembangunan PLT Minihidro Koro Yaentu
(2x5 Mw) atas nama PT AHS seluas 51,52 Ha pada
Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten
Poso, Sulawesi Tengah yang ditetapkan tanggal 29
Maret 2021.
124
Page 147
Ikhtisar Data Keuangan
PT AHS telah menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) dengan PT Perusahaan
Listrik Negara (PLN) untuk membangun pembangkit listrik tenaga minihidro serta mengoperasikan dan
memelihara pembangkit dan menyalurkan listrik yang dihasilkan ke PLN. Pada tanggal 31 Desember
2022, pekerjaan konstruksi PLTA Yaentu masih berjalan dan AHS belum mendapatkan COD dari PLN,
oleh karenanya masih dianggap sebagai “belum beroperasi”. Akan tetapi secara akuntansi, PPA antara
PT AHS dan PLN tersebut memenuhi kriteria ruang lingkup ISAK 16, Perjanjian Konsesi Jasa sebagai
model aset keuangan dan aset takberwujud. Berdasarkan ISAK 16, entitas sudah dapat mengakui
pendapatan jasa konstruksi sesuai progres penyelesaian konstruksi berdasarkan proporsi biaya kontrak
yang dikeluarkan untuk pekerjaan yang dilakukan secara relatif terhadap perkiraan jumlah biaya kontrak.
Oleh karenanya, PT AHS telah mengakui pendapatan jasa konstruksi.
Ikhtisar data keuangan penting PT AHS di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
PT AHS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Total Aset 357.962.317.492 159.707.939.030
Total Liabilitas 161.828.533.711 82.429.455.930
Total Ekuitas 196.133.783.781 77.278.483.100
Total Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset PT AHS pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp357.962.317.492, meningkat
sebesar Rp198.254.378.462 atau 55,38% dibandingkan dengan jumlah aset PT AHS pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp159.707.939.030. Peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan aset
keuangan dari proyek konsesi.
Total Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah Liabilitas PT AHS pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp161.828.533.711,
meningkat sebesar Rp79.399.077.781 atau 96,32% dibandingkan dengan jumlah liabilitas PT AHS
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp82.429.455.930. Peningkatan ini terutama disebabkan
pinjaman berjangka dengan pihak ketiga.
Total Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas PT AHS pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp196.133.783.781,
meningkat sebesar Rp118.855.300.681 atau 153,80% dibandingkan dengan jumlah ekuitas PT AHS
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp77.278.483.100. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan laba tahun berjalan.
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
125
Page 148
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Lain Komprehensif Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan 179.952.676.480 144.656.357.028
Beban Usaha (7.133.187.599) (1.090.195.550)
Laba Tahun Berjalan 62.983.598.107 76.298.854.002
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan - -
Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, PT AHS membukukan pendapatan
sebesar Rp179.952.676.480, meningkat sebesar Rp35.296.319.452 atau 24,40% dibandingkan dengan
pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp144.656.357.028.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan progress dari proyek Yaentu.
Beban Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban usaha PT AHS sebesar
Rp(7.133.187.599), menurun sebesar Rp6.042.992.049 atau 554,30% dibandingkan dengan beban
usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp(1.090.195.550).
Penurunan ini terutama disebabkan oleh naiknya penghasilan keuangan.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, laba bersih tahun berjalan PT AHS sebesar
Rp62.983.598.107, menurun sebesar Rp13.315.255.895 atau 17,45% dibandingkan dengan laba bersih
tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp76.298.854.002.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban keuangan dan beban pajak.
14. ASURANSI
A. Perseroan
1. Nomor polis : PMB/202302/012
Jenis asuransi : Machinery Breakdown and Business Interruption
Penanggung : a. PT Asuransi FPG Indonesia (Lead) – 25%
b. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia – 20%
c. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance – 15%
d. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk – 12,5%
e. PT Asuransi Astra Buana – 5%
f. PT Asuransi Multi Artha Guna – 5%
g. PT Asuransi Central Asia – 5%
h. PT KSK Insurance Indonesia – 5%
i. PT Asuransi Artarindo – 2,5%
j. PT Asuransi Umum BCA – 2,5%
k. PT Asuransi Umum Bumiputeramuda – 2,5%
Tertanggung : Perseroan
Periode : 23 Februari 2023 s.d. 23 Februari 2024
126
Page 149
Obyek : Secara prinsip namun tidak terbatas pada kepemilikan, operasi dan
pertanggungan perawatan atas 2 x 3,7 MW Mini Hydro Power Plant (dikenal sebagai
PLTM Cikopo-2) dan infrastruktur lainnya serta seluruh aktivitas lainnya
yang berhubungan dengan atau PLTM Cikopo-2 dimana Perseroan
menjadi terikat.
Nilai pertanggungan : Rp86.995.000.000
2. Nomor polis : PPB/202302/019
Jenis asuransi : Property All Risks and Business Interruption
Penanggung : a. PT Asuransi FPG Indonesia (Lead) – 25%
b. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia – 20%
c. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance – 15%
d. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk – 12,5%
e. PT Asuransi Astra Buana – 5%
f. PT Asuransi Multi Artha Guna – 5%
g. PT Asuransi Central Asia – 5%
h. PT KSK Insurance Indonesia – 5%
i. PT Asuransi Artarindo – 2,5%
j. PT Asuransi Umum BCA – 2,5%
k. PT Asuransi Umum Bumiputeramuda – 2,5%
Tertanggung : Perseroan
Periode : 23 Februari 2023 s.d. 23 Februari 2024
Obyek : Secara prinsip namun tidak terbatas pada kepemilikan, operasi dan
pertanggungan perawatan atas 2 x 3,7 MW Mini Hydro Power Plant (dikenal sebagai
PLTM Cikopo-2) dan infrastruktur lainnya serta seluruh aktivitas lainnya
yang berhubungan dengan atau PLTM Cikopo-2 dimana Perseroan
menjadi terikat.
Nilai pertanggungan : Rp164.838.000.000
B. PT ASS
1. Nomor polis : FPG.29.0109.22.00048
Jenis asuransi : Property All Risk Insurance
Penanggung : a. PT Asuransi FPG Indonesia (Lead) – 15%
b. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk – 14,75%
c. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance – 13,75%
d. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia – 12%
e. PT Asuransi Jasindo Syariah – 10%
f. PT Lippo General Insurance Tbk – 10%
g. PT Asuransi Central Asia – 7,5%
h. PT Asuransi Wahana Tata – 6%
i. PT Asuransi Umum Mega – 5%
j. PT Asuransi Jasa Indonesia Pusat – 2,5%
k. PT KSK Insurance Indonesia – 2,5%
l. PT Asuransi Artarindo – 1%
Tertanggung : PT ASS
Periode : 31 Oktober 2022 s.d. 31 Oktober 2023
Obyek : Secara prinsip namun tidak terbatas pada kepemilikan, operasi dan
pertanggungan perawatan atas 2 x 5 MW Mini Hydro Power Plant (dikenal sebagai
PLTM Tomasa) dan infrastruktur lainnya serta seluruh aktivitas lainnya
yang berhubungan dengan atau PLTM Tomasa dimana Perseroan
menjadi terikat.
Nilai pertanggungan : Rp52.000.000.000
127
Page 150
2. Nomor polis : FPG.29.0803.22.00044
Jenis asuransi : Machinery Breakdown and Business Interruption
Penanggung : a. PT Asuransi FPG Indonesia (Lead) – 15%
b. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk – 14,75%
c. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance – 13,75%
d. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia – 12%
e. PT Asuransi Jasindo Syariah – 10%
f. PT Lippo General Insurance Tbk – 10%
g. PT Asuransi Central Asia – 7,5%
h. PT Asuransi Wahana Tata – 6%
i. PT Asuransi Umum Mega – 5%
j. PT Asuransi Jasa Indonesia Pusat – 2,5%
k. PT KSK Insurance Indonesia – 2,5%
l. PT Asuransi Artarindo – 1%
Tertanggung : PT ASS
Periode : 31 Oktober 2022 s.d. 31 Oktober 2023
Obyek : Secara prinsip namun tidak terbatas pada kepemilikan, operasi dan
pertanggungan perawatan atas 2 x 5 MW Mini Hydro Power Plant (dikenal sebagai
PLTM Tomasa) dan infrastruktur lainnya serta seluruh aktivitas lainnya
yang berhubungan dengan atau PLTM Tomasa dimana Perseroan
menjadi terikat.
Nilai pertanggungan : Rp52.000.000.000
Nilai pertanggungan yang dimaksud pada masing-masing asuransi di atas telah menutupi kerugian
masing-masing objek yang dipertanggungkan.
15. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, ANGGOTA
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, berdasarkan surat-surat pernyataan yang dibuat oleh
masing-masing Perseroan, Entitas Anak dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Entitas Anak tertanggal 30 Maret 2023, pihak-pihak tersebut tidak menerima somasi/
klaim dan tidak sedang terlibat dalam perkara-perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di badan arbitase mana pun di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban pajak, tata usaha
negara atau pernah dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang
apa pun dan/atau terlibat dalam sengketa lain di luar pengadilan yang dapat mempengaruhi secara
material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha masing-masing Perseroan dan Entitas
Anak serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dilakukan oleh
Perseroan.
16. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AFILIASI
A. Perseroan
1. Nama perjanjian : Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham, tanggal 27 Maret 2023
Pihak : a. PT United Tractors Tbk sebagai Kreditur
b. Perseroan sebagai Debitur
Isi : - Kreditur akan memberikan Pinjaman yang dapat ditarik oleh Debitur
dengan menyampaikan Pemberitahuan Penarikan selambat-
lambatnya pada hari kerja yang sama, sesuai dengan syarat dan
ketentuan Perjanjian.
- Penarikan atas Pinjaman hanya dapat dilakukan selama Periode
Ketersediaan Dana dan sepanjang fasilitas Pokok Pinjaman masih
tersedia. Periode Ketersediaan Dana dapat diperpanjang sesuai
kesepakatan Para Pihak.
128
Page 151
- Bunga akan dibayarkan pada Tingkat Suku Bunga (ie., 9.5% per
annum) yang dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Lampiran 1.
- Debitur dapat meminjam kembali seluruh atau sebagian Pinjaman
yang telah dibayarkan kembali atau dibayarkan kembali secara
dipercepat sepanjang penggunaan fasilitas pokok Pinjaman tersebut
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
ini.
- Pemberian fasilitas Pinjaman dari Kreditur kepada Debitur akan
digunakan oleh Debitur untuk tujuan berikut:
1. pembiayaan kembali (refinancing) atas pinjaman dari pemegang
saham Debitur yaitu ACEI Singapore Holdings Private, Ltd.; dan/
atau
2. keperluan investasi serta modal kerja (working capital) khususnya
pengembangan kegiatan usaha dalam pelaksanaan proyek
pengambilalihan/akuisisi yang akan dilakukan oleh Debitur.
Nilai perjanjian : Jumlah fasilitas pokok senilai Rp125.000.000.000 dalam bentuk pinjaman
berulang (revolving loan).
Jaminan : Tidak ada.
Jangka waktu : 7 tahun sejak Tanggal Penarikan, pembayaran Pinjaman dilakukan
secara angsuran dengan periode 3 bulanan, dan 70% dari Pinjaman akan
dibayarkan dengan Milestone Payment pada tahun ke-4, tahun ke-5, dan
tahun ke-7 atau yang disepakati oleh Para Pihak.
17. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai
aset tetap penting berupa tanah, dengan rincian sebagai berikut:
Pemilik
No. Sertipikat Tanah Luas Lokasi
Tanah
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 00001, 5028 m2 Kec. Pamulihan, Desa Panawa Perseroan
tanggal penerbitan 19 Oktober 2020
2. SHGB No. 00002, tanggal penerbitan 19 Oktober 2020 6601 m2 Kec. Pamulihan, Desa Panawa Perseroan
3. SHGB No. 00003, tanggal penerbitan 19 Oktober 2020 4370 m2 Kec. Pamulihan, Desa Panawa Perseroan
4. SHGB No. 00004, tanggal penerbitan 7 Januari 2021 61710 m2 Kec. Pamulihan, Desa Panawa Perseroan
5. SHGB No. 00005, tanggal penerbitan 7 Januari 2021 57068 m2 Kec. Pamulihan, Desa Panawa Perseroan
6. SHGB No. 00022, tanggal penerbitan 1 September 2022 892 m2 Kec. Pamona Utara, Desa Kuku PT ASS
7. SHGB No. 00020, tanggal penerbitan 21 April 2022 2887 m2 Kec. Pamona Utara, Desa Kuku PT ASS
8. SHGB No. 00019, tanggal penerbitan 11 April 2022 5720 m2 Kec. Pamona Utara, Desa Kuku PT ASS
Total nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2022
adalah Rp140.252.485.232,-, dengan rincian sebagai berikut:
Aset Tetap Nilai Buku (Rp)
Tanah 5.168.126.760
Peralatan 247.477.860
Kendaraan 693.285.545
Jaringan tegangan menengah 10.721.106.996
Bangunan proyek 91.661.562.931
Turbin 31.760.925.680
Total Aset Tetap 140.252.485.232
129
Page 152
18. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
UMUM
Sejak didirikannya Perseroan pada tahun 2010, Perseroan dan manajemen telah berkomitmen untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa kelistrikan yang fokus pada kegiatan Energi Baru Terbarukan
(Renewable Energy).
Adapun visi dan misi Perseroan adalah:
Visi - Untuk memperluas portofolio proyek energi terbarukan dan menjadi pemimpin pasar pembangkit
listrik energi terbarukan dengan tetap menjaga lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial.
Misi - Mengembangkan potensi energi terbarukan di Indonesia yang akan mengurangi emisi karbon
dan membangun masa depan yang lebih berkelanjutan dengan berfokus pada kekuatan inti yaitu
pembangkit listrik tenaga air sungai di Indonesia
Perseroan menghasilkan daya listrik menggunakan aliran sumber daya air (hydropower) di mana
sebagai salah satu sumber Renewable Energy yang dinilai cukup efektif dan efisien untuk memenuhi
kebutuhan listrik dalam skala kecil ataupun skala besar. Pemanfaatan aliran sumber daya air juga dinilai
Perseroan tepat dengan kondisi geografis dan hidrologis di Indonesia, di mana Perseroan menjalankan
usahanya melalui PLTM yang merupakan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas di
bawah 10 MW. Perseroan menjalankan business to business operation (B2B) di mana PLN merupakan
pelanggan dari Perseroan sesuai dengan kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang telah disepakati
oleh Perseroan dengan PLN sebagai dasar dari setiap PLTA. Perseroan memiliki PLTA/ PLTM melalui
entitas-entitas anaknya. Selain bergerak di bidang PLTM, Perseroan juga memiliki satu Entitas Anak
yang bergerak di bidang konsultan teknik sipil (engineering), dan satu Entitas Anak yang bergerak pada
bidang pembangkit listrik tenaga surya.
KEGIATAN USAHA
Penjelasan dan Prinsip Kerja PLTM
PLTM adalah istilah yang digunakan untuk instalasi PLTA berskala kecil yang berkisar antara 1 – 10 MW.
PLTA adalah pembangkit yang mengandalkan energi potensial dan kinetik dari air untuk menghasilkan
energi listrik. Baik PLTA maupun PLTM memanfaatkan kapasitas aliran air dengan ketinggian tertentu
untuk menghasilkan energi listrik, dengan dua faktor utama yaitu; banyaknya air yang mengalir, dan
ketinggian atau sudut kemiringan aliran air tersebut.
Secara teknis PLTM memiliki tiga komponen utama yaitu air (hydro), turbin, dan generator. Prinsip
kerja PLTM adalah memanfaatkan beda ketinggian atau sudut kemiringan dan jumlah debit air per
detik yang ada pada saluran irigasi, sungai, maupun air terjun, aliran air akan memutar turbin sehingga
akan menghasilkan energi mekanik. Energi mekanik turbin akan memutar generator dan generator
menghasilkan listrik.
130
Page 153
Skema prinsip kerja PLTM yang akan dibangun oleh Perseroan adalah Run of River System (system
aliran sungai) dengan penjelasan yang dapat dilihat pada gambar berikut:
Proses kerja PLTM diawali dengan :
1. Penggunaan bendung (River Diversion) untuk mengatur/ membelokkan aliran air yang akan
dimanfaatkan sebagai tenaga penggerak PLTM.
2. Di dekat bendung dibangun bangunan pengambil (intake), kemudian dilanjutkan dengan pembuatan
saluran pembawa (channel) yang berfungsi mengalirkan air dari intake. Saluran ini dilengkapi dengan
saluran pelimpah pada setiap jarak tertentu untuk mengeluarkan air yang berlebih. Saluran ini
dapat berupa saluran terbuka atau tertutup. Di ujung saluran pelimpah dibangun kolam pengendap
(filter). Kolam ini berfungsi untuk mengendapkan pasir dan menyaring kotoran sehingga air yang
masuk ke turbin relatif bersih. Saluran ini dibangun dengan cara memperdalam dan memperlebar
saluran pembawa dan menambahnya dengan saluran penguras.
3. Selanjutnya air dialirkan ke Bak penenang/bak penampungan (forebay) untuk selanjutnya diarahkan
masuk ke turbin melalui pipa pesat (penstock). Bak ini dibuat dengan konstruksi beton dan berjarak
sedekat mungkin ke rumah turbin untuk menghemat pipa pesat. Pipa pesat berfungsi mengalirkan
air sebelum masuk ke turbin. Dalam pipa ini, energi potensial air di kolam penenang diubah menjadi
energi kinetic yang akan memutar roda turbin.
4. Setelah keluar dari pipa pesat, air akan memasuki turbin pada bagian inlet. Di dalamnya terdapat
guided vane untuk mengatur pembukaan dan penutupan turbin serta mengatur jumlah air yang
masuk ke runner/blade (komponen utama turbin). Aliran air akan memutar runner dan menghasilkan
energi kinetik yang akan memutar poros turbin. Energi yang timbul akibat putaran poros kemudian
ditransmisikan ke generator dan diubah menjadi energi listrik.
131
Page 154
Bila memperhatikan penjelasan di atas, PLTM milik Entitas Anak Perseroan bekerja dengan prinsip
yang sangat sederhana: air yang mengalir melalui bendungan memutar turbin, yang menggerakkan
generator untuk menghasilkan listrik. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak penelitian
menunjukkan kerugian dari membangun waduk besar yang dapat mengganggu aliran alami sungai
membunuh keanekaragaman hayati, membanjiri lahan penduduk setempat dan mengubah pola cuaca.
Sehingga menimbulkan efek negatif dari yang seharusnya energi hijau bersih. Pembangkit listrik tenaga
air dengan prinsip kerja run-of-river, di sisi lain, menggunakan ketinggian dan kemiringan alami dan aliran
sungai, sehingga aliran alami sungai tetap terjaga. Hal tersebut berdampa lingkungan yang minimal
dan memiliki emisi karbon nol. Selain itu daerah-daerah terpencil, yang benar-benar terpengaruh oleh
pasokan listrik yang rendah dan infrastruktur yang buruk, dapat memperoleh manfaat dari pembangkit
energi terbarukan melalui pembangkit listrik aliran sungai.
Perseroan berusaha untuk bekerja sama dengan komunitas terpencil ini untuk memanfaatkan sejumlah
besar situs alam Indonesia yang layak untuk pengembangan PLTM run-of-river. Saat pembangunan
proyek, Perseroan juga bekerja dengan penduduk setempat – menyediakan lapangan kerja dan
pelatihan, membangun jalan dan sekolah, dan meningkatkan penyediaan energi untuk pengembangan
ekonomi lebih lanjut.
Tahapan dan Perizinan Proyek PLTM
Sebelum beroperasi secara komersial, terdapat beberapa tahapan yang harus diperoleh oleh Perseroan
untuk mendapatkan izin operasi PLTM, yang sederhananya dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Perseroan melakukan penelitian awal
• Perseroan mengajukan izin prinsip untuk melakukan survei lapangan ke Pemerintah Daerah.
• Setelah mendapatkan izin prinsip selanjutnya Perseroan akan melakukan Feasibility Study terkait
hidrologi, kontur, dan tadah hujan, studi untuk arus air pada musim kemarau maupun musim hujan
(meliputi volume, kecepatan dan ketinggian air).
• Selanjutnya Perseroan juga melakukan Studi Lingkungan Sosial.
132
Page 155
• Dari hasil studi tersebut, Perseroan akan mengetahui lokasi yang memiliki potensi paling optimal
untuk pembangunan PLTM-nya, dan selanjutnya mengajukan izin lokasi/ lingkungan ke Pemerintah
Daerah selanjutnya Perseroan akan mengajukan pendaftaran kepada PLN untuk menjadi calon
Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), dan selanjutnya diharapkan menjadi penyedia yang memenuhi
syarat (Qualified).
• Setelah resmi ditunjuk sebagai DPT, Perseroan selanjutnya mengajukan kerja sama Perjanjian
Jual Beli Listrik dan melakukan negosiasi harga dengan PLN.
• Dengan diperolehnya PJBL maka Perseroan sudah dapat melakukan pembebasan lahan dan
setelahnya dapat menunjuk kontraktor untuk memulai konstruksi PLTM
• Tahapan berikutnya adalah financial close, di mana Perseroan telah memperoleh persetujuan
pembiayaan dari kreditur/ investor untuk konstruksi PLTM.
• Setelah konstruksi selesai, maka dilakukan tahapan percobaan aktivitas produksi listrik
(commissioning)
• Setelah tahapan commissioning selesai, selanjutnya dimulailah tahap operasional dan perseroan
telah memperoleh pendapatan.
Keterangan mengenai Proyek PLTM Perseroan
Diagram berikut menjelaskan lokasi proyek-proyek PLTM Perseroan beserta Entitas Anak tidak
langsung yang menjalankan proyek tersebut :
Total terdapat 11 Proyek, dengan target kapasitas terpasang 82,5 MW, yang tersebar di berbagai
provinsi di Indonesia. Berikut adalah rincian masing-masing proyek beserta progres-nya hingga
31 Desember 2022.
Target
Progres s/d Tahun
No. Proyek PLTM Kapasitas Nama Perusahaan Tahun COD
Desember 2022 Konstruksi
Terpasang
1. Cikopo 2 – Jawa 7,4 MW Telah Beroperasi 2012 Perseroan 2017
Barat
Tomasa – Sulawesi 10 MW Telah Beroperasi 2017 PT Arkora Sulawesi 2022
2.
Tengah Selatan
3. Yaentu – Sulawesi 10 MW Dalam masa 2021 PT Arkora Sulawesi 2023
Tengah konstruksi Selatan
4. Kukusan 2 - 5,4 MW Dalam masa 2022 PT Arkora Energi 2025
Lampung konstruksi Baru
5. TMN - Sulawesi 10 MW Proses Lelang Belum Perseroan Belum
Selatan Ditentukan Ditentukan
6. O3 – Sulawesi 6,2 MW Telah ditetapkan Belum PT Arkora Belum
Tenggara sebagai DPT Ditentukan Hidronesia Ditentukan
7. TKR – Sulawesi 10 MW Telah ditetapkan Belum Arkora Sulawesi Belum
Tenggara sebagai DPT Ditentukan Tenggara Ditentukan
8. NLO – Jambi 5 MW Telah ditetapkan Belum PT Tirta Energi Belum
sebagai DPT Ditentukan Lestari Ditentukan
9. WKS 1 – Lampung 4,5 MW Telah ditetapkan Belum PT Arkora Energi Belum
sebagai DPT Ditentukan Baru Ditentukan
10. CKP 1 – Jawa Barat 4 MW Pipeline Belum Perseroan Belum
Ditentukan Ditentukan
11. PDL – Sulawesi 10 MW Pipeline Belum PT Arjuna Hidro Belum
Tengah Ditentukan Ditentukan
Guna menjamin kelancaran dan kualitas pembangunan pembangkit listriknya, Entitas Anak menggunakan
jasa kontraktor dari grup usahanya sendiri yaitu PT Arkora Indonesia yang memilki spesialisasi pada
pembangunan proyek pembangkit listrik energi terbarukan, serta menggunakan jasa supervisi selama
pembangunan dari PT Indokoei International (join venture nasional dari Nippon Koei) yang merupakan
Perusahaan Konsultan teknis Internasional ternama dari Jepang.
133
Page 156
Untuk komponen utama PLTM yaitu turbin dan generator, Perseroan akan menggunakan turbin dan
generator yang dipasok dari produsen jerman Wasserkraft Volk AG dan Voith hydro, di mana produk-
produk tersebut telah memiliki reputasi yang cukup ternama dengan efisiensi tinggi dan durabilitas
yang lama. Sedangkan untuk komponen elektrikal Perseroan menggunakan pasokan dari produsen
Jerman juga yaitu Siemens Electric, yang juga merupakan produsen ternama untuk produk kelistrikan
dan infrastruktur.
Berikut adalah keterangan mengenai proyek PLTM Perseroan yang telah beroperasi:
PLTM Cikopo
Berlokasi di Garut Jawa Barat, Cikopo – 2 adalah PLTM pertama yang dikembangkan oleh Perseroan.
Berkapasitas 7,4 MW, dan telah diuji coba operasional sejak awal 2017 dan beroperasi komersial di tahun
yang sama. Sepanjang tahun 2022, PLTM Cikopo-2 berjalan pada 82% load factor dan memproduksi
53 GWh listrik. Di tahun 2023, PLTM Cikopo-2 ditargetkan memproduksi 49 GWh atau 77% load factor.
134
Page 157
• Fasilitas bangunan utama: weir, intake, de-sedimentation basin, waterway, headtank, penstock,
powerhouse.
• Mesin dan peralatan penunjang: Turbine, generator, switchgear, transformer, SCADA system.
Turbin dan Generator dipasok oleh produsen hidro-mekanik kelas atas Jerman, Wasserkraft Volk AG,
sedangkan Peralatan listrik dipasok oleh Siemens electric.
Berikut adalah data teknis PLTM Cikopo-2:
PLTM Cikopo – 2
Kapasitas 7,4 MW
% Utilisasi 82%
Ketinggian (Head) 261 m
Luas Area 180.377 m2
Tahun COD 2017
Produksi per tahun 53.679.408 KWh (2022)
PLTM Tomasa
Terletak di Poso, Sulawesi Tengah, PLTM Tomasa adalah proyek 10 MW (2x5) MW milik Perseroan
melalui Entitas Anaknya PT Arkora Sulawesi Selatan yang telah beroperasi komersial pada Maret 2020.
PLTM ini menghasilkan 60,7 GWh pada tahun 2022 dan mempunyai target 63,0 GWh / tahun mulai
tahun 2023 ke depan. Peralatan hidromekanik dipasok oleh pemasok kelas dunia Voith Hydro dan
peralatan listrik dipasok oleh Siemens Elektrik.
Berikut adalah data teknis PLTM Tomasa
PLTM Tomasa
Kapasitas 10 MW
% Utilisasi 70%
Ketinggian (Head) 258 m
Luas Area 387.038 m2
Tahun COD 2020
Produksi per tahun 60.735.259 KWh (2022)
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang akan dikembangkan oleh Perseroan
PLTA adalah pembangkit yang mengandalkan energi potensial dan kinetik dari air untuk menghasilkan
energi listrik. Penjelasan sebelumnya mengenai PLTM yang merupakan instalasi PLTA berskala kecil
yang berkisar antara 1 - 10 MW. Total terdapat 2 Proyek PLTA yang memiliki potensi target instalasi lebih
dari 10 MW yang akan dikembangkan oleh Perseroan melalui Entitas Anak, dengan target kapasitas
terpasang 58 MW, yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
135
Page 158
Berikut adalah rincian masing-masing proyek beserta progres-nya hingga 31 Desember 2022.
Target
Progres s/d Tahun
No. Proyek PLTM Kapasitas Nama Perusahaan Tahun COD
Desember 2022 Konstruksi
Terpasang
1. PBE – Sulawesi 18 MW Telah ditetapkan Belum PT Nosu Hydro Belum
Selatan sebagai DPT Ditentukan Ditentukan
2. LPI 3 – Sulawesi 40 MW Pipeline Belum PT Tenggara Hidro Belum
Tenggara Ditentukan Ditentukan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan terkait modal kerja
yang dapat menimbulkan risiko khusus.
STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi usaha Perseroan:
- Membina hubungan baik dengan pelanggan utama Perseroan
Perseroan akan terus membina hubungan baik dengan PLN sebagai pelanggan utama Perseroan.
Salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan dan menjalankan kontrak yang dimiliki
dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian Perseroan berharap akan mendapatkan kepercayaan
dari PLN untuk dapat mengikuti tender dari proyek-proyek baru yang ditawarkan di kemudian hari.
Hal tersebut diyakini akan memberikan dampak positif pada rencana jangka panjang kegiata usaha
Perseroan
- Menunjuk jasa-jasa profesional pendukung proyek pembangkit listrik Perseroan yang kompeten
dan berpengalaman
- Memperoleh pendanaan yang kompetitif serta meminimalisir risiko keuangan selama pengerjaan
proyek
Sumber daya keuangan merupak aspek yang cukup krusial dalam proyek pembangkit listrik
Perseroan. Dalam hal ini Perseroan harus memiliki pendanaan yang kompetitif dari segi jumlah,
tenor, maupun suku bunga. Pendanaan tersebut terkait dengan besarnya dana yang dikeluarkan
Perseroan untuk melakukan pembebasan lahan di awal pengerjaan proyek. Dengan pendanaan
yang kompetitif, akan memberikan dampak positif bagi kinerja keuangan Perseroan.
Selain itu guna meminimalisir risiko keuangan selama pengerjaan proyek akibat pembengkakan
biaya atas kegagalan rekayasa konstruksi, mundurnya jangka waktu penyelesaian, bencana alam,
dan tidak beroperasi sesuai kapasitasnya pembangkit listrik, Perseroan menggunakan mekanisme
”Lump Sum” yang menggunakan FIDIC Conditions of Contract terms untuk memastikan kontrak
yang profesional dan adil dengan nilai kontrak dengan kontraktor yang ditunjuk berdasarkan
Perjanjian Engineering Procurement Construction untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini-Hidro
antara Anak Perusahaan dengan kontraktor. Dengan menggunakan mekanisme “Lump Sum”,
Perseroan membayar kontraktor sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, dan kontraktor bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek dengan biaya tetap
yang disepakati dengan risiko keuangan berada di kontraktor.
- Melakukan ekspansi dan diversifikasi usaha
Hal tersebut dilakukan dengan mencari potensi-potensi pengembangan pembangkit listrik
baik melalui perijinan baru (greenfield project) maupun akuisisi pembangkit listrik yang sedang
dalam pengembangan/sudah berjalan (brownfiled project). Selain itu Perseroan juga akan terus
mengembangkan Entitas Anak yang bergerak di bidang konsultan engineering dan pembangkit
listrik tenaga surya guna melakukan diversifikasi usaha, sehingga menambah kontribusinya pada
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan.
136
Page 159
KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan berkeyakinan memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:
- Memiliki PLTM yang berkualitas tinggi
Perseroan hanya membangun PLTM berkualitas tinggi. Kriteria proyeknya meliputi (i) head
(ketinggian jatuhnya air) yang tinggi (diatas 100 meter), (ii) pemakaian turbin air dan komponen
elektrik berkualitas tinggi (yaitu merek Eropa) dan (iii) lokasi di dekat hutan alam dan tidak di
jaringan PLN yang terisolasi. Perseroan berfokus pada limpasan sungai untuk memastikan aliran
air yang lebih stabil sepanjang tahun sehingga akan menjamin produksi listrik Perseroan sekalipun
di musim kemarau, dan untuk menghindari kemungkinan dampak lingkungan yang negatif.
- Memilki jaminan arus kas yang baik dan stabil dari proyek-proyek Perseroan di masa depan
Dengan telah diperolehnya PJBL dari PLN yang rata-rata memiliki jangka waktu 15 - 25 tahun dan
tarif yang telah ditentukan, serta sejumlah potensial pipeline yang sudah lolos kualifikasi DPT PLN,
Perseroan akan memilki jaminan arus kas yang baik dan stabil di masa depan. Selain itu Perseroan
juga mengasuransikan pembangkit listriknya dengan kontrak All Risk Insurance, Business
Interuption Insurance, serta Machinery Breakdown insurance, yang akan memitigasi terhambatnya
arus kas atas kejadian tidak terduga seperti risiko kerusakan peralatan atau terhentinya operasional
karena bencana alam.
- Biaya konstruksi (belanja modal) dan biaya operasional pembangkit listrik yang kompetitif
Didukung oleh Entitas Anak tidak langsung, yaitu PT Granif Konsultan yang memiliki pengalaman
dalam penyusunan feasibility study, detail desain, uji tuntas proyek-proyek pembangkit listrik
tenaga air baik ukuran kecil maupun besar, Perseroan dapat melakukan studi yang sangat awal
dan memiliki izin-izin pada lokasi yang strategis dan medannya tidak terlalu sulit namun memiliki
aliran air yang optimal. Hal ini akan menurunkan biaya konstruksi, sehingga capital expenditure
Perseroan relatif lebih rendah dibanding kompetitor. Selain itu penggunaan turbin dan komponen
elektrik berkualitas tinggi dari produsen ternama juga memastikan efisiensi serta utilisasi produksi
listrik yang tinggi sehingga biaya operasional Perseroan lebih kompetitif.
Dukungan pemegang saham dan tim manajemen yang kompeten dan berpengalaman Tim
Manajemen Perseroan terdiri atas profesional-profesional yang memiliki pengalaman lebih dari 15
tahun baik dalam industri pembangkit listrik, konstruksi dan teknik sipil, serta telah berpengalaman
pada sektor energi terbarukan. Selain itu dukungan atas komitmen para pemegang saham juga
berperan dalam menjamin ketersediaan pembiayaan proyek-proyek Perseroan di masa depan.
- Proyek pembangkit listrik Perseroan didukung oleh kontraktor, supervisi dan pemasok ternama
Perseroan menggunakan jasa kontraktor dari PT Arkora Indonesia yang memilki spesialisasi pada
pembangunan proyek pembangkit listrik energi terbarukan, serta menggunakan jasa supervisi
selama pembangunan dari PT Indokoei International (join venture nasional dari Nippon Koei) yang
merupakan Perusahaan Konsultan teknis Internasional ternama dari Jepang. Selain itu Untuk
komponen utama PLTM yaitu turbin, generator, serta kelistrikan dipasok dari produsen jerman
ternama seperti Wasserkraft Volk AG, Voith hydro, dan Siemens Electric, di mana produsen-
produsen tersebut telah memilki reputasi yang cukup ternama dengan produk berefisiensi tinggi
dan durabilitas yang lama.
137
Page 160
PROSPEK USAHA
Kebutuhan Listrik per Sektor dan Produksi Listrik
Sumber : Outlook Energi Indonesia 2016, Juli 2016
Indonesia menduduki peringkat ke-4 (empat) dunia dalam hal jumlah penduduk di Dunia, sehingga
kebutuhan energi dan kelistrikan akan menjadi sangat vital. Pada umumnya untuk menyediakan
kebutuhan listrik, pemerintah Indonesia memanfaatkan fasilitas pembangkit tenaga listrik melalui PLN
baik yang dimiliki langsung oleh PLN atau melalui kontrak PPA dengan pihak swasta. PT PLN (Persero)
mencatat konsumsi listrik sepanjang tahun 2020 mencapai 242,6 terawatt per hour (TWh), hal tersebut
hanya 76% dari proyeksi kebutuhan 2020 sebesar 318 TWh. Hal tersebut terjadi sehubungan dengan
adanya pandemic covid dan penerapan kebijakan lock down yang mengkibatkan beberapa aktifitas
produksi dihentikan sehingga menurunkan permintaan atas kebutuhan listrik industrial dan komersial.
Namun apabila berpegangan pada asumsi pertumbuhan ekonomi dan penduduk, serta peningkatan
target rasio elektrifikasi hingga mencapai 100% pada tahun 2030, kebutuhan listrik diproyeksikan
meningkat secara signifikan hingga lebih dari 6 kali menjadi 1.205 TWh pada tahun 2050 untuk skenario
dasar atau mencapai 1.491 TWh untuk skenario tinggi. Dari proyeksi peningkatan kebutuhan listrik
tersebut, sektor Industri masih mendominasi kebutuhan listrik dengan porsi mencapai 52%, disusul
dengan kebutuhan listrik dari sektor komersial yang dengan porsi pencapai 30%, sisanya adalah
kebutuhan sektor rumah tangga yang mencapai 17% dan paling kecil adalah sektor transportasi yang
hanya berkisar 1%. (Sumber: Outlook Energi Indonesia 2016, Juli 2016).
Data Potensi dan kapasitas terpasang Energi Terbarukan
Sumber: Kementerian
Adapun untuk mendukung pencapaian target elektrifikasi hingga mencapai 100% pada tahun 2030,
Pemerintah mengupayakan pemanfaatan pembangkit listrik berdasarkan bauran energi fossil dan
energi terbarukan. Bauran energi terbarukan yang saat ini dimanfaatkan oleh PLN terdiri dari beberapa
komponen seperti angin, tenaga surya, bioenergi, panas bumi serta tenaga air. Berdasarkan grafik di
atas, kapasitas energi yang digunakan setiap tahunnya dalam 5 tahun terakhir mengalami peningkatan
dan sebagian besar komponen utamanya atau lebih dari 60% berasal dari tenaga air. Grafik tersebut
tersebut juga menunjukan bahwa, total kapasitas terpasang pembangkit listrik berbasis energi
terbarukan pada tahun 2015 – 2020 mengalami kenaikan selama 5 tahun sebesar 22.93%.
138
Page 161
Pada semester kedua tahun 2020 sendiri kapasitas energi terbarukan sebesar 10.491MW menyumbang
14.9% dari total bauran energi. Perseroan berharap seiring pertumbuhan energi yang terus meningkat
pemerintah akan melakukan peningkatan investasi terhadap sektor kapasitas energi yang akan segera
di berlakukan untuk meningkatkan tumbuh kembangnya Perseroan. Berdasarkan grafik di atas juga
dapat di lihat bahwa mayoritas pembangkit listrik energi terbarukan didominasi oleh komponen Hydro
berkapasitas besar kemudian kompenen terbesar kedua adalah panas bumi.
Data Potensi dan kapasitas terpasang Energi Terbarukan
Sumber: Kementerian ESDM
Adapun potensi dari kapasitas terpasang pembangkit listrik yang memanfaatkan energi terbarukan di
Indonesia diperkirakan mencapai 417,8 GW, namun sampai dengan saat ini total utilisasinya hanya
mencapai 2,5% atau 10,4 GW. Terlihat seluruh pemanfaatan potensi komponen energi tersebut masih
jauh di bawah 10%. Komponen energi terbarukan yang paling mendekati 10% utilisasinya adalah
panas bumi yang pemanfaatannya mencapai 2.130,7MW (8.9%), disusul Hydro (tenaga air) yang
penggunaannya mencapai 6.078,4MW (8.1%).
Perseroan yakin dan menilai prospek usaha pembangkit listrik tenaga air akan menjadi prioritas
pembangkit tenaga listrik yang menjadi sumber utama energi dan menggantikan dominasi sumber
energi dari fosil dan lebih ramah lingkungan. Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN),
pemerintah berupaya mencapai peningkatan kapasitas energi pada tahun 2025 sebesar 23%, di mana
dibutuhkan lebih dari 7.000 MW kapasitas. Selain itu terdapat juga perubahan peraturan pemerintah
yang memberikan sentimen postif bagi prospek usaha Perseroan, di mana berdasarkan Peraturan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.4/2020, dinyatakan bahwa PLN dapat membeli listrik
melalui mekanisme penunjukan langsung. Selain itu dengan adanya penghapusan skema Build Own
Operate Transfer (BOOT), maka tidak ada perubahan tarif dalam metode pengoperasian proyek yang
di jalankan.
Data Kapasitas dan Jumlah Pelanggan PLTS sampai dengan Kuartal II 2021
Sumber: Kementrian ESDM
139
Page 162
Perseroan juga beranggapan bahwa Prospek dari tenaga surya untuk menyumbang bauran energi
pada target eletrifikasi nasional akan terus positif, dengan diterapkannya Permen ESDM NO. 49 Tahun
2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN
(Persero) di mana PLN dapat membeli tenaga listrik dari PLTS. Hal tersebut telah meningkatkan baik
jumlah pelanggan maupun jumlah kapasitas terpasang dari PLTS di seluruh Indonesia. Di mana sampai
dengan November 2018, sebelum penerapan peraturan tersebut, hanya terdapat 592 pelanggan dan
kapasitas terpasang hanya berkisar 5,2 MWp, kini hingga Juli 2021, telah terjadi peningkatan menjadi
4.028 pelanggan dengan kapasitas terpasang mencapai 35,56MWp.
Berdasarkan data kementerian ESDM Potensi elektrifikasi untuk Pembangkit listrik tenaga surya atap
di Indonesia mencapai 32,5 GW, di mana sampai dengan Juli 2021 total kapasitas terpasang baru
mencapai 35,56 MW, yang baru mencapai 0,1% dari total kapasitas yang diproyeksikan.
Berdasarkan kondisi kelistrikan nasional yang masih belum mencapai target rasio elektrifikasi; proyeksi
kebutuhan listrik nasional yang terus meningkat setiap tahunnya; serta potensi pertumbuhan dari
energi terbarukan baik tenaga air dan tenaga surya yang cukup tinggi, Perseroan berkeyakinan bahwa
kegiatan usaha Perseroan pada Pembangkit listrik berbasis Energi terbarukan akan memilki prospek
usaha yang cukup menjanjikan.
Perseroan memiliki ketergantungan terhadap kontrak dengan pelanggan, dimana hingga saat Prospektus
ini diterbitkan dan sesuai dengan kontrak PPA yang telah dimiliki, Perseroan dan Entitas Anak hanya
memiliki pelanggan tunggal yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang merupakan salah
satu Badan Usaha Milik Negara yang dipercaya untuk mengatur, mendistribusikan dan mendukung
kebutuhan listrik masyarakat Indonesia.
Perseroan melalui satu Entitas Anak yang bergerak pada bidang pembangkit listrik tenaga surya yang
saat ini belum beroperasi juga mengembangkan usaha dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Surya yaitu
salah satu teknologi pembangkitan listrik yang menggunakan sinar matahari untuk diubah menjadi energi
listrik, di mana Sistem PLTS dapat dipasang di mana saja selama lokasi tersebut terkena langsung
sinar matahari dan tidak terhalang oleh bayangan benda apa pun. Sistem panas matahari adalah solusi
energi terbarukan yang menjanjikan karena matahari adalah sumber daya yang melimpah. Selain itu
Indonesia terletak di garis khatulistiwa dengan matahari bersinar sepanjang tahun dan memiliki radiasi
harian rata-rata 4,8 kWh/m2, sehingga memberikan potensi yang lebih menjanjikan untuk sistem PLTS.
Selain itu PLTS juga memilki keunggulan dalam segi keramahannya pada lingkungan, karena tidak
menghasilkan emisi atau polusi.
Lini usaha PLTS Perseroan berfokus pada cara kerja/ sistem Photovoltaic. Sistem ini dipilih karena
dianggap memilki keunggulan sebagai berikut:
• komponen yang sederhana
• cara kerja yang efektif
• mudah dalam pemasangan dan perawatan
140
Page 163
Komponen utama dan cara kerja dari PLTS PV dapat dijelaskan pada diagram berikut:
1. panel surya akan menangkap sinar matahari dan merubahnya menjadi arus listrik searah (DC)
2. arus listrik DC selanjutnya akan diatur oleh Hybrid Inverter untuk langsung dialirkan/digunakan
pada aliran listrik atau peralatan listrik, maupun disimpan ke dalam baterai.
3. Arus listrik DC apabila diperlukan sesuai dengan penggunaan, dapat dirubah oleh inverter menjadi
arus listrik bolak-balik (AC)
4. Kapasitas daya yang tersimpan di baterai dapat digunakan kepada beban pada malam hari dan
yang kelebihan daya yang tidak habis digunakan dapat diekspor (dijual kepada PLN).
Saat ini Perseroan sedang mengembangkan kegiatan usaha PLTS berbasis PV dengan sistem rooftop
solar panel (panel surya yang dipasang di atap bangunan), dengan target pasar berbasis komersial
dan kawasan industri. Perseroan menawarkan solusi mulai dari perencanaan, pembelian, perakitan/
pembangunan, operasional dan perawatan, serta skema pembiayaan yang inovatif.
Jenis jasa yang ditawarkan Perseroan yaitu, Pelanggan tidak mengeluarkan biaya (jikapun ada sangat
kecil) yang digunakan untuk membeli perangkat dan membangun PLTS PV, melainkan perangkat
tersebut milik Perseroan untuk dipasangkan di properti pelanggan, dengan pengoperasian dan
maintenance dilakukan oleh Perseroan dan pelanggan hanya membayar kepada Perseroan biaya
pemanfaatan panel surya dengan tarif yang telah diperhitungkan.
Ilustrasi Rooftop Solar Panel untuk industry
Sumber : diolah
Perseroan terus memantau perkembangan dari industri listrik berbasis PLTS, di mana dengan
diterapkannya Permen ESDM No. 19 Tahun 2016 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS
Fotovoltaik oleh PT. PLN dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga
Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik Untuk Kepentingan Umum, yang diharapkan akan mendukung peluang bagi pengembangan
kegiatan usaha PLTS perseroan. Ke depannya, Perseroan akan mengembangkan kegiatan usaha
PLTS PV ini ke skala yang lebih besar, dengan berusaha menjadi IPP PLTS yang menjual listrik yang
dihasilkannya kepada PLN.
141
Page 164
PERSAINGAN USAHA
Perseroan memiliki persaingan dengan para pemain pembangkit energi, khususnya yang berfokus pada
pembangkit listrik tenaga terbarukan. Yang menjadi kunci keberhasilan dalam peta persaingan selain
kemampuan teknis dan pengalaman dalam mengembangkan potensi pembangkit tenaga listrik energi
terbarukan, adalah kemampuan untuk dapat mendapatkan kontrak penyediaan tenaga listrik (PPA)
yang diberikan haknya oleh PLN dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM). Selain itu PLN dan Kementerian ESDM juga mempertimbangkan kredibilitas
serta track record dari calon Independent Power Producer (IPP).
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Perseroan secara aktif mendukung program yang dimaksudkan untuk memelihara kelestarian alam,
maupun kesejahteraan sosial masyarakat yang berlokasi di dekat lokasi kegiatan usaha Perseroan.
Hal ini dikarenakan Perseroan meyakini bahwa dengan memberikan dukungan kepada masyarakat
lokal, Perseroan dapat membentuk hubungan yang lebih baik dengan masyarakat lokal. Berikut adalah
kegiatan tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh Perseroan selama 3 tahun terakhir:
No Kegiatan Tahun Peruntukan
1 Pengadaan Sarana Teknologi Informasi dan 2019 SDN 1 Panawa
Komunikasi Sekolah
2 Bantuan Sosial Pembagian Sembako untuk Warga 2019 dan 2020 Desa Panawa
3 Pembangunan Balai Pertemuan Baruga 2020 Desa Kuku
4 Peningkatan Jalan Lingkungan Pemukiman 2021 Kampung Cikopo dan Panawa
5 Pembangunan Desa Terang 2021 Desa Kuku
6 Renovasi Pembangunan Dinding Pagar Pembatas 2022 SDN 2 Panawa
7 Bantuan Hewan Kurban Sebanyak 11 Ekor Kambing 2022 Cikopo
Kegiatan CSR Perseroan untuk tahun 2022, Renovasi pembangunan dinding pagar pembatas SDN 2
Panawa dan Bantuan hewan Qurban di Cikopo, Garut
Kegiatan CSR Perseroan untuk tahun 2021, Peningkatan jalan lingkungan di Kp. Cikopo dan Panawa
dan Pembangunan Desa Terang di Desa Kuku
142
Page 165
Kegiatan CSR Perseroan untuk tahun 2020, Pembangunan Balai Pertemuan Baruga dan Bansos
berupa Sembako kepada warga Desa Panawa
KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, riset dan pengembangan yang dilakukan oleh
Perseroan meliputi antara lain pencarian lokasi-lokasi pembangkit listrik baru, pengembangan feasibility
study dan desain lokasi tersebut. Adapun biaya yang telah dikeluarkan untuk riset dan pengembangan
Perseroan adalah sebesar Rp1.281.779.215,- untuk tahun 2022 dan Rp1.852.214.440,- untuk tahun
2021. Masing masing sebesar 0,5% dan 0,9% dari penjualan bersih dan 2,4% dan 3,7% dari pendapatan
bersih.
MUSIMAN
Kegiatan operasi Perseroan dipengaruhi oleh kondisi hidrologi dan geologi, yang merupakan faktor
utama yang menentukan proses pembangunan fasilitas PLTM. Kondisi dari faktor hidrologi dan geologi
yang paling berpengaruh pada saat tahap konstruksi adalah mengenai debit air dan kondisi alam serta
landscape dari lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas PLTM. Faktor debit air ini menjadi
bagian yang penting dari kondisi hidrologi dan geologi pada saat proses operasi dikarenakan akan
menentukan besaran daya listrik yang dihasilkan, pergeseran dapat berdampak negatif terhadap proses
pembangunan fasilitas PLTM. Termasuk di dalamnya adalah perubahan iklim yang tidak diprediksi
selama proses konstruksi.
KECENDERUNGAN
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Tidak
terdapat ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
143
Page 166
X. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Atas Penghasilan berupa bunga obligasi yang
diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak
penghasilan, yaitu untuk:
a. bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi.
Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto
negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga
obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan dan pelaksanaannya; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan
tidak dilaporkan perdagangannya di BEI, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”),
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.
144
Page 167
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023, Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berwawasan
Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah
pokok sebesar Rp339.895.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh
lima juta Rupiah).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan
setelah itu tidak ada lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah Persentase
Porsi Penjaminan
No Penjamin Emisi Obligasi Penjaminan (%)
Seri A Seri B
1. PT BNI Sekuritas 79.105 16.235 95.340 28,05
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 238.955 5.600 244.555 71,95
Total Penjaminan Emisi Obligasi 318.060 21.835 339.895 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam
Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPPSK.
Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan
mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi)).
145
Page 168
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Akuntan Publik : Kantor Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan
Jaringan Deloitte)
The Plaza Office Tower, 32nd Floor
Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30
Jakarta 10350
Nama Rekan : Muhammad Irfan
Nomor STTD : STTD.AP-157/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
K e a n g g o t a a n: Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1010
Asosiasi
Standar Profesi : Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
IAPI
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Akuntan Publik
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP)
Perseroan menunjuk Akuntan Publik berdasarkan surat No. 456/03/23/SA/FAN
tanggal 27 Maret 2023.
Tugas Pokok : Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan
audit atas laporan keuangan berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
dan menerbitkan comfort letter berdasarkan audit atas
laporan keuangan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Konsultan Hukum : Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
Generali Tower Penthouse floor
Grand Rubina Business Park
Jl. HR. Rasuna Said, RT.2/RW.5
Jakarta 12940
Nama Rekan : Wemmy Muharamsyah, S.H., S.E., LL.M., M.L.E.
Nomor STTD : STTD.KH-155/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 15 Mei 2023
K e a n g g o t a a n: 201520
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
yang dituangkan dalam Keputusan HKHPM No.KEP.
02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM
No.KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. AYMP/105-116-
340/23/III/203 tanggal 6 Maret 2023.
146
Page 169
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta material dari segi hukum
yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah
dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V No. 11
Jakarta 12160 - Indonesia
Nomor STTD : STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018 atas nama
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 juncto
Undang-undang No.2 tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. 079/03/DIR-AH/III/2023
tanggal 20 Maret 2023.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi, antara lain akta Pernyataan Penawaran
Umum, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang,
Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Nomor STTD : 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
K e a n g g o t a a n: Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat
Asosiasi Keterangan No. AWAI/01/12/2008 tanggal 17 Desember
2008
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman
Operasional Wali Amanat
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No.080/03/DIR-AH/III/2023
tanggal 20 Maret 2023.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dan pengelolaan jaminan fidusia untuk
kepentingan Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
147
Page 170
Sesuai Pasal 1 Angka 1 UUPM, para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam
Penawaran Umum ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPPSK.
148
Page 171
XIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BNI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang
diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam UUPM.
BNI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali
Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan BNI.
BNI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. INT/08/2411 tanggal 27 Maret 2023 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020.
BNI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. INT/08/2413 tanggal 27 Maret 2023, menyatakan
bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
BNI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No INT/08/2412 tanggal 27 Maret 2023 menyatakan
bahwa Wali Amanat:
a. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati;
b. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi; sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK
No.19/2020”).
1. Umum
BNI didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. BNI menawarkan layanan jasa keuangan terpadu
kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang jasa keuangan, sekuritas,
asuransi dan modal ventura.
Pada 31 Desember 2022, BNI memiliki total aset sebesar Rp. 1.029.836.868.000.000 dan mempekerjakan
lebih dari 27.177 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, per BNI mengoperasikan jaringan layanan
yang luas mencakup 2.255 outlet domestik dan dan 8 cabang luar negeri/perwakilan di 6 negara (6
KCLN, 1 Kantor Sub Branch Luar Negeri dan 1 Representative Office Luar Negeri), 16.392 unit ATM
milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2 ATM di Singapura, 71.000 EDC serta fasilitas Internet
banking, mobile banking, SMS banking, BNI Debit Online dan lainnya
Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali
Amanat dari Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
149
Page 172
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No. 23/2021 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 April 2023 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham
Seri A : Rp7.500
Keterangan Seri B : Rp7.500 %
Seri C : Rp375
Jumlah Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A 1 7.500 0,000
- Saham Seri B 289.341.866 2.170.063.995.000 0,84
- Saham Seri C 34.213.162.660 12.829.935.997.500 99,16
Jumlah Modal Dasar 34.502.504.527 15.000.000.000.000 100,00
Modal Dasar dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna Negara Republik Indonesia 1 7.500 0,00
- Saham Seri B:
• Negara Republik Indonesia 217.006.399 1.627.547.992.500 1,16
• Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 72.335.467 542.516.002.500 0,39
Jumlah Saham Seri B 289.341.866 2.170.063.995.000 1,55
- Saham Seri C:
• Negara Republik Indonesia 10.972.187.475 4.114.570.303.125 58,84
• Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 7.387.127.116 2.770.172.668.500 39,61
Jumlah Saham Seri C 18.359.314.591 6.884.742.971.625 98,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.648.656.458 9.054.806.974.125 100,00
Jumlah saham dalam portepel 15.853.848.069 5.945.193.025.875
Catatan: Kepemilikan saham atas nama Direksi dan Komisaris Perseroan masuk ke dalam kepemilikan Masyarakat (masing-
masing di bawah 5%) dari Modal ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan.
3. Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 16 tanggal 31 Agustus 2022 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H Notaris di Jakarta
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Agus Dermawan Wintarto Martowardojo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Pradjoto
Komisaris Independen : Sigit Widyawan
Komisaris Independen : Asmawi Syam
Komisaris Independen : Septian Hario Seto
Komisaris Independen : Imam Sugema
Komisaris : Askolani
Komisaris : Fadlansyah Lubis
Komisaris : Susyanto
Direksi
Direktur Utama : Royke Tumilaar
Wakil Direktur Utama : Adi Sulistyowati
Direktur Consumer Banking : Corina Leyla Karnalies
Direktur Finance : Novita Widya Anggraini
Direktur Technology and Operations : Toto Prasetio
Direktur Human Capital and Compliance : Mucharom
Direktur Corporate and International Banking : Silvano Winston Rumantir
150
Page 173
Direktur Risk Management : David Pirzada
Direktur Institutional Banking : Sis Apik Wijayanto
Direktur Network and Services : Ronny Venir
Direktur Enterprise and Commercial Banking : Muhammad Iqbal
Direktur Treasury : Putrama W Setyawan
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI
juga melakukan penyertaan pada perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:
• PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
• PT BNI Life Insurance / Asuransi Jiwa
• PT BNI Sekuritas
• BNI Remittance Ltd. /Financial Service
• PT Bank Syariah Indonesia /Perbankan
Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 tahun terakhir (2019-2022), BNI ikut berperan aktif,
antara lain bertindak sebagai:
1. Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
• Adira Dinamika PUB IV Tahap IV Tahun 2019
• Adira Dinamika PUB IV Tahap V Tahun 2019
• Adira Dinamika PUB IV Tahap VI Tahun 2019
• Adira Dinamika PUB V Tahap I Tahun 2020
• Adira Dinamika PUB V Tahap II Tahun 2021
• Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB III Tahap III Tahun 2019
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB III Tahap IV Tahun 2019
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap I Tahun 2020
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap II Tahun 2021
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
• Bank Rakyat Indonesia PUB II Tahap IV Tahun 2018
• Bank Rakyat Indonesia Obligasi Subordinasi Tahun 2018
• Bank Rakyat Indonesia PUB III Tahap I Tahun 2019
• Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
• BRI Finance 2019 (MTN)
• BRI Finance Obligasi I 2022
• Timah Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019
• Timah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahun 2019
• Timah MTN I 2022
• OKI Pulp and Paper Mills MTN VII 2019
• OKI Pulp and Paper Mills MTN VIII 2019
• OKI Pulp and Paper Mills MTN IX 2019
• OKI Pulp and Paper Mills MTN XV 2019
• OKI Pulp and Paper Mills MTN I 2020
• OKI Pulp and Paper Mills MTN II 2020
• OKI Pulp and Paper Mills MTN XII 2020
• OKI Pulp and Paper Mills MTN X 2020
• OKI Pulp and Paper Mills MTN XI 2021
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills MTN I 2019
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills MTN II 2020
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills MTN III 2020
• PT PPA Sukuk 2022
151
Page 174
2. Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
• PT. Gudang Garam, Tbk.
• PT. Telkom (Persero), Tbk.
• PT. Semen Indonesia (Persero)
3. Mengelola Agen Penjaminan (Security Agent):
• Adira Dinamika PUB IV Tahap IV Tahun 2019
• Sukuk Mudharabah PUB III Tahap III Tahun 2019
• Adira Dinamika PUB IV Tahap VI Tahun 2019
• Sukuk Mudharabah PUB III Tahap IV Tahun 2019
• Adira Dinamika PUB IV Tahap VI Tahun 2019
4. Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah :
1. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
2. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan,
tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi;
3. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
4. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
6. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan sendirinya berhenti menjadi Wali
Amanat bilamana terjadi salah satu dari hal-hal di bawah ini:
1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat kecuali dalam hal hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah.
8. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
20/2020;atau
9. Diberhentikan oleh RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
152
Page 175
10. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam
waktu 30 (tigapuluh) Hari Kalender kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan
permohonan pengunduran diri kepada Perseroan. Permohonan pengunduran diri tersebut harus
diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya. Atas hal
pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk menunjuk Wali Amanat pengganti
dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Perseroan
wajib menyelenggarakan RUPO untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi mengenai rencana
pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan Wali Amanat pengganti yang harus
siap memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat.
Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi setelah permohonan berhenti tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan
wajib melunasi imbalan jasa terhutang yang timbul sejak imbalan jasa yang belum terbayar sampai
dengan berakhirnya masa penunjukan Wali Amanat.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan BNI
Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan
mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020 dan catatan atas laporan
keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan disusun
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021 2020
Total Aset 1.029.836.868 964.837.692 891.337.425
Total Liabilitas 896.278.152 838.317.715 746.235.663
Total Ekuitas 133.558.716 126.519.977 112.872.199
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.029.836.868 964.837.692 891.337.425
Laporan Laba Rugi Komprehensif
PT Bank Negara Indonesia (Persero) dan Entitas Anak
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021 2020
Pendapatan Bunga Bersih 41.320.692 38.246.731 37.151.966
Pendapatan Premi Bersih 1.551.533 1.398.957 1.471.088
Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta Pendapatan Premi Bersih 42.872.225 39.645.688 38.623.054
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih (19.973.370) (26.878.404) 13.412.581
Laba (Rugi) Operasional 22.898.855 12.767.284 5.231.444
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak 22.686.708 12.550.987 5.335.187
Pajak Penghasilan (4.204.928) (1.573.936) (1.790.711)
Total Laba Tahun Berjalan 18.481.780 10.977.051 3.321.442
Total Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan (3.825.684) 745.385 871.280
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 14.656.096 11.722.436 4.192.722
Laba Bersih per Saham (Rupiah Penuh) 983 585 176
153
Page 176
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN
1. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Prospektus. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak
untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan.
Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
yang dapat melalui alamat email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 2 Agustus 2023 dan ditutup pada tanggal 3
Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut
di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Lingkungan ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam bentuk warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di
KSEI. Selanjutnya Obligasi Berwawasan Lingkungan hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam Rekening Efek
di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada
Pemegang Rekening;
154
Page 177
d. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, memberikan
suara dalam RUPO (kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan dan/
atau Afiliasi Perseroan), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan
Lingkungan;
e. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan maupun
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan berdasarkan data kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang memiliki Obligasi Berwawasan Lingkungan pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan;
f. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak menghadiri RUPO adalah
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
Berwawasan Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO
yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan harus
melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan selama jam kerja (09.00 –
16.00) dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk,
pada tempat dimana FPPO diperoleh atau melalui alamat email.
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek pada Bab
XIV dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai rincian Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
Pemesanan (Refund)
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi Berwawasan Lingkungan akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang
telah ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui
email Penjamin Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pesanan.
155
Page 178
8. Penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 4 Agustus 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan
emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk, akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan serta Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan, pemesan
harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Efek pada rekening di bawah ini:
PT BNI Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bank BRI
Cabang Mega Kuningan Cabang BEI
No. Rekening: 014.003.4143 No. Rekening: 067.101.000.645.304
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 7 Agustus
2023 pada pukul 11.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Agustus 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka
pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.
156
Page 179
Segera setelah Obligasi Berwawasan Lingkungan dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi Berwawasan Lingkungan kedalam Rekening Efek dari
Penjamin Emisi Efek sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek
menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan
Lingkungan kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
Berwawasan Lingkungan selanjutnya kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya
Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran paling lama 3 (tiga) bulan sejak
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan No. IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir i);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir i) kepada OJK
paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan akan
memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i) dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf
a i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8
(delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga
saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal penawaran umum dan
informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam
paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan juga dapat
mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
iii) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir ii) kepada
OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
157
Page 180
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek sesuai ketentuan Pasal 16 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena ketentuan
pasal 16.1. huruf d) Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka:
a. Jika uang pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan telah diterima oleh Penjamin Emisi
Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi
Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari jumlah
dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda
dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
dihitung secara harian.
c. Jika Pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek Indonesia tidak dapat
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran Umum atas Obligasi Berwawasan Lingkungan batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan dimaksud, wajib
dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
d. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh
Perseroan, maka pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek Indonesia yaitu Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk
tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan ditolak sebagian atau seluruhnya,
atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal
Pembayaran:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah diterima oleh
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para
pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesan diajukan dengan menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan bukti jati diri.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan
Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya
Perjanian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan
dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
bukti jati diri.
158
Page 181
c. Dalam hal uang pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan telah dikembalikan kepada
para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin
Emisi Efek tidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Obligasi Berwawasan
Lingkungan.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi Berwawasan Lingkungan secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku
159
Page 182
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat diperoleh
pada tanggal 2 Agustus 2023 hingga 3 Agustus 2023 di kantor para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang menjadi anggota Bursa Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN
PT BNI Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Gedung Artha Graha, Lantai 18
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12910 Jakarta 12190
Telepon: (021) 2554 3946 Tel. (021) 29249088
Faksimili: (021) 5793 6942 Faks. (021) 29249168
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: investment.banking@trimegah.com;
fit@trimegah.com
160
Page 183
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Prospektus ini, yang telah disusun oleh
Konsultan Hukum AYMP & Law.
161
Page 184
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 185
Ref.: AYMP/105-116-340/23/VII/789
Jakarta, 31 Juli 2023
PT ARKORA HYDRO, Tbk.
Gedung Office 8, Lantai 21 Unit C-D
Jln. Jend. Sudirman, Kav. 52 – 53 SCBD Lot. 28
Jakarta Selatan, 12190
U.p.: Direksi
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN I ARKORA
HYDRO TAHUN 2023
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari kantor hukum ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH &
PARTNERS (selanjutnya disebut sebagai “AYMP”), berkantor di Generali Tower
Penthouse Floor, Gran Rubina Business Park pada Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl.
H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940, yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-155/PJ.1/PM.02/2023, tanggal 15 Mei 2023 dan
yang telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan nomor anggota 201520, keduanya atas nama Wemmy Muharamsyah, S.H.,
S.E., LL.M., M.L.E., selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri yang telah
ditunjuk oleh PT ARKORA HYDRO, Tbk. suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) berdasarkan surat penunjukan Ref.:
AYMP/105-116-340/23/III/203, tanggal 6 Maret 2023, untuk melakukan uji tuntas
selama Periode Pemeriksaan dan mempersiapkan laporan uji tuntas dari segi hukum
serta memberikan pendapat dari segi hukum ini (selanjutnya disebut sebagai
“Pendapat Hukum”) atas Perseroan sebagaimana yang perlu dipenuhi berdasarkan
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
penawaran umum obligasi berwawasan lingkungan dengan jumlah pokok sebesar
Rp339.895.000.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan
puluh lima juta Rupiah) (“Obligasi Berwawasan Lingkungan”) dengan tunduk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
(“Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023” atau
“Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I”).
163
Page 186
2
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023,
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan obligasi berwawasan lingkungan
kepada masyarakat dengan nama Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro
Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp339.895.000.000 (tiga ratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
a. Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, sebesar Rp318.060.000.000 (tiga
ratus delapan belas miliar enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan
b. Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B, sebesar Rp21.835.000.000 (dua puluh
satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi,
Obligasi Berwawasan Lingkungan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk
kepentingan pemegang obligasi berwawasan lingkungan melalui pemegang rekening
dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sesuai dengan suratnya No. RC-435/PEF-
DIR/IV/2023, tanggal 18 April 2023, Obligasi telah memperoleh peringkat idA(pg)
(Single A; Partial Guarantee).
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023 dijamin oleh: (i) PT BNI
Sekuritas, dan (ii) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku penjamin pelaksana
emisi obligasi berwawasan lingkungan (“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”)
yang telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Lingkungan (Green Bond) I Arkora Hydro Tahun 2023 No. 59, tanggal 30 Maret 2023,
sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berwawasan Lingkungan 1 Arkora Hydro Tahun 2023 No. 14, tanggal 11 Mei
2023, (ii) Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Lingkungan 1 Arkora Hydro Tahun 2023 No. 32, tanggal 22 Juni 2023, dan (iii) Akta
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green
Bond) I Arkora Hydro Tahun 2023 No. 22, tanggal 25 Juli 2023, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi”). Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil penawaran awal
(bookbuilding) untuk menawarkan dan menjual Obligasi Berwawasan Lingkungan
kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang tidak habis terjual kepada masyarakat dan yang tidak dibeli/dibayar
oleh masyarakat dengan harga penawaran pada tanggal penutupan masa penawaran
umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dari
Perseroan.
164
Page 187
3
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023, Perseroan
juga telah menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai wali amanat
(“Wali Amanat”) dan sehubungan dengan hal tersebut telah menandatangani Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) I Arkora
Hydro Tahun 2023 No. 58, tanggal 30 Maret 2023, sebagaimana diubah dengan: (i)
Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan I
Arkora Hydro Tahun 2023 No. 13, tanggal 11 Mei 2023, (ii) Akta Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun
2023 No. 31, tanggal 22 Juni 2023, dan (iii) Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 No.
20, tanggal 25 Juli 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Wali Amanat
(“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023, Perseroan telah
menandatangani:
a. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 05, tanggal 5 Mei 2023, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dengan KSEI;
b. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-060/OBL/KSEI/0323,
tanggal 5 Mei 2023, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan KSEI;
dan
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun
2023 No. 21, tanggal 25 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
(Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan, dan seluruh
perjanjian yang dimaksud dalam huruf (a), (b) dan (c) di atas selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-Perjanjian Obligasi Berwawasan
Lingkungan I”).
Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan I, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 30 Maret 2023, yang memberikan persetujuan atas
rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan obligasi berwawasan lingkungan
dengan nilai emisi sebanyak-banyaknya Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh
miliar Rupiah).
Obligasi Berwawasan Lingkungan dijamin dengan jaminan perusahaan dari PT
Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”), suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan, berdasarkan Perjanjian Penanggungan No. PPFG.01A/VII/IIF-TL/2023,
tanggal 21 Juli 2023, yang ditandatangani oleh IIF dalam kapasitasnya sebagai
pemberi penanggungan dan Wali Amanat dalam kapasitasnya sebagai wali amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, perjanjian mana merupakan satu kesatuan
dari Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan No. PPFG.01/VII/IIF-TL/2023,
tanggal 20 Juli 2023, yang ditandatangani oleh IIF dalam kapasitasnya sebagai
165
Page 188
4
pemberi penanggungan dan Perseroan sebagai penerbit (“Perjanjian
Penanggungan”). Penjaminan ini akan berlaku untuk jumlah prinsipal Obligasi
Berwawasan Lingkungan, jumlah kupon triwulanan yang telah jatuh tempo dan
belum dibayarkan, serta denda keterlambatan pembayaran kupon atau denda
lainnya (jika ada) (baik secara keseluruhan atau sebagian setelah lampaunya batas
waktu setiap masa tenggang), oleh Perseroan berdasarkan kondisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan/telah dinyatakan wanprestasi berdasarkan ketentuan yang
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, secara pro-rata setara dengan 75%
(tujuh puluh lima persen) dari jumlah prinsipal, jumlah kupon triwulanan, dan jumlah
denda keterlambatan pembayaran kupon (jika ada) atau sampai dengan jumlah yang
tidak lebih dari Rp277.918.750.000 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan
ratus delapan belas miliar tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) (“Jumlah Yang
Dijaminkan”). Jumlah Yang Dijaminkan akan berkurang sesuai dengan jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang
berlaku, Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023 baru dapat
dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran (sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan – “UUPM”) yang diajukan kepada OJK. Sehubungan dengan hal
tersebut, sesuai dengan keterangan Direksi Perseroan kepada kami, Perseroan telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK pada tanggal 31 Maret 2023.
Pendapat Hukum ini dapat diubah, ditambah, berdasarkan dokumen-dokumen
tambahan dari Perseroan dan keterangan-keterangan Perseroan yang kami peroleh,
setelah tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini sampai dengan disampaikannya
Pernyataan Pendaftaran kepada dan dinyatakan efektifnya Pernyataan pendaftaran
oleh OJK.
Pendapat hukum ini menggantikan pendapat hukum kami dengan nomor Ref.:
AYMP/105-116-340/23/VI/753 tanggal 25 Juli 2023, yang telah disampaikan
sebelumnya kepada OJK pada tanggal 25 Juli 2023.
DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM
1. Pendapat Hukum ini didasarkan dari hasil uji tuntas dari segi hukum yang telah
kami lakukan terhadap Perseroan serta Perusahaan Anak yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan
lebih dari 50% (lima puluh persen) saham dan memiliki pengendalian serta
laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022, yakni PT
Arkora Sulawesi Selatan (“PT ASS”), PT Granif Konsultan (“PT GK”), PT Arkora
Hidro Tenggara (“PT AHT”), PT Arjuna Hidro (“PT AH”), PT Arkora Hidro Pasifik
(“PT AHP”), PT Tirta Energi Lestari (“PT TEL”), PT Arkora Guna Nergi (“PT
AGN”), PT Hydra Sulawesi (“PT HS”), PT Sulawesi Hidro Mandiri (“PT SHM”),
PT Arkora Luwu Timur Mandiri (“PT ALTM”), PT Arkora Sulawesi Tengah (“PT
Arkora Sulteng”), PT Arkora Tomoni Hydro (“PT AHT”), PT Nosu Hydro (“PT
NH”), PT Arkora Tenaga Matahari (“PT ATM”), PT Arkora Energi Baru (“PT
AEB”), PT Arkora Hydro Sulawesi (“PT AHS”), PT Arkora Atlantik (“PT AA”), PT
Arkora Hidronesia (“PT AHN”), PT Arkora Sulawesi Tenggara (“PT Arkora
166
Page 189
5
Sulteng”), PT Tenggara Hidro (“PT TH”), PT Arkora Kalimantan Energi Hijau
(“PT AKEH”), PT Arkora Hydro Malili (“PT AHM”), PT Arkora Energi Tanggamus
(“PT AET”), PT Arkora Hydro Pamulihan (“PT AHPM”), PT Arkora Padalembara
Terbarukan (“PT APT”), dan PT Global Metal Raya (“PT GMR”) (seluruhnya
secara bersama-sama disebut sebagai “Perusahaan Anak”) sebagaimana
dimuat dalam lampiran dari surat kami No. Ref.: AYMP/105-116-
340/23/VII/788, tanggal 31 Juli 2023 (selanjutnya disebut sebagai “Laporan
Uji Tuntas”) yang telah kami sampaikan kepada Perseroan.
2. Pendapat Hukum ini diberikan atas riwayat dan keadaan Perseroan dan
Perusahaan Anak terhitung sejak 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal
31 Juli 2023, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Pendapat Hukum ini,
(selanjutnya disebut sebagai “Periode Pemeriksaan”);
3. Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik
Indonesia yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau
yurisdiksi negara lain;
4. Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami telah meneliti dan memeriksa:
a. ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terutama yang
menyangkut penawaran umum efek bersifat utang melalui PT Bursa Efek
Indonesia; dan
b. dokumen-dokumen Perseroan dan Perusahaan Anak, dalam bentuk salinan
sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Hukum ini dan Laporan Uji Tuntas.
5. Pendapat Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) sebagaimana termaktub dalam
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021,
tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal;
6. Pendapat Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis dan tidak
mencakup aspek lain seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, teknis atau
kewajaran komersial dari suatu transaksi di mana Perseroan dan Perusahaan
Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta
kekayaannya yang terkait;
7. Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat bahwa selama Periode
Pemeriksaan, kami tidak menerima informasi, konfirmasi dan/atau penjelasan
bahwa Perseroan menerima keberatan dan/atau penolakan termasuk dari
pemerintah Republik Indonesia atas rencana Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan I 2023;
8. Kami tidak melakukan penyelidikan atau peninjauan langsung ke lapangan atas
suatu fakta-fakta penting apa pun atau keadaan-keadaan yang dirujuk dalam
Pendapat Hukum ini;
167
Page 190
6
9. Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi serta kualifikasi-kualifikasi sebagaimana kami uraikan di akhir
Pendapat Hukum ini; dan
10. Setelah berakhirnya Periode Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-
kesepakatan lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam
dokumen-dokumen yang kami periksa, yang dapat mengubah, menambah,
mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan
sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami
periksa.
PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan atas dasar
pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan,
Perusahaan Anak, dan pihak ketiga kepada kami serta merujuk pada Laporan Uji
Tuntas, berdasarkan dasar, ruang lingkup, asumsi-asumsi dan kualifikasi
sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Hukum ini, maka kami memberikan
pendapat hukum sebagai berikut:
1. Pendirian. Perseroan didirikan secara sah dengan nama PT Arkora Hydro
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 15, tanggal 5
Agustus 2010, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-40544.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 18 Agustus 2010 dan
telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”)
No. 28601 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 73, tanggal 13
September 2011 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Perseroan telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha yang
berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta memiliki kewenangan
untuk memiliki harta kekayaan dan menjalankan usahanya sesuai dengan
ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas
dan pasar modal.
2. Anggaran dasar. Anggaran dasar lengkap Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham Perseroan No.12, tanggal 4 Maret 2022, yang dibuat di
hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan
dengan (i) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0016165.AH.01.02.Tahun
2022, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0147817, dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0147821, seluruhnya tertanggal 8 Maret
2022, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan
ketentuan (i) Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 dan Lampiran Keputusan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. 179/BL/2008 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum
168
Page 191
7
Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“PerBapepam-LK No. IX.J.1”),
(ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
33/2014”), dan (iii) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 15/2020”) dan pernyataan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan
("Akta Perseroan No. 12/2022”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris No. 58, tanggal 16
September 2022, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn , Notaris
di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU AH.01.03-0292238, tanggal 16 September
2022, sehubungan dengan penyesuaian peningkatan modal
ditempatkan/disetor Perseroan (“Akta Perseroan No. 58/2022”), selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“UUPT”)dan
peraturan perundang-undangan dalam bidang pasar modal antara lain (i)
PerBapepam-LK No. IX.J.1, (ii) POJK No. 33/2014, dan (iii) POJK No. 15/2020,
serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Periode Pemeriksaan sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Maksud dan tujuan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar
Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
pembangkitan tenaga listrik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di
Indonesia – “KBLI” 35111);
b. Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (35121);
c. Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (35122);
d. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (35129); dan
e. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209).
Bahwa selama Periode Pemeriksaan, kegiatan usaha utama yang telah benar-
benar dijalankan Perseroan adalah menjalankan kegiatan pembangkitan tenaga
listrik melalui sumber energi baru dan terbarukan yang berasal dari aliran air
(Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro) sebagaimana tercakup dalam KBLI No.
35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik). Dengan demikian, Perseroan sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini telah menjalankan usahanya sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar
Perseroan. Saat ini maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020.
169
Page 192
8
4. Struktur Permodalan.
Berdasarkan Akta Perseroan No. 58/2022, struktur permodalan terakhir
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 9.278.400.000 231.960.000.000
Modal Ditempatkan 2.928.495.000 73.212.375.000
Modal Disetor 2.928.495.000 73.212.375.000
Saham dalam Portepel 6.349.905.000 158.747.625.000
Nilai nominal setiap saham 25
Perubahan struktur permodalan Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir telah dilakukan dengan sah, berkesinambungan dan telah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini
sebagaimana tersebut di atas, Perseroan telah melakukan penyisihan laba
bersih untuk cadangan Perseroan senilai Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah)
atau setara dengan 2,73% (dua koma tujuh puluh tiga persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor Perseroan di atas berdasarkan Akta No.
12/2022.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan berkomitmen untuk
melakukan pemenuhan dana cadangan paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari jumlah modal ditempatkan dan disetor sesuai dengan Pasal 70 UUPT
dalam 6 (enam) bulan.
5. Susunan Pemegang Saham.
Berdasarkan Akta No. 58/2022 jo. Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora pada tanggal 12 Juli 2023, susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
PT Arkora Bakti Indonesia 1.391.176.000 34.794.000.000 47,52
(“PT ABI”)
PT Energia Prima Nusantara 777.487.893 19.437.197.325 26,55
ACEI Singapore Holdings 295.038.107 7.375.952.675 10,07
Private Ltd.
Aldo Henry Artoko 3.000.000 75.000.000 0,10
Masyarakat (masing-masing 461.209.000 11.530.225.000 15,76
di bawah 5%)
Total 2.928.495.000 73.212.375.000 100
170
Page 193
9
Perubahan susunan pemegang saham dan pengalihan saham Perseroan dalam
kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan dengan sah,
berkesinambungan dan telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung dengan bukti penyampaian
laporan kepemilikan manfaat oleh Notaris, tanggal 25 Maret 2023, Aldo Henry
Artoko merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”). Dalam hal ini, Aldo
Henry Artoko memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f Perpres No. 13/2018.
Berdasarkan Akta No. 58/2022, PT ABI adalah pengendali atas Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Status PT ABI sebagai
pengendali Perseroan dilandaskan dari: (i) kepemilikan saham PT ABI pada
Perseroan menunjukkan status PT ABI sebagai pemegang saham tunggal
dengan jumlah kepemilikan saham terbesar (single largest shareholder), dan
(ii) kemampuan PT ABI untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
6. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 19, tanggal
5 April 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn , Notaris di
Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU AH.01.09-0108445, tanggal 5 April 2023 (“Akta Perseroan
No. 19/2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Aldo Henry Artoko
Direktur : Ir. Ismu Nugroho
Direktur : Ricky Hartono
Direktur : Boy Gemino Kalauserang
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arya Pradana Setiadharma
Komisaris : Iwan Hadiantoro
Komisaris Independen : Drs. Indarto, S.H.
171
Page 194
10
Saat ini susunan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), di
mana jumlah Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan Akta Perseroan
No. 19/2023, adalah sejumlah 1 (satu) orang dan telah memenuhi ketentuan
jumlah komisaris independen minimal 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah
seluruh komisaris Perseroan.
Pengangkatan dan pengangkatan kembali masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris di atas telah memenuhi ketentuan (i) UUPT; dan (ii) POJK No.
33/2014.
Komite-komite
Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah membentuk Komite
Audit Perseroan dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Drs. Indarto, S.H
Anggota : Anindita Wijaya Putri
Anggota : Dwithya Putri Citharhasmi, S.E., Ak., CA
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 01/SK-
KOM/AH/III/2022, tanggal 4 Maret 2022, dan memiliki Piagam Komite Audit,
tanggal 4 Maret 2022, yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
Lebih lanjut berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan No.
02/SK-KOM/AH/III/2022, tanggal 4 Maret 2022, sebagaimana yang telah
diubah dengan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/02/KOM-
AH/VI/2023, tanggal 14 Juni 2023, Perseroan membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi yang mana telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik.
Sekretaris Perusahaan
Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah menunjuk Prisca
Lumban Tobing sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan berdasarkan
Keputusan Direksi Perseroan No. Kep: 02/SK-DIR/AH/III/2022, tanggal 4 Maret
2022 yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
Unit Audit Internal
Perseroan juga telah menunjuk Mohammad Iqbal sebagai Kepala Unit Audit
Internal Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Direksi Perseroan tentang
Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, tanggal 4 Maret 2022, dan
memiliki Piagam Unit Audit Internal, tanggal Maret 2022, yang telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
172
Page 195
11
7. Perusahaan Anak. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
memiliki penyertaan saham pada Perusahaan Anak dengan rincian sebagai
berikut:
a. berupa 104.980 saham dalam PT ASS, yang merupakan 99,98% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT ASS;
b. berupa 1.980 saham dalam PT AHT, yang merupakan 99% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT AHT;
c. berupa 1.980 saham dalam PT AH, yang merupakan 99% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT AH;
d. berupa 1.980 saham dalam PT AHP, yang merupakan 99% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT AHP;
e. berupa 249 saham dalam PT TEL, yang merupakan 99% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT TEL;
f. berupa 31.480 saham dalam PT AGN, yang merupakan 99,94% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT AGN;
g. berupa 1.980 saham dalam PT HS, yang merupakan 99% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT HS;
h. berupa 59.400 saham dalam PT SHM, yang merupakan 99,96% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT SHM;
i. berupa 1.980 saham dalam PT ALTM, yang merupakan 99% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT ALTM;
j. berupa 1.980 saham dalam PT Arkora Sulteng, yang merupakan 99% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT Arkora
Sulteng;
k. berupa 1.980 saham dalam PT ATH, yang merupakan 99% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT ATH;
l. berupa 1.980 saham dalam PT NH, yang merupakan 99% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT NH;
m. berupa 19.249 saham dalam PT ATM, yang merupakan 99,95% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT ATM.
a. PT Arkora Sulawesi Selatan (“PT ASS”)
(i) Pendirian
PT ASS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Sulawesi Selatan sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian No. PT ASS No. 6, tanggal 2 Desember 2011, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-61491.AH.01.01.Tahun 2011,
tanggal 13 Desember 2011 dan telah diumumkan pada TBNRI No.
3785 pada BNRI No. 13, tanggal 12 Februari 2013 (“Akta Pendirian
PT ASS”).
PT ASS telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
173
Page 196
12
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap PT ASS yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT ASS sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT ASS No. 27 tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan
dengan (i) Keputusan Menkumham No. AHU-
0024078.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 April 2022, dan (ii) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0220300 tanggal 4 April 2022, sehubungan
dengan perubahan pasal 4 anggaran dasar PT ASS (“Akta PT ASS
No. 27/2022”).
(Akta Pendirian PT ASS dan Akta PT ASS No. 27/2022 beserta akta-
akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan kepada
Menkumham lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT
ASS”).
Anggaran Dasar PT ASS telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT ASS sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
ASS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT ASS,
maksud dan tujuan PT ASS adalah sebagai berikut:
(a) Berusaha di bidang: pembangkitan tenaga listrik (35111),
pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (35121),
pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (35122);
dan aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129).
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT ASS
dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang:
i. Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran, dan terjunan air, Gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
174
Page 197
13
ii. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
energi listrik, fasilitas sistem transisi tenaga listrik dan
sistem distribusi tenaga listrik.
iii. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah.
iv. Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung
berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga
listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d.
35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian
tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta
kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT ASS berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar PT ASS telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT ASS berdasarkan Akta PT ASS No.
27/2022 adalah sebagai berikut:
Struktur Nilai
Jumlah Saham
Permodalan (Rp)
Modal Dasar 105.000 105.000.000.000
Modal Ditempatkan 105.000 105.000.000.000
Modal Disetor 105.000 105.000.000.000
Saham dalam Portepel - -
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT ASS sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT ASS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta PT ASS No. 27/2022, susunan pemegang saham PT
ASS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
%
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(Rp)
Perseroan 104.980 104.980.000.000 99,98
Ardi Dwinanta Setiadharma 20 20.000.000 0,02
Total 105.000 105.000.000.000 100,00
175
Page 198
14
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT ASS No. 38 tangggal 22 Februari 2023, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0094609 tanggal 22 Februari 2023, sehubungan
dengan perubahan pengangkatan kembali (“Akta PT ASS No.
38/2023”), adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Aldo Henry Artoko
Direktur : Ir. Ismu Nugroho
Berdasarkan Akta PT ASS No. 38/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT ASS, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Ardi Dwinanta Setiadharma
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT ASS telah sesuai
dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT ASS dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. PT Granif Konsultan (“PT GK”)
(i) Pendirian
PT GK merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT
Gema Nergi Mandiri sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
Terbatas PT Gema Nergi Mandiri No. 68, tanggal 24 Januari 2011,
yang dibuat di hadapan Irma Rachmawati, S.H., Notaris di Bandung,
sebagaimana telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-18252.AH.01.01.Tahun 2011,
tanggal 11 April 2011 dan telah diumumkan pada TBNRI 39086 pada
BNRI 67 (“Akta PT GK No. 68/2011”). Berdasarkan Akta
Pernyataan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
No. 63, tanggal 27 Juni 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
38742.AH.01.02.TAHUN 2012, tanggal 18 Juli 2012, serta telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
(i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.10-31928, tanggal 3 September 2012, dan (ii) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.10-31929, tanggal 3 September 2012 (“Akta PT GK No.
63/2012”), nama PT GK berubah dari PT Gema Nergi Mandiri
menjadi PT Granif Konsultan.
176
Page 199
15
PT GK telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap PT GK yang terakhir adalah Akta PT GK No.
68/2011, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 32, tanggal 5 April
2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 5 (Saham) dan Pasal 7
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar PT GK No. AHU-AH.02.03-0220953, tanggal 5 April
202 (“Akta PT GK No. 32/2022”).
(Akta PT GK No. 68/2011 dan Akta PT GK No. 32/2022 beserta akta-
akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan kepada
Menkumham lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT GK”).
Anggaran Dasar PT GK telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT GK sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
GK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT GK, maksud
dan tujuan PT GK adalah sebagai berikut:
(a) Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI (71102); dan
(b) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT GK dapat
melaksanakan kegiatan usaha di bidang:
i. Menjalankan kegiatan perancangan teknik, dan
konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses
industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik
hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi
rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan
gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa -pekerjaan
teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk
pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa
bangunan fasilitas olah raga, jasa konsultansi teknik
lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi
pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa
konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk,
177
Page 200
16
dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk
proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa
rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang
berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik
pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri
dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek
manajemen air, dan kegiatan manajemen proyek dan
jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan
konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang
menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik
pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain;
kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik
atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus
dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor
konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan
survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan
di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan
informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan
pemetaan dan jasa pembuatan peta. -Termasuk jasa
rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa
fasilitas teknis prasarana dan sarana umum sektor
konstruksi; dan
ii. Menjalankan ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomist dan agriculturan
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
studi investasi infrastruktur.
Saat ini maksud dan tujuan PT GK berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT GK telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT GK berdasarkan Akta PT GK No.
63/2012 adalah sebagai berikut:
178
Page 201
17
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 800 800.000.000
Modal Ditempatkan 800 800.000.000
Modal Disetor 800 800.000.000
Saham dalam Portepel 0 0
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT GK sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT GK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta PT GK No. 32/2022, susunan pemegang saham PT
GK adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Jumlah Nilai
Saham Nominal (Rp)
Graha Sasra Aditya Zen 140 140.000.000 17,50
Abdul Hanif 60 60.000.000 7,50
PT AHP 600 600.000.000 75,00
Total 800 800.000.000 100,00
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham No. 18, tanggal 4 Maret 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0015420.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 Maret 2022 dan telah
diberitahukan kepada sebagaimana dibuktikan dengan dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.3-0139872, tanggal 4 Maret 2022 (“Akta PT GK No.
18/2022”), susunan anggota Direksi PT GK adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Graha Sasra Aditya Zen
Direktur : Abdul Hanif
Berdasarkan Akta PT GK No. 18/2022, susunan anggota Dewan
Komisaris PT GK adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT GK telah sesuai
dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT GK dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
179
Page 202
18
c. PT Arkora Hidro Tenggara (“PT AHT”)
(i) Pendirian
PT AHT merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Hidro Tenggara sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian PT AHT No. 60, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-11733.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 2 Maret
2012, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 18758 pada BNRI No.
34, tanggal 26 April 2013 (“Akta Pendirian PT AHT”).
PT AHT telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap PT AHT yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT AHT sebagaimana telah diubah
terakhir kali melalui Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT AHT No. 19, tanggal 1 April 2022, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah
disetujui Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0024039.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022 (“Akta PT
AHT No. 19/2022”);
(Akta Pendirian PT AHT dan Akta PT AHT No. 19/2022 beserta akta-
akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan kepada
Menkumham lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT
AHT”).
Anggaran Dasar PT AHT telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT AHT sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
AHT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT AHT,
maksud dan tujuan PT AHT adalah sebagai berikut:
(a) Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
(b) Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI 35121);
(c) Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
(d) aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
180
Page 203
19
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT AHT dapat
melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis
sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan
bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas
bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air,
gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid
yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
b. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain
atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik,
fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem distribusi
tenaga listrik;
c. Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain
atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik mencakup
instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
d. Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak
tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti jasa
pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT AHT berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT AHT telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT AHT berdasarkan Akta Pendirian PT
AHT adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.000 2.000.000.000
Modal Disetor 2.000 2.000.000.000
Saham dalam Portepel 3.000 3.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT AHT sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT AHT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
181
Page 204
20
Berdasarkan Akta Pendirian PT AHT, susunan pemegang saham PT
AHT adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
saham %
Nama Pemegang Saham
Jumlah Jumlah Nilai
Saham Nominal (Rp)
Perseroan 1.980 1.980.000.000 99,00
Aldo Henry Artoko 20 20.000.000 1,00
Total 2.000 2.000.000.000 100,00
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham No. AHT No. 6, tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT AHT No. AHU-
AH.01.09-0096146, tertanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT AHT No.
6/2023”), susunan anggota Direksi PT AHT adalah sebagai berikut:
Direktur : Ismu Nugroho
Berdasarkan Akta PT AHT No. 6/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT AHT, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
d. PT Arjuna Hidro (“PT AH”)
(i) Pendirian
PT AH merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT
Arjuna Hidro sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT AH No.
53, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-11571.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 2 Maret 2012, dan telah
diumumkan pada TBNRI No. 18597 pada BNRI No. 34, tanggal 26
April 2013 (“Akta Pendirian PT AH”).
PT AH telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
182
Page 205
21
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT AH sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT AH, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT AH No. 16, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0024052.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022, sehubungan
dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT AH (“Akta PT AH No.
16/2022”).
(anggaran dasar PT AH yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
AH dan Akta PT AH No. 16/2022 beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT AH”).
Anggaran Dasar PT AH telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT AH sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
AH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AH, maksud dan tujuan PT AH
adalah:
i. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AH, maksud dan tujuan PT AH
adalah: berusaha dalam bidang:
a. Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
b. Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
c. Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
d. Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
ii. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AH akan
menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
183
Page 206
22
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
sistem distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah; dan
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung
berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga
listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d.
35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian
tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta
kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT AH berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT AH telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT AH terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
AH adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.000 2.000.000.000
Modal Disetor 2.000 2.000.000.000
Saham dalam Portepel 3.000 3.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT AH sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT AH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pendirian PT AH, susunan pemegang saham PT AH
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
Perseroan 1.980 1.980.000.000 99,00
Aldo Henry Artoko 20 20.000.000 1,00
Total 2.000 2.000.000.000 100,00
184
Page 207
23
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT AH No. 19 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah
diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data PT AH No. AHU-AH.01.09-0092648
tanggal 16 Februari 2023 (“Akta PT AH No. 19/2023”), susunan
anggota Direksi PT AH adalah sebagai berikut:
Direktur : Ardi Dwinanta Setiadharma
Berdasarkan Akta PT AH No. 19/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT AH adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
e. PT Arkora Hidro Pasifik (“PT AHP”)
(i) Pendirian
PT AHP merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Hidro Pasifik sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
PT AHP No. 5, tanggal 2 Desember 2011, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-61814.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 14
Desember 2011, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 4106 pada
BNRI No. 13, tanggal 12 Februari 2013 (“Akta Pendirian PT AHP”).
PT AHP telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT AHP sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT AHP, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT AHP No. 48 tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0049523.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 14 September 2021,
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha) (“Akta PT AHP No. 48/2021”).
185
Page 208
24
(anggaran dasar PT AHP yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
AHP dan Akta PT AHP No. 48/2021 beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT AHP”).
Anggaran Dasar PT AHP telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT AHP sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
AHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHP, maksud dan tujuan PT AHP
adalah:
i. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHP, maksud dan tujuan PT
AHP ialah pembangkitan tenaga listrik (KBLI No. 35111).
ii. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AHP
akan menjalankan kegiatan usaha memproduksi tenaga listrik
melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan
berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari,
aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan
laut. Sumber energi hybrid yang menggabungkan sumber energi
fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari
teknologi energy storage.
Saat ini maksud dan tujuan PT AHP berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT AH telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT AHP terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
AHP adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.000 2.000.000.000
Modal Disetor 2.000 2.000.000.000
Saham dalam Portepel 0 0
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT AHP sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT AHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
186
Page 209
25
Berdasarkan Akta Pendirian PT AHP, susunan pemegang saham PT
AHP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
Perseroan 1.980 1.980.000.000 99,00
Arya Pradana 20 20.000.000 1,00
Setiadharma
Total 2.000 2.000.000.000 100,00
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT AHP No. 18 tanggal 16 Februari 2023, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0092643 (“Akta PT AHP No. 18/2023”), susunan anggota Direksi
PT AHP adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Aldo Henry Artoko
Direktur : Ricky Hartono
Berdasarkan Akta PT AHP No. 18/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT AHP, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Ismu Nugroho
f. PT Tirta Energi Lestari (“PT TEL”)
(i) Pendirian
PT TEL merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
Tirta Energi Lestari sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT
TEL No. 1, tanggal 4 Januari 2013, yang dibuat di hadapan Hj. Tuti
Sriwahyuti, S.H., M.H., Notaris di Bogor. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-12630.AH.01.01.Tahun 2013, tanggal 13 Maret
2013, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 86225 pada BNRI No.
71 (“Akta Pendirian PT TEL”).
PT TEL telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
187
Page 210
26
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT TEL sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT TEL, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT TEL No. 7, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menkumham
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0023648.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 1 April 2022, sehubungan
dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT TEL (“Akta PT TEL
No. 7/2022”).
(anggaran dasar PT TEL yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
TEL dan Akta PT TEL No. 7/2022 beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT TEL”).
Anggaran Dasar PT TEL telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT TEL sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
PT TEL dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT TEL, maksud dan tujuan PT TEL
adalah:
i. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT TEL, maksud dan tujuan PT
TEL adalah berusaha dalam bidang:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
ii. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT TEL
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan
berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil
seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel.
Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin,
bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air,
gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber
energi hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil
dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari
teknologi energy storage;
188
Page 211
27
(ii) Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik,
dan sistem distribusi tenaga listrik;
(iii) Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga
listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga
listrik tegangan rendah;
(iv) Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung
berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga
listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121
s.d. 35122, seperti jasa pencatatan meteran,
pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan
pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang kelistrikan
lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT TEL berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT TEL belum sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT TEL terakhir berdasarkan Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT TEL No. 6 tanggal 26
Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Wisnu Febrizha Arvendha,
S.H., M.Kn,. Notaris di Bogor, yang telah disetujui dan diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan (i) Keputusan
Menkumham No. AHU-0942460.AH.01.02.Tahun 2015, tanggal 18
September 2015; dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data PT TEL No. AHU-AH.01.03-00965624 tanggal 18
September 2015, sehubungan dengan perubahan Direksi dan
Komisaris, perubahan Pemegang Saham, dan perubahan kedudukan
PT TEL (“Akta PT TEL No. 6/2015”) sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan 250 250.000.000
Modal Disetor 250 250.000.000
Saham dalam Portepel 750 750.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT TEL sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT TEL dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta PT TEL No. 6/2015, susunan pemegang saham PT
TEL adalah sebagai berikut:
189
Page 212
28
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
Perseroan 249 249.000.000 99,60
Aldo Henry Artoko 1 1.000.000 0,40
Total 250 250.000.000 100,00
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT TEL No. 15 tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, sebagaimana
diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data PT TEL No. AHU-AH.01.09-0096285,
tertanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT TEL No. 15/2023”), susunan
anggota Direksi PT TEL adalah sebagai berikut:
Direktur : Graha Sasra Aditya Zen
Berdasarkan Akta PT TEL No. 15/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT TEL, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
g. PT Arkora Guna Nergi (“PT AGN”)
(i) Pendirian
PT AGN merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Guna Nergi sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
PT AGN No. 51, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-11795.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 5 Maret
2012 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 18818 pada BNRI No.
34, tanggal 26 April 2013 (“Akta Pendirian PT AGN”).
PT AGN telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
190
Page 213
29
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT AGN sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT AGN, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT AGN No. 10, tanggal 4 April 2023, dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah
diberitahukan kepada Menkumham yang dibuktikan oleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0049584, tanggal 5 April 2023, sehubungan dengan peningkatan
modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor (“Akta PT AGN No.
10/2023”).
(anggaran dasar PT AGN yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
AGN dan Akta PT AGN No. 10/2023 beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT AGN”).
Anggaran Dasar PT AGN telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT AGN sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
AGN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
a. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AGN, maksud dan tujuan PT
AGN adalah berusaha dalam bidang;
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AGN
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
191
Page 214
30
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
sistem distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT AGN berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT AGN telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT AGN terakhir berdasarkan Akta PT AGN No.
10/2023 adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan 32.211 32.211.000.000
Modal Disetor 32.211 32.211.000.000
Saham dalam Portepel 17.789 17.789.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT AGN sejak 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar PT AGN dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan Akta PT AGN No. 10/2023, susunan pemegang saham
PT AGN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
Perseroan 32.191 32.191.000.000 99,94
Aldo Henry Artoko 20 20.000.000 0,06
Total 32.211 32.211.000.000 100
192
Page 215
31
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT AGN No. 4, tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan AHU-
AH.01.09.0096109 tanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT AGN No.
4/2023”), susunan anggota Direksi PT AGN adalah sebagai berikut:
Direktur : Ir. Ismu Nugroho
Berdasarkan Akta PT AGN No. 4/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT AGN adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
h. PT Hydra Sulawesi (“PT HS”)
(i) Pendirian
PT HS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT
Hydra Sulawesi sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT HS
No. 16, tanggal 7 Oktober 2011, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-50106.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 13 Oktober 2011, dan
telah diumumkan pada TBNRI No. 71069 pada Berita Negara Republik
Indonesia No. 93/2012 (“Akta Pendirian PT HS”).
PT HS telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT HS sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT HS, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT HS No. 21, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0024063.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022, sehubungan
dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT HS (“Akta PT HS No.
21/2022”).
193
Page 216
32
(anggaran dasar PT HS yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
HS dan Akta PT HS No. 21/2022 beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT HS”).
Anggaran Dasar PT HS telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT HS sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
HS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT HS, maksud dan tujuan PT HS
adalah:
(i) Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT HS, maksud dan tujuan PT HS
adalah berusaha dalam bidang:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
(ii) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT HS akan
menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
sistem distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
194
Page 217
33
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung
berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga
listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d.
35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian
tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta
kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT HS berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT HS sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT HS terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
HS adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.000 2.000.000.000
Modal Disetor 2.000 2.000.000.000
Saham dalam Portepel 2.000 2.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT HS sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT HS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pendirian PT HS, susunan pemegang saham PT HS
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
Perseroan 1.980 1.980.000.000 99
Ardi Dwinanta 20 20.000.000 1
Setiadharma
Total 2.000 2.000.000.000 100
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT HS No. 2 tangggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0096105 tanggal 1 Maret 2023, sehubungan dengan perubahan
pengangkatan kembali, (“Akta PT HS No. 2/2023”) susunan
anggota Direksi PT HS adalah sebagai berikut:
195
Page 218
34
Direktur : Arya Pradana Setiadharma
Direktur : Ismu Nugroho
Berdasarkan Akta PT HS No. 2/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT HS adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
i. PT Sulawesi Hidro Mandiri (“PT SHM”)
(i) Pendirian
PT SHM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Sulawesi Hidro Mandiri sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian PT SHM No. 59, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-11257.AH.01.01.Tahun 2012 yang ditetapkan
pada tanggal 29 Februari 2012, dan telah diumumkan pada TBNRI
No. 18286 pada BNRI No. 34, tanggal 26 April 2013 (“Akta
Pendirian PT SHM”).
PT SHM telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT SHM sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT SHM, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT SHM No. 45, tanggal 15 Juli 2022, dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah (i)
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0049064.AH.01.02.TAHUN 2022, dan (ii) diberitahukan kepada
Menkumham yang dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0265675, keduanya
tertanggal 15 Juli 2022, sehubungan dengan peningkatan modal
dasar, modal ditempatkan dan disetor (“Akta PT SHM No.
45/2022”).
(anggaran dasar PT SHM yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
SHM dan Akta PT SHM No. 45/2022 beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT SHM”).
196
Page 219
35
Anggaran Dasar PT SHM telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT SHM sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
SHM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT SHM, maksud dan tujuan PT SHM
adalah sebagai berikut:
a. Berusaha dalam bidang:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT SHM
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya
Saat ini maksud dan tujuan PT SHM berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT SHM sesuai dengan KBLI 2020.
197
Page 220
36
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT SHM terakhir berdasarkan Akta PT SHM No.
45/2022 adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 75.000 75.000.000.000
Modal Ditempatkan 59.420 59.420.000.000
Modal Disetor 59.420 59.420.000.000
Saham dalam Portepel 15.580 15.580.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT SHM sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT SHM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta PT SHM No. 45/2022, susunan pemegang saham
PT SHM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
Perseroan 59.400 59.400.000.000 99,00
Aldo Henry Artoko 20 20.000.000 1,00
Total 59.420 59.420.000.000 100,00
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT SHM No. 8 tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0096134 tanggal 1 Maret 2023, sehubungan dengan perubahan
pengangkatan kembali PT SHM (“Akta PT SHM No. 8/2023”),
susunan anggota Direksi PT SHM adalah sebagai berikut:
Direktur : Ardi Dwinanta Setiadharma
Berdasarkan Akta PT SHM No. 8/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT SHM, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
198
Page 221
37
j. PT Arkora Luwu Timur Mandiri (“PT ALTM”)
(i) Pendirian
PT ALTM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Luwu Timur Mandiri sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian PT ALTM No. 18 tanggal 7 Oktober 2011 yang dibuat oleh
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-49922.AH.01.01.Tahun 2011 yang ditetapkan
pada 13 Oktober 2011, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI
No. 70876 pada BNRI No. 92, tanggal 16 November 2012 (“Akta
Pendirian PT ALTM”).
PT ALTM telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT ALTM sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT ALTM, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT ALTM No. 17 tanggal 1 April 2022 yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-
0024082.AH.01.02.Tahun 2022 yang ditetapkan pada 4 April 202,
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha) Anggaran Dasar (“Akta PT ALTM No. 17/2022”).
(anggaran dasar PT ALTM yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
ALTM dan Akta PT ALTM No. 17/2022 beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT ALTM”).
Anggaran Dasar PT ALTM telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT ALTM sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
ALTM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT ALTM, maksud dan tujuan PT ALTM
adalah:
a. Berusaha dalam bidang:
199
Page 222
38
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT ALTM
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
sistem distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT ALTM berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT ALTM sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT ALTM terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
ALTM adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.000 2.000.000.000
Modal Disetor 2.000 2.000.000.000
Saham dalam Portepel - -
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
200
Page 223
39
Struktur permodalan PT ALTM sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT ALTM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pendirian PT ALTM, susunan pemegang saham PT
ALTM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT Arkora Hydro 1.980 1.980.000.000 99
(“Perseroan”)
Aldo Henry Artoko 20 20.000.000 1
Total 2.000 2.000.000.000 100
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT ALTM No. 10 tanggal 1 Maret 2023 yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., PT di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0096188 tanggal 1
Maret 2023 (“Akta PT ALTM No. 10/2023”), adalah sebagai
berikut:
Direktur : Aldo Henry Artoko
Direktur : Ismu Nugroho
Berdasarkan Akta PT ALTM No. 10/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT ALTM, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Arya Pradana Setiadharma
k. PT Arkora Sulawesi Tengah (“PT Arkora Sulteng”)
(i) Pendirian
PT Arkora Sulteng merupakan perseroan terbatas yang didirikan
dengan nama PT Arkora Sulawesi Tengah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT Arkora Sulteng No. 55 tanggal 22 Februari
2012 yang dibuat oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-11796.AH.01.01.Tahun 2012
tanggal 5 Maret 2012, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI
No. 18820 pada BNRI No. 34, tanggal 26 April 2013 (“Akta
Pendirian PT Arkora Sulteng”).
201
Page 224
40
PT Arkora Sulteng telah didirikan secara sah serta merupakan suatu
badan usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat
serta memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT Arkora Sulteng sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT Arkora Sulteng, sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Arkora Sulteng No. 23 tanggal 1 April 2022 yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No.
AHU-0024066.AH.01.02.Tahun 2022 yang ditetapkan pada 4 April
202, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha) Anggaran Dasar (“Akta PT Arkora Sulteng
No. 23/2022”).
(anggaran dasar PT Arkora Sulteng yang tercantum di dalam Akta
Pendirian PT Arkora Sulteng dan Akta PT Arkora Sulteng No. 23/2022
beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah disetujui oleh dan
telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut
sebagai “Anggaran Dasar PT Arkora Sulteng”).
Anggaran Dasar PT Arkora Sulteng telah sesuai dengan ketentuan
UUPT. Perubahan Anggaran Dasar PT Arkora Sulteng sejak pendirian
hingga saat ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam
Anggaran Dasar PT Arkora Sulteng dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT Arkora Sulteng, maksud dan tujuan
PT Arkora Sulteng adalah:
a. Berusaha dalam bidang;
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT Arkora
Sulteng akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
202
Page 225
41
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
sistem distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT Arkora Sulteng berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar PT Arkora Sulteng sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT Arkora Sulteng terakhir berdasarkan Akta
Pendirian PT Arkora Sulteng adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.000 2.000.000.000
Modal Disetor 2.000 2.000.000.000
Saham dalam Portepel 3.000 3.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT Arkora Sulteng sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT Arkora Sulteng dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pendirian PT Arkora Sulteng, susunan pemegang
saham PT Arkora Sulteng adalah sebagai berikut:
203
Page 226
42
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT Arkora Hydro 1.980 1.980.000.000 99
(“Perseroan”)
Aldo Henry Artoko 20 20.000.000 1
Total 2.000 2.000.000.000 100
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT Arkora Sulteng No. 1 tanggal 1 Maret 2023 yang dibuat
oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Arkora Sulteng No.
AHU-AH.01.09-0096077 tanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT Arkora
Sulteng No. 1/2023”), susunan anggota Direksi PT Arkora Sulteng
adalah sebagai berikut:
Direktur : Ardi Dwinanta Setiadharma
Berdasarkan Akta PT Arkora Sulteng No. 1/2023, susunan anggota
Dewan Komisaris PT Arkora Sulteng, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
l. PT Arkora Tomoni Hydro (“PT ATH”)
(i) Pendirian
PT ATH merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Tomoni Hydro sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian PT ATH No. 24 tanggal 12 Oktober 2011 yang dibuat oleh
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-52257.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 26 Oktober
2011, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 94 pada BNRI
No. 73211, tanggal 23 November 2012 (“Akta Pendirian PT ATH”).
PT ATH telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
204
Page 227
43
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT ATH sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT ATH, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT ATH No. 20 tanggal 1 April 2022 yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-
0024047.AH.01.02.Tahun 2022 yang ditetapkan pada 4 April 2022,
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha) Anggaran Dasar (“Akta PT ATH No. 20/2022”).
(anggaran dasar PT ATH yang tercantum di dalam Akta Pendirian dan
Akta PT ATH No. 20/2022 beserta seluruh perubahan-perubahan yang
telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada Menkumham di
atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT ATH”).
Anggaran Dasar PT ATH telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT ATH sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
ATH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT ATH, maksud dan tujuan PT ATH
adalah:
a. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT ATH, maksud dan tujuan PT
ATH adalah:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT ATH
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
205
Page 228
44
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
sistem distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT ATH berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT ATH telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT ATH terakhir berdasarkan Akta Pendirian
adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.000 2.000.000.000
Modal Disetor 2.000 2.000.000.000
Saham dalam Portepel - -
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT ATH sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT ATH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham PT ATH
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
Perseroan 1.980 1.980.000.000 99
Ardi Dwinanta 20 20.000.000 1
Setiadharma
Total 2.000 2.000.000.000 100
206
Page 229
45
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT ATH No. 11 tanggal 1 Maret 2023 yang dibuat oleh
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkumham melalui Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data PT ATH No. AHU-AH.01.09-0096194
tanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT ATH No. 11/2023”), adalah
sebagai berikut:
Direktur Utama : Arya Pradana Setiadharma
Direktur : Ismu Nugroho
Berdasarkan Akta PT ATH No. 11/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT ATH, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
m. PT Nosu Hydro (“PT NH”)
(i) Pendirian
PT NH merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT
Nosu Hydro sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT NH No.
17 tanggal 7 Oktober 2011 yang dibuat oleh Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-50809.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 19 Oktober 2011,
sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 71786 pada BNRI No.
93, tanggal 20 November 2012 (“Akta Pendirian PT NH”).
PT NH telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT NH sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT NH, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT NH No. 10 tanggal 1 April 2022 yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkumham melalui Keputusan No. AHU-0025135.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 7 April 2022, sehubungan dengan perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar (“Akta PT NH No. 10/2022”).
