Skip to content
Back to announcement

20230808_FOLK_Informasi Transaksi Afiliasi_31359414_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review FOLK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
          LAPORAN RINGKAS
        PENDAPAT KEWAJARAN
  RENCANA TRANSAKSI PINJAMAN
    PT MULTI GARAM UTAMA TBK
          KEPADA ENTITAS ANAK
PT AMAZARA INDONESIA MUDAKARYA

 No. 00032/2.0113-03/BS/05/0340/1/VIII/2023
          Tanggal : 3 Agustus 2023
                 Atas Revisi
 No. 00029/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2023
            Tanggal : 20 Juni 2023




                                              1
Page 2
          LAPORAN RINGKAS
        PENDAPAT KEWAJARAN
  RENCANA TRANSAKSI PINJAMAN
    PT MULTI GARAM UTAMA TBK
          KEPADA ENTITAS ANAK
PT AMAZARA INDONESIA MUDAKARYA

 No. 00032/2.0113-03/BS/05/0340/1/VIII/2023
          Tanggal : 3 Agustus 2023
                 Atas Revisi
 No. 00029/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2023
            Tanggal : 20 Juni 2023




                                              2
Page 3
No. 00032/2.0113-03/BS/05/0340/1/VIII/2023                         Bekasi, 3 Agustus 2023


Kepada :
PT MULTI GARAM UTAMA TBK
Prosperity Tower 17-F
District 8, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53
Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta, 12190


Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman dari
           PT Multi Garam Utama Tbk kepada Entitas Anak yaitu PT Amazara Indonesia
           Mudakarya


Dengan hormat,


KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki
perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan
Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas
Jasa   Keuangan   (OJK)   dengan   Surat   Tanda   Terdaftar   (STTD)   No. STTD.PB-08/PJ-
1/PM.02/2023.


Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0052/SPK/MSE-01/ES/VII/2023, tanggal 25 Juli
2023, Kami telah melaksanakan Penilaian untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Pinjaman PT Multi Garam Utama Tbk (selanjutnya disebut “FOLK”)
kepada Entitas Anak yaitu PT Amazara Indonesia Mudakarya (selanjutnya disebut “AIM”)
seperti yang tertuang dalam laporan ini.


1.      PENDAHULUAN


1.1.    Latar Belakang


        FOLK berencana melakukan transaksi Pinjaman Utang kepada Entitas Anak yaitu
        AIM. AIM merupakan pihak yang terafiliasi dengan FOLK dari sisi kepemilikan
        saham maupun sisi manajemen kepengurusan.


        Nilai Rencana Transaksi Pinjaman antara FOLK dengan AIM adalah sebesar
        Rp6.271.900.000,- (Enam Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus
        Ribu rupiah). Nilai dari Rencana Transaksi tersebut adalah 8,97% terhadap jumlah
        ekuitas FOLK yang sebesar Rp69.956.136.000,- (Enam Puluh Sembilan Miliar




                                                                                        1
Page 4
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                 Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
                 berdasarkan Laporan keuangan Audit FOLK per 31 Desember 2022.


                 Rencana Transaksi tersebut memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi
                 afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                 Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang
                 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut
                 “Peraturan No. 42/POJK.04/2020”) karena transaksi dilakukan oleh pihak-pihak
                 yang memiliki afiliasi dengan FOLK dari sisi kepemilikan saham maupun sisi
                 manajemen kepengurusan. Rencana Transaksi tidak memenuhi ketentuan terkait
                 transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
                 Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020
                 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut
                 “Peraturan No. 17/POJK.04/2020”) karena nilai rencana transaksi di bawah 20%
                 dari ekuitas FOLK per 31 Desember 2022.


