Back to announcement
20230802_KRAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31357354_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2022
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. KRAKATAU STEEL Tbk“ disingkat
“PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk”
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15 Tahun 2020”),
Direksi PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 (selanjutnya disebut “Rapat”)
yaitu:
(A). Pada :
Hari/Tanggal : Senin/31 Juli 2023
Waktu : 14.49 WIB s.d 16.05 WIB
Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman,
Kav. 58, Jakarta
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk
Tahun Buku 2022, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan
Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2022.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2022.
3. Penetapan Tantiem Tahun Buku 2022, Gaji untuk Direksi dan Honorarium untuk Dewan
Komisaris berikut Fasilitas dan Tunjangan Lainnya untuk Tahun 2023.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan UMK Perseroan Tahun Buku
2023.
5. Persetujuan Perpanjangan Pelimpahan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk
Menyatakan Kepastian Jumlah Modal dan Jumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan
Konversi Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) Serta Untuk Melakukan Segala Tindakan Yang
Diperlukan Termasuk Menentukan Waktu, Cara dan Jumlah Penambahan Modal
Penerbit OWK Dalam Rangka Konversi OWK Menjadi Saham Hasil Konversi.
6. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia:
a. PER-1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Perubahan-
Perubahannya;
b. PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan dan Perubahan-Perubahannya;
c. PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara dan Perubahan-Perubahannya.
7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 2
(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DIREKSI
Direktur Utama : Purwono Widodo;
Direktur SDM : Sriyani Puspa Kinasih;
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Tardi;
Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis : Djoko Muljono;
Direktur Pengembangan Bisnis dan Portofolio : Agus Nizar Vidiansyah.
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Suhanto;
Komisaris : I Gusti Putu Suryawirawan;
Komisaris : Yudha Mediawan;
Komisaris Independen : David Pajung;
Komisaris Independen : Tjuk Agus Minahasa.
(C). Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 15.683.169.921 saham yang memiliki hak suara yang
sah atau 81,065% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.
(D). Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
(E). Mata Acara I : Terdapat 1 (satu) pertanyaan dan telah dijawab dengan
baik oleh Direksi Perseroan
Mata Acara II : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara III : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara IV : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara V : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara VI : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara VII : tidak ada pertanyaan.
(F). Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(G). Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
Mata Acara I :
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.488.003.603 suara atau 2.975.100 suara atau 192.191.218 suara atau
98,755% dari seluruh saham 0,018% dari seluruh saham 1,225% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dengan hak suara yang dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara I:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022 dan Laporan Pelaksanaan Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta mengesahkan Laporan Keuangan
konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (PwC) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor:
01137/2.1025/AU.1/04/1122-1/1/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023 dengan pendapat,
Page 3
"Wajar, dalam semua hal yang material, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan perusahaan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam Laporan Perseroan.
2. Mengesahkan penyajian kembali (restatement) Laporan Keuangan Perseroan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2019, Tahun yang berakhir 31 Desember 2020
dan Tahun yang berakhir 31 Desember 2021 sebagaimana yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC) sebagaimana
dimuat dalam laporannya Nomor: 01137/2.1025/AU.1/04/1122-1/1/VI/2023
tanggal 28 Juni 2023.
3. Mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
untuk buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang menjadi bagian
dari Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC)
sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor: 01161/2.1025/AU.2/11/1122-
1/1/VII/2023 tanggal 4 Juli 2023 dengan pendapat "Wajar, dalam semua hal yang
material, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah dijalankan selama Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sepanjang tindakan tersebut
bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam Laporan Perseroan”.
Mata Acara II:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.682.883.021 suara atau 1.000 suara atau 0,000% 285.900 suara atau 0,001%
99,998% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan dari seluruh saham dengan
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam hak suara yang hadir dalam
dalam Rapat. Rapat. Rapat.
Keputusan Mata Acara II:
Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2022 sebesar USD22,644
juta seluruhnya menjadi cadangan Perseroan.
Mata Acara III:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.682.469.621 suara atau 1.200 suara atau 0,000% 699.100 suara atau 0,004%
99,995% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan dari seluruh saham dengan
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam hak suara yang hadir dalam
dalam Rapat. Rapat. Rapat.
Keputusan Mata Acara III:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi Dewan Komisaris
Page 4
untuk tahun 2023 serta menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2022.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
menetapkan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi Direksi untuk tahun 2023
serta menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2022.
Mata Acara IV:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.678.291.170 suara atau 3.084.900 suara atau 1.793.851 suara atau
99,968% dari seluruh saham 0,019% dari seluruh saham 0,011% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dengan hak suara yang dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara IV:
1. Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan
persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan Kantor Akuntan
Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku
2023, audit Laporan Evaluasi Kinerja dan Audit Kepatuhan serta Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut, termasuk menetapkan KAP pengganti dalam
hal KAP yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan
UMK Perseroan Tahun Buku 2023, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya bagi KAP pengganti tersebut.
Mata Acara V:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.488.099.503 suara atau 111.200 suara atau 0,000% 194.959.218 suara atau
98,756% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan 1,243% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang
dalam Rapat. Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara V:
1. Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan
konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk
menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk membuat menegosiasikan dan
menandatangani setiap dan seluruh dokumen penerbitan OWK dan pelaksanaan
konversi OWK menjadi modal Perseroan dengan mekanisme Penambahan Modal
tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan harga konversi
OWK menjadi modal Perseroan yang dianggap baik oleh Direksi, melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan
dengan Penambahan Modal, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,
surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan
pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris dan/atau melaporkan serta
melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan
Page 5
dengan penerbitan OWK dan peningkatan modal Perseroan dengan mekanisme
Penambahan Modal tersebut, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, pemberian kuasa dan kewenangan tersebut diberikan tanpa ada
pengecualian dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
Mata Acara VI:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.682.883.021 suara atau 111.000 suara atau 0,000% 175.900 suara atau
99,998% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan 0,001% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang
dalam Rapat. Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara VI:
Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia:
a. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
b. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan;
dan
c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik
Negara.