207
Page 230
46
(anggaran dasar PT NH yang tercantum di dalam Akta Pendirian dan
Akta PT NH No. 10/2022 beserta seluruh perubahan-perubahan yang
telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada Menkumham di
atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT NH”).
Anggaran Dasar PT NH telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT NH sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
NH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT NH, maksud dan tujuan PT NH
adalah:
a. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT NH, maksud dan tujuan PT
NH adalah:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT NH akan
menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan
energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan
sistem distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh
pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
208
Page 231
47
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT NH berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT NH telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT NH terakhir berdasarkan Akta Pendirian
adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.000 2.000.000.000
Modal Disetor 2.000 2.000.000.000
Saham dalam Portepel - -
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT NH sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT NH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham PT NH adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
Perseroan 1.980 1.980.000.000 99
Arya Pradana 20 20.000.000 1
Setiadharma
Total 2.000 2.000.000.000 100
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT NH No. 13 tanggal 1 Maret 2023 yang dibuat oleh
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkumham yang dibuktikan melalui
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT NH No. AHU-
AH.01.09-0096208 tanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT NH No.
13/2023”), adalah sebagai berikut:
209
Page 232
48
Direktur : Ardi Dwinanta Setiadharma
Berdasarkan Akta PT NH No. 13/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT NH, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
n. PT Arkora Tenaga Matahari (“PT ATM”)
(i) Pendirian
PT ATM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Tenaga Matahari sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian PT ATM No. 70 tanggal 29 November 2021 yang dibuat oleh
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0076077.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 29
November 2021 (“Akta Pendirian PT ATM”).
PT ATM telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT ATM sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT ATM, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT ATM No. 26, tanggal 11 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
perubahan Pasal 4 tentang Modal (“Akta PT ATM No. 26/2022”).
Akta PT ATM No. 26/2022 telah disetujui oleh Menkumham melalui
Surat Keputusan No. AHU-0047607.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 11
Juli 2022, dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PT ATM No. AHU-AH.01.03-0263309 tanggal 11 Juli 2022.
(anggaran dasar PT ATM yang tercantum di dalam Akta Pendirian dan
Akta PT ATM No. 26/2022 beserta seluruh perubahan-perubahan
yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT ATM”).
Anggaran Dasar PT ATM telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT ATM sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
ATM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
210
Page 233
49
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT ATM, maksud dan tujuan PT ATM
adalah:
a. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT ATM, maksud dan tujuan PT
ATM adalah:
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
Pertambangan dan Energi Serta Peralatannya (77395);
- Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Lainnya (46599);
- Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (35129);
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209);
- Instalasi Listrik (43211);
- Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
(35122);
- Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (42204).
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT ATM
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan
pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara
umum digunakan sebagai berang modal oleh perusahaan,
seperti mesin pembangkit listrik. Termasuk mesin penggerak
atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan,
peralatan radio dan komunikasi professional;
- Menjalankan usaha perdagangan besar mesin dan peralatan
serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam
kelompok 46591 sampai dengan 46594, seperti mesin
penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik dan mesin
untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan
besar robot-robot produksi selain untuk pengolahan, mesin-
mesin lain ytdl untuk perdagangan dan navigasi serta jasa
lainnya, perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi
peralatan lain, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk
berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer
dan peralatan dan perlengkapan pengukuran;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 25121 sampai dengan
35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan
dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan
penunjang kelistrikan lainnya;
- Menjalankan usaha ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan
dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
211
Page 234
50
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur;
- Menjalankan kegiatan pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada
pembangkit, transmisi, gardu listrik, distribusi tenaga listrik,
sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung
baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada
bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan
lapangan udara;
- Menjalankan usaha/pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tenaga
rendah;
- Menjalankan kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal
seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan
instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal
dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan
pemasangan tiang listrik dan Menara.
Saat ini maksud dan tujuan PT ATM berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT ATM telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT ATM terakhir berdasarkan Akta PT ATM No.
26/2022 adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan 19.250 19.250.000.000
Modal Disetor 19.250 19.250.000.000
Saham dalam Portepel 30.750 30.750.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT ATM sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT ATM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
212
Page 235
51
Berdasarkan Akta PT ATM No. 26/2022, susunan pemegang saham
PT ATM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
Perseroan 19.249 19.249.000.000 99,95
PT AH 1 1.000.000 0,05
Total 19.250 19.250.000.000 100
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan anggota Direksi PT ATM adalah
sebagai berikut:
Direktur : Ricky Hartono
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan anggota Dewan Komisaris PT
ATM, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
o. PT Arkora Energi Baru (“PT AEB”)
(i) Pendirian
PT AEB merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Energi Baru sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
PT AEB No. 58, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-11944.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 5 Maret
2012 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 18966 pada BNRI No.
34, tanggal 26 April 2013 (“Akta Pendirian PT AEB”).
PT AEB telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT AEB sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT AEB, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT AEB No. 11, tanggal 4 April 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
213
Page 236
52
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT AEB
No. AHU-AH.01.03-0049588, tanggal 5 April 2023, sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor (“Akta PT AEB
No. 11/2023”).
(anggaran dasar PT AEB yang tercantum di dalam Akta Pendirian dan
Akta PT AEB No. 21/2023 beserta seluruh perubahan-perubahan yang
telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada Menkumham di
atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT AEB”).
Anggaran Dasar PT AEB telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT AEB sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
AEB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AEB, maksud dan tujuan PT AEB
adalah:
a. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AEB, maksud dan tujuan PT
AEB adalah:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122);
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AEB
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
214
Page 237
53
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT AEB berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT AEB telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT AEB terakhir berdasarkan Akta PT AEB No.
11/2023 adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan 32.211 32.211.000.000
Modal Disetor 32.211 32.211.000.000
Saham dalam Portepel 17.789 17.789.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT AEB sejak 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar PT AEB dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan Akta PT AEB No. 11/2023, susunan pemegang saham PT
AEB adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT AGN 32.191 32.191.000.000 99,94
PT AH 20 20.000.000 0,06
Total 32.211 32.211.000.000 100
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT AEB No. 5, tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01-
09.0096100, tanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT AEB No. 5/2023”),
susunan anggota Direksi PT AEB adalah sebagai berikut:
215
Page 238
54
Direktur : Ricky Hartono
Berdasarkan Akta PT AEB No. 5/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT AEB, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
p. PT Arkora Hydro Sulawesi (“PT AHS”)
(i) Pendirian
PT AHS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Hydro Sulawesi sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian PT AHS No. 4, tanggal 2 Desember 2011, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-61513.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 13
Desember 2011 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 3806 pada
BNRI No. 13, tanggal 12 Februari 2013 (“Akta Pendirian PT AHS”).
PT AHS telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT AHS sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT AHS, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT AHS No. 46, 15 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0049070.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 15 Juli 2022 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0265695, tanggal 15 Juli 2022 (“Akta PT AHS No. 46/2022”).
(anggaran dasar PT AHS yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
AHS dan Akta PT AHS No. 46/2022 beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT AHS”).
Anggaran Dasar PT AHS telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT AHS sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
AHS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
216
Page 239
55
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHS, maksud dan tujuan PT AHS
adalah:
a. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHS, maksud dan tujuan PT
AHS adalah:
- pembangkitan tenaga listrik (35111);
- pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (35122);
dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129)
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AHS
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bionergi, sinar
matahari, aliran, dan terjunan air, Gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
listrik, fasilitas sistem transisi tenaga listrik dan sistem
distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT AHS berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT AHS telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT AHS terakhir berdasarkan Akta PT AHS No.
46/2022 adalah sebagai berikut:
217
Page 240
56
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 75.000 75.000.000.000
Modal Ditempatkan 60.000 60.000.000.000
Modal Disetor 60.000 60.000.000.000
Saham dalam Portepel 15.000 15.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT AHS sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT AHS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta PT AHS No. 46/2022, susunan pemegang saham
PT AHS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT SHM 59.400 59.400.000.000 99
PT AH 600 600.000.000 1
Total 60.000 60.000.000.000 100
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT AHS No. 9, tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT AHS No. AHU-
AH.01.09-0096126 tanggal 1 Maret 2023, sehubungan dengan
pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris PT AHS (“Akta
PT AHS No. 9/2023”), susunan anggota Direksi PT AHS adalah
sebagai berikut:
Direktur : Ricky Hartono
Berdasarkan Akta PT AHS No. 9/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT AHS, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
q. PT Arkora Atlantik (“PT AA”)
(i) Pendirian
PT AA merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT
Arkora Atlantik sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT AA
No. 56, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
218
Page 241
57
AHU-11144.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 29 Februari 2012, dan
telah diumumkan pada TBNRI No. 18173 pada BNRI No. 34, tanggal
26 April 2013 (“Akta Pendirian PT AA”).
PT AA telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT AA sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT AA, sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT AA
No. 13, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menkumham
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0024057.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022, sehubungan
dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT AA (“Akta PT AA No.
13/2022”).
(anggaran dasar PT AA yang tercantum di dalam Akta Pendirian dan
Akta PT AA No. 13/2022 beserta seluruh perubahan-perubahan yang
telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada Menkumham di
atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT AA”).
Anggaran Dasar PT AA telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT AA sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
AA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AA, maksud dan tujuan PT AA
adalah:
a. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AA, maksud dan tujuan PT AA
adalah:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122);
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
219
Page 242
58
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AA akan
menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT AA berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT AA telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT AA terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
AA adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.000 2.000.000.000
Modal Disetor 2.000 2.000.000.000
Saham dalam Portepel 3.000 3.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT AA sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT AA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
220
Page 243
59
Berdasarkan Akta Pendirian PT AA, susunan pemegang saham PT AA
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT HS 1.980 1.980.000.000 99,00
PT AH 20 20.000.000 1,00
Total 2.000 2.000.000.000 100
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham No. 3, tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0096102, tanggal 1 Maret 2023 (“Akta PT AA No.
3/2023”), susunan anggota Direksi PT AA adalah sebagai berikut:
Direktur : Ricky Hartono
Berdasarkan Akta PT AA No. 3/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT AA adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
r. PT Arkora Hidronesia (“PT AHN”)
(i) Pendirian
PT AHN merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Hidronesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
PT AHN No. 52, tanggal 22 Februari 2012, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-11369.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 1 Maret
2012, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 18397 pada BNRI No.
34, tanggal 26 April 2013 (“Akta Pendirian PT AHN”).
PT AHN telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
221
Page 244
60
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT AHN sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT AHN, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT AHN No. 11, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0024034.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022, sehubungan
dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHN (“Akta PT AHN
No. 11/2022”).
(anggaran dasar PT AHN yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
AHN dan Akta PT AHN No. 11/2022 beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT AHN”).
Anggaran Dasar PT AHN telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT AHN sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
AHN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHN, maksud dan tujuan PT AHN
adalah:
a. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHN, maksud dan tujuan PT
AHN adalah:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129)
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AHN
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
222
Page 245
61
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT AHN berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT AHN telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT AHN terakhir berdasarkan Akta Pendirian
adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.000 2.000.000.000
Modal Disetor 2.000 2.000.000.000
Saham dalam Portepel 3.000 3.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT AHN sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT AHN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT AHN No. 28 tanggal 13 Agustus 2020 yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data PT AHN No. AHU-AH.01.03-0346643
tanggal 13 Agustus 2020 (“Akta PT AHN No. 28/2020”), susunan
pemegang saham PT AHN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT AHT 1.980 1.980.000.000 99,00
PT AH 20 20.000.000 1,00
Total 2.000 2.000.000.000 100
223
Page 246
62
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta PT AHN No. 28/2020, susunan anggota Direksi PT
AHN adalah sebagai berikut:
Direktur : Ricky Hartono
Berdasarkan Akta PT AHN No. 28/2020, susunan anggota Dewan
Komisaris PT AHN, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
s. PT Arkora Sulawesi Tenggara (“PT Arkora Sultra”)
(i) Pendirian
PT Arkora Sultra merupakan perseroan terbatas yang didirikan
dengan nama PT Arkora Sulawesi Tenggara sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT Arkora Sultra No. 54, tanggal 22 Februari
2012, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
11393.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 1 Maret 2012 dan telah
diumumkan pada TBNRI No. 18421 pada BNRI No.34, tanggal 26 April
2013 (“Akta Pendirian PT Arkora Sultra”).
PT Arkora Sultra telah didirikan secara sah serta merupakan suatu
badan usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat
serta memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT Arkora Sultra sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT Arkora Sultra, sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Arkora Sultra No. 12, tanggal 1 April 2022, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No.
AHU-0024041.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022,
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Arkora
Sultra (“Akta PT Arkora Sultra No. 12/2022”).
(anggaran dasar PT Arkora Sultra yang tercantum di dalam Akta
Pendirian PT Arkora Sultra dan Akta PT Arkora Sultra No. 12/2022
beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah disetujui oleh dan
telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut
sebagai “Anggaran Dasar PT Arkora Sultra”).
224
Page 247
63
Anggaran Dasar PT Arkora Sultra telah sesuai dengan ketentuan
UUPT. Perubahan Anggaran Dasar PT Arkora Sultra sejak pendirian
hingga saat ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam
Anggaran Dasar PT Arkora Sultra dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT Arkora Sultra, maksud dan tujuan
PT Arkora Sultra adalah:
a. Maksud dan tujuan PT Arkora Sultra ialah:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT Arkora
Sultra dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
225
Page 248
64
Saat ini maksud dan tujuan PT Arkora Sultra berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar PT Arkora Sultra belum sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT Arkora Sultra terakhir berdasarkan Akta
Pendirian PT Arkora Sultra adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.000 2.000.000.000
Modal Disetor 2.000 2.000.000.000
Saham dalam Portepel 3.000 3.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT Arkora Sultra sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT Arkora Sultra dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pernyataan keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT Arkora Sultra No. 25 tanggal 13 Agustus 2020, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Notaris di Jakarta,
sebagaimana yang telah diberitahukan kepada Menkumham melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Arkora Sultra
No. AHU-AH.01.03-0346586, tanggal 13 Agustus 2020 (“Akta PT
Arkora Sultra No. 25/2020”), susunan pemegang saham PT Arkora
Sultra adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT ATH 1.980 1.980.000.000 99
PT AH 20 20.000.000 1
Total 2.000 2.000.000.000 100
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta PT Arkora Sultra No. 25/2020, susunan anggota
Direksi PT Arkora Sultra adalah sebagai berikut:
Direktur : Ricky Hartono
Berdasarkan Akta PT Arkora Sultra No. 25/2020, susunan anggota
Dewan Komisaris PT Arkora Sultra, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
226
Page 249
65
t. PT Tenggara Hidro (“PT TH”)
(i) Pendirian
PT TH merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT
Tenggara Hidro sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT TH
No. 57 tanggal 22 Februari 2012 yang dibuat oleh Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-16238.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 28 Maret 2012,
sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 23245 pada BNRI No.
36, tanggal 3 Mei 2013 (“Akta Pendirian PT TH”).
PT TH telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT TH sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT TH, sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT TH
No. 9, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E. Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menkumham
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0023722.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 2 April 2022, sehubungan
dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT TH (“Akta PT TH No.
9/2022”).
(anggaran dasar PT TH yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT
TH dan Akta PT TH No. 9/2022 beserta seluruh perubahan-perubahan
yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT TH”).
Anggaran Dasar PT TH telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT TH sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
TH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT TH, maksud dan tujuan PT TH
adalah:
a. Maksud dan tujuan PT TH ialah:
227
Page 250
66
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT TH akan
menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT TH berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT TH telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT TH terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
TH adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.000 2.000.000.000
Modal Disetor 2.000 2.000.000.000
Saham dalam Portepel 3.000 3.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
228
Page 251
67
Struktur permodalan PT TH sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT TH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pendirian PT TH, susunan pemegang saham PT TH
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT ALTM 1.980 1.980.000.000 99
Aldo Henry Artoko 20 20.000.000 1
Total 2.000 2.000.000.000 100
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT TH No. 72, tanggal 28 Februari 2020, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0113183, tanggal 28 Februari 2020
(“Akta PT TH No. 72/2020”), susunan anggota Direksi PT TH adalah
sebagai berikut:
Direktur : Arya Pradana Setiadharma
Berdasarkan Akta PT TH No. 72/2020, susunan anggota Dewan
Komisaris PT TH, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
u. PT Arkora Kalimantan Energi Hijau (“PT AKEH”)
(i) Pendirian
PT AKEH merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Kalimantan Energi Hijau sebagaimana termaktub dalam
Akta Pendirian PT AKEH No. 80, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat
oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0034221.AH.01.01.TAHUN 2022, tanggal 25 Mei
2022 (“Akta Pendirian PT AKEH”).
Sejak pendirian PT AKEH, anggaran dasar PT AKEH belum pernah
mengalami perubahan (untuk selanjutnya Akta Pendirian PT AKEH
disebut sebagai “Anggaran Dasar PT AKEH”). Anggaran Dasar PT
AKEH telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
229
Page 252
68
PT AKEH telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AKEH, maksud dan tujuan PT AKEH
adalah:
c. Maksud dan tujuan PT AKEH ialah:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
d. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AKEH
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
230
Page 253
69
Saat ini maksud dan tujuan PT AKEH berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT AKEH telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT AKEH terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
AKEH adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.500 2.500.000.000
Modal Disetor 2.500 2.500.000.000
Saham dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT AKEH sejak pendiriannya sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar PT AKEH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pendirian PT AKEH jo. Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 12, tanggal 6 Januari 2023, yang dibuat
oleh Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham yang dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005763, tanggal 6
Januari 2023, susunan pemegang saham PT AKEH adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT AHT 2.499 2.499.000.000 99,96
Aldo Henry Artoko 1 1.000.000 0,04
Total 2.500 2.500.000.000 100
(iv) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pendirian PT AKEH, susunan anggota Direksi PT
AKEH adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Aldo Henry Artoko
Direktur : Ricky Hartono
Berdasarkan Akta Pendirian PT AKEH, susunan anggota Dewan
Komisaris PT AKEH, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Arya Pradana Setiadharma
231
Page 254
70
v. PT Arkora Hydro Malili (“PT AHM”)
(i) Pendirian
PT AHM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Hydro Malili sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
PT AHM No. 78, tanggal 21 Oktober 2022, yang dibuat oleh
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0073524.AH.01.01.TAHUN 2022, tanggal 22
Oktober 2022 (“Akta Pendirian PT AHM”).
Sejak pendirian PT AHM, anggaran dasar PT AHM belum pernah
mengalami perubahan (untuk selanjutnya Akta Pendirian PT AHM
disebut sebagai “Anggaran Dasar PT AHM”). Anggaran Dasar PT
AHM telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
PT AHM telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHM, maksud dan tujuan PT AHM
adalah:
a. Maksud dan tujuan PT AHM ialah:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AHM
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
232
Page 255
71
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT AHM berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT AHM telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT AHM terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
AHM adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan 5.000 5.000.000.000
Modal Disetor 5.000 5.000.000.000
Saham dalam Portepel 5.000 5.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT AHM sejak pendiriannya sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar PT AHM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pendirian PT AHM, susunan pemegang saham PT
AHM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT ATH 4.999 4.999.000.000 99,98
PT AH 1 1.000.000 0,02
Total 5.000 5.000.000.000 100
233
Page 256
72
(iv) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pendirian PT AHM, susunan anggota Direksi PT AHM
adalah sebagai berikut:
Direktur : Ricky Hartono
Berdasarkan Akta Pendirian PT AHM, susunan anggota Dewan
Komisaris PT AHM, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
w. PT Arkora Energi Tanggamus (“PT AET”)
(i) Pendirian
PT AET merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Energi Tanggamus sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian PT AET No. 79, tanggal 21 Oktober 2022, yang dibuat oleh
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0073528.AH.01.01.TAHUN 2022, tanggal 22
Oktober 2022 (“Akta Pendirian PT AET”).
Sejak pendirian PT AET, anggaran dasar PT AET belum pernah
mengalami perubahan (untuk selanjutnya Akta Pendirian PT AET
disebut sebagai “Anggaran Dasar PT AET”). Anggaran Dasar PT AET
telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
PT AET telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AET, maksud dan tujuan PT AET
adalah:
a. Maksud dan tujuan PT AET ialah:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
234
Page 257
73
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AET
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT AET berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT AET telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT AET terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
AET adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan 5.000 5.000.000.000
Modal Disetor 5.000 5.000.000.000
Saham dalam Portepel 5.000 5.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT AET sejak pendiriannya sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar PT AET dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
235
Page 258
74
Berdasarkan Akta Pendirian PT AET, susunan pemegang saham PT
AET adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT AGN 4.999 4.999.000.000 99,98
PT AH 1 1.000.000 0,02
Total 5.000 5.000.000.000 100
(iv) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pendirian PT AET, susunan anggota Direksi PT AET
adalah sebagai berikut:
Direktur : Ricky Hartono
Berdasarkan Akta Pendirian PT AET, susunan anggota Dewan
Komisaris PT AET, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
x. PT Arkora Hydro Pamulihan (“PT AHPM”)
(i) Pendirian
PT AHPM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Hydro Pamulihan sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian PT AHPM No. 80, tanggal 31 Januari 2023, yang dibuat oleh
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0007536.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 31
Januari 2023 (“Akta Pendirian PT AHPM”).
Sejak pendirian PT AHPM, anggaran dasar PT AHPM belum pernah
mengalami perubahan (untuk selanjutnya Akta Pendirian PT AHPM
disebut sebagai “Anggaran Dasar PT AHPM”). Anggaran Dasar PT
AHPM telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
PT AHPM telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
236
Page 259
75
(ii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT AHPM, maksud dan tujuan PT AHPM
adalah:
a. Maksud dan tujuan PT AHPM ialah:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT AHPM
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
Saat ini maksud dan tujuan PT AHPM berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT AHPM telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT AHPM terakhir berdasarkan Akta Pendirian
PT AHPM adalah sebagai berikut:
237
Page 260
76
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.500 2.500.000.000
Modal Disetor 2.500 2.500.000.000
Saham dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT AHPM sejak pendiriannya sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar PT AHPM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pendirian PT AHPM, susunan pemegang saham PT
AHPM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT AGN 2.499 2.499.000.000 99,96
PT AH 1 1.000.000 0,04
Total 2.500 2.500.000.000 100
(iv) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pendirian PT AHPM, susunan anggota Direksi PT
AHPM adalah sebagai berikut:
Direktur : Ricky Hartono
Berdasarkan Akta Pendirian PT AHPM, susunan anggota Dewan
Komisaris PT AHPM, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
y. PT Arkora Padalembara Terbarukan (“PT APT”)
(i) Pendirian
PT APT merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Arkora Padalembara Terbarukan sebagaimana termaktub dalam
Akta Pendirian PT APT No. 25, tanggal 6 Maret 2023, yang dibuat oleh
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0018148.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 6 Maret
2023 (“Akta Pendirian PT APT”).
Sejak pendirian PT APT, anggaran dasar PT APT belum pernah
mengalami perubahan (untuk selanjutnya Akta Pendirian PT APT
disebut sebagai “Anggaran Dasar PT APT”). Anggaran Dasar PT APT
telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
238
Page 261
77
PT APT telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT APT, maksud dan tujuan PT APT
adalah:
c. Maksud dan tujuan PT APT ialah:
- Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
35121);
- Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI
35122); dan
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI 35129).
d. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT APT
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara,
gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi
terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi
terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi
listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem
distribusi tenaga listrik;
- Menjalankan usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak
lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
- Menjalankan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun
tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
239
Page 262
78
Saat ini maksud dan tujuan PT APT berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT APT telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT APT terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
APT adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.500 2.500.000.000
Modal Disetor 2.500 2.500.000.000
Saham dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT APT sejak pendiriannya sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar PT APT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pendirian PT APT, susunan pemegang saham PT
APT adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT SHM 2.499 2.499.000.000 99,96
PT AH 1 1.000.000 0,04
Total 2.500 2.500.000.000 100,00
(iv) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pendirian PT APT, susunan anggota Direksi PT APT
adalah sebagai berikut:
Direktur : Ricky Hartono
Berdasarkan Akta Pendirian PT APT, susunan anggota Dewan
Komisaris PT APT, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
z. PT Global Metal Raya (“PT GMR”)
(i) Pendirian
PT GMR merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Global Metal Raya sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
PT GMR No. 24, tanggal 12 April 2023, yang dibuat oleh Harra
Mieltuani Lubis, S.H., Notaris di Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
240
Page 263
79
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
57047.AH.01.01.TAHUN 2013, tanggal 8 November 2013 (“Akta
Pendirian PT GMR”).
PT GMR telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT GMR sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT GMR, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT GMR No. 125, tanggal 28 Februari 2023, yang dibuat di hadapan
Satria Amiputra A., Notaris di Jakarta, yang telah diseutjui
Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0013579.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 2 Maret 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0096720, tanggal 2 Maret 2023, sehubungan dengan perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar ("Akta PT GMR No. 125/2023”)
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT GMR, maksud dan tujuan PT GMR
adalah:
a. Maksud dan tujuan PT GMR ini adalah:
- Real Estate;
- Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT GMR
akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan kegiatan usaha Real Estat yang Dimiliki Sendiri
atau Disewa dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 68111, kegiatannya mencakup usaha
pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real
estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal, dan
bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran,
fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan
lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
diperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estate menjadi tanah
241
Page 264
80
kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah;
- Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 70209, kegiatannya mencakup ketentuan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organiasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan, penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan oeprasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural
economist pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntasi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Saat ini maksud dan tujuan PT GMR berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT GMR telah sesuai dengan KBLI 2020.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT GMR terakhir berdasarkan Akta Pendirian PT
GMR adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan 250 250.000.000
Modal Disetor 250 250.000.000
Saham dalam Portepel 750 750.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT GMR sejak pendirian sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT GMR dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta PT GMR No. 125/2023, susunan pemegang saham
PT GMR adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT AHP 248 248.000.000 99,20
PT AH 2 2.000.000 0,80
Total 250 250.000.000 100,00
242
Page 265
81
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta PT GMR No. 125/2023, susunan anggota Direksi PT
GMR adalah sebagai berikut:
Direktur : Ricky Hartono
Berdasarkan Akta PT GMR No. 26/2019, susunan anggota Dewan
Komisaris PT GMR, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Aldo Henry Artoko
8. Perizinan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial telah memperoleh
izin-izin material dan penting yang diperlukan untuk menjalankan usahanya dari
pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan izin-izin material serta penting tersebut masih
berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
Sehubungan dengan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Perseroan, Perseroan telah
merefleksikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia ("KBLI”)
dalam lampiran NIB sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan, kecuali untuk KBLI 35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik) yang mana sedang dalam proses verifikasi atas Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam sistem OSS.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan berkomitmen untuk
menyesuaikan seluruh maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan pada lampiran NIB Perseroan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal Pendapat Hukum ini.
9. Izin Ketenagakerjaan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini,
Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial telah
menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan
berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan, termasuk telah melakukan
laporan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, pemenuhan atas upah
minimum provinsi dan/atau kota, telah dimilikinya peraturan perusahaan untuk
Perseroan yang telah disahkan oleh dinas ketenagakerjaan terkait, pembayaran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan.
10. Aset-aset Material. Sampai dengan tanggal terakhir pada Periode
Pemeriksaan, Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara
komersial memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan yang bersifat material
berupa hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan, kendaraan, mesin,
dan alat berat berdasarkan dokumen kepemilikan yang seluruhnya terdaftar
atas nama Perseroan serta Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara
komersial dan/atau berdasarkan suatu hak penguasaan yang sah dan tidak
sedang dalam sengketa. Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan kami yang
didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, pemilikan/penguasaan harta
243
Page 266
82
kekayaan Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran
Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam kaitannya dengan Perseroan, aset-aset material Perseroan saat ini tidak
sedang dibebani dengan jaminan apa pun, kecuali atas:
a. Saham milik Perseroan, untuk menjamin (i) kewajiban PT ASS kepada IIF
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 10
Desember 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen IV
tanggal 28 Desember 2021, antara PT ASS, IIF, dan PT Bank Central Asia
Tbk (“BCA”) (“Perjanjian Fasilitas PT ASS-IIF”), (ii) kewajiban
Perseroan kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka
Senior tanggal 10 Desember 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amandemen IV tanggal 28 Desember 2021, antara Perseroan, IIF, dan BCA
(“Perjanjian Fasilitas Perseroan-IIF”), dan (iii) PT AHS kepada IIF
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 28
Desember 2021, antara PT AHS, IIF, dan BCA (“Perjanjian Fasilitas PT
AHS-IIF”), yaitu saham sebanyak 104.980 (seratus empat ribu sembilan
ratus delapan puluh) milik Perseroan di PT ASS, digadaikan untuk
kepentingan IIF, berdasarkan Akta Gadai Saham No. 56, tanggal 10
Desember 2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta, antara Perseroan sebagai Pemberi Gadai dan BCA sebagai Penerima
Gadai sebagaimana diubah dengan Amendemen atas Akta Gadai Saham No.
34, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, antara Perseroan sebagai Pemberi Gadai dan BCA sebagai
Penerima Gadai;
b. Saham milik Perseroan, untuk menjamin (i) kewajiban PT AHS kepada IIF
berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT AHS-IIF, (ii) kewajiban Perseroan
kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-IIF, dan (iii)
kewajiban PT ASS kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT ASS-IIF,
yaitu:
i. saham sebanyak 1.980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) saham
milik Perseroan di PT SHM, digadaikan untuk kepentingan IIF
berdasarkan Akta Gadai Saham No. 26 tanggal 10 Februari 2022, dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, antara
Perseroan sebagai Pemberi Gadai dan BCA sebagai Penerima Gadai; dan
ii. saham sebanyak 1.980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) milik
Perseroan di PT Arjuna Hidro, digadaikan untuk kepentingan IIF
berdasarkan Akta Gadai Saham No. 21 tanggal 10 Februari 2022, dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, antara
Perseroan sebagai Pemberi Gadai dan BCA sebagai Penerima Gadai.
c. Hak atas tanah dalam bentuk hak guna bangunan, untuk menjamin (i)
kewajiban Perseroan kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-
IIF dan (ii) kewajiban PT ASS kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT
ASS-IIF, yaitu sebagai berikut:
244
Page 267
83
Bukti Tanggal Dokumen
No. Lokasi dan Luas
Kepemilikan Berakhir Jaminan
1. Sertifikat Hak Kec. Pamulihan, Desa 23 (i) Akta
Guna Bangunan Panawa, dengan luas September Pemberian Hak
(“SHGB”) No. tanah 5028 m2 2050 Tanggungan No.
0001, tanggal 191/2021
penerbitan 19 tanggal 21 Mei
Oktober 2020 2021, dibuat di
2. SHGB No. 0002, Kec. Pamulihan, Desa 23 hadapan
tanggal penerbitan Panawa, dengan luas September Agustine
19 Oktober 2020 tanah 6601 m2 2050 Merdekawati,
S.H., M.Kn., PPAT
3. SHGB No. 0003, Kec. Pamulihan, Desa 23 di Kabupaten
tanggal penerbitan Panawa, dengan luas September Garut, dan (ii)
19 Oktober 2020 tanah 4370 m2 2050 Sertifikat Hak
Tanggungan
4. SHGB No. 0004, Kec. Pamulihan, Desa 18 Peringkat
tanggal penerbitan Panawa, dengan luas Desember Pertama No.
7 Januari 2021 tanah 61710 m2 2050 01042/2021.
5. SHGB No. 0005, Kec. Pamulihan, Desa 18
tanggal penerbitan Panawa, dengan luas Desember
7 Januari 2021 tanah 57068 m2 2050
d. Aset-aset material Perseroan lainnya, untuk menjamin (i) kewajiban
Perseroan kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-IIF, (ii)
kewajiban PT ASS kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT ASS-IIF,
dan (iii) kewajiban PT AHS kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT
AHS-IIF yaitu sebagai berikut:
i. Benda bergerak terkait dengan proyek, berdasarkan Akta Fidusia No.
38, tanggal 10 Desember 2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat serta Sertifikat Perubahan Jaminan
Fidusia No. W10/00290440.AH.05.02 TAHUN 2021 yang diterbitkan oleh
Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia atas Barang
Bergerak tanggal 12 Mei 2021 sebagaimana diubah dengan Amendemen
Akta Fidusia No. 29, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat beserta Sertifikat
Perubahan Jaminan Fidusia No. W10.00077747.AH.05.02 TAHUN 2022,
tanggal 16 Februari 2022;
ii. Hak atas hasil pembayaran asuransi yang dimiliki oleh Perseroan yang
berkaitan dengan proyek, berdasarkan Akta Fidusia No. 39, tanggal 10
Desember dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. , Notaris di
Jakarta Pusat serta Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
W10/00290442.AH.05.02 TAHUN 2021 yang diterbitkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia atas Hasil
Pembayaran Asuransi tanggal 12 Mei 2021 sebagaimana diubah dengan
Amendemen Akta Fidusia No. 30, tanggal 10 Februari 2022 dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat beserta
Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W10.00077789.AH.05.02
TAHUN 2022 , tanggal 16 Februari 2022;
245
Page 268
84
iii. Hak atas piutang yang dimiliki oleh Perseroan sehubungan dengan
proyek, berdasarkan Akta Fidusia No. 40, tanggal 10 Desember 2019,
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat
serta Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
W10.00290443.AH.05.02 TAHUN 2021 yang diterbitkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia atas Tagihan
tanggal 12 Mei 2021 sebagaimana diubah dengan Amendemen Akta
Fidusia No. 31, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat beserta Sertifikat Perubahan
Jaminan Fidusia No. W10.00077842.AH.05.02 TAHUN 2022, tanggal 16
Februari 2022;
iv. Rekening bank yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan Akta No. 47,
tanggal 10 Desember 2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta Pusat sebagaimana diubah dengan Amendemen
Akta Gadai Rekening Bank No. 32, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat; dan
v. Perjanjian pokok proyek, berdasarkan Akta No. 49, tanggal 10
Desember 2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta Pusat sebagaimana diubah dengan Amendemen Atas Akta
Pengalihan Bersyarat atas Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan
Penjaminan No. 33, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan pembebanan aset-aset material Perseroan tersebut di
atas, telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Perseroan-IIF, PT ABI dan ACEI
sebagai pemegang saham Perseroan memberikan jaminan perusahaan dengan
bertindak dalam kapasitasnya sebagai sponsor bagi Perseroan. Sehubungan
dengan Perjanjian Fasilitas ASS-IIF dan Perjanjian Fasilitas AHS-IIF, Perseroan
sebagai induk perusahaan serta PT ABI dan ACEI sebagai pemegang saham
induk perusahaan memberikan jaminan perusahaan dengan bertindak dalam
kapasitasnya sebagai sponsor bagi PT ASS dan PT AHS.
Selain itu, Perseroan, PT ASS, dan PT AHS sebagai grup perusahaan
menyediakan jaminan silang (cross collateral) untuk kewajiban masing-
masing pihak kepada IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-IIF,
Perjanjian Fasilitas ASS-IIF, dan Perjanjian Fasilitas AHS-IIF.
Dalam kaitannya dengan PT AHS, aset-aset material PT AHS saat ini tidak
sedang dibebani dengan jaminan apa pun, kecuali atas:
a. Benda bergerak terkait dengan proyek, berdasarkan Akta Fidusia No. 14,
tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta Pusat serta Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00076699.AH.05.01 TAHUN 2022 yang diterbitkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak
tanggal 16 Februari 2022;
246
Page 269
85
b. Hak atas hasil pembayaran asuransi terkait dengan proyek, berdasarkan:
Akta Fidusia No. 15, tanggal 10 Februari 2022 dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat serta Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W10.00076705.AH.05.01 TAHUN 2022 yang
diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia
atas Hasil Pembayaran Asuransi tanggal 16 Februari 2022;
c. Hak atas piutang terkait yang dimiliki Perseroan sehubungan dengan
proyek, berdasarkan Akta Fidusia No. 16, tanggal 10 Februari 2022, dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat serta
Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00076732.AH.05.01 TAHUN 2022 yang
diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia
atas Tagihan tanggal 16 Februari 2022;
d. Rekening milik PT AHS berdasarkan Akta Gadai Rekening Bank No. 17,
tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta Pusat; dan
e. Perjanjian pokok proyek berdasarkan Akta Pengalihan Bersyarat atas
Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan Penjaminan No. 19, tanggal 10
Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta Pusat,
seluruhnya untuk menjamin kewajiban (i) PT AHS berdasarkan Perjanjian
Fasilitas PT AHS-IIF, (ii) Perseroan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-
IIF, dan (iii) PT ASS berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT ASS-IIF.
Dalam kaitannya dengan PT ASS, aset-aset material PT ASS saat ini tidak
sedang dibebani dengan jaminan apa pun, kecuali atas:
a. Benda bergerak terkait dengan proyek, berdasarkan Akta Fidusia No. 53,
tanggal 10 Desember 2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, serta Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
W10.00290439.AH.05.02 TAHUN 2021 yang diterbitkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak
tanggal 12 Mei 2021 sebagaimana diubah dengan Amendemen Akta Fidusia
No. 37, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta Pusat beserta Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
No. W10.00077899.AH.05.02 TAHUN 2022, tanggal 16 Februari 2022;
b. Hak atas hasil pembayaran asuransi untuk seluruh hasil asuransi yang
dimiliki PT ASS yang berkaitan dengan proyek berdasarkan Akta Fidusia
No. 54, tanggal 10 Desember 2019 dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta serta Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00290437.AH.05.02 TAHUN 2021 yang diterbitkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia atas Hasil Pembayaran
Asuransi tanggal 12 Mei 2021 sebagaimana diubah dengan Amendemen
Akta Fidusia No. 38, tanggal 10 Februari 2022 dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat beserta Sertifikat Perubahan
Jaminan Fidusia No. W10.00078083.AH.05.02 TAHUN 2022, tanggal 16
Februari 2022;
c. Hak atas piutang yang dimiliki oleh PT ASS sehubungan dengan proyek
berdasarkan Akta Fidusia No. 55, tanggal 10 Desember 2019 dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta serta Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W10.00290438.AH.05.02 TAHUN 2021 yang
247
Page 270
86
diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Jaminan Fidusia
atas Hasil Pembayaran Asuransi tanggal 12 Mei 2021 sebagaimana diubah
dengan Amendemen Akta Fidusia No. 39, tanggal 10 Februari 2022, dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat beserta
Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W10.00077966.AH.05.02 TAHUN
2022, tanggal 16 Februari 2022;
d. Rekening bank yang dimiliki oleh PT ASS berdasarkan Akta No. 62, tanggal
10 Desember 2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta Pusat sebagaimana diubah dengan Amendemen Akta Gadai atas
Rekening Bank No. 40, tanggal 10 Februari 2022, dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat; dan
e. Perjanjian pokok proyek berdasarkan Akta No. 64 tanggal 10 Desember
2019, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
Pusat sebagaimana diubah dengan Amendemen Akta Pengalihan Bersyarat
atas Perjanjian Pokok Proyek untuk Tujuan Penjaminan No. 41 tanggal 10
Februari 2022, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta Pusat,
seluruhnya untuk menjamin kewajiban (i) PT ASS kepada IIF berdasarkan
Perjanjian Fasilitas PT ASS-IIF, (ii) Perseroan kepada IIF berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Perseroan-IIF, dan (iii) PT AHS berdasarkan Perjanjian
Fasilitas PT AHS-IIF.
Dalam kaitannya dengan PT SHM, aset-aset material PT SHM saat ini tidak
sedang dibebani dengan jaminan apa pun, kecuali atas saham sebanyak 1.980
(seribu sembilan ratus delapan puluh) milik PT SHM di PT AHS, digadaikan
untuk menjamin kewajiban Perseroan kepada IIF sehubungan dengan
Perjanjian Fasilitas PT AHS-IIF, berdasarkan Akta Gadai Saham No. 49 tanggal
10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta, antara PT SHM sebagai Pemberi Gadai dan BCA sebagai Penerima
Gadai.
Dalam kaitannya dengan PT AH, aset-aset material PT AH saat ini tidak sedang
dibebani dengan jaminan apa pun, kecuali atas saham sebanyak 20 (dua
puluh) milik PT AH di PT AHS, digadaikan untuk menjamin kewajiban Perseroan
kepada IIF sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas PT AHS-IIF, berdasarkan
Akta Gadai Saham No. 46 tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, antara PT AH sebagai Pemberi
Gadai dan BCA sebagai Penerima Gadai.
Sehubungan dengan pembebanan aset-aset material Perseroan dan
Perusahaan Anak tersebut di atas, telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sehubungan dengan penyertaan saham secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak, kegiatan penyertaan saham
tersebut tidak secara tegas terefleksikan dalam maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Pun demikian,
Direksi Perseroan memiliki wewenang untuk melakukan penyertaan saham
dalam Perusahaan Anak berdasarkan persetujuan-persetujuan korporasi yang
248
Page 271
87
telah diperoleh Perseroan, dimana kegiatan penyertaan saham tersebut
dilakukan untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan.
Sehubungan dengan jaminan yang diberikan oleh Perseroan atau Perusahaan
Anak sebagaimana disebutkan pada angka 10 Pendapat Hukum ini, berikut
adalah dampak yang dapat terjadi apabila terjadi eksekusi atas jaminan:
a. Apabila saham yang dijaminkan oleh Perseroan atau Perusahaan Anak
dieksekusi, maka akan terdapat perubahan pengendalian pada perusahaan
anak (dalam hal saham yang dibebankan jaminan merupakan saham
mayoritas) atau perubahan komposisi pemegang saham pada perusahaan
anak yang relevan (dalam hal saham yang dibebankan jaminan bukan
saham mayoritas).
b. Masing-masing tanah dan bangunan yang dijaminkan oleh Perseroan atau
Perusahaan Anak merupakan lokasi pembangkit listrik tenaga minihidro
Perseroan. Oleh karena itu, dalam hal tanah dan bangunan tersebut
dieksekusi, hal tersebut dapat berdampak material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan atau Perusahaan Anak.
c. Masing-masing aset material yang dijaminkan merupakan aset material
sehubungan dengan pembangkit listrik tenaga minihidro Perseroan atau
Perusahaan Anak (sebagaimana relevan). Oleh karena itu, dalam hal aset-
aset material lainnya tersebut dieksekusi, hal tersebut dapat berdampak
material terhadap Perseroan atau Perusahaan Anak, terutama sehubungan
dengan berkurangnya nilai kekayaan Perseroan atau Perusahaan Anak.
11. Asuransi. Saat ini, Perseroan dan Perusahaan Anak yang beroperasi secara
komersial memiliki 4 (empat) polis asuransi untuk aset-aset materialnya.
Perseroan dan Perusahaan Anak yang beroperasi secara komersial telah
mengasuransikan aset-aset yang bersifat material bagi kegiatan usaha sehari-
hari Perseroan dan Perusahaan Anak yang beroperasi secara komersial. Sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh asuransi sebagaimana dimaksud
masih berlaku. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, jumlah
pertanggungan yang ada saat ini telah memadai untuk mengganti objek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
12. Perjanjian Material. Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan
material oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yang beroperasi secara komersial
adalah sah, berlaku dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak yang beroperasi secara
komersial terkait serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap
Perseroan dan Perusahaan Anak yang beroperasi secara komersial. Dalam
perjanjian-perjanjian material tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dan/atau pengesampingan
yang diperlukan atas pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
pemegang obligasi (negative covenants) sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023, kecuali untuk persetujuan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan I dari IIF.
Ssehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah mendapatkan persetujuan
dari IIF untuk mengesampingkan ketentuan pembatasan (negative covenant)
untuk keperluan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023. Lebih
lanjut, persetujuan tersebut hanya berlaku 1 (satu) kali dan tidak dapat dengan
249
Page 272
88
cara apapun ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap permohonan Perseroan
berikutnya.
Transaksi atau perjanjian antara Perseroan dan Perusahaan Anak yang
melibatkan pihak afiliasi telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak yang relevan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta tidak mengandung benturan kepentingan yang
dapat merugikan kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
perjanjian-perjanjian afiliasi tersebut masih berlaku pada tanggal Pendapat
Hukum ini.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Uji Tuntas, tidak terdapat ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak yang merugikan kepentingan pemegang obligasi dan dapat
menghalangi pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023.
Dalam perjanjian-perjanjian material tersebut, Perseroan dan Anak Perusahaan
yang telah beroperasi secara komersial telah mendapatkan seluruh persetujuan
dan/atau penyampingan atau penghapusan yang diperlukan atas pembatasan
yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik (negative
covenants) sehubungan dengan atau dapat membatasi pelaksanaan rencana
Penawaran Umum sebagaimana dibuktikan dengan: (i) Surat Perseroan No.
S.076/II/IIF/2022, tanggal 24 Februari 2022 perihal Tanggapan atas
Permohonan Perubahan Status Perusahaan PT Arkora Hydro dari Perusahaan
Tertutup menjadi Terbuka dalam Anggaran Dasar, yang dikirimkan oleh IIF
kepada Perseroan; (ii) Surat IIF No. S.0448/IV/IIF/2022, tanggal 5 April 2022,
perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Pelepasan Jaminan atas Gadai
Saham dan Penghapusan Beberapa Ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas terkait
Pembatasan Dividen dan Perubahan Struktur Kepemilikan dalam Rangka IPO;
(iii) Surat IIF No. S.0568/IV/IIF/2022, tanggal 27 April 2022, perihal Tanggapan
atas Permohonan Kembali Persetujuan IIF sehubungan dengan Pelepasan Tanpa
Syarat Jaminan atas Gadai Saham dalam Rangka Rencana IPO, (iv) Surat IIF
No. S.0675/V/IIF/2022, tanggal 25 Mei 2022 perihal Tanggapan atas
Permohonan Persetujuan Penghapusan Ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas
terkait Pembatasan Dividen dalam rangka IPO, dan (v) Surat IIF No.
S.0676/V/IIF/2022, tanggal 25 Mei 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan
Persetujuan Penghapusan Ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas terkait
Pembatasan Dividen dalam rangka IPO dan Lembar Persetujuan tanggal 23 Mei
2022 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh PT Bank Central Asia Tbk selaku
agen jaminan.
Dengan telah diperolehnya penyampingan atau penghapusan atas pembatasan
sebagaimana dimaksud di atas, tidak ada pembatasan (negative covenants)
yang dapat merugikan hak maupun kepentingan pemegang saham publik
Perseroan.
250
Page 273
89
13. Rencana Penggunaan Dana. Rencana penggunaan dana yang diperoleh
Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023,
setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi obligasi yang dibayarkan
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I
2023, akan dialokasikan untuk modal kerja Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak sebagaimana diungkapkan dengan rincian sebagaimana berikut ini:
a. Sebesar Rp69.500.000.000 (enam puluh sembilan miliar lima ratus juta
Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal
10 Desember 2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen IV
tanggal 28 Desember 2021, yang akan dibayarkan kepada IIF, dengan
rincian sebagai berikut:
Pihak : a. IIF sebagai kreditur;
b. Perseroan sebagai penerima
pinjaman; dan
c. BCA sebagai agen penampungan
dan agen jaminan.
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak terafiliasi.
kreditur
Nilai pinjaman atau jumlah utang : Rp69.967.171.409,-
per 27 Juni 2023
Nilai pinjaman yang akan dibayarkan : Rp69.500.000.000,-
Total dana dari hasil penawaran : Rp69.500.000.000,-
umum yang digunakan
Tingkat bunga : 3M JIBOR +5%
Tanggal jatuh tempo : Juni 2030.
Penggunaan pinjaman : untuk melunasi seluruh kewajiban
terutang oleh Penerima Pinjaman
kepada IIF melalui mekanisme
pendebetan saldo di rekening
pembayaran oleh PT Bank Central
Asia Tbk sebagai Agen
Penampungan, yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Lama dan membiayai tambahan
belanja modal penerima pinjaman
yang telah digunakan seluruhnya
untuk pengembangan Pembangkit
Listrik Tenaga Minihidro (PLTM)
Cikopo.
Perkiraan saldo utang setelah : Rp467.171.409,-
pembayaran sebagian
Persyaratan pelunasan dipercepat : Tidak ada persyaratan khusus dalam
(jika ada) hal pelunasan dipercepat
menggunakan sumber dana yang
berasal dari internal Perseroan dan
bukan berasal dari bank dan/atau
lembaga pembiayaan lain.
251
Page 274
90
Pinalti dan sumber dana yang : Tidak ada pinalti
digunakan untuk membayarnya (jika
ada)
Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan
dilaksanakan setelah mendapatkan dana melalui Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan. Adapun untuk sisa saldo utang pokok
serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh Perseroan
menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan
bersamaan dengan pembayaran sebagian pokok utang dari dana dari hasil
Penawaran Umum.
Pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
utang atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dari IIF adalah
Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap
dan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif.
b. Sebesar Rp22.500.000.000 (dua puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah)
akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No.
PF.03/XII/IIF-TL/2022, tanggal 12 Desember 2022, yang akan dibayarkan
kepada IIF, dengan rincian sebagai berikut:
Pihak : a. Perseroan dan PT AHS sebagai
Para Penerima Pinjaman;
b. IIF sebagai Pemberi Pinjaman;
c. BCA sebagai Agen Penampungan
dan Agen Jaminan.
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak terafiliasi.
kreditur
Nilai pinjaman atau jumlah utang : Rp22.880.082.480,-
hingga per 27 Juni 2023
Nilai pinjaman yang akan dibayarkan : Rp22.500.000.000,-
Total dana dari hasil penawaran : Rp22.500.000.000,-
umum yang digunakan
Tingkat bunga : 3M JIBOR +5,5%
Tanggal jatuh tempo : Maret 2030.
Penggunaan pinjaman : untuk mendukung penyelesaian
pengembangan proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Minihidro (PLTM)
Yaentu yang dikembangkan PT AHS.
Perkiraan saldo utang setelah : Rp380.082.480,-
pembayaran sebagian
Persyaratan pelunasan dipercepat : Tidak ada persyaratan khusus dalam
(jika ada) hal pelunasan dipercepat
menggunakan sumber dana yang
berasal dari internal Perseroan dan
252
Page 275
91
bukan berasal dari bank dan/atau
lembaga pembiayaan lain.
Pinalti dan sumber dana yang : Tidak ada pinalti.
digunakan untuk membayarnya (jika
ada)
Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan
dilaksanakan setelah mendapatkan dana melalui Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan. Adapun untuk sisa saldo utang pokok
serta bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh Perseroan
menggunakan kas internal Perseroan yang pembayarannya akan dilakukan
bersamaan dengan pembayaran sebagian pokok utang dari dana dari hasil
Penawaran Umum.
Pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka
Senior dari IIF adalah Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan
yang lebih menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga
yang tetap dan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif.
c. Sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
melakukan pembayaran sebagian pokok utang Perseroan yang timbul
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham, tanggal 27 Maret
2023 dengan PT United Tractors Tbk, yaitu:
Pihak : a. PT United Tractors Tbk sebagai
Kreditur; dan
b. Perseroan sebagai Debitur.
Sifat hubungan afiliasi dengan : Terafiliasi, sebagai pemegang
kreditur saham Perseroan tidak langsung
melalui PT Energia Prima Nusantara.
Nilai pinjaman atau jumlah per 27 : Rp125.000.000.000,-
Juni 2023
Nilai pinjaman yang akan dibayarkan : Rp100.000.000.000,-
Total dana dari hasil penawaran : Rp100.000.000.000,-
umum yang digunakan
Tingkat bunga : 9,5% per tahun.
Tanggal jatuh tempo : 28 Maret 2030.
Penggunaan pinjaman : untuk pembiayaan kembali atas
pinjaman dari pemegang saham
Perseroan yaitu ACEI Singapore
Holdings Private, Ltd, dimana
pinjaman yang telah digunakan
seluruhnya untuk pengembangan
awal PLTM Perseroan.
Perkiraan saldo utang setelah : Rp25.000.000.000.-
pembayaran sebagian
253
Page 276
92
Persyaratan pelunasan dipercepat : Tidak ada persyaratan khusus dalam
(jika ada) hal pelunasan dipercepat.
Pinalti dan sumber dana yang : Tidak ada pinalti.
digunakan untuk membayarnya (jika
ada)
Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan
dilaksanakan setelah mendapatkan dana melalui Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pertimbangan Perseroan untuk
melakukan pembayaran atas sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham dengan PT United Tractors Tbk
adalah Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap
dan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif. Adapun untuk bunga setelah
pembayaran di atas, akan dilunasi oleh Perseroan menggunakan kas
internal Perseroan.
d. Sebesar Rp121.500.000.000 (seratus dua puluh satu miliar lima ratus juta
Rupiah) akan digunakan untuk pemberian pinjaman ke Perusahaan Anak
yaitu PT ASS yang selanjutnya akan digunakan PT ASS untuk pembayaran
sebagian pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT ASS-IIF, yaitu:
Pihak : a. IIF sebagai Pemberi Pinjaman;
b. PT ASS sebagai Penerima
Pinjaman; dan
c. BCA sebagai Agen Penampungan
dan Agen Jaminan.
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak Terafiliasi.
kreditur
Nilai pinjaman atau jumlah utang : Rp121.785.000.000,-
per 27 Juni 2023
Nilai pinjaman yang akan dibayarkan : Rp121.500.000.000,-
Total dana dari hasil penawaran : Rp121.500.000.000,-
umum yang digunakan
Tingkat bunga : 3M JIBOR +5%
Tanggal jatuh tempo : September 2031.
Penggunaan pinjaman : untuk melunasi seluruh kewajiban
terutang oleh Penerima Pinjaman
kepada IIF melalui mekanisme
pendebetan saldo di rekening
pembayaran oleh PT Bank Central
Asia Tbk sebagai Agen
Penampungan, yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Lama dan untuk pencadangan biaya
operasional yang telah digunakan
seluruhnya untuk pengembangan
PLTM Tomasa.
254
Page 277
93
Perkiraan saldo utang setelah : Rp285.000.000,-
pembayaran sebagian
Persyaratan pelunasan dipercepat : Tidak ada persyaratan khusus dalam
(jika ada) hal pelunasan dipercepat
menggunakan sumber dana yang
berasal dari internal Perseroan dan
bukan berasal dari bank dan/atau
lembaga pembiayaan lain.
Pinalti dan sumber dana yang : Tidak ada pinalti.
digunakan untuk membayarnya (jika
ada)
Penyaluran dana kepada PT ASS akan dilakukan dalam bentuk pinjaman
yang perjanjiannya akan ditentukan setelah tanggal pencatatan
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan. Apabila dana yang
dipinjamkan telah dikembalikan oleh PT ASS kepada Perseroan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja dan/atau
belanja modal dalam rangka mendukung kegiatan usaha Grup Perseroan.
Pembayaran atas sebagian pokok utang tersebut diperkirakan akan
dilaksanakan setelah PT ASS menerima pinjaman dari Perseroan, yang
dananya diperoleh Perseroan melalui Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan. Adapun untuk sisa saldo utang pokok serta
bunga setelah pembayaran di atas, akan dilunasi oleh PT ASS
menggunakan kas internal ASS.
Pertimbangan PT ASS untuk melakukan pembayaran sebagian pokok utang
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tersebut adalah Obligasi
secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan
bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap dan tingkat suku
bunga yang lebih kompetitif.
e. Sisanya akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yang
meliputi antara lain biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya
pemeliharaan dan perbaikan, biaya survei dan pengembangan lokasi-
lokasi pembangkit listrik tenaga air baru yang meliputi antara lain biaya
feasibility study, pengembangan design, pencarian lokasi baru dan lainnya.
Rencana Penggunaan Dana tersebut di atas tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
perjanjian-perjanjian yang mana Perseroan menjadi pihak di dalamnya.
