Skip to content
Back to announcement

20230808_UNVR_Pemanggilan RUPS_31359197_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                              PT UNILEVER INDONESIA Tbk
                                     (“Perseroan”)


Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”) dan Pasal 13.11 Anggaran Dasar
Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan kepada Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:


     Hari/Tanggal    :     Rabu, 30 Agustus 2023

     Tempat          : Kantor Pusat Perseroan

                     Grha Unilever

                     Green Office Park Kav 3

                     Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City

                         Tangerang

     Waktu           : Pukul 10:30 Waktu Indonesia Barat s/d selesai.



Mata Acara Rapat:
Direksi Perseroan mengajukan hal-hal sebagai berikut untuk dapat dibahas dan
memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan:


1.     Persetujuan atas rencana perubahan susunan Direksi Perseroan; dan

2.     Persetujuan atas rencana perubahan penetapan remunerasi para anggota
       Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal
       31 Desember 2023



Penjelasan:

1.   Mata acara Rapat akan membahas mengenai rencana perubahan susunan
     Direksi sehubungan dengan pengunduran diri Bapak Alper Kulak sebagai Direktur
     Perseroan.

                                                                                 1
Page 2
2.   Mata acara kedua Rapat merupakan agenda yang diusulkan kepada Rapat
     terkait dengan usulan perubahan penetapan remunerasi para anggota Dewan
     Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.


Penjelasan lebih lanjut dan rinci atas setiap mata acara Rapat dapat diakses melalui
situs web Perseroan: https://www.unilever.co.id/investor-relations/shareholder-
information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html

Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham,
   karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
     dilihat juga di, antara lain, laman situs web Perseroan (www.unilever.co.id), situs
     web PT Bursa Efek Indonesia (IDX) (https://idx.co.id/) dan situs web PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id) dan/atau platform eASY.KSEI
     (https://akses.ksei.co.id/).

2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
   Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan
   sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 Agustus 2023 pukul
   16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.

3. Materi mata acara Rapat, yakni Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait
   dengan pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui
   situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/investor-relations/shareholder-
   information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html)   dan    platform    eASY.KSEI
     (https://akses.ksei.co.id/) sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak
     menyediakan materi dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.

4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI
   sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam
   Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
      (https://akses.ksei.co.id/);
     b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
        eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/ ) atau memberikan kuasa secara
        konvensional; atau
     c. hadir dalam Rapat secara fisik.

5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik
   sebagaimana dimaksud angka 4 huruf (a) di atas, atau melakukan pemberian
   kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana

                                                                                      2
Page 3
   dimaksud pada angka 9 huruf (a) di bawah dengan memperhatikan hal-hal
   sebagai berikut:
   i. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI
      adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
      KSEI;
   ii. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasiliats
       Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang
       belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
       eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/ );
   iii. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
        eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
        (https://akses.ksei.co.id/ ).
   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
   (e-Proxy    dan     e-voting)   dapat   dilihat   pada   situs   web     eASY.KSEI
   (https://akses.ksei.co.id/).

6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik
   melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf (a) dan (b)
   di atas, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
       elektronik sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023 pukul 12:00 WIB (“Batas
       Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan dapat memberikan pilihan suaranya
       melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
       Deklarasi Kehadiran.
   b. Untuk:
       (i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
           secara elektronik sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
      (ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran
           secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan
           Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
      (iii) Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
           Perseroan (PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
           (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan,
           namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan
           suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
      (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
          telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
          menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
      Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
      pelaksanaan Rapat dari antara pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.00. WIB.

                                                                                   3
Page 4
   c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
      dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya
      tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya
      tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.


7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat
   memberikan kuasa melalui surat kuasa yang tersedia di situs web Perseroan:
   https://www.unilever.co.id/

8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
   secara fisik (dengan kuota terbatas sebanyak maksimal 300 orang) sebagaimana
   dimaksud pada angka 4 huruf (c) di atas, maka Pemegang Saham Perseroan atau
   kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Kartu
   Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang
   Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum,
   selain menyerahkan asli KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus
   menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir dan akta pengangkatan
   pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. Mohon juga
   memperhatikan Catatan Tambahan yang ada pada bagian akhir pemanggilan ini.