          1.2.   Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


                 Kami telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
                 dengan      Laporan     No. 00032/2.0113-03/BS/05/0340/1/VIII/2023,          tanggal
                 3 Agustus    2023     atas    revisi   No.   00029/2.0113-03/BS/05/0340/1/VI/2023,
                 tanggal 20 Juni 2023. Kami menyatakan bahwa membatalkan laporan penilaian
                 sebelumnya. Hal yang menjadi objek revisi diantaranya adalah sebagai berikut:


                 1.   Perubahan tanggal penilaian dari 31 Desember 2022 menjadi 31 Maret 2023;
                 2.   Penyesuaian Laporan terkait perubahan pada Laporan keuangan Audit per 31
                      Desember 2022.


          1.3.   Tanggal Penilaian


                 Tanggal Penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 31 Maret
                 2023.


          1.4.   Identitas Pemberi Tugas


                 Pemberi tugas dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:


                 Nama Perusahaan              : PT Multi Garam Utama Tbk
                 Bidang Usaha                 : Aktivitas holding, aktivitas kantor pusat, aktivitas
                                                konsultasi manajemen lainnya, aktivitas konsultasi
                                                bisnis dan broker bisnis, penyediaan sumber daya
                                                manusia dan manajemen fungsi sumber daya
                                                manusia, jasa pendidikan manajemen dan perbankan,


                                                                                                       2
Page 5
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                                             pendidikan bimbingan belajar dan konseling siswa.
                 Alamat                    : District 8, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-
                                             53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta
                                             Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                 Telepon                   : (021) 50123124
                 Email                     : corporatesecretary@folkgroup.co
                 Situs                     : folkgroup.co


          1.5.   Objek Penilaian


                 Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi
                 Pinjaman dari FOLK kepada AIM sebesar Rp6.271.900.000,-. (Enam Miliar Dua
                 Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu rupiah).


          1.6.   Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran


                 Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat
                 Kewajaran atas Pinjaman dari FOLK kepada AIM sebesar Rp6.271.900.000,-.
                 (Enam Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu rupiah).
                 Pendapat      kewajaran   ini   diberikan   dalam   rangka       memenuhi     Peraturan
                 No. 42/POJK.04/2020       tentang   Transaksi   Afiliasi   dan    Transaksi   Benturan
                 Kepentingan.


          1.7.   Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan


                 Rencana Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari
                 masing-masing pihak diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana
                 Transaksi yang akan dilakukan.

          1.8.   Data, Informasi dan Prosedur yang Digunakan


                 Untuk dapat memberikan pendapat atas Kewajaran Rencana Transaksi, sebagai
                 Penilai Independen kami telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu atau
                 melaksanakan akan prosedur atas hal-hal sebagai berikut:
                 1.      Laporan Keuangan Konsolidasian FOLK dan entitas anak tanggal 31
                         Desember 2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
                         2021 dan 2020 No. 00773/3.0357/AU.1/05/1625-3/1/VII/2023, tanggal
                         17 Juli 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Doly Fajar Damanik, CPA
                         dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan opini
                         wajar dalam semua hal yang material;
                 2.      Laporan Keuangan Konsolidasian FOLK dan entitas anak tanggal 31 Maret
                         2023 (Tidak Audit);
                 3.      Proyeksi Keuangan FOLK dengan dan tanpa transaksi;


                                                                                                      3
Page 6
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                  4.    Proforma Keuangan FOLK tanggal 31 Maret 2023;
                  5.    Akta dan Legalitas Umum FOLK;
                  6.    Surat      Pernyataan   Manajemen    atas    Transaksi    Afiliasi   dan   Benturan
                        Kepentingan Indonesia No. 031a/Srt-MGU/VIII/2023, tanggal 1 Agustus
                        2023, dinyatakan bahwa Rencana Transaksi mengandung unsur transaksi
                        afiliasi dan tidak terdapat benturan kepentingan;
                  7.    Surat   Pernyataan      Manajemen   atas    Transaksi    Material    No. 031b/Srt-
                        MGU/VIII/2023, tanggal 1 Agustus 2023, dinyatakan bahwa Rencana
                        Transaksi tidak termasuk pada transaksi material;
                  8.    Diskusi dengan manajemen FOLK yaitu Bapak Danny Sutradewa sebagai
                        Direktur Utama FOLK dan Komisaris AIM;
                  9.    Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang
                        diberikan No. 031c/Srt-MGU/VIII/2023, tanggal 1 Agustus 2023.


