Back to announcement
20230726_PRAY_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31354399_lamp1.pdf
Board change Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.937
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK NO. 001/SK/DEKOM-FABS/VII/2023 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK Yang bertanda tangan di bawah ini, anggota Dewan Komisaris PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan memiliki alamat terdaftar di Ruko Mega Grosir Cempaka Masa Blok N/21, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (“Perseroan”): 1. YOS EFFENDI SUSANTO, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dengan Nomor Induk Kependudukan 3171031804510001, beralamat di Jalan Janur Elok II OB 8/6, RT. 003, RW. 006, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama, 2: SETYA HANDOJO SINGGIH, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dengan Nomor Induk Kependudukan 3174100108600002 beralamat di Jalan Puspita VA Blok R 3, RT. 004, RW. 008, Kel. Pesanggrahan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Independen. Bahwa a. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), emiten atau perusahaan publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi di mana dalam melaksanakan fungsi tersebut Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi: b. Berdasarkan ketentuan dalam POJK No. 34/2014 dan Anggaran Dasar Perseroan, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat oleh Dewan Komisaris, ea Bahwa Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 15 Juli 2022 nomor 001/SK/DEKOM-FABS/VII/2022, d. Berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan, dinyatakan bahwa Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Graha Cempaka Mas Blok D/20 Jl. Let. Jend, Suprapto, Jakarta Pusat 10640 Indonesio Page 10f3 Telp. (62-21) 4217746/47 Fox. (62-21) 428 7057/78
Page 2 OCR 0.924
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Komisaris telah diberitahukan secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris, dan DENGAN DEMIKIAN, merujuk pada hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris dengan ini secara bulat memutuskan: aa Memberhentikan dengan hormat Tuan Alfonsus Adi Wicaksono sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tanggal Surat Keputusan ini. 2s Menyetujui perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini sampai dengan tanggal 29 Juni 2027, dengan susunan sebagai berikut: Ketua : SETYA HANDOJO SINGGIH Anggota 1 1. YOS EFFENDI SUSANTO 2. STANLEY TRI PUTRA (untuk selanjutnya disebut “Komite Nominasi dan Remunerasi”) 3, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dalam membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. 4. Komite Nominasi dan Remunerasi bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. kai Ketentuan-ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang, komposisi, struktur keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja, rapat anggota, kode etik, pelaporan, dan evaluasi kinerja Komite Nominasi dan Remunerasi akan diatur lebih. lanjut dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 6. Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 1 24 Juli 2023 Graha Cempaka Mas Blok D/20 Jl. Let. Jend. Suprapto, Jakarta Pusat 10640 Indonesia . Page 20f3 Telp. (162-21) 421 7746/47 Fax. (462-21) 428 7057/78 wa
Page 3 OCR 0.823
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. DEWAN KOMISARIS PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK PT. FAMON AWAL BROS SEDAYA Tbk. Lam Komisaris Utama Komisaris Independen Graha Cempaka Mas Blok D/20 Jl. Lot. Jend. Suprapto, Jakarta Pusat 10640 . Ngonasia Page 30f3 Telp. (162-21)4217746/47 Fox. (62-21) 428 7057/78
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.400
198 ms
13 Sep 2026 17:37
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [{'is_independent': False,
'name': 'SETYA HANDOJO SINGGIH',
'role': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'role_raw': 'KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI: Ketua',
'started_at': None}],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}