Back to announcement
20230804_BBYB_Laporan Informasi dan Fakta Material_31358297_lamp2.pdf
Other Text extracted BBYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BANK NEO COMMERCE TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ("Keterbukaan Informasi”) ini disampaikan oleh
Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”).
Keterbukaan Infomasi ini dapat diakses pula di:
- situs web Bursa Efek; dan
- situs web Perseroan
PT Bank Neo Commerce Tbk
Bergerak Dalam Bidang Usaha Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat
Treasury Tower Lantai 60
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190
Telepon: (021) 27094950; 27094951
Email: corsec@bankneo.coid
website: www.bankneocommerce.co.id
Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari:
1 (satu) Kantor Pusat Non Operasional, 1 (satu) Kantor Cabang Utama, 6 (enam) Kantor Cabang dan 2
(dua) Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan dalam rangka rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak- banyaknya 1.203.881.568 (satu
miliar dua ratus tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus enam puluh delapan) lembar
saham atau 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor yang tercantum
dalam anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat
pengumuman RUPS.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diagendakan untuk menyetujui rencana
Perseroan melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
dan/atau Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) akan dilaksakanan
pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal
04 Agustus 2023
Page 2
PENDAHULUAN
Perseroan merasakan perlu untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka
pengembangan usaha Perseroan dan meningkatkan kegiatan usaha Perseroan. Karenanya dengan
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) POJK No.14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan berencana untuk melakukan penambahan
modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
Pada kesempatan ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham
Perseroan atas rencana PMTHMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
yang akan diselenggarakan pada tanggal 8 Agustus 2023.
Sampai dengan Keterbukaan informasi ini diterbitkan, tidak ada pelaksanaan PMTHMETD oleh
Perseroan untuk tujuan selain perbaikan posisi keuangan baik dalam rangka Program Kepemilikan
Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham yang masih belum selesai jangka waktunya (masih
berjalan atau outstanding) sebagaimana diatur dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4) POJK Nomor
14/POJK.04/2019 (“POJK 14/2019”).
Sampai dengan diterbitkannya Keterbukaan informasi ini Perseroan tidak pernah menerima keberatan
dari pihak-pihak tertentu terkait dengan rencana PMTHMETD serta rencana penggunaan dana atas
pelaksanaan PMTHMETD Perseroan.
Adapun syarat dan ketentuan pelaksanaan PMTHMETD Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
1. ALASAN DAN TUJUAN PMTHMETD
Dalam rangka meningkatkan kegiatan usaha Perseroan, Perseroan merasakan perlu untuk
memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan merencanakan untuk meningkatkan modal disetor
dengan mengeluarkan saham dari portepel yaitu melaksanakan Penambahan Modal Perseroan
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan mekanisme sesuai POJK No.
14/2019.
Dana hasil PMTHMETD akan diperhitungkan sebagai modal inti sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 dan sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 dan/atau pemenuhan kewajiban
pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020.
Selanjutnya rencana pelaksanaan PMTHMETD Perseroan telah sesuai dengan Rencana Bisnis
Bank 2023-2025 yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Nomor
285/SET/DIR/BNC/XI/2022 tanggal 30 November 2022 perihal Rencana Bisnis Bank 2023 - 2025
yang telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK berdasarkan Surat OJK Nomor S-
42/PB.31/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Rencana Bisnis Bank PT Bank Neo Commerce Tbk
yang kemudian di revisi berdasarkan Surat Nomor 189/SET/DIR/BNC/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023
perihal Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) PT Bank Neo Commerce Tbk tahun 2023 - 2025.