Berdasarkan Pendapat Ahli Lingkungan Terhadap Kerangka Kerja Efek Bersifat
Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Perseroan Nomor:
03/OpiniAhliLingkungan/GB/III/2023, tanggal 28 Maret 2023, yang diterbitkan
oleh Sustainable Development Goals Hub Universitas Indonesia (“SDGs HUB
UI”) ("Kerangka Kerja Obligasi”), pembiayaan atau pembiayaan kembali
sesuai dengan Kerangka Kerja Obligasi akan digunakan oleh Perseroan
255
Page 278
94
sebanyak 91% (sembilan puluh satu persen) untuk pembayaran sebagian pokok
utang atau pembiayaan kembali. Merujuk kepada informasi yang diberikan
kepada SDGs HUB UI dari kelompok proyek Kegiatan Usaha Berwawasan
Lingkungan (“KUBL”), Perseroan telah mengidentifikasi akan berfokus pada 3
(tiga) KUBL, yaitu: (i) energi terbarukan, (ii) pengelolaan sumber daya alam
hayati dan pengggunaan lahan berkelanjutan, serta (iii) konservasi
keanekaragaman hayati darat dan air. Pemilihan kategori proyek KUBL yang
memenuhi syarat adalah mekanisme utama untuk memastikan bahwa proyek
terpilih dapat memberi manfaat lingkungan yang jelas, mempromosikan transisi
ke pertumbuhan rendah karbon dan tahan iklim, dan mungkin melestarikan,
dan/atau meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan. Melalui pemilihan
kategori proyek dengan harapan demikian, Obligasi Berwawasan Lingkungan
bisa memberi kepastian kepada investor bahwa investasi mereka memberikan
manfaat lingkungan/berkelanjutan dan keuntungan finansial.
Sehubungan dengan ketiga proyek KUBL tersebut, Perseroan dinilai sangat baik
dalam hubungannya dengan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan untuk
masing-masing kategori KUBL sehingga masing-masing penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
tersebut di atas telah sesuai dengan kriteria KUBL sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 dan 4 POJK No. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) (“POJK Green
Bond”). Dengan demikian, kegiatan yang mendasari penerbitan Efek Bersifat
Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sebagaimana tercantum dalam
Kerangka Kerja Obligasi adalah bermanfaat bagi lingkungan yang ditunjukkan
dengan hasil penilaian Ahli Lingkungan terhadap Perseroan yaitu ramah
lingkungan atau berkelanjutan.
Apabila penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan
diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum
Pemegang Obligasi ("RUPO”), sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Perubahan
penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBL yang wajib
disertai dengan pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana
sebagaimana yang diatur dalam POJK Green Bond.
Apabila dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023
belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023 tersebut harus
dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam poin (a) dan (b),
pembayaran kembali atau pelunasan utang kepada IIF tidak termasuk dalam
kategori “Transaksi Afiliasi” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan ("POJK No. 42/2020”) dan “Transaksi Material” sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
256
Page 279
95
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK No.
17/2020”). Oleh karena itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk
melakukan pemenuhan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020
dan POJK No. 17/2020 sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam
poin (a) dan (b).
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam poin (c):
1. pelunasan utang Perseroan kepada PT United Tractors Tbk tidak perlu
memenuhi kewajiban transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020
mengingat kegiatan pelunasan utang tersebut merupakan satu kesatuan
dari transaksi penerimaan utang dari PT United Tractors Tbk tersebut.
Sehubungan dengan transaksi penerimaan utang dari PT United Tractors
Tbk, transaksi tersebut termasuk dalam “Transaksi Afiliasi” berdasarkan
POJK No. 42/2020 sehingga perlu memenuhi kewajiban: (a) menggunakan
Penilai untuk menentukan nilai wajar dari Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud, dan (b) mengumumkan keterbukaan
informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Untuk
memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan telah: (a) memperoleh laporan
pendapat kewajaran berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No.
00031/2.0142-00/BS/02/0177/1/III/2023 PT Arkora Hydro Tbk tanggal 20
Maret 2023, yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Desmar,
Susanto, Salman dan Rekan, dan (b) mengumumkan keterbukaan informasi
pada situs BEI pada tanggal 29 Maret 2023; dan
2. pelunasan utang Perseroan kepada PT United Tractors Tbk tidak termasuk
dalam kategori “Transaksi Material” sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 2 POJK No. 17/2020. Oleh karena itu, Perseroan tidak
memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan prosedur sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam poin (d):
1. penyaluran dana penawaran umum oleh Perseroan kepada PT ASS dalam
bentuk pinjaman termasuk dalam kategori “Transaksi Afiliasi yang Tidak
Wajib Memenuhi Ketentuan Kewajiban Transaksi Afiliasi” dikarenakan
penyaluran dana tersebut merupakan transaksi antara Perseroan dengan
perusahaan terkendali yang 99% (sembilan puluh sembilan persen)
sahamnya dimiliki oleh Perseroan, sehingga Perseroan tidak wajib (i)
memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan
(ii) menggunakan Penilai untuk mementukan nilai wajar, mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK, dan mendapat
persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1)
POJK No. 42/2020. Namun demikian, Perseroan wajib melakukan kewajiban
pelaporan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK, paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2)
POJK No. 42/2020;
2. penyaluran dana penawaran umum oleh Perseroan kepada PT ASS termasuk
dalam kategori “Transaksi Material yang Tidak Wajib Memenuhi Ketentuan
Kewajiban Transaksi Material” dikarenakan penyaluran dana tersebut
merupakan transaksi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang
99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan,
sehingga Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh
257
Page 280
96
persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020. Namun demikian, Perseroan
wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK,
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK No. 17/2020.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menutupi kekurangannya dari dana internal yang dimiliki guna melaksanakan
rencana-rencana sebagaimana disebutkan.
14. Litigasi. Sehubungan dengan keterlibatan (i) Perseroan dan Perusahaan Anak
yang telah beroperasi secara komersial, (ii) aset-aset material Perseroan dan
Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial, serta (iii) anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak yang
telah beroperasi secara komersial dalam perkara di badan peradilan,
berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan serta didukung dengan surat
pernyataan yang dibuat oleh Perseroan No. 085/10-CS-AH/III/2023, tanggal 30
Maret 2023, serta surat-surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan
Anak yang telah beroperasi secara komersial tertanggal 30 Maret 2023, pihak-
pihak tersebut dan aset-aset material Perseroan tidak sedang terlibat ataupun
menjadi pihak dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana,
perburuhan, perniagaan, persaingan usaha dan praktik monopoli, dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan mediasi dan/atau badan
arbitrase manapun di Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan, serta tidak terdapat
somasi/klaim yang diterima oleh Perseroan, yang secara material dapat
mempengaruhi status, kedudukan dan kelangsungan usaha Perseroan,
Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial dan rencana
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023.
15. Keabsahan Perjanjian. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan I 2023, Perseroan dan setiap pihak terkait telah melakukan
penandatanganan atas Perjanjian-Perjanjian Obligasi Berwawasan Lingkungan
I 2023. Perjanjian-Perjanjian Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023 adalah
sah, berlaku dan mengikat Perseroan (sesuai dengan syarat dan ketentuan di
dalamnya) serta tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan peraturan Pasar Modal, termasuk tidak terbatas pada,
UUPM. Lebih lanjut, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah dibuat secara
sah dan Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat dalam rangka penerbitan
Obligasi telah dibuat secara sah dan telah sesuai dengan ketentuan dalam: (i)
POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk, dan (ii) POJK Green Bond, khususnya mengenai
ketentuan mengenai tata cara pembelian kembali dan pemberian kompensasi
yang meliputi besaran tingkat kenaikan kupon atas Efek Bersifat Utang
Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dalam hal terjadi kondisi Efek Bersifat
Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) yang diterbitkan tidak lagi
menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dikarenakan
258
Page 281
97
kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana hasil penerbitan
Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) tidak memenuhi
persyaratan sebagai KUBL.
Obligasi Berwawasan Lingkungan dijamin dengan jaminan perusahaan dari IIF,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian
Penanggungan No. PPFG.01A/VII/IIF-TL/2023, tanggal 21 Juli 2023, yang
ditandatangani oleh IIF dalam kapasitasnya sebagai pemberi penanggungan
dan Wali Amanat dalam kapasitasnya sebagai wali amanat berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, perjanjian mana merupakan satu kesatuan dari
Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan No. PPFG.01/VII/IIF-TL/2023,
tanggal 20 Juli 2023, yang ditandatangani oleh IIF dalam kapasitasnya sebagai
pemberi penanggungan dan Perseroan sebagai penerbit (“Perjanjian
Penanggungan”). Penjaminan ini akan berlaku untuk jumlah prinsipal Obligasi
Berwawasan Lingkungan, jumlah kupon triwulanan yang telah jatuh tempo dan
belum dibayarkan, serta denda keterlambatan pembayaran kupon atau denda
lainnya (jika ada) (baik secara keseluruhan atau sebagian setelah lampaunya
batas waktu setiap masa tenggang) oleh Perseroan berdasarkan kondisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan/telah dinyatakan wanprestasi, secara pro-rata setara
dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah prinsipal, jumlah kupon
triwulanan, dan jumlah denda keterlambatan pembayaran kupon (jika ada) atau
sampai dengan jumlah yang tidak lebih dari Jumlah Yang Dijaminkan. Jumlah
Yang Dijaminkan akan berkurang sesuai dengan jatuh tempo masing-masing
seri Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023.
16. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Berdasarkan pemeriksaan kami dan
didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat hubungan afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM antara Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selaku penjamin pelaksana emisi efek
obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I
2023.
17. Penunjukan Wali Amanat. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung
dengan pernyataan Wali Amanat, penunjukan Wali Amanat telah memenuhi
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Lebih lanjut, Wali
Amanat telah menyatakan bahwa Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi
dan hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah Obligasi.
18. Kesesuaian Informasi Prospektus. Informasi dan keterangan aspek hukum
sepanjang mencakup tentang struktur permodalan, susunan pemegang saham,
anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, perizinan, perjanjian,
aset-aset, dan litigasi sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus sebagai
dokumen penawaran untuk Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
I 2023 telah sesuai dengan informasi dan keterangan sebagaimana diuraikan
dalam Laporan Uji Tuntas.
259
Page 282
98
ASUMSI-ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada asumsi-
asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan
atau ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan pihak ketiga kepada
kami adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan
kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan
kepada kami dalam bentuk fotokopi adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa semua dokumen yang diberikan kepada kami adalah lengkap dan benar
serta setiap keputusan (baik yang dibuat melalui rapat umum pemegang
saham, direksi dan dewan komisaris) dari Perseroan dan Perusahaan Anak telah
diambil dan diputuskan secara sah dan belum pernah dicabut ataupun
dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum dan kami tidak mempunyai
alasan atau sebab untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut.
3. Bahwa pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan, Perusahaan Anak,
dan/atau para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau
mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk
kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai wewenang dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Bahwa segala keterangan atau pernyataan yang diberikan oleh pihak ketiga,
termasuk badan-badan eksekutif dan yudikatif, baik lisan maupun tertulis,
sehubungan dengan beberapa aspek hukum yang menurut pendapat kami
penting untuk dimintakan yang berhubungan erat dengan Perseroan dan
Perusahaan Anak adalah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, karenanya kami tidak melakukan pemeriksaan bandingan atau
menelusuri kebenaran dari keterangan atau pernyataan pihak ketiga tersebut.
5. Bahwa Pendapat Hukum yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak” telah kami buat berdasarkan pernyataan
dan/atau keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai dari Perseroan atau
Perusahaan Anak dan/atau badan-badan pemerintah dan peradilan yang
berwenang.
6. Bahwa Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau
keterangan yang disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas dan (ii) pernyataan
Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan,
Perusahaan Anak, pejabat pemerintah dan pihak ketiga lainnya, yang mana
disebutkan bahwa dokumen dan/atau hal lain yang disampaikan dan/atau
keterangan yang diberikan kepada kami adalah benar, akurat, lengkap dan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sehingga tidak bertentangan
dengan Pendapat Hukum dan dalam hal menurut pendapat Perseroan dan
Perusahaan Anak terdapat dokumen dan/atau hal yang tidak perlu disampaikan
dan/atau keterangan yang tidak perlu diberikan kepada kami, dan karenanya
260
Page 283
99
tidak diketahui oleh kami, tidak membuat Pendapat Hukum menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada kualifikasi
sebagai berikut:
1. Bahwa pendapat sehubungan dengan “izin-izin material”, “perjanjian-perjanjian
penting dan material”, dan “harta kekayaan material” adalah sejauh izin-izin,
perjanjian-perjanjian serta aset-aset tersebut berakibat atau berpengaruh
langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Bahwa pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa dan/atau
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I 2023
dapat dipengaruhi oleh masa daluwarsa, penundaan kewajiban pembayaran
utang, likuidasi, kepailitan atau peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia dan tunduk pada asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal
1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
3. Bahwa kami tidak memberikan pendapat apa pun atas aspek komersial,
keuangan, perpajakan dan kewajaran dari transaksi-transaksi yang dilakukan
oleh para pihak berdasarkan dokumen transaksi yang diserahkan kepada kami.
4. Bahwa pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh
perjanjian-perjanjian tersebut diatur menurut dan tunduk pada hukum Republik
Indonesia.
5. Bahwa tuntutan dapat atau menjadi tunduk pada pembelaan berdasarkan
kompensasi atau gugatan rekonvensi dan dapat ditolak atau dibatasi karena
peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan tuntutan.
261
Page 284
100
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai
konsultan hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak
berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap usaha Perseroan serta Perusahaan Anak dan kami bertanggung
jawab atas isi Pendapat Hukum ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 UUPM.
Hormat kami,
ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH & PARTNERS
Wemmy Muharamsyah, S.H., S.E., LL.M., M.L.E.
No. STTD: STTD.KH-155/PJ-1/PM.02/2023
Tembusan:
1. Yang Terhormat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
2. Yang Terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
3. Yang Terhormat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B
4. Yang Terhormat Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
5. Yang Terhormat Deputi Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
6. Yang Terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
262
Page 285
XVII. LAPORAN KEUANGAN
263
Page 286
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 287
PT. ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK/ AND ITS SUBSIDIARIES LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/ CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2022 DAN 2021/ FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021 DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN/ AND INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Page 288
PT. ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT. ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
DAFTAR ISI TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
SURAT PERNYATAAN DIREKSI DIRECTORS’ STATEMENT LETTER
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN – CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS –
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2022
2022 dan 2021 and 2021
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 1 Consolidated Statement of Financial
Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Consolidated Statement of Profit or Loss
Komprehensif Lain Konsolidasian 3 and Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian 4 Consolidated Statement of Changes in
Equity
Laporan Arus Kas Konsolidasian 5 Consolidated Statement of Cash Flows
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian 6 Notes to Consolidated Financial Statements
Page 289
Page 290
Imelda & Rekan
Registered Public Accountants
License No. 308/KM.1/2019
The Plaza Office Tower 32nd Floor
Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30
Jakarta 10350
Indonesia
Tel: +62 21 5081 8000
Fax: +62 21 2992 8200, 2992 8300
Email: iddttl@deloitte.com
www.deloitte.com/id
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
No. 00472/2.1265/AU.1/02/0565-1/1/VI/2023 No. 00472/2.1265/AU.1/02/0565-1/1/VI/2023
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi The Shareholders, Board of Commissioners and Directors
PT Arkora Hydro Tbk PT Arkora Hydro Tbk
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the consolidated financial statements
PT Arkora Hydro Tbk dan entitas anaknya (“Grup”), yang of PT Arkora Hydro Tbk and its subsidiaries (“the Group”),
terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal which comprise the consolidated statement of financial
31 Desember 2022 dan 2021, serta laporan laba rugi dan position as at December 31, 2022 and 2021, and the
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan consolidated statement of profit or loss and other
perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas comprehensive income, consolidated statement of
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada changes in equity and consolidated statement of cash
tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan flows for the years then ended, and notes to the
konsolidasian, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi consolidated financial statements, including a summary
signifikan. of significant accounting policies.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated financial
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal statements present fairly, in all material respects, the
yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup consolidated financial position of the Group as at
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta kinerja December 31, 2022 and 2021, and its consolidated
keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk financial performance and its consolidated cash flows for
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai years then ended in accordance with Indonesian
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Financial Accounting Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar We conducted our audit in accordance with Standards on
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Auditing established by the Indonesian Institute of
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar Certified Public Accountants. Our responsibilities under
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung those standards are further described in the Auditor’s
Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Responsibilities for the Audit of the Consolidated
Konsolidasian pada laporan kami. Kami independen Financial Statements paragraph of our report. We are
terhadap Grup berdasarkan ketentuan etika yang relevan independent of the Group in accordance with the ethical
dalam audit kami atas laporan keuangan konsolidasian di requirements that are relevant to our audit of the
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab consolidated financial statements in Indonesia, and we
etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin have fulfilled our other ethical responsibilities in
bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup accordance with these requirements. We believe that
dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit the audit evidence we have obtained is sufficient and
kami. appropriate to provide a basis for our opinion.
Imelda & Rekan
Deloitte refers to one or more of Deloitte Touche Tohmatsu Limited (“DTTL”), its global network of member firms, and their related entities (collectively, the
“Deloitte organization”). DTTL (also referred to as “Deloitte Global”) and each of its member firms and related entities are legally separate and independent
entities, which cannot obligate or bind each other in respect of third parties. DTTL and each DTTL member firm and related entity is liable only for its own acts and
omissions, and not those of each other. DTTL does not provide services to clients. Please see www.deloitte.com/about to learn more.
Deloitte Asia Pacific Limited is a company limited by guarantee and a member firm of DTTL. Members of Deloitte Asia Pacific Limited and their related entities,
each of which is a separate and independent legal entity, provide services from more than 100 cities across the region, including Auckland, Bangkok, Beijing,
Bengaluru, Hanoi, Hong Kong, Jakarta, Kuala Lumpur, Manila, Melbourne, Mumbai, New Delhi, Osaka, Seoul, Shanghai, Singapore, Sydney, Taipei and Tokyo.
Page 291
Imelda & Rekan
Hal Audit Utama Key Audit Matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang professional judgment, were of most significance in our
paling signifikan dalam audit kami atas laporan keuangan audit of the consolidated financial statements of the
konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan current period. These matters were addressed in the
dalam konteks audit kami atas laporan keuangan context of our audit of the consolidated financial
konsolidasian secara keseluruhan, dan dalam statements as a whole, and in forming our opinion
merumuskan opini kami atas laporan keuangan thereon, and we do not provide a separate opinion on
konsolidasian terkait, kami tidak menyatakan suatu opini these matters.
terpisah atas hal audit utama tersebut.
Pengakuan pendapatan jasa konstruksi dari perjanjian Revenue recognition of construction services under a
konsesi jasi service concession arrangement
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember For the year ended December 31, 2022, revenue from
2022, pendapatan dari jasa konstruksi masing-masing construction services amounted to Rp 180 billion,
berjumlah Rp 180 miliar, yang merupakan sekitar 73% respectively which accounted for approximately 73% of
dari jumlah pendapatan Grup pada tahun 2022. the Group’s total revenues in 2022.
Grup mengakui pendapatan dari jasa konstruksi dari The Group recognises revenue from construction service
waktu ke waktu sesuai dengan PSAK 72 Pendapatan dari over time in accordance with PSAK 72 Revenue from
Kontrak dengan Pelanggan dengan mengacu pada Contracts with Customers by reference to the Group’s
persentase kemajuan konstruksi Grup. Persentase percentage of construction progress. The percentage of
kemajuan konstruksi diukur dengan mengacu pada construction progress is measured by reference to the
proporsi biaya kontrak yang dikeluarkan untuk pekerjaan proportion of contract costs incurred for the work
yang dilakukan sampai saat ini secara relatif terhadap performed to date relative to the estimated total
estimasti jumlah biaya kontrak. contract costs.
Pendapatan dari jasa konstruksi dianggap sebagai hal Revenue from construction services is considered as a
audit utama karena pertimbangan yang signifikan dan key audit matter due to significant judgement and key
asumsi utama yang diterapkan oleh manajemen untuk assumptions applied by management to estimate the
mengestimasi jumlah biaya kontrak pada saat total contract costs on completion. The uncertainty and
penyelesaian. Ketidakpastian dan subjektivitas yang subjectivity involved in determining the total contract
digunakan dalam penentuan jumlah biaya kontrak pada costs on completion may result in a significant impact to
saat penyelesaian dapat berdampak signifikan terhadap the revenue recognised during the year.
pendapatan yang diakui selama tahun berjalan.
Pertimbangan akuntansi penting dan sumber utama The critical accounting judgements and key source of
estimasi ketidakpastian pengakuan atas pendapatan jasa estimation uncertainty on revenue recognition of
konstruksi telah diungkapkan pada Catatan 4 dan construction services is disclosed in Note 4 and the
kebijakan akuntansi diungkapkan pada Catatan 3n. accounting policy is disclosed in Note 3n.
Bagaimana hal ini ditangani dalam audit How the matter was addressed in the audit
Kami telah melakukan prosedur berikut: We have performed the following procedures:
x Melakukan pemahaman dan mengevaluasi desain x Obtained an understanding and evaluated the
dan implementasi serta menguji efektivitas operasi design and implementation and tested the operating
pengendalian yang relevan sehubungan dengan effectiveness of the relevant controls in respect of
proses manajemen dalam pengakuan pendapatan; management’s processes in revenue recognition;
x Melakukan pengujian substantif rinci secara x Performed substantive tests of details on a sampling
sampling untuk biaya yang dikeluarkan selama tahun basis for the costs incurred during the year and such
tersebut dan biaya yang dikeluarkan tersebut dicatat costs incurred were recorded in the correct
dalam periode akuntansi yang benar; accounting period;
Page 292
Imelda & Rekan
x Memeroleh estimasi jumlah biaya pada saat x Obtained the estimated total costs on completion
penyelesaian dan menilai kewajaran estimasi yang and assessed the reasonableness of the estimates
digunakan oleh manajemen, termasuk berdasarkan used by management, including on a sampling basis,
sampling, menyetujui estimasi tersebut dengan agreed the estimates to supporting documents and
dokumen pendukung dan melakukan pengujian performed retrospective review by comparing total
retrospektif dengan membandingkan jumlah biaya actual contract costs incurred at completion against
kontrak aktual yang dikeluarkan saat penyelesaian the total estimated total contract costs to assess the
dengan jumlah estimasi jumlah kontrak biaya, untuk reasonableness of the estimates used by the
menilai kewajaran estimasi yang digunakan oleh management;
manajemen;
x Diskusi dengan manajemen tentang kemungkinan x Discussed with management on any potential
adanya potensi keterlambatan proyek dan menilai project delays and assessed for cost overruns;
kelebihan biaya;
x Menghitung kembali persentase kemajuan kontrak x Re-computed the percentage of progress of the
untuk menguji keakuratan pendapatan yang diakui contracts to test the accuracy of the revenue
sepanjang tahun tersebut; dan recognised during the year; and
x Menilai ketepatan pengungkapan terkait yang x Assessed the appropriateness of the related
diungkapkan dalam laporan keuangan disclosures made in the consolidated financial
konsolidasian. statements.
Hal Lain Other Matter
Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan auditor We had previously issued our independent auditor’s
independen No. 00355/2.1265/AU.1/02/0565- report No. 00355/2.1265/AU.1/02/0565-1/1/V/2023
1/1/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 atas laporan keuangan dated May 11, 2023 on the consolidated financial
konsolidasian PT Arkora Hydro Tbk dan entitas anak statements of PT Arkora Hydro Tbk and its subsidiaries
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal for years ended December 31, 2022 and 2021, with
31 Desember 2022 dan 2021 dengan opini tanpa unmodified opinion and other matters paragraph
modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai regarding the previously issued consolidated financial
penerbitan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun- statements for the years ended December 31, 2022 and
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 and restriction on use and distribution of the
2021 yang telah diterbitkan sebelumnya dan consolidated financial statements of PT Arkora Hydro Tbk
pembatasan penggunaan dan pendistribusian laporan and its subsidiaries.
keuangan konsolidasian PT Arkora Hydro Tbk dan entitas
anak.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi In connection with the Public Offering of Arkora Hydro
Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023, Greenbonds I Year 2023, PT Arkora Hydro Tbk reissued
PT Akora Hydro Tbk menerbitkan kembali laporan the consolidated financial statements for the years
keuangan konsolidasian untuk tahun-tahun yang ended December 31, 2022 and 2021 to conform the
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 untuk disclosure with prevailing capital market regulations, as
menyesuaikan pengungkapan dengan peraturan pasar described in Note 34 to these consolidated financial
modal yang berlaku sebagaimana diungkapkan dalam statements.
Catatan 34 atas laporan keuangan konsolidasian.
Laporan ini disusun untuk disertakan dalam Dokumen This report has been prepared for inclusion in the Public
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan I Offering of Arkora Hydro Greenbonds I Year 2023 of
PT Arkora Hydro Tbk dan tidak dimaksudkan dan tidak PT Arkora Hydro Tbk and is not intended to be and
diperkenankan digunakan untuk tujuan lain. should not be used for any other purposes.
Page 293
Imelda & Rekan Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Charged with Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Governance for the Consolidated Financial Statements Keuangan Konsolidasian Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian presentation of the consolidated financial statements in tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di accordance with Indonesian Financial Accounting Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap Standards, and for such internal control as management perlu oleh manajemen untuk memungkinkan determines is necessary to enable the preparation of penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang bebas consolidated financial statements that are free from dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan material misstatement, whether due to fraud or error. oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, In preparing the consolidated financial statements, manajemen bertanggung jawab untuk menilai management is responsible for assessing the Group’s kemampuan Grup dalam mempertahankan ability to continue as a going concern, disclosing, as kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan applicable, matters related to going concern and using kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan the going concern basis of accounting unless usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan management either intends to liquidate the Group or to usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk cease operations, or has no realistic alternative but to do melikuidasi Grup atau menghentikan operasi, atau tidak so. memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan overseeing the Group’s financial reporting process. keuangan Grup. Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance about memadai tentang apakah laporan keuangan whether the consolidated financial statements as a konsolidasian secara keseluruhan bebas dari kesalahan whole are free from material misstatement, whether due penyajian material, baik yang disebabkan oleh to fraud or error, and to issue an auditor’s report that kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan includes our opinion. Reasonable assurance is a high level laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan of assurance, but is not a guarantee that an audit memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, conducted in accordance with Standards on Auditing will namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit always detect a material misstatement when it exists. yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu Misstatements can arise from fraud or error and are mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal considered material if, individually or in the aggregate, tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan they could reasonably be expected to influence the oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap economic decisions of users taken on the basis of these material jika, baik secara individual maupun secara consolidated financial statements. agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Page 294
Imelda & Rekan
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar As part of an audit in accordance with Standards on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional judgment and
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. maintain professional skepticism throughout the audit.
Kami juga: We also:
x Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan x Identify and assess the risks of material misstatement
penyajian material dalam laporan keuangan of the consolidated financial statements, whether due
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh to fraud or error, design and perform audit
kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan procedures responsive to those risks, and obtain audit
melaksanakan prosedur audit yang responsif evidence that is sufficient and appropriate to provide
terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti a basis for our opinion. The risk of not detecting a
audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan material misstatement resulting from fraud is higher
basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya than for one resulting from error, as fraud may involve
kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh collusion, forgery, intentional omissions,
kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh misrepresentations, or the override of internal
kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan control.
kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja,
pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian
internal.
x Memeroleh suatu pemahaman tentang x Obtain an understanding of internal control relevant
pengendalian internal yang relevan dengan audit to the audit in order to design audit procedures that
untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai are appropriate in the circumstances, but not for the
kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan purpose of expressing an opinion on the effectiveness
opini atas keefektivitasan pengendalian internal of the Group’s internal control.
Grup.
x Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang x Evaluate the appropriateness of accounting policies
digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan used and the reasonableness of accounting estimates
pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen. and related disclosures made by management.
x Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis x Conclude on the appropriateness of management's
akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen use of the going concern basis of accounting and,
dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah based on the audit evidence obtained, whether a
terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait material uncertainty exists related to events or
dengan peristiwa atau kondisi yang dapat conditions that may cast significant doubt on the
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Group's ability to continue as a going concern. If we
Grup untuk mempertahankan kelangsungan conclude that a material uncertainty exists, we are
usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa required to draw attention in our auditor's report to
terdapat suatu ketidakpastian material, kami the related disclosures in the consolidated financial
diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan statements or, if such disclosures are inadequate, to
auditor kami ke pengungkapan terkait dalam modify our opinion. Our conclusions are based on the
laporan keuangan konsolidasian atau, jika audit evidence obtained up to the date of our
pengungkapan tersebut tidak memadai, harus auditor's report. However, future events or conditions
menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini may cause the Group to cease to continue as a going
kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit concern.
yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami.
Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat
menyebabkan Grup tidak dapat mempertahankan
kelangsungan usaha.
x Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan x Evaluate the overall presentation, structure and
keuangan konsolidasian secara keseluruhan, content of the consolidated financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan including the disclosures, and whether the
keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi consolidated financial statements represent the
dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara underlying transactions and events in a manner that
yang mencapai penyajian wajar. achieves fair presentation.
Page 295
Imelda & Rekan
x Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait x Obtain sufficient appropriate audit evidence
informasi keuangan entitas atau aktivitas bisnis regarding the financial information of the entities or
dalam Grup untuk menyatakan opini atas laporan business activities within the Group to express an
keuangan konsolidasian. Kami bertanggung jawab opinion on the consolidated financial statements. We
atas arahan, supervisi, dan pelaksanaan audit Grup. are responsible for the direction, supervision and
Kami tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas performance of the group audit. We remain solely
opini audit kami. responsible for our audit opinion.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with governance
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara regarding, among other matters, the planned scope and
lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas timing of the audit and significant audit findings,
audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap including any significant deficiencies in internal control
defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang that we identify during our audit.
teridentifikasi oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak We also provide those charged with governance with a
yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami statement that we have complied with relevant ethical
telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai requirements regarding independence, and to
independensi, dan mengomunikasikan seluruh communicate with them all relationships and other
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar matters that may reasonably be thought to bear on our
berpengaruh terhadap independensi kami, dan jika independence, and where applicable, related safeguards.
relevan, pengamanan terkait.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang From the matters communicated with those charged
bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan with governance, we determine those matters that were
hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas of most significance in the audit of the consolidated
laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh financial statements of the current period and are
karenanya menjadi hal audit utama. Kami menguraikan therefore the key audit matters. We describe these
hal audit utama dalam laporan auditor kami, kecuali matters in our auditor’s report unless law or regulation
peraturan perundang-undangan melarang precludes public disclosure about the matter or when, in
pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika, extremely rare circumstances, we determine that a
dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami matter should not be communicated in our report
menentukan bahwa suatu hal tidak boleh because the adverse consequences of doing so would
dikomunikasikan dalam laporan kami karena reasonably be expected to outweigh the public interest
konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal benefits of such communication.
tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi
manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
IMELDA & REKAN
Muhammad Irfan
Izin Akuntan Publik/Public Accountant License No. AP. 0565
22 Juni 2023/ June 22, 2023
Page 296
PT. ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT. ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DECEMBER 31, 2022 AND 2021
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2022 2021
Rp Rp
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 6 92.716.716.610 16.168.494.520 Cash and cash equivalents
Piutang usaha pihak ketiga 7 10.467.345.260 14.456.449.975 Trade accounts receivable third party
Piutang lain-lain Other accounts receivable
Pihak ketiga 76.299.350 369.001.049 Third parties
Pihak berelasi 25 102.671.988 - Related parties
Biaya dibayar dimuka 8 1.121.026.943 5.125.104.364 Prepaid expenses
Pajak dibayar dimuka 22 3.857.679.386 2.340.109.832 Prepaid taxes
Aset keuangan dari proyek konsesi - Financial assets from concession project -
jatuh tempo dalam satu tahun 10 74.436.063.117 15.375.516.256 current
Jumlah Aset Lancar 182.777.802.654 53.834.675.996 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Piutang lain-lain pihak berelasi 25 - 343.671.988 Other accounts receivable related parties
Uang muka pembelian Advances for purchase
aset tetap 5.581.458.400 - property, plant and equipment
Aset tetap 9 140.252.485.232 147.927.115.100 Property, plant and equipment
Aset hak guna sewa - bersih 1.252.324.896 1.610.132.016 Right-of-use assets - net
Aset keuangan dari proyek konsesi - Financial assets from concession project -
jatuh tempo lebih dari satu tahun 10 572.848.797.193 456.447.981.603 non-current
Aset tak berwujud 11 22.987.990.622 10.155.207.861 Intangible assets
Goodwill 275.000.000 275.000.000 Goodwill
Aset lain-lain 12 21.967.374.620 18.019.962.138 Other assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 765.165.430.963 634.779.070.706 Total Non-current Assets
JUMLAH ASET 947.943.233.617 688.613.746.702 TOTAL ASSETS
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-1-
Page 297
PT. ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT. ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 (Lanjutan) DECEMBER 31, 2022 AND 2021 (Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2022 2021
Rp Rp
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha dan lainnya 13 Trade and others accounts payable
Pihak berelasi 25 86.000.000 24.472.527.414 Related parties
Pihak ketiga 3.932.994.770 1.732.804.512 Third parties
Utang pajak 22 677.061.611 621.004.418 Taxes payable
Liabilitas jangka panjang yang Current maturities of long-term
jatuh tempo dalam satu tahun liabilities
Pinjaman berjangka 15 17.655.000.000 16.785.000.000 Term loans
Pinjaman dari pihak berelasi 25 128.111.426.088 115.140.470.994 Loan from related parties
Biaya masih harus dibayar 14 3.331.028.762 4.894.661.167 Accrued expenses
Utang retensi 25 7.028.949.528 3.401.392.771 Retention payable
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 160.822.460.759 167.047.861.276 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo Long-term liabilities - net of
dalam satu tahun current maturities
Pinjaman berjangka 15 306.150.799.411 201.425.286.949 Term loans
Pinjaman dari pihak berelasi 25 - 96.191.948.399 Loan from related party
Liabilitas pajak tangguhan 22 75.652.157.718 48.554.392.152 Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan kerja 23 5.306.623.810 4.368.637.694 Employee benefits obligations
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 387.109.580.939 350.540.265.194 Total Non-current Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 547.932.041.698 517.588.126.470 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Rp 25 per saham Capital stock - Rp 25 par value
pada tanggal 31 December 2022 (31 Desember per share at December 31, 2022
2021: Rp 50 per saham) (December 31, 2021: Rp 50 per share)
Modal dasar - 9.278.400.000 saham pada tanggal Authorized - 9,278,400,000 shares
31 December 2022 (31 Desember 2021: at December 30, 2022 (December 31,
4.639.200.000 saham) 2021: 4,639,200,000 shares)
Modal ditempatkan Subscribed and
dan disetor penuh - 2.928.495.000 saham paid-up - 2,928,495,000 shares
pada tanggal 31 December 2022 (31 Desember at December 31, 2022 (December 31,
2021: 1.159.800.000 saham) 16 73.212.375.000 57.990.000.000 2021: 1,159,800,000 shares)
Tambahan modal disetor 17 253.708.206.359 92.685.000.000 Additional paid - in capital
Penghasilan komprehensif lain 23 3.246.572.940 3.194.772.653 Other comprehensive income
Saldo laba Retained earnings
Dicadangkan 16 2.000.000.000 - Appropriated
Belum dicadangkan 66.730.181.482 16.069.760.103 Unappropriated
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Equity attributable to Owners of
pemilik Entitas Induk 398.897.335.781 169.939.532.756 the Company
Kepentingan non-pengendali 1.113.856.138 1.086.087.476 Non-controlling interests
Jumlah Ekuitas 400.011.191.919 171.025.620.232 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 947.943.233.617 688.613.746.702 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-2-
Page 298
PT. ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT. ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
Catatan/
Notes 2022 2021
Rp Rp
PENDAPATAN 18 247.884.492.874 198.393.420.289 REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN 19,25 (120.765.052.891) (89.276.246.598) COST OF REVENUES
LABA KOTOR 127.119.439.983 109.117.173.691 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA OPERATING EXPENSES
Beban umum dan administrasi 20 (31.074.666.856) (18.009.770.736) General and administrative expenses
Beban keuangan 21,25 (50.865.591.979) (52.055.281.926) Finance costs
Penghasilan keuangan 10 48.232.478.243 33.937.739.289 Finance income
Kerugian atas selisih kurs - bersih 25 (15.474.670.354) (1.306.948.557) Loss on foreign exchange - net
Keuntungan lain-lain - bersih 1.858.273.698 3.788.051.133 Other gain - net
LABA SEBELUM PAJAK 79.795.262.735 75.470.962.895 PROFIT BEFORE TAX
BEBAN PAJAK 22 (27.088.417.070) (25.740.619.586) TAX EXPENSES
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 52.706.845.665 49.730.343.309 NET PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
SETELAH PAJAK NET OF TAX
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke Items that will not reclassified
laba rugi: subsequently to profit or loss:
Keuntungan aktuarial atas Actuarial gain of
program imbalan kerja pasti 23 42.493.158 718.291.973 defined benefit plan
Pajak dari keuntungan (kerugian) aktuarial 22 (9.348.495) (137.837.191) Tax of actuarial gain (loss)
Jumlah laba komprehensif lain Total other comprehensive income
tahun berjalan - setelah pajak 33.144.663 580.454.782 for the year - net of tax
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERJALAN 52.739.990.328 50.310.798.091 FOR THE YEAR
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT NET INCOME FOR THE YEAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 52.660.421.379 48.959.115.032 Owners of the Company
Kepentingan non-pengendali 46.424.286 771.228.277 Non-controlling interest
JUMLAH 52.706.845.665 49.730.343.309 TOTAL
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERJALAN YANG DAPAT FOR THE YEAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 52.712.221.666 49.488.546.872 Owners of the Company
Kepentingan non-pengendali 27.768.662 822.251.219 Non-controlling interest
JUMLAH 52.739.990.328 50.310.798.091 TOTAL
LABA PER SAHAM 24 20 19 EARNINGS PER SHARE
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-3-
Page 299
PT. ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT. ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
Jumlah ekuitas yang
dapat diatribusikan
Penghasilan Saldo laba (Defisit)/ kepada pemilik
komprehensif Retained Earnings Entitas Induk/
Tambahan lain/ (Deficit) Total equity Kepentingan
Modal disetor/ modal disetor/ Other Belum attributable nonpengendali/
Paid-up Additional comprehensive Dicadangkan/ dicadangkan/ to Owners Non-controlling Jumlah ekuitas/
capital stock paid-in capital income Appropriate Unappropriated of the Company interests Total equity
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Saldo per 1 Januari 2021 57.990.000.000 92.685.000.000 2.665.340.813 - (32.889.354.929) 120.450.985.884 263.836.257 120.714.822.141 Balance as of January 1, 2021
Laba bersih tahun berjalan - - - - 48.959.115.032 48.959.115.032 771.228.277 49.730.343.309 Net profit for the year
Keuntungan aktuarial atas Actuarial gains on defined
program imbalan kerja pasti - - 529.431.840 - - 529.431.840 51.022.942 580.454.782 benefit obligation
Saldo per 31 Desember 2021 57.990.000.000 92.685.000.000 3.194.772.653 - 16.069.760.103 169.939.532.756 1.086.087.476 171.025.620.232 Balance as of December 31, 2021
Penambahan modal melalui Share capital issuance from
Penawaran Umum Saham Perdana 15.222.375.000 161.023.206.359 - - - 176.245.581.359 - 176.245.581.359 initial public offering
Laba bersih tahun berjalan - - - 2.000.000.000 50.660.421.379 52.660.421.379 46.424.286 52.706.845.665 Net profit for the year
Keuntungan aktuarial atas Actuarial gains on defined
program imbalan kerja pasti - - 51.800.287 - - 51.800.287 (18.655.624) 33.144.663 benefit obligation
Saldo per 31 Desember 2022 73.212.375.000 253.708.206.359 3.246.572.940 2.000.000.000 66.730.181.482 398.897.335.781 1.113.856.138 400.011.191.919 Balance as of December 31, 2022
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-4-
Page 300
PT. ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT. ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
Catatan/
Notes 2022 2021
Rp Rp
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 111.230.832.661 82.113.819.067 Cash received from customers
Pembayaran kas kepada: Cash paid to:
Pemasok (125.180.460.039) (42.377.980.693) Suppliers
Komisaris, direksi dan karyawan (26.426.164.129) (13.561.387.725) Commissioners, directors, and employees
Kas (yang digunakan) dihasilkan dari operasi (40.375.791.507) 26.174.450.649 Cash (used in) generated from operations
Pembayaran pajak penghasilan - bersih 22 (745.807.971) (401.297.747) Income tax paid - net
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari Net Cash (Used for) Provided by
Aktivitas Operasional (41.121.599.478) 25.773.152.902 Operating Activities
ARUS KAS UNTUK AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap 9 (2.097.488.885) (3.005.135.271) Acquisition of property and equipment
Penerimaan dari pendapatan bunga 581.097.959 164.009.380 Cash received from interest income
Uang muka perolehan Advance for purchase
aset tetap (5.581.458.400) - property, plant and equipment
Perolehan aset lainnya (7.663.294.347) (1.032.485.732) Addition of other assets
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi (14.761.143.673) (3.873.611.623) Net Cash Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari penambahan modal melalui Proceeds from shares issuance through
Penawaran Umum Perdana Saham 16,17 182.668.500.000 - Initial Public Offering
Pembayaran biaya emisi saham 17 (6.422.918.641) - Payment of share issuance costs
Pembayaran pinjaman dari pihak berelasi 25 (66.920.000.000) - Payment of loan from related parties
Penerimaan pinjaman dari pihak berelasi 25 - 7.000.000.000 Proceeds loan from related parties
Pembayaran bunga pinjaman dari pihak berelasi 25 (55.783.609.081) - Payment of interest loan from related parties
Penerimaan pinjaman berjangka 16 122.380.512.463 - Proceeds from term loan
Pembayaran pinjaman berjangka 16 (16.784.999.972) (15.511.078.617) Payment of term loans
Pembayaran bunga pinjaman berjangka 16 (26.706.519.528) (20.386.223.632) Payment of interests term loans
Pembayaran liabilitas sewa - (2.149.232.633) Payments of lease liabilities
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Net Cash Provided by (Used for)
Aktivitas Pendanaan 132.430.965.241 (31.046.534.882) Financing Activities
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH NET INCREASE (DECREASE) IN
KAS DAN SETARA KAS 76.548.222.090 (9.146.993.603) CASH AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 6 16.168.494.520 25.315.488.123 BEGINNING OF YEAR
CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 6 92.716.716.610 16.168.494.520 END OF YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-5-
Page 301
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN- DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT YEARS THEN ENDED
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT. Arkora Hydro ("Perusahaan") didirikan PT. Arkora Hydro (the “Company") was
berdasarkan Akta Notaris No. 15 tanggal established based on Notarial Deed No. 15
5 Agustus 2010 dari Darmawan Tjoa, S.H., S.E., dated August 5, 2010 of Darmawan Tjoa, S.H.,
notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perusahaan S.E., notary in Jakarta. The Notarial Deed has
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak been approved by the Minister of Law
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat and Human Rights of the Republic of
Keputusannya No. AHU-40544.AH.01.01. Indonesia through his Decision Letter
Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010 dan telah No. AHU-40544.AH.01.01.Year 2010 dated
diumumkan pada Tambahan Berita Negara August 18, 2010 and was published in State
Republik Indonesia No. 28601 pada Berita Gazette No. 73, Supplement No. 28601 dated
Negara Republik Indonesia No. 73, tanggal September 13, 2011. The articles of association
13 September 2011. Anggaran dasar have been amended several times, most
Perusahaan telah mengalami beberapa kali recently by Notarial Deed No. 58 dated
perubahan, terakhir dengan Akta Notaris September 16, 2022 of Dr. Sugih Haryati, S.H.,
No. 58 tanggal 16 September 2022 dari M.Kn., notary in Jakarta relates to increase the
Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., notaris di Company’s issued and fully paid capital through
Jakarta terkait peningkatan modal ditempatkan Initial Public Offering. This change was
dan disetor Perusahaan melalui Penawaran approved by Minister of Law and Human Rights
Umum. Akta perubahan ini telah memperoleh of the Republic Indonesia through Decision
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Letter No. AHU-0184868.AH.01.11 Tahun 2022
Manusia Republik Indonesia dengan Surat dated September 16, 2022.
Keputusannya No.AHU-0184868.AH.01.11
Tahun 2022 tanggal 16 September 2022.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the Company's
Perusahaan, maksud dan tujuan kegiatan Articles of Association, the purpose and
Perusahaan bergerak dalam bidang pembangkit objective of the Company's activities are in
tenaga listrik dan melakukan penyertaan modal power plant and into capital participation in
pada entitas lain. Perusahaan mulai beroperasi other entities. The Company started its
secara komersial pada tahun 2017. commercial operations in 2017.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial The Company started its commercial operations
pada tahun 2017. in 2017.
Kantor pusat Perusahaan beralamat di Gedung The Company's head office is located at Office 8
Office 8 Lantai 21 Unit C-D, SCBD Lot 28, Jalan Building 21st Floor Unit C-D, SCBD Lot 28, Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan. Baru, South Jakarta.
Entitas induk terakhir dan pemegang saham Ultimate shareholder and parent company of
Perusahaan oleh PT Arkora Bakti Indonesia. the Company is PT Arkora Bakti Indonesia.
Susunan pengurus Perusahaan pada tanggal The Company’s management as of
31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai December 31, 2022 and 2021 consists of the
berikut: following:
31 Desember 2022/ 31 Desember 2021/
December 31, 2022 December 31, 2021
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Arya Pradana Setiadharma Arya Pradana Setiadharma President Commissioner
Komisaris Abhay Narayan Pande Abhay Narayan Pande Commissioners
Iwan Hadiantoro Drs. Indarto S.H.
Komisaris Independen Drs. Indarto S.H. - Independent Commissioners
Nicko Widjaja -
Direksi Directors
Direktur Utama Aldo Henry Artoko Aldo Henry Artoko President Director
Direktur Ismu Nugroho Ismu Nugroho Directors
Ricky Hartono Ricky Hartono
Boy Gemino Kalauserang -
Komite Audit Audit Committee
Ketua Drs. Indarto S.H. - Chairman
Anggota Anindita Wijaya Putri - Members
Dwithya Putri Citrarhasmi -
Sekretaris Perusahaan Prisca Lumban Tobing Prisca Lumban Tobing Corporate Secretary
Internal Audit Muhammad Iqbal - Internal Audit
-6-
Page 302
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan As of December 31, 2022, the Company and
dan entitas anak memiliki 129 karyawan (tidak subsidiaries had 129 employees (unaudited),
diaudit) (31 Desember 2021: 129 karyawan (December 31, 2021: 129 employees
(tidak diaudit)). (unaudited).
b. Entitas Anak b. Consolidated Subsidiaries
Rincian entitas anak pada akhir periode Details of the subsidiaries at the end of the
pelaporan adalah sebagai berikut: reporting period are as follows:
Persentase Tahun Operasi Jumlah Aset/Total Assets
Kepemilikan Efektif/ Komersial/ Sebelum eliminasi/Before elimination
Nama Entitas Anak/ Domisili/ Kegiatan Usaha/ Effective ownership Start of Commercial 31 Desember/ 31 Desember/
Name of Subsidiaries Domicile Business activities percentage Operations December 31, 2022 December 31, 2021
Rp Rp
Entitas anak yang dimiliki langsung/Directly owned subsidiaries
PT Arkora Sulaw esi Selatan (ASS) Jakarta Pembangkit 99,00% Maret/March 2020 375.865.571.444 373.507.387.034
tenaga listrik/
Power plant
PT Nosu Hydro (NH) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 1.857.298.491 1.856.633.863
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Hydra Sulaw esi (HS) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 1.511.250.261 1.996.542.437
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Tomoni Hydro (ATH) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 1.997.817.129 1.997.152.500
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Luw u Timur Mandiri (ALTM) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 1.917.397.510 1.916.732.854
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Hidro Pasifik (AHP) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 1.995.634.767 1.994.970.136
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Sulaw esi Tengah (ASTH) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 1.996.817.129 1.996.152.500
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Sulaw esi Hidro Mandiri (SHM) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 59.338.002.583 1.928.772.181
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arjuna Hidro (Arjuna) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 1.914.920.620 1.917.224.680
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Guna Nergi (AGN) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 31.485.185.321 1.996.152.500
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Hidro Tenggara (AHT) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 1.994.209.386 1.993.544.757
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Tirta Energi Lestari (TEL) Jakarta Pembangkit 99,60% Dalam tahap pengembangan/ 576.923.162 576.273.162
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Tenaga Matahari (ATM) Jakarta Pembangkit 100,00% Dalam tahap pengembangan/ 19.297.031.147 1.250.000.000
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
Entitas anak yang dimiliki secara tidak langsung/Indirectly owned subsidiaries
PT Granif Konsultan (GK) Jakarta Jasa konstruksi/ 75% 2011 371.354.562 312.576.330
Construction services
PT Arkora Hydro Sulaw esi (AHS) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 357.962.317.493 157.379.821.134
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Energi Baru (AEB) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 39.245.276.960 1.996.152.500
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Atlantik (AA) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 1.883.531.097 1.882.866.471
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Hidronesia (AH) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 1.511.250.261 1.510.585.486
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Sulaw esi Tenggara (AST) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 1.892.023.497 1.890.758.721
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Tenggara Hidro (TH) Jakarta Pembangkit 99,00% Dalam tahap pengembangan/ 1.915.891.810 1.915.227.179
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Hydro Malili (AHM) Jakarta Pembangkit 100,00% Dalam tahap pengembangan/ 5.008.567.100 -
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Energi Tanggamus (AET) Jakarta Pembangkit 100,00% Dalam tahap pengembangan/ 5.002.870.000 -
tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
PT Arkora Kalimantan Energi Hijau Jakarta Pembangkit 100,00% Dalam tahap pengembangan/ 4.237.600.465 -
(AKEH) tenaga listrik/ Under development stage
Power plant
-7-
Page 303
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
PT Arkora Hydro Malili (AHM) didirikan PT Arkora Hydro Malili (AHM) was established
berdasarkan Akta Notaris No. 78 tanggal based on Notarial Deed No. 78 dated
21 Oktober 2022 dari notaris Darmawan Tjoa, October 21, 2022 from Darmawan Tjoa, S.H.,
S.H., S.E. di Jakarta. AHM bergerak di bidang S.E. notary in Jakarta. AHM is engaged in power
pembangkit tenaga listrik. Perusahaan melalui plant activities. The Company through ATH and
ATH dan AH (entitas anak) memiliki 10.000 AH (subsidiaries) has 10,000 shares with a
lembar saham dengan nominal Rp 1.000.000 nominal value of Rp 1,000,000 per share or
per lembar saham atau setara dengan dengan equivalent to 100% of share ownership.
100% kepemilikan saham.
PT Arkora Energi Tanggamus (AET) didirikan PT Arkora Energi Tanggamus (AET) was
berdasarkan Akta Notaris No. 79 tanggal established based on Notarial Deed No. 79
21 Oktober 2022 dari notaris Darmawan Tjoa, dated October 21, 2022 from Darmawan Tjoa,
S.H., S.E. di Jakarta. AET bergerak di bidang S.H., S.E. notary in Jakarta. AET is engaged in
pembangkit tenaga listrik. Perusahaan melalui power plant activities. The Company through
AGN dan AH (entitas anak) memiliki 5.000 AGN and AH (subsidiaries) has 5,000 shares
lembar saham dengan nominal with a nominal value of Rp 1,000,000 per share
Rp 1.000.000 per lembar saham atau setara or equivalent to 100% of share ownership.
dengan dengan 100% kepemilikan saham.
Pada tanggal 30 Desember 2022, PT Arkora On 30 December 2022, PT Arkora Hidro
Hidro Tenggara (AHT), entitas anak, PT Arkora Tenggara (AHT), a subsidiary, PT Arkora Bakti
Bakti Indonesia (ABI), pemegang saham Indonesia (ABI), the Company’s shareholder,
Perusahaan, dan PT Arkora Kalimantan Energi and PT Arkora Kalimantan Energi Hijau (AKEH)
Hijau (AKEH) telah menandatangani Perjanjian signed a Conditional Sale and Purchase of
Jual Beli Saham Bersyarat dimana AHT membeli Shares Agreement whereby AHT purchased
saham AKEH milik ABI sejumlah 2.499 lembar AKEH’s shares owned by ABI in the amount of
saham dengan nilai transaksi sebesar 2,499 shares with a transaction value of
Rp 2.499.000.000 atau setara dengan 99.96% Rp 2,499,000,000 or equivalent to 99.96% of
kepemilikan saham. share ownership.
AKEH didirikan berdasarkan Akta Pendirian AKEH was established based on Deed of
No. 80 tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di Establisment No. 80 dated 25 May 2022, of
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Darmawan Tjoa, S.H., S.E., notary in Jakarta
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan which has been ratified by Minister by virtue of
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Decree of Menkumham No. AHU0034221.AH.01.01
Menkumham AHU0034221.AH.01.01 Tahun Tahun 2022 dated 25 May 2022. AKEI is
2022 tanggal 25 Mei 2022. AKEI bergerak di engaged in power plant activities.
bidang pembangkit tenaga listrik.
c. Penawaran Umum Perdana Saham (“IPO”) c. The Company’s Initial Public Offering of
Perusahaan Shares (“IPO”)
Dalam rangka IPO Perusahaan, pada tanggal In relation to the IPO of the Company’s
30 Juni 2022, Perusahaan memperoleh shares, on June 30, 2022, the Company
pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran received the effective statement from
dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan the Board of Commissioners of the Financial
(“OJK”) dalam suratnya No. S-117/D.04/2022 Services Authority (“OJK”) in its Letter
untuk melakukan Penawaran Umum Saham No. S-117/D.04/2022 to conduct an Initial
Perdana sejumlah 608.895.000 saham (20,79% Public Offering of 608,895,000 shares (20,79%
dari jumlah modal ditempatkan dan disetor of total shares issued and fully paid-up after
setelah Penawaran Umum Perdana Saham) initial public offering) with exercise price of
dengan harga penawaran Rp 300 per saham. Rp 300 per share. On July 8, 2022, the
Pada tanggal 8 Juli 2022, Perusahaan Company received approval for the listing of its
mendapatkan persetujuan pencatatan efek di shares on the Indonesia Stock Exchange
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dari Direksi (“IDX”) from the Board of Directors of the IDX.
BEI.
-8-
Page 304
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED
BARU DAN REVISI (PSAK) DAN INTERPRETASI STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK) STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION
OF PSAK (“ISAK”)
a. Perubahan Kebijakan Akuntansi a. Changes in Accounting Policy
Pengatribusian imbalan pada periode jasa Attribution of benefits to periods of
services
Pada bulan April 2022, Dewan Standar In April 2022, the Indonesian Financial
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Accounting Standards Board of the Institute of
(DSAK-IAI) menerbitkan siaran pers dan Indonesia Chartered Accountants (DSAK-IAI)
mengklarifikasi pengatribusian imbalan pada has issued a press release and clarified the
periode jasa untuk program pensiun berbasis attribution of benefits to the periods of service
Undang-Undang Ketenagakerjaan atau for the pension program under the Manpower
Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan Act or the Job Creation Law and its
pelaksanaan (UU Ketenagakerjaan). implementing regulations (Manpower Act).
