Back to announcement
20230728_INDS_Informasi Transaksi Afiliasi_31355016_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review INDSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.942
PERJANJIAN SEWA TANAH DAN BANGUNAN : : : ANTARA PT INDOBAJA PRIMAMURNI .-—— DENGAN PT JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING Nomer : 027/EXT/IBPM/VI1/2023 Nomer : JTS292/IRGA/EXT/MoU/VII/2023 Perjanjian sewa tanah dan bangunan ini dibuat dan ditandatangani di Gresik pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2023 oleh dan antara : 1 . PT INDOBAJA PRIMAMURNI, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan di bawah hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Gresik dengan alamat Jalan Mayjend Sungkono No. 90 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas - Kabupaten Gresik. Dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Neney Kandarani selaku Direktur (Selanjutnya disebut dengan PIHAK PERTAMA). 2. PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan di bawah hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Sidoarjo dengan alamat Jalan Raya Taman No. 01 RT 14 RW 03 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Bob Budiono selaku Direktur (selanjutnya disebut dengan PIHAK KEDUA). Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut . 1. PIHAK PERTAMA merupakan perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan dan pembentukan logam : metalurgi bubuk sebagai pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 (TPS) No.'503.6.2/09/432.74/2019. 2. PIHAK KEDUA merupakan perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga membutuhkan lahan untuk Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 sesuai izin Pengelolaan Limbah B3 (TPS) No. 503.6.2/56/437.74/2018. Selanjutnya, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : PASAL-1 OBYEK PERJANJIAN SEWA MENYEWA PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebagian dari sebidang tanah bersertifikat No. 148 dan bangunan dengan luas 225 M? yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono No. 90 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik milik PIHAK PERTAMA sesuai IMB No. 503.03/289/437.74/2016 tanggal 05 Agustus 2016. 7
Page 2 OCR 0.957
PASAL 2 PERUNTUKAN SEWA Bahwa tanah dan bangunan yang disewa akan digunakan untuk Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya & Beracun (TPS Limbah B3) PIHAK KEDUA, desain dan spesifikasi bangunan sesuai dengan gambar yang telah disetujui. PASAL 3 HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN (1) Biaya sewa yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 62.040.000,- (Enam puluh dua juta empat puluh ribu rupiah) pertahun dan dibayarkan sekaligus diawal masa berlakunya sewa (2) Sebagai bukti pernbayaran, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan kwitansi kepada PIHAK KEDUA sebagai tanda bukti pembayaran yang sah. (3) Pembayaran perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. (4) Pajak Bumi dan Bangunan atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA PASAL 4 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Biaya yang timbul karena perpanjangan sewa menyewa tanah dan bangunan ini menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. PASAL 5 PEMELIHARAAN PIHAK KEDUA wajib memelihara serta merawat obyek yang disewanya tersebut dengan baik, untuk biaya perbaikan dan perawatan tersebut merupakan tanggungan PIHAK KEDUA. PASAL 6 FORCE MAJEUR Bahwa apabila terjadi kerusakan yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) antara lain : gempa bumi, banjir atau bahaya alam lainnya, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai suatu kesalahan salah satu pihak dan para pihak tidak berhak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. A
Page 3 OCR 0.944
sebagai suatu kesalahan salah satu pihak dan para pihak tidak berhak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. PASAL 7 PENGEMBANGAN TANAH Setiap perubahan dan atau penambahan setiap obyek yang disewa (tanah dan bangunan) termasuk segala hal yang sifatnya mengubah apa yang disewakan, perubahan bangunan dan peruntukannya, harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. PASAL 8 JANGKA WAKTU SEWA (1) Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama 01 (satu) tahun, dimulai sejak tanggal 01 Agustus 2023 dan berakhir 31 Juli 2024. (2) Setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian sewa menyewa ini dan PIHAK KEDUA berkeinginan untuk memperpanjang jangka waktu sewa maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat — lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya perjanjian sewa ini. (3) Apabila jangka waktu sewa telah berakhir dan PIHAK KEDUA belum mengajukan pemberitahuan perpanjangan obyek sewa kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri masa sewa secara sepihak. PASAL 9 PEMINDAHAN HAK Bahwa syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini akan tetap berlaku meskipun obyek yang disewakan dalam perjanjian ini dijual, dijaminkan atau dialihkan dalam bentuk apapun oleh PIHAK PERTAMA kepada Pihak Ketiga ataupun karena salah satu sebab yang mengakibatkan beralihnya kepemilikan PIHAK PERTAMA atas obyek sewa tersebut. PASAL 10 JAMINAN Bahwa selama perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak berhak memindahkan atau mengalihkan sisa masa sewa kepada Pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA. PASAL 11 ASURANSI PIHAK KEDUA wajib mengganti biaya premi asuransi bangunan yang telah dibayarkan PIHAK PERTAMA. 3 2 iY &
Page 4 OCR 0.921
PASAI- 12 PENUTUP (1) Perubahan dan atau penambahan atas perjanjian ini hanya dapat dibuat dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak. (2) Hal — hal yang belum diatur dan ditentukan dalam perjanjian ini akan dimusyawarakan oleh kedua belah pihak, (3) Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan umum di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik. Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang berwenang dari PARA PIHAK dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Pertama : Pihak Kedua : PT Indobaja Primamurni Bob Budiono Direktur | 2 1. Vitus Ridi Teguh Y. 1. Agung Adji Nugroho K r 2. M. ikhwan H 2. Marsudiyanto
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
115 ms
13 Sep 2026 17:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}