Back to announcement
20230803_OLIV_Laporan Informasi dan Fakta Material_31357582_lamp1.pdf
Other Text extracted OLIVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.899
8 IDX AN, 3 £ PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk KLX www.oscarliving.com SURAT PERNYATAAN PENGENDALIAN EMITEN SKALA KECIL DAN/ATAU EMITEN SKALA MENENGAH Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten Dengan Aset Skala Kecil Dan Emiten Dengan Aset Skala Menengah, Pasal 1 angka 7 dan 8 : “7. Emiten dengan Aset Skala Kecil yang selanjutnya disebut Emiten Skala Kecil adalah Emiten berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia yang : a. Memiliki total asset atau istilah lain yang setara, tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dan b. Tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh : 1) Pengendali dari Emiten atau Perusahaan Publik yang bukan Emiten Skala Kecil atau Emiten dengan aset skala menengah, dan/atau 2) Perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) “8. Emiten dengan Aset Skala Menengah yang selanjutnya disebut Emiten Skala Menengah adalah Emiten berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia yang : a@. Memiliki total aset atau istilah lain yang setara, lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah): dan b. Tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh : 1) Pengendali dari Emiten atau Perusahaan Publik yang bukan Emiten Skala Kecil atau Emiten dengan aset skala menengah: dan/atau 2) Perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) Sehubungan dengan ketentuan POJK Nomor 43/POJK.04/2020 diatas, dengan ini kami sebagai Pengendali dari PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk menyatakan bahwa : a. Selain mengendalikan PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk kami tidak mengendalikan, secara langsung maupun tidak langsung, Emiten atau Perusahaan Publik lain yang bukan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah. b. Total aset kami tidak melebihi Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan benar yang bertanda tangan adalah pengendali dari PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk. PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk Direktur Utama, Namat : Jl, Otista Raya No.33, Kecamatan Jatinegara Mamat : Jl.Raya Semplak No.60 Semplak Raya, Semplak Alamat : Komplek Pergudangan BIZZ POINT, Jl, Dubai, Kota Jakarta Timur 19930 Indonesia West Bogor, Bogor Barat, West Java 16114 No.12, Kec, Cikupa, Tangerang, Banten 15710 Email: coorporatesecretarydoscarliving.com (mail » coorporateseeretarywoscarliving.com Email: coorporatesecretarysosearliving.com Ohome 46771 8601 9724 Phone» 467 A7PL 12K 000 Phone «407 MP1 1228 090
Page 2 OCR 0.936
xXx OTORITAS JASA | KEUANGAN Nomor : S-1037/PM.211/2023 04 Juli 2023 Sifat : Biasa Lampiran : - Hal : Permintaan Penjelasan terkait Emiten dengan Aset Skala Kecil dan/atau Emiten dengan Aset Skala Menengah Yth. Direksi PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk. Jl. Otista Raya No.33, Jakarta Timur Merujuk pada implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten atau Perusahaan Pubiik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah (POJK 43/2020), disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sebagaimana Saudara ketahui, POJK 43/2020 mengatur antara lain: Pasal 1 «7. Emiten dengan Aset Skala Kecil yang selanjutnya disebut Emiten Skala Kecil adalah Emiten berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia yang: a. memiliki total aset atau istilah lain yang setara, tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dan b. tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh: 1) pengendali dari Emiten atau Perusahaan Publik yang bukan Emiten Skala Kecil atau Emiten dengan aset skala menengah, dan/atau 2) perusahaan yang memiliki aset lebih — dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). 8. Emiten dengan Aset Skala Menengah yang selanjutnya disebut Emiten Skala Menengah adalah Emiten berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia yang: a., memiliki total aset atau istilah lain yang setara, lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. Gedung Soemitrodjojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat. Telepon : 021 29600000 (hunting): Faksmile : 021 29573853 (hunting) situs : www.ojk.go.id
Page 3 OCR 0.920
dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dan b. tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh: 1) pengendali dari Emiten atau Perusahaan Publik yang bukan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah, dan/ atau 2) perusahaan — yang memiliki aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar ruptahj." Pasal 3 “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi: a. Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah, yang nilai rata-rata kapitalisasi pasar selama jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan terakhir tidak lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dan b. Perusahaan Publik, yang memenuhi kriteria aset dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 1 angka 8, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit.” Pasal 12 “(1) Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menenyuh — wujib memenuhi seluruh keteniuun — peruturun perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku untuk Emiten. (4) Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku untuk Emiten meskipun Emiten kembali memenuhi kriteria Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah.” 2. Berkenaan dengan assessment pemenuhan kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah oleh Emiten sebagaimana dimaksud dalam POJK 43/2020, Saudara diminta untuk: Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. ai, Bs ai 1 OJK-260623-142879
Page 4 OCR 0.927
a. Menyampaikan penjelasan mengenai informasi terkait pihak Pengendali secara langsung maupun tidak langsung termasuk total aset Pengendali per 31 Desember 2022. b. Menyampaikan konfirmasi dan penjelasan apakah setiap pihak Pengendali sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 7 huruf b atau angka 8 huruf b POJK 43/2020. c. Dalam hal Emiten dikendalikan oleh pihak yang memenuhi ketentuan POJK 43/2020, agar menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangai oleh Pengendali dengan format sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara diminta untuk memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas. Penjelasan dimaksud agar dapat diterima oleh OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat ini diterima oleh Perseroan melalui SPE-IDXnet. Demikian, agar menjadi perhatian. Direktur Per Perusahaan M. Maulana Tembusan: 1. Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2. Deputi Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1.1 Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Yalidasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. L d Api . OJK-260623-142879
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.