Grup telah menerapkan panduan dalam siaran The Group has implemented the guidance in the
pers dan menerapkan perubahan yang press release and applied the necessary
diperlukan atas kebijakan akuntansi. Grup changes to its accounting policies. The Group
menentukan bahwa dampak atas perubahan has determined that the impact is not material
tersebut tidak material terhadap laporan to its current and prior year financial
keuangan tahun berjalan dan periode statements.
sebelumnya.
b. Amandemen/Penyesuaian Standar yang b. Amandments/Improvements to Standards
Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan Effective in the Current Year
Dalam periode berjalan, Grup telah menerapkan In the current period, the Group has applied
standar dan sejumlah amendemen/penyesuaian new standards and amendments/improvements
baru PSAK yang relevan dengan operasinya dan to PSAK that are relevant to its operations and
efektif untuk periode akuntansi yang dimulai effective for accounting period beginning on or
pada atau setelah 1 Januari 2022. Penerapan after January 1, 2022. The adoption of these
atas PSAK baru/ revisi tidak mengakibatkan new/ revised PSAKs does not result in changes
perubahan atas kebijakan akuntansi Grup dan to the Group’s accounting policies and has no
tidak memiliki dampak material terhadap jumlah material effect on the amounts reported in these
yang dilaporkan dalam laporan keuangan consolidated financial statements.
konsolidasian.
PSAK 57 (amendemen) Provisi, Liabilitas PSAK 57 (amendment) Provisions,
Kontijensi, dan Aset Kontijensi – Kontrak Contingent Liabilities and Contingent
Merugi – Biaya Memenuhi Kontrak Assets - Onerous Contracts—Cost of
Fulfilling a Contract
Grup telah menerapkan amandemen PSAK 57 The Group has adopted the amendments to
untuk pertama kali di tahun berjalan. PSAK 57 for the first time in the current year.
Amandemen ini menjelaskan bahwa ‘biaya The amendments specify that the ‘cost of
untuk memenuhi’ kontrak terdiri dari ‘biaya fulfilling’ a contract comprises the ‘costs that
yang berhubungan langsung dengan kontrak’. relate directly to the contract’. Costs that relate
Biaya yang berhubungan langsung dengan directly to a contract consist of both the
kontrak terdiri dari biaya inkremental untuk incremental costs of fulfilling that contract
memenuhi kontrak tersebut (misalnya tenaga (examples would be direct labour or materials)
kerja langsung atau material) dan alokasi biaya and an allocation of other costs that relate
lain yang berhubungan langsung untuk directly to fulfilling contracts (an example would
memenuhi kontrak (misalnya alokasi biaya be the allocation of the depreciation charge for
penyusutan atas aset tetap yang digunakan an item of property, plant and equipment used
dalam memenuhi kontrak tersebut). in fulfilling the contract).
-9-
Page 305
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Penyesuaian tahunan 2020 atas PSAK – 2020 Annual Improvements to PSAK —
Amandemen PSAK 71 Instrumen Keuangan Amendments to PSAK 71 Financial
dan PSAK 73 Sewa Instruments and PSAK 73 Leases.
Grup telah menerapkan amandemen The Group has adopted the amendments
Penyesuaian tahunan 2020 atas PSAK untuk included in the 2020 Annual Improvements to
pertama kali di tahun berjalan. Penyesuaian PSAK for the first time in the current year. The
tahunan ini termasuk amandemen atas dua (2) 2020 Annual Improvements to PSAK include
standar berikut: amendments to two (2) Standards:
PSAK 71 Instrumen Keuangan PSAK 71 Financial Instruments
Amandemen ini mengklarifikasi bahwa dalam The amendment clarifies that in applying the ‘10
menerapkan uji ‘sepuluh persen’ untuk menilai per cent’ test to assess whether to derecognise
apakah liabilitas keuangan dihentikan a financial liability, an entity includes only fees
pengakuannya, entitas hanya memasukkan paid or received between the entity (the
imbalan yang dibayarkan atau diterima antara borrower) and the lender, including fees paid or
peminjam dan pemberi pinjaman, termasuk received by either the entity or the lender on
imbalan yang dibayar atau diterima baik the other’s behalf.
peminjam atau pemberi pinjaman atas nama
pihak lain.
PSAK 73 Sewa PSAK 73 Leases
Amandemen ini menghilangkan ilustrasi The amendment removes the illustration of the
penggantian perbaikan sewa. reimbursement of leasehold improvements.
c. Standar dan Amandemen/Penyesuaian c. Standard andAmandments/Improvements
Standar Telah Diterbitkan tapi Belum to Standards Issued not yet Adopted
Diterapkan
Pada tanggal persetujuan laporan keuangan At the date of authorization of these
konsolidasian, standar, interpretasi dan consolidated financial statements, the following
amandemen atas PSAK yang relevan bagi Grup, standard, interpretation and amendment to
yang telah diterbitkan namun belum berlaku PSAK relevant to the Group were issued but not
efektif, dengan penerapan dini diizinkan, adalah yet effective:
sebagai berikut:
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2023 January 1, 2023
x PSAK 1 (amendemen) Penyajian Laporan • PSAK 1 (amendment) Presentation of
Keuangan: Klasifikasi Liabilitas sebagai financial statements: Classification of
Jangka Pendek atau Jangka Panjang Liabilities as Current or Non-currrent.
x PSAK 16 (amendemen) Aset Tetap: Hasil • PSAK 16 (amendment) Property, Plant and
Sebelum Penggunaan yang Diintensikan Equipment: Proceeds before Intended Use
x PSAK 25 (amendemen) Kebijakan • PSAK 25 (amendment) Accounting Policies,
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Changes in Accounting Estimates and Errors:
dan Kesalahan: Definisi Estimasi Akuntansi Definition of Accounting Estimates
x PSAK 1 (amendemen) Penyajian Laporan • Amendments to PSAK 1 (amendment)
Keuangan: Pengungkapan Kebijakan Presentation of Financial Statements:
Akuntansi Disclosure of Accounting Policies
x PSAK 46 (amendemen) Pajak Penghasilan: x PSAK 46 (amendment) Income Taxes:
Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas Deferred Tax related to Assets and Liabilities
yang Timbul dari Transaksi Tunggal Arising from a Single Transaction
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2024 January 1, 2024
x PSAK 73 (amendemen) Sewa: Liabilitas x PSAK 73 (amendment) Leases: Lease
Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-balik Liability in a Sale and Leaseback
x PSAK 1 (amendemen) Penyajian Laporan x PSAK 1 (amendment) Presentation of
Keuangan: Penyajian Laporan Keuangan financial statements: Non-current Liabilities
terkait liabilitas jangka panjang dengan with Covenants
kovenan
- 10 -
Page 306
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2025 January 1, 2025
x PSAK 74 Kontrak Asuransi x PSAK 74 Insurance Contracts
x PSAK 74 (amendemen) Kontrak Asuransi: x PSAK 74 (amendment) Insurance
Penerapan awal PSAK 74 dan PSAK 71 - Contracts: Initial application of PSAK 74 and
Informasi Komparatif PSAK 71 - Comparative Information
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan As of the issuance date of the consolidated
keuangan konsolidasian, dampak dari financial statements, the effects of adopting of
penerapan standar dan amendemen/ these standards and amendments /
penyesuaian standar tersebut terhadap laporan improvements to standards on the consolidated
keuangan konsolidasian tidak dapat diketahui financial statements are not known nor
atau diestimasi oleh manajemen. reasonably estimable by management.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING POLICIES
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan konsolidasian Perusahaan The consolidated financial statements of the
dan entitas anak (Grup) disusun dan disajikan Company and its subsidiaries (Group) have
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di been prepared and presented in accordance
Indonesia yang mencakup Pernyataan Standar with Indonesian Financial Accounting Standards
Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi which includes Statement of Financial
Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Accounting Standards (PSAK) and
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Interpretation of Financial Accounting
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standards (ISAK) issued by the Financial
peraturan Pasar Modal yang berlaku yang Accounting Standards Board of the Indonesian
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Institute of Accountants and Capital Market
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan regulation issued by Indonesian Financial
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Service Authority (”OJK”) No. VIII.G.7 on
Perusahaan Publik. Presentation and Disclosure of Financial
Statements of Issuers of Public Company.
b. Dasar Penyusunan b. Basis of Preparation
Dasar penyusunan laporan keuangan The consolidated financial statements have
konsolidasian adalah biaya historis, kecuali been prepared on the historical cost basis,
instrumen keuangan tertentu yang diukur pada except for certain financial instruments that are
jumlah revaluasian atau nilai wajar pada setiap measured at revalued amounts or fair values at
akhir periode pelaporan, yang dijelaskan dalam the end of each reporting period, as explained
kebijakan akuntansi di bawah ini. in the accounting policies below.
Biaya historis umumnya didasarkan pada nilai Historical cost is generally based on the fair
wajar dari imbalan yang diberikan dalam value of the consideration given in exchange for
pertukaran barang dan jasa. goods and services.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received to
untuk menjual suatu aset atau harga yang akan sell an asset or paid to transfer a liability in an
dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas orderly transaction between market participants
dalam suatu transaksi teratur antara pelaku at the measurement date, regardless of whether
pasar pada tanggal pengukuran, terlepas dari that price is directly observable or estimated
apakah harga tersebut dapat diamati secara using another valuation technique. In
langsung atau diestimasi menggunakan teknik estimating the fair value of an asset or a
penilaian lain. Dalam mengestimasi nilai wajar liability, the Group takes into account the
dari suatu aset atau liabilitias, Grup characteristics of the asset or liability if market
memperhitungkan karakteristik aset atau participants would take those characteristics
liabilitas jika pelaku pasar akan into account when pricing the asset or liability
memperhitungkan karakteristik tersebut ketika at the measurement date. Fair value for
menentukan harga aset atau liabilitas pada measurement and/or disclosure purposes in
tanggal pengukuran. Nilai wajar untuk tujuan these consolidated financial statements is
pengukuran dan/atau pengungkapan pada determined on such a basis
laporan keuangan konsolidasian ditentukan atas
dasar tersebut.
- 11 -
Page 307
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statements of cash flows are
menggunakan metode langsung dengan prepared using the direct method with
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas classifications of cash flows into operating,
operasi, investasi dan pendanaan. investing and financing activities.
Direksi memiliki, pada saat persetujuan laporan The directors have, at the time of approving the
keuangan konsolidasian, suatu ekspektasi yang consolidated financial statements, a reasonable
memadai bahwa Grup memiliki sumber daya expectation that the Group has adequate
yang cukup untuk melanjutkan keberadaan resources to continue in operational existence
operasinya untuk di masa yang akan datang. for the foreseeable future. Thus, they continue
Sehingga, mereka melanjutkan penerapan to adopt the going concern basis of accounting
dasar akuntansi kelangsungan usaha dalam in preparing the consolidated financial
penyusunan laporan keuangan konsolidasian. statements.
c. Dasar Konsolidasian c. Basis of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian menggabungkan The consolidated financial statements
laporan keuangan Perusahaan dan entitas yang incorporate the financial statements of the
dikendalikan oleh Perusahaan dan entitas anak Company and entities (including structured
(termasuk entitas terstruktur). entities) controlled by the Company and its
subsidiaries.
Pengendalian tercapai jika Perusahaan memiliki Control is achieved where the Company has the
kekuasaan atas investee; eksposur atau hak power over the investee; is exposed, or has
atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya rights, to variable returns from its involvement
dengan investee; dan kemampuan untuk with the investee; and has the ability to use its
menggunakan kekuasaannya atas investee untuk power to affect its returns.
mempengaruhi jumlah imbal hasil investor.
Perusahaan menilai kembali apakah Perusahaan The Company reassesses whether or not it
mengendalikan investee jika fakta dan keadaan controls an investee if facts and circumstances
mengindikasikan adanya perubahan terhadap indicate that there are changes to one or more
satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian of the three elements of control listed above.
yang disebutkan di atas.
Ketika Perusahaan memiliki hak suara kurang When the Company has less than a majority of
dari mayoritas di-investee, ia memiliki the voting rights of an investee, it has power
kekuasaan atas investee ketika hak suara cukup over the investee when the voting rights are
untuk memberinya kemampuan praktis untuk sufficient to give it the practical ability to direct
mengarahkan aktivitas relevan secara sepihak. the relevant activities of the investee
Perusahaan mempertimbangkan seluruh fakta unilaterally. The Company considers all relevant
dan keadaan yang relevan dalam menilai facts and circumstances in assessing whether or
apakah hak suara Perusahaan cukup untuk not the Company’s voting rights in an investee
memberikan Perusahaan kekuasaan, termasuk are sufficient to give it power, including (i) the
(i) ukuran kepemilikan hak suara Perusahaan size of the Company’s holding of voting rights
relatif terhadap ukuran dan penyebaran relative to the size and dispersion of holding of
kepemilikan pemilik hak suara lain; (ii) hak the other vote holders; (ii) potential voting
suara potensial yang dimiliki oleh Perusahaan, rights held by the Company, other vote holders
pemegang suara lain atau pihak lain; (iii) hak or other parties; (iii) rights arising from other
yang timbul dari pengaturan kontraktual lain; contractual arrangements; and (iv) any
dan (iv) setiap fakta dan keadaan tambahan additional facts and circumstances that indicate
apapun mengindikasikan bahwa Perusahaan that the Company has, or does not have, the
memiliki, atau tidak memiliki, kemampuan kini current ability to direct the relevant activities at
untuk mengarahkan aktivitas yang relevan pada the time that decisions need to be made,
saat keputusan perlu dibuat, termasuk pola including voting patterns at previous
pemilikan suara dalam RUPS sebelumnya. stockholders’ meetings.
- 12 -
Page 308
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Konsolidasi entitas anak dimulai ketika Consolidation of a subsidiary begins when the
Perusahaan memperoleh pengendalian atas Company obtains control over the subsidiary
entitas anak dan akan dihentikan ketika and ceases when the Company loses control of
Perusahaan kehilangan pengendalian pada the subsidiary. Specifically, income and expense
entitas anak. Secara khusus, pendapatan dan of a subsidiary acquired or disposed of during
beban entitas anak diakuisisi atau dijual selama the year are included in the consolidated
tahun berjalan termasuk dalam laporan laba statement of profit or loss and other
rugi konsolidasian dan penghasilan comprehensive income from the date the
komprehensif lain dari tanggal diperolehnya Company gains control until the date when the
pengendalian Perusahaan sampai tanggal ketika Company ceases to control the subsidiary.
Perusahaan berhenti untuk mengendalikan
entitas anak.
Jika diperlukan, penyesuaian dapat dilakukan When necessary, adjustments are made to the
terhadap laporan keuangan entitas anak agar financial statements of subsidiaries to bring
kebijakan akuntansi sesuai dengan kebijakan their accounting policies in line with the Group’s
akuntansi Grup. accounting policies.
Seluruh aset dan liabilitas dalam intra Grup All intragroup assets and liabilities, equity,
usaha, ekuitas, pendapatan, biaya dan arus kas income, expenses and cash flows relating to
yang berkaitan dengan transaksi dalam transactions between members of the Group are
kelompok usaha dieliminasi secara penuh pada eliminated in full on consolidation.
saat konsolidasian.
Kepentingan nonpengendali di entitas anak Non-controlling interests in subsidiaries are
diidentifikasi secara terpisah dari ekuitas Grup identified separately from the Group’s equity
yang ada. Kepentingan pemegang saham therein. Those interests of non-controlling
nonpengendali yang merupakan kepentingan stockholders that are present ownership
kepemilikan yang memberikan pemiliknya hak interests entitling their holders to a
terhadap bagian proporsional aset bersih pada proportionate share of net assets upon
saat likuidasi pada awalnya dapat diukur liquidation may initially be measured at fair
sebesar nilai wajar atau bagian proporsional value or at the non-controlling interests’
kepentingan nonpengendali atas nilai wajar aset proportionate share of the fair value of the
bersih teridentifikasi pihak yang diakuisisi. acquiree’s identifiable net assets. The choice of
Pilihan pengukuran dibuat untuk masing-masing measurement is made on an acquisition-by-
akuisisi. Kepentingan nonpengendali lain acquisition basis. Other non-controlling
awalnya diukur sebesar nilai wajar. Setelah interests are initially measured at fair value.
akuisisi, jumlah tercatat kepentingan Subsequent to acquisition, the carrying amount
nonpengendali adalah jumlah kepentingan of non-controlling interests is the amount of
tersebut pada pengakuan awal ditambah bagian those interests at initial recognition plus the
kepentingan nonpengendali dari perubahan non-controlling interests’ share of subsequent
selanjutnya di ekuitas. changes in equity.
Laba atau rugi dan setiap komponen Profit or loss and each component of other
penghasilan komprehensif lain diatribusikan comprehensive income are attributed to the
kepada pemilik entitas induk dan kepada owners of the Company and to the non-
kepentingan nonpengendali. Jumlah controlling interests. Total comprehensive
penghasilan komprehensif entitas anak income of subsidiaries is attributed to the
diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan owners of the Company and the non-controlling
kepentingan nonpengendali meskipun hal interests even if this results in the non-
tersebut mengakibatkan kepentingan controlling interests having a deficit balance.
nonpengendali memiliki saldo defisit.
Perubahan kepemilikan Grup pada entitas anak Changes in the Group’s ownership interest in
yang tidak mengakibatkan kehilangan subsidiaries that do not result in the Group
pengendalian Grup atas entitas anak dicatat losing control over the subsidiaries are
sebagai transaksi ekuitas. Jumlah tercatat dari accounted for as equity transactions. The
kepemilikan Grup dan kepentingan carrying amounts of the Group’s interest and
nonpengendali disesuaikan untuk the non-controlling interest are adjusted to
mencerminkan perubahan kepentingan reflect the changes in their relative interest in
relatifnya dalam entitas anak. Selisih antara the subsidiaries. Any difference between the
jumlah tercatat kepentingan nonpengendali amount by which the non-controlling interest
yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang are adjusted and the fair value of the
dibayar atau diterima diakui secara langsung consideration paid or received is recognized
dalam ekuitas dan diatribusikan dengan pemilik directly in equity and attributed to owners of the
entitas induk. Company.
- 13 -
Page 309
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Ketika Grup kehilangan pengendalian pada When the Group loses control of a subsidiary,
entitas anak, keuntungan atau kerugian yang the gain or loss recognized in profit or loss is
diakui dalam laba rugi dihitung sebagai calculated as the difference between (i) the
/perbedaan antara (i) agregat nilai wajar aggregate of the fair value of the consideration
pembayaran yang diterima dan nilai wajar sisa received and the fair value of any retained
kepemilikan (retained interest) dan (ii) jumlah interest and (ii) the previous carrying amount of
tercatat sebelumnya dari aset (termasuk the assets (including goodwill), less liabilities of
goodwill), dikurangi liabilitas dari entitas anak the subsidiary and any non-controlling
dan setiap kepentingan nonpengendali. Seluruh interests. All amounts previously recognized in
jumlah yang diakui sebelumnya dalam other comprehensive income in relation to that
penghasilan komprehensif lain yang terkait subsidiary are accounted for as if the Group had
dengan entitas anak dicatat seolah-olah Grup directly disposed of the related assets or
telah melepaskan secara langsung aset atau liabilities of the subsidiary (i.e. reclassified to
liabilitas terkait entitas anak (yaitu profit or loss or transferred to another category
direklasifikasi ke laba rugi atau ditransfer ke of equity as specified/ permitted by applicable
kategori lain dari ekuitas sebagaimana accounting standards). The fair value of any
ditentukan / diizinkan oleh standar akuntansi investment retained in the former subsidiary at
yang berlaku). Nilai wajar setiap sisa investasi the date when control is lost is regarded as the
pada entitas anak terdahulu pada tanggal fair value on initial recognition for subsequent
hilangnya pengendalian dianggap sebagai nilai accounting under PSAK 71, when applicable, the
wajar pada saat pengakuan awal untuk cost on initial recognition of an investment in an
perlakuan akuntansi berikutnya dalam PSAK 71, associate.
ketika berlaku, biaya perolehan pada saat
pengakuan awal dari investasi pada entitas
asosiasi.
d. Transaksi dan Saldo Laporan Keuangan d. Foreign Currency Transactions and
Dalam Mata Uang Asing Translation
Laporan keuangan individu masing-masing The individual financial statements of each
entitas Grup diukur dan disajikan dalam mata entity are measured and presented in the
uang dari lingkungan ekonomi utama dimana currency of the primary economic environment
entitas beroperasi (mata uang fungsional). in which the entity operates (its functional
Laporan keuangan konsolidasian dari currency). The consolidated financial
Perusahaan disajikan dalam mata uang Rupiah statements of the Company are presented in
(Rp) yang merupakan mata uang fungsional Rupiah (Rp), which is the functional currency of
Perusahaan dan mata uang penyajian untuk the Company and the presentation currency for
laporan keuangan konsolidasian. the consolidated financial statements.
Dalam penyusunan laporan keuangan entitas In preparing the financial statements of Group
Grup, transaksi dalam mata uang asing selain entity, transactions in currencies other than the
mata uang fungsional entitas (mata uang asing) entity’s functional currency (foreign currencies)
diakui pada kurs yang berlaku pada tanggal are recognized at the rates of exchange
transaksi. Pada setiap akhir perode pelaporan, prevailing at the dates of the transactions. At
pos moneter dalam valuta asing dijabarkan the end of each reporting period, monetary
kembali pada kurs yang berlaku pada tanggal items denominated in foreign currencies are
tersebut. Pos-pos non moneter yang diukur retranslated at the rates prevailing at that date.
pada nilai wajar dalam valuta asing dijabarkan Non-monetary items carried at fair value that
kembali pada kurs yang berlaku pada tanggal are denominated in foreign currencies are
ketika nilai wajar ditentukan. Pos nonmoneter retranslated at the rates prevailing at the date
yang diukur dalam biaya historis dalam valuta when the fair value was determined. Non-
asing tidak dijabarkan kembali. monetary items that are measured in terms of
historical cost in a foreign currency are not
retranslated.
Selisih kurs atas pos moneter diakui dalam laba Exchange differences on monetary items are
rugi pada periode saat terjadinya. recognized in profit or loss in the period in which
they arise.
- 14 -
Page 310
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
e. Transaksi Pihak-pihak Berelasi e. Transactions with Related Parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas A related party is a person or entity that is
yang terkait dengan Grup (entitas pelapor): related to the Group (the reporting entity):
a. Orang atau anggota keluarga dekatnya a. A person or a close member of that person's
mempunyai relasi dengan entitas pelapor family is related to the reporting entity if
jika orang tersebut: that person:
i. memiliki pengendalian atau pengendalian 1. has control or joint control over the
bersama atas entitas pelapor; reporting entity;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas entitas 2. has significant influence over the
pelapor; atau reporting entity; or
iii. merupakan personil manajemen kunci 3. is a member of the key management
entitas pelapor atau entitas induk dari personnel of the reporting entity or of a
entitas pelapor. parent of the reporting entity.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas b. An entity is related to the reporting entity if
pelapor jika memenuhi salah satu hal any of the following conditions applies:
berikut:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah i. The entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang sama members of the same group (which
(artinya entitas induk, entitas anak, dan means that each parent, subsidiary and
entitas anak berikutnya saling berelasi fellow subsidiary is related to the
dengan entitas lainnya). others).
ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ii. One entity is an associate or joint
ventura bersama dari entitas lain (atau venture of the other entity (or an
entitas asosiasi atau ventura bersama associate or joint venture of a member
yang merupakan anggota suatu of a group of which the other entity is a
kelompok usaha, yang mana entitas lain member).
tersebut adalah anggotanya).
iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura iii. Both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama. same third party.
iv. Suatu entitas adalah ventura bersama iv. One entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an
adalah entitas asosiasi dari entitas associate of the third entity.
ketiga.
v. Entitas tersebut adalah suatu program v. The entity is a post-employment benefit
imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of
dari salah satu entitas pelapor atau either the reporting entity, or an entity
entitas yang terkait dengan entitas related to the reporting entity. If the
pelapor. Jika entitas pelapor adalah reporting entity is itself such a plan, the
entitas yang menyelenggarakan program sponsoring employers are also related to
tersebut, maka entitas sponsor juga the reporting entity.
berelasi dengan entitas pelapor.
vi. Entitas yang dikendalikan atau vi. The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh yang controlled by a person identified in (a).
diidentifikasi dalam huruf (a).
vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) vii. A person identified in (a) (i) has
(i) memiliki pengaruh signifikan atas significant influence over the entity or is
entitas atau merupakan personil a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau entitas personnel of the entity (or a parent of
induk dari entitas). the entity).
viii. Entitas, atau anggota dari kelompok yang viii. The entity, or any member of a group of
mana entitas merupakan bagian dari which it is a part, provides key
kelompok tersebut, menyediakan jasa management personnel services to the
personil manajemen kunci kepada entitas reporting entity or to the parent of the
pelapor atau kepada entitas induk dari reporting entity.
entitas pelapor.
- 15 -
Page 311
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Transaksi signifikan yang dilakukan dengan Significant transactions with related parties,
pihak-pihak berelasi, baik dilakukan dengan whether or not made at similar terms and
kondisi dan persyaratan yang sama dengan conditions as those done with third parties, are
pihak ketiga maupun tidak, diungkapkan pada disclosed in the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian. statements.
f. Perjanjian Jasa Konsesi f. Service Concession Arrangements
ISAK 16, Perjanjian Konsesi Jasa, memberikan ISAK 16, Service Concession Arrangement,
panduan atas perjanjian konsesi jasa publik ke applies to public-to-private service concession
swasta jika: (a) pemberi konsesi mengendalikan arrangements if: (a) the grantor controls or
atau meregulasi jasa apa yang harus diberikan regulates what services the operator must
oleh operator dengan infrastruktur, kepada provide with the infrastructure, to whom it must
siapa jasa harus diberikan, dan berapa harganya provide them, and at what price and (b) the
dan (b) pemberi konsesi mengendalikan melalui grantor controls through ownership, beneficial
kepemilikan, hak manfaat, atau bentuk lain atas entitlement or otherwise any significant residual
setiap kepentingan residu signifikan dalam interest in the infrastructure at the end of the
infrastruktur pada akhir masa perjanjian. term of the arrangement.
ISAK 16 mengatur prinsip umum dalam ISAK 16 determines the general principles in the
pengakuan dan pengukuran hak dan kewajiban recognition and measurement of liabilities and
terkait dengan perjanjian konsesi jasa. ISAK 16 rights related to service concession
mengatur bahwa infrastruktur tidak diakui arrangement. ISAK 16 regulates that an
sebagai aset tetap operator (pihak penerima operator (concession right beneficiary) does not
konsesi jasa) karena perjanjian jasa kontraktual recognize any infrastructure assets because the
tidak memberikan hak kepada operator untuk contractual service arrangement does not
mengendalikan penggunaan infrastruktur jasa convey the right to control the use of the public
publik. Operator memiliki akses untuk service infrastructure to the operator. The
mengoperasikan infrastruktur dalam operator has access to operate the
menyediakan jasa publik untuk kepentingan infrastructure to provide the public service on
pemberi konsesi sesuai dengan persyaratan behalf of the grantor in accordance with the
yang ditentukan dalam kontrak. terms specified in the contract.
ISAK 22 memberikan panduan spesifik ISAK 22 provides specific guidance for the
mengenai pengungkapan yang diperlukan atas required disclosures regarding the service
perjanjian konsesi jasa. concession arrangement.
Grup membukukan perjanjian konsesi jasa yang The Group accounts for its service concession
memenuhi kriteria ISAK 16 sebagai model aset arrangement under the financial asset and
keuangan dan aset takberwujud. intangible asset model.
Grup mengakui aset keuangan yang timbul dari The Group recognized a financial asset arising
perjanjian konsesi jasa ketika Grup memiliki hak from a service concession arrangement when it
kontraktual tanpa syarat untuk menerima kas has unconditional contractual right to receive
dari atau atas diskresi pemberi konsesi dan hak cash from or at the direction of the grantor for
untuk menerima kas. Aset keuangan tersebut the construction and the right to receive cash.
diukur pada nilai wajar pada saat pengakuan Such financial assets are measured at fair value
awal dan diklasifikasikan sebagai aset keuangan on initial recognition and classified as financial
yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. assets measured at amortized cost.
Grup mengakui ECL sepanjang umur ketika The Group recognizes lifetime ECL when there
telah ada peningkatan risiko kredit yang has been a significant increase in credit risk
signifikan sejak pengakuan awal. Jika, since initial recognition. If, on the other hand,
sebaliknya, risiko kredit pada aset keuangan the credit risk on the financial asset has not
tidak meningkat secara signifikan sejak increased significantly since initial recognition,
pengakuan awal, Grup mengukur penyisihan the Group measures the loss allowance for that
kerugian untuk instrumen keuangan tersebut financial asset at an amount equal to 12-month
sejumlah ECL 12 bulan. Penilaian apakah ECL ECL. The assessment of whether lifetime ECL
sepanjang umur harus diakui didasarkan pada should be recognized is based on significant
peningkatan signifikan dalam kemungkinan increases in the likelihood or risk of a default
terjadinya atau pada risiko gagal bayar sejak occurring since initial recognition instead of on
pengakuan awal dan bukan didasarkan pada evidence of a financial asset being credit
bukti aset keuangan yang mengalami kerugian impaired at the reporting date or an actual
kredit pada tanggal pelaporan atau kejadian default occurring.
gagal bayar sebenarnya.
- 16 -
Page 312
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup mengakui aset takberwujud yang timbul The Group recognized an intangible asset
dari perjanjian konsesi jasa ketika Grup arising from a service concession arrangement
memiliki hak untuk membebankan pengguna when it has right to to charge for the use of the
jasa atas penggunaan infrastruktur. Aset infrastructure. An intangible asset received as
takberwujud yang diterima sebagai imbalan consideration for providing construction
untuk menyediakan jasa konstruksi dalam services in a service concesion arrangement is
perjanjian konsesi jasa diukur pada nilai wajar measured at fair value of the benefit received or
dari imbalan yang diterima atau akan diterima to be received on initial recognition. Subsequent
pada saat pengakuan awal. Selanjutnya setelah to initial recognition, the intangible assets is
pengakuan awal, aset takberwujud diukur measured at cost, which includes capital
sebesar biaya perolehan, yang meliputi biaya borrowing cost less accumulated amortization
pinjaman modal dikurangi akumulasi amortisasi and accumulated impairment losses. The
dan akumulasi kerugian penurunan nilai. estimated useful life of the intangible assets is
Estimasi masa manfaat aset takberwujud adalah the period from when the Group is able to
periode sejak Grup dapat menagih pengguna charge the user for the use of the infrastructure
atas penggunaan infrastruktur hingga akhir to the end of the concession period.
periode konsesi.
Jika Grup dibayar untuk jasa konstruksi If the Group is paid for the construction services
sebagian dengan aset keuangan dan sebagian partly by a financial asset and partly by an
dengan aset takberwujud, maka setiap intangible asset, then each component of the
komponen imbalan dicatat secara terpisah dan consideration is accounted for separately and is
pada awalnya diakui sebesar nilai wajar imbalan initially recognized at the fair value of the
yang diterima atau dapat diterima. consideration received or to be received.
g. Instrumen Keuangan g. Financial Instrument
Aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui Financial assets and financial liabilities are
pada laporan posisi keuangan konsolidasian recognized on the consolidated statement of
pada saat Grup menjadi salah satu pihak dalam financial position when the Group becomes a
ketentuan kontraktual instrumen tersebut. party to the contractual provisions of the
instrument.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada Financial assets and financial liabilities are
awalnya diukur pada nilai wajar. Biaya transaksi initially measured at fair value. Transaction
yang terkait langsung dengan perolehan atau costs that are directly attributable to the
penerbitan aset keuangan dan liabilitas acquisition or issue of financial assets and
keuangan ditambahkan atau dikurangkan dari financial liabilities are added to or deducted
nilai wajar aset keuangan dan liabilitas from the fair value of the financial assets and
keuangan, jika diperlukan, pada pengakuan financial liabilities, as appropriate, on initial
awal. Biaya transaksi yang dapat diatribusikan recognition. Transaction costs directly
secara langsung dengan perolehan aset attributable to the acquisition of financial assets
keuangan dan liabilitas keuangan pada nilai or financial liabilities at fair value through profit
wajar melalui laba rugi diakui langsung pada or loss are recognized immediately in profit or
laba rugi. loss.
Aset keuangan Financial assets
Klasifikasi aset keuangan Classification of financial assets
Instrumen utang yang memenuhi persyaratan Debt instruments that meet the following
berikut selanjutnya diukur pada biaya perolehan conditions are subsequently measured at
diamortisasi: amortized cost:
x aset keuangan dikelola dalam model bisnis x the financial asset is held within a business
yang bertujuan untuk memiliki aset model whose objective is to hold financial
keuangan dalam rangka mendapatkan arus assets in order to collect contractual cash
kas kontraktual; dan flows; and
x persyaratan kontraktual dari aset keuangan x The contractual terms of the financial asset
menghasilkan arus kas pada tanggal give rise on specified dates to cash flows
tertentu yang semata dari pembayaran that are solely payments of principal and
pokok dan bunga (“SPPI”) dari jumlah pokok interest (“SPPI”) on the principal amount
terutang. outstanding.
- 17 -
Page 313
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Biaya perolehan diamortisasi dan metode suku Amortized cost and effective interest method
bunga efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode The effective interest method is a method of
menghitung biaya perolehan diamortisasi dari calculating the amortized cost of a debt
instrumen utang dan mengalokasikan instrument and of allocating interest income
pendapatan bunga selama periode yang over the relevant period.
relevan.
Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli For financial instruments other than purchased
atau berasal dari aset keuangan memburuk, or originated credit-impaired financial assets,
suku bunga efektif adalah tingkat suku bunga the effective interest rate is the rate that exactly
yang secara tepat mendiskontokan penerimaan discounts estimated future cash receipts
kas masa depan (termasuk semua biaya dan (including all fees and points paid or received
poin yang dibayarkan atau diterima yang that form an integral part of the effective
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari interest rate, transaction costs and other
suku bunga efektif, biaya transaksi dan premi premiums or discounts) excluding expected
atau diskon lainnya) tidak termasuk kerugian credit losses, through the expected life of the
kredit ekspektasian, melalui umur ekspektasian debt instrument, or, where appropriate, a
dari instrumen utang, atau, jika tepat, periode shorter period, to the gross carrying amount of
yang lebih pendek, ke jumlah tercatat bruto the debt instrument on initial recognition. For
instrumen utang pada saat pengakuan awal. purchased or originated credit-impaired
Untuk aset keuangan yang dibeli atau yang financial assets, a credit adjusted effective
berasal dari aset keuangan memburuk, suku interest rate is calculated by discounting the
bunga efektif yang disesuaikan dengan risiko estimated future cash flows, including expected
kredit dihitung dengan mendiskontokan credit losses, to the amortized cost of the debt
estimasi arus kas masa depan, termasuk instrument on initial recognition.
estimasi kerugian kredit, ke biaya perolehan
diamortisasi instrumen utang pada pengakuan
awal.
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan The amortized cost of a financial asset is the
adalah nilai aset keuangan yang diukur pada amount at which the financial asset is measured
saat pengakuan awal dikurangi pembayaran at initial recognition minus the principal
pokok, ditambah amortisasi kumulatif repayments, plus the cumulative amortization
menggunakan metode suku bunga efektif dari using the effective interest method of any
selisih antara nilai awal dan nilai jatuh difference between that initial amount and the
temponya, disesuaikan dengan penyisihan maturity amount, adjusted for any loss
kerugiannya. Di sisi lain, jumlah tercatat bruto allowance. On the other hand, the gross
aset keuangan adalah biaya perolehan carrying amount of a financial asset is the
diamortisasi dari aset keuangan, sebelum amortized cost of a financial asset before
disesuaikan dengan penyisihan kerugian. adjusting for any loss allowance.
Bunga diakui dengan menggunakan metode Interest is recognized using the effective
suku bunga efektif untuk instrumen utang yang interest method for debt instruments measured
diukur selanjutnya pada biaya perolehan subsequently at amortized cost, except for
diamortisasi, kecuali untuk saldo lancar ketika short-term balances when the effect of
dampak diskonto tidak material. discounting is immaterial.
Pendapatan bunga diakui dalam laba rugi dan Interest income is recognized in profit or loss
dimasukan dalam pos “Penghasilan keuangan”. and is included in the "Interest income" line
item.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Grup mengakui penyisihan kerugian untuk The Group recognizes a loss allowance for
kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas expected credit losses (“ECL”) on trade and
piutang usaha dan piutang lain-lain dan aset other accounts receivable and contract assets.
kontrak. Nilai kerugian kredit ekspektasian The amount of expected credit losses is updated
diperbarui pada tanggal pelaporan untuk at each reporting date to reflect changes in
mencerminkan perubahan risiko kredit sejak credit risk since initial recognition of the
pengakuan awal masing-masing instrumen respective financial instrument.
keuangan.
- 18 -
Page 314
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup selalu mengakui ECL sepanjang umurnya The Group always recognizes lifetime ECL for
untuk piutang usaha. Kerugian kredit trade accounts receivable. The expected credit
ekspektasian atas aset keuangan diestimasi losses on these financial assets are estimated
menggunakan matriks provisi berdasarkan using a provision matrix based on the Group’s
pengalaman kerugian kredit historis Grup, historical credit loss experience, adjusted for
disesuaikan untuk faktor spesifik debitur, factors that are specific to the debtors, general
kondisi ekonomi umum serta penilaian atas arah economic conditions and an assessment of both
kondisi kini dan perkiraan masa depan pada the current as well as the forecast direction of
tanggal pelaporan, termasuk nilai waktu atas conditions at the reporting date, including time
uang jika tepat. value of money where appropriate.
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Grup For all other financial instruments, the Group
mengakui ECL sepanjang umur ketika telah ada recognizes lifetime ECL when there has been a
peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak significant increase in credit risk since initial
pengakuan awal. Jika, sebaliknya, risiko kredit recognition. If, on the other hand, the credit risk
pada instrumen keuangan tidak meningkat on the financial instrument has not increased
secara signifikan sejak pengakuan awal, Grup significantly since initial recognition, the Group
mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen measures the loss allowance for that financial
keuangan tersebut sejumlah ECL 12 bulan. instrument at an amount equal to 12-month
Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus ECL. The assessment of whether lifetime ECL
diakui didasarkan pada peningkatan signifikan should be recognized is based on significant
dalam kemungkinan terjadinya atau pada risiko increases in the likelihood or risk of a default
gagal bayar sejak pengakuan awal dan bukan occurring since initial recognition instead of on
didasarkan pada bukti aset keuangan yang evidence of a financial asset being credit
mengalami kerugian kredit pada tanggal impaired at the reporting date or an actual
pelaporan atau kejadian gagal bayar sebenarnya. default occurring.
Kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur Lifetime ECL represents the expected credit
merupakan kerugian kredit ekspektasian yang losses that will result from all possible default
timbul dari seluruh kemungkinan peristiwa events over the expected life of a financial
gagal bayar selama perkiraan umur instrumen instrument. In contrast, 12-month ECL
keuangan. Sebaliknya, ECL 12 bulan mewakili represents the portion of lifetime ECL that is
porsi ECL sepanjang umur yang timbul dari expected to result from default events on a
peristiwa gagal bayar pada instrumen keuangan financial instrument that are possible within
yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah 12 months after the reporting date.
tanggal pelaporan.
Peningkatan risiko kredit secara signifikan Significant increase in credit risk
Dalam menilai apakah risiko kredit pada In assessing whether the credit risk on a
instrumen keuangan telah meningkat secara financial instrument has increased significantly
signifikan sejak pengakuan awal, Grup since initial recognition, the Group compares
membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi the risk of a default occurring on the financial
pada instrumen keuangan pada tanggal instrument as at the reporting date with the risk
pelaporan dengan risiko gagal bayar yang of a default occurring on the financial
terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal instrument as at the date of initial recognition.
pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian, In making this assessment, the Group considers
Grup mempertimbangkan baik informasi both quantitative and qualitative information
kuantitatif maupun kualitatif yang wajar dan that is reasonable and supportable, including
medukung, termasuk pengalaman historis dan historical experience and forward-looking
informasi bersifat perkiraan masa depan, yang information that is available without undue cost
tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan. or effort. Forward-looking information
Informasi masa depan yang dipertimbangkan considered includes the future prospects of the
mencakup prospek masa depan industri di mana industries in which the Group’s debtors operate,
debitur Grup beroperasi, yang diperoleh dari obtained from economic expert reports,
laporan ahli ekonomi, analis keuangan, badan financial analysts, governmental bodies,
pemerintah, lembaga terkait, dan organisasi relevant think-tanks and other similar
serupa lainnya, serta pertimbangan berbagai organizations, as well as consideration of
sumber eksternal aktual dan prakiraan informasi various external sources of actual and forecast
ekonomi yang terkait dengan operasi inti Grup. economic information that relate to the Group’s
core operations.
- 19 -
Page 315
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Secara khusus, informasi berikut In particular, the following information is taken
diperhitungkan ketika menilai apakah risiko into account when assessing whether credit risk
kredit telah meningkat secara signifikan sejak has increased significantly since initial
pengakuan awal: recognition:
x penurunan yang signifikan pada peringkat x significant deterioration in the financial
kredit eksternal instrumen keuangan (jika instrument’s external (if available) or
ada) atau peringkat kredit internal, baik internal credit rating;
secara aktual maupun yang diperkirakan;
x memburuknya kondisi usaha, keuangan x existing or forecast adverse changes in
atau ekonomi yang terjadi saat ini atau business, financial or economic conditions
prakiraan yang akan menyebabkan that are expected to cause a significant
penurunan signifikan atas kemampuan decrease in the debtor’s ability to meet its
peminjam untuk menyelesaikan kewajiban debt obligations;
utangnya;
x terdapat penurunan yang signifikan x an actual or expected significant
terhadap hasil operasi peminjam, baik deterioration in the operating results of the
secara aktual atau yang diperkirakan akan debtor;
terjadi;
x peningkatan risiko kredit secara signifikan x significant increases in credit risk on other
pada instrumen keuangan lainnya dari financial instruments of the same debtor;
peminjam yang sama;
x perubahan signifikan yang tidak x an actual or expected significant adverse
menguntungkan baik secara aktual atau change in the regulatory, economic, or
yang diperkirakan dalam lingkungan technological environment of the debtor
peraturan, ekonomik, atau lingkungan that results in a significant decrease in the
teknologi peminjam yang mengakibatkan debtor’s ability to meet its debt
perubahan signifikan atas kemampuan obligations.
peminjam dalam memenuhi kewajiban
utangnya.
Terlepas dari hasil penilaian di atas, Grup Irrespective of the outcome of the above
membuat praduga risiko kredit aset keuangan assessment, the Group presumes that the credit
telah meningkat signifikan sejak pengakuan risk on a financial asset has increased
awal ketika pembayaran kontraktual tertunggak significantly since initial recognition when
lebih dari 60 hari, kecuali jika Grup memiliki contractual payments are more than 60 days
informasi yang wajar dan terdukung yang past due, unless the Group has reasonable and
menunjukkan hal sebaliknya. supportable information that demonstrates
otherwise.
Grup mengasumsikan bahwa risiko kredit pada The Group assumes that the credit risk on a
instrumen keuangan tidak meningkat secara financial instrument has not increased
signifikan sejak pengakuan awal jika instrumen significantly since initial recognition if the
keuangan tersebut ditetapkan memiliki risiko financial instrument is determined to have low
kredit yang rendah pada tanggal pelaporan. credit risk at the reporting date. A financial
Instrumen keuangan memiliki risiko kredit yang instrument is determined to have low credit risk
rendah jika i) instrumen keuangan memiliki if i) the financial instrument has a low risk of
risiko gagal bayar yang rendah, ii) debitur default, ii) the borrower has a strong capacity
memiliki kapasitas yang kuat untuk memenuhi to meet its contractual cash flow obligations in
kewajiban arus kas kontraktualnya dalam waktu the near term and iii) adverse changes in
dekat dan iii) memburuknya kondisi ekonomi economic and business conditions in the longer
dan bisnis dalam jangka panjang dapat, tetapi term may, but will not necessarily, reduce the
tidak selalu, menurunkan kemampuan ability of the borrower to fulfil its contractual
peminjam untuk memenuhi kewajiban arus kas cash flow obligations.
kontraktualnya.
Grup menganggap aset keuangan memiliki The Group considers a financial asset to have
risiko kredit rendah ketika aset memiliki low credit risk when the asset has external
peringkat kredit eksternal 'investment grade' credit rating of ‘investment grade’ in accordance
sesuai dengan definisi yang dipahami secara with the globally understood definition or if an
global atau jika peringkat eksternal tidak external rating is not available, the asset has an
tersedia, aset tersebut memiliki peringkat internal rating of ‘performing’. Performing
internal 'performing'. Performing berarti bahwa means that the counterparty has a strong
rekanan memiliki posisi keuangan yang kuat financial position and there is no past due
dan tidak ada jumlah yang tertunggak. amounts.
- 20 -
Page 316
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup secara teratur memantau efektivitas The Group regularly monitors the effectiveness
kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi of the criteria used to identify whether there has
apakah telah terjadi peningkatan risiko kredit been a significant increase in credit risk and
yang signifikan dan merevisinya jika perlu untuk revises them as appropriate to ensure that the
memastikan bahwa kriteria tersebut mampu criteria are capable of identifying significant
mengidentifikasi peningkatan risiko kredit yang increase in credit risk before the amount
signifikan sebelum jumlahnya jatuh tempo. becomes past due.
Definisi gagal bayar Definition of default
Grup menganggap bahwa gagal bayar telah The Group considers that default has occurred
terjadi ketika aset keuangan tertunggak lebih when a financial asset is more than 90 days past
dari 90 hari kecuali jika Grup memiliki informasi due unless the Group has reasonable and
yang wajar dan terdukung untuk menunjukkan supportable information to demonstrate that a
bahwa kriteria yang lebih panjang lebih tepat. more lagging default criterion is more
appropriate.
Aset keuangan memburuk Credit-impaired financial assets
Aset keuangan mengalami penurunan nilai A financial asset is credit-impaired when one or
kredit ketika satu atau lebih peristiwa yang more events that have a detrimental impact on
memiliki dampak merugikan atas estimasi arus the estimated future cash flows of that financial
kas masa depan dari aset keuangan telah asset have occurred. Evidence that a financial
terjadi. Bukti bahwa aset keuangan mengalami asset is credit-impaired includes observable
penurunan nilai termasuk data yang dapat data about the following events:
diobservasi tentang peristiwa berikut:
x kesulitan keuangan yang signifikan dari x significant financial difficulty of the issuer
penerbit atau peminjam or the borrower
x pelanggaran kontrak, seperti kejadian x a breach of contract, such as a default or
gagal bayar atau tunggakan past due event
x pihak pemberi pinjaman, untuk alasan x the lender(s) of the borrower, for economic
ekonomik atau kontraktual sehubungan or contractual reasons relating to the
dengan kesulitan keuangan yang dialami borrower’s financial difficulty, having
pihak peminjam, telah memberikan granted to the borrower a concession(s)
konsesi pada pihak peminjam yang tidak that the lender(s) would not otherwise
mungkin diberikan jika pihak peminjam consider;
tidak mengalami kesulitan tersebut;
x telah memberikan kepada peminjam suatu x having granted to the borrower a
konsesi yang tidak akan dipertimbangkan concession(s) that the lender(s) would not
oleh pemberi pinjaman otherwise consider
x terjadi kemungkinan bahwa pihak x it is becoming probable that the borrower
peminjam akan dinyatakan pailit atau will enter bankruptcy or other financial
melakukan reorganisasi keuangan lainnya; reorganisation
x hilangnya pasar aktif untuk aset keuangan x the disappearance of an active market for
itu karena kesulitan keuangan atau that financial asset because of financial
difficulties ;or
x pembelian atau penerbitan aset keuangan x the purchase or origination of a financial
dengan diskon sangat besar yang asset at a deep discount that reflects the
mencerminkan kerugian kredit yang incurred credit losses.
terjadi.
- 21 -
Page 317
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Kebijakan penghapusan Write-off policy
Grup menghapuskan aset keuangan ketika ada The Group writes off a financial asset when
informasi yang menunjukkan bahwa pihak there is information indicating that the
lawan berada dalam kesulitan keuangan yang counterparty is in severe financial difficulty and
buruk dan tidak ada prospek pemulihanyang there is no realistic prospect of recovery, e.g.
realistis, contoh ketika pihak lawan dalam when the counterparty has been placed under
proses likuidasi atau telah memasuki proses liquidation or has entered into bankruptcy
kebangkrutan. Aset keuangan yang dihapuskan proceedings. Financial assets written off may
dapat menjadi subjek aktivitas paksaan dalam still be subject to enforcement activities under
prosedur pemulihan Grup, dengan the Company’s recovery procedures, taking into
mempertimbangkan nasihat hukum yang account legal advice where appropriate. Any
sesuai. Setiap pemulihan yang terjadi diakui recoveries made are recognized in profit or loss.
dalam laba rugi.
Pengukuran dan pengakuan atas kerugian kredit Measurement and recognition of expected credit
ekspektasian losses
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian The measurement of expected credit losses is a
merupakan fungsi dari probability of default, function of the probability of default, loss given
loss given default (yaitu besarnya kerugian jika default (i.e. the magnitude of the loss if there is
terjadi gagal bayar) dan eksposur pada gagal a default) and the exposure at default. The
bayar. Penilaian probability of default dan loss assessment of the probability of default and loss
given default berdasarkan data historis yang given default is based on historical data
disesuaikan dengan informasi masa depan adjusted by forward-looking information as
seperti dijelaskan di atas. Adapun eksposur atas described above. As for the exposure at default,
gagal bayar, untuk aset keuangan, diwakili oleh for financial assets, this is represented by the
nilai tercatat bruto aset pada tanggal pelaporan; assets’ gross carrying amount at the reporting
untuk kontrak jaminan keuangan, eksposur date; for financial guarantee contracts, the
mencakup jumlah yang ditarik pada tanggal exposure includes the amount drawn down as
pelaporan, ditambah dengan jumlah yang at the reporting date, together with any
diperkirakan akan ditarik di masa depan additional amounts expected to be drawn down
sebelum tanggal gagal bayar yang ditentukan in the future by default date determined based
berdasarkan tren historis, pemahaman Grup on historical trend, the Group’s understanding
mengenai kebutuhan pembiayaan masa depan of the specific future financing needs of the
yang spesifik dari debiturnya, dan informasi debtors, and other relevant forward-looking
perkiraan masa depan lainnya yang relevan. information.
Untuk aset keuangan, kerugian kredit For financial assets, the expected credit loss is
ekspektasian diestimasi sebagai selisih antara estimated as the difference between all
seluruh arus kas kontraktual yang jatuh tempo contractual cash flows that are due to the Group
kepada Grup sesuai dengan kontrak dan seluruh in accordance with the contract and all the cash
arus kas yang diekspektasi akan diterima oleh flows that the Group expects to receive,
Grup, didiskontokan pada suku bunga efektif discounted at the original effective interest rate.
awal.
Apabila kerugian kredit ekspektasian sepanjang Where lifetime ECL is measured on a collective
umur diukur secara kolektif untuk kasus dimana basis to cater for cases where evidence of
bukti kenaikan signifikan risiko kredit pada level significant increases in credit risk at the
instrumen invidual tidak tersedia, instrumen individual instrument level may not yet be
keuangan dikelompokkan dengan dasar sebagai available, the financial instruments are grouped
berikut: on the following basis:
x Sifat instrumen keuangan (yaitu piutang x Nature of financial instruments (i.e. The
usaha, piutang lain-lain, piutang sewa Group’s trade and other receivables, finance
pembiayaan dan jumlah tagihan kepada lease receivables and amounts due from
pelanggan masing-masing dinilai sebagai customers are each assessed as a separate
grup terpisah. Piutang pihak berelasi yang group. Loans to related parties are assessed
dinilai untuk kerugian kredit ekspektasian for expected credit losses on an individual
atas dasar individual); basis);
x Status jatuh tempo; x Past-due status;
x Sifat, besaran dan jenis industri debitur; x Nature, size and industry of debtors;
x Sifat jaminan untuk piutang sewa x Nature of collaterals for finance lease
pembiayaan; dan receivables; and
x Peringkat risiko kredit jika tersedia. x External credit ratings where available.
- 22 -
Page 318
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Pengelompokan ditelaah secara teratur oleh The grouping is regularly reviewed by
manajemen untuk memastikan setiap kelompok management to ensure the constituents of each
mempunyai karakteristik risiko yang sama. group continue to share similar credit risk
characteristics.
Jika Grup telah mengukur cadangan kerugian If the Group has measured the loss allowance
untuk instrumen keuangan pada jumlah yang for a financial instrument at an amount equal to
sama dengan ECL sepanjang umur pada periode lifetime ECL in the previous reporting period,
pelaporan sebelumnya, tetapi menentukan pada but determines at the current reporting date
tanggal pelaporan kini bahwa kondisi untuk ECL that the conditions for lifetime ECL are no longer
sepanjang umur tidak lagi terpenuhi, Grup met, the Group measures the loss allowance at
mengukur cadangan kerugian sejumlah ECL 12 an amount equal to 12-month ECL at the
bulan pada tanggal pelaporan kini. current reporting date.
Grup mengakui keuntungan atau kerugian The Group recognise an impairment gain or loss
penurunan nilai dalam laba rugi untuk semua in profit or loss for all financial instruments with
instrumen keuangan dengan menyesuaikan a corresponding adjustment to their carrying
jumlah tercatat melalui akun penyisihan amount through a loss allowance.
kerugian.
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Grup menghentikan pengakuan aset keuangan The Group derecognizes a financial asset only
jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus when the contractual rights to the cash flows
kas yang berasal dari aset keuangan berakhir, from the asset expire, or it transfers the
atau Grup mentransfer aset keuangan dan financial asset and substantially all the risks and
secara substansial mentransfer seluruh risiko rewards of ownership of the asset to another
dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entity. If the Group neither transfers nor retains
entitas lain. Jika Grup tidak mentransfer serta substantially all the risks and rewards of
tidak memiliki secara substansial seluruh risiko ownership and continues to control the
dan manfaat kepemilikan serta masih transferred asset, the Group recognizes its
mengendalikan asset yang ditransfer, maka retained interest in the asset and an associated
Grup mengakui keterlibatan berkelanjutan atas liability for amounts it may have to pay. If the
aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar Group retains substantially all the risks and
jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Grup rewards of ownership of a transferred financial
memiliki secara substansial seluruh risiko dan asset, the Group continues to recognize the
manfaat kepemilikan aset keuangan yang financial asset and also recognizes a
ditransfer, Grup masih mengakui asset collateralized borrowing for the proceeds
keuangan dan juga mengakui pinjaman yang received.
dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas Financial Liabilities and Equity Instruments
Klasifikasi sebagai liabilitas atau ekuitas Classification as debt or equity
Instrumen utang dan ekuitas yang diterbitkan Debt and equity instruments issued by the
oleh Grup diklasifikasikan sebagai liabilitas Group are classified as either financial liabilities
keuangan atau ekuitas sesuai dengan substansi or as equity in accordance with the substance of
perjanjian kontraktual dan definisi liabilitas the contractual arrangements entered into and
keuangan dan instrumen ekuitas. the definitions of a financial liability and an
equity instrument.
Instrumen ekuitas Equity instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang An equity instrument is any contract that
memberikan hak residual atas aset Grup setelah evidences a residual interest in the assets of the
dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Group after deducting all of its liabilities. Equity
Instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh Grup instruments issued by the Group are recorded
dicatat sebesar hasil penerimaan bersih setelah at the proceeds received, net of direct issue
dikurangi biaya penerbitan langsung. costs.
