Skip to content
Back to announcement

20230726_PRAY_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31354399_lamp1.pdf

Board change Needs review PRAY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.937
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK

NO. 001/SK/DEKOM-FABS/VII/2023
TENTANG

PERUBAHAN SUSUNAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK

Yang bertanda tangan di bawah ini, anggota Dewan Komisaris PT Famon Awal
Bros Sedaya Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat
dan memiliki alamat terdaftar di Ruko Mega Grosir Cempaka Masa Blok N/21,
Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (“Perseroan”):

1. YOS EFFENDI SUSANTO, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu
Tanda Penduduk (“KTP”) dengan Nomor Induk Kependudukan
3171031804510001, beralamat di Jalan Janur Elok II OB 8/6, RT. 003, RW.
006, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam
hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama,

2: SETYA HANDOJO SINGGIH, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu
Tanda Penduduk (“KTP”) dengan Nomor Induk Kependudukan
3174100108600002 beralamat di Jalan Puspita VA Blok R 3, RT. 004, RW.
008, Kel. Pesanggrahan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dalam hal ini
bertindak dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Independen.

Bahwa

a. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), emiten atau perusahaan publik
wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi di mana dalam
melaksanakan fungsi tersebut Dewan Komisaris dapat membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi:

b. Berdasarkan ketentuan dalam POJK No. 34/2014 dan Anggaran Dasar
Perseroan, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat oleh Dewan
Komisaris,

ea Bahwa Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal
15 Juli 2022 nomor 001/SK/DEKOM-FABS/VII/2022,

d. Berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan, dinyatakan bahwa Dewan
Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan

Graha Cempaka Mas Blok D/20

Jl. Let. Jend, Suprapto, Jakarta Pusat 10640

Indonesio Page 10f3
Telp. (62-21) 4217746/47
Fox. (62-21) 428 7057/78
Page 2 OCR 0.924
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

Komisaris telah diberitahukan secara tertulis dan semua anggota Dewan
Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara
tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang
diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris,
dan

DENGAN DEMIKIAN, merujuk pada hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris
dengan ini secara bulat memutuskan:

aa Memberhentikan dengan hormat Tuan Alfonsus Adi Wicaksono sebagai
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tanggal
Surat Keputusan ini.

2s Menyetujui perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini sampai dengan
tanggal 29 Juni 2027, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua : SETYA HANDOJO SINGGIH
Anggota 1 1. YOS EFFENDI SUSANTO
2. STANLEY TRI PUTRA

(untuk selanjutnya disebut “Komite Nominasi dan Remunerasi”)
3, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab langsung kepada
Dewan Komisaris dalam membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi

Dewan Komisaris.

4. Komite Nominasi dan Remunerasi bertindak secara independen dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

kai

Ketentuan-ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang,
komposisi, struktur keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja, rapat
anggota, kode etik, pelaporan, dan evaluasi kinerja Komite Nominasi dan
Remunerasi akan diatur lebih. lanjut dalam Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.

6. Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal 1 24 Juli 2023
Graha Cempaka Mas Blok D/20
Jl. Let. Jend. Suprapto, Jakarta Pusat 10640
Indonesia . Page 20f3

Telp. (162-21) 421 7746/47
Fax. (462-21) 428 7057/78

wa
Page 3 OCR 0.823
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

DEWAN KOMISARIS
PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK

PT. FAMON AWAL BROS SEDAYA Tbk.

Lam

Komisaris Utama Komisaris Independen

Graha Cempaka Mas Blok D/20
Jl. Lot. Jend. Suprapto, Jakarta Pusat 10640 .

Ngonasia Page 30f3
Telp. (162-21)4217746/47

Fox. (62-21) 428 7057/78

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published27 Jul 2023
Pages3
Characters4,380
Text sourceOCR
OCR confidence0.894

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.400 198 ms 13 Sep 2026 17:37

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [{'is_independent': False,
                'name': 'SETYA HANDOJO SINGGIH',
                'role': 'NOMINATION_COMMITTEE',
                'role_raw': 'KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI: Ketua',
                'started_at': None}],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result