Back to announcement
20230804_BBYB_Laporan Informasi dan Fakta Material_31358297_lamp1.pdf
Other Text extracted BBYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BANK NEO COMMERCE TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMHMETD”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ("Keterbukaan Informasi”) ini disampaikan oleh
Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 32/POJK.04/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
HMETD”).
Keterbukaan Infomasi ini dapat diakses pula di:
- situs web Bursa Efek; dan
- situs web Perseroan
PT Bank Neo Commerce Tbk
Bergerak Dalam Bidang Usaha Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat
Treasury Tower Lantai 60
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190
Telepon: (021) 27094950; 27094951
Email: corsec@bankneo.coid
website: www.bankneocommerce.co.id
Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari:
1 (satu) Kantor Pusat Non Operasional, 1 (satu) Kantor Cabang Utama, 6 (enam) Kantor Cabang dan 2 (dua) Kantor Cabang
Pembantu yang tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan dalam rangka rencana Perseroan untuk melakukan
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
sebanyak- banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham baru.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diagendakan untuk menyetujui
rencana Perseroan melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) akan dilaksakanan pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal
04 Agustus 2023
Page 2
PENDAHULUAN
Perseroan merasakan perlu untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka
pengembangan usaha Perseroan dan meningkatkan kegiatan usaha Perseroan. Karenanya dengan
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dan POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK
No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
Pada kesempatan ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham
Perseroan atas rencana PMHMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang
akan diselenggarakan pada tanggal 8 Agustus 2023.
Sampai dengan diterbitkannya Keterbukaan informasi ini Perseroan tidak pernah menerima keberatan
dari pihak-pihak tertentu terkait dengan rencana PMHMETD serta rencana penggunaan dana atas
pelaksanaan PMHMETD Perseroan.
Adapun syarat dan ketentuan pelaksanaan PMHMETD Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
1. ALASAN DAN TUJUAN PMHMETD
Dalam rangka meningkatkan kegiatan usaha Perseroan, Perseroan merasakan perlu untuk
memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan merencanakan untuk meningkatkan modal disetor
dengan mengeluarkan saham dari portepel yaitu melaksanakan Penambahan Modal Perseroan
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
Selanjutnya rencana pelaksanaan PMHMETD Perseroan telah sesuai dengan Rencana Bisnis Bank
2023-2025 yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Nomor
285/SET/DIR/BNC/XI/2022 tanggal 30 November 2022 perihal Rencana Bisnis Bank 2023 - 2025
yang telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK berdasarkan Surat OJK Nomor S-
42/PB.31/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Rencana Bisnis Bank PT Bank Neo Commerce Tbk
yang kemudian di revisi berdasarkan Surat Nomor 189/SET/DIR/BNC/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023
perihal Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) PT Bank Neo Commerce Tbk tahun 2023 - 2025.
2. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD
Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah
rencana PMHMETD VII tersebut disetujui oleh para Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB,
dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan
efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan, sesuai ketentuan Pasal 8
ayat (3) POJK HMETD.
3. JUMLAH SAHAM PMHMETD
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“PMHMETD”) VII kepada para Pemegang Saham Perseroan sejumlah sebanyak-banyaknya
5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham.
Selebihnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 8 Agustus 2023, akan meminta persetujuan dari
1 dari 5
Page 3
Rapat untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan
sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD VII, termasuk namun tidak terbatas pada kepastian
jumlah saham, harga pelaksanaan, alokasi penggunaan dana, jadwal pelaksanaan PMHMETD VII,
dan hal-hal lain dalam rangka proses pelaksanaan PMHMETD VII Perseroan.
Saham Hasil Pelaksanaan PMHMETD ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham
yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah
No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (“PP No. 29/1999”). Atas pelaksanaan
PMHMETD, jumlah saham yang akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia akan memenuhi
ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1999 jo. Pasal 39 ayat (2) POJK
No. 41/POJK.03/2019, yaitu Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek sebanyak-
banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham Bank dan Paling sedikit 1%
(satu persen) dari saham Bank yang tidak dicatatkan di bursa efek harus tetap dimiliki oleh warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Saat Keterbukaan Informasi ini, jumlah saham
yang tidak dicatatkan di BEI saat ini adalah sejumlah 120.388.157 (seratus dua puluh juta tiga ratus
delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh tujuh) saham atau merupakan 1% (satu persen) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan yang dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr
Indonesia. Sedangkan untuk jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI setelah PMHMETD belum
dapat ditentukan hingga saat keterbukaan informasi ini diterbitkan.
Perseroan berkomitmen untuk paling sedikit 1% (satu persen) dari saham Bank setelah
Pelaksanaan PMHMETD tidak dicatatkan di Bursa Efek dan dimiliki oleh oleh warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1999 jo. Pasal 39 ayat (2) POJK No. 41/POJK.03/2019.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD
Dana yang diperoleh dari PMHMETD VII setelah dikurangi biaya-biaya, seluruhnya akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan termasuk namun
tidak terbatas pada :
- Mendukung ekspansi kredit Perseroan baik secara digital maupun konvensional;
- Kegiatan Operasional Perbankan ; dan
- Untuk Mendukung Pengembangan Teknologi Informasi
5. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Dengan dilakukannya PMHMETD VII ini Perseroan akan mendapatkan tambahan modal disetor
yang akan digunakan untuk modal kerja sehingga dapat mengembangkan kegiatan usaha dan akan
berdampak positif terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Pemegang saham biasa atas nama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru
yang ditawarkan dalam PMHMETD VII sesuai dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang
dimilikinya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi).