Berikut seluruh perubahan-perubahannya dikemudian hari.
Mata Acara VII:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.487.918.603 suara atau 196.200 suara atau 0,001% 195.055.118 suara atau
98,755% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan 1,243% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang
dalam Rapat. Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara VII:
1. Memberhentikan dengan hormat Sdri. Melati Sarnita sebagai Direktur Komersial
Perseroan yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2018,
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
memangku jabatan tersebut.
2. Mengangkat Sdr. Muhammad Akbar Johan sebagai Direktur Komersial Perseroan.
3. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2,
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Dengan adanya pemberhentian, dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka susunan keanggotaan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Page 6
a. Direksi
1) Direktur Utama : Purwono Widodo
2) Direktur SDM : Sriyani Puspa Kinasih
3) Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko : Tardi
4) Direktur Komersial : Muhamad Akbar Djohan
5) Direktur Infrastruktur dan
Penunjang Bisnis : Djoko Muljono
6) Direktur Pengembangan Bisnis
dan Portofolio : Agus Nizar Vidiansyah
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama : Suhanto
2) Komisaris Independen : Isfan Fajar Satryo
3) Komisaris : I Gusti Putu Suryawirawan
4) Komisaris : Yudha Mediawan
5) Komisaris Independen : David Pajung
6) Komisaris Independen : Tjuk Agus Minahasa
5. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang masih
menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka
yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
tersebut.
6. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris
atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-
perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang
untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Jakarta, 31 Juli 2023
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 31 Jul 2023 · 14:49–16:05 |
| Present | 15,683,169,921 (81.06%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
15,488,003,603
—
Against
192,191,218
1.23%
Abstain
2,975,100
0.02%
Agenda 2
approved
For
15,682,883,021
—
Against
285,900
0.00%
Abstain
1,000
0.00%
Agenda 3
approved
For
15,682,469,621
—
Against
699,100
0.00%
Abstain
1,200
0.00%
Agenda 4
approved
For
15,678,291,170
—
Against
1,793,851
0.01%
Abstain
3,084,900
0.02%
Agenda 5
approved
For
15,488,099,503
—
Against
194,959,218
1.24%
Abstain
111,200
0.00%
Agenda 6
approved
For
15,682,883,021
—
Against
175,900
0.00%
Abstain
111,000
0.00%
Agenda 7
approved
For
15,487,918,603
—
Against
195,055,118
1.24%
Abstain
196,200
0.00%
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
340 ms
12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.018',
'pct_against': '1.225',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan '
'Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
'Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2022, sekaligus '
'pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya ( volledig acquit et de charge ) kepada '
'Direksi atas tindakan pengurusan Perseroa',
'votes_abstain': '2975100',
'votes_against': '192191218',
'votes_for': '15488003603'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000',
'pct_against': '0.001',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1000',
'votes_against': '285900',
'votes_for': '15682883021'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000',
'pct_against': '0.004',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1200',
'votes_against': '699100',
'votes_for': '15682469621'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.019',
'pct_against': '0.011',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '3084900',
'votes_against': '1793851',
'votes_for': '15678291170'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000',
'pct_against': '1.243',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '111200',
'votes_against': '194959218',
'votes_for': '15488099503'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000',
'pct_against': '0.001',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '111000',
'votes_against': '175900',
'votes_for': '15682883021'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001',
'pct_against': '1.243',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dengan ucapan terima kasih atas segala '
'sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
'memangku jabatan tersebut. 2. Mengangkat Sdr. '
'Muhammad Akbar Johan sebagai Direktur '
'Komersial Perseroan. 3. Masa jabatan anggota '
'Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud '
'pada angka 2, sesuai dengan ketentuan '
'Anggaran Dasar Perusahaan dengan '
'memperhatikan peraturan perundang-undangan di '
'bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak '
'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4. '
'Dengan adanya pemberhentian, dan pengangkatan '
'anggota Direksi Perseroan sebagaimana '
'dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka '
'susunan keanggotaan Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: '
'a. Direksi 1) Direktur Utama 2) Direktur SDM '
'3) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko 4) '
'Direktur Komersial 5) Direktur Infrastruktur '
'dan Penunjang Bisnis 6) Direktur Pengembangan '
'Bisnis dan Portofolio b. Dewan Komisaris 1) '
'Komisaris Utama 2) Komisaris Independen 3) '
'Komisaris 4) Komisaris 5) Komisaris '
'Independen 6) Komisaris Independen 5. Anggota '
'Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud '
'pada angka 2 yang masih menjabat pada jabatan '
'lain yang dilarang oleh peraturan '
'perundang-undangan untuk dirangkap dengan '
'jabatan anggota Direksi Badan Usaha Milik '
'Negara, maka yang bersangkutan harus '
'mengundurkan diri atau diberhentikan dari '
'jabatannya tersebut. 6. Memberi kuasa dengan '
'hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam '
'bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris '
'atau pejabat yang berwenang, dan melakukan '
'penyesuaian atau perbaikan- perbaikan yang '
'diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak '
'yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan '
'isi keputusan rapat. Jakarta, 31 Juli 2023 PT '
'KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk Direksi',
'seq': 7,
'votes_abstain': '196200',
'votes_against': '195055118',
'votes_for': '15487918603'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-07-31',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.065',
'shares_present': '15683169921',
'time_end': '16:05:00',
'time_start': '14:49:00',
'venue': 'Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, '
'Kav. 58, Jakarta'}