- 23 -
Page 319
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan Financial liabilities at amortized cost
diamortisasi
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan Financial liabilities that are not 1) contingent
1) imbalan kontinjen dari pihak pengakuisisi consideration of an acquirer in a business
dalam kombinasi bisnis, 2) dimiliki untuk combination, 2) held-for-trading, or 3) designated
diperdagangkan, atau 3) ditetapkan sebagai as at FVTPL, are subsequently measured at
FVTPL, selanjutnya diukur pada biaya perolehan amortized cost using the effective interest
diamortisasi dkengan menggunakan metode method.
suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif Effective interest method
Metode suku bunga efektif adalah metode yang The effective interest method is a method of
digunakan untuk menghitung biaya perolehan calculating the amortized cost of a financial
diamortisasi dari liabilitas keuangan dan metode liability and of allocating interest expense over
untuk mengalokasikan biaya bunga selama the relevant period. The effective interest rate
periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah is the rate that exactly discounts estimated
suku bunga yang secara tepat mendiskontokan future cash payments (including all fees and
estimasi pembayaran kas masa depan points paid or received that form an integral
(mencakup seluruh komisi dan bentuk lain yang part of the effective interest rate, transaction
dibayarkan dan diterima yang merupakan costs and other premiums or discounts) through
bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga the expected life of the financial liability, or
efektif, biaya transaksi dan premium dan (where appropriate) a shorter period to the net
diskonto lainnya) selama perkiraan umur carrying amount on initial recognition.
liabilitas keuangan, atau (jika lebih tepat)
digunakan periode yang lebih singkat untuk
memperoleh nilai tercatat bersih pada saat
pengakuan awal.
Penghentian pengakuan liabilitas keuangan Derecognition of financial liabilities
Grup menghentikan pengakuan liabilitas The Group derecognizes financial liabilities
keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Grup when, and only when, the Group’s obligations
telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa. are discharged, cancelled or have expired. The
Selisih antara jumlah tercatat liabilitas difference between the carrying amount of the
keuangan yang dihentikan pengakuannya financial liability derecognized and the
dan imbalan yang dibayarkan dan utang diakui consideration paid and payable is recognized in
dalam laba rugi. profit or loss.
h. Saling hapus antar Aset Keuangan dan h. Netting of Financial Assets and Financial
Liabilitas Keuangan Liabilities
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and financial liabilities are offset
disalinghapuskan dan nilai netonya disajikan and the net amount presented in the statement
dalam laporan posisi keuangan jika Grup of financial position when the Group has a
tersebut memiliki hak yang dapat dipaksakan legally enforceable right to set off the
secara hukum untuk melakukan saling hapus recognized amounts; and intends either to
atas jumlah yang telah diakui; dan berintensi settle on a net basis, or to realise the assets and
untuk menyelesaikan secara neto atau untuk settle the liability simultaneously. A right to set-
merealisasikan aset dan menyelesaikan off must be available today rather than being
liabilitasnya secara simultan. Hak saling hapus contingent on a future event and must be
harus ada pada saat ini dan tidak bersifat exercisable by any of the counterparties, both
kontinjen atas terjadinya suatu peristiwa di in the normal course of business and in the
masa depan dan harus dapat dieksekusi oleh event of default, insolvency or bankruptcy.
pihak lawan, baik dalam situasi bisnis normal
dan dalam peristiwa gagal bayar, peristiwa
kepailitan atau kebangkrutan.
i. Kas dan Setara Kas i. Cash and cash equivalents
Untuk penyajian laporan arus kas, kas dan For cash flow presentation purposes, cash and
setara kas terdiri dari kas, bank dan semua cash equivalents consist of cash on hand and in
investasi yang jatuh tempo dalam waktu tiga banks and all unrestricted investments with
bulan atau kurang dari tanggal perolehannya maturities of three months or less from the date
dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi of placement.
penggunaannya.
- 24 -
Page 320
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
j. Aset Tetap j. Property, Plant and Equipment
Aset tetap dicatat berdasarkan biaya perolehan Property, plant and equipment are stated at
setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan costs, less accumulated depreciation and any
akumulasi kerugian penurunan nilai. accumulated impairment losses.
Penyusutan diakui sebagai penghapusan biaya Depreciation is recognized so as to write-off the
perolehan aset dengan menggunakan metode cost of assets using the straight-line method
garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat based on the estimated useful lives of the assets
ekonomis aset tetap sebagai berikut: as follows:
Tahun/ Persentase/
Years Percentage
Kendaraan 4 25% Vehicles
Peralatan 4 25% Equipment
Renovasi bangunan 3 33,33% Building improvement
Jaringan tegangan menengah 15 6,67% Medium voltage transmission
Bangunan proyek 30 3,33% Project building
Turbin 15 6,67% Turbine
Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan The estimated useful lives, residual value and
metode penyusutan direview setiap akhir tahun depreciation method are reviewed at each year-
dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi end, with the effect of any changes in estimate
tersebut berlaku prospektif. accounted for on a prospective basis.
Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan Land is stated at cost and is not depreciated.
dan tidak disusutkan.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan The cost of maintenance and repairs is charged
pada laba rugi komprehensif pada saat to operations as incurred. Other costs incurred
terjadinya. Biaya-biaya lain yang terjadi subsequently to add to, replace part of, or
selanjutnya yang timbul untuk menambah, service an item of property, plant and
mengganti atau memperbaiki aset tetap dicatat equipment, are recognized as asset if, and only
sebagai biaya perolehan aset jika dan hanya jika if it is probable that future economic benefits
besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa associated with the item will flow to the entity
depan berkenaan dengan aset tersebut akan and the cost of the item can be measured
mengalir ke entitas dan biaya perolehan aset reliably. When assets are retired or otherwise
dapat diukur secara andal. Aset tetap yang disposed of, their carrying values are removed
dihentikan pengakuannya atau yang dijual nilai from the accounts and any resulting gain or loss
tercatatnya dikeluarkan dari kelompok aset is reflected in profit or loss.
tetap. Keuntungan atau kerugian dari penjualan
aset tetap tersebut dibukukan dalam laba rugi.
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat An item of property, plant and equipment is
pelepasan atau ketika tidak ada manfaat derecognized upon disposal or when no future
ekonomik masa depan yang diharapkan timbul economic benefits are expected to arise from
dari penggunaan aset secara berkelanjutan. the continued use of the asset. Any gain or loss
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari arising on the disposal or retirement of an item
pelepasan atau penghentian pengakuan suatu of property, plant and equipment is determined
aset tetap ditentukan sebagai selisih antara as the difference between the sales proceeds
hasil penjualan dan nilai tercatat aset dan diakui and the carrying amount of the asset and is
dalam laba rugi. recognised in profit or loss.
Aset yang telah disusutkan sepenuhnya yang Fully depreciated assets still in use are retained
masih digunakan tetap termasuk dalam laporan in the consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian .
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar Construction in-progress is stated at cost and
biaya perolehan dipindahkan ke masing-masing transferred to the respective property, plant
aset tetap yang bersangkutan pada saat selesai and equipment account when completed and
dan siap digunakan. ready for use.
- 25 -
Page 321
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
k. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan – k. Impairment of Non-Financial Asset –
kecuali Goodwill except for Goodwill
Pada akhir setiap periode pelaporan At the end of each consolidated reporting
konsolidasian, Grup menelaah nilai tercatat aset period, the Group reviews the carrying amount
non-keuangan untuk menentukan apakah of non-financial assets to determine whether
terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah there is any indication that those assets have
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat suffered an impairment loss. If any such
indikasi tersebut, jumlah terpulihkan dari aset indication exists, the recoverable amount of the
diestimasi untuk menentukan tingkat kerugian asset is estimated in order to determine the
penurunan nilai (jika ada). Bila tidak extent of the impairment loss (if any). When it
memungkinkan untuk mengestimasi jumlah is not possible to estimate the recoverable
terpulihkan atas suatu aset individual, Grup amount of an individual asset, the Group
mengestimasi jumlah terpulihkan dari unit estimates the recoverable amount of the cash
penghasil kas atas aset. generating unit to which the asset belongs.
Jumlah terpulihkan adalah nilai tertinggi antara The recoverable amount is the higher of fair
nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dan nilai value less cost to sell and value in use. In
pakai. Dalam menilai nilai pakainya, estimasi assessing value in use, the estimated future
arus kas masa depan didiskontokan ke nilai kini cash flows are discounted to their present value
menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak using a pre-tax discount rate that reflects
yang menggambarkan penilaian pasar kini dari current market assessments of the time value
nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset of money and the risks specific to the asset for
dengan estimasi arus kas masa depan belum which the estimates of future cash flows have
disesuaikan. not been adjusted.
Jika jumlah terpulihkan dari aset non-keuangan If the recoverable amount of the non-financial
(unit penghasil kas) lebih kecil dari nilai asset (cash generating unit) is less than its
tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil carrying amount, the carrying amount of the
kas) diturunkan menjadi sebesar jumlah asset (cash generating unit) is reduced to its
terpulihkan dan rugi penurunan nilai segera recoverable amount and an impairment loss is
diakui dalam laba rugi. recognized immediately in profit or loss.
Ketika penurunan nilai selanjutnya dibalik, When an impairment loss subsequently
jumlah tercatat aset (atau unit penghasil kas) reverses, the carrying amount of the asset (or
ditingkatkan ke estimasi yang direvisi dari a cash generating unit) is increased to the
jumlah terpulihkannya, namun kenaikan jumlah revised estimate of its recoverable amount, but
tercatat tidak boleh melebihi jumlah tercatat so that the increased carrying amount does not
ketika kerugian penurunan nilai tidak diakui exceed the carrying amount that would have
untuk aset (atau unit penghasil kas) pada been determined had no impairment loss been
tahun-tahun sebelumnya. Pembalikan rugi recognized for the asset (or cash generating
penurunan nilai diakui segera dalam laba rugi. unit) in prior years. A reversal of an impairment
loss is recognized immediately in profit or loss.
l. Goodwill l. Goodwill
Goodwill timbul atas akuisisi dari suatu bisnis Goodwill arising on an acquisition of a business
dicatat pada biaya perolehan yang ditetapkan is carried at cost as established at the date of
pada tanggal akuisisi bisnis tersebut dikurangi acquisition of the business less accumulated
akumulasi penurunan nilai, jika ada. impairment losses, if any.
Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, For the purpose of impairment testing, goodwill
goodwill yang diperoleh dalam kombinasi bisnis, from business combination, is allocated to each
dialokasikan sejak tanggal akuisisi ke masing- of the Group’s cash-generating unit expected to
masing unit penghasil kas milik Grup yang benefit from the synergies of the combination,
diharapkan dapat memperoleh manfaat dari excluded if the other assets or liabilities from
sinergi kombinasi bisnis, terlepas dari apakah acquiree placed in those units.
aset atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi
ditempatkan ke unit-unit tersebut.
- 26 -
Page 322
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Unit penghasil kas yang goodwill-nya telah A cash generating unit to which goodwill has
dialokasikan diuji untuk penurunan nilai setiap been allocated is tested for impairment annually
tahun dan bila ada indikasi bahwa unit penghasil and if there is an indication that the unit may be
kas mengalami penurunan nilai. Penurunan nilai impaired. Impairment determined for goodwill
ditentukan untuk goodwill dengan menilai by assess recoverable amounts from each of
jumlah yang dapat dipulihkan dari masing- cash generating unit where the goodwill is
masing unit penghasil kas dimana goodwill pledged. If the recoverable amount of the cash-
dilekatkan. Apabila jumlah yang dapat generating unit is less than its carrying amount,
dipulihkan dari unit penghasil kas kurang dari the impairment loss is recognized in profit and
nilai tercatat, kerugian penurunan nilai diakui loss. An impairment loss recognized for goodwill
pada laba rugi. Kerugian penurunan nilai yang is not reversed in subsequent periods.
diakui untuk goodwill tidak dibalik pada periode
berikutnya.
Apabila goodwill merupakan bagian dari unit If the goodwill is part of cash generating unit
penghasil kas dan bagian dari operasi di dalam and part of discontinued operation inside those
unit penghasil kas tersebut dihentikan, goodwill cash generating unit, the goodwill with
dengan operasi yang dihentikan dimasukkan discontinued operation recorded under
dalam jumlah tercatat operasi saat menentukan operation book value when determine gain or
keuntungan atau kerugian dari penghentian loss from discontinued operation. Disposal
operasi. Goodwill yang dihentikan dalam goodwill in this situation measured at fair value
keadaan ini diukur berdasarkan nilai wajar from discontinued operation and operating cash
relatif dari operasi yang dihentikan dan porsi generating unit portion.
unit penghasil kas yang dipertahankan.
m. Biaya Pinjaman m. Borrowing Costs
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara Borrowing costs directly attributable to the
langsung dengan perolehan, konstruksi atau acquisition, construction or production of
pembuatan aset kualifikasian, merupakan aset qualifying assets, which are assets that
yang membutuhkan waktu yang cukup lama necessarily take a substantial period of time to
agar siap untuk digunakan atau dijual, get ready for their intended use or sale, are
ditambahkan pada biaya perolehan aset added to the cost of those assets, until such
tersebut, sampai dengan saat selesainya aset time as the assets are substantially ready for
secara substansial siap untuk digunakan atau their intended use or sale.
dijual.
Ketika pinjaman dengan suku bunga variabel To the extent that variable rate borrowings are
digunakan untuk membiayai aset kualifikasian used to finance a qualifying asset and are
dan dilindung nilai dengan lindung nilai arus kas hedged in an effective cash flow hedge of
yang efektif dari risiko suku bunga, bagian interest rate risk, the effective portion of the
efektif dari derivatif tersebut diakui dalam derivative is recognized in other comprehensive
penghasilan komprehensif lain dan income and reclassified to profit or loss when
direklasifikasi ke laba rugi ketika aset the qualifying asset impacts profit or loss. To
kualifikasian berdampak pada laba rugi. Ketika the extent that fixednrate borrowings are used
suku bunga pinjaman tetap digunakan untuk to finance a qualifying asset and are hedged in
membiayai aset kualifikasian dan nilai wajarnya an effective fair value hedge of interest rate
dilindung nilai secara efektif dari risiko suku risk, the capitalized borrowing costs reflect the
bunga, biaya pinjaman yang dikapitalisasi hedged interest rate
mencerminkan tingkat bunga yang dilindung
nilai.
Biaya pinjaman lainnya diakui dalam laba rugi Borrowing costs are recognized in profit or loss
pada periode terjadinya. in the period in which they are incurred.
- 27 -
Page 323
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
n. Sewa n. Leases
Grup sebagai penyewa The Group as lessee
Grup menilai apakah sebuah kontrak The Group assesses whether a contract is, or
mengandung sewa, pada tanggal insepsi contains a lease, at the inception of the
kontrak. Grup mengakui aset hak-guna dan contract. The Group recognizes a right-of-use
liabilitas sewa terkait sehubungan dengan asset and a corresponding lease liability with
seluruh kesepakatan sewa di mana Grup respect to all lease arrangements in which it is
merupakan penyewa, kecuali untuk sewa the lessee, except for short-term leases
jangka-pendek (yang didefinisikan sebagai (defined as leases with a lease term of 12
sewa yang memiliki masa sewa 12 bulan atau months or less) and leases of low value assets.
kurang) dan sewa yang aset pendasarnya For these leases, the Group recognizes the lease
bernilai-rendah. Untuk sewa-sewa tersebut, payments as an operating expense on a
Grup mengakui pembayaran sewa sebagai straight-line basis over the term of the lease
beban operasi secara garis lurus selama masa unless another systematic basis is more
sewa kecuali dasar sistematis lainnya lebih representative of the time pattern in which
merepresentasikan pola konsumsi manfaat economic benefits from the leased assets are
penyewa dari aset sewa. consumed.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa masa depan yang belum present value of the lease payments that are
dibayarkan pada tanggal permulaan, yang not paid at the commencement date,
didiskontokan menggunakan suku bunga discounted by using the rate implicit in the
implisit dalam sewa. Jika suku bunga ini tidak lease. If this rate cannot be readily determined,
dapat ditentukan, Grup menggunakan suku the Group uses its incremental borrowing rate.
bunga pinjaman inkremental.
Pembayaran sewa yang diperhitungkan dalam Lease payments included in the measurement
pengukuran liabilitas sewa terdiri atas: of the lease liability comprise:
x Pembayaran tetap (termasuk pembayaran x fixed lease payments (including in-
tetap secara-substansi), dikurangai insentif substance fixed payments), less any lease
sewa; incentives;
x Pembayaran sewa variabel yang x variable lease payments that depend on an
bergantung pada indeks atau suku bunga index or rate, initially measured using the
yang pada awalnya diukur dengan index or rate at the commencement date;
menggunakan indeks atau suku bunga pada
tanggal permulaan;
x jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan x the amount expected to be payable by the
oleh penyewa dalam jaminan nilai residual; lessee under residual value guarantees;
x harga eksekusi opsi beli jika penyewa cukup x the exercise price of purchase options, if
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; the lessee is reasonably certain to exercise
dan the options; and
x pembayaran penalti karena penghentian x payments of penalties for terminating the
sewa, jika masa sewa merefleksikan lease, if the lease term reflects the exercise
penyewa mengeksekusi opsi untuk of an option to terminate the lease.
menghentikan sewa.
Liabilitas sewa disajikan sebagai pos terpisah The lease liability is presented as a separate line
dalam laporan posisi keuangan. in the statement of financial position.
Liabilitas sewa selanjutnya diukur dengan The lease liability is subsequently measured by
meningkatkan jumlah tercatat untuk increasing the carrying amount to reflect the
mereflesikan bunga atas liabilitas sewa interest on the lease liability (using the effective
(menggunakan metode suku bunga efektif) dan interest method) and by reducing the carrying
dengan mengurangi jumlah tercatat untuk amount to reflect the lease payments made.
merefleksikan sewa yang telah dibayar.
- 28 -
Page 324
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup mengukur kembali liabilitas sewa (dan The Group remeasures the lease liability (and
melakukan penyesuaian terkait terhadap aset makes a corresponding adjustment to the
hak-guna jika: related right-of-use assets) whenever:
x terdapat perubahan dalam masa sewa atau x the lease term has changed or there is a
perubahan dalam penilaian atas eksekusi change in the assessment of the exercise of
opsi pembelian, di mana liabilitas sewa a purchase option, in which case the lease
diukur dengan mendiskontokan liability is remeasured by discounting the
pembayaran sewa revisian menggunakan revised lease payments using a revised
tingkat diskonto revisian. discount rate.
x terdapat perubahan sewa masa depan x the lease payments change due to changes
sebagai akibat dari perubahan indeks atau in an index or rate or a change in expected
perubahan perkiraan pembayaran payment under a guaranteed residual
berdasarkan nilai residual jaminan di mana value, in which cases the lease liability is
liabilitas sewa diukur kembali dengan remeasured by discounting the revised
mendiskontokan pembayaran sewa revisian lease payments using the initial discount
menggunakan tingkat diskonto awal rate (unless the lease payments change is
(kecuali jika pembayaran sewa berubah due to a change in a floating interest rate,
karena perubahan suku bunga in which case a revised discount rate is
mengambang, di mana tingkat diskonto used).
revisian digunakan).
x kontrak sewa dimodifikasi dan modifikasi x a lease contract is modified and the lease
sewa tidak dicatat sebagai sewa terpisah, di modification is not accounted for as a
mana liabilitas sewa diukur dengan separate lease, in which case the lease
mendiskontokan pembayaran sewa revisian liability is remeasured by discounting the
menggunakan tingkat diskonto revisian. revised lease payments using a revised
discount rate.
Grup tidak melakukan penyesuaian tersebut The Group did not make any such adjustments
selama periode yang disajikan. during the periods presented.
Aset hak-guna terdiri dari pengukuran awal atas The right-of-use assets comprise the initial
liabilitas sewa, pembayaran sewa yang measurements of the corresponding lease
dilakukan pada saat atau sebelum permulaan liability, lease payments made at or before the
sewa dan biaya langsung awal. Aset hak-guna commencement day and any initial direct costs.
selanjutnya diukur sebesar biaya dikurangi They are subsequently measured at cost less
akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan accumulated depreciation and impairment
nilai. losses.
Jika Grup dibebankan kewajiban atas biaya Whenever the Group incurs an obligation for
membongkar dan memindahkan aset sewa, costs to dismantle and remove a leased asset,
merestorasi tempat di mana aset berada atau restore the site on which it is located or restore
merestorasi aset pendasar ke kondisi yang the underlying assets to the conditions required
disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, by the terms and conditions of the lease, a
provisi diakui dan diukur sesuai PSAK 57. Biaya provision is recognized and measured under
tersebut diperhitungkan dalam aset hak-guna PSAK 57. The costs are included in the related
terkait, kecuali jika biaya tersebut terjadi untuk right-of-use asset, unless those costs are
memproduksi persediaan. incurred to produce inventories.
Aset hak-guna disusutkan selama periode yang Right-of-use assets are depreciated over the
lebih singkat antara masa sewa dan masa shorter period of lease term and useful life of
manfaat aset pendasar. Jika sewa mengalihkan the underlying assets. If a lease transfers
kepemilikan aset pendasar atau jika biaya ownership of the underlying assets or the cost
perolehan aset hak-guna merefleksikan Grup of the right-of-use assets reflects that of the
akan mengeksekusi opsi beli, aset hak-guna Group expects to exercise a purchase option,
disusutkan selama masa manfaat aset the related right-of-use asset is depreciated
pendasar. Penyusutan dmulai pada tanggal over the useful life of the underlying assets. The
permulaan sewa. depreciation starts at the commencement date
of the lease.
Aset hak-guna disajikan sebagai pos terpisah di The right-of-use assets are presented as a
laporan posisi keuangan. separate line in the statement of financial
position.
- 29 -
Page 325
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Grup menerapkan PSAK 48 untuk menentukan The Group applies PSAK 48 to determine
apakah aset hak-guna mengalami penurunan whether a right-of-use asset is impaired and
nilai dan mencatat kerugian penurunan nilai accounts for any identified impairment loss as
yang teridentifikasi sebagaimana dijelaskan described in the impairment of assets policy.
dalam kebijakan aset penurunan nilai.
Sebagai cara praktis, PSAK 73 mengijinkan As a practical expedient, PSAK 73 permits a
penyewa untuk tidak memisahkan komponen lessee not to separate non-lease components,
nonsewa, dan mencatat masing-masing and instead account for any lease and
komponen sewa dan komponen nonsewa associated non-lease components as a single
sebagai kesepakatan sewa tunggal. Grup tidak arrangement. The Group has not used this
menggunakan cara praktis ini. practical expedient.
o. Pengakuan Pendapatan dan Beban o. Revenue and Expense Recognition
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Revenue from contracts with the customers for
untuk penjualan listrik diakui pada saat sale of electricity is recognized when electricity
pengendalian barang dialihkan kepada is delivered to the customer at an amount that
pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan reflects the consideration to which the Group
imbalan yang diharapkan akan menjadi hak expects to be entitled in exchange for those
Grup dalam pertukaran barang tersebut. Grup electricity. The Group has generally concluded
secara umum menyimpulkan bahwa hal that it is the principal in its revenue
tersebut adalah yang utama dalam pengaturan arrangements. Progress towards satisfaction of
pendapatannya. Pemenuhan kewajiban the performance obligation is measured using
pelaksanaan diukur dengan menggunakan an output method based on units produced and
metode output berdasarkan unit yang delivered within the production month.
diproduksi dan dikirim dalam bulan produksi. Quantities delivered are determined through
Kuantitas yang dikirim ditentukan melalui electrical measurement meters at the delivery
meteran pengukuran listrik di titik pengiriman. point.
Pendapatan yang berkaitan dengan jasa Revenue relating to construction services under
konstruksi berdasarkan perjanjian konsesi jasa a service concession arrangement is recognised
diakui sepanjang waktu ketika kewajiban over time when the performance obligations are
pelaksanaan terpenuhi. Grup mencatat satisfied. The Group accounted for such revenue
pendapatan tersebut dengan mengukur progres by measuring progress towards completion of
penyelesaian kewajiban pelaksanaan the performance obligations based on the
berdasarkan proporsi biaya kontrak yang proportion of contract costs incurred for work
dikeluarkan untuk pekerjaan yang dilakukan performed to date relative to the estimated total
hingga saat ini secara relatif terhadap perkiraan contract costs. The measuring progress method
jumlah biaya kontrak. Metode pengukuran involves the use of significant judgements and
penyelesaian melibatkan penggunaan estimates of total contract costs.
pertimbangan dan estimasi yang signifikan,
termasuk estimasi jumlah biaya kontrak.
Karena Grup menyediakan lebih dari satu jasa Since the Group provides more than one service
dalam suatu perjanjian konsesi jasa, imbalan in a service concession arrangement, the
yang diterima dialokasikan dengan mengacu consideration received is allocated with
pada harga jual berdiri sendiri dari jasa yang reference to the relative stand-alone selling
diserahkan. prices of the services delivered.
Terkait pendapatan dari perjanjian jasa konsesi, For revenue from service concession
Grup mengalokasikan pembayaran yang arrangement, the Group allocates the
diterima untuk setiap kWH listrik yang ditransfer consideration that it receives for each kWh of
ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) electricity delivered to PT Perusahaan Listrik
(“PLN”) menjadi pelunasan pokok dan bunga Negara (Persero) (“PLN”) into: repayment of
aset keuangan dari proyek konsesi dan operasi principal and interest of financial assets from
dan pemeliharaan pembangkit tenaga listrik concession project and operation and
yang disajikan sebagai pendapatan dalam maintenance of the power plant. The Group
laporan laba rugi konsolidasian. Grup uses the residual value method to allocate the
menggunakan metode nilai sisa untuk total consideration received from PLN between
mengalokasikan jumlah pembayaran yang revenue for the construction service and
diterima dari PLN antara pendapatan untuk operation and maintenance activities. Finance
aktivitas pembiayaan dan operasi dan income is recognized based on a pattern
pemeliharaan. Penghasilan pembiayaan diakui reflecting constant period rate of return on the
berdasarkan pola yang mencerminkan tingkat Group’s outstanding financial assets from
pengembalian periodik yang konstan atas saldo concession project.
aset keuangan dari proyek konsesi.
- 30 -
Page 326
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Pendapatan yang berkaitan dengan jasa operasi Revenue relating to the operation and
dan pemeliharaan diakui sepanjang waktu maintenance services is recognized over time
sesuai dengan penyerahan jasa operasi dan based on the delivery of the operation and
pemeliharaan. maintenance services.
Beban Expenses
Beban diakui berdasarkan saat terjadi. Beban Expense are recognized when incurred.
yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak Expenses incurred in the execution of the
meliputi beban langsung dan tidak langsung contract include direct and indirect expenses
yang berhubungan dengan pelaksanaan associated with contract performance. Expenses
kontrak. Beban diakui pada tahun yang are recognised in the relevant year (accrual
bersangkutan (accrual basis). basis).
p. Pajak Penghasilan p. Income Tax
Beban pajak penghasilan merupakan jumlah Income tax expense represents the sum of the
pajak kini terutang dan pajak tangguhan. tax currently payable and deferred tax.
Pajak kini Current tax
Pajak kini terutang berdasarkan laba kena pajak The tax currently payable is based on taxable
untuk suatu tahun. Laba kena pajak berbeda profit for the year. Taxable profit differs from
dari laba sebelum pajak seperti yang dilaporkan net profit as reported in profit or loss because it
di laba rugi karena tidak memperhitungkan excludes items of income or expense that are
penghasilan atau beban yang dikenakan pajak taxable or deductible in other years and it
atau dikurangkan pada tahun berbeda dan tidak further excludes items that are never taxable or
memperhitungkan pos-pos yang tidak pernah deductible. The Group’s liability for current tax
dikenakan pajak atau tidak dapat dikurangkan. is calculated using tax rates that have been
Liabilitas Grup untuk pajak kini dihitung enacted or substantively enacted by the end of
berdasarkan tarif pajak yang telah berlaku pada the reporting period.
akhir periode pelaporan.
Provisi diakui untuk penentuan pajak yang tidak A provision is recognized for those matters for
pasti, tetapi kemungkinan besar akan which the tax determination is uncertain but it
mengangkibatkan arus keluar dana kepada is considered probable that there will be a future
otoritas pajak. Provisi diukur sebesar estimasi outflow of funds to a tax authority. The
terbaik atas jumlah ekspektasian yang provisions are measured at the best estimate of
terhutang. Penilaian berdasarkan pada the amount expected to become payable. The
pertimbangan professional pajak dalam Grup assessment is based on the judgement of tax
yang didukung dengan pengalaman lalu atas professionals within the Group supported by
aktivitas tersebut. previous experience in respect of such
activities.
Pajak tangguhan Deferred tax
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan Deferred tax is recognized on temporary
temporer antara jumlah tercatat aset dan differences between the carrying amounts of
liabilitas dalam laporan keuangan konsolidasian assets and liabilities in the consolidated financial
dengan dasar pengenaan pajak yang digunakan statements and the corresponding tax bases
dalam perhitungan laba kena pajak. Liabilitas used in the computation of taxable profit.
pajak tangguhan umumnya diakui untuk Deferred tax liabilities are generally recognized
seluruh perbedaan temporer kena pajak. Aset for all taxable temporary differences. Deferred
pajak tangguhan umumnya diakui untuk tax assets are generally recognized for all
seluruh perbedaan temporer yang dapat deductible temporary differences to the extent
dikurangkan sepanjang kemungkinan besar that is probable that taxable profits will be
bahwa laba kena pajak akan tersedia sehingga available against which those deductible
perbedaan temporer dapat dimanfaatkan. Aset temporary differences can be utilized. Such
dan liabilitas pajak tangguhan tidak diakui jika deferred tax assets and liabilities are not
perbedaan temporer timbul dari pengakuan recognized if the temporary differences arise
awal (selain dari kombinasi bisnis) dari aset dan from the initial recognition (other than in a
liabilitas suatu transaksi yang tidak business combination) of assets and liabilities in
mempengaruhi laba kena pajak atau laba a transaction that affects neither the taxable
akuntansi. Selain itu, liabilitas pajak tangguhan profit nor the accounting profit. In addition,
tidak diakui jika perbedaan temporer timbul dari deferred tax liabilities are not recognized if the
pengakuan awal goodwill. temporary differences arises from the initial
recognition of goodwill.
- 31 -
Page 327
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are measured
dengan menggunakan tarif pajak yang at the tax rates that are expected to apply in
diharapkan berlaku dalam periode ketika the period in which the liability is settled or the
liabilitas diselesaikan atau aset dipulihkan asset realized, based on the tax rates (and tax
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan pajak) laws) that have been enacted, or substantively
yang telah berlaku atau secara substantif telah enacted, by the end of the reporting period.
berlaku pada akhir periode pelaporan.
Pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan The measurement of deferred tax assets and
mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai liabilities reflects the tax consequences that
dengan cara Grup memperkirakan, pada akhir would follow from the manner in which the
periode pelaporan, untuk memulihkan atau Group expects, at the end of the reporting
menyelesaikan jumlah tercatat aset dan period, to recover or settle the carrying amount
liabilitasnya. of their assets and liabilities.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of deferred tax asset is
ulang pada akhir periode pelaporan dan reviewed at the end of each reporting period
dikurangi jumlah tercatatnya jika kemungkinan and reduced to the extent that it is no longer
besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam probable that sufficient taxable profits will be
jumlah yang memadai untuk mengkompensasikan available to allow all or part of the asset to be
sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan recovered.
tersebut.
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai Current and deferred tax are recognized as an
beban atau penghasilan dalam laba rugi periode expense or income in profit or loss, except when
berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang they relate to items that are recognized outside
timbul dari transaksi atau peristiwa yang diakui of profit or loss (whether in other
di luar laba rugi (baik dalam penghasilan comprehensive income or directly in equity), in
komprehensif lain maupun secara langsung di which case the tax is also recognized outside of
ekuitas), dalam hal tersebut pajak juga diakui di profit or loss, or where they arise from the initial
luar laba rugi, atau yang timbul dari akuntansi accounting for a business combination. In the
awal kombinasi bisnis. Dalam hal kombinasi case of a business combination, the tax effect is
bisnis, pengaruh pajak termasuk dalam included in the accounting for the business
akuntansi kombinasi bisnis. combination.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus Deferred tax assets and liabilities are offset
ketika entitas memiliki hak yang dapat when there is legally enforceable right to set off
dipaksakan secara hukum untuk melakukan current tax assets against current tax liabilities
saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas and when they relate to income taxes levied by
pajak kini dan ketika aset pajak tangguhan dan the same taxation authority on either the same
liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak taxable entity or different taxable entities when
penghasilan yang dikenakan oleh otoritas there is an intention to settle its current tax
perpajakan yang sama atas entitas kena pajak assets and current tax liabilities on a net basis,
yang sama atau entitas kena pajak yang or to realize the assets and settle the liabilities
berbeda yang memiliki intensi untuk simultaneously, in each future period in which
memulihkan aset dan liabilitas pajak kini significant amounts of deferred tax liabilities or
dengan dasar neto, atau merealisasikan aset assets are expected to be settled or recovered.
dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan,
pada setiap periode masa depan dimana jumlah
signifikan atas aset atau liabilitas pajak
tangguhan diharapkan untuk diselesaikan atau
dipulihkan.
q. Liabilitas Imbalan Kerja q. Employee Benefits Obligation
Grup memberikan imbalan kerja imbalan pasti The Group provides post-employment benefits
untuk karyawan sesuai dengan Undang- Undang as required under Labor Law No. 11 of year
Ketenagakerjaan No. 11 tahun 2020 tentang 2021 on Job Creation (Job Creation Law). No
Cipta Kerja (Undang – Undang Cipta Kerja). funding has been made by the Group to the
Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan oleh defined benefit plans.
Grup sehubungan dengan imbalan paska kerja
ini.
- 32 -
Page 328
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Biaya penyediaan imbalan ditentukan dengan The cost of providing benefits is determined
menggunakan metode projected unit credit using the projected unit credit method,
dengan penilaian yang dilakukan pada setiap valuations being carried out at the end of each
akhir periode pelaporan tahunan. Pengukuran annual reporting period. Remeasurement,
kembali, terdiri dari keuntungan dan kerugian comprising actuarial gains and losses is
aktuarial, tercermin langsung dalam laporan reflected immediately in the consolidated
posisi keuangan konsolidasian yang dibebankan statement of financial position with a charge or
atau dikreditkan dalam penghasilan credit recognised in other comprehensive
komprehensif lain periode terjadinya. income in the period in which they occur.
Pengukuran kembali diakui dalam sebagai pos Remeasurement recognised in other
terpisah pada penghasilan komprehensif lain di comprehensive income as a separate item
ekuitas tidak direklasifikasi ke laba rugi. Biaya under other comprehensive income in equity
jasa lalu diakui dalam laba rugi pada periode and will not be reclassified to profit or loss. Past
amandemen program. Bunga neto dihitung service cost is recognised in profit or loss in the
dengan mengalikan tingkat diskonto pada awal period of a plan amendment. Net interest is
periode imbalan pasti dengan liabilitas atau aset calculated by applying the discount rate at the
imbalan pasti neto. Biaya imbalan pasti beginning of the period to the net defined
dikategorikan sebagai berikut: benefit liability or asset. Defined benefit costs
are categorised as follows:
x Biaya jasa (termasuk biaya jasa kini, biaya x Service cost (including current service cost,
jasa lalu serta keuntungan dan kerugian past service cost, as well as gains and
kurtailmen dan penyelesaian) losses on curtailments and settlements)
x Beban atau pendapatan bunga neto x Net interest expense or income
x Pengukuran kembali x Remeasurement
Grup menyajikan dua komponen pertama dari The Group presents the first two components of
biaya imbalan pasti di laba rugi, Keuntungan defined benefit costs in profit or loss.
dan kerugian kurtailmen dicatat sebagai biaya Curtailment gains and losses are accounted for
jasa lalu. as past service costs.
Liabilitas imbalan pensiun yang diakui pada The retirement benefit obligation recognised in
laporan posisi keuangan konsolidasian the consolidated statement of financial position
merupakan defisit atau surplus aktual dalam represents the actual deficit or surplus in the
program imbalan pasti Grup. Group’s defined benefit plans.
Imbalan kerja jangka panjang lain Other long-term employee benefits
Liabilitas yang diakui sehubungan dengan Liabilities recognized in respect of other long-
imbalan kerja jangka panjang lain diukur pada term employee benefits are measured at the
nilai kini estimasi arus kas keluar masa depan present value of the estimated future cash
yang diharapkan akan dilakukan oleh Grup outflows expected to be made by the Group in
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh respect of services provided by employees up to
karyawan hingga tanggal pelaporan. the reporting date.
r. Informasi Segmen r. Segment Information
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan Operating segments are identified on the basis
laporan internal mengenai komponen dari Grup of internal reports about components of the
yang secara regular direview oleh “pengambil Group that are regularly reviewed by “the chief
keputusan operasional” dalam rangka operating decision maker” in order to allocate
mengalokasikan sumber daya dan menilai resources to the segments and to assess their
kinerja segmen operasi. performances.
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an
entitas: entity:
a) yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang a) that engages in business activities from
mana memperoleh pendapatan dan which it may earn revenue and incur
menimbulkan beban (termasuk pendapatan expenses (including revenue and expenses
dan beban terkait dengan transaksi dengan relating to the transaction with other
komponen lain dari entitas yang sama); components of the same entity);
- 33 -
Page 329
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
b) yang hasil operasinya dikaji ulang secara b) whose operating results are reviewed
regular oleh pengambil keputusan regularly by the entity’s chief operating
operasional untuk membuat keputusan decision maker to make decision about
tentang sumber daya yang dialokasikan resources to be allocated to the segments
pada segmen tersebut dan menilai and assess its performance; and
kinerjanya; dan
c) dimana tersedia informasi keuangan yang c) for which discrete financial information is
dapat dipisahkan. available.
Informasi yang digunakan oleh pengambil Information reported to the chief operating
keputusan operasional dalam rangka alokasi decision maker for the purpose of resource
sumber daya dan penilaian kinerja mereka allocation and assessment of their performance
terfokus pada kategori dari setiap proyek. is more specifically focused on the category of
each project.
s. Laba per Saham s. Earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is computed by
membagi laba bersih yang diatribusikan kepada dividing net income attributable to the owners
pemilik entitas induk dengan jumlah rata-rata of the Company by the weighted average
tertimbang saham yang beredar pada tahun number of shares outstanding during the year.
yang bersangkutan.
4. PERTIMBANGAN KRITIS AKUNTANSI DAN 4. CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS AND
ESTIMASI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN ESTIMATES
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Grup, yang In the application of the Group’s accounting policies,
dijelaskan dalam Catatan 3 manajemen Grup which are described in Note 3, the Group’s
diwajibkan untuk membuat penilaian, estimasi dan management are required to make judgments,
asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas estimates and assumptions about the carrying
yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan amounts of assets and liabilities that are not readily
asumsi yang terkait didasarkan pada pengalaman apparent from other sources. The estimates and
historis dan faktor-faktor lain yang dianggap associated assumptions are based on historical
relevan. Hasil aktualnya mungkin berbeda dari experience and other factors that are considered to
estimasi tersebut. be relevant. Actual results may differ from these
estimates.
Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah secara The estimates and underlying assumptions are
berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi diakui reviewed on an ongoing basis. Revisions to
dalam periode yang perkiraan tersebut direvisi jika accounting estimates are recognised in the period
revisi hanya mempengaruhi periode itu, atau pada which the estimate is revised if the revision affects
periode revisi dan periode masa depan jika revisi only that period, or in the period of the revision and
mempengaruhi kedua periode saat ini dan masa future periods if the revision affects both current and
depan. future periods.
Pertimbangan Kritis dalam Penerapan Kebijakan Critical Judgments in Applying Accounting Policies
Akuntansi
Di bawah ini adalah pertimbangan kritis, selain dari Below are the critical judgments, apart from those
yang melibatkan estimasi yang telah dibuat direksi involving estimations that the directors have made
dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Grup in the process of applying the Group’s accounting
dan memiliki pengaruh paling signifikan terhadap policies and that have the most significant effect on
jumlah yang diakui dalam laporan keuangan the amounts recognized in the consolidated financial
konsolidasian. statements.
Penentuan perjanjian kontraktual terhadap ruang Determining whether the contractual arrangements
lingkup ISAK 16, Perjanjian Konsesi Jasa is within the scope of ISAK 16, Service Concession
Arrangement
Perusahaan dan entitas anak, PT Arkora Sulawesi The Company and its subsidiaries, PT Arkora
Selatan (ASS) dan PT Arkora Hydro Sulawesi (AHS), Sulawesi Selatan (ASS) and PT Arkora Hydro
telah menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Sulawesi (AHS), have signed a Power Purchase
Listrik (PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara Agreement (PPA) with PT Perusahaan Listrik Negara
(PLN), dimana Perusahaan, ASS dan AHS akan (PLN), whereby the Company, ASS and AHS shall
membangun pembangkit listrik tenaga mini hydro, construct a mini hydro power plant as specified in
seperti yang ditentukan dalam kontrak. Perjanjian the contract. The agreement is valid for 15 years
ini berlaku selama 15 tahun dari Commercial from Commercial Operating Date (COD) for the
Operating Date (COD) untuk Perusahaan dan ASS Company and ASS and 25 years from COD for AHS.
dan 25 tahun dari COD untuk AHS.
- 34 -
Page 330
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Dalam melakukan evaluasi apakah PPA dengan PLN In their assessment to determine whether the PPA
termasuk dalam ruang lingkup ISAK 16, Perjanjian with PLN is within the scope of ISAK 16, Service
Konsesi jasa, manajemen mempertimbangkan hal-hal Concession Arrangement, management considered
sebagai berikut: the following:
1. Kepemilikan atas infrastruktur pada saat akhir 1. The ownership of the infrastructure at the end of
masa PPA; PPA;
2. Masa berlakunya PPA dibandingkan dengan 2. PPA period compared to the infrastructure’s
umur ekonomik infrastruktur; useful life;
3. Pengendalian atas kepentingan residu atas 3. Control over the residual interest of the
infrastruktur setelah masa PPA berakhir. infrastructure after the PPA.
Manajemen telah mengevaluasi bahwa PPA antara Management has assessed that the PPA between the
Perusahaan dan PLN tidak termasuk dalam ruang Company and PLN did not qualify within the scope of
lingkup ISAK 16 “Perjanjian Konsesi Jasa” dan PPA ISAK 16 “Service Concession Arrangements” while
antara ASS dan AHS dengan PLN termasuk dalam the PPA between ASS and AHS with PLN qualified
ruang lingkup ISAK 16 “Perjanjian Konsesi Jasa”. within the scope of ISAK 16 “Service Concession
Arrangements”.
Penilaian manajemen berdasarkan fakta dan kondisi Management’s assessments are based on facts and
sesuai tanggal perjanjian dan pelaporan; penilaian conditions available to management as of the date
kembali dapat dilakuan jika ada informasi baru yang of agreement and at reporting date; reassessment
tersedia. may be made in the future when additional
information is available.
Sumber utama ketidakpastian estimasi Key Sources of Estimation Uncertainty
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning future and other
estimasi ketidakpastian utama lainnya pada akhir key sources of estimation at the end of the reporting
periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan period that may have a significant risk of causing a
yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap material adjustment to the carrying amounts of
jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam keuangan assets and liabilities within the next financial period
tahun depan dijelaskan dibawah ini: are discussed below:
Pengakuan pendapatan terkait dengan jasa Revenue recognition related to construction services
konstruksi berdasarkan perjanjian konsesi jasa under a service concession arrangement
Grup mengakui pendapatan dari jasa konstruksi dari The Group recognises revenue from construction
waktu ke waktu sesuai dengan PSAK 72 Pendapatan service over time in accordance with PSAK 72
dari Kontrak dengan Pelanggan dengan mengacu Revenue from Contracts with Customers by
pada persentase kemajuan konstruksi Grup. reference to the Group’s percentage of construction
Persentase kemajuan konstruksi diukur dengan progress. The percentage of construction progress is
mengacu pada proporsi biaya kontrak yang measured by reference to the proportion of contract
dikeluarkan untuk pekerjaan yang dilakukan sampai costs incurred for the work performed to date
saat ini secara relatif terhadap perkiraan jumlah relative to the estimated total contract costs.
biaya kontrak. Estimasi pendapatan jasa konstruksi Estimated construction service revenue is
ditentukan dengan mengacu pada jumlah biaya determined with reference to the estimate total
kontrak pada saat penyelesaian yang membutuhkan contract costs on completion which requires
pertimbangan yang signifikan. Biaya kontrak, yang significant judgement. Contract costs, which mainly
terutama terdiri dari biaya subkontrak dan biaya comprise subcontracting charges and costs of
material, diestimasi oleh manajemen berdasarkan materials, are estimated by the management on the
penawaran dari waktu ke waktu yang diberikan oleh basis of quotations from time to time provided by
subkontraktor atau pemasok utama yang terlibat the major subcontractors or suppliers involved
dan berdasarkan pengalaman manajemen. and the experience of the management.
Sekalipun manajemen mereviu dan merevisi Notwithstanding that management reviews and
estimasi biaya kontrak untuk kontrak konstruksi revises the estimates of contract costs for the
selama kontrak berlangsung, hasil aktual dari construction contract as the contract progresses, the
kontrak dalam hal jumlah biaya mungkin lebih tinggi actual outcome of the contract in terms of its total
atau lebih rendah dari estimasi dan hal ini akan costs may be higher or lower than the estimates and
mempengaruhi pendapatan dan laba yang diakui this will affect the revenue and profit recognised
selama periode konstruksi. Manajemen yakin bahwa during the course of construction. Management is
estimasi tersebut adalah wajar pada akhir periode satisfied that the estimates are reasonable as at the
pelaporan. end of the reporting period.
- 35 -
Page 331
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2022, nilai tercatat aset As at 31 December 2022, the carrying amounts
kontrak dan pendapatan jasa konstruksi yang timbul of contract assets and construction service revenue
dari perjanjian konsesi jasa diungkapkan masing- arising from service concession arrangement are
masing pada Catatan 10 dan 18 pada laporan disclosed in Note 10 and 18 to the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements respectively.
Manfaat karyawan Employee Benefits
Penentuan liabilitas imbalan kerja tergantung pada The determination of provision for employment
pemilihan asumsi tertentu yang digunakan oleh benefits is dependent on selection of certain
aktuaris dalam menghitung jumlah liabilitas assumptions used by actuaries in calculating such
tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain amounts. Those assumptions include among others,
tingkat diskonto dan tingkat kenaikan gaji. Realisasi discount rate and rate of salary increase. Actual
yang berbeda dari asumsi Grup akan diakui sebagai results that differ from the Group’s assumptions
penghasilan komprehensif lain dan akan recognized as other comprehensive income and
berpengaruh terhadap jumlah biaya serta liabilitas. affect the recognized expense and recorded
Walaupun asumsi Grup dianggap tepat dan wajar, provision. While it is believed that the Group’s
namun perubahan signifikan pada kenyataannya assumptions are reasonable and appropriate,
atau perubahan signifikan dalam asumsi yang significant differences in actual results or significant
digunakan dapat berpengaruh secara signifikan changes in assumptions may materially affect the
terhadap liabilitas imbalan kerja Grup. Group’s provision for employment benefit.
5. PERJANJIAN KONSESI JASA 5. SERVICE CONCESSION ARRANGEMENTS
ASS dan AHS, entitas anak telah menandatangani ASS and AHS, subsidiary, have signed a Power
Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) dengan Purchase Agreement (PPA) with PT Perusahaan
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan, Listrik Negara (PLN), whereby the Company and ASS
ASS dan AHS akan membangun pembangkit listrik shall construct a mini hydro power plant as specified
tenaga minihidro, seperti yang ditentukan dalam in the contract.
kontrak.
Pekerjaan konstruksi ASS dimulai pada tahun 2017 Construction works of ASS were started in 2017 and
dan pada tanggal 10 Maret 2020 ASS mendapatkan on March 10, 2020, ASS obtained Commercial
Commercial Operation Date (COD) dari PLN dan Operation Date (COD) from PLN and started its
memulai kegiatan komersialnya sejak saat itu. commercial operation since then. Under the PPA, the
Berdasarkan PPA, periode konsesi yang berlaku valid concession period is 15 years from COD.
adalah 15 tahun sejak COD.
Pekerjaan konstruksi AHS dimulai pada bulan Construction works of AHS were started in February
Februari 2021 dan tanggal operasi komersial (COD) 2021 and the commercial operation date (COD) is
direncanakan akan tercapai pada Juli 2023. planned to be achieved in July 2023. Under the PPA,
Berdasarkan PPA, periode konsesi yang berlaku the valid concession period is 25 years from COD.
adalah 25 tahun sejak COD.
Terkait dengan perjanjian jasa konsesi, Grup Related to service concession arrangement,
mencatat pendapatan jasa konstruksi (Catatan 18) the Group recorded construction service revenue
dan beban konstruksi (Catatan 19). (Note 18) and construction cost (Note 19).
- 36 -
Page 332
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
6. KAS DAN SETARA KAS 6. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Kas - Rupiah 438.625.445 113.728.465 Cash on hand - Rupiah
Bank - Pihak Ketiga Cash in banks - Third Parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 46.642.897.238 15.268.145.844 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.129.081.009 388.019.812 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Permata Tbk 1.144.032.347 20.497.139 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 61.507.035 37.013.288 (Persero) Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 52.029.867 52.029.867 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Bukopin Tbk 49.312.712 9.496.000 PT Bank Bukopin Tbk
PT Bank Mega Tbk 39.487.365 - PT Bank Mega Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 18.364.344 365.483 (Persero) Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 14.264.900 12.428.662 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank BTPN Tbk 12.098.453 12.389.391 PT Bank BTPN Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk - 79.001.121 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
PT Bank Central Asia Tbk 1.889.471.596 20.723.395 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 725.385.040 11.005.683 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 61.323 61.323 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Euro Euro
PT Bank OCBC NISP Tbk 97.936 94.776 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk - 143.494.271 (Persero) Tbk
Deposito berjangka - Pihak Ketiga Time Deposit - Third Parties
Rupiah dengan tingkat bunga rata- Rupiah, average interest rates
rata per tahun 3,75% - 5,25% per annum at 3.75% - 5.25%
PT Bank Mega Tbk 20.000.000.000 - PT Bank Mega Tbk
PT Bank Bukopin Tbk 12.000.000.000 - PT Bank Bukopin Tbk
PT Bank Permata Tbk 7.500.000.000 - PT Bank Permata Tbk
Jumlah 92.716.716.610 16.168.494.520 Total
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember As of December 31, 2022 and December 31, 2021,
2021, tidak terdapat saldo kas dan setara yang tidak there were no cash and cash equivalent that are not
dapat digunakan oleh Grup dan kas dan setara kas available for use by the Group nor pledged as
yang dijaminkan. collateral.
7. PIUTANG USAHA PIHAK KETIGA 7. TRADE ACCOUNTS RECEIVABLE THIRD PARTY
Piutang usaha merupakan piutang usaha pihak Trade accounts receivable represents trade
ketiga dalam mata uang Rupiah dari PLN. Tidak ada receivable from third party in Rupiah from PLN. No
bunga yang dibebankan pada piutang usaha. interest is charged on trade receivables.
Cadangan kerugian kredit untuk piutang usaha telah Allowance for credit losses for trade accounts
diukur sejumlah ECL sepanjang umur. ECL pada receivable has been measured at an amount equal
piutang usaha diestimasi dengan mengacu pada to lifetime ECL. The ECL on trade accounts
pengalaman gagal bayar debitur masa lalu dan receivable is estimated by reference to past default
analisis posisi keuangan debitur saat ini, disesuaikan experience of the debtor and an analysis of the
dengan faktor-faktor yang spesifik dari debitur, debtor’s current financial position, adjusted for
kondisi ekonomi umum industri di mana debitur factors that are specific to the debtors, general
beroperasi. Tidak ada perubahan dalam teknik economic conditions of the industry in which the
estimasi atau asumsi signifikan yang dibuat selama debtors operate. There has been no change in the
periode pelaporan berjalan. estimation techniques or significant assumptions
made during the current reporting period.
Seluruh nilai piutang usaha pada tanggal All balance of trade account receivables as of
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 belum December 31, 2022 and December 31, 2021 are not
jatuh tempo dan oleh karena itu, Grup menentukan yet due and thus, the Group determines the trade
bahwa piutang usaha memiliki kerugian kredit yang accounts receivable are subject to minimal or
minimal atau tidak material. immaterial credit loss.
- 37 -
Page 333
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Piutang usaha dijadikan sebagai jaminan atas Trade receivables are pledged as collateral for term
pinjaman berjangka (Catatan 15). loan (Note 15).
8. BIAYA DIBAYAR DIMUKA 8. PREPAID EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Asuransi 906.546.429 937.263.850 Insurance
Sewa 96.340.514 287.840.514 Rent
Biaya emisi Penawaran Umum Issuance cost for Intial Public Offering
Saham Perdana - 3.900.000.000 of Shares
Lainnya 118.140.000 - Others
Jumlah 1.121.026.943 5.125.104.364 Total
9. ASET TETAP 9. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2022 Additions Deduction Reclassification 2022
Rp Rp Rp Rp Rp
Biaya perolehan At cost
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Tanah 5.168.126.760 - - - 5.168.126.760 Land
Peralatan 1.509.777.142 155.262.965 - - 1.665.040.107 Equipment
Renovasi bangunan 473.370.157 - - - 473.370.157 Building improvement
Kendaraan 1.172.957.636 733.325.920 - - 1.906.283.556 Vehicles
Jaringan tegangan menengah 15.632.374.311 - - - 15.632.374.311 Medium voltage transmision
Bangunan proyek 112.557.024.003 1.208.900.000 - - 113.765.924.003 Project building
Turbin 50.439.082.989 - - - 50.439.082.989 Turbine
Jumlah 186.952.712.998 2.097.488.885 - - 189.050.201.883 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Peralatan 1.365.944.323 51.617.924 - - 1.417.562.247 Equipment
Renovasi bangunan 473.370.157 - - - 473.370.157 Building improvement
Kendaraan 1.056.652.448 156.345.563 - - 1.212.998.011 Vehicles
Jaringan tengah menengah 3.096.754.761 1.814.512.554 - - 4.911.267.315 Medium voltage transmision
Bangunan proyek 17.942.214.423 4.162.147.189 - - 22.104.361.612 Project building
Turbin 15.090.661.785 3.587.495.524 - - 18.678.157.309 Turbine
Jumlah 39.025.597.897 9.772.118.754 - - 48.797.716.651 Total
Jumlah Tercatat 147.927.115.100 140.252.485.232 Net Carrying Value
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2021 Additions Deduction Reclassification 2021
Rp Rp Rp Rp Rp
Biaya perolehan At cost
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Tanah 5.168.126.760 - - - 5.168.126.760 Land
Peralatan 1.479.670.872 30.106.270 - - 1.509.777.142 Equipment
Renovasi bangunan 473.370.157 - - - 473.370.157 Building improvement
Kendaraan 1.101.507.636 71.450.000 - - 1.172.957.636 Vehicles
Jaringan tegangan menengah 15.632.374.311 - - - 15.632.374.311 Medium voltage transmision
Bangunan proyek 112.557.024.003 - - - 112.557.024.003 Project building
Turbin 46.583.825.988 2.903.579.001 - 951.678.000 50.439.082.989 Turbine
Pekerjaan dalam penyelesaian Construction in progress
Bangunan 951.678.000 - - (951.678.000) - Building
Jumlah 183.947.577.727 3.005.135.271 - - 186.952.712.998 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Peralatan 1.216.645.027 149.299.296 - - 1.365.944.323 Equipment
Renovasi bangunan 473.370.157 - - - 473.370.157 Building improvement
Kendaraan 878.173.475 178.478.973 - - 1.056.652.448 Vehicles
Jaringan tengah menengah 2.006.324.333 1.090.430.429 - - 3.096.754.761 Medium voltage transmision
Bangunan proyek 14.153.375.011 3.788.839.411 - - 17.942.214.423 Project building
Turbin 11.904.755.531 3.185.906.254 - - 15.090.661.785 Turbine
Jumlah 30.632.643.534 8.392.954.363 - - 39.025.597.897 Total
Jumlah Tercatat 153.314.934.193 147.927.115.100 Net Carrying Value
- 38 -
Page 334
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Beban penyusutan dialokasikan sebagai berikut: Depreciation expense was allocated to the
following:
2022 2021
Rp Rp
Beban pokok pendapatan (Catatan 19) 8.161.058.583 8.070.605.841 Cost of revenues (Note 19)
Beban umum dan administrasi General and administrative
(Catatan 20) 1.611.060.171 322.348.522 expenses (Note 20)
Jumlah 9.772.118.754 8.392.954.363 Total
Pada tanggal 31 Desember 2022, aset tetap, kecuali On December 31, 2022, property, plant and
tanah, telah diasuransikan kepada PT Asuransi FPG equipment except land are insured with PT Asuransi
Indonesia dengan jumlah pertanggungan sebesar FPG Indonesia with total sum insure amounting to
Rp 389.277.321.664 (31 Desember 2021: Rp 389,277,321,664 (December 31, 2021:
Rp 458.516.521.920) terhadap risiko kebakaran, Rp 458,516,521,920) against fire, theft and other
pencurian dan risiko lainnya. possible risks.