          1.9.    Ruang Lingkup Penilaian


                  Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang
                  diberikan oleh Penilai Usaha untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan
                  dilakukan adalah wajar atau tidak wajar. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
                  Penilaian Bisnis di Pasar Modal, pemberian pendapat kewajaran setelah dilakukan
                  analisis atas:
                  a. Nilai dari objek yang ditransaksikan;
                  b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
                       pemegang saham;
                  c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
                       dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
                       pemegangsaham.


                  Nilai materialitas Rencana Transaksi diatur sesuai dengan No. 17/POJK.04/2020
                  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.


                  Sehubungan dengan peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukan Penilai
                  untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, maka ruang
                  lingkup pendapat kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari
                  Rencana Transaksi tersebut.


          1.10.   Pendekatan dan Metode


                  Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
                  adalah:
                  a.   Analisis transaksi;
                  b.   Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;


                                                                                                         4
Page 7
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                  c.    Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
                  d.    Analisis atas faktor lain yang relevan.


          1.11.   Asumsi dan Kondisi Pembatas


                  Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
                  Kewajaran ini adalah:


                  •     Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
                  •     Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                        dalam Pendapat Kewajaran.
                  •     Dalam      menyusun   laporan   ini,   penilai   mengandalkan   keakuratan   dan
                        kelengkapan informasi yang disediakan oleh FOLK atau data yang diperoleh
                        dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
                        penelitian yang kami anggap relevan.
                  •     Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
                        Transaksi serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh FOLK
                        dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
                        pencapaiannya (fiduciary duty).
                  •     Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
                        keuangan yang telah disesuaikan.
                  •     Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
                        bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional FOLK.
                  •     Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
                        yang dihasilkan.
                  •     Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Pendapat
                        Kewajaran dari pemberi tugas.


          1.12.   Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


                  Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pinjaman FOLK kepada
                  Entitas Anak yaitu AIM, terdapat kejadian penting yang patut diketahui setelah
                  Tanggal Penilaian sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian. Kejadian-kejadian
                  tersebut adalah:
                  1. Perubahan manajemen AIM merujuk pada Akta No.2 tanggal 2 Agustus 2023
                       oleh Notaris Tri Theresa Tarigan, SH., M. Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
                       sehingga manajemen AIM menjadi sebagai berikut:
                       Dewan Direksi:
                       Direktur Utama             : Danny Sutradewa
                       Direktur Kreatif           : Uma Hapsari
                       Dewan Komisaris:
                       Komisaris                  : Christina Buti Pama




                                                                                                      5
Page 8
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                    Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                    Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.093- 0147296,
                    tanggal 2 Agustus 2023.


                 2. Addendum I perjanjian pinjam meminjam tanggal 2 Agustus 2023 yang
                    memuat informasi transaksi berikut:


                    Pemberi Pinjaman          :   FOLK
                                              :   Andika Sutoro Putra yang mewakili dan selaku
                                                  Wakil Direktur Utama FOLK
                    Penerima Pinjaman         :   AIM
                                              :   Danny Sutradewa yang mewakili dan selaku
                                                  Direktur AIM
                    Tanggal                   :   2 Agustus 2023
                    Nilai                     :   Rp6.271.900.000,-
                    Penerimaan Pinjaman       :   Selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2023
                                                  (tanggal IPO)
                    Pencairan Pinjaman        :   30     hari   kerja    setelah   pemberi   pinjaman
                                                  menerima keseluruhan dana dari IPO
                    Jatuh Tempo               :   36 Bulan sejak tanggal pencarian pinjaman
                    Bunga                     :   6,5% per tahun
                    Jaminan                   :   Para pihak sepakat pemberian pokok pinjaman
                                                  oleh    Pemberi       Pinjaman   kepada    Penerima
                                                  Pinjaman ini tidak dijamin dengan jaminan
                                                  khusus




