Back to announcement
20230802_BJBR_Laporan Hasil Pemeringkatan_31357005_lamp2.pdf
Other Text extracted BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
No.RC-678/PEF-DIR/VII/2023
Jakarta, 27 Juli 2023
Yth. Bapak Yuddy Renaldi
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111
Perihal : Sertifikat Pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual I Bank BJB Tahun 2023
Dengan hormat,
Merujuk pada surat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk nomor 0003/TRE-MLA/2023 tanggal 18 Januari 2023
kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) tentang Mandat Pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual I Bank BJB Tahun
2023 dan Perjanjian Pemeringkatan antara Perseroan dan PEFINDO nomor 094/PPJP/PEF-DIR/VII/2023 dan 0298/LEP-PKS/2023
tanggal 26 Juli 2023, serta berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh
Komite Pemeringkatan pada hari Kamis, 27 Juli 2023, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sertifikat hasil pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual I Bank BJB Tahun 2023.
2. Dalam hal Perseroan bermaksud mengajukan Keberatan atas hasil pemeringkatan Perusahaan, maka merujuk pada pasal
3.7 Perjanjian Pemeringkatan nomor 094/PPJP/PEF-DIR/VII/2023 dan 0298/LEP-PKS/2023 tanggal 26 Juli 2023, mohon
Perseroan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PEFINDO tentang pelaksanaan pengajuan Keberatan berikut data
atau tambahan informasi pendukung. Dengan mempertimbangkan data/informasi tambahan yang disampaikan Perseroan
tersebut di atas, PEFINDO akan menyampaikan putusan atas pengajuan Keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari kerja sejak PEFINDO menerima pemberitahuan tertulis atas pengajuan Keberatan tersebut berikut
data/informasi pendukung. Putusan PEFINDO atas pengajuan Keberatan tersebut adalah bersifat final.
3. Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan serta Perusahaan.
4. Mohon Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan
surat ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab
atas segala akibat yang ditimbulkan dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan
pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
/rka Rev.02
Page 2
No.RC-679/PEF-DIR/VII/2023
Jakarta, 27 Juli 2023
Yth. Bapak Yuddy Renaldi
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111
Perihal: Sertifikat Pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual I Bank BJB Tahun 2023
Periode 27 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 27 Juli 2023, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA
(Single A)
terhadap Surat Berharga Perpetual I Bank BJB Tahun 2023 senilai maksimum Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
rupiah) untuk periode 27 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan
serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2023 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022.
“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”
Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh
dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak
melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO
tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi
sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang
diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab
kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil
pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.02
Page 3
No.RC-680/PEF-DIR/VII/2023
Jakarta, 27 Juli 2023
Yth. Bapak Yuddy Renaldi
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri C Tahun 2017, Tahap III Seri B dan Seri C
Tahun 2019 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Periode 27 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 27 Juli 2023, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA
(Double A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri C Tahun 2017, Tahap III Seri B dan Seri C Tahun 2019 PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk senilai Rp962.000.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh dua miliar rupiah) untuk periode 27 Juli 2023
sampai dengan 1 Juli 2024. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak
Diaudit per 30 Juni 2023 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022.
“Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh
dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak
melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO
tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi
sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang
diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab
kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil
pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.02
Page 4
No.RC-681/PEF-DIR/VII/2023
Jakarta, 27 Juli 2023
Yth. Bapak Yuddy Renaldi
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B Tahun 2017, Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A dan Seri B Tahun 2020 serta Tahap II Seri A dan Seri B Tahun 2020 dan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A dan Seri B Tahun 2021 dan Tahap II Seri A dan Seri B Tahun 2022 PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Periode 27 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 27 Juli 2023, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA+
(Single A Plus)
terhadap Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B Tahun 2017, Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A dan
Seri B Tahun 2020 serta Tahap II Seri A dan Seri B Tahun 2020 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A dan Seri B
Tahun 2021 dan Tahap II Seri A dan Seri B Tahun 2022 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk senilai
Rp3.693.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar rupiah) untuk periode 27 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli
2024. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2023
dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022.
“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh
dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak
melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO
tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi
sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang
diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab
kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil
pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.02
Page 5
No.RC-682/PEF-DIR/VII/2023
Jakarta, 27 Juli 2023
Yth. Bapak Yuddy Renaldi
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B Tahun 2018 PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Periode 27 Juli 2023 sampai dengan 28 September 2023
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 27 Juli 2023, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA
(Double A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B Tahun 2018 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk senilai
Rp916.500.000.000,00 (sembilan ratus enam belas miliar lima ratus juta rupiah) untuk periode 27 Juli 2023 sampai dengan 28 September
2023. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2023
dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022.
“Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh
dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak
melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO
tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi
sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang
diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab
kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil
pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.02
Page 6
No.RC-683/PEF-DIR/VII/2023
Jakarta, 27 Juli 2023
Yth. Bapak Yuddy Renaldi
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Periode 27 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 27 Juli 2023, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA/Stable
(Double A; Stable Outlook)
terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk untuk periode 27 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2023
dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022.
“Obligor dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan, dan memiliki kemampuan yang
sangat kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya dibandingkan terhadap obligor Indonesia lainnya.”
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak
memperhitungkan struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari
pemegang Efek Utang bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak
memperhitungkan kemampuan penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu
Efek Utang tertentu.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat
waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan
untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas
nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak
yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit,
uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung
jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat
peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi
kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas
segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi
atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.02
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.