9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
   a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
      eASY.KSEI dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa
      dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau
      pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa,
      secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai
      dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
   b. dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada
      situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/ ), dengan ketentuan:
      i. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
          selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan tidak
          diperhitungkan dalam pemungutan suara;
      ii. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
           dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya
           dengan suara yang berbeda;
      iii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 9 huruf (b) ini
           ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus
           dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat dan kantor perwakilan resmi
           pemerintah Republik Indonesia setempat;
      iv. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada
          pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni perwakilan BAE;
                                                                              4
Page 5
     v. Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila
         telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di
         SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat
         III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp. 021-
         50815211 (”Kantor BAE”), pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan
         Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum
         Rapat diselenggarakan, yaitu tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan
         pukul 16.00 WIB.
10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan
   Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
   eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
   (https://akses.ksei.co.id/ ), dengan ketentuan:
   a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi
       eASY.KSEI paling lambat tanggal 29 Agustus 2023 pukul 12:00 WIB.
  b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
     peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
     Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan
     kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
     tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
     pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
     dalam aplikasi eASY.KSEI.
  c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
     pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
     secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham
     atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
     perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
  d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya
     disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.


Catatan Tambahan:
   1) Pemegang Saham yang telah hadir ke tempat Rapat namun dilarang
      menghadiri atau tidak dapat memasuki ruang Rapat karena alasan yang
      dicantumkan dalam pemanggilan ini tetap dapat melaksanakan haknya
      dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak
      suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
      ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE), dengan mengisi dan
      menandatangani formulir Surat Kuasa yang disediakan oleh Perseroan di
      lokasi Rapat.



                                                                                   5
Page 6
2)   Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan serta untuk
     memudahkan registrasi kehadiran para pemegang saham, Pemegang Saham
     Yang Berhak atau kuasa mereka yang sah yang akan hadir secara fisik diminta
     dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 08.00 WIB. Untuk
     memastikan jalannya Rapat yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat akan
     dimulai tepat waktu dan meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 10.00 WIB
     atau waktu lainnya jika berdasarkan kondisi perlu untuk ditetapkan lain oleh
     Panitia Rapat. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang
     hadir setelah pukul 10.00 WIB tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat
     sehingga tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
     mengeluarkan suara dalam Rapat.
3)   Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah disarankan untuk
     mempelajari materi yang berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat
     dan Tata Tertib Rapat yang telah tersedia di situs web Perseroan. Surat Kuasa
     dan dokumen pendukung lainnya dapat diunduh melalui situs web Perseroan
     (https://www.unilever.co.id/). Perseroan tidak menyediakan materi Rapat
     dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flash disk.
4)   Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi
     terkait dengan tata cara pelaksanaan Rapat yang akan diumumkan lebih
     lanjut pada situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/).
5)   Apabila terdapat suatu kondisi darurat sehingga tidak memungkinkan bagi
     Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan
     menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang
     Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
     Pemegang Saham Perseroan.
6) Pemegang saham atau kuasanya yang hadir wajib mengisi link safety induction
     dari Perseroan pada link berikut: SAFETY INDUCTION (MANDATORY) - GRHA
     UNILEVER 2023 (google.com)
7)   Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri rapat secara fisik
     diminta untuk melakukan pendaftaran awal paling lambat pada Selasa 29
     Agustus 2023 pukul 12.00 WIB melalui tautan sebagai berikut:
     https://forms.office.com/e/bKMsUuE1JR

8) Pertanyaan      atau   permintaan    informasi   lain   terkait   Rapat   dapat
     diajukan/diminta ke Email Perseroan: unvr.indonesia@unilever.com dan atau
     Email BAE: sharestar.indonesia@gmail.com.


                          Tangerang, 8 Agustus 2023
                               Direksi Perseroan


                                                                                 6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published8 Aug 2023
Pages6
Characters14,991
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result