          2.     Analisis Transaksi


          2.1.   Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi


                 Hubungan antara FOLK dengan AIM dalam Rencana Transaksi adalah sebagai
                 berikut:


                 • FOLK sebagai pihak pemberi pinjaman dan AIM sebagai pihak penerima
                    pinjaman memiliki hubungan afiliasi karena kepemilikan 51,06% saham AIM
                    dimiliki oleh FOLK;
                 • Ibu Uma Hapsari yang merupakan Komisaris FOLK dan pemilik 3,78% saham
                    FOLK juga merupakan Direktur Utama AIM;
                 • Bapak Danny Sutradewa yang merupakan Direktur Utama FOLK juga merupakan
                    Komisaris AIM.




                                                                                                    6
Page 9
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                 Dengan demikian, Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan Transaksi
                 Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020, karena
                 dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan FOLK.


                 Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan
                 kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena tidak
                 terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Peusahaan dan kepentingan
                 ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris Pemegang Saham
                 Utama atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan.


          2.2.   Materialitas Nilai Transaksi


                 Berdasarkan Laporan keuangan Audit FOLK per 31 Desember 2022, total ekuitas
                 FOLK adalah sebesar Rp69.956.136.000,-. Berdasarkan informasi dari manajemen
                 FOLK, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp6.271.900.000,-
                 Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar
                 8,97%.


                 Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
                 sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari
                 ekuitas Perusahaan Terbuka.


                 Dengan demikian, Rencana Transaksi bukan termasuk transaksi material sesuai
                 dengan       Peraturan   No. 17/POJK.04/2020      tentang    Transaksi   Material   dan
                 Perubahan Kegiatan Usaha Utama.


          2.3.   Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi


                 Secara garis besar, berikut adalah informasi mengenai Rencana Transaksi
                 pemberian pinjaman dari FOLK kepada AIM:


                 Pemberi Pinjaman               :   FOLK
                                                :   Danny Sutradewa yang mewakili dan selaku Direktur
                                                    Utama FOLK
                 Penerima Pinjaman              :   AIM
                                                :   Uma Hapsari yang mewakili dan selaku Direktur AIM
                 Perjanjian                     :   Perjanjian   Pinjam      Meminjam     No. MGI/UP/II-
                                                    2023/001
                 Tanggal                        :   17 Februari 2023
                 Nilai                          :   Rp6.271.900.000,-
                 Penerimaan Pinjaman            :   Selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2023 (tanggal
                                                    IPO)
                 Pencairan Pinjaman             :   30 hari kerja setelah pemberi pinjaman menerima



                                                                                                      7
Page 10
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                                                   keseluruhan dana dari IPO
                 Jatuh Tempo                   :   36 Bulan sejak tanggal pencarian pinjaman
                 Bunga                         :   6,5% per tahun
                 Jaminan                       :   Para pihak sepakat pemberian pokok pinjaman oleh
                                                   Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman ini
                                                   tidak dijamin dengan jaminan khusus


          2.4.   Manfaat dan Risiko Atas Transaksi yang Akan Dilakukan


                 Risiko terkait dengan adanya Transaksi adalah risiko gagal bayar (default) yang
                 disebabkan kegagalan untuk melakukan pembayaran sisa pokok utang dan bunga
                 pada waktu yang telah ditetapkan.


                 Manfaat dari adanya Transaksi tersebut, AIM memperoleh tambahan modal kerja
                 atau Operational Expense (Opex) untuk kelangsungan usahanya.



          3.     Analisis Kualitatif


          3.1.   Alasan Dilakukannya Transaksi


                 Alasan dilakukannya Rencana Transaksi pinjaman dana dari FOLK kepada AIM
                 adalah dalam rangka untuk memberikan dukungan pembiayaan modal kerja
                 kepada entitas anak untuk menjaga kelangsungan usaha dan agar mampu
                 memaksimalkan peluang bisnis. Dimana hal tersebut sinergis dengan rencana
                 bisnis FOLK dalam pengembangan usaha di sektor omnichannel retail.


