Back to announcement
20230808_UNVR_Pemanggilan RUPS_31359197_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”) dan Pasal 13.11 Anggaran Dasar
Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan kepada Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 30 Agustus 2023
Tempat : Kantor Pusat Perseroan
Grha Unilever
Green Office Park Kav 3
Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City
Tangerang
Waktu : Pukul 10:30 Waktu Indonesia Barat s/d selesai.
Mata Acara Rapat:
Direksi Perseroan mengajukan hal-hal sebagai berikut untuk dapat dibahas dan
memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan:
1. Persetujuan atas rencana perubahan susunan Direksi Perseroan; dan
2. Persetujuan atas rencana perubahan penetapan remunerasi para anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Penjelasan:
1. Mata acara Rapat akan membahas mengenai rencana perubahan susunan
Direksi sehubungan dengan pengunduran diri Bapak Alper Kulak sebagai Direktur
Perseroan.
1
Page 2
2. Mata acara kedua Rapat merupakan agenda yang diusulkan kepada Rapat
terkait dengan usulan perubahan penetapan remunerasi para anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Penjelasan lebih lanjut dan rinci atas setiap mata acara Rapat dapat diakses melalui
situs web Perseroan: https://www.unilever.co.id/investor-relations/shareholder-
information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html
Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham,
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di, antara lain, laman situs web Perseroan (www.unilever.co.id), situs
web PT Bursa Efek Indonesia (IDX) (https://idx.co.id/) dan situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id) dan/atau platform eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan
sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 Agustus 2023 pukul
16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
3. Materi mata acara Rapat, yakni Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait
dengan pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui
situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/investor-relations/shareholder-
information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html) dan platform eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak
menyediakan materi dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam
Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/);
b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/ ) atau memberikan kuasa secara
konvensional; atau
c. hadir dalam Rapat secara fisik.
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik
sebagaimana dimaksud angka 4 huruf (a) di atas, atau melakukan pemberian
kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
2
Page 3
dimaksud pada angka 9 huruf (a) di bawah dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
i. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI
adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI;
ii. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasiliats
Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang
belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/ );
iii. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/ ).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
(e-Proxy dan e-voting) dapat dilihat pada situs web eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf (a) dan (b)
di atas, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023 pukul 12:00 WIB (“Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan dapat memberikan pilihan suaranya
melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan,
namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan
suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat dari antara pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.00. WIB.
3
Page 4
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya
tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat
memberikan kuasa melalui surat kuasa yang tersedia di situs web Perseroan:
https://www.unilever.co.id/
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
secara fisik (dengan kuota terbatas sebanyak maksimal 300 orang) sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf (c) di atas, maka Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Kartu
Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang
Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum,
selain menyerahkan asli KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus
menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir dan akta pengangkatan
pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. Mohon juga
memperhatikan Catatan Tambahan yang ada pada bagian akhir pemanggilan ini.
9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
eASY.KSEI dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa
dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau
pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa,
secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada
situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/ ), dengan ketentuan:
i. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara;
ii. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya
dengan suara yang berbeda;
iii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 9 huruf (b) ini
ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus
dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat dan kantor perwakilan resmi
pemerintah Republik Indonesia setempat;
iv. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada
pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni perwakilan BAE;
4
Page 5
v. Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila
telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di
SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat
III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp. 021-
50815211 (”Kantor BAE”), pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan
Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum
Rapat diselenggarakan, yaitu tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan
pukul 16.00 WIB.
10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/ ), dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat tanggal 29 Agustus 2023 pukul 12:00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham
atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya
disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Catatan Tambahan:
1) Pemegang Saham yang telah hadir ke tempat Rapat namun dilarang
menghadiri atau tidak dapat memasuki ruang Rapat karena alasan yang
dicantumkan dalam pemanggilan ini tetap dapat melaksanakan haknya
dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak
suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE), dengan mengisi dan
menandatangani formulir Surat Kuasa yang disediakan oleh Perseroan di
lokasi Rapat.
5
Page 6
2) Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan serta untuk
memudahkan registrasi kehadiran para pemegang saham, Pemegang Saham
Yang Berhak atau kuasa mereka yang sah yang akan hadir secara fisik diminta
dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 08.00 WIB. Untuk
memastikan jalannya Rapat yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat akan
dimulai tepat waktu dan meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 10.00 WIB
atau waktu lainnya jika berdasarkan kondisi perlu untuk ditetapkan lain oleh
Panitia Rapat. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang
hadir setelah pukul 10.00 WIB tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat
sehingga tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
mengeluarkan suara dalam Rapat.
3) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah disarankan untuk
mempelajari materi yang berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat
dan Tata Tertib Rapat yang telah tersedia di situs web Perseroan. Surat Kuasa
dan dokumen pendukung lainnya dapat diunduh melalui situs web Perseroan
(https://www.unilever.co.id/). Perseroan tidak menyediakan materi Rapat
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flash disk.
4) Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait dengan tata cara pelaksanaan Rapat yang akan diumumkan lebih
lanjut pada situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/).
5) Apabila terdapat suatu kondisi darurat sehingga tidak memungkinkan bagi
Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang
Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Pemegang Saham Perseroan.
6) Pemegang saham atau kuasanya yang hadir wajib mengisi link safety induction
dari Perseroan pada link berikut: SAFETY INDUCTION (MANDATORY) - GRHA
UNILEVER 2023 (google.com)
7) Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri rapat secara fisik
diminta untuk melakukan pendaftaran awal paling lambat pada Selasa 29
Agustus 2023 pukul 12.00 WIB melalui tautan sebagai berikut:
https://forms.office.com/e/bKMsUuE1JR
8) Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat
diajukan/diminta ke Email Perseroan: unvr.indonesia@unilever.com dan atau
Email BAE: sharestar.indonesia@gmail.com.
Tangerang, 8 Agustus 2023
Direksi Perseroan
6
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.