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan Management believes that the insurance coverages
tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan are adequate to cover possible losses on related
timbulnya kerugian atas aset yang dipertanggungkan. assets insured.
Pada tanggal 31 Desember 2022, aset tetap tertentu On December 31, 2022, certain property, plant
dengan nilai buku bersih sebesar and equipment with net book value of
Rp 140.051.072.009 (31 Desember 2021: Rp 140,051,072,009 (December 31, 2021:
Rp 147.665.334.396) dijadikan sebagai jaminan Rp 147,665,334,396) is pledged as collateral for
atas pinjaman berjangka (Catatan 15). term loan (Note 15).
Jumlah biaya perolehan aset tetap yang telah Total acquisition costs of property, plant and
disusutkan penuh dan masih digunakan Grup pada equipment which were fully depreciated and still
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 473.370.157 used by the Group at December 31, 2022 amounted
(31 Desember 2021: Rp 473.370.157). to Rp 473,370,157 (December 31, 2021:
Rp 473,370,157).
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember At December 31, 2022 and December 31, 2021,
2021, tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai there is no temporary idle property, plant and
sementara dan aset tetap yang dihentikan dari equipment and retired from active use and not
penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai classified as held for sale.
tersedia untuk dijual.
10. ASET KEUANGAN DARI PROYEK KONSESI 10. FINANCIAL ASSETS FROM CONCESSION
PROJECT
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Penerimaan kapasitas minimum masa Future minimum capacity
depan: receipts:
Kurang dari satu tahun 74.436.063.117 41.958.426.562 Not later than one year
Lebih dari satu tahun tapi kurang Later than one year but not
dari lima tahun 565.294.755.767 469.438.710.130 Later than five years
Lebih dari lima tahun 900.810.549.952 1.056.280.478.656 Later than five years
Jumlah 1.540.541.368.836 1.567.677.615.348 Total
Dikurangi: Less:
Pendapatan keuangan yang belum
diterima (774.311.149.512) (799.457.019.314) Unearned financial revenue
Jumlah yang belum ditagihkan (118.945.359.014) (296.397.098.175) Amounts not yet due
Nilai kini penerimaan kapasitas masa Present value of future capacity
depan 647.284.860.310 471.823.497.859 receipts
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (74.436.063.117) (15.375.516.256) Less current maturity
Bagian yang jatuh tempo lebih dari
satu tahun 572.848.797.193 456.447.981.603 Long-term portion
- 39 -
Page 335
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Perusahaan mencatat aset kontrak sebagai bagian The Company recorded contract asset as part of
dari aset keuangan dari proyek konsesi untuk setiap financial assets from concession project for any work
pekerjaan konstruksi yang dilakukan. Pada tanggal performed. As at December 31, 2022, contract
31 Desember 2022, jumlah aset kontrak yang assets balance related to construction contracts
berkaitan dengan kontrak konstruksi adalah sebesar amounted to Rp 326,890,436,668 (December 31,
Rp 326.890.436.668 (31 Desember 2021: 2021: Rp 140,592,960,241).
Rp 140.592.960.241).
Manajemen mengharapkan harga transaksi yang Management expects the transaction price allocated
dialokasikan untuk kontrak yang belum selesai pada to the unsatisfied contracts as of December 31, 2022
tanggal 31 Desember 2022 akan diakui sebagai will be recognized as revenue during the next
pendapatan pada periode pelaporan berikutnya reporting period amounting to Rp 118,945,359,014
sebesar Rp 118.945.359.014 (31 Desember 2021: (December 31, 2021: Rp 296,397,098,175).
Rp 296.397.098.175).
Grup mencatat penghasilan keuangan dari aset The Group recorded financial income from the
keuangan sebagai berikut: financial assets as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Penghasilan keuangan 47.651.380.284 33.793.555.410 Finance income
Manajemen mengestimasi cadangan kerugian aset Management estimates the loss allowance on
keuangan dari proyek konsesi sejumlah ECL financial assets from concession project at an
sepanjang umur, dengan mempertimbangkan amount equal to lifetime ECL, taking into account
pengalaman gagal bayar historis dan prospek masa the historical default experience and the future
depan industri pelanggan. Manajemen berpendapat prospects of the customer’s industry. Management
bahwa tidak terdapat cadangan penurunan nilai assessed that there is no ECL allowance should be
untuk aset keuangan dari proyek konsesi pada made for financial assets from concession project as
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. at December 31, 2022 and 2021.
11. ASET TAK BERWUJUD 11. INTANGIBLE ASSET
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Biaya perolehan 22.987.990.622 10.155.207.861 Cost
Akumulasi amortisasi - - Accumulated amortization
Bersih 22.987.990.622 10.155.207.861 Net
Biaya perolehan terdiri dari: Cost consist of:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Saldo awal tahun 10.155.207.861 - Balance at beginning of year
Penambahan dari perjanjian Additional from service
konsesi jasa 12.832.782.761 10.155.207.861 concession arrangement
Jumlah 22.987.990.622 10.155.207.861 Total
Aset tak berwujud merupakan hak konsesi yang Intangible asset represents concession right arising
timbul dari Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik from Power Purchase Agreement between AHS, a
antara AHS, entitas anak dengan PLN yang subsidiary with PLN that meets the criteria of a
memenuhi kriteria dari perjanjian konsesi jasa service concession arrangement (Note 5).
(Catatan 5).
- 40 -
Page 336
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Aset tak berwujud akan diamortisasi pada periode Intangible asset will be amortized at phase 2 as
tahap 2 sesuai Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik stated in Power Purchase Agreement between AHS
antara AHS dengan PLN (Catatan 26) yang dimulai with PLN (Note 26) which is started from year 21st
dari tahun ke-21 sejak tanggal operasi komersial from commercial operation date until the end of the
sampai dengan akhir periode konsesi. concession period.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat Management believes that there is no impairment in
penurunan nilai aset tak berwujud pada tanggal intangible assets as of December 31, 2022 and
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021. December 31, 2021.
12. ASET LAIN-LAIN 12. OTHER ASSETS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Beban ditangguhkan 20.310.029.545 16.362.617.062 Defferred charges
Uang jaminan 1.657.345.075 1.657.345.076 Security deposit
Jumlah 21.967.374.620 18.019.962.138 Total
Beban ditangguhkan sebagian besar merupakan Deferred charges mostly represent costs incurred for
beban terkait dengan proyek pembangunan the Mini Hydro Power Plant (PLTMH).
Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH).
13. UTANG USAHA DAN LAINNYA 13. TRADE AND OTHERS ACCOUNTS PAYABLE
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Pihak berelasi (Catatan 25) 86.000.000 24.472.527.414 Related party (Note 25)
Pihak ketiga 3.932.994.770 1.732.804.512 Third parties
Jumlah 4.018.994.770 26.205.331.926 Total
Semua utang usaha dan lainnya dalam mata uang All trade and other accounts payable in Rupiah and
Rupiah dan dari pemasok dalam negeri. from local suppliers.
Periode kredit pembelian adalah 30 hari. Bunga tidak The average credit period on purchases is 30 days.
dibebankan atas utang usaha dan lainnya. No interest charge on the trade and other accounts
payable.
14. BIAYA MASIH HARUS DIBAYAR 14. ACCRUED EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Jasa profesional 1.503.966.711 3.900.000.000 Professional fees
Biaya konstruksi (Catatan 25) 1.243.387.726 - Construction fees (Note 25)
Bunga pinjaman 438.149.011 149.178.718 Interest from loan
Lain-lain 145.525.314 845.482.449 Others
Jumlah 3.331.028.762 4.894.661.167 Total
- 41 -
Page 337
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
15. PINJAMAN BERJANGKA 15. TERM LOANS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
PT Indonesia Infrastructure PT Indonesia Infrastructure
Finance 327.475.183.872 218.962.171.383 Finance
Biaya transaksi yang
belum diamortisasi (3.669.384.461) (751.884.434) Unamortized transaction cost
Jumlah 323.805.799.411 218.210.286.949 Total
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (17.655.000.000) (16.785.000.000) Less current maturities
Pinjaman jangka panjang setelah Long-term term loan
dikurangi bagian yang jatuh tempo net of current
dalam satu tahun 306.150.799.411 201.425.286.949 maturities
Perusahaan The Company
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Based on the Senior Note Credit Facility dated
Senior tanggal 10 Desember 2019, Perusahaan December 10, 2019, the Company obtained long-
memperoleh fasilitas pinjaman jangka panjang dari term credit facility from PT Indonesia Infrastructure
PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dengan Finance (IIF) with maximum loan facility amounting
jumlah maksimal Rp 90.000.000.000, dengan to Rp 90,000,000,000 with period maximum of
jangka waktu maksimal selama 12 tahun yang akan 12 years and will be matured in June 30, 2030. This
jatuh tempo pada 30 Juni 2030. Pinjaman ini loan facility is used to refinance existing loan to BCA
digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman kepada and to finance additional capital expenditure of the
BCA dan membiayai tambahan belanja modal Company and its subsidiaries.
Perusahaan dan entitas anak.
Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah Annual interest rate is JIBOR plus margin 5%.
margin sebesar 5%.
Pada tanggal 2 September 2022, Perusahaan dan On September 2, 2022, the Company and AEB
dan AEB (entitas anak) memperoleh fasilitas Non- (a subsidiary) obtained Non-cash loan facility from
Cash loan dari PT Indonesia Infrastructure Finance PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) with
(IIF) dengan jumlah maksimal Rp 7.513.502.372, máximum loan facility amounting to
dan akan jatuh tempo pada April 2026. Pinjaman ini Rp 7,513,502,372 and will be matured in April 2026.
digunakan untuk penerbitan jaminan pelaksanaan This loan facility is used to issuance of
sehubungan dengan proyek AEB dan berdasarkan implementation guarantees in connection with the
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit AEB Project and based on the Power Purchase
Listrik Tenaga Mini Hydro Kukusan. Agreement from the Mini Hydro Powerplant
Kukusan.
Jumlah fasilitas Non-Cash Loan yang telah Total drawdown of the Non-cash loan used by
digunakan per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Company as of December 31, 2022 amounted to
Rp 7.513.502.372. Rp 7,513,502,372.
Pada tanggal 12 Desember 2022, Perusahaan dan On December 12, 2022, the Company and AHS
AHS (entitas anak) memperoleh fasilitas Pinjaman (a subsidiary) obtained long term credit facility from
Berjangka Senior dari PT Indonesia Infrastructure PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) with
Finance (IIF) dengan jumlah maksimal máximum amount Rp 35,000,000,000, and
Rp 35.000.000.000, dengan jangka waktu maksimal máximum period in March 2030. This loan will use
yang akan jatuh tempo pada Maret 2030. Pinjaman to support AHS project.
ini akan digunakan untuk mendukung proyek AHS.
Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah Annual interest rate is JIBOR plus margin 5.5%.
margin sebesar 5,5%.
- 42 -
Page 338
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
ASS ASS
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Based on the Senior Note Credit Facility dated
Senior tanggal 10 Desember 2019, ASS memperoleh December 10, 2019, ASS obtained long-term credit
fasilitas pinjaman jangka panjang dari PT Indonesia facility from PT Indonesia Infrastructure Finance
Infrastructure Finance dengan jumlah maksimal with maximum loan facility amounting to
Rp 150.000.000.000, dengan jangka waktu Rp 150,000,000,000 with period maximum of
maksimal selama 12 tahun yang akan jatuh tempo 12 years and will be matured in September 2031.
pada bulan September 2031. Pinjaman ini This loan facility is used to refinance existing loan to
digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman kepada BCA and for payment of penalty to PLN or any
BCA dan pembayaran penalti ke PLN atau penalty accrual.
pembayaran pencadangan penalti.
Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah Annual interest rate is JIBOR plus margin 5%.
margin sebesar 5%.
Pinjaman Perusahaan dan ASS tersebut dijamin These loan facility of the Company and ASS are
dengan: secured by:
x Hak tanggungan atas tanah dan bangunan x Mortgage of land and building related to the
terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Company and ASS’ Mini Hydro Power Plant
Tenaga Mini Hydro Perusahaan dan ASS projects (“Projects”)
(“Proyek”)
x Jaminan fidusia atas peralatan dan aset x Fiduciary security over equipment and
bergerak terkait dengan proyek Perusahaan dan moveable assets related to the Company and
ASS ASS’ Projects
x Jaminan fidusia atas hasil pembayaran asuransi x Fiduciary security over insurance proceed
yang berkaitan dengan proyek Perusahaan dan related to the Company and ASS’ Projects
ASS
x Jaminan gadai atas rekening bank Perusahaan x Fiduciary security over bank statements related
dan ASS terkait Proyek; to the Company and ASS’ Projects
x Jaminan fidusia atas Piutang sehubungan x Fiduciary security over receivables related to
dengan proyek Perusahaan dan ASS the Company and ASS’ Projects
x Jaminan perusahaan dari PT Arkora Bakti x Corporate guarantee from PT Arkora Bakti
Indonesia, ACEI Singapore Holding Private Ltd., Indonesia, ACEI Singapore Holding Private Ltd.,
dan untuk fasilitas pinjaman kepada ASS, and for loan facility to ASS, including corporate
termasuk jaminan perusahaan dari Perusahaan guarantee from the Company
x Dokumen Pengalihan Perjanjian Pokok Proyek x All material contracts related to the Projects
untuk Tujuan Penjaminan
x Jaminan gadai atas saham setiap pemegang x Collateral of the shares for each shareholder of
saham penerima pinjaman. the recipient of the loans.
x Surat kesanggupan dari PT Arkora Bakti x Letter of Understanding (LoU) from
Indonesia dan ACEI Singapore Holding Private PT Arkora Bakti Indonesia and ACEI Singapore
Ltd. untuk menanggung seluruh cash deficiency Holding Private Ltd. to fund and finance cash
dan cost overrun sehubungan dengan Proyek deficiency and cost overrun related to the
dengan cara memberikan pinjaman dan/atau Projects by giving additional loan and/or capital
meningkatkan modal. injection.
Berdasarkan fasilitas pinjaman ini, Perusahaan dan Based on these credit facilities, the Company and
ASS harus mendapatkan persetujuan tertulis ASS must obtain written approval from IIF for
terlebih dahulu dari IIF untuk beberapa hal, several matter, including changes in capital
termasuk di antaranya perubahan struktur structure and ownership, changes in business
permodalan dan kepemilikan, perubahan kegiatan activities and dividend payment.
usaha dan pembayaran dividen.
- 43 -
Page 339
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Perusahaan dan ASS juga harus memenuhi The credit facilities above require the Company and
ketetentuan rasio keuangan sebagai berikut: ASS to maintain certain financial ratios as follows:
rasio Debt to Equity maksimal 2.5 di mana Debt to Equity ratio maximum 2.5 times, which
perhitungan Debt tidak termasuk pinjaman the debt is not included loan from ACEI;
kepada ACEI;
rasio Debt Service Coverage minimal 1.20 Debt Service Coverage Ratio minimum 1.20
Jumlah fasilitas pembiayaan yang sudah digunakan Total facility used of the loan facility used by ASS as
ASS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar of December 31, 2022 amounted to
Rp 128.533.115.539 (31 Desember 2021: Rp 128,533,115,539 (December 31, 2021:
Rp 128.533.115.539). Rp 128,533,115,539).
AHS AHS
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Based on the Senior Note Credit Facility dated
Senior tanggal 28 Desember 2021, AHS memperoleh December 28, 2021, AHS obtained long-term credit
fasilitas pinjaman jangka panjang dari PT Indonesia facility from PT Indonesia Infrastructure Finance
Infrastructure Finance dengan jumlah maksimal with maximum loan facility amounting to
Rp 194.500.000.000 termasuk Non-Cash Loan Rp 194,500,000,000 including Non-Cash Loan with
dengan jumlah maksimal Rp 35.000.000.000, maximum amount Rp 35,000,000,000 with period
dengan jangka waktu maksimal selama 17 tahun maximum of 17 years after COD. This loan facility is
setelah COD. Pinjaman ini digunakan untuk used to financing the construction of PLTM Koro
pembangunan PLTM Koro Yaentu 2x5 MW di Yaentu 2x5 MW in Central Sulawesi province.
Sulawesi tengah.
Tingkat bunga per tahun sebesar JIBOR ditambah Annual interest rate is JIBOR plus margin 5.5%.
margin sebesar 5,5%.
Jumlah fasilitas pembiayaan yang sudah digunakan Total facility used of the loan facility used by AHS as
AHS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar of December 31, 2022 amounted to
Rp 121.011.590.059 dan fasilitas Non-cash loan Rp 121,011,590,059 and Non-cash loan facility
sebesar Rp 26.137.609.200 (31 Desember 2021: amounted to Rp 26,137,609,200 (December 31,
Nil). 2021: Nil).
Pada tanggal 27 April 2022, IIF selaku pemberi On April 27, 2022, IFF as lender of term loan has
pinjaman berjangka telah memberikan persetujuan approved to release the collateral for the pledge of
pelepasan jaminan atas gadai saham Perusahaan the Company’s share without any condition.
tanpa syarat apapun.
Pada tanggal 25 Mei 2022, IIF selaku pemberi On May 25, 2022, IIF as lender of term loan has
pinjaman berjangka telah memberikan persetujuan approved the removal of restriction on the ASS and
penghapusan pembatasan pembayaran dividen ASS AHS’ dividend payment.
dan AHS.
Pinjaman Perusahaan dan AHS tersebut dijamin These loan facility of the Company and AHS are
dengan: secured by:
x Hak tanggungan atas tanah dan bangunan terkait x Mortgage of land and building related to the
dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Company and AHS’ Mini Hydro Power Plant
Hydro Perusahaan dan AHS (“Proyek”) projects (“Projects”)
x Jaminan fidusia atas peralatan dan aset bergerak x Fiduciary security over equipment and moveable
terkait dengan proyek Perusahaan dan AHS assets related to the Company and AHS’ Projects
x Jaminan fidusia atas hasil pembayaran asuransi x Fiduciary security over insurance proceed
yang berkaitan dengan proyek Perusahaan dan related to the Company and AHS’ Projects
AHS
x Jaminan gadai atas rekening bank Perusahaan x Fiduciary security over bank statements related
dan AHS terkait Proyek; to the Company and AHS’ Projects
x Jaminan fidusia atas Piutang sehubungan dengan x Fiduciary security over receivables related to the
proyek Perusahaan dan AHS Company and AHS’ Projects
- 44 -
Page 340
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
x Jaminan perusahaan dari PT Arkora Bakti x Corporate guarantee from PT Arkora Bakti
Indonesia, ACEI Singapore Holding Private Ltd., Indonesia, ACEI Singapore Holding Private Ltd.,
dan untuk fasilitas pinjaman kepada AHS, and for loan facility to AHS, including corporate
termasuk jaminan perusahaan dari Perusahaan guarantee from the Company
x Dokumen Pengalihan Perjanjian Pokok Proyek x All material contracts related to the Projects
untuk Tujuan Penjaminan
x Jaminan gadai atas saham setiap pemegang x Collateral of the shares for each shareholder of
saham penerima pinjaman. the recipient of the loans.
x Surat kesanggupan dari PT Arkora Bakti x Letter of Understanding (LoU) from PT Arkora
Indonesia dan ACEI Singapore Holding Private Bakti Indonesia and ACEI Singapore Holding
Ltd. untuk menanggung seluruh cash deficiency Private Ltd. to fund and finance cash deficiency
dan cost overrun sehubungan dengan Proyek and cost overrun related to the Projects by giving
dengan cara memberikan pinjaman dan/atau additional loan and/or capital injection.
meningkatkan modal.
Berdasarkan fasilitas pinjaman ini, Perusahaan dan Based on these credit facilities, the Company and
AHS harus mendapatkan persetujuan tertulis ASS must obtain written approval from IIF for
terlebih dahulu dari IIF untuk beberapa hal, several matter, including changes in capital
termasuk di antaranya perubahan struktur structure and ownership, changes in business
permodalan dan kepemilikan. activities and dividend payment.
Perusahaan dan AHS juga harus memenuhi The credit facilities above require the Company and
ketetentuan rasio keuangan sebagai berikut: AHS to maintain certain financial ratios as follows:
rasio Debt to Equity maksimal 3.0 di mana - Debt to Equity ratio maximum 3.0 times, which
perhitungan Debt tidak termasuk pinjaman the debt is not included loan from ACEI;
kepada ACEI;
rasio Debt Service Coverage minimal 1.20. - Debt Service Coverage Ratio minimum 1.20.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, As of December 31, 2022 and 2021, the Company,
Perusahaan, ASS dan AHS telah memenuhi rasio ASS and AHS meet the financial ratio as required by
keuangan yang dipersyaratkan oleh perjanjian the loan facilities.
fasilitas pinjaman ini.
16. MODAL SAHAM 16. CAPITAL STOCK
31 Desember 2022/
December 31, 2022
Jumlah Persentase
saham/ kepemilikan/
Nama pemegang saham/ Number of Percentage of Jumlah/
Name of stockholders shares ownership Total
Rp
PT Arkora Bakti Indonesia 1.391.760.000 47,52% 34.794.000.000
PT Energia Prima Nusantara 777.487.893 26,55% 19.437.197.325
ACEI Singapore Holdings Private Ltd. 295.038.107 10,07% 7.375.952.675
Aldo Henry Artoko (Direktur Utama/President Director) 3.000.000 0,10% 75.000.000
Masyarakat/Public (masing-masing dengan kepemilikan di
bawah 5%/ less than 5% ownership for each stockholder ) 461.209.000 15,76% 11.530.225.000
Jumlah/Total 2.928.495.000 100,00% 73.212.375.000
- 45 -
Page 341
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
31 Desember 2021/
December 31, 2021
Jumlah Persentase
saham/ kepemilikan/
Nama pemegang saham/ Number of Percentage of Jumlah/
Name of stockholders shares ownership Total
Rp
PT Arkora Bakti Indonesia 695.880.000 60,00% 34.794.000.000
ACEI Singapore Holdings Private Ltd. 463.920.000 40,00% 23.196.000.000
Jumlah/Total 1.159.800.000 100,00% 57.990.000.000
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Based on Circular Resolution of Shareholders in lieu
Saham Perusahaan sebagai pengganti Rapat Umum of extraordinary meeting of shareholders of the
Pemegang Saham Luar Biasa yang diaktakan dengan Company that was notarized through Notarial Deed
Akta Notaris No. 12 tertanggal 4 Maret 2022 oleh No. 21 dated March 4, 2022 of Sugih Haryati S.H,
Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, para M.Kn., notary in Jakarta, the Company’s
pemegang saham Perusahaan memutuskan antara stockholders, among other, agreed to:
lain untuk:
- Menyetujui pemecahan nilai saham dari - Approve the stock split from the previous
sebelumnya sebesar Rp 50 per lembar saham amount of Rp 50 (fifty Rupiah) per share to
menjadi sebesar Rp 25 per lembar saham. Rp 25 (twenty-five Rupiah) per share.
- Menyetujui rencana Perusahaan untuk - Approve the Company’s plan to conduct Initial
melakukan Penawaran Umum Saham Perdana Public Offering and list such the Company shares
dan mencatatkan saham-saham Perusahaan at PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
tersebut pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
- Menyetujui dalam rangka Penawaran Umum - Approve in relation to the Initial Public Offering:
Perdana:
a. Pengeluaran saham dalam simpanan a. The issuance of reserved shares of the
(portepel) Perusahaan paling banyak Company at a maximum of 773,200,000
773.200.000 (tujuh ratus tujuh puluh tiga (seven hundred seventy-three million two
juta dua ratus ribu) saham baru atau 25% hundred thousand) new shares or 25%
(dua puluh lima persen) dari seluruh modal (twenty five percent) of the entire issued and
ditempatkan dan disetor Perusahaan paid-up capital of the Company (“New
(“Saham Baru”) melalui Penawaran Umum Shares”) through the Initial Public Offering to
Perdana kepada masyarakat. the public.
b. Menyetujui penyisihan laba bersih untuk b. Approve the net profit allowance for the
cadangan Perusahaan, senilai Company’s reserve, in the amount of
Rp 2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) atau Rp 2,000,000,000 (two billion Rupiah) or
setara dengan 3,45% dari jumlah modal equivalent to 3.45% of the total issued and
ditempatkan dan disetor Perusahaan; paid-up capital of the Company;
Berdasarkan Akta Notaris No. 58 tertanggal Based on Notarial Deed No. 58 dated
16 September 2022 dari Dr. Sugih Haryati, SH., September 16, 2022 of Dr. Sugih Haryati, SH., M.kn,
M.Kn, notaris di Jakarta, para pemegang saham notary in Jakarta, the Company’s stockholders
Perusahaan menyetujui peningkatan modal agreed to increase the Company’s issued and fully
ditempatkan dan disetor Perusahaan melalui paid capital through Initial Public Offering from
Penawaran Umum Saham dari sebesar Rp 57,990,000,000 (2,319,600,000 shares) to
Rp 57.990.000.000 (2.319.600.000 lembar saham) Rp 73,212,375,000 (2.928.495.000 shares).
menjadi Rp 73.212.375.000 (2.928.495.000 lembar This change was accepted by Minister of Law and
saham). Akta perubahan ini telah diterima oleh Human Rights of the Republic Indonesia through
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Decision Letter No. AHU-0184868.AH.01.11 dated
Indonesia dengan Surat Keputusannya September 16, 2022.
No. AHU-0184868.AH.01.11 tanggal 16 September
2022.
- 46 -
Page 342
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
17. TAMBAHAN MODAL DISETOR 17. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Biaya emisi
Agio saham/
saham/ Share
Premium on issuance Jumlah/
capital stock cost Total
Rp Rp Rp
The difference between paid-up capital
Selisih antara modal disetor dengan modal and the authorized share capital
dasar saham pada saat pendirian 92.685.000.000 - 92.685.000.000 at the time of establishment
Saldo per 31 Desember 2021 92.685.000.000 - 92.685.000.000 Balance as of December 31, 2021
Penerbitan 608.895.000 lembar saham Issuance of 608,895,000 shares
melalui penawaran umum saham perdana through initial public offering
pada 8 Juli 2022 167.446.125.000 (6.422.918.641) 161.023.206.359 on July 8, 2022
Saldo per 31 Desember 2022 260.131.125.000 (6.422.918.641) 253.708.206.359 Balance as of December 31, 2022
Dalam rangka penawaran umum perdana saham In relation to the initial public offering of shares in
yang telah mendapat persetujuan pencatatan efek di which the approval for listing of its shares on the
PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2022, Indonesian Stock Exchange on July 8, 2022, the
Perusahaan menerbitkan 608.895.000 saham Company issued 608,895,000 shares with par value
dengan nilai nominal Rp 25 per saham dan harga of Rp 25 per share and offer price of Rp 300 per
penawaran Rp 300 per saham. share.
18. PENDAPATAN 18. REVENUES
2022 2021
Rp Rp
Jasa konstruksi (Catatan 5) 179.952.676.480 142.514.403.770 Construction services (Note 5)
Penjualan listrik 59.047.348.800 47.428.726.400 Sale of electricity
Jasa lainnya 8.884.467.594 8.450.290.119 Other services
Jumlah 247.884.492.874 198.393.420.289 Total
Seluruh pendapatan Grup dilakukan dengan PLN di All of the Company’s revenue are conducted
wilayah Indonesia. Pendapatan jasa konstruksi dan with PLN in Indonesia. Construction services
jasa lainnya diakui sepanjang waktu sedangkan revenue and other services are recognized overtime
penjualan listrik diakui pada waktu tertentu. while sale of electricity are recognized point in time.
Rincian pelanggan pihak ketiga dengan transaksi Revenue to the following third party customer
lebih dari 10% dari jumlah pendapatan konsolidasian represented more than 10% of the total
pada periode yang bersangkutan adalah sebagai consolidated revenues of the respective period:
berikut:
2022 2021
Rp Rp
PT Perusahaan Listrik Negara 246.849.312.244 197.054.517.289 PT Perusahaan Listrik Negara
19. BEBAN POKOK PENDAPATAN 19. COST OF REVENUES
2022 2021
Rp Rp
Beban konstruksi (Catatan 5) 99.938.682.776 69.440.251.975 Construction cost (Note 5)
Penyusutan (Catatan 9) 8.161.058.583 8.070.605.841 Depreciation (Note 9)
Beban operasi dan pemeliharaan 6.929.511.583 6.916.215.667 Operation and maintenance expenses
Beban proyek 4.604.541.219 3.770.835.306 Project site expense
Asuransi 580.593.360 597.782.809 Insurance
Lain-lain 550.665.370 480.555.000 Others
Jumlah 120.765.052.891 89.276.246.598 Total
- 47 -
Page 343
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Rincian pembelian dengan transaksi lebih dari 10% Purchase represented more than 10 % of the total
dari jumlah pendapatan konsolidasian pada tahun consolidated revenues of the respective year:
yang bersangkutan adalah sebagai berikut:
2022 2021
Rp Rp
PT Arkora Indonesia 72.541.186.877 31.736.144.066 PT Arkora Indonesia
20. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 20. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
2022 2021
Rp Rp
Gaji, tunjangan dan Salaries, allowances and
imbalan kerja 10.494.635.411 6.689.393.073 employee benefits
Jasa profesional 6.953.047.894 1.680.126.351 Professional fee
Beban pajak 2.628.408.926 2.443.561.610 Tax expense
Penyusutan (Catatan 9) 1.611.060.171 322.348.522 Depreciation (Note 9)
Sewa jangka pendek dan aset nilai rendah 1.506.943.100 588.900.002 Short term loan and low value assets
Pencarian dan survei lokasi 1.281.779.215 1.852.214.440 Search dan survey location
Perjalanan dinas 873.245.073 387.533.780 Business trip
Biaya penjaminan 808.512.068 632.500.000 Guarantee fee
Utilitas 571.776.612 435.241.255 Utilities
Penyusutan aset hak guna 357.807.120 952.274.353 Depreciation right-of-use assets
Perbaikan dan pemeliharaan 85.652.872 860.135.006 Repair and maintenance
Lain-lain 3.901.798.394 1.165.542.344 Others
Jumlah 31.074.666.856 18.009.770.736 Total
21. BEBAN KEUANGAN 21. FINANCE COSTS
2022 2021
Rp Rp
Bunga atas pinjaman Interest loans from
dari pihak-pihak berelasi 23.839.256.774 31.294.530.585 related parties
Bunga atas pinjaman Interest on term loan
dari IIF 27.026.335.205 20.760.751.341 from IIF
Jumlah 50.865.591.979 52.055.281.926 Total
22. PAJAK PENGHASILAN 22. INCOME TAXES
a. Pajak dibayar di muka a. Prepaid taxes
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Lebih bayar pajak Overpayment of
penghasilan badan corporate income tax
Perusahaan 1.592.643.794 1.242.989.522 The Company
Entitas anak 1.382.038.107 958.301.678 Subsidiary
Pajak pertambahan nilai 882.997.485 138.818.632 Value added tax
Jumlah 3.857.679.386 2.340.109.832 Total
b. Utang pajak b. Taxes payables
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Pajak penghasilan Income tax
Pasal 4(2) 134.190.351 111.383.733 Article 4(2)
Pasal 21 64.333.313 93.832.990 Article 21
Pasal 23 151.192.698 102.989.546 Article 23
Pajak pertambahan nilai 327.345.249 312.798.149 Value added tax
Jumlah 677.061.611 621.004.418 Total
- 48 -
Page 344
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
c. Beban pajak c. Tax expenses
Beban pajak Grup terdiri dari: Tax expenses of the Group consists of:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Pajak tangguhan Deferred tax
Perusahaan 3.710.107.715 2.959.280.968 The Company
Entitas anak 23.378.309.355 22.781.338.618 Subsidiaries
Jumlah 27.088.417.070 25.740.619.586 Total
Pajak Kini Current Tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum laporan laba The reconciliation between profit before tax per
rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and
konsolidasian dengan laba fiskal sebagai other comprehensive income and taxable profit
berikut: is as follows:
2022 2021
Rp Rp
Laba sebelum pajak menurut Profit before tax per
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian 79.795.262.735 75.470.962.895 other comprehensive income
Laba sebelum pajak entitas Profit before tax of
anak (100.610.596.691) (82.622.093.560) subsidiaries
Rugi sebelum pajak Perusahaan (20.815.333.956) (7.151.130.664) Loss before tax of the Company
Perbedaan temporer: Temporary differences:
Beban imbalan kerja 887.179.643 (262.206.373) Employee benefits
Perbedaan penyusutan Difference between commercial
komersial dan fiskal (3.870.324.099) (6.830.191.400) and fiscal depreciation
Jumlah (2.983.144.456) (7.092.397.773) Total
Perbedaan yang tidak dapat Non-deductible expenses
diperhitungkan menurut fiskal: (non-taxable income):
Beban bunga 23.444.766.617 31.294.530.585 Finance cost
Amortisasi suku bunga efektif Amortization on effective interest
atas pinjaman - (9.418.347.241) rate on loan
Pendapatan bunga yang Interest income
dikenakan pajak final (260.621.311) (71.474.539) subject to final tax
Lain-lain 1.196.723.627 (399.563.883) Others
Jumlah 24.380.868.933 21.405.144.922 Total
Laba kena pajak 582.390.521 7.161.616.484 Taxable income
Akumulasi rugi fiskal yang telah Accumulated fiscal losses adjusted
disesuaikan dengan Surat based on Tax Assessment
Ketetapan Pajak Letters
2016 - (12.474.889.409) 2016
2017 (5.581.310.847) (5.581.310.847) 2017
2018 (32.642.629.827) (32.642.629.827) 2018
2019 (8.013.965.038) (8.013.965.038) 2019
2020 (7.464.212.410) (13.605.134.362) 2020
Jumlah rugi fiskal (53.702.118.122) (72.317.929.483) Total fiscal losses
Rugi fiskal yang tidak
dapat diutilisasi 4.998.920.326 5.313.272.925 Unutilized fiscal losses
Akumulasi rugi fiskal - bersih (48.120.807.275) (59.843.040.074) Accumulated fiscal losses - net
Sesuai peraturan perpajakan, kerugian fiskal According to tax regulation, such losses may be
tersebut dapat ditangguhkan ke tahun carried forward and applied against taxable
berikutnya dan dikompensasikan kepada income in any of the five years following the
penghasilan kena pajak yang terjadi selama year in which the fiscal loss was incurred.
lima tahun sesudah kerugian fiskal tersebut.
- 49 -
Page 345
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Laba fiskal dan lebih bayar pajak penghasilan Taxable income and overpayment of corporate
badan Perusahaan tahun pajak 2021 sudah income tax of the Company for fiscal year 2021
sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak are in accordance with the corporate tax returns
(“SPT”) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan filed with the Tax Service Office and tax
Pajak dan Surat Ketetapan Pajak yang assessment letters issued by Tax Office.
diterbitkan oleh Kantor Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Tax Assessment Letter
Pada bulan September 2020, Perusahaan In September 2020, the Company received tax
menerima surat ketetapan pajak lebih bayar assessment confirming overpayment of
untuk pajak penghasilan badan tahun buku corporate income tax fiscal year 2018 amounted
2018 sebesar Rp 453.922.648 dan juga to Rp 453,922,648 and received penalty letter
mendapatkan surat tagihan denda pajak for VAT period January – December 2018
pertambahan nilai periode Januari - Desember amounted Rp 602,256,864 impact to the
2018 sebesar Rp 602.256.864 menyebabkan Company to be underpaid by Rp 148,334,216
Perusahaan menjadi kurang bayar sebesar There is no difference on overpayment of
Rp 148.334.216. Tidak terdapat perbedaan corporate income tax with the amount reported
antara jumlah lebih bayar pajak badan dengan previously in its annual corporate income tax
jumlah yang dilaporkan sebelumnya dalam return. However, there is a correction of fiscal
surat pemberitahuan pajak badan, akan tetapi loss from Rp 37,531,080,911 as reported
terdapat koreksi atas rugi fiskal dari previously to Rp 32,642,629,827. The Company
Rp 37.531.080.911 yang dilaporkan agrees with the tax assessment result.
sebelumnya menjadi Rp 32.642.629.827.
Perusahaan setuju dengan hasil surat ketetapan
pajak ini.
Pada bulan Maret 2021, Perusahaan menerima In March 2021, the Company received tax
surat ketetapan pajak lebih bayar untuk pajak assessment confirming overpayment of
penghasilan badan tahun buku 2019 sebesar corporate income tax fiscal year 2019 amounted
Rp 355.581.481. Tidak terdapat perbedaan to Rp 355,581,481. There is no difference on
antara jumlah lebih bayar pajak badan dengan overpayment of corporate income tax with the
jumlah yang dilaporkan sebelumnya dalam amount reported previously in its annual
surat pemberitahuan pajak badan, akan tetapi corporate income tax return. However, there is
terdapat koreksi atas rugi fiskal dari a correction of fiscal loss from
Rp 22.108.904.979 yang dilaporkan Rp 22,108,904,979 as reported previously to
sebelumnya menjadi Rp 8.013.965.038. Rp 8,013,965,038. The Company agrees with
Perusahaan setuju dengan hasil surat ketetapan the tax assessment result.
pajak ini.
Pada bulan Oktober 2022, Perusahaan In October 2022, the Company received tax
menerima surat ketetapan pajak lebih bayar assessment confirming overpayment of corporate
untuk pajak penghasilan badan tahun buku income tax fiscal year 2020 amounted to
2020 sebesar Rp 538.789.944. Tidak terdapat Rp 538,789,944. There is no difference on
perbedaan antara jumlah lebih bayar pajak overpayment of corporate income tax with the
badan dengan jumlah yang dilaporkan amount reported previously in its annual corporate
sebelumnya dalam surat pemberitahuan pajak income tax return, but there is a correction of fiscal
badan, akan tetapi terdapat koreksi atas rugi loss from Rp 13,605,134,362 as reported previously
fiskal dari Rp 13.605.134.362 yang dilaporkan to Rp 7,464,212,410. The Company agrees with the
sebelumnya menjadi Rp 7.464.212.410. tax assessment result.
Perusahaan setuju dengan hasil surat
ketetapan pajak ini.
Entitas anak Subsidiaries
Pada bulan November 2022, ASS (entitas anak) In November 2022, ASS (a subsidiary) received
menerima surat ketetapan pajak lebih bayar tax assessment confirming overpayment of
untuk pajak penghasilan badan tahun buku corporate income tax fiscal year 2020 amounted
2020 sebesar Rp 391.098.730. Tidak terdapat to Rp 391,098,730. There is no difference on
perbedaan antara jumlah lebih bayar pajak overpayment of corporate income tax with the
badan dengan jumlah yang dilaporkan amount reported previously in its annual
sebelumnya dalam surat pemberitahuan pajak corporate income tax return. However, there is
badan, akan tetapi terdapat koreksi atas rugi a correction of fiscal loss from
fiskal dari Rp 8.916.820.659 yang dilaporkan Rp 8,916,820,659 as reported previously to
sebelumnya menjadi Rp 3.940.295.540. Rp 3,940,295,540. The Company agrees with
Perusahaan setuju dengan hasil surat the tax assessment result.
ketetapan pajak ini.
- 50 -
Page 346
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Rincian dari aset (liabilitas) pajak tangguhan The details of the Group’s deferred tax assets
Grup adalah sebagai berikut: (liabilities) is as follows:
Dikreditkan Dibebankan ke Dikreditkan Dibebankan ke
(dibebankan) ke penghasilan (dibebankan) ke penghasilan
laba rugi/ komprehensif lain/ Penyesuaian laba rugi/ komprehensif lain/
Credited Credited to perubahan Credited Credited to
1 Januari/ (charged) to other tarif pajak/ 31 Desember/ (charged) to other 31 Desember/
January 1, income for comprehensive Change in tax rate December 31, income for comprehensive December 31,
2021 the year income adjustment 2021 the year income 2022
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Perusahaan The Company
Property and
Aset tetap (7.671.804.664) (1.502.642.108) - 143.799.759 (9.030.647.013) (851.471.302) - (9.882.118.315) equipment
Liabilitas imbalan Employee benefits
kerja 962.067.364 (57.685.402) (91.898.681) 55.049.995 867.533.276 195.179.521 (30.504.467) 1.032.208.330 obligations
Rugi fiskal 9.758.623.860 (1.575.555.627) - (22.247.585) 8.160.820.648 (3.053.815.934) - 5.107.004.714 Fiscal losses
Sub-jumlah 3.048.886.560 (3.135.883.137) (91.898.681) 176.602.169 (2.293.089) (3.710.107.715) (30.504.467) (3.742.905.271) Sub-total
Entitas Anak Subsidiaries
Penyesuaian jasa Concession service
konsesi (25.757.785.951) (18.892.805.947) - (3.905.645.172) (48.556.237.070) (23.488.264.283) - (72.044.501.353) adjustment
Liabilitas imbalan Employee benefits
kerja 32.964.015 17.710.167 (45.938.510) (597.666) 4.138.006 109.954.928 21.155.972 135.248.906 obligations
Sub-jumlah (25.724.821.936) (18.875.095.780) (45.938.510) (3.906.242.838) (48.552.099.064) (23.378.309.355) 21.155.972 (71.909.252.447) Sub-total
Jumlah (22.675.935.375) (22.010.978.917) (137.837.191) (3.729.640.669) (48.554.392.153) (27.088.417.070) (9.348.495) (75.652.157.718) Total
Aset pajak Deferred tax
tangguhan 3.048.886.560 - - asset
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan (25.724.821.936) (48.554.392.153) (75.652.157.718) liabilities
Rugi fiskal dapat dikompensasikan dengan laba The fiscal loss can be utilized against the taxable
fiskal pada masa lima tahun mendatang sejak income for a period of five years subsequent to
kerugian fiskal terjadi. Manajemen berpendapat the year the fiscal loss was incurred.
bahwa akumulasi kerugian fiskal yang dapat Management believes that probable future
dikompensasikan dengan laba fiskal masa taxable profits will be available to utilize
mendatang dan oleh karena itu, pada tanggal accumulated fiscal losses, hence, as of
31 Desember 2022 aset pajak tangguhan diakui December 31, 2022, deferred tax of
atas rugi fiskal sebesar Rp 5.107.004.714 Rp 5,107,004,714 (December 31, 2021:
(31 Desember 2021: Rp 8.160.820.648). Rp 8,160,820,648), were recognized on such
fiscal losses.
Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil A reconciliation between the total tax expense
perkalian rugi akuntansi sebelum pajak dengan and the amounts computed by applying the
tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut: effective tax rate to loss before tax is as follows:
2022 2021
Rp Rp
Laba sebelum pajak menurut Profit before tax per consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian 79.795.262.735 75.470.962.895 other comprehensive income
Laba sebelum pajak entitas anak (100.610.596.691) (82.622.093.560) Profit before tax of subsidiaries
Rugi sebelum pajak Perusahaan (20.815.333.956) (7.151.130.664) Loss before tax of the Company
Pajak penghasilan dengan
tarif pajak efektif (4.579.373.470) (1.573.248.747) Income tax at effective tax rate
Pengaruh pajak atas (beban) manfaat
yang tidak dapat diperhitungkan Tax effect of non-deductible expenses
menurut fiskal (non-taxable income)
Beban bunga 5.157.848.655 6.884.796.729 Finance cost
Amortisasi suku bunga efektif Amortization of effective interest
atas pinjaman - (2.072.036.393) rate on loan
Pendapatan bunga yang Interest income
dikenakan pajak final (57.336.688) (15.724.399) subject to final tax
Lain - lain 263.279.198 (87.904.053) Others
Perubahan tarif pajak - (176.602.169) Change in tax rate
Rugi fiskal yang diutilisasi (128.125.914) - Utilized fiscal loss
Rugi fiskal yang tidak diutilisasi 3.053.815.934 - Unutilized fiscal loss
Beban pajak Perusahaan 3.710.107.715 2.959.280.968 Tax expense of the Company
Beban pajak entitas anak 23.378.309.355 22.781.338.618 Tax expense of subsidiaries
Jumlah beban pajak - bersih 27.088.417.070 25.740.619.586 Total tax expense - net
- 51 -
Page 347
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
23. LIABILITAS IMBALAN KERJA 23. EMPLOYEE BENEFITS OBLIGATIONS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Imbalan pasca kerja 4.474.172.593 4.368.637.694 Post-employment benefits
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 832.451.217 - Other long-term employee benefit
Saldo akhir nilai kini liabilitas 5.306.623.810 4.368.637.694 Ending balance defined benefit obligation
Grup menghitung dan mencatat estimasi imbalan The Group calculates and records estimated
pasca kerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta employment benefits as required Omnibus Law
Kerja No. 11 Tahun 2020. No. 11 year 2020.
Program kewajiban imbalan pasti memberikan The defined benefit plan typically expose the Group
eksposur Grup terhadap risiko aktuarial seperti to actuarial risk such as interest risk and salary risk.
tingkat bunga dan risiko gaji.
Risiko Tingkat Bunga Interest risk
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan A decrease in the bond interest rate will increase the
liabilitas program. plan liability.
Risiko Gaji Salary risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan The present value of the defined benefit plan liability
mengacu pada gaji masa depan peserta program. is calculated by reference to the future salaries of
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program plan participants. As such, an increase in the salary
akan meningkatkan liabilitas program itu. of the plan participants will increase the plan’s
liability.
Beban imbalan kerja yang diakui di laporan laba rugi Amounts recognized in the statement of profit or loss
dan penghasilan komprehensif lain adalah: and other comprehensive income in respect of the
benefits are as follows:
2022 2021
Rp Rp
Biaya jasa kini 1.422.545.419 718.110.694 Current service cost
Biaya jasa lalu (706.283.666) (1.124.977.880) Past service cost
Biaya bunga 270.538.520 227.328.729 Interest costs
Komponen beban imbalan pasca kerja Components of Post-employement benefit
yang diakui dalam laba rugi 986.800.273 (179.538.457) cost recognized in profit or loss
Pengukuran kembali liabilitas imbalan Remeasurement on the net defined
pasti - neto benefit liability:
Keuntungan dan kerugian aktuarial
yang timbul dari perubahan Actuarial gains and losses arising from
asumsi keuangan - (907.441) changes in financial assumptions
Keuntungan dan kerugian aktuarial
yang timbul dari penyesuaian Actuarial gains and losses arising
atas pengalaman (42.493.158) (717.384.532) from experience adjustments
Komponen biaya imbalan pasti yang Components of defined benefit costs
diakui dalam penghasilan recognized in other comprehensive
komprehensif lain (42.493.158) (718.291.973) income
Jumlah 944.307.115 (897.830.430) Total
- 52 -
Page 348
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Jumlah liabilitas imbalan kerja yang diakui di laporan The amounts included in the statement of financial
posisi keuangan yang timbul dari liabilitas Grup position arising from the Group’s obligations in
sehubungan dengan imbalan kerja adalah nilai kini respect of these employee benefit obligation are as
dari liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Saldo awal nilai kini liabilitas 4.368.637.694 5.310.185.830 Opening defined benefit obligation
Biaya jasa kini 1.422.545.419 718.110.694 Current service cost
Biaya bunga 270.538.520 (1.124.977.880) Interest cost
Dampak dari perubahan atribusi imbalan (763.691.651) - Impact of changes in the attributing benefit
Biaya jasa lalu 57.407.985 227.328.729 Past service cost
Pembayaran imbalan dari pemberi kerja (6.320.999) (43.717.706) Benefit payments from employer
Pengukuran kembali liabilitas (42.493.158) (718.291.973) Remeasurement on the net defined
Saldo akhir nilai kini liabilitas 5.306.623.810 4.368.637.694 Closing defined benefit obligation
Perhitungan imbalan pasca kerja pada tanggal The cost providing employee benefits as at
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 dihitung December 31, 2022 and December 31, 2021 were
Kantor Konsultan Aktuaria I Gde Eka Sarmaja, FSAI calculated by Actuarial Consulting Office I Gde Eka
& Rekan. Asumsi utama aktuaris yang digunakan Sarmaja, FSAI & Partner. The actuarial valuation
oleh Grup adalah sebagai berikut: used by the Group was carried out using the
following key assumptions:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2022 December 31, 2021
Tingkat diskonto 7% per tahun/per year 7,25% per tahun/per year Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 5% per tahun/per year 5% per tahun/per year Salary increment rate
Tingkat kematian 100% TMI2019/100% TMI2019 100% TMI2019/100% TMI2019 Mortality rate
Tingkat cacat 10% dari TMI2019/10% of TMI2019 10% dari TMI2019/10% of TMI2019 Disability rate
Tingkat pensiun normal 57 tahun/57 years 57 tahun/57 years Normal retirement rate
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan Significant actuarial assumptions for the
kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan determination of the defined obligation are discount
kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis rate and expected salary increase. The sensitivity
di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing analysis below have been determined based on
perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir reasonably possbile changes of the respective
periode pelaporan, dengan semua asumsi lain assumptions occuring at the end of the reporting
konstan. period, while holding all other assumptions
constant.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2022 December 31, 2021
+1% -1% +1% -1%
Rp Rp Rp Rp
Tingkat diskonto (331.666.579) 384.723.506 (354.453.965) 423.924.966 Discount Rate
Tingkat kenaikan gaji 426.943.596 (371.799.816) 481.122.815 (406.912.707) Salary Increment Rate
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin The sensitivity analysis presented above may not
tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam be representative of the actual change in the
kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa defined benefit obligation as it is unlikely that the
perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu change in assumptions would occur in isolation of
sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin one another as some of the assumptions may be
berkorelasi. correlated.
- 53 -
Page 349
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas Furthermore, in presenting the above sensitivity
di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung analysis, the present value of the defined benefit
dengan menggunakan metode projected unit credit obligation has been calculated using the projected
pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan unit credit method at the end of the reporting
yang diterapkan dalam menghitung liabilitas period, which is the same as that applied in
manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi calculating the defined benefit obligation liability
keuangan konsolidasian. recognized in the statement of consolidated
financial position.
Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang There was no change in the methods and
digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas assumptions used in preparing the sensitivity
dari tahun sebelumnya. analysis from prior years.
Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan sebesar The average duration of the benefit obligation at
10,54 tahun per 31 Desember 2022 (31 Desember are is 10.54 years at December 31, 2022
2021: 8,57 tahun). (December 31, 2021:8.57 years).
24. LABA PER LEMBAR SAHAM 24. EARNINGS PER SHARE
2022 2021
Rp Rp
Laba tahun berjalan Net profit for the year
yang dapat diatribusikan kepada attributable to the owners
pemilik entitas induk 52.660.421.379 48.959.115.032 of the Company
Rata-rata tertimbang jumlah saham 2.624.047.500 2.624.047.500 Weighted average number shares
Laba bersih per saham dasar 20 19 Basic earnings per share
Jumlah rata-rata tertimbang saham yang digunakan The weighted average number of shares for the
untuk menghitung laba per saham dasar telah computation of basic earnings per share has been
disesuaikan untuk mencerminkan pengaruh dari adjusted to reflect the effect of stock split from the
pemecahan nilai saham dari sebelumnya sebesar previous amount of Rp 50 per share to Rp 25 per
Rp 50 per lembar saham menjadi sebesar Rp 25 per share and the Increase of Company’s issued and
lembar saham dan peningkatan modal ditempatkan fully paid capital in relation with the Initial Public
dan disetor sehubungan dengan Penawaran Umum Offering of Shares.
Perdana Saham Perusahaan.
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan For the year ended December 31, 2022 and 2021,
2021, Perusahaan tidak memiliki saham biasa yang the Company does not have dilutive potential
berpotensi dilutif. ordinary shares.
25. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 25. RELATED PARTIES TRANSACTION
Sifat Pihak Berelasi Nature of Relationship
Sifat hubungan
dengan pihak berelasi/
Pihak berelasi/ Relationship with Transaksi yang signifikan
Related parties the related parties Significant transactions
PT Arkora Bakti Indonesia (ABI) Entitas induk terakhir dan pemegang saham Pemberi pinjaman/loan
Perusahaan/Ultimate shareholder and
parent of the Company
ACEI Singapore Holdings Private Ltd (ACEI) Pemegang saham Perusahaan/ Pemberi pinjaman/loan
Shareholder of the Company
PT Arkora Indonesia Pemegang saham PT Arkora Bakti Indonesia/ Kontraktor pembangkit listrik tenaga mini hydro di AHS dan ASS, entitas
Shareholder of PT Arkora Bakti Indonesia anak/ Contractor of mini hydro power plant at AHS and ASS, subsidiaries
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan/ Manajemen kunci Perusahaan/ -
Board of Commissioner and Directors Key management personnel
- 54 -
Page 350
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Transaksi Pihak Berelasi Transaction with Related Parties
a. Grup menyediakan manfaat pada komisaris dan a. The Group provides benefits to the
direktur Grup sebagai berikut: commissioners and directors of the Group as
follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Komisaris 255.344.102 218.035.720 Commissioners
Direktur 3.229.966.567 2.401.580.611 Directors
Jumlah 3.485.310.669 2.619.616.331 Total
Persentase terhadap beban pokok Percentage to total cost of revenue
pendapatan dan beban umum and general administrative
dan administrasi 2,30% 2,44% expenses
b. Piutang lain-lain b. Other accounts receivables
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Piutang lain-lain Other accounts receivable
Aldo Henry Artoko - 181.000.000 Aldo Henry Artoko
Arya Pradana Setiadharma - 80.000.000 Arya Pradana Setiadharma
Ardi Dwinanta Setiadharma - 80.000.000 Ardi Dwinanta Setiadharma
Lainnya 102.671.988 2.671.988 Others
Jumlah 102.671.988 343.671.988 Total
Persentase terhadap total Percentage to total
aset konsolidasian 0,01% 0,05% consolidated asset
c. Pinjaman dari pihak berelasi c. Loan from related parties
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Pokok pinjaman Principal loan
ACEI 62.924.000.000 114.152.000.000 ACEI
ABI - 7.000.000.000 ABI
Akrual bunga Accrued interest
ACEI 65.187.426.088 90.062.086.060 ACEI
ABI - 118.333.333 ABI
Jumlah 128.111.426.088 211.332.419.393 Total
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (128.111.426.088) (115.140.470.994) Less current maturity
Bagian yang jatuh tempo lebih dari Long-term loan net
satu tahun - 96.191.948.399 of current maturities
Persentase terhadap jumlah Percentage to total
liabilitas konsolidasian 23,38% 40,83% consolidated liabilities
- 55 -
Page 351
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
ACEI ACEI
Pada tanggal 2 Oktober 2015, PT Arkora Bakti On October 2, 2015, PT Arkora Bakti Indonesia
Indonesia (sebagai sponsor), ACEI Singapore (as sponsor), ACEI Singapore Holdings Private
Holdings Private Ltd. (sebagai investor) dan Ltd. (as investor) and the Company signed
Perusahaan menandatangani perjanjian Note Note Agreement.