          3.2.   Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif

                 Keuntungan yang bersifat kualitatif adalah Pemberian Pinjaman dari FOLK akan
                 digunakan     untuk   memenuhi      kebutuhan      operasional   termasuk   kewajiban-
                 kewajiban AIM.


                 Kerugian yang bersifat kualitatif adalah jika kinerja AIM tidak sesuai dengan yang
                 ditargetkan dalam proyeksi keuangan tentunya akan berpengaruh terhadap
                 perspektif stakeholder AIM.


          3.3.   Analisis Dampak leverage pada Keuangan


                 Analisis dampak leverage pada keuangan AIM dilakukan dengan menggunakan
                 rasio solvabilitas yaitu Debt to Asset Ratio (DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER).
                 Selama tahun 2019 sampai dengan 31 Maret 2023, rata-rata DAR AIM adalah
                 sebesar 42,65%, dengan DAR pada 31 Maret 2023 sebesar 18,75%, yang artinya



                                                                                                     8
Page 11
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                 bahwa utang AIM dapat dipenuhi oleh aset AIM. Sementara itu, rata-rata DER
                 adalah sebesar 210,95% yang artinya bahwa utang AIM belum dapat dipenuhi oleh
                 ekuitas.


                 Analisis Dampak leverage AIM di masa yang akan datang terkait dengan Rencana
                 Transaksi Pinjaman FOLK kepada Entitas Anak yaitu AIM dari hasil proyeksi DAR
                 dan DER adalah sebagai berikut:


                                                        Proyeksi DAR dan DER
                                                                                                                             Rata-
                            Keterangan             2023           2024         2025         2026       2027        2028
                                                                                                                              rata
                  DER                             67,94%          35,20%         8,31%        6,22%    4,89%       4,06%    21,10%
                  DAR                             40,45%          26,03%         7,67%        5,85%    4,66%       3,91%    14,76%


                 Berdasarkan hasil proyeksi dengan dilakukannya transaksi, rata-rata DAR dan DER
                 lebih rendah bila dibandingkan dengan kondisi historisnya.

                 Analisis dampak leverage juga dapat dilakukan dengan membandingkan DAR dan
                 DER dengan perusahaan pada industri produk alas kaki (footware).

                    Perbandingan DER dan DAR dengan Perusahaan Publik pada Industri Sejenis
                                                                                             KING            HWA           361
                            BATA.                PAF.       ASICS.          TOHO.
                  Uraian             BIMA. JK                                               MAKER.          SEUNG.      DEGREES.        AIM
                              JK                 BK              JPY           JPY
                                                                                              HK             KS             HK
                   DER      80,13%   577,52%    55,44%      138,22%            39,98%        31,76%         159,55%        48,88%      210,95%
                   DAR      40,56%    97,10%    34,62%       57,77%            28,54%        24,08%          60,75%        31,75%       42,65%


                 Berdasarkan rasio di atas, posisi DAR AIM cenderung berada di antara kisaran DAR
                 perusahaan pembanding yang bergerak pada industri produk alas kaki (footware),
                 sedangkan posisi DER FOLK cenderung lebih tinggi dibandingkan perusahaan
                 pada industri produk alas kaki (footware).