1 dari 9
Page 3
2. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD
PMTHMETD ini dapat dilaksanakan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
terhitung sejak disetujui oleh RUPSLB Perseroan pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD ini Perseroan akan memperhatikan ketentuan keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan POJK 14/2019, termasuk namun tidak terbatas pada
mengumumkan kepada Pemegang Saham dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan
RUPS dan juga menyampaikan kepada Pemegang saham dan Publik, juga kepada Otoritas Jasa
Keuangan 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
Dalam PMTHMETD, Perseroan hanya menerbitkan Saham Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu dan tidak ada efek lain yang menyertainya. Penyetoran PMTHMETD ini dilakukan dalam
bentuk uang.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMTHMETD
Dana yang diperoleh dari PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya, seluruhnya akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan termasuk namun
tidak terbatas pada :
- Mendukung ekspansi kredit Perseroan baik secara digital maupun konvensional;
- Kegiatan Operasional Perbankan ; dan
- Untuk Mendukung Pengembangan Teknologi Informasi
4. ANALISIS KONDISI KEUANGAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Berikut adalah analisis singkat atas dampak pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-banyaknya
1.203.881.568 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus rupiah), terhadap pos-pos
Laporan Keuangan posisi 31 Mei 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD ∆
Kas & Setara Kas 1.980.931 2.101.319 6,08%
Jumlah Aset 19.608.686 19.729.074 0,61%
Jumlah Kewajiban 16.004.425 16.004.425 0,00%
Jumlah Ekuitas 3.604.261 3.724.649 3,34%
Dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap rasio keuangan penting posisi 31 Mei 2023 adalah
sebagai berikut:
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD ∆
KPMM 33,15% 34,31% 1,16%
ROE -14,20% -14,11% 0,09%
ROA -2,52% -2,52% 0,00%
2 dari 9
Page 4
5. DAMPAK PMTHMETD KEPADA PEMEGANG SAHAM
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMTHMETD) sebanyak- banyaknya 1.203.881.568 (satu miliar dua ratus tiga juta delapan
ratus delapan puluh satu ribu lima ratus enam puluh delapan) lembar saham atau 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor yang tercantum dalam Akta Perseroan
No. 103 tanggal 15 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H, M.H., Notaris di
Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0327338 tanggal
16 Desember 2022, dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 057 dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia (TBNRI) Nomor No. 020807 tanggal 18 Juli 2023.
Akibat penerbitan Saham Baru, maka jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan menjadi lebih
banyak. Karenanya setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
pelaksanaan PMTHMETD ini efektif, persentase kepemilikan saham masing-masing pemegang
saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar 9,09% (sembilan koma nol sembilan
persen). Akan tetapi jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum dan sesudah
penerbitan Saham Baru tidak mengalami perubahan.
Harga pelaksanaan PMTHMETD ditentukan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor 1-
A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat serta memperhatikan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
Saham Hasil Pelaksanaan PMTHMETD ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham
yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah
No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (“PP No. 29/1999”). Atas pelaksanaan
PMTHMETD, jumlah saham yang akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia akan memenuhi
ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1999 jo. Pasal 39 ayat (2) POJK
No. 41/POJK.03/2019, yaitu Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek sebanyak-
banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham Bank dan paling sedikit 1%
(satu persen) dari saham Bank yang tidak dicatatkan di bursa efek harus tetap dimiliki oleh warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Saat Keterbukaan Informasi ini, jumlah saham
yang tidak dicatatkan di BEI saat ini adalah sejumlah 120.388.157 (seratus dua puluh juta tiga ratus
delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh tujuh) saham atau merupakan 1% (satu persen) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan yang dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr
Indonesia. Sedangkan untuk jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI setelah PMTHMETD belum
dapat ditentukan hingga saat keterbukaan informasi ini diterbitkan.
Perseroan berkomitmen untuk paling sedikit 1% (satu persen) dari saham Bank setelah
Pelaksanaan PMTHMETD tidak dicatatkan di Bursa Efek dan dimiliki oleh warga negara Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1999 jo. Pasal 39 ayat (2) POJK No. 41/POJK.03/2019
1% saham yang tidak dicatatkan.
6. STRUKTUR MODAL SAHAM SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana
terdapat di dalam Akta Perseroan No. 103 tanggal 15 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H, M.H., Notaris di Jakarta. Akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0327338 tanggal 16 Desember 2022, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
di bawah nomor AHU-0253710.AH/01.11.Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022, dan telah
3 dari 9
Page 5
diumumkan dalam Berita Negara No. 057 tanggal 18 Juli 2023, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (TBNRI) Nomor No. 020807.