Agreement.
Perusahaan akan menjual kepada investor dan The Company shall sell to investor and investor
investor akan membeli surat utang dengan shall purchase the Note amounting to
jumlah keseluruhan sebesar US$ 12.500.000 US$ 12,500,000 in aggregate by issuing
dengan menerbitkan 8 surat utang sebesar 8 notes payable amounted to US$ 1,562,500
US$ 1.562.500 per surat utang. Surat utang ini per Note. The Note will bear interest at 14%
akan dikenakan bunga sebesar 14% per tahun per annum with a term of 5 years from the
dengan jangka waktu selama 5 tahun dari issuance of note.
tanggal penerbitan.
Pada tanggal 16 Mei 2017 perjanjian ini On May 16, 2017, the agreement was amended
diamandemen untuk perubahan jumlah for the change the Note amounted to
keseluruhan sebesar US$ 12.500.000 dengan US$ 12,500,000 in aggregate by issuing
menerbitkan 25 surat utang sebesar 25 notes payable amounted to US$ 500,000
US$ 500.000 per surat utang. per note.
Pada tanggal 5 Juni 2017 Perusahaan On June 5, 2017 the Company issued 8 notes
menerbitkan sebanyak 8 surat utang dengan amounting to US$ 4,000,000 (Phase 1). The
nilai keseluruhan sebesar US$ 4.000.000 Note will bear interest at 14% per annum from
(Tahap 1). Surat utang ini akan dikenakan outstanding amount (including unpaid interest)
bunga sebesar 14% per tahun dari jumlah with a term of 5 years from the issuance of
terutang (termasuk bunga yang belum dibayar) note.
dengan jangka waktu selama 5 tahun dari
tanggal penerbitan.
Pada tanggal 23 Maret 2018 Perusahaan On March 23, 2018 the Company issued 8
menerbitkan sebanyak 8 surat utang dengan notes amounting to US$ 4,000,000 (Phase 2).
nilai keseluruhan sebesar US$ 4.000.000 (Tahap The Note will bear interest at 14% per annum
2). Surat utang ini akan dikenakan bunga from outstanding amount (including unpaid
sebesar 14% per tahun dari jumlah terutang interest) with a term of 5 years from the
(termasuk bunga yang belum dibayar) dengan issuance of note.
jangka waktu selama 5 tahun dari tanggal
penerbitan.
Pada tanggal 24 Mei 2022, ACEI, ABI dan On May 24, 2022, ACEI, ABI and the Company
Perusahaan setuju untuk memperpanjang jatuh agree to extend the maturity date of notes
tempo surat-surat utang Tahap 1 menjadi 15 Juli Phase 1 to July 15, 2022. The Company has
2022. Perusahaan telah melunasi seluruh pokok fully paid the loan principal and accrued
pinjaman dan bunga terutang Tahap 1 pada interest on September 19, 2022. Due to loan
tanggal 19 September 2022. Atas pembayaran payment to ACEI and changes of foreign
pinjaman kepada ACEI dan dampak perubahan exchange rate, the Group recorded loss
kurs, Grup membukukan kerugian atas selisih on foreign exchange amounted
kurs sebesar Rp 15.643.359.003 pada laporan Rp 15,643,359,003 on consolidated
laba rugi konsolidasian tahun berjalan. statements of profit or loss in current year.
ABI ABI
Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Arkora Bakti On October 28, 2021, PT Arkora Bakti
Indonesia dan Perusahaan menandatangani Indonesia and the Company have signed loan
perjanjian kredit dengan nilai maksimum agreeement with maximum principal amount of
pinjaman sebesar Rp 12.000.000.000 dengan Rp 12,000,000,000 with interest 10% per
bunga sebesar 10% per tahun dan jangka waktu annum and with a term of 1 year from the date
jatuh tempo adalah 1 tahun sejak tanggal of agreement.
perjanjian.
Pada bulan Juli 2022, Perusahaan telah melunasi In July 2022, the Company has fully paid its
seluruh pinjaman dan bunga terutang kepada loan principal and accrued interest to PT Arkora
PT Arkora Bakti Indonesia. Bakti Indonesia.
- 56 -
Page 352
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
d. Pada tanggal 7 Desember 2020, PT Arkora d. On December 7, 2020, PT Arkora Indonesia
Indonesia dan AHS, entitas anak and AHS, a subsidiary have signed Civil and
menandatangani perjanjian Civil and Metal Metal Works agreement of PLTMH Koro Yaentu
Works PLTMH Koro Yaentu Mini Hydro, dengan Mini Hydro with contract amount of
nilai kontrak sebesar Rp 158.412.292.000. Rp 158,412,292,000.
Biaya konstruksi terkait dengan perjanjian ini The construction costs related to this
dicatat sebagai beban pokok pendapatan agreement were recorded at cost of revenue as
sebagai berikut: follows:
2022 2021
Rp Rp
Biaya konstruksi 72.541.186.877 68.027.855.551 Construction cost
Persentase terhadap beban Percentage to consolidated
pokok pendapatan konsolidasian 59,86% 76,20% cost of revenue
Jumlah akrual serta utang usaha dan lainnya Total amount accrual and trade and other
kepada PT Arkora Indonesia pada tanggal accounts payable to PT Arkora Indonesia as of
31 Desember 2022 sebesar Rp 1.243.387.726 December 31, 2022 amounting to
(31 Desember 2021: Rp 24.472.527.414). Rp 1,243,387,726 (December 31, 2021: to
Rp 24,472,527,414).
Persentase utang usaha dan lainnya terhadap Percentage of trade and other accounts
jumlah liabilitas konsolidasian masing-masing payable to total consolidated liabilities as of
sebesar 0,95% pada tanggal 31 Desember December 31, 2022 is 0.95%. (December 31,
2022. (31 Desember 2021: 4,73%). 2021: 4.73%).
e. Utang retensi kepada PT Arkora Indonesia e. Retention payable to PT Arkora Indonesia
adalah sebesar Rp 7.028.949.528 pada tanggal amounting to Rp 7,028,949,528 as of
31 Desember 2022 (31 Desember 2021: December 31, 2022 (December 31, 2021:
Rp 3.401.392.771). Rp 3,401,392,771).
Persentase utang retensi terhadap jumlah Percentage of retention payable to total
liabilitas konsolidasian sebesar 1,26% pada consolidated liabilities is 1.26% as of December
tanggal 31 Desember 2022 (31 Desember 2021: 31, 2022 (December 31, 2021: 0.66%).
0,66%)
26. IKATAN 26. COMMITMENTS
a. Pada tanggal 19 Juli 2012, Perusahaan dan a. On July 19, 2012, the Company and
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) have signed
menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga a Power Purchase Agreement (PPA) with
Listrik (PPA) dengan ketersediaan tenaga listrik average availability for electric power of
rata-rata sebesar 39.492.278 kWh/tahun atau 39,492,278 kWh/ year or equal with capacity
setara dengan capacity factor sebesar 70% di factor amounted 70% at Garut, West Java. The
Garut, Jawa Barat. Perjanjian ini berlaku selama agreement is valid for 15 years from
15 tahun dari Commercial Operating Date Commercial Operating Date (COD).
(COD). Pada tanggal 23 Oktober 2014, On October 23, 2014, the agreement was
perjanjian ini diadendum dengan mengubah amended by changing the average availability
ketersediaan tenaga listrik rata-rata menjadi for electric power to 47,400,992 kWh/year or
sebesar 47.400.992 kWh/tahun atau setara equal with capacity factor amounted 74.02%.
dengan capacity factor sebesar 74,02%.
Pada tanggal 28 September 2016, perjanjian ini On September 28, 2016, the agreement was
diadendum dengan mengubah harga beli tenaga amended by changing power purchase price to
listrik menjadi Rp 1.100 per kWh untuk tahun Rp 1,100 per kWh for the year 1 to year 8 from
ke 1 sampai dengan tahun ke 8 dari COD, dan COD, and Rp 850 per kWh for the year 9 to
Rp 850 per kWh untuk tahun ke 9 sampai year 15.
dengan tahun ke 15.
- 57 -
Page 353
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
b. Pada tanggal 30 September 2014, PT Arkora b. On September 30, 2014, PT Arkora Sulawesi
Sulawesi Selatan (ASS), entitas anak dan Selatan (ASS), a subsidiary and PT Perusahaan
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah Listrik Negara (PLN) have signed a Power
menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Purchase Agreement (PPA) with average
Listrik (PPA) dengan ketersediaan tenaga listrik availability for electric power of 61,424 GWh/
rata-rata sebesar 61.424 GWh/tahun atau year or equal with capacity factor amounted
setara dengan capacity factor sebesar 70,2% di 70.2% at Central Sulawesi. The agreement is
Sulawesi Tengah. Perjanjian ini berlaku selama valid for 15 years from Commercial Operating
15 tahun dari Commercial Operating Date Date (COD).
(COD).
c. Pada tanggal 21 Oktober 2020, PT Arkora Hydro c. On October 21, 2020, PT Arkora Hydro Sulawesi
Sulawesi (AHS), entitas anak dan (AHS), a subsidiary and PT Perusahaan Listrik
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah Negara (PLN) have signed a Power Purchase
menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Agreement (PPA) with capacity of 10MW. The
Listrik (PPA) dengan kapasitas 10MW. agreement is valid for 25 years from Commercial
Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun dari Operating Date (COD).
Commercial Operating Date (COD).
d. Pada tanggal 1 November 2021, AHS dan Voith d. On November 1, 2021, AHS entered into
Hydro Privat Limited, India menandatangani contract agreement with Voith Hydro Privat
perjanjian kontrak untuk suplai peralatan Limited, India for supply of electro-mechanical
elektro-mekanikal untuk proyek Pembangkit equipment of Yaentu Mini Hydro Power Plant
Listrik Tenaga Mini Hydro Yaentu dengan nilai project with total contract amounting to
kontrak sebesar US$ 2.330.000. Waktu US$ 2,330,000. Time for completion of the
penyelesaian kontrak adalah delapan belas contract shall be eighteen months to attain the
bulan untuk mencapai komisioning semua unit commissioning of all unit from the
sejak tanggal dimulainya kontrak. commencement date of the contract.
e. Pada tanggal 22 Desember 2021, AHS dan e. On December 22, 2021, AHS entered into
PT Voith Hydro Indonesia menandatangani contract agreement with PT Voith Hydro
perjanjian kontrak onshore untuk penyediaan, Indonesia for onshore supply, inland
transportasi dan layanan pemasangan dan transportation and service for erection and
komisioning peralatan elektro-mekanikal untuk commissioning of electro-mechanical equipment
proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro of Yaentu Hydro Power Plant project with total
Yaentu dengan nilai kontrak sebesar contract amounting to Rp 5,815,000,000.
Rp 5.815.000.000.
f. Pada tanggal 14 Maret 2022, Perusahaan, f. On March 14, 2022, the Company, PT Asripower
PT Asripower Prima dan pemegang saham Prima and shareholders of PT Asripower Prima
PT Asripower Prima menandatangani Perjanjian signed a Conditional Share Subscription
Pemesanan Saham Bersyarat, di mana Agreement, in which the Company will subscribe
Perusahaan akan memesan dan mengambil new shares to be issued by the PT Asripower
bagian atas saham baru yang akan diterbitkan Prima with several prerequisites that must be
oleh PT Asripower Prima dengan beberapa met by PT Asripower Prima and the shareholders
prasyarat yang harus dipenuhi oleh of PT Asripower Prima and approved by the
PT Asripower Prima dan para pemegang saham Company. If all prerequisites, including
PT Asripower Prima dan disetujui oleh subscriptions and issuance of new shares are not
Perusahaan. Jika seluruh persyaratan completed within 365 days from the date of the
pendahuluan termasuk pemesanan dan agreement, this agreement will automatically
penyertaan saham baru tidak diselesaikan expire and became null.
paling lama 365 hari sejak tanggal perjanjian
maka perjanjian ini akan secara otomatis
berakhir dan tidak berlaku.
Jumlah saham baru yang akan diterbitkan oleh The number of new shares to be issued by
PT Asripower Prima adalah sebanyak 34.000 PT Asripower Prima is 34,000 shares or 54.85%
lembar saham atau sebesar 54,85% dari jumlah of the total issued and paid-up capital of
modal ditempatkan dan disetor PT Asripower PT Asripower Prima after the issuance of new
Prima setelah penerbitan saham baru dengan shares with a value of Rp 34,000,000,000.
nilai sebesar Rp 34.000.000.000.
g. Pada tanggal 24 Maret 2022, PT Arkora Energi g. On March 24, 2022, PT Arkora Energi Baru
Baru (AEB), entitas anak, dan PT Perusahaan (AEB), a subsidiary, and PT Perusahaan Listrik
Listrik Negara (PLN) telah menandatangani Negara (PLN) have signed a Power Purchase
Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) Agreement (PPA) with with capacity of 2 x 2.7
dengan kapasitas 2 x 2,7 MW. Perjanjian ini MW. The agreement is valid for 25 years from
berlaku selama 25 tahun sejak Commercial Commercial Operating Date (COD).
Operating Date (COD).
- 58 -
Page 354
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
h. Pada tanggal 15 September 2022, PT Arkora h. On September 15, 2022, PT Arkora Indonesia
Indonesia dan AEB, entitas anak and AEB, a subsidiary have signed Civil and
menandatangani perjanjian Civil and Mechanical Mechanical Works agreement of PLTMH Kukusan
Works PLTMH Kukusan Mini Hydro, dengan nilai Mini Hydro with contract amount of
kontrak sebesar Rp 111.768.607.000. Rp 111,768,607,000. The work under the
Pekerjaan sesuai kontrak belum dimulai pada contract has not yet started as of December 31,
tanggal 31 Desember 2022. 2022.
27. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA 27. MONETARY ASSET AND LIABILITY
UANG ASING DENOMINATED IN FOREIGN CURRENCY
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember At December 31, 2022 and December 31, 2021, the
2021, Grup memiliki aset moneter dalam mata uang Group had monetary assets in foreign currencies, as
asing sebagai berikut: follows:
31 Desember/Desember 31 , 2022 31 Desember/Desember 31 , 2021
Mata uang Mata uang
asing/ asing/
Foreign Ekuivalen/ Foreign Ekuivalen/
Currencies Equivalent in Currencies Equivalent in
Rp Rp
Aset Assets
Kas dan setara kas EURO 6 97.936 8.904 143.589.047 Cash in banks and
US$ 166.227 2.614.917.959 2.228 31.790.401 cash equivalent
Jumlah Aset 2.615.015.895 175.379.448 Total Assets
Liabilitas Liability
Pinjaman dari Loan from a related
pihak berelasi US$ 8.143.883 128.111.426.089 14.311.725 204.214.086.060 party
Liabilitas bersih (125.496.410.194) (204.038.706.612) Net liabilities
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember The conversion rates used by the Group on
2021, kurs konversi yang digunakan Grup adalah December 31, 2022 and December 31, 2021 are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Rp Rp
Mata uang Foreign currencies
1 US$ 15.731 14.269 US$ 1
1 EURO 16.713 16.127 EUR 1
28. REKONSILIASI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI 28. RECONCILIATION OF LIABILITIES ARISING
AKTIVITAS PENDANAAN FROM FINANCING ACTIVITIES
Tabel berikut ini menjelaskan perubahan dalam The following table explains changes in the Group’s
liabilitas Group yang timbul dari aktivitas pendanaan, liabilities arising from financing activities, including
termasuk perubahan yang timbul dari arus kas dan both cash and non-cash changes. Liabilities arising
perubahan nonkas. Liabilitas yang timbul dari from financing activities are those for which cash
aktivitas pendanaan adalah liabilitas yang arus kas, flows were, or future cash flows will be, classified in
atau arus kas masa depannya, diklasifikasikan dalam the Group’s statement of cash flows as cash flows
laporan arus kas Group sebagai arus kas dari aktivitas from financing activities.
pendanaan.
Arus kas
dari aktivitas
1 Januari/ pendanaan/ Perubahan 31 Desember/
January 1, financing Beban bunga transaksi non-kas/ Decem ber 31,
2022 cash flow Interest expenses non-cash change 2022
Rp Rp Rp Rp Rp
Pinjaman berjangka 218.210.286.949 78.888.992.963 26.706.519.500 - 323.805.799.412 Term loans
Pinjaman dari pihak berelasi 211.332.419.393 (122.703.609.081) 23.839.256.774 15.643.359.002 128.111.426.088 Loan from related parties
Jumlah 429.542.706.342 (43.814.616.118) 50.545.776.274 15.643.359.002 451.917.225.500 Total
Arus kas
dari aktivitas
1 Januari/ pendanaan/ Perubahan 31 Desember/
January 1, financing Beban bunga transaksi non-kas/ December 31,
2021 cash flow Interest expenses non-cash change 2021
Rp Rp Rp Rp Rp
Pinjaman berjangka 233.346.837.857 (35.897.302.249) 20.760.751.341 - 218.210.286.949 Term loans
Liabilitas sewa 360.197.062 (2.149.232.633) - 1.789.035.571 - Lease liabilities
Pinjaman dari pihak berelasi 171.775.808.808 7.000.000.000 31.244.610.585 1.312.000.000 211.332.419.393 Loan from related parties
Jumlah 405.482.843.727 (31.046.534.882) 52.005.361.926 3.101.035.571 429.542.706.342 Total
- 59 -
Page 355
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
29. PENGUNGKAPAN TAMBAHAN ATAS AKTIVITAS 29. SUPPLEMENTAL DISCLOSURES ON NON-CASH
INVESTASI DAN PENDANAAN NONKAS INVESTING AND FINANCING ACTIVITIES
2022 2021
Rp Rp
Penambahan pinjaman dari pihak Increase in loan from related
berelasi melalui penambahan party through additional
akrual bunga 14.966.083.477 32.556.610.585 accrued interest
30. KATEGORI DAN KELAS INSTRUMEN KEUANGAN 30. CATEGORIES AND CLASSES OF FINANCIAL
INSTRUMENTS
Aset keuangan pada Liabilitas keuangan pada
biaya perolehan yang biaya perolehan
diamortisasi/ diamortisasi/
Financial assest at Financial liabilities
amortized cost at amortized
Rp Rp
31 Desember 2022 December 31, 2022
Aset keuangan Financial assets
Bank dan setara kas 92.278.091.165 - Cash in banks and cash equivalent
Piutang usaha - pihak ketiga 10.467.345.260 - Trade accounts receivable - third party
Piutang lain-lain Other accounts receivable
Pihak berelasi 102.671.988 - Related parties
Pihak ketiga 76.299.350 - Third parties
Aset keuangan dari proyek konsesi 320.394.423.642 - Financial assets from concession project
Aset lain-lain 1.657.345.076 - Other assets
Jumlah 424.976.176.481 - Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha dan lainnya Trade and other accounts payable
Pihak berelasi - 86.000.000 Related parties
Pihak ketiga - 3.932.994.770 Third parties
Pinjaman berjangka - 323.805.799.412 Term loans
Pinjaman dari pihak berelasi - 128.111.426.088 Loan from related parties
Biaya masih harus dibayar - 3.331.028.762 Accrued expenses
Utang retensi - 7.028.949.528 Retention payable
Jumlah - 466.296.198.560 Total
Aset keuangan pada Liabilitas keuangan pada
biaya perolehan yang biaya perolehan
diamortisasi/ diamortisasi/
Financial assest at Financial liabilities
amortized cost at amortized
Rp Rp
31 Desember 2021 December 31, 2021
Aset keuangan Financial assets
Bank dan setara kas 16.054.766.055 - Cash in banks and cash equivalent
Piutang usaha - pihak ketiga 14.456.449.975 - Trade accounts receivable - third party
Piutang lain-lain Other accounts receivable
Pihak berelasi 343.671.988 - Related parties
Pihak ketiga 369.001.049 - Third parties
Aset keuangan dari proyek konsesi 331.230.537.618 - Financial assets from concession project
Aset lain-lain 1.657.345.076 - Other assets
Jumlah 364.111.771.761 - Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha dan lainnya Trade and other accounts payable
Pihak berelasi - 24.472.527.414 Related parties
Pihak ketiga - 1.732.804.512 Third parties
Pinjaman berjangka - 218.210.286.949 Term loans
Pinjaman dari pihak berelasi - 211.332.419.393 Loan from related parties
Biaya masih harus dibayar - 4.894.661.167 Accrued expenses
Utang retensi - 3.401.392.771 Retention payable
Jumlah - 464.044.092.206 Total
- 60 -
Page 356
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN RISIKO 31. FINANCIAL RISK AND CAPITAL MANAGEMENT
MODAL
a. Manajemen modal a. Capital management
Grup mengelola modalnya untuk memastikan The Group manages its capital to ensure that it
mereka dapat mempertahankan kelangsungan will be able to continue as a going concern while
usaha disamping memaksimalkan pengembalian maximizing the return to stakeholders through
kepada pemegang saham melalui optimalisasi the optimization of debt and equity balance.
saldo liabilitas dan ekuitas.
Struktur modal Grup terdiri dari utang pihak The capital structure of the Group consists of
ketiga dan pinjaman dari pihak berelasi yang third party loan and loan from related party,
saling hapus dengan kas dan setara kas dan offset by cash and cash equivalents and equity
ekuitas pemegang saham yang terdiri dari modal shareholder consist of capital stock, agio capital
saham, agio saham dan laba. and retained earnings.
Direksi Grup secara berkala melakukan struktur \ The Directors of the Group periodically review
permodalan Grup. Sebagai bagian dari reviu ini, the Group's capital structure. As part of this
Direksi mempertimbangkan biaya permodalan review, the Directors consider the cost of
dan risiko yang berhubungan. capital and related risk.
Tidak terdapat perubahan terhadap eksposur There has been no change to the Group’s
risiko modal Grup dimana risiko ini telah dikelola exposure to capital risk or the manner in which
dan diukur. these risks are managed and measured.
b. Manajemen risiko mata uang asing b. Interest rate risk management
Grup terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar The Group is exposed to the effect of foreign
mata uang asing terutama karena transaksi yang currency exchange rate fluctuation mainly
didenominasi dalam mata uang asing atas because of foreign currency denominated
pinjaman yang didenominasi dalam mata uang transactions from term loans denominated in
asing. foreign currencies.
Analisis sensitivitas mata uang asing Foreign currency sensitivity analysis
Grup terutama terkspos terhadap Dollar Amerika The Group is mainly exposed to the U.S. Dollar
Serikat (”USD”). (“USD”).
Jika Rupiah menguat atau melemah sebesar 3% If the Rp had strengthened or weakened by
(2021: 1%) terhadap USD dengan semua 2%(2021: 1%) against USD with all other
variabel lainnya, maka laba sebelum pajak untuk variables held constant, profit before tax of the
tahun berjalan akan meningkat / menurun year would have been increase / decrease
sebesar Rp 4.271.032.225 pada 31 Desember Rp 4,271,032,225 as of December 31, 2022
2022 (Desember 31 2021: Rp 2.041.822.957). (December 31, 2021: Rp 2,041,822,957) The
3% (2021: 1%) adalah tingkat sensitivitas yang 3% (2021: 1%) is the sensitivity rate used
digunakan ketika melaporkan secara internal when reporting foreign currency risk internally
risiko mata uang asing kepada para karyawan to key management personnel and represents
kunci, dan merupakan penilaian manajemen management’s assessment of the reasonably
terhadap perubahan yang mungkin terjadi pada possible change in foreign exchange rates. The
nilai tukar valuta asing. Analisis sensitivitas sensitivity analysis includes only outstanding
hanya mencakup item mata uang asing moneter foreign currency denominated monetary items
yang ada dan menyesuaikan translasinya pada and adjusts their translation at the period end
akhir periode untuk perubahan 3% (2021: 1%) for a 3% (2021: 1%) change in foreign
dalam nilai tukar mata uang asing. currency rates.
Menurut pendapat manajemen, analisis In management's opinion, the sensitivity
sensitivitas tidak representatif dari risiko valuta analysis is unrepresentative of the inherent
asing melekat karena eksposur pada akhir foreign exchange risk because the exposure at
periode pelaporan tidak mencerminkan eksposur the end of the reporting period does not reflect
selama tahun berjalan. the exposure during the year.
- 61 -
Page 357
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
c. Manajemen risiko tingkat bunga c. Interest rate risk management
Grup terpapar risiko suku bunga karena entitas The Group is exposed to interest rate risk
dalam Grup meminjam dana dengan tingkat because entities in the Group borrow funds at
bunga tetap dan mengambang. Risiko ini dikelola both fixed and floating interest rates. The risk
oleh Grup dengan mempertahankan gabungan is managed by the Group by maintaining an
yang tepat antara pinjaman suku bunga tetap appropriate mix between fixed and floating rate
dan mengambang. borrowings.
Grup terekspos pada acuan suku Bunga IDR The Group is exposed to the IDR JIBOR interest
JIBOR dalam transaksi dana pinjaman, yang rate benchmark in transaction loan which is
terdampak reformasi acuan suku bunga. subject to interest rate benchmark reform.
Grup telah memantau pasar dan output dari The Group has closely monitored the market
kelompok kerja berbagai industri yang and the output from the various industry
mengelola transisi ke suku bunga acuan yang working groups managing the transition to new
baru. Sampai dengan laporan keuangan ini benchmark interest rates, the Group continues
terbit, Grup tetap menggunakan JIBOR dan akan to use JIBOR and will use IndONIA was issued
menggunakan IndONIA yang dikeluarkan oleh by Bank Indonesia after the replacement
Bank Indonesia setelah proses pergantian process is fully completed.
tersebut selesai secara penuh.
Eksposur Grup terhadap suku bunga dalam aset The Group’s exposures to interest rates on
keuangan dan liabilitas keuangan dirinci dalam financial assets and financial liabilities are
bagian manajemen risiko likuiditas pada catatan detailed in the liquidity risk management
ini. section of this note.
Untuk utang dengan suku bunga mengambang, For the Group’s floating rate debt, the Group
Grup akan memulai diskusi dengan IIF terkait will start discussions with IIF for the new
dengan perubahan atas suku bunga acuan yang benchmark interest rate.
baru.
d. Manajemen risiko likuiditas d. Liquidity risk management
Tanggung jawab utama untuk manajemen risiko Ultimate responsibility for liquidity risk
likuiditas terletak pada Direksi, yang telah management rests with the Directors, which
membentuk kerangka kerja manajemen risiko has established an appropriate liquidity risk
likuiditas yang sesuai untuk manajemen Grup management framework for the management
dan pendanaan jangka pendek, menengah dan of the Group’s short-, medium- and long-term
panjang dan persyaratan manajemen likuiditas. funding and liquidity management
Grup mengelola risiko likuiditas dengan requirements. The Group manages liquidity risk
memelihara cadangan yang memadai, fasilitas by maintaining adequate reserves, banking
perbankan dan fasilitas pinjaman cadangan, facilities and reserve borrowing facilities, by
dengan terus memantau arus kas prakiraan dan continuously monitoring forecast and actual
aktual, dan dengan cara mencocokkan profil cash flows, and by matching the maturity
jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. profiles of financial assets and liabilities.
Tabel risiko likuiditas dan suku bunga Liquidity and interest risk tables
Tabel berikut merinci sisa jatuh tempo kontrak The following tables detail the Group’s
untuk liabilitas keuangan dengan periode remaining contractual maturity for its non-
pembayaran yang disepakati Grup. Tabel telah derivative financial liabilities with agreed
disusun berdasarkan arus kas yang tak repayment periods. The tables have been
terdiskonto dari liabilitas keuangan berdasarkan drawn up based on the undiscounted cash flows
tanggal terawal di mana Grup dapat diminta of financial liabilities based on the earliest date
untuk membayar. Tabel mencakup arus kas on which the Group can be required to pay. The
bunga dan pokok. Jatuh tempo kontrak tables include both interest and principal cash
didasarkan pada tanggal terawal di mana Grup flows. The contractual maturity is based on the
mungkin akan diminta untuk membayar. earliest date on which the Group may be
required to pay.
- 62 -
Page 358
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Tingkat bunga
efektif rata-rata
tertimbang/ Kurang dari Lebih dari
Weighted average 1 tahun/ 1 sampai 5 tahun/
effective Less than 5 tahun/ More than
interest rate 1 year 1 to 5 years 5 years Jumlah/Total
% Rp Rp Rp Rp
31 Desember 2022 December 31, 2022
Tanpa bunga Non-interest bearing
Utang usaha dan lainnya Trade and other accounts payable
Pihak berelasi 86.000.000 - - 86.000.000 Related parties
Pihak ketiga 3.932.994.770 - - 3.932.994.770 Third parties
Utang retensi 7.028.949.528 - - 7.028.949.528 Retention payable
Biaya masih harus dibayar 3.331.028.762 - - 3.331.028.762 Accrued expenses
Instrumen tingkat Variable interest
bunga variable rate instruments
Pinjaman berjangka JIBOR plus 5,5% - 6% 41.422.892.666 341.744.658.930 150.070.509.888 533.238.061.484 Term loans
Instrumen tingkat Fixed interest
bunga tetap rate instruments
Pinjaman dari
pihak berelasi 10%-14% 126.200.990.605 - - 126.200.990.605 Loan from related parties
182.002.856.331 341.744.658.930 150.070.509.888 673.818.025.149
Tingkat bunga
efektif rata-rata
tertimbang/ Kurang dari Lebih dari
Weighted average 1 tahun/ 1 sampai 5 tahun/
effective Less than 5 tahun/ More than
interest rate 1 year 1 to 5 years 5 years Jumlah/Total
% Rp Rp Rp Rp
31 Desember 2021 December 31, 2021
Tanpa bunga Non-interest bearing
Utang usaha dan lainnya Trade and other accounts payable
Pihak berelasi 24.472.527.414 - - 24.472.527.414 Related parties
Pihak ketiga 1.732.804.512 - - 1.732.804.512 Third parties
Utang retensi 3.401.392.771 - - 3.401.392.771 Retention payable
Biaya masih harus dibayar 4.894.661.167 - - 4.894.661.167 Accrued expenses
Instrumen tingkat Variable interest
bunga variable rate instruments
Pinjaman berjangka JIBOR plus 5,5% - 6% 35.549.391.422 169.458.105.207 119.102.883.149 324.110.379.778 Term loans
Instrumen tingkat Fixed interest
bunga tetap rate instruments
Pinjaman dari
pihak berelasi 10%-14% 124.181.279.305 114.472.184.536 - 238.653.463.842 Loan from related parties
194.232.056.591 283.930.289.743 119.102.883.149 597.265.229.484
e. Manajemen risiko kredit e. Credit risk management
Tinjauan eksposur Grup terhadap risiko kredit Overview of the Group’s exposure to credit risk
Nilai tercatat aset keuangan pada laporan The carrying amount of financial assets
keuangan konsolidasian setelah dikurangi dengan recorded in the consolidated financial
cadangan kerugian, mencerminkan eksposur statements, net of any allowance for losses,
Grup terhadap risiko kredit. represents the Group’s exposure to credit risk.
Selain itu, Grup terekspos terhadap risiko kredit In addition, the Group is exposed to credit risk
dalam kaitannya dengan jaminan keuangan yang in relation to financial guarantees given to
diberikan kepada bank oleh Group. Eksposur banks provided by the Group. The Group's
maksimum Grup dalam hal ini adalah jumlah maximum exposure in this respect is the
maksimum yang harus dibayar Grup jika jaminan maximum amount the Group could have to pay
tersebut ditarik. if the guarantee is called upon.
Kerangka peringkat risiko kredit kini Grup terdiri The Group’s current credit risk grading
dari kategori berikut: framework comprises the following categories:
Kategori/ Dasar pengakuan ECL/
Category Deskripsi/Description Basis for recognizing ECL
Lancar/ Pihak lawan memiliki risiko gagal bayar yang ECL 12 bulan/
Performing rendah dan tidak memiliki tunggakan./ 12-month ECL
The counterparty has a low risk of default and
does not have any past-due amounts.
- 63 -
Page 359
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
Kategori/ Dasar pengakuan ECL/
Category Deskripsi/Description Basis for recognizing ECL
Dicadangkan/ Jumlah yang tertunggak > 60 hari atau telah ECL sepanjang umur –kredit
Doubtful ada peningkatan risiko kredit yang signifikan tidak memburuk/
sejak pengakuan awal./ Lifetime ECL – not credit-
Amount is >60 days past due or there has been impaired
a significant increase in credit risk since initial
recognition.
Gagal bayar/ Jumlah yang tertunggak > 90 hari atau ada ECL sepanjang umur – kredit
In default bukti yang mengindikasikan aset mengalami memburuk/
penurunan nilai kredit./ Lifetime ECL – credit-impaired
Amount is >90 days past due or there is
evidence indicating the asset is credit-impaired.
Penghapusan/ Ada bukti yang mengindikasikan bahwa debitur Saldo dihapuskan/
Write-off dalam kesulitan keuangan yang buruk dan Grup Amount is written off
tidak memiliki prospek pemulihan yang
realistis./
There is evidence indicating that the debtor is in
severe financial difficulty and the Group has no
realistic prospect of recovery.
Tabel di bawah merinci kualitas kredit aset The table below details the credit quality of the
keuangan Grup serta eksposur maksimum risiko Group’s financial assets as well as maximum
kredit menurut peringkat risiko kredit: exposure to credit risk by credit risk rating
grades:
31 Desember/December 31, 2022 31 Desember/December 31, 2021
Peringkat Jumlah Jumlah
Kredit tercatat Jumlah tercatat Jumlah
Internal/ bruto/ Cadangan tercatat bruto/ Cadangan tercatat
Internal ECL 12 bulan atau sepanjang Gross kerugian/ bersih/ Gross kerugian/ bersih/
Akun deskripsi/ Credit umur/ carrying Loss Net carrying carrying Loss Net carrying
Accounts description Rating 12-month or lifetime ECL amount allowance amount amount allowance amount
Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Kas dan setara kas/ Lancar/
Cash and cash equivalents Performing ECL 12 bulan/12-month ECL 92.278.091.165 - 92.278.091.165 16.054.766.055 - 16.054.766.055
Piutang usaha pihak ketiga/ ECL sepanjang umur (pendekatan
Trade accounts receivable third party (i) sederhana)/
Lifetime ECL (simplified approach) 10.467.345.260 - 10.467.345.260 14.456.449.975 - 14.456.449.975
Piutang lain-lain pihak ketiga/ ECL sepanjang umur (pendekatan
Other account receivable third parties (i) sederhana)/
Lifetime ECL (simplified approach) 76.299.350 - 76.299.350 369.001.049 - 369.001.049
Piutang lain-lain pihak berelasi/ ECL sepanjang umur (pendekatan
Other account receivable third parties (i) sederhana)/
Lifetime ECL (simplified approach) 102.671.988 - 102.671.988 343.671.988 - 343.671.988
Aset lain-lain/ Lancar/
Other assets Performing ECL 12 bulan/12-month ECL 1.657.345.076 - 1.657.345.076 1.657.345.076 - 1.657.345.076
Aset keuangan dari proyek konsesi/ ECL sepanjang umur (pendekatan
Financial assets from concession project (i) sederhana)/
Lifetime ECL (simplified approach) 320.394.423.642 - 320.394.423.642 333.398.131.256 - 333.398.131.256
- -
i. Perusahaan menentukan ECL pada pos-pos i. The Company determines the ECL on these
tersebut menggunakan matriks provisi, yang items by using a provision matrix, estimated
diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian based on historical credit loss experience
kredit historis berdasarkan status utang based on the past due status of the debtors,
debitur masa lalu, yang disesuaikan dengan adjusted as appropriate to reflect current
kondisi saat ini dan perkiraan kondisi ekonomi conditions and estimates of future economic
di masa depan. conditions.
- 64 -
Page 360
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
f. Pengukuran Nilai Wajar f. Fair value Measurements
Nilai wajar instrumen keuangan yang dicatat Fair value of financial instruments carried at
pada biaya perolehan diamortisasi amortized cost
Kecuali aset finansial dari proyek konsesi Except for the financial asset from concession
(Catatan 10) manajemen berpendapat bahwa project (Note 10), management consider that
nilai tercatat aset dan liabilitas keuangan yang the carrying amounts of the Company’s
dicatat dalam laporan keuangan mendekati nilai financial assets and financial liabilities
wajarnya baik karena mempunyai jangka waktu recognized in the financial statements
pendek atau menggunakan tingkat suku bunga approximate their fair values because they
pasar. have either short-term maturities or carry
market interest rate.
Nilai wajar aset keuangan dari proyek konsesi The fair value of financial assets from
pada tanggal 31 Desember 2022 adalah concession project as of December 31, 2022 is
Rp 647.284.860.310 (31 Desember 2021: Rp 647,284,860,310 (December 31, 2021:
Rp 471.823.497.859). Rp 471,823,497,859).
Nilai wajar instrumen keuangan diatas, The fair value for the above financial
ditentukan melalui analisis arus kas yang instruments, was determined by discounting
didiskonto dengan menggunakan tingkat estimated cash flows using discount rates for
diskonto yang setara dengan tingkat financial instruments with similar term and
pengembalian yang berlaku bagi instrumen maturity.
keuangan yang memiliki syarat dan periode jatuh
tempo yang sama.
Pengukuran nilai wajar diakui dalam laporan Fair value measurement hierarchy of the
posisi keuangan Company’s financial statement
Tingkatan nilai wajar adalah sebagai berikut: The fair value hierarchy are as follows:
x Pengukuran nilai wajar Level 1 adalah yang x Level 1 fair value measurements are
berasal dari harga kuotasian (tanpa those derived from quoted prices
penyesuaian) di pasar aktif untuk asset atau (unadjusted) in active markets for
liabilitas yang identik; identical assets or liabilities;
x Pengukuran nilai wajar Level 2 adalah yang x Level 2 fair value measurements are
berasal dari input selain harga kuotasian yang those derived from inputs other than
termasuk dalam Level 1 yang dapat quoted prices included within Level 1 that
diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik are observable for the asset or liability,
secara langsung (misalnya harga) atau secara either directly (i.e. as prices) or indirectly
tidak langsung (misalnya deviasi dari harga); (i.e. derived from prices); and
dan
x Pengukuran nilai wajar Level 3 adalah yang x Level 3 fair value measurements are
berasal dari teknik penilaian yang mencakup those derived from valuation techniques
input untuk aset atau liabilitas yang bukan that include inputs for the asset or
berdasarkan data pasar yang dapat liability that are not based on observable
diobservasi (input yang tidak dapat market data (unobservable inputs).
diobservasi).
Nilai wajar aset finansial dari proyek konsesi The fair value of financial asset from
termasuk dalam Level 3. concession project falls into Level 3.
32. SEGMEN OPERASI 32. OPERATING SEGMENTS
Pengambil keputusan dalam operasional utama The chief operating decision-maker has been
adalah Direksi. Direksi memeriksa kinerja Grup dari identified as the members of Board of Directors. The
sudut pandang geografis yang terdiri dari 3 segmen Board of Directors examine the Group’s
yang dapat dilaporkan: pembangkit listrik tenaga mini performance from a geographic perspective which
hydro 7,4 MW di Cikopo (Jawa Barat) , pembangkit consists of 3 reportable segments: 7.4 MW mini
listrik tenaga mini hydro 10 MW di Tomasa (Sulawesi hydro powerplant in Cikopo (West Java), the 10 MW
Tengah) dan pembangkit listrik tenaga mini hydro 10 mini hydro power plant in Tomasa (Sulawesi
MW di Yaentu (Sulawesi Tengah). Tengah) and the 10 MW mini hydro power plant in
Yaentu (Central Sulawesi).
- 65 -
Page 361
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
31 December / December 31, 2022
Lainnya/ Eliminasi/ Jumlah/
Cikopo Tomasa Yaentu Others Elimination Total
Rp Rp Rp Rp Rp Rp
PENDAPATAN 59.047.348.800 7.849.286.964 179.952.676.480 1.035.180.630 - 247.884.492.874 REVENUE
BEBAN POKOK PENDAPATAN 13.896.858.532 6.929.511.583 99.938.682.776 - - 120.765.052.891 COST OF REVENUES
LABA KOTOR 45.150.490.268 919.775.381 80.013.993.704 1.035.180.630 - 127.119.439.983 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA 20.707.200.690 3.297.135.541 4.291.394.020 2.778.936.605 - 31.074.666.856 OPERATING EXPENSES
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan keuangan 260.621.311 26.402.429.831 21.350.482.840 218.944.261 - 48.232.478.243 Finance income
Beban keuangan (31.002.235.080) (12.389.767.493) (7.473.589.405) - - (50.865.591.979) Finance cost
Keuntungan (kerugian) atas selisih kurs (15.508.279.598) 33.059.765 549.478 - - (15.474.670.354) Gain (loss) on foreign exchanges
Keuntungan (kerugian) lain-lain - bersih 852.369.792 1.005.903.905 - - - 1.858.273.697 Other gain (losses) - net
TOTAL PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN (45.397.523.575) 15.051.626.008 13.877.442.913 218.944.261 - (16.249.510.392) TOTAL OTHER INCOME (EXPENSES)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK (20.954.233.997) 12.674.265.848 89.600.042.597 (1.524.811.714) - 79.795.262.735 PROFIT (LOSS) BEFORE TAX
(BEBAN) MANFAAT PAJAK (3.710.107.715) 676.200.744 (24.163.583.196) 109.073.097 - (27.088.417.070) TAX (EXPENSES) BENEFIT
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN (24.664.341.712) 13.350.466.592 65.436.459.401 (1.415.738.617) - 52.706.845.665 NET PROFIT (LOSS) FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE (LOSS) PROFIT
SETELAH PAJAK NET OF TAX
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke Items that will not reclassified
laba rugi: subsequently to profit or loss:
(Kerugian) keuntungan aktuarial atas Actuarial gain (loss) of
program imbalan kerja pasti 138.656.668 (494.021) - (95.669.489) - 42.493.158 defined benefit plan
Pajak dari keuntungan (kerugian) aktuarial (30.504.467) 108.685 - 21.047.288 - (9.348.495) Tax of actuarial gain (loss)
Jumlah laba komprehensif lain Total other comprehensive (loss) profit
tahun berjalan - setelah pajak 108.152.201 (385.336) - (74.622.201) - 33.144.663 for the year - net of tax
JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
TAHUN BERJALAN (24.556.189.511) 13.350.081.256 65.436.459.401 (1.490.360.818) - 52.739.990.328 FOR THE YEAR
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT NET PROFIT FOR THE YEAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 52.660.421.379 Owners of the Company
Kepentingan non-pengendali 46.424.286 Non-controlling interest
JUMLAH 52.706.845.665 TOTAL
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN TOTAL COMPREHENSIVE PROFIT
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: FOR THE YEAR ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 52.712.221.666 Owners of the Company
Kepentingan non-pengendali 27.768.662 Non-controlling interest
JUMLAH 52.739.990.328 TOTAL
INFORMASI LAINNYA OTHER INFORMATION
Aset segmen 363.331.031.818 375.865.571.442 357.962.317.493 187.436.810.062 (336.652.497.198) 947.943.233.617 Segment assets
Liabilitas segmen 261.319.352.914 98.581.850.670 161.828.533.711 15.478.956.683 10.723.347.720 547.932.041.698 Segment liabilities
31 December / December 31, 2021
Lainnya/ Eliminasi/ Jumlah/
Cikopo Tomasa Yaentu Others Elimination Total
Rp Rp Rp Rp Rp Rp
PENDAPATAN 47.428.726.400 7.111.387.119 142.514.403.770 1.338.903.000 - 198.393.420.289 REVENUE
BEBAN POKOK PENDAPATAN 12.919.778.956 6.916.215.667 69.440.251.975 - - 89.276.246.598 COST OF REVENUES
LABA KOTOR 34.508.947.444 195.171.452 73.074.151.795 1.338.903.000 - 109.117.173.691 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA 11.989.667.975 1.405.804.578 3.009.507.955 1.604.790.227 - 18.009.770.736 OPERATING EXPENSES
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan keuangan 71.474.539 27.798.793.727 6.066.522.582 948.441 - 33.937.739.289 Finance income
Amortisasi suku bunga efektif Amortization effective interest
atas pinjaman 9.418.347.241 (5.845.985.765) (3.572.361.476) - - - rate on loan
Beban keuangan (38.825.084.381) (13.230.197.545) - - - (52.055.281.926) Finance cost
Keuntungan (kerugian) atas selisih kurs (1.302.666.026) (4.321.266) 38.735 - - (1.306.948.557) Gain (loss) on foreign exchanges
Keuntungan (kerugian) lain-lain - bersih 967.518.493 2.959.652.416 - (139.119.776) - 3.788.051.133 Other gain (losses) - net
TOTAL PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN (29.670.410.134) 11.677.941.567 2.494.199.841 (138.171.335) - (15.636.440.060) TOTAL OTHER INCOME (EXPENSES)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK (7.151.130.664) 10.467.308.441 72.558.843.680 (404.058.562) - 75.470.962.895 PROFIT (LOSS) BEFORE TAX
BEBAN PAJAK (2.959.280.968) (1.218.812.544) (21.562.526.074) - - (25.740.619.586) TAX EXPENSES
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN (10.110.411.632) 9.248.495.898 50.996.317.606 (404.058.562) - 49.730.343.309 NET PROFIT (LOSS) FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE (LOSS) PROFIT
SETELAH PAJAK NET OF TAX
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke Items that will not reclassified
laba rugi: subsequently to profit or loss:
(Kerugian) keuntungan aktuarial atas Actuarial gain (loss) of
program imbalan kerja pasti 417.721.279 208.811.408 - 91.759.286 - 718.291.973 defined benefit plan
Pajak dari keuntungan (kerugian) aktuarial (91.898.681) (45.938.510) - - - (137.837.191) Tax of actuarial gain (loss)
Jumlah laba komprehensif lain Total other comprehensive (loss) profit
tahun berjalan - setelah pajak 325.822.598 162.872.898 - 91.759.286 - 580.454.782 for the year - net of tax
JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
TAHUN BERJALAN (9.784.589.035) 9.411.368.796 50.996.317.606 (312.299.276) - 50.310.798.091 FOR THE YEAR
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT NET PROFIT FOR THE YEAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 48.959.115.032 Owners of the Company
Kepentingan non-pengendali 771.228.277 Non-controlling interest
JUMLAH 49.730.343.309 TOTAL
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN TOTAL COMPREHENSIVE PROFIT
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: FOR THE YEAR ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 49.488.546.872 Owners of the Company
Kepentingan non-pengendali 822.251.219 Non-controlling interest
JUMLAH 50.310.798.091 TOTAL
INFORMASI LAINNYA OTHER INFORMATION
Aset segmen 275.441.960.454 373.507.387.034 157.379.821.134 31.896.207.896 (149.611.629.815) 688.613.746.702 Segment assets
Liabilitas segmen 325.258.573.491 218.582.497.495 82.229.635.459 5.367.993.696 (113.850.573.671) 517.588.126.470 Segment liabilities
- 66 -
Page 362
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
33. PERISTIWA SETELAH PERIODE LAPORAN 33. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD
a. Pada tanggal 31 Januari 2023, Perusahaan dan a. On January 31, 2023, the Company and AGN
AGN (entitas anak) telah mendirikan entitas anak (a subsidiary) has established a new subsidiary
baru dengan nama PT Arkora Hydro Pamulihan Company named PT Arkora Hydro Pamulihan
(”AHP”). Pendirian AHP tersebut telah dituangkan (’AHP”) . The establishment of AHP has been
ke dalam Akta Pendirian No.80 tanggal 31 Januari stated through the Deed of Establishment
2023 yang dibuat oleh Darmawan Tjoa, S.H, S.E, No. 80 dated 31 January 2023 made before
Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notary in Jakarta and
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi has ratified by the Minister of Law and Human
Manusia No. AHU-0007536.AH.01.01 tahun 2023 Rights No. AHU-0007536.AH.01.01 year 2023
tanggal 31 Januari 2023. Dalam anggaran dasar dated January 31, 2023. In Article of the AHP
AHP disebutkan bahwa kegiatan usaha dari AHP mentioned the activities of AHP is generation of
adalah pembangkitan tenaga listrik melalui electric power through new and renewable
sumber energi baru terbarukan yang berasal dari energy sources originating from running water
aliran air (PLTA). Susunan pemegang saham dari (Hydro power plants). The composition of
AHP terdiri dari PT Arkora Guna Nergi dan shareholder from AHP consist of PT Arkora Guna
PT Arjuna Hidro dengan persentase kepemilikan Nergi and PT Arjuna Hidro with percentage of
masing-masing sebesar 99,96% dan 0,04% ownership amounted to 99.96% and 0,04%,
dengan jumlah saham sebanyak 2.500 lembar dan respectively with total 2,500 shares an nominal
nilai nominal per lembar saham sebesar value of the shares amounting Rp 1,000,000.
Rp 1.000.000.
b. Pada tanggal 15 Februari 2023, AHP (entitas anak) b. On February 15, 2023, AHP (a subsidiary) and
dan Perusahaan menandatangani Perjanjian Jual the Company signed a Conditional Sale and
Beli Saham Bersyarat (”PPJB”) dengan PT Global Purchase Agreement (”CSPA”) with PT Global
Metal Raya (GMR) untuk pembelian saham senilai Metal Raya (GMR) for the shares purchase plan
Rp 250.000.000. Lebih lanjut, AHP dan in the amount of Rp 250,000,000. Furthermore,
Perusahaan melakukan pelunasan dan AHP and the Company also paid off and settled
penyelesaian atas utang pemegang saham the previous shareholders loan with total
sebelumnya sebesar Rp 18.630.000.000. Tujuan amount Rp 18,360,000,000. The purpose of this
dilakukan transaksi ini adalah sehubungan dengan transaction is in connection with the Group’s
rencana Grup mengambil alih saham beserta aset plan to carry out the an acquisition of the GMR’s
GMR berupa unit kantor yang berlokasi di Jakarta shares and asset in the form an office unit
Selatan. located in South Jakarta.
Pada tanggal 28 Februari 2023, Perusahaan On February 28, 2023, The Company signed
menandatangani perjanjian kredit investasi credit investment agreement with PT Bank
dengan PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”) dengan Central Asia Tbk (”BCA”) with total credit
jumlah kredit sebesar Rp 11.300.000.000 yang amounting Rp 11,300,000,000 which used to
digunakan untuk membiayai pembelian satu unit financing the purchase of an office space unit
office space dengan skema akuisisi saham under the acquisition scheme of PT Global Metal
PT Global Metal Raya (GMR) dengan suku bunga Raya (GMR) shares with interest rate 7.7% per
tahunan 7,7%. annum.
c. PT Arkora Padalembara Terbarukan (APT) c. PT Arkora Padalembara Terbarukan (APT) was
didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 25 tanggal established based on Notarial Deed No. 25 dated
6 Maret 2023 dari Notaris Darmawan Tjoa, S.H., March 6, 2023 from Darmawan Tjoa, S.H., S.E.
S.E. di Jakarta. APT bergerak di bidang Notary in Jakarta. APT is engaged in power plant
pembangkit tenaga listrik. Perusahaan melalui activities. The Company through SHM and
SHM dan Arjuna (entitas anak) memiliki 2.500 Arjuna (subsidiaries) has 2,500 shares with a
lembar saham dengan nominal Rp 1.000.000 per nominal value of Rp 1,000,000 per share or
lembar saham atau setara dengan dengan 100% equivalent to 100% of share ownership. At the
kepemilikan saham. Pada tanggal penerbitan issuance date of the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian, entitas ini belum statements, this entity not yet operated.
beroperasi.
d. Pada tanggal 27 Maret 2023, Perusahaan d. On March 27, 2023, The Company signed
menandatangani perjanjian pinjaman pemegang shareholder loan agreement with PT United
saham dengan PT United Tractors Tbk (“UT”) Tractors Tbk (“UT”) with total principal loan
dengan jumlah pinjaman pokok sebesar amount of Rp 125,000,000,000 with maturity of
Rp 125.000.000.000 dan jatuh tempo pinjaman 7 years from the drawdown date at the latest
adalah paling lambat 7 tahun sejak tanggal with annual interest rate of 9.5%. This facility
penarikan dengan suku bunga tahunan 9,5%. will be used to refinance loan from ACEI
Fasilitas ini akan digunakan untuk pembiayaan Singapore Holdings Private Ltd and for
kembali pinjaman dari ACEI Singapore Holdings investment and working capital especially for
Private Ltd dan keperluan investasi serta modal the development business activities of the
kerja (working capital) khususnya pengembangan Company’s and its subsidiaries.
kegiatan usaha Perusahaan dan entitas anak.
- 67 -
Page 363
PT ARKORA HYDRO Tbk DAN ENTITAS ANAK PT ARKORA HYDRO Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN DECEMBER 31, 2022 AND 2021 AND FOR THE
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT (Lanjutan) YEARS THEN ENDED (Continued)
e. Pada tanggal 24 Mei 2023, AEB (entitas anak) e. On May 24, 2023, AEB (a subsidiary) signed
menandatangani perjanjian fasilitas berjangka senior term facility agreement with PT Indonesia
senior dengan PT Indonesia Infrastructure Finance Infrastructure Finance (IIF) as the lender and
(IIF) sebagai pemberi pinjaman dan BCA sebagai BCA as the escrow and guarantee agent with a
agen penampungan dan jaminan dengan jumlah specified loan facility amount up to
fasilitas pinjaman tertentu sampai dengan senilai Rp 145,713,502,372 or up to an amount
Rp 145.713.502.372 atau sampai dengan jumlah equivalent to 75% of the total project cost of
yang setara dengan 75% dari jumlah biaya proyek Rp 185,091,541,770 and plus all performance
sebesar Rp 185.091.541.770 dan ditambah nilai guarantee amount.
keseluruhan jaminan pelaksanaan.
Pada tanggal 25 Mei 2023, Perusahaan dibebaskan On May 25, 2023, the Company was released
dari segala tanggung jawab berdasarkan from all responsiblities based on the Non-cash
perjanjian fasilitas Non-cash loan dan Perusahaan loan facility agreement and the Company is not
bukan pihak dalam perjanjian tersebut. a party to the agreement.
34. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 34. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Sehubungan dengan penawaran umum obligasi In connection with the public offering greenbonds I,
berwawasan lingkungan I, Perusahaan telah the Company has reissued the consolidated financial
menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian statements as of December 31, 2022 and 2021 and
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun for the years then ended. The amendments include
yang berakhir tanggal tersebut. Perubahan tersebut presentation and additional disclosures in the
mencakup penyesuaian penyajian dan penambahan consolidated statements of financial position,
pengungkapan pada laporan posisi keuangan consolidated statement of profit or loss and other
konsolidasian, laporan laba rugi dan penghasilan comprehensive income, consolidated statements of
komprehensif lain konsolidasian, laporan arus kas cash flows and Notes 1, 3, 7, 11, 13, 18, 26 and 33.
konsolidasian serta Catatan 1, 3, 7, 11, 13, 18, 26
dan 33.
35. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN DAN 35. MANAGEMENT RESPONSIBILITY AND
PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEUANGAN APPROVAL CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan The preparation and fair presentation of the
konsolidasian dari halaman 1 sampai 68 merupakan consolidated financial statements on pages 1 to 68
tanggung jawab manajemen, dan telah disetujui oleh were the responsibilities of the management, and
Direktur Utama dan Direktur yang membawahi bidang were approved for reissued by the President Director
akuntansi dan keuangan untuk diterbitkan kembali and Director in charge of accounting and finance and
pada tanggal 22 Juni 2023. authorized for issue on June 22, 2023.
*******
- 68 -
Page 364
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.