          3.4.   Analisis Dampak Likuiditas pada Keuangan Perusahaan


                 Berikut adalah kinerja likuiditas Keuangan AIM sebagai pihak penerima pinjaman
                 secara historis yang tercermin pada Current Ratio dan Quick Ratio:


                                                 Current Ratio dan Quick Ratio
                                                         2023
                             Keterangan                                 2022         2021          2020        2019        Rata-rata
                                                         Maret
                  Current Ratio                         505,86%        391,32%    219,04%       230,43%       102,37%      289,80%
                  Quick Ratio                           139,35%         77,95%       27,29%        64,26%      10,40%       63,85%


                 Analisis Dampak Likuiditas Keuangan AIM di masa yang akan datang terkait
                 dengan Rencana Transaksi Pinjaman dari FOLK kepada AIM dari hasil proyeksi
                 Current Ratio dan Quick Ratio adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                  9
Page 12
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                                          Proyeksi Current Ratio dan Quick Ratio
                    Keterangan     2023        2024      2025       2026       2027         2028    Rata-rata

                  Current Ratio   786,49%   1113,10%   1333,15%   1757,77%   2224,30%   2669,38%    1647,37%
                  Quick Ratio     411,44%    667,43%    823,81%   1194,77%   1626,14%   2038,28%    1126,98%


                 Berdasarkan hasil proyeksi dengan dilakukannya transaksi, Current Ratio dan
                 Quick Ratio lebih tinggi bila dibandingkan dengan kondisi historisnya, sehingga
                 kemampuan AIM sebagai pihak penerima pinjaman untuk membayar kewajiban
                 jangka pendek akan semakin besar.

          4.     Analisis Kuantitatif


                 Berdasarkan hasil analisis inkremental, diperkirakan Rencana Transaksi ini dapat
                 memberikan nilai tambah sebagai berikut:
                 • Pada pendapatan sebesar Rp4,61 miliar di tahun 2023 hingga mencapai
                    Rp65,23 miliar pada tahun 2028;
                 • Pada laba setelah pajak sebesar Rp843,93 juta di tahun 2023 hingga mencapai
                    Rp17,38 miliar pada tahun 2028;
                 • Pada aset sebesar Rp7,23 miliar pada tahun 2023 hingga mencapai Rp49,01
                    miliar pada tahun 2028;
                 • Pada liabilitas sebesar Rp6,39 miliar pada tahun 2023 sedangkan pada tahun
                    2028 mencapai Rp1,68 miliar;
                 • Pada ekuitas sebesar Rp883,93 juta pada tahun 2023 hingga mencapai
                    Rp47,33 miliar pada tahun 2028; dan
                 • Pada kas dan setara kas akhir sebesar Rp5,93 miliar di tahun 2023 hingga
                    mencapai Rp17,38 miliar pada tahun 2028.


                 Berdasarkan analisis kelayakan, menunjukkan bahwa dengan dilakukannya
                 transaksi didapat kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
                 • Net Present Value ( NPV ) > 0 --> Layak
                    NPV    yang   dihasilkan    menunjukkan       angka    yang   positif   yaitu   sebesar
                    Rp65.071.000.000,-.
                 • Profitability Index ( PI ) > 1 --> Layak
                   PI yang diperoleh adalah sebesar 2,20769 yang berarti lebih besar dari 1.
                 • Break Event Point ( BEP )
                   BEP yang dihasilkan sebesar Rp34.876.000.000,- atau 35,53% dari penjualan.

          5.     Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

                 Berikut ini adalah analisis Kewajaran dari Rencana Transaksi:




                                                                                                          10
Page 13
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




                 •    Rencana Transaksi Pinjaman dari FOLK kepada AIM dilakukan untuk
                      memberikan dukungan pembiayaan modal kerja kepada entitas anak untuk
                      menjaga kelangsungan usaha dan agar mampu memaksimalkan peluang
                      bisnis. Dimana hal tersebut sinergis dengan rencana bisnis FOLK dalam
                      pengembangan usaha di sektor omnichannel retail.

                 •    Pinjaman dari FOLK kepada AIM tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun
                      jika debitur dalam keadaan tidak mampu membayar maka debitur akan
                      melakukan suatu kesepakatan atau pengalihan, moratorium (penundaan
                      pembayaran hutang), reorganisasi atau kesepakatan lainnya. Jaminan juga
                      diperoleh secara langsung maupun tidak langsung karena kedudukan FOLK
                      sebagai   induk   perusahaan.      Sebagai     induk   perusahaan,    FOLK    dapat
                      mengendalikan pelunasan pinjaman pada saat jatuh tempo sehingga
                      mengurangi risiko tidak tertagih.