Dalam PMHMETD VII, Perseroan hanya menerbitkan Saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu dan tidak ada efek lain yang menyertainya. Penyetoran Penambahan Modal HMETD VII
dilakukan dalam bentuk uang.
Dana hasil PMHMETD akan diperhitungkan sebagai modal inti sebagaimana diatur dalam POJK
Nomor 11/POJK.03/2016 dan sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 34/POJK.03/2016.
2 dari 5
Page 4
Berikut adalah analisis singkat atas dampak pelaksanaan PMHMETD sebanyak-banyaknya
5.000.000.000 lembar saham baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus rupiah), terhadap pos-pos
Laporan Keuangan posisi 31 Mei 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD ∆
Kas & Setara Kas 1.980.931 2.480.931 25,24%
Jumlah Aset 19.608.686 20.108.686 2,55%
Jumlah Kewajiban 16.004.425 16.004.425 0,00%
Jumlah Ekuitas 3.604.261 4.104.261 13,87%
Dampak pelaksanaan PMHMETD terhadap rasio keuangan penting posisi 31 Mei 2023 adalah
sebagai berikut:
Keterangan Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD ∆
KPMM 33,15% 37,99% 4,84%
ROE -14,20% -13,81% 0,39%
ROA -2,52% -2,51% 0,01%
6. TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Bank Neo Commerce Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 68
tanggal 19 September 1989, yang dibuat dihadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H, LLM, Notaris
di Jakarta, yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 13 tanggal 2 November 1989 dari
Notaris yang sama dengan nama PT Bank Yudha Bhakti. Akta pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-10215.TH.01.01. Th.89 tanggal 7
November 1989, dan telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah No. 955/Not/1989/ PN.JKT.SEL dan No. 956/Not/1989/PN.JKT.SEL, keduanya
tertanggal 9 November 1989, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 99 tanggal 12 Desember 1989, Tambahan No. 3470. Izin untuk melakukan usaha sebagai
bank umum diberikan oleh Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan No
1344/KMK.013/1989 tanggal 9 Desember 1989 dan Gubernur Bank Indonesia dengan Surat
No.22/1017/UUPS.PSbD tanggal 20 Desember 1989.
Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Penegasan
Penambahan Modal Dasar 103 tanggal 15 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H, M.H., Notaris di Jakarta., Akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0327338 tanggal 16 Desember 2022.
Pada tahun 2020, Perseroan berganti nama menjadi PT Bank Neo Commerce Tbk berdasakan
akta No. 23 tanggal 30 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H., Notaris
di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0053297.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020.
3 dari 5
Page 5
B. KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang jasa perbankan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama termasuk namun tidak terbatas pada:
a. menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat, deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit/Pembiayaan;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan
dan atas perintah nasabahnya:
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah;
f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
h. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dan pensiun sesuai
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama
Perseroan, selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
C. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 28
Juni 2023 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama/Independen : Inkawan D Jusi *)
Komisaris : Tjandra Mindharta Gozali
Komisaris Independen : Pamitra Wineka
Komisaris Independen : Pramoda Dei Sudarmo
DIREKSI
PJS Direktur Utama & Direktur : Aditya Wahyu Windarwo **)
Bisnis
Direktur Kepatuhan : Ricko Irwanto
Direktur : Chen Jun
*) Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pengangkatan Inkwan D. Jusi sebagai
Komisaris Utama/Independen akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari OJK
terkait Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk memenuhi ketentuan POJK No.
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan.
**) Sehubungan dengan pengunduran diri Sdr Tjandra Gunawan dalam jabatannya sebagai Direktur
Utama Perseroan, sejak 26 Juni 2023 Sdr. Aditya Wahyu Windarwo merangkap sebagai Pjs.
Direktur Utama sampai dengan adanya Direktur Utama yang definitif, rangkap jabatan tersebut
tidak melalui proses pengajuan penilaian kemampuan dan kepatutan.
4 dari 5
Page 6
D. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN
Sampai dengan keterbukaan informasi ini diterbitkan, tidak terdapat permasalahan
hukum yang berpengaruh material terhadap aktivitas operasional ataupun
keberlangsungan usaha Perseroan.
E. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI OLEH DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Sampai dengan keterbukaan informasi ini diterbitkan, tidak ada perkara hukum yang
dihadapi oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dalam perkara
yang material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kegiatan operasional dan rencana
penggunaan dana hasil Penambahan Modal.
7. INFORMASI LEBIH LANJUT
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja pada hari Senin -
Jumat dengan alamat :
PT Bank Neo Commerce Tbk
Kantor Pusat
Treasury Tower Lantai 60
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190
Telepon: (021) 27094950; 27094951
Website: www.bankneocommerce.co.id
Email: corsec@bankneo.co.id
5 dari 5
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.