Adapun Susunan permodalan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal: Rp 100 per saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan periode 27 Juni 2023 yang diterbitkan oleh PT
Ficomindo Buana Registar No. 07/OJK-FBR/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023 selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
1 PT Akulaku Silvrr Indonesia 3.289.097.507 27,32%
2 PT Gozco Capital 1.067.975.705 8,87%
3 Rockcore Financial Technology Co. Ltd 736.968.376 6,12%
4 Masyarakat(*) 6.944.774.091 57,69%
Total modal ditempatkan dan disetor penuh 12.038.815.679 100,00%
Catatan:
* Masyarakat adalah pemegang saham dengan kepemilikan dibawah 5%
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan tidak ada saham hasil pembelian kembali
(Treasury Stock)
Berikut proforma untuk Kepemilikan Saham oleh Pemegang Saham yang memiliki 5% (lima persen)
atau lebih :
4 dari 9
Page 6
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1a) huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2014, berikut ini rincian kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris :
No Nama Jabatan Jumlah Kepemilikan Jumlah Nilai (%)
Saham Nominal
KOMISARIS
1 Inkawan D. Jusi *) Komisaris Utama/Independen 0 0 0
2 Tjandra Mindharta Gozali Komisaris 0 0 0
3 Pamitra Wineka Komisaris Independen 0 0 0
4 Pramoda Dei Sudarmo Komisaris Independen 0 0 0
DIREKSI
1 Aditya Wahyu Windarwo PJS Direktur Utama 0 0 0
2 Ricko Irwanto Direktur Kepatuhan 0 0 0
3 Chen Jun Direktur Teknologi Sistem 0 0 0
Informasi
*) Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pengangkatan Bapak Inkawan D. Jusi akan berlaku
efektif setelah memperoleh persetujuan dari OJK terkait Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak ada anggota Direksi Perseroan yang
memiliki saham pada lembaga keuangan bukan bank dan perusahaan lain. Walaupun demikian,
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Perseroan memiliki kebijakan mengenai
kepemilikan saham Direksi yang mengatur bahwa anggota Direksi diwajibkan untuk
mengungkapkan kepemilikan sahamnya paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya
kepemilikan atas sama Perseroan. Kepemilikan saham Direksi atas saham Perseroan setiap bulan
dilaporkan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pelaporan atas kepemilikan saham
oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Undang-
Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT
Akulaku Silvrr Indonesia sedangkan Sdr. Li Wenbo dan Sdr. Hu Bo selaku Ultimate Shareholder
Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-175/D.03/2021
tertanggal 12 November 2021.
Perseroan telah melaporkan Sdr. Li Wenbo dan Sdr. Hu Bo selaku Ultimate Shareholder Perseroan
sebagai pemilik manfaat Perseroan pada tanggal 17 November 2021 kepada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memenuhi
ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf (b) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
PT Akulaku Silvrr Indonesia selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Neo Commerce Tbk
senantiasa memenuhi ketentuan pasal 35 POJK Nomor 12/POJK.03/2021 untuk tidak
mengagunkan dan/atau menjaminkan Saham Perseroan kepada pihak lain. Kepemilikan saham
oleh Pemegang Saham Utama selaku Badan Hukum termasuk PT Gozco Capital dan Rockore
Financial Technology Co. Ltd. telah sesuai dengan Pasal 33 POJK 12/POJK.03/2021.
5 dari 9
Page 7
7. KETERANGAN CALON PEMODAL
Sehubungan dengan PMTHMETD ini, saham baru Perseroan akan dikeluarkan kepada satu atau
beberapa investor yang bermaksud memiliki saham baru Perseroan, yang pada tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat
diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini.
8. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan rencana Perseroan terkait dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD,
Perseroan bermaksud untuk mengajukan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa atas rencana pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Berikut ini kami sampaikan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) Perseroan pada:
Hari / Tanggal : Selasa/ 08 Agustus 2023
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat Penyelenggaraan : Kantor Pusat PT Bank Neo Commerce Tbk
Treasury Tower Lantai 60, Kawasan District 8 LOT. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Senayan, Jakarta 12190
Mata Acara RUPSLB :
1. Persetujuan rencana Perseroan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMHMETD) VII.
2. Persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD
VII.
3. Persetujuan atas rencana Perseroan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
4. Persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
PMTHMETD.
Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan agenda 1 dan agenda 2
RUPSLB berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yaitu :
1. Untuk agenda 1, RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau
Kuasanya, yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau
Kuasanya, yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
2. Untuk agenda 2, RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau
Kuasanya, yang bersama-sama mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh Pemegang
Saham atau Kuasa mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
6 dari 9
Page 8
Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan RUPSLB tentang PMTHMETD
sebagaimana agenda 3 dan agenda 4 RUPSLB berdasarkan POJK No. 14/POJK.04/2019 yaitu :
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
2. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah,
dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari
50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS
Rapat akan diselenggarakan secara elektronik (e-RUPS) melalui sistem yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat
tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau pemilik saham Perseroan pada sub
rekening efek di penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI pada hari dan
tanggal yang sama yaitu hari Jumat tanggal 14 Juli 2023.
7 dari 9
Page 9
9. TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Bank Neo Commerce Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 68
tanggal 19 September 1989, yang dibuat dihadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H, LLM,
Notaris di Jakarta, yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 13 tanggal 2 November 1989
dari Notaris yang sama dengan nama PT Bank Yudha Bhakti. Akta pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-10215.TH.01.01. Th.89 tanggal
7 November 1989, dan telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah No. 955/Not/1989/ PN.JKT.SEL dan No. 956/Not/1989/PN.JKT.SEL, keduanya
tertanggal 9 November 1989, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 99 tanggal 12 Desember 1989, Tambahan No. 3470. Izin untuk melakukan usaha sebagai
bank umum diberikan oleh Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan No
1344/KMK.013/1989 tanggal 9 Desember 1989 dan Gubernur Bank Indonesia dengan Surat
No.22/1017/UUPS.PSbD tanggal 20 Desember 1989.
Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah
mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan
Penegasan Penambahan Modal Dasar 103 tanggal 15 Desember 2022 yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H, M.H., Notaris di Jakarta., Akta mana telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0327338 tanggal 16 Desember 2022.
Pada tahun 2020, Perseroan berganti nama menjadi PT Bank Neo Commerce Tbk berdasakan
akta No. 23 tanggal 30 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H.. Notaris
di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0053297.AH.01.02.Tahun 2020. tanggal 4 Agustus 2020.
B. KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam bidang jasa perbankan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama termasuk namun tidak terbatas pada:
a. menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat, deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit/Pembiayaan;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
h. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dan pensiun sesuai ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama
Perseroan, selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
8 dari 9
Page 10
C. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 28 Juni 2023
adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama/Independen : Inkawan D Jusi *)
Komisaris : Tjandra Mindharta Gozali
Komisaris Independen : Pamitra Wineka
Komisaris Independen : Pramoda Dei Sudarmo
DIREKSI
PJS Direktur Utama & Direktur Bisnis : Aditya Wahyu Windarwo **)
Direktur Kepatuhan : Ricko Irwanto
Direktur : Chen Jun
*) Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pengangkatan Inkwan D. Jusi sebagai
Komisaris Utama/Independen akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari OJK
terkait Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk memenuhi ketentuan POJK No.
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan.
**) Sehubungan dengan pengunduran diri Sdr Tjandra Gunawan dalam jabatannya sebagai Direktur
Utama Perseroan, sejak 26 Juni 2023 Sdr. Aditya Wahyu Windarwo merangkap sebagai Pjs.
Direktur Utama sampai dengan adanya Direktur Utama yang definitif, rangkap jabatan tersebut
tidak melalui proses pengajuan penilaian kemampuan dan kepatutan.
D. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN
Sampai dengan keterbukaan informasi ini diterbitkan, tidak terdapat permasalahan hukum
yang berpengaruh material terhadap aktivitas operasional ataupun keberlangsungan usaha
Perseroan.
E. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI OLEH DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Sampai dengan keterbukaan informasi ini diterbitkan, tidak ada perkara hukum yang dihadapi
oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dalam perkara yang material
baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh
secara negatif terhadap kegiatan operasional dan rencana penggunaan dana hasil
Penambahan Modal.
10. INFORMASI LEBIH LANJUT
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja pada hari Senin -
Jumat dengan alamat :
PT Bank Neo Commerce Tbk
Kantor Pusat
Treasury Tower Lantai 60
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190
Telepon: (021) 27094950; 27094951
Website: www.bankneocommerce.co.id
Email: corsec@bankneo.co.id
9 dari 9
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.