                 •    Berdasarkan hasil analisis inkremental, Rencana Transaksi Pinjaman dapat
                      memberikan nilai tambah pada pendapatan sebesar Rp4,61 miliar di tahun
                      2023 hingga mencapai Rp65,23 miliar pada tahun 2028, pada laba setelah
                      pajak sebesar Rp843,93 juta di tahun 2023 hingga mencapai Rp17,38 miliar
                      pada tahun 2028, pada aset sebesar Rp7,23 miliar pada tahun 2023 hingga
                      mencapai Rp49,01 miliar pada tahun 2028, pada liabilitas sebesar Rp6,39
                      miliar pada tahun 2023 sedangkan pada tahun 2028 mencapai Rp1,68 miliar,
                      pada ekuitas sebesar Rp883,93 juta pada tahun 2023 hingga mencapai
                      Rp47,33 miliar pada tahun 2028; dan kas dan setara kas akhir sebesar Rp5,93
                      miliar di tahun 2023 hingga mencapai Rp30,54 miliar pada tahun 2028.

                 •    Berdasarkan    hasil   analisis    kelayakan     menunjukkan     bahwa       dengan
                      dilakukannya transaksi adalah layak yang ditunjukkan dengan NPV positif
                      Rp65.071.000.000,-,       PI      sebesar      2,20769,    dan       BEP     sebesar
                      Rp34.876.000.000,- atau 35,53% dari penjualan. Dengan indikator tersebut,
                      rencana transaksi layak dilaksanakan.

          6.     Analisis atas Faktor Lain yang Relevan


                 Dana yang akan digunakan dalam Rencana Transaksi pinjaman dari FOLK kepada
                 AIM merupakan dana yang akan diperoleh FOLK dari Penawaran Umum. Dimana
                 sekitar 11,90% dari dana yang akan diperoleh FOLK dari Penawaran Umum akan
                 dipinjamkan kepada AIM yang selanjutnya akan digunakan untuk:


                  •   Sekitar 10,71% digunakan untuk kebutuhan pembelian persediaan produk;
                      dan
                  •   Sekitar 1,19% digunakan untuk biaya pemasaran seperti iklan, promosi dan
                      kegiatan branding lainnya.



                                                                                                       11
Page 14
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




          7.     Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi

                 Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis
                 kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
                 analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana
                 Transaksi pinjaman dari FOLK kepada AIM adalah Wajar.

          8.     Kualifikasi Penilai Usaha


                 Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
                 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28
                 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
                 dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.


                 Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
                 Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:


                 MAPPI                  : No. 09-S-02341
                 Izin Penilai Publik    : No. B-1.12.00340
                 Klasifikasi izin       : Penilaian bisnis
                 Register               : No. RMK-2017.00303
                 STTD OJK               : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
                 STTD IKNB              : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


          9.     Kesimpulan

                 Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi
                 yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
                 Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
                 yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi pinjaman dari
                 FOLK kepada AIM adalah Wajar.




                                                                                                 12
Page 15
Pendapat Kewajaran
PT Multi Garam Utama Tbk




          Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
          dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
          terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu
          kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
          peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
          Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
          Kewajaran      ini   dikeluarkan   terjadi   perubahan-perubahan   tersebut   di   atas, maka
          kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

          Hormat kami,
          KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




          Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
          Rekan
          MAPPI                     : No. 09-S-02341
          Izin Penilai              : No. B-1.12.00340
          Klasifikasi Izin          : Penilaian bisnis
          Register                  : No. RMK-2017.00303
          STTD OJK                  : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
          STTD IKNB                 : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                                    13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.92 MB
Published8 Aug 2023
Pages15
Characters36,561
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1974 ms